Skip to content
Back to announcement

20251008_TRIM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31965904_lamp1.pdf

Listing Text extracted TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 154

Page 1
                                                                         JADWAL
Tanggal Efektif              :                           23 Juni 2025     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                      :          8 Oktober2025
Masa Penawaran Umum          :                   3 dan 6 Oktober 2025     Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik            :          8 Oktober2025
Tanggal Penjatahan           :                         7 Oktober 2025     Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia             :          9 Oktober2025
 PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
 ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
 OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
 TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
 APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
 BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                           PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                       Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
                                                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                           Kantor Pusat                                                                 Kantor Cabang
                 Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19                      Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman- Jakarta, Kelapa Gading - Jakarta,
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                    Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Solo - Jawa Tengah,
               Jakarta Selatan 12190 – Indonesia                    Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara, Bandung - Jawa Barat,
                   Telepon : (+62-21) 2924 9088                                       Makassar - Sulawesi Selatan dan Cirebon - Jawa Barat
                  Faksimili : (+62-21) 2924 9150
                    Website : www.trimegah.com
             Email: corporate.secretary@trimegah.com
                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
            OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                              RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                             Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                              OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP90.000.000.000,- (SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
   KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP410.000.000.000,- (EMPAT RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                             (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana Pokok Obligasi yang ditawarkan
sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
          waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka
          waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
          waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
          berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026 sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Oktober 2028 untuk
Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                                DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
 BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
 TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
 SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG
 TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
 PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
 DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK
 DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
 DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
 MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU
 UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
 OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM
 MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN
 RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
 PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

            Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                      id
                                                                        A (Single A)
                 Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
                         OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
     PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT SINARMAS SEKURITAS DAN
                     KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK

                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI




                                 PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK                     PT SINARMAS SEKURITAS
                                                              WALI AMANAT OBLIGASI
                                                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
Page 2
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
Sekuritas Indonesia kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
di Jakarta dengan Surat No. 027/CorSec/PST-DA/III/2025.TRIM tanggal 20 Maret 2025 sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UU
P2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK
No. S-43/D.04/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah
melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah). Perseroan
berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap II Tahun 2025” dengan jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025. Apabila Perseroan tidak
mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan
dan/atau pernyataan apa pun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.
Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan
mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat
pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH
PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN
DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN,
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ....................................................................................................xi
RINGKASAN. ........................................................................................................................................xii
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
         1. NAMA OBLIGASI...................................................................................................................2
         2. JENIS OBLIGASI...................................................................................................................2
         3. HARGA PENAWARAN. .........................................................................................................2
         4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI.........2
         5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. ............................................................................................3
         6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI.................................................................................3
         7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI. ....................................................................3
         8. JAMINAN OBLIGASI.............................................................................................................3
         9. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................3
         10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)...................................................................................4
         11. HAK SENIORITAS DARI UTANG..........................................................................................5
         12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND). ......................................5
         13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN......................................5
         14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.......................................................................................8
         15. KELALAIAN PERSEROAN. ..................................................................................................8
         16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI. ............................................................................10
         17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI..................................14
         18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ..............................14
         19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT........................................................................15
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................16
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................18
IV.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................25
V.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK. .............................................................26
         1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .........................................................................26
         2. PERIZINAN. .........................................................................................................................29
         3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...............................................................................29
         4. TATA KELOLA PERUSAHAAN...........................................................................................30
         5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .......................32
         6. ASURANSI...........................................................................................................................32
         7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................33
         8. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK..................................................................34
         9. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................37
            A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS
               ASOSIASI. ....................................................................................................................37
            B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN
               ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ................................................................................57
            C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI............................................................67



                                                                            i
Page 4
        10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN...............70
        11. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................70
            A. KEGIATAN USAHA.......................................................................................................70
            B. PENGHARGAAN..........................................................................................................72
            C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ...................................................................73
            D. PERSAINGAN USAHA.................................................................................................74
            E. STRATEGI USAHA.......................................................................................................75
            F. PEMASARAN. ..............................................................................................................76
            G. PROSPEK USAHA. ......................................................................................................77
            H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU. ..............79
            I. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.....................................................................79
VI.     PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................80
VII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................82
VIII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................83
IX.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................85
X.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................97
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................101
XII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................103




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   Berarti Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana
                      dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                      Keuangan, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                              saudara yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                          satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                          pengawas yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                          oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                          dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                          kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                          dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
                      Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                      jumlah Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika
                      ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk
                      dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                      Pembayaran.
Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                      dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi    :   Berarti tingkat bunga Obligasi untuk yang harus dibayar oleh Perseroan
                      kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                      sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
                      • Seri A : 6,75% (enam koma tujuh lima persen); dan
                      • Seri B : 8,25% (delapan koma dua lima persen).




                                          iii
Page 6
Bursa Efek        :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                      sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
                      para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
                      yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
                      berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening              tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                      Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda             :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                      Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                      Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                      harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                      kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                      Kalender.
Dokumen Emisi     :   Berarti   Pernyataan    Penawaran    Umum     Obligasi,  Perjanjian
                      Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
                      Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                      Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
                      Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen lainnya
                      yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK
                      No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Efek              :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                      teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                      maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                      dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
                      yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal..
Efektif           :   Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
                      ditetapkan dalam UU P2SK telah terpenuhi.
Force Majeure     :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                      dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                      kebakaran, perang atau huru-hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
                      atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
                      atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                      nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                      kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
FPPO              :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                      diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                      Emisi Obligasi.
Harga Penawaran   :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa        :   Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                      menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
                      yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
                      tersebut.




                                           iv
Page 7
Hari Kalender         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                          tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                          sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
                          yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                          Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan    :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                          dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                          Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan    :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                   pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                          diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                          Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                          serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
                          termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                          Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                          Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                          perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                          dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                          mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                          dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
Untuk RUPO (KTUR)         KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                          untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                          diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                          KSEI.
Kustodian             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
                          berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                          dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                          Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK,
                          yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang telah
                          mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan    :   Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, pihak yang bertanggung
                          jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan
                          dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran        :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                          pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                          Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
Masyarakat            :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                          Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik
                          yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.




                                               v
Page 8
Obligasi                  :   Berarti Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap
                              II Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar
                              Rp500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan
                              kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp90.000.000.000,-
                              (sembilan puluh miliar Rupiah) sebagai berikut:
                              • Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan
                              • Seri B : Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).

                              Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                              Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin
                              secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                              • Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan
                              • Seri B : Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah).
Obligasi Berkelanjutan II :   Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                              secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                              Berkelanjutan II yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Trimegah
                              Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Berkelanjutan II
                              Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebanyak-banyaknya
                              sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dan/atau tahap
                              selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI
                              dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana
                              Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
                              Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara
                              bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                              dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
                              ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
Otoritas Jasa Keuangan :      Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen yang
atau “OJK”                    mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                              pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                              Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
                              Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
Pasar Modal               :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                              perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                              diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo                   :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang Obligasi         :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                              Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                              pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                              Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening         :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                              KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
                              pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                              perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau pemeringkat
                              Efek lain yang terdaftar di OJK.
Penawaran Umum            :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                              untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                              diatur dalam UU P2SK dan peraturan pelaksanaannya.




                                                  vi
Page 9
Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
Berkelanjutan                dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                             No.36/2014.
Penitipan Kolektif       :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                             dimaksud dalam UU P2SK.
Penjamin Emisi Obligasi :    Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                             melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
                             Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah
                             PT Sinarmas Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                             sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi               pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
                             Tahap II Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Sinarmas Sekuritas dan
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
                             ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang          :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
                             sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                             Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 25
                             tanggal 22 September 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                             Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Peraturan No. IX.A.2     :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tata Cara
                             Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7     :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
                             Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
                             Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen          :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
Pembayaran                   Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal 22
                             September 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                             Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Efek Bersifat Utang di       pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-108/OBL/KSEI/0925 tanggal 22
KSEI                         September 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip      :   Berarti persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan Obligasi
Pencatatan Efek Bersifat     No. S-03933/BEI.PP3/04-2025 tanggal 25 April 2025.
Utang
Perjanjian Penjaminan    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi               Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
                             2025 No. 26 tanggal 22 September 2025, yang dibuat di hadapan Ir.
                             Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
Perwaliamanatan Obligasi     sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                             Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 24
                             tanggal 22 September 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                             Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                 vii
Page 10
Pernyataan Penawaran   :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan         Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
                           No. 25 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan Akta
                           Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                           Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
                           No. 26 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
                           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                           dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Pasar
                           Modal juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan              :   Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
                           yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Anak        :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                           dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                           keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                           akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                           Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UU P2SK.
POJK No. 7/2017        :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                           Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
                           Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017        :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                           tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                           Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No.17/2020        :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                           tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020       :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                           tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020       :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                           tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015       :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                           tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                           Perseroan.
POJK No. 33/2014       :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014       :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                           Publik.
POJK No. 35/2014       :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014       :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                           tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                           Sukuk.
POJK No. 42/2020       :   Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.



                                              viii
Page 11
POJK No. 49/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                              tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015          :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                              tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015          :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                              tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                              Internal.
Pokok Obligasi            :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                              banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
                              akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
                              Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dan kesanggupan
                              terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,-
                              (empat ratus sepuluh miliar Rupiah).
                              Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
                              dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari
                              2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
                              akan dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A
                              dan tanggal 8 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
                              dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                              Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                              Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                              kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                              Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek             :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                              Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Perusahaan
                              Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                              Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
RUPO                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan :       Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
                              Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan        :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                              Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
                              KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi        :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
                              kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
                              didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                              sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu tanggal
                              8 Oktober 2025.
Tanggal Emisi             :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                              Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                              oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
                              Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu
                              tanggal 8 Oktober 2025 sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.



                                                   ix
Page 12
Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi            wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                          Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi            dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                          Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                          memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal Pencatatan    :   Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
                          lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
Tanggal Penjatahan    :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
                          paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya masa Penawaran
                          Umum, yaitu tanggal 7 Oktober 2025.
Undang-undang Pasar   :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal
Modal atau UUPM           10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran
                          Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
                          sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
UU P2SK               :   Berarti Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat           :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                          perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                          Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                               x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

TRAM     :   PT Trimegah Asset Management

TS       :   PT Trimegah Sekuritas




                                     xi
Page 14
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha Perseroan

Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasihat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.

Prospek Usaha Perseroan

Outlook Perekonomian Global dan Domestik

Dana Moneter Internasional (IMF) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun
2025 menjadi sebesar 3,0% dari sebelumnya yang sebesar 2,8%. Di sisi lain, Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia 2025 berpotensi lebih rendah dari prakiraan tersebut
setelah mempertimbangkan implementasi tarif resiprokal Amerika Serikat yang mendorong risiko
pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia.

Meningkatnya proyeksi pertumbuhan ekonomi global ini didorong oleh sejumlah faktor seperti kenaikan
belanja menjelang kenaikan tarif perdagangan baru, serta stimulus fiskal di beberapa negara besar
seperti Amerika Serikat, China, dan kawasan Eropa demi menjaga daya beli domestik. Meskipun begitu,
IMF mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi ini belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan
struktural. Aktivitas ekonomi yang meningkat sejauh ini lebih banyak dipicu oleh faktor sementara,
seperti penimbunan stok menjelang pemberlakuan tarif baru. Tanpa adanya pemulihan konsumsi yang
merata, momentum pertumbuhan berisiko melemah pada paruh kedua 2025 hingga awal tahun 2026.
Di sisi lain, IMF tetap mempertimbangkan adanya risiko perdagangan global yang dapat menahan
pemulihan dalam jangka menengah.

Seiring dengan revisi kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, IMF dan Bank Dunia juga
merevisi naik proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 menjadi 4,8% dari sebelumnya yang
sekitar 4,7%, seiring dengan stabilnya konsumsi domestik pada paruh pertama tahun 2025, serta
potensi dorongan dari pelonggaran tarif global yang dapat meningkatkan ekspor non-komoditas dan
arus investasi asing. Meskipun begitu, angka proyeksi ini masih di bawah target pemerintah yang
berada di level 5,2%. Bank Indonesia meyakini tingkat inflasi Indonesia di tahun 2025 masih akan
terjaga rendah dalam kisaran 2,5±1%. Pemerintah memproyeksikan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2025 akan mencapai 2,53%.


                                                 xii
Page 15
Bank Dunia menilai, terlepas dari kondisi global sedang tidak menentu, ekonomi Indonesia masih dapat
tumbuh positif di atas 5% pada kuartal-II 2025 yang salah satunya didukung oleh kebijakan makroekonomi
yang kuat, seperti inflasi yang rendah, cadangan keuangan yang cukup, dan disiplin terhadap aturan
fiskal. Upaya-upaya ini mampu mengelola penurunan belanja pemerintah dan melambatnya investasi.
Performa ekonomi Indonesia saat ini mencerminkan fondasi yang kuat dan respon kebijakan yang baik.
Untuk dapat menjaga momentum ini, diperlukan adanya reformasi struktural yang dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi, membalikkan tren penurunan
produktivitas, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik.

Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF,
Pemerintah juga masih optimis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,7% - 5% di tahun 2025,
sedikit di bawah target APBN yang sebesar 5,2%. Hal ini disebabkan oleh masih adanya risiko global
seperti pengumuman tarif Presiden Trump dan perang yang terjadi di Timur Tengah. Sebagai langkah
antisipasi, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa program prioritas yang akan dijalankan pada
semester II tahun 2025 yang diharapkan dapat memberi multiplier effect terhadap perekonomian.
Beberapa program tersebut diantaranya adalah Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah
Putih, serta Sekolah Rakyat. Selain memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah juga
memprediksi akan adanya pelebaran defisit APBN menjadi sekitar Rp662 triliun atau setara dengan
2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan akan tetap dijaga untuk tetap berada di bawah 3% dari
PDB. Melebarnya defisit ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya penerimaan Negara seperti
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi di-collect dan dividen BUMN yang tidak dibayarkan
setelah dialihkan pengurusannya ke Danantara.

Di sisi moneter, Bank Indonesia memperkirakan The Fed Fund Rate masih akan mengalami
pemangkasan sebanyak 2 kali pada semester II tahun 2025. Mempertimbangkan hal tersebut, Bank
Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI Rate, suku bunga deposit facility, serta suku bunga lending
facility masing-masing pada level 5,00%, 4,25%, serta 5,75% pada Agustus 2025 setelah sebelumnya
mengalami penurunan masing-masing sebesar 25 bps pada Januari, Mei, dan Juli 2025. Keputusan
ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%,
terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, serta perlunya upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Indonesia sesuai dengan kapasitas perekonomian. Ke depannya, Bank Indonesia masih akan terus
mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2025

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2025, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar
66 perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2025. Hingga Juli 2025, total 22 perusahaan
telah melakukan IPO. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp155 triliun, lebih besar dari
proyeksi nilai penerbitan tahun 2024 sebesar Rp132 triliun. Angka ini telah terealisasi sebesar Rp90,9
triliun hingga akhir Juni 2025, meningkat sekitar 50,25% dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun sebelumnya.

Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan
jatuh tempo di tahun 2025. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam
memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.

Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham.
Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook
perekonomian domestik.

Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level Rip513,93
triliun pada akhir Juni 2025, dan terus meningkat ke level Rp554,26 triliun pada akhir Agustus 2025,
tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga tahunan (YoY).
Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis aset konservatif


                                                  xiii
Page 16
seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri reksa dana di
tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya saja investor
mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring dengan masih
tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan suku bunga,
serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan
industri reksa dana di tahun 2025.

Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2025.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi              :   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
                               2025 (“Obligasi”).
Target Dana Penawaran      :   Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Umum Berkelanjutan II
yang akan dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                               Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                               sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) sebagai
                               berikut:
                               • Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan
                               • Seri B : Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).
                               Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                               Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin
                               secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                               • Seri A : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan
                               • Seri B : Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu Obligasi      :   •   Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; dan
                               •   Seri B : 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi     :   •   Seri A : 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                               •   Seri B : 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                               pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026, sedangkan
                               Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
                               pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan 8 Oktober 2028
                               untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran            :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan Pemindahbukuan :        Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran         :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga                          pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
                               persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
                               Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
                               (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                               puluh) Hari Kalender.




                                                  xiv
Page 17
Jaminan                              : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                                       pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apa pun, serta
                                       tidak dijamin oleh pihak mana pun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
                                       berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                       ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                                       yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi
                                       jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
                                       yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa, termasuk
                                       Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                       sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-
                                       undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana                  :    Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund)                        Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                      dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
                                      penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali                :    Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
(Buy Back)                            ketentuan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
                                      sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali
                                      Obligasi dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek, dan
                                      baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
                                      Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                                      mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
                                      di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan apabila Perseroan
                                      melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
                                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
                                      persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                      pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                      sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/
                                      atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
                                      berlaku.
Hasil Pemeringkatan              :    id
                                           A (Single A) dari Pefindo.

3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
     INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                Jumlah Pokok   Tingkat
                Nama Efek                                                       Jangka Waktu      Jatuh Tempo Peringkat
                                                  (Rp juta)  Suku Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
  Seri B                                               308.800          9,25%      3 Tahun         6 Juli 2026    id
                                                                                                                       A
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025
  Seri A                                               250.715          7,70% 370 Hari Kalender 25 Januari 2026   id
                                                                                                                     A
  Seri B                                                52.485          8,80%     3 Tahun       15 Januari 2028   id
                                                                                                                     A
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2025
  Seri A                                               150.540          7,20% 370 Hari Kalender   12 Juli 2026    id
                                                                                                                       A
  Seri B                                               549.460          8,80%     3 Tahun          3 Juli 2028    id
                                                                                                                       A
Total                                                1.312.000


Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan efek bersifat utang di atas tidak memiliki ketentuan yang
membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.




                                                                 xv
Page 18
4.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

1.       Sekitar 70% akan digunakan untuk pembiayaan REPO Perseroan.
2.       Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan marjin Perseroan.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.       STRUKTUR PERMODALAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan permodalan Perseroan adalah sebagaimana
termuat dalam Akta No. 146/2023 sebagai berikut:

Modal Dasar                            :     Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
                                             masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor :              Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
                                             masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per Agustus 2025 berdasarkan Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No.130/SG-CA/LB-
TRIM/IX/2025 tanggal 4 September 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                                             Nominal
    Nama Pemegang Saham                                          Jumlah Saham                                    %
                                                                                          (Rp50/saham)
    Modal Dasar                                                     13.600.000.000          680.000.000.000
    Modal Disetor
    Garibaldi Thohir*                                                   2.542.700.000      127.135.000.000        35,77
    Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)                                559.044.000       27.952.200.000         7,86
    PT Union Sampoerna                                                    553.000.000       27.650.000.000         7,78
    David Agus (Direktur)                                                  17.800.000          890.000.000         0,25
    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                              3.436.756.000      171.837.800.000        48,34
    Jumlah Modal Disetor                                                7.109.300.000      355.465.000.000       100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                         6.490.700.000      324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.


6.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani
oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                      30 Juni                             31 Desember
                       Keterangan
                                                       2025*                      2024                   2023
    Total Aset                                          4.938.507.540             3.541.102.249           2.873.246.491
    Total Liabilitas                                    3.299.714.170             2.061.099.776           1.655.409.421
    Total Ekuitas                                       1.638.793.370             1.480.002.473           1.217.837.070
*
    tidak diaudit



                                                          xvi
Page 19
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                          30 Juni                            31 Desember
                    Keterangan
                                                   2025*               2024*            2024                2023
    Pendapatan Usaha                              615.989.575         409.992.146      907.150.555         712.956.079
    Total Beban Usaha                           (363.215.348)       (270.059.458)     (498.523.611)      (446.892.744)
    Laba Usaha                                    252.774.227         139.932.688      408.626.944         266.063.335
    Laba Periode/Tahun Berjalan                   158.097.316          83.447.188      259.898.192         162.514.168
    Total Laba Komprehensif                       158.830.897          83.447.188      262.206.403         162.142.151
    Laba/(rugi) per lembar saham                         22,23               11,73           36,55               22,85
*
    tidak diaudit


LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                          30 Juni                             31 Desember
                    Keterangan
                                                   2025*               2024*             2024              2023
  Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi    (409.502.058)       (226.027.368)     (354.047.433)      (422.071.417)
  Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi       4.365.747          (3.173.238)          388.879         12.041.114
  Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan     639.065.326         481.961.351       549.682.192          5.708.700
  KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
                                                  233.929.015        252.760.745        196.023.638        (404.321.603)
  SETARA KAS
  KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                   396.045.083        200.021.445        200.021.445         604.343.048
  KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                  629.974.098        452.782.190        396.045.083         200.021.445
*
  tidak diaudit


RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                             (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                          30 Juni                 31 Desember
                              Keterangan
                                                                     2025         2024          2024           2023
    PERTUMBUHAN (%, YoY)
    Pendapatan Usaha                                                    50,2%         15,0%        27,2%           1,2%
    Laba Tahun Berjalan                                                 89,5%          2,7%        59,9%          -8,5%
    Total Aset                                                          39,5%         84,8%        23,2%          36,2%
    Total Liabilitas                                                    60,1%        142,2%        24,5%          57,1%
    Total Ekuitas                                                       10,7%          6,8%        21,5%          15,4%
    EBITDA1)                                                            75,6%          3,2%        45,1%           6,3%

    RASIO USAHA (%)
    Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha                                 32,4%        26,5%         36,8%          29,9%
    Pendapatan Usaha/Total Aset                                         12,5%         7,7%         25,6%          24,8%
    Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha                                25,7%        20,4%         28,6%          22,8%
    Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                                 3,2%         1,6%          7,3%           5,7%
    Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                              9,6%         6,4%         17,6%          13,3%

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2)                                  2,2          1,7           2,6          2,6
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                                          2,0          3,1           1,4          1,4
 Total Liabilitas/Total Aset                                             0,7          0,8           0,6          0,6
 Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest
                                                                         4,1          4,0           4,9          4,1
 Expense)
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
                                                                         0,1          0,2           0,3          0,6
 Portion of Long Term Debt3)))
Catatan:
1)
    EBITDA = Laba Tahun Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
    Amortisasi)
2)
    Aset lancar, terdiri dari:
    • Kas dan setara kas,
    • Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
    • Portofolio efek - neto,
    • Piutang usaha - neto,
    • Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,


                                                        xvii
Page 20
      • Piutang lain-lain - neto,
      • Biaya dibayar di muka
      • Pajak dibayar di muka, dan
      • Aset lain-lain.
      Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
      • Utang usaha,
      • Utang transaksi perantara pedagang efek,
      • Utang pajak,
      • Beban akrual,
      • Utang jangka pendek,
      • Liabilitas sewa, dan
      • Utang lain-lain.
3)
      Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
      • Utang jangka pendek, dan
      • Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan Dan
          Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI

                             Keterangan                                    Persyaratan                30 Juni 2025
 Utang jangka pendek (utang bank)
 Current ratio                                                             minimal 1x                     2,2x
 Debt to Equity Ratio                                                       1x - 2,7x                     2,0x
 Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terhadap             maksimal 25%
 total ekuitas Perseroan:
    PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)                                                   15,3%
    PT Bank Permata Tbk                                                                                 15,3%
    PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk                                                                      12,2%
    PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                               9,2%
    PT Bank Ina Perdana Tbk                                                                              9,2%
    PT Bank Central AsiaTbk                                                                              6,2%
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                               3,1%
 MKBD                                                               minimal Rp100.000.000.000    Rp790.227.230.200,83

 Obligasi Berkelanjutan I
 Debt to Equity Ratio                                                     Maksimal 2,5x                  2,0x
 Current ratio                                                            minimal 100%                  216,0%

 Obligasi Berkelanjutan II
 Debt to Equity Ratio                                                     Maksimal 2,5x                  2,0x
 Current ratio                                                            minimal 100%                  216,0%

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”

7.     KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

        Nama                      Persentase   Tahun                  Tahun         Status      Kontribusi terhadap Total
No.             Kegiatan Usaha
     Perusahaan                   Kepemilikan Pendirian             Penyertaan   Operasional     Pendapatan Perseroan
 1. TRAM        Manajer Investasi   99,9%       2010                    -      Sudah beroperasi          25,9%
 2. TS          Perantara           99,9%       2021                    -      Belum Beroperasi             -
                Pedagang Efek

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, TS belum beroperasi komersial dikarenakan Perseroan
mempertimbangkan adanya kemungkinan dan/atau peluang untuk dilakukannya pengembangan bisnis
Perseroan di kemudian hari dengan tetap memperhatikan rencana bisnis jangka panjang atas kegiatan
usaha Perseroan. Sehingga saat ini, Perseroan masih mengkaji rencana untuk mempertahankan dan
memanfaatkan Perusahaan Anak tersebut dan belum melanjutkan rencana likuidasi atas TS.




                                                            xviii
Page 21
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TRAM, yang
memberikan kontribusi 25,9% dari total pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025.

Informasi mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Perusahaan Anak.”

8.   KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU
     3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini kewajiban Perseroan dalam bentuk pinjaman bank yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:

                        Bank                             Plafond (Rp)      Outstanding (Rp)        Jatuh Tempo
PT Bank Victoria Internasional Tbk                       200.000.000.000      150.000.000.000     3 Oktober 2025
PT Bank Ina Perdana Tbk                                  150.000.000.000       50.000.000.000    07 Oktober 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                            150.000.000.000      120.000.000.000     8 Oktober 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk                               250.000.000.000       80.000.000.000     9 Oktober 2025
PT Bank Permata Tbk                                      300.000.000.000      200.000.000.000     9 Oktober 2025
PT Bank KEB Hana Indonesia                               200.000.000.000      150.000.000.000    10 Oktober 2025
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                   200.000.000.000      100.000.000.000    10 Oktober 2025
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                   200.000.000.000      100.000.000.000    14 Oktober 2025
PT Bank Victoria Internasional Tbk                       200.000.000.000       50.000.000.000    14 Oktober 2025
PT Bank Permata Tbk                                      300.000.000.000       50.000.000.000    15 Oktober 2025
PT Bank KEB Hana Indonesia                               200.000.000.000       50.000.000.000    17 Oktober 2025
PT Bank SMBC Indonesia Tbk                               250.000.000.000      100.000.000.000    20 Oktober 2025
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk                             100.000.000.000      100.000.000.000    23 Oktober 2025
PT Bank Permata Tbk                                      300.000.000.000       50.000.000.000    24 Oktober 2025
PT Bank Central Indonesia Tbk                            250.000.000.000      102.400.000.000    3 Desember 2025
                        Total                                               1.452.400.000.000

Pinjaman bank tersebut di atas bersifat jangka pendek namun dapat diperpanjang sesuai dengan
fasilitas yang masih berlaku dalam tahun berjalan sesuai masa perjanjiannya.

Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo dalam
periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini:

                    Nama Obligasi                        Mata Uang      Jatuh Tempo      Pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia     Rupiah       6 Oktober 2025               Rp7.141.000.000
Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia      Rupiah     15 Oktober 2025               Rp4.826.263.750
Tahap III Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia      Rupiah     15 Oktober 2025               Rp1.154.670.000
Tahap III Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia     Rupiah      02 Januari 2026              Rp2.709.720.000
Tahap I Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia     Rupiah      02 Januari 2026             Rp12.088.120.000
Tahap I Tahun 2025 Seri B
Total                                                                                              Rp27.919.773.750

Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang bunga obligasi di atas.




                                                           xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
             OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA
                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
        Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)

  Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
  OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                       menawarkan:
  OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP500.000.000.000,-
               (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) YANG AKAN DIJAMIN DENGAN
                      KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
           SEBESAR RP90.000.000.000,- (SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
                        KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP410.000.000.000,- (EMPAT RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                      (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dimana sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
         sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat
ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri,
yaitu:

Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
         tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
         tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
8 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.




                                                  1
Page 24
1.   NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025.

2.   JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3.   HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

4.   JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang
akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dimana sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
         sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat
ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri,
yaitu:

Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
         tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
         tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
8 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                    2
Page 25
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:

                                         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke-
                                     Seri A                              Seri B
         1                       8 Januari 2026                     8 Januari 2026
         2                        8 April 2026                        8 April 2026
         3                         8 Juli 2026                         8 Juli 2026
         4                      18 Oktober 2026                     8 Oktober 2026
         5                                                          8 Januari 2027
         6                                                            8 April 2027
         7                                                             8 Juli 2027
         8                                                          8 Oktober 2027
         9                                                          8 Januari 2028
        10                                                            8 April 2028
        11                                                             8 Juli 2028
        12                                                          8 Oktober 2028

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

6.   SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

8.   JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

9.   PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi
Tambahan.




                                                 3
Page 26
10. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

10.1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual kembali
       dengan harga pasar;
10.2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
10.3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
10.4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
       tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
10.5. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
       Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
       berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
       tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
       i. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
           asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
       ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
10.6. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
       (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
       memperoleh persetujuan RUPO;
10.7. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
10.8. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
       2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
10.9. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
       kembali Obligasi;
10.10. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
       sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi:
       a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
       b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
       c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
       e. tata cara penyelesaian transaksi;
       f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
       g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
       h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
       i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10.11. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
       Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
       untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10.12. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
       telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
10.13. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
       sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
       a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
           untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun
           setelah Tanggal Penjatahan;
       b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
       c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
           terjadinya pembelian kembali Obligasi;
10.14. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
       OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
       Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
10.15. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
       terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan Perseroan;




                                                   4
Page 27
10.16. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
       dijamin;
10.17. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
       pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat jamnan atas seluruh Obligasi; dan
10.18. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
       a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
           hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
           kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
       b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
           menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
           yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

11. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

12. PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

13. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

13.1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
      dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan
      persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun
          yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun kecuali harta kekayaan
          Perseroan yang telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;
      b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat
          negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
          melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
      i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
          mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam
          hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
          kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
          perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
          memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, serta Denda
          (apabila ada); dan/atau
      ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak
          dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan
      c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam 1 (satu) atau rangkaian
          transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua
          puluh lima persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang
          akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut
          dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi;
      d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan
          dalam anggaran dasar Perseroan;




                                                  5
Page 28
      e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya
          didahulukan dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan
          dalam rangka penerbitan Obligasi);
      f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
      g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
      i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
          Perusahaan Anak sehari-hari; atau
      ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
13.2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan diberikan dengan
      ketentuan sebagai berikut:
      a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut,
          dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan
          tanggapannya maka persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
      c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka
          memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan
          dokumen tambahan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
          permohonan persetujuan dari Perseroan. Dalam hal ini, maka ketentuan mengenai kewajiban
          untuk memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam butir
          b di atas tidak berlaku;
      d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang
          diminta oleh Wali Amanat berdasarkan butir c di atas; dan
      e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
          memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu
          10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun
          dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
13.3. Perseroan berkewajiban untuk:
      a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
          lainnya yang terkait dengan Obligasi;
      b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
          pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya
          1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada
          Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
      c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
          butir b di atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
          Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terutang
          tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
          Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
          dengan besarnya Obligasi yang Dimilikinya;
      d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
          badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
          dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir
          atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta
          melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan
          keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan ini;
      e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
          memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
          tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
      f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
          (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat :




                                                 6
Page 29
   i.   Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima)
        Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal.
        “Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan
        konsumen dan utang sewa guna usaha.
        “Modal” adalah total ekuitas.
   ii. Current ratio minimal 100%
        Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar
g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
   persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
   i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
        terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
        selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
        terakhir;
   ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
        Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
        triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
        setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
        penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
        keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
        kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; dan
   iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat
        memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan
        atau kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan) yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang
        ditunda yang melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
   asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
   yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan, manajemen dan bisnis
   yang baik dan anggaran dasarnya;
j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang
   diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku terhadap dan mengikat Perseroan;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
   (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
   maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
   langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
   dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
   kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
   keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
   dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
   berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
   diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di
   bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
m. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
   penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
   kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
   i. situs web Perseroan; dan
   ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang beredar secara nasional, paling lambat
        pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
        tersebut.
n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
   Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal
   lain-lain;




                                             7
Page 30
     o. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
        menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
     p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
        pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

14. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

14.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
      atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
      sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
      Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
14.2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
14.3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
      Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
      1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
      tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
      (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
14.4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
      20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
      yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
      Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
      dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
      tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
      kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
      tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
      persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
14.5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
      dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
      suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

15. KELALAIAN PERSEROAN

15.1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila
      terjadi salah satu atau lebih dari kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Angka 2 huruf a dan b di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
           menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
           tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
           dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
      b. Angka 2 huruf d, e, dan f di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
           menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
           tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
           dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
      c. Angka 2 huruf c di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
           dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
           berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
           90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
           tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
           menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
           maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
           Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
           berbahasa Indonesia yang beredar nasional atas biaya Perseroan.



                                                  8
Page 31
          Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
          sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
          Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila
          diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
          harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
          Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
          Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
          harus melakukan penagihan kepada Perseroan; dan
      d. Angka 2 huruf g, h, dan i di bawah, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
          bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
          menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
          tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
          dengan sendirinya
15.2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
      atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
          Pokok Obligasi;
      b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan
          salah satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada
          di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
          hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
      c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
      d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau
          status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material
          tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
          Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Force
          Majeure, yang mana ketidaksesuaian tersebut secara material berakibat negatif terhadap
          kegiatan usaha Perseroan;
      e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah
          menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta
          kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
          menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
          material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan;
      f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
          dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
          ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
          usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
      g. Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan
          diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
      h. Apabila Perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan
          Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (moratorium);
      i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
          mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   9
Page 32
16. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
16.1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
           mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
           tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
           Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
           Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
           Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
           pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
           suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan;
      d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
           dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan peundangan-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia.
16.2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
      a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
           dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
           Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
           tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
           KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
           sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
           mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
           Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
           tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
           Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal ini, wajib
      disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
      setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
      untuk RUPO.
16.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
      mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
      tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
      (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
      a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
           Hari Kalender sebelum pemanggilan.
      b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
      c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.



                                                 10
Page 33
      d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman
          ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          - situs web penyedia sistem;
          - situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          - situs web Perseroan; dan/atau
          - situs web bursa efek;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris.
      e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          - agenda RUPO;
          - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
      f. Rupo kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
16.6. Tata Cara RUPO:
      a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
      a. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
      b. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
          berhak hadir:
      - untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
          yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          RUPO kedua; dan
      - untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
          yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          RUPO ketiga.
      c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
      d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
          Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
          -penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
      e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
      f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal pemerintah.
      h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
          menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
          suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
      i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat;
          - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
               untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
               Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.


                                                 11
Page 34
      j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
      k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
      l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      m. Wali Amanat wajib:
         - mempersiapkan acara RUPO;
         - menyediakan materi RUPO; dan
         - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      n. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
         wajib:
         - mempersiapkan acara RUPO;
         - menyediakan materi RUPO; dan
         - menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      o. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
         Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
16.7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
      a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 diatur sebagai berikut :
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                  tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
             iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
             iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
             v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
         2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                  tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
             iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                   12
Page 35
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
              v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
          3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
              dengan ketentuan sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
              v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
      b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
              wajib diadakan RUPO kedua.
          3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
              wajib diadakan RUPO ketiga.
          5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
          6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO keempat.
          7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
              atas permohonan Wali Amanat.
          8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari
      Wali Amanat.




                                                   13
Page 36
16.9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
16.10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
       RUPO.
16.11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
       diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
16.12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
       Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
       Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan
       mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal,
       maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan
       dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
       keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
       tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
       perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
       Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
16.13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
       dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
       dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
       undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
       yang berlaku.

17. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-297/PEF-DIR/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
2026, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-307/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                             A (Single A)
                                            id


Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB.




                                                 14
Page 37
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat
     Pernyataan dari Perseroan tanggal 23 September 2025.
d.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
     standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

19. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                        Alamat Wali Amanat:
                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                       Gedung T Tower Lt.17
                                      Jl. Gatot Subroto No.93
                                 Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                                       Jakarta Selatan 12780
                                 Telepon : (+62-21) 2696 6553
                             E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                        Up.: Divisi Treasury
                                Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                  15
Page 38
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

1.   Sekitar 70% akan digunakan untuk pembiayaan REPO Perseroan.
2.   Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan marjin Perseroan.

Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi
dari Perseroan, sehingga rencana penggunaan dana tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, namun hanya wajib diungkapkan dalam laporan tahunan
atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 POJK
No. 17/2020, mengingat rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi tersebut merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara
rutin, berulang dan/atau berkelanjutan.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan
persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada
OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 101/CorSec/PST-DA/VII/2025.TRIM pada tanggal 15 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap III Tahun 2025.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,545% dari nilai Emisi yang meliputi :
•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi yang terdiri dari:
    o Biaya jasa manajemen (management fee) sebesar 0,250%;
    o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,050%; dan
    o Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,050%.
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,030%; dan
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,010%.




                                                16
Page 39
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,032%;
    o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,078%; dan
    o Biaya jasa Audit Penjatahan sekitar 0,008%.
•   Biaya lain-lain sekitar 0,037% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
    percetakan.




                                                17
Page 40
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan
Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tentang
“Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young
Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-
3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik
No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit
utama” yang mendeskripsikan evaluasi penurunan nilai atas piutang nasabah dan piutang transaksi
repo. Proses evaluasi penurunan nilai piutang-piutang tersebut melibatkan pertimbangan dan estimasi
signifikan dari manajemen untuk menghitung penurunan nilai, mengidentifikasi penurunan kualitas
kredit yang signifikan, menentukan asumsi paling layak digunakan dalam model tersebut, termasuk
faktor makroekonomi yang bersifat perkiraan masa depan (forward-looking).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                     30 Juni                31 Desember
                          Keterangan
                                                                      2025*            2024               2023
ASET
Kas dan setara kas                                                   629.974.098     396.045.083        200.021.445
Portofolio efek - neto                                               671.022.401     354.082.997        512.352.217
Piutang Usaha
   Pihak berelasi                                                     33.553.046       25.194.880        30.374.115
   Pihak ketiga                                                        8.799.394        1.720.124           910.199
Total piutang usaha - neto                                            42.352.440       26.915.004        31.284.314
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto:
   Pihak berelasi                                                               -       3.622.831                  -
   Pihak ketiga                                                     1.101.924.457     671.541.163       830.140.997
Total transaksi perantara pedagang efek – neto                      1.101.924.457     675.163.994       830.140.997
Piutang transaksi repo - neto                                       2.260.524.253   1.939.639.158     1.138.690.760
Piutang lain-lain - neto                                               15.416.154      14.604.167        10.988.365
Biaya dibayar di muka                                                 111.418.266      34.224.809        49.918.866
Pajak dibayar di muka                                                   3.832.271       2.178.900         2.178.900
Penyertaan saham                                                       10.500.000     10.500.000**      10.500.000**
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
 masing-masing sebesar Rp50.333.963, Rp46.944.886,                    14.431.551      12.812.046**      15.432.961**
 Rp40.303.192 per 30 Juni 2025, 31 Desember 2024, dan 2023
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-
 masing sebesar Rp39.853.004, Rp36.809.607, dan Rp30.703.485          19.329.152       21.505.131        25.933.177
 per 30 Juni 2025, 31 Desember 2024, dan 2023
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing
 sebesar Rp83.653.359, Rp81.160.881, dan Rp75.887.704 per 30          13.137.901       13.646.965         9.994.579
 Juni 2025, 31 Desember 2024, dan 2023
Aset Pajak Tangguhan                                                   40.088.535      37.441.588        32.953.483
Aset Lain-Lain                                                          4.556.061       2.342.407         2.856.427
TOTAL ASET                                                          4.938.507.540   3.541.102.249     2.873.246.491




                                                          18
Page 41
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                           30 Juni               31 Desember
                                Keterangan
                                                                            2025*           2024               2023
    LIABILITAS DAN EKUITAS
    LIABILITAS
    Utang Usaha
       Pihak ketiga                                                         11.413.487      68.122.855         9.418.889
    Utang transaksi perantara pedagang efek - neto:
       Pihak berelasi                                                        85.765.955      12.717.066        5.047.996
       Pihak ketiga                                                         794.320.379     306.572.223      636.149.727
    Total utang transaksi perantara pedagang efek - neto                    880.086.334     319.289.289      641.197.723
    Utang pajak                                                              13.385.138      37.290.839       17.190.402
    Beban akrual                                                            134.576.470      94.141.185       76.143.960
    Utang jangka pendek                                                   1.152.400.000     770.000.000      300.000.000
    Surat utang jangka panjang                                              998.518.956     695.188.715      529.173.843
    Liabilitas sewa                                                          22.170.404      24.255.677       28.915.979
    Liabilitas imbalan kerja                                                 46.150.190      43.834.458       42.513.513
    Utang lain-lain                                                          41.013.191       8.976.758       10.855.112
    TOTAL LIABILITAS                                                      3.299.714.170   2.061.099.776    1.655.409.421

    EKUITAS
    Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham (nilai penuh)
       Modal dasar - 13.600.000.000 saham
       Modal ditempatkan dan disetor penuh - sebesar 7.109.300.000
                                                                           355.465.000     355.465.000       355.465.000
          saham
    Tambahan modal disetor                                                 123.828.834     123.828.834       123.828.834
    Saldo laba
       Telah ditentukan penggunaannya                                        12.675.000     11.625.000        10.575.000
       Belum ditentukan penggunaannya                                     1.108.968.215   951.953.877**     693.160.185**
    Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi lebih
                                                                            37.639.816     36.906.102**      34.598.466**
     lanjut ke laba rugi
    Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perusahaan            1.638.576.865   1.479.778.813    1.217.627.485
    Kepentingan non-pengendali                                                  216.505         223.660          209.585
    TOTAL EKUITAS                                                         1.638.793.370   1.480.002.473    1.217.837.070
    TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                          4.938.507.540   3.541.102.249    2.873.246.491
*
    tidak diaudit
**
     setelah reklasifikasi terkait Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2025

Total aset Perseroan per 30 Juni 2025 dibandingkan dengan total aset per 31 Desember 2024 mengalami
kenaikan sebesar Rp1,39 triliun (39,46%), terutama disebabkan oleh:
•   kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp426,8 miliar,
•   kenaikan piutang transaksi repo - neto sebesar Rp320,9 miliar,kenaikan portofolio efek - neto
    sebesar Rp316,9 miliar,
•   kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp233,9 miliar, dan
•   kenaikan biaya dibayar di muka sebesar Rp77,2 miliar.

Total liabilitas Perseroan per 30 Juni 2025 dibandingkan dengan total liabilitas per 31 Desember 2024
mengalami kenaikan sebesar Rp1,23 triliun (60,09%), terutama disebabkan oleh adanya:
•   kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek - neto sebesar Rp560,8 miliar,
•   kenaikan utang jangka pendek sebesar Rp382,4 miliar, dan
•   kenaikan surat utang jangka panjang senilai Rp303,3 miliar.

Kenaikan akumulatif pada piutang dan utang transaksi perantara pedagang efek - neto terkait
dengan peningkatan transaksi saham dan obligasi pada dua hari bursa terakhir pada bulan Juni 2025
dibandingkan dengan transaksi pada dua hari bursa terakhir pada bulan Desember 2024.




                                                                 19
Page 42
Kenaikan portofolio efek terkait dengan pembelian - neto efek saham Perusahaan sebesar Rp53,5
miliar, pembelian - neto efek obligasi sebesar Rp282,1 miliar, dan penjualan - neto efek reksadana
sebesar Rp18,4 miliar.

Kenaikan pada piutang transaksi repo - neto terkait dengan adanya pemberian piutang repo sebesar
Rp656,3 miliar dan pelunasan piutang repo sebesar Rp344,6 miliar.

Penurunan utang jangka pendek sebesar Rp382,4 miliar (neto) disebabkan oleh adanya penarikan
fasilitas pinjaman dari PT Bank Permata Tbk sebesarRp250 miliar, PT Bank CIMB Niaga Tbk
sebesar Rp150 miliar, PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp150 miliar, PT Bank Central Asia Tbk
sebesar Rp102,4 miliar, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar Rp50 miliar. Di sisi lain, juga
terdapat pelunasan fasilitas pinjaman bank dari PT Bank Victoria sebesar Rp200 miliar, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp70 miliar, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar
Rp50 miliar.

Peningkatan surat utang jangka panjang sebesar Rp303,3 miliar, secara garis besar disebabkan oleh
hal-hal berikut:
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
     sebesar Rp250 miliar pada bulan Januari 2025
•    Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B sebesar
     Rp52 miliar pada bulan Januari 2025

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                        30 Juni                          31 Desember
                 Keterangan
                                               2025*                2024*           2024               2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan:
   Jasa kegiatan manajer investasi            160.435.363          142.761.088     283.007.884       272.562.168
   Komisi perantara efek                       72.609.104           57.400.953     176.466.437        98.163.111
   Jasa penjamin emisi efek                    66.813.168           23.561.980      63.277.420        85.394.231
   Jasa penasihat keuangan                     52.493.116           26.906.036      29.090.661         6.900.692
   Lain-lain                                      566.505            2.062.865       4.903.746         5.682.376
Pendapatan dari hasil investasi:
   Pendapatan dividen dan bunga               229.881.181          152.764.507     328.046.589       215.891.802
   Keuntungan dari efek - neto                 33.191.138            4.534.717      22.357.818        28.361.699
Total Pendapatan Usaha                        615.989.575          409.992.146     907.150.555       712.956.079

BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan karyawan                  (141.281.174)        (127.993.859)   (227.901.186)    (192.747.286)
Umum dan administrasi                        (129.370.704)         (67.436.096)   (121.263.069)    (123.165.651)
Beban pemasaran                                (80.307.511)        (63.123.739)   (124.881.979)    (110.698.369)
Penyusutan dan amortisasi                       (8.924.951)         (8.718.100)    (18.020.994)     (16.893.279)
Beban Pajak Final                               (3.331.008)         (2.787.664)     (6.456.383)      (3.388.159)
Total beban usaha                            (363.215.348)        (270.059.458)   (498.523.611)    (446.892.744)

LABA USAHA                                    252.774.227          139.932.688     408.626.944       266.063.335

PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan lainnya                              10.788.936            5.887.615      12.225.396       16.792.797
Beban lainnya                                  (1.835.767)          (1.261.168)      (6.119.929)     (1.350.024)
Biaya keuangan                                (66.568.962)         (39.185.272)    (89.039.011)     (73.540.913)
Beban lain-lain - neto                        (57.615.793)         (34.558.825)    (82.933.544)     (58.098.140)




                                                   20
Page 43
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                30 Juni                          31 Desember
                      Keterangan
                                                      2025*                2024*            2024               2023
    LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
                                                      195.158.434         105.373.863      325.693.400       207.965.195
    PENGHASILAN
    BEBAN PAJAK PENGHASILAN                           (37.061.118)        (21.926.675)     (65.795.208)     (45.451.027)
    LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                       158.097.316           83.447.188     259.898.192      162.514.168

    PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
    POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI
      KE LABA RUGI
    Pengukuran kembali kewajiban imbalan kerja,
                                                          899.341                      -     2.876.948         (461.042)
      setelah pajak tangguhan
    Pajak penghasilan yang terkait                      (165.760)                      -     (568.737)            89.025
    PENGHASILAN/(BEBAN) KOMPREHENSIF
                                                          733.581                      -     2.308.211         (372.017)
      LAIN - SETELAH PAJAK
    TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                      158.830.897          83.447.188      262.206.403       162.142.151
      TAHUN BERJALAN

    LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
    KEPADA:
    Pemilik Entitas Induk                             158.064.338          83.422.796      259.843.692       162.462.603
    Kepentingan non-pengendali                             32.978              24.392           54.500            51.565
    Total                                             158.097.316          83.447.188      259.898.192       162.514.168

    TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
      DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik Entitas Induk                             158.798.052          83.422.796      262.151.328       162.090.622
    Kepentingan non-pengendali                             32.845              24.392           55.075            51.529
    Total                                             158.830.897          83.447.188      262.206.403       162.142.151



    LABA PER SAHAM (dalam Rupiah penuh)
    Yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
    Dasar                                                     22,23                11,73         36,55             22,85
*
    tidak diaudit


Laba untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 Perseroan meningkat sebesar
Rp112,8 miliar (80,6%) dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024,
terutama disebabkan oleh:
•    Peningkatan sebesar Rp205,9 miliar pada total pendapatan Perseroan, antara lain pada pos:
     o jasa emisi efek sebesar Rp43,3 miliar,
     o jasa penasihat keuangan sebesar Rp25,6 miliar, dan
     o pendapatan dividen dan bunga sebesar Rp77,1 miliar, yang terutama berasal dari lebih
           besarnya transaksi repo dan pemberian fasilitas pembiayaan (margin) kepada nasabah pada
           semester pertama tahun 2025 dibandingkan semester pertama tahun 2024.
•    Peningkatan sebesar Rp93,2 miliar pada total beban usaha Perseroan, antara lain pada pos beban
     umum dan administrasi Perseroan yang meningkat sebesar Rp61,9 miliar, yang sebagian besar
     dipengaruhi oleh peningkatan biaya pemeliharaan perangkat lunak.
•    Peningkatan sebesar Rp23,1 miliar pada total beban lain-lain - neto, yang terutama dipengaruhi
     oleh peningkatan pada pos biaya keuangan, yaitu meningkat sebesar Rp27,4 miliar, seiring dengan
     meningkatnya optimalisasi permodalan Perseroan yang berasal dari penerbitan obligasi maupun
     fasilitas kredit dari bank.




                                                          21
Page 44
LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                              30 Juni                           31 Desember
                 Keterangan
                                                      2025*               2024*             2024             2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan jasa penasihat keuangan, penjaminan
                                                     261.744.379         197.374.587       377.679.886       350.602.196
 emisi dan penjualan efek dan manajer investasi
Penerimaan pendapatan dividen dan bunga              222.762.009         156.299.361       324.228.464       198.148.609
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari lembaga
                                                   (156.067.926)         117.894.017       186.436.095      (88.498.544)
 kliring dan penjaminan - neto
Penjualan/(pembelian) aset keuangan pada nilai
                                                   (283.748.264)         (75.428.645)      180.627.037     (109.891.188)
 wajar melalui laporan laba rugi - neto
Penerimaan komisi perantara perdagangan efek          72.609.104           57.400.954       176.466.437       98.163.111
Penerimaan dari piutang transaksi repo               344.562.556            9.840.668       117.243.810       55.115.744
Pemberian piutang transaksi repo                   (656.307.980)        (116.876.000)     (947.184.040)    (686.754.759)
Penerimaan dari/(pembayaran kepada) nasabah
                                                     275.378.517        (321.091.225)     (339.858.014)      183.162.587
- neto
Pembayaran kepada karyawan                         (130.795.500)        (124.446.347)     (210.689.137)    (164.438.626)
Pembayaran kepada pemasok - neto                   (298.750.435)         (92.293.238)     (151.610.892)    (230.364.607)
Pembayaran pajak penghasilan                        (66.239.180)         (29.606.308)      (62.530.964)     (40.536.164)
(Pembayaran kepada)/penerimaan dari
                                                      (1.921.165)         (8.232.178)       (6.078.813)        7.975.378
perusahaan efek - neto
Penerimaan lainnya - neto                              7.271.827            3.136.986         1.222.698        5.244.846
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi         (409.502.058)        (226.027.368)     (354.047.433)    (422.071.417)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga                                       11.417.126           6.049.530       12.352.556        17.798.979
Hasil penjualan aset tetap                                       -                   -                -            60.921
Perolehan aset tetap                                  (1.976.797)         (6.900.993)       (8.925.563)       (2.697.585)
Perolehan aset tak berwujud                           (5.008.582)         (1.620.780)       (2.783.280)       (1.367.951)
Uang muka pembelian aset tak berwujud                            -                   -        (159.500)       (1.753.250)
Uang muka pembelian aset tetap                            (66.000)            (88.718)         (95.334)                 -
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                       4.365.747          (3.173.238)          388.879        12.041.114
aktivitas investasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari utang bank                         6.449.166.694      6.353.010.000      11.679.000.000    7.244.000.000
Penerimaan dari penerbitan obligasi                  303.200.000        388.000.000         388.000.000      408.800.000
Setoran modal kepentingan non-pengendali
                                                                 -                   -                -            1.000
entitas anak
Pembayaran utang bank                             (6.066.766.694)    (6.103.010.000) (11.209.000.000)     (7.579.000.000)
Pembayaran surat utang jangka menengah                          -      (122.500.000)    (122.500.000)                   -
Pembayaran utang obligasi                                       -                  -    (100.000.000)                   -
Pembayaran bunga                                     (43.263.306)       (29.797.476)     (78.498.042)        (60.358.227)
Pembayaran liabilitas sewa                            (3.231.368)        (3.700.173)      (7.278.766)         (7.654.036)
Pembayaran dividen                                       (40.000)           (40.000)         (40.000)            (80.037)
Likuidasi modal kepentingan non-pengendali
                                                                 -            (1.000)           (1.000)                 -
 entitas anak
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan          639.065.326         481.961.351       549.682.192         5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
                                                     233.929.015         252.760.745       196.023.638     (404.321.603)
SETARA KAS

KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                        396.045.083         200.021.445       200.021.445       604.343.048

KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                       629.974.098         452.782.190       396.045.083       200.021.445
*tidak diaudit




                                                         22
Page 45
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                             (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                              30 Juni                         31 Desember
                 Keterangan
                                                    2025                2024             2024               2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha                                         50,2%              15,0%              27,2%                1,2%
Laba Tahun Berjalan                                      89,5%               2,7%              59,9%               -8,5%
Total Aset                                               39,5%              84,8%              23,2%               36,2%
Total Liabilitas                                         60,1%             142,2%              24,5%               57,1%
Total Ekuitas                                            10,7%               6,8%              21,5%               15,4%
EBITDA1)                                                 75,6%               3,2%              45,1%                6,3%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha                      32,4%              26,5%              36,8%               29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset                              12,5%               7,7%              25,6%               24,8%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha                     25,7%              20,4%              28,6%               22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                      3,2%               1,6%               7,3%                5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                   9,6%               6,4%              17,6%               13,3%

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2)                        2,2              1,7                2,6                  2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                2,0              3,1                1,4                  1,4
Total Liabilitas/Total Aset                                   0,7              0,8                0,6                  0,6
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio
                                                              4,1              4,0                4,9                  4,1
(EBITDA/Interest Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                              0,1              0,2                0,3                  0,6
Expense+Current Portion of Long Term Debt3)))
Catatan:
1)   EBITDA = Laba Tahun Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
     Amortisasi)
2)   Aset lancar, terdiri dari:
     •      Kas dan setara kas,
     •      Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
     •      Portofolio efek - neto,
     •      Piutang usaha - neto,
     •      Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
     •      Piutang lain-lain - neto,
     •      Biaya dibayar di muka
     •      Pajak dibayar di muka, dan
     •      Aset lain-lain.
     Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
     •      Utang usaha,
     •      Utang transaksi perantara pedagang efek,
     •      Utang pajak,
     •      Beban akrual,
     •      Utang jangka pendek,
     •      Liabilitas sewa, dan
     •      Utang lain-lain.
3)   Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
     •      Utang jangka pendek, dan
     •      Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan
          keuangan, Tujuan Dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI

                            Keterangan                                        Persyaratan               30 Juni 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio                                                                  minimal 1x                   2,2x
Debt to Equity Ratio                                                            1x - 2,7x                   2,0x




                                                         23
Page 46
                               Keterangan                                      Persyaratan           30 Juni 2025
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank terhadap total ekuitas     maksimal 25%
Perseroan:
  PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN Tbk)                                                     15,3%
  PT Bank Permata Tbk                                                                                   15,3%
  PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk                                                                        12,2%
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                 9,2%
  PT Bank Ina Perdana Tbk                                                                                9,2%
  PT Bank Central AsiaTbk                                                                                6,2%
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                 3,1%
MKBD                                                                              minimal
                                                                                                 Rp790.227.230.200,83
                                                                             Rp100.000.000.000

Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio                                                           Maksimal 2,5x            2,0x
Current ratio                                                                  minimal 100%            216,0%

Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio                                                           Maksimal 2,5x            2,0x
Current ratio                                                                  minimal 100%            216,0%

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.




                                                             24
Page 47
IV.		
   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   KEUANGAN

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup
Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan
Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tentang “Pedoman Perlakuan
Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP
PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal
24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa
modifikasian. Selain informasi dibawah ini:
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Tahap I Tahun 2025 dengan suku bunga tetap yang dibayarkan triwulan dimulai pada
tanggal 2 Oktober 2025. Obligasi II Trimegah Tahap I Tahun 2025 terdiri dari 2 seri sebagai berikut:
•   Seri A :      Nilai nominal Rp150,54 miliar dengan suku bunga 7,20% per tahun dan berjangka
                  waktu 370 hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2026).
•   Seri B :      Nilai nominal Rp549,46 milliar dengan suku bunga 8,80% per tahun dan berjangka
                  waktu tiga (3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2028).

Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Pefindo menetapkan peringkat Obligasi II Trimegah masing-masing
pada idA.

Atas penerbitan obligasi tersebut, Perusahaan menunjuk PT Bank BJB Tbk sebagai agen pemantau
obligasi, sedangkan yang bertindak sebagai agen pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).

Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024

Pada tanggal 8 Juli 2025, Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Tahap II Tahun
2024 dengan nilai nominal Rp388 miliar jatuh tempo dan telah lunas dibayar.




                                                 25
Page 48
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
   USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
   USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perseroan didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan
Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990,
keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (setelahnya dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) dengan Surat Keputusan
No. C2-3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan perubahan
nama menjadi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 30 Juni 20216 dan telah dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Menkum (“Sisminbakum”) berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal
30 Juni 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.
tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016.

Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat
di hadapan Muhammad Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada
Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal
11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
usaha selaku perusahaan efek.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

(a) Kegiatan usaha utama, yaitu:
    i. Penjaminan emisi efek; dan
    ii. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
        melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek,
        penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.

(b) Kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dapat menjalan kegiatan usaha utama, yaitu:
    i. Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
    ii. Pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.




                                               26
Page 49
(c) Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk
    melakukan segala kegiatan yang diperlukan usahanya, yaitu:
    i. Sebagai penjamin emisi efek dapat melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
        disetujui OJK; dan
    ii. Sebagai perantara pedagang efek dapat menjalakan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau
        disetujui oleh OJK.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990.

Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Gedung Artha Graha, Jalan Jenderal Sudirman
Kavling 52-53 dengan 12 kantor cabang sampai dengan saat ini berlokasi di Gedung Artha Graha -
Jakarta, Kelapa Gading - Jakarta, Bumi Serpong Damai – Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah,
Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara, Bandung –
Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan, dan Cirebon - Jawa Barat.

Perseroan telah memiliki beberapa izin usaha sebagai berikut:
1. Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-252/PM/1992 tanggal 2 Mei
    1992 dari Ketua Bapepam dan LK;
2. Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-27/PM/1993 tanggal 18 September
    1993 dari Ketua Bapepam dan LK; dan
3. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Arranger MTN, PN, NCD, Obligasi Konversi
    dan Obligasi Wajib Konversi yang tidak melalui Penawaran Umum berdasarkan Surat OJK Nomor
    S-940/PM.21/2017 tanggal 6 Desember 2017.
4. Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Penasehat Keuangan (Financial Advisory)
    berdasarkan surat OJK Nomor S-1107/PM.21/2018.

B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2024

Berdasarkan Akta 146/2023 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                           :   Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham,
                                          masing-masing saham bernilai nominal Rp50.
Modal ditempatkan dan disetor :           Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham,
                                          masing-masing saham bernilai nominal Rp50.

Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per 31 Agustus 2025 berdasarkan Daftar Pemegang
Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No.130/SG-CA/LB-TRIM/
IX/2025 tanggal 4 September 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
adalah sebagai berikut:

                                                                                            Nominal
Nama Pemegang Saham                                              Jumlah Saham                                    %
                                                                                         (Rp50/saham)
Modal Dasar                                                         13.600.000.000         680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir*                                                     2.542.700.000        127.135.000.000        35,77
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)                                  559.044.000         27.952.200.000         7,86
PT Union Sampoerna                                                      553.000.000         27.650.000.000         7,78
David Agus (Direktur)                                                    17.800.000            890.000.000         0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                3.436.756.000        171.837.800.000        48,34
Jumlah Modal Disetor                                                  7.109.300.000        355.465.000.000       100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                           6.490.700.000        324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi.



                                                           27
Page 50
C. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
   Saham

Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:




Keterangan:
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77%, yang terdiri atas
34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan terafiliasi
**) Anggota Direksi
***) Masing-masing di bawah 5% kepemilikan
****)Merujuk pada Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Status Rencana Aksi Korporasi Perseroan tertanggal 10 Februari
2023, dimana Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana transaksi spin-off, Perusahaan Anak tersebut belum
mendapatkan izin dan masih berstatus tidak beroperasi.

Pihak yang menjadi Pengendali dan sekaligus pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”), adalah
Garibaldi Thohir.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 13 Tahun 2018. Sesuai dengan
Informasi Penyampaian Data berdasarkan pelaporan pemilik manfaat yang disampaikan Perseroan
kepada Menkum pada tanggal 4 September 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Garibaldi Thohir. Penetapan Garibaldi Thohir telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang bernama Menteri Hukum) No. 15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.




                                                             28
Page 51
2.   PERIZINAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas
perizinan yang dimiliki Perseroan.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
dan dicatat perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184
tanggal 3 September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.
Tahun 2025 Tanggal 3 September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen      :   Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen                        :   Edy Sugito

Direktur
Direktur Utama                              :   Philmon Samuel Tanuri
Direktur                                    :   David Agus
Direktur                                    :   Anung Rony Hascaryo

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada susunan Dewan Komisaris yaitu dengan bergabungnya Ibu Rofikoh Rokhim sebagai Komisaris
Utama / Komisaris Independen dan pengalih-tugasan Bapak Edy Sugito selaku Komisaris Independen.
Berikut ini adalah keterangan singkat dari Ibu Rofikoh Rokhim:

                             Rofikoh Rokhim, Komisaris Utama / Komisaris Independen

                             Warga Negara Indonesia, usia 54 tahun, berdomisili di Jakarta.
                             Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia
                             (1989-1993) dan gelar Sarjana Sosial di bidang Ilmu Politik dari Universitas
                             Gajah Mada, Yogyakarta (1992-1994) serta Gelar Doktor di bidang
                             Ekonomi (Ekonomi Makro dan Mikro Terapan, Studi Pembangunan di
                             Bidang Keuangan) dari Université de Paris 1 Pantheon-Sorbonne, Paris,
                             France (Oktober 2002- November 2005).

                             Pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat
                             Indonesia (Persero) Tbk (Oktober 2017-Maret 2025) dan Komisaris
                             Utama PT Hotel Indonesia Natour (Persero) (2015-2017).

                             Diangkat pertama kali sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen
                             Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
                             03 September 2025 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan
                             Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6.

                             Saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komite Penilaian Perusahaan
                             Tercatat PT Bursa Efek Indonesia (Mei 2023–sekarang) serta merupakan
                             Ketua Komite Audit dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
                             Perseroan.

                             Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
                             anggota Direksi, dan Pemegang Saham Utama Perseroan.




                                                 29
Page 52
4.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
pada Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu sebagai berikut:

a.   Komite Audit

Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris PerseroanNo. 008/BoC/IX/2025.TRIM tanggal 04 September 2025 tentang
Pemberhentian dan Penetapan
Komite Audit dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:

Ketua       :   Rofikoh Rokhim (merangkap sebagai Komisaris Utama / Komisaris Independen)
Anggota     :   Grace Citra Dewi
Anggota     :   Widia Praptiwi

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:

Rofikoh Rokhim
Ketua Komite Audit

Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab V Informasi Tambahan
ini.

Grace Citra Dewi
Anggota Komite Audit

Warga negara Indonesia, 41 tahun. Meraih gelar Sarjana di bidang Ilmu Biologi dari University of
California (USA) pada tahun 2006, Magister Sains di bidang Ilmu Keberlanjutan Kajian Internasional dari
The University of Tokyo pada tahun 2010, dan Doktor di bidang Strategi Bisnis Internasional Rutgers
Business School pada tahun 2017. Menjabat sebagai anggota komite audit Perseroan sejak September
2025 sampai saat ini.

Memulai kariernya sebagai Researcher di NASA Ground Based Research, Lawrence Berkeley National
Lab (2004), kemudian menjabat sebagai Investment and Technology Analyst di BASF Venture Capital
America Inc (2006-2007), Konsultan di Bank Indonesia New York (2015-2017), Economist di Centre
for Strategic and International Studies (Mei – Des 2017), Economist - Data scientist, Bank Rakyat
Indonesia (Okt – Des 2017), Tenaga Ahli bidang Perdagangan dan Investasi di Kantor Staf Presiden
Republik Indonesia (Jan 2018 - Jun 2020), Financial Service Advisor di World Bank (2020-2022), Wakil
Kepala Pengembangan Strategi Korporat & Ekonomi di Bank Raya Indonesia (2022-2023), Koordinator
Kebijakan Pembiayaan UMKM Senior di Tim Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nasional (2023-
2024). Saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Ekonom Unit Analisis Kredit dan Kajian Strategis di
CRIF Lembaga Informasi Keuangan.

Widia Praptiwi
Anggota Komite Audit

Warga negara Indonesia, 51 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada
tahun 1997, Magister Ilmu Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Menjabat sebagai
anggota komite audit Perseroan sejak September 2025 sampai saat ini.

Memulai kariernya sebagai Kepala Departemen Program Studi Akuntasi, Fakultas Bisnis Universitas
Krisnadwipayana (2018-2019), dari 2015 sampai saat ini masih menjadi Dosen Sarjana untuk
Program Studi Akuntansi Universitas Krisnadwipayana. Pernah menjabat sebagai Komite Audit di
PT Hotel Indonesia Natour (2015-2018) dan periode (2020-2021). Sebagai Komite Pemantau Risiko di
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) pada tahun 2018-2019, kemudian kembali menj, dan sebagai



                                                  30
Page 53
Komite Risiko, Investasi, dan Tata Kelola Perusahaan (GCG) di PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
pada tahun 2022-2025

Penunjukan masing-masing anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam
POJK No. 55/2015 khususnya pasal 4 yaitu Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota
yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik.

Pemberhentian anggota Komite Audit dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berakhir masa
jabatan keanggotaannya dan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, diberhentikan karena tidak
memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

b.   Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan
Perusahaan Publik serta Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003/KNR/IX/2025.TRIM tentang
Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan susunan anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi sebagai berikut:

Ketua         :   Rofikoh Rokhim (merangkap sebagai Komisaris Utama / Komisaris Independen)
Anggota       :   Edy Sugito
Anggota       :   Rafika Luthfi

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:

Rofikoh Rokhim
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab V Informasi Tambahan
ini.

Edy Sugito
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, usia 60 tahun, berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
Jurusan Akuntansi Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1991.

Pernah menjabat sebagai Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (1998— 2000), Direktur
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (2000—2005), dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa
Efek Indonesia (2005—2012) serta Ketua Komite Audit Perseroan (2015—2025) dan Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan (2022—2025).

Diangkat pertama kali sebagai Komisaris/Komisaris Independen Perseroan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Maret 2013 seperti dinyatakan dalam Akta No. 51 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kemudian diangkat kembali dalam
Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2018 pada 6 Juni 2018 seperti dinyatakan dalam
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 05. Diangkat sebagai Komisaris
Utama/Komisaris Independen Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal
27 Juli 2022 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No. 168. Dialih-tugaskan menjadi Komisaris Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa tanggal 03 September 2025 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 6.

Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen pada PT PP London Sumatra Indonesia Tbk
(2012—sekarang), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (2012— sekarang), dan PT Dharma Satya Nusantara
Tbk (2013—sekarang) dan PT Madusari Murni Indah Tbk (Mei 2024— sekarang).

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pemegang
Saham Utama Perseroan.


                                                  31
Page 54
Rafika Luthfi
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, usia 42 tahun, berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Magister Manajemen
dari Universitas Bina Nusantara (BINUS) pada tahun 2023. Sebelumnya pernah bekerja di Bank
Danamon Indonesia sebagai HC Policy Management Analyst (2009 – 2015), Bank OCBC NISP
sebagai Organization Development Analyst (2015 - 2018), Bank KEB Hana sebagai HC Development &
Strategy Head (2019 – 2020) dan Semen Indonesia Group sebagai HC Policy & Strategy (2020 – 2021).
Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2022 dan menjabat sebagai sebagai HC Development &
Services Head sejak November 2023.

5.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan didukung surat pernyataan
Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat, baik di dalam maupun di luar peradilan,
yang secara material dapat berdampak negatif, material, maupun tidak material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan, dan Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan dalam: (i) perselisihan, sengketa,
somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada
bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan; (iv) perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU); dan (v) perkara hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak baik dalam
kedudukannya selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi tidak sedang
terlibat, baik di dalam maupun di luar peradilan, termasuk somasi/klaim, yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi dalam:
(i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan;
(ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di
pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan
administratif dengan bagan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak
atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; (iv) perkara kepailitan maupun Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pihak ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; dan
(v) perkara hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

6.    ASURANSI

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki asuransi yang mencakup aset-aset yang material bagi
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti
kerugian terhadap aset-aset Perseroan dan Perusahaan Anak, serta jangka waktu asuransi tersebut,
berikut merupakan asuransi-asuransi yang dimiliki.

                       Nama            Nama         Jenis        Obyek                                 Masa
No.     Polis No.                                                             Nilai Pertanggungan
                    Penanggung     Tertanggung     Asuransi     Asuransi                              Berlaku
Perseroan
 1. 1018022500002 PT Lippo Life     PT Trimegah    Asuransi     Karyawan               -              1 Januari
                   Assurance          Sekuritas      Jiwa      PT Trimegah                             2025 -
                                   Indonesia Tbk,               Sekuritas                           31 Desember
                                     termasuk di              Indonesia Tbk                             2025.
                                      dalamnya                     dan
                                  PT Trimegah Aset             PT Trimegah
                                    Management.                   Asset
                                                               Management




                                                     32
Page 55
                        Nama               Nama         Jenis           Obyek                                  Masa
No.      Polis No.                                                                      Nilai Pertanggungan
                     Penanggung        Tertanggung    Asuransi         Asuransi                               Berlaku
 2.    9901250000146  PT Zurich        PT Trimegah    Property        Inventory &          Inventory &      31 Desember
                       Asuransi          Sekuritas     All-Risk       Equipment.        Equipment senilai      2024 -
                      Indonesia       Indonesia Tbk,                 Mesin/Gense       Rp42.989.237.759,34. 31 Desember
                                        termasuk di                  Renovation.       Mesin/Genset senilai    2025.
                                         dalamnya                                       Rp617.136.900,00.
                                     PT Trimegah Aset                                   Renovation senilai
                                       Management.                                     Rp19.296.413.348,00.
TRAM
 3. 1901092200585         PT Lippo   PT Trimegah Aset    Property    Gedung Artha         Rp2.759.615.427     11 November
                          General      Management        All Risk   Graha Lantai 18                              2024 –
                         Insurance                                   & 19, Jl. Jend.                          11 November
                            Tbk                                     Sudirman Kav.                                 2025
                                                                    52 – 53 Jakarta
                                                                        Selatan

Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

7.     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia
Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut merupakan
sertifikat merek milik Perseroan yang masih beraku saat ini:

                                                                  Nomor               Tanggal          Kelas Barang/
 No.                 Merek            Tanggal Penerimaan        Pendaftaran        Kadaluwarsa             Jasa
  1.                                    26 Oktober 2018        IDM000703127       26 Oktober 2028           38



 2.                                      11 Maret 2019         IDM000719334         11 Maret 2029             42




 3.                                       7 Juni 2013          IDM000495620            7 Juni 2033            36




 4.                                       7 Juni 2013          IDM000495619            7 Juni 2033            36




 5.                                       7 Juni 2013          IDM000495618            7 Juni 2033            36



 6.                                       7 Juni 2023          IDM000495604            7 Juni 2033            38




 7.                                       7 Juni 2013          IDM000496592            7 Juni 2033            36




 8.                                       7 Juni 2013          IDM000495603            7 Juni 2033            36



 9.                                       7 Juni 2013          IDM000495616            7 Juni 2033            36




                                                          33
Page 56
                                                                   Nomor            Tanggal        Kelas Barang/
 No.              Merek               Tanggal Penerimaan         Pendaftaran     Kadaluwarsa           Jasa
 10.                                      7 Juni 2013           IDM000495617      7 Juni 2033           36




 11.                                    15 Februari 2024        IDM001248308    15 Februari 2034        36




 12.                                    15 Februari 2024        IDM001247280    15 Februari 2034        36

                               *
 13.                                      9 Mei 2025            JID2025040435          -                 -



 14.                                      9 Mei 2025            JID2025040439          -                 -




*Perseroan telah mendaftarkan hak atas merek pada butir 13 dengan No. permohonan JID2025040435 dan butir 14 dengan
No. permohonan JID2025040439 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 9 Mei 2025. Namun,
sertifikat merek tersebut belum diterbitkan. Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun
sejak tanggal penerimaan pendaftaran.


8.     INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan:

PT Trimegah Asset Management (“TRAM”)

A. Riwayat Singkat Perusahaan Anak

       PT Trimegah Asset Management (“TRAM”), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan
       Akta Pendirian No. 131, tanggal 28 Oktober 2010, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito,
       SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Akta Pendirian TRAM”). Akta Pendirian
       TRAM telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Keputusannya No. AHU-51853.
       AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 4 November 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0079972.AH.01.09.Tahun 2010 pada tanggal 4 November 2010. Akta Pendirian TRAM
       telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 10963 tanggal 20 Maret 2012 dari Berita
       Negara Republik Indonesia No. 23.

       Anggaran dasar TRAM dalam Akta Pendirian TRAM selanjutnya telah beberapa kali mengalami
       beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar TRAM yang terakhir adalah sebagaimana
       termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Trimegah Asset
       Management No. 01, tanggal 2 Mei 2025, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris
       di Jakarta Selatan (“Akta 01/2025”). Akta 01/2025 telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
       No. AHU-0028401.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 2 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada
       Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum
       berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0119655, tanggal 2 Mei 2025. Akta 01/2025 juga
       telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095522.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal
       2 Mei 2025. Namun, Akta 01/2025 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.




                                                           34
Page 57
B. Kegiatan Usaha

    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TRAM, maksud dan tujuan TRAM adalah berusaha
    dalam bidang Manajer Investasi.

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TRAM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
    berikut:
    1. Manajer Investasi (KBLI 66311) yaitu:
         Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para
         nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
         perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
         berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2.   Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan (KBLI 66322) yaitu:
         Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu
         memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan
         menerima imbalan jasa.

    3.   Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya sebagaimana diizinkan oleh OJK dan sesuai dengan
         ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

C. Susunan Modal dan Pemegang Saham

    Berdasarkan Akta Pendirian TRAM juncto Akta No. 95, tanggal 11 Oktober 2022, dibuat di hadapan
    Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 95/2022”) yang telah dicatat
    perubahan anggaran dasarnya pada Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0065255
    tanggal 13 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205019.AH.01.11.
    TAHUN 2022 tanggal 13 Oktober 2022, susunan pemegang saham TRAM adalah sebagai berikut:

                                                 Struktur Permodalan Saat Ini Rp50 per saham     (%)
                    Keterangan
                                                   Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
    Modal Dasar                                         2.000.000.000          100.000.000.000    100,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Perseroan                                           499.500.000          24.975.000.000      99,90
      Garibaldi Thohir                                        500.000              25.000.000       0,10
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            500.000.000          25.000.000.000     100,00
    Saham dalam Portepel                                1.500.000.000          75.000.000.000          -

D. Susunan Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 29, tanggal 30 Januari 2025,
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 29/2025”) yang
telah diterima dan dicatat perubahan data perseroannya pada Sisminbakum berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.09-0040611 tanggal 31 Januari 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0016022.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 31 Januari 2025, susunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris TRAM saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                  :   Agus Dharma Priyambada
Komisaris Independen       :   Togu Cornetius Simanjuntak

Direksi
Direktur Utama             :   Antony Dirga
Direktur                   :   Hendra Wijaya Harahap
Direktur                   :   Dharmayudha




                                                 35
Page 58
E.   Perizinan

     i.    Izin Manajer Investasi (“MI“)

           TRAM telah memperoleh Izin MI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
           dan Lembaga Keuangan No. KEP-02/BL/MI/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
           Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Trimegah Asset
           Management yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Badan
           Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tanggal 31 Januari 2011. Izin MI TRAM
           berlaku pada tanggal ditetapkan dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.

     ii.   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)

           TRAM telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana termaktub
           dalam TDPSE No. 912050271361500010001 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
           dan Informatika pada tanggal 18 Juli 2022 dan berlaku sejak tanggal diterbitkan.

           Berdasarkan TDPSE, sektor usaha yang terdaftar adalah Sektor Keuangan, adapun Fungsi
           Sistem Elektronik berdasarkan TDPSE Berfungsi Untuk Sistem Elektronik Pelayanan Nasabah
           Dalam Transaksi Jual, Beli Dan Perpindahan Reksa Dana Serta Laporan Portofolio Nasabah.




                                                 36
Page 59
9.    PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

A. PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

                                                                                                           Saldo Pinjaman
                                                        Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.            Perjanjian                   Pihak                                                         Bank (cut off per            Bunga                       Jaminan              Jangka Waktu
                                                               Bank                 Bank
                                                                                                            30 Juni 2025)
 1.   Facility Letter (uncommitted)/    i. Perseroan    Term Loan & Bond & -     Fasilitas Short         Nihil                Tidak diatur secara khusus   Tidak diatur secara khusus Periode ketersediaan
      Surat      Fasilitas     (tanpa      sebagai      Guarantess.              Term Loan sebesar                                                                                    Fasilitas     sampai
      komitmen) No. Ref. JKT/              Debitur                               Rp35.000.000.000;                                                                                    dengan            30
      TTH/4028         tanggal      5                                            dan                                                                                                  November 2024, dan
      Desember 2013 yang dibuat         ii. PT                               -   Fasilitas Bond &                                                                                     akan diperpanjang
      di bawah tangan dengan                Standard                             Guarantees sebesar                                                                                   secara      otomatis
      materai yang cukup dan                Chartered                            Rp150.000.000.000.                                                                                   untuk basis periode
      telah     diubah      beberapa        Bank                                                                                                                                      setiap 12 bulan,
      kali dan terakhir diubah              Indonesia                        Total  pagu     fasilitas                                                                                kecuali   ditentukan
      berdasarkan Amandemen of              sebagai                          Rp185.000.000.000                                                                                        lain oleh Bank dari
      Facility Letter (uncommitted)/        Kreditur                                                                                                                                  waktu ke waktu.
      Perubahan        atas     Surat
      Fasilitas (tanpa ikatan) No.
      Ref. JKT/LAB/5870 tanggal
      20 Desember 2023, yang
      dibuat di bawah tangan
      antara Perseroan dengan
      PT Standar Chartered Bank
      Indonesia
 2.   Perjanjian     Fasilitas    No.   i. Perseroan    i.  Fasilitas Loan   Limit Gabungan Fasilitas     Rp250.000.000.000 i. Bunga Fasilitas Loan on Tidak diatur secara khusus    Diperpanjang sejak
      BTPN/NS/0080 tanggal 8               sebagai          on Note; dan     Kredit   dan   Fasilitas                           Note : Biaya pendanaan                               tanggal      efektif
      Desember 2020 yang dibuat            Debitur      ii. Fasilitas        Perdagangan    sebesar                             ditambah 1% per                                      sampai      dengan
      di bawah tangan bermeterai                            Guarantee        Rp250.000.000.000.                                 tahun atau sebesar                                   tanggal 30 Januari
      cukup sebagaimana diubah          ii. PT Bank                                                                             suku bunga lain yang                                 2026
      dengan Perubahan Keempat              BTPN Tbk                                                                            disepakati oleh Pemberi
      atas Perjanjian Fasilitas No.         sebagai                                                                             Pinjaman dan Peminjam,
      BTPN/NS/0080 tertanggal 8             Kreditur                                                                            sebagaimana sinyatakan
      Desember 2020 pada tanggal                                                                                                dalam Permohonan
      13 Januari 2025 yang dibuat                                                                                               Penarikan.
      di bawah tangan                                                                                                       ii. Bunga Fasilitas
                                                                                                                                Guarantee : Tidak
                                                                                                                                berlaku.
 3.   Perjanjian Transaksi Valuta i. Perseroan          Fasilitas Transaksi -                            Nihil              Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus    Berlaku sejak 1 Maret
      Asing tertanggal 1 Maret 2022  sebagai            Valuta Asing.                                                                                                                2022 sampai dengan
      yang dibuat di bawah tangan.   Debitur                                                                                                                                         diakhiri berdasarkan
                                                                                                                                                                                     kesepakatan antara
                                        ii. PT Bank                                                                                                                                  Bank dan Nasabah.
                                            BTPN Tbk
                                            sebagai
                                            Kreditur

                                                                                                      37
Page 60
                                                                                                       Saldo Pinjaman
                                                  Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.           Perjanjian               Pihak                                                           Bank (cut off per            Bunga                        Jaminan                Jangka Waktu
                                                         Bank                 Bank
                                                                                                        30 Juni 2025)
4.    Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan     -   Fasilitas Kredit - Fasilitas Kredit             Rp.102.400.000.000 Atas setiap pinjaman uang - Kinerja Debitur tanpa - Fasilitas               Kredit
      18 tanggal 10 Agustus 2007       sebagai        Lokal (Rekening      Lokal (Rekening                               yang terutang, Debitor           hak     preferen    yang     Lokal (Rekening
      yang di buat di hadapan          Debitur        Koran);              Koran) sebesar                                wajib membayar bunga             menjamin         fasilitas   Koran)      berlaku
      Fathiah Helmi, S.H, Notaris di              -   Fasilitas Multi      Rp30.000.000.000;                             sebesar:                         kredit; dan                  sejak       tanggal
      Jakarta sebagaimana terakhir ii. PT Bank        Uncommited       - Fasilitas Multi                                 - 8,50% per tahun, yang - Dana sebesar 5% dari                penandatanganan
      kali diubah berdasarkan Akta     Central        yang terdiri         Uncommited                                       dihitung dari utang yang      nilai transaksi fasilitas    sampai dengan 29
      Perubahan Kedelapanbelas         Asia Tbk       dari Fasilitas       yang terdiri dari                                timbul dari fasilitas Kredit  forex line uncommitted       Maret 2026;
      Atas Perjanjian Kredit No.       sebagai        Pinjaman             Fasilitas PBMM                                   Lokal (Rekening Koran),       pada               setiap - Fasilitas       Multi
      20, tanggal 17 April 2025,       Kreditur       Berjangka            dan Fasilitas Bank                               untuk fasilitas Kredit        penggunaan       fasilitas   Uncommited
      yang dibuat di hadapan Karin                    Money Market         Garansi sebesar                                  Lokal (Rekening Koran);       forex line uncommited.       yang terdiri dari
      Christiana    Basoeki,   SH,                    (“PBMM”) dan         Rp250.000.000.000;                            - Sebagaimana tercantum                                       Fasilitas    PBMM
      Notaris di Jakarta Barat                        Fasilitas Bank       dan                                              dalam surat permohonan                                     dan Fasilitas Bank
                                                      Garansi; dan     - Fasilitas Forex                                    penarikan           fasilitas                              Garansi berlaku
                                                  -   Fasilitas            Line Uncommitted                                 (selanjutnya           surat                               sejak       tanggal
                                                      Forex Line           sebesar                                          permohonan atau lebih                                      penandatanganan
                                                      Uncommitted.         USD1.000.000.                                    yang      ditandatangani                                   sampai dengan 29
                                                                       Sublimit fasilitas PBMM                              oleh Debitor disebut                                       Maret 2026; dan
                                                                       dan     Bank         Garansi                         “SPPF”)            dan/atau                              - Fasilitas     Forex
                                                                       maksimal sebesar jumlah                              surat         permohonan                                   Line Uncommitted
                                                                       plafon     fasilitas   Multi                         perpanjangan                                               sebagaimana
                                                                       Uncommited.                                          (selanjutnya                                               ditentukan
                                                                                                                            permohonan                                                 dalam         Surat
                                                                                                                            perpanjangan atau lebih                                    Pemberitahuan
                                                                                                                            yang      ditandatangani                                   Pemberian kredit
                                                                                                                            oleh Debitor disebut                                       (SPPK)         yang
                                                                                                                            “SPP”)      yang       telah                               disampaikan
                                                                                                                            ditandatangani          oleh                               oleh BCA kepada
                                                                                                                            Debitor, SPPF dan SPP                                      Debitur.
                                                                                                                            mana merupakan suatu
                                                                                                                            kesatuan dan bagian
                                                                                                                            yang tidak terpisahkan
                                                                                                                            dari Perjanjian Kredit,
                                                                                                                            untuk fasilitas PBMM
                                                                                                                            yang merupakan bagian
                                                                                                                            dari    fasilitas      Multi
                                                                                                                            Uncommitted;
                                                                                                                         - sesuai ketentuan khusus
                                                                                                                            Pasal     9      Perjanjian
                                                                                                                            Kredit, untuk fasilitas
                                                                                                                            Bank     Garansi       yang
                                                                                                                            merupakan            bagian
                                                                                                                            dari    fasilitas      Multi
                                                                                                                            Uncommitted.



                                                                                                  38
Page 61
                                                                                                     Saldo Pinjaman
                                                     Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.            Perjanjian                Pihak                                                      Bank (cut off per             Bunga                        Jaminan                 Jangka Waktu
                                                            Bank                 Bank
                                                                                                      30 Juni 2025)
5.    Perjanjian         Pemberian i. Perseroan     Fasilitas     Bank -    Pagu fasilitas Bank    Nihil                Tidak diatur secara khusus   Untuk             menjamin      - fasilitas    Bank
      Fasilitas Perbankan (Bank       sebagai       Garansi.                Garansi 2 adalah                                                         pembayaran           kembali      Garansi 2 sejak
      Garansi) No. KK/10/774/N/       Debitur                               Rp150.000.000.000;                                                       seluruh kewajiban yang            28 Februari 2025
      FI tanggal 13 Oktober                                                 dan                                                                      terhutang       berdasarkan       sampai     dengan
      2010 sebagaimana terakhir ii. PT Bank                             -   Pagu fasilitas Bank                                                      Perjanjian hingga lunas           28 Februari 2026;
      kali    diubah   berdasarkan    Permata                               Garansi 3 adalah                                                         dan     penuh,        dengan      dan
      Perubahan        berdasarkan    Tbk                                   Rp300.000.000.000.                                                       ini     Nasabah          akan   - fasilitas    Bank
      Perubahan Kesembilanbelas       sebagai                                                                                                        memberikan           jaminan      Garansi 3 sejak
      Perjanjian         Pemberian    Kreditur                                                                                                       kepada       Bank       dalam     28 Februari 2025
      Fasilitas    Perbankan    No.                                                                                                                  bentuk dan jumlah yang            sampai dengan 28
      1097/KK/AMD/IV/2025/NBFI,                                                                                                                      dapat diterima oleh Bank,         Februari 2026.
      tanggal 25 April 2025, dibuat                                                                                                                  yang     diikat    tersendiri
      di bawah tangan                                                                                                                                dalam perjanjian jaminan
                                                                                                                                                     yang      dibuat       antara
                                                                                                                                                     pemilik barang jaminan
                                                                                                                                                     dan Bank (jika ada), di
                                                                                                                                                     mana perjanjian jaminan
                                                                                                                                                     tersebut         merupakan
                                                                                                                                                     satu kesatuan dan tidak
                                                                                                                                                     terpisahkan           dengan
                                                                                                                                                     Perjanjian.
6.    Perjanjian Kredit Fasilitas i. Perseroan      Fasilitas    Money Rp300.000.000.000           Rp.250.000.000.000   a. Nasabah        menyetujui Tidak     diatur       secara   Sejak 28 Februari
      Money         Market      No.     sebagai     Market.                                                                bahwa     untuk    setiap khusus.                         2025 sampai tanggal
      MML/1980/2005/HW                  Debitur                                                                            Pinjaman yang terhutang                                   28 Februari 2026
      tanggal 18 Agustus 2005                                                                                              oleh Nasabah kepada
      sebagaimana          terakhir ii. PT Bank                                                                            Bank,           Nasabah
      kali    diubah   berdasarkan      Permata                                                                            berkewajiban membayar
      Addendum Perjanjian Kredit        Tbk sebagai                                                                        bunga kepada Bank,
      (Fasilitas Monet Market) No.      Kreditur                                                                           dan     besarnya     suku
      1098/MM/ADD/IV/2025/NBFI,                                                                                            bunga yang berlaku
      tanggal 25 April 2025, dibuat                                                                                        akan ditetapkan oleh
      di bawah tangan.                                                                                                     Bank yaitu pada saat
                                                                                                                           terjadi      kesepakatan
                                                                                                                           antara Nasabah dengan
                                                                                                                           Bank yang dilakukan
                                                                                                                           melalui Reuters dan/atau
                                                                                                                           faksimile dan/atau cara
                                                                                                                           lain yang disepakati Para
                                                                                                                           Pihak.




                                                                                                  39
Page 62
                                                                          Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                  Bank (cut off per             Bunga                 Jaminan   Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                           30 Juni 2025)
                                                                                              b. Dengan pemberitahuan
                                                                                                 sebelumnya oleh Bank
                                                                                                 kepada Nasabah sesuai
                                                                                                 dengan ketentuan dan
                                                                                                 peraturan     perundang-
                                                                                                 undangan yang berlaku,
                                                                                                 tingkat    suku    bunga
                                                                                                 tersebut di atas dapat
                                                                                                 diubah      oleh     Bank
                                                                                                 dan keputusan Bank
                                                                                                 mengenai tingkat suku
                                                                                                 bunga ini berlaku dan
                                                                                                 mengikat dengan sah
                                                                                                 terhadap Nasabah. Tiap-
                                                                                                 tiap penyesuaian suku
                                                                                                 bunga dengan sendirinya
                                                                                                 berlaku terhadap setiap
                                                                                                 klausul mengenai suku
                                                                                                 bunga yang dinyatakan
                                                                                                 dalam           dokumen-
                                                                                                 dokumen hutang lainnya
                                                                                                 seperti dalam surat-surat
                                                                                                 aksep/promes,       tanda
                                                                                                 terima dari Nasabah, dan
                                                                                                 lain sebagainya.
                                                                                              c. Bunga tersebut:
                                                                                                 - dihitung sejak hari
                                                                                                     dan tanggal suatu
                                                                                                     Pinjaman diserahkan
                                                                                                     oleh Bank kepada
                                                                                                     Nasabah       sampai
                                                                                                     dengan            hari
                                                                                                     Pinjaman     tersebut
                                                                                                     dibayar       kembali
                                                                                                     dengan         lunas,
                                                                                                     penuh dan dengan
                                                                                                     cara sebagaimana
                                                                                                     mestinya      kepada
                                                                                                     Bank;
                                                                                                 - dihitung berdasarkan
                                                                                                     hari yang lewat dan
                                                                                                     atas dasar bahwa
                                                                                                     satu tahun adalah
                                                                                                     360 hari; dan


                                                                     40
Page 63
                                                                                                         Saldo Pinjaman
                                                          Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.            Perjanjian                   Pihak                                                        Bank (cut off per             Bunga                         Jaminan               Jangka Waktu
                                                                 Bank                 Bank
                                                                                                          30 Juni 2025)
                                                                                                                               -   wajib dibayar lunas
                                                                                                                                   oleh         Nasabah
                                                                                                                                   kepada Bank pada
                                                                                                                                   setiap tanggal yang
                                                                                                                                   sama dengan tanggal
                                                                                                                                   pelunasan Pinjaman
                                                                                                                                   atau tanggal lainnya
                                                                                                                                   yang ditentukan oleh
                                                                                                                                   Bank     berdasarkan
                                                                                                                                   suatu pemberitahuan
                                                                                                                                   tertulis      terlebih
                                                                                                                                   dahulu        kepada
                                                                                                                                   Nasabah.
7.    Perjanjian Transaksi Valuta       i. Perseroan      Fasilitas   Valuta USD500.000                 Nihil                Tidak diatur secara khusus Tidak diatur secara khusus Sejak 28 Februari
      Asing      No.    FX/08/271/N/       sebagai        Asing.                                                                                                                   2025 sampai tanggal
      WB-FI tanggal 23 April               Debitur                                                                                                                                 28 Februari 2026
      2008 sebagaimana terakhir
      kali    diubah     berdasarkan    ii. PT Bank
      Perubahan            Perjanjian       Permata
      Transaksi Valuta Asing No.            Tbk sebagai
      1099/FX/ADD/IV/2025/NBFI,             Kreditur
      tanggal 25 April 2025, dibuat
      di bawah tangan
8.    Perjanjian Kredit No. 62/PK/      i. Perseroan    Modal kerja dalam    - Fasilitas Pinjaman     Nihil                  Bunga Fasilitas Pinjaman        Untuk             menjamin - Fasilitas PT
      SBS/JKT/VIII/1, tanggal 11           sebagai      menjalakan kegiatan    Tetap (“Fasilitas                             Tetap : Indikatif sebesar       pembayaran             lunas, berlaku sejak
      Agustus 2011 sebagaimana             Debitur      usaha, operational     PT”) sebesar                                  7,00% per tahun yang            penuh,       tertib      dan  tanggal
      diubah      dan     dinyatakan                    brokerage, dan         Maksimum sebesar                              bersifat       mengambang       dengan        sebagaimana     penandatanganan
      kembali            berdasarkan    ii. PT Bank     settlement transaksi   Rp200.000.000.000                             (floating), akan disesuaikan    mestinya semua jumlah         perjanjian sampai
      Perubahan Ke-12 No. 029/              CIMB Niaga di bursa.               yang dapat digunakan                          pada saat penarikan fasilitas   uang      yang     terhutang  dengan 17 Mei
      AMD/CB/JKT/2023            pada       Tbk sebagai                        secara bersama-sama                           PT. Bunga dibayarkan pada       dan wajib dibayar oleh        2026;
      tanggal 10 Januari 2023               Kreditur                           (interchangeable)                             setiap tanggal jatuh tempo      Nasabah kepada Bank - Fasilitas BG
      dan terakhir kali diubah                                                 dengan Fasilitas                              Promes. Kreditur dapat          berdasarkan Perjanjian ini    berlaku sejak
      Perubahan Ke-15 Terhadap                                                 BG dan Fasilitas                              sewaktu-waktu mengubah          dan perubahan dan/atau        tanggal
      Perjanjian Kredit Nomor 62/                                              Bank Garansi iB                               besaran suku bunga yang         perpanjangannya,         baik penandatanganan
      PK/SBS/JKT/VIII/11 Tanggal                                               (sebagaimana                                  berlaku                         jumlah pokok pinjaman         Perjanjian sampai
      11 Agustus 2011 pada tanggal                                             didefinisikan di bawah                                                        (pinjaman)/pembiayaan,        dengan tanggal 17
      26 Juni 2025 yang dibuat                                                 ini), dengan ketentuan                                                        bunga, biaya-biaya dan        Mei 2026; dan
      di bawah tangan dan telah                                                penggunaan Fasilitas                                                          lain-lain jumlah uang yang - Fasilitas       BG
      dilegalisasi No. 01/L/VIII/2025                                          PT, Fasilitas BG dan                                                          wajib,                        iB         berlaku
      (duplo) oleh Mutiara Siswono                                             Fasilitas Bank Garansi                                                                                      sejak      tanggal
      Patiendra, SH, Notaris di Kota                                           iB dari waktu ke                                                                                            penandatanganan
      Jakarta Selatan pada tanggal                                             waktu tidak melebihi                                                                                        Perjanjian sampai
      26 Juni 2025.                                                            Rp200.000.000.000;                                                                                          dengan 17 Mei
                                                                                                                                                                                           2026.

                                                                                                    41
Page 64
                                                                          Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                  Bank (cut off per   Bunga            Jaminan                Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                           30 Juni 2025)
                                                                                                      maka               Nasabah
                                                                                                      menyerahkan             pada
                                                                                                      Bank agunan(-agunan),
                                                                                                      yang     pengalihan       hak
                                                                                                      kepemilikannya dibuktikan
                                                                                                      dengan dokumen atau
                                                                                                      perjanjian-perjanjian
                                                                                                      yang       dibuat      dalam
                                                                                                      bentuk, jumlah dan isi
                                                                                                      yang disepakati bersama
                                                                                                      oleh kreditur/Bank dan
                                                                                                      Nasabah,           termasuk
                                                                                                      namun tidak terbatas pada
                                                                                                      hal-hal sebagai berikut,
                                                                                                      serta segala tambahan
                                                                                                      dan/atau       penggantinya
                                                                                                      yang diuraikan dalam
                                                                                                      perjanjian terpisah namun
                                                                                                      merupakan kesatuan dari
                                                                                                      Perjanjian ini, yaitu:
                                                                                                      (a) Untuk           Fasilitas
                                                                                                           PT: Nasabah tidak
                                                                                                           memberikan Agunan
                                                                                                           kepada Bank; dan
                                                                                                      (b) Untuk Fasilitas BG dan
                                                                                                           Fasilitas Bank Garansi
                                                                                                           iB berlaku ketentuan
                                                                                                           dalam kondisi
                                                                                                      Bank Garansi diklaim
                                                                                                      (Nasabah        wanprestasi)
                                                                                                      dan      Nasabah        tidak
                                                                                                      melakukan pembayaran
                                                                                                      dalam waktu tiga Hari Kerja
                                                                                                      setelah Bank melakukan
                                                                                                      pembayaran klaim, maka
                                                                                                      sisa surat berharga yang
                                                                                                      tidak terjual akan menjadi
                                                                                                      jaminan       Bank      yang
                                                                                                      pengikatan       jaminannya
                                                                                                      diberikan dengan cara
                                                                                                      gadai dengan dilengkapi
                                                                                                      surat kuasa jual sebesar
                                                                                                      nilai Bank Garansi yang
                                                                                                      diklaim.



                                                                     42
Page 65
                                                                                                   Saldo Pinjaman
                                                  Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.           Perjanjian              Pihak                                                        Bank (cut off per             Bunga                       Jaminan                Jangka Waktu
                                                         Bank                 Bank
                                                                                                    30 Juni 2025)
9.    Perjanjian Jual Beli Valuta i. Perseroan    Pemberian fasilitas       Pre-Settlement Limit Nihil                 Tidak diatur secara khusus. Untuk          memastikan      Tidak diatur secara
      Asing (Untuk Valuta Today/     sebagai      jual beli valuta asing secara       keseluruhan                                                  pembayaran tepat waktu         khusus.
      Tomorrow/Spot/Forward) No.     Debitur      kepada Nasabah.        tidak melebihi ekuivalen                                                  dan penuh atas seluruh
      046/CB/JKT/2025, tanggal 26                                        Rp10.000.000.000 dan                                                      jumlah      yang      harus
      Juni 2025, dibuat di bawah ii. PT Bank                             dapat dengan Valuta                                                       dibayar oleh Nasabah
      tangan antara Perseroan        CIMB                                Today dan/atau Valuta                                                     kepada      Bank     sesuai
      dengan CIMB.                   Niaga Tbk                           Tomorrow        dan/atau                                                  dengan perjanjian ini,
                                     sebagai                             Valuta Spot dan/atau                                                      apabila     diminta    oleh
                                     Kreditur                            Valuta Foward, dengan                                                     Bank, Nasabah wajib
                                                                         maksimum tenor untuk                                                      untuk         menyerahkan
                                                                         transaksi dengan Valuta                                                   agunan dan/atau agunan
                                                                         Foward     adalah    satu                                                 tambahan dalam bentuk
                                                                         bulan).                                                                   yang disyaratkan oleh
                                                                                                                                                   Bank
10. Perjanjian Fasilitas Intraday i. Perseroan    Fasilitas   Intraday Rp2.000.000.000.000 Nihil                       Tidak diatur secara khusus i. Nasabah dapat memohon        19 September 2025
    No. KP-FICS/009/PFI/2013          sebagai     yang      digunakan atau ekuivalen valuta                                                           perpanjangan     jangka     – 19 September
    tanggal     25     September      Debitur     sebagai         dana USD.                                                                           waktu utilisasi fasilitas   2026.
    2013 yang dibuat di bawah                     talangan penyelesaian                                                                               kepada Bank dengan
    tangan     dan     bermaterai ii. PT Bank     transaksi      pasar                                                                                ketentuan antara lain
    cukup sebagaimana diubah          Mandiri     modal.                                                                                              menyerahkan jaminan
    dengan perubahan terakhir         (Persero)                                                                                                       dengan nilai minimal
    berdasarkan Addendum XII          Tbk                                                                                                             sebesar jumlah Fasilitas
    Perjanjian Fasilitas Intraday     sebagai                                                                                                         Intraday yang belum
    No. KP.FICS/009/PFI/2013,         Kreditur                                                                                                        dapat dilunasi berupa:
    tanggal 2 September 2025
    yang dibuat di bawah tangan
                                                                                                                                                    a) Penempatan dana tunai
                                                                                                                                                       dalam valuta Rupiah
                                                                                                                                                       dan/atau valuta asing;
                                                                                                                                                       dan/atau
                                                                                                                                                    b) SUN           (termasuk
                                                                                                                                                       didalamnya ORI dan
                                                                                                                                                       Sukuk) dalam valuta
                                                                                                                                                       Rupiah dan/atau valuta
                                                                                                                                                       asing,
                                                                                                                                                    Untuk     diikat    sebagai
                                                                                                                                                    jaminan          pelunasan
                                                                                                                                                    Fasilitas sesuai dengan
                                                                                                                                                    ketentuan perjanjian ini.




                                                                                               43
Page 66
                                                                          Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                  Bank (cut off per   Bunga            Jaminan                 Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                           30 Juni 2025)
                                                                                                      ii. Dalam hal Nasabah
                                                                                                          menyerahkan jaminan
                                                                                                          dalam              rangka
                                                                                                          pengajuan permohonan
                                                                                                          perpanjangan       jangka
                                                                                                          waktu utilisasi fasilitas
                                                                                                          berlaku        ketentuan-
                                                                                                          ketentuan         sebagai
                                                                                                          berikut:
                                                                                                      a) Dalam hal jaminan yang
                                                                                                          diserahkan         berupa
                                                                                                          penempatan dana tunai
                                                                                                          maka jaminan tersebut
                                                                                                          harus memenuhi syarat
                                                                                                          sebagai berikut:
                                                                                                          1) atas nama
                                                                                                             Perusahaan Nasabah
                                                                                                             sendiri;
                                                                                                          2) diterbitkan oleh Bank
                                                                                                             Mandiri        cabang
                                                                                                             Jakarta          Bursa
                                                                                                             Efek, yang masih
                                                                                                             berlaku        minimal
                                                                                                             sampai dengan pada
                                                                                                             saat Jatuh Tempo
                                                                                                             Fasilitas;
                                                                                                          3) Bilyet        Deposito
                                                                                                             harus memiliki surat
                                                                                                             kuasa pemblokiran
                                                                                                             dan     surat    kuasa
                                                                                                             pencairan;
                                                                                                          4) jaminan        bersifat
                                                                                                             tanpa            syarat
                                                                                                             (unconditional) dan
                                                                                                             tidak dapat dibatalkan
                                                                                                             (irrevocable) selama
                                                                                                             Perjanjian Fasilitas
                                                                                                             masih berlaku dan
                                                                                                             selama        Nasabah
                                                                                                             masih          memiliki
                                                                                                             kewajiban      kepada
                                                                                                             bank atas Fasilitas
                                                                                                             yang diberikan;



                                                                     44
Page 67
                                                                          Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                  Bank (cut off per   Bunga            Jaminan                Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                           30 Juni 2025)
                                                                                                         5) jaminan dapat terdiri
                                                                                                            lebih dari satu bilyet
                                                                                                            Deposito; dan
                                                                                                         6) jaminan harus diblokir
                                                                                                            oleh Bank Mandiri
                                                                                                            selama        Nasabah
                                                                                                            memiliki     kewajiban
                                                                                                            yang belum dilunasi
                                                                                                            dan           Nasabah
                                                                                                            diwajibkan        untuk
                                                                                                            menyerahkan Surat
                                                                                                            Kuasa pemblokiran
                                                                                                            dan       pendebetan
                                                                                                            Rekening.
                                                                                                      b) Dalam hal jaminan yang
                                                                                                         diserahkan berupa SBN,
                                                                                                         maka jaminan tersebut
                                                                                                         harus memenuhi syarat
                                                                                                         sebagai berikut:
                                                                                                         1) SBN harus disimpan
                                                                                                            dan diblokir oleh Bank
                                                                                                            Mandiri Kustodian dan
                                                                                                            akan tetap diblokir
                                                                                                            selama        Nasabah
                                                                                                            memiliki     kewajiban
                                                                                                            yang belum dilunasi;
                                                                                                         2) transaksi penjualan
                                                                                                            SBN harus dilakukan
                                                                                                            melalui           Bank
                                                                                                            Kustodian; dan
                                                                                                         3) SBM harus bersifat
                                                                                                            tanpa            syarat
                                                                                                            (unconditional) dan
                                                                                                            tidak dapat dibatalkan
                                                                                                            (irrevocable) selama
                                                                                                            Nasabah          masih
                                                                                                            memiliki     kewajiban
                                                                                                            kepada Bank atas
                                                                                                            Fasilitas         yang
                                                                                                            diberikan.
                                                                                                      Dan jaminan (-jaminan)
                                                                                                      sebagaimana disebutkan
                                                                                                      dalam ayat ini harus
                                                                                                      bebas dari sengketa dan
                                                                                                      tidak sedang dijaminkan
                                                                                                      kepada pihak lain.


                                                                     45
Page 68
                                                                                              Saldo Pinjaman
                                              Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.         Perjanjian             Pihak                                                     Bank (cut off per            Bunga                        Jaminan                   Jangka Waktu
                                                     Bank                 Bank
                                                                                               30 Juni 2025)
11. Perjanjian Pokok Transaksi i. Perseroan   Transaksi Treasury      Nominal     Transaksi Nihil                Tidak diatur secara khusus   i.   Terhadap      Transaksi     Satu tahun sejak
    Treasury    Jaminan Tunai     sebagai     T o m o r r o w ,       Treasury sebagaimana                                                         Treasury            yang    tanggal
    No.      TIB/TRS/TWC./2025    Debitur     Transaksi Treasury      ditetapkan     dalam                                                         dilakukan     Nasabah,      penandatanganan,
    dan    No.    110/LGL/PERJ.               Spot,      Transaksi    konfirmasi.                                                                  kecuali         disetujui   yaitu 15 Januari
    TRIM-MANDIRI/I/2025.TRIM ii. PT Bank      Treasury Forward,                                                                                    lain    oleh       Bank,    2026.
    tanggal 15 Januari 2025,      Mandiri     Transaksi Treasury                                                                                   maka           Nasabah
    yang dibuat di bawah tangan.  (Persero)   DNDF,      Transaksi                                                                                 wajib     menyerahkan
                                  Tbk         Treasury       Swap,                                                                                 Jaminan             yang
                                                                                                                                                   ditentukan Bank dan
                                  sebagai     dan/atau Transaksi
                                                                                                                                                   akan diblokir sesuai
                                  Kreditur    Treasury Options,
                                                                                                                                                   dengan        ketentuan
                                              dengan        jangka
                                                                                                                                                   yang berlaku di Bank.
                                              waktu        tertentu                                                                           ii. Bank               berhak
                                              yang      ditentukan                                                                                 melakukan pendebetan
                                              Bank     tergantung                                                                                  Jaminan atau dana
                                              pada tingkat risiko                                                                                  pada            rekening
                                              dan         penilaian                                                                                Nasabah      di     Bank
                                              Bank    (“Transaksi                                                                                  dalam             rangka
                                              Treasury”)                                                                                           pelunasan kewajiban
                                                                                                                                                   Nasabah berdasarkan
                                                                                                                                                   transaksi      dan/atau
                                                                                                                                                   untuk menutup segala
                                                                                                                                                   kerugian yang timbul
                                                                                                                                                   akibat     pengakhiran
                                                                                                                                                   transaksi       sebelum
                                                                                                                                                   dan/atau             saat
                                                                                                                                                   Tanggal Penyelesaian
                                                                                                                                                   Transaksi.
                                                                                                                                              iii. Apabila berdasarkan
                                                                                                                                                   penilaian          Bank,
                                                                                                                                                   Jaminan yang telah
                                                                                                                                                   diserahkan Nasabah
                                                                                                                                                   dianggap tidak dapat
                                                                                                                                                   lagi mengcover risiko
                                                                                                                                                   yang terkandung dalam
                                                                                                                                                   Transaksi      Treasury
                                                                                                                                                   Nasabah, antara lain
                                                                                                                                                   namun tidak terbatas
                                                                                                                                                   pada volatilitas pasar,
                                                                                                                                                   maka Nasabah wajib
                                                                                                                                                   menyerahkan Jaminan
                                                                                                                                                   tambahan         kepada
                                                                                                                                                   Bank          selambat-
                                                                                                                                                   lambatnya 1 (satu) Hari
                                                                                                                                                   Kerja, terhitung sejak
                                                                                                                                                   tanggal pemberitahuan
                                                                                                                                                   oleh Bank.

                                                                                           46
Page 69
                                                                          Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                  Bank (cut off per   Bunga           Jaminan              Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                           30 Juni 2025)
                                                                                                      iv. Dalam hal Nasabah
                                                                                                          tidak            dapat
                                                                                                          menyerahkan
                                                                                                          tambahan      Jaminan
                                                                                                          sebagaimana
                                                                                                          dimaksud dalam Pasal
                                                                                                          5 angka 3 perjanjian
                                                                                                          ini, maka Bank berhak
                                                                                                          melakukan tindakan
                                                                                                          yang          menurut
                                                                                                          penilaian Bank dapat
                                                                                                          mengurangi potensi
                                                                                                          risiko Bank antara
                                                                                                          lain        melakukan
                                                                                                          pembatalan/
                                                                                                          pengakhiran
                                                                                                          Transaksi      (unwind
                                                                                                          transaction) dan/atau
                                                                                                          mengakhiri perjanjian
                                                                                                          ini. Biaya dan/atau
                                                                                                          kerugian yang timbul
                                                                                                          atas      pembatalan/
                                                                                                          pengakhiran Transaksi
                                                                                                          dan/atau pengakhiran
                                                                                                          perjanjian ini akan
                                                                                                          dibebankan kepada
                                                                                                          Nasabah;
                                                                                                      v. Bank wajib membuka
                                                                                                          blokir             dan
                                                                                                          mengembalikan
                                                                                                          Jaminan           yang
                                                                                                          disyaratkan
                                                                                                          berdasarkan
                                                                                                          perjanjian ini setelah
                                                                                                          kewajiban Nasabah
                                                                                                          kepada            Bank
                                                                                                          berdasarkan
                                                                                                          Transaksi terpenuhi;
                                                                                                          dan




                                                                     47
Page 70
                                                                                                    Saldo Pinjaman
                                                  Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian              Pihak                                                          Bank (cut off per           Bunga                      Jaminan                Jangka Waktu
                                                         Bank                 Bank
                                                                                                     30 Juni 2025)
                                                                                                                                                 vi. Untuk       menghindari
                                                                                                                                                     keragu-raguan,
                                                                                                                                                     ketentuan
                                                                                                                                                     sebagaimana
                                                                                                                                                     dimaksud pada Pasal
                                                                                                                                                     ini    turut    berlaku
                                                                                                                                                     bagi          Transaksi
                                                                                                                                                     sebagaimana
                                                                                                                                                     dimaksud          dalam
                                                                                                                                                     Pasal 4 selama tidak
                                                                                                                                                     disepakati lain dalam
                                                                                                                                                     Konfirmasi Transaksi.
12. Akta Perjanjian Pemberian i. Perseroan        Pemberian Fasilitas (a) Fasilitas Intraday        Rp50.000.000.000 Tidak diatur secara khusus. Pemberian Kredit Jangka       (a)Fasilitas Intraday
    Fasilitas Intraday, Pinjaman    sebagai       Kredit     Intraday     Rupiah sebesar                                                         Pendek (KJP) kepada               Rupiah terhitung
    Jangka Pendek dan Pinjaman      Debitur       Rupiah, Pemberian       Rp500.000.000.000.                                                     Debitur     tidak   dijamin       sejak 19 Juli 2024
    Bank Garansi No. 20 tanggal                   Fasilitas     Kredit (b) Fasilitas Intraday                                                    dengan aset khusus dari           – 19 Juli 2025;*
    19 Juli 2018 yang dibuat di ii. PT Bank       Intraday      Valas,    Valas sebesar                                                          perusahaan.         Seluruh   (b)Fasilitas Intraday
    hadapan Fathiah Helmi, SH,      Rakyat        Fasilitas Pinjaman      USD50,000,000; dan                                                     kekayaan Debitur, baik            Valas terhitung
    Notaris di Jakarta Selatan      Indonesia     Jangka      Pendek (c) Fasilitas Uncomitted                                                    barang bergerak maupun            sejak tanggal
    sebagaimana terakhir kali       (Persero)     (“FPJP”),       dan     Kredit Line                                                            barang tidak bergerak,            penandatanganan
    diubah berdasarkan Akta         Tbk sebagai   Fasilitas Pinjaman      (UCL) dengan                                                           baik yang telah ada               perjanjian kredit
    Addendum dan Perpanjangan       Kreditur      Bank Garansi.           Plafond sebesar                                                        maupun yang akan ada              19 Juli 2023 – 19
    Fasilitas Intraday Rupiah,                                            Rp120.000.000.000,                                                     dikemudian hari menjadi           Juli 2025;*
    Fasilitas Intraday Valas dan                                          yang dapat digunakan                                                   jaminan      atas    semua    (c) Fasilitas Kredit
    Kredit Jangka Pendek Serta                                            untuk:                                                                 hutang Debitur kepada             Jangka Pendek
    Pinjaman Bank Garansi No.                                             1) Fasilitas                                                           semua krediturnya yang            terhitung sejak 19
    1 tanggal 5 Agustus 2024                                                 Kredit Jangka                                                       tidak dijamin dengan hak          Juli 2024 sampai
    yang dibuat di hadapan Ratu                                              Pendek sebesar                                                      preference sebagaimana            dengan 19 Juli
    Arlini Sriwahyuni Widyastuti                                             Rp120.000.000.000;                                                  diatur dalam Pasal 1131           2025*; dan
    Suhadiwiraatmaja, SH, M.Kn,                                              dan                                                                 dan Pasal 1132 Kitab          (d)Fasilitas
    Notaris di Jakarta.                                                   2) Fasilitas Bank                                                      Undang-Undang Hukum               Bank Garansi
                                                                             Garansi sebesar                                                     Perdata.                          Underwriter
                                                                             Rp70.000.000.000.                                                                                     terhitung sejak 19
                                                                                                                                                                                   Juli 2024 sampai
                                                                       Penggunaan      fasilitas                                                                                   dengan 19 Juli
                                                                       Kredit jangka Pendek                                                                                        2025*.
                                                                       (KJP)     dan     Bank
                                                                       Garansi        tersebut
                                                                       tidak    diperkenankan
                                                                       melampaui       plafond
                                                                       Uncomitted Kredit Line
                                                                       (UCL) maksimum sebesar
                                                                       Rp120.000.000.000.



                                                                                               48
Page 71
                                                                                                   Saldo Pinjaman
                                                 Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian              Pihak                                                         Bank (cut off per            Bunga                    Jaminan         Jangka Waktu
                                                        Bank                 Bank
                                                                                                    30 Juni 2025)


                                                                                                                                                                      *Perjanjian BRI
                                                                                                                                                                      Intraday telah
                                                                                                                                                                      berakhir pada 19
                                                                                                                                                                      Juli 2025. Namun,
                                                                                                                                                                      berdasarkan
                                                                                                                                                                      korespondensi
                                                                                                                                                                      surat elektronik dari
                                                                                                                                                                      (yunis.devi@corp.
                                                                                                                                                                      bri.co.id) kepada
                                                                                                                                                                      Perseroan, tanggal
                                                                                                                                                                      10 September
                                                                                                                                                                      2025, dan
                                                                                                                                                                      didukung dengan
                                                                                                                                                                      Surat Pernyataan
                                                                                                                                                                      Perseroan, saat
                                                                                                                                                                      ini Perjanjian BRI
                                                                                                                                                                      Intraday masih
                                                                                                                                                                      dalam proses
                                                                                                                                                                      perpanjangan
                                                                                                                                                                      fasilitas.
13. Akta Perjanjian Pemberian i. Perseroan      - Pemberian           Pagu Fasilitas disediakan Nihil                  Minimal suku bunga acuan Tidak diatur secara   20 Juni 2025 –
    Fasilitas    Kredit      Atas   sebagai       Fasilitas Kredit    oleh     Bank      dengan                        ditambah 1% per annum    khusus.               20 Juni 2026.
    Permintaan Omnibus With         Debitur       Atas Permintaan     ketentuan total penarikan
    (Sub limit) Bank Garansi                      (“Fasilitas KAP”)   pokok            pinjaman
    No. 74 tanggal 20 Juni 2017 ii. PT Bank     - Omnibus with        (outstanding)        pada
    sebagaimana diubah dan          JTrust        (sublimit) Bank     Fasilitas KAP dan sub-
    dinyatakan kembali dalam        Indonesia     Garansi (“BG”).     limit BG secara bersama-
    Perubahan dan Pernyataan        Tbk sebagai                       sama tidak dapat melebihi
    Kembali Perjanjian Kredit       Kreditur                          Rp.100.000.000.000.
    No. 189/JTRUST-AGR/LBS/
    VII/2024 tanggal 19 Juli
    yang dibuat di bawah tangan
    dan terakhir diubah dengan
    Perubahan Perjanjian Kredit
    No. 147/JTRUST-AGR/LBS/
    VI/2025, tanggal 18 Juni 2025




                                                                                              49
Page 72
                                                                                                              Saldo Pinjaman
                                                    Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.           Perjanjian               Pihak                                                                 Bank (cut off per             Bunga                   Jaminan              Jangka Waktu
                                                           Bank                 Bank
                                                                                                               30 Juni 2025)
14. Perjanjian        Pemberian    i. Perseroan      Fasilitas     Bank S e t i n g g i - t i n g g i n y a Nihil                Negosiasi per transaksi.   Clean   basis,     namun sejak tanggal 29 Mei
    Fasilitas Bank Garansi no.         sebagai       Garansi       untuk Rp50.000.000.000.                                                                  setiap pencairan wajib 2025 sampai dengan
    001/09/II/2022 tanggal 3           Debitur       menjamin kegiatan                                                                                      melampirkan underlying tanggal 29 Mei 2026.
    Februari 2022 yang dibuat                        Perseroan     untuk                                                                                    dokumen atau tujuan
    di bawah tangan bermeterai     ii. PT Bank       menjamin      emisi                                                                                    penggunaan kredit.
    cukup yang telah diubah            Victoria      efek obligasi, dan
    beberapa kali dan terakhir         International efek saham dengan
    diubah          berdasarkan        Tbk sebagai fasilitas       Bank
    Perjanjian     Perpanjangan        Kreditur      Garansi.
    Fasilitas Bank Garansi No.
    001/09/2022, tanggal 26 Juni
    2025, yang dibuat di bawah
    tangan
15. Perjanjian    Kredit     No. i. Perseroan       Fasilitas    Demand S e t i n g g i - t i n g g i n y a Nihil                Debitur wajib membayar Clean Basis                  Sejak tanggal 29 Mei
    001/06/V/19    tanggal    29    sebagai         Loan Money Market Rp200.000.000.000.                                         bunga kepada Bank yang                              2025 sampai dengan
    Mei 2019 yang dibuat di         Debitur         Line (DL MML) Sub                                                            besarnya mengikuti suku                             tanggal 29 Mei 2026.
    bawah tangan bermeterai                         limit Bank Garansi                                                           bunga pasar yang berlaku
    cukup yang telah diubah ii. PT Bank             (Uncommitted                                                                 pada setiap penarikan
    berdasarkan Pengubahan IX       Victoria        Revolving)     dalam                                                         Fasilitas Kredit. Besaran
    Terhadap Perjanjian Kredit      International   bentuk       Advance                                                         suku bunga yang akan
    No. 001/06/V19, tanggal 26      Tbk sebagai     Bond, Maintenance                                                            ditetapkan pada saat akan
    Juni 2025, yang dibuat di       Kreditur        Bond, Performance                                                            melakukan pencairan dan/
    bawah tangan)                                   Bon, dan Payment                                                             atau mengikuti suku bunga
                                                    Bond.                                                                        yang berlaku.
16. Akta    Perjanjian   Fasilitas i. Perseroan     Perjanjian           Rp250.000.000.000.                 Nihil                Debitur wajib membayar Tidak diatur secara khusus   12 Bulan terhitung
    Credit Line No. 55 tanggal 29     sebagai       Pemberian Fasilitas                                                          bunga      kepada      Bank                         sejak 1 November
    Desember 2021 yang dibuat         Debitur       Kredit Line.                                                                 (Kreditur)   sesuai    suku                         2024 – 1 November
    di hadapan Nanette Cahyanie                                                                                                  bunga yang telah disepakati                         2025.
    Handari Adi Warsito, SH, ii. PT Bank                                                                                         para pihak setiap transaksi.
    Notaris di Kota Jakarta           Tabungan
    Selatan sebagaimana diubah        Negara
    berdasarkan Addendum III          (Persero)
    Perjanjian Fasilitas Credit       Tbk sebagai
    Line No. 01 tanggal 1             Kreditur
    November 2024 yang dibuat
    di hadapan Nanette Cahyanie
    Handari Adi Warsito, SH,
    Notaris di Kota Jakarta
    Selatan antara PT Bank
    Tabungan Negara (Persero)
    Tbk dengan Perseroan.




                                                                                                         50
Page 73
                                                                                                Saldo Pinjaman
                                                 Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian              Pihak                                                     Bank (cut off per            Bunga                      Jaminan     Jangka Waktu
                                                        Bank                 Bank
                                                                                                 30 Juni 2025)
17. Akta Perjanjian Kerjasama     i. Perseroan Pemberian Intraday Maksimum          Fasilitas Nihil                Tidak diatur secara khusus   Clean Basis      21 Juni 2024 – 20
    Intraday Facility No. 3           sebagai     Facility        Intraday yang diberikan                                                                        Juni 2026.
    tanggal 11 November 2022          Debitur                     Pihak Pertama kepada
    yang dibuat di hadapan                                        Pihak Kedua sebesar
    Eveline Gandauli Rajaguguk,   ii. PT Bank                     Rp3.750.000.000.000
    S.H, Notaris di Jakarta           Negara                      dan      dengan     rincian
    sebagaimana diubah dengan         Indonesia                   sebagai berikut:
    Persetujuan       Perubahan       (Persero)                   (a) Dalam mata uang
    Perjanjian        Kerjasama       Tbk sebagai                     Rupiah         sebesar
    Intraday Facility No. (3) 3       Kreditur                        Rp750.000.000.000;
    tanggal 19 Juni 2025                                              dan
                                                                  (b) Dalam mata uang
                                                                      asing (valas) yaitu
                                                                      USD200.000.000.000
                                                                      atau     €175.000.000
                                                                      atau ekuivalen sebesar
                                                                      Rp3.000.000.000.000.
                                                                  Adapun biaya pengunaan
                                                                  fasilitas tersebut adalah
                                                                  sebagai berikut:
                                                                  (a) Transaksi             ≥
                                                                      30.000.000       dalam
                                                                      mata     uang     asing
                                                                      atau         ekuivalen
                                                                      Rp450.000.000.000
                                                                      sebesar 1,40% per
                                                                      tahun.
                                                                  (b) Transaksi <
                                                                      USD30.000.000
                                                                      dalam mata uang
                                                                      asing atau ekuivalen
                                                                      Rp450.000.000.000
                                                                      sebesar 1,50% per
                                                                      tahun.




                                                                                            51
Page 74
                                                                                             Saldo Pinjaman
                                                 Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian              Pihak                                                   Bank (cut off per            Bunga                       Jaminan              Jangka Waktu
                                                        Bank                 Bank
                                                                                              30 Juni 2025)
18. Perjanjian Penitipan Surat i. Perseroan     layanan Kustodi.    Sesuai tagihan dengan Nihil                  Tidak diatur secara khusus   Tidak diatur secara khusus satu tahun terhitung
    Berharga Tbk No. 024/OPT-       sebagai                         rincian sebagai berikut:                                                                             sejak        tanggal
    CST/2022 tanggal 16 Januari     Debitur                                                                                                                              ditandatanganinya
    2023 yang dibuat di bawah                                       (a) Safekeeping          Fee                                                                         Perjanjian   sampai
    tangan bermeterai cukup     ii. PT Bank                             saham           dan/atau                                                                         tanggal 29 Desember
                                    Negara                              turunannya,          baik                                                                        2023.
                                    Indonesia                           yang       tercatat     di
                                    (Persero)                           pasar modal maupun                                                                              Apabila         jangka
                                    Tbk sebagai                         yang tidak tercatat di                                                                          waktu       perjanjian
                                    Kreditur                            pasar modal adalah                                                                              sebagaimana           di
                                                                        sebesar 0,02% per                                                                               atas ini berakhir,
                                                                        tahun dari nilai saldo                                                                          dan tidak ada pihak
                                                                        rata-rata tertimbang                                                                            yang      bermaksud
                                                                        Surat Berharga setiap                                                                           untuk     mengakhiri
                                                                        bulan atas dasar                                                                                perjanjian ini, maka
                                                                        harga pasar saham                                                                               para pihak sepakat
                                                                        dan/atau turunannya                                                                             bahwa pada setiap
                                                                        pada akhir bulan.                                                                               tanggal           jatuh
                                                                    (b) Safekeeping          Fee                                                                        tempo, perjanjian ini
                                                                        obligasi yang tercatat                                                                          diperpanjang secara
                                                                        di     pasar      modal                                                                         otomatis          untuk
                                                                        sebesar 0,02% per                                                                               jangka waktu yang
                                                                        tahun atas dasar                                                                                sama (automatic roll
                                                                        nilai nominal obligasi,                                                                         over) dengan kondisi
                                                                        sedangkan           untuk                                                                       ketentuan         yang
                                                                        obligasi yang tidak                                                                             sama.       Ketentuan
                                                                        tercatat     di    pasar                                                                        perpanjangan
                                                                        modal adalah sebesar                                                                            perjanjian ini dengan
                                                                        Rp100.000 per jenis                                                                             sendirinya        akan
                                                                        obligasi setiap bulan.                                                                          berlaku untuk tahun-
                                                                    (c) Safekeeping          Fee                                                                        tahun      berikutnya
                                                                        sertifikat     deposito,                                                                        dengan          jangka
                                                                        safekeeping fee yang                                                                            waktu dan kondisi
                                                                        wajib dibayar adalah                                                                            ketentuan         yang
                                                                        sebesar 0,02% atas                                                                              sama.
                                                                        dasar nilai nominal
                                                                        bilyet deposito.




                                                                                                 52
Page 75
                                                                            Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                    Bank (cut off per   Bunga   Jaminan   Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                             30 Juni 2025)
                                              (d) Safekeeping        Fee
                                                  Surat        Berharga
                                                  Valuta Asing sebesar
                                                  0,02% per tahun dari
                                                  nilai nominal Surat
                                                  Berharga        Valuta
                                                  Asing pada akhir
                                                  bulan.        Minimum
                                                  fee Surat Berharga
                                                  Valuta Asing sebesar
                                                  USD100 per bulan.
                                              (e) Biaya penyelesaian
                                                  transaksi        Surat
                                                  Berharga Domestik,
                                                  sebesar      Rp40.000
                                                  per transaksi.
                                              (f) Biaya penyelesaian
                                                  transaksi        Surat
                                                  Berharga        Valuta
                                                  Asing yang dilakukan
                                                  melalui      Euroclear
                                                  sebesar USD30 per
                                                  transaksi.
                                              (g) Biaya      pengurusan
                                                  atas     hak      yang
                                                  melekat pada Surat
                                                  Berharga Domestik
                                                  sebesar      Rp40.000
                                                  per transaksi per
                                                  perusahaan       untuk
                                                  setiap       Corporate
                                                  Action.
                                              (h) Biaya      pengurusan
                                                  atas hak yang melekat
                                                  pada Surat Berharga
                                                  Valuta Asing sebesar
                                                  USD30 per transaksi
                                                  per perusahaan untuk
                                                  setiap       Corporate
                                                  Action.




                                                                       53
Page 76
                                                                              Saldo Pinjaman
                           Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.   Perjanjian   Pihak                                                      Bank (cut off per   Bunga   Jaminan   Jangka Waktu
                                  Bank                 Bank
                                                                               30 Juni 2025)
                                              (i) Biaya untuk mewakili
                                                  Pihak Pertama dalam
                                                  menghadiri        rapat
                                                  umum        pemegang
                                                  saham dan/atau rapat
                                                  umum        pemegang
                                                  obligasi      dan/atau
                                                  rapat pemegang surat
                                                  berharga lainnya yang
                                                  diselenggarakan
                                                  sehubungan dengan
                                                  Surat        Berharga,
                                                  sebesar Rp100.000
                                                  per kehadiran belum
                                                  termasuk         biaya
                                                  transportasi        dan
                                                  akomodasi (jika ada).
                                              (j) Apabila       besarnya
                                                  safekeeping          fee
                                                  yang wajib dibayar
                                                  oleh Pihak Pertama
                                                  kepada Pihak Kedua
                                                  besarnya        kurang
                                                  dari     Rp1.000.000
                                                  maka             Pihak
                                                  Pertama dikenakan
                                                  “safe keeping fee
                                                  minimum”           yaitu
                                                  sebesar Rp1.000.000
                                                  per bulan.
                                              (k) Biaya      pengiriman/
                                                  transfer dana milik
                                                  Pihak Pertama yang
                                                  dilakukan       melalui
                                                  sarana RTGS atau
                                                  kliring   baik    yang
                                                  terkait maupun yang
                                                  tidak terkait dengan
                                                  transaksi        Surat
                                                  Berharga,        biaya
                                                  transaksi       perhari
                                                  sesuai         dengan
                                                  ketentuan tarif yang
                                                  berlaku di PT Bank
                                                  Negara       Indonesia
                                                  (Persero) Tbk.


                                                                         54
Page 77
                                                                                                      Saldo Pinjaman
                                                 Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian               Pihak                                                           Bank (cut off per           Bunga                    Jaminan     Jangka Waktu
                                                        Bank                 Bank
                                                                                                       30 Juni 2025)
                                                                        (l) Atas     safekeeping
                                                                            fee layanan Kustodi
                                                                            sebagaimana
                                                                            dimaksud huruf a
                                                                            sampai dengan huruf
                                                                            j di atas dikenakan
                                                                            biaya pajak sesuai
                                                                            dengan     ketentuan
                                                                            yang berlaku dan
                                                                            merupakan      beban
                                                                            Pihak Pertama.
19. Akta Perjanjian Kredit No. 38 i. Perseroan   Pemberian        (i)    Jumlah            Pokok        200.000.000.000 - Suku      Bunga      atas Clean Basis      5 Desember 2023 - 5
    tanggal 5 Desember 2022          sebagai     Fasilitas    Kredit     Fasilitas Modal kerja                            Fasilitas Kredit Modal                     Desember 2025.
    yang dibuat di hadapan Hanny     Debitur     Investasi,    dan/      –      Money     Market                          Kerja Money Market
    Wati Gunawan, SH, Notaris                    atau (ii) Fasilitas     Line-      Uncommitted                           Line - Uncommitted
    di   Jakarta     sebagaimana ii. PT Bank     Kredit Modal Kerja      yang tersedia untuk                              berdasarkan        Suku
    telah diubah dengan Akta         KEB Hana    dari Bank kepada        Debitur           senilai                        Bunga yang berlaku di
    Perubahan II Perjanjian Kredit   sebagai     Debitur.                Rp200.000.000.000.                               Treasure Department di
    No. 19 tanggal 4 Desember        Kreditur                                                                             Bank (Kreditur);
    2024 yang dibuat di hadapan                                         Pencairan           dapat                       - Bank dapat meninjau
    Hannywati Gunawan, SH,                                              dilakukan      1      kali                        kembali suku bunga
    Notaris di Jakarta                                                  atau     beberapa     kali                        tersebut dari waktu ke
                                                                        dengan          minimum                           waktu dengan mengingat
                                                                        pencairan         sebesar                         biaya dana (cost of
                                                                        Rp30.000.000.000 dalam                            fund) dan pertimbangan
                                                                        jangka waktu 7 hari                               lainnya. Perubahan suku
                                                                        kalender dan maksimal                             bunga tersebut akan
                                                                        90 hari kalender.                                 diberitahukan oleh Bank
                                                                                                                          kepada Debitor sebelum
                                                                        Biaya:                                            suku bunga yang baru
                                                                        - Bunga: sebagaimana                              tersebut diberlakukan;
                                                                          berlaku di Treasure                           - Denda: 2% di atas suku
                                                                          Department di Bank;                             bunga     berjalan    per
                                                                          dan                                             tahunnya dari setiap
                                                                        - Denda: 2% di atas                               jumlah     yang    harus
                                                                          suku bunga berjalan                             dibayar oleh Debitur
                                                                          per tahunnya dari                               pada setiap saat atas
                                                                          setiap jumlah yang                              permintaan Kreditur.
                                                                          harus dibayar oleh                            - Suku Bunga Dasar Per
                                                                          Perseroan pada setiap                           Tahun (“SBDK”) : 8,5%,
                                                                          saat atas permintaan                            per annum
                                                                          Bank.




                                                                                                 55
Page 78
                                                                                                      Saldo Pinjaman
                                                   Fasilitas Pinjaman Total Fasilitas Pinjaman
No.          Perjanjian               Pihak                                                          Bank (cut off per           Bunga                  Jaminan              Jangka Waktu
                                                          Bank                 Bank
                                                                                                       30 Juni 2025)
20. Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan        Fasilitas Omnibus     Fasilitas          Omnibus Nihil                Debitur wajib membayar Clean Basis              - Fasilitas Omnibus
    20 tanggal 11 Oktober 2024       sebagai       Pinjaman   Promes     Pinjaman            Promes                      bunga      kepada     Bank                        Pinjaman Promes
    yang dibuat di hadapan Titik     Debitur       Berulang    (PPB)     Berulang (PPB) Money                            (Kreditur) dengan suku                            Berulang      (PPB)
    Widowati, SH, MKn, sebagai                     Money Market Line     Market     Line      (MML)                      bunga      untuk    Fasilitas                     Money         Market
    pengganti    dari   Veronica ii. PT Bank       (MML) dan Fasilitas   dan      Fasilitas    Bank                      Omnibus Pinjaman Promes                           Line (MML) adalah
    Nataadmadja, SH, M Corp          Maybank       Bank Garansi (BG)     Garansi (BG) Payment                            Berulang (PBB) Money                              13 bulan sejak
    Admin, MCom berdasarkan          Indonesia     Payment.              sampai jumlah setinggi-                         Market Line (MML) adalah                          penandatanganan
    Surat Keputusan Majelis          Tbk sebagai                         tingginya           sebesar                     sebesar Tingkat suku bunga                        Perjanjian
    Pengawas Daerah Notaris          Kreditur                            Rp200.000.000.000.                              berdasarkan tingkat bunga                         Kredit    ini    dan
    Kota Administrasi Jakarta                                                                                            pinjaman Bank (Kreditur)                          akan        berakhir
    Pusat,      tertanggal     6                                                                                         dan akan ditetapkan pada                          pada tanggal 11
    September 2024 No. 11/KET.                                                                                           saat pencairan. Indikasi                          November 2025
    CUTI-MPDN.JAK-PUSAT/                                                                                                 rate saat ini adalah 7% per                       atau jatuh tempo
    IX/2024 antara Perseroan                                                                                             tahun.                                            penarikan terakhir
    dan PT Bank Maybank                                                                                                                                                    (mana yang lebih
    Indonesia Tbk                                                                                                                                                          cepat); dan
                                                                                                                                                                         - Fasilitas      Bank
                                                                                                                                                                           Garansi (BG) yaitu
                                                                                                                                                                           sejak tanggal 11
                                                                                                                                                                           Oktober        2024
                                                                                                                                                                           sampai       dengan
                                                                                                                                                                           tanggal            11
                                                                                                                                                                           November 2025
                                                                                                                                                                           mengikuti      jatuh
                                                                                                                                                                           tempo       Fasilitas
                                                                                                                                                                           PPB MML.
21. Akta Perjanjian Kredit No. i. Perseroan        Fasilitas pinjaman Rp.150.000.000.000.          Rp.150.000.000.000 Tingkat bunga untuk setiap Tidak diatur     secara 28 Februari 2025
    01 tanggal 28 Februari 2025   sebagai          Demand Loan –                                                      tahunnya yaitu subject khusus.                     sampai dengan 28
    yang dibuat di hadapan        Debitur          Money Market Line                                                  to quote saat pencairan                            Februari 2026
    Koesno Ritwan Saputro,                         Baru/Revolving/                                                    dengan indikasi pricing BI
    SH., MKn, Notaris di Kota ii. PT Bank          Uncommitted/Clean                                                  rate special + spread 1,2
    Tangerang Selatan             INA              Basis).                                                            % (satu koma dua persen)
                                  Perdana                                                                             per tahun yang dihitung dari
                                  Tbk sebagai                                                                         jumlah outstanding fasilitas
                                  Bank;                                                                               pinjaman dengan ketentuan
                                                                                                                      tingkat bunga tersebut
                                                                                                                      dapat berubah dan akan
                                                                                                                      ditinjau setiap saat oleh
                                                                                                                      BANK (floating rate).




                                                                                                 56
Page 79
B. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

   Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian-perjanjian Perseroan, Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
   masih berlaku antara lain:

    No.            Nama Perjanjian                       Pihak                        Obyek Perjanjian                              Nilai Transaksi                      Jangka Waktu
   Perseroan
   1.   Perjanjian Kerja Sama tentang         1. Dana Pensiun Telkom        Perjanjian Pemberian jasa              - Imbalan jasa (fee) pembelian saham sebesar 0,2%   1 Januari 2023 – 31
        Pelayanan Jasa Bidang Pasar Modal        sebagai “Pihak Pertama”;   perdagangan pembelian/penjualan          dari total transaksi; dan                         Desember 2027
        dan Jasa Keuangan No. 517/HK-70/         dan                        efek, yakni saham, obligasi dan surat  - Imbalan jasa (fee) penjualan saham sebesar 0,3%
        DPT-002/2023 tanggal 24 Januari                                     berharga lainnya baik di pasar perdana   dari total transaksi.
        2023 yang dibuat di bawah tangan      2. Perseroan sebagai “Pihak   maupun di pasar sekunder, pemberian
        dan bermeterai cukup dan telah           Kedua”.                    materi riset, kepada Pihak Pertama dan
        diubah berdasarkan Amandemen                                        Produk lainnya yang disepakati oleh
        Pertama Terhadap Perjanjian                                         Para Pihak.
        Kerja Sama antara Dana Pensiun
        Telkom dengan Perseroan tentang
        Pelayanan Jasa Bidang Pasar Modal
        dan Jasa Keuangan No. 218/HK-72/
        Dapentel-030/2024 tanggal 28 Juni
        2024
   2.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.      1. PT Calindomas Agung        Perjanjian sewa atas Satu Unit ruangan Rp540.000.000 untuk tiga tahun belum termasuk    13 Mei 2023 – 12
        3 tanggal 4 Mei 2017 yang dibuat di      sebagai “Pihak Pertama”    dalam Gedung Calindo yang terletak     PPN.                                             Mei 2026.
        hadapan Rusdi Muljono, SH, Notaris di    selaku pemberi sewa; dan   di Jl. Mayjen Sungkono No. 121,
        Surabaya sebagaimana diperpanjang                                   Surabaya.                              Selama Masa Sewa tersebut Pihak Kedua dikenakan:
        terakhir dengan Akta Perjanjian       2. Perseroan sebagai “Pihak
        Perpanjangan Masa Sewa No. 5             Kedua” selaku penyewa.                                           (a) Deposit maintenance Rp25.000.000
        tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di                                                                         (b) Service Charge Rp3.000.000
        hadapan Anwar, S.H., M.Kn, Notaris di                                                                     (c) Biaya pemakaian listrik sebesar Rp2.500 per
        Kabupaten Gresik                                                                                              KWH
                                                                                                                  (d) Biaya air bersih Rp12.500 per meter kubik
                                                                                                                  (e) Pajak Bumi dan Bangunan.
   3.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.      1. Perseroan sebagai “Pihak   Perjanjian sewa atas satu buah        Rp480.000.000.                                       15 Agustus 2024 –
        42 tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat      Pertama” selaku pemberi    bangunan Ruko berlantai tiga dengan                                                        15 Agustus 2027
        di hadapan Sri Hartini Widjaja, SH,      sewa; dan                  luas keseluruhan 320 m2.
        Notaris Makassar sebagaimana
        diperpanjang berdasarkan Akta No.     2. Carlo Cutrier sebagai
        18 tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat      “Pihak Kedua” selaku
        di hadapan Sri Hartini Widjaja, SH,      penyewa.
        Notaris Makassar




                                                                                         57
Page 80
 No.            Nama Perjanjian                         Pihak                           Obyek Perjanjian                               Nilai Transaksi                        Jangka Waktu
4.   Perjanjian Sewa Menyewa antara        1. Perseroan (“Penyewa”);         Perjanjian sewa ruangan sebesar 66,15 (a) Rp640.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2018 sampai       6 Mei 2024 – 6 Mei
     Imelda Tio dengan Perseroan tanggal      dan                            m2, yang saat ini dipergunakan untuk      tanggal 6 Mei 2021;                                 2027.
     20 Desember 2018 sebagaimana                                            kantor cabang Perseroan.
     dengan perubahan terakhir dalam       2. Imelda Tio (“Pemilik”).                                              (b) Rp733.333.333,33 sejak tanggal 6 Mei 2021
     Perpanjangan Waktu Perjanjian Sewa                                                                                sampai tanggal 6 Mei 2024; dan
     Menyewa antara Imelda Tio dengan
     Perseroan tanggal 13 Mei 2024 yang                                                                              (c) Rp814.000.000 sejak tanggal 6 Mei 2024 sampai
     keduanya dibuat di bawah tangan dan                                                                                 tanggal 6 Mei 2027.
     telah diwaarmeking oleh Ina Megawati,
     SH, Notaris di Surakarta.                                                                                       Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000
                                                                                                                     sebagai uang jaminan atau security deposit kepada
                                                                                                                     Pemilik.
5.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.        1. Perseroan (“Pihak           Perjanjian sewa toko beserta            (a) Rp132.222.222 untuk tiap tahunnya atau sejumlah   22 April 2025 – 22
      70, tanggal 22 Februari 2012, dibuat di    Penyewa”);                  turutannya seluas Luas Tanah/Luas           Rp661.111.111 untuk jangka waktu lima tahun       April 2028.
      hadapan Elly Ninaningsih, SH, Notaris                                  Bangunan 501/350 m2, yang saat ini          sejak 22 April 2012 hingga 22 April 2017;
      di Kota Semarang sebagaimana            2. Jauw Tung Lin (“Pihak       dipergunakan untuk kantor cabang
      terakhir diubah dengan Akta Perjanjian     Yang Menyewakan”); dan      Perseroan.                              (b) Rp217.222.221 per tahun atau sebesar
      Perpanjangan Sewa Menyewa No.                                                                                      Rp651.666.663 untuk jangka waktu tiga tahun
      4, tanggal 6 Maret 2025, dibuat di      3. PT Bank Central Asia Tbk                                                sejak 22 April 2017 hingga 22 April 2020;
      hadapan Soes Asmara Argawati, SH,          (“Bank”).
                                                                                                                     (c) Rp675.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun
      Notaris di Semarang antara Jauw Tung                                                                               sejak 22 April 2020 hingga 22 April 2023;
      Lin dan Perseroan.
                                                                                                                     (d) Rp450.000.000 untuk jangka waktu dua tahun
                                                                                                                         sejak 22 April 2023 hingga 22 April 2025; dan

                                                                                                                     (e) Rp750.000.000 untuk jangka waktu tiga tahun
                                                                                                                         sejak 22 April 2025 hingga 22 April 2028.

                                                                                                                     Penyewa juga telah menyerahkan Rp50.000.000
                                                                                                                     sebagai uang jaminan atau security deposit kepada
                                                                                                                     Pemilik.
6.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.         1. Herry Suginto (“Pihak      Perjanjian sewa ruko 4 lantai yang      (a) Rp516.666.666 selama tiga tahun sejak tanggal     15 Desember 2023 -
      1, tanggal 2 Desember 2011, dibuat          Pertama”); dan             didirikan di atas bidang tanah Hak          15 Desember 20211 sampai tanggal 14 Desember      14 Desember 2026.
      di hadapan Bambang Gunawan,                                            Guna Bangunan No. 7547/Kelapa               2014.
      SH, Notaris di Jakarta antara            2. Perseroan (“Pihak Kedua”). Gading Barat, seluas 58 m2, yang saat
      Herry Suginto dengan Perseroan                                         ini dipergunakan untuk kantor cabang    (b) Rp616.666.666 selama tiga tahun sejak
      sebagaimana terakhir diubah dengan                                     Perseroan.                                  tanggal 15 Desember 20214 sampai tanggal 14
      Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa                                                                                  Desember 2017.
      Menyewa No. 29, tanggal 11 Oktober                                                                             (c) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak
      2023, dibuat di hadapan Sri Ismiyanti,                                                                             tanggal 15 Desember 20217 sampai tanggal 14
      SH, Notaris di Jakarta antara Herry                                                                                Desember 2020.
      Sugianto dan Perseroan.
                                                                                                                     (d) Rp666.666.667 selama tiga tahun sejak tanggal
                                                                                                                         15 Desember 2020 sampai tanggal 14 Desember
                                                                                                                         2023.



                                                                                           58
Page 81
No.             Nama Perjanjian                           Pihak                         Obyek Perjanjian                                   Nilai Transaksi                    Jangka Waktu
                                                                                                                        (e) RpRp666.666.667 selama tiga tahun sejak
                                                                                                                            tanggal 15 Desember 2023 sampai tanggal 14
                                                                                                                            Desember 2026.

                                                                                                                        Sebagai Jaminan akan terbayarnya seluruh rekening
                                                                                                                        tagihan, Pihak Kedua akan menyerahkan uang
                                                                                                                        jaminan sebesar Rp30.000.000.
7.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa            1. Pony Wiwiek Nurdjaja       Perjanjian sewa ruko 2 lantai dengan        (a) Rp345.000.000 selama tiga tahun sejak 15        15 Februari 2024 -
      No. 23, tanggal 18 Maret 2015,             (“Pihak Pertama”); dan     luas 115,36 m2 yang didirikan di atas           Februari 2015 sampai dengan 14 Februari 2018;   14 Februari 2027.
      sebagaimana terakhir diubah dengan                                    bidang tanah Hak Guna Bangunan
      Akta Perpanjangan Sewa Menyewa          2. Perseroan (“Pihak Kedua”). No. 7547/Kelapa Gading Barat,               (b) Rp390.000.000 selama tiga tahun sejak 15
      No. 11, tanggal 30 Januari 2024,                                      seluas 58 m2 Ruko ITC BSD No. 43                Februari 2018 sampai dengan 14 Februari 2021;
      keduanya dibuat di hadapan Rufina                                     A, JI Pahlawan Seribu, Serpong, Kota
                                                                                                                        (c) Rp405.000.000 selama tiga tahun sejak 15
      Indrawati Tenggono, SH, Notaris di                                    Tangerang Selatan, yang saat ini
                                                                                                                            Februari 2021 sampai dengan 14 Februari 2024;
      Kabupaten Tangerang antara Pony                                       dipergunakan untuk kantor cabang
      Wiwiek Nurdjaja dan Perseroan.                                        Perseroan.                                  (d) Rp500.000.000 selama tiga tahun sejak 15
                                                                                                                            Februari 2024 sampai dengan 14 Februari 2027.

                                                                                                                        Pihak Kedua diwajibkan membayar uang jaminan
                                                                                                                        sebesar Rp10.000.000 kepada Pihak Pertama dalam
                                                                                                                        bentuk cek atau giro atas nama Pihak Pertama pada
                                                                                                                        saat penandatanganan. Uang Jaminan/Security
                                                                                                                        Deposit ini bebas pajak dan akan disimpan oleh
                                                                                                                        Pihak Pertama selama Masa Sewa sampai dengan
                                                                                                                        berakhirnya Masa Sewa.
8.    Perjanjian Sewa Menyewa Gedung          1. Perseroan (“Lessor”); dan   Bangunan Kantor di Gedung Artha            Biaya sewa: Rp154.000 per M2 per bulan.             1 Januari 2023 – 31
      Artha Graha No. MGT.180/LA/09-                                         Graha lantai 18 dengan luas + 459.96                                                           Desember 2025.
      2000/19-01, tanggal 10 Juli 1996        2. PT Buanagraha Arthaprima    sqm untuk unit No. 1801 dan 163.66
      sebagaimana diubah dengan                  (“Lessee”)                  sqm untuk unit No. 1803, yang saat
      Addendum ke-13 tanggal 29 Juli 2022.                                   ini dipergunakan untuk kantor cabang
                                                                             Perseroan.
9.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa          1. Siti Ukari (“Pemilik”); dan   Rumah dan toko yang berdiri di atas        Rp331.527.778.                                      2 Mei 2024 – 2 Mei
      Properti Rumah dan Toko (Ruko)                                         satu bidang tanah di atas Sertifikat Hak                                                       2027.
      Jalan Tentara Pelajar Nomor 103-      2. Perseroan (“Penyewa”).        Milik No. 3844/Kelurahan Pekiringan
      106, Kota Cirebon antara Siti Ukari                                    seluas 934 m2 yang terletak di Jalan
      dan Perseroan No. 28, tanggal 7 April                                  Tentara Pelajar Nomor 103-106,
      2015 sebagaimana terakhir kali diubah                                  Kelurahan Pekiringan, Kecamatan
      dengan Akta Perpanjangan Perjanjian                                    Kosambi, Kota Cirebon yang terdiri
      Sewa Menyewa Properti Rumah dan                                        atas satu lantai dengan luas bangunan
      Toko (Ruko) Jalan Tentara Pelajar                                      100 m2 (“Objek Sewa”), yang saat
      Nomor 103-106, Kota Cirebon No. 05,                                    ini dipergunakan untuk kantor cabang
      tanggal 29 April 2024.                                                 Perseroan.




                                                                                            59
Page 82
 No.            Nama Perjanjian                           Pihak                         Obyek Perjanjian                               Nilai Transaksi                          Jangka Waktu
10.  Perjanjian Sewa Ruang Lantai 2 Unit     1. PT MNC Land Tbk.          Pemilik setuju untuk menyewakan             ● biaya pelayanan: Rp53.000 per m2 per bulan; dan      1 Mei 2024 – 30
     M di Gedung Indovision Bali No. 129/       (“Pemilik”); dan          dan Penyewa setuju untuk menyewa                                                                   April 2026.
     MNCL-TSI/LA/IV/2018, tanggal 14                                      ruangan yang merupakan bagian dari          ● secara keseluruhan: Rp84.155.520.
     November 2018 sebagaimana terakhir      2. Perseroan (“Penyewa”).    bangunan yang bernama “Gedung
     kali diubah berdasarkan Addendum                                     lndovision” didirikan di atas tanah
     Keempat Perjanjian Sewa Ruang                                        Sertifikat Hak Guna Bangunan
     Lantai 2 Unit M di Gedung Indovision                                 No.107, terletak di JI. Diponegoro 109,
     Bali No. 19/MNCL-TS/ADD.IV/VI/2024,                                  Denpasar Bali, (selanjutnya disebut
     tanggal 12 Juni 2024 antara PT MNC                                   “Gedung”), yang saat ini dipergunakan
     Land Tbk. dan Perseroan.                                             untuk kantor cabang Perseroan.
11.  Perjanjian Sewa Menyewa Ruang           1. PT Asia Griya Makmur      Pihak Pertama menyetujui serta              ● Uang sewa: Rp80.000/m2 setiap bulannya atau          1 Juni 2025 – 31
     Perkantoran Wisma HSBC Bandung             (“Pihak Pertama”); dan    mengikatkan dirinya untuk menyewakan          total sebesar Rp180.460.800 untuk setiap jangka      Mei 2028.
     No. 09/SM/05, tanggal 17 Maret 2005                                  kepada Pihak Kedua sebagaimana                waktu 12 bulan (belum termasuk PPN).
     sebagaimana terakhir kali diubah        2. Perseroan (“Pihak         Pihak Kedua menyetujui serta
     dengan Addendum VI Perjanjian Sewa         Kedua”).                  mengikatkan dirinya untuk menyewa           ● Uang service charge: Rp77.000/m2 setiap
     Menyewa Ruang Perkantoran No. 09/                                    dari Pihak Pertama ruangan yang               bulannya atau total sebesar Rp173.693.520 untuk
     ADD-VI/SM/TRIMEGAH/IV/2025 No.                                       terletak di Wisma HSBC Jalan Asia             setiap jangka waktu 12 bulan (tidak termasuk
     026/LGL/AddVI.TRIM-AGM/V/2025.                                       Afrika 116 Bandung, untuk selanjutnya         pembayaran fasilitas untuk equipment yang
     TRIM, tanggal 9 Mei 2025 antara PT                                   disebut Gedung, dengan luas ruangan           digunakan Pihak Kedua sebagaimana tercatat
     Asia Griya Makmur dan Perseroan.                                     seluas 187,98 m2 yang terletak di lantai      dalam meter listrik yang terpasang dalam box panel
                                                                          tiga, yang saat ini dipergunakan untuk        milik Pihak Pertama dan PPN).
                                                                          kantor cabang Perseroan.
12.   Akta Perjanjian Sewa Menyewa           1. Sastra Widjadja (“Pihak   Pihak Pertama menyewakan kepada             Rp560.000.000.                                         25 September 2023
      No. 88, tanggal 25 Juli 2000, dibuat      Pertama”); dan            Pihak Kedua satu pintu bangunan                                                                    – 25 September
      di hadapan Aida Sri Fatriani, SH,                                   rumah permanen berikut turutan-                                                                    2025.
      berdasarkan Surat Penetapan Ketua      2. Perseroan (“Pihak         turutannya, dilengkapi dengan saluran
      Pengadilan Negeri Medan tanggal 26        Kedua”).                  listrik sebesar 7.700 watt dan air ledeng
      Juni 2000 No. 14/Not/2000/PN.Mdn                                    serta satu unit sambungan telepon,
      sebagai pengganti sementara dari                                    serta hak-hak atas langganannya di
      Aniswar Yanis, SH, Notaris di Medan,                                Jalan Diponegoro No. 14-FG, Medan,
      sebagaimana diubah dan dinyatakan                                   yang didirikan di atas dua bidang tanah
      Kembali berdasarkan Akta Perjanjian                                 yaitu: (i) Sertifikat Hak Milik No. 177,
      Sewa Menyewa No. 63, tanggal 24                                     luas 233m2 tanggal 18 Juni 1986; dan
      Agustus 2023, dibuat di hadapan                                     (ii) Sertifikat Hak Milik No. 1176, luas
      Susan Widjadja, SH, notaris di                                      222m2, tanggal 3 Maret 1988, yang
      Medan.*                                                             saat ini dipergunakan untuk kantor
                                                                          cabang Perseroan.




                                                                                         60
Page 83
 No.             Nama Perjanjian                        Pihak                    Obyek Perjanjian                             Nilai Transaksi                     Jangka Waktu
TRAM
1.   Perjanjian Kerja Sama Pemasaran        1. PT Bank CIMB Niaga Tbk   Pihak Kedua selaku manajer investasi Pihak Pertama berhak memperoleh Imbalan Jasa       21 Agustus 2025 –
     Reksa Dana No. 1821/R/CRBL-KP/            (“Pihak Pertama”); dan   mengadakan kerjasama dengan Pihak berupa pembagian management fee atas Reksa Dana       20 Agustus 2028.
     VVI/XI/11, tanggal 14 Februari 2012,                               Pertama untuk menjual produk Reksa   TRAM dengan rincian:                               Dalam hal jangka
     dibuat di bawah tangan sebagaimana                                 Dana guna lebih memasyarakatkan dan                                                     waktu perjanjian
     terakhir diubah dan dinyatakan kembali                             memperluas pemasaran Reksa Dana.                                                        berakhir dan
     berdasarkan Addendum XIII Perjanjian 2. TRAM (“Pihak Kedua”).                                                                                              tidak ada Pihak
     Kerjasama Pemasaran Reksa Dana                                                                        Produk Reksa Dana TRAM                               yang bermaksud
     No. 060/DIR-AD/Restatement.TRAM-                                                                      TRIM Kas 2                                           untuk mengakhiri
     CIMBNIAGA/VIII/TRAM.2025, tanggal                                                                     TRIM Dana Tetap 2 Kelas A                            perjanjian ini, maka
     26 Agustus 2025, dibuat di bawah                                                                                                                           Para Pihak sepakat
     tangan antara PT Bank CIMB Niaga                                                                      TRIM Kombinasi 2                                     bahwa perjanjian ini
     Tbk dan TRAM                                                                                          TRIM Kapital                                         akan diperpanjang
                                                                                                           TRIM Kapital Plus                                    secara otomatis
                                                                                                           TRIM Syariah Berimbang                               (automatically
                                                                                                           TRIM Syariah Saham                                   roll over) untuk
                                                                                                                                                                jangka waktu yang
                                                                                                           Trimegah Kas Syariah                                 sama yaitu untuk
                                                                                                           Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A                  jangka waktu tiga
                                                                                                           Fixed Income Plan Syariah                            tahun terhitung
                                                                                                                                                                sejak tanggal
                                                                                                                                                                berakhir tersebut.
                                                                                                                                             Sharing Fee
                                                                                                            Nilai Dana Kelolaan Tiap
                                                                                                                      Fund                 Pihak      Pihak
                                                                                                                                          Pertama    Kedua
                                                                                                           0 – ≤ 300 Miliar              50%        50%
                                                                                                           > 300 Miliar – ≤ 600 Miliar   45%        55%
                                                                                                           > 600 Miliar                  40%        60%

                                                                                                           Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya
                                                                                                           Transaksi Unit Penyertaan dengan rincian:

                                                                                                                                                Sharing Fee
                                                                                                                     Produk                    Pihak    Pihak
                                                                                                                                              Pertama   Kedua
                                                                                                            Biaya Pembelian               -             100%
                                                                                                            Biaya Penjualan               -             100%
                                                                                                            Biaya Pengalihan Investasi    -             100%




                                                                                    61
Page 84
 No.             Nama Perjanjian                       Pihak                       Obyek Perjanjian                             Nilai Transaksi                      Jangka Waktu
2.   Perjanjian Kerja Sama Pemasaran      1. PT Bibit Tumbuh Bersama   Pihak Kedua selaku manajer              Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian          9 Januari 2023 – 9
     Reksa Dana No. 002/MI/BTB/XII/2018      (“Pihak Pertama”); dan    investasi mengadakan kerjasama          management fee atas Reksa Dana Trimegah dengan     Januari 2025 yang
     tanggal 22 Januari 2019 sebagaimana                               dengan Pihak Pertama dalam rangka       rincian:                                           secara otomatis di
     terakhir diubah berdasarkan Addendum                              memberikan layanan keuangan                                                                perpanjang selama
     VII Perjanjian Kerjasama Pemasaran                                dan alternatif investasi yang terbaik                                     Sharing Fee      2 tahun.
                                          2. TRAM (“Pihak Kedua”).
     Reksa Dana No. 063B/DIR/AddVII.                                   melalui penawaran Reksa Dana yang        Produk Reksa Dana TRAM
     TRAM-BIBIT/IX/TRAM.2024, No.                                      dikelola oleh Pihak Kedua kepada                                         Pihak     Pihak
                                                                                                                                               Pertama    Kedua
     031A/PKS.BTB/IX/2024 tanggal 30                                   calon Pemegang Unit Penyertaan
     September 2024                                                    dan/atau Pemegang Unit Penyertaan       TRAM Consumption Plus Ke- 50%             50%
                                                                       dan layanan penjualan Reksa Dana        las A
                                                                       tersebut akan dilakukan oleh Pihak      TRIM Kapital Plus               50%       50%
                                                                       Pertama selaku Agen Penjual.
                                                                                                               TRIM Kapital                    50%       50%
                                                                                                               TRAM Infrastructure Plus        50%       50%
                                                                                                               TRIM Syariah Saham              50%       50%
                                                                                                               TRAM Strategic Plus Kelas A     50%       50%
                                                                                                               TRIM Dana Tetap 2 Kelas A       50%       50%
                                                                                                               TRIM Kas 2 Kelas A              50%       50%
                                                                                                               Trimegah Kas Syariah            50%       50%
                                                                                                               Trimegah Dana Tetap Syariah     50%       50%
                                                                                                               Trimegah FTSE Indonesia Low 40%           60%
                                                                                                               Volatily Factor Index
                                                                                                               Pihak Pertama berhak memperoleh pembagian biaya
                                                                                                               Transaksi Unit Penyertaan

                                                                                                                                                Sharing Fee
                                                                                                                        Produk              Pihak        Pihak
                                                                                                                                           Pertama       Kedua
                                                                                                               Biaya Pembelian             -         100%
                                                                                                               Biaya Penjualan             -         100%
                                                                                                               Biaya Pengalihan Investasi -          100%




                                                                                     62
Page 85
 No.            Nama Perjanjian                      Pihak                         Obyek Perjanjian                              Nilai Transaksi                   Jangka Waktu
3.   Perjanjian Kerja Sama Pemasaran      1. TRAM (“Pihak Pertama”);   Para Pihak bekerja sama dalam           Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa       30 Juli 2024 – 29
     Reksa Dana No. 047/DIR/PKS.             dan                       rangka memberikan layanan keuangan      berupa pembagian management fee atas Reksa Dana Juli 2025. Dalam
     TRAM-KISI/VII/TRAM.2024, No. DIR-                                 dan alternatif investasi yang terbaik   Trimegah dengan rincian:                         hal jangka waktu
     KHN/0119/KISI-TAM/VII/2024 tanggal   2. PT Korea Investment       melalui penawaran reksa dana yang                                                        perjanjian berakhir
     30 Juli 2024                            And Sekuritas Indonesia   dikelola oleh Pihak Pertama kepada                                                       dan tidak ada Pihak
                                                                                                                                                  Sharing Fee
                                             (“Pihak Kedua”)           calon pemegang unit penyertaan dan/                                                      yang bermaksud
                                                                                                                         Reksa Dana              Pihak    Pihak
                                                                       atau pemegang unit penyertaan dana                                                       untuk mengakhiri
                                                                                                                                               Pertama Kedua
                                                                       layanan penjualan reksa dana tersebut                                                    perjanjian ini, maka
                                                                       akan dilakukan oleh Pihak Kedua          Reksa Dana TRIM Kas 2          50%      50%     Para Pihak sepakat
                                                                       selaku agen penjual.                     Reksa Dana Trimegah Kas                         bahwa perjanjian ini
                                                                                                                                               50%      50%     akan diperpanjang
                                                                                                                Syariah
                                                                                                                                                                secara otomatis
                                                                                                                Reksa Dana Trimegah                             (automatically roll
                                                                                                                Balanced Absolute Strategy     50%      50%
                                                                                                                Kelas A                                         over) untuk jangka
                                                                                                                                                                waktu yang sama
                                                                                                                Reksa Dana TRIM Kapital Plus 50%        50%     yaitu untuk jangka
                                                                                                                Reksa Dana Trimegah Dana                        waktu satu tahun
                                                                                                                                               50%      50%     terhitung sejak
                                                                                                                Tetap 2
                                                                                                                                                                tanggal berakhir
                                                                                                                Reksa Dana Trimegah Dana
                                                                                                                                               50%      50%     tersebut.
                                                                                                                Tetap Syariah
                                                                                                               Reksa Dana Trimegah Fixed
                                                                                                                                              50%        50%
                                                                                                               Income Plan

                                                                                                               Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa
                                                                                                               berupa pembagian biaya Transaksi Unit Penyertaan

                                                                                                                                                  Sharing Fee
                                                                                                                       Reksa Dana             Pihak      Pihak
                                                                                                                                             Pertama     Kedua
                                                                                                                Biaya Pembelian              0%         100%
                                                                                                                Biaya Penjualan Kembali <1
                                                                                                                                             0%         100%
                                                                                                                tahun
                                                                                                                Biaya Pengalihan Investasi   0%         100%




                                                                                     63
Page 86
 No.            Nama Perjanjian                      Pihak                          Obyek Perjanjian                              Nilai Transaksi                  Jangka Waktu
4.   Perjanjian Kerja Sama Pemasaran       1. TRAM (“Pihak Pertama”);   Para Pihak bekerja sama dalam           Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa      5 Agustus 2024 –
     Reksa Dana No. 048/DIR/PKS.              dan                       rangka memberikan layanan keuangan      berupa pembagian management fee atas Reksa Dana 4 Agustus 2025.
     TRAM-KAYA/VIII/TRAM.2024 tanggal                                   dan alternatif investasi yang terbaik   Trimegah dengan rincian:                        Dalam hal jangka
     5 Agustus 2024 sebagaimana terakhir   2. PT Kaya Lautan Permata    melalui penawaran reksa dana yang                                                       waktu perjanjian
     diubah berdasarkan Addendum I            (“Pihak Kedua”)           dikelola oleh Pihak Pertama kepada                                        Sharing Fee   berakhir dan
     No. 069/DIR/AddI.TRAM-KAYA/X/                                      calon pemegang unit penyertaan dan/              Reksa Dana             Pihak     Pihak tidak ada Pihak
     TRAM.2024, No. 160/KAYA/X/2024                                     atau pemegang unit penyertaan dana                                    Pertama     Kedua yang bermaksud
     tanggal 21 Oktober 2024                                            layanan penjualan reksa dana tersebut                                                   untuk mengakhiri
                                                                                                                 Reksa Dana TRIM Kas 2
                                                                        akan dilakukan oleh Pihak Kedua                                       50%       50%     perjanjian ini, maka
                                                                                                                 Kelas A
                                                                        selaku agen penjual.                                                                    Para Pihak sepakat
                                                                                                                 Reksa Dana Trimegah Kas
                                                                                                                                              50%       50%     bahwa perjanjian ini
                                                                                                                 Syariah
                                                                                                                                                                akan diperpanjang
                                                                                                                 Reksa Dana Trimegah Fixed                      secara otomatis
                                                                                                                                              50%       50%
                                                                                                                 Income Plan
                                                                                                                                                                (automatically roll
                                                                                                                 Reksa Dana TRAM Strategic                      over) untuk jangka
                                                                                                                                              50%       50%
                                                                                                                 Plus Kelas A                                   waktu yang sama
                                                                                                                 Reksa Dana Trimegah Dana                       yaitu untuk jangka
                                                                                                                                              50%       50%
                                                                                                                 Tetap Syariah                                  waktu satu tahun
                                                                                                                 Reksa Dana Trimegah                            terhitung sejak
                                                                                                                 Balanced Absolute Strategy 50%         50%     tanggal berakhir
                                                                                                                 Kelas A                                        tersebut.
                                                                                                                 Reksa Dana Trimegah
                                                                                                                 Balanced Absolute Strategy 50%         50%
                                                                                                                 Low Volatility
                                                                                                                 Reksa Dana Trim Kapital      50%       50%
                                                                                                                 Reksa Dana Trimegah FTSE
                                                                                                                                              50%       50%
                                                                                                                 Indonesia Low Volatility
                                                                                                                 Reksa Dana TRAM
                                                                                                                                              50%       50%
                                                                                                                 Consumption Plus Kelas A

                                                                                                                Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa
                                                                                                                berupa pembagian biaya Transaksi Unit Penyertaan.

                                                                                                                                                   Sharing Fee
                                                                                                                        Reksa Dana             Pihak      Pihak
                                                                                                                                              Pertama     Kedua
                                                                                                                 Biaya Pembelian              0%         100%
                                                                                                                 Biaya Penjualan Kembali <1
                                                                                                                                              0%         100%
                                                                                                                 tahun
                                                                                                                 Biaya Pengalihan Investasi   0%         100%




                                                                                      64
Page 87
 No.            Nama Perjanjian                     Pihak                           Obyek Perjanjian                              Nilai Transaksi                    Jangka Waktu
5.   Perjanjian Kerja Sama Pemasaran     1. TRAM (“Pihak Pertama”);     Para Pihak bekerja sama dalam           Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa        20 September 2024
     Reksa Dana No. 055/DIR/PKS.            dan                         rangka memberikan layanan keuangan      berupa pembagian management fee atas Reksa Dana – 19 September
     TRAM-GPI/IX/TRAM.2024 tanggal 20                                   dan alternatif investasi yang terbaik   Trimegah dengan rincian:                          2027. Dalam hal
     September 2024                      2. PT Generasi Paham           melalui penawaran reksa dana yang                                                         jangka waktu
                                            Investasi (“Pihak Kedua”)   dikelola oleh Pihak Pertama kepada                                        Sharing Fee     perjanjian berakhir
                                                                        calon pemegang unit penyertaan dan/              Reksa Dana              Pihak     Pihak  dan tidak ada Pihak
                                                                        atau pemegang unit penyertaan dana                                     Pertama Kedua      yang bermaksud
                                                                        layanan penjualan reksa dana tersebut                                                     untuk mengakhiri
                                                                                                                 Reksa Dana TRIM Kas 2
                                                                        akan dilakukan oleh Pihak Kedua                                        50%       50%      perjanjian ini, maka
                                                                                                                 Kelas A
                                                                        selaku agen penjual.                                                                      Para Pihak sepakat
                                                                                                                 Reksa Dana Trimegah Kas
                                                                                                                                               50%       50%      bahwa perjanjian ini
                                                                                                                 Syariah
                                                                                                                                                                  akan diperpanjang
                                                                                                                 Reksa Dana Trimegah                              secara otomatis
                                                                                                                 Balanced Absolute Strategy    50%       50%
                                                                                                                 Low Volatility                                   (automatically roll
                                                                                                                                                                  over) untuk jangka
                                                                                                                Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa        waktu yang sama
                                                                                                                berupa pembagian Biaya Transaksi Unit Penyertaan. yaitu untuk jangka
                                                                                                                                                                  waktu tiga tahun
                                                                                                                                                  Sharing Fee     terhitung sejak
                                                                                                                         Reksa Dana                               tanggal berakhir
                                                                                                                                               Pihak      Pihak
                                                                                                                                              Pertama     Kedua   tersebut.
                                                                                                                Biaya Pembelian            0%            100%
                                                                                                                Biaya Penjualan Kembali <1
                                                                                                                                           0%            100%
                                                                                                                tahun
                                                                                                                Biaya Pengalihan Investasi 0%            100%
6.           Perjanjian Kerja Sama       1. PT Prima Solusi             Pihak Kedua bermaksud untuk          a. Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya              12 April 2022 – 31
             Penyediaan, Penerapan          Computindo (“Pihak          menunjuk Pihak Pertama untuk            implementasi sebesar Rp750.000.000 belum              Desember 2024.
             dan Pemeliharaan Aplikasi      Pertama”); dan              memberikan Jasa dalam hal               termasuk pajak (“Biaya lmplementasi”) kepada
             Radsoft System No. PERJ-                                   penyediaan, implementasi,               Pihak Pertama.
             06/PSC/IV/2022 tanggal 12                                  penyesuaian dan pemeliharaan Radsoft
             April 2022                                                 System untuk Pihak Kedua.            b. tahapan pembayaran Biaya lmplementasi                 Perjanjian
                                         2. TRAM (“Pihak Kedua”).                                               dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:                    ini otomatis
                                                                                                                                                                      diperpanjang untuk
                                                                                                                  i. tahap pertama sebesar 20% (dua puluh persen) jangka waktu satu
                                                                                                                       dari Biaya lmplementasi, yang dibayarkan       tahun berikutnya
                                                                                                                       setelah penandatanganan Perjanjian ini.        jika tidak ada
                                                                                                                                                                      pemberitahuan
                                                                                                                  ii. tahap kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen) pengakhiran
                                                                                                                       dari Biaya lmplementasi, yang dibayarkan       perjanjian ini secara
                                                                                                                       setelah modul Unit Registry dan API fase Go-   tertulis dari salah
                                                                                                                       Live.                                          satu Pihak kepada
                                                                                                                                                                      Pihak lainnya
                                                                                                                  iii. tahap ketiga sebesar 10% (sepuluh persen) dari selambat-lambatnya
                                                                                                                       Biaya lmplementasi, yang dibayarkan setelah    satu bulan sebelum
                                                                                                                       Masa Garansi berakhir.                         Perjanjian berakhir.


                                                                                      65
Page 88
 No.             Nama Perjanjian                         Pihak                         Obyek Perjanjian                               Nilai Transaksi                       Jangka Waktu
                                                                                                                    c. Pihak Kedua sepakat untuk membayar
                                                                                                                       biaya pemeliharaan untuk aplikasi sebesar
                                                                                                                       Rp25.000.000 per bulan belum termasuk pajak
                                                                                                                       kepada Pihak Pertama.


7.              Perjanjian Sewa Gedung        1. PT Buanagraha              Pihak Kedua menyewa unit kantor         Rp154.000 dihitung per-meter persegi.                 1 Januari 2023 – 31
                No. MGT.180/LA/10-               Arthaprima (“Pihak         milik Pihak Pertama yang berlokasi                                                            Desember 2025
                2012/19-02 tanggal 5 Juli        Pertama”); dan             pada Gedung Artha Graha Lantai 19,
                2012 sebagaimana terakhir                                   unit 19-03.19-04, yang beralamat di
                diubah berdasarkan 5th                                      Sudirman Central Business District,
                Addendum of The Lease                                       Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
                                              2. TRAM (“Pihak Kedua”).
                Agreement tanggal 29 Juli                                   Jakarta, Indonesia.
                2022 antara PT Buanagraha
                Arthaprima dan TRAM.
8.              Perjanjian Pengelolaan        1. TRAM (“Pihak Pertama”);    Penunjukan Pihak Pertama oleh Pihak     Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan nilai aktiva   12 Juni 2024 –
                Portofolio Aset Nasabah No.      dan                        Kedua untuk mengelola aset.             bersih, dengan rate per tahun adalah 0,5%. Biaya      11 Juni 2025.
                030/DIR/PKS.TRAM-MSIGI/                                                                             pengelolaan akan dihitung secara harian dengan        Perjanjian akan
                VI/TRAM.2024 tanggal 12       2. PT MSIG Life Insurance                                             basis hari kalender per tahun.                        diperpanjang secara
                Juni 2024 antara TRAM dan        Indonesia Tbk (“Pihak                                                                                                    otomatis untuk
                PT MSIG Life Insurance           Kedua”)                                                                                                                  jangka waktu yang
                Indonesia Tbk                                                                                                                                             sama kecuali diakhiri
                                                                                                                                                                          oleh salah satu
                                                                                                                                                                          Pihak.
*catatan: Perjanjian tersebut masih berlaku hingga 25 September 2025. Namun, berdasarkan Akta Perjanjian Sewa-Menyewa No. 8 tanggal 15 Juni 2025, para pihak telah sepakat untuk memperpanjang
masa sewa selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 25 September 2025 hingga 25 September 2027, dengan nilai sewa sebesar Rp580.000.000 untuk seluruh periode sewa tersebut.




                                                                                          66
Page 89
C. PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Berikut adalah keterangan mengenai perjanjian Perseroan dengan pihak terafiliasi, antara lain:

            Nama Perjanjian                     Pihak                 Obyek Perjanjian                                    Nilai Transaksi                           Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Reksa     1. TRAM (“Pihak      Para Pihak bekerja sama dalam       Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa pembagian   Para Pihak sepakat
Dana No. 021/DIR/PERJ.TRAM-TRIM/             Pertama”); dan    rangka memberikan layanan           management fee atas Reksa Dana Pihak Pertama dengan rincian:   bahwa Perjanjian
XII/2013.TRAM, No. 070/LGL/PERJ.TRIM-                          keuangan dan alternatif investasi                                                                  akan diperpanjang
TRAM/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013     2. Perseroan         yang terbaik melalui penawaran                                                                     secara otomatis
                                                                                                                                         Sharing fee (%)
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan      (“Pihak Kedua”)   reksa dana yang dikelola oleh                Reksa Dana                                            (automatically roll
                                                                                                                                   Pihak Kedua Pihak Pertama
Addendum XXVII Perjanjian Kerjasama                            Pihak Pertama kepada calon                                                                         over) untuk jangka
Pemasaran Reksa Dana No. 081/DIR/                              pemegang unit penyertaan dan/       TRIM Kapital                        50%             50%        waktu yang sama
AddXXVII.TRAM-TRIM/XI/TRAM.2024, No.                           atau pemegang unit penyertaan       TRIM Kapital Plus                   50%             50%        yaitu tiap 2 tahun.
041/LGL/AddXXVII.TRIM-TRAM/XI/2024.TRIM                        dana layanan penjualan reksa        TRIM Syariah Saham                  50%             50%
tanggal 18 November 2024                                       dana tersebut akan dilakukan        TRAM Consumption Plus Kelas A       50%             50%
                                                               oleh Pihak Kedua selaku agen
                                                                                                   TRAM Infrastructure Plus            50%             50%
                                                               penjual.
                                                                                                   TRAM Strategic Plus Kelas A         50%             50%
                                                                                                   TRIM Kombinasi 2                    50%             50%
                                                                                                   TRIM Kombinasi 2                    50%             50%
                                                                                                   TRIM Syariah Berimbang              50%             50%
                                                                                                   TRAM Alpha                          50%             50%
                                                                                                   TRIM Dana Tetap 2 Kelas A           50%             50%
                                                                                                   TRAM Pendapatan Tetap USD           50%             50%
                                                                                                   TRIM Kas 2 Kelas A                  50%             50%
                                                                                                   Trimegah Kas Syarah                 50%             50%
                                                                                                   Trimegah Fixed Income Plan          50%             50%
                                                                                                   Trimegah Balanced Absolute
                                                                                                                                       50%           50%
                                                                                                   Strategy Kelas A
                                                                                                   Trimegah Dana Kas 1                 50%           50%
                                                                                                   Trimegah FTSE Indonesia Low
                                                                                                                                       50%           50%
                                                                                                   Volatility Factor Index
                                                                                                   Trimegah Dana Tetap Syariah
                                                                                                                                       50%           50%
                                                                                                   Kelas A
                                                                                                   Trimegah Balanced Absolute
                                                                                                                                       50%           50%
                                                                                                   Strategy Low Volatility
                                                                                                   Trimegah Fixed Income Plan
                                                                                                                                       50%           50%
                                                                                                   Syariah
                                                                                                   Pendapatan Tetap Trimegah
                                                                                                                                       35%           35%
                                                                                                   Bakti Ganesha Abadi
                                                                                                   Pendapatan Tetap Trimegah
                                                                                                                                      37,5%         37,5%
                                                                                                   Sepak Bola Merah Putih



                                                                                        67
Page 90
Nama Perjanjian   Pihak   Obyek Perjanjian                               Nilai Transaksi                             Jangka Waktu
                                              Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa management
                                              fee atas Reksa Dana Pihak Kedua dengan rincian:


                                                                                           management fee (%)
                                                          Reksa Dana
                                                                                               Pihak Kedua
                                              Trimegah Terproteksi Prima 31                     0,3833% p.a

                                              Pihak Kedua berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa upfront
                                              fee atas pembelian Reksa Dana Terproteksi Dana Berkala 10 yang
                                              dilakukan melalui Pihak Kedua dengan skema:

                                                                                            Upfront fee (%)
                                                       Nilai Pembelian
                                                                                             Pihak Kedua
                                               Rp 25 Miliar - < Rp 30 Miliar                   0,75% p.a
                                               Rp 30 Miliar - < Rp 40 Miliar                   0,855% p.a
                                               Rp 40 Miliar - < Rp 50 Miliar                    0,9% p.a
                                               ≥ Rp 50 Miliar                                    1% p.a

                                              Para Pihak berhak mendapatkan Imbalan Jasa berupa management
                                              fee atas Reksa Dana Pihak Kedua dengan rincian:

                                                                                       management fee (%)
                                                         Reksa Dana
                                                                                             Pihak Kedua
                                              Trimegah Terproteksi Lestari 22                 0,3333% p.a
                                              Trimegah Terproteksi Futura 27                   0,35% p.a
                                              Trimegah Terproteksi Lestari 28              1,3 % p.a (up front)

                                                                                   0,2% p.a ditujukan untuk pro-
                                                                                  gram insentif marketing penjual-
                                                                                     an Reksa Dana Trimegah




                                         68
Page 91
            Nama Perjanjian                    Pihak             Obyek Perjanjian                                  Nilai Transaksi                            Jangka Waktu
                                                                                        Pihak Kedua berhak memperoleh Imbalan Jasa berupa upfront fee
                                                                                        atas pembelian Reksa Dana yang dilakukan melalui Pihak Kedua
                                                                                        dengan skema sebagai berikut:

                                                                                                                                      Upfront fee (%)
                                                                                                   Reksa Dana
                                                                                                                                       Pihak Kedua
                                                                                         Reksa Dana Syariah Terproteksi
                                                                                         Trimegah Terproteksi Prima                  1,5% p.a (up front)
                                                                                         Syariah 3

                                                                                        pembagian biaya transaksi unit penyertaan dengan rincian:


                                                                                                                                     Sharing fee (%)
                                                                                         Berlaku untuk seluruh produk
                                                                                                                           Pihak Kedua        Pihak Pertama
                                                                                         Biaya Pembelian                       100%                   -
                                                                                         Biaya Penjualan Kembali               100%                   -
                                                                                         Biaya Pengalihan Investasi            100%                   -


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan
Pemegang Obligasi (negative covenant). Perjanjian-perjanjian tersebut juga telah dilakukan secara wajar (arm’s length).




                                                                                69
Page 92
10. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN

Saat ini, Perseroan menguasai aset tetap berupa bangunan dengan uraian sebagai berikut:

No.                         Nomor Sertifikat                   Luas (m2)               Peruntukan
 1. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 792/III     97 m2         Tempat penyimpanan dokumen
 2. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 793/III    196 m2         Tempat penyimpanan dokumen

Pada saat ini kedua aset tersebut di atas sedang tidak dijaminkan oleh pihak manapun dan tidak
digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, nilai buku aset tetap tersebut di atas tercatat sebesar Rp nihil.

11. KEGIATAN USAHA

A. KEGIATAN USAHA

Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki
persetujuan kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari
OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang
bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi,
yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity
Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di
pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan
penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di
pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond
Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation,
due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan
juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi
layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk
berinvestasi di saham dan reksa dana.

A.1. Divisi Equity Trading

Perseroan melayani penjualan efek ekuitas pasar perdana dan melakukan kegiatan sebagai perantara
pedagang efek ekuitas di pasar sekunder untuk nasabah ritel maupun institusi, baik investor lokal
maupun investor global, seperti manajer investasi, perusahaan asuransi, dan dana pensiun.

Dengan jaringan distribusi yang kuat, dealer yang berpengalaman dan trading platform yang terus
disempurnakan serta didukung oleh Tim Research Perseroan yang terdiri yang terdiri dari ekonom,
strategis, dan analis yang memberikan pertimbangan investasi yang luas dan mendalam, terus
menopang kinerja bisnis Equity Trading untuk tumbuh.

Tabel berikut menyajikan nilai transaksi, pangsa pasar dan peringkat Perseroan dalam transaksi
perdagangan saham selama tahun 2023, 2024 dan semester I tahun 2025.

Uraian                                                2023              2024                1H 2025
Nilai Total Transaksi (Rp triliun)                    85,0             180,9                  65,9
Pangsa Pasar                                         1,66%             2,97%                 2,28%
Peringkat berdasarkan Nilai Transaksi                  17                10                    14

Meskipun IHSG pada akhir Juni 2025 mengalami penurunan 2,15% dibandingkan dengan akhir 2024,
nilai transaksi harian rata-rata di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada semester I tahun 2025 naik sekitar
3,44% dari akhir tahun 2024. Peningkatan nilai transaksi di BEI ini juga berdampak pada nilai transaksi
Perseroan. Perseroan berhasil mempertahankan pangsa pasar di level 2,28% dan menempati posisi
ke-14 dari seluruh Anggota Bursa pada semester I tahun 2025. Dengan kinerja tersebut, pada semester
I tahun 2025 Perseroan mencatat komisi perantara pedagang efek sebesar Rp72,6 miliar, meningkat
sekitar 26,5% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.



                                                          70
Page 93
Pencapaian ini didukung oleh beberapa inisiatif, termasuk pengembangan dan penyempurnaan
(revamp) aplikasi online trading Trima+ yang soft launchnya sudah dilaksanakan pada akhir 2023.
Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan client experience terbaik yang pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan nilai transaksi di kemudian hari. Perseroan juga terus mengoptimalkan penggunaan
sosial media untuk memperkuat branding dan menyebarluaskan informasi terkait produk dan layanan.

A.2. Divisi Fixed Income Trading

Perseroan menyediakan layanan transaksi instrumen pendapatan tetap di pasar perdana dan di pasar
sekunder dalam rupiah maupun valuta asing. Layanan ini ditunjang oleh peran Perseroan sebagai
salah satu Dealer Utama yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPPR, Kemenkeu) sebagai peserta lelang pasar perdana
Surat Berharga Negara (SBN), serta Agen Penjual Surat Berharga Negara Ritel/Surat Berharga Syariah
Negara Ritel. Layanan transaksi obligasi korporasi di pasar perdana juga dilakukan terkait dengan
peran Perseroan sebagai penjamin emisi obligasi.

Kinerja Perseroan pada segmen jasa perantara pedagang efek pendapatan tetap sedikit mengalami
peningkatan pada semester I tahun 2025 yang didukung oleh penurunan tingkat suku bunga The Fed
yang menyebabkan yield surat utang domestik menjadi relatif lebih menarik terhadap US Treasury.
Di samping itu, Perseroan juga tetap menjalankan peranannya sebagai mitra Kementerian Keuangan
dalam mendistribusikan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Di pasar sekunder, Perseroan mencatatkan
volume transaksi sebesar Rp154,3 triliun hingga akhir semester I tahun 2025, dari sekitar Rp86,6 triliun
pada periode yang sama di tahun 2024.

Perseroan secara konsisten masuk ke dalam kategori salah satu dari perusahaan sekuritas dengan
volume transaksi terbesar di pasar Surat Utang Negara.

Tabel berikut menyajikan volume perdagangan, pangsa pasar dan jumlah sub-mitra distribusi Perseroan
selama tahun 2023, 2024, dan semester I tahun 2025.

                 Uraian                        2023                  2024                1H 2025
Volume Perdagangan (Rp triliun)               193,9                 220,3                 154,3
Pangsa Pasar                                  1,14%                 1,20%                 1,61%
Jumlah Sub-midis                                22                    28                    28

A.3 Divisi Investment Banking

Emisi saham dan emisi obligasi merupakan salah satu alternatif terbaik bagi perusahaan untuk
memperoleh dana untuk pengembangan usaha, di luar perbankan, yaitu Pasar Modal. Penawaran
saham dan obligasi ini dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum sehingga tetap harus mengikuti
berbagai ketentuan pasar modal.

Dengan pengalaman Perseroan lebih dari 30 tahun dalam menangani berbagai transaksi di Pasar Modal,
Divisi Investment Banking (IB) Perseroan menyediakan jasa keuangan terbaik melalui penjaminan emisi
saham dan penjaminan emisi obligasi (underwriting) maupun jasa penasihat keuangan (financial advisory)
sesuai dengan kebutuhan nasabah. Didukung dengan tim yang profesional dan berpengalaman, maka
layanan ini merupakan salah satu keunggulan dan nilai tambah Perseroan dibandingkan perusahaan
efek lainnya.

Tabel berikut menyajikan volume penerbitan, pangsa pasar dan peringkat Bloomberg League Table
Perseroan dalam transaksi perdagangan saham selama tahun 2023, 2024, dan semester I tahun 2025.

                  Uraian                       2023                  2024                1H 2025
Penerbitan Saham
Volume Penerbitan (Rp triliun)                  1,91                 4,60                 2,43
Pangsa Pasar                                   3,32%                18,70%               34,33%
Peringkat Bloomberg League Table                 11                    2                    1




                                                  71
Page 94
                  Uraian                                2023                      2024                      1H 2025
Penerbitan Obligasi
Volume Penerbitan (Rp triliun)                           14,0                     17,5                       16,3
Pangsa Pasar                                            11,8%                    12,4%                      14,2%
Peringkat Bloomberg League Table                          3                        2                          1

Hingga akhir semester I tahun 2025, Divisi Investment Banking (IB) mencatatkan kinerja yang sangat
baik. Ini ditunjukkan dengan berbagai mandat transaksi, termasuk 36 penerbitan obligasi korporasi
dan 2 equity underwriting. Hingga akhir semester I tahun 2025, Perseroan dipercaya untuk terlibat
dalam IPO saham CBDK dan MINE. Dalam debt underwriting, Perseroan mencatatkan nilai transaksi
corporate bonds sebesar Rp10,5 triliun yang diantaranya terdiri atas PT Merdeka Copper Gold Tbk.,
PT Astra Sedaya Finance, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, PT Federal International Finance, PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Medco Energi Internasional Tbk. Atas kinerja ini, Indonesian Bonds
Bloomberg’s League Table menempatkan Perseroan pada peringkat pertama.

A.4 Agen Penjual Efek Reksa Dana

Selain menyediakan layanan sebagai Perantara Pedagang Efek ekuitas dan efek pendapatan tetap,
Perseroan juga menyediakan layanan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Dana kelolaan kegiatan
usaha APERD Perseroan meningkat ke level Rp3,18 triliun pada akhir Juni 2025 seiring dengan kondisi
industri reksa dana yang juga mengalami peningkatan. Meskipun demikian, jumlah nasabah ritel (online
dan offline) terus meningkat, dengan segmen nasabah yang lebih mengarah pada high-net-worth clients.

Kinerja Tim APERD hingga akhir semester I tahun 2025 ditopang oleh serangkaian strategi, antara
lain diversifikasi produk yang memungkinkan Tim APERD memberikan alternatif investasi yang lebih
beragam kepada nasabah, dan merekomendasikan produk (product picking) yang tepat sesuai profil
nasabah. Tim APERD juga terus meningkatan kompetensi para relationship manager sehingga mereka
dapat membantu nasabah melakukan investasi yang tepat di reksa dana.

B. PENGHARGAAN

Penghargaan-penghargaan yang diterima oleh Trimegah selama 2 tahun terakhir adalah sebagai
berikut:

 No.                                             Penghargaan                                                  Lembaga
2023
  1.   “Top Sellside Firm in the Secondary Market - Corporate Bonds – Indonesia – Rank 1”                     The Asset
  2.   “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Corporate Bonds – Indonesia – Rank 3”           The Asset
  3.   “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues - Government Bonds – Indonesia – Rank 3”          The Asset
  4.   “Best Sellside Individual Research – Indonesia Rupiah Bonds - Rank 2” untuk Fakhrul Fulvian, Chief     The Asset
       Economist and Head of Fixed Income Research Perseroan
  5.   “Premium Indonesia Public Company 2023” – Kategori Jasa Investasi                                     Markplus Inc
                                                                                                             dan Investor
                                                                                                                Daily
  6.   “Indonesia Top 20 GCG” kategori Investment Services – Top GCG Awards 2023                            The Iconomics
  7.   “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2022” Kategori Perusahaan Efek    Kementerian
                                                                                                              Keuangan
                                                                                                               Republik
                                                                                                              Indonesia
  8.   “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori Perusahaan Efek               Kementerian
                                                                                                              Keuangan
                                                                                                               Republik
                                                                                                              Indonesia
  9.   “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2023” Kategori Perusahaan Efek    Kementerian
                                                                                                              Keuangan
                                                                                                               Republik
                                                                                                              Indonesia




                                                            72
Page 95
 No.                                           Penghargaan                                                    Lembaga
 10.   “Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara Terbaik Tahun 2023” untuk Kuotasi                         Kementerian
                                                                                                              Keuangan
                                                                                                               Republik
                                                                                                              Indonesia
2024
 11. “The 3rd Best Perusahaan Sekuritas 2024 - Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek -                  Infobank
     Aset Rp2,5 Triliun S.D. Rp5 Triliun”
 12. “Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III’s Sukuk and Green Sukuk Worth US$1 Billion Each”                Islamic Finance
                                                                                                                    News
 13. “Best Brand Popularity in Securities Category - Indonesia Best Financial Awards 2024”                    The Iconomics
 14. “Top Arranger - Investors’ Choice for Primary Issues Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank           The Asset
     1 - Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
 15. “Top Sellside Firm in the Secondary Market Corporate Bonds - Indonesian Rupiah” – Rank 3 - Local           The Asset
     Currency Bonds Benchmark Review 2024
 16. “Best Sellside Individual in Research - Indonesian Rupiah” - Rank 2 - Fakhrul Fulvian - Local Currency     The Asset
     Bonds Benchmark Review 2024
 17. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” - Rank 5 - Sigit Indriyatma - Local Currency       The Asset
     Bonds Benchmark Review 2024
 18. “Best Sellside Individual in Sales - Indonesian Rupiah” - Highly Commended - Diantina Rachmawati -         The Asset
     Local Currency Bonds Benchmark Review 2024
 19. “Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori Perusahaan Efek                   Kementerian
                                                                                                                Keuangan
                                                                                                                  Republik
                                                                                                                 Indonesia
 20. “Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel Terbaik Tahun 2024” Kategori Perusahaan Efek        Kementerian
                                                                                                                Keuangan
                                                                                                                  Republik
                                                                                                                 Indonesia
                                                            2025
 21. “Best IPO/Equity Deal Of The Year In Indonesia 2024” - PT Adaro Andalan’s IDR4.59 trillion (US$290.9 Alpha Southeast
     million) IPO, Lead Underwritter                                                                                Asia
 22. “Best SDG Bond In S.E.A & Most Innovative Islamic Finance Deal Of The Year 2024” - PT Sarana Alpha Southeast
     Multigriya Finansial (Persero)’s IDR1.143 trillion (US$72.1 million) Bonds and IDR1.5 trillion (US$94.6        Asia
     million) Social Bond, Lead Underwritter
 23. “Best Mudarabah Sukuk In Southeast Asia 2024” - PT Bank Syariah Indonesia’s IDR3 trillion Alpha Southeast
     (US$189.20 million) Sukuk Mudharaba, Lead Underwriter                                                          Asia
 24. “Most Engage Dealer - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk”                                                      IDX
 25. “Most Active RFO Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed Income Market Perseroan              IDX
     - SPPA Scaling Up Campaign 2024
 26. “Most Active Price Giver Trader” untuk Ricky Christenert, Proprietary Trader Fixed Income Market                IDX
     Perseroan - SPPA Scaling Up Campaign 2024
 27. “Perusahaan Sekuritas Terbaik ke-3 Tahun 2025 - Penjamin Emisi Efek & Perantara Pedagang Efek                Infobank
     - Aset Rp2,5 Triliun s.d. Rp5 Triliun”
 28. “The Best Sectors Investortrust Companies 2025 - Sektor Keuangan”                                         Investortrust

C. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Sejak Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.




                                                            73
Page 96
D. PERSAINGAN USAHA

Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Hal ini
tercermin dari meningkatnya jumlah investor pasar modal yang dilaporkan oleh KSEI sebesar 580%
dalam 5 tahun terakhir dari sekitar 2,5 juta investor di akhir tahun 2019 menjadi sekitar 17,0 juta investor
di akhir semester I tahun 2025. Peningkatan jumlah investor ini juga diikuti oleh peningkatan Average
Daily Trading Value (“ADTV”) pasar seperti yang tercantum pada laporan BEI dari sekitar Rp 9,1 triliun
dan Rp 9,2 triliun di tahun 2019 dan 2020, naik signifikan menjadi sekitar Rp 14,7 triliun di tahun 2022,
kemudian mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi Rp10,7 triliun, dan meningkat kembali di tahun
2024 menjadi Rp 12,9 triliun, dan kembali meningkat di semester I 2025 yaitu sebesar Rp13,3 triliun.
Hal serupa juga terjadi pada pasar obligasi. Seiring dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi yang
mana salah satunya diwujudkan melalui kebijakan tingkat suku bunga, nilai rata-rata bulanan volume
perdagangan pada pasar berdasarkan data BEI juga mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar
Rp 796 triliun menjadi sekitar Rp 1.400 triliun di sepanjang tahun 2020-2023, meningkat di tahun 2024
menjadi sekitar Rp 1.500 triliun, kemudian menjadi lebih dari Rp 1.600 triliun di semester I tahun 2025.

Pencapaian industri pasar modal ini, selain didukung oleh berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka
pemulihan ekonomi pasca COVID-19, juga didorong oleh transformasi digital yang dilakukan oleh
banyak perusahaan sekuritas, serta semakin banyaknya generasi millenial yang sadar akan pentingnya
berinvestasi. Pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat memaksa pelaku usaha
di berbagai industri, termasuk pasar modal, untuk dapat beralih ke platform digital. Banyaknya fasilitas
transaksi online yang disediakan oleh beberapa sekuritas pesaing berdampak pada meningkatnya
persaingan harga (biaya komisi transaksi) melalui penawaran biaya komisi transaksi yang relatif
lebih murah dibandingkan dengan fasilitas transaksi konvensional. Untuk menghadapi persaingan ini,
Perseroan berupaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user
experience online trading platform Perseroan, baik untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi
ritel, untuk meningkatkan komposisi dan kontribusi dari nasabah ritel, sembari meningkatkan edukasi
literasi keuangan dan perluasan kemitraan dengan berbagai institusi maupun komunitas investor. Hal
ini diwujudkan salah satunya melalui pengembangan dan penyempurnaan (revamp) aplikasi online
trading Trima+ yang soft launchingnya sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023. Berbagai inisiatif
yang dilakukan Perseroan di semester I tahun 2025 telah berhasil membawa Perseroan ke posisi 14
dari 94 perusahaan sekuritas yang tercatat di BEI.

Dari lini bisnis Penjamin Emisi Efek, persaingan dapat terjadi antara lain dalam hal underwriting fee.
Untuk mempertahankan posisinya, Perseroan melalui Divisi Investment Banking terus berupaya
mengoptimalkan reputasi Perseroan sembari meningkatkan sinergi dengan Divisi Equity Trading
maupun Divisi Fixed Income Market untuk memperluas distribution channel dan menggali potensi
pipeline baru untuk Perseroan. Untuk melihat posisi Perseroan, berikut data Bloomberg League Table
akhir semester I tahun 2025 untuk penerbitan saham dan obligasi.

Bloomberg Equity League Table
                                                                                             Volume
           Perusahaan Sekuritas                Peringkat         Pangsa Pasar (%)          (Rp miliar)
Perseroan                                          1                  34,33                   2.434
Bank Mandiri                                       2                  21,54                   1.527
CIMB Group Holdings Bhd                            3                  14,40                   1.021
Indo Premier Securities                            4                   4,64                    329
Henan Putihrai Sekuritas PT                        5                   4,40                    312
Sucor Sekuritas PT                                 5                   4,40                    312
UOB-Kay Hian Holdings Ltd                          7                   3,88                    275
Henan Putihrai PT                                  8                   2,49                    177
Oversea-Chinese Banking Corp                       9                   1,83                    130
China Galaxy Financial Holdings                   10                   1,19                     85
MNC Securities Tbk PT                              11                  0,99                     70
Bank Rakyat Indonesia PT                          12                   0,95                     68
Samuel Sekuritas                                  12                   0,95                     68
Shinhan Financial Group                           12                   0,95                     68
NH Financial Group                                15                   0,86                     61




                                                    74
Page 97
                                                                                          Volume
            Perusahaan Sekuritas              Peringkat        Pangsa Pasar (%)         (Rp miliar)
 OSO Securities PT                               16                 0,84                    60
 RHB                                             17                 0,75                    53
 PT Reliance Sekuritas                           18                 0,58                    41
Sumber: Bloomberg



Bloomberg Bonds League Table

                                                                                          Volume
            Perusahaan Sekuritas              Peringkat        Pangsa Pasar (%)         (Rp miliar)
 Perseroan                                        1                 14,19                 16.261
 Bank Mandiri                                     2                 13,26                 15.202
 Indo Premier Securities                          3                 12,94                 14.834
 Bank Rakyat Indonesia PT                         4                 10,11                 11.589
 Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT           5                  9,42                 10.797
 BCA Sekuritas PT                                 6                  7,03                  8.063
 Aldiracita Sekuritas Indonesia PT                7                  6,16                  7.064
 CIMB Group Holdings Bhd                          8                  4,40                  5.042
 Sucor Sekuritas PT                               9                  4,02                  4.602
 DBS Group                                       10                  3,83                  4.387
 Bank Mega Tbk PT                                 11                 2,48                  2.845
 Bahana Securities                               12                  2,23                  2.555
 Maybank                                         13                  2,10                  2.404
 KB Financial Group Inc                          14                  1,76                  2.021
 RHB                                             15                  1,46                  1.676
 Korea Investment Holdings Co Ltd                16                  1,07                  1.221
 Sinarmas Securities PT                          17                  0,82                   935
 Victoria Sekuritas PT                           18                  0,74                   843
 UOB-Kay Hian Holdings Ltd                       19                  0,64                   736
 Henan Putihrai Sekuritas PT                     20                  0,37                   427
Sumber: Bloomberg


Dari lini bisnis Manajemen Investasi, persaingan dapat berupa semakin banyaknya jumlah dan variasi
produk, serta persaingan management fee. Berdasarkan data KSEI, pertumbuhan jumlah investor pasar
modal sebagian besar didukung oleh pertumbuhan investor reksa dana dari sekitar 1,8 juta investor di
tahun 2019 menjadi sekitar 16,1 juta investor di akhir Juni 2025. Meskipun begitu, total dana kelolaan
industri yang tercatat di OJK mengalami sedikit penyusutan yaitu sekitar 5,2% dari sekitar Rp 542,2
triliun di akhir tahun 2019 menjadi Rp513,9 triliun di akhri Juni 2025. Berbeda dengan kinerja industri,
Perseroan berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 115% dari Rp 19,1 triliun di akhir tahun 2019
menjadi Rp41,1 triliun pada akhir Juni 2025 dan dengan pencapaian tertinggi pada tingkat Rp42,4 triliun
pada 23 Juni 2025. Pencapaian ini kemudian berhasil membawa Perseroan menjadi peringkat 3 dalam
dana kelolaan. Untuk semakin mengukuhkan posisinya, Perseroan berupaya untuk mengembangkan
produk-produk investasi dengan fitur yang unik dan sesuai dengan kebutuhan investor.

E.   STRATEGI USAHA

Untuk mendukung pencapaian target, Perseroan melakukan beberapa langkah strategis sebagai
berikut:

•    Meningkatkan stabilitas, kapabilitas, maupun user experience online trading platform Trima, baik
     untuk transaksi saham, reksa dana, maupun obligasi ritel, untuk meningkatkan komposisi nasabah
     ritel yang menggunakan aplikasi Trima+.
•    Meningkatkan edukasi literasi keuangan, baik secara konvensional melalui gathering, maupun
     secara online melalui Trimegah Webinar dan sosial media Trimegah Sekuritas.
•    Memperluas distribution channel dengan berbagai institusi termasuk perbankan, dana pensiun,
     asuransi, manajer investasi, baik untuk saham, obligasi maupun reksa dana.




                                                  75
Page 98
•         Membangun kemitraan dengan berbagai komunitas investor saham untuk mendukung peningkatan
          nilai perdagangan, dan membantu mempertahankan serta meningkatkan kehadiran Perseroan di
          industri Pasar Modal.
•         Mengembangkan produk investasi andalan anak perusahaan – PT Trimegah Asset Management.

F.        PEMASARAN

Perseroan secara aktif melakukan kegiatan pemasaran untuk memperkuat corporate image dan
menawarkan produk dan layanannya, antara lain dengan:

1.        Mengoptimalkan media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok untuk kegiatan
          edukasi terkait investasi pasar modal, mempromosikan fitur-fitur unggulan Trima+, serta sebagai
          sarana komunikasi digital;
2.        Melaksanakan awareness campaign secara konsisten setiap tahunnya untuk menjadikan Perseroan
          dan Trima+ sebagai top of mind brand, baik di kalangan nasabah dan calon nasabah. Kampanye ini
          dijalankan melalui media digital seperti Meta Ads (Facebook & Instagram) dan Google Ads;
3.        Melaksanakan performance campaign untuk mendukung pencapaian salah satu objektif Perseroan,
          yaitu meningkatkan jumlah pembukaan akun baru (nasabah);
4.        Berkolaborasi dengan komunitas-komunitas untuk branding dan mempromosikan Trima+ agar
          dikenal lebih luas melalui kolaborasi konten pada media sosial, offline branding, dan aktivasi offline
          maupun online;
5.        Menyelenggarakan small gathering secara offline dan virtual event yang berkelanjutan tetap kami
          pertahankan untuk menyediakan market updates, pelatihan, dan penawaran produk investasi;
6.        Memaksimalkan penggunaan website Perseroan dan Trima+ (trimaplus.trimegah.id) sebagai
          saluran informasi produk dan layanan;
7.        Demi meningkatkan kepuasan nasabah, Perseroan juga terus memperkuat layanan Call Center
          Perseroan untuk memberikan informasi produk dan layanan, serta menangani keluhan nasabah.

Untuk menjaga dan meningkatkan relationship dengan nasabah, Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan secara berkala menyelenggarakan pertemuan dengan nasabah yang dikemas dalam acara
Investor Gathering atau Investor Forum. Acara ini ditujukan untuk memberikan update, analisis dan
pandangan investasi kepada nasabah. Perseroan juga secara rutin melakukan kunjungan ke nasabah,
terutama nasabah institusi, dengan dukungan Tim Research Perseroan yang secara mendalam
menyampaikan update dan analisis terbaru terkait perekonomian, pasar modal maupun emiten.

Agar semakin menjangkau nasabah ritel, Perseroan dan anak perusahaan Perseroan aktif berpartisipasi
dalam pameran ataupun event, baik yang diselenggarakan oleh regulator maupun oleh asosiasi.
Dengan kehadiran dalam pameran atau event tersebut, Perseroan memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Perseroan.

Saat ini Perseroan didukung dengan 12 kantor cabang di Indonesia menyediakan produk dan layanan
pasar modal kepada nasabah ritel.

     No                            Kantor Cabang                                         Alamat
     1.     Jakarta – Sudirman 1                                   Gedung Artha Graha Lantai 18
                                                                   Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
     2.     Jakarta – Sudirman 2                                   Jakarta 12190
     3.     Jakarta - Kelapa Gading                                Rukan Boulevard Artha Gading
                                                                   Blok A 7A No. 7
                                                                   Jl. Boulevard Artha Gading
                                                                   Jakarta 14240
     4.     Tangerang Selatan                                      Ruko ITC BSD Blok R No. 43A
                                                                   Jl. Pahlawan Seribu, Serpong
                                                                   Tangerang Selatan 15322
     5.     Medan                                                  Jl. Diponegoro No. 14F
                                                                   Medan 20152
     6.     Bandung                                                Wisma HSBC 3rd Floor
                                                                   Jl. Asia Afrika No. 116
                                                                   Bandung 40261




                                                         76
Page 99
 No                      Kantor Cabang                                            Alamat
 7.    Cirebon                                             Hotel Grand Tryas Cirebon
                                                           Jl. Tentara Pelajar No. 103-107
                                                           Cirebon 45123
  8.   Semarang                                            Jl. M.H. Thamrin No. 112
                                                           Semarang 50134
  9.   Solo                                                Hotel Novotel
                                                           Jl. Slamet Riyadi No. 272
                                                           Solo 57131
 10.   Surabaya                                            Gedung Calindo Lantai 1
                                                           Jl. Mayjen. Sungkono No. 121
                                                           Surabaya 60189
 11.   Denpasar                                            Gedung Indovision Lantai 2 Unit M
                                                           Jl. Diponegoro No. 109
                                                           Denpasar 80114
 12.   Makassar                                            Jl. Karunrung No. 1F
                                                           Makassar 90113

G. PROSPEK USAHA

Outlook Perekonomian Global dan Domestik

Dana Moneter Internasional (IMF) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun
2025 menjadi sebesar 3,0% dari sebelumnya yang sebesar 2,8%. Di sisi lain, Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia 2025 berpotensi lebih rendah dari prakiraan tersebut
setelah mempertimbangkan implementasi tarif resiprokal Amerika Serikat yang mendorong risiko
pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia.

Meningkatnya proyeksi pertumbuhan ekonomi global ini didorong oleh sejumlah faktor seperti kenaikan
belanja menjelang kenaikan tarif perdagangan baru, serta stimulus fiskal di beberapa negara besar
seperti Amerika Serikat, China, dan kawasan Eropa demi menjaga daya beli domestik. Meskipun begitu,
IMF mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi ini belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan
struktural. Aktivitas ekonomi yang meningkat sejauh ini lebih banyak dipicu oleh faktor sementara,
seperti penimbunan stok menjelang pemberlakuan tarif baru. Tanpa adanya pemulihan konsumsi yang
merata, momentum pertumbuhan berisiko melemah pada paruh kedua 2025 hingga awal tahun 2026.
Di sisi lain, IMF tetap mempertimbangkan adanya risiko perdagangan global yang dapat menahan
pemulihan dalam jangka menengah.

Seiring dengan revisi kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, IMF dan Bank Dunia juga
merevisi naik proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025 menjadi 4,8% dari sebelumnya yang
sekitar 4,7%, seiring dengan stabilnya konsumsi domestik pada paruh pertama tahun 2025, serta
potensi dorongan dari pelonggaran tarif global yang dapat meningkatkan ekspor non-komoditas dan
arus investasi asing. Meskipun begitu, angka proyeksi ini masih di bawah target pemerintah yang
berada di level 5,2%. Bank Indonesia meyakini tingkat inflasi Indonesia di tahun 2025 masih akan
terjaga rendah dalam kisaran 2,5±1%. Pemerintah memproyeksikan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2025 akan mencapai 2,53%.

Bank Dunia menilai, terlepas dari kondisi global sedang tidak menentu, ekonomi Indonesia masih dapat
tumbuh positif di atas 5% pada kuartal-II 2025 yang salah satunya didukung oleh kebijakan makroekonomi
yang kuat, seperti inflasi yang rendah, cadangan keuangan yang cukup, dan disiplin terhadap aturan
fiskal. Upaya-upaya ini mampu mengelola penurunan belanja pemerintah dan melambatnya investasi.
Performa ekonomi Indonesia saat ini mencerminkan fondasi yang kuat dan respon kebijakan yang baik.
Untuk dapat menjaga momentum ini, diperlukan adanya reformasi struktural yang dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas untuk mendorong pertumbuhan lebih tinggi, membalikkan tren penurunan
produktivitas, serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik.




                                                 77
Page 100
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Bank Dunia dan IMF,
Pemerintah juga masih optimis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,7% - 5% di tahun 2025,
sedikit di bawah target APBN yang sebesar 5,2%. Hal ini disebabkan oleh masih adanya risiko global
seperti pengumuman tarif Presiden Trump dan perang yang terjadi di Timur Tengah. Sebagai langkah
antisipasi, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa program prioritas yang akan dijalankan pada
semester II tahun 2025 yang diharapkan dapat memberi multiplier effect terhadap perekonomian.
Beberapa program tersebut diantaranya adalah Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah
Putih, serta Sekolah Rakyat. Selain memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah juga
memprediksi akan adanya pelebaran defisit APBN menjadi sekitar Rp662 triliun atau setara dengan
2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan akan tetap dijaga untuk tetap berada di bawah 3% dari
PDB. Melebarnya defisit ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya penerimaan Negara seperti
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi di-collect dan dividen BUMN yang tidak dibayarkan
setelah dialihkan pengurusannya ke Danantara.

Di sisi moneter, Bank Indonesia memperkirakan The Fed Fund Rate masih akan mengalami
pemangkasan sebanyak 2 kali pada semester II tahun 2025. Mempertimbangkan hal tersebut, Bank
Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI Rate, suku bunga deposit facility, serta suku bunga lending
facility masing-masing pada level 5,00%, 4,25%, serta 5,75% pada Agustus 2025 setelah sebelumnya
mengalami penurunan masing-masing sebesar 25 bps pada Januari, Mei, dan Juli 2025. Keputusan
ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%,
terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, serta perlunya upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Indonesia sesuai dengan kapasitas perekonomian. Ke depannya, Bank Indonesia masih akan terus
mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2025

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2025, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar
66 perusahaan akan melakukan IPO saham di tahun 2025. Hingga Juli 2025, total 22 perusahaan
telah melakukan IPO. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp155 triliun, lebih besar dari
proyeksi nilai penerbitan tahun 2024 sebesar Rp132 triliun. Angka ini telah terealisasi sebesar Rp90,9
triliun hingga akhir Juni 2025, meningkat sekitar 50,25% dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun sebelumnya.

Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan
jatuh tempo di tahun 2025. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam
memfasilitasi fundraising baik saham maupun obligasi.

Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak
positif pada likuiditas domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+
diharapkan mampu menambah jumlah nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham.
Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan stabil seiring dengan kestabilan outlook
perekonomian domestik.

Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada di level Rip513,93
triliun pada akhir Juni 2025, dan terus meningkat ke level Rp554,26 triliun pada akhir Agustus 2025,
tumbuh positif baik secara bulanan (MoM), sepanjang tahun berjalan (YTD), dan juga tahunan (YoY).
Peningkatan AUM di sepanjang tahun berjalan ini ditopang oleh reksa dana berbasis aset konservatif
seperti pasar uang dan obligasi. Hal ini menunjukkan masih adanya daya tarik industri reksa dana di
tengah berbagai ketidakpastian yang membayangi ekonomi global dan domestik, hanya saja investor
mengalihkan preferensi investasinya ke instrumen dengan risiko lebih rendah seiring dengan masih
tingginya volatilitas pasar saham. Stabilitas ekonomi domestik, ekspektasi penurunan suku bunga,
serta optimisme terhadap pemulihan global diperkirakan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan
industri reksa dana di tahun 2025.




                                                  78
Page 101
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat
dan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik diharapkan akan menjadi penopang
bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbuhan positif di tahun 2025.

H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU

Perseroan memiliki sejumlah kontrak dengan beberapa mitra distribusi untuk menyalurkan produk dan
layanan Perseroan. Meskipun begitu, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau
lebih kontrak tertentu. Untuk menjaga independensi Perseroan terhadap kontrak tertentu, Perseroan
selalu berupaya untuk memperkuat kemampuan, kapabilitas, serta sinergi tim internal Perseroan yang
didukung oleh peningkatan performa digital platform Perseroan, yang kemudian dapat menyokong
pertumbuhan organik Perseroan.

I.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

2023

•    Sepanjang 2023, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
     merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
     dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
     berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 125-128.


2024
•   Sepanjang 2024, transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang
    merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
    dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak
    berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan yang Diaudit, Catatan 35 halaman 134-138.

2025
    Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, transaksi dengan pihak
    berelasi yang dilakukan merupakan transaksi yang merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
    dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
    berkelanjutan. Rincian tentang transaksi dengan pihak berelasi disajikan dalam Laporan Keuangan
    Interim (tidak diaudit), Catatan 35 halaman 124-127.




                                                 79
Page 102
VI. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:

a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.




                                                   80
Page 103
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.




                                  81
Page 104
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Efek
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dan kesanggupan terbaik
(best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Jumlah Penjaminan        Total Penjaminan Persentase
 No           Penjamin Emisi Obligasi
                                                  Seri A         Seri B                              (%)
1.    PT Sinarmas Sekuritas (full commitment)          50.000         40.000            90.000        18,00%
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (best
2.                                                      50.000       360.000           410.000       82,00%
      effort)
Total Penjaminan Emisi Obligasi                      100.000          400.000          500.000        100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UU P2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perseroan juga bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi.

Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                   82
Page 105
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut :

Konsultan Hukum           :   Genio Atyanto & Partners
                              Equity Tower Lantai 26
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
                              Jakarta 12190, Indonesia
                              Telepon (+62-21) 5140 0311
STTD No.                  :   STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama
                              Genio Yudha Wibowo
Keanggotaan Asosiasi      :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201209
Pedoman Kerja             :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
                              HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang
                              telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
                              tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                              KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
                              Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan          :   No. 133/CorSec/DA/IX/2025.TRIM tanggal 12 September 2025

Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan
secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus dan Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman kerja berdasarkan
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip
keterbukaan dan materialitas.

Wali Amanat               :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                              Divisi Treasury
                              Grup Kustodian dan Wali Amanat
                               Gedung T Tower LT 17
                               Jl. Gatot Subroto No 93
                               Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                               Jakarta Selatan 12780
                              Telepon: (+62-21) 26966553
STTD No.                  :   No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016
Keanggotaan Asosiasi      :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/02/06/2016 tanggal
                              10 Juni 2016
Pedoman Kerja             :   Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan          :   No. 130/Corsec/DA/IX/2025.TRIM tanggal 10 September 2025

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                83
Page 106
Notaris                    :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                               Jl. Panglima Polim V No. 11
                               Jakarta 12160 - Indonesia
                               Telepon: (+62-21) 724 4650
                               Faksimili: (+62-21) 726 5090
STTD No.                   :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023 atas nama Ir.
                               Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Keanggotaan Asosiasi       :   Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja              :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
                               Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan           :   No. 134/CorSec/DA/IX/2025.TRIM tanggal 12 September 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.

Perusahaan Pemeringkat:        PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Efek                           Equity Tower Lantai 30
                               Sudirman Central Business District, Lot.9
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                               Jakarta 12190
                               Telpon/Faksimili: (+62-21) 5096 8469/(+62-21) 5096 8468
                               Website : www.pefindo.com
Izin Kegiatan Usaha        :   KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                               Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja              :   Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.




                                                  84
Page 107
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UU P2SK.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. 5032/TRE-KWA/2025 tanggal
18 September 2025 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
(ii) Surat Pernyataan No. 5033/TRE-KWA/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan bahwa tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (iii) Surat Pernyataan No. 5031/TRE-KWA/2025
tanggal 18 September 2025 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No. 19/2020.

RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo
baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

                                                85
Page 108
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12
tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menkum sebagaimana ternyata dalam surat
keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database Sisminbakum sebagaimana
ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal 24 April 2025
nomor : AHU-AH.01.09-0204421.

STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal
01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan
dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran
saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih
dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:

                                       Jenis Seri A                    Jenis Seri B
                                  Nilai nominal Rp 250            Nilai nominal Rp 250
                                        per saham                       per saham                              %
                                                                                            Jumlah Saham
       Keterangan                                                                                            Jumlah
                                                 Jumlah                          Jumlah      Kelas A & B
                                 Jumlah                           Jumlah                                      Saham
                                                 Nominal                         Nominal
                                 Saham                            Saham
                                               (jutaan Rp)                     (jutaan Rp)
Modal Dasar                   9.600.000.000        2.400.000   6.400.000.000      1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa   3.756.415.785         939.104     296.756.810        74.189    4.053.172.595     38,52
   Barat
2. Pemerintah Kota & Kab.
   Se-Jawa Barat
   Kota Bandung                116.000.006           29.000       8.048.569         2.012     124.048.575       1,18
   Kota Cirebon                 17.837.704            4.459       1.237.655           309      19.075.359       0,18
   Kota Sukabumi                38.545.063            9.636       2.674.412           669      41.219.475       0,39
   Kota Bekasi                  62.493.022           15.623       4.336.029         1.084      66.829.051       0,64
   Kota Bogor                   46.737.809           11.684       3.242.866           811      49.980.675       0,48
   Kota Cimahi                 104.000.000           26.000       7.215.958         1.804     111.215.958       1,06
   Kota Depok                   93.777.672           23.444               -             -      93.777.672       0,89
   Kota Tasikmalaya             62.810.189           15.703       4.428.044         1.107      67.238.233       0,64
   Kota Banjar                  41.000.000           10.250       2.878.228           720      43.878.228       0,42
   Kabupaten Bandung           712.485.914          178.121      49.435.275        12.359     761.921.189       7,24
   Kabupaten Cirebon            56.121.123           14.030       3.893.920           973      60.015.043       0,57
   Kabupaten Karawang           56.863.937           14.216       9.841.711         2.460      66.705.648       0,63
   Kabupaten Ciamis             32.721.097            8.180       4.059.040         1.015      36.780.137       0,35
   Kabupaten Tasikmalaya       130.953.800           32.738       9.963.099         2.491     140.916.899       1,34
   Kabupaten Sukabumi           86.889.260           21.722       6.028.743         1.507      92.918.003       0,88




                                                          86
Page 109
                                    Jenis Seri A                   Jenis Seri B
                               Nilai nominal Rp 250           Nilai nominal Rp 250
                                     per saham                      per saham                               %
                                                                                         Jumlah Saham
       Keterangan                                                                                         Jumlah
                                              Jumlah                         Jumlah       Kelas A & B
                              Jumlah                          Jumlah                                       Saham
                                              Nominal                        Nominal
                              Saham                           Saham
                                            (jutaan Rp)                    (jutaan Rp)
   Kabupaten Subang           44.937.610           11.234                -             -     44.937.610      0,43
   Kabupaten Indramayu        87.986.270          21.997       7.380.073          1.845      95.366.343      0,91
   Kabupaten Bekasi           73.550.504          18.388       5.103.243          1.276      78.653.747      0,75
   Kabupaten Sumedang         46.052.684           11.513      3.195.329            799      49.248.013      0,47
   Kabupaten Bogor           202.523.232          50.631      14.051.915          3.513     216.575.147      2,06
   Kabupaten Cianjur         102.416.760          25.604                 -             -    102.416.760      0,97
   Kabupaten Kuningan         28.797.110            7.199      1.845.018            461      30.642.128      0,29
   Kabupaten Majalengka       35.462.669            8.866      7.380.073          1.845      42.842.742      0,41
   Kabupaten Garut            26.366.698            6.592      4.428.044          1.107      30.794.742      0,29
   Kabupaten Purwakarta       51.219.171          12.805       5.904.059          1.476      57.123.230      0,54
   Kabupaten Bandung Barat     5.263.157            1.316      7.380.073          1.845      12.643.230      0,12
   Kabupaten Pangandaran                 -              -      2.656.826            664       2.656.826      0,03
3. Pemerintah Provinsi       520.589.856         130.147                 -             -    520.589.856      4,95
   Banten
4. Pemerintah Kota & Kab.
   Se-Banten
   Kota Tangerang            125.117.942          31.279        8.681.210       2.170      133.799.152       1,27
   Kota Cilegon               60.631.578          15.158        4.059.041       1.015       64.690.619       0,61
   Kota Tangerang Selatan              -               -        7.380.073       1.845        7.380.073       0,07
   Kota Serang                         -               -        7.380.073       1.845        7.380.073       0,07
   Kabupaten Serang          151.092.304          37.773       10.332.103       2.583      161.424.407       1,53
   Kabupaten Tangerang       289.306.189          72.327       20.073.282       5.018      309.379.471       2,94
   Kabupaten Lebak            37.586.022           9.397        2.607.876         652       40.193.898       0,38
   Kabupaten Pandeglang      110.162.524          27.541                -           -      110.162.524       1,05
5. Publik                              -               -    2.572.850.355     643.213    2.572.850.355      24,45
Jumlah Modal Ditempatkan 7.414.714.661         1.853.677    3.106.729.025     776.682   10.521.443.686       100
   dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam         2.185.285.339         546.323    3.293.270.975     823.318    5.478.556.314      34,24
   Portepel

PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris 					: Tomsi Tohir
Komisaris					           : Rudie Kusmayadi
Komisaris					           : Herman Suryatman
Komisaris Independen				 : Novian Herodwijanto

Dewan Direksi
Direktur Utama 					                                 : Yusuf Saadudin
Direktur Keuangan				                                : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi         : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel			                       : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                          : Mulyan




                                                       87
Page 110
KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, Sertifikasi Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain
    Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPD net Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,



                                                88
Page 111
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Agustus 2025,
bank bjb memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu,
1599 ATM bank bjb, 186 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend
banking.

TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
    di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.

PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    •    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    •    Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    •    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    •    Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
         telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    •    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
         dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
    •    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    •    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
         undangan di sektor jasa keuangan,
    •    timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         oleh Pemerintah,
    •    timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
         Wali Amanat; atau
    •    atas permintaan para Pemegang Obligasi

c.   Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
     •   Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
         menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     •   Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     •   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
         jatuh tempo pokok Obligasi;
     •   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.



                                                89
Page 112
PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah
pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, bank bjb berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dan Agen Pemantau dalam penerbitan:

Obligasi / Sukuk
-   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A



                                                90
Page 113
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023




                                                91
Page 114
MTN
-  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
-  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
-  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
-  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
-  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
-  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
-  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
-  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
-  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
   Tahun 2020 Seri A
-  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
   Tahun 2020 Seri B
-  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
-  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
-  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
-  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
-  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
-  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
-  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
-  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-  MTN III LEN Industri Tahun 2016
-  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-  MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-  MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-  MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-  MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-  MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-  MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-  MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-  MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-  MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-  MTN II PTPN V Tahun 2021
-  MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-  MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-  MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-  MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-  MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-  MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A




                                          92
Page 115
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
-   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
-   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
-   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
-   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
-   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
-   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
    PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:




                                                 93
Page 116
LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni        31 Desember      31 Desember
                            KETERANGAN
                                                               2025             2024             2023
ASET
Kas                                                             3.598.531        4.701.454        3.530.074
Giro pada Bank Indonesia                                        3.778.390        8.778.253       14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                738.643        1.015.497        1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (212)          (1.792)             (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga    13.493.946        6.708.469        3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (2.327)          (2.583)           (296)
Tagihan derivatif                                                    7.821            2.591           1.289
Surat berharga – pihak ketiga                                  41.799.246       43.024.970       30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 543.955          954.598                 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                   151.759          354.148          689.623
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                                 722.331          432.080          710.248
  - Pihak ketiga                                              132.242.639      135.223.972      115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai                              (2.885.998)      (2.533.144)      (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                 16.997           17.935           10.881
  - Pihak ketiga                                               11.195.352       10.731.758        8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                               (225.794)        (237.887)        (216.946)
Tagihan akseptasi                                                  61.264          114.112          288.425
Penyertaan saham                                                   82.834           82.834          190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                       -                -           (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                              8.619.804        8.441.740        7.225.400
  - Akumulasi penyusutan                                       (3.365.937)      (3.120.678)      (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                        233.737          253.736           62.046
Bunga yang masih akan diterima                                   1.558.744        1.529.827        1.367.656
Aset lain-lain – neto                                            3.520.058        3.441.539        3.496.010
TOTAL ASET                                                    215.920.330      219.960.693      188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                               1.487.589        1.293.147        2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                             16.246.635        6.308.920        6.401.344
  - Pihak ketiga                                              128.403.276      136.302.931      120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                    586              482              480
  - Pihak ketiga                                                1.110.504        1.164.593          947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                 56.377           73.079           86.755
  - Pihak ketiga                                                2.112.660        4.076.610        2.454.785
Liabilitas derivative                                                 106            7.534               23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali               3.414.730       10.546.667        4.244.805
Liabilitas akseptasi                                               61.787          114.231          288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                              2.066.381        2.044.884          957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                               23.896.330       21.524.974       20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                         18.524           13.833           13.131
Utang pajak                                                        71.444          171.186           82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                    352.355          363.027          285.191




                                                         94
Page 117
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni       31 Desember     31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                       2025            2024             2023
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                               -               -                -
Liabilitas imbalan kerja                                                  393.723         439.169          293.605
Liabilitas lain-lain                                                    1.063.576       1.309.983        1.229.508
Obligasi subordinasi                                                    4.289.210       4.424.844        3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                                      185.045.793     190.180.094      163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                          53.489          25.026            9.316
 - Pihak ketiga                                                        10.786.013      10.053.035        9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                                            50.902          63.837           85.272
Total dana syirkah temporer                                            10.890.404      10.141.898        9.267.368

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                     2.630.361       2.630.361        2.630.361
Tambahan modal disetor                                                  1.812.876       1.812.876        1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                       2.237.956       2.237.956        2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                              303.877        (422.190)        (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                             (160.745)       (172.505)        (167.121)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                      4.913.763       4.900.385        4.786.067
  - Belum ditentukan penggunaannya                                      4.686.076       5.304.084        4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                   16.424.164      16.290.967       15.559.877
Kepentingan non-pengendali                                              3.559.969       3.347.734        (110.859)
TOTAL EKUITAS                                                          19.984.133      19.638.701       15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                   215.920.330     219.960.693      188.295.488

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni              31 Desember
KETERANGAN
                                                                       2025            2024             2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                        7.845.476       7.253.931       13.287.106
Pendapatan syariah                                                        618.265         491.199           916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                4.831           8.292            34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                      14.267           6.415            20.474
                                                                        8.482.839       7.759.837       14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                    (4.868.316)     (4.471.382)       (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                       3.614.523       3.288.455         7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                     669.540         654.459         1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                        106.617         117.218           335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                  21.646               -            14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto      142.292          50.395            86.529
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat
                                                                          91.793          36.169            40.041
berharga yang diperdagangkan – neto
Lain-lain                                                                 90.765         131.030           249.380
                                                                       1.122.635         989.271         1.922.255




                                                         95
Page 118
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 Juni            31 Desember
KETERANGAN
                                                                            2025         2024              2023
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                                (1.490.918)   (1.285.100)       (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                           (1.576.030)   (1.396.030)       (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non
keuangan – neto Kerugian                                                    (454.938)     (298.655)         (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto                                              -       (2.788)                 -
Kerugian dari penjala surat berharga – neto                                         -             -          (23.164)
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                   (4.691)       (8.930)               631

Lain-lain                                                                    (350.231)     (341.179)         (762.191)
                                                                           (3.876.808)   (3.332.682)       (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                               860.368       945.044         2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                   (4.173)     (13.947)           (22.358)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                      856.195       931.097         2.126.367

BEBAN PAJAK                                                                 (144.122)     (328.597)         (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                           712.073     1.455.186         1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                  11.760        21.599           (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                                -             -            (4.844)
Pajak penghasilan                                                                   -             -             38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam
                                                                              726.067     (221.345)           131.107
kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan      737.827     (199.746)           125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                      1.449.900       571.178         1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                         492.939       725.862         1.778.395
Kepentingan non-pengendali                                                    219.134        45.062           (97.218)
TOTAL                                                                         712.073       770.924         1.681.177

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                       1.230.766       526.116         1.903.820
Kepentingan non pengendali                                                    219.134        45.062           (97.229)
TOTAL                                                                       1.449.900       571.178         1.806.591

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
                                                                                46.85           68.99          169,03
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)

INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                           Gedung T Tower Lt.17
                                          Jl. Gatot Subroto No.93
                                     Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                                           Jakarta Selatan 12780
                                     Telepon : (+62-21) 2696 6553
                                 E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                            Up.: Divisi Treasury
                                    Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                             96
Page 119
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal/berkedudukan, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh
dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan
FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bab XI Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 3 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 6 Oktober
2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap harinya.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
    Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
    Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
    yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
    RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan
    Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
    selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
    Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
    yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
    Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
    Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
    Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
    memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;



                                                97
Page 120
f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
     RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
     dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
     setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
     pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
     pelaksanaan RUPO;
h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
     Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
     KSEI.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7
Oktober 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri dan dalam hal terjadi kekurangan
permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari
Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk yang juga Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2025 pukul 15.00
WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:


                                                  98
Page 121
         PT Sinarmas Sekuritas Indonesia                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                  Bank Sinarmas                                        Bank Mandiri
           Cabang: KC Jakarta - Thamrin                        Cabang Bursa Efek Indonesia
              No. Rek: 005.8095.176                             No. Rek: 104.00.00800.875
            a/n: PT Sinarmas Sekuritas                   a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 8 Oktober 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                            Bank Mandiri
                                    Cabang Bursa Efek Indonesia
                                     No. Rek: 104.000.0.900.949
                              a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar
1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan
pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:




                                                 99
Page 122
a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari
     Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda
     sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda
     dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan tersebut yang dihitung secara harian.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut,
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
     denda kepada para pemesan Obligasi.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
     setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
     Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun
     apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
     tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan
     demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
     Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
     sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap
     hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dari jumlah
     dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Dalam hal terjadi penundaan
     Masa Penawaran Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi maka Para Pihak sepakat untuk
     mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah terpenuhinya seluruh kewajiban
     Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya dapat dilakukan
     sesuai Peraturan IX.A.2.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 100
Page 123
XI.		
    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                     DAN
    FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
sebagai berikut :

            PT Sinarmas Sekuritas                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

   Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5            Gedung Artha Graha Lantai 18–19
              Jl. M.H. Thamrin No. 51                     Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                   Jakarta 10350                                    Jakarta 12190
              Telepon: (021) 392 5550                        Tel.: (+62-21) 2924 9088
             Faksimile: (021) 392 5540                       Fax.: (+62-21) 2924 9150
    Website : www.sinarmassekuritas.co.id                 Website : www.trimegah.com
  Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id              Email : FIT@trimegah.com

Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan
bersamaan dengan dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 3 Oktober 2025, sampai dengan
berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu 6 Oktober 2025.




                                                101
Page 124
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 125
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       103
Page 126
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 127
105
Page 128
106
Page 129
107
Page 130
108
Page 131
109
Page 132
110
Page 133
111
Page 134
112
Page 135
113
Page 136
114
Page 137
115
Page 138
116
Page 139
117
Page 140
118
Page 141
119
Page 142
120
Page 143
121
Page 144
122
Page 145
123
Page 146
124
Page 147
125
Page 148
126
Page 149
127
Page 150
128
Page 151
129
Page 152
130
Page 153
131
Page 154
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.86 MB
Published9 Oct 2025
Pages154
Characters546,470
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 171 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×82
linked org Bumi Serpong Damai p.1 ×2
linked org Dana Pensiun p.8 ×3
linked org PT Trimegah Sekuritas p.13
linked — Garibaldi Thohir p.18 ×9
linked person Philmon Samuel Tanuri p.18 ×3
linked org PT Union Sampoerna p.18 ×3
linked person David Agus p.18 ×3
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.20 ×14
linked org Bank Permata Tbk p.20 ×17
linked org Bank KEB Hana Indonesia Tbk p.20 ×9
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.20 ×19
linked org Bank Ina Perdana Tbk p.20 ×11
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.21 ×4
linked org Bank Jtrust Indonesia Tbk p.21 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.42 ×5
linked person Anung Rony Hascaryo p.51
linked person Rofikoh Rokhim · Komisaris p.51 ×9
linked person Edy Sugito · Komisaris Independen p.51 ×4
linked person Grace Citra Dewi p.52 ×2
linked person Widia Praptiwi p.52 ×2
linked person Rafika Luthfi p.53 ×2
linked org PP London Sumatra Indonesia Tbk p.53 ×2
linked org Wismilak Inti Makmur Tbk p.53 ×2
linked org Dharma Satya Nusantara Tbk p.53 ×2
linked org Madusari Murni Indah Tbk p.53 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia p.54
linked org Bank OCBC NISP p.54
linked org Bank Mandiri p.66 ×5
linked org Artha Graha p.81
linked org MNC Land Tbk. p.82 ×2
linked org Pemerintah Propinsi p.107
linked org Pemerintah Provinsi p.108 ×2
linked person Rudie Kusmayadi p.109
linked person Novian Herodwijanto p.109
linked person Nunung Suhartini p.109
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×11
possible org Bank BTPN Tbk p.20 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.20 ×13
possible org Semen Indonesia p.54
possible org PT Trimegah p.54 ×3
possible person Hendra Wijaya p.57
possible person Tomsi Tohir p.109
possible person Herman Suryatman p.109
possible person Yusuf Saadudin p.109
possible person Hana Dartiwan p.109
possible person Ayi Subarna p.109
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS DAN KESANGGUPAN TERBAIK p.1
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×17
unresolved org Banten Tbk p.1 ×10
unresolved person H. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK TERTENTU. p.4
unresolved org Indonesia p.7 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi p.8
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.9 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×17
unresolved org Bapepam p.9 ×12
unresolved org Bank Kustodian. RUPO p.11
unresolved org PT Trimegah Asset Management TS p.13
unresolved org PT Trimegah Asset Management p.14 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×11
unresolved org Koperasi Desa Merah Putih p.15
unresolved org Young Global Limited p.18 ×3
unresolved org PT Bank Central AsiaTbk p.20 ×2
unresolved org Bank Victoria Internasional Tbk p.21 ×4
unresolved org Bank Central Indonesia Tbk p.21 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.40
unresolved org PSS p.40 ×2
unresolved org PT Bank Victoria p.42
unresolved org PT Pefindo p.47
unresolved org Bank BJB Tbk p.47 ×2
unresolved org PT Trimulya Securindolestari p.48
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.48
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.48
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.48
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.48
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.48 ×3
unresolved org Menkum p.48
unresolved person Muhammad Muazzir p.48
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.48 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.50 ×2
unresolved org Menteri p.50
unresolved org BASF Venture Capital America Inc p.52
unresolved org Bank Indonesia New York p.52
unresolved org Departemen Program Studi Akuntasi p.52
unresolved org PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) p.52
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) p.53
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.53
unresolved org Bank KEB Hana p.54
unresolved — Penanggung p.54 ×2
unresolved org PT Lippo Life p.54
unresolved org Assurance p.54
unresolved org PT Trimegah Aset p.54 ×3
unresolved org PT Trimegah Management. p.54
unresolved org PT Zurich p.55
unresolved org PT Lippo p.55
unresolved org Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual p.56
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.56
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.56 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.58 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.58
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika p.58
unresolved org Reksa Dana Serta p.58
unresolved org PT Standar Chartered Bank Indonesia p.59
unresolved org Nasabah. BTPN Tbk p.59
unresolved org Asia Tbk p.60
unresolved org Bank Garansi p.60 ×16
unresolved org Bank Perubahan Kesembilanbelas p.61
unresolved org PT SBS p.63
unresolved person Patiendra p.63
unresolved org Niaga Tbk p.65
unresolved person Suhadiwiraatmaja p.70
unresolved — Fasilit · Notaris p.70
unresolved org Bank Garansi Garansi p.70
unresolved org Berharga Tbk p.74
unresolved person Kerja Money Market Wati Gunawan p.77
unresolved person Hannywati Gunawan p.77
unresolved person Widowati p.78
unresolved person Nataadmadja p.78
unresolved org Dana Pensiun Telkom p.79 ×2
unresolved org PT Calindomas Agung p.79
unresolved person Rusdi Muljono · Notaris p.79
unresolved person Anwar · Notaris p.79
unresolved person Sri Hartini Widjaja p.79 ×2
unresolved person Ina Megawati · Notaris p.80
unresolved person Elly Ninaningsih · Notaris p.80
unresolved person Soes Asmara Argawati p.80
unresolved person Indrawati Tenggono p.81
unresolved org PT Buanagraha Arthaprima p.81
unresolved org PT MNC p.82
unresolved org Land Tbk. p.82
unresolved org PT Asia Griya Makmur p.82
unresolved person Aida Sri Fatriani p.82
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.82
unresolved person Aniswar Yanis p.82
unresolved person Susan Widjadja p.82
unresolved org Reksa Dana p.83 ×6
unresolved org Reksa Dana TRAM p.83 ×2
unresolved org PT Bibit Tumbuh Bersama p.84
unresolved org Reksa Dana Trimegah p.84 ×3
unresolved org Reksa Dana TRAM TRAM-BIBIT p.84
unresolved person KHN p.85
unresolved org PT Korea Investment p.85
unresolved org Reksa Dana TRIM Kas p.85 ×2
unresolved org Reksa Dana Trimegah Kas p.85 ×2
unresolved org Reksa Dana TRIM Kapital Plus p.85
unresolved org Reksa Dana Trimegah Dana p.85 ×3
unresolved org Reksa Dana Trimegah Fixed p.85 ×2
unresolved org PT Kaya Lautan Permata p.86
unresolved org Reksa Dana TRAM Strategic p.86
unresolved org Reksa Dana Trimegah Balanced Absolute Strategy p.86
unresolved org Reksa Dana Trim Kapital p.86
unresolved org Reksa Dana Trimegah FTSE p.86
unresolved org Reksa Dana Pihak Kedua Reksa Dana Syariah Terproteksi Trimegah p.91
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.107
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.107 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.107
unresolved org Bank Jabar p.107 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.107
unresolved org Bank Jabar Banten. p.107 ×3
unresolved org Kementerian p.108
unresolved org PT Datindo Entrycom p.108
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa p.108

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result