Back to announcement
20260728_BCIC_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32115477_lamp3.pdf
Other Text extracted BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1 OCR 0.923
PUTUSAN No. 8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : PT. BANK JTRUST INDONESIA TBK, berkedudukan di Jakarta, Sahid Sudirman Center, Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta Pusat , dalam hal ini memilih domisili hukum di Law Office “ Amis Syamsudin & Partners “ beralamat di Menara Sudirman Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav 60,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 30.08/S.KU- DIR-CPD/JTRUSTI/XII/2016, tanggal 30 Desember 2016, sebagai ee. Penggugat : MELAWAN 1. PT. ANTABOGA DELTASEKURITAS INDONESIA, terakhir beralamat di Jl. Woltwr Mongonsidi No. 88 L, Jakarta Selatan ( sekarang tidak diketahui lagi alamatnya baik berada di dalam maupun diluar Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai —————--—— ——-TERGUGAT I: 2. Sdr. ROBERT TANTULAR, beralamat di Jalan Simprug Golf 14 Kav A1 No. 10 Rt.002,Rw.008 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai ——— —-TERGUGAT II : 3. Sdr HENDRO WIYANTO, beralamat di Bekasi, Babelan Indah Rt 07 Rw 08, Babelan Bekasi atau Jalan Dewi Sartika No. 31 Rt.004 Rw.005, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III : 4. Sdr HARTAWAN ALUWI, beralamat di Jalan Permata Hijau 1.2/229, Rt.004 Rw 001, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai ——-——-— TERGUGAT IV: 5. Sdr. ANTON TANTULAR, beralamat di Jalan Kemuning V No. 55, Rt 003,Rw.004 Kel. Glodok Taman Sari Jakarta Barat, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V,: Hal 1 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 2 OCR 0.940
Pengadilan Negeri tersebut: Telah mendengar pihak-pihak: Telah membaca surat-surat dalam perkara ini, Telah mendengar saksi-saksi: TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang telah didaftar di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 8/Pdt.G/2017/ PN.Jkt Sel. Tanggal 6 Januari 2017, telah menggugat Para Tergugat sebagai berikut: 1s Bahwa Penggugat (PT Bank JTrust Indonesia, Tbk.) dahulu bernama PT Bank Century Tbk., berdasarkan Akta No. 62 tanggal 10 Agustus 2009 yang telah mengalami perubahan menjadi PT Bank Mutiara Tbk., dan berdasarkan Akta No.87tanggal 30 Maret 2015 sekarang berubah menjadi PT Bank JTrust Indonesia, Tbk : Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Terbuka (publik)yang bergerak dibidang jasa keuangan perbankan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan jaringan kantor cabang yang luas dan tersebar dalam wilayah hukum Republik Indonesia : Bahwa Tergugat I (PT Antaboga Deltasekuritas Indonesiajadalah Perusahaan Trading yang bergerak di bidang investasi yang menerbitkan, memasarkan dan memperdagangkan produk investasi antara lain berupa Dana Tetap Terproteksidan Dicretionary Fund: Bahwa Tergugat II (Robert Tantular)merupakanpemegang saham sekaligus selaku Direktur Utama PT Century Super Investindo dan PT Century Mega Investindo yang pada saat itu merupakan pemegang saham PT Bank Century,Tbk. Tergugat II juga merupakan pemegang saham dari PT Aditya Reksautama, dimana PT Aditya Reksautama merupakan pemegang saham Tergugat I, Bahwa Tergugat III selaku Direktur Utama dari Tergugat I, berperan aktif memasarkan produk investasi Tergugat | dan juga sebagai pemegang saham PT Mitrasejati Makmur Abadi, dimana PT Mitrasejati Makmur Abadi merupakan pemegang saham Tergugat | : Bahwa Tergugat IV merupakan pemegang saham PT Sinar Bumi Unggul dimana PT Sinar Bumi Unggul merupakan pemegang saham dari PT Aditya Reksautama yang merupakan pemegang saham Tergugat I. Hal 2 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 3 OCR 0.941
10. 11. t£ Bahwa Tergugat V pernah menjabat sebagai Komisaris dari Tergugat | dan ikut menggunakan dana investor untuk kepentingan pribadi. Bahwa Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IVdan Tergugat Vberperan aktif dalam memasarkan produk investasi yang diterbitkan oleh Tergugat I. Pada waktu Tergugat Il mengadakan pertemuan tahunan dengan pengurus dan Koordinator Wilayah serta pimpinan cabang Bank Century saat itu, Tergugat II memperkenalkan dan memberikan kesempatan kepada Tergugat III yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Tergugat I, bersama-sama dengan Tergugat IV dan Tergugat V untuk mempresentasikan produk reksadana berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund Tergugat I untuk dijual kepada para investor. Bahwa dalam kurun waktu bulan 22 Desember 2002 sampai 22 Desember 2005, antara Penggugat dengan Tergugat | diadakan perjanjian Sub Agen Penjualan atas produk investasi Tergugat | dengan jangka waktu masing- masing per 1 (satu) tahun dan terakhir ditandatangani perjanjian No. 2/SAGIXI/2004 tertanggal 22 Desember 2004 dan berakhir tanggal 22 Desember 2005. Dalam perjanjian Sub Agen tersebut, Penggugat hanya sebagai Sub AgenPemasaran Produk Investasi Dana Tetap Terproteksi dan Dicretionary Fund, sedangkan Tergugat | sebagai Agen Penjualankarena produk investasi yang dijual adalah merupakan produk dari Tergugat I dan BUKAN merupakan produk perbankan. Bahwa dengan berakhirnya perjanjian Sub Agen Penjualan pada 22 Desember 2005, Penggugat tidak lagi memperpanjang perjanjian tersebut karena ada larangan dari Bank Indonesia berupa Surat Edaran Bank Indonesia No. 7M9DPNP tanggal 14 Juni 2005yang ditujukan kepada semua bank di Indonesia untuk tidak memasarkan produk investasi maupun reksadana lainnya. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, maka Penggugat mengeluarkan. Internal Memo yang ditujukan kepada seluruh kantor cabang maupun cabang pembantu No. 171/IM/D/XII/05 tanggal 30 Desember 2005dan dipertegas dalam Internal Memo dari Direksi Bank Century No. 102/IM/DIVIO6, tanggal 28 Mei 2006 yang menegaskan “PT Bank Century tidak lagi menjadi sub agen dalam pemasaran produk reksadana tersebut, produk reksadana bukan merupakan produk Bank dan tidak termasuk dalam penjaminan Pemerintah”.Sejak adanya memo internal tersebut, maka para karyawan Penggugat dilarang untuk melakukan pemasaran produk investasi Tergugat I. Hal 3 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 4 OCR 0.942
13. 14. 15. 16. Bahwa meskipun Penggugat tidak lagi memperpanjang perjanjian sub agen, karena ada larangan dari Bank Indonesia berupa Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/19/DPNP untuk tidak memasarkan produk investasi maupun reksadana lainnya. Namun tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, ternyata Tergugat | masih saja bersama-sama dengan Tergugat II mempengaruhi beberapa kantor korwil dan cabang Penggugat agar tetap melakukan penjualan produk investasi kepada para investor/pihak ketiga, dengan janji-janjiliming-iming akan memberikan fee setiap bulannya sebesar Rp.100.000,- untuk setiap investasi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan Discretionary Fund mendapatkan fee sebesar Rp.200.000,- untuk investasi Rp. 1.000.000.000,- dalam setiap transaksi. Bahwa Tergugat | dan Tergugat II juga menjanjikan suku bunga yang menarik, tanpa dipotong pajak kepada para investor, sehinggapara investortertarik untuk membeli produk investasi tersebut serta menyetorkandana atau mencairkan dana dari rekeningnya yang berada pada Penggugat, untuk selanjutnya dipindahbukukan ke rekening Tergugat I yang berada pada Penggugat sebagai bank. Setelah dana para investor masuk ke rekening Tergugat I maka sebagai tanda terima kepada para investor,atas pembelian produk investasi Dana Tetap Terproteksi, Tergugat | menyerahkan Bilyet Konfirmasi dengan code bilyet BB sedangkan terhadap produk investasi Dicretionary Fund, para investor mengadakan kesepakatan dan menandatangani perjanjian pengelolaan dana dengan Tergugat | dan Tergugat | pun memberikan bilyet konfirmasi dengan code bilyet DD. Sebagian besar para investor telah memperpanjang konfirmasi investasi dan telah pula menerima timbal hasil/returm/bunga dari Tergugat | melalui rekening masing-masing para investor yang berada pada Penggugat sebagai pelayanan bank. Bahwa bilyet-bilyet konfirmasi yang diserahkan kepada para investor dengan kode bilyet BB dan kode bilyet DD berlogo PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia ditandatangani oleh Tergugat III selaku Direktur Utama Tergugat I. Bahwa disamping itu, sebagai tanda persetujuan atas pembelian produk investasi, para investorjuga mengadakan kesepakatan dengan Tergugat I dan menandatangani perjanjian pengelolaan danaserta menandatangani form aplikasi investasi yang diterbitkan oleh Tergugat I. Dalam lampiran form aplikasi investasi pada huruf c angka 3 huruf e, yang menyebutkan bahwa: Hal 4 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 5 OCR 0.947
17. 18. 19. “Syarat-syarat umum investasi dana tetap terproteksi menyatakan bahwa investor telah mengerti bahwa investasi dana terproteksi adalah produk pasar modal dan bukan produk perbankan sehingga bank tidak bertanggungjawab atas segala tuntutan dan resiko dari pengelolaan portofolio investasi dana tetap terproteksi, dan investasi tersebut bukan bagian dari simpanan pihak ketiga serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan pemerintah”. Bahwa secara hukum, kesepakatan / perjanjian pengelolaan dana yang telah dibuat antara Tergugat | selaku manajer investasi dengan para investor selaku investor adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (vide Pasal 1338 KUHPerdata). Maka, jika terjadi masalah pengembalian pengelolaan dana, yang bertanggung jawab adalah manajer investasi yaitu Tergugat i. | Bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah mengadakan perjanjian maupun kesepakatan apapun dengan para investorbaik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengenai kegiatan usaha produk investasi baik berupa Dana Tetap Terproteksi maupun terhadap Dicretionary Fund sehingga Penggugat tidak bertanggugjawab atas produk investasi yang telah jatuh tempo yang dimiliki oleh para investor. Oleh karena itu, Penggugat tidak mempunyai kewajiban kepada para investor yang berkaitan dengan penjualan produk investasi Tergugat I. Bahwa Penggugat juga tidak memperoleh fee atas penjualan produk investasi tersebut. Hal tersebut terbukti didalam Laporan Keuangan Penggugat untuk tahun buku 31 Desember 2007 dan tahun 2008. Hal tersebut didukung oleh pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 718/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL.,jo. Pengadilan Tinggi Jakarta No. 131/Pdt/2016/PT.DKI. pada halaman 113 - 114 : “Apabila bilyet-bilyet Reksadana Antaboga tersebut sesuai tanggal jatuh tempo tidak dapat dicairkan atau diuangkan oleh Para Penggugat dalam hal ini Para Investor di PT Bank Century Tbk selaku agen penjualan produk investasi Antaboga, maka yang harus bertanggung jawab adalah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia selaku Manager Investasi atau penerbit produk Reksadana tersebut, bukan Tergugatdalam hal ini Bank Jtrust selaku agen penjualan produk Reksadana tersebut, dengan demikian yang harus bertanggungjawab, yang tidak melaksanakan perjanjian, yang melakukan perbuatan hukum (onrechtmatige daad) adalah PT Antaboga bukan Bank Century sekarang PT Bank JTrust Indonesia”. Hal 5 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 6 OCR 0.933
20. 22. 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009, Tergugat I telah dicabut ijin usahanya sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi dan penjamin emisi efek dan ditegaskan dalam surat keputusan tersebut “mewajibkan kepada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi dan penjamin emisi efek.” Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst pada tanggal 18 Mei 2015 menjatuhkan Putusan Pidana terhadap Tergugat II (Robert Tantular), khusus pada halaman 298 yang amarnya berbunyi antara lain : MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Robert Tantular, MBA (sekarang sebagai Tergugat I) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana : KESATU: “Turut melakukan Penipuan” dan KEDUA: “Turut melakukan tindak pidana Pencucian Uang”. - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan penjara. - Barang Bukti tersebut bagian A s/d D dirampas untuk dikembalikan kepada nasabah/investor Reksadana dan Discretionary Fund pada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan putusan pidana terhadap Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST tanggal 6 Agustus 2015 dalam halaman 122 yang amarnya berbunyi antara lain: MENGADILI - “Menyatakan para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang sebagai Tergugat V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai Tergugat IV) dan Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai Tergugat III) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana Turut serta melakukan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. - Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang sebagai Tergugat V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai Tergugat IV) dan Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai Hal 6 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 7 OCR 0.945
23. 24. 25. 26. Tergugat III) dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara. - Barang Bukti tersebut bagian A s/d C dirampas untuk dikembalikan kepada 1.118 orang nasabah/investor Reksadana/Discretionary Fund pada PT 'Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”. Bahwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat II, Tergugat NI, Tergugat IV, Tergugat V turut menipu para investor dan turut melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan para investor sebanyak 1.118 investor dengan 2.424 lembar bilyet konfirmasi dengan total investasi Rp. 1.455.262.800.000,- sudah seharusnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV dan Tergugat V bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh dana para investor tersebut. Bahwa dana investasi masyarakat yang ada pada Tergugat | seharusnya dipakai/dimasukkan dalam rekening bank Kustodian, namun ternyata oleh Tergugat III yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Tergugat I, hanya sebagian kecil dana yang ditempatkan di Bank Kustodian. Dana yang telah masuk dalam rekening Tergugat I secara bertahap telah diambil/digunakan secara pribadimasing-masing ke rekening Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV danTergugat V serta ke beberapa perusahaan milik Tergugat II lainnya melalui pemindahbukuan dalam rekening baik berupa bilyet giro ataupun cek. Bahwa atas perbuatanyang telah turut menipu para investor, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pidana terhadap: 251 Tergugat Ii dalam perkara pidana Nomor 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Mei 2015. 25.2 Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V dalam perkara pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST., tanggal 6 Agustus 2015. Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat mengembalikan dana para investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I mengakibatkan para investor mengalami kerugian. Karena kedudukan Penggugat pernah menjadi sub agen (dalam kurun waktu 22 Desember 2002 — 22 Desember 2005) menyebabkan Penggugat selalu diikutsertakan / terbawa-bawa dalam masalah dan/atau gugatan yang timbul akibat dari penjualan produk investasi milik Tergugat I.Sehingga di mata masyarakat maupun para investor,melekat anggapan seakan-akan produk investasi yang dijual adalah produk/program dari Hal 7 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 8 OCR 0.940
27. 28. Penggugat, padahal produk tersebut merupakan produk yang diterbitkan Tergugat I. Karena sejak tanggal 22 Desember 2005, Penggugat sudah tidak lagi menjadi sub agen, dan seluruh dana investasi dari para investor berada pada Tergugat I, maka Penggugat bukan pihak yang bertanggungjawab atas pengembalian dana para investor. Dengan demikian yang bertanggungjawab atas pengembalian dana para investor adalah Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan diatas secara hukum telah memenuhi unsur-unsur dan kriteria perbuatan melawan hukum (“onrechtsmatige daad”sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata sangat merugikan Penggugat, disamping merugikan para investor. Adapun pengertian “perbuatan melawan hukum"dalam putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara antara Cohen melawan Lindebaum yang diartikan “luas”. Kemudian, oleh Hoge Raad sendiri, putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 tersebut telah ditinjau kembali dan Hoge Raad menyatakan bahwa “pebuatan melawan hukum" haruslah merupakan perbuatan yang masuk dalam ranah hukum dan tidak memasuki ranah kesusilaan atau kepantasan di dalam pergaulan hidup sehari-hari dalam masyarakat. (Dr. R. Wirjono Prodjodikoro,SH,”Perbuatan Melanggar Hukum”, Jakarta : Sumur Bandung, 1976, Cetakan keenam,halaman 16). Selanjutnya menurut Mariam Darus Badruizaman mengatakan bahwa syarat- syarat yang harus dipenuhi, untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut : a. Harus ada perbuatan,yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat: b. Perbuatan itu harus melawan hukum, C. Ada kerugian: d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian: e. Ada kesalahan (schuld). (Rosa Agustina, “Perbuatan Melawan Hukum”, Jakarta : Universitas "Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, 2003, halaman 36). Dalam arrest-nya tanggal 2 Februari 1912, Hoge Raad dengan tegas menyatakan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum harus mengganti baik Hal 8 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 9 OCR 0.951
29. 30. kerugian yang diderita maupun keuntungan yang akan diperoleh. Si penderita berhak menuntut ganti rugi selain kerugian yang telah ia derita,tetapi juga kerugian yang akan ia derita di kemudian hari. Pada umumnya penderita yang menuntut ganti rugi harus dapat membuktikan besarnya kerugian, akan tetapi karena kesulitan pembuktian tersebut, hakim dapat menentukan berapa pantasnya kerugian menurut rasa keadilan. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, adanya gugatan-gugatan dari para investor dan pemberitaan di media massa yang terus menerus terkait dana investasi para investor Tergugat | tersebut telah membawa kerugian materiil dan kerugian immaterial kepada Penggugat yaitu: (a) Kerugian Materiil Kerugian materiil yang diderita Penggugat seluruhnyaberjumlah Rp7.208.520,- ( tujuh juta dua ratus delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a1. Biaya perjalanan dinas untuk koordinasi penanganan perkara sebesar Rp 6.856.320,- (enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) : 2.2. Biaya penyediaan dan penggandaan (fotocopy) dokumen sebesar Rp 352.200,- (tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah): (b) Kerugian Immateriil Sebagai akibat dari perbuatan Para Tergugat, sehinggaPenggugat kehilangan waktu, tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan berdampak negatif terhadap reputasi Penggugat,padahalmodal utamadalam dunia perbankan adalah kepercayaan masyarakat. Maka adalah wajar apabila Para Tergugat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah). . Oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti autentik yang sangat kuat dan dengan menunjuk pasal 180 HIR maka kami mohon perkenan Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa bantahan, banding maupun kasasi (Uit voerbaar bij vooraad). Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, kiranya cukup alasan dan dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: Hal 9 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 10 OCR 0.953
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya: Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum: Menyatakan bahwa produk investasi yang diperdagangkan berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund dengan kode bilyet konfirmasi BB dan DD merupakan produk milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia: 4. Membebaskan secara hukum Penggugat dari tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembalikan dana para investor Tergugat I: 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 7.208.520,- (tujuh juta dua ratus delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun Rupiah): 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan dana investor kepada para investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I, melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Kuasa Penggugat datang menghadap dipersidangan sedangkan dari pihak Para Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasanya yang sah untuk itu meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana relaas panggilan melalui panggilan umum, Koran / Harian RAKYAT MERDEKA terbit tanggal 22 Maret 2017 dan tanggal 21 April 2017: Menimbang, bahwa Penggugat mengadakan perubahan gugatan pada persidangan tanggal 8 Maret 2017 yang pada pokoknya mengenali perbaikan alamat para Tergugat yang pada Pokoknya Para Tergugat sekarang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaanya : Menimbang, bahwa karena Para Tergugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka sesuai pasal 125 HIR persidangan perkara ini dilanjutkan diluar hadirnya Para Tergugat atau Verstek : Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka upaya perdamaian/mediasi tidak dapat dilaksanakan, Hal 10 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 11 OCR 0.946
selanjutnya pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat gugatan dan perubahannya, Menimbang, bahwa Penggugat tetap pada gugatannya : Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut: 1. Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Century Tbk No. 62 tanggal 10 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH., Msi, selanjutnya diberi tanda P-1 : Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Mutiara Tbk No. 87 taggal 30 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dimas Satria,SH,M.Kn, Notaris di Jakarta, selanjutnya diberi tanda P-2 : Foto copy Akta Berita Acara PT.Aditya Reksautama Nomor 196 tanggal 17 Januari 1997 dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawan NG, SH.CN., Notaris di Jakarta, selanjutnya diberi tanda P-3 : Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia Nomor 33 tanggal 3 Juni 2005 dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa,NG,SH,SE,MH., Notaris di Jakarta, selanjutnya diberi tanda P4: Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Mitra Sejati Makmurabadi Nomor 196 tanggal 8 Agustus 2008 dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa,NG,SH,SE.MH., Notaris di Jakarta, Selanjutnya diberi tanda P-5 : Foto copy Perjanjian Sub Agen Penjualan Antara PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT. Bank Century TBK No. 2/SAG/XII/2004 tanggal 22 Desember 2005, selanjutnya diberi tanda P-6 : Foto copy Surat Edaran Bank Indonesia kepada semua Bank Umum di Indonesia Nomor 7M9/DPNP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana, selanjutnya diberi tanda P-7 : Foto copy Internal memo No. 171/IM/D/XII/05 tanggal 30 Desember 2005 dari Direksi PT. Bank Century, Tbk yang ditujukan kepada Kepala Kantor wilayah LILILIV dan V perihal Pemberitahuan tentang berakhirnya Perjanjian Bank sebagai Sub Agen Penjualan Reksa Dana, selanjutnya diberi tanda P-8 : Hal 11 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 12 OCR 0.931
10. 1. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Foto copy Internal memo No. 102/IM/D/V/06 tanggal 18 Mei 2006 dari Direksi PT. Bank Century,Tbk yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayahl,IIIlI,IV dan V perihal Penegasan kembali berakhirnya Sub Agen Penjualan Reksa Dana, selanjutnya diberi tanda P- 9 : Foto copy Form Aplikasi Investasi Dana Tetap Terproteksi,selanjutnya diberi tanda P-10 : Foto copy Form Konfirmasi Penetapan / Peranjangan Dana, selanjutnya diberi tanda P-11 : Foto copy Perjanjian Pengelolaan Dana antara PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan Investor, selanjutnya diberi tanda P-12 : Foto copy Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang dibuat oleh Aryanto Amir Jusuf & Mawar Registered Public Accountant, selanjutnya diberi tanda P-13: Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 718/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sei, selanjutnya diberi tanda P-14 : Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 131/Pdt/2016/PT.DKI, selanjutnya diberi tanda P-15 : Foto copy Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pencabutan izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang efek, Manajer Investasi dan Penjamin Emisi Efek atas nama PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia, selanjutnya diberi tanda P-16 : Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Mei 2015 atas Terdakwa Tergugat II / Robert Tantular, selanjutnya diberi tanda P-17 : Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1836/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Agustus 2015, selanjutnya diberi tanda P- 18: Foto copy Akta Perseroan Terbatas PT. Aditya Reksautama No. 13 tanggal 8 Nopember 1994 yang dibuat dihadapan Notaris Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja,SH., selanjutnya diberi tanda P-19 : - bukti surat-surat tersebut semuanya telah dibubuhi materai cukup: - bukti-bukti P-2, P-3, P-4, P-6, P-7 dan P-8, diperlihatkan aslinya oleh Penggugat dan ternyata sesuai / cocok dengan aslinya: - bukti-bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-11, P-12, P-13, P-16, P-17 hanya copy dari copy yang tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan oleh Penggugat | Hal 12 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jki.Sel.
Page 13 OCR 0.955
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat tidak mengajukan saksi : Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat mengajukan kesimpulan tanggal 5 Juni 2017 : Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini : Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan selanjutnya Pengadilan menjatuhkan putusan: TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas : Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan para tergugat yang telah dipanggil dengan sepatutnya menurut Hukum berturut turut untuk hadir di persidangan sesuai dengan surat panggilannya melalui panggilan umum, Keran / Harian RAKYAT MERDEKA terbit tanggal 22 Maret 2017 dan tanggal 21 April 2017, ternyata tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakilnya yang sah untuk itu, sedangkan ketidak hadirannya bukanlah oleh suatu alasan yang sah menurut Hukum, sehingga yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir, dan pemeriksaan perkaranya diteruskan tanpa kehadiran Tergugat : Menimbang, bahwa inti/pokok dari gugatan Penggugat adalah bahwa : - Bahwa Penggugat (PT Bank JTrust Indonesia,Tbk.) dahulu bernama PT Bank Century Tbk., berdasarkan Akta No. 62 tanggal 10 Agustus 2009 yang telah mengalami perubahan menjadi PT Bank Mutiara Tbk., dan berdasarkan Akta No.87 tanggal 30 Maret 2015 sekarang berubah menjadi PT Bank JTrust Indonesia, Tbk : - Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Terbuka (publik)yang bergerak dibidang jasa keuangan perbankan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan jaringan kantor cabang yang luas dan tersebar dalam wilayah hukum Republik Indonesia : - Bahwa Tergugat I (PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia)adalah Perusahaan Trading yang bergerak di bidang investasi yang menerbitkan, memasarkan dan memperdagangkan produk investasi antara lain berupa Dana Tetap Terproteksi dan Dicretionary Fund: Hal 13 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 14 OCR 0.948
Bahwa Tergugat II (Robert Tantular)merupakanpemegang saham sekaligus selaku Direktur Utama PT Century Super Investindo dan PT Century Mega Investindo yang pada saat itu merupakan pemegang saham PT Bank Century,Tbk. Tergugat II juga merupakan pemegang saham dari PT Aditya Reksautama, dimana PT Aditya Reksautama merupakan pemegang saham Tergugat I: Bahwa Tergugat III selaku Direktur Utama dari Tergugat I, berperan aktif memasarkan produk investasi Tergugat I dan juga sebagai pemegang saham PT Mitrasejati Makmur Abadi, dimana PT Mitrasejati Makmur Abadi merupakan pemegang saham Tergugat I : Bahwa Tergugat IV merupakan pemegang saham PT Sinar Bumi Unggul dimana PT Sinar Bumi Unggul merupakan pemegang saham dari PT Aditya Reksautama yang merupakan pemegang saham Tergugat I. Bahwa Tergugat V pernah menjabat sebagai Komisaris dari Tergugat | dan ikut menggunakan dana investor untuk kepentingan pribadi. Bahwa Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV dan Tergugat V berperan aktif dalam memasarkan produk investasi yang diterbitkan oleh Tergugat I. Pada waktu Tergugat Il mengadakan pertemuan tahunan dengan pengurus dan Koordinator Wilayah serta pimpinan cabang Bank Century saat itu, Tergugat II memperkenalkan dan memberikan kesempatan kepada Tergugat III yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Tergugat I, bersama-sama dengan Tergugat IV dan Tergugat V untuk mempresentasikan produk reksadana berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund Tergugat I untuk dijual kepada para investor. Bahwa dalam kurun waktu bulan 22 Desember 2002 sampai 22 Desember 2005, antara Penggugat dengan Tergugat I diadakan perjanjian Sub Agen Penjualan atas produk investasi Tergugat I dengan jangka waktu masing- masing per 1 (satu) tahun dan terakhir ditandatangani perjanjian No. 2ISAGIXII/2004 tertanggal 22 Desember 2004 dan berakhir tanggal 22 Desember 2005. Dalam perjanjian Sub Agen tersebut, Penggugat hanya sebagai Sub AgenPemasaran Produk Investasi Dana Tetap Terproteksi dan Dicretionary Fund, sedangkan Tergugat I sebagai Agen Penjualan karena produk investasi yang dijual adalah merupakan produk dari Tergugat | dan BUKAN merupakan produk perbankan. Bahwa dengan berakhirnya perjanjian Sub Agen Penjualan pada 22 Desember 2005, Penggugat tidak lagi memperpanjang perjanjian tersebut karena adalarangan dari Bank Indonesia berupa Surat Edaran Bank Indonesia No. Hal 14 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 15 OCR 0.943
7MMDPNP tanggal 14 Juni 2005yang ditujukan kepada semua bank di Indonesia untuk tidak memasarkan produk investasi maupun reksadana lainnya. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, maka Penggugat mengeluarkan Internal Memo yang ditujukan kepada seluruh kantor cabang maupun cabang pembantu No. 171/IM/D/XI1/05 tanggal 30 Desember 2005dan dipertegas dalam Internal Memo dari Direksi Bank Century No. 102/IM/D/V/06, tanggal 28 Mei 2006 yang menegaskan “PT Bank Century tidak lagi menjadi sub agen dalam pemasaran produk reksadana tersebut, produk reksadana bukan merupakan produk Bank dan tidak termasuk dalam penjaminan Pemerintah” Sejak adanya memo internal tersebut, maka para karyawan Penggugat dilarang untuk melakukan pemasaran produk investasi Tergugat I. Bahwa meskipun Penggugat tidak lagi memperpanjang perjanjian sub agen, karena ada larangan dari Bank Indonesia berupa Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/19/DPNP untuk tidak memasarkan produk investasi maupun reksadana lainnya. Namun tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, ternyata Tergugat I masih saja bersama-sama dengan Tergugat II mempengaruhi beberapa kantor korwil dan cabang Penggugat agar tetap melakukan penjualan produk investasi kepada para investor/pihak ketiga, dengan janji-janjiiming-iming akan memberikan fee setiap bulannya sebesar Rp.100.000,- untuk setiap investasi sebesar Rp.1.000.000.000,- dan Discretionary Fund mendapatkan fee sebesar Rp.200.000,- untuk investasi Rp. 1.000.000.000,- dalam setiap transaksi. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II juga menjanjikan suku bunga yang menarik, tanpa dipotong pajak kepada para investor, sehinggapara investortertarik untuk membeli produk investasi tersebut serta menyetorkandana atau mencairkan dana dari rekeningnya yang berada pada Penggugat, untuk selanjutnya dipindahbukukan ke rekening Tergugat I yang berada pada Penggugat sebagai bank. Setelah dana para investor masuk ke rekening Tergugat I maka sebagai tanda terima kepada para investor,atas pembelian produk investasi Dana Tetap Terproteksi, Tergugat | menyerahkan Bilyet Konfirmasi dengan code bilyet BB sedangkan terhadap produk investasi Dicretionary Fund, para investor mengadakan kesepakatan dan menandatangani perjanjian pengelolaan dana dengan Tergugat I dan Tergugat I pun memberikan bilyet konfirmasi dengan code bilyet DD. Sebagian besar para investor telah memperpanjang konfirmasi investasi dan telah pula menerima timbal hasil/return/bunga dari Tergugat I melalui rekening Hal 15 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 16 OCR 0.950
masing-masing para investor yang berada pada Penggugat sebagai pelayanan bank. Bahwa bilyet-bilyet konfirmasi yang diserahkan kepada para investor dengan kode bilyet BB dan kode bilyet DD berlogo PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia ditandatangani oleh Tergugat III selaku Direktur Utama Tergugat I. Bahwa disamping itu, sebagai tanda persetujuan atas pembelian produk investasi, para investorjuga mengadakan kesepakatan dengan Tergugat | dan menandatangani perjanjian pengelolaan danaserta menandatangani form aplikasi investasi yang diterbitkan oleh Tergugat I. Dalam lampiran form aplikasi investasi pada huruf c angka 3 huruf e, yang menyebutkan bahwa: “Syarat-syarat umum investasi dana tetap terproteksi menyatakan bahwa investor telah mengerti bahwa investasi dana terproteksi adalah produk pasar modal dan bukan produk perbankan sehingga bank tidak bertanggungjawab atas segala tuntutan dan resiko dari pengelolaan portofolio investasi dana tetap terproteksi, dan investasi tersebut bukan bagian dari simpanan pihak ketiga serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan pemerintah”. Bahwa secara hukum, kesepakatan / perjanjian pengelolaan dana yang telah dibuat antara Tergugat I selaku manajer investasi dengan para investor selaku investor adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (vide Pasal 1338 KUHPerdata). Maka, jika terjadi masalah pengembalian pengelolaan dana, yang bertanggung jawab adalah manajer investasi yaitu Tergugat I. Bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah mengadakan perjanjian maupun kesepakatan apapun dengan para investorbaik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengenai kegiatan usaha produk investasi baik berupa Dana Tetap Terproteksi maupun terhadap Dicretionary Fund sehingga Penggugat tidak bertanggugjawab atas produk investasi yang telah jatuh tempo yang dimiliki oleh para investor. Oleh karena itu, Penggugat tidak mempunyai kewajiban kepada para investor yang berkaitan dengan penjualan produk investasi Tergugat I. Bahwa Penggugat juga tidak memperoleh fee atas penjualan produk investasi tersebut. Hal tersebut terbukti didalam Laporan Keuangan Penggugat untuk tahun buku 31 Desember 2007 dan tahun 2008. Hal tersebut didukung oleh pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 718/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL..jo. Pengadilan Tinggi Jakarta No. 131/Pdt/2016/PT.DKI. pada halaman 113 — 114 : Hal 16 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 17 OCR 0.951
“Apabila bilyet-bilyet Reksadana Antaboga tersebut sesuai tanggal jatuh tempo tidak dapat dicairkan atau diuangkan oleh Para Penggugat dalam hal ini Para Investor di PT Bank Century Tbk selaku agen penjualan produk investasi Antaboga, maka yang harus bertanggung jawab adalah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia selaku Manager Investasi atau penerbit produk Reksadana tersebut, bukan Tergugatdalam hal ini Bank Jtrust selaku agen penjualan produk Reksadana tersebut, dengan demikian yang harus bertanggungjawab, yang tidak melaksanakan perjanjian, yang melakukan perbuatan hukum (onrechtmatige daad) adalah PT Antaboga bukan Bank Century sekarang PT Bank JTrust Indonesia”. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009, Tergugat | telah dicabut ijin usahanya sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi dan penjamin emisi efek dan ditegaskan dalam surat keputusan tersebut “mewajibkan kepada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi dan penjamin emisi efek” Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst pada tanggal 18 Mei 2015 menjatuhkan Putusan Pidana terhadap Tergugat II (Robert Tantular), khusus pada halaman 298 yang amarnya berbunyi antara lain : MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Robert Tantular, MBA (sekarang sebagai Tergugat II) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana : KESATU: “Turut melakukan Penipuan” dan KEDUA: “Turut melakukan tindak pidana Pencucian Uang”. - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan penjara. - Barang Bukti tersebut bagian A s/d D dirampas untuk dikembalikan kepada nasabah/investor Reksadana dan Discretionary Fund pada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahwa putusan pidana terhadap Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST tanggal 6 Agustus 2015 dalam halaman 122 yang amarnya berbunyi antara lain: Hal 17 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 18 OCR 0.942
MENGADILI - . “Menyatakan para Terdakwa | Anton Tantular (sekarang sebagai Tergugat V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai Tergugat IV ) dan Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai Tergugat III) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana :Turut serta melakukan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. - Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang sebagai Tergugat V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai Tergugat IV) dan Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai Tergugat III) dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara. - Barang Bukti tersebut bagian A s/d C dirampas untuk dikembalikan kepada 1.118 orang nasabah/invesfor Reksadana/Discretionary Fund pada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”. Bahwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat II, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V turut menipu para investor dan turut melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan para investor sebanyak 1.118 investor dengan 2.424 lembar bilyet konfirmasi dengan total investasi Rp. 1.455.262.800.000,- sudah seharusnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV dan Tergugat V bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh dana para investor tersebut. Bahwa dana investasi masyarakat yang ada pada Tergugat | seharusnya dipakai/dimasukkan dalam rekening bank Kustodian, namun ternyata oleh Tergugat III yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Tergugat I, hanya sebagian kecil dana yang ditempatkan di Bank Kustodian. Dana yang telah masuk dalam rekening Tergugat | secara bertahap telah diambil/digunakan secara pribadimasing-masing ke rekening Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV danTergugat V serta ke beberapa perusahaan milik Tergugat II lainnya melalui pemindahbukuan dalam rekening baik berupa bilyet giro ataupun cek. Bahwa atas perbuatanyang telah turut menipu para investor, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pidana terhadap: 1. Tergugat II dalam perkara pidana Nomor 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Mei 2015. Hal 18 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 19 OCR 0.951
2. Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V dalam perkara pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST., tanggal 6 Agustus 2015. - Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat mengembalikan dana para investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I mengakibatkan para - investor mengalami kerugian. Karena kedudukan Penggugat pernah menjadi sub agen (dalam kurun waktu 22 Desember 2002 — 22 Desember 2005) menyebabkan Penggugat selalu diikutsertakan / terbawa-bawa dalam masalah dan/atau gugatan yang timbul akibat dari penjualan produk investasi milik Tergugat I.Sehingga di mata masyarakat maupun para investor,melekat anggapan seakan-akan produk investasi yang dijual adalah produk/program dari Penggugat, padahal produk tersebut merupakan produk yang diterbitkan Tergugat I. - Bahwa karena sejak tanggal 22 Desember 2005, Penggugat sudah tidak lagi menjadi sub agen, dan seluruh dana investasi dari para investor berada pada Tergugat I, maka Penggugat bukan pihak yang bertanggungjawab atas pengembalian dana para investor. Dengan demikian yang bertanggungjawab atas pengembalian dana para investor adalah Tergugat | bersama-sama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya penggugat telah mengajukan bukti bertanda P-1 sampai dengan P-19 sebagaimana tersebut di atas : Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menelaah dengan cermat gugatan Penggugat, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta bahwa yang menjadi perselisihan hukum para pihak adalah Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dimana perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat mengembalikan dana para investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I mengakibatkan para investor mengalami kerugian. Karena kedudukan Penggugat pernah menjadi sub agen (dalam kurun waktu 22 Desember 2002 — 22 Desember 2005) menyebabkan Penggugat selalu diikutsertakan / terbawa-bawa dalam masalah dan/atau gugatan yang timbul akibat dari penjualan produk investasi milik Tergugat I.Sehingga di mata masyarakat maupun para investor,melekat anggapan seakan-akan produk investasi yang dijual adalah produk/program dari Penggugat, padahal produk tersebut merupakan produk yang diterbitkan Tergugat | : Hal 19 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt-Sel.
Page 20 OCR 0.949
Menimbang, bahwa dasar hukum pembuktian dalam perkara perdata adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 163 HIR sebagai berikut : “barangsiapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak atau menyebutkan sesuatu kewajiban menggunakan haknya itu atau membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu : Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak, maka Penggugat berkewajiban membuktikan dalil gugatannya : Menimbang, bahwa bukti P-1 berupa : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Century Tbk No. 62 tanggal 10 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH., Msi dan bukti P-2 mengenai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Mutiara Tbk No. 87 taggal 30 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dimas Satria,SH,M.Kn, Notaris di Jakarta membuktikan bahwa mengenai perubahan perseroan terbatas dari PT. Bank Century Tbk menjadi Bank Mutiara Tbk dan khusus pada Pasal 1 mengenai perubahan perseroan terbatas dari Bank Mutiara Tbk menjadi Bank Jtrust Indonesia, Tbk : Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-3 berupa Akta Berita Acara PT.Aditya Reksautama Nomor 196 tanggal 17 Januari 1997 dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawan NG, SH.CN., Notaris di Jakarta membuktikan bahwa pada pasal 4 disebutkan dengan tegas Robert Tantular / Tergugat II memiliki 2000 lembar saham di PT. Aditya Reksautama, sedangkan PT. Aditya Reksautama merupakan pemegang saham dari PT. Antaboda Deltasekuritas Indonesia / Tergugat | : Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-4 berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia Nomor 33 tanggal 3 Juni 2005 dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa,NG,SH,SE,MH., Notaris di Jakarta membuktikan bahwa Tergugat I telah menyetujui dan mengangkat para anggota direksi dan dewan komisaris perseroan yang baru dimana disebutkan Hendro Wiyanto / Tergugat III selaku Direktur Utama dari PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia : Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-5 berupa Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Mitra Sejati Makmurabadi Nomor 196 tanggal 8 Agustus 2008 dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa,NG,SH,SE.MH., Notaris di Jakarta membuktikan bahwa khusus pada pasal 20 bahwa Tergugat III memiliki 15.000 Hal 20 dari 27 Hal Putusan No.8/Pat.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 21 OCR 0.945
lembar saham di PT. Mitrasejati Makmur Abadi sedangkan PT. Mitrasejati Makmur Abadi merupakan pemegang saham dari Tergugat | : Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-6 berupa : Perjanjian Sub Agen Penjualan Antara PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT. Bank Century TBK No. 2/SAG/XI1/2004 tanggal 22 Desember 2005 dan membuktikan bahwa perjanjian Sub Agen Penjualan antara PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT. Bank Century Tbk berakhir tanggal 22 Desember 2005, namun pada akhir tahun 2005 Penggugat tidak memperpanjang perjanjian sub agen penjualan produk investasi dengan Tergugat I dikarenakan adanya larangan Bank Indonesia untuk tidak memasarkan produk reksadana. Hal tersebut telah disampaikan kepada kantor- kantor cabang Penggugat : Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-7, P-8 dan P-9 yakni berupa : Surat Edaran Bank Indonesia kepada semua Bank Umum di Indonesia Nomor 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana, Internal memo No. 171/IM/D/XIW/05 tanggal 30 Desember 2005 dari Direksi PT. Bank Century, Tbk yang ditujukan kepada Kepala Kantor wilayah LILIII,IV dan V perihal Pemberitahuan tentang berakhirnya Perjanjian Bank sebagai Sub Agen Penjualan Reksa Dana, dan Internal memo No. 102/IM/DNV/08 tanggal 18 Mei 2008 dari Direksi PT. Bank Century,Tbk yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah LILIILIV dan V perihal Penegasan kembali berakhirnya Sub Agen Penjualan Reksa Dana, dari bukti P-7, P- 8, P-9 membuktikan bahwa Bank Indonesia melalui surat edaran telah melarang semua aktifitas penjualan reksadana kepada seluruh Bank di Indonesia dan sehubungan dengan adanya larangan dari Bank Indonesia maka Penggugat melalui Internal Memo melarang seluruh karyawan Penggugat untuk menjual produk investasi Tergugat dan menyatakan Penggugat tidak lagi menjadi sub Agen dan Bank Century tidak lagi menjadi Sub Agen dalam pemasaran produk reksadana. Produk Reksadana bukan merupakan produk Bank dan tidak termasuk dalam penjaminan pemerintah : Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-10, P-11, P-12 yakni berupa Form Aplikasi Investasi Dana Tetap Terproteksi, Form Konfirmasi Penetapan / Peranjangan Dana, Perjanjian Pengelolaan Dana antara PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan Investor, dari bukti P-10, P-11, P-12 membuktikan bahwa form aplikasi investasi Dana tetap berproteksi berlogo PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia disebutkan dengan jelas huruf C angka 3 huruf E syarat-syarat umum investasi dana tetap Hal 21 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 22 OCR 0.947
berproteksi menyatakan bahwa nasabah telah mengerti bahwa investasi dana terproteksi adalah produk pasar modal dan bukan produk perbankan sehingga bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan resiko dari pengelolaan portofolio investasi dana tetap terproteksi dan investasi tersebut bukan bagian dari simpanan pihak ketiga serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan pemerintah, sehingga ada form konfirmasi penempatan / perpanjangan dana tercantum dengan tegas logo PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, dan diterbitkan dan ditanda tangani oleh PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, dan terhadap produk investasi Discretionary Fund dibuat perjanjian khusus pengelolaan dana antara PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia selaku Manager investasi dengan pemilik dana : Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti P-13 berupa dan Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang dibuat oleh Aryanto Amir Jusuf & Mawar Registered Public Accountant membuktikan bahwa laporan Keuangan tahun 2007 dan tanggal 31 Desember 2008 dalam Neraca Pembukuan bank tidak ada pencatatan Pembukuan terkait bisnis atas produk investasi Tergugat | serta tidak ada kewajiban-kewajiban bank terhadap investor PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia : Menimbang, bahwa terhadap bukti P-14, P-15 berupa : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 718/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, , Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 131/Pdt/2016/PT.DKI, dimana dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 718/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL..jo. Pengadilan Tinggi Jakarta No. 131/Pdt/2016/PT.DKI. pada halaman 113-114 : “Apabila bilyet-bilyet Reksadana Antaboga tersebut sesuai tanggal jatuh tempo tidak dapat dicairkan atau diuangkan oleh Para Penggugat dalam hal ini Para Investor di PT Bank Century Tbk selaku agen penjualan produk investasi Antaboga, maka yang harus. bertanggung jawab adalah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia selaku Manager Investasi atau penerbit produk Reksadana tersebut, bukan Tergugatdalam hal ini Bank Jtrust selaku agen penjualan produk Reksadana tersebut, dengan demikian yang harus bertanggungjawab, yang tidak melaksanakan perjanjian, yang melakukan perbuatan hukum (onrechtmatige daad) adalah PT Antaboga bukan Bank Century sekarang PT Bank JTrust Indonesia”. Menimbang, bahwa terhadap bukti P-16 berupa : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Hal 22 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt-Sel.
Page 23 OCR 0.949
sebagai Perantara Pedagang efek, Manajer Investasi dan Penjamin Emisi Efek atas nama PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia membuktikan bahwa khusus dalam penetapan Keputusan Badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tersebut pada bagian kedua disebutkan dengan tegas “ mewajibkan kepada PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manager investasi dan penjamin emisi efek : Menimbang, bahwa terhadap bukti P-17 dan bukti P-18 berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Mei 2015 atas Terdakwa Tergugat II / Robert Tantular, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1836/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Agustus 2015, membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 210/Pid.B/2013/PN.Jkt.Pst pada tanggal 18 Mei 2015 menjatuhkan Putusan Pidana terhadap Tergugat II (Robert Tantular), khusus pada halaman 298 yang amarnya berbunyi antara lain : MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Robert Tantular, MBA (sekarang sebagai Tergugat II) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana : KESATU: “Turut melakukan Penipuan” dan KEDUA: “Turut melakukan tindak pidana Pencucian Uang”. - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan penjara. - Barang Bukti tersebut bagian A s/d D dirampas untuk dikembalikan kepada nasabah/investor Reksadana dan Discretionary Fund pada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). - Bahwa putusan pidana terhadap Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.JKT.PST tanggal 6 Agustus 2015 dalam halaman 122 yang amarnya berbunyi antara lain: MENGADILI - “Menyatakan para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang sebagai Tergugat V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai Tergugat IV) dan Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai Tergugat III) terbukti Hal 23 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 24 OCR 0.940
secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana :Turut serta melakukan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. - Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa I Anton Tantular (sekarang sebagai Tergugat V), Terdakwa II Hartawan Aluwi (sekarang sebagai Tergugat IV) dan Terdakwa III Hendro Wiyanto (sekarang sebagai Tergugat III) dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara. - Barang Bukti tersebut bagian A s/d C dirampas untuk dikembalikan kepada 1.118 orang nasabah/investor Reksadana/Discretionary Fund pada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Menimbang, bahwa terhadap bukti P-17 dan bukti P-18 menurut Majelis Hakim karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V turut menipu para investor dan turut melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan para investor sebanyak 1.118 investor dengan 2.424 lembar bilyet konfirmasi dengan total investasi Rp. 1.455.262.800.000,- sudah seharusnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV dan Tergugat V bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh dana para investor tersebut : Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lainnya menurut Majelis Hakim oleh karena tidak relevansi dengan perkara ini, harus dikesampingkan : Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum-petitum dari gugatan Penggugat : Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut diatas dimana Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya maka petitum ke- 2 mengenai Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum: Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-3 produk investasi yang diperdagangkan berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund dengan kode bilyet konfirmasi BB dan DD merupakan produk milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia maka terhadap petitum 3 tersebut harus dikabulkan : Hal 24 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 25 OCR 0.948
Menimbang, bahwa tentang petitum butir 4 Membebaskan secara hukum Penggugat dari tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembalikan dana para investor Tergugat I hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi dengan demikian Majelis Hakim berpendapat petitum butir 4 dapat dikabulkan: Menimbang, bahwa tentang petitum butir 5 mengenai menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 7.208.520,- (tujuh juta dua ratus delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun Rupiah): Menimbang, bahwa terhadap petitum ini pihak Penggugat tidak dapat membuktikan secara terperinci mengenai kerugian yang diderita oleh Penggugat, oleh karena itu petitum tentang hal ini dinyatakan ditolak : Menimbang, bahwa petitum Penggugat angka 6 mengenai menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan dana investor kepada para investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I, melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Menimbang, bahwa terhadap petitum ini sesuai dengan bukti P-14, P15 P-17, dan P-18 telah ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat petitum angka 6 patut untuk dikabulkan 5 Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, maka kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara, oleh karena itu petitum Penggugat angka 7 dapat dikabulkan : Mengingat undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini : MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV dan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek, 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum : Hal 25 dari 28 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sei.
Page 26 OCR 0.924
4. Menyatakan bahwa produk investasi yang diperdagangkan berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund dengan kode bilyet konfirmasi BB dan DD merupakan produk milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia / Tergugat | : 5. Membebaskan secara hukum Penggugat dari tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembalikan dana para investor Tergugat | : 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan dana investor kepada para investor yang telah membeli produk investasi Tergugat I, melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul atas perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.10.891.000., (sepuluh juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah.) 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya : Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Senin, tanggal 3 Juni 2017, oleh kami : MADE SUTRISNA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, KRISNUGROHO SRI PRATOMO.,SH.MH.,dan FLORENSANI KENDENAN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 6 Juli 2017, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu : Dewi Resmiati,SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh : Kuasa Penggugat, tanpa dihadiri Tergugat-I Tergugat-ll, Tergugat-lll, Tergugat-IV, dan Tergugat V : HAKIM ANGGOT: “ (9 KRISNUGR, SRI PRATOMO SH.MH. FOLRENSANI S. KENDENAN, SH.,MH. DEWI RESMIATI,SH., Hal 26 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Page 27 OCR 0.723
Princian Biaya : Biaya Pendaftaran .eox.ooennenneeeneen anna nenan anon noona Rp. 30.000,- Biaya Proses . . Rp. 75.000,- Biaya: PanggilAfikar nota SAE noremearanen Rp. 10.745.000,- Biaya PNBP aenndnnnnr0nnn0n den Rp. 30.000,- Biaya Materai Rp. 6.000,- Biaya Redaksi Rp. 5.000,,- Jumlah Rp.. 10.891.000,- (sepuluh juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) Hal 27 dari 27 Hal Putusan No.8/Pdt.G/2017/PN.Jkt-Sel.
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.1 ×8
unresolved
org
Amis Syamsudin & Partners
p.1
unresolved
org
PT. ANTABOGA DELTASEKURITAS INDONESIA
p.1 ×25
unresolved
person
HENDRO WIYANTO
p.1
unresolved
person
HARTAWAN ALUWI
p.1
unresolved
person
ANTON TANTULAR
p.1
unresolved
org
Bank Century Tbk.
p.2 ×38
unresolved
org
Bank Mutiara Tbk.
p.2 ×12
unresolved
org
PT Antaboga Deltasekuritas Indonesiajadalah Perusahaan Trading
p.2
unresolved
org
PT Century Super Investindo
p.2 ×2
unresolved
org
PT Century Mega Investindo
p.2 ×2
unresolved
org
PT Aditya Reksautama
p.2 ×9
unresolved
—
Bahwa Tergugat III
· Direktur Utama
p.2 ×5
unresolved
org
PT Mitrasejati Makmur Abadi
p.2 ×6
unresolved
org
PT Sinar Bumi Unggul
p.2 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×15
unresolved
org
Bank Jtrust
p.5 ×3
unresolved
org
PT Antaboga
p.5 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.6 ×12
unresolved
person
Menyatakan Terdakwa Robert Tantular
p.6 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian. Dana
p.7 ×2
unresolved
person
Dr. R. Wirjono Prodjodikoro
p.8 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk
p.9
unresolved
person
Jose Dimas Satria
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawan NG
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.11 ×4
unresolved
org
PT. Mitra Sejati Makmurabadi
p.11 ×2
unresolved
org
PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia
p.12 ×8
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.12 ×2
unresolved
person
Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja
p.12
unresolved
org
PT. Antaboda Deltasekuritas Indonesia
p.20
unresolved
person
MADE SUTRISNA
p.26
unresolved
person
KRISNUGROHO SRI PRATOMO.
p.26
unresolved
person
FLORENSANI KENDENAN
p.26
unresolved
person
FOLRENSANI S. KENDENAN
p.26
unresolved
person
MH. DEWI RESMIATI
p.26 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.