Back to announcement
20250929_PPRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31952914_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.926
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT PP PROPERTI TBK
(“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17IPOJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama ("POJK 17/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
4212020”).
PROPERTI
beyond Space
PT PP PROPERTI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Jasa, Pembangunan dan Perdagangan
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat:
Plaza PP Lantai 7
Jl. Letjend TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telp #62-21 8779 2734, Faksimili: t62-21 8779 2947
Email: headoffice@pp-properti.com
Website: www.pp-properti.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2025
yu
Page 2 OCR 0.923
DEFINISI DAN ISTILAH Setiap hubungan afiliasi yang sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang No. 8 Mfiliasi : | tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 4 tahun “(2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan” - DPT Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan oleh Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan tanggal 29 November 2024 Menkumham Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia OJK Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Peraturan Otoritas 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan POJK 42/2020 Kepentingan POJK 1712020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Putusan Homologasi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 269/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2025 Perjanjian Perpetual Konkuren Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Konkuren Nomor: 2683/EXT/PP/DK/2025, Nomor: 020/PERJ/PPRO/DIR/2025 Perjanjian Perpetual Separatis Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Separatis Nomor: 2681/EXT/PP/DK/2025, Nomor: 021/PERJIPPRO/DIR/2025 Perseroan PT PP Properti Tbk PTPP PT PP (Persero) Tbk Transaksi Afiliasi Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang sebagaimana disebutkan di dalam POJK 42/2020 SABH Sistem Administrasi Badan Hukum
Page 3 OCR 0.934
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL D,
1. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan untuk
menerima informasi secara lengkap mengenai tindaklanjut pelaksanaan perjanjian perdamaian yang disahkan (homologasi)
Perseroan dengan para kreditor. Bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2025 ("Putusan Homologasi”), tim pengurus Perseroan telah
melakukan verifikasi dan mengakui seluruh tagihan yang diajukan oleh para kreditur Perseroan sebagaimana dituangkan dalam
Daftar Piutang Tetap tanggal 29 November 2024 ("DPT"). Berdasarkan DPT, jumlah kewajiban Perseroan kepada PTPP adalah
senilai Rp9.634.441.793.797,- (sembilan triliun enam ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh
ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Tagihan Separatis senilai Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh
ribu lima ratus delapan puluh sembilan Rupiah) dan
b. Tagihan Konkuren senilai Rp7.633.063.286.208 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar enam puluh tiga juta dua
ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan Rupiah).
Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Putusan Homologasi disebutkan bahwa mekanisme penyelesaian kewajiban tagihan PTPP
akan dilaksanakan sebagai Kreditor Separatis Tranche E dan Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche G dan skema
penyelesaiannya akan dilakukan melalui konversi menjadi Perpetual Loan (“Konversi Perpetual Loan”).
Lebih lanjut, sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap pelaksanaan Konversi Perpetual Loan berdasarkan Pasal 7 ayat (5)
dan Pasal 8 ayat (7) Putusan Homologasi di atas dan untuk mengatur lebih lanjut dan rinci mengenai pelaksanaan Konversi
Perpetual Loan, pada tanggal 26 September 2025 Perseroan dan PTPP telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut
("Transaksi"):
a. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Separatis Nomor:
2681/EXT/PP/DK/2025, Nomor: 021/PERJIPPROIDIR/2025 (“Perjanjian Perpetual Separatis”): dan
b. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Konkuren Nomor:
2683/EXTI/PPIDK/2025, Nomor: 020/PERJIPPROIDIR/2025 (“Perjanjian Perpetual Konkuren”).
2. OBYEK TRANSAKSI
a. Ketentuan Perjanjian Perpetual Separatis sebagai tindak lanjut dari dan berdasarkan Putusan Homologasi adalah sebagai
berikut:
Jumlah Pinjaman Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima
ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan Rupiah)
Suku Bunga 0,7596 per tahun terhitung sejak Putusan Homologasi
Grace Period 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Putusan Homologasi
Jangka Waktu 28 (dua puluh delapan) tahun termasuk Grace Period dengan Opsi Perpanjangan
Metode Pembayaran Pembayaran terhadap Tagihan akan dilakukan sesuai dengan ketersedian arus kas
dan indikasi pembayaran Perseroan kepada Para Kreditor
Mekanisme Pembayaran Pembayaran dilakukan setiap (enam) bulan setelah masa grace period
berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan dari Perseroan
Aset Jaminan a. Jumah Pinjaman dijamin dengan Aset Perseroan berupa tanah dan/atau bangunan,
saham Anak Perusahaan, dan/Afiliasi, dan Fidusia Piutang senilai
Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima
ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan Rupiah) yang sebelumnya telah
diserahkan oleh Perseroan berdasarkan fasilitas pinjaman terdahulu.
PNY
Page 4 OCR 0.946
b. Perseroan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian aset jaminan kepada PTPP untuk tetap memenuhi rasio jaminan terhadap pinjaman Perseroan kepada PTPP. Opsi Percepatan Penjualan Aset Jaminan Pembayaran Opsi Tebus Perseroan memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai Pinjaman kepada PTPP pada tahun ke-28 atau pada tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan Perseroan (“Opsi Tebus”). Bahwa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Opsi Tebus, Perseroan dapat: a. Meminta perpanjangan atas tanggal Opsi Tebus, atau b. Mengajukan kepada PTPP untuk melakukan konversi atas sisa Pinjaman dengan mekanisme dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Ketentuan Perjanjian Perpetual Konkuren sebagai tindak lanjut dari dan berdasarkan Putusan Homologasi adalah sebagai berikut: Jumlah Pinjaman Rp 7.633.063.286.208 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan Rupiah) Suku Bunga 0,7596 per tahun terhitung sejak Putusan Homologasi 0,8596 per tahun (apabila ada step-up rate) Grace Period 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Putusan Homologasi Jangka Waktu 28 (dua puluh delapan) tahun termasuk Grace Period dengan Opsi Perpanjangan Metode Pembayaran Pembayaran terhadap Tagihan akan dilakukan sesuai dengan ketersedian arus kas dan indikasi pembayaran Pereroan kepada Para Kreditor Mekanisme Pembayaran Pembayaran dilakukan setiap (enam) bulan setelah masa grace period berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan dari Perseroan Bunga Step-Up Bunga Tunai akan naik (step-up) apabila: (apabila ada) a.Perseroan melakukan penundaan pembayaran atas total Bunga Tunai yang terhutang pada tahun berjalan paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah), atau b. Perseroan tidak melaksanakan Opsi Tebus sebagaimana Putusan Homologasi. Opsi Tebus Perseroan memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai Pinjaman kepada PTPP pada tahun ke-28 atau pada tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan Perseroan (“Opsi Tebus”). Bahwa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Opsi Tebus, Perseroan dapat: a. Meminta perpanjangan atas tanggal Opsi Tebus, atau b. Mengajukan kepada PTPP untuk melakukan konversi atas sisa Pinjaman dengan mekanisme dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konversi tagihan PTPP bersumber dari pinjaman pemegang saham menjadi perpetual loan, yaitu pinjaman yang bersifat perpetual yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan tanpa kewajiban pelunasan pinjaman dalam jangka waktu tertentu. Transaksi ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap pelaksanaan Konversi Perpetual Loan berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Putusan Homologasi. 3. NILAI TRANSAKSI Nilai Transaksi sebesar Rp 9.634.441.793.797 (sembilan triliun enam ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Tagihan Separatis senilai Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan Rupiah), dan b. Tagihan Konkuren senilai Rp7.633.063.286.208 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan Rupiah). Adapun nilai transaksi tersebut bukan merupakan satu pinjaman baru dan/atau tambahan pinjaman. PAN Wa
Page 5 OCR 0.941
4. URAIAN PIHAK - PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN HUBUNGAN PIHAK-PIHAK TERSEBUT DENGAN PERSEROAN f3 Perseroan selaku pihak yang menerima pinjaman yang bersifat perpetual dari PTPP Riwayat Singkat: Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang merupakan hasil pemisahan dari Divisi Properti PT PP (Persero) Tbk yang telah dibentuk sejak tahun 1991 dan berkedudukan di Jakarta Timur. Perseroan didirikan dengan nama “PT PP Properti" sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 18 tanggal 12 Desember 2013 juncto Akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 29 tanggal 17 Desember 2013, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-04852.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0008265.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 13081, BNRI No. 47 tanggal 13 Juni 2014 (“Akta Pendirian”). Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan (i) Peraturan No. IX.J.4, (ii) POJK No. 32/2014 dan (iii) POJK No. 33/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 9 tanggal 6 Februari 2015, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh (i) persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0002016.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016305.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan (ii) telah diterima dan dicatat dalam database SABH") No. AHU-AH.01.03-0008148 dan No. AHU-AH.01.03-0008149 tanggal 6 Februari 2015, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016305.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang 'Saham Luar Biasa PT PP Properti Tbk No. 2 tanggal 5 Mei 2015 dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-AH.01.03-0929659 tanggal 5 Mei 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 3601114.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 01 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah mendapat persetujuan Menkumham pada tanggal 05 Juli 2024 Nomor: AHU-AH.01.03-0169037 (“Anggaran Dasar”). Kantor Pusat Perseroan memiliki kantor pusat/berdomisili di PT PP Properti Tbk Plaza PP Lantai 7 Jalan Letjen. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760 Telp t62-21 8779 2734, Faksimili: t62-21 8779 2947 Email: headoffice@pp-properti.com Website: www.pp-properti.com Kegiatan Usaha Perseroan Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan, Perseroan bergerak di bidang jasa, pembangunan dan perdagangan. Kegiatan usaha utama yang Perseroan jalankan saat ini adalah sebagai berikut: . Aktivitas Arsitektur, . Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, . Real Estate atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, . Hotel Bintang: Vila, Apartemen Hotel: . Konstruksi Gedung Hunian: . Konstruksi Gedung Perkantor, Konstruksi Gedung Perbelanjaan: Konstruksi Gedung Penginapan, . Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga: Kerta moon Ti
Page 6 OCR 0.950
I. Perdagangan Eceran berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Susunan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ah Jum Nilai nom 40.063.119.098 1.001.577.977.450 YKKPP 40.103.222 1.002.580.550 Masyarakat 21.572.449.563 539.311.239.075 Jumlah Pengurus dan Pengawasan Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Infromasi ini diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 18 tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat oleh Ir. Nannete Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang telah diterima Menkumham No. AHU-AH.01.09- 0287882 tanggal 4 Juni 2025 dimana susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Fakhrul Ulum Komisaris Independen Lia Itok Garbianto Komisaris Independen Nurdin Misbah Direksi Direktur Utama : Dyah Rahadyannie Direktur : Jatmiko Murdiono Direktur : Nurjaman PTPP selaku pihak yang memberikan pinjaman yang bersifat perpetual kepada Perseroan. Riwayat Singkat PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut PTPP awal mulanya bernama NV Pembangunan Perumahan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr. Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang Pendirian Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1961, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroan) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah menjadi Persero dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembangunan Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Nomor 247 tanggal 21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal 30 Maret 1974, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April 1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 249 Tahun 1974. Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar PTPP juga mengalami beberapa kali perubahan. Di antara yang signifikan adalah perubahan seluruh anggaran dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama dari semula PT PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena PTPP melaksanakan aksi korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offeringl IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya, pelaksanaan program IPO PTPP telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang Perubahan Struktur PLN tr
Page 7 OCR 0.928
Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009. Pada tahun 2023, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum di dalam Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0023121.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 17 April 2023. Kantor Pusat PTPP memiliki kantor pusat/berdomisili di PT PP (Persero) Tbk Plaza PP - Wisma Subiyanto Jalan Letjend. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760 Telp t62-21 840 3883, Faksimili: t62-21 840 3890, Email: corsec@ptpp.co.id Website: www.ptpp.co.id Kegiatan Usaha PTPP Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTPP tentang Maksud dan Tujuan, PTPP bergerak di bidang Industri, Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan dibidang konstruksi, jasa engineering dan perencanaan, pengembangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya PTPP untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PTPP. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham: Susunan Pemegang Saham PTPP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: - Negara Republik Indonesia 1 - PT Danantara Asset Management 3.161.947.835 316.194.783.500 51,007 - Publik 3.023.393.618 302.339.361.800 487796 - Saham Treasuri 14.555.900 1.455.590.000 0,230 Jumlah Pengurus dan Pengawasan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTPP terakhir sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT PP (Persero) Tbk Nomor 02 tanggal 02 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., di Jakarta yang telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor AHU-AH.01.09-0223644 tanggal 06 Mei 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Dhony Rahajoe Istiono Jaya Kesuma Pundjung Setya Brata Ernadhi Sudarmanto PL Ya
Page 8 OCR 0.916
Komisaris : Hedy Rahardian Direksi Direktur Utama 5 Novel Arsyad Direktur Keuangan z Agus Purbianto Direktur Manajemen Risiko dan Legal e Tommy Wiranata Anwar Direktur Operasi Bidang Gedung 2 Yuyus Juarsa Direktur Operasi Bidang Infrastruktur & Yul Ari Pramuharjo Direktur Strategi Korporasi dan HCM : | Gede Upeksa Negara 5. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI i. Hubungan afiliasi dari Kepemilikan Saham PTPP merupakan pemegang 64,96” saham dalam Perseroan. li. Hubungan Afiliasi dari segi Pengurus Perseroan Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir Perseroan dan PTPP, tidak terdapat hubungan Afiliasi dari segi pengurus Perseroan. RINGKASAN LAPORAN PENILAI Bahwa Perjanjian Perpetual Separatis dan Perjanjian Perpetual Konkuren merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Homologasi. Oleh karenanya, sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 huruf e POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) POJIK 17/2020 dalam melakukan Transaksi karena Transaksi dilakukan sebagai akibat dari penetapan atau putusan pengadilan. ) PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI Pertimbangan Perseroan dalam melakukan Perjanjian Perpetual Separatis dan Perjanjian Perpetual Konkuren adalah sebagai bentuk pemenuhan dan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban Perseroan kepada PTPP selaku kreditur Perseroan sebagaimana Putusan Homologasi. ... PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI 1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi dapat dianggap transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang mengandung Transaksi Afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. 2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material yang relevan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. INFORMASI TAMBAHAN Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di: Kantor Pusat PT PP Properti Tbk Plaza PP Lantai 7 Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760 Telp 462-21 8779 2734, Faksimili: t62-21 8779 2947, Email: headoffice@pp-properti.com Website: www pp-properti.com
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia OJK Otoritas Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Fathiah Helmi S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
person
Ir. Nannete Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
org
AHU-AH.
p.7
unresolved
person
Hedy Rahardian
· Komisaris
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
674 ms
13 Sep 2026 14:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}