Skip to content
Back to announcement

20251008_IBOS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966036_lamp9.pdf

Other Text extracted IBOS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             PERJANJIAN KERJASAMA KONSULTAN PERENCANA

                                          PERENCANAAN INTERIOR

                              MILIK PT. INDO BOGA SUKSES, DENGAN LOKASI :

                                          1.   D’MONACO LOUNGE

                                          Nomor : VIII /IY/SPK-IBS/V/2022

PEMBERI TUGAS

   Pemberi Tugas adalah Pemilik Proyek, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, yang dalam hal ini
   diwakili oleh

   Nama                      : Edi Nugroho
   Perusahaan                : PT Indo Boga Sukses
   Jabatan                   : President Director

MITRA KERJA

   Mitra Kerja adalah Konsultan Teknik , yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, yang ditunjuk oleh pihak
   PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan Arsitektur, Struktur, Mep, dan Interior di PT. INDO BOGA
   SUKSES, yang dalam hal ini diwakilioleh :

   Nama          : Ismail Yakub
   Perusahaan    : Pesona Abadi Djogja
   Pekerjaan     : Konsultan Perencanaan
   Alamat        : Pandean Sari III no. 14, Gandok, Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.


   Dengan Ini menyatakan :

    -   Bahwa Pihak Kesatu adalah Pemilik Proyek dan segala sesuatunya mengenai proyek pembangunan bar &
        lounge akan dipenuhi oleh Pihak Kesatu sepenuhnya.
    -   Bahwa Pihak Kedua adalah selaku pihak yang melakukan penyusunan perencanaan (design) secara
        professional dan menguntungkan kedua belah pihak. Selanjutnya para pihak bertindak sebagaimana tersebut
        diatas menyatakan telah saling sepakat dan setuju mengikatkan diri untuk membuat suatu Perjanjian Kerjasama
        Konsultan Perencana Proyek Bar & Lounge di Yogyakarta dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan
        sebagai berikut:
Page 2
--------------------------------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------------------------
-
---------------------------------------- WAKTU PELAKSANAAN PERENCANAAN BANGUNAN -------------------
--
----------

Bahwa jangka waktu pelaksanaan selama 180 ( seratus delapan puluh ) hari kalender terhitung sejak
penandatangan perjanjian ini.


--------------------------------------------------------------- Pasal 2 --------------------------------------------------------------
-
---------------------------------------------------------- LINGKUP PEKERJAAN ---------------------------------------------
--
-----------

Bahwa lingkup pekerjaan meliputi hal-hal yang telah disepakati bersama yang tertuang dalam proposal
perencanaan, yaitu :

Tahap PERSIAPAN : (dengan prosentase sebesar 20% (dua puluh persen). Tahap ini meliputi pekerjaan
persiapan yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan perancangan pokok, meliputi :melaksanakan
pengumpulan data-data yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan program rancangan, Pengukuran,
Pemetaan lahan, Sondir dan Boring.

Tahap KONSEPSI PERANCANGAN : Pada Tahap ini perencana diminta mengolah data-data serta informasi
yang diterima dari Pihak Kesatu ataupun yang diterima dari Pihak Ketiga (User), membuat dan menganalisa
alternatiif, menyusun konsepsi perancangan, dan membuat sketsa gagasan. Sketsa gagasan merupakan sketsa
dalam skala kecil berupa gagasan yang memberikan gambaran yang cukup jelas tentang pola pembagian
ruangan, bentuk bangunan dan kemungkinan pelaksanaan rencana. Standar presentasi gambar-gambar teknis
CAD dengan skala 1 : 500, 1 : 200, 1 : 100 dengan Perspektif3 dimensi komputasi. Ukuran format minimal A3
dibuat rangkap 5 Exp.


Tahap RANCANGAN PELAKSANAAN :
Tujuan tahap ini meliputi pekerjaan pembuatan dokumen gambar sebagai berikut :
1. Produk : gambar-gambar kerja, dengan macam gambar : Rancangan tapak, Skala 1 : 200, dandengan
    substansi pokok produk : menunjukkan hubungan denah lantai dasar terhadap tapaknya. Dalam hal ini
    titik-titik yang penting untuk pelaksanaan harus sudah ditentukan koordinatnya dalam tapak. Dalam
    gambar harus sudah ditentukan ketinggian lantai tiap ruangan, tinggi tanah diluar bangunan, tinggi
    pengerasan, dan bahan bangunan yang digunakan untuk ruang-ruang yang tergambar dalam rencana
    tapak harus sudah dijelaskan.
    - Macam gambar : Denah, Skala 1 : 100, dan dengan substansi pokok produk : yang menunjukkantiap
          lantai yang penting dan lantai tipikal, semua titik acuan harus sudah tertentu koordinatnya
          dihubungkan dengan rancangan tapak. Pada gambar denah harus sudah dijelaskan ukuran- ukuran
          (dalam, luar, sumbu). Ketinggian peil setiap ruangan, dan bahan yang digunakan.
    - Macam Gambar : Tampak, Skala : 1 : 200, dan dengan substansi pokok produk : menunjukkan
          pandangan bangunan dari empat sisi, dalam hal ini bahan-bahan bangunan yang diginakan
          digambarkan secara jelas.
    - Macam Gambar : Potongan : Skala 1 : 100, dan dengan substansi pokok produk : potongan melintang
          dan memanjang yang menunjukkan ketinggian langit pada setiap lantai, ketinggian
Page 3
            langit-langit pada setiap lantai, ketinggian bangunan secara keseluruhan, ketinggian tiap anak tangga, tinggi
            ambang jendela, tinggi pintu, dan bagian elemen-elemen lain sehingga dapat menjadi acuan pelaksanaan
            secara lengkap. Jumlah gambar-gambar potongandibuat dalam beberapa buah agar semua informasi tentang
            bangunan dapat disajikan sejelas mungkin.
     -       Macam gambar : Rencana-rencana, skla: 1 : 100, dan dengan substansi pokok produk : menunujkkan
            rencana-rencana : pola lantai, railing dan pagar, atap, plafon, perletakkan pintu jendela, rencana partisi,
            rencana struktur, jaringan mekanikal dan elektrikal, lansekap, dan rencana-rencana lain yang diperlukan untuk
            pedoman Pelaksanaan.
     -      Macam gambar : detil, Skala: 1 : 50, 1 : 20, 1 : 10, 1 : 5, 1 : 2, dan dengan substansi pokokproduk :
            menunjukkan detil : pola lantai, dinding, kosen pintu jendela, dinding partisi, langit-langit,tangga railing, dan
            balustrade, rangka atap, pemasangan penutup atap, detil peralatan yang lansung mmelekat pada bangunan
            (almari built-in) , detil penulangan struktur, detil M.E (penempatan AC, Shaft, pemadam kebakaran ),
            elemen lansekap, dan detil-detil pekerjaan lainyang memerlukan penjelasan.
     -      Macam gambar : Finish Schedule, dan dengan substansi produk : tabel yang menunjukkan letakpenempatan
            bahan-bahan finishing (penutup lantai, penutup dinding, pelapis dinding, Penggantung pengunci,
            plafond) di setiap ruang.
     -      Interior : rencana layout furniture coffee shop, meeting room, office.
     -


-------------------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------------------------
------------------------------------------ IMBALAN JASA DAN ANGSURAN PEMBAYARAN --------------------------
-----------

1. Nilai Jasa Perencanaan.
   Nilai Jasa Perencanaan Bar & Restauran dengan luas bangunan masing-masing 500-4000 m2 Total Rp.
     760.397.331,- ( Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga
     Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)Dengan rincian sebagai berikut :
            o     Arsitektur dan Interior Design Rp. 760.397.331,- ( Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Tiga
                  Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)


     Hal hal yang tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
           Pajak ( PPN/ PPh)
           Maket / Model Study
           SOIL TEST
           TOPOGRAFI
           AMDAL
           AMDAL LALIN
           Proses perijinan
           Pengawasan lapangan / supervisi.

2. Pembayaran

     Pembayaran Downpayment 50 % dari total biaya pekerjaan dan dapat ditransfer ke rekening pihak kedua yaitu :

         Rekening Bank Mayapada atas nama : PT. Pesona Abadi Djogja No : 10030003390
Page 4
--------------------------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- PERSELISIHAN ---------------------------------------------------
-----------

Bilamana terjadi perselisihan antara para pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan asas
kekeluargaan, namun demikian bilamana tidak dapat diselesaikan secara hukum dan atassegala akibat hukum ini para
pihak menerangkan telah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri dimana proyek tersebut di laksanakan.

-------------------------------------------------------------- Pasal 5-----------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------LAIN – LAIN---------------------------------------------------------
-----------

   -     Apabila ada perubahan gambar setelah dokumen pelaksanaan dikerjakan dan ada revisi sebanyak 2 kali,
         maka biaya yang timbul dibebankan pada pihak pertama berdasarkan atas kesepakatan bersama.
   -     Semua pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini dilimpahkan kepada pihak pertama.
   -     hal-hal yang belum diatur di dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur secara musyawarah mufakat bersama
         dalam bentuk suatu perjanjian kerjasama tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
         satu dengan yang lainnya dengan surat perjanjian kerjasama ini
  -      Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang
         disampaikan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga
         menyatakan telah mengerti dan memahami isi surat perjanjian ini.

                                                                                    Yogyakarta, 28 April 2022

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published8 Oct 2025
Pages4
Characters9,813
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. INDO BOGA SUKSES p.1 ×5
linked person Edi Nugroho p.1
unresolved org Bank Mayapada p.3
unresolved org PT. Pesona Abadi Djogja p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result