Skip to content
Back to announcement

20251013_PANI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31967018_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.940
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

SURAT KETERANGAN
Nomor : 6/Not/X/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Kamis, 09 Oktober 2025.
Tempat : Office Tower Agung Sedayu Group — Ruang Ballroom Mezzanine
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan,
Kota Adm. Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 14470.

Pukul : 10.17-11.13 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“P"MHMETD III”) kepada para pemegang
saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan oleh karenanya mengubah
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan,

2. Persetujuan atas (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehubungan dengan
penggunaan dana hasil PMHMETD III, yang akan digunakan Perseroan untuk
melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak Perseroan,
yaitu PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang
(“PT BKS Tbk”), melalui pembelian sebagian atau seluruh saham PT BKS Tbk,
yang dimiliki PT Agung Sedayu (“PT AS”) dan PT Tunas Mekar Jaya (“PT
TMP”), selaku pemegang saham PT BKS Tbk,

3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan
saham pada entitas anak Perseroan melalui (i) pembelian sebagian atau seluruh
saham PT BKS Tbk milik masing-masing PT AS dan PT TMJ dan Hii)
pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh masing-masing (i) PT
Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, (ii) PT Cahaya
Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, dan (iii) PT Karunia Utama
Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 09 Oktober 2025, dengan nomor 8.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Wakil Presiden Direktur — : Tuan ALEXANDER HALIM KUSUMA,

Direktur : Tuan MARKUS KUSUMAPUTRA:
Direktur : Tuan ARTHUR SALIM:
Direktur : Tuan YOHANES EDMOND BUDIMAN,

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Wakil Presiden Komisaris : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA:
Komisaris Independen : Tuan HARDJO SUBROTO LILIK:
Page 2 OCR 0.924
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan HARDJO SUBROTO LILIK, selaku Komisaris Independen
Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN atau kuasanya yang
mewakili 1.171.145.668 saham atau mewakili 68,80Yc dari 1.702.344.965 saham yang
merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:

-PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN atau kuasanya diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada
PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

“Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

- Mata Acara Pertama

-Jumlah suara blanko/abstain : 10.204.408 suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 54.640.508 suara.

-Jumlah suara setuju : 1.106.300.752 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 1.116.505.160 suara, atau sebesar 65,5996, atau
lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang dimiliki oleh PEMEGANG SAHAM
INDEPENDEN.

- Mata Acara Kedua

-Jumlah suara blanko/abstain : 10.204.408 suara.

-Jumlah suara tidak setuju : 61.834.208 suara.

-Jumlah suara setuju : 1.099.107.052 suara.

-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Ketiga

-Jumlah suara blanko/abstain
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:

: 1.109.311.460 suara, atau sebesar 65,16Y6, atau

lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang dimiliki oleh PEMEGANG SAHAM
INDEPENDEN.

: 10.204.408 suara.

: 61.834.208 suara.

: 1.099.107.052 suara.

: 1.109.311.460 suara, atau sebesar 65,16Y6, atau

lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang dimiliki oleh PEMEGANG SAHAM
INDEPENDEN.

- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu
tiga ratus) saham baru, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham,
engan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“P'MHMETD
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., $.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

III”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang

berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan

Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019

tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015

tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan

Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

a. Menyetujui dan mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan dalam rangka PMHMETD III,

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, yang
mencakup:

-menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan

Dewan Komisaris Perseroan,

-menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) III:

-menetapkan harga pelaksanaan HMETD III,

-menetapkan jadwal PMHMETD III:

-menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD III,

c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang
dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD
III sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang
berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD III, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk:

i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMMHETD III, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal,

ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk
memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua:

a. Menyetujui untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas
anak Perseroan, yaitu PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten
Tangerang, melalui pembelian sebagian atau seluruh saham dalam PT Bangun
Kosambi Sukses Tbk, yang dimiliki oleh PT Agung Sedayu, berkedudukan di Jakarta
Pusat dan PT Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan
menggunakan dana hasil PMHMETD III yang merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan (ii)
Page 4 OCR 0.943
NOTARIS

GATOT WIDODO, S.E.,

S.H., M.Kn.

Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
-sebagaimana dimuat dan diumumkan dalam:

1

ii.

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua
Tbk, pada tanggal 2 September 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan,

Perubahan Dan/Atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Kepada Pernegang
Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, masing-masing pada tanggal 17
September 2025, 6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025, melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan:

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga:

a. Menyetujui untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada entitas anak
Perseroan melalui :

Ii

ii.

pembelian sebagian atau seluruh saham dalam PT Bangun Kosambi Sukses Tbk,
berkedudukan di Kabupaten Tangerang, yang dimiliki oleh masing-masing yaitu
PT Agung Sedayu, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan PT Tunas Mekar Jaya,
berkedudukan di Jakarta Selatan,

pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh masing-masing yaitu:

1) PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
2) PT Cahaya Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang:
3) PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang:

-sebagaimana dimuat dan diumumkan dalam :

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua
Tbk, pada tanggal 2 September 2025, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan,

Perubahan Dan/Atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang
Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, masing-masing pada tanggal 17
September 2025, 6 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025, melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan,

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 09 Oktober 2025.

Lis

)

15
-
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published13 Oct 2025
Pages4
Characters11,797
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×4
linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk p.1 ×14
linked org Bangun Kosambi Sukses Tbk p.1 ×11
linked org PT Panorama Eka Tunggal p.1 ×3
linked org PT Cahaya Inti Sentosa p.1 ×3
linked org PT Karunia Utama Selaras p.1 ×3
linked person ALEXANDER HALIM KUSUMA p.1
linked person MARKUS KUSUMAPUTRA · Direktur p.1
linked person ARTHUR SALIM · Direktur p.1
linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person HARDJO SUBROTO LILIK · Komisaris Independen p.1 ×4
possible person GATOT WIDODO p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Agung Sedayu p.1 ×5
possible org PT Tunas Mekar Jaya p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×4
unresolved org BKS Tbk p.1 ×8
unresolved org PT AS p.1 ×2
unresolved org PT TMP p.1
unresolved org PT TMJ p.1
unresolved person YOHANES EDMOND BUDIMAN · Direktur p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 170 ms 13 Sep 2026 14:51

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'HARDJO SUBROTO LILIK',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-10-09',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '11:13:00',
 'time_start': '10:17:00',
 'venue': 'Office Tower Agung Sedayu Group — Ruang Ballroom Mezzanine Jalan '
          'Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota '
          'Adm. Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 14470.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result