Back to announcement
20250926_BVIC_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31952741_lamp1.pdf
Listing Text extracted BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 298
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 September 2025
Masa Penawaran Umum : 22 – 24 September 2025 Tanggal Distribusi secara Elektronik : 26 September 2025
Tanggal Penjatahan : 25 September 2025 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 29 September 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari 1 Kantor Pusat
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia Operasional, 14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang
Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777 tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo,
Email : corsec@victoriabank.co.id Semarang, Bali, Manado, Makassar, dan Medan
Website: www.victoriabank.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) dengan jangka waktu
Obligasi yaitu 3 (tiga) tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan (3 (tiga) bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
26 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 26 September 2028.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN. KETERANGAN MENGENAI JAMINAN
DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBAGAI PELUNASAN, MAUPUN UNTUK
DISIMPAN, DAN YANG DIKEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL
TERSEBUT HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN APABILA PERSEROAN BERADA DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN JUMLAH TERHUTANG ATAU JIKA PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TERSEBUT TERBUKTI DAPAT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. RENCANA BUY BACK DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN
PENAWARAN BUY BACK. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA BUY BACK, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL BUY BACK
TERSEBUT PADA 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL. KETERANGAN MENGENAI BUY BACK DAPAT DILIHAT PADA
BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA- (Single A Minus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKAT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI
TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (”FULL COMMITMENT”)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA PT SINARMAS SEKURITAS PT EVERGREEN SEKURITAS INDOENESIA
(Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT BANK MEGA TBK
Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2025
Page 2
PT Bank Victoria International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 melalui Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Perseroan No. 061/DIR-EKS/03/25 pada tanggal 20 Maret 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya. Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-55/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) dengan Jumlah Pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT Victoria Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK dan dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ..........................................................................................................................................i
RINGKASAN .................................................................................................................................................................x
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ........................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..........................................23
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................................................24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................40
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................................................48
VI. FAKTOR RISIKO ..............................................................................................................................................72
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................................76
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ...........................................................................................................................................77
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ..............................................................................................................77
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................82
3. PERIZINAN PERSEROAN ............................................................................................................................85
4. PERJANJIAN PENTING .............................................................................................................................. 100
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP.................................................................................................... 124
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ................................................................................. 130
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................... 178
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN ........................................................................................................................ 178
9. TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ............................................................................... 179
10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .................................................................................. 179
11. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................ 180
12. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM (DENGAN
KEPEMILIKAN DIATAS 5%) ........................................................................................................................... 187
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN .................................................................................................................................................. 189
14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN....................... 192
IX. PERPAJAKAN................................................................................................................................................ 221
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI ......................................................................................................................... 222
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................................... 224
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................................. 227
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ......................................................................................................... 237
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBADAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI....... 241
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................... 242
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
''Afiliasi'' : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”) yaitu:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. orang tua dan anak,
2. kakek dan nenek serta cucu, atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
tersebut;
4. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
5. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
6. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
7. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
''Agen Pembayaran'' : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Pokok Obligasi dan Bunga serta denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan, setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
''ALCO'' : Berarti singkatan dari “Asset Liabilities Committee”, komite yang merupakan
kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang pengelolaan aset dan liabilitas
Perseroan yang diketuai oleh Presiden Direktur.
''Aset Tetap'' : Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah usaha.
''BAE'' : Berarti Biro Administrasi Efek.
i
Page 5
''Bank Kustodian'' : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pasar Modal.
''BEI atau Bursa Efek'' : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
''Bunga Obligasi'' : Berarti Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.
''CAR'' : Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal
pelengkap dibagi jumlah ATMR.
''Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening'' kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
''Denda'' : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
''Dokumen Emisi'' : Berarti Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
''DPS'' : Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.
''Efek'' : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
''Efektif'' : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
1. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
ii
Page 6
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum dalam rangka Penawaran Umum dan
peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa
Keuangan dipenuhi; atau
2. atas dasar Penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
''Emisi'' : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
''Force Majeure'' : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
''GWM'' : Berarti Giro Wajib Minimum.
''Hari Bursa'' : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
''Hari Kalender'' : Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
oleh Pemerintah.
''Hari Kerja'' : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
''Jadwal Emisi'' : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
''Jumlah Terutang'' : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini yang terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
''Konfirmasi Tertulis'' : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
''Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO (KTUR)'' Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
''KSEI'' : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
iii
Page 7
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
''Kustodian'' : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
''LDR'' : Berarti Loan to Deposit ratio.
''Likuidasi'' : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut
dari Penutupan Usaha.
''Manajer Penjatahan'' : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi dalam hal ini PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi).
''Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum'' sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan yaitu selama 3 (tiga) Hari Kerja.
''Masyarakat'' : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
di luar wilayah Indonesia.
''Material'' : Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni sebesar 10%
(sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) atau 20% (dua puluh persen) dari
modal sendiri yang diperhitungkan dari Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang
telah disahkan oleh RUPS Tahunan Perseroan.
''Nasabah : Berarti Nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan
Penyimpanan'' perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
''NPL'' : Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah, meliputi
kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam
peraturan BI.
''Obligasi'' : Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
''Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
Berkelanjutan'' Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
target dana yang dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
iv
Page 8
''Otoritas Jasa : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK'' wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
''PBI No. : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor: 17/11/PBI/2015 Tentang Perubahan Atas
17/11/PBI/2015'' Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
tanggal 25 Juni 2015.
''Pemegang Obligasi'' : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam
(a) Rekening Efek pada KSEI; atau
(b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
''Pemegang Rekening'' : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
''Pemeringkat'' : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas: (a) suatu Efek,
dan/atau (b) pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, yang
dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
''Penawaran Awal'' : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran
dan tingkat Bunga Obligasi.
''Penawaran Umum'' : Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
Berkelanjutan IV'' dengan target dana sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) untuk Obligasi sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.
''Pengakuan Utang : Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan dengan emisi
Obligasi'' Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Akta Pengakuan
Utang Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
No. 6 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H,
Notaris di Jakarta.
''Penitipan Kolektif'' : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
v
Page 9
''Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan
Obligasi'' dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Penjamin Pelaksana : Berarti PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi), PT Sinarmas Sekuritas dan
Emisi Obligasi'' PT Evergreen Sekuritas Indonesia berkedudukan di Jakarta yang akan bertanggung
jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
''Peraturan No. IX.A.2'' : Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
''Peraturan No. IX.A.7'' : Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
''Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan
Pembayaran'' pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran No. 3 tanggal 4 September 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
''Perjanjian : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dengan syarat
Pendaftaran Efek dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Bersifat Utang di Utang di KSEI dengan No. SP-098/OBL/KSEI/0825 tanggal 4 September 2025 untuk
KSEI'' Obligasi, yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup.
''Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria
Penjaminan Emisi Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan
Obligasi'' Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
''Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria
Perwaliamanatan Tahap I Tahun 2025 No. 4 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan Notaris
Obligasi'' Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
''Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran'' Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
angka 1 UUP2SK.
''Pernyataan : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pendaftaran menjadi Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
Efektif'' 1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan Penawaran Umum
Perdana; atau
b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
vi
Page 10
''Perseroan'' : Berarti pihak yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Bank Victoria
International Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
''Persyaratan Obligasi'' : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Perusahaan Efek'' : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah terakhir
11/POJK.03/2016'' dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
15/POJK.04/2020'' dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
19/POJK.04/2020'' Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
20/POJK.04/2020'' Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
''POJK No. 27/2022'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 27/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas POJK No. 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
30/POJK.04/2015'' Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/POJK.04/2014'' Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/POJK.04/2014'' Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
36/POJK.04/2014'' Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
49/POJK.04/2020'' Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
55/POJK.04/2015'' Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015'' Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
vii
Page 11
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
7/POJK.04/2017'' Dokumen Pernyataan Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, Dan/ Atau Sukuk.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017'' Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
''Pokok Obligasi'' : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah).
''Rekening Efek'' : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi.
''RUPO'' : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
''RUPS'' : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
''RUPSLB'' : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
''Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
Pemindahbukuan'' ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
''Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif KSEI yang
Obligasi'' diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
''Tanggal Distribusi'' : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Penjatahan.
''Tanggal Emisi'' : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
KSEI dari Perseroan, yang jatuh pada tanggal yang sama dengan Tanggal
Pembayaran.
''Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Pokok Obligasi'' melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening, dikenal sebagai “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
viii
Page 12
''Tanggal Emisi'' : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Emiten, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
''Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi'' dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
''Tanggal Pencatatan'' : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek dalam
waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi.
''Tanggal Penjatahan'' : Berarti tanggal di mana Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menetapkan penjatahan
Obligasi. Tanggal yang mana selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
berakhirnya Masa Penawaran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian.
''Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
UUPM''
''UUP2SK'' : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4.
''UUPT'' : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret
2023.
''Wali Amanat'' : Berarti PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta yang bertindak selaku kuasa
dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan
seluruh Pemegang Obligasi.
ix
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam jutaan Rupiah dan secara
konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
ribu) saham.
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja 5.000 5.000.000.000 50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra 5.000 5.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 11 Juli 2025, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, telah terjadi peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan semula
Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus
empat puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah). Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0183746 tanggal 14 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0157843.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 (“Akta No.8/2025”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”).
x
Page 14
Berdasarkan Akta No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya;
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
xi
Page 15
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tercatat di bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor
beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, dan memiliki
36 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 24 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.
xii
Page 16
2. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No.8/2025 jo. Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham
per tanggal 31 Agustus 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“DPS 31 Agustus 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar lima
ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah),
terbagi atas 18.415.207.922 (delapan belas miliar empat ratus lima belas juta
dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua) saham-saham.
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 10.938.152.445 1.093.815.244.500 59,40
2. Suzanna Tanojo 1.163.587.703 116.358.770.300 6,32
3. Chemical Asia Corporation 2.978.334.404 297.833.440.400 16,17
4. Masyarakat 3.335.136.379 333.513.637.900 18,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.415.210.931 1.841.521.093.100 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 22.584.789.069 2.258.478.906.900
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau setara dengan 184.152.074 (seratus delapan puluh empat juta
seratus lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) saham.
3. Keterangan Tentang Obligasi yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
Target dana Penawaran Umum : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan IV
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
Tenor : 3 (tiga) tahun
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Tingkat Bunga : 8,25% (delapan koma dua lima nol persen)
Peringkat Efek : idA- (Single A-) dari Pefindo
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) ini
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk
modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian
kredit.
xiii
Page 17
Jaminan : Obligasi ini dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang telah dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi
jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
ini secara paripassu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
4. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja
dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
5. Faktor Risiko
1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
- Risiko Kredit (Credit Risk)
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
- Risiko Pasar (Market Risk)
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
- Risiko Operasional (Operational Risk)
- Risiko Strategis (Strategic Risk)
- Risiko Hukum (Legal Risk)
- Risiko Reputasi (Reputation Risk)
- Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
3. Risiko Umum
- Risiko Kondisi Ekonomi Makro atau Global
- Risiko Perubahan Teknologi
- Risiko Kelangkaan Sumber Daya
- Risiko Kebijakan Pemerintah
- Risiko Negara (Country Risk)
4. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
xiv
Page 18
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tanggal-tanggal yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan periode tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
JUMLAH ASET 33.014.245.540 31.045.989.252 29.624.240.421
JUMLAH LIABILITAS 28.659.013.436 27.112.529.594 25.799.455.411
JUMLAH EKUITAS 4.355.232.104 3.933.459.658 3.824.785.010
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 33.014.245.540 31.045.989.252 29.624.240.421
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga 1.096.831.058 994.590.414 2.076.267.755 1.836.391.130
Beban bunga (837.809.661) (736.253.964) (1.527.667.207) (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih 259.021.397 258.336.450 548.600.548 578.729.355
Jumlah pendapatan operasional lainnya 347.332.890 152.118.943 365.735.651 253.365.261
Jumlah beban operasional lainnya (420.672.038) (291.107.041) (621.366.151) (658.023.481)
LABA OPERASIONAL 185.682.249 119.348.352 292.970.048 174.071.135
Beban Non-Operasional - Bersih (23.801.253) (15.913.410) (144.309.924) (44.534.907)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 161.880.996 103.434.942 148.660.124 129.536.228
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (36.299.726) (29.530.139) (30.800.886) (27.719.887)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 125.581.270 73.904.803 117.859.238 101.816.341
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN 40.105.879 (14.092.139) (83.091.391) 24.405.210
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 165.687.149 59.812.664 109.187.412 123.573.733
LABA BERSIH PER SAHAM
Dasar (Rupiah penuh) 7,72 4,66 7,44 6,42
Dilusian (Rupiah penuh) 7,72 4,66 7,44 6,42
xv
Page 19
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Arus kas bersih yang diperoleh /
(digunakan untuk) aktivitas operasi 1.003.655.092 (1.200.753.137) (942.316.289) 1.279.308.383
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas investasi 1.199.114.154 480.746.767 (1.193.956.941) (1.413.275.111)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan 399.094.499 (5.983.705) 937.080.590 287.342.962
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS 2.601.863.745 (725.990.075) (1.199.192.640) 153.376.234
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
TAHUN 1.599.371.523 2.798.564.163 2.798.564.163 2.645.187.929
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
PERIODE 4.201.235.268 2.072.574.088 1.599.371.523 2.798.564.163
Rasio Keuangan
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rasio pertumbuhan:
Pendapatan bunga - bersih 0,27% -9,83% -5,21% -21,09%
Pendapatan operasional lainnya 128,33% 26,96% 44,35% -33,36%
Laba operasional 55,58% 1,38% 68,30% -57,96%
Laba bersih tahun berjalan 69,92% -0,56% 15,76% -54,98%
Jumlah aset 13,84% 8,31% 4,80% 14,24%
Jumlah liabilitas 14,10% 9,37% 5,09% 16,05%
Jumlah ekuitas 12,12% 1,96% 2,84% 3,36%
Permodalan (Perseroan):
CAR dengan memperhitungkan risiko
22,93% 22,38% 22,38% 20,69%
kredit dan operasional 1)
CAR dengan memperhitungkan risiko
22,54% 21,53% 21,53% 19,95%
kredit, operasional, dan pasar 1)
CAR sesuai dengan ketentuan 9,00% 9,00% 9,00% 8,00%
Aset produktif:
Aset tetap terhadap modal 2) 8,00% 9,59% 8,86% 11,08%
Aset produktif dan non-produktif
bermasalah terhadap total aset produktif 2,37% 3,66% 2,87% 3,73%
dan non-produktif 3)
Aset produktif bermasalah terhadap total
1,73% 2,60% 2,27% 2,68%
aset produktif 4)
xvi
Page 20
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
CKPN aset keuangan terhadap aset
1,50% 1,75% 1,52% 1,96%
produktif 5)
Pemenuhan CKPN aset produktif 6) 111,86% 92,29% 107,34% 144,75%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7) 2,40% 3,50% 3,27% 3,99%
Non Performing Loan (NPL) Net 8) 1,78% 2,65% 2,36% 3,24%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9) 86,81% 86,61% 87,33% 87,09%
Debt to Equity Ratio (DER) 10) 658,04% 646,57% 689,28% 674,53%
Profitabilitas
Return on Asset Ratio (ROA) 11) 1,04% 0,72% 0,51% 0,48%
Return on Equity Ratio (ROE) 12) 6,80% 4,37% 3,41% 3,12%
Net Interest Margin (NIM) 13) 1,95% 2,13% 2,21% 2,58%
Beban Operasional terhadap Pendapatan
86,64% 89,50% 88,25% 89,13%
Operasional (BOPO) 14)
Laba terhadap pendapatan bunga 15) 48,48% 28,61% 21,48% 17,59%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16) 89,29% 89,97% 88,12% 83,06%
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
17)
26,43% 25,36% 26,56% 27,21%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Rasio Giro Wajib Minimum Bank 18)
Giro Wajib Minimum (Rupiah) 4,28% 5,85% 6,67% 7,32%
Penyangga likuiditas makroprudensial 23,27% 20,20% 21,78% 23,73%
Valuta Asing 4,06% 4,05% 4,05% 4,05%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10)Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11)Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
12)Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
13)Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
14)Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15)Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
xvii
Page 21
16)Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17)Jumlah kredit yang diberikan (non bank) + SSB yang dimiliki dibagi dengan Dana pihak ketiga + SSB yang diterbutkan +
Pinjaman yang diterima
18)Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
laporan
7. Strategi Usaha Perseroan
Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan
Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan dengan
penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2025-2027 untuk “Sustainable Growth Through Digitalization and
Strong Governance”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan Layanan
2. Strategi Perkreditan
Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah
Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.
Strategi Pengembangan Usaha Perseroan
Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:
1) Strategi Pendanaan dan Pengembangan
2) Strategi Perkreditan
3) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi
4) Strategi Pengembangan SDM
8. Prospek Usaha Perseroan
Kondisi Ekonomi Makro Indonesia
Perekonomian Indonesia pada triwulan II-2025 mencatat pertumbuhan PDB riil sebesar 5,12% YoY, meningkat
dibandingkan 4,87% pada triwulan I. Pertumbuhan tersebut didorong oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh
4,97% YoY, dengan kontribusi utama dari pengeluaran makanan dan minuman, transportasi, serta akomodasi selama
periode libur panjang. Investasi juga menunjukkan peningkatan sebesar 6,99% YoY, terutama terkait pembangunan
infrastruktur dan impor barang modal. Dari sisi sektoral, kinerja positif tercatat pada industri pengolahan, khususnya
subsektor makanan dan minuman serta logam dasar, serta pada sektor jasa yang memperoleh dukungan dari aktivitas
pariwisata. Dengan perkembangan ini, pertumbuhan PDB tahun 2025 diperkirakan berada pada kisaran 4,9%–5,0%.
Saat ini, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berada pada level 5,00%. Perkembangan ini berimplikasi pada
industri perbankan, khususnya melalui potensi penurunan biaya dana (cost of fund) serta peningkatan intermediasi ke
sektor riil. Di sisi lain, perbankan tetap perlu memperhatikan stabilitas nilai tukar dan pengelolaan risiko likuiditas dalam
merespons dinamika pasar keuangan.
xviii
Page 22
Kondisi Industri Perbankan Nasional
Industri perbankan hingga Juli 2025 mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 7,03% YoY, dengan kualitas aset yang
tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) berada pada level 2,28% dan Loan at Risk (LaR) menurun menjadi
9,68%. Pertumbuhan terutama didorong oleh kredit investasi yang meningkat 12,42% YoY, khususnya pada sektor
berbasis ekspor seperti pertambangan dan perkebunan, serta sektor transportasi, industri, dan jasa sosial. Dari sisi
pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7% YoY, menopang likuiditas perbankan dengan rasio AL/NCD dan
AL/DPK masing-masing sebesar 119,43% dan 27,08%, jauh di atas ambang batas minimum. Sementara itu, rasio
kecukupan modal (CAR) perbankan terjaga tinggi di level 25,81% per Juni 2025, menunjukkan kapasitas yang kuat
dalam mengantisipasi risiko.
Pada sisi moneter, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 5% pada Agustus 2025 telah mendorong
tren penurunan suku bunga kredit. Ruang penurunan suku bunga kredit diperkirakan masih terbuka, meskipun laju
penurunannya akan bergantung pada struktur biaya dana masing-masing bank. Ke depan, penguatan komposisi dana
murah (CASA), stabilitas makroekonomi, dan penerapan prinsip kehati-hatian akan menjadi faktor kunci dalam
mendukung pertumbuhan intermediasi perbankan yang berkelanjutan.
9. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp1.750.000.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp1.460.000.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi
Bunga
Tanggal Jatuh
Keterangan Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan Tempo
Tahunan
Obligasi Berkelanjutan III Bank
9 Maret 2023 9 Maret 2026 9,25% Rp300.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Bank
9 Maret 2023 9 Maret 2028 10,25% Rp200.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Bank
12 Juli 2024 12 Juli 2027 9,50% Rp500.000.000.000,-
Victoria Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
4 Juli 2025 4 Juli 2028 9,00% Rp750.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2025
Total Obligasi Terutang Rp1.750.000.000.000,-
xix
Page 23
Obligasi Subordinasi
Bunga
Tanggal Jatuh
Keterangan Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan Tempo
Tahunan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
28 Juni 2019 28 Juni 2026 11,75% Rp250.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 8 November 8 November
11,25% Rp150.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 2019 2026
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
1 April 2020 1 April 2027 11,25% Rp60.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
12 Juli 2024 12 Juli 2029 10,75% Rp500.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
18 Juni 2025 18 Juni 2030 10,00% Rp500.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
Total Obligasi Subordinasi Terutang Rp1.460.000.000.000,-
10. Kewajiban-kewajiban Keuangan Perseroan yang akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan
Ke Depan
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, berikut kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu
3 (tiga) bulan ke depan dari tanggal 30 Juni 2025:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jatuh tempo < 3 bulan Jatuh Tempo
Simpanan dari bank lain 1.814.666.148
Giro 417.313.498 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Tabungan 43.413.109 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Deposito Berjangka 43.939.541 1 Juli - 30 September 2025
Call money 1.310.000.000 1 Juli 2025
Negotiable Certificate Of Deposit (NCD) 390.000.000 5 September 2025
Liabilitas Akseptasi 12.752.865 1 Juli - 30 September 2025
Liabilitas Derivatif 142.000 1 Juli - 30 September 2025
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 438.879.825 1 Juli - 30 September 2025
Dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban < 3 (tiga) bulan adalah menggunakan aset likuid Perseroan,
terutama SRBI.
11. Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit dan Obligasi
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang mempersyaratkan pembatasan (covenant) pada rasio keuangan
Perseroan.
Persyaratan Per 30 Juni Memenuhi/
Keterangan
Keuangan 2025 Tidak Memenuhi
Rasio Kecukupan Modal Min. 9% 22,54% Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) Gross Maks. 5% 2,40% Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah Min. 4% 4,28% Memenuhi
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
xx
Page 24
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,-
(TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,-
(TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) dengan jangka waktu
Obligasi yaitu 3 (tiga) tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 (tiga) bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
26 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 26 September 2028. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA- (Single A Minus)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
1
Page 25
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23 terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional,
Jakarta Selatan 12930, Indonesia 14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu
Telp: (021) 7278 1800 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang,
Fax: (021) 7278 1900 Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado,
Email: corsec@victoriabank.co.id Makassar dan Medan
Website: www.victoriabank.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI
TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT
KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT
DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 26
1. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan bersifat Utang dan/atau Sukuk;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk; di mana hal ini
telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 4 Juni 1999;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 11 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah
mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan dan Laporan Praktisi Independen Atas Perikatan Asuransi Terbatas
No. 00285/2.1032/JL.0/07/0242-4/1/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang diterbitkan oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited). Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan
tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari
0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkat
idA- (Single A Minus) untuk Obligasi dari Pefindo.
2. Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Obligasi ini berjangka
waktu 3 (tiga) tahun dan jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal
26 September 2028.
Besarnya bunga tetap Obligasi untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-3 (tiga) adalah sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3
Page 27
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang
dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke-1 : 26 Desember 2025 Bunga ke-7 : 26 Juni 2027
Bunga ke-2 : 26 Maret 2026 Bunga ke-8 : 26 September 2027
Bunga ke-3 : 26 Juni 2026 Bunga ke-9 : 26 Desember 2027
Bunga ke-4 : 26 September 2026 Bunga ke-10 : 26 Maret 2028
Bunga ke-5 : 26 Desember 2026 Bunga ke-11 : 26 Juni 2028
Bunga ke-6 : 26 Maret 2027 Bunga ke-12 : 26 September 2028
Tata Cara Pembayaran Bunga
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
4
Page 28
Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesi. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan pengeluaran obligasi atau surat berharga atau instrumen utang lain yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di luar maksud dan tujuan yang sudah
tertuang/ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali perubahan atas pasal anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan bidang usaha utama Perseroan, yang secara administratif diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turunan-turunannya.
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
e. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya
atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik Perseroan berdasarkan
laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
f. Melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan
persyaratan yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang
diperoleh Perseroan dari Pihak Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim.
g. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, yang
nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
audited terakhir Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang
usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar.
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Perseroan mengajukan
permohonan persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja, dokumen pendukungnya
telah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak menerima persetujuan, tanggapan
lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
5
Page 29
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dilakukan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran melalui
rekening Perseroan dan menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian
membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
c. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan selaku bank umum minimal berada
dalam peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong "cukup baik" sesuai penilaian internal berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia.
d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien, dan tidak bertentangan dengan praktek
kegiatan usaha yang umum.
e. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
f. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan
penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal Wali Amanat
memerlukan penjelasan yang didukung dengan data-data yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan
tersebut maka data-data tersebut diserahkan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak permintaan
penjelasan dari Wali Amanat;
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh hari)
Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka
pembiayaan kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
penerbitan dan pelunasan Obligasi;
iii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akan disampaikan
penyerahan akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
iv. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
h. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan disampaikan selambat lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
− 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau
6
Page 30
− 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam Rangka penelaahan terbatas;
atau
− 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
iv. Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam
masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
i. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
j. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standard akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip Prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara
sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di
Republik Indonesia.
l. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
m. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan.
o. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
p. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan
konsolidasi tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus
diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal.
q. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang undangan
di bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
r. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan:
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya jasa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
7
Page 31
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru
tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang:
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir r angka 1) butir i dan
angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud. atau
melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
iii. Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
s. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pelunasan Obligasi, dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
t. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri
dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan
menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai nomor 1 huruf d)
u. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan
dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan
pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
v. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga
atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan
oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
8
Page 32
w. Menjamin dan memastikan bahwa hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak
mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berakibat
negatif/ mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
x. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan
perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang mengharuskan Perseroan
untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-340/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV PT Bank Victoria International Tbk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idA-
(Single A Minus )
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Pefindo yang bertindak sebagai pemeringkat atas Obligasi
Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi
dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
9
Page 33
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
Modal dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
Yang dimaksud RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya, yang menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO, yaitu
KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan,
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa
Keuangan tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan,
- dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPO atau prosedur operasional standar penyelenggaraan
RUPO dari Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan;
- Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
untuk memastikan pemegang obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO.
- dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar
Modal.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dan/atau e-RUPO dapat
diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
RUPO dan/atau e-RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan KTUR dari KSEI yang
diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
10
Page 34
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
4. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan/atau Otoritas
Jasa Keuangan. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta. Dalam hal Wali Amanat
menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Tata Cara RUPO dan/atau e-RUPO:
a. RUPO dan/atau e-RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana
Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO.
c. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
d. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan/atau e-RUPO dan
mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO;
- agenda RUPO dan/atau e-RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO;
- pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO dan/atau e-RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO dan/atau e-RUPO.
e. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling ama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO dan/atau e-RUPO
pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
f. RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO dan/atau e-RUPO pertama atau kedua.
g. RUPO dan/atau e-RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita
acara RUPO dan/atau e-RUPO diwajibkan untuk :
(i) harus mempersiapkan acara RUPO dan/atau e-RUPO;
(ii) bahan-bahan RUPO dan/atau e-RUPO dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO dan/atau e-RUPO tersebut; serta
(iii) menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO dan/atau e-RUPO.
h. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan
diwajibkan untuk :
(i) mempersiapkan acara RUPO dan/atau e-RUPO;
(ii) menyediakan materi RUPO dan/atau e-RUPO; dan
(iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO dan/atau e-RUPO, dimana Perseroan dapat
melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
i. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan/atau e-RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
j. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
11
Page 35
l. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
m. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
n. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO
dan/atau e-RUPO.
o. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak sah menghadiri RUPO dan/atau e-RUPO
dan memberikan suara yang sama dengan mayoritas dengan Pemegang Obligasi selain suara abstain.
p. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO dan/atau e-RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO.
q. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO, Perseroan
wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan.
r. Sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO:
- Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau filiasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO wajib
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah).
6. Dengan memperhatikan nomor 5 huruf l, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
1) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
12
Page 36
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO .
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga;
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang -
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
13
Page 37
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud nomor 5.
7. Dengan memperhatikan ketentuan Nomor 5 huruf I, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai
berikut :
1) e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dilakukan dengan ketentuan :
a. Jika e-RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan e-RUPO dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
e-RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO kedua;
(iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO ketiga;
(v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai, maka
pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
telah diselengarakan namun tidak mencapai kuorum;
b. Jika e-RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka Wali Amanat
menyelenggarakan e-RUPO dengan ketentuan :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-
RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO kedua;
(iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO ketiga;
(v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai, maka
pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
14
Page 38
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
telah diselengarakan namun tidak mencapai kuorum.
d. Bila e-RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka Wali Amanat menyelenggarakan e-RUPO
dengan ketentuan :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO kedua;
(iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO ketiga;
(v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai, maka
pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
telah diselengarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan
dengan ketentuan :
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO kedua;
c. e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO ketiga;
e. e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
diadakan e-RUPO yang keempat;
g. e-RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan e-RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud nomor 5.
8. a. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris yang terdaftar di OJK.
b. Penyelenggaraan e-RUPO wajib dibuatkan Risalah e-RUPO secara notaril oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
9. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO dan/atau e-RUPO.
15
Page 39
Keputusan RUPO dan/atau e-RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan
yang baru dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Pengakuan Utang" dengan menambahkan Pengakuan Utang
yang baru.
11. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO dan/atau e-RUPO kepada OJK dan
mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO dan/atau e-RUPO
diselenggarakan.
12. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO dan/atau e-RUPO serta biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO dibebankan kepada dan menjadi
tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja Setelah
permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
13. Apabila RUPO dan/atau e-RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO dan/atau e-RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO dan/atau
e-RUPO (jika RUPO dan/atau e-RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO
dan/atau e-RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dan/atau e-RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh
persetujuan RUPO dan/atau e-RUPO.
15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPO,
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi diadministrasikan pada KSEI
selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris. Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek,
Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi
dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO dan/atau e-RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
16
Page 40
Pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan,
antara lain :
1. Perseroan telah mengajukan dan memperoleh semua izin dan persetujuan yang penting yang diperlukan untuk
memiliki dan menguasai kekayaannya dan dapat menjalankan usahanya dan kegiatannya sebagaimana sedang
dijalankannya serta tidak menyalahi atau melanggar atau lalai dalam memenuhi suatu peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau izin penting yang diperlukan sehingga dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan secara material atau atas bagian kekayaan Perseroan.
2. Perseroan pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani tidak tersangkut dalam suatu perkara,
baik perkara perdata maupun perkara pidana maupun perkara arbitrase atau perkara administratif yang dapat
secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut
Perjanjian Perwaliamanatan dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada perkara, tindakan atau gugatan
terhadap Perseroan yang sedang berjalan atau akan diajukan terhadap Perseroan yang secara material dapat
secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian
Perwaliamanatan atau mempengaruhi usaha dan kegiatan Perseroan sebagaimana dimuat dalam laporan uji
tuntas aspek hukum oleh Kantor Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm dan untuk hal-hal yang telah
diungkapkan seluruhnya dalam Prospektus.
3. Ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, Dokumen Emisi dan semua dokumen dan perjanjian yang
berhubungan dengan Perseroan, tidak bertentangan dengan atau tidak akan merupakan pelanggaran suatu
syarat dan ketentuan dan/atau tidak merupakan kelalaian berdasarkan perjanjian pinjaman, hak tanggungan atau
perjanjian atau dokumen lainnya dimana Perseroan menjadi salah satu pihak dalam perikatan persetujuan atau
perjanjian tersebut pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani atau berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia dan berlaku bagi Perseroan
atau suatu keputusan tingkat terakhir yang mengikat yang dikeluarkan oleh badan peradilan Indonesia yang
berwenang atau badan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan, yang berpengaruh signifikan terhadap
usaha Perseroan.
4. Kewajiban-kewajiban sebagaimana dan sepanjang Terlihat dalam laporan keuangan per tanggal 30-06-2025
(tiga puluh Juni dua ribu dua puluh lima) atau yang diberitahukan secara tertulis oleh Perseroan kepada Wali
Amanat, termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Perseroan, sehubungan dengan Obligasi ini dan/atau
Perseroan tidak mempunyai kewajiban-kewajiban lain yangpenting dan signifikan atau suatu kewajiban yang
bersyarat selain kewajiban kewajiban yang timbul dalam rangka jalannya usaha Perseroan yang biasa dan
kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan Obligasi ini.
5. Pembuatan semua Dokumen Emisi dan semua dokumen yang berhubungan dengan Dokumen Emisi, dimana
Perseroan menjadi pihak, telah dibuat sebagaimana mestinya oleh Perseroan menurut persyaratan dalam
peraturan perundangundangan yang berlaku serta telah ditandatangani sebagaimana mestinya atas nama
Perseroan dan merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya dapat
dieksekusikan sesuai dengan syarat-syaratnya.
6. Penerbitan Obligasi ini telah mendapatkan persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Obligasi merupakan kewajiban yang sah dan
mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya dapat dieksekusi sesuai dengan syarat-syaratnya.
3. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga
Tata cara pembayaran Pokok Obligasi :
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
17
Page 41
Tata cara pembayaran bunga;
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
4. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf a di atas); atau
c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium) yang diberikan kepada Perseroan.
2. Dalam hal terjadi kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; dan/atau
b. Nomor 1 huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh)
Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; dan/atau
18
Page 42
c. Nomor 1 huruf b (selain pelanggaran pada bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
Perseroan (Covenant) nomor 3 huruf t, u, v, w dan/atau x diatas) dan/atau Nomor 1 huruf c, dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
diterima olehWali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta kepada Perseroan untuk memberikan
penjelasan kepada Pemegang Obligasi sehubungan dengan kelalainnya tersebut.
Jika Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak dapat menerima penjelasan Emiten dan RUPO memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi menjadi jatuh waktu dan Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi
kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib segera melaksanakan hak-hak Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana yang disebutkan dalam
nomor 1 huruf b di atas (yaitu khusus untuk pelanggaran pada bagian Pembatasan-Pembatasan Dan
Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants) nomor 3 huruf t, u, v, w dan/atau x di atas), serta bagian
Kelalaian Perseroan nomor 1 huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO dan/atau e-RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
19
Page 43
5. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang, pihak-pihak
mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah
ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.
Perseroan:
PT Bank Victoria International Tbk
Gedung Graha BIP, Lantai 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta 12930, Indonesia
Telepon: (021) 522 8888
Faksimili: (021) 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id
Website: www.victoriabank.co.id
Wali Amanat:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
Email : waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalamu perubahan alamat tersebut
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan
alamat tersebut.
6. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp1.750.000.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp1.460.000.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
20
Page 44
Obligasi
Bunga
Tanggal Jatuh
Keterangan Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan Tempo
Tahunan
Obligasi Berkelanjutan III Bank
9 Maret 2023 9 Maret 2026 9,25% Rp300.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Bank
9 Maret 2023 9 Maret 2028 10,25% Rp200.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Bank
12 Juli 2024 12 Juli 2027 9,50% Rp500.000.000.000,-
Victoria Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
4 Juli 2025 4 Juli 2028 9,00% Rp750.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2025
Total Obligasi Terutang Rp1.750.000.000.000,-
Obligasi Subordinasi
Bunga
Tanggal Jatuh
Keterangan Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan Tempo
Tahunan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
28 Juni 2019 28 Juni 2026 11,75% Rp250.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 8 November 8 November
11,25% Rp150.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 2019 2026
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
1 April 2020 1 April 2027 11,25% Rp60.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
12 Juli 2024 12 Juli 2029 10,75% Rp500.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
18 Juni 2025 18 Juni 2030 10,00% Rp500.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
Total Obligasi Subordinasi Terutang Rp1.460.000.000.000,-
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit dan Obligasi
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang mempersyaratkan pembatasan (covenant) pada rasio keuangan
Perseroan.
Persyaratan Per 30 Juni Memenuhi/
Keterangan
Keuangan 2025 Tidak Memenuhi
Rasio Kecukupan Modal Min. 9% 22,54% Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) Gross Maks. 5% 2,40% Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah Min. 4% 4,28% Memenuhi
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
21
Page 45
Kewajiban Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, berikut kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu
3 (tiga) bulan ke depan dari tanggal 30 Juni 2025:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jatuh tempo < 3 bulan Jatuh Tempo
Simpanan dari bank lain 1.814.666.148
Giro 417.313.498 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Tabungan 43.413.109 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Deposito Berjangka 43.939.541 1 Juli - 30 September 2025
Call money 1.310.000.000 1 Juli 2025
Negotiable Certificate Of Deposit (NCD) 390.000.000 5 September 2025
Liabilitas Akseptasi 12.752.865 1 Juli - 30 September 2025
Liabilitas Derivatif 142.000 1 Juli - 30 September 2025
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 438.879.825 1 Juli - 30 September 2025
Dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban < 3 (tiga) bulan adalah menggunakan aset likuid Perseroan,
terutama SRBI.
22
Page 46
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk
modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tersebut tidak mencukupi untuk membiayai rencana penggunaan dana,
makasumber lain yang menjadi alternatif dari dana internal Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO
yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,147% (satu koma satu empat
tujuh persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 1,00% (satu koma nol nol persen) dari total nilai emisi yang terdiri dari:
- 0,80% (nol koma delapan nol persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee);
- 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjualan (Selling Fee);
- 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,055% (nol koma nol lima lima persen) yang terdiri dari:
- 0,047% (nol koma nol empat tujuh persen) Jasa Konsultan Hukum;
- 0,008% (nol koma nol nol delapan persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,081% (nol koma nol delapan satu persen), yang terdiri dari:
- 0,011% (nol koma nol satu satu persen) Wali Amanat;
- 0,070% (nol koma nol tujuh nol persen) Pemeringkat Efek;
• Biaya Pencatatan adalah 0,005% (nol koma nol nol lima persen) , yang terdiri dari:
- 0,002% (nol koma nol nol dua persen) di KSEI,
- 0,003% (nol koma nol nol tiga persen) di BEI;
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, dan audit penjatahan) adalah 0,006% (nol koma nol nol enam persen).
23
Page 47
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia Indonesia serta Peraturan Regulator
Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang
Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2025, yang tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas masing-masing sebesar Rp28.659.013.436,- ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni
2025
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 1.162.303.897
- Pihak ketiga 22.230.880.320
23.393.184.217
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi -
- Pihak ketiga 1.826.666.149
1.826.666.149
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 438.879.825
Efek-efek yang terbitkan
- Pihak berelasi 237.665.000
- Pihak ketiga 2.222.335.000
2.460.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang belum diamortisasi (21.956.353)
2.438.043.647
Utang akseptasi 257.305.493
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan -
- Pajak lainnya 27.500.958
27.500.958
Liabilitas imbalan kerja karyawan 55.053.434
Beban yang masih harus dibayar 115.084.525
Liabilitas lain-lain 107.295.188
JUMLAH LIABILITAS 28.659.013.436
24
Page 48
LIABILITAS
1. SIMPANAN NASABAH
Simpanan nasabah pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp28.659.013.436,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah
Negotiable Certificate Deposit 430.000.000
Dikurangi:
Diskonto (6.261.964)
Beban emisi yang belum diamortisasi (488.998)
Deposito berjangka 15.654.150.356
Tabungan 3.379.739.697
Giro 3.055.114.697
Sub jumlah 22.512.253.788
Mata Uang Asing
Deposito berjangka 670.771.286
Giro 210.159.143
Sub jumlah 880.930.429
Jumlah 23.393.184.217
Simpanan nasabah dalam mata uang asing adalah Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro Eropa, dan
Yen Jepang.
Giro
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak berelasi 211.946.989
Pihak ketiga 3.053.326.851
Jumlah 3.265.273.840
- Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah 3.055.114.697
Dolar Amerika Serikat 198.362.070
Yen Jepang 3.126.436
Dolar Singapura 6.609.362
Euro Eropa 2.049.946
China Yuan 11.329
Jumlah 3.265.273.840
Giro yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 30 Juni 2025
sebesar Rp1.086.535.758,- ribu.
25
Page 49
Tabungan
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah
Pihak ketiga 46.928.179
Pihak berelasi 3.332.811.518
Jumlah 3.379.739.697
Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
Rp134.354.675,- ribu.
Deposito berjangka
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak ketiga 15.421.492.913
Pihak berelasi 903.428.729
Jumlah 16.324.921.642
- Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah 15.654.150.356
Dolar Amerika 670.771.286
Jumlah 16.324.921.642
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
1 bulan 5.904.889.815
3 bulan 5.638.156.932
6 bulan 3.456.768.510
12 bulan 1.325.106.385
Jumlah 16.324.921.642
- Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Kurang dari 1 bulan 8.558.134.557
1 sampai dengan 3 bulan 4.442.172.187
3 sampai dengan 6 bulan 2.148.083.093
6 sampai dengan 12 bulan 1.146.531.805
Jumlah 16.324.921.642
Deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebesar Rp793.272.337,- ribu.
26
Page 50
- Negotiable Certificate Deposits
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak ketiga
Negotiable Certificate Deposits 317.138.750
Dikurangi:
Diskonto (4.618.398)
Beban emisi yang belum diamortisasi (360.651)
Sub jumlah 312.159.700
Pihak berelasi
Negotiable Certificate Deposits 112.861.250
Dikurangi:
Diskonto (1.643.565)
Beban emisi yang belum diamortisasi (128.346)
Sub jumlah 111.089.339
Jumlah 423.249.039
Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 5 September 2023
sebesar Rp440.000.000,- ribu yang terbagi dua seri, yaitu Seri A dengan nilai sebesar Rp50.000.000,- ribu dengan
suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2024 dan Seri B dengan nilai sebesar
Rp390.000.000,- ribu dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2025.
Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 3 April 2024 sebesar
Rp110.000.000 ribu yang terbagi dua seri, yaitu seri A dengan nilai sebesar Rp70.000.000 ribu dengan
suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2025 dan seri B dengan nilai sebesar Rp40.000.000
dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2026.
Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp291.500.000,- ribu.
2. SIMPANAN DARI BANK LAIN
Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata yang uang Rupiah pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp1.826.666.149,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Call money 1.310.000.000
Giro 417.313.498
Deposito berjangka 52.939.541
Tabungan 43.413.109
Deposit on call 3.000.000
Jumlah 1.826.666.149
27
Page 51
Call money
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak ketiga
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 300.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta 230.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan
150.000.000
Utara
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat 150.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 150.000.000
PT Bank Ina Perdana Tbk 100.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara 100.000.000
PT Bank Sinarmas 100.000.000
PT Bank Mutiara Sentosa 30.000.000
Jumlah 1.310.000.000
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Kurang dari 1 bulan 1.310.000.000
Jumlah 1.310.000.000
Deposito berjangka
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak ketiga 52.939.541
Jumlah 52.939.541
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
1 bulan 14.439.541
3 bulan 26.500.000
6 bulan 3.000.000
12 bulan 9.000.000
Jumlah 52.939.541
- Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Kurang dari 1 bulan 18.439.541
1 sampai dengan 3 bulan 22.500.000
3 sampai dengan 6 bulan 4.000.000
6 sampai dengan 12 bulan 8.000.000
Jumlah 52.939.541
28
Page 52
Giro
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 417.313.498
Jumlah 417.313.498
Tabungan
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak ketiga 43.413.109
Jumlah 43.413.109
Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat saldo tabungan dari pihak berelasi.
Deposito on call
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak ketiga 3.000.000
Jumlah 3.000.000
Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat saldo deposito on call dari pihak berelasi.
3. EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar R450.000.000,- ribu
terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Tanggal
Jenis Nilai Tingkat Suku Tanggal Nilai
Pihak Lawan Jatuh
Efek Nominal Bunga Dimulai Tercatatat
Tempo
PT Bank Central Asia Tbk FR0059 150.000.000 6,00% 30 Juni 2025 7 Juli 2025 146.341.913
PT Bank Mega Tbk FR0059 150.000.000 6,05% 30 Juni 2025 14 Juli 2025 146.341.912
PT Bank Negara Indonesia Tbk FR0081 150.000.000 5,85% 30 Juni 2025 14 Juli 2025 146.196.000
450.000.000 438.879.825
4. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN
Efek-efek yang diterbitkan sampai tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp2.438.043.647,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 250.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 150.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 60.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A 300.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B 200.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 500.000.000
29
Page 53
Keterangan 30 Juni 2025
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 500.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 500.000.000
Jumlah 2.460.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang (21.956.353)
belum diamortisasi
Jumlah – bersih 2.438.043.647
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
Pada tanggal 18 Juni 2025 Bank menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
10,00% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 11 September 2025, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 18 Juni 2030.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
10,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 12 Juli 2029.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
PT Bank Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idBBB.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 9.50%
per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi pertama dilakukan pada tanggal
12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi
yaitu pada tanggal 12 Juli 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
PT Bank Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idA-.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
30
Page 54
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
Pada tanggal 10 Maret 2023 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,25% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
• Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,25% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada tanggal
9 Juni 2023 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi yaitu pada tanggal 9 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo sesuai dengan Surat No.RC-1230/PEF-DIR/XII/2022
tanggal 26 Desember 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2023
periode 26 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 adalah idA-.
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 menurut
Pefindo adalah idA-.
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin
oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran
Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 13 Maret 2020 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III
Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp60.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 1 April 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II dari PT Bank Victoria International Tbk sejak 4 April 2019 sampai dengan 1 April 2020, serta konfirmasi
sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-020/PEF-DIR/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap III yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
PUB, hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi adalah idBBB.
31
Page 55
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat pelanggaran
atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 8 November 2019 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II
Tahun 2019 sebesar Rp150.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 8 Februari 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 8 November 2026.
Berdasarkan Surat Keterangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RTG-129/PEF-DIR/IX/2019 tanggal
26 September 2019 berlaku peringkat sebagaimana tercantum pada Sertifikat Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek
Indonesia No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 yaitu peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat pelanggaran
atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahun 2019
Pada tanggal 28 September 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I
Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 masing-masing sebesar
Rp100.000.000,- ribu dan Rp250.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
9,75% per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga obligasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo obligasi yaitu pada tanggal 28 September 2021.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama
32
Page 56
dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 28 Juni 2026.
Berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan Pefindo No. RC-328/PEF-DIR/IV/2019 dan No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019
tanggal 4 April 2019, memutuskan memberikan peringkat idA- terhadap Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019 serta memberikan peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2021, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idA-.
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank
Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi dan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.
5. UTANG PAJAK
Utang pajak pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp27.667.110,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pasal 4 ayat 2 22.472.182
Pasal 21 4.597.471
Pasal 26 49.242
Pasal 23 139.913
Pajak Pertambahan Nilai 242.150
Hutang Pajak SKP/STP 166.152
Jumlah utang pajak 27.667.110
6. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp55.053.434,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Liabilitas imbalan pasca kerja 55.053.434
Jumlah 55.053.434
Imbalan kerja jangka panjang
Informasi di bawah ini mengikhtisarkan komponen beban imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan liabilitas imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan posisi
keuangan pada tanggal 30 Juni 2025. Perhitungan liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang untuk tanggal
30 Juni 2025 dilakukan oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang & Rekan
menggunakan metode ”Projected Unit Credit”.
33
Page 57
a. Beban/ (pendapatan) imbalan pasca kerja
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Biaya jasa kini 5.611.000
Biaya bunga -
Jumlah 5.611.000
b. Liabilitas imbalan pasca kerja
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 55.053.434
Jumlah 55.053.434
Mutasi nilai kini kewajban adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pada awal tahun 54.003.307
Biaya jasa kini 5.611.000
Imbalan yang dibayar (5.863.401)
Beban bunga 324.762
Kkeuntungan aktuarial 977.766
Pada akhir tahun 55.053.434
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam menghitung liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
• Usia pensiun normal : 55 tahun
• Tingkat mortalita : TM IV
• Tingkat cacat : 5,00% dari tingkat mortalita
• Tingkat pengunduran diri : 5,00% per tahun
• Tingkat kenaikan gaji : 8,14% per tahun
• Tingkat suku bunga : 7,04% per tahun
Perseroan terekspos dengan beberapa risiko melalui program imbalan pasti, dengan risiko paling signifikan pada
tingkat diskonto obligasi dan kenaikan gaji.
Tabel di bawah menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji dan tingkat diskonto
terhadap kewajiban imbalan pasca kerja Perseroan (tidak diaudit):
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Peningkatan 100 bps Penurunan 100 bps
Tingkat diskonto (3.096.525) 3.456.741
Kenaikan gaji 3.387.460 (3.093.862)
Analisis sensitivitas di atas didasarkan pada perubahan atas asumsi tunggal dengan asumsi lainnya konstan.
Pada praktiknya, kecil kemungkinan hal tersebut terjadi, dan perubahan-perubahan dalam beberapa asumsi mungkin
saling berhubungan. Ketika melakukan perhitungan sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti ke asumsi aktuarial yang
signifikan, metode yang sama (nilai kini dari kewajiban imbalan pasti yang dihitung menggunakan projected unit credit
pada akhir periode pelaporan) telah diterapkan seperti saat menghitung kewajiban pensiun yang diakui pada laporan
posisi keuangan.
34
Page 58
Harapan umur hidup
Sebagian besar dari kewajiban program menyediakan manfaat seumur hidup, sehingga kenaikan umur hidup akan
mengakibatkan kenaikan liabilitas program.
Pada 30 Juni 2025, durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti adalah 14,5 tahun (tidak diaudit).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun adalah sebagai berikut (tidak diaudit):
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Kurang dari 1 tahun 8.540.538
2 – 5 tahun 15.017.410
5 – 10 tahun 18.502.523
Lebih dari 10 tahun 12.992.963
Jumlah 55.053.434
7. BEBAN YANG HARUS DIBAYAR
Beban yang masih harus dibayar pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp115.084.525,- ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Bunga yang masih harus dibayar 105.579.188
Beban akrual 9.505.337
Jumlah 115.084.525
Beban akrual meliputi biaya administrasi dan operasional.
8. LIABILITAS LAIN-LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Liabilitas sewa (Catatan 14) 33.292.794
Kewajiban Transaksi ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking 30.404.621
Hutang kepada supplier 16.863.205
Lainnya 8.479.618
Cadangan THR dan bonus 6.808.082
Cadangan personalia dan biaya pendidikan karyawan 6.807.523
Hutang pungutan OJK 3.492.674
Cadangan kerugian Bank Garansi 580.528
Pendapatan diterima di muka 424.143
Kewajiban derivatif 142.000
Total Jumlah 107.295.188
Saldo lain-lain pada tanggal 30 Juni 2025 terutama terdiri dari hutang kepada pihak ketiga.
Seluruh liabilitas lain-lain pada tanggal 30 Juni 2025 adalah transaksi dengan pihak ketiga.
35
Page 59
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Ikhtisar komitmen dan kontinjensi Perseroan yang dinyatakan dalam nilai kontrak adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Komitmen
Liabilitas komitmen:
Fasilitas pinjaman yang belum digunakan:
Pihak berelasi (43.174.116)
Pihak ketiga (6.357.611.004)
Liabilitas komitmen – bersih (6.400.785.120)
Kontijensi
Tagihan kontinjensi:
Pendapatan bunga atas pinjaman 189.496.148
bermasalah – pihak ketiga
Liabilitas kontijensi:
Garansi yang diterbitkan
Pihak berelasi -
Pihak ketiga (578.193.629)
Letter of Credit (48.188.289)
Kontijensi – bersih (436.885.770)
Jumlah liabilitas komitmen dan
kontinjensi – bersih (6.837.670.890)
Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat komitmen dan kontinjensi signifikan lainnya selain komitmen
dan kontinjensi yang telah diungkapkan di atas.
PERJANJIAN PENTING
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Sigma Cipta Caraka
Pada tanggal 26 Agustus 2014, Perseroan dan PT Sigma Cipta Caraka telah menandatangani Perjanjian Aplikasi
Terintegrasi Transaksi Manajemen, dimana PT Sigma Cipta Caraka setuju untuk memberikan layanan jasa untuk
membuat sistem untuk operasi bisnis Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sigma Cipta Caraka memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Sigma Cipta Caraka berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Sigma Cipta Caraka wajib memberikan lisensi aplikasi kepada Perseroan;
3. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat aplikasi sesuai dengan keinginan Perseroan;
4. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat laporan kemajuan proses implementasi; dan
5. PT Sigma Cipta Caraka wajib memastikan program telah benar untuk mencegah kesalahan.
Berdasarkan Addendum VI No.461/SCC/BVIC/B/19 tanggal 24 Juli 2019, jangka waktu perjanjian diubah menjadi
tanpa jangka waktu hingga salah satu pihak melakukan pengakhiran perjanjian.
36
Page 60
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 30 Juni 2025 adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah 3.728.672
Jumlah 3.728.672
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Berkah Solusi
Pada tanggal 21 Juni 2022, Perseroan dan PT Panen Berkah Solusi telah menandatangani Perjanjian Pemeliharaan
Server AS400, dimana PT Panen Berkah Solusi setuju untuk memberikan layanan jasa pemeliharaan server AS400
untuk operasi Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Panen Berkah Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Panen Berkah Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan jasa tenaga kerja sesuai kemampuan teknis;
3. PT Panen Berkah Solusi, wajib memberikan informasi tertulis kepada Perseroan yang diperlukan dalam
penyelesaian tugas;
4. PT Panen Berkah Solusi, wajib mengirimkan suku cadang kepada Perseroan;
5. PT Panen Berkah Solusi, wajib melakukan kunjungan setiap dua bulan untuk melakukan pengecekan pada semua
perangkat.
6. PT Panen Berkah Solusi, berhak melakukan penagihan atas jasa penyediaan suku cadang;
7. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan semua kebutuhan suku cadang yang diperlukan dalam rangka
perbaikan mesin;
8. PT Panen Berkah Solusi bersedia di audit oleh auditor internal Perseroan atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak
eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
9. PT Panen Berkah Solusi, wajib melaporkan kepada Perseroan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan
kerugian/menganggu kelancaran operasional Perseroan.
Surat perjanjian tertanggal 21 Juni 2022 pada terhadap perjanjian kerja sama antara Perseroan dan
PT Panen Berkah Solusi pada No.016/SPK/PBS/VI/2022 bahwa jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal
21 Juni 2022 sampai dengan 20 Juni 2023, sebagaimana telah diubah pada Adendum perjanjian
No.028/SPK.Add/PBS/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 20 Juni 2024
sampai dengan 19 Juni 2025.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 30 Juni 2025 yang termasuk dalam perjanjian ini adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah 368.076
Jumlah 368.076
Perjanjian Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis - PT Infosys
Solusi Terpadu
Pada tanggal 20 Agustus 2021, Perseroan dan PT Infosys Solusi Terpadu telah menandatangani Perjanjian
Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis, dimana PT Infosys Solusi Terpadu
setuju untuk memberikan layanan Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis untuk
operasi Perseroan.
37
Page 61
Berdasarkan perjanjian ini, PT Infosys Solusi Terpadu memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Infosys Solusi Terpadu berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menjamin ketersediaan sumber daya untuk pengembangan aplikasi
Digital Application platform;
3. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan layanan support dan maintenance selama masa
post implementation maksimal 1 (satu) bulan setelah Go-Live;
4. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan garansi aplikasi selama 6 (enam) bulan, setelah Live Production;
5. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan support 7 x 24 jam apabila terjadi permasalahan;
6. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
7. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan dokumentasi perangkat lunak, termasuk source code serta
dokumentasi sistem dan petunjuk teknis penggunaan, termasuk didalamnya untuk memberikan instalasi guide
version di mesin development;
8. PT Infosys Terpadu menjamin bahwa perangkat lunak tidak mengandung back door yang memungkinkan akses
oleh pihak yang tidak berwenang ke dalam sisten dan data Perseroan;
9. PT Infosys Terpadu wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Perseroan, jika melakukan pengalihan
sebagaian pekerjaan kepada subkontraktor;
10. PT Infosys Terpadu bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak
eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
11. PT Infosys Terpadu wajib melaporkan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian dan/atau
mengganggu kelancaran operasional Perseroan.
Berdasarkan Addendum Pertama No. 004/DIR-VICT/PKS/11/24 tanggal 28 November 2024, terdapat perubahan
tentang Persyaratan Teknis dan penambahan ketentuan mengenai Timeline pengerjaan dalam perjanjian kerjasama
ini. Jangka waktu perjanjian adalah tiga tahun sejak penandatangan perjanjian dengan perpanjangan jangka waktu
awal akan diperpanjang secara otomatis setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 30 Juni 2025 adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah 97.216
Jumlah 97.216
Perjanjian Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics – PT Sinergi Inti Solusi
Pada tanggal 22 Februari 2024, Perseroan dan PT Sinergi Inti Solusi telah menandatangani Perjanjian Kerjasama
Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics, dimana PT Sinergi Inti Solusi setuju untuk memberikan
layanan pemeliharaan sistem dan lisensi Treasury Opics.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sinergi Inti Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. PT Sinergi Inti Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan layanan kepada Perseroan dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sesuai kesepakatan;
3. PT Sinergi Inti Solusi memberikan lisensi kepada Perseroan atas sistem dan bahan-bahan pendukung;
4. PT Sinergi Inti Solusi akan melakukan pemeliharaan corrective dalam waktu 2 (dua) minggu dan penempatan
2 (dua) PIC di Perseroan untuk mencegah terjadinya eror dalam hal pemeliharaan;
5. PT Sinergi Inti Solusi menjamin bahwa sistem akan berfungsi sesuai dengan bahan pendukung;
6. PT Sinergi Inti Solusi akan menyusun log pemeliharaan setelah menyelesaikan layanan pemeliharaan dan/atau
perbaikan, dan menyerahkan log kepada Perseroan setiap bulan;
7. PT Sinergi Inti Solusi akan menyelesaikan layanan dalam waktu 24 jam setelah menerima pemberitahuan eror.
Jika layanan pemeliharaan dan/atau perbaikan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 4 (empat) jam, maka
38
Page 62
PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan peralatan alternatif dan tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada
klien;
8. PT Sinergi Inti Solusi akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa yang terkait
dengan Perjanjian ini, dan akan memberikan kompensasi kepada Perseroan atau pihak ketiga dari setiap biaya
yang muncul; dan
9. PT Sinergi Inti Solusi bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau
pihak eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Pertama No 001/DIR-VICT/PKS/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, jangka waktu perjanjian
adalah lima tahun sejak 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 30 Juni 2025 yang termasuk dalam perjanjian ini masing-masing
adalah sebesar RpNihil.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN KECUALI
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI
NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025, TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.
39
Page 63
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tanggal-tanggal yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan periode tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
ASET
Kas 100.401.450 71.600.262 92.820.864
Giro pada Bank Indonesia 3.026.529.751 1.401.052.981 1.493.076.850
Giro pada bank lain 624.304.067 114.518.280 296.298.919
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.003.323) (44.983) (1.726)
623.300.744 114.473.297 296.297.193
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 450.000.000 12.200.000 916.367.530
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (876.780) (2.745) (998.782)
449.123.220 12.197.255 915.368.748
Efek-efek 6.305.991.120 7.463.989.140 6.285.563.736
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.583.295) (1.266.198) (8.271.969)
6.304.407.825 7.462.722.942 6.277.291.767
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 454.591.296 - -
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - 197.775.620 636.732.554
Pendapatan bunga yang masih akan diterima 307.773.375 320.839.465 386.167.151
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (6.977.320) (6.087.977) (17.759.228)
300.796.055 314.751.488 368.407.923
Pinjaman yang diberikan
- Pihak berelasi 192.835.012 123.467.111 143.896.441
- Pihak ketiga 20.694.818.568 20.436.393.210 18.484.846.736
20.887.653.580 20.559.860.321 18.628.743.177
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (430.639.555) (446.965.878) (574.872.202)
20.457.014.025 20.112.894.443 18.053.870.975
Tagihan akseptasi 257.305.493 17.791.739 12.474.839
Penyertaan saham - 219.933.809 215.930.505
Biaya dibayar dimuka 33.484.893 31.143.626 25.465.024
Aset tetap dan aset hak-guna 473.302.687 471.188.772 505.086.595
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (92.543.464) (79.755.235) (81.859.391)
380.759.223 391.433.537 423.227.204
Agunan yang diambil alih 542.125.947 544.115.286 802.486.682
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (166.131.092) (165.131.092) (251.870.489)
375.994.855 378.984.194 550.616.193
40
Page 64
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Aset tak berwujud - bersih 16.500.928 11.099.418 8.192.813
Aset pajak tangguhan - bersih 93.319.317 137.020.678 163.003.926
Aset lain-lain 152.115.241 182.450.157 103.819.813
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (11.398.776) (11.336.194) (12.356.770)
140.716.465 171.113.963 91.463.043
JUMLAH ASET 33.014.245.540 31.045.989.252 29.624.240.421
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 1.162.303.897 671.950.439 1.397.970.027
- Pihak ketiga 22.230.880.320 22.660.161.061 21.031.210.465
23.393.184.217 23.332.111.500 22.429.180.492
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi - 532.305 478.732
- Pihak ketiga 1.826.666.149 590.485.667 1.104.324.627
1.826.666.149 591.017.972 1.104.803.359
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 438.879.825 587.475.014 643.266.730
Efek-efek yang terbitkan
- Pihak berelasi 237.665.000 147.885.000 92.730.000
- Pihak ketiga 2.222.335.000 2.162.115.000 1.267.270.000
2.460.000.000 2.310.000.000 1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang belum diamortisasi (21.956.353) (20.587.351) (12.360.472)
2.438.043.647 2.289.412.649 1.347.639.528
Utang akseptasi 257.305.493 17.005.026 11.959.811
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan - - -
- Pajak lainnya 27.500.958 26.451.979 29.310.442
27.500.958 26.451.979 29.310.442
Liabilitas imbalan kerja karyawan 55.053.434 54.003.307 39.837.511
Beban yang masih harus dibayar 115.084.525 113.752.567 93.156.634
Liabilitas lain-lain 107.295.188 101.299.580 100.300.904
JUMLAH LIABILITAS 28.659.013.436 27.112.529.594 25.799.455.411
Modal saham - nilai nominal
Rp100 (nilai penuh)
per saham Modal dasar –
41.000.000.000 lembar saham
pada 31 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 1.841.520.792 1.584.853.291 1.584.823.578
Tambahan modal disetor 667.788.605 668.370.810 668.684.728
Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak 14.601.767 (25.504.113) (16.832.287)
Surplus revaluasi aset tetap, setelah pajak 316.445.478 316.445.478 382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja, setelah
pajak 11.058.011 11.058.011 19.466.902
Saldo laba:
41
Page 65
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
- Telah ditentukan penggunaannya 227.200.000 227.200.000 202.200.000
- Belum ditentukan penggunaannya 1.276.617.451 1.151.036.181 983.985.937
JUMLAH EKUITAS 4.355.232.104 3.933.459.658 3.824.785.010
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 33.014.245.540 31.045.989.252 29.624.240.421
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 1.096.831.058 994.590.414 2.076.267.755 1.836.391.130
Beban bunga (837.809.661) (736.253.964) (1.527.667.207) (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih 259.021.397 258.336.450 548.600.548 578.729.355
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi reksadana 29.871.153 11.822.392 21.747.990 13.292.046
Keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur
pada nilai wajar melalui laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain - bersih 4.741.838 17.086.883 32.464.070 35.431.712
Provisi dan komisi selain dari pinjaman 4.585.091 3.881.208 7.888.853 15.679.319
Lain-lain - bersih 308.134.808 119.328.460 303.634.738 188.962.184
Jumlah pendapatan operasional lainnya 347.332.890 152.118.943 365.735.651 253.365.261
Beban operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan (171.495.826) (68.108.706) (202.042.492) (242.509.120)
Pembalikan penyisihan kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan (1.000.000) - 86.739.397 54.964.162
Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi - - - (31.877.279)
Keuntungan /(kerugian) yang belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi - bersih 3.239.000 - (7.500.945) 3.930.662
Beban umum dan administrasi (115.931.545) (99.332.278) (203.382.859) (158.899.846)
Beban tenaga kerja (88.465.197) (82.213.258) (175.619.075) (157.155.510)
Lain-lain (47.018.470) (41.452.799) (119.560.177) (126.476.550)
Jumlah beban operasional lainnya (420.672.038) (291.107.041) (621.366.151) (658.023.481)
LABA OPERASIONAL 185.682.249 119.348.352 292.970.048 174.071.135
Beban Non-Operasional - Bersih (23.801.253) (15.913.410) (144.309.924) (44.534.907)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 161.880.996 103.434.942 148.660.124 129.536.228
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (36.299.726) (29.530.139) (30.800.886) (27.719.887)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 125.581.270 73.904.803 117.859.238 101.816.341
42
Page 66
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 47.507.513 (18.066.846) (11.117.726) 27.894.092
Pajak tangguhan terkait (7.401.634) 3.974.707 2.445.900 (6.136.700)
40.105.879 (14.092.139) (8.671.826) 21.757.392
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Surplus revaluasi aset – bersih - - (66.010.674) -
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - - (10.780.629) 3.394.639
Pajak tangguhan terkait - - 2.371.738 (746.821)
- - (74.419.565) 2.647.818
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN 40.105.879 (14.092.139) (83.091.391) 24.405.210
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 165.687.149 59.812.664 109.187.412 123.573.733
LABA BERSIH PER SAHAM
Dasar (Rupiah penuh) 7,72 4,66 7,44 6,42
Dilusian (Rupiah penuh) 7,72 4,66 7,44 6,42
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
bunga dan komisi 1.096.831.058 994.590.414 2.141.595.439 1.866.455.131
Pembayaran bunga (835.386.698) (725.539.445) (1.498.663.826) (1.241.689.538)
Penerimaan dari pendapatan
operasional lainnya 347.440.188 152.001.582 361.686.471 253.716.401
Penerimaan dari penjualan
agunan yang diambil alih (15.422.098) 34.457.487 206.825.700 385.438.160
Pembayaran beban umum
dan administrasi (100.313.541) (86.393.889) (175.914.872) (135.297.898)
Pembayaran beban tenaga kerja (97.882.293) (89.731.216) (168.824.753) (161.897.333)
Pembayaran beban
operasional lainnya (25.441.833) (33.454.352) (166.668.398) (125.072.074)
Pembayaran pajak penghasilan - - - (16.049.378)
Pendapatan non-
operasional lainnya 6.098.218 10.877.046 - -
375.923.001 256.807.627 700.035.761 825.603.471
Kenaikan dalam aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (512.969.582) (960.587.826) (2.321.959.007) (3.012.792.297)
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali (454.591.296) (407.873.812) - -
Beban dibayar dimuka (2.341.267) (14.304.272) (5.678.602) (5.750.347)
Aset hak-guna (714.820) (19.126.019) (2.619.166) (21.754.778)
43
Page 67
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Tagihan akseptasi (239.513.754) - (5.316.900) -
Aset lain-lain - - (81.275.966) 9.055.375
Penurunan dalam aset operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 197.775.620 636.732.554 438.956.934 202.699.821
Aset lain-lain 30.678.230 (1.599.998) - -
Penyertaan saham 219.933.809 (3.024.340) - 26.173.818
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali (148.595.189) (257.632.846) - -
Simpanan nasabah - - 902.931.008 3.057.342.854
Utang akseptasi - - 5.045.215 11.959.811
Penurunan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah 61.072.717 (871.805.820) - -
Simpanan dari bank lain 1.235.648.177 455.960.962 (513.785.388) (230.149.261)
Utang akseptasi 240.300.467 (5.429.640) - -
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali - - (55.791.716) 402.401.570
Utang pajak lainnya 1.048.979 (8.869.707) (2.858.462) 14.518.346
Arus kas bersih yang
diperoleh/(digunakan untuk)
aktivitas operasi 1.003.655.092 (1.200.753.137) (942.316.289) 1.279.308.383
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap - 549.301 28.782.400 45.395.525
Pembelian aset tetap (1.702.629) (10.643.901) (19.802.096) (16.195.800)
Pembelian aset tak berwujud (7.927.750) (549.450) (5.893.171) (7.289.250)
Penjualan (pembelian) efek-efek 1.208.744.533 491.390.817 (1.197.044.074) (1.435.185.586)
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas
investasi 1.199.114.154 480.746.767 (1.193.956.941) (1.413.275.111)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan modal disetor 256.085.296 12.468 (284.205) (1.900.021)
Penerbitan obligasi 500.000.000 2.423.378 1.000.000.000 500.000.000
Pelunasan jatuh tempo obligasi (350.000.000) - (50.000.000) (200.000.000)
Pembayaran sewa guna usaha (6.990.797) (8.419.551) (12.635.205) (10.757.017)
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 399.094.499 (5.983.705) 937.080.590 287.342.962
KENAIKAN/(PENURUNAN)
BERSIH KAS
DAN SETARA KAS 2.601.863.745 (725.990.075) (1.199.192.640) 153.376.234
KAS DAN SETARA
KAS PADA AWAL TAHUN 1.599.371.523 2.798.564.163 2.798.564.163 2.645.187.929
KAS DAN SETARA KAS
PADA AKHIR PERIODE 4.201.235.268 2.072.574.088 1.599.371.523 2.798.564.163
44
Page 68
Rasio Keuangan
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rasio pertumbuhan:
Pendapatan bunga - bersih 0,27% -9,83% -5,21% -21,09%
Pendapatan operasional lainnya 128,33% 26,96% 44,35% -33,36%
Laba operasional 55,58% 1,38% 68,30% -57,96%
Laba bersih tahun berjalan 69,92% -0,56% 15,76% -54,98%
Jumlah aset 13,84% 8,31% 4,80% 14,24%
Jumlah liabilitas 14,10% 9,37% 5,09% 16,05%
Jumlah ekuitas 12,12% 1,96% 2,84% 3,36%
Permodalan (Perseroan):
CAR dengan memperhitungkan risiko
22,93% 22,38% 22,38% 20,69%
kredit dan operasional 1)
CAR dengan memperhitungkan risiko
22,54% 21,53% 21,53% 19,95%
kredit, operasional, dan pasar 1)
CAR sesuai dengan ketentuan 9,00% 9,00% 9,00% 8,00%
Aset produktif:
Aset tetap terhadap modal 2) 8,00% 9,59% 8,86% 11,08%
Aset produktif dan non-produktif
bermasalah terhadap total aset produktif 2,37% 3,66% 2,87% 3,73%
dan non-produktif 3)
Aset produktif bermasalah terhadap total
1,73% 2,60% 2,27% 2,68%
aset produktif 4)
CKPN aset keuangan terhadap aset
1,50% 1,75% 1,52% 1,96%
produktif 5)
Pemenuhan CKPN aset produktif 6) 111,86% 92,29% 107,34% 144,75%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7) 2,40% 3,50% 3,27% 3,99%
Non Performing Loan (NPL) Net 8) 1,78% 2,65% 2,36% 3,24%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9) 86,81% 86,61% 87,33% 87,09%
Debt to Equity Ratio (DER) 10) 658,04% 646,57% 689,28% 674,53%
Profitabilitas
Return on Asset Ratio (ROA) 11) 1,04% 0,72% 0,51% 0,48%
Return on Equity Ratio (ROE) 12) 6,80% 4,37% 3,41% 3,12%
Net Interest Margin (NIM) 13) 1,95% 2,13% 2,21% 2,58%
Beban Operasional terhadap Pendapatan
86,64% 89,50% 88,25% 89,13%
Operasional (BOPO) 14)
Laba terhadap pendapatan bunga 15) 48,48% 28,61% 21,48% 17,59%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16) 89,29% 89,97% 88,12% 83,06%
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
17)
26,43% 25,36% 26,56% 27,21%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
45
Page 69
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Rasio Giro Wajib Minimum Bank 18)
Giro Wajib Minimum (Rupiah) 4,28% 5,85% 6,67% 7,32%
Penyangga likuiditas makroprudensial 23,27% 20,20% 21,78% 23,73%
Valuta Asing 4,06% 4,05% 4,05% 4,05%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10)Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11)Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
12)Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
13)Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
14)Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15)Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16)Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17)Jumlah kredit yang diberikan (non bank) + SSB yang dimiliki dibagi dengan Dana pihak ketiga + SSB yang diterbutkan +
Pinjaman yang diterima
18)Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
laporan
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit dan Obligasi
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki perjanjian
kredit atau liabilitas lainnya yang mempersyaratkan pembatasan (covenant) pada rasio keuangan Perseroan.
Keterangan Persyaratan Per 30 Juni Memenuhi/Tidak
Keuangan 2025 memenuhi
Rasio Kecukupan Modal Min. 9% 22,54% Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) Gross Maks. 5% 2,40% Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah Min. 4% 4,28% Memenuhi
Pada Tanggal 30 Juni 2025, perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
46
Page 70
Kewajiban Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, berikut kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu 3
(tiga) bulan ke depan dari tanggal 30 Juni 2025:
Keterangan Jatuh tempo <3 bulan Jatuh Tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Simpanan dari bank lain 1.814.666.148
Giro 417.313.498 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Tabungan 43.413.109 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Deposito Berjangka 43.939.541 1 Juli - 30 September 2025
Call money 1.310.000.000 1 Juli 2025
Negotiable Certificate Of Deposit (NCD) 390.000.000 5 September 2025
Liabilitas Akseptasi 12.752.865 1 Juli - 30 September 2025
Liabilitas Derivatif 142.000 1 Juli - 30 September 2025
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 438.879.825 1 Juli - 30 September 2025
Dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban < 3 (tiga) bulan adalah menggunakan aset likuid Perseroan, terutama
SRBI.
47
Page 71
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil Operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca Bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
(ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan
keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan
yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak
diaudit), dan periode tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 23 April 2025 yang telah
ditandatangani oleh Yovita.
1. ANALISA KEUANGAN
ASET
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni* 31 Desember
2025 2024 2023
Kas 100.401.450 71.600.262 92.820.864
Giro pada Bank Indonesia 3.026.529.751 1.401.052.981 1.493.076.850
Giro pada bank lain 624.304.067 114.518.280 296.298.919
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.003.323) (44.983) (1.726)
623.300.744 114.473.297 296.297.193
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 450.000.000 12.200.000 916.367.530
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (876.780) (2.745) (998.782)
449.123.220 12.197.255 915.368.748
Efek-efek 6.305.991.120 7.463.989.140 6.285.563.736
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.583.295) (1.266.198) (8.271.969)
6.304.407.825 7.462.722.942 6.277.291.767
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 454.591.296 - -
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - 197.775.620 636.732.554
Pendapatan bunga yang masih akan diterima 307.773.375 320.839.465 386.167.151
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (6.977.320) (6.087.977) (17.759.228)
300.796.055 314.751.488 368.407.923
Pinjaman yang diberikan
- Pihak berelasi 192.835.012 123.467.111 143.896.441
- Pihak ketiga 20.694.818.568 20.436.393.210 18.484.846.736
20.887.653.580 20.559.860.321 18.628.743.177
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (430.639.555) (446.965.878) (574.872.202)
20.457.014.025 20.112.894.443 18.053.870.975
48
Page 72
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni* 31 Desember
2025 2024 2023
Tagihan akseptasi 257.305.493 17.791.739 12.474.839
Penyertaan saham - 219.933.809 215.930.505
Biaya dibayar dimuka 33.484.893 31.143.626 25.465.024
Aset tetap dan aset hak-guna 473.302.687 471.188.772 505.086.595
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (92.543.464) (79.755.235) (81.859.391)
380.759.223 391.433.537 423.227.204
Agunan yang diambil alih 542.125.947 544.115.286 802.486.682
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (166.131.092) (165.131.092) (251.870.489)
375.994.855 378.984.194 550.616.193
Aset tak berwujud – bersih 16.500.928 11.099.418 8.192.813
Aset pajak tangguhan - bersih 93.319.317 137.020.678 163.003.926
Aset lain-lain 152.115.241 182.450.157 103.819.813
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (11.398.776) (11.336.194) (12.356.770)
140.716.465 171.113.963 91.463.043
JUMLAH ASET 33.014.245.540 31.045.989.252 29.624.240.421
*tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik
Jumlah aset posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp33.014.245.540,- ribu,
meningkat sebesar 6,34% atau sebesar Rp 1.968.256.288,- ribu dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp31.045.989.252,- ribu.
Pengingkatan jumlah aset terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah Giro pada Bank Indonesia yang naik sebesar
116,02% atau sebesar Rp 1.625.476.770,- ribu, peningkatan jumlah Giro pada bank lain sebesar 445,16% atau
sebesar Rp509.785.787,- ribu, Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali sebesar Rp454.591.296,- ribu,
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain naik sebesar 3588,52% atau sebesar Rp437.800.000,- ribu,
Pinjaman yang berikan naik sebesar 1,59% atau sebesar Rp327.793.259,- ribu, dan Tagihan akseptasi naik sebesar
1346,21% atau sebesar Rp239.513.754,- ribu.
Jumlah aset posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp31.045.989.252,- ribu,
meningkat sebesar 4,80% atau sebesar Rp1.421.748.831,- ribu dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp29.624.240.421,- ribu.
Pengingkatan jumlah aset disebabkan oleh kenaikan jumlah Efek-efek – bersih (telah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai) yang dimiliki Perseroan yang naik sebesar 18,88% atau sebesar Rp1.185.431.175,- ribu, peningkatan
Pinjaman yang diberikan – bersih sebesar 11,40% atau sebesar Rp2.059.023.468,- ribu, dan Aset lain-lain yang naik
sebesar 87,09% atau sebesar Rp79.650.920,- ribu.
49
Page 73
LIABILITAS
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni* 31 Desember
2025 2024 2023
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 1.162.303.897 671.950.439 1.397.970.027
- Pihak ketiga 22.230.880.320 22.660.161.061 21.031.210.465
23.393.184.217 23.332.111.500 22.429.180.492
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi - 532.305 478.732
- Pihak ketiga 1.826.666.149 590.485.667 1.104.324.627
1.826.666.149 591.017.972 1.104.803.359
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 438.879.825 587.475.014 643.266.730
Efek-efek yang terbitkan
- Pihak berelasi 237.665.000 147.885.000 92.730.000
- Pihak ketiga 2.222.335.000 2.162.115.000 1.267.270.000
2.460.000.000 2.310.000.000 1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang belum diamortisasi (21.956.353) (20.587.351) (12.360.472)
2.438.043.647 2.289.412.649 1.347.639.528
Utang akseptasi 257.305.493 17.005.026 11.959.811
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan - - -
- Pajak lainnya 27.500.958 26.451.979 29.310.442
27.500.958 26.451.979 29.310.442
Liabilitas imbalan kerja karyawan 55.053.434 54.003.307 39.837.511
Beban yang masih harus dibayar 115.084.525 113.752.567 93.156.634
Liabilitas lain-lain 107.295.188 101.299.580 100.300.904
JUMLAH LIABILITAS 28.659.013.436 27.112.529.594 25.799.455.411
Jumlah liabilitas posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp28.659.013.436,- ribu,
meningkat sebesar 5,70% atau sebesar Rp1.546.483.842,- ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp27.112.529.594,- ribu.
Peningkatan jumlah liabilitas Perseroan disebabkan terutama oleh kenaikan simpanan dari bank lain sebesar 209,07%
atau Rp1.235.648.177 ribu. Kenaikan lainnya berasal dari utang akseptasi yang meningkat sebesar 1.413,11% atau
Rp240.300.467 ribu. Selain itu, efek-efek yang diterbitkan (setelah dikurangi biaya yang belum diamortisasi) juga naik
sebesar 6,49% atau Rp148.630.998 ribu.
Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp27.112.529.594,-
ribu, meningkat sebesar 5,09% atau sebesar Rp1.313.074.183,- ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp25.799.455.411,- ribu.
Kenaikan liabilitas disebabkan oleh kenaikan simpanan nasabah sebesar 4,03% atau sebesar Rp902.931.008,- ribu
dan efek-efek yang diterbitkan sebesar 69,88% atau Rp941.773.121,- ribu.
50
Page 74
EKUITAS
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni* 31 Desember
2025 2024 2023
Modal saham - nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 41.000.000.000 lembar saham pada 31 Maret 2025
dan 31 Desember 2024 1.841.520.792 1.584.853.291 1.584.823.578
Tambahan modal disetor 667.788.605 668.370.810 668.684.728
Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-
efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak 14.601.767 (25.504.113) (16.832.287)
Surplus revaluasi aset tetap, setelah pajak 316.445.478 316.445.478 382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalana kerja, setelah pajak 11.058.011 11.058.011 19.466.902
Saldo laba:
- Telah ditentukan penggunaannya 227.200.000 227.200.000 202.200.000
- Belum ditentukan penggunaannya 1.276.617.451 1.151.036.181 983.985.937
JUMLAH EKUITAS 4.355.232.104 3.933.459.658 3.824.785.010
Jumlah ekuitas posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas Perseroan meningkat sebesar Rp421.772.446 ribu atau 10,72% dari sebelumnya sebesar Rp3.933.459.658 ribu
pada 31 Desember 2024 menjadi Rp4.355.232.104 ribu pada 30 Juni 2025.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan modal saham sebesar 16,20% atau sebesar Rp256.667.501 ribu. Kenaikan
modal saham merupakan penerbitan saham hasil pelaksanaan Waran Seri VII pada Januari - Juni 2025. Selain itu, saldo laba
yang belum ditentukan penggunaannya naik sebesar 10,91% atau sebesar Rp125.581.270 ribu.
Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.933.459.658,- ribu, meningkat
sebesar 2,84% atau sebesar Rp108.674.648,- ribu dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 sebesar Rp3.824.785.010,- ribu.
Kenaikan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 disebabkan oleh kenaikan saldo laba baik yang telah ditentukan
penggunaannya dan yang belum ditentukan penggunaannya yaitu sebesar 16,19% atau sebesar Rp192.050.244,- ribu.
51
Page 75
ANALISA LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 1.096.831.058 994.590.414 2.076.267.755 1.836.391.130
Beban bunga (837.809.661) (736.253.964) (1.527.667.207) (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih 259.021.397 258.336.450 548.600.548 578.729.355
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi reksadana 29.871.153 11.822.392 21.747.990 13.292.046
Keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur
pada nilai wajar melalui laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain - bersih 4.741.838 17.086.883 32.464.070 35.431.712
Provisi dan komisi selain dari pinjaman 4.585.091 3.881.208 7.888.853 15.679.319
Lain-lain - bersih 308.134.808 119.328.460 303.634.738 188.962.184
Jumlah pendapatan operasional lainnya 347.332.890 152.118.943 365.735.651 253.365.261
Beban operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan (171.495.826) (68.108.706) (202.042.492) (242.509.120)
Pembalikan penyisihan kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan (1.000.000) - 86.739.397 54.964.162
Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi - - - (31.877.279)
Keuntungan /(kerugian) yang belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi - bersih 3.239.000 - (7.500.945) 3.930.662
Beban umum dan administrasi (115.931.545) (99.332.278) (203.382.859) (158.899.846)
Beban tenaga kerja (88.465.197) (82.213.258) (175.619.075) (157.155.510)
Lain-lain (47.018.470) (41.452.799) (119.560.177) (126.476.550)
Jumlah beban operasional lainnya (420.672.038) (291.107.041) (621.366.151) (658.023.481)
LABA OPERASIONAL 185.682.249 119.348.352 292.970.048 174.071.135
Beban Non-Operasional - Bersih (23.801.253) (15.913.410) (144.309.924) (44.534.907)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 161.880.996 103.434.942 148.660.124 129.536.228
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (36.299.726) (29.530.139) (30.800.886) (27.719.887)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 125.581.270 73.904.803 117.859.238 101.816.341
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 47.507.513 (18.066.846) (11.117.726) 27.894.092
Pajak tangguhan terkait (7.401.634) 3.974.707 2.445.900 (6.136.700)
40.105.879 (14.092.139) (8.671.826) 21.757.392
52
Page 76
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Surplus revaluasi aset – bersih - - (66.010.674) -
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - - (10.780.629) 3.394.639
Pajak tangguhan terkait - - 2.371.738 (746.821)
- - (74.419.565) 2.647.818
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN 40.105.879 (14.092.139) (83.091.391) 24.405.210
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 165.687.149 59.812.664 109.187.412 123.573.733
LABA BERSIH PER SAHAM
Dasar (Rupiah penuh) 7,72 4,66 7,44 6,42
Dilusian (Rupiah penuh) 7,72 4,66 7,44 6,42
Pendapatan Bunga Bersih
Di bawah ini merupakan rincian pendapatan bunga bersih Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 1.096.831.058 994.590.414 2.076.267.755 1.836.391.130
Beban bunga (837.809.661) (736.253.964) (1.527.667.207) (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih 259.021.397 258.336.450 548.600.548 578.729.355
Perbandingan pendapatan bunga bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni
2024
Pendapatan bunga Perseroan pada 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp1.096.831.058 ribu, meningkat sebesar
Rp102.240.644 ribu atau 10,28% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp994.590.414 ribu.
Beban bunga Perseroan pada 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp837.809.661 ribu, meningkat sebesar Rp101.555.697
ribu atau 13,79% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp736.253.964 ribu.
Pendapatan bunga bersih Perseroan pada 30 Juni 2025 sebesar Rp259.021.397 ribu, meningkat sebesar Rp684.947
ribu atau 0,27% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp258.336.450 ribu.
Perbandingan pendapatan bunga bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Pendapatan bunga Perseroan pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp2.076.267.755 ribu, meningkat sebesar
Rp239.876.625 ribu atau 13,06% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.836.391.130 ribu.
Beban bunga Perseroan pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1.527.667.207 ribu, meningkat sebesar
Rp270.005.432 ribu atau 21,47% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.257.661.775 ribu.
Pendapatan bunga bersih Perseroan pada 31 Desember 2024 sebesar Rp548.600.548 ribu, menurun sebesar
Rp30.128.807 ribu atau 5,21% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp578.729.355 ribu.
53
Page 77
Pendapatan Operasional Lainnya
Di bawah ini merupakan rincian pendapatan operasional lainnya Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi reksadana 29.871.153 11.822.392 21.747.990 13.292.046
Keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur
pada nilai wajar melalui laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain - bersih 4.741.838 17.086.883 32.464.070 35.431.712
Provisi dan komisi selain dari pinjaman 4.585.091 3.881.208 7.888.853 15.679.319
Lain-lain - bersih 308.134.808 119.328.460 303.634.738 188.962.184
Jumlah pendapatan operasional lainnya 347.332.890 152.118.943 365.735.651 253.365.261
Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
mencapai Rp347.332.890 ribu, meningkat 128,33% atau sebesar Rp195.213.947 ribu dibandingkan dengan
pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar
Rp152.118.943 ribu.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain – bersih yang naik sebesar 158,22%
atau sebesar Rp188.806.348 ribu, serta pendapatan dari investasi reksadana yang meningkat sebesar 152,67% atau
sebesar Rp18.048.761 ribu.
Di sisi lain, beberapa pos mengalami penurunan, seperti keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi dan penghasilan komprehensif lain – bersih yang turun sebesar 72,25% atau sebesar
Rp12.345.045 ribu.
Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai
Rp365.735.651,- ribu, meningkat 44,35% atau sebesar Rp112.370.390,- ribu dibandingkan dengan pendapatan
operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp253.365.261,- ribu.
Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain - bersih yang naik sebesar 60,69% atau sebesar
Rp114.672.554,- ribu, serta pendapatan dari investasi reksadana yang meningkat sebesar 63,62% atau sebesar
Rp8.455.944,- ribu.
Di sisi lain, beberapa pos mengalami penurunan, seperti provisi dan komisi selain dari pinjaman yang turun sebesar
49,69% atau sebesar Rp7.790.466,- ribu, serta keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi dan penghasilan komprehensif lain - bersih yang mengalami penurunan sebesar 8,38% atau sebesar
Rp2.967.642,- ribu.
54
Page 78
Beban Operasional Lainnya
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan (171.495.826) (68.108.706) (202.042.492) (242.509.120)
Pembalikan penyisihan kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan (1.000.000) - 86.739.397 54.964.162
Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi - - - (31.877.279)
Keuntungan /(kerugian) yang belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi - bersih 3.239.000 - (7.500.945) 3.930.662
Beban umum dan administrasi (115.931.545) (99.332.278) (203.382.859) (158.899.846)
Beban tenaga kerja (88.465.197) (82.213.258) (175.619.075) (157.155.510)
Lain-lain (47.018.470) (41.452.799) (119.560.177) (126.476.550)
Jumlah beban operasional lainnya (420.672.038) (291.107.041) (621.366.151) (658.023.481)
Perbandingan beban operasional lainnya untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024
Beban operasional lainnya Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 tercatat sebesar
Rp420.672.038 ribu, meningkat sebesar Rp129.564.997 ribu atau 44,52% dibandingkan dengan beban operasional
lainnya pada 30 Juni 2024 sebesar Rp291.107.041 ribu.
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang meningkat 151,80% atau Rp103.387.120 ribu, Beban
umum dan administrasi yang meningkat 16,71% atau Rp16.599.267 ribu, Beban tenaga kerja yang meningkat 7,60%
atau Rp6.251.939 ribu, dan Beban lain-lain yang meningkat 13,43% atau Rp5.565.671 ribu.
Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp621.366.151,- ribu, menurun sebesar 5,57% atau Rp36.657.330,- ribu dibandingkan dengan beban operasional
lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp658.023.481,- ribu.
Penurunan Beban operasional lainnya disebabkan oleh penurunan Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan sebesar 16,69% atau sebesar Rp40.466.628,- ribu, kenaikan Pembalikan penyisihan kerugian penurunan
nilai aset non-keuangan yang naik sebesar 57,81% sebesar Rp31.775.235,- dari tahun sebelumnya, penurunan
Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang turun
sebesar 100% atau sebesar Rp31.877,279 atau tidak ada Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan saham
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Selain itu
Beban lain-lain turun sebesar 5,47% atau sebesar Rp6.916.373,- ribu.
Selain itu, terdapat peningkatan pada beberapa pos beban operasional lainnya yaitu peningkatan Beban umum dan
administrasi sebesar 27,99% atau sebesar Rp44.482.013,- ribu, kenaikan Beban tenaga kerja sebesar 11,75% atau
Rp18.463.565,- ribu, dan Kerugian yang belum terealisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi – bersih sebesar 290,83% atau sebesar Rp11.431.607,- ribu.
55
Page 79
Laba Operasional
Perbandingan laba operasional untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Laba operasional Perseroan pada 30 Juni 2025 sebesar Rp185.682.249 ribu, meningkat 55,58% atau Rp66.333.897
ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp119.348.352 ribu.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan operasional lainnya sebesar 128,27%, yang lebih
besar dibandingkan kenaikan beban operasional lainnya sebesar 44,52%.
Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Laba operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp292.970.048,- ribu meningkat
sebesar Rp118.898.913,- ribu atau sebesar 68,30% jika dibandingkan laba operasional pada tahun sebelumnya yang
berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp174.071.135,- ribu.
Kenaikan laba operasional ini disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan bunga sebesar 13,06%, pendapatan
operasional lainnya sebesar 44,35%, dan penurunan beban operasional lainnya sebesar 5,57% dari tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Beban Non-Operasional – Bersih
Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024
Beban non-operasional bersih Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar
Rp23.801.253 ribu, meningkat 49,57% atau Rp7.887.843 ribu dibandingkan dengan beban non-operasional bersih
pada 30 Juni 2024 sebesar Rp15.913.410 ribu.
Kenaikan beban non-operasional bersih tersebut dipengaruhi oleh beban non-operasional lainnya yang meningkat
1.735,35% atau Rp15.317.525 ribu dan rugi penjualan AYDA yang meningkat 25,11% atau Rp3.494.838 ribu.
Sementara itu, faktor yang menahan kenaikan lebih lanjut, antara lain tidak adanya rugi revaluasi valuta asing pada
periode 30 Juni 2025 dan pendapatan lainnya yang meningkat 118,47% atau Rp5.271.142 ribu.
Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Beban non-operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp144.309.924,- ribu
meningkat sebesar Rp99.775.017,- ribu atau sebesar 224,04% jika dibandingkan laba operasional pada tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp44.534.907,- ribu.
Peningkatan beban non-operasional – bersih terutama disebabkan oleh meningkatnya rugi penjualan AYDA sebesar
165,30% atau sebesar Rp82.515.467,- ribu dan rugi penurunan nilai aset tetap yang meningkat sebesar 601,86% atau
sebesar Rp8.726.913,- ribu dan beban non operasional lainnya.
56
Page 80
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan
Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada periode 30 Juni 2025
dan 30 Juni 2024
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar
Rp161.880.996 ribu, meningkat 56,51% atau Rp58.446.054 ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp103.434.942 ribu.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba operasional sebesar 55,58%, seiring dengan kenaikan
pendapatan operasional lainnya sebesar 128,33%. Meskipun beban non-operasional – bersih meningkat 49,57%,
kontribusi dari kenaikan laba operasional masih lebih dominan.
Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp148.660.124,- ribu, naik sebesar 14,76% atau sebesar Rp19.123.896,- ribu jika dibandingkan laba sebelum
beban pajak penghasilan Perseroan pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp129.536.228,- ribu.
Kenaikan laba sebelum beban pajak penghasilan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan
operasional serta penurunan beban operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Beban Pajak Penghasilan – Bersih
Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024
Beban pajak penghasilan - bersih Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar
Rp36.299.726 ribu, meningkat 22,92% atau Rp6.769.587 ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp29.530.726 ribu.
Kenaikan beban pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh kenaikan Pajak tangguhan Perseroan.
Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp30.800.886,- ribu, atau naik sebesar 11,11% atau sebesar Rp3.080.999,- ribu jika dibandingkan beban pajak
penghasilan untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp27.719.887,- ribu.
Kenaikan beban pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh kenaikan Pajak tangguhan Perseroan.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024
Laba bersih Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar Rp125.581.270 ribu,
meningkat 69,92% atau Rp51.676.467 ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp73.904.803 ribu.
57
Page 81
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba sebelum pajak penghasilan sebesar 56,51% yang diikuti oleh
kenaikan beban pajak penghasilan bersih sebesar 22,94%. Kenaikan laba sebelum pajak yang lebih tinggi
dibandingkan kenaikan beban pajak menghasilkan pertumbuhan laba bersih yang signifikan.
Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp117.859.238,- ribu, naik sebesar 15,76% atau sebesar Rp16.042.897,- ribu jika dibandingkan laba bersih tahun
berjalan pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp101.816.341,- ribu.
Kenaikan laba bersih tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan operasional,
penurunan beban operasional, dan penurunan beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Penghasilan Komprehensif
Perbandingan Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024
Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar
Rp165.687.149 ribu, meningkat 177,01% atau Rp105.874.488 ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp59.812.661 ribu.
Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh laba bersih periode berjalan yang meningkat 69,92% atau Rp51.676.467
ribu, dan penghasilan komprehensif lain setelah pajak penghasilan yang berbalik positif sebesar Rp40.105.879 ribu
pada 2025 dibandingkan rugi Rp14.092.142 ribu pada 2024, terutama akibat kenaikan nilai wajar efek-efek yang diukur
pada penghasilan komprehensif lain.
Perbandingan Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023
Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp34.767.847,- ribu,
mengalami penurunan sebesar 72,45% atau sebesar Rp91.453.704,- ribu dibandingkan dengan Penghasilan
Komprehensif tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp126.221.551,- ribu.
Penghasilan komprehensif mengalami penurunan yang disebabkan oleh Rugi Komprehensif Lain, setelah Pajak
Penghasilan.
58
Page 82
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Arus kas bersih yang diperoleh/ (digunakan
untuk) aktivitas operasi 1.003.655.092 (1.200.753.137) (942.316.289) 1.279.308.383
Arus kas bersih diperoleh dari/ (digunakan
untuk) aktivitas investasi 1.199.114.154 480.746.767 (1.193.956.941) (1.413.275.111)
Arus kas bersih diperoleh dari/ (digunakan
untuk) aktivitas pendanaan 399.094.499 (5.983.705) 937.080.590 287.342.962
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perseroan yang terutama terdiri dari penerimaan dari
pendapatan bunga dan komisi, pembayaran bunga, penerimaan dari penjualan agunan yang diambil alih, pembayaran
beban umum administrasi, dan pembayaran beban tenaga kerja. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk
aktivitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas operasi Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
bunga dan komisi 1.096.831.058 994.590.414 2.141.595.439 1.866.455.131
Pembayaran bunga (835.386.698) (725.539.445) (1.498.663.826) (1.241.689.538)
Penerimaan dari pendapatan
operasional lainnya 347.440.188 152.001.582 361.686.471 253.716.401
Penerimaan dari penjualan
agunan yang diambil alih (15.422.098) 34.457.487 206.825.700 385.438.160
Pembayaran beban umum
dan administrasi (100.313.541) (86.393.889) (175.914.872) (135.297.898)
Pembayaran beban tenaga kerja (97.882.293) (89.731.216) (168.824.753) (161.897.333)
Pembayaran beban
operasional lainnya (25.441.833) (33.454.352) (166.668.398) (125.072.074)
Pembayaran pajak penghasilan - - - (16.049.378)
Pendapatan non-
operasional lainnya 6.098.218 10.877.046 - -
375.923.001 256.807.627 700.035.761 825.603.471
Kenaikan dalam aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (512.969.582) (960.587.826) (2.321.959.007) (3.012.792.297)
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali (454.591.296) (407.873.812) - -
Beban dibayar dimuka (2.341.267) (14.304.272) (5.678.602) (5.750.347)
Aset hak-guna (714.820) (19.126.019) (2.619.166) (21.754.778)
Tagihan akseptasi (239.513.754) - (5.316.900) -
Aset lain-lain - - (81.275.966) 9.055.375
Penurunan dalam aset operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 197.775.620 636.732.554 438.956.934 202.699.821
59
Page 83
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Aset lain-lain 30.678.230 (1.599.998) - -
Penyertaan saham 219.933.809 (3.024.340) - 26.173.818
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali (148.595.189) (257.632.846) - -
Simpanan nasabah - - 902.931.008 3.057.342.854
Utang akseptasi - - 5.045.215 11.959.811
Penurunan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah 61.072.717 (871.805.820) - -
Simpanan dari bank lain 1.235.648.177 455.960.962 (513.785.388) (230.149.261)
Utang akseptasi 240.300.467 (5.429.640) - -
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali - - (55.791.716) 402.401.570
Utang pajak lainnya 1.048.979 (8.869.707) (2.858.462) 14.518.346
Arus kas bersih yang
diperoleh/(digunakan untuk)
aktivitas operasi 1.003.655.092 (1.200.753.137) (942.316.289) 1.279.308.383
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024
Arus kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 mencatat
arus masuk sebesar Rp1.003.655.092 ribu, meningkat sebesar Rp2.204.408.229 ribu atau 183,59% dibandingkan
dengan arus keluar Rp1.200.753.137 ribu pada 30 Juni 2024.
Kenaikan arus kas ini terutama didorong oleh peningkatan penerimaan dari pendapatan bunga dan komisi sebesar
10,28% atau Rp102.240.644 ribu, serta kenaikan penerimaan dari pendapatan operasional lainnya sebesar 128,58%
atau Rp195.438.606 ribu. Selain itu, pembayaran beban operasional lainnya turun 23,95% atau Rp8.012.519 ribu,
yang turut memperbaiki posisi arus kas. Namun, terdapat kenaikan pembayaran beban bunga sebesar 15,14% atau
Rp109.847.253 ribu, pembayaran beban umum dan administrasi sebesar 15,62% atau Rp13.919.652 ribu, serta
pembayaran beban tenaga kerja sebesar 9,08% atau Rp8.151.036 ribu.
Pada sisi aset operasi, pinjaman yang diberikan turun 46,60% atau Rp447.618.244 ribu, sedangkan efek-efek yang
dijual dengan janji dibeli kembali naik 11,45% atau Rp46.717.484 ribu. Tagihan akseptasi menurun signifikan sebesar
Rp239.513.754 ribu, sementara aset hak-guna mencatat perbaikan sebesar 96,26% atau Rp18.411.199 ribu. Dari sisi
kewajiban, terdapat penurunan kewajiban efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar 42,32% atau
Rp109.037.657 ribu, namun simpanan dari bank lain meningkat 171,00% atau Rp779.687.215 ribu dan utang
akseptasi bertambah Rp245.730.047 ribu.
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar negatif Rp942.316.289,- ribu, mengalami penurunan sebesar 173,66% atau sebesar
Rp2.221.624.672,- ribu dibandingkan dengan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.279.308.383,- ribu.
Penurunan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Perseroan disebabkan oleh Peningkatan Pembayaran
Bunga sebesar 20,70% atau sebesar Rp256.974.288,- ribu, Penurunan Penerimaan dari Penjualan Agunan yang
diambil alih sebesar 46,34% atau sebesar Rp178.612.460,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Umum dan
Administrasi sebesar 30,02% atau sebesar Rp40.616.974,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Tenaga Kerja
sebesar 4,28% atau sebesar Rp6.927.420,- ribu dan Peningkatan Jumlah Pembayaran Beban Operasional lainnya
60
Page 84
sebesar 33,26% atau sebesar Rp41.596.324,- ribu. Selain itu, penurunan arus kas bersih dari aktivitas operasi
disebabkan oleh penurunan dari kewajiban operasi.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas untuk aktivitas investasi sebagian besar digunakan untuk pembelian/(penjualan) efek-efek. Perseroan tidak
memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas investasi Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap - 549.301 28.782.400 45.395.525
Pembelian aset tetap (1.702.629) (10.643.901) (19.802.096) (16.195.800)
Pembelian aset tak berwujud (7.927.750) (549.450) (5.893.171) (7.289.250)
Penjualan (pembelian) efek-efek 1.208.744.533 491.390.817 (1.197.044.074) (1.435.185.586)
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas
investasi 1.199.114.154 480.746.767 (1.193.956.941) (1.413.275.111)
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30
Juni 2025 sebesar Rp1.199.114.154 ribu, meningkat 149,43% atau Rp718.367.387 ribu dibandingkan dengan
Rp480.746.767 ribu pada 30 Juni 2024.
Kenaikan arus kas investasi ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan transaksi penjualan (pembelian) efek-efek
yang memberikan arus masuk bersih sebesar Rp1.208.744.533 ribu pada 2025, naik 145,98% atau Rp717.353.716
ribu. Di sisi lain, beberapa pos mengalami penurunan, seperti pembelian aset tetap yang menurun 84,00% atau
Rp8.941.272 ribu.
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar negatif Rp1.193.956.941,- ribu, menurun sebesar 15,52% atau sebesar Rp219.318.170,- ribu dibandingkan
dengan jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.413.275.111,- ribu.
Penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Perseroan terutama disebabkan menurunnya Penjualan efek-efek
investasi sebesar 16,59% atau sebesar Rp238.141.512,- ribu.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan sebagian besar berasal dari penerbitan obligasi. Perseroan tidak memiliki pola arus
kas khusus untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
61
Page 85
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan modal disetor 256.085.296 12.468 (284.205) (1.900.021)
Penerbitan obligasi 500.000.000 2.423.378 1.000.000.000 500.000.000
Pelunasan jatuh tempo obligasi (350.000.000) - (50.000.000) (200.000.000)
Pembayaran sewa guna usaha (6.990.797) (8.419.551) (12.635.205) (10.757.017)
Arus kas bersih diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 399.094.499 (5.983.705) 937.080.590 287.342.962
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025
menunjukkan arus masuk sebesar Rp399.094.499 ribu, berbalik dari arus keluar sebesar Rp5.983.705 ribu pada
periode yang sama tahun 2024.
Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh adanya penambahan modal disetor sebesar Rp256.085.296 ribu dan
penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000 ribu, yang masing-masing meningkat signifikan dibandingkan periode
sebelumnya. Di sisi lain, Perseroan juga melakukan pelunasan jatuh tempo obligasi sebesar Rp350.000.000 ribu pada
2025, serta pembayaran sewa guna usaha yang menurun 16,97% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara
keseluruhan, tambahan modal disetor dan penerbitan obligasi yang lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran
untuk pelunasan obligasi menjadi faktor utama terbentuknya arus kas masuk dari aktivitas pendanaan pada semester
pertama 2025.
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp937.080.590,- ribu, menurun sebesar 226,12% atau sebesar Rp649.737.628,- ribu dibandingkan dengan
jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp287.342.962,- ribu.
Peningkatan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan yang signifikan disebabkan oleh kenaikan jumlah penerbitan Obligasi
sebesar 100% atau sebesar Rp500.000.000,- ribu, serta menurunnya jumlah obligasi yang jatuh tempo sebesar
75,00% atau sebesar Rp150.000.000,- ribu.
62
Page 86
2. LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga Giro Wajib Minimum
(GWM) sebagai cadangan wajib (perbandingan antara saldo rekening giro Perseroan pada Bank Indonesia dengan
dana pihak ketiga) seperti yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. GWM primer dalam Rupiah Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 6,67% dan 7,32%, dan GWM dalam Valuta Asing Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 4,05% dan 4,05%, sedangkan Rasio GWM sekunder Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 21,78% dan 23,73%, dan rasio posisi devisa neto secara keseluruhan
untuk periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 0,21% dan 0,39%.
Pengelolaan likuiditas merupakan salah satu aspek penting prinsip-prinsip perbankan yang sehat. Risiko likuiditas
merupakan risiko dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo.
Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu hal yang melekat
pada keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari kejadian-kejadian internal dan/atau
eksternal, termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta
risiko likuiditas dan pendanaan, dilakukan oleh ALM dan disupervisi oleh ALCO.
Perseroan menyusun kebijakan pengelolaan risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab, pengelolaan dan
pendekatan strategik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup guna memenuhi kewajiban
Perseroan secara kontraktual maupun behavioral yang dipersyaratkan oleh regulator.
Perseroan bergantung pada simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank-bank lain sebagai sumber pendanaan
utamanya yang memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan sebagian besar dapat ditarik sewaktu waktu. Pendanaan
dengan jangka waktu yang pendek tersebut meningkatkan risiko likuiditas Perseroan dan Perseroan secara aktif
mengelola risiko tersebut dengan memberikan tingkat suku bunga yang bersaing dan secara konstan memantau
kecenderungan suku bunga pasar.
Kerangka pengelolaan risiko likuiditas mengharuskan Perseroan untuk menetapkan batas-batas likuiditas untuk
pengelolaan likuiditas secara hati-hati. Batas-batas tersebut di antaranya adalah:
- Ketidaksesuaian waktu arus kas kontraktual dan behavioral mata uang lokal dan valuta asing;
- Tingkat pinjaman wholesale untuk memastikan bahwa besarnya pendanaan sesuai dengan kondisi pasar;
- Komitmen, baik pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif, untuk memastikan tersedianya dana
yang cukup apabila terjadi penarikan atas komitmen tersebut;
- Jumlah pendanaan jangka menengah untuk mendukung portofolio aset jangka menengah; dan
- Jumlah pembiayaan dalam mata uang lokal yang bersumber dari pendanaan dalam mata uang asing.
Pada saat kekurangan likuiditas dimana kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman dari pasar uang sesuai
dengan kondisi yang dikehendaki, alternative yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penjualan SBI,
- Melakukan repo surat berharga ke BI,
- Melakukan penjualan surat berharga.
Untuk pengukuran likuiditas dalam dunia perbankan, rasio yang lazim digunakan adalah rasio kredit yang diberikan
terhadap simpanan (LFR). Rasio LFR pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 86,27%
dan 81,93%. Selain itu, berdasarkan rasio total liabilitas terhadap total aset pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar 87,33% dan 87,09%. Sedangkan rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 689,28% dan 674,53%.
63
Page 87
Adapun sumber likuiditas Perseroan saat ini ada yang berasal dari internal dan eksternal. Sumber likuiditas Perseroan
yang berasal dari internal diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham sedangkan sumber
likuiditas eksternal diperoleh dari Dana Pihak Ketiga Bank (DPK Bank). Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan
memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan pembelajaan barang modal.
Dalam hal tidak mencukupi likuiditas, Perseroan akan melakukan langkah berupa:
1. Melakukan penjualan Negotiable Certificate of Deposit (NCD);
2. Menerbitkan Surat Berharga Obligasi;
3. Melakukan Repo pada surat berharga yang dimiliki.
Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
3. MANAJEMEN RISIKO
a). Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lawan (counterparty) dalam memenuhi
kewajiban mereka. Tujuan dari pengelolaan risiko kredit adalah untuk mengendalikan dan mengelola eksposur risiko
kredit dalam parameter yang dapat diterima, sekaligus memaksimalkan return on risk.
Dalam mengelola risiko kredit, Perseroan telah memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan, yang disempurnakan
secara berkala, dengan tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang independen sesuai dengan
peraturan OJK dan peraturan eksternal lainnya dan kebijakan manajemen risiko yang terkait dengan pemberian
pinjaman. Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran kredit serta eksposur risiko kredit lainnya seperti
penempatan, pembelian efek-efek, dan penyertaan, yang dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio
maupun transaksi.
Perseroan melakukan evaluasi atas tingkat risiko kredit terkait pemberian fasilitas kepada nasabah atau proyek dengan
mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain sebagai berikut:
i. Historis dan proyeksi kondisi keuangan, termasuk laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus
kas nasabah;
ii. Riwayat hubungan kredit;
iii. Kualitas, kinerja dan pengalaman dari pengelolaan nasabah;
iv. Sektor industri nasabah;
v. Kualitas agunan debitur, baik berupa aset berwujud maupun agunan setara kas;
vi. Posisi nasabah dalam persaingan industri sejenis; serta
vii. Kondisi ekonomi secara umum.
Terhadap eksposur risiko kredit yang lebih khusus seperti kredit perorangan, fasilitas antar bank dan sebagainya,
Perseroan melakukan evaluasi secara tersendiri dengan menggunakan faktor yang mungkin berbeda, sesuai dengan
karakteristik spesifik dari setiap jenis eksposur. Proses persetujuan fasilitas dengan eksposur risiko kredit dilakukan
berdasarkan prinsip bahwa setiap fasilitas dan eksposur risiko kredit harus diproses melalui komite kredit dan/atau
komite lainnya.
Selain itu, pengelolaan risiko kredit yang lebih spesifik juga dilakukan atas portofolio pinjaman yang bermasalah
maupun eksposur risiko kredit lain. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah restrukturisasi fasilitas pinjaman yang
64
Page 88
bermasalah, pengambilalihan agunan dan pembentukan cadangan untuk menutup potensi kerugian, hingga
pelaksanaan hapus buku. Perseroan telah menjalankan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko yang mencakup profil risiko kredit secara komprehensif. Dalam rangka pengendalian risiko kredit
secara komprehensif, Perseroan terus meninjau dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi pengendalian risiko kredit.
Manajemen risiko kredit diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang sehat dengan
pengelolaan pinjaman yang berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari risiko penurunan kualitas kredit atau
menjadi Non Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan penggunaan modal yang dialokasikan untuk risiko kredit.
b). Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga opsi. Risiko pasar meliputi, antara
lain, risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan risiko komoditas. Risiko tingkat suku bunga, risiko
nilai tukar dan risiko komoditas dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan
risiko ekuitas berasal dari posisi trading book. Assets & Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite yang
membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko pasar.
Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam bentuk
efek-efek dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana dan pinjaman,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan. Untuk itu, Perseroan harus
dan selalu melakukan identifikasi dan pemantauan dari waktu ke waktu untuk mengantisipasi adanya risiko pasar.
LFR (Loan to Funding Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
86,27% dan 81,93%.
Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pengelolaan
eksposur risiko pasar dalam parameter yang dapat diterima, serta memaksimalkan tingkat pengembalian. Hal ini
dilakukan melalui kebijakan yang komprehensif dan kerangka limit untuk mengidentifikasi, mengukur dan memonitor
nilai risiko berdasarkan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) oleh Perseroan.
Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Perseroan menggunakan perhitungan Metode Standar untuk menghitung
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko pasar.
c). Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Ketidakmampuan memperoleh sumber pendanaan arus kas sehingga
menimbulkan risiko likuiditas dapat disebabkan antara lain oleh:
a. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari aset produktif maupun yang berasal dari penjualan
aset termasuk aset likuid; dan/atau
b. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari penghimpunan dana dan transaksi antar Bank.
Risiko likuiditas berhubungan dengan adanya kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap
deposan, investor atau kreditur yang diantaranya disebabkan dari keterbatasan akses pendanaan atau
ketidakmampuan Perseroan untuk melikuidasi aset yang dimiliki dengan harga yang wajar. Assets and Liabilities
Committee (ALCO) merupakan komite yang membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko likuiditas.
65
Page 89
Secara umum, tujuan utama manajemen risiko untuk risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan kemungkinan
ketidakmampuan Perseroan dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas. Dengan demikian Perseroan dapat
memenuhi setiap kewajiban keuangan yang sudah diperjanjikan secara tepat waktu, dan agar senantiasa dapat
memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan optimal.
Kebijakan pengelolaan risiko likuiditas antara lain mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, yang
pada intinya mengatur penerapan Manajemen Risiko likuiditas pada Perseroan, Kebijakan Manajemen Risiko likuiditas
yang secara umum mencakup strategi manajemen risiko likuiditas, tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan
toleransi risiko (risk tolerance) dan Sistem Informasi Manajemen Risiko serta Sistem Pengendalian Internal dengan
menerapkan pengendalian internal dan kaji ulang independen yang memadai terhadap penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko likuiditas yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko
(SKMR).
Tujuan dari manajemen risiko likuiditas adalah untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan dana di saat ini maupun
di masa datang baik untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi.
Perseroan mengelola risiko likuiditas melalui analisis perbedaan jatuh tempo likuiditas dan rasio-rasio likuiditas.
Risiko likuiditas diukur dan dipantau secara harian berdasarkan kerangka kerja limit risiko likuiditas. Analisis
kesenjangan likuiditas memberikan pandangan terhadap ketidaksesuaian arus kas masuk dengan arus kas keluar
pada waktu tertentu. Kondisi ini dikelola secara terpusat oleh Tresuri yang mempunyai akses dan otorisasi secara
langsung ke interbank market, wholesale dan professional market lainnya, dalam upaya membantu aktivitas utama
bisnis Perseroan seperti pengumpulan dana dan pemberian pinjaman.
d). Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena tidak
memadainya atau karena adanya kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya
kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Kas. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan kerugian keuangan,
keselamatan karyawan dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.
Tujuan Perseroan dalam mengelola risiko operasional adalah meminimalisasi dampak kegagalan atau ketidakcukupan
proses internal, faktor manusia, sistem atau kejadian-kejadian eksternal yang dapat mempunyai dampak kerugian.
Perseroan menerapkan manajemen risiko operasional dengan sasaran memastikan bahwa Perseroan telah
melakukan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, penilaian, pengkajian, mitigasi risiko serta dilakukan
pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan akhir memaksimalkan benefit
dari suatu produk/layanan atau proses transaksi/aktivitas dengan potensi atas risiko operasional yang telah
diperhitungkan.
Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan pengendalian internal serta proses identifikasi dan
penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh manajemen Perseroan. Pengelolaan risiko operasional
juga dilakukan dengan memperkuat aspek keamanan dan kehandalan operasi dari teknologi informasi sehingga
kesalahan manusia, fraud, kesalahan proses dan potensi kegagalan sistem yang dapat menyebabkan terganggunya
kelangsungan bisnis dapat ditekan dan diantisipasi lebih dini.
Dalam pemantauan risiko operasional, fungsi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) melaksanakan penilaian terhadap
penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru dan
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian
risiko berjalan dengan efektif pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru.
66
Page 90
Pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas profil risiko Perseroan dan pelaksanaan manajemen
risiko dilakukan melalui rapat yang dilakukan secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain kebijakan dan metode tersebut di atas, Perseroan juga telah menerapkan upaya yang terus menerus
dikembangkan untuk membangun lingkungan budaya yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko operasional.
Hal tersebut dilakukan melalui penguatan pada tiga lini pertahanan (three line of defense) yaitu pemberdayaan unit
bisnis sebagai lini pertahanan pertama, pembentukan fungsi manajemen risiko operasional sebagai lini pertahanan
kedua dan koordinasi kerja dengan Internal Audit (SKAI) sebagai lini pertahanan ketiga.
e). Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis
tersebut antara lain disebabkan adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan
perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan dokumen yang tidak sempurna.
Perseroan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan beberapa faktor-faktor yang meliputi tuntutan hukum,
tidak adanya peraturan regulasi hukum yang mendukung, dan kelemahan perjanjian. Pengendalian risiko hukum
dilakukan Perseroan dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan dan hubungan kerja dengan pihak ketiga telah
didasarkan pada aturan maupun persyaratan yang dapat melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum termasuk
antisipasi terhadap potensi tuntutan dari pihak eksternal.
Untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan dari aspek hukum,
Perseroan memiliki Biro Hukum. Dengan adanya biro tersebut, maka kebijakan hukum dan standar dokumen hukum
yang terkait dengan produk atau fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh Perseroan kepada masyarakat dimana
kebijakan hukum dan standar dokumen hukum dimaksud dibuat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan aspek hukum dari Perseroan.
Pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan memantau perkembangan kasus-kasus hukum yang terjadi dan
mengambil pembelajaran dari kasus-kasus tersebut. Penanganan kasus hukum yang dilakukan pada Perseroan
senantiasa memperhitungkan potensi kerugian.
f). Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Perseroan. Risiko ini melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan. Kegagalan Perseroan
dalam menjaga reputasinya di mata masyarakat dapat menimbulkan pandangan maupun persepsi negatif masyarakat
terhadap Perseroan. Apabila risiko ini dihadapi oleh Perseroan, maka dalam waktu singkat dapat terjadi penurunan
atau hilangnya kepercayaan nasabah terhadap Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan dampak negatif
terhadap pendapatan dan volume aktivitas Perseroan.
Risiko reputasi dapat berdampak langsung pada berkurangnya kepercayaan nasabah sehingga jumlah nasabah
ataupun pendapatan Perseroan menurun. Dalam mengelola risiko reputasi, Perseroan berupaya untuk menjaga
reputasi dengan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani keluhan dan memberikan kepuasan kepada
nasabah untuk menghindari munculnya keluhan tersebut di media.
Corporate Secretary setiap hari melakukan pengawasan atas pemberitaan media untuk memantau publikasi negatif
atau keluhan nasabah yang muncul di media. Sedangkan pengawasan atas keluhan nasabah yang disampaikan
langsung ke Perseroan dilakukan oleh Group Quality Service untuk kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya.
67
Page 91
Untuk pemberitaan negatif dan keluhan nasabah yang muncul di media selanjutnya dibuatkan klarifikasi dan
tanggapan sesuai dengan langkah yang akan ditempuh Perseroan. Upaya mitigasi risiko reputasi juga dilakukan saat
Perseroan meluncurkan produk/layanan/program baru dengan menganalisis risiko reputasi yang mungkin timbul dan
bagaimana mengantisipasi risiko tersebut. Demikian pula, untuk informasi yang material atau yang penting untuk
diketahui oleh nasabah, Corporate Secretary juga menyiapkan panduan untuk para frontliner dan spokespersons agar
mereka bisa menjelaskan informasi tersebut secara benar dan proporsional kepada nasabah.
g). Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau penerapan suatu keputusan startegis
serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang.
Risiko ini juga mencakup kemampuan Perseroan dalam meningkatkan daya saing dan menciptakan keunggulan
kompetitif Perseroan di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat. Ketidakmampuan Perseroan dalam
menghadapi tantangan bisnis yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu akan mengakibatkan kegagalan
bagi Perseroan untuk mencapai visi yang selama ini telah ditetapkan.
Perseroan mengelola risiko strategis melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan secara komprehensif
dan kolektif di lingkungan komite-komite pengawasan dan eksekutif, yang turut mempengaruhi dan berdampak pada
langkah-langkah bisnis yang akan diambil dalam kerangka kebijakan dan arah yang telah ditetapkan oleh Perseroan.
h). Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah,
Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada umumnya, risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan, seperti: risiko kredit
terkait dengan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); Penilaian Kualitas Aset; Pembentukan
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); penerapan tata kelola yang
baik (GCG) dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu termasuk peraturan OJK dan Bank Indonesia yang
relevan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundangan yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Wujud penerapan manajemen risiko kepatuhan antara lain dengan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan
pada seluruh kegiatan usaha Perseroan di setiap jenjang organisasi, menilai dan mengevaluasi kecukupan, dan
kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku, memantau atas pelaksanaan prinsip kehati-hatian Perseroan.
Perseroan melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko kepatuhan sejak awal dengan memberikan bantuan kepada
unit bisnis dan unit operasional dalam hal pengembangan produk dan aktivitas baru dan secara aktif melakukan
penilaian terhadap kebijakan Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki oleh Perseroan untuk memastikan bahwa
seluruh peraturan eksternal telah diakomodir sedemikian rupa dan selanjutnya untuk dipatuhi dalam pelaksanaannya.
68
Page 92
4. FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan menghadapi secara langsung fluktuasi kurs mata uang asing pada kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan. Ketika sebuah mata uang mengalami apresiasi ataupun depresiasi terhadap mata uang lainnya, maka
terdapat potensi hal tersebut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
Selain itu, kegiatan fungsional Perseroan seperti kegiatan treasuri, investasi dalam surat berharga, hasil usaha,
kegiatan pendanaan dan keadaan keuangan Perseroan juga terpengaruh oleh suku bunga acuan yang diterapkan
oleh Bank Indonesia. Adanya penurunan suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, akan membuat
Perseroan dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih bersahabat kepada calon debitur dari Perseroan
dan juga memberikan ruang bagi Perseroan untuk menurunkan biaya bunga pada simpanan yang ditawarkan
Perseroan. Sebaliknya, ketika suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia dinaikkan, maka Perseroan
juga harus menaikkan bunga pinjaman pada calon debitur Perseroan dan juga menaikkan bunga yang diberikan pada
simpanan yang ditawarkan Perseroan.
Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang
asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu yang mempengaruhi tingkat profitabilitas
Perseroan dan keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
5. PEMBATASAN PENGALIHAN DANA
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak sehingga tidak
terdapat pembatasan pengalihan dana dari Perusahaan Anak kepada Perseroan.
6. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
material yang dilakukan. Perseroan juga tidak memiliki investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup.
7. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Perseroan bergerak di bidang pemberian pembiayaan kepada sektor usaha baik barang ataupun jasa di Indonesia.
Karena itu, setiap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berimbas positif atau negatif pada suatu
industri akan mempengaruhi kinerja Perseroan. Selain itu, kebijakan pemerintah sektor moneter juga mempengaruhi
kebijakan yang diambil oleh Perseroan seperti tingkat suku bunga dan giro wajib minimum. Perubahan kebijakan
pemerintah akan mempengaruhi posisi Perseroan terhadap risiko-risiko lainnya.
8. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat komponen penting dari pendapatan atau beban
lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan untuk mengetahui hasil usaha Perseroan.
69
Page 93
9. PINJAMAN TERUTANG
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mencatat pinjaman yang masih terutang.
10. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen Operasi
Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan segmen operasi:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga - bersih 259.021.397 258.336.450 548.600.548 578.729.355
Pendapatan operasional lainnya 347.332.890 152.118.943 365.735.651 253.365.261
Beban operasional lainnya (420.672.038) (291.107.041) (621.366.151) (658.023.481)
Laba operasional 185.682.249 119.348.352 292.970.048 174.071.135
Jumlah aset 33.014.245.540 29.000.943.062 31.045.989.252 29.624.240.421
Jumlah liabilitas 28.659.013.436 25.116.374.019 27.112.529.594 25.799.455.411
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 2025
Keterangan Jadetabek Jawa Barat/ Jawa Tengah Luar Jawa/Non Jumlah/Total
West Java & Jawa Timur Java
Pendapatan bunga - bersih 243.905.786 6.047.811 28.131.859 (19.064.059) 259.021.397
Pendapatan operasional lainnya 341.122.811 1.030.507 2.653.685 2.525.887 347.332.890
Beban penurunan nilai aset
keuangan & non-keuangan (109.638.519) (20.120.316) (16.815.878) (25.921.113) (172.495.826)
Beban umum & administrasi, tenaga
kerja, keuntungan/(kerugian) atas
perubahan nilai wajar, dll. (228.567.343) (4.683.374) (8.321.160) (6.604.335) (248.176.212)
Laba (rugi) operasional 246.822.735 (17.725.372) 5.648.506 (49.063.620) 185.682.249
Beban non operasional - bersih (23.857.652) 2.895 31.104 22.400 (23.801.253)
Laba (rugi) sebelum beban pajak 222.965.083 (17.722.477) 5.679.610 (49.041.220) 161.880.996
Beban pajak penghasilan (36.299.726) - - - (36.299.726)
Laba (rugi) bersih periode berjalan 186.665.357 (17.722.477) 5.679.610 (49.041.220) 125.581.270
Jumlah aset 31.043.734.824 353.034.067 1.264.526.696 352.949.953 33.014.245.540
Jumlah liabilitas 26.170.443.442 364.927.826 988.798.632 1.134.843.536 28.659.013.436
11. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan
keuangan:
Amandemen PSAK 1: Penyajian laporan keuangan - Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
Amandemen ini memberikan panduan untuk membantu entitas menerapkan pertimbangan materialitas dalam
pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut bertujuan untuk membantu entitas menyediakan
pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih berguna dengan mengganti persyaratan dalam mengungkapkan
kebijakan akuntansi 'signifikan' entitas menjadi persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi 'material'
entitas dan menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam membuat
keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.
Amandemen tersebut berdampak pada pengungkapan kebijakan akuntansi Perseroan, namun tidak berdampak pada
pengukuran, pengakuan atau penyajian item apa pun dalam laporan keuangan Perseroan.
70
Page 94
Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi Estimasi
Akuntansi
Amandemen PSAK 25 memperjelas perbedaan antara perubahan estimasi akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi
dan koreksi kesalahan. Amandemen juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran dan
input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.
Amandemen ini tidak memiliki dampak terhadap laporan keuangan.
Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi
Tunggal
Amandemen PSAK 46 Pajak Penghasilan mempersempit ruang lingkup pengecualian pengakuan awal, sehingga tidak
lagi berlaku pada transaksi yang menimbulkan perbedaan temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama dan
perbedaan temporer kena pajak dan seperti sewa dan liabilitas dekomisioning.
Amandemen ini tidak mempunyai dampak terhadap laporan keuangan.
71
Page 95
VI. FAKTOR RISIKO
Semakin kompleks dan berkembangnya kegiatan usaha baik penghimpunan dana, pemberian pinjaman maupun
penyediaan jasa perbankan lainnya, maka akan semakin meningkatkan risiko usaha yang dapat berdampak negatif
bagi kelangsungan usaha Perseroan. Untuk itu, Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan potensi
risiko tersebut sehingga aktivitas dan inisiatif perseroan dapat dicapai sesuai dengan rencana bisnis Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko usaha secara material yang langsung
maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit (Credit Risk)
Sesuai dengan usaha yang dijalankan Perseroan yang bergerak di bidang jasa perbankan, potensi risiko kredit yang
timbul dari berbagai aktivitas fungsional Perseroan seperti diantaranya perkreditan, penempatan dana, investasi, serta
trade finance. Risiko kredit yang utama adalah risiko kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk,
settlement risk, dan country risk. Dimana apabila terjadi dalam jumlah yang cukup material akan mengakibatkan
menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan Perseroan.
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi Hasil
Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Perseroan
yang dapat merugikan Perseroan (adverse movement). Variabel pasar diantaranya adalah suku bunga dan nilai tukar,
termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional
Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam surat-surat berharga dan pasar uang, penyediaan dana,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar
surat-surat berharga akan menurunkan pendapatan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.
Risiko pasar meliputi, antara lain, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai
tukar dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portofolio aset
akibat perubahan suku bunga di pasar uang. Komposisi portofolio termasuk aset dan liabilitas cukup sensitif
terhadap perubahan suku bunga. Aset dan liabilitas seperti deposito pada bank lain, investasi dalam surat
berharga, pinjaman yang diberikan, Dana Pihak Ketiga dan kewajiban-kewajiban pasar uang lainnya memiliki
berbagai suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku bunga akan mengakibatkan
kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Selain itu, Dampak kenaikan suku bunga yang signifikan
berpengaruh pada bunga bersih yang dihasilkan juga terhadap permodalan Perseroan.
72
Page 96
b. Risiko Nilai Tukar
Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut selalu
terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs mata uang
asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang menguntungkan akan
menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko likuiditas dapat disebabkan karena Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif, atau
yang berasal dari hasil penjualan aset termasuk aset likuid, atau dari penghimpunan dana masyarakat atau pinjaman
yang diterima. Apabila Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif dan terjadi penarikan dana
meliputi jumlah yang signifikan dan dalam waktu serentak, hal ini dapat mempengaruhi Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan dari sisi likuiditasnya yang dapat
berpengaruh negatif pada kinerja Perseroan.
Risiko Operasional (Operational Risk)
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Cabang Pembantu. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan
kerugian keuangan, karyawan, dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.
Risiko Stratejik (Strategic Risk)
Risiko stratejik adalah risiko ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang. Risiko ini
juga mencakup kemampuan Perseroan dalam mengembangkan daya saing dan menciptakan keunggulan kompetitif
di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat.
Risiko Hukum (Legal Risk)
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis yang dapat disebabkan oleh
lemahnya perikatan yang dilakukan Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan yang
menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses
litigasi, baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga.
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Perseroan. Sebagai lembaga kepercayaan publik, Perseroan wajib memberikan perhatian khusus
terhadap potensi timbulnya risiko reputasi.
73
Page 97
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah
maupun Otoritas. Selain itu, Perseroan juga tunduk kepada beberapa ketentuan lainnya seperti: peraturan yang
mengatur Penjaminan Simpanan, Perseroan Terbatas, Perpajakan dan peraturan di bidang pasar modal
(Otoritas Jasa Keuangan).
3. Risiko Umum
Risiko Kondisi Ekonomi Makro atau Global
Industri perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun internasional.
Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti ketidakpastian perekonomian global dari
kebijakan proteksionisme ekonomi dan konflik geopolitik akan mempengaruhi kegiatan usaha di dalam penghimpunan
dana, pemberian kredit, pengembalian pokok kredit dan bunganya, serta aktivitas lainnya yang berdampak negatif
pada pendapatan Perseroan. Selain itu, Persaingan usaha yang semakin ketat, perubahan perilaku konsumen serta
teknologi digital, munculnya kompetitor baru seperti financial technology (fintech) dan perubahan regulasi dalam
industri perbankan diperlukan perhatian yang khusus. Perseroan mencermati dan mengikuti perkembangan tren
teknologi untuk senantiasa mengembangkan kualitas layanan dan SDM, inovasi produk, dan kapasitas guna
meningkatkan hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko Perubahan Teknologi
Industri bank di Indonesia relatif memiliki kegiatan usaha utama yang serupa dan tumbuh secara kompetitif serta
menghadapi kompetisi yang ketat dari bank – bank lain maupun dari lembaga keuangan non bank. Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh dana pihak ketiga maupun penyaluran kredit
kepada pihak lain harus memiliki daya saing yang baik agar dapat menarik minat para nasabah maupun
peminjam dana.
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis keunggulan
persaingan suatu bank. Dengan teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu menciptakan produk baru
dan meningkatkan mutu pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang semakin kritis dalam menilai kualitas
pelayanan bank. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka hal ini akan berdampak terhadap
pelayanan kepada nasabah dan mempengaruhi daya saing serta kinerja Perseroan.
Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari Manajemen kunci dan tenaga teknis serta
kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang berkualitas. Faktor eksternal seperti
tingkat pengangguran, perubahan demografi, upah minimum, dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja
minimum dan pemutusan hubungan kerja, dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
dan pengendalian biaya tenaga kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan pegawai yang
berkualitas, maka hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa
Perseroan tidak bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial, seperti memperluas jaringan
pemasaran. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan kecukupan jumlah karyawan yang sesuai dengan
kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak dapat merekrut tambahan karyawan untuk
memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan
dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat berhasil menerapkan strategi ekspansi maka kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat
berhasil menerapkan strategi yang telah direncanakan.
74
Page 98
Perseroan berupaya untuk menjaga hubungan baik dengan para pegawai dengan memberikan hak upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, mendukung perkembangan kemampuan karyawan dengan memberikan
pelatihan-pelatihan baik internal maupun eksternal, dan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman,
sehingga risiko kelangkaan sumber daya dapat dikendalikan dengan baik.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah, Bank Indonesia maupun Otoritas,
karena kegiatan-kegiatannya banyak menyangkut kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari
banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas yang mengatur penyelenggaraan kegiatan
perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu. Perubahan kebijaksanaan dalam industri
perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut
dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan
Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut akan
menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap performance Perseroan.
Risiko Negara (Country Risk)
Risiko negara adalah risiko yang timbul dari perubahan berbagai faktor politik, keuangan, atau ekonomi yang dapat
menyebabkan peminjam gagal memenuhi kewajibannya. Risiko negara dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
risiko transfer dan risiko politik.
Risiko transfer adalah risiko bahwa pemerintah negara asing dapat mengintervensi transaksi keuangan internasional
dengan berbagai cara contohnya seperti deposito bank yang dibekukan, kontrol valuta asing, atau pembatasan
transfer dana. Dengan pembatasan yang diberlakukan pemerintah, peminjam dari negara-negara yang terkena
dampak mungkin tidak dapat mengamankan dana yang diperlukan untuk melayani hutang mata uang asing mereka
meskipun rekening mereka sendiri didanai secara memadai.
Risiko politik adalah risiko bahwa pengembalian investasi dapat terganggu sebagai akibat dari perubahan politik atau
ketidakstabilan di suatu negara yang mungkin berasal dari perubahan dalam pemerintahan, legislatif,
masalah kebijakan atau kontrol militer.
4. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
1) Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Obligasi serta hutang pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi, yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL
DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN.
75
Page 99
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 23 April 2025 atas laporan keuangan
Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada
di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No.VIII.G.7 tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025
tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor
independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan
berisi paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan tujuan penerbitan laporan auditor independen dan penerbitan kembali
laporan auditor independen.
76
Page 100
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
ribu) saham.
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja 5.000 5.000.000.000 50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra 5.000 5.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 11 Juli 2025, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, telah terjadi peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan semula
Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus
empat puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah). Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0183746 tanggal 14 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0157843.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 (“Akta No.8/2025”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta
No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
77
Page 101
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
78
Page 102
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor
beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, dan memiliki
39 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 24 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.
79
Page 103
Di bawah ini adalah kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan :
Tahun Kejadian
1992 Didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria pada tanggal 28 Oktober 1992
1994 Memulai operasi sebagai Bank Umum secara komersial berdasarkan ijin dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1994
1997 Memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai Pedagang Valuta Asing pada tanggal 25
Mei 1997
1999 Menjadi perusahaan publik (listed company) dengan melakukan Penawaran Umum Saham perdana
(initial public offering) sejumlah 250.000.000 lembar saham dengan nilai nominal
Rp100,- per saham dan sejumlah 80.000.000 Waran Seri I pada tanggal 4 Juni 1999
2000 Melakukan Penawaran Umum Terbatas I sejumlah 614.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 85.960.000 Waran Seri II
2003 Melakukan Penawaran Umum Terbatas II sejumlah 705.243.360 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham dan sejumlah 423.146.016 Waran Seri III
2006 Melakukan Penawaran Umum Terbatas III sejumlah 670.363.760 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 469.277.676 Waran Seri
IV
2007 Menerbitkan Obligasi Bank Victoria II Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap dan Obligasi Subordinasi
I Bank Victoria Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap, masing-masing sejumlah Rp 200 Miliar.
Akuisisi PT Bank Swaguna sebagai entitas anak Bank Victoria.
2008 Melakukan Penawaran Umum Terbatas IV sejumlah 1.167.498.560 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham dan sejumlah 630.449.220 Waran Seri V
2010 Konversi PT Bank Swaguna menjadi PT Bank Victoria Syariah
2011 Melakukan Penawaran Umum Terbatas V sejumlah 1.954.919.259 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham dan sejumlah 1.448.939.990 Waran Seri VI
2012 Menerbitkan Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp300 Miliar
2013 Menerbitkan Obligasi Bank Victoria IV Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria III Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp300 Miliar
2014 Perpindahan Papan Pencatatan Saham BVIC ke Papan Utama. Kontributor JIBOR IDR.
Mulai Penjualan Product Bancassurance dan Saham BVIC termasuk dalam Indeks Infobank 2015.
2015 Peringkat 1, Kategori Private Keuangan Listed untuk penghargaan Laporan Tahunan 2014
2016 Memperoleh izin operasional sebagai Bank Devisa dan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar 9% oleh DEG-Deutsche Investitions-und
Entwicklungsgesellschaft mbH
2017 Memiliki 102 Jaringan Bisnis yang tersebar di JABODETABEK, Bandung, Surabaya, Manado dan Bali.
Perseroan telah efektif bekerja sebagai Bank Devisa pada tanggal
20 Februari 2017.
Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 dengan tingkat bunga tetap
sebesar Rp. 300 Miliar dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp. 50 Miliar pada tanggal 11 Juli 2017.
2018 Ekspansi lanjutan di luar Jakarta dengan melakukan pembukaan cabang ke Makassar, Sulawesi Selatan
di bulan Desember 2018.
80
Page 104
Tahun Kejadian
Ekspansi cabang ke daerah Jawa Tengah diantaranya dengan pembukaan Cabang Semarang pada
bulan Februari 2018.
Menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Obligasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 300
Miliar dan PUB I Obligasi Subordinasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 350 Miliar pada bulan Juni
2018.
2019 Meraih Penghargaan sebagai Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan
Digitalisasi Perbankan 2019.
The Best Marketing Campaign 2019
Meraih Penghargaan sebagai 1st The Best Indonesia GCG Implementation Award 2019
Meraih Penghargaan sebagai 1st The Best Risk Management Award 2019
Perseroan memberikan dukungan sebagai sponsor kepada PS Tira-Persikabo
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 & Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Relokasi kantor Cabang Senayan City, Jakarta Selatan. Relokasi tersebut dilakukan pada tanggal 30
April 2019.
Peresmian cabang baru Solo, Jawa Tengah, sebagai ekspansi lanjutan Bank di bulan Maret 2019.
2020 Digitalisasi Pelayanan Perbankan serta pengoptimalan Internet Banking Mobile Banking (IBMB) dan
Victoria Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang mempermudah nasabah melakukan transaksi.
2021 Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
586.205.939 lembar saham.
Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
948.979.590 lembar saham.
2022 Melaksanakan peresmian sebagai Bank Persepsi.
Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
2.553.461.919 lembar saham.
Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
2.807.640.227 lembar saham.
Perseroan melakukan divestasi sebanyak 80% saham milik Bank di Bank Victoria Syariah kepada
PT Victoria Investama Tbk.
2023 Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000.000,-
2024 Menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 sebesar
Rp500.000.000.000,-.
Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp500.000.000.000,-
2025 Menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 sebesar
Rp500.000.000.000,-.
Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,-
81
Page 105
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sebelum Pangajuan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 sebagai berikut:
Tahun 2023
• DPS 29 Februari 2023
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
29 Februari 2023, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 29 Februari 2023”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.853.847.900,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu
sembilan ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.538.479 (lima belas miliar delapan
ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus
tujuh puluh sembilan) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham.
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 6.880.162.747 688.016.274.700 43,41
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Chemical Asia Corporation Pte. Ltd. 871.275.600 87.127.560.000 5,50
4. PT Nata Patindo 48.823.665 4.882.366.500 0,31
5. Masyarakat*) 4.981.561.399 498.156.139.900 31,43
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.234.714 1.584.823.471.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.765.286 2.515.176.528.600
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dan PT Gratamulia Pratama dengan jumlah sebesar
1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini yakni sejumlah 79.575.910 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tujuh
puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) saham milik PT Victoria Investama Tbk, dan sejumlah 78.906.538 (tujuh puluh delapan juta sembilan
ratus enam ribu lima ratus tiga puluh delapan) saham milik PT Gratamulia Pratama.
Kewajiban mencatatkan saham di PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah dilakukan
oleh Perseroan kecuali yang tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1999
(“PP No. 29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang berlaku 1% dari modal ditempatkan dan disetor tidak
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
82
Page 106
Tahun 2024
• DPS 31 Mei 2024
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 31 Mei 2024”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.852.667.700,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus
Rupiah), terbagi atas 15.848.526.677 (lima belas miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus
tujuh puluh tujuh) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat 5.771.577.627 577.157.762.700 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.526.677 1.584.852.667.700 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.473.323 2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.
Tahun 2025
• DPS 31 Mei 2025
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Mei 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 31 Mei 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.854.062.500,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah),
terbagi atas 15.848.540.625 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh
delapan juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh lima) saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
83
Page 107
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat 5.771.591.575 577.159.157.500 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.540.625 1.584.854.062.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.459.375 2.515.145.937.500
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau setara dengan 158.482.348 (seratus lima puluh delapan juta empat
ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan) saham
Perseroan masuk dalam Kelompok Bank Modal Inti 1 berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang
Bank Umum dengan modal inti tidak lebih dari Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
• DPS 31 Agustus 2025
Berdasarkan Akta No.8/2025 jo. Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham
per tanggal 31 Agustus 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“DPS 31 Agustus 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar lima
ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah),
terbagi atas 18.415.207.922 (delapan belas miliar empat ratus lima belas juta
dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua) saham-saham.
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 10.938.152.445 1.093.815.244.500 59,40
2. Suzanna Tanojo 1.163.587.703 116.358.770.300 6,32
3. Chemical Asia Corporation 2.978.334.404 297.833.440.400 16,17
4. Masyarakat 3.335.136.379 333.513.637.900 18,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.415.210.931 1.841.521.093.100 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 22.584.789.069 2.258.478.906.900
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau setara dengan 184.152.074 (seratus delapan puluh empat juta
seratus lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) saham.
84
Page 108
3. PERIZINAN PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Kantor Cabang (“KC”) dan Kantor Cabang
Pembantu (“KCP”) sebagai berikut:
No. Kantor Alamat
Kantor Pusat
1. Graha BIP Gedung Graha BIP Lantai 10, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,
Kel, RT.2/RW.2, Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12930
KC
Jakarta
1. KC Senayan Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang,
Jakarta Pusat, 10270
2. KC Cideng Jl. Cideng Timur No. 33, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
Jakarta, 10130
3. KC Fatmawati Jl. Fatmawati No. 85, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
4. KC Kelapa Gading Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-81 Kelapa Gading Timur,
Jakarta Utara, 14240
5. KC BIP Graha BIP Lantai Dasar, Jl. Gatoto Subroto Kav. 23, Kel. Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
Bogor
6. KC Bogor Jl. Pakuan No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Kota Bogor Timur,
Kotamadya Bogor
Surabaya
7. KC Surabaya Jalan Raya Darmo No. 173, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo,
Surabaya, Jawa Timur
Bandung
8. KC Bandung Jl. Braga No. 16, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Bandung,
Jawa Barat, 40111
Manado
9. KC Manado Jl. Walter Mononginsidi Komplek Ruko Baju Mall Blok E No. 5,
Kel. Bahu, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 95115
Bali
10. KC Bali Jl. Raya Imam Bojol No. 117, Dusun BR. Tenten,
Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Bali, 80113
Semarang
11. KC Semarang Ruko Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Haryono No.864-866
Kel. Peterongan , Kec. Semarang Selatan, Semarang - 50242
Makassar
12. KC Makassar Ruko Poros Boulevard/Ruko Emerald, No. 16,
Jl. Boulevard Masale, Kel. Masale, Kec. Panakukang,
Makassar, Sulawesi Selatan
Solo
13. KC Solo Jl. Slamet Riyadi No. 330, Kel. Penumping, Kecamatan
Laweyan, Surakarta - 57141
85
Page 109
No. Kantor Alamat
Medan
14. KC Medan Jl. Zainal Arifin No. 53, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia,
Medan, Sumatera Utara, 20151
KCP
Jakarta
1. KCP Hang Tuah Jl. Hang Tuah Raya Nomor 4 Blok H/1 persil Nomor 8
2. KCP Patal Senayan Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara Pelajar,
Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
12210
3. KCP Duta Mas Jelambar Komplek Perumahan Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
Jakarta Barat, 11460
4. KCP Pantai Indah Kapuk Bukit Golf Mediterania Blok B/18, Pantai Indah Kapuk,
Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14460
5. KCP Central Park Garden Shopping Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren Raya
Kav. 5-9, Tanjung Duren, Jakarta Pusat, 11470
6. KCP Duta Merlin Komplek Pertokoan Duta Merlin, Blok A No. 10,
Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
Jakarta Pusat
7. KCP Puri Indah Komplek Puri Indah Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya,
Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat,
11610
8. KCP Green Garden Komplek Green Garden Blok A 14 No. 28,
Jl. Panjang Kedoya Utara, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon
Jeruk, Jakarta, 11520
9. KCP Kebon Jeruk Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5,
Jl. Meruya Ilir Raya, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan,
Jakarta Barat, 11620
10. KCP Citra 2 Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Jl. Utan Jati, Kel. Pegadungan,
Kec. Kalideres, Jakarta Barat, 11830
11. KCP Taman Palem Ruko Taman Palem Blok D1 No. 19, Kel. Cengkareng Barat,
Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, 11730
12. KCP Kemang Jl. Kemang Raya No. 82 C, Kel. Bangka,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730
13. KCP Pondok Indah Plaza Pondok Indah Blok II Blok UPS No. 51,
Jl. Metro Pondok Indah, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan, 12310
14. KCP Grand Wijaya Komplek Grand Wijaya Blok C No. 10, Jl. Wijaya II,
Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
15. KCP Bumi Serpong Damai Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52,
Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Tangerang, 15332
16. KCP Pecenongan Jl. Pecenongan Raya No. 26, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir,
Jakarta Pusat, 10120
17. KCP Sunter Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9,
Jl. Danau Sunter Utara, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
Jakarta Utara, 14350
18. KCP Wisma Indocement Wisma Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-
71, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970
19. KCP WBI Slipi Wisma Slipi Lantai Dasar, Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 12,
Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, 12970
86
Page 110
No. Kantor Alamat
20. KCP Mandala Tomang Lobby Gedung Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya, No. 33-37,
Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11440
21. KCP Muara Karang Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I1 Selatan Kav. 48,
Penjaringan, Jakarta Utara, 14450
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya serta melaksanakan
kegiatan usaha sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan/atau
persetujuan-persetujuan pokok yang diperlukan dari pihak yang berwenang, yaitu sebagai berikut:
a. Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 9120003412559 yang diterbitkan oleh
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem OSS pada tanggal
25 April 2019 dengan perubahan ke-95 tanggal 21 Juli 2022, yang antara lain menerangkan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
Alamat Perusahaan : Gedung Graha BIP Lantai 10, Jalan Jend. Gatot Subroto
Kav. 23, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12930.
Kode dan Judul KBLI : - 66411 (Penyedia Jasa Pembayaran);
- 64121 (Bank Umum Konvensional);
- 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan
Komersial)
Lokasi Usaha : 66411:
- Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
64121:
- Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Pakulonan Barat,
Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Provinsi Banten;
- Jl. Braga No. 16, Desa/Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota
Bandung, Prov. Jawa Barat;
- Kantor Pusat, Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta;
- Jl. Cideng Timur No. 33, Desa/Kel. Petojo Utara,
Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
Desa/Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta;
- Wisma Slipi Lantai Dasar Jl. Let. Jend. S. Parman Kav 12,
Desa/Kelurahan Kemanggisan, Kec. Pal Merah,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Duta Merlin Blok A No.10 Jl. Gajah Mada No. 3-5,
Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Pasar Puri Blok A No.3 Jl. Puri Indah Raya, Desa/Kelurahan
Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. RS Fatmawati No. 85, Desa/Kelurahan Cipete Utara,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
87
Page 111
- Gedung The Victoria JL. Tomang Raya No. 33-37, Desa/Kelurahan
Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9 Jl. Danau Sunter Utara,
Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pakuan Raya No.8, Desa/Kelurahan Baranangsiang,
Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52, Desa/Kelurahan
Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten;
- Tanah Abang Blok B Lantai 5 Los KTR No. 2 Jl. KH. Fachrudin,
Desa/Kelurahan Kampung Bali, Kec. Tanah Abang,
Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Emerald No.16 Jl. Boulevard,
Desa/Kelurahan Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Jl. Taman Mandiri I No.8 Kav A1-B1, Desa/Kelurahan Kelapa Gading
Timur, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Bahu Mall Blok E-5 Jl. Wolter Mongisidi, Desa/Kelurahan
Batu Kota, Kec. Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Desa/Kelurahan Pegadungan, Kec.
Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Grand Wijaya Center Blok C No. 10 Jl. Wijaya II,
Desa/Kelurahan Pulo, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Wisma Indocement Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman Kav 70 - 71,
Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5 Jl. Meruya Ilir Raya,
Desa/Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. KH. Zainul Arifin No.53 C, Desa/Kelurahan Madras Hulu,
Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Jl. Pluit Karang Utara No.46 Blok I-1 Selatan Kav. 48, Desa/Kelurahan
Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Garden Shopping Arcade B/08/BG Jl.Let.Jend.S.Parman,
Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Kelapa Gading Blok LC-6 No.14
Jl. Raya Boulevard Barat, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Plaza Pondok Indah I Blok II UA PS No.51 Jl. Metro Pondok Indah,
Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Kemang Raya No. 82 C, Desa/Kelurahan Bangka,
Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pecenongan Raya No.26, Desa/Kelurahan Kebon Kelapa,
Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
88
Page 112
- Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Grogol Utara,
Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman No. 1,
Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Bukit Golf Mediterania Blok B/18 Pantai Indah Kapuk, Desa/Kelurahan
Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Raya Darmo No. 173, Desa/Kelurahan Darmo, Kec. Wonokromo,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Jl. Slamet Riyadi No. 424, Desa/Kelurahan Purwosari, Kec. Laweyan,
Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;
- Jl. Pemuda No. 108, Desa/Kelurahan Kembangsari,
Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Komplek Green Garden Blok A14 No. 28 Jl. Panjang,
Desa/Kelurahan Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Mall Senayan City Lantai LG Unit Toko L- 06A2 Jl. Asia Afrika Lot.19,
Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Imam Bonjol No.117, Desa/Kelurahan Pemecutan,
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Ruko Taman Palem Lestari Blok D1 No.19D, Desa/Kelurahan
Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
63122:
- Jl. Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12930
Klasifikasi Risiko : Tinggi
Lembaga Verifikasi : - 66411 (Bank Indonesia)
- 64121 (Otoritas Jasa Keuangan)
- 63122 (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Masa Berlaku : N/A
89
Page 113
b. Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
Berikut adalah keterangan terkait dengan perolehan izin pembukaan kantor cabang dan kantor cabang
pembantu Perseroan:
No. Kantor Izin
Kantor Cabang
Jakarta
1. KC Senayan Surat Bank Indonesia No. 14/261/DPIP tanggal 10 Oktober 2012
perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan
Pembukaan Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
2. KC Cideng Surat Bank Indonesia No. 10/1196/DPIP/Prz tanggal
6 November 2008 perihal Rencana Peningkatan Status Kantor
Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank Indonesia
No. 10/184/DPB3/TPB 3-5 tanggal 12 Desembeer 2008 perihal
Laporan Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor Cabang
Pembantu menjadi Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
3. KC Fatmawati Surat Bank Indonesia No. 14/128/DPIP/Prz tanggal 5 April 2012
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu
menjadi Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
4. KC Kelapa Gading Surat OJK No. S-228/PB.12/2016 tanggal 10 Agustus 2016
perihal Rencana Perubahan Jaringan Kantor
5. KC BIP Surat OJK No. S-118/PB.12/2018 tanggal 9 April 2018 perihal
Rencana Pemindahan Alamat sekaligus Peningkatan Status
Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
Bogor
6. KC Bogor Surat Bank Indonesia No. 15/45/DPIP tanggal 24 Juni 2013
perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Surabaya
7. KC Surabaya Surat OJK No. S-14/PB.12/2014 tanggal 13 Februari 2014
perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Bandung
8. KC Bandung Surat OJK No. S-117/PB.12/2014 tanggal 29 September 2014
peerihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Manado
9. KC Manado Surat OJK No. S-115/PB.12/2016 tanggal 13 April 2016 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Bali
10. KC Bali Surat OJK No. S-341/PB.12/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Semarang
11. KC Semarang Surat OJK No. S-40/PB.12/2018 tanggal 1 Februari 2018 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Makassar
12. KC Makassar Surat No. S-339/PB.12/2018 tanggal 8 November 2018 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
90
Page 114
No. Kantor Izin
Solo
13. KC Solo Surat No. S-34/PB.12/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Medan
14. KC Medan Surat No. S-182/PB.12/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Kantor Cabang Pembantu
Jakarta
1. KCP Hang Tuah Surat Bank Indonesia No. 10/1292/DPIP/Prz tanggal
26 November 2008 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
2. KCP Patal Senayan Surat Bank Indonesia No. 7/53/DPwB1/PwB14 tanggal
24 Maret 2005 perihal Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kantor
Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Victoria International Tbk
3. KCP Duta Mas Jelambar Surat Bank Indonesia No. 8/697/DPIP/Prz tanggal
29 Agustus 2006 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
4. KCP Pantai Indah Kapuk Surat Bank Indonesia No. 10/863/DPIP/Prz tanggal
20 Agustus 2008 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank
Indonesia No. 10/160/DPB3/TPB 3-5 tanggal 24 September 2008
perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
5. KCP Central Park Surat OJK No. S-23/PB.121/2016 tanggal 16 Februari 2016
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
6. KCP Duta Merlin Surat OJK No. S-37/PB.121/2018 tanggal 26 Februari 2018
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
7. KCP Puri Indah Surat Bank Indonesia No. 6/496/DPIP/Prz tanggal
3 Agustus 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor
Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
8. KCP Green Garden Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan
Surat No. 11/104/DPB3/TPB 3 – 2 tanggal 2 Desember 2009
perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu
9. KCP Kebon Jeruk Surat Bank Indonesia No. 29/1546/UPB3/AdB3 tanggal
26 Desember 1996 perihal Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
10. KCP Citra 2 Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
No. 11/104/DPB3/TPB 3-2 tanggal 2 Desember 2009 perihal
Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
11. KCP Taman Palem Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal
29 November 2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
91
Page 115
No. Kantor Izin
12. KCP Kemang Surat Bank Indonesia No. 9/1158/DPIP/Prz tanggal
20 November 2007 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
13. KCP Pondok Indah Surat Bank Indonesia No. 5/646/DPIP/Prz tanggal
17 Oktober 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat
Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
14. KCP Grand Wijaya Surat OJK No. S-77/PB.121/2018 tanggal 30 April 2018 perihal
Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang
Pembantu
15. KCP Bumi Serpong Damai Surat Bank Indonesia No. 10/83/DPB3/TPB 3-5 tanggal
3 Juni 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
16. KCP Pecenongan Surat Bank Indonesia No. 9/233/DPIP/Prz tanggal 16 Maret 2007
perihal Rencana Pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu
PT Bank Victoria International Tbk
17. KCP Sunter Surat No. 8/188/DPIP/Prz tanggal 20 Maret 2006 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
PT Bank Victoria International Tbk
18. KCP Wisma Indocement Surat OJK No. S-3/PB.121/2017 tanggal 6 Januari 2017 perihal
Persetujuan Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
19. KCP WBI Slipi Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal 29 November
2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
PT Bank Victoria International Tbk
20. KCP Mandala Tomang Surat OJK No. S-77/PB.121/2020 tanggal 9 Oktober 2020
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
21. KCP Muara Karang 2 Surat OJK No. S-260/PB.12/2019 tanggal 6 September 2019
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
92
Page 116
c. Izin Usaha Pedagang Valuta Asing
Perseroan telah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif sebagaimana ternyata dari Surat Izin Usaha Pedagang
Valuta Asing No. 29/126/UOPM tanggal 25 Maret 1997, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yang antara lain
menerangkan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
Alamat Perusahaan : Gedung Bank Panin, Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman,
Kav. 1, Jakarta, 10270.
Kelembagaan : Bank Indonesia
Masa Berlaku : Mulai berlaku 25 Maret 1997 (tidak terdapat masa berlaku)
Status Izin : Berlaku
d. Izin Usaha Bank Umum
Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 402/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha
PT Bank Victoria International Tbk. di Jakarta tanggal 10 Agustus 1994.
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
Perseroan telah terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana sebagaimana ternyata dalam Surat Tanda
Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana No. 2/PM.21/STTD/APERD/2018 tanggal 10 Juli 2018.
f. Izin Bank Devisa
Perseroan telah memperoleh izin sebagai bank devisa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Otoritas Jasa Keuangan No. S-423/PB.12/2016 tentang Penyampaian Salinan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner tentang Pemberian Izin untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing (Bank Devisa)
tanggal 13 Desember 2016.
g. Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”)
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerbitkan sertifikat deposito tanpa warkat/NCD
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-93/PB.331/2018 tentang
Permohonan Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit
tanggal 19 Desember 2018.
h. Izin Penerbit Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang
Perseroan telah memperoleh izin usaha untuk menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan
di Pasar Uang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Departemen Pengembangan Pasar
Keuangan No. 21/2/KEP.KADEP.DPPK/2019 tentang Pemberian Izin sebagai Penerbit Sertifikat Deposito yang
Ditransaksikan di Pasar Uang kepada PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 11 Januari 2019.
i. Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual
Account)
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan aktivitas baru Layanan Cash Management
Service (Via Internet Banking Bisnis dan Virtual Account) sebagaimana dinyatakan dalam Surat
No. S-30/PB.331/2019 tentang Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank
Bisnis dan Virtual Account) PT Bank Victoria International Tbk. Tanggal 15 Maret 2019.
93
Page 117
j. Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
(E-Money)
Perseroan telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan penerbitan kartu ATM dan kartu Debet
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 11/471/DASP tentang Penetapan Status dan Pemenuhan Dokumen
Persyaratan Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
(E-Money), tanggal 3 Juli 2009.
k. Penunjukan sebagai Bank Persepsi
Perseroan telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara
elektronik sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
No. KEP-284/PB/2021 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Bank Persepsi yang
Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, tanggal 16 November 2021.
l. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
No. Tanda Daftar 000859.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Internet Banking
Bisnis” dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.
m. TDPSE
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
No. Tanda Daftar 000859.01/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik
“Internet Banking Program” dengan situs web https://ib.victoriabank.co.id.
n. TDPSE
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
No. Tanda Daftar 000859.03/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Victoria Mobile”
dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.
o. Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (“SBN”) Ritel
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melaksanakan aktivitas baru sebagai Mitra
Distribusi Penjualan SBN sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-42/PB.331/2020 tentang Laporan
Rencana Aktivitas Baru sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN Ritel Perseroan tanggal 22 April 2020.
p. Agen Penjual Efek Reksa Dana Terproteksi (“RDT”) Setiabudi Dana Proteksi 7
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
Efek Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 7 berdasarkan Surat No. S-39/PB.331/2022 tentang Rencana
Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 7 – PT Bank Victoria International Tbk tanggal 28 Juli 2022.
q. Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 3
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 3 berdasarkan Surat No. S-S-78/PB.331/2019 tentang Rencana Pelaksanaan
Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 3 (RDT) PT Bank Victoria International Tbk tanggal
19 September 2019.
r. Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana
TRIM Kas 2
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2,
berdasarkan Surat No. S-63/PB.331/2021 tentang Rencana Penjualan Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa
Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2 PT Bank Victoria International Tbk tanggal
28 September 2021.
94
Page 118
s. Agen Pemasaran Reksadana Syailendra Fixed Income Fund Bank Saudara
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Reksa
Dana Syailendra Fixed Income Fund, berdasarkan Surat No. S-88/PB.321/2024 tentang Pemasaran Reksadana
Syailendra Fixed Income Fund bank Saudara tanggal 2 Agustus 2024.
t. Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance VIP
Platinum Safe Assurance bekerjasama dengan PT Victoria Alife Indonesia, berdasarkan Surat
No. S-61/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
tanggal 16 Juli 2018.
u. Mitra Distribusi Penjualan Surat Utang Negara (“SUN”) Ritel
Perseroan telah ditetapkan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Mitra Distribusi dalam rangka
penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung kepada
Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi, berdasarkan Surat
No. S-126/PPK/SUN-RITEL/2020 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Mitra Distribusi
dalam Rangka Penjualan Surat Utang Negara Ritel tanggal 4 Mei 2020.
v. Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
Wealthlink Preferred Life bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi
tidak dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-75/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama
Pemasaran Produk Allianz Wealthlink Preferred Life (Bancassurance) PT Bank Victoria International Tbk dengan
PT Asuransi Allianz Life Indonesia tanggal 17 November 2021.
w. Pencatatan Produk Bancassurance Allianz Life Secure PASTI
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
Life Secure PASTI bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi tidak
dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-85/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama Pemasaran
Produk Allianz Life Secure PASTI (Bancassurance) Bank Saudara dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
tanggal 22 Desember 2021.
x. Pemasaran Produk RDT Setiabudi Dana Proteksi 1
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru pemasaran produk
RDT – Setiabudi Dana Proteksi 1 melalui kerjasama dengan PT Setiabudi Investment Management, berdasarkan
Surat No. S-91/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Terproteksi
Setiabudi Dana Proteksi 1 PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 18 Desember 2018.
y. Tanda Terdaftar Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Perseroan telah terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk berdasarkan
Surat Tanda Terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
No. 51/D.04/STTD/PPE-EBUS/2020 tanggal 26 Februari 2020.
95
Page 119
z. Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)
Perseroan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut:
Izin Mendirikan Bangunan
No. Kantor Pusat/Cabang
Nomor/Tanggal
1. Kelapa Gading 2 10526/IMB/1991 tanggal 28 November 1991
(Jakarta Timur)
2. Jembatan Lima, Jakbar 01136/IMB/1989 tanggal 15 Februari 1989
3. KCP Green Garden 04012/IMB/1986 tanggal 24 Juni 1986
4. Kembangan, Jakarta Barat 10918/IMB/2007 tanggal 22 Januari 2007
5. Karawaci 684.3/87/-DisBang/IMB/1996 tanggal 3 Mei 1996
6. KC Bali IMB No. 02/581/1472/DB/DISPER/2011 tanggal 18 Maret 2011
sebagaimana telah dilakukan Perubahan Fungsi Izin Mendirikan
Bangunan No. 03/45/3338/DB/DPMPTSP/2019 tanggal
27 September 2019
7. KC Bandung 503.644.4/3591/BPPT tanggal 8 Oktober 2014
8. Bekasi 1451/PY/030/I-B/1981 tanggal 31 Desember 1990
9. Bintaro 644/PMDN.68-DPU/1995 tanggal 14 Desember 1995
10. KCP Bumi Serpong Damai 644.2/212-HUK/1992 tanggal 21 April 1992
11. KC Cideng 3994/IMB/1990 tanggal 31 Mei 1990
12. Cinere 29/I/P/87 tanggal 4 Januari 1987
13. KCP Citra 2 05925/IMB/2004 tanggal 28 Juni 2004
14. KCP Duta Mas Jelambar 5077/IMB/1990 tanggal 5 Juli 1990
15. KCP Duta Merlin 14310/IMB/1981 tanggal 27 November 1981
16. KC Fatmawati 5654/IMB/1984 tanggal 4 Juni 1984
17. Grand Boutique 10082/IMB/1992 tanggal 23 Oktober 1992
18. KCP Grand Wijaya 03299/IMB/1987 tanggal 16 Juni 1987
19. ITC Mangga 2 7305/IMB/1990 tanggal 16 September 1990
20. Hang Tuah 04485/IMB/1999 tanggal 2 Desember 1999
21. Hybrida (Jakarta Timur) 20644/IMB/1994 tanggal 3 Juni 1994
22. Jababeka Cikarang 503/12297/C/DPPB tanggal 15 Juni 2006
96
Page 120
Izin Mendirikan Bangunan
No. Kantor Pusat/Cabang
Nomor/Tanggal
23. Kalimalang 503/0718/RE/I-B/DTKP tanggal 22 April 2004
24. KCP Kebon Jeruk 4244/IMB/1989 tanggal 21 Juni 1989
25. Asemka 6494/IMB/1991 tanggal 2 Juli 1991
26. KCP Kemang 000305/IMB/2304 tanggal 9 Agustus 2004
27. Central Park 10815/IMB/2007 tanggal 20 November 2007
aa. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)
Kantor PKKPR
No. Alamat Masa Berlaku *)
Pusat/Cabang Nomor/Tanggal
1. Kantor Pusat 20072210213174964 tanggal Gedung Graha BIP Lantai 10, 23 September
23 September 2021 Jalan Jend Gatot Subroto Kav 23, 2024
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta.
2. Bali 20072210215171035 tanggal Jl. Imam Bonjol NO. 117, 23 September
23 September 2021 Desa Pemecutan, Kecamatan 2024
Denpasar Barat, Kota Denpasar,
Provinsi Bali
3. Bandung 20072210213273457 tanggal Jl. Braga No. 16, Kelurahan Braga, 22 September
22 September 2021 Kecamatan Sumur Bandung, 2024
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
4. Bogor 20072210213271048 tanggal Jl. Pakuan Raya No. 8, 23 September
23 September 2021 Kelurahan Baranangsiang, 2024
Kecamatan Bogor Timur,
Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
5. Citra 2 20072210213173300 tanggal Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, 22 September
22 September 2021 Kelurahan Pegadungan, 2024
Kecamatan Kalideres,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
6. Dutamas 20072210213173311 tanggal Komplek Taman Duta Mas Blok D8 22 September
22 September 2021 No. 12, Kelurahan Wijaya Kusuma, 2024
Kecamatan Grogol Petamburan,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
7. Dutamerlin 20072210213171096 tanggal Komplek Duta Merlin Blok A No. 10, 22 September
22 September 2021 Jl. Gajah Mada No. 3-5, 2024
Kelurahan Petojo Utara Kecamatan
Gambir, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
97
Page 121
Kantor PKKPR
No. Alamat Masa Berlaku *)
Pusat/Cabang Nomor/Tanggal
8. Gading 20072210213603349 tanggal Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, 22 September
Serpong 22 September 2021 Kelurahan Pakulonan Barat, 2024
Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten
9. Kelapa Gading 20072210213172238 tanggal Komplek Ruko Kelapa Gading 24 September
Boulevard 24 September 2021 Blok LC-6 No. 14, Jl. Raya Boulevard 2024
Barat, Kelurahan Kelapa Gading
Barat, Kecamatan Kelapa Gading,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
10. Kelapa Gading 20072210213172236 tanggal Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-B1, 24 September
La Piaza 24 September 2021 Kelurahan Kelapa Gading Timur, 2024
Kecamatan Kelapa Gading,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
11. Medan 20072210211271263 tanggal Jl. K.H. Zainul Arifin No. 53 C, 22 September
22 September 2021 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan 2024
Medan Polonia, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara
12. Muara Karang 20072210213172223 tanggal Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I-I 22 September
22 September 2021 Selatan Kav. 48, Kelurahan Pluit, 2024
Kecamatan Penjaringan,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
13. Pecenongan 20072210213171104 tanggal Jl. Pecenongan Raya No. 26, 22 September
22 September 2021 Kelurahan Kebon Kelapa, 2024
Kecamatan Gambir,
Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
14. PIK 20072210213172249 tanggal Bukit Golf Mediterania Blok B/18 27 September
27 September 2021 Pantai Indah Kapuk, 2024
Kelurahan Kamal Muara,
Kecamatan Penjaringan,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
15. Senayan City 2072210213171128 tanggal Mall Senayan City Lantai LG Unit 27 September
27 September 2021 TOko L-06A2 Jl. Asia Afrika Lot 19, 2024
Kelurahan Gelora,
Kecamatan Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
16. Senayan 20072210213171105 tanggal Gedung Bank Panin Senayan Lantai 22 September
22 September 2021 Dasar Jl. Jenderal Sudirman No. 1, 2024
Kelurahan Gelora, Kecamatan
98
Page 122
Kantor PKKPR
No. Alamat Masa Berlaku *)
Pusat/Cabang Nomor/Tanggal
Tanah Abang, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
*) Sehubungan dengan PKKPR untuk kantor pusat dan cabang sebagaimana disebutkan di atas telah berakhir masa berlakunya
dan akan diperpanjang setelah fitur perpanjangan PKKPR dapat diakses
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku PKKPR dan berdasarkan konsultasi dengan OSS sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, bahwa Perseroan diwajibkan untuk menunggu fitur perpanjangan PKKPR
dapat diakses. Oleh karena itu PKKPR yang sudah berakhir tersebut baru dapat diperpanjang setelah fitur perpanjangan
pada OSS sudah tersedia kembali dan sampai dengan saat ini OSS belum dapat memastikan kapan fitur perpanjangan
PKKPR tersebut dapat diakses kembali.
Berdasarkan hasil konsultasi dan konfirmasi dari OSS perpanjangan PKKPR hanya dapat dilakukan setelah proses
pemeliharaan selesai dan untuk sementara itu PKKPR tetap akan berlaku, namun segera setelah fitur
PKKPR dapat diakses, Perseroan akan melakukan perpanjangan.
Pasal 195 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang mengatur bahwa pemanfaatan
ruang yang tidak memiliki PKKPR dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian
sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkara
bangunan dan/atau pemulihan fungsi ruang. Namun sampai dengan saat ini tidak ada teguran atau sanksi apapun yang
diterima oleh Perseroan dimana Perseroan juga terus melakukan follow up dan berkomitmen akan segera melakukan
pengurusan perpanjangan PKKPR apabila fitur sudah tersedia kembali.
Perseroan masih dapat memanfaatkan aset berupa tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan fungsinya dan tidak
mengganggu terhadap operasional Perseroan.
99
Page 123
4. PERJANJIAN PENTING
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Perjanjian dengan Kerja Sama
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Gempa Bumi pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
002/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur 1 tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Gempat Bumi dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
019/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (002- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Perseroan.
memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
Perseroan Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama direferensikan atau
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
100
Page 124
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
Ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan)
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Harta Benda pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
003/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Harta Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Benda dalam rangka dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Produk Bank No. memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
020/ADM/PD/ADD-PKS atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
Victoria (003- rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
2018)/VIII/2022 tanggal atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
29 Agustus 2022 Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
(“Perjanjian”). calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
sebagai syarat untuk Perseroan;
Para Pihak memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau
direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
101
Page 125
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 SEOJK No.
SEOJK05/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Kontribusi Pada Lini
Usaha Asuransi Harta
Benda dan ASuransi
Kendaraan Bermotor
Tahun 2017)
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Kebakaran pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
001/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Kebakaran dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
018/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (001- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Perseroan;
memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama direferensikan atau
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
102
Page 126
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
memperoleh imbalan jasa di Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Konstribusi pada Lini
Usaha Asuransi Harta
Benda dan Asuransi
Kendaraan Bermotor
Tahun 2017).
4. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Kendaraan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Bermotor Dalam Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Rangka Produk Bank menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
No. 004/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Kendaraan dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Bermotor dalam rangka memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Produk Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
021/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (004- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2018 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Perseroan; dan
memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
103
Page 127
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama direferensikan atau
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 25% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Pada Lini Usaha
Asuransi Harta Benda dan
Asuransi Kendaraan
Bermotor Tahun 2017).
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Mesin Dalam pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Rangka Produk Bank Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
No. 006/ADM/PD/PKS- menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
Victoria/VII/2018 Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
tanggal 24 Juli 2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
Addendum I Perjanjian ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Kerjasama Model dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Bisnis Referensi tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Asuransi Mesin dalam Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
rangka Produk Bank dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
No. 023/ADM/PD/ADD- memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
PKS Victoria (006- atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
2018)/VIII/2022 tanggal rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
29 Agustus 2022 atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
(“Perjanjian”). Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
104
Page 128
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Para Pihak calon Debitur/ mempengaruhi profil risiko
Perseroan; dan Tertanggung sebagai Perseroan; dan
PT Asuransi Dayin Mitra syarat untuk memperoleh Pihak Kedua melakukan
Tbk (“Pihak Kedua”). fasilitas pelanggaran material yaitu
(secara sendiri-sendiri kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
disebut “Pihak” dan Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
secara bersama-sama kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Para Pihak”). penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
Debitur Perseroan yang
direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Nilai Perjanjian
Perseroan akan Penyelesaian Sengketa
memperoleh imbalan jasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dari Pihak Kedua atas di Jakarta.
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 10%.
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Konstruksi pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
dan Pembangunan Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Mesin Dalam Rangka menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
Produk Bank No. Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
008/ADM/PD/PKS- rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
Victoria/VII/2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
tanggal 24 Juli 2018 ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Addendum I Perjanjian tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Kerjasama Model Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Bisnis Referensi dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Asuransi Konstruksi memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
dan Pembangunan atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
Mesin dalam rangka rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Produk Bank No. atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
105
Page 129
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
025/ADM/PD/ADD-PKS Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
Victoria (008- calon Debitur/ mempengaruhi profil risiko
2018)/VIII/2022 tatggal Tertanggung sebagai Perseroan; dan
29 Agustus 2022 syarat untuk memperoleh Pihak Kedua melakukan
(“Perjanjian”). fasilitas pelanggaran material yaitu
kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
Para Pihak Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Perseroan; dan kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
PT Asuransi Dayin Mitra penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
Tbk (“Pihak Kedua”). produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
(secara sendiri-sendiri Debitur Perseroan yang
disebut “Pihak” dan direferensikan atau Pengalihan
secara bersama-sama direkomendasikan oleh N/A
disebut “Para Pihak”). Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Nilai Perjanjian
Perseroan akan Penyelesaian Sengketa
memperoleh imbalan jasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dari Pihak Kedua atas di Jakarta.
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15%.
7.. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Pengangkutan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
009/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur 1 tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Pengangkutan dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
026/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan
106
Page 130
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Victoria (009- atas produk asuransi milik Pihak Kedua mengalami
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada penurunan reputasi secara
29 Agustus 2022 calon Debitur/ signifikan sehingga akan
(“Perjanjian”). Tertanggung sebagai mempengaruhi profil risiko
syarat untuk memperoleh Perseroan; dan
Para Pihak fasilitas Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau
direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15%.
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Peralatan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Berat Dalam Rangka Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Produk Bank No. menggunakan Model tanggal 29 September Pengakhiran Dipercepat
005/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Peralatan dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Berat dalam rangka memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Produk Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
107
Page 131
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
022/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (005- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 September 2022 calon Debitur/ mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). Tertanggung sebagai Perseroan; dan
syarat untuk memperoleh Pihak Kedua melakukan
Para Pihak fasilitas pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Nilai Perjanjian
Perseroan akan Penyelesaian Sengketa
memperoleh imbalan jasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dari Pihak Kedua atas di Jakarta.
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 10%.
9. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Peralatan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Berat Dalam Rangka Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Produk Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
007/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Rangka Kapal dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi
108
Page 132
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Bank No. atau rekomendasi dalam sebagaimana yang ditetapkan
024/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan oleh peraturan yang berlaku;
Victoria (007- atas produk asuransi milik Pihak Kedua mengalami
2018/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada penurunan reputasi secara
29 Agustus 2022 calon Debitur/ signifikan sehingga akan
(“Perjanjian”). Tertanggung sebagai mempengaruhi profil risiko
syarat untuk memperoleh Perseroan;
Para Pihak fasilitas Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau
direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 5%.
10. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak setuju untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Maintenance Hardware melakukan kerja sama untuk Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Security Module (HSM) melakukan pengadaan mengikat Para Pihak
Payshield 10K Nomor: maintainance untuk terhitung sejak tanggal 22
038/DJI-MAINT/VI/2025 perangkat HSM payShield Mei 2025 sampai dengan Hukum yang Berlaku
tanggal 20 Juni 2025. 10K 25 cps utuk kepentingan tanggal 21 Mei 2026. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). Perseroan sesuai syarat dan
ketentuan yang diatur dalam Penyelesaian Sengketa
Para Pihak perjanjian ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Perseroan; dan Jakarta Selatan.
PT Dymar Jaya Indonesia Nilai Perjanjian
(“Pihak Kedua”). Biaya pemeliharaan adalah
sebesar Rp.512.154.000
109
Page 133
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(secara sendiri-sendiri untuk jangka waktu 1 (satu)
disebut “Pihak” dan tahun pemeliharaan.
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”)
11. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pembaruan Pihak Pertama setuju untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Lisensi dan Pemeliharaan melaksanakan pemeliharaan Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Perangkat Nessus sebagaimana berikut: (i) mengikat Para Pihak
Profesional Nomor: kunjungan rutin ke lokasi terhitung sejak tanggal
003/DIR- sebanyak 2 tiket per tahun; 22 Mei 2024 sampai Hukum yang Berlaku
VICT/PKS/01/2024 tanggal (ii) dan pemeriksaaan dengan tanggal Hukum Negara Republik Indonesia
30 Januari 2024. perbaikan sebanyak 2 tiket 16 November 2025.
Sebagaimana diubah per tahun, sesuai syarat dan Penyelesaian Sengketa
dengan Adendum ketentuan yang diatur dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Perjanjian Pembaruan perjanjian ini. Jakarta Selatan.
Lisensi dan Pemeliharaan
Perangkat Nessus
Profesional Nomor: Nilai Perjanjian
005/DIR- Biaya pekerjaan adalah
VICT/PKS/12/2024 tanggal sebesar Rp.90.243.00,-
30 Desember 2024 sudah termasuk PPN.
(“Perjanjian”).
Para Pihak
PT Intikom Berlian
Mustika (“Pihak
Pertama”); dan
Perseroan.
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
12. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerja Sama Dengan memperhatikan dan Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Penyediaan Pekerjaan bergantung pada pemenuhan Jangka waktu pelaksanaan dengan rencana transaksi.
Data Loss Prevention IOH kewajiban pembayaran Biaya Pekerjaan dimulai sejak
Nomor: 0142/Q00- Pekerjaan oleh Pelanggan tanggal efektif dan terus
Q0L/LGL/24 tanggal 7 Mei berdasarkan Perjanjian ini, berjalan sampai 2 tahun Hukum yang Berlaku
2024 IOH setuju untuk sejak BAST Go Live Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). melaksanakan dan Pemeliharaan
menyediakan Pekerjaan ditandatangani oleh Para Penyelesaian Sengketa
Para Pihak kepada Pelanggan dengan Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
PT Indosat Tbk. (“IOH”); syarat-syarat dan ketentuan- Jakarta Pusat.
dan ketentuan dalam Perjanjian
Perseroan (“Pelanggan”). ini
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan Nilai Perjanjian
secara bersama-sama Biaya pekerjaan adalah
disebut “Para Pihak”). sebesar Rp7.077.046.728,-
(tujuh miliar tujuh puluh tujuh
juta empat puluh enam ribu
tujuh ratus dua puluh delapan
Rupiah) belum termasuk
PPN.
13. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perpanjangan
110
Page 134
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Perjanjian Pengadaan Pengadaan Produk dan/atau Perjanjian ini berlaku dan Tidak ada pembatasan sehubungan
Produk dan/atau Jasa Jasa dalam Rangka Renewal mengikat Para Pihak dengan rencana transaksi.
dalam Rangka Renewal License Fortigate. terhitung sejak tanggal 22
License Fortigate Nomor: Juli 2024 sampai dengan
KF24-378-BHP-SI tanggal Nilai Perjanjian tanggal 21 Juli 2025. Hukum yang Berlaku
25 Juli 2024 Biaya pekerjaan adalah Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). sebesar Rp.101.010.000,- Perjanjian ini masih dalam
(seratus satu juta sepuluh ribu proses perpanjangan, Penyelesaian Sengketa
Para Pihak Rupiah) sudah termasuk dimana sedang dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
PT Berca PPN. proses finalisasi dan Jakarta Selatan.
Hardayaperkasa (“Pihak penandatanganan para
Pertama”); dan pihak.
Perseroan.
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
14. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pemeliharaan Pemeliharaan Software Velis Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Software Velis Authenticator Untuk Hard Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Authenticator Untuk Hard Token Aplikasi IBB dengan mengikat Para Pihak
Token Aplikasi IBB No. syarat dan ketentuan sesuai terhitung sejak tanggal 30
008/HO.0906/2020 tanggal dengan Perjanjian ini. April 2024 sampai dengan Hukum yang Berlaku
18 Mei 2020 sebagaimana tanggal 29 April 2025. Hukum Negara Republik Indonesia
diubah terakhir dengan Nilai Perjanjian
Addendum Kelima Biaya pekerjaan adalah Dapat diperpanjang Penyelesaian Sengketa
Pemeliharaan Software sebesar Rp.140.673.630,- dengan pemberitahuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Velis Authenticator Untuk (seratus empat puluh juta tertulis 30 hari kalender Jakarta Selatan.
Hard Token Aplikasi IBB enam ratus tujuh puluh tiga sebelum jangka waktu
Nomor: 021/HO.1405/2025 ribu enam ratus tiga puluh perjanjian berakhir.
tanggal 14 Mei 2025 Rupiah) belum termasuk
(“Perjanjian”). PPN. Sampai dengan saat ini
masih dalam proses
Para Pihak perpanjangan
Perseroan; dan
PT Phintraco Technology.
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
15. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Penyediaan layanan terkait Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Tentang Pemanfaatan dengan penyelenggaraan dan Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Layanan ATM Dalam pemrosesan transaksi mengikat Para Pihak
Jaringan Link Nomor: dengan menggunakan kartu terhitung 3 tahun sejak
002/DIR-VICT/PKS/01/25 dan layanan lain yang dapat ditandatanganinya Hukum yang Berlaku
tanggal 10 Januari 2025 diselenggarakan atau Perjanjian. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). disediakan oleg Jalin dan
dapat dimanfaatkan oleh Perjanjian dapat Penyelesaian Sengketa
Para Pihak anggota. diperpanjang dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Perseroan (“Bank”); dan pemberitahuan 30 hari Jakarta Selatan.
PT Jalin Pembayaran Nilai Perjanjian sebelum berakhirnya
Nusantara (“Jalin”). Biaya Keanggotaan: Perjanjian.
111
Page 135
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
Biaya Fitur dalam Layanan
ATM:
16. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Pekerjaan pengadaan Kartu Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Pengadaan Kartu ATM/Debit GPN dan Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
ATM/Debit dan Personalisasi Insource Pihak mengikat Para Pihak
Personalisasi Insource Pertama. terhitung 3 tahun sejak
Nomor: 001/DIR- ditandatanganinya Hukum yang Berlaku
VICT/PKS/09/24 tanggal 6 Nilai Perjanjian Perjanjian. Hukum Negara Republik Indonesia
September 2024 Harga per satu kartu
(“Perjanjian”). Rp21.800 sudah termasuk Perjanjian dapat Penyelesaian Sengketa
PPN diperpanjang dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Para Pihak Kesepakatan Para Pihak. Jakarta Selatan.
Perseroan (“Pihak
Pertama”); dan
PT Lentera Berkah Abadi
(“Pihak Kedua”).
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
17. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Virtual Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Pengadaan Virtual Account Management Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Account Management dengan syarat dan ketentuan mengikat Para Pihak
Nomor: 001/DIR- sebagaimana dalam terhitung 1 tahun sejak
VICT/PKS/10/24 tanggal 3 Perjanjian ini. ditandatanganinya Hukum yang Berlaku
Oktober 2024 Perjanjian. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). Nilai Perjanjian
Penyelesaian Sengketa
Para Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
• Perseroan (“Pihak Jakarta Selatan.
Pertama”); dan
• PT Ifosys Solusi
Terpadu (“Pihak
Kedua”).
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”)
18.
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
012/LA/AKG- menyewa ruangan di Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
BVIC/III/2018 tanggal dalam bagian Gedung Penyewa dalam waktu selambat-
29 Maret 2018 perkantoran yang terletak lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
112
Page 136
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot Penyewa diberi
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta kesempatan untuk Pengakhiran Dipercepat
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari memperpanjang Dalam hal terjadi salah satu
Sewa Menyewa No. Pemilik dan Pemilik setuju Jangka Waktu Sewa peristiwa tersebut dibawah ini,
0433/AMD/AKG- untuk menyewakan dengan cara Pemilik memiliki hak opsi dan
BVIC/IX/2022 tanggal kepada Penyewa ruangan mengajukan berhak dengan segera mengakhiri
19 September 2022 dari Gedung dengan luas permohonan tertulis Perjanjian ini dengan cara
(“Perjanjian”). total kurang lebih 258 m2 kepada Pemilik yang memberikan pemberitahuan
(dua ratus lima puluh harus diterima oleh tertulis kepada Penyewa tentang
Para Pihak depan meter persegi) Pemilik paling lambat pengakhiran Perjanjian, yaitu
PT Asri Kencana semi gross yang terletak di 30 hari sebelum apabila:
Gemilang (“Pemilik”); Lantai 1. berakhirnya Jangka Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan Waktu Sewa. mentaati atau tidak memenuhi
Perseroan salah satu dan/ atau seluruh
(“Penyewa”), Nilai Perjanjian ketentuan-ketentuan yang
(secara sendiri-sendiri Penyewa sepakat dan termaksud dalam Perjanjian ini.
disebut “Pihak” dan setuju untuk membayar Usaha Penyewa yang dijalankan
secara bersama-sama Uang Sewa permeter dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Para Pihak”). persegi semigross sebagaimana yang ditentukan
perbulan kepa Pemilik dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
yaitu sebesar: bertentangan dengan peraturan
Periode 01 Agustus 2018 perundang-undangan yang
sampai 31 Desember berlaku atau ditutup atas perintah
2018 sejumlah instansi yang berwenang dan
Rp.240.000 Penyewa tidak dapat
Periode 1 Januari 2019 melaksanakan tindakan-tindakan
sampai 31 Desember untuk menyelesaikan secara
2019 sejumlah Rp. tuntas keadaan tersebut dalam
255.000,- waktu 30 hari setelah ada surat
Periode 1 Januari 2020 teguran atau perintah atau
sampai 31 Desember tindakan lainnya oleh pihak yang
2020 sejumlah Rp. berwenang, atau
270.000,- Penyewa dinyatakan pailit/
Periode 1 Januari 2021 dibubarkan berdasarkan
sampai 31 Desember ketetapan Pengadilan yang telah
2021 sejumlah Rp. berkekuatan hukum tetap/
285.000,- berdasarkan ketetapan instansi
Periode 1 Januari 2022 yang berwenang.
sampai 31 Desember Apabila penyewa karena alasan
2022 sejumlah Rp. apapun mengakhiri atau
300.000,- menghentikan Perjanjian secara
Penyewa sepakat dan sepihak sebelum berakhirnya
setuju untuk membayar Jangka Waktu Sewa, maka
Service Charge, permeter Penyewa wajib melakukan
persegi semigross pemberitahuan secara tertulis 60
perbulan kepada Pemilik hari kalender sebelumnya kepada
sebesar: Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
Periode 1 Agustus 2018 yang dilakukan oleh Penyewa
sampai 31 Desember hanya dapat disetujui oleh Pemilik
2020 sejumlah Rp. Jika Penyewa membayar ganti
85.000,- rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada
pemilik, maka Penyewa dengan
ini sekarang dan untuk kemudian
113
Page 137
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
pada waktunya memberi kuasa
dan wewenang penuh kepada
pemilik untuk menahan dan/ atau
menyita semua barang/ inventaris
kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa
untuk sementara waktu sampai
dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta.
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
013/LA/AKG- menyewa ruangan di Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
BVIC/III/2018 tanggal dalam bagian Gedung Penyewa dalam waktu selambat-
29 Maret 2018 perkantoran yang terletak Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot kesempatan untuk
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta memperpanjang Pengakhiran Dipercepat
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari Jangka Waktu Sewa Dalam hal terjadi salah satu
Sewa Menyewa No. Pemilik dan Pemilik setuju dengan cara peristiwa tersebut dibawah ini,
044/AMD/AKG- untuk menyewakan mengajukan Pemilik memiliki hak opsi dan
BVIC/IX/2022 tanggal kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis berhak dengan segera mengakhiri
19 September 2022 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang Perjanjian ini dengan cara
(“Perjanjian”). total kurang lebih 300 m2 harus diterima oleh memberikan pemberitahuan
(tiga ratus meter persegi) Pemilik paling lambat tertulis kepada Penyewa tentang
Para Pihak semi gross yang terletak di 30 hari sebelum pengakhiran Perjanjian, yaitu
PT Asri Kencana Lantai 6. berakhirnya Jangka apabila:
Gemilang (“Pemilik”); Waktu Sewa. Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan Nilai Perjanjian mentaati atau tidak memenuhi
Perseroan Penyewa sepakat dan salah satu dan/ atau seluruh
(“Penyewa”), setuju untuk membayar ketentuan-ketentuan yang
(secara sendiri-sendiri Uang Sewa permeter termaksud dalam Perjanjian ini.
disebut “Pihak” dan persegi semigross Usaha Penyewa yang dijalankan
secara bersama-sama perbulan kepa Pemilik dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Para Pihak”). yaitu sebesar: sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
114
Page 138
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Periode 1 November 2018 bertentangan dengan peraturan
sampai 31 Desember perundang-undangan yang
2018 sejumlah Rp. berlaku atau ditutup atas perintah
95.000,- instansi yang berwenang dan
Periode 1 Januari 2019 Penyewa tidak dapat
sampai 31 Desember melaksanakan tindakan-tindakan
2019 sejumlah Rp untuk menyelesaikan secara
110.000,- tuntas keadaan tersebut dalam
Periode 1 Januari 2020 waktu 30 hari setelah ada surat
sampai 31 Desember teguran atau perintah atau
2020 Sejumlah Rp. tindakan lainnya oleh pihak yang
125.000,- berwenang, atau
Periode 1 Januari 2021 Penyewa dinyatakan pailit/
sampai 31 Desember dibubarkan berdasarkan
2021 sejumlah Rp. ketetapan Pengadilan yang telah
140.000,- berkekuatan hukum tetap/
Periode 1 Januari 2022 berdasarkan ketetapan instansi
sampai 31 Desember yang berwenang.
2022 sejumlah Rp. Apabila penyewa karena alasan
155.000,- apapun mengakhiri atau
Penyewa sepakat dan menghentikan Perjanjian secara
setuju untuk membayar sepihak sebelum berakhirnya
Service Charge, permeter Jangka Waktu Sewa, maka
persegi semigross Penyewa wajib melakukan
perbulan kepada Pemilik pemberitahuan secara tertulis 60
sebesar: hari kalender sebelumnya kepada
Periode 1 November 2018 Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
sampai 31 Desember yang dilakukan oleh Penyewa
2020 sejumlah Rp. hanya dapat disetujui oleh Pemilik
85.000,- Jika Penyewa membayar ganti
rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada
pemilik, maka Penyewa dengan
ini sekarang dan untuk kemudian
pada waktunya memberi kuasa
dan wewenang penuh kepada
pemilik untuk menahan dan/ atau
menyita semua barang/ inventaris
kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa
untuk sementara waktu sampai
dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
115
Page 139
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta.
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
014/LA/AKG- menyewa ruangan di Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
BVIC/III/2018 tanggal dalam bagian Gedung Penyewa dalam waktu selambat-
29 Maret 2018 perkantoran yang terletak Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot kesempatan untuk
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta memperpanjang Pengakhiran Dipercepat
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari Jangka Waktu Sewa Dalam hal terjadi salah satu
Sewa Menyewa No. Pemilik dan Pemilik setuju dengan cara peristiwa tersebut dibawah ini,
045/AMD/AKG- untuk menyewakan mengajukan Pemilik memiliki hak opsi dan
BVIC/IX/022 tanggal 19 kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis berhak dengan segera mengakhiri
September 2022 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang Perjanjian ini dengan cara
(“Perjanjian”). total kurang lebih 1.780 harus diterima oleh memberikan pemberitahuan
m2 (seribu tujuh ratus Pemilik paling lambat tertulis kepada Penyewa tentang
Para Pihak delapan puluh meter 30 hari sebelum pengakhiran Perjanjian, yaitu
PT Asri Kencana persegi) semi gross yang berakhirnya Jangka apabila:
Gemilang (“Pemilik”); terletak di Lantai 10. Waktu Sewa. Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan mentaati atau tidak memenuhi
Perseroan Nilai Perjanjian salah satu dan/ atau seluruh
(“Penyewa”), Penyewa sepakat dan ketentuan-ketentuan yang
(secara sendiri-sendiri setuju untuk membayar termaksud dalam Perjanjian ini.
disebut “Pihak” dan Uang Sewa permeter Usaha Penyewa yang dijalankan
secara bersama-sama persegi semigross dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Para Pihak”). perbulan kepada Pemilik sebagaimana yang ditentukan
yaitu sebesar: dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
1. Periode 1 Agustus 2018 bertentangan dengan peraturan
sampai 31 Desember perundang-undangan yang
2018 sejumlah Rp. berlaku atau ditutup atas perintah
95.000,- instansi yang berwenang dan
2. Periode 1 Januari 2019 Penyewa tidak dapat
sampai 31 Desember melaksanakan tindakan-tindakan
2019 sejumlah Rp. untuk menyelesaikan secara
110.000,- tuntas keadaan tersebut dalam
3. Periode 1 Januari 2020 waktu 30 hari setelah ada surat
sampai 31 Desember teguran atau perintah atau
2020 sejumlah Rp. tindakan lainnya oleh pihak yang
125.000,- berwenang, atau
4. Periode 1 Januari 2021 Penyewa dinyatakan pailit/
sampai 31 Desember dibubarkan berdasarkan
2021 sejumlah Rp. ketetapan Pengadilan yang telah
140.000,- berkekuatan hukum tetap/
5. Periode 1 Januari 2022 berdasarkan ketetapan instansi
sampai 31 Desember yang berwenang.
2022 sejumlah Rp. Apabila penyewa karena alasan
155.000,- apapun mengakhiri atau
116
Page 140
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Penyewa sepakat dan menghentikan Perjanjian secara
setuju untuk membayar sepihak sebelum berakhirnya
Service Charge, permeter Jangka Waktu Sewa, maka
persegi semigross perbulan Penyewa wajib melakukan
kepada Pemilik sebesar: pemberitahuan secara tertulis 60
Periode 1 Agustus 2018 hari kalender sebelumnya kepada
sampai 31 Desember 2020 Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
sejumlah yang dilakukan oleh Penyewa
Rp. 85.000,- hanya dapat disetujui oleh Pemilik
Jika Penyewa membayar ganti
rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada
pemilik, maka Penyewa dengan
ini sekarang dan untuk kemudian
pada waktunya memberi kuasa
dan wewenang penuh kepada
pemilik untuk menahan dan/ atau
menyita semua barang/ inventaris
kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa
untuk sementara waktu sampai
dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta.
4.. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – kepada Pemilik setiap terjadi
037/LA/AKG- menyewa ruangan di 31 Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
BVIC/VII/2019 tanggal dalam bagian Gedung Penyewa dalam waktu selambat-
15 Juli 2019 perkantoran yang terletak Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot kesempatan untuk
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta memperpanjang Pengakhiran Dipercepat
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari Jangka Waktu Sewa Dalam hal terjadi salah satu
Sewa Menyewa No. Pemilik setuju untuk dengan cara peristiwa tersebut dibawah ini,
050/AMD/AKG- menyewakan kepada mengajukan Pemilik memiliki hak opsi dan
BVIC/IX/2022 tanggal Penyewa ruangan dari permohonan tertulis berhak dengan segera mengakhiri
19 September 2022 Gedung dengan luas total kepada Pemilik yang Perjanjian ini dengan cara
117
Page 141
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(“Perjanjian”). kurang lebih 170 m2 harus diterima oleh memberikan pemberitahuan
(serratus tujuh puluh Pemilik paling lambat tertulis kepada Penyewa tentang
Para Pihak meter persegi) semi gross 30 hari sebelum pengakhiran Perjanjian, yaitu
PT Asri Kencana yang terletak di Lantai 9 berakhirnya Jangka apabila:
Gemilang (“Pemilik”); Zone I dan J. Waktu Sewa. Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan mentaati atau tidak memenuhi
Perseroan Nilai Perjanjian salah satu dan/ atau seluruh
(“Penyewa”), Penyewa sepakat dan ketentuan-ketentuan yang
(secara sendiri-sendiri setuju untuk membayar termaksud dalam Perjanjian ini.
disebut “Pihak” dan Uang Sewa permeter Usaha Penyewa yang dijalankan
secara bersama-sama persegi semigross dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Para Pihak”). perbulan kepa Pemilik sebagaimana yang ditentukan
yaitu sebesar: dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
Periode 1 Januari 2019 bertentangan dengan peraturan
sampai 31 Desember perundang-undangan yang
2019 sejumlah berlaku atau ditutup atas perintah
Rp. 110.000,- instansi yang berwenang dan
Periode 1 Januari 2020 Penyewa tidak dapat
sampai 31 Desember melaksanakan 118ersama118-
2020 sejumlah tindakan untuk menyelesaikan
Rp. 125.000,- secara tuntas keadaan tersebut
Periode 1 Januari 2021 dalam waktu 30 hari setelah ada
sampai 31 Desember surat teguran atau perintah atau
2021 sejumlah 118ersama118 lainnya oleh pihak
Rp. 140.000,- yang berwenang, atau
Periode 1 Januari 2022 Penyewa dinyatakan pailit/
sampai 31 Desember dibubarkan berdasarkan
2022 sejumlah ketetapan Pengadilan yang telah
Rp. 155.000,- berkekuatan hukum tetap/
Harga tersebut belum berdasarkan ketetapan instansi
termasuk PPN sebesar yang berwenang.
10% (sepuluh persen) Apabila penyewa karena
atau sesuai ,ketentuan 118ersama apapun mengakhiri
berlaku. atau menghentikan Perjanjian
Penyewa sepakat dan secara sepihak sebelum
setuju unutk membayar berakhirnya Jangka Waktu Sewa,
Service Charge, permeter maka Penyewa wajib melakukan
persegi semigross pemberitahuan secara tertulis 60
perbulan kepada Pemilik hari kalender sebelumnya kepada
selama Jangka Waktu Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
Sewa yaitu sebesar Rp. yang dilakukan oleh Penyewa
85.000,- Harga tersebut hanya dapat disetujui oleh Pemilik
belum termasuk PPN Jika Penyewa membayar ganti
sebesar 10% (sepuluh rugi. Apabila penyewa belum
persen) atau sesuai membayar ganti rugi kepada
dengan ketentuan yang pemilik, maka Penyewa dengan
berlaku. ini sekarang dan untuk kemudian
pada waktunya memberi kuasa
dan wewenang penuh kepada
pemilik untuk menahan dan/ atau
menyita semua barang/ inventaris
kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa
untuk sementara waktu sampai
118
Page 142
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di Jakarta.
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – sehubungan dengan rencana
026/LA/AKG- menyewa ruangan di 31 Desember 2027 transaksi.
BVIC/VI/2022 tanggal dalam bagian Gedung
6 Juni 2022 perkantoran yang terletak Penyewa diberi Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot kesempatan untuk Dalam hal terjadi salah satu
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta memperpanjang peristiwa tersebut dibawah ini,
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari Jangka Waktu Sewa Pemilik memiliki hak opsi dan
Sewa Menyewa Pemilik dan Pemilik setuju dengan cara berhak dengan segera mengakhiri
No. 049/AMD/AKG- untuk menyewakan mengajukan Perjanjian ini dengan cara
BVIC/IX/2022 tanggal kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis memberikan pemberitahuan
19 September 2022 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang tertulis kepada Penyewa tentang
(“Perjanjian”). total kurang lebih 420 m2 harus diterima oleh pengakhiran Perjanjian, yaitu
(empat ratus dua puluh Pemilik paling lambat apabila:
Para Pihak meter persegi) semi gross 30 hari sebelum Penyewa lalai dan/ atau tidak
PT Asri Kencana yang terletak di Lantai 9. berakhirnya Jangka mentaati atau tidak memenuhi
Gemilang (“Pemilik”); Waktu Sewa. salah satu dan/ atau seluruh
dan ketentuan-ketentuan yang
Perseroan termaksud dalam Perjanjian ini.
(“Penyewa”), Nilai Perjanjian Usaha Penyewa yang dijalankan
(secara sendiri-sendiri Penyewa sepakat dan dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Pihak” dan setuju untuk membayar sebagaimana yang ditentukan
secara bersama-sama Uang Sewa permeter dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
disebut “Para Pihak”). persegi semigross bertentangan dengan peraturan
perbulan kepada Pemilik perundang-undangan yang
yaitu sebesar: berlaku atau ditutup atas perintah
Periode 1 Juli 2022 instansi yang berwenang dan
sampai 31 Desember Penyewa tidak dapat
2022 sejumlah melaksanakan 119las an119-
Rp. 115.000,- tindakan untuk menyelesaikan
Penyewa sepakat dan secara tuntas keadaan tersebut
setuju unutk membayar dalam waktu 30 hari setelah ada
119
Page 143
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Service Charge, permeter surat teguran atau perintah atau
persegi semigross 120las an120 lainnya oleh pihak
perbulan kepada Pemilik yang berwenang, atau
selama Jangka Waktu Penyewa dinyatakan pailit/
Sewa yaitu sebesar Rp. dibubarkan berdasarkan
85.000,-. Harga tersebut ketetapan Pengadilan yang telah
belum termasuk PPN berkekuatan hukum tetap/
sebesar 11% (sebelas berdasarkan ketetapan instansi
persen) atau sesuai yang berwenang.
dengan ketentuan Apabila penyewa karena 120las
berlaku. an apapun mengakhiri atau
menghentikan Perjanjian secara
sepihak sebelum berakhirnya
Jangka Waktu Sewa, maka
Penyewa wajib melakukan
pemberitahuan secara tertulis
60 hari kalender sebelumnya
kepada Pemilik. Pengakhiran
Perjanjian yang dilakukan oleh
Penyewa hanya dapat disetujui
oleh Pemilik Jika Penyewa
membayar ganti rugi. Apabila
penyewa belum membayar ganti
rugi kepada pemilik, maka
Penyewa dengan ini sekarang
dan untuk kemudian pada
waktunya memberi kuasa dan
wewenang penuh kepada pemilik
untuk menahan dan/ atau menyita
semua barang/ inventaris kantor
milik Penyewa yang tersimpan
didalam Ruang Sewa untuk
sementara waktu sampai dengan
diselesaikan dan dilunasinya
kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di Jakarta.
120
Page 144
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Persewaan No. Obyek Persewaan adalah Perpanjangan Tidak ada pembatasan
2023/12/LA/062-BVI ruangan perkantoran 1 Januari 2024 sampai sehubungan dengan rencana
tanggal dengan luas sejumlah 31 Desember 2025. transaksi.
15 Desember 2023 34,50 meter persegi yang
sebagaimana diubah berlokasi di Jalan Jend. Perpanjangan Pengakhiran Dipercepat
terakhir dengan Sudirman Kav 70 – 71, perjanjian tidak diatur. Penyewa tidak dapat secara
Perjanjian No. Jakarta 12910 pada sepihak dan tidak ada
2024/12/LA/045-BVI Persyaratan Persewaan persyaratan pada penjanjian ini
tanggal 16 Desember berukuran semi bruto untuk Pemutusan Perjanjian lebih
2024 yang mana ukuran awal.
(“Perjanjian”). tersebut terdiri dari
adanya pro-rata atas Pengalihan
Para Pihak toilet-toilet, pantry, koridor Penyewa tidak akan mengalihan,
PT Serasi Tunggal dan lift lobby, lokasinya di menyewakan lagi atau dengan
Mandiri (“Yang Lantai dasar. cara lain menyerahkan
Menyewakan”); dan penguasaan seluruh atau
Perseroan Nilai Perjanjian sebagian dari Obyek Persewaan
(“Penyewa”), Tarif sewa: Rp604.400 baik dengan cara menyewakan
(secara sendiri-sendiri Tarif layanan: Rp231.750 lagi, meminjamkan, membagi
disebut “Pihak” dan atau dengan cara-cara lain, yang
secara bersama-sama dengan itu seseorang atau orang-
disebut “Para Pihak”). orang yang bukan merupakan
salah satu pihak dalam Perjanjian
Persewaan ini memperoleh
penggunaan atau hak seluruh
atau sebagian dari Obyek
Persewaan, terlepas apakah
untuk penggunaan atau untuk hak
itu dibayarnya Uang Sewa atau
atas dasar pertimbangan lain,
tanpa persetujuan tertulis dari
Yang Menyewakan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
7. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Gedung seluas kurang Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Menyewa No. lebih 290m2 semi gross 1 Januari 2024 – sehubungan dengan rencana
048/LA/AKG- yang terletak di Lantai 1. 31 Desember 2025 transaksi.
BVIC/X/2017 tanggal
30 Oktober 2020 Nilai Perjanjian Penyewa diberi Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana diubah Uang sewa per meter kesempatan untuk Perjanjian ini berakhir:
terakhir berdasarkan persegi semigross per memperpanjang jangka Karena jangka waktu sewa
Amandemen Perjanjian bulan yaitu sebesar waktu sewa dengan berakhir;
Sewa Menyewa No. Rp.330.000,- cara mengajukan Pemilik memiliki hak opsi dan
033/AMD/AKG- permohonan tertulis berakhir mengakhiri Perjanjian
BVIC/IX/2024 tanggal kepada Pemilik yang dengan pemberitahuan tertulis
23 Desember 2024 harus diterima oleh kepada Penyewa apabila (i)
121
Page 145
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(“Perjanjian”). Pemilik paling lambat Penyewa lalai dan/atau tidak
30 hari sebelum mentaati atau tidak memenuhi
Para Pihak berakhirnya jangka salah satu dan/atau seluruh
PT Asri Kencana waktu sewa. ketentuan dalam Perjanjian ini; (ii)
Gemilang (“Pemilik”); Usaha Penyewa yang dijalankan
dan dalam ruang sewa tidak dilakukan
Perseroan sesuai Perjanjian; atau (iii)
(“Penyewa”), Penyewa dinyatakan
(secara sendiri-sendiri pailit/dibubarkan berdasarkan
disebut “Pihak” dan ketetapan Pengadilan yang telah
secara bersama-sama berkekuatan hukum tetap/instansi
disebut “Para Pihak”). yang berwenang.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta.
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Bank Panin seluas Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Ruangan Kantor No. 408m2. 1 Desember 2025 – 30 dengan rencana transaksi.
009/PS/AJ/X/94 tanggal 1 November 2025
Oktober 1994 Nilai Perjanjian Hukum yang Berlaku
sebagaimana diubah Uang sewa sebesar Penyewa diberi Hukum Negara Republik Indonesia.
terakhir berdasarkan Rp.350.000,-/m2/bulan kesempatan untuk
Addendum #13 No. (belum termasuk PPn) memperpanjang jangka Penyelesaian Sengketa
22/ADD-PS/AJ/XI/2023 Biaya Jasa Rp110.000,- waktu sewa dengan cara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 14 November 2023 /m2/bulan (belum termasuk mengajukan permohonan
(“Perjanjian”). PPn tertulis kepada Pemilik
yang harus diterima oleh
Para Pihak Pemilik paling lambat 30
• PT Amana Jaya hari sebelum berakhirnya
(“Yang jangka waktu sewa
Menyewakan”); dan
• Perseroan
(“Penyewa”),
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
122
Page 146
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
9. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Bahwa Pihak Kedua Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Pemeliharaan menunjuk Pihak Pertama 4 November 2023 sehubungan dengan rencana
Perangkat untuk melaksanakan sampai dengan transaksi.
No. 013/0919/MC pemeliharaan (selanjutnya 2 November 2025
tanggal 20 September disebut sebagai Pengakhiran Dipercepat
2019. “Pemeliharaan”) Perjanjian ini dapat Pihak Kedua berhak untuk
Perangkat milik Pihak diperpanjang oleh Para mengakhiri Perjanjian ini apabila
Addendum I Perjanjian Kedua dan Pihak Pertama Pihak untuk jangka Pihak Pertama tidak
Pemeliharaan dengan ini menerima waktu yang akan melaksanakan sebagian maupun
Perangkat No. penunjukan dari Pihak ditentukan dan disetujui seluruh kewajibannya
013/0919/MC-ADDI Kedua untuk oleh Para Pihak, berdasarkan Perjanjian ini dengan
tanggal 3 November melaksanakan dengan pemberitahuan pemberitahuan secara tertulis
2020. Pemeliharaan atas tertulis minimal 30 hari terlebih dahulu kepada Pihak
Addendum II Perjanjian Perangkat milik Pihak sebelum Perjanjian Pertama minimal 30 hari sebelum
Pemeliharaan Kedua dengan perincian berakhir. tanggal efektif pengakhiran. Pihak
Perangkat No. sebagaimana tertera Pertama wajib menyelesaikan
060/2021/XI/MC-Murni dalam lampiran (untuk kewajiban yang belum
tanggal 11 November selanjutnya disebut dilaksanakan kepada Pihak
2021. sebagai “Lampiran”). Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
Addendum III Perjanjian
Pemeliharaan Pengalihan
Perangkat No. Pihak Pertama dan Pihak Kedua
055/2022/XI/MC-Murni dengan ketentuan bahwa Para
tanggal 3 November Pihak tidak dapat mengalihkan
2022. atau melepaskan hak dan
Addendum IV kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perjanjian ini kepada pihak lain
Pemeliharaan tanpa persetujuan tertulis terlebih
Perangkat No. Nilai Perjanjian dahulu dari pihak lainnya.
046/2023/XI/MC- Rp60.384.000
Murni tanggal 1
November 2023
Addendum V Perjanjian Hukum yang Berlaku
Pemeliharaan Hukum Negara Republik
Perangkat No. Indonesia.
013/00919 tanggal 4
November 2024 Penyelesaian Sengketa
(“Perjanjian”). Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Para Pihak
PT Murni Solusindo
Nusantara (“Pihak
Pertama”); dan
Perseroan (“Pihak
Kedua”),
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
123
Page 147
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan saat ini memiliki dan menguasai secara sah aset dengan rincian
sebagai berikut:
Hak atas Tanah dan Bangunan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kekayaan material berupa tanah dan bangunan, yaitu
sebagai berikut:
Surat Tanggal
Luas Pembebanan/
No. No. Sertipikat Pemilik ukur/Gambar Berakhir Lokasi
(m2) Penjaminan
Dena Hak
Sertifikat Hak Kel. Gunung, Kec.
Guna Bangunan No. 19 Juli Kebayoran Baru, Kota
1. Perseroan 437 -
(“SHGB”) No. 00282/2023 2043 Jakarta Selatan, DKI
1417/Gunung Jakarta
SHGB No. No. 5 Kel. Pekayon Jaya, Kec.
2. 8049/Pekayon Perseroan 1783/Pekayon September 75 Bekasi Selatan, Kota -
Jaya Jaya/2007 2026 Bekasi, Jawa Barat
SHGB No. Kel. Lengkong Wetan,
16 Juli
3. 504/Lengkong Perseroan No. 6585 110 Kec. Serpong, Kab. -
2027
Wetan Tangerang, Jawa Barat
11 Kel. Petojo Utara, Kec.
SHGB No.
4. Perseroan No. 345 November 484 Gambir, Kab. Jakarta -
3720/Petojo Utara
2033 Pusat, DKI Jakarta
SHGB No. 8 Kel. Kembangan Selatan,
5. 2792/Kembangan Perseroan No. 2792/1990 September 75 Kec. Kembangan, Jakarta -
Selatan 2042 Barat, DKI Jakarta
SHGB No. Kel. Kedoya Utara, Kec.
No. 28 Juli
6. 6923/Kedoya Perseroan 7 Kebon Jeruk, Kota -
52/167/1988 2044
Utara Jakarta Barat, DKI Jakarta
Kel. Kebon Jeruk, Kec.
SHGB No. 1 Februari
7. Perseroan No. 3691/1995 85 Kebon Jeruk, Kota -
2028/Kebon Jeruk 2040
Jakarta Barat, DKI Jakarta
Kel. Roa Malaka, Kec.
SHGB No. 30 Maret
8. Perseroan No. 25/10/2007 57 Tambora, Kota Jakarta -
2706/Roa Malaka 2028
Barat, DKI Jakarta
Kel. Mangga Besar, Kec.
SHMSRS No. 26 Agustus Tamansari, Kota
9. Perseroan No. 935/2009 79,01 -
2185/II-III 2027 Administrasi Jakarta
Barat, DKI Jakarta
18 Desa Cipete Utara, Kec.
SHGB No.
10. Perseroan No. 1610/1986 Desember 510 Kebayoran Baru, Jakarta -
924/Cipete Utara
2038 Selatan, DKI Jakarta
Kel. Bangka, Kec.
9
SHGB No. No. Mampang Prapatan,
11. Perseroan Desember 75 -
557/Bangka 03666/2005 Jakarta Selatan, DKI
2037
Jakarta
24 Kel. Pasirsari, Kec.
SHGB No.
12. Perseroan No. 124/2005 September 60 Cikarang Selatan, Kab. -
3019/Pasirsari
2026 Bekasi, Jawa Barat
SHGB No. 20 Kel. Tanah Sereal, Kec.
No.
13. 02395/Tanah Perseroan Desember 78 Tambora, Kota Jakarta -
13/953/1982
Sereal 2025 Barat, DKI Jakarta
No. 12 Kel. Petojo Utara, Kec.
SHGB No.
14. Perseroan 00022/Petojo November 73 Gambir, Kota Jakarta -
812/Petojo Utara
Utara/2010 2038 Pusat, DKI Jakarta
SHGB No. Kel. Wijaya Kusuma, Kec.
9 April
15. 1157/Wijaya Perseroan No. 1357/1990 82 Grogol Petamburan, -
2029
Kusuma Jakarta Barat, DKI Jakarta
124
Page 148
Surat Tanggal
Luas Pembebanan/
No. No. Sertipikat Pemilik ukur/Gambar Berakhir Lokasi
(m2) Penjaminan
Dena Hak
Kel. Kelapa Gading Barat,
SHGB No. 28
Kec. Kelapa Gading,
16. 1961/Kelapa Perseroan No. 101/1994 November 100 -
Jakarta Utara, DKI
Gading Barat 2032
Jakarta
SHGB No. Kel. Kebon Kelapa, Kec.
No.
17. 2479/Kebon Perseroan 4 Mei 2028 71 Gambir, Jakarta Pusat, -
00043/2007
Kelapa DKI Jakarta
SHGB No. Kel. Pondok Pinang, Kec.
21 Maret
18. 3086/Pondok Perseroan No. 3760/1985 110 Kebayoran Lama, Jakarta -
2055
Pinang Sea
SHGB No. Kel. Grogol Utara, Kec.
No. 27 Juni
19. 2821/Grogol Perseroan 75 Kebayoran Lama, Jakarta -
01627/2004 2031
Utara Selatan, DKI Jakarta
SHGB No. 15 Kel. Tanjung Duren Utara,
20. 1780/Tanjung Perseroan No. 1/2002 Desember 85 Kec. Grogol Petamburan, -
Duren Utara 2042 Jakarta Barat, DKI Jakarta
Sertifikat Hak
Pemakaian
Kel. Blora, Kec. Tanah
Tempat Usaha 1 Februari
21. Perseroan - 6,90 Abang, Kota Jakarta -
(“SHPTU”) No. 2026
Pusat, DKI Jakarta
16.02.0250/Cibub
ur
SHPTU No. Kel. Blora, Kec. Tanah
1 Februari
22. 16.02.0251/Cibub Perseroan - 7,11 Abang, Kota Jakarta -
2026
ur Pusat, DKI Jakarta
SHPTU No. Kel. Blora, Kec. Tanah
1 Februari
23. 16.02.0252/Cibub Perseroan - 7,20 Abang, Kota Jakarta -
2026
ur Pusat, DKI Jakarta
SHGB No. 28 Desa Pondok Karya, Kec.
24. 1851/Pondok Perseroan No. 497 November 75 Pondok Aren, Kab. -
Karya 2035 Tangerang, Jawa Barat
SHGB No. Kel. Grogol Selatan, Kec.
No. 15 Juni
25. 3641/Grogol Perseroan 166 Kebayoran Lama, Jakarta -
01251/2004 2038
Selatan Selatan, DKI Jakarta
No.
SHGB No. Kel. Panunggangan Barat,
889/Panungga 3 Juni
26. 5622/Panunggan Perseroan 100 Kec. Cibodas, Kota -
ngan 2040
gan Barat Tangerang, Banten
Barat/2008
16 Kel. Srengseng, Kec.
SHGB No.
27. Perseroan No. 26/06/1989 Februari 82 Kembangan, Jakarta -
06647/Srengseng
2026 Barat, DKI Jakarta
16 Kel. Srengseng, Kec.
SHGB No.
28. Perseroan No. 26/06/1989 Februari 82 Kembangan, Jakarta -
06648/Srengseng
2026 Barat, DKI Jakarta
20 Kel. Braga, Kec. Sumur
SHGB No. No.
29. Perseroan Desember 197 Bandung, Bandung, Jawa -
739/Braga 00034/2012
2042 Barat
SHGB No. No. 28 Kel. Kamal Muara, Kec.
30. 1002/Kamal Perseroan 01223/Kamal September 75 Penjaringan, Jakarta -
Muara Muara/2006 2032 Utara, DKI Jakarta
SHGB No. No. Kel. Sunter Agung, Kec.
4 Agustus
31. 8103/Sunter Perseroan 13186/Sunter 100 Tanjung Priok, Jakarta -
2026
Agung Agung/2006 Utara, DKI Jakarta
No. 24 Kel. Panuaran, Kec.
SHGB No.
32. Perseroan 10.25.01.07.00 September 106 Karawaci, Tangerang, -
182/Pabuaran
021 2027 Banten
SHGB No. Kel. Cengkareng Timur,
No. 27 Juli
33. 7766/Cengkareng Perseroan 68 Kec. Cengkareng, Jakarta -.
01491/2003 2044
Timur Barat, DKI Jakarta
125
Page 149
Surat Tanggal
Luas Pembebanan/
No. No. Sertipikat Pemilik ukur/Gambar Berakhir Lokasi
(m2) Penjaminan
Dena Hak
SHGB No. Kel. Meruya Utara, Kec.
No. 6 Maret
34. 5915/Meruya Perseroan 61 Kembangan, Jakarta -
00145/2007 2041
Utara Barat, DKI Jakarta
Kel. Tanjung Duren
SHGB No.
No. 17 Maret Selatan, Kec. Grogol
35. 3268/Tanjung Perseroan 81 -
00090/2011 2026 Petamburan, Jakarta
Duren Selatan
Barat, DKI Jakarta
Kel. Pegangsaan Dua,
SHGB No. No. 13
Kec. Kelapa Gading,
36. 9990/Pegangsaa Perseroan 00077/Pegang November 72 -
Jakarta Utara, DKI
n Dua saan Dua/2011 2032
Jakarta
No. Kel. Pluit, Kec.
SHGB No. 4 Januari
37. Perseroan 07084/Pluit/20 240 Penjaringan, Jakarta -
9622/Pluit 2037
06 Utara, DKI Jakarta
Kel. Masale, Kec.
SHGB No. No. 6 Oktober Panakkukang, Kota
38. Perseroan 133 -
22117/Masale 04562/2017 2037 Makassar, Sulawesi
Selatan
Kel. Kelapa Gading Timur,
SHGB No.
No. 10 Oktober Kec. Kelapa Gading,
39. 5557/Kelapa Perseroan 64 -
08608/2000 2040 Jakarta Utara, DKI
Gading Timur
Jakarta
SHGB No. No. Kel. Pemecutan Klod,
22 Maret
40. 57/Pemecutan Perseroan 01528/Pemecu 150 Kec. Denpasar Barat, -
2046
Klod tan Klod/2005 Denpasar, Bali
Kel. Krukut, Kec.
SHGB No. No. 5 April
41. Perseroan 121 Tamansari, Jakarta Barat, -
1492/Krukut 16/2417/1984 2040
DKI Jakarta
SHGB No. Kel. Meruya Utara, Kec.
No. 6 Maret
42. 5915/Meruya Perseroan 61 Kembangan, Jakarta -
00145/2007 2041
Utara Barat, DKI Jakarta
Kel. Tanjung Duren
SHGB No.
No. 17 Maret Selatan, Kec. Grogol
43. 3268/Tanjung Perseroan 81 -
00090/2011 2026 Petamburan, Jakarta
Duren Selatan
Barat, DKI Jakarta
No. Kel. Pluit, Kec.
SHGB No. 4 Januari
44. Perseroan 07084/Pluit/20 240 Penjaringan, Jakarta -
9622/Pluit 2037
06 Utara, DKI Jakarta
Kel. Masale, Kec.
SHGB No. No. 6 Oktober Panakkukang, Kota
45. Perseroan 133 -
22117/Masale 04562/2017 2037 Makassar, Sulawesi
Selatan
Kel. Kelapa Gading Timur,
SHGB No.
No. 10 Oktober Kec. Kelapa Gading,
46. 5557/Kelapa Perseroan 64 -
08608/2000 2040 Jakarta Utara, DKI
Gading Timur
Jakarta
Kel. Krukut, Kec.
SHGB No. No. 5 April
47. Perseroan 121 Tamansari, Jakarta Barat, -
1492/Krukut 16/2417/1984 2040
DKI Jakarta
SHGB No. No. 26 Kel. Pakulonan Barat,
48. 08479/Pakulonan Perseroan 501/Pakulonan Desember 77 Kec. Kelapa Dua, -
Barat Barat/2007 2034 Tangerang, Banten
SHGB No. Kel. Kembangan Selatan,
15 Januari
49. 03429/Kembanga Perseroan No. 55/2006 77 Kec. Kembangan, Jakarta -
2040
n Selatan Barat, DKI Jakarta
Kel. Grogol Utara, Kec. -
SHGB No. 2593/ No. 29 Juni
50. Perseroan 75 Kebayoran Lama, Jakarta
Grogol Utara 01752/2004 2039
Selatan, DKI Jakarta
126
Page 150
Surat Tanggal
Luas Pembebanan/
No. No. Sertipikat Pemilik ukur/Gambar Berakhir Lokasi
(m2) Penjaminan
Dena Hak
10 Kel. Pasar Baru, Kec. -
SHGB No.
51. Perseroan No. 800/1996 Februari 76 Sawah Besar, Jakarta
3727/Pasar Baru
2036 Pusat, DKI Jakarta
No. 26 Kel. Pakulonan Barat, -
SHGB No. 08479/
52. Perseroan 501/Pakulonan Desember 77 Kec. Kelapa Dua,
Pakulonan Barat
Barat/2007 2034 Tangerang, Banten
Kel. Pulo, Kec. Kebayoran -
SHGB No. No. 22 Juni
53. Perseroan 76 Baru, Jakarta Selatan,
1991/Pulo 02789/2008 2029
DKI Jakarta
SHGB No. Kel. Pegadungan, Kec. -
09 Agustus
54. 10949/Pegadung Perseroan 00929/2004 68 Kalideres, Jakarta Barat,
2030
an DKI Jakarta
18 Kel. Cipete Utara, Kec. -
SHGB No.
55. Perseroan No. 1610/1986 Desember 510 Kebayoran Baru, Jakarta
924/Cipete Utara
2038 Selatan, DKI Jakarta
13 Kel. Pluit, Kec. -
SHMSRS
56. Perseroan No. 4491/1997 November 37 Penjaringan, Jakarta
383/I/B/Pluit
2033 Utara, DKI Jakarta
13 Kel. Pluit, Kec. -
SHMSRS
57. Perseroan No. 4491/1997 November 33 Penjaringan, Jakarta
384/I/B/Pluit
2033 Utara, DKI Jakarta
No. 4 -
SHGB No. 87/ Kel. Seminyak, Kec. Kuta,
58. Perseroan 591/Seminyak/ September 700
Seminyak Kab. Badung, Bali
2008 2042
25 -
SHGB No. 4267/ Kel. Margahayu, Kec.
59. Perseroan No. 180/1974 November 1.360
Margahayu Bekasi Timur, Jawa Barat
2028
25 -
SHGB No. 4268/ Kel. Margahayu, Kec.
60. Perseroan No. 1629/1983 November 1.675
Margahayu Bekasi Timur, Jawa Barat
2028
SHGB No. No. 30 Maret Kel. Kedoya Utara, Kec. -
61. Perseroan 154
320/Kedoya Utara 184/3021/1989 2029 Kebon Jeruk, DKI Jakarta
SHGB NIB 16 -
Kel. Srengseng, Kec.
62. 09.03.000002911. Perseroan N/A Februari 82
Kembangan, DKI Jakarta
0 2046
19 -
SHGB NIB Kel. Srengseng, Kec.
63. Perseroan N/A Februari 82
09.03.000002914 Kembangan, DKI Jakarta
2046
SHGB NIB Kel. Pondok pinang, Kec. -
21 Maret
64. 09.02.000002643. Perseroan N/A 110 Kebayoran Lama, DKI
2055
0 Jakarta
Kel. Darmo, Kec. -
SHGB No. 605/ 7 April
65. Perseroan No. 743/1996 355 Wonokromo, Surabaya,
Kelurahan Darmo 2039
Jawa Timur
No. Kel. Bintara Jaya, Kec. -
22 Oktober
66. SHGB No. 1364 Perseroan 674/Bintara 116 Bekasi Barat, Bekasi,
2027
Jaya/2024 Jawa Barat
Kel. Gelora, Kec. Tanah -
SHPTU No. 9 Agustus
67. Perseroan - 26,61 Abang, Jakarta Pusat,
049793 2033
DKI Jakarta
Kel. Roa Malaka, Kec. -
SHGB No. No. 30 Maret
68. Perseroan 57 Tambora, Jakarta Barat,
2706/Roa Malaka 00037/2007 2028
DKI Jakarta
SHGB No. 20 Kel. Tanah Sereal, Kec. -
No.
69. 02359/Tanah Perseroan Desember 78 Tambora, Jakarta Barat,
13/953/1982
Sereal 2025 DKI Jakarta
Satuan Hak Milik Kel. Karet Tengsin, Kec. -
12 Oktober
70. Atas Satuan Perseroan - 42,75 Tanah Abang, Jakarta
2029
Rumah Susun Pusat, DKI Jakarta
127
Page 151
Surat Tanggal
Luas Pembebanan/
No. No. Sertipikat Pemilik ukur/Gambar Berakhir Lokasi
(m2) Penjaminan
Dena Hak
(SHMSRS) No.
6040/Karet
Tengsin
SHGB No. Kel. Tanjung Duren -
17 Maret
71. 09.03.000002907. Perseroan N/A 81 Selatan, Kec. Grogol,
2046
0 Jakarta Barat, DKI Jakarta
Kel. Blora, Kec. Tanah -
SHPTU No. 1 Februari
72. Perseroan - 7,11 Abang, Jakarta Pusat,
011695 2026
DKI Jakarta
Kel. Ancol. Kec. -
SHMSRS No. 16 Juli
73. Perseroan No. 623 9,05 Penjaringan, Jakarta
623/II/A.6/Ancol 2028
Utara, DKI Jakarta
13 Kel. Pluit, Kec. -
SHMSRS No.
74. Perseroan No. 1372/1997 November 58 Penjaringan, Jakarta
382/I/IB/Pluit
2033 Utara, DKI Jakarta
Selain sertifikat-sertifikat sebagaimana telah diungkapkan di atas, Perseroan juga menguasai tanah dan bangunan sebagai
berikut:
- SHGB No. 1869/Ancol atas nama Perseroan seluas 510m2 yang berlokasi di Komplek Grand Boutique Center, Kel. Ancol,
Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta yang berlaku sampai dengan 21 Januari 2021.
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta tanggal 9 September 2025,
SHGB No. 1869/Ancol sedang dalam proses permohonan hak di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan
jangka waktu penyelesaian kurang lebih 5 (lima bulan).
Kendaraan Bermotor Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kendaraan bermotor dengan rincian
sebagai berikut:
Tahun
No. Merek dan Tipe No. Polisi No. BPKB No. Rangka/No. Mesin
Pembuatan
Toyota Avanza 1.3 EA/T
1. 2019 AD 9456 HS P-02107053 MHKM5EB2JKK009806
(F653RM-GQFJ)
Toyota New Avanza 1.36
2. 2014 B 1611 PRG L-00277422 MHKM1BA3JEJ068808
10/T
3. Toyota Camry 2.5V A/T 2018 B 1655 PAI O-00992951 MR053AK50J4510899
4. Toyota Camry 2.5V A/T 2018 B 1664 PAI O-00509316 MR053AK50J4510883
5. Toyota Camry 2.5V A/T 2018 B 1740 PAI O-05921959 MR053AK50J4510952
6. Toyota Vellfire 2.5G 2017 B 2023 PFF N-07615587 JTNGF3DHGH8012919
7. Toyota Alphard 2.5X A/T 2018 B 2444 PFP O-07337960 JTNGF3DH3J8015167
Toyota Voxy 2.0 A/T
8. 2021 B 2509 POH R-01363810 JT7X2RB80M7023419
(2RR80R-BPXSP)
9. Toyota Avanza 1.3 E A/T 2019 BK 1453 AAN P-08323860 MHKM5EB2JKK010117
10. Toyota Avanza 1.3 G M/T 2016 DB 1885 LD L-09787791 MHKM5EA3JGK008184
11. Toyota Avanza 1.3 E A/T 2018 DD 1588 UY O-01096220 MHKM5EB2JJK008394
12. Toyota Innova G 2013 L 1671 JH K-06706469 MHFXW42G7D2275099
13. Toyota Avanza 1.3 G M/T 2017 L 1912 LU M-11094485 MHKM5EA3JHK051245
14. Hino WU392R 2015 L 9092 GE L-12379569 M0EC1JGX1F5024432
15. Honda NF11T11C01 M/T 2019 AD 6765 S P-02127866 MH1JBK117KK619679
16. Honda NF11T11C01 M/T 2015 B 3005 PBN M-03728704 MH1JBK112FA262160
17. Honda NF11B201 M/T 2013 B 6827 PVN K-00222755 MH1JBE1140K576424
18. Suzuki Smash 2006 B 6853 PIG G-0123101 -
19. Honda NF11T11C01 M/T 2019 BK 6457 AIX Q-00273866 MH1JBK113KK652856
20. Honda NF11T11C01 M/T 2014 D 6911 MK L-08967105 MH1JBK11XEK165141
128
Page 152
Tahun
No. Merek dan Tipe No. Polisi No. BPKB No. Rangka/No. Mesin
Pembuatan
21. Honda NF11T11C01 M/T 2016 DB 6259 MB L-06425243 MH1JBK111GK359190
22. Honda NF11T11C01 M/T 2019 DD 5956 M P-08954914 MH1JBK119KK593005
23. Honda NF11T11C01 M/T 2017 DK 3020 AAK N-10744021 MH1JBK11GHK463319
24. Honda NF11T11C01 M/T 2018 H 6911 SA O-02208060 MH1JBK118JK510422
25. Honda Revo Fit 2014 L 2764 ln L-01124096 -
Hyundai Ioniq
26. 2023 B 1568 SNQ U-05386514 MF3KM81AUPJ006609
5EVPRIMEXN42AT
Hyundai Ioniq
27. 2023 B 1569 SNQ U-05386515 MF3KM81AUPJ006652
5EVPRIMEXN42AT
Hyundai Ioniq
28. 2023 B 1592 SNP U-01046439 MF3KM81AUPJ006647
5EVPRIMEXN42AT
129
Page 153
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.55 tanggal 20 Juni 2025 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
0306553 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0149288.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta No.55/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Zaenal Abidin
Komisaris Independen : Gunawan Tenggarahardja
Komisaris : Sia Leng Ho
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama : Rusli
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur : Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Tamunan
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Dewan Komisaris
Zaenal Abidin
Komisaris Utama Independen
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 1987,
Master Manajemen dari ASIAN Institute of Management (AIM), Filipina pada
tahun 1997 dan Doctor of Philosophy dari Santo Tomas University,
Filipina pada tahun 2006.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Independen Perseroan sejak
tahun 2022.
Memulai karir perbankan sebagai Pro Manager Treasury dan Analisa
di Bidang Dana Perbankan pada tahun 1989 – 1992 di Bank Summa. Beliau
juga aktif sebagai pengajar pada Perbanas Institute sejak tahun 1993 hingga
saat ini, dan juga sebagai Asesor Manajemen Risiko Pasar Modal dari tahun
2016 sampai sekarang. Pada tahun 2013-2019 beliau aktif sebagai Dosen
di STIE IBS. Pada tahun 2011 – 2012 beliau juga aktif sebagai Koordinator
Staf Khusus Bidang Riset Asosiasi Perbanas dan sebagai peneliti senior GCG
pada Indonesia Institute Corporate Governance periode
2008 – 2018. Sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen
Perseroan dari tahun 2012 – 2022. Selain menjabat sebagai anggota
Komisaris Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen di
PT Sumberdaya Sewatama pada tahun 2021 – 2022.
130
Page 154
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Keanggotaan Wakil Manajer Investasi (Perkumpulan Wakil Manajer Investasi
Indonesia), Expert Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Resertifikasi Manajemen Risiko J4 & J6
(Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) Refreshment Sertifikasi
Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Gunawan Tenggarahardja
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 70 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1981.
Menjabat sebagai Komisaris/ Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2003.
Memulai karir di Schlumberger OSA sebagai International Field Engineer 1
pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1984. Pada tahun 1985 sampai
dengan tahun 1988, beliau menjabat sebagai Assistant Manager
di PT Bank Bali. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai General Manager
PT Sampoerna Transport Nusantara tahun 1989 sampai dengan tahun 1992
dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada PT Duta Pertiwi Tbk
tahun 1992 sampai dengan tahun 1996. Pada tahun 1996 sampai dengan
tahun 1998, beliau menjabat sebagai Direktur di PT Bhuwanatala Indah
Permai Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama
PT Sigma Karya Sempurna (Bali Camp) pada tahun 1998 sampai dengan
tahun 2004 dan mengawali karir di Perseroan sebagai Komisaris sejak tahun
2003 dan pada tahun 2007 beliau merangkap sebagai Komisaris
Independen sampai sekarang. Selain menjabat sebagai anggota Komisaris
Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen
di PT Jakarta Setiabudi International Tbk sejak 2004.
Pada tahun 2003 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
Beliau telah menjabat 7 (tujuh) periode sebagai Komisaris Independen dan
telah menandatangani surat pernyataan independensi yang menyatakan
dirinya tetap independen dalam rangka pemenuhan Pasal 25 POJK
No. 33/POJK.04/2014.
131
Page 155
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan),
Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges: Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Expert Sharing
Sessio: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia), Refreshment Manajemen Risiko
Level 1 – 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Sia Leng Ho
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Business Administration dari San Fransisco State University,
USA pada tahun 1981-1985.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir perbankan di PT Bank Bali dengan posisi terakhir sebagai
Vice President-Corporate Banking Segment Head pada tahun 1985 – 1991,
kemudian beliau menjabat sebagai Deputy President Director
di PT Bank Ekonomi Rahardja Tbk pada tahun 1991-2012 dan sebagai
komisaris pada tahun 2012, pada tahun 2012-2019 beliau menjabat sebagai
President Director di PT Bank Agris Tbk dan pada tahun 2019-2021 beliau
menjabat sebagai Management Advisor pada PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Komisaris
Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges : Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Sharing
Session: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 – 4 BSMR
(PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
132
Page 156
Direksi
Achmad Friscantono
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Beliau menyelesaikan Bachelor of
Science Degree in Agricultural Economics (Business & Industry)
University of Wisconsin, Madison, Wisconsin, USA pada tahun 1987 dan
Master of Business Administration Degree (Marketing) City University,
Seattle, Washington, USA pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir di perbankan pada PT Bank Internasional Indonesia Tbk,
menjabat sebagai Senior Assistant Manager, Divisi Treasury
Bank Internasional Indonesia pada tahun 1990-1994. Pada tahun
1994-1996 di PT Bank Namura Internusa sebagai Manager Divisi Treasury.
Pada tahun 1996-2000 di PT Bank Rama Tbk sebagai Senior Manager
Divisi Treasury & Divisi Internasional. Pada tahun 2000-2006 di
PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Kepala Risiko Likuiditas
(Senior Assistant Vice President) Market & Likuiditas Risiko Divisi.
Pada tahun 2006-2016 di PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
Treasury & Financial Institution Head (Executive Vice President). Pada tahun
2019-sekarang sebagai Komisaris Utama PT Bank Victoria Syariah.
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Direktur Utama Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges :
Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan), Seminar “Debt Capital
Market Seminar 2024: Outlook, Opportunity, and Sustainability” (PT Bursa
Efek Indonesia), Bloomberg Event - Teknologi FICC Trading (Bloomberg
Event), Peluang dan Tantangan Open Finance di Indonesia Confirmation
(Otoritas Jasa Keuangan), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
Resertifikasi 7. J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan), Awareness
Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data
Pribadi (Response Surface Methodology), Perbanas CFO Forum II - 2024
"Navigating for Sustainability: Financial Leadership in a Changing World"
(Perkumpulan Perbankan Nasional), Refreshment Manajemen Risiko Level
1 - 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session:
Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance
(Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi
2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro
dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).
133
Page 157
Rusli
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Beliau menyelesaikan Insinyur jurusan
Teknik Industri dari Universitas Trisakti di Jakarta pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2016.
Mengawali karir di dunia perbankan pada tahun 1992, dengan menduduki
jabatan sebagai Ka. Div Treasury di PT Bank Kesawan (sekarang
PT Bank QNB Indonesia Tbk) tahun 2000 sampai dengan tahun 2002,
selain itu sebagai Direktur Treasury tahun 2002 sampai dengan tahun 2009,
Direktur Bisnis tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, dan sebagai Direktur
Operasional tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Beliau kemudian
bergabung di Perseroan sebagai Direktur Operasional dan Sistem pada
tahun 2016 dan diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan pada
tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2016 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Refreshment Tresuri
Dealer Tk Advance (Association Cambiste Internationale-Financial Markets
Association Indonesia), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan),
Awareness Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU
Perlindungan Data Pribadi (Response Surface Methodology), Expert
Sharing Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis
Model Multi Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training
Outlook Ekonomi 2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta
Dampaknya Secara Makro dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).
134
Page 158
Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Science dari University of San Francisco, California pada tahun
2006 dan Master of Business Administration dari University of San Francisco,
California pada tahun 2009.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Pernah menjabat sebagai Assurance Staff Burr Pilger & Mayer LLP San
Fransisco tahun 2007 sampai dengan tahun 2008. Sebagai Senior Associate
2 di Ernst & Young LLP, Singapore tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bergabung dengan Perseroan
sebagai Senior Staff Risk Management Div. Sebagai Finance Manager
di PT Victoria Investama Tbk tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dan
menjabat sebagai Direktur PT Victoria Investama Tbk pada tahun 2014
sampai dengan tahun sampai dengan tahun 2018. Sebagai President
Commissioner PT Sulfindo Adiusaha tahun 2017-2018. Beliau kemudian
bergabung sebagai Komisaris di Perseroan pada tahun 2016 sampai dengan
tahun 2018. Kemudian sebagai Direktur di Perseroan.
Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).
Beliau memiliki hubungan keluarga dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Perseroan.
135
Page 159
Lembing
Direktur
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Mengawali karir sebagai Export Import Staff di Golden Dragon tahun 1988
sampai dengan tahun 1989. Tahun 1989 sampai dengan tahun 2008 beliau
berkiprah di Bank Lippo dimana jabatan terakhir sebagai Kepala Wilayah
Jakarta dan Kalimantan, pada tahun 2008-2009 menjabat
SME Regional Business Head di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Sebagai SME & Enterprise Banking Head di PT Bank International Indonesia
tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Beliau menjabat sebagai Direktur
Marketing di PT Elang Kurniasakti pada tahun 2012-2017. Kemudian
sebagai Retail SME Banking Head di PT Maybank tahun 2017 sampai
dengan tahun 2018. Beliau kemudian bergabung sebagai Direktur
di Perseroan pada tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).
Tamunan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
bidang Akuntansi dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada
tahun 1990 dan Magister Manajemen bidang Manajemen Risiko dari
Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sejak tahun
2008.
136
Page 160
Beliau memulai kiprah dibidang perbankan di Bank Andromeda dengan
jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Akunting, tahun 1990 sampai
dengan tahun 1996, diantaranya sebagai Kepala Bagian Kredit Korporasi
tahun 1996 sampai dengan tahun 1997, dan Kepala Kantor tahun 1997.
Kemudian sebagai Kepala Kantor di Bank Alfa tahun 1997-1999,
sebagai Staff Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Bank Alfa – (BBKU) pada tahun 1999. Bergabung di PT Victoria Sekuritas
sebagai Manager Operasional tahun 1999 sampai dengan tahun 2001.
Sebagai Kepala Operasional dan Compliance di PT Mahastra Capital 2001
sampai dengan tahun 2003. Bergabung di Perseroan, diantaranya sebagai
Kepala Bagian Satuan Kerja Manajemen Risiko pada tahun 2004,
sebagai Kepala Divisi Compliance 2004 sampai dengan tahun 2006,
Direktur Muda Operasi dan Sistem tahun 2006-2007, sebagai Direktur
Operasi dan Teknologi tahun 2007-2008, sebagai Corporate Secretary tahun
2008 sampai dengan tahun 2010, dan sebagai Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko tahun 2008 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2008 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
Outbond : Change The Future (Internal Perseroan), Philosophy That Flows
In My Soul (Internal Bank), Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko
(PT Efektifpro Knowledge Source), Resertifikat “Sertifikasi Kompetensi
Manajemen Risiko Perbankan - Kualifikasi 7” (Lembaga Sertifikasi
Profesional Perbankan), Sosialisasi Kebijakan Risk Register
(Internal Perseroan), Webinar “Managing Environmental, Social and
Governance Risk and Opportunities” (OJK Institute), Sosialisasi
“Penguatan Kerangka Hukum Terkait Pencegahan dan Pemberantasan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal” (Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan), Webinar dengan tema "Peluang, Harapan
dan Tantangan Perekonomian Nasional" (Forum Komunikasi Direktur
Kepatuhan Perbankan), Seminar OJK Carbon (Otoritas Jasa Keuangan),
4TH Legal Forum “Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence
Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT
(Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), FGD "lmplementasi
APU PPT & PPPSPM dan Kewajiban Pelaporan" (Forum Komunikasi
Direktur Kepatuhan Perbankan), Undangan Kegiatan “Risk and Governance
Summit (RGS) 2023" (Otoritas Jasa Keuangan), Diseminasi PPATK
“Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Implementasi
Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
137
Page 161
Zaenal Abidin, selaku Komisaris Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.
Gunawan Tenggarahardja, selaku Komisaris Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.
Sia Leng Ho, selaku Komisaris tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.
Achmad Friscantono, selaku Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya,
anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung
sampai kepada pemilik individu.
Rusli, selaku Wakil Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota
Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.
Debora Wahjutirto Tanoyo, selaku Direktur Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris dan
Direksi. Namun, memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Suzanna Tanojo.
Lembing, selaku Direktur tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris,
serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada
pemilik individu.
Tamunan, selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.
Penunjukan seluruh anggota Komisaris dan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/POJK.04/2014.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dengan Pemegang Saham Utama, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 42/2022 berlaku sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Perseroan dengan Dewan Komisaris dan Direksi, tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa
kerja berakhir.
138
Page 162
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris, rapat Direksi dan rapat gabungan Dewan
Komisaris dan Direksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan
Rapat Dewan Komisaris Rapat Direksi
Direksi
Nama
Jumlah Tingkat Jumlah Tingkat Jumlah Tingkat
Jumlah Jumlah Jumlah
Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat Rapat
Rapat Rapat (%) Rapat Rapat (%) Rapat Rapat (%)
Zaenal Abidin 3 3 100% - - - 3 3 100%
Gunawan
3 3 100% - - - 2 3 67%
Tenggarahardja
Sia Leng Ho 3 3 100% - - - 3 3 100%
Achmad
- - - 25 22 88% 3 3 100%
Friscantono
Rusli - - - 25 23 92% 3 3 88%
Debora
Wahjutirto - - - 25 24 96% 3 3 100%
Tanoyo
Lembing - - - 25 22 88% 3 3 100%
Tamunan - - - 25 25 100% 3 3 88%
139
Page 163
Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berpedoman pada Board of Commissioners Charter
(BOC Charter) yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal
6 Desember 2023. Penyusunan BOC Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Akta Pernyataan RUPS Luar Biasa No. 134 Tahun 2015, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan
Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi
Bank Umum.
Tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan BOC Charter beserta realisasinya diuraikan sebagai berikut:
a. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas kebijakan dan jalannya
pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
b. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan
prinsip kehati-hatian.
c. Memberikan pengesahan tentang arah kebijakan, strategi usaha dari Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) baik rencana jangka pendek (program kerja tahunan), jangka menengah,
maupun jangka panjang, yang wajib dilaporkan kepada OJK.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan maupun pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
e. Memberikan keputusan tertulis disertai dengan alasan-alasan atas transaksi-transaksi yang diusulkan yang
melampaui batas wewenang Direksi.
f. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Perseroan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
g. Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada Dewan
Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.
h. Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain.
i. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan
operasional Perseroan, kecuali :
- Penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas
maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah,
dan
- Hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada poin
5.1.9 merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung
jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
k. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan
dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
l. Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset bermasalah, penyisihan,
dan pencadangan yang dilakukan Perseroan dalam pengelolaan risiko kredit.
m. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan
Komisaris.
140
Page 164
n. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun :
- Pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai,
serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
o. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai
dengan pedoman dan tata tertib kerja.
p. Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Perseroan yang disampaikan oleh Direksi,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q. Dalam rangka pengendalian internal, Dewan Komisaris wajib:
- Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern
& Anti Fraud (SKAI & Anti Fraud) setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
- Memberikan persetujuan terhadap Piagam Audit Intern setelah mempertimbangkan rekomendasi
Komite Audit.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana Audit Tahunan dan alokasi anggaran setelah mempertimbangkan
rekomendasi Komite Audit.
- Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian internal yang memadai, efektif
dan efisien.
- Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal berdasarkan informasi yang diperoleh dari
SKAI & Anti Fraud paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Mengkaji kinerja SKAI & Anti Fraud.
- Menunjuk quality assurance independent dari pihak eksternal untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja
SKAI.
r. Menyelenggarakan rapat intern Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, sesuai
dengan ketentuan Good Corporate Governance.
s. Menghadiri rapat gabungan dengan Direksi untuk membahas perkembangan dari laporan kinerja Direksi minimal
1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
t. Membuat laporan Dewan Komisaris kepada OJK pada setiap akhir semester perihal pengelolaan dan kinerja
Perseroan termasuk pencapaian target-target rencana bisnis tahunan yang wajib disampaikan dalam batas waktu
2 (dua) bulan setelah bulan laporan.
u. Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite lainnya
(jika dianggap perlu) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.
v. Menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan:
- Pelanggaran perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau,
- Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
w. Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan Komisaris mengungkapkan:
- Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang bersangkutan
maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri,
- Hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham
pengendali Perseroan, dan
- Hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau
pemegang saham pengendali Perseroan.
x. Menyusun Key Performance Indicators (KPI) Dewan Komisaris.
y. Melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris berdasarkan KPI Dewan Komisaris dengan sistem self assessment
atau sistem lain untuk kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris.
z. Memberikan tanggapan dan rekomendasi mengenai penetapan KPI Direksi pada setiap awal tahun kerja.
aa. Melakukan evaluasi atas kinerja Direksi berdasarkan KPI Direksi dan memberikan tanggapan kepada Direksi,
selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada RUPS.
bb. Secara rinci, pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Komisaris diatur dalam surat keputusan
Dewan Komisaris secara terpisah.
141
Page 165
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Direksi berpedoman pada Board of Directors Charter
(BOD Charter) PT Bank Victoria International Tbk yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Direksi
No. 006A/SK-DIR/12/23 tanggal 6 Desember 2023. Penyusunan BOD Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-
Undang Perseroan Terbatas, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Anggaran Dasar Bank.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi berdasarkan BOD Charter dijelaskan sebagai berikut:
a. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan keputusan RUPS.
b. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
c. Berwenang mewakili Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan keputusan RUPS.
d. Menyusun strategi usaha dan arah kebijakan sesuai dengan Visi dan Misi Perseroan yang telah ditetapkan dalam
Rencana Bisnis Bank serta bertanggung jawab mengawasi dan melaksanakan dari waktu ke waktu dan menjamin
partisipasi seluruh pegawai untuk ikut berperan sesuai dengan bidang dan kompetensi masing-masing.
e. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang
disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi
teknologi.
f. Menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal
Perseroan & Anti Fraud Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil
pengawasan otoritas dan lembaga lain.
g. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi Perseroan beserta uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab
serta mengelola sumber daya secara optimal.
h. Mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal Perseroan yang bersifat strategis di bidang
kepegawaian termasuk meningkatkan pengetahuan dan penetapan remunerasi sesuai dengan kemampuan
Perseroan dan lingkungan peer group serta menciptakan jenjang karir yang baik dan terbuka dengan menerapkan
reward & punishment (promosi, demosi, mutasi dan pemutusan hubungan kerja).
i. Menerapkan tata tertib serta ketentuan tentang benturan kepentingan yang mengikat dan wajib ditaati.
Termasuk pengaturan tentang mekanisme pengambilan keputusan dan hak bagi anggota Direksi, jika diantara
mereka memiliki pendapat yang berbeda, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat kepada Dewan Komisaris
dan Otoritas Pengawas Perseroan atas hal-hal yang dapat membahayakan Perseroan.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.
k. Memastikan kualitas serta akurasi laporan dan data keuangan yang disajikan untuk keperluan internal maupun
eksternal, sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), International Accounting Standard
(IAS) dan ketentuan lain yang berlaku dengan memberdayakan fungsi pengendalian internal secara efektif
termasuk peran SKAI & Anti Fraud.
l. Memiliki dan menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada
Dewan Komisaris, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada
Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Mengungkapkan kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang
bersangkutan, maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri.
n. Mengungkapkan hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau
pemegang saham pengendali Perseroan dan hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi
lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan.
142
Page 166
o. Menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah, klasifikasi aset,
perhitungan terkait penyisihan dan pencadangan, dan hapus buku aset; serta melakukan reviu secara berkala atas
pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk kredit dan/atau pembiayaan bermasalah, mengidentifikasi dan
mengelola aset bermasalah secara memadai, termasuk pencadangan yang sejalan dengan risiko yang terjadi; dan
melakukan reviu secara berkala terhadap pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan kondisi terkini sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengacu pada Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/SK-KOM/01/24 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Victoria
International Tbk.
Prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian terhadap kinerja dan memberikan usulan remunerasi bagi
Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan beberapa indikator tertentu;
2. Komite Remunerasi dan Nominasi menyampaikan rekomendasi usulan jenis dan jumlah remunerasi kepada
Dewan Komisaris;
3. Dewan Komisaris mengusulkan penetapan remunerasi kepada RUPS; dan
4. RUPS menetapkan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.973.541,- ribu dan 31 Desember 2023 sebesar Rp4.955.125,- ribu.
Sedangkan Remunerasi Dewan Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp16.706.700,- ribu dan 31 Desember 2023 sebesar Rp16.956.764,- ribu.
Komite di bawah Dewan Komisaris
Berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pasal 32, dalam rangka
mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk
Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Audit.
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris dalam
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance khususnya yang berkaitan dengan bidang manajemen risiko
dengan memonitor proses perbaikan Perseroan yang berkesinambungan atas kebijakan, prosedur dan praktik pada
semua tingkatan dalam Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan dan pengendalian risiko yang
baik.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko mengacu pada Pedoman Kerja Komite
Pemantau Risiko yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-KOM/12/23
tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
PT Bank Victoria International Tbk.
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko periode
26 Oktober 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 003/SK-DIR/08/25 tentang Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko tanggal 01 Agustus 2025 sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Gunawan Tenggarahardja
143
Page 167
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Taufiq Akbar
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko :
Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Gunawan Tenggarahardja ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Medi Sejati ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 58 tahun.
Meraih Diploma Manajemen Perbankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AKPI Bandung pada tahun 1990.
Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan sejak tahun 2021 beliau juga menjabat sebagai
Anggota Komite Pemantau Risiko di Perseroan, Anggota Komite Audit PT Bank Victoria Syariah dan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Bank Victoria Syariah.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai kolektor di PT Jasa Marga Persero pada tahun 1984 sampai dengan
tahun 1986, menjadi Teller Bank Swadesi pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1991, di Bank Intan sebagai
Sekretaris Kepala Biro Kredit; Internal Control Officer; Kepala Bagian Audit Kredit dan Marketing; dan Kepala Bagian
Kredit Support, dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1999, menjadi Auditor Kantor Akuntan Publik
Edi Kaslim & Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono, tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, di Bank Harmoni
menjabat sebagai Kepala Bagian Akunting pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2007, menjabat sebagai
Kepala Bagian Akunting PT Bank Index Selindo pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Victoria Syariah Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, menjadi Akunting Officer
PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Sentral Operasional
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Support Pembiayaan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015, menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan
dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan menjabat
sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Taufiq Akbar ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 66 tahun.
Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Tata
Kelola Terintegrasi sejak tahun 2019. Beliau juga menjabat sebagai Konsultan dan Trainer bidang Manajemen Risiko
sejak tahun 2010, Trainer dan Fasilitator Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko dan Surveilance/Refreshment
Manajemen Risiko sejak tahun 2011, Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Agro Tbk sejak tahun 2011,
Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Mutiara Tbk sejak tahun 2013), Konsultan Mapping dan
Pengukuran Eksposur Corporate Loans Portfolio PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2014) dan Konsultan
PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo sejak tahun 2018.
144
Page 168
Sebelumnya pernah menjabat di PT Bank Dagang Negara sebagai Officer Development Program pada tahun 1985
sampai dengan 1986; System and Procedure Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1986
sampai dengan 1987; Technical Support Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1988 sampai
dengan tahun 1989); Setup MIDAS Application System, Los Angeles Agency, Los Angeles, USA pada tahun 1989;
Programmer III - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1989 sampai dengan tahun 1990);
Kepala Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1991 sampai dengan tahun
1994; Kepala Bagian Operasi Komputer – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1995 sampai dengan tahun 1996;
dan Kepala Bagian Dukungan Pengguna – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1997 sampai dengan tahun 1998.
Selanjutnya beliau menjabat di PT Bank Mandiri Tbk sebagai Project Manager Y2K
(Legacy PT Bank Dagang Negara) pada tahun 1999; Group Head, Branch IT Deployment – IT Retail Banking Services
Delivery Division pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Integrasi Sistem Aplikasi Core Banking (implementasi
600 cabang) pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Senior Manager of Operational Risk Management Review
– Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk Management Group pada tahun 2001 sampai dengan
tahun 2004; Team Leader of Business Line II – Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk
Management Group pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006; Trainer Implementation and Workshop Manajemen
Risiko Operasional kepada ORM Coordinator Kantor Wilayah, Kantor Pusat, dan Kantor Cabang Timor Leste pada
tahun 2006 sampai dengan tahun 2010; Team Leader of Policy – Operational Risk Department – Market and
Operational Risk Group pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008; dan Team Leader of MIS – Operational Risk
Department – Market and Operational Risk Group pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilengkapi
dengan Pedoman yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/01/24
tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Bank Victoria International Tbk.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
(“POJK No.17/2023”), Perseroan telah memiliki Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan periode
26 Juli 2018 sampai dengan sekarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 002C/SK-DIR/11/22 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 9 November 2022 sebagai
berikut:
Ketua : Gunawan Tenggarahardja
Anggota : Sia Leng Ho
Anggota : Syahda Candra
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi :
Gunawan Tenggarahardja ─ Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
145
Page 169
Sia Leng Ho ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Syahda Chandra ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.
Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja pada tahun
1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department di PT Hawaii di Confectionery
Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human Resource Department
di PT JS Multi Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi HCM
& General Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource and General Affair pada tahun 2003 sampai
dengan tahun 2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017.
Sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang menjadi Kepala Divisi Human Capital Management & General Affair.
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kualitas informasi keuangan, sistem
pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan auditor eksternal dan internal, efektivitas pelaksanaan manajemen
risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan mengacu pada POJK No.17/2023, Komite Audit merupakan alat
kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian
intern, internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi, dan kewajaran. Penetapan dan pengangkatan Komite
Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.17/2023.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit berpedoman pada Piagam dan Pedoman Kerja
Komite Audit. Piagam dan Pedoman tersebut disusun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta
telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal 6 Desember 2023 tentang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Victoria International Tbk.
Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit terakhir sampai pada tanggal Informasi
Tambahan ini berdasarkan Keputusan Direksi No. 004/SK-DIR/08/25 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
Audit tanggal 01 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Taufiq Akbar
Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
146
Page 170
Medi Sejati ─ Anggota Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.
Taufiq Akbar ─ Anggota Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.
Komite di bawah Direksi
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko adalah komite eksekutif di bawah Direksi yang di antaranya berperan untuk memastikan
bahwa penerapan manajemen risiko telah memadai, sesuai skala dan kompleksitas usaha Bank.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Manajemen Risiko mengacu pada Peraturan OJK
No. 18/POJK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan Surat
Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
Susunan keanggotan Komite Manajemen Risiko Bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 020/SK-DIR/01/24
tanggal 24 Januari 2024 diuraikan sebagai berikut :
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Achmad Friscantono
Wakil Ketua Tamunan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Sekretaris Sam R. Soelaeman
Anggota Rusli
Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Muhammad Rakhmadhani
Yohanes
Mira Christiana
Suryadi
Undangan Tetap Djoko Soendjojo
Yohanes Robby Yuwono
Ritayana
Theresia Maria Dhewajani P.
Handy Widjaja
Ahmad Suheri
Rr. Utami Tjipto
Undangan Tidak Tetap Pihak Internal dan Eksternal yang diundang
147
Page 171
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Manajemen Risiko:
Achmad Friscantono – Ketua Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Tamunan – Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Sam R. Soelaeman – Sekretaris Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 59 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Pancasila, pada tahun 2003.
Menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Head Of Market, Liquidity, & Treasury Credit Risk Management di PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada tahun 2005
sampai dengan tahun 2022; Pemeriksa Spesialist Treasury dan Manajemen Risiko di Bank Indonesia pada tahun
2001 sampai dengan tahun 2004; Treasury di PT Bank Rama pada tahun 1992 sampai dengan tahun 2001; dan Forex
Trader di PT ASEAM Indonesia pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1992.
Rusli – Anggota Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Lembing – Anggota Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 Tahun.
Pernah menjabat sebagai Chief of Business Development of Lippo Financial Group Holdings – Lippo Group
(2018-2020) dan Founder SimpanDuit - Start Up Fintech Company (2019-2020).
Yohanes – Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 53 tahun.
Meraih gelar Sarjana dan Magister Manajemen dari Universitas Mercu Buana pada tahun 2011.
148
Page 172
Saat ini menjabat sebagai Senior EVP of Operations & International Banking di PT Bank Victoria International Tbk.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff Marketing di PT Bank Lippo Tbk pada tahun 1991 - 2000, Manager
di PT Bank Century Tbk pada tahun 2000 - 2007, Division Head PT Bank Windu Kentjana tahun 2007 - 2010, Division
Head PT Bank China Construction Bank Indonesia tahun 2010 - 2017, dan Direktur PT Bank Harda Internasional Tbk
tahun 2017 - 2021.
Mira Christina – Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 46 tahun.
Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Diponegoro pada tahun 2003. Saat ini menjabat sebagai Senior EVP
of Business di PT Bank Victoria International Tbk.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Relationship Manager di PT Bank Mandiri Tbk pada tahun 2004 - 2013;
Corporate Business Division Head di PT Bank Jtrust Indonesia pada tahun 2013 - 2017; Head of Corporate Credit di
PT Radana Finance Tbk pada tahun 2017 - 2018; Credit Risk Division Head di PT Bank Victoria Tbk pada tahun 2018
- 2019; Corporate Business Division Head di PT Bank Victoria Tbk Indonesia pada tahun 2019 - 2022.
Suryadi – Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun.
Saat ini menjabat sebagai Senior EVP of Finance, Accounting & Management Information System. Sebelumnya
pernah menjabat sebagai Finance and Accounting Manager di PT Unitama Sari Mas pada tahun 2005 - 2006, Finance
Controller Manager di PT Triteguh Manunggal Sejati pada tahun 2006 - 2008, Finance General (Senior Manager) di
PT Menamas Mitra Energi dan Corporate Finance di PT Truba Alam Manungga Engineering Tbk pada tahun 2008 -
2011, Finance Director dan Senior Vice President Finance di PT Victoria Insurance Tbk tahun 2013 - 2023 dan Chief
Financial Officer di PT Victoria Investama Tbk tahun 2022 - 2023.
Djoko Soendjojo – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Internal di PT Bank Victoria
International Tbk.
Pernah menjabat sebagai PT. Bank Victoria International, Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai Kepala Divisi Audit
Internal / Intergrated & Anti Fraud dari tanggal 2 Januari 2019 s/d 31 Oktober 2024; PT. Bank Victoria International,
Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai Wakil Kepala Divisi Audit Internal / Intergrated & Anti Fraud dari tanggal
12 Desember 2018 s/d tanggal 2 Januari 2019; PT. Bank Victoria International, Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai
Kepala Divisi Administrasi Perkreditan dari tanggal Juli 2015 s/d 12 Desember 2018; PT Bank Victoria International,
Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Interen (SKAI) dari tanggal 01 Agustus 2006 s/d
Juli 2015; PT Bank Victoria International, Tbk sebagai Kepala Seksi Financial Control (Perencanaan & Pengawasan
Keuangan) dari tanggal 01 Desember 2005 s/d 31 Juli 2006; PT. Bank Victoria International, Tbk sebagai Kepala Seksi
Manajemen Risiko dari tanggal 01 Januari 2005 s/d 30 November 2005; Tim Likuidasi PT Bank Prasidha Utama
sebagai Staff Senior Keuangan & Custody dari tanggal 01 Mei 2004 s/d 31 Desember 2004; Tim Pemberesan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA) sebagai Staff Senior Administrasi BBO-BBKU dari tanggal 01 Maret
2004 s/d 30 April 2004; Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA) sebagai Staff Administrasi BBO-BBKU
dari 21 Oktober 2001 s/d 27 Pebruari 2004; Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA) sebagai Staff
Senior Control Unit Compliance (CUC) dari 13 Juni 2000 s/d 20 Oktober 2001; PT Bank Alfa BBKU dari 13 Maret 1999
s/d 12 Juni 2000 sebagai KKWT Staff Senior Akuntansi dan Keuangan Bank Alfa BBKU; PT Bank Alfa Kantor Pusat
Jakarta dari 24 November 1997 s/d 12 Maret 1999 sebagai Staff Senior Akuntansi dan Keuangan Kantor Pusat.
149
Page 173
Yohanes Robby Yuwono – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 56 tahun.
Saat ini menjabat sebagai IT Head Division di PT Bank Victoria International Tbk. Sebelumnya pernah menjabat
sebagai Senior Consultant di BAS Consulting pada 2004 - 2005, Senior Banking Consultant di Sigma Cipta Caraka
pada 2002 - 2004, Senior Management Information System di Bank Mayora pada 1999 - 2002, Head User Support
di Bank Putra Surya Perkasa pada 1996 - 1999, dan Clerk di Bank Prima Express pada 1995 - 1996.
Ritayana – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 55 tahun.
Saat ini menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury di PT Bank Victoria International, Tbk dari tahun 2000 sampai
sekarang. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepada Bagian Treasury PT Bank Victoria International Tbk pada
tahun 1995 - 1999, dan Staff Treasury di Bank Sewu pada 1994 sampai 1995.
Theresia Maria Dhewajani P. – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 65 tahun.
Meraih gelar Sarjana hukum Keperdataan di Universitas 17 Agustus 1945, Semarang.
Saat ini menjabat sebagai Operation & Internal Control Division di Perseroan.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Operasional PT Bank International Indonesia (BII) Semarang
pada tahun 1983 – 1987; PT Murthy Kurnia Utama (General Contractor) sebagai Legal Officer pada tahun 1987 –
1989); PT Bank International Indonesia (BII) sebagai Supervisor Operasional tahun 1989 – 1994; PT Bank Tiara
sebagai Manager Operasional pada tahun 1994 – 2000.
Handy Widjaja – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 36 tahun.
Meraih gelar Sarjana dan Magister Akuntansi dari Universitas Tarumanegara pada tahun 2010.
Saat ini menjabat sebagai Accounting Division Head di Perseroan. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff
Auditor di KAP Tjahadi dan Tamara (Morison International) pada tahun 2010 - 2013; Assistant Manager INTERNAL
AUDIT di PT Binakarya Propertindo Group pada tahun 2013 - 2017; Manager Accounting di PT Victoria Investama
Tbk pada tahun 2017 - 2022 dan General Manager Finance Accounting & Tax di PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.
Ahmad Suheri – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun.
Meraih gelar Magister Perbankan dari ABFI Institute Perbanas, pada tahun 2015 Menjabat sebagai Kepala Divisi
Change Management Office di PT Bank Victoria International Tbk.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai: Head of Administration (KTU) di PT. Bumi Mas Ekapersada a subsidiary of
PT. SMART Tbk pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010; Compliance Staff di PT. Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2011; Risk Management Staff di PT. Bank Victoria International Tbk pada
tahun 2011 sampai dengan tahun 2012; Risk Management Section Head di PT. Bank Victoria International Tbk pada
150
Page 174
tahun 2012 sampai dengan tahun 2013; Risk Management Department Head di PT. Bank Victoria International Tbk
pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015; Corporate Secretary Department Head di PT. Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018; Corporate Secretary Specialist di PT. Mizuho Leasing Indonesia
(d/h PT Verena Multi Finance Tbk) pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020; Business, Process, Policy & Culture
Dept Head di PT. Bank Victoria International Tbk pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020; Change Management
Office Division Head di PT. Bank Victoria International Tbk pada tahun 2018 sampai saat ini.
Rr. Utami Tjipto – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 62 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Pancasila pada tahun 2003. Saat ini menjabat sebagai Compliance,
System Procedure & Coordinator Customer Protection Division Head.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Recovery Litigation Group Head dan berbagai posisi di PT Bank CIMB Niaga
Tbk (2009-2010); Compliance & Legal Group Head PT Bank ICB Bumiptera Tbk (2010-2012); Head of Compliance &
Procedure PT Bank QNB Indonesia Tbk (2012-2017); Core Team PT Asuransi Candi Utama establishment (2018-
2019); Head of Legal Compliance AML & Corporate Secretary PT Asuransi Candi Utama (2020-2023).
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 019A/SK-DIR/10/23 diuraikan sebagai berikut:
a. memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama dengan sepengetahuan komisaris, yang meliputi :
- Penyusunan dan persetujuan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko Bank, termasuk
strategi kerangka kerja, metodologi system dan tools pengelolaan risiko termasuk rencana - rencana
kontinjensi dan memastikan penerapannya yang meliputi risiko kredit, risiko pasar risiko likuiditas, risiko
operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategi dan risiko kepatuhan.
- Penyempurnaan proses Manajemen Risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu
perubahan kondisi eksternal dan internal yang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil risiko, dan tidak
efektifnya penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi.
- Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal seperti
pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan
sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
b. Melakukan pengembangan atas penerapan budaya risiko untuk setiap jenjang organisasi;
c. Mengevaluasi dan menyesuaikan Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko dengan kebijakan
otoritas yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta risiko yang melekat pada Bank;
d. Mengevaluasi arah, strategi, dan program manajemen risiko;
e. Mengevaluasi penerapan manajemen risiko, yang meliputi:
- Pemantauan terhadap implementasi Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko;
- Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko, dan per jenis aktivitas fungsional
Bank dan stress testing guna mengetahui dampak dari implementasi kebijakan dan strategi manajemen risiko;
- Pengkajian secara berkala terhadap proses manajemen risiko;
- Pengkajian terhadap usulan aktivitas/produk baru dan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas
tertentu, termasuk mengevaluasi sistem dan prosedur yang digunakan serta dampaknya terhadap eksposur
risiko Bank secara keseluruhan; dan
- Pengungkapan manajemen risiko paling sedikit mencakup kinerja manajemen risiko dan arah kebijakan
manajemen risiko.
151
Page 175
ASSET AND LIABILITY COMMITTEE (ALCO)
Assets and Liabilities Committee (ALCO) merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
menetapkan strategi terhadap pengendalian risiko likuiditas dan rentabilitas serta pengambilan keputusan manajemen
dalam rangka pengelolaan aset dan liabilitas.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ALCO mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 006/SK-DIR/09/16 tanggal 5 September 2016 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Assets and Liabilities
Committee (ALCO) Perseroan.
Kedudukan ALCO dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DIR/02/25 tanggal 26 Februari 2025
tentang Susunan Keanggotaan Assets and Liabilities Committee (ALCO) PT Bank Victoria International Tbk,
komposisi keanggotaan ALCO, yaitu:
Susunan Diisi oleh
Ketua Achmad Friscantono
Wakil Ketua Rusli
Sekretaris merangkap anggota Ritayana
Anggota Tetap Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Tamunan
Muhammad Rakhmadhani
Yohanes
Mira Christina
Suryadi
Kevin Limanseto
David F. Kusnadi
Angeline
Franky Lazuardi
Sam R. Soelaeman
Handy Widjaja
Anggota Tidak Tetap Divisi atau Unit Kerja Lain dan Seluruh Kepala Area
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing Assets and Liabilities Committee:
Achmad Friscantono – Ketua Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Rusli – Wakil Ketua Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
152
Page 176
Ritayana – Sekretaris Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Lembing – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Tamunan – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yohanes – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Mira Christina – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Suryadi – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Kevin Limanseto – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Science dari Sonoma State University di tahun 2006 dan Master of Science dari Golden Gate
University di tahun 2008
Saat ini menjabar sebagai Kepala Divisi Commercial Banking dan Business Linkage di Perseroan. Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Financial Controller di PT Lamongan Marine Industry dari tahun 2013 - 2014; Treasury di Samuel
Group dari tahun 2010 - 2013
153
Page 177
David F. Kusnadi – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 54 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akutansi dari Universitas Tarumanagara -Jakarta , pada tahun 1995. Saat ini menjabat
sebagai SME I & Consumer Banking Division Head.
Credit Analyst (Corporate Banking Division) PT Bank Central Asia tahun 1994; Branch Manager of Mangga Dua Office
(Bank Beku Kegiatan usaha), Texmaco Group, Financial Division, PT Bank Putera Multikarsa pada tahun 1998 - 2000;
Senior Branch Manager of Muara Karang Area & Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk Cash Office, PT Bank Danpac
Tbk/PT Bank Century Tbk pada tahun 2000 - 2005; Kepala KPO & Area Manager, PT China Construction Bank Tbk
(Ex PT Bank Windu Kentjana International Tbk/PT Bank Multicor Tbk pada tahun 2005 - 2016; Business Director di
PT Bank Harda International Tbk pada tahun 2016 - 2020
Angeline – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 43 tahun.
Meraih gelar Sarjana Komputer Akuntansi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Saat ini menjabat sebagai SME II Banking Division Head di PT Bank Victoria International Tbk. Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Senior Relation Manager di Bank Ekonomi Rahardja pada tahun 2004 - 2011; Branch Manager
Bank Panin pada tahun 2011 - 2017, Commercial Banking Cluster Head di Bank OCBC NISP pada tahun 2017 - 2024.
Franky Lazuardi – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 65 tahun.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi di Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia pada tahun 1988. Saat ini menjabat sebagai
Branch Banking Network Division Head di Perseroan.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Area Manager - Bank Victoria Senayan pada tahun 2018 - 2024, Branch
Manager – Bank Victoria pada tahun 2008 - 2018, Branch Manager pada Bank UIB pada tahun 2002 - 2008, Branch
Manager pada GT Investama Sekuritas pada tahun 2000 - 2002, Area Manager PT BDNI, Tbk pada tahun 1996 -
1998, Branch Manager PT BDNI, Tbk pada tahun 1991 - 1996, Account Officer PT BDNI, Tbk (Bank Dagang Nasional
Indonesia) pada tahun 1989 - 1991, dan Staff Accounting & Finance PT Fuji Dharma Electric pada tahun 1988 - 1989.
Sam R. Soelaeman – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Handy Widjaja – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
154
Page 178
KOMITE KREDIT
Komite Kredit merupakan komite yang dibentuk dalam rangka menunjang proses pemberian kredit dan memutuskan
jumlah Credit Exposure Perseroan dalam bentuk aktiva produktif sesuai dengan jumlah atau limit tertentu yang telah
ditetapkan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kredit mengacu pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum, No. 023/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Kredit , serta peraturan terkait lainnya.
Komite Kredit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan fasilitas
penyediaan dana dari masing-masing divisi/unit pengusul.
Kedudukan Komite Kredit dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait komposisi anggota Komite Kredit diungkapkan sebagai berikut :
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Rusli
Wakil Ketua Lembing
Sekretaris Teguh Trisno P.
Anggota Achmad Friscantono
Debora Wahjutirto Tanoyo
Mira Christina
Yohanes
Kevin Limanseto
David F. Kusnadi
Sonny Andryano
Novita Indriyani
Andri Ramunanda
Bambang Febri Triatmojo
Angeline
Caroline Agnes
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Kredit:
Rusli – Ketua Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Lembing – Wakil Ketua Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
155
Page 179
Teguh Trisno P. – Sekretaris Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun.
Meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Trisakti Jakarta. Saat ini menjabat sebagai Credit Risk Review
Division Head. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff Credit Risk Review di PT Bank Jtrust pada tahun
2014 - 2018.
Achmad Friscantono – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Mira Christina – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yohanes – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Kevin Limanseto – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
David F. Kusnadi – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
Sonny Andryano – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 47 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Surakarta (Universitas Sebelas Maret), pada tahun 2005,
Magister Managament dari STIE LABORA pada tahun 2008, dan gelar ADVOKAT pada tahun 2018.
Saat ini menjabat sebagai Special Asset Management Division Head di PT Bank Victoria International Tbk.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Staff Legal, Kredit-Senior Legal SAM (Special Asset Managament) di PT Bank
Permata Tbk tahun 2004-2013, Branch Manager di PT Duta Lelang tahun 2013-2014, General Manager di PT Balai
Lelang sukses mandiri tahun 2014-2015, General Manager di PT Balai Lelang Pratama tahun 2015-2016, General
Manager di PT Jtrust Investsment tahun 2016-2019, Vice President di PT Bank OK Indonesia Tbk tahun 2019-2020,
dan Executive Vice President di PT OK Asset Indonesia tahun 2020-2023.
156
Page 180
Novita Indriyani – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 52 tahun.
Meraih gelar Sarjana hukum di Universitas Tarumanegara tahun 1995 dan Magister Kenotariatan tahun 2019.
Saat ini menjabat sebagai Credit Legal Division Head di Perseroan. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala
Bagian Legal Operations pada tahun 2003 - 2011 di Perseroan, Staff Legal pada tahun 1997 - 2003 di Perseroan, dan
Legal Officer pada tahun 1995 - 1997 di PT Bank Ekonomi Raharja.
Andri Ramunanda – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 39 tahun.
Saat ini menjabat sebagai Load Admin Division Head. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Loan trx Checker di
Bank Jago pada tahun 2021 – 2023, Section Head di Bank Jtrust Indonesia pada tahun 2018 – 2021, dan Checker in
Credit Operation di Bank Jtrust Indonesia pada 2017 – 2018, dan Staff Admin Operation di Bank Jtrust Indonesia pada
tahun 2011 – 2017.
Bambang Febri Triatmojo – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Credit Monitoring & Collection Head.
Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2000.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputy Head of Commercial Credit Division pada 2019 – 2023, Head of
Commercial Finance & Branch Network Division pada 2017 – 2019, Head of Corporate Credit Division pada 2016 –
2017 dan 2013 - 2015, Head of Credit Analyst Division pada 2015 – 2016 di Perseroan. Branch Manager, Credit Risk
Acquisition Manager, Commercial Banking Center Account Officer di PT Bank Mega Tbk.
Angeline – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
Caroline Agnes – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 42 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado, pada tahun 2005.
Saat ini menjabat sebagai Consumer Center Head - SME & Consumer Banking di PT Bank Victoria International Tbk,
sebelumnya pernah menjabat sebagai Relationship Officer di PT. Bank Victoria International, Tbk., pada tahun 2018
– 2022, Customer Service di PT. Bank Victoria International, Tbk., pada tahun 2015 – 2018 Head Teller
di PT Bank Mayapada Internasional, Tbk., pada tahun 2009 - 2014.
157
Page 181
KOMITE KEBIJAKAN PERKREDITAN
Komite Kebijakan Perkreditan merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam merumuskan
kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio perkreditan, serta
memberikan saran-saran langkah perbaikan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan berpedoman pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan mengacu pada Surat Keputusan
Direksi No. 006/SK-DIR/01/24 tanggal 9 Januari 2024 tentang Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) Perseroan.
Kedudukan Komite Kebijakan Perkreditan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite
diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Komposisi anggota Komite Kebijakan Perkreditan terdiri dari:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua merangkap Anggota Rusli dan/atau Lembing
Sekretaris merangkap Anggota Sam R. Soelaeman
Anggota Debora Wahjutirto Tanoyo
Tamunan
Mira Christina
Yohanes
David F. Kusnadi
Kevin Limanseto
Teguh Trisno P.
Andri Ramunanda
Sonny Andryano
Novita Indriyani
Elies Gunawan
Bambang Febri Triatmojo
Rr. Utami Tjipto
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Kebijakan Perkreditan:
Achmad Friscantono – Ketua Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Rusli – Wakil Ketua Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
158
Page 182
Lembing – Wakil Ketua Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Sam R. Soelaeman – Sekretaris Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Tamunan – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Mira Christina – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yohanes – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
David F. Kusnadi – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
Kevin Limanseto – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
Teguh Trisno P. – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.
Andri Ramunanda – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.
159
Page 183
Sonny Andryano – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.
Novita Indriyani – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.
Elies Gunawan – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 41 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Tarumanagara Jakarta, pada tahun 2008.
Menjabat sebagai Kepala Divisi International Banking di PT Bank Victoria International Tbk, sebelumnya pernah
menjabat sebagai:
Supervisor operasional di PT Bank Sinarmas Tbk pada tahun 2010 sampai dengan 2014; Kepala Departemen Divisi
International Banking di PT Bank Index Selindo pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2022; dan Kepala Departemen
Divisi International Banking di PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Bambang Febri Triatmojo – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.
Rr. Utami Tjipto – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI
Komite Pengarah Teknologi Informasi merupakan komite yang berfungsi untuk menyusun rencana strategis teknologi
informasi yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Perseroan, serta merumuskan kebijakan dan
prosedur teknologi informasi yang utama seperti kebijakan pengamanan teknologi informasi dan manajemen risiko
terkait penggunaan teknologi informasi di Perseroan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi berpedoman pada
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan
Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi mengacu pada
Surat Keputusan Direksi No. 022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan.
Kedudukan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua
komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan komposisi Komite Pengarah Teknologi
Informasi diuraikan pada tabel berikut:
160
Page 184
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Achmad Friscantono
Wakil Ketua Rusli
Sekretaris Yohanes Robby Yuwono
Sekretariat Divisi Information Technology
Anggota Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Tamunan
Muhammad Rakhmadhani
Mira Christina
Yohanes
Suryadi
Sam R. Soelaeman
Ahmad Suheri
Syahda Candra
Undangan Tetap Djoko Soendjojo
Sugriwati
Handy Widjaja
Franky Lazuardi
Undangan Tidak Tetap Pihak Internal & Eksternal Yang Diundang
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite pengarah teknologi informasi:
Achmad Friscantono – Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Rusli – Wakil Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Yohanes Robby Yuwono – Sekretaris Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
161
Page 185
Lembing – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Tamunan – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Mira Christina – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yohanes – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Suryadi – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Sam R. Soelaeman – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Ahmad Suheri – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Syahda Candra – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.
Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja pada tahun
1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department di PT Hawaii di Confectionery
Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human Resource Department di PT JS Multi
Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General
Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource and General Affair pada tahun 2003 sampai dengan tahun
162
Page 186
2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017. Sejak tahun
2017 sampai dengan sekarang menjadi Kepala Divisi Human Capital Management & General Affair.
Djoko Soendjojo – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Sugriwati – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 52 tahun.
Saat ini menjabat sebagai General Affairs Vice Division Head. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting di
PT Tunas Ridean pada tahun 1995 - 2000, Supervisor Accounting PT Aneka Kimia Raya pada tahun 2000 - 2001, PT
Mitra Rajasa Supervisor Finance pada 2001 - 2002.
Handy Widjaja – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Franky Lazuardi – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
KOMITE PEMANTAU DAN PELAKSANAAN GCG
Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
memberikan arahan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG di Perseroan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG mengacu pada
Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi No. 017/SK-DIR/07/24 tanggal 31 Juli 2024 tentang Komite Pemantau dan
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).
Kedudukan Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan
Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan keanggotaan Komite Pemantau dan
Pelaksanaan GCG Perseroan diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Tamunan
Sekretaris Rr. Utami Tjipto
Anggota Tetap Achmad Friscantono
Rusli
Lembing
Debora Wahjutirto Tanoyo
Muhammad Rakhmadhani
Mira Christina
Yohanes
163
Page 187
Suryadi
Djoko Soendjojo
Sam R. Soelaeman
Caprie Adira Azhar
Anggota Tidak Tetap Ahmad Suheri
Yohanes Robby Yuwono
Ritayana
Ina Damayanti Kusumawardhani
Yosef Sudikbyo
Theresia Maria Dhewajani P.
Elies Gunawan
Sonny Andryano
Teguh Trisno P.
Syahda Candra
Kevin Limanseto
David F. Kusnadi
Angeline
Handy Widjaja
Andri Ramunanda
Novita Indriyani
Franky Lazuardi
Rr. Utami Tjipto
Caprie Adira Azhar
Joel Eka Martono Krissata
Yusuf Doi Pratama
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG:
Tamunan – Ketua Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Rr. Utami Tjipto – Sekretaris Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Achmad Friscantono – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Rusli – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
164
Page 188
Lembing – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Mira Christina – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yohanes – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Suryadi – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Djoko Soendjojo – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Sam R. Soelaeman – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Caprie Adira Azhar – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurus Perseroan bagian Sekretaris
Perseroan (Corporate Secretary) dalam Informasi Tambahan.
Ahmad Suheri – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
165
Page 189
Yohanes Robby Yuwono – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Ritayana – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Ina Damayanti Kusumawardhani – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 43 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen Konstruksi dari Universitas Indonesia pada tahun 2004.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Product Manager, PT Lippo dari tahun 2004-2007; Investment Unit Head
Regional V, Bank OCBC NISP dari tahun 2007-2009; Branch Manager KCU Taman Galaxy, Bekasi Barat, Bank OCBC
NISP, dari tahun 2009 – 2010; Liabilities Product Dept Head, Bank Mutiara , dari tahun 2012 – 2015; Marketing
communication Manager retail Banking Division , Bank Jtrust, dari tahun 2019-2022, Japan and Korean linkage
Manager, Bank Jtrust , tahun 2022
Yosef Sudikbyo – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 62 tahun.
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Parahyangan, Bandung, pada Tahun 1988, Magister dari Universitas Indonesia,
pada tahun 2000.
Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Legal Corporate di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:Staff di
Bank NISP, tahun 1988 s/d. 1990, Manager Legal di Bank ekonomi Raharja, 1990 s/d. 1997 dan Bank Prasidha Utama
pada tahun 1997 s/d tahun 2000; Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2000 s/d. 2003.
Theresia Maria Dhewajani P. – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Elies Gunawan – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kebijakan Perkreditan dalam Informasi Tambahan.
Sonny Andryano – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.
Teguh Trisno P. – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.
166
Page 190
Syahda Candra – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam Informasi Tambahan.
Kevin Limanseto – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
David F. Kusnadi – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
Angeline – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
Handy Widjaja – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Andri Ramunanda – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.
Novita Indriyani – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.
Franky Lazuardi – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.
Rr. Utami Tjipto – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Caprie Adira Azhar – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurus Perseroan bagian Sekretaris
Perseroan (Corporate Secretary) dalam Informasi Tambahan.
167
Page 191
Joel Eka Martono Krissata – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun
Meraih Gelar Sarjana S1 Sistem Informatika dari Universitas Nusa Mandiri pada tahun 2024.
Menjabat sebagai Kepala Departmen Anti Fraud & ICOFR, di Perseroan sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Supervisor Akunting di PT. Telesindo pada tahun 2008 – 2020, Supervisor Akunting di PT Global Media Sarana pada
tahun 2005 – 2008, Staf Keuangan di CV. Andi Offset pada tahun 1999 – 2008, Staf Akunting dan IT di Restoran
Hambueger pada tahun 1996 – 1999, Staf Administrasi Penjualan di Sumber Berkat pada tahun 1993 – 1996.
Yusuf Doi Pratama – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun.
Meraih gelar Profesi Kedokteran Hewan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2009
Menjabat sebagai Kepala Divisi / Departement AML, CTF & WMD di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat
sebagai: Staff Officer HCM Division di PT Bank Mutiara, Tbk pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012; Asst.
Manager HCM Division & Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi di PT Bank Dinar Indonesia Tbk pada tahun
2013 sampai dengan tahun 2014; Manager HCM Division di Modern Multiartha Group pada tahun 2014 sampai dengan
tahun 2016; Konsultan di Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2016.
KOMITE PERSONALIA
Komite Personalia merupakan Komite yang berfungsi untuk membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan,
mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi ketenagakerjaan, serta memberikan
saran-saran dan langkah perbaikan yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di perbankan dan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di lndonesia.
Kedudukan Komite Personalia dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Saat ini, Komite Personalia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur
No. 014/SK-DIR/12/24 tanggal 23 Desember 2024. Adapun keanggotaan Komite Personalia Perseroan untuk periode
2021 diungkapkan sebagai berikut.
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Rusli
Wakil Ketua Achmad Friscantono
Sekretaris Syahda Candra
Anggota Tetap Direksi, SEVP atau Kepala Divisi yang diundang
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Personalia:
Rusli – Ketua Komite Personalia
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
168
Page 192
Achmad Friscantono – Wakil Ketua Komite Personalia
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Syahda Candra – Sekretaris Komite Personalia
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam Informasi Tambahan.
KOMITE PENGADAAN
Komite Pengadaan merupakan Komite yang berfungsi membantu Direksi dalam memberikan masukan untuk hal-hal
yang penting dan relevan dalam perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, serta memberikan persetujuan
untuk setiap pengadaan barang dan jasa.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengadaan berpedoman pada Surat Keputusan Direksi
No. 011/SK-DIR/07/24 tanggal 29 Juli 2024 tentang Komite Pengadaan Barang dan Jasa Perseroan.
Kedudukan Komite Pengadaan Barang dan Jasa dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi. Susunan
komposisi Komite Pengadaan Barang dan Jasa diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Rusli
Wakil Ketua Achmad Friscantono
Sekretaris Sugriwati
Anggota Tetap Debora W Tanoyo
Lembing
Mira Christiana
Yohanes
Suryadi
Muhammad Rakhmadhani
Syahda
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pengadaan:
169
Page 193
Rusli – Ketua Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Achmad Friscantono – Wakil Ketua Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Sugriwati – Sekretaris Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam Informasi Tambahan.
Lembing – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yohanes – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Mira Christina – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Suryadi – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Syahda Candra – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Pengarah Teknologi dan Informasi dalam Informasi Tambahan.
170
Page 194
KOMITE PRODUK
Komite Produk merupakan Komite yang bertugas membantu Direksi dalam memberikan arahan kebijakan yang
berkaitan dengan pengelolaan produk liabilities dan wealth management yang akan dan/atau telah diterbitkan agar
produk tersebut mampu bersaing dengan bank lain dan menghasilkan keuntungan bagi Bank. Komite produk wajib
memperhatikan kepentingan nasabah dan Bank, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen
risiko dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Produk mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 003/SK-DIR/03/25 tanggal 3 Maret 2025 tentang Komite Produk Perseroan.
Kedudukan Komite Produk dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Struktur dan keanggotaan Komite Produk diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Steering Committee Achmad Friscantono
Wakil Ketua
Rusli
Anggota Steering Committee Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Muhammad Rakhmadhani
Yohanes
Mira Christina
Suryadi
Yohanes Robby Yuwono
Handy Widjaja
Ahmad Suheri
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Produk:
Achmad Friscantono – Ketua Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Rusli – Wakil Ketua Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Lembing – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
171
Page 195
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yohanes – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Mira Christina – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Suryadi – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yohanes Robby Yuwono – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Handy Widjaja – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
Ahmad Suheri – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.
172
Page 196
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
SKAI adalah organ di bawah Direksi yang memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan assurance dan consulting
secara independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kualitas
operasional Perseroan. SKAI juga berperan dalam membantu Perseroan mencapai tujuannya melalui suatu
pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan
pengendalian internal dalam proses governance.
Struktur Organisasi SKAI Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi No. 002/SK-DIR/01/25 tanggal 06 Januari 2025
tentang Struktur Organisasi Perseroan, yang diuraikan sebagai berikut:
a. Kepala SKAI bertanggung Jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada
Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Hal ini untuk mendukung independensi dan menjamin kelancaran tugas
dan tanggung jawab Audit Internal dalam menjalankan tugasnya;
b. SKAI harus mendapat dukungan dari Manajemen dan Dewan Komisaris agar auditor dapat memperoleh kerja
sama sepenuhnya dari auditee dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa hambatan;
c. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktu Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewa Komisaris
dengan mempertimbangkan rekomendas Komite Audit;
d. Komunikasi SKAI dengan Komite Audit adalah dalam bentuk koordinasi dalam hal terkait dengan pengembangan
fungsi dan kinerja SKAI; serta
e. SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Laporan yang disampaikan kepada
Direktur Utama salinannya agar disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan Direktur
Kepatuhan serta Manajemen Risiko.
Kedudukan SKAI berada langsung di bawah Direktur Utama. SKAI bertindak independen dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Direktur Utama.
Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan dan
pemberhentian tersebut dilaporkan kepada regulator.
173
Page 197
Pada tahun 2024, jumlah personel SKAI sebanyak 8 (delapan) orang serta seluruhnya memiliki latar belakang
pendidikan dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai auditor. Sertifikasi profesi menjadi salah
satu faktor penting dalam meningkatkan keahlian SKAI serta menjadi parameter yang menjadi tolak ukur kemampuan
dan keahlian SKAI. Berikut adalah informasi mengenai SKAI dan sertifikasi profesi yang telah diperoleh personel SKAI:
Nama Jabatan Sertifikasi Masa Berlaku Penyelenggara
Sertifikasi Audit Internal
Djoko Soendjojo Kepala Divisi Level Auditor Supervisor 05 Desember 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Ferry A Deuning Kepala Unit Level Supervisor 25 November 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Fadillah Syarif Senior Officer Level Supervisor 05 Desember 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Diah Rucihto Januar Senior Officer Level Auditor 25 November 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Wilma Pramana Officer Level Auditor 1 September 2028 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Theresia Alexandra Wijaya P Officer Level Auditor 1 September 2028 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Jefferson Lianto Mualim Officer - - -
Fathan Qoriba Officer - - -
Sertifikasi Manajemen Risiko
Djoko Soendjojo Kepala Divisi Manajemen Risiko Jenjang 6 19 Maret 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Ferry A Deuning Kepala Unit Manajemen Risiko Jenjang 5 4 April 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Fadillah Syarif Senior Officer Manajemen Risiko Jenjang 5 4 April 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Diah Rucihto Januar Senior Officer Manajemen Risiko Jenjang 4 9 September 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Wilma Pramana Officer Manajemen Risiko Jenjang 5 23 April 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Theresia Alexandra Wijaya P Officer - - -
Jefferson Lianto Mualim Officer - - -
Fathan Qoriba Officer - - -
174
Page 198
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep 305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004,
maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/SK-DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Perseroan telah
menunjuk Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan :
Nama : Caprie Ardira Azhar
No. Telp. : +62 21 522 8888
No. Fax : +62 21 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id
Alamat : Gedung Graha BIP Lt. 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta Selatan 12930
Riwayat Caprie Ardira Azhar
Warna Negara Indonesia, saat ini berusia 36 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2012.
Mulai berkarir di Perseroan sejak tahun 2019 sebagai Unit Head Corporate Secretary Perseroan. Sebelum berkarir
di Perseroan, Caprie Ardira Azhar menjabat sebagai Associate Lawyer Makes & Partners Lawfirm pada tahun 2012
sampai dengan tahun 2014; pernah menjabat sebagai Legal & Corporate Secretary di PT Victoria Investama Tbk pada
tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, menjabat sebagai Head Legal and Compliance di PT Sucor Sekuritas pada
tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, menjabat sebagai Kepala Bagian Corporate Secretary di PT Bank Victoria
International Tbk dan terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary di PT Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2021 sampai sekarang.
Kedudukan Corporate Secretary berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sehingga
setiap bentuk pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko.
175
Page 199
Struktur Corporate Secretary sebagai berikut :
Tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary diuraikan sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan
kondisi Bank.
c. Memberikan masukan kepada Direksi Bank untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
d. Sebagai penghubung atau contact person antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan serta masyarakat.
Uraian pelatihan yang pernah diikuti oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
No. Waktu Seminar Penyelenggara
1. 11 Januari 2024 Connecting The Dots OJK
Innovate, Invest, Inspire: Strategic Planning for Listed
2. 31 Januari 2024 ICSA
Companies in 2024’s Stock Market
Regulatory framework: Carbon Trading Compliance
3. 16 Februari 2024 ICSA, IDX
for Listed Companies
4. 8 Mei 2024 Sosialisasi eASY KSEI Batch 6 KSEI
Pendalaman Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
5. 23 Juli 2024 Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang ICSA
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat Confirmation
6. 20 Juli 2024 Training Anti Fraud Berman RW Sihotang
Webinar Penyegaran POJK bagi Emiten Perusahaan
7. 10 September 2024 AEI
Publik
Strategic Finance for Sustainability: The Role of
8. 24 September 2024 Corporate Secretary as BOD Business Partner to ICSA
Boost Sustainability Awareness
176
Page 200
No. Waktu Seminar Penyelenggara
Melindungi Reputasi, Menjaga Integritas: Strategi Anti
9. 25 September 2024 ICSA
Pencucian Terkini
Training Perlindungan Konsumen dan Perlindungan
10. 12 Oktober 2024 Internal
Data Pribadi
Pengenalan IFRS, Sustainability Disclosure Standars
11. 4 November 2024 ICSA
S1 dan S2
12. 12 November 2024 Training Penerapan Anti Fraud Victoria Institute
Refreshment Tipologi TPPU/TPPT/PPPSPM Melalui
13. 23 November 2024 Eksternal
Kredit & Treasury
Pendalaman POJK No. 15/POJK.04/2022 tentang
14. 29 November 2024 Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh ICSA
Perusahaan Terbuka
Prospek Ekonomi Tahun 2025 mencapai Indonesia
15. 11 Desember 2024 FKDKP
Emas 2045
Seminar Sinergi Emiten dalam Membangun
16. 13 Desember 2024 AEI
Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
177
Page 201
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/SK-DIR/01/25 tanggal
06 Januari 2025 tentang Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut*:
*komposisi pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2025
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Victoria Investama Tbk dan Suzanna Tanojo.
Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) adalah Suzanna Tanojo.
Suzanna Tanojo telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13/2018”). Pelaporan Suzanna Tanojo sebagai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner)
Perseroan ke Menkumham telah dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024.
178
Page 202
9. TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
NAMA PERSEROAN VICO
Zaenal Abidin Komisaris Utama Independen -
Gunawan Tenggarahardja Komisaris Independen -
Sia Leng Ho Komisaris -
Achmad Friscantono Direktur Utama -
Rusli Wakil Direktur Utama -
Debora Wahjutirto Tanoyo Direktur -
Lembing Direktur -
Direktur Kepatuhan dan
Tamunan -
Manajemen Risiko
Untung Woenardi - Komisaris Utama
Eko R. Gindo - Komisaris Independen
Aldo Jusuf Tjahaja - Direktur Utama
Jimmy Kurniawan Setio - Direktur
Keterangan:
VICO : Victoria Investama
10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Hubungan
Hubungan
Hubungan Kekeluargaan
Kekeluargaan Hubungan
Kekeluargaan Pemegang
Nama Jabatan Dewan Kepengurusan
Direksi Saham
Komisaris
Pengendali
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Zaenal Abidin Komisaris Utama
x x x x
Independen
Gunawan Komisaris Independen
x x x x
Tenggarahardja
Sia Leng Ho Komisaris
x x x x
Achmad Direktur Utama
x x x X
Friscantono
Rusli Wakil Direktur Utama
x x x x
Debora Wahjutirto Direktur
x x x x
Tanoyo
Lembing Direktur
x x x x
Tamunan Direktur Kepatuhan dan
x x x x
Manajemen Risiko
179
Page 203
11. SUMBER DAYA MANUSIA
Sampai dengan periode 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 734 karyawan dengan perincian sebagai
berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Jabatan
2025 2024 2023
Direksi 5 5 5
Manajemen 174 181 171
Staff 555 560 537
Total 734 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia
2025 2024 2023
> 60 tahun 17 18 13
51-60 tahun 89 80 77
41-50 tahun 148 161 155
31-40 tahun 242 249 246
21-30 tahun 235 234 218
≤ 20 tahun 3 4 4
Total 734 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan
2025 2024 2023
S3 2 2 2
Pasca Sarjana 35 36 36
Sarjana 435 436 408
Diploma 100 105 100
< SMA 162 167 167
Total 734 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Status Karyawan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Status Karyawan
2025 2024 2023
Karyawan Tetap 431 438 410
Karyawan Tidak Tetap 173 172 169
Outsourcing 130 136 134
Total 734 746 713
180
Page 204
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Masa Kerja
30 Juni 31 Desember
Jenjang Masa Kerja
2025 2024 2023
>20 tahun 35 29 22
16-20 tahun 62 62 37
11-15 tahun 121 113 101
6-10 tahun 164 121 153
0-5 tahun 352 421 400
Total 734 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin
30 Juni 31 Desember
Jenjang Jenis Kelamin
2025 2024 2023
Pria 383 387 374
Wanita 351 359 339
Total 734 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2025 2024 2023
KPO 343 343 312
KCU Bali 17 14 15
KCU Bandung 18 17 17
KCU Makassar 15 15 14
KCU Manado 12 12 12
KCU Medan 17 17 17
KCU Semarang 15 15 17
KCU Surabaya 19 22 22
KCU Bogor 14 14 14
KCU Solo 12 12 13
KCU BIP 18 18 18
KCU Cideng 20 21 18
KCU Fatmawati 20 18 18
KCU Kelapa Gading 18 15 15
KCU Senayan 19 19 19
KCP BSD 8 6 7
KCP Central Park 7 7 7
KCP Citra 2 6 7 7
KCP Duta Mas 7 7 7
KCP Duta Merlin 8 7 7
KCP Gading Serpong 0 8 8
KCP Grand Wijaya 7 6 6
KCP Green Garden 9 8 8
KCP Kebon Jeruk 8 8 8
KCP Kelapa Gading 2 0 7 7
KCP Kemang 7 7 8
KCP Muara Karang 2 8 9 9
KCP Patal Senayan 8 7 7
KCP Pecenongan 7 7 7
KCP PIK 8 8 8
KCP Pondok Indah 7 7 7
KCP Puri 8 7 7
KCP Hang Tuah 11 11 7
181
Page 205
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2025 2024 2023
KCP Sunter 6 7 6
KCP Taman Palem 7 7 7
KCP Tanah Abang Blok B 0 7 7
KCP Tomang 6 5 6
KCP WBI Slipi 7 7 7
KCP Wisma Indocement 7 7 7
Total 734 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Jenjang Aktivitas Utama
2025 2024 2023
Komisaris 3 3 3
Direksi 5 5 5
Senior EVP 4 4 4
Advisor 1 1 0
Anggota Komite 2 2 2
Operations & Internal Control Division 224 229 225
Information Technology Division 45 43 41
Commercial Banking Division 25 26 22
Commercial & SME Banking Division 0 0 0
SME & Consumer Banking Division 30 33 29
Consumer Banking 0 0 0
Corporate Banking 0 0 0
Business Linkage 0 0 0
Loan & Trade Operations Division 21 22 18
Human Capital Management & General Affair 141 148 146
Accounting Division 12 12 12
Finance & Tax 0 0 0
Change Management Office Division 12 12 18
Marketing Communication, Product & Digital Marketing Divion 8 8 0
Treasury Division 10 11 10
Compliance, System Procedure & Customer Protection Division 9 8 8
Special Asset Management Division 10 11 8
Credit Risk Review Division 12 12 10
Risk Management/Integrated Division 9 9 8
SKAI Division 8 8 8
International Banking Division 6 9 8
Credit Legal Division 10 11 10
Corporate Secretary Division 5 5 5
Corporate Legal Division 5 5 4
Credit Monitoring & Collection 7 6 4
Branch Banking Network 86 81 83
Management Information System 4 4 4
AML, CTF & WMD 4 4 4
Anti Fraud 3 1
Officer Luar Kota 13 13 14
Total 734 746 713
Perseroan memiliki pejabat Senior Executive Vice President (SEVP) yang dianggap memiliki keahlian khusus
dibidangnya. Ketiadaan SEVP tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha Perseroan.
182
Page 206
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 4 (empat) SEVP dengan informasi mengenai riwayat singkat sebagai
berikut:
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Muhammad SEVP 49 tahun a. Pricing Actuary Tugu Mandiri Insurance a. Bertanggung jawab dalam Manajemen Risiko
Rakhmadhani Change (Subsidiary of Pertamina) (2002–2003); penyusunan strategi Jenjang 7
Management b. Pricing Actuary AIA Indonesia (2003 – 2005); berkaitan dengan IT (LSPP)
Office c. Pricing Actuary Manulife Financial(2005 – 2006); perusahaan dan serta
d. Pricing/Marketing Actuary AIA Indonesia memastikan Selain sertifikasi
(2006 – 2007); pelaksanaannya sesuai yang telah
e. Head of Operations and Product of Insurance dengan ketentuan yang disebutkan diatas,
Business Group Citibank, N.A (2007 – 2008); berlaku, pegawai yang
f. Group Head of Process, Policy and Control, b. Bertanggung jawab dalam bersangkutan tidak
Business Planning Customer Analytics Bank ANZ seluruh project Change memiliki perizinan
Indonesia (2008 – 2013); Management Office lain
g. Associate Director of Products, Ops, Tech, Division dan serta
Marketing PT Bank Victoria International memastikan
(2013 – 2018); pelaksanaanya sesuai
h. Chief of Business Development dengan ketentuan yang
PT Lippo Securities Tbk, Lippo Financial Service berlaku.
Group (2018 – 2020); dan
i. Founder SimpanDuit Start Up Fintech Company
(2019 – 2020).
Yohanes SEVP 49 tahun a. Account Officer Kantor Cabang Pluit Bertanggung jawab dalam Manajemen Risikot
Operations & PT Bank Lippo Tbk (1991 – 2000); penyusunan strategi berkaitan Jenjang 6
International b. Pimpinan Cabang Kantor Cabang Pembantu dengan Operations & Internal (LSPP)
Banking Gedung Tifa PT Bank Century Tbk (2000 – 2007); Control dan International
c. Kepala Divisi Operasi PT Bank Windu Kentjana Banking perusahaan dan Selain sertifikasi
International Tbk (2007 – 2016); memastikan pelaksanaannya yang telah
d. Kepala Divisi Operasi PT Bank China sesuai dengan ketentuan yang disebutkan diatas,
Construction Bank Indonesia Tbk berlaku. pegawai yang
(2016 – 2017); dan bersangkutan tidak
e. Credit & Finance Director PT Bank Harda memiliki perizinan
International Tbk (2017 – 2021). lain
Mira Senior EVP 46 tahun a. Officer Development Program Batch XII a. Membina, mengendalikan, Manajemen Risiko
Christiana of Business PT Bank Mandiri Tbk (2004 – 2005); mengawasi serta Jenjang 7
b. Relationship Manager Commercial Banking mengarahkan seluruh team (LSPP)
Center PT Bank Mandiri Tbk (2005 – 2013); dalam melaksanakan
c. Medium Loan Business Department Head kegiatan perkreditan guna Selain sertifikasi
PT Bank Mutiara Tbk (2013 – 2014); mengoptimalkan laba yang telah
d. SME Business Division Head melalui pemberian kredit disebutkan diatas,
PT Bank Jtrust Indonesia (2014 – 2015); yang berkualitas dan pegawai yang
e. Commercial Business Deputy Division Head pengendalian risiko yang bersangkutan tidak
PT Bank Jtrust Indonesia (2015 – 2016); tepat. memiliki perizinan
f. Corporate Business Division PT Bank Jtrust b. Membantu Director of lain
Indonesia Tbk (2016 – 2017); Business dalam
g. Vice President Remedial Management & Credit merumuskan,
Reposition PT Bank Jtrust Indonesia Tbk mengevaluasi, merevisi
(2016 – 2017); prosedur perkreditan serta
h. Head of Corporate Credit PT Radana Bhaskara Strategi Commercial &
Finance Tbk (2017 – 2018); Business Linkage.
i. Credit Risk Review Deputy Division Head PT Bank
Victoria International Tbk (2018 – 2018);
j. Credit Risk Review Division Head
PT Bank Victoria International Tbk (2019 – 2020);
k. Corporate, Business Linkage & Consumer
Banking PT Bank Victoria International Tbk
(2021 – 2022); dan
l. Senior EVP of Business PT Bank Victoria
International Tbk (2022 – saat ini).
Suryadi Senior EVP 47 tahun a. Group Head KAP Johan Malonda Astika dan Bertanggung jawab dalam ManajemenRisiko
of Accounting, Rekan (2000 – 2005); penyusunan strategi Finance, Jenjang 6
Finance & b. Kepala Bagian Accounting PT Unitama Sari Mas Accounting & Management (LSPP)
Management (2005 – 2006); Information System
Information c. FA Manager PT Triteguh Manunggal Sejati perusahaan dan memastikan Selain sertifikasi
System (MIS) (2006 – 2008); pelaksanaannya sesuai yang telah
183
Page 207
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
d. Finance Deputy Manager PT Menamas Mitra dengan ketentuan yang disebutkan diatas,
Energi (2008 – 2011); berlaku. pegawai yang
e. Finance & Accounting Vice President bersangkutan tidak
PT Skybee Tbk (2011 – 2013); memiliki perizinan
f. Direktur Keuangan PT Victoria Insurance Tbk lain
(2013 – 2022); dan
g. Direktur Keuangan PT Victoria Investama Tbk
(2022 – 2023).
Selain SEVP, Perseroan juga memiliki tenaga ahli yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar
kualifikasi keahlian yang memadai sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Yozef Anggota 67 tahun a. Kepala Bagian Help Desk & User Support a. Bertanggung jawab kepada Manajemen
Abdulrachman Komite PT Bank Dagang Negara (1985 – 1999); Ketua Komite Pemantau Risiko Jenjang 6
Pemantau b. Senior Manager & Risk Management Group Risiko
Risiko PT Bank Mandiri Tbk (1999 - 2010); dan PT Bank Victoria Selain sertifikasi
c. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko International Tbk. yang telah
PT Bank Victoria International Tbk b. Memberikan masukan disebutkan
(2019 – saat ini). kepada Dewan Komisaris diatas, pegawai
dalam penyusunan dan yang
perbaikan kebijakan bersangkutan
manajemen risiko yang tidak memiliki
berkaitan dengan perizinan lain
pengendalian risiko
dibidang pengelolaan asset
& liability, likuiditas,
perkreditan serta
operasional.
c. Menyampaikan masukan
kepada Dewan Komisaris
atas hal-hal yang perlu
mendapat perhatian dan
yang perlu dibicarakan
dengan Direksi.
d. Melakukan evaluasi
terhadap kebijakan dan
peraturan-peraturan
internal tentang kebijakan
manajemen risiko beserta
pedoman pelaksanaannya
dan semua perubahan
serta penyesuaian
kebijakan manajemen
risiko tersebut.
e. Memastikan telah
dipertimbangkannya segala
risiko yang penting dalam
produk-produk Bank
Victoria yang baru dan
segala dampak adanya
perubahan atau kejadian
yang signifikan baik yang
berasal dari internal
maupun eksternal Bank
Victoria.
f. Mengikuti dan mempelajari
keputusan-keputusan
Komite Manajemen Risiko
g. Melakukan kajian draft
laporan triwulanan profil
risiko Bank Victoria kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
h. Melakukan diskusi dengan
Direksi atau unit kerja yang
184
Page 208
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
terkait dengan manajemen
risiko, bila diperlukan.
i. Pemantauan pelaksanaan
Good Corporate
Governance telah berjalan
sesuai peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
j. Melakukan training kepada
Divisi Manajemen Risiko
terkait Manajemen Risiko.
k. Menjadi bagian dari Aggota
Komite Terintegrasi dan
membantu entitas group
Victoria.
Medi Sejati Anggota 58 tahun a. Collector PT Hasa Marga (1984 – 1986); a. Melakukan penelaahan Manajemen
Komite Audit b. Teller PT. Bank Swadesi (1990 – 1991); atas informasi keuangan Risiko Jenjang 6
c. Kepala Bagian Kredit Support yang akan dikeluarkan
PT Bank Intan (1991 – 1999); Bank seperti laporan
d. Auditor KAP Edi Kaslim dan KAP Gatot keuangan, proyeksi, dan Selain sertifikasi
Permadi Djuwono (GPJ) (1999 – 2002); informasi keuangan yang telah
e. Kepala Bagian Akunting PT Bank Harmoni lainnya. disebutkan
(2002 – 2007); b. Melakukan penelaahan diatas, pegawai
f. Kepala Bagian Akunting PT Bank Index atas ketaatan Bank yang
Selindo (2007 – 2008); terhadap peraturan bersangkutan
g. Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna perundang-undangan di tidak memiliki
(2008 – 2010); bidang Pasar Modal dan perizinan lain
h. Kepala DIvisi Akunting Bank Victoria Syariah peraturan perundang-
(2010 – 2014); undangan lainnya yang
i. Kepala Divisi Kepatuhan Bank Victoria Syariah berhubungan dengan
(2014 – 2020); kegiatan Bank.
j. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko c. Melakukan penelaahan
Victoria Alife Indonesia (2021 – Oktober 2021); atas pelaksanaan
dan pemeriksaan oleh auditor
k. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko internal.
PT Bank Victoria International Tbk dan d. Melaporkan kepada
PT Bank Victoria Syariah (2021 – saat ini). Komisaris berbagai risiko
yang dihadapi Bank dan
pelaksanaan menajemen
risiko oleh Direksi.
e. Melakukan penelaahan dan
melaporkan kepada
Komisaris atas pengaduan
yang berkaitan dengan
Bank.
f. Memberikan masukan atau
saran terkait dengan
temuan pemeriksaan SKAI.
g. Melakukan
penyempurnaan atas
Sistem & Prosedur SKAI,
Internal Kontrol,
Manajemen Risiko,
General Affair, Kredit,
Administrasi Perkreditan,
Operasional dan Sisdur
Divisi / Cabang lainnya.
h. Menjaga kerahasiaan
dokumen, data dan
informasi Bank.
i. Pemantauan pelaksanaan
Good Corporate
Governance telah berjalan
sesuai peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
j. Melakukan training kepada
team Audit Internal terkait
Risk Based Audit.
185
Page 209
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
k. Menjadi bagian dari Aggota
Komite Terintegrasi dan
membantu entitas group
Victoria.
Perseroan telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pembayaran upah minimum tenaga kerja untuk
tahun 2024.
Program kegiatan Pelatihan Perseroan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop
(dalam negeri maupun luar negeri). Program pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk disesuaikan
dan diselaraskan dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan masing-masing unit kerja dan berikut adalah
beberapa pelatihan yang diberikan:
- Mitigasi Kejadian Fraud melalui Penguatan Tata Kelola Bank.
- To Grow CASA & Add New to Bank Client.
- Penguatan Keuangan Hijau dalam Menjawab Tantangan dan Peluang Perubahan Iklim bagi Stabilitas Sistem
Keuangan.
- Aspek Finansial dan Legal Merger, Akuisisi dan Valuasi Bisnis.
- APU PPT, Implementasi Pendekatan Berbasis Risiko TPPU/TPPT pada Perbankan.
- Pelatihan Gugatan Sederhana sebagai Langkah Jitu Penyelesaian Kredit Macet pada Bank.
- Aspek Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Keamanan Data Nasabah dalam Layanan Keuangan Berbasis
Teknologi Informasi.
- Conflict of Interest: Legal & Ethical Aspect.
- Corporate Restructuring Enhancing Economic and Social Value.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tenaga kerja asing.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.
186
Page 210
12. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
(DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%)
PT VICTORIA INVESTAMA TBK (“VICO”)
Riwayat Singkat
VICO berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. VICO didirikan pertama kali dengan nama
PT Tata Sekuritas Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 26 Oktober 1989, dibuat di hadapan
Ny. Machrani Moertolo Soenarto, S.H., Notaris di Serang. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10137.HT.01.01-Th.89 tanggal
2 November 1989 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 November 1989
di bawah No. 1612/1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3537 tanggal
26 Oktober 1989, Tambahan No. 100.
Anggaran dasar VICO telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali anggaran dasar VICO berubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 3 Januari 2022, dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4
ayat (1) Anggaran Dasar VICO sehubungan dengan peningkatan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) dari semula sebesar Rp915.009.468.000 (sembilan ratus lima belas miliar sembilan juta empat ratus
enam puluh delapan ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp1.006.456.836.300 (satu triliun enam miliar empat ratus lima
puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0031331 tanggal 14 Januari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0009349.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Januari 2022 (“Akta No. 1/2022”).
Bidang Usaha
VICO awalnya didirikan dengan nama PT Tata Sekuritas Maju pada tahun 1989, merupakan sebuah induk perusahaan
dibidang investasi untuk kebutuhan jasa keuangan bagi korporasi dan pelanggan ritel. VICO telah berdiri selama lebih
dari 33 (tiga puluh tiga) tahun hingga saat ini. Perseroan telah melayani berbagai jasa, baik secara langsung maupun
Entitas Anak usaha. Berbagai jasa tersebut meliputi perdagangan efek, asuransi umum, asuransi jiwa, serta
perbankan konvensional dan syariah.
VICO menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan terdaftar sebagai
emiten ke-19 yang listing perdana pada tanggal 8 Juli 2013 dengan kode saham “VICO”. Saham VICO tercatat
di papan utama dan masuk ke sektor jasa keuangan dan sub sektor lain-lain. Aksi korporasi Initial Public Offering
(IPO) tersebut bertujuan untuk mengakomodasi ekspansi usaha Perseroan dan Entitas Anak di masa mendatang.
Pada tahun 2000, VICO melakukan transformasi dengan berganti nama menjadi PT Victoria Sekuritas. Pergantian
nama ini berimplikasi pada perluasan kegiatan usaha, yakni sebagai Penjamin Emisi Efek. Kemudian, pada tanggal
28 Mei 2012, VICO berganti nama menjadi PT Victoria Investama.
Setelah berganti nama, VICO fokus dan konsolidasi usaha menjadi Perusahaan Bidang Investasi dan Jasa Konsultasi
Bisnis, Manajemen dan Administrasi. Bidang investasi berupa Penyertaan Saham baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Pasar Modal dan Non Pasar Modal.
VICO dan Entitas Anak tergabung dalam kelompok usaha Victoria Group. VICO berdomisili di Jakarta dengan kantor
beralamat di Graha BIP Lantai 3A, JI. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta.
187
Page 211
Permodalan
Berdasarkan susunan pemegang saham VICO sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 23 tanggal 21 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar VICO tentang sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor VICO dari semula sebesar Rp1.006.456.836.300,-
(satu triliun enam miliar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) menjadi
sebesar Rp1.521.707.565.800,- (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus enam puluh
lima ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0330921 tanggal
22 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0258631.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 22 Desember 2022.
Susunan pemegang saham VICO dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2025 berdasarkan Daftar Pemegang Saham
yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Nilai Nominal per Saham Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 36.000.000.000 3.600.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
PT Gratamulia Pratama 6.856.943.900 685.694.390.000 45,06
Suzanna Tanojo 4.050.858.438 405.085.843.800 26,62
Masyarakat 4.309.273.320 430.937.332.000 28,32
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.217.075.658 1.521.707.565.800 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.782.924.342 2.078.292.434.200 -
Manajemen dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VICO adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 205 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0310096 tanggal 11 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0156449.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 (“Akta No.205/2025”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Untung Woenardi
Komisaris Independen : Eko Rachmansyah Gindo
Direksi
Direktur Utama : Aldo Jusuf Tjahaja
Direktur : Suryadi
Direktur : Jimmy Kurniawan Setio
188
Page 212
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025;
atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang, kecuali untuk perkara perkara sebagai berikut:
Nilai Gugatan
No. No. Register Perkara Para Pihak Status Terakhir
Dalam Perkara
1. No. Penggugat: Materiil : Sampai dengan
1188/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel 1. PT Inet Global Indo Rp93.462.000.000,- Informasi Tambahan ini
diterbitkan, dalam
Tergugat: Immateriil : proses di Pengadilan
1. Perseroan. Rp2.000.000.000,- Negeri Jakarta Selatan.
Turut Tergugat
1. Kantor Pelayanan
Kekayaan negara
dan Lelang Jakarta III
2. PT Matador Lelang
Sukses
3. Sukoco Halim
2. No. 826/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel Pemohon Kasasi : Materiil dan Immateriil : Sampai dengan
1. Firzia Resita Rp2.400.000.000,- Informasi Tambahan ini
diterbitkan, menunggu
Termohon Kasasi : putusan kasasi dari
1. Perseroan Mahkamah Agung.
2. KPKNL Tangerang III
3. PT Matador Lelang
Sukses
Turut Termohon Kasasi :
1. BPN Kota Tangerang
Selatan
3. No. 1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel Penggugat : Immateriil : Sampai dengan
1. PT Iswara Dewata Rp1.000.000.000.000,- Informasi Tambahan ini
diterbitkan, dalam
Tergugat : proses banding
1. Perseroan di Pengadilan Tinggi
2. KPKNL Kota Denpasar Jakarta.
4. No. 434/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Pemohon Kasasi : Materiil : Sampai dengan
1. Yayasan Pendidikan Rp6.077.079.809,50 Informasi Tambahan ini
Kader Keuangan dan diterbitkan, sudah
Perbankan Bandung Immateriil : terdapat putusan kasasi
(YPKKPB) Rp1.000.000.000,- yang menolak seluruh
2. Riska Nurasyiah permohonan kasasi dari
3. Rinalwan Buchari Pemohon Kasasi.
Termohon Kasasi :
1. Perseroan
189
Page 213
Nilai Gugatan
No. No. Register Perkara Para Pihak Status Terakhir
Dalam Perkara
2. PT Corex Intek
Indonesia
1. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara No. 1188/Pdt.G/2024/PN
Jkt.Sel)
Bahwa pada tanggal 14 November 2024 PT Inet Global Indo yang selanjutnya disebut “Penggugat”, mengajukan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan kepada Perseroan yang selanjutnya disebut
“Tergugat”. Gugatan tersebut melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta, PT Matador
Lelang Sukses, dan Sukoco Halim (secara bersama-sama disebut “Turut Tergugat”). Bahwa Perseroan diduga
melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan pelaksanaan lelang eksekusi aset Penggugat berupa
tanah dan bangunan seluas 977m2 di Jl. Wijaya Chandra VII No. 32 yang diagunkan kepada Penggugat.
2. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara No. 839/Pdt.G/2024/PN
Jkt.Sel)
Bahwa pada tanggal 16 November 2024 PT Kebun Indah Selaras yang selanjutnya disebut “Penggugat”,
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan kepada Perseroan
(“Tergugat I”) dan Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Jakarta III (“Tergugat II” secara bersama-
sama dengan Tergugat I disebut “Para Tergugat”). Perseroan diduga melakukan perbuatan melawan hukum
sehubungan dengan peralihan status kepemilikan objek jaminan Penggugat dan Penggugat meminta untuk
membatalkan pelaksanaan lelang adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara No. 826/Pdt.G/2024/PN
Jkt.Sel)
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023 Firzia Resita yang selanjutnya disebut “Penggugat”, mengajukan gugatan
Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan kepada Perseroan (“Tergugat I”), Kantor Pelayanan
Kekayaan negara dan Lelang Tangerang III (“Tergugat II”), dan PT Matador Lelang Sukses (“Tergugat III” secara
bersama-sama dengan Tergugat I dan Tergugat disebut “Para Tergugat”). Selanjutnya Penggugat melibatkan
Kementerian ATR/BPN c.q. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan (“Turut Tergugat”).
Tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan C/q Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini untuk segera memerintahkan Juru
Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan rencana lelang atas tanah dan bangunan yang berdiri
diatasnya yang terletak di di Desa Kampung Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Luas Tanah
243 M2 dan Luas Bangunan 207 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.2812, atas nama Firzia Resita yang menjadi
obyek sengketa.
4. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara No. 1057/Pdt.G/2024/PN
Jkt.Sel)
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024 PT Iswara Dewata yang selanjutnya disebut “Penggugat”, mengajukan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan kepada Perseroan (“Tergugat I”), Kantor
Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Denpasar (“Tergugat II” secara bersama-sama dengan Tergugat I
disebut “Para Tergugat”). Penggugat memohon kepada Pengadilan agar melarang Perseroan dan Tergugat II
melakukan perbuatan hukum apapun terhadap jaminan kredit termasuk melakukan eksekusi sampai ada Putusan
yang berkekuatan hukum tetap terhadap hak tanggungan atas 12 (dua belas) bidang tanah seluas 23.451 m2
yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Ubud, Desa Kedewatan.
190
Page 214
Perkara-perkara tersebut bukan merupakan perkara yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif terhadap atau menghalangi rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim
atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana
Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang.
191
Page 215
14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan telah berdiri selama lebih dari 29 tahun untuk menjalankan kegiatan operasional di bidang bank umum.
Pada tahun 1997, Perseroan memperluas portofolio layanan dengan memperdagangkan valuta asing. Kemudian,
seiring dengan berkembangnya kinerja produk dan layanan Perseroan di kelompok BUKU II, maka pada tahun 2016,
Perseroan mulai menyediakan layanan bank devisa.
Dalam rangka memperkuat permodalan dan menjaga tingkat kesehatan keuangan, Perseroan melakukan penawaran
umum saham perdana dan mencatatkan saham di Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tahun
1999 dengan kode saham “BVIC”. Langkah ini mengubah status Perseroan menjadi perusahaan terbuka. Sejak saat
itu, Perseroan aktif melaksanakan berbagai aksi korporasi, seperti Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Efek
Terlebih Dahulu dan penerbitan obligasi.
Dalam perjalanan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum, pada 7 Mei 2021 dan 10 Desember 2021, Perseroan telah melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Penguatan struktur permodalan ini akan meningkatkan jumlah saham
yang beredar serta meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham Perseroan.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha
sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai Bank Umum Konvensional, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
perusahaan. Perseroan secara bertahap melakukan transformasi usahanya menjadi bank ritel dan bisnis yang kokoh.
Dalam mendukung visi misi tersebut, Perseroan aktif mengembangkan produk-produk yang inovatif dan bernilai
tambah.
Berikut ini adalah gambaran mengenai kantor operasional Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
dikeluarkan beserta status kepemilikan gedung dan/atau bidang tanahnya.
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
1. Kantor Pusat Operasional: Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan:
Graha BIP, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, a. Lantai 1: Perjanjian Sewa Menyewa No. 12/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 31-12-2027
Kelurahan Karet Semanggi, 29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
Kecamatan. Setiabudi, Jakarta No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 dibuat dibawah
Selatan 12930 tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
b. Lantai 6: Perjanjian Sewa Menyewa No. 012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 31-12-2027
29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
c. Lantai 9: Perjanjian Sewa Menyewa No. 013/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal
29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa 31-12-2027
No. 044/AMD/AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
d. Lantai 9 (Zona I dan J): Perjanjian Sewa Menyewa No. 037/LA/AKG-
BVIC/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diubah sebagian dengan 31-12-2027
Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 050/AMD/AKG-BVIC/IX/2022
tanggal 19 September 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di
192
Page 216
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku
penyewa.
e.Lantai 10: Perjanjian Sewa Menyewa No. 014/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 31-12-2027
29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 045/AMD/AKG-BVIC/IX/022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa
2. Kantor Cabang Senayan: Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 30-11-2025
Gedung Bank Panin Senayan Lantai Ruangan Kantor No. 009/PS/AJ/X/94 tanggal 1 Oktober 1994 sebagaimana
Dasar, Jl. Jend. Sudirman No. 1, diubah terakhir berdasarkan Addendum #14 No. 02/ADD-PS/AJ/IX/2024
Kelurahan Gelora, Jakarta Selatan tanggal 27 September 2024, seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai
12710 cukup, oleh dan antara PT Amana Jaya, berkedudukan di Jakarta selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
3. Kantor Cabang Cideng: Jl. Cideng Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3720/Petojo Utara yang diterbitkan 11-11-2033
Timur No. 33, Kelurahan Petojo Utara, oleh Kepala Kantor Agraria a.n. Bupati/Walikotamadya KDH Jakarta Pusat
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tanggal 25 Agustus 1988, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
10130 21 November 2003).
4. Kantor Cabang Fatmawati: Jl. RS. Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 924/Cipete Utara yang diterbitkan 18-12-2038
Fatmawati No. 85A, RT 006 RW 005, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
Cipete Utara, Kebayoran Baru, 22 Agustus 1986, terdaftar atas nama Perseroan (sejak 7 Juli 2009).
Jakarta Selatan 12150
5. Kantor Cabang Kelapa Gading 1: Milik sendiri berdasarkan:
Jalan Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1- a. Sertipikat HGB No. 5557/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
B1, Kelapa Gading Timur, Jakarta Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000, 10-10-2040
Utara 14240 terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
b. Sertipikat HGB No. 5558/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000, 10-10-2040
terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
6. Kantor Cabang BIP: Graha BIP Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No. 31-12-2027
Lantai Dasar, Jl. Gatot Subroto 012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana diubah
Kav. 23, Kel Karet Semanggi, berdasarkan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 0433/AMD/AKG-
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya dibuat dibawah tangan
12930 dan bermeterai cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang,
berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan
Perseroan selaku penyewa.
Catatan: Lokasi yang digunakan Perseroan untuk KC BIP terkait dengan
perjanjian ini adalah di lantai dasar.
7. Kantor Cabang Bogor: Jl. Pakuan Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 15-05-2027
No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Rumah tanggal 15 Mei 2012 yang diperpanjang dengan Perjanjian
Bogor Timur, Kotamadya Bogor, Jawa Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 2 Mei 2017, dan Perjanjian
Barat Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 9 Mei 2022 seluruhnya dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Nona Hong Fang, beralamat di
Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
8. Kantor Cabang Surabaya: Jl. Raya Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 605/Darmo yang diterbitkan oleh 07-04-2039
Darmo No. 173, Kelurahan Darmo, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 01 Mei S1999,
Kecamatan Wonokromo, Surabaya terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 April 2003).
60241
9. Kantor Cabang Bandung: Jl. Braga Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No.739/Braga, yang diterbitkan oleh 20-12-2042
No. 16, Kelurahan Braga, Kecamatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 14 Januari 2013, terdaftar
Sumur Bandung, Bandung, atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Jawa Barat
10. Kantor Cabang Manado: Jalan Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 31-05-2030
Wolter Monginsidi, Komplek Bahu tanggal 5 Maret 2015 dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup juncto
Mall Blok E No. 5, Kelurahan Bahu, persetujuan Perseroan atas surat PT Emperor Finance Indonesia kepada
Kecamatan Malalayang, Perseroan No. 118a/EFI-DIE/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Persetujuan
Kota Manado, Sulawesi Utara Perubahan Pembayaran Harga Sewa, perjanjian mana telah diubah dengan
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Mei 2020 dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara
PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di Jakata, selaku pihak yang
menyewakan dengan Perseroan, selaku pihak penyewa.
11. Kantor Cabang Denpasar Bali: Jl. Milik sendiri berdasarkan Sertifikat HGB No.57/Pemecutan Klod yang 22-03-2046
Raya Imam Bonjol No. `117 Dusun diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal
BR Tenten, Kelurahan Pemeceutan 7 September 2005, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
193
Page 217
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, (9 Februari 2017). (Jl. Raya Imam Bonjol No. 117, Dusun BR Tenten, Kelurahan
Propinsi Bali Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali 80114.)
12. Kantor Cabang Semarang: Ruko Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa 31-11-2028
Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Menyewatanggal 13 Oktober 2023 dibuat antara PT Emperor Finance Indonesia
Haryono No.864-866 Kel. dan Perseroan.
Peterongan, Kec. Semarang Selatan,
Semarang - 50242
13. Kantor Cabang Makassar: Ruko Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 22117/Masale yang diterbitkan 06-10-2037
Poros Boulevard/ Ruko Emerald No. oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan a/n Kepala Kantor Pertanahan
16 Jl. Boulevard Masale, Kelurahan Kota Makassar tanggal 7 November 2007, terdaftar atas nama
Masale, Kecamatan Panakukang, PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 25 Juni 2018.
Makasar – Sulawesi Selatan
14. Kantor Cabang Solo: Jl. Slamet Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa 31-08-2028
Riyadi No. 330, Kel. Penumping, No. 34 tanggal 12 April 2023 dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH, dibuat
Kecamatan Laweyan, Surakarta - antara Elizabeth Isnani Wulandari, selaku Pihak Yang Menyewakan, dengan
57141 Perseroan selaku Penyewa.
15. Kantor Cabang Medan: Jalan Haji Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa 28-02-2029
Zainal Arifin No. 53 C, Kelurahan No. 28 tanggal 12 Februari 2019, dibuat dihadapan Dana Barus, SH, MKn.,
Madras Hulu, Kelurahan Polonia, Notaris di Kecamatan Deli Serdang, oleh dan antara Tuan Chaidir Kesuma,
Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan persetujuan istrinya, Nyonya Melinda Kesuma, selaku Pihak Yang
Menyewakan, dengan Perseroan selaku Penyewa.
Sebagaimana terakhir diperpanjang berdasarkan Akta Perjanjian Perpanjangan
Waktu Sewa No 24 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Hendri
S.H., M.Kn.
16. KCP BSD: Bumi Serpong Damai Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 504/Lengkong Wetan yang 16-07-2027
Sektor IV Blok RE No. 52, Kelurahan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal
Lengkong Wetan, Kecamatan 1 Juli 1993, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 21 Januari 2003).
Serpong, Tangerang
17. KCP Duta Mas: Komplek Perumahan Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1157/Wijaya Kusuma yang 09-04- 2029
Taman Duta Mas Blok D8 No. 12, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal
Kelurahan Wijaya Kusuma, 29 Mei 1990, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 25 Juni 2008).
Kecamatan Grogol – Petamburan,
Jakarta Barat 11460
18. KCP Green Garden: Komplek Green Milik sendiri berdasarkan :
Garden Blok A14 No. 28, Jl. Panjang • Sertipikat HGB No. 320/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Kedoya Utara, Kelurahan Kedoya Pertanahan Jakarta Barat tanggal 30 Juni 1992, terdaftar atas nama 30-03- 2029
Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Perseroan (sejak tanggal 7 Januari 2003).
Jakarta Barat 11520 • Sertipikat HGB No. 6923/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 29 Juli 2004, terdaftar atas 28-07- 2024
nama Perseroan (sejak tanggal 29 Juli 2004).
19. KCP Citra 2 Ext: Komp. Citra 2 Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 09-08-2030
Extension Blok BG 313 No. 27, tanggal 28 Oktober 2009 yang diperpanjang dengan Perpanjangan Perjanjian
Pegadungan, Kalideres, Jakarta Sewa Menyewa tanggal 22 Oktober 2015 dibuat dibawah tangan bermeterai
Barat 11830 cukup, oleh dan antara PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di
Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
20. KCP Kebon Jeruk: Kompleks Milik sendiri berdasarkan :
Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5, • Sertipikat HGB No. 06647/Srengseng yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Jl. Meruya Ilir Raya, Kelurahan Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 17 Februari 2006, terdaftar 16-02-2026
Srengseng, Kecamatan Kembangan, atas nama Perseroan (sejak tanggal 17 Februari 2006).
Jakarta Barat 11620 • Sertipikat HGB No. 06648/Srengseng yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 20 Februari 2006, terdaftar 19-02-2026
atas nama Perseroan (sejak tanggal 20 Februari 2006).
21. KCP Kemang: Jl. Kemang Raya No. Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 557/Bangka yang diterbitkan oleh 07-06-2035
82C, Kelurahan Bangka, Kecamatan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 7 Juni 2005,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 8 April 2008).
12730
22. KCP Patal Senayan: Rukan Permata Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2593/Grogol Utara yang 29-06-2039
Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
Pelajar, Kelurahan Grogol Utara, 24 Mei 2004, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta (sejak tanggal 29 November 2007).
Selatan 12210
23. KCP Pecenongan: Jl. Pecenongan Sertipikat HGB No. 2479/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh Kepala Kantor 04-05-2028
Raya No. 26, Kelurahan Kebon Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2008, terdaftar atas nama
Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Perseroan.
Pusat 10120
194
Page 218
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
24. KCP Pantai Indah Kapuk: Bukit Golf Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1002/Kamal Muara yang 28-09-2032
Mediterania Blok B/18 Pantai Indah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, 29 Maret 2006, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Mei 2009).
Kecamatan Penjaringan, Jakarta
Utara 14460
25. KCP Pondok Indah: Plaza Pondok Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. NIB. 09.02.000002643.0 yang 21-03-2055
Indah Blok II Blok UPS No. 51, Jl. diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
Metro Pondok Indah, Kelurahan 5 Maret 2024, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 Januari 2003).
Pondok Pinang, Kecamatan
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
12310
26. KCP Puri Indah: Komplek Puri Indah Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2792/Kembangan Selatan yang 08-09-2042
Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tanggal
Kelurahan Kembangan Selatan, 09 September 2002, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
Kecamatan Kembangan, 21 Juni 2004).
Jakarta Barat 11610
27. KCP Hang Tuah: Jl. Hang Tuah Raya Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 004/DIR-VICT/10/24 tanggal 30 Oktober 2024 29-10-2026
Nomor 4 Blok H/1 persil Nomor 8 antara PT Bintang Mitra Semesta dengan Perseoan
28. KCP Sunter: Kompleks Rukan Sunter Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 8103/Sunter Agung yang 04-08-2026
Permai Blok A-9, Jl. Danau Sunter diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
Utara, Kelurahan Sunter Agung, 24 Agustus 2006, terdaftar atas nama Perseroan.
Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara 14350
29. KCP Taman Palem Lestari: Ruko Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 5706/Cengkareng Barat yang 24-11-2034
Taman Palem Blok D1 No. 19D, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat tanggal
Kelurahan Cengkareng Barat, 1 Desember 1999, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
Kecamatan Cengkareng, 28 Oktober 2002).
Jakarta Barat 11730
30. KCP Wisma Slipi: Wisma Slipi Lantai Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 30-04-2026
Dasar, Jl. Let. Jend. S Parman Kav. Ruangan Wisma Slipi No. 011/DIR/WJA/V/21 tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat
12, Kelurahan Kemanggisan, dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Wisma Jaya Artek,
Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
11480 selaku penyewa, sebagaimana diperpanjang berdasarkan Addendum IV
Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No 012/ADD.IV/WJA/V/25
tanggal 14 Mei 2024
31. KCP Central Park: Garden Shopping Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3268/Tanjung Duren Selatan yang 17-03-2026
Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tanggal
Raya Kav. 5-9, Tanjung Duren, 7 September 2011, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Jakarta Barat 11470 tanggal 11 Februari 2014. (Podomoro City Garden Shopping Arcade B//08/BG).
34. KCP Wisma Indocement: Wisma Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Persewaan No. 31-12-2025
Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. 2023/12/LA/062-BVI tanggal 15 Desember 2023 sebagaimana diubah terakhir
Sudirman Kav. 70-71, Kelurahan dengan Perjanjian No. 2024/12/LA/045-BVI tanggal 16 Desember 2024,
Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Serasi
Jalarta Selatan 12970 Tunggal Mandiri beralamat di Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan
dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
35. KCP Duta Merlin: Komplek Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 812/Petojo Utara yang diterbitkan 12-11-2038
Pertokoan Duta Merlin Blok A No. 10, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2010,
Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kelurahan terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Petojo Utara, Kecamatan Gambir,
Jakarta Pusat 10160
36. KCP Tomang: Lobby Gedung Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 31-01- 2027
Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya No. BIPTP 003/LA/BIPTP-BVI/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang
No. 33-37, Kelurahan Tomang, diperpanjang dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa No. 004/TDI-
Kecamatan Grogol Petamburan, BVIC/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tanggal 2 Februari 2018 dan Amandemen
Jakarta Barat 11440 Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/AMD/TDI-BVIC/I/2021 tanggal 5 Januari
2021, seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara
PT BIP Tridaya Propertindo, berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang
menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa, sebagaimana
diperpanjang berdasarkan Amendemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 005/TDI-BVIC/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024
37. KCP Grand Wijaya: Komplek Grand Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1991/ Pulo yang diterbitkan oleh 22-06-2029
Wijaya Blok C No. 10, Jalan Wijaya II, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 23 Juni 2009,
Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Juni 2010).
Jakarta Selatan
38. KCP Muara Karang 2: Jl. Pluit Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 9622/Pluit yang diterbitkan oleh 04-01-2027
Karang Utara no. 46 Blok I1 Selatan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 5 Januari 2007,
Kav. 48, Penjaringan, Jakarta Utara terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 29 Februari 2008).
14450
195
Page 219
PENGHIMPUNAN DANA
Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening Tabungan dan
Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-perusahaan serta Deposito Berjangka
(Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas, perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun.
Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui
penerbitan Obligasi, pinjaman antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan
dalam negeri dan luar negeri.
Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang mampu
memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar dan kompetitif.
Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana masyarakat tersebut selain
disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia perihal simpanan wajib
(reserve requirement) sekurang-kurangnya 6,5% untuk Rupiah dan 8,0% mata uang asing, juga ditempatkan dalam
bentuk surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di
pasar.
Berikut ini akan diuraikan lebih mendalam mengenai penghimpunan pendanaan yang merupakan salah satu kegiatan
utama Perseroan.
196
Page 220
Produk Dan Jasa
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan lainnya. Uraian produk
dan jasa Bank Victoria dijelaskan sebagai berikut:
1. Produk Simpanan
Produk simpanan adalah dan pihak ketiga yang telah dihimpun oleh Perseroan melalui berbagai produk
tabungan, giro, dan deposito.
a. Tabungan
Tabungan Victoria
Rekening tabungan yang menawarkan kemudahan bertransaksi melalui ATM Victoria yang bekerja sama
dengan jaringan ATM Prima, dengan suku bunga yang kompetitif, serta dilengkapi fasilitas Internet Banking
dan Mobile Banking yang dapat dipakai untuk transaksi transfer dana, pembelian, dan pembayaran
di berbagai merchant.
Tabungan VIP Safe
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar.
Selain itu, dengan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking yang diberikan membuat nasabah dapat
melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Tabungan VIP Safe Digital
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar
dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta dapat langsung di akses melalui
Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk dapat melakukan transaksi
perbankan secara real time.
Tabungan Victoria Junior
Rekening tabungan bagi nasabah junior dengan hadiah langsung yang menarik, suku bunga yang
kompetitif, dan tanpa batasan penarikan.
Tabungan Victoria Bisnis
Rekening tabungan khusus yang disediakan untuk para pelaku bisnis perorangan maupun badan hukum
dengan suku bunga yang kompetitif.
Tabungan V-88
Penyatuan (bundling) produk antara deposito berjangka 3 (tiga) bulan dengan tabungan Victoria, yang dapat
memberikan imbal hasil yang menarik untuk deposito berjangka 3 (tiga) bulan, dengan alokasi penempatan
nominal yang telah ditentukan dari total penempatannya pada tabungan Victoria yang diblokir selama jangka
waktu 3 bulan. Program ini juga memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga
maksimum Rp10 miliar.
197
Page 221
TabunganKu
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah dan ringan yang
diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia, sebagai perwujudan untuk menumbuhkan budaya
menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tabungan Victoria Maxima
Tabungan dengan 2 (dua) keuntungan berupa cashback di awal penempatan dan bunga bulanan yang
menarik.
Tabungan Victoria Edu Save
Tabungan untuk perencanaan pendidikan anak dengan tambahan keuntungan berupa asuransi jiwa dan
cacat tetap total gratis. Asuransi ini memastikan sisa setoran bulanan tetap terbayarkan sampai dengan
masa akhir tabungan, sehingga biaya pendidikan anak di masa depan tetap aman.
b. VIP Giro Rupiah dan VIP Giro Valas
Produk Giro yang diperuntukkan untuk perorangan dan perusahaan yang dapat memberikan imbal hasil
yang sangat menarik. Selain itu, dapat digunakan untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi dengan
memberikan fasilitas tambahan gratis biaya buku cek/bilyet giro. Dengan menggunakan
VIP Giro, nasabah pada segmen bisnis/perusahaan juga dapat menjalankan fasilitas penggajian gratis
untuk seluruh karyawan dengan rekening payroll di Perseroan. Produk ini juga tersedia dalam mata uang
Rupiah dan US Dollar.
c. Deposito
Deposito Rupiah
Produk simpanan berjangka dengan mata uang Rupiah yang dapat digunakan untuk nasabah perorangan
maupun badan hukum dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, atau
12 (dua belas) bulan, serta dapat memberikan bunga deposito yang sangat menarik kepada nasabah.
Deposito US Dollar
Produk simpanan berjangka dalam bentuk mata uang asing bagi nasabah individu maupun perusahaan.
Produk ini tersedia dalam mata uang US Dollar.
Deposito Online
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan yang pembukaannya melalui Victoria Mobile dengan
tiering suku bunga yang sangat menarik, sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi
kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta
dapat langsung di akses melalui Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk
dapat melakukan transaksi perbankan secara real-time.
198
Page 222
Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan
lainnya. Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut :
Simpanan Nasabah
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Giro
Pihak berelasi 211.946.989 209.682.617 652.841.415
Pihak ketiga 3.053.326.851 2.705.208.569 1.831.664.477
Jumlah 3.265.273.840 2.914.891.186 2.484.505.892
Tabungan
Pihak berelasi 46.928.179 33.955.891 27.996.913
Pihak ketiga 3.332.811.518 3.252.929.955 2.853.784.424
Jumlah 3.379.739.697 3.286.885.846 2.881.781.337
Deposito Berjangka
Pihak berelasi 903.428.729 323.392.414 618.884.872
Pihak ketiga 15.421.492.913 16.378.140.300 16.049.699.818
Jumlah 16.324.921.642 16.701.532.714 16.668.584.690
Negotiable Certificate Deposit
Pihak berelasi 111.089.339 104.919.517 98.246.827
Pihak ketiga 312.159.700 323.882.237 296.061.746
Jumlah 423.249.039 428.801.754 394.308.573
Pinjaman yang diberikan
(dalam ribuan Rupiah)
Pinjaman yang diberikan 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pihak berelasi 192.835.012 143.896.441 123.467.111
Pihak ketiga 20.694.818.568 18.484.846.736 20.436.393.210
Jumlah 20.887.653.580 18.628.743.177 20.559.860.321
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (430.639.555) (574.872.202) (446.965.878)
Jumlah - bersih 20.457.014.025 18.053.870.975 20.112.894.443
199
Page 223
2. Produk Pinjaman
Produk pinjaman merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
a. Kredit Produktif
Commercial Lending
• Commercial Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang diberikan kepada high end commercial customers
akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki supply chain/value chain untuk
mendukung cross selling kredit segmen lainnya dengan plafond diatas Rp15 miliar (Surat Edaran No.
003/SE-DIR/02/18 tanggal 23 Februari 2018) sampai dengan Rp50 miliar. Pola pembiayaan yang
diterapkan antara lain supplier financing, AR financing, dan inventory financing.
• Medium Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada mid-tier commercial customers akan
difokuskan untuk untuk penyebaran portofolio by industry yang masuk ke dalam kriteria risk appetite
dari Bank dengan plafond di atas Rp1-15 miliar (Surat Edaran No. 003/SEDIR/02/18 tanggal 23
Februari 2018). Segmen industri yang difokuskan adalah trading, small manufacturing, dan
transportation.
• Small Medium Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada debitur dengan plafond diatas Rp250
Juta s/d Rp1,5 Miliar, untuk segmentasi industry trading, home industry, jasa, bengkel, rumah makan,
termasuk dalam hal ini fasilitas kredit non-organik yang diberikan kepada BPR atau LKBB yang memiliki
customer based sesuai dengan kriteria UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008
tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
• Multi Finance Lending
Kredit yang diperuntukan bagi perusahaan pembiayaan (multi finance) dalam bentuk modal kerja
cicilan yang dapat digunakan untuk pembiayaan kepada end user, seperti untuk pembiayaan mobil,
motor, alat berat, elektronik, dan lain-lain.
• Bank Garansi
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang
timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan.
• Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri atau yang sering
disebut dengan LC Lokal adalah janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan
oleh Bank pembuka (Issuing Bank) atas instruksi dari pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah
uang kepada penerima (beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam SKBDN
terpenuhi.
200
Page 224
b. Kredit Konsumtif
Kredit Pemilikan Rumah
Fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian kembali (refinancing), pengambilalihan kredit
dari kreditur lain (take over) rumah, toko, ruko, rukan, villa, kavling, rusun, kondominium, konstruksi atau
renovasi.
Kredit Pemilikan Mobil
Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi debitur yang melakukan pembelian mobil dengan pengembalianya
melalui sistem angsuran bulanan.
Kredit Multi Guna
Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi perorangan (wiraswasta, profesional, karyawan) yang berdomisili di
wilayah operasional cabang, yang membutuhkan dana yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun
pengembangan usaha terkait dengan bidang profesinya, serta dapat menyerahkan agunan berupa tanah
dan bangunan.
Kredit Implant Banking
Fasilitas kredit konsumer yang diperuntukan bagi karyawan suatu perusahaan yang dapat dilakukan secara
kolektif berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dengan perusahaan atau koperasi karyawan,
maupun perjanjian kredit antara Bank dengan karyawan perusahaan yang bersangkutan.
3. Produk Investasi
Perseroan bekerja sama dengan salah satu mitra distribusi obligasi pemerintah bagi investor ritel di pasar
perdana domestik untuk memberikan produk investasi yang dapat meningkatkan nilai portofolio nasabah
di Perseroan.
- SBN Ritel
Produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN ritel dibuat
dengan tujuan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan
pembangunan negara.
- Reksa Dana
Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer
Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen
pasar uang.
- Bancassurance
Bentuk kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang menghasilkan produk asuransi.
201
Page 225
4. Layanan Bank Devisa
Selain giro dan deposito, Perseroan juga memberikan jasa layanan terkait transaksi dalam valuta asing, antara
lain transaksi kiriman uang (remittance), perdagangan international (trade finance), treasury, dan layanan
interbank lainnya
- Transaksi Kiriman Uang
Perseroam menyediakan jasa kiriman uang dalam valuta asing para nasabah yang ditujukan ke rekening
yang berada di dalam negeri (incoming transfer) maupun luar negeri (outgoing transfer) hingga sampai
tujuan secara tepat waktu dan aman serta didukung oleh sistem yang handal. Saat ini, Perseroan melayani
jasa kiriman uang dengan valuta US Dollar, Singapore Dollar, Yen, Yuan, dan Euro.
- Perdagangan Internasional
Perseroan memberikan pelayanan kepada mitra usaha dalam melakukan transaksi perdagangan dalam
negeri dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam mata uang Rupiah
dan Letter of Credit (L/C) dalam mata uang asing. Dengan didukung 36 Cabang Bank Victoria di seluruh
Indonesia, Perseroan siap membantu nasabah untuk memperkokoh posisi bisnis nasabah secara nasional.
Transaksi nasabah akan ditangani dengan cepat oleh tenagatenaga ahli yang telah berpengalaman
menangani transaksi perdagangan dalam negeri. Dengan sistem aplikasi berbasis teknologi yang maju,
nasabah cukup mengajukan permohonan transaksi dan mempresentasikan dokumen melalui
cabangcabang Bank Victoria terdekat atau langsung ke Kantor Pusat Divisi International Banking.
Untuk jasa layanan dalam perdagangan dalam negeri meliputi:
- Penerbitan SKBDN dan L/C;
- Penerimaan SKBDN dan L/C; dan
- Collection.
Melalui Divisi International Banking, nasabah akan mendapatkan pelayanan konsultasi bisnis yang dapat
membantu nasabah seputar permasalahan perdagangan dalam negeri dengan menggunakan SKBDN
maupun perdagangan international menggunakan L/C. Selain itu, Perseroan juga memberikan pelayanan
Bank Garansi kepada mitra usaha.
- Treasury dan Layanan Interbank Lainnya
Perseroan memberikan layanan jasa transaksi jual beli bank notes dengan 16 (enam belas) mata uang.
Bank Victoria juga memberikan layanan terkait jual beli dan valuta asing dengan jenis transaksi forward
dalam mata uang US Dollar.
5. Jasa Lainnya
Bentuk layanan lainnya yang diberikan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para
nasabah diuraikan sebagai berikut :
- Kliring
Layanan kliring/inkaso yang digunakan untuk penagihan warkat bank lain peserta kliring lokal, di luar wilayah
kliring, maupun di luar peserta kliring luar wilayah.
202
Page 226
- Transfer
Layanan jasa yang digunakan untuk pengiriman dana kepada penerima dana di bank lain.
- Real Time Gross Settlement (RTGS)
Layanan transfer dana melalui fasilitas RTGS dari Bank Indonesia yang dikenakan biaya transfer, namun
dapat dipilih untuk dibebankan kepada pengirim atau kepada penerima.
- Pembayaran Tagihan
Layanan pembayaran tagihan, misalnya tagihan rekening listrik PLN, rekening telepon Telkom, dan internet
Speedy.
- Kartu ATM
Fasilitas yang Perseroan berikan kepada nasabahnya berupa Kartu Victoria dengan menggunakan format
National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang memiliki fitur keamanan yang sangat
tinggi, sehingga dapat meminimalkan risiko fraud, seperti yang terjadi pada kartu ATM dengan format
magnetic stripe. Kartu ATM Victoria ini dapat digunakan oleh nasabah di lebih dari 120.000 ATM yang
merchant-nya tergabung dengan ATM Prima, sehingga dapat memberikan kemudahan untuk bertransaksi,
seperti penarikan tunai, cek saldo, transfer antar rekening di Bank Victoria maupun di bank lain yang
merupakan anggota jaringan ATM Prima yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Auto Save
Layanan fasilitas yang diperuntukan kepada nasabah giro perorangan Perseroan yang dapat
mengoptimalkan pengendapan dana.
- Auto Debet
Layanan fasilitas auto debet yang diperuntukan kepada nasabah dalam melakukan transaksi yang dilakukan
secara periodik, seperti untuk pembayaran tagihan listrik (PLN), telepon, Perusahaan Air Minum (PAM), dan
lain-lain
- Internet Banking dan Mobile Banking Victoria
Fasilitas electronic banking yang diperuntukan kepada nasabah tabungan perorangan yang memudahkan
dalam melakukan transaksi perbankan via smartphone maupun komputer. Dengan menggunakan fasilitas
ini, nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang Perseroan.
Berbagai transaksi dapat dilakukan, antara lain pemindahbukuan, melihat mutasi dan riwayat transaksi,
transfer online menggunakan jaringan Prima, transfer ke bank lain dengan menggunakan SKN, transaksi
melalui pembelian listrik dan pulsa, serta transaksi pembayaran rutin bulanan, seperti kartu kredit, tagihan
listrik, internet, TV kabel, asuransi, dan lain-lain.
203
Page 227
2. STRATEGI USAHA
STRATEGI PENGEMBANGAN BISNIS
Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi nasabah, meningkatkan
kepuasan dan loyalitas nasabah sekaligus meningkatkan kinerja Bank. Perseroan telah menetapkan langkah-
langkah strategis untuk mencapai target pertumbuhan bisnis yang diuraikan sebagai berikut:
Strategi Pengembangan Penghimpuan DPK
Dalam memperkuat proposisi produk DPK, Perseroan telah menetapkan beberapa strategi bisnis dan
pendekatan teknologi yang dilakukan sebagai berikut:
a. Internet Banking dan Mobile Banking (IBMB) baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital
didalamnya;
b. Digital deposito;
c. Digital operations;
d. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
mudah diraih, dan nyaman;
e. Akan diperkenalkan produk bank persepsi, cash management, dan transactional banking guna memberikan
daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi untuk berbisnis dengan Bank;
f. Beberapa produk dengan fee based (Bank Persepsi, RDN); dan
g. Pembayaran menggunakan QR nasional.
Strategi Pembiayaan Kredit
Segmentasi bisnis kredit yang sebelumnya banyak terfokus pada korporasi akan bergeser pada sektor lainnya.
Beberapa perubahan yang akan terjadi pada sektor usaha kredit diuraikan sebagai berikut :
a. Segmentasi bisnis SME/komersial dan konsumer akan naik signifikan menjadi berkisar di angka 25%-30%
untuk SME/komersial dan 10-15% untuk bisnis konsumer;
b. Sektor usaha tidak akan didominasi oleh sektor properti;
c. Monitoring pipeline dan bisnis akan dilakukan secara rutin dan akan dibantu dikembangkan melalui pipeline
monitoring system;
d. Pengenalan produk dan layanan baru pada sektor usaha kredit;
e. Penerapan circle leader model untuk monitoring dan mencari leads bisnis; serta
f. Waktu proses kredit harus dipercepat, yang rata-rata sebelumnya 2 (dua) bulan untuk TTY proses
(Time to Yes), akan menjadi kurang dari 1 (satu) bulan.
204
Page 228
Aspek Operasional dan Teknologi
Secara umum, tema strategi terkait dengan aspek operasional dan teknologi yang akan diterapkan oleh
Perseroan ke depan adalah menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW
(Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang berbasis kepada orientasi bisnis yang berkelanjutan. Adapun poin-poin
yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut :
1. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
2. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
teknologi informasi;
3. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
4. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
5. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar
dengan bank pesaing;
6. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
7. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi
SPLUNK yang berbasis SIEM.
STRATEGI PEMASARAN
Perseroan telah menerapkan berbagai strategi pemasaran dalam rangka meningkatkan penjualan produk-
produk Bank melalui pengembangan produk dan bisnis untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi
Perseroan di industri perbankan Indonesia. Adapun strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah
sebagai berikut :
a. Menerapkan program integrated marketing yang mencakup marketing collateral, merchandise, jaringan
cabang, situs perusahaan, media sosial, dan marketing channel lainnya serta tactical campaign melalui event/
exhibition/seminar, office to office, promo eksternal, dan internal;
b. Fokus kepada produk yang telah dimiliki, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk
menambah daya saing seperti menjalankan program launching untuk internet banking dan mobile banking
serta internet banking bussiness untuk mendukung produk yang ada;
c. Memfasilitasi program media untuk meningkatkan news value dan interaksi Bank Victoria di media massa
maupun ranah publik melalui media briefing, media luncheon, press conference, media sponsorship, media
hampers, mascot dan merchandise (gimmicks);
d. Menggelar acara community banking di wilayah operasional bank melalui program Ayo ke Bank sebagai
bagian dari literasi keuangan dan memasuki market pelajar, terutama di tingkat Sekolah Dasar;
e. Melakukan competitive analysis produk dan layanan peer group serta bank-bank acuan dengan tujuan
memantau perkembangan produk dan layanan yang ada di pasaran; serta
f. Meningkatkan portofolio kredit khususnya kepada nasabah UKM dan Komersial.
Pemasaran produk dilakukan melalui Kantor Cabang dan sekitarnya yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Bogor,
Medan, Manado, Bali dan Surabaya.
205
Page 229
3. KEUNGGULAN BERSAING
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:
Memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional untuk Perluasan Bisnis dan Jaringan
Sampai dengan saat ini, Perseroan telah melakukan ekspansi di beberapa wilayah di Indonesia, terutama
Jabotabek, Bandung, Surabaya, Manado, Makassar, Bali, Semarang, dan Solo. Hal ini merupakan bentuk
maksimalisasi perluasan bisnis dan jaringan Bank Victoria.
Memiliki Tingkat Kecukupan Modal yang Kuat
Perseroan memiliki tingkat kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang kuat, sehingga mampu
menopang pertumbuhan portofolio kredit yang berkualitas. Perseroan juga meningkatkan CAR secara berkala
untuk menjaga dan mengelola permodalan agar tetap sehat.
Memiliki Potensi Sinergi dan Saling Menguntungkan dengan Seluruh Grup Usaha
Perseroan terus melakukan inovasi produk dan layanan finansial bagi nasabah, melalui kerja sama dengan
perusahaan saudara dalam Grup Victoria. Pada tahun 2021, Perseroan meluncurkan produk dan pengembangan
aktivitas baru yang beragam untuk mendukung ekspansi bisnis khususnya retail banking.
Menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking)
Kepuasan nasabah menjadi faktor penting bagi Perseroan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama,
sehingga mempunyai customer base loyal, yang pada akhirnya mampu memberikan dampak yang positif dan
berpengaruh signifikan bagi kelangsungan usaha Perseroan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Manajemen yang Kuat, Berpengalaman dan Berdedikasi dengan Visi dan Misi Baru, serta Memiliki Komitmen
Tinggi pada Peningkatan Penerapan GCG.
Perseroan membangun manajemen yang kuat dalam mendukung Visi dan Misi Bank untuk menjadi bank pilihan
nasabah yang terpercaya, sehat dan efisien. Perseroan juga mewujudkan komitmen penuh dalam menerapkan
prinsip GCG.
Kehangatan Layanan Terhadap Nasabah
Bank senantiasa akan menghadirkan layanan keuangan kepada nasabah layaknya bagian dari keluarga sendiri
dengan kenyamanan dan kehangatan dalam setiap interaksi.
Basis Nasabah yang Loyal
Bank memiliki basis nasabah loyal yang menopang pertumbuhan dana dengan menerapkan senantiasa
menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking).
Sinergi Usaha dengan Grup
Bank memiliki potensi melakukan sinergi yang saling menguntungkan dengan seluruh grup usaha.
206
Page 230
4. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/ CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) memberikan nilai tambah kepada masyarakat, baik nilai
tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan berkomitmen untuk menjalankan berbagai
kegiatan atau program dalam rangka menciptakan keseimbangan lingkungan serta wujud tanggung jawab sosial
perusahaan. Selain itu, Perseroan menyadari akan pentingnya keseimbangan antara ruang publik, perusahaan,
dan masyarakat lingkungan sekitar sebagai salah satu syarat terciptanya lingkungan yang sehat, bahagia lahir
batin untuk seluruh masyarakat. Berikut adalah kegiatan CSR yang pernah dilakukan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir:
Tahun 2024
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa santunan bersama Yayasan Artha Graha Peduli dengan beberapa kegiatan. Kemudian melakukan CSR
bantuan sosial kemasyarakatan di Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, Banten, Yayasan
Delapan Sabda Bahagia di Pancoran Mas, Kota Depok serta santunan kepada Panti Asuhan dalam rangka Idul
Fitri 1445 H. CSR bantuan sosial kemasyarakatan selanjutnya berupa membangun fasilitas umum MCK
bekerjasama dengan SMA Lab School yang dilaksanakan di Burwakarta Jawa Barat, selanjutnya,
CSR Kesehatan berupa medical check up dan donor darah untuk karyawan yang dilaksanakan di Graha BIP
lantai 11, Jakarta Selatan. Dan CSR Pendidikan dan Operasional Yayasan STT Iman di Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.
Tahun 2023
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa Santunan Ramadhan 1444 H kepada Yayasan Yatim Piatu Khairul Amal, Cikasungka, Solear, Tangerang
dan Panti Yatim Piatu Al Qamariah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan serta donasi kepada anak almarhum
karyawan. Kemudian melaksanakan kegiatan CSR bantuan sosial kemasyarakatan Panti Tuna Netra Elsafan,
Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain itu Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan kesehatan dan
pendidikan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti,
Jembatan Lima, Jakarta Barat berupa pengadaan vitamin dan sarana pendukung kegiatan sekolah. Kemudian
memberikan bantuan pendidikan kepada Asrama STT Iman, Jakarta Selatan berupa bantuan dana pendidikan
dan operasional. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan karyawan, Perusahaan juga
memberikan bantuan CSR bidang kesehatan berupa pengadaan vitamin bagi karyawan.
Tahun 2022
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa Santunan Ramadhan 1442 H kepada Yayasan Yatim Daarul Ma’ Wa dan Panti Asuhan Ar Ridho Depok
serta donasi kepada anak almarhum karyawan. Kemudian, Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan
pendidikan dan kesehatan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar
Laksa Bhakti, Jembatan Lima, Jakarta Barat berupa pengadaan lampu penerangan hemat energy solarcell,
pelaksanaan kegiatan Medical Check Up dan pemberian fasilitas Asuransi Jiwa Victoria Life untuk para tenaga
guru sekolah. Kegiatan CSR lainnya di tahun 2022 diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan Mini Medical Check
Up dan Donor Darah untuk karyawan. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan karyawan
terkait dengan masih adanya potensi pandemi COVID - 19, Perusahaan juga memberikan bantuan CSR bidang
kesehatan berupa pengadaan vitamin dan screening test COVID - 19 bagi karyawan.
207
Page 231
5. TEKNOLOGI INFORMASI (“TI”)
Perseroan secara konsisten terus berupaya berinovasi dalam mengembangkan sistem TI yang sesuai dengan
kebutuhan bisnis yang dinamis mengingat pentingnya peranan TI dalam kelancaran kegiatan operasional. Upaya
tersebut diawali dengan penyusunan roadmap pengembangan TI yang disesuaikan dengan rencana jangka
menengah dan jangka panjang oleh Perseroan.
Kebijakan Manajemen untuk rencana strategis teknologi informasi secara umum merupakan penerjemahan dari
visi dan misi serta langkah-langkah strategis Bank yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan kondisi dan
situasi yang akan dihadapi Bank di masa yang akan datang sebagai berikut :
i. Mewujudkan inovasi produk dan layanan digital maupun pengembangannya dengan dukungan sistem
teknologi informasi guna menciptakan keunggulan kompetitif dan loyalitas nasabah dalam rangka mendorong
pendapatan operasional termasuk fee-based income dan memperluas pangsa pasar;
ii. Melakukan evaluasi dan re-engineering proses kerja agar lebih efisien dan efektif;
iii. Memperluas peran aktif IT yang mendukung proses bisnis yang ditargetkan melalui otomatisasi proses yang
bersifat regular dan berkelanjutan serta sistem informasi manajemen yang memadai;
iv. Melakukan pengembangan Digital Banking dengan inovasi terkini untuk meningkatkan kualitas pelayanan
yang aman, cepat, mudah dan nyaman;
v. Mengevaluasi kebutuhan dan kecukupan sistem teknologi informasi pada setiap unit bisnis serta mendukung
rencana bisnis dan operasional Bank termasuk evaluasi dan pengembangan kontrol keamanan yang efektif
sesuai standar keamanan industri;
vi. Mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur teknologi sistem informasi untuk meningkatkan service
availability yang berkelanjutan; dan
vii. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan
usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN
Kebijakan pengembangan Bank Victoria diatur dalam kebijakan No. 016A/SK-DIR/10/23
tanggal 16 Oktober 2023 tentang Kebijakan System Development Life Cycle (SDLC)
PT Bank Victoria International Tbk.
Sedangkan rencana pengembangan dan biaya pengembangan Bank Victoria untuk tahun 2024 tercantum dalam
surat ke OJK No. 044/DIR-EKS/06/24 tanggal 25 Juni 2024 perihal Laporan Perubahan Rencana Pengembangan
Teknologi Informasi Tahun 2024 PT Bank Victoria International Tbk.
7. MANAJEMEN RISIKO
7.1 Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit (Credit Risk)
Perseroan memastikan strategi manajemen risiko disusun untuk memastikan bahwa eksposur risiko dikelola
secara terkendali sesuai dengan kebijakan kredit, prosedur internal, peraturan dan perundang-undangan,
serta ketentuan lain yang berlaku.
Perseroan didukung oleh analisa kelayakan debitur dalam pemberian fasilitas kredit. Hal tersebut bertujuan
untuk menilai kemampuan debitur dalam mengembalikan seluruh kewajibannya. Sebagai jaminan kredit,
Perseroan menerima agunan yang memenuhi kriteria, seperti mempunyai nilai ekonomis, marketable,
transferable, serta mempunyai nilai yuridis. Dalam praktiknya, diperlukan agunan sebagai second way out,
dalam hal debitur tidak mampu mengembalikan kewajibannya.
208
Page 232
Penyaluran kredit Perseroan dapat dikelompokkan kepada beberapa sektor ekonomi. Untuk posisi
30 Juni 2025, sektor terbesar yang memperoleh penyaluran kredit dari Perseroan adalah
sektor aktivitas keuangan dan asuransi.
Portofolio Kredit terbesar Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Pembagian Kredit Berdasarkan
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jenis
Pinjaman tetap 9.643.951.823 10.085.768.581 9.697.513.020
Pinjaman tetap dengan angsuran 8.810.994.855 8.110.449.612 1.871.766.991
Pinjaman rekening koran 2.197.818.232 2.122.250.330 6.864.293.334
Pinjaman konsumen 166.509.183 167.346.664 30.542.760
Pinjaman serba guna 68.379.487 74.045.134 164.627.072
Total Rupiah 20.887.653.580 20.559.860.321 18.628.743.177
Pembagian Kredit Berdasarkan
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Sektor Ekonomi
Lembaga pembiayaan 4.304.420.256 5.577.684.986 2.533.798.811
Perdagangan, restoran, dan hotel 3.601.680.936 4.092.649.306 3.574.239.610
Lain-lain 4.676.113.836 3.880.109.847 5.563.012.101
Industri 3.402.454.367 3.015.056.501 2.186.357.241
Real estate 3.071.543.449 2.476.932.930 737.806.956
Konstruksi 1.658.551.890 1.100.319.988 349.351.099
Jasa-jasa sosial/masyarakat 172.888.845 417.106.763 3.684.177.359
Total Rupiah 20.887.653.580 20.559.860.321 18.628.743.177
Pengelolaan Risiko Kredit dilakukan oleh Perseroan diantaranya dengan:
• Menetapkan tata kelola untuk risiko kredit seperti struktur organisasi, kebijakan, prosedur, dan
pengendalian internal risiko kredit.
• Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur untuk menjaga kualitas portofolio secara
konsisten dan ketat.
• Melakukan skenario stress test secara berkala, sebagai salah alat ukur risiko kredit pada saat kondisi
stres.
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance dengan tujuan memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul
melalui penetapan limit yang dituangkan dalam Rencana Bisnis.
• Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan diversifikasi portofolio yang bertujuan untuk mengurangi
konsentrasi kredit.
• Melakukan monitoring secara intensif terhadap kualitas aset terutama aset-aset yang masuk dalam
kategori early warning signal.
• Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah mematuhi ketentuan dan sesuai dengan
asas-asas perkreditan yang sehat.
• Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB)
dan pedoman pelaksanaan kredit.
209
Page 233
• Disesuaikan dengan Rencana Bisnis (business plan) Perseroan yang disusun secara realistis dan
komprehensif.
7.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
Risiko Pasar (Market Risk)
Dalam pengelolaan risiko pasar, Perseroan memiliki tata kelola dengan menetapkan tugas, dan tanggung
jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan unit-unit terkait serta membentuk komite-komite seperti
Assets & Liabilities Committee (ALCO) dan Risk Management Committee (RMC) yang membahas hal-hal
terkait pengelolaan risiko pasar yang dilakukan secara berkala.
Pengelolaan Risiko Pasar diantaranya:
• Memastikan bahwa dalam kebijakan dan prosedur mengenai Manajemen Risiko untuk risiko pasar telah
mencakup aktivitas trading baik harian, jangka menengah, maupun jangka panjang. Tanggung jawab
ini termasuk memastikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan risiko pasar,
kecukupan sistem untuk mengukur risiko pasar, struktur limit yang memadai untuk pengambilan risiko,
pengendalian internal yang efektif, dan sistem pelaporan yang komprehensif, berkala, dan tepat waktu.
• Melakukan pemantauan terhadap pergerakan suku bunga pasar untuk proses identifikasi potensi risiko
yang berdampak pada pendapatan bunga Perseroan serta nilai dari surat berharga yang dimiliki dan
diterbitkan
• Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur mengenai manajemen risiko untuk posisi banking book
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan Manajemen aset dan kewajiban secara
keseluruhan (asset & liabilities management) sesuai dengan pilihan bisnis yang diambil Perseroan.
• Pengelolaan risiko pasar dilakukan berdasarkan risk appetite dan risk tolerance dalam bentuk strategi,
kebijakan dan prosedur perseroan yang berkaitan dengan produk, jasa dan aktivitas yang terekspos
risiko pasar.
• Perseroan juga menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung jawab
secara independen atas front office unit (Treasury), middle office unit (Risk Management)
dan back office unit (Settlement).
• Melakukan pemantauan limit-limit yang telah ditetapkan terhadap portofolio trading book dan banking
book serta metodologi valuasi.
• Melakukan skenario stress testing guna menilai kemampuan finansial atas kejadian-kejadian ekstrim
yang mungkin terjadi
• Perseroan terus mengembangkan dan mengkaji ulang limit-limit risiko pasar seiring dengan
berkembangnya produk-produk serta aktivitas fungsional Perseroan yang berpotensi menimbulkan
risiko pasar.
210
Page 234
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Pengelolaan Risiko Likuiditas diantaranya:
• Merencanakan dan mengendalikan sumber penggunaan dana Perseroan yang terkoordinasi serta
dijalankan secara konsekuen dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan perkembangan
faktor-faktor yang mempengaruhi operasi perbankan (Assets & Liabilities Management-ALMA).
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
terekspos risiko likuiditas.
• Melakukan analisa expected cash flow atau penilaian arus kas masuk dan arus kas keluar untuk
mengidentifikasi kemungkinan terjadinya shortage pendanaan ketika obligasi mendekati jatuh tempo.
• Memelihara alat likuid yang cukup untuk mengendalikan likuiditas serta untuk memenuhi kepatuhan
terhadap peraturan regulator.
• Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen likuiditas yang diterapkan diantaranya
melalui pengukuran yang digunakan oleh Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas, seperti
rasio-rasio likuiditas sebagai indikator peringatan dini (eraly warning indicator) dan maturity profile.
• Perseroan juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap stabilitas pendanaan inti
(core deposits).
• Menetapkan indikator peringatan dini, di antaranya dengan menentukan risk appetite dan
risk tolerance/limit melalui beberapa indikator keuangan seperti rasio alat likuid terhadap dana pihak
ketiga dan rasio alat likuid terhadap non-core deposit yang adaptif terhadap perubahan.
• Melakukan stress testing yang digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan memenuhi
kebutuhan likuiditas pada kondisi krisis dengan menggunakan skenario stress secara spesifik Bank dan
skenario stress pasar.
Risiko Operasional (Operational Risk)
Perseroan mengendalikan risiko operasional untuk memastikan bahwa kerugian operasional (keuangan atau
reputasi), termasuk seluruh hal yang berhubungan dengan perilaku bisnis, tidak memberikan kerugian yang
material kepada Perseroan.
Pengelolaan Risiko Operasional diantaranya:
• Pengendalian risiko dilakukan secara konsisten sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil,
hasil identifikasi, dan pengukuran risiko operasional.
• Dalam mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Perseroan memastikan tingkat
keamanan dari pemrosesan data elektronik.
• Pengembangan terhadap sistem informasi yang memastikan penilaian berkala terhadap sistem
informasi, adanya back up dan rencana darurat.
211
Page 235
• Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, rencana
kontijensi, dan praktek operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan
manusia.
• Mengimplementasikan Risk & Control Self Assessment (RCSA) sebagai sarana yang digunakan oleh
unit kerja yang terkait secara mandiri untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko operasional.
• Membuat Key Risk Indicator (KRI) yang merupakan serangkaian parameter pengukuran kuantitatif untuk
mengindikasikan tingkat risiko pada suatu fungsi/proses/bisnis.
• Mengimplementasikan Loss Event Database (LED) sebagai sarana yang digunakan untuk
mengadministrasikan kejadian atau kerugian yang disebabkan oleh risiko operasional dan merupakan
sumber utama yang digunakan untuk analisa data kerugian dan pelaporannya.
Risiko Stratejik (Strategic Risk)
Pengelolaan risiko stratejik adalah dengan mengevaluasi kinerja bisnis dari waktu ke waktu yang disesuaikan
dengan perubahan internal maupun eksternal guna memperkecil risiko stratejik, seperti melakukan langkah
strategis di tengah ketidakpastian ekonomi dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan beberapa
aktivitas yang dilakukan secara manual atau konvensional ke dalam proses digitalisasi.
Risiko Hukum (Legal Risk)
Pengelolaan risiko hukum diantaranya:
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
terekspos risiko hukum.
• Memastikan perjanjian-perjanjian dan dokumen dengan nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Menetapkan kebijakan pengendalian risiko hukum terutama yang berpengaruh kepada aktivitas
fungsional Perseroan.
• Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum
diperkenalkan kepada nasabah.
• Pengukuran risiko untuk risiko hukum dilakukan dengan menggunakan indikator seperti potensi
kerugian akibat litigasi, pembatalan kontrak akibat perjanjian yang tidak sah, dan perubahan peraturan.
• Melakukan evaluasi atas dokumen-dokumen atau perjanjian-perjanjian guna mengamankan
kepentingan hukum Perseroan.
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Perseroan memiliki mekanisme pengendalian terhadap risiko reputasi yang dilakukan secara efektif dan cepat
baik internal maupun eksternal, diantaranya seperti melaksanakan berbagai kegiatan tanggung jawab sosial
dan program edukasi, serta mitigasi risiko terhadap suatu kejadian dilakukan dengan mempertimbangkan
materialitas permasalahan dan biaya. Perseroan juga berupaya memperbaiki kelemahan dan prosedur yang
dapat memicu risiko reputasi
212
Page 236
Pengelolaan Risiko Reputasi diantaranya:
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
terekspos risiko reputasi.
• Mencatat dan mendokumentasikan setiap kejadian termasuk jumlah kerugian yang terkait dengan risiko
reputasi
• Menetapkan kebijakan komunikasi dalam rangka menghadapi publikasi negatif atau pencegahannya.
• Melakukan pemantauan terhadap setiap berita yang berkaitan dengan Perseroan di media massa.
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Pengelolaan risiko kepatuhan dilaksanakan antara lain dengan:
• Perseroan melalui Divisi Compliance, System Procedure, & Koordinator Customer Protection
mengupayakan efektifitas kepatuhan Perseroan yang didukung oleh komite eksekutif yaitu komite
Pemantau Pelaksanaan Good Corporate Governance.
• Memastikan kebijakan, prosedur, dan proses selalu dikinikan secara berkala sesuai dengan ketentuan
regulator dan kompleksitas usaha Perseroan, serta memastikan bahwa semua lini bisnis mengetahui
peraturan baru dengan dilakukannya sosialisasi secara berkala.
• Melakukan uji kepatuhan terhadap kebijakan atau aktivitas perusahaan.
• Melakukan sosialisasi secara berkala berkenaan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator.
• Melakukan pemisahan fungsi yang jelas dalam jenjang organisasi.
• Mendukung budaya kepatuhan, yaitu nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung kepatuhan
Perseroan atas hukum dan peraturan yang berlaku.
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perseroan memiliki dan menggunakan merek sebagaimana yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan
tulisan dan bentuk sebagai berikut:
Merek ini milik Perseroan ini sudah didaftar sebagaimana ternyata dari Sertifikat Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000217217 Tanggal Penerimaan 8 Februari 2008 Tanggal Pendaftaran Merek
7 September 2009 nama pemilik merek PT Bank Victoria International Tbk. yang diterbitkan oleh Direktur Merek
u.b Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Perseroan memiliki hak atas merek dengan nama “Bank Victoria”. Kelas Jasa NCL9 36. Untuk jasa
perbankan. Warna merah, hitam, putih. Nama merek “Bank Victoria” merupakan bagian dari nama Perseroan.
Perlindungan hak atas merek in diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut diajukan pada tanggal
23 Agustus 2017 pukul 12:09:52 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan membayar biaya
pendaftaran perpanjangan perlindungan Merek tersebut.
213
Page 237
Sehubungan permohonan perpanjangan tersebut telah memperoleh sertifikat Perpanjangan Jangka Waktu
Perlindungan Merek Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM000217217 kelas 36
(berdasarkan Nice Classification edisi 9), yang berlaku selama 10 tahun sampai dengan tanggal 8 Februari 2028
(Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).
9. PERSAINGAN USAHA
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan baik dari bank pemerintah maupun bank
swasta nasional yang masuk dalam target market yang sama dengan Perseroan dan juga bank asing dengan
sumber daya manajemen dan finansial yang lebih besar dari Perseroan. Sesuai dengan strategi usaha yang
dimiliki oleh Perseroan, Perseroan harus selalu siap bersaing dengan bank manapun.
Perseroan juga menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga lain, seperti perusahaan fintech dan perusahaan
pembiayaan lainnya yang menawarkan produk dan jasa yang mirip dengan produk perbankan. Namun demikian,
Perseroan sudah mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi, sumber daya manusia dan dukungan permodalan
yang kuat.
Menyesuaikan dengan kondisi pasar, arah kebijakan Bank untuk periode 2022 – 2024 akan meningkatkan
inovasi produk dan layanan berbasis digital dengan disertai peningkatan fungsi monitoring dan mitigasi risiko
yang melekat pada produk dan layanan tersebut sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan financial value
Perseroan dan pemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi ini akan ditempuh dengan prinsip kehati-hatian
di tengah fleksibilitas dalam menghadapi dinamika bisnis yang tidak pasti.
Perseroan pada tanggal 18 Januari 2024 meraih penghargaan The best Indonesia Enterprises Risk Manajemen
VI 2024 dalam Kategori Bank – Public Company asset diatas Rp 20 T yang diselenggarakan oleh
Economic Review.
Perseroan pada tanggal 22 Februari 2024 meraih penghargaan The Best Indonesia GCG Award VIII 2024
dalam kategori Bank Public Company yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.
Perseroan pada tanggal 28 Maret 2024 meraih penghargaan The Best Indonesia Corporate Secretary &
Communication IX 2024 dalam kategori Bank Public Company yang diselenggarakan oleh Majalah Economic
Review.
Perseroan pada tanggal 01 April 2024 meraih penghargaan 3rd Best Conventional Bank (KBMI 1) pada kategori
asset diatas Rp 25 T yang diselenggarakan oleh Infobank.
Perseroan pada tanggal 01 April 2024 meraih penghargaan 2nd Best Deposit Conventional Bank (KBMI 1) pada
kategori asset diatas Rp 25 T yang diselenggarakan oleh Infobank.
Perseroan pada tanggal 23 April 2024 meraih penghargaan Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar dari DJP
Jakarta Khusus.
Perseroan pada tanggal 31 Juli 2024 meraih Penghargaan Accelerating Financial Stability with Digitalization
Priorities dalam kategori Bank Swasta KBMI 1 yang diselenggarakan oleh Majalah Warta Ekonomi.
Perseroan pada tanggal 12 Agustus 2024 meraih The Best Indonesia Finance dalam kategori asset diatas Rp
20 T yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.
214
Page 238
Perseroan pada tanggal 09 September 2024 meraih penghargaan Best Bank Performance of MSMEs Loan 2024
pada kategori Bank KBMI 1 yang diselenggarakan oleh Peluang News.
Potensi pangsa pasar yang besar pada industri perbankan di Indonesia ini menjadikan tingkat persaingan akan
ketat dan kompetitif. Oleh karena itu Perseroan sebagai salah satu Bank Umum Nasional harus mampu bersaing
secara sehat dengan bank-bank lain melalui strategi yang tepat yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan,
antara lain secara terus menerus melakukan program peningkatan pelayanan kepada nasabah melalui
peningkatan kualitas sistem, sumber daya manusia serta pengembangan produk-produk baru yang inovatif
sesuai kebutuhan nasabah, termasuk berbagai produk layanan yang beragam dan menarik dengan dukungan
Teknologi Informasi yang tepat dan akurat.
10. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kondisi Ekonomi Makro Indonesia
Perekonomian Indonesia pada triwulan II-2025 mencatat pertumbuhan PDB riil sebesar 5,12% YoY, meningkat
dibandingkan 4,87% pada triwulan I. Pertumbuhan tersebut didorong oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh
4,97% YoY, dengan kontribusi utama dari pengeluaran makanan dan minuman, transportasi, serta akomodasi
selama periode libur panjang. Investasi juga menunjukkan peningkatan sebesar 6,99% YoY, terutama terkait
pembangunan infrastruktur dan impor barang modal. Dari sisi sektoral, kinerja positif tercatat pada industri
pengolahan, khususnya subsektor makanan dan minuman serta logam dasar, serta pada sektor jasa yang
memperoleh dukungan dari aktivitas pariwisata. Dengan perkembangan ini, pertumbuhan PDB tahun 2025
diperkirakan berada pada kisaran 4,9%–5,0%.
Saat ini, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berada pada level 5,00%. Perkembangan ini berimplikasi
pada industri perbankan, khususnya melalui potensi penurunan biaya dana (cost of fund) serta peningkatan
intermediasi ke sektor riil. Di sisi lain, perbankan tetap perlu memperhatikan stabilitas nilai tukar dan pengelolaan
risiko likuiditas dalam merespons dinamika pasar keuangan.
Kondisi Industri Perbankan Nasional
Industri perbankan hingga Juli 2025 mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 7,03% YoY, dengan kualitas aset
yang tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) berada pada level 2,28% dan Loan at Risk (LaR) menurun
menjadi 9,68%. Pertumbuhan terutama didorong oleh kredit investasi yang meningkat 12,42% YoY, khususnya
pada sektor berbasis ekspor seperti pertambangan dan perkebunan, serta sektor transportasi, industri, dan jasa
sosial. Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7% YoY, menopang likuiditas perbankan dengan
rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 119,43% dan 27,08%, jauh di atas ambang batas minimum.
Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan terjaga tinggi di level 25,81% per Juni 2025,
menunjukkan kapasitas yang kuat dalam mengantisipasi risiko.
Pada sisi moneter, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 5% pada Agustus 2025 telah
mendorong tren penurunan suku bunga kredit. Ruang penurunan suku bunga kredit diperkirakan masih terbuka,
meskipun laju penurunannya akan bergantung pada struktur biaya dana masing-masing bank. Ke depan,
penguatan komposisi dana murah (CASA), stabilitas makroekonomi, dan penerapan prinsip kehati-hatian akan
menjadi faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan intermediasi perbankan yang berkelanjutan.
215
Page 239
Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan
Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan dengan
penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2025-2027 untuk “Sustainable Growth Through Digitalization and
Strong Governance”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan Layanan
Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
i. Target peningkatan pendanaan menjadi hanya kisaran 8-11% (yoy) dengan prioritas pada pengendalian
cost of fund;
ii. Membuat beberapa program seperti akuisisi nasabah baru melalui program cashback atau bunga yang
menarik;
iii. Menjalin kerjasama dan meningkatkan penjualan Obligasi Ritel, Bancassurance dan reksadana guna
meningkatkan pendapatan melalui fee-based income;
iv. Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap Internet Banking, Mobile
Banking, Internet Banking Business, Mobile Banking Corporate yang dilengkapi dengan fitur dan produk
digital unggul serta bersaing untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan;
v. Melanjutkan peningkatan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan melakukan
pengembangan Digital Operations, yaitu melakukan aktivitas transaksi non tunai dengan menggunakan
teknologi Video Banking sehingga interaksi transaksi dapat dilakukan secara virtual namun tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keamanan bertransaksi;
vi. Melakukan promosi melalui media sosial dan/atau kegiatan lain untuk lebih memperkenalkan produk dan
layanan Bank Victoria kepada masyarakat;
vii. Melanjutkan peningkatan layanan transaksi perbankan untuk mendukung kebutuhan transaksi stakeholder
dalam rangka penetrasi peluang bisnis yang lebih luas;
viii. Dalam rangka mendukung penerapan keuangan berkelanjutan, Bank akan terus melakukan pendekatan
dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) pada bidang kesehatan, pendidikan dan
kemasyarakatan;
ix. Meningkatkan kerjasama sinergi dengan grup usaha dalam pengembangan bisnis berkelanjutan seperti
Layanan Syariah Bank.
2. Strategi Perkreditan
Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:
i. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
ii. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi bisnis
yang lebih luas;
iii. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
kepada debitur;
iv. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
v. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
vi. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
penjualan.
216
Page 240
Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah
Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.
Strategi Pengembangan Usaha Perseroan
Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:
1) Strategi Pendanaan dan Pengembangan
Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
Beberapa strategi bisnis dan pendekatan teknologi akan dilakukan Perseroan sebagai berikut:
a. Revamp IBMB baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital didalamnya, termasuk
didalamnya untuk pembukaan Rekening nasabah.
b. Digital Operations.
c. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
mudah diraih dan nyaman
d. Akan diperkenalkan Aplikasi Bank Persepsi untuk pembayaran Pajak, Non Pajak dan Bea Cukai, Cash
Management, dan Transactional Banking guna memberikan daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi
untuk berbisnis dengan Bank.
e. Beberapa produk dengan fee based (Pembayaran Pajak, Non Pajak dan Bea Cukai lewat Aplikasi Bank
Persepsi, Transaksi Reksadana lewat Revamp IBMB).
f. Pembayaran menggunakan QR nasional -> QRIS.
2) Strategi Perkreditan
Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:
a. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
b. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi
bisnis yang lebih luas;
c. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
kepada debitur;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
e. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
f. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
penjualan.
217
Page 241
3) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi
Melanjutkan pengembangan dalam rangka mendukung aspek peningkatan layanan, operasional bisnis serta
keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang akan diterapkan oleh Bank kedepan dan sejalan dengan arah
kebijakan yakni menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW (Safe, Quick, Easy,
dan Warm) yang berbasis kepada orientasi Bisnis yang Berkelanjutan.
Pada tahun 2024, Perseroan secara khusus telah mengembangkan teknologi sistem informasi dan infrastruktur
pendukung kegiatan usaha Bank Victoria yang meliputi:
i. Pengembangan Revamp Internat Banking & Mobile Banking termasuk digital onboarding untuk memberikan
pelayanan nasabah yang lebih baik;
ii. Implementasi aplikasi pelaporan Liquidity Coverage Ratio & Net Stable Funding Ratio;
iii. Implementasi aplikasi pelaporan ATMR Risiko Pasar;
iv. Implementasi aplikasi Single Sign On dan Priviledge Access Management untuk meningkatkan keamanan
akses;
v. Penggantian email system lama dengan Mail Exchange;
vi. Implementasi aplikasi Data Loss Prevention untuk meningkatkan keamanan perlindungan data;
vii. Penggantian Call Center system; dan
viii.Migrasi Disaster Recovery Center untuk surrounding system dari Gedung Fatmawati ke Gedung Bitera.
Perseroan juga secara konsisten telah menerapkan pengendalian dalam sistem manajemen keamanan
informasi, yang dibuktikan dengan pencapaian Sertifikasi ISO 27001 terkait Information Security. Selain itu, pada
tahun 2024, Bank juga sedang berfokus pada pengembangan teknologi sistem informasi dan peningkatan
infrastruktur yang mendukung kegiatan operasional, yaitu:
i. Revamp Internet Banking Bisnis;
ii. Digital operation, yaitu layanan transaksi non-tunai nasabah melalui video call;
iii. Peer to peer lending, yaitu kerja sama dengan digital lending ecosystems;
iv. Loan channelling melalui financial technology, bank perkreditan rakyat, multifinance, dan koperasi;
v. Melakukan pengembangan Digital Onboarding via Microsite;
vi. Penggantian Treasury System; dan
vii. Peningkatan dan pengkinian terhadap infrastruktur teknologi.
Adapun poin-poin yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut.
i. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
ii. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
teknologi informasi;
iii. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
iv. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
v. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar dengan
bank pesaing;
vi. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
vii. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi yang
berbasis SIEM.
218
Page 242
4) Strategi Pengembangan SDM
Beberapa key element strategy yang telah dan akan terus diterapkan Bank.
a. Membentuk Performance Oriented Culture
Menerapkan performance management process di semua organisasi yang didukung oleh
Key Performance Indicator (KPI) yang jelas menggunakan Balance Score Card dan transparan, serta
mekanisme penghargaan yang kuat;
b. Mengoptimalkan Dukungan SDM Berbasis Digital
Menempatkan karyawan yang kompeten dan produktif terutama yang mampu beradaptasi dengan proses
transformasi digital;
c. Mengembangkan Victoria Corporate University
Membentuk sumber daya manusia yang handal baik di Kantor Pusat dan Cabang melalui
Victoria Corporate University dengan didukung oleh learning management system, assessment center dan
talent pool termasuk mengembangkan kemampuan Officer Development Program guna semakin professional
di bidangnya.
Adapun penjabaran roadmap 2025-2027 untuk strategi pengembangan SDM adalah sebagai berikut:
Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus
Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan Bank yaitu
sebagai berikut:
1. Senantiasa menjaga dan memperkuat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara
konsisten yang selaras dengan prinsip-prinsip manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi
(compliance);
2. Menjaga dan memelihara permodalan di level yang kuat dan memadai sebagai landasan pengembangan dan
pertumbuhan skala bisnis Bank yang prudent dan berkelanjutan;
3. Melanjutkan optimalisasi melalui evaluasi kinerja jaringan kantor cabang guna meningkatkan efisiensi dan
produktivitas dalam rangka mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan;
4. Melanjutkan dan meningkatkan inovasi produk dan layanan terbaik yang fokus kepada Nasabah
(customer-centric);
219
Page 243
5. Melanjutkan pengembangan sistem teknologi informasi untuk mendukung efisiensi, inovasi dan
pengembangan produk serta peningkatan layanan;
6. Mengembangkan kualitas dan meningkatkan produktivitas Sumber Daya Manusia dan pelayanan nasabah
untuk menghadapi tantangan bisnis;
7. Meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN, PERSEDIAAN,
BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN
USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG
DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN
MASA DATANG.
220
Page 244
IX. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga
obligasi dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
i. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan obligasi;
atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
ii. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar 15%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iii. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
atas harga perolehan obligasi;
iv. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak
investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK
sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
i. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
ii. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2021 pada tanggal
26 April 2022, SPT tahun pajak 2022 pada tanggal 28 April 2023 dan SPT tahun pajak 2023 pada tanggal
30 April 2024.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI
221
Page 245
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah).
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan Jumlah Penjaminan Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
(dalam Rp) (dalam Rp) (%)
1. PT Victoria Sekuritas Indonesia 300.000.000.000 300.000.000.000 40,00
2. PT Sinarmas Sekuritas 300.000.000.000 300.000.000.000 40,00
3. PT Evergreen Sekuritas Indonesia 150.000.000.000 150.000.000.000 20,00
TOTAL 750.000.000.000 750.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK,
kecuali PT Victoria Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri
beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
222
Page 246
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:
1. Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2. Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3. Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo obligasi);
4. Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
Penjamin Pelaksana Emisi Efek senantiasa memenuhi POJK No. 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan
Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
223
Page 247
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14 A
Jakarta 12790
Tel : (021) 7917 5000
Fax : (021) 7918 7100
STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
AWAI Nomor No. AWAI/06/12/2008 tertanggal 17 Desember 2008.
Perseroan menunjuk Wali Amanat Indonesia berdasarkan Surat Penunjukan
No. 027/DIR-EKS/08/25 tanggal 12 Agustus 2025.
Pedoman Kerja: Standar operasi prosedur (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, dan peraturan
yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok: Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,
Wali Amanat menyatakan tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten
kepada Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Emiten.
Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat. PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
224
Page 248
Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia Lt. 7
Jl. KH. Mansyur Kav. 126
Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220
Nama Konsultan Hukum Yang Ditunjuk:
- Iwan Setiawan
No. STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm berdasarkan
Surat Penunjukan No. 008/DIR-EKS/08/25 tanggal 05 Agustus 2025 perihal Surat
Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultan Hukum.
Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, lampiran Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Tugas Pokok Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah memberi
Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan mengedepankan prinsip
keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau keadaan Perseroan dan hal-
hal penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dilihat dari segi hukum
berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah
dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta material mengenai Perseroan yang
berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi yang didasarkan atas dokumen dan informasi yang
disampaikan Perseroan dan instansi yang berwenang untuk memberi
suatu keterangan tertentu tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal.
Notaris Rini Yulianti, S.H.
Komplek Bina Marga II
Jl. Swakarsa V No. 57B
Pondok Kelapa, Duren Sawit
Jakarta Timur 13450
Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 06 Februari 2023
Perseroan menunjuk Notaris Rini Yulianti, S.H. berdasarkan Surat Penunjukan
026/DIR-EKS/08/25 tanggal 12 Agustus 2025.
Pedoman Kerja Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang tentang jabatan
Notaris No. 30 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tugas pokok: Lingkup kerja seorang Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah
membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
serta akta-akta pengubahannya.
225
Page 249
Perusahaan Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek
Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Senayan, Kebayoran Baru
Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan
Surat Penunjukan No. 020/DIR-EKS/03/25 tanggal 07 Maret 2025.
Pedoman Kerja POJK No. 24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek.
Tugas pokok: Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap
produk Obligasi yang diterbitkan.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
226
Page 250
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 telah
ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
No. 4 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 adalah Bank Mega yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000
tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksananya.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No. 2193/CAMS-WA/25 tanggal 2 September 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
(ii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan.
- Surat Pernyataan No. 2192/CAMS-WA/25 tanggal 2 September 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
- Surat Pernyataan No. 2225/CAMS-WA/25 tanggal 4 September 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
menyatakan telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal
26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1
tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970,
Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja.
S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No.
S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
227
Page 251
Anggaran Dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan
No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar Bank Mega tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No.
AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yangpemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 11 April 2025, Nomor AHU-AH.01.09-0182026, dan Susunan
Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4
Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.
228
Page 252
2. PERMODALAN
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/IX/2025-2685 tanggal 3 September 2025 dan Akta No. 08 tanggal
27 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
2. Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi
Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : YB Hariantono
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Heriwan Gazali
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah
melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent),
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
229
Page 253
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass,
Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas
perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan Operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada
akhir 30 Juni 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah,
dan Kantor Fungsional sebanyak 367 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
5. PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK SELAKU WALI AMANAT DI PASAR MODAL DARI SEJAK TAHUN 2024
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infratructuer Finance Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
- Obligasi Subordinasi III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
230
Page 254
- Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Tahap III Tahun 2025
231
Page 255
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
penggantian Wali Amanat dapat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan.
232
Page 256
8. BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau dari Perseroan, jika Perseroan
tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi restrukturisasi, dimana pembayaran Pokok
Obligasi dikonversi menjadi saham Perseroan dan restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham dan/atau RUPO dan/atau e-RUPO, hal tersebut dengan memperhatikan Perjanjian
Perwaliamanatan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan);
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Obligasi;
atau;
d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
9. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 Juni 2025 (unaudited), serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan Bank Mega untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM
Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7
Februari 2025. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2023 diambil dari Laporan Keuangan yang
telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung
jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI
dengan opini Wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024 sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas 842.222 873.509 855.222
Giro pada Bank Indonesia 3.514.023 7.525.245 6.822.433
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 107 360 104
Pihak ketiga 574.719 955.032 645.772
Total 574.826 955.392 645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (710) (2.186) (1.203)
Giro pada bank lain - neto 574.116 953.206 644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 830.209 831.826 3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 830.209 831.826 3.352.627
Efek-efek
Pihak berelasi 61.148 198.832 198.288
Pihak ketiga 45.307.086 49.304.778 37.426.300
Total 45.368.234 49.503.610 37.624.588
Dikurangi:
233
Page 257
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - - -
Efek-efek - neto 45.368.234 49.503.610 37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 493.632
Pihak ketiga 590.719 1.389.981 7.215.441
Total 1.084.351 1.389.981 7.215.441
Tagihan derivatif
Pihak terkait - 2.101 -
Pihak ketiga 56.306 46.633 20.974
Total 56.306 48.734 20.974
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.406.271 1.743.050 1.318.592
Pihak ketiga 65.987.111 62.911.602 64.986.127
Total 67.393.382 64.654.652 66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (9.371) (11.823)
Total Kredit yang diberikan 67.393.382 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (736.319) (664.877) (604.816)
Kredit yang diberikan - neto 66.657.063 63.980.404 65.688.080
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 21.540 9.234 -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (28) (12) -
Tagihan akseptasi - neto 21.512 9.222 -
Aset pajak tangguhan - 105.542
Aset tetap dan aset hak guna 8.227.850 8.205.441 8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.263.544) (2.131.428) (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto 5.964.306 6.074.013 6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi 13.906 15.681 15.751
Pihak ketiga 4.760.605 3.604.521 3.612.044
TOTAL ASET 129.686.853 134.915.494 132.049.591
LIABILITAS
Liabilitas segera 288.446 179.318 296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 606.068 387.246 482.783
Pihak ketiga 8.200.894 9.995.402 9.642.942
Total 8.806.962 10.382.648 10.125.725
Tabungan
Pihak berelasi 80.895 72.339 113.643
Pihak ketiga 18.046.774 17.115.305 15.548.598
Total 18.127.669 17.187.644 15.662.241
Deposito berjangka
Pihak berelasi 675.295 622.090 1.717.317
Pihak ketiga 58.690.379 63.476.915 61.930.467
Total 59.365.674 64.099.005 63.647.784
234
Page 258
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.203.057 1.808.949 1.202.082
Pihak ketiga 2.917.993 2.024.083 2.670.514
Total 4.121.050 3.833.032 3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 97.433 236.275 -
Pihak ketiga 11.559.958 12.710.913 12.573.231
Total 11.657.391 12.947.188 12.573.231
Liabilitas derivatif 80.202 121.059 18.931
Utang pajak 176.965 222.064 138.535
Pinjaman yang diterima 3.674.100 3.987.600 2.909.228
Utang akseptasi 21.540 9.234 -
Liabilitas pajak tangguhan - neto 80.829 - 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja 260.809 296.414 277.530
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 50.000 48.000 48.000
Pihak ketiga - 2.000 2.000
Total 50.000 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 1.979 1.912 4.703
Pihak ketiga 697.918 416.175 560.653
Total 699.897 418.087 565.356
TOTAL LIABILITAS 107.411.534 113.733.293 110.294.148
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462 5.870.465
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.841 1.786 1.716
Saldo laba 7.118.204 6.671.020 6.221.696
Penghasilan komprehensif lain 2.937.321 2.291.442 3.314.078
TOTAL EKUITAS 22.275.319 21.182.201 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 129.686.853 134.915.494 132.049.591
235
Page 259
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 5.195.952 5.176.552 10.289.306 10.271.532
Beban bunga (2.634.812) (2.477.564) (5.189.567) (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 2.561.140 2.698.988 5.099.739 5.532.145
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 827.361 820.079 1.696.891 1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 77.029 (15.047) 70.465 535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 13.991 29.925 36.466 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen 1.201 (1.806)
3.202 14.794
keuangan - neto
Lain-lain 4.981 3.804 8.332 10.704
Total pendapatan operasional lainnya 924.563 836.955 1.815.356 2.288.030
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (7.933) (4.756) (12.536) (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset (226.030)
(216.464) (195.318)
keuangan dan aset non-keuangan - neto (117.759)
Beban umum dan administrasi (992.977) (1.171.072) (2.055.670) (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (697.462) (738.347) (1.399.207) (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (1.924.402) (2.031.934) (3.683.877) (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 1.561.301 1.504.009 3.231.218 4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto 125.993 12.635 25.688 10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.687.294 1.516.644 3.256.906 4.342.729
Beban pajak - neto (325.535) (287.792) (625.852) (832.059)
LABA BERSIH 1.361.759 1.228.852 2.631.054 3.510.670
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja -
(50.745) (48.533)
neto
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain -
neto 783.759 (708.943) (696.131) 496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 2.145.518 519.909 1.884.178 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 116 105 224 299
*tidak diaudit
10. ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
Email : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Services
236
Page 260
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan,
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan
FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima)
rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 22 – 24 September 2025 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 26 September 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
237
Page 261
Efek atau Bank Kustodian. sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi
yang tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan. maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7 tanggal penjatahan adalah 25 September 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum. baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil Penjatahan
kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan IX.A.7.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
238
Page 262
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:
PT Bank Victoria International Tbk PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Panin Tbk
Cabang BIP, Jakarta Cabang KC Jakarta-Thamrin Cabang Senayan
No. Rek. 081 000 6862 No. Rek. 0058095109 No. Rek. 1005006772
Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia Atas Nama PT Sinarmas Sekuritas Atas Nama PT Evergreen
Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 25 September 2025 pukul 11.00 WIB
(in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025 Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pememesan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan
uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi. Penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal pengumuman batalnya Penawaran Umum Obligasi.
239
Page 263
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi sehingga
terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi
untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal
keputusan pembatalan Penawran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
240
Page 264
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum
yaitu pada tanggal 22 – 24 September 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 di kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Victoria Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Graha BIP, Lt. 3A Sinar Mas Land Plaza Tower III, Lt. 5 Gedung Plaza Asia, Lt.19 B
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jl. M.H. Thamrin No. 51 RT.9/RW.4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta Selatan 12930 Jakarta Pusat 10350 Jakarta Pusat 12190
Tel: (021) 3000 8878 Tel: (021) 392 5550 Tel: (021) 50945620
Fax: (021) 3000 8895 Fax: (021) 392 5540 Website:
Website: www.victoria-sekuritas.co.id Website: www.sinarmassekuritas.co.id www.evergreensekuritas.co.id
Email: corfin@victoria-sekuritas.co.id Email: Email: ib@evergreensekuritas.co.id
fixedincome@sinarmassekuritas.co.id dan
dan corfin@sinarmassekuritas.co.id corsec@evergreensekuritas.co.id
241
Page 265
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 yang telah disusun oleh
Makes & Partners Law Firm.
242
Page 266
No.Ref.: 0809/PSH/MP/IS/HU/fa/9/2025 Jakarta, 9 September 2025
Kepada:
PT Bank Victoria International Tbk.
Gedung Graha BIP, Lantai 10,
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.23,
Jakarta Selatan 12930,
Indonesia
U.p. : Yth. Direksi
Perihal : Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk sehubungan
dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank
Victoria International Tbk Tahap II Tahun 2025
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023 atas
nama Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (“HKHSK”, dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disingkat “HKHPM”)
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Bank Victoria International Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No.Ref.008/DIR-EKS/08/25, tanggal 5 Agustus 2025
perihal Surat Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultan Hukum, termasuk untuk (i) melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due
diligence (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan,
(ii) menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (selanjutnya berikut seluruh
lampirannya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau “LHUTAH”), serta
(iii) memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”
atau “PSH”), sesuai dengan (i) Peraturan OJK No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.36/2014”), dan (iii) Keputusan HKHPM No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (dengan pergantian nama dari HKHPM menjadi HKHSK, sekarang
selanjutnya disebut sebagai “Standar Profesi HKHSK”), sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penawaran dan penjualan kepada masyarakat melalui penawaran umum
obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
rupiah) dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal di Negara Republik Indonesia (“Penawaran Umum Obligasi IV”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi IV, pada tahap I Perseroan telah menawarkan
dan menerbitkan obligasi tahap I (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) dengan jumlah pokok
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sebesar 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) dengan jangka waktu Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I selama 3 (tiga) tahun dan
Halaman 1 dari 33
Page 267
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
I pada Tanggal Emisi dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, sebagaimana disebutkan dalam
prospektus dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.
Selanjutnya, pada Tahap II ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan
obligasi tahap II (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025”) dengan jumlah pokok
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh miliar rupiah). Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025
selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
2025”.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 akan diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan
dengan (i) jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dari Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, (ii) tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen), dan (iii) ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025. Bunga dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025
akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran bunga, terhitung sejak
Tanggal Emisi dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025. Pembayaran bunga pertama
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 akan dilakukan pada tanggal sebagaimana
disebutkan dalam Prospektus (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sedangkan pembayaran
bunga terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan tanggal jatuh tempo pelunasan pokok
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 yaitu pada tanggal jatuh tempo sebagaimana
disebutkan dalam Prospektus. Pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 yang
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo dari Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Tahun 2025.
Berdasarkan informasi tambahan atas prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 (“Prospektus”) dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan tertulis dari Direksi Perseroan tanggal 9
September 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan Perseroan”), Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Tahun 2025 dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Victoria
Sekuritas Indonesia yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, oleh PT Sinarmas
Sekuritas yang merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan oleh PT Evergreen
Sekuritas Indonesia yang merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan
sehubungan dengan hal tersebut, antara Perseroan dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia, PT
Sinarmas Sekuritas, dan PT Evergeen Sekuritas Indonesia telah ditandatangani Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 9
September 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”).
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 akan dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Mega Tbk., sebagai Wali Amanat, dan sehubungan dengan hal tersebut telah
dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 4 tanggal 9 September 2025, yang dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II”).
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, Makes menyatakan bahwa Makes bukan
Halaman 2 dari 33
Page 268
merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023) dari Perseroan.
Berdasarkan Prospektus, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha Perseroan,
terutama pemberian/penyaluran kredit (“Rencana Penggunaan Dana”). Apabila dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 tersebut tidak mencukupi
untuk membiayai Rencana Penggunaan Dana, maka sumber lain yang menjadi alternatif adalah
dari dana internal Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan Makes atas Pernyataan
Perseroan:
i. Apabila di kemudian hari pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana memenuhi kualifikasi
sebagai Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“Peraturan OJK No.17/2020”), maka Perseroan akan memenuhi ketentuan Transaksi
Material sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK No.17/2020.
ii. Apabila di kemudian hari pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana memenuhi kualifikasi
sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
didefinisikan dan diatur dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No.42/2020”), maka
Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK
No.42/2020.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”) dan Peraturan OJK
No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“Peraturan OJK No.20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana
Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan(-alasan) perubahan
tersebut kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil
RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal penyelenggaraan RUPO.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 belum
digunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.30/2015 serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana kepada OJK dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II Tahun 2025 melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh Rencana
Penggunaan Dana telah direalisasikan.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 tidak dijamin dengan agunan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh
pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik benda bergerak maupun tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas semua utang
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen,
termasuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 secara pari passu berdasarkan Pasal
Halaman 3 dari 33
Page 269
1131 dan Pasal 1132 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum yang Makes
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
II Tahun 2025 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek
Hukum (LHUTAH) yang tercantum dalam surat Makes No. Ref:.
0810/LHUTAH/MP/IS/HU/fa/9/2025 tanggal 9 September 2025 perihal Tambahan Informasi
atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence) oleh Makes & Partners Law
Firm atas PT Bank Victoria International Tbk dalam rangka rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, yang Makes siapkan dan ditujukan kepada Perseroan
dengan tembusan kepada OJK.
A. Daftar Istilah
Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang
diawali dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti
sebagai berikut:
Makes : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan Uji Tuntas Aspek Hukum (UTAH),
menyampaikan Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek
Hukum (LHUTAH) dan memberikan Pendapat Segi
Hukum
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sekarang disebut sebagai Menteri
Hukum Republik Indonesia)
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia)
OJK atau Otoritas Jasa : Lembaga independen/mandiri yang mempunyai
Keuangan fungsi, tugas, dan wewenang mengatur,
mengawasi, memeriksa dan melakukan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22
November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang menerima pengalihan tugas dan wewenang
dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) sejak tanggal 31
Desember 2012
Pendapat Segi Hukum atau PSH : Pendapat segi hukum yang Makes siapkan dalam
kerangka rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 sesuai
dengan Standar Profesi HKHSK
Halaman 4 dari 33
Page 270
UUPM : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang
B. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup dari Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan Laporan Hasil Uji Tuntas
Aspek Hukum (LHUTAH) yang Makes siapkan dan buat atas Perseroan (setelah
sebelumnya Makes melakukan Uji Tuntas Aspek Hukum atas Perseroan) serta
merupakan satu kesatuan dan bagian yang sama sekali tidak terpisahkan dari
Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (LHUTAH) yang memuat penjelasan rinci
atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk aspek
perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan;
3. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini;
4. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat
Segi Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak tanggal
pendapat segi hukum Makes No.Ref. 0362/PSH/MP/IS/HU/fa/6/2025 tanggal 24
Juni 2025 perihal Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk.
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV PT
Bank Victoria International Tbk Tahap I Tahun 2025 (“Tanggal Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank Victoria International Tbk Tahap
I Tahun 2025”) sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal
Pendapat Segi Hukum”) dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan
keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 adalah Laporan
Keuangan tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit (“Laporan Keuangan 30 Juni
2025”), serta dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini:
a. Anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
b. Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam
Perseroan: hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun
Halaman 5 dari 33
Page 271
terakhir. Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, maka Pendapat
Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan kepemilikan saham
terakhir;
5. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun
tidak terbatas pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
2025, Rencana Penggunaan Dana atau transaksi lainnya dimana Perseroan
menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
terkait; (b) aspek komersial dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan Dana
dan/atau pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, termasuk risiko usaha
sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus; dan/atau (d) harga penawaran
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 dalam Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025;
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat
peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata;
7. pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan
lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen
yang Makes terima dan periksa yang dapat mengubah, menambah, mengurangi,
mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes
terima dan periksa tersebut;
8. berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, referensi/rujukan pada
peraturan(-peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-LK di dalam Pendapat
Segi Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama
Bapepam-LK; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian(-perjanjian) dan
dokumen(-dokumen) yang tunduk pada hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
Halaman 6 dari 33
Page 272
C. Pendapat Segi Hukum
Berdasarkan Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (LHUTAH) yang Makes siapkan dan
buat dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal berkenaan
dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 serta
dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam, huruf A, huruf B dan
huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini, Makes dengan ini memberikan Pendapat Segi
Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali
dengan nama PT Bank Victoria, dan berkedudukan di Jakarta Utara, berdasarkan
Akta Pendirian No.71 tanggal 28 Oktober 1992 juncto Akta Pembetulan No.30
tanggal 8 Juni 1993, seluruhnya dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta. Akta-akta tersebut telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-
4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 dan didaftarkan di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 Juni 1993 dibawah No.342/Leg/1993 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1998,
Tambahan No.2602 (“Akta Pendirian”).
Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Victoria menjadi PT
Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No.30 tanggal 8 Juni
1993, yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan,S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat
Keputusan No.C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 serta telah
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 Juni 1993
dibawah No.342/Leg/1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No.2602.
Selanjutnya, Perseroan mengalami perubahan nama terakhir dari PT Bank
Victoria International menjadi PT Bank Victoria International Tbk. berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.44
tanggal 18 Agustus 1998, dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No.C2-12016HT.01.04.Th.98 tanggal 25 Agustus 1998
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.9 tanggal 1 Februari
2000, Tambahan No.528 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah No.6813/BH.09.05/IX/98.
Perseroan telah menyesuaikan seluruh anggaran dasarnya dengan UUPT
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No.1 tanggal 1 Desember 2008, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No.1/2008”), yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham atas penawaran umum terbatas IV kepada para
pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
untuk membeli saham-saham biasa atas nama disertai dengan penerbitan Waran
Seri V, peningkatan modal dasar, perubahan Pasal 4 ayat 1 dari anggaran dasar
Perseroan dan penyesuaian Pasal 4 ayat 2 dari anggaran dasar Perseroan, dan
perubahan terhadap seluruh ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan UUPT dan peraturan yang
Halaman 7 dari 33
Page 273
berlaku di bidang pasar modal. Akta No.1/2008 tersebut telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No.AHU-96853.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 16 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0122147.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.32 tanggal 20 April
2010, Tambahan No.3658.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pendirian Perseroan dan setiap
serta seluruh perubahan-perubahan pada anggaran dasar Perseroan telah
dilakukan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta di bawah ini:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.42 tanggal 19 Juni 2020, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan terhadap
ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 29 dari anggaran dasar
Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0273182 tanggal 3 Juli
2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0105611.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 3 Juli 2020 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.97 tanggal 3
Desember 2021, Tambahan No.37920;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.7
tanggal 3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan para pemegang saham
Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) dari
anggaran dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan
peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah) menjadi
sebesar Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar rupiah).
Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No.AHU-0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4 Juni 2022, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.84 tanggal 21
Oktober 2022, Tambahan No.3615 (“Akta No.7/2022”);
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat
persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan terhadap
ketentuan Pasal 3 dari anggaran dasar Perseroan. Akta tersebut telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 19 Agustus 2022 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 2023, Tambahan
No. 25373;
Halaman 8 dari 33
Page 274
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
para pemegang saham Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan
Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal 23 ayat (5) dari anggaran dasar
Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni
2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni 2023, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.70 tanggal 1
September 2023, Tambahan No.26708;
e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.26 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
para pemegang saham Perseroan atas Pasal 4 ayat 6, dan Pasal 16 sampai
dengan Pasal 21 dari anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
AH.01.03-0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2
Juli 2024; dan
f. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 11 Juli 2025, dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
para pemegang saham Perseroan atas perubahan peningkatan modal
ditempatkan/disetor dimana telah terjadi peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan semula Rp1.584.823.471.400,00
(satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua
puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah)
menjadi sebesar Rp1.841.520.792.200,00 (satu triliun delapan ratus
empat puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan
puluh dua ribu dua ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0183746
tanggal 14 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0157843.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 (“Akta
No.8/2025”).
(untuk selanjutnya seluruhnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No.Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Halaman 9 dari 33
Page 275
Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diuraikan di atas
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan
tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
(i) Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
(iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah;
(iv) Sertipikat Bank Indonesia (SBI);
(v) Obligasi;
(vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Halaman 10 dari 33
Page 276
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/
acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/
transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan,
adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
(i) Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
(iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah;
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) Obligasi;
(vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Halaman 11 dari 33
Page 277
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa
pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
remitansi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama
Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan
ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana
disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perseroan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Halaman 12 dari 33
Page 278
Pasal 4 dari Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta No.7/2022 juncto
Akta No.8/2025, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar
rupiah), terbagi atas 41.000.000.000 (empat puluh satu
miliar) saham-saham, dengan nilai nominal Rp100,00
(seratus rupiah) per saham;
Modal : Rp1.841.520.792.200,00 (satu triliun delapan ratus empat
Ditempatkan puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus
sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah), terbagi atas
18.415.207.922 (delapan belas miliar empat ratus lima belas
juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua)
saham-saham; dan
Modal Disetor : Rp1.841.520.792.200,00 (satu triliun delapan ratus empat
puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus
sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah) atau 100%
(seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan dalam Perseroan.
Susunan para pemegang saham dalam Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang
Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31
Agustus 2025 (“Daftar Pemegang Saham"), yang disiapkan dan dibuat oleh PT
Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek dari Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang
Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Victoria Investama 10.938.152.445 1.093.815.244.500,00 59,40
Tbk
Suzanna Tanojo 1.163.587.703 116.358.770.300,00 6,32
Chemical Asia 2.978.334.404 297.833.440.400,00 16,17
Corporation
Masyarakat 3.335.136.379 333.513.637.900,00 18,11
Jumlah Modal 18.415.210.931 1.841.521.093.100,00 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 22.584.789.069 2.258.478.906.900,00 -
Portepel
*)Berdasarkan dokumen-dokumen yang kami terima serta sebagaimana diperkuat
dengan Pernyataan Perseroan, jumlah saham-saham yang tidak dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia adalah milik PT Victoria Investama Tbk (VICO) yaitu sebesar
1% (satu persen) dari total/seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan atau setara dengan 184.152.074 (seratus delapan puluh empat juta
seratus lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) saham.
Halaman 13 dari 33
Page 279
Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUPT ayat (2) UUPT, modal ditempatkan dan
disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, dimana
berdasarkan penjelasan, yang dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”,
antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama
Perseroan, data dari laporan yang yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca
Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan 30 Juni 2025 dan
Pernyataan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah
disetor penuh oleh para pemegang saham dalam Perseroan..
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan susunan permodalan Perseroan
dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir telah dilakukan
secara berkesinambungan.
Pada Pendapat Segi Hukum, VICO merupakan Pemegang Saham dengan
persentase kepemilikan sebesar 59.4% di BVIC, dimana kepemilikan tersebut
melebihi kriteria batas maksimal kepemilikan saham pada Bank oleh badan
hukum bukan lembaga keuangan yaitu hanya sebesar 30% sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 Tahun 2016
tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (“POJK No. 56/2016”). Sehingga,
berdasarkan Pasal 10 ayat 1 POJK No. 56/2016, dalam hal BVIC mengalami
penurunan Tingkat Kesehatan Bank selama 3 periode penilaian berturut-turut,
VICO wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank
yaitu menjadi 30% dalam waktu 5 tahun setelah periode penilaian terakhir. Lebih
lanjut berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
mengalami penurunan penilaian tingkat kesehatan menjadi peringkat 3,
peringkat 4 dan peringkat 5 pada 3 periode penilaian terakhir secara berturut-
turut.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Daftar Pemegang Saham, (i)
tidak terdapat saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris dari Perseroan; dan (ii) tidak terdapat pihak
yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima persen) saham-saham dalam
Perseroan dalam porsi kepemilikan saham oleh masyarakat yaitu sebesar 18,11%
(delapan belas koma satu satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan dan diperkuat denganh Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
melakukan penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 70 UUPT, dimana pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
jumlah cadangan wajib tersebut berdasarkan Pernyataan Perseroan dan Laporan
Keuangan Perseroan, telah mencapai jumlah sebesar Rp202.200.000.000,00 (dua
ratus dua miliar dua ratus juta Rupiah) atau ekuivalen dengan 12,75% (dua belas
koma tujuh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Penyisihan laba bersih akan terus dilakukan sampai cadangan mencapai paling
sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Jika cadangan wajib
tidak mencapai persentase tersebut, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk
menutup kerugian yang tidak dapat ditutup oleh cadangan lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, penyisihan laba bersih
Halaman 14 dari 33
Page 280
akan terus dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari jumlah
modal yang ditempatkan dan disetor.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memenuhi ketentuan Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana didefinisikan dan
diatur dalam Peraturan OJK No.4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum berdasarkan laporan self-assessment atas tingkat
kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan kepada OJK
No.058/DIR-EKS/01/25 tanggal 20 Januari 2025 perihal Laporan Tingkat
Kesehatan Bank (RBBR) secara individual, Laporan Penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko Operasional, Risiko Kredit, dan Risiko Pasar Perseroan Semester II
Tahun 2024. Adapun peringkat Komposit tingkat kesehatan Perseroan sebagai
bank berdasarkan laporan tersebut adalah 2 (sehat).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkumham No.15/2019”), dan Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2021 Tahun 2021 sebagaimana telah dicabut sebagian dengan
Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik (“POJK No. 3/2021”) adalah Suzanna Tanojo, yang telah
dilaporkan pada tanggal 13 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan Perpres No.
13/2018, Permenkumham No. 15/2019, dan POJK No.3/2021.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Pemegang Saham
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No.3/2021 adalah (i) Suzanna
Tanojo sebagai pemegang/pemilik 1.163.587.703 (satu miliar seratus enam
puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga) saham-saham,
yang mewakili 6,32% (enam koma tiga dua persen), dan (ii) PT Victoria Investama
Tbk (VICO) sebagai pemilik 10.938.152.445 (sepuluh miliar sembilan ratus tiga
puluh delapan juta seratus lina puluh dua ribu empat ratus empat puluh lima)
saham-saham dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan melalui masyarakat, yang mewakili 59,4% (lima puluh sembilan
koma empat persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojo sebagai Pemilik
Manfaat Perseroan telah memenuhi kriteria Pasal 4 huruf f dari Perpres
No.13/2018.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Pengendali
Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dalam
hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (3) dari POJK No. 3/2021 juncto
Pasal 1 angka 4 dari Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah Suzanna Tanojo sebagai pihak yang
melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka baik secara langsung maupun
Halaman 15 dari 33
Page 281
tidak langsung
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojo
dan PT Victoria Investama Tbk (VICO) telah menjadi Pemegang Saham Pengendali
Perseroan sebelum berlakunya Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(“Peraturan OJK No.27/2016”). Dalam Pasal 34 dari Peraturan OJK No.27/2016
tersebut, Pihak Utama selain Pemegang Saham Pengendali diharuskan untuk
mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. Sampai dengan Tanggal
Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan pengendali, sehingga karenanya
Pemegang Saham Pengendali Perseroan saat ini tidak tunduk pada kewajiban
untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan kembali tersebut.
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.55 tanggal 20
Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
0306553 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No.AHU-0149288.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta
No.55/2025”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Zaenal Abidin, Warga Negara Indonesia, bertempat
Independen tinggal di Jalan HM. Alif III No.3, RT006/RW005,
Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kotamadya
Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3276062001630001 tanggal 17 Juni 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) 48.289.338.5-412.000
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Komisaris : Gunawan Tenggarahardja, Warga Negara Indonesia,
Independen bertempat tinggal di Graha Cempaka Mas Blok C2
Lantai 27 No.3, RT004/RW008, Kelurahan Sumur Batu,
Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Utara,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3171032608550001 tanggal 17 Januari 2020 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) 09.5302.260855.7005
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Komisaris : Sia Leng Ho, Warga Negara Indonesia, bertempat
Halaman 16 dari 33
Page 282
tinggal di Jalan Pluit Utara I No.11, RT 001/RW 005,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3172010707590008 tanggal 12 November 2021
yang berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5807.324.103.6-047.000
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jalan Benda II No.7,
RT002/RW004, Kelurahan Pulo, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta, pemegang Kartu
Tanda Penduduk (KTP) No.3174070711610002
tanggal 31 Desember 2011 yang berlaku seumur hidup
dan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
09.646.788.1-019.000, sebagaimana tercantum dalam
Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia
(sekarang Kementerian Keuangan Republik
Indonesia).
Wakil Direktur : Rusli, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Utama Jalan Muara Karang Blok E.1 Sel No.86, RT020/RW 002,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya
Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3172011702710009 tanggal 8 Februari 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) 07.325.068.0-047.000
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jalan Permata Hijau Blok E/41,
RT011/RW004, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan
Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta, pemegang Kartu
Tanda Penduduk (KTP) No.3578084905850003
tanggal 16 Januari 2016 yang berlaku seumur hidup
dan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
25.779.812.4-606.900, sebagaimana tercantum dalam
Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia
(sekarang Kementerian Keuangan Republik
Indonesia).
Direktur : Lembing, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Jalan Kemang Raya 78/C-7, RT013/RW002,
Halaman 17 dari 33
Page 283
Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan,
Kotamadya Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP) No.3171030612640007 tanggal 29 Mei 2019
yang berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) 05.962.811.5-027.000,
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Direktur : Tamunan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
Kepatuhan & di Jalan Tebet Timur Dalam V/31, RT001/RW005,
Manajemen Risiko Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kotamadya
Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3174011812650001 tanggal 5 Februari 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) 17.019.189.4-015.000,
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan di
atas telah memperoleh persetujuan dari OJK Perbankan (dahulu disebut Bank
Indonesia) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test):
(i) Rusli, berdasarkan Surat OJK No.SR-84/D.03/2016 tanggal 16 Mei 2016
perihal Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas
Pencalonan Direktur PT Bank Victoria International Tbk;
(ii) Gunawan Tenggarahardja, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia
No.9/128/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 13 September 2007 perihal
Keputusan atas Perubahan Status Jabatan Komisaris Non Independen
menjadi Komisaris Independen PT Bank Victoria International Tbk;
(iii) Tamunan, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia
No.10/36/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 17 Maret 2008 perihal Keputusan
atas Pencalonan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank
Victoria International Tbk;
(iv) Zaenal Abidin, berdasarkan Surat OJK No.SR-212/PB.12/2022 tanggal 12
September 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Komisaris Utama Independen
PT Bank Victoria International Tbk;
(v) Lembing, berdasarkan Surat OJK No.KEP-180/D.03/2018 tanggal 30
Oktober 2018 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
Lembing selaku Direktur Bisnis PT Bank Victoria International Tbk;
(vi) Debora Wahjutirto Tanoyo, berdasarkan Surat OJK No.KEP-201/D.03/2018
tanggal 22 November 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan Debora
Wahjutirto Tanoyo sebagai Direktur Finance & Loan Operation PT Bank
Victoria International Tbk;
(vii) Achmad Friscantono MBA, berdasarkan Surat OJK No.SR-240/PB.12/2022
tanggal 12 Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Direktur Utama
PT Bank Victoria International Tbk; dan
(viii) Sia Leng Ho, berdasarkan Surat OJK No.SR-249/PB.12/2022 tanggal 25
Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
Halaman 18 dari 33
Page 284
Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
PT Bank Victoria International Tbk.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pengangkatan
serta persyaratan selama menjabat atas para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dari Perseroan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No.33/2014, dan masing-masing masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan
dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat
Segi Hukum.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
No.35/2014”), berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.010/SK-
DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Caprie Ardira Azhar telah diangkat
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan
OJK No.35/2014 dan telah dimuat dalam Situs Web Perseroan
(https://victoriabank.co.id/page/tentang-kami/manajemen/-sekretaris-
perusahaan) sebagai pemenuhan atas Peraturan OJK No.35/2014.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memiliki Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(“Peraturan OJK No.55/2015”) dan Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“Peraturan OJK No.17/2023”),
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.004/SK-DIR/08/25 tanggal 1 Agustus
2025 tentang Susunan Anggota Komite Audit dengan susunan anggota sebagai
berikut:
Ketua : Zaenal Abidin (Komisaris Utama Independen pada
Perseroan)
Anggota : Medi Sejati (Anggota Komite Pemantau Risiko pada
Perseroan)
Anggota : Taufiq Akbar (Anggota Komite Pemantau Risiko pada
Perseroan)
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
Komite Audit Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
No.55/2015 dan Peraturan OJK No.17/2023.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No.17/2023.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
001/SK-DIR/HCM/10/24 tanggal 1 Oktober 2024, Perseroan telah mengangkat Djoko
Soendjojo sebagai SKAI Division Head (Kepala Satuan Kerja Audit Internal) terhitung
sejak tanggal 1 Oktober 2024. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memiliki
Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan No.001A/SK-DIR/11/22
Halaman 19 dari 33
Page 285
tanggal 1 November 2022 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan
Dewan Komisaris dari Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, penyusunan
piagam audit internal dan pengangkatan kepala unit audit internal Perseroan
telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan
OJK No.56/2015”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.34/2014”) dan Peraturan OJK
No.17/2023, Perseroan telah memiliki komite Remunerasi dan Nominasi
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.002C/SK-DIR/11/22 tanggal 9
November 2022 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi,
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Gunawan Tenggarahardja (Komisaris Independen pada
Perseroan)
Anggota : Sia Leng Ho (Komisaris pada Perseroan)
Anggota : Syahda Candra
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.34/2014.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
OJK No.11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Informasi Oleh Bank Umum (“Peraturan OJK No.11/2022”), Perseroan telah
membentuk Komite Teknologi Informasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No.022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata
Tertib Komite Pengarah Teknologi Informasi, dengan susunan anggota sebagai
berikut:
Ketua : President Director
Wakil Ketua : Deputy President Director
Sekretaris : Information Technology Division Head
Sekretariat : Information Technology Division
Anggota : Director of Finance
Director of Business
Director of Compliance & Risk Management
SEVP CMO
SEVP Operation & International Banking
SEVP Business
SEVP Financing, Accounting & MIS
Risk Management/Integrated Division Head
Change Management Office Division Head
Halaman 20 dari 33
Page 286
HCM & General Affairs Division Head
Undangan Tetap : SKAI & Anti Fraud Division Head
General Affair Vice Division Head
Accounting Division Head
Branch Banking Network & Digital Sales Division
Head
Undangan Tidak Tetap : Pihak internal dan eskternal yang diundang
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
Komite Teknologi Informasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.11/2022.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
OJK No.18/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum, Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 020/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024, dengan
susunan anggota sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Achmad Friscantono
Wakil Ketua Tamunan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Sekretaris Sam R. Soelaeman
Anggota Rusli
Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Muhammad Rakhmadhani
Yohanes
Mira Christiana
Suryadi
Undangan Tetap Djoko Soendjojo
Yohanes Robby Yuwono
Ritayana
Theresia Maria Dhewajani P.
Handy Widjaja
Ahmad Suheri
Rr. Utami Tjipto
Undangan Tidak Pihak Internal dan Eksternal yang diundang
Tetap
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
Komite Manajemen Resiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.18/
2016.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
OJK No.17/2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.003/SK-DIR/08/25 tanggal 1 Agustus
2025 tentang Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko, dengan susunan
anggota sebagai berikut:
Halaman 21 dari 33
Page 287
Ketua : Zaenal Abidin (Komisaris Utama Independen pada
Perseroan)
Anggota : Gunawan Tenggarahardja (Komisaris Independen
pada Perseroan)
Anggota : Medi Sejati (Anggota Komite Audit pada Perseroan)
Anggota : Taufiq Akbar (Anggota Komite Audit pada
Perseroan)
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.17/2023.
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memiliki Izin-Izin Material (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang
disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjalankan
kegiatan usahanya, yaitu antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin
Pembukaan Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP), Izin Usaha
Pedagang Valuta Asing, Izin Usaha Bank Umum, Surat Tanda Terdaftar Sebagai
Agen Penjual Efek Reksa Dana, Izin Bank Devisa, Persetujuan Penerbitan
Sertifikat Deposito Tanpa Warkat (Negotiable Certificate of Deposit/NCD), Izin
Penerbitan Sertifikat Deposito yang Ditransferkan di Pasar, Persetujuan Aktivitas
Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual
Account), Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan
Kartu dan Uang Elektronik (E-Money), dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem
Elektronik. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih
berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, kecuali Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) atas aset Perseroan berupa tanah dan
bangunan yang telah berakhir masa berlakunya.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan dan informasi yang diterima Perseroan dari
petugas Online Single Submission (OSS), sistem OSS untuk memohon PKKPR
sedang dalam tahap pemeliharaan, dan Perseroan akan mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR segera setelah sistem OSS dapat diakses kembali.
Pasal 195 dari Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Tata Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang yang tidak
memiliki PKKPR dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara
pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan dan/atau pemulihan fungsi ruang.
Namun sampai dengan saat ini tidak ada teguran atau sanksi apapun yang
diterima oleh Perseroan dan Perseroan juga terus menindaklanjuti (follow up)
dan berkomitmen untuk segera memperpanjang PKKPR.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan masih tetap dapat memanfaatkan
Halaman 22 dari 33
Page 288
aset-asetnya berupa tanah-tanah dan bangunan-bangunan tersebut sesuai
dengan fungsinya dan belum diperpanjangnya PKKPR atas aset-aset Perseroan
berupa tanah-tanah dan bangunan-bangunan tidak mengganggu operasional
Perseroan.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda
tidak bergerak (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (kendaraan
bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan (“Harta
Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia berdasarkan
dokumen-dokumen yang telah Makes terima dan periksa, termasuk dokumen
kepemilikan dan Pernyataan Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek dalam suatu
perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada
lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan: (a) upah yang
dibayarkan oleh Perseroan kepada karyawannya telah memenuhi upah minimum
provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (b) Perseroan telah memiliki
Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2025 sampai
dengan 7 Agustus 2027; (c) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Perseroan
telah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir dan
BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; (d) Perseroan telah
mendirikan Lembaga Kerja Sama Bipartit, yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi; dan (e) Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk
menyampaikan laporan ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan Makes atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian utang/fasilitas
dengan pihak ketiga, dimana Perseroan bertindak sebagai debitur, kecuali atas
Halaman 23 dari 33
Page 289
surat utang yang diterbitkan Perseroan sebagaimana tercantum di dalam akta-
akta sebagai berikut:
a. Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 No. 17 tanggal 17 Juni 2019, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank
Victoria Tahap II Tahun 2019 No. 11 tanggal 18 Oktober 2019, yang dibuat
di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris di Jakarta;
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank
Victoria Tahap III Tahun 2020 No. 14 tanggal 12 Maret 2020, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
d. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025, No.25 tanggal 19
Maret 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, seluruh surat utang yang diterbitkan Perseroan
sebagaimana tersebut di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
serta tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, termasuk Rencana Penggunaan
Dana.
10. Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material yang diuraikan
dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima dari Perseroan termasuk Pernyataan Perseroan: (a)
Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan
perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat mempengaruhi secara negatif
material kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun pendapatan Perseroan,
(b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani Perseroan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan (c) perjanjian-perjanjian material tersebut masih
berlaku.
Terkait dengan perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak
afiliasi yang memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.42/2020.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material Perseroan yang diuraikan dalam LHUTAH serta pemeriksaan
atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi hak-
hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II Tahun 2025, dan berpotensi untuk menghalangi pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025.
11. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris dari Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan telah memberikan
persetujuan berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Mei
Halaman 24 dari 33
Page 290
2025.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 telah sesuai dengan Rencana
Bisnis Bank sebagaimana telah Perseroan sampaikan kepada OJK dengan Surat
Direksi 035/DIR-EKS/11/24 tanggal 28 November 2024 tentang Rencana Bisnis
Tahun 2025-2027 PT Bank Victoria International Tbk.
Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Tahun 2025, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari
pengawas bank OJK.
12. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
Perseroan, termasuk Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar Perseroan
tanggal 11 Agustus 2025 dan Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan tidak pernah
mengalami Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian D huruf i
(Kualifikasi dan Observasi) dari Pendapat Segi Hukum ini) terhadap kewajiban
keuangan pada saat jatuh tempo dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran, dan oleh karenanya Perseroan memenuhi
kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari
Peraturan OJK No.36/2014; dan (b) Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
2025 termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek yang dapat diterbitkan
melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan
ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dari Peraturan OJK No.36/2014.
Sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RTG-289/PEF-DIR/VIII/2025
tanggal 11 Agustus 2025, nilai keseluruhan target dana dalam Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 memiliki peringkat idA- (Single A
Minus), yang berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo, yang berlaku pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas dan oleh karenanya, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Tahun 2025 memenuhi kriteria sebagai efek yang dapat diterbitkan
melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk
berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dari Peraturan OJK No.36/2014.
13. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga
peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia,
yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025; dan (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang, kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:
Halaman 25 dari 33
Page 291
a. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No.434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst);
b. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No.826/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel);
c. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No.1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel);
d. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No.1188/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
Pernyataan Perseroan perkara-perkara tersebut bukan merupakan perkara yang
berdampak material terhadap keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif terhadap atau menghalangi
rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025,
termasuk Rencana Penggunaan Dana, dan hal ini sesuai dengan Pernyataan
Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan tanggal 9 September 2025 (“Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan”), masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-
lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak akan mempengaruhi rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, termasuk
Rencana Penggunaan Dana; dan (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
14. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menandatangani
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Berkelanjutan Bank
Victoria No.26, tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana diubah terakhir dengan
dengan Addendum III Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan IV
Berkelanjutan Bank Victoria No.29 tanggal 19 Juni 2025 yang keduanya
dibuat di hadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur;
b. Akta Pengakuan Utang No.6 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan
Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur;
c. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II;
d. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II; dan
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3, tanggal 4 September 2025 yang
dibuat di hadapan Rini Yulianty S.H., Notaris di Jakarta Timur.
Halaman 26 dari 33
Page 292
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perjanjian-
perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas
telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan Peraturan OJK No. 36/2014 dan
Peraturan OJK No. 7/2017. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
Perseroan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II telah
dibuat dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“Peraturan OJK No. 14/2025”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk.
selaku Wali Amanat.
15. Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi
Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM) dari Perseroan.
16. Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI
berdasarkan Surat Keputusan No. S-04232/BEI.PP2/05-2025 tanggal 5 Mei 2025
tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
17. Berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum Makes, informasi yang disajikan dalam
Prospektus telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam PSH dan
LHUTAH.
D. Asumsi dan Kualifikasi
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini serta setiap dan seluruh bagiannya diberikan
berdasarkan dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang
fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat
dan dikonfirmasi dengan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan di mana antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan
telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi
Hukum ini; dan (ii) dalam hal menurut pendapat Perseroan terdapat dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu
diberikan/disampaikan kepada Makes dan karenanya tidak diterima/diketahui
oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum
ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat
Segi Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan
Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
Halaman 27 dari 33
Page 293
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai
dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara
hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya
adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan
aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang
disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format
(PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak
pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum
untuk mewakili pihak dimaksud.
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi,
keterangan-keterangan, data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan) untuk melaksanakan Uji
Tuntas Aspek Hukum (UTAH) serta untuk mempersiapkan dan membuat
LHUTAH serta memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,
lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
Hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas
Anggaran Dasar Perseroan, maupun atas maksud dan tujuan, struktur
permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian
material dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat
Segi Hukum ini.
d. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan serta pengambilan
keputusan dalam RUPO, RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan
sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
Dasar Perseroan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam
RUPO, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal
atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk
namun tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan)
dan oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sepenuhnya
sah dan mengikat Perseroan.
e. Pendapat Segi Hukum ini, antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
oleh Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
(“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa pernyataan-
pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar,
lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan pejabat instansi, lembaga, badan
pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan,
Halaman 28 dari 33
Page 294
persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, surat keterangan
pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau penerimaan kepada atau
untuk Perseroan (termasuk namun tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
Perseroan mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah
mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-
dokumen tersebut kepada Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-
aset Perseroan yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan
dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan
karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut.
h. Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta
Kekayaan Material, asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain
sehubungan dengan Perseroan yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini
dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam Pendapat Segi
Hukum ini.
Kualifikasi dan Observasi
a. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes
periksa dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Tahun 2025 dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk
kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit/
tersirat dapat dianggap termasuk di dalamnya, serta hal-hal yang diberikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan
faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha dan
bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus.
c. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian C dari Pendapat Segi
Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dan karenanya
diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
d. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
Kekayaan Material” adalah mengacu pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
Halaman 29 dari 33
Page 295
terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.
e. Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya
sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan merupakan pihak; (ii)
perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
Perseroan dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama
Perseroan; (iii) Anggaran Dasar Perseroan; dan (vi) peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
f. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan
atau perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia,
namun sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
g. Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan sesuai dengan Standar
Profesi HKHSK dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II Tahun 2025 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berjalan dan
Makes akan terus memperbarui informasi sebagaimana tercantum dalam
Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan dokumen-dokumen dan konfirmasi-
konfirmasi tambahan yang Makes terima dari Perseroan setelah Tanggal
Pendapat Segi Hukum ini.
h. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
Halaman 30 dari 33
Page 296
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
No.13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi/penafsiran yang
sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah mengacu pada
batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar
sebagai suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari
Emiten atau Perusahaan Publik.
j. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang
menyebutkan bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang
dan/atau sukuk (dalam hal ini Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
II Tahun 2025) dapat dilakukan melalui Penawaran Umum Obligasi
Halaman 31 dari 33
Page 297
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 karena memiliki peringkat yang termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo Ratings selaku Perusahaan
Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Tahun 2025. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4
(empat) peringkat teratas dari Pefindo untuk obligasi umum peringkat jangka
panjang (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum
dalam dan dapat diakses dari laman OJK
(https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-
Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
Panjang)) dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu
golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan
idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-). Adapun
berdasarkan surat Pefindo No. RC-340/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025,
perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan Periode 14 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026 Perseroan telah mendapatkan rating idA-
(Single A Minus).
k. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
dapat dianggap, diinterpretasikan/ditafsirkan dan/atau diartikan sebagai
pendapat dan/atau pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait
dengan pajak.
l. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik atau data industri.
m. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang
independen/mandiri sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat
Segi Hukum ini adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80
dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU No.4/2023.
n. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025,
walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini,
dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025. Dengan demikian Pendapat Segi
Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 karena sebab apapun tidak
terlaksana, batal atau dibatalkan.
o. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya baik sebagaimana tercantum dalam
LHUTAH maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini di
mana Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang
dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut dan
karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
Halaman 32 dari 33
Page 298
p. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen/mandiri dan sama sekali tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHSK: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 1-4, Jakarta 10170
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon
Halaman 33 dari 33
Names mentioned 148 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI
p.1
unresolved
org
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT EVERGREEN SEKURITAS INDOENESIA
p.1
unresolved
org
Bank Victoria Tahap I Tahun
p.2 ×36
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II Tahun
p.2 ×28
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Bank Victoria
p.7 ×8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×46
unresolved
org
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi
p.8
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
p.9
unresolved
org
Bank Victoria Penjaminan Emisi
p.9
unresolved
org
Bank Victoria Perwaliamanatan
p.9
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.13 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.15 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.16 ×10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.18 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.18 ×5
unresolved
org
Bank Victoria Tahap III Tahun
p.23 ×7
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI
p.24
unresolved
org
Purwantono
p.26
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.26
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum Makes & Partners
p.40
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
p.51
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
p.51
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
p.51
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
p.51
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.51
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku
p.51
unresolved
org
PT Bank Mutiara Sentosa
p.51
unresolved
org
Bank Victoria Tahun
p.54 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-
p.55
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang & Rekan
p.56
unresolved
org
Bank Garansi
p.58
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.59 ×9
unresolved
org
PT Panen Berkah Solusi
p.60 ×14
unresolved
org
PT Infosys Solusi Terpadu
p.60 ×11
unresolved
org
PT Infosys Terpadu
p.61 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia. GWM
p.86
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.103
unresolved
org
Bank Victoria II Tahun
p.103 ×2
unresolved
org
PT Bank Swaguna
p.103 ×3
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah
p.103 ×9
unresolved
org
Bank Victoria III Tahun
p.103 ×2
unresolved
org
Bank Victoria IV Tahun
p.103
unresolved
org
Bank Devisa
p.103
unresolved
org
Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan
p.104
unresolved
org
Bank Persepsi. Melakukan Penambahan Modal
p.104
unresolved
org
PT Nata Patindo
p.105
unresolved
org
PT Gratamulia Pratama. Kewajiban
p.105
unresolved
org
Bank Summa. Beliau
p.153
unresolved
org
PT Sumberdaya Sewatama
p.153
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk
p.156 ×3
unresolved
org
PT Bank Namura Internusa
p.156
unresolved
org
Bank Rama Tbk
p.156 ×3
unresolved
org
Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
p.156 ×2
unresolved
org
PT Efektifpro Knowledge Source
p.156 ×2
unresolved
org
Bank Pada Bisnis Model Multi Finance
p.156
unresolved
person
Debora Wahjutirto Tanoyo
· Direktur
p.161 ×24
unresolved
—
Suzanna Tanojo. Lembing
· Direktur
p.161 ×11
unresolved
person
Frekuensi Kehadiran
· Komisaris
p.162
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah. Sebelumnya
p.167
unresolved
org
Bank Swadesi
p.167
unresolved
org
Bank Intan
p.167
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Edi Kaslim
p.167
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono
p.167
unresolved
org
Bank Harmoni
p.167
unresolved
org
PT Bank Index Selindo
p.167 ×2
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah Tahun
p.167
unresolved
org
Bank Agro Tbk
p.167 ×2
unresolved
org
Bank Mutiara Tbk
p.167 ×3
unresolved
org
PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung
p.167
unresolved
org
PT Bank Dagang Negara
p.168 ×2
unresolved
org
PT Bank Ekonomi Rahardja
p.169 ×2
unresolved
org
PT Hawaii
p.169 ×2
unresolved
org
PT JS Multi Collection
p.169 ×2
unresolved
person
Tamunan Direktur Kepatuhan
· Wakil Ketua
p.170 ×2
unresolved
org
PT ASEAM Indonesia
p.171
unresolved
org
Verena Multi Finance Tbk
p.174 ×2
unresolved
org
Bank ICB Bumiptera Tbk
p.174 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Candi Utama
p.174 ×2
unresolved
org
PT Lamongan Marine Industry
p.176
unresolved
org
PT Bank Jtrust
p.179
unresolved
org
PT Duta Lelang
p.179
unresolved
org
PT Balai Lelang
p.179
unresolved
org
PT Balai Lelang Pratama
p.179
unresolved
org
PT Jtrust Investsment
p.179
unresolved
org
Bank OK Indonesia Tbk
p.179 ×2
unresolved
org
PT OK Asset Indonesia
p.179
unresolved
person
Sam R. Soelaeman
· Anggota
p.181
unresolved
org
Departemen Divisi International Banking
p.183 ×2
unresolved
org
PT Tunas Ridean
p.186
unresolved
org
PT Aneka Kimia Raya
p.186
unresolved
org
PT Mitra Rajasa Supervisor Finance
p.186
unresolved
org
PT. Telesindo
p.191
unresolved
org
PT Global Media Sarana
p.191
unresolved
org
Bank Dinar Indonesia Tbk
p.191 ×2
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan RI
p.191
unresolved
—
Caprie Ardira Azhar
· Sekretaris Perusahaan
p.198
unresolved
org
Associate Lawyer Makes & Partners
p.198
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.198
unresolved
—
Eko R. Gindo
p.202
unresolved
—
Jimmy Kurniawan Setio
p.202 ×2
unresolved
person
Achmad
· Direktur Utama
p.202
unresolved
org
Bank Client.
p.209
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.