Skip to content
Back to announcement

20260728_BCIC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32115477_lamp3.pdf

Other Text extracted BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1 OCR 0.923
PUTUSAN
No. 8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-

perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara antara :

PT. BANK JTRUST INDONESIA TBK, berkedudukan di Jakarta, Sahid Sudirman
Center, Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta Pusat , dalam hal ini
memilih domisili hukum di Law Office “ Amis Syamsudin & Partners “
beralamat di Menara Sudirman Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav
60,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 30.08/S.KU-
DIR-CPD/JTRUSTI/XII/2016, tanggal 30 Desember 2016, sebagai

ee. Penggugat :

MELAWAN

1. PT. ANTABOGA DELTASEKURITAS INDONESIA, terakhir beralamat di Jl.
Woltwr Mongonsidi No. 88 L, Jakarta Selatan ( sekarang tidak diketahui
lagi alamatnya baik berada di dalam maupun diluar Indonesia, yang
selanjutnya disebut sebagai —————--—— ——-TERGUGAT I:

2. Sdr. ROBERT TANTULAR, beralamat di Jalan Simprug Golf 14 Kav A1 No. 10
Rt.002,Rw.008 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama Jakarta
Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai ——— —-TERGUGAT II :

3. Sdr HENDRO WIYANTO, beralamat di Bekasi, Babelan Indah Rt 07 Rw 08,
Babelan Bekasi atau Jalan Dewi Sartika No. 31 Rt.004 Rw.005, Kel.
Margahayu, Kec. Bekasi Timur, yang untuk selanjutnya disebut
sebagai TERGUGAT III :

4. Sdr HARTAWAN ALUWI, beralamat di Jalan Permata Hijau 1.2/229, Rt.004
Rw 001, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta
Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai ——-——-— TERGUGAT IV:

5. Sdr. ANTON TANTULAR, beralamat di Jalan Kemuning V No. 55, Rt
003,Rw.004 Kel. Glodok Taman Sari Jakarta Barat, yang selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT V,:

Hal 1 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 2 OCR 0.940
Pengadilan Negeri tersebut:

Telah mendengar pihak-pihak:

Telah membaca surat-surat dalam perkara ini,
Telah mendengar saksi-saksi:

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang telah didaftar

di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 8/Pdt.G/2017/ PN.Jkt
Sel. Tanggal 6 Januari 2017, telah menggugat Para Tergugat sebagai berikut:

1s

Bahwa Penggugat (PT Bank JTrust Indonesia, Tbk.) dahulu bernama PT Bank
Century Tbk., berdasarkan Akta No. 62 tanggal 10 Agustus 2009 yang telah
mengalami perubahan menjadi PT Bank Mutiara Tbk., dan berdasarkan Akta
No.87tanggal 30 Maret 2015 sekarang berubah menjadi PT Bank JTrust
Indonesia, Tbk :

Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Terbuka (publik)yang bergerak dibidang
jasa keuangan perbankan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan
jaringan kantor cabang yang luas dan tersebar dalam wilayah hukum Republik
Indonesia :

Bahwa Tergugat I (PT Antaboga Deltasekuritas Indonesiajadalah Perusahaan
Trading yang bergerak di bidang investasi yang menerbitkan, memasarkan dan
memperdagangkan produk investasi antara lain berupa Dana Tetap
Terproteksidan Dicretionary Fund:

Bahwa Tergugat II (Robert Tantular)merupakanpemegang saham sekaligus
selaku Direktur Utama PT Century Super Investindo dan PT Century Mega
Investindo yang pada saat itu merupakan pemegang saham PT Bank
Century,Tbk. Tergugat II juga merupakan pemegang saham dari PT Aditya
Reksautama, dimana PT Aditya Reksautama merupakan pemegang saham
Tergugat I,

Bahwa Tergugat III selaku Direktur Utama dari Tergugat I, berperan aktif
memasarkan produk investasi Tergugat | dan juga sebagai pemegang saham
PT Mitrasejati Makmur Abadi, dimana PT Mitrasejati Makmur Abadi merupakan
pemegang saham Tergugat | :

Bahwa Tergugat IV merupakan pemegang saham PT Sinar Bumi Unggul
dimana PT Sinar Bumi Unggul merupakan pemegang saham dari PT Aditya
Reksautama yang merupakan pemegang saham Tergugat I.

Hal 2 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 3 OCR 0.941
10.

11.

t£

Bahwa Tergugat V pernah menjabat sebagai Komisaris dari Tergugat | dan ikut
menggunakan dana investor untuk kepentingan pribadi.

Bahwa Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IVdan Tergugat Vberperan aktif
dalam memasarkan produk investasi yang diterbitkan oleh Tergugat I. Pada
waktu Tergugat Il mengadakan pertemuan tahunan dengan pengurus dan
Koordinator Wilayah serta pimpinan cabang Bank Century saat itu, Tergugat II
memperkenalkan dan memberikan kesempatan kepada Tergugat III yang saat
itu menjabat sebagai Direktur Utama Tergugat I, bersama-sama dengan
Tergugat IV dan Tergugat V untuk mempresentasikan produk reksadana berupa
Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund Tergugat I untuk dijual kepada
para investor.

Bahwa dalam kurun waktu bulan 22 Desember 2002 sampai 22 Desember
2005, antara Penggugat dengan Tergugat | diadakan perjanjian Sub Agen
Penjualan atas produk investasi Tergugat | dengan jangka waktu masing-
masing per 1 (satu) tahun dan terakhir ditandatangani perjanjian No.
2/SAGIXI/2004 tertanggal 22 Desember 2004 dan berakhir tanggal 22
Desember 2005.

Dalam perjanjian Sub Agen tersebut, Penggugat hanya sebagai Sub
AgenPemasaran Produk Investasi Dana Tetap Terproteksi dan Dicretionary
Fund, sedangkan Tergugat | sebagai Agen Penjualankarena produk investasi
yang dijual adalah merupakan produk dari Tergugat I dan BUKAN merupakan
produk perbankan.

Bahwa dengan berakhirnya perjanjian Sub Agen Penjualan pada 22 Desember
2005, Penggugat tidak lagi memperpanjang perjanjian tersebut karena ada
larangan dari Bank Indonesia berupa Surat Edaran Bank Indonesia No.
7M9DPNP tanggal 14 Juni 2005yang ditujukan kepada semua bank di
Indonesia untuk tidak memasarkan produk investasi maupun reksadana lainnya.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, maka
Penggugat mengeluarkan. Internal Memo yang ditujukan kepada seluruh kantor
cabang maupun cabang pembantu No. 171/IM/D/XII/05 tanggal 30 Desember
2005dan dipertegas dalam Internal Memo dari Direksi Bank Century No.
102/IM/DIVIO6, tanggal 28 Mei 2006 yang menegaskan “PT Bank Century tidak
lagi menjadi sub agen dalam pemasaran produk reksadana tersebut, produk
reksadana bukan merupakan produk Bank dan tidak termasuk dalam
penjaminan Pemerintah”.Sejak adanya memo internal tersebut, maka para
karyawan Penggugat dilarang untuk melakukan pemasaran produk investasi
Tergugat I.

Hal 3 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 4 OCR 0.942
13.

14.

15.

16.

Bahwa meskipun Penggugat tidak lagi memperpanjang perjanjian sub agen,
karena ada larangan dari Bank Indonesia berupa Surat Edaran Bank Indonesia
No. 7/19/DPNP untuk tidak memasarkan produk investasi maupun reksadana
lainnya. Namun tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, ternyata Tergugat |
masih saja bersama-sama dengan Tergugat II mempengaruhi beberapa kantor
korwil dan cabang Penggugat agar tetap melakukan penjualan produk investasi
kepada para investor/pihak ketiga, dengan janji-janjiliming-iming akan
memberikan fee setiap bulannya sebesar Rp.100.000,- untuk setiap investasi
sebesar Rp.1.000.000.000,- dan Discretionary Fund mendapatkan fee sebesar
Rp.200.000,- untuk investasi Rp. 1.000.000.000,- dalam setiap transaksi.

Bahwa Tergugat | dan Tergugat II juga menjanjikan suku bunga yang menarik,
tanpa dipotong pajak kepada para investor, sehinggapara investortertarik untuk
membeli produk investasi tersebut serta menyetorkandana atau mencairkan
dana dari rekeningnya yang berada pada Penggugat, untuk selanjutnya
dipindahbukukan ke rekening Tergugat I yang berada pada Penggugat sebagai
bank.

Setelah dana para investor masuk ke rekening Tergugat I maka sebagai tanda
terima kepada para investor,atas pembelian produk investasi Dana Tetap
Terproteksi, Tergugat | menyerahkan Bilyet Konfirmasi dengan code bilyet BB
sedangkan terhadap produk investasi Dicretionary Fund, para investor
mengadakan kesepakatan dan menandatangani perjanjian pengelolaan dana
dengan Tergugat | dan Tergugat | pun memberikan bilyet konfirmasi dengan
code bilyet DD.

Sebagian besar para investor telah memperpanjang konfirmasi investasi dan
telah pula menerima timbal hasil/returm/bunga dari Tergugat | melalui rekening
masing-masing para investor yang berada pada Penggugat sebagai pelayanan
bank.

Bahwa bilyet-bilyet konfirmasi yang diserahkan kepada para investor dengan
kode bilyet BB dan kode bilyet DD berlogo PT Antaboga Deltasekuritas
Indonesia ditandatangani oleh Tergugat III selaku Direktur Utama Tergugat I.
Bahwa disamping itu, sebagai tanda persetujuan atas pembelian produk
investasi, para investorjuga mengadakan kesepakatan dengan Tergugat I dan
menandatangani perjanjian pengelolaan danaserta menandatangani form
aplikasi investasi yang diterbitkan oleh Tergugat I.

Dalam lampiran form aplikasi investasi pada huruf c angka 3 huruf e, yang
menyebutkan bahwa:

Hal 4 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 5 OCR 0.947
17.

18.

19.

“Syarat-syarat umum investasi dana tetap terproteksi menyatakan bahwa
investor telah mengerti bahwa investasi dana terproteksi adalah produk pasar
modal dan bukan produk perbankan sehingga bank tidak
bertanggungjawab atas segala tuntutan dan resiko dari pengelolaan
portofolio investasi dana tetap terproteksi, dan investasi tersebut bukan
bagian dari simpanan pihak ketiga serta tidak termasuk cakupan obyek program
penjaminan pemerintah”.
Bahwa secara hukum, kesepakatan / perjanjian pengelolaan dana yang telah
dibuat antara Tergugat | selaku manajer investasi dengan para investor selaku
investor adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi
para pihak yang membuatnya (vide Pasal 1338 KUHPerdata). Maka, jika terjadi
masalah pengembalian pengelolaan dana, yang bertanggung jawab adalah
manajer investasi yaitu Tergugat i. |
Bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah mengadakan perjanjian maupun
kesepakatan apapun dengan para investorbaik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama mengenai kegiatan usaha produk investasi baik berupa Dana
Tetap Terproteksi maupun terhadap Dicretionary Fund sehingga Penggugat
tidak bertanggugjawab atas produk investasi yang telah jatuh tempo yang
dimiliki oleh para investor.
Oleh karena itu, Penggugat tidak mempunyai kewajiban kepada para investor
yang berkaitan dengan penjualan produk investasi Tergugat I.
Bahwa Penggugat juga tidak memperoleh fee atas penjualan produk investasi
tersebut. Hal tersebut terbukti didalam Laporan Keuangan Penggugat untuk
tahun buku 31 Desember 2007 dan tahun 2008.
Hal tersebut didukung oleh pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan No. 718/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL.,jo. Pengadilan Tinggi Jakarta
No. 131/Pdt/2016/PT.DKI. pada halaman 113 - 114 :
“Apabila bilyet-bilyet Reksadana Antaboga tersebut sesuai tanggal jatuh
tempo tidak dapat dicairkan atau diuangkan oleh Para Penggugat dalam
hal ini Para Investor di PT Bank Century Tbk selaku agen penjualan
produk investasi Antaboga, maka yang harus bertanggung jawab
adalah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia selaku Manager
Investasi atau penerbit produk Reksadana tersebut, bukan
Tergugatdalam hal ini Bank Jtrust selaku agen penjualan produk
Reksadana tersebut, dengan demikian yang harus
bertanggungjawab, yang tidak melaksanakan perjanjian, yang
melakukan perbuatan hukum (onrechtmatige daad) adalah PT
Antaboga bukan Bank Century sekarang PT Bank JTrust Indonesia”.

Hal 5 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 6 OCR 0.933
20.

22.

2.

Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan No.Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009,
Tergugat I telah dicabut ijin usahanya sebagai perantara pedagang efek,
manajer investasi dan penjamin emisi efek dan ditegaskan dalam surat
keputusan tersebut “mewajibkan kepada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia
untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha
sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi dan penjamin emisi efek.”
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst pada
tanggal 18 Mei 2015 menjatuhkan Putusan Pidana terhadap Tergugat II (Robert
Tantular), khusus pada halaman 298 yang amarnya berbunyi antara lain :

MENGADILI

- Menyatakan Terdakwa Robert Tantular, MBA (sekarang sebagai Tergugat
I) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana :
KESATU: “Turut melakukan Penipuan” dan KEDUA: “Turut melakukan
tindak pidana Pencucian Uang”.

-  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua
milyar lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan penjara.

- Barang Bukti tersebut bagian A s/d D dirampas untuk dikembalikan kepada
nasabah/investor Reksadana dan Discretionary Fund pada PT Antaboga
Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sedangkan putusan pidana terhadap Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V,

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST tanggal

6 Agustus 2015 dalam halaman 122 yang amarnya berbunyi antara lain:

MENGADILI

- “Menyatakan para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang sebagai Tergugat
V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai Tergugat IV) dan
Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai Tergugat III) terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana Turut serta
melakukan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

-  Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang
sebagai Tergugat V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai
Tergugat IV) dan Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai

Hal 6 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 7 OCR 0.945
23.

24.

25.

26.

Tergugat III) dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat
belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara.

- Barang Bukti tersebut bagian A s/d C dirampas untuk dikembalikan kepada
1.118 orang nasabah/investor Reksadana/Discretionary Fund pada PT
'Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS)”.

Bahwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat II, Tergugat

NI, Tergugat IV, Tergugat V turut menipu para investor dan turut melakukan

tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan para investor sebanyak

1.118 investor dengan 2.424 lembar bilyet konfirmasi dengan total investasi Rp.

1.455.262.800.000,- sudah seharusnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ,

Tergugat IV dan Tergugat V bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk

mengembalikan seluruh dana para investor tersebut.

Bahwa dana investasi masyarakat yang ada pada Tergugat | seharusnya

dipakai/dimasukkan dalam rekening bank Kustodian, namun ternyata oleh

Tergugat III yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Tergugat I, hanya

sebagian kecil dana yang ditempatkan di Bank Kustodian. Dana yang telah

masuk dalam rekening Tergugat I secara bertahap telah diambil/digunakan
secara pribadimasing-masing ke rekening Tergugat II, Tergugat III, Tergugat

IV danTergugat V serta ke beberapa perusahaan milik Tergugat II lainnya

melalui pemindahbukuan dalam rekening baik berupa bilyet giro ataupun cek.

Bahwa atas perbuatanyang telah turut menipu para investor, Hakim Pengadilan

Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pidana terhadap:

251 Tergugat Ii dalam perkara pidana Nomor 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst
tanggal 18 Mei 2015.

25.2 Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V dalam perkara pidana
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST.,
tanggal 6 Agustus 2015.

Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat mengembalikan dana para

investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I mengakibatkan para

investor mengalami kerugian. Karena kedudukan Penggugat pernah menjadi

sub agen (dalam kurun waktu 22 Desember 2002 — 22 Desember 2005)

menyebabkan Penggugat selalu diikutsertakan / terbawa-bawa dalam masalah

dan/atau gugatan yang timbul akibat dari penjualan produk investasi milik

Tergugat I.Sehingga di mata masyarakat maupun para investor,melekat

anggapan seakan-akan produk investasi yang dijual adalah produk/program dari

Hal 7 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 8 OCR 0.940
27.

28.

Penggugat, padahal produk tersebut merupakan produk yang diterbitkan

Tergugat I.

Karena sejak tanggal 22 Desember 2005, Penggugat sudah tidak lagi

menjadi sub agen, dan seluruh dana investasi dari para investor berada

pada Tergugat I, maka Penggugat bukan pihak yang bertanggungjawab
atas pengembalian dana para investor. Dengan demikian yang

bertanggungjawab atas pengembalian dana para investor adalah Tergugat I

bersama-sama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat

V.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana telah

diuraikan diatas secara hukum telah memenuhi unsur-unsur dan kriteria

perbuatan melawan hukum (“onrechtsmatige daad”sebagaimana dimaksud di

dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata sangat merugikan Penggugat,

disamping merugikan para investor.

Adapun pengertian “perbuatan melawan hukum"dalam putusan Hoge Raad

tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara antara Cohen melawan Lindebaum

yang diartikan “luas”. Kemudian, oleh Hoge Raad sendiri, putusan Hoge Raad
tanggal 31 Januari 1919 tersebut telah ditinjau kembali dan Hoge Raad
menyatakan bahwa “pebuatan melawan hukum" haruslah merupakan perbuatan
yang masuk dalam ranah hukum dan tidak memasuki ranah kesusilaan atau

kepantasan di dalam pergaulan hidup sehari-hari dalam masyarakat. (Dr. R.

Wirjono Prodjodikoro,SH,”Perbuatan Melanggar Hukum”, Jakarta : Sumur

Bandung, 1976, Cetakan keenam,halaman 16).

Selanjutnya menurut Mariam Darus Badruizaman mengatakan bahwa syarat-

syarat yang harus dipenuhi, untuk menentukan suatu perbuatan sebagai

perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :

a. Harus ada perbuatan,yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang
bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku
berbuat atau tidak berbuat:

b. Perbuatan itu harus melawan hukum,

C. Ada kerugian:

d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan
kerugian:

e. Ada kesalahan (schuld).

(Rosa Agustina, “Perbuatan Melawan Hukum”, Jakarta : Universitas "Indonesia,

Fakultas Hukum, Pascasarjana, 2003, halaman 36).

Dalam arrest-nya tanggal 2 Februari 1912, Hoge Raad dengan tegas

menyatakan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum harus mengganti baik

Hal 8 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 9 OCR 0.951
29.

30.

kerugian yang diderita maupun keuntungan yang akan diperoleh. Si penderita
berhak menuntut ganti rugi selain kerugian yang telah ia derita,tetapi juga
kerugian yang akan ia derita di kemudian hari. Pada umumnya penderita yang
menuntut ganti rugi harus dapat membuktikan besarnya kerugian, akan tetapi
karena kesulitan pembuktian tersebut, hakim dapat menentukan berapa
pantasnya kerugian menurut rasa keadilan.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat,
adanya gugatan-gugatan dari para investor dan pemberitaan di media massa
yang terus menerus terkait dana investasi para investor Tergugat | tersebut
telah membawa kerugian materiil dan kerugian immaterial kepada Penggugat
yaitu:
(a) Kerugian Materiil
Kerugian materiil yang diderita Penggugat seluruhnyaberjumlah
Rp7.208.520,- ( tujuh juta dua ratus delapan ribu lima ratus dua puluh
rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a1. Biaya perjalanan dinas untuk koordinasi penanganan perkara
sebesar Rp 6.856.320,- (enam juta delapan ratus lima puluh enam
ribu tiga ratus dua puluh rupiah) :
2.2. Biaya penyediaan dan penggandaan (fotocopy) dokumen sebesar Rp
352.200,- (tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah):
(b) Kerugian Immateriil
Sebagai akibat dari perbuatan Para Tergugat, sehinggaPenggugat
kehilangan waktu, tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut dan berdampak negatif terhadap reputasi
Penggugat,padahalmodal utamadalam dunia perbankan adalah
kepercayaan masyarakat. Maka adalah wajar apabila Para Tergugat
secara tanggung renteng dihukum untuk membayar kerugian immaterial
yang dialami Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun
rupiah). .
Oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti autentik yang
sangat kuat dan dengan menunjuk pasal 180 HIR maka kami mohon perkenan
Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa perkara ini untuk menyatakan
bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya
hukum berupa bantahan, banding maupun kasasi (Uit voerbaar bij vooraad).

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, kiranya cukup alasan dan dasar hukum

bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk memutuskan perkara ini dengan amar
putusan sebagai berikut:

Hal 9 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 10 OCR 0.953
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:

Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum:
Menyatakan bahwa produk investasi yang diperdagangkan berupa Dana Tetap
Terproteksi dan Discretionary Fund dengan kode bilyet konfirmasi BB dan DD
merupakan produk milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia:

4. Membebaskan secara hukum Penggugat dari tanggung jawab dan kewajiban
untuk mengembalikan dana para investor Tergugat I:

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh
kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp
7.208.520,- (tujuh juta dua ratus delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan
kerugian immaterial sebesar Rp Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun Rupiah):

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan dana
investor kepada para investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I,
melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan

yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Kuasa
Penggugat datang menghadap dipersidangan sedangkan dari pihak Para Tergugat
tidak datang menghadap dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasanya yang sah
untuk itu meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana relaas
panggilan melalui panggilan umum, Koran / Harian RAKYAT MERDEKA terbit
tanggal 22 Maret 2017 dan tanggal 21 April 2017:

Menimbang, bahwa Penggugat mengadakan perubahan gugatan pada
persidangan tanggal 8 Maret 2017 yang pada pokoknya mengenali perbaikan alamat
para Tergugat yang pada Pokoknya Para Tergugat sekarang tidak diketahui lagi
alamat dan keberadaanya :

Menimbang, bahwa karena Para Tergugat tidak pernah hadir meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut, maka sesuai pasal 125 HIR persidangan perkara ini

dilanjutkan diluar hadirnya Para Tergugat atau Verstek :

Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Tergugat tidak pernah hadir
dipersidangan, maka upaya perdamaian/mediasi tidak dapat dilaksanakan,

Hal 10 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 11 OCR 0.946
selanjutnya pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat gugatan dan

perubahannya,

Menimbang, bahwa Penggugat tetap pada gugatannya :

Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya Penggugat telah

mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:

1.

Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Century Tbk No. 62
tanggal 10 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo,
SH., Msi, selanjutnya diberi tanda P-1 :

Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Mutiara Tbk No. 87 taggal 30 Maret
2015 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dimas Satria,SH,M.Kn, Notaris di
Jakarta, selanjutnya diberi tanda P-2 :

Foto copy Akta Berita Acara PT.Aditya Reksautama Nomor 196 tanggal 17
Januari 1997 dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawan NG, SH.CN.,
Notaris di Jakarta, selanjutnya diberi tanda P-3 :

Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Antaboga Deltasekuritas
Indonesia Nomor 33 tanggal 3 Juni 2005 dibuat dihadapan Notaris Buntario
Tigris Darmawa,NG,SH,SE,MH., Notaris di Jakarta, selanjutnya diberi tanda
P4:

Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Mitra Sejati
Makmurabadi Nomor 196 tanggal 8 Agustus 2008 dibuat dihadapan Notaris
Buntario Tigris Darmawa,NG,SH,SE.MH., Notaris di Jakarta, Selanjutnya diberi
tanda P-5 :

Foto copy Perjanjian Sub Agen Penjualan Antara PT. Antaboga Deltasekuritas
Indonesia dan PT. Bank Century TBK No. 2/SAG/XII/2004 tanggal 22 Desember
2005, selanjutnya diberi tanda P-6 :

Foto copy Surat Edaran Bank Indonesia kepada semua Bank Umum di
Indonesia Nomor 7M9/DPNP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan
Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan Aktivitas Berkaitan dengan
Reksa Dana, selanjutnya diberi tanda P-7 :

Foto copy Internal memo No. 171/IM/D/XII/05 tanggal 30 Desember 2005 dari
Direksi PT. Bank Century, Tbk yang ditujukan kepada Kepala Kantor wilayah
LILILIV dan V perihal Pemberitahuan tentang berakhirnya Perjanjian Bank
sebagai Sub Agen Penjualan Reksa Dana, selanjutnya diberi tanda P-8 :

Hal 11 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 12 OCR 0.931
10.

1.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

Foto copy Internal memo No. 102/IM/D/V/06 tanggal 18 Mei 2006 dari Direksi

PT. Bank Century,Tbk yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayahl,IIIlI,IV

dan V perihal Penegasan kembali berakhirnya Sub Agen Penjualan Reksa

Dana, selanjutnya diberi tanda P- 9 :

Foto copy Form Aplikasi Investasi Dana Tetap Terproteksi,selanjutnya diberi

tanda P-10 :

Foto copy Form Konfirmasi Penetapan / Peranjangan Dana, selanjutnya diberi

tanda P-11 :

Foto copy Perjanjian Pengelolaan Dana antara PT. Antaboga Delta Sekuritas

Indonesia dan Investor, selanjutnya diberi tanda P-12 :

Foto copy Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk tahun-

tahun yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang dibuat oleh Aryanto

Amir Jusuf & Mawar Registered Public Accountant, selanjutnya diberi tanda

P-13:

Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.

718/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sei, selanjutnya diberi tanda P-14 :

Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 131/Pdt/2016/PT.DKI,

selanjutnya diberi tanda P-15 :

Foto copy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga

Keuangan Nomor Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang

Pencabutan izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang efek,

Manajer Investasi dan Penjamin Emisi Efek atas nama PT. Antaboga

Deltasekuritas Indonesia, selanjutnya diberi tanda P-16 :

Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.

210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Mei 2015 atas Terdakwa Tergugat II /

Robert Tantular, selanjutnya diberi tanda P-17 :

Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.

1836/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Agustus 2015, selanjutnya diberi tanda P-

18:

Foto copy Akta Perseroan Terbatas PT. Aditya Reksautama No. 13 tanggal 8

Nopember 1994 yang dibuat dihadapan Notaris Mirah Dewi Ruslim

Sukmadjaja,SH., selanjutnya diberi tanda P-19 :

- bukti surat-surat tersebut semuanya telah dibubuhi materai cukup:

- bukti-bukti P-2, P-3, P-4, P-6, P-7 dan P-8, diperlihatkan aslinya oleh
Penggugat dan ternyata sesuai / cocok dengan aslinya:

- bukti-bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-11, P-12, P-13, P-16, P-17
hanya copy dari copy yang tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan oleh
Penggugat |

Hal 12 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jki.Sel.
Page 13 OCR 0.955
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat tidak mengajukan saksi :
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat mengajukan kesimpulan
tanggal 5 Juni 2017 :
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala
sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara
persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini :

Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi
dan selanjutnya Pengadilan menjatuhkan putusan:

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti
tersebut diatas :

Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan para
tergugat yang telah dipanggil dengan sepatutnya menurut Hukum berturut turut
untuk hadir di persidangan sesuai dengan surat panggilannya melalui panggilan
umum, Keran / Harian RAKYAT MERDEKA terbit tanggal 22 Maret 2017 dan tanggal
21 April 2017, ternyata tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakilnya yang sah
untuk itu, sedangkan ketidak hadirannya bukanlah oleh suatu alasan yang sah
menurut Hukum, sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir, dan
pemeriksaan perkaranya diteruskan tanpa kehadiran Tergugat :

Menimbang, bahwa inti/pokok dari gugatan Penggugat adalah bahwa :
- Bahwa Penggugat (PT Bank JTrust Indonesia,Tbk.) dahulu bernama PT Bank
Century Tbk., berdasarkan Akta No. 62 tanggal 10 Agustus 2009 yang telah
mengalami perubahan menjadi PT Bank Mutiara Tbk., dan berdasarkan Akta

No.87 tanggal 30 Maret 2015 sekarang berubah menjadi PT Bank JTrust
Indonesia, Tbk :

- Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Terbuka (publik)yang bergerak dibidang
jasa keuangan perbankan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan
jaringan kantor cabang yang luas dan tersebar dalam wilayah hukum Republik
Indonesia :

- Bahwa Tergugat I (PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia)adalah Perusahaan
Trading yang bergerak di bidang investasi yang menerbitkan, memasarkan dan
memperdagangkan produk investasi antara lain berupa Dana Tetap Terproteksi
dan Dicretionary Fund:

Hal 13 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 14 OCR 0.948
Bahwa Tergugat II (Robert Tantular)merupakanpemegang saham sekaligus
selaku Direktur Utama PT Century Super Investindo dan PT Century Mega
Investindo yang pada saat itu merupakan pemegang saham PT Bank
Century,Tbk. Tergugat II juga merupakan pemegang saham dari PT Aditya
Reksautama, dimana PT Aditya Reksautama merupakan pemegang saham
Tergugat I:

Bahwa Tergugat III selaku Direktur Utama dari Tergugat I, berperan aktif
memasarkan produk investasi Tergugat I dan juga sebagai pemegang saham
PT Mitrasejati Makmur Abadi, dimana PT Mitrasejati Makmur Abadi merupakan
pemegang saham Tergugat I :

Bahwa Tergugat IV merupakan pemegang saham PT Sinar Bumi Unggul
dimana PT Sinar Bumi Unggul merupakan pemegang saham dari PT Aditya
Reksautama yang merupakan pemegang saham Tergugat I.

Bahwa Tergugat V pernah menjabat sebagai Komisaris dari Tergugat | dan ikut
menggunakan dana investor untuk kepentingan pribadi.

Bahwa Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV dan Tergugat V berperan aktif
dalam memasarkan produk investasi yang diterbitkan oleh Tergugat I. Pada
waktu Tergugat Il mengadakan pertemuan tahunan dengan pengurus dan
Koordinator Wilayah serta pimpinan cabang Bank Century saat itu, Tergugat II
memperkenalkan dan memberikan kesempatan kepada Tergugat III yang saat
itu menjabat sebagai Direktur Utama Tergugat I, bersama-sama dengan
Tergugat IV dan Tergugat V untuk mempresentasikan produk reksadana berupa
Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund Tergugat I untuk dijual kepada
para investor.

Bahwa dalam kurun waktu bulan 22 Desember 2002 sampai 22 Desember
2005, antara Penggugat dengan Tergugat I diadakan perjanjian Sub Agen
Penjualan atas produk investasi Tergugat I dengan jangka waktu masing-
masing per 1 (satu) tahun dan terakhir ditandatangani perjanjian No.
2ISAGIXII/2004 tertanggal 22 Desember 2004 dan berakhir tanggal 22
Desember 2005.

Dalam perjanjian Sub Agen tersebut, Penggugat hanya sebagai Sub
AgenPemasaran Produk Investasi Dana Tetap Terproteksi dan Dicretionary
Fund, sedangkan Tergugat I sebagai Agen Penjualan karena produk investasi
yang dijual adalah merupakan produk dari Tergugat | dan BUKAN merupakan
produk perbankan.

Bahwa dengan berakhirnya perjanjian Sub Agen Penjualan pada 22 Desember
2005, Penggugat tidak lagi memperpanjang perjanjian tersebut karena
adalarangan dari Bank Indonesia berupa Surat Edaran Bank Indonesia No.

Hal 14 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 15 OCR 0.943
7MMDPNP tanggal 14 Juni 2005yang ditujukan kepada semua bank di
Indonesia untuk tidak memasarkan produk investasi maupun reksadana lainnya.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, maka
Penggugat mengeluarkan Internal Memo yang ditujukan kepada seluruh kantor
cabang maupun cabang pembantu No. 171/IM/D/XI1/05 tanggal 30 Desember
2005dan dipertegas dalam Internal Memo dari Direksi Bank Century No.
102/IM/D/V/06, tanggal 28 Mei 2006 yang menegaskan “PT Bank Century tidak
lagi menjadi sub agen dalam pemasaran produk reksadana tersebut, produk
reksadana bukan merupakan produk Bank dan tidak termasuk dalam
penjaminan Pemerintah” Sejak adanya memo internal tersebut, maka para
karyawan Penggugat dilarang untuk melakukan pemasaran produk investasi
Tergugat I.

Bahwa meskipun Penggugat tidak lagi memperpanjang perjanjian sub agen,
karena ada larangan dari Bank Indonesia berupa Surat Edaran Bank Indonesia
No. 7/19/DPNP untuk tidak memasarkan produk investasi maupun reksadana
lainnya. Namun tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, ternyata Tergugat I
masih saja bersama-sama dengan Tergugat II mempengaruhi beberapa kantor
korwil dan cabang Penggugat agar tetap melakukan penjualan produk investasi
kepada para investor/pihak ketiga, dengan janji-janjiiming-iming akan
memberikan fee setiap bulannya sebesar Rp.100.000,- untuk setiap investasi
sebesar Rp.1.000.000.000,- dan Discretionary Fund mendapatkan fee sebesar
Rp.200.000,- untuk investasi Rp. 1.000.000.000,- dalam setiap transaksi.

Bahwa Tergugat I dan Tergugat II juga menjanjikan suku bunga yang menarik,
tanpa dipotong pajak kepada para investor, sehinggapara investortertarik untuk
membeli produk investasi tersebut serta menyetorkandana atau mencairkan
dana dari rekeningnya yang berada pada Penggugat, untuk selanjutnya

dipindahbukukan ke rekening Tergugat I yang berada pada Penggugat sebagai
bank.

Setelah dana para investor masuk ke rekening Tergugat I maka sebagai tanda
terima kepada para investor,atas pembelian produk investasi Dana Tetap
Terproteksi, Tergugat | menyerahkan Bilyet Konfirmasi dengan code bilyet BB
sedangkan terhadap produk investasi Dicretionary Fund, para investor
mengadakan kesepakatan dan menandatangani perjanjian pengelolaan dana
dengan Tergugat I dan Tergugat I pun memberikan bilyet konfirmasi dengan
code bilyet DD.

Sebagian besar para investor telah memperpanjang konfirmasi investasi dan
telah pula menerima timbal hasil/return/bunga dari Tergugat I melalui rekening

Hal 15 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 16 OCR 0.950
masing-masing para investor yang berada pada Penggugat sebagai pelayanan
bank.

Bahwa bilyet-bilyet konfirmasi yang diserahkan kepada para investor dengan
kode bilyet BB dan kode bilyet DD berlogo PT Antaboga Deltasekuritas
Indonesia ditandatangani oleh Tergugat III selaku Direktur Utama Tergugat I.
Bahwa disamping itu, sebagai tanda persetujuan atas pembelian produk
investasi, para investorjuga mengadakan kesepakatan dengan Tergugat | dan
menandatangani perjanjian pengelolaan danaserta menandatangani form
aplikasi investasi yang diterbitkan oleh Tergugat I.

Dalam lampiran form aplikasi investasi pada huruf c angka 3 huruf e, yang
menyebutkan bahwa:

“Syarat-syarat umum investasi dana tetap terproteksi menyatakan bahwa
investor telah mengerti bahwa investasi dana terproteksi adalah produk pasar
modal dan bukan produk perbankan sehingga bank tidak
bertanggungjawab atas segala tuntutan dan resiko dari pengelolaan
portofolio investasi dana tetap terproteksi, dan investasi tersebut bukan
bagian dari simpanan pihak ketiga serta tidak termasuk cakupan obyek program
penjaminan pemerintah”.

Bahwa secara hukum, kesepakatan / perjanjian pengelolaan dana yang telah
dibuat antara Tergugat I selaku manajer investasi dengan para investor selaku
investor adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi
para pihak yang membuatnya (vide Pasal 1338 KUHPerdata). Maka, jika terjadi
masalah pengembalian pengelolaan dana, yang bertanggung jawab adalah
manajer investasi yaitu Tergugat I.

Bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah mengadakan perjanjian maupun
kesepakatan apapun dengan para investorbaik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama mengenai kegiatan usaha produk investasi baik berupa Dana
Tetap Terproteksi maupun terhadap Dicretionary Fund sehingga Penggugat
tidak bertanggugjawab atas produk investasi yang telah jatuh tempo yang
dimiliki oleh para investor.

Oleh karena itu, Penggugat tidak mempunyai kewajiban kepada para investor
yang berkaitan dengan penjualan produk investasi Tergugat I.

Bahwa Penggugat juga tidak memperoleh fee atas penjualan produk investasi
tersebut. Hal tersebut terbukti didalam Laporan Keuangan Penggugat untuk
tahun buku 31 Desember 2007 dan tahun 2008.

Hal tersebut didukung oleh pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan No. 718/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL..jo. Pengadilan Tinggi Jakarta
No. 131/Pdt/2016/PT.DKI. pada halaman 113 — 114 :

Hal 16 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 17 OCR 0.951
“Apabila bilyet-bilyet Reksadana Antaboga tersebut sesuai tanggal jatuh
tempo tidak dapat dicairkan atau diuangkan oleh Para Penggugat dalam
hal ini Para Investor di PT Bank Century Tbk selaku agen penjualan
produk investasi Antaboga, maka yang harus bertanggung jawab
adalah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia selaku Manager
Investasi atau penerbit produk Reksadana tersebut, bukan
Tergugatdalam hal ini Bank Jtrust selaku agen penjualan produk
Reksadana tersebut, dengan demikian yang harus
bertanggungjawab, yang tidak melaksanakan perjanjian, yang
melakukan perbuatan hukum (onrechtmatige daad) adalah PT
Antaboga bukan Bank Century sekarang PT Bank JTrust Indonesia”.
Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan No.Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009,
Tergugat | telah dicabut ijin usahanya sebagai perantara pedagang efek,
manajer investasi dan penjamin emisi efek dan ditegaskan dalam surat
keputusan tersebut “mewajibkan kepada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia
untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha
sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi dan penjamin emisi efek”
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst pada
tanggal 18 Mei 2015 menjatuhkan Putusan Pidana terhadap Tergugat II (Robert
Tantular), khusus pada halaman 298 yang amarnya berbunyi antara lain :

MENGADILI

- Menyatakan Terdakwa Robert Tantular, MBA (sekarang sebagai Tergugat
II) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana :
KESATU: “Turut melakukan Penipuan” dan KEDUA: “Turut melakukan
tindak pidana Pencucian Uang”.

-  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua
milyar lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan penjara.

- Barang Bukti tersebut bagian A s/d D dirampas untuk dikembalikan kepada
nasabah/investor Reksadana dan Discretionary Fund pada PT Antaboga
Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bahwa putusan pidana terhadap Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V,

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST tanggal

6 Agustus 2015 dalam halaman 122 yang amarnya berbunyi antara lain:

Hal 17 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 18 OCR 0.942
MENGADILI

- . “Menyatakan para Terdakwa | Anton Tantular (sekarang sebagai Tergugat
V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai Tergugat IV ) dan
Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai Tergugat III) terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana :Turut serta
melakukan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang
sebagai Tergugat V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai
Tergugat IV) dan Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai
Tergugat III) dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat
belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara.

- Barang Bukti tersebut bagian A s/d C dirampas untuk dikembalikan kepada
1.118 orang nasabah/invesfor Reksadana/Discretionary Fund pada PT
Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS)”.

Bahwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat II, Tergugat

II, Tergugat IV, Tergugat V turut menipu para investor dan turut melakukan

tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan para investor sebanyak

1.118 investor dengan 2.424 lembar bilyet konfirmasi dengan total investasi Rp.

1.455.262.800.000,- sudah seharusnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ,

Tergugat IV dan Tergugat V bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk

mengembalikan seluruh dana para investor tersebut.

Bahwa dana investasi masyarakat yang ada pada Tergugat | seharusnya

dipakai/dimasukkan dalam rekening bank Kustodian, namun ternyata oleh

Tergugat III yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Tergugat I, hanya

sebagian kecil dana yang ditempatkan di Bank Kustodian. Dana yang telah

masuk dalam rekening Tergugat | secara bertahap telah diambil/digunakan
secara pribadimasing-masing ke rekening Tergugat II, Tergugat III, Tergugat

IV danTergugat V serta ke beberapa perusahaan milik Tergugat II lainnya

melalui pemindahbukuan dalam rekening baik berupa bilyet giro ataupun cek.

Bahwa atas perbuatanyang telah turut menipu para investor, Hakim Pengadilan

Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pidana terhadap:

1. Tergugat II dalam perkara pidana Nomor 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst
tanggal 18 Mei 2015.

Hal 18 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 19 OCR 0.951
2. Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V dalam perkara pidana
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST.,
tanggal 6 Agustus 2015.

- Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat mengembalikan dana para
investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I mengakibatkan para

- investor mengalami kerugian. Karena kedudukan Penggugat pernah menjadi
sub agen (dalam kurun waktu 22 Desember 2002 — 22 Desember 2005)
menyebabkan Penggugat selalu diikutsertakan / terbawa-bawa dalam masalah
dan/atau gugatan yang timbul akibat dari penjualan produk investasi milik
Tergugat I.Sehingga di mata masyarakat maupun para investor,melekat
anggapan seakan-akan produk investasi yang dijual adalah produk/program dari
Penggugat, padahal produk tersebut merupakan produk yang diterbitkan
Tergugat I.

- Bahwa karena sejak tanggal 22 Desember 2005, Penggugat sudah tidak lagi
menjadi sub agen, dan seluruh dana investasi dari para investor berada pada
Tergugat I, maka Penggugat bukan pihak yang bertanggungjawab atas
pengembalian dana para investor. Dengan demikian yang bertanggungjawab
atas pengembalian dana para investor adalah Tergugat | bersama-sama
dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.

Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya penggugat telah
mengajukan bukti bertanda P-1 sampai dengan P-19 sebagaimana tersebut di atas :

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah dengan cermat gugatan
Penggugat, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta bahwa yang menjadi
perselisihan hukum para pihak adalah Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan perbuatan
melawan hukum kepada Penggugat dimana perbuatan Para Tergugat yang tidak
dapat mengembalikan dana para investor yang telah membeli produk investasi
Tergugat I mengakibatkan para investor mengalami kerugian. Karena kedudukan
Penggugat pernah menjadi sub agen (dalam kurun waktu 22 Desember 2002 — 22
Desember 2005) menyebabkan Penggugat selalu diikutsertakan / terbawa-bawa
dalam masalah dan/atau gugatan yang timbul akibat dari penjualan produk investasi
milik Tergugat I.Sehingga di mata masyarakat maupun para investor,melekat
anggapan seakan-akan produk investasi yang dijual adalah produk/program dari
Penggugat, padahal produk tersebut merupakan produk yang diterbitkan Tergugat | :

Hal 19 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt-Sel.
Page 20 OCR 0.949
Menimbang, bahwa dasar hukum pembuktian dalam perkara perdata adalah
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 163 HIR sebagai berikut : “barangsiapa yang
mendalilkan mempunyai sesuatu hak atau menyebutkan sesuatu kewajiban

menggunakan haknya itu atau membantah hak orang lain, maka orang itu harus
membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu :

Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat yang mendalilkan mempunyai
sesuatu hak, maka Penggugat berkewajiban membuktikan dalil gugatannya :

Menimbang, bahwa bukti P-1 berupa : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.
Bank Century Tbk No. 62 tanggal 10 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris
Dr. Irawan Soerodjo, SH., Msi dan bukti P-2 mengenai Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank
Mutiara Tbk No. 87 taggal 30 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dimas
Satria,SH,M.Kn, Notaris di Jakarta membuktikan bahwa mengenai perubahan
perseroan terbatas dari PT. Bank Century Tbk menjadi Bank Mutiara Tbk dan khusus
pada Pasal 1 mengenai perubahan perseroan terbatas dari Bank Mutiara Tbk
menjadi Bank Jtrust Indonesia, Tbk :

Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-3 berupa Akta Berita Acara PT.Aditya
Reksautama Nomor 196 tanggal 17 Januari 1997 dibuat dihadapan Notaris Buntario
Tigris Darmawan NG, SH.CN., Notaris di Jakarta membuktikan bahwa pada pasal 4
disebutkan dengan tegas Robert Tantular / Tergugat II memiliki 2000 lembar saham
di PT. Aditya Reksautama, sedangkan PT. Aditya Reksautama merupakan
pemegang saham dari PT. Antaboda Deltasekuritas Indonesia / Tergugat | :

Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-4 berupa Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia Nomor 33 tanggal 3 Juni 2005 dibuat
dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa,NG,SH,SE,MH., Notaris di Jakarta
membuktikan bahwa Tergugat I telah menyetujui dan mengangkat para anggota
direksi dan dewan komisaris perseroan yang baru dimana disebutkan Hendro

Wiyanto / Tergugat III selaku Direktur Utama dari PT. Antaboga Deltasekuritas
Indonesia :

Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-5 berupa Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT. Mitra Sejati Makmurabadi Nomor 196 tanggal 8 Agustus 2008
dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa,NG,SH,SE.MH., Notaris di Jakarta
membuktikan bahwa khusus pada pasal 20 bahwa Tergugat III memiliki 15.000

Hal 20 dari 27 Hal Putusan No.8/Pat.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 21 OCR 0.945
lembar saham di PT. Mitrasejati Makmur Abadi sedangkan PT. Mitrasejati Makmur
Abadi merupakan pemegang saham dari Tergugat | :

Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-6 berupa : Perjanjian Sub Agen
Penjualan Antara PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT. Bank Century TBK
No. 2/SAG/XI1/2004 tanggal 22 Desember 2005 dan membuktikan bahwa perjanjian
Sub Agen Penjualan antara PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT. Bank
Century Tbk berakhir tanggal 22 Desember 2005, namun pada akhir tahun 2005
Penggugat tidak memperpanjang perjanjian sub agen penjualan produk investasi
dengan Tergugat I dikarenakan adanya larangan Bank Indonesia untuk tidak
memasarkan produk reksadana. Hal tersebut telah disampaikan kepada kantor-
kantor cabang Penggugat :

Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-7, P-8 dan P-9 yakni berupa : Surat
Edaran Bank Indonesia kepada semua Bank Umum di Indonesia Nomor 7/19/DPNP
tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang
melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana, Internal memo No.
171/IM/D/XIW/05 tanggal 30 Desember 2005 dari Direksi PT. Bank Century, Tbk yang
ditujukan kepada Kepala Kantor wilayah LILIII,IV dan V perihal Pemberitahuan
tentang berakhirnya Perjanjian Bank sebagai Sub Agen Penjualan Reksa Dana, dan
Internal memo No. 102/IM/DNV/08 tanggal 18 Mei 2008 dari Direksi PT. Bank
Century,Tbk yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah LILIILIV dan V perihal
Penegasan kembali berakhirnya Sub Agen Penjualan Reksa Dana, dari bukti P-7, P-
8, P-9 membuktikan bahwa Bank Indonesia melalui surat edaran telah melarang
semua aktifitas penjualan reksadana kepada seluruh Bank di Indonesia dan
sehubungan dengan adanya larangan dari Bank Indonesia maka Penggugat melalui
Internal Memo melarang seluruh karyawan Penggugat untuk menjual produk
investasi Tergugat dan menyatakan Penggugat tidak lagi menjadi sub Agen dan Bank
Century tidak lagi menjadi Sub Agen dalam pemasaran produk reksadana. Produk
Reksadana bukan merupakan produk Bank dan tidak termasuk dalam penjaminan
pemerintah :

Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-10, P-11, P-12 yakni berupa Form
Aplikasi Investasi Dana Tetap Terproteksi, Form Konfirmasi Penetapan / Peranjangan
Dana, Perjanjian Pengelolaan Dana antara PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia
dan Investor, dari bukti P-10, P-11, P-12 membuktikan bahwa form aplikasi investasi
Dana tetap berproteksi berlogo PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia disebutkan
dengan jelas huruf C angka 3 huruf E syarat-syarat umum investasi dana tetap

Hal 21 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 22 OCR 0.947
berproteksi menyatakan bahwa nasabah telah mengerti bahwa investasi dana
terproteksi adalah produk pasar modal dan bukan produk perbankan sehingga bank
tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan resiko dari pengelolaan portofolio
investasi dana tetap terproteksi dan investasi tersebut bukan bagian dari simpanan
pihak ketiga serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan pemerintah,
sehingga ada form konfirmasi penempatan / perpanjangan dana tercantum dengan
tegas logo PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, dan diterbitkan dan ditanda
tangani oleh PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, dan terhadap produk investasi
Discretionary Fund dibuat perjanjian khusus pengelolaan dana antara PT. Antaboga
Delta Sekuritas Indonesia selaku Manager investasi dengan pemilik dana :

Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti P-13 berupa dan Laporan Auditor
Independen dan Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember
2008 dan 2007 yang dibuat oleh Aryanto Amir Jusuf & Mawar Registered Public
Accountant membuktikan bahwa laporan Keuangan tahun 2007 dan tanggal 31
Desember 2008 dalam Neraca Pembukuan bank tidak ada pencatatan Pembukuan
terkait bisnis atas produk investasi Tergugat | serta tidak ada kewajiban-kewajiban
bank terhadap investor PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia :

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-14, P-15 berupa : Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 718/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, , Putusan Pengadilan Tinggi
Jakarta No. 131/Pdt/2016/PT.DKI, dimana dalam pertimbangan hukum putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 718/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL..jo. Pengadilan
Tinggi Jakarta No. 131/Pdt/2016/PT.DKI. pada halaman 113-114 :
“Apabila bilyet-bilyet Reksadana Antaboga tersebut sesuai tanggal jatuh tempo tidak
dapat dicairkan atau diuangkan oleh Para Penggugat dalam hal ini Para Investor di
PT Bank Century Tbk selaku agen penjualan produk investasi Antaboga, maka yang
harus. bertanggung jawab adalah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia selaku
Manager Investasi atau penerbit produk Reksadana tersebut, bukan
Tergugatdalam hal ini Bank Jtrust selaku agen penjualan produk Reksadana
tersebut, dengan demikian yang harus bertanggungjawab, yang tidak
melaksanakan perjanjian, yang melakukan perbuatan hukum (onrechtmatige
daad) adalah PT Antaboga bukan Bank Century sekarang PT Bank JTrust
Indonesia”.

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-16 berupa : Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-01/BL/PE/S.5/2009
tanggal 31 Desember 2009 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek

Hal 22 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt-Sel.
Page 23 OCR 0.949
sebagai Perantara Pedagang efek, Manajer Investasi dan Penjamin Emisi Efek atas
nama PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia membuktikan bahwa khusus dalam
penetapan Keputusan Badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
tersebut pada bagian kedua disebutkan dengan tegas “ mewajibkan kepada PT.
Antaboga Delta Sekuritas Indonesia untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada
nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manager investasi
dan penjamin emisi efek :

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-17 dan bukti P-18 berupa Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Mei 2015
atas Terdakwa Tergugat II / Robert Tantular, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 1836/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Agustus 2015, membuktikan bahwa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst pada tanggal 18 Mei
2015 menjatuhkan Putusan Pidana terhadap Tergugat II (Robert Tantular), khusus
pada halaman 298 yang amarnya berbunyi antara lain :

MENGADILI

- Menyatakan Terdakwa Robert Tantular, MBA (sekarang sebagai Tergugat
II) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana :
KESATU: “Turut melakukan Penipuan” dan KEDUA: “Turut melakukan
tindak pidana Pencucian Uang”.

-  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua
milyar lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan penjara.

- Barang Bukti tersebut bagian A s/d D dirampas untuk dikembalikan kepada
nasabah/investor Reksadana dan Discretionary Fund pada PT Antaboga
Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

- Bahwa putusan pidana terhadap Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V,

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST tanggal

6 Agustus 2015 dalam halaman 122 yang amarnya berbunyi antara lain:

MENGADILI
- “Menyatakan para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang sebagai Tergugat

V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai Tergugat IV) dan
Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai Tergugat III) terbukti

Hal 23 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 24 OCR 0.940
secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana :Turut serta
melakukan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

-  Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang
sebagai Tergugat V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai
Tergugat IV) dan Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai
Tergugat III) dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat
belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara.

- Barang Bukti tersebut bagian A s/d C dirampas untuk dikembalikan kepada
1.118 orang nasabah/investor Reksadana/Discretionary Fund pada PT
Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS)?

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-17 dan bukti P-18 menurut Majelis
Hakim karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV, Tergugat V turut menipu para investor dan turut melakukan tindak
pidana pencucian uang sehingga merugikan para investor sebanyak 1.118 investor
dengan 2.424 lembar bilyet konfirmasi dengan total investasi Rp. 1.455.262.800.000,-
sudah seharusnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV dan Tergugat V
bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh dana
para investor tersebut :

Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lainnya menurut Majelis Hakim oleh
karena tidak relevansi dengan perkara ini, harus dikesampingkan :

Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas menurut
Majelis Hakim Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya,
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum-petitum dari gugatan
Penggugat :

Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut diatas
dimana Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya maka petitum ke-
2 mengenai Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum:

Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-3 produk investasi yang
diperdagangkan berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund dengan
kode bilyet konfirmasi BB dan DD merupakan produk milik PT Antaboga
Deltasekuritas Indonesia maka terhadap petitum 3 tersebut harus dikabulkan :

Hal 24 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 25 OCR 0.948
Menimbang, bahwa tentang petitum butir 4 Membebaskan secara hukum
Penggugat dari tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembalikan dana para
investor Tergugat I hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Putusan Pengadilan
Tinggi dengan demikian Majelis Hakim berpendapat petitum butir 4 dapat dikabulkan:

Menimbang, bahwa tentang petitum butir 5 mengenai menghukum Para
Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita
oleh Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 7.208.520,- (tujuh juta dua ratus
delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp Rp
1.000.000.000.000,- (satu trilyun Rupiah):

Menimbang, bahwa terhadap petitum ini pihak Penggugat tidak dapat
membuktikan secara terperinci mengenai kerugian yang diderita oleh Penggugat,
oleh karena itu petitum tentang hal ini dinyatakan ditolak :

Menimbang, bahwa petitum Penggugat angka 6 mengenai menghukum Para
Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan dana investor kepada para
investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I, melalui Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS):

Menimbang, bahwa terhadap petitum ini sesuai dengan bukti P-14, P15 P-17,
dan P-18 telah ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh
karena itu Majelis Hakim berpendapat petitum angka 6 patut untuk dikabulkan 5

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian,
maka kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara, oleh karena itu
petitum Penggugat angka 7 dapat dikabulkan :

Mengingat undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perkara ini :

MENGADILI

1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV dan Tergugat
telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek,

3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum :

Hal 25 dari 28 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sei.
Page 26 OCR 0.924
4. Menyatakan bahwa produk investasi yang diperdagangkan berupa Dana Tetap
Terproteksi dan Discretionary Fund dengan kode bilyet konfirmasi BB dan DD
merupakan produk milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia / Tergugat | :

5. Membebaskan secara hukum Penggugat dari tanggung jawab dan kewajiban
untuk mengembalikan dana para investor Tergugat | :

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan
dana investor kepada para investor yang telah membeli produk investasi
Tergugat I, melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),

7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul atas perkara yang hingga
kini ditaksir sejumlah Rp.10.891.000., (sepuluh juta delapan ratus Sembilan
puluh satu ribu rupiah.)

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya :

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Senin, tanggal 3 Juni 2017, oleh
kami : MADE SUTRISNA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, KRISNUGROHO
SRI PRATOMO.,SH.MH.,dan FLORENSANI KENDENAN, SH, MH masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum pada hari : Kamis, tanggal 6 Juli 2017, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut,
dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu : Dewi
Resmiati,SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri
oleh : Kuasa Penggugat, tanpa dihadiri Tergugat-I Tergugat-ll, Tergugat-lll,
Tergugat-IV, dan Tergugat V :

HAKIM ANGGOT:

“

(9
KRISNUGR, SRI PRATOMO SH.MH.

FOLRENSANI S. KENDENAN, SH.,MH.

DEWI RESMIATI,SH.,

Hal 26 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 27 OCR 0.723
Princian Biaya :

Biaya Pendaftaran .eox.ooennenneeeneen anna nenan anon noona Rp. 30.000,-
Biaya Proses . . Rp.  75.000,-
Biaya: PanggilAfikar nota SAE noremearanen Rp. 10.745.000,-
Biaya PNBP aenndnnnnr0nnn0n den Rp. 30.000,-
Biaya Materai Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi Rp. 5.000,,-
Jumlah Rp.. 10.891.000,-

(sepuluh juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)

Hal 27 dari 27 Hal Putusan

No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt-Sel.

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.9 MB
Published28 Jul 2026
Pages27
Characters59,983
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK JTRUST INDONESIA TBK p.1 ×18
possible person Dr. Irawan Soerodjo p.11 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.1 ×8
unresolved org Amis Syamsudin & Partners p.1
unresolved org PT. ANTABOGA DELTASEKURITAS INDONESIA p.1 ×25
unresolved person HENDRO WIYANTO p.1
unresolved person HARTAWAN ALUWI p.1
unresolved person ANTON TANTULAR p.1
unresolved org Bank Century Tbk. p.2 ×38
unresolved org Bank Mutiara Tbk. p.2 ×12
unresolved org PT Antaboga Deltasekuritas Indonesiajadalah Perusahaan Trading p.2
unresolved org PT Century Super Investindo p.2 ×2
unresolved org PT Century Mega Investindo p.2 ×2
unresolved org PT Aditya Reksautama p.2 ×9
unresolved — Bahwa Tergugat III · Direktur Utama p.2 ×5
unresolved org PT Mitrasejati Makmur Abadi p.2 ×6
unresolved org PT Sinar Bumi Unggul p.2 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×15
unresolved org Bank Jtrust p.5 ×3
unresolved org PT Antaboga p.5 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.6 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.6 ×12
unresolved person Menyatakan Terdakwa Robert Tantular p.6 ×4
unresolved org Bank Kustodian. Dana p.7 ×2
unresolved person Dr. R. Wirjono Prodjodikoro p.8 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk p.9
unresolved person Jose Dimas Satria · Notaris p.11 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawan NG · Notaris p.11 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa · Notaris p.11 ×4
unresolved org PT. Mitra Sejati Makmurabadi p.11 ×2
unresolved org PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia p.12 ×8
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.12 ×2
unresolved person Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja p.12
unresolved org PT. Antaboda Deltasekuritas Indonesia p.20
unresolved person MADE SUTRISNA p.26
unresolved person KRISNUGROHO SRI PRATOMO. p.26
unresolved person FLORENSANI KENDENAN p.26
unresolved person FOLRENSANI S. KENDENAN p.26
unresolved person MH. DEWI RESMIATI p.26 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result