Back to announcement
20251013_PANI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31967018_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.940
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 6/Not/X/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 09 Oktober 2025. Tempat : Office Tower Agung Sedayu Group — Ruang Ballroom Mezzanine Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 14470. Pukul : 10.17-11.13 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“P"MHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, 2. Persetujuan atas (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD III, yang akan digunakan Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak Perseroan, yaitu PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“PT BKS Tbk”), melalui pembelian sebagian atau seluruh saham PT BKS Tbk, yang dimiliki PT Agung Sedayu (“PT AS”) dan PT Tunas Mekar Jaya (“PT TMP”), selaku pemegang saham PT BKS Tbk, 3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada entitas anak Perseroan melalui (i) pembelian sebagian atau seluruh saham PT BKS Tbk milik masing-masing PT AS dan PT TMJ dan Hii) pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh masing-masing (i) PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, dan (iii) PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 09 Oktober 2025, dengan nomor 8. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Wakil Presiden Direktur — : Tuan ALEXANDER HALIM KUSUMA, Direktur : Tuan MARKUS KUSUMAPUTRA: Direktur : Tuan ARTHUR SALIM: Direktur : Tuan YOHANES EDMOND BUDIMAN, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Wakil Presiden Komisaris : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA: Komisaris Independen : Tuan HARDJO SUBROTO LILIK:
Page 2 OCR 0.924
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan HARDJO SUBROTO LILIK, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN atau kuasanya yang mewakili 1.171.145.668 saham atau mewakili 68,80Yc dari 1.702.344.965 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat: -PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : “Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama -Jumlah suara blanko/abstain : 10.204.408 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 54.640.508 suara. -Jumlah suara setuju : 1.106.300.752 suara. -Sehingga total suara setuju — : 1.116.505.160 suara, atau sebesar 65,5996, atau lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN. - Mata Acara Kedua -Jumlah suara blanko/abstain : 10.204.408 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 61.834.208 suara. -Jumlah suara setuju : 1.099.107.052 suara. -Sehingga total suara setuju Mata Acara Ketiga -Jumlah suara blanko/abstain -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: : 1.109.311.460 suara, atau sebesar 65,16Y6, atau lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN. : 10.204.408 suara. : 61.834.208 suara. : 1.099.107.052 suara. : 1.109.311.460 suara, atau sebesar 65,16Y6, atau lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN. - Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus) saham baru, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, engan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“P'MHMETD
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., $.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 III”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk: a. Menyetujui dan mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD III, b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, yang mencakup: -menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, -menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) III: -menetapkan harga pelaksanaan HMETD III, -menetapkan jadwal PMHMETD III: -menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD III, c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD III sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMMHETD III, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua: a. Menyetujui untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak Perseroan, yaitu PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, melalui pembelian sebagian atau seluruh saham dalam PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, yang dimiliki oleh PT Agung Sedayu, berkedudukan di Jakarta Pusat dan PT Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan menggunakan dana hasil PMHMETD III yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan (ii)
Page 4 OCR 0.943
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, -sebagaimana dimuat dan diumumkan dalam: 1 ii. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, pada tanggal 2 September 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, Perubahan Dan/Atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Kepada Pernegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, masing-masing pada tanggal 17 September 2025, 6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan: b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga: a. Menyetujui untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada entitas anak Perseroan melalui : Ii ii. pembelian sebagian atau seluruh saham dalam PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, yang dimiliki oleh masing-masing yaitu PT Agung Sedayu, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan PT Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh masing-masing yaitu: 1) PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, 2) PT Cahaya Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang: 3) PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang: -sebagaimana dimuat dan diumumkan dalam : Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, pada tanggal 2 September 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, Perubahan Dan/Atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, masing-masing pada tanggal 17 September 2025, 6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 09 Oktober 2025. Lis ) 15 - GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BKS Tbk
p.1 ×8
unresolved
org
PT AS
p.1 ×2
unresolved
org
PT TMP
p.1
unresolved
org
PT TMJ
p.1
unresolved
person
YOHANES EDMOND BUDIMAN
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
170 ms
13 Sep 2026 14:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'HARDJO SUBROTO LILIK',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-10-09',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:13:00',
'time_start': '10:17:00',
'venue': 'Office Tower Agung Sedayu Group — Ruang Ballroom Mezzanine Jalan '
'Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota '
'Adm. Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 14470.'}