Back to announcement
20251010_TOTL_Pemanggilan RUPS_31966652_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TOTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 03 November 2025
Pukul : 10:30 WIB s.d. selesai
Tempat : PT Total Bangun Persada Tbk.
Jl. Letjen. S. Parman No. 106
Jakarta 11440
Mekanisme : Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
(“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan
menggunakan sistem e -RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk profesi penunjang pasar modal
yang ditunjuk, paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1
(satu) orang anggota Dewan Komisaris, serta pimpinan Rapat.
Dengan demikian, para pemegang saham menghadiri Rapat melalui
aplikasi Electronic General Meeting System KSEI dengan tautan
(https://akses.ksei.co.id/egken/ ) (“eASY.KSEI” ) dan memberikan
kuasa kepada pihak independen melalui fasilitas e-Proxy.
Page 1 of 7
Page 2
Mata Acara Rapat adalah :
Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2020 serta pembahasan studi
kelayakan tentang rencana penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Dengan Penjelasan:
Mata Acara ini diusulkan sehubungan dengan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan terkait KBLI yang berlaku.
Bahwa saat ini KBLI pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menggunakan KBLI yang
ditetapkan pada tahun 2017, maka ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perlu
disesuaikan dengan KBLI 2020. Berkaitan dengan pembahasan Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan, mengacu pada Pasal 22 POJK 17/2020 bahwa Perusahaan Terbuka
yang berencana menambah kegiatan usaha wajib menyampaikan Studi Kelayakan yang
disusun oleh Penilai Independen dan mendapatkan persetujuan Rapat atas Laporan
Studi Kelayakan tersebut berikut dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Sebagaimana ketentuan POJK 17/2020 tersebut, Laporan Studi Kelayakan terhadap
Rencana Penambahan KBLI telah disampaikan melalui situs web Bursa Efek dan situs
web Perseroan www.totalbp.com, pada saat Keterbukaan Informasi yang dilakukan
Perseroan bersamaan dengan Pengumuman Rapat.
Pengaturan Terkait Rapat
I. Ketentuan Umum
1) Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan
undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan,
sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan sah bagi seluruh
Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman situs
Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI.
2) Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat dan
mengeluarkan suara dalam Rapat tersebut di atas adalah:
Page 2 of 7
Page 3
a) untuk saham-saham Perseroan dalam bentuk warkat, para pemegang saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan
b) untuk saham-saham yang dititipkan pada Penitipan Kolektif KSEI, adalah
pemegang saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang
diterbitkan oleh KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 09
Oktober 2025. Pemegang rekening KSEI berupa perusahaan efek dan bank
kustodian wajib menyerahkan data investor yang menjadi nasabahnya
kepada KSEI untuk keperluan penerbitan konfirmasi tertulis untuk Rapat.
3) Dengan mengacu pada POJK 14/2025, Rapat akan diselenggarakan secara
elektronik. Oleh karena itu, pemegang saham agar: (i) menghadiri dan
memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Ketentuan Umum angka
5) di bawah ini, atau (ii) memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui
aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada pihak
independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada
Ketentuan Umum angka 4) di bawah ini.
4) Kuasa Kehadiran
Para pemegang saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir,
dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat dan sahamnya
berada dalam bentuk warkat, dapat memberikan kuasa kepada pihak
independen dengan mengisi formulir surat kuasa yang dapat diunduh di situs
web Perseroan www.totalbp.com dengan ketentuan:
i. Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah staf dari PT
Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan dalam pelaksanaan Rapat (”Pihak Independen”);
ii. Pemegang saham tidak berhak memberikan suara kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
Page 3 of 7
Page 4
dengan suara yang berbeda;
iii. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar negeri
harus melalui proses legalisasi apostille atau dengan cara dilegalisir
oleh notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
Indonesia setempat (sebagaimana berlaku);
iv. Surat kuasa yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, disertai
fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa,
wajib disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2025
pukul 16.00 WIB atau 1 hari kerja sebelum tanggal Rapat melalui email
corsec@totalbp.com dan/ atau PT Adimitra Jasa Korpora yang
beralamat di Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.
5 Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250, email: opr@adimitra-jk.co.id;
v. Kuasa dari pemegang saham yang berbentuk badan hukum seperti
perseroan terbatas, koperasi atau yayasan wajib menyerahkan fotokopi
anggaran dasar perseroan dan perubahannya yang terakhir serta akta
pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir beserta dengan
salinan persetujuan/ pemberitahuan/ pengesahan (sebagaimana
berlaku) dari pejabat atau instansi yang berwenang;
b. Para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat dan sahamnya
berada dalam Penitipan Kolektif KSEI atau dalam bentuk non-warkat, dapat
memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI.
Pilihan menu e-proxy tersedia dan dapat diakses melalui ksei.co.id dengan
menggunakan Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”)
pemegang saham selaku pemegang sub-rekening efek dalam Penitipan
Kolektif KSEI, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2025 pukul
12.00 WIB atau 1 hari kerja sebelum tanggal Rapat. Penerima kuasa yang
tersedia di e-proxy adalah Pihak Independen atau merupakan Bank
Kustodian dari pemegang saham. Pihak yang dapat menjadi penerima e-
proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan
Page 4 of 7
Page 5
lainnya sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020.
5) Sehubungan dengan Surat Edaran Direksi KSEI Nomor KSEI4012/DIR/0521
tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada
Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, KSEI
telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik.
Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara
elektronik dimana pemegang saham Perseroan dapat hadir dan memberikan
suara dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.
6) Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 5), harap
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
b. Untuk:
i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
iii. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Page 5 of 7
Page 6
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 09:00 WIB.
7) Keterangan lengkap mengenai bahan mata acara dan termasuk informasi lainnya
terkait Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan di www.totalbp.com ,
atau melalui QR Code yang ada pada pemanggilan ini dan melalui situs web
KSEI/aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal
Rapat diselenggarakan.
8) Pemegang saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata
Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik yang
tersedia di situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-anduser-
guide ).
9) Setiap perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs
web KSEI/ aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
II. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
1) Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes KSEI.
Bagi pemegang saham yang belum terdaftar pada AKSes KSEI, mohon untuk
melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs web https://akses.ksei.co.id/ .
2) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada Ketentuan Umum angka 2)
di atas dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS
yang berada pada fasilitas AKSes https://akses.ksei.co.id/ .
3) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dengan
kehadiran ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Pemegang Saham
yang tidak mendapatkan kesempatan menyaksikan Rapat melalui sub menu
Tayangan RUPS dianggap sah hadir secara elektronik, serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang kehadiran dan
Page 6 of 7
Page 7
suaranya telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
4) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau sub menu Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.
5) Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui
eASY.KSEI, maka Perseroan tidak melaksanakan kegiatan Rapat untuk
Pemegang Saham dalam bentuk fisik dan tidak menyediakan makanan, souvenir,
dan/atau materi Rapat dalam bentuk fisik.
Informasi lebih lanjut terkait Rapat ini juga dapat diakses dengan melakukan scan atas
QR Code sebagai berikut:
https://bit.ly/TOTL_RUPSLB2025
Jakarta, 10 Oktober 2025
Direksi Perseroan
Page 7 of 7
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.