Skip to content
Back to announcement

20251010_TOTL_Pemanggilan RUPS_31966652_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TOTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                     PEMANGGILAN
         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
              PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk
                       (”Perseroan”)


Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Senin, 03 November 2025
Pukul          : 10:30 WIB s.d. selesai
Tempat         : PT Total Bangun Persada Tbk.
                 Jl. Letjen. S. Parman No. 106
                 Jakarta 11440
Mekanisme      : Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                 Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tentang
                 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                 Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
                 (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan
                 menggunakan sistem e -RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian
                 Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
                Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk profesi penunjang pasar modal
                yang ditunjuk, paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1
                (satu) orang anggota Dewan Komisaris, serta pimpinan Rapat.
                Dengan demikian, para pemegang saham menghadiri Rapat melalui
                aplikasi Electronic General Meeting System KSEI dengan tautan
                (https://akses.ksei.co.id/egken/ ) (“eASY.KSEI” ) dan memberikan
                kuasa kepada pihak independen melalui fasilitas e-Proxy.




                                                                          Page 1 of 7
Page 2
Mata Acara Rapat adalah :
Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2020 serta pembahasan studi
kelayakan tentang rencana penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
pemenuhan persyaratan dan ketentuan       Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).


Dengan Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan sehubungan dengan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan terkait KBLI yang berlaku.
Bahwa saat ini KBLI pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menggunakan KBLI yang
ditetapkan pada tahun 2017, maka ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perlu
disesuaikan dengan KBLI 2020. Berkaitan dengan pembahasan Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan, mengacu pada Pasal 22 POJK 17/2020 bahwa Perusahaan Terbuka
yang berencana menambah kegiatan usaha wajib menyampaikan Studi Kelayakan yang
disusun oleh Penilai Independen dan mendapatkan persetujuan Rapat atas Laporan
Studi Kelayakan tersebut berikut dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Sebagaimana ketentuan POJK 17/2020 tersebut, Laporan Studi Kelayakan terhadap
Rencana Penambahan KBLI telah disampaikan melalui situs web Bursa Efek dan situs
web Perseroan www.totalbp.com, pada saat Keterbukaan Informasi yang dilakukan
Perseroan bersamaan dengan Pengumuman Rapat.



Pengaturan Terkait Rapat
I. Ketentuan Umum
  1) Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan
      undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan,
      sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan sah bagi seluruh
      Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
      Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI.

  2) Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat dan
      mengeluarkan suara dalam Rapat tersebut di atas adalah:

                                                                       Page 2 of 7
Page 3
   a) untuk saham-saham Perseroan dalam bentuk warkat, para pemegang saham
      yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
      Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan

   b) untuk saham-saham yang dititipkan pada Penitipan Kolektif KSEI, adalah
      pemegang saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang
      diterbitkan oleh KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 09
      Oktober 2025. Pemegang rekening KSEI berupa perusahaan efek dan bank
      kustodian wajib    menyerahkan data investor yang menjadi nasabahnya
      kepada KSEI untuk keperluan penerbitan konfirmasi tertulis untuk Rapat.

3) Dengan mengacu pada POJK 14/2025, Rapat akan diselenggarakan secara
   elektronik. Oleh karena itu, pemegang saham agar: (i) menghadiri dan
   memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi
   eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Ketentuan Umum angka
   5) di bawah ini, atau (ii) memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui
   aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada pihak
   independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada
   Ketentuan Umum angka 4) di bawah ini.

4) Kuasa Kehadiran

   Para pemegang saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir,
   dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat,
   dengan ketentuan sebagai berikut:

   a. Para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat dan sahamnya
      berada dalam bentuk warkat, dapat memberikan kuasa kepada pihak
      independen dengan mengisi formulir surat kuasa yang dapat diunduh di situs
      web Perseroan www.totalbp.com dengan ketentuan:

       i.   Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah staf dari PT
            Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
            Perseroan dalam pelaksanaan Rapat (”Pihak Independen”);

      ii.   Pemegang saham tidak berhak memberikan suara kepada lebih dari
            seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya

                                                                       Page 3 of 7
Page 4
         dengan suara yang berbeda;

  iii.   Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar negeri
         harus melalui proses legalisasi apostille atau dengan cara dilegalisir
         oleh notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
         Indonesia setempat (sebagaimana berlaku);

  iv.    Surat kuasa yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, disertai
         fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa,
         wajib disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2025
         pukul 16.00 WIB atau 1 hari kerja sebelum tanggal Rapat melalui email
         corsec@totalbp.com       dan/ atau PT Adimitra Jasa Korpora yang
         beralamat di Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.
         5 Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250, email: opr@adimitra-jk.co.id;

   v.    Kuasa dari pemegang saham yang berbentuk badan hukum seperti
         perseroan terbatas, koperasi atau yayasan wajib menyerahkan fotokopi
         anggaran dasar perseroan dan perubahannya yang terakhir serta akta
         pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir beserta dengan
         salinan   persetujuan/   pemberitahuan/     pengesahan    (sebagaimana
         berlaku) dari pejabat atau instansi yang berwenang;

b. Para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat dan sahamnya
   berada dalam Penitipan Kolektif KSEI atau dalam bentuk non-warkat, dapat
   memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI.
   Pilihan menu e-proxy tersedia dan dapat diakses melalui ksei.co.id dengan
   menggunakan Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”)
   pemegang saham selaku pemegang sub-rekening efek dalam Penitipan
   Kolektif KSEI, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2025 pukul
   12.00 WIB atau 1 hari kerja sebelum tanggal Rapat. Penerima kuasa yang
   tersedia di e-proxy adalah Pihak Independen atau merupakan Bank
   Kustodian dari pemegang saham. Pihak yang dapat menjadi penerima e-
   proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi,
   Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan


                                                                       Page 4 of 7
Page 5
       lainnya sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020.

5) Sehubungan dengan Surat Edaran Direksi KSEI Nomor KSEI4012/DIR/0521
   tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada
   Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, KSEI
   telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik.
   Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara
   elektronik dimana pemegang saham Perseroan dapat hadir dan memberikan
   suara dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.

6) Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik
   melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 5), harap
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

   a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
       sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi
       eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran;

   b. Untuk:
       i.  Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
           elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      ii.  Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
             elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
             (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
             Kehadiran;

      iii.   Individual Representative dan Pihak Independen yang telah menerima
             kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang
             bersangkutan belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
             mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

      iv.    Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
             yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah
             menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;


                                                                     Page 5 of 7
Page 6
          wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
          pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 09:00 WIB.
  7) Keterangan lengkap mengenai bahan mata acara dan termasuk informasi lainnya
     terkait Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan di www.totalbp.com ,
     atau melalui QR Code yang ada pada pemanggilan ini dan melalui situs web
     KSEI/aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal
     Rapat diselenggarakan.

  8) Pemegang saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata
     Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik yang
     tersedia di situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-anduser-
     guide ).

  9) Setiap perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
     Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
     disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs
     web KSEI/ aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.



II. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS

  1) Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes KSEI.
     Bagi pemegang saham yang belum terdaftar pada AKSes KSEI, mohon untuk
     melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs web https://akses.ksei.co.id/ .

  2) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
     eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada Ketentuan Umum angka 2)
     di atas dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
     webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS
     yang berada pada fasilitas AKSes https://akses.ksei.co.id/ .

  3) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dengan
     kehadiran ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Pemegang Saham
     yang tidak mendapatkan kesempatan menyaksikan Rapat melalui sub menu
     Tayangan RUPS dianggap sah hadir secara elektronik, serta kepemilikan saham
     dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang kehadiran dan

                                                                            Page 6 of 7
Page 7
      suaranya telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.

  4) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
      eASY.KSEI dan/atau sub        menu Tayangan RUPS, pemegang saham atau
      penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
      Firefox.

  5) Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui
      eASY.KSEI, maka Perseroan tidak melaksanakan kegiatan Rapat untuk
      Pemegang Saham dalam bentuk fisik dan tidak menyediakan makanan, souvenir,
      dan/atau materi Rapat dalam bentuk fisik.

Informasi lebih lanjut terkait Rapat ini juga dapat diakses dengan melakukan scan atas
QR Code sebagai berikut:




                            https://bit.ly/TOTL_RUPSLB2025




                               Jakarta, 10 Oktober 2025

                                  Direksi Perseroan




                                                                           Page 7 of 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published10 Oct 2025
Pages7
Characters13,581
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TOTAL BANGUN PERSADA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result