Back to announcement
20251010_TOTL_Pemanggilan RUPS_31966652_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted TOTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk
(“Perusahaan”)
Jakarta, 03 November 2025
10.30 WIB – Selesai
Diselenggarakan secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI
Page 1 of 7
Page 2
PT TOTAL BANGUN PERSADA TBK berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”)
akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Senin, 03 November 2025
Pukul : 10:30 WIB s.d. selesai
Tempat : PT Total Bangun Persada Tbk.
Jl. Letjen. S. Parman No. 106
Jakarta 11440
Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 14
tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Rapat
akan diselenggarakan secara elektronik melalui aplikasi Electronic General
Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (“eASY.KSEI”) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanpa kehadiran
fisik pemegang saham atau kuasanya.
A. Ketentuan Umum
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sebagaimana yang disampaikan dalam Pemanggilan Rapat, pemegang
saham dimohon untuk hadir secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI
ataupun diwakili dengan memberikan eProxy/surat kuasa.
3. Pemegang saham dianggap telah membaca dan menyetujui isi Tata Tertib
ini serta membaca bahan dan penjelasan Rapat terlebih dahulu.
4. Tata tertib ini dibuat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal yang terjadi selama
berlangsungnya Rapat, yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan
ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.
5. Tata Tertib ini dibuat dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris. Dalam hal ada perbedaan di antara versi Bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris maka yang digunakan adalah versi Bahasa Indonesia.
6. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui
eASY.KSEI, maka Perseroan tidak melaksanakan kegiatan Rapat untuk
Pemegang Saham dalam bentuk fisik dan tidak menyediakan makanan,
souvenir, dan/atau materi Rapat dalam bentuk fisik.
Page 2 of 7
Page 3
B. Peserta Rapat
1. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan mengeluarkan suara
dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham dalam bentuk warkat, pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB; dan
b. Pemegang saham Perseroan dalam saldo sub rekening efek di KSEI
yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang
diterbitkan oleh KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Pemegang
Saham”).
2. Para Pemegang Saham Perseroan yang tidak hadir dalam Rapat, dapat
menunjuk kuasa. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada
Pemegang Saham, yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh
melalui situs web Perseroan www.totalbp.com dan kuasa melalui e-Proxy
yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui
https://akses.ksei.co.id/ .
a. Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup
pemilihan suara serta pertanyaan atas mata acara Rapat.
i. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
memberikan suara pada mata acara Rapat) kepada pihak
independen yang ditunjuk Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) atau pihak yang
ditunjuk oleh Pemegang Saham;
ii. Scan copy Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani
oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya
disampaikan terlebih dahulu melalui email ke corsec@totalbp.com
dan opr@adimitra-jk.co.id . Salinan asli surat kuasa wajib
dikirimkan melalui surat tercatat kepada BAE dan sudah diterima
selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025
pukul 16.00 WIB, dengan alamat sebagai berikut:
Page 3 of 7
Page 4
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutiqe Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250, Indonesia
Telp: (021) 350 8077
b. e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang
disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat
kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada
dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik
melalui situs web https://akses.ksei.co.id/ selambat-lambatnya pada
tanggal 31 Oktober 2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Bagi
Pemegang Saham yang akan menggunakan eASY.KSEI dapat
mengunduh panduan penggunaannya pada link berikut:
https://www.ksei.co.id/data/download-data- and-user-guide ;
c. Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara
yang dikeluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan
suara.
C. PIMPINAN RAPAT
1. Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang
ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
2. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 10 September
2025, Bapak Ir Reyno Stephanus Adhiputranto selaku Presiden Komisaris
(Independen) akan memimpin Rapat ini (“Pimpinan Rapat”).
D. KUORUM KEHADIRAN
1. Sesuai ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, untuk mata acara tunggal Rapat ini:
a. Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri dan/atau diwakilkan
dengan surat kuasa dari para pemegang saham Perseroan yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Page 4 of 7
Page 5
Perseroan.
b. Keputusan dapat diambil secara sah dan mengikat jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
2. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya yang sah telah memberikan
suaranya melalui e-voting sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri
Rapat.
3. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang sah hanya dapat melakukan 1
(satu) kali registrasi melalui sistem eASY.KSEI dan selanjutnya dapat
menyaksikan jalannya Rapat melalui submenu Tayangan RUPS pada
sistem eASY.KSEI.
E. KESEMPATAN BERTANYA DAN/ATAU MENYATAKAN PENDAPAT
1. Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham untuk bertanya dan/atau menyatakan pendapat
mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan mata acara Rapat dan
disampaikan secara singkat, padat dan langsung dengan ke pokok
permasalahan.
2. Pemegang Saham atau kuasanya dapat mengajukan pertanyaan,
pendapat, usul atau saran secara elektronik dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pertanyaan, pendapat, usul atau saran diajukan secara tertulis melalui
fitur chat pada kolom “Electronic Option” yang tersedia pada layar E-
Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI, selama tampilan kolom
“General Meeting Flow Text” masih tertulis “Discussion started for
agenda item no […].”.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan,
pendapat, usul atau saran secara elektronik wajib menuliskan nama
pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki/diwakili dan alamat
email Pemegang Saham;
c. Perseroan akan menonaktifkan fitur “raise hand” dan “allow to talk”
dalam webinar Zoom pada fasilitas AKSes.
3. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses aplikasi eASY.KSEI
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ , Pemegang Saham dapat
menyampaikan pertanyaan sehubungan mata acara Rapat melalui email
Page 5 of 7
Page 6
ke corsec@totalbp.com dengan ditembuskan kepada opr@adimitra-
jk.co.id dan pertanyaan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh
Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui
email paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Rapat.
4. Dalam menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat dari Pemegang
Saham atau kuasanya, Pimpinan Rapat dapat meminta anggota Direksi
atau pejabat Perseroan/profesi penunjang yang ditunjuk untuk
memberikan penjelasan lebih lanjut.
F. TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN:
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila salah seorang Pemegang Saham
atau kuasa Pemegang Saham yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1
(satu) saham, maka Pemegang Saham yang bersangkutan atau kuasa
Pemegang Saham diminta untuk memberikan suara satu kali saja yang
mencakup seluruh jumlah suara yang dimiliki atau diwakilinya.
3. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan
oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI dan suara yang diberikan
kepada petugas independen yang ditunjuk oleh BAE.
4. Pemungutan Suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara berlangsung melalui aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, di sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang saham yang hadir atau telah memberikan kuasa dalam
Rapat, menyampaikan suaranya selama masa pemungutan suara
dibuka oleh Perseroan melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung akan terlihat status
“Voting for Agenda item no [ ] has started” pada kolom “General
Meeting Flow text”;
d. Pemungutan suara dialokasikan selama 3 (tiga) menit;
e. Apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan
suara hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
no [ ] has ended”, maka Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
akan dianggap memberikan suara ABSTAIN untuk mata acara Rapat
Page 6 of 7
Page 7
yang bersangkutan.
5. Tata cara selengkapnya bisa diakses pada panduan eASY.KSEI untuk
Pemegang Saham.
6. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47
POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
7. Setelah pemungutan suara untuk mata acara Rapat selesai, seluruh suara
yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham, baik melalui e-Voting maupun e-
Proxy atau eASY.KSEI e-Voting akan dihitung oleh BAE dan hasil
penghitungan suara akan diverifikasi oleh Notaris.
8. Selanjutnya Notaris akan mengumumkan hasil pemungutan suara kepada
Pemegang Saham dan Pimpinan Rapat akan memberikan konfirmasi hasil
penghitungan suara.
G. TAYANGAN RUPS
1. Pemegang Saham yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu yang ditentukan dapat menyaksikan jalannya Rapat melalui
Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dengan
kehadiran ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
3. Pemegang Saham yang tidak mendapatkan kesempatan menyaksikan
Rapat melalui Tayangan RUPS dianggap sah hadir secara elektronik, serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah mendeklarasikan kehadirannya dalam eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan
RUPS, namun tidak mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi
eASY.KSEI, maka yang bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran Rapat.
Jakarta, 10 Oktober 2025
Direksi Perseroan
Page 7 of 7
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutiqe Office
p.4
unresolved
person
Ir Reyno Stephanus Adhiputranto
· Presiden Komisaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.