Back to announcement
20260728_ENRG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32115445_lamp1.pdf
Listing Text extracted ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 134
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 28 Juli 2026
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026
Masa Penawaran Umum : 23 Juli 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 28 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 24 Juli 2026 Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia : 29 Juli 2026
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan induk dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan
lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Wilayah Operasional
Bakrie Tower Lantai 32 Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset Minyak & Gas
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said Upstream yang tersebar di Indonesia & Mozambik
Jakarta Selatan 12940
Telepon: (021) 2994 1500
Faksimili: (021) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
Situs web: www.emp.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.150.200.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan koma sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi:
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2026
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2027. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA
PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN
YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS
WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING
SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI
KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA OPERASIONAL DAN KEUANGAN
PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA+ (Single A plus)
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
(Terafiliasi)
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK melalui Surat No. 174/EMP.DIR/1070/09-25/E tanggal 15 September 2025, perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026” dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah. Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026” dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-13222/BEI.PP1/11-2025 tanggal 20 November 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dapat batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah sebagian melalui Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.A.2”). Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, dimana PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan salah satu pemegang saham Perseroan. Adapun Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi lainnya dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
Page 3
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 4
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................................................................
DEFINISI & SINGKATAN ............................................................................................................................. i
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN ...................................................................... xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ......................................................................................................... xiii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN .................................................................................................... xiv
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI ....................................................................................................... 1
1.1. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI ....................................................................................... 2
1.2. IKHTISAR MENGENAI PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ... 4
1.3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .......................................... 15
1.4. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI ....................................................... 15
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .............. 16
III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................... 19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................... 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ....................................................................... 41
1. Umum ....................................................................................................................................... 41
2. Perubahan Kebijakan Akuntansi ................................................................................................ 42
3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian ......................... 42
4. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas ...................................................................... 44
5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan ............................................................................................. 48
6. Informasi Segmen ..................................................................................................................... 51
7. Belanja Modal ........................................................................................................................... 52
8. Pinjaman yang Masih Terutang .................................................................................................. 53
9. Investasi Barang Modal ............................................................................................................. 54
10. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi ................................................ 54
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN............................................................................................................. 55
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................... 55
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................. 55
3. PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................ 56
4. DIAGRAM KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN .................................................. 59
5. PENGURUS DAN PENGAWAS ................................................................................................. 60
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE – GCG)......................... 60
Sekretaris Perusahaan .............................................................................................................. 60
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”) ..................... 61
7. SUMBER DAYA MANUSIA........................................................................................................ 62
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .................. 65
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................................... 70
10. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................ 70
A. Umum ................................................................................................................................ 70
B. Kegiatan Usaha .................................................................................................................. 71
C. Persaingan Usaha .............................................................................................................. 73
D. Prospek Usaha ................................................................................................................... 74
E. Kecenderungan .................................................................................................................. 75
VII. PERPAJAKAN ................................................................................................................................. 76
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI....................................................................................................... 78
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................ 79
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT....................................................................................... 81
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......................................................................... 87
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
91
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ...................................................................................................... 92
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk
akta notariil, dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun
tidak terbatas pada denda (jika ada) dan hak-hak lain atas Obligasi (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan.
Akta Pengakuan Utang Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang
dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Energi
Mega Persada Tahap IV Tahun 2026 No. 4 tanggal 2 Juli 2026, yang
dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan.
i
Page 6
Bank Kustodian Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Bank Mandiri Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BEI atau Bursa Efek Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi Berarti tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan koma sembilan lima
persen) per tahun dari Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Debt to EBITDA Berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
pinjaman pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
EBITDA dalam periode yang sama.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
DER Berarti singkatan dari Debt to Equity Ratio, yaitu rasio pinjaman terhadap
ekuitas, yang merupakan rasio yang dihitung dengan membandingkan
jumlah seluruh pinjaman pada periode laporan keuangan yang relevan
terhadap jumlah total ekuitas.
Dokumen Emisi Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di
Indonesia yang meliputi antara lain Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan,
penambahan dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
ii
Page 7
DSCR Berarti singkatan dari Debt Service Coverage Ratio, yaitu rasio yang
dihitung dengan membandingkan jumlah EBITDA pada periode laporan
keuangan yang relevan terhadap jumlah kewajiban pembayaran pokok
dan beban keuangan yang jatuh tempo dalam periode yang sama.
DSRA Berarti singkatan dari Debt Service Reserve Account, yaitu rekening
cadangan khusus yang dibentuk untuk menjamin ketersediaan dana
guna memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang dan bunga pada
saat jatuh tempo.
EBITDA Berarti singkatan dari Equity Before Interest, Tax, Depreciation and
Amortization, yaitu laba operasional konsolidasi sebelum pajak, yang
dihitung dengan menambahkan kembali beban bunga, pajak
penghasilan, depresiasi dan amortisasi.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No.
45/2024.
Emisi Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di
Indonesia (baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah
maupun belum), yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa
Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari
libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
IAPI Berati singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
ICR Berarti singkatan dari Interest Coverage Ratio, yaitu rasio yang dihitung
dengan membandingkan jumlah laba sebelum bunga dan pajak (EBIT)
pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah beban
bunga yang jatuh tempo dalam periode yang sama. Rasio ini
menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban
pembayaran bunga dari laba operasionalnya.
iii
Page 8
Informasi Tambahan Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
KAP Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.
KBLI Berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Konfirmasi Tertulis Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
KTUR menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
Emisi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM.
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.
Masa Penawaran Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari Bursa
dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2.
iv
Page 9
Masyarakat Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal yang berlaku.
Menkum atau Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan Menteri
Menkumham Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
Kehakiman Republik Indonesia).
Obligasi Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang berjangka waktu 370 Hari
Kerja, yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
I Tahap I Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
pokok sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus miliar Rupiah) dalam tiga
seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
(ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam
jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan
koma sembilan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
I Tahap II Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada Tahap II Tahun 2026, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
pokok sebesar Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh
miliar dua ratus juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
Obligasi Berkelanjutan Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
I Tahap III Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada Tahap III Tahun 2026, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (satu triliun seratus lima
puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dalam tiga seri, yaitu (i) Seri A dalam
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kerja dan tingkat bunga
tetap sebesar 7,50 (tujuh koma lima nol persem) per tahun, (ii) Seri B
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
v
Page 10
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (Sembilan
koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
Otoritas Jasa Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Keuangan atau OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Pemegang Obligasi Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
UUP2SK dan Peraturan KSEI.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
Obligasi melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta menurut ketentuan-
ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini
PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan KSEI Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum,
sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.
vi
Page 11
Perjanjian Agen Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-
hak lain atas Obligasi (jika ada), yang dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV
Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 Juli 2026, yang dibuat di hadapan R. M.
Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Pendaftaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.
KSEI SP-090/OBL/KSEI/0626 tanggal 2 Juli 2026, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi Obligasi, yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026 No.1 tanggal
2 Juli 2026, yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat yang
Perwaliamanatan dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026 No. 2 tanggal 2 Juli 2026,
yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selat.
Pernyataan Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Pernyataan Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu (a) pada Hari
Efektif Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
atau (b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Perpres 13/2018 Berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Energi
Mega Persada Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia.
Perusahaan Anak Berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Perseroan.
Perusahaan Anak Berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan yang mempunyai
Material kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas
atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan, sebagaimana dimaksud pada Bab VI Angka 8 Informasi
Tambahan ini.
Perusahaan Asosiasi Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
vii
Page 12
(lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
POJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No. 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
viii
Page 13
POJK No. 45/2024 Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 40/2025 Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang mencabut
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam
jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan koma
sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
RUPST Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
Satuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
ix
Page 14
sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi. Distribusi
Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2026.
Tanggal Emisi Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan
tanggal penerbitan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Pokok Obligasi dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
Bunga Obligasi dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
28 Oktober 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2027.
Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026.
Utang Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya antara lain utang kredit
dan Efek bersifat utang, dengan pengecualian utang usaha, utang
dividen, beban akrual, utang pajak dan utang kontraktor dan kewajiban
kerjasama operasi.
USD Berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang
yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat.
UU Cipta Kerja Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6856.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.
UUPM Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah
diubah dengan UUP2SK.
x
Page 15
UUPT Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
Jakarta Pusat, yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan dengan
demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh
Pemegang Obligasi.
xi
Page 16
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
BBTU Berarti Billion British Thermal Unit.
Blok/Wilayah Kerja Berarti daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia
untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
BOE Berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent atau setara barel minyak.
BOEPD Berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent per Day atau barel minyak
ekuivalen per hari.
BOPD Berarti singkatan dari Barrels of Oil per Day atau barel minyak per hari.
Berarti singkatan dari Billion Standard Cubic Feet atau miliar standar kaki
kubik.
BTU Berarti British Thermal Unit.
Cadangan Terbukti Berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan data
teknis diperkirakan telah memiliki kepastian wajar secara komersial, dapat
diproduksi pada tanggal yang ditentukan, dari reservoir yang diketahui, dan
sesuai kondisi tertentu, metode operasi dan Peraturan Pemerintah.
ICP Berarti singkatan dari Indonesian Crude Price, yaitu harga rata-rata minyak
mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai indikator
perhitungan bagi hasil minyak.
Lifting Berarti jumlah produksi minyak dan gas yang siap untuk dijual.
MBOPD Berarti singkatan dari Thousand Barrels of Oil Per Day atau Ribu Barel
Minyak per Hari.
Migas Berarti singkatan umum yang dipergunakan untuk minyak dan gas bumi.
MMBO Berarti singkatan dari Million Barrels Of Oil atau juta barel minyak, di mana 1
MMBO = 1000 MBbls.
MMBOE Berarti singkatan dari Million Barrels Of Oil Equivalent atau juta barel
ekuivalen minyak.
MMBTU Berarti singkatan dari Millions Of British Thermal Units, yaitu suatu ukuran
panas.
MMBTUD Berarti singkatan dari Millions Of British Thermal Units Per Day, yaitu suatu
ukuran panas.
MMSCF Berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet atau juta standar kaki
kubik.
MMSCFD Berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet Per Day atau juta standar
kaki kubik per hari.
MSCF Berarti singkatan dari Thousand Standard Cubic Feet atau ribu standar kaki
kubik.
PSC/KKS Berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau kontrak bagi hasil,
yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor dan pemerintah membagi
total produksi untuk setiap periode berdasarkan suatu rasio tertentu.
Kontraktor umumnya berhak untuk memperoleh kembali dana yang telah
dikeluarkan untuk biaya pencarian dan pengembangan, juga biaya operasi,
di setiap PSC berdasarkan pendapatan yang dihasilkan PSC setelah
pengurangan First Tranche Petroleum (FTP). Berdasarkan ketentuan FTP,
tiap pihak berhak untuk mengambil dan menerima minyak dan gas dengan
persentase tertentu setiap tahun, tergantung pada persyaratan kontrak dari
total produksi di tiap formasi atau zona produksi sebelum pengurangan untuk
biaya operasi, kredit investasi dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun
umumnya dibagi antara Pemerintah dan kontraktor sesuai dengan standar
pembagian.
TBTU Berarti Trillion British Thermal Unit.
xii
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Aceh Energy” berarti PT Aceh Energy
“BHPL” berarti Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd
“BSSL” berarti PT Bangun Sarana Samudra Laut
“EDU” berarti PT Energi Drilling Utama
“EEES” berarti Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd
“EEH” berarti Energy Equity Holdings Pty. Ltd
“EEKL” berarti EMP Exploration (Kangean) Limited
“EJM” berarti PT EDN Jaya Marine
“EMA” berarti PT Energi Maju Abadi
“EMP Bentu” berarti EMP Bentu Limited
“EMP DN” berarti PT EMP Daya Nusantara
“EMP EA” berarti PT EMP Energi Aceh
“EMP EG” berarti PT EMP Energi Gandewa
“EMP EJ” berarti PT EMP Energi Jaya
“EMP ER” Berarti PT EMP Energi Riau
“EMP Gebang” berarti EMP Gebang Limited
“EMP Inc” berarti Energi Mega Pratama Inc.
“EMP Korinci Baru” berarti EMP Korinci Baru Limited
“EMP Tonga” berarti PT EMP Tonga
“EMP TP” berarti PT EMP Tunas Persada
“EMPPL” berarti Energy Mega Persada Pte. Ltd
“EMPREJ” berarti EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd
“ESG” berarti Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd
“ETE” berarti PT EMP Tunas Energi
“ITA” berarti PT Imbang Tata Alam
“KEIL” berarti Kangean Energy Indonesia Ltd
“KSP” berarti PT Kencana Surya Perkasa
“PGE” berarti PT Pema Global Energi
“SRGS” berarti PT Sulawesi Regas Satu
“THP” berarti PT Tunas Harapan Perkasa
“EMP MS” berarti EMP Malacca Strait S.A
xiii
Page 18
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan
konsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan prinsip standar
akuntansi keuangan di Indonesia.
A. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Keterangan mengenai Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan. Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2 tanggal 2 Juli 2026, dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
ditempatkan dan disetor Perseroan (“Akta Perseroan No. 2/2026”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar
dijalankan adalah aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi,
pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.
Susunan pemegang saham
Berdasarkan DPS Perseroan tertanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana
Registrar selaku BAE Perseroan pada tanggal 1 Juli 2026, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai
Keterangan Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rupiah)
(%)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Dasar 153.031.564.210 19.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital 4.661.422.413 - 17,548
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 3.133.347.222 - 11,795
3. PT CGS International Sekuritas Indonesia 2.000.080.169 - 7,529
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.918.540.100 - 7,222
5. PT Bakrie Kalila Investment 946.871.014 - 3,564
6. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 13.904.282.832 - 52,342
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00
Saham Portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 -
xiv
Page 19
Keterangan mengenai Perusahaan Anak yang Signifikan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang material adalah sebagai
berikut:
No. Perusahaan Anak Kontribusi terhadap Kontribusi terhadap
Pendapatan (%) laba (rugi) sebelum
pajak (%)
1. THP 47,47% 79,30%
2. ITA 24,95% 22,10%
3. EMP Inc 16,40% (6,76%)
Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) sejak tahun 2004, saat ini
Perseroan mengoperasikan 13 wilayah kerja Migas yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, dan Mozambik (Afrika). Kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah
aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan
produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak
dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.
Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi bersih minyak
Perseroan adalah sebesar 6.920 BOPD menurun 9,74% dari periode yang sama pada tahun 2025
sebesar 7.667 BOPD. Tahun 2025 produksi bersih minyak Perseroan adalah 7.499 BOPD atau
meningkat 1,3% dari 7.403 BOPD pada 2024. Sedangkan produksi bersih gas Perseroan sampai
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar 183 BBTUD,
menurun 2,72% dari 188 BBTUD pada periode yang sama pada tahun 2025. Produksi bersih gas
Perseroan pada tahun 2025 adalah sebesar 184 MMSCFD atau meningkat 6% dari 174 juta kaki kubik
per hari dibandingkan tahun 2024.
Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi minyak tertinggi
dihasilkan dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC, sementara produksi gas tertinggi dihasilkan dari
Wilayah Kerja Bentu PSC dan Kangean PSC. Produksi bersih minyak Wilayah Kerja Malacca Strait
PSC adalah sebesar 4.621 BOPD. Adapun produksi bersih gas Wilayah Kerja Bentu PSC adalah
sebanyak 63,6 BBTUD dan Wilayah Kerja Kangean PSC adalah sebanyak 49,9 BBTUD.
Prospek Usaha
Perekonomian Indonesia pada 2025–2026 tetap menunjukkan ketahanan, didukung oleh pertumbuhan
ekonomi yang stabil, inflasi yang terkendali, serta permintaan energi domestik yang tetap kuat,
khususnya dari sektor industri dan ketenagalistrikan. Pemerintah juga terus mendorong ketahanan
energi nasional melalui peningkatan target lifting minyak, percepatan perizinan, optimalisasi teknologi,
dan pengembangan proyek migas.
Di tingkat global, harga minyak pada 2026 diperkirakan masih volatile, namun cenderung melemah
seiring waktu akibat perlambatan ekonomi global dan pasokan yang memadai, meskipun risiko
geopolitik masih dapat menjaga harga pada level tinggi dalam jangka pendek. Sementara itu, prospek
gas dinilai lebih positif, didukung oleh pertumbuhan permintaan global, peningkatan pasokan LNG,
serta kebutuhan pembangkit listrik yang andal dan fleksibel dalam mendukung transisi energi.
Dalam kondisi tersebut, Perseroan memiliki posisi yang kompetitif melalui portofolio aset migas yang
terdiversifikasi di Indonesia dan Mozambik, dengan fondasi bisnis gas yang kuat. Prospek pertumbuhan
Perseroan pada 2026 didukung oleh optimalisasi aset produksi, program workover, pengeboran
pengembangan, infill drilling, peningkatan recovery, serta pengembangan proyek utama seperti
Gebang PSC dan Buzi EPCC. Selain itu, penemuan prospek minyak baru di Riau dan temuan gas baru
di Sengkang turut memperkuat potensi pertumbuhan organik Perseroan.
xv
Page 20
Dengan dukungan kondisi makroekonomi domestik, kebijakan pemerintah, permintaan energi yang
tetap kuat, dan portofolio aset yang solid, Perseroan memandang prospek usaha tahun 2026 tetap
positif, dengan tetap memperhatikan risiko seperti volatilitas harga komoditas, eksekusi program kerja,
monetisasi proyek, serta proses perizinan dan persetujuan pengembangan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha.”
B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun
2026
Target Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender.
Tingkat Bunga Obligasi : 8,95% (delapan koma sembilan lima persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Cadangan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
(Sinking Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
xvi
Page 21
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
C. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk disalurkan kepada Perusahaan Anak untuk modal kerja
dalam rangka mendukung kegiatan usaha dari masing-masing Perusahaan Anak tersebut, meliputi
pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang mencakup diantaranya
biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji,
dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga, yang ditargetkan akan
seluruhnya terealisasi hingga tanggal 31 Desember 2026, dengan alokasi sebagai berikut:
• Sekitar 52,69% akan digunakan KEIL
• Sekitar 21,78% akan digunakan EEES
• Sekitar 25,53% akan digunakan ETE
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”
D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan
2025, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh
Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457); dan
2. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah
diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00039/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh
Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597).
xvii
Page 22
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah Aset 1.865.071.808 1.822.321.133 1.583.258.785
Jumlah Liabilitas 1.023.769.999 999.581.022 926.118.167
Jumlah Ekuitas 841.301.809 822.740.111 657.140.618
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
Penjualan Neto 136.937.401 117.045.214 498.126.837 467.425.177
Laba Bruto 58.457.590 37.905.569 181.482.132 148.063.945
Laba Usaha 52.537.013 32.941.290 154.758.560 124.113.154
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 42.410.082 27.296.080 128.099.303 94.903.219
Laba Neto 18.310.831 17.978.664 91.612.766 72.963.058
Laba Komprehensif Neto 18.561.698 17.738.804 90.692.247 72.035.601
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha 30,97% 23,32% 25,72% 20,30%
Laba tahun berjalan / pendapatan usaha 13,37% 15,34% 18,39% 16,13%
Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE) 8,71% 10,64% 11,14% 11,47%
Laba tahun berjalan / total aset (ROA) 3,93% 4,54% 5,02% 4,76%
Rasio Keuangan
Current Ratio 56,49% 58,51% 43,52% 58,79%
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 121,72% 134,70% 121,49% 140,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 54,90% 57,39% 54,85% 58,49%
Interest Coverage Ratio (ICR) 13,64x 12,02x 11,97x 10,21x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4,20x 3,70x 3,20x 3,40x
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha 17,00% 20,32% 6,57% 11,09%
Laba bruto 54,22% 14,32% 22,57% 1,37%
Laba usaha 59,49% 19,19% 24,69% 1,70%
Jumlah aset 2,36% 11,30% 15,10% 15,67%
Jumlah liabilitas 2,45% 10,78% 7,93% 18,18%
Jumlah ekuitas 2,26% 12,00% 25,20% 12,31%
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xviii
Page 23
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp2.150.200.000.000 (dua triliun seratus lima puluh
miliar dua ratus juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pokok Tingkat Jangka Waktu
Nama Efek Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Suku Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Tahap
I Tahun 2025
Seri A 75.000 6,75% 370 Hari Kalender 17 Januari 2027 idA+ dari Pefindo
Seri B 125.000 7,75% 3 tahun 7 Januari 2029 idA+ dari Pefindo
Seri C 300.000 8,95% 5 tahun 7 Januari 2031 idA+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap
II Tahun 2026
Seri A 280.400 7,50% 3 tahun 13 Februari 2029 idA+ dari Pefindo
Seri B 869.800 8,60% 5 tahun 13 Februari 2031 idA+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap
III Tahun 2026
Seri A 259.500 7,50% 370 Hari Kalender 31 Mei 2027 idA+ dari Pefindo
Seri B 172.400 8,75% 3 tahun 21 Mei 2029 idA+ dari Pefindo
Seri C 68.100 9,25% 5 tahun 21 Mei 2031 idA+ dari Pefindo
Total Rp2.150.200
xix
Page 24
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan induk dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi
minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi
melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Wilayah Operasional
Bakrie Tower Lantai 32 Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said Minyak & Gas Upstream yang tersebar di Indonesia
Jakarta Selatan 12940 & Mozambik
Telepon: (021) 2994 1500
Faksimili: (021) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
Situs web: www.emp.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN
RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi
sebesar 2.150.200.000.000 (dua triliun seratus lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH
MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,95% (delapan koma sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender sejak Tanggal Emisi:
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2027. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
idA+ (Single A plus)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA
OPERASIONAL DAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH PENDAPATAN
PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 25
1.1. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,95% (delapan koma sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2027. Pelunasan Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A
1 28 Oktober 2026
2 28 Januari 2027
3 28 April 2027
4 8 Agustus 2027
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
2
Page 26
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun secara umum seluruh harta kekayaan
Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, akan menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
3
Page 27
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.2. IKHTISAR MENGENAI PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi yang dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web Perseroan dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris, dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lama 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 di atas paling sedikit memuat informasi:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
4
Page 28
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, dimana informasi yang wajib
dilaporkan meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
15. Pembelian kembali Obligasi wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang
tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-
tindakan sebagai berikut:
a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan yang menimbulkan dampak negatif
yang material, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang
dalam anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh RUPS sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan
keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada RUPS
atau berdasarkan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan
yang berwenang;
c. Melakukan pembubaran, mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang (PKPU).
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
5
Page 29
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak
dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, dengan ketentuan kondisi
rasio keuangan sebagai berikut:
i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan
jumlah EBITDA Perseroan pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
kewajiban pembayaran pokok dan beban bunga Utang Berbunga yang jatuh tempo dalam
periode yang sama, minimal 1 (satu) kali;
ii. Debt to EBITDA Ratio berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
Utang Berbunga (interest-bearing debt) pada periode laporan keuangan yang relevan
terhadap jumlah EBITDA Perseroan dalam periode yang sama, maksimal 3 (tiga) kali;
iii. Debt to Equity Ratio berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
Utang Berbunga Perseroan pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
total ekuitas Perseroan sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan konsolidasi pada
periode tersebut, maksimal 3 (tiga) kali; dan
iv. Ekuitas positif
c. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka
untuk keperluan tersebut (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening
KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen
Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi
bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
d. Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur
dalam huruf c di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu
dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
e. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik
keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
f. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat dan
memberi izin kepada Wali Amanat pada Hari Kerja untuk melakukan kunjungan kepada
Perseroan terkait pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender, sepanjang informasi sebagai berikut tidak tersedia di situs web Perseroan atau
Bursa Efek:
i. setiap kejadian atau keadaan yang dapat menimbulkan dampak negatif yang material atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
Perusahaan;
ii. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh
Menteri Hukum Republik Indonesia, dan/atau pembagian dividen, perubahan pemegang
saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
dengan keputusan RUPS Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
Perseroan; dan/atau
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
6
Page 30
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam butir 1 sub-bab Kelalaian Perseroan di bawah ini. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia dan mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk
pada peraturan pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek serta mematuhi semua
aturan yang diwajibkan oleh otoritas yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan
usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
l. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA+, maka
Emiten wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya
sebesar 3 (tiga) bulan Bunga Obligasi, dan apabila pernurunan hasil pemeringkatan Obligasi
menjadi di bawah idA, maka Emiten wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan
sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi, seluruhnya
dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya
penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas
kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban
mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau
peringkat di atasnya, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh
Emiten. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund
tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020.
n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening.
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
7
Page 31
a) peringkat baru, dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
4) Pemeringkatan Ulang:
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka
1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
p. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Kondisi Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh
salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali dengan
ketentuan jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut melebihi USD10.000.000 (sepuluh juta
Dolar Amerika Serikat); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf e Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang
tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 Hari Kalender sejak surat
teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang
mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut,
8
Page 32
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. Penyelenggaraan RUPO wajib dilaksanakan sesuai dengan POJK mengenai kontrak
perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam POJK mengenai
pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum
pemegang sukuk secara elektronik.
2. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK mengenai kontrak
perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara
Elektronik.
3. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk maksud-
maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan
POJK No.20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
f. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan
peraturan pasar modal dan KSEI; dan
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa force majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat juga
diselenggarakan secara elektronik. RUPO atau RUPO Secara Elektronik dapat diselenggarakan
atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan
9
Page 33
ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
5. Permintaan penyelenggaraan RUPO wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali
Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
Obligasi, Perseroan, atau OJK.
6. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
7. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO terkait.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO, atau tanggal, waktu, dan informasi
tautan bagi penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik;
(ii) agenda RUPO;
(iii) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
(iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
8. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan harus mempersiapkan acara
RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk
penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
10
Page 34
f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
g. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
k. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
l. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
m. Sebelum pelaksanaan RUPO:
(i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
(ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
(iii) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
(iv) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
9. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, diatur sebagai berikut:
(i) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(c) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(d) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(e) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf(c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(f) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
11
Page 35
(ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iii) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (i) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (iii) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
12
Page 36
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (v) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Wali Amanat.
(viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini
sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali
Amanat.
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
12. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
13. Wali Amanat wajib:
a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan
ringkasan risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling
lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan; dan
b. mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
14. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
15. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No.14/2025.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.
13
Page 37
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan
dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah
sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile: -
E-mail: tcs_aet@bri.co.id
Up.: Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan mengenai Obligasi dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima
atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
PT Energi Mega Persada Tbk
Bakrie Tower Lantai 32
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
Telepon: (021) 2994 1500; Faksimili: (021) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
Up.: Corporate Secretary
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile:
E-mail: tcs_aet@bri.co.id
Up.: Investment Services Group
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk kepada hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
14
Page 38
1.3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan ("PUB") ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 211/EMP.DIR/107/07-26/E tanggal 3 Juli 2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
1.4. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1157/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahun 2025 Periode 11 September 2025 sampai dengan
1 September 2026, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-218/PEF-DIR/VI/2026
tanggal 19 Juni 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada Tahap IV yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
idA+ (Single A Plus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
PEFINDO memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan prospek stabil kepada Perseroan.
Peringkat tersebut mencerminkan aset Perseroan yang terdiversifikasi, proporsi pendapatan berulang
yang tinggi dari gas dengan cadangan yang menguntungkan, dan profil keuangan yang kuat. Namun,
peringkat tersebut dibatasi oleh posisinya yang moderat di industri, eksposur terhadap transaksi pihak
terkait, serta risiko inheren di sektor berbasis komoditas dan eksposur terhadap risiko transisi energi.
Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan secara signifikan memperkuat posisi bisnisnya di industri
sebagai hasil dari ekspansi bisnis, sambil mempertahankan profil keuangan yang kuat dan
meningkatkan akses keuangannya ke sumber eksternal dengan biaya yang lebih menguntungkan. Di
sisi lain, peringkat dapat diturunkan jika Perseroan lebih agresif dalam membiayai kegiatan bisnisnya,
yang mengakibatkan utang yang lebih tinggi dari yang diproyeksikan tanpa dikompensasi oleh kinerja
bisnis yang lebih kuat. Peringkat tersebut juga dapat berada di bawah tekanan jika harga komoditas
turun secara signifikan di bawah antisipasi kami, yang dapat berdampak negatif terhadap pendapatan
dan profitabilitasnya.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat.
15
Page 39
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk disalurkan kepada Perusahaan Anak, yaitu
KEIL, EEES, dan ETE, untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha dari masing-
masing Perusahaan Anak tersebut, meliputi pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya
penunjang lainnya, yang mencakup diantaranya biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil
produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada
pemasok maupun pihak ketiga, yang ditargetkan akan seluruhnya terealisasi hingga tanggal
31 Desember 2026, dengan alokasi sebagai berikut:
- Sekitar 52,69% akan digunakan KEIL
- Sekitar 21,78% akan digunakan EEES
- Sekitar 25,53% akan digunakan ETE
Penyaluran dana dari Perseroan untuk kebutuhan modal kerja Perusahaan Anak, yaitu KEIL, EEES,
dan ETE akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang didasari oleh kebutuhan modal kerja untuk
mendukung kegiatan usahanya masing-masing, yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak tanggal 1 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak”). Pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak akan disalurkan kepada Perusahaan Anak setelah
dana hasil penawaran umum diperoleh, dengan jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal
masing-masing pencairan dana pinjaman oleh masing-masing KEIL, EEES, dan ETE atau tanggal lain
yang disepakati (apabila ada). Masing-masing bunga pinjaman akan sama dengan tingkat bunga
Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026, serta dengan tetap
memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan
Anak.
Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak telah dikembalikan KEIL, EEES dan/atau ETE kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa depan, seperti antara lain untuk
pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya
sewa fasilitas produksi, penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta
pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).
Rencana penggunaan dana yang akan diperoleh Perseroan dari PUB I Tahap IV tersebut di atas,
selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, pemberian pinjaman dari Perseroan kepada EEES,
KEIL, dan ETE berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak merupakan suatu transaksi afiliasi
karena masing-masing dari EEES, KEIL, dan ETE merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud POJK No.
42/2020. Oleh karenanya, Perseroan hanya wajib untuk melaporkan transaksi pemberian pinjaman
kepada masing-masing EEES, KEIL, dan ETE tersebut kepada OJK selambatnya 2 hari kerja setelah
tanggal transaksi afiliasi (yakni pada saat pinjaman diberikan oleh Perseroan kepada masing-masing
EEES, KEIL, dan ETE) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.
Selanjutnya, apabila saat realisasi Rencana Penggunaan Dana merupakan (i) transaksi benturan
kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan/atau (ii) transaksi
material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 (sebagaimana berlaku).
16
Page 40
Apabila Perseroan akan melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka sesuai dengan
Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
40/2025”), Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan melakukan
keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukung kepada
Otoritas Jasa Keuangan dalam hal (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana
paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan
lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak
positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana
Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Informasi
Tambahan atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil Rencana
Penggunaan Dana; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukung kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana
Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi; (ii)
perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan
Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
Informasi Tambahan atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil
Penawaran Umum Obligasi.
Dalam hal terjadi perubahan target waktu realisasi penggunaan dana dimana estimasi realisasi
melebihi dari target waktu awal, maka Perseroan akan berkewajiban untuk mengungkapkan perubahan
target waktu tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada
OJK paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 POJK No. 40/2025.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sebagaimana diatur dalam Pasal 22 POJK No.
40/2025.
Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pasar
modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini. Sesuai dengan POJK No. 40/2025 dan Peraturan PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) No. I-E Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana dicabut sebagian dengan Surat Keputusan Direksi
BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan
Registrasi Kepemilikan Saham, Perseroan wajib:
(a) membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil Penawaran
Umum Obligasi ini kepada OJK, BEI, dan masyarakat secara berkala setiap 6 bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan paling lambat pada tanggal
15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama kali wajib
dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi; dan
(b) mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dalam RUPS Tahunan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah
direalisasikan.
17
Page 41
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk
hitungan pajak, adalah sekitar 1,305820% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,817500%, yang terdiri dari biaya
jasa penjaminan (underwriting fee) 0,204375%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee)
0,408750%, dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,204375%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,210900%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
sebesar 0,077700%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,133200%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,132200% yang terdiri dari biaya jasa Wali
Amanat sebesar 0,077700% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,054500%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,145220% termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya
penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan
dan formulir-formulir.
18
Page 42
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Maret 2026 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Achsin Handoko Tomo, auditor independen, yang
ditandatangani oleh akuntan publik Handoko Tomo dalam laporan auditor independen nomor
No.00039/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian.
Perseroan memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar USD1.023.769.999 pada tanggal
31 Maret 2026, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek
Pihak ketiga 2.422.039
Pembiayaan musyarakah jangka pendek
Pihak ketiga 1.011.274
Utang usaha
Pihak ketiga 68.617.311
Utang lain-lain
Pihak ketiga 2.326.005
Uang muka pelanggan 9.845.092
Beban akrual 184.062.564
Utang pajak 100.278.501
Liabilitas jangka panjang - jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Sewa 31.957.308
Pinjaman 58.482.657
Obligasi Rupiah 4.413.582
Total Liabilitas Jangka Pendek 463.416.333
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 115.567
Liabilitas pajak tangguhan - neto 151.199.124
Liabilitas imbalan kerja 14.813.457
Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan jangka panjang 64.967.979
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Sewa 64.306.562
Pinjaman 172.301.063
Obligasi Rupiah 92.649.914
Total Liabilitas Jangka Panjang 560.353.666
Total Liabilitas 1.023.769.999
Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Pinjaman Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman jangka pendek yang diterima dari Bank
Mandiri sebesar USD2.422.369.
Pada tanggal 27 September 2024, Perusahaan Anak, ITA, memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) dengan plafon sebesar Rp153 miliar dan tingkat suku bunga
sebesar 0,5% per tahun di atas suku bunga simpanan yang ditempatkan. Fasilitas ini dipergunakan
untuk pembiayaan modal usaha atau modal kerja usaha pertambangan minyak bumi dan gas.
19
Page 43
Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit dua belas (12) bulan. Pinjaman ini dijamin dengan
agunan tunai berupa giro rekening khusus dalam valuta asing yang akan diikat secara gadai. ITA
wajib menaati dan tunduk pada seluruh ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,
termasuk pada ketentuan perkreditan yang berlaku dari Mandiri.
Pembayaran yang dilakukan oleh ITA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
31 Maret 2026 adalah sebesar USD3,13 juta.
b. Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman yang diterima dari PT Bank Syariah
Indonesia (Persero) Tbk sebesar USD1.011.274.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk- Rupiah
Pada tanggal 2 Mei 2025, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas pembiayaan Line Facility sebesar Rp100 miliar kepada Perusahaan Anak, EMP Gandewa,
dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 2 Mei 2026.
Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan agunan tunai berupa giro rekening khusus dalam valuta
asing yang akan diikat secara gadai.
Pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gandewa atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD2,6 juta. Pada tanggal 31 Maret 2026,
EMP Gandewa telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.
c. Utang Usaha – Pihak Ketiga
Utang usaha kepada pihak berelasi tercatat sebesar USD68.617.311 pada tanggal 31 Maret 2026,
dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Pemasok
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Emha Tara Navindo 14.876.719
PT Aria Citra Mulia 4.927.093
PT Gelombang Seismic Indonesia 4.122.329
PT Bina Mitra Artha 3.704.119
Oakhurst Investment Ptd Ltd 3.595.199
PT Bintang Energi Pratama 1.411.793
PT Mitra Raya Energi 748.279
Lain-lain (masing-masing di bawah USD2 juta) 35.231.780
Total 68.617.311
Berdasarkan Umur Utang
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Sampai dengan 30 hari 9.712.536
Lebih dari 30 hari – 60 hari 4.712.590
Lebih dari 60 hari 54.108.185
Total 68.617.311
Berdasarkan Mata Uang
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Dolar Amerika Serikat 45.578.920
Rupiah 23.038.391
Total 68.617.311
20
Page 44
d. Utang Lain-lain – Pihak Ketiga
Utang lain-lain kepada pihak ketiga tercatat sebesar USD2.326.005 pada tanggal 31 Maret 2026,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
SKK Migas 2.134.387
Lain-lain (masing-masing di bawah USD2 juta) 191.618
Total 2.326.005
Utang kepada SKK Migas merupakan utang overlifting atas penjualan minyak mentah Perusahaan
Anak sesuai dengan ketentuan yang terdapat di PSC.
Seluruh utang lain-lain merupakan utang kepada pihak ketiga dan didenominasi dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat.
e. Uang Muka Pelanggan
Uang muka pelanggan tercatat sebesar USD9.845.092 pada tanggal 31 Maret 2026. Uang muka
pelanggan ini merupakan uang muka dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang timbul dari
kewajiban take or pay atas Perusahaan Anak, EMP Bentu, yang timbul sehubungan dengan
penjualan gas bumi kepada KPI.
f. Beban Akrual
Beban akrual tercatat sebesar USD184.062.564 pada tanggal 31 Maret 2026, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Pengeboran 58.971.734
Produksi 46.454.208
Penunjang 43.647.714
Proyek 26.270.747
Beban denda 6.281.285
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1 juta) 2.436.876
Total 184.062.564
Beban akrual atas produksi, pengeboran, penunjang, geologi dan geofisik dan proyek merupakan
beban Entitas Anak yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi
minyak mentah dan gas bumi yang terdapat di Entitas Anak yang memegang kuasa penambangan
atas blok minyak dan gas bumi.
Beban denda merupakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak badan dan dividen Entitas
Anak.
g. Utang Pajak
Utang pajak pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar USD100.278.501 dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Pajak penghasilan badan dan deviden 36.691.540
Pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 677.559
Pasal 21 1.275.359
21
Page 45
Keterangan 31 Maret 2026
Pasal 22 455
Pasal 23 7.515.043
Pasal 25 108.025
Pasal 26 591.867
Pajak Pertambahan Nilai 53.418.653
Total 100.278.501
h. Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan Jangka Panjang
Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2026
tercatat sebesar USD64.967.978 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Kangean PSC 41.983.110
Malacca Strait PSC 9.502.730
Bentu PSC 1.653.980
Korinci Baru PSC 1.079.910
Tonga PSC 195.520
Sengkang PSC 1.233.550
Siak PSC 7.287.085
Kampar PSC 237.076
Gebang PSC 1.795.018
Total 64.967.979
i. Pinjaman Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki pinjaman jangka panjang dari Bank Mandiri, Indies
Special Opportunities Ltd dan Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. sebesar USD231.083.720
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak ketiga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 178.990.467
Indies Special Opportunities Ltd 29.468.185
Japan Petroleum Exploration Co. Ltd (JAPEX) 22.325.068
Total 230.783.720
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 52.182.657
Indies Special Opportunities Ltd 6.300.000
Total 58.482.657
172.301.063
1) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, EMA menandatangani fasilitas kredit dengan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) dengan limit kredit sebesar USD40 juta dengan
tingkat bunga sebesar 9% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk membiayai modal kerja
Perusahaan Anak. Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 62 bulan sejak
penandatanganan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dijamin, antara lain, dengan piutang usaha fidusia atas nama EMA, kapal milik
Perusahaan Anak, BSSL, serta jaminan lainnya berupa gadai saham EMA di Perseroan dan
Perusahaan Anak, rekening bank EMA, Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee atas
nama Perseroan, serta Akta pengalihan perjanjian penjualan gas dengan pembeli.
22
Page 46
Pinjaman ini mensyaratkan EMA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga
tingkat DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
EMA juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian
pinjaman, yang antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang
seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan
keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative
covenant.
Pembayaran yang dilakukan oleh EMA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD10,20 juta.
Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, SRGS menandatangani fasilitas kredit dengan
Bank Mandiri dengan limit kredit sebesar USD39 juta dan tingkat bunga sebesar 9% per tahun.
Fasilitas ini dipergunakan untuk membiayai pembelian kapal EDN-1 (dahulu Huaxiang 8).
Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 98 bulan sejak penandatanganan perjanjian
kredit.
Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, fidusia saham, hipotek kapal
FSRU EDN-1, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash Deficit
Guarantee atas nama Perseroan, dan gadai rekening bank SRGS.
Pinjaman ini mensyaratkan SRGS untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga
tingkat DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman.
SRGS juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian
pinjaman, yang antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang
seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan
keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative
covenant.
Pembayaran yang dilakukan oleh SRGS atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD0,6 juta.
Pada tanggal 30 Agustus 2024, Perusahaan Anak, ITA menandatangani fasilitas kredit berupa
term loan dari Mandiri dengan limit kredit sebesar USD134 juta (term loan 1) dan USD64 juta
(term loan 2) dengan tingkat bunga sebesar 8.5% per tahun (term loan 1) dan 9.5% per tahun
(term loan 2). Fasilitas ini dipergunakan untuk pemberian piutang kepada Perusahaan dalam
rangka pelunasan fasilitas kredit group usaha, yaitu pinjaman Deutsche Bank dan pembelanjaan
modal ITA serta pemberian piutang kepada Perseroan untuk pengembangan grup usaha. Pada
tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan Anak, ITA, menandatangani amandemen perjanjian ini dan
mendapatkan pinjaman tambahan dengan limit kredit sebesar USD24 juta (term loan 3) untuk
pemberian piutang kepada Perusahaan Anak, EGL.
Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 64 bulan sejak penandatanganan kredit atau 31
Desember 2029 (term loan 1) dan 76 bulan sejak penandatanganan kredit atau 31 Desember
2030 (term loan 2), serta jangka waktu kredit 12 bulan sejak availability period berakhir atau
sampai dengan 31 Mei 2027 atau sampai dengan fasilitas kredit telah ditarik seluruhnya (mana
yang terjadi lebih dahulu) (term loan 3).
Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan fidusia piutang usaha dan piutang Afiliasi, hipotik kelas
1 kapal FSO Gandini, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash Deficit
Guarantee atas nama Perseroan dan gadai atas rekening bank.
Pinjaman ini mensyaratkan ITA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat
DSCR, DER, serta nilai ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. ITA
juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian
pinjaman, yang antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang
seluruh perizinan usaha yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan
keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative
covenant.
23
Page 47
Pembayaran yang dilakukan oleh ITA atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD57,4 juta.
ITA telah melunasi fasilitas term loan 3 kepada Mandiri pada bulan Desember 2025 dan term
loan 2 pada bulan Februari 2026.
Pada tanggal 6 Maret 2025, Perusahaan Anak, EEJ menandatangani fasilitas kredit dengan
Bank Mandiri dengan limit kredit sebesar USD42 juta dengan tingkat bunga sebesar 9,5% per
tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk membiayai modal kerja. Fasilitas kredit ini memiliki jangka
waktu kredit 70 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, fidusia piutang Afiliasi, gadai
saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee, Cash Deficit Guarantee atas nama EMP Bentu,
hipotek kapal milik BSSL dan gadai rekening bank EEJ.
Pinjaman ini mensyaratkan EEJ untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat
DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. EEJ juga
diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman,
yang antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh
perizinan usaha yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan
keuangan, serta memperoleh persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative
covenant.
Pembayaran yang dilakukan oleh EEJ atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD2,1 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan masing-masing EMA, SRGS, ITA, dan
EEJ telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan Bank
Mandiri.
2) Indies Special Opportunities Ltd
Pada tanggal 18 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan
Indies Special Opportunities III Ltd dan Indies Special Opportunities IV Ltd (Indies) sebagai Para
Pemberi Pinjaman Awal serta Glas Trust (Singapore) Ltd sebagai Agen dan Agen Jaminan, yang
kemudian di amandemen pada tanggal 30 September 2025. Jumlah pinjaman yang disepakati
adalah sebesar USD11.000.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.
Pada tanggal 20 November 2025, Perseroan menandatangani surat amandemen kedua, untuk
mendokumentasikan peningkatan fasilitas sebesar USD4.000.000 dari Hana SEA Global LLP
selaku Pemberi Pinjaman Yang Mengaksesi. Fasilitas ini dipergunakan untuk pembayaran biaya,
beban, pajak dan pengeluaran-pengeluaran terkait penandatanganan perjanjian ini pembiayaan
modal kerja dan/atau tujuan umum Perseroan.
Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit dua puluh empat (24) bulan dari tanggal
penerimaan pinjaman pertama. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan fidusia piutang dan gadai
saham Perusahaan Anak, EEG serta jaminan- jaminan lain yang dicantumkan Dokumen-
Dokumen Jaminan Transaksi.
Pinjaman ini mensyaratkan Perseroan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur
dalam perjanjian pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai
kegiatan operasional dan laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan
lingkungan, serta pembatasan atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan dengan
Perusahaan Anak EEES dan EMA.
Pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan atas pinjaman ini untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD300,0 ribu.
24
Page 48
Pada tanggal 19 Desember 2025, Perusahaan Anak EMPI, juga telah menandatangani
Perjanjian Fasilitas dengan Indies Special Opportunities IV Ltd sebagai Pemberi Pinjaman Awal
serta Glas Trust (Singapore) Ltd sebagai Agen dan Agen Jaminan, Jumlah pinjaman yang
disepakati adalah sebesar USD15.000.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 9% per tahun.
Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit dua puluh empat (24) bulan dari tanggal
penerimaan pinjaman pertama. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan fidusia piutang dan gadai
saham Perusahaan Anak, EMPI, KEIL dan EEKL serta jaminan-jaminan lain yang dicantumkan
Dokumen-Dokumen Jaminan Transaksi.
Pinjaman ini mensyaratkan Perusahaan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana
diatur dalam perjanjian pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi
mengenai kegiatan operasional dan laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan
hukum dan lingkungan, serta pembatasan atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan Perusahaan Anak, EMPI, KEIL dan EEKL.
Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan selama periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan Perseroan telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan Indies.
3) Japan Petroleum Exploration Co., Ltd.
Pada tanggal 22 Mei 2025, Perusahaan Anak, EMP Gebang telah menandatangani Perjanjian
Fasilitas dengan Japan Petroleum Exploration Co., Ltd. (JAPEX) sebagai Pemberi Pinjaman.
Jumlah pinjaman yang disepakati adalah sebesar USD116.600.000, dengan tingkat suku bunga
sebesar SOFR + 1,83% per tahun, yang dibagi dalam tiga (3) tranche: A, B dan C.
Komitmen Tranche A adalah sebesar USD1.100.000, dan EMP Gebang telah melakukan
penarikan sebesar USD823.759,36, yang digunakan untuk melunasi bunga yang timbul
berdasarkan Pinjaman Talangan.
Komitmen Tranche B adalah sebesar USD107.800.000, dan EMP Gebang telah melakukan
penarikan sebesar USD41.631.998,05 yang digunakan untuk membiayai Belanja Modal untuk
Proyek-Proyek Yang Diidentifikasi sampai dengan Tanggal Ketersediaan Pendapatan dan
melunasi seluruh jumlah pokok berdasarkan Pinjaman Talangan.
Komitmen Tranche C adalah sebesar USD7.700.000, dan EMP Gebang telah melakukan
penarikan sebesar USD1.469.930,16, yang digunakan untuk membiayai Belanja Operasional
Perusahaan sampai dengan Tanggal Ketersediaan Pendapatan secara proporsional terhadap
Proporsi Masing-Masing dari Pemberi Pinjaman sesuai dengan Perjanjian Pemegang Saham
Dan Operasi Gebang.
Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit delapan (8) tahun yang akan berakhir pada
tanggal 30 Desember 2033.
Selama periode pinjaman tersebut, Penerima Pinjaman dilarang diantaranya untuk:
menggadaikan atau menjaminkan aset, menciptakan kewajiban utang keuangan selain dari
kegiatan bisnis normal, serta membuat atau membayar deviden diluar ketentuan yang telah
disepakati para pemegang saham.
Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gebang untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026, manajemen berkeyakinan EMP Gebang telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan JAPEX.
25
Page 49
j. Liabilitas Sewa
Berikut adalah rincian liabilitas sewa yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun panjang pada
tanggal 31 Maret 2026:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
2026 29.891.063
2027 22.947.005
2028 19.649.919
2029 12.773.360
2030 11.206.397
2031 10.071.421
Total pembayaran sewa minimum 106.539.165
Bunga belum jatuh tempo (10.275.295)
Nilai kini utang sewa pembiayaan 96.263.870
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 31.957.308
Bagian Jangka Panjang 64.306.562
Pada tanggal 31 Maret 2026, tingkat bunga inkremental yang digunakan berkisar antara 5,06%
sampai dengan 5,59%.
k. Obligasi Rupiah
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki liabilitas Obligasi Rupiah sebesar
Rp1.650.200.000.000 (atau setara sebesar USD97.063.496).
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun 4.413.582
Bagian jangka panjang 92.649.914
Total Obligasi Rupiah 97.063.496
Pada tanggal 7 Januari 2026 Perseroan mencatat penerimaan dari hasil penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000. Obligasi tersebut terbagi menjadi Seri A dengan nilai emisi sebesar
Rp75.000.000.000 dengan tingkat bunga 6,75% per tahun dan jangka waktu 370 hari kalender (jatuh
tempo tanggal 17 Januari 2027), dan Seri B dengan nilai emisi sebesar Rp125.000.000.000 dengan
tingkat bunga 7,75% per tahun dan jangka waktu 3 tahun (jatuh tempo tanggal 7 Januari 2029) serta
dengan nilai emisi sebesar Rp300.000.000.000 dengan tingkat bunga 8,95% per tahun dan jangka
waktu 5 tahun (jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2031).
Pada tanggal 13 Februari 2026 Perseroan mencatat penerimaan dari hasil penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.150.200.000.000. Obligasi tersebut terbagi menjadi Seri A dengan nilai emisi sebesar
Rp280.400.000.000 dengan tingkat bunga 7,50% per tahun dan jangka waktu 3 tahun (jatuh tempo
tanggal 13 Februari 2029) dan Seri B dengan nilai emisi sebesar Rp869.800.000.000 dengan tingkat
bunga 8,60% per tahun dan jangka waktu 5 tahun (jatuh tempo tanggal 13 Februari 2031).
Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026.
26
Page 50
l. Liabilitas Imbalan Kerja
Berikut adalah rincian liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2026:
(dalam USD)
Keterangan 31 Maret 2026
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 25.669.653
Nilai wajar aset program (14.628.277)
Surplus 11.041.376
Dampak batas aset 3.772.081
Liabilitas neto yang diakui dalam Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian 14.813.457
Perseroan dan Perusahaan Anak (KEIL, EMP Bentu dan ITA) menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti untuk karyawan tetapnya.
Dana pensiun untuk Perseroan, EMP Bentu, KEIL dan ITA dikelola oleh PT Axa Mandiri Financial
Services.
Kelompok Usaha membukukan imbalan pascakerja bagi karyawan tetapnya sesuai dengan Kontrak
Kerja Bersama (KKB)/Peraturan Kelompok Usaha. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan oleh
Kelompok Usaha kecuali penempatan dana di PT AXA Mandiri Financial Services oleh Perseroan,
EMP Bentu, KEIL dan ITA.
Liabilitas imbalan kerja untuk Perseroan, KEIL, EMP Bentu, EMP Tonga, VMA, ITA, EMP Gebang,
EEES, ETE, EMP DN, EDU, EJM dan SRGS pada tanggal dan 31 Maret 2026 dihitung oleh Kantor
Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan, aktuaris independen, yang laporannya tertanggal 26 Mei
2026, menggunakan metode "Projected Unit Credit" dan mempertimbangkan beberapa asumsi
sebagai berikut:
• Tingkat diskonto: 6,20% - 7,13%
• Tingkat kenaikan gaji: 5%
• Tingkat mortalitas: Tingkat Mortalitas Indonesia (TMI) 2019
• Tingkat kemungkinan cacat: 10% dari Tingkat Mortalitas
• Tingkat pengunduran diri: 6% untuk pekerja sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
menjadi 0% pada usia 2 tahun sebelum usia pensiun normal
• Usia pensiun normal: 56 tahun (semua pekerja diasumsikan pada usia normal)
m. Perjanjian dan Komitmen Penting
Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Contract - PSC)
Konsep umum PSC adalah Kontraktor (dalam hal ini Perusahaan Anak) menanggung seluruh risiko
dan biaya eksplorasi sampai dengan masa produksi komersial. Kontraktor akan menerima
penggantian biaya yang telah dikeluarkannya dari bagi hasil produksi.
1. Pengalihan Area
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan kembali sebagian wilayah kontrak kerja bagi hasil
kepada SKK Migas pada periode tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara
Kontraktor dan SKK Migas.
2. Pembagian Produksi
27
Page 51
Bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi
Pembagian produksi dilakukan atas produksi minyak mentah dan gas bumi yang diterima setelah
dikurangi First Tranche Petroleum (FTP), penggantian biaya (cost recovery) dan kredit investasi
yang dialokasikan kepada Pemerintah dan Kontraktor sebelum efek pajak dan setelah
disesuaikan dengan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation).
Dalam konsep bagi hasil, minyak bumi yang dibagikan kepada Pemerintah dan Kontraktor terdiri
atas komponen:
• Penggantian biaya
• Kredit investasi
• Ekuitas yang dibagikan
Kontraktor bisa mendapatkan penggantian biaya produksi untuk minyak mentah dan gas bumi
yang dihasilkan. Beban yang diperbolehkan untuk dimintakan penggantian adalah sebagai
berikut:
2.a. Beban operasional tahun berjalan, termasuk beban eksplorasi lapangan-lapangan lain
dalam wilayah PSC, biaya-biaya tak berwujud pada sumur-sumur eksplorasi dan
pengembangan serta biaya persediaan ketika tiba di Indonesia. Kontraktor juga
mendapatkan sebagian penggantian biaya overhead yang dibatasi sampai dengan 2% dari
jumlah keseluruhan pengeluaran, yang dapat diperhitungkan dalam quarterly report dan
disetujui oleh SKK Migas;
2.b Depresiasi atas biaya modal sebesar 50%, 25%, 12,5% dan 10% dengan menggunakan
metode saldo menurun (declining balance) untuk aset yang digunakan, setidaknya dalam
satu (1) hari pada tahun berjalan. Kepemilikan barang modal diserahkan kepada
Pemerintah pada saat tiba di Indonesia, tetapi Kontraktor dapat mengakui depresiasi atas
barang modal tersebut; dan
2.c Beban-beban operasional dan depresiasi dari beban tahun lalu yang belum dipulihkan.
Apabila produksi tidak memadai untuk melakukan pembayaran tersebut, beban tersebut
dapat dibawa ke tahun-tahun berikutnya tanpa batas waktu. Komponen utama beban
Kontraktor yang tidak dapat dipulihkan kembali adalah bonus yang dibayarkan kepada
Pemerintah dan financing costs tertentu. Namun, bonus tersebut dapat menjadi faktor
pengurang pajak.
Bagi hasil gross split
Pada bagi hasil gross split, untuk mendapatkan bagian Kontraktor adalah dengan menambahkan
base split minyak mentah atau gas bumi dengan angka koreksi komponen variabel dan angka
koreksi progresif. Base split didapatkan dengan persentase tertentu baik porsi Pemerintah
maupun porsi Kontraktor, yang diperhitungkan dari titik penyerahan.
Biaya operasi yang terjadi dalam melaksanakan operasi minyak mentah dan gas bumi dapat
digunakan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung pajak penghasilan kena pajak
Kontraktor.
3. Kredit Investasi
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, Kontraktor dapat memperoleh penggantian
kredit investasi dari jumlah biaya pengembangan dan produksi secara langsung berdasarkan
proyek, yang telah dinegosiasikan dan disetujui oleh SKK Migas.
28
Page 52
4. Penggantian Biaya Bunga
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, penggantian biaya bunga merupakan salah
satu insentif atas penyediaan modal untuk proyek tertentu yang telah disetujui SKK Migas.
Penggantian biaya bunga dapat dilakukan selama masa depresiasi aset proyek tersebut.
Rincian dan jumlah atas perencanaan pendanaan harus diikutsertakan dalam budget beban
operasional tahunan dan dimintakan persetujuan SKK Migas.
5. Overhead Manajemen dan Kantor Pusat
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, beberapa beban umum dan administrasi
(yang bukan termasuk beban langsung) terkait dengan overhead kantor pusat dapat dialokasikan
ke operasional PSC, berdasarkan metode yang telah disetujui SKK Migas. Metode alokasi
overhead ini harus diterapkan secara konsisten dan merupakan subyek untuk ditelaah secara
periodik dan diaudit oleh SKK Migas. Beberapa pengaturan PSC membatasi overhead tersebut
sebesar 2% dari total beban operasional PSC. Untuk PSC yang telah berproduksi, SKK Migas
akan melakukan audit terhadap overhead kantor pusat setiap tahunnya.
6. Bagi Hasil
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, sisa minyak mentah setelah pemberian
kredit investasi dan penggantian biaya akan dibagi antara SKK Migas dan Kontraktor dengan
skema bagi hasil setelah pajak sebesar 85/15 bagi minyak mentah dan 70/30 bagi gas bumi
masing-masing untuk bagian SKK Migas dan Kontraktor.
7. First Tranche Petroleum (FTP)
Pada bagi hasil melalui pengembalian biaya operasi, atas kontrak sebelum tahun 2002,
Kontraktor dan Pemerintah memiliki hak untuk mengambil minyak sebesar 20% dari hasil
produksi setiap tahunnya sebelum dikurangi penggantian biaya operasional, yang akan dibagi
sesuai besar bagi hasil yang tertera dalam kontrak.
8. Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation - DMO)
Berdasarkan persyaratan dalam PSC setelah produksi komersial dimulai, Kontraktor harus
menyediakan minyak mentah untuk kebutuhan untuk pasar domestik Indonesia. Dalam praktek
umum, Kontraktor diharuskan memasok minyak mentah maksimum 25% dari jumlah produksi di
wilayah kontrak
Umumnya, dalam lima (5) tahun pertama masa produksi komersial, Kontraktor akan dibayar oleh
SKK Migas secara penuh untuk kewajiban pasar domestik yang dihasilkan. Namun pada tahun
berikutnya, nilai yang dibayarkan akan berkurang hingga 10% dari harga pasar.
Hingga saat ini tidak ada kewajiban pasar domestik terkait dengan produksi gas, namun hal
tersebut telah mulai diperkenalkan.
9. Penilaian atas Minyak Mentah
Untuk menetapkan pembagian hasil produksi dan untuk kepentingan pajak, minyak bumi dinilai
dalam basis rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) yang diperhitungkan secara bulanan oleh
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dalam skema gross split production sharing, Kontraktor menerima minyak mentah atau produk
dalam bentuk natura sebagai penyelesaian atas biayanya dan bagian ekuitasnya, oleh karena
itu, diperlukan penentuan harga untuk mengkonversi minyak mentah ke dalam Dolar Amerika
Serikat guna menghitung pemulihan biaya (cost recovery).
29
Page 53
10. Over/Under Lifting
Lifting variance akan timbul setiap tahun antara Kontraktor dengan Pemerintah. Over/Under
Lifting diselesaikan secara tunai dengan Pemerintah dan dapat digolongkan sebagai
penjualan/pembelian minyak mentah dan/atau gas bumi. Posisi Over/Under Lifting mungkin juga
dapat terjadi antara para partner dalam PSC, yang dapat diselesaikan secara tunai maupun
dengan kompensasi produksi pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan perjanjian ventura
bersama antara partisipan tersebut.
11. Kewajiban Merestorasi Area Ditinggalkan
Kontrak PSC yang ditandatangani setelah tahun 1995 harus disertakan dalam budget untuk
cadangan atas clearing, cleaning dan restorasi area kerja pada saat kontrak berakhir.
Pendanaan kas tersebut harus dipisahkan dan tidak dapat ditarik kembali oleh Operator PSC
kecuali biaya merestorasi area ditinggalkan yang merupakan biaya yang dapat diganti dan
merupakan pengurang pajak.
12. PPN yang Dapat Diganti
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.02/2014,
Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh pembayaran kembali
PPN dari SKK Migas atas jumlah PPN yang telah dibayarkan oleh Kontraktor. Pembayaran
kembali PPN dapat dilakukan setelah Pemerintah Republik Indonesia menerima bagiannya atas
produksi dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas.
Perjanjian Jual Beli Minyak dan Gas Bumi Perusahaan Anak
1. KEIL dan EEKL
a) Pada tanggal 30 Desember 2010, KEIL menandatangani Perubahan II Perjanjian Jual Beli
Gas dengan PT PLN (Persero) yang akan berakhir sampai dengan tanggal 30 Desember
2028 atau volume yang dikirim telah mencapai 368,7 Trillion British Thermal Unit (TBTU),
mana yang lebih dahulu terjadi.
Pada tanggal 4 Juni 2025, KEIL menandatangani Perubahan III Perjanjian Jual Beli Gas
dengan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), yang mana
pihak PLN (Persero) mengalihkan status sebagai “Pembeli” kepada pihak PLN EPI efektif
per tanggal tersebut.
b) Pada tanggal 31 Juli 2019, KEIL menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan
PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan Jaringan Gas Rumah Tangga Kabupaten
Mojokerto yang akan berakhir sampai dengan tanggal 19 Juli 2027.
c) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT PGN Tbk menandatangani Perjanjian Jual Beli
Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada bulan
Januari 2022 terkait Jual Beli Gas dengan PT PGN Tbk untuk kebutuhan Jaringan Gas
Rumah Tangga di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Gresik dan Kota
Surabaya yang akan berakhir sampai dengan 13 November 2030 atau berakhirnya produksi
gas dalam Wilayah Kerja Kangean PSC, mana yang lebih dulu.
d) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Petrokimia Gresik menandatangani Perjanjian Jual
Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada
tanggal 1 Januari 2022, terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Petrokimia Gresik yang
akan berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi; tanggal 31 Desember 2026 atau bila jumlah
yang dikirim telah mencapai 33,73 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
30
Page 54
e) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Sarana Cepu Energi menandatangani Perjanjian
Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada
tanggal 8 November 2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Sarana Cepu Energi
yang akan berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila
jumlah yang dikirim telah mencapai 5,2 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
f) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Indogas Kriya Dwiguna menandatangani
Perjanjian Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang
dibuat pada tanggal 8 November 2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Indogas
Kriya Dwiguna yang akan berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari
2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 30,3 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
g) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Bayu Buana Gemilang menandatangani Perjanjian
Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada
tanggal 9 November 2022 terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Bayu Buana Gemilang
yang akan berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi, tanggal 28 Februari 2030 atau bila
jumlah yang dikirim telah mencapai 9,1 Trillion British Thermal Unit (TBTU).
h) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Inti Alasindo Energy menandatangani Perjanjian
Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang dibuat pada
tanggal 11 November 2022 terkait Jual Beli Gas Wilayah Kerja Kangean dengan PT Inti
Alasindo Energy yang akan berakhir sampai dengan, mana yang lebih dahulu terjadi;
tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 7,8 Trillion British
Thermal Unit (TBTU).
i) Pada tanggal 19 Juni 2024, KEIL dan PT Sadikun Niagamas Raya menandatangani
Perjanjian Jual Beli Gas untuk memperbaharui Kesepakatan Bersama sebelumnya yang
dibuat pada bulan November 2022 terkait Jual Beli Gas Wilayah Kerja Kangean dengan PT
Sadikun Niagamas Raya yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu
terjadi; tanggal 28 Februari 2030 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 3,9 Trillion
British Thermal Unit (TBTU).
j) Pada tanggal 4 Desember 2025, KEIL dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati
Pembelian Minyak Mentah (MM) SLC Periode Desember 2025 (Spot) dengan jumlah
sebesar 22.000 - 30.000 Barrels dengan toleransi operasional sebesar +/-5.
2. EMP Bentu
a) Pada tanggal 30 Oktober 2007, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih
dahulu terjadi tanggal 31 Januari 2020 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 86,7
Billion Cubic of Feet (BCF).
Perjanjian kedua terhadap PJBG EMP Bentu dan RAPP telah ditandatangani pada tanggal
19 Desember 2019 yang menyatakan, antara lain, saat Amendemen PSC Bentu berlaku
efektif, maka perjanjian akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2027 atau sampai
dengan volume gas bumi yang dikirim mencapai 109.365 Billion British Thermal Unit
(BBTU), mana yang lebih dahulu terjadi.
Perubahan ketiga terhadap PJBG EMP Bentu dengan RAPP telah ditandatangani 1 Agustus
2022 dengan periode pasokan sampai dengan 31 Desember 2030 dengan jumlah total
pasokan 169.248 BBTU.
b) Pada tanggal 17 Mei 2017, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan
PT Pertamina (Persero), terkait jaringan distribusi gas bumi sektor rumah tangga, yang akan
berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi tanggal 8 September 2020 atau
berakhirnya produksi gas bumi.
31
Page 55
Pada tanggal 16 Desember 2019, EMP Bentu dan PT Pertamina (Persero) telah
menandatangani Amendemen PJBG yang berlaku sampai dengan 19 Juli 2027 atau
berakhirnya produksi gas bumi, mana yang lebih dahulu terjadi.
c) Pada tanggal 19 Januari 2018, EMP Bentu menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
dengan PT Pertamina (Persero), terkait dengan penyaluran gas untuk Refinery Unit II
Dumai milik Pertamina, yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi
tanggal 19 Mei 2021 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 56.235 Billion British
Thermal Unit (BBTU). Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2020, EMP Bentu dan Pertamina
menandatangani Amandemen Perjanjian Jual Beli Gas, dimana dalam amandemen
tersebut EMP Bentu dan Pertamina sepakat untuk mengubah jangka waktu perjanjian
menjadi tanggal 31 Desember 2024 atau bila jumlah yang dikirim telah mencapai 92.704
Billion British Thermal Unit (BBTU) (mana yang lebih dahulu tercapai).
Pada tanggal 3 Juli 2024, telah ditandatangani Perjanjian Novasi atas PJBG dimana hak
dan kewajiban Pertamina berpindah kepada PT Kilang Pertamina Internasional.
Pada tanggal 27 Februari 2024, EMP Bentu menandatangani Kesepakatan Bersama
Penyaluran Gas bumi dengan PT Kilang Pertamina lnternasional (KPI) dengan jangka waktu
kontrak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2028 dengan jumlah penyerahan
harian untuk 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
sebanyak 35 Billion British Thermal Unit Per Day (BBTUD) dan periode 1 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2028 sebanyak 33 BBTUD.
Pada tanggal 20 Mei 2025, telah ditandatangani Amandemen Kedua PJBG antara Bentu
dan KPI yang aktif hingga 31 Desember 2028.
d) EMP Bentu telah menandatangani PJBG dengan PT PLN (Persero) yang ditandatangani
pada tanggal 25 April 2022 dengan jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 20 Mei 2021
sampai dengan 31 Desember 2026 dengan skema join supply bersama dengan EMP
Korinci Baru.
Pada tanggal 20 Januari 2026, telah ditandatangani Amandemen Pertama PJBG antara
EMP Bentu dan EMP Korinci Baru dengan PLN yang aktif hingga 31 Desember 2026.
e) Pada tanggal 13 September 2022, EMP Bentu dan PGN telah menandatangani PJBG untuk
Jaringan Gas di Kota Dumai dengan jangka waktu tanggal penyaluran sejak 19 November
2019 sampai dengan mana yang lebih dahulu terjadi 10 tahun sejak ditetapkan atau
berakhirnya produksi gas bumi.
Pada tanggal 28 Desember 2022, EMP Bentu menandatangani Kesepakatan Bersama
Penyaluran Gas bumi dengan PGN, terkait dengan penyaluran gas untuk kebutuhan rumah
tangga di Kabupaten Pelalawan, yang akan berakhir sampai dengan mana yang lebih
dahulu terjadi 10 tahun sejak ditetapkan atau berakhirnya produksi gas bumi.
Pada tanggal 19 November 2024, EMP Bentu dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)
telah menandatangani PJBG untuk penyaluran gas untuk kebutuhan rumah tangga di
Kabupaten Pelalawan dengan jangka waktu sampai berakhirnya PSC Bentu atau sampai
dengan berakhirnya produksi gas bumi dari WK Bentu mana yang terjadi lebih dahulu.
3. ITA
a) Pada tanggal 27 Oktober 2021, PLN dan EMP MS telah menandatangani Perjanjian Jual
Beli Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan PLTMG Teluk Bitung di wilayah
Melibur.
32
Page 56
Pada tanggal 1 Agustus 2022, PLN dan EMP MS setuju untuk mengalihkan hak dan
kewajiban dalam Perjanjian Jual Beli Gas Bumi kepada ITA, sebagai akibat dari pengalihan
working interest dan persetujuan perubahan operator di wilayah kerja Selat Malaka, yang
beralih dari EMP MS menjadi ITA.
Pada tanggal 20 Mei 2025, ITA, PLN EPI telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas
Bumi dengan jangka waktu berlakunya perjanjian sejak 14 Desember 2024 sampai dengan
31 Desember 2028 dengan volume gas bumi sebesar 0,59 Trillion British Thermal Unit
(TBTU).
b) Pada tanggal 19 Juni 2023 ITA mengadakan Perjanjian Jual Beli dengan TIS Petroleum
(Asia) Pte. Ltd. (TIS), dimana ITA harus menyerahkan 4 kargo sebesar 150.000 barel
(dengan toleransi operasional sebesar ± 5% sesuai dengan pilihan Penjual untuk setiap
kargo tersebut) dengan total volume sampai dengan 600.000 barel minyak mentah Lalang
selama jangka waktu yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Pada tanggal 11 Desember 2023, ITA mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah
(MM) Lalang dengan TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode Januari – Desember
2024. Total jumlah MM Lalang yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian
diperkirakan adalah sebesar 1.200.000 – 1.800.000 Barel dengan jumlah per-lifting dalam
kisaran 120.000 – 200.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar 5% pada pilihan
Penjual.
4. EMA dan EEES
Pada tanggal 10 September 2020, EEES mengadakan Perjanjian Jual Beli Gas dengan
PT Perusahaan Gas Negara Tbk, sehubungan dengan pendistribusian gas bumi di kota
Sengkang dan Kabupaten Wajo.
Gas Wilayah Kerja Sengkang akan diserahkan kepada pembeli dengan jumlah total harian untuk
Kabupaten Wajo dan Kota Sengkang secara keseluruhan sebesar 0,4 MMSCFD.
Tanggal Efektif adalah 8 September 2020 sampai dengan 10 tahun sejak ditetapkan atau sampai
dengan berakhirnya produksi gas bumi di Wilayah Kerja Sengkang PSC.
Amendemen Perjanjian Interim atas PJBG Jargas Sengkang dan Wajo disepakati tanggal
20 Oktober 2022 dengan adanya penambahan JPH sebesar 0,2 MMSCFD untuk periode
8 September 2030 sampai dengan 17 Agustus 2032.
Amendemen Perjanjian Interim kedua untuk Kota Sengkang dan Kabupaten Wajo disepakati
pada tanggal 12 Oktober 2023 terkait penambahan titik serah T-276.
Pada tanggal 19 Agustus 2024, EEES dan EMA mengadakan perjanjian Jual Beli Kondensat
Sengkang dengan PT Makassar Indah Graha Sarana untuk periode tiga (3) tahun terhitung sejak
tanggal yang tercantum diawal perjanjian. Total jumlah Kondensat Sengkang yang akan
diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah sebesar 100.000 liter / 629
Barrel.
Pada tanggal 14 Maret 2025, EEES, EMA dan PGN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
Gas untuk memenuhi kebutuhan Jargas Kota Sengkang dan Kabupaten Wajo dengan jangka
waktu perjanjian 17 Agustus 2032.
PLN, EEES dan EMA telah menandatangani Kesepakatan Bersama Jual Beli Gas Bumi beserta
dengan perubahannya dari 21 Maret 2023 sampai dengan 31 Agustus 2024. Menteri ESDM telah
menerbitkan surat persetujuan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas dengan JPH 50 BBTUD
periode pasokan dari 21 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2030 dengan Total Jumlah
Kontrak 136,87 TBTU.
33
Page 57
Pada tanggal 14 Agustus 2024, EEES, EMA, PLN dan PLN EPI telah menandatangani PJBG
untuk memenuhi kebutuhan gas PLTGU Sengkang dengan jangka waktu dari 21 Maret 2023
sampai dengan 31 Desember 2030.
Pada tanggal 10 November 2025, EEES, EMA, PLN dan PLN EPI telah menandatangani
Amendemen Pertama PJBG mengenai perubahan rekening.
Pada tanggal 31 Desember 2025, EEES, EMA, dan PT Famindo Global Energi telah
menandatangani PJBG untuk memenuhi kebutuhan gas GNG di wilayah Sulawesi Selatan
dengan jangka waktu dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2030.
5. EMP Korinci Baru
EMP Korinci Baru bersama dengan EMP Bentu pada tanggal 25 April 2022 menandatangani
PJBG dengan Pembeli PT PLN Persero untuk pasokan gas dari tahun 2022 sampai dengan
31 Desember 2026 dengan Total Jumlah Kontrak 4.025 BBTU.
Pada tanggal 20 Januari 2026, telah ditandatangani Amandemen Pertama PJBG antara EMP
Bentu dan EMP Korinci Baru dengan PLN yang aktif hingga 31 Desember 2026.
6. EMP EG
Pada tanggal 11 November 2024, EMP EG mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah
(MM) SLC dengan TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2025 -
31 Desember 2025. Total jumlah MM SLC yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian
diperkirakan adalah sebesar 400.000 - 700.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-
5%.
Pada Tanggal 29 Desember 2025, EMP EG dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati
Pembelian Minyak Mentah (MM) SLC Periode Desember 2025 (Spot) dengan jumlah sebesar
22.000 – 30.000 Barrels dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
Pada tanggal 4 Februari 2026, EMP EG mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM)
SLC dengan TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd. (TIS) untuk periode 1 Januari 2026 - 31 Desember
2026. Total jumlah MM SLC yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan
adalah sebesar 450.000 - 700.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
7. EMP ER
Pada tanggal 20 Desember 2024, EMP ER mengadakan Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah
(MM) Lirik dengan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) untuk periode 1 April 2024 –
31 Desember 2024. Total jumlah MM Lirik yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian
diperkirakan adalah sebesar 150.000 – 300.000 Barel toleransi operasional sebesar +/-5%.
Pada tanggal 28 April 2025, EMP ER mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM) Lirik
dengan PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Januari 2025 - 31 Desember 2025.
Total jumlah MM Lirik yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan adalah
sebesar 270.000 – 400.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
Pada tanggal 7 Agustus 2025, EMP ER mengadakan perjanjian Jual Beli Minyak Mentah (MM)
Lirik dengan PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode 1 Januari 2026 - 31 Desember
2026. Total jumlah MM Lirik yang akan diserahkan selama jangka waktu perjanjian diperkirakan
adalah sebesar 300.000 – 600.000 Barel dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
8. EMP Tonga
Pada Tanggal 7 Agustus 2025, EMP Tonga dan PT Kilang Pertamina Internasional menyepakati
Pembelian Minyak Mentah (MM) Tonga untuk Periode 1 Januari 2026 - 31 Desember 2026
dengan jumlah sebesar 10.000 - 26.000 Barrels dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
34
Page 58
Pada tanggal 11 September 2025, EMP Tonga mengadakan perjanjian Jual Beli MM Tonga
(dikomersialisasikan sebagai MM SLC) dengan PT Kilang Pertamina Internasional untuk periode
1 Oktober 2024 31 Desember 2025. Total jumlah MM Tonga (dikomersialisasikan sebagai MM
SLC) yang akan diserahkan selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2024 adalah sebesar
4.500 - 10.000 barel dan periode 1 Januari - 31 Desember 2025 adalah sebesar 20.000 - 40.000
dengan toleransi operasional sebesar +/-5%.
Perjanjian Floating Production and Offloading Unit (FPU)
Pada tanggal 15 Juli 2010, KEIL menandatangani perjanjian sewa FPU (Sewa FPU) dengan PT BW
Offshore TSB Invest. (BWO), PT Pelayaran Trans Parau Sorat (TPS) dan PT Energi Consulting
Indonesia (ECI) (BWO, TPS dan ECI selanjutnya akan disebut sebagai “Kontraktor”), dimana
Kontraktor bersedia untuk menyewakan FPU beserta jasa pengoperasian FPU. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas penjagaan dan pemeliharaan FPU beserta peralatan
pendukungnya. Perjanjian ini telah beberapa kali diamendemen, amandemen terakhir pada tanggal
5 Juni 2024.
Jangka waktu dari Sewa FPU ini adalah sepuluh (10) tahun dan dapat diperpanjang maksimal
sampai dengan empat (4) tahun. Nilai kontrak dari Sewa FPU ini adalah sebesar USD876,5 juta,
dimana nilai kontrak ini dapat diubah.
Pada tanggal 14 November 2025, KEIL menandatangani perjanjian tambahan pekerjaan dengan
nilai kontrak sebesar USD4,66 juta dari kontrak sebelumnya terkait sewa FPU dengan PT Joko Tole
Maritim, pekerjaan akan diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal kesepakatan.
Perjanjian Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
SRGS
Pada tanggal 11 Februari 2020 SRGS telah menandatangani Perjanjian Sewa, Operasi dan
Pemeliharaan (Lease, Operation and Maintenance (LOMA)) dengan PT PLN Energi Gas (dahulu
PT PLN Gas & Geothermal) dalam penyewaan fasilitas penyimpanan dan regasifikasi LNG terapung
(Floating Storage and Regasification Unit (FSRU)) untuk proyek gasifikasi klaster Sulawesi, beserta
pengoperasian dan pemeliharaannya. Perjanjian ini telah mengalami amandemen pada tanggal
21 April 2022. Periode sewa berlangsung selama lima belas (15) tahun mulai dari tanggal
22 Agustus 2020 (delivery date).
n. Pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki fasilitas pinjaman yang
akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
35
Page 59
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA
TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN
MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN
LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
36
Page 60
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan
2025, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang
diterbitkan dengan No.00011/2.0902/AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang
ditandatangani oleh Hilda Ong (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457); dan
2. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian
dalam laporannya yang diterbitkan dengan No. 00039/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/VI/2026 tertanggal
5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Handoko Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 89.670.265 62.248.969 53.606.326
Piutang Usaha - Pihak Ketiga - neto 60.811.251 38.075.506 51.447.715
Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga - neto 54.576.342 52.879.655 74.719.344
Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi - neto 877.800 877.800 12.747.209
Persediaan - neto 39.594.670 40.201.978 43.790.347
Pajak Dibayar Dimuka 1.978.334 805.296 4.419.720
Beban Dibayar Dimuka 1.863.546 2.134.267 1.669.752
Aset Lancar Lainnya 12.579.083 9.145.008 13.243.996
Total Aset Lancar 261.951.291 206.368.479 255.644.409
ASET TIDAK LANCAR
Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash) 112.622.516 127.412.812 95.008.653
Piutang Pihak Berelasi - neto 107.077.096 108.133.020 71.391.618
Aset Pajak Tangguhan - neto 46.668.061 58.250.956 43.561.383
Investasi pada Ventura Bersama 38.436.689 36.425.621 31.166.120
Aset Tetap - neto 66.603.963 66.072.183 71.264.729
Aset Hak Guna - neto 95.372.039 112.646.571 139.257.566
Aset Eksplorasi dan Evaluasi - neto 117.749.514 115.505.515 115.529.197
Aset Minyak dan Gas Bumi - neto 983.948.531 957.814.439 742.353.105
Tagihan Pajak 381.006 1.496.672 894.614
Aset Tidak Lancar Lainnya - neto 34.261.102 32.194.865 17.187.391
Total Aset Tidak Lancar 1.603.120.517 1.615.952.654 1.327.614.376
TOTAL ASET 1.865.071.808 1.822.321.133 1.583.258.785
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga 2.422.039 10.674.089 12.912.453
Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak Ketiga 1.011.274 2.654.506 -
Utang Usaha - Pihak Ketiga 68.617.311 81.783.646 81.314.012
37
Page 61
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) - Pihak
Ketiga 2.326.005 1.096.017 6.092.417
Uang Muka Pelanggan 9.845.092 10.942.727 18.574.544
Beban Akrual 184.062.564 165.453.862 121.589.560
Utang Pajak 100.278.501 88.325.759 98.094.725
Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun)
Sewa 31.957.308 42.618.930 41.161.954
Pinjaman 58.482.657 70.683.292 53.762.450
Obligasi Rupiah 4.413.582 - -
Pembiayaan Musyarakah - - 1.309.275
Total Liabilitas Jangka Pendek 463.416.333 474.232.828 434.811.390
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pihak Berelasi 115.567 115.521 115.521
Utang Lain-lain Jangka Panjang - Pihak Ketiga - - 6.991.373
Liabilitas Pajak Tangguhan - neto 151.199.124 146.423.496 117.706.955
Liabilitas Imbalan Kerja 14.813.457 14.872.650 11.810.274
Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan -
Jangka Panjang 64.967.979 63.424.523 63.829.322
Liabilitas Jangka Panjang (setelah dikurangi bagian jatuh
tempo ≤ 1 tahun)
Sewa 64.306.562 64.551.617 75.083.794
Pinjaman 172.301.063 235.960.387 213.925.991
Obligasi Rupiah 92.649.914 - -
Pembiayaan Musyarakah - - 1.843.547
Total Liabilitas Jangka Panjang 560.353.666 525.348.194 491.306.777
TOTAL LIABILITAS 1.023.769.999 999.581.022 926.118.167
EKUITAS
Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh) 647.422.128 647.422.128 638.086.082
Tambahan Modal Disetor - neto 556.514.487 556.514.487 490.943.286
Akumulasi Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja (10.446.759) (10.621.211) (9.792.916)
Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali (13.648.677) (13.648.677) (13.648.677)
Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan (15.809) (92.224) -
Defisit (265.542.165) (283.865.234) (375.398.209)
Kepentingan Nonpengendali - neto (72.981.396) (72.969.158) (73.048.948)
TOTAL EKUITAS 841.301.809 822.740.111 657.140.618
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.865.071.808 1.822.321.133 1.583.258.785
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
PENJUALAN NETO 136.937.401 117.045.214 498.126.837 467.425.177
BEBAN POKOK PENJUALAN (78.479.811) (79.139.645) (316.644.705) (319.361.232)
LABA BRUTO 58.457.590 37.905.569 181.482.132 148.063.945
BEBAN USAHA (5.920.577) (4.964.279) (26.723.572) (23.950.791)
LABA USAHA 52.537.013 32.941.290 154.758.560 124.113.154
PENGHASILAN (BEBAN)
LAIN-LAIN
Beban Keuangan (11.547.978) (9.471.999) (35.382.230) (38.210.040)
Rugi Penurunan Nilai (326.665) (994.737) (590.806) (9.656.731)
Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs -
Neto (109.010) (19.347) 39.194 65.822
Lain-Lain - Neto (1.856.722) 4.840.873 9.274.585 18.591.014
Beban Lain-Lain - Neto (10.126.931) (5.645.210) (26.659.257) (29.209.935)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 42.410.082 27.296.080 128.099.303 94.903.219
38
Page 62
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
BEBAN PAJAK PENGHASILAN – (24.099.251) (9.317.416) (36.486.537) (21.940.161)
NETO
LABA NETO 18.310.831 17.978.664 91.612.766 72.963.058
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-Pos Yang Tidak Akan
direklasifikasi Lebih Lanjut
ke laba rugi:
Selisih Kurs Penjabaran Laporan
Keuangan 76.415 - (92.224) -
Pengukuran Kembali Liabilitas
Imbalan Kerja 266.983 (396.444) (1.245.371) (1.632.152)
Pajak Penghasilan Terkait (92.531) 156.584 417.076 704.695
Laba (Rugi) Komprehensif Lain Neto
- Setelah Pajak 250.867 (239.860) (920.519) (927.457)
LABA KOMPREHENSIF NETO 18.561.698 17.738.804 90.692.247 72.035.601
Laba Neto Yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 18.323.069 17.958.002 91.532.975 75.394.672
Kepentingan Nonpengendali (12.238) 20.662 79.791 (2.431.614)
Neto 18.310.831 17.978.664 91.612.766 72.963.058
Laba Komprehensif Neto Yang
Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 18.573.936 17.718.142 90.612.456 74.467.215
Kepentingan Nonpengendali (12.238) 20.662 79.791 (2.431.614)
Neto 18.561.698 17.738.804 90.692.247 72.035.601
LABA NETO PER SAHAM DASAR/
DILUSIAN DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK 0,00070 0,00072 0,00359 0,00304
*) Tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
Arus kas neto dari aktivitas operasi 55.986.051 65.012.438 330.016.842 207.663.319
Arus kas neto dari aktivitas investasi (44.356.373) (36.693.466) (307.370.959) (308.050.509)
Arus kas neto dari aktivitas pendanaan 15.955.258 (28.353.667) (13.671.973) 71.951.109
Kenaikan (penurunan) neto kas dan
setara kas 27.584.936 (34.695) 8.973.910 (28.436.081)
Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
Mata Uang Pada Kas Dan Setara
Kas (163.640) (398.167) (331.267) (398.167)
Kas Dan Setara Kas Awal
Periode/Tahun 62.248.969 53.606.326 53.606.326 82.440.574
Kas dan Setara Kas Akhir
Periode/Tahun 89.670.265 53.173.464 62.248.969 53.606.326
39
Page 63
Rasio-Rasio Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan usaha 30,97% 23,32% 25,72% 20,30%
Laba tahun berjalan / pendapatan usaha 13,37% 15,34% 18,39% 16,13%
Laba tahun berjalan / total ekuitas (ROE) 8,71% 10,64% 11,14% 11,47%
Laba tahun berjalan / total aset (ROA) 3,93% 4,54% 5,02% 4,76%
Rasio Keuangan
Current Ratio 56,49% 58,51% 43,52% 58,79%
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 121,72% 134,70% 121,49% 140,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 54,90% 57,39% 54,85% 58,49%
Interest Coverage Ratio (ICR) 13,64x 12,02x 11,97x 10,21x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4,20x 3,70x 3,20x 3,40x
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha 17,00% 20,32% 6,57% 11,09%
Laba bruto 54,22% 14,32% 22,57% 1,37%
Laba usaha 59,49% 19,19% 24,69% 1,70%
Jumlah aset 2,36% 11,30% 15,10% 15,67%
Jumlah liabilitas 2,45% 10,78% 7,93% 18,18%
Jumlah ekuitas 2,26% 12,00% 25,20% 12,31%
Informasi Nilai Kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Maret 2026 adalah Rp16.886 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah untuk tiap
bulan dalam tiga bulan pertama tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Januari 2026 16.720 16.981
Februari 2026 16.758 16.925
Maret 2026 16.779 16.993
Sumber: Bank Indonesia.
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah untuk masing-masing periode yang
disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Nilai kurs rata-rata
31 Desember 2024 16.162
31 Desember 2025 16.478
31 Maret 2025 16.588
31 Maret 2026 16.993
40
Page 64
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan
2025, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa & Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00011/2.0902/
AU.1/02/0457-5/1/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Hilda Ong
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0457); dan
2. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yang
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
telah diaudit oleh KAP Achsin Handoko Tomo sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.
00039/2.1096/AU.1/02/0597-1/1/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Handoko
Tomo (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0597).
1. Umum
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober
2001, yang dibuat dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal
29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002 dan Tambahan BNRI No. 3684.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan
usaha dalam bidang aktivitas bidang aktivitas perusahaan induk, aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, dan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas beserta produk terkait. Untuk
mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut, Perseroan dapat menjalankan: (i) aktivitas
perusahaan induk (KBLI 64210) dan (ii) kegiatan usaha penunjang: (a) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya (KBLI 70209), dan (b) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas beserta produk
terkait (KBLI 46710).
Untuk mendukung kegiatan usaha utama dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan seluruh
kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada
perusahaan-perusahaan lain, menerima maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang
dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan lain yang dapat
menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah aktivitas
perusahaan induk dan bergerak dalam bidang eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan
gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui
Perusahaan Anak.
41
Page 65
Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.
2. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki
dampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
3. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, sebagai berikut:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
Penjualan Neto 136.937.401 117.045.214 498.126.837 467.425.177
Beban Pokok Penjualan (78.479.811) (79.139.645) (316.644.705) (319.361.232)
Laba Bruto 58.457.590 37.905.569 181.482.132 148.063.945
Laba Usaha 52.537.013 32.941.290 154.758.560 124.113.154
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 42.410.082 27.296.080 128.099.303 94.903.219
Laba Neto 18.310.831 17.978.664 91.612.766 72.963.058
*) Tidak diaudit
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Total penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar USD136,94 juta meningkat sebesar 17,00% atau setara dengan USD19,89 juta dibandingkan
dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD117,05 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC
dan Siak PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak sebesar 15%
menjadi USD87,36/barel untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dari USD76,00/barel untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Demikian pula harga realisasi rata-rata gas bumi mengalami kenaikan menjadi USD6,88/MMBTU pada
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari USD6,75/MMBTU untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian
Crude Price (“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dengan mengacu pada harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima
Perusahaan Anak pada periode-peridoe tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang
berada di luar kendali Perseroan.
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 tercatat sebesar USD78,48 juta menurun sebesar 0,83% atau setara dengan USD0,66 juta
dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD79,14 juta.
Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya penyusutan, deplesi
dan amortisasi atas aset minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Kangean PSC dan Wilayah Kerja Bentu.
Biaya produksi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 juga mengalami
penurunan sebesar 6,44% dari sebelumnya sebesar USD 28,77 juta pada tanggal 31 Maret 2025
menjadi USD 26,91 pada tanggal 31 Maret 2026. Penurunan biaya produksi tersebut terutama
disebabkan oleh berkurangnya perbaikan sumur (well service) periode tiga bulan yang berakhir pada
42
Page 66
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 masing-masing sebanyak
18 dan 22 perbaikan sumur.
Laba bruto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar USD58,46 juta meningkat sebesar 54,22% atau setara dengan USD20,55 juta dibandingkan
dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD37,91 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC
dan Siak PSC. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun
2025. Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak menjadi USD87,36/barel
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dari USD76,00/barel
pada periode yang sama pada tahun 2025.
Laba usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar USD52,54 juta meningkat sebesar 59,49% atau setara dengan USD19,60 juta dibandingkan
dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD32,94 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak PSC. Kenaikan tersebut
terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Kenaikan laba usaha tersebut
didominasi oleh kenaikan harga realisasi rata-rata minyak yang meningkat secara signifikan yang
dipengaruhi oleh harga pasar minyak dunia.
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba neto Perseroan meningkat sebesar
1,85% menjadi USD18,31 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
sebelumnya USD17,98 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Laba komprehensif neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 tercatat sebesar USD18,56 juta meningkat sebesar 4,64% atau setara dengan USD0,82 juta
dibandingkan dengan tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD17,74 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Siak PSC.
Kenaikan tersebut terutama kenaikan harga realisasi rata-rata minyak menjadi USD87,36/barel untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dari USD76,00/barel pada
periode yang sama pada tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Total penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
sebesar USD498,13 juta meningkat sebesar 6,57% atau setara dengan USD30,70 juta dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD467,43 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC
yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024. Harga
realisasi rata-rata gas bumi mengalami penurunan menjadi USD6,35/MMBTU pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari USD6,59/MMBTU untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Harga realisasi rata-rata minyak juga mengalami penurunan menjadi
USD69,24/barel untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dari
USD79,40/barel untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian
Crude Price (“ICP”) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dengan mengacu pada harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima
Perusahaan Anak pada tahun-tahun tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada
di luar kendali Perseroan.
43
Page 67
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar USD316,64 juta menurun sebesar 0,85% atau setara dengan USD2,72 juta
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD319,36 juta.
Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya produksi dalam
beban pokok penjualan pada Wilayah Kerja Malacca Strait sehubungan dengan penurunan penjualan
neto pada Wilayah Kerja tersebut. Biaya produksi juga mengalami penurunan sebesar 12,70% dari
sebesar USD 109,60 juta pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2025 sebesar USD 95,69 juta pada
tahun 2025. Penurunan biaya produksi tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya perbaikan
sumur (well service) tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 masing-masing sebanyak 121 dan 108
perbaikan sumur.
Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
USD181,48 juta meningkat sebesar 22,57% atau setara dengan USD33,42 juta dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD148,06 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh
Perseroan pada bulan Oktober 2024.
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
USD154,76 juta meningkat sebesar 24,69% atau setara dengan USD30,65 juta dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD124,11 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh
Perseroan pada bulan Oktober 2024.
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba neto Perseroan meningkat sebesar
25,56% menjadi USD91,61 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari
sebelumnya USD72,96 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Laba neto
tersebut juga ditopang oleh penurunan beban keuangan dari sebesar USD 38,21 juta pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2025 sebesar USD 35,38 juta. Penurunan tersebut merupakan hasil upaya
Perseroan melakukan restrukturisasi pinjaman yang berbiaya bunga lebih tinggi sebelumnya.
Laba komprehensif neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar USD90,69 juta meningkat sebesar 25,90% atau setara dengan USD18,66 juta
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD72,04 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh disebabkan oleh kenaikan penjualan neto dari Wilayah Kerja Sengkang PSC
yang mana 51% partisipasi interesnya diakuisisi oleh Perseroan pada bulan Oktober 2024 sesuai
dengan strategi Perseroan dalam akuisisi aset-aset baru yang memenuhi kriteria portfolio untuk
memberi nilai tambah bagi Perseroan.
4. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 89.670.265 62.248.969 53.606.326
Piutang Usaha - Pihak Ketiga (neto) 60.811.251 38.075.506 51.447.715
Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga (neto) 54.576.342 52.879.655 74.719.344
Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi (neto) 877.800 877.800 12.747.209
Persediaan - neto 39.594.670 40.201.978 43.790.347
Pajak Dibayar Dimuka (PPN) 1.978.334 805.296 4.419.720
Beban Dibayar Dimuka 1.863.546 2.134.267 1.669.752
Aset Lancar Lainnya 12.579.083 9.145.008 13.243.996
Total Aset Lancar 261.951.291 206.368.479 255.644.409
44
Page 68
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET TIDAK LANCAR
Kas yang Dibatasi Penggunaannya (Restricted Cash) 112.622.516 127.412.812 95.008.653
Piutang Pihak Berelasi - neto 107.077.096 108.133.020 71.391.618
Aset Pajak Tangguhan - neto 46.668.061 58.250.956 43.561.383
Investasi pada Ventura Bersama 38.436.689 36.425.621 31.166.120
Aset Tetap - neto 66.603.962 66.072.183 71.264.729
Aset Hak Guna - neto 95.372.039 112.646.571 139.257.566
Aset Eksplorasi dan Evaluasi - neto 117.749.514 115.505.515 115.529.197
Aset Minyak dan Gas Bumi - neto 983.948.531 957.814.439 742.353.105
Tagihan Pajak 381.006 1.496.672 894.614
Aset Tidak Lancar Lainnya - neto 34.261.103 32.194.865 17.187.391
Total Aset Tidak Lancar 1.603.120.517 1.615.952.654 1.327.614.376
TOTAL ASET 1.865.071.808 1.822.321.133 1.583.258.785
Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD261,95 juta atau meningkat
sebesar 26,93% atau setara dengan USD55,58 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD206,37 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan
setara kas sebesar USD27,41 juta atau meningkat sebesar 44,05% menjadi USD89,67 juta pada
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD62,25 juta. Kenaikan kas dan setara kas tersebut terutama disebabkan kenaikan arus kas dari
aktivitas pendanaan yang diperoleh dari penerimaan pinjaman jangkan panjang - Obligasi Rupiah.
Pada tanggal 31 Maret 2026 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.603,12 juta atau
menurun sebesar 0,79% atau setara dengan USD12,83 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD1.615,95. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
aset hak guna sebesar USD17,27 juta atau menurun sebesar 15,34% dibandingkan aset hak guna
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD95,37 juta. Penurunan aset hak guna tersebut terutama
disebabkan oleh penyusutan aset hak guna sebesar USD20,37 juta untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.865,07 atau meningkat
sebesar 2,35% atau setara dengan USD42,75 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD1.822,32 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas yang disebabkan oleh kenaikan arus kas dari
aktivitas pendanaan yang diperoleh dari penerimaan pinjaman jangkan panjang - Oblligasi Rupiah.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD206,37 juta atau menurun
sebesar 19,28% atau setara dengan USD49,27 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD255,64 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan piutang lain-
lain pihak ketiga - neto sebesar USD21,84 juta atau menurun sebesar 29,23% menjadi USD52,88 juta
pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan piutang lain-lain pihak ketiga - neto pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD74,72 juta. Penurunan piutang lain-lain pihak ketiga - neto tersebut
terutama disebabkan oleh penerimaan piutang dari SKK Migas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang dapat ditagihkan kepada SKK Migas dari PPN yang telah dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang
bergerak di bidang industri minyak dan gas di Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2025 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.615,95 juta atau
meningkat sebesar 21,72% atau setara dengan USD288,34 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.327,61 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan aset minyak dan gas bumi sebesar USD215,46 juta atau meningkat sebesar 29,02% menjadi
USD957,81 juta pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD742,35 juta. Kenaikan aset minyak dan gas bumi terutama berasal
45
Page 69
dari investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures) pada Wilayah Kerja Malacca Strait PSC
dan Wilayah Kerja Kangean PSC selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 masing-
masing sebesar USD90,23 juta dan USD57,92 juta. Kenaikan investasi sejalan dengan strategi
Perseroan untuk mempercepat pengembangan unit usaha Perseroan untuk mencapai komersialisasi
dengan ekonomis serta upaya Perseroan untuk menambah cadangan baru minyak dan gas bumi.
Pada tanggal 31 Desember 2025 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.822,32 juta atau
meningkat sebesar 15,10% atau setara dengan USD239,06 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.583,26 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan aset minyak dan gas bumi yang timbul dari investasi pengeluaran barang modal (capital
expenditures) pada Wilayah Kerja Malacca Strait PSC dan Kangean PSC.
Liabilitas
Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga 2.422.039 10.674.089 12.912.453
Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek - Pihak
Ketiga 1.011.274 2.654.506 -
Utang Usaha - Pihak Ketiga 68.617.311 81.783.646 81.314.012
Utang Lain-lain (bagian jatuh tempo ≤ 1 tahun) -
Pihak Ketiga 2.326.005 1.096.017 6.092.417
Uang Muka Pelanggan 9.845.092 10.942.727 18.574.544
Beban Akrual 184.062.564 165.453.862 121.589.560
Utang Pajak 100.278.501 88.325.759 98.094.725
Liabilitas jangka panjang (bagian jatuh tempo ≤ 1
tahun)
Sewa 31.957.308 42.618.930 41.161.954
Pinjaman 58.482.657 70.683.292 53.762.450
Obligasi Rupiah 4.413.582 - -
Pembiayaan Musyarakah - - 1.309.275
Total Liabilitas Jangka Pendek 463.416.333 474.232.828 434.811.390
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pihak Berelasi 115.567 115.521 115.521
Utang Lain-lain Jangka Panjang - Pihak Ketiga - - 6.991.373
Liabilitas Pajak Tangguhan - neto 151.199.124 146.423.496 117.706.955
Liabilitas Imbalan Kerja 14.813.457 14.872.650 11.810.274
Liabilitas Untuk Merestorasi Area Yang Ditinggalkan -
Jangka Panjang 64.967.979 63.424.523 63.829.322
Liabilitas Jangka Panjang (setelah dikurangi bagian
jatuh tempo ≤ 1 tahun
Sewa 64.306.562 64.551.617 75.083.794
Pinjaman 172.301.063 235.960.387 213.925.991
Obligasi Rupiah 92.649.914 - -
Pembiayaan Musyarakah - - 1.843.547
Total Liabilitas Jangka Panjang 560.353.666 525.348.194 491.306.777
TOTAL LIABILITAS 1.023.769.999 999.581.022 926.118.167
Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD463,42 juta atau
menurun sebesar 2,28% atau setara dengan USD10,82 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD474,23 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan; (i) pinjaman jangka pendek sebesar 81,83% atau sebesar USD10,91 juta menjadi USD2,42
46
Page 70
juta pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
USD10,67 juta, dan (ii) pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar
USD17,26% atau sebesar USD12,20 juta menjadi USD58,48 juta pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan saldo pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar USD70,68 juta. Penurunan saldo
pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
tersebut merupakan bagian dari hasil pembayaraan dari penerimaan Obiligasi Rupiah dalam periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD560,35 atau
meningkat sebesar 6,66% atau setara dengan USD35,00 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD525,35 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
liabilitas jangka panjang dari Obligasi Rupiah yang diterima oleh Perseroan dalam periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Maret 2026 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD1.024,07 juta atau
meningkat sebesar 2,45% atau setara dengan USD24,49 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2025 sebesar USD999,58 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
liabilitas jangka panjang dari Obligasi Rupiah yang diterima oleh Perseroan dalam periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar USD474,23 juta,
meningkat sebesar 9,07% atau setara dengan USD39,42 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD434,81 juta. Peningkatan liabilitas jangka pendek tersebut terutama
disebabkan oleh (i) kenaikan beban akrual sebesar USD43,86 juta atau meningkat sebesar 36,08%
menjadi USD165,45 juta dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD121,59 juta, serta (ii) kenaikan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
sebesar USD16,92 juta atau meningkat sebesar 31,47% menjadi USD70,68 juta pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD98,09
juta sehubungan dengan adanya kenaikan bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun untuk pinjaman
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 31 Desember 2025.
Pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga yang baru muncul pada posisi 31 Desember
2025 berasal dari penarikan fasilitas Line Facility sebesar Rp100,0 miliar dari PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (“BSI”) oleh Perusahaan Anak, EMP Gandewa, dengan jangka waktu sampai 2 Mei
2026. Pada periode sebelumnya, fasilitas tersebut belum ditarik sehingga belum ada saldo pembiayaan
yang tercatat. Penarikan fasilitas dilakukan sehubungan dengan kewajiban Peraturan Pemerintah
No. 36 Tahun 2023, di mana EMP Gandewa wajib menempatkan hasil penjualan ekspor minyak
mentah yang merupakan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) ke dalam Rekening
Khusus (“Reksus”) DHE pada bank DHE dan mengendapkan minimal 30% selama minimal 3 bulan.
Dari sisi faktor internal, manajemen mengambil kebijakan untuk menjaga kelancaran arus kas
operasional selama dana DHE diendapkan dengan memanfaatkan pembiayaan jangka pendek dari
BSI (selaku bank DHE). Fasilitas ini dijamin dengan dana DHE yang diendapkan di BSI. Dampaknya
adalah meningkatnya pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga sebesar USD2,65 juta
pada tanggal 31 Desember 2025, yang secara fungsional mendukung stabilitas likuiditas dan
kelancaran operasional EMP Gandewa selama masa pengendapan DHE sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pada tanggal 31 Desember 2025 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar USD525,35
juta, meningkat sebesar 6,93% atau setara dengan USD34,04 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD491,31 juta. Kenaikan liabilitas jangka panjang tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas pajak tangguhan – neto sebesar USD28,72 juta atau sebesar
24,40% menjadi USD146,42 juta pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan saldo pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD117,71 juta.
47
Page 71
Pada tanggal 31 Desember 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD999,58 juta atau
meningkat sebesar 7,93% atau setara dengan USD73,46 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD926,12 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
kenaikan kenaikan beban akrual sehubungan dengan kenaikan pengeluaran dan investasi pengeluaran
barang modal (capital expenditures) maupun pengeluaran operasional (operational expenditures)
selama tahun 2025.
Ekuitas
Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
EKUITAS
Modal Saham (ditempatkan dan disetor penuh) 647.422.128 647.422.128 638.086.082
Tambahan Modal Disetor - neto 556.514.487 556.514.487 490.943.286
Akumulasi Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja (10.446.759) (10.621.211) (9.792.916)
Transaksi dengan Kepentingan Nonpengendali (13.648.677) (13.648.677) (13.648.677)
Selisih Kurs Penjabaran Laporan Keuangan (15.809) (92.224) -
Defisit (265.542.165) (283.865.234) (375.398.209)
Kepentingan Nonpengendali - neto (72.981.396) (72.969.158) (73.048.948)
TOTAL EKUITAS 841.301.809 822.740.111 657.140.618
Posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2025
Pada tanggal 31 Maret 2026 total ekuitas - neto Perseroan adalah sebesar USD841,30 juta, meningkat
sebesar 2,26% atau setara dengan USD18,56 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2025 sebesar USD822,74 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya defisit
Perseroan dari laba bersih yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak selama periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Defisit Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 secara historis terutama disebabkan oleh penurunan
nilai investasi dan penghapusan aset minyak dan gas bumi yang disebabkan oleh berakhirnya kontrak
kerja sama antara Perusahaan Anak dan Pemerintah.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 total ekuitas – neto Perseroan adalah sebesar USD822,74 juta,
meningkat sebesar 25,20% atau setara dengan USD165,60 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD657,14 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh;
(i) berkurangnya defisit Perseroan dari laba bersih yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
serta (ii) tambahan modal disetor Perseroan selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk modal kerja dan belanja
modal. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang
diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dengan mengelola ketersediaan kas yang berasal dari
penerimaan bulanan atas penjualan minyak dan gas bumi serta pendapatan usaha lainnya.
Pengelolaan tersebut bertujuan untuk memastikan tersedianya dana yang memadai guna memenuhi
kebutuhan modal kerja dan membayar kewajiban jangka pendek Perseroan yang jatuh tempo setiap
bulan. Disamping itu Perseoan juga membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang
diperoleh secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan
Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman, sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang
belum ditarik sebesar USD72.398.072.
48
Page 72
Dengan memperhitungkan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk
12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja dan belanja modal, Perseroan akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas
kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Arus Kas
Pola arus kas operasi Perseroan umumnya bersumber dari penerimaan kas yang diperoleh dari hasil
operasi Perseroan sesuai dengan karakteristik bisnis usaha yaitu berasal dari penjualan minyak, gas
bumi, dan infrastruktur minyak dan gas bumi. Sedangkan arus kas keluar operasi Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada (i) pembayaran kas kepada pemasok, kontraktor dan karyawan,
(ii) pembayaran pajak penghasilan badan dan dividen, dan (iii) pembayaran untuk beban keuangan.
Jumlah kas neto yang diperoleh dari atau digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan secara siklus
bisnis tergantung dari kontrak penjualan. Selain itu faktor-faktor lain yang mempengaruhi siklus bisnis
Perseroan juga disebabkan oleh sisa cadangan dari minyak dan gas bumi, termasuk strategi Perseroan
dalam me-monetisasi cadangan tersebut. Pola arus kas investasi umumnya bergantung pada
bagaimana Perseroan melakukan alokasi dana untuk berinvestasi pada aset-aset tidak lancar dan
sumber daya untuk pertumbuhan di masa depan. Sesuai dengan karakteristik bisnis Perseroan, kas
yang digunakan untuk aktivitas investasi terkait pengembangan dan akuisisi, seperti untuk
penambahan aset minyak dan gas bumi, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi, penambahan aset
tetap dan juga akuisisi bisnis. Sementara, kas yang diperoleh dari aktivitas investasi meliputi dividen
kas dari entitas asosiasi dan penerimaan bunga. Pola arus kas pendanaan umumnya berasal dari
penerimaan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian untuk membiayai
pengembangan proyek-proyek dan akuisisi bisnis Perseroan, maka Perseroan dapat memperoleh kas
dari pinjaman bank dan penerbitan saham Perseroan. Sementara itu, pengeluaran kas terkait aktivitas
pendanaan berupa pelunasan pinjaman bank, pembayaran beban pendanaan, dan pembayaran
liabilitas sewa.
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas konsolidasian untuk masing-masing tahun:
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
Arus kas neto dari aktivitas operasi 55.986.051 65.012.438 330.016.842 207.663.319
Arus kas neto dari aktivitas investasi (44.356.373) (36.693.466) (307.370.959) (308.050.509)
Arus kas neto dari aktivitas
pendanaan 15.955.258 (28.353.667) (13.671.973) 71.951.109
Kenaikan (penurunan) neto kas dan
setara kas 27.584.936 (34.695) 8.973.910 (28.436.081)
Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
Mata Uang Pada Kas dan Setara
Kas (163.640) (398.167) (331.267) (398.167)
Kas Dan Setara Kas Awal
Periode/Tahun 62.248.969 53.606.326 53.606.326 82.440.574
Kas dan Setara Kas Akhir
Periode/Tahun 89.670.265 53.173.464 62.248.969 53.606.326
*) Tidak diaudit
49
Page 73
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Arus kas dari aktivitas operasi
Pada tanggal 31 Maret 2026 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan adalah
sebesar USD55,99 juta, menurun sebesar 13,88% atau setara dengan USD9,03 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD65,01 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh berkurangnya penerimaan kas dari pelanggan, meskipun pembayaran kepada
pemasok, kontraktor, dan aktivitas operasional lainnya juga mengalami penurunan. Di sisi lain,
pembayaran kepada pemasok dan kontraktor dalam rangka perolehan aset minyak dan gas bumi yang
diklasifikasikan sebagai aktivitas investasi meningkat pada periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Sejalan dengan
penurunan aktivitas operasi tersebut, beban pokok penjualan juga mengalami penurunan. Sementara
itu, pengeluaran untuk perolehan aset minyak dan gas bumi pada aktivitas investasi meningkat dari
USD33,57 juta pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 menjadi
USD41,97 juta pada periode yang sama tahun 2026.
Arus kas dari aktivitas investasi
Pada tanggal 31 Maret 2026 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah
sebesar USD44,36 juta, meningkat sebesar 20,88% atau setara dengan USD7,66 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD36,69 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan perolehan aset minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Bentu PSC
pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga meningkatkan aktivitas investasi atas perolehan aset minyak
dan gas bumi dalam rangka meningkatkan produksi dan cadangan terbukti minyak dan gas bumi
sebesar USD41,97j juta pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Kenaikan
aktivitas tersebut mengakibatkan kenaikan arus kas digunakan untuk aktivitas investasi menjadi
sebesar USD46,90 juta pada tanggal 31 Maret 2026.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan tercatat
sebesar USD15,96 juta, meningkat sebesar 156,27% atau setara dengan USD44,31 juta dibandingkan
dengan posisi arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desermber
2024 sebesar USD28,35 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman
jangka panjang dari Obligasi Rupiah yang diterima oleh Perseroan selama periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan adalah
sebesar USD330,02 juta, meningkat sebesar 58,92% atau setara dengan USD122,35 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD207,66 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan aktivitas
operational lainnya pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Seperti halnya pada
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, pembayaran kepada pemasok dan
kontraktor dalam rangka perolehan aset minyak dan gas bumi yang diklasifikasikan sebagai aktivitas
investasi meningkat pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024. Sejalan dengan penurunan
aktivitas operasi tersebut, beban pokok penjualan juga mengalami penurunan. Sementara itu,
pengeluaran untuk perolehan aset minyak dan gas bumi pada aktivitas investasi meningkat dari
USD170,95 juta pada tahun 2024 menjadi USD269,38 juta pada tahun 2024.
50
Page 74
Arus kas dari aktivitas investasi
Pada tanggal 31 Desember 2025 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan
adalah sebesar USD307,37 juta, meningkat sebesar 0,22% atau setara dengan USD0,68 juta
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD308,05 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan perolehan aset tetap dan tidak adanya akuisisi Perusahaan Anak
baru pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga meningkatkan aktivitas investasi atas perolehan aset minyak
dan gas bumi dalam rangka meningkatkan produksi dan cadangan terbukti minyak dan gas bumi
sebesar USD98,43 juta pada tahun 2025. Kenaikan aktivitas tersebut tidak mengakibatkan kenaikan
arus kas digunakan untuk aktivitas investasi menjadi sebesar USD307,37 juta pada tanggal
31 Desember 2025. Hal ini dikarenakan arus kas dari penurunan perolehan aset tetap dan penurunan
arus kas untuk akuisisi masih melebihi kenaikan arus kas digunakan untuk aktivitas atas perolehan
aset minyak dan gas bumi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pada tanggal 31 Desember 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan
tercatat sebesar USD13,67 juta, menurun sebesar 119,00% atau setara dengan USD85,62 juta
dibandingkan dengan posisi arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
31 Desermber 2024 sebesar USD71,95 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
berkurangnya penerimaan pinjaman jangka panjang pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
6. Informasi Segmen
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dua segmen operasi: (i) eksplorasi dan produksi minyak
mentah dan gas bumi, dan (ii) infrastruktur minyak dan gas bumi. Tabel berikut ini menyajikan rincian
informasi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak per segmen operasi untuk masing-masing
periode/tahun:
(dalam USD)
31 Maret 2026
Penjualan Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
Malacca Strait 34.162.698 (16.628.116) 17.534.582 532.335.277 (449.465.202)
Kangean 22.461.739 (24.381.330) (1.919.591) 261.413.169 (119.605.032)
Korinci Baru - (162.086) (162.086) 22.590.856 (20.779.335)
Bentu 33.820.524 (20.061.851) 13.758.673 548.502.466 (205.872.220)
Tonga 287.622 (503.244) (215.622) 56.225.630 (79.479.748)
Sengkang 18.188.516 (7.523.422) 10.665.094 236.607.786 (135.258.326)
Siak 14.891.163 (2.203.983) 12.687.180 103.507.280 (54.985.042)
Kampar 7.015.783 (3.897.872) 3.117.911 49.897.112 (33.634.912)
Lain-lain - - - 72.308.311 (144.005.010)
Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
Lain-lain 6.109.356 (3.117.907) 2.991.449 257.382.597 (27.896.332)
Total 136.937.401 (78.479.811) 58.457.590 2.140.770.484 (1.270.981.159)
(dalam USD)
31 Maret 2025 *)
Penjualan Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
Malacca Strait 26.245.404 (22.547.681) 3.697.723 539.775.252 (482.559.326)
Kangean 21.117.118 (20.969.718) 147.400 216.159.320 (86.531.760)
Korinci Baru 89.038 (381.827) (292.789) 23.745.665 (21.386.197)
Bentu 34.402.421 (18.544.971) 15.857.450 504.302.877 (189.833.921)
Tonga 488.452 (786.078) (297.626) 32.075.298 (75.872.860)
51
Page 75
(dalam USD)
31 Maret 2025 *)
Penjualan Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Sengkang 13.635.315 (4.634.558) 9.000.757 193.514.853 (138.563.064)
Siak 10.316.880 (3.475.356) 6.841.524 56.357.550 (28.984.740)
Kampar 4.458.623 (4.228.383) 230.240 24.106.885 (11.191.402)
Lain-lain - - - 92.769.576 (100.147.028)
Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
Lain-lain 6.291.964 (5.371.073) 2.720.891 268.706.702 (48.342.772)
Total 117.045.214 (79.139.645) 37.905.569 1.951.513.978 (1.183.413.070)
*) Tidak diaudit
(dalam USD)
31 Desember 2025
Penjualan Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
Malacca Strait 100.354.389 (75.381.531) 24.972.858 573.762.036 (499.838.758)
Kangean 95.812.387 (90.793.175) 5.019.212 277.373.087 (131.167.719)
Korinci Baru 315.639 (1.370.656) (1.055.017) 22.825.213 (20.778.917)
Bentu 154.955.577 (80.107.336) 74.848.241 521.622.635 (186.191.142)
Tonga 1.659.852 (3.038.987) (1.379.135) 56.977.655 (79.138.363)
Sengkang 62.332.376 (18.656.502) 43.675.874 240.734.497 (147.054.710)
Siak 34.821.594 (10.234.184) 24.587.410 90.706.810 (52.161.946)
Kampar 21.816.933 (21.08.968) 7.965 50.803.682 (36.531.265)
Lain-lain - - - 71.435.953 (143.058.501)
Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
Lain-lain 26.58.090 (15.246.993) 10.811.097 261.371.899 (33.805.006)
Total 498.126.837 (316.638.332) 181.488.505 2.167.613.467 (1.329.726.327)
(dalam USD)
31 Desember 2024
Penjualan Beban Pokok Laba (Rugi) Liabilitas
Neto Penjualan Bruto Aset Segmen Segmen
Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
Malacca Strait 122.906.597 (106.384.236) 16.522.361 546.460.988 (584.862.479)
Kangean 103.635.377 (83.048.344) 20.587.033 232.803.466 (95.377.705)
Korinci Baru 589.368 (1.200.705) (611.337) 24.251.966 (21.553.192)
Bentu 146.332.049 (75.354.873) 70.977.176 493.162.180 (196.696.081)
Sengkang 30.979.728 (9.854.580) 21.125.148 157.188.969 (127.881.492)
Siak 22.879.175 (11.008.813) 11.870.362 43.869.727 (22.025.171)
Kampar 16.483.043 (17.384.662) (901.619) 24.542.865 (11.484.274)
Lain-lain - - - 123.611.651 (173.667.297)
Infrastrukur Minyak dan Gas Bumi
Lain-lain 23.619.840 (15.125.019) 8.494.821 266.571.431 (50.775.458)
Total 467.425.177 (319.361.232) 148.063.945 1.912.463.244 (1.283.581.910)
7. Belanja Modal
Belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak di masa lalu sebagian besar timbul dari aset eksplorasi
dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi serta usaha infrastruktur minyak dan gas bumi.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal untuk masing-masing tahun:
(Dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Belanja Modal Aset Eksplorasi dan Evaluasi, dan
Aset Minyak dan Gas Bumi
PSC Kangean 1.784.716 57.916.999 17.310.353
52
Page 76
(Dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
PSC Malacca Strait 11.230.637 90.229.808 91.867.790
PSC Bentu 17.390.819 20.165.123 46.420.955
PSC Tonga 221.405 1.523.505 7.800.760
PSC Korinci Baru 2.020 - 146.393
PSC Sengkang 3.804.943 51.562.710 5.945.163
PSC Kampar 183.439 18.339.939 91.092
PSC Siak 7.353.320 29.644.006 1.371.039
PSC Gebang 1.656.568 23.396.303 37.387.796
PSC South CPP 183.627 2.720.942 1.761.414
PSC Bireun Sigli 121.361 872.209 953.464
EPCC Buzi 282.443 19.258.397 4.379.382
Belanja Modal Infrastruktur Minyak dan Gas
Bumi
EDN 130.688 - -
SRGS 10.387 301.054 55.833.106
BSSL - 33.261 29.411
EDU - 77.918 806.791
Perseroan 1.597.473 - -
Total 45.953.846 316.042.174 272.104.909
Belanja modal aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi merupakan pengeluaran
dalam rangka membeli, membangun aset yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan,
dan produksi. Biaya modal tersebut mencakup juga biaya pengeboran sumur eksplorasi dan sumur
pengembangan, pembangunan fasilitas produksi serta fasilitas infrastruktur pendukung lainnya seperti
jalan akses, dermaga, perumahan pekerja di site dan sistem komunikasi dan kelistrikan.
Belanja modal bisnis infrastruktur minyak dan gas bumi mencakup pembelian aset-aset yang
disewakan berupa fasilitas penyimpanan dan pengapalan apung (Floating Storage and
Offloading/FSO) dan fasilitas terapung untuk menyimpan dan mengolah gas alam (Floating Storage
and Regasification Unit/FSRU).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
8. Pinjaman yang Masih Terutang
Berikut adalah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Maret 2026 dengan masa jatuh tempo
sebagai berikut:
(dalam USD)
Kurang dari Satu Lebih dari Satu
Keterangan Jumlah
Tahun Tahun
Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.422.039 - 2.422.039
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk 1.011.274 - 1.011.274
Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 52.182.657 126.807.810 178.990.467
Indies Special Opportunities Ltd 6.300.000 23.168.185 29.468.185
Japan Petroleum Exploration Co. Ltd - 22.325.068 22.325.068
Obligasi Rupiah 4.413.582 92.649.914 97.063.496
Total 66.329.552 264.950.977 331.280.529
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki utang bank jangka panjang sebagai berikut:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- Indies Special Opportunities Ltd;
- Japan Petroleum Exploration Co. Ltd; dan
- Obligasi Rupiah.
53
Page 77
Tidak terdapat pembatasan atas penggunaan pinjaman dan jaminan.
9. Investasi Barang Modal
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material dengan pihak ketiga. Selain
itu, tidak terdapat investasi barang modal yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan regulasi
maupun isu lingkungan hidup
Pembatasan Pengalihan Dana
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
10. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
54
Page 78
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2 tanggal 2 Juli 2026, dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal
ditempatkan dan disetor Perseroan (“Akta Perseroan No. 2/2026”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar
dijalankan adalah aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi,
pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Berdasarkan Akta Perseroan No. 2/2026, struktur permodalan Perseroan adalah sebagi berikut:
Modal dasar : Rp19.600.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp 6.953.297.954.000
Modal disetor : Rp 6.953.297.954.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai nominal Rp800
per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar
saham.
Selanjutnya, berdasarkan DPS Perseroan tertanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
Buana Registrar selaku BAE Perseroan pada tanggal 1 Juli 2026, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
55
Page 79
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai
Keterangan Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rupiah)
(%)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Dasar 153.031.564.210 19.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital 4.661.422.413 - 17,548
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 3.133.347.222 - 11,795
3. PT CGS International Sekuritas Indonesia 2.000.080.169 - 7,529
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.918.540.100 - 7,222
5. PT Bakrie Kalila Investment 946.871.014 - 3,564
6. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 13.904.282.832 - 52,342
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00
Saham Portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 -
Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, telah
dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari instansi
yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Pengendali Perseroan adalah PT Shima Global
Kapital (“SGK”) dan PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”). Pengendalian pada Perseroan dilakukan
melalui (a) kepemilikan agregat sebesar 21,112% di Perseroan yang merupakan kepemilikan saham
terbesar di Perseroan dan (b) kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung atau tidak
langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk keuangan dan operasional) melalui
Syailendra S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang saat ini menjadi anggota Direksi Perseroan, dimana
keduanya juga merupakan pemegang saham pengendali pada SGK dan BKI. Oleh karenanya,
pengendalian tersebut telah memenuhi ketentuan POJK 9/2018 dan POJK No. 45/2024.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Indra U. Bakrie, Syailendra S.
Bakrie, dan Adinda A. Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres
No. 13/2018, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan
yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 13 Juni 2025.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra U. Bakrie,
Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (ultimate
beneficial owner) dari Perseroan, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena memiliki hubungan
keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara bersama-sama membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk secara tidak langsung
mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.
3. PERJANJIAN PENTING
Berikut adalah perjanjian-perjanjian yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/atau
perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sejak Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
a. Perjanjian Kredit
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
1. Perjanjian Pinjaman • Perseroan Pemberian pinjaman dari Tanggal masing-
Perusahaan Anak dan • KEIL Perseroan kepada KEIL, masing KEIL,
Pengakuan Utang • EEES EEES, dan ETE dari hasil PUB EEES, dan ETE
• ETE I Tahap IV dengan total menerima pinjaman
pinjaman sebanyak- dari Perseroan
Hubungan afiliasi: banyaknya (“Tanggal Efektif”)
Rp250.000.000.000 dengan – 5 tahun sejak
rincian sebagai berikut: Tanggal Efektif
56
Page 80
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
KEIL, EEES, dan ETE
merupakan anak • Pinjaman kepada KEIL
perusahaan yang dimiliki sebesar
secara langsung maupun Rp130.000.000.000;
tidak langsung paling • Pinjaman kepada EEES
sedikit 99% oleh sebesar
Perseroan. Rp53.735.449.543; dan
• Pinjaman kepada ETE
sebesar
Rp63.000.000.000.
dengan nilai besaran Rupiah
yang akan ditentukan sesuai
nilai tukar yang disetujui pada
tanggal pencairan masing-
masing pinjaman tersebut di
atas.
Masing-masing dari pinjaman
kepada KEIL, EEES, dan ETE
tersebut di atas, akan
dikenakan bunga yang sama
dengan bunga yang berlaku
obligasi seri A PUB I Tahap IV
yakni sebesar 8,95%.
EMP EG
2. Akta Perjanjian Line Facility • EMP EG sebagai Penyediaan fasilitas 2 Mei 2026 – 2 Mei
Pembiayaan berdasarkan nasabah; pembiayaan berdasarkan 2027
Prinsip Syariah No. 2 tanggal • PT Bank Syariah prinsip syariah oleh BSI
2 Mei 2025, dibuat di Indonesia Tbk kepada EMP EG yang bersifat
hadapan Selly Suwignyo, sebagai bank revolving dengan jumlah
S.H., M.Kn., Notaris di setinggi-tingginya
Jakarta Selatan Rp100.000.000.000.
sebagaimana terakhir kali
diubah Adendum Perjanjian
Line Facility Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah
No.
06/0243/1046/0011/V/Adend
um tanggal 12 Mei 2026
b. Perjanjian Material
Tidak terdapat perjanjian yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/atau
perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat Perusahaan Anak dengan pihak ketiga.
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
EMP EG
1. Sumatran Light Crude Oil • Perseroan EMP EG menjual bagian hasil 1 Januari 2026 – 31
(“SLC”) Sales and Purchase • EMP EG produksi minyak mentah SLC Desember 2026
Agreement tanggal 4 dengan jumlah estimasi
Februari 2026 sebanyak 450.000-700.000
bbls yang berasal dari PSC
Siak kepada TIS Petroleum.
Lebih lanjut, khusus untuk perjanjian-perjanjian penting yang dimiliki oleh masing-masing ITA dan EMP
ER dengan pihak ketiga yang telah berakhir di 31 Desember 2025 sedang dalam proses perpanjangan,
dengan rincian sebagai berikut:
• Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Lalang No. ITA: 005/PER/ITA-KPI/2025 dan No. KPI: SP-
020/KPI51000/2025-S0 tanggal 28 April 2025 antara ITA sebagai penjual dan PT Kilang Pertamina
Internasional (“KPI”) sebagai pembeli, sedang dalam proses perpanjangan untuk periode Januari
– Desember 2026 sebagaimana dibuktikan dengan Surat No. 0447/ITA.DIR/410/08-2025/E perihal
Kesepakatan dan Konfirmasi atas Pembelian Minyak Mentah Lalang Bagian Domestic Market
Obligation (“DMO”) kepada KPI Periode 1 Januari – 31 Desember 2026 tertanggal 25 Agustus
2025, yang mana perpanjangan perjanjian tersebut masih dalam progres penyusunan oleh para
57
Page 81
pihak, yakni ITA dan KPI. Adapun ITA telah menyampaikan tanggapan atas draft perpanjangan
perjanjian jual beli minyak mentah lalang tersebut pada tanggal 20 Juli 2026 dan saat ini sedang
dalam proses review oleh KPI.
• Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Lirik No. 006/PER.EER-KPI/2025 dan No. SP-
019/KPI51000/2025-S0 tanggal 28 April 2025 antara EMP ER sebagai penjual dan KPI sebagai
pembeli, sedang dalam proses perpanjangan untuk periode Januari – Desember 2026 dimana EMP
ER telah menunjuk KPI berdasarkan Surat No. 544/KPI51000/2025-S2 tertanggal 7 Agustus 2025
perihal konfirmasi pembelian minyak mentah (MM) Lirik – EMP Riau Periode Januari – Desember
2026 (Term). Hingga Tanggal LUT ini, perjanjian baru EMP ER dan KPI berkaitan dengan penjualan
minyak mentah lirik sedang dalam proses progres penyusunan oleh para pihak, yakni EMP ER dan
KPI. Adapun EMP ER telah menyampaikan tanggapan atas draft perpanjangan perjanjian jual beli
minyak mentah lirik tersebut pada tanggal 20 Juli 2026 dan saat ini sedang dalam proses review
oleh KPI.
58
Page 82
4. DIAGRAM KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN
59
Page 83
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah PT Shima Global
Kapital dan PT Bakrie Kalila Investment, yang keduanya berkedudukan di Jakarta.
Berdasarkan Perpres 13/2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkum. Pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan
adalah:
a. Indra U. Bakrie;
b. Syailendra S. Bakrie; dan
c. Adinda A. Bakrie.
Pemilik manfaat tersebut merupakan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan
sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan
oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum berdasarkan
Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat tanggal 13 Juni 2025.
Indra U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai pemilik
manfaat (ultimate beneficial owner) dari Perseroan, merupakan pihak yang saling terafiliasi karena
memiliki hubungan keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara
bersama-sama membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama secara tidak
langsung dalam mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan
pengendali Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018 berdasarkan Surat Pernyataan
tanggal 21 Oktober 2025.
5. PENGURUS DAN PENGAWAS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Memkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0354600 tanggal 23 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0140965.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Juni 2026, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Rudianto Rimbono
Komisaris : Suyitno Patmosukismo
Komisaris : Rizal Malarangeng
Komisaris Independen : Syamsu Alam
Komisaris Independen : Ir. Chalid Said
Direksi
Direktur Utama : Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama : Edoardus Ardianto
Direktur : Adinda Andarina Bakrie
Direktur : Edi Sutriono
Direktur : Tri Firmanto
Direktur : Kelik Rudi Suharya
Direktur : Riri Hosniari Harahap
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE – GCG)
Sekretaris Perusahaan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas surat pengangkatan sekretaris perusahaan.
60
Page 84
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan tambahan project CSR,
antara lain sebagai berikut:
Foto Tahun Keterangan
2026 Kegiatan pendampingan kelompok pertanian desa
beligan dan desa talang suka maju untuk tanaman
hortikultura tanaman jahe merah, cabe dan terong
dengan skala rumahan di dampingi oleh BPP tingkat
kecamatan INHU.
2026 Donasi ke Pelajar yang tidak mampu di Kec. Aek
Nabara Barumun bekerja sama dengan BDI Program
Pemberian santunan untuk keperluan sekolah di 7
Desa
2026 Panen perdana Mina Padi, Hortikultura dan Ikan Lele
di Desa Wisata Dewi Tani Horas Binaan PPM EMP
Tonga di Desa Sayur Matua Kec. Aek Nabara
Barumun Kab. Padang Lawas
2026 Festival Telaga Air merah ke 6 di Desa wisata Tanjung
kec. Tebing Tinggi Barat (15-17 Mei 2026) di ikuti oleh
10 kabupaten Kota di prov.Riau, dengan dihadiri
Bupati Kep.Meranti
Kegiatan:
- Kemah Budaya
- Sharing Session
- Lomba Pacu sampan
- Lomba Mencocok atap
- Lomba Mewarnai
- Pentas seni budaya
2026 Seremonial Penyerahan Beasiswa sekaligus
Pelatihan Leadership dan Life Skills merupakan
kegiatan pemberian beasiswa sebagai bentuk
komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan
kualitas pendidikan, yang disertai pelatihan
kepemimpinan dan keterampilan hidup untuk
membekali peserta dengan kemampuan komunikasi,
kerja sama, pemecahan masalah, serta
pengembangan karakter. Melalui kegiatan ini
diharapkan penerima beasiswa menjadi generasi yang
berprestasi, berkarakter, dan siap menghadapi
tantangan di masa depan.
2026 Program Khitanan Ceria bagi anak yatim dan keluarga
kurang mampu di wilayah Aceh Utara dan Kota
Lhokseumawe
61
Page 85
7. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 634
orang. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada
masing-masing tanggal:
Tabel komposisi karyawan berdasarkan status
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
Tetap 95 71
Kontrak 49 44
144 115
Perusahaan Anak
Tetap 399 393
Kontrak 91 108
490 501
Jumlah 634 616
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
S2 atau lebih tinggi 12 5
S1 113 52
Diploma 10 6
SLTA 9 8
144 71
Perusahaan Anak
S2 atau lebih tinggi 58 49
S1 323 248
Diploma 47 39
SLTA 62 57
490 393
Jumlah 634 464
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
> 50 tahun 42 22
30 – 50 tahun 69 39
< 30 tahun 33 10
Total 144 71
Perusahaan Anak
> 50 tahun 93 82
30 – 50 tahun 338 266
< 30 tahun 59 45
Total 490 393
Jumlah 634 464
62
Page 86
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
Management 25 13
Supervisor 22 11
Staf 88 38
Non Staf 9 9
Total 144 71
Perusahaan Anak
Management 71 58
Supervisor 95 93
Staf 236 158
Non Staf 88 84
Total 490 393
Jumlah 634 464
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan divisi
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
Legal Compliance 10 5
Oil & Gas Commercial 2
Internal Audit 2 1
Finance 53 26
HCS & GPA 10 3
Investor Relations 3 2
Business Development 4 1
Project
SCM 5
SHE 7
Executive Support 19
Management 26 13
Operations 20 1
Technical Integrity 1
Drilling Subsurface
Facilities Engineering
Engineering & Planning 1
Exploration
Total 144 71
Perusahaan Anak
Legal Compliance 7 7
Oil and Gas Commercial 6 3
Internal Audit
Finance 40 34
HCS & GPA 35 31
Investor Relations 1
Bussiness Development 3 2
Project
SHE 37 14
SCM 19 26
Executive Support 1
Management 87 58
Operations 148 130
63
Page 87
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Technical Integrity 1
Drilling Subsurface 19 16
Facilities Engineering 29 20
Engineering & Planning 18 21
Exploration 40 30
Total 490 393
Jumlah 634 464
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi
31 Maret
Keterangan
2026 2025
Perseroan
Jakarta 144 71
Total 144 71
Perusahaan Anak
Jakarta 321 234
Aceh 1 3
Riau 168 155
Sumatera Utara 1
Total 490 393
Jumlah 634 464
64
Page 88
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 52 Perusahaan Anak dengan
penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
No. Nama Kegiatan Domisili Tahun Kepemilikan Status Kontribusi
Perusahaan Anak Usaha Hukum Penyertaan Saham (%) Operasional Pendapatan
Kepemilikan secara langsung Perseroan
1. RHI Corporation Perusahaan Delaware, 2003 100,00 Belum -
Investasi Amerika beroperasi
Serikat
2. EMP Holdings Perusahaan Singapura 2007 100,00 Belum -
Singapore Pte., Investasi beroperasi
Ltd.
3. THP Perusahaan Indonesia 2006 99,99 Beroperasi 47,47%
Investasi
4. ITA Minyak dan Indonesia 2004 99,99 Beroperasi 24,95%
Gas Bumi
5. Enviroco Perusahaan Republik 2007 100,00 Belum -
Company Ltd. Investasi Seiselia beroperasi
6. Freemont Capital Perusahaan Kepulauan 2008 100,00 Belum -
Group Ltd. Investasi Virgin, beroperasi
Britania
Raya
7. EMP Tonga Minyak dan Indonesia 2008 99,00 Beroperasi 0,16%
Gas Bumi
8. PT Artha Widya Perusahaan Indonesia 2009 70,00 Belum -
Persada Investasi beroperasi
9. PT Visi Multi Artha Minyak dan Indonesia 2009 70,00 Belum -
Gas Bumi beroperasi
10. EMPPL Perusahaan Singapura 2007 100,00 Belum -
Investasi beroperasi
11. EMP International Perusahaan Kepulauan 2011 51,00 Belum -
(BVI) Ltd. Investasi Virgin beroperasi
Britania
Raya
12. KSP Perusahaan Indonesia 2013 99,00 Beroperasi 0,05%
Investasi
13. EMP Power Perusahaan Singapura 2014 100,00 Belum -
International Pte., investasi beroperasi
Ltd.
14. PT Energi Power Perusahaan Indonesia 2015 99,00 Belum -
Utama investasi beroperasi
15. EMP EA Perusahaan Indonesia 2020 99,99 Beroperasi 3,48%
Investasi
16. EMP TP Perusahaan Indonesia 2020 99,99 Beroperasi 5,75%
Investasi
17. EMA Perusahaan Indonesia 2022 99,99 Beroperasi 6,51%
Investasi
18. EMP Inc. Perusahaan Kepulauan 2004 99,99 Beroperasi 16,40%
Investasi Virgin
Britania
Raya
65
Page 89
No. Nama Kegiatan Domisili Tahun Kepemilikan Status Kontribusi
Perusahaan Anak Usaha Hukum Penyertaan Saham (%) Operasional Pendapatan
19. BHPL Minyak dan Singapura 2026 93,08 Belum -
Gas Bumi beroperasi
Kepemilikan RHI Corporation
20. EMP MS Perusahaan Panama 2003 100,00 Belum -
Investasi beroperasi
Kepemilikan THP
21. PT EMP Perdagangan Indonesia 2006 99,99 Belum -
Semberah dan Beroperasi
Transportasi
22. PT EMP Gelam Pertambanga Indonesia 2006 99,99 Belum -
n Minyak dan Beroperasi
Gas Bumi
23. EMP Bentu Minyak dan Kepulauan 2006 100,00 Beroperasi 24,70%
Gas Bumi Virgin
Britania
Raya
24. EMP Korinci Baru Minyak dan Kepulauan 2006 100,00 Beroperasi -
Gas Bumi Virgin
Britania
Raya
25. EMP Gebang Minyak dan Kepulauan 2006 50,00 Belum -
Gas Bumi Virgin Beroperasi
Britania
Raya
26. ETE Minyak dan Indonesia 2021 99,99 Belum -
Gas Bumi beroperasi
27. EMP ER Minyak dan Indonesia 2021 99,99 Beroperasi 5,12%
Gas Bumi
28. PT EMP Energi Perusahaan Indonesia 2021 99,99 Belum -
Sumatra Investasi beroperasi
29. PT EMP Garuda Perusahaan Indonesia 2021 99,99 Belum -
Energi Investasi beroperasi
30. EMP EJ Perusahaan Indonesia 2021 99,99 Beroperasi 6,51%
Investasi
31. EMP EG Minyak dan Indonesia 2022 99,99 Beroperasi 10,87%
Gas Bumi
32. PT Energi Mega Perusahaan Indonesia 2022 99,99 Belum -
Nagendra investasi beroperasi
33. PT Aceh Energy Minyak dan Indonesia 2023 64,00 Belum -
Gas Bumi beroperasi
Kepemilikan EIBL
34. EMP ONWJ Ltd. Perusahan Labuan, 2011 51,00 Belum -
Investasi Malaysia beroperasi
Kepemilikan EMP EA
35. PGE Minyak dan Indonesia 2021 48,00 Beroperasi 3,48%
Gas Bumi
Kepemilikan EMP TP
36. EMP DN Perusahaan Indonesia 2020 99,99 Beroperasi 5,74%
Investasi
37. PT EMP Energi Perusahaan Indonesia 2009 99,99 Belum -
Terbarukan Investasi beroperasi
66
Page 90
No. Nama Kegiatan Domisili Tahun Kepemilikan Status Kontribusi
Perusahaan Anak Usaha Hukum Penyertaan Saham (%) Operasional Pendapatan
38. EMP Mining Perusahaan Mozambik 2021 70,00 Belum -
Offshore Africa Investasi beroperasi
LDA
Kepemilikan EMP DN
39. PT Energi Perusahaan Indonesia 2022 90,00 Belum -
Nusantara Jasa Lainnya beroperasi
Infrastruktur
40. SRGS Perusahaan Indonesia 2023 99,99 Beroperasi 2,62%
Jasa Lainnya
41. EDU Perusahaan Indonesia 2023 99,98 Beroperasi 0,63%
Jasa Lainnya
42. PT Sulawesi Daya Perusahaan Indonesia 2024 61,00 Belum -
Nusantara Jasa Lainnya beroperasi
43. EJM Perusahaan 99,90 Beroperasi 0,002%
Jasa Lainnya Indonesia 2023
44. BSSL Perusahaan Indonesia 2024 99,80 Beroperasi 2,49%
Jasa Lainnya
45. PT EMP Perusahaan Indonesia 2026 99,00 Belum -
Infrastruktur Gas Jasa Lainnya beroperasi
Kepemilikan PT EMP Energi Terbarukan
46. EMPREJ Energi Jepang 2021 85,00 Beroperasi -
Terbarukan
47. EMP Renewables Perusahaan Singapura 2007 100,00 Belum -
International Investasi beroperasi
Pte.Ltd
Kepemilikan EMP EJ
48. EEH Perusahaan Australia 2024 100,00 Beroperasi 3,25%
Investasi
49. ESG Perusahaan Australia 2024 100,00 Beroperasi 3,25%
Investasi
Kepemilikan EEH & ESG
50. EEES Minyak dan Australia 2024 50,00 Beroperasi 6,51%
Gas Bumi oleh EEH &
50,00
oleh ESG
Kepemilikan EMP Inc
51. KEIL Minyak dan Delaware, 2004 100,00 Beroperasi 9,84%
Gas Bumi Amerika
Serikat
52. EEKL Minyak dan Inggris 2004 100,00 Beroperasi 6,56%
Gas Bumi
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari pendapatan dan laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (“Perusahaan Anak Material”):
No. Perusahaan Anak Kontribusi terhadap Kontribusi terhadap
Pendapatan (%) laba (rugi) sebelum
pajak (%)
1. THP 47,47% 79,30%
2. ITA 24,95% 22,10%
3. EMP Inc 16,40% (6,76%)
67
Page 91
THP
A. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan THP.
B. Ikhtisar Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian THP
dan Perusahaan Anak THP pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025, serta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
TOTAL ASET 818.512.429 779.245.760 603.265.733
TOTAL LIABILITAS 407.441.622 392.057.833 308.932.491
TOTAL EKUITAS 411.070.807 387.187.927 294.333.242
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
PENJUALAN NETO 65.003.614 56.221.231 243.699.278 191.235.143
BEBAN POKOK PENJUALAN (29.434.514) (28.749.845) (122.368.702) (108.366.654)
LABA BRUTO 35.569.100 27.471.386 121.330.576 82.868.489
LABA USAHA 34.131.624 28.997.531 110.045.739 39.141.288
LABA NETO PERIODE/TAHUN
23.991.788 19.763.318 78.895.147 8.639.337
BERJALAN
LABA KOMPREHENSIF NETO 23.899.064 19.731.740 78.452.066 8.559.063
*) tidak diaudit
ITA
A. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas riwayat singkat ITA. Anggaran dasar ITA
sebagaimana termuat dalam akta pendirian ITA sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai pengganti RUPSLB ITA No. 3
tanggal 23 Juni 2026, dibuat di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040713.AH.01.02.Tahun 2026
tanggal 24 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0137184.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026, dimana para pemegang saham ITA
menyetujui perubahan maksud dan tujuan ITA ("Akta ITA No. 3/2026").
B. Kegiatan Usaha dan Perizinan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan atau penyesuaian perizinan yang dimiliki ITA,
kecuali terdapat perubahan atas Pasal 3 maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ITA dengan
penyesuaian kepada KBLI 2025.
68
Page 92
Berdasarkan Pasal 3 Akta ITA No. 3/2026, maksud dan tujuan ITA ialah menjalankan usaha di
bidang Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama ITA yang benar-benar
dijalankan saat ini adalah Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) dan Pertambangan Gas Alam
(KBLI 06201).
C. Ikhtisar Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian ITA
dan Perusahaan Anak ITA pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025, serta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
TOTAL ASET 532.335.278 570.698.301 546.460.990
TOTAL LIABILITAS 449.465.203 496.775.021 486.235.854
TOTAL EKUITAS 82.870.076 73.923.280 60.225.136
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
PENJUALAN NETO 34.162.699 26.245.404 100.354.389 122.906.597
BEBAN POKOK PENJUALAN (17.964.867) (24.760.457) (83.276.717) (111.473.892)
LABA BRUTO 16.197.831 1.484.947 17.077.672 11.432.705
LABA (RUGI) USAHA 9.511.359 (3.055.803) 28.602.424 6.139.776
LABA (RUGI) NETO PERIODE/ 13.898.869 1.525.621
TAHUN BERJALAN 8.922.512 (2.983.921)
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 8.946.796 (3.009.213) 13.698.144 1.421.786
NETO
*) tidak diaudit
EMP Inc.
A. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan
EMP Inc.
B. Ikhtisar Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian EMP
Inc. dan Perusahaan Anak EMP Inc. pada tanggal 31 Maret 2026 dan tanggal 31 Desember 2025,
serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
TOTAL ASET 256.156.690 272.229.525 284.537.267
TOTAL LIABILITAS 119.605.032 131.167.719 127.170.274
TOTAL EKUITAS 136.551.658 141.061.805 157.366.994
69
Page 93
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 *) 2025 2024
PENJUALAN NETO 22.461.739 28.156.158 119.082.935 138.180.502
BEBAN POKOK PENJUALAN 24.381.330 27.959.624 117.709.674 113.123.281
LABA (RUGI) BRUTO (1.919.591) 196.534 1.373.261 25.057.222
LABA (RUGI) USAHA (2.908.994) (1.580.065) (356.062) 68.164.581
LABA (RUGI) NETO PERIODE/
TAHUN BERJALAN (4.715.059) (2.075.055) (11.394.904) 57.695.612
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
NETO (4.510.146) (2.286.655) (11.345.188) 56.826.902
*) tidak diaudit
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan dan didukung oleh surat-surat pernyataan
yang seluruhnya tertanggal 3 Juli 2026, masing-masing dari Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase, baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, maupun sedang
dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan
terkait dengan persaingan usaha tidak sehat, dimana dapat mengganggu jalannya kegiatan usaha dan
pendapatan Perseroan maupun dapat berdampak negatif terhadap Penawaran Umum Obligasi atau
berdampak pada kemampuan Perseroan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang obligasi;
dan (b) tidak pernah memperoleh pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau
diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi menjadi perkara dan dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak dapat
berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi atau kemampuan Perseroan
melakukan pembayaran kepada pemegang obligasi.
10. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Umum
Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2004, saat ini Perseroan
mengelola 13 wilayah kerja migas seluas lebih dari 38.000 km2 yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur,
Sulawesi Selatan, dan Mozambik (Afrika).
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anaknya
melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlokasi di Pulau Sumatra (Wilayah
Kerja Malacca Strait, Wilayah Kerja Bentu, Wilayah Kerja Korinci Baru, Wilayah Kerja Siak, Wilayah
Kerja Kampar, Wilayah Kerja Tonga, Wilayah Kerja Gebang, Wilayah Kerja “B”, Wilayah Kerja South
CPP dan Wilayah Kerja Bireun Sigli); Jawa Timur (Wilayah Kerja Kangean); Sulawesi Selatan (Wilayah
Kerja Sengkang) dan Mozambique (Wilayah Kerja Buzi).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, serta untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi gross minyak Perseroan
menunjukkan tren peningkatan dan stabil yang masing-masing adalah sebesar 6.644 BOPD, 8.097
BOPD, 8.266 BOPD dan 7.203 BOPD.
70
Page 94
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2024, dan 2025, serta untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi gross gas Perseroan
menunjukkan tren peningkatan yang masing-masing adalah sebesar 245 BBTUD, 229 BBTUD, 217
juta BBTUD dan 203 BBTUD.
B. Kegiatan Usaha
Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) sejak tahun 2004, saat ini
Perseroan mengoperasikan 13 wilayah kerja Migas yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, dan Mozambik (Afrika). Kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar dijalankan adalah
aktivitas perusahaan induk dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan
produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak
dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.
Melalui Perusahaan Anaknya, Perseroan mengelola 13 wilayah kerja minyak dan gas bumi seluas lebih
dari 38.000 km2. Rincian mengenai ke-13 aset minyak dan gas bumi tersebut, berdasarkan perjanjian
kerjasama produksi dan kontrak area per 31 Maret 2026, digambarkan pada tabel berikut:
Masa Persentase Luas Wilayah Kerja
No Wilayah Kerja Jenis Kontrak
Berakhir Kepemilikan (km2)
1 “B” PSC 2041 48% 1.326,62
2 Bireun Sigli PSC 2053 64% 4.845,02
3 Gebang PSC 2035 50% 879,61
4 Tonga PSC 2037 95% 521,44
5 Malacca Strait PSC (gross split) 2040 100% 7.031,30
6 Kampar PSC 2035 90% 421,87
7 Siak PSC 2034 90% 2.287,17
8 Bentu PSC 2041 100% 1.039,02
9 Korinci Baru PSC 2027 100% 252,50
10 South CPP PSC 2051 100% 5.447,14
11 Kangean PSC 2030 100% 3.470,58
12 Sengkang PSC (gross split) 2042 100% 2.925,23
13 Buzi EPCC - 75% 7.653,43
TOTAL 38.100,93
Untuk memperkuat dan memperluas cakupan bisnis di luar operasional hulu, Perseroan mendirikan
EMP DN pada tahun 2019, dengan visi untuk menyediakan infrastruktur energi dan layanan minyak
dan gas bumi. EMP DN memiliki rekam jejak yang terbukti dalam penggarapan proyek infrastruktur
energi strategis di Gorontalo dan Riau. Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang bergerak di bidang
energi terbarukan yaitu EMPREJ dengan lokasi usaha, di Hokkaido, Jepang. Tim ahli kami berdedikasi
untuk mengembangkan solusi inovatif bagi mitra Pemerintah dan Industri. Kami memahami permintaan
energi yang terus meningkat di Indonesia dan mancanegara, serta berkomitmen untuk memberikan
strategi yang efektif.
Operasi dan Produksi
Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi bersih minyak
Perseroan adalah sebesar 6.920 BOPD menurun 9,74% dari periode yang sama pada tahun 2025
sebesar 7.667 BOPD. Tahun 2025 produksi bersih minyak Perseroan adalah 7.499 BOPD atau
meningkat 1,3% dari 7.403 BOPD pada 2024. Sedangkan produksi bersih gas Perseroan sampai
dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar 183 BBTUD,
menurun 2,72% dari 188 BBTUD pada periode yang sama pada tahun 2025. Produksi bersih gas
Perseroan pada tahun 2025 adalah sebesar 184 MMSCFD atau meningkat 6% dari 174 juta kaki kubik
per hari dibandingkan tahun 2024.
71
Page 95
Sampai dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, produksi minyak tertinggi
dihasilkan dari Wilayah Kerja Malacca Strait PSC, sementara produksi gas tertinggi dihasilkan dari
Wilayah Kerja Bentu PSC dan Kangean PSC. Produksi bersih minyak Wilayah Kerja Malacca Strait
PSC adalah sebesar 4.621 BOPD. Adapun produksi bersih gas Wilayah Kerja Bentu PSC adalah
sebanyak 63,6 BBTUD dan Wilayah Kerja Kangean PSC adalah sebanyak 49,9 BBTUD.
Tabel berikut adalah data produksi bersih untuk masing-masing Wilayah Kerja Perseroan yang saat ini
sedang dalam kondisi berproduksi secara komersil untuk masing-masing periode :
31 Maret
Wilayah Kerja 2026 2025
Minyak Gas Minyak Gas
(Minyak dalam BOPD dan Gas dalam BBTUD)
Malacca Strait 4.621 1,9 4.767 2,3
Bentu - 63,6 - 78,0
Korinci Baru - - - 0,27
Siak 1.254 - 1.543 -
Kampar 918 - 747 -
”B” 36 18,9 496 21,4
Tonga 47 - 81 -
Kangean 43 49,9 33 46,3
Sengkang 0 48,2 1 39,3
TOTAL 6.920 182,5 7.667 187,6
Cadangan
Perseroan secara berkala menunjuk konsultan independen untuk melakukan sertifikasi cadangan di
masing-masing blok yang telah berproduksi. Cadangan di Kangean PSC telah disertifikasi oleh
Gaffney, Cline & Associates (“GCA”) per April 2026. Cadangan di Blok Malacca Strait PSC telah
disertifikasi oleh GCA per Februari 2025. Cadangan di Blok Bentu PSC telah disertifikasi oleh GCA per
Oktober 2025. Untuk Blok Tonga PSC telah disertifikasi oleh RISC Advisory pada Januari 2012.
Cadangan di Blok Gebang telah disertifikasi oleh GCA 1 Oktober 2022. Cadangan di Blok Sengkang
PSC telah disertifikasi oleh GCA per Oktober 2025. Cadangan di Blok Siak telah disertifikasi oleh
DeGolyer and MacNaughton 22 September 2025. Cadangan di Blok Kampar PSC telah disertifikasi
oleh DeGolyer and MacNaughton 28 Agustus 2025. Cadangan di Blok “B” PSC telah disertifikasi oleh
LAPI ITB.
Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan cadangan gross terbukti dan cadangan gross
terbukti ditambah cadangan terukur berdasarkan estimasi Perseroan untuk setiap perjanjian kerjasama
produksi masing-masing areal per tanggal 31 Maret 2026. Perkiraan tersebut diperoleh dengan
mengurangi jumlah masing-masing sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-
masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai dengan 31 Maret 2026.
31 Maret 2026
Cadangan Gross Cadangan Gross
Terbukti Terbukti Ditambah Terukur
Minyak Gas Total Minyak Gas Total
(MMBBLS) (BCF) (MMBOE) (MMBBLS) (BCF) (MMBOE)
Malacca Strait 17,84 0,81 17,98 23,19 1,53 23,45
Bentu - 264,50 44,08 - 363,69 60,61
Korinci Baru - 3,69 0,62 - 5,49 0,92
Gebang - 93 15,50 - 125 20,83
Sengkang 0,00 332,86 54,79 0,00 360,28 59,36
Siak 4,10 - 4,10 4,12 - 4,99
Kampar 4,19 - 4,19 4,60 - 4,60
“B” 7,49 95,91 23,48 10,49 153,19 36,02
Tonga 0,45 - 0,45 2,01 - 2,01
Kangean 0,07 66,33 11,12 0,08 98,83 16,55
Total Cadangan 34,14 852,95 176,30 45,35 1.103,86 229,33
72
Page 96
Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan perkiraan cadangan working interest terbukti
dan cadangan working interest terbukti ditambah cadangan terukur untuk setiap perjanjian kerjasama
produksi masing-masing areal per tanggal 31 Maret 2026. Perkiraan tersebut diperoleh dengan
mengurangi jumlah masing-masing sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-
masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai dengan 31 Maret 2026.
31 Maret 2026
Cadangan Working Interest Cadangan Working Interest
Terbukti Terbukti Ditambah Terukur
Minyak Gas Total Minyak Gas Total
(MMBBLS) (BCF) (MMBOE) (MMBBLS) (BCF) (MMBOE)
Malacca Strait 17,84 0,81 17,98 23,19 1,53 23,45
Bentu - 264,50 44,08 - 363,69 60,61
Korinci Baru - 3,69 0,62 - 5,49 0,92
Gebang - 46,50 7,75 - 62,50 10,42
Sengkang 0,00 328,69 54,79 0,00 356,11 59,36
Siak 3,69 - 3,69 4,49 - 4,49
Kampar 3,77 - 3,77 4,14 - 4,14
“B” 3,60 46,74 11,27 5,03 74,24 17,29
Tonga 0,42 - 0,42 1,89 - 1,89
Kangean - 41,06 11,12 - 59,96 16,55
Total Cadangan 29,39 756,58 155,48 38,83 961,70 199,11
Cadangan terbukti adalah estimasi jumlah hidrokarbon yang, berdasarkan data geologi, teknik, dan
kondisi ekonomi saat ini, memiliki tingkat keyakinan tinggi untuk dapat diproduksikan secara komersial
dari akumulasi yang telah diketahui. Cadangan terbukti ditambah terukur adalah estimasi tambahan
jumlah hidrokarbon yang, berdasarkan data geologi dan teknik yang tersedia, memiliki tingkat
keyakinan lebih rendah dibanding cadangan terbukti namun cukup besar kemungkinannya untuk dapat
diproduksikan secara komersial di masa depan.
Cadangan kotor adalah cadangan yang dikaitkan dengan aset produksi Perseroan tanpa
memperhitungkan working interest Perseroan yang efektif, potongan cost recovery yang berlaku atau
bagian dari produksi yang mungkin dibayarkan kepada Pemerintah sesuai pengaturan kontrak yang
berlaku. Cadangan working interest adalah jumlah cadangan hidrokarbon yang menjadi porsi bagian
Perseroan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan persentase hak partisipasi (working
interest) yang efektif dimiliki Perseroan dalam suatu blok atau kontrak kerja sama, sebelum dikurangi
dengan potongan cost recovery yang berlaku atau bagian produksi yang harus dibayarkan kepada
Pemerintah (government share) sesuai dengan pengaturan kontrak yang berlaku
C. Persaingan Usaha
Persaingan di industri hulu migas di Indonesia memiliki karakteristik seller’s market, di mana permintaan
minyak dan gas secara konsisten melebihi pasokan. Walaupun terdapat sejumlah pemain, intensitas
persaingan relatif terkendali karena produksi minyak maupun gas umumnya terserap pasar domestik
maupun ekspor. Pemerintah juga mendorong peningkatan produksi nasional melalui kebijakan dan
insentif, terutama bagi perusahaan Indonesia, sehingga membuka peluang bagi Perseroan untuk
memperluas kontribusi di tengah kebutuhan energi domestik yang terus tumbuh.
Meskipun skala usaha Perseroan relatif lebih kecil dibandingkan pemain-pemain besar di industri, baik
perusahaan BUMN, swasta domestik, maupun perusahaan internasional, Perseroan menempati posisi
mid-tier dengan portofolio gas yang signifikan, lokasi wilayah kerja yang strategis, serta kontrak
penjualan jangka panjang bersama offtaker berperingkat baik. Faktor-faktor tersebut memberikan
kepastian pemasaran, stabilitas pendapatan, dan daya saing yang berkesinambungan bagi Perseroan.
Dalam hal persaingan usaha, pemain lain yang beroperasi pada wilayah berdekatan dengan Perseroan
antara lain:
• Sumatra: Pertamina Hulu Rokan (Rokan), Bumi Siak Pusako (CPP), Pertamina Hulu Energi (NSO),
Medco E&P Malaka (Wilayah Kerja A), PetroChina (Jabung)
• Jawa Timur: Husky CNOOC Madura Ltd - Jabung, Pertamina EP Cepu (Tiung Biru)
73
Page 97
• Sulawesi Selatan: hingga saat ini tidak terdapat produsen gas lain selain Perusahaan Anak.
Perseroan memandang bahwa meskipun terdapat perusahaan lain di sekitar wilayah operasi, tingkat
persaingan tetap terkendali mengingat karakter pasar migas yang berbasis pada kebutuhan jangka
panjang serta tersedianya pasar tersendiri untuk setiap wilayah produksi. Dengan demikian, posisi
Perseroan sebagai mid-tier dengan basis gas yang kuat, wilayah kerja strategis, dan kontrak jangka
panjang dengan offtaker berperingkat baik, memberikan peluang yang signifikan untuk tumbuh secara
berkelanjutan di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.
D. Prospek Usaha
Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global. Badan Pusat
Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11%, lebih tinggi
dibandingkan pertumbuhan tahun 2024 sebesar 5,03%, sementara pertumbuhan ekonomi Triwulan IV-
2025 mencapai 5,39% secara year-on-year. Dari sisi stabilitas harga, inflasi year-on-year pada Maret
2026 tercatat sebesar 3,48%, dengan inflasi inti sebesar 2,52%, yang menunjukkan tekanan harga
relatif terkendali meskipun terdapat fluktuasi pada komponen pangan. Sejalan dengan itu, Bank
Indonesia masih memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada kisaran
4,9%–5,7%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi, dan sinergi kebijakan fiskal-moneter. Kondisi
makroekonomi tersebut tetap menjadi faktor pendukung permintaan energi, terutama untuk sektor
industri dan ketenagalistrikan.
Dari sisi kebijakan energi nasional, Pemerintah terus menegaskan agenda penguatan ketahanan energi
dan peningkatan produksi migas. Untuk tahun 2026, Pemerintah menargetkan lifting minyak sebesar
610 ribu barel per hari, lebih tinggi dari target tahun 2025 sebesar 605 ribu barel per hari, dan
menekankan percepatan perizinan, optimalisasi teknologi termasuk enhanced oil recovery, serta
percepatan proyek-proyek yang telah memiliki plan of development. Di sisi permintaan domestik, data
Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pasokan energi primer Indonesia pada 2024 mencapai 2.007
juta BOE, sementara konsumsi energi nasional meningkat menjadi sekitar 1.276 juta BOE, dengan
sektor industri sebagai kontributor terbesar sekitar 45,94%. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental
permintaan energi domestik masih kuat dan tetap relevan bagi prospek usaha sektor migas nasional.
Di tingkat global, prospek harga energi pada 2026 cenderung lebih seimbang, meskipun volatilitas
jangka pendek masih tinggi. World Bank menyatakan harga komoditas global diperkirakan kembali
melemah pada 2026 seiring perlambatan pertumbuhan global, ketidakpastian kebijakan, dan pasokan
minyak yang relatif ample. Namun, proyeksi jangka pendek EIA per April 2026 menunjukkan harga Brent
masih dapat bertahan tinggi dalam beberapa bulan ke depan karena premi risiko geopolitik, sebelum
menurun pada paruh kedua 2026. Dengan demikian, lingkungan harga minyak pada 2026 lebih tepat
dipandang sebagai volatile but softer over time, bukan semata-mata turun secara linier. Sementara itu,
prospek gas global dinilai lebih konstruktif. IEA dalam Gas Market Report Q1-2026 menyatakan
gelombang tambahan pasokan LNG diperkirakan mendorong pertumbuhan permintaan gas dunia yang
lebih kuat pada 2026, terutama dari Tiongkok dan pasar Asia berkembang. Di sisi kelistrikan, IEA juga
memproyeksikan permintaan listrik global tumbuh kuat dalam periode 2026–2030 dengan laju rata-rata
3,6% per tahun, didorong oleh industri, kendaraan listrik, pendinginan ruangan, dan pusat data. Bagi
Indonesia, arah pengembangan sistem ketenagalistrikan melalui RUPTL 2025–2034 tetap membuka
ruang bagi pembangkit yang andal dan fleksibel untuk menjaga kecukupan daya dan keandalan sistem,
sehingga peran gas bumi tetap strategis sebagai penopang transisi energi dan stabilitas pasokan.
Perseroan berada pada posisi yang kompetitif untuk menghadapi dinamika tersebut melalui portofolio
aset migas yang terdiversifikasi di Indonesia dan Mozambik, dengan fondasi bisnis gas yang kuat.
Berdasarkan laporan keuangan publik tahun 2025, Perseroan mencatat pertumbuhan laba bersih yang
kuat dan tetap melanjutkan investasi pada aset-aset utama, termasuk Gebang PSC dan Buzi EPCC.
Selain menjaga keberlanjutan produksi dari aset eksisting, Perseroan juga terus mendorong monetisasi
cadangan dan penguatan basis sumber daya untuk menopang pertumbuhan jangka menengah.
Memasuki 2026, prospek pertumbuhan Perseroan didukung oleh kombinasi program pemeliharaan
produksi, eksplorasi lanjutan, dan agenda komersialisasi gas. Pada aset-aset produksi utama, strategi
Perseroan tetap diarahkan pada optimalisasi fasilitas, workover, pengeboran pengembangan maupun
infill drilling, serta peningkatan recovery untuk menahan laju penurunan alamiah produksi. Pada sisi
74
Page 98
pertumbuhan, pengembangan Gebang PSC tetap menjadi salah satu katalis utama, dengan fase awal
pengembangan gas sekitar 50 MMSCFD dan potensi peningkatan lebih lanjut pada fase berikutnya.
Selain itu, perkembangan terbaru pada awal 2026 juga menunjukkan adanya tambahan upside
eksplorasi Perseroan, termasuk penemuan prospek minyak baru di wilayah Riau serta temuan gas baru
di Sengkang, yang memperkuat basis pertumbuhan organik Perseroan. Di tingkat internasional, aset
Buzi EPCC di Mozambik tetap menjadi opsi pertumbuhan jangka menengah yang bernilai, seiring
keberlanjutan agenda appraisal dan pengembangan komersial.
Dengan kombinasi (i) ketahanan ekonomi domestik yang masih terjaga, (ii) dukungan kebijakan
pemerintah terhadap peningkatan lifting dan ketahanan energi nasional, (iii) permintaan energi domestik
yang tetap bertumbuh, serta (iv) portofolio aset Perseroan yang kuat terutama pada gas, Perseroan
memandang prospek usaha tahun 2026 tetap positif. Meski demikian, Perseroan tetap mencermati
sejumlah faktor risiko utama, antara lain volatilitas harga komoditas, risiko eksekusi program kerja,
keberhasilan monetisasi proyek-proyek pertumbuhan, serta proses perizinan dan persetujuan yang
diperlukan untuk merealisasikan rencana pengembangan.
E. Kecenderungan
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
75
Page 99
VII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.
Berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan (accrued interest); dan
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
atas harga perolehan obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, bank, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
dan/atau
c. kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
76
Page 100
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku.
77
Page 101
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Efek dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek
PT Mandiri Sekuritas 152.250.000.000 60,90%
PT Sucor Sekuritas 74.300.000.000 29,72%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 23.450.000.000 9,38%
Jumlah 250.000.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Sucor Sekuritas.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan, dimana PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan salah
satu pemegang saham Perseroan. Adapun Penjamin Emisi Efek lainnya serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi) dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi).
78
Page 102
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 - Indonesia
Nama Rekan : Ken Prasadtyo
STTD No. : STTD.KH-454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”)
No. 201905
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
berdasarkan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : No. 350/TnP-RT-KPO/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan dan Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman
kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi
dengan prinsip keterbukaan dan materialitas.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD No. : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/03/12/2008
tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan : No. B. 532-INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 08 Juni 2026
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan.
Notaris : R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.
Gedung Masterindo
Jl. Terogong Raya No. 100B, Cilandak Barat
Cilandak, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12430
STTD No. : STTD.N-159/PJ-1/PM.021/2023 tanggal 18 Desember 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
79
Page 103
Surat Penunjukan : No. 217/EMP.DIR/1070/07-26/E tanggal 1 Juli 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Izin Kegiatan Usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan
Perusahaan Pemeringkat Efek
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
80
Page 104
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian,
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi
dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
BRI sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. 569-INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 29 Juni
2026 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, serta tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (ii) Surat Pernyataan No. 568-
INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No.
19/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi
secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968.
Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”)
No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris
Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar
BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal
2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26
Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang
status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726
HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003,
tentang “SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa
melalui Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.03-0152827 Tanggal 29 Mei 2026.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di
bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan
81
Page 105
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. BRI dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 15 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum yang dimuat dalam
Nomor AHU-AH.01.03-0152827 Tahun 2026 Tanggal 29 Mei 2026, dan berdasarkan laporan
kepemilikan saham per 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwi Warna
Negara Republik Indonesia 1 50 0,00
Saham Seri B
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik
806.109.768 40.305.488.400 0,53
Indonesia
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,66
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% *) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
*) termasuk saham treasury sebanyak 856.812.300 saham Seri B
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 3 tanggal 02 April 2026, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0188418 tanggal 02 April 2026,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network and Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
82
Page 106
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada Entitas Anak sebagai berikut:
No. Entitas Anak Jenis Usaha Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Bank Umum Swasta Nasional 86,85%
Raya)
2. BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8. PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9. PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka 99,99%
Jasa
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Pengelolaan Portofolio 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan
(Security Agent), dan Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2024 – 2025 adalah
sebagai berikut:
No Project Tahun
1 MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II 2025
2 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 2025
3 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 2025
4 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 2025
5 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 2025
6 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 2025
7 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 2025
8 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 2025
9 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 2025
10 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
11 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 2025
12 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 2025
13 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 2025
14 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 2025
15 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
16 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
17 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 2025
18 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 2025
19 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
21 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 2025
22 Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 2025
23 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 2025
24 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 2025
25 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 2025
26 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 2025
27 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 2025
28 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 2025
29 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
30 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
31 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025 2025
32 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
33 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
34 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 2025
35 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 2025
36 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 2025
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 2025
38 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 2025
39 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 2025
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 2025
41 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 2025
42 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 2025
43 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 2025
44 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 2025
83
Page 107
No Project Tahun
45 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 2025
46 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 2025
47 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 2025
48 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 2025
49 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 2025
50 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 2025
51 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 2025
52 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 2025
53 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 2025
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang
terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
5. PERIZINAN BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
84
Page 108
PENUNJUKKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
iv. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan;
v. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
vi. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
vii. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
ix. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020;
x. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
xi. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam
hal Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
i. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
ii. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
iii. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi;
iv. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI pada tanggal 31 Maret
2026, 31 Desember 2025 dan 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Dalam Juta Rupiah)
31 Maret 2026 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 2.249.833.632 2.135.371.105 1.992.983.447
Total Liabilitas 1.904.771.578 1.804.429.671 1.669.749.400
Total Ekuitas 345.062.054 330.941.434 323.189.047
85
Page 109
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Dalam Juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah - 40.155.032 35.884.398 150.498.429 142.658.657
neto
Pendapatan jasa asuransi - neto 280.404 378.817 1.298.183 1.166.810
Pendapatan penjualan emas - neto 1.513.788 414.626 2.398.966 703.197
Total Pendapatan operasional 12.369.060 13.147.702 53.681.192 53.948.329
lainnya
Laba operasional 20.059.871 17.619.408 73.247.881 78.215.847
Laba sebelum beban pajak 19.985.629 17.380.827 72.792.819 77.252.194
Laba bersih periode tahun berjalan 15.633.849 13.742.109 57.132.365 60.306.346
8. INFORMASI LAINNYA
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email: tcs_aet@bri.co.id
Up. Group Head Investment Service Group
86
Page 110
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
tanggal 28 Juli 2026;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang
diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk
87
Page 111
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, pada tanggal 23
Juli 2026, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 23 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 24 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
88
Page 112
dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat
30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi
Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera
melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya
tanggal 27 Juli 2026 pukul 15.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rek: 1020005566028
a/n: PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang: BEI Jakarta
No. Rek: 1040004806522
a/n: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang: BEI
No. Rek: 104.00.00800.875
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
89
Page 113
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2026 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran
Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah
ini:
Bank Mandiri
Cabang: Wisma Mulia, Jakarta
No. Rek: 0700012590019
a/n: PT Energi Mega Persada Tbk
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan
uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak
dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan
Obligasi, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan
dengan cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi.
90
Page 114
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 23 Juli 2026 pada pukul 09.00 - 16.00,
pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Menara Mandiri I, lt. 24-25 Sahid Sudirman Center, lt.12 Gedung Artha Graha, lt.18 dan
Jl. Jend. Sudirman No. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 19
Jakarta 12910 Jakarta 10220 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8067 3000 Jakarta 12190
Faksimile: (021) 527 5702 Faksimile: (021) 2788 9288 Telepon: (021) 2924 9088
E-mail: divisi- E-mail: fi@sucorsekuritas.com Faksimile: (021) 2924 9168
fi@mandirisekuritas.co.id Situs web: E-mail: fit@trimegah.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.trimegah.com
www.mandirisekuritas.co.id
91
Page 115
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah
disusun oleh TnP Law Firm.
92
Page 116
Jakarta, 21 Juli 2026
Ref. No. 536/TnP-RT/KPO/VII/2026
Kepada Yang Terhormat,
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Bakrie Tower Lantai 32
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan – 12940
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP
IV TAHUN 2026
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Ken Prasadtyo,
S.H., LL.M., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 201905, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 350/TnP-RT-
KPO/2026 tertanggal 18 Juni 2026, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada dengan total target dana keseluruhan yang akan dihimpun
sebesar Rp4.000.000.000.000, sebagaimana yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini (“PUB I”).
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya dengan Ref.
No. 487/TnP-KPO/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026.
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp250.000.000.000 (“Obligasi”) yang ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok
Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% per tahun dengan jangka waktu 370 hari
sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah). Obligasi ini diterbitkan tanpa
warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari
jumlah pokok Obligasi pada saat jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3
bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24
Oktober 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 4 Agustus 2027 (“PUB I Tahap IV”).
Sehubungan dengan PUB I, Perseroan telah melakukan:
(a) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I
Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000, pada bulan Desember 2025
(“PUB I Tahap I”);
(b) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II
Tahun 2026 dengan jumlah sebesar Rp1.150.200.000.000, pada bulan Februari 2026
(“PUB I Tahap II”); dan
1
Page 117
(c) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III
Tahun 2026 dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000, pada bulan Mei 2026 (“PUB I
Tahap III”).
PUB I Tahap IV ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para penjamin
pelaksana emisi obligasi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap IV (“Para
Penjamin Pelaksana Emisi”).
Sehubungan dengan PUB I Tahap IV ini, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”).
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap IV, Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 4 September 2025.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) atas
permohonan pencatatan berdasarkan Surat No. S-13222/BEI.PP1/11-2025 tanggal 20
November 2025 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
Selain itu, sehubungan dengan PUB I Tahap IV, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada
Tahap IV Tahun 2026 No. 2 tertanggal 2 Juli 2026 antara Perseroan dan Wali Amanat,
yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan;
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada
Tahap IV Tahun 2026 No. 1 tertanggal 2 Juli 2026 antara Perseroan dan Para
Penjamin Emisi Obligasi, yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan;
3. Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 2 Juli 2026 antara Perseroan dan KSEI,
yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
(“Perjanjian Agen Pembayaran”); dan
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap IV Tahun
2026 No. 4 tanggal 2 Juli 2026, yang dibuat di hadapan R. M. Dendy Soebangil, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap IV”.
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan PUB I Tahap IV (sebagaimana
didefinisikan di bawah), dana hasil PUB I Tahap IV setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk disalurkan
kepada Perusahaan Anak, yaitu KEIL, EEES, dan PT EMP Tunas Energi (“ETE”), untuk modal
kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha dari masing-masing Perusahaan Anak
tersebut, meliputi pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, yang
mencakup diantaranya biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya
bahan bakar produksi, biaya gaji, dan/atau pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok
maupun pihak ketiga, yang ditargetkan akan seluruhnya terealisasi hingga tanggal 31
Desember 2026, dengan alokasi sebagai berikut:
- Sekitar 52,69% akan digunakan KEIL;
- Sekitar 21,78% akan digunakan EEES; dan
- Sekitar 25,53% akan digunakan ETE.
2
Page 118
Penyaluran dana dari Perseroan untuk kebutuhan modal kerja Perusahaan Anak, yaitu KEIL,
EEES, dan ETE akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang didasari oleh kebutuhan modal
kerja untuk mendukung kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak, yang dalam hal ini
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak tanggal 1 Juli 2026 (“Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak”). Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak akan
disalurkan kepada Perusahaan Anak setelah dana hasil PUB I Tahap IV diperoleh, dengan
jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana
pinjaman oleh masing-masing KEIL, EEES, dan ETE atau tanggal lain yang disepakati (apabila
ada). Masing-masing bunga pinjaman akan sama dengan tingkat bunga Obligasi, serta dengan
tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak.
Selanjutnya, apabila dana-dana yang dipinjamkan oleh Perseroan melalui Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak telah dikembalikan KEIL, EEES dan/atau ETE kepada Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa depan, seperti antara
lain untuk pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk
antara lain biaya sewa fasilitas produksi, penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar
produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga
(apabila ada).
Rencana penggunaan dana yang akan diperoleh Perseroan dari PUB I Tahap IV tersebut di
atas, selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, pemberian pinjaman dari Perseroan kepada
EEES, KEIL, dan ETE berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak merupakan suatu
transaksi afiliasi karena masing-masing dari EEES, KEIL, dan ETE merupakan perusahaan
terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Oleh karenanya, Perseroan hanya wajib untuk
melaporkan transaksi pemberian pinjaman kepada masing-masing EEES, KEIL, dan ETE
tersebut kepada OJK selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi (yakni pada
saat pinjaman diberikan oleh Perseroan kepada masing-masing EEES, KEIL, dan ETE) sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 POJK No. 42/2020.
Selanjutnya, apabila saat realisasi Rencana Penggunaan Dana merupakan (i) transaksi
benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020
dan/atau (ii) transaksi material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
(sebagaimana berlaku).
Apabila Perseroan akan melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka sesuai
dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK dalam hal (i)
perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih
dari total dana hasil PUB I Tahap IV; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan
Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana
yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil RUPS
dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil Rencana Penggunaan Dana; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukung kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur
Rencana Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil PUB I Tahap IV; (ii)
perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan
Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil PUB I
Tahap IV.
3
Page 119
Dalam hal terjadi perubahan target waktu realisasi penggunaan dana dimana estimasi realisasi
melebihi dari target waktu awal, maka Perseroan akan berkewajiban untuk mengungkapkan
perubahan target waktu tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada
masyarakat dan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan perubahan
ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK No. 40/2025.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB I Tahap IV yang belum direalisasikan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan
yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sebagaimana diatur dalam Pasal 22
POJK No. 40/2025.
Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggung jawab atas
realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap IV ini. Sesuai dengan POJK No. 40/2025 dan
Peraturan BEI No. I-E Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-
2025 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana dicabut sebagian
dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 Tahun 2026 tentang
Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham, Perseroan
wajib:
(a) membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PUB I
Tahap IV ini kepada OJK, BEI, dan masyarakat secara berkala setiap 6 bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan paling lambat pada
tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama
kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi; dan
(b) mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap IV dalam
RUPS Tahunan, sampai dengan seluruh dana hasil PUB I Tahap IV telah direalisasikan.
B. DEFINISI
Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:
“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia;
“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia;
“BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
“Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;
“Direksi" berarti direksi dari suatu PT;
“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;
“Hukum Asing” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di luar
yurisdiksi Republik Indonesia;
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
“Informasi Tambahan PUB I Tahap IV” berarti informasi tambahan yang dikeluarkan oleh
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap IV, yang memuat penambahan
keterangan atau informasi atas Prospektus dan Informasi Tambahan PUB I Tahap III yang
diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2026;
4
Page 120
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia;
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;
“Menkum” atau “Menkumham” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
Kehakiman Republik Indonesia);
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UUP2SK;
“Pengendali” berarti, untuk keperluan Pendapat Hukum, pihak yang baik langsung maupun
tidak langsung (a) memiliki lebih dari 50% dari total modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan dan/atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan;
“Peraturan BPS No. 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah dicabut dengan
Peraturan BPS No. 7/2025;
“Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 5/2025” berarti Peraturan Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman
dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);
“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak informasi tambahan untuk keperluan PUB
I Tahap III yakni pada tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan Tanggal LUT;
“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak” berarti Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang
tanggal 1 Juli 2026 antara Perseroan dengan KEIL, EEES, dan ETE sebagaimana disebutkan
pada Bab I Bagian A mengenai Uraian Transaksi di atas;
“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;
"Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
5
Page 121
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, (b)
perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi, dan/atau (c) keberadaannya bersifat material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang dalam hal ini adalah:
(1) PT Tunas Harapan Perkasa (“THP”);
(2) PT Imbang Tata Alam (“ITA”);
(3) PT EMP Tonga;
(4) PT Kencana Surya Perkasa (“KSP”);
(5) PT EMP Energi Aceh (“EMP EA”);
(6) PT EMP Tunas Persada (“EMP TP”);
(7) PT Energi Maju Abadi (“EMA”);
(8) PT EMP Energi Riau (“EMP ER”);
(9) PT EMP Energi Jaya (“EMP EJ”);
(10) PT EMP Energi Gandewa (“EMP EG”);
(11) PT EMP Daya Nusantara (“EMP DN”);
(12) PT Sulawesi Regas Satu (“SRGS”);
(13) PT Energi Drilling Utama (“EDU”);
(14) PT EDN Jaya Marine (“EJM”);
(15) PT Bangun Sarana Samudra Laut (“BSSL”); dan
(16) PT Pema Global Energi (“PGE”).
“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar yurisdiksi
Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih
dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, (b) perusahaan-perusahaan
yang aktif beroperasi, dan/atau (c) keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan, yang dalam hal ini adalah:
(1) Energy Mega Persada Pte., Ltd.;
(2) EMP Bentu Limited (“EMP Bentu”);
(3) EMP Korinci Baru Limited (“EMP Korinci”);
(4) Energy Equity Holdings Pty Ltd (“EEH”);
(5) Epic Sulawesi Gas Pty Ltd (“ESG”);
(6) Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (“EEES”);
6
Page 122
(7) Energi Mega Pratama, Inc. (“EMP Inc”);
(8) Kangean Energy Indonesia Ltd. (“KEIL”); dan
(9) EMP Exploration (Kangean) Ltd. (“EEKL”).
“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK;
“POJK” berarti Peraturan OJK;
“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 34/2014” berarti POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;
“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
“POJK No. 9/2018” berarti POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka;
“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka;
“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;
“POJK No. 45/2024” berarti POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik;
“POJK No. 40/2025” berarti POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum;
“PP No. 28/2025” berarti Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2025;
“PSC” berarti Production Sharing Contract;
“PT” berarti Perseroan Terbatas;
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;
7
Page 123
“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK (dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No.
Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021;
“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 21
Juli 2026;
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;
“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 2121 Juli 2026;
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
2121 Juli 2026;
“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap IV
oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;
“UU” berarti Undang-Undang;
“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana diubah dan dicabut sebagian melalui UU No. 1/2026;
“UU No. 1/2026” berarti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
“UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah sebagian melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
“UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir
diubah melalui UU No. 1/2026;
“UUTK” berarti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana terakhir diubah
melalui UU No. 1/2026; dan
“WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
selama Periode Uji Tuntas;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
8
Page 124
4. Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Perusahaan Anak
Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
Perusahaan Anak Asing terkait atau oleh Perseroan terkait dengan Perusahaan Anak
Asing yang relevan;
5. seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
berdasarkan pendapat dari segi hukum (legal opinion) dari konsultan hukum yang
berwenang pada yurisdiksi dari masing-masing Perusahaan Anak Asing terkait atau
data-data, keterangan dan pernyataan (termasuk pernyataan tertulis) yang diberikan
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan
6. seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Pendapat Hukum ini.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
(kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;
3. seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;
4. dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;
6. untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
9
Page 125
tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
tersebut;
7. untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
tersebut;
8. setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
10. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;
11. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan
12. bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
Indonesia.
D. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan
berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 16, tertanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat di hadapan Haji
Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan No. TDP 090815334921 tanggal 31 Januari 2002, serta diumumkan dalam
BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002, TBNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).
10
Page 126
Ketentuan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2 tanggal 2 Juli 2026, dibuat di
hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0195110 tanggal 10 Juli 2026 yang
menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan disetor
(“Akta Perseroan No. 2/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan
No. 2/2026 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.
Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
POJK No. 33/2014, POJK No. 32/2015, dan POJK No. 15/2020.
Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT.
2. Selama Periode Uji Tuntas, struktur permodalan Perseroan mengalami perubahan.
Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Perseroan No. 2/2026, sebagai berikut:
Modal dasar : Rp19.600.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp 6.953.297.954.000
Modal disetor : Rp 6.953.297.954.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai
nominal Rp800 per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana
Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai
Keterangan Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rupiah)
(%)
Modal Dasar Seri A
6.138.347.970 4.910.678.376.000
(Nilai Nominal Rp800,-/saham)
Modal Dasar Seri B
146.893.216.240 14.689.321.624.000
(Nilai Nominal Rp100,-/saham)
Jumlah Modal Dasar 153.031.564.210 19.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Shima Global Kapital 4.661.422.413 - 17,548
2. PT Trimegah Sekuritas 3.133.347.222 - 11,795
Indonesia Tbk
3. PT CGS International 2.000.080.169 - 7,529
Sekuritas Indonesia
4. PT Maybank Sekuritas 1.918.540.100 - 7,222
Indonesia
5. PT Bakrie Kalila 946.871.014 - 3,564
Investment
6. Kepemilikan Masyarakat 13.904.282.832 - 52,342
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan 26.564.543.750 6.953.297.954.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 126.467.020.460 12.646.702.046.000 -
11
Page 127
Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh persetujuan
yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.
Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan PUB I Tahap
IV, pada Tanggal Pendapat Hukum ini, Pengendalian PT Shima Global Kapital (“SGK”)
dan PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”) pada perseroan dilakukan melalui (a)
kepemilikan agregat sebesar 21,112% di Perseroan yang merupakan kepemilikan
saham terbesar di Perseroan dan (b) kemampuan untuk menentukan, baik secara
langsung atau tidak langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk
keuangan dan operasional) melalui Syailendra S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang
saat ini menjadi anggota direksi Perseroan, dimana keduanya juga merupakan
pemegang saham pengendali pada SGK dan BKI. Oleh karenanya, pengendalian
tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Indra U. Bakrie,
Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie sesuai dengan kriteria Pasal 4 ayat (1)
huruf (d) Perpres No. 13/2018, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada
tanggal 13 Juni 2025.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra
U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai
pemilik manfaat (ultimate beneficial owner), merupakan pihak yang saling terafiliasi
karena memiliki hubungan keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang
terorganisasi karena secara bersama-sama membuat rencana, kesepakatan, atau
keputusan untuk bekerja sama untuk secara tidak langsung mengendalikan Perseroan
melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.
3. Selama Periode Uji Tuntas, susunan Direksi dan Dewan Komisaris tidak mengalami
perubahan, dimana susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 65 tanggal 5 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0354600 tanggal 23
Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0140965.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Juni 2026, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama : Edoardus Ardianto
Direktur : Edi Sutriono
Direktur : Tri Firmanto
Direktur : Kelik Rudi Suharya
Direktur : Riri Hosniari Harahap
Direktur : Adinda Andarina Bakrie
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Rudianto Rimbono
Komisaris : Suyitno Patmosukismo
Komisaris : Rizal Malarangeng
Komisaris Independen : Ir. Chalid Said
Komisaris Independen : Syamsu Alam
12
Page 128
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
33/2014.
4. Perseroan telah memiliki:
(a) Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
pengangkatan anggota Komite Audit tersebut serta penyusunan Piagam
Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015;
(b) Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014 dan
pengangkatan sekretaris perusahaan telah sesuai dengan ketentuan POJK
No. 35/2014;
(c) Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
pengangkatan Kepala Unit Audit tersebut serta penyusunan Piagam Audit
Internal telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/2015; dan
(d) Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
No. 34/2014 dan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
tersebut serta penyusunan Pedoman Nominasi dan Remunerasi telah sesuai
dengan ketentuan POJK No. 34/2014.
5. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas perusahaan induk (holding), aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan besar berbagai macam barang.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan memiliki kegiatan
usaha utama, yaitu Aktivitas Perusahaan Induk dan kegiatan usaha penunjang, yaitu
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat,
Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait. Untuk mendukung kegiatan usaha utama
tersebut, Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan
menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-
perusahaan lain, menerima maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan
yang dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan
lain yang dapat menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
yang telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Induk
serta bergerak dalam bidang usaha Eksplorasi, Pengembangan dan Produksi Minyak
dan Gas Bumi di Darat (onshore) dan Lepas Pantai (offshore) dan Infrastruktur Minyak
dan Gas Bumi melalui Perusahaan Anak.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha
sebagaimana diuraikan dalam anggaran dasar terkini dari Perseroan dan masing-
masing Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.
6. Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh Perizinan Operasional dan
Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum tersebut masih
berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:
(a) EMP EA, EMP TP, EMP EJ, dan EMP DN yang belum aktif beroperasi
sehingga belum memiliki Perizinan Operasional apa pun; dan
13
Page 129
(b) KSP yang belum memiliki Perizinan Operasional apapun dan Perizinan Umum
berupa NIB karena belum aktif beroperasi. Namun berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan, saat ini sedang dalam proses pengurusan pada
lembaga OSS RBA. Saat ini proses pengurusan tersebut masih terkendala
karena ada perubahan sistem pada OSS dan lebih lanjut sesuai Surat
Pernyataan Perseroan, sehubungan dengan hal tersebut, KSP telah
melakukan konsultasi dengan lembaga OSS pada tanggal 24 Oktober 2025
melalui sambungan telepon dan tanggal 28 Oktober 2025 melalui layanan
video call pada situs web resmi OSS, serta akan melakukan konsultasi lanjutan
dengan lembaga OSS.
Berdasarkan Pasal 206 jo. Pasal 355 PP No. 28/2025, sanksi terhadap belum
dimilikinya NIB adalah peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha,
dan pengenaan denda administratif.
Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, EMA belum
menyampaikan LKPM sebagaimana disyaratkan Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri
Investasi/BKPM No. 5/2025. Berdasarkan Pasal 373-376 Peraturan Menteri
Investasi/BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang tidak melakukan pelaporan LKPM
dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan, denda, atau pencabutan
perizinan berusaha.
7. Kecuali EJM yang tidak memiliki aset yang bersifat material dalam bentuk apa pun,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang
bersifat material untuk kegiatan usahanya dan aset-aset tersebut telah dimiliki
dan/atau dikuasai secara sah, tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan
untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak sedang dalam sengketa,
kecuali:
(a) Gadai atas 5 lembar saham EMP EG milik Perseroan dan gadai atas 3.289.995
lembar saham EMP EG milik THP, yang mana saham-saham tersebut sedang
dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban Perseroan yang timbul
berdasarkan Facility Agreement (Perjanjian Fasilitas) tanggal 18 Agustus 2025
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Adendum Perjanjian Line Facility
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 06/0243/1046/0011/V/Adendum
tanggal 12 Mei 2026;
(b) (i) Kapal FSO Gandini milik BSSL yang sedang dibebankan jaminan hipotek (ii)
749.990 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada EMP Inc, (iii) 10 lembar
saham yang dimiliki EMPPL pada EMP Inc, (iv) 10 lembar saham yang dimiliki
THP pada EMP Bentu, (v) 102.885 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada
ITA, dan (vi) 3.378.830 lembar saham yang dimiliki THP pada ITA, yang mana
saham-saham tersebut sedang dibebankan jaminan gadai untuk menjamin
kewajiban ITA yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor:
WCO.KP/2355/TLN/2024 No. 72 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat di
hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Kota
Jakarta Pusat, beserta seluruh perubahan-perubahannya;
(c) (i) 5 lembar saham EMP EJ yang dimiliki Perseroan, (ii) 49.995 lembar saham
EMP EJ yang dimiliki THP, (iii) 3.308.646 lembar saham EEH yang dimiliki EMP
EJ, (iv) 3.307.896 lembar saham yang dimiliki EEH pada EEES, (v) 3.307.896
lembar saham yang dimiliki ESG pada EEES, dan (vi) 2 lembar saham yang
dimiliki EMP EJ pada ESG, yang mana saham-saham tersebut sedang
dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban EMP EJ yang timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit Term Loan Nomor: WCO.KP/0413/TLN/2025 No.
12 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan; dan
14
Page 130
(d) Kapal EDN 1 milik SRGS yang sedang dibebankan jaminan hipotek dan
28.070.021 lembar saham SRGS yang dimiliki EMP DN yang sedang
dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban SRGS yang timbul
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi Nomor: WCO.KP/1074/KI/2024 No.
44 tanggal 25 April 2024 yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., M. Kn.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, apabila terjadi
eksekusi jaminan atas aset-aset yang bersifat material untuk kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan di atas dan dalam
LUT yang disebabkan oleh suatu peristiwa cedera janji dan hal tersebut tidak dapat
diperbaiki, maka proses eksekusi atas objek jaminan-jaminan tersebut akan dilakukan
melalui pelelangan umum atau penjualan secara privat berdasarkan ketentuan Hukum
Indonesia. Dengan demikian, dalam hal terjadi eksekusi atas objek jaminan-jaminan
tersebut, maka Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat kehilangan hak
kepemilikan atas objek-objek yang dijaminkan tersebut dan dapat berdampak secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun
demikian, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan beserta Perusahaan
Anak yang bersangkutan akan senantiasa mematuhi dan memenuhi kewajibannya
berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
terikat didalamnya untuk menghindari terjadinya wanprestasi, sehingga menghindari
terjadinya eksekusi atas jaminan-jaminan tersebut.
8. Pada Tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan surat pernyataan Perseroan terkait
dengan Perusahaan Anak Asing No. 269/EMP.DIR/1070/12-25/E tertanggal 17
Desember 2025 yang ditegaskan kembali melalui Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung dan tidak langsung pada
Perusahaan Anak Asing, sebagai berikut:
(a) EMP Bentu, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
Bentu.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
Riegels (BVI) LP tertanggal 19 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
melalui Surat Pernyataan Perseroan, EMP Bentu didirikan secara sah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
dan susunan pemegang saham EMP Bentu telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada yurisdiksinya.
(b) EMP Korinci, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
Korinci Baru.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
Riegels (BVI) LP tertanggal 19 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
melalui Surat Pernyataan Perseroan, EMP Korinci didirikan secara sah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
dan susunan pemegang saham EMP Korinci telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada yurisdiksinya.
(c) EEH, yang memiliki penyertaan saham pada EEES.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
Australia tertanggal 23 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali melalui
Surat Pernyataan Perseroan, EEH didirikan secara sah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
susunan pemegang saham EEH telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada yurisdiksinya.
(d) ESG, yang memiliki penyertaan saham pada EEES.
15
Page 131
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
Australia tertanggal 23 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali melalui
Surat Pernyataan Perseroan, ESG didirikan secara sah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
susunan pemegang saham ESG telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada yurisdiksinya.
(e) EEES, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
Sengkang.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
Australia tertanggal 23 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali melalui
Surat Pernyataan Perseroan, EEES didirikan secara sah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
susunan pemegang saham EEES telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada yurisdiksinya.
(f) EMP Inc, yang memiliki penyertaan saham pada KEIL dan EEKL.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
Riegels (BVI) LP tertanggal 20 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
melalui Surat Pernyataan Perseroan, EMP Inc didirikan secara sah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
dan susunan pemegang saham EMP Inc telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada yurisdiksinya.
(g) KEIL, yang merupakan pemegang 60% participating interest PSC Kangean.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Potter Anderson &
Corroon LLP tertanggal 22 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan kembali
melalui Surat Pernyataan Perseroan, KEIL didirikan secara sah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
susunan pemegang saham KEIL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada yurisdiksinya.
9. Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki:
(a) Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak; dan
(b) Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
Anak,
sebagaimana diungkapkan di dalam LUT. Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian
Kredit yang diungkapkan dalam LUT tersebut tidak memiliki pembatasan, bertentangan
dengan, atau dapat menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan transaksi PUB
I Tahap IV, dan tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat
menghalangi rencana penggunaan dana hasil PUB I Tahap IV serta tidak memuat
pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para pemegang Obligasi.
Selain dari pada di atas, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan
mendapatkan persetujuan dan memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga mana
pun untuk melaksanakan PUB I Tahap IV.
10. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan material sehubungan
dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang
ketenagakerjaan yang berlaku umum antara lain (a) kewajiban pemenuhan upah
minimum provinsi yang berlaku, (b) kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran
16
Page 132
dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (c) WLTK, (d) peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan (e) pembentukan lembaga kerja sama
bipartit.
11. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
Perusahaan Anak telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan Perusahaan
Anak yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan, kecuali untuk:
(a) EMP Bentu, ITA, EMP Tonga, EMP ER, dan EMP EG yang sedang dalam
proses penyusunan polis asuransi berdasarkan korespondensi antara EMP
Bentu dengan PT Asuransi Kredit Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat EMP Bentu No. T0130/SCM.VP/320.9/06-26/E tanggal 15 Juni 2026;
(b) EDU yang sedang dalam proses melakukan perpanjangan atas asuransi untuk
Rig yang dimiliki EDU; dan
(c) EMP DN yang memiliki aset berupa Peralatan Gas Handling Surface Facility
namun tidak diasuransikan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, apabila terjadi kerusakan atau kerugian
atas aset EMP DN tersebut, maka EMP DN akan menanggung kerusakan atau
kerugian atas aset tersebut dengan biaya sendiri. Namun demikian, EMP DN
berkeyakinan bahwa EMP DN memiliki kemampuan yang memadai untuk memelihara
dan mengamankan aset sesuai dengan peraturan usaha yang baik agar aset tersebut
tetap terjaga dalam kondisi operasional yang layak.
12. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan dan Perusahaan
Anak:
(a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase,
baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan, maupun sedang dalam proses penundaan kewajiban
pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan terkait dengan
persaingan usaha tidak sehat, dimana dapat mengganggu jalannya kegiatan
usaha dan pendapatan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak maupun dapat
berdampak negatif terhadap PUB I Tahap IV atau berdampak pada
kemampuan Perseroan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang
obligasi; dan
(b) tidak ada pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau
diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi
menjadi perkara dan dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan pendapatan
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau dapat berdampak negatif terhadap
PUB I Tahap IV atau kemampuan Perseroan melakukan pembayaran kepada
pemegang obligasi berikut penggunaan dananya.
13. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan masing-masing Perusahaan
Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan maupun masing-masing Perusahaan Anak yang sedang
terlibat dalam suatu perselisihan dan perkara apa pun di luar pengadilan dan/atau
perkara baik pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan
17
Page 133
dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, perkara
perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun proses kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi di hadapan
pengadilan yang kompeten di Republik Indonesia.
14. Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan PUB I Tahap IV yang meliputi
Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan
Umum, Perizinan Operasional, Perjanjian Material, aset material, asuransi serta
keterlibatan perkara telah sesuai dengan LUT.
15. Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) dengan peringkat idA+ (Single A Plus) untuk surat utang jangka panjang
berdasarkan Surat No.: RC-1157/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 11 September 2025
sebagaimana telah ditegaskan kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat No. RTG-
218/PEF-DIR/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang mana telah memenuhi Pasal 5 POJK
No. 36/2014.
16. Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap IV adalah sebagaimana
diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.
17. Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap IV telah dibuat dan ditandatangani oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
36/2014, POJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
18. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, Perseroan telah
memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yakni Perseroan telah
menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami
gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap IV.
19. Berdasarkan keterangan Perseroan dan hasil pemeriksaan kami, pada Tanggal
Pendapat Hukum ini:
(a) Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi tidak memiliki hubungan
Afiliasi; dan
(b) Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan Afiliasi dan/atau
hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai
Wali Amanat dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
18
Page 134
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
TnP Law Firm
_______________________________
Ken Prasadtyo, S.H., LL.M
STTD.KH-454/PM.223/2022
Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas
Jasa Keuangan
19
Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Masa Penawaran
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Menkumham
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×4
unresolved
org
PT Aceh Energy
p.17 ×2
unresolved
org
Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd
p.17
unresolved
org
PT Bangun Sarana Samudra Laut
p.17
unresolved
org
Pty. Ltd
p.17
unresolved
org
Energy Equity Holdings Pty. Ltd
p.17
unresolved
org
PT EDN Jaya Marine
p.17
unresolved
org
PT Energi Maju Abadi
p.17
unresolved
org
EMP Bentu Limited
p.17
unresolved
org
PT EMP Daya Nusantara
p.17
unresolved
org
PT EMP Energi Aceh
p.17
unresolved
org
PT EMP Energi Gandewa
p.17
unresolved
org
PT EMP Energi Jaya
p.17
unresolved
org
PT EMP Energi Riau
p.17
unresolved
org
EMP Gebang Limited
p.17
unresolved
org
Energi Mega Pratama Inc.
p.17
unresolved
org
EMP Korinci Baru Limited
p.17
unresolved
org
PT EMP Tonga
p.17
unresolved
org
PT EMP Tunas Persada
p.17
unresolved
org
EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd
p.17
unresolved
org
Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd
p.17
unresolved
org
PT EMP Tunas Energi
p.17 ×2
unresolved
org
PT Imbang Tata Alam
p.17
unresolved
org
Kangean Energy Indonesia Ltd
p.17 ×2
unresolved
org
PT Kencana Surya Perkasa
p.17
unresolved
org
PT Pema Global Energi
p.17
unresolved
org
PT Sulawesi Regas Satu
p.17
unresolved
org
PT Tunas Harapan Perkasa
p.17
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.18 ×2
unresolved
org
PT Shima Global Kapital
p.18 ×5
unresolved
org
PT Bakrie Kalila Investment
p.18 ×5
unresolved
org
Y. Santosa & Rekan
p.21 ×3
unresolved
org
Achsin Handoko Tomo
p.21 ×3
unresolved
org
PT Emha Tara Navindo
p.43
unresolved
org
PT Aria Citra Mulia
p.43
unresolved
org
PT Gelombang Seismic Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Bina Mitra Artha
p.43
unresolved
org
Oakhurst Investment Ptd Ltd
p.43
unresolved
org
PT Bintang Energi Pratama
p.43
unresolved
org
PT Kilang Pertamina Internasional
p.44 ×10
unresolved
org
Indies Special Opportunities Ltd
p.45 ×6
unresolved
org
Japan Petroleum Exploration Co., Ltd.
p.45 ×3
unresolved
org
Japan Petroleum Exploration Co. Ltd
p.45 ×3
unresolved
org
Indies Special Opportunities III Ltd
p.47
unresolved
org
Indies Special Opportunities IV Ltd
p.47 ×2
unresolved
org
Glas Trust (Singapore
p.47 ×2
unresolved
org
Hana SEA Global LLP
p.47
unresolved
org
PT Axa Mandiri Financial Services. Kelompok
p.50
unresolved
org
PT AXA Mandiri Financial Services
p.50
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Halim dan Rekan
p.50
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
p.52
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.53
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.53 ×4
unresolved
org
PT PLN Energi Primer Indonesia
p.53
unresolved
org
PGN Tbk
p.53 ×4
unresolved
org
PT Petrokimia Gresik
p.53 ×2
unresolved
org
PT Sarana Cepu Energi
p.54 ×2
unresolved
org
PT Indogas Kriya Dwiguna
p.54 ×2
unresolved
org
PT Bayu Buana Gemilang
p.54 ×2
unresolved
org
PT Inti Alasindo Energy
p.54 ×2
unresolved
org
PT Sadikun Niagamas Raya
p.54 ×2
unresolved
org
PT Riau Andalan Pulp
p.54
unresolved
org
PT Kilang Pertamina
p.55
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.56 ×4
unresolved
org
PT Makassar Indah Graha Sarana
p.56
unresolved
org
Menteri ESDM
p.56
unresolved
org
PT Famindo Global Energi
p.57
unresolved
org
PT KPI
p.57
unresolved
org
PT BW Offshore TSB Invest.
p.58
unresolved
org
PT Pelayaran Trans Parau Sorat
p.58
unresolved
org
PT Energi Consulting Indonesia
p.58
unresolved
org
PT Joko Tole Maritim
p.58
unresolved
org
PT PLN Energi Gas
p.58
unresolved
org
PT PLN Gas
p.58
unresolved
org
Bank Indonesia
p.63 ×4
unresolved
person
Rakhmat Syamsul Rizal
· Notaris
p.64 ×3
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.65 ×2
unresolved
org
PT Bank Syariah
p.80
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.80
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum
p.83
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.83 ×3
unresolved
person
Ir. Chalid Said
p.83 ×2
unresolved
org
RHI Corporation
p.88
unresolved
org
Ltd.
p.88
unresolved
org
PT Artha Widya
p.88
unresolved
org
PT Visi Multi Artha
p.88
unresolved
—
BHPL
p.89
unresolved
org
Kepemilikan RHI Corporation
p.89
unresolved
org
PT EMP Gelam
p.89
unresolved
—
ETE
p.89
unresolved
—
EMP ER
p.89
unresolved
org
PT EMP Garuda
p.89
unresolved
—
EMP EJ
p.89
unresolved
—
EMP EG
p.89
unresolved
org
PT Energi Mega
p.89
unresolved
org
EMP ONWJ Ltd.
p.89
unresolved
—
SRGS
p.90
unresolved
—
EDU
p.90
unresolved
org
PT Sulawesi Daya
p.90
unresolved
—
BSSL
p.90
unresolved
—
ESG
p.90
unresolved
org
ESG Kepemilikan EMP Inc
p.90
unresolved
—
EEKL
p.90
unresolved
person
Hizmelina
· Notaris
p.91
unresolved
org
Husky CNOOC Madura Ltd
p.96
unresolved
org
Pusat Statistik
p.97
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.97
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.99
unresolved
—
| TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.102
unresolved
person
| R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.102 ×17
unresolved
person
Muhani Salim
p.104
unresolved
person
Imas Fatimah
p.104 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.104
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.104 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.104
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.104
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.104
unresolved
org
Menteri
p.105
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.105
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik
p.105
unresolved
person
Ken Prasadtyo
p.116 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pelunasan Obligasi
p.116
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.119
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
p.125
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.