Back to announcement
20251008_IBOS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966036_lamp3.pdf
Other Text extracted IBOSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.927
CV WALUYO SEJATI SURAT KONTRAK KERJA PENGERJAAN LAND CLEARING INSOM BAR N CLUB NOMOR: 003/SPJMPCK/VII/2022 Pada hari ini Jumat tanggal 01 bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertanda tangan dibawah ini : | Nama : INDRA WIJAYA Jabatan : Direktur PT. KAIROS SUKSES INDONESIA Alamat : Jl. BANYU URIP 227, Surabaya Dalam hal ini bertindak selaku kedudukannya di atas dan oleh karenanya telah sah bertindak atas nama PT. KAIROS SUKSES INDONESIA, berkedudukan di Jalan Banyu Urip No.227 Surabaya. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA". In Nama : SOEGIONO WALUYO Pekerjaan : Direktur CV. Waluyo Sejati Alamat : Jl. Sumber Asih No 132 Bandung. Dalam hal ini bertindak selaku kedudukannya di atas dan oleh karenanya telah sah bertindak atas nama namanya sendiri , yang untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”. Para Pihak menerangkan terlebih dahulu: — Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan bidang Entertainment, dan Bidang Food and Beverage . — Bahwa PIHAK KEDUA adalah pengusaha bidang Kontraktor sipil yang mampu melakukan pekerjaan penataan lahan sesuai dengan kebutuhan untuk pematangan lahan. Sehubungan dengan adanya hal — hal tersebut di atas, maka Para Pihak telah bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan rumah dengan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 1. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengetahui dan menerima baik serta sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut untuk membuat/ melakukan pengerjaan pematangan lahan di INSOM BAR n CLUB dengan Spesifikasi dan rincian sebagai berikut : i. Pembersihan Lahan. ii. Pembuatan akses jalan menuju lokasi proyek. iii. Land clearing ( cut n fill lahan). Jl Sumber Asih No 132 Kel. Manggarai Kec Ddargo Bandung 1/4
Page 2 OCR 0.952
CV WALUYO SEJATI 2. Spesifikasi dari pekerjaan PIHAK KEDUA pada pasal 1 ayat 1 di atas dilampirkan dalam perjanjian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 3. Pengerjaan akhir akan dihitung bersama antara pihak kontraktor dengan pihak pertama dan atau pihak ke III yang telah ditunjuk oleh pihak | dalam melakukan pemeriksaan. PASAL 2 Jangka waktu pengerjaan PIHAK KEDUA pada Pasal 1 di atas dilaksanakan selama 240 hari dan dengan masa. retensi 90 hari sejak serah terima. PASAL 3 Tata cara pengerjaan PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut : PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan pembanguan dengan menggunakan spesifikasi yang telah disepakati. - PIHAK KEDUA wajib menyediakan dan mempekerjakan tenaga-tenaga kerja yang profesional dan bertanggung jawab penuh atas pekerjaan tersebut. - PIHAK KEDUA hanya dapat melakukan pekerjaan di lokasi pekerjaan yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga tidak merusak bagian lain di lokasi pengerjaan. - PIHAK KEDUA wajib melaksanakan apa yang telah diarahkan oleh PIHAK PERTAMA maupun Pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA untuk mengarahkan pengerjaan ini. - PIHAK KEDUA tidak diperkenankan dalam melaksanakan pekerjaan telah menyerahkan, menjual, atau memborongkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa jjin tertulis dari PIHAK PERTAMA. - Pengerjaan galian , pendirian direksi kit , pendirian bedeng kerja dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan penentuan tempat yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. - Elevasi saluran akan diberikan atas instruksi dari pihak konsultan elevasi yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 4 1. PIHAK KEDUA menjamin pekerjaannya telah sesuai spesifikasi yang telah disepakati bersama oleh Para Pihak dan karenanya PIHAK KEDUA memberikan masa pemeliharaan atas pekerjaannya dalam perjanjian ini selama 90 ( Sembilan puluh ) hari sejak di tandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh kedua belah pihak. 2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerusakan, baik pada pekerjaannya atau pada bagian lainnya yang disebabkan oleh pekerjaannya selama masa pemeliharaan. PASAL 5 JI Sumber Asih No 132 Kel. Manggarai Kec Ddargo Bandung 2/4
Page 3 OCR 0.923
CV WALUYO SEJATI . Bidang pekerjaan dan estimasi volume pekerjaan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang telah di laksanakannya dengan rincian sebagai berikut : - Pembersihan lahan sebesar 8.000m? - Cutn FIII akses jalan sebesar 2400m? x 10m - 24.000m3. - Cutn Fill lahan Proyek 8000m? x 12m - 96.000m?. . Harga Pengerjaan atas pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : - Pembersihan lahan kerja Rp.15.000,-/m?. - Cut nfill lahan Rp.31.000,- / M3. - Eksavator Komatsu PC 200 , Rp.2.350.000,- / hari / unit. Penggunaan untuk 180 hari dan menggunakan 2 unit. . Total nilai pekerjaan adalah Rp. 4.686.000.000,- ( Empat Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah.) . Volume pekerjaan di atas adalah hasil berdasarkan atas perhitungan awal dari konsultan / arsitek desain , apabila ada penambahan maka akan menjadi beban PIHAK PERTAMA. . Penggunaan eksavator adalah perhitungan sewa unit , termasuk biaya mobilisasi 1x , biaya operator 8 jam kerja / hari , dan biaya perawatan serta perbaikan. Untuk bahan bakar akan di sediakan solar Industri oleh PIHAK PERTAMA. . Pembentukan lahan dan area bangunan akan mengikuti gambar kerja dan atau petunjuk konsultan / pimpinan proyek yang di sepakati PARA PIHAK. . PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut : - Pembayaran DP sebesar 1046 ketika PIHAK KEDUA telah melaksanakan pekerjaan dari seluruh kewajiban yang harus di kerjakannya sebagaimana terurai pasal 1 di atas. - Pembayaran termin. dilakukan sesuai dengan persentase pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA setelah menyelesaikan seluruh kewajiban yang harus di kerjakannya sebagaimana terurai pasal 1 di atas. - Pembayaran retensi sebesar 1096 dari total pembayaran ketika masa pemeliharaan telah berakhir. . Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah adanya tagihan resmi disertai denganBerita Acara Progres Pekerjaan atau Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang di tanda tangani sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 6 Jl Sumber Asih No 132 Kel. Manggarai Kec Ddargo Bandung 3/4
Page 4 OCR 0.913
CV WALUYO SEJATI 1. Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan seperti. yang disebutkan pada pasal 2 diatas, maka untuk setiap hari keterlambatan dikenakan denda 1 “o (satu permil) dari nilai pekerjaan yang telah di sepakati Para Pihak dalam Perjanjian ini. 2. Apabila keterlambatan sudah mencapai 15 hari kalender dan atau PIHAK PERTAMA merasa PIHAK KEDUA sudah tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaan ini, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini dan menunjuk pihak lain | untuk melanjutkan sisa pekerjaan, dan atas segala hak PIHAK KEDUA yang telah : timbul menjadi hapus bersamaan dengan hapusnya/ berakhirnya perjanjian ini. “tidak dapat dibatalkan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir nya kesepatan Para Pihak untuk membatalkan perjanjian ini atau “tidak dilaksanakan Jl Sumber Asih No 132 Kel. Manggarai Kec Ddargo Bandung 4/4 MM K3
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. KAIROS SUKSES INDONESIA
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.