Back to announcement
20251008_TRIM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31965904_lamp1.pdf
Listing Text extracted TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 154
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Oktober2025
Masa Penawaran Umum : 3 dan 6 Oktober 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 8 Oktober2025
Tanggal Penjatahan : 7 Oktober 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 9 Oktober2025
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19 Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman- Jakarta, Kelapa Gading - Jakarta,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Solo - Jawa Tengah,
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara, Bandung - Jawa Barat,
Telepon : (+62-21) 2924 9088 Makassar - Sulawesi Selatan dan Cirebon - Jawa Barat
Faksimili : (+62-21) 2924 9150
Website : www.trimegah.com
Email: corporate.secretary@trimegah.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP90.000.000.000,- (SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP410.000.000.000,- (EMPAT RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana Pokok Obligasi yang ditawarkan
sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026 sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Oktober 2028 untuk
Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG
TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU
UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN
RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
id
A (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT SINARMAS SEKURITAS DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK PT SINARMAS SEKURITAS
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
Page 2
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 027/CorSec/PST-DA/III/2025.TRIM tanggal 20 Maret 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UU P2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-43/D.04/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025” dengan jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apa pun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ....................................................................................................xi
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
1. NAMA OBLIGASI...................................................................................................................2
2. JENIS OBLIGASI...................................................................................................................2
3. HARGA PENAWARAN. .........................................................................................................2
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI.........2
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ............................................................................................3
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI.................................................................................3
7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI. ....................................................................3
8. JAMINAN OBLIGASI.............................................................................................................3
9. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................3
10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)...................................................................................4
11. HAK SENIORITAS DARI UTANG..........................................................................................5
12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND). ......................................5
13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN......................................5
14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.......................................................................................8
15. KELALAIAN PERSEROAN. ..................................................................................................8
16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI. ............................................................................10
17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI..................................14
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ..............................14
19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................16
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................18
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................25
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK. .............................................................26
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .........................................................................26
2. PERIZINAN. .........................................................................................................................29
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...............................................................................29
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN...........................................................................................30
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .......................32
6. ASURANSI...........................................................................................................................32
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................33
8. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................34
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................37
A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS
ASOSIASI. ....................................................................................................................37
B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN
ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ................................................................................57
C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI............................................................67
i
Page 4
10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN...............70
11. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................70
A. KEGIATAN USAHA.......................................................................................................70
B. PENGHARGAAN..........................................................................................................72
C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ...................................................................73
D. PERSAINGAN USAHA.................................................................................................74
E. STRATEGI USAHA.......................................................................................................75
F. PEMASARAN. ..............................................................................................................76
G. PROSPEK USAHA. ......................................................................................................77
H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU. ..............79
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.....................................................................79
VI. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................80
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................82
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................83
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................85
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................97
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................101
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................103
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
jumlah Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk
dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
• Seri A : 6,75% (enam koma tujuh lima persen); dan
• Seri B : 8,25% (delapan koma dua lima persen).
iii
Page 6
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK
No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal..
Efektif : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
ditetapkan dalam UU P2SK telah terpenuhi.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
iv
Page 7
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
Untuk RUPO (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang telah
mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, pihak yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
v
Page 8
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
II Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp90.000.000.000,-
(sembilan puluh miliar Rupiah) sebagai berikut:
• Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan
• Seri B : Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
• Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan
• Seri B : Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah).
Obligasi Berkelanjutan II : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan II yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebanyak-banyaknya
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI
dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana
Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara
bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen yang
atau “OJK” mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau pemeringkat
Efek lain yang terdaftar di OJK.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UU P2SK dan peraturan pelaksanaannya.
vi
Page 9
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
Berkelanjutan dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No.36/2014.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UU P2SK.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah
PT Sinarmas Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Sinarmas Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 25
tanggal 22 September 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
Pembayaran Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal 22
September 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Efek Bersifat Utang di pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-108/OBL/KSEI/0925 tanggal 22
KSEI September 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan Obligasi
Pencatatan Efek Bersifat No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025.
Utang
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 No. 26 tanggal 22 September 2025, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 24
tanggal 22 September 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
No. 25 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
No. 26 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Pasar
Modal juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UU P2SK.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
viii
Page 11
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dan kesanggupan
terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,-
(empat ratus sepuluh miliar Rupiah).
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari
2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A
dan tanggal 8 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Perusahaan
Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu tanggal
8 Oktober 2025.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu
tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
ix
Page 12
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum, yaitu tanggal 7 Oktober 2025.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal
Modal atau UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
UU P2SK : Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
TRAM : PT Trimegah Asset Management
TS : PT Trimegah Sekuritas
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasihat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.
Prospek Usaha Perseroan
Outlook Perekonomian Global dan Domestik
Dana Moneter Internasional (IMF) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun
2025 menjadi sebesar 3,0% dari sebelumnya yang sebesar 2,8%. Di sisi lain, Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia 2025 berpotensi lebih rendah dari prakiraan tersebut
setelah mempertimbangkan implementasi tarif resiprokal Amerika Serikat yang mendorong risiko
pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia.
Meningkatnya proyeksi pertumbuhan ekonomi global ini didorong oleh sejumlah faktor seperti kenaikan
belanja menjelang kenaikan tarif perdagangan baru, serta stimulus fiskal di beberapa negara besar
seperti Amerika Serikat, China, dan kawasan Eropa demi menjaga daya beli domestik. Meskipun begitu,
IMF mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi ini belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan
struktural. Aktivitas ekonomi yang meningkat sejauh ini lebih banyak dipicu oleh faktor sementara,
seperti penimbunan stok menjelang pemberlakuan tarif baru. Tanpa adanya pemulihan konsumsi yang
merata, momentum pertumbuhan berisiko melemah pada paruh kedua 2025 hingga awal tahun 2026.
Di sisi lain, IMF tetap mempertimbangkan adanya risiko perdagangan global yang dapat menahan
pemulihan dalam jangka menengah.
Seiring dengan revisi kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, IMF dan Bank Dunia juga
merevisi naik proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 menjadi 4,8% dari sebelumnya yang
sekitar 4,7%, seiring dengan stabilnya konsumsi domestik pada paruh pertama tahun 2025, serta
potensi dorongan dari pelonggaran tarif global yang dapat meningkatkan ekspor non-komoditas dan
arus investasi asing. Meskipun begitu, angka proyeksi ini masih di bawah target pemerintah yang
berada di level 5,2%. Bank Indonesia meyakini tingkat inflasi Indonesia di tahun 2025 masih akan
terjaga rendah dalam kisaran 2,5±1%. Pemerintah memproyeksikan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2025 akan mencapai 2,53%.
xii
Page 15
Bank Dunia menilai, terlepas dari kondisi global sedang tidak menentu, ekonomi Indonesia masih dapat
tumbuh positif di atas 5% pada kuartal-II 2025 yang salah satunya didukung oleh kebijakan makroekonomi
yang kuat, seperti inflasi yang rendah, cadangan keuangan yang cukup, dan disiplin terhadap aturan
fiskal. Upaya-upaya ini mampu mengelola penurunan belanja pemerintah dan melambatnya investasi.
Performa ekonomi Indonesia saat ini mencerminkan fondasi yang kuat dan respon kebijakan yang baik.
Untuk dapat menjaga momentum ini, diperlukan adanya reformasi struktural yang dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi, membalikkan tren penurunan
produktivitas, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik.
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF,
Pemerintah juga masih optimis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,7% - 5% di tahun 2025,
sedikit di bawah target APBN yang sebesar 5,2%. Hal ini disebabkan oleh masih adanya risiko global
seperti pengumuman tarif Presiden Trump dan perang yang terjadi di Timur Tengah. Sebagai langkah
antisipasi, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa program prioritas yang akan dijalankan pada
semester II tahun 2025 yang diharapkan dapat memberi multiplier effect terhadap perekonomian.
Beberapa program tersebut diantaranya adalah Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah
Putih, serta Sekolah Rakyat. Selain memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah juga
memprediksi akan adanya pelebaran defisit APBN menjadi sekitar Rp662 triliun atau setara dengan
2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan akan tetap dijaga untuk tetap berada di bawah 3% dari
PDB. Melebarnya defisit ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya penerimaan Negara seperti
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi di-collect dan dividen BUMN yang tidak dibayarkan
setelah dialihkan pengurusannya ke Danantara.
Di sisi moneter, Bank Indonesia memperkirakan The Fed Fund Rate masih akan mengalami
pemangkasan sebanyak 2 kali pada semester II tahun 2025. Mempertimbangkan hal tersebut, Bank
Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI Rate, suku bunga deposit facility, serta suku bunga lending
facility masing-masing pada level 5,00%, 4,25%, serta 5,75% pada Agustus 2025 setelah sebelumnya
mengalami penurunan masing-masing sebesar 25 bps pada Januari, Mei, dan Juli 2025. Keputusan
ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%,
terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, serta perlunya upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Indonesia sesuai dengan kapasitas perekonomian. Ke depannya, Bank Indonesia masih akan terus
mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2025
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2025, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar
66 perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2025. Hingga Juli 2025, total 22 perusahaan
telah melakukan IPO. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp155 triliun, lebih besar dari
proyeksi nilai penerbitan tahun 2024 sebesar Rp132 triliun. Angka ini telah terealisasi sebesar Rp90,9
triliun hingga akhir Juni 2025, meningkat sekitar 50,25% dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun sebelumnya.
Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan
jatuh tempo di tahun 2025. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam
memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.
Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham.
Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook
perekonomian domestik.
Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level Rip513,93
triliun pada akhir Juni 2025, dan terus meningkat ke level Rp554,26 triliun pada akhir Agustus 2025,
tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga tahunan (YoY).
Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis aset konservatif
xiii
Page 16
seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri reksa dana di
tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya saja investor
mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring dengan masih
tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan suku bunga,
serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan
industri reksa dana di tahun 2025.
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2025.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 (“Obligasi”).
Target Dana Penawaran : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan II
yang akan dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) sebagai
berikut:
• Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan
• Seri B : Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
• Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan
• Seri B : Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu Obligasi : • Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; dan
• Seri B : 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A : 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan
• Seri B : 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan 8 Oktober 2028
untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
xiv
Page 17
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apa pun, serta
tidak dijamin oleh pihak mana pun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa, termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
(Buy Back) ketentuan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali
Obligasi dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek, dan
baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan apabila Perseroan
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/
atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Tingkat
Nama Efek Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Suku Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
Seri B 308.800 9,25% 3 Tahun 6 Juli 2026 id
A
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025
Seri A 250.715 7,70% 370 Hari Kalender 25 Januari 2026 id
A
Seri B 52.485 8,80% 3 Tahun 15 Januari 2028 id
A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025
Seri A 150.540 7,20% 370 Hari Kalender 12 Juli 2026 id
A
Seri B 549.460 8,80% 3 Tahun 3 Juli 2028 id
A
Total 1.312.000
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan efek bersifat utang di atas tidak memiliki ketentuan yang
membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.
xv
Page 18
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk pembiayaan REPO Perseroan.
2. Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan marjin Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan permodalan Perseroan adalah sebagaimana
termuat dalam Akta No. 146/2023 sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per Agustus 2025 berdasarkan Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No.130/SG-CA/LB-
TRIM/IX/2025 tanggal 4 September 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk adalah sebagai berikut:
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp50/saham)
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir* 2.542.700.000 127.135.000.000 35,77
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 553.000.000 27.650.000.000 7,78
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.436.756.000 171.837.800.000 48,34
Jumlah Modal Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 4.938.507.540 3.541.102.249 2.873.246.491
Total Liabilitas 3.299.714.170 2.061.099.776 1.655.409.421
Total Ekuitas 1.638.793.370 1.480.002.473 1.217.837.070
*
tidak diaudit
xvi
Page 19
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan Usaha 615.989.575 409.992.146 907.150.555 712.956.079
Total Beban Usaha (363.215.348) (270.059.458) (498.523.611) (446.892.744)
Laba Usaha 252.774.227 139.932.688 408.626.944 266.063.335
Laba Periode/Tahun Berjalan 158.097.316 83.447.188 259.898.192 162.514.168
Total Laba Komprehensif 158.830.897 83.447.188 262.206.403 162.142.151
Laba/(rugi) per lembar saham 22,23 11,73 36,55 22,85
*
tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (409.502.058) (226.027.368) (354.047.433) (422.071.417)
Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi 4.365.747 (3.173.238) 388.879 12.041.114
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 639.065.326 481.961.351 549.682.192 5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
233.929.015 252.760.745 196.023.638 (404.321.603)
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 396.045.083 200.021.445 200.021.445 604.343.048
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 629.974.098 452.782.190 396.045.083 200.021.445
*
tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha 50,2% 15,0% 27,2% 1,2%
Laba Tahun Berjalan 89,5% 2,7% 59,9% -8,5%
Total Aset 39,5% 84,8% 23,2% 36,2%
Total Liabilitas 60,1% 142,2% 24,5% 57,1%
Total Ekuitas 10,7% 6,8% 21,5% 15,4%
EBITDA1) 75,6% 3,2% 45,1% 6,3%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha 32,4% 26,5% 36,8% 29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset 12,5% 7,7% 25,6% 24,8%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha 25,7% 20,4% 28,6% 22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 3,2% 1,6% 7,3% 5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 9,6% 6,4% 17,6% 13,3%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2) 2,2 1,7 2,6 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,0 3,1 1,4 1,4
Total Liabilitas/Total Aset 0,7 0,8 0,6 0,6
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
4,1 4,0 4,9 4,1
Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
0,1 0,2 0,3 0,6
Portion of Long Term Debt3)))
Catatan:
1)
EBITDA = Laba Tahun Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
Amortisasi)
2)
Aset lancar, terdiri dari:
• Kas dan setara kas,
• Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
• Portofolio efek - neto,
• Piutang usaha - neto,
• Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
xvii
Page 20
• Piutang lain-lain - neto,
• Biaya dibayar di muka
• Pajak dibayar di muka, dan
• Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
• Utang usaha,
• Utang transaksi perantara pedagang efek,
• Utang pajak,
• Beban akrual,
• Utang jangka pendek,
• Liabilitas sewa, dan
• Utang lain-lain.
3)
Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
• Utang jangka pendek, dan
• Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 30 Juni 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio minimal 1x 2,2x
Debt to Equity Ratio 1x - 2,7x 2,0x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terhadap maksimal 25%
total ekuitas Perseroan:
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk) 15,3%
PT Bank Permata Tbk 15,3%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 12,2%
PT Bank CIMB Niaga Tbk 9,2%
PT Bank Ina Perdana Tbk 9,2%
PT Bank Central AsiaTbk 6,2%
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3,1%
MKBD minimal Rp100.000.000.000 Rp790.227.230.200,83
Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 2,0x
Current ratio minimal 100% 216,0%
Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 2,0x
Current ratio minimal 100% 216,0%
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Nama Persentase Tahun Tahun Status Kontribusi terhadap Total
No. Kegiatan Usaha
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional Pendapatan Perseroan
1. TRAM Manajer Investasi 99,9% 2010 - Sudah beroperasi 25,9%
2. TS Perantara 99,9% 2021 - Belum Beroperasi -
Pedagang Efek
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, TS belum beroperasi komersial dikarenakan Perseroan
mempertimbangkan adanya kemungkinan dan/atau peluang untuk dilakukannya pengembangan bisnis
Perseroan di kemudian hari dengan tetap memperhatikan rencana bisnis jangka panjang atas kegiatan
usaha Perseroan. Sehingga saat ini, Perseroan masih mengkaji rencana untuk mempertahankan dan
memanfaatkan Perusahaan Anak tersebut dan belum melanjutkan rencana likuidasi atas TS.
xviii
Page 21
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TRAM, yang
memberikan kontribusi 25,9% dari total pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025.
Informasi mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Perusahaan Anak.”
8. KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini kewajiban Perseroan dalam bentuk pinjaman bank yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:
Bank Plafond (Rp) Outstanding (Rp) Jatuh Tempo
PT Bank Victoria Internasional Tbk 200.000.000.000 150.000.000.000 3 Oktober 2025
PT Bank Ina Perdana Tbk 150.000.000.000 50.000.000.000 07 Oktober 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 150.000.000.000 120.000.000.000 8 Oktober 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 250.000.000.000 80.000.000.000 9 Oktober 2025
PT Bank Permata Tbk 300.000.000.000 200.000.000.000 9 Oktober 2025
PT Bank KEB Hana Indonesia 200.000.000.000 150.000.000.000 10 Oktober 2025
PT Bank CIMB Niaga Tbk 200.000.000.000 100.000.000.000 10 Oktober 2025
PT Bank CIMB Niaga Tbk 200.000.000.000 100.000.000.000 14 Oktober 2025
PT Bank Victoria Internasional Tbk 200.000.000.000 50.000.000.000 14 Oktober 2025
PT Bank Permata Tbk 300.000.000.000 50.000.000.000 15 Oktober 2025
PT Bank KEB Hana Indonesia 200.000.000.000 50.000.000.000 17 Oktober 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 250.000.000.000 100.000.000.000 20 Oktober 2025
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk 100.000.000.000 100.000.000.000 23 Oktober 2025
PT Bank Permata Tbk 300.000.000.000 50.000.000.000 24 Oktober 2025
PT Bank Central Indonesia Tbk 250.000.000.000 102.400.000.000 3 Desember 2025
Total 1.452.400.000.000
Pinjaman bank tersebut di atas bersifat jangka pendek namun dapat diperpanjang sesuai dengan
fasilitas yang masih berlaku dalam tahun berjalan sesuai masa perjanjiannya.
Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo dalam
periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:
Nama Obligasi Mata Uang Jatuh Tempo Pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Rupiah 6 Oktober 2025 Rp7.141.000.000
Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Rupiah 15 Oktober 2025 Rp4.826.263.750
Tahap III Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Rupiah 15 Oktober 2025 Rp1.154.670.000
Tahap III Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Rupiah 02 Januari 2026 Rp2.709.720.000
Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Rupiah 02 Januari 2026 Rp12.088.120.000
Tahap I Tahun 2025 Seri B
Total Rp27.919.773.750
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang bunga obligasi di atas.
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) YANG AKAN DIJAMIN DENGAN
KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
SEBESAR RP90.000.000.000,- (SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP410.000.000.000,- (EMPAT RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dimana sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat
ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri,
yaitu:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
8 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
1
Page 24
1. NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025.
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dimana sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat
ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri,
yaitu:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
8 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
2
Page 25
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 8 Januari 2026 8 Januari 2026
2 8 April 2026 8 April 2026
3 8 Juli 2026 8 Juli 2026
4 18 Oktober 2026 8 Oktober 2026
5 8 Januari 2027
6 8 April 2027
7 8 Juli 2027
8 8 Oktober 2027
9 8 Januari 2028
10 8 April 2028
11 8 Juli 2028
12 8 Oktober 2028
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
8. JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
9. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi
Tambahan.
3
Page 26
10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
10.1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
10.2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
10.3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
10.4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
10.5. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
10.6. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
10.7. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
10.8. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
10.9. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi;
10.10. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10.11. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10.12. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
10.13. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
10.14. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
10.15. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
4
Page 27
10.16. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
dijamin;
10.17. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat jamnan atas seluruh Obligasi; dan
10.18. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
11. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
13.1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun kecuali harta kekayaan
Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam
hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, serta Denda
(apabila ada); dan/atau
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak
dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam 1 (satu) atau rangkaian
transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua
puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut
dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi;
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
5
Page 28
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
dalam rangka penerbitan Obligasi);
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
Perusahaan Anak sehari-hari; atau
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
13.2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut,
dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan
tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan
dokumen tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini, maka ketentuan mengenai kewajiban
untuk memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam butir
b di atas tidak berlaku;
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
diminta oleh Wali Amanat berdasarkan butir c di atas; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun
dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
13.3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang terkait dengan Obligasi;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
butir b di atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terutang
tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
dengan besarnya Obligasi yang Dimilikinya;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir
atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan
keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
(audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat :
6
Page 29
i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima)
Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal.
“Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan
konsumen dan utang sewa guna usaha.
“Modal” adalah total ekuitas.
ii. Current ratio minimal 100%
Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar
g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
terakhir;
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; dan
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan
atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan, manajemen dan bisnis
yang baik dan anggaran dasarnya;
j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
m. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang beredar secara nasional, paling lambat
pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
tersebut.
n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
lain-lain;
7
Page 30
o. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
14.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
14.2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
14.3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
14.4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
14.5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
15. KELALAIAN PERSEROAN
15.1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
terjadi salah satu atau lebih dari kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a dan b di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 2 huruf d, e, dan f di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Angka 2 huruf c di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang beredar nasional atas biaya Perseroan.
8
Page 31
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
harus melakukan penagihan kepada Perseroan; dan
d. Angka 2 huruf g, h, dan i di bawah, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya
15.2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan
salah satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada
di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau
status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Force
Majeure, yang mana ketidaksesuaian tersebut secara material berakibat negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroan;
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah
menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan
diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
h. Apabila Perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (moratorium);
i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9
Page 32
16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
16.1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan peundangan-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
16.2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal ini, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
16.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
10
Page 33
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
f. Rupo kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
16.6. Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
a. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
b. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO ketiga.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
-penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
11
Page 34
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
m. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
n. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
o. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
16.7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 diatur sebagai berikut :
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
12
Page 35
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
Wali Amanat.
13
Page 36
16.9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
16.10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPO.
16.11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
16.12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan
mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan
dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
16.13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-297/PEF-DIR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
2026, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-307/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A (Single A)
id
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
14
Page 37
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat
Pernyataan dari Perseroan tanggal 23 September 2025.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt.17
Jl. Gatot Subroto No.93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (+62-21) 2696 6553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
15
Page 38
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk pembiayaan REPO Perseroan.
2. Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan marjin Perseroan.
Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi
dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, namun hanya wajib diungkapkan dalam laporan tahunan
atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 POJK
No. 17/2020, mengingat rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara
rutin, berulang dan/atau berkelanjutan.
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan
persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada
OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 101/CorSec/PST-DA/VII/2025.TRIM pada tanggal 15 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,545% dari nilai Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi yang terdiri dari:
o Biaya jasa manajemen (management fee) sebesar 0,250%;
o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,050%; dan
o Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,050%.
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,030%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,010%.
16
Page 39
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,032%;
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,078%; dan
o Biaya jasa Audit Penjatahan sekitar 0,008%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,037% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
percetakan.
17
Page 40
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan
Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tentang
“Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young
Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-
3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik
No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit
utama” yang mendeskripsikan evaluasi penurunan nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi
repo. Proses evaluasi penurunan nilai piutang-piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi
signifikan dari manajemen untuk menghitung penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas
kredit yang signifikan, menentukan asumsi paling layak digunakan dalam model tersebut, termasuk
faktor makroekonomi yang bersifat perkiraan masa depan (forward-looking).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 629.974.098 396.045.083 200.021.445
Portofolio efek - neto 671.022.401 354.082.997 512.352.217
Piutang Usaha
Pihak berelasi 33.553.046 25.194.880 30.374.115
Pihak ketiga 8.799.394 1.720.124 910.199
Total piutang usaha - neto 42.352.440 26.915.004 31.284.314
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto:
Pihak berelasi - 3.622.831 -
Pihak ketiga 1.101.924.457 671.541.163 830.140.997
Total transaksi perantara pedagang efek – neto 1.101.924.457 675.163.994 830.140.997
Piutang transaksi repo - neto 2.260.524.253 1.939.639.158 1.138.690.760
Piutang lain-lain - neto 15.416.154 14.604.167 10.988.365
Biaya dibayar di muka 111.418.266 34.224.809 49.918.866
Pajak dibayar di muka 3.832.271 2.178.900 2.178.900
Penyertaan saham 10.500.000 10.500.000** 10.500.000**
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
masing-masing sebesar Rp50.333.963, Rp46.944.886, 14.431.551 12.812.046** 15.432.961**
Rp40.303.192 per 30 Juni 2025, 31 Desember 2024, dan 2023
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-
masing sebesar Rp39.853.004, Rp36.809.607, dan Rp30.703.485 19.329.152 21.505.131 25.933.177
per 30 Juni 2025, 31 Desember 2024, dan 2023
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing
sebesar Rp83.653.359, Rp81.160.881, dan Rp75.887.704 per 30 13.137.901 13.646.965 9.994.579
Juni 2025, 31 Desember 2024, dan 2023
Aset Pajak Tangguhan 40.088.535 37.441.588 32.953.483
Aset Lain-Lain 4.556.061 2.342.407 2.856.427
TOTAL ASET 4.938.507.540 3.541.102.249 2.873.246.491
18
Page 41
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Usaha
Pihak ketiga 11.413.487 68.122.855 9.418.889
Utang transaksi perantara pedagang efek - neto:
Pihak berelasi 85.765.955 12.717.066 5.047.996
Pihak ketiga 794.320.379 306.572.223 636.149.727
Total utang transaksi perantara pedagang efek - neto 880.086.334 319.289.289 641.197.723
Utang pajak 13.385.138 37.290.839 17.190.402
Beban akrual 134.576.470 94.141.185 76.143.960
Utang jangka pendek 1.152.400.000 770.000.000 300.000.000
Surat utang jangka panjang 998.518.956 695.188.715 529.173.843
Liabilitas sewa 22.170.404 24.255.677 28.915.979
Liabilitas imbalan kerja 46.150.190 43.834.458 42.513.513
Utang lain-lain 41.013.191 8.976.758 10.855.112
TOTAL LIABILITAS 3.299.714.170 2.061.099.776 1.655.409.421
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham (nilai penuh)
Modal dasar - 13.600.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - sebesar 7.109.300.000
355.465.000 355.465.000 355.465.000
saham
Tambahan modal disetor 123.828.834 123.828.834 123.828.834
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 12.675.000 11.625.000 10.575.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.108.968.215 951.953.877** 693.160.185**
Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi lebih
37.639.816 36.906.102** 34.598.466**
lanjut ke laba rugi
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan 1.638.576.865 1.479.778.813 1.217.627.485
Kepentingan non-pengendali 216.505 223.660 209.585
TOTAL EKUITAS 1.638.793.370 1.480.002.473 1.217.837.070
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 4.938.507.540 3.541.102.249 2.873.246.491
*
tidak diaudit
**
setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025
Total aset Perseroan per 30 Juni 2025 dibandingkan dengan total aset per 31 Desember 2024 mengalami
kenaikan sebesar Rp1,39 triliun (39,46%), terutama disebabkan oleh:
• kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp426,8 miliar,
• kenaikan piutang transaksi repo - neto sebesar Rp320,9 miliar,kenaikan portofolio efek - neto
sebesar Rp316,9 miliar,
• kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp233,9 miliar, dan
• kenaikan biaya dibayar di muka sebesar Rp77,2 miliar.
Total liabilitas Perseroan per 30 Juni 2025 dibandingkan dengan total liabilitas per 31 Desember 2024
mengalami kenaikan sebesar Rp1,23 triliun (60,09%), terutama disebabkan oleh adanya:
• kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp560,8 miliar,
• kenaikan utang jangka pendek sebesar Rp382,4 miliar, dan
• kenaikan surat utang jangka panjang senilai Rp303,3 miliar.
Kenaikan akumulatif pada piutang dan utang transaksi perantara pedagang efek - neto terkait
dengan peningkatan transaksi saham dan obligasi pada dua hari bursa terakhir pada bulan Juni 2025
dibandingkan dengan transaksi pada dua hari bursa terakhir pada bulan Desember 2024.
19
Page 42
Kenaikan portofolio efek terkait dengan pembelian - neto efek saham Perusahaan sebesar Rp53,5
miliar, pembelian - neto efek obligasi sebesar Rp282,1 miliar, dan penjualan - neto efek reksadana
sebesar Rp18,4 miliar.
Kenaikan pada piutang transaksi repo - neto terkait dengan adanya pemberian piutang repo sebesar
Rp656,3 miliar dan pelunasan piutang repo sebesar Rp344,6 miliar.
Penurunan utang jangka pendek sebesar Rp382,4 miliar (neto) disebabkan oleh adanya penarikan
fasilitas pinjaman dari PT Bank Permata Tbk sebesarRp250 miliar, PT Bank CIMB Niaga Tbk
sebesar Rp150 miliar, PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp150 miliar, PT Bank Central Asia Tbk
sebesar Rp102,4 miliar, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar Rp50 miliar. Di sisi lain, juga
terdapat pelunasan fasilitas pinjaman bank dari PT Bank Victoria sebesar Rp200 miliar, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp70 miliar, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar
Rp50 miliar.
Peningkatan surat utang jangka panjang sebesar Rp303,3 miliar, secara garis besar disebabkan oleh
hal-hal berikut:
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
sebesar Rp250 miliar pada bulan Januari 2025
• Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B sebesar
Rp52 miliar pada bulan Januari 2025
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan:
Jasa kegiatan manajer investasi 160.435.363 142.761.088 283.007.884 272.562.168
Komisi perantara efek 72.609.104 57.400.953 176.466.437 98.163.111
Jasa penjamin emisi efek 66.813.168 23.561.980 63.277.420 85.394.231
Jasa penasihat keuangan 52.493.116 26.906.036 29.090.661 6.900.692
Lain-lain 566.505 2.062.865 4.903.746 5.682.376
Pendapatan dari hasil investasi:
Pendapatan dividen dan bunga 229.881.181 152.764.507 328.046.589 215.891.802
Keuntungan dari efek - neto 33.191.138 4.534.717 22.357.818 28.361.699
Total Pendapatan Usaha 615.989.575 409.992.146 907.150.555 712.956.079
BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan karyawan (141.281.174) (127.993.859) (227.901.186) (192.747.286)
Umum dan administrasi (129.370.704) (67.436.096) (121.263.069) (123.165.651)
Beban pemasaran (80.307.511) (63.123.739) (124.881.979) (110.698.369)
Penyusutan dan amortisasi (8.924.951) (8.718.100) (18.020.994) (16.893.279)
Beban Pajak Final (3.331.008) (2.787.664) (6.456.383) (3.388.159)
Total beban usaha (363.215.348) (270.059.458) (498.523.611) (446.892.744)
LABA USAHA 252.774.227 139.932.688 408.626.944 266.063.335
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan lainnya 10.788.936 5.887.615 12.225.396 16.792.797
Beban lainnya (1.835.767) (1.261.168) (6.119.929) (1.350.024)
Biaya keuangan (66.568.962) (39.185.272) (89.039.011) (73.540.913)
Beban lain-lain - neto (57.615.793) (34.558.825) (82.933.544) (58.098.140)
20
Page 43
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
195.158.434 105.373.863 325.693.400 207.965.195
PENGHASILAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (37.061.118) (21.926.675) (65.795.208) (45.451.027)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 158.097.316 83.447.188 259.898.192 162.514.168
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI
Pengukuran kembali kewajiban imbalan kerja,
899.341 - 2.876.948 (461.042)
setelah pajak tangguhan
Pajak penghasilan yang terkait (165.760) - (568.737) 89.025
PENGHASILAN/(BEBAN) KOMPREHENSIF
733.581 - 2.308.211 (372.017)
LAIN - SETELAH PAJAK
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
158.830.897 83.447.188 262.206.403 162.142.151
TAHUN BERJALAN
LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 158.064.338 83.422.796 259.843.692 162.462.603
Kepentingan non-pengendali 32.978 24.392 54.500 51.565
Total 158.097.316 83.447.188 259.898.192 162.514.168
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 158.798.052 83.422.796 262.151.328 162.090.622
Kepentingan non-pengendali 32.845 24.392 55.075 51.529
Total 158.830.897 83.447.188 262.206.403 162.142.151
LABA PER SAHAM (dalam Rupiah penuh)
Yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Dasar 22,23 11,73 36,55 22,85
*
tidak diaudit
Laba untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 Perseroan meningkat sebesar
Rp112,8 miliar (80,6%) dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024,
terutama disebabkan oleh:
• Peningkatan sebesar Rp205,9 miliar pada total pendapatan Perseroan, antara lain pada pos:
o jasa emisi efek sebesar Rp43,3 miliar,
o jasa penasihat keuangan sebesar Rp25,6 miliar, dan
o pendapatan dividen dan bunga sebesar Rp77,1 miliar, yang terutama berasal dari lebih
besarnya transaksi repo dan pemberian fasilitas pembiayaan (margin) kepada nasabah pada
semester pertama tahun 2025 dibandingkan semester pertama tahun 2024.
• Peningkatan sebesar Rp93,2 miliar pada total beban usaha Perseroan, antara lain pada pos beban
umum dan administrasi Perseroan yang meningkat sebesar Rp61,9 miliar, yang sebagian besar
dipengaruhi oleh peningkatan biaya pemeliharaan perangkat lunak.
• Peningkatan sebesar Rp23,1 miliar pada total beban lain-lain - neto, yang terutama dipengaruhi
oleh peningkatan pada pos biaya keuangan, yaitu meningkat sebesar Rp27,4 miliar, seiring dengan
meningkatnya optimalisasi permodalan Perseroan yang berasal dari penerbitan obligasi maupun
fasilitas kredit dari bank.
21
Page 44
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan
261.744.379 197.374.587 377.679.886 350.602.196
emisi dan penjualan efek dan manajer investasi
Penerimaan pendapatan dividen dan bunga 222.762.009 156.299.361 324.228.464 198.148.609
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari lembaga
(156.067.926) 117.894.017 186.436.095 (88.498.544)
kliring dan penjaminan - neto
Penjualan/(pembelian) aset keuangan pada nilai
(283.748.264) (75.428.645) 180.627.037 (109.891.188)
wajar melalui laporan laba rugi - neto
Penerimaan komisi perantara perdagangan efek 72.609.104 57.400.954 176.466.437 98.163.111
Penerimaan dari piutang transaksi repo 344.562.556 9.840.668 117.243.810 55.115.744
Pemberian piutang transaksi repo (656.307.980) (116.876.000) (947.184.040) (686.754.759)
Penerimaan dari/(pembayaran kepada) nasabah
275.378.517 (321.091.225) (339.858.014) 183.162.587
- neto
Pembayaran kepada karyawan (130.795.500) (124.446.347) (210.689.137) (164.438.626)
Pembayaran kepada pemasok - neto (298.750.435) (92.293.238) (151.610.892) (230.364.607)
Pembayaran pajak penghasilan (66.239.180) (29.606.308) (62.530.964) (40.536.164)
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari
(1.921.165) (8.232.178) (6.078.813) 7.975.378
perusahaan efek - neto
Penerimaan lainnya - neto 7.271.827 3.136.986 1.222.698 5.244.846
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (409.502.058) (226.027.368) (354.047.433) (422.071.417)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga 11.417.126 6.049.530 12.352.556 17.798.979
Hasil penjualan aset tetap - - - 60.921
Perolehan aset tetap (1.976.797) (6.900.993) (8.925.563) (2.697.585)
Perolehan aset tak berwujud (5.008.582) (1.620.780) (2.783.280) (1.367.951)
Uang muka pembelian aset tak berwujud - - (159.500) (1.753.250)
Uang muka pembelian aset tetap (66.000) (88.718) (95.334) -
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
4.365.747 (3.173.238) 388.879 12.041.114
aktivitas investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari utang bank 6.449.166.694 6.353.010.000 11.679.000.000 7.244.000.000
Penerimaan dari penerbitan obligasi 303.200.000 388.000.000 388.000.000 408.800.000
Setoran modal kepentingan non-pengendali
- - - 1.000
entitas anak
Pembayaran utang bank (6.066.766.694) (6.103.010.000) (11.209.000.000) (7.579.000.000)
Pembayaran surat utang jangka menengah - (122.500.000) (122.500.000) -
Pembayaran utang obligasi - - (100.000.000) -
Pembayaran bunga (43.263.306) (29.797.476) (78.498.042) (60.358.227)
Pembayaran liabilitas sewa (3.231.368) (3.700.173) (7.278.766) (7.654.036)
Pembayaran dividen (40.000) (40.000) (40.000) (80.037)
Likuidasi modal kepentingan non-pengendali
- (1.000) (1.000) -
entitas anak
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 639.065.326 481.961.351 549.682.192 5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
233.929.015 252.760.745 196.023.638 (404.321.603)
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 396.045.083 200.021.445 200.021.445 604.343.048
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 629.974.098 452.782.190 396.045.083 200.021.445
*tidak diaudit
22
Page 45
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha 50,2% 15,0% 27,2% 1,2%
Laba Tahun Berjalan 89,5% 2,7% 59,9% -8,5%
Total Aset 39,5% 84,8% 23,2% 36,2%
Total Liabilitas 60,1% 142,2% 24,5% 57,1%
Total Ekuitas 10,7% 6,8% 21,5% 15,4%
EBITDA1) 75,6% 3,2% 45,1% 6,3%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha 32,4% 26,5% 36,8% 29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset 12,5% 7,7% 25,6% 24,8%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha 25,7% 20,4% 28,6% 22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 3,2% 1,6% 7,3% 5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 9,6% 6,4% 17,6% 13,3%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2) 2,2 1,7 2,6 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,0 3,1 1,4 1,4
Total Liabilitas/Total Aset 0,7 0,8 0,6 0,6
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio
4,1 4,0 4,9 4,1
(EBITDA/Interest Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
0,1 0,2 0,3 0,6
Expense+Current Portion of Long Term Debt3)))
Catatan:
1) EBITDA = Laba Tahun Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
Amortisasi)
2) Aset lancar, terdiri dari:
• Kas dan setara kas,
• Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
• Portofolio efek - neto,
• Piutang usaha - neto,
• Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
• Piutang lain-lain - neto,
• Biaya dibayar di muka
• Pajak dibayar di muka, dan
• Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
• Utang usaha,
• Utang transaksi perantara pedagang efek,
• Utang pajak,
• Beban akrual,
• Utang jangka pendek,
• Liabilitas sewa, dan
• Utang lain-lain.
3) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
• Utang jangka pendek, dan
• Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan
keuangan, Tujuan Dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 30 Juni 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio minimal 1x 2,2x
Debt to Equity Ratio 1x - 2,7x 2,0x
23
Page 46
Keterangan Persyaratan 30 Juni 2025
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terhadap total ekuitas maksimal 25%
Perseroan:
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk) 15,3%
PT Bank Permata Tbk 15,3%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 12,2%
PT Bank CIMB Niaga Tbk 9,2%
PT Bank Ina Perdana Tbk 9,2%
PT Bank Central AsiaTbk 6,2%
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3,1%
MKBD minimal
Rp790.227.230.200,83
Rp100.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 2,0x
Current ratio minimal 100% 216,0%
Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 2,0x
Current ratio minimal 100% 216,0%
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
24
Page 47
IV.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup
Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan
Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tentang “Pedoman Perlakuan
Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP
PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal
24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa
modifikasian. Selain informasi dibawah ini:
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap I Tahun 2025 dengan suku bunga tetap yang dibayarkan triwulan dimulai pada
tanggal 2 Oktober 2025. Obligasi II Trimegah Tahap I Tahun 2025 terdiri dari 2 seri sebagai berikut:
• Seri A : Nilai nominal Rp150,54 miliar dengan suku bunga 7,20% per tahun dan berjangka
waktu 370 hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2026).
• Seri B : Nilai nominal Rp549,46 milliar dengan suku bunga 8,80% per tahun dan berjangka
waktu tiga (3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2028).
Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Pefindo menetapkan peringkat Obligasi II Trimegah masing-masing
pada idA.
Atas penerbitan obligasi tersebut, Perusahaan menunjuk PT Bank BJB Tbk sebagai agen pemantau
obligasi, sedangkan yang bertindak sebagai agen pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 8 Juli 2025, Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Tahap II Tahun
2024 dengan nilai nominal Rp388 miliar jatuh tempo dan telah lunas dibayar.
25
Page 48
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perseroan didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan
Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990,
keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (setelahnya dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) dengan Surat Keputusan
No. C2-3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan perubahan
nama menjadi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 30 Juni 20216 dan telah dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Menkum (“Sisminbakum”) berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal
30 Juni 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.
tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016.
Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat
di hadapan Muhammad Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada
Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal
11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha selaku perusahaan efek.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
(a) Kegiatan usaha utama, yaitu:
i. Penjaminan emisi efek; dan
ii. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.
(b) Kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dapat menjalan kegiatan usaha utama, yaitu:
i. Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
ii. Pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.
26
Page 49
(c) Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk
melakukan segala kegiatan yang diperlukan usahanya, yaitu:
i. Sebagai penjamin emisi efek dapat melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
disetujui OJK; dan
ii. Sebagai perantara pedagang efek dapat menjalakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
disetujui oleh OJK.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990.
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman
Kavling 52-53 dengan 12 kantor cabang sampai dengan saat ini berlokasi di Gedung Artha Graha -
Jakarta, Kelapa Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai – Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah,
Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara, Bandung –
Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan, dan Cirebon - Jawa Barat.
Perseroan telah memiliki beberapa izin usaha sebagai berikut:
1. Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-252/PM/1992 tanggal 2 Mei
1992 dari Ketua Bapepam dan LK;
2. Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-27/PM/1993 tanggal 18 September
1993 dari Ketua Bapepam dan LK; dan
3. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Arranger MTN, PN, NCD, Obligasi Konversi
dan Obligasi Wajib Konversi yang tidak melalui Penawaran Umum berdasarkan Surat OJK Nomor
S-940/PM.21/2017 tanggal 6 Desember 2017.
4. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Penasehat Keuangan (Financial Advisory)
berdasarkan surat OJK Nomor S-1107/PM.21/2018.
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2024
Berdasarkan Akta 146/2023 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per 31 Agustus 2025 berdasarkan Daftar Pemegang
Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No.130/SG-CA/LB-TRIM/
IX/2025 tanggal 4 September 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
adalah sebagai berikut:
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp50/saham)
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir* 2.542.700.000 127.135.000.000 35,77
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 553.000.000 27.650.000.000 7,78
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.436.756.000 171.837.800.000 48,34
Jumlah Modal Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.
27
Page 50
C. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
Saham
Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:
Keterangan:
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77%, yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi
**) Anggota Direksi
***) Masing-masing di bawah 5% kepemilikan
****)Merujuk pada Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Status Rencana Aksi Korporasi Perseroan tertanggal 10 Februari
2023, dimana Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana transaksi spin-off, Perusahaan Anak tersebut belum
mendapatkan izin dan masih berstatus tidak beroperasi.
Pihak yang menjadi Pengendali dan sekaligus pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”), adalah
Garibaldi Thohir.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 13 Tahun 2018. Sesuai dengan
Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang disampaikan Perseroan
kepada Menkum pada tanggal 4 September 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang bernama Menteri Hukum) No. 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
28
Page 51
2. PERIZINAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas
perizinan yang dimiliki Perseroan.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
dan dicatat perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184
tanggal 3 September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.
Tahun 2025 Tanggal 3 September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Edy Sugito
Direktur
Direktur Utama : Philmon Samuel Tanuri
Direktur : David Agus
Direktur : Anung Rony Hascaryo
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada susunan Dewan Komisaris yaitu dengan bergabungnya Ibu Rofikoh Rokhim sebagai Komisaris
Utama / Komisaris Independen dan pengalih-tugasan Bapak Edy Sugito selaku Komisaris Independen.
Berikut ini adalah keterangan singkat dari Ibu Rofikoh Rokhim:
Rofikoh Rokhim, Komisaris Utama / Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 54 tahun, berdomisili di Jakarta.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia
(1989-1993) dan gelar Sarjana Sosial di bidang Ilmu Politik dari Universitas
Gajah Mada, Yogyakarta (1992-1994) serta Gelar Doktor di bidang
Ekonomi (Ekonomi Makro dan Mikro Terapan, Studi Pembangunan di
Bidang Keuangan) dari Université de Paris 1 Pantheon-Sorbonne, Paris,
France (Oktober 2002- November 2005).
Pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (Oktober 2017-Maret 2025) dan Komisaris
Utama PT Hotel Indonesia Natour (Persero) (2015-2017).
Diangkat pertama kali sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen
Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
03 September 2025 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6.
Saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komite Penilaian Perusahaan
Tercatat PT Bursa Efek Indonesia (Mei 2023–sekarang) serta merupakan
Ketua Komite Audit dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan Pemegang Saham Utama Perseroan.
29
Page 52
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu sebagai berikut:
a. Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris PerseroanNo. 008/BoC/IX/2025.TRIM tanggal 04 September 2025 tentang
Pemberhentian dan Penetapan
Komite Audit dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Rofikoh Rokhim (merangkap sebagai Komisaris Utama / Komisaris Independen)
Anggota : Grace Citra Dewi
Anggota : Widia Praptiwi
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Rofikoh Rokhim
Ketua Komite Audit
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab V Informasi Tambahan
ini.
Grace Citra Dewi
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 41 tahun. Meraih gelar Sarjana di bidang Ilmu Biologi dari University of
California (USA) pada tahun 2006, Magister Sains di bidang Ilmu Keberlanjutan Kajian Internasional dari
The University of Tokyo pada tahun 2010, dan Doktor di bidang Strategi Bisnis Internasional Rutgers
Business School pada tahun 2017. Menjabat sebagai anggota komite audit Perseroan sejak September
2025 sampai saat ini.
Memulai kariernya sebagai Researcher di NASA Ground Based Research, Lawrence Berkeley National
Lab (2004), kemudian menjabat sebagai Investment and Technology Analyst di BASF Venture Capital
America Inc (2006-2007), Konsultan di Bank Indonesia New York (2015-2017), Economist di Centre
for Strategic and International Studies (Mei – Des 2017), Economist - Data scientist, Bank Rakyat
Indonesia (Okt – Des 2017), Tenaga Ahli bidang Perdagangan dan Investasi di Kantor Staf Presiden
Republik Indonesia (Jan 2018 - Jun 2020), Financial Service Advisor di World Bank (2020-2022), Wakil
Kepala Pengembangan Strategi Korporat & Ekonomi di Bank Raya Indonesia (2022-2023), Koordinator
Kebijakan Pembiayaan UMKM Senior di Tim Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nasional (2023-
2024). Saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Ekonom Unit Analisis Kredit dan Kajian Strategis di
CRIF Lembaga Informasi Keuangan.
Widia Praptiwi
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 51 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada
tahun 1997, Magister Ilmu Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Menjabat sebagai
anggota komite audit Perseroan sejak September 2025 sampai saat ini.
Memulai kariernya sebagai Kepala Departemen Program Studi Akuntasi, Fakultas Bisnis Universitas
Krisnadwipayana (2018-2019), dari 2015 sampai saat ini masih menjadi Dosen Sarjana untuk
Program Studi Akuntansi Universitas Krisnadwipayana. Pernah menjabat sebagai Komite Audit di
PT Hotel Indonesia Natour (2015-2018) dan periode (2020-2021). Sebagai Komite Pemantau Risiko di
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) pada tahun 2018-2019, kemudian kembali menj, dan sebagai
30
Page 53
Komite Risiko, Investasi, dan Tata Kelola Perusahaan (GCG) di PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
pada tahun 2022-2025
Penunjukan masing-masing anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam
POJK No. 55/2015 khususnya pasal 4 yaitu Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota
yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik.
Pemberhentian anggota Komite Audit dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berakhir masa
jabatan keanggotaannya dan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, diberhentikan karena tidak
memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
b. Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan
Perusahaan Publik serta Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003/KNR/IX/2025.TRIM tentang
Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan susunan anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi sebagai berikut:
Ketua : Rofikoh Rokhim (merangkap sebagai Komisaris Utama / Komisaris Independen)
Anggota : Edy Sugito
Anggota : Rafika Luthfi
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Rofikoh Rokhim
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab V Informasi Tambahan
ini.
Edy Sugito
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, usia 60 tahun, berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
Jurusan Akuntansi Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1991.
Pernah menjabat sebagai Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (1998— 2000), Direktur
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (2000—2005), dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa
Efek Indonesia (2005—2012) serta Ketua Komite Audit Perseroan (2015—2025) dan Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan (2022—2025).
Diangkat pertama kali sebagai Komisaris/Komisaris Independen Perseroan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Maret 2013 seperti dinyatakan dalam Akta No. 51 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kemudian diangkat kembali dalam
Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2018 pada 6 Juni 2018 seperti dinyatakan dalam
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 05. Diangkat sebagai Komisaris
Utama/Komisaris Independen Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal
27 Juli 2022 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No. 168. Dialih-tugaskan menjadi Komisaris Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa tanggal 03 September 2025 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 6.
Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen pada PT PP London Sumatra Indonesia Tbk
(2012—sekarang), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (2012— sekarang), dan PT Dharma Satya Nusantara
Tbk (2013—sekarang) dan PT Madusari Murni Indah Tbk (Mei 2024— sekarang).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pemegang
Saham Utama Perseroan.
31
Page 54
Rafika Luthfi
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, usia 42 tahun, berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Magister Manajemen
dari Universitas Bina Nusantara (BINUS) pada tahun 2023. Sebelumnya pernah bekerja di Bank
Danamon Indonesia sebagai HC Policy Management Analyst (2009 – 2015), Bank OCBC NISP
sebagai Organization Development Analyst (2015 - 2018), Bank KEB Hana sebagai HC Development &
Strategy Head (2019 – 2020) dan Semen Indonesia Group sebagai HC Policy & Strategy (2020 – 2021).
Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2022 dan menjabat sebagai sebagai HC Development &
Services Head sejak November 2023.
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung surat pernyataan
Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat, baik di dalam maupun di luar peradilan,
yang secara material dapat berdampak negatif, material, maupun tidak material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan, dan Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan dalam: (i) perselisihan, sengketa,
somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada
bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan; (iv) perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU); dan (v) perkara hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak baik dalam
kedudukannya selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi tidak sedang
terlibat, baik di dalam maupun di luar peradilan, termasuk somasi/klaim, yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi dalam:
(i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan;
(ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di
pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan
administratif dengan bagan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak
atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; (iv) perkara kepailitan maupun Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pihak ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; dan
(v) perkara hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
6. ASURANSI
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti
kerugian terhadap aset-aset Perseroan dan Perusahaan Anak, serta jangka waktu asuransi tersebut,
berikut merupakan asuransi-asuransi yang dimiliki.
Nama Nama Jenis Obyek Masa
No. Polis No. Nilai Pertanggungan
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Berlaku
Perseroan
1. 1018022500002 PT Lippo Life PT Trimegah Asuransi Karyawan - 1 Januari
Assurance Sekuritas Jiwa PT Trimegah 2025 -
Indonesia Tbk, Sekuritas 31 Desember
termasuk di Indonesia Tbk 2025.
dalamnya dan
PT Trimegah Aset PT Trimegah
Management. Asset
Management
32
Page 55
Nama Nama Jenis Obyek Masa
No. Polis No. Nilai Pertanggungan
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Berlaku
2. 9901250000146 PT Zurich PT Trimegah Property Inventory & Inventory & 31 Desember
Asuransi Sekuritas All-Risk Equipment. Equipment senilai 2024 -
Indonesia Indonesia Tbk, Mesin/Gense Rp42.989.237.759,34. 31 Desember
termasuk di Renovation. Mesin/Genset senilai 2025.
dalamnya Rp617.136.900,00.
PT Trimegah Aset Renovation senilai
Management. Rp19.296.413.348,00.
TRAM
3. 1901092200585 PT Lippo PT Trimegah Aset Property Gedung Artha Rp2.759.615.427 11 November
General Management All Risk Graha Lantai 18 2024 –
Insurance & 19, Jl. Jend. 11 November
Tbk Sudirman Kav. 2025
52 – 53 Jakarta
Selatan
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut merupakan
sertifikat merek milik Perseroan yang masih beraku saat ini:
Nomor Tanggal Kelas Barang/
No. Merek Tanggal Penerimaan Pendaftaran Kadaluwarsa Jasa
1. 26 Oktober 2018 IDM000703127 26 Oktober 2028 38
2. 11 Maret 2019 IDM000719334 11 Maret 2029 42
3. 7 Juni 2013 IDM000495620 7 Juni 2033 36
4. 7 Juni 2013 IDM000495619 7 Juni 2033 36
5. 7 Juni 2013 IDM000495618 7 Juni 2033 36
6. 7 Juni 2023 IDM000495604 7 Juni 2033 38
7. 7 Juni 2013 IDM000496592 7 Juni 2033 36
8. 7 Juni 2013 IDM000495603 7 Juni 2033 36
9. 7 Juni 2013 IDM000495616 7 Juni 2033 36
33
Page 56
Nomor Tanggal Kelas Barang/
No. Merek Tanggal Penerimaan Pendaftaran Kadaluwarsa Jasa
10. 7 Juni 2013 IDM000495617 7 Juni 2033 36
11. 15 Februari 2024 IDM001248308 15 Februari 2034 36
12. 15 Februari 2024 IDM001247280 15 Februari 2034 36
*
13. 9 Mei 2025 JID2025040435 - -
14. 9 Mei 2025 JID2025040439 - -
*Perseroan telah mendaftarkan hak atas merek pada butir 13 dengan No. permohonan JID2025040435 dan butir 14 dengan
No. permohonan JID2025040439 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 9 Mei 2025. Namun,
sertifikat merek tersebut belum diterbitkan. Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun
sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
8. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan:
PT Trimegah Asset Management (“TRAM”)
A. Riwayat Singkat Perusahaan Anak
PT Trimegah Asset Management (“TRAM”), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 131, tanggal 28 Oktober 2010, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito,
SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian TRAM”). Akta Pendirian
TRAM telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Keputusannya No. AHU-51853.
AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 4 November 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0079972.AH.01.09.Tahun 2010 pada tanggal 4 November 2010. Akta Pendirian TRAM
telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 10963 tanggal 20 Maret 2012 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 23.
Anggaran dasar TRAM dalam Akta Pendirian TRAM selanjutnya telah beberapa kali mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar TRAM yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Trimegah Asset
Management No. 01, tanggal 2 Mei 2025, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris
di Jakarta Selatan (“Akta 01/2025”). Akta 01/2025 telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
No. AHU-0028401.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada
Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0119655, tanggal 2 Mei 2025. Akta 01/2025 juga
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095522.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal
2 Mei 2025. Namun, Akta 01/2025 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
34
Page 57
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TRAM, maksud dan tujuan TRAM adalah berusaha
dalam bidang Manajer Investasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TRAM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Manajer Investasi (KBLI 66311) yaitu:
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan (KBLI 66322) yaitu:
Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan
menerima imbalan jasa.
3. Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya sebagaimana diizinkan oleh OJK dan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
C. Susunan Modal dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian TRAM juncto Akta No. 95, tanggal 11 Oktober 2022, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 95/2022”) yang telah dicatat
perubahan anggaran dasarnya pada Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0065255
tanggal 13 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205019.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 13 Oktober 2022, susunan pemegang saham TRAM adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Saat Ini Rp50 per saham (%)
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 499.500.000 24.975.000.000 99,90
Garibaldi Thohir 500.000 25.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500.000.000 25.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 1.500.000.000 75.000.000.000 -
D. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 29, tanggal 30 Januari 2025,
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 29/2025”) yang
telah diterima dan dicatat perubahan data perseroannya pada Sisminbakum berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.09-0040611 tanggal 31 Januari 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0016022.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 31 Januari 2025, susunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris TRAM saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Dharma Priyambada
Komisaris Independen : Togu Cornetius Simanjuntak
Direksi
Direktur Utama : Antony Dirga
Direktur : Hendra Wijaya Harahap
Direktur : Dharmayudha
35
Page 58
E. Perizinan
i. Izin Manajer Investasi (“MI“)
TRAM telah memperoleh Izin MI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan No. KEP-02/BL/MI/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Trimegah Asset
Management yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tanggal 31 Januari 2011. Izin MI TRAM
berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.
ii. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
TRAM telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana termaktub
dalam TDPSE No. 912050271361500010001 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika pada tanggal 18 Juli 2022 dan berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Berdasarkan TDPSE, sektor usaha yang terdaftar adalah Sektor Keuangan, adapun Fungsi
Sistem Elektronik berdasarkan TDPSE Berfungsi Untuk Sistem Elektronik Pelayanan Nasabah
Dalam Transaksi Jual, Beli Dan Perpindahan Reksa Dana Serta Laporan Portofolio Nasabah.
36
Page 59
9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
1. Facility Letter (uncommitted)/ i. Perseroan Term Loan & Bond & - Fasilitas Short Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus Periode ketersediaan
Surat Fasilitas (tanpa sebagai Guarantess. Term Loan sebesar Fasilitas sampai
komitmen) No. Ref. JKT/ Debitur Rp35.000.000.000; dengan 30
TTH/4028 tanggal 5 dan November 2024, dan
Desember 2013 yang dibuat ii. PT - Fasilitas Bond & akan diperpanjang
di bawah tangan dengan Standard Guarantees sebesar secara otomatis
materai yang cukup dan Chartered Rp150.000.000.000. untuk basis periode
telah diubah beberapa Bank setiap 12 bulan,
kali dan terakhir diubah Indonesia Total pagu fasilitas kecuali ditentukan
berdasarkan Amandemen of sebagai Rp185.000.000.000 lain oleh Bank dari
Facility Letter (uncommitted)/ Kreditur waktu ke waktu.
Perubahan atas Surat
Fasilitas (tanpa ikatan) No.
Ref. JKT/LAB/5870 tanggal
20 Desember 2023, yang
dibuat di bawah tangan
antara Perseroan dengan
PT Standar Chartered Bank
Indonesia
2. Perjanjian Fasilitas No. i. Perseroan i. Fasilitas Loan Limit Gabungan Fasilitas Rp250.000.000.000 i. Bunga Fasilitas Loan on Tidak diatur secara khusus Diperpanjang sejak
BTPN/NS/0080 tanggal 8 sebagai on Note; dan Kredit dan Fasilitas Note : Biaya pendanaan tanggal efektif
Desember 2020 yang dibuat Debitur ii. Fasilitas Perdagangan sebesar ditambah 1% per sampai dengan
di bawah tangan bermeterai Guarantee Rp250.000.000.000. tahun atau sebesar tanggal 30 Januari
cukup sebagaimana diubah ii. PT Bank suku bunga lain yang 2026
dengan Perubahan Keempat BTPN Tbk disepakati oleh Pemberi
atas Perjanjian Fasilitas No. sebagai Pinjaman dan Peminjam,
BTPN/NS/0080 tertanggal 8 Kreditur sebagaimana sinyatakan
Desember 2020 pada tanggal dalam Permohonan
13 Januari 2025 yang dibuat Penarikan.
di bawah tangan ii. Bunga Fasilitas
Guarantee : Tidak
berlaku.
3. Perjanjian Transaksi Valuta i. Perseroan Fasilitas Transaksi - Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus Berlaku sejak 1 Maret
Asing tertanggal 1 Maret 2022 sebagai Valuta Asing. 2022 sampai dengan
yang dibuat di bawah tangan. Debitur diakhiri berdasarkan
kesepakatan antara
ii. PT Bank Bank dan Nasabah.
BTPN Tbk
sebagai
Kreditur
37
Page 60
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
4. Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan - Fasilitas Kredit - Fasilitas Kredit Rp.102.400.000.000 Atas setiap pinjaman uang - Kinerja Debitur tanpa - Fasilitas Kredit
18 tanggal 10 Agustus 2007 sebagai Lokal (Rekening Lokal (Rekening yang terutang, Debitor hak preferen yang Lokal (Rekening
yang di buat di hadapan Debitur Koran); Koran) sebesar wajib membayar bunga menjamin fasilitas Koran) berlaku
Fathiah Helmi, S.H, Notaris di - Fasilitas Multi Rp30.000.000.000; sebesar: kredit; dan sejak tanggal
Jakarta sebagaimana terakhir ii. PT Bank Uncommited - Fasilitas Multi - 8,50% per tahun, yang - Dana sebesar 5% dari penandatanganan
kali diubah berdasarkan Akta Central yang terdiri Uncommited dihitung dari utang yang nilai transaksi fasilitas sampai dengan 29
Perubahan Kedelapanbelas Asia Tbk dari Fasilitas yang terdiri dari timbul dari fasilitas Kredit forex line uncommitted Maret 2026;
Atas Perjanjian Kredit No. sebagai Pinjaman Fasilitas PBMM Lokal (Rekening Koran), pada setiap - Fasilitas Multi
20, tanggal 17 April 2025, Kreditur Berjangka dan Fasilitas Bank untuk fasilitas Kredit penggunaan fasilitas Uncommited
yang dibuat di hadapan Karin Money Market Garansi sebesar Lokal (Rekening Koran); forex line uncommited. yang terdiri dari
Christiana Basoeki, SH, (“PBMM”) dan Rp250.000.000.000; - Sebagaimana tercantum Fasilitas PBMM
Notaris di Jakarta Barat Fasilitas Bank dan dalam surat permohonan dan Fasilitas Bank
Garansi; dan - Fasilitas Forex penarikan fasilitas Garansi berlaku
- Fasilitas Line Uncommitted (selanjutnya surat sejak tanggal
Forex Line sebesar permohonan atau lebih penandatanganan
Uncommitted. USD1.000.000. yang ditandatangani sampai dengan 29
Sublimit fasilitas PBMM oleh Debitor disebut Maret 2026; dan
dan Bank Garansi “SPPF”) dan/atau - Fasilitas Forex
maksimal sebesar jumlah surat permohonan Line Uncommitted
plafon fasilitas Multi perpanjangan sebagaimana
Uncommited. (selanjutnya ditentukan
permohonan dalam Surat
perpanjangan atau lebih Pemberitahuan
yang ditandatangani Pemberian kredit
oleh Debitor disebut (SPPK) yang
“SPP”) yang telah disampaikan
ditandatangani oleh oleh BCA kepada
Debitor, SPPF dan SPP Debitur.
mana merupakan suatu
kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian Kredit,
untuk fasilitas PBMM
yang merupakan bagian
dari fasilitas Multi
Uncommitted;
- sesuai ketentuan khusus
Pasal 9 Perjanjian
Kredit, untuk fasilitas
Bank Garansi yang
merupakan bagian
dari fasilitas Multi
Uncommitted.
38
Page 61
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
5. Perjanjian Pemberian i. Perseroan Fasilitas Bank - Pagu fasilitas Bank Nihil Tidak diatur secara khusus Untuk menjamin - fasilitas Bank
Fasilitas Perbankan (Bank sebagai Garansi. Garansi 2 adalah pembayaran kembali Garansi 2 sejak
Garansi) No. KK/10/774/N/ Debitur Rp150.000.000.000; seluruh kewajiban yang 28 Februari 2025
FI tanggal 13 Oktober dan terhutang berdasarkan sampai dengan
2010 sebagaimana terakhir ii. PT Bank - Pagu fasilitas Bank Perjanjian hingga lunas 28 Februari 2026;
kali diubah berdasarkan Permata Garansi 3 adalah dan penuh, dengan dan
Perubahan berdasarkan Tbk Rp300.000.000.000. ini Nasabah akan - fasilitas Bank
Perubahan Kesembilanbelas sebagai memberikan jaminan Garansi 3 sejak
Perjanjian Pemberian Kreditur kepada Bank dalam 28 Februari 2025
Fasilitas Perbankan No. bentuk dan jumlah yang sampai dengan 28
1097/KK/AMD/IV/2025/NBFI, dapat diterima oleh Bank, Februari 2026.
tanggal 25 April 2025, dibuat yang diikat tersendiri
di bawah tangan dalam perjanjian jaminan
yang dibuat antara
pemilik barang jaminan
dan Bank (jika ada), di
mana perjanjian jaminan
tersebut merupakan
satu kesatuan dan tidak
terpisahkan dengan
Perjanjian.
6. Perjanjian Kredit Fasilitas i. Perseroan Fasilitas Money Rp300.000.000.000 Rp.250.000.000.000 a. Nasabah menyetujui Tidak diatur secara Sejak 28 Februari
Money Market No. sebagai Market. bahwa untuk setiap khusus. 2025 sampai tanggal
MML/1980/2005/HW Debitur Pinjaman yang terhutang 28 Februari 2026
tanggal 18 Agustus 2005 oleh Nasabah kepada
sebagaimana terakhir ii. PT Bank Bank, Nasabah
kali diubah berdasarkan Permata berkewajiban membayar
Addendum Perjanjian Kredit Tbk sebagai bunga kepada Bank,
(Fasilitas Monet Market) No. Kreditur dan besarnya suku
1098/MM/ADD/IV/2025/NBFI, bunga yang berlaku
tanggal 25 April 2025, dibuat akan ditetapkan oleh
di bawah tangan. Bank yaitu pada saat
terjadi kesepakatan
antara Nasabah dengan
Bank yang dilakukan
melalui Reuters dan/atau
faksimile dan/atau cara
lain yang disepakati Para
Pihak.
39
Page 62
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
b. Dengan pemberitahuan
sebelumnya oleh Bank
kepada Nasabah sesuai
dengan ketentuan dan
peraturan perundang-
undangan yang berlaku,
tingkat suku bunga
tersebut di atas dapat
diubah oleh Bank
dan keputusan Bank
mengenai tingkat suku
bunga ini berlaku dan
mengikat dengan sah
terhadap Nasabah. Tiap-
tiap penyesuaian suku
bunga dengan sendirinya
berlaku terhadap setiap
klausul mengenai suku
bunga yang dinyatakan
dalam dokumen-
dokumen hutang lainnya
seperti dalam surat-surat
aksep/promes, tanda
terima dari Nasabah, dan
lain sebagainya.
c. Bunga tersebut:
- dihitung sejak hari
dan tanggal suatu
Pinjaman diserahkan
oleh Bank kepada
Nasabah sampai
dengan hari
Pinjaman tersebut
dibayar kembali
dengan lunas,
penuh dan dengan
cara sebagaimana
mestinya kepada
Bank;
- dihitung berdasarkan
hari yang lewat dan
atas dasar bahwa
satu tahun adalah
360 hari; dan
40
Page 63
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
- wajib dibayar lunas
oleh Nasabah
kepada Bank pada
setiap tanggal yang
sama dengan tanggal
pelunasan Pinjaman
atau tanggal lainnya
yang ditentukan oleh
Bank berdasarkan
suatu pemberitahuan
tertulis terlebih
dahulu kepada
Nasabah.
7. Perjanjian Transaksi Valuta i. Perseroan Fasilitas Valuta USD500.000 Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus Sejak 28 Februari
Asing No. FX/08/271/N/ sebagai Asing. 2025 sampai tanggal
WB-FI tanggal 23 April Debitur 28 Februari 2026
2008 sebagaimana terakhir
kali diubah berdasarkan ii. PT Bank
Perubahan Perjanjian Permata
Transaksi Valuta Asing No. Tbk sebagai
1099/FX/ADD/IV/2025/NBFI, Kreditur
tanggal 25 April 2025, dibuat
di bawah tangan
8. Perjanjian Kredit No. 62/PK/ i. Perseroan Modal kerja dalam - Fasilitas Pinjaman Nihil Bunga Fasilitas Pinjaman Untuk menjamin - Fasilitas PT
SBS/JKT/VIII/1, tanggal 11 sebagai menjalakan kegiatan Tetap (“Fasilitas Tetap : Indikatif sebesar pembayaran lunas, berlaku sejak
Agustus 2011 sebagaimana Debitur usaha, operational PT”) sebesar 7,00% per tahun yang penuh, tertib dan tanggal
diubah dan dinyatakan brokerage, dan Maksimum sebesar bersifat mengambang dengan sebagaimana penandatanganan
kembali berdasarkan ii. PT Bank settlement transaksi Rp200.000.000.000 (floating), akan disesuaikan mestinya semua jumlah perjanjian sampai
Perubahan Ke-12 No. 029/ CIMB Niaga di bursa. yang dapat digunakan pada saat penarikan fasilitas uang yang terhutang dengan 17 Mei
AMD/CB/JKT/2023 pada Tbk sebagai secara bersama-sama PT. Bunga dibayarkan pada dan wajib dibayar oleh 2026;
tanggal 10 Januari 2023 Kreditur (interchangeable) setiap tanggal jatuh tempo Nasabah kepada Bank - Fasilitas BG
dan terakhir kali diubah dengan Fasilitas Promes. Kreditur dapat berdasarkan Perjanjian ini berlaku sejak
Perubahan Ke-15 Terhadap BG dan Fasilitas sewaktu-waktu mengubah dan perubahan dan/atau tanggal
Perjanjian Kredit Nomor 62/ Bank Garansi iB besaran suku bunga yang perpanjangannya, baik penandatanganan
PK/SBS/JKT/VIII/11 Tanggal (sebagaimana berlaku jumlah pokok pinjaman Perjanjian sampai
11 Agustus 2011 pada tanggal didefinisikan di bawah (pinjaman)/pembiayaan, dengan tanggal 17
26 Juni 2025 yang dibuat ini), dengan ketentuan bunga, biaya-biaya dan Mei 2026; dan
di bawah tangan dan telah penggunaan Fasilitas lain-lain jumlah uang yang - Fasilitas BG
dilegalisasi No. 01/L/VIII/2025 PT, Fasilitas BG dan wajib, iB berlaku
(duplo) oleh Mutiara Siswono Fasilitas Bank Garansi sejak tanggal
Patiendra, SH, Notaris di Kota iB dari waktu ke penandatanganan
Jakarta Selatan pada tanggal waktu tidak melebihi Perjanjian sampai
26 Juni 2025. Rp200.000.000.000; dengan 17 Mei
2026.
41
Page 64
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
maka Nasabah
menyerahkan pada
Bank agunan(-agunan),
yang pengalihan hak
kepemilikannya dibuktikan
dengan dokumen atau
perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam
bentuk, jumlah dan isi
yang disepakati bersama
oleh kreditur/Bank dan
Nasabah, termasuk
namun tidak terbatas pada
hal-hal sebagai berikut,
serta segala tambahan
dan/atau penggantinya
yang diuraikan dalam
perjanjian terpisah namun
merupakan kesatuan dari
Perjanjian ini, yaitu:
(a) Untuk Fasilitas
PT: Nasabah tidak
memberikan Agunan
kepada Bank; dan
(b) Untuk Fasilitas BG dan
Fasilitas Bank Garansi
iB berlaku ketentuan
dalam kondisi
Bank Garansi diklaim
(Nasabah wanprestasi)
dan Nasabah tidak
melakukan pembayaran
dalam waktu tiga Hari Kerja
setelah Bank melakukan
pembayaran klaim, maka
sisa surat berharga yang
tidak terjual akan menjadi
jaminan Bank yang
pengikatan jaminannya
diberikan dengan cara
gadai dengan dilengkapi
surat kuasa jual sebesar
nilai Bank Garansi yang
diklaim.
42
Page 65
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
9. Perjanjian Jual Beli Valuta i. Perseroan Pemberian fasilitas Pre-Settlement Limit Nihil Tidak diatur secara khusus. Untuk memastikan Tidak diatur secara
Asing (Untuk Valuta Today/ sebagai jual beli valuta asing secara keseluruhan pembayaran tepat waktu khusus.
Tomorrow/Spot/Forward) No. Debitur kepada Nasabah. tidak melebihi ekuivalen dan penuh atas seluruh
046/CB/JKT/2025, tanggal 26 Rp10.000.000.000 dan jumlah yang harus
Juni 2025, dibuat di bawah ii. PT Bank dapat dengan Valuta dibayar oleh Nasabah
tangan antara Perseroan CIMB Today dan/atau Valuta kepada Bank sesuai
dengan CIMB. Niaga Tbk Tomorrow dan/atau dengan perjanjian ini,
sebagai Valuta Spot dan/atau apabila diminta oleh
Kreditur Valuta Foward, dengan Bank, Nasabah wajib
maksimum tenor untuk untuk menyerahkan
transaksi dengan Valuta agunan dan/atau agunan
Foward adalah satu tambahan dalam bentuk
bulan). yang disyaratkan oleh
Bank
10. Perjanjian Fasilitas Intraday i. Perseroan Fasilitas Intraday Rp2.000.000.000.000 Nihil Tidak diatur secara khusus i. Nasabah dapat memohon 19 September 2025
No. KP-FICS/009/PFI/2013 sebagai yang digunakan atau ekuivalen valuta perpanjangan jangka – 19 September
tanggal 25 September Debitur sebagai dana USD. waktu utilisasi fasilitas 2026.
2013 yang dibuat di bawah talangan penyelesaian kepada Bank dengan
tangan dan bermaterai ii. PT Bank transaksi pasar ketentuan antara lain
cukup sebagaimana diubah Mandiri modal. menyerahkan jaminan
dengan perubahan terakhir (Persero) dengan nilai minimal
berdasarkan Addendum XII Tbk sebesar jumlah Fasilitas
Perjanjian Fasilitas Intraday sebagai Intraday yang belum
No. KP.FICS/009/PFI/2013, Kreditur dapat dilunasi berupa:
tanggal 2 September 2025
yang dibuat di bawah tangan
a) Penempatan dana tunai
dalam valuta Rupiah
dan/atau valuta asing;
dan/atau
b) SUN (termasuk
didalamnya ORI dan
Sukuk) dalam valuta
Rupiah dan/atau valuta
asing,
Untuk diikat sebagai
jaminan pelunasan
Fasilitas sesuai dengan
ketentuan perjanjian ini.
43
Page 66
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
ii. Dalam hal Nasabah
menyerahkan jaminan
dalam rangka
pengajuan permohonan
perpanjangan jangka
waktu utilisasi fasilitas
berlaku ketentuan-
ketentuan sebagai
berikut:
a) Dalam hal jaminan yang
diserahkan berupa
penempatan dana tunai
maka jaminan tersebut
harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1) atas nama
Perusahaan Nasabah
sendiri;
2) diterbitkan oleh Bank
Mandiri cabang
Jakarta Bursa
Efek, yang masih
berlaku minimal
sampai dengan pada
saat Jatuh Tempo
Fasilitas;
3) Bilyet Deposito
harus memiliki surat
kuasa pemblokiran
dan surat kuasa
pencairan;
4) jaminan bersifat
tanpa syarat
(unconditional) dan
tidak dapat dibatalkan
(irrevocable) selama
Perjanjian Fasilitas
masih berlaku dan
selama Nasabah
masih memiliki
kewajiban kepada
bank atas Fasilitas
yang diberikan;
44
Page 67
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
5) jaminan dapat terdiri
lebih dari satu bilyet
Deposito; dan
6) jaminan harus diblokir
oleh Bank Mandiri
selama Nasabah
memiliki kewajiban
yang belum dilunasi
dan Nasabah
diwajibkan untuk
menyerahkan Surat
Kuasa pemblokiran
dan pendebetan
Rekening.
b) Dalam hal jaminan yang
diserahkan berupa SBN,
maka jaminan tersebut
harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1) SBN harus disimpan
dan diblokir oleh Bank
Mandiri Kustodian dan
akan tetap diblokir
selama Nasabah
memiliki kewajiban
yang belum dilunasi;
2) transaksi penjualan
SBN harus dilakukan
melalui Bank
Kustodian; dan
3) SBM harus bersifat
tanpa syarat
(unconditional) dan
tidak dapat dibatalkan
(irrevocable) selama
Nasabah masih
memiliki kewajiban
kepada Bank atas
Fasilitas yang
diberikan.
Dan jaminan (-jaminan)
sebagaimana disebutkan
dalam ayat ini harus
bebas dari sengketa dan
tidak sedang dijaminkan
kepada pihak lain.
45
Page 68
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
11. Perjanjian Pokok Transaksi i. Perseroan Transaksi Treasury Nominal Transaksi Nihil Tidak diatur secara khusus i. Terhadap Transaksi Satu tahun sejak
Treasury Jaminan Tunai sebagai T o m o r r o w , Treasury sebagaimana Treasury yang tanggal
No. TIB/TRS/TWC./2025 Debitur Transaksi Treasury ditetapkan dalam dilakukan Nasabah, penandatanganan,
dan No. 110/LGL/PERJ. Spot, Transaksi konfirmasi. kecuali disetujui yaitu 15 Januari
TRIM-MANDIRI/I/2025.TRIM ii. PT Bank Treasury Forward, lain oleh Bank, 2026.
tanggal 15 Januari 2025, Mandiri Transaksi Treasury maka Nasabah
yang dibuat di bawah tangan. (Persero) DNDF, Transaksi wajib menyerahkan
Tbk Treasury Swap, Jaminan yang
ditentukan Bank dan
sebagai dan/atau Transaksi
akan diblokir sesuai
Kreditur Treasury Options,
dengan ketentuan
dengan jangka
yang berlaku di Bank.
waktu tertentu ii. Bank berhak
yang ditentukan melakukan pendebetan
Bank tergantung Jaminan atau dana
pada tingkat risiko pada rekening
dan penilaian Nasabah di Bank
Bank (“Transaksi dalam rangka
Treasury”) pelunasan kewajiban
Nasabah berdasarkan
transaksi dan/atau
untuk menutup segala
kerugian yang timbul
akibat pengakhiran
transaksi sebelum
dan/atau saat
Tanggal Penyelesaian
Transaksi.
iii. Apabila berdasarkan
penilaian Bank,
Jaminan yang telah
diserahkan Nasabah
dianggap tidak dapat
lagi mengcover risiko
yang terkandung dalam
Transaksi Treasury
Nasabah, antara lain
namun tidak terbatas
pada volatilitas pasar,
maka Nasabah wajib
menyerahkan Jaminan
tambahan kepada
Bank selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja, terhitung sejak
tanggal pemberitahuan
oleh Bank.
46
Page 69
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
iv. Dalam hal Nasabah
tidak dapat
menyerahkan
tambahan Jaminan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
5 angka 3 perjanjian
ini, maka Bank berhak
melakukan tindakan
yang menurut
penilaian Bank dapat
mengurangi potensi
risiko Bank antara
lain melakukan
pembatalan/
pengakhiran
Transaksi (unwind
transaction) dan/atau
mengakhiri perjanjian
ini. Biaya dan/atau
kerugian yang timbul
atas pembatalan/
pengakhiran Transaksi
dan/atau pengakhiran
perjanjian ini akan
dibebankan kepada
Nasabah;
v. Bank wajib membuka
blokir dan
mengembalikan
Jaminan yang
disyaratkan
berdasarkan
perjanjian ini setelah
kewajiban Nasabah
kepada Bank
berdasarkan
Transaksi terpenuhi;
dan
47
Page 70
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
vi. Untuk menghindari
keragu-raguan,
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada Pasal
ini turut berlaku
bagi Transaksi
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 4 selama tidak
disepakati lain dalam
Konfirmasi Transaksi.
12. Akta Perjanjian Pemberian i. Perseroan Pemberian Fasilitas (a) Fasilitas Intraday Rp50.000.000.000 Tidak diatur secara khusus. Pemberian Kredit Jangka (a)Fasilitas Intraday
Fasilitas Intraday, Pinjaman sebagai Kredit Intraday Rupiah sebesar Pendek (KJP) kepada Rupiah terhitung
Jangka Pendek dan Pinjaman Debitur Rupiah, Pemberian Rp500.000.000.000. Debitur tidak dijamin sejak 19 Juli 2024
Bank Garansi No. 20 tanggal Fasilitas Kredit (b) Fasilitas Intraday dengan aset khusus dari – 19 Juli 2025;*
19 Juli 2018 yang dibuat di ii. PT Bank Intraday Valas, Valas sebesar perusahaan. Seluruh (b)Fasilitas Intraday
hadapan Fathiah Helmi, SH, Rakyat Fasilitas Pinjaman USD50,000,000; dan kekayaan Debitur, baik Valas terhitung
Notaris di Jakarta Selatan Indonesia Jangka Pendek (c) Fasilitas Uncomitted barang bergerak maupun sejak tanggal
sebagaimana terakhir kali (Persero) (“FPJP”), dan Kredit Line barang tidak bergerak, penandatanganan
diubah berdasarkan Akta Tbk sebagai Fasilitas Pinjaman (UCL) dengan baik yang telah ada perjanjian kredit
Addendum dan Perpanjangan Kreditur Bank Garansi. Plafond sebesar maupun yang akan ada 19 Juli 2023 – 19
Fasilitas Intraday Rupiah, Rp120.000.000.000, dikemudian hari menjadi Juli 2025;*
Fasilitas Intraday Valas dan yang dapat digunakan jaminan atas semua (c) Fasilitas Kredit
Kredit Jangka Pendek Serta untuk: hutang Debitur kepada Jangka Pendek
Pinjaman Bank Garansi No. 1) Fasilitas semua krediturnya yang terhitung sejak 19
1 tanggal 5 Agustus 2024 Kredit Jangka tidak dijamin dengan hak Juli 2024 sampai
yang dibuat di hadapan Ratu Pendek sebesar preference sebagaimana dengan 19 Juli
Arlini Sriwahyuni Widyastuti Rp120.000.000.000; diatur dalam Pasal 1131 2025*; dan
Suhadiwiraatmaja, SH, M.Kn, dan dan Pasal 1132 Kitab (d)Fasilitas
Notaris di Jakarta. 2) Fasilitas Bank Undang-Undang Hukum Bank Garansi
Garansi sebesar Perdata. Underwriter
Rp70.000.000.000. terhitung sejak 19
Juli 2024 sampai
Penggunaan fasilitas dengan 19 Juli
Kredit jangka Pendek 2025*.
(KJP) dan Bank
Garansi tersebut
tidak diperkenankan
melampaui plafond
Uncomitted Kredit Line
(UCL) maksimum sebesar
Rp120.000.000.000.
48
Page 71
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
*Perjanjian BRI
Intraday telah
berakhir pada 19
Juli 2025. Namun,
berdasarkan
korespondensi
surat elektronik dari
(yunis.devi@corp.
bri.co.id) kepada
Perseroan, tanggal
10 September
2025, dan
didukung dengan
Surat Pernyataan
Perseroan, saat
ini Perjanjian BRI
Intraday masih
dalam proses
perpanjangan
fasilitas.
13. Akta Perjanjian Pemberian i. Perseroan - Pemberian Pagu Fasilitas disediakan Nihil Minimal suku bunga acuan Tidak diatur secara 20 Juni 2025 –
Fasilitas Kredit Atas sebagai Fasilitas Kredit oleh Bank dengan ditambah 1% per annum khusus. 20 Juni 2026.
Permintaan Omnibus With Debitur Atas Permintaan ketentuan total penarikan
(Sub limit) Bank Garansi (“Fasilitas KAP”) pokok pinjaman
No. 74 tanggal 20 Juni 2017 ii. PT Bank - Omnibus with (outstanding) pada
sebagaimana diubah dan JTrust (sublimit) Bank Fasilitas KAP dan sub-
dinyatakan kembali dalam Indonesia Garansi (“BG”). limit BG secara bersama-
Perubahan dan Pernyataan Tbk sebagai sama tidak dapat melebihi
Kembali Perjanjian Kredit Kreditur Rp.100.000.000.000.
No. 189/JTRUST-AGR/LBS/
VII/2024 tanggal 19 Juli
yang dibuat di bawah tangan
dan terakhir diubah dengan
Perubahan Perjanjian Kredit
No. 147/JTRUST-AGR/LBS/
VI/2025, tanggal 18 Juni 2025
49
Page 72
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
14. Perjanjian Pemberian i. Perseroan Fasilitas Bank S e t i n g g i - t i n g g i n y a Nihil Negosiasi per transaksi. Clean basis, namun sejak tanggal 29 Mei
Fasilitas Bank Garansi no. sebagai Garansi untuk Rp50.000.000.000. setiap pencairan wajib 2025 sampai dengan
001/09/II/2022 tanggal 3 Debitur menjamin kegiatan melampirkan underlying tanggal 29 Mei 2026.
Februari 2022 yang dibuat Perseroan untuk dokumen atau tujuan
di bawah tangan bermeterai ii. PT Bank menjamin emisi penggunaan kredit.
cukup yang telah diubah Victoria efek obligasi, dan
beberapa kali dan terakhir International efek saham dengan
diubah berdasarkan Tbk sebagai fasilitas Bank
Perjanjian Perpanjangan Kreditur Garansi.
Fasilitas Bank Garansi No.
001/09/2022, tanggal 26 Juni
2025, yang dibuat di bawah
tangan
15. Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Fasilitas Demand S e t i n g g i - t i n g g i n y a Nihil Debitur wajib membayar Clean Basis Sejak tanggal 29 Mei
001/06/V/19 tanggal 29 sebagai Loan Money Market Rp200.000.000.000. bunga kepada Bank yang 2025 sampai dengan
Mei 2019 yang dibuat di Debitur Line (DL MML) Sub besarnya mengikuti suku tanggal 29 Mei 2026.
bawah tangan bermeterai limit Bank Garansi bunga pasar yang berlaku
cukup yang telah diubah ii. PT Bank (Uncommitted pada setiap penarikan
berdasarkan Pengubahan IX Victoria Revolving) dalam Fasilitas Kredit. Besaran
Terhadap Perjanjian Kredit International bentuk Advance suku bunga yang akan
No. 001/06/V19, tanggal 26 Tbk sebagai Bond, Maintenance ditetapkan pada saat akan
Juni 2025, yang dibuat di Kreditur Bond, Performance melakukan pencairan dan/
bawah tangan) Bon, dan Payment atau mengikuti suku bunga
Bond. yang berlaku.
16. Akta Perjanjian Fasilitas i. Perseroan Perjanjian Rp250.000.000.000. Nihil Debitur wajib membayar Tidak diatur secara khusus 12 Bulan terhitung
Credit Line No. 55 tanggal 29 sebagai Pemberian Fasilitas bunga kepada Bank sejak 1 November
Desember 2021 yang dibuat Debitur Kredit Line. (Kreditur) sesuai suku 2024 – 1 November
di hadapan Nanette Cahyanie bunga yang telah disepakati 2025.
Handari Adi Warsito, SH, ii. PT Bank para pihak setiap transaksi.
Notaris di Kota Jakarta Tabungan
Selatan sebagaimana diubah Negara
berdasarkan Addendum III (Persero)
Perjanjian Fasilitas Credit Tbk sebagai
Line No. 01 tanggal 1 Kreditur
November 2024 yang dibuat
di hadapan Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Kota Jakarta
Selatan antara PT Bank
Tabungan Negara (Persero)
Tbk dengan Perseroan.
50
Page 73
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
17. Akta Perjanjian Kerjasama i. Perseroan Pemberian Intraday Maksimum Fasilitas Nihil Tidak diatur secara khusus Clean Basis 21 Juni 2024 – 20
Intraday Facility No. 3 sebagai Facility Intraday yang diberikan Juni 2026.
tanggal 11 November 2022 Debitur Pihak Pertama kepada
yang dibuat di hadapan Pihak Kedua sebesar
Eveline Gandauli Rajaguguk, ii. PT Bank Rp3.750.000.000.000
S.H, Notaris di Jakarta Negara dan dengan rincian
sebagaimana diubah dengan Indonesia sebagai berikut:
Persetujuan Perubahan (Persero) (a) Dalam mata uang
Perjanjian Kerjasama Tbk sebagai Rupiah sebesar
Intraday Facility No. (3) 3 Kreditur Rp750.000.000.000;
tanggal 19 Juni 2025 dan
(b) Dalam mata uang
asing (valas) yaitu
USD200.000.000.000
atau €175.000.000
atau ekuivalen sebesar
Rp3.000.000.000.000.
Adapun biaya pengunaan
fasilitas tersebut adalah
sebagai berikut:
(a) Transaksi ≥
30.000.000 dalam
mata uang asing
atau ekuivalen
Rp450.000.000.000
sebesar 1,40% per
tahun.
(b) Transaksi <
USD30.000.000
dalam mata uang
asing atau ekuivalen
Rp450.000.000.000
sebesar 1,50% per
tahun.
51
Page 74
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
18. Perjanjian Penitipan Surat i. Perseroan layanan Kustodi. Sesuai tagihan dengan Nihil Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus satu tahun terhitung
Berharga Tbk No. 024/OPT- sebagai rincian sebagai berikut: sejak tanggal
CST/2022 tanggal 16 Januari Debitur ditandatanganinya
2023 yang dibuat di bawah (a) Safekeeping Fee Perjanjian sampai
tangan bermeterai cukup ii. PT Bank saham dan/atau tanggal 29 Desember
Negara turunannya, baik 2023.
Indonesia yang tercatat di
(Persero) pasar modal maupun Apabila jangka
Tbk sebagai yang tidak tercatat di waktu perjanjian
Kreditur pasar modal adalah sebagaimana di
sebesar 0,02% per atas ini berakhir,
tahun dari nilai saldo dan tidak ada pihak
rata-rata tertimbang yang bermaksud
Surat Berharga setiap untuk mengakhiri
bulan atas dasar perjanjian ini, maka
harga pasar saham para pihak sepakat
dan/atau turunannya bahwa pada setiap
pada akhir bulan. tanggal jatuh
(b) Safekeeping Fee tempo, perjanjian ini
obligasi yang tercatat diperpanjang secara
di pasar modal otomatis untuk
sebesar 0,02% per jangka waktu yang
tahun atas dasar sama (automatic roll
nilai nominal obligasi, over) dengan kondisi
sedangkan untuk ketentuan yang
obligasi yang tidak sama. Ketentuan
tercatat di pasar perpanjangan
modal adalah sebesar perjanjian ini dengan
Rp100.000 per jenis sendirinya akan
obligasi setiap bulan. berlaku untuk tahun-
(c) Safekeeping Fee tahun berikutnya
sertifikat deposito, dengan jangka
safekeeping fee yang waktu dan kondisi
wajib dibayar adalah ketentuan yang
sebesar 0,02% atas sama.
dasar nilai nominal
bilyet deposito.
52
Page 75
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
(d) Safekeeping Fee
Surat Berharga
Valuta Asing sebesar
0,02% per tahun dari
nilai nominal Surat
Berharga Valuta
Asing pada akhir
bulan. Minimum
fee Surat Berharga
Valuta Asing sebesar
USD100 per bulan.
(e) Biaya penyelesaian
transaksi Surat
Berharga Domestik,
sebesar Rp40.000
per transaksi.
(f) Biaya penyelesaian
transaksi Surat
Berharga Valuta
Asing yang dilakukan
melalui Euroclear
sebesar USD30 per
transaksi.
(g) Biaya pengurusan
atas hak yang
melekat pada Surat
Berharga Domestik
sebesar Rp40.000
per transaksi per
perusahaan untuk
setiap Corporate
Action.
(h) Biaya pengurusan
atas hak yang melekat
pada Surat Berharga
Valuta Asing sebesar
USD30 per transaksi
per perusahaan untuk
setiap Corporate
Action.
53
Page 76
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
(i) Biaya untuk mewakili
Pihak Pertama dalam
menghadiri rapat
umum pemegang
saham dan/atau rapat
umum pemegang
obligasi dan/atau
rapat pemegang surat
berharga lainnya yang
diselenggarakan
sehubungan dengan
Surat Berharga,
sebesar Rp100.000
per kehadiran belum
termasuk biaya
transportasi dan
akomodasi (jika ada).
(j) Apabila besarnya
safekeeping fee
yang wajib dibayar
oleh Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua
besarnya kurang
dari Rp1.000.000
maka Pihak
Pertama dikenakan
“safe keeping fee
minimum” yaitu
sebesar Rp1.000.000
per bulan.
(k) Biaya pengiriman/
transfer dana milik
Pihak Pertama yang
dilakukan melalui
sarana RTGS atau
kliring baik yang
terkait maupun yang
tidak terkait dengan
transaksi Surat
Berharga, biaya
transaksi perhari
sesuai dengan
ketentuan tarif yang
berlaku di PT Bank
Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
54
Page 77
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
(l) Atas safekeeping
fee layanan Kustodi
sebagaimana
dimaksud huruf a
sampai dengan huruf
j di atas dikenakan
biaya pajak sesuai
dengan ketentuan
yang berlaku dan
merupakan beban
Pihak Pertama.
19. Akta Perjanjian Kredit No. 38 i. Perseroan Pemberian (i) Jumlah Pokok 200.000.000.000 - Suku Bunga atas Clean Basis 5 Desember 2023 - 5
tanggal 5 Desember 2022 sebagai Fasilitas Kredit Fasilitas Modal kerja Fasilitas Kredit Modal Desember 2025.
yang dibuat di hadapan Hanny Debitur Investasi, dan/ – Money Market Kerja Money Market
Wati Gunawan, SH, Notaris atau (ii) Fasilitas Line- Uncommitted Line - Uncommitted
di Jakarta sebagaimana ii. PT Bank Kredit Modal Kerja yang tersedia untuk berdasarkan Suku
telah diubah dengan Akta KEB Hana dari Bank kepada Debitur senilai Bunga yang berlaku di
Perubahan II Perjanjian Kredit sebagai Debitur. Rp200.000.000.000. Treasure Department di
No. 19 tanggal 4 Desember Kreditur Bank (Kreditur);
2024 yang dibuat di hadapan Pencairan dapat - Bank dapat meninjau
Hannywati Gunawan, SH, dilakukan 1 kali kembali suku bunga
Notaris di Jakarta atau beberapa kali tersebut dari waktu ke
dengan minimum waktu dengan mengingat
pencairan sebesar biaya dana (cost of
Rp30.000.000.000 dalam fund) dan pertimbangan
jangka waktu 7 hari lainnya. Perubahan suku
kalender dan maksimal bunga tersebut akan
90 hari kalender. diberitahukan oleh Bank
kepada Debitor sebelum
Biaya: suku bunga yang baru
- Bunga: sebagaimana tersebut diberlakukan;
berlaku di Treasure - Denda: 2% di atas suku
Department di Bank; bunga berjalan per
dan tahunnya dari setiap
- Denda: 2% di atas jumlah yang harus
suku bunga berjalan dibayar oleh Debitur
per tahunnya dari pada setiap saat atas
setiap jumlah yang permintaan Kreditur.
harus dibayar oleh - Suku Bunga Dasar Per
Perseroan pada setiap Tahun (“SBDK”) : 8,5%,
saat atas permintaan per annum
Bank.
55
Page 78
Saldo Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Bank (cut off per Bunga Jaminan Jangka Waktu
Bank Bank
30 Juni 2025)
20. Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Fasilitas Omnibus Fasilitas Omnibus Nihil Debitur wajib membayar Clean Basis - Fasilitas Omnibus
20 tanggal 11 Oktober 2024 sebagai Pinjaman Promes Pinjaman Promes bunga kepada Bank Pinjaman Promes
yang dibuat di hadapan Titik Debitur Berulang (PPB) Berulang (PPB) Money (Kreditur) dengan suku Berulang (PPB)
Widowati, SH, MKn, sebagai Money Market Line Market Line (MML) bunga untuk Fasilitas Money Market
pengganti dari Veronica ii. PT Bank (MML) dan Fasilitas dan Fasilitas Bank Omnibus Pinjaman Promes Line (MML) adalah
Nataadmadja, SH, M Corp Maybank Bank Garansi (BG) Garansi (BG) Payment Berulang (PBB) Money 13 bulan sejak
Admin, MCom berdasarkan Indonesia Payment. sampai jumlah setinggi- Market Line (MML) adalah penandatanganan
Surat Keputusan Majelis Tbk sebagai tingginya sebesar sebesar Tingkat suku bunga Perjanjian
Pengawas Daerah Notaris Kreditur Rp200.000.000.000. berdasarkan tingkat bunga Kredit ini dan
Kota Administrasi Jakarta pinjaman Bank (Kreditur) akan berakhir
Pusat, tertanggal 6 dan akan ditetapkan pada pada tanggal 11
September 2024 No. 11/KET. saat pencairan. Indikasi November 2025
CUTI-MPDN.JAK-PUSAT/ rate saat ini adalah 7% per atau jatuh tempo
IX/2024 antara Perseroan tahun. penarikan terakhir
dan PT Bank Maybank (mana yang lebih
Indonesia Tbk cepat); dan
- Fasilitas Bank
Garansi (BG) yaitu
sejak tanggal 11
Oktober 2024
sampai dengan
tanggal 11
November 2025
mengikuti jatuh
tempo Fasilitas
PPB MML.
21. Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan Fasilitas pinjaman Rp.150.000.000.000. Rp.150.000.000.000 Tingkat bunga untuk setiap Tidak diatur secara 28 Februari 2025
01 tanggal 28 Februari 2025 sebagai Demand Loan – tahunnya yaitu subject khusus. sampai dengan 28
yang dibuat di hadapan Debitur Money Market Line to quote saat pencairan Februari 2026
Koesno Ritwan Saputro, Baru/Revolving/ dengan indikasi pricing BI
SH., MKn, Notaris di Kota ii. PT Bank Uncommitted/Clean rate special + spread 1,2
Tangerang Selatan INA Basis). % (satu koma dua persen)
Perdana per tahun yang dihitung dari
Tbk sebagai jumlah outstanding fasilitas
Bank; pinjaman dengan ketentuan
tingkat bunga tersebut
dapat berubah dan akan
ditinjau setiap saat oleh
BANK (floating rate).
56
Page 79
B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian-perjanjian Perseroan, Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
masih berlaku antara lain:
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Kerja Sama tentang 1. Dana Pensiun Telkom Perjanjian Pemberian jasa - Imbalan jasa (fee) pembelian saham sebesar 0,2% 1 Januari 2023 – 31
Pelayanan Jasa Bidang Pasar Modal sebagai “Pihak Pertama”; perdagangan pembelian/penjualan dari total transaksi; dan Desember 2027
dan Jasa Keuangan No. 517/HK-70/ dan efek, yakni saham, obligasi dan surat - Imbalan jasa (fee) penjualan saham sebesar 0,3%
DPT-002/2023 tanggal 24 Januari berharga lainnya baik di pasar perdana dari total transaksi.
2023 yang dibuat di bawah tangan 2. Perseroan sebagai “Pihak maupun di pasar sekunder, pemberian
dan bermeterai cukup dan telah Kedua”. materi riset, kepada Pihak Pertama dan
diubah berdasarkan Amandemen Produk lainnya yang disepakati oleh
Pertama Terhadap Perjanjian Para Pihak.
Kerja Sama antara Dana Pensiun
Telkom dengan Perseroan tentang
Pelayanan Jasa Bidang Pasar Modal
dan Jasa Keuangan No. 218/HK-72/
Dapentel-030/2024 tanggal 28 Juni
2024
2. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1. PT Calindomas Agung Perjanjian sewa atas Satu Unit ruangan Rp540.000.000 untuk tiga tahun belum termasuk 13 Mei 2023 – 12
3 tanggal 4 Mei 2017 yang dibuat di sebagai “Pihak Pertama” dalam Gedung Calindo yang terletak PPN. Mei 2026.
hadapan Rusdi Muljono, SH, Notaris di selaku pemberi sewa; dan di Jl. Mayjen Sungkono No. 121,
Surabaya sebagaimana diperpanjang Surabaya. Selama Masa Sewa tersebut Pihak Kedua dikenakan:
terakhir dengan Akta Perjanjian 2. Perseroan sebagai “Pihak
Perpanjangan Masa Sewa No. 5 Kedua” selaku penyewa. (a) Deposit maintenance Rp25.000.000
tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di (b) Service Charge Rp3.000.000
hadapan Anwar, S.H., M.Kn, Notaris di (c) Biaya pemakaian listrik sebesar Rp2.500 per
Kabupaten Gresik KWH
(d) Biaya air bersih Rp12.500 per meter kubik
(e) Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1. Perseroan sebagai “Pihak Perjanjian sewa atas satu buah Rp480.000.000. 15 Agustus 2024 –
42 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat Pertama” selaku pemberi bangunan Ruko berlantai tiga dengan 15 Agustus 2027
di hadapan Sri Hartini Widjaja, SH, sewa; dan luas keseluruhan 320 m2.
Notaris Makassar sebagaimana
diperpanjang berdasarkan Akta No. 2. Carlo Cutrier sebagai
18 tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat “Pihak Kedua” selaku
di hadapan Sri Hartini Widjaja, SH, penyewa.
Notaris Makassar
57
Page 80
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
4. Perjanjian Sewa Menyewa antara 1. Perseroan (“Penyewa”); Perjanjian sewa ruangan sebesar 66,15 (a) Rp640.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2018 sampai 6 Mei 2024 – 6 Mei
Imelda Tio dengan Perseroan tanggal dan m2, yang saat ini dipergunakan untuk tanggal 6 Mei 2021; 2027.
20 Desember 2018 sebagaimana kantor cabang Perseroan.
dengan perubahan terakhir dalam 2. Imelda Tio (“Pemilik”). (b) Rp733.333.333,33 sejak tanggal 6 Mei 2021
Perpanjangan Waktu Perjanjian Sewa sampai tanggal 6 Mei 2024; dan
Menyewa antara Imelda Tio dengan
Perseroan tanggal 13 Mei 2024 yang (c) Rp814.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2024 sampai
keduanya dibuat di bawah tangan dan tanggal 6 Mei 2027.
telah diwaarmeking oleh Ina Megawati,
SH, Notaris di Surakarta. Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000
sebagai uang jaminan atau security deposit kepada
Pemilik.
5. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1. Perseroan (“Pihak Perjanjian sewa toko beserta (a) Rp132.222.222 untuk tiap tahunnya atau sejumlah 22 April 2025 – 22
70, tanggal 22 Februari 2012, dibuat di Penyewa”); turutannya seluas Luas Tanah/Luas Rp661.111.111 untuk jangka waktu lima tahun April 2028.
hadapan Elly Ninaningsih, SH, Notaris Bangunan 501/350 m2, yang saat ini sejak 22 April 2012 hingga 22 April 2017;
di Kota Semarang sebagaimana 2. Jauw Tung Lin (“Pihak dipergunakan untuk kantor cabang
terakhir diubah dengan Akta Perjanjian Yang Menyewakan”); dan Perseroan. (b) Rp217.222.221 per tahun atau sebesar
Perpanjangan Sewa Menyewa No. Rp651.666.663 untuk jangka waktu tiga tahun
4, tanggal 6 Maret 2025, dibuat di 3. PT Bank Central Asia Tbk sejak 22 April 2017 hingga 22 April 2020;
hadapan Soes Asmara Argawati, SH, (“Bank”).
(c) Rp675.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun
Notaris di Semarang antara Jauw Tung sejak 22 April 2020 hingga 22 April 2023;
Lin dan Perseroan.
(d) Rp450.000.000 untuk jangka waktu dua tahun
sejak 22 April 2023 hingga 22 April 2025; dan
(e) Rp750.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun
sejak 22 April 2025 hingga 22 April 2028.
Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000
sebagai uang jaminan atau security deposit kepada
Pemilik.
6. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 1. Herry Suginto (“Pihak Perjanjian sewa ruko 4 lantai yang (a) Rp516.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal 15 Desember 2023 -
1, tanggal 2 Desember 2011, dibuat Pertama”); dan didirikan di atas bidang tanah Hak 15 Desember 20211 sampai tanggal 14 Desember 14 Desember 2026.
di hadapan Bambang Gunawan, Guna Bangunan No. 7547/Kelapa 2014.
SH, Notaris di Jakarta antara 2. Perseroan (“Pihak Kedua”). Gading Barat, seluas 58 m2, yang saat
Herry Suginto dengan Perseroan ini dipergunakan untuk kantor cabang (b) Rp616.666.666 selama tiga tahun sejak
sebagaimana terakhir diubah dengan Perseroan. tanggal 15 Desember 20214 sampai tanggal 14
Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Desember 2017.
Menyewa No. 29, tanggal 11 Oktober (c) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak
2023, dibuat di hadapan Sri Ismiyanti, tanggal 15 Desember 20217 sampai tanggal 14
SH, Notaris di Jakarta antara Herry Desember 2020.
Sugianto dan Perseroan.
(d) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal
15 Desember 2020 sampai tanggal 14 Desember
2023.
58
Page 81
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
(e) RpRp666.666.667 selama tiga tahun sejak
tanggal 15 Desember 2023 sampai tanggal 14
Desember 2026.
Sebagai Jaminan akan terbayarnya seluruh rekening
tagihan, Pihak Kedua akan menyerahkan uang
jaminan sebesar Rp30.000.000.
7. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Pony Wiwiek Nurdjaja Perjanjian sewa ruko 2 lantai dengan (a) Rp345.000.000 selama tiga tahun sejak 15 15 Februari 2024 -
No. 23, tanggal 18 Maret 2015, (“Pihak Pertama”); dan luas 115,36 m2 yang didirikan di atas Februari 2015 sampai dengan 14 Februari 2018; 14 Februari 2027.
sebagaimana terakhir diubah dengan bidang tanah Hak Guna Bangunan
Akta Perpanjangan Sewa Menyewa 2. Perseroan (“Pihak Kedua”). No. 7547/Kelapa Gading Barat, (b) Rp390.000.000 selama tiga tahun sejak 15
No. 11, tanggal 30 Januari 2024, seluas 58 m2 Ruko ITC BSD No. 43 Februari 2018 sampai dengan 14 Februari 2021;
keduanya dibuat di hadapan Rufina A, JI Pahlawan Seribu, Serpong, Kota
(c) Rp405.000.000 selama tiga tahun sejak 15
Indrawati Tenggono, SH, Notaris di Tangerang Selatan, yang saat ini
Februari 2021 sampai dengan 14 Februari 2024;
Kabupaten Tangerang antara Pony dipergunakan untuk kantor cabang
Wiwiek Nurdjaja dan Perseroan. Perseroan. (d) Rp500.000.000 selama tiga tahun sejak 15
Februari 2024 sampai dengan 14 Februari 2027.
Pihak Kedua diwajibkan membayar uang jaminan
sebesar Rp10.000.000 kepada Pihak Pertama dalam
bentuk cek atau giro atas nama Pihak Pertama pada
saat penandatanganan. Uang Jaminan/Security
Deposit ini bebas pajak dan akan disimpan oleh
Pihak Pertama selama Masa Sewa sampai dengan
berakhirnya Masa Sewa.
8. Perjanjian Sewa Menyewa Gedung 1. Perseroan (“Lessor”); dan Bangunan Kantor di Gedung Artha Biaya sewa: Rp154.000 per M2 per bulan. 1 Januari 2023 – 31
Artha Graha No. MGT.180/LA/09- Graha lantai 18 dengan luas + 459.96 Desember 2025.
2000/19-01, tanggal 10 Juli 1996 2. PT Buanagraha Arthaprima sqm untuk unit No. 1801 dan 163.66
sebagaimana diubah dengan (“Lessee”) sqm untuk unit No. 1803, yang saat
Addendum ke-13 tanggal 29 Juli 2022. ini dipergunakan untuk kantor cabang
Perseroan.
9. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Siti Ukari (“Pemilik”); dan Rumah dan toko yang berdiri di atas Rp331.527.778. 2 Mei 2024 – 2 Mei
Properti Rumah dan Toko (Ruko) satu bidang tanah di atas Sertifikat Hak 2027.
Jalan Tentara Pelajar Nomor 103- 2. Perseroan (“Penyewa”). Milik No. 3844/Kelurahan Pekiringan
106, Kota Cirebon antara Siti Ukari seluas 934 m2 yang terletak di Jalan
dan Perseroan No. 28, tanggal 7 April Tentara Pelajar Nomor 103-106,
2015 sebagaimana terakhir kali diubah Kelurahan Pekiringan, Kecamatan
dengan Akta Perpanjangan Perjanjian Kosambi, Kota Cirebon yang terdiri
Sewa Menyewa Properti Rumah dan atas satu lantai dengan luas bangunan
Toko (Ruko) Jalan Tentara Pelajar 100 m2 (“Objek Sewa”), yang saat
Nomor 103-106, Kota Cirebon No. 05, ini dipergunakan untuk kantor cabang
tanggal 29 April 2024. Perseroan.
59
Page 82
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
10. Perjanjian Sewa Ruang Lantai 2 Unit 1. PT MNC Land Tbk. Pemilik setuju untuk menyewakan ● biaya pelayanan: Rp53.000 per m2 per bulan; dan 1 Mei 2024 – 30
M di Gedung Indovision Bali No. 129/ (“Pemilik”); dan dan Penyewa setuju untuk menyewa April 2026.
MNCL-TSI/LA/IV/2018, tanggal 14 ruangan yang merupakan bagian dari ● secara keseluruhan: Rp84.155.520.
November 2018 sebagaimana terakhir 2. Perseroan (“Penyewa”). bangunan yang bernama “Gedung
kali diubah berdasarkan Addendum lndovision” didirikan di atas tanah
Keempat Perjanjian Sewa Ruang Sertifikat Hak Guna Bangunan
Lantai 2 Unit M di Gedung Indovision No.107, terletak di JI. Diponegoro 109,
Bali No. 19/MNCL-TS/ADD.IV/VI/2024, Denpasar Bali, (selanjutnya disebut
tanggal 12 Juni 2024 antara PT MNC “Gedung”), yang saat ini dipergunakan
Land Tbk. dan Perseroan. untuk kantor cabang Perseroan.
11. Perjanjian Sewa Menyewa Ruang 1. PT Asia Griya Makmur Pihak Pertama menyetujui serta ● Uang sewa: Rp80.000/m2 setiap bulannya atau 1 Juni 2025 – 31
Perkantoran Wisma HSBC Bandung (“Pihak Pertama”); dan mengikatkan dirinya untuk menyewakan total sebesar Rp180.460.800 untuk setiap jangka Mei 2028.
No. 09/SM/05, tanggal 17 Maret 2005 kepada Pihak Kedua sebagaimana waktu 12 bulan (belum termasuk PPN).
sebagaimana terakhir kali diubah 2. Perseroan (“Pihak Pihak Kedua menyetujui serta
dengan Addendum VI Perjanjian Sewa Kedua”). mengikatkan dirinya untuk menyewa ● Uang service charge: Rp77.000/m2 setiap
Menyewa Ruang Perkantoran No. 09/ dari Pihak Pertama ruangan yang bulannya atau total sebesar Rp173.693.520 untuk
ADD-VI/SM/TRIMEGAH/IV/2025 No. terletak di Wisma HSBC Jalan Asia setiap jangka waktu 12 bulan (tidak termasuk
026/LGL/AddVI.TRIM-AGM/V/2025. Afrika 116 Bandung, untuk selanjutnya pembayaran fasilitas untuk equipment yang
TRIM, tanggal 9 Mei 2025 antara PT disebut Gedung, dengan luas ruangan digunakan Pihak Kedua sebagaimana tercatat
Asia Griya Makmur dan Perseroan. seluas 187,98 m2 yang terletak di lantai dalam meter listrik yang terpasang dalam box panel
tiga, yang saat ini dipergunakan untuk milik Pihak Pertama dan PPN).
kantor cabang Perseroan.
12. Akta Perjanjian Sewa Menyewa 1. Sastra Widjadja (“Pihak Pihak Pertama menyewakan kepada Rp560.000.000. 25 September 2023
No. 88, tanggal 25 Juli 2000, dibuat Pertama”); dan Pihak Kedua satu pintu bangunan – 25 September
di hadapan Aida Sri Fatriani, SH, rumah permanen berikut turutan- 2025.
berdasarkan Surat Penetapan Ketua 2. Perseroan (“Pihak turutannya, dilengkapi dengan saluran
Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 Kedua”). listrik sebesar 7.700 watt dan air ledeng
Juni 2000 No. 14/Not/2000/PN.Mdn serta satu unit sambungan telepon,
sebagai pengganti sementara dari serta hak-hak atas langganannya di
Aniswar Yanis, SH, Notaris di Medan, Jalan Diponegoro No. 14-FG, Medan,
sebagaimana diubah dan dinyatakan yang didirikan di atas dua bidang tanah
Kembali berdasarkan Akta Perjanjian yaitu: (i) Sertifikat Hak Milik No. 177,
Sewa Menyewa No. 63, tanggal 24 luas 233m2 tanggal 18 Juni 1986; dan
Agustus 2023, dibuat di hadapan (ii) Sertifikat Hak Milik No. 1176, luas
Susan Widjadja, SH, notaris di 222m2, tanggal 3 Maret 1988, yang
Medan.* saat ini dipergunakan untuk kantor
cabang Perseroan.
60
Page 83
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
TRAM
1. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran 1. PT Bank CIMB Niaga Tbk Pihak Kedua selaku manajer investasi Pihak Pertama berhak memperoleh Imbalan Jasa 21 Agustus 2025 –
Reksa Dana No. 1821/R/CRBL-KP/ (“Pihak Pertama”); dan mengadakan kerjasama dengan Pihak berupa pembagian management fee atas Reksa Dana 20 Agustus 2028.
VVI/XI/11, tanggal 14 Februari 2012, Pertama untuk menjual produk Reksa TRAM dengan rincian: Dalam hal jangka
dibuat di bawah tangan sebagaimana Dana guna lebih memasyarakatkan dan waktu perjanjian
terakhir diubah dan dinyatakan kembali memperluas pemasaran Reksa Dana. berakhir dan
berdasarkan Addendum XIII Perjanjian 2. TRAM (“Pihak Kedua”). tidak ada Pihak
Kerjasama Pemasaran Reksa Dana Produk Reksa Dana TRAM yang bermaksud
No. 060/DIR-AD/Restatement.TRAM- TRIM Kas 2 untuk mengakhiri
CIMBNIAGA/VIII/TRAM.2025, tanggal TRIM Dana Tetap 2 Kelas A perjanjian ini, maka
26 Agustus 2025, dibuat di bawah Para Pihak sepakat
tangan antara PT Bank CIMB Niaga TRIM Kombinasi 2 bahwa perjanjian ini
Tbk dan TRAM TRIM Kapital akan diperpanjang
TRIM Kapital Plus secara otomatis
TRIM Syariah Berimbang (automatically
TRIM Syariah Saham roll over) untuk
jangka waktu yang
Trimegah Kas Syariah sama yaitu untuk
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A jangka waktu tiga
Fixed Income Plan Syariah tahun terhitung
sejak tanggal
berakhir tersebut.
Sharing Fee
Nilai Dana Kelolaan Tiap
Fund Pihak Pihak
Pertama Kedua
0 – ≤ 300 Miliar 50% 50%
> 300 Miliar – ≤ 600 Miliar 45% 55%
> 600 Miliar 40% 60%
Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya
Transaksi Unit Penyertaan dengan rincian:
Sharing Fee
Produk Pihak Pihak
Pertama Kedua
Biaya Pembelian - 100%
Biaya Penjualan - 100%
Biaya Pengalihan Investasi - 100%
61
Page 84
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
2. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran 1. PT Bibit Tumbuh Bersama Pihak Kedua selaku manajer Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian 9 Januari 2023 – 9
Reksa Dana No. 002/MI/BTB/XII/2018 (“Pihak Pertama”); dan investasi mengadakan kerjasama management fee atas Reksa Dana Trimegah dengan Januari 2025 yang
tanggal 22 Januari 2019 sebagaimana dengan Pihak Pertama dalam rangka rincian: secara otomatis di
terakhir diubah berdasarkan Addendum memberikan layanan keuangan perpanjang selama
VII Perjanjian Kerjasama Pemasaran dan alternatif investasi yang terbaik Sharing Fee 2 tahun.
2. TRAM (“Pihak Kedua”).
Reksa Dana No. 063B/DIR/AddVII. melalui penawaran Reksa Dana yang Produk Reksa Dana TRAM
TRAM-BIBIT/IX/TRAM.2024, No. dikelola oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pihak
Pertama Kedua
031A/PKS.BTB/IX/2024 tanggal 30 calon Pemegang Unit Penyertaan
September 2024 dan/atau Pemegang Unit Penyertaan TRAM Consumption Plus Ke- 50% 50%
dan layanan penjualan Reksa Dana las A
tersebut akan dilakukan oleh Pihak TRIM Kapital Plus 50% 50%
Pertama selaku Agen Penjual.
TRIM Kapital 50% 50%
TRAM Infrastructure Plus 50% 50%
TRIM Syariah Saham 50% 50%
TRAM Strategic Plus Kelas A 50% 50%
TRIM Dana Tetap 2 Kelas A 50% 50%
TRIM Kas 2 Kelas A 50% 50%
Trimegah Kas Syariah 50% 50%
Trimegah Dana Tetap Syariah 50% 50%
Trimegah FTSE Indonesia Low 40% 60%
Volatily Factor Index
Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya
Transaksi Unit Penyertaan
Sharing Fee
Produk Pihak Pihak
Pertama Kedua
Biaya Pembelian - 100%
Biaya Penjualan - 100%
Biaya Pengalihan Investasi - 100%
62
Page 85
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
3. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran 1. TRAM (“Pihak Pertama”); Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa 30 Juli 2024 – 29
Reksa Dana No. 047/DIR/PKS. dan rangka memberikan layanan keuangan berupa pembagian management fee atas Reksa Dana Juli 2025. Dalam
TRAM-KISI/VII/TRAM.2024, No. DIR- dan alternatif investasi yang terbaik Trimegah dengan rincian: hal jangka waktu
KHN/0119/KISI-TAM/VII/2024 tanggal 2. PT Korea Investment melalui penawaran reksa dana yang perjanjian berakhir
30 Juli 2024 And Sekuritas Indonesia dikelola oleh Pihak Pertama kepada dan tidak ada Pihak
Sharing Fee
(“Pihak Kedua”) calon pemegang unit penyertaan dan/ yang bermaksud
Reksa Dana Pihak Pihak
atau pemegang unit penyertaan dana untuk mengakhiri
Pertama Kedua
layanan penjualan reksa dana tersebut perjanjian ini, maka
akan dilakukan oleh Pihak Kedua Reksa Dana TRIM Kas 2 50% 50% Para Pihak sepakat
selaku agen penjual. Reksa Dana Trimegah Kas bahwa perjanjian ini
50% 50% akan diperpanjang
Syariah
secara otomatis
Reksa Dana Trimegah (automatically roll
Balanced Absolute Strategy 50% 50%
Kelas A over) untuk jangka
waktu yang sama
Reksa Dana TRIM Kapital Plus 50% 50% yaitu untuk jangka
Reksa Dana Trimegah Dana waktu satu tahun
50% 50% terhitung sejak
Tetap 2
tanggal berakhir
Reksa Dana Trimegah Dana
50% 50% tersebut.
Tetap Syariah
Reksa Dana Trimegah Fixed
50% 50%
Income Plan
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa
berupa pembagian biaya Transaksi Unit Penyertaan
Sharing Fee
Reksa Dana Pihak Pihak
Pertama Kedua
Biaya Pembelian 0% 100%
Biaya Penjualan Kembali <1
0% 100%
tahun
Biaya Pengalihan Investasi 0% 100%
63
Page 86
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
4. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran 1. TRAM (“Pihak Pertama”); Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa 5 Agustus 2024 –
Reksa Dana No. 048/DIR/PKS. dan rangka memberikan layanan keuangan berupa pembagian management fee atas Reksa Dana 4 Agustus 2025.
TRAM-KAYA/VIII/TRAM.2024 tanggal dan alternatif investasi yang terbaik Trimegah dengan rincian: Dalam hal jangka
5 Agustus 2024 sebagaimana terakhir 2. PT Kaya Lautan Permata melalui penawaran reksa dana yang waktu perjanjian
diubah berdasarkan Addendum I (“Pihak Kedua”) dikelola oleh Pihak Pertama kepada Sharing Fee berakhir dan
No. 069/DIR/AddI.TRAM-KAYA/X/ calon pemegang unit penyertaan dan/ Reksa Dana Pihak Pihak tidak ada Pihak
TRAM.2024, No. 160/KAYA/X/2024 atau pemegang unit penyertaan dana Pertama Kedua yang bermaksud
tanggal 21 Oktober 2024 layanan penjualan reksa dana tersebut untuk mengakhiri
Reksa Dana TRIM Kas 2
akan dilakukan oleh Pihak Kedua 50% 50% perjanjian ini, maka
Kelas A
selaku agen penjual. Para Pihak sepakat
Reksa Dana Trimegah Kas
50% 50% bahwa perjanjian ini
Syariah
akan diperpanjang
Reksa Dana Trimegah Fixed secara otomatis
50% 50%
Income Plan
(automatically roll
Reksa Dana TRAM Strategic over) untuk jangka
50% 50%
Plus Kelas A waktu yang sama
Reksa Dana Trimegah Dana yaitu untuk jangka
50% 50%
Tetap Syariah waktu satu tahun
Reksa Dana Trimegah terhitung sejak
Balanced Absolute Strategy 50% 50% tanggal berakhir
Kelas A tersebut.
Reksa Dana Trimegah
Balanced Absolute Strategy 50% 50%
Low Volatility
Reksa Dana Trim Kapital 50% 50%
Reksa Dana Trimegah FTSE
50% 50%
Indonesia Low Volatility
Reksa Dana TRAM
50% 50%
Consumption Plus Kelas A
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa
berupa pembagian biaya Transaksi Unit Penyertaan.
Sharing Fee
Reksa Dana Pihak Pihak
Pertama Kedua
Biaya Pembelian 0% 100%
Biaya Penjualan Kembali <1
0% 100%
tahun
Biaya Pengalihan Investasi 0% 100%
64
Page 87
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
5. Perjanjian Kerja Sama Pemasaran 1. TRAM (“Pihak Pertama”); Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa 20 September 2024
Reksa Dana No. 055/DIR/PKS. dan rangka memberikan layanan keuangan berupa pembagian management fee atas Reksa Dana – 19 September
TRAM-GPI/IX/TRAM.2024 tanggal 20 dan alternatif investasi yang terbaik Trimegah dengan rincian: 2027. Dalam hal
September 2024 2. PT Generasi Paham melalui penawaran reksa dana yang jangka waktu
Investasi (“Pihak Kedua”) dikelola oleh Pihak Pertama kepada Sharing Fee perjanjian berakhir
calon pemegang unit penyertaan dan/ Reksa Dana Pihak Pihak dan tidak ada Pihak
atau pemegang unit penyertaan dana Pertama Kedua yang bermaksud
layanan penjualan reksa dana tersebut untuk mengakhiri
Reksa Dana TRIM Kas 2
akan dilakukan oleh Pihak Kedua 50% 50% perjanjian ini, maka
Kelas A
selaku agen penjual. Para Pihak sepakat
Reksa Dana Trimegah Kas
50% 50% bahwa perjanjian ini
Syariah
akan diperpanjang
Reksa Dana Trimegah secara otomatis
Balanced Absolute Strategy 50% 50%
Low Volatility (automatically roll
over) untuk jangka
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa waktu yang sama
berupa pembagian Biaya Transaksi Unit Penyertaan. yaitu untuk jangka
waktu tiga tahun
Sharing Fee terhitung sejak
Reksa Dana tanggal berakhir
Pihak Pihak
Pertama Kedua tersebut.
Biaya Pembelian 0% 100%
Biaya Penjualan Kembali <1
0% 100%
tahun
Biaya Pengalihan Investasi 0% 100%
6. Perjanjian Kerja Sama 1. PT Prima Solusi Pihak Kedua bermaksud untuk a. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya 12 April 2022 – 31
Penyediaan, Penerapan Computindo (“Pihak menunjuk Pihak Pertama untuk implementasi sebesar Rp750.000.000 belum Desember 2024.
dan Pemeliharaan Aplikasi Pertama”); dan memberikan Jasa dalam hal termasuk pajak (“Biaya lmplementasi”) kepada
Radsoft System No. PERJ- penyediaan, implementasi, Pihak Pertama.
06/PSC/IV/2022 tanggal 12 penyesuaian dan pemeliharaan Radsoft
April 2022 System untuk Pihak Kedua. b. tahapan pembayaran Biaya lmplementasi Perjanjian
2. TRAM (“Pihak Kedua”). dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: ini otomatis
diperpanjang untuk
i. tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen) jangka waktu satu
dari Biaya lmplementasi, yang dibayarkan tahun berikutnya
setelah penandatanganan Perjanjian ini. jika tidak ada
pemberitahuan
ii. tahap kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen) pengakhiran
dari Biaya lmplementasi, yang dibayarkan perjanjian ini secara
setelah modul Unit Registry dan API fase Go- tertulis dari salah
Live. satu Pihak kepada
Pihak lainnya
iii. tahap ketiga sebesar 10% (sepuluh persen) dari selambat-lambatnya
Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah satu bulan sebelum
Masa Garansi berakhir. Perjanjian berakhir.
65
Page 88
No. Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
c. Pihak Kedua sepakat untuk membayar
biaya pemeliharaan untuk aplikasi sebesar
Rp25.000.000 per bulan belum termasuk pajak
kepada Pihak Pertama.
7. Perjanjian Sewa Gedung 1. PT Buanagraha Pihak Kedua menyewa unit kantor Rp154.000 dihitung per-meter persegi. 1 Januari 2023 – 31
No. MGT.180/LA/10- Arthaprima (“Pihak milik Pihak Pertama yang berlokasi Desember 2025
2012/19-02 tanggal 5 Juli Pertama”); dan pada Gedung Artha Graha Lantai 19,
2012 sebagaimana terakhir unit 19-03.19-04, yang beralamat di
diubah berdasarkan 5th Sudirman Central Business District,
Addendum of The Lease Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
2. TRAM (“Pihak Kedua”).
Agreement tanggal 29 Juli Jakarta, Indonesia.
2022 antara PT Buanagraha
Arthaprima dan TRAM.
8. Perjanjian Pengelolaan 1. TRAM (“Pihak Pertama”); Penunjukan Pihak Pertama oleh Pihak Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva 12 Juni 2024 –
Portofolio Aset Nasabah No. dan Kedua untuk mengelola aset. bersih, dengan rate per tahun adalah 0,5%. Biaya 11 Juni 2025.
030/DIR/PKS.TRAM-MSIGI/ pengelolaan akan dihitung secara harian dengan Perjanjian akan
VI/TRAM.2024 tanggal 12 2. PT MSIG Life Insurance basis hari kalender per tahun. diperpanjang secara
Juni 2024 antara TRAM dan Indonesia Tbk (“Pihak otomatis untuk
PT MSIG Life Insurance Kedua”) jangka waktu yang
Indonesia Tbk sama kecuali diakhiri
oleh salah satu
Pihak.
*catatan: Perjanjian tersebut masih berlaku hingga 25 September 2025. Namun, berdasarkan Akta Perjanjian Sewa-Menyewa No. 8 tanggal 15 Juni 2025, para pihak telah sepakat untuk memperpanjang
masa sewa selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 25 September 2025 hingga 25 September 2027, dengan nilai sewa sebesar Rp580.000.000 untuk seluruh periode sewa tersebut.
66
Page 89
C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian Perseroan dengan pihak terafiliasi, antara lain:
Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa 1. TRAM (“Pihak Para Pihak bekerja sama dalam Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa pembagian Para Pihak sepakat
Dana No. 021/DIR/PERJ.TRAM-TRIM/ Pertama”); dan rangka memberikan layanan management fee atas Reksa Dana Pihak Pertama dengan rincian: bahwa Perjanjian
XII/2013.TRAM, No. 070/LGL/PERJ.TRIM- keuangan dan alternatif investasi akan diperpanjang
TRAM/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 2. Perseroan yang terbaik melalui penawaran secara otomatis
Sharing fee (%)
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan (“Pihak Kedua”) reksa dana yang dikelola oleh Reksa Dana (automatically roll
Pihak Kedua Pihak Pertama
Addendum XXVII Perjanjian Kerjasama Pihak Pertama kepada calon over) untuk jangka
Pemasaran Reksa Dana No. 081/DIR/ pemegang unit penyertaan dan/ TRIM Kapital 50% 50% waktu yang sama
AddXXVII.TRAM-TRIM/XI/TRAM.2024, No. atau pemegang unit penyertaan TRIM Kapital Plus 50% 50% yaitu tiap 2 tahun.
041/LGL/AddXXVII.TRIM-TRAM/XI/2024.TRIM dana layanan penjualan reksa TRIM Syariah Saham 50% 50%
tanggal 18 November 2024 dana tersebut akan dilakukan TRAM Consumption Plus Kelas A 50% 50%
oleh Pihak Kedua selaku agen
TRAM Infrastructure Plus 50% 50%
penjual.
TRAM Strategic Plus Kelas A 50% 50%
TRIM Kombinasi 2 50% 50%
TRIM Kombinasi 2 50% 50%
TRIM Syariah Berimbang 50% 50%
TRAM Alpha 50% 50%
TRIM Dana Tetap 2 Kelas A 50% 50%
TRAM Pendapatan Tetap USD 50% 50%
TRIM Kas 2 Kelas A 50% 50%
Trimegah Kas Syarah 50% 50%
Trimegah Fixed Income Plan 50% 50%
Trimegah Balanced Absolute
50% 50%
Strategy Kelas A
Trimegah Dana Kas 1 50% 50%
Trimegah FTSE Indonesia Low
50% 50%
Volatility Factor Index
Trimegah Dana Tetap Syariah
50% 50%
Kelas A
Trimegah Balanced Absolute
50% 50%
Strategy Low Volatility
Trimegah Fixed Income Plan
50% 50%
Syariah
Pendapatan Tetap Trimegah
35% 35%
Bakti Ganesha Abadi
Pendapatan Tetap Trimegah
37,5% 37,5%
Sepak Bola Merah Putih
67
Page 90
Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa management
fee atas Reksa Dana Pihak Kedua dengan rincian:
management fee (%)
Reksa Dana
Pihak Kedua
Trimegah Terproteksi Prima 31 0,3833% p.a
Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa upfront
fee atas pembelian Reksa Dana Terproteksi Dana Berkala 10 yang
dilakukan melalui Pihak Kedua dengan skema:
Upfront fee (%)
Nilai Pembelian
Pihak Kedua
Rp 25 Miliar - < Rp 30 Miliar 0,75% p.a
Rp 30 Miliar - < Rp 40 Miliar 0,855% p.a
Rp 40 Miliar - < Rp 50 Miliar 0,9% p.a
≥ Rp 50 Miliar 1% p.a
Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa management
fee atas Reksa Dana Pihak Kedua dengan rincian:
management fee (%)
Reksa Dana
Pihak Kedua
Trimegah Terproteksi Lestari 22 0,3333% p.a
Trimegah Terproteksi Futura 27 0,35% p.a
Trimegah Terproteksi Lestari 28 1,3 % p.a (up front)
0,2% p.a ditujukan untuk pro-
gram insentif marketing penjual-
an Reksa Dana Trimegah
68
Page 91
Nama Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Nilai Transaksi Jangka Waktu
Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa upfront fee
atas pembelian Reksa Dana yang dilakukan melalui Pihak Kedua
dengan skema sebagai berikut:
Upfront fee (%)
Reksa Dana
Pihak Kedua
Reksa Dana Syariah Terproteksi
Trimegah Terproteksi Prima 1,5% p.a (up front)
Syariah 3
pembagian biaya transaksi unit penyertaan dengan rincian:
Sharing fee (%)
Berlaku untuk seluruh produk
Pihak Kedua Pihak Pertama
Biaya Pembelian 100% -
Biaya Penjualan Kembali 100% -
Biaya Pengalihan Investasi 100% -
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan
Pemegang Obligasi (negative covenant). Perjanjian-perjanjian tersebut juga telah dilakukan secara wajar (arm’s length).
69
Page 92
10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Saat ini, Perseroan menguasai aset tetap berupa bangunan dengan uraian sebagai berikut:
No. Nomor Sertifikat Luas (m2) Peruntukan
1. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 792/III 97 m2 Tempat penyimpanan dokumen
2. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 793/III 196 m2 Tempat penyimpanan dokumen
Pada saat ini kedua aset tersebut di atas sedang tidak dijaminkan oleh pihak manapun dan tidak
digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, nilai buku aset tetap tersebut di atas tercatat sebesar Rp nihil.
11. KEGIATAN USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.
A.1. Divisi Equity Trading
Perseroan melayani penjualan efek ekuitas pasar perdana dan melakukan kegiatan sebagai perantara
pedagang efek ekuitas di pasar sekunder untuk nasabah ritel maupun institusi, baik investor lokal
maupun investor global, seperti manajer investasi, perusahaan asuransi, dan dana pensiun.
Dengan jaringan distribusi yang kuat, dealer yang berpengalaman dan trading platform yang terus
disempurnakan serta didukung oleh Tim Research Perseroan yang terdiri yang terdiri dari ekonom,
strategis, dan analis yang memberikan pertimbangan investasi yang luas dan mendalam, terus
menopang kinerja bisnis Equity Trading untuk tumbuh.
Tabel berikut menyajikan nilai transaksi, pangsa pasar dan peringkat Perseroan dalam transaksi
perdagangan saham selama tahun 2023, 2024 dan semester I tahun 2025.
Uraian 2023 2024 1H 2025
Nilai Total Transaksi (Rp triliun) 85,0 180,9 65,9
Pangsa Pasar 1,66% 2,97% 2,28%
Peringkat berdasarkan Nilai Transaksi 17 10 14
Meskipun IHSG pada akhir Juni 2025 mengalami penurunan 2,15% dibandingkan dengan akhir 2024,
nilai transaksi harian rata-rata di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada semester I tahun 2025 naik sekitar
3,44% dari akhir tahun 2024. Peningkatan nilai transaksi di BEI ini juga berdampak pada nilai transaksi
Perseroan. Perseroan berhasil mempertahankan pangsa pasar di level 2,28% dan menempati posisi
ke-14 dari seluruh Anggota Bursa pada semester I tahun 2025. Dengan kinerja tersebut, pada semester
I tahun 2025 Perseroan mencatat komisi perantara pedagang efek sebesar Rp72,6 miliar, meningkat
sekitar 26,5% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
70
Page 93
Pencapaian ini didukung oleh beberapa inisiatif, termasuk pengembangan dan penyempurnaan
(revamp) aplikasi online trading Trima+ yang soft launchnya sudah dilaksanakan pada akhir 2023.
Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan client experience terbaik yang pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan nilai transaksi di kemudian hari. Perseroan juga terus mengoptimalkan penggunaan
sosial media untuk memperkuat branding dan menyebarluaskan informasi terkait produk dan layanan.
A.2. Divisi Fixed Income Trading
Perseroan menyediakan layanan transaksi instrumen pendapatan tetap di pasar perdana dan di pasar
sekunder dalam rupiah maupun valuta asing. Layanan ini ditunjang oleh peran Perseroan sebagai
salah satu Dealer Utama yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPPR, Kemenkeu) sebagai peserta lelang pasar perdana
Surat Berharga Negara (SBN), serta Agen Penjual Surat Berharga Negara Ritel/Surat Berharga Syariah
Negara Ritel. Layanan transaksi obligasi korporasi di pasar perdana juga dilakukan terkait dengan
peran Perseroan sebagai penjamin emisi obligasi.
Kinerja Perseroan pada segmen jasa perantara pedagang efek pendapatan tetap sedikit mengalami
peningkatan pada semester I tahun 2025 yang didukung oleh penurunan tingkat suku bunga The Fed
yang menyebabkan yield surat utang domestik menjadi relatif lebih menarik terhadap US Treasury.
Di samping itu, Perseroan juga tetap menjalankan peranannya sebagai mitra Kementerian Keuangan
dalam mendistribusikan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Di pasar sekunder, Perseroan mencatatkan
volume transaksi sebesar Rp154,3 triliun hingga akhir semester I tahun 2025, dari sekitar Rp86,6 triliun
pada periode yang sama di tahun 2024.
Perseroan secara konsisten masuk ke dalam kategori salah satu dari perusahaan sekuritas dengan
volume transaksi terbesar di pasar Surat Utang Negara.
Tabel berikut menyajikan volume perdagangan, pangsa pasar dan jumlah sub-mitra distribusi Perseroan
selama tahun 2023, 2024, dan semester I tahun 2025.
Uraian 2023 2024 1H 2025
Volume Perdagangan (Rp triliun) 193,9 220,3 154,3
Pangsa Pasar 1,14% 1,20% 1,61%
Jumlah Sub-midis 22 28 28
A.3 Divisi Investment Banking
Emisi saham dan emisi obligasi merupakan salah satu alternatif terbaik bagi perusahaan untuk
memperoleh dana untuk pengembangan usaha, di luar perbankan, yaitu Pasar Modal. Penawaran
saham dan obligasi ini dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum sehingga tetap harus mengikuti
berbagai ketentuan pasar modal.
Dengan pengalaman Perseroan lebih dari 30 tahun dalam menangani berbagai transaksi di Pasar Modal,
Divisi Investment Banking (IB) Perseroan menyediakan jasa keuangan terbaik melalui penjaminan emisi
saham dan penjaminan emisi obligasi (underwriting) maupun jasa penasihat keuangan (financial advisory)
sesuai dengan kebutuhan nasabah. Didukung dengan tim yang profesional dan berpengalaman, maka
layanan ini merupakan salah satu keunggulan dan nilai tambah Perseroan dibandingkan perusahaan
efek lainnya.
Tabel berikut menyajikan volume penerbitan, pangsa pasar dan peringkat Bloomberg League Table
Perseroan dalam transaksi perdagangan saham selama tahun 2023, 2024, dan semester I tahun 2025.
Uraian 2023 2024 1H 2025
Penerbitan Saham
Volume Penerbitan (Rp triliun) 1,91 4,60 2,43
Pangsa Pasar 3,32% 18,70% 34,33%
Peringkat Bloomberg League Table 11 2 1
71
Page 94
Uraian 2023 2024 1H 2025
Penerbitan Obligasi
Volume Penerbitan (Rp triliun) 14,0 17,5 16,3
Pangsa Pasar 11,8% 12,4% 14,2%
Peringkat Bloomberg League Table 3 2 1
Hingga akhir semester I tahun 2025, Divisi Investment Banking (IB) mencatatkan kinerja yang sangat
baik. Ini ditunjukkan dengan berbagai mandat transaksi, termasuk 36 penerbitan obligasi korporasi
dan 2 equity underwriting. Hingga akhir semester I tahun 2025, Perseroan dipercaya untuk terlibat
dalam IPO saham CBDK dan MINE. Dalam debt underwriting, Perseroan mencatatkan nilai transaksi
corporate bonds sebesar Rp10,5 triliun yang diantaranya terdiri atas PT Merdeka Copper Gold Tbk.,
PT Astra Sedaya Finance, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, PT Federal International Finance, PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Medco Energi Internasional Tbk. Atas kinerja ini, Indonesian Bonds
Bloomberg’s League Table menempatkan Perseroan pada peringkat pertama.
A.4 Agen Penjual Efek Reksa Dana
Selain menyediakan layanan sebagai Perantara Pedagang Efek ekuitas dan efek pendapatan tetap,
Perseroan juga menyediakan layanan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Dana kelolaan kegiatan
usaha APERD Perseroan meningkat ke level Rp3,18 triliun pada akhir Juni 2025 seiring dengan kondisi
industri reksa dana yang juga mengalami peningkatan. Meskipun demikian, jumlah nasabah ritel (online
dan offline) terus meningkat, dengan segmen nasabah yang lebih mengarah pada high-net-worth clients.
Kinerja Tim APERD hingga akhir semester I tahun 2025 ditopang oleh serangkaian strategi, antara
lain diversifikasi produk yang memungkinkan Tim APERD memberikan alternatif investasi yang lebih
beragam kepada nasabah, dan merekomendasikan produk (product picking) yang tepat sesuai profil
nasabah. Tim APERD juga terus meningkatan kompetensi para relationship manager sehingga mereka
dapat membantu nasabah melakukan investasi yang tepat di reksa dana.
B. PENGHARGAAN
Penghargaan-penghargaan yang diterima oleh Trimegah selama 2 tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
No. Penghargaan Lembaga
2023
1. “Top Sellside Firm in the Secondary Market - Corporate Bonds – Indonesia – Rank 1” The Asset
2. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Corporate Bonds – Indonesia – Rank 3” The Asset
3. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Government Bonds – Indonesia – Rank 3” The Asset
4. “Best Sellside Individual Research – Indonesia Rupiah Bonds - Rank 2” untuk Fakhrul Fulvian, Chief The Asset
Economist and Head of Fixed Income Research Perseroan
5. “Premium Indonesia Public Company 2023” – Kategori Jasa Investasi Markplus Inc
dan Investor
Daily
6. “Indonesia Top 20 GCG” kategori Investment Services – Top GCG Awards 2023 The Iconomics
7. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2022” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
8. “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
9. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
72
Page 95
No. Penghargaan Lembaga
10. “Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara Terbaik Tahun 2023” untuk Kuotasi Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
2024
11. “The 3rd Best Perusahaan Sekuritas 2024 - Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek - Infobank
Aset Rp2,5 Triliun S.D. Rp5 Triliun”
12. “Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III’s Sukuk and Green Sukuk Worth US$1 Billion Each” Islamic Finance
News
13. “Best Brand Popularity in Securities Category - Indonesia Best Financial Awards 2024” The Iconomics
14. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank The Asset
1 - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
15. “Top Sellside Firm in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank 3 - Local The Asset
Currency Bonds Benchmark Review 2024
16. “Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah” - Rank 2 - Fakhrul Fulvian - Local Currency The Asset
Bonds Benchmark Review 2024
17. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” - Rank 5 - Sigit Indriyatma - Local Currency The Asset
Bonds Benchmark Review 2024
18. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” - Highly Commended - Diantina Rachmawati - The Asset
Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
19. “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
20. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori Perusahaan Efek Kementerian
Keuangan
Republik
Indonesia
2025
21. “Best IPO/Equity Deal Of The Year In Indonesia 2024” - PT Adaro Andalan’s IDR4.59 trillion (US$290.9 Alpha Southeast
million) IPO, Lead Underwritter Asia
22. “Best SDG Bond In S.E.A & Most Innovative Islamic Finance Deal Of The Year 2024” - PT Sarana Alpha Southeast
Multigriya Finansial (Persero)’s IDR1.143 trillion (US$72.1 million) Bonds and IDR1.5 trillion (US$94.6 Asia
million) Social Bond, Lead Underwritter
23. “Best Mudarabah Sukuk In Southeast Asia 2024” - PT Bank Syariah Indonesia’s IDR3 trillion Alpha Southeast
(US$189.20 million) Sukuk Mudharaba, Lead Underwriter Asia
24. “Most Engage Dealer - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk” IDX
25. “Most Active RFO Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed Income Market Perseroan IDX
- SPPA Scaling Up Campaign 2024
26. “Most Active Price Giver Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed Income Market IDX
Perseroan - SPPA Scaling Up Campaign 2024
27. “Perusahaan Sekuritas Terbaik ke-3 Tahun 2025 - Penjamin Emisi Efek & Perantara Pedagang Efek Infobank
- Aset Rp2,5 Triliun s.d. Rp5 Triliun”
28. “The Best Sectors Investortrust Companies 2025 - Sektor Keuangan” Investortrust
C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Sejak Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.
73
Page 96
D. PERSAINGAN USAHA
Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Hal ini
tercermin dari meningkatnya jumlah investor pasar modal yang dilaporkan oleh KSEI sebesar 580%
dalam 5 tahun terakhir dari sekitar 2,5 juta investor di akhir tahun 2019 menjadi sekitar 17,0 juta investor
di akhir semester I tahun 2025. Peningkatan jumlah investor ini juga diikuti oleh peningkatan Average
Daily Trading Value (“ADTV”) pasar seperti yang tercantum pada laporan BEI dari sekitar Rp 9,1 triliun
dan Rp 9,2 triliun di tahun 2019 dan 2020, naik signifikan menjadi sekitar Rp 14,7 triliun di tahun 2022,
kemudian mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi Rp10,7 triliun, dan meningkat kembali di tahun
2024 menjadi Rp 12,9 triliun, dan kembali meningkat di semester I 2025 yaitu sebesar Rp13,3 triliun.
Hal serupa juga terjadi pada pasar obligasi. Seiring dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi yang
mana salah satunya diwujudkan melalui kebijakan tingkat suku bunga, nilai rata-rata bulanan volume
perdagangan pada pasar berdasarkan data BEI juga mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar
Rp 796 triliun menjadi sekitar Rp 1.400 triliun di sepanjang tahun 2020-2023, meningkat di tahun 2024
menjadi sekitar Rp 1.500 triliun, kemudian menjadi lebih dari Rp 1.600 triliun di semester I tahun 2025.
Pencapaian industri pasar modal ini, selain didukung oleh berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka
pemulihan ekonomi pasca COVID-19, juga didorong oleh transformasi digital yang dilakukan oleh
banyak perusahaan sekuritas, serta semakin banyaknya generasi millenial yang sadar akan pentingnya
berinvestasi. Pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat memaksa pelaku usaha
di berbagai industri, termasuk pasar modal, untuk dapat beralih ke platform digital. Banyaknya fasilitas
transaksi online yang disediakan oleh beberapa sekuritas pesaing berdampak pada meningkatnya
persaingan harga (biaya komisi transaksi) melalui penawaran biaya komisi transaksi yang relatif
lebih murah dibandingkan dengan fasilitas transaksi konvensional. Untuk menghadapi persaingan ini,
Perseroan berupaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user
experience online trading platform Perseroan, baik untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi
ritel, untuk meningkatkan komposisi dan kontribusi dari nasabah ritel, sembari meningkatkan edukasi
literasi keuangan dan perluasan kemitraan dengan berbagai institusi maupun komunitas investor. Hal
ini diwujudkan salah satunya melalui pengembangan dan penyempurnaan (revamp) aplikasi online
trading Trima+ yang soft launchingnya sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023. Berbagai inisiatif
yang dilakukan Perseroan di semester I tahun 2025 telah berhasil membawa Perseroan ke posisi 14
dari 94 perusahaan sekuritas yang tercatat di BEI.
Dari lini bisnis Penjamin Emisi Efek, persaingan dapat terjadi antara lain dalam hal underwriting fee.
Untuk mempertahankan posisinya, Perseroan melalui Divisi Investment Banking terus berupaya
mengoptimalkan reputasi Perseroan sembari meningkatkan sinergi dengan Divisi Equity Trading
maupun Divisi Fixed Income Market untuk memperluas distribution channel dan menggali potensi
pipeline baru untuk Perseroan. Untuk melihat posisi Perseroan, berikut data Bloomberg League Table
akhir semester I tahun 2025 untuk penerbitan saham dan obligasi.
Bloomberg Equity League Table
Volume
Perusahaan Sekuritas Peringkat Pangsa Pasar (%) (Rp miliar)
Perseroan 1 34,33 2.434
Bank Mandiri 2 21,54 1.527
CIMB Group Holdings Bhd 3 14,40 1.021
Indo Premier Securities 4 4,64 329
Henan Putihrai Sekuritas PT 5 4,40 312
Sucor Sekuritas PT 5 4,40 312
UOB-Kay Hian Holdings Ltd 7 3,88 275
Henan Putihrai PT 8 2,49 177
Oversea-Chinese Banking Corp 9 1,83 130
China Galaxy Financial Holdings 10 1,19 85
MNC Securities Tbk PT 11 0,99 70
Bank Rakyat Indonesia PT 12 0,95 68
Samuel Sekuritas 12 0,95 68
Shinhan Financial Group 12 0,95 68
NH Financial Group 15 0,86 61
74
Page 97
Volume
Perusahaan Sekuritas Peringkat Pangsa Pasar (%) (Rp miliar)
OSO Securities PT 16 0,84 60
RHB 17 0,75 53
PT Reliance Sekuritas 18 0,58 41
Sumber: Bloomberg
Bloomberg Bonds League Table
Volume
Perusahaan Sekuritas Peringkat Pangsa Pasar (%) (Rp miliar)
Perseroan 1 14,19 16.261
Bank Mandiri 2 13,26 15.202
Indo Premier Securities 3 12,94 14.834
Bank Rakyat Indonesia PT 4 10,11 11.589
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT 5 9,42 10.797
BCA Sekuritas PT 6 7,03 8.063
Aldiracita Sekuritas Indonesia PT 7 6,16 7.064
CIMB Group Holdings Bhd 8 4,40 5.042
Sucor Sekuritas PT 9 4,02 4.602
DBS Group 10 3,83 4.387
Bank Mega Tbk PT 11 2,48 2.845
Bahana Securities 12 2,23 2.555
Maybank 13 2,10 2.404
KB Financial Group Inc 14 1,76 2.021
RHB 15 1,46 1.676
Korea Investment Holdings Co Ltd 16 1,07 1.221
Sinarmas Securities PT 17 0,82 935
Victoria Sekuritas PT 18 0,74 843
UOB-Kay Hian Holdings Ltd 19 0,64 736
Henan Putihrai Sekuritas PT 20 0,37 427
Sumber: Bloomberg
Dari lini bisnis Manajemen Investasi, persaingan dapat berupa semakin banyaknya jumlah dan variasi
produk, serta persaingan management fee. Berdasarkan data KSEI, pertumbuhan jumlah investor pasar
modal sebagian besar didukung oleh pertumbuhan investor reksa dana dari sekitar 1,8 juta investor di
tahun 2019 menjadi sekitar 16,1 juta investor di akhir Juni 2025. Meskipun begitu, total dana kelolaan
industri yang tercatat di OJK mengalami sedikit penyusutan yaitu sekitar 5,2% dari sekitar Rp 542,2
triliun di akhir tahun 2019 menjadi Rp513,9 triliun di akhri Juni 2025. Berbeda dengan kinerja industri,
Perseroan berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 115% dari Rp 19,1 triliun di akhir tahun 2019
menjadi Rp41,1 triliun pada akhir Juni 2025 dan dengan pencapaian tertinggi pada tingkat Rp42,4 triliun
pada 23 Juni 2025. Pencapaian ini kemudian berhasil membawa Perseroan menjadi peringkat 3 dalam
dana kelolaan. Untuk semakin mengukuhkan posisinya, Perseroan berupaya untuk mengembangkan
produk-produk investasi dengan fitur yang unik dan sesuai dengan kebutuhan investor.
E. STRATEGI USAHA
Untuk mendukung pencapaian target, Perseroan melakukan beberapa langkah strategis sebagai
berikut:
• Meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user experience online trading platform Trima, baik
untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi ritel, untuk meningkatkan komposisi nasabah
ritel yang menggunakan aplikasi Trima+.
• Meningkatkan edukasi literasi keuangan, baik secara konvensional melalui gathering, maupun
secara online melalui Trimegah Webinar dan sosial media Trimegah Sekuritas.
• Memperluas distribution channel dengan berbagai institusi termasuk perbankan, dana pensiun,
asuransi, manajer investasi, baik untuk saham, obligasi maupun reksa dana.
75
Page 98
• Membangun kemitraan dengan berbagai komunitas investor saham untuk mendukung peningkatan
nilai perdagangan, dan membantu mempertahankan serta meningkatkan kehadiran Perseroan di
industri Pasar Modal.
• Mengembangkan produk investasi andalan anak perusahaan – PT Trimegah Asset Management.
F. PEMASARAN
Perseroan secara aktif melakukan kegiatan pemasaran untuk memperkuat corporate image dan
menawarkan produk dan layanannya, antara lain dengan:
1. Mengoptimalkan media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok untuk kegiatan
edukasi terkait investasi pasar modal, mempromosikan fitur-fitur unggulan Trima+, serta sebagai
sarana komunikasi digital;
2. Melaksanakan awareness campaign secara konsisten setiap tahunnya untuk menjadikan Perseroan
dan Trima+ sebagai top of mind brand, baik di kalangan nasabah dan calon nasabah. Kampanye ini
dijalankan melalui media digital seperti Meta Ads (Facebook & Instagram) dan Google Ads;
3. Melaksanakan performance campaign untuk mendukung pencapaian salah satu objektif Perseroan,
yaitu meningkatkan jumlah pembukaan akun baru (nasabah);
4. Berkolaborasi dengan komunitas-komunitas untuk branding dan mempromosikan Trima+ agar
dikenal lebih luas melalui kolaborasi konten pada media sosial, offline branding, dan aktivasi offline
maupun online;
5. Menyelenggarakan small gathering secara offline dan virtual event yang berkelanjutan tetap kami
pertahankan untuk menyediakan market updates, pelatihan, dan penawaran produk investasi;
6. Memaksimalkan penggunaan website Perseroan dan Trima+ (trimaplus.trimegah.id) sebagai
saluran informasi produk dan layanan;
7. Demi meningkatkan kepuasan nasabah, Perseroan juga terus memperkuat layanan Call Center
Perseroan untuk memberikan informasi produk dan layanan, serta menangani keluhan nasabah.
Untuk menjaga dan meningkatkan relationship dengan nasabah, Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan secara berkala menyelenggarakan pertemuan dengan nasabah yang dikemas dalam acara
Investor Gathering atau Investor Forum. Acara ini ditujukan untuk memberikan update, analisis dan
pandangan investasi kepada nasabah. Perseroan juga secara rutin melakukan kunjungan ke nasabah,
terutama nasabah institusi, dengan dukungan Tim Research Perseroan yang secara mendalam
menyampaikan update dan analisis terbaru terkait perekonomian, pasar modal maupun emiten.
Agar semakin menjangkau nasabah ritel, Perseroan dan anak perusahaan Perseroan aktif berpartisipasi
dalam pameran ataupun event, baik yang diselenggarakan oleh regulator maupun oleh asosiasi.
Dengan kehadiran dalam pameran atau event tersebut, Perseroan memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Perseroan.
Saat ini Perseroan didukung dengan 12 kantor cabang di Indonesia menyediakan produk dan layanan
pasar modal kepada nasabah ritel.
No Kantor Cabang Alamat
1. Jakarta – Sudirman 1 Gedung Artha Graha Lantai 18
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
2. Jakarta – Sudirman 2 Jakarta 12190
3. Jakarta - Kelapa Gading Rukan Boulevard Artha Gading
Blok A 7A No. 7
Jl. Boulevard Artha Gading
Jakarta 14240
4. Tangerang Selatan Ruko ITC BSD Blok R No. 43A
Jl. Pahlawan Seribu, Serpong
Tangerang Selatan 15322
5. Medan Jl. Diponegoro No. 14F
Medan 20152
6. Bandung Wisma HSBC 3rd Floor
Jl. Asia Afrika No. 116
Bandung 40261
76
Page 99
No Kantor Cabang Alamat
7. Cirebon Hotel Grand Tryas Cirebon
Jl. Tentara Pelajar No. 103-107
Cirebon 45123
8. Semarang Jl. M.H. Thamrin No. 112
Semarang 50134
9. Solo Hotel Novotel
Jl. Slamet Riyadi No. 272
Solo 57131
10. Surabaya Gedung Calindo Lantai 1
Jl. Mayjen. Sungkono No. 121
Surabaya 60189
11. Denpasar Gedung Indovision Lantai 2 Unit M
Jl. Diponegoro No. 109
Denpasar 80114
12. Makassar Jl. Karunrung No. 1F
Makassar 90113
G. PROSPEK USAHA
Outlook Perekonomian Global dan Domestik
Dana Moneter Internasional (IMF) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun
2025 menjadi sebesar 3,0% dari sebelumnya yang sebesar 2,8%. Di sisi lain, Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia 2025 berpotensi lebih rendah dari prakiraan tersebut
setelah mempertimbangkan implementasi tarif resiprokal Amerika Serikat yang mendorong risiko
pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia.
Meningkatnya proyeksi pertumbuhan ekonomi global ini didorong oleh sejumlah faktor seperti kenaikan
belanja menjelang kenaikan tarif perdagangan baru, serta stimulus fiskal di beberapa negara besar
seperti Amerika Serikat, China, dan kawasan Eropa demi menjaga daya beli domestik. Meskipun begitu,
IMF mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi ini belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan
struktural. Aktivitas ekonomi yang meningkat sejauh ini lebih banyak dipicu oleh faktor sementara,
seperti penimbunan stok menjelang pemberlakuan tarif baru. Tanpa adanya pemulihan konsumsi yang
merata, momentum pertumbuhan berisiko melemah pada paruh kedua 2025 hingga awal tahun 2026.
Di sisi lain, IMF tetap mempertimbangkan adanya risiko perdagangan global yang dapat menahan
pemulihan dalam jangka menengah.
Seiring dengan revisi kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, IMF dan Bank Dunia juga
merevisi naik proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 menjadi 4,8% dari sebelumnya yang
sekitar 4,7%, seiring dengan stabilnya konsumsi domestik pada paruh pertama tahun 2025, serta
potensi dorongan dari pelonggaran tarif global yang dapat meningkatkan ekspor non-komoditas dan
arus investasi asing. Meskipun begitu, angka proyeksi ini masih di bawah target pemerintah yang
berada di level 5,2%. Bank Indonesia meyakini tingkat inflasi Indonesia di tahun 2025 masih akan
terjaga rendah dalam kisaran 2,5±1%. Pemerintah memproyeksikan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2025 akan mencapai 2,53%.
Bank Dunia menilai, terlepas dari kondisi global sedang tidak menentu, ekonomi Indonesia masih dapat
tumbuh positif di atas 5% pada kuartal-II 2025 yang salah satunya didukung oleh kebijakan makroekonomi
yang kuat, seperti inflasi yang rendah, cadangan keuangan yang cukup, dan disiplin terhadap aturan
fiskal. Upaya-upaya ini mampu mengelola penurunan belanja pemerintah dan melambatnya investasi.
Performa ekonomi Indonesia saat ini mencerminkan fondasi yang kuat dan respon kebijakan yang baik.
Untuk dapat menjaga momentum ini, diperlukan adanya reformasi struktural yang dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi, membalikkan tren penurunan
produktivitas, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik.
77
Page 100
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF,
Pemerintah juga masih optimis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,7% - 5% di tahun 2025,
sedikit di bawah target APBN yang sebesar 5,2%. Hal ini disebabkan oleh masih adanya risiko global
seperti pengumuman tarif Presiden Trump dan perang yang terjadi di Timur Tengah. Sebagai langkah
antisipasi, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa program prioritas yang akan dijalankan pada
semester II tahun 2025 yang diharapkan dapat memberi multiplier effect terhadap perekonomian.
Beberapa program tersebut diantaranya adalah Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah
Putih, serta Sekolah Rakyat. Selain memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah juga
memprediksi akan adanya pelebaran defisit APBN menjadi sekitar Rp662 triliun atau setara dengan
2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan akan tetap dijaga untuk tetap berada di bawah 3% dari
PDB. Melebarnya defisit ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya penerimaan Negara seperti
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi di-collect dan dividen BUMN yang tidak dibayarkan
setelah dialihkan pengurusannya ke Danantara.
Di sisi moneter, Bank Indonesia memperkirakan The Fed Fund Rate masih akan mengalami
pemangkasan sebanyak 2 kali pada semester II tahun 2025. Mempertimbangkan hal tersebut, Bank
Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI Rate, suku bunga deposit facility, serta suku bunga lending
facility masing-masing pada level 5,00%, 4,25%, serta 5,75% pada Agustus 2025 setelah sebelumnya
mengalami penurunan masing-masing sebesar 25 bps pada Januari, Mei, dan Juli 2025. Keputusan
ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%,
terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, serta perlunya upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Indonesia sesuai dengan kapasitas perekonomian. Ke depannya, Bank Indonesia masih akan terus
mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2025
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2025, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar
66 perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2025. Hingga Juli 2025, total 22 perusahaan
telah melakukan IPO. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp155 triliun, lebih besar dari
proyeksi nilai penerbitan tahun 2024 sebesar Rp132 triliun. Angka ini telah terealisasi sebesar Rp90,9
triliun hingga akhir Juni 2025, meningkat sekitar 50,25% dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun sebelumnya.
Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan
jatuh tempo di tahun 2025. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam
memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.
Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham.
Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook
perekonomian domestik.
Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level Rip513,93
triliun pada akhir Juni 2025, dan terus meningkat ke level Rp554,26 triliun pada akhir Agustus 2025,
tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga tahunan (YoY).
Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis aset konservatif
seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri reksa dana di
tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya saja investor
mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring dengan masih
tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan suku bunga,
serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan
industri reksa dana di tahun 2025.
78
Page 101
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2025.
H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU
Perseroan memiliki sejumlah kontrak dengan beberapa mitra distribusi untuk menyalurkan produk dan
layanan Perseroan. Meskipun begitu, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau
lebih kontrak tertentu. Untuk menjaga independensi Perseroan terhadap kontrak tertentu, Perseroan
selalu berupaya untuk memperkuat kemampuan, kapabilitas, serta sinergi tim internal Perseroan yang
didukung oleh peningkatan performa digital platform Perseroan, yang kemudian dapat menyokong
pertumbuhan organik Perseroan.
I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
2023
• Sepanjang 2023, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 125-128.
2024
• Sepanjang 2024, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 134-138.
2025
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, transaksi dengan pihak
berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan
Interim (tidak diaudit), Catatan 35 halaman 124-127.
79
Page 102
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
80
Page 103
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
81
Page 104
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Efek
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dan kesanggupan terbaik
(best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Penjaminan Total Penjaminan Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi
Seri A Seri B (%)
1. PT Sinarmas Sekuritas (full commitment) 50.000 40.000 90.000 18,00%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (best
2. 50.000 360.000 410.000 82,00%
effort)
Total Penjaminan Emisi Obligasi 100.000 400.000 500.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UU P2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perseroan juga bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
82
Page 105
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut :
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Equity Tower Lantai 26
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon (+62-21) 5140 0311
STTD No. : STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama
Genio Yudha Wibowo
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201209
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 133/CorSec/DA/IX/2025.TRIM tanggal 12 September 2025
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan
secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus dan Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman kerja berdasarkan
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip
keterbukaan dan materialitas.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower LT 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon: (+62-21) 26966553
STTD No. : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/02/06/2016 tanggal
10 Juni 2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan : No. 130/Corsec/DA/IX/2025.TRIM tanggal 10 September 2025
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
83
Page 106
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V No. 11
Jakarta 12160 - Indonesia
Telepon: (+62-21) 724 4650
Faksimili: (+62-21) 726 5090
STTD No. : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023 atas nama Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : No. 134/CorSec/DA/IX/2025.TRIM tanggal 12 September 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Perusahaan Pemeringkat: PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Efek Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimili: (+62-21) 5096 8469/(+62-21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja : Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
84
Page 107
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UU P2SK.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. 5032/TRE-KWA/2025 tanggal
18 September 2025 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
(ii) Surat Pernyataan No. 5033/TRE-KWA/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan bahwa tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (iii) Surat Pernyataan No. 5031/TRE-KWA/2025
tanggal 18 September 2025 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No. 19/2020.
RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo
baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
85
Page 108
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12
tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menkum sebagaimana ternyata dalam surat
keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database Sisminbakum sebagaimana
ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal 24 April 2025
nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal
01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan
dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran
saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih
dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 Nilai nominal Rp 250
per saham per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Jumlah Kelas A & B
Jumlah Jumlah Saham
Nominal Nominal
Saham Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Barat
2. Pemerintah Kota & Kab.
Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
86
Page 109
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 Nilai nominal Rp 250
per saham per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Jumlah Kelas A & B
Jumlah Jumlah Saham
Nominal Nominal
Saham Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
Banten
4. Pemerintah Kota & Kab.
Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
Portepel
PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yusuf Saadudin
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyan
87
Page 110
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, Sertifikasi Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain
Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPD net Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
88
Page 111
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Agustus 2025,
bank bjb memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu,
1599 ATM bank bjb, 186 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend
banking.
TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
• Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
• Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
• pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
• Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
• Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
• Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
• Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan,
• timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah,
• timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
• atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
• Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
• Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
• Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
• Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
89
Page 112
PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, bank bjb berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam penerbitan:
Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
90
Page 113
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
91
Page 114
MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
92
Page 115
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
93
Page 116
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 3.598.531 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 3.778.390 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 738.643 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (212) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 13.493.946 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.327) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 7.821 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 41.799.246 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 543.955 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 151.759 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 722.331 432.080 710.248
- Pihak ketiga 132.242.639 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.885.998) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 16.997 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.195.352 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (225.794) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 61.264 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.619.804 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.365.937) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 233.737 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.558.744 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.520.058 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.920.330 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.487.589 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 16.246.635 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.403.276 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 586 482 480
- Pihak ketiga 1.110.504 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 56.377 73.079 86.755
- Pihak ketiga 2.112.660 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 106 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 3.414.730 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 61.787 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.066.381 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 23.896.330 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 18.524 13.833 13.131
Utang pajak 71.444 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 352.355 363.027 285.191
94
Page 117
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 393.723 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.063.576 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.289.210 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 185.045.793 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 53.489 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.786.013 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 50.902 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.890.404 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 303.877 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (160.745) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.763 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.686.076 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.424.164 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.559.969 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 19.984.133 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.920.330 219.960.693 188.295.488
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 7.845.476 7.253.931 13.287.106
Pendapatan syariah 618.265 491.199 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 4.831 8.292 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 14.267 6.415 20.474
8.482.839 7.759.837 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (4.868.316) (4.471.382) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 3.614.523 3.288.455 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 669.540 654.459 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 106.617 117.218 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 21.646 - 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto 142.292 50.395 86.529
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
91.793 36.169 40.041
berharga yang diperdagangkan – neto
Lain-lain 90.765 131.030 249.380
1.122.635 989.271 1.922.255
95
Page 118
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (1.490.918) (1.285.100) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (1.576.030) (1.396.030) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian (454.938) (298.655) (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - (2.788) -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto - - (23.164)
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (4.691) (8.930) 631
Lain-lain (350.231) (341.179) (762.191)
(3.876.808) (3.332.682) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 860.368 945.044 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (4.173) (13.947) (22.358)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 856.195 931.097 2.126.367
BEBAN PAJAK (144.122) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 712.073 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 11.760 21.599 (39.442)
Revaluasi aset tetap - - (4.844)
Pajak penghasilan - - 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
726.067 (221.345) 131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan 737.827 (199.746) 125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.449.900 571.178 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 492.939 725.862 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 219.134 45.062 (97.218)
TOTAL 712.073 770.924 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.230.766 526.116 1.903.820
Kepentingan non pengendali 219.134 45.062 (97.229)
TOTAL 1.449.900 571.178 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
46.85 68.99 169,03
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)
INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt.17
Jl. Gatot Subroto No.93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (+62-21) 2696 6553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
96
Page 119
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal/berkedudukan, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh
dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan
FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bab XI Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 3 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 6 Oktober
2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap harinya.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan
Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
97
Page 120
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7
Oktober 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri dan dalam hal terjadi kekurangan
permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari
Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk yang juga Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2025 pukul 15.00
WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
98
Page 121
PT Sinarmas Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Sinarmas Bank Mandiri
Cabang: KC Jakarta - Thamrin Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 005.8095.176 No. Rek: 104.00.00800.875
a/n: PT Sinarmas Sekuritas a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 8 Oktober 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 104.000.0.900.949
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar
1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan
pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
99
Page 122
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda
dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan tersebut yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun
apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap
hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Dalam hal terjadi penundaan
Masa Penawaran Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi maka Para Pihak sepakat untuk
mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah terpenuhinya seluruh kewajiban
Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya dapat dilakukan
sesuai Peraturan IX.A.2.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
100
Page 123
XI.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
sebagai berikut :
PT Sinarmas Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5 Gedung Artha Graha Lantai 18–19
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10350 Jakarta 12190
Telepon: (021) 392 5550 Tel.: (+62-21) 2924 9088
Faksimile: (021) 392 5540 Fax.: (+62-21) 2924 9150
Website : www.sinarmassekuritas.co.id Website : www.trimegah.com
Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id Email : FIT@trimegah.com
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan
bersamaan dengan dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 3 Oktober 2025, sampai dengan
berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu 6 Oktober 2025.
101
Page 124
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 125
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
103
Page 126
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 127
105
Page 128
106
Page 129
107
Page 130
108
Page 131
109
Page 132
110
Page 133
111
Page 134
112
Page 135
113
Page 136
114
Page 137
115
Page 138
116
Page 139
117
Page 140
118
Page 141
119
Page 142
120
Page 143
121
Page 144
122
Page 145
123
Page 146
124
Page 147
125
Page 148
126
Page 149
127
Page 150
128
Page 151
129
Page 152
130
Page 153
131
Page 154
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS DAN KESANGGUPAN TERBAIK
p.1
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×17
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×10
unresolved
person
H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU.
p.4
unresolved
org
Indonesia
p.7 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi
p.8
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.9 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×17
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×12
unresolved
org
Bank Kustodian. RUPO
p.11
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management TS
p.13
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management
p.14 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×11
unresolved
org
Koperasi Desa Merah Putih
p.15
unresolved
org
Young Global Limited
p.18 ×3
unresolved
org
PT Bank Central AsiaTbk
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Victoria Internasional Tbk
p.21 ×4
unresolved
org
Bank Central Indonesia Tbk
p.21 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.40
unresolved
org
PSS
p.40 ×2
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.42
unresolved
org
PT Pefindo
p.47
unresolved
org
Bank BJB Tbk
p.47 ×2
unresolved
org
PT Trimulya Securindolestari
p.48
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.48
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.48
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.48
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.48
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.48 ×3
unresolved
org
Menkum
p.48
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.48
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.48 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.50 ×2
unresolved
org
Menteri
p.50
unresolved
org
BASF Venture Capital America Inc
p.52
unresolved
org
Bank Indonesia New York
p.52
unresolved
org
Departemen Program Studi Akuntasi
p.52
unresolved
org
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
p.52
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
p.53
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.53
unresolved
org
Bank KEB Hana
p.54
unresolved
—
Penanggung
p.54 ×2
unresolved
org
PT Lippo Life
p.54
unresolved
org
Assurance
p.54
unresolved
org
PT Trimegah Aset
p.54 ×3
unresolved
org
PT Trimegah Management.
p.54
unresolved
org
PT Zurich
p.55
unresolved
org
PT Lippo
p.55
unresolved
org
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
p.56
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.56
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.56 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.58 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.58
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika
p.58
unresolved
org
Reksa Dana Serta
p.58
unresolved
org
PT Standar Chartered Bank Indonesia
p.59
unresolved
org
Nasabah. BTPN Tbk
p.59
unresolved
org
Asia Tbk
p.60
unresolved
org
Bank Garansi
p.60 ×16
unresolved
org
Bank Perubahan Kesembilanbelas
p.61
unresolved
org
PT SBS
p.63
unresolved
person
Patiendra
p.63
unresolved
org
Niaga Tbk
p.65
unresolved
person
Suhadiwiraatmaja
p.70
unresolved
—
Fasilit
· Notaris
p.70
unresolved
org
Bank Garansi Garansi
p.70
unresolved
org
Berharga Tbk
p.74
unresolved
person
Kerja Money Market Wati Gunawan
p.77
unresolved
person
Hannywati Gunawan
p.77
unresolved
person
Widowati
p.78
unresolved
person
Nataadmadja
p.78
unresolved
org
Dana Pensiun Telkom
p.79 ×2
unresolved
org
PT Calindomas Agung
p.79
unresolved
person
Rusdi Muljono
· Notaris
p.79
unresolved
person
Anwar
· Notaris
p.79
unresolved
person
Sri Hartini Widjaja
p.79 ×2
unresolved
person
Ina Megawati
· Notaris
p.80
unresolved
person
Elly Ninaningsih
· Notaris
p.80
unresolved
person
Soes Asmara Argawati
p.80
unresolved
person
Indrawati Tenggono
p.81
unresolved
org
PT Buanagraha Arthaprima
p.81
unresolved
org
PT MNC
p.82
unresolved
org
Land Tbk.
p.82
unresolved
org
PT Asia Griya Makmur
p.82
unresolved
person
Aida Sri Fatriani
p.82
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.82
unresolved
person
Aniswar Yanis
p.82
unresolved
person
Susan Widjadja
p.82
unresolved
org
Reksa Dana
p.83 ×6
unresolved
org
Reksa Dana TRAM
p.83 ×2
unresolved
org
PT Bibit Tumbuh Bersama
p.84
unresolved
org
Reksa Dana Trimegah
p.84 ×3
unresolved
org
Reksa Dana TRAM TRAM-BIBIT
p.84
unresolved
person
KHN
p.85
unresolved
org
PT Korea Investment
p.85
unresolved
org
Reksa Dana TRIM Kas
p.85 ×2
unresolved
org
Reksa Dana Trimegah Kas
p.85 ×2
unresolved
org
Reksa Dana TRIM Kapital Plus
p.85
unresolved
org
Reksa Dana Trimegah Dana
p.85 ×3
unresolved
org
Reksa Dana Trimegah Fixed
p.85 ×2
unresolved
org
PT Kaya Lautan Permata
p.86
unresolved
org
Reksa Dana TRAM Strategic
p.86
unresolved
org
Reksa Dana Trimegah Balanced Absolute Strategy
p.86
unresolved
org
Reksa Dana Trim Kapital
p.86
unresolved
org
Reksa Dana Trimegah FTSE
p.86
unresolved
org
Reksa Dana Pihak Kedua Reksa Dana Syariah Terproteksi Trimegah
p.91
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.107
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.107 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.107
unresolved
org
Bank Jabar
p.107 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.107
unresolved
org
Bank Jabar Banten.
p.107 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.108
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.108
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa
p.108
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.