Skip to content
Back to announcement

20260728_ENRG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32115445_lamp1.pdf

Listing Text extracted ENRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 134

Page 1
                                                                                                                                                                                            JADWAL
                                                                                                                     Tanggal Efektif              :                    23 Desember 2025       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)       :         28 Juli 2026
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026

                                                                                                                     Masa Penawaran Umum          :                          23 Juli 2026     Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik        :         28 Juli 2026
                                                                                                                     Tanggal Penjatahan           :                          24 Juli 2026     Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia      :         29 Juli 2026
                                                                                                                     OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                     KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                                     PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
                                                                                                                     YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                     PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                     SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
                                                                                                                     DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
                                                                                                                     BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN

                                                                                                                                                                      PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                                                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                       Aktivitas perusahaan induk dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan
                                                                                                                                                    lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                                                                  Kantor Pusat                                                             Wilayah Operasional
                                                                                                                                             Bakrie Tower Lantai 32                                    Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset Minyak & Gas
                                                                                                                                     Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said                                 Upstream yang tersebar di Indonesia & Mozambik
                                                                                                                                             Jakarta Selatan 12940
                                                                                                                                           Telepon: (021) 2994 1500
                                                                                                                                           Faksimili: (021) 2994 1247
                                                                                                                                             E-mail: corsec@emp.id
                                                                                                                                             Situs web: www.emp.id
                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA
                                                                                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                  (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                          DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                       DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.150.200.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                          DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua
                                                                                                                     ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan koma sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga
                                                                                                                     ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi:
                                                                                                                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2026
                                                                                                                     sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2027. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan
                                                                                                                     secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
                                                                                                                                                                         KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
                                                                                                                     DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG
                                                                                                                     BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
                                                                                                                     PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
                                                                                                                     KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA
                                                                                                                     PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
                                                                                                                     UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                     PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
                                                                                                                     POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN
                                                                                                                     YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT
                                                                                                                     DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS
                                                                                                                     WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING
                                                                                                                     SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
                                                                                                                     BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI
                                                                                                                     KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                     DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                                                                                                                     BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                     INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
                                                                                                                     DI KSEI.
                                                                                                                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA OPERASIONAL DAN KEUANGAN
                                                                                                                     PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK.
                                                                                                                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
                                                                                                                     DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                            Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                                                                                                                                    idA+ (Single A plus)
                                                                                                                                 Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

                                                                                                                                        OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                PT MANDIRI SEKURITAS                                PT SUCOR SEKURITAS                      PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                         (Terafiliasi)
                                                                                                                                                                                WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                                                                                                           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi kepada OJK melalui Surat No. 174/EMP.DIR/1070/09-25/E tanggal
15 September 2025, perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah
melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan I
Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.150.200.000.000,- (satu
triliun seratus lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada Tahap III Tahun 2026” dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Energi
Mega Persada Tahap IV Tahun 2026” dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-13222/BEI.PP1/11-2025 tanggal 20 November 2025. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dapat batal demi hukum
dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah sebagian melalui Peraturan
OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
(“Peraturan No. IX.A.2”).

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, semua Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-
masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan, dimana PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan salah
satu pemegang saham Perseroan. Adapun Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi lainnya dan Penjamin
Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi
ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada
Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
 TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI,
 KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
Page 3
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH
PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO.
49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP
KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT
10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................................................................
DEFINISI & SINGKATAN ............................................................................................................................. i
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN ...................................................................... xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ......................................................................................................... xiii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN .................................................................................................... xiv
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI ....................................................................................................... 1
      1.1. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI ....................................................................................... 2
      1.2. IKHTISAR MENGENAI PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ... 4
      1.3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .......................................... 15
      1.4. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI ....................................................... 15
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .............. 16
III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................... 19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................... 37
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ....................................................................... 41
      1. Umum ....................................................................................................................................... 41
      2. Perubahan Kebijakan Akuntansi ................................................................................................ 42
      3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian ......................... 42
      4. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas ...................................................................... 44
      5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan ............................................................................................. 48
      6. Informasi Segmen ..................................................................................................................... 51
      7. Belanja Modal ........................................................................................................................... 52
      8. Pinjaman yang Masih Terutang .................................................................................................. 53
      9. Investasi Barang Modal ............................................................................................................. 54
      10. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi ................................................ 54
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN............................................................................................................. 55
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................... 55
      2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................. 55
      3. PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................ 56
      4. DIAGRAM KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN .................................................. 59
      5. PENGURUS DAN PENGAWAS ................................................................................................. 60
      6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE – GCG)......................... 60
           Sekretaris Perusahaan .............................................................................................................. 60
           Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”) ..................... 61
      7. SUMBER DAYA MANUSIA........................................................................................................ 62
      8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .................. 65
      9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
           DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................................... 70
      10. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................ 70
           A. Umum ................................................................................................................................ 70
           B. Kegiatan Usaha .................................................................................................................. 71
           C. Persaingan Usaha .............................................................................................................. 73
           D. Prospek Usaha ................................................................................................................... 74
           E. Kecenderungan .................................................................................................................. 75
VII. PERPAJAKAN ................................................................................................................................. 76
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI....................................................................................................... 78
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................ 79
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT....................................................................................... 81
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......................................................................... 87
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
      91
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ...................................................................................................... 92
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi               Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                       (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1) suami atau istri;
                           2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                               cucu;
                           4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                           5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1) orang tua dan anak;
                           2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                       (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                           dari pihak tersebut;
                       (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
                           atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                           pengawas yang sama;
                       (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                           oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                           dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                           yang sama; atau
                       (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran        Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                       Jakarta Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk
                       akta notariil, dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan
                       pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa
                       Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun
                       tidak terbatas pada denda (jika ada) dan hak-hak lain atas Obligasi (jika
                       ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
                       atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                       Pembayaran       sesuai   dengan      ketentuan-ketentuan    Perjanjian
                       Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
                       tersebut dari Perseroan.

Akta Pengakuan Utang   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang
                       dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Energi
                       Mega Persada Tahap IV Tahun 2026 No. 4 tanggal 2 Juli 2026, yang
                       dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                       Selatan.




                                             i
Page 6
Bank Kustodian        Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                      persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.

Bank Mandiri          Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BEI atau Bursa Efek   Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
                      hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                  Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi        Berarti tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan koma sembilan lima
                      persen) per tahun dari Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                      kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Daftar Pemegang       Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening              tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
                      keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                      dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                      Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                      kepada KSEI.

Debt to EBITDA        Berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
                      pinjaman pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
                      EBITDA dalam periode yang sama.

Denda                 Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                      sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                      masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                      yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                      dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                      Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                      360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                      30 (tiga puluh) Hari Kalender.

DER                   Berarti singkatan dari Debt to Equity Ratio, yaitu rasio pinjaman terhadap
                      ekuitas, yang merupakan rasio yang dihitung dengan membandingkan
                      jumlah seluruh pinjaman pada periode laporan keuangan yang relevan
                      terhadap jumlah total ekuitas.

Dokumen Emisi         Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                      maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di
                      Indonesia yang meliputi antara lain Informasi Tambahan, Informasi
                      Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran,
                      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
                      Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam
                      rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan,
                      penambahan dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum
                      Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.




                                            ii
Page 7
DSCR            Berarti singkatan dari Debt Service Coverage Ratio, yaitu rasio yang
                dihitung dengan membandingkan jumlah EBITDA pada periode laporan
                keuangan yang relevan terhadap jumlah kewajiban pembayaran pokok
                dan beban keuangan yang jatuh tempo dalam periode yang sama.

DSRA            Berarti singkatan dari Debt Service Reserve Account, yaitu rekening
                cadangan khusus yang dibentuk untuk menjamin ketersediaan dana
                guna memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang dan bunga pada
                saat jatuh tempo.

EBITDA          Berarti singkatan dari Equity Before Interest, Tax, Depreciation and
                Amortization, yaitu laba operasional konsolidasi sebelum pajak, yang
                dihitung dengan menambahkan kembali beban bunga, pajak
                penghasilan, depresiasi dan amortisasi.

Efek            Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No.
                45/2024.

Emisi           Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi,
                gunung meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di
                Indonesia (baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah
                maupun belum), yang mempunyai akibat negatif secara material
                terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa      Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa
                Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
                merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari
                libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender   Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja      Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

IAPI            Berati singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

ICR             Berarti singkatan dari Interest Coverage Ratio, yaitu rasio yang dihitung
                dengan membandingkan jumlah laba sebelum bunga dan pajak (EBIT)
                pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah beban
                bunga yang jatuh tempo dalam periode yang sama. Rasio ini
                menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban
                pembayaran bunga dari laba operasionalnya.



                                      iii
Page 8
Informasi Tambahan    Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                      dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                      kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan    Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas               pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                      diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                      Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

Jumlah Terutang       Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                      Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                      perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
                      ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
                      Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

KAP                   Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.

KBLI                  Berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Konfirmasi Tertulis   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                      Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                      berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
                      tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                      Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO atau       kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
KTUR                  menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                      memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                  Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                      Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                      Emisi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                      penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                      Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                      Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian             Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                      berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                      kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                      menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                      menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM.

Manajer Penjatahan    Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                      ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                      Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.

Masa Penawaran        Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum                  pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                      dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                      perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari Bursa
                      dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                      perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                      dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
                      Peraturan No.IX.A.2.


                                           iv
Page 9
Masyarakat               Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                         Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                         maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                         Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                         bidang pasar modal yang berlaku.

Menkum atau              Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan Menteri
Menkumham                Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
                         Kehakiman Republik Indonesia).

Obligasi                 Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                         Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                         Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,-
                         (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang berjangka waktu 370 Hari
                         Kerja, yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                         pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
I Tahap I                Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
                         Persada Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
                         pokok sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus miliar Rupiah) dalam tiga
                         seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
                         bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
                         (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                         7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam
                         jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan
                         koma sembilan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
                         Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
I Tahap II               Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
                         Persada Tahap II Tahun 2026, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
                         pokok sebesar Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh
                         miliar dua ratus juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
                         waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
                         lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
                         tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol
                         persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                         didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
I Tahap III              Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
                         Persada Tahap III Tahun 2026, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                         jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (satu triliun seratus lima
                         puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dalam tiga seri, yaitu (i) Seri A dalam
                         jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kerja dan tingkat bunga
                         tetap sebesar 7,50 (tujuh koma lima nol persem) per tahun, (ii) Seri B
                         dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%


                                               v
Page 10
                      (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka
                      waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (Sembilan
                      koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                      Efek serta didaftarkan di KSEI.

Otoritas Jasa         Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Keuangan atau OJK     dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                      tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pemerintah            Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Obligasi     Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                      memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
                      dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
                      Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening     Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                      KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                      pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
                      UUP2SK dan Peraturan KSEI.

Penawaran Umum        Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
Obligasi              melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                      Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
                      peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta menurut ketentuan-
                      ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penitipan Kolektif    Berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang
                      dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                      oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi        Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi              melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
                      melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk
                      oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                      dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                      Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Pelaksana    Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi        penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini
                      PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                      Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                      dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan KSEI        Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                      Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                      2012.

Peraturan No.IX.A.2   Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                      dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                      Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7   Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                      dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                      Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum,
                      sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.


                                           vi
Page 11
Perjanjian Agen          Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran               perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                         Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-
                         hak lain atas Obligasi (jika ada), yang dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
                         Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV
                         Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 Juli 2026, yang dibuat di hadapan R. M.
                         Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Perjanjian Pendaftaran   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di   dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.
KSEI                     SP-090/OBL/KSEI/0626 tanggal 2 Juli 2026, yang dibuat di bawah
                         tangan bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi           Obligasi, yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                         Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026 No.1 tanggal
                         2 Juli 2026, yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.,
                         Notaris di Jakarta Selatan.

Perjanjian               Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat yang
Perwaliamanatan          dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
                         Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026 No. 2 tanggal 2 Juli 2026,
                         yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di
                         Jakarta Selat.

Pernyataan               Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran              dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Pernyataan               Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi      Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu (a) pada Hari
Efektif                  Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
                         atau (b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Perpres 13/2018          Berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018
                         tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
                         Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                         Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Perseroan                Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Energi
                         Mega Persada Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
                         terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara
                         Republik Indonesia.

Perusahaan Anak          Berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan
                         laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
                         Perseroan.

Perusahaan Anak          Berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan yang mempunyai
Material                 kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas
                         atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
                         Perseroan, sebagaimana dimaksud pada Bab VI Angka 8 Informasi
                         Tambahan ini.

Perusahaan Asosiasi      Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                         secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%



                                               vii
Page 12
                   (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
                   dengan laporan keuangan Perseroan.

Perusahaan Efek    Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                   Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
                   sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

POJK No. 33/2014   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                   Publik.

POJK No. 35/2014   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
                   Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                   Sukuk.

POJK No. 30/2015   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 55/2015   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 7/2017    Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                   tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                   Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017    Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                   tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                   Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No. 15/2020   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK No. 17/2020   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                   tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                   tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                   tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                       viii
Page 13
POJK No. 45/2024     Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                     tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 40/2025     Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
                     tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang mencabut
                     Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Pokok Obligasi       Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                     berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam
                     jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
                     Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan koma
                     sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus
                     tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.

                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                     pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                     pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                     masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                     Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                     sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek        Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                     Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                     Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                     ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
                     Rekening.

RUPO                 Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                 Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                     UUPT dan UUPM.

RUPSLB               Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                     UUPT dan UUPM.

RUPST                Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                     UUPT dan UUPM.

Satuan               Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan       Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                     Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan   Berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                     senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo     Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi             KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
                     kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                     Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                     dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung


                                          ix
Page 14
                     sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi. Distribusi
                     Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2026.

Tanggal Emisi        Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                     Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan
                     tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal Pelunasan    Berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Pokok Obligasi       dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                     Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
                     memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
Bunga Obligasi       dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
                     28 Oktober 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
                     tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2027.
                     Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                     saat jatuh tempo.

Tanggal Penjatahan   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                     permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                     Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                     wajib dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
                     Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026.

Utang                Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
                     pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya antara lain utang kredit
                     dan Efek bersifat utang, dengan pengecualian utang usaha, utang
                     dividen, beban akrual, utang pajak dan utang kontraktor dan kewajiban
                     kerjasama operasi.

USD                  Berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang
                     yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat.

UU Cipta Kerja       Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                     Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                     Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia No. 6856.

UUP2SK               Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                     tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia No. 6845 sebagaimana terakhir kali diubah
                     dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang
                     Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                     2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.

UUPM                 Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                     tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                     Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah
                     diubah dengan UUP2SK.




                                          x
Page 15
UUPT          Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
              tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
              Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
              No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

Wali Amanat   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
              Jakarta Pusat, yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan
              Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan dengan
              demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh
              Pemegang Obligasi.




                                 xi
Page 16
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
BBTU                 Berarti Billion British Thermal Unit.
Blok/Wilayah Kerja   Berarti daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia
                     untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
BOE                  Berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent atau setara barel minyak.
BOEPD                Berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent per Day atau barel minyak
                     ekuivalen per hari.
BOPD                 Berarti singkatan dari Barrels of Oil per Day atau barel minyak per hari.
                     Berarti singkatan dari Billion Standard Cubic Feet atau miliar standar kaki
                     kubik.
BTU                  Berarti British Thermal Unit.
Cadangan Terbukti    Berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan data
                     teknis diperkirakan telah memiliki kepastian wajar secara komersial, dapat
                     diproduksi pada tanggal yang ditentukan, dari reservoir yang diketahui, dan
                     sesuai kondisi tertentu, metode operasi dan Peraturan Pemerintah.
ICP                  Berarti singkatan dari Indonesian Crude Price, yaitu harga rata-rata minyak
                     mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai indikator
                     perhitungan bagi hasil minyak.
Lifting              Berarti jumlah produksi minyak dan gas yang siap untuk dijual.
MBOPD                Berarti singkatan dari Thousand Barrels of Oil Per Day atau Ribu Barel
                     Minyak per Hari.
Migas                Berarti singkatan umum yang dipergunakan untuk minyak dan gas bumi.
MMBO                 Berarti singkatan dari Million Barrels Of Oil atau juta barel minyak, di mana 1
                     MMBO = 1000 MBbls.
MMBOE                Berarti singkatan dari Million Barrels Of Oil Equivalent atau juta barel
                     ekuivalen minyak.
MMBTU                Berarti singkatan dari Millions Of British Thermal Units, yaitu suatu ukuran
                     panas.
MMBTUD               Berarti singkatan dari Millions Of British Thermal Units Per Day, yaitu suatu
                     ukuran panas.
MMSCF                Berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet atau juta standar kaki
                     kubik.
MMSCFD               Berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet Per Day atau juta standar
                     kaki kubik per hari.
MSCF                 Berarti singkatan dari Thousand Standard Cubic Feet atau ribu standar kaki
                     kubik.
PSC/KKS              Berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau kontrak bagi hasil,
                     yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor dan pemerintah membagi
                     total produksi untuk setiap periode berdasarkan suatu rasio tertentu.
                     Kontraktor umumnya berhak untuk memperoleh kembali dana yang telah
                     dikeluarkan untuk biaya pencarian dan pengembangan, juga biaya operasi,
                     di setiap PSC berdasarkan pendapatan yang dihasilkan PSC setelah
                     pengurangan First Tranche Petroleum (FTP). Berdasarkan ketentuan FTP,
                     tiap pihak berhak untuk mengambil dan menerima minyak dan gas dengan
                     persentase tertentu setiap tahun, tergantung pada persyaratan kontrak dari
                     total produksi di tiap formasi atau zona produksi sebelum pengurangan untuk
                     biaya operasi, kredit investasi dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun
                     umumnya dibagi antara Pemerintah dan kontraktor sesuai dengan standar
                     pembagian.
TBTU                 Berarti Trillion British Thermal Unit.




                                               xii
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Aceh Energy”        berarti PT Aceh Energy
“BHPL”               berarti Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd
“BSSL”               berarti PT Bangun Sarana Samudra Laut
“EDU”                berarti PT Energi Drilling Utama
“EEES”               berarti Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd
“EEH”                berarti Energy Equity Holdings Pty. Ltd
“EEKL”               berarti EMP Exploration (Kangean) Limited
“EJM”                berarti PT EDN Jaya Marine
“EMA”                berarti PT Energi Maju Abadi
“EMP Bentu”          berarti EMP Bentu Limited
“EMP DN”             berarti PT EMP Daya Nusantara
“EMP EA”             berarti PT EMP Energi Aceh
“EMP EG”             berarti PT EMP Energi Gandewa
“EMP EJ”             berarti PT EMP Energi Jaya
“EMP ER”             Berarti PT EMP Energi Riau
“EMP Gebang”         berarti EMP Gebang Limited
“EMP Inc”            berarti Energi Mega Pratama Inc.
“EMP Korinci Baru”   berarti EMP Korinci Baru Limited
“EMP Tonga”          berarti PT EMP Tonga
“EMP TP”             berarti PT EMP Tunas Persada
“EMPPL”              berarti Energy Mega Persada Pte. Ltd
“EMPREJ”             berarti EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd
“ESG”                berarti Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd
“ETE”                berarti PT EMP Tunas Energi
“ITA”                berarti PT Imbang Tata Alam
“KEIL”               berarti Kangean Energy Indonesia Ltd
“KSP”                berarti PT Kencana Surya Perkasa
“PGE”                berarti PT Pema Global Energi
“SRGS”               berarti PT Sulawesi Regas Satu
“THP”                berarti PT Tunas Harapan Perkasa
“EMP MS”             berarti EMP Malacca Strait S.A




                                           xiii
Page 18
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan
konsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan prinsip standar
akuntansi keuangan di Indonesia.

A. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan. Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2 tanggal 2 Juli 2026, dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
ditempatkan dan disetor Perseroan (“Akta Perseroan No. 2/2026”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar
dijalankan adalah aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi,
pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.

Susunan pemegang saham

Berdasarkan DPS Perseroan tertanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana
Registrar selaku BAE Perseroan pada tanggal 1 Juli 2026, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                                                              Persentase
                                                     Jumlah Saham         Jumlah Nilai
                   Keterangan                                                                 Kepemilikan
                                                       (Lembar)         Nominal (Rupiah)
                                                                                                 (%)
 Modal Dasar Seri A
                                                       6.138.347.970     4.910.678.376.000
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Modal Dasar Seri B
                                                    146.893.216.240     14.689.321.624.000
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
 Jumlah Modal Dasar                                 153.031.564.210     19.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1.     PT Shima Global Kapital                       4.661.422.413                      -           17,548
 2.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           3.133.347.222                      -           11,795
 3.     PT CGS International Sekuritas Indonesia      2.000.080.169                      -            7,529
 4.     PT Maybank Sekuritas Indonesia                1.918.540.100                      -            7,222
 5.     PT Bakrie Kalila Investment                     946.871.014                      -            3,564
 6.     Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%           13.904.282.832                      -           52,342
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          26.564.543.750      6.953.297.954.000           100,00
 Saham Portepel                                     126.467.020.460     12.646.702.046.000                -




                                                     xiv
Page 19
Keterangan mengenai Perusahaan Anak yang Signifikan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang material adalah sebagai
berikut:

 No.              Perusahaan Anak                      Kontribusi terhadap       Kontribusi terhadap
                                                        Pendapatan (%)           laba (rugi) sebelum
                                                                                      pajak (%)
  1.   THP                                                   47,47%                     79,30%
  2.   ITA                                                   24,95%                     22,10%
  3.   EMP Inc                                               16,40%                     (6,76%)

Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) sejak tahun 2004, saat ini
Perseroan mengoperasikan 13 wilayah kerja Migas yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, dan Mozambik (Afrika). Kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah
aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan
produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak
dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi bersih minyak
Perseroan adalah sebesar 6.920 BOPD menurun 9,74% dari periode yang sama pada tahun 2025
sebesar 7.667 BOPD. Tahun 2025 produksi bersih minyak Perseroan adalah 7.499 BOPD atau
meningkat 1,3% dari 7.403 BOPD pada 2024. Sedangkan produksi bersih gas Perseroan sampai
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar 183 BBTUD,
menurun 2,72% dari 188 BBTUD pada periode yang sama pada tahun 2025. Produksi bersih gas
Perseroan pada tahun 2025 adalah sebesar 184 MMSCFD atau meningkat 6% dari 174 juta kaki kubik
per hari dibandingkan tahun 2024.

Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi minyak tertinggi
dihasilkan dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC, sementara produksi gas tertinggi dihasilkan dari
Wilayah Kerja Bentu PSC dan Kangean PSC. Produksi bersih minyak Wilayah Kerja Malacca Strait
PSC adalah sebesar 4.621 BOPD. Adapun produksi bersih gas Wilayah Kerja Bentu PSC adalah
sebanyak 63,6 BBTUD dan Wilayah Kerja Kangean PSC adalah sebanyak 49,9 BBTUD.

Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia pada 2025–2026 tetap menunjukkan ketahanan, didukung oleh pertumbuhan
ekonomi yang stabil, inflasi yang terkendali, serta permintaan energi domestik yang tetap kuat,
khususnya dari sektor industri dan ketenagalistrikan. Pemerintah juga terus mendorong ketahanan
energi nasional melalui peningkatan target lifting minyak, percepatan perizinan, optimalisasi teknologi,
dan pengembangan proyek migas.

Di tingkat global, harga minyak pada 2026 diperkirakan masih volatile, namun cenderung melemah
seiring waktu akibat perlambatan ekonomi global dan pasokan yang memadai, meskipun risiko
geopolitik masih dapat menjaga harga pada level tinggi dalam jangka pendek. Sementara itu, prospek
gas dinilai lebih positif, didukung oleh pertumbuhan permintaan global, peningkatan pasokan LNG,
serta kebutuhan pembangkit listrik yang andal dan fleksibel dalam mendukung transisi energi.

Dalam kondisi tersebut, Perseroan memiliki posisi yang kompetitif melalui portofolio aset migas yang
terdiversifikasi di Indonesia dan Mozambik, dengan fondasi bisnis gas yang kuat. Prospek pertumbuhan
Perseroan pada 2026 didukung oleh optimalisasi aset produksi, program workover, pengeboran
pengembangan, infill drilling, peningkatan recovery, serta pengembangan proyek utama seperti
Gebang PSC dan Buzi EPCC. Selain itu, penemuan prospek minyak baru di Riau dan temuan gas baru
di Sengkang turut memperkuat potensi pertumbuhan organik Perseroan.




                                                  xv
Page 20
Dengan dukungan kondisi makroekonomi domestik, kebijakan pemerintah, permintaan energi yang
tetap kuat, dan portofolio aset yang solid, Perseroan memandang prospek usaha tahun 2026 tetap
positif, dengan tetap memperhatikan risiko seperti volatilitas harga komoditas, eksekusi program kerja,
monetisasi proyek, serta proses perizinan dan persetujuan pengembangan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha.”

B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITAWARKAN

 Nama Obligasi                    :   Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun
                                      2026

 Target Obligasi Berkelanjutan    :   Sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).

 Jumlah Pokok Obligasi            :   Sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
                                      Rupiah).

 Jangka Waktu                     :   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender.

 Tingkat Bunga Obligasi           :   8,95% (delapan koma sembilan lima persen)

 Harga Penawaran                  :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan Pemesanan                 :   Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Pembayaran Kupon Bunga           :   Triwulanan.

 Jaminan                          :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun
                                      dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
                                      barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                      ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
                                      Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                                      yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
                                      menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
                                      semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
                                      hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu
                                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
                                      ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
                                      Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
                                      passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                      lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                                      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin
                                      secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
                                      maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan
                                      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Penyisihan Dana Cadangan         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
 (Sinking Fund)                       Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                      penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
                                      dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                      Umum Obligasi.

 Pembelian Kembali (Buyback)      :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                      melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                      seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.


                                                    xvi
Page 21
                                     Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                     tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk
                                     kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                     memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hasil Pemeringkatan             :   idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.


 Wali Amanat                     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

C. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk disalurkan kepada Perusahaan Anak untuk modal kerja
dalam rangka mendukung kegiatan usaha dari masing-masing Perusahaan Anak tersebut, meliputi
pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup diantaranya
biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji,
dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga, yang ditargetkan akan
seluruhnya terealisasi hingga tanggal 31 Desember 2026, dengan alokasi sebagai berikut:

    •   Sekitar 52,69% akan digunakan KEIL
    •   Sekitar 21,78% akan digunakan EEES
    •   Sekitar 25,53% akan digunakan ETE

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”

D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan
2025, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:

1. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
   sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
   Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
   dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
   oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
   No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh
   Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457); dan

2. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan
   yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh Manajemen
   Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
   pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah
   diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
   dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
   No.00039/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh
   Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597).




                                                  xvii
Page 22
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                     (dalam USD)
                                                                31 Maret                     31 Desember
                      Keterangan
                                                                  2026                   2025           2024
 Jumlah Aset                                                  1.865.071.808          1.822.321.133 1.583.258.785
 Jumlah Liabilitas                                            1.023.769.999            999.581.022    926.118.167
 Jumlah Ekuitas                                                 841.301.809            822.740.111    657.140.618

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                    (dalam USD)
                                                     31 Maret                               31 Desember
               Keterangan
                                            2026                2025 *)                 2025           2024
 Penjualan Neto                           136.937.401          117.045.214            498.126.837   467.425.177
 Laba Bruto                                58.457.590           37.905.569            181.482.132   148.063.945
 Laba Usaha                                52.537.013           32.941.290            154.758.560   124.113.154
 Laba Sebelum Beban Pajak
  Penghasilan                              42.410.082              27.296.080         128.099.303      94.903.219
 Laba Neto                                 18.310.831              17.978.664          91.612.766      72.963.058
 Laba Komprehensif Neto                    18.561.698              17.738.804          90.692.247      72.035.601
*) Tidak diaudit

Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                   31 Maret                    31 Desember
                     Keterangan
                                                            2026              2025           2025       2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha            30,97%           23,32%         25,72%      20,30%
Laba tahun berjalan / pendapatan usaha                       13,37%           15,34%         18,39%      16,13%
Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE)                     8,71%           10,64%         11,14%      11,47%
Laba tahun berjalan / total aset (ROA)                        3,93%            4,54%          5,02%       4,76%

Rasio Keuangan
Current Ratio                                                56,49%        58,51%            43,52%      58,79%
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                          121,72%       134,70%           121,49%     140,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                              54,90%        57,39%            54,85%      58,49%
Interest Coverage Ratio (ICR)                                 13,64x        12,02x            11,97x      10,21x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                             4,20x         3,70x             3,20x       3,40x

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha                                             17,00%           20,32%          6,57%      11,09%
Laba bruto                                                   54,22%           14,32%         22,57%       1,37%
Laba usaha                                                   59,49%           19,19%         24,69%       1,70%
Jumlah aset                                                   2,36%           11,30%         15,10%      15,67%
Jumlah liabilitas                                             2,45%           10,78%          7,93%      18,18%
Jumlah ekuitas                                                2,26%           12,00%         25,20%      12,31%

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                    xviii
Page 23
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp2.150.200.000.000 (dua triliun seratus lima puluh
miliar dua ratus juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

                                  Jumlah Pokok      Tingkat     Jangka Waktu
          Nama Efek                                                                 Jatuh Tempo          Peringkat
                                    (Rp juta)     Suku Bunga
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap
 I Tahun 2025
     Seri A                              75.000     6,75%      370 Hari Kalender   17 Januari 2027    idA+ dari Pefindo
     Seri B                             125.000     7,75%           3 tahun         7 Januari 2029    idA+ dari Pefindo
     Seri C                             300.000     8,95%           5 tahun         7 Januari 2031    idA+ dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap
 II Tahun 2026
     Seri A                             280.400     7,50%           3 tahun        13 Februari 2029   idA+ dari Pefindo
     Seri B                             869.800     8,60%           5 tahun        13 Februari 2031   idA+ dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap
 III Tahun 2026
     Seri A                             259.500     7,50%      370 Hari Kalender     31 Mei 2027      idA+ dari Pefindo
     Seri B                             172.400     8,75%           3 tahun          21 Mei 2029      idA+ dari Pefindo
     Seri C                              68.100     9,25%           5 tahun          21 Mei 2031      idA+ dari Pefindo
 Total                              Rp2.150.200




                                                        xix
Page 24
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI


                                     PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                         Kegiatan Usaha Utama:
   Aktivitas perusahaan induk dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi
 minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi
                                         melalui Perusahaan Anak
                                    Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                     Kantor Pusat                                       Wilayah Operasional
                Bakrie Tower Lantai 32                    Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset
     Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said            Minyak & Gas Upstream yang tersebar di Indonesia
                Jakarta Selatan 12940                                         & Mozambik
              Telepon: (021) 2994 1500
              Faksimili: (021) 2994 1247
                E-mail: corsec@emp.id
                Situs web: www.emp.id

   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA
 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN
                                RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi
             sebesar 2.150.200.000.000 (dua triliun seratus lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah)
     Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                                 menawarkan:
            OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP IV TAHUN 2026
    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH
                                       MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,95% (delapan koma sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender sejak Tanggal Emisi:

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2027. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.

DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:

                                           idA+ (Single A plus)


RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA
OPERASIONAL DAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH PENDAPATAN
PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                     1
Page 25
1.1.   KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,95% (delapan koma sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2027. Pelunasan Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah sebagai berikut:

 Bunga                               Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  Ke-                                              Seri A
   1                                           28 Oktober 2026
   2                                           28 Januari 2027
   3                                            28 April 2027
   4                                           8 Agustus 2027

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.



                                                 2
Page 26
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun secara umum seluruh harta kekayaan
Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, akan menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
   dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
   sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
   Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
   kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
   Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
   1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
   tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
   ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang
   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis


                                                  3
Page 27
   dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
   tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
   kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
   tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
   dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
   suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.2.    IKHTISAR  MENGENAI              PERSYARATAN          POKOK        DALAM        PERJANJIAN
        PERWALIAMANATAN

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi yang dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web Perseroan dalam bahasa
    Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
    bahasa Inggris, dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional paling lama 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 di atas paling sedikit memuat informasi:
    a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
        Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
        pembelian kembali Obligasi;



                                                  4
Page 28
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
    Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, dimana informasi yang wajib
    dilaporkan meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
15. Pembelian kembali Obligasi wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan
    ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang
    tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
        yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
   Obligasi dan biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
   Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
   persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-
   tindakan sebagai berikut:
   a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan yang menimbulkan dampak negatif
       yang material, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
       Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang
       dalam anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh RUPS sesuai ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku;
   b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan
       keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada RUPS
       atau berdasarkan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan
       yang berwenang;
   c. Melakukan pembubaran, mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan
       kewajiban pembayaran utang (PKPU).
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
   Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
       data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
       persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
       dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
       penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
       maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
       atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
       setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
       Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
       persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
       persetujuan.



                                                5
Page 29
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
   Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
   berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
   a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
       lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak
       dalam perjanjian tersebut;
   b. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
       yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, dengan ketentuan kondisi
       rasio keuangan sebagai berikut:
       i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan
            jumlah EBITDA Perseroan pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
            kewajiban pembayaran pokok dan beban bunga Utang Berbunga yang jatuh tempo dalam
            periode yang sama, minimal 1 (satu) kali;
       ii. Debt to EBITDA Ratio berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
            Utang Berbunga (interest-bearing debt) pada periode laporan keuangan yang relevan
            terhadap jumlah EBITDA Perseroan dalam periode yang sama, maksimal 3 (tiga) kali;
       iii. Debt to Equity Ratio berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
            Utang Berbunga Perseroan pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
            total ekuitas Perseroan sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan konsolidasi pada
            periode tersebut, maksimal 3 (tiga) kali; dan
       iv. Ekuitas positif
   c. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
       yang jatuh tempo yang harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka
       untuk keperluan tersebut (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening
       KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen
       Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi
       bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
   d. Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur
       dalam huruf c di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang
       dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
       Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu
       dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
   e. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik
       keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
   f. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
       keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
       bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
       menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
       (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat dan
       memberi izin kepada Wali Amanat pada Hari Kerja untuk melakukan kunjungan kepada
       Perseroan terkait pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat.
   g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
       Hari Kalender, sepanjang informasi sebagai berikut tidak tersedia di situs web Perseroan atau
       Bursa Efek:
       i. setiap kejadian atau keadaan yang dapat menimbulkan dampak negatif yang material atas
            jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
            Perusahaan;
       ii. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia,
            susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh
            Menteri Hukum Republik Indonesia, dan/atau pembagian dividen, perubahan pemegang
            saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
            dengan keputusan RUPS Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
            Perseroan; dan/atau
       iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
            yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
            ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
            Perwaliamanatan;


                                                 6
Page 30
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam butir 1 sub-bab Kelalaian Perseroan di bawah ini. Pemberitahuan
   tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
   Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
   oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
   Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
   catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
   dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
   diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku;
j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
   menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
   lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
   Republik Indonesia dan mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk
   pada peraturan pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek serta mematuhi semua
   aturan yang diwajibkan oleh otoritas yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan           kegiatan
   usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
   terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
   bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
l. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA+, maka
   Emiten wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya
   sebesar 3 (tiga) bulan Bunga Obligasi, dan apabila pernurunan hasil pemeringkatan Obligasi
   menjadi di bawah idA, maka Emiten wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan
   sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi, seluruhnya
   dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
   pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya
   penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas
   kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan
   memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban
   mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau
   peringkat di atasnya, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh
   Emiten. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund
   tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020.
n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
   Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening.
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
   pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
   1) Pemeringkatan Tahunan
        i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
             Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
             berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
             menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
        ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
             Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web
             Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
             berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
             (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             (b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   2) Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
        i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
             menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
             masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
             lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
             sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:


                                              7
Page 31
               a) peringkat baru, dan
               b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
       3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
           i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
               sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang
               mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
           ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
               Umum Berkelanjutan sepanjang:
               a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                    Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                    sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
       4) Pemeringkatan Ulang:
           i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
               dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka
               1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
               pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
               Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i
               berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
               Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
               lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
    p. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
       Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5
       (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
   atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi pada Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan; atau
   b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain yang tercantum dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Kondisi Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh
       salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah
       ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
       oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
       oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali dengan
       ketentuan jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut melebihi USD10.000.000 (sepuluh juta
       Dolar Amerika Serikat); atau
   d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
       dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
       pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Angka 1 huruf a Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
       terus menerus selama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
       Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf e Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian
       tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang
       tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 Hari Kalender sejak surat
       teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang
       mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut,



                                                 8
Page 32
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
     ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
     kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
     ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1.   Penyelenggaraan RUPO wajib dilaksanakan sesuai dengan POJK mengenai kontrak
     perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam POJK mengenai
     pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum
     pemegang sukuk secara elektronik.
2.   Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK mengenai kontrak
     perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara
     Elektronik.
3.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk maksud-
     maksud sebagai berikut:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan
          POJK No.20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
          memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
          waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
          Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
          memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
          perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
          menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia;
     f.   mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
          Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan
          peraturan pasar modal dan KSEI; dan
     g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa force majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
4.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat juga
     diselenggarakan secara elektronik. RUPO atau RUPO Secara Elektronik dapat diselenggarakan
     atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
          Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
          melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan

                                                    9
Page 33
          ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
          Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
          tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.
5.   Permintaan penyelenggaraan RUPO wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali
     Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
     Obligasi, Perseroan, atau OJK.
6.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
7.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
          menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
          belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
          menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
          belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO terkait.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
          pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
     e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
          informasi antara lain:
          (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO, atau tanggal, waktu, dan informasi
                tautan bagi penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik;
          (ii) agenda RUPO;
          (iii) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;

         (iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
8.   Tata Cara RUPO:
      a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
         membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
         Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
         Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan harus mempersiapkan acara
         RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
      b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut.
      c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
      d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
         oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
         lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk
         penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
      e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.



                                                10
Page 34
     f.  Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI
         sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
         dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
         persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
         tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
      g. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
         nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak
         suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama
         dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
      j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
      k. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
      l. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
      m. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         (i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat.
         (ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut
               terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
         (iii) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
               Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
         (iv) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
               berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat berita
               acara RUPO.
9.   Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, diatur sebagai berikut:
         (i) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
               ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (c) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
               (d) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
               (e) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf(c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               (f) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.



                                                  11
Page 35
     (ii)  Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
           (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
     (iii) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
           (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
           dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
           sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (i) tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPO kedua.
     (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
           3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (iii) tidak tercapai,
           maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
           dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
           terbanyak.



                                               12
Page 36
           (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (v) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
           (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                  kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
                  atas permohonan Wali Amanat.
           (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini
                  sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
10.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali
      Amanat.
11.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
12.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
      karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
      keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
      efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
13.   Wali Amanat wajib:
      a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan
           ringkasan risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling
           lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan; dan
      b. mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional.
      c. biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
14.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
      Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
      Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
      tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
      RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
      untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
      tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
      kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
15.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
      dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
      dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia.
16.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
      undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No.14/2025.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.




                                                 13
Page 37
WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan
dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah
sebagai berikut:

                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Gedung BRI II, Lantai 6
                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                               Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile: -
                                     E-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                 Up.: Investment Services Group
                              Trust & Corporate Services Department

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan mengenai Obligasi dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima
atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

Perseroan
                                 PT Energi Mega Persada Tbk
                                     Bakrie Tower Lantai 32
                 Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
                      Telepon: (021) 2994 1500; Faksimili: (021) 2994 1247
                                     E-mail: corsec@emp.id
                                   Up.: Corporate Secretary
Wali Amanat
                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Gedung BRI II, Lantai 6
                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                               Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile:
                                     E-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                 Up.: Investment Services Group

Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk kepada hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.




                                                14
Page 38
1.3.    PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan ("PUB") ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
    dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
    dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
    berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 211/EMP.DIR/107/07-26/E tanggal 3 Juli 2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

1.4.    KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1157/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahun 2025 Periode 11 September 2025 sampai dengan
1 September 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-218/PEF-DIR/VI/2026
tanggal 19 Juni 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada Tahap IV yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                         idA+ (Single A Plus)


Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

PEFINDO memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan prospek stabil kepada Perseroan.
Peringkat tersebut mencerminkan aset Perseroan yang terdiversifikasi, proporsi pendapatan berulang
yang tinggi dari gas dengan cadangan yang menguntungkan, dan profil keuangan yang kuat. Namun,
peringkat tersebut dibatasi oleh posisinya yang moderat di industri, eksposur terhadap transaksi pihak
terkait, serta risiko inheren di sektor berbasis komoditas dan eksposur terhadap risiko transisi energi.

Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan secara signifikan memperkuat posisi bisnisnya di industri
sebagai hasil dari ekspansi bisnis, sambil mempertahankan profil keuangan yang kuat dan
meningkatkan akses keuangannya ke sumber eksternal dengan biaya yang lebih menguntungkan. Di
sisi lain, peringkat dapat diturunkan jika Perseroan lebih agresif dalam membiayai kegiatan bisnisnya,
yang mengakibatkan utang yang lebih tinggi dari yang diproyeksikan tanpa dikompensasi oleh kinerja
bisnis yang lebih kuat. Peringkat tersebut juga dapat berada di bawah tekanan jika harga komoditas
turun secara signifikan di bawah antisipasi kami, yang dapat berdampak negatif terhadap pendapatan
dan profitabilitasnya.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat.


                                                  15
Page 39
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
          HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk disalurkan kepada Perusahaan Anak, yaitu
KEIL, EEES, dan ETE, untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha dari masing-
masing Perusahaan Anak tersebut, meliputi pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya
penunjang lainnya, yang mencakup diantaranya biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil
produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada
pemasok maupun pihak ketiga, yang ditargetkan akan seluruhnya terealisasi hingga tanggal
31 Desember 2026, dengan alokasi sebagai berikut:

      -   Sekitar 52,69% akan digunakan KEIL
      -   Sekitar 21,78% akan digunakan EEES
      -   Sekitar 25,53% akan digunakan ETE

Penyaluran dana dari Perseroan untuk kebutuhan modal kerja Perusahaan Anak, yaitu KEIL, EEES,
dan ETE akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang didasari oleh kebutuhan modal kerja untuk
mendukung kegiatan usahanya masing-masing, yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak tanggal 1 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak”). Pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak akan disalurkan kepada Perusahaan Anak setelah
dana hasil penawaran umum diperoleh, dengan jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal
masing-masing pencairan dana pinjaman oleh masing-masing KEIL, EEES, dan ETE atau tanggal lain
yang disepakati (apabila ada). Masing-masing bunga pinjaman akan sama dengan tingkat bunga
Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026, serta dengan tetap
memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan
Anak.

Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak telah dikembalikan KEIL, EEES dan/atau ETE kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa depan, seperti antara lain untuk
pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya
sewa fasilitas produksi, penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta
pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).

Rencana penggunaan dana yang akan diperoleh Perseroan dari PUB I Tahap IV tersebut di atas,
selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”.

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, pemberian pinjaman dari Perseroan kepada EEES,
KEIL, dan ETE berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak merupakan suatu transaksi afiliasi
karena masing-masing dari EEES, KEIL, dan ETE merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud POJK No.
42/2020. Oleh karenanya, Perseroan hanya wajib untuk melaporkan transaksi pemberian pinjaman
kepada masing-masing EEES, KEIL, dan ETE tersebut kepada OJK selambatnya 2 hari kerja setelah
tanggal transaksi afiliasi (yakni pada saat pinjaman diberikan oleh Perseroan kepada masing-masing
EEES, KEIL, dan ETE) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.

Selanjutnya, apabila saat realisasi Rencana Penggunaan Dana merupakan (i) transaksi benturan
kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan/atau (ii) transaksi
material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 (sebagaimana berlaku).




                                               16
Page 40
Apabila Perseroan akan melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka sesuai dengan
Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
40/2025”), Perseroan wajib:

(a)    memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan melakukan
       keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukung kepada
       Otoritas Jasa Keuangan dalam hal (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana
       paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan
       lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak
       positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana
       Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Informasi
       Tambahan atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil Rencana
       Penggunaan Dana; atau

(b)    melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
       pendukung kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana
       Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi; (ii)
       perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki
       dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan
       Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
       Informasi Tambahan atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil
       Penawaran Umum Obligasi.

Dalam hal terjadi perubahan target waktu realisasi penggunaan dana dimana estimasi realisasi
melebihi dari target waktu awal, maka Perseroan akan berkewajiban untuk mengungkapkan perubahan
target waktu tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada
OJK paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 POJK No. 40/2025.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sebagaimana diatur dalam Pasal 22 POJK No.
40/2025.

Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pasar
modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini. Sesuai dengan POJK No. 40/2025 dan Peraturan PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) No. I-E Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana dicabut sebagian dengan Surat Keputusan Direksi
BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan
Registrasi Kepemilikan Saham, Perseroan wajib:

(a)    membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil Penawaran
       Umum Obligasi ini kepada OJK, BEI, dan masyarakat secara berkala setiap 6 bulan dengan
       tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan paling lambat pada tanggal
       15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama kali wajib
       dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi; dan

(b)    mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
       dalam RUPS Tahunan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah
       direalisasikan.




                                               17
Page 41
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk
hitungan pajak, adalah sekitar 1,305820% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:

1. Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,817500%, yang terdiri dari biaya
   jasa penjaminan (underwriting fee) 0,204375%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee)
   0,408750%, dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,204375%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,210900%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
   sebesar 0,077700%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,133200%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,132200% yang terdiri dari biaya jasa Wali
   Amanat sebesar 0,077700% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,054500%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,145220% termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya
   penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan
   dan formulir-formulir.




                                                18
Page 42
 III.    PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Maret 2026 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Achsin Handoko Tomo, auditor independen, yang
ditandatangani oleh akuntan publik Handoko Tomo dalam laporan auditor independen nomor
No.00039/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian.

Perseroan memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar USD1.023.769.999 pada tanggal
31 Maret 2026, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam USD)
                                Keterangan                                          31 Maret 2026
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman jangka pendek
   Pihak ketiga                                                                         2.422.039
 Pembiayaan musyarakah jangka pendek
   Pihak ketiga                                                                         1.011.274
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                        68.617.311
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                         2.326.005
 Uang muka pelanggan                                                                    9.845.092
 Beban akrual                                                                         184.062.564
 Utang pajak                                                                          100.278.501
 Liabilitas jangka panjang - jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Sewa                                                                                31.957.308
   Pinjaman                                                                            58.482.657
   Obligasi Rupiah                                                                      4.413.582
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                       463.416.333

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                                     115.567
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                    151.199.124
 Liabilitas imbalan kerja                                                              14.813.457
 Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan jangka panjang                    64.967.979
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun:
   Sewa                                                                                64.306.562
   Pinjaman                                                                           172.301.063
   Obligasi Rupiah                                                                     92.649.914
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                      560.353.666
 Total Liabilitas                                                                   1.023.769.999

Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:

a. Pinjaman Jangka Pendek

   Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman jangka pendek yang diterima dari Bank
   Mandiri sebesar USD2.422.369.

   Pada tanggal 27 September 2024, Perusahaan Anak, ITA, memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank
   Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) dengan plafon sebesar Rp153 miliar dan tingkat suku bunga
   sebesar 0,5% per tahun di atas suku bunga simpanan yang ditempatkan. Fasilitas ini dipergunakan
   untuk pembiayaan modal usaha atau modal kerja usaha pertambangan minyak bumi dan gas.




                                                  19
Page 43
  Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit dua belas (12) bulan. Pinjaman ini dijamin dengan
  agunan tunai berupa giro rekening khusus dalam valuta asing yang akan diikat secara gadai. ITA
  wajib menaati dan tunduk pada seluruh ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,
  termasuk pada ketentuan perkreditan yang berlaku dari Mandiri.

  Pembayaran yang dilakukan oleh ITA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
  31 Maret 2026 adalah sebesar USD3,13 juta.

b. Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek

  Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman yang diterima dari PT Bank Syariah
  Indonesia (Persero) Tbk sebesar USD1.011.274.

  PT Bank Syariah Indonesia Tbk- Rupiah

  Pada tanggal 2 Mei 2025, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menyetujui untuk memberikan
  fasilitas pembiayaan Line Facility sebesar Rp100 miliar kepada Perusahaan Anak, EMP Gandewa,
  dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 2 Mei 2026.

  Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan agunan tunai berupa giro rekening khusus dalam valuta
  asing yang akan diikat secara gadai.

  Pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gandewa atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang
  berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD2,6 juta. Pada tanggal 31 Maret 2026,
  EMP Gandewa telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

c. Utang Usaha – Pihak Ketiga

  Utang usaha kepada pihak berelasi tercatat sebesar USD68.617.311 pada tanggal 31 Maret 2026,
  dengan rincian sebagai berikut:

  Berdasarkan Pemasok
                                                                                       (dalam USD)
   Keterangan                                                                        31 Maret 2026
   PT Emha Tara Navindo                                                                 14.876.719
   PT Aria Citra Mulia                                                                   4.927.093
   PT Gelombang Seismic Indonesia                                                        4.122.329
   PT Bina Mitra Artha                                                                   3.704.119
   Oakhurst Investment Ptd Ltd                                                           3.595.199
   PT Bintang Energi Pratama                                                             1.411.793
   PT Mitra Raya Energi                                                                    748.279
   Lain-lain (masing-masing di bawah USD2 juta)                                         35.231.780
   Total                                                                                68.617.311

  Berdasarkan Umur Utang
                                                                                       (dalam USD)
   Keterangan                                                                        31 Maret 2026
   Sampai dengan 30 hari                                                                 9.712.536
   Lebih dari 30 hari – 60 hari                                                          4.712.590
   Lebih dari 60 hari                                                                   54.108.185
   Total                                                                                68.617.311

  Berdasarkan Mata Uang
                                                                                       (dalam USD)
   Keterangan                                                                        31 Maret 2026
   Dolar Amerika Serikat                                                                45.578.920
   Rupiah                                                                               23.038.391
   Total                                                                                68.617.311



                                                20
Page 44
d. Utang Lain-lain – Pihak Ketiga

  Utang lain-lain kepada pihak ketiga tercatat sebesar USD2.326.005 pada tanggal 31 Maret 2026,
  dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam USD)
    Keterangan                                                                    31 Maret 2026
    SKK Migas                                                                         2.134.387
    Lain-lain (masing-masing di bawah USD2 juta)                                        191.618
    Total                                                                             2.326.005

  Utang kepada SKK Migas merupakan utang overlifting atas penjualan minyak mentah Perusahaan
  Anak sesuai dengan ketentuan yang terdapat di PSC.

  Seluruh utang lain-lain merupakan utang kepada pihak ketiga dan didenominasi dalam mata uang
  Dolar Amerika Serikat.

e. Uang Muka Pelanggan

  Uang muka pelanggan tercatat sebesar USD9.845.092 pada tanggal 31 Maret 2026. Uang muka
  pelanggan ini merupakan uang muka dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang timbul dari
  kewajiban take or pay atas Perusahaan Anak, EMP Bentu, yang timbul sehubungan dengan
  penjualan gas bumi kepada KPI.

f. Beban Akrual

  Beban akrual tercatat sebesar USD184.062.564 pada tanggal 31 Maret 2026, dengan rincian
  sebagai berikut:

                                                                                    (dalam USD)
    Keterangan                                                                    31 Maret 2026
    Pengeboran                                                                       58.971.734
    Produksi                                                                         46.454.208
    Penunjang                                                                        43.647.714
    Proyek                                                                           26.270.747
    Beban denda                                                                       6.281.285
    Lain-lain (masing-masing di bawah USD1 juta)                                      2.436.876
    Total                                                                           184.062.564

  Beban akrual atas produksi, pengeboran, penunjang, geologi dan geofisik dan proyek merupakan
  beban Entitas Anak yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi
  minyak mentah dan gas bumi yang terdapat di Entitas Anak yang memegang kuasa penambangan
  atas blok minyak dan gas bumi.

  Beban denda merupakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak badan dan dividen Entitas
  Anak.

g. Utang Pajak

  Utang pajak pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar USD100.278.501 dengan rincian sebagai
  berikut:

                                                                                    (dalam USD)
    Keterangan                                                                    31 Maret 2026
    Pajak penghasilan badan dan deviden                                              36.691.540
    Pajak penghasilan
     Pasal 4 (2)                                                                        677.559
     Pasal 21                                                                         1.275.359


                                              21
Page 45
   Keterangan                                                                      31 Maret 2026
    Pasal 22                                                                                 455
    Pasal 23                                                                           7.515.043
    Pasal 25                                                                             108.025
    Pasal 26                                                                             591.867
   Pajak Pertambahan Nilai                                                            53.418.653
   Total                                                                             100.278.501

h. Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan Jangka Panjang

  Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026
  tercatat sebesar USD64.967.978 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     (dalam USD)
   Keterangan                                                                      31 Maret 2026
   Kangean PSC                                                                        41.983.110
   Malacca Strait PSC                                                                  9.502.730
   Bentu PSC                                                                           1.653.980
   Korinci Baru PSC                                                                    1.079.910
   Tonga PSC                                                                             195.520
   Sengkang PSC                                                                        1.233.550
   Siak PSC                                                                            7.287.085
   Kampar PSC                                                                            237.076
   Gebang PSC                                                                          1.795.018
   Total                                                                              64.967.979

i. Pinjaman Jangka Panjang

  Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman jangka panjang dari Bank Mandiri, Indies
  Special Opportunities Ltd dan Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. sebesar USD231.083.720
  dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                    (dalam USD)
   Keterangan                                                                     31 Maret 2026
   Pihak ketiga
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                  178.990.467
     Indies Special Opportunities Ltd                                                29.468.185
     Japan Petroleum Exploration Co. Ltd (JAPEX)                                     22.325.068
     Total                                                                          230.783.720

   Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                     52.182.657
    Indies Special Opportunities Ltd                                                   6.300.000
    Total                                                                             58.482.657
                                                                                     172.301.063

  1) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

     Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, EMA menandatangani fasilitas kredit dengan PT
     Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) dengan limit kredit sebesar USD40 juta dengan
     tingkat bunga sebesar 9% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk membiayai modal kerja
     Perusahaan Anak. Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 62 bulan sejak
     penandatanganan perjanjian kredit.

     Pinjaman ini dijamin, antara lain, dengan piutang usaha fidusia atas nama EMA, kapal milik
     Perusahaan Anak, BSSL, serta jaminan lainnya berupa gadai saham EMA di Perseroan dan
     Perusahaan Anak, rekening bank EMA, Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee atas
     nama Perseroan, serta Akta pengalihan perjanjian penjualan gas dengan pembeli.




                                               22
Page 46
Pinjaman ini mensyaratkan EMA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga
tingkat DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
EMA juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian
pinjaman, yang antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang
seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan
keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative
covenant.

Pembayaran yang dilakukan oleh EMA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD10,20 juta.

Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, SRGS menandatangani fasilitas kredit dengan
Bank Mandiri dengan limit kredit sebesar USD39 juta dan tingkat bunga sebesar 9% per tahun.
Fasilitas ini dipergunakan untuk membiayai pembelian kapal EDN-1 (dahulu Huaxiang 8).
Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 98 bulan sejak penandatanganan perjanjian
kredit.

Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, fidusia saham, hipotek kapal
FSRU EDN-1, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash Deficit
Guarantee atas nama Perseroan, dan gadai rekening bank SRGS.

Pinjaman ini mensyaratkan SRGS untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga
tingkat DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
SRGS juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian
pinjaman, yang antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang
seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan
keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative
covenant.

Pembayaran yang dilakukan oleh SRGS atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD0,6 juta.

Pada tanggal 30 Agustus 2024, Perusahaan Anak, ITA menandatangani fasilitas kredit berupa
term loan dari Mandiri dengan limit kredit sebesar USD134 juta (term loan 1) dan USD64 juta
(term loan 2) dengan tingkat bunga sebesar 8.5% per tahun (term loan 1) dan 9.5% per tahun
(term loan 2). Fasilitas ini dipergunakan untuk pemberian piutang kepada Perusahaan dalam
rangka pelunasan fasilitas kredit group usaha, yaitu pinjaman Deutsche Bank dan pembelanjaan
modal ITA serta pemberian piutang kepada Perseroan untuk pengembangan grup usaha. Pada
tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan Anak, ITA, menandatangani amandemen perjanjian ini dan
mendapatkan pinjaman tambahan dengan limit kredit sebesar USD24 juta (term loan 3) untuk
pemberian piutang kepada Perusahaan Anak, EGL.

Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 64 bulan sejak penandatanganan kredit atau 31
Desember 2029 (term loan 1) dan 76 bulan sejak penandatanganan kredit atau 31 Desember
2030 (term loan 2), serta jangka waktu kredit 12 bulan sejak availability period berakhir atau
sampai dengan 31 Mei 2027 atau sampai dengan fasilitas kredit telah ditarik seluruhnya (mana
yang terjadi lebih dahulu) (term loan 3).

Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan fidusia piutang usaha dan piutang Afiliasi, hipotik kelas
1 kapal FSO Gandini, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash Deficit
Guarantee atas nama Perseroan dan gadai atas rekening bank.

Pinjaman ini mensyaratkan ITA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat
DSCR, DER, serta nilai ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. ITA
juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian
pinjaman, yang antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang
seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan
keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative
covenant.


                                            23
Page 47
   Pembayaran yang dilakukan oleh ITA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
   pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD57,4 juta.

   ITA telah melunasi fasilitas term loan 3 kepada Mandiri pada bulan Desember 2025 dan term
   loan 2 pada bulan Februari 2026.

   Pada tanggal 6 Maret 2025, Perusahaan Anak, EEJ menandatangani fasilitas kredit dengan
   Bank Mandiri dengan limit kredit sebesar USD42 juta dengan tingkat bunga sebesar 9,5% per
   tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk membiayai modal kerja. Fasilitas kredit ini memiliki jangka
   waktu kredit 70 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.

   Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, fidusia piutang Afiliasi, gadai
   saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee, Cash Deficit Guarantee atas nama EMP Bentu,
   hipotek kapal milik BSSL dan gadai rekening bank EEJ.

   Pinjaman ini mensyaratkan EEJ untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat
   DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. EEJ juga
   diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman,
   yang antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh
   perizinan usaha yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan
   keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative
   covenant.

   Pembayaran yang dilakukan oleh EEJ atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
   pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD2,1 juta.

   Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan masing-masing EMA, SRGS, ITA, dan
   EEJ telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan Bank
   Mandiri.

2) Indies Special Opportunities Ltd

   Pada tanggal 18 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan
   Indies Special Opportunities III Ltd dan Indies Special Opportunities IV Ltd (Indies) sebagai Para
   Pemberi Pinjaman Awal serta Glas Trust (Singapore) Ltd sebagai Agen dan Agen Jaminan, yang
   kemudian di amandemen pada tanggal 30 September 2025. Jumlah pinjaman yang disepakati
   adalah sebesar USD11.000.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.

   Pada tanggal 20 November 2025, Perseroan menandatangani surat amandemen kedua, untuk
   mendokumentasikan peningkatan fasilitas sebesar USD4.000.000 dari Hana SEA Global LLP
   selaku Pemberi Pinjaman Yang Mengaksesi. Fasilitas ini dipergunakan untuk pembayaran biaya,
   beban, pajak dan pengeluaran-pengeluaran terkait penandatanganan perjanjian ini pembiayaan
   modal kerja dan/atau tujuan umum Perseroan.

   Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit dua puluh empat (24) bulan dari tanggal
   penerimaan pinjaman pertama. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan fidusia piutang dan gadai
   saham Perusahaan Anak, EEG serta jaminan- jaminan lain yang dicantumkan Dokumen-
   Dokumen Jaminan Transaksi.

   Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur
   dalam perjanjian pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai
   kegiatan operasional dan laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan
   lingkungan, serta pembatasan atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan dengan
   Perusahaan Anak EEES dan EMA.

   Pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang
   berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD300,0 ribu.



                                               24
Page 48
   Pada tanggal 19 Desember 2025, Perusahaan Anak EMPI, juga telah menandatangani
   Perjanjian Fasilitas dengan Indies Special Opportunities IV Ltd sebagai Pemberi Pinjaman Awal
   serta Glas Trust (Singapore) Ltd sebagai Agen dan Agen Jaminan, Jumlah pinjaman yang
   disepakati adalah sebesar USD15.000.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.

   Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit dua puluh empat (24) bulan dari tanggal
   penerimaan pinjaman pertama. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan fidusia piutang dan gadai
   saham Perusahaan Anak, EMPI, KEIL dan EEKL serta jaminan-jaminan lain yang dicantumkan
   Dokumen-Dokumen Jaminan Transaksi.

   Pinjaman ini mensyaratkan Perusahaan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana
   diatur dalam perjanjian pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi
   mengenai kegiatan operasional dan laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan
   hukum dan lingkungan, serta pembatasan atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan
   dengan Perusahaan Anak, EMPI, KEIL dan EEKL.

   Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan selama periode tiga bulan yang berakhir
   pada tanggal 31 Maret 2026.

   Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan Perseroan telah memenuhi
   kewajibannya sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan Indies.

3) Japan Petroleum Exploration Co., Ltd.

   Pada tanggal 22 Mei 2025, Perusahaan Anak, EMP Gebang telah menandatangani Perjanjian
   Fasilitas dengan Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. (JAPEX) sebagai Pemberi Pinjaman.
   Jumlah pinjaman yang disepakati adalah sebesar USD116.600.000, dengan tingkat suku bunga
   sebesar SOFR + 1,83% per tahun, yang dibagi dalam tiga (3) tranche: A, B dan C.

   Komitmen Tranche A adalah sebesar USD1.100.000, dan EMP Gebang telah melakukan
   penarikan sebesar USD823.759,36, yang digunakan untuk melunasi bunga yang timbul
   berdasarkan Pinjaman Talangan.

   Komitmen Tranche B adalah sebesar USD107.800.000, dan EMP Gebang telah melakukan
   penarikan sebesar USD41.631.998,05 yang digunakan untuk membiayai Belanja Modal untuk
   Proyek-Proyek Yang Diidentifikasi sampai dengan Tanggal Ketersediaan Pendapatan dan
   melunasi seluruh jumlah pokok berdasarkan Pinjaman Talangan.

   Komitmen Tranche C adalah sebesar USD7.700.000, dan EMP Gebang telah melakukan
   penarikan sebesar USD1.469.930,16, yang digunakan untuk membiayai Belanja Operasional
   Perusahaan sampai dengan Tanggal Ketersediaan Pendapatan secara proporsional terhadap
   Proporsi Masing-Masing dari Pemberi Pinjaman sesuai dengan Perjanjian Pemegang Saham
   Dan Operasi Gebang.

   Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit delapan (8) tahun yang akan berakhir pada
   tanggal 30 Desember 2033.

   Selama periode pinjaman tersebut, Penerima Pinjaman dilarang diantaranya untuk:
   menggadaikan atau menjaminkan aset, menciptakan kewajiban utang keuangan selain dari
   kegiatan bisnis normal, serta membuat atau membayar deviden diluar ketentuan yang telah
   disepakati para pemegang saham.

   Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gebang untuk periode tiga bulan yang
   berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

   Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan EMP Gebang telah memenuhi
   kewajibannya sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan JAPEX.




                                             25
Page 49
j. Liabilitas Sewa

  Berikut adalah rincian liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun panjang pada
  tanggal 31 Maret 2026:

                                                                                     (dalam USD)
    Keterangan                                                                     31 Maret 2026
    2026                                                                               29.891.063
    2027                                                                               22.947.005
    2028                                                                               19.649.919
    2029                                                                               12.773.360
    2030                                                                               11.206.397
    2031                                                                               10.071.421
    Total pembayaran sewa minimum                                                    106.539.165
    Bunga belum jatuh tempo                                                          (10.275.295)

    Nilai kini utang sewa pembiayaan                                                   96.263.870
    Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                 31.957.308
    Bagian Jangka Panjang                                                              64.306.562

  Pada tanggal 31 Maret 2026, tingkat bunga inkremental yang digunakan berkisar antara 5,06%
  sampai dengan 5,59%.

k. Obligasi Rupiah

  Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki liabilitas Obligasi Rupiah sebesar
  Rp1.650.200.000.000 (atau setara sebesar USD97.063.496).

                                                                                     (dalam USD)
    Keterangan                                                                     31 Maret 2026
    Bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                          4.413.582
    Bagian jangka panjang                                                             92.649.914
    Total Obligasi Rupiah                                                             97.063.496

  Pada tanggal 7 Januari 2026 Perseroan mencatat penerimaan dari hasil penerbitan Obligasi
  Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
  Rp500.000.000.000. Obligasi tersebut terbagi menjadi Seri A dengan nilai emisi sebesar
  Rp75.000.000.000 dengan tingkat bunga 6,75% per tahun dan jangka waktu 370 hari kalender (jatuh
  tempo tanggal 17 Januari 2027), dan Seri B dengan nilai emisi sebesar Rp125.000.000.000 dengan
  tingkat bunga 7,75% per tahun dan jangka waktu 3 tahun (jatuh tempo tanggal 7 Januari 2029) serta
  dengan nilai emisi sebesar Rp300.000.000.000 dengan tingkat bunga 8,95% per tahun dan jangka
  waktu 5 tahun (jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2031).

  Pada tanggal 13 Februari 2026 Perseroan mencatat penerimaan dari hasil penerbitan Obligasi
  Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
  Rp1.150.200.000.000. Obligasi tersebut terbagi menjadi Seri A dengan nilai emisi sebesar
  Rp280.400.000.000 dengan tingkat bunga 7,50% per tahun dan jangka waktu 3 tahun (jatuh tempo
  tanggal 13 Februari 2029) dan Seri B dengan nilai emisi sebesar Rp869.800.000.000 dengan tingkat
  bunga 8,60% per tahun dan jangka waktu 5 tahun (jatuh tempo tanggal 13 Februari 2031).

  Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
  tanggal 31 Maret 2026.




                                                26
Page 50
l. Liabilitas Imbalan Kerja

   Berikut adalah rincian liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2026:

                                                                                   (dalam USD)
    Keterangan                                                                   31 Maret 2026
    Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                               25.669.653
    Nilai wajar aset program                                                       (14.628.277)
    Surplus                                                                          11.041.376
    Dampak batas aset                                                                 3.772.081
    Liabilitas neto yang diakui dalam Laporan Posisi Keuangan
    Konsolidasian                                                                   14.813.457

   Perseroan dan Perusahaan Anak (KEIL, EMP Bentu dan ITA) menyelenggarakan program pensiun
   iuran pasti untuk karyawan tetapnya.

   Dana pensiun untuk Perseroan, EMP Bentu, KEIL dan ITA dikelola oleh PT Axa Mandiri Financial
   Services.

   Kelompok Usaha membukukan imbalan pascakerja bagi karyawan tetapnya sesuai dengan Kontrak
   Kerja Bersama (KKB)/Peraturan Kelompok Usaha. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan oleh
   Kelompok Usaha kecuali penempatan dana di PT AXA Mandiri Financial Services oleh Perseroan,
   EMP Bentu, KEIL dan ITA.

   Liabilitas imbalan kerja untuk Perseroan, KEIL, EMP Bentu, EMP Tonga, VMA, ITA, EMP Gebang,
   EEES, ETE, EMP DN, EDU, EJM dan SRGS pada tanggal dan 31 Maret 2026 dihitung oleh Kantor
   Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan, aktuaris independen, yang laporannya tertanggal 26 Mei
   2026, menggunakan metode "Projected Unit Credit" dan mempertimbangkan beberapa asumsi
   sebagai berikut:

   •    Tingkat diskonto: 6,20% - 7,13%
   •    Tingkat kenaikan gaji: 5%
   •    Tingkat mortalitas: Tingkat Mortalitas Indonesia (TMI) 2019
   •    Tingkat kemungkinan cacat: 10% dari Tingkat Mortalitas
   •    Tingkat pengunduran diri: 6% untuk pekerja sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
        menjadi 0% pada usia 2 tahun sebelum usia pensiun normal
   •    Usia pensiun normal: 56 tahun (semua pekerja diasumsikan pada usia normal)

m. Perjanjian dan Komitmen Penting

   Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Contract - PSC)

   Konsep umum PSC adalah Kontraktor (dalam hal ini Perusahaan Anak) menanggung seluruh risiko
   dan biaya eksplorasi sampai dengan masa produksi komersial. Kontraktor akan menerima
   penggantian biaya yang telah dikeluarkannya dari bagi hasil produksi.

   1. Pengalihan Area

       Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan kembali sebagian wilayah kontrak kerja bagi hasil
       kepada SKK Migas pada periode tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara
       Kontraktor dan SKK Migas.

   2. Pembagian Produksi




                                                  27
Page 51
   Bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi

   Pembagian produksi dilakukan atas produksi minyak mentah dan gas bumi yang diterima setelah
   dikurangi First Tranche Petroleum (FTP), penggantian biaya (cost recovery) dan kredit investasi
   yang dialokasikan kepada Pemerintah dan Kontraktor sebelum efek pajak dan setelah
   disesuaikan dengan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation).

   Dalam konsep bagi hasil, minyak bumi yang dibagikan kepada Pemerintah dan Kontraktor terdiri
   atas komponen:

   • Penggantian biaya
   • Kredit investasi
   • Ekuitas yang dibagikan

   Kontraktor bisa mendapatkan penggantian biaya produksi untuk minyak mentah dan gas bumi
   yang dihasilkan. Beban yang diperbolehkan untuk dimintakan penggantian adalah sebagai
   berikut:

   2.a. Beban operasional tahun berjalan, termasuk beban eksplorasi lapangan-lapangan lain
        dalam wilayah PSC, biaya-biaya tak berwujud pada sumur-sumur eksplorasi dan
        pengembangan serta biaya persediaan ketika tiba di Indonesia. Kontraktor juga
        mendapatkan sebagian penggantian biaya overhead yang dibatasi sampai dengan 2% dari
        jumlah keseluruhan pengeluaran, yang dapat diperhitungkan dalam quarterly report dan
        disetujui oleh SKK Migas;

   2.b Depresiasi atas biaya modal sebesar 50%, 25%, 12,5% dan 10% dengan menggunakan
       metode saldo menurun (declining balance) untuk aset yang digunakan, setidaknya dalam
       satu (1) hari pada tahun berjalan. Kepemilikan barang modal diserahkan kepada
       Pemerintah pada saat tiba di Indonesia, tetapi Kontraktor dapat mengakui depresiasi atas
       barang modal tersebut; dan

   2.c Beban-beban operasional dan depresiasi dari beban tahun lalu yang belum dipulihkan.
       Apabila produksi tidak memadai untuk melakukan pembayaran tersebut, beban tersebut
       dapat dibawa ke tahun-tahun berikutnya tanpa batas waktu. Komponen utama beban
       Kontraktor yang tidak dapat dipulihkan kembali adalah bonus yang dibayarkan kepada
       Pemerintah dan financing costs tertentu. Namun, bonus tersebut dapat menjadi faktor
       pengurang pajak.

   Bagi hasil gross split

   Pada bagi hasil gross split, untuk mendapatkan bagian Kontraktor adalah dengan menambahkan
   base split minyak mentah atau gas bumi dengan angka koreksi komponen variabel dan angka
   koreksi progresif. Base split didapatkan dengan persentase tertentu baik porsi Pemerintah
   maupun porsi Kontraktor, yang diperhitungkan dari titik penyerahan.

   Biaya operasi yang terjadi dalam melaksanakan operasi minyak mentah dan gas bumi dapat
   digunakan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung pajak penghasilan kena pajak
   Kontraktor.

3. Kredit Investasi

   Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, Kontraktor dapat memperoleh penggantian
   kredit investasi dari jumlah biaya pengembangan dan produksi secara langsung berdasarkan
   proyek, yang telah dinegosiasikan dan disetujui oleh SKK Migas.




                                              28
Page 52
4. Penggantian Biaya Bunga

   Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, penggantian biaya bunga merupakan salah
   satu insentif atas penyediaan modal untuk proyek tertentu yang telah disetujui SKK Migas.
   Penggantian biaya bunga dapat dilakukan selama masa depresiasi aset proyek tersebut.

   Rincian dan jumlah atas perencanaan pendanaan harus diikutsertakan dalam budget beban
   operasional tahunan dan dimintakan persetujuan SKK Migas.

5. Overhead Manajemen dan Kantor Pusat

   Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, beberapa beban umum dan administrasi
   (yang bukan termasuk beban langsung) terkait dengan overhead kantor pusat dapat dialokasikan
   ke operasional PSC, berdasarkan metode yang telah disetujui SKK Migas. Metode alokasi
   overhead ini harus diterapkan secara konsisten dan merupakan subyek untuk ditelaah secara
   periodik dan diaudit oleh SKK Migas. Beberapa pengaturan PSC membatasi overhead tersebut
   sebesar 2% dari total beban operasional PSC. Untuk PSC yang telah berproduksi, SKK Migas
   akan melakukan audit terhadap overhead kantor pusat setiap tahunnya.

6. Bagi Hasil

   Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, sisa minyak mentah setelah pemberian
   kredit investasi dan penggantian biaya akan dibagi antara SKK Migas dan Kontraktor dengan
   skema bagi hasil setelah pajak sebesar 85/15 bagi minyak mentah dan 70/30 bagi gas bumi
   masing-masing untuk bagian SKK Migas dan Kontraktor.

7. First Tranche Petroleum (FTP)

   Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, atas kontrak sebelum tahun 2002,
   Kontraktor dan Pemerintah memiliki hak untuk mengambil minyak sebesar 20% dari hasil
   produksi setiap tahunnya sebelum dikurangi penggantian biaya operasional, yang akan dibagi
   sesuai besar bagi hasil yang tertera dalam kontrak.

8. Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation - DMO)

   Berdasarkan persyaratan dalam PSC setelah produksi komersial dimulai, Kontraktor harus
   menyediakan minyak mentah untuk kebutuhan untuk pasar domestik Indonesia. Dalam praktek
   umum, Kontraktor diharuskan memasok minyak mentah maksimum 25% dari jumlah produksi di
   wilayah kontrak

   Umumnya, dalam lima (5) tahun pertama masa produksi komersial, Kontraktor akan dibayar oleh
   SKK Migas secara penuh untuk kewajiban pasar domestik yang dihasilkan. Namun pada tahun
   berikutnya, nilai yang dibayarkan akan berkurang hingga 10% dari harga pasar.

   Hingga saat ini tidak ada kewajiban pasar domestik terkait dengan produksi gas, namun hal
   tersebut telah mulai diperkenalkan.

9. Penilaian atas Minyak Mentah

   Untuk menetapkan pembagian hasil produksi dan untuk kepentingan pajak, minyak bumi dinilai
   dalam basis rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) yang diperhitungkan secara bulanan oleh
   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

   Dalam skema gross split production sharing, Kontraktor menerima minyak mentah atau produk
   dalam bentuk natura sebagai penyelesaian atas biayanya dan bagian ekuitasnya, oleh karena
   itu, diperlukan penentuan harga untuk mengkonversi minyak mentah ke dalam Dolar Amerika
   Serikat guna menghitung pemulihan biaya (cost recovery).




                                            29
Page 53
10. Over/Under Lifting

   Lifting variance akan timbul setiap tahun antara Kontraktor dengan Pemerintah. Over/Under
   Lifting diselesaikan secara tunai dengan Pemerintah dan dapat digolongkan sebagai
   penjualan/pembelian minyak mentah dan/atau gas bumi. Posisi Over/Under Lifting mungkin juga
   dapat terjadi antara para partner dalam PSC, yang dapat diselesaikan secara tunai maupun
   dengan kompensasi produksi pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan perjanjian ventura
   bersama antara partisipan tersebut.

11. Kewajiban Merestorasi Area Ditinggalkan

   Kontrak PSC yang ditandatangani setelah tahun 1995 harus disertakan dalam budget untuk
   cadangan atas clearing, cleaning dan restorasi area kerja pada saat kontrak berakhir.
   Pendanaan kas tersebut harus dipisahkan dan tidak dapat ditarik kembali oleh Operator PSC
   kecuali biaya merestorasi area ditinggalkan yang merupakan biaya yang dapat diganti dan
   merupakan pengurang pajak.

12. PPN yang Dapat Diganti

   Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.02/2014,
   Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh pembayaran kembali
   PPN dari SKK Migas atas jumlah PPN yang telah dibayarkan oleh Kontraktor. Pembayaran
   kembali PPN dapat dilakukan setelah Pemerintah Republik Indonesia menerima bagiannya atas
   produksi dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas.

Perjanjian Jual Beli Minyak dan Gas Bumi Perusahaan Anak

1. KEIL dan EEKL

   a)   Pada tanggal 30 Desember 2010, KEIL menandatangani Perubahan II Perjanjian Jual Beli
        Gas dengan PT PLN (Persero) yang akan berakhir sampai dengan tanggal 30 Desember
        2028 atau volume yang dikirim telah mencapai 368,7 Trillion British Thermal Unit (TBTU),
        mana yang lebih dahulu terjadi.

        Pada tanggal 4 Juni 2025, KEIL menandatangani Perubahan III Perjanjian Jual Beli Gas
        dengan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), yang mana
        pihak PLN (Persero) mengalihkan status sebagai “Pembeli” kepada pihak PLN EPI efektif
        per tanggal tersebut.

   b)   Pada tanggal 31 Juli 2019, KEIL menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan
        PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan Jaringan Gas Rumah Tangga Kabupaten
        Mojokerto yang akan berakhir sampai dengan tanggal 19 Juli 2027.

   c)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT PGN Tbk menandatangani Perjanjian Jual Beli
        Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada bulan
        Januari 2022 terkait Jual Beli Gas dengan PT PGN Tbk untuk kebutuhan Jaringan Gas
        Rumah Tangga di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Gresik dan Kota
        Surabaya yang akan berakhir sampai dengan 13 November 2030 atau berakhirnya produksi
        gas dalam Wilayah Kerja Kangean PSC, mana yang lebih dulu.

   d)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Petrokimia Gresik menandatangani Perjanjian Jual
        Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada
        tanggal 1 Januari 2022, terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Petrokimia Gresik yang
        akan berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi; tanggal 31 Desember 2026 atau bila jumlah
        yang dikirim telah mencapai 33,73 Trillion British Thermal Unit (TBTU).




                                              30
Page 54
  e)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Sarana Cepu Energi menandatangani Perjanjian
       Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada
       tanggal 8 November 2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Sarana Cepu Energi
       yang akan berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila
       jumlah yang dikirim telah mencapai 5,2 Trillion British Thermal Unit (TBTU).

  f)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Indogas Kriya Dwiguna menandatangani
       Perjanjian Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang
       dibuat pada tanggal 8 November 2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Indogas
       Kriya Dwiguna yang akan berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari
       2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 30,3 Trillion British Thermal Unit (TBTU).

  g)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Bayu Buana Gemilang menandatangani Perjanjian
       Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada
       tanggal 9 November 2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Bayu Buana Gemilang
       yang akan berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila
       jumlah yang dikirim telah mencapai 9,1 Trillion British Thermal Unit (TBTU).

  h)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Inti Alasindo Energy menandatangani Perjanjian
       Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada
       tanggal 11 November 2022 terkait Jual Beli Gas Wilayah Kerja Kangean dengan PT Inti
       Alasindo Energy yang akan berakhir sampai dengan, mana yang lebih dahulu terjadi;
       tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 7,8 Trillion British
       Thermal Unit (TBTU).

  i)   Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Sadikun Niagamas Raya menandatangani
       Perjanjian Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang
       dibuat pada bulan November 2022 terkait Jual Beli Gas Wilayah Kerja Kangean dengan PT
       Sadikun Niagamas Raya yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu
       terjadi; tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 3,9 Trillion
       British Thermal Unit (TBTU).

  j)   Pada tanggal 4 Desember 2025, KEIL dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati
       Pembelian Minyak Mentah (MM) SLC Periode Desember 2025 (Spot) dengan jumlah
       sebesar 22.000 - 30.000 Barrels dengan toleransi operasional sebesar +/-5.

2. EMP Bentu

  a)   Pada tanggal 30 Oktober 2007, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
       dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih
       dahulu terjadi tanggal 31 Januari 2020 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 86,7
       Billion Cubic of Feet (BCF).

       Perjanjian kedua terhadap PJBG EMP Bentu dan RAPP telah ditandatangani pada tanggal
       19 Desember 2019 yang menyatakan, antara lain, saat Amendemen PSC Bentu berlaku
       efektif, maka perjanjian akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2027 atau sampai
       dengan volume gas bumi yang dikirim mencapai 109.365 Billion British Thermal Unit
       (BBTU), mana yang lebih dahulu terjadi.

       Perubahan ketiga terhadap PJBG EMP Bentu dengan RAPP telah ditandatangani 1 Agustus
       2022 dengan periode pasokan sampai dengan 31 Desember 2030 dengan jumlah total
       pasokan 169.248 BBTU.

  b)   Pada tanggal 17 Mei 2017, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan
       PT Pertamina (Persero), terkait jaringan distribusi gas bumi sektor rumah tangga, yang akan
       berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi tanggal 8 September 2020 atau
       berakhirnya produksi gas bumi.




                                              31
Page 55
         Pada tanggal 16 Desember 2019, EMP Bentu dan PT Pertamina (Persero) telah
         menandatangani Amendemen PJBG yang berlaku sampai dengan 19 Juli 2027 atau
         berakhirnya produksi gas bumi, mana yang lebih dahulu terjadi.

  c)     Pada tanggal 19 Januari 2018, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
         dengan PT Pertamina (Persero), terkait dengan penyaluran gas untuk Refinery Unit II
         Dumai milik Pertamina, yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi
         tanggal 19 Mei 2021 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 56.235 Billion British
         Thermal Unit (BBTU). Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2020, EMP Bentu dan Pertamina
         menandatangani Amandemen Perjanjian Jual Beli Gas, dimana dalam amandemen
         tersebut EMP Bentu dan Pertamina sepakat untuk mengubah jangka waktu perjanjian
         menjadi tanggal 31 Desember 2024 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 92.704
         Billion British Thermal Unit (BBTU) (mana yang lebih dahulu tercapai).

         Pada tanggal 3 Juli 2024, telah ditandatangani Perjanjian Novasi atas PJBG dimana hak
         dan kewajiban Pertamina berpindah kepada PT Kilang Pertamina Internasional.

         Pada tanggal 27 Februari 2024, EMP Bentu menandatangani Kesepakatan Bersama
         Penyaluran Gas bumi dengan PT Kilang Pertamina lnternasional (KPI) dengan jangka waktu
         kontrak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2028 dengan jumlah penyerahan
         harian untuk 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
         sebanyak 35 Billion British Thermal Unit Per Day (BBTUD) dan periode 1 Januari 2025
         sampai dengan 31 Desember 2028 sebanyak 33 BBTUD.

         Pada tanggal 20 Mei 2025, telah ditandatangani Amandemen Kedua PJBG antara Bentu
         dan KPI yang aktif hingga 31 Desember 2028.

  d)     EMP Bentu telah menandatangani PJBG dengan PT PLN (Persero) yang ditandatangani
         pada tanggal 25 April 2022 dengan jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 20 Mei 2021
         sampai dengan 31 Desember 2026 dengan skema join supply bersama dengan EMP
         Korinci Baru.

         Pada tanggal 20 Januari 2026, telah ditandatangani Amandemen Pertama PJBG antara
         EMP Bentu dan EMP Korinci Baru dengan PLN yang aktif hingga 31 Desember 2026.

  e)     Pada tanggal 13 September 2022, EMP Bentu dan PGN telah menandatangani PJBG untuk
         Jaringan Gas di Kota Dumai dengan jangka waktu tanggal penyaluran sejak 19 November
         2019 sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi 10 tahun sejak ditetapkan atau
         berakhirnya produksi gas bumi.

         Pada tanggal 28 Desember 2022, EMP Bentu menandatangani Kesepakatan Bersama
         Penyaluran Gas bumi dengan PGN, terkait dengan penyaluran gas untuk kebutuhan rumah
         tangga di Kabupaten Pelalawan, yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih
         dahulu terjadi 10 tahun sejak ditetapkan atau berakhirnya produksi gas bumi.

         Pada tanggal 19 November 2024, EMP Bentu dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)
         telah menandatangani PJBG untuk penyaluran gas untuk kebutuhan rumah tangga di
         Kabupaten Pelalawan dengan jangka waktu sampai berakhirnya PSC Bentu atau sampai
         dengan berakhirnya produksi gas bumi dari WK Bentu mana yang terjadi lebih dahulu.

3. ITA

  a)     Pada tanggal 27 Oktober 2021, PLN dan EMP MS telah menandatangani Perjanjian Jual
         Beli Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan PLTMG Teluk Bitung di wilayah
         Melibur.




                                             32
Page 56
       Pada tanggal 1 Agustus 2022, PLN dan EMP MS setuju untuk mengalihkan hak dan
       kewajiban dalam Perjanjian Jual Beli Gas Bumi kepada ITA, sebagai akibat dari pengalihan
       working interest dan persetujuan perubahan operator di wilayah kerja Selat Malaka, yang
       beralih dari EMP MS menjadi ITA.

       Pada tanggal 20 Mei 2025, ITA, PLN EPI telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
       Bumi dengan jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 14 Desember 2024 sampai dengan
       31 Desember 2028 dengan volume gas bumi sebesar 0,59 Trillion British Thermal Unit
       (TBTU).

  b)   Pada tanggal 19 Juni 2023 ITA mengadakan Perjanjian Jual Beli dengan TIS Petroleum
       (Asia) Pte. Ltd. (TIS), dimana ITA harus menyerahkan 4 kargo sebesar 150.000 barel
       (dengan toleransi operasional sebesar ± 5% sesuai dengan pilihan Penjual untuk setiap
       kargo tersebut) dengan total volume sampai dengan 600.000 barel minyak mentah Lalang
       selama jangka waktu yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023.

       Pada tanggal 11 Desember 2023, ITA mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah
       (MM) Lalang dengan TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode Januari – Desember
       2024. Total jumlah MM Lalang yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian
       diperkirakan adalah sebesar 1.200.000 – 1.800.000 Barel dengan jumlah per-lifting dalam
       kisaran 120.000 – 200.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar 5% pada pilihan
       Penjual.

4. EMA dan EEES

  Pada tanggal 10 September 2020, EEES mengadakan Perjanjian Jual Beli Gas dengan
  PT Perusahaan Gas Negara Tbk, sehubungan dengan pendistribusian gas bumi di kota
  Sengkang dan Kabupaten Wajo.

  Gas Wilayah Kerja Sengkang akan diserahkan kepada pembeli dengan jumlah total harian untuk
  Kabupaten Wajo dan Kota Sengkang secara keseluruhan sebesar 0,4 MMSCFD.

  Tanggal Efektif adalah 8 September 2020 sampai dengan 10 tahun sejak ditetapkan atau sampai
  dengan berakhirnya produksi gas bumi di Wilayah Kerja Sengkang PSC.

  Amendemen Perjanjian Interim atas PJBG Jargas Sengkang dan Wajo disepakati tanggal
  20 Oktober 2022 dengan adanya penambahan JPH sebesar 0,2 MMSCFD untuk periode
  8 September 2030 sampai dengan 17 Agustus 2032.

  Amendemen Perjanjian Interim kedua untuk Kota Sengkang dan Kabupaten Wajo disepakati
  pada tanggal 12 Oktober 2023 terkait penambahan titik serah T-276.

  Pada tanggal 19 Agustus 2024, EEES dan EMA mengadakan perjanjian Jual Beli Kondensat
  Sengkang dengan PT Makassar Indah Graha Sarana untuk periode tiga (3) tahun terhitung sejak
  tanggal yang tercantum diawal perjanjian. Total jumlah Kondensat Sengkang yang akan
  diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar 100.000 liter / 629
  Barrel.

  Pada tanggal 14 Maret 2025, EEES, EMA dan PGN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
  Gas untuk memenuhi kebutuhan Jargas Kota Sengkang dan Kabupaten Wajo dengan jangka
  waktu perjanjian 17 Agustus 2032.

  PLN, EEES dan EMA telah menandatangani Kesepakatan Bersama Jual Beli Gas Bumi beserta
  dengan perubahannya dari 21 Maret 2023 sampai dengan 31 Agustus 2024. Menteri ESDM telah
  menerbitkan surat persetujuan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas dengan JPH 50 BBTUD
  periode pasokan dari 21 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2030 dengan Total Jumlah
  Kontrak 136,87 TBTU.



                                            33
Page 57
  Pada tanggal 14 Agustus 2024, EEES, EMA, PLN dan PLN EPI telah menandatangani PJBG
  untuk memenuhi kebutuhan gas PLTGU Sengkang dengan jangka waktu dari 21 Maret 2023
  sampai dengan 31 Desember 2030.

  Pada tanggal 10 November 2025, EEES, EMA, PLN dan PLN EPI telah menandatangani
  Amendemen Pertama PJBG mengenai perubahan rekening.

  Pada tanggal 31 Desember 2025, EEES, EMA, dan PT Famindo Global Energi telah
  menandatangani PJBG untuk memenuhi kebutuhan gas GNG di wilayah Sulawesi Selatan
  dengan jangka waktu dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2030.

5. EMP Korinci Baru

  EMP Korinci Baru bersama dengan EMP Bentu pada tanggal 25 April 2022 menandatangani
  PJBG dengan Pembeli PT PLN Persero untuk pasokan gas dari tahun 2022 sampai dengan
  31 Desember 2026 dengan Total Jumlah Kontrak 4.025 BBTU.

  Pada tanggal 20 Januari 2026, telah ditandatangani Amandemen Pertama PJBG antara EMP
  Bentu dan EMP Korinci Baru dengan PLN yang aktif hingga 31 Desember 2026.

6. EMP EG

  Pada tanggal 11 November 2024, EMP EG mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah
  (MM) SLC dengan TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2025 -
  31 Desember 2025. Total jumlah MM SLC yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian
  diperkirakan adalah sebesar 400.000 - 700.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-
  5%.

  Pada Tanggal 29 Desember 2025, EMP EG dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati
  Pembelian Minyak Mentah (MM) SLC Periode Desember 2025 (Spot) dengan jumlah sebesar
  22.000 – 30.000 Barrels dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

  Pada tanggal 4 Februari 2026, EMP EG mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM)
  SLC dengan TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2026 - 31 Desember
  2026. Total jumlah MM SLC yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan
  adalah sebesar 450.000 - 700.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

7. EMP ER

  Pada tanggal 20 Desember 2024, EMP ER mengadakan Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah
  (MM) Lirik dengan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) untuk periode 1 April 2024 –
  31 Desember 2024. Total jumlah MM Lirik yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian
  diperkirakan adalah sebesar 150.000 – 300.000 Barel toleransi operasional sebesar +/-5%.

  Pada tanggal 28 April 2025, EMP ER mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) Lirik
  dengan PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025.
  Total jumlah MM Lirik yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah
  sebesar 270.000 – 400.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

  Pada tanggal 7 Agustus 2025, EMP ER mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM)
  Lirik dengan PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Januari 2026 - 31 Desember
  2026. Total jumlah MM Lirik yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan
  adalah sebesar 300.000 – 600.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

8. EMP Tonga

  Pada Tanggal 7 Agustus 2025, EMP Tonga dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati
  Pembelian Minyak Mentah (MM) Tonga untuk Periode 1 Januari 2026 - 31 Desember 2026
  dengan jumlah sebesar 10.000 - 26.000 Barrels dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.


                                            34
Page 58
      Pada tanggal 11 September 2025, EMP Tonga mengadakan perjanjian Jual Beli MM Tonga
      (dikomersialisasikan sebagai MM SLC) dengan PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode
      1 Oktober 2024 31 Desember 2025. Total jumlah MM Tonga (dikomersialisasikan sebagai MM
      SLC) yang akan diserahkan selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2024 adalah sebesar
      4.500 - 10.000 barel dan periode 1 Januari - 31 Desember 2025 adalah sebesar 20.000 - 40.000
      dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.

   Perjanjian Floating Production and Offloading Unit (FPU)

   Pada tanggal 15 Juli 2010, KEIL menandatangani perjanjian sewa FPU (Sewa FPU) dengan PT BW
   Offshore TSB Invest. (BWO), PT Pelayaran Trans Parau Sorat (TPS) dan PT Energi Consulting
   Indonesia (ECI) (BWO, TPS dan ECI selanjutnya akan disebut sebagai “Kontraktor”), dimana
   Kontraktor bersedia untuk menyewakan FPU beserta jasa pengoperasian FPU. Kontraktor
   bertanggung jawab penuh atas penjagaan dan pemeliharaan FPU beserta peralatan
   pendukungnya. Perjanjian ini telah beberapa kali diamendemen, amandemen terakhir pada tanggal
   5 Juni 2024.

   Jangka waktu dari Sewa FPU ini adalah sepuluh (10) tahun dan dapat diperpanjang maksimal
   sampai dengan empat (4) tahun. Nilai kontrak dari Sewa FPU ini adalah sebesar USD876,5 juta,
   dimana nilai kontrak ini dapat diubah.

   Pada tanggal 14 November 2025, KEIL menandatangani perjanjian tambahan pekerjaan dengan
   nilai kontrak sebesar USD4,66 juta dari kontrak sebelumnya terkait sewa FPU dengan PT Joko Tole
   Maritim, pekerjaan akan diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal kesepakatan.

   Perjanjian Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi

   SRGS

   Pada tanggal 11 Februari 2020 SRGS telah menandatangani Perjanjian Sewa, Operasi dan
   Pemeliharaan (Lease, Operation and Maintenance (LOMA)) dengan PT PLN Energi Gas (dahulu
   PT PLN Gas & Geothermal) dalam penyewaan fasilitas penyimpanan dan regasifikasi LNG terapung
   (Floating Storage and Regasification Unit (FSRU)) untuk proyek gasifikasi klaster Sulawesi, beserta
   pengoperasian dan pemeliharaannya. Perjanjian ini telah mengalami amandemen pada tanggal
   21 April 2022. Periode sewa berlangsung selama lima belas (15) tahun mulai dari tanggal
   22 Agustus 2020 (delivery date).

n. Pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki fasilitas pinjaman yang
akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.




                                                 35
Page 59
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA
TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN
MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN
LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.




                                   36
Page 60
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan
2025, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:

1. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh
   Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
   dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar
   audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
   diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang
   ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457); dan

2. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan
   untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang
   telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan
   konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga)
   bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo
   sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian
   dalam laporannya yang diterbitkan dengan No. 00039/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/VI/2026 tertanggal
   5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                        (dalam USD)
                                                            31 Maret            31 Desember
                        Keterangan
                                                              2026           2025          2024

 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Setara Kas                                         89.670.265      62.248.969      53.606.326
 Piutang Usaha - Pihak Ketiga - neto                        60.811.251      38.075.506      51.447.715
 Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga - neto                    54.576.342      52.879.655      74.719.344
 Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi - neto                     877.800         877.800      12.747.209
 Persediaan - neto                                          39.594.670      40.201.978      43.790.347
 Pajak Dibayar Dimuka                                        1.978.334         805.296       4.419.720
 Beban Dibayar Dimuka                                        1.863.546       2.134.267       1.669.752
 Aset Lancar Lainnya                                        12.579.083       9.145.008      13.243.996
 Total Aset Lancar                                         261.951.291     206.368.479     255.644.409

 ASET TIDAK LANCAR
 Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash)          112.622.516     127.412.812      95.008.653
 Piutang Pihak Berelasi - neto                              107.077.096     108.133.020      71.391.618
 Aset Pajak Tangguhan - neto                                 46.668.061      58.250.956      43.561.383
 Investasi pada Ventura Bersama                              38.436.689      36.425.621      31.166.120
 Aset Tetap - neto                                           66.603.963      66.072.183      71.264.729
 Aset Hak Guna - neto                                        95.372.039     112.646.571     139.257.566
 Aset Eksplorasi dan Evaluasi - neto                        117.749.514     115.505.515     115.529.197
 Aset Minyak dan Gas Bumi - neto                            983.948.531     957.814.439     742.353.105
 Tagihan Pajak                                                  381.006       1.496.672         894.614
 Aset Tidak Lancar Lainnya - neto                            34.261.102      32.194.865      17.187.391
 Total Aset Tidak Lancar                                  1.603.120.517   1.615.952.654   1.327.614.376
 TOTAL ASET                                               1.865.071.808   1.822.321.133   1.583.258.785

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga                       2.422.039      10.674.089      12.912.453
 Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak Ketiga          1.011.274       2.654.506               -
 Utang Usaha - Pihak Ketiga                                 68.617.311      81.783.646      81.314.012


                                                     37
Page 61
                                                                                               (dalam USD)
                                                               31 Maret                31 Desember
                       Keterangan
                                                                 2026               2025          2024
 Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) - Pihak
 Ketiga                                                         2.326.005          1.096.017        6.092.417
 Uang Muka Pelanggan                                            9.845.092         10.942.727       18.574.544
 Beban Akrual                                                 184.062.564        165.453.862      121.589.560
 Utang Pajak                                                  100.278.501         88.325.759       98.094.725
 Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun)
  Sewa                                                         31.957.308         42.618.930       41.161.954
  Pinjaman                                                     58.482.657         70.683.292       53.762.450
  Obligasi Rupiah                                               4.413.582                  -                -
  Pembiayaan Musyarakah                                                 -                  -        1.309.275
 Total Liabilitas Jangka Pendek                               463.416.333        474.232.828      434.811.390

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang Pihak Berelasi                                             115.567            115.521          115.521
 Utang Lain-lain Jangka Panjang - Pihak Ketiga                          -                  -        6.991.373
 Liabilitas Pajak Tangguhan - neto                            151.199.124        146.423.496      117.706.955
 Liabilitas Imbalan Kerja                                      14.813.457         14.872.650       11.810.274
 Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan -
 Jangka Panjang                                                   64.967.979       63.424.523       63.829.322
 Liabilitas Jangka Panjang (setelah dikurangi bagian jatuh
 tempo ≤ 1 tahun)
  Sewa                                                          64.306.562        64.551.617       75.083.794
  Pinjaman                                                     172.301.063       235.960.387      213.925.991
  Obligasi Rupiah                                               92.649.914                 -                -
  Pembiayaan Musyarakah                                                  -                 -        1.843.547
 Total Liabilitas Jangka Panjang                               560.353.666       525.348.194      491.306.777
 TOTAL LIABILITAS                                            1.023.769.999       999.581.022      926.118.167

 EKUITAS
 Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh)                   647.422.128        647.422.128      638.086.082
 Tambahan Modal Disetor - neto                                 556.514.487        556.514.487      490.943.286
 Akumulasi Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja         (10.446.759)       (10.621.211)      (9.792.916)
 Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali                    (13.648.677)       (13.648.677)     (13.648.677)
 Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan                          (15.809)           (92.224)                -
 Defisit                                                     (265.542.165)      (283.865.234)    (375.398.209)
 Kepentingan Nonpengendali - neto                              (72.981.396)       (72.969.158)     (73.048.948)
 TOTAL EKUITAS                                                 841.301.809        822.740.111      657.140.618
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                1.865.071.808      1.822.321.133    1.583.258.785

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                               (dalam USD)
                                                       31 Maret                        31 Desember
              Keterangan
                                                2026              2025 *)           2025          2024

 PENJUALAN NETO                              136.937.401      117.045.214         498.126.837      467.425.177
 BEBAN POKOK PENJUALAN                       (78.479.811)     (79.139.645)      (316.644.705)    (319.361.232)
 LABA BRUTO                                    58.457.590       37.905.569        181.482.132      148.063.945
 BEBAN USAHA                                  (5.920.577)      (4.964.279)       (26.723.572)     (23.950.791)
 LABA USAHA                                    52.537.013       32.941.290        154.758.560      124.113.154
 PENGHASILAN (BEBAN)
 LAIN-LAIN
 Beban Keuangan                              (11.547.978)         (9.471.999)    (35.382.230)     (38.210.040)
 Rugi Penurunan Nilai                           (326.665)           (994.737)       (590.806)      (9.656.731)
 Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs -
 Neto                                           (109.010)            (19.347)          39.194           65.822
 Lain-Lain - Neto                             (1.856.722)           4.840.873       9.274.585       18.591.014
 Beban Lain-Lain - Neto                      (10.126.931)         (5.645.210)    (26.659.257)     (29.209.935)

 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN                                   42.410.082         27.296.080      128.099.303       94.903.219



                                                       38
Page 62
                                                                                          (dalam USD)
                                                   31 Maret                       31 Desember
              Keterangan
                                            2026              2025 *)          2025          2024

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN –                (24.099.251)        (9.317.416)   (36.486.537)    (21.940.161)
 NETO
 LABA NETO                                 18.310.831         17.978.664      91.612.766      72.963.058

 PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-Pos Yang Tidak Akan
  direklasifikasi Lebih Lanjut
  ke laba rugi:
   Selisih Kurs Penjabaran Laporan
    Keuangan                                   76.415                   -        (92.224)                  -
   Pengukuran Kembali Liabilitas
    Imbalan Kerja                             266.983          (396.444)      (1.245.371)     (1.632.152)
   Pajak Penghasilan Terkait                  (92.531)           156.584          417.076         704.695
 Laba (Rugi) Komprehensif Lain Neto
 - Setelah Pajak                              250.867          (239.860)        (920.519)      (927.457)

 LABA KOMPREHENSIF NETO                    18.561.698         17.738.804      90.692.247      72.035.601

 Laba Neto Yang Dapat Diatribusikan
 Kepada:
 Pemilik Entitas Induk                     18.323.069         17.958.002      91.532.975      75.394.672
 Kepentingan Nonpengendali                    (12.238)            20.662          79.791      (2.431.614)
 Neto                                      18.310.831         17.978.664      91.612.766      72.963.058

 Laba Komprehensif Neto Yang
 Dapat Diatribusikan Kepada:
 Pemilik Entitas Induk                     18.573.936         17.718.142      90.612.456      74.467.215
 Kepentingan Nonpengendali                    (12.238)            20.662          79.791      (2.431.614)
 Neto                                      18.561.698         17.738.804      90.692.247      72.035.601

 LABA NETO PER SAHAM DASAR/
  DILUSIAN DIATRIBUSIKAN
  KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                0,00070            0,00072         0,00359         0,00304
*) Tidak diaudit

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                          (dalam USD)
                                                   31 Maret                       31 Desember
              Keterangan
                                            2026              2025 *)          2025          2024

 Arus kas neto dari aktivitas operasi       55.986.051      65.012.438        330.016.842     207.663.319
 Arus kas neto dari aktivitas investasi   (44.356.373)    (36.693.466)      (307.370.959)   (308.050.509)
 Arus kas neto dari aktivitas pendanaan     15.955.258    (28.353.667)       (13.671.973)      71.951.109
 Kenaikan (penurunan) neto kas dan
 setara kas                                27.584.936            (34.695)      8.973.910     (28.436.081)
 Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
  Mata Uang Pada Kas Dan Setara
  Kas                                        (163.640)          (398.167)       (331.267)       (398.167)
 Kas Dan Setara Kas Awal
 Periode/Tahun                             62.248.969         53.606.326      53.606.326      82.440.574
 Kas dan Setara Kas Akhir
 Periode/Tahun                             89.670.265         53.173.464      62.248.969      53.606.326




                                                   39
Page 63
Rasio-Rasio Penting

                                                                31 Maret              31 Desember
                   Keterangan
                                                         2026              2025     2025       2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha         30,97%           23,32%    25,72%      20,30%
Laba tahun berjalan / pendapatan usaha                    13,37%           15,34%    18,39%      16,13%
Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE)                  8,71%           10,64%    11,14%      11,47%
Laba tahun berjalan / total aset (ROA)                     3,93%            4,54%     5,02%       4,76%

Rasio Keuangan
Current Ratio                                             56,49%        58,51%       43,52%      58,79%
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                       121,72%       134,70%      121,49%     140,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                           54,90%        57,39%       54,85%      58,49%
Interest Coverage Ratio (ICR)                              13,64x        12,02x       11,97x      10,21x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                          4,20x         3,70x        3,20x       3,40x

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha                                          17,00%           20,32%     6,57%      11,09%
Laba bruto                                                54,22%           14,32%    22,57%       1,37%
Laba usaha                                                59,49%           19,19%    24,69%       1,70%
Jumlah aset                                                2,36%           11,30%    15,10%      15,67%
Jumlah liabilitas                                          2,45%           10,78%     7,93%      18,18%
Jumlah ekuitas                                             2,26%           12,00%    25,20%      12,31%

Informasi Nilai Kurs

•   Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Maret 2026 adalah Rp16.886 per 1 Dolar Amerika Serikat
    (sumber: Bank Indonesia).

•   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah untuk tiap
    bulan dalam tiga bulan pertama tahun 2026 adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai kurs terendah       Nilai kurs tertinggi
    Januari 2026                                                 16.720                    16.981
    Februari 2026                                                16.758                    16.925
    Maret 2026                                                   16.779                    16.993
    Sumber: Bank Indonesia.

•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah untuk masing-masing periode yang
    disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                    Nilai kurs rata-rata
    31 Desember 2024                                                                       16.162
    31 Desember 2025                                                                       16.478
    31 Maret 2025                                                                          16.588
    31 Maret 2026                                                                          16.993




                                                    40
Page 64
 V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan
2025, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:

1. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh
   Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
   dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit
   oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
   opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00011/2.0902/
   AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Hilda Ong
   (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457); dan

2. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan
   untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang
   telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan
   Perseroan pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
   telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
   IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.
   00039/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Handoko
   Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597).

1. Umum

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober
2001, yang dibuat dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal
29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002 dan Tambahan BNRI No. 3684.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan
usaha dalam bidang aktivitas bidang aktivitas perusahaan induk, aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, dan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas beserta produk terkait. Untuk
mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut, Perseroan dapat menjalankan: (i) aktivitas
perusahaan induk (KBLI 64210) dan (ii) kegiatan usaha penunjang: (a) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya (KBLI 70209), dan (b) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas beserta produk
terkait (KBLI 46710).

Untuk mendukung kegiatan usaha utama dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan seluruh
kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada
perusahaan-perusahaan lain, menerima maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang
dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan lain yang dapat
menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah aktivitas
perusahaan induk dan bergerak dalam bidang eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan
gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui
Perusahaan Anak.



                                                  41
Page 65
Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.

2. Perubahan Kebijakan Akuntansi

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki
dampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.

3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, sebagai berikut:

                                                                                      (dalam USD)
                                                31 Maret                      31 Desember
            Keterangan
                                         2026              2025 *)         2025          2024

  Penjualan Neto                       136.937.401     117.045.214        498.126.837     467.425.177
  Beban Pokok Penjualan                (78.479.811)    (79.139.645)     (316.644.705)   (319.361.232)
  Laba Bruto                             58.457.590      37.905.569       181.482.132     148.063.945
  Laba Usaha                             52.537.013      32.941.290       154.758.560     124.113.154
  Laba Sebelum Beban Pajak
   Penghasilan                           42.410.082        27.296.080    128.099.303      94.903.219
  Laba Neto                              18.310.831        17.978.664     91.612.766      72.963.058
*) Tidak diaudit

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Total penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar USD136,94 juta meningkat sebesar 17,00% atau setara dengan USD19,89 juta dibandingkan
dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD117,05 juta.

Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC
dan Siak PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak sebesar 15%
menjadi USD87,36/barel untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dari USD76,00/barel untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Demikian pula harga realisasi rata-rata gas bumi mengalami kenaikan menjadi USD6,88/MMBTU pada
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari USD6,75/MMBTU untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian
Crude Price (“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dengan mengacu pada harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima
Perusahaan Anak pada periode-peridoe tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang
berada di luar kendali Perseroan.

Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 tercatat sebesar USD78,48 juta menurun sebesar 0,83% atau setara dengan USD0,66 juta
dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD79,14 juta.

Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya penyusutan, deplesi
dan amortisasi atas aset minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Kangean PSC dan Wilayah Kerja Bentu.
Biaya produksi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 juga mengalami
penurunan sebesar 6,44% dari sebelumnya sebesar USD 28,77 juta pada tanggal 31 Maret 2025
menjadi USD 26,91 pada tanggal 31 Maret 2026. Penurunan biaya produksi tersebut terutama
disebabkan oleh berkurangnya perbaikan sumur (well service) periode tiga bulan yang berakhir pada



                                                42
Page 66
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 masing-masing sebanyak
18 dan 22 perbaikan sumur.

Laba bruto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar USD58,46 juta meningkat sebesar 54,22% atau setara dengan USD20,55 juta dibandingkan
dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD37,91 juta.

Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC
dan Siak PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun
2025. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak menjadi USD87,36/barel
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dari USD76,00/barel
pada periode yang sama pada tahun 2025.

Laba usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar USD52,54 juta meningkat sebesar 59,49% atau setara dengan USD19,60 juta dibandingkan
dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD32,94 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak PSC. Kenaikan tersebut
terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Kenaikan laba usaha tersebut
didominasi oleh kenaikan harga realisasi rata-rata minyak yang meningkat secara signifikan yang
dipengaruhi oleh harga pasar minyak dunia.

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba neto Perseroan meningkat sebesar
1,85% menjadi USD18,31 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
sebelumnya USD17,98 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

Laba komprehensif neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 tercatat sebesar USD18,56 juta meningkat sebesar 4,64% atau setara dengan USD0,82 juta
dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD17,74 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak PSC.
Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak menjadi USD87,36/barel untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dari USD76,00/barel pada
periode yang sama pada tahun 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Total penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
sebesar USD498,13 juta meningkat sebesar 6,57% atau setara dengan USD30,70 juta dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD467,43 juta.

Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC
yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024. Harga
realisasi rata-rata gas bumi mengalami penurunan menjadi USD6,35/MMBTU pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari USD6,59/MMBTU untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Harga realisasi rata-rata minyak juga mengalami penurunan menjadi
USD69,24/barel untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dari
USD79,40/barel untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian
Crude Price (“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dengan mengacu pada harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima
Perusahaan Anak pada tahun-tahun tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada
di luar kendali Perseroan.




                                                 43
Page 67
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar USD316,64 juta menurun sebesar 0,85% atau setara dengan USD2,72 juta
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD319,36 juta.

Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya produksi dalam
beban pokok penjualan pada Wilayah Kerja Malacca Strait sehubungan dengan penurunan penjualan
neto pada Wilayah Kerja tersebut. Biaya produksi juga mengalami penurunan sebesar 12,70% dari
sebesar USD 109,60 juta pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2025 sebesar USD 95,69 juta pada
tahun 2025. Penurunan biaya produksi tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya perbaikan
sumur (well service) tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 masing-masing sebanyak 121 dan 108
perbaikan sumur.

Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
USD181,48 juta meningkat sebesar 22,57% atau setara dengan USD33,42 juta dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD148,06 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh
Perseroan pada bulan Oktober 2024.

Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
USD154,76 juta meningkat sebesar 24,69% atau setara dengan USD30,65 juta dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD124,11 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh
Perseroan pada bulan Oktober 2024.

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba neto Perseroan meningkat sebesar
25,56% menjadi USD91,61 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari
sebelumnya USD72,96 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Laba neto
tersebut juga ditopang oleh penurunan beban keuangan dari sebesar USD 38,21 juta pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2025 sebesar USD 35,38 juta. Penurunan tersebut merupakan hasil upaya
Perseroan melakukan restrukturisasi pinjaman yang berbiaya bunga lebih tinggi sebelumnya.

Laba komprehensif neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar USD90,69 juta meningkat sebesar 25,90% atau setara dengan USD18,66 juta
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD72,04 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC
yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024 sesuai
dengan strategi Perseroan dalam akuisisi aset-aset baru yang memenuhi kriteria portfolio untuk
memberi nilai tambah bagi Perseroan.

4. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                   (dalam USD)
                                                       31 Maret            31 Desember
                       Keterangan
                                                         2026           2025          2024

 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Setara Kas                                    89.670.265      62.248.969      53.606.326
 Piutang Usaha - Pihak Ketiga (neto)                   60.811.251      38.075.506      51.447.715
 Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga (neto)               54.576.342      52.879.655      74.719.344
 Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi (neto)                877.800         877.800      12.747.209
 Persediaan - neto                                     39.594.670      40.201.978      43.790.347
 Pajak Dibayar Dimuka (PPN)                             1.978.334         805.296       4.419.720
 Beban Dibayar Dimuka                                   1.863.546       2.134.267       1.669.752
 Aset Lancar Lainnya                                   12.579.083       9.145.008      13.243.996
 Total Aset Lancar                                    261.951.291     206.368.479     255.644.409



                                                44
Page 68
                                                                                        (dalam USD)
                                                            31 Maret            31 Desember
                    Keterangan
                                                              2026           2025          2024
 ASET TIDAK LANCAR
 Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash)          112.622.516     127.412.812      95.008.653
 Piutang Pihak Berelasi - neto                              107.077.096     108.133.020      71.391.618
 Aset Pajak Tangguhan - neto                                 46.668.061      58.250.956      43.561.383
 Investasi pada Ventura Bersama                              38.436.689      36.425.621      31.166.120
 Aset Tetap - neto                                           66.603.962      66.072.183      71.264.729
 Aset Hak Guna - neto                                        95.372.039     112.646.571     139.257.566
 Aset Eksplorasi dan Evaluasi - neto                        117.749.514     115.505.515     115.529.197
 Aset Minyak dan Gas Bumi - neto                            983.948.531     957.814.439     742.353.105
 Tagihan Pajak                                                  381.006       1.496.672         894.614
 Aset Tidak Lancar Lainnya - neto                            34.261.103      32.194.865      17.187.391
 Total Aset Tidak Lancar                                  1.603.120.517   1.615.952.654   1.327.614.376
 TOTAL ASET                                               1.865.071.808   1.822.321.133   1.583.258.785

Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2025

Pada tanggal 31 Maret 2026 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD261,95 juta atau meningkat
sebesar 26,93% atau setara dengan USD55,58 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD206,37 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan
setara kas sebesar USD27,41 juta atau meningkat sebesar 44,05% menjadi USD89,67 juta pada
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD62,25 juta. Kenaikan kas dan setara kas tersebut terutama disebabkan kenaikan arus kas dari
aktivitas pendanaan yang diperoleh dari penerimaan pinjaman jangkan panjang - Obligasi Rupiah.

Pada tanggal 31 Maret 2026 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.603,12 juta atau
menurun sebesar 0,79% atau setara dengan USD12,83 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD1.615,95. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
aset hak guna sebesar USD17,27 juta atau menurun sebesar 15,34% dibandingkan aset hak guna
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD95,37 juta. Penurunan aset hak guna tersebut terutama
disebabkan oleh penyusutan aset hak guna sebesar USD20,37 juta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.865,07 atau meningkat
sebesar 2,35% atau setara dengan USD42,75 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD1.822,32 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas yang disebabkan oleh kenaikan arus kas dari
aktivitas pendanaan yang diperoleh dari penerimaan pinjaman jangkan panjang - Oblligasi Rupiah.

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD206,37 juta atau menurun
sebesar 19,28% atau setara dengan USD49,27 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD255,64 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan piutang lain-
lain pihak ketiga - neto sebesar USD21,84 juta atau menurun sebesar 29,23% menjadi USD52,88 juta
pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan piutang lain-lain pihak ketiga - neto pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD74,72 juta. Penurunan piutang lain-lain pihak ketiga - neto tersebut
terutama disebabkan oleh penerimaan piutang dari SKK Migas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang dapat ditagihkan kepada SKK Migas dari PPN yang telah dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang
bergerak di bidang industri minyak dan gas di Indonesia.

Pada tanggal 31 Desember 2025 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.615,95 juta atau
meningkat sebesar 21,72% atau setara dengan USD288,34 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.327,61 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan aset minyak dan gas bumi sebesar USD215,46 juta atau meningkat sebesar 29,02% menjadi
USD957,81 juta pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD742,35 juta. Kenaikan aset minyak dan gas bumi terutama berasal

                                                     45
Page 69
dari investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures) pada Wilayah Kerja Malacca Strait PSC
dan Wilayah Kerja Kangean PSC selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 masing-
masing sebesar USD90,23 juta dan USD57,92 juta. Kenaikan investasi sejalan dengan strategi
Perseroan untuk mempercepat pengembangan unit usaha Perseroan untuk mencapai komersialisasi
dengan ekonomis serta upaya Perseroan untuk menambah cadangan baru minyak dan gas bumi.

Pada tanggal 31 Desember 2025 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.822,32 juta atau
meningkat sebesar 15,10% atau setara dengan USD239,06 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.583,26 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan aset minyak dan gas bumi yang timbul dari investasi pengeluaran barang modal (capital
expenditures) pada Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Kangean PSC.

Liabilitas

Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                             (dalam USD)
                                                                31 Maret            31 Desember
                     Keterangan
                                                                  2026         2025            2024

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga                           2.422.039     10.674.089     12.912.453
 Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak
 Ketiga                                                          1.011.274      2.654.506              -
 Utang Usaha - Pihak Ketiga                                     68.617.311     81.783.646     81.314.012
 Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) -
 Pihak Ketiga                                                    2.326.005      1.096.017      6.092.417
 Uang Muka Pelanggan                                             9.845.092     10.942.727     18.574.544
 Beban Akrual                                                  184.062.564    165.453.862    121.589.560
 Utang Pajak                                                   100.278.501     88.325.759     98.094.725
 Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1
 tahun)
  Sewa                                                          31.957.308     42.618.930     41.161.954
  Pinjaman                                                      58.482.657     70.683.292     53.762.450
  Obligasi Rupiah                                                4.413.582              -              -
  Pembiayaan Musyarakah                                                  -              -      1.309.275
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                463.416.333    474.232.828    434.811.390


 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang Pihak Berelasi                                              115.567        115.521        115.521
 Utang Lain-lain Jangka Panjang - Pihak Ketiga                           -              -      6.991.373
 Liabilitas Pajak Tangguhan - neto                             151.199.124    146.423.496    117.706.955
 Liabilitas Imbalan Kerja                                       14.813.457     14.872.650     11.810.274
 Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan -
 Jangka Panjang                                                 64.967.979     63.424.523     63.829.322
 Liabilitas Jangka Panjang (setelah dikurangi bagian
 jatuh tempo ≤ 1 tahun
  Sewa                                                           64.306.562    64.551.617     75.083.794
  Pinjaman                                                      172.301.063   235.960.387    213.925.991
  Obligasi Rupiah                                                92.649.914             -              -
  Pembiayaan Musyarakah                                                   -             -      1.843.547
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                560.353.666   525.348.194    491.306.777
 TOTAL LIABILITAS                                             1.023.769.999   999.581.022    926.118.167

Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2025

Pada tanggal 31 Maret 2026 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD463,42 juta atau
menurun sebesar 2,28% atau setara dengan USD10,82 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD474,23 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan; (i) pinjaman jangka pendek sebesar 81,83% atau sebesar USD10,91 juta menjadi USD2,42


                                                         46
Page 70
juta pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD10,67 juta, dan (ii) pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar
USD17,26% atau sebesar USD12,20 juta menjadi USD58,48 juta pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD70,68 juta. Penurunan saldo
pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
tersebut merupakan bagian dari hasil pembayaraan dari penerimaan Obiligasi Rupiah dalam periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD560,35 atau
meningkat sebesar 6,66% atau setara dengan USD35,00 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD525,35 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
liabilitas jangka panjang dari Obligasi Rupiah yang diterima oleh Perseroan dalam periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2026 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD1.024,07 juta atau
meningkat sebesar 2,45% atau setara dengan USD24,49 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD999,58 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
liabilitas jangka panjang dari Obligasi Rupiah yang diterima oleh Perseroan dalam periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD474,23 juta,
meningkat sebesar 9,07% atau setara dengan USD39,42 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD434,81 juta. Peningkatan liabilitas jangka pendek tersebut terutama
disebabkan oleh (i) kenaikan beban akrual sebesar USD43,86 juta atau meningkat sebesar 36,08%
menjadi USD165,45 juta dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD121,59 juta, serta (ii) kenaikan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
sebesar USD16,92 juta atau meningkat sebesar 31,47% menjadi USD70,68 juta pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD98,09
juta sehubungan dengan adanya kenaikan bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun untuk pinjaman
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 31 Desember 2025.

Pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga yang baru muncul pada posisi 31 Desember
2025 berasal dari penarikan fasilitas Line Facility sebesar Rp100,0 miliar dari PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (“BSI”) oleh Perusahaan Anak, EMP Gandewa, dengan jangka waktu sampai 2 Mei
2026. Pada periode sebelumnya, fasilitas tersebut belum ditarik sehingga belum ada saldo pembiayaan
yang tercatat. Penarikan fasilitas dilakukan sehubungan dengan kewajiban Peraturan Pemerintah
No. 36 Tahun 2023, di mana EMP Gandewa wajib menempatkan hasil penjualan ekspor minyak
mentah yang merupakan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) ke dalam Rekening
Khusus (“Reksus”) DHE pada bank DHE dan mengendapkan minimal 30% selama minimal 3 bulan.
Dari sisi faktor internal, manajemen mengambil kebijakan untuk menjaga kelancaran arus kas
operasional selama dana DHE diendapkan dengan memanfaatkan pembiayaan jangka pendek dari
BSI (selaku bank DHE). Fasilitas ini dijamin dengan dana DHE yang diendapkan di BSI. Dampaknya
adalah meningkatnya pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga sebesar USD2,65 juta
pada tanggal 31 Desember 2025, yang secara fungsional mendukung stabilitas likuiditas dan
kelancaran operasional EMP Gandewa selama masa pengendapan DHE sesuai ketentuan yang
berlaku.

Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD525,35
juta, meningkat sebesar 6,93% atau setara dengan USD34,04 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD491,31 juta. Kenaikan liabilitas jangka panjang tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas pajak tangguhan – neto sebesar USD28,72 juta atau sebesar
24,40% menjadi USD146,42 juta pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan saldo pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD117,71 juta.




                                                47
Page 71
Pada tanggal 31 Desember 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD999,58 juta atau
meningkat sebesar 7,93% atau setara dengan USD73,46 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD926,12 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
kenaikan kenaikan beban akrual sehubungan dengan kenaikan pengeluaran dan investasi pengeluaran
barang modal (capital expenditures) maupun pengeluaran operasional (operational expenditures)
selama tahun 2025.

Ekuitas

Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                         (dalam USD)
                                                          31 Maret               31 Desember
                      Keterangan
                                                            2026              2025          2024

 EKUITAS
 Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh)               647.422.128      647.422.128      638.086.082
 Tambahan Modal Disetor - neto                             556.514.487      556.514.487      490.943.286
 Akumulasi Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja    (10.446.759)     (10.621.211)       (9.792.916)
 Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali               (13.648.677)     (13.648.677)     (13.648.677)
 Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan                      (15.809)         (92.224)                -
 Defisit                                                 (265.542.165)    (283.865.234)    (375.398.209)
 Kepentingan Nonpengendali - neto                         (72.981.396)     (72.969.158)     (73.048.948)
 TOTAL EKUITAS                                             841.301.809      822.740.111      657.140.618

Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2025

Pada tanggal 31 Maret 2026 total ekuitas - neto Perseroan adalah sebesar USD841,30 juta, meningkat
sebesar 2,26% atau setara dengan USD18,56 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD822,74 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya defisit
Perseroan dari laba bersih yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak selama periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Defisit Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 secara historis terutama disebabkan oleh penurunan
nilai investasi dan penghapusan aset minyak dan gas bumi yang disebabkan oleh berakhirnya kontrak
kerja sama antara Perusahaan Anak dan Pemerintah.

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025 total ekuitas – neto Perseroan adalah sebesar USD822,74 juta,
meningkat sebesar 25,20% atau setara dengan USD165,60 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD657,14 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh;
(i) berkurangnya defisit Perseroan dari laba bersih yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
serta (ii) tambahan modal disetor Perseroan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk modal kerja dan belanja
modal. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang
diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dengan mengelola ketersediaan kas yang berasal dari
penerimaan bulanan atas penjualan minyak dan gas bumi serta pendapatan usaha lainnya.
Pengelolaan tersebut bertujuan untuk memastikan tersedianya dana yang memadai guna memenuhi
kebutuhan modal kerja dan membayar kewajiban jangka pendek Perseroan yang jatuh tempo setiap
bulan. Disamping itu Perseoan juga membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang
diperoleh secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan
Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman, sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang
belum ditarik sebesar USD72.398.072.


                                                   48
Page 72
Dengan memperhitungkan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk
12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja dan belanja modal, Perseroan akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas
kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal.

Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Arus Kas

Pola arus kas operasi Perseroan umumnya bersumber dari penerimaan kas yang diperoleh dari hasil
operasi Perseroan sesuai dengan karakteristik bisnis usaha yaitu berasal dari penjualan minyak, gas
bumi, dan infrastruktur minyak dan gas bumi. Sedangkan arus kas keluar operasi Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada (i) pembayaran kas kepada pemasok, kontraktor dan karyawan,
(ii) pembayaran pajak penghasilan badan dan dividen, dan (iii) pembayaran untuk beban keuangan.

Jumlah kas neto yang diperoleh dari atau digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan secara siklus
bisnis tergantung dari kontrak penjualan. Selain itu faktor-faktor lain yang mempengaruhi siklus bisnis
Perseroan juga disebabkan oleh sisa cadangan dari minyak dan gas bumi, termasuk strategi Perseroan
dalam me-monetisasi cadangan tersebut. Pola arus kas investasi umumnya bergantung pada
bagaimana Perseroan melakukan alokasi dana untuk berinvestasi pada aset-aset tidak lancar dan
sumber daya untuk pertumbuhan di masa depan. Sesuai dengan karakteristik bisnis Perseroan, kas
yang digunakan untuk aktivitas investasi terkait pengembangan dan akuisisi, seperti untuk
penambahan aset minyak dan gas bumi, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi, penambahan aset
tetap dan juga akuisisi bisnis. Sementara, kas yang diperoleh dari aktivitas investasi meliputi dividen
kas dari entitas asosiasi dan penerimaan bunga. Pola arus kas pendanaan umumnya berasal dari
penerimaan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian untuk membiayai
pengembangan proyek-proyek dan akuisisi bisnis Perseroan, maka Perseroan dapat memperoleh kas
dari pinjaman bank dan penerbitan saham Perseroan. Sementara itu, pengeluaran kas terkait aktivitas
pendanaan berupa pelunasan pinjaman bank, pembayaran beban pendanaan, dan pembayaran
liabilitas sewa.

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas konsolidasian untuk masing-masing tahun:

                                                                                           (dalam USD)
                                                    31 Maret                       31 Desember
              Keterangan
                                             2026              2025 *)         2025           2024

  Arus kas neto dari aktivitas operasi       55.986.051      65.012.438       330.016.842     207.663.319
  Arus kas neto dari aktivitas investasi   (44.356.373)    (36.693.466)     (307.370.959)   (308.050.509)
  Arus kas neto dari aktivitas
  pendanaan                                 15.955.258     (28.353.667)      (13.671.973)     71.951.109
  Kenaikan (penurunan) neto kas dan
  setara kas                                27.584.936           (34.695)      8.973.910     (28.436.081)
  Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
   Mata Uang Pada Kas dan Setara
   Kas                                       (163.640)          (398.167)       (331.267)      (398.167)
  Kas Dan Setara Kas Awal
  Periode/Tahun                             62.248.969         53.606.326     53.606.326      82.440.574
  Kas dan Setara Kas Akhir
  Periode/Tahun                             89.670.265         53.173.464     62.248.969      53.606.326
*) Tidak diaudit


                                                    49
Page 73
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Arus kas dari aktivitas operasi

Pada tanggal 31 Maret 2026 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan adalah
sebesar USD55,99 juta, menurun sebesar 13,88% atau setara dengan USD9,03 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD65,01 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh berkurangnya penerimaan kas dari pelanggan, meskipun pembayaran kepada
pemasok, kontraktor, dan aktivitas operasional lainnya juga mengalami penurunan. Di sisi lain,
pembayaran kepada pemasok dan kontraktor dalam rangka perolehan aset minyak dan gas bumi yang
diklasifikasikan sebagai aktivitas investasi meningkat pada periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Sejalan dengan
penurunan aktivitas operasi tersebut, beban pokok penjualan juga mengalami penurunan. Sementara
itu, pengeluaran untuk perolehan aset minyak dan gas bumi pada aktivitas investasi meningkat dari
USD33,57 juta pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 menjadi
USD41,97 juta pada periode yang sama tahun 2026.


Arus kas dari aktivitas investasi

Pada tanggal 31 Maret 2026 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah
sebesar USD44,36 juta, meningkat sebesar 20,88% atau setara dengan USD7,66 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD36,69 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan perolehan aset minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Bentu PSC
pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Perseroan dan Perusahaan Anak juga meningkatkan aktivitas investasi atas perolehan aset minyak
dan gas bumi dalam rangka meningkatkan produksi dan cadangan terbukti minyak dan gas bumi
sebesar USD41,97j juta pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Kenaikan
aktivitas tersebut mengakibatkan kenaikan arus kas digunakan untuk aktivitas investasi menjadi
sebesar USD46,90 juta pada tanggal 31 Maret 2026.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan tercatat
sebesar USD15,96 juta, meningkat sebesar 156,27% atau setara dengan USD44,31 juta dibandingkan
dengan posisi arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desermber
2024 sebesar USD28,35 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman
jangka panjang dari Obligasi Rupiah yang diterima oleh Perseroan selama periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan adalah
sebesar USD330,02 juta, meningkat sebesar 58,92% atau setara dengan USD122,35 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD207,66 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan aktivitas
operational lainnya pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Seperti halnya pada
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, pembayaran kepada pemasok dan
kontraktor dalam rangka perolehan aset minyak dan gas bumi yang diklasifikasikan sebagai aktivitas
investasi meningkat pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024. Sejalan dengan penurunan
aktivitas operasi tersebut, beban pokok penjualan juga mengalami penurunan. Sementara itu,
pengeluaran untuk perolehan aset minyak dan gas bumi pada aktivitas investasi meningkat dari
USD170,95 juta pada tahun 2024 menjadi USD269,38 juta pada tahun 2024.


                                                50
Page 74
Arus kas dari aktivitas investasi

Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan
adalah sebesar USD307,37 juta, meningkat sebesar 0,22% atau setara dengan USD0,68 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD308,05 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan perolehan aset tetap dan tidak adanya akuisisi Perusahaan Anak
baru pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.

Perseroan dan Perusahaan Anak juga meningkatkan aktivitas investasi atas perolehan aset minyak
dan gas bumi dalam rangka meningkatkan produksi dan cadangan terbukti minyak dan gas bumi
sebesar USD98,43 juta pada tahun 2025. Kenaikan aktivitas tersebut tidak mengakibatkan kenaikan
arus kas digunakan untuk aktivitas investasi menjadi sebesar USD307,37 juta pada tanggal
31 Desember 2025. Hal ini dikarenakan arus kas dari penurunan perolehan aset tetap dan penurunan
arus kas untuk akuisisi masih melebihi kenaikan arus kas digunakan untuk aktivitas atas perolehan
aset minyak dan gas bumi.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Pada tanggal 31 Desember 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan
tercatat sebesar USD13,67 juta, menurun sebesar 119,00% atau setara dengan USD85,62 juta
dibandingkan dengan posisi arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
31 Desermber 2024 sebesar USD71,95 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
berkurangnya penerimaan pinjaman jangka panjang pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

6. Informasi Segmen

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dua segmen operasi: (i) eksplorasi dan produksi minyak
mentah dan gas bumi, dan (ii) infrastruktur minyak dan gas bumi. Tabel berikut ini menyajikan rincian
informasi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak per segmen operasi untuk masing-masing
periode/tahun:

                                                                                        (dalam USD)
                                           31 Maret 2026
                       Penjualan        Beban Pokok    Laba (Rugi)                      Liabilitas
                         Neto            Penjualan       Bruto        Aset Segmen       Segmen
 Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
 Malacca Strait         34.162.698       (16.628.116)   17.534.582     532.335.277     (449.465.202)
 Kangean                22.461.739       (24.381.330)   (1.919.591)    261.413.169     (119.605.032)
 Korinci Baru                    -          (162.086)     (162.086)     22.590.856      (20.779.335)
 Bentu                  33.820.524       (20.061.851)   13.758.673     548.502.466     (205.872.220)
 Tonga                     287.622          (503.244)     (215.622)     56.225.630      (79.479.748)
 Sengkang               18.188.516        (7.523.422)   10.665.094     236.607.786     (135.258.326)
 Siak                   14.891.163        (2.203.983)   12.687.180     103.507.280      (54.985.042)
 Kampar                  7.015.783        (3.897.872)     3.117.911     49.897.112      (33.634.912)
 Lain-lain                       -                  -             -     72.308.311     (144.005.010)

 Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
 Lain-lain                  6.109.356     (3.117.907)    2.991.449      257.382.597      (27.896.332)
 Total                    136.937.401    (78.479.811)   58.457.590    2.140.770.484   (1.270.981.159)

                                                                                        (dalam USD)
                                          31 Maret 2025 *)
                       Penjualan        Beban Pokok    Laba (Rugi)                      Liabilitas
                         Neto            Penjualan         Bruto      Aset Segmen       Segmen
 Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
 Malacca Strait         26.245.404       (22.547.681)    3.697.723     539.775.252     (482.559.326)
 Kangean                21.117.118       (20.969.718)      147.400     216.159.320      (86.531.760)
 Korinci Baru               89.038          (381.827)    (292.789)      23.745.665      (21.386.197)
 Bentu                  34.402.421       (18.544.971)   15.857.450     504.302.877     (189.833.921)
 Tonga                     488.452          (786.078)    (297.626)      32.075.298      (75.872.860)


                                                 51
Page 75
                                                                                             (dalam USD)
                                            31 Maret 2025 *)
                          Penjualan      Beban Pokok     Laba (Rugi)                         Liabilitas
                            Neto          Penjualan          Bruto        Aset Segmen        Segmen
 Sengkang                  13.635.315      (4.634.558)       9.000.757     193.514.853      (138.563.064)
 Siak                      10.316.880      (3.475.356)       6.841.524      56.357.550       (28.984.740)
 Kampar                     4.458.623      (4.228.383)         230.240      24.106.885       (11.191.402)
 Lain-lain                          -                -               -      92.769.576      (100.147.028)

  Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
  Lain-lain                  6.291.964      (5.371.073)      2.720.891      268.706.702       (48.342.772)
  Total                    117.045.214     (79.139.645)     37.905.569    1.951.513.978    (1.183.413.070)
*) Tidak diaudit

                                                                                              (dalam USD)
                                           31 Desember 2025
                       Penjualan         Beban Pokok   Laba (Rugi)                            Liabilitas
                          Neto            Penjualan       Bruto           Aset Segmen         Segmen
 Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
 Malacca Strait         100.354.389        (75.381.531)     24.972.858      573.762.036      (499.838.758)
 Kangean                 95.812.387        (90.793.175)       5.019.212     277.373.087      (131.167.719)
 Korinci Baru               315.639         (1.370.656)     (1.055.017)      22.825.213       (20.778.917)
 Bentu                  154.955.577        (80.107.336)     74.848.241      521.622.635      (186.191.142)
 Tonga                    1.659.852         (3.038.987)     (1.379.135)      56.977.655       (79.138.363)
 Sengkang                62.332.376        (18.656.502)     43.675.874      240.734.497      (147.054.710)
 Siak                    34.821.594        (10.234.184)     24.587.410       90.706.810       (52.161.946)
 Kampar                  21.816.933         (21.08.968)           7.965      50.803.682       (36.531.265)
 Lain-lain                        -                   -               -      71.435.953      (143.058.501)

 Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
 Lain-lain                  26.58.090      (15.246.993)     10.811.097      261.371.899       (33.805.006)
 Total                    498.126.837     (316.638.332)    181.488.505    2.167.613.467    (1.329.726.327)

                                                                                              (dalam USD)
                                            31 Desember 2024
                      Penjualan          Beban Pokok Laba (Rugi)                              Liabilitas
                         Neto             Penjualan       Bruto           Aset Segmen         Segmen
 Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
 Malacca Strait        122.906.597       (106.384.236)     16.522.361       546.460.988      (584.862.479)
 Kangean               103.635.377        (83.048.344)     20.587.033       232.803.466       (95.377.705)
 Korinci Baru              589.368         (1.200.705)      (611.337)        24.251.966       (21.553.192)
 Bentu                 146.332.049        (75.354.873)     70.977.176       493.162.180      (196.696.081)
 Sengkang               30.979.728         (9.854.580)     21.125.148       157.188.969      (127.881.492)
 Siak                   22.879.175        (11.008.813)     11.870.362        43.869.727       (22.025.171)
 Kampar                 16.483.043        (17.384.662)      (901.619)        24.542.865       (11.484.274)
 Lain-lain                       -                   -              -       123.611.651      (173.667.297)

 Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
 Lain-lain                23.619.840      (15.125.019)      8.494.821        266.571.431       (50.775.458)
 Total                   467.425.177     (319.361.232)    148.063.945      1.912.463.244    (1.283.581.910)

7. Belanja Modal

Belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak di masa lalu sebagian besar timbul dari aset eksplorasi
dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi serta usaha infrastruktur minyak dan gas bumi.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal untuk masing-masing tahun:

                                                                                           (Dalam USD)
                                                          31 Maret                31 Desember
                   Keterangan
                                                            2026             2025             2024
 Belanja Modal Aset Eksplorasi dan Evaluasi, dan
 Aset Minyak dan Gas Bumi
 PSC Kangean                                                1.784.716        57.916.999         17.310.353


                                                   52
Page 76
                                                                                       (Dalam USD)
                                                     31 Maret                 31 Desember
                      Keterangan
                                                       2026              2025             2024
 PSC Malacca Strait                                   11.230.637         90.229.808      91.867.790
 PSC Bentu                                            17.390.819         20.165.123      46.420.955
 PSC Tonga                                                221.405         1.523.505        7.800.760
 PSC Korinci Baru                                           2.020                 -          146.393
 PSC Sengkang                                           3.804.943        51.562.710        5.945.163
 PSC Kampar                                               183.439        18.339.939           91.092
 PSC Siak                                               7.353.320        29.644.006        1.371.039
 PSC Gebang                                             1.656.568        23.396.303      37.387.796
 PSC South CPP                                            183.627         2.720.942        1.761.414
 PSC Bireun Sigli                                         121.361           872.209          953.464
 EPCC Buzi                                                282.443        19.258.397        4.379.382

 Belanja Modal Infrastruktur Minyak dan Gas
 Bumi
 EDN                                                     130.688                  -                 -
 SRGS                                                     10.387            301.054        55.833.106
 BSSL                                                          -             33.261            29.411
 EDU                                                           -             77.918           806.791

 Perseroan                                              1.597.473                 -                 -
 Total                                                 45.953.846       316.042.174       272.104.909

Belanja modal aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi merupakan pengeluaran
dalam rangka membeli, membangun aset yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan,
dan produksi. Biaya modal tersebut mencakup juga biaya pengeboran sumur eksplorasi dan sumur
pengembangan, pembangunan fasilitas produksi serta fasilitas infrastruktur pendukung lainnya seperti
jalan akses, dermaga, perumahan pekerja di site dan sistem komunikasi dan kelistrikan.

Belanja modal bisnis infrastruktur minyak dan gas bumi mencakup pembelian aset-aset yang
disewakan berupa fasilitas penyimpanan dan pengapalan apung (Floating Storage and
Offloading/FSO) dan fasilitas terapung untuk menyimpan dan mengolah gas alam (Floating Storage
and Regasification Unit/FSRU).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

8. Pinjaman yang Masih Terutang

Berikut adalah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jatuh tempo
sebagai berikut:

                                                                                          (dalam USD)
                                              Kurang dari Satu      Lebih dari Satu
 Keterangan                                                                               Jumlah
                                                  Tahun                 Tahun
 Pinjaman Jangka Pendek
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                       2.422.039                       -     2.422.039
 Pembiayaan Musyarakah
 PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk              1.011.274                       -     1.011.274
 Pinjaman Jangka Panjang
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                      52.182.657         126.807.810       178.990.467
  Indies Special Opportunities Ltd                    6.300.000          23.168.185        29.468.185
  Japan Petroleum Exploration Co. Ltd                         -          22.325.068        22.325.068
 Obligasi Rupiah                                      4.413.582          92.649.914        97.063.496
 Total                                               66.329.552         264.950.977       331.280.529

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki utang bank jangka panjang sebagai berikut:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- Indies Special Opportunities Ltd;
- Japan Petroleum Exploration Co. Ltd; dan
- Obligasi Rupiah.

                                                53
Page 77
Tidak terdapat pembatasan atas penggunaan pinjaman dan jaminan.

9. Investasi Barang Modal

Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material dengan pihak ketiga. Selain
itu, tidak terdapat investasi barang modal yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan regulasi
maupun isu lingkungan hidup

Pembatasan Pengalihan Dana

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

10. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.




                                               54
Page 78
 VI.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN
        USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
        PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2 tanggal 2 Juli 2026, dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
ditempatkan dan disetor Perseroan (“Akta Perseroan No. 2/2026”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar
dijalankan adalah aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi,
pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.

2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.

Berdasarkan Akta Perseroan No. 2/2026, struktur permodalan Perseroan adalah sebagi berikut:

Modal dasar                            : Rp19.600.000.000.000
Modal ditempatkan                      : Rp 6.953.297.954.000
Modal disetor                          : Rp 6.953.297.954.000

Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai nominal Rp800
per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar
saham.

Selanjutnya, berdasarkan DPS Perseroan tertanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
Buana Registrar selaku BAE Perseroan pada tanggal 1 Juli 2026, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:




                                               55
Page 79
                                                                                                        Persentase
                                                         Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                   Keterangan                                                                           Kepemilikan
                                                           (Lembar)           Nominal (Rupiah)
                                                                                                           (%)
 Modal Dasar Seri A
                                                           6.138.347.970       4.910.678.376.000
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Modal Dasar Seri B
                                                         146.893.216.240      14.689.321.624.000
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
 Jumlah Modal Dasar                                      153.031.564.210      19.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1.     PT Shima Global Kapital                            4.661.422.413                       -               17,548
 2.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                3.133.347.222                       -               11,795
 3.     PT CGS International Sekuritas Indonesia           2.000.080.169                       -                7,529
 4.     PT Maybank Sekuritas Indonesia                     1.918.540.100                       -                7,222
 5.     PT Bakrie Kalila Investment                          946.871.014                       -                3,564
 6.     Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                13.904.282.832                       -               52,342
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               26.564.543.750       6.953.297.954.000               100,00
 Saham Portepel                                          126.467.020.460      12.646.702.046.000                    -

Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, telah
dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari instansi
yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Pengendali Perseroan adalah PT Shima Global
Kapital (“SGK”) dan PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”). Pengendalian pada Perseroan dilakukan
melalui (a) kepemilikan agregat sebesar 21,112% di Perseroan yang merupakan kepemilikan saham
terbesar di Perseroan dan (b) kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung atau tidak
langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk keuangan dan operasional) melalui
Syailendra S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang saat ini menjadi anggota Direksi Perseroan, dimana
keduanya juga merupakan pemegang saham pengendali pada SGK dan BKI. Oleh karenanya,
pengendalian tersebut telah memenuhi ketentuan POJK 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Indra U. Bakrie, Syailendra S.
Bakrie, dan Adinda A. Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres
No. 13/2018, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan
yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 13 Juni 2025.

Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra U. Bakrie,
Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (ultimate
beneficial owner) dari Perseroan, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena memiliki hubungan
keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara bersama-sama membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk secara tidak langsung
mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

3.   PERJANJIAN PENTING

Berikut adalah perjanjian-perjanjian yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/atau
perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sejak Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

a. Perjanjian Kredit

 No.         Nama Perjanjian                  Pihak                   Deskripsi Singkat              Jangka Waktu
 Perseroan
 1.     Perjanjian       Pinjaman   •    Perseroan              Pemberian     pinjaman      dari     Tanggal masing-
        Perusahaan   Anak     dan   •    KEIL                   Perseroan     kepada       KEIL,       masing KEIL,
        Pengakuan Utang             •    EEES                   EEES, dan ETE dari hasil PUB         EEES, dan ETE
                                    •    ETE                    I Tahap IV dengan total            menerima pinjaman
                                                                pinjaman             sebanyak-        dari Perseroan
                                    Hubungan afiliasi:          banyaknya                          (“Tanggal Efektif”)
                                                                Rp250.000.000.000        dengan       – 5 tahun sejak
                                                                rincian sebagai berikut:              Tanggal Efektif


                                                         56
Page 80
    No.         Nama Perjanjian                    Pihak                  Deskripsi Singkat              Jangka Waktu
                                         KEIL, EEES, dan ETE
                                         merupakan         anak     •   Pinjaman kepada KEIL
                                         perusahaan yang dimiliki       sebesar
                                         secara langsung maupun         Rp130.000.000.000;
                                         tidak   langsung paling    •   Pinjaman kepada EEES
                                         sedikit     99%    oleh        sebesar
                                         Perseroan.                     Rp53.735.449.543; dan
                                                                    •   Pinjaman kepada ETE
                                                                        sebesar
                                                                        Rp63.000.000.000.

                                                                    dengan nilai besaran Rupiah
                                                                    yang akan ditentukan sesuai
                                                                    nilai tukar yang disetujui pada
                                                                    tanggal pencairan masing-
                                                                    masing pinjaman tersebut di
                                                                    atas.

                                                                    Masing-masing dari pinjaman
                                                                    kepada KEIL, EEES, dan ETE
                                                                    tersebut     di   atas,  akan
                                                                    dikenakan bunga yang sama
                                                                    dengan bunga yang berlaku
                                                                    obligasi seri A PUB I Tahap IV
                                                                    yakni sebesar 8,95%.

    EMP EG
    2.   Akta Perjanjian Line Facility   •   EMP EG sebagai         Penyediaan             fasilitas   2 Mei 2026 – 2 Mei
         Pembiayaan       berdasarkan        nasabah;               pembiayaan         berdasarkan            2027
         Prinsip Syariah No. 2 tanggal   •   PT Bank Syariah        prinsip syariah oleh BSI
         2 Mei 2025, dibuat di               Indonesia Tbk          kepada EMP EG yang bersifat
         hadapan Selly Suwignyo,             sebagai bank           revolving     dengan    jumlah
         S.H., M.Kn., Notaris di                                    setinggi-tingginya
         Jakarta               Selatan                              Rp100.000.000.000.
         sebagaimana terakhir kali
         diubah Adendum Perjanjian
         Line Facility Pembiayaan
         Berdasarkan Prinsip Syariah
         No.
         06/0243/1046/0011/V/Adend
         um tanggal 12 Mei 2026

b. Perjanjian Material

Tidak terdapat perjanjian yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/atau
perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat Perusahaan Anak dengan pihak ketiga.

    No.        Nama Perjanjian                    Pihak                   Deskripsi Singkat              Jangka Waktu
    EMP EG
    1.    Sumatran Light Crude Oil       •   Perseroan              EMP EG menjual bagian hasil        1 Januari 2026 – 31
          (“SLC”) Sales and Purchase     •   EMP EG                 produksi minyak mentah SLC           Desember 2026
          Agreement      tanggal   4                                dengan     jumlah    estimasi
          Februari 2026                                             sebanyak     450.000-700.000
                                                                    bbls yang berasal dari PSC
                                                                    Siak kepada TIS Petroleum.



Lebih lanjut, khusus untuk perjanjian-perjanjian penting yang dimiliki oleh masing-masing ITA dan EMP
ER dengan pihak ketiga yang telah berakhir di 31 Desember 2025 sedang dalam proses perpanjangan,
dengan rincian sebagai berikut:

•      Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Lalang No. ITA: 005/PER/ITA-KPI/2025 dan No. KPI: SP-
       020/KPI51000/2025-S0 tanggal 28 April 2025 antara ITA sebagai penjual dan PT Kilang Pertamina
       Internasional (“KPI”) sebagai pembeli, sedang dalam proses perpanjangan untuk periode Januari
       – Desember 2026 sebagaimana dibuktikan dengan Surat No. 0447/ITA.DIR/410/08-2025/E perihal
       Kesepakatan dan Konfirmasi atas Pembelian Minyak Mentah Lalang Bagian Domestic Market
       Obligation (“DMO”) kepada KPI Periode 1 Januari – 31 Desember 2026 tertanggal 25 Agustus
       2025, yang mana perpanjangan perjanjian tersebut masih dalam progres penyusunan oleh para


                                                           57
Page 81
    pihak, yakni ITA dan KPI. Adapun ITA telah menyampaikan tanggapan atas draft perpanjangan
    perjanjian jual beli minyak mentah lalang tersebut pada tanggal 20 Juli 2026 dan saat ini sedang
    dalam proses review oleh KPI.

•   Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Lirik No. 006/PER.EER-KPI/2025 dan No. SP-
    019/KPI51000/2025-S0 tanggal 28 April 2025 antara EMP ER sebagai penjual dan KPI sebagai
    pembeli, sedang dalam proses perpanjangan untuk periode Januari – Desember 2026 dimana EMP
    ER telah menunjuk KPI berdasarkan Surat No. 544/KPI51000/2025-S2 tertanggal 7 Agustus 2025
    perihal konfirmasi pembelian minyak mentah (MM) Lirik – EMP Riau Periode Januari – Desember
    2026 (Term). Hingga Tanggal LUT ini, perjanjian baru EMP ER dan KPI berkaitan dengan penjualan
    minyak mentah lirik sedang dalam proses progres penyusunan oleh para pihak, yakni EMP ER dan
    KPI. Adapun EMP ER telah menyampaikan tanggapan atas draft perpanjangan perjanjian jual beli
    minyak mentah lirik tersebut pada tanggal 20 Juli 2026 dan saat ini sedang dalam proses review
    oleh KPI.




                                                58
Page 82
4.   DIAGRAM KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN




                                                    59
Page 83
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah PT Shima Global
Kapital dan PT Bakrie Kalila Investment, yang keduanya berkedudukan di Jakarta.

Berdasarkan Perpres 13/2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkum. Pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan
adalah:

a. Indra U. Bakrie;
b. Syailendra S. Bakrie; dan
c. Adinda A. Bakrie.

Pemilik manfaat tersebut merupakan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan
sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan
oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum berdasarkan
Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat tanggal 13 Juni 2025.

Indra U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai pemilik
manfaat (ultimate beneficial owner) dari Perseroan, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena
memiliki hubungan keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara
bersama-sama membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama secara tidak
langsung dalam mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan
pengendali Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018 berdasarkan Surat Pernyataan
tanggal 21 Oktober 2025.

5.      PENGURUS DAN PENGAWAS

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Memkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0354600 tanggal 23 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0140965.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Juni 2026, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                          :   Ir. Rudianto Rimbono
Komisaris                                :   Suyitno Patmosukismo
Komisaris                                :   Rizal Malarangeng
Komisaris Independen                     :   Syamsu Alam
Komisaris Independen                     :   Ir. Chalid Said

Direksi
Direktur Utama                           :   Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama                     :   Edoardus Ardianto
Direktur                                 :   Adinda Andarina Bakrie
Direktur                                 :   Edi Sutriono
Direktur                                 :   Tri Firmanto
Direktur                                 :   Kelik Rudi Suharya
Direktur                                 :   Riri Hosniari Harahap

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.

6.      TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE – GCG)

Sekretaris Perusahaan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas surat pengangkatan sekretaris perusahaan.



                                                  60
Page 84
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan tambahan project CSR,
antara lain sebagai berikut:

                 Foto                  Tahun                            Keterangan
                                        2026        Kegiatan pendampingan kelompok pertanian desa
                                                    beligan dan desa talang suka maju untuk tanaman
                                                    hortikultura tanaman jahe merah, cabe dan terong
                                                    dengan skala rumahan di dampingi oleh BPP tingkat
                                                    kecamatan INHU.


                                        2026        Donasi ke Pelajar yang tidak mampu di Kec. Aek
                                                    Nabara Barumun bekerja sama dengan BDI Program
                                                    Pemberian santunan untuk keperluan sekolah di 7
                                                    Desa




                                        2026        Panen perdana Mina Padi, Hortikultura dan Ikan Lele
                                                    di Desa Wisata Dewi Tani Horas Binaan PPM EMP
                                                    Tonga di Desa Sayur Matua Kec. Aek Nabara
                                                    Barumun Kab. Padang Lawas


                                        2026        Festival Telaga Air merah ke 6 di Desa wisata Tanjung
                                                    kec. Tebing Tinggi Barat (15-17 Mei 2026) di ikuti oleh
                                                    10 kabupaten Kota di prov.Riau, dengan dihadiri
                                                    Bupati Kep.Meranti

                                                    Kegiatan:
                                                    - Kemah Budaya
                                                    - Sharing Session
                                                    - Lomba Pacu sampan
                                                    - Lomba Mencocok atap
                                                    - Lomba Mewarnai
                                                    - Pentas seni budaya
                                        2026        Seremonial     Penyerahan   Beasiswa     sekaligus
                                                    Pelatihan Leadership dan Life Skills merupakan
                                                    kegiatan pemberian beasiswa sebagai bentuk
                                                    komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan
                                                    kualitas pendidikan, yang disertai pelatihan
                                                    kepemimpinan dan keterampilan hidup untuk
                                                    membekali peserta dengan kemampuan komunikasi,
                                                    kerja    sama,     pemecahan    masalah,      serta
                                                    pengembangan karakter. Melalui kegiatan ini
                                                    diharapkan penerima beasiswa menjadi generasi yang
                                                    berprestasi, berkarakter, dan siap menghadapi
                                                    tantangan di masa depan.

                                        2026        Program Khitanan Ceria bagi anak yatim dan keluarga
                                                    kurang mampu di wilayah Aceh Utara dan Kota
                                                    Lhokseumawe




                                               61
Page 85
7.      SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 634
orang. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada
masing-masing tanggal:

Tabel komposisi karyawan berdasarkan status

                                                                       31 Maret
 Keterangan
                                                                2026              2025
 Perseroan
 Tetap                                                                  95                71
 Kontrak                                                                49                44
                                                                       144               115

 Perusahaan Anak
 Tetap                                                                 399               393
 Kontrak                                                                91               108
                                                                       490               501
 Jumlah                                                                634               616

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan

                                                                       31 Maret
 Keterangan
                                                                2026              2025
 Perseroan
 S2 atau lebih tinggi                                                   12                 5
 S1                                                                    113                52
 Diploma                                                                10                 6
 SLTA                                                                    9                 8
                                                                       144                71
 Perusahaan Anak
 S2 atau lebih tinggi                                                   58                49
 S1                                                                    323               248
 Diploma                                                                47                39
 SLTA                                                                   62                57
                                                                       490               393
 Jumlah                                                                634               464

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia

                                                                       31 Maret
 Keterangan
                                                                2026              2025
 Perseroan
 > 50 tahun                                                             42                22
 30 – 50 tahun                                                          69                39
 < 30 tahun                                                             33                10
 Total                                                                 144                71

 Perusahaan Anak
 > 50 tahun                                                             93                82
 30 – 50 tahun                                                         338               266
 < 30 tahun                                                             59                45
 Total                                                                 490               393
 Jumlah                                                                634               464




                                             62
Page 86
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan

                                                                    31 Maret
 Keterangan
                                                             2026              2025
 Perseroan
 Management                                                          25                13
 Supervisor                                                          22                11
 Staf                                                                88                38
 Non Staf                                                             9                 9
 Total                                                              144                71


 Perusahaan Anak
 Management                                                          71                58
 Supervisor                                                          95                93
 Staf                                                               236               158
 Non Staf                                                            88                84
 Total                                                              490               393
 Jumlah                                                             634               464

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan divisi

                                                                    31 Maret
 Keterangan
                                                             2026              2025
 Perseroan
 Legal Compliance                                                    10                 5
 Oil & Gas Commercial                                                 2
 Internal Audit                                                       2                 1
 Finance                                                             53                26
 HCS & GPA                                                           10                 3
 Investor Relations                                                   3                 2
 Business Development                                                 4                 1
 Project
 SCM                                                                  5
 SHE                                                                  7
 Executive Support                                                                     19
 Management                                                          26                13
 Operations                                                          20                 1
 Technical Integrity                                                  1
 Drilling Subsurface
 Facilities Engineering
 Engineering & Planning                                               1
 Exploration
 Total                                                              144                71

 Perusahaan Anak
 Legal Compliance                                                     7                 7
 Oil and Gas Commercial                                               6                 3
 Internal Audit
 Finance                                                             40                34
 HCS & GPA                                                           35                31
 Investor Relations                                                                     1
 Bussiness Development                                                3                 2
 Project
 SHE                                                                 37                14
 SCM                                                                 19                26
 Executive Support                                                    1
 Management                                                          87                58
 Operations                                                         148               130

                                            63
Page 87
                                                           31 Maret
 Keterangan
                                                    2026              2025
 Technical Integrity                                          1
 Drilling Subsurface                                         19               16
 Facilities Engineering                                      29               20
 Engineering & Planning                                      18               21
 Exploration                                                 40               30
 Total                                                      490              393
 Jumlah                                                     634              464

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi

                                                           31 Maret
 Keterangan
                                                    2026              2025
 Perseroan
 Jakarta                                                   144                71
 Total                                                     144                71

 Perusahaan Anak
 Jakarta                                                   321               234
 Aceh                                                        1                 3
 Riau                                                      168               155
 Sumatera Utara                                                                1
 Total                                                     490               393
 Jumlah                                                    634               464




                                           64
Page 88
8.          KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 52 Perusahaan Anak dengan
penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

 No.  Nama                 Kegiatan           Domisili    Tahun        Kepemilikan   Status        Kontribusi
      Perusahaan Anak Usaha                   Hukum       Penyertaan   Saham (%)     Operasional   Pendapatan
 Kepemilikan secara langsung Perseroan
   1. RHI Corporation      Perusahaan         Delaware,   2003         100,00        Belum         -
                           Investasi          Amerika                                beroperasi
                                              Serikat

      2.   EMP Holdings          Perusahaan   Singapura   2007         100,00        Belum         -
           Singapore Pte.,       Investasi                                           beroperasi
           Ltd.

      3.   THP                   Perusahaan   Indonesia   2006         99,99         Beroperasi    47,47%
                                 Investasi

      4.   ITA                   Minyak dan   Indonesia   2004         99,99         Beroperasi    24,95%
                                 Gas Bumi

      5.   Enviroco              Perusahaan   Republik    2007         100,00        Belum         -
           Company Ltd.          Investasi    Seiselia                               beroperasi

      6.   Freemont Capital      Perusahaan   Kepulauan   2008         100,00        Belum         -
           Group Ltd.            Investasi    Virgin,                                beroperasi
                                              Britania
                                              Raya

      7.   EMP Tonga             Minyak dan   Indonesia   2008         99,00         Beroperasi    0,16%
                                 Gas Bumi

      8.   PT Artha Widya        Perusahaan   Indonesia   2009         70,00         Belum         -
           Persada               Investasi                                           beroperasi

      9.   PT Visi Multi Artha   Minyak dan   Indonesia   2009         70,00         Belum         -
                                 Gas Bumi                                            beroperasi

     10.   EMPPL                 Perusahaan   Singapura   2007         100,00        Belum         -
                                 Investasi                                           beroperasi

     11.   EMP International     Perusahaan   Kepulauan   2011         51,00         Belum         -
           (BVI) Ltd.            Investasi    Virgin                                 beroperasi
                                              Britania
                                              Raya

     12.   KSP                   Perusahaan   Indonesia   2013         99,00         Beroperasi    0,05%
                                 Investasi

     13.   EMP Power             Perusahaan   Singapura   2014         100,00        Belum         -
           International Pte.,   investasi                                           beroperasi
           Ltd.

     14.   PT Energi Power       Perusahaan   Indonesia   2015         99,00         Belum         -
           Utama                 investasi                                           beroperasi

     15.   EMP EA                Perusahaan   Indonesia   2020         99,99         Beroperasi    3,48%
                                 Investasi

     16.   EMP TP                Perusahaan   Indonesia   2020         99,99         Beroperasi    5,75%
                                 Investasi

     17.   EMA                   Perusahaan   Indonesia   2022         99,99         Beroperasi    6,51%
                                 Investasi

     18.   EMP Inc.              Perusahaan   Kepulauan   2004         99,99         Beroperasi    16,40%
                                 Investasi    Virgin
                                              Britania
                                              Raya




                                                          65
Page 89
No.    Nama               Kegiatan       Domisili    Tahun        Kepemilikan   Status        Kontribusi
       Perusahaan Anak    Usaha          Hukum       Penyertaan   Saham (%)     Operasional   Pendapatan
 19.   BHPL               Minyak dan     Singapura   2026         93,08         Belum         -
                          Gas Bumi                                              beroperasi

Kepemilikan RHI Corporation
 20. EMP MS               Perusahaan     Panama      2003         100,00        Belum         -
                          Investasi                                             beroperasi

Kepemilikan THP
 21. PT EMP               Perdagangan    Indonesia   2006         99,99         Belum         -
     Semberah             dan                                                   Beroperasi
                          Transportasi

 22.   PT EMP Gelam       Pertambanga    Indonesia   2006         99,99         Belum         -
                          n Minyak dan                                          Beroperasi
                          Gas Bumi

 23.   EMP Bentu          Minyak dan     Kepulauan   2006         100,00        Beroperasi    24,70%
                          Gas Bumi       Virgin
                                         Britania
                                         Raya

 24.   EMP Korinci Baru   Minyak dan     Kepulauan   2006         100,00        Beroperasi    -
                          Gas Bumi       Virgin
                                         Britania
                                         Raya

 25.   EMP Gebang         Minyak dan     Kepulauan   2006         50,00         Belum         -
                          Gas Bumi       Virgin                                 Beroperasi
                                         Britania
                                         Raya

 26.   ETE                Minyak dan     Indonesia   2021         99,99         Belum         -
                          Gas Bumi                                              beroperasi

 27.   EMP ER             Minyak dan     Indonesia   2021         99,99         Beroperasi    5,12%
                          Gas Bumi

 28.   PT EMP Energi      Perusahaan     Indonesia   2021         99,99         Belum         -
       Sumatra            Investasi                                             beroperasi

 29.   PT EMP Garuda      Perusahaan     Indonesia   2021         99,99         Belum         -
       Energi             Investasi                                             beroperasi

 30.   EMP EJ             Perusahaan     Indonesia   2021         99,99         Beroperasi    6,51%
                          Investasi

 31.   EMP EG             Minyak dan     Indonesia   2022         99,99         Beroperasi    10,87%
                          Gas Bumi

 32.   PT Energi Mega     Perusahaan     Indonesia   2022         99,99         Belum         -
       Nagendra           investasi                                             beroperasi

 33.   PT Aceh Energy     Minyak dan     Indonesia   2023         64,00         Belum         -
                          Gas Bumi                                              beroperasi

Kepemilikan EIBL
 34. EMP ONWJ Ltd.        Perusahan      Labuan,     2011         51,00         Belum         -
                          Investasi      Malaysia                               beroperasi

Kepemilikan EMP EA
 35. PGE                  Minyak dan     Indonesia   2021         48,00         Beroperasi    3,48%
                          Gas Bumi

Kepemilikan EMP TP
 36. EMP DN               Perusahaan     Indonesia   2020         99,99         Beroperasi    5,74%
                          Investasi

 37.   PT EMP Energi      Perusahaan     Indonesia   2009         99,99         Belum         -
       Terbarukan         Investasi                                             beroperasi



                                                     66
Page 90
 No.    Nama                 Kegiatan       Domisili    Tahun         Kepemilikan   Status        Kontribusi
        Perusahaan Anak      Usaha          Hukum       Penyertaan    Saham (%)     Operasional   Pendapatan
  38.   EMP Mining           Perusahaan     Mozambik    2021          70,00         Belum         -
        Offshore Africa      Investasi                                              beroperasi
        LDA

 Kepemilikan EMP DN
  39. PT            Energi   Perusahaan     Indonesia   2022          90,00         Belum         -
      Nusantara              Jasa Lainnya                                           beroperasi
      Infrastruktur

  40.   SRGS                 Perusahaan     Indonesia   2023          99,99         Beroperasi    2,62%
                             Jasa Lainnya

  41.   EDU                  Perusahaan     Indonesia   2023          99,98         Beroperasi    0,63%
                             Jasa Lainnya

  42.   PT Sulawesi Daya     Perusahaan     Indonesia   2024          61,00         Belum         -
        Nusantara            Jasa Lainnya                                           beroperasi

  43.   EJM                  Perusahaan                               99,90         Beroperasi    0,002%
                             Jasa Lainnya   Indonesia   2023

  44.   BSSL                 Perusahaan     Indonesia   2024          99,80         Beroperasi    2,49%
                             Jasa Lainnya

  45.   PT EMP               Perusahaan     Indonesia   2026          99,00         Belum         -
        Infrastruktur Gas    Jasa Lainnya                                           beroperasi

 Kepemilikan PT EMP Energi Terbarukan
  46. EMPREJ              Energi            Jepang      2021          85,00         Beroperasi    -
                          Terbarukan
  47. EMP Renewables      Perusahaan        Singapura   2007          100,00        Belum         -
      International       Investasi                                                 beroperasi
      Pte.Ltd

 Kepemilikan EMP EJ
  48. EEH                    Perusahaan     Australia   2024          100,00        Beroperasi    3,25%
                             Investasi

  49.   ESG                  Perusahaan     Australia   2024          100,00        Beroperasi    3,25%
                             Investasi
 Kepemilikan EEH & ESG
  50. EEES                   Minyak dan     Australia   2024          50,00         Beroperasi    6,51%
                             Gas Bumi                                 oleh EEH &
                                                                      50,00
                                                                      oleh ESG


 Kepemilikan EMP Inc
  51. KEIL                   Minyak dan     Delaware,   2004          100,00        Beroperasi    9,84%
                             Gas Bumi       Amerika
                                            Serikat

  52.   EEKL                 Minyak dan     Inggris     2004          100,00        Beroperasi    6,56%
                             Gas Bumi



Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari pendapatan dan laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (“Perusahaan Anak Material”):

 No.                  Perusahaan Anak                        Kontribusi terhadap        Kontribusi terhadap
                                                              Pendapatan (%)            laba (rugi) sebelum
                                                                                             pajak (%)
  1.    THP                                                        47,47%                      79,30%
  2.    ITA                                                        24,95%                      22,10%
  3.    EMP Inc                                                    16,40%                      (6,76%)




                                                        67
Page 91
THP

A. Riwayat Singkat

      Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
      Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
      kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan THP.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

      Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian THP
      dan Perusahaan Anak THP pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025, serta
      untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan
      untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

      Laporan Posisi Keuangan

                                                                                           (dalam USD)
                                                            31 Maret               31 Desember
                         Keterangan
                                                              2026             2025           2024
       TOTAL ASET                                           818.512.429      779.245.760    603.265.733
       TOTAL LIABILITAS                                     407.441.622      392.057.833    308.932.491
       TOTAL EKUITAS                                        411.070.807      387.187.927    294.333.242

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                            (dalam USD)
                                                    31 Maret                        31 Desember
                 Keterangan
                                              2026           2025 *)            2025           2024
        PENJUALAN NETO                       65.003.614      56.221.231       243.699.278    191.235.143
        BEBAN POKOK PENJUALAN              (29.434.514)    (28.749.845)     (122.368.702) (108.366.654)
        LABA BRUTO                           35.569.100      27.471.386       121.330.576     82.868.489
        LABA USAHA                           34.131.624      28.997.531       110.045.739     39.141.288
        LABA NETO PERIODE/TAHUN
                                             23.991.788        19.763.318     78.895.147      8.639.337
        BERJALAN
        LABA KOMPREHENSIF NETO               23.899.064        19.731.740     78.452.066      8.559.063
      *) tidak diaudit

ITA

A. Riwayat Singkat

      Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
      Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas riwayat singkat ITA. Anggaran dasar ITA
      sebagaimana termuat dalam akta pendirian ITA sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta
      Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai pengganti RUPSLB ITA No. 3
      tanggal 23 Juni 2026, dibuat di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
      persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040713.AH.01.02.Tahun 2026
      tanggal 24 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0137184.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026, dimana para pemegang saham ITA
      menyetujui perubahan maksud dan tujuan ITA ("Akta ITA No. 3/2026").

B. Kegiatan Usaha dan Perizinan

      Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
      Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan atau penyesuaian perizinan yang dimiliki ITA,
      kecuali terdapat perubahan atas Pasal 3 maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ITA dengan
      penyesuaian kepada KBLI 2025.




                                                   68
Page 92
   Berdasarkan Pasal 3 Akta ITA No. 3/2026, maksud dan tujuan ITA ialah menjalankan usaha di
   bidang Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam.
   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama ITA yang benar-benar
   dijalankan saat ini adalah Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) dan Pertambangan Gas Alam
   (KBLI 06201).

C. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian ITA
   dan Perusahaan Anak ITA pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025, serta
   untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan
   untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

   Laporan Posisi Keuangan

                                                                                       (dalam USD)
                                                        31 Maret               31 Desember
                      Keterangan
                                                          2026             2025           2024
    TOTAL ASET                                          532.335.278      570.698.301    546.460.990
    TOTAL LIABILITAS                                    449.465.203      496.775.021    486.235.854
    TOTAL EKUITAS                                        82.870.076       73.923.280     60.225.136

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                        (dalam USD)
                                                31 Maret                        31 Desember
              Keterangan
                                          2026           2025 *)            2025           2024
    PENJUALAN NETO                       34.162.699      26.245.404      100.354.389     122.906.597
    BEBAN POKOK PENJUALAN              (17.964.867)    (24.760.457)      (83.276.717) (111.473.892)
    LABA BRUTO                           16.197.831       1.484.947        17.077.672     11.432.705
    LABA (RUGI) USAHA                     9.511.359     (3.055.803)        28.602.424      6.139.776
    LABA (RUGI) NETO PERIODE/                                              13.898.869      1.525.621
    TAHUN BERJALAN                        8.922.512        (2.983.921)
    LABA (RUGI) KOMPREHENSIF              8.946.796        (3.009.213)    13.698.144      1.421.786
    NETO
   *) tidak diaudit

EMP Inc.

A. Riwayat Singkat

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
   Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
   kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan
   EMP Inc.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian EMP
   Inc. dan Perusahaan Anak EMP Inc. pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025,
   serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025,
   dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

   Laporan Posisi Keuangan

                                                                                       (dalam USD)
                                                        31 Maret               31 Desember
                      Keterangan
                                                          2026             2025           2024
    TOTAL ASET                                          256.156.690      272.229.525    284.537.267
    TOTAL LIABILITAS                                    119.605.032      131.167.719    127.170.274
    TOTAL EKUITAS                                       136.551.658      141.061.805    157.366.994


                                               69
Page 93
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                       (dalam USD)
                                                31 Maret                       31 Desember
                Keterangan
                                           2026            2025 *)         2025           2024
        PENJUALAN NETO                   22.461.739        28.156.158    119.082.935    138.180.502
        BEBAN POKOK PENJUALAN            24.381.330        27.959.624    117.709.674    113.123.281
        LABA (RUGI) BRUTO                (1.919.591)           196.534     1.373.261     25.057.222
        LABA (RUGI) USAHA                (2.908.994)       (1.580.065)     (356.062)     68.164.581
        LABA (RUGI) NETO PERIODE/
        TAHUN BERJALAN                   (4.715.059)       (2.075.055)   (11.394.904)    57.695.612
        LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
        NETO                             (4.510.146)       (2.286.655)   (11.345.188)    56.826.902
      *) tidak diaudit

9.       PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
         KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan didukung oleh surat-surat pernyataan
yang seluruhnya tertanggal 3 Juli 2026, masing-masing dari Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase, baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, maupun sedang
dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan
terkait dengan persaingan usaha tidak sehat, dimana dapat mengganggu jalannya kegiatan usaha dan
pendapatan Perseroan maupun dapat berdampak negatif terhadap Penawaran Umum Obligasi atau
berdampak pada kemampuan Perseroan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang obligasi;
dan (b) tidak pernah memperoleh pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau
diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi menjadi perkara dan dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak dapat
berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi atau kemampuan Perseroan
melakukan pembayaran kepada pemegang obligasi.

10.      KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Umum

Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2004, saat ini Perseroan
mengelola 13 wilayah kerja migas seluas lebih dari 38.000 km2 yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur,
Sulawesi Selatan, dan Mozambik (Afrika).

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anaknya
melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlokasi di Pulau Sumatra (Wilayah
Kerja Malacca Strait, Wilayah Kerja Bentu, Wilayah Kerja Korinci Baru, Wilayah Kerja Siak, Wilayah
Kerja Kampar, Wilayah Kerja Tonga, Wilayah Kerja Gebang, Wilayah Kerja “B”, Wilayah Kerja South
CPP dan Wilayah Kerja Bireun Sigli); Jawa Timur (Wilayah Kerja Kangean); Sulawesi Selatan (Wilayah
Kerja Sengkang) dan Mozambique (Wilayah Kerja Buzi).

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, serta untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi gross minyak Perseroan
menunjukkan tren peningkatan dan stabil yang masing-masing adalah sebesar 6.644 BOPD, 8.097
BOPD, 8.266 BOPD dan 7.203 BOPD.




                                                70
Page 94
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, serta untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi gross gas Perseroan
menunjukkan tren peningkatan yang masing-masing adalah sebesar 245 BBTUD, 229 BBTUD, 217
juta BBTUD dan 203 BBTUD.

B. Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) sejak tahun 2004, saat ini
Perseroan mengoperasikan 13 wilayah kerja Migas yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, dan Mozambik (Afrika). Kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah
aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan
produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak
dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

Melalui Perusahaan Anaknya, Perseroan mengelola 13 wilayah kerja minyak dan gas bumi seluas lebih
dari 38.000 km2. Rincian mengenai ke-13 aset minyak dan gas bumi tersebut, berdasarkan perjanjian
kerjasama produksi dan kontrak area per 31 Maret 2026, digambarkan pada tabel berikut:

                                                     Masa       Persentase       Luas Wilayah Kerja
 No       Wilayah Kerja         Jenis Kontrak
                                                    Berakhir    Kepemilikan            (km2)
   1   “B”                          PSC              2041           48%                    1.326,62
   2   Bireun Sigli                 PSC              2053           64%                    4.845,02
   3   Gebang                       PSC              2035           50%                      879,61
   4   Tonga                        PSC              2037           95%                      521,44
   5   Malacca Strait          PSC (gross split)     2040          100%                    7.031,30
   6   Kampar                       PSC              2035           90%                      421,87
   7   Siak                         PSC              2034           90%                    2.287,17
   8   Bentu                        PSC              2041          100%                    1.039,02
   9   Korinci Baru                 PSC              2027          100%                      252,50
  10   South CPP                    PSC              2051          100%                    5.447,14
  11   Kangean                      PSC              2030          100%                    3.470,58
  12   Sengkang                PSC (gross split)     2042          100%                    2.925,23
  13   Buzi                        EPCC                -            75%                    7.653,43
       TOTAL                                                                              38.100,93

Untuk memperkuat dan memperluas cakupan bisnis di luar operasional hulu, Perseroan mendirikan
EMP DN pada tahun 2019, dengan visi untuk menyediakan infrastruktur energi dan layanan minyak
dan gas bumi. EMP DN memiliki rekam jejak yang terbukti dalam penggarapan proyek infrastruktur
energi strategis di Gorontalo dan Riau. Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang bergerak di bidang
energi terbarukan yaitu EMPREJ dengan lokasi usaha, di Hokkaido, Jepang. Tim ahli kami berdedikasi
untuk mengembangkan solusi inovatif bagi mitra Pemerintah dan Industri. Kami memahami permintaan
energi yang terus meningkat di Indonesia dan mancanegara, serta berkomitmen untuk memberikan
strategi yang efektif.

Operasi dan Produksi

Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi bersih minyak
Perseroan adalah sebesar 6.920 BOPD menurun 9,74% dari periode yang sama pada tahun 2025
sebesar 7.667 BOPD. Tahun 2025 produksi bersih minyak Perseroan adalah 7.499 BOPD atau
meningkat 1,3% dari 7.403 BOPD pada 2024. Sedangkan produksi bersih gas Perseroan sampai
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar 183 BBTUD,
menurun 2,72% dari 188 BBTUD pada periode yang sama pada tahun 2025. Produksi bersih gas
Perseroan pada tahun 2025 adalah sebesar 184 MMSCFD atau meningkat 6% dari 174 juta kaki kubik
per hari dibandingkan tahun 2024.




                                                   71
Page 95
Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi minyak tertinggi
dihasilkan dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC, sementara produksi gas tertinggi dihasilkan dari
Wilayah Kerja Bentu PSC dan Kangean PSC. Produksi bersih minyak Wilayah Kerja Malacca Strait
PSC adalah sebesar 4.621 BOPD. Adapun produksi bersih gas Wilayah Kerja Bentu PSC adalah
sebanyak 63,6 BBTUD dan Wilayah Kerja Kangean PSC adalah sebanyak 49,9 BBTUD.

Tabel berikut adalah data produksi bersih untuk masing-masing Wilayah Kerja Perseroan yang saat ini
sedang dalam kondisi berproduksi secara komersil untuk masing-masing periode :

                                                                          31 Maret
                  Wilayah Kerja                              2026                           2025
                                                    Minyak          Gas            Minyak          Gas
 (Minyak dalam BOPD dan Gas dalam BBTUD)
 Malacca Strait                                        4.621           1,9             4.767          2,3
 Bentu                                                     -          63,6                 -         78,0
 Korinci Baru                                              -             -                 -         0,27
 Siak                                                  1.254             -             1.543            -
 Kampar                                                  918             -               747            -
 ”B”                                                      36          18,9               496         21,4
 Tonga                                                    47             -                81            -
 Kangean                                                  43          49,9                33         46,3
 Sengkang                                                  0          48,2                 1         39,3
 TOTAL                                                 6.920         182,5             7.667        187,6

Cadangan

Perseroan secara berkala menunjuk konsultan independen untuk melakukan sertifikasi cadangan di
masing-masing blok yang telah berproduksi. Cadangan di Kangean PSC telah disertifikasi oleh
Gaffney, Cline & Associates (“GCA”) per April 2026. Cadangan di Blok Malacca Strait PSC telah
disertifikasi oleh GCA per Februari 2025. Cadangan di Blok Bentu PSC telah disertifikasi oleh GCA per
Oktober 2025. Untuk Blok Tonga PSC telah disertifikasi oleh RISC Advisory pada Januari 2012.

Cadangan di Blok Gebang telah disertifikasi oleh GCA 1 Oktober 2022. Cadangan di Blok Sengkang
PSC telah disertifikasi oleh GCA per Oktober 2025. Cadangan di Blok Siak telah disertifikasi oleh
DeGolyer and MacNaughton 22 September 2025. Cadangan di Blok Kampar PSC telah disertifikasi
oleh DeGolyer and MacNaughton 28 Agustus 2025. Cadangan di Blok “B” PSC telah disertifikasi oleh
LAPI ITB.

Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan cadangan gross terbukti dan cadangan gross
terbukti ditambah cadangan terukur berdasarkan estimasi Perseroan untuk setiap perjanjian kerjasama
produksi masing-masing areal per tanggal 31 Maret 2026. Perkiraan tersebut diperoleh dengan
mengurangi jumlah masing-masing sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-
masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai dengan 31 Maret 2026.

                                                       31 Maret 2026
                                      Cadangan Gross                    Cadangan Gross
                                         Terbukti                  Terbukti Ditambah Terukur
                               Minyak       Gas      Total       Minyak        Gas       Total
                             (MMBBLS)      (BCF)   (MMBOE)     (MMBBLS)       (BCF)    (MMBOE)

 Malacca Strait                   17,84      0,81         17,98            23,19         1,53       23,45
 Bentu                                -    264,50         44,08                -       363,69       60,61
 Korinci Baru                         -      3,69          0,62                -         5,49        0,92
 Gebang                               -        93         15,50                -         125        20,83
 Sengkang                          0,00    332,86         54,79             0,00       360,28       59,36
 Siak                              4,10         -          4,10             4,12            -        4,99
 Kampar                            4,19         -          4,19             4,60            -        4,60
 “B”                               7,49     95,91         23,48            10,49       153,19       36,02
 Tonga                             0,45         -          0,45             2,01            -        2,01
 Kangean                           0,07     66,33         11,12             0,08        98,83       16,55
 Total Cadangan                   34,14    852,95        176,30            45,35     1.103,86      229,33



                                                 72
Page 96
Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan perkiraan cadangan working interest terbukti
dan cadangan working interest terbukti ditambah cadangan terukur untuk setiap perjanjian kerjasama
produksi masing-masing areal per tanggal 31 Maret 2026. Perkiraan tersebut diperoleh dengan
mengurangi jumlah masing-masing sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-
masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai dengan 31 Maret 2026.

                                                        31 Maret 2026
                                 Cadangan Working Interest          Cadangan Working Interest
                                         Terbukti                    Terbukti Ditambah Terukur
                               Minyak      Gas        Total        Minyak        Gas       Total
                             (MMBBLS)     (BCF)     (MMBOE)      (MMBBLS)       (BCF)    (MMBOE)
    Malacca Strait                17,84      0,81        17,98         23,19       1,53      23,45
    Bentu                             -    264,50        44,08             -    363,69       60,61
    Korinci Baru                      -      3,69          0,62            -       5,49        0,92
    Gebang                            -     46,50          7,75            -      62,50      10,42
    Sengkang                       0,00    328,69        54,79          0,00    356,11       59,36
    Siak                           3,69         -          3,69         4,49          -        4,49
    Kampar                         3,77         -          3,77         4,14          -        4,14
    “B”                            3,60     46,74        11,27          5,03      74,24      17,29
    Tonga                          0,42         -          0,42         1,89          -        1,89
    Kangean                           -     41,06        11,12             -      59,96      16,55
    Total Cadangan                29,39    756,58       155,48         38,83    961,70      199,11

Cadangan terbukti adalah estimasi jumlah hidrokarbon yang, berdasarkan data geologi, teknik, dan
kondisi ekonomi saat ini, memiliki tingkat keyakinan tinggi untuk dapat diproduksikan secara komersial
dari akumulasi yang telah diketahui. Cadangan terbukti ditambah terukur adalah estimasi tambahan
jumlah hidrokarbon yang, berdasarkan data geologi dan teknik yang tersedia, memiliki tingkat
keyakinan lebih rendah dibanding cadangan terbukti namun cukup besar kemungkinannya untuk dapat
diproduksikan secara komersial di masa depan.

Cadangan kotor adalah cadangan yang dikaitkan dengan aset produksi Perseroan tanpa
memperhitungkan working interest Perseroan yang efektif, potongan cost recovery yang berlaku atau
bagian dari produksi yang mungkin dibayarkan kepada Pemerintah sesuai pengaturan kontrak yang
berlaku. Cadangan working interest adalah jumlah cadangan hidrokarbon yang menjadi porsi bagian
Perseroan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan persentase hak partisipasi (working
interest) yang efektif dimiliki Perseroan dalam suatu blok atau kontrak kerja sama, sebelum dikurangi
dengan potongan cost recovery yang berlaku atau bagian produksi yang harus dibayarkan kepada
Pemerintah (government share) sesuai dengan pengaturan kontrak yang berlaku

C. Persaingan Usaha

Persaingan di industri hulu migas di Indonesia memiliki karakteristik seller’s market, di mana permintaan
minyak dan gas secara konsisten melebihi pasokan. Walaupun terdapat sejumlah pemain, intensitas
persaingan relatif terkendali karena produksi minyak maupun gas umumnya terserap pasar domestik
maupun ekspor. Pemerintah juga mendorong peningkatan produksi nasional melalui kebijakan dan
insentif, terutama bagi perusahaan Indonesia, sehingga membuka peluang bagi Perseroan untuk
memperluas kontribusi di tengah kebutuhan energi domestik yang terus tumbuh.

Meskipun skala usaha Perseroan relatif lebih kecil dibandingkan pemain-pemain besar di industri, baik
perusahaan BUMN, swasta domestik, maupun perusahaan internasional, Perseroan menempati posisi
mid-tier dengan portofolio gas yang signifikan, lokasi wilayah kerja yang strategis, serta kontrak
penjualan jangka panjang bersama offtaker berperingkat baik. Faktor-faktor tersebut memberikan
kepastian pemasaran, stabilitas pendapatan, dan daya saing yang berkesinambungan bagi Perseroan.

Dalam hal persaingan usaha, pemain lain yang beroperasi pada wilayah berdekatan dengan Perseroan
antara lain:

•     Sumatra: Pertamina Hulu Rokan (Rokan), Bumi Siak Pusako (CPP), Pertamina Hulu Energi (NSO),
      Medco E&P Malaka (Wilayah Kerja A), PetroChina (Jabung)
•     Jawa Timur: Husky CNOOC Madura Ltd - Jabung, Pertamina EP Cepu (Tiung Biru)


                                                   73
Page 97
•   Sulawesi Selatan: hingga saat ini tidak terdapat produsen gas lain selain Perusahaan Anak.

Perseroan memandang bahwa meskipun terdapat perusahaan lain di sekitar wilayah operasi, tingkat
persaingan tetap terkendali mengingat karakter pasar migas yang berbasis pada kebutuhan jangka
panjang serta tersedianya pasar tersendiri untuk setiap wilayah produksi. Dengan demikian, posisi
Perseroan sebagai mid-tier dengan basis gas yang kuat, wilayah kerja strategis, dan kontrak jangka
panjang dengan offtaker berperingkat baik, memberikan peluang yang signifikan untuk tumbuh secara
berkelanjutan di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.

D. Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global. Badan Pusat
Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11%, lebih tinggi
dibandingkan pertumbuhan tahun 2024 sebesar 5,03%, sementara pertumbuhan ekonomi Triwulan IV-
2025 mencapai 5,39% secara year-on-year. Dari sisi stabilitas harga, inflasi year-on-year pada Maret
2026 tercatat sebesar 3,48%, dengan inflasi inti sebesar 2,52%, yang menunjukkan tekanan harga
relatif terkendali meskipun terdapat fluktuasi pada komponen pangan. Sejalan dengan itu, Bank
Indonesia masih memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada kisaran
4,9%–5,7%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi, dan sinergi kebijakan fiskal-moneter. Kondisi
makroekonomi tersebut tetap menjadi faktor pendukung permintaan energi, terutama untuk sektor
industri dan ketenagalistrikan.

Dari sisi kebijakan energi nasional, Pemerintah terus menegaskan agenda penguatan ketahanan energi
dan peningkatan produksi migas. Untuk tahun 2026, Pemerintah menargetkan lifting minyak sebesar
610 ribu barel per hari, lebih tinggi dari target tahun 2025 sebesar 605 ribu barel per hari, dan
menekankan percepatan perizinan, optimalisasi teknologi termasuk enhanced oil recovery, serta
percepatan proyek-proyek yang telah memiliki plan of development. Di sisi permintaan domestik, data
Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pasokan energi primer Indonesia pada 2024 mencapai 2.007
juta BOE, sementara konsumsi energi nasional meningkat menjadi sekitar 1.276 juta BOE, dengan
sektor industri sebagai kontributor terbesar sekitar 45,94%. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental
permintaan energi domestik masih kuat dan tetap relevan bagi prospek usaha sektor migas nasional.

Di tingkat global, prospek harga energi pada 2026 cenderung lebih seimbang, meskipun volatilitas
jangka pendek masih tinggi. World Bank menyatakan harga komoditas global diperkirakan kembali
melemah pada 2026 seiring perlambatan pertumbuhan global, ketidakpastian kebijakan, dan pasokan
minyak yang relatif ample. Namun, proyeksi jangka pendek EIA per April 2026 menunjukkan harga Brent
masih dapat bertahan tinggi dalam beberapa bulan ke depan karena premi risiko geopolitik, sebelum
menurun pada paruh kedua 2026. Dengan demikian, lingkungan harga minyak pada 2026 lebih tepat
dipandang sebagai volatile but softer over time, bukan semata-mata turun secara linier. Sementara itu,
prospek gas global dinilai lebih konstruktif. IEA dalam Gas Market Report Q1-2026 menyatakan
gelombang tambahan pasokan LNG diperkirakan mendorong pertumbuhan permintaan gas dunia yang
lebih kuat pada 2026, terutama dari Tiongkok dan pasar Asia berkembang. Di sisi kelistrikan, IEA juga
memproyeksikan permintaan listrik global tumbuh kuat dalam periode 2026–2030 dengan laju rata-rata
3,6% per tahun, didorong oleh industri, kendaraan listrik, pendinginan ruangan, dan pusat data. Bagi
Indonesia, arah pengembangan sistem ketenagalistrikan melalui RUPTL 2025–2034 tetap membuka
ruang bagi pembangkit yang andal dan fleksibel untuk menjaga kecukupan daya dan keandalan sistem,
sehingga peran gas bumi tetap strategis sebagai penopang transisi energi dan stabilitas pasokan.

Perseroan berada pada posisi yang kompetitif untuk menghadapi dinamika tersebut melalui portofolio
aset migas yang terdiversifikasi di Indonesia dan Mozambik, dengan fondasi bisnis gas yang kuat.
Berdasarkan laporan keuangan publik tahun 2025, Perseroan mencatat pertumbuhan laba bersih yang
kuat dan tetap melanjutkan investasi pada aset-aset utama, termasuk Gebang PSC dan Buzi EPCC.
Selain menjaga keberlanjutan produksi dari aset eksisting, Perseroan juga terus mendorong monetisasi
cadangan dan penguatan basis sumber daya untuk menopang pertumbuhan jangka menengah.

Memasuki 2026, prospek pertumbuhan Perseroan didukung oleh kombinasi program pemeliharaan
produksi, eksplorasi lanjutan, dan agenda komersialisasi gas. Pada aset-aset produksi utama, strategi
Perseroan tetap diarahkan pada optimalisasi fasilitas, workover, pengeboran pengembangan maupun
infill drilling, serta peningkatan recovery untuk menahan laju penurunan alamiah produksi. Pada sisi


                                                 74
Page 98
pertumbuhan, pengembangan Gebang PSC tetap menjadi salah satu katalis utama, dengan fase awal
pengembangan gas sekitar 50 MMSCFD dan potensi peningkatan lebih lanjut pada fase berikutnya.
Selain itu, perkembangan terbaru pada awal 2026 juga menunjukkan adanya tambahan upside
eksplorasi Perseroan, termasuk penemuan prospek minyak baru di wilayah Riau serta temuan gas baru
di Sengkang, yang memperkuat basis pertumbuhan organik Perseroan. Di tingkat internasional, aset
Buzi EPCC di Mozambik tetap menjadi opsi pertumbuhan jangka menengah yang bernilai, seiring
keberlanjutan agenda appraisal dan pengembangan komersial.

Dengan kombinasi (i) ketahanan ekonomi domestik yang masih terjaga, (ii) dukungan kebijakan
pemerintah terhadap peningkatan lifting dan ketahanan energi nasional, (iii) permintaan energi domestik
yang tetap bertumbuh, serta (iv) portofolio aset Perseroan yang kuat terutama pada gas, Perseroan
memandang prospek usaha tahun 2026 tetap positif. Meski demikian, Perseroan tetap mencermati
sejumlah faktor risiko utama, antara lain volatilitas harga komoditas, risiko eksekusi program kerja,
keberhasilan monetisasi proyek-proyek pertumbuhan, serta proses perizinan dan persetujuan yang
diperlukan untuk merealisasikan rencana pengembangan.

E. Kecenderungan

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                 75
Page 99
VII.     PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.

Berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
   Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri
   selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
   kepemilikan (holding period) obligasi;

b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
   dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
   selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
   berjalan (accrued interest); dan

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri
     selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
     atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
   telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
   ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
   beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021; dan

b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b. Perusahaan efek, dealer, bank, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
   atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
   dan/atau

c.   kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
     bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
     langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
     pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.



                                                  76
Page 100
Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku.




                                              77
Page 101
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                         (dalam Rupiah)
            Keterangan                                       Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Efek dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
PT Mandiri Sekuritas                                                   152.250.000.000         60,90%
PT Sucor Sekuritas                                                      74.300.000.000         29,72%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                     23.450.000.000          9,38%
Jumlah                                                                 250.000.000.000        100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Sucor Sekuritas.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan, dimana PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan salah
satu pemegang saham Perseroan. Adapun Penjamin Emisi Efek lainnya serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi) dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi).




                                                        78
Page 102
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum            :   TnP Law Firm
                               Satrio Tower 15th Floor
                               JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
                               Jakarta 12950 - Indonesia
Nama Rekan                 :   Ken Prasadtyo
STTD No.                   :   STTD.KH-454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022
Keanggotaan Asosiasi       :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”)
                               No. 201905
Pedoman Kerja              :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                               berdasarkan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                               tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                               Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                               KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
                               Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                               tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan           :   No. 350/TnP-RT-KPO/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026

Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan dan Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman
kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi
dengan prinsip keterbukaan dan materialitas.

Wali Amanat                :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                               Investment Services Group
                               Trust & Corporate Services Department
                               Gedung BRI II, Lantai 6
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                               Jakarta Pusat 10210
STTD No.                   :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi       :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/03/12/2008
                               tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja              :   Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan           :   No. B. 532-INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 08 Juni 2026

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan.

Notaris                    :   R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.
                               Gedung Masterindo
                               Jl. Terogong Raya No. 100B, Cilandak Barat
                               Cilandak, Jakarta Selatan
                               Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12430
STTD No.                   :   STTD.N-159/PJ-1/PM.021/2023 tanggal 18 Desember 2023
Keanggotaan Asosiasi       :   Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja              :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                               Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia


                                               79
Page 103
Surat Penunjukan          : No. 217/EMP.DIR/1070/07-26/E tanggal 1 Juli 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.

Perusahaan                   :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek                 Equity Tower Lantai 30
                                 Sudirman Central Business District, Lot.9
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                 Jakarta 12190
Izin Kegiatan Usaha          :   No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
                                 Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
                                 Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja                :   Peraturan OJK No.24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan
                                 Perusahaan Pemeringkat Efek

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  80
Page 104
X.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian,
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi
dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

BRI sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. 569-INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 29 Juni
2026 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, serta tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (ii) Surat Pernyataan No. 568-
INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No.
19/2020.

1. RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi
secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968.
Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”)
No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris
Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar
BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal
2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26
Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang
status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726
HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003,
tentang “SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa
melalui Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.03-0152827 Tanggal 29 Mei 2026.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di
bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan


                                               81
Page 105
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. BRI dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2. STRUKTUR PERMODALAN

Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 15 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum yang dimuat dalam
Nomor AHU-AH.01.03-0152827 Tahun 2026 Tanggal 29 Mei 2026, dan berdasarkan laporan
kepemilikan saham per 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp50 per Saham
                         Keterangan                                                       Jumlah Nilai
                                                                   Jumlah Saham                             (%)
                                                                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwi Warna                                                         1                    50     0,00
 - Saham Seri B                                                     299.999.999.999    14.999.999.999.950   100,00
 Jumlah Modal Dasar                                                 300.000.000.000    15.000.000.000.000   100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwi Warna
 Negara Republik Indonesia                                                       1                    50      0,00
 Saham Seri B
 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik
                                                                        806.109.768        40.305.488.400     0,53
 Indonesia
 PT Danantara Asset Management (Persero)                             79.804.867.107     3.990.243.355.350    52,66
 Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% *)             70.948.024.728     3.547.401.236.400    46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         151.559.001.604     7.577.950.080.200   100,00

*) termasuk saham treasury sebanyak 856.812.300 saham Seri B

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 3 tanggal 02 April 2026, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0188418 tanggal 02 April 2026,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                :   Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                     :   Parman Nataatmadja
Komisaris                                                      :   Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                      :   Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen                                           :   Edi Susianto
Komisaris Independen                                           :   Lukmanul Khakim

Direksi
Direktur Utama                                                 :   Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                           :   Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Legal & Compliance                                    :   Mahdi Yusuf
Direktur Operations                                            :   Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                                     :   Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network and Retail Funding                            :   Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking                    :   Farida Thamrin
Direktur Micro                                                 :   Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                    :   Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                                      :   Aris Hartanto
Direktur Finance & Strategy                                    :   Achmad Royadi
Direktur Manajemen Risiko                                      :   Ety Yuniarti
Direktur Information Technology                                :   Saladin Dharma Nugraha Effendi



                                                         82
Page 106
4. KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada Entitas Anak sebagai berikut:

 No.                 Entitas Anak                                      Jenis Usaha                              Persentase Kepemilikan
  1.    PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank                        Bank Umum Swasta Nasional                               86,85%
        Raya)
 2.     BRI Remittance Co. Ltd.                                 Perusahaan Remittance                                  100,00%
 3.     PT Asuransi BRI Life                                    Asuransi                                                51,00%
 4.     PT BRI Multifinance Indonesia                           Pembiayaan                                              99,88%
 5.     PT BRI Danareksa Sekuritas                              Sekuritas                                               67,00%
 6.     PT BRI Ventura Investama                                Perusahaan Ventura                                      99,97%
 7.     PT BRI Asuransi Indonesia                               Asuransi                                                90,00%
 8.     PT Permodalan Nasiional Madani                          Pembiayaan                                              99,99%
 9.     PT Pegadaian                                            Pembiayaan, Emas, Aneka                                 99,99%
                                                                Jasa
 10.    PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                     Pengelolaan Portofolio                                 65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan
(Security Agent), dan Jasa Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2024 – 2025 adalah
sebagai berikut:
 No                                                               Project                                                        Tahun
  1    MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II                                                                           2025
  2    Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                                         2025
  3    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                                          2025
  4    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                                                  2025
  5    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                                       2025
  6    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                                           2025
  7    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                                               2025
  8    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025                                  2025
  9    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                                          2025
 10    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                                         2025
 11    Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                                               2025
 12    Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                                             2025
 13    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                                                 2025
 14    Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                                          2025
 15    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                                      2025
 16    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                                  2025
 17    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                                         2025
 18    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                                   2025
 19    Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                                                2025
 20    Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                                            2025
 21    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                                           2025
 22    Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025                      2025
 23    Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                                        2025
 24    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                                                2025
 25    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                                           2025
 26    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                                           2025
 27    Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                                                2025
 28    Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                                      2025
 29    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                                       2025
 30    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                           2025
 31    Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025                     2025
 32    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                                      2025
 33    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                              2025
 34    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                                         2025
 35    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                                     2025
 36    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                             2025
 37    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                                                   2025
 38    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                                      2025
 39    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025                                 2025
 40    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                                               2025
 41    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                                          2025
 42    Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                                             2025
 43    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                                               2025
 44    OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                                                        2025



                                                                      83
Page 107
 No                                                              Project                                        Tahun
 45   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025    2025
 46   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                              2025
 47   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                         2025
 48   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                                    2025
 49   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                            2025
 50   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                     2025
 51   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                           2025
 52   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                              2025
 53   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                            2025


b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
   pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
   kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang
   terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
   Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
    a. Trustee & Paying Agent
    b. Bank Kustodian
    c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
    d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

5. PERIZINAN BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
   Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
   Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
   perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
   sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
   Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
   perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
   Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
   lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.




                                                                     84
Page 108
PENUNJUKKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:

a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
   dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
   i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   ii. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
   iv. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah
         mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
         perundang-undangan;
   v. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
         operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   vi. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
   vii. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
         perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
   viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah;
   ix. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
         No. 19/2020;
   x. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
   xi. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
         pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam
         hal Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan.

c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     i. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
          Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
          Perseroan atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
     ii. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     iii. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
          tempo Pokok Obligasi;
     iv. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.


7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI pada tanggal 31 Maret
2026, 31 Desember 2025 dan 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                               (Dalam Juta Rupiah)
                                                  31 Maret 2026             31 Desember
         Keterangan
                                                                        2025            2024
 Total Aset                                       2.249.833.632     2.135.371.105   1.992.983.447
 Total Liabilitas                                 1.904.771.578     1.804.429.671   1.669.749.400
 Total Ekuitas                                      345.062.054       330.941.434     323.189.047




                                                  85
Page 109
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                        (Dalam Juta Rupiah)
                                              31 Maret                  31 Desember
            Keterangan
                                          2026         2025          2025          2024
 Pendapatan bunga dan syariah -         40.155.032   35.884.398   150.498.429 142.658.657
 neto
 Pendapatan jasa asuransi - neto           280.404      378.817     1.298.183    1.166.810
 Pendapatan penjualan emas - neto        1.513.788      414.626     2.398.966      703.197
 Total Pendapatan operasional           12.369.060   13.147.702    53.681.192   53.948.329
 lainnya
 Laba operasional                       20.059.871   17.619.408    73.247.881   78.215.847
 Laba sebelum beban pajak               19.985.629   17.380.827    72.792.819   77.252.194
 Laba bersih periode tahun berjalan     15.633.849   13.742.109    57.132.365   60.306.346

8. INFORMASI LAINNYA

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                      Alamat Wali Amanat
                           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                  Investment Services Group
                            Trust & Corporate Services Department
                                       Gedung BRI II Lt.6
                                 Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                   Jakarta 10210 - Indonesia
                                       Tel. (021) 5758143
                                    Email: tcs_aet@bri.co.id
                          Up. Group Head Investment Service Group




                                             86
Page 110
XI.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

      Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
      KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
      Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi
      yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
          yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
          Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
          Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
          tanggal 28 Juli 2026;
      b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
          sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
          tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
          Efek.
      c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
          KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
      d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
          berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
          dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
          hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
      e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
          KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
          Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
          Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
          pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
          oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
          Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
          Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
      f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
          KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
          Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang
          diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
          tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
      g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka
          Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
          Rekening Efek di KSEI.

2. Pemesan Yang Berhak

      Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
      baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
      di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
      berlaku.

3. Pemesanan Pembelian Obligasi

      Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
      Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
      Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
      “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam
      bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
      diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
      ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk


                                                  87
Page 111
   fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
   Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
   bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
   dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
   pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
   paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
   yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
   pesanan.

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
   pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4. Jumlah Minimum Pemesanan

   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh
   juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .

5. Masa Penawaran Umum

   Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, pada tanggal 23
   Juli 2026, sebagai berikut:

             Masa Penawaran Umum                                  Waktu Pemesanan
              Hari ke-1: 23 Juli 2026                             09.00 - 16.00 WIB

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

   Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
   Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
   WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab VIII dalam Informasi
   Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
   Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

   Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
   menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
   dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
   tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
   bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Obligasi

   Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
   Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
   oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
   masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 24 Juli 2026.

   Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
   pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
   Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
   formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
   langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
   formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

   Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
   Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek


                                                 88
Page 112
   dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
   Emisi Obligasi sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
   Obligasi kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
   Peraturan No. IX.A.2.

   Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
   Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
   dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.

   Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
   Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
   berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
   Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
   Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat
   30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

   Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera
   melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
   Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi
   Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera
   melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya
   tanggal 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

    PT Mandiri Sekuritas                                            Bank Mandiri
                                                              Cabang: Jakarta Sudirman
                                                              No. Rek: 1020005566028
                                                              a/n: PT Mandiri Sekuritas

    PT Sucor Sekuritas                                                Bank Mandiri
                                                                 Cabang: BEI Jakarta
                                                               No. Rek: 1040004806522
                                                                a/n: PT Sucor Sekuritas

    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank Mandiri
                                                                    Cabang: BEI
                                                              No. Rek: 104.00.00800.875
                                                      a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

   Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
   akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.




                                                 89
Page 113
   Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
   Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada
   Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2026 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran
   Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah
   ini:

                                          Bank Mandiri
                                  Cabang: Wisma Mulia, Jakarta
                                     No. Rek: 0700012590019
                                a/n: PT Energi Mega Persada Tbk

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

   Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2026. Perseroan wajib
   menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
   kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
   Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
   semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
   Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
   Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
   bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
   kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
   menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

   Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
   sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
   Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
   Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
   Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan
   uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
   Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
   pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
   dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
   pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
   memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak
   dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
   pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
   Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
   lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

   Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan
   Obligasi, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
   membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu
   persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
   yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
   adalah 30 Hari Kalender.

   Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan
   dengan cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal
   Penjatahan atau sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
   Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
   denda kepada para pemesan Obligasi.




                                               90
Page 114
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 23 Juli 2026 pada pukul 09.00 - 16.00,
pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

    PT Mandiri Sekuritas             PT Sucor Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas
                                                                         Indonesia Tbk
   Menara Mandiri I, lt. 24-25    Sahid Sudirman Center, lt.12   Gedung Artha Graha, lt.18 dan
 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55      Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                   19
         Jakarta 12910                    Jakarta 10220          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
    Telepon: (021) 526 3445         Telepon: (021) 8067 3000              Jakarta 12190
   Faksimile: (021) 527 5702       Faksimile: (021) 2788 9288       Telepon: (021) 2924 9088
         E-mail: divisi-         E-mail: fi@sucorsekuritas.com     Faksimile: (021) 2924 9168
    fi@mandirisekuritas.co.id               Situs web:              E-mail: fit@trimegah.com
           Situs web:               www.sucorsekuritas.com       Situs web: www.trimegah.com
  www.mandirisekuritas.co.id




                                              91
Page 115
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah
disusun oleh TnP Law Firm.




                                               92
Page 116
Jakarta, 21 Juli 2026

                                                                  Ref. No. 536/TnP-RT/KPO/VII/2026
Kepada Yang Terhormat,

PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Bakrie Tower Lantai 32
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan – 12940

U.p.     : Direksi

Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
          BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP
          IV TAHUN 2026

Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Ken Prasadtyo,
S.H., LL.M., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 201905, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 350/TnP-RT-
KPO/2026 tertanggal 18 Juni 2026, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada dengan total target dana keseluruhan yang akan dihimpun
sebesar Rp4.000.000.000.000, sebagaimana yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini (“PUB I”).

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya dengan Ref.
No. 487/TnP-KPO/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026.

A.      URAIAN TRANSAKSI

        Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
        Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi
        sebesar Rp250.000.000.000 (“Obligasi”) yang ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok
        Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% per tahun dengan jangka waktu 370 hari
        sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah). Obligasi ini diterbitkan tanpa
        warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari
        jumlah pokok Obligasi pada saat jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3
        bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24
        Oktober 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
        dibayarkan pada tanggal 4 Agustus 2027 (“PUB I Tahap IV”).

        Sehubungan dengan PUB I, Perseroan telah melakukan:

        (a) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I
            Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000, pada bulan Desember 2025
            (“PUB I Tahap I”);

        (b) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II
            Tahun 2026 dengan jumlah sebesar Rp1.150.200.000.000, pada bulan Februari 2026
            (“PUB I Tahap II”); dan




                                                                                                   1
Page 117
(c) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III
    Tahun 2026 dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000, pada bulan Mei 2026 (“PUB I
    Tahap III”).

PUB I Tahap IV ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para penjamin
pelaksana emisi obligasi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap IV (“Para
Penjamin Pelaksana Emisi”).

Sehubungan dengan PUB I Tahap IV ini, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”).

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap IV, Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 4 September 2025.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) atas
permohonan pencatatan berdasarkan Surat No. S-13222/BEI.PP1/11-2025 tanggal 20
November 2025 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

Selain itu, sehubungan dengan PUB I Tahap IV, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada
        Tahap IV Tahun 2026 No. 2 tertanggal 2 Juli 2026 antara Perseroan dan Wali Amanat,
        yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Selatan;

2.      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada
        Tahap IV Tahun 2026 No. 1 tertanggal 2 Juli 2026 antara Perseroan dan Para
        Penjamin Emisi Obligasi, yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Jakarta Selatan;

3.      Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 2 Juli 2026 antara Perseroan dan KSEI,
        yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
        (“Perjanjian Agen Pembayaran”); dan

4.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun
        2026 No. 4 tanggal 2 Juli 2026, yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H.,
        M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap IV”.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan PUB I Tahap IV (sebagaimana
didefinisikan di bawah), dana hasil PUB I Tahap IV setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk disalurkan
kepada Perusahaan Anak, yaitu KEIL, EEES, dan PT EMP Tunas Energi (“ETE”), untuk modal
kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha dari masing-masing Perusahaan Anak
tersebut, meliputi pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang
mencakup diantaranya biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya
bahan bakar produksi, biaya gaji, dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok
maupun pihak ketiga, yang ditargetkan akan seluruhnya terealisasi hingga tanggal 31
Desember 2026, dengan alokasi sebagai berikut:

-       Sekitar 52,69% akan digunakan KEIL;
-       Sekitar 21,78% akan digunakan EEES; dan
-       Sekitar 25,53% akan digunakan ETE.



                                                                                           2
Page 118
Penyaluran dana dari Perseroan untuk kebutuhan modal kerja Perusahaan Anak, yaitu KEIL,
EEES, dan ETE akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang didasari oleh kebutuhan modal
kerja untuk mendukung kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak, yang dalam hal ini
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak tanggal 1 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak”). Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak akan
disalurkan kepada Perusahaan Anak setelah dana hasil PUB I Tahap IV diperoleh, dengan
jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana
pinjaman oleh masing-masing KEIL, EEES, dan ETE atau tanggal lain yang disepakati (apabila
ada). Masing-masing bunga pinjaman akan sama dengan tingkat bunga Obligasi, serta dengan
tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak.

Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak telah dikembalikan KEIL, EEES dan/atau ETE kepada Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa depan, seperti antara
lain untuk pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk
antara lain biaya sewa fasilitas produksi, penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar
produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga
(apabila ada).

Rencana penggunaan dana yang akan diperoleh Perseroan dari PUB I Tahap IV tersebut di
atas, selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”.

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, pemberian pinjaman dari Perseroan kepada
EEES, KEIL, dan ETE berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak merupakan suatu
transaksi afiliasi karena masing-masing dari EEES, KEIL, dan ETE merupakan perusahaan
terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Oleh karenanya, Perseroan hanya wajib untuk
melaporkan transaksi pemberian pinjaman kepada masing-masing EEES, KEIL, dan ETE
tersebut kepada OJK selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi (yakni pada
saat pinjaman diberikan oleh Perseroan kepada masing-masing EEES, KEIL, dan ETE) sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.

Selanjutnya, apabila saat realisasi Rencana Penggunaan Dana merupakan (i) transaksi
benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020
dan/atau (ii) transaksi material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
(sebagaimana berlaku).

Apabila Perseroan akan melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka sesuai
dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib:

(a)   memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada
      masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK dalam hal (i)
      perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih
      dari total dana hasil PUB I Tahap IV; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan
      Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
      kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana
      yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil RUPS
      dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil Rencana Penggunaan Dana; atau

(b)   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
      pendukung kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur
      Rencana Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil PUB I Tahap IV; (ii)
      perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki
      dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan
      Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
      Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil PUB I
      Tahap IV.



                                                                                             3
Page 119
     Dalam hal terjadi perubahan target waktu realisasi penggunaan dana dimana estimasi realisasi
     melebihi dari target waktu awal, maka Perseroan akan berkewajiban untuk mengungkapkan
     perubahan target waktu tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada
     masyarakat dan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan perubahan
     ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK No. 40/2025.

     Dalam hal terdapat dana hasil PUB I Tahap IV yang belum direalisasikan seluruhnya, maka
     Perseroan akan menempatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan
     yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sebagaimana diatur dalam Pasal 22
     POJK No. 40/2025.

     Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
     peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggung jawab atas
     realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap IV ini. Sesuai dengan POJK No. 40/2025 dan
     Peraturan BEI No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-
     2025 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana dicabut sebagian
     dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 Tahun 2026 tentang
     Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham, Perseroan
     wajib:

     (a)   membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PUB I
           Tahap IV ini kepada OJK, BEI, dan masyarakat secara berkala setiap 6 bulan dengan
           tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan paling lambat pada
           tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama
           kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi; dan

     (b)   mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap IV dalam
           RUPS Tahunan, sampai dengan seluruh dana hasil PUB I Tahap IV telah direalisasikan.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia;

     “BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia;

     “BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

     “Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;

     “Direksi" berarti direksi dari suatu PT;

     “HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;

     “Hukum Asing” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di luar
     yurisdiksi Republik Indonesia;

     “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
     sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

     “Informasi Tambahan PUB I Tahap IV” berarti informasi tambahan yang dikeluarkan oleh
     Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap IV, yang memuat penambahan
     keterangan atau informasi atas Prospektus dan Informasi Tambahan PUB I Tahap III yang
     diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2026;



                                                                                                      4
Page 120
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia;

“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

“Menkum” atau “Menkumham” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
Kehakiman Republik Indonesia);

“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UUP2SK;

“Pengendali” berarti, untuk keperluan Pendapat Hukum, pihak yang baik langsung maupun
tidak langsung (a) memiliki lebih dari 50% dari total modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan dan/atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan;

“Peraturan BPS No. 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah dicabut dengan
Peraturan BPS No. 7/2025;

“Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 5/2025” berarti Peraturan Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman
dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);

“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak informasi tambahan untuk keperluan PUB
I Tahap III yakni pada tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan Tanggal LUT;

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak” berarti Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang
tanggal 1 Juli 2026 antara Perseroan dengan KEIL, EEES, dan ETE sebagaimana disebutkan
pada Bab I Bagian A mengenai Uraian Transaksi di atas;

“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;

"Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak

                                                                                          5
Page 121
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, (b)
perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi, dan/atau (c) keberadaannya bersifat material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang dalam hal ini adalah:

(1)    PT Tunas Harapan Perkasa (“THP”);

(2)    PT Imbang Tata Alam (“ITA”);

(3)    PT EMP Tonga;

(4)    PT Kencana Surya Perkasa (“KSP”);

(5)    PT EMP Energi Aceh (“EMP EA”);

(6)    PT EMP Tunas Persada (“EMP TP”);

(7)    PT Energi Maju Abadi (“EMA”);

(8)    PT EMP Energi Riau (“EMP ER”);

(9)    PT EMP Energi Jaya (“EMP EJ”);

(10)   PT EMP Energi Gandewa (“EMP EG”);

(11)   PT EMP Daya Nusantara (“EMP DN”);

(12)   PT Sulawesi Regas Satu (“SRGS”);

(13)   PT Energi Drilling Utama (“EDU”);

(14)   PT EDN Jaya Marine (“EJM”);

(15)   PT Bangun Sarana Samudra Laut (“BSSL”); dan

(16)   PT Pema Global Energi (“PGE”).

“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar yurisdiksi
Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih
dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, (b) perusahaan-perusahaan
yang aktif beroperasi, dan/atau (c) keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan, yang dalam hal ini adalah:

(1)    Energy Mega Persada Pte., Ltd.;

(2)    EMP Bentu Limited (“EMP Bentu”);

(3)    EMP Korinci Baru Limited (“EMP Korinci”);

(4)    Energy Equity Holdings Pty Ltd (“EEH”);

(5)    Epic Sulawesi Gas Pty Ltd (“ESG”);

(6)    Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (“EEES”);

                                                                                       6
Page 122
(7)     Energi Mega Pratama, Inc. (“EMP Inc”);

(8)     Kangean Energy Indonesia Ltd. (“KEIL”); dan

(9)     EMP Exploration (Kangean) Ltd. (“EEKL”).

“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK;

“POJK” berarti Peraturan OJK;

“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 34/2014” berarti POJK No. 34/POJK.04/2014       tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;

“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;

“POJK No. 9/2018” berarti POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka;

“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020            tentang   Rencana   dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;

“POJK No. 45/2024” berarti POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik;

“POJK No. 40/2025” berarti POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum;

“PP No. 28/2025” berarti Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2025;

“PSC” berarti Production Sharing Contract;

“PT” berarti Perseroan Terbatas;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;




                                                                                      7
Page 123
     “Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
     dinyatakan dalam Keputusan HKHSK (dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No.
     Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021;

     “Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 21
     Juli 2026;

     “Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;

     “Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 2121 Juli 2026;

     “Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
     2121 Juli 2026;

     “TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

     “Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
     dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap IV
     oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
     sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

     “UU” berarti Undang-Undang;

     “UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
     sebagaimana diubah dan dicabut sebagian melalui UU No. 1/2026;

     “UU No. 1/2026” berarti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

     “UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah sebagian melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang
     Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

     “UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir
     diubah melalui UU No. 1/2026;

     “UUTK” berarti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana terakhir diubah
     melalui UU No. 1/2026; dan

     “WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain;

                                                                                             8
Page 124
4.     Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
       konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
       namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
       hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Perusahaan Anak
       Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
       Perusahaan Anak Asing terkait atau oleh Perseroan terkait dengan Perusahaan Anak
       Asing yang relevan;

5.     seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
       berdasarkan pendapat dari segi hukum (legal opinion) dari konsultan hukum yang
       berwenang pada yurisdiksi dari masing-masing Perusahaan Anak Asing terkait atau
       data-data, keterangan dan pernyataan (termasuk pernyataan tertulis) yang diberikan
       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan

6.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
       menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
       Pendapat Hukum ini.

Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

1.     semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
       (kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
       semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
       otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
       diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

2.     Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
       dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
       Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
       material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
       diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
       informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
       terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;

3.     seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
       dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
       fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
       dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
       oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
       dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
       menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
       berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
       berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;

4.     dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
       dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.     dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
       dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

6.     untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
       pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
       perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
       menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
       dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
       tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian

                                                                                         9
Page 125
            tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
            tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
            tersebut;

     7.     untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
            tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
            memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
            menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
            dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
            tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
            tersebut;

     8.     setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
            atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
            Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
            Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
            melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

     9.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
            yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
            Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
            dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
            bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum;

     10.    dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
            turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
            peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

     11.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
            Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
            adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

     12.    bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
            apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
            atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
            keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
            Indonesia.

D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
     LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan
            berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
            Akta Pendirian No. 16, tertanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat di hadapan Haji
            Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
            pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
            14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftar dalam Daftar
            Perseroan No. TDP 090815334921 tanggal 31 Januari 2002, serta diumumkan dalam
            BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002, TBNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).




                                                                                            10
Page 126
     Ketentuan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam
     Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2 tanggal 2 Juli 2026, dibuat di
     hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang
     menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan disetor
     (“Akta Perseroan No. 2/2026”).

     Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan
     No. 2/2026 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.

     Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
     POJK No. 33/2014, POJK No. 32/2015, dan POJK No. 15/2020.

     Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
     Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT.

2.   Selama Periode Uji Tuntas, struktur permodalan Perseroan mengalami perubahan.
     Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
     Perseroan No. 2/2026, sebagai berikut:

     Modal dasar              :   Rp19.600.000.000.000

     Modal ditempatkan        :   Rp 6.953.297.954.000

     Modal disetor            :   Rp 6.953.297.954.000

     Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai
     nominal Rp800 per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai
     nominal Rp100 per lembar saham.

     Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Daftar Pemegang Saham
     Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana
     Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham
     Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                               Persentase
                                      Jumlah Saham        Jumlah Nilai
              Keterangan                                                       Kepemilikan
                                        (Lembar)        Nominal (Rupiah)
                                                                                   (%)
      Modal Dasar Seri A
                                        6.138.347.970    4.910.678.376.000
      (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
      Modal Dasar Seri B
                                      146.893.216.240   14.689.321.624.000
      (Nilai Nominal Rp100,-/saham)

      Jumlah Modal Dasar              153.031.564.210   19.600.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      1.   PT Shima Global Kapital    4.661.422.413                        -        17,548
      2.   PT Trimegah Sekuritas      3.133.347.222                        -        11,795
           Indonesia Tbk
      3.   PT CGS International       2.000.080.169                        -         7,529
           Sekuritas Indonesia
      4.   PT Maybank Sekuritas       1.918.540.100                        -         7,222
           Indonesia
      5.   PT Bakrie Kalila             946.871.014                        -         3,564
           Investment
      6.   Kepemilikan Masyarakat    13.904.282.832                        -        52,342
           dibawah 5%
      Jumlah Modal Ditempatkan       26.564.543.750      6.953.297.954.000          100,00
      dan Disetor Penuh
      Saham Portepel                126.467.020.460     12.646.702.046.000               -


                                                                                         11
Page 127
     Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sampai dengan tanggal Pendapat
     Hukum, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh persetujuan
     yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar
     Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.

     Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan PUB I Tahap
     IV, pada Tanggal Pendapat Hukum ini, Pengendalian PT Shima Global Kapital (“SGK”)
     dan PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”) pada perseroan dilakukan melalui (a)
     kepemilikan agregat sebesar 21,112% di Perseroan yang merupakan kepemilikan
     saham terbesar di Perseroan dan (b) kemampuan untuk menentukan, baik secara
     langsung atau tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk
     keuangan dan operasional) melalui Syailendra S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang
     saat ini menjadi anggota direksi Perseroan, dimana keduanya juga merupakan
     pemegang saham pengendali pada SGK dan BKI. Oleh karenanya, pengendalian
     tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

     Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Indra U. Bakrie,
     Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie sesuai dengan kriteria Pasal 4 ayat (1)
     huruf (d) Perpres No. 13/2018, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
     Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada
     tanggal 13 Juni 2025.

     Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra
     U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai
     pemilik manfaat (ultimate beneficial owner), merupakan pihak yang saling terafiliasi
     karena memiliki hubungan keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang
     terorganisasi karena secara bersama-sama membuat rencana, kesepakatan, atau
     keputusan untuk bekerja sama untuk secara tidak langsung mengendalikan Perseroan
     melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali Perseroan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

3.   Selama Periode Uji Tuntas, susunan Direksi dan Dewan Komisaris tidak mengalami
     perubahan, dimana susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 5 Juni 2026, yang
     dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
     diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0354600 tanggal 23
     Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0140965.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Juni 2026, adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Direktur Utama                                   : Syailendra S. Bakrie
     Wakil Direktur Utama                             : Edoardus Ardianto
     Direktur                                         : Edi Sutriono
     Direktur                                         : Tri Firmanto
     Direktur                                         : Kelik Rudi Suharya
     Direktur                                         : Riri Hosniari Harahap
     Direktur                                         : Adinda Andarina Bakrie

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                                  : Ir. Rudianto Rimbono
     Komisaris                                        : Suyitno Patmosukismo
     Komisaris                                        : Rizal Malarangeng
     Komisaris Independen                             : Ir. Chalid Said
     Komisaris Independen                             : Syamsu Alam



                                                                                        12
Page 128
     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
     33/2014.

4.   Perseroan telah memiliki:

     (a)     Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
             pengangkatan anggota Komite Audit tersebut serta penyusunan Piagam
             Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015;

     (b)     Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014 dan
             pengangkatan sekretaris perusahaan telah sesuai dengan ketentuan POJK
             No. 35/2014;

     (c)     Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
             pengangkatan Kepala Unit Audit tersebut serta penyusunan Piagam Audit
             Internal telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/2015; dan

     (d)     Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
             No. 34/2014 dan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
             tersebut serta penyusunan Pedoman Nominasi dan Remunerasi telah sesuai
             dengan ketentuan POJK No. 34/2014.

5.   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
     adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas perusahaan induk (holding), aktivitas
     konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan besar berbagai macam barang.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan memiliki kegiatan
     usaha utama, yaitu Aktivitas Perusahaan Induk dan kegiatan usaha penunjang, yaitu
     Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat,
     Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait. Untuk mendukung kegiatan usaha utama
     tersebut, Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan
     menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk
     namun tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-
     perusahaan lain, menerima maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan
     yang dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan
     lain yang dapat menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak
     bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
     yang telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Induk
     serta bergerak dalam bidang usaha Eksplorasi, Pengembangan dan Produksi Minyak
     dan Gas Bumi di Darat (onshore) dan Lepas Pantai (offshore) dan Infrastruktur Minyak
     dan Gas Bumi melalui Perusahaan Anak.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
     Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha
     sebagaimana diuraikan dalam anggaran dasar terkini dari Perseroan dan masing-
     masing Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.

6.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh Perizinan Operasional dan
     Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
     Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum tersebut masih
     berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

     (a)     EMP EA, EMP TP, EMP EJ, dan EMP DN yang belum aktif beroperasi
             sehingga belum memiliki Perizinan Operasional apa pun; dan



                                                                                       13
Page 129
     (b)    KSP yang belum memiliki Perizinan Operasional apapun dan Perizinan Umum
            berupa NIB karena belum aktif beroperasi. Namun berdasarkan Surat
            Pernyataan Perseroan, saat ini sedang dalam proses pengurusan pada
            lembaga OSS RBA. Saat ini proses pengurusan tersebut masih terkendala
            karena ada perubahan sistem pada OSS dan lebih lanjut sesuai Surat
            Pernyataan Perseroan, sehubungan dengan hal tersebut, KSP telah
            melakukan konsultasi dengan lembaga OSS pada tanggal 24 Oktober 2025
            melalui sambungan telepon dan tanggal 28 Oktober 2025 melalui layanan
            video call pada situs web resmi OSS, serta akan melakukan konsultasi lanjutan
            dengan lembaga OSS.

            Berdasarkan Pasal 206 jo. Pasal 355 PP No. 28/2025, sanksi terhadap belum
            dimilikinya NIB adalah peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha,
            dan pengenaan denda administratif.

     Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, EMA belum
     menyampaikan LKPM sebagaimana disyaratkan Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri
     Investasi/BKPM No. 5/2025. Berdasarkan Pasal 373-376 Peraturan Menteri
     Investasi/BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang tidak melakukan pelaporan LKPM
     dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan, denda, atau pencabutan
     perizinan berusaha.

7.   Kecuali EJM yang tidak memiliki aset yang bersifat material dalam bentuk apa pun,
     Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang
     bersifat material untuk kegiatan usahanya dan aset-aset tersebut telah dimiliki
     dan/atau dikuasai secara sah, tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan
     untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak sedang dalam sengketa,
     kecuali:

     (a)   Gadai atas 5 lembar saham EMP EG milik Perseroan dan gadai atas 3.289.995
           lembar saham EMP EG milik THP, yang mana saham-saham tersebut sedang
           dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban Perseroan yang timbul
           berdasarkan Facility Agreement (Perjanjian Fasilitas) tanggal 18 Agustus 2025
           sebagaimana terakhir kali diubah dengan Adendum Perjanjian Line Facility
           Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 06/0243/1046/0011/V/Adendum
           tanggal 12 Mei 2026;

     (b)   (i) Kapal FSO Gandini milik BSSL yang sedang dibebankan jaminan hipotek (ii)
           749.990 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada EMP Inc, (iii) 10 lembar
           saham yang dimiliki EMPPL pada EMP Inc, (iv) 10 lembar saham yang dimiliki
           THP pada EMP Bentu, (v) 102.885 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada
           ITA, dan (vi) 3.378.830 lembar saham yang dimiliki THP pada ITA, yang mana
           saham-saham tersebut sedang dibebankan jaminan gadai untuk menjamin
           kewajiban ITA yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor:
           WCO.KP/2355/TLN/2024 No. 72 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di
           hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Kota
           Jakarta Pusat, beserta seluruh perubahan-perubahannya;

     (c)   (i) 5 lembar saham EMP EJ yang dimiliki Perseroan, (ii) 49.995 lembar saham
           EMP EJ yang dimiliki THP, (iii) 3.308.646 lembar saham EEH yang dimiliki EMP
           EJ, (iv) 3.307.896 lembar saham yang dimiliki EEH pada EEES, (v) 3.307.896
           lembar saham yang dimiliki ESG pada EEES, dan (vi) 2 lembar saham yang
           dimiliki EMP EJ pada ESG, yang mana saham-saham tersebut sedang
           dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban EMP EJ yang timbul
           berdasarkan Perjanjian Kredit Term Loan Nomor: WCO.KP/0413/TLN/2025 No.
           12 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan; dan




                                                                                      14
Page 130
     (d)   Kapal EDN 1 milik SRGS yang sedang dibebankan jaminan hipotek dan
           28.070.021 lembar saham SRGS yang dimiliki EMP DN yang sedang
           dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban SRGS yang timbul
           berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi Nomor: WCO.KP/1074/KI/2024 No.
           44 tanggal 25 April 2024 yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., M. Kn.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, apabila terjadi
     eksekusi jaminan atas aset-aset yang bersifat material untuk kegiatan usaha
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan di atas dan dalam
     LUT yang disebabkan oleh suatu peristiwa cedera janji dan hal tersebut tidak dapat
     diperbaiki, maka proses eksekusi atas objek jaminan-jaminan tersebut akan dilakukan
     melalui pelelangan umum atau penjualan secara privat berdasarkan ketentuan Hukum
     Indonesia. Dengan demikian, dalam hal terjadi eksekusi atas objek jaminan-jaminan
     tersebut, maka Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat kehilangan hak
     kepemilikan atas objek-objek yang dijaminkan tersebut dan dapat berdampak secara
     material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun
     demikian, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan beserta Perusahaan
     Anak yang bersangkutan akan senantiasa mematuhi dan memenuhi kewajibannya
     berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
     terikat didalamnya untuk menghindari terjadinya wanprestasi, sehingga menghindari
     terjadinya eksekusi atas jaminan-jaminan tersebut.

8.   Pada Tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan surat pernyataan Perseroan terkait
     dengan Perusahaan Anak Asing No. 269/EMP.DIR/1070/12-25/E tertanggal 17
     Desember 2025 yang ditegaskan kembali melalui Surat Pernyataan Perseroan,
     Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung dan tidak langsung pada
     Perusahaan Anak Asing, sebagai berikut:

     (a)     EMP Bentu, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
             Bentu.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
             Riegels (BVI) LP tertanggal 19 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
             melalui Surat Pernyataan Perseroan, EMP Bentu didirikan secara sah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
             dan susunan pemegang saham EMP Bentu telah sesuai dengan ketentuan
             yang berlaku pada yurisdiksinya.

     (b)     EMP Korinci, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
             Korinci Baru.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
             Riegels (BVI) LP tertanggal 19 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
             melalui Surat Pernyataan Perseroan, EMP Korinci didirikan secara sah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
             dan susunan pemegang saham EMP Korinci telah sesuai dengan ketentuan
             yang berlaku pada yurisdiksinya.

     (c)     EEH, yang memiliki penyertaan saham pada EEES.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
             Australia tertanggal 23 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali melalui
             Surat Pernyataan Perseroan, EEH didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham EEH telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada yurisdiksinya.

     (d)     ESG, yang memiliki penyertaan saham pada EEES.



                                                                                     15
Page 131
             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
             Australia tertanggal 23 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali melalui
             Surat Pernyataan Perseroan, ESG didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham ESG telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada yurisdiksinya.

      (e)    EEES, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
             Sengkang.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
             Australia tertanggal 23 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali melalui
             Surat Pernyataan Perseroan, EEES didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham EEES telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada yurisdiksinya.

      (f)    EMP Inc, yang memiliki penyertaan saham pada KEIL dan EEKL.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
             Riegels (BVI) LP tertanggal 20 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
             melalui Surat Pernyataan Perseroan, EMP Inc didirikan secara sah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
             dan susunan pemegang saham EMP Inc telah sesuai dengan ketentuan yang
             berlaku pada yurisdiksinya.

      (g)    KEIL, yang merupakan pemegang 60% participating interest PSC Kangean.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Potter Anderson &
             Corroon LLP tertanggal 22 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
             melalui Surat Pernyataan Perseroan, KEIL didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham KEIL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada yurisdiksinya.

9.    Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki:

      (a)    Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan
             Perusahaan Anak; dan

      (b)    Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
             Anak,

      sebagaimana diungkapkan di dalam LUT. Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian
      Kredit yang diungkapkan dalam LUT tersebut tidak memiliki pembatasan, bertentangan
      dengan, atau dapat menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan transaksi PUB
      I Tahap IV, dan tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat
      menghalangi rencana penggunaan dana hasil PUB I Tahap IV serta tidak memuat
      pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para pemegang Obligasi.

      Selain dari pada di atas, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan
      mendapatkan persetujuan dan memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga mana
      pun untuk melaksanakan PUB I Tahap IV.

10.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan material sehubungan
      dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang
      ketenagakerjaan yang berlaku umum antara lain (a) kewajiban pemenuhan upah
      minimum provinsi yang berlaku, (b) kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran

                                                                                     16
Page 132
      dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (c) WLTK, (d) peraturan
      perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan (e) pembentukan lembaga kerja sama
      bipartit.

11.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan Perusahaan
      Anak yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
      sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi
      memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
      dipertanggungkan, kecuali untuk:

      (a)    EMP Bentu, ITA, EMP Tonga, EMP ER, dan EMP EG yang sedang dalam
             proses penyusunan polis asuransi berdasarkan korespondensi antara EMP
             Bentu dengan PT Asuransi Kredit Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan
             Surat EMP Bentu No. T0130/SCM.VP/320.9/06-26/E tanggal 15 Juni 2026;

      (b)    EDU yang sedang dalam proses melakukan perpanjangan atas asuransi untuk
             Rig yang dimiliki EDU; dan

      (c)    EMP DN yang memiliki aset berupa Peralatan Gas Handling Surface Facility
             namun tidak diasuransikan.

      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, apabila terjadi kerusakan atau kerugian
      atas aset EMP DN tersebut, maka EMP DN akan menanggung kerusakan atau
      kerugian atas aset tersebut dengan biaya sendiri. Namun demikian, EMP DN
      berkeyakinan bahwa EMP DN memiliki kemampuan yang memadai untuk memelihara
      dan mengamankan aset sesuai dengan peraturan usaha yang baik agar aset tersebut
      tetap terjaga dalam kondisi operasional yang layak.

12.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
      Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan dan Perusahaan
      Anak:

      (a)     tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana
              dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase,
              baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan
              instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
              dengan kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan
              masalah perburuhan, maupun sedang dalam proses penundaan kewajiban
              pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan terkait dengan
              persaingan usaha tidak sehat, dimana dapat mengganggu jalannya kegiatan
              usaha dan pendapatan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak maupun dapat
              berdampak negatif terhadap PUB I Tahap IV atau berdampak pada
              kemampuan Perseroan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang
              obligasi; dan

      (b)     tidak ada pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau
              diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi
              menjadi perkara dan dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan pendapatan
              Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau dapat berdampak negatif terhadap
              PUB I Tahap IV atau kemampuan Perseroan melakukan pembayaran kepada
              pemegang obligasi berikut penggunaan dananya.

13.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
      dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan masing-masing Perusahaan
      Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan maupun masing-masing Perusahaan Anak yang sedang
      terlibat dalam suatu perselisihan dan perkara apa pun di luar pengadilan dan/atau
      perkara baik pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan

                                                                                          17
Page 133
      dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, perkara
      perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun proses kepailitan, penundaan
      kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi di hadapan
      pengadilan yang kompeten di Republik Indonesia.

14.   Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan PUB I Tahap IV yang meliputi
      Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan
      Umum, Perizinan Operasional, Perjanjian Material, aset material, asuransi serta
      keterlibatan perkara telah sesuai dengan LUT.

15.   Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
      (Pefindo) dengan peringkat idA+ (Single A Plus) untuk surat utang jangka panjang
      berdasarkan Surat No.: RC-1157/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 11 September 2025
      sebagaimana telah ditegaskan kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat No. RTG-
      218/PEF-DIR/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang mana telah memenuhi Pasal 5 POJK
      No. 36/2014.

16.   Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap IV adalah sebagaimana
      diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.

17.   Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap IV telah dibuat dan ditandatangani oleh
      Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
      36/2014, POJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
      Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
      Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

18.   Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, Perseroan telah
      memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
      berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yakni Perseroan telah
      menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami
      gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
      kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap IV.

19.   Berdasarkan keterangan Perseroan dan hasil pemeriksaan kami, pada Tanggal
      Pendapat Hukum ini:

      (a)     Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi tidak memiliki hubungan
              Afiliasi; dan

      (b)     Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan Afiliasi dan/atau
              hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
              19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai
              Wali Amanat dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
              Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                                                     18
Page 134
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
TnP Law Firm




_______________________________
Ken Prasadtyo, S.H., LL.M
STTD.KH-454/PM.223/2022

 Tembusan:
 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas
Jasa Keuangan




                                                                                              19

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.8 MB
Published29 Jul 2026
Pages134
Characters496,184
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENERGI MEGA PERSADA TBK p.1 ×65
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×9
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×32
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.6 ×43
linked org Surya Perkasa p.17
linked org Shima Global p.18 ×5
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.18 ×3
linked org Bakrie Kalila p.18 ×5
linked org PLN EPI p.53 ×5
linked org Bayu Buana p.54 ×2
linked org Perusahaan Gas Negara Tbk p.55 ×4
linked person Syailendra S. Bakrie p.79 ×10
linked person Adinda A. Bakrie p.79 ×8
linked person Ir. Rudianto Rimbono p.83 ×3
linked person Suyitno Patmosukismo p.83 ×2
linked person Rizal Malarangeng p.83 ×2
linked person Syamsu Alam p.83 ×2
linked person Edoardus Ardianto p.83 ×2
linked person Edi Sutriono p.83 ×2
linked person Tri Firmanto p.83 ×2
linked org Multi Artha p.88
linked org Pertamina Hulu Energi p.96
linked person Parman Nataatmadja p.105
linked person Awan Nurmawan Nuh p.105
linked person Helvi Yuni Moraza p.105
linked person Lukmanul Khakim p.105
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.105
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.105
linked person Ety Yuniarti p.105
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.105
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×35
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×28
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.10 ×9
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.10 ×8
possible org Energy Mega Persada Pte. Ltd p.17
possible org Y. Santosa p.21 ×3
possible org PT Pertamina (Persero) p.53 ×4
possible person Prof. Dr. Satrio p.102
possible — Central Business p.103
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.105
possible person Edi Susianto p.105
possible person Hery Gunardi p.105
possible person Mahdi Yusuf p.105
possible person Hakim Putratama p.105
possible person Riko Tasmaya p.105
possible person Aquarius Rudianto p.105
possible person Farida Thamrin p.105
possible person Akhmad Purwakajaya p.105
possible person Aris Hartanto p.105
possible person Achmad Royadi p.105
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×4
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Masa Penawaran p.8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org Menteri Menkumham p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org Bapepam p.10 ×4
unresolved org PT Aceh Energy p.17 ×2
unresolved org Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd p.17
unresolved org PT Bangun Sarana Samudra Laut p.17
unresolved org Pty. Ltd p.17
unresolved org Energy Equity Holdings Pty. Ltd p.17
unresolved org PT EDN Jaya Marine p.17
unresolved org PT Energi Maju Abadi p.17
unresolved org EMP Bentu Limited p.17
unresolved org PT EMP Daya Nusantara p.17
unresolved org PT EMP Energi Aceh p.17
unresolved org PT EMP Energi Gandewa p.17
unresolved org PT EMP Energi Jaya p.17
unresolved org PT EMP Energi Riau p.17
unresolved org EMP Gebang Limited p.17
unresolved org Energi Mega Pratama Inc. p.17
unresolved org EMP Korinci Baru Limited p.17
unresolved org PT EMP Tonga p.17
unresolved org PT EMP Tunas Persada p.17
unresolved org EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd p.17
unresolved org Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd p.17
unresolved org PT EMP Tunas Energi p.17 ×2
unresolved org PT Imbang Tata Alam p.17
unresolved org Kangean Energy Indonesia Ltd p.17 ×2
unresolved org PT Kencana Surya Perkasa p.17
unresolved org PT Pema Global Energi p.17
unresolved org PT Sulawesi Regas Satu p.17
unresolved org PT Tunas Harapan Perkasa p.17
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.18 ×3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.18 ×2
unresolved org PT Shima Global Kapital p.18 ×5
unresolved org PT Bakrie Kalila Investment p.18 ×5
unresolved org Y. Santosa & Rekan p.21 ×3
unresolved org Achsin Handoko Tomo p.21 ×3
unresolved org PT Emha Tara Navindo p.43
unresolved org PT Aria Citra Mulia p.43
unresolved org PT Gelombang Seismic Indonesia p.43
unresolved org PT Bina Mitra Artha p.43
unresolved org Oakhurst Investment Ptd Ltd p.43
unresolved org PT Bintang Energi Pratama p.43
unresolved org PT Kilang Pertamina Internasional p.44 ×10
unresolved org Indies Special Opportunities Ltd p.45 ×6
unresolved org Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. p.45 ×3
unresolved org Japan Petroleum Exploration Co. Ltd p.45 ×3
unresolved org Indies Special Opportunities III Ltd p.47
unresolved org Indies Special Opportunities IV Ltd p.47 ×2
unresolved org Glas Trust (Singapore p.47 ×2
unresolved org Hana SEA Global LLP p.47
unresolved org PT Axa Mandiri Financial Services. Kelompok p.50
unresolved org PT AXA Mandiri Financial Services p.50
unresolved org Kantor Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan p.50
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. p.52
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.53
unresolved org PT PLN (Persero) p.53 ×4
unresolved org PT PLN Energi Primer Indonesia p.53
unresolved org PGN Tbk p.53 ×4
unresolved org PT Petrokimia Gresik p.53 ×2
unresolved org PT Sarana Cepu Energi p.54 ×2
unresolved org PT Indogas Kriya Dwiguna p.54 ×2
unresolved org PT Bayu Buana Gemilang p.54 ×2
unresolved org PT Inti Alasindo Energy p.54 ×2
unresolved org PT Sadikun Niagamas Raya p.54 ×2
unresolved org PT Riau Andalan Pulp p.54
unresolved org PT Kilang Pertamina p.55
unresolved org Pte. Ltd. p.56 ×4
unresolved org PT Makassar Indah Graha Sarana p.56
unresolved org Menteri ESDM p.56
unresolved org PT Famindo Global Energi p.57
unresolved org PT KPI p.57
unresolved org PT BW Offshore TSB Invest. p.58
unresolved org PT Pelayaran Trans Parau Sorat p.58
unresolved org PT Energi Consulting Indonesia p.58
unresolved org PT Joko Tole Maritim p.58
unresolved org PT PLN Energi Gas p.58
unresolved org PT PLN Gas p.58
unresolved org Bank Indonesia p.63 ×4
unresolved person Rakhmat Syamsul Rizal · Notaris p.64 ×3
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.65 ×2
unresolved org PT Bank Syariah p.80
unresolved org Indonesia Tbk p.80
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum p.83
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.83 ×3
unresolved person Ir. Chalid Said p.83 ×2
unresolved org RHI Corporation p.88
unresolved org Ltd. p.88
unresolved org PT Artha Widya p.88
unresolved org PT Visi Multi Artha p.88
unresolved — BHPL p.89
unresolved org Kepemilikan RHI Corporation p.89
unresolved org PT EMP Gelam p.89
unresolved — ETE p.89
unresolved — EMP ER p.89
unresolved org PT EMP Garuda p.89
unresolved — EMP EJ p.89
unresolved — EMP EG p.89
unresolved org PT Energi Mega p.89
unresolved org EMP ONWJ Ltd. p.89
unresolved — SRGS p.90
unresolved — EDU p.90
unresolved org PT Sulawesi Daya p.90
unresolved — BSSL p.90
unresolved — ESG p.90
unresolved org ESG Kepemilikan EMP Inc p.90
unresolved — EEKL p.90
unresolved person Hizmelina · Notaris p.91
unresolved org Husky CNOOC Madura Ltd p.96
unresolved org Pusat Statistik p.97
unresolved org Kementerian ESDM p.97
unresolved org Menteri Keuangan p.99
unresolved — | TnP Law Firm · Konsultan Hukum p.102
unresolved person | R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. · Notaris p.102 ×17
unresolved person Muhani Salim p.104
unresolved person Imas Fatimah p.104 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.104
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.104 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.104
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.104
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.104
unresolved org Menteri p.105
unresolved org PT Datindo Entrycom p.105
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik p.105
unresolved person Ken Prasadtyo p.116 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pelunasan Obligasi p.116
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.119
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C- p.125

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result