Skip to content
Back to announcement

20250926_BVIC_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31952741_lamp1.pdf

Listing Text extracted BVIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 298

Page 1
                                                                              JADWAL
Tanggal Efektif                         :                  26 Juni 2025      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                             :         26 September 2025
Masa Penawaran Umum                     :       22 – 24 September 2025       Tanggal Distribusi secara Elektronik                            :         26 September 2025
Tanggal Penjatahan                      :            25 September 2025       Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                    :         29 September 2025
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
 ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
 HUKUM.
 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
 SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.
 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
 SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
 SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH
 MENJADI EFEKTIF.




                                                        PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                        Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
                                                     Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                       Kantor Pusat:                                                                   Kantor Operasional:
                               Gedung Graha BIP, Lantai 10                                  Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari 1 Kantor Pusat
            Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia                  Operasional, 14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang
                        Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777                            tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo,
                             Email : corsec@victoriabank.co.id                                            Semarang, Bali, Manado, Makassar, dan Medan
                              Website: www.victoriabank.co.id
                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA
                    DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2025
                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
 sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) dengan jangka waktu
 Obligasi yaitu 3 (tiga) tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
 triwulan (3 (tiga) bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
 26 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 26 September 2028.
 Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
 BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
 LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
 PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN. KETERANGAN MENGENAI JAMINAN
 DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBAGAI PELUNASAN, MAUPUN UNTUK
 DISIMPAN, DAN YANG DIKEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL
 TERSEBUT HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN APABILA PERSEROAN BERADA DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN JUMLAH TERHUTANG ATAU JIKA PELAKSANAAN
 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TERSEBUT TERBUKTI DAPAT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM
 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. RENCANA BUY BACK DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN
 PENAWARAN BUY BACK. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA BUY BACK, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL BUY BACK
 TERSEBUT PADA 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL. KETERANGAN MENGENAI BUY BACK DAPAT DILIHAT PADA
 BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
 DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                   PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                            idA- (Single A Minus)

                          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKAT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
 MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI
 TAMBAHAN INI.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
 ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                              OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                          PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (”FULL COMMITMENT”)

                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                 PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA                                PT SINARMAS SEKURITAS                    PT EVERGREEN SEKURITAS INDOENESIA
                            (Terafiliasi)

                                                                         WALI AMANAT
                                                                      PT BANK MEGA TBK

                                                 Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2025
Page 2
PT Bank Victoria International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria
Tahap I Tahun 2025 melalui Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Perseroan No. 061/DIR-EKS/03/25 pada tanggal 20 Maret 2025 kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah diubah
sebagian oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya.
Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-55/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I
Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) dengan
Jumlah Pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum
dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
PT Victoria Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang
Penjaminan Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai
dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK dan dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga Dan Profesi Penunjang
Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025”
 INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU
 DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ..........................................................................................................................................i
RINGKASAN .................................................................................................................................................................x
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ........................................................................................................1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..........................................23
III.  PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................................................24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................40
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................................................48
VI. FAKTOR RISIKO ..............................................................................................................................................72
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................................76
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA ...........................................................................................................................................77
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ..............................................................................................................77
      2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................82
      3. PERIZINAN PERSEROAN ............................................................................................................................85
      4. PERJANJIAN PENTING .............................................................................................................................. 100
      5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP.................................................................................................... 124
      6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ................................................................................. 130
      7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................... 178
      8. STRUKTUR KEPEMILIKAN ........................................................................................................................ 178
      9. TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
      PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ............................................................................... 179
      10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN
      KOMISARIS DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .................................................................................. 179
      11. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................ 180
      12. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM (DENGAN
      KEPEMILIKAN DIATAS 5%) ........................................................................................................................... 187
      13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
      PERSEROAN .................................................................................................................................................. 189
      14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN....................... 192
IX. PERPAJAKAN................................................................................................................................................ 221
X.    PENJAMIN EMISI OBLIGASI ......................................................................................................................... 222
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................................... 224
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................................. 227
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ......................................................................................................... 237
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBADAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI....... 241
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................... 242
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
''Afiliasi''          :   Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
                          No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                          (“UUP2SK”) yaitu:
                          1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                             horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                  bersangkutan; atau
                             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                          2. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                             horizontal maupun vertikal, yaitu:
                             1. orang tua dan anak,
                             2. kakek dan nenek serta cucu, atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                          3. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
                             tersebut;
                          4. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                             1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                             yang sama;
                          5. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                             langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                             perusahaan tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                             perusahaan atau pihak dimaksud;
                          6. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                             maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                             dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                          7. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang
                             secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                             persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

''Agen Pembayaran''   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                          ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                          Pokok Obligasi dan Bunga serta denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan, setelah Agen Pembayaran
                          menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
                          sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
                          memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

''ALCO''              :   Berarti singkatan dari “Asset Liabilities Committee”, komite yang merupakan
                          kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang pengelolaan aset dan liabilitas
                          Perseroan yang diketuai oleh Presiden Direktur.

''Aset Tetap''        :   Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah usaha.

''BAE''               :   Berarti Biro Administrasi Efek.




                                                    i
Page 5
''Bank Kustodian''        :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
                              untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-undang Pasar Modal.

''BEI atau Bursa Efek''   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                              untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                              memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                              Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

''Bunga Obligasi''        :   Berarti Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                              Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.

''CAR''                   :   Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
                              bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal
                              pelengkap dibagi jumlah ATMR.

''Daftar Pemegang         :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening''                    kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                              yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                              pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                              oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

''Denda''                 :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                              pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
                              (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
                              terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                              dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                              Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                              enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

''Dokumen Emisi''         :   Berarti Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
                              Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                              Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI,
                              Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan, Informasi
                              Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                              Penawaran Umum ini.

''DPS''                   :   Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.

''Efek''                  :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                              digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                              hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                              manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                              setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                              Modal, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

''Efektif''               :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                              ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
                              1. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                 (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                     Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria


                                                       ii
Page 6
                                      yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
                                      dalam rangka Penawaran Umum dalam rangka Penawaran Umum dan
                                      peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                 (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
                                      Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa
                                      Keuangan dipenuhi; atau
                              2. atas dasar Penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
                                 perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

''Emisi''                 :   Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                              Masyarakat melalui Penawaran Umum.

''Force Majeure''         :   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

''GWM''                   :   Berarti Giro Wajib Minimum.

''Hari Bursa''            :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                              menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
                              dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

''Hari Kalender''         :   Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali,
                              termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
                              oleh Pemerintah.

''Hari Kerja''            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                              ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                              tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

''Jadwal Emisi''          :   Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh Perseroan
                              dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

''Jumlah Terutang''       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                              berhubungan dengan Emisi ini yang terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
                              Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

''Konfirmasi Tertulis''   :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                              Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                              pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                              menjadi dasar untuk pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang
                              berkaitan dengan Obligasi.

''Konfirmasi Tertulis     :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO (KTUR)''           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
                              menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

''KSEI''                  :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan
                              kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                              didefinisikan dalam UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran


                                                       iii
Page 7
                             berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
                             berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

''Kustodian''            :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan
                             Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                             menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                             nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan
                             Efek dan Bank Kustodian.

''LDR''                  :   Berarti Loan to Deposit ratio.

''Likuidasi''            :   Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut
                             dari Penutupan Usaha.

''Manajer Penjatahan''   :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas penjatahan
                             Obligasi dalam hal ini PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi).

''Masa Penawaran         :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum''                       sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan yaitu selama 3 (tiga) Hari Kerja.

''Masyarakat''           :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                             maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                             tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
                             di luar wilayah Indonesia.

''Material''             :   Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni sebesar 10%
                             (sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) atau 20% (dua puluh persen) dari
                             modal sendiri yang diperhitungkan dari Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang
                             telah disahkan oleh RUPS Tahunan Perseroan.

''Nasabah                :   Berarti Nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan
Penyimpanan''                perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.

''NPL''                  :   Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah, meliputi
                             kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam
                             peraturan BI.

''Obligasi''             :   Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                             dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
                             dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
                             Rupiah) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk jangka waktu
                             3 (tiga) tahun. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                             pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                             Obligasi, yang akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI berdasarkan
                             Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, sesuai dengan Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

''Obligasi               :   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
Berkelanjutan''              Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
                             target dana yang dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).



                                                       iv
Page 8
''Otoritas Jasa          :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK''          wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                             dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012
                             tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

''PBI No.                :   Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor: 17/11/PBI/2015 Tentang Perubahan Atas
17/11/PBI/2015''             Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum
                             Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
                             tanggal 25 Juni 2015.

''Pemegang Obligasi''    :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                             disimpan dan diadministrasikan dalam
                             (a) Rekening Efek pada KSEI; atau
                             (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

''Pemegang Rekening''    :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                             meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                             disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar
                             modal.

''Pemeringkat''          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas: (a) suatu Efek,
                             dan/atau (b) pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, yang
                             dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

''Penawaran Awal''       :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
                             Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
                             pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran
                             dan tingkat Bunga Obligasi.

''Penawaran Umum''       :   Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual efek
                             kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
                             pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan
                             ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                             yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

''Penawaran Umum         :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan Obligasi       Berkelanjutan IV Bank Victoria yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
Berkelanjutan IV''           dengan target dana sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
                             Rupiah) untuk Obligasi sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.

''Pengakuan Utang        :   Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan dengan emisi
Obligasi''                   Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Akta Pengakuan
                             Utang Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
                             No. 6 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H,
                             Notaris di Jakarta.

''Penitipan Kolektif''   :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                             dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.




                                                       v
Page 9
''Penjamin Emisi           :   Berarti pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan
Obligasi''                     dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
                               Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

''Penjamin Pelaksana       :   Berarti PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi), PT Sinarmas Sekuritas dan
Emisi Obligasi''               PT Evergreen Sekuritas Indonesia berkedudukan di Jakarta yang akan bertanggung
                               jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi sesuai dengan syarat-
                               syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi.

''Peraturan No. IX.A.2''   :   Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                               Penawaran Umum.

''Peraturan No. IX.A.7''   :   Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                               Penawaran Umum.

''Perjanjian Agen          :   Berarti Perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan
Pembayaran''                   pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan Perjanjian
                               Agen Pembayaran No. 3 tanggal 4 September 2025 yang dibuat di hadapan
                               Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.

''Perjanjian               :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dengan syarat
Pendaftaran Efek               dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Bersifat Utang di              Utang di KSEI dengan No. SP-098/OBL/KSEI/0825 tanggal 4 September 2025 untuk
KSEI''                         Obligasi, yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup.

''Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria
Penjaminan Emisi               Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan
Obligasi''                     Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.

''Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria
Perwaliamanatan                Tahap I Tahun 2025 No. 4 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan Notaris
Obligasi''                     Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.

''Pernyataan               :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran''                  Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                               angka 1 UUP2SK.

''Pernyataan               :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pendaftaran menjadi            Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
Efektif''                      1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                  a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
                                     secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                     peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                     Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan Penawaran Umum
                                     Perdana; atau
                                  b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                     Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                               2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                  tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.



                                                       vi
Page 10
''Perseroan''              :   Berarti pihak yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Bank Victoria
                               International Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.

''Persyaratan Obligasi''   :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                               tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tetapi tidak terbatas pada
                               Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

''Perusahaan Efek''        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                               Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
                               Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah terakhir
11/POJK.03/2016''              dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban
                               Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
15/POJK.04/2020''              dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
19/POJK.04/2020''              Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
20/POJK.04/2020''              Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

''POJK No. 27/2022''       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 27/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang
                               Perubahan Kedua Atas POJK No. 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan
                               Modal Minimum Bank Umum.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
30/POJK.04/2015''              Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/POJK.04/2014''              Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/POJK.04/2014''              Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
36/POJK.04/2014''              Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
49/POJK.04/2020''              Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
55/POJK.04/2015''              Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

''POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015''              Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.



                                                       vii
Page 11
''POJK No.               :   Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
7/POJK.04/2017''             Dokumen Pernyataan Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                             Bersifat Utang, Dan/ Atau Sukuk.

''POJK No.               :   Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017''             Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Bersifat Utang.

''Pokok Obligasi''       :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
                             lima puluh miliar Rupiah).

''Rekening Efek''        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                             Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
                             berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
                             Pemegang Obligasi.

''RUPO''                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                             Perjanjian Perwaliamanatan.

''RUPS''                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                             dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

''RUPSLB''               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                             sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

''Satuan                 :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
Pemindahbukuan''             ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya
                             sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

''Sertifikat Jumbo       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif KSEI yang
Obligasi''                   diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                             kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

''Tanggal Distribusi''   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                             kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                             elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
                             kepada Pemegang Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
                             Penjatahan.

''Tanggal Emisi''        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                             Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                             KSEI dari Perseroan, yang jatuh pada tanggal yang sama dengan Tanggal
                             Pembayaran.

''Tanggal Pelunasan      :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Pokok Obligasi''             melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
                             Pemegang Rekening, dikenal sebagai “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”, dengan
                             memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebagaimana
                             dicantumkan dalam Informasi Tambahan.



                                                     viii
Page 12
''Tanggal Emisi''        :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                             kepada Emiten, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

''Tanggal Pembayaran     :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi''             dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                             Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                             memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

''Tanggal Pencatatan''   :   Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek dalam
                             waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi.

''Tanggal Penjatahan''   :   Berarti tanggal di mana Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menetapkan penjatahan
                             Obligasi. Tanggal yang mana selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
                             berakhirnya Masa Penawaran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                             Perjanjian.

''Undang-Undang          :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau             1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
UUPM''

''UUP2SK''               :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Tahun 2023 No. 4.

''UUPT''                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                             2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
                             6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                             No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret
                             2023.

''Wali Amanat''          :   Berarti PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta yang bertindak selaku kuasa
                             dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan
                             seluruh Pemegang Obligasi.




                                                     ix
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam jutaan Rupiah dan secara
konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1. Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                        :   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
                                       puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor      :   Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
                                       ribu) saham.

                                                                 Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
                    Keterangan                                                     Jumlah Nominal Persentase
                                                              Jumlah Saham
                                                                                               (Rp)      (%)
 Modal Dasar                                                           50.000        50.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 1. Drs. Richard R. Wiriahardja                                        5.000           5.000.000.000          50,00
 2. Juanetta Hertati Tjandra                                           5.000           5.000.000.000          50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           10.000          10.000.000.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                          40.000          40.000.000.000

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 11 Juli 2025, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, telah terjadi peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan semula
Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus
empat puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah). Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0183746 tanggal 14 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0157843.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 (“Akta No.8/2025”).

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”).


                                                          x
Page 14
Berdasarkan Akta No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha:

    a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
       tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
    b. Memberikan kredit;
    c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
    d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
       nasabahnya;
       i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
            daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
       ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
            kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
       iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
       iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
       v. Obligasi;
       vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
       vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
    f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
       menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
       ketiga;
    h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
    j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
       tercatat di bursa efek;
    k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
    l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
       ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
       guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
       Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
       pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
       memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
       peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
    q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
       jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
       informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
       menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
    r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
       undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:

    a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
       tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
    b. Memberikan kredit;

                                                       xi
Page 15
    c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
    d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
       nasabahnya:
       i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
            daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
       ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
            kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
       iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
       iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
       v. Obligasi;
       vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
       vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
    f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
       menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
    h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
       tercatat di bursa efek;
    i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
       ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
    k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
       jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
       informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
       menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.

C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:

    a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
    c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
    d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
       peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
    e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
       guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
       Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
       pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
       memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
    g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
       undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor
beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, dan memiliki
36 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 24 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.

                                                       xii
Page 16
2. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta No.8/2025 jo. Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham
per tanggal 31 Agustus 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“DPS 31 Agustus 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah
sebagai berikut:

Modal Dasar                          :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                         41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                         bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor        :   Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar lima
                                         ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah),
                                         terbagi atas 18.415.207.922 (delapan belas miliar empat ratus lima belas juta
                                         dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua) saham-saham.

                                                                           Nilai nominal Rp100,- per saham
  Keterangan
                                                                 Jumlah saham                  Nominal (Rp)             %
 Modal dasar                                                     41.000.000.000            4.100.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 1. PT Victoria Investama Tbk*)                                  10.938.152.445             1.093.815.244.500 59,40
  2. Suzanna Tanojo                                               1.163.587.703               116.358.770.300   6,32
  3. Chemical Asia Corporation                                    2.978.334.404               297.833.440.400 16,17
  4. Masyarakat                                                   3.335.136.379               333.513.637.900 18,11
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      18.415.210.931             1.841.521.093.100 100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                     22.584.789.069             2.258.478.906.900
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau setara dengan 184.152.074 (seratus delapan puluh empat juta
seratus lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) saham.

3. Keterangan Tentang Obligasi yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi                            :   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025

Target dana Penawaran Umum               :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan IV

Jumlah Pokok Obligasi                    :   Sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)

Tenor                                    :   3 (tiga) tahun

Harga Penawaran                          :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

Tingkat Bunga                            :   8,25% (delapan koma dua lima nol persen)

Peringkat Efek                           :   idA- (Single A-) dari Pefindo


Penggunaan Dana                          :   Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                             Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) ini
                                             setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk
                                             modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian
                                             kredit.

                                                              xiii
Page 17
Jaminan                                 :   Obligasi ini dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa benda atau
                                            pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                                            tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh kekayaan Perseroan, baik
                                            berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                            ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                                            yang telah dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi
                                            jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang
                                            tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
                                            ini secara paripassu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
                                            pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Wali Amanat                             :   PT Bank Mega Tbk

4. Rencana Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja
dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.

5. Faktor Risiko

    1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

          -   Risiko Kredit (Credit Risk)

    2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
       Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)

          -   Risiko Pasar (Market Risk)
          -   Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
          -   Risiko Operasional (Operational Risk)
          -   Risiko Strategis (Strategic Risk)
          -   Risiko Hukum (Legal Risk)
          -   Risiko Reputasi (Reputation Risk)
          -   Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)

    3. Risiko Umum

          -   Risiko Kondisi Ekonomi Makro atau Global
          -   Risiko Perubahan Teknologi
          -   Risiko Kelangkaan Sumber Daya
          -   Risiko Kebijakan Pemerintah
          -   Risiko Negara (Country Risk)

    4. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi




                                                          xiv
Page 18
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tanggal-tanggal yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan periode tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                                 2025                2024                    2023
 JUMLAH ASET                                                 33.014.245.540       31.045.989.252          29.624.240.421
 JUMLAH LIABILITAS                                           28.659.013.436       27.112.529.594          25.799.455.411
 JUMLAH EKUITAS                                               4.355.232.104        3.933.459.658           3.824.785.010
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                               33.014.245.540       31.045.989.252          29.624.240.421

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                    30 Juni                           31 Desember
                                                       2025             2024                2024              2023
 Pendapatan bunga                                  1.096.831.058      994.590.414       2.076.267.755     1.836.391.130
 Beban bunga                                       (837.809.661)    (736.253.964)     (1.527.667.207) (1.257.661.775)
 Pendapatan bunga - bersih                           259.021.397      258.336.450         548.600.548       578.729.355

 Jumlah pendapatan operasional lainnya               347.332.890      152.118.943        365.735.651         253.365.261
 Jumlah beban operasional lainnya                  (420.672.038)    (291.107.041)      (621.366.151)       (658.023.481)
 LABA OPERASIONAL                                    185.682.249      119.348.352        292.970.048         174.071.135
 Beban Non-Operasional - Bersih                     (23.801.253)     (15.913.410)      (144.309.924)        (44.534.907)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                161.880.996      103.434.942        148.660.124         129.536.228

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                   (36.299.726)     (29.530.139)       (30.800.886)        (27.719.887)
 LABA BERSIH PERIODE BERJALAN                       125.581.270        73.904.803       117.859.238         101.816.341

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
 SETELAH PAJAK PENGHASILAN                            40.105.879     (14.092.139)       (83.091.391)          24.405.210

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                     165.687.149         59.812.664      109.187.412         123.573.733

 LABA BERSIH PER SAHAM
 Dasar (Rupiah penuh)                                  7,72               4,66             7,44                6,42
 Dilusian (Rupiah penuh)                               7,72               4,66             7,44                6,42




                                                        xv
Page 19
Laporan Arus Kas
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                            30 Juni                              31 Desember
                                              2025                   2024              2024                2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Arus kas bersih yang diperoleh /
 (digunakan untuk) aktivitas operasi        1.003.655.092        (1.200.753.137)    (942.316.289)      1.279.308.383

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 INVESTASI
 Arus kas bersih diperoleh dari/
 (digunakan untuk) aktivitas investasi      1.199.114.154           480.746.767    (1.193.956.941)    (1.413.275.111)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 PENDANAAN
 Arus kas bersih diperoleh dari/
 (digunakan untuk) aktivitas pendanaan       399.094.499             (5.983.705)      937.080.590          287.342.962

 KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH
 KAS DAN SETARA KAS                         2.601.863.745         (725.990.075)    (1.199.192.640)         153.376.234

 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
 TAHUN                                      1.599.371.523         2.798.564.163     2.798.564.163      2.645.187.929

 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
 PERIODE                                    4.201.235.268         2.072.574.088     1.599.371.523      2.798.564.163

Rasio Keuangan

 Keterangan                                            30 Juni                               31 Desember
                                              2025                  2024             2024                  2023
 Rasio pertumbuhan:
 Pendapatan bunga - bersih                     0,27%              -9,83%            -5,21%              -21,09%
 Pendapatan operasional lainnya              128,33%              26,96%            44,35%              -33,36%
 Laba operasional                             55,58%               1,38%            68,30%              -57,96%
 Laba bersih tahun berjalan                   69,92%              -0,56%            15,76%              -54,98%
 Jumlah aset                                  13,84%               8,31%             4,80%              14,24%
 Jumlah liabilitas                            14,10%               9,37%             5,09%              16,05%
 Jumlah ekuitas                               12,12%               1,96%             2,84%               3,36%
 Permodalan (Perseroan):
 CAR dengan memperhitungkan risiko
                                             22,93%               22,38%            22,38%              20,69%
 kredit dan operasional 1)
 CAR dengan memperhitungkan risiko
                                             22,54%               21,53%            21,53%              19,95%
 kredit, operasional, dan pasar 1)
 CAR sesuai dengan ketentuan                  9,00%                9,00%             9,00%                 8,00%
 Aset produktif:
 Aset tetap terhadap modal 2)                 8,00%                9,59%             8,86%              11,08%
 Aset produktif dan non-produktif
 bermasalah terhadap total aset produktif     2,37%                3,66%             2,87%                 3,73%
 dan non-produktif 3)
 Aset produktif bermasalah terhadap total
                                              1,73%                2,60%             2,27%                 2,68%
 aset produktif 4)


                                                        xvi
Page 20
Keterangan                                                  30 Juni                                31 Desember
                                                    2025               2024                 2024                 2023
CKPN aset keuangan terhadap aset
                                                    1,50%              1,75%               1,52%                 1,96%
produktif 5)
Pemenuhan CKPN aset produktif 6)                  111,86%             92,29%              107,34%              144,75%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7)                 2,40%               3,50%               3,27%                3,99%
Non Performing Loan (NPL) Net 8)                   1,78%               2,65%               2,36%                3,24%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9)                       86,81%              86,61%              87,33%               87,09%
Debt to Equity Ratio (DER) 10)                    658,04%             646,57%             689,28%              674,53%
Profitabilitas
Return on Asset Ratio (ROA) 11)                     1,04%              0,72%               0,51%                 0,48%
Return on Equity Ratio (ROE) 12)                    6,80%              4,37%               3,41%                 3,12%
Net Interest Margin (NIM) 13)                       1,95%              2,13%               2,21%                 2,58%
Beban Operasional terhadap Pendapatan
                                                   86,64%             89,50%              88,25%                89,13%
Operasional (BOPO) 14)
Laba terhadap pendapatan bunga 15)                 48,48%             28,61%              21,48%                17,59%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16)                    89,29%             89,97%              88,12%                83,06%
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
17)
                                                   26,43%             25,36%              26,56%                27,21%

Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak terkait                                     0,00%              0,00%               0,00%                 0,00%
- Pihak tidak terkait                               0,00%              0,00%               0,00%                 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak terkait                                     0,00%              0,00%               0,00%                 0,00%
- Pihak tidak terkait                               0,00%              0,00%               0,00%                 0,00%

Rasio Giro Wajib Minimum Bank 18)
Giro Wajib Minimum (Rupiah)                         4,28%              5,85%               6,67%                 7,32%
Penyangga likuiditas makroprudensial               23,27%             20,20%              21,78%                23,73%
Valuta Asing                                        4,06%              4,05%               4,05%                 4,05%
 Catatan:
 1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
      dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
 2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
 3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
      produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
 4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
 5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
 6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
 7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
      bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
 8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
 9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
 10)Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
 11)Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
 12)Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
 13)Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
 14)Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
 15)Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih



                                                              xvii
Page 21
  16)Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
  17)Jumlah kredit yang diberikan (non bank) + SSB yang dimiliki dibagi dengan Dana pihak ketiga + SSB yang diterbutkan +
    Pinjaman yang diterima
  18)Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
    laporan

7. Strategi Usaha Perseroan

    Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan

    Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan dengan
    penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2025-2027 untuk “Sustainable Growth Through Digitalization and
    Strong Governance”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
    1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan Layanan
    2. Strategi Perkreditan

    Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah

    Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.

    Strategi Pengembangan Usaha Perseroan

    Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:

    1) Strategi Pendanaan dan Pengembangan
    2) Strategi Perkreditan
    3) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi
    4) Strategi Pengembangan SDM

8. Prospek Usaha Perseroan

Kondisi Ekonomi Makro Indonesia

Perekonomian Indonesia pada triwulan II-2025 mencatat pertumbuhan PDB riil sebesar 5,12% YoY, meningkat
dibandingkan 4,87% pada triwulan I. Pertumbuhan tersebut didorong oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh
4,97% YoY, dengan kontribusi utama dari pengeluaran makanan dan minuman, transportasi, serta akomodasi selama
periode libur panjang. Investasi juga menunjukkan peningkatan sebesar 6,99% YoY, terutama terkait pembangunan
infrastruktur dan impor barang modal. Dari sisi sektoral, kinerja positif tercatat pada industri pengolahan, khususnya
subsektor makanan dan minuman serta logam dasar, serta pada sektor jasa yang memperoleh dukungan dari aktivitas
pariwisata. Dengan perkembangan ini, pertumbuhan PDB tahun 2025 diperkirakan berada pada kisaran 4,9%–5,0%.

Saat ini, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berada pada level 5,00%. Perkembangan ini berimplikasi pada
industri perbankan, khususnya melalui potensi penurunan biaya dana (cost of fund) serta peningkatan intermediasi ke
sektor riil. Di sisi lain, perbankan tetap perlu memperhatikan stabilitas nilai tukar dan pengelolaan risiko likuiditas dalam
merespons dinamika pasar keuangan.




                                                            xviii
Page 22
Kondisi Industri Perbankan Nasional

Industri perbankan hingga Juli 2025 mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 7,03% YoY, dengan kualitas aset yang
tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) berada pada level 2,28% dan Loan at Risk (LaR) menurun menjadi
9,68%. Pertumbuhan terutama didorong oleh kredit investasi yang meningkat 12,42% YoY, khususnya pada sektor
berbasis ekspor seperti pertambangan dan perkebunan, serta sektor transportasi, industri, dan jasa sosial. Dari sisi
pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7% YoY, menopang likuiditas perbankan dengan rasio AL/NCD dan
AL/DPK masing-masing sebesar 119,43% dan 27,08%, jauh di atas ambang batas minimum. Sementara itu, rasio
kecukupan modal (CAR) perbankan terjaga tinggi di level 25,81% per Juni 2025, menunjukkan kapasitas yang kuat
dalam mengantisipasi risiko.

Pada sisi moneter, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 5% pada Agustus 2025 telah mendorong
tren penurunan suku bunga kredit. Ruang penurunan suku bunga kredit diperkirakan masih terbuka, meskipun laju
penurunannya akan bergantung pada struktur biaya dana masing-masing bank. Ke depan, penguatan komposisi dana
murah (CASA), stabilitas makroekonomi, dan penerapan prinsip kehati-hatian akan menjadi faktor kunci dalam
mendukung pertumbuhan intermediasi perbankan yang berkelanjutan.

9. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp1.750.000.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp1.460.000.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Obligasi

                                                                               Bunga
                                            Tanggal              Jatuh
              Keterangan                                                       Tetap           Jumlah Pokok
                                           Penerbitan            Tempo
                                                                              Tahunan
 Obligasi Berkelanjutan III Bank
                                          9 Maret 2023     9 Maret 2026        9,25%         Rp300.000.000.000,-
 Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan III Bank
                                          9 Maret 2023     9 Maret 2028       10,25%         Rp200.000.000.000,-
 Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan III Bank
                                          12 Juli 2024         12 Juli 2027    9,50%         Rp500.000.000.000,-
 Victoria Tahap II Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                                           4 Juli 2025         4 Juli 2028     9,00%         Rp750.000.000.000,-
 Victoria Tahap I Tahun 2025
                                Total Obligasi Terutang                                    Rp1.750.000.000.000,-




                                                         xix
Page 23
Obligasi Subordinasi

                                                                                Bunga
                                            Tanggal              Jatuh
              Keterangan                                                        Tetap             Jumlah Pokok
                                           Penerbitan            Tempo
                                                                               Tahunan
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
                                           28 Juni 2019       28 Juni 2026      11,75%         Rp250.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II     8 November          8 November
                                                                                11,25%         Rp150.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap II Tahun 2019            2019                2026
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
                                           1 April 2020        1 April 2027     11,25%         Rp60.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
                                           12 Juli 2024        12 Juli 2029     10,75%         Rp500.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
                                           18 Juni 2025       18 Juni 2030      10,00%         Rp500.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
                         Total Obligasi Subordinasi Terutang                                  Rp1.460.000.000.000,-

10. Kewajiban-kewajiban Keuangan Perseroan yang akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan
    Ke Depan

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, berikut kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu
3 (tiga) bulan ke depan dari tanggal 30 Juni 2025:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                            Jatuh tempo < 3 bulan                            Jatuh Tempo
 Simpanan dari bank lain                                       1.814.666.148
   Giro                                                          417.313.498             Dapat ditarik sewaktu-waktu
   Tabungan                                                       43.413.109             Dapat ditarik sewaktu-waktu
   Deposito Berjangka                                             43.939.541              1 Juli - 30 September 2025
   Call money                                                  1.310.000.000                               1 Juli 2025
 Negotiable Certificate Of Deposit (NCD)                         390.000.000                        5 September 2025
 Liabilitas Akseptasi                                             12.752.865              1 Juli - 30 September 2025
 Liabilitas Derivatif                                                 142.000             1 Juli - 30 September 2025
 Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                    438.879.825              1 Juli - 30 September 2025

Dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban < 3 (tiga) bulan adalah menggunakan aset likuid Perseroan,
terutama SRBI.

11. Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit dan Obligasi

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang mempersyaratkan pembatasan (covenant) pada rasio keuangan
Perseroan.

                                                Persyaratan             Per 30 Juni              Memenuhi/
 Keterangan
                                                 Keuangan                   2025              Tidak Memenuhi
 Rasio Kecukupan Modal                            Min. 9%                 22,54%                 Memenuhi
 Non-Performing Loan (NPL) Gross                 Maks. 5%                  2,40%                 Memenuhi
 Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah                  Min. 4%                  4,28%                 Memenuhi

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.


                                                          xx
Page 24
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA
                DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
                          (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                               (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah Menerbitkan dan Menawarkan:

                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2025
                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,-
                              (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                           (“OBLIGASI”)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :

             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,-
                            (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) dengan jangka waktu
Obligasi yaitu 3 (tiga) tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 (tiga) bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
26 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 26 September 2028. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.

                        OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA


     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                             PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):

                                                idA- (Single A Minus)

             Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026




                                   PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
                                           Kegiatan Usaha Utama:
                             Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia




                                                         1
Page 25
                 Kantor Pusat:                                Kantor Operasional:
         Gedung Graha BIP, Lantai 10          Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional
        Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23             terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional,
       Jakarta Selatan 12930, Indonesia       14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu
             Telp: (021) 7278 1800            yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang,
              Fax: (021) 7278 1900            Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado,
       Email: corsec@victoriabank.co.id                       Makassar dan Medan
        Website: www.victoriabank.co.id

RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI
TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT
KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT
DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                          2
Page 26
1. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling
     lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
     Berkelanjutan bersifat Utang dan/atau Sukuk;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk; di mana hal ini
     telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 4 Juni 1999;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
     Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 11 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah
     mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan dan Laporan Praktisi Independen Atas Perikatan Asuransi Terbatas
     No. 00285/2.1032/JL.0/07/0242-4/1/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang diterbitkan oleh KAP Purwantono,
     Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited). Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan
     tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari
     0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
     perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkat
     idA- (Single A Minus) untuk Obligasi dari Pefindo.


2. Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”).

Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Obligasi ini berjangka
waktu 3 (tiga) tahun dan jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal
26 September 2028.

Besarnya bunga tetap Obligasi untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-3 (tiga) adalah sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.




                                                          3
Page 27
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang
dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.

Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

 Bunga ke-1              :   26 Desember 2025              Bunga ke-7               :   26 Juni 2027
 Bunga ke-2              :   26 Maret 2026                 Bunga ke-8               :   26 September 2027
 Bunga ke-3              :   26 Juni 2026                  Bunga ke-9               :   26 Desember 2027
 Bunga ke-4              :   26 September 2026             Bunga ke-10              :   26 Maret 2028
 Bunga ke-5              :   26 Desember 2026              Bunga ke-11              :   26 Juni 2028
 Bunga ke-6              :   26 Maret 2027                 Bunga ke-12              :   26 September 2028

Tata Cara Pembayaran Bunga
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
   Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
   menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
   bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
   Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
   berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
   Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
   Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
   Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
   demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
   bersangkutan.




                                                       4
Page 28
Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesi. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a. Melakukan pengeluaran obligasi atau surat berharga atau instrumen utang lain yang mempunyai
        kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di           luar    maksud      dan     tujuan    yang    sudah
        tertuang/ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali perubahan atas pasal anggaran dasar
        Perseroan sehubungan dengan bidang usaha utama Perseroan, yang secara administratif diwajibkan
        berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turunan-turunannya.
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
    d. Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
        atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang
        dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
         Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
              dengan Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
              (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh
              kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
              tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
    e. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya
        atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik Perseroan berdasarkan
        laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu
        transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
    f. Melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan
        persyaratan yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang
        diperoleh Perseroan dari Pihak Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim.
    g. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, yang
        nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
        audited terakhir Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang
        usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
    ketentuan sebagai berikut :
    a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar.
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Perseroan mengajukan
         permohonan persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja, dokumen pendukungnya
         telah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak menerima persetujuan, tanggapan
         lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
         wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen
         pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat
         belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka
         Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.


                                                        5
Page 29
3. Perseroan berkewajiban untuk :
   a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   b. Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
       pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
       dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dilakukan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran melalui
       rekening Perseroan dan menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
       Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
       Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian
       membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
       Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
       dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
       ratus enam puluh) Hari Kalender dan sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi
       dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
   c. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan selaku bank umum minimal berada
       dalam peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong "cukup baik" sesuai penilaian internal berdasarkan
       ketentuan Bank Indonesia.
   d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien, dan tidak bertentangan dengan praktek
       kegiatan usaha yang umum.
   e. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
       wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
   f. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama jam kerja
       Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
       melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan
       penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal Wali Amanat
       memerlukan penjelasan yang didukung dengan data-data yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan
       tersebut maka data-data tersebut diserahkan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak permintaan
       penjelasan dari Wali Amanat;
   g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh hari)
       Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
       i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka
            pembiayaan kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan
            sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha atau
            operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
            penerbitan dan pelunasan Obligasi;
       iii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akan disampaikan
            penyerahan akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
       iv. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah
            memiliki kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
   h. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
       i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
            keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan
            kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
            setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
       ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
            Keuangan disampaikan selambat lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan
            keuangan tahunan Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
       iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
            −   30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai
                laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau



                                                        6
Page 30
         −      60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
                laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam Rangka penelaahan terbatas;
                atau
          −     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
                laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
                kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
             atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
     iv. Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
          Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam
          masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan.
i.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
     tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
     diberikan oleh kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
     kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
j.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standard akuntansi yang
     berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
     dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip Prinsip
     akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.
k.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
     hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara
     sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
     satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di
     Republik Indonesia.
l.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
     kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
     dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
m.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n.   Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan.
o.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
p.   Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan
     konsolidasi tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus
     diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal.
q.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang undangan
     di bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
r.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
     49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
     1) Pemeringkatan Tahunan:
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
                Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya jasa berlaku
                peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
                dengan Obligasi yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
                Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.


                                                     7
Page 31
   2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
           i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
                  Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
                  dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                  (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru
                  tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                  a) peringkat baru; dan
                  b) penjelasan singkat mengenai faktor faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
   3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
           i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                  pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
                  yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
           ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                  Berkelanjutan sepanjang:
                  a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                  b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran obligasi
                       tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
                       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
    4) Pemeringkatan Ulang:
             i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                  peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir r angka 1) butir i dan
                  angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
                  Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
                  diterimanya peringkat dimaksud.
             ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                  sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1
                  (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
                  Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud. atau
                  melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
                  perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
             iii. Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
                  perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
s. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
   Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
   Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
   tujuan untuk pelunasan Obligasi, dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
t. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri
   dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan
   menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai nomor 1 huruf d)
u. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan
   dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan
   pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
v. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga
   atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang menghalangi
   Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan
   oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material
   terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan.




                                                      8
Page 32
    w. Menjamin dan memastikan bahwa hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
       Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak
       mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berakibat
       negatif/ mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau kemampuan
       Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    x. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan
       perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang mengharuskan Perseroan
       untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
       material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-340/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV PT Bank Victoria International Tbk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:

                                                     idA-
                                              (Single A Minus )

Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Pefindo yang bertindak sebagai pemeringkat atas Obligasi
Perseroan.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi
dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
          memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;



                                                      9
Page 33
     b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
          dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
          tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
          menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
     e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
          melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
          Modal dan KSEI;
     f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan
          atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
          dan
     h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
          antara Perseroan dan Wali Amanat.
2.   Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
     20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.

     Yang dimaksud RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
     menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya, yang menggunakan:
     a. Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO, yaitu
          KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
          pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan,
     b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa
          Keuangan tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan,
           - dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
              perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPO atau prosedur operasional standar penyelenggaraan
              RUPO dari Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan;
           - Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
              untuk memastikan pemegang obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO.
           - dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar
              Modal.
3.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dan/atau e-RUPO dapat
     diselenggarakan bilamana:
     a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
          dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
          RUPO dan/atau e-RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan KTUR dari KSEI yang
          diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
          Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
          Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
          secara tertulis dari Wali Amanat.



                                                         10
Page 34
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.
4.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
     Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan/atau Otoritas
     Jasa Keuangan. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta. Dalam hal Wali Amanat
     menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus
     memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas
     Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Tata Cara RUPO dan/atau e-RUPO:
     a. RUPO dan/atau e-RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana
          Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b. Pengumuman RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
          Kalender sebelum pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional.
     d. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan/atau e-RUPO dan
          mengungkapkan informasi paling sedikit:
          - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO;
          - agenda RUPO dan/atau e-RUPO;
          - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO;
          - pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO dan/atau e-RUPO; dan
          - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO dan/atau e-RUPO.
     e. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling ama 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO dan/atau e-RUPO
          pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     f. RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
          dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO dan/atau e-RUPO pertama atau kedua.
     g. RUPO dan/atau e-RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita
          acara RUPO dan/atau e-RUPO diwajibkan untuk :
           (i) harus mempersiapkan acara RUPO dan/atau e-RUPO;
           (ii) bahan-bahan RUPO dan/atau e-RUPO dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan
                 Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO dan/atau e-RUPO tersebut; serta
           (iii) menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO dan/atau e-RUPO.
     h. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan
          diwajibkan untuk :
           (i) mempersiapkan acara RUPO dan/atau e-RUPO;
           (ii) menyediakan materi RUPO dan/atau e-RUPO; dan
           (iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO dan/atau e-RUPO, dimana Perseroan dapat
                  melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
     i. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
          dan/atau e-RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     j. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
          (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, kecuali ditentukan lain oleh
          KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.


                                                       11
Page 35
     l. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
        modal Pemerintah.
     m. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada
        Wali Amanat.
     n. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
        Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO
        dan/atau e-RUPO.
     o. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak sah menghadiri RUPO dan/atau e-RUPO
        dan memberikan suara yang sama dengan mayoritas dengan Pemegang Obligasi selain suara abstain.
     p. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
        sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO sampai dengan
        tanggal berakhirnya RUPO dan/atau e-RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
        Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
        jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
        pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO.
     q. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO, Perseroan
        wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
        Perseroan.
     r. Sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO:
         -   Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -   Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
             dan/atau filiasi Perseroan; dan
         -   Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO wajib
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak
             memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan
             atau penyertaan modal Pemerintah).
6.   Dengan memperhatikan nomor 5 huruf l, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
     1) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO kedua;
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO;
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat



                                                         12
Page 36
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO;
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO kedua;
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO ketiga;
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
                yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO kedua;
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO ketiga;
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO kedua;
     c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
          hadir dalam RUPO .
     d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO ketiga;
     e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
     f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
          diadakan RUPO yang keempat;
     g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang -
          masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum



                                                     13
Page 37
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
               Amanat; dan
          h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud nomor 5.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan Nomor 5 huruf I, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai
     berikut :
     1) e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
          dilakukan dengan ketentuan :
          a. Jika e-RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan e-RUPO dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                     apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                     e-RUPO;
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                     diadakan e-RUPO kedua;
               (iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     diadakan e-RUPO ketiga;
               (v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                     mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO.
               (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai, maka
                     pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                     Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
                     telah diselengarakan namun tidak mencapai kuorum;
          b. Jika e-RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka Wali Amanat
               menyelenggarakan e-RUPO dengan ketentuan :
               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                     apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-
                     RUPO;
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                     diadakan e-RUPO kedua;
               (iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                     Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     diadakan e-RUPO ketiga;
               (v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                     sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                     Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
               (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai, maka
                     pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa




                                                          14
Page 38
                    Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
                    telah diselengarakan namun tidak mencapai kuorum.
         d. Bila e-RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka Wali Amanat menyelenggarakan e-RUPO
              dengan ketentuan :
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                    diadakan e-RUPO kedua;
              (iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                    diadakan e-RUPO ketiga;
              (v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
              (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai, maka
                    pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
                    telah diselengarakan namun tidak mencapai kuorum.
     2) e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan
          dengan ketentuan :
         a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
         b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
              diadakan e-RUPO kedua;
         c. e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
         d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
              diadakan e-RUPO ketiga;
         e. e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
              diadakan e-RUPO yang keempat;
         g. e-RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
              kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
              Amanat; dan
         h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan e-RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud nomor 5.
8.   a. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris yang terdaftar di OJK.
     b. Penyelenggaraan e-RUPO wajib dibuatkan Risalah e-RUPO secara notaril oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
9.   Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
     yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO dan/atau e-RUPO.


                                                         15
Page 39
    Keputusan RUPO dan/atau e-RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan
    yang baru dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Pengakuan Utang" dengan menambahkan Pengakuan Utang
    yang baru.
11. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO dan/atau e-RUPO kepada OJK dan
    mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO dan/atau e-RUPO
    diselenggarakan.
12. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
    iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO dan/atau e-RUPO serta biaya Notaris dan
    sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO dibebankan kepada dan menjadi
     tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja Setelah
    permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
13. Apabila RUPO dan/atau e-RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
    jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO dan/atau e-RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO dan/atau
    e-RUPO (jika RUPO dan/atau e-RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO
    dan/atau e-RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dan/atau e-RUPO
    dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
    mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib      memperoleh
    persetujuan RUPO dan/atau e-RUPO.
15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
    ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit:
    a. situs web Penyedia e-RUPO,
    b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi diadministrasikan pada KSEI
         selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
    c. situs web Perseroan,
    dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
    Bahasa Inggris. Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek,
    Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
    pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran
    informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi
    dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO dan/atau e-RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.




                                                      16
Page 40
Pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan,
antara lain :

1.   Perseroan telah mengajukan dan memperoleh semua izin dan persetujuan yang penting yang diperlukan untuk
     memiliki dan menguasai kekayaannya dan dapat menjalankan usahanya dan kegiatannya sebagaimana sedang
     dijalankannya serta tidak menyalahi atau melanggar atau lalai dalam memenuhi suatu peraturan perundang-
     undangan yang berlaku atau izin penting yang diperlukan sehingga dapat mempengaruhi kegiatan usaha
     Perseroan secara material atau atas bagian kekayaan Perseroan.
2.   Perseroan pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani tidak tersangkut dalam suatu perkara,
     baik perkara perdata maupun perkara pidana maupun perkara arbitrase atau perkara administratif yang dapat
     secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut
     Perjanjian Perwaliamanatan dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada perkara, tindakan atau gugatan
     terhadap Perseroan yang sedang berjalan atau akan diajukan terhadap Perseroan yang secara material dapat
     secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian
     Perwaliamanatan atau mempengaruhi usaha dan kegiatan Perseroan sebagaimana dimuat dalam laporan uji
     tuntas aspek hukum oleh Kantor Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm dan untuk hal-hal yang telah
     diungkapkan seluruhnya dalam Prospektus.
3.   Ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, Dokumen Emisi dan semua dokumen dan perjanjian yang
     berhubungan dengan Perseroan, tidak bertentangan dengan atau tidak akan merupakan pelanggaran suatu
     syarat dan ketentuan dan/atau tidak merupakan kelalaian berdasarkan perjanjian pinjaman, hak tanggungan atau
     perjanjian atau dokumen lainnya dimana Perseroan menjadi salah satu pihak dalam perikatan persetujuan atau
     perjanjian tersebut pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani atau berdasarkan anggaran dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia dan berlaku bagi Perseroan
     atau suatu keputusan tingkat terakhir yang mengikat yang dikeluarkan oleh badan peradilan Indonesia yang
     berwenang atau badan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan, yang berpengaruh signifikan terhadap
     usaha Perseroan.
4.   Kewajiban-kewajiban sebagaimana dan sepanjang Terlihat dalam laporan keuangan per tanggal 30-06-2025
     (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh lima) atau yang diberitahukan secara tertulis oleh Perseroan kepada Wali
     Amanat, termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Perseroan, sehubungan dengan Obligasi ini dan/atau
     Perseroan tidak mempunyai kewajiban-kewajiban lain yangpenting dan signifikan atau suatu kewajiban yang
     bersyarat selain kewajiban kewajiban yang timbul dalam rangka jalannya usaha Perseroan yang biasa dan
     kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan Obligasi ini.
5.   Pembuatan semua Dokumen Emisi dan semua dokumen yang berhubungan dengan Dokumen Emisi, dimana
     Perseroan menjadi pihak, telah dibuat sebagaimana mestinya oleh Perseroan menurut persyaratan dalam
     peraturan perundangundangan yang berlaku serta telah ditandatangani sebagaimana mestinya atas nama
     Perseroan dan merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya dapat
     dieksekusikan sesuai dengan syarat-syaratnya.
6.   Penerbitan Obligasi ini telah mendapatkan persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Obligasi merupakan kewajiban yang sah dan
     mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya dapat dieksekusi sesuai dengan syarat-syaratnya.

3. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga

     Tata cara pembayaran Pokok Obligasi :
     1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
          Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
          melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
          Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
          Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
          Obligasi yang bersangkutan.


                                                       17
Page 41
    Tata cara pembayaran bunga;
    1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
         kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
         transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
         Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
         Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
    2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
         Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
         berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
    3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
         Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
    4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
        melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
        Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
        Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
        Obligasi yang bersangkutan.

4. Kelalaian Perseroan
   1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
        dari kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
        a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
              Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
        b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
              dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf a di atas); atau
        c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
              keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
              atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
        d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah satu
              krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang
              akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
              perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
              sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan
              akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
              kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
        e. Adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
              peraturan perundang-undangan (moratorium) yang diberikan kepada Perseroan.

   2.   Dalam hal terjadi kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
        a. Nomor 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
            belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan
            tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat
            disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; dan/atau
        b. Nomor 1 huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh)
            Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan
            tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat
            disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; dan/atau




                                                       18
Page 42
     c.   Nomor 1 huruf b (selain pelanggaran pada bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
          Perseroan (Covenant) nomor 3 huruf t, u, v, w dan/atau x diatas) dan/atau Nomor 1 huruf c, dan
          keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender,
          setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
          tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
          diterima olehWali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Obligasi dengan cara mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.

     Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta kepada Perseroan untuk memberikan
     penjelasan kepada Pemegang Obligasi sehubungan dengan kelalainnya tersebut.

     Jika Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak dapat menerima penjelasan Emiten dan RUPO memutuskan
     agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi menjadi jatuh waktu dan Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan.

     Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi
     kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib segera melaksanakan hak-hak Pemegang Obligasi
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

     Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada
     Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

3.   Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana yang disebutkan dalam
     nomor 1 huruf b di atas (yaitu khusus untuk pelanggaran pada bagian Pembatasan-Pembatasan Dan
     Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants) nomor 3 huruf t, u, v, w dan/atau x di atas), serta bagian
     Kelalaian Perseroan nomor 1 huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO dan/atau e-RUPO
     bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
     menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
     tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




                                                    19
Page 43
5.   Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang, pihak-pihak
mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah
ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.

                                                 Perseroan:
                                     PT Bank Victoria International Tbk
                                        Gedung Graha BIP, Lantai 10
                                       Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                                           Jakarta 12930, Indonesia
                                           Telepon: (021) 522 8888
                                           Faksimili: (021) 522 8777
                                      Email : corsec@victoriabank.co.id
                                      Website: www.victoriabank.co.id

                                                 Wali Amanat:
                                             PT Bank Mega Tbk
                                         Menara Bank Mega Lantai 16
                                    Jalan Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
                                                 Jakarta 12790
                                          Telepon : (021) 7917 5000
                                          Faksimili : (021) 7918 7100
                                     Email : waliamanat@bankmega.com
                                        Website: www.bankmega.com

Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalamu perubahan alamat tersebut
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan
alamat tersebut.

6.   Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp1.750.000.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp1.460.000.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:




                                                      20
Page 44
Obligasi

                                                                              Bunga
                                          Tanggal              Jatuh
              Keterangan                                                      Tetap       Jumlah Pokok
                                         Penerbitan            Tempo
                                                                             Tahunan
 Obligasi Berkelanjutan III Bank
                                        9 Maret 2023     9 Maret 2026         9,25%     Rp300.000.000.000,-
 Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan III Bank
                                        9 Maret 2023     9 Maret 2028         10,25%    Rp200.000.000.000,-
 Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan III Bank
                                         12 Juli 2024        12 Juli 2027     9,50%     Rp500.000.000.000,-
 Victoria Tahap II Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                                         4 Juli 2025         4 Juli 2028      9,00%     Rp750.000.000.000,-
 Victoria Tahap I Tahun 2025
                              Total Obligasi Terutang                                  Rp1.750.000.000.000,-

Obligasi Subordinasi

                                                                              Bunga
                                          Tanggal              Jatuh
              Keterangan                                                      Tetap       Jumlah Pokok
                                         Penerbitan            Tempo
                                                                             Tahunan
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
                                          28 Juni 2019 28 Juni 2026           11,75%   Rp250.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 8 November        8 November
                                                                              11,25%   Rp150.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap II Tahun 2019            2019          2026
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
                                          1 April 2020   1 April 2027         11,25%    Rp60.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
                                          12 Juli 2024   12 Juli 2029         10,75%   Rp500.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
                                          18 Juni 2025 18 Juni 2030           10,00%   Rp500.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
                          Total Obligasi Subordinasi Terutang                          Rp1.460.000.000.000,-

Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit dan Obligasi

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang mempersyaratkan pembatasan (covenant) pada rasio keuangan
Perseroan.

                                           Persyaratan                Per 30 Juni         Memenuhi/
 Keterangan
                                            Keuangan                      2025         Tidak Memenuhi
 Rasio Kecukupan Modal                       Min. 9%                    22,54%            Memenuhi
 Non-Performing Loan (NPL) Gross            Maks. 5%                     2,40%            Memenuhi
 Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah             Min. 4%                     4,28%            Memenuhi

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.




                                                        21
Page 45
Kewajiban Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, berikut kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu
3 (tiga) bulan ke depan dari tanggal 30 Juni 2025:
                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                        Jatuh tempo < 3 bulan                         Jatuh Tempo
 Simpanan dari bank lain                                   1.814.666.148
    Giro                                                      417.313.498         Dapat ditarik sewaktu-waktu
    Tabungan                                                   43.413.109         Dapat ditarik sewaktu-waktu
    Deposito Berjangka                                         43.939.541          1 Juli - 30 September 2025
    Call money                                             1.310.000.000                            1 Juli 2025
 Negotiable Certificate Of Deposit (NCD)                      390.000.000                    5 September 2025
 Liabilitas Akseptasi                                          12.752.865          1 Juli - 30 September 2025
 Liabilitas Derivatif                                              142.000         1 Juli - 30 September 2025
 Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                 438.879.825          1 Juli - 30 September 2025

Dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban < 3 (tiga) bulan adalah menggunakan aset likuid Perseroan,
terutama SRBI.




                                                      22
Page 46
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk
modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tersebut tidak mencukupi untuk membiayai rencana penggunaan dana,
makasumber lain yang menjadi alternatif dari dana internal Perseroan.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO
yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,147% (satu koma satu empat
tujuh persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 1,00% (satu koma nol nol persen) dari total nilai emisi yang terdiri dari:
  - 0,80% (nol koma delapan nol persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee);
  - 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjualan (Selling Fee);
  - 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,055% (nol koma nol lima lima persen) yang terdiri dari:
  - 0,047% (nol koma nol empat tujuh persen) Jasa Konsultan Hukum;
  - 0,008% (nol koma nol nol delapan persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,081% (nol koma nol delapan satu persen), yang terdiri dari:
  - 0,011% (nol koma nol satu satu persen) Wali Amanat;
  - 0,070% (nol koma nol tujuh nol persen) Pemeringkat Efek;
• Biaya Pencatatan adalah 0,005% (nol koma nol nol lima persen) , yang terdiri dari:
   - 0,002% (nol koma nol nol dua persen) di KSEI,
   - 0,003% (nol koma nol nol tiga persen) di BEI;
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, dan audit penjatahan) adalah 0,006% (nol koma nol nol enam persen).




                                                            23
Page 47
III.   PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia Indonesia serta Peraturan Regulator
Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang
Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2025, yang tidak diaudit.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas masing-masing sebesar Rp28.659.013.436,- ribu dengan
rincian sebagai berikut:
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                                                     30 Juni
                                                                                                 2025
 LIABILITAS
 Simpanan nasabah
 - Pihak berelasi                                                                             1.162.303.897
 - Pihak ketiga                                                                              22.230.880.320
                                                                                             23.393.184.217
 Simpanan dari bank lain
 - Pihak berelasi                                                                                         -
 - Pihak ketiga                                                                               1.826.666.149
                                                                                              1.826.666.149
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                              438.879.825
 Efek-efek yang terbitkan
 - Pihak berelasi                                                                               237.665.000
 - Pihak ketiga                                                                               2.222.335.000
                                                                                              2.460.000.000
 Dikurangi: Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                 (21.956.353)
                                                                                              2.438.043.647
 Utang akseptasi                                                                                257.305.493
 Utang pajak
 - Pajak penghasilan badan                                                                                -
 - Pajak lainnya                                                                                 27.500.958
                                                                                                 27.500.958
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                               55.053.434
 Beban yang masih harus dibayar                                                                 115.084.525
 Liabilitas lain-lain                                                                           107.295.188
 JUMLAH LIABILITAS                                                                           28.659.013.436




                                                      24
Page 48
LIABILITAS

1. SIMPANAN NASABAH

Simpanan nasabah pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp28.659.013.436,- ribu terdiri dari:
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                                30 Juni 2025
    Rupiah
    Negotiable Certificate Deposit                                                             430.000.000
    Dikurangi:
      Diskonto                                                                                  (6.261.964)
      Beban emisi yang belum diamortisasi                                                         (488.998)
    Deposito berjangka                                                                      15.654.150.356
    Tabungan                                                                                 3.379.739.697
    Giro                                                                                     3.055.114.697
    Sub jumlah                                                                              22.512.253.788

    Mata Uang Asing
    Deposito berjangka                                                                         670.771.286
    Giro                                                                                       210.159.143
    Sub jumlah                                                                                 880.930.429
    Jumlah                                                                                  23.393.184.217

Simpanan nasabah dalam mata uang asing adalah Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro Eropa, dan
Yen Jepang.

Giro
- Berdasarkan pihak lawan
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
        Keterangan                                                                               30 Juni 2025
        Pihak berelasi                                                                            211.946.989
        Pihak ketiga                                                                            3.053.326.851
        Jumlah                                                                                  3.265.273.840

-     Berdasarkan mata uang
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
        Keterangan                                                                               30 Juni 2025
        Rupiah                                                                                  3.055.114.697
        Dolar Amerika Serikat                                                                     198.362.070
        Yen Jepang                                                                                  3.126.436
        Dolar Singapura                                                                             6.609.362
        Euro Eropa                                                                                  2.049.946
        China Yuan                                                                                     11.329
        Jumlah                                                                                  3.265.273.840

      Giro yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 30 Juni 2025
      sebesar Rp1.086.535.758,- ribu.




                                                       25
Page 49
Tabungan

-   Berdasarkan pihak lawan
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                                  30 Juni 2025
     Rupiah
     Pihak ketiga                                                                                  46.928.179
     Pihak berelasi                                                                             3.332.811.518
     Jumlah                                                                                     3.379.739.697

    Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
    Rp134.354.675,- ribu.

Deposito berjangka

-   Berdasarkan pihak lawan
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                                   30 Juni 2025
     Pihak ketiga                                                                               15.421.492.913
     Pihak berelasi                                                                                903.428.729
     Jumlah                                                                                     16.324.921.642

-   Berdasarkan mata uang
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                                  30 Juni 2025
     Rupiah                                                                                    15.654.150.356
     Dolar Amerika                                                                                670.771.286
     Jumlah                                                                                    16.324.921.642

-   Berdasarkan periode
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                                  30 Juni 2025
     1 bulan                                                                                    5.904.889.815
     3 bulan                                                                                    5.638.156.932
     6 bulan                                                                                    3.456.768.510
     12 bulan                                                                                   1.325.106.385
     Jumlah                                                                                    16.324.921.642

-   Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                                   30 Juni 2025
     Kurang dari 1 bulan                                                                         8.558.134.557
     1 sampai dengan 3 bulan                                                                     4.442.172.187
     3 sampai dengan 6 bulan                                                                     2.148.083.093
     6 sampai dengan 12 bulan                                                                    1.146.531.805
     Jumlah                                                                                     16.324.921.642

    Deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal
    30 Juni 2025 adalah sebesar Rp793.272.337,- ribu.




                                                      26
Page 50
-     Negotiable Certificate Deposits
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
        Keterangan                                                                                     30 Juni 2025
        Pihak ketiga
        Negotiable Certificate Deposits                                                                 317.138.750
        Dikurangi:
          Diskonto                                                                                       (4.618.398)
          Beban emisi yang belum diamortisasi                                                              (360.651)
        Sub jumlah                                                                                      312.159.700

        Pihak berelasi
        Negotiable Certificate Deposits                                                                 112.861.250
        Dikurangi:
          Diskonto                                                                                       (1.643.565)
          Beban emisi yang belum diamortisasi                                                              (128.346)
        Sub jumlah                                                                                      111.089.339
        Jumlah                                                                                          423.249.039

      Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 5 September 2023
      sebesar Rp440.000.000,- ribu yang terbagi dua seri, yaitu Seri A dengan nilai sebesar Rp50.000.000,- ribu dengan
      suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2024 dan Seri B dengan nilai sebesar
      Rp390.000.000,- ribu dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2025.

      Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 3 April 2024 sebesar
      Rp110.000.000 ribu yang terbagi dua seri, yaitu seri A dengan nilai sebesar Rp70.000.000 ribu dengan
      suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2025 dan seri B dengan nilai sebesar Rp40.000.000
      dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2026.

      Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada
      tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp291.500.000,- ribu.

2. SIMPANAN DARI BANK LAIN

Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata yang uang Rupiah pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp1.826.666.149,- ribu terdiri dari:
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                                         30 Juni 2025
    Call money                                                                                        1.310.000.000
    Giro                                                                                                417.313.498
    Deposito berjangka                                                                                   52.939.541
    Tabungan                                                                                             43.413.109
    Deposit on call                                                                                       3.000.000
    Jumlah                                                                                            1.826.666.149




                                                          27
Page 51
Call money

-   Berdasarkan pihak lawan
                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                             30 Juni 2025
     Pihak ketiga
     PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan                      300.000.000
     PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta                     230.000.000
     PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan
                                                                        150.000.000
     Utara
     PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat              150.000.000
     PT Bank Pembangunan Daerah Papua                                   150.000.000
     PT Bank Ina Perdana Tbk                                            100.000.000
     PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara                 100.000.000
     PT Bank Sinarmas                                                   100.000.000
     PT Bank Mutiara Sentosa                                             30.000.000
     Jumlah                                                           1.310.000.000

-   Berdasarkan periode
                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                             30 Juni 2025
     Kurang dari 1 bulan                                              1.310.000.000
     Jumlah                                                           1.310.000.000

Deposito berjangka

-   Berdasarkan pihak lawan
                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                             30 Juni 2025
     Pihak ketiga                                                        52.939.541
     Jumlah                                                              52.939.541

-   Berdasarkan periode
                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                             30 Juni 2025
     1 bulan                                                             14.439.541
     3 bulan                                                             26.500.000
     6 bulan                                                              3.000.000
     12 bulan                                                             9.000.000
     Jumlah                                                              52.939.541

-   Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                             30 Juni 2025
     Kurang dari 1 bulan                                                 18.439.541
     1 sampai dengan 3 bulan                                             22.500.000
     3 sampai dengan 6 bulan                                              4.000.000
     6 sampai dengan 12 bulan                                             8.000.000
     Jumlah                                                              52.939.541




                                                      28
Page 52
Giro

-     Berdasarkan pihak lawan
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                    Keterangan                                                              30 Juni 2025
       Pihak berelasi                                                                                                  -
       Pihak ketiga                                                                                          417.313.498
       Jumlah                                                                                                417.313.498

Tabungan

-     Berdasarkan pihak lawan
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                    Keterangan                                                              30 Juni 2025
       Pihak ketiga                                                                                           43.413.109
       Jumlah                                                                                                 43.413.109

     Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat saldo tabungan dari pihak berelasi.

Deposito on call

-     Berdasarkan pihak lawan
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                    Keterangan                                                              30 Juni 2025
       Pihak ketiga                                                                                            3.000.000
       Jumlah                                                                                                  3.000.000

     Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat saldo deposito on call dari pihak berelasi.

3. EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI

Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar R450.000.000,- ribu
terdiri dari:
                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                              Tanggal
                                   Jenis       Nilai       Tingkat Suku        Tanggal                          Nilai
           Pihak Lawan                                                                         Jatuh
                                   Efek       Nominal         Bunga            Dimulai                        Tercatatat
                                                                                              Tempo
    PT Bank Central Asia Tbk       FR0059    150.000.000        6,00%       30 Juni 2025     7 Juli 2025      146.341.913
    PT Bank Mega Tbk               FR0059    150.000.000        6,05%       30 Juni 2025     14 Juli 2025     146.341.912
    PT Bank Negara Indonesia Tbk   FR0081    150.000.000        5,85%       30 Juni 2025     14 Juli 2025     146.196.000
                                             450.000.000                                                      438.879.825

4. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN

Efek-efek yang diterbitkan sampai tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp2.438.043.647,- ribu terdiri dari:
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                    Keterangan                                                              30 Juni 2025
    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019                                   250.000.000
    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019                                  150.000.000
    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020                                  60.000.000
    Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A                                       300.000.000
    Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B                                       200.000.000
    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024                                  500.000.000


                                                           29
Page 53
                                 Keterangan                                                        30 Juni 2025
 Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024                                       500.000.000
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025                           500.000.000
 Jumlah                                                                                           2.460.000.000
 Dikurangi: Biaya emisi yang                                                                        (21.956.353)
  belum diamortisasi
 Jumlah – bersih                                                                                  2.438.043.647

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025

Pada tanggal 18 Juni 2025 Bank menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
10,00% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 11 September 2025, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 18 Juni 2030.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024

Pada tanggal 12 Juli 2024 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
10,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 12 Juli 2029.

Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
PT Bank Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idBBB.

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024

Pada tanggal 12 Juli 2024 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 9.50%
per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi pertama dilakukan pada tanggal
12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi
yaitu pada tanggal 12 Juli 2027.

Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
PT Bank Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idA-.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.




                                                        30
Page 54
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023

Pada tanggal 10 Maret 2023 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
sebesar Rp500.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu sebagai berikut:
    • Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga tetap
         sebesar 9,25% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
    • Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap sebesar
         10,25% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada tanggal
9 Juni 2023 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi yaitu pada tanggal 9 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo sesuai dengan Surat No.RC-1230/PEF-DIR/XII/2022
tanggal 26 Desember 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2023
periode 26 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 adalah idA-.

Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 menurut
Pefindo adalah idA-.

Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin
oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran
Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 13 Maret 2020 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III
Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp60.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 1 April 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II dari PT Bank Victoria International Tbk sejak 4 April 2019 sampai dengan 1 April 2020, serta konfirmasi
sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-020/PEF-DIR/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap III yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
PUB, hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi adalah idBBB.




                                                           31
Page 55
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat pelanggaran
atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019

Pada tanggal 8 November 2019 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II
Tahun 2019 sebesar Rp150.000.000,- ribu.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 8 Februari 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 8 November 2026.

Berdasarkan Surat Keterangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RTG-129/PEF-DIR/IX/2019 tanggal
26 September 2019 berlaku peringkat sebagaimana tercantum pada Sertifikat Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek
Indonesia No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 yaitu peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019.

Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat pelanggaran
atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahun 2019

Pada tanggal 28 September 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I
Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 masing-masing sebesar
Rp100.000.000,- ribu dan Rp250.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
9,75% per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga obligasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo obligasi yaitu pada tanggal 28 September 2021.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama



                                                        32
Page 56
dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 28 Juni 2026.

Berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan Pefindo No. RC-328/PEF-DIR/IV/2019 dan No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019
tanggal 4 April 2019, memutuskan memberikan peringkat idA- terhadap Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019 serta memberikan peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019.

Pada tanggal 31 Desember 2021, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idA-.

Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank
Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi dan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.

5. UTANG PAJAK

Utang pajak pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp27.667.110,- ribu terdiri dari:
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                                            30 Juni 2025
 Pasal 4 ayat 2                                                                                           22.472.182
 Pasal 21                                                                                                  4.597.471
 Pasal 26                                                                                                     49.242
 Pasal 23                                                                                                    139.913
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                                     242.150
 Hutang Pajak SKP/STP                                                                                        166.152
 Jumlah utang pajak                                                                                       27.667.110

6. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN

Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp55.053.434,- ribu terdiri dari:
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                                            30 Juni 2025
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                           55.053.434
 Jumlah                                                                                                   55.053.434

Imbalan kerja jangka panjang

Informasi di bawah ini mengikhtisarkan komponen beban imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan liabilitas imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan posisi
keuangan pada tanggal 30 Juni 2025. Perhitungan liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang untuk tanggal
30 Juni 2025 dilakukan oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang & Rekan
menggunakan metode ”Projected Unit Credit”.



                                                        33
Page 57
a. Beban/ (pendapatan) imbalan pasca kerja
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                           30 Juni 2025
    Biaya jasa kini                                                                                      5.611.000
    Biaya bunga                                                                                                  -
    Jumlah                                                                                               5.611.000

b. Liabilitas imbalan pasca kerja
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                           30 Juni 2025
 Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                     55.053.434
 Jumlah                                                                                                 55.053.434
Mutasi nilai kini kewajban adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                    31 Desember 2024
    Pada awal tahun                                                                                   54.003.307
    Biaya jasa kini                                                                                     5.611.000
    Imbalan yang dibayar                                                                              (5.863.401)
    Beban bunga                                                                                           324.762
    Kkeuntungan aktuarial                                                                                 977.766
    Pada akhir tahun                                                                                  55.053.434

Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam menghitung liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

•     Usia pensiun normal                    :        55 tahun
•     Tingkat mortalita                      :        TM IV
•     Tingkat cacat                          :        5,00% dari tingkat mortalita
•     Tingkat pengunduran diri               :        5,00% per tahun
•     Tingkat kenaikan gaji                  :        8,14% per tahun
•     Tingkat suku bunga                     :        7,04% per tahun

Perseroan terekspos dengan beberapa risiko melalui program imbalan pasti, dengan risiko paling signifikan pada
tingkat diskonto obligasi dan kenaikan gaji.

Tabel di bawah menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji dan tingkat diskonto
terhadap kewajiban imbalan pasca kerja Perseroan (tidak diaudit):
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
          Keterangan                       Peningkatan 100 bps                       Penurunan 100 bps
Tingkat diskonto                               (3.096.525)                               3.456.741
Kenaikan gaji                                   3.387.460                               (3.093.862)

Analisis sensitivitas di atas didasarkan pada perubahan atas asumsi tunggal dengan asumsi lainnya konstan.
Pada praktiknya, kecil kemungkinan hal tersebut terjadi, dan perubahan-perubahan dalam beberapa asumsi mungkin
saling berhubungan. Ketika melakukan perhitungan sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti ke asumsi aktuarial yang
signifikan, metode yang sama (nilai kini dari kewajiban imbalan pasti yang dihitung menggunakan projected unit credit
pada akhir periode pelaporan) telah diterapkan seperti saat menghitung kewajiban pensiun yang diakui pada laporan
posisi keuangan.




                                                         34
Page 58
Harapan umur hidup

Sebagian besar dari kewajiban program menyediakan manfaat seumur hidup, sehingga kenaikan umur hidup akan
mengakibatkan kenaikan liabilitas program.

Pada 30 Juni 2025, durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti adalah 14,5 tahun (tidak diaudit).

Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun adalah sebagai berikut (tidak diaudit):

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                                             30 Juni 2025
 Kurang dari 1 tahun                                                                                        8.540.538
 2 – 5 tahun                                                                                               15.017.410
 5 – 10 tahun                                                                                              18.502.523
 Lebih dari 10 tahun                                                                                       12.992.963
 Jumlah                                                                                                    55.053.434

7. BEBAN YANG HARUS DIBAYAR

Beban yang masih harus dibayar pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp115.084.525,- ribu yang terdiri dari:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                             Keterangan                                                                  30 Juni 2025
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                           105.579.188
 Beban akrual                                                                                               9.505.337
 Jumlah                                                                                                   115.084.525

Beban akrual meliputi biaya administrasi dan operasional.

8. LIABILITAS LAIN-LAIN
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                                             30 Juni 2025
 Liabilitas sewa (Catatan 14)                                                                              33.292.794
  Kewajiban Transaksi ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking                                            30.404.621
 Hutang kepada supplier                                                                                    16.863.205
 Lainnya                                                                                                    8.479.618
  Cadangan THR dan bonus                                                                                    6.808.082
 Cadangan personalia dan biaya pendidikan karyawan                                                          6.807.523
 Hutang pungutan OJK                                                                                        3.492.674
 Cadangan kerugian Bank Garansi                                                                               580.528
 Pendapatan diterima di muka                                                                                  424.143
 Kewajiban derivatif                                                                                          142.000
 Total Jumlah                                                                                             107.295.188

Saldo lain-lain pada tanggal 30 Juni 2025 terutama terdiri dari hutang kepada pihak ketiga.

Seluruh liabilitas lain-lain pada tanggal 30 Juni 2025 adalah transaksi dengan pihak ketiga.




                                                           35
Page 59
KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Ikhtisar komitmen dan kontinjensi Perseroan yang dinyatakan dalam nilai kontrak adalah sebagai berikut:
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                               Keterangan                                                           30 Juni 2025
 Komitmen
 Liabilitas komitmen:
   Fasilitas pinjaman yang belum digunakan:
     Pihak berelasi                                                                                 (43.174.116)
     Pihak ketiga                                                                                (6.357.611.004)
 Liabilitas komitmen – bersih                                                                    (6.400.785.120)

 Kontijensi
 Tagihan kontinjensi:
   Pendapatan bunga atas pinjaman                                                                    189.496.148
     bermasalah – pihak ketiga
 Liabilitas kontijensi:
   Garansi yang diterbitkan
       Pihak berelasi                                                                                          -
       Pihak ketiga                                                                                (578.193.629)
   Letter of Credit                                                                                 (48.188.289)
 Kontijensi – bersih                                                                               (436.885.770)
 Jumlah liabilitas komitmen dan
   kontinjensi – bersih                                                                          (6.837.670.890)

Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat komitmen dan kontinjensi signifikan lainnya selain komitmen
dan kontinjensi yang telah diungkapkan di atas.

PERJANJIAN PENTING

Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Sigma Cipta Caraka

Pada tanggal 26 Agustus 2014, Perseroan dan PT Sigma Cipta Caraka telah menandatangani Perjanjian Aplikasi
Terintegrasi Transaksi Manajemen, dimana PT Sigma Cipta Caraka setuju untuk memberikan layanan jasa untuk
membuat sistem untuk operasi bisnis Perseroan.

Berdasarkan perjanjian ini, PT Sigma Cipta Caraka memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1.   PT Sigma Cipta Caraka berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2.   PT Sigma Cipta Caraka wajib memberikan lisensi aplikasi kepada Perseroan;
3.   PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat aplikasi sesuai dengan keinginan Perseroan;
4.   PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat laporan kemajuan proses implementasi; dan
5.   PT Sigma Cipta Caraka wajib memastikan program telah benar untuk mencegah kesalahan.

Berdasarkan Addendum VI No.461/SCC/BVIC/B/19 tanggal 24 Juli 2019, jangka waktu perjanjian diubah menjadi
tanpa jangka waktu hingga salah satu pihak melakukan pengakhiran perjanjian.




                                                        36
Page 60
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 30 Juni 2025 adalah sebesar:
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                                                         30 Juni 2025
 Rupiah                                                                                               3.728.672
 Jumlah                                                                                               3.728.672

Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Berkah Solusi

Pada tanggal 21 Juni 2022, Perseroan dan PT Panen Berkah Solusi telah menandatangani Perjanjian Pemeliharaan
Server AS400, dimana PT Panen Berkah Solusi setuju untuk memberikan layanan jasa pemeliharaan server AS400
untuk operasi Perseroan.

Berdasarkan perjanjian ini, PT Panen Berkah Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1. PT Panen Berkah Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan jasa tenaga kerja sesuai kemampuan teknis;
3. PT Panen Berkah Solusi, wajib memberikan informasi tertulis kepada Perseroan yang diperlukan dalam
   penyelesaian tugas;
4. PT Panen Berkah Solusi, wajib mengirimkan suku cadang kepada Perseroan;
5. PT Panen Berkah Solusi, wajib melakukan kunjungan setiap dua bulan untuk melakukan pengecekan pada semua
   perangkat.
6. PT Panen Berkah Solusi, berhak melakukan penagihan atas jasa penyediaan suku cadang;
7. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan semua kebutuhan suku cadang yang diperlukan dalam rangka
   perbaikan mesin;
8. PT Panen Berkah Solusi bersedia di audit oleh auditor internal Perseroan atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak
   eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
9. PT Panen Berkah Solusi, wajib melaporkan kepada Perseroan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan
   kerugian/menganggu kelancaran operasional Perseroan.

Surat perjanjian tertanggal 21 Juni 2022 pada terhadap perjanjian kerja sama antara Perseroan dan
PT Panen Berkah Solusi pada No.016/SPK/PBS/VI/2022 bahwa jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal
21 Juni 2022 sampai dengan 20 Juni 2023, sebagaimana telah diubah pada Adendum perjanjian
No.028/SPK.Add/PBS/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 20 Juni 2024
sampai dengan 19 Juni 2025.

Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 30 Juni 2025 yang termasuk dalam perjanjian ini adalah sebesar:
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                                                         30 Juni 2025
 Rupiah                                                                                                 368.076
 Jumlah                                                                                                 368.076

Perjanjian Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis - PT Infosys
Solusi Terpadu

Pada tanggal 20 Agustus 2021, Perseroan dan PT Infosys Solusi Terpadu telah menandatangani Perjanjian
Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis, dimana PT Infosys Solusi Terpadu
setuju untuk memberikan layanan Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis untuk
operasi Perseroan.




                                                       37
Page 61
Berdasarkan perjanjian ini, PT Infosys Solusi Terpadu memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1. PT Infosys Solusi Terpadu berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menjamin ketersediaan sumber daya untuk pengembangan aplikasi
    Digital Application platform;
3. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan layanan support dan maintenance selama masa
    post implementation maksimal 1 (satu) bulan setelah Go-Live;
4. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan garansi aplikasi selama 6 (enam) bulan, setelah Live Production;
5. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan support 7 x 24 jam apabila terjadi permasalahan;
6. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
7. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan dokumentasi perangkat lunak, termasuk source code serta
    dokumentasi sistem dan petunjuk teknis penggunaan, termasuk didalamnya untuk memberikan instalasi guide
    version di mesin development;
8. PT Infosys Terpadu menjamin bahwa perangkat lunak tidak mengandung back door yang memungkinkan akses
    oleh pihak yang tidak berwenang ke dalam sisten dan data Perseroan;
9. PT Infosys Terpadu wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Perseroan, jika melakukan pengalihan
    sebagaian pekerjaan kepada subkontraktor;
10. PT Infosys Terpadu bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak
    eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
11. PT Infosys Terpadu wajib melaporkan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian dan/atau
    mengganggu kelancaran operasional Perseroan.

Berdasarkan Addendum Pertama No. 004/DIR-VICT/PKS/11/24 tanggal 28 November 2024, terdapat perubahan
tentang Persyaratan Teknis dan penambahan ketentuan mengenai Timeline pengerjaan dalam perjanjian kerjasama
ini. Jangka waktu perjanjian adalah tiga tahun sejak penandatangan perjanjian dengan perpanjangan jangka waktu
awal akan diperpanjang secara otomatis setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.

Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 30 Juni 2025 adalah sebesar:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                             30 Juni 2025
 Rupiah                                                                                                       97.216
 Jumlah                                                                                                       97.216

Perjanjian Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics – PT Sinergi Inti Solusi

Pada tanggal 22 Februari 2024, Perseroan dan PT Sinergi Inti Solusi telah menandatangani Perjanjian Kerjasama
Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics, dimana PT Sinergi Inti Solusi setuju untuk memberikan
layanan pemeliharaan sistem dan lisensi Treasury Opics.

Berdasarkan perjanjian ini, PT Sinergi Inti Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. PT Sinergi Inti Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan layanan kepada Perseroan dengan syarat-syarat dan ketentuan-
   ketentuan sesuai kesepakatan;
3. PT Sinergi Inti Solusi memberikan lisensi kepada Perseroan atas sistem dan bahan-bahan pendukung;
4. PT Sinergi Inti Solusi akan melakukan pemeliharaan corrective dalam waktu 2 (dua) minggu dan penempatan
   2 (dua) PIC di Perseroan untuk mencegah terjadinya eror dalam hal pemeliharaan;
5. PT Sinergi Inti Solusi menjamin bahwa sistem akan berfungsi sesuai dengan bahan pendukung;
6. PT Sinergi Inti Solusi akan menyusun log pemeliharaan setelah menyelesaikan layanan pemeliharaan dan/atau
   perbaikan, dan menyerahkan log kepada Perseroan setiap bulan;
7. PT Sinergi Inti Solusi akan menyelesaikan layanan dalam waktu 24 jam setelah menerima pemberitahuan eror.
   Jika layanan pemeliharaan dan/atau perbaikan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 4 (empat) jam, maka


                                                          38
Page 62
   PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan peralatan alternatif dan tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada
   klien;
8. PT Sinergi Inti Solusi akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa yang terkait
   dengan Perjanjian ini, dan akan memberikan kompensasi kepada Perseroan atau pihak ketiga dari setiap biaya
   yang muncul; dan
9. PT Sinergi Inti Solusi bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau
   pihak eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan.

Berdasarkan Perjanjian Pertama No 001/DIR-VICT/PKS/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, jangka waktu perjanjian
adalah lima tahun sejak 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029.

Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 30 Juni 2025 yang termasuk dalam perjanjian ini masing-masing
adalah sebesar RpNihil.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
 TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH
 TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI FAKTA MATERIAL YANG
 MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN KECUALI
 LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
 SEBAGAIMANA MESTINYA.
 TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
 OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH
 PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI
 NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025, TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
 DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.




                                                        39
Page 63
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tanggal-tanggal yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan periode tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporannya tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                    30 Juni                 31 Desember
                                                                2025              2024               2023

 ASET
 Kas                                                            100.401.450        71.600.262           92.820.864
 Giro pada Bank Indonesia                                     3.026.529.751     1.401.052.981       1.493.076.850
 Giro pada bank lain                                            624.304.067       114.518.280         296.298.919
      Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai               (1.003.323)          (44.983)              (1.726)
                                                                623.300.744       114.473.297         296.297.193
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                   450.000.000        12.200.000         916.367.530
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                  (876.780)           (2.745)           (998.782)
                                                                449.123.220        12.197.255         915.368.748
 Efek-efek                                                    6.305.991.120     7.463.989.140       6.285.563.736
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                (1.583.295)       (1.266.198)         (8.271.969)
                                                              6.304.407.825     7.462.722.942       6.277.291.767
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali              454.591.296                  -                    -
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                         -      197.775.620         636.732.554
 Pendapatan bunga yang masih akan diterima                      307.773.375       320.839.465         386.167.151
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                (6.977.320)       (6.087.977)        (17.759.228)

                                                               300.796.055        314.751.488         368.407.923
 Pinjaman yang diberikan
 - Pihak berelasi                                               192.835.012       123.467.111         143.896.441
 - Pihak ketiga                                              20.694.818.568    20.436.393.210      18.484.846.736
                                                             20.887.653.580    20.559.860.321      18.628.743.177
      Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai            (430.639.555)     (446.965.878)       (574.872.202)
                                                             20.457.014.025    20.112.894.443      18.053.870.975
 Tagihan akseptasi                                              257.305.493         17.791.739          12.474.839
 Penyertaan saham                                                          -      219.933.809         215.930.505
 Biaya dibayar dimuka                                             33.484.893        31.143.626          25.465.024
 Aset tetap dan aset hak-guna                                   473.302.687       471.188.772         505.086.595
     Dikurangi: Akumulasi penyusutan                            (92.543.464)      (79.755.235)        (81.859.391)
                                                                380.759.223       391.433.537         423.227.204

 Agunan yang diambil alih                                       542.125.947       544.115.286         802.486.682
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai             (166.131.092)     (165.131.092)       (251.870.489)
                                                                375.994.855       378.984.194         550.616.193




                                                        40
Page 64
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                           30 Juni                  31 Desember
                                                                       2025             2024                  2023
Aset tak berwujud - bersih                                             16.500.928        11.099.418             8.192.813
Aset pajak tangguhan - bersih                                          93.319.317      137.020.678           163.003.926
Aset lain-lain                                                       152.115.241       182.450.157           103.819.813
    Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                     (11.398.776)      (11.336.194)          (12.356.770)
                                                                     140.716.465       171.113.963             91.463.043
JUMLAH ASET                                                       33.014.245.540    31.045.989.252       29.624.240.421

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi                                                   1.162.303.897       671.950.439        1.397.970.027
- Pihak ketiga                                                    22.230.880.320    22.660.161.061       21.031.210.465
                                                                  23.393.184.217    23.332.111.500       22.429.180.492
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi                                                               -           532.305              478.732
- Pihak ketiga                                                     1.826.666.149       590.485.667        1.104.324.627
                                                                   1.826.666.149       591.017.972        1.104.803.359
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                    438.879.825       587.475.014          643.266.730
Efek-efek yang terbitkan
- Pihak berelasi                                                     237.665.000       147.885.000            92.730.000
- Pihak ketiga                                                     2.222.335.000     2.162.115.000        1.267.270.000
                                                                   2.460.000.000     2.310.000.000        1.360.000.000
    Dikurangi: Biaya emisi yang belum diamortisasi                   (21.956.353)      (20.587.351)         (12.360.472)
                                                                   2.438.043.647     2.289.412.649        1.347.639.528
Utang akseptasi                                                      257.305.493         17.005.026           11.959.811
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan                                                     -                  -                    -
- Pajak lainnya                                                      27.500.958         26.451.979           29.310.442
                                                                     27.500.958         26.451.979           29.310.442
Liabilitas imbalan kerja karyawan                                    55.053.434         54.003.307           39.837.511
Beban yang masih harus dibayar                                      115.084.525        113.752.567           93.156.634

Liabilitas lain-lain                                                 107.295.188       101.299.580          100.300.904
JUMLAH LIABILITAS                                                 28.659.013.436    27.112.529.594       25.799.455.411

Modal saham - nilai nominal
Rp100 (nilai penuh)
per saham Modal dasar –
41.000.000.000 lembar saham
pada 31 Juni 2025 dan
31 Desember 2024                                                   1.841.520.792     1.584.853.291        1.584.823.578

Tambahan modal disetor                                              667.788.605        668.370.810          668.684.728

Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak                                      14.601.767      (25.504.113)          (16.832.287)

Surplus revaluasi aset tetap, setelah pajak                         316.445.478        316.445.478          382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja, setelah
pajak                                                                 11.058.011        11.058.011           19.466.902
Saldo laba:


                                                             41
Page 65
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                          30 Juni                    31 Desember
                                                                      2025                2024                 2023
  - Telah ditentukan penggunaannya                                   227.200.000          227.200.000          202.200.000
  - Belum ditentukan penggunaannya                                 1.276.617.451        1.151.036.181          983.985.937
 JUMLAH EKUITAS                                                    4.355.232.104        3.933.459.658        3.824.785.010
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    33.014.245.540       31.045.989.252      29.624.240.421

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                         30 Juni                          31 Desember
                                                           2025                2024             2024             2023
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga                                       1.096.831.058       994.590.414      2.076.267.755     1.836.391.130
 Beban bunga                                            (837.809.661)     (736.253.964)    (1.527.667.207)   (1.257.661.775)
 Pendapatan bunga - bersih                                259.021.397       258.336.450        548.600.548       578.729.355

 Pendapatan operasional lainnya
 Pendapatan dari investasi reksadana                      29.871.153          11.822.392       21.747.990        13.292.046
 Keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur
 pada nilai wajar melalui laba rugi dan penghasilan
 komprehensif lain - bersih                                4.741.838        17.086.883         32.464.070        35.431.712
 Provisi dan komisi selain dari pinjaman                   4.585.091         3.881.208          7.888.853        15.679.319
 Lain-lain - bersih                                      308.134.808       119.328.460        303.634.738       188.962.184
 Jumlah pendapatan operasional lainnya                   347.332.890       152.118.943        365.735.651       253.365.261

 Beban operasional lainnya
 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
 keuangan                                               (171.495.826)      (68.108.706)     (202.042.492)     (242.509.120)
 Pembalikan penyisihan kerugian penurunan nilai
 aset non-keuangan                                        (1.000.000)                  -       86.739.397        54.964.162
 Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan
 saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                 -                -                 -     (31.877.279)
 Keuntungan /(kerugian) yang belum terealisasi atas
 perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
 nilai wajar melalui laba rugi - bersih                    3.239.000                   -       (7.500.945)        3.930.662

 Beban umum dan administrasi                            (115.931.545)      (99.332.278)     (203.382.859)     (158.899.846)

 Beban tenaga kerja                                      (88.465.197)      (82.213.258)     (175.619.075)     (157.155.510)

 Lain-lain                                               (47.018.470)      (41.452.799)     (119.560.177)     (126.476.550)

 Jumlah beban operasional lainnya                       (420.672.038)     (291.107.041)     (621.366.151)     (658.023.481)

 LABA OPERASIONAL                                        185.682.249       119.348.352        292.970.048       174.071.135

 Beban Non-Operasional - Bersih                          (23.801.253)      (15.913.410)     (144.309.924)      (44.534.907)

 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                    161.880.996       103.434.942        148.660.124       129.536.228

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                        (36.299.726)      (29.530.139)      (30.800.886)      (27.719.887)

 LABA BERSIH PERIODE BERJALAN                            125.581.270          73.904.803      117.859.238       101.816.341



                                                             42
Page 66
                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                           30 Juni                              31 Desember
                                                               2025                  2024             2024             2023

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
 nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain           47.507.513         (18.066.846)        (11.117.726)      27.894.092
 Pajak tangguhan terkait                                     (7.401.634)           3.974.707           2.445.900      (6.136.700)
                                                             40.105.879         (14.092.139)         (8.671.826)      21.757.392

 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
 rugi
 Surplus revaluasi aset – bersih                                         -                  -       (66.010.674)                -
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                        -                  -       (10.780.629)        3.394.639
 Pajak tangguhan terkait                                                 -                  -          2.371.738        (746.821)
                                                                         -                  -       (74.419.565)        2.647.818

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
 SETELAH PAJAK PENGHASILAN                                    40.105.879        (14.092.139)        (83.091.391)       24.405.210

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                             165.687.149         59.812.664         109.187.412       123.573.733
 LABA BERSIH PER SAHAM
 Dasar (Rupiah penuh)                                          7,72                  4,66             7,44              6,42
 Dilusian (Rupiah penuh)                                       7,72                  4,66             7,44              6,42

Laporan Arus Kas
                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                    30 Juni                                   31 Desember
                                                      2025                    2024                  2024                2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  OPERASI
 Penerimaan dari pendapatan
    bunga dan komisi                            1.096.831.058              994.590.414            2.141.595.439      1.866.455.131
 Pembayaran bunga                               (835.386.698)            (725.539.445)          (1.498.663.826)    (1.241.689.538)
 Penerimaan dari pendapatan
    operasional lainnya                              347.440.188             152.001.582           361.686.471        253.716.401
 Penerimaan dari penjualan
    agunan yang diambil alih                         (15.422.098)             34.457.487           206.825.700        385.438.160
 Pembayaran beban umum
    dan administrasi                             (100.313.541)               (86.393.889)        (175.914.872)       (135.297.898)
 Pembayaran beban tenaga kerja                    (97.882.293)               (89.731.216)        (168.824.753)       (161.897.333)
 Pembayaran beban
    operasional lainnya                              (25.441.833)            (33.454.352)        (166.668.398)       (125.072.074)
 Pembayaran pajak penghasilan                                   -                       -                    -        (16.049.378)
 Pendapatan non-
    operasional lainnya                                6.098.218              10.877.046                     -                  -
                                                     375.923.001             256.807.627           700.035.761        825.603.471

 Kenaikan dalam aset operasi:
  Pinjaman yang diberikan                        (512.969.582)           (960.587.826)          (2.321.959.007)    (3.012.792.297)
  Efek-efek yang dijual dengan
    janji dibeli kembali                         (454.591.296)           (407.873.812)                        -                  -
  Beban dibayar dimuka                             (2.341.267)            (14.304.272)              (5.678.602)        (5.750.347)
  Aset hak-guna                                      (714.820)            (19.126.019)              (2.619.166)       (21.754.778)



                                                                43
Page 67
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                       30 Juni                             31 Desember
                                        2025                 2024              2024                 2023
 Tagihan akseptasi                   (239.513.754)                      -      (5.316.900)                   -
 Aset lain-lain                                  -                      -     (81.275.966)           9.055.375
Penurunan dalam aset operasi:
 Efek-efek yang dibeli dengan
   janji dijual kembali               197.775.620           636.732.554        438.956.934        202.699.821
 Aset lain-lain                        30.678.230            (1.599.998)                 -                  -
 Penyertaan saham                     219.933.809            (3.024.340)                 -         26.173.818
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
 Efek-efek yang dibeli dengan
   janji dijual kembali              (148.595.189)         (257.632.846)                 -                  -
 Simpanan nasabah                                -                     -       902.931.008      3.057.342.854
 Utang akseptasi                                 -                     -         5.045.215         11.959.811
Penurunan dalam kewajiban operasi:
 Simpanan nasabah                       61.072.717         (871.805.820)                 -                  -
 Simpanan dari bank lain             1.235.648.177           455.960.962     (513.785.388)      (230.149.261)
 Utang akseptasi                       240.300.467            (5.429.640)                -                  -
 Efek-efek yang dijual dengan
   janji dibeli kembali                          -                     -      (55.791.716)        402.401.570
 Utang pajak lainnya                     1.048.979           (8.869.707)       (2.858.462)         14.518.346
Arus kas bersih yang
 diperoleh/(digunakan untuk)
 aktivitas operasi                   1.003.655.092     (1.200.753.137)       (942.316.289)      1.279.308.383

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap                        -              549.301         28.782.400        45.395.525
Pembelian aset tetap                    (1.702.629)         (10.643.901)       (19.802.096)      (16.195.800)
Pembelian aset tak berwujud             (7.927.750)            (549.450)        (5.893.171)       (7.289.250)
Penjualan (pembelian) efek-efek      1.208.744.533          491.390.817     (1.197.044.074)   (1.435.185.586)
Arus kas bersih diperoleh dari/
 (digunakan untuk) aktivitas
 investasi                           1.199.114.154          480.746.767     (1.193.956.941)   (1.413.275.111)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 PENDANAAN
Penambahan modal disetor               256.085.296                12.468          (284.205)        (1.900.021)
Penerbitan obligasi                    500.000.000             2.423.378     1.000.000.000        500.000.000
Pelunasan jatuh tempo obligasi       (350.000.000)                     -       (50.000.000)     (200.000.000)
Pembayaran sewa guna usaha              (6.990.797)          (8.419.551)       (12.635.205)      (10.757.017)
Arus kas bersih diperoleh dari/
 (digunakan untuk) aktivitas
 pendanaan                            399.094.499            (5.983.705)       937.080.590        287.342.962

KENAIKAN/(PENURUNAN)
 BERSIH KAS
 DAN SETARA KAS                      2.601.863.745         (725.990.075)    (1.199.192.640)       153.376.234

KAS DAN SETARA
 KAS PADA AWAL TAHUN                 1.599.371.523         2.798.564.163     2.798.564.163      2.645.187.929

KAS DAN SETARA KAS
 PADA AKHIR PERIODE                  4.201.235.268         2.072.574.088     1.599.371.523      2.798.564.163



                                                  44
Page 68
Rasio Keuangan

 Keterangan                                           30 Juni                      31 Desember
                                             2025                2024      2024                  2023
 Rasio pertumbuhan:
 Pendapatan bunga - bersih                    0,27%             -9,83%    -5,21%             -21,09%
 Pendapatan operasional lainnya             128,33%             26,96%    44,35%             -33,36%
 Laba operasional                            55,58%              1,38%    68,30%             -57,96%
 Laba bersih tahun berjalan                  69,92%             -0,56%    15,76%             -54,98%
 Jumlah aset                                 13,84%              8,31%     4,80%             14,24%
 Jumlah liabilitas                           14,10%              9,37%     5,09%             16,05%
 Jumlah ekuitas                              12,12%              1,96%     2,84%              3,36%
 Permodalan (Perseroan):
 CAR dengan memperhitungkan risiko
                                            22,93%              22,38%    22,38%             20,69%
 kredit dan operasional 1)
 CAR dengan memperhitungkan risiko
                                            22,54%              21,53%    21,53%             19,95%
 kredit, operasional, dan pasar 1)
 CAR sesuai dengan ketentuan                9,00%               9,00%     9,00%                  8,00%
 Aset produktif:
 Aset tetap terhadap modal 2)               8,00%               9,59%     8,86%              11,08%
 Aset produktif dan non-produktif
 bermasalah terhadap total aset produktif   2,37%               3,66%     2,87%                  3,73%
 dan non-produktif 3)
 Aset produktif bermasalah terhadap total
                                            1,73%               2,60%     2,27%                  2,68%
 aset produktif 4)
 CKPN aset keuangan terhadap aset
                                            1,50%               1,75%     1,52%                  1,96%
 produktif 5)
 Pemenuhan CKPN aset produktif 6)           111,86%             92,29%    107,34%            144,75%
 Non Performing Loan (NPL) Gross 7)          2,40%               3,50%     3,27%              3,99%
 Non Performing Loan (NPL) Net 8)            1,78%               2,65%     2,36%              3,24%
 Solvabilitas
 Debt to Asset Ratio (DAR) 9)                86,81%              86,61%    87,33%             87,09%
 Debt to Equity Ratio (DER) 10)             658,04%             646,57%   689,28%            674,53%
 Profitabilitas
 Return on Asset Ratio (ROA) 11)            1,04%               0,72%     0,51%                  0,48%
 Return on Equity Ratio (ROE) 12)           6,80%               4,37%     3,41%                  3,12%
 Net Interest Margin (NIM) 13)              1,95%               2,13%     2,21%                  2,58%
 Beban Operasional terhadap Pendapatan
                                            86,64%              89,50%    88,25%             89,13%
 Operasional (BOPO) 14)
 Laba terhadap pendapatan bunga 15)         48,48%              28,61%    21,48%             17,59%
 Likuiditas
 Loan to Deposit Ratio (LDR) 16)            89,29%              89,97%    88,12%             83,06%
 Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
 17)
                                            26,43%              25,36%    26,56%             27,21%

 Kepatuhan
 Persentase pelanggaran BMPK:
 - Pihak terkait                            0,00%               0,00%     0,00%                  0,00%
 - Pihak tidak terkait                      0,00%               0,00%     0,00%                  0,00%
 Persentase pelampauan BMPK:
 - Pihak terkait                            0,00%               0,00%     0,00%                  0,00%
 - Pihak tidak terkait                      0,00%               0,00%     0,00%                  0,00%



                                                       45
Page 69
 Keterangan                                                30 Juni                                31 Desember
                                                   2025               2024                2024                  2023
 Rasio Giro Wajib Minimum Bank 18)
 Giro Wajib Minimum (Rupiah)                      4,28%               5,85%               6,67%                 7,32%
 Penyangga likuiditas makroprudensial            23,27%              20,20%              21,78%                23,73%
 Valuta Asing                                     4,06%               4,05%               4,05%                 4,05%
 Catatan:
 1)  Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
     dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
 2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
 3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
    produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
 4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
 5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
 6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
 7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
    bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
 8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
 9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
 10)Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
 11)Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
 12)Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
 13)Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
 14)Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
 15)Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
 16)Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
 17)Jumlah kredit yang diberikan (non bank) + SSB yang dimiliki dibagi dengan Dana pihak ketiga + SSB yang diterbutkan +
    Pinjaman yang diterima
 18)Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
    laporan

Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit dan Obligasi

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki perjanjian
kredit atau liabilitas lainnya yang mempersyaratkan pembatasan (covenant) pada rasio keuangan Perseroan.

 Keterangan                                                Persyaratan           Per 30 Juni         Memenuhi/Tidak
                                                            Keuangan                2025               memenuhi
 Rasio Kecukupan Modal                                       Min. 9%               22,54%              Memenuhi
 Non-Performing Loan (NPL) Gross                            Maks. 5%               2,40%               Memenuhi
 Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah                             Min. 4%               4,28%               Memenuhi

Pada Tanggal 30 Juni 2025, perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.




                                                             46
Page 70
Kewajiban Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, berikut kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu 3
(tiga) bulan ke depan dari tanggal 30 Juni 2025:

 Keterangan                                     Jatuh tempo <3 bulan                  Jatuh Tempo
                                                (dalam ribuan Rupiah)
 Simpanan dari bank lain                                    1.814.666.148
 Giro                                                         417.313.498     Dapat ditarik sewaktu-waktu
 Tabungan                                                      43.413.109     Dapat ditarik sewaktu-waktu
 Deposito Berjangka                                            43.939.541     1 Juli - 30 September 2025
 Call money                                                 1.310.000.000     1 Juli 2025
 Negotiable Certificate Of Deposit (NCD)                      390.000.000     5 September 2025
 Liabilitas Akseptasi                                          12.752.865     1 Juli - 30 September 2025
 Liabilitas Derivatif                                              142.000    1 Juli - 30 September 2025
 Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                 438.879.825     1 Juli - 30 September 2025

Dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban < 3 (tiga) bulan adalah menggunakan aset likuid Perseroan, terutama
SRBI.




                                                       47
Page 71
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil Operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca Bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
(ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan
keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan
yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak
diaudit), dan periode tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 23 April 2025 yang telah
ditandatangani oleh Yovita.

1. ANALISA KEUANGAN

ASET
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                       30 Juni*                  31 Desember
                                                                    2025              2024                2023
 Kas                                                              100.401.450         71.600.262          92.820.864
 Giro pada Bank Indonesia                                       3.026.529.751      1.401.052.981       1.493.076.850
 Giro pada bank lain                                              624.304.067        114.518.280         296.298.919
      Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                 (1.003.323)           (44.983)             (1.726)
                                                                  623.300.744        114.473.297         296.297.193

 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                     450.000.000         12.200.000        916.367.530
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                   (876.780)             (2.745)         (998.782)
                                                                  449.123.220         12.197.255        915.368.748

 Efek-efek                                                      6.305.991.120      7.463.989.140      6.285.563.736
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                  (1.583.295)        (1.266.198)        (8.271.969)
                                                                6.304.407.825      7.462.722.942      6.277.291.767

 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                454.591.296                  -                   -
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                           -      197.775.620         636.732.554
 Pendapatan bunga yang masih akan diterima                        307.773.375       320.839.465         386.167.151
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                  (6.977.320)       (6.087.977)        (17.759.228)
                                                                  300.796.055       314.751.488         368.407.923

 Pinjaman yang diberikan
 - Pihak berelasi                                                 192.835.012       123.467.111         143.896.441
 - Pihak ketiga                                                20.694.818.568    20.436.393.210      18.484.846.736
                                                               20.887.653.580    20.559.860.321      18.628.743.177
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai               (430.639.555)     (446.965.878)       (574.872.202)
                                                               20.457.014.025    20.112.894.443      18.053.870.975




                                                       48
Page 72
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                        30 Juni*                31 Desember
                                                                    2025              2024                2023
 Tagihan akseptasi                                                 257.305.493        17.791.739          12.474.839
 Penyertaan saham                                                            -       219.933.809        215.930.505
 Biaya dibayar dimuka                                               33.484.893        31.143.626          25.465.024
 Aset tetap dan aset hak-guna                                      473.302.687       471.188.772        505.086.595
     Dikurangi: Akumulasi penyusutan                              (92.543.464)      (79.755.235)        (81.859.391)
                                                                   380.759.223       391.433.537        423.227.204
 Agunan yang diambil alih                                          542.125.947       544.115.286        802.486.682
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                (166.131.092)     (165.131.092)      (251.870.489)
                                                                   375.994.855       378.984.194        550.616.193

 Aset tak berwujud – bersih                                         16.500.928         11.099.418          8.192.813
 Aset pajak tangguhan - bersih                                      93.319.317       137.020.678        163.003.926
 Aset lain-lain                                                   152.115.241        182.450.157        103.819.813
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                 (11.398.776)       (11.336.194)       (12.356.770)
                                                                  140.716.465        171.113.963          91.463.043
 JUMLAH ASET                                                   33.014.245.540     31.045.989.252     29.624.240.421
*tidak diaudit atau direview oleh Akuntan Publik

Jumlah aset posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp33.014.245.540,- ribu,
meningkat sebesar 6,34% atau sebesar Rp 1.968.256.288,- ribu dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp31.045.989.252,- ribu.

Pengingkatan jumlah aset terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah Giro pada Bank Indonesia yang naik sebesar
116,02% atau sebesar Rp 1.625.476.770,- ribu, peningkatan jumlah Giro pada bank lain sebesar 445,16% atau
sebesar Rp509.785.787,- ribu, Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali sebesar Rp454.591.296,- ribu,
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain naik sebesar 3588,52% atau sebesar Rp437.800.000,- ribu,
Pinjaman yang berikan naik sebesar 1,59% atau sebesar Rp327.793.259,- ribu, dan Tagihan akseptasi naik sebesar
1346,21% atau sebesar Rp239.513.754,- ribu.

Jumlah aset posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp31.045.989.252,- ribu,
meningkat sebesar 4,80% atau sebesar Rp1.421.748.831,- ribu dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp29.624.240.421,- ribu.

Pengingkatan jumlah aset disebabkan oleh kenaikan jumlah Efek-efek – bersih (telah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai) yang dimiliki Perseroan yang naik sebesar 18,88% atau sebesar Rp1.185.431.175,- ribu, peningkatan
Pinjaman yang diberikan – bersih sebesar 11,40% atau sebesar Rp2.059.023.468,- ribu, dan Aset lain-lain yang naik
sebesar 87,09% atau sebesar Rp79.650.920,- ribu.




                                                        49
Page 73
LIABILITAS
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                         30 Juni*                  31 Desember
                                                                     2025                2024               2023
 LIABILITAS
 Simpanan nasabah
 - Pihak berelasi                                                 1.162.303.897        671.950.439      1.397.970.027
 - Pihak ketiga                                                  22.230.880.320     22.660.161.061     21.031.210.465
                                                                 23.393.184.217     23.332.111.500     22.429.180.492
 Simpanan dari bank lain
 - Pihak berelasi                                                             -            532.305            478.732
 - Pihak ketiga                                                   1.826.666.149        590.485.667      1.104.324.627
                                                                  1.826.666.149        591.017.972      1.104.803.359

 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                  438.879.825        587.475.014        643.266.730
 Efek-efek yang terbitkan
 - Pihak berelasi                                                   237.665.000         147.885.000         92.730.000
 - Pihak ketiga                                                   2.222.335.000       2.162.115.000     1.267.270.000
                                                                  2.460.000.000       2.310.000.000     1.360.000.000
     Dikurangi: Biaya emisi yang belum diamortisasi                 (21.956.353)        (20.587.351)      (12.360.472)
                                                                  2.438.043.647       2.289.412.649     1.347.639.528

 Utang akseptasi                                                    257.305.493          17.005.026        11.959.811
 Utang pajak
 - Pajak penghasilan badan                                                    -                   -                 -
 - Pajak lainnya                                                     27.500.958          26.451.979        29.310.442
                                                                     27.500.958          26.451.979        29.310.442

 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                   55.053.434         54.003.307         39.837.511
 Beban yang masih harus dibayar                                     115.084.525        113.752.567         93.156.634
 Liabilitas lain-lain                                               107.295.188        101.299.580        100.300.904
 JUMLAH LIABILITAS                                               28.659.013.436     27.112.529.594     25.799.455.411

Jumlah liabilitas posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp28.659.013.436,- ribu,
meningkat sebesar 5,70% atau sebesar Rp1.546.483.842,- ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp27.112.529.594,- ribu.

Peningkatan jumlah liabilitas Perseroan disebabkan terutama oleh kenaikan simpanan dari bank lain sebesar 209,07%
atau Rp1.235.648.177 ribu. Kenaikan lainnya berasal dari utang akseptasi yang meningkat sebesar 1.413,11% atau
Rp240.300.467 ribu. Selain itu, efek-efek yang diterbitkan (setelah dikurangi biaya yang belum diamortisasi) juga naik
sebesar 6,49% atau Rp148.630.998 ribu.

Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp27.112.529.594,-
ribu, meningkat sebesar 5,09% atau sebesar Rp1.313.074.183,- ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp25.799.455.411,- ribu.

Kenaikan liabilitas disebabkan oleh kenaikan simpanan nasabah sebesar 4,03% atau sebesar Rp902.931.008,- ribu
dan efek-efek yang diterbitkan sebesar 69,88% atau Rp941.773.121,- ribu.



                                                         50
Page 74
EKUITAS
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                           30 Juni*                  31 Desember
                                                                       2025                2024               2023
 Modal saham - nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham
 Modal dasar - 41.000.000.000 lembar saham pada 31 Maret 2025
 dan 31 Desember 2024                                               1.841.520.792       1.584.853.291      1.584.823.578

 Tambahan modal disetor                                               667.788.605         668.370.810        668.684.728

 Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-
 efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain, setelah pajak                                      14.601.767        (25.504.113)        (16.832.287)

 Surplus revaluasi aset tetap, setelah pajak                          316.445.478         316.445.478        382.456.152

 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalana kerja, setelah pajak      11.058.011          11.058.011         19.466.902
 Saldo laba:
  - Telah ditentukan penggunaannya                                    227.200.000         227.200.000        202.200.000
  - Belum ditentukan penggunaannya                                  1.276.617.451       1.151.036.181        983.985.937
 JUMLAH EKUITAS                                                     4.355.232.104       3.933.459.658      3.824.785.010

Jumlah ekuitas posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Ekuitas Perseroan meningkat sebesar Rp421.772.446 ribu atau 10,72% dari sebelumnya sebesar Rp3.933.459.658 ribu
pada 31 Desember 2024 menjadi Rp4.355.232.104 ribu pada 30 Juni 2025.

Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan modal saham sebesar 16,20% atau sebesar Rp256.667.501 ribu. Kenaikan
modal saham merupakan penerbitan saham hasil pelaksanaan Waran Seri VII pada Januari - Juni 2025. Selain itu, saldo laba
yang belum ditentukan penggunaannya naik sebesar 10,91% atau sebesar Rp125.581.270 ribu.

Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.933.459.658,- ribu, meningkat
sebesar 2,84% atau sebesar Rp108.674.648,- ribu dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 sebesar Rp3.824.785.010,- ribu.

Kenaikan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 disebabkan oleh kenaikan saldo laba baik yang telah ditentukan
penggunaannya dan yang belum ditentukan penggunaannya yaitu sebesar 16,19% atau sebesar Rp192.050.244,- ribu.




                                                              51
Page 75
ANALISA LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
Keterangan                                                       30 Juni                          31 Desember
                                                          2025              2024             2024             2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                       1.096.831.058     994.590.414      2.076.267.755     1.836.391.130
Beban bunga                                            (837.809.661)   (736.253.964)    (1.527.667.207)   (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih                                259.021.397     258.336.450        548.600.548       578.729.355

Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi reksadana                      29.871.153        11.822.392       21.747.990        13.292.046
Keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur
pada nilai wajar melalui laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain - bersih                                4.741.838      17.086.883         32.464.070        35.431.712
Provisi dan komisi selain dari pinjaman                   4.585.091       3.881.208          7.888.853        15.679.319
Lain-lain - bersih                                      308.134.808     119.328.460        303.634.738       188.962.184
Jumlah pendapatan operasional lainnya                   347.332.890     152.118.943        365.735.651       253.365.261

Beban operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan                                               (171.495.826)    (68.108.706)     (202.042.492)     (242.509.120)
Pembalikan penyisihan kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan                                        (1.000.000)                -       86.739.397        54.964.162
Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi               -                -                 -     (31.877.279)
Keuntungan /(kerugian) yang belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi - bersih                    3.239.000                 -       (7.500.945)        3.930.662

Beban umum dan administrasi                            (115.931.545)    (99.332.278)     (203.382.859)     (158.899.846)

Beban tenaga kerja                                      (88.465.197)    (82.213.258)     (175.619.075)     (157.155.510)

Lain-lain                                               (47.018.470)    (41.452.799)     (119.560.177)     (126.476.550)

Jumlah beban operasional lainnya                       (420.672.038)   (291.107.041)     (621.366.151)     (658.023.481)

LABA OPERASIONAL                                        185.682.249     119.348.352        292.970.048       174.071.135

Beban Non-Operasional - Bersih                          (23.801.253)    (15.913.410)     (144.309.924)      (44.534.907)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                    161.880.996     103.434.942        148.660.124       129.536.228

BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                        (36.299.726)    (29.530.139)      (30.800.886)      (27.719.887)

LABA BERSIH PERIODE BERJALAN                            125.581.270        73.904.803      117.859.238       101.816.341

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain        47.507.513     (18.066.846)      (11.117.726)        27.894.092
Pajak tangguhan terkait                                  (7.401.634)       3.974.707         2.445.900        (6.136.700)
                                                         40.105.879     (14.092.139)       (8.671.826)        21.757.392




                                                            52
Page 76
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                    30 Juni                          31 Desember
                                                       2025               2024             2024             2023
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
 rugi
 Surplus revaluasi aset – bersih                                -                 -     (66.010.674)                 -
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja               -                 -     (10.780.629)         3.394.639
 Pajak tangguhan terkait                                        -                 -        2.371.738         (746.821)
                                                                -                 -     (74.419.565)         2.647.818

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
 SETELAH PAJAK PENGHASILAN                            40.105.879     (14.092.139)       (83.091.391)        24.405.210

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                     165.687.149         59.812.664      109.187.412       123.573.733
 LABA BERSIH PER SAHAM
 Dasar (Rupiah penuh)                                   7,72              4,66             7,44              6,42
 Dilusian (Rupiah penuh)                                7,72              4,66             7,44              6,42

Pendapatan Bunga Bersih

Di bawah ini merupakan rincian pendapatan bunga bersih Perseroan:
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                    30 Juni                          31 Desember
                                                       2025               2024             2024             2023
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga                                   1.096.831.058     994.590.414       2.076.267.755     1.836.391.130
 Beban bunga                                        (837.809.661)   (736.253.964)     (1.527.667.207)   (1.257.661.775)
 Pendapatan bunga - bersih                            259.021.397     258.336.450         548.600.548       578.729.355

Perbandingan pendapatan bunga bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni
2024

Pendapatan bunga Perseroan pada 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp1.096.831.058 ribu, meningkat sebesar
Rp102.240.644 ribu atau 10,28% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp994.590.414 ribu.

Beban bunga Perseroan pada 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp837.809.661 ribu, meningkat sebesar Rp101.555.697
ribu atau 13,79% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp736.253.964 ribu.

Pendapatan bunga bersih Perseroan pada 30 Juni 2025 sebesar Rp259.021.397 ribu, meningkat sebesar Rp684.947
ribu atau 0,27% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp258.336.450 ribu.

Perbandingan pendapatan bunga bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Pendapatan bunga Perseroan pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp2.076.267.755 ribu, meningkat sebesar
Rp239.876.625 ribu atau 13,06% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.836.391.130 ribu.

Beban bunga Perseroan pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1.527.667.207 ribu, meningkat sebesar
Rp270.005.432 ribu atau 21,47% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.257.661.775 ribu.

Pendapatan bunga bersih Perseroan pada 31 Desember 2024 sebesar Rp548.600.548 ribu, menurun sebesar
Rp30.128.807 ribu atau 5,21% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp578.729.355 ribu.



                                                         53
Page 77
Pendapatan Operasional Lainnya

Di bawah ini merupakan rincian pendapatan operasional lainnya Perseroan:
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                    30 Juni                      31 Desember
                                                        2025              2024         2024             2023
 Pendapatan operasional lainnya
 Pendapatan dari investasi reksadana                   29.871.153        11.822.392    21.747.990      13.292.046
 Keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur
 pada nilai wajar melalui laba rugi dan penghasilan
 komprehensif lain - bersih                             4.741.838     17.086.883       32.464.070      35.431.712
 Provisi dan komisi selain dari pinjaman                4.585.091      3.881.208        7.888.853      15.679.319
 Lain-lain - bersih                                   308.134.808    119.328.460      303.634.738     188.962.184
 Jumlah pendapatan operasional lainnya                347.332.890    152.118.943      365.735.651     253.365.261

Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024

Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
mencapai Rp347.332.890 ribu, meningkat 128,33% atau sebesar Rp195.213.947 ribu dibandingkan dengan
pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar
Rp152.118.943 ribu.

Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain – bersih yang naik sebesar 158,22%
atau sebesar Rp188.806.348 ribu, serta pendapatan dari investasi reksadana yang meningkat sebesar 152,67% atau
sebesar Rp18.048.761 ribu.

Di sisi lain, beberapa pos mengalami penurunan, seperti keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi dan penghasilan komprehensif lain – bersih yang turun sebesar 72,25% atau sebesar
Rp12.345.045 ribu.

Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023

Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai
Rp365.735.651,- ribu, meningkat 44,35% atau sebesar Rp112.370.390,- ribu dibandingkan dengan pendapatan
operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp253.365.261,- ribu.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain - bersih yang naik sebesar 60,69% atau sebesar
Rp114.672.554,- ribu, serta pendapatan dari investasi reksadana yang meningkat sebesar 63,62% atau sebesar
Rp8.455.944,- ribu.

Di sisi lain, beberapa pos mengalami penurunan, seperti provisi dan komisi selain dari pinjaman yang turun sebesar
49,69% atau sebesar Rp7.790.466,- ribu, serta keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi dan penghasilan komprehensif lain - bersih yang mengalami penurunan sebesar 8,38% atau sebesar
Rp2.967.642,- ribu.




                                                         54
Page 78
Beban Operasional Lainnya
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                       30 Juni                       31 Desember
                                                           2025             2024           2024             2023
 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
 keuangan                                               (171.495.826)    (68.108.706)   (202.042.492)    (242.509.120)
 Pembalikan penyisihan kerugian penurunan nilai
 aset non-keuangan                                        (1.000.000)               -     86.739.397       54.964.162
 Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan
 saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi               -               -               -     (31.877.279)
 Keuntungan /(kerugian) yang belum terealisasi atas
 perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
 nilai wajar melalui laba rugi - bersih                    3.239.000                -     (7.500.945)       3.930.662

 Beban umum dan administrasi                            (115.931.545)    (99.332.278)   (203.382.859)    (158.899.846)

 Beban tenaga kerja                                      (88.465.197)    (82.213.258)   (175.619.075)    (157.155.510)

 Lain-lain                                               (47.018.470)    (41.452.799)   (119.560.177)    (126.476.550)

 Jumlah beban operasional lainnya                       (420.672.038)   (291.107.041)   (621.366.151)    (658.023.481)

Perbandingan beban operasional lainnya untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024

Beban operasional lainnya Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 tercatat sebesar
Rp420.672.038 ribu, meningkat sebesar Rp129.564.997 ribu atau 44,52% dibandingkan dengan beban operasional
lainnya pada 30 Juni 2024 sebesar Rp291.107.041 ribu.

Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang meningkat 151,80% atau Rp103.387.120 ribu, Beban
umum dan administrasi yang meningkat 16,71% atau Rp16.599.267 ribu, Beban tenaga kerja yang meningkat 7,60%
atau Rp6.251.939 ribu, dan Beban lain-lain yang meningkat 13,43% atau Rp5.565.671 ribu.

Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp621.366.151,- ribu, menurun sebesar 5,57% atau Rp36.657.330,- ribu dibandingkan dengan beban operasional
lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp658.023.481,- ribu.

Penurunan Beban operasional lainnya disebabkan oleh penurunan Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan sebesar 16,69% atau sebesar Rp40.466.628,- ribu, kenaikan Pembalikan penyisihan kerugian penurunan
nilai aset non-keuangan yang naik sebesar 57,81% sebesar Rp31.775.235,- dari tahun sebelumnya, penurunan
Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang turun
sebesar 100% atau sebesar Rp31.877,279 atau tidak ada Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan saham
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Selain itu
Beban lain-lain turun sebesar 5,47% atau sebesar Rp6.916.373,- ribu.

Selain itu, terdapat peningkatan pada beberapa pos beban operasional lainnya yaitu peningkatan Beban umum dan
administrasi sebesar 27,99% atau sebesar Rp44.482.013,- ribu, kenaikan Beban tenaga kerja sebesar 11,75% atau
Rp18.463.565,- ribu, dan Kerugian yang belum terealisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi – bersih sebesar 290,83% atau sebesar Rp11.431.607,- ribu.



                                                            55
Page 79
Laba Operasional

Perbandingan laba operasional untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Laba operasional Perseroan pada 30 Juni 2025 sebesar Rp185.682.249 ribu, meningkat 55,58% atau Rp66.333.897
ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp119.348.352 ribu.

Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan operasional lainnya sebesar 128,27%, yang lebih
besar dibandingkan kenaikan beban operasional lainnya sebesar 44,52%.

Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Laba operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp292.970.048,- ribu meningkat
sebesar Rp118.898.913,- ribu atau sebesar 68,30% jika dibandingkan laba operasional pada tahun sebelumnya yang
berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp174.071.135,- ribu.

Kenaikan laba operasional ini disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan bunga sebesar 13,06%, pendapatan
operasional lainnya sebesar 44,35%, dan penurunan beban operasional lainnya sebesar 5,57% dari tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Beban Non-Operasional – Bersih

Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024

Beban non-operasional bersih Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar
Rp23.801.253 ribu, meningkat 49,57% atau Rp7.887.843 ribu dibandingkan dengan beban non-operasional bersih
pada 30 Juni 2024 sebesar Rp15.913.410 ribu.

Kenaikan beban non-operasional bersih tersebut dipengaruhi oleh beban non-operasional lainnya yang meningkat
1.735,35% atau Rp15.317.525 ribu dan rugi penjualan AYDA yang meningkat 25,11% atau Rp3.494.838 ribu.

Sementara itu, faktor yang menahan kenaikan lebih lanjut, antara lain tidak adanya rugi revaluasi valuta asing pada
periode 30 Juni 2025 dan pendapatan lainnya yang meningkat 118,47% atau Rp5.271.142 ribu.

Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Beban non-operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp144.309.924,- ribu
meningkat sebesar Rp99.775.017,- ribu atau sebesar 224,04% jika dibandingkan laba operasional pada tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp44.534.907,- ribu.

Peningkatan beban non-operasional – bersih terutama disebabkan oleh meningkatnya rugi penjualan AYDA sebesar
165,30% atau sebesar Rp82.515.467,- ribu dan rugi penurunan nilai aset tetap yang meningkat sebesar 601,86% atau
sebesar Rp8.726.913,- ribu dan beban non operasional lainnya.




                                                        56
Page 80
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan

Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada periode 30 Juni 2025
dan 30 Juni 2024

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar
Rp161.880.996 ribu, meningkat 56,51% atau Rp58.446.054 ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp103.434.942 ribu.

Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba operasional sebesar 55,58%, seiring dengan kenaikan
pendapatan operasional lainnya sebesar 128,33%. Meskipun beban non-operasional – bersih meningkat 49,57%,
kontribusi dari kenaikan laba operasional masih lebih dominan.

Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp148.660.124,- ribu, naik sebesar 14,76% atau sebesar Rp19.123.896,- ribu jika dibandingkan laba sebelum
beban pajak penghasilan Perseroan pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp129.536.228,- ribu.

Kenaikan laba sebelum beban pajak penghasilan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan
operasional serta penurunan beban operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Beban Pajak Penghasilan – Bersih

Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024

Beban pajak penghasilan - bersih Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar
Rp36.299.726 ribu, meningkat 22,92% atau Rp6.769.587 ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp29.530.726 ribu.

Kenaikan beban pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh kenaikan Pajak tangguhan Perseroan.

Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023

Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp30.800.886,- ribu, atau naik sebesar 11,11% atau sebesar Rp3.080.999,- ribu jika dibandingkan beban pajak
penghasilan untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp27.719.887,- ribu.

Kenaikan beban pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh kenaikan Pajak tangguhan Perseroan.

Laba Bersih Tahun Berjalan

Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024

Laba bersih Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar Rp125.581.270 ribu,
meningkat 69,92% atau Rp51.676.467 ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp73.904.803 ribu.



                                                       57
Page 81
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba sebelum pajak penghasilan sebesar 56,51% yang diikuti oleh
kenaikan beban pajak penghasilan bersih sebesar 22,94%. Kenaikan laba sebelum pajak yang lebih tinggi
dibandingkan kenaikan beban pajak menghasilkan pertumbuhan laba bersih yang signifikan.

Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp117.859.238,- ribu, naik sebesar 15,76% atau sebesar Rp16.042.897,- ribu jika dibandingkan laba bersih tahun
berjalan pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp101.816.341,- ribu.

Kenaikan laba bersih tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan operasional,
penurunan beban operasional, dan penurunan beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

Penghasilan Komprehensif

Perbandingan Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024

Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar
Rp165.687.149 ribu, meningkat 177,01% atau Rp105.874.488 ribu dibandingkan dengan 30 Juni 2024 sebesar
Rp59.812.661 ribu.

Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh laba bersih periode berjalan yang meningkat 69,92% atau Rp51.676.467
ribu, dan penghasilan komprehensif lain setelah pajak penghasilan yang berbalik positif sebesar Rp40.105.879 ribu
pada 2025 dibandingkan rugi Rp14.092.142 ribu pada 2024, terutama akibat kenaikan nilai wajar efek-efek yang diukur
pada penghasilan komprehensif lain.

Perbandingan Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023

Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp34.767.847,- ribu,
mengalami penurunan sebesar 72,45% atau sebesar Rp91.453.704,- ribu dibandingkan dengan Penghasilan
Komprehensif tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp126.221.551,- ribu.

Penghasilan komprehensif mengalami penurunan yang disebabkan oleh Rugi Komprehensif Lain, setelah Pajak
Penghasilan.




                                                        58
Page 82
Laporan Arus Kas

Laporan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                    30 Juni                            31 Desember
                                                       2025               2024               2024               2023
 Arus kas bersih yang diperoleh/ (digunakan
 untuk) aktivitas operasi                         1.003.655.092    (1.200.753.137)       (942.316.289)      1.279.308.383
 Arus kas bersih diperoleh dari/ (digunakan
 untuk) aktivitas investasi                       1.199.114.154          480.746.767    (1.193.956.941)    (1.413.275.111)
 Arus kas bersih diperoleh dari/ (digunakan
 untuk) aktivitas pendanaan                         399.094.499          (5.983.705)       937.080.590        287.342.962

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perseroan yang terutama terdiri dari penerimaan dari
pendapatan bunga dan komisi, pembayaran bunga, penerimaan dari penjualan agunan yang diambil alih, pembayaran
beban umum administrasi, dan pembayaran beban tenaga kerja. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk
aktivitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.

Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas operasi Perseroan:
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                              30 Juni                                31 Desember
                                                2025                 2024                  2024                2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  OPERASI
 Penerimaan dari pendapatan
    bunga dan komisi                          1.096.831.058          994.590.414         2.141.595.439      1.866.455.131
 Pembayaran bunga                             (835.386.698)        (725.539.445)       (1.498.663.826)    (1.241.689.538)
 Penerimaan dari pendapatan
    operasional lainnya                        347.440.188          152.001.582           361.686.471        253.716.401
 Penerimaan dari penjualan
    agunan yang diambil alih                   (15.422.098)          34.457.487           206.825.700        385.438.160
 Pembayaran beban umum
    dan administrasi                          (100.313.541)         (86.393.889)        (175.914.872)       (135.297.898)
 Pembayaran beban tenaga kerja                 (97.882.293)         (89.731.216)        (168.824.753)       (161.897.333)
 Pembayaran beban
    operasional lainnya                        (25.441.833)         (33.454.352)        (166.668.398)       (125.072.074)
 Pembayaran pajak penghasilan                             -                    -                    -        (16.049.378)
 Pendapatan non-
    operasional lainnya                          6.098.218           10.877.046                     -                  -
                                               375.923.001          256.807.627           700.035.761        825.603.471

 Kenaikan dalam aset operasi:
  Pinjaman yang diberikan                     (512.969.582)        (960.587.826)       (2.321.959.007)    (3.012.792.297)
  Efek-efek yang dijual dengan
    janji dibeli kembali                      (454.591.296)        (407.873.812)                    -                   -
  Beban dibayar dimuka                          (2.341.267)         (14.304.272)          (5.678.602)         (5.750.347)
  Aset hak-guna                                   (714.820)         (19.126.019)          (2.619.166)        (21.754.778)
  Tagihan akseptasi                           (239.513.754)                    -          (5.316.900)                   -
  Aset lain-lain                                          -                    -         (81.275.966)           9.055.375
 Penurunan dalam aset operasi:
  Efek-efek yang dibeli dengan
    janji dijual kembali                       197.775.620          636.732.554           438.956.934        202.699.821


                                                          59
Page 83
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                            30 Juni                           31 Desember
                                               2025                2024             2024                2023
  Aset lain-lain                               30.678.230          (1.599.998)                -                  -
  Penyertaan saham                            219.933.809          (3.024.340)                -         26.173.818
 Kenaikan dalam kewajiban operasi:
  Efek-efek yang dibeli dengan
    janji dijual kembali                    (148.595.189)        (257.632.846)               -                  -
  Simpanan nasabah                                      -                    -     902.931.008      3.057.342.854
  Utang akseptasi                                       -                    -       5.045.215         11.959.811
 Penurunan dalam kewajiban operasi:
  Simpanan nasabah                             61.072.717        (871.805.820)                -                  -
  Simpanan dari bank lain                   1.235.648.177          455.960.962    (513.785.388)      (230.149.261)
  Utang akseptasi                             240.300.467           (5.429.640)               -                  -
  Efek-efek yang dijual dengan
    janji dibeli kembali                                -                    -     (55.791.716)       402.401.570
  Utang pajak lainnya                           1.048.979          (8.869.707)      (2.858.462)        14.518.346
 Arus kas bersih yang
  diperoleh/(digunakan untuk)
  aktivitas operasi                         1.003.655.092    (1.200.753.137)      (942.316.289)     1.279.308.383

Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024

Arus kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 mencatat
arus masuk sebesar Rp1.003.655.092 ribu, meningkat sebesar Rp2.204.408.229 ribu atau 183,59% dibandingkan
dengan arus keluar Rp1.200.753.137 ribu pada 30 Juni 2024.

Kenaikan arus kas ini terutama didorong oleh peningkatan penerimaan dari pendapatan bunga dan komisi sebesar
10,28% atau Rp102.240.644 ribu, serta kenaikan penerimaan dari pendapatan operasional lainnya sebesar 128,58%
atau Rp195.438.606 ribu. Selain itu, pembayaran beban operasional lainnya turun 23,95% atau Rp8.012.519 ribu,
yang turut memperbaiki posisi arus kas. Namun, terdapat kenaikan pembayaran beban bunga sebesar 15,14% atau
Rp109.847.253 ribu, pembayaran beban umum dan administrasi sebesar 15,62% atau Rp13.919.652 ribu, serta
pembayaran beban tenaga kerja sebesar 9,08% atau Rp8.151.036 ribu.

Pada sisi aset operasi, pinjaman yang diberikan turun 46,60% atau Rp447.618.244 ribu, sedangkan efek-efek yang
dijual dengan janji dibeli kembali naik 11,45% atau Rp46.717.484 ribu. Tagihan akseptasi menurun signifikan sebesar
Rp239.513.754 ribu, sementara aset hak-guna mencatat perbaikan sebesar 96,26% atau Rp18.411.199 ribu. Dari sisi
kewajiban, terdapat penurunan kewajiban efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar 42,32% atau
Rp109.037.657 ribu, namun simpanan dari bank lain meningkat 171,00% atau Rp779.687.215 ribu dan utang
akseptasi bertambah Rp245.730.047 ribu.

Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar negatif Rp942.316.289,- ribu, mengalami penurunan sebesar 173,66% atau sebesar
Rp2.221.624.672,- ribu dibandingkan dengan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.279.308.383,- ribu.
Penurunan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Perseroan disebabkan oleh Peningkatan Pembayaran
Bunga sebesar 20,70% atau sebesar Rp256.974.288,- ribu, Penurunan Penerimaan dari Penjualan Agunan yang
diambil alih sebesar 46,34% atau sebesar Rp178.612.460,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Umum dan
Administrasi sebesar 30,02% atau sebesar Rp40.616.974,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Tenaga Kerja
sebesar 4,28% atau sebesar Rp6.927.420,- ribu dan Peningkatan Jumlah Pembayaran Beban Operasional lainnya



                                                        60
Page 84
sebesar 33,26% atau sebesar Rp41.596.324,- ribu. Selain itu, penurunan arus kas bersih dari aktivitas operasi
disebabkan oleh penurunan dari kewajiban operasi.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas untuk aktivitas investasi sebagian besar digunakan untuk pembelian/(penjualan) efek-efek. Perseroan tidak
memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas investasi Perseroan:

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                              30 Juni                           31 Desember
                                                2025                2024              2024                2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI
 Hasil penjualan aset tetap                               -             549.301        28.782.400         45.395.525
 Pembelian aset tetap                           (1.702.629)        (10.643.901)      (19.802.096)       (16.195.800)
 Pembelian aset tak berwujud                    (7.927.750)           (549.450)       (5.893.171)        (7.289.250)
 Penjualan (pembelian) efek-efek             1.208.744.533         491.390.817    (1.197.044.074)    (1.435.185.586)
 Arus kas bersih diperoleh dari/
  (digunakan untuk) aktivitas
  investasi                                  1.199.114.154         480.746.767    (1.193.956.941)    (1.413.275.111)

Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30
Juni 2025 sebesar Rp1.199.114.154 ribu, meningkat 149,43% atau Rp718.367.387 ribu dibandingkan dengan
Rp480.746.767 ribu pada 30 Juni 2024.

Kenaikan arus kas investasi ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan transaksi penjualan (pembelian) efek-efek
yang memberikan arus masuk bersih sebesar Rp1.208.744.533 ribu pada 2025, naik 145,98% atau Rp717.353.716
ribu. Di sisi lain, beberapa pos mengalami penurunan, seperti pembelian aset tetap yang menurun 84,00% atau
Rp8.941.272 ribu.

Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar negatif Rp1.193.956.941,- ribu, menurun sebesar 15,52% atau sebesar Rp219.318.170,- ribu dibandingkan
dengan jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.413.275.111,- ribu.

Penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Perseroan terutama disebabkan menurunnya Penjualan efek-efek
investasi sebesar 16,59% atau sebesar Rp238.141.512,- ribu.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan sebagian besar berasal dari penerbitan obligasi. Perseroan tidak memiliki pola arus
kas khusus untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.




                                                          61
Page 85
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan:
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                             30 Juni                         31 Desember
                                              2025                2024             2024                2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN
 Penambahan modal disetor                     256.085.296              12.468        (284.205)         (1.900.021)
 Penerbitan obligasi                          500.000.000           2.423.378   1.000.000.000         500.000.000
 Pelunasan jatuh tempo obligasi             (350.000.000)                   -     (50.000.000)      (200.000.000)
 Pembayaran sewa guna usaha                    (6.990.797)        (8.419.551)     (12.635.205)       (10.757.017)
 Arus kas bersih diperoleh dari/
  (digunakan untuk) aktivitas
  pendanaan                                  399.094.499          (5.983.705)     937.080.590        287.342.962

Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024

Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025
menunjukkan arus masuk sebesar Rp399.094.499 ribu, berbalik dari arus keluar sebesar Rp5.983.705 ribu pada
periode yang sama tahun 2024.

Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh adanya penambahan modal disetor sebesar Rp256.085.296 ribu dan
penerbitan obligasi sebesar Rp500.000.000 ribu, yang masing-masing meningkat signifikan dibandingkan periode
sebelumnya. Di sisi lain, Perseroan juga melakukan pelunasan jatuh tempo obligasi sebesar Rp350.000.000 ribu pada
2025, serta pembayaran sewa guna usaha yang menurun 16,97% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara
keseluruhan, tambahan modal disetor dan penerbitan obligasi yang lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran
untuk pelunasan obligasi menjadi faktor utama terbentuknya arus kas masuk dari aktivitas pendanaan pada semester
pertama 2025.

Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp937.080.590,- ribu, menurun sebesar 226,12% atau sebesar Rp649.737.628,- ribu dibandingkan dengan
jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp287.342.962,- ribu.

Peningkatan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan yang signifikan disebabkan oleh kenaikan jumlah penerbitan Obligasi
sebesar 100% atau sebesar Rp500.000.000,- ribu, serta menurunnya jumlah obligasi yang jatuh tempo sebesar
75,00% atau sebesar Rp150.000.000,- ribu.




                                                         62
Page 86
2. LIKUIDITAS

Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga Giro Wajib Minimum
(GWM) sebagai cadangan wajib (perbandingan antara saldo rekening giro Perseroan pada Bank Indonesia dengan
dana pihak ketiga) seperti yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. GWM primer dalam Rupiah Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 6,67% dan 7,32%, dan GWM dalam Valuta Asing Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 4,05% dan 4,05%, sedangkan Rasio GWM sekunder Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 21,78% dan 23,73%, dan rasio posisi devisa neto secara keseluruhan
untuk periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 0,21% dan 0,39%.

Pengelolaan likuiditas merupakan salah satu aspek penting prinsip-prinsip perbankan yang sehat. Risiko likuiditas
merupakan risiko dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo.
Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu hal yang melekat
pada keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari kejadian-kejadian internal dan/atau
eksternal, termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta
risiko likuiditas dan pendanaan, dilakukan oleh ALM dan disupervisi oleh ALCO.

Perseroan menyusun kebijakan pengelolaan risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab, pengelolaan dan
pendekatan strategik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup guna memenuhi kewajiban
Perseroan secara kontraktual maupun behavioral yang dipersyaratkan oleh regulator.

Perseroan bergantung pada simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank-bank lain sebagai sumber pendanaan
utamanya yang memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan sebagian besar dapat ditarik sewaktu waktu. Pendanaan
dengan jangka waktu yang pendek tersebut meningkatkan risiko likuiditas Perseroan dan Perseroan secara aktif
mengelola risiko tersebut dengan memberikan tingkat suku bunga yang bersaing dan secara konstan memantau
kecenderungan suku bunga pasar.

Kerangka pengelolaan risiko likuiditas mengharuskan Perseroan untuk menetapkan batas-batas likuiditas untuk
pengelolaan likuiditas secara hati-hati. Batas-batas tersebut di antaranya adalah:

-   Ketidaksesuaian waktu arus kas kontraktual dan behavioral mata uang lokal dan valuta asing;
-   Tingkat pinjaman wholesale untuk memastikan bahwa besarnya pendanaan sesuai dengan kondisi pasar;
-   Komitmen, baik pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif, untuk memastikan tersedianya dana
    yang cukup apabila terjadi penarikan atas komitmen tersebut;
-   Jumlah pendanaan jangka menengah untuk mendukung portofolio aset jangka menengah; dan
-   Jumlah pembiayaan dalam mata uang lokal yang bersumber dari pendanaan dalam mata uang asing.

Pada saat kekurangan likuiditas dimana kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman dari pasar uang sesuai
dengan kondisi yang dikehendaki, alternative yang dilakukan adalah sebagai berikut:

-   Melakukan penjualan SBI,
-   Melakukan repo surat berharga ke BI,
-   Melakukan penjualan surat berharga.

Untuk pengukuran likuiditas dalam dunia perbankan, rasio yang lazim digunakan adalah rasio kredit yang diberikan
terhadap simpanan (LFR). Rasio LFR pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 86,27%
dan 81,93%. Selain itu, berdasarkan rasio total liabilitas terhadap total aset pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar 87,33% dan 87,09%. Sedangkan rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 689,28% dan 674,53%.




                                                         63
Page 87
Adapun sumber likuiditas Perseroan saat ini ada yang berasal dari internal dan eksternal. Sumber likuiditas Perseroan
yang berasal dari internal diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham sedangkan sumber
likuiditas eksternal diperoleh dari Dana Pihak Ketiga Bank (DPK Bank). Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan
memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan pembelajaan barang modal.

Dalam hal tidak mencukupi likuiditas, Perseroan akan melakukan langkah berupa:

1. Melakukan penjualan Negotiable Certificate of Deposit (NCD);
2. Menerbitkan Surat Berharga Obligasi;
3. Melakukan Repo pada surat berharga yang dimiliki.

Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.

3. MANAJEMEN RISIKO

a). Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lawan (counterparty) dalam memenuhi
kewajiban mereka. Tujuan dari pengelolaan risiko kredit adalah untuk mengendalikan dan mengelola eksposur risiko
kredit dalam parameter yang dapat diterima, sekaligus memaksimalkan return on risk.

Dalam mengelola risiko kredit, Perseroan telah memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan, yang disempurnakan
secara berkala, dengan tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang independen sesuai dengan
peraturan OJK dan peraturan eksternal lainnya dan kebijakan manajemen risiko yang terkait dengan pemberian
pinjaman. Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran kredit serta eksposur risiko kredit lainnya seperti
penempatan, pembelian efek-efek, dan penyertaan, yang dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio
maupun transaksi.

Perseroan melakukan evaluasi atas tingkat risiko kredit terkait pemberian fasilitas kepada nasabah atau proyek dengan
mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain sebagai berikut:

i. Historis dan proyeksi kondisi keuangan, termasuk laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus
     kas nasabah;
ii. Riwayat hubungan kredit;
iii. Kualitas, kinerja dan pengalaman dari pengelolaan nasabah;
iv. Sektor industri nasabah;
v. Kualitas agunan debitur, baik berupa aset berwujud maupun agunan setara kas;
vi. Posisi nasabah dalam persaingan industri sejenis; serta
vii. Kondisi ekonomi secara umum.

Terhadap eksposur risiko kredit yang lebih khusus seperti kredit perorangan, fasilitas antar bank dan sebagainya,
Perseroan melakukan evaluasi secara tersendiri dengan menggunakan faktor yang mungkin berbeda, sesuai dengan
karakteristik spesifik dari setiap jenis eksposur. Proses persetujuan fasilitas dengan eksposur risiko kredit dilakukan
berdasarkan prinsip bahwa setiap fasilitas dan eksposur risiko kredit harus diproses melalui komite kredit dan/atau
komite lainnya.

Selain itu, pengelolaan risiko kredit yang lebih spesifik juga dilakukan atas portofolio pinjaman yang bermasalah
maupun eksposur risiko kredit lain. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah restrukturisasi fasilitas pinjaman yang


                                                          64
Page 88
bermasalah, pengambilalihan agunan dan pembentukan cadangan untuk menutup potensi kerugian, hingga
pelaksanaan hapus buku. Perseroan telah menjalankan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko yang mencakup profil risiko kredit secara komprehensif. Dalam rangka pengendalian risiko kredit
secara komprehensif, Perseroan terus meninjau dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi pengendalian risiko kredit.

Manajemen risiko kredit diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang sehat dengan
pengelolaan pinjaman yang berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari risiko penurunan kualitas kredit atau
menjadi Non Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan penggunaan modal yang dialokasikan untuk risiko kredit.

b).      Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga opsi. Risiko pasar meliputi, antara
lain, risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan risiko komoditas. Risiko tingkat suku bunga, risiko
nilai tukar dan risiko komoditas dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan
risiko ekuitas berasal dari posisi trading book. Assets & Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite yang
membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko pasar.

Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam bentuk
efek-efek dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana dan pinjaman,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan. Untuk itu, Perseroan harus
dan selalu melakukan identifikasi dan pemantauan dari waktu ke waktu untuk mengantisipasi adanya risiko pasar.
LFR (Loan to Funding Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
86,27% dan 81,93%.

Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pengelolaan
eksposur risiko pasar dalam parameter yang dapat diterima, serta memaksimalkan tingkat pengembalian. Hal ini
dilakukan melalui kebijakan yang komprehensif dan kerangka limit untuk mengidentifikasi, mengukur dan memonitor
nilai risiko berdasarkan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) oleh Perseroan.

Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Perseroan menggunakan perhitungan Metode Standar untuk menghitung
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko pasar.

c).      Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Ketidakmampuan memperoleh sumber pendanaan arus kas sehingga
menimbulkan risiko likuiditas dapat disebabkan antara lain oleh:

a. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari aset produktif maupun yang berasal dari penjualan
   aset termasuk aset likuid; dan/atau
b. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari penghimpunan dana dan transaksi antar Bank.

Risiko likuiditas berhubungan dengan adanya kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap
deposan, investor atau kreditur yang diantaranya disebabkan dari keterbatasan akses pendanaan atau
ketidakmampuan Perseroan untuk melikuidasi aset yang dimiliki dengan harga yang wajar. Assets and Liabilities
Committee (ALCO) merupakan komite yang membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko likuiditas.




                                                            65
Page 89
Secara umum, tujuan utama manajemen risiko untuk risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan kemungkinan
ketidakmampuan Perseroan dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas. Dengan demikian Perseroan dapat
memenuhi setiap kewajiban keuangan yang sudah diperjanjikan secara tepat waktu, dan agar senantiasa dapat
memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan optimal.

Kebijakan pengelolaan risiko likuiditas antara lain mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, yang
pada intinya mengatur penerapan Manajemen Risiko likuiditas pada Perseroan, Kebijakan Manajemen Risiko likuiditas
yang secara umum mencakup strategi manajemen risiko likuiditas, tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan
toleransi risiko (risk tolerance) dan Sistem Informasi Manajemen Risiko serta Sistem Pengendalian Internal dengan
menerapkan pengendalian internal dan kaji ulang independen yang memadai terhadap penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko likuiditas yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko
(SKMR).

Tujuan dari manajemen risiko likuiditas adalah untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan dana di saat ini maupun
di masa datang baik untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi.

Perseroan mengelola risiko likuiditas melalui analisis perbedaan jatuh tempo likuiditas dan rasio-rasio likuiditas.
Risiko likuiditas diukur dan dipantau secara harian berdasarkan kerangka kerja limit risiko likuiditas. Analisis
kesenjangan likuiditas memberikan pandangan terhadap ketidaksesuaian arus kas masuk dengan arus kas keluar
pada waktu tertentu. Kondisi ini dikelola secara terpusat oleh Tresuri yang mempunyai akses dan otorisasi secara
langsung ke interbank market, wholesale dan professional market lainnya, dalam upaya membantu aktivitas utama
bisnis Perseroan seperti pengumpulan dana dan pemberian pinjaman.

d).     Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko kerugian yang langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena tidak
memadainya atau karena adanya kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya
kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.

Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Kas. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan kerugian keuangan,
keselamatan karyawan dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.
Tujuan Perseroan dalam mengelola risiko operasional adalah meminimalisasi dampak kegagalan atau ketidakcukupan
proses internal, faktor manusia, sistem atau kejadian-kejadian eksternal yang dapat mempunyai dampak kerugian.

Perseroan menerapkan manajemen risiko operasional dengan sasaran memastikan bahwa Perseroan telah
melakukan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, penilaian, pengkajian, mitigasi risiko serta dilakukan
pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan akhir memaksimalkan benefit
dari suatu produk/layanan atau proses transaksi/aktivitas dengan potensi atas risiko operasional yang telah
diperhitungkan.

Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan pengendalian internal serta proses identifikasi dan
penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh manajemen Perseroan. Pengelolaan risiko operasional
juga dilakukan dengan memperkuat aspek keamanan dan kehandalan operasi dari teknologi informasi sehingga
kesalahan manusia, fraud, kesalahan proses dan potensi kegagalan sistem yang dapat menyebabkan terganggunya
kelangsungan bisnis dapat ditekan dan diantisipasi lebih dini.

Dalam pemantauan risiko operasional, fungsi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) melaksanakan penilaian terhadap
penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru dan
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian
risiko berjalan dengan efektif pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru.


                                                        66
Page 90
Pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas profil risiko Perseroan dan pelaksanaan manajemen
risiko dilakukan melalui rapat yang dilakukan secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selain kebijakan dan metode tersebut di atas, Perseroan juga telah menerapkan upaya yang terus menerus
dikembangkan untuk membangun lingkungan budaya yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko operasional.
Hal tersebut dilakukan melalui penguatan pada tiga lini pertahanan (three line of defense) yaitu pemberdayaan unit
bisnis sebagai lini pertahanan pertama, pembentukan fungsi manajemen risiko operasional sebagai lini pertahanan
kedua dan koordinasi kerja dengan Internal Audit (SKAI) sebagai lini pertahanan ketiga.

e).     Risiko Hukum

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis
tersebut antara lain disebabkan adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan
perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan dokumen yang tidak sempurna.

Perseroan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan beberapa faktor-faktor yang meliputi tuntutan hukum,
tidak adanya peraturan regulasi hukum yang mendukung, dan kelemahan perjanjian. Pengendalian risiko hukum
dilakukan Perseroan dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan dan hubungan kerja dengan pihak ketiga telah
didasarkan pada aturan maupun persyaratan yang dapat melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum termasuk
antisipasi terhadap potensi tuntutan dari pihak eksternal.

Untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan dari aspek hukum,
Perseroan memiliki Biro Hukum. Dengan adanya biro tersebut, maka kebijakan hukum dan standar dokumen hukum
yang terkait dengan produk atau fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh Perseroan kepada masyarakat dimana
kebijakan hukum dan standar dokumen hukum dimaksud dibuat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan aspek hukum dari Perseroan.

Pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan memantau perkembangan kasus-kasus hukum yang terjadi dan
mengambil pembelajaran dari kasus-kasus tersebut. Penanganan kasus hukum yang dilakukan pada Perseroan
senantiasa memperhitungkan potensi kerugian.

f).     Risiko Reputasi

Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Perseroan. Risiko ini melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan. Kegagalan Perseroan
dalam menjaga reputasinya di mata masyarakat dapat menimbulkan pandangan maupun persepsi negatif masyarakat
terhadap Perseroan. Apabila risiko ini dihadapi oleh Perseroan, maka dalam waktu singkat dapat terjadi penurunan
atau hilangnya kepercayaan nasabah terhadap Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan dampak negatif
terhadap pendapatan dan volume aktivitas Perseroan.

Risiko reputasi dapat berdampak langsung pada berkurangnya kepercayaan nasabah sehingga jumlah nasabah
ataupun pendapatan Perseroan menurun. Dalam mengelola risiko reputasi, Perseroan berupaya untuk menjaga
reputasi dengan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani keluhan dan memberikan kepuasan kepada
nasabah untuk menghindari munculnya keluhan tersebut di media.

Corporate Secretary setiap hari melakukan pengawasan atas pemberitaan media untuk memantau publikasi negatif
atau keluhan nasabah yang muncul di media. Sedangkan pengawasan atas keluhan nasabah yang disampaikan
langsung ke Perseroan dilakukan oleh Group Quality Service untuk kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya.




                                                        67
Page 91
Untuk pemberitaan negatif dan keluhan nasabah yang muncul di media selanjutnya dibuatkan klarifikasi dan
tanggapan sesuai dengan langkah yang akan ditempuh Perseroan. Upaya mitigasi risiko reputasi juga dilakukan saat
Perseroan meluncurkan produk/layanan/program baru dengan menganalisis risiko reputasi yang mungkin timbul dan
bagaimana mengantisipasi risiko tersebut. Demikian pula, untuk informasi yang material atau yang penting untuk
diketahui oleh nasabah, Corporate Secretary juga menyiapkan panduan untuk para frontliner dan spokespersons agar
mereka bisa menjelaskan informasi tersebut secara benar dan proporsional kepada nasabah.

g).     Risiko Strategis

Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau penerapan suatu keputusan startegis
serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang.

Risiko ini juga mencakup kemampuan Perseroan dalam meningkatkan daya saing dan menciptakan keunggulan
kompetitif Perseroan di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat. Ketidakmampuan Perseroan dalam
menghadapi tantangan bisnis yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu akan mengakibatkan kegagalan
bagi Perseroan untuk mencapai visi yang selama ini telah ditetapkan.

Perseroan mengelola risiko strategis melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan secara komprehensif
dan kolektif di lingkungan komite-komite pengawasan dan eksekutif, yang turut mempengaruhi dan berdampak pada
langkah-langkah bisnis yang akan diambil dalam kerangka kebijakan dan arah yang telah ditetapkan oleh Perseroan.

h).     Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah,
Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada umumnya, risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan, seperti: risiko kredit
terkait dengan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); Penilaian Kualitas Aset; Pembentukan
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); penerapan tata kelola yang
baik (GCG) dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu termasuk peraturan OJK dan Bank Indonesia yang
relevan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundangan yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Wujud penerapan manajemen risiko kepatuhan antara lain dengan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan
pada seluruh kegiatan usaha Perseroan di setiap jenjang organisasi, menilai dan mengevaluasi kecukupan, dan
kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku, memantau atas pelaksanaan prinsip kehati-hatian Perseroan.

Perseroan melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko kepatuhan sejak awal dengan memberikan bantuan kepada
unit bisnis dan unit operasional dalam hal pengembangan produk dan aktivitas baru dan secara aktif melakukan
penilaian terhadap kebijakan Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki oleh Perseroan untuk memastikan bahwa
seluruh peraturan eksternal telah diakomodir sedemikian rupa dan selanjutnya untuk dipatuhi dalam pelaksanaannya.




                                                        68
Page 92
4. FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN

Perseroan menghadapi secara langsung fluktuasi kurs mata uang asing pada kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan. Ketika sebuah mata uang mengalami apresiasi ataupun depresiasi terhadap mata uang lainnya, maka
terdapat potensi hal tersebut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

Selain itu, kegiatan fungsional Perseroan seperti kegiatan treasuri, investasi dalam surat berharga, hasil usaha,
kegiatan pendanaan dan keadaan keuangan Perseroan juga terpengaruh oleh suku bunga acuan yang diterapkan
oleh Bank Indonesia. Adanya penurunan suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, akan membuat
Perseroan dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih bersahabat kepada calon debitur dari Perseroan
dan juga memberikan ruang bagi Perseroan untuk menurunkan biaya bunga pada simpanan yang ditawarkan
Perseroan. Sebaliknya, ketika suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia dinaikkan, maka Perseroan
juga harus menaikkan bunga pinjaman pada calon debitur Perseroan dan juga menaikkan bunga yang diberikan pada
simpanan yang ditawarkan Perseroan.

Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang
asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu yang mempengaruhi tingkat profitabilitas
Perseroan dan keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.

5. PEMBATASAN PENGALIHAN DANA

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak sehingga tidak
terdapat pembatasan pengalihan dana dari Perusahaan Anak kepada Perseroan.

6. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
material yang dilakukan. Perseroan juga tidak memiliki investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup.

7. KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perseroan bergerak di bidang pemberian pembiayaan kepada sektor usaha baik barang ataupun jasa di Indonesia.
Karena itu, setiap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berimbas positif atau negatif pada suatu
industri akan mempengaruhi kinerja Perseroan. Selain itu, kebijakan pemerintah sektor moneter juga mempengaruhi
kebijakan yang diambil oleh Perseroan seperti tingkat suku bunga dan giro wajib minimum. Perubahan kebijakan
pemerintah akan mempengaruhi posisi Perseroan terhadap risiko-risiko lainnya.

8. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat komponen penting dari pendapatan atau beban
lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan untuk mengetahui hasil usaha Perseroan.




                                                       69
Page 93
9. PINJAMAN TERUTANG

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mencatat pinjaman yang masih terutang.

10. INFORMASI SEGMEN USAHA

Segmen Operasi

Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan segmen operasi:
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                      30 Juni                                   31 Desember
 Keterangan
                                                   2025                 2024                    2024                 2023
 Pendapatan bunga - bersih                   259.021.397         258.336.450              548.600.548         578.729.355
 Pendapatan operasional lainnya              347.332.890         152.118.943              365.735.651         253.365.261
 Beban operasional lainnya                 (420.672.038)       (291.107.041)            (621.366.151)       (658.023.481)
 Laba operasional                            185.682.249         119.348.352              292.970.048         174.071.135
 Jumlah aset                              33.014.245.540      29.000.943.062           31.045.989.252      29.624.240.421
 Jumlah liabilitas                        28.659.013.436      25.116.374.019           27.112.529.594      25.799.455.411

                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                        30 Juni 2025
              Keterangan                   Jadetabek    Jawa Barat/    Jawa Tengah Luar Jawa/Non                 Jumlah/Total
                                                         West Java     & Jawa Timur         Java
 Pendapatan bunga - bersih               243.905.786      6.047.811       28.131.859 (19.064.059)                  259.021.397
 Pendapatan operasional lainnya          341.122.811      1.030.507        2.653.685    2.525.887                  347.332.890
 Beban penurunan nilai aset
 keuangan & non-keuangan                (109.638.519)   (20.120.316)    (16.815.878)       (25.921.113)          (172.495.826)
 Beban umum & administrasi, tenaga
 kerja, keuntungan/(kerugian) atas
 perubahan nilai wajar, dll.            (228.567.343)    (4.683.374)     (8.321.160)        (6.604.335)          (248.176.212)
 Laba (rugi) operasional                  246.822.735   (17.725.372)       5.648.506       (49.063.620)            185.682.249
 Beban non operasional - bersih          (23.857.652)          2.895          31.104             22.400           (23.801.253)
 Laba (rugi) sebelum beban pajak          222.965.083   (17.722.477)       5.679.610       (49.041.220)            161.880.996
 Beban pajak penghasilan                 (36.299.726)              -               -                  -           (36.299.726)
 Laba (rugi) bersih periode berjalan      186.665.357   (17.722.477)       5.679.610       (49.041.220)            125.581.270

 Jumlah aset                           31.043.734.824   353.034.067    1.264.526.696        352.949.953         33.014.245.540
 Jumlah liabilitas                     26.170.443.442   364.927.826      988.798.632      1.134.843.536         28.659.013.436

11. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan
keuangan:

Amandemen PSAK 1: Penyajian laporan keuangan - Pengungkapan Kebijakan Akuntansi

Amandemen ini memberikan panduan untuk membantu entitas menerapkan pertimbangan materialitas dalam
pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut bertujuan untuk membantu entitas menyediakan
pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih berguna dengan mengganti persyaratan dalam mengungkapkan
kebijakan akuntansi 'signifikan' entitas menjadi persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi 'material'
entitas dan menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam membuat
keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.

Amandemen tersebut berdampak pada pengungkapan kebijakan akuntansi Perseroan, namun tidak berdampak pada
pengukuran, pengakuan atau penyajian item apa pun dalam laporan keuangan Perseroan.


                                                            70
Page 94
Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi Estimasi
Akuntansi

Amandemen PSAK 25 memperjelas perbedaan antara perubahan estimasi akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi
dan koreksi kesalahan. Amandemen juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran dan
input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.

Amandemen ini tidak memiliki dampak terhadap laporan keuangan.

Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi
Tunggal

Amandemen PSAK 46 Pajak Penghasilan mempersempit ruang lingkup pengecualian pengakuan awal, sehingga tidak
lagi berlaku pada transaksi yang menimbulkan perbedaan temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama dan
perbedaan temporer kena pajak dan seperti sewa dan liabilitas dekomisioning.

Amandemen ini tidak mempunyai dampak terhadap laporan keuangan.




                                                     71
Page 95
VI.    FAKTOR RISIKO
Semakin kompleks dan berkembangnya kegiatan usaha baik penghimpunan dana, pemberian pinjaman maupun
penyediaan jasa perbankan lainnya, maka akan semakin meningkatkan risiko usaha yang dapat berdampak negatif
bagi kelangsungan usaha Perseroan. Untuk itu, Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan potensi
risiko tersebut sehingga aktivitas dan inisiatif perseroan dapat dicapai sesuai dengan rencana bisnis Perseroan.

Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko usaha secara material yang langsung
maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.

1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Risiko Kredit (Credit Risk)

Sesuai dengan usaha yang dijalankan Perseroan yang bergerak di bidang jasa perbankan, potensi risiko kredit yang
timbul dari berbagai aktivitas fungsional Perseroan seperti diantaranya perkreditan, penempatan dana, investasi, serta
trade finance. Risiko kredit yang utama adalah risiko kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk,
settlement risk, dan country risk. Dimana apabila terjadi dalam jumlah yang cukup material akan mengakibatkan
menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan Perseroan.

2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi Hasil
   Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)

Risiko Pasar (Market Risk)

Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Perseroan
yang dapat merugikan Perseroan (adverse movement). Variabel pasar diantaranya adalah suku bunga dan nilai tukar,
termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional
Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam surat-surat berharga dan pasar uang, penyediaan dana,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar
surat-surat berharga akan menurunkan pendapatan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.

Risiko pasar meliputi, antara lain, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai
tukar dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.

a. Risiko Suku Bunga

      Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portofolio aset
      akibat perubahan suku bunga di pasar uang. Komposisi portofolio termasuk aset dan liabilitas cukup sensitif
      terhadap perubahan suku bunga. Aset dan liabilitas seperti deposito pada bank lain, investasi dalam surat
      berharga, pinjaman yang diberikan, Dana Pihak Ketiga dan kewajiban-kewajiban pasar uang lainnya memiliki
      berbagai suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku bunga akan mengakibatkan
      kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Selain itu, Dampak kenaikan suku bunga yang signifikan
      berpengaruh pada bunga bersih yang dihasilkan juga terhadap permodalan Perseroan.




                                                          72
Page 96
b. Risiko Nilai Tukar

     Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut selalu
     terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs mata uang
     asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang menguntungkan akan
     menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.

Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.

Risiko likuiditas dapat disebabkan karena Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif, atau
yang berasal dari hasil penjualan aset termasuk aset likuid, atau dari penghimpunan dana masyarakat atau pinjaman
yang diterima. Apabila Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif dan terjadi penarikan dana
meliputi jumlah yang signifikan dan dalam waktu serentak, hal ini dapat mempengaruhi Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan dari sisi likuiditasnya yang dapat
berpengaruh negatif pada kinerja Perseroan.

Risiko Operasional (Operational Risk)

Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Cabang Pembantu. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan
kerugian keuangan, karyawan, dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.

Risiko Stratejik (Strategic Risk)

Risiko stratejik adalah risiko ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang. Risiko ini
juga mencakup kemampuan Perseroan dalam mengembangkan daya saing dan menciptakan keunggulan kompetitif
di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat.

Risiko Hukum (Legal Risk)

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis yang dapat disebabkan oleh
lemahnya perikatan yang dilakukan Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan yang
menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses
litigasi, baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga.

Risiko Reputasi (Reputation Risk)

Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Perseroan. Sebagai lembaga kepercayaan publik, Perseroan wajib memberikan perhatian khusus
terhadap potensi timbulnya risiko reputasi.




                                                         73
Page 97
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)

Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah
maupun Otoritas. Selain itu, Perseroan juga tunduk kepada beberapa ketentuan lainnya seperti: peraturan yang
mengatur Penjaminan Simpanan, Perseroan Terbatas, Perpajakan dan peraturan di bidang pasar modal
(Otoritas Jasa Keuangan).

3. Risiko Umum

Risiko Kondisi Ekonomi Makro atau Global

Industri perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun internasional.
Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti ketidakpastian perekonomian global dari
kebijakan proteksionisme ekonomi dan konflik geopolitik akan mempengaruhi kegiatan usaha di dalam penghimpunan
dana, pemberian kredit, pengembalian pokok kredit dan bunganya, serta aktivitas lainnya yang berdampak negatif
pada pendapatan Perseroan. Selain itu, Persaingan usaha yang semakin ketat, perubahan perilaku konsumen serta
teknologi digital, munculnya kompetitor baru seperti financial technology (fintech) dan perubahan regulasi dalam
industri perbankan diperlukan perhatian yang khusus. Perseroan mencermati dan mengikuti perkembangan tren
teknologi untuk senantiasa mengembangkan kualitas layanan dan SDM, inovasi produk, dan kapasitas guna
meningkatkan hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.

Risiko Perubahan Teknologi

Industri bank di Indonesia relatif memiliki kegiatan usaha utama yang serupa dan tumbuh secara kompetitif serta
menghadapi kompetisi yang ketat dari bank – bank lain maupun dari lembaga keuangan non bank. Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh dana pihak ketiga maupun penyaluran kredit
kepada pihak lain harus memiliki daya saing yang baik agar dapat menarik minat para nasabah maupun
peminjam dana.

Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis keunggulan
persaingan suatu bank. Dengan teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu menciptakan produk baru
dan meningkatkan mutu pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang semakin kritis dalam menilai kualitas
pelayanan bank. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka hal ini akan berdampak terhadap
pelayanan kepada nasabah dan mempengaruhi daya saing serta kinerja Perseroan.

Risiko Kelangkaan Sumber Daya

Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari Manajemen kunci dan tenaga teknis serta
kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang berkualitas. Faktor eksternal seperti
tingkat pengangguran, perubahan demografi, upah minimum, dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja
minimum dan pemutusan hubungan kerja, dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
dan pengendalian biaya tenaga kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan pegawai yang
berkualitas, maka hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa
Perseroan tidak bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial, seperti memperluas jaringan
pemasaran. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan kecukupan jumlah karyawan yang sesuai dengan
kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak dapat merekrut tambahan karyawan untuk
memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan
dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat berhasil menerapkan strategi ekspansi maka kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat
berhasil menerapkan strategi yang telah direncanakan.


                                                      74
Page 98
Perseroan berupaya untuk menjaga hubungan baik dengan para pegawai dengan memberikan hak upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, mendukung perkembangan kemampuan karyawan dengan memberikan
pelatihan-pelatihan baik internal maupun eksternal, dan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman,
sehingga risiko kelangkaan sumber daya dapat dikendalikan dengan baik.

Risiko Kebijakan Pemerintah

Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah, Bank Indonesia maupun Otoritas,
karena kegiatan-kegiatannya banyak menyangkut kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari
banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas yang mengatur penyelenggaraan kegiatan
perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu. Perubahan kebijaksanaan dalam industri
perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut
dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan
Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut akan
menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap performance Perseroan.

Risiko Negara (Country Risk)

Risiko negara adalah risiko yang timbul dari perubahan berbagai faktor politik, keuangan, atau ekonomi yang dapat
menyebabkan peminjam gagal memenuhi kewajibannya. Risiko negara dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
risiko transfer dan risiko politik.

Risiko transfer adalah risiko bahwa pemerintah negara asing dapat mengintervensi transaksi keuangan internasional
dengan berbagai cara contohnya seperti deposito bank yang dibekukan, kontrol valuta asing, atau pembatasan
transfer dana. Dengan pembatasan yang diberlakukan pemerintah, peminjam dari negara-negara yang terkena
dampak mungkin tidak dapat mengamankan dana yang diperlukan untuk melayani hutang mata uang asing mereka
meskipun rekening mereka sendiri didanai secara memadai.

Risiko politik adalah risiko bahwa pengembalian investasi dapat terganggu sebagai akibat dari perubahan politik atau
ketidakstabilan di suatu negara yang mungkin berasal dari perubahan dalam pemerintahan, legislatif,
masalah kebijakan atau kontrol militer.

4. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi

1) Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
   tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
   Obligasi serta hutang pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
   memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi, yang
   merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL
 DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
 DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
 BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN.




                                                        75
Page 99
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 23 April 2025 atas laporan keuangan
Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada
di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No.VIII.G.7 tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025
tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor
independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan
berisi paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan tujuan penerbitan laporan auditor independen dan penerbitan kembali
laporan auditor independen.




                                                         76
Page 100
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                     KEGIATAN            USAHA,          SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                        :   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
                                       puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor      :   Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
                                       ribu) saham.

                                                                 Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
                    Keterangan                                                     Jumlah Nominal Persentase
                                                              Jumlah Saham
                                                                                               (Rp)      (%)
 Modal Dasar                                                           50.000        50.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 1. Drs. Richard R. Wiriahardja                                        5.000           5.000.000.000          50,00
 2. Juanetta Hertati Tjandra                                           5.000           5.000.000.000          50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           10.000          10.000.000.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                          40.000          40.000.000.000

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 11 Juli 2025, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, telah terjadi peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan semula
Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus
empat puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah). Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0183746 tanggal 14 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0157843.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 (“Akta No.8/2025”).

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta
No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:



                                                         77
Page 101
A. Kegiatan Usaha:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
   dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
   i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
        kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
        dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
   iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
   v. Obligasi;
   vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
   vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
   ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
   bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
   ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
   usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
   pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
   perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
   layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
   sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
   instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
   perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
   dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;



                                                       78
Page 102
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
   i.    Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
         daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
         dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
   iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
   v. Obligasi;
   vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
   vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
   bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
   ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
   layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
   sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
   instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.

C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:

a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
   perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
   usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
   pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
   perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor
beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, dan memiliki
39 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 24 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.



                                                       79
Page 103
Di bawah ini adalah kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan :

  Tahun                                                  Kejadian
   1992    Didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria pada tanggal 28 Oktober 1992
   1994    Memulai operasi sebagai Bank Umum secara komersial berdasarkan ijin dari
           Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1994
  1997     Memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai Pedagang Valuta Asing pada tanggal 25
           Mei 1997
  1999     Menjadi perusahaan publik (listed company) dengan melakukan Penawaran Umum Saham perdana
           (initial public offering) sejumlah 250.000.000 lembar saham dengan nilai nominal
           Rp100,- per saham dan sejumlah 80.000.000 Waran Seri I pada tanggal 4 Juni 1999
  2000     Melakukan Penawaran Umum Terbatas I sejumlah 614.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 85.960.000 Waran Seri II
  2003     Melakukan Penawaran Umum Terbatas II sejumlah 705.243.360 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham dan sejumlah 423.146.016 Waran Seri III
  2006     Melakukan Penawaran Umum Terbatas III sejumlah 670.363.760 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 469.277.676 Waran Seri
           IV
  2007     Menerbitkan Obligasi Bank Victoria II Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap dan Obligasi Subordinasi
           I Bank Victoria Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap, masing-masing sejumlah Rp 200 Miliar.

           Akuisisi PT Bank Swaguna sebagai entitas anak Bank Victoria.
  2008     Melakukan Penawaran Umum Terbatas IV sejumlah 1.167.498.560 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham dan sejumlah 630.449.220 Waran Seri V
  2010     Konversi PT Bank Swaguna menjadi PT Bank Victoria Syariah
  2011     Melakukan Penawaran Umum Terbatas V sejumlah 1.954.919.259 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham dan sejumlah 1.448.939.990 Waran Seri VI
  2012     Menerbitkan Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
           Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
           Rp300 Miliar
  2013     Menerbitkan Obligasi Bank Victoria IV Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
           Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria III Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
           Rp300 Miliar
  2014     Perpindahan Papan Pencatatan Saham BVIC ke Papan Utama. Kontributor JIBOR IDR.

           Mulai Penjualan Product Bancassurance dan Saham BVIC termasuk dalam Indeks Infobank 2015.
  2015     Peringkat 1, Kategori Private Keuangan Listed untuk penghargaan Laporan Tahunan 2014
  2016     Memperoleh izin operasional sebagai Bank Devisa dan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar 9% oleh DEG-Deutsche Investitions-und
           Entwicklungsgesellschaft mbH
  2017     Memiliki 102 Jaringan Bisnis yang tersebar di JABODETABEK, Bandung, Surabaya, Manado dan Bali.
           Perseroan      telah      efektif   bekerja     sebagai     Bank     Devisa     pada  tanggal
           20 Februari 2017.

           Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 dengan tingkat bunga tetap
           sebesar Rp. 300 Miliar dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
           dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp. 50 Miliar pada tanggal 11 Juli 2017.
  2018     Ekspansi lanjutan di luar Jakarta dengan melakukan pembukaan cabang ke Makassar, Sulawesi Selatan
           di bulan Desember 2018.




                                                       80
Page 104
Tahun                                            Kejadian
        Ekspansi cabang ke daerah Jawa Tengah diantaranya dengan pembukaan Cabang Semarang pada
        bulan Februari 2018.

        Menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Obligasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 300
        Miliar dan PUB I Obligasi Subordinasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 350 Miliar pada bulan Juni
        2018.
2019    Meraih Penghargaan sebagai Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan
        Digitalisasi Perbankan 2019.

        The Best Marketing Campaign 2019

        Meraih Penghargaan sebagai 1st The Best Indonesia GCG Implementation Award 2019

        Meraih      Penghargaan     sebagai   1st    The      Best   Risk   Management       Award     2019

        Perseroan      memberikan     dukungan      sebagai     sponsor     kepada    PS     Tira-Persikabo

        Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 & Obligasi Subordinasi
        Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019

        Relokasi kantor Cabang Senayan City, Jakarta Selatan. Relokasi tersebut dilakukan pada tanggal 30
        April 2019.

        Peresmian cabang baru Solo, Jawa Tengah, sebagai ekspansi lanjutan Bank di bulan Maret 2019.
2020    Digitalisasi Pelayanan Perbankan serta pengoptimalan Internet Banking Mobile Banking (IBMB) dan
        Victoria Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang mempermudah nasabah melakukan transaksi.
2021    Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
        586.205.939 lembar saham.

        Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
        948.979.590 lembar saham.
2022    Melaksanakan peresmian sebagai Bank Persepsi.

        Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
        2.553.461.919 lembar saham.

        Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
        2.807.640.227 lembar saham.

        Perseroan melakukan divestasi sebanyak 80% saham milik Bank di Bank Victoria Syariah kepada
        PT Victoria Investama Tbk.
2023    Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000.000,-
2024    Menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 sebesar
        Rp500.000.000.000,-.

        Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp500.000.000.000,-
2025    Menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 sebesar
        Rp500.000.000.000,-.

        Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,-


                                                    81
Page 105
2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sebelum Pangajuan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 sebagai berikut:

Tahun 2023

•      DPS 29 Februari 2023

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
29 Februari 2023, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 29 Februari 2023”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                                :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                               41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                               bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor              :   Rp1.584.853.847.900,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
                                               delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu
                                               sembilan ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.538.479 (lima belas miliar delapan
                                               ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus
                                               tujuh puluh sembilan) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
                                               per saham.

                                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
                                                                                      Nilai nominal Rp100,- per saham
     Keterangan
                                                                                  Jumlah saham          Nominal (Rp)                       %
    Modal dasar                                                                   41.000.000.000 4.100.000.000.000
    Modal ditempatkan dan disetor penuh:
    1. PT Victoria Investama Tbk*)                                                 6.880.162.747           688.016.274.700            43,41
    2. Suzanna Tanojo                                                              3.066.411.303           306.641.130.300            19,35
    3. Chemical Asia Corporation Pte. Ltd.                                           871.275.600            87.127.560.000             5,50
    4. PT Nata Patindo                                                                48.823.665             4.882.366.500             0,31
    5. Masyarakat*)                                                                4.981.561.399           498.156.139.900            31,43
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    15.848.234.714         1.584.823.471.400           100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                                   25.151.765.286         2.515.176.528.600
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dan PT Gratamulia Pratama dengan jumlah sebesar
1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini yakni sejumlah 79.575.910 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tujuh
puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) saham milik PT Victoria Investama Tbk, dan sejumlah 78.906.538 (tujuh puluh delapan juta sembilan
ratus enam ribu lima ratus tiga puluh delapan) saham milik PT Gratamulia Pratama.

Kewajiban mencatatkan saham di PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah dilakukan
oleh Perseroan kecuali yang tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1999
(“PP No. 29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang berlaku 1% dari modal ditempatkan dan disetor tidak
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.




                                                                      82
Page 106
Tahun 2024

•     DPS 31 Mei 2024

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 31 Mei 2024”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                             :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                            41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                            bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor           :   Rp1.584.852.667.700,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
                                            delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus
                                            Rupiah), terbagi atas 15.848.526.677 (lima belas miliar delapan ratus empat
                                            puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus
                                            tujuh puluh tujuh) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

                                                                                                                  (dalam Rupiah penuh)
                                                                                 Nilai nominal Rp100,- per saham
    Keterangan
                                                                             Jumlah saham          Nominal (Rp)                   %
    Modal dasar                                                              41.000.000.000 4.100.000.000.000
    Modal ditempatkan dan disetor penuh:
     1. PT Victoria Investama Tbk*)                                           7.010.537.747          701.053.774.700          44,23
     2. Suzanna Tanojo                                                        3.066.411.303          306.641.130.300          19,35
     3. Masyarakat                                                            5.771.577.627          577.157.762.700          36,42
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               15.848.526.677        1.584.852.667.700         100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                              25.151.473.323        2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.

Tahun 2025

•     DPS 31 Mei 2025

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Mei 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 31 Mei 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                             :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                            41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                            bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor           :   Rp1.584.854.062.500,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
                                            delapan ratus lima puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah),
                                            terbagi atas 15.848.540.625 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh
                                            delapan juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh lima) saham
                                            bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.




                                                                  83
Page 107
                                                                                                        (dalam Rupiah penuh)
                                                                         Nilai nominal Rp100,- per saham
    Keterangan
                                                               Jumlah saham                  Nominal (Rp)                 %
 Modal dasar                                                   41.000.000.000            4.100.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 1. PT Victoria Investama Tbk*)                                 7.010.537.747                   701.053.774.700 44,23
 2. Suzanna Tanojo                                              3.066.411.303                   306.641.130.300 19,35
 3. Masyarakat                                                  5.771.591.575                   577.159.157.500 36,42
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    15.848.540.625                 1.584.854.062.500 100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                   25.151.459.375                 2.515.145.937.500
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau setara dengan 158.482.348 (seratus lima puluh delapan juta empat
ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan) saham

Perseroan masuk dalam Kelompok Bank Modal Inti 1 berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang
Bank Umum dengan modal inti tidak lebih dari Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).

•     DPS 31 Agustus 2025

Berdasarkan Akta No.8/2025 jo. Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham
per tanggal 31 Agustus 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“DPS 31 Agustus 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah
sebagai berikut:

Modal Dasar                          :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                         41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                         bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor        :   Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar lima
                                         ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah),
                                         terbagi atas 18.415.207.922 (delapan belas miliar empat ratus lima belas juta
                                         dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua) saham-saham.

                                                                         Nilai nominal Rp100,- per saham
    Keterangan
                                                               Jumlah saham                  Nominal (Rp)                 %
    Modal dasar                                                41.000.000.000            4.100.000.000.000
    Modal ditempatkan dan disetor penuh:
    1. PT Victoria Investama Tbk*)                             10.938.152.445                 1.093.815.244.500 59,40
    2. Suzanna Tanojo                                           1.163.587.703                   116.358.770.300   6,32
    3. Chemical Asia Corporation                                2.978.334.404                   297.833.440.400 16,17
    4. Masyarakat                                               3.335.136.379                   333.513.637.900 18,11
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 18.415.210.931                 1.841.521.093.100 100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                22.584.789.069                 2.258.478.906.900
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau setara dengan 184.152.074 (seratus delapan puluh empat juta
seratus lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) saham.




                                                             84
Page 108
3.    PERIZINAN PERSEROAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Kantor Cabang (“KC”) dan Kantor Cabang
Pembantu (“KCP”) sebagai berikut:

  No.                    Kantor                                          Alamat
 Kantor Pusat
   1.    Graha BIP                            Gedung Graha BIP Lantai 10, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,
                                              Kel, RT.2/RW.2, Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,
                                              Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12930
 KC
 Jakarta
   1.    KC Senayan                           Gedung      Bank      Panin     Senayan       Lantai   Dasar,
                                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang,
                                              Jakarta Pusat, 10270
     2.   KC Cideng                           Jl. Cideng Timur No. 33, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
                                              Jakarta, 10130
     3.   KC Fatmawati                        Jl. Fatmawati No. 85, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru,
                                              Jakarta Selatan
     4.   KC Kelapa Gading                    Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-81 Kelapa Gading Timur,
                                              Jakarta Utara, 14240
     5.   KC BIP                              Graha BIP Lantai Dasar, Jl. Gatoto Subroto Kav. 23, Kel. Karet
                                              Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
 Bogor
   6.  KC Bogor                               Jl. Pakuan No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Kota Bogor Timur,
                                              Kotamadya Bogor
 Surabaya
   7.   KC Surabaya                           Jalan Raya Darmo No. 173, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo,
                                              Surabaya, Jawa Timur
 Bandung
   8.  KC Bandung                             Jl. Braga No. 16, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Bandung,
                                              Jawa Barat, 40111
 Manado
   9.   KC Manado                             Jl. Walter Mononginsidi Komplek Ruko Baju Mall Blok E No. 5,
                                              Kel. Bahu, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 95115
 Bali
  10.     KC Bali                             Jl. Raya Imam Bojol No. 117, Dusun BR. Tenten,
                                              Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Bali, 80113
 Semarang
  11.  KC Semarang                            Ruko Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Haryono No.864-866
                                              Kel. Peterongan , Kec. Semarang Selatan, Semarang - 50242
 Makassar
  12.   KC Makassar                           Ruko Poros Boulevard/Ruko Emerald, No. 16,
                                              Jl. Boulevard Masale, Kel. Masale, Kec. Panakukang,
                                              Makassar, Sulawesi Selatan
 Solo
  13.     KC Solo                             Jl. Slamet Riyadi No. 330, Kel. Penumping, Kecamatan
                                              Laweyan, Surakarta - 57141




                                                   85
Page 109
 No.                    Kantor                              Alamat
Medan
 14.  KC Medan                   Jl. Zainal Arifin No. 53, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia,
                                 Medan, Sumatera Utara, 20151
KCP
Jakarta
  1.    KCP Hang Tuah            Jl. Hang Tuah Raya Nomor 4 Blok H/1 persil Nomor 8
  2.    KCP Patal Senayan        Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara Pelajar,
                                 Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
                                 12210
  3.   KCP Duta Mas Jelambar     Komplek Perumahan Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
                                 Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
                                 Jakarta Barat, 11460
  4.   KCP Pantai Indah Kapuk    Bukit Golf Mediterania Blok B/18, Pantai Indah Kapuk,
                                 Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14460
  5.   KCP Central Park          Garden Shopping Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren Raya
                                 Kav. 5-9, Tanjung Duren, Jakarta Pusat, 11470
  6.   KCP Duta Merlin           Komplek Pertokoan Duta Merlin, Blok A No. 10,
                                 Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
                                 Jakarta Pusat
  7.   KCP Puri Indah            Komplek Puri Indah Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya,
                                 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat,
                                 11610
  8.   KCP Green Garden          Komplek Green Garden Blok A 14 No. 28,
                                 Jl. Panjang Kedoya Utara, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon
                                 Jeruk, Jakarta, 11520
  9.   KCP Kebon Jeruk           Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5,
                                 Jl. Meruya Ilir Raya, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan,
                                 Jakarta Barat, 11620
 10.   KCP Citra 2               Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Jl. Utan Jati, Kel. Pegadungan,
                                 Kec. Kalideres, Jakarta Barat, 11830
 11.   KCP Taman Palem           Ruko Taman Palem Blok D1 No. 19, Kel. Cengkareng Barat,
                                 Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, 11730
 12.   KCP Kemang                Jl. Kemang Raya No. 82 C, Kel. Bangka,
                                 Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730
 13.   KCP Pondok Indah          Plaza Pondok Indah Blok II Blok UPS No. 51,
                                 Jl. Metro Pondok Indah, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran
                                 Lama, Jakarta Selatan, 12310
 14.   KCP Grand Wijaya          Komplek Grand Wijaya Blok C No. 10, Jl. Wijaya II,
                                 Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
 15.   KCP Bumi Serpong Damai    Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52,
                                 Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Tangerang, 15332
 16.   KCP Pecenongan            Jl. Pecenongan Raya No. 26, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir,
                                 Jakarta Pusat, 10120
 17.   KCP Sunter                Kompleks       Rukan       Sunter      Permai      Blok    A-9,
                                 Jl. Danau Sunter Utara, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
                                 Jakarta Utara, 14350
 18.   KCP Wisma Indocement      Wisma Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-
                                 71, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970
 19.   KCP WBI Slipi             Wisma Slipi Lantai Dasar, Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 12,
                                 Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, 12970


                                      86
Page 110
     No.                   Kantor                                                 Alamat
     20.      KCP Mandala Tomang                      Lobby Gedung Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya, No. 33-37,
                                                      Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11440
     21.      KCP Muara Karang                        Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I1 Selatan Kav. 48,
                                                      Penjaringan, Jakarta Utara, 14450

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya serta melaksanakan
kegiatan usaha sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan/atau
persetujuan-persetujuan pokok yang diperlukan dari pihak yang berwenang, yaitu sebagai berikut:

a.         Perizinan Usaha Berbasis Risiko
           Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 9120003412559 yang diterbitkan oleh
           Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem OSS pada tanggal
           25 April 2019 dengan perubahan ke-95 tanggal 21 Juli 2022, yang antara lain menerangkan sebagai berikut:

            Nama Perusahaan              : Perseroan
            Alamat Perusahaan            : Gedung Graha BIP Lantai 10, Jalan Jend. Gatot Subroto
                                           Kav. 23, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                                           Kode Pos: 12930.
            Kode dan Judul KBLI          : - 66411 (Penyedia Jasa Pembayaran);
                                           - 64121 (Bank Umum Konvensional);
                                           - 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan
                                               Komersial)
            Lokasi Usaha                 : 66411:
                                           - Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
                                              Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
                                           64121:
                                            - Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Pakulonan Barat,
                                              Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Provinsi Banten;
                                            - Jl. Braga No. 16, Desa/Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota
                                              Bandung, Prov. Jawa Barat;
                                            - Kantor Pusat, Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet
                                              Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
                                              DKI Jakarta;
                                            - Jl. Cideng Timur No. 33, Desa/Kel. Petojo Utara,
                                              Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
                                            - Komplek      Taman      Duta      Mas     Blok     D8      No.    12,
                                              Desa/Kel.     Wijaya    Kusuma,      Kec.      Grogol     Petamburan,
                                              Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta;
                                            - Wisma Slipi Lantai Dasar Jl. Let. Jend. S. Parman Kav 12,
                                              Desa/Kelurahan        Kemanggisan,        Kec.        Pal      Merah,
                                              Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
                                            - Komplek Duta Merlin Blok A No.10 Jl. Gajah Mada No. 3-5,
                                              Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat,
                                              Provinsi DKI Jakarta;
                                            - Ruko Pasar Puri Blok A No.3 Jl. Puri Indah Raya, Desa/Kelurahan
                                              Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
                                              Provinsi DKI Jakarta;
                                            - Jl. RS Fatmawati No. 85, Desa/Kelurahan Cipete Utara,
                                              Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;




                                                           87
Page 111
- Gedung The Victoria JL. Tomang Raya No. 33-37, Desa/Kelurahan
  Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9 Jl. Danau Sunter Utara,
  Desa/Kelurahan       Sunter     Agung,      Kec.    Tanjung      Priok,
  Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pakuan Raya No.8, Desa/Kelurahan Baranangsiang,
  Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52, Desa/Kelurahan
  Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan,
  Provinsi Banten;
- Tanah Abang Blok B Lantai 5 Los KTR No. 2 Jl. KH. Fachrudin,
  Desa/Kelurahan       Kampung       Bali,    Kec.     Tanah      Abang,
  Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek        Ruko        Emerald       No.16      Jl.     Boulevard,
  Desa/Kelurahan Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar,
  Provinsi Sulawesi Selatan;
- Jl. Taman Mandiri I No.8 Kav A1-B1, Desa/Kelurahan Kelapa Gading
  Timur, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Bahu Mall Blok E-5 Jl. Wolter Mongisidi, Desa/Kelurahan
  Batu Kota, Kec. Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Desa/Kelurahan Pegadungan, Kec.
  Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Grand Wijaya Center Blok C No. 10 Jl. Wijaya II,
  Desa/Kelurahan          Pulo,       Kec.        Kebayoran        Baru,
  Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Wisma Indocement Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman Kav 70 - 71,
  Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5 Jl. Meruya Ilir Raya,
  Desa/Kelurahan            Srengseng,         Kec.         Kembangan,
  Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. KH. Zainul Arifin No.53 C, Desa/Kelurahan Madras Hulu,
  Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Jl. Pluit Karang Utara No.46 Blok I-1 Selatan Kav. 48, Desa/Kelurahan
  Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Garden Shopping Arcade B/08/BG Jl.Let.Jend.S.Parman,
  Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,
  Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek       Ruko      Kelapa     Gading      Blok     LC-6     No.14
  Jl. Raya Boulevard Barat, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat,
  Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Plaza Pondok Indah I Blok II UA PS No.51 Jl. Metro Pondok Indah,
  Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama,
  Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Kemang Raya No. 82 C, Desa/Kelurahan Bangka,
  Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pecenongan Raya No.26, Desa/Kelurahan Kebon Kelapa,
  Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;



               88
Page 112
                        - Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Grogol Utara,
                          Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman No. 1,
                          Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Bukit Golf Mediterania Blok B/18 Pantai Indah Kapuk, Desa/Kelurahan
                          Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Jl. Raya Darmo No. 173, Desa/Kelurahan Darmo, Kec. Wonokromo,
                          Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
                        - Jl. Slamet Riyadi No. 424, Desa/Kelurahan Purwosari, Kec. Laweyan,
                          Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;
                        - Jl.     Pemuda     No.     108,     Desa/Kelurahan      Kembangsari,
                          Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
                        - Komplek Green Garden Blok A14 No. 28 Jl. Panjang,
                          Desa/Kelurahan       Kedoya      Utara,    Kec.      Kebon      Jeruk,
                          Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
                        - Mall Senayan City Lantai LG Unit Toko L- 06A2 Jl. Asia Afrika Lot.19,
                          Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Jl.    Imam     Bonjol    No.117,     Desa/Kelurahan      Pemecutan,
                          Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
                        - Ruko Taman Palem Lestari Blok D1 No.19D, Desa/Kelurahan
                          Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
                          Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
                        63122:
                        - Jl. Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
                          Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                          Kode Pos: 12930
Klasifikasi Risiko   : Tinggi
Lembaga Verifikasi   : - 66411 (Bank Indonesia)
                       - 64121 (Otoritas Jasa Keuangan)
                       - 63122 (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Masa Berlaku         : N/A




                                       89
Page 113
b.   Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
     Berikut adalah keterangan terkait dengan perolehan izin pembukaan kantor cabang dan kantor cabang
     pembantu Perseroan:

        No.             Kantor                                         Izin
       Kantor Cabang
       Jakarta
         1.    KC Senayan                  Surat Bank Indonesia No. 14/261/DPIP tanggal 10 Oktober 2012
                                           perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan
                                           Pembukaan Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
         2.   KC Cideng                    Surat Bank Indonesia No. 10/1196/DPIP/Prz tanggal
                                           6 November 2008 perihal Rencana Peningkatan Status Kantor
                                           Cabang       Pembantu          menjadi     Kantor     Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank Indonesia
                                           No. 10/184/DPB3/TPB 3-5 tanggal 12 Desembeer 2008 perihal
                                           Laporan Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor Cabang
                                           Pembantu             menjadi           Kantor         Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk
         3.   KC Fatmawati                 Surat Bank Indonesia No. 14/128/DPIP/Prz tanggal 5 April 2012
                                           perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu
                                           menjadi Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
         4.   KC Kelapa Gading             Surat OJK No. S-228/PB.12/2016 tanggal 10 Agustus 2016
                                           perihal Rencana Perubahan Jaringan Kantor
         5.   KC BIP                       Surat OJK No. S-118/PB.12/2018 tanggal 9 April 2018 perihal
                                           Rencana Pemindahan Alamat sekaligus Peningkatan Status
                                           Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
       Bogor
         6.  KC Bogor                      Surat Bank Indonesia No. 15/45/DPIP tanggal 24 Juni 2013
                                           perihal    Rencana         Pembukaan   Kantor    Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk
       Surabaya
         7.   KC Surabaya                  Surat OJK No. S-14/PB.12/2014 tanggal 13 Februari 2014
                                           perihal    Rencana         Pembukaan Kantor    Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk
       Bandung
         8.  KC Bandung                    Surat OJK No. S-117/PB.12/2014 tanggal 29 September 2014
                                           peerihal    Rencana         Pembukaan   Kantor   Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk
       Manado
         9.   KC Manado                    Surat OJK No. S-115/PB.12/2016 tanggal 13 April 2016 perihal
                                           Rencana Pembukaan Kantor Cabang
       Bali
        10.   KC Bali                      Surat OJK No. S-341/PB.12/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal
                                           Rencana Pembukaan Kantor Cabang
       Semarang
        11.  KC Semarang                   Surat OJK No. S-40/PB.12/2018 tanggal 1 Februari 2018 perihal
                                           Rencana Pembukaan Kantor Cabang
       Makassar
        12.   KC Makassar                  Surat No. S-339/PB.12/2018 tanggal 8 November 2018 perihal
                                           Rencana Pembukaan Kantor Cabang



                                                 90
Page 114
 No.             Kantor                                     Izin
Solo
 13.   KC Solo                  Surat No. S-34/PB.12/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal
                                Rencana Pembukaan Kantor Cabang

Medan
 14.  KC Medan                  Surat No. S-182/PB.12/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal
                                Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Kantor Cabang Pembantu
Jakarta
  1.    KCP Hang Tuah           Surat Bank Indonesia No. 10/1292/DPIP/Prz tanggal
                                26 November 2008 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
  2.   KCP Patal Senayan        Surat Bank Indonesia No. 7/53/DPwB1/PwB14 tanggal
                                24 Maret 2005 perihal Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kantor
                                Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Victoria International Tbk
  3.   KCP Duta Mas Jelambar    Surat Bank Indonesia No. 8/697/DPIP/Prz tanggal
                                29 Agustus 2006 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
  4.   KCP Pantai Indah Kapuk   Surat Bank Indonesia No. 10/863/DPIP/Prz tanggal
                                20 Agustus 2008 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank
                                Indonesia No. 10/160/DPB3/TPB 3-5 tanggal 24 September 2008
                                perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
  5.   KCP Central Park         Surat OJK No. S-23/PB.121/2016 tanggal 16 Februari 2016
                                perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                                Cabang Pembantu
  6.   KCP Duta Merlin          Surat OJK No. S-37/PB.121/2018 tanggal 26 Februari 2018
                                perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                                Cabang Pembantu
  7.   KCP Puri Indah           Surat Bank Indonesia No. 6/496/DPIP/Prz tanggal
                                3 Agustus 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor
                                Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
  8.   KCP Green Garden         Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
                                16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan
                                 Surat No. 11/104/DPB3/TPB 3 – 2 tanggal 2 Desember 2009
                                perihal    Laporan     Pelaksanaan      Pembukaan     Kantor
                                Cabang Pembantu
  9.   KCP Kebon Jeruk          Surat Bank Indonesia No. 29/1546/UPB3/AdB3 tanggal
                                26 Desember 1996 perihal Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
 10.   KCP Citra 2              Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
                                16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
                                No. 11/104/DPB3/TPB 3-2 tanggal 2 Desember 2009 perihal
                                Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
 11.   KCP Taman Palem          Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal
                                29 November 2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk


                                      91
Page 115
No.           Kantor                                          Izin
12.   KCP Kemang               Surat Bank Indonesia No. 9/1158/DPIP/Prz tanggal
                               20 November 2007 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                               Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
13.   KCP Pondok Indah         Surat Bank Indonesia No. 5/646/DPIP/Prz tanggal
                               17 Oktober 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat
                               Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
14.   KCP Grand Wijaya         Surat OJK No. S-77/PB.121/2018 tanggal 30 April 2018 perihal
                               Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang
                               Pembantu
15.   KCP Bumi Serpong Damai   Surat Bank Indonesia No. 10/83/DPB3/TPB 3-5 tanggal
                               3 Juni 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor
                               Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
16.   KCP Pecenongan           Surat Bank Indonesia No. 9/233/DPIP/Prz tanggal 16 Maret 2007
                               perihal Rencana Pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu
                               PT Bank Victoria International Tbk
17.   KCP Sunter               Surat No. 8/188/DPIP/Prz tanggal 20 Maret 2006 perihal
                               Rencana      Pembukaan         Kantor   Cabang      Pembantu
                               PT Bank Victoria International Tbk
18.   KCP Wisma Indocement     Surat OJK No. S-3/PB.121/2017 tanggal 6 Januari 2017 perihal
                               Persetujuan Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                               Cabang Pembantu
19.   KCP WBI Slipi            Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal 29 November
                               2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
                               PT Bank Victoria International Tbk
20.   KCP Mandala Tomang       Surat OJK No. S-77/PB.121/2020 tanggal 9 Oktober 2020
                               perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                               Cabang Pembantu
21.   KCP Muara Karang 2       Surat OJK No. S-260/PB.12/2019 tanggal 6 September 2019
                               perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                               Cabang Pembantu




                                     92
Page 116
c.   Izin Usaha Pedagang Valuta Asing
     Perseroan telah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif sebagaimana ternyata dari Surat Izin Usaha Pedagang
     Valuta Asing No. 29/126/UOPM tanggal 25 Maret 1997, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yang antara lain
     menerangkan sebagai berikut:

      Nama Perusahaan                :   Perseroan
      Alamat Perusahaan              :   Gedung Bank Panin, Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman,
                                         Kav. 1, Jakarta, 10270.
      Kelembagaan                    :   Bank Indonesia
      Masa Berlaku                   :   Mulai berlaku 25 Maret 1997 (tidak terdapat masa berlaku)
      Status Izin                    :   Berlaku

d.   Izin Usaha Bank Umum
     Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
     Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 402/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha
     PT Bank Victoria International Tbk. di Jakarta tanggal 10 Agustus 1994.

e.   Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
     Perseroan telah terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana sebagaimana ternyata dalam Surat Tanda
     Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana No. 2/PM.21/STTD/APERD/2018 tanggal 10 Juli 2018.

f.   Izin Bank Devisa
     Perseroan telah memperoleh izin sebagai bank devisa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
     Otoritas Jasa Keuangan No. S-423/PB.12/2016 tentang Penyampaian Salinan Keputusan Anggota Dewan
     Komisioner tentang Pemberian Izin untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing (Bank Devisa)
     tanggal 13 Desember 2016.

g.   Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”)
     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerbitkan sertifikat deposito tanpa warkat/NCD
     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-93/PB.331/2018 tentang
     Permohonan Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit
     tanggal 19 Desember 2018.

h.   Izin Penerbit Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang
     Perseroan telah memperoleh izin usaha untuk menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan
     di Pasar Uang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Departemen Pengembangan Pasar
     Keuangan No. 21/2/KEP.KADEP.DPPK/2019 tentang Pemberian Izin sebagai Penerbit Sertifikat Deposito yang
     Ditransaksikan di Pasar Uang kepada PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 11 Januari 2019.

i.   Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual
     Account)
     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan aktivitas baru Layanan Cash Management
     Service (Via Internet Banking Bisnis dan Virtual Account) sebagaimana dinyatakan dalam Surat
     No. S-30/PB.331/2019 tentang Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank
     Bisnis dan Virtual Account) PT Bank Victoria International Tbk. Tanggal 15 Maret 2019.




                                                      93
Page 117
j.   Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
     (E-Money)
     Perseroan telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan penerbitan kartu ATM dan kartu Debet
     sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 11/471/DASP tentang Penetapan Status dan Pemenuhan Dokumen
     Persyaratan Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
     (E-Money), tanggal 3 Juli 2009.

k.   Penunjukan sebagai Bank Persepsi
     Perseroan telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara
     elektronik sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
     No. KEP-284/PB/2021 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Bank Persepsi yang
     Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, tanggal 16 November 2021.

l.   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
     Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
     No. Tanda Daftar 000859.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Internet Banking
     Bisnis” dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.

m.   TDPSE
     Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
     No. Tanda Daftar 000859.01/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik
     “Internet Banking Program” dengan situs web https://ib.victoriabank.co.id.

n.   TDPSE
     Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
     No. Tanda Daftar 000859.03/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Victoria Mobile”
     dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.

o.   Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (“SBN”) Ritel
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melaksanakan aktivitas baru sebagai Mitra
     Distribusi Penjualan SBN sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-42/PB.331/2020 tentang Laporan
     Rencana Aktivitas Baru sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN Ritel Perseroan tanggal 22 April 2020.

p.   Agen Penjual Efek Reksa Dana Terproteksi (“RDT”) Setiabudi Dana Proteksi 7
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
     Efek Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 7 berdasarkan Surat No. S-39/PB.331/2022 tentang Rencana
     Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 7 – PT Bank Victoria International Tbk tanggal 28 Juli 2022.

q.   Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 3
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
     Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 3 berdasarkan Surat No. S-S-78/PB.331/2019 tentang Rencana Pelaksanaan
     Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 3 (RDT) PT Bank Victoria International Tbk tanggal
     19 September 2019.

r.   Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana
     TRIM Kas 2
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
     Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2,
     berdasarkan Surat No. S-63/PB.331/2021 tentang Rencana Penjualan Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa
     Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2 PT Bank Victoria International Tbk tanggal
     28 September 2021.



                                                       94
Page 118
s.   Agen Pemasaran Reksadana Syailendra Fixed Income Fund Bank Saudara
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Reksa
     Dana Syailendra Fixed Income Fund, berdasarkan Surat No. S-88/PB.321/2024 tentang Pemasaran Reksadana
     Syailendra Fixed Income Fund bank Saudara tanggal 2 Agustus 2024.

t.   Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance VIP
     Platinum Safe Assurance bekerjasama dengan PT Victoria Alife Indonesia, berdasarkan Surat
     No. S-61/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
     tanggal 16 Juli 2018.

u.   Mitra Distribusi Penjualan Surat Utang Negara (“SUN”) Ritel
     Perseroan telah ditetapkan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Mitra Distribusi dalam rangka
     penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung kepada
     Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi, berdasarkan Surat
     No. S-126/PPK/SUN-RITEL/2020 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Mitra Distribusi
     dalam Rangka Penjualan Surat Utang Negara Ritel tanggal 4 Mei 2020.

v.   Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
     Wealthlink Preferred Life bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi
     tidak dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-75/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama
     Pemasaran Produk Allianz Wealthlink Preferred Life (Bancassurance) PT Bank Victoria International Tbk dengan
     PT Asuransi Allianz Life Indonesia tanggal 17 November 2021.

w.   Pencatatan Produk Bancassurance Allianz Life Secure PASTI
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
     Life Secure PASTI bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi tidak
     dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-85/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama Pemasaran
     Produk Allianz Life Secure PASTI (Bancassurance) Bank Saudara dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
     tanggal 22 Desember 2021.

x.   Pemasaran Produk RDT Setiabudi Dana Proteksi 1
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru pemasaran produk
     RDT – Setiabudi Dana Proteksi 1 melalui kerjasama dengan PT Setiabudi Investment Management, berdasarkan
     Surat No. S-91/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Terproteksi
     Setiabudi Dana Proteksi 1 PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 18 Desember 2018.

y.   Tanda Terdaftar Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
     Perseroan telah terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk berdasarkan
     Surat Tanda Terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
     No. 51/D.04/STTD/PPE-EBUS/2020 tanggal 26 Februari 2020.




                                                       95
Page 119
z.   Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)
     Perseroan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut:

                                                                 Izin Mendirikan Bangunan
       No.      Kantor Pusat/Cabang
                                                                       Nomor/Tanggal
       1.     Kelapa Gading 2                10526/IMB/1991 tanggal 28 November 1991
              (Jakarta Timur)

       2.     Jembatan Lima, Jakbar          01136/IMB/1989 tanggal 15 Februari 1989

       3.     KCP Green Garden               04012/IMB/1986 tanggal 24 Juni 1986

       4.     Kembangan, Jakarta Barat       10918/IMB/2007 tanggal 22 Januari 2007

       5.     Karawaci                       684.3/87/-DisBang/IMB/1996 tanggal 3 Mei 1996

       6.     KC Bali                        IMB No. 02/581/1472/DB/DISPER/2011 tanggal 18 Maret 2011
                                             sebagaimana telah dilakukan Perubahan Fungsi Izin Mendirikan
                                             Bangunan     No.     03/45/3338/DB/DPMPTSP/2019     tanggal
                                             27 September 2019

       7.     KC Bandung                     503.644.4/3591/BPPT tanggal 8 Oktober 2014

       8.     Bekasi                         1451/PY/030/I-B/1981 tanggal 31 Desember 1990

       9.     Bintaro                        644/PMDN.68-DPU/1995 tanggal 14 Desember 1995

       10.    KCP Bumi Serpong Damai         644.2/212-HUK/1992 tanggal 21 April 1992

       11.    KC Cideng                      3994/IMB/1990 tanggal 31 Mei 1990

       12.    Cinere                         29/I/P/87 tanggal 4 Januari 1987

       13.    KCP Citra 2                    05925/IMB/2004 tanggal 28 Juni 2004

       14.    KCP Duta Mas Jelambar          5077/IMB/1990 tanggal 5 Juli 1990

       15.    KCP Duta Merlin                14310/IMB/1981 tanggal 27 November 1981

       16.    KC Fatmawati                   5654/IMB/1984 tanggal 4 Juni 1984

       17.    Grand Boutique                 10082/IMB/1992 tanggal 23 Oktober 1992

       18.    KCP Grand Wijaya               03299/IMB/1987 tanggal 16 Juni 1987

       19.    ITC Mangga 2                   7305/IMB/1990 tanggal 16 September 1990

       20.    Hang Tuah                      04485/IMB/1999 tanggal 2 Desember 1999

       21.    Hybrida (Jakarta Timur)        20644/IMB/1994 tanggal 3 Juni 1994

       22.    Jababeka Cikarang              503/12297/C/DPPB tanggal 15 Juni 2006




                                                       96
Page 120
                                                             Izin Mendirikan Bangunan
       No.       Kantor Pusat/Cabang
                                                                   Nomor/Tanggal
        23.   Kalimalang                  503/0718/RE/I-B/DTKP tanggal 22 April 2004

        24.   KCP Kebon Jeruk             4244/IMB/1989 tanggal 21 Juni 1989

        25.   Asemka                      6494/IMB/1991 tanggal 2 Juli 1991

        26.   KCP Kemang                  000305/IMB/2304 tanggal 9 Agustus 2004

        27.   Central Park                10815/IMB/2007 tanggal 20 November 2007

aa.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)

                 Kantor               PKKPR
       No.                                                             Alamat                    Masa Berlaku *)
              Pusat/Cabang         Nomor/Tanggal

        1.    Kantor Pusat   20072210213174964 tanggal   Gedung Graha BIP Lantai 10,              23 September
                             23 September 2021           Jalan Jend Gatot Subroto Kav 23,             2024
                                                         Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
                                                         DKI Jakarta.

         2.   Bali           20072210215171035 tanggal   Jl. Imam Bonjol NO. 117,                 23 September
                             23 September 2021           Desa Pemecutan, Kecamatan                    2024
                                                         Denpasar Barat, Kota Denpasar,
                                                         Provinsi Bali

         3.   Bandung        20072210213273457 tanggal   Jl. Braga No. 16, Kelurahan Braga,       22 September
                             22 September 2021           Kecamatan      Sumur     Bandung,            2024
                                                         Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

         4.   Bogor          20072210213271048 tanggal   Jl. Pakuan Raya No. 8,                   23 September
                             23 September 2021           Kelurahan            Baranangsiang,          2024
                                                         Kecamatan        Bogor       Timur,
                                                         Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

        5.    Citra 2        20072210213173300 tanggal   Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5,            22 September
                             22 September 2021           Kelurahan            Pegadungan,             2024
                                                         Kecamatan               Kalideres,
                                                         Kota Administrasi Jakarta Barat,
                                                         Provinsi DKI Jakarta

        6.    Dutamas        20072210213173311 tanggal   Komplek Taman Duta Mas Blok D8           22 September
                             22 September 2021           No. 12, Kelurahan Wijaya Kusuma,             2024
                                                         Kecamatan Grogol Petamburan,
                                                         Kota Administrasi Jakarta Barat,
                                                         Provinsi DKI Jakarta

        7.    Dutamerlin     20072210213171096 tanggal   Komplek Duta Merlin Blok A No. 10,       22 September
                             22 September 2021           Jl. Gajah Mada No. 3-5,                      2024
                                                         Kelurahan Petojo Utara Kecamatan
                                                         Gambir,      Kota        Administrasi
                                                         Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta




                                                    97
Page 121
         Kantor                PKKPR
No.                                                              Alamat                    Masa Berlaku *)
      Pusat/Cabang          Nomor/Tanggal

8.    Gading          20072210213603349 tanggal   Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6,            22 September
      Serpong         22 September 2021           Kelurahan     Pakulonan    Barat,             2024
                                                  Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
                                                  Tangerang, Provinsi Banten

9.    Kelapa Gading   20072210213172238 tanggal   Komplek Ruko Kelapa Gading                24 September
      Boulevard       24 September 2021           Blok LC-6 No. 14, Jl. Raya Boulevard          2024
                                                  Barat, Kelurahan Kelapa Gading
                                                  Barat, Kecamatan Kelapa Gading,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Utara,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

10.   Kelapa Gading   20072210213172236 tanggal   Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-B1,     24 September
      La Piaza        24 September 2021           Kelurahan Kelapa Gading Timur,                2024
                                                  Kecamatan       Kelapa       Gading,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Utara,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

11.   Medan           20072210211271263 tanggal   Jl. K.H. Zainul Arifin No. 53 C,          22 September
                      22 September 2021           Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan              2024
                                                  Medan Polonia, Kota Medan,
                                                  Provinsi Sumatera Utara

12.   Muara Karang    20072210213172223 tanggal   Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I-I    22 September
                      22 September 2021           Selatan Kav. 48, Kelurahan Pluit,             2024
                                                  Kecamatan               Penjaringan,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Utara,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

13.   Pecenongan      20072210213171104 tanggal   Jl. Pecenongan Raya No. 26,               22 September
                      22 September 2021           Kelurahan       Kebon    Kelapa,              2024
                                                  Kecamatan                Gambir,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Pusat,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

14.   PIK             20072210213172249 tanggal   Bukit Golf Mediterania Blok B/18          27 September
                      27 September 2021           Pantai         Indah        Kapuk,            2024
                                                  Kelurahan        Kamal      Muara,
                                                  Kecamatan              Penjaringan,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Utara,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

15.   Senayan City    2072210213171128 tanggal    Mall Senayan City Lantai LG Unit          27 September
                      27 September 2021           TOko L-06A2 Jl. Asia Afrika Lot 19,           2024
                                                  Kelurahan                   Gelora,
                                                  Kecamatan        Tanah      Abang,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Pusat,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

16.   Senayan         20072210213171105 tanggal   Gedung Bank Panin Senayan Lantai          22 September
                      22 September 2021           Dasar Jl. Jenderal Sudirman No. 1,            2024
                                                  Kelurahan Gelora, Kecamatan




                                             98
Page 122
                   Kantor                   PKKPR
         No.                                                                     Alamat                   Masa Berlaku *)
                Pusat/Cabang             Nomor/Tanggal

                                                                   Tanah Abang, Kota Administrasi
                                                                   Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
       *) Sehubungan dengan PKKPR untuk kantor pusat dan cabang sebagaimana disebutkan di atas telah berakhir masa berlakunya

       dan akan diperpanjang setelah fitur perpanjangan PKKPR dapat diakses

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku PKKPR dan berdasarkan konsultasi dengan OSS sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, bahwa Perseroan diwajibkan untuk menunggu fitur perpanjangan PKKPR
dapat diakses. Oleh karena itu PKKPR yang sudah berakhir tersebut baru dapat diperpanjang setelah fitur perpanjangan
pada OSS sudah tersedia kembali dan sampai dengan saat ini OSS belum dapat memastikan kapan fitur perpanjangan
PKKPR tersebut dapat diakses kembali.

Berdasarkan hasil konsultasi dan konfirmasi dari OSS perpanjangan PKKPR hanya dapat dilakukan setelah proses
pemeliharaan selesai dan untuk sementara itu PKKPR tetap akan berlaku, namun segera setelah fitur
PKKPR dapat diakses, Perseroan akan melakukan perpanjangan.

Pasal 195 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang mengatur bahwa pemanfaatan
ruang yang tidak memiliki PKKPR dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian
sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkara
bangunan dan/atau pemulihan fungsi ruang. Namun sampai dengan saat ini tidak ada teguran atau sanksi apapun yang
diterima oleh Perseroan dimana Perseroan juga terus melakukan follow up dan berkomitmen akan segera melakukan
pengurusan perpanjangan PKKPR apabila fitur sudah tersedia kembali.

Perseroan masih dapat memanfaatkan aset berupa tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan fungsinya dan tidak
mengganggu terhadap operasional Perseroan.




                                                            99
Page 123
4.     PERJANJIAN PENTING

Perjanjian dengan Pihak Ketiga

                                                                            Jangka Waktu
         Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
 No.                                                                        Perjanjian dan
            Para Pihak                    Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                            Perpanjangan
 Perjanjian dengan Kerja Sama

 1.     Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan           Pembatasan
        Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk             Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
        Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                 Perjanjian ini berlaku     sehubungan dengan rencana
        Asuransi Gempa Bumi        pemasaran           Produk           dan mengikat Para          transaksi.
        dalam Rangka Produk        Asuransi           dengan            Pihak terhitung sejak
        Bank                 No.   menggunakan           Model          tanggal 29 Agustus         Pengakhiran Dipercepat
        002/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam               2022 sampai 3 (tiga)       Perseroan dapat mengakhiri
        Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan              tahun dan otomatis         perjanjian ini dalam hal:
        tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan           diperpanjang      setiap   Terdapat permintaan/ perintah
                                   ketentuan yang diatur                1 tahun sekali dan         dari Otoritas Jasa Keuangan
        Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.                berkelanjutan ke tahun-    Republik       Indonesia    untuk
        Kerjasama         Model                                         tahun berikutnya.          mengakhiri perjanjian
        Bisnis        Referensi    Pelaksanaan Kerjasama                                           Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
        Asuransi Gempat Bumi       dimana Perseroan akan                                           persyaratan tingkat solvabilitas
        dalam rangka Produk        memberikan        referensi                                     sebagaimana yang ditetapkan
        Bank                No.    atau rekomendasi dalam                                          oleh peraturan yang berlaku;
        019/ADM/PD/ADD-PKS         rangka produk Perseroan                                         Pihak       Kedua       mengalami
        Victoria          (002-    atas produk asuransi milik                                      penurunan reputasi secara
        2018)/VIII/2022 tanggal    Pihak Kedua kepada                                              signifikan      sehingga     akan
        29 Agustus 2022            calon Debitur tertanggung                                       mempengaruhi         profil  risiko
        (“Perjanjian”).            sebagai syarat untuk                                            Perseroan.
                                   memperoleh         fasilitas                                    Pihak       Kedua       melakukan
        Para Pihak                 kredit/pembiayaan       dari                                    pelanggaran       material    yaitu
        Perseroan                  Perseroan dan Pihak                                             pelanggaran terhadap suatu
        PT Asuransi Dayin Mitra    kedua akan melakukan                                            ketentuan atau syarat dalam
        Tbk (“Pihak Kedua”).       penutupan pertanggungan                                         Perjanjian yang menyebabkan
        (secara sendiri-sendiri    produk asuransi bagi                                            kegagalan Perseroan untuk
        disebut “Pihak” dan        Debitur Perseroan yang                                          melaksanakan tujuan Perjanjian.
        secara bersama-sama        direferensikan         atau
        disebut “Para Pihak”).     direkomendasikan oleh                                           Pengalihan
                                   Perseroan sesuai dengan                                         N/A
                                   ketentuan hukum yang
                                   berlaku.                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                                   Hukum     Negara   Republik
                                   Nilai Perjanjian                                                Indonesia
                                   Perseroan           akan
                                   memperoleh imbalan jasa                                         Penyelesaian Sengketa
                                   dari Pihak Kedua atas                                           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                   setiap penutupan Produk                                         di Jakarta.
                                   Asuransi yang dilakukan
                                   melalui Perseroan sesuai
                                   dengan ketentuan OJK
                                   dan mengikuti peraturan
                                   terbaru yang dikeluarkan
                                   oleh OJK.
                                   Besarnya dan tata cara
                                   pembayaran imbalan jasa



                                                                  100
Page 124
                                                                          Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                       Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                          Perpanjangan
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 15% (sesuai
                                 Ketentuan Otoritas Jasa
                                 Keuangan)

2.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk             Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                 Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi Harta Benda       pemasaran           Produk           dan mengikat Para         transaksi.
      Dalam Rangka Produk        Asuransi           dengan            Pihak terhitung sejak
      Bank                 No.   menggunakan           Model          tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      003/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam               2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan              tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan           diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur                tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.                berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia    untuk
      Kerjasama         Model                                         tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis Referensi Harta     Pelaksanaan Kerjasama                                          Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Benda dalam rangka         dimana Perseroan akan                                          persyaratan tingkat solvabilitas
      Produk Bank No.            memberikan        referensi                                    sebagaimana yang ditetapkan
      020/ADM/PD/ADD-PKS         atau rekomendasi dalam                                         oleh peraturan yang berlaku;
      Victoria          (003-    rangka produk Perseroan                                        Pihak       Kedua       mengalami
      2018)/VIII/2022 tanggal    atas produk asuransi milik                                     penurunan reputasi secara
      29 Agustus 2022            Pihak Kedua kepada                                             signifikan      sehingga     akan
      (“Perjanjian”).            calon Debitur tertanggung                                      mempengaruhi         profil  risiko
                                 sebagai syarat untuk                                           Perseroan;
      Para Pihak                 memperoleh         fasilitas                                   Pihak       Kedua       melakukan
      Perseroan; dan             kredit/pembiayaan       dari                                   pelanggaran       material    yaitu
      PT Asuransi Dayin Mitra    Perseroan dan Pihak                                            pelanggaran terhadap suatu
      Tbk (“Pihak Kedua”).       kedua akan melakukan                                           ketentuan atau syarat dalam
      (secara sendiri-sendiri    penutupan pertanggungan                                        Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Pihak” dan        produk asuransi bagi                                           kegagalan Perseroan untuk
      secara bersama-sama        Debitur Perseroan yang                                         melaksanakan tujuan Perjanjian.
      disebut “Para Pihak”).     direferensikan         atau
                                 direkomendasikan oleh                                          Pengalihan
                                 Perseroan sesuai dengan                                        N/A
                                 ketentuan hukum yang
                                 berlaku.                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum     Negara   Republik
                                 Nilai Perjanjian                                               Indonesia
                                 Perseroan           akan
                                 memperoleh imbalan jasa                                        Penyelesaian Sengketa
                                 dari Pihak Kedua atas                                          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 setiap penutupan Produk                                        di Jakarta.
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.


                                                                101
Page 125
                                                                          Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                       Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                          Perpanjangan
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 15% (sesuai
                                 SEOJK         No.6/SEOJK
                                 No.5/2017 SEOJK No.
                                 SEOJK05/2017 tentang
                                 Penetapan Tarif Premi
                                 atau Kontribusi Pada Lini
                                 Usaha Asuransi Harta
                                 Benda dan ASuransi
                                 Kendaraan        Bermotor
                                 Tahun 2017)

3.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk             Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                 Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi      Kebakaran    pemasaran           Produk           dan mengikat Para         transaksi.
      Dalam Rangka Produk        Asuransi           dengan            Pihak terhitung sejak
      Bank                 No.   menggunakan           Model          tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      001/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam               2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan              tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan           diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur                tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.                berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia    untuk
      Kerjasama         Model                                         tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis        Referensi    Pelaksanaan Kerjasama                                          Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi     Kebakaran     dimana Perseroan akan                                          persyaratan tingkat solvabilitas
      dalam rangka Produk        memberikan        referensi                                    sebagaimana yang ditetapkan
      Bank                No.    atau rekomendasi dalam                                         oleh peraturan yang berlaku;
      018/ADM/PD/ADD-PKS         rangka produk Perseroan                                        Pihak       Kedua       mengalami
      Victoria          (001-    atas produk asuransi milik                                     penurunan reputasi secara
      2018)/VIII/2022 tanggal    Pihak Kedua kepada                                             signifikan      sehingga     akan
      29 Agustus 2022            calon Debitur tertanggung                                      mempengaruhi         profil  risiko
      (“Perjanjian”).            sebagai syarat untuk                                           Perseroan;
                                 memperoleh         fasilitas                                   Pihak       Kedua       melakukan
      Para Pihak                 kredit/pembiayaan       dari                                   pelanggaran       material    yaitu
      Perseroan; dan             Perseroan dan Pihak                                            pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra    kedua akan melakukan                                           ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).       penutupan pertanggungan                                        Perjanjian yang menyebabkan
      (secara sendiri-sendiri    produk asuransi bagi                                           kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan        Debitur Perseroan yang                                         melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama        direferensikan         atau
      disebut “Para Pihak”).     direkomendasikan oleh                                          Pengalihan
                                 Perseroan sesuai dengan                                        N/A
                                 ketentuan hukum yang
                                 berlaku.                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum     Negara   Republik
                                                                                                Indonesia



                                                                102
Page 126
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
                                Nilai Perjanjian                                               Penyelesaian Sengketa
                                Perseroan             akan                                     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                memperoleh imbalan jasa                                        di Jakarta.
                                dari Pihak Kedua atas
                                setiap penutupan Produk
                                Asuransi yang dilakukan
                                melalui Perseroan sesuai
                                dengan ketentuan OJK
                                dan mengikuti peraturan
                                terbaru yang dikeluarkan
                                oleh OJK.
                                Besarnya dan tata cara
                                pembayaran imbalan jasa
                                untuk setiap penutupan
                                Produk            Asuransi
                                disepakati oleh Para Pihak
                                sesuai dengan Lampiran 1
                                Perjanjian yakni komisi
                                sebesar 15% (sesuai
                                SEOJK         No.6/SEOJK
                                No.5/2017          tentang
                                Penetapan Tarif Premi
                                atau Konstribusi pada Lini
                                Usaha Asuransi Harta
                                Benda dan Asuransi
                                Kendaraan        Bermotor
                                Tahun 2017).

4.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama      Para Pihak sepakat untuk             Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi    mengadakan kerjasama                 Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi Kendaraan        pemasaran           Produk           dan mengikat Para         transaksi.
      Bermotor          Dalam   Asuransi           dengan            Pihak terhitung sejak
      Rangka Produk Bank        menggunakan           Model          tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      No. 004/ADM/PD/PKS-       Bisnis Referensi dalam               2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018         rangka produk Perseroan              tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018      sesuai     syarat      dan           diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                ketentuan yang diatur                tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian     dalam perjanjian ini.                berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia    untuk
      Kerjasama         Model                                        tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis        Referensi   Pelaksanaan Kerjasama                                          Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi Kendaraan        dimana Perseroan akan                                          persyaratan tingkat solvabilitas
      Bermotor dalam rangka     memberikan        referensi                                    sebagaimana yang ditetapkan
      Produk Bank No.           atau rekomendasi dalam                                         oleh peraturan yang berlaku;
      021/ADM/PD/ADD-PKS        rangka produk Perseroan                                        Pihak       Kedua       mengalami
      Victoria          (004-   atas produk asuransi milik                                     penurunan reputasi secara
      2018)/VIII/2018 tanggal   Pihak Kedua kepada                                             signifikan      sehingga     akan
      29 Agustus 2022           calon Debitur tertanggung                                      mempengaruhi         profil  risiko
      (“Perjanjian”).           sebagai syarat untuk                                           Perseroan; dan
                                memperoleh         fasilitas                                   Pihak       Kedua       melakukan
      Para Pihak                kredit/pembiayaan       dari                                   pelanggaran       material    yaitu
      Perseroan; dan            Perseroan dan Pihak                                            pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra   kedua akan melakukan                                           ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).      penutupan pertanggungan                                        Perjanjian yang menyebabkan


                                                               103
Page 127
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                             Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                       Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
      (secara sendiri-sendiri   produk asuransi bagi                                          kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan       Debitur Perseroan yang                                        melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama       direferensikan      atau
      disebut “Para Pihak”).    direkomendasikan oleh                                         Pengalihan
                                Perseroan sesuai dengan                                       N/A
                                ketentuan hukum yang
                                berlaku.                                                      Hukum yang Berlaku
                                                                                              Hukum     Negara   Republik
                                Nilai Perjanjian                                              Indonesia
                                Perseroan             akan
                                memperoleh imbalan jasa                                       Penyelesaian Sengketa
                                dari Pihak Kedua atas                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                setiap penutupan Produk                                       di Jakarta.
                                Asuransi yang dilakukan
                                melalui Perseroan sesuai
                                dengan ketentuan OJK
                                dan mengikuti peraturan
                                terbaru yang dikeluarkan
                                oleh OJK.
                                Besarnya dan tata cara
                                pembayaran imbalan jasa
                                untuk setiap penutupan
                                Produk            Asuransi
                                disepakati oleh Para Pihak
                                sesuai dengan Lampiran 1
                                Perjanjian yakni komisi
                                sebesar 25% (sesuai
                                SEOJK         No.6/SEOJK
                                No.5/2017          tentang
                                Penetapan Tarif Premi
                                atau Pada Lini Usaha
                                Asuransi Harta Benda dan
                                Asuransi        Kendaraan
                                Bermotor Tahun 2017).

5.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama      Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi    mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi Mesin Dalam      pemasaran           Produk          dan mengikat Para         transaksi.
      Rangka Produk Bank        Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      No. 006/ADM/PD/PKS-       menggunakan           Model         tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      Victoria/VII/2018         Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      tanggal 24 Juli 2018      rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
                                sesuai     syarat      dan          diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
      Addendum I Perjanjian     ketentuan yang diatur               tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Kerjasama         Model   dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia   untuk
      Bisnis        Referensi                                       tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Asuransi Mesin dalam      Pelaksanaan Kerjasama                                         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      rangka Produk Bank        dimana Perseroan akan                                         persyaratan tingkat solvabilitas
      No. 023/ADM/PD/ADD-       memberikan      referensi                                     sebagaimana yang ditetapkan
      PKS Victoria (006-        atau rekomendasi dalam                                        oleh peraturan yang berlaku;
      2018)/VIII/2022 tanggal   rangka produk Perseroan                                       Pihak       Kedua      mengalami
      29 Agustus 2022           atas produk asuransi milik                                    penurunan reputasi secara
      (“Perjanjian”).           Pihak Kedua kepada                                            signifikan      sehingga     akan


                                                              104
Page 128
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                             Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                       Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      Para Pihak                 calon             Debitur/                                    mempengaruhi     profil   risiko
      Perseroan; dan             Tertanggung       sebagai                                     Perseroan; dan
      PT Asuransi Dayin Mitra    syarat untuk memperoleh                                       Pihak     Kedua      melakukan
      Tbk (“Pihak Kedua”).       fasilitas                                                     pelanggaran    material    yaitu
      (secara sendiri-sendiri    kredit/pembiayaan    dari                                     pelanggaran terhadap suatu
      disebut “Pihak” dan        Perseroan dan Pihak                                           ketentuan atau syarat dalam
      secara bersama-sama        kedua akan melakukan                                          Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Para Pihak”).     penutupan pertanggungan                                       kegagalan Perseroan untuk
                                 produk asuransi bagi                                          melaksanakan tujuan Perjanjian.
                                 Debitur Perseroan yang
                                 direferensikan       atau                                     Pengalihan
                                 direkomendasikan oleh                                         N/A
                                 Perseroan sesuai dengan
                                 ketentuan hukum yang                                          Hukum yang Berlaku
                                 berlaku.                                                      Hukum     Negara   Republik
                                                                                               Indonesia
                                 Nilai Perjanjian
                                 Perseroan            akan                                     Penyelesaian Sengketa
                                 memperoleh imbalan jasa                                       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 dari Pihak Kedua atas                                         di Jakarta.
                                 setiap penutupan Produk
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 10%.

6.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi      Konstruksi   pemasaran           Produk          dan mengikat Para         transaksi.
      dan       Pembangunan      Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      Mesin Dalam Rangka         menggunakan           Model         tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      Produk Bank No.            Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      008/ADM/PD/PKS-            rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      Victoria/VII/2018          sesuai     syarat      dan          diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
      tanggal 24 Juli 2018       ketentuan yang diatur               tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
                                 dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia   untuk
      Addendum I Perjanjian                                          tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Kerjasama       Model      Pelaksanaan Kerjasama                                         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Bisnis       Referensi     dimana Perseroan akan                                         persyaratan tingkat solvabilitas
      Asuransi    Konstruksi     memberikan      referensi                                     sebagaimana yang ditetapkan
      dan      Pembangunan       atau rekomendasi dalam                                        oleh peraturan yang berlaku;
      Mesin dalam rangka         rangka produk Perseroan                                       Pihak       Kedua      mengalami
      Produk Bank No.            atas produk asuransi milik                                    penurunan reputasi secara


                                                               105
Page 129
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      025/ADM/PD/ADD-PKS         Pihak Kedua kepada                                             signifikan    sehingga     akan
      Victoria          (008-    calon             Debitur/                                     mempengaruhi       profil  risiko
      2018)/VIII/2022 tatggal    Tertanggung       sebagai                                      Perseroan; dan
      29 Agustus 2022            syarat untuk memperoleh                                        Pihak      Kedua      melakukan
      (“Perjanjian”).            fasilitas                                                      pelanggaran     material    yaitu
                                 kredit/pembiayaan    dari                                      pelanggaran terhadap suatu
      Para Pihak                 Perseroan dan Pihak                                            ketentuan atau syarat dalam
      Perseroan; dan             kedua akan melakukan                                           Perjanjian yang menyebabkan
      PT Asuransi Dayin Mitra    penutupan pertanggungan                                        kegagalan Perseroan untuk
      Tbk (“Pihak Kedua”).       produk asuransi bagi                                           melaksanakan tujuan Perjanjian.
      (secara sendiri-sendiri    Debitur Perseroan yang
      disebut “Pihak” dan        direferensikan       atau                                      Pengalihan
      secara bersama-sama        direkomendasikan oleh                                          N/A
      disebut “Para Pihak”).     Perseroan sesuai dengan
                                 ketentuan hukum yang                                           Hukum yang Berlaku
                                 berlaku.                                                       Hukum     Negara   Republik
                                                                                                Indonesia
                                 Nilai Perjanjian
                                 Perseroan            akan                                      Penyelesaian Sengketa
                                 memperoleh imbalan jasa                                        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 dari Pihak Kedua atas                                          di Jakarta.
                                 setiap penutupan Produk
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 15%.

7..   Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku     sehubungan dengan rencana
      Asuransi Pengangkutan      pemasaran           Produk          dan mengikat Para          transaksi.
      Dalam Rangka Produk        Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      Bank                 No.   menggunakan           Model         tanggal 29 Agustus         Pengakhiran Dipercepat
      009/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)       Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis         perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan          diperpanjang      setiap   Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur               1 tahun sekali dan         dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-    Republik       Indonesia   untuk
      Kerjasama       Model                                          tahun berikutnya.          mengakhiri perjanjian;
      Bisnis       Referensi     Pelaksanaan Kerjasama                                          Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi Pengangkutan      dimana Perseroan akan                                          persyaratan tingkat solvabilitas
      dalam rangka Produk        memberikan     referensi                                       sebagaimana yang ditetapkan
      Bank               No.     atau rekomendasi dalam                                         oleh peraturan yang berlaku;
      026/ADM/PD/ADD-PKS         rangka produk Perseroan


                                                               106
Page 130
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                             Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                       Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      Victoria          (009-    atas produk asuransi milik                                    Pihak      Kedua      mengalami
      2018)/VIII/2022 tanggal    Pihak Kedua kepada                                            penurunan reputasi secara
      29 Agustus 2022            calon             Debitur/                                    signifikan    sehingga     akan
      (“Perjanjian”).            Tertanggung       sebagai                                     mempengaruhi       profil  risiko
                                 syarat untuk memperoleh                                       Perseroan; dan
      Para Pihak                 fasilitas                                                     Pihak      Kedua      melakukan
      Perseroan; dan             kredit/pembiayaan    dari                                     pelanggaran     material    yaitu
      PT Asuransi Dayin Mitra    Perseroan dan Pihak                                           pelanggaran terhadap suatu
      Tbk (“Pihak Kedua”).       kedua akan melakukan                                          ketentuan atau syarat dalam
      (secara sendiri-sendiri    penutupan pertanggungan                                       Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Pihak” dan        produk asuransi bagi                                          kegagalan Perseroan untuk
      secara bersama-sama        Debitur Perseroan yang                                        melaksanakan tujuan Perjanjian.
      disebut “Para Pihak”).     direferensikan       atau
                                 direkomendasikan oleh                                         Pengalihan
                                 Perseroan sesuai dengan                                       N/A
                                 ketentuan hukum yang
                                 berlaku.                                                      Hukum yang Berlaku
                                                                                               Hukum     Negara   Republik
                                 Nilai Perjanjian                                              Indonesia
                                 Perseroan            akan
                                 memperoleh imbalan jasa                                       Penyelesaian Sengketa
                                 dari Pihak Kedua atas                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 setiap penutupan Produk                                       di Jakarta.
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 15%.

8.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi       Peralatan   pemasaran           Produk          dan mengikat Para         transaksi.
      Berat Dalam Rangka         Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      Produk Bank No.            menggunakan           Model         tanggal 29 September      Pengakhiran Dipercepat
      005/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan          diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur               tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia   untuk
      Kerjasama      Model                                           tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis     Referensi       Pelaksanaan Kerjasama                                         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi   Peralatan       dimana Perseroan akan                                         persyaratan tingkat solvabilitas
      Berat dalam rangka         memberikan    referensi                                       sebagaimana yang ditetapkan
      Produk Bank No.            atau rekomendasi dalam                                        oleh peraturan yang berlaku;


                                                               107
Page 131
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                             Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                       Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      022/ADM/PD/ADD-PKS         rangka produk Perseroan                                       Pihak      Kedua      mengalami
      Victoria          (005-    atas produk asuransi milik                                    penurunan reputasi secara
      2018)/VIII/2022 tanggal    Pihak Kedua kepada                                            signifikan    sehingga     akan
      29 September 2022          calon             Debitur/                                    mempengaruhi       profil  risiko
      (“Perjanjian”).            Tertanggung       sebagai                                     Perseroan; dan
                                 syarat untuk memperoleh                                       Pihak      Kedua      melakukan
      Para Pihak                 fasilitas                                                     pelanggaran     material    yaitu
      Perseroan; dan             kredit/pembiayaan    dari                                     pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra    Perseroan dan Pihak                                           ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).       kedua akan melakukan                                          Perjanjian yang menyebabkan
      (secara sendiri-sendiri    penutupan pertanggungan                                       kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan        produk asuransi bagi                                          melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama        Debitur Perseroan yang
      disebut “Para Pihak”).     direferensikan       atau                                     Pengalihan
                                 direkomendasikan oleh                                         N/A
                                 Perseroan sesuai dengan
                                 ketentuan hukum yang                                          Hukum yang Berlaku
                                 berlaku.                                                      Hukum     Negara   Republik
                                                                                               Indonesia
                                 Nilai Perjanjian
                                 Perseroan            akan                                     Penyelesaian Sengketa
                                 memperoleh imbalan jasa                                       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 dari Pihak Kedua atas                                         di Jakarta.
                                 setiap penutupan Produk
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 10%.

9.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi       Peralatan   pemasaran           Produk          dan mengikat Para         transaksi.
      Berat Dalam Rangka         Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      Produk Bank No.            menggunakan           Model         tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      007/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan          diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur               tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia  untuk
      Kerjasama       Model                                          tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis      Referensi      Pelaksanaan Kerjasama                                         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi Rangka Kapal      dimana Perseroan akan                                         persyaratan tingkat solvabilitas
      dalam rangka Produk        memberikan    referensi


                                                               108
Page 132
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan              Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                      Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      Bank               No.      atau rekomendasi dalam                                          sebagaimana yang ditetapkan
      024/ADM/PD/ADD-PKS          rangka produk Perseroan                                         oleh peraturan yang berlaku;
      Victoria         (007-      atas produk asuransi milik                                      Pihak      Kedua      mengalami
      2018/VIII/2022 tanggal      Pihak Kedua kepada                                              penurunan reputasi secara
      29 Agustus 2022             calon             Debitur/                                      signifikan    sehingga       akan
      (“Perjanjian”).             Tertanggung       sebagai                                       mempengaruhi       profil   risiko
                                  syarat untuk memperoleh                                         Perseroan;
      Para Pihak                  fasilitas                                                       Pihak      Kedua      melakukan
      Perseroan; dan              kredit/pembiayaan    dari                                       pelanggaran     material     yaitu
      PT Asuransi Dayin Mitra     Perseroan dan Pihak                                             pelanggaran terhadap suatu
      Tbk (“Pihak Kedua”).        kedua akan melakukan                                            ketentuan atau syarat dalam
      (secara sendiri-sendiri     penutupan pertanggungan                                         Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Pihak” dan         produk asuransi bagi                                            kegagalan Perseroan untuk
      secara bersama-sama         Debitur Perseroan yang                                          melaksanakan tujuan Perjanjian.
      disebut “Para Pihak”).      direferensikan       atau
                                  direkomendasikan oleh                                           Pengalihan
                                  Perseroan sesuai dengan                                         N/A
                                  ketentuan hukum yang
                                  berlaku.                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                                  Hukum     Negara   Republik
                                  Nilai Perjanjian                                                Indonesia
                                  Perseroan            akan
                                  memperoleh imbalan jasa                                         Penyelesaian Sengketa
                                  dari Pihak Kedua atas                                           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                  setiap penutupan Produk                                         di Jakarta.
                                  Asuransi yang dilakukan
                                  melalui Perseroan sesuai
                                  dengan ketentuan OJK
                                  dan mengikuti peraturan
                                  terbaru yang dikeluarkan
                                  oleh OJK.
                                  Besarnya dan tata cara
                                  pembayaran imbalan jasa
                                  untuk setiap penutupan
                                  Produk            Asuransi
                                  disepakati oleh Para Pihak
                                  sesuai dengan Lampiran 1
                                  Perjanjian yakni komisi
                                  sebesar 5%.

10.   Nama Perjanjian             Objek Perjanjian                   Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian      Kerjasama   Para Pihak setuju untuk            Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Maintenance      Hardware   melakukan kerja sama untuk         Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      Security Module (HSM)       melakukan        pengadaan         mengikat Para Pihak
      Payshield 10K Nomor:        maintainance           untuk       terhitung sejak tanggal 22
      038/DJI-MAINT/VI/2025       perangkat HSM payShield            Mei 2025 sampai dengan       Hukum yang Berlaku
      tanggal 20 Juni 2025.       10K 25 cps utuk kepentingan        tanggal 21 Mei 2026.         Hukum Negara Republik Indonesia
      (“Perjanjian”).             Perseroan sesuai syarat dan
                                  ketentuan yang diatur dalam                                     Penyelesaian Sengketa
      Para Pihak                  perjanjian ini.                                                 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Perseroan; dan                                                                              Jakarta Selatan.
      PT Dymar Jaya Indonesia     Nilai Perjanjian
      (“Pihak Kedua”).            Biaya pemeliharaan adalah
                                  sebesar       Rp.512.154.000




                                                               109
Page 133
                                                                               Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan                 Objek dan Nilai                                                   Ketentuan Material dalam
No.                                                                            Perjanjian dan
         Para Pihak                         Perjanjian                                                             Perjanjian
                                                                               Perpanjangan
      (secara      sendiri-sendiri   untuk jangka waktu 1 (satu)
      disebut “Pihak” dan            tahun pemeliharaan.
      secara      bersama-sama
      disebut “Para Pihak”)
11.   Nama Perjanjian                Objek Perjanjian                      Jangka      Waktu      dan    Pembatasan
      Perjanjian      Pembaruan      Pihak Pertama setuju untuk            Perpanjangan                  Tidak ada pembatasan sehubungan
      Lisensi dan Pemeliharaan       melaksanakan pemeliharaan             Perjanjian ini berlaku dan    dengan rencana transaksi.
      Perangkat           Nessus     sebagaimana berikut: (i)              mengikat Para Pihak
      Profesional          Nomor:    kunjungan rutin ke lokasi             terhitung sejak tanggal
      003/DIR-                       sebanyak 2 tiket per tahun;           22 Mei 2024 sampai            Hukum yang Berlaku
      VICT/PKS/01/2024 tanggal       (ii)    dan     pemeriksaaan          dengan              tanggal   Hukum Negara Republik Indonesia
      30       Januari      2024.    perbaikan sebanyak 2 tiket            16 November 2025.
      Sebagaimana          diubah    per tahun, sesuai syarat dan                                        Penyelesaian Sengketa
      dengan           Adendum       ketentuan yang diatur dalam                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Perjanjian      Pembaruan      perjanjian ini.                                                     Jakarta Selatan.
      Lisensi dan Pemeliharaan
      Perangkat           Nessus
      Profesional          Nomor:    Nilai Perjanjian
      005/DIR-                       Biaya pekerjaan adalah
      VICT/PKS/12/2024 tanggal       sebesar        Rp.90.243.00,-
      30     Desember        2024    sudah termasuk PPN.
      (“Perjanjian”).

      Para Pihak
      PT     Intikom       Berlian
      Mustika             (“Pihak
      Pertama”); dan
      Perseroan.

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).
12.   Nama Perjanjian                Objek Perjanjian                      Jangka     Waktu     dan      Pembatasan
      Perjanjian Kerja Sama          Dengan memperhatikan dan              Perpanjangan                  Tidak ada pembatasan sehubungan
      Penyediaan      Pekerjaan      bergantung pada pemenuhan             Jangka waktu pelaksanaan      dengan rencana transaksi.
      Data Loss Prevention IOH       kewajiban pembayaran Biaya            Pekerjaan dimulai sejak
      Nomor:          0142/Q00-      Pekerjaan oleh Pelanggan              tanggal efektif dan terus
      Q0L/LGL/24 tanggal 7 Mei       berdasarkan Perjanjian ini,           berjalan sampai 2 tahun       Hukum yang Berlaku
      2024                           IOH        setuju      untuk          sejak BAST Go Live            Hukum Negara Republik Indonesia
      (“Perjanjian”).                melaksanakan             dan          Pemeliharaan
                                     menyediakan       Pekerjaan           ditandatangani oleh Para      Penyelesaian Sengketa
      Para Pihak                     kepada Pelanggan dengan               Pihak                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      PT Indosat Tbk. (“IOH”);       syarat-syarat dan ketentuan-                                        Jakarta Pusat.
      dan                            ketentuan dalam Perjanjian
      Perseroan (“Pelanggan”).       ini

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan            Nilai Perjanjian
      secara     bersama-sama        Biaya pekerjaan adalah
      disebut “Para Pihak”).         sebesar Rp7.077.046.728,-
                                     (tujuh miliar tujuh puluh tujuh
                                     juta empat puluh enam ribu
                                     tujuh ratus dua puluh delapan
                                     Rupiah) belum termasuk
                                     PPN.

13.   Nama Perjanjian                Objek Perjanjian                      Jangka    Waktu       dan     Pembatasan
                                                                           Perpanjangan



                                                                     110
Page 134
                                                                            Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan                Objek dan Nilai                                                Ketentuan Material dalam
No.                                                                         Perjanjian dan
         Para Pihak                        Perjanjian                                                          Perjanjian
                                                                            Perpanjangan
      Perjanjian      Pengadaan     Pengadaan Produk dan/atau           Perjanjian ini berlaku dan   Tidak ada pembatasan sehubungan
      Produk dan/atau Jasa          Jasa dalam Rangka Renewal           mengikat Para Pihak          dengan rencana transaksi.
      dalam Rangka Renewal          License Fortigate.                  terhitung sejak tanggal 22
      License Fortigate Nomor:                                          Juli 2024 sampai dengan
      KF24-378-BHP-SI tanggal       Nilai Perjanjian                    tanggal 21 Juli 2025.        Hukum yang Berlaku
      25 Juli 2024                  Biaya pekerjaan adalah                                           Hukum Negara Republik Indonesia
      (“Perjanjian”).               sebesar      Rp.101.010.000,-       Perjanjian ini masih dalam
                                    (seratus satu juta sepuluh ribu     proses       perpanjangan,   Penyelesaian Sengketa
      Para Pihak                    Rupiah) sudah termasuk              dimana sedang dalam          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      PT                   Berca    PPN.                                proses finalisasi dan        Jakarta Selatan.
      Hardayaperkasa     (“Pihak                                        penandatanganan       para
      Pertama”); dan                                                    pihak.
      Perseroan.

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).

14.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                    Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian Pemeliharaan       Pemeliharaan Software Velis         Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Software             Velis    Authenticator Untuk Hard            Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      Authenticator Untuk Hard      Token Aplikasi IBB dengan           mengikat Para Pihak
      Token Aplikasi IBB No.        syarat dan ketentuan sesuai         terhitung sejak tanggal 30
      008/HO.0906/2020 tanggal      dengan Perjanjian ini.              April 2024 sampai dengan     Hukum yang Berlaku
      18 Mei 2020 sebagaimana                                           tanggal 29 April 2025.       Hukum Negara Republik Indonesia
      diubah terakhir dengan        Nilai Perjanjian
      Addendum           Kelima     Biaya pekerjaan adalah              Dapat         diperpanjang   Penyelesaian Sengketa
      Pemeliharaan     Software     sebesar     Rp.140.673.630,-        dengan      pemberitahuan    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Velis Authenticator Untuk     (seratus empat puluh juta           tertulis 30 hari kalender    Jakarta Selatan.
      Hard Token Aplikasi IBB       enam ratus tujuh puluh tiga         sebelum jangka waktu
      Nomor: 021/HO.1405/2025       ribu enam ratus tiga puluh          perjanjian berakhir.
      tanggal 14 Mei 2025           Rupiah) belum termasuk
      (“Perjanjian”).               PPN.                                Sampai dengan saat ini
                                                                        masih dalam proses
      Para Pihak                                                        perpanjangan
      Perseroan; dan
      PT Phintraco Technology.

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).

15.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                    Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian      Kerjasama     Penyediaan layanan terkait          Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Tentang       Pemanfaatan     dengan penyelenggaraan dan          Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      Layanan ATM Dalam             pemrosesan         transaksi        mengikat Para Pihak
      Jaringan Link Nomor:          dengan menggunakan kartu            terhitung 3 tahun sejak
      002/DIR-VICT/PKS/01/25        dan layanan lain yang dapat         ditandatanganinya            Hukum yang Berlaku
      tanggal 10 Januari 2025       diselenggarakan         atau        Perjanjian.                  Hukum Negara Republik Indonesia
      (“Perjanjian”).               disediakan oleg Jalin dan
                                    dapat dimanfaatkan oleh             Perjanjian         dapat     Penyelesaian Sengketa
      Para Pihak                    anggota.                            diperpanjang     dengan      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Perseroan (“Bank”); dan                                           pemberitahuan 30 hari        Jakarta Selatan.
      PT Jalin Pembayaran           Nilai Perjanjian                    sebelum      berakhirnya
      Nusantara (“Jalin”).          Biaya Keanggotaan:                  Perjanjian.




                                                                  111
Page 135
                                                                          Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan                Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                       Perjanjian dan
         Para Pihak                        Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                          Perpanjangan
      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).
                                    Biaya Fitur dalam Layanan
                                    ATM:




16.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                  Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian      Kerjasama     Pekerjaan pengadaan Kartu         Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Pengadaan            Kartu    ATM/Debit       GPN      dan      Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      ATM/Debit             dan     Personalisasi Insource Pihak      mengikat Para Pihak
      Personalisasi     Insource    Pertama.                          terhitung 3 tahun sejak
      Nomor:           001/DIR-                                       ditandatanganinya            Hukum yang Berlaku
      VICT/PKS/09/24 tanggal 6      Nilai Perjanjian                  Perjanjian.                  Hukum Negara Republik Indonesia
      September 2024                Harga per satu kartu
      (“Perjanjian”).               Rp21.800 sudah termasuk           Perjanjian         dapat     Penyelesaian Sengketa
                                    PPN                               diperpanjang     dengan      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Para Pihak                                                      Kesepakatan Para Pihak.      Jakarta Selatan.
      Perseroan        (“Pihak
      Pertama”); dan
      PT Lentera Berkah Abadi
      (“Pihak Kedua”).

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).

17.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                  Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian      Kerjasama     Pekerjaan Pengadaan Virtual       Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Pengadaan           Virtual   Account         Management        Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      Account       Management      dengan syarat dan ketentuan       mengikat Para Pihak
      Nomor:           001/DIR-     sebagaimana           dalam       terhitung 1 tahun sejak
      VICT/PKS/10/24 tanggal 3      Perjanjian ini.                   ditandatanganinya            Hukum yang Berlaku
      Oktober 2024                                                    Perjanjian.                  Hukum Negara Republik Indonesia
      (“Perjanjian”).               Nilai Perjanjian
                                                                                                   Penyelesaian Sengketa
      Para Pihak                                                                                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      • Perseroan (“Pihak                                                                          Jakarta Selatan.
           Pertama”); dan
      • PT Ifosys Solusi
           Terpadu      (“Pihak
           Kedua”).

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”)

18.
1.    Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                  Jangka Waktu dan             Pembatasan
      Perjanjian      Sewa          Bahwa Penyewa adalah              Perpanjangan                 Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa           No.         perusahaan          yang          1 Januari 2023 – 31          kepada Pemilik setiap terjadi
      012/LA/AKG-                   menyewa ruangan di                Desember 2027                perubahan kepengurusan dalam
      BVIC/III/2018 tanggal         dalam bagian Gedung                                            Penyewa dalam waktu selambat-
      29      Maret   2018          perkantoran yang terletak                                      lambatnya 30 (tiga puluh) hari.


                                                                112
Page 136
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
      sebagaimana diubah        di Jalan Jenderal Gatot             Penyewa           diberi
      berdasarkan               Subroto Kav. 23, Jakarta            kesempatan        untuk     Pengakhiran Dipercepat
      Amandemen Perjanjian      Selatan     12930      dari         memperpanjang               Dalam hal terjadi salah satu
      Sewa Menyewa No.          Pemilik dan Pemilik setuju          Jangka Waktu Sewa           peristiwa tersebut dibawah ini,
      0433/AMD/AKG-             untuk        menyewakan             dengan             cara     Pemilik memiliki hak opsi dan
      BVIC/IX/2022 tanggal      kepada Penyewa ruangan              mengajukan                  berhak dengan segera mengakhiri
      19 September 2022         dari Gedung dengan luas             permohonan       tertulis   Perjanjian ini dengan cara
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 258 m2           kepada Pemilik yang         memberikan          pemberitahuan
                                (dua ratus lima puluh               harus diterima oleh         tertulis kepada Penyewa tentang
      Para Pihak                depan meter persegi)                Pemilik paling lambat       pengakhiran Perjanjian, yaitu
      PT Asri       Kencana     semi gross yang terletak di         30     hari    sebelum      apabila:
      Gemilang (“Pemilik”);     Lantai 1.                           berakhirnya     Jangka      Penyewa lalai dan/ atau tidak
      dan                                                           Waktu Sewa.                 mentaati atau tidak memenuhi
      Perseroan                                                                                 salah satu dan/ atau seluruh
      (“Penyewa”),              Nilai Perjanjian                                                ketentuan-ketentuan           yang
      (secara sendiri-sendiri   Penyewa sepakat dan                                             termaksud dalam Perjanjian ini.
      disebut “Pihak” dan       setuju untuk membayar                                           Usaha Penyewa yang dijalankan
      secara bersama-sama       Uang Sewa permeter                                              dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Para Pihak”).    persegi         semigross                                       sebagaimana yang ditentukan
                                perbulan kepa Pemilik                                           dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
                                yaitu sebesar:                                                  bertentangan dengan peraturan
                                Periode 01 Agustus 2018                                         perundang-undangan            yang
                                sampai 31 Desember                                              berlaku atau ditutup atas perintah
                                2018             sejumlah                                       instansi yang berwenang dan
                                Rp.240.000                                                      Penyewa          tidak       dapat
                                Periode 1 Januari 2019                                          melaksanakan tindakan-tindakan
                                sampai 31 Desember                                              untuk menyelesaikan secara
                                2019      sejumlah    Rp.                                       tuntas keadaan tersebut dalam
                                255.000,-                                                       waktu 30 hari setelah ada surat
                                Periode 1 Januari 2020                                          teguran atau perintah atau
                                sampai 31 Desember                                              tindakan lainnya oleh pihak yang
                                2020      sejumlah    Rp.                                       berwenang, atau
                                270.000,-                                                       Penyewa       dinyatakan      pailit/
                                Periode 1 Januari 2021                                          dibubarkan             berdasarkan
                                sampai 31 Desember                                              ketetapan Pengadilan yang telah
                                2021      sejumlah    Rp.                                       berkekuatan       hukum      tetap/
                                285.000,-                                                       berdasarkan ketetapan instansi
                                Periode 1 Januari 2022                                          yang berwenang.
                                sampai 31 Desember                                              Apabila penyewa karena alasan
                                2022      sejumlah    Rp.                                       apapun       mengakhiri        atau
                                300.000,-                                                       menghentikan Perjanjian secara
                                Penyewa sepakat dan                                             sepihak sebelum berakhirnya
                                setuju untuk membayar                                           Jangka Waktu Sewa, maka
                                Service Charge, permeter                                        Penyewa       wajib     melakukan
                                persegi         semigross                                       pemberitahuan secara tertulis 60
                                perbulan kepada Pemilik                                         hari kalender sebelumnya kepada
                                sebesar:                                                        Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                                Periode 1 Agustus 2018                                          yang dilakukan oleh Penyewa
                                sampai 31 Desember                                              hanya dapat disetujui oleh Pemilik
                                2020      sejumlah    Rp.                                       Jika Penyewa membayar ganti
                                85.000,-                                                        rugi. Apabila penyewa belum
                                                                                                membayar ganti rugi kepada
                                                                                                pemilik, maka Penyewa dengan
                                                                                                ini sekarang dan untuk kemudian


                                                              113
Page 137
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
                                                                                               pada waktunya memberi kuasa
                                                                                               dan wewenang penuh kepada
                                                                                               pemilik untuk menahan dan/ atau
                                                                                               menyita semua barang/ inventaris
                                                                                               kantor milik Penyewa yang
                                                                                               tersimpan didalam Ruang Sewa
                                                                                               untuk sementara waktu sampai
                                                                                               dengan       diselesaikan   dan
                                                                                               dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                                               Pengalihan
                                                                                               Penyewa        tidak       dapat
                                                                                               mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                                               kepada pihak mana pun kecuali
                                                                                               dengan persetujuan tertulis
                                                                                               terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                               bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                               membuat perjanjian pengalihan
                                                                                               tersebut.

                                                                                               Hukum yang Berlaku
                                                                                               Hukum      Negara  Republik
                                                                                               Indonesia.

                                                                                               Penyelesaian Sengketa
                                                                                               Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                                                                               di Jakarta.

2.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian      Sewa      Bahwa Penyewa adalah                Perpanjangan               Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa           No.     perusahaan            yang          1 Januari 2023 – 31        kepada Pemilik setiap terjadi
      013/LA/AKG-               menyewa ruangan di                  Desember 2027              perubahan kepengurusan dalam
      BVIC/III/2018 tanggal     dalam bagian Gedung                                            Penyewa dalam waktu selambat-
      29      Maret   2018      perkantoran yang terletak           Penyewa          diberi    lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      sebagaimana diubah        di Jalan Jenderal Gatot             kesempatan       untuk
      berdasarkan               Subroto Kav. 23, Jakarta            memperpanjang              Pengakhiran Dipercepat
      Amandemen Perjanjian      Selatan     12930      dari         Jangka Waktu Sewa          Dalam hal terjadi salah satu
      Sewa Menyewa No.          Pemilik dan Pemilik setuju          dengan            cara     peristiwa tersebut dibawah ini,
      044/AMD/AKG-              untuk        menyewakan             mengajukan                 Pemilik memiliki hak opsi dan
      BVIC/IX/2022 tanggal      kepada Penyewa ruangan              permohonan      tertulis   berhak dengan segera mengakhiri
      19 September 2022         dari Gedung dengan luas             kepada Pemilik yang        Perjanjian ini dengan cara
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 300 m2           harus diterima oleh        memberikan        pemberitahuan
                                (tiga ratus meter persegi)          Pemilik paling lambat      tertulis kepada Penyewa tentang
      Para Pihak                semi gross yang terletak di         30     hari   sebelum      pengakhiran Perjanjian, yaitu
      PT Asri       Kencana     Lantai 6.                           berakhirnya    Jangka      apabila:
      Gemilang (“Pemilik”);                                         Waktu Sewa.                Penyewa lalai dan/ atau tidak
      dan                       Nilai Perjanjian                                               mentaati atau tidak memenuhi
      Perseroan                 Penyewa sepakat dan                                            salah satu dan/ atau seluruh
      (“Penyewa”),              setuju untuk membayar                                          ketentuan-ketentuan          yang
      (secara sendiri-sendiri   Uang Sewa permeter                                             termaksud dalam Perjanjian ini.
      disebut “Pihak” dan       persegi         semigross                                      Usaha Penyewa yang dijalankan
      secara bersama-sama       perbulan kepa Pemilik                                          dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Para Pihak”).    yaitu sebesar:                                                 sebagaimana yang ditentukan
                                                                                               dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau


                                                              114
Page 138
                                                              Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan       Objek dan Nilai                                   Ketentuan Material dalam
No.                                                           Perjanjian dan
         Para Pihak               Perjanjian                                             Perjanjian
                                                              Perpanjangan
                            Periode 1 November 2018                            bertentangan dengan peraturan
                            sampai 31 Desember                                 perundang-undangan            yang
                            2018     sejumlah     Rp.                          berlaku atau ditutup atas perintah
                            95.000,-                                           instansi yang berwenang dan
                            Periode 1 Januari 2019                             Penyewa          tidak       dapat
                            sampai 31 Desember                                 melaksanakan tindakan-tindakan
                            2019      sejumlah     Rp                          untuk menyelesaikan secara
                            110.000,-                                          tuntas keadaan tersebut dalam
                            Periode 1 Januari 2020                             waktu 30 hari setelah ada surat
                            sampai 31 Desember                                 teguran atau perintah atau
                            2020     Sejumlah     Rp.                          tindakan lainnya oleh pihak yang
                            125.000,-                                          berwenang, atau
                            Periode 1 Januari 2021                             Penyewa       dinyatakan      pailit/
                            sampai 31 Desember                                 dibubarkan             berdasarkan
                            2021     sejumlah     Rp.                          ketetapan Pengadilan yang telah
                            140.000,-                                          berkekuatan       hukum      tetap/
                            Periode 1 Januari 2022                             berdasarkan ketetapan instansi
                            sampai 31 Desember                                 yang berwenang.
                            2022     sejumlah     Rp.                          Apabila penyewa karena alasan
                            155.000,-                                          apapun       mengakhiri        atau
                            Penyewa sepakat dan                                menghentikan Perjanjian secara
                            setuju untuk membayar                              sepihak sebelum berakhirnya
                            Service Charge, permeter                           Jangka Waktu Sewa, maka
                            persegi         semigross                          Penyewa       wajib     melakukan
                            perbulan kepada Pemilik                            pemberitahuan secara tertulis 60
                            sebesar:                                           hari kalender sebelumnya kepada
                            Periode 1 November 2018                            Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                            sampai 31 Desember                                 yang dilakukan oleh Penyewa
                            2020     sejumlah     Rp.                          hanya dapat disetujui oleh Pemilik
                            85.000,-                                           Jika Penyewa membayar ganti
                                                                               rugi. Apabila penyewa belum
                                                                               membayar ganti rugi kepada
                                                                               pemilik, maka Penyewa dengan
                                                                               ini sekarang dan untuk kemudian
                                                                               pada waktunya memberi kuasa
                                                                               dan wewenang penuh kepada
                                                                               pemilik untuk menahan dan/ atau
                                                                               menyita semua barang/ inventaris
                                                                               kantor milik Penyewa yang
                                                                               tersimpan didalam Ruang Sewa
                                                                               untuk sementara waktu sampai
                                                                               dengan       diselesaikan      dan
                                                                               dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                               Pengalihan
                                                                               Penyewa        tidak       dapat
                                                                               mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                               kepada pihak mana pun kecuali
                                                                               dengan persetujuan tertulis
                                                                               terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                               bilamana perlu Pemilik akan
                                                                               membuat perjanjian pengalihan
                                                                               tersebut.



                                                        115
Page 139
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
                                                                                                Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum      Negara  Republik
                                                                                                Indonesia.

                                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                                Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                                                                                di Jakarta.

3.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian       Sewa     Bahwa Penyewa adalah                 Perpanjangan               Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa            No.    perusahaan             yang          1 Januari 2023 – 31        kepada Pemilik setiap terjadi
      014/LA/AKG-               menyewa ruangan di                   Desember 2027              perubahan kepengurusan dalam
      BVIC/III/2018 tanggal     dalam bagian Gedung                                             Penyewa dalam waktu selambat-
      29      Maret    2018     perkantoran yang terletak            Penyewa          diberi    lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      sebagaimana diubah        di Jalan Jenderal Gatot              kesempatan       untuk
      berdasarkan               Subroto Kav. 23, Jakarta             memperpanjang              Pengakhiran Dipercepat
      Amandemen Perjanjian      Selatan      12930      dari         Jangka Waktu Sewa          Dalam hal terjadi salah satu
      Sewa Menyewa No.          Pemilik dan Pemilik setuju           dengan            cara     peristiwa tersebut dibawah ini,
      045/AMD/AKG-              untuk         menyewakan             mengajukan                 Pemilik memiliki hak opsi dan
      BVIC/IX/022 tanggal 19    kepada Penyewa ruangan               permohonan      tertulis   berhak dengan segera mengakhiri
      September 2022            dari Gedung dengan luas              kepada Pemilik yang        Perjanjian ini dengan cara
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 1.780             harus diterima oleh        memberikan          pemberitahuan
                                m2 (seribu tujuh ratus               Pemilik paling lambat      tertulis kepada Penyewa tentang
      Para Pihak                delapan puluh meter                  30     hari   sebelum      pengakhiran Perjanjian, yaitu
      PT Asri       Kencana     persegi) semi gross yang             berakhirnya    Jangka      apabila:
      Gemilang (“Pemilik”);     terletak di Lantai 10.               Waktu Sewa.                Penyewa lalai dan/ atau tidak
      dan                                                                                       mentaati atau tidak memenuhi
      Perseroan                 Nilai Perjanjian                                                salah satu dan/ atau seluruh
      (“Penyewa”),              Penyewa sepakat dan                                             ketentuan-ketentuan           yang
      (secara sendiri-sendiri   setuju untuk membayar                                           termaksud dalam Perjanjian ini.
      disebut “Pihak” dan       Uang Sewa permeter                                              Usaha Penyewa yang dijalankan
      secara bersama-sama       persegi         semigross                                       dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Para Pihak”).    perbulan kepada Pemilik                                         sebagaimana yang ditentukan
                                yaitu sebesar:                                                  dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
                                1. Periode 1 Agustus 2018                                       bertentangan dengan peraturan
                                sampai 31 Desember                                              perundang-undangan            yang
                                2018      sejumlah    Rp.                                       berlaku atau ditutup atas perintah
                                95.000,-                                                        instansi yang berwenang dan
                                2. Periode 1 Januari 2019                                       Penyewa          tidak       dapat
                                sampai 31 Desember                                              melaksanakan tindakan-tindakan
                                2019      sejumlah    Rp.                                       untuk menyelesaikan secara
                                110.000,-                                                       tuntas keadaan tersebut dalam
                                3. Periode 1 Januari 2020                                       waktu 30 hari setelah ada surat
                                sampai 31 Desember                                              teguran atau perintah atau
                                2020      sejumlah    Rp.                                       tindakan lainnya oleh pihak yang
                                125.000,-                                                       berwenang, atau
                                4. Periode 1 Januari 2021                                       Penyewa       dinyatakan      pailit/
                                sampai 31 Desember                                              dibubarkan             berdasarkan
                                2021      sejumlah    Rp.                                       ketetapan Pengadilan yang telah
                                140.000,-                                                       berkekuatan       hukum      tetap/
                                5. Periode 1 Januari 2022                                       berdasarkan ketetapan instansi
                                sampai 31 Desember                                              yang berwenang.
                                2022      sejumlah    Rp.                                       Apabila penyewa karena alasan
                                155.000,-                                                       apapun       mengakhiri        atau


                                                               116
Page 140
                                                                    Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan           Objek dan Nilai                                          Ketentuan Material dalam
No.                                                                 Perjanjian dan
         Para Pihak                   Perjanjian                                                    Perjanjian
                                                                    Perpanjangan
                              Penyewa sepakat dan                                         menghentikan Perjanjian secara
                              setuju untuk membayar                                       sepihak sebelum berakhirnya
                              Service Charge, permeter                                    Jangka Waktu Sewa, maka
                              persegi semigross perbulan                                  Penyewa       wajib    melakukan
                              kepada Pemilik sebesar:                                     pemberitahuan secara tertulis 60
                              Periode 1 Agustus 2018                                      hari kalender sebelumnya kepada
                              sampai 31 Desember 2020                                     Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                              sejumlah                                                    yang dilakukan oleh Penyewa
                              Rp. 85.000,-                                                hanya dapat disetujui oleh Pemilik
                                                                                          Jika Penyewa membayar ganti
                                                                                          rugi. Apabila penyewa belum
                                                                                          membayar ganti rugi kepada
                                                                                          pemilik, maka Penyewa dengan
                                                                                          ini sekarang dan untuk kemudian
                                                                                          pada waktunya memberi kuasa
                                                                                          dan wewenang penuh kepada
                                                                                          pemilik untuk menahan dan/ atau
                                                                                          menyita semua barang/ inventaris
                                                                                          kantor milik Penyewa yang
                                                                                          tersimpan didalam Ruang Sewa
                                                                                          untuk sementara waktu sampai
                                                                                          dengan       diselesaikan    dan
                                                                                          dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                                          Pengalihan
                                                                                          Penyewa        tidak       dapat
                                                                                          mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                                          kepada pihak mana pun kecuali
                                                                                          dengan persetujuan tertulis
                                                                                          terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                          bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                          membuat perjanjian pengalihan
                                                                                          tersebut.

                                                                                          Hukum yang Berlaku
                                                                                          Hukum      Negara  Republik
                                                                                          Indonesia.

                                                                                          Penyelesaian Sengketa
                                                                                          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                                                                          di Jakarta.
4..   Nama Perjanjian          Objek Perjanjian                  Jangka Waktu dan         Pembatasan
      Perjanjian      Sewa     Bahwa Penyewa adalah              Perpanjangan             Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa           No.    perusahaan          yang          1 Januari 2023 –         kepada Pemilik setiap terjadi
      037/LA/AKG-              menyewa ruangan di                31 Desember 2027         perubahan kepengurusan dalam
      BVIC/VII/2019 tanggal    dalam bagian Gedung                                        Penyewa dalam waktu selambat-
      15       Juli   2019     perkantoran yang terletak         Penyewa        diberi    lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      sebagaimana diubah       di Jalan Jenderal Gatot           kesempatan     untuk
      berdasarkan              Subroto Kav. 23, Jakarta          memperpanjang            Pengakhiran Dipercepat
      Amandemen Perjanjian     Selatan    12930     dari         Jangka Waktu Sewa        Dalam hal terjadi salah satu
      Sewa Menyewa No.         Pemilik setuju untuk              dengan          cara     peristiwa tersebut dibawah ini,
      050/AMD/AKG-             menyewakan       kepada           mengajukan               Pemilik memiliki hak opsi dan
      BVIC/IX/2022 tanggal     Penyewa ruangan dari              permohonan    tertulis   berhak dengan segera mengakhiri
      19 September 2022        Gedung dengan luas total          kepada Pemilik yang      Perjanjian ini dengan cara


                                                           117
Page 141
                                                                      Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan           Objek dan Nilai                                           Ketentuan Material dalam
No.                                                                   Perjanjian dan
         Para Pihak                   Perjanjian                                                     Perjanjian
                                                                      Perpanjangan
      (“Perjanjian”).           kurang lebih 170 m2               harus diterima oleh      memberikan          pemberitahuan
                                (serratus tujuh puluh             Pemilik paling lambat    tertulis kepada Penyewa tentang
      Para Pihak                meter persegi) semi gross         30     hari    sebelum   pengakhiran Perjanjian, yaitu
      PT Asri       Kencana     yang terletak di Lantai 9         berakhirnya     Jangka   apabila:
      Gemilang (“Pemilik”);     Zone I dan J.                     Waktu Sewa.              Penyewa lalai dan/ atau tidak
      dan                                                                                  mentaati atau tidak memenuhi
      Perseroan                 Nilai Perjanjian                                           salah satu dan/ atau seluruh
      (“Penyewa”),              Penyewa sepakat dan                                        ketentuan-ketentuan           yang
      (secara sendiri-sendiri   setuju untuk membayar                                      termaksud dalam Perjanjian ini.
      disebut “Pihak” dan       Uang Sewa permeter                                         Usaha Penyewa yang dijalankan
      secara bersama-sama       persegi         semigross                                  dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Para Pihak”).    perbulan kepa Pemilik                                      sebagaimana yang ditentukan
                                yaitu sebesar:                                             dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
                                Periode 1 Januari 2019                                     bertentangan dengan peraturan
                                sampai 31 Desember                                         perundang-undangan            yang
                                2019             sejumlah                                  berlaku atau ditutup atas perintah
                                Rp. 110.000,-                                              instansi yang berwenang dan
                                Periode 1 Januari 2020                                     Penyewa          tidak       dapat
                                sampai 31 Desember                                         melaksanakan 118ersama118-
                                2020             sejumlah                                  tindakan untuk menyelesaikan
                                Rp. 125.000,-                                              secara tuntas keadaan tersebut
                                Periode 1 Januari 2021                                     dalam waktu 30 hari setelah ada
                                sampai 31 Desember                                         surat teguran atau perintah atau
                                2021             sejumlah                                  118ersama118 lainnya oleh pihak
                                Rp. 140.000,-                                              yang berwenang, atau
                                Periode 1 Januari 2022                                     Penyewa       dinyatakan      pailit/
                                sampai 31 Desember                                         dibubarkan             berdasarkan
                                2022             sejumlah                                  ketetapan Pengadilan yang telah
                                Rp. 155.000,-                                              berkekuatan       hukum      tetap/
                                Harga tersebut belum                                       berdasarkan ketetapan instansi
                                termasuk PPN sebesar                                       yang berwenang.
                                10% (sepuluh persen)                                       Apabila      penyewa        karena
                                atau sesuai ,ketentuan                                     118ersama apapun mengakhiri
                                berlaku.                                                   atau menghentikan Perjanjian
                                Penyewa sepakat dan                                        secara       sepihak       sebelum
                                setuju unutk membayar                                      berakhirnya Jangka Waktu Sewa,
                                Service Charge, permeter                                   maka Penyewa wajib melakukan
                                persegi         semigross                                  pemberitahuan secara tertulis 60
                                perbulan kepada Pemilik                                    hari kalender sebelumnya kepada
                                selama Jangka Waktu                                        Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                                Sewa yaitu sebesar Rp.                                     yang dilakukan oleh Penyewa
                                85.000,- Harga tersebut                                    hanya dapat disetujui oleh Pemilik
                                belum termasuk PPN                                         Jika Penyewa membayar ganti
                                sebesar 10% (sepuluh                                       rugi. Apabila penyewa belum
                                persen) atau sesuai                                        membayar ganti rugi kepada
                                dengan ketentuan yang                                      pemilik, maka Penyewa dengan
                                berlaku.                                                   ini sekarang dan untuk kemudian
                                                                                           pada waktunya memberi kuasa
                                                                                           dan wewenang penuh kepada
                                                                                           pemilik untuk menahan dan/ atau
                                                                                           menyita semua barang/ inventaris
                                                                                           kantor milik Penyewa yang
                                                                                           tersimpan didalam Ruang Sewa
                                                                                           untuk sementara waktu sampai


                                                            118
Page 142
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
                                                                                                dengan       diselesaikan   dan
                                                                                                dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                                                Pengalihan
                                                                                                Penyewa        tidak       dapat
                                                                                                mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                                                kepada pihak mana pun kecuali
                                                                                                dengan persetujuan tertulis
                                                                                                terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                                bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                                membuat perjanjian pengalihan
                                                                                                tersebut.

                                                                                                Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum      Negara  Republik
                                                                                                Indonesia.

                                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                                Pengadilan     Negeri Jakarta
                                                                                                Selatan di Jakarta.

5.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian       Sewa     Bahwa Penyewa adalah                 Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
      Menyewa            No.    perusahaan            yang           1 Januari 2023 –           sehubungan dengan rencana
      026/LA/AKG-               menyewa ruangan di                   31 Desember 2027           transaksi.
      BVIC/VI/2022 tanggal      dalam bagian Gedung
      6       Juni     2022     perkantoran yang terletak            Penyewa          diberi    Pengakhiran Dipercepat
      sebagaimana diubah        di Jalan Jenderal Gatot              kesempatan       untuk     Dalam hal terjadi salah satu
      berdasarkan               Subroto Kav. 23, Jakarta             memperpanjang              peristiwa tersebut dibawah ini,
      Amandemen Perjanjian      Selatan     12930       dari         Jangka Waktu Sewa          Pemilik memiliki hak opsi dan
      Sewa          Menyewa     Pemilik dan Pemilik setuju           dengan            cara     berhak dengan segera mengakhiri
      No.      049/AMD/AKG-     untuk        menyewakan              mengajukan                 Perjanjian ini dengan cara
      BVIC/IX/2022 tanggal      kepada Penyewa ruangan               permohonan      tertulis   memberikan          pemberitahuan
      19 September 2022         dari Gedung dengan luas              kepada Pemilik yang        tertulis kepada Penyewa tentang
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 420 m2            harus diterima oleh        pengakhiran Perjanjian, yaitu
                                (empat ratus dua puluh               Pemilik paling lambat      apabila:
      Para Pihak                meter persegi) semi gross            30     hari   sebelum      Penyewa lalai dan/ atau tidak
      PT Asri        Kencana    yang terletak di Lantai 9.           berakhirnya    Jangka      mentaati atau tidak memenuhi
      Gemilang (“Pemilik”);                                          Waktu Sewa.                salah satu dan/ atau seluruh
      dan                                                                                       ketentuan-ketentuan          yang
      Perseroan                                                                                 termaksud dalam Perjanjian ini.
      (“Penyewa”),              Nilai Perjanjian                                                Usaha Penyewa yang dijalankan
      (secara sendiri-sendiri   Penyewa sepakat dan                                             dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Pihak” dan       setuju untuk membayar                                           sebagaimana yang ditentukan
      secara bersama-sama       Uang Sewa permeter                                              dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
      disebut “Para Pihak”).    persegi         semigross                                       bertentangan dengan peraturan
                                perbulan kepada Pemilik                                         perundang-undangan           yang
                                yaitu sebesar:                                                  berlaku atau ditutup atas perintah
                                Periode 1 Juli 2022                                             instansi yang berwenang dan
                                sampai 31 Desember                                              Penyewa          tidak      dapat
                                2022             sejumlah                                       melaksanakan 119las an119-
                                Rp. 115.000,-                                                   tindakan untuk menyelesaikan
                                Penyewa sepakat dan                                             secara tuntas keadaan tersebut
                                setuju unutk membayar                                           dalam waktu 30 hari setelah ada


                                                               119
Page 143
                                                             Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan       Objek dan Nilai                                  Ketentuan Material dalam
No.                                                          Perjanjian dan
         Para Pihak               Perjanjian                                            Perjanjian
                                                             Perpanjangan
                            Service Charge, permeter                          surat teguran atau perintah atau
                            persegi        semigross                          120las an120 lainnya oleh pihak
                            perbulan kepada Pemilik                           yang berwenang, atau
                            selama Jangka Waktu                               Penyewa      dinyatakan     pailit/
                            Sewa yaitu sebesar Rp.                            dibubarkan          berdasarkan
                            85.000,-. Harga tersebut                          ketetapan Pengadilan yang telah
                            belum termasuk PPN                                berkekuatan     hukum      tetap/
                            sebesar 11% (sebelas                              berdasarkan ketetapan instansi
                            persen) atau sesuai                               yang berwenang.
                            dengan         ketentuan                          Apabila penyewa karena 120las
                            berlaku.                                          an apapun mengakhiri atau
                                                                              menghentikan Perjanjian secara
                                                                              sepihak sebelum berakhirnya
                                                                              Jangka Waktu Sewa, maka
                                                                              Penyewa      wajib    melakukan
                                                                              pemberitahuan secara tertulis
                                                                              60 hari kalender sebelumnya
                                                                              kepada Pemilik. Pengakhiran
                                                                              Perjanjian yang dilakukan oleh
                                                                              Penyewa hanya dapat disetujui
                                                                              oleh Pemilik Jika Penyewa
                                                                              membayar ganti rugi. Apabila
                                                                              penyewa belum membayar ganti
                                                                              rugi kepada pemilik, maka
                                                                              Penyewa dengan ini sekarang
                                                                              dan untuk kemudian pada
                                                                              waktunya memberi kuasa dan
                                                                              wewenang penuh kepada pemilik
                                                                              untuk menahan dan/ atau menyita
                                                                              semua barang/ inventaris kantor
                                                                              milik Penyewa yang tersimpan
                                                                              didalam Ruang Sewa untuk
                                                                              sementara waktu sampai dengan
                                                                              diselesaikan dan dilunasinya
                                                                              kewajiban Penyewa.

                                                                              Pengalihan
                                                                              Penyewa        tidak       dapat
                                                                              mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                              kepada pihak mana pun kecuali
                                                                              dengan persetujuan tertulis
                                                                              terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                              bilamana perlu Pemilik akan
                                                                              membuat perjanjian pengalihan
                                                                              tersebut.

                                                                              Hukum yang Berlaku
                                                                              Hukum      Negara  Republik
                                                                              Indonesia.

                                                                              Penyelesaian Sengketa
                                                                              Pengadilan     Negeri Jakarta
                                                                              Selatan di Jakarta.



                                                       120
Page 144
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
6.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Persewaan          No.    Obyek Persewaan adalah              Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
      2023/12/LA/062-BVI        ruangan           perkantoran       1 Januari 2024 sampai      sehubungan dengan rencana
      tanggal                   dengan luas sejumlah                31 Desember 2025.          transaksi.
      15 Desember 2023          34,50 meter persegi yang
      sebagaimana diubah        berlokasi di Jalan Jend.            Perpanjangan               Pengakhiran Dipercepat
      terakhir        dengan    Sudirman Kav 70 – 71,               perjanjian tidak diatur.   Penyewa tidak dapat secara
      Perjanjian         No.    Jakarta 12910 pada                                             sepihak    dan    tidak     ada
      2024/12/LA/045-BVI        Persyaratan Persewaan                                          persyaratan pada penjanjian ini
      tanggal 16 Desember       berukuran semi bruto                                           untuk Pemutusan Perjanjian lebih
      2024                      yang        mana        ukuran                                 awal.
      (“Perjanjian”).           tersebut        terdiri    dari
                                adanya pro-rata atas                                           Pengalihan
      Para Pihak                toilet-toilet, pantry, koridor                                 Penyewa tidak akan mengalihan,
      PT Serasi Tunggal         dan lift lobby, lokasinya di                                   menyewakan lagi atau dengan
      Mandiri         (“Yang    Lantai dasar.                                                  cara      lain      menyerahkan
      Menyewakan”); dan                                                                        penguasaan       seluruh    atau
      Perseroan                 Nilai Perjanjian                                               sebagian dari Obyek Persewaan
      (“Penyewa”),              Tarif sewa: Rp604.400                                          baik dengan cara menyewakan
      (secara sendiri-sendiri   Tarif layanan: Rp231.750                                       lagi, meminjamkan, membagi
      disebut “Pihak” dan                                                                      atau dengan cara-cara lain, yang
      secara bersama-sama                                                                      dengan itu seseorang atau orang-
      disebut “Para Pihak”).                                                                   orang yang bukan merupakan
                                                                                               salah satu pihak dalam Perjanjian
                                                                                               Persewaan ini memperoleh
                                                                                               penggunaan atau hak seluruh
                                                                                               atau sebagian dari Obyek
                                                                                               Persewaan, terlepas apakah
                                                                                               untuk penggunaan atau untuk hak
                                                                                               itu dibayarnya Uang Sewa atau
                                                                                               atas dasar pertimbangan lain,
                                                                                               tanpa persetujuan tertulis dari
                                                                                               Yang Menyewakan.

                                                                                               Hukum yang Berlaku
                                                                                               Hukum      Negara  Republik
                                                                                               Indonesia.

                                                                                               Penyelesaian Sengketa
                                                                                               Badan      Arbitrase    Nasional
                                                                                               Indonesia
7.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian      Sewa      Gedung seluas kurang                Perpanjangan               Tidak      ada       pembatasan
      Menyewa           No.     lebih 290m2 semi gross              1 Januari 2024 –           sehubungan dengan rencana
      048/LA/AKG-               yang terletak di Lantai 1.          31 Desember 2025           transaksi.
      BVIC/X/2017 tanggal
      30     Oktober  2020      Nilai Perjanjian                    Penyewa        diberi      Pengakhiran Dipercepat
      sebagaimana diubah        Uang sewa per meter                 kesempatan     untuk       Perjanjian ini berakhir:
      terakhir berdasarkan      persegi semigross per               memperpanjang jangka       Karena jangka waktu sewa
      Amandemen Perjanjian      bulan yaitu sebesar                 waktu sewa dengan          berakhir;
      Sewa Menyewa No.          Rp.330.000,-                        cara     mengajukan        Pemilik memiliki hak opsi dan
      033/AMD/AKG-                                                  permohonan    tertulis     berakhir mengakhiri Perjanjian
      BVIC/IX/2024 tanggal                                          kepada Pemilik yang        dengan pemberitahuan tertulis
      23 Desember 2024                                              harus diterima oleh        kepada Penyewa apabila (i)


                                                              121
Page 145
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan                Objek dan Nilai                                           Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                        Perjanjian                                                     Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
      (“Perjanjian”).                                               Pemilik paling lambat       Penyewa lalai dan/atau tidak
                                                                    30     hari    sebelum      mentaati atau tidak memenuhi
      Para Pihak                                                    berakhirnya      jangka     salah satu dan/atau seluruh
      PT Asri       Kencana                                         waktu sewa.                 ketentuan dalam Perjanjian ini; (ii)
      Gemilang (“Pemilik”);                                                                     Usaha Penyewa yang dijalankan
      dan                                                                                       dalam ruang sewa tidak dilakukan
      Perseroan                                                                                 sesuai Perjanjian; atau (iii)
      (“Penyewa”),                                                                              Penyewa              dinyatakan
      (secara sendiri-sendiri                                                                   pailit/dibubarkan   berdasarkan
      disebut “Pihak” dan                                                                       ketetapan Pengadilan yang telah
      secara bersama-sama                                                                       berkekuatan hukum tetap/instansi
      disebut “Para Pihak”).                                                                    yang berwenang.

                                                                                                Pengalihan
                                                                                                Penyewa        tidak       dapat
                                                                                                mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                                                kepada pihak mana pun kecuali
                                                                                                dengan persetujuan tertulis
                                                                                                terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                                bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                                membuat perjanjian pengalihan
                                                                                                tersebut.

                                                                                                Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum      Negara  Republik
                                                                                                Indonesia.


                                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                                Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                                                                                di Jakarta.

8.    Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                Jangka    Waktu  dan        Pembatasan
      Perjanjian Sewa Menyewa       Gedung Bank Panin seluas        Perpanjangan                Tidak ada pembatasan sehubungan
      Ruangan Kantor No.            408m2.                          1 Desember 2025 – 30        dengan rencana transaksi.
      009/PS/AJ/X/94 tanggal 1                                      November 2025
      Oktober               1994    Nilai Perjanjian                                            Hukum yang Berlaku
      sebagaimana         diubah    Uang       sewa     sebesar     Penyewa            diberi   Hukum Negara Republik Indonesia.
      terakhir       berdasarkan    Rp.350.000,-/m2/bulan           kesempatan         untuk
      Addendum        #13    No.    (belum termasuk PPn)            memperpanjang jangka        Penyelesaian Sengketa
      22/ADD-PS/AJ/XI/2023          Biaya Jasa Rp110.000,-          waktu sewa dengan cara      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
      tanggal 14 November 2023      /m2/bulan (belum termasuk       mengajukan permohonan
      (“Perjanjian”).               PPn                             tertulis kepada Pemilik
                                                                    yang harus diterima oleh
      Para Pihak                                                    Pemilik paling lambat 30
      • PT Amana Jaya                                               hari sebelum berakhirnya
           (“Yang                                                   jangka waktu sewa
           Menyewakan”); dan
      • Perseroan
           (“Penyewa”),

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).




                                                              122
Page 146
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
9.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian                Bahwa Pihak Kedua                   Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
      Pemeliharaan              menunjuk Pihak Pertama              4 November 2023            sehubungan dengan rencana
      Perangkat                 untuk       melaksanakan            sampai          dengan     transaksi.
      No.        013/0919/MC    pemeliharaan (selanjutnya           2 November 2025
      tanggal 20 September      disebut           sebagai                                      Pengakhiran Dipercepat
      2019.                     “Pemeliharaan”)                     Perjanjian ini dapat       Pihak Kedua berhak untuk
                                Perangkat milik Pihak               diperpanjang oleh Para     mengakhiri Perjanjian ini apabila
      Addendum I Perjanjian     Kedua dan Pihak Pertama             Pihak untuk jangka         Pihak        Pertama          tidak
      Pemeliharaan              dengan ini menerima                 waktu yang akan            melaksanakan sebagian maupun
      Perangkat          No.    penunjukan dari Pihak               ditentukan dan disetujui   seluruh             kewajibannya
      013/0919/MC-ADDI          Kedua                untuk          oleh     Para     Pihak,   berdasarkan Perjanjian ini dengan
      tanggal 3 November        melaksanakan                        dengan pemberitahuan       pemberitahuan secara tertulis
      2020.                     Pemeliharaan          atas          tertulis minimal 30 hari   terlebih dahulu kepada Pihak
      Addendum II Perjanjian    Perangkat milik Pihak               sebelum       Perjanjian   Pertama minimal 30 hari sebelum
      Pemeliharaan              Kedua dengan perincian              berakhir.                  tanggal efektif pengakhiran. Pihak
      Perangkat          No.    sebagaimana         tertera                                    Pertama wajib menyelesaikan
      060/2021/XI/MC-Murni      dalam lampiran (untuk                                          kewajiban        yang       belum
      tanggal 11 November       selanjutnya        disebut                                     dilaksanakan kepada Pihak
      2021.                     sebagai “Lampiran”).                                           Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
      Addendum III Perjanjian
      Pemeliharaan                                                                             Pengalihan
      Perangkat          No.                                                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua
      055/2022/XI/MC-Murni                                                                     dengan ketentuan bahwa Para
      tanggal 3 November                                                                       Pihak tidak dapat mengalihkan
      2022.                                                                                    atau melepaskan hak dan
      Addendum             IV                                                                  kewajibannya          berdasarkan
      Perjanjian                                                                               Perjanjian ini kepada pihak lain
      Pemeliharaan                                                                             tanpa persetujuan tertulis terlebih
      Perangkat          No.    Nilai Perjanjian                                               dahulu dari pihak lainnya.
      046/2023/XI/MC-           Rp60.384.000
      Murni      tanggal    1
      November 2023
      Addendum V Perjanjian                                                                    Hukum yang Berlaku
      Pemeliharaan                                                                             Hukum      Negara  Republik
      Perangkat          No.                                                                   Indonesia.
      013/00919 tanggal 4
      November 2024                                                                            Penyelesaian Sengketa
      (“Perjanjian”).                                                                          Pengadilan   Negeri   Jakarta
                                                                                               Selatan.
      Para Pihak
      PT Murni Solusindo
      Nusantara      (“Pihak
      Pertama”); dan
      Perseroan      (“Pihak
      Kedua”),
      (secara sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).




                                                              123
Page 147
5.         KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan saat ini memiliki dan menguasai secara sah aset dengan rincian
sebagai berikut:

Hak atas Tanah dan Bangunan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kekayaan material berupa tanah dan bangunan, yaitu
sebagai berikut:

                                                Surat         Tanggal
                                                                           Luas                                 Pembebanan/
 No.          No. Sertipikat      Pemilik    ukur/Gambar      Berakhir                      Lokasi
                                                                           (m2)                                  Penjaminan
                                                Dena            Hak
            Sertifikat  Hak                                                            Kel. Gunung, Kec.
            Guna Bangunan                        No.            19 Juli              Kebayoran Baru, Kota
     1.                          Perseroan                                 437                                       -
            (“SHGB”)     No.                  00282/2023         2043                 Jakarta Selatan, DKI
            1417/Gunung                                                                      Jakarta
            SHGB         No.                      No.             5                 Kel. Pekayon Jaya, Kec.
     2.     8049/Pekayon         Perseroan   1783/Pekayon     September     75        Bekasi Selatan, Kota           -
            Jaya                               Jaya/2007        2026                   Bekasi, Jawa Barat
            SHGB         No.                                                         Kel. Lengkong Wetan,
                                                                16 Juli
     3.     504/Lengkong         Perseroan     No. 6585                    110         Kec. Serpong, Kab.            -
                                                                 2027
            Wetan                                                                    Tangerang, Jawa Barat
                                                                 11                  Kel. Petojo Utara, Kec.
            SHGB          No.
     4.                          Perseroan      No. 345       November     484        Gambir, Kab. Jakarta           -
            3720/Petojo Utara
                                                                2033                   Pusat, DKI Jakarta
            SHGB        No.                                       8                Kel. Kembangan Selatan,
     5.     2792/Kembangan       Perseroan   No. 2792/1990    September     75     Kec. Kembangan, Jakarta           -
            Selatan                                             2042                   Barat, DKI Jakarta
            SHGB        No.                                                         Kel. Kedoya Utara, Kec.
                                                  No.           28 Juli
     6.     6923/Kedoya          Perseroan                                  7          Kebon Jeruk, Kota             -
                                              52/167/1988        2044
            Utara                                                                  Jakarta Barat, DKI Jakarta
                                                                                     Kel. Kebon Jeruk, Kec.
            SHGB         No.                                  1 Februari
     7.                          Perseroan   No. 3691/1995                  85         Kebon Jeruk, Kota             -
            2028/Kebon Jeruk                                     2040
                                                                                   Jakarta Barat, DKI Jakarta
                                                                                     Kel. Roa Malaka, Kec.
            SHGB         No.                                   30 Maret
     8.                          Perseroan   No. 25/10/2007                 57       Tambora, Kota Jakarta           -
            2706/Roa Malaka                                      2028
                                                                                       Barat, DKI Jakarta
                                                                                    Kel. Mangga Besar, Kec.
            SHMSRS        No.                                 26 Agustus                 Tamansari, Kota
     9.                          Perseroan   No. 935/2009                  79,01                                     -
            2185/II-III                                          2027                 Administrasi Jakarta
                                                                                       Barat, DKI Jakarta
                                                                 18                 Desa Cipete Utara, Kec.
            SHGB          No.
     10.                         Perseroan   No. 1610/1986    Desember     510      Kebayoran Baru, Jakarta          -
            924/Cipete Utara
                                                                2038                  Selatan, DKI Jakarta
                                                                                        Kel. Bangka, Kec.
                                                                  9
            SHGB       No.                       No.                                  Mampang Prapatan,
     11.                         Perseroan                    Desember      75                                       -
            557/Bangka                        03666/2005                              Jakarta Selatan, DKI
                                                                2037
                                                                                             Jakarta
                                                                 24                    Kel. Pasirsari, Kec.
            SHGB           No.
     12.                         Perseroan   No. 124/2005     September     60       Cikarang Selatan, Kab.          -
            3019/Pasirsari
                                                                2026                   Bekasi, Jawa Barat
            SHGB        No.                                      20                 Kel. Tanah Sereal, Kec.
                                                  No.
     13.    02395/Tanah          Perseroan                    Desember      78       Tambora, Kota Jakarta           -
                                              13/953/1982
            Sereal                                              2025                   Barat, DKI Jakarta
                                                 No.             12                  Kel. Petojo Utara, Kec.
            SHGB          No.
     14.                         Perseroan   00022/Petojo     November      73        Gambir, Kota Jakarta           -
            812/Petojo Utara
                                              Utara/2010        2038                   Pusat, DKI Jakarta
            SHGB        No.                                                        Kel. Wijaya Kusuma, Kec.
                                                                9 April
     15.    1157/Wijaya          Perseroan   No. 1357/1990                  82        Grogol Petamburan,             -
                                                                 2029
            Kusuma                                                                 Jakarta Barat, DKI Jakarta



                                                                124
Page 148
                                         Surat         Tanggal
                                                                    Luas                                Pembebanan/
No.    No. Sertipikat      Pemilik    ukur/Gambar      Berakhir                     Lokasi
                                                                    (m2)                                 Penjaminan
                                         Dena            Hak
                                                                           Kel. Kelapa Gading Barat,
      SHGB         No.                                    28
                                                                             Kec. Kelapa Gading,
16.   1961/Kelapa         Perseroan   No. 101/1994     November     100                                      -
                                                                               Jakarta Utara, DKI
      Gading Barat                                       2032
                                                                                    Jakarta
      SHGB          No.                                                     Kel. Kebon Kelapa, Kec.
                                          No.
17.   2479/Kebon          Perseroan                    4 Mei 2028    71     Gambir, Jakarta Pusat,           -
                                       00043/2007
      Kelapa                                                                      DKI Jakarta
      SHGB          No.                                                    Kel. Pondok Pinang, Kec.
                                                        21 Maret
18.   3086/Pondok         Perseroan   No. 3760/1985                 110    Kebayoran Lama, Jakarta           -
                                                          2055
      Pinang                                                                          Sea
      SHGB          No.                                                     Kel. Grogol Utara, Kec.
                                          No.           27 Juni
19.   2821/Grogol         Perseroan                                  75    Kebayoran Lama, Jakarta           -
                                       01627/2004        2031
      Utara                                                                  Selatan, DKI Jakarta
      SHGB          No.                                   15               Kel. Tanjung Duren Utara,
20.   1780/Tanjung        Perseroan    No. 1/2002      Desember      85    Kec. Grogol Petamburan,           -
      Duren Utara                                        2042              Jakarta Barat, DKI Jakarta
      Sertifikat   Hak
      Pemakaian
                                                                            Kel. Blora, Kec. Tanah
      Tempat Usaha                                     1 Februari
21.                       Perseroan         -                       6,90     Abang, Kota Jakarta             -
      (“SHPTU”) No.                                       2026
                                                                              Pusat, DKI Jakarta
      16.02.0250/Cibub
      ur
      SHPTU         No.                                                     Kel. Blora, Kec. Tanah
                                                       1 Februari
22.   16.02.0251/Cibub    Perseroan         -                       7,11     Abang, Kota Jakarta             -
                                                          2026
      ur                                                                      Pusat, DKI Jakarta
      SHPTU         No.                                                     Kel. Blora, Kec. Tanah
                                                       1 Februari
23.   16.02.0252/Cibub    Perseroan         -                       7,20     Abang, Kota Jakarta             -
                                                          2026
      ur                                                                      Pusat, DKI Jakarta
      SHGB          No.                                   28               Desa Pondok Karya, Kec.
24.   1851/Pondok         Perseroan      No. 497       November      75       Pondok Aren, Kab.              -
      Karya                                              2035               Tangerang, Jawa Barat
      SHGB          No.                                                    Kel. Grogol Selatan, Kec.
                                          No.           15 Juni
25.   3641/Grogol         Perseroan                                 166    Kebayoran Lama, Jakarta           -
                                       01251/2004        2038
      Selatan                                                                Selatan, DKI Jakarta
                                           No.
      SHGB        No.                                                      Kel. Panunggangan Barat,
                                      889/Panungga       3 Juni
26.   5622/Panunggan      Perseroan                                 100       Kec. Cibodas, Kota             -
                                          ngan           2040
      gan Barat                                                               Tangerang, Banten
                                       Barat/2008
                                                          16                 Kel. Srengseng, Kec.
      SHGB         No.
27.                       Perseroan   No. 26/06/1989    Februari     82      Kembangan, Jakarta              -
      06647/Srengseng
                                                         2026                  Barat, DKI Jakarta
                                                          16                 Kel. Srengseng, Kec.
      SHGB         No.
28.                       Perseroan   No. 26/06/1989    Februari     82      Kembangan, Jakarta              -
      06648/Srengseng
                                                         2026                  Barat, DKI Jakarta
                                                          20                Kel. Braga, Kec. Sumur
      SHGB         No.                    No.
29.                       Perseroan                    Desember     197    Bandung, Bandung, Jawa            -
      739/Braga                        00034/2012
                                                         2042                         Barat
      SHGB        No.                      No.            28                Kel. Kamal Muara, Kec.
30.   1002/Kamal          Perseroan    01223/Kamal     September     75      Penjaringan, Jakarta            -
      Muara                             Muara/2006       2032                 Utara, DKI Jakarta
      SHGB        No.                      No.                              Kel. Sunter Agung, Kec.
                                                       4 Agustus
31.   8103/Sunter         Perseroan    13186/Sunter                 100     Tanjung Priok, Jakarta           -
                                                         2026
      Agung                             Agung/2006                            Utara, DKI Jakarta
                                           No.            24                  Kel. Panuaran, Kec.
      SHGB         No.
32.                       Perseroan   10.25.01.07.00   September    106      Karawaci, Tangerang,            -
      182/Pabuaran
                                           021           2027                       Banten
      SHGB        No.                                                       Kel. Cengkareng Timur,
                                          No.            27 Juli
33.   7766/Cengkareng     Perseroan                                  68    Kec. Cengkareng, Jakarta         -.
                                       01491/2003         2044
      Timur                                                                    Barat, DKI Jakarta



                                                         125
Page 149
                                         Surat         Tanggal
                                                                    Luas                               Pembebanan/
No.    No. Sertipikat      Pemilik    ukur/Gambar      Berakhir                     Lokasi
                                                                    (m2)                                Penjaminan
                                         Dena            Hak
      SHGB        No.                                                       Kel. Meruya Utara, Kec.
                                          No.           6 Maret
34.   5915/Meruya         Perseroan                                  61      Kembangan, Jakarta             -
                                       00145/2007        2041
      Utara                                                                    Barat, DKI Jakarta
                                                                              Kel. Tanjung Duren
      SHGB          No.
                                          No.           17 Maret             Selatan, Kec. Grogol
35.   3268/Tanjung        Perseroan                                  81                                     -
                                       00090/2011         2026               Petamburan, Jakarta
      Duren Selatan
                                                                               Barat, DKI Jakarta
                                                                            Kel. Pegangsaan Dua,
      SHGB        No.                      No.            13
                                                                             Kec. Kelapa Gading,
36.   9990/Pegangsaa      Perseroan   00077/Pegang     November      72                                     -
                                                                               Jakarta Utara, DKI
      n Dua                           saan Dua/2011      2032
                                                                                     Jakarta
                                          No.                                    Kel. Pluit, Kec.
      SHGB         No.                                 4 Januari
37.                       Perseroan   07084/Pluit/20                240      Penjaringan, Jakarta           -
      9622/Pluit                                         2037
                                           06                                  Utara, DKI Jakarta
                                                                                Kel. Masale, Kec.
      SHGB         No.                    No.          6 Oktober              Panakkukang, Kota
38.                       Perseroan                                 133                                     -
      22117/Masale                     04562/2017        2037                 Makassar, Sulawesi
                                                                                     Selatan
                                                                           Kel. Kelapa Gading Timur,
      SHGB         No.
                                          No.          10 Oktober            Kec. Kelapa Gading,
39.   5557/Kelapa         Perseroan                                  64                                     -
                                       08608/2000         2040                 Jakarta Utara, DKI
      Gading Timur
                                                                                     Jakarta
      SHGB         No.                     No.                               Kel. Pemecutan Klod,
                                                        22 Maret
40.   57/Pemecutan        Perseroan   01528/Pemecu                  150      Kec. Denpasar Barat,           -
                                                          2046
      Klod                            tan Klod/2005                              Denpasar, Bali
                                                                                Kel. Krukut, Kec.
      SHGB        No.                      No.           5 April
41.                       Perseroan                                 121    Tamansari, Jakarta Barat,        -
      1492/Krukut                     16/2417/1984        2040
                                                                                  DKI Jakarta
      SHGB        No.                                                       Kel. Meruya Utara, Kec.
                                          No.           6 Maret
42.   5915/Meruya         Perseroan                                  61      Kembangan, Jakarta             -
                                       00145/2007        2041
      Utara                                                                    Barat, DKI Jakarta
                                                                              Kel. Tanjung Duren
      SHGB          No.
                                          No.           17 Maret             Selatan, Kec. Grogol
43.   3268/Tanjung        Perseroan                                  81                                     -
                                       00090/2011         2026               Petamburan, Jakarta
      Duren Selatan
                                                                               Barat, DKI Jakarta
                                          No.                                    Kel. Pluit, Kec.
      SHGB         No.                                 4 Januari
44.                       Perseroan   07084/Pluit/20                240      Penjaringan, Jakarta           -
      9622/Pluit                                         2037
                                           06                                  Utara, DKI Jakarta
                                                                                Kel. Masale, Kec.
      SHGB         No.                    No.          6 Oktober              Panakkukang, Kota
45.                       Perseroan                                 133                                     -
      22117/Masale                     04562/2017        2037                 Makassar, Sulawesi
                                                                                     Selatan
                                                                           Kel. Kelapa Gading Timur,
      SHGB         No.
                                          No.          10 Oktober            Kec. Kelapa Gading,
46.   5557/Kelapa         Perseroan                                  64                                     -
                                       08608/2000         2040                 Jakarta Utara, DKI
      Gading Timur
                                                                                     Jakarta
                                                                                Kel. Krukut, Kec.
      SHGB        No.                      No.           5 April
47.                       Perseroan                                 121    Tamansari, Jakarta Barat,        -
      1492/Krukut                     16/2417/1984        2040
                                                                                  DKI Jakarta
      SHGB         No.                     No.            26                 Kel. Pakulonan Barat,
48.   08479/Pakulonan     Perseroan   501/Pakulonan    Desember      77         Kec. Kelapa Dua,            -
      Barat                             Barat/2007       2034                 Tangerang, Banten
      SHGB         No.                                                     Kel. Kembangan Selatan,
                                                       15 Januari
49.   03429/Kembanga      Perseroan    No. 55/2006                   77    Kec. Kembangan, Jakarta          -
                                                         2040
      n Selatan                                                                Barat, DKI Jakarta
                                                                            Kel. Grogol Utara, Kec.         -
      SHGB No. 2593/                      No.           29 Juni
50.                       Perseroan                                  75    Kebayoran Lama, Jakarta
      Grogol Utara                     01752/2004        2039
                                                                             Selatan, DKI Jakarta




                                                         126
Page 150
                                           Surat         Tanggal
                                                                     Luas                                 Pembebanan/
No.     No. Sertipikat       Pemilik    ukur/Gambar     Berakhir                      Lokasi
                                                                     (m2)                                  Penjaminan
                                           Dena            Hak
                                                            10                 Kel. Pasar Baru, Kec.           -
      SHGB         No.
51.                         Perseroan   No. 800/1996     Februari     76       Sawah Besar, Jakarta
      3727/Pasar Baru
                                                          2036                   Pusat, DKI Jakarta
                                             No.            26                 Kel. Pakulonan Barat,           -
      SHGB No. 08479/
52.                         Perseroan   501/Pakulonan   Desember      77          Kec. Kelapa Dua,
      Pakulonan Barat
                                          Barat/2007      2034                  Tangerang, Banten
                                                                             Kel. Pulo, Kec. Kebayoran         -
      SHGB            No.                   No.          22 Juni
53.                         Perseroan                                 76       Baru, Jakarta Selatan,
      1991/Pulo                          02789/2008       2029
                                                                                     DKI Jakarta
      SHGB        No.                                                          Kel. Pegadungan, Kec.           -
                                                        09 Agustus
54.   10949/Pegadung        Perseroan    00929/2004                   68      Kalideres, Jakarta Barat,
                                                           2030
      an                                                                             DKI Jakarta
                                                            18                 Kel. Cipete Utara, Kec.         -
      SHGB          No.
55.                         Perseroan   No. 1610/1986   Desember     510     Kebayoran Baru, Jakarta
      924/Cipete Utara
                                                           2038                 Selatan, DKI Jakarta
                                                            13                     Kel. Pluit, Kec.            -
      SHMSRS
56.                         Perseroan   No. 4491/1997   November      37        Penjaringan, Jakarta
      383/I/B/Pluit
                                                           2033                  Utara, DKI Jakarta
                                                            13                     Kel. Pluit, Kec.            -
      SHMSRS
57.                         Perseroan   No. 4491/1997   November      33        Penjaringan, Jakarta
      384/I/B/Pluit
                                                           2033                  Utara, DKI Jakarta
                                             No.             4                                                 -
      SHGB No. 87/                                                           Kel. Seminyak, Kec. Kuta,
58.                         Perseroan   591/Seminyak/   September    700
      Seminyak                                                                   Kab. Badung, Bali
                                            2008           2042
                                                            25                                                 -
      SHGB No. 4267/                                                          Kel. Margahayu, Kec.
59.                         Perseroan   No. 180/1974    November     1.360
      Margahayu                                                              Bekasi Timur, Jawa Barat
                                                           2028
                                                            25                                                 -
      SHGB No. 4268/                                                          Kel. Margahayu, Kec.
60.                         Perseroan   No. 1629/1983   November     1.675
      Margahayu                                                              Bekasi Timur, Jawa Barat
                                                           2028
      SHGB         No.                       No.         30 Maret             Kel. Kedoya Utara, Kec.          -
61.                         Perseroan                                154
      320/Kedoya Utara                  184/3021/1989      2029              Kebon Jeruk, DKI Jakarta
      SHGB         NIB                                      16                                                 -
                                                                              Kel. Srengseng, Kec.
62.   09.03.000002911.      Perseroan       N/A          Februari     82
                                                                             Kembangan, DKI Jakarta
      0                                                    2046
                                                            19                                                 -
      SHGB         NIB                                                        Kel. Srengseng, Kec.
63.                         Perseroan       N/A          Februari     82
      09.03.000002914                                                        Kembangan, DKI Jakarta
                                                           2046
      SHGB         NIB                                                       Kel. Pondok pinang, Kec.          -
                                                         21 Maret
64.   09.02.000002643.      Perseroan       N/A                      110       Kebayoran Lama, DKI
                                                           2055
      0                                                                               Jakarta
                                                                                 Kel. Darmo, Kec.              -
      SHGB No. 605/                                       7 April
65.                         Perseroan   No. 743/1996                 355      Wonokromo, Surabaya,
      Kelurahan Darmo                                      2039
                                                                                    Jawa Timur
                                            No.                               Kel. Bintara Jaya, Kec.          -
                                                        22 Oktober
66.   SHGB No. 1364         Perseroan    674/Bintara                 116       Bekasi Barat, Bekasi,
                                                           2027
                                         Jaya/2024                                  Jawa Barat
                                                                             Kel. Gelora, Kec. Tanah           -
      SHPTU           No.                               9 Agustus
67.                         Perseroan         -                      26,61     Abang, Jakarta Pusat,
      049793                                              2033
                                                                                    DKI Jakarta
                                                                              Kel. Roa Malaka, Kec.            -
      SHGB         No.                      No.          30 Maret
68.                         Perseroan                                 57     Tambora, Jakarta Barat,
      2706/Roa Malaka                    00037/2007        2028
                                                                                    DKI Jakarta
      SHGB        No.                                      20                 Kel. Tanah Sereal, Kec.          -
                                             No.
69.   02359/Tanah           Perseroan                   Desember      78     Tambora, Jakarta Barat,
                                         13/953/1982
      Sereal                                              2025                      DKI Jakarta
      Satuan Hak Milik                                                       Kel. Karet Tengsin, Kec.          -
                                                        12 Oktober
70.   Atas     Satuan       Perseroan         -                      42,75     Tanah Abang, Jakarta
                                                           2029
      Rumah     Susun                                                           Pusat, DKI Jakarta



                                                          127
Page 151
                                            Surat        Tanggal
                                                                         Luas                                   Pembebanan/
 No.     No. Sertipikat       Pemilik    ukur/Gambar     Berakhir                            Lokasi
                                                                         (m2)                                    Penjaminan
                                            Dena           Hak
        (SHMSRS) No.
        6040/Karet
        Tengsin
        SHGB         No.                                                              Kel. Tanjung Duren             -
                                                         17 Maret
 71.    09.03.000002907.     Perseroan       N/A                          81         Selatan, Kec. Grogol,
                                                           2046
        0                                                                          Jakarta Barat, DKI Jakarta
                                                                                     Kel. Blora, Kec. Tanah          -
        SHPTU         No.                                1 Februari
 72.                         Perseroan         -                         7,11        Abang, Jakarta Pusat,
        011695                                              2026
                                                                                           DKI Jakarta
                                                                                        Kel. Ancol. Kec.             -
        SHMSRS        No.                                 16 Juli
 73.                         Perseroan      No. 623                      9,05         Penjaringan, Jakarta
        623/II/A.6/Ancol                                   2028
                                                                                       Utara, DKI Jakarta
                                                            13                           Kel. Pluit, Kec.            -
        SHMSRS         No.
 74.                         Perseroan   No. 1372/1997   November         58          Penjaringan, Jakarta
        382/I/IB/Pluit
                                                           2033                        Utara, DKI Jakarta

Selain sertifikat-sertifikat sebagaimana telah diungkapkan di atas, Perseroan juga menguasai tanah dan bangunan sebagai
berikut:
 -    SHGB No. 1869/Ancol atas nama Perseroan seluas 510m2 yang berlokasi di Komplek Grand Boutique Center, Kel. Ancol,
      Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta yang berlaku sampai dengan 21 Januari 2021.
      Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta tanggal 9 September 2025,
      SHGB No. 1869/Ancol sedang dalam proses permohonan hak di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan
      jangka waktu penyelesaian kurang lebih 5 (lima bulan).

Kendaraan Bermotor Perseroan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kendaraan bermotor dengan rincian
sebagai berikut:

                                           Tahun
  No.         Merek dan Tipe                                No. Polisi          No. BPKB              No. Rangka/No. Mesin
                                         Pembuatan
         Toyota Avanza 1.3 EA/T
  1.                                        2019           AD 9456 HS           P-02107053             MHKM5EB2JKK009806
         (F653RM-GQFJ)
         Toyota New Avanza 1.36
  2.                                        2014           B 1611 PRG           L-00277422             MHKM1BA3JEJ068808
         10/T
  3.     Toyota Camry 2.5V A/T              2018           B 1655 PAI           O-00992951              MR053AK50J4510899
  4.     Toyota Camry 2.5V A/T              2018           B 1664 PAI           O-00509316              MR053AK50J4510883
  5.     Toyota Camry 2.5V A/T              2018           B 1740 PAI           O-05921959              MR053AK50J4510952
  6.     Toyota Vellfire 2.5G               2017           B 2023 PFF           N-07615587             JTNGF3DHGH8012919
  7.     Toyota Alphard 2.5X A/T            2018           B 2444 PFP           O-07337960              JTNGF3DH3J8015167
         Toyota Voxy 2.0 A/T
  8.                                        2021           B 2509 POH           R-01363810              JT7X2RB80M7023419
         (2RR80R-BPXSP)
   9.    Toyota Avanza 1.3 E A/T            2019          BK 1453 AAN           P-08323860             MHKM5EB2JKK010117
  10.    Toyota Avanza 1.3 G M/T            2016           DB 1885 LD           L-09787791             MHKM5EA3JGK008184
  11.    Toyota Avanza 1.3 E A/T            2018          DD 1588 UY            O-01096220             MHKM5EB2JJK008394
  12.    Toyota Innova G                    2013            L 1671 JH           K-06706469             MHFXW42G7D2275099
  13.    Toyota Avanza 1.3 G M/T            2017            L 1912 LU           M-11094485             MHKM5EA3JHK051245
  14.    Hino WU392R                        2015            L 9092 GE           L-12379569              M0EC1JGX1F5024432
  15.    Honda NF11T11C01 M/T               2019           AD 6765 S            P-02127866              MH1JBK117KK619679
  16.    Honda NF11T11C01 M/T               2015           B 3005 PBN           M-03728704              MH1JBK112FA262160
  17.    Honda NF11B201 M/T                 2013           B 6827 PVN           K-00222755              MH1JBE1140K576424
  18.    Suzuki Smash                       2006           B 6853 PIG           G-0123101                               -
  19.    Honda NF11T11C01 M/T               2019          BK 6457 AIX           Q-00273866              MH1JBK113KK652856
  20.    Honda NF11T11C01 M/T               2014           D 6911 MK            L-08967105              MH1JBK11XEK165141



                                                           128
Page 152
                                 Tahun
No.       Merek dan Tipe                    No. Polisi   No. BPKB     No. Rangka/No. Mesin
                               Pembuatan
21.   Honda NF11T11C01 M/T        2016     DB 6259 MB    L-06425243    MH1JBK111GK359190
22.   Honda NF11T11C01 M/T        2019      DD 5956 M    P-08954914    MH1JBK119KK593005
23.   Honda NF11T11C01 M/T        2017     DK 3020 AAK   N-10744021    MH1JBK11GHK463319
24.   Honda NF11T11C01 M/T        2018      H 6911 SA    O-02208060     MH1JBK118JK510422
25.   Honda Revo Fit              2014       L 2764 ln   L-01124096                     -
      Hyundai          Ioniq
26.                              2023      B 1568 SNQ    U-05386514    MF3KM81AUPJ006609
      5EVPRIMEXN42AT
      Hyundai          Ioniq
27.                              2023      B 1569 SNQ    U-05386515    MF3KM81AUPJ006652
      5EVPRIMEXN42AT
      Hyundai          Ioniq
28.                              2023      B 1592 SNP    U-01046439    MF3KM81AUPJ006647
      5EVPRIMEXN42AT




                                           129
Page 153
6.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.55 tanggal 20 Juni 2025 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
0306553 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0149288.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta No.55/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen                :       Zaenal Abidin
Komisaris Independen                      :       Gunawan Tenggarahardja
Komisaris                                 :       Sia Leng Ho

Direksi
Direktur Utama                            :       Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama                      :       Rusli
Direktur                                  :       Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur                                  :       Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko   :       Tamunan


Berikut merupakan keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:

Dewan Komisaris

                                   Zaenal Abidin
                                   Komisaris Utama Independen

                                   Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
                                   dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 1987,
                                   Master Manajemen dari ASIAN Institute of Management (AIM), Filipina pada
                                   tahun 1997 dan Doctor of Philosophy dari Santo Tomas University,
                                   Filipina pada tahun 2006.

                                   Menjabat sebagai Komisaris Utama Independen Perseroan sejak
                                   tahun 2022.

                                   Memulai karir perbankan sebagai Pro Manager Treasury dan Analisa
                                   di Bidang Dana Perbankan pada tahun 1989 – 1992 di Bank Summa. Beliau
                                   juga aktif sebagai pengajar pada Perbanas Institute sejak tahun 1993 hingga
                                   saat ini, dan juga sebagai Asesor Manajemen Risiko Pasar Modal dari tahun
                                   2016 sampai sekarang. Pada tahun 2013-2019 beliau aktif sebagai Dosen
                                   di STIE IBS. Pada tahun 2011 – 2012 beliau juga aktif sebagai Koordinator
                                   Staf Khusus Bidang Riset Asosiasi Perbanas dan sebagai peneliti senior GCG
                                   pada       Indonesia    Institute   Corporate       Governance      periode
                                   2008 – 2018. Sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen
                                   Perseroan dari tahun 2012 – 2022. Selain menjabat sebagai anggota
                                   Komisaris Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen di
                                   PT Sumberdaya Sewatama pada tahun 2021 – 2022.



                                                     130
Page 154
Pada tahun 2022 sampai dengan               sekarang    menjabat    sebagai
Komisaris Independen Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Keanggotaan Wakil Manajer Investasi (Perkumpulan Wakil Manajer Investasi
Indonesia), Expert Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Resertifikasi Manajemen Risiko J4 & J6
(Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) Refreshment Sertifikasi
Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Gunawan Tenggarahardja
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 70 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1981.

Menjabat sebagai Komisaris/ Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2003.

Memulai karir di Schlumberger OSA sebagai International Field Engineer 1
pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1984. Pada tahun 1985 sampai
dengan tahun 1988, beliau menjabat sebagai Assistant Manager
di PT Bank Bali. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai General Manager
PT Sampoerna Transport Nusantara tahun 1989 sampai dengan tahun 1992
dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada PT Duta Pertiwi Tbk
tahun 1992 sampai dengan tahun 1996. Pada tahun 1996 sampai dengan
tahun 1998, beliau menjabat sebagai Direktur di PT Bhuwanatala Indah
Permai Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama
PT Sigma Karya Sempurna (Bali Camp) pada tahun 1998 sampai dengan
tahun 2004 dan mengawali karir di Perseroan sebagai Komisaris sejak tahun
2003 dan pada tahun 2007 beliau merangkap sebagai Komisaris
Independen sampai sekarang. Selain menjabat sebagai anggota Komisaris
Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen
di PT Jakarta Setiabudi International Tbk sejak 2004.

Pada tahun 2003 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan.

Beliau telah menjabat 7 (tujuh) periode sebagai Komisaris Independen dan
telah menandatangani surat pernyataan independensi yang menyatakan
dirinya tetap independen dalam rangka pemenuhan Pasal 25 POJK
No. 33/POJK.04/2014.




                  131
Page 155
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing Session: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan),
Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges: Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Expert Sharing
Sessio: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia), Refreshment Manajemen Risiko
Level 1 – 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Sia Leng Ho
Komisaris

Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Business Administration dari San Fransisco State University,
USA pada tahun 1981-1985.

Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.

Memulai karir perbankan di PT Bank Bali dengan posisi terakhir sebagai
Vice President-Corporate Banking Segment Head pada tahun 1985 – 1991,
kemudian beliau menjabat sebagai Deputy President Director
di PT Bank Ekonomi Rahardja Tbk pada tahun 1991-2012 dan sebagai
komisaris pada tahun 2012, pada tahun 2012-2019 beliau menjabat sebagai
President Director di PT Bank Agris Tbk dan pada tahun 2019-2021 beliau
menjabat sebagai Management Advisor pada PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Komisaris
Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges : Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Sharing
Session: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 – 4 BSMR
(PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia).




                  132
Page 156
Direksi

          Achmad Friscantono
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Beliau menyelesaikan Bachelor of
          Science Degree in Agricultural Economics (Business & Industry)
          University of Wisconsin, Madison, Wisconsin, USA pada tahun 1987 dan
          Master of Business Administration Degree (Marketing) City University,
          Seattle, Washington, USA pada tahun 1987.

          Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.

          Memulai karir di perbankan pada PT Bank Internasional Indonesia Tbk,
          menjabat sebagai Senior Assistant Manager, Divisi Treasury
          Bank Internasional Indonesia pada tahun 1990-1994. Pada tahun
          1994-1996 di PT Bank Namura Internusa sebagai Manager Divisi Treasury.
          Pada tahun 1996-2000 di PT Bank Rama Tbk sebagai Senior Manager
          Divisi Treasury & Divisi Internasional. Pada tahun 2000-2006 di
          PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Kepala Risiko Likuiditas
          (Senior Assistant Vice President) Market & Likuiditas Risiko Divisi.
          Pada tahun 2006-2016 di PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
          Treasury & Financial Institution Head (Executive Vice President). Pada tahun
          2019-sekarang sebagai Komisaris Utama PT Bank Victoria Syariah.

          Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
          Direktur Utama Perseroan.

          Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

          Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
          Institut), Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges :
          Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan), Seminar “Debt Capital
          Market Seminar 2024: Outlook, Opportunity, and Sustainability” (PT Bursa
          Efek Indonesia), Bloomberg Event - Teknologi FICC Trading (Bloomberg
          Event), Peluang dan Tantangan Open Finance di Indonesia Confirmation
          (Otoritas Jasa Keuangan), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
          Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
          Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
          Resertifikasi 7. J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan), Awareness
          Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data
          Pribadi (Response Surface Methodology), Perbanas CFO Forum II - 2024
          "Navigating for Sustainability: Financial Leadership in a Changing World"
          (Perkumpulan Perbankan Nasional), Refreshment Manajemen Risiko Level
          1 - 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session:
          Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance
          (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi
          2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro
          dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).




                            133
Page 157
Rusli
Wakil Direktur Utama

Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Beliau menyelesaikan Insinyur jurusan
Teknik Industri dari Universitas Trisakti di Jakarta pada tahun 1993.

Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2016.

Mengawali karir di dunia perbankan pada tahun 1992, dengan menduduki
jabatan sebagai Ka. Div Treasury di PT Bank Kesawan (sekarang
PT Bank QNB Indonesia Tbk) tahun 2000 sampai dengan tahun 2002,
selain itu sebagai Direktur Treasury tahun 2002 sampai dengan tahun 2009,
Direktur Bisnis tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, dan sebagai Direktur
Operasional tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Beliau kemudian
bergabung di Perseroan sebagai Direktur Operasional dan Sistem pada
tahun 2016 dan diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan pada
tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2016 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Refreshment Tresuri
Dealer Tk Advance (Association Cambiste Internationale-Financial Markets
Association Indonesia), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan),
Awareness Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU
Perlindungan Data Pribadi (Response Surface Methodology), Expert
Sharing Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis
Model Multi Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training
Outlook Ekonomi 2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta
Dampaknya Secara Makro dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).




                  134
Page 158
Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur

Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Science dari University of San Francisco, California pada tahun
2006 dan Master of Business Administration dari University of San Francisco,
California pada tahun 2009.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.

Pernah menjabat sebagai Assurance Staff Burr Pilger & Mayer LLP San
Fransisco tahun 2007 sampai dengan tahun 2008. Sebagai Senior Associate
2 di Ernst & Young LLP, Singapore tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bergabung dengan Perseroan
sebagai Senior Staff Risk Management Div. Sebagai Finance Manager
di PT Victoria Investama Tbk tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dan
menjabat sebagai Direktur PT Victoria Investama Tbk pada tahun 2014
sampai dengan tahun sampai dengan tahun 2018. Sebagai President
Commissioner PT Sulfindo Adiusaha tahun 2017-2018. Beliau kemudian
bergabung sebagai Komisaris di Perseroan pada tahun 2016 sampai dengan
tahun 2018. Kemudian sebagai Direktur di Perseroan.

Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).

Beliau memiliki hubungan keluarga dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Perseroan.




                  135
Page 159
Lembing
Direktur

Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1989.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.

Mengawali karir sebagai Export Import Staff di Golden Dragon tahun 1988
sampai dengan tahun 1989. Tahun 1989 sampai dengan tahun 2008 beliau
berkiprah di Bank Lippo dimana jabatan terakhir sebagai Kepala Wilayah
Jakarta dan Kalimantan, pada tahun 2008-2009 menjabat
SME Regional Business Head di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.

Sebagai SME & Enterprise Banking Head di PT Bank International Indonesia
tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Beliau menjabat sebagai Direktur
Marketing di PT Elang Kurniasakti pada tahun 2012-2017. Kemudian
sebagai Retail SME Banking Head di PT Maybank tahun 2017 sampai
dengan tahun 2018. Beliau kemudian bergabung sebagai Direktur
di Perseroan pada tahun 2018 sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).

Tamunan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
bidang Akuntansi dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada
tahun 1990 dan Magister Manajemen bidang Manajemen Risiko dari
Universitas Indonesia pada tahun 2008.

Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sejak tahun
2008.



                  136
Page 160
Beliau memulai kiprah dibidang perbankan di Bank Andromeda dengan
jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Akunting, tahun 1990 sampai
dengan tahun 1996, diantaranya sebagai Kepala Bagian Kredit Korporasi
tahun 1996 sampai dengan tahun 1997, dan Kepala Kantor tahun 1997.
Kemudian sebagai Kepala Kantor di Bank Alfa tahun 1997-1999,
sebagai Staff Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Bank Alfa – (BBKU) pada tahun 1999. Bergabung di PT Victoria Sekuritas
sebagai Manager Operasional tahun 1999 sampai dengan tahun 2001.
Sebagai Kepala Operasional dan Compliance di PT Mahastra Capital 2001
sampai dengan tahun 2003. Bergabung di Perseroan, diantaranya sebagai
Kepala Bagian Satuan Kerja Manajemen Risiko pada tahun 2004,
sebagai Kepala Divisi Compliance 2004 sampai dengan tahun 2006,
Direktur Muda Operasi dan Sistem tahun 2006-2007, sebagai Direktur
Operasi dan Teknologi tahun 2007-2008, sebagai Corporate Secretary tahun
2008 sampai dengan tahun 2010, dan sebagai Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko tahun 2008 sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2008 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
Outbond : Change The Future (Internal Perseroan), Philosophy That Flows
In My Soul (Internal Bank), Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko
(PT Efektifpro Knowledge Source), Resertifikat “Sertifikasi Kompetensi
Manajemen Risiko Perbankan - Kualifikasi 7” (Lembaga Sertifikasi
Profesional Perbankan), Sosialisasi Kebijakan Risk Register
(Internal Perseroan), Webinar “Managing Environmental, Social and
Governance Risk and Opportunities” (OJK Institute), Sosialisasi
“Penguatan Kerangka Hukum Terkait Pencegahan dan Pemberantasan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal” (Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan), Webinar dengan tema "Peluang, Harapan
dan Tantangan Perekonomian Nasional" (Forum Komunikasi Direktur
Kepatuhan Perbankan), Seminar OJK Carbon (Otoritas Jasa Keuangan),
4TH Legal Forum “Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence
Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT
(Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), FGD "lmplementasi
APU PPT & PPPSPM dan Kewajiban Pelaporan" (Forum Komunikasi
Direktur Kepatuhan Perbankan), Undangan Kegiatan “Risk and Governance
Summit (RGS) 2023" (Otoritas Jasa Keuangan), Diseminasi PPATK
“Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Implementasi
Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).




                  137
Page 161
Zaenal Abidin, selaku Komisaris Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.

Gunawan Tenggarahardja, selaku Komisaris Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.

Sia Leng Ho, selaku Komisaris tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.

Achmad Friscantono, selaku Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya,
anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung
sampai kepada pemilik individu.

Rusli, selaku Wakil Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota
Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.

Debora Wahjutirto Tanoyo, selaku Direktur Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris dan
Direksi. Namun, memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Suzanna Tanojo.

Lembing, selaku Direktur tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris,
serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada
pemilik individu.

Tamunan, selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.

Penunjukan seluruh anggota Komisaris dan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/POJK.04/2014.

Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dengan Pemegang Saham Utama, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 42/2022 berlaku sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan pada tahun 2025.

Perseroan dengan Dewan Komisaris dan Direksi, tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa
kerja berakhir.




                                                       138
Page 162
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris, rapat Direksi dan rapat gabungan Dewan
Komisaris dan Direksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

                                                                                              Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan
                        Rapat Dewan Komisaris                     Rapat Direksi
                                                                                                           Direksi

     Nama
                             Jumlah       Tingkat                  Jumlah          Tingkat                Jumlah       Tingkat
                  Jumlah                             Jumlah                                   Jumlah
                            Kehadiran    Kehadiran                Kehadiran       Kehadiran              Kehadiran    Kehadiran
                   Rapat                              Rapat                                    Rapat
                              Rapat      Rapat (%)                  Rapat         Rapat (%)                Rapat      Rapat (%)


  Zaenal Abidin     3           3           100%       -              -               -          3           3          100%

   Gunawan
                    3           3           100%       -              -               -          2           3           67%
 Tenggarahardja

  Sia Leng Ho       3           3           100%       -              -               -          3           3          100%

     Achmad
                    -           -               -      25            22             88%          3           3          100%
   Friscantono

      Rusli         -           -               -      25            23             92%          3           3           88%

    Debora
   Wahjutirto       -           -               -      25            24             96%          3           3          100%
    Tanoyo

    Lembing         -           -               -      25            22             88%          3           3          100%


    Tamunan         -           -               -      25            25             100%         3           3           88%




                                                            139
Page 163
Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berpedoman pada Board of Commissioners Charter
(BOC Charter) yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal
6 Desember 2023. Penyusunan BOC Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Akta Pernyataan RUPS Luar Biasa No. 134 Tahun 2015, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan
Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi
Bank Umum.

Tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan BOC Charter beserta realisasinya diuraikan sebagai berikut:

a. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas kebijakan dan jalannya
   pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut,
   sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
   anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
b. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan
   prinsip kehati-hatian.
c. Memberikan pengesahan tentang arah kebijakan, strategi usaha dari Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana
   Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) baik rencana jangka pendek (program kerja tahunan), jangka menengah,
   maupun jangka panjang, yang wajib dilaporkan kepada OJK.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan maupun pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana Aksi
   Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
e. Memberikan keputusan tertulis disertai dengan alasan-alasan atas transaksi-transaksi yang diusulkan yang
   melampaui batas wewenang Direksi.
f. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
   pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Perseroan,
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
g. Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada Dewan
   Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.
h. Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain.
i. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan
   operasional Perseroan, kecuali :
   - Penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas
        maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah,
        dan
   - Hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada poin
   5.1.9 merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung
   jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
k. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan
   dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa
   Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
l. Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset bermasalah, penyisihan,
   dan pencadangan yang dilakukan Perseroan dalam pengelolaan risiko kredit.
m. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan
   Komisaris.




                                                        140
Page 164
n. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun :
    - Pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.
    - Kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai,
          serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
          berlaku.
o. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai
    dengan pedoman dan tata tertib kerja.
p. Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Perseroan yang disampaikan oleh Direksi,
    dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q. Dalam rangka pengendalian internal, Dewan Komisaris wajib:
    - Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern
          & Anti Fraud (SKAI & Anti Fraud) setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
    - Memberikan persetujuan terhadap Piagam Audit Intern setelah mempertimbangkan rekomendasi
          Komite Audit.
    - Memberikan persetujuan terhadap rencana Audit Tahunan dan alokasi anggaran setelah mempertimbangkan
          rekomendasi Komite Audit.
    - Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian internal yang memadai, efektif
          dan efisien.
    - Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal berdasarkan informasi yang diperoleh dari
          SKAI & Anti Fraud paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    - Mengkaji kinerja SKAI & Anti Fraud.
    - Menunjuk quality assurance independent dari pihak eksternal untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja
          SKAI.
r. Menyelenggarakan rapat intern Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, sesuai
    dengan ketentuan Good Corporate Governance.
s. Menghadiri rapat gabungan dengan Direksi untuk membahas perkembangan dari laporan kinerja Direksi minimal
    1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
t. Membuat laporan Dewan Komisaris kepada OJK pada setiap akhir semester perihal pengelolaan dan kinerja
    Perseroan termasuk pencapaian target-target rencana bisnis tahunan yang wajib disampaikan dalam batas waktu
    2 (dua) bulan setelah bulan laporan.
u. Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite lainnya
    (jika dianggap perlu) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.
v. Menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan:
    - Pelanggaran perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau,
    - Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
w. Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan Komisaris mengungkapkan:
    - Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang bersangkutan
         maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri,
    - Hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham
         pengendali Perseroan, dan
    - Hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau
         pemegang saham pengendali Perseroan.
x. Menyusun Key Performance Indicators (KPI) Dewan Komisaris.
y. Melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris berdasarkan KPI Dewan Komisaris dengan sistem self assessment
    atau sistem lain untuk kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris.
z. Memberikan tanggapan dan rekomendasi mengenai penetapan KPI Direksi pada setiap awal tahun kerja.
aa. Melakukan evaluasi atas kinerja Direksi berdasarkan KPI Direksi dan memberikan tanggapan kepada Direksi,
    selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada RUPS.
bb. Secara rinci, pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Komisaris diatur dalam surat keputusan
    Dewan Komisaris secara terpisah.



                                                      141
Page 165
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Direksi berpedoman pada Board of Directors Charter
(BOD Charter) PT Bank Victoria International Tbk yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Direksi
No. 006A/SK-DIR/12/23 tanggal 6 Desember 2023. Penyusunan BOD Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-
Undang Perseroan Terbatas, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Anggaran Dasar Bank.

Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi berdasarkan BOD Charter dijelaskan sebagai berikut:

a. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan
   maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
   dan keputusan RUPS.
b. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
c. Berwenang mewakili Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
   dan keputusan RUPS.
d. Menyusun strategi usaha dan arah kebijakan sesuai dengan Visi dan Misi Perseroan yang telah ditetapkan dalam
   Rencana Bisnis Bank serta bertanggung jawab mengawasi dan melaksanakan dari waktu ke waktu dan menjamin
   partisipasi seluruh pegawai untuk ikut berperan sesuai dengan bidang dan kompetensi masing-masing.
e. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang
   disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi
   teknologi.
f. Menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal
   Perseroan & Anti Fraud Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil
   pengawasan otoritas dan lembaga lain.
g. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi Perseroan beserta uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab
   serta mengelola sumber daya secara optimal.
h. Mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal Perseroan yang bersifat strategis di bidang
   kepegawaian termasuk meningkatkan pengetahuan dan penetapan remunerasi sesuai dengan kemampuan
   Perseroan dan lingkungan peer group serta menciptakan jenjang karir yang baik dan terbuka dengan menerapkan
   reward & punishment (promosi, demosi, mutasi dan pemutusan hubungan kerja).
i. Menerapkan tata tertib serta ketentuan tentang benturan kepentingan yang mengikat dan wajib ditaati.
   Termasuk pengaturan tentang mekanisme pengambilan keputusan dan hak bagi anggota Direksi, jika diantara
   mereka memiliki pendapat yang berbeda, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat kepada Dewan Komisaris
   dan Otoritas Pengawas Perseroan atas hal-hal yang dapat membahayakan Perseroan.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.
k. Memastikan kualitas serta akurasi laporan dan data keuangan yang disajikan untuk keperluan internal maupun
   eksternal, sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), International Accounting Standard
   (IAS) dan ketentuan lain yang berlaku dengan memberdayakan fungsi pengendalian internal secara efektif
   termasuk peran SKAI & Anti Fraud.
l. Memiliki dan menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada
   Dewan Komisaris, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada
   Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Mengungkapkan kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang
   bersangkutan, maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri.
n. Mengungkapkan hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau
   pemegang saham pengendali Perseroan dan hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi
   lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan.




                                                     142
Page 166
o. Menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah, klasifikasi aset,
   perhitungan terkait penyisihan dan pencadangan, dan hapus buku aset; serta melakukan reviu secara berkala atas
   pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk kredit dan/atau pembiayaan bermasalah, mengidentifikasi dan
   mengelola aset bermasalah secara memadai, termasuk pencadangan yang sejalan dengan risiko yang terjadi; dan
   melakukan reviu secara berkala terhadap pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan kondisi terkini sesuai
   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengacu pada Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/SK-KOM/01/24 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Victoria
International Tbk.

Prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian terhadap kinerja dan memberikan usulan remunerasi bagi
    Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan beberapa indikator tertentu;
2. Komite Remunerasi dan Nominasi menyampaikan rekomendasi usulan jenis dan jumlah remunerasi kepada
    Dewan Komisaris;
3. Dewan Komisaris mengusulkan penetapan remunerasi kepada RUPS; dan
4. RUPS menetapkan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.973.541,- ribu dan 31 Desember 2023 sebesar Rp4.955.125,- ribu.

Sedangkan Remunerasi Dewan Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp16.706.700,- ribu dan 31 Desember 2023 sebesar Rp16.956.764,- ribu.

Komite di bawah Dewan Komisaris

Berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pasal 32, dalam rangka
mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk
Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Audit.

KOMITE PEMANTAU RISIKO

Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris dalam
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance khususnya yang berkaitan dengan bidang manajemen risiko
dengan memonitor proses perbaikan Perseroan yang berkesinambungan atas kebijakan, prosedur dan praktik pada
semua tingkatan dalam Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan dan pengendalian risiko yang
baik.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko mengacu pada Pedoman Kerja Komite
Pemantau Risiko yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-KOM/12/23
tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
PT Bank Victoria International Tbk.

Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko periode
26 Oktober 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 003/SK-DIR/08/25 tentang Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko tanggal 01 Agustus 2025 sebagai berikut:

Ketua            :        Zaenal Abidin
Anggota          :        Gunawan Tenggarahardja


                                                      143
Page 167
Anggota          :        Medi Sejati
Anggota          :        Taufiq Akbar

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko :

Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Pemantau Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Gunawan Tenggarahardja ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Medi Sejati ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 58 tahun.

Meraih Diploma Manajemen Perbankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AKPI Bandung pada tahun 1990.

Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan sejak tahun 2021 beliau juga menjabat sebagai
Anggota Komite Pemantau Risiko di Perseroan, Anggota Komite Audit PT Bank Victoria Syariah dan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Bank Victoria Syariah.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai kolektor di PT Jasa Marga Persero pada tahun 1984 sampai dengan
tahun 1986, menjadi Teller Bank Swadesi pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1991, di Bank Intan sebagai
Sekretaris Kepala Biro Kredit; Internal Control Officer; Kepala Bagian Audit Kredit dan Marketing; dan Kepala Bagian
Kredit Support, dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1999, menjadi Auditor Kantor Akuntan Publik
Edi Kaslim & Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono, tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, di Bank Harmoni
menjabat sebagai Kepala Bagian Akunting pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2007, menjabat sebagai
Kepala Bagian Akunting PT Bank Index Selindo pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Victoria Syariah Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, menjadi Akunting Officer
PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Sentral Operasional
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Support Pembiayaan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015, menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan
dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan menjabat
sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

Taufiq Akbar ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 66 tahun.

Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Tata
Kelola Terintegrasi sejak tahun 2019. Beliau juga menjabat sebagai Konsultan dan Trainer bidang Manajemen Risiko
sejak tahun 2010, Trainer dan Fasilitator Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko dan Surveilance/Refreshment
Manajemen Risiko sejak tahun 2011, Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Agro Tbk sejak tahun 2011,
Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Mutiara Tbk sejak tahun 2013), Konsultan Mapping dan
Pengukuran Eksposur Corporate Loans Portfolio PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2014) dan Konsultan
PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo sejak tahun 2018.


                                                        144
Page 168
Sebelumnya pernah menjabat di PT Bank Dagang Negara sebagai Officer Development Program pada tahun 1985
sampai dengan 1986; System and Procedure Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1986
sampai dengan 1987; Technical Support Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1988 sampai
dengan tahun 1989); Setup MIDAS Application System, Los Angeles Agency, Los Angeles, USA pada tahun 1989;
Programmer III - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1989 sampai dengan tahun 1990);
Kepala Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1991 sampai dengan tahun
1994; Kepala Bagian Operasi Komputer – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1995 sampai dengan tahun 1996;
dan Kepala Bagian Dukungan Pengguna – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1997 sampai dengan tahun 1998.
Selanjutnya beliau menjabat di PT Bank Mandiri Tbk sebagai Project Manager Y2K
(Legacy PT Bank Dagang Negara) pada tahun 1999; Group Head, Branch IT Deployment – IT Retail Banking Services
Delivery Division pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Integrasi Sistem Aplikasi Core Banking (implementasi
600 cabang) pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Senior Manager of Operational Risk Management Review
– Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk Management Group pada tahun 2001 sampai dengan
tahun 2004; Team Leader of Business Line II – Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk
Management Group pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006; Trainer Implementation and Workshop Manajemen
Risiko Operasional kepada ORM Coordinator Kantor Wilayah, Kantor Pusat, dan Kantor Cabang Timor Leste pada
tahun 2006 sampai dengan tahun 2010; Team Leader of Policy – Operational Risk Department – Market and
Operational Risk Group pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008; dan Team Leader of MIS – Operational Risk
Department – Market and Operational Risk Group pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilengkapi
dengan Pedoman yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/01/24
tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Bank Victoria International Tbk.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
(“POJK No.17/2023”), Perseroan telah memiliki Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan periode
26 Juli 2018 sampai dengan sekarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 002C/SK-DIR/11/22 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 9 November 2022 sebagai
berikut:

Ketua            :       Gunawan Tenggarahardja
Anggota          :       Sia Leng Ho
Anggota          :       Syahda Candra

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi :

Gunawan Tenggarahardja ─ Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.




                                                      145
Page 169
Sia Leng Ho ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Syahda Chandra ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.

Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.

Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja pada tahun
1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department di PT Hawaii di Confectionery
Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human Resource Department
di PT JS Multi Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi HCM
& General Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource and General Affair pada tahun 2003 sampai
dengan tahun 2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017.
Sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang menjadi Kepala Divisi Human Capital Management & General Affair.

KOMITE AUDIT

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kualitas informasi keuangan, sistem
pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan auditor eksternal dan internal, efektivitas pelaksanaan manajemen
risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan mengacu pada POJK No.17/2023, Komite Audit merupakan alat
kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian
intern, internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi, dan kewajaran. Penetapan dan pengangkatan Komite
Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.17/2023.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit berpedoman pada Piagam dan Pedoman Kerja
Komite Audit. Piagam dan Pedoman tersebut disusun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta
telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal 6 Desember 2023 tentang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Victoria International Tbk.

Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit terakhir sampai pada tanggal Informasi
Tambahan ini berdasarkan Keputusan Direksi No. 004/SK-DIR/08/25 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
Audit tanggal 01 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

Ketua            :        Zaenal Abidin
Anggota          :        Medi Sejati
Anggota          :        Taufiq Akbar

Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Audit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.




                                                       146
Page 170
Medi Sejati ─ Anggota Komite Audit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.

Taufiq Akbar ─ Anggota Komite Audit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.

Komite di bawah Direksi

KOMITE MANAJEMEN RISIKO

Komite Manajemen Risiko adalah komite eksekutif di bawah Direksi yang di antaranya berperan untuk memastikan
bahwa penerapan manajemen risiko telah memadai, sesuai skala dan kompleksitas usaha Bank.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Manajemen Risiko mengacu pada Peraturan OJK
No. 18/POJK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan Surat
Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.

Susunan keanggotan Komite Manajemen Risiko Bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 020/SK-DIR/01/24
tanggal 24 Januari 2024 diuraikan sebagai berikut :

 Susunan:                                     Diisi oleh:
 Ketua                                        Achmad Friscantono

 Wakil Ketua                                  Tamunan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

 Sekretaris                                   Sam R. Soelaeman

 Anggota                                      Rusli
                                              Debora Wahjutirto Tanoyo
                                              Lembing
                                              Muhammad Rakhmadhani
                                              Yohanes
                                              Mira Christiana
                                              Suryadi

 Undangan Tetap                               Djoko Soendjojo
                                              Yohanes Robby Yuwono
                                              Ritayana
                                              Theresia Maria Dhewajani P.
                                              Handy Widjaja
                                              Ahmad Suheri
                                              Rr. Utami Tjipto

 Undangan Tidak Tetap                         Pihak Internal dan Eksternal yang diundang




                                                    147
Page 171
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Manajemen Risiko:

Achmad Friscantono – Ketua Komite Manajemen Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Tamunan – Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Sam R. Soelaeman – Sekretaris Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 59 tahun.

Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Pancasila, pada tahun 2003.

Menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Head Of Market, Liquidity, & Treasury Credit Risk Management di PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada tahun 2005
sampai dengan tahun 2022; Pemeriksa Spesialist Treasury dan Manajemen Risiko di Bank Indonesia pada tahun
2001 sampai dengan tahun 2004; Treasury di PT Bank Rama pada tahun 1992 sampai dengan tahun 2001; dan Forex
Trader di PT ASEAM Indonesia pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1992.

Rusli – Anggota Komite Manajemen Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Manajemen Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Lembing – Anggota Komite Manajemen Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Muhammad Rakhmadhani – Anggota Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 Tahun.

Pernah menjabat sebagai Chief of Business Development of Lippo Financial Group Holdings – Lippo Group
(2018-2020) dan Founder SimpanDuit - Start Up Fintech Company (2019-2020).

Yohanes – Anggota Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 53 tahun.

Meraih gelar Sarjana dan Magister Manajemen dari Universitas Mercu Buana pada tahun 2011.



                                                      148
Page 172
Saat ini menjabat sebagai Senior EVP of Operations & International Banking di PT Bank Victoria International Tbk.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff Marketing di PT Bank Lippo Tbk pada tahun 1991 - 2000, Manager
di PT Bank Century Tbk pada tahun 2000 - 2007, Division Head PT Bank Windu Kentjana tahun 2007 - 2010, Division
Head PT Bank China Construction Bank Indonesia tahun 2010 - 2017, dan Direktur PT Bank Harda Internasional Tbk
tahun 2017 - 2021.

Mira Christina – Anggota Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 46 tahun.

Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Diponegoro pada tahun 2003. Saat ini menjabat sebagai Senior EVP
of Business di PT Bank Victoria International Tbk.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Relationship Manager di PT Bank Mandiri Tbk pada tahun 2004 - 2013;
Corporate Business Division Head di PT Bank Jtrust Indonesia pada tahun 2013 - 2017; Head of Corporate Credit di
PT Radana Finance Tbk pada tahun 2017 - 2018; Credit Risk Division Head di PT Bank Victoria Tbk pada tahun 2018
- 2019; Corporate Business Division Head di PT Bank Victoria Tbk Indonesia pada tahun 2019 - 2022.

Suryadi – Anggota Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun.

Saat ini menjabat sebagai Senior EVP of Finance, Accounting & Management Information System. Sebelumnya
pernah menjabat sebagai Finance and Accounting Manager di PT Unitama Sari Mas pada tahun 2005 - 2006, Finance
Controller Manager di PT Triteguh Manunggal Sejati pada tahun 2006 - 2008, Finance General (Senior Manager) di
PT Menamas Mitra Energi dan Corporate Finance di PT Truba Alam Manungga Engineering Tbk pada tahun 2008 -
2011, Finance Director dan Senior Vice President Finance di PT Victoria Insurance Tbk tahun 2013 - 2023 dan Chief
Financial Officer di PT Victoria Investama Tbk tahun 2022 - 2023.

Djoko Soendjojo – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Internal di PT Bank Victoria
International Tbk.

Pernah menjabat sebagai PT. Bank Victoria International, Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai Kepala Divisi Audit
Internal / Intergrated & Anti Fraud dari tanggal 2 Januari 2019 s/d 31 Oktober 2024; PT. Bank Victoria International,
Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai Wakil Kepala Divisi Audit Internal / Intergrated & Anti Fraud dari tanggal
12 Desember 2018 s/d tanggal 2 Januari 2019; PT. Bank Victoria International, Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai
Kepala Divisi Administrasi Perkreditan dari tanggal Juli 2015 s/d 12 Desember 2018; PT Bank Victoria International,
Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Interen (SKAI) dari tanggal 01 Agustus 2006 s/d
Juli 2015; PT Bank Victoria International, Tbk sebagai Kepala Seksi Financial Control (Perencanaan & Pengawasan
Keuangan) dari tanggal 01 Desember 2005 s/d 31 Juli 2006; PT. Bank Victoria International, Tbk sebagai Kepala Seksi
Manajemen Risiko dari tanggal 01 Januari 2005 s/d 30 November 2005; Tim Likuidasi PT Bank Prasidha Utama
sebagai Staff Senior Keuangan & Custody dari tanggal 01 Mei 2004 s/d 31 Desember 2004; Tim Pemberesan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA) sebagai Staff Senior Administrasi BBO-BBKU dari tanggal 01 Maret
2004 s/d 30 April 2004; Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA) sebagai Staff Administrasi BBO-BBKU
dari 21 Oktober 2001 s/d 27 Pebruari 2004; Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA) sebagai Staff
Senior Control Unit Compliance (CUC) dari 13 Juni 2000 s/d 20 Oktober 2001; PT Bank Alfa BBKU dari 13 Maret 1999
s/d 12 Juni 2000 sebagai KKWT Staff Senior Akuntansi dan Keuangan Bank Alfa BBKU; PT Bank Alfa Kantor Pusat
Jakarta dari 24 November 1997 s/d 12 Maret 1999 sebagai Staff Senior Akuntansi dan Keuangan Kantor Pusat.




                                                        149
Page 173
Yohanes Robby Yuwono – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 56 tahun.

Saat ini menjabat sebagai IT Head Division di PT Bank Victoria International Tbk. Sebelumnya pernah menjabat
sebagai Senior Consultant di BAS Consulting pada 2004 - 2005, Senior Banking Consultant di Sigma Cipta Caraka
pada 2002 - 2004, Senior Management Information System di Bank Mayora pada 1999 - 2002, Head User Support
di Bank Putra Surya Perkasa pada 1996 - 1999, dan Clerk di Bank Prima Express pada 1995 - 1996.

Ritayana – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 55 tahun.

Saat ini menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury di PT Bank Victoria International, Tbk dari tahun 2000 sampai
sekarang. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepada Bagian Treasury PT Bank Victoria International Tbk pada
tahun 1995 - 1999, dan Staff Treasury di Bank Sewu pada 1994 sampai 1995.

Theresia Maria Dhewajani P. – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 65 tahun.

Meraih gelar Sarjana hukum Keperdataan di Universitas 17 Agustus 1945, Semarang.

Saat ini menjabat sebagai Operation & Internal Control Division di Perseroan.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Operasional PT Bank International Indonesia (BII) Semarang
pada tahun 1983 – 1987; PT Murthy Kurnia Utama (General Contractor) sebagai Legal Officer pada tahun 1987 –
1989); PT Bank International Indonesia (BII) sebagai Supervisor Operasional tahun 1989 – 1994; PT Bank Tiara
sebagai Manager Operasional pada tahun 1994 – 2000.

Handy Widjaja – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 36 tahun.

Meraih gelar Sarjana dan Magister Akuntansi dari Universitas Tarumanegara pada tahun 2010.

Saat ini menjabat sebagai Accounting Division Head di Perseroan. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff
Auditor di KAP Tjahadi dan Tamara (Morison International) pada tahun 2010 - 2013; Assistant Manager INTERNAL
AUDIT di PT Binakarya Propertindo Group pada tahun 2013 - 2017; Manager Accounting di PT Victoria Investama
Tbk pada tahun 2017 - 2022 dan General Manager Finance Accounting & Tax di PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.

Ahmad Suheri – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun.

Meraih gelar Magister Perbankan dari ABFI Institute Perbanas, pada tahun 2015 Menjabat sebagai Kepala Divisi
Change Management Office di PT Bank Victoria International Tbk.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai: Head of Administration (KTU) di PT. Bumi Mas Ekapersada a subsidiary of
PT. SMART Tbk pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010; Compliance Staff di PT. Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2011; Risk Management Staff di PT. Bank Victoria International Tbk pada
tahun 2011 sampai dengan tahun 2012; Risk Management Section Head di PT. Bank Victoria International Tbk pada


                                                        150
Page 174
tahun 2012 sampai dengan tahun 2013; Risk Management Department Head di PT. Bank Victoria International Tbk
pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015; Corporate Secretary Department Head di PT. Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018; Corporate Secretary Specialist di PT. Mizuho Leasing Indonesia
(d/h PT Verena Multi Finance Tbk) pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020; Business, Process, Policy & Culture
Dept Head di PT. Bank Victoria International Tbk pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020; Change Management
Office Division Head di PT. Bank Victoria International Tbk pada tahun 2018 sampai saat ini.

Rr. Utami Tjipto – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 62 tahun.

Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Pancasila pada tahun 2003. Saat ini menjabat sebagai Compliance,
System Procedure & Coordinator Customer Protection Division Head.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai Recovery Litigation Group Head dan berbagai posisi di PT Bank CIMB Niaga
Tbk (2009-2010); Compliance & Legal Group Head PT Bank ICB Bumiptera Tbk (2010-2012); Head of Compliance &
Procedure PT Bank QNB Indonesia Tbk (2012-2017); Core Team PT Asuransi Candi Utama establishment (2018-
2019); Head of Legal Compliance AML & Corporate Secretary PT Asuransi Candi Utama (2020-2023).

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 019A/SK-DIR/10/23 diuraikan sebagai berikut:

a. memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama dengan sepengetahuan komisaris, yang meliputi :
   - Penyusunan dan persetujuan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko Bank, termasuk
        strategi kerangka kerja, metodologi system dan tools pengelolaan risiko termasuk rencana - rencana
        kontinjensi dan memastikan penerapannya yang meliputi risiko kredit, risiko pasar risiko likuiditas, risiko
        operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategi dan risiko kepatuhan.
   - Penyempurnaan proses Manajemen Risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu
        perubahan kondisi eksternal dan internal yang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil risiko, dan tidak
        efektifnya penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi.
   - Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal seperti
        pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan
        sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
b. Melakukan pengembangan atas penerapan budaya risiko untuk setiap jenjang organisasi;
c. Mengevaluasi dan menyesuaikan Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko dengan kebijakan
   otoritas yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta risiko yang melekat pada Bank;
d. Mengevaluasi arah, strategi, dan program manajemen risiko;
e. Mengevaluasi penerapan manajemen risiko, yang meliputi:
   - Pemantauan terhadap implementasi Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko;
   - Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko, dan per jenis aktivitas fungsional
        Bank dan stress testing guna mengetahui dampak dari implementasi kebijakan dan strategi manajemen risiko;
   - Pengkajian secara berkala terhadap proses manajemen risiko;
   - Pengkajian terhadap usulan aktivitas/produk baru dan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas
        tertentu, termasuk mengevaluasi sistem dan prosedur yang digunakan serta dampaknya terhadap eksposur
        risiko Bank secara keseluruhan; dan
   - Pengungkapan manajemen risiko paling sedikit mencakup kinerja manajemen risiko dan arah kebijakan
        manajemen risiko.




                                                       151
Page 175
ASSET AND LIABILITY COMMITTEE (ALCO)

Assets and Liabilities Committee (ALCO) merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
menetapkan strategi terhadap pengendalian risiko likuiditas dan rentabilitas serta pengambilan keputusan manajemen
dalam rangka pengelolaan aset dan liabilitas.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ALCO mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 006/SK-DIR/09/16 tanggal 5 September 2016 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Assets and Liabilities
Committee (ALCO) Perseroan.

Kedudukan ALCO dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DIR/02/25 tanggal 26 Februari 2025
tentang Susunan Keanggotaan Assets and Liabilities Committee (ALCO) PT Bank Victoria International Tbk,
komposisi keanggotaan ALCO, yaitu:
 Susunan                                     Diisi oleh
 Ketua                                       Achmad Friscantono
 Wakil Ketua                                 Rusli

 Sekretaris merangkap anggota                Ritayana


 Anggota Tetap                               Debora Wahjutirto Tanoyo
                                             Lembing
                                             Tamunan
                                             Muhammad Rakhmadhani
                                             Yohanes
                                             Mira Christina
                                             Suryadi
                                             Kevin Limanseto
                                             David F. Kusnadi
                                             Angeline
                                             Franky Lazuardi
                                             Sam R. Soelaeman
                                             Handy Widjaja

 Anggota Tidak Tetap                         Divisi atau Unit Kerja Lain dan Seluruh Kepala Area

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing Assets and Liabilities Committee:

Achmad Friscantono – Ketua Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Rusli – Wakil Ketua Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.




                                                        152
Page 176
Ritayana – Sekretaris Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Lembing – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Tamunan – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Muhammad Rakhmadhani – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yohanes – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Mira Christina – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Suryadi – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Kevin Limanseto – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun.

Meraih gelar Bachelor of Science dari Sonoma State University di tahun 2006 dan Master of Science dari Golden Gate
University di tahun 2008

Saat ini menjabar sebagai Kepala Divisi Commercial Banking dan Business Linkage di Perseroan. Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Financial Controller di PT Lamongan Marine Industry dari tahun 2013 - 2014; Treasury di Samuel
Group dari tahun 2010 - 2013




                                                       153
Page 177
David F. Kusnadi – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 54 tahun.

Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akutansi dari Universitas Tarumanagara -Jakarta , pada tahun 1995. Saat ini menjabat
sebagai SME I & Consumer Banking Division Head.

Credit Analyst (Corporate Banking Division) PT Bank Central Asia tahun 1994; Branch Manager of Mangga Dua Office
(Bank Beku Kegiatan usaha), Texmaco Group, Financial Division, PT Bank Putera Multikarsa pada tahun 1998 - 2000;
Senior Branch Manager of Muara Karang Area & Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk Cash Office, PT Bank Danpac
Tbk/PT Bank Century Tbk pada tahun 2000 - 2005; Kepala KPO & Area Manager, PT China Construction Bank Tbk
(Ex PT Bank Windu Kentjana International Tbk/PT Bank Multicor Tbk pada tahun 2005 - 2016; Business Director di
PT Bank Harda International Tbk pada tahun 2016 - 2020

Angeline – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 43 tahun.

Meraih gelar Sarjana Komputer Akuntansi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta.

Saat ini menjabat sebagai SME II Banking Division Head di PT Bank Victoria International Tbk. Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Senior Relation Manager di Bank Ekonomi Rahardja pada tahun 2004 - 2011; Branch Manager
Bank Panin pada tahun 2011 - 2017, Commercial Banking Cluster Head di Bank OCBC NISP pada tahun 2017 - 2024.

Franky Lazuardi – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 65 tahun.

Meraih gelar Sarjana Akuntansi di Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia pada tahun 1988. Saat ini menjabat sebagai
Branch Banking Network Division Head di Perseroan.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai Area Manager - Bank Victoria Senayan pada tahun 2018 - 2024, Branch
Manager – Bank Victoria pada tahun 2008 - 2018, Branch Manager pada Bank UIB pada tahun 2002 - 2008, Branch
Manager pada GT Investama Sekuritas pada tahun 2000 - 2002, Area Manager PT BDNI, Tbk pada tahun 1996 -
1998, Branch Manager PT BDNI, Tbk pada tahun 1991 - 1996, Account Officer PT BDNI, Tbk (Bank Dagang Nasional
Indonesia) pada tahun 1989 - 1991, dan Staff Accounting & Finance PT Fuji Dharma Electric pada tahun 1988 - 1989.

Sam R. Soelaeman – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Handy Widjaja – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.




                                                       154
Page 178
KOMITE KREDIT

Komite Kredit merupakan komite yang dibentuk dalam rangka menunjang proses pemberian kredit dan memutuskan
jumlah Credit Exposure Perseroan dalam bentuk aktiva produktif sesuai dengan jumlah atau limit tertentu yang telah
ditetapkan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kredit mengacu pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum, No. 023/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Kredit , serta peraturan terkait lainnya.

Komite Kredit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan fasilitas
penyediaan dana dari masing-masing divisi/unit pengusul.

Kedudukan Komite Kredit dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait komposisi anggota Komite Kredit diungkapkan sebagai berikut :

     Susunan:                                                  Diisi oleh:
     Ketua                                                     Rusli
     Wakil Ketua                                               Lembing

     Sekretaris                                                Teguh Trisno P.

     Anggota                                                   Achmad Friscantono
                                                               Debora Wahjutirto Tanoyo
                                                               Mira Christina
                                                               Yohanes
                                                               Kevin Limanseto
                                                               David F. Kusnadi
                                                               Sonny Andryano
                                                               Novita Indriyani
                                                               Andri Ramunanda
                                                               Bambang Febri Triatmojo
                                                               Angeline
                                                               Caroline Agnes

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Kredit:

Rusli – Ketua Komite Kredit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Lembing – Wakil Ketua Komite Kredit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.




                                                       155
Page 179
Teguh Trisno P. – Sekretaris Komite Kredit

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun.

Meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Trisakti Jakarta. Saat ini menjabat sebagai Credit Risk Review
Division Head. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff Credit Risk Review di PT Bank Jtrust pada tahun
2014 - 2018.

Achmad Friscantono – Anggota Komite Kredit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Kredit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Mira Christina – Anggota Komite Kredit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yohanes – Anggota Komite Kredit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Kevin Limanseto – Anggota Komite Kredit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

David F. Kusnadi – Anggota Komite Kredit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

Sonny Andryano – Anggota Komite Kredit

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 47 tahun.

Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Surakarta (Universitas Sebelas Maret), pada tahun 2005,
Magister Managament dari STIE LABORA pada tahun 2008, dan gelar ADVOKAT pada tahun 2018.

Saat ini menjabat sebagai Special Asset Management Division Head di PT Bank Victoria International Tbk.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai Staff Legal, Kredit-Senior Legal SAM (Special Asset Managament) di PT Bank
Permata Tbk tahun 2004-2013, Branch Manager di PT Duta Lelang tahun 2013-2014, General Manager di PT Balai
Lelang sukses mandiri tahun 2014-2015, General Manager di PT Balai Lelang Pratama tahun 2015-2016, General
Manager di PT Jtrust Investsment tahun 2016-2019, Vice President di PT Bank OK Indonesia Tbk tahun 2019-2020,
dan Executive Vice President di PT OK Asset Indonesia tahun 2020-2023.


                                                       156
Page 180
Novita Indriyani – Anggota Komite Kredit

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 52 tahun.

Meraih gelar Sarjana hukum di Universitas Tarumanegara tahun 1995 dan Magister Kenotariatan tahun 2019.

Saat ini menjabat sebagai Credit Legal Division Head di Perseroan. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala
Bagian Legal Operations pada tahun 2003 - 2011 di Perseroan, Staff Legal pada tahun 1997 - 2003 di Perseroan, dan
Legal Officer pada tahun 1995 - 1997 di PT Bank Ekonomi Raharja.

Andri Ramunanda – Anggota Komite Kredit

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 39 tahun.

Saat ini menjabat sebagai Load Admin Division Head. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Loan trx Checker di
Bank Jago pada tahun 2021 – 2023, Section Head di Bank Jtrust Indonesia pada tahun 2018 – 2021, dan Checker in
Credit Operation di Bank Jtrust Indonesia pada 2017 – 2018, dan Staff Admin Operation di Bank Jtrust Indonesia pada
tahun 2011 – 2017.

Bambang Febri Triatmojo – Anggota Komite Kredit

Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Credit Monitoring & Collection Head.

Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2000.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputy Head of Commercial Credit Division pada 2019 – 2023, Head of
Commercial Finance & Branch Network Division pada 2017 – 2019, Head of Corporate Credit Division pada 2016 –
2017 dan 2013 - 2015, Head of Credit Analyst Division pada 2015 – 2016 di Perseroan. Branch Manager, Credit Risk
Acquisition Manager, Commercial Banking Center Account Officer di PT Bank Mega Tbk.

Angeline – Anggota Komite Kredit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

Caroline Agnes – Anggota Komite Kredit

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 42 tahun.

Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado, pada tahun 2005.

Saat ini menjabat sebagai Consumer Center Head - SME & Consumer Banking di PT Bank Victoria International Tbk,
sebelumnya pernah menjabat sebagai Relationship Officer di PT. Bank Victoria International, Tbk., pada tahun 2018
– 2022, Customer Service di PT. Bank Victoria International, Tbk., pada tahun 2015 – 2018 Head Teller
di PT Bank Mayapada Internasional, Tbk., pada tahun 2009 - 2014.




                                                        157
Page 181
KOMITE KEBIJAKAN PERKREDITAN

Komite Kebijakan Perkreditan merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam merumuskan
kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio perkreditan, serta
memberikan saran-saran langkah perbaikan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan berpedoman pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan mengacu pada Surat Keputusan
Direksi No. 006/SK-DIR/01/24 tanggal 9 Januari 2024 tentang Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) Perseroan.

Kedudukan Komite Kebijakan Perkreditan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite
diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Komposisi anggota Komite Kebijakan Perkreditan terdiri dari:

 Susunan:                                          Diisi oleh:
 Ketua                                             Direktur Utama
 Wakil Ketua merangkap Anggota                     Rusli dan/atau Lembing

 Sekretaris merangkap Anggota                      Sam R. Soelaeman

 Anggota                                         Debora Wahjutirto Tanoyo
                                                 Tamunan
                                                 Mira Christina
                                                 Yohanes
                                                 David F. Kusnadi
                                                 Kevin Limanseto
                                                 Teguh Trisno P.
                                                 Andri Ramunanda
                                                 Sonny Andryano
                                                 Novita Indriyani
                                                 Elies Gunawan
                                                 Bambang Febri Triatmojo
                                                 Rr. Utami Tjipto
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Kebijakan Perkreditan:

Achmad Friscantono – Ketua Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Rusli – Wakil Ketua Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.




                                                       158
Page 182
Lembing – Wakil Ketua Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Sam R. Soelaeman – Sekretaris Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Tamunan – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Mira Christina – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yohanes – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

David F. Kusnadi – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

Kevin Limanseto – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

Teguh Trisno P. – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.

Andri Ramunanda – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.




                                                        159
Page 183
Sonny Andryano – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.

Novita Indriyani – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.

Elies Gunawan – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 41 tahun.

Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Tarumanagara Jakarta, pada tahun 2008.

Menjabat sebagai Kepala Divisi International Banking di PT Bank Victoria International Tbk, sebelumnya pernah
menjabat sebagai:
Supervisor operasional di PT Bank Sinarmas Tbk pada tahun 2010 sampai dengan 2014; Kepala Departemen Divisi
International Banking di PT Bank Index Selindo pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2022; dan Kepala Departemen
Divisi International Banking di PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Bambang Febri Triatmojo – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.

Rr. Utami Tjipto – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI

Komite Pengarah Teknologi Informasi merupakan komite yang berfungsi untuk menyusun rencana strategis teknologi
informasi yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Perseroan, serta merumuskan kebijakan dan
prosedur teknologi informasi yang utama seperti kebijakan pengamanan teknologi informasi dan manajemen risiko
terkait penggunaan teknologi informasi di Perseroan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi berpedoman pada
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan
Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi mengacu pada
Surat Keputusan Direksi No. 022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan.

Kedudukan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua
komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan komposisi Komite Pengarah Teknologi
Informasi diuraikan pada tabel berikut:



                                                     160
Page 184
 Susunan:                                Diisi oleh:

 Ketua                                   Achmad Friscantono

 Wakil Ketua                             Rusli

 Sekretaris                              Yohanes Robby Yuwono

 Sekretariat                             Divisi Information Technology

 Anggota                                 Debora Wahjutirto Tanoyo
                                         Lembing
                                         Tamunan
                                         Muhammad Rakhmadhani
                                         Mira Christina
                                         Yohanes
                                         Suryadi
                                         Sam R. Soelaeman
                                         Ahmad Suheri
                                         Syahda Candra

 Undangan Tetap                          Djoko Soendjojo
                                         Sugriwati
                                         Handy Widjaja
                                         Franky Lazuardi

 Undangan Tidak Tetap                    Pihak Internal & Eksternal Yang Diundang

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite pengarah teknologi informasi:

Achmad Friscantono – Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Rusli – Wakil Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Yohanes Robby Yuwono – Sekretaris Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.


                                                       161
Page 185
Lembing – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Tamunan – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Muhammad Rakhmadhani – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Mira Christina – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yohanes – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Suryadi – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Sam R. Soelaeman – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Ahmad Suheri – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Syahda Candra – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.

Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.

Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja pada tahun
1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department di PT Hawaii di Confectionery
Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human Resource Department di PT JS Multi
Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General
Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource and General Affair pada tahun 2003 sampai dengan tahun


                                                       162
Page 186
2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017. Sejak tahun
2017 sampai dengan sekarang menjadi Kepala Divisi Human Capital Management & General Affair.

Djoko Soendjojo – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Sugriwati – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 52 tahun.

Saat ini menjabat sebagai General Affairs Vice Division Head. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting di
PT Tunas Ridean pada tahun 1995 - 2000, Supervisor Accounting PT Aneka Kimia Raya pada tahun 2000 - 2001, PT
Mitra Rajasa Supervisor Finance pada 2001 - 2002.

Handy Widjaja – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Franky Lazuardi – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

KOMITE PEMANTAU DAN PELAKSANAAN GCG

Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
memberikan arahan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG di Perseroan.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG mengacu pada
Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi No. 017/SK-DIR/07/24 tanggal 31 Juli 2024 tentang Komite Pemantau dan
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).

Kedudukan Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan
Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan keanggotaan Komite Pemantau dan
Pelaksanaan GCG Perseroan diungkapkan sebagai berikut:

     Susunan:                                  Diisi oleh:
     Ketua                                     Tamunan

     Sekretaris                                Rr. Utami Tjipto
     Anggota Tetap                             Achmad Friscantono
                                               Rusli
                                               Lembing
                                               Debora Wahjutirto Tanoyo
                                               Muhammad Rakhmadhani
                                               Mira Christina
                                               Yohanes


                                                      163
Page 187
                                            Suryadi
                                            Djoko Soendjojo
                                            Sam R. Soelaeman
                                            Caprie Adira Azhar

     Anggota Tidak Tetap                    Ahmad Suheri
                                            Yohanes Robby Yuwono
                                            Ritayana
                                            Ina Damayanti Kusumawardhani
                                            Yosef Sudikbyo
                                            Theresia Maria Dhewajani P.
                                            Elies Gunawan
                                            Sonny Andryano
                                            Teguh Trisno P.
                                            Syahda Candra
                                            Kevin Limanseto
                                            David F. Kusnadi
                                            Angeline
                                            Handy Widjaja
                                            Andri Ramunanda
                                            Novita Indriyani
                                            Franky Lazuardi
                                            Rr. Utami Tjipto
                                            Caprie Adira Azhar
                                            Joel Eka Martono Krissata
                                            Yusuf Doi Pratama

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG:

Tamunan – Ketua Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Rr. Utami Tjipto – Sekretaris Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Achmad Friscantono – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Rusli – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.




                                                   164
Page 188
Lembing – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Muhammad Rakhmadhani – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Mira Christina – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yohanes – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Suryadi – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Djoko Soendjojo – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Sam R. Soelaeman – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Caprie Adira Azhar – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurus Perseroan bagian Sekretaris
Perseroan (Corporate Secretary) dalam Informasi Tambahan.

Ahmad Suheri – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.




                                                      165
Page 189
Yohanes Robby Yuwono – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Ritayana – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Ina Damayanti Kusumawardhani – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 43 tahun.

Meraih gelar Magister Manajemen Konstruksi dari Universitas Indonesia pada tahun 2004.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai Product Manager, PT Lippo dari tahun 2004-2007; Investment Unit Head
Regional V, Bank OCBC NISP dari tahun 2007-2009; Branch Manager KCU Taman Galaxy, Bekasi Barat, Bank OCBC
NISP, dari tahun 2009 – 2010; Liabilities Product Dept Head, Bank Mutiara , dari tahun 2012 – 2015; Marketing
communication Manager retail Banking Division , Bank Jtrust, dari tahun 2019-2022, Japan and Korean linkage
Manager, Bank Jtrust , tahun 2022

Yosef Sudikbyo – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 62 tahun.

Meraih gelar Sarjana dari Universitas Parahyangan, Bandung, pada Tahun 1988, Magister dari Universitas Indonesia,
pada tahun 2000.

Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Legal Corporate di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:Staff di
Bank NISP, tahun 1988 s/d. 1990, Manager Legal di Bank ekonomi Raharja, 1990 s/d. 1997 dan Bank Prasidha Utama
pada tahun 1997 s/d tahun 2000; Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2000 s/d. 2003.

Theresia Maria Dhewajani P. – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Elies Gunawan – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kebijakan Perkreditan dalam Informasi Tambahan.

Sonny Andryano – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.

Teguh Trisno P. – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.


                                                       166
Page 190
Syahda Candra – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam Informasi Tambahan.

Kevin Limanseto – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

David F. Kusnadi – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

Angeline – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

Handy Widjaja – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Andri Ramunanda – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.

Novita Indriyani – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Informasi Tambahan.

Franky Lazuardi – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Informasi Tambahan.

Rr. Utami Tjipto – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Caprie Adira Azhar – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurus Perseroan bagian Sekretaris
Perseroan (Corporate Secretary) dalam Informasi Tambahan.




                                                      167
Page 191
Joel Eka Martono Krissata – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun

Meraih Gelar Sarjana S1 Sistem Informatika dari Universitas Nusa Mandiri pada tahun 2024.

Menjabat sebagai Kepala Departmen Anti Fraud & ICOFR, di Perseroan sebelumnya pernah menjabat sebagai:

Supervisor Akunting di PT. Telesindo pada tahun 2008 – 2020, Supervisor Akunting di PT Global Media Sarana pada
tahun 2005 – 2008, Staf Keuangan di CV. Andi Offset pada tahun 1999 – 2008, Staf Akunting dan IT di Restoran
Hambueger pada tahun 1996 – 1999, Staf Administrasi Penjualan di Sumber Berkat pada tahun 1993 – 1996.

Yusuf Doi Pratama – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun.

Meraih gelar Profesi Kedokteran Hewan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2009

Menjabat sebagai Kepala Divisi / Departement AML, CTF & WMD di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat
sebagai: Staff Officer HCM Division di PT Bank Mutiara, Tbk pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012; Asst.
Manager HCM Division & Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi di PT Bank Dinar Indonesia Tbk pada tahun
2013 sampai dengan tahun 2014; Manager HCM Division di Modern Multiartha Group pada tahun 2014 sampai dengan
tahun 2016; Konsultan di Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2016.

KOMITE PERSONALIA

Komite Personalia merupakan Komite yang berfungsi untuk membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan,
mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi ketenagakerjaan, serta memberikan
saran-saran dan langkah perbaikan yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di perbankan dan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di lndonesia.

Kedudukan Komite Personalia dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Saat ini, Komite Personalia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur
No. 014/SK-DIR/12/24 tanggal 23 Desember 2024. Adapun keanggotaan Komite Personalia Perseroan untuk periode
2021 diungkapkan sebagai berikut.

     Susunan:                                   Diisi oleh:
     Ketua                                      Rusli
     Wakil Ketua                                Achmad Friscantono

     Sekretaris                                 Syahda Candra

     Anggota Tetap                              Direksi, SEVP atau Kepala Divisi yang diundang

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Personalia:

Rusli – Ketua Komite Personalia

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.



                                                      168
Page 192
Achmad Friscantono – Wakil Ketua Komite Personalia

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Syahda Candra – Sekretaris Komite Personalia

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam Informasi Tambahan.

KOMITE PENGADAAN

Komite Pengadaan merupakan Komite yang berfungsi membantu Direksi dalam memberikan masukan untuk hal-hal
yang penting dan relevan dalam perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, serta memberikan persetujuan
untuk setiap pengadaan barang dan jasa.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengadaan berpedoman pada Surat Keputusan Direksi
No. 011/SK-DIR/07/24 tanggal 29 Juli 2024 tentang Komite Pengadaan Barang dan Jasa Perseroan.

Kedudukan Komite Pengadaan Barang dan Jasa dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi. Susunan
komposisi Komite Pengadaan Barang dan Jasa diungkapkan sebagai berikut:

     Susunan:                                  Diisi oleh:
     Ketua                                     Rusli

     Wakil Ketua                               Achmad Friscantono

     Sekretaris                                Sugriwati

     Anggota Tetap                             Debora W Tanoyo
                                               Lembing
                                               Mira Christiana
                                               Yohanes
                                               Suryadi
                                               Muhammad Rakhmadhani
                                               Syahda

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pengadaan:




                                                     169
Page 193
Rusli – Ketua Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Achmad Friscantono – Wakil Ketua Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Sugriwati – Sekretaris Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam Informasi Tambahan.

Lembing – Anggota Tetap Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Tetap Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Muhammad Rakhmadhani – Anggota Tetap Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yohanes – Anggota Tetap Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Mira Christina – Anggota Tetap Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Suryadi – Anggota Tetap Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Syahda Candra – Anggota Tetap Komite Pengadaan

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Pengarah Teknologi dan Informasi dalam Informasi Tambahan.




                                                    170
Page 194
KOMITE PRODUK

Komite Produk merupakan Komite yang bertugas membantu Direksi dalam memberikan arahan kebijakan yang
berkaitan dengan pengelolaan produk liabilities dan wealth management yang akan dan/atau telah diterbitkan agar
produk tersebut mampu bersaing dengan bank lain dan menghasilkan keuntungan bagi Bank. Komite produk wajib
memperhatikan kepentingan nasabah dan Bank, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen
risiko dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Produk mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 003/SK-DIR/03/25 tanggal 3 Maret 2025 tentang Komite Produk Perseroan.

Kedudukan Komite Produk dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Struktur dan keanggotaan Komite Produk diungkapkan sebagai berikut:

     Susunan:                                   Diisi oleh:
     Ketua Steering Committee                   Achmad Friscantono
     Wakil Ketua
                                                Rusli
     Anggota Steering Committee                 Debora Wahjutirto Tanoyo
                                                Lembing
                                                Muhammad Rakhmadhani
                                                Yohanes
                                                Mira Christina
                                                Suryadi
                                                Yohanes Robby Yuwono
                                                Handy Widjaja
                                                Ahmad Suheri

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Produk:

Achmad Friscantono – Ketua Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Rusli – Wakil Ketua Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Lembing – Anggota Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.




                                                       171
Page 195
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yohanes – Anggota Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Mira Christina – Anggota Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Suryadi – Anggota Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yohanes Robby Yuwono – Anggota Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Handy Widjaja – Anggota Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.

Ahmad Suheri – Anggota Steering Committee Komite Produk

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Informasi Tambahan.




                                                     172
Page 196
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)

SKAI adalah organ di bawah Direksi yang memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan assurance dan consulting
secara independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kualitas
operasional Perseroan. SKAI juga berperan dalam membantu Perseroan mencapai tujuannya melalui suatu
pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan
pengendalian internal dalam proses governance.
Struktur Organisasi SKAI Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi No. 002/SK-DIR/01/25 tanggal 06 Januari 2025
tentang Struktur Organisasi Perseroan, yang diuraikan sebagai berikut:




a. Kepala SKAI bertanggung Jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada
   Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Hal ini untuk mendukung independensi dan menjamin kelancaran tugas
   dan tanggung jawab Audit Internal dalam menjalankan tugasnya;
b. SKAI harus mendapat dukungan dari Manajemen dan Dewan Komisaris agar auditor dapat memperoleh kerja
   sama sepenuhnya dari auditee dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa hambatan;
c. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktu Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewa Komisaris
   dengan mempertimbangkan rekomendas Komite Audit;
d. Komunikasi SKAI dengan Komite Audit adalah dalam bentuk koordinasi dalam hal terkait dengan pengembangan
   fungsi dan kinerja SKAI; serta
e. SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Laporan yang disampaikan kepada
   Direktur Utama salinannya agar disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan Direktur
   Kepatuhan serta Manajemen Risiko.

Kedudukan SKAI berada langsung di bawah Direktur Utama. SKAI bertindak independen dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Direktur Utama.

Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan dan
pemberhentian tersebut dilaporkan kepada regulator.



                                                     173
Page 197
Pada tahun 2024, jumlah personel SKAI sebanyak 8 (delapan) orang serta seluruhnya memiliki latar belakang
pendidikan dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai auditor. Sertifikasi profesi menjadi salah
satu faktor penting dalam meningkatkan keahlian SKAI serta menjadi parameter yang menjadi tolak ukur kemampuan
dan keahlian SKAI. Berikut adalah informasi mengenai SKAI dan sertifikasi profesi yang telah diperoleh personel SKAI:

             Nama                Jabatan                Sertifikasi             Masa Berlaku               Penyelenggara
 Sertifikasi Audit Internal
 Djoko Soendjojo               Kepala Divisi     Level Auditor Supervisor     05 Desember 2026   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Ferry A Deuning                Kepala Unit          Level Supervisor         25 November 2027   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Fadillah Syarif               Senior Officer        Level Supervisor         05 Desember 2026   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Diah Rucihto Januar           Senior Officer          Level Auditor          25 November 2027   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Wilma Pramana                    Officer              Level Auditor          1 September 2028   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Theresia Alexandra Wijaya P      Officer              Level Auditor          1 September 2028   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Jefferson Lianto Mualim          Officer                    -                         -                           -
 Fathan Qoriba                    Officer                    -                         -                           -
                                                       Sertifikasi Manajemen Risiko
 Djoko Soendjojo               Kepala Divisi    Manajemen Risiko Jenjang 6      19 Maret 2027    Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Ferry A Deuning                Kepala Unit     Manajemen Risiko Jenjang 5       4 April 2027    Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Fadillah Syarif               Senior Officer   Manajemen Risiko Jenjang 5       4 April 2027    Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Diah Rucihto Januar           Senior Officer   Manajemen Risiko Jenjang 4    9 September 2027   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Wilma Pramana                    Officer       Manajemen Risiko Jenjang 5       23 April 2027   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Theresia Alexandra Wijaya P      Officer                    -                         -                           -
 Jefferson Lianto Mualim          Officer                    -                         -                           -
 Fathan Qoriba                    Officer                    -                         -                           -




                                                                       174
Page 198
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep 305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004,
maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/SK-DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Perseroan telah
menunjuk Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan :

Nama             :        Caprie Ardira Azhar
No. Telp.        :        +62 21 522 8888
No. Fax          :        +62 21 522 8777
Email            :        corsec@victoriabank.co.id
Alamat           :        Gedung Graha BIP Lt. 10
                          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                          Jakarta Selatan 12930

Riwayat Caprie Ardira Azhar

Warna Negara Indonesia, saat ini berusia 36 tahun.

Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2012.

Mulai berkarir di Perseroan sejak tahun 2019 sebagai Unit Head Corporate Secretary Perseroan. Sebelum berkarir
di Perseroan, Caprie Ardira Azhar menjabat sebagai Associate Lawyer Makes & Partners Lawfirm pada tahun 2012
sampai dengan tahun 2014; pernah menjabat sebagai Legal & Corporate Secretary di PT Victoria Investama Tbk pada
tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, menjabat sebagai Head Legal and Compliance di PT Sucor Sekuritas pada
tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, menjabat sebagai Kepala Bagian Corporate Secretary di PT Bank Victoria
International Tbk dan terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary di PT Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2021 sampai sekarang.

Kedudukan Corporate Secretary berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sehingga
setiap bentuk pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko.




                                                        175
Page 199
Struktur Corporate Secretary sebagai berikut :




Tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary diuraikan sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan
   kondisi Bank.
c. Memberikan masukan kepada Direksi Bank untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
   tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
d. Sebagai penghubung atau contact person antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan serta masyarakat.

Uraian pelatihan yang pernah diikuti oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:


 No.             Waktu                                     Seminar                               Penyelenggara
  1.        11 Januari 2024         Connecting The Dots                                               OJK
                                    Innovate, Invest, Inspire: Strategic Planning for Listed
  2.        31 Januari 2024                                                                          ICSA
                                    Companies in 2024’s Stock Market
                                    Regulatory framework: Carbon Trading Compliance
  3.        16 Februari 2024                                                                       ICSA, IDX
                                    for Listed Companies
  4.           8 Mei 2024           Sosialisasi eASY KSEI Batch 6                                    KSEI
                                    Pendalaman Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
  5.          23 Juli 2024          Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang                ICSA
                                    Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat Confirmation
  6.          20 Juli 2024          Training Anti Fraud                                        Berman RW Sihotang
                                    Webinar Penyegaran POJK bagi Emiten Perusahaan
  7.      10 September 2024                                                                           AEI
                                    Publik
                                    Strategic Finance for Sustainability: The Role of
  8.      24 September 2024         Corporate Secretary as BOD Business Partner to                   ICSA
                                    Boost Sustainability Awareness



                                                         176
Page 200
No.        Waktu                                Seminar                            Penyelenggara
                          Melindungi Reputasi, Menjaga Integritas: Strategi Anti
9.    25 September 2024                                                                  ICSA
                          Pencucian Terkini
                          Training Perlindungan Konsumen dan Perlindungan
10.    12 Oktober 2024                                                                 Internal
                          Data Pribadi
                          Pengenalan IFRS, Sustainability Disclosure Standars
11.   4 November 2024                                                                    ICSA
                          S1 dan S2
12.   12 November 2024    Training Penerapan Anti Fraud                            Victoria Institute
                          Refreshment Tipologi TPPU/TPPT/PPPSPM Melalui
13.   23 November 2024                                                                Eksternal
                          Kredit & Treasury
                          Pendalaman POJK No. 15/POJK.04/2022 tentang
14.   29 November 2024    Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh                    ICSA
                          Perusahaan Terbuka
                          Prospek Ekonomi Tahun 2025 mencapai Indonesia
15.   11 Desember 2024                                                                 FKDKP
                          Emas 2045
                          Seminar Sinergi Emiten dalam Membangun
16.   13 Desember 2024                                                                   AEI
                          Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan




                                              177
Page 201
7.    STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur Organisasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/SK-DIR/01/25 tanggal
06 Januari 2025 tentang Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




8.    STRUKTUR KEPEMILIKAN

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut*:




*komposisi pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2025


Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Victoria Investama Tbk dan Suzanna Tanojo.

Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) adalah Suzanna Tanojo.

Suzanna Tanojo telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13/2018”). Pelaporan Suzanna Tanojo sebagai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner)
Perseroan ke Menkumham telah dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024.


                                                               178
Page 202
9.   TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
     PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

                        NAMA                               PERSEROAN                             VICO
       Zaenal Abidin                                 Komisaris Utama Independen                   -
       Gunawan Tenggarahardja                          Komisaris Independen                       -
       Sia Leng Ho                                            Komisaris                           -
       Achmad Friscantono                                  Direktur Utama                         -
       Rusli                                            Wakil Direktur Utama                      -
       Debora Wahjutirto Tanoyo                                Direktur                           -
       Lembing                                                 Direktur                           -
                                                       Direktur Kepatuhan dan
       Tamunan                                                                                    -
                                                          Manajemen Risiko
       Untung Woenardi                                             -                     Komisaris Utama
       Eko R. Gindo                                                -                   Komisaris Independen
       Aldo Jusuf Tjahaja                                          -                      Direktur Utama
       Jimmy Kurniawan Setio                                       -                          Direktur

     Keterangan:
     VICO : Victoria Investama

10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
    DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

                                                                                   Hubungan
                                                 Hubungan
                                                                   Hubungan       Kekeluargaan
                                                Kekeluargaan                                            Hubungan
                                                                  Kekeluargaan     Pemegang
       Nama                      Jabatan           Dewan                                              Kepengurusan
                                                                     Direksi         Saham
                                                 Komisaris
                                                                                   Pengendali
                                                Ya       Tidak    Ya     Tidak    Ya     Tidak         Ya    Tidak
 Zaenal Abidin         Komisaris Utama
                                                           x               x               x                   x
                       Independen
 Gunawan               Komisaris Independen
                                                           x               x               x                   x
 Tenggarahardja
 Sia Leng Ho           Komisaris
                                                           x               x               x                   x
 Achmad                Direktur Utama
                                                           x               x               x                   X
 Friscantono
 Rusli                 Wakil Direktur Utama
                                                           x               x               x                   x
 Debora Wahjutirto     Direktur
                                                           x               x       x                           x
 Tanoyo
 Lembing               Direktur
                                                           x               x               x                   x
 Tamunan               Direktur Kepatuhan dan
                                                           x               x               x                   x
                       Manajemen Risiko




                                                         179
Page 203
11. SUMBER DAYA MANUSIA

Sampai dengan periode 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 734 karyawan dengan perincian sebagai
berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                 30 Juni                31 Desember
                          Jenjang Jabatan
                                                                  2025           2024                 2023
 Direksi                                                            5              5                    5
 Manajemen                                                         174            181                  171
 Staff                                                             555            560                  537
 Total                                                             734            746                  713

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                                 30 Juni                31 Desember
                           Jenjang Usia
                                                                  2025           2024                 2023
 > 60 tahun                                                         17             18                   13
 51-60 tahun                                                        89             80                   77
 41-50 tahun                                                       148            161                  155
 31-40 tahun                                                       242            249                  246
 21-30 tahun                                                       235            234                  218
 ≤ 20 tahun                                                          3              4                    4
 Total                                                             734            746                  713

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                 30 Juni                31 Desember
                        Jenjang Pendidikan
                                                                  2025           2024                 2023
 S3                                                                  2              2                    2
 Pasca Sarjana                                                      35             36                   36
 Sarjana                                                           435            436                  408
 Diploma                                                           100            105                  100
 < SMA                                                             162            167                  167
 Total                                                             734            746                  713

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Status Karyawan

                                                                 30 Juni                31 Desember
                   Jenjang Status Karyawan
                                                                  2025           2024                 2023
 Karyawan Tetap                                                    431            438                  410
 Karyawan Tidak Tetap                                              173            172                  169
 Outsourcing                                                       130            136                  134
 Total                                                             734            746                  713




                                                     180
Page 204
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Masa Kerja

                                                      30 Juni          31 Desember
                        Jenjang Masa Kerja
                                                       2025     2024                 2023
 >20 tahun                                               35       29                   22
 16-20 tahun                                             62       62                   37
 11-15 tahun                                            121      113                  101
 6-10 tahun                                             164      121                  153
 0-5 tahun                                              352      421                  400
 Total                                                  734      746                  713

Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin

                                                      30 Juni          31 Desember
                       Jenjang Jenis Kelamin
                                                       2025     2024                 2023
 Pria                                                   383      387                  374
 Wanita                                                 351      359                  339
 Total                                                  734      746                  713

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                                      30 Juni          31 Desember
                              Lokasi
                                                       2025     2024                 2023
 KPO                                                    343      343                  312
 KCU Bali                                                17       14                   15
 KCU Bandung                                             18       17                   17
 KCU Makassar                                            15       15                   14
 KCU Manado                                              12       12                   12
 KCU Medan                                               17       17                   17
 KCU Semarang                                            15       15                   17
 KCU Surabaya                                            19       22                   22
 KCU Bogor                                               14       14                   14
 KCU Solo                                                12       12                   13
 KCU BIP                                                 18       18                   18
 KCU Cideng                                              20       21                   18
 KCU Fatmawati                                           20       18                   18
 KCU Kelapa Gading                                       18       15                   15
 KCU Senayan                                             19       19                   19
 KCP BSD                                                  8        6                    7
 KCP Central Park                                         7        7                    7
 KCP Citra 2                                              6        7                    7
 KCP Duta Mas                                             7        7                    7
 KCP Duta Merlin                                          8        7                    7
 KCP Gading Serpong                                       0        8                    8
 KCP Grand Wijaya                                         7        6                    6
 KCP Green Garden                                         9        8                    8
 KCP Kebon Jeruk                                          8        8                    8
 KCP Kelapa Gading 2                                      0        7                    7
 KCP Kemang                                               7        7                    8
 KCP Muara Karang 2                                       8        9                    9
 KCP Patal Senayan                                        8        7                    7
 KCP Pecenongan                                           7        7                    7
 KCP PIK                                                  8        8                    8
 KCP Pondok Indah                                         7        7                    7
 KCP Puri                                                 8        7                    7
 KCP Hang Tuah                                           11       11                    7



                                                181
Page 205
                                                               30 Juni               31 Desember
                              Lokasi
                                                                2025          2024                 2023
 KCP Sunter                                                       6             7                    6
 KCP Taman Palem                                                  7             7                    7
 KCP Tanah Abang Blok B                                           0             7                    7
 KCP Tomang                                                       6             5                    6
 KCP WBI Slipi                                                    7             7                    7
 KCP Wisma Indocement                                             7             7                    7
 Total                                                           734           746                  713
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                                               30 Juni              31 Desember
                     Jenjang Aktivitas Utama
                                                                2025            2024            2023
 Komisaris                                                         3               3               3
 Direksi                                                           5               5               5
 Senior EVP                                                        4               4               4
 Advisor                                                           1               1               0
 Anggota Komite                                                    2               2               2
 Operations & Internal Control Division                          224             229             225
 Information Technology Division                                  45              43              41
 Commercial Banking Division                                      25              26              22
 Commercial & SME Banking Division                                 0               0               0
 SME & Consumer Banking Division                                  30              33              29
 Consumer Banking                                                  0               0               0
 Corporate Banking                                                 0               0               0
 Business Linkage                                                  0               0               0
 Loan & Trade Operations Division                                 21              22              18
 Human Capital Management & General Affair                       141             148             146
 Accounting Division                                              12              12              12
 Finance & Tax                                                     0               0               0
 Change Management Office Division                                12              12              18
 Marketing Communication, Product & Digital Marketing Divion       8               8               0
 Treasury Division                                                10              11              10
 Compliance, System Procedure & Customer Protection Division       9               8               8
 Special Asset Management Division                                10              11               8
 Credit Risk Review Division                                      12              12              10
 Risk Management/Integrated Division                               9               9               8
 SKAI Division                                                     8               8               8
 International Banking Division                                    6               9               8
 Credit Legal Division                                            10              11              10
 Corporate Secretary Division                                      5               5               5
 Corporate Legal Division                                          5               5               4
 Credit Monitoring & Collection                                    7               6               4
 Branch Banking Network                                           86              81              83
 Management Information System                                     4               4               4
 AML, CTF & WMD                                                    4               4               4
 Anti Fraud                                                        3               1
 Officer Luar Kota                                                13              13              14
 Total                                                           734             746             713

Perseroan memiliki pejabat Senior Executive Vice President (SEVP) yang dianggap memiliki keahlian khusus
dibidangnya. Ketiadaan SEVP tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha Perseroan.




                                                         182
Page 206
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 4 (empat) SEVP dengan informasi mengenai riwayat singkat sebagai
berikut:

                                                                                                      Tugas dan Tanggung
    Nama         Jabatan         Umur                      Pengalaman Kerja                                                           Sertifikasi
                                                                                                          Jawab Utama
  Muhammad        SEVP          49 tahun   a. Pricing Actuary Tugu Mandiri Insurance              a. Bertanggung jawab dalam      Manajemen Risiko
 Rakhmadhani     Change                        (Subsidiary of Pertamina) (2002–2003);                penyusunan       strategi       Jenjang 7
               Management                  b. Pricing Actuary AIA Indonesia (2003 – 2005);           berkaitan   dengan     IT        (LSPP)
                  Office                   c. Pricing Actuary Manulife Financial(2005 – 2006);       perusahaan dan serta
                                           d. Pricing/Marketing Actuary AIA Indonesia                memastikan                    Selain sertifikasi
                                               (2006 – 2007);                                        pelaksanaannya    sesuai         yang telah
                                           e. Head of Operations and Product of Insurance            dengan ketentuan yang        disebutkan diatas,
                                               Business Group Citibank, N.A (2007 – 2008);           berlaku,                       pegawai yang
                                           f. Group Head of Process, Policy and Control,          b. Bertanggung jawab dalam      bersangkutan tidak
                                               Business Planning Customer Analytics Bank ANZ         seluruh project Change       memiliki perizinan
                                               Indonesia (2008 – 2013);                              Management         Office           lain
                                           g. Associate Director of Products, Ops, Tech,             Division   dan      serta
                                               Marketing PT Bank Victoria International              memastikan
                                               (2013 – 2018);                                        pelaksanaanya     sesuai
                                           h. Chief       of       Business       Development        dengan ketentuan yang
                                               PT Lippo Securities Tbk, Lippo Financial Service      berlaku.
                                               Group (2018 – 2020); dan
                                           i. Founder SimpanDuit Start Up Fintech Company
                                               (2019 – 2020).

  Yohanes          SEVP         49 tahun    a. Account Officer Kantor Cabang Pluit                Bertanggung jawab dalam         Manajemen Risikot
               Operations &                    PT Bank Lippo Tbk (1991 – 2000);                   penyusunan strategi berkaitan      Jenjang 6
               International                b. Pimpinan Cabang Kantor Cabang Pembantu             dengan Operations & Internal         (LSPP)
                 Banking                       Gedung Tifa PT Bank Century Tbk (2000 – 2007);     Control dan International
                                            c. Kepala Divisi Operasi PT Bank Windu Kentjana       Banking perusahaan dan           Selain sertifikasi
                                               International Tbk (2007 – 2016);                   memastikan pelaksanaannya           yang telah
                                            d. Kepala Divisi Operasi PT Bank China                sesuai dengan ketentuan yang    disebutkan diatas,
                                               Construction       Bank      Indonesia    Tbk      berlaku.                          pegawai yang
                                               (2016 – 2017); dan                                                                 bersangkutan tidak
                                            e. Credit & Finance Director PT Bank Harda                                            memiliki perizinan
                                               International Tbk (2017 – 2021).                                                          lain

    Mira        Senior EVP      46 tahun   a. Officer Development Program Batch XII               a. Membina, mengendalikan,      Manajemen Risiko
  Christiana    of Business                   PT Bank Mandiri Tbk (2004 – 2005);                     mengawasi            serta      Jenjang 7
                                           b. Relationship Manager Commercial Banking                mengarahkan seluruh team         (LSPP)
                                              Center PT Bank Mandiri Tbk (2005 – 2013);              dalam       melaksanakan
                                           c. Medium Loan Business Department Head                   kegiatan perkreditan guna     Selain sertifikasi
                                              PT Bank Mutiara Tbk (2013 – 2014);                     mengoptimalkan        laba       yang telah
                                           d. SME           Business        Division      Head       melalui pemberian kredit     disebutkan diatas,
                                              PT Bank Jtrust Indonesia (2014 – 2015);                yang berkualitas dan           pegawai yang
                                           e. Commercial Business Deputy Division Head               pengendalian risiko yang     bersangkutan tidak
                                              PT Bank Jtrust Indonesia (2015 – 2016);                tepat.                       memiliki perizinan
                                           f. Corporate Business Division PT Bank Jtrust          b. Membantu Director of                lain
                                              Indonesia Tbk (2016 – 2017);                           Business            dalam
                                           g. Vice President Remedial Management & Credit            merumuskan,
                                              Reposition PT Bank Jtrust Indonesia Tbk                mengevaluasi,     merevisi
                                              (2016 – 2017);                                         prosedur perkreditan serta
                                           h. Head of Corporate Credit PT Radana Bhaskara            Strategi Commercial &
                                              Finance Tbk (2017 – 2018);                             Business Linkage.
                                           i. Credit Risk Review Deputy Division Head PT Bank
                                              Victoria International Tbk (2018 – 2018);
                                           j. Credit      Risk     Review      Division   Head
                                              PT Bank Victoria International Tbk (2019 – 2020);
                                           k. Corporate, Business Linkage & Consumer
                                              Banking PT Bank Victoria International Tbk
                                              (2021 – 2022); dan
                                           l. Senior EVP of Business PT Bank Victoria
                                              International Tbk (2022 – saat ini).

   Suryadi      Senior EVP      47 tahun   a. Group Head KAP Johan Malonda Astika dan             Bertanggung jawab dalam         ManajemenRisiko
               of Accounting,                 Rekan (2000 – 2005);                                penyusunan strategi Finance,       Jenjang 6
                 Finance &                 b. Kepala Bagian Accounting PT Unitama Sari Mas        Accounting & Management             (LSPP)
               Management                     (2005 – 2006);                                      Information          System
                Information                c. FA Manager PT Triteguh Manunggal Sejati             perusahaan dan memastikan        Selain sertifikasi
               System (MIS)                   (2006 – 2008);                                      pelaksanaannya        sesuai       yang telah



                                                                     183
Page 207
                                                                                           Tugas dan Tanggung
   Nama        Jabatan     Umur                    Pengalaman Kerja                                                              Sertifikasi
                                                                                               Jawab Utama
                                     d. Finance Deputy Manager PT Menamas Mitra        dengan ketentuan yang                  disebutkan diatas,
                                        Energi (2008 – 2011);                          berlaku.                                 pegawai yang
                                     e. Finance & Accounting Vice President                                                   bersangkutan tidak
                                        PT Skybee Tbk (2011 – 2013);                                                          memiliki perizinan
                                     f. Direktur Keuangan PT Victoria Insurance Tbk                                                  lain
                                        (2013 – 2022); dan
                                     g. Direktur Keuangan PT Victoria Investama Tbk
                                        (2022 – 2023).


Selain SEVP, Perseroan juga memiliki tenaga ahli yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar
kualifikasi keahlian yang memadai sebagai berikut:

                                                                                           Tugas dan Tanggung
   Nama        Jabatan     Umur                    Pengalaman Kerja                                                              Sertifikasi
                                                                                                Jawab Utama
   Yozef        Anggota   67 tahun   a. Kepala Bagian Help Desk & User Support         a. Bertanggung jawab kepada              Manajemen
Abdulrachman    Komite                  PT Bank Dagang Negara (1985 – 1999);              Ketua Komite Pemantau               Risiko Jenjang 6
               Pemantau              b. Senior Manager & Risk Management Group            Risiko
                 Risiko                 PT Bank Mandiri Tbk (1999 - 2010); dan            PT        Bank          Victoria    Selain sertifikasi
                                     c. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko            International Tbk.                     yang telah
                                        PT     Bank       Victoria International Tbk   b. Memberikan            masukan          disebutkan
                                        (2019 – saat ini).                                kepada Dewan Komisaris              diatas, pegawai
                                                                                          dalam penyusunan dan                      yang
                                                                                          perbaikan            kebijakan       bersangkutan
                                                                                          manajemen risiko yang                tidak memiliki
                                                                                          berkaitan               dengan       perizinan lain
                                                                                          pengendalian               risiko
                                                                                          dibidang pengelolaan asset
                                                                                          &      liability,    likuiditas,
                                                                                          perkreditan                serta
                                                                                          operasional.
                                                                                       c. Menyampaikan masukan
                                                                                          kepada Dewan Komisaris
                                                                                          atas hal-hal yang perlu
                                                                                          mendapat perhatian dan
                                                                                          yang perlu dibicarakan
                                                                                          dengan Direksi.
                                                                                       d. Melakukan              evaluasi
                                                                                          terhadap kebijakan dan
                                                                                          peraturan-peraturan
                                                                                          internal tentang kebijakan
                                                                                          manajemen risiko beserta
                                                                                          pedoman pelaksanaannya
                                                                                          dan semua perubahan
                                                                                          serta             penyesuaian
                                                                                          kebijakan           manajemen
                                                                                          risiko tersebut.
                                                                                       e. Memastikan                 telah
                                                                                          dipertimbangkannya segala
                                                                                          risiko yang penting dalam
                                                                                          produk-produk              Bank
                                                                                          Victoria yang baru dan
                                                                                          segala dampak adanya
                                                                                          perubahan atau kejadian
                                                                                          yang signifikan baik yang
                                                                                          berasal        dari     internal
                                                                                          maupun eksternal Bank
                                                                                          Victoria.
                                                                                       f. Mengikuti dan mempelajari
                                                                                          keputusan-keputusan
                                                                                          Komite Manajemen Risiko
                                                                                       g. Melakukan kajian draft
                                                                                          laporan triwulanan profil
                                                                                          risiko Bank Victoria kepada
                                                                                          Otoritas Jasa Keuangan.
                                                                                       h. Melakukan diskusi dengan
                                                                                          Direksi atau unit kerja yang




                                                             184
Page 208
                                                                                                   Tugas dan Tanggung
  Nama         Jabatan        Umur                     Pengalaman Kerja                                                              Sertifikasi
                                                                                                        Jawab Utama
                                                                                                  terkait dengan manajemen
                                                                                                  risiko, bila diperlukan.
                                                                                               i. Pemantauan pelaksanaan
                                                                                                  Good                Corporate
                                                                                                  Governance telah berjalan
                                                                                                  sesuai peraturan Otoritas
                                                                                                  Jasa Keuangan.
                                                                                               j. Melakukan training kepada
                                                                                                  Divisi Manajemen Risiko
                                                                                                  terkait Manajemen Risiko.
                                                                                               k. Menjadi bagian dari Aggota
                                                                                                  Komite Terintegrasi dan
                                                                                                  membantu entitas group
                                                                                                  Victoria.

Medi Sejati     Anggota      58 tahun   a.   Collector PT Hasa Marga (1984 – 1986);            a. Melakukan        penelaahan       Manajemen
              Komite Audit              b.   Teller PT. Bank Swadesi (1990 – 1991);               atas informasi keuangan         Risiko Jenjang 6
                                        c.   Kepala         Bagian       Kredit     Support       yang akan dikeluarkan
                                             PT Bank Intan (1991 – 1999);                         Bank seperti laporan
                                        d.   Auditor KAP Edi Kaslim dan KAP Gatot                 keuangan, proyeksi, dan         Selain sertifikasi
                                             Permadi Djuwono (GPJ) (1999 – 2002);                 informasi          keuangan        yang telah
                                        e.   Kepala Bagian Akunting PT Bank Harmoni               lainnya.                           disebutkan
                                             (2002 – 2007);                                    b. Melakukan        penelaahan     diatas, pegawai
                                        f.   Kepala Bagian Akunting PT Bank Index                 atas      ketaatan     Bank           yang
                                             Selindo (2007 – 2008);                               terhadap           peraturan     bersangkutan
                                        g.   Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna               perundang-undangan di            tidak memiliki
                                             (2008 – 2010);                                       bidang Pasar Modal dan           perizinan lain
                                        h.   Kepala DIvisi Akunting Bank Victoria Syariah         peraturan        perundang-
                                             (2010 – 2014);                                       undangan lainnya yang
                                        i.   Kepala Divisi Kepatuhan Bank Victoria Syariah        berhubungan          dengan
                                             (2014 – 2020);                                       kegiatan Bank.
                                        j.   Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko            c. Melakukan        penelaahan
                                             Victoria Alife Indonesia (2021 – Oktober 2021);      atas            pelaksanaan
                                             dan                                                  pemeriksaan oleh auditor
                                        k.   Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko               internal.
                                             PT Bank Victoria International Tbk dan            d. Melaporkan           kepada
                                             PT Bank Victoria Syariah (2021 – saat ini).          Komisaris berbagai risiko
                                                                                                  yang dihadapi Bank dan
                                                                                                  pelaksanaan menajemen
                                                                                                  risiko oleh Direksi.
                                                                                               e. Melakukan penelaahan dan
                                                                                                  melaporkan           kepada
                                                                                                  Komisaris atas pengaduan
                                                                                                  yang berkaitan dengan
                                                                                                  Bank.
                                                                                               f. Memberikan masukan atau
                                                                                                  saran terkait dengan
                                                                                                  temuan pemeriksaan SKAI.
                                                                                               g. Melakukan
                                                                                                  penyempurnaan           atas
                                                                                                  Sistem & Prosedur SKAI,
                                                                                                  Internal             Kontrol,
                                                                                                  Manajemen             Risiko,
                                                                                                  General Affair, Kredit,
                                                                                                  Administrasi Perkreditan,
                                                                                                  Operasional dan Sisdur
                                                                                                  Divisi / Cabang lainnya.
                                                                                               h. Menjaga         kerahasiaan
                                                                                                  dokumen,        data     dan
                                                                                                  informasi Bank.
                                                                                               i. Pemantauan pelaksanaan
                                                                                                  Good               Corporate
                                                                                                  Governance telah berjalan
                                                                                                  sesuai peraturan Otoritas
                                                                                                  Jasa Keuangan.
                                                                                               j. Melakukan training kepada
                                                                                                  team Audit Internal terkait
                                                                                                  Risk Based Audit.




                                                                  185
Page 209
                                                                                Tugas dan Tanggung
    Nama       Jabatan      Umur                Pengalaman Kerja                                            Sertifikasi
                                                                                    Jawab Utama
                                                                            k. Menjadi bagian dari Aggota
                                                                               Komite Terintegrasi dan
                                                                               membantu entitas group
                                                                               Victoria.


Perseroan telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pembayaran upah minimum tenaga kerja untuk
tahun 2024.

Program kegiatan Pelatihan Perseroan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop
(dalam negeri maupun luar negeri). Program pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk disesuaikan
dan diselaraskan dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan masing-masing unit kerja dan berikut adalah
beberapa pelatihan yang diberikan:

-   Mitigasi Kejadian Fraud melalui Penguatan Tata Kelola Bank.
-   To Grow CASA & Add New to Bank Client.
-   Penguatan Keuangan Hijau dalam Menjawab Tantangan dan Peluang Perubahan Iklim bagi Stabilitas Sistem
    Keuangan.
-   Aspek Finansial dan Legal Merger, Akuisisi dan Valuasi Bisnis.
-   APU PPT, Implementasi Pendekatan Berbasis Risiko TPPU/TPPT pada Perbankan.
-   Pelatihan Gugatan Sederhana sebagai Langkah Jitu Penyelesaian Kredit Macet pada Bank.
-   Aspek Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Keamanan Data Nasabah dalam Layanan Keuangan Berbasis
    Teknologi Informasi.
-   Conflict of Interest: Legal & Ethical Aspect.
-   Corporate Restructuring Enhancing Economic and Social Value.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tenaga kerja asing.

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.




                                                        186
Page 210
12. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG                        SAHAM       UTAMA      BERBENTUK         BADAN      HUKUM
    (DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%)

PT VICTORIA INVESTAMA TBK (“VICO”)

Riwayat Singkat

VICO berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. VICO didirikan pertama kali dengan nama
PT Tata Sekuritas Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 26 Oktober 1989, dibuat di hadapan
Ny. Machrani Moertolo Soenarto, S.H., Notaris di Serang. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10137.HT.01.01-Th.89 tanggal
2 November 1989 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 November 1989
di bawah No. 1612/1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3537 tanggal
26 Oktober 1989, Tambahan No. 100.

Anggaran dasar VICO telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali anggaran dasar VICO berubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 3 Januari 2022, dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4
ayat (1) Anggaran Dasar VICO sehubungan dengan peningkatan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) dari semula sebesar Rp915.009.468.000 (sembilan ratus lima belas miliar sembilan juta empat ratus
enam puluh delapan ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp1.006.456.836.300 (satu triliun enam miliar empat ratus lima
puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0031331 tanggal 14 Januari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0009349.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Januari 2022 (“Akta No. 1/2022”).

Bidang Usaha

VICO awalnya didirikan dengan nama PT Tata Sekuritas Maju pada tahun 1989, merupakan sebuah induk perusahaan
dibidang investasi untuk kebutuhan jasa keuangan bagi korporasi dan pelanggan ritel. VICO telah berdiri selama lebih
dari 33 (tiga puluh tiga) tahun hingga saat ini. Perseroan telah melayani berbagai jasa, baik secara langsung maupun
Entitas Anak usaha. Berbagai jasa tersebut meliputi perdagangan efek, asuransi umum, asuransi jiwa, serta
perbankan konvensional dan syariah.

VICO menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan terdaftar sebagai
emiten ke-19 yang listing perdana pada tanggal 8 Juli 2013 dengan kode saham “VICO”. Saham VICO tercatat
di papan utama dan masuk ke sektor jasa keuangan dan sub sektor lain-lain. Aksi korporasi Initial Public Offering
(IPO) tersebut bertujuan untuk mengakomodasi ekspansi usaha Perseroan dan Entitas Anak di masa mendatang.

Pada tahun 2000, VICO melakukan transformasi dengan berganti nama menjadi PT Victoria Sekuritas. Pergantian
nama ini berimplikasi pada perluasan kegiatan usaha, yakni sebagai Penjamin Emisi Efek. Kemudian, pada tanggal
28 Mei 2012, VICO berganti nama menjadi PT Victoria Investama.

Setelah berganti nama, VICO fokus dan konsolidasi usaha menjadi Perusahaan Bidang Investasi dan Jasa Konsultasi
Bisnis, Manajemen dan Administrasi. Bidang investasi berupa Penyertaan Saham baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Pasar Modal dan Non Pasar Modal.

VICO dan Entitas Anak tergabung dalam kelompok usaha Victoria Group. VICO berdomisili di Jakarta dengan kantor
beralamat di Graha BIP Lantai 3A, JI. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta.




                                                        187
Page 211
Permodalan

Berdasarkan susunan pemegang saham VICO sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 23 tanggal 21 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar VICO tentang sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor VICO dari semula sebesar Rp1.006.456.836.300,-
(satu triliun enam miliar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) menjadi
sebesar Rp1.521.707.565.800,- (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus enam puluh
lima ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0330921 tanggal
22 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0258631.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 22 Desember 2022.

Susunan pemegang saham VICO dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2025 berdasarkan Daftar Pemegang Saham
yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam Rupiah penuh)
                                                              Nilai Nominal per Saham Rp100,- per saham
                  Keterangan                              Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)              (%)
 Modal Dasar                                              36.000.000.000             3.600.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 PT Gratamulia Pratama                                     6.856.943.900                685.694.390.000           45,06
 Suzanna Tanojo                                            4.050.858.438                405.085.843.800           26,62
 Masyarakat                                                4.309.273.320                430.937.332.000           28,32
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               15.217.075.658              1.521.707.565.800          100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              20.782.924.342              2.078.292.434.200               -

Manajemen dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VICO adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 205 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0310096 tanggal 11 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0156449.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 (“Akta No.205/2025”), yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            :         Untung Woenardi
Komisaris Independen       :         Eko Rachmansyah Gindo

Direksi
Direktur Utama             :         Aldo Jusuf Tjahaja
Direktur                   :         Suryadi
Direktur                   :         Jimmy Kurniawan Setio




                                                          188
Page 212
13.     PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025;
atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang, kecuali untuk perkara perkara sebagai berikut:

                                                                          Nilai Gugatan
 No.        No. Register Perkara                Para Pihak                                           Status Terakhir
                                                                         Dalam Perkara
 1.     No.                              Penggugat:                   Materiil :                  Sampai          dengan
        1188/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel       1. PT Inet Global Indo       Rp93.462.000.000,-          Informasi Tambahan ini
                                                                                                  diterbitkan,     dalam
                                         Tergugat:                    Immateriil :                proses di Pengadilan
                                         1. Perseroan.                Rp2.000.000.000,-           Negeri Jakarta Selatan.

                                         Turut Tergugat
                                         1. Kantor      Pelayanan
                                             Kekayaan      negara
                                             dan Lelang Jakarta III
                                         2. PT Matador Lelang
                                             Sukses
                                         3. Sukoco Halim

 2.     No. 826/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel    Pemohon Kasasi :             Materiil dan Immateriil :   Sampai         dengan
                                         1. Firzia Resita             Rp2.400.000.000,-           Informasi Tambahan ini
                                                                                                  diterbitkan, menunggu
                                         Termohon Kasasi :                                        putusan kasasi dari
                                         1. Perseroan                                             Mahkamah Agung.
                                         2. KPKNL Tangerang III
                                         3. PT Matador Lelang
                                             Sukses

                                         Turut Termohon Kasasi :
                                         1. BPN Kota Tangerang
                                             Selatan

 3.     No. 1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel   Penggugat :                  Immateriil :                Sampai        dengan
                                         1. PT Iswara Dewata          Rp1.000.000.000.000,-       Informasi Tambahan ini
                                                                                                  diterbitkan,    dalam
                                         Tergugat :                                               proses        banding
                                         1. Perseroan                                             di Pengadilan Tinggi
                                         2. KPKNL Kota Denpasar                                   Jakarta.

 4.     No. 434/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst    Pemohon Kasasi :             Materiil :                  Sampai          dengan
                                         1. Yayasan Pendidikan        Rp6.077.079.809,50          Informasi Tambahan ini
                                            Kader Keuangan dan                                    diterbitkan,     sudah
                                            Perbankan Bandung         Immateriil :                terdapat putusan kasasi
                                            (YPKKPB)                  Rp1.000.000.000,-           yang menolak seluruh
                                         2. Riska Nurasyiah                                       permohonan kasasi dari
                                         3. Rinalwan Buchari                                      Pemohon Kasasi.

                                         Termohon Kasasi :
                                         1. Perseroan


                                                          189
Page 213
                                                                     Nilai Gugatan
 No.       No. Register Perkara             Para Pihak                                     Status Terakhir
                                                                     Dalam Perkara
                                      2.   PT Corex          Intek
                                           Indonesia


1. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara No. 1188/Pdt.G/2024/PN
   Jkt.Sel)

   Bahwa pada tanggal 14 November 2024 PT Inet Global Indo yang selanjutnya disebut “Penggugat”, mengajukan
   gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan kepada Perseroan yang selanjutnya disebut
   “Tergugat”. Gugatan tersebut melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta, PT Matador
   Lelang Sukses, dan Sukoco Halim (secara bersama-sama disebut “Turut Tergugat”). Bahwa Perseroan diduga
   melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan pelaksanaan lelang eksekusi aset Penggugat berupa
   tanah dan bangunan seluas 977m2 di Jl. Wijaya Chandra VII No. 32 yang diagunkan kepada Penggugat.

2. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara No. 839/Pdt.G/2024/PN
   Jkt.Sel)

   Bahwa pada tanggal 16 November 2024 PT Kebun Indah Selaras yang selanjutnya disebut “Penggugat”,
   mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan kepada Perseroan
   (“Tergugat I”) dan Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Jakarta III (“Tergugat II” secara bersama-
   sama dengan Tergugat I disebut “Para Tergugat”). Perseroan diduga melakukan perbuatan melawan hukum
   sehubungan dengan peralihan status kepemilikan objek jaminan Penggugat dan Penggugat meminta untuk
   membatalkan pelaksanaan lelang adalah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara No. 826/Pdt.G/2024/PN
   Jkt.Sel)

   Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023 Firzia Resita yang selanjutnya disebut “Penggugat”, mengajukan gugatan
   Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan kepada Perseroan (“Tergugat I”), Kantor Pelayanan
   Kekayaan negara dan Lelang Tangerang III (“Tergugat II”), dan PT Matador Lelang Sukses (“Tergugat III” secara
   bersama-sama dengan Tergugat I dan Tergugat disebut “Para Tergugat”). Selanjutnya Penggugat melibatkan
   Kementerian ATR/BPN c.q. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan (“Turut Tergugat”).
   Tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan
   Negeri Jakarta Selatan C/q Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini untuk segera memerintahkan Juru
   Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan rencana lelang atas tanah dan bangunan yang berdiri
   diatasnya yang terletak di di Desa Kampung Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Luas Tanah
   243 M2 dan Luas Bangunan 207 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.2812, atas nama Firzia Resita yang menjadi
   obyek sengketa.

4. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register Perkara No. 1057/Pdt.G/2024/PN
   Jkt.Sel)

   Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024 PT Iswara Dewata yang selanjutnya disebut “Penggugat”, mengajukan
   gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Selatan kepada Perseroan (“Tergugat I”), Kantor
   Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Denpasar (“Tergugat II” secara bersama-sama dengan Tergugat I
   disebut “Para Tergugat”). Penggugat memohon kepada Pengadilan agar melarang Perseroan dan Tergugat II
   melakukan perbuatan hukum apapun terhadap jaminan kredit termasuk melakukan eksekusi sampai ada Putusan
   yang berkekuatan hukum tetap terhadap hak tanggungan atas 12 (dua belas) bidang tanah seluas 23.451 m2
   yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Ubud, Desa Kedewatan.



                                                       190
Page 214
Perkara-perkara tersebut bukan merupakan perkara yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif terhadap atau menghalangi rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana.

Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim
atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana
Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang.




                                                       191
Page 215
14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

1.        UMUM

Perseroan telah berdiri selama lebih dari 29 tahun untuk menjalankan kegiatan operasional di bidang bank umum.
Pada tahun 1997, Perseroan memperluas portofolio layanan dengan memperdagangkan valuta asing. Kemudian,
seiring dengan berkembangnya kinerja produk dan layanan Perseroan di kelompok BUKU II, maka pada tahun 2016,
Perseroan mulai menyediakan layanan bank devisa.

Dalam rangka memperkuat permodalan dan menjaga tingkat kesehatan keuangan, Perseroan melakukan penawaran
umum saham perdana dan mencatatkan saham di Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tahun
1999 dengan kode saham “BVIC”. Langkah ini mengubah status Perseroan menjadi perusahaan terbuka. Sejak saat
itu, Perseroan aktif melaksanakan berbagai aksi korporasi, seperti Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Efek
Terlebih Dahulu dan penerbitan obligasi.

Dalam perjalanan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum, pada 7 Mei 2021 dan 10 Desember 2021, Perseroan telah melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Penguatan struktur permodalan ini akan meningkatkan jumlah saham
yang beredar serta meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham Perseroan.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha
sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai Bank Umum Konvensional, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
perusahaan. Perseroan secara bertahap melakukan transformasi usahanya menjadi bank ritel dan bisnis yang kokoh.
Dalam mendukung visi misi tersebut, Perseroan aktif mengembangkan produk-produk yang inovatif dan bernilai
tambah.

Berikut ini adalah gambaran mengenai kantor operasional Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
dikeluarkan beserta status kepemilikan gedung dan/atau bidang tanahnya.

     No.   Status Operasional                                       Status Kepemilikan / Penggunaan                            Tanggal Berakhir
     1.    Kantor      Pusat      Operasional:     Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan:
           Graha BIP, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,   a. Lantai 1: Perjanjian Sewa Menyewa No. 12/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal           31-12-2027
           Kelurahan       Karet     Semanggi,        29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
           Kecamatan. Setiabudi, Jakarta              No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 dibuat dibawah
           Selatan 12930                              tangan      dan       bermeterai   cukup      oleh     dan      antara
                                                      PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
                                                      yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
                                                   b. Lantai 6: Perjanjian Sewa Menyewa No. 012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal          31-12-2027
                                                      29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
                                                      No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat
                                                      dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                                      PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
                                                      yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
                                                   c. Lantai 9: Perjanjian Sewa Menyewa No. 013/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal
                                                      29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa              31-12-2027
                                                      No. 044/AMD/AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
                                                      dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                                      PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
                                                      yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
                                                   d. Lantai 9 (Zona I dan J): Perjanjian Sewa Menyewa No. 037/LA/AKG-
                                                      BVIC/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diubah sebagian dengan                  31-12-2027
                                                      Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 050/AMD/AKG-BVIC/IX/2022
                                                      tanggal 19 September 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
                                                      cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di




                                                                         192
Page 216
No.   Status Operasional                                         Status Kepemilikan / Penggunaan                                Tanggal Berakhir
                                                Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku
                                                penyewa.
                                               e.Lantai 10: Perjanjian Sewa Menyewa No. 014/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal               31-12-2027
                                                 29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
                                                 No. 045/AMD/AKG-BVIC/IX/022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
                                                 dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                                 PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
                                                 yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa
2.    Kantor      Cabang      Senayan:        Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                       30-11-2025
      Gedung Bank Panin Senayan Lantai        Ruangan Kantor No. 009/PS/AJ/X/94 tanggal 1 Oktober 1994 sebagaimana
      Dasar, Jl. Jend. Sudirman No. 1,        diubah terakhir berdasarkan Addendum #14 No. 02/ADD-PS/AJ/IX/2024
      Kelurahan Gelora, Jakarta Selatan       tanggal 27 September 2024, seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai
      12710                                   cukup, oleh dan antara PT Amana Jaya, berkedudukan di Jakarta selaku pihak
                                              yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
3.    Kantor Cabang Cideng: Jl. Cideng        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3720/Petojo Utara yang diterbitkan          11-11-2033
      Timur No. 33, Kelurahan Petojo Utara,   oleh Kepala Kantor Agraria a.n. Bupati/Walikotamadya KDH Jakarta Pusat
      Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat         tanggal 25 Agustus 1988, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
      10130                                   21 November 2003).
4.    Kantor Cabang Fatmawati: Jl. RS.        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 924/Cipete Utara yang diterbitkan           18-12-2038
      Fatmawati No. 85A, RT 006 RW 005,       oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
      Cipete Utara, Kebayoran Baru,           22 Agustus 1986, terdaftar atas nama Perseroan (sejak 7 Juli 2009).
      Jakarta Selatan 12150
5.    Kantor Cabang Kelapa Gading 1:          Milik sendiri berdasarkan:
      Jalan Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-    a. Sertipikat HGB No. 5557/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
      B1, Kelapa Gading Timur, Jakarta           Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000,                    10-10-2040
      Utara 14240                                terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
                                              b. Sertipikat HGB No. 5558/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
                                                 Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000,                    10-10-2040
                                                 terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
6.    Kantor Cabang BIP: Graha BIP            Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No.                    31-12-2027
      Lantai Dasar, Jl. Gatot Subroto         012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana diubah
      Kav. 23, Kel Karet Semanggi,            berdasarkan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 0433/AMD/AKG-
      Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan         BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya dibuat dibawah tangan
      12930                                   dan bermeterai cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang,
                                              berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan
                                              Perseroan selaku penyewa.

                                              Catatan: Lokasi yang digunakan Perseroan untuk KC BIP terkait dengan
                                              perjanjian ini adalah di lantai dasar.
7.    Kantor Cabang Bogor: Jl. Pakuan         Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                     15-05-2027
      No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec.         Rumah tanggal 15 Mei 2012 yang diperpanjang dengan Perjanjian
      Bogor Timur, Kotamadya Bogor, Jawa      Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 2 Mei 2017, dan Perjanjian
      Barat                                   Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 9 Mei 2022 seluruhnya dibuat dibawah
                                              tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Nona Hong Fang, beralamat di
                                              Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
                                              penyewa.
8.    Kantor Cabang Surabaya: Jl. Raya        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 605/Darmo yang diterbitkan oleh             07-04-2039
      Darmo No. 173, Kelurahan Darmo,         Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 01 Mei S1999,
      Kecamatan Wonokromo, Surabaya           terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 April 2003).
      60241
9.    Kantor Cabang Bandung: Jl. Braga        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No.739/Braga, yang diterbitkan oleh             20-12-2042
      No. 16, Kelurahan Braga, Kecamatan      Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 14 Januari 2013, terdaftar
      Sumur       Bandung,      Bandung,      atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
      Jawa Barat
10.   Kantor Cabang Manado: Jalan             Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                       31-05-2030
      Wolter Monginsidi, Komplek Bahu         tanggal 5 Maret 2015 dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup juncto
      Mall Blok E No. 5, Kelurahan Bahu,      persetujuan Perseroan atas surat PT Emperor Finance Indonesia kepada
      Kecamatan               Malalayang,     Perseroan No. 118a/EFI-DIE/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Persetujuan
      Kota Manado, Sulawesi Utara             Perubahan Pembayaran Harga Sewa, perjanjian mana telah diubah dengan
                                              Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Mei 2020 dibuat
                                              dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara
                                              PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di Jakata, selaku pihak yang
                                              menyewakan dengan Perseroan, selaku pihak penyewa.

11.   Kantor Cabang Denpasar Bali: Jl.        Milik sendiri berdasarkan Sertifikat HGB No.57/Pemecutan Klod yang                        22-03-2046
      Raya Imam Bonjol No. `117 Dusun         diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal
      BR Tenten, Kelurahan Pemeceutan         7 September 2005, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.




                                                                      193
Page 217
No.   Status Operasional                                      Status Kepemilikan / Penggunaan                               Tanggal Berakhir
      Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,      (9 Februari 2017). (Jl. Raya Imam Bonjol No. 117, Dusun BR Tenten, Kelurahan
      Propinsi Bali                         Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali 80114.)
12.   Kantor Cabang Semarang: Ruko          Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa                 31-11-2028
      Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT.       Menyewatanggal 13 Oktober 2023 dibuat antara PT Emperor Finance Indonesia
      Haryono       No.864-866       Kel.   dan Perseroan.
      Peterongan, Kec. Semarang Selatan,
      Semarang - 50242
13.   Kantor Cabang Makassar: Ruko          Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 22117/Masale yang diterbitkan              06-10-2037
      Poros Boulevard/ Ruko Emerald No.     oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan a/n Kepala Kantor Pertanahan
      16 Jl. Boulevard Masale, Kelurahan    Kota Makassar tanggal 7 November 2007, terdaftar atas nama
      Masale, Kecamatan Panakukang,         PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 25 Juni 2018.
      Makasar – Sulawesi Selatan
14.   Kantor Cabang Solo: Jl. Slamet        Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa                 31-08-2028
      Riyadi No. 330, Kel. Penumping,       No. 34 tanggal 12 April 2023 dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH, dibuat
      Kecamatan Laweyan, Surakarta -        antara Elizabeth Isnani Wulandari, selaku Pihak Yang Menyewakan, dengan
      57141                                 Perseroan selaku Penyewa.

15.   Kantor Cabang Medan: Jalan Haji       Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa                 28-02-2029
      Zainal Arifin No. 53 C, Kelurahan     No. 28 tanggal 12 Februari 2019, dibuat dihadapan Dana Barus, SH, MKn.,
      Madras Hulu, Kelurahan Polonia,       Notaris di Kecamatan Deli Serdang, oleh dan antara Tuan Chaidir Kesuma,
      Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara   dengan persetujuan istrinya, Nyonya Melinda Kesuma, selaku Pihak Yang
                                            Menyewakan, dengan Perseroan selaku Penyewa.

                                            Sebagaimana terakhir diperpanjang berdasarkan Akta Perjanjian Perpanjangan
                                            Waktu Sewa No 24 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Hendri
                                            S.H., M.Kn.
16.   KCP BSD: Bumi Serpong Damai           Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 504/Lengkong Wetan yang                    16-07-2027
      Sektor IV Blok RE No. 52, Kelurahan   diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal
      Lengkong      Wetan,    Kecamatan     1 Juli 1993, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 21 Januari 2003).
      Serpong, Tangerang
17.   KCP Duta Mas: Komplek Perumahan       Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1157/Wijaya Kusuma yang                   09-04- 2029
      Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,        diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal
      Kelurahan       Wijaya     Kusuma,    29 Mei 1990, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 25 Juni 2008).
      Kecamatan Grogol – Petamburan,
      Jakarta Barat 11460
18.   KCP Green Garden: Komplek Green       Milik sendiri berdasarkan :
      Garden Blok A14 No. 28, Jl. Panjang   • Sertipikat HGB No. 320/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
      Kedoya Utara, Kelurahan Kedoya             Pertanahan Jakarta Barat tanggal 30 Juni 1992, terdaftar atas nama                30-03- 2029
      Utara, Kecamatan Kebon Jeruk,              Perseroan (sejak tanggal 7 Januari 2003).
      Jakarta Barat 11520                   • Sertipikat HGB No. 6923/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
                                                 Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 29 Juli 2004, terdaftar atas           28-07- 2024
                                                 nama Perseroan (sejak tanggal 29 Juli 2004).
19.   KCP Citra 2 Ext: Komp. Citra 2        Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                   09-08-2030
      Extension Blok BG 313 No. 27,         tanggal 28 Oktober 2009 yang diperpanjang dengan Perpanjangan Perjanjian
      Pegadungan, Kalideres, Jakarta        Sewa Menyewa tanggal 22 Oktober 2015 dibuat dibawah tangan bermeterai
      Barat 11830                           cukup, oleh dan antara PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di
                                            Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
                                            penyewa.
20.   KCP Kebon Jeruk: Kompleks             Milik sendiri berdasarkan :
      Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5,     • Sertipikat HGB No. 06647/Srengseng yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
      Jl. Meruya Ilir Raya, Kelurahan          Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 17 Februari 2006, terdaftar              16-02-2026
      Srengseng, Kecamatan Kembangan,          atas nama Perseroan (sejak tanggal 17 Februari 2006).
      Jakarta Barat 11620                   • Sertipikat HGB No. 06648/Srengseng yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
                                               Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 20 Februari 2006, terdaftar              19-02-2026
                                               atas nama Perseroan (sejak tanggal 20 Februari 2006).
21.   KCP Kemang: Jl. Kemang Raya No.       Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 557/Bangka yang diterbitkan oleh          07-06-2035
      82C, Kelurahan Bangka, Kecamatan      Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 7 Juni 2005,
      Mampang Prapatan, Jakarta Selatan     terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 8 April 2008).
      12730
22.   KCP Patal Senayan: Rukan Permata      Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2593/Grogol Utara yang                    29-06-2039
      Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara     diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
      Pelajar, Kelurahan Grogol Utara,      24 Mei 2004, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
      Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta     (sejak tanggal 29 November 2007).
      Selatan 12210
23.   KCP Pecenongan: Jl. Pecenongan        Sertipikat HGB No. 2479/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh Kepala Kantor               04-05-2028
      Raya No. 26, Kelurahan Kebon          Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2008, terdaftar atas nama
      Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta     Perseroan.
      Pusat 10120




                                                                    194
Page 218
No.   Status Operasional                                         Status Kepemilikan / Penggunaan                                Tanggal Berakhir
24.   KCP Pantai Indah Kapuk: Bukit Golf       Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1002/Kamal Muara yang                      28-09-2032
      Mediterania Blok B/18 Pantai Indah       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
      Kapuk, Kelurahan Kamal Muara,            29 Maret 2006, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Mei 2009).
      Kecamatan Penjaringan, Jakarta
      Utara 14460
25.   KCP Pondok Indah: Plaza Pondok           Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. NIB. 09.02.000002643.0 yang                21-03-2055
      Indah Blok II Blok UPS No. 51, Jl.       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
      Metro Pondok Indah, Kelurahan            5 Maret 2024, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 Januari 2003).
      Pondok       Pinang,     Kecamatan
      Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
      12310
26.   KCP Puri Indah: Komplek Puri Indah       Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2792/Kembangan Selatan yang                08-09-2042
      Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya,       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tanggal
      Kelurahan Kembangan Selatan,             09 September 2002, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
      Kecamatan               Kembangan,       21 Juni 2004).
      Jakarta Barat 11610
27.   KCP Hang Tuah: Jl. Hang Tuah Raya        Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 004/DIR-VICT/10/24 tanggal 30 Oktober 2024                29-10-2026
      Nomor 4 Blok H/1 persil Nomor 8          antara PT Bintang Mitra Semesta dengan Perseoan
28.   KCP Sunter: Kompleks Rukan Sunter        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 8103/Sunter Agung yang                     04-08-2026
      Permai Blok A-9, Jl. Danau Sunter        diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
      Utara, Kelurahan Sunter Agung,           24 Agustus 2006, terdaftar atas nama Perseroan.
      Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
      Utara 14350
29.   KCP Taman Palem Lestari: Ruko            Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 5706/Cengkareng Barat yang                 24-11-2034
      Taman Palem Blok D1 No. 19D,             diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat tanggal
      Kelurahan      Cengkareng     Barat,     1 Desember 1999, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
      Kecamatan               Cengkareng,      28 Oktober 2002).
      Jakarta Barat 11730
30.   KCP Wisma Slipi: Wisma Slipi Lantai      Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                      30-04-2026
      Dasar, Jl. Let. Jend. S Parman Kav.      Ruangan Wisma Slipi No. 011/DIR/WJA/V/21 tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat
      12,     Kelurahan      Kemanggisan,      dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Wisma Jaya Artek,
      Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat        berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
      11480                                    selaku penyewa, sebagaimana diperpanjang berdasarkan Addendum IV
                                               Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No 012/ADD.IV/WJA/V/25
                                               tanggal 14 Mei 2024
31.   KCP Central Park: Garden Shopping        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3268/Tanjung Duren Selatan yang            17-03-2026
      Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren        diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tanggal
      Raya Kav. 5-9, Tanjung Duren,            7 September 2011, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
      Jakarta Barat 11470                      tanggal 11 Februari 2014. (Podomoro City Garden Shopping Arcade B//08/BG).
34.   KCP Wisma Indocement: Wisma              Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Persewaan No.                     31-12-2025
      Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend.       2023/12/LA/062-BVI tanggal 15 Desember 2023 sebagaimana diubah terakhir
      Sudirman Kav. 70-71, Kelurahan           dengan Perjanjian No. 2024/12/LA/045-BVI tanggal 16 Desember 2024,
      Setiabudi, Kecamatan Setiabudi,          seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Serasi
      Jalarta Selatan 12970                    Tunggal Mandiri beralamat di Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan
                                               dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
35.   KCP Duta Merlin: Komplek                 Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 812/Petojo Utara yang diterbitkan          12-11-2038
      Pertokoan Duta Merlin Blok A No. 10,     oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2010,
      Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kelurahan        terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
      Petojo Utara, Kecamatan Gambir,
      Jakarta Pusat 10160
36.   KCP Tomang: Lobby Gedung                 Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                    31-01- 2027
      Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya        No. BIPTP 003/LA/BIPTP-BVI/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang
      No. 33-37, Kelurahan Tomang,             diperpanjang dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa No. 004/TDI-
      Kecamatan Grogol Petamburan,             BVIC/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tanggal 2 Februari 2018 dan Amandemen
      Jakarta Barat 11440                      Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/AMD/TDI-BVIC/I/2021 tanggal 5 Januari
                                               2021, seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara
                                               PT BIP Tridaya Propertindo, berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang
                                               menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa, sebagaimana
                                               diperpanjang berdasarkan Amendemen Perjanjian Sewa Menyewa
                                               No. 005/TDI-BVIC/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024
37.   KCP Grand Wijaya: Komplek Grand          Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1991/ Pulo yang diterbitkan oleh           22-06-2029
      Wijaya Blok C No. 10, Jalan Wijaya II,   Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 23 Juni 2009,
      Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru,          terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Juni 2010).
      Jakarta Selatan
38.   KCP Muara Karang 2: Jl. Pluit            Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 9622/Pluit yang diterbitkan oleh           04-01-2027
      Karang Utara no. 46 Blok I1 Selatan      Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 5 Januari 2007,
      Kav. 48, Penjaringan, Jakarta Utara      terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 29 Februari 2008).
      14450




                                                                       195
Page 219
PENGHIMPUNAN DANA

Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening Tabungan dan
Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-perusahaan serta Deposito Berjangka
(Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas, perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun.
Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui
penerbitan Obligasi, pinjaman antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan
dalam negeri dan luar negeri.

Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang mampu
memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar dan kompetitif.
Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana masyarakat tersebut selain
disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia perihal simpanan wajib
(reserve requirement) sekurang-kurangnya 6,5% untuk Rupiah dan 8,0% mata uang asing, juga ditempatkan dalam
bentuk surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di
pasar.

Berikut ini akan diuraikan lebih mendalam mengenai penghimpunan pendanaan yang merupakan salah satu kegiatan
utama Perseroan.




                                                        196
Page 220
Produk Dan Jasa

Kegiatan usaha Perseroan meliputi produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan lainnya. Uraian produk
dan jasa Bank Victoria dijelaskan sebagai berikut:

1.   Produk Simpanan

     Produk simpanan adalah dan pihak ketiga yang telah dihimpun oleh Perseroan melalui berbagai produk
     tabungan, giro, dan deposito.

     a.   Tabungan

          Tabungan Victoria

          Rekening tabungan yang menawarkan kemudahan bertransaksi melalui ATM Victoria yang bekerja sama
          dengan jaringan ATM Prima, dengan suku bunga yang kompetitif, serta dilengkapi fasilitas Internet Banking
          dan Mobile Banking yang dapat dipakai untuk transaksi transfer dana, pembelian, dan pembayaran
          di berbagai merchant.

          Tabungan VIP Safe

          Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
          sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar.
          Selain itu, dengan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking yang diberikan membuat nasabah dapat
          melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang.

          Tabungan VIP Safe Digital

          Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
          sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar
          dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta dapat langsung di akses melalui
          Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk dapat melakukan transaksi
          perbankan secara real time.

          Tabungan Victoria Junior

          Rekening tabungan bagi nasabah junior dengan hadiah langsung yang menarik, suku bunga yang
          kompetitif, dan tanpa batasan penarikan.

          Tabungan Victoria Bisnis

          Rekening tabungan khusus yang disediakan untuk para pelaku bisnis perorangan maupun badan hukum
          dengan suku bunga yang kompetitif.

          Tabungan V-88

          Penyatuan (bundling) produk antara deposito berjangka 3 (tiga) bulan dengan tabungan Victoria, yang dapat
          memberikan imbal hasil yang menarik untuk deposito berjangka 3 (tiga) bulan, dengan alokasi penempatan
          nominal yang telah ditentukan dari total penempatannya pada tabungan Victoria yang diblokir selama jangka
          waktu 3 bulan. Program ini juga memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga
          maksimum Rp10 miliar.



                                                       197
Page 221
     TabunganKu

     Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah dan ringan yang
     diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia, sebagai perwujudan untuk menumbuhkan budaya
     menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     Tabungan Victoria Maxima

     Tabungan dengan 2 (dua) keuntungan berupa cashback di awal penempatan dan bunga bulanan yang
     menarik.

     Tabungan Victoria Edu Save

     Tabungan untuk perencanaan pendidikan anak dengan tambahan keuntungan berupa asuransi jiwa dan
     cacat tetap total gratis. Asuransi ini memastikan sisa setoran bulanan tetap terbayarkan sampai dengan
     masa akhir tabungan, sehingga biaya pendidikan anak di masa depan tetap aman.

b.   VIP Giro Rupiah dan VIP Giro Valas

     Produk Giro yang diperuntukkan untuk perorangan dan perusahaan yang dapat memberikan imbal hasil
     yang sangat menarik. Selain itu, dapat digunakan untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi dengan
     memberikan fasilitas tambahan gratis biaya buku cek/bilyet giro. Dengan menggunakan
     VIP Giro, nasabah pada segmen bisnis/perusahaan juga dapat menjalankan fasilitas penggajian gratis
     untuk seluruh karyawan dengan rekening payroll di Perseroan. Produk ini juga tersedia dalam mata uang
     Rupiah dan US Dollar.

c.   Deposito

     Deposito Rupiah

     Produk simpanan berjangka dengan mata uang Rupiah yang dapat digunakan untuk nasabah perorangan
     maupun badan hukum dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, atau
     12 (dua belas) bulan, serta dapat memberikan bunga deposito yang sangat menarik kepada nasabah.

     Deposito US Dollar

     Produk simpanan berjangka dalam bentuk mata uang asing bagi nasabah individu maupun perusahaan.
     Produk ini tersedia dalam mata uang US Dollar.

     Deposito Online

     Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan yang pembukaannya melalui Victoria Mobile dengan
     tiering suku bunga yang sangat menarik, sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi
     kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta
     dapat langsung di akses melalui Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk
     dapat melakukan transaksi perbankan secara real-time.




                                                 198
Page 222
Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan
lainnya. Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut :

Simpanan Nasabah
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                       30 Juni 2025    31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Giro
 Pihak berelasi                                     211.946.989          209.682.617          652.841.415
 Pihak ketiga                                     3.053.326.851        2.705.208.569        1.831.664.477
 Jumlah                                           3.265.273.840        2.914.891.186        2.484.505.892
 Tabungan
 Pihak berelasi                                      46.928.179           33.955.891           27.996.913
 Pihak ketiga                                     3.332.811.518        3.252.929.955        2.853.784.424
 Jumlah                                           3.379.739.697        3.286.885.846        2.881.781.337
 Deposito Berjangka
 Pihak berelasi                                    903.428.729           323.392.414          618.884.872
 Pihak ketiga                                   15.421.492.913        16.378.140.300       16.049.699.818
 Jumlah                                         16.324.921.642        16.701.532.714       16.668.584.690
 Negotiable Certificate Deposit
 Pihak berelasi                                    111.089.339          104.919.517            98.246.827
 Pihak ketiga                                      312.159.700          323.882.237           296.061.746
 Jumlah                                            423.249.039          428.801.754           394.308.573

Pinjaman yang diberikan
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
 Pinjaman yang diberikan                           30 Juni 2025    31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Pihak berelasi                                     192.835.012           143.896.441          123.467.111
 Pihak ketiga                                    20.694.818.568        18.484.846.736       20.436.393.210
 Jumlah                                          20.887.653.580        18.628.743.177       20.559.860.321
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai     (430.639.555)         (574.872.202)        (446.965.878)
 Jumlah - bersih                                 20.457.014.025        18.053.870.975       20.112.894.443




                                                   199
Page 223
2.   Produk Pinjaman

     Produk pinjaman merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
     meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

     a.   Kredit Produktif

          Commercial Lending

          •   Commercial Enterprise Lending

              Kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang diberikan kepada high end commercial customers
              akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki supply chain/value chain untuk
              mendukung cross selling kredit segmen lainnya dengan plafond diatas Rp15 miliar (Surat Edaran No.
              003/SE-DIR/02/18 tanggal 23 Februari 2018) sampai dengan Rp50 miliar. Pola pembiayaan yang
              diterapkan antara lain supplier financing, AR financing, dan inventory financing.

          •   Medium Enterprise Lending

              Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada mid-tier commercial customers akan
              difokuskan untuk untuk penyebaran portofolio by industry yang masuk ke dalam kriteria risk appetite
              dari Bank dengan plafond di atas Rp1-15 miliar (Surat Edaran No. 003/SEDIR/02/18 tanggal 23
              Februari 2018). Segmen industri yang difokuskan adalah trading, small manufacturing, dan
              transportation.

          •   Small Medium Enterprise Lending

              Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada debitur dengan plafond diatas Rp250
              Juta s/d Rp1,5 Miliar, untuk segmentasi industry trading, home industry, jasa, bengkel, rumah makan,
              termasuk dalam hal ini fasilitas kredit non-organik yang diberikan kepada BPR atau LKBB yang memiliki
              customer based sesuai dengan kriteria UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008
              tentang usaha mikro, kecil dan menengah.

          •   Multi Finance Lending

              Kredit yang diperuntukan bagi perusahaan pembiayaan (multi finance) dalam bentuk modal kerja
              cicilan yang dapat digunakan untuk pembiayaan kepada end user, seperti untuk pembiayaan mobil,
              motor, alat berat, elektronik, dan lain-lain.
          •   Bank Garansi

              Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang
              timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan.

          •   Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

              SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri atau yang sering
              disebut dengan LC Lokal adalah janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan
              oleh Bank pembuka (Issuing Bank) atas instruksi dari pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah
              uang kepada penerima (beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam SKBDN
              terpenuhi.




                                                       200
Page 224
     b.   Kredit Konsumtif

          Kredit Pemilikan Rumah

          Fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian kembali (refinancing), pengambilalihan kredit
          dari kreditur lain (take over) rumah, toko, ruko, rukan, villa, kavling, rusun, kondominium, konstruksi atau
          renovasi.

          Kredit Pemilikan Mobil

          Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi debitur yang melakukan pembelian mobil dengan pengembalianya
          melalui sistem angsuran bulanan.

          Kredit Multi Guna

          Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi perorangan (wiraswasta, profesional, karyawan) yang berdomisili di
          wilayah operasional cabang, yang membutuhkan dana yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun
          pengembangan usaha terkait dengan bidang profesinya, serta dapat menyerahkan agunan berupa tanah
          dan bangunan.

          Kredit Implant Banking

          Fasilitas kredit konsumer yang diperuntukan bagi karyawan suatu perusahaan yang dapat dilakukan secara
          kolektif berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dengan perusahaan atau koperasi karyawan,
          maupun perjanjian kredit antara Bank dengan karyawan perusahaan yang bersangkutan.

3.   Produk Investasi

     Perseroan bekerja sama dengan salah satu mitra distribusi obligasi pemerintah bagi investor ritel di pasar
     perdana domestik untuk memberikan produk investasi yang dapat meningkatkan nilai portofolio nasabah
     di Perseroan.

     -    SBN Ritel

          Produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN ritel dibuat
          dengan tujuan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan
          pembangunan negara.

     -    Reksa Dana

          Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer
          Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen
          pasar uang.

     -    Bancassurance

          Bentuk kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang menghasilkan produk asuransi.




                                                        201
Page 225
4.   Layanan Bank Devisa

     Selain giro dan deposito, Perseroan juga memberikan jasa layanan terkait transaksi dalam valuta asing, antara
     lain transaksi kiriman uang (remittance), perdagangan international (trade finance), treasury, dan layanan
     interbank lainnya

     -   Transaksi Kiriman Uang

         Perseroam menyediakan jasa kiriman uang dalam valuta asing para nasabah yang ditujukan ke rekening
         yang berada di dalam negeri (incoming transfer) maupun luar negeri (outgoing transfer) hingga sampai
         tujuan secara tepat waktu dan aman serta didukung oleh sistem yang handal. Saat ini, Perseroan melayani
         jasa kiriman uang dengan valuta US Dollar, Singapore Dollar, Yen, Yuan, dan Euro.

     -   Perdagangan Internasional

         Perseroan memberikan pelayanan kepada mitra usaha dalam melakukan transaksi perdagangan dalam
         negeri dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam mata uang Rupiah
         dan Letter of Credit (L/C) dalam mata uang asing. Dengan didukung 36 Cabang Bank Victoria di seluruh
         Indonesia, Perseroan siap membantu nasabah untuk memperkokoh posisi bisnis nasabah secara nasional.

         Transaksi nasabah akan ditangani dengan cepat oleh tenagatenaga ahli yang telah berpengalaman
         menangani transaksi perdagangan dalam negeri. Dengan sistem aplikasi berbasis teknologi yang maju,
         nasabah cukup mengajukan permohonan transaksi dan mempresentasikan dokumen melalui
         cabangcabang Bank Victoria terdekat atau langsung ke Kantor Pusat Divisi International Banking.

         Untuk jasa layanan dalam perdagangan dalam negeri meliputi:
         - Penerbitan SKBDN dan L/C;
         - Penerimaan SKBDN dan L/C; dan
         - Collection.

         Melalui Divisi International Banking, nasabah akan mendapatkan pelayanan konsultasi bisnis yang dapat
         membantu nasabah seputar permasalahan perdagangan dalam negeri dengan menggunakan SKBDN
         maupun perdagangan international menggunakan L/C. Selain itu, Perseroan juga memberikan pelayanan
         Bank Garansi kepada mitra usaha.

     -   Treasury dan Layanan Interbank Lainnya

         Perseroan memberikan layanan jasa transaksi jual beli bank notes dengan 16 (enam belas) mata uang.
         Bank Victoria juga memberikan layanan terkait jual beli dan valuta asing dengan jenis transaksi forward
         dalam mata uang US Dollar.

5.   Jasa Lainnya

     Bentuk layanan lainnya yang diberikan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para
     nasabah diuraikan sebagai berikut :

     -   Kliring

         Layanan kliring/inkaso yang digunakan untuk penagihan warkat bank lain peserta kliring lokal, di luar wilayah
         kliring, maupun di luar peserta kliring luar wilayah.




                                                        202
Page 226
-   Transfer

    Layanan jasa yang digunakan untuk pengiriman dana kepada penerima dana di bank lain.

-   Real Time Gross Settlement (RTGS)

    Layanan transfer dana melalui fasilitas RTGS dari Bank Indonesia yang dikenakan biaya transfer, namun
    dapat dipilih untuk dibebankan kepada pengirim atau kepada penerima.

-   Pembayaran Tagihan

    Layanan pembayaran tagihan, misalnya tagihan rekening listrik PLN, rekening telepon Telkom, dan internet
    Speedy.

-   Kartu ATM

    Fasilitas yang Perseroan berikan kepada nasabahnya berupa Kartu Victoria dengan menggunakan format
    National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang memiliki fitur keamanan yang sangat
    tinggi, sehingga dapat meminimalkan risiko fraud, seperti yang terjadi pada kartu ATM dengan format
    magnetic stripe. Kartu ATM Victoria ini dapat digunakan oleh nasabah di lebih dari 120.000 ATM yang
    merchant-nya tergabung dengan ATM Prima, sehingga dapat memberikan kemudahan untuk bertransaksi,
    seperti penarikan tunai, cek saldo, transfer antar rekening di Bank Victoria maupun di bank lain yang
    merupakan anggota jaringan ATM Prima yang tersebar di seluruh Indonesia.

-   Auto Save

    Layanan fasilitas yang diperuntukan kepada nasabah giro perorangan Perseroan yang dapat
    mengoptimalkan pengendapan dana.

-   Auto Debet

    Layanan fasilitas auto debet yang diperuntukan kepada nasabah dalam melakukan transaksi yang dilakukan
    secara periodik, seperti untuk pembayaran tagihan listrik (PLN), telepon, Perusahaan Air Minum (PAM), dan
    lain-lain

-   Internet Banking dan Mobile Banking Victoria

    Fasilitas electronic banking yang diperuntukan kepada nasabah tabungan perorangan yang memudahkan
    dalam melakukan transaksi perbankan via smartphone maupun komputer. Dengan menggunakan fasilitas
    ini, nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang Perseroan.
    Berbagai transaksi dapat dilakukan, antara lain pemindahbukuan, melihat mutasi dan riwayat transaksi,
    transfer online menggunakan jaringan Prima, transfer ke bank lain dengan menggunakan SKN, transaksi
    melalui pembelian listrik dan pulsa, serta transaksi pembayaran rutin bulanan, seperti kartu kredit, tagihan
    listrik, internet, TV kabel, asuransi, dan lain-lain.




                                                   203
Page 227
2. STRATEGI USAHA

STRATEGI PENGEMBANGAN BISNIS

Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi nasabah, meningkatkan
kepuasan dan loyalitas nasabah sekaligus meningkatkan kinerja Bank. Perseroan telah menetapkan langkah-
langkah strategis untuk mencapai target pertumbuhan bisnis yang diuraikan sebagai berikut:

Strategi Pengembangan Penghimpuan DPK

Dalam memperkuat proposisi produk DPK, Perseroan telah menetapkan beberapa strategi bisnis dan
pendekatan teknologi yang dilakukan sebagai berikut:
a. Internet Banking dan Mobile Banking (IBMB) baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital
   didalamnya;
b. Digital deposito;
c. Digital operations;
d. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
   mudah diraih, dan nyaman;
e. Akan diperkenalkan produk bank persepsi, cash management, dan transactional banking guna memberikan
   daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi untuk berbisnis dengan Bank;
f. Beberapa produk dengan fee based (Bank Persepsi, RDN); dan
g. Pembayaran menggunakan QR nasional.

Strategi Pembiayaan Kredit

Segmentasi bisnis kredit yang sebelumnya banyak terfokus pada korporasi akan bergeser pada sektor lainnya.
Beberapa perubahan yang akan terjadi pada sektor usaha kredit diuraikan sebagai berikut :

a. Segmentasi bisnis SME/komersial dan konsumer akan naik signifikan menjadi berkisar di angka 25%-30%
    untuk SME/komersial dan 10-15% untuk bisnis konsumer;
 b. Sektor usaha tidak akan didominasi oleh sektor properti;
 c. Monitoring pipeline dan bisnis akan dilakukan secara rutin dan akan dibantu dikembangkan melalui pipeline
    monitoring system;
 d. Pengenalan produk dan layanan baru pada sektor usaha kredit;
 e. Penerapan circle leader model untuk monitoring dan mencari leads bisnis; serta
 f. Waktu proses kredit harus dipercepat, yang rata-rata sebelumnya 2 (dua) bulan untuk TTY proses
    (Time to Yes), akan menjadi kurang dari 1 (satu) bulan.




                                                  204
Page 228
Aspek Operasional dan Teknologi

Secara umum, tema strategi terkait dengan aspek operasional dan teknologi yang akan diterapkan oleh
Perseroan ke depan adalah menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW
(Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang berbasis kepada orientasi bisnis yang berkelanjutan. Adapun poin-poin
yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut :

1.    Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
2.    Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
      teknologi informasi;
3.    Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
      dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
4.    Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
      bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
5.    Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar
      dengan bank pesaing;
6.    Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
7.    Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi
      SPLUNK yang berbasis SIEM.

STRATEGI PEMASARAN

Perseroan telah menerapkan berbagai strategi pemasaran dalam rangka meningkatkan penjualan produk-
produk Bank melalui pengembangan produk dan bisnis untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi
Perseroan di industri perbankan Indonesia. Adapun strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah
sebagai berikut :

a. Menerapkan program integrated marketing yang mencakup marketing collateral, merchandise, jaringan
    cabang, situs perusahaan, media sosial, dan marketing channel lainnya serta tactical campaign melalui event/
    exhibition/seminar, office to office, promo eksternal, dan internal;
 b. Fokus kepada produk yang telah dimiliki, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk
    menambah daya saing seperti menjalankan program launching untuk internet banking dan mobile banking
    serta internet banking bussiness untuk mendukung produk yang ada;
 c. Memfasilitasi program media untuk meningkatkan news value dan interaksi Bank Victoria di media massa
    maupun ranah publik melalui media briefing, media luncheon, press conference, media sponsorship, media
    hampers, mascot dan merchandise (gimmicks);
 d. Menggelar acara community banking di wilayah operasional bank melalui program Ayo ke Bank sebagai
    bagian dari literasi keuangan dan memasuki market pelajar, terutama di tingkat Sekolah Dasar;
 e. Melakukan competitive analysis produk dan layanan peer group serta bank-bank acuan dengan tujuan
    memantau perkembangan produk dan layanan yang ada di pasaran; serta
 f. Meningkatkan portofolio kredit khususnya kepada nasabah UKM dan Komersial.

Pemasaran produk dilakukan melalui Kantor Cabang dan sekitarnya yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Bogor,
Medan, Manado, Bali dan Surabaya.




                                                    205
Page 229
3. KEUNGGULAN BERSAING

Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:

Memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional untuk Perluasan Bisnis dan Jaringan

Sampai dengan saat ini, Perseroan telah melakukan ekspansi di beberapa wilayah di Indonesia, terutama
Jabotabek, Bandung, Surabaya, Manado, Makassar, Bali, Semarang, dan Solo. Hal ini merupakan bentuk
maksimalisasi perluasan bisnis dan jaringan Bank Victoria.

Memiliki Tingkat Kecukupan Modal yang Kuat

Perseroan memiliki tingkat kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang kuat, sehingga mampu
menopang pertumbuhan portofolio kredit yang berkualitas. Perseroan juga meningkatkan CAR secara berkala
untuk menjaga dan mengelola permodalan agar tetap sehat.

Memiliki Potensi Sinergi dan Saling Menguntungkan dengan Seluruh Grup Usaha

Perseroan terus melakukan inovasi produk dan layanan finansial bagi nasabah, melalui kerja sama dengan
perusahaan saudara dalam Grup Victoria. Pada tahun 2021, Perseroan meluncurkan produk dan pengembangan
aktivitas baru yang beragam untuk mendukung ekspansi bisnis khususnya retail banking.

Menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking)

Kepuasan nasabah menjadi faktor penting bagi Perseroan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama,
sehingga mempunyai customer base loyal, yang pada akhirnya mampu memberikan dampak yang positif dan
berpengaruh signifikan bagi kelangsungan usaha Perseroan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Manajemen yang Kuat, Berpengalaman dan Berdedikasi dengan Visi dan Misi Baru, serta Memiliki Komitmen
Tinggi pada Peningkatan Penerapan GCG.

Perseroan membangun manajemen yang kuat dalam mendukung Visi dan Misi Bank untuk menjadi bank pilihan
nasabah yang terpercaya, sehat dan efisien. Perseroan juga mewujudkan komitmen penuh dalam menerapkan
prinsip GCG.

Kehangatan Layanan Terhadap Nasabah

Bank senantiasa akan menghadirkan layanan keuangan kepada nasabah layaknya bagian dari keluarga sendiri
dengan kenyamanan dan kehangatan dalam setiap interaksi.

Basis Nasabah yang Loyal

Bank memiliki basis nasabah loyal yang menopang pertumbuhan dana dengan menerapkan senantiasa
menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking).

Sinergi Usaha dengan Grup

Bank memiliki potensi melakukan sinergi yang saling menguntungkan dengan seluruh grup usaha.




                                                 206
Page 230
4. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/ CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) memberikan nilai tambah kepada masyarakat, baik nilai
tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan berkomitmen untuk menjalankan berbagai
kegiatan atau program dalam rangka menciptakan keseimbangan lingkungan serta wujud tanggung jawab sosial
perusahaan. Selain itu, Perseroan menyadari akan pentingnya keseimbangan antara ruang publik, perusahaan,
dan masyarakat lingkungan sekitar sebagai salah satu syarat terciptanya lingkungan yang sehat, bahagia lahir
batin untuk seluruh masyarakat. Berikut adalah kegiatan CSR yang pernah dilakukan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir:

Tahun 2024

Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa santunan bersama Yayasan Artha Graha Peduli dengan beberapa kegiatan. Kemudian melakukan CSR
bantuan sosial kemasyarakatan di Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, Banten, Yayasan
Delapan Sabda Bahagia di Pancoran Mas, Kota Depok serta santunan kepada Panti Asuhan dalam rangka Idul
Fitri 1445 H. CSR bantuan sosial kemasyarakatan selanjutnya berupa membangun fasilitas umum MCK
bekerjasama dengan SMA Lab School yang dilaksanakan di Burwakarta Jawa Barat, selanjutnya,
CSR Kesehatan berupa medical check up dan donor darah untuk karyawan yang dilaksanakan di Graha BIP
lantai 11, Jakarta Selatan. Dan CSR Pendidikan dan Operasional Yayasan STT Iman di Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.

Tahun 2023

Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa Santunan Ramadhan 1444 H kepada Yayasan Yatim Piatu Khairul Amal, Cikasungka, Solear, Tangerang
dan Panti Yatim Piatu Al Qamariah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan serta donasi kepada anak almarhum
karyawan. Kemudian melaksanakan kegiatan CSR bantuan sosial kemasyarakatan Panti Tuna Netra Elsafan,
Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain itu Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan kesehatan dan
pendidikan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti,
Jembatan Lima, Jakarta Barat berupa pengadaan vitamin dan sarana pendukung kegiatan sekolah. Kemudian
memberikan bantuan pendidikan kepada Asrama STT Iman, Jakarta Selatan berupa bantuan dana pendidikan
dan operasional. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan karyawan, Perusahaan juga
memberikan bantuan CSR bidang kesehatan berupa pengadaan vitamin bagi karyawan.

Tahun 2022

Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa Santunan Ramadhan 1442 H kepada Yayasan Yatim Daarul Ma’ Wa dan Panti Asuhan Ar Ridho Depok
serta donasi kepada anak almarhum karyawan. Kemudian, Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan
pendidikan dan kesehatan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar
Laksa Bhakti, Jembatan Lima, Jakarta Barat berupa pengadaan lampu penerangan hemat energy solarcell,
pelaksanaan kegiatan Medical Check Up dan pemberian fasilitas Asuransi Jiwa Victoria Life untuk para tenaga
guru sekolah. Kegiatan CSR lainnya di tahun 2022 diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan Mini Medical Check
Up dan Donor Darah untuk karyawan. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan karyawan
terkait dengan masih adanya potensi pandemi COVID - 19, Perusahaan juga memberikan bantuan CSR bidang
kesehatan berupa pengadaan vitamin dan screening test COVID - 19 bagi karyawan.




                                                 207
Page 231
5. TEKNOLOGI INFORMASI (“TI”)

Perseroan secara konsisten terus berupaya berinovasi dalam mengembangkan sistem TI yang sesuai dengan
kebutuhan bisnis yang dinamis mengingat pentingnya peranan TI dalam kelancaran kegiatan operasional. Upaya
tersebut diawali dengan penyusunan roadmap pengembangan TI yang disesuaikan dengan rencana jangka
menengah dan jangka panjang oleh Perseroan.

Kebijakan Manajemen untuk rencana strategis teknologi informasi secara umum merupakan penerjemahan dari
visi dan misi serta langkah-langkah strategis Bank yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan kondisi dan
situasi yang akan dihadapi Bank di masa yang akan datang sebagai berikut :

i. Mewujudkan inovasi produk dan layanan digital maupun pengembangannya dengan dukungan sistem
     teknologi informasi guna menciptakan keunggulan kompetitif dan loyalitas nasabah dalam rangka mendorong
     pendapatan operasional termasuk fee-based income dan memperluas pangsa pasar;
ii. Melakukan evaluasi dan re-engineering proses kerja agar lebih efisien dan efektif;
iii. Memperluas peran aktif IT yang mendukung proses bisnis yang ditargetkan melalui otomatisasi proses yang
     bersifat regular dan berkelanjutan serta sistem informasi manajemen yang memadai;
iv. Melakukan pengembangan Digital Banking dengan inovasi terkini untuk meningkatkan kualitas pelayanan
     yang aman, cepat, mudah dan nyaman;
v. Mengevaluasi kebutuhan dan kecukupan sistem teknologi informasi pada setiap unit bisnis serta mendukung
     rencana bisnis dan operasional Bank termasuk evaluasi dan pengembangan kontrol keamanan yang efektif
     sesuai standar keamanan industri;
vi. Mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur teknologi sistem informasi untuk meningkatkan service
     availability yang berkelanjutan; dan
vii. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan
     usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN

Kebijakan pengembangan Bank Victoria diatur dalam                    kebijakan No. 016A/SK-DIR/10/23
tanggal 16 Oktober 2023 tentang Kebijakan System                     Development Life Cycle (SDLC)
PT Bank Victoria International Tbk.

Sedangkan rencana pengembangan dan biaya pengembangan Bank Victoria untuk tahun 2024 tercantum dalam
surat ke OJK No. 044/DIR-EKS/06/24 tanggal 25 Juni 2024 perihal Laporan Perubahan Rencana Pengembangan
Teknologi Informasi Tahun 2024 PT Bank Victoria International Tbk.

7. MANAJEMEN RISIKO

7.1 Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

   Risiko Kredit (Credit Risk)

   Perseroan memastikan strategi manajemen risiko disusun untuk memastikan bahwa eksposur risiko dikelola
   secara terkendali sesuai dengan kebijakan kredit, prosedur internal, peraturan dan perundang-undangan,
   serta ketentuan lain yang berlaku.

   Perseroan didukung oleh analisa kelayakan debitur dalam pemberian fasilitas kredit. Hal tersebut bertujuan
   untuk menilai kemampuan debitur dalam mengembalikan seluruh kewajibannya. Sebagai jaminan kredit,
   Perseroan menerima agunan yang memenuhi kriteria, seperti mempunyai nilai ekonomis, marketable,
   transferable, serta mempunyai nilai yuridis. Dalam praktiknya, diperlukan agunan sebagai second way out,
   dalam hal debitur tidak mampu mengembalikan kewajibannya.


                                                 208
Page 232
Penyaluran kredit Perseroan dapat dikelompokkan kepada beberapa sektor ekonomi. Untuk posisi
30 Juni 2025, sektor terbesar yang memperoleh penyaluran kredit dari Perseroan adalah
sektor aktivitas keuangan dan asuransi.

Portofolio Kredit terbesar Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
Pembagian Kredit Berdasarkan
                                          30 Juni 2025         31 Desember 2024        31 Desember 2023
Jenis
Pinjaman tetap                           9.643.951.823            10.085.768.581            9.697.513.020
Pinjaman tetap dengan angsuran           8.810.994.855             8.110.449.612            1.871.766.991
Pinjaman rekening koran                  2.197.818.232             2.122.250.330            6.864.293.334
Pinjaman konsumen                          166.509.183               167.346.664               30.542.760
Pinjaman serba guna                         68.379.487                74.045.134              164.627.072
Total Rupiah                            20.887.653.580            20.559.860.321           18.628.743.177

Pembagian Kredit Berdasarkan
                                          30 Juni 2025         31 Desember 2024        31 Desember 2023
Sektor Ekonomi
Lembaga pembiayaan                       4.304.420.256             5.577.684.986            2.533.798.811
Perdagangan, restoran, dan hotel         3.601.680.936             4.092.649.306            3.574.239.610
Lain-lain                                4.676.113.836             3.880.109.847            5.563.012.101
Industri                                 3.402.454.367             3.015.056.501            2.186.357.241
Real estate                              3.071.543.449             2.476.932.930              737.806.956
Konstruksi                               1.658.551.890             1.100.319.988              349.351.099
Jasa-jasa sosial/masyarakat                172.888.845               417.106.763            3.684.177.359
Total Rupiah                            20.887.653.580            20.559.860.321           18.628.743.177

Pengelolaan Risiko Kredit dilakukan oleh Perseroan diantaranya dengan:

•    Menetapkan tata kelola untuk risiko kredit seperti struktur organisasi, kebijakan, prosedur, dan
     pengendalian internal risiko kredit.

•    Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur untuk menjaga kualitas portofolio secara
     konsisten dan ketat.

•    Melakukan skenario stress test secara berkala, sebagai salah alat ukur risiko kredit pada saat kondisi
     stres.

•    Menetapkan risk appetite dan risk tolerance dengan tujuan memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul
     melalui penetapan limit yang dituangkan dalam Rencana Bisnis.

•    Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan diversifikasi portofolio yang bertujuan untuk mengurangi
     konsentrasi kredit.

•    Melakukan monitoring secara intensif terhadap kualitas aset terutama aset-aset yang masuk dalam
     kategori early warning signal.

•     Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah mematuhi ketentuan dan sesuai dengan
      asas-asas perkreditan yang sehat.

•     Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB)
      dan pedoman pelaksanaan kredit.



                                                209
Page 233
   •    Disesuaikan dengan Rencana Bisnis (business plan) Perseroan yang disusun secara realistis dan
        komprehensif.

7.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
    Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)

   Risiko Pasar (Market Risk)

   Dalam pengelolaan risiko pasar, Perseroan memiliki tata kelola dengan menetapkan tugas, dan tanggung
   jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan unit-unit terkait serta membentuk komite-komite seperti
   Assets & Liabilities Committee (ALCO) dan Risk Management Committee (RMC) yang membahas hal-hal
   terkait pengelolaan risiko pasar yang dilakukan secara berkala.

   Pengelolaan Risiko Pasar diantaranya:

   •    Memastikan bahwa dalam kebijakan dan prosedur mengenai Manajemen Risiko untuk risiko pasar telah
        mencakup aktivitas trading baik harian, jangka menengah, maupun jangka panjang. Tanggung jawab
        ini termasuk memastikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan risiko pasar,
        kecukupan sistem untuk mengukur risiko pasar, struktur limit yang memadai untuk pengambilan risiko,
        pengendalian internal yang efektif, dan sistem pelaporan yang komprehensif, berkala, dan tepat waktu.

   •    Melakukan pemantauan terhadap pergerakan suku bunga pasar untuk proses identifikasi potensi risiko
        yang berdampak pada pendapatan bunga Perseroan serta nilai dari surat berharga yang dimiliki dan
        diterbitkan

   •    Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur mengenai manajemen risiko untuk posisi banking book
        menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan Manajemen aset dan kewajiban secara
        keseluruhan (asset & liabilities management) sesuai dengan pilihan bisnis yang diambil Perseroan.

   •    Pengelolaan risiko pasar dilakukan berdasarkan risk appetite dan risk tolerance dalam bentuk strategi,
        kebijakan dan prosedur perseroan yang berkaitan dengan produk, jasa dan aktivitas yang terekspos
        risiko pasar.

   •    Perseroan juga menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung jawab
        secara independen atas front office unit (Treasury), middle office unit (Risk Management)
        dan back office unit (Settlement).

   •    Melakukan pemantauan limit-limit yang telah ditetapkan terhadap portofolio trading book dan banking
        book serta metodologi valuasi.

   •    Melakukan skenario stress testing guna menilai kemampuan finansial atas kejadian-kejadian ekstrim
        yang mungkin terjadi

   •    Perseroan terus mengembangkan dan mengkaji ulang limit-limit risiko pasar seiring dengan
        berkembangnya produk-produk serta aktivitas fungsional Perseroan yang berpotensi menimbulkan
        risiko pasar.




                                                  210
Page 234
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Pengelolaan Risiko Likuiditas diantaranya:

•    Merencanakan dan mengendalikan sumber penggunaan dana Perseroan yang terkoordinasi serta
     dijalankan secara konsekuen dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan perkembangan
     faktor-faktor yang mempengaruhi operasi perbankan (Assets & Liabilities Management-ALMA).

•    Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
     terekspos risiko likuiditas.

•    Melakukan analisa expected cash flow atau penilaian arus kas masuk dan arus kas keluar untuk
     mengidentifikasi kemungkinan terjadinya shortage pendanaan ketika obligasi mendekati jatuh tempo.

•    Memelihara alat likuid yang cukup untuk mengendalikan likuiditas serta untuk memenuhi kepatuhan
     terhadap peraturan regulator.

•    Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen likuiditas yang diterapkan diantaranya
     melalui pengukuran yang digunakan oleh Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas, seperti
     rasio-rasio likuiditas sebagai indikator peringatan dini (eraly warning indicator) dan maturity profile.

•    Perseroan juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap stabilitas pendanaan inti
     (core deposits).

•    Menetapkan indikator peringatan dini, di antaranya dengan menentukan risk appetite dan
     risk tolerance/limit melalui beberapa indikator keuangan seperti rasio alat likuid terhadap dana pihak
     ketiga dan rasio alat likuid terhadap non-core deposit yang adaptif terhadap perubahan.

•    Melakukan stress testing yang digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan memenuhi
     kebutuhan likuiditas pada kondisi krisis dengan menggunakan skenario stress secara spesifik Bank dan
     skenario stress pasar.

Risiko Operasional (Operational Risk)

Perseroan mengendalikan risiko operasional untuk memastikan bahwa kerugian operasional (keuangan atau
reputasi), termasuk seluruh hal yang berhubungan dengan perilaku bisnis, tidak memberikan kerugian yang
material kepada Perseroan.

Pengelolaan Risiko Operasional diantaranya:

•   Pengendalian risiko dilakukan secara konsisten sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil,
    hasil identifikasi, dan pengukuran risiko operasional.

•   Dalam mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Perseroan memastikan tingkat
    keamanan dari pemrosesan data elektronik.

•   Pengembangan terhadap sistem informasi yang memastikan penilaian berkala terhadap sistem
    informasi, adanya back up dan rencana darurat.




                                                211
Page 235
•   Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, rencana
    kontijensi, dan praktek operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan
    manusia.

•   Mengimplementasikan Risk & Control Self Assessment (RCSA) sebagai sarana yang digunakan oleh
    unit kerja yang terkait secara mandiri untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko operasional.

•   Membuat Key Risk Indicator (KRI) yang merupakan serangkaian parameter pengukuran kuantitatif untuk
    mengindikasikan tingkat risiko pada suatu fungsi/proses/bisnis.

•    Mengimplementasikan Loss Event Database (LED) sebagai sarana yang digunakan untuk
     mengadministrasikan kejadian atau kerugian yang disebabkan oleh risiko operasional dan merupakan
     sumber utama yang digunakan untuk analisa data kerugian dan pelaporannya.

Risiko Stratejik (Strategic Risk)

Pengelolaan risiko stratejik adalah dengan mengevaluasi kinerja bisnis dari waktu ke waktu yang disesuaikan
dengan perubahan internal maupun eksternal guna memperkecil risiko stratejik, seperti melakukan langkah
strategis di tengah ketidakpastian ekonomi dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan beberapa
aktivitas yang dilakukan secara manual atau konvensional ke dalam proses digitalisasi.

Risiko Hukum (Legal Risk)

Pengelolaan risiko hukum diantaranya:

•    Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
     terekspos risiko hukum.

•    Memastikan perjanjian-perjanjian dan dokumen dengan nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya
     dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

•    Menetapkan kebijakan pengendalian risiko hukum terutama yang berpengaruh kepada aktivitas
     fungsional Perseroan.

•    Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum
     diperkenalkan kepada nasabah.

•    Pengukuran risiko untuk risiko hukum dilakukan dengan menggunakan indikator seperti potensi
     kerugian akibat litigasi, pembatalan kontrak akibat perjanjian yang tidak sah, dan perubahan peraturan.

•    Melakukan evaluasi atas dokumen-dokumen atau perjanjian-perjanjian guna mengamankan
     kepentingan hukum Perseroan.

Risiko Reputasi (Reputation Risk)

Perseroan memiliki mekanisme pengendalian terhadap risiko reputasi yang dilakukan secara efektif dan cepat
baik internal maupun eksternal, diantaranya seperti melaksanakan berbagai kegiatan tanggung jawab sosial
dan program edukasi, serta mitigasi risiko terhadap suatu kejadian dilakukan dengan mempertimbangkan
materialitas permasalahan dan biaya. Perseroan juga berupaya memperbaiki kelemahan dan prosedur yang
dapat memicu risiko reputasi



                                               212
Page 236
   Pengelolaan Risiko Reputasi diantaranya:

   •    Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
        terekspos risiko reputasi.
   •    Mencatat dan mendokumentasikan setiap kejadian termasuk jumlah kerugian yang terkait dengan risiko
        reputasi

   •    Menetapkan kebijakan komunikasi dalam rangka menghadapi publikasi negatif atau pencegahannya.

   •    Melakukan pemantauan terhadap setiap berita yang berkaitan dengan Perseroan di media massa.

   Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)

   Pengelolaan risiko kepatuhan dilaksanakan antara lain dengan:

   •    Perseroan melalui Divisi Compliance, System Procedure, & Koordinator Customer Protection
        mengupayakan efektifitas kepatuhan Perseroan yang didukung oleh komite eksekutif yaitu komite
        Pemantau Pelaksanaan Good Corporate Governance.

   •    Memastikan kebijakan, prosedur, dan proses selalu dikinikan secara berkala sesuai dengan ketentuan
        regulator dan kompleksitas usaha Perseroan, serta memastikan bahwa semua lini bisnis mengetahui
        peraturan baru dengan dilakukannya sosialisasi secara berkala.

   •    Melakukan uji kepatuhan terhadap kebijakan atau aktivitas perusahaan.

   •    Melakukan sosialisasi secara berkala berkenaan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator.

   •    Melakukan pemisahan fungsi yang jelas dalam jenjang organisasi.

   •    Mendukung budaya kepatuhan, yaitu nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung kepatuhan
        Perseroan atas hukum dan peraturan yang berlaku.

8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Perseroan memiliki dan menggunakan merek sebagaimana yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan
tulisan dan bentuk sebagai berikut:




Merek ini milik Perseroan ini sudah didaftar sebagaimana ternyata dari Sertifikat Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000217217 Tanggal Penerimaan 8 Februari 2008 Tanggal Pendaftaran Merek
7 September 2009 nama pemilik merek PT Bank Victoria International Tbk. yang diterbitkan oleh Direktur Merek
u.b Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Perseroan memiliki hak atas merek dengan nama “Bank Victoria”. Kelas Jasa NCL9 36. Untuk jasa
perbankan. Warna merah, hitam, putih. Nama merek “Bank Victoria” merupakan bagian dari nama Perseroan.
Perlindungan hak atas merek in diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut diajukan pada tanggal
23 Agustus 2017 pukul 12:09:52 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan membayar biaya
pendaftaran perpanjangan perlindungan Merek tersebut.



                                                 213
Page 237
Sehubungan permohonan perpanjangan tersebut telah memperoleh sertifikat Perpanjangan Jangka Waktu
Perlindungan Merek Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM000217217 kelas 36
(berdasarkan Nice Classification edisi 9), yang berlaku selama 10 tahun sampai dengan tanggal 8 Februari 2028
(Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

9. PERSAINGAN USAHA

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan baik dari bank pemerintah maupun bank
swasta nasional yang masuk dalam target market yang sama dengan Perseroan dan juga bank asing dengan
sumber daya manajemen dan finansial yang lebih besar dari Perseroan. Sesuai dengan strategi usaha yang
dimiliki oleh Perseroan, Perseroan harus selalu siap bersaing dengan bank manapun.

Perseroan juga menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga lain, seperti perusahaan fintech dan perusahaan
pembiayaan lainnya yang menawarkan produk dan jasa yang mirip dengan produk perbankan. Namun demikian,
Perseroan sudah mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi, sumber daya manusia dan dukungan permodalan
yang kuat.

Menyesuaikan dengan kondisi pasar, arah kebijakan Bank untuk periode 2022 – 2024 akan meningkatkan
inovasi produk dan layanan berbasis digital dengan disertai peningkatan fungsi monitoring dan mitigasi risiko
yang melekat pada produk dan layanan tersebut sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan financial value
Perseroan dan pemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi ini akan ditempuh dengan prinsip kehati-hatian
di tengah fleksibilitas dalam menghadapi dinamika bisnis yang tidak pasti.

Perseroan pada tanggal 18 Januari 2024 meraih penghargaan The best Indonesia Enterprises Risk Manajemen
VI 2024 dalam Kategori Bank – Public Company asset diatas Rp 20 T yang diselenggarakan oleh
Economic Review.

Perseroan pada tanggal 22 Februari 2024 meraih penghargaan The Best Indonesia GCG Award VIII 2024
dalam kategori Bank Public Company yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.

Perseroan pada tanggal 28 Maret 2024 meraih penghargaan The Best Indonesia Corporate Secretary &
Communication IX 2024 dalam kategori Bank Public Company yang diselenggarakan oleh Majalah Economic
Review.

Perseroan pada tanggal 01 April 2024 meraih penghargaan 3rd Best Conventional Bank (KBMI 1) pada kategori
asset diatas Rp 25 T yang diselenggarakan oleh Infobank.

Perseroan pada tanggal 01 April 2024 meraih penghargaan 2nd Best Deposit Conventional Bank (KBMI 1) pada
kategori asset diatas Rp 25 T yang diselenggarakan oleh Infobank.

Perseroan pada tanggal 23 April 2024 meraih penghargaan Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar dari DJP
Jakarta Khusus.

Perseroan pada tanggal 31 Juli 2024 meraih Penghargaan Accelerating Financial Stability with Digitalization
Priorities dalam kategori Bank Swasta KBMI 1 yang diselenggarakan oleh Majalah Warta Ekonomi.

Perseroan pada tanggal 12 Agustus 2024 meraih The Best Indonesia Finance dalam kategori asset diatas Rp
20 T yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.




                                                  214
Page 238
Perseroan pada tanggal 09 September 2024 meraih penghargaan Best Bank Performance of MSMEs Loan 2024
pada kategori Bank KBMI 1 yang diselenggarakan oleh Peluang News.

Potensi pangsa pasar yang besar pada industri perbankan di Indonesia ini menjadikan tingkat persaingan akan
ketat dan kompetitif. Oleh karena itu Perseroan sebagai salah satu Bank Umum Nasional harus mampu bersaing
secara sehat dengan bank-bank lain melalui strategi yang tepat yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan,
antara lain secara terus menerus melakukan program peningkatan pelayanan kepada nasabah melalui
peningkatan kualitas sistem, sumber daya manusia serta pengembangan produk-produk baru yang inovatif
sesuai kebutuhan nasabah, termasuk berbagai produk layanan yang beragam dan menarik dengan dukungan
Teknologi Informasi yang tepat dan akurat.

10. PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kondisi Ekonomi Makro Indonesia

Perekonomian Indonesia pada triwulan II-2025 mencatat pertumbuhan PDB riil sebesar 5,12% YoY, meningkat
dibandingkan 4,87% pada triwulan I. Pertumbuhan tersebut didorong oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh
4,97% YoY, dengan kontribusi utama dari pengeluaran makanan dan minuman, transportasi, serta akomodasi
selama periode libur panjang. Investasi juga menunjukkan peningkatan sebesar 6,99% YoY, terutama terkait
pembangunan infrastruktur dan impor barang modal. Dari sisi sektoral, kinerja positif tercatat pada industri
pengolahan, khususnya subsektor makanan dan minuman serta logam dasar, serta pada sektor jasa yang
memperoleh dukungan dari aktivitas pariwisata. Dengan perkembangan ini, pertumbuhan PDB tahun 2025
diperkirakan berada pada kisaran 4,9%–5,0%.

Saat ini, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berada pada level 5,00%. Perkembangan ini berimplikasi
pada industri perbankan, khususnya melalui potensi penurunan biaya dana (cost of fund) serta peningkatan
intermediasi ke sektor riil. Di sisi lain, perbankan tetap perlu memperhatikan stabilitas nilai tukar dan pengelolaan
risiko likuiditas dalam merespons dinamika pasar keuangan.

Kondisi Industri Perbankan Nasional

Industri perbankan hingga Juli 2025 mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 7,03% YoY, dengan kualitas aset
yang tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) berada pada level 2,28% dan Loan at Risk (LaR) menurun
menjadi 9,68%. Pertumbuhan terutama didorong oleh kredit investasi yang meningkat 12,42% YoY, khususnya
pada sektor berbasis ekspor seperti pertambangan dan perkebunan, serta sektor transportasi, industri, dan jasa
sosial. Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7% YoY, menopang likuiditas perbankan dengan
rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 119,43% dan 27,08%, jauh di atas ambang batas minimum.
Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan terjaga tinggi di level 25,81% per Juni 2025,
menunjukkan kapasitas yang kuat dalam mengantisipasi risiko.

Pada sisi moneter, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 5% pada Agustus 2025 telah
mendorong tren penurunan suku bunga kredit. Ruang penurunan suku bunga kredit diperkirakan masih terbuka,
meskipun laju penurunannya akan bergantung pada struktur biaya dana masing-masing bank. Ke depan,
penguatan komposisi dana murah (CASA), stabilitas makroekonomi, dan penerapan prinsip kehati-hatian akan
menjadi faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan intermediasi perbankan yang berkelanjutan.




                                                      215
Page 239
Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan

Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan dengan
penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2025-2027 untuk “Sustainable Growth Through Digitalization and
Strong Governance”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut :

1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan Layanan

Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
i. Target peningkatan pendanaan menjadi hanya kisaran 8-11% (yoy) dengan prioritas pada pengendalian
      cost of fund;
ii. Membuat beberapa program seperti akuisisi nasabah baru melalui program cashback atau bunga yang
      menarik;
iii. Menjalin kerjasama dan meningkatkan penjualan Obligasi Ritel, Bancassurance dan reksadana guna
      meningkatkan pendapatan melalui fee-based income;
iv. Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap Internet Banking, Mobile
      Banking, Internet Banking Business, Mobile Banking Corporate yang dilengkapi dengan fitur dan produk
      digital unggul serta bersaing untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan;
v. Melanjutkan peningkatan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan melakukan
      pengembangan Digital Operations, yaitu melakukan aktivitas transaksi non tunai dengan menggunakan
      teknologi Video Banking sehingga interaksi transaksi dapat dilakukan secara virtual namun tetap
      mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keamanan bertransaksi;
vi. Melakukan promosi melalui media sosial dan/atau kegiatan lain untuk lebih memperkenalkan produk dan
      layanan Bank Victoria kepada masyarakat;
vii. Melanjutkan peningkatan layanan transaksi perbankan untuk mendukung kebutuhan transaksi stakeholder
      dalam rangka penetrasi peluang bisnis yang lebih luas;
viii. Dalam rangka mendukung penerapan keuangan berkelanjutan, Bank akan terus melakukan pendekatan
      dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) pada bidang kesehatan, pendidikan dan
      kemasyarakatan;
ix. Meningkatkan kerjasama sinergi dengan grup usaha dalam pengembangan bisnis berkelanjutan seperti
      Layanan Syariah Bank.

2. Strategi Perkreditan

Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:

i. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
ii. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
     Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi bisnis
     yang lebih luas;
iii. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
     kepada debitur;
iv. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
     pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
v. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
     antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
vi. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
     penjualan.


                                                   216
Page 240
Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah

Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.

Strategi Pengembangan Usaha Perseroan

Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:

1) Strategi Pendanaan dan Pengembangan

Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

Beberapa strategi bisnis dan pendekatan teknologi akan dilakukan Perseroan sebagai berikut:

a. Revamp IBMB baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital didalamnya, termasuk
   didalamnya untuk pembukaan Rekening nasabah.
b. Digital Operations.
c. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
   mudah diraih dan nyaman
d. Akan diperkenalkan Aplikasi Bank Persepsi untuk pembayaran Pajak, Non Pajak dan Bea Cukai, Cash
   Management, dan Transactional Banking guna memberikan daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi
   untuk berbisnis dengan Bank.
e. Beberapa produk dengan fee based (Pembayaran Pajak, Non Pajak dan Bea Cukai lewat Aplikasi Bank
   Persepsi, Transaksi Reksadana lewat Revamp IBMB).
f. Pembayaran menggunakan QR nasional -> QRIS.

2) Strategi Perkreditan

Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:

a. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
b. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
   Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi
   bisnis yang lebih luas;
c. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
   kepada debitur;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
   pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
e. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
   antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
f. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
   penjualan.




                                                  217
Page 241
3) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi

Melanjutkan pengembangan dalam rangka mendukung aspek peningkatan layanan, operasional bisnis serta
keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang akan diterapkan oleh Bank kedepan dan sejalan dengan arah
kebijakan yakni menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW (Safe, Quick, Easy,
dan Warm) yang berbasis kepada orientasi Bisnis yang Berkelanjutan.

Pada tahun 2024, Perseroan secara khusus telah mengembangkan teknologi sistem informasi dan infrastruktur
pendukung kegiatan usaha Bank Victoria yang meliputi:

i. Pengembangan Revamp Internat Banking & Mobile Banking termasuk digital onboarding untuk memberikan
     pelayanan nasabah yang lebih baik;
ii. Implementasi aplikasi pelaporan Liquidity Coverage Ratio & Net Stable Funding Ratio;
iii. Implementasi aplikasi pelaporan ATMR Risiko Pasar;
iv. Implementasi aplikasi Single Sign On dan Priviledge Access Management untuk meningkatkan keamanan
     akses;
v. Penggantian email system lama dengan Mail Exchange;
vi. Implementasi aplikasi Data Loss Prevention untuk meningkatkan keamanan perlindungan data;
vii. Penggantian Call Center system; dan
viii.Migrasi Disaster Recovery Center untuk surrounding system dari Gedung Fatmawati ke Gedung Bitera.

Perseroan juga secara konsisten telah menerapkan pengendalian dalam sistem manajemen keamanan
informasi, yang dibuktikan dengan pencapaian Sertifikasi ISO 27001 terkait Information Security. Selain itu, pada
tahun 2024, Bank juga sedang berfokus pada pengembangan teknologi sistem informasi dan peningkatan
infrastruktur yang mendukung kegiatan operasional, yaitu:

i. Revamp Internet Banking Bisnis;
ii. Digital operation, yaitu layanan transaksi non-tunai nasabah melalui video call;
iii. Peer to peer lending, yaitu kerja sama dengan digital lending ecosystems;
iv. Loan channelling melalui financial technology, bank perkreditan rakyat, multifinance, dan koperasi;
v. Melakukan pengembangan Digital Onboarding via Microsite;
vi. Penggantian Treasury System; dan
vii. Peningkatan dan pengkinian terhadap infrastruktur teknologi.

Adapun poin-poin yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut.
i. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
ii. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
     teknologi informasi;
iii. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
     dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
iv. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
     bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
v. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar dengan
     bank pesaing;
vi. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
vii. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi yang
     berbasis SIEM.




                                                   218
Page 242
4) Strategi Pengembangan SDM

Beberapa key element strategy yang telah dan akan terus diterapkan Bank.

a. Membentuk Performance Oriented Culture

   Menerapkan performance management process di semua organisasi yang didukung oleh
   Key Performance Indicator (KPI) yang jelas menggunakan Balance Score Card dan transparan, serta
   mekanisme penghargaan yang kuat;

b. Mengoptimalkan Dukungan SDM Berbasis Digital

   Menempatkan karyawan yang kompeten dan produktif terutama yang mampu beradaptasi dengan proses
   transformasi digital;

c. Mengembangkan Victoria Corporate University

   Membentuk sumber daya manusia yang handal baik di Kantor Pusat dan Cabang melalui
   Victoria Corporate University dengan didukung oleh learning management system, assessment center dan
   talent pool termasuk mengembangkan kemampuan Officer Development Program guna semakin professional
   di bidangnya.

Adapun penjabaran roadmap 2025-2027 untuk strategi pengembangan SDM adalah sebagai berikut:




Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus

Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan Bank yaitu
sebagai berikut:

1. Senantiasa menjaga dan memperkuat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara
   konsisten yang selaras dengan prinsip-prinsip manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi
   (compliance);
2. Menjaga dan memelihara permodalan di level yang kuat dan memadai sebagai landasan pengembangan dan
   pertumbuhan skala bisnis Bank yang prudent dan berkelanjutan;
3. Melanjutkan optimalisasi melalui evaluasi kinerja jaringan kantor cabang guna meningkatkan efisiensi dan
   produktivitas dalam rangka mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan;
4. Melanjutkan dan meningkatkan inovasi produk dan layanan terbaik yang fokus kepada Nasabah
   (customer-centric);


                                                 219
Page 243
    5. Melanjutkan pengembangan sistem teknologi informasi untuk mendukung efisiensi, inovasi dan
       pengembangan produk serta peningkatan layanan;
    6. Mengembangkan kualitas dan meningkatkan produktivitas Sumber Daya Manusia dan pelayanan nasabah
       untuk menghadapi tantangan bisnis;
    7. Meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.

TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN, PERSEDIAAN,
BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN
USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG
DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN
MASA DATANG.




                                                 220
Page 244
IX.     PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga
obligasi dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
i.    atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi
      Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
      pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
      masa kepemilikan obligasi;
      atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
      bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
      Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
      obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
ii.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar 15%
      bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
      Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah
      yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iii. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
     berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
     atas harga perolehan obligasi;
iv. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
    Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak
    investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK
    sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
i.    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
      mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
      Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
      dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
ii.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2021 pada tanggal
26 April 2022, SPT tahun pajak 2022 pada tanggal 28 April 2023 dan SPT tahun pajak 2023 pada tanggal
30 April 2024.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
 LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI



                                                            221
Page 245
X.     PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah).

Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia.

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

                                                         Porsi Penjaminan          Jumlah Penjaminan      Persentase
 No.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                                                (dalam Rp)                 (dalam Rp)            (%)
  1.    PT Victoria Sekuritas Indonesia                   300.000.000.000             300.000.000.000          40,00
  2.    PT Sinarmas Sekuritas                              300.000.000.000             300.000.000.000          40,00
  3.    PT Evergreen Sekuritas Indonesia                   150.000.000.000             150.000.000.000          20,00
                   TOTAL                                   750.000.000.000             750.000.000.000         100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK,
kecuali PT Victoria Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
   yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
   anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri
   beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
   bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
   yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
   dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
   mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
   cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau


                                                          222
Page 246
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
   langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
   tersebut.

Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:

1.   Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2.   Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3.   Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo obligasi);
4.   Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).

Penjamin Pelaksana Emisi Efek senantiasa memenuhi POJK No. 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan
Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.




                                                     223
Page 247
XI.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat                    PT Bank Mega Tbk

                                Menara Bank Mega Lantai 16
                                Jl. Kapten P. Tendean No.12-14 A
                                Jakarta 12790
                                Tel : (021) 7917 5000
                                Fax : (021) 7918 7100
                                STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000

                                Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
                                AWAI Nomor No. AWAI/06/12/2008 tertanggal 17 Desember 2008.

                                Perseroan menunjuk Wali Amanat Indonesia berdasarkan Surat Penunjukan
                                No. 027/DIR-EKS/08/25 tanggal 12 Agustus 2025.

 Pedoman Kerja:                 Standar operasi prosedur (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk mengikuti
                                ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, dan peraturan
                                yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

 Tugas Pokok:                   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                                Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan
                                ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                                Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

                                Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,
                                Wali Amanat menyatakan tidak:
                                a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut
                                   terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
                                b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam
                                   jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
                                   diwaliamanati;
                                c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten
                                   kepada Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku
                                   kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
                                   mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
                                d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
                                   Obligasi, dan/atau kewajiban Emiten.

                                Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat. PT Bank Mega Tbk
                                selaku Wali Amanat menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat tidak
                                mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan




                                                       224
Page 248
Konsultan Hukum   Makes & Partners Law Firm

                  Menara Batavia Lt. 7
                  Jl. KH. Mansyur Kav. 126
                  Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220

                  Nama Konsultan Hukum Yang Ditunjuk:
                  - Iwan Setiawan
                     No. STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023

                  Perseroan menunjuk Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm berdasarkan
                  Surat Penunjukan No. 008/DIR-EKS/08/25 tanggal 05 Agustus 2025 perihal Surat
                  Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
                  Konsultan Hukum.

                  Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

Pedoman Kerja     Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, lampiran Keputusan
                  HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Tugas Pokok       Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah memberi
                  Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan mengedepankan prinsip
                  keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau keadaan Perseroan dan hal-
                  hal penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dilihat dari segi hukum
                  berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah
                  dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta material mengenai Perseroan yang
                  berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan
                  Penawaran Umum Obligasi yang didasarkan atas dokumen dan informasi yang
                  disampaikan Perseroan dan instansi yang berwenang untuk memberi
                  suatu keterangan tertentu tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi
                  Konsultan Hukum Pasar Modal yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum
                  Pasar Modal.

Notaris           Rini Yulianti, S.H.

                  Komplek Bina Marga II
                  Jl. Swakarsa V No. 57B
                  Pondok Kelapa, Duren Sawit
                  Jakarta Timur 13450
                  Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 06 Februari 2023

                  Perseroan menunjuk Notaris Rini Yulianti, S.H. berdasarkan Surat Penunjukan
                  026/DIR-EKS/08/25 tanggal 12 Agustus 2025.

Pedoman Kerja     Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang tentang jabatan
                  Notaris No. 30 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
                  Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Tugas pokok:      Lingkup kerja seorang Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah
                  membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara lain Perjanjian
                  Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                  serta akta-akta pengubahannya.


                                        225
Page 249
 Perusahaan Pemeringkat     PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Efek
                            Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
                            SCBD Lot 9
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                            Senayan, Kebayoran Baru

                            Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia                  berdasarkan
                            Surat Penunjukan No. 020/DIR-EKS/03/25 tanggal 07 Maret 2025.

 Pedoman Kerja              POJK No. 24/POJK.04/2021           tentang   Pedoman   Kegiatan   Perusahaan
                            Pemeringkat Efek.

 Tugas pokok:               Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap
                            produk Obligasi yang diterbitkan.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                   226
Page 250
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 telah
ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
No. 4 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 adalah Bank Mega yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000
tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksananya.

Berdasarkan:
-   Surat Pernyataan No. 2193/CAMS-WA/25 tanggal 2 September 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
     menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
     (i) Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
           ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
           Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
     (ii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
           melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
           keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang
           dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
     (iii) Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
           dan/atau kewajiban Perseroan.
-   Surat Pernyataan No. 2192/CAMS-WA/25 tanggal 2 September 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
     menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
     tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
-   Surat Pernyataan No. 2225/CAMS-WA/25 tanggal 4 September 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
     menyatakan telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

1. RIWAYAT SINGKAT

   PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
   Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal
   26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya.
   Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1
   tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
   4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970,
   Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

   PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
   Keuangan Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
   Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja.
   S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi
   di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
   keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
   di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
   PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No.
   S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.



                                                        227
Page 251
Anggaran Dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan
No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar Bank Mega tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No.
AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yangpemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 11 April 2025, Nomor AHU-AH.01.09-0182026, dan Susunan
Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4
Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.




                                                    228
Page 252
2. PERMODALAN

Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/IX/2025-2685 tanggal 3 September 2025 dan Akta No. 08 tanggal
27 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                 Keterangan
                                                       Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)           %
Modal Dasar                                             27.000.000.000            13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora                                       6.812.223.614             3.406.111.807.000        58,02
2. Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                4.928.699.751             2.464.349.875.500        41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              11.740.923.365             5.870.461.682.500       100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                             15.259.076.635             7.629.538.317.500

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi
Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   : Chairul Tanjung
Komisaris (Independen)            : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen)            : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen)            : Hizbullah

Direksi
Direktur Utama                    : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama              : Indivara Erni
Direktur                          : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur                          : Martin Mulwanto
Direktur                          : YB Hariantono
Direktur                          : Yuni Lastianto
Direktur                          : Heriwan Gazali

4. KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah
melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent),
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign


                                                      229
Page 253
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass,
Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas
perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan Operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada
akhir 30 Juni 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah,
dan Kantor Fungsional sebanyak 367 Cabang.

Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.

5. PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK SELAKU WALI AMANAT DI PASAR MODAL DARI SEJAK TAHUN 2024

-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infratructuer Finance Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
-   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
-   Obligasi Subordinasi III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025


                                                    230
Page 254
-   Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Tahap III Tahun 2025




                                                   231
Page 255
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:

a.   mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
     sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
     efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
     kepada OJK.

7. PENGGANTIAN WALI AMANAT

Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
penggantian Wali Amanat dapat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:

a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.   Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c.   Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d.   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
     undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
     atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal;
g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
     di sektor jasa keuangan;
h.   Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
     kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k.   Atas permintaan Wali Amanat dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
     imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
     Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
     Perseroan.




                                                      232
Page 256
8. BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :

a.   Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
     menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau dari Perseroan, jika Perseroan
     tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b.   Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi restrukturisasi, dimana pembayaran Pokok
     Obligasi dikonversi menjadi saham Perseroan dan restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum
     Pemegang Saham dan/atau RUPO dan/atau e-RUPO, hal tersebut dengan memperhatikan Perjanjian
     Perwaliamanatan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan);
c.   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Obligasi;
     atau;
d.   Setelah diangkatnya wali amanat baru.

9. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 Juni 2025 (unaudited), serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan Bank Mega untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM
Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7
Februari 2025. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2023 diambil dari Laporan Keuangan yang
telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung
jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI
dengan opini Wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024 sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 Juni             31 Desember
                              Keterangan
                                                                           2025*          2024         2023
 ASET
 Kas                                                                         842.222       873.509           855.222
 Giro pada Bank Indonesia                                                  3.514.023     7.525.245         6.822.433
 Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                                 107           360               104
  Pihak ketiga                                                               574.719       955.032           645.772
 Total                                                                       574.826       955.392           645.876
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                            (710)        (2.186)           (1.203)
 Giro pada bank lain - neto                                                  574.116       953.206           644.673
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                               830.209       831.826         3.356.000
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                                -             -            (3.373)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                         830.209       831.826         3.352.627
 Efek-efek
  Pihak berelasi                                                              61.148       198.832           198.288
  Pihak ketiga                                                            45.307.086    49.304.778        37.426.300
 Total                                                                    45.368.234    49.503.610        37.624.588
  Dikurangi:



                                                       233
Page 257
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni              31 Desember
                                Keterangan
                                                           2025*           2024         2023
 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                  -              -             -
Efek-efek - neto                                           45.368.234     49.503.610    37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
 Pihak berelasi                                               493.632
 Pihak ketiga                                                 590.719      1.389.981         7.215.441
Total                                                       1.084.351      1.389.981         7.215.441
Tagihan derivatif
  Pihak terkait                                                     -          2.101                 -
  Pihak ketiga                                                 56.306         46.633            20.974
Total                                                          56.306         48.734            20.974
Kredit yang diberikan
 Pihak berelasi                                             1.406.271      1.743.050         1.318.592
 Pihak ketiga                                              65.987.111     62.911.602        64.986.127
Total                                                      67.393.382     64.654.652        66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                  -         (9.371)          (11.823)
  Total Kredit yang diberikan                              67.393.382     60.677.415        48.486.524
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                         (736.319)      (664.877)         (604.816)
Kredit yang diberikan - neto                               66.657.063     63.980.404        65.688.080
Tagihan akseptasi
  Pihak berelasi                                                    -              -                      -
  Pihak ketiga                                                 21.540          9.234                      -
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                               (28)           (12)                     -
Tagihan akseptasi - neto                                       21.512          9.222                      -
Aset pajak tangguhan                                                 -       105.542
Aset tetap dan aset hak guna                                8.227.850      8.205.441         8.121.885
  Dikurangi:
  Akumulasi penyusutan                                    (2.263.544)    (2.131.428)       (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto                              5.964.306      6.074.013         6.197.758
Aset lain-lain
  Pihak berelasi                                               13.906         15.681           15.751
  Pihak ketiga                                              4.760.605      3.604.521        3.612.044
TOTAL ASET                                                129.686.853    134.915.494      132.049.591

LIABILITAS
Liabilitas segera                                            288.446         179.318           296.179
Simpanan dari nasabah
  Giro
    Pihak berelasi                                            606.068        387.246           482.783
    Pihak ketiga                                            8.200.894      9.995.402         9.642.942
Total                                                       8.806.962     10.382.648        10.125.725
  Tabungan
    Pihak berelasi                                             80.895         72.339           113.643
    Pihak ketiga                                           18.046.774     17.115.305        15.548.598
Total                                                      18.127.669     17.187.644        15.662.241
  Deposito berjangka
    Pihak berelasi                                            675.295        622.090         1.717.317
    Pihak ketiga                                           58.690.379     63.476.915        61.930.467
Total                                                      59.365.674     64.099.005        63.647.784



                                                    234
Page 258
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 Juni             31 Desember
                                Keterangan
                                                                 2025*          2024         2023
  Simpanan dari bank lain
    Pihak berelasi                                                1.203.057     1.808.949        1.202.082
    Pihak ketiga                                                  2.917.993     2.024.083        2.670.514
Total                                                             4.121.050     3.833.032        3.872.596
  Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
    Pihak berelasi                                                   97.433       236.275                -
    Pihak ketiga                                                 11.559.958    12.710.913       12.573.231
Total                                                            11.657.391    12.947.188       12.573.231
Liabilitas derivatif                                                 80.202       121.059           18.931
Utang pajak                                                         176.965       222.064          138.535
Pinjaman yang diterima                                            3.674.100     3.987.600        2.909.228
  Utang akseptasi                                                    21.540         9.234                -
  Liabilitas pajak tangguhan - neto                                  80.829             -          156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja                                      260.809       296.414          277.530
  Obligasi Subordinasi - neto
    Pihak berelasi                                                  50.000        48.000            48.000
    Pihak ketiga                                                         -         2.000             2.000
Total                                                               50.000        50.000            50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi                                                        1.979         1.912            4.703
Pihak ketiga                                                        697.918       416.175          560.653
Total                                                               699.897       418.087          565.356
TOTAL LIABILITAS                                                107.411.534   113.733.293      110.294.148

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham          5.870.462     5.870.462       5.870.465
Tambahan modal disetor                                            6.347.491     6.347.491       6.347.491
Cadangan umum                                                         1.841         1.786           1.716
Saldo laba                                                        7.118.204     6.671.020       6.221.696
Penghasilan komprehensif lain                                     2.937.321     2.291.442       3.314.078
TOTAL EKUITAS                                                    22.275.319    21.182.201      21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                    129.686.853   134.915.494     132.049.591




                                                          235
Page 259
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                  (dalam jutaan rupiah)
                                                                   30 Juni                              31 Desember
                   Keterangan
                                                        2025*                2024*             2024                     2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                            5.195.952            5.176.552        10.289.306               10.271.532
Beban bunga                                               (2.634.812)          (2.477.564)        (5.189.567)              (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                     2.561.140            2.698.988          5.099.739                5.532.145

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                              827.361           820.079             1.696.891              1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                            77.029           (15.047)               70.465                535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                       13.991            29.925               36.466                 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen                         1.201           (1.806)
                                                                                                         3.202                  14.794
keuangan - neto
Lain-lain                                                         4.981                3.804              8.332                10.704
Total pendapatan operasional lainnya                            924.563              836.955          1.815.356             2.288.030

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                            (7.933)                (4.756)           (12.536)                (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset                (226.030)
                                                                                                      (216.464)              (195.318)
keuangan dan aset non-keuangan - neto                                            (117.759)
Beban umum dan administrasi                                  (992.977)         (1.171.072)        (2.055.670)              (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                             (697.462)           (738.347)        (1.399.207)              (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA                            (1.924.402)         (2.031.934)        (3.683.877)              (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                1.561.301           1.504.009          3.231.218                4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto                              125.993              12.635             25.688                   10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                     1.687.294           1.516.644          3.256.906                4.342.729
Beban pajak - neto                                           (325.535)           (287.792)          (625.852)                (832.059)
LABA BERSIH                                                  1.361.759           1.228.852          2.631.054                3.510.670

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja -
                                                                                                       (50.745)                (48.533)
neto
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
 nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain -
 neto                                                           783.759         (708.943)             (696.131)                496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN                                                    2.145.518                519.909          1.884.178             3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                116                    105                224                   299
*tidak diaudit


10. ALAMAT WALI AMANAT

                                             Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                          PT BANK MEGA Tbk
                                                     Menara Bank Mega Lantai 16
                                                 Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                              Jakarta 12790
                                                       Telepon : (021) 7917 5000
                                                      Faksimili : (021) 7918 7100
                                                  Email : waliamanat@bankmega.com
                                                     Website : www.bankmega.com
                                                    Up. : Capital Market Services



                                                                     236
Page 260
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
     serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan,
     Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi
     sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
     dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan
     FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima)
     rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
     tidak akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau
     kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

     Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 22 – 24 September 2025 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
     Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
     berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
        KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
        diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
        Rekening Efek pada tanggal 26 September 2025.

     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
        diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
        Pemegang Obligasi.

     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
        Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

     4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
        Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.

     5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
        Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
        diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan



                                                        237
Page 261
        Efek atau Bank Kustodian. sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok
        yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
        melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
        Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

     6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
        asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
        dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

     7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
        didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi
     yang tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
     Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
     pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
     jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan. maka penjatahan
     akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi
     penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
     Peraturan No. IX.A.7 tanggal penjatahan adalah 25 September 2025.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
     Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum. baik secara langsung
     maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
     formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil Penjatahan
     kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
     Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan IX.A.7.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
     Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
     Penawaran Umum paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.




                                                      238
Page 262
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
     yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
     Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:

          PT Bank Victoria International Tbk            PT Bank Sinarmas Tbk                PT Bank Panin Tbk
                Cabang BIP, Jakarta                   Cabang KC Jakarta-Thamrin              Cabang Senayan
               No. Rek. 081 000 6862                     No. Rek. 0058095109               No. Rek. 1005006772
      Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia    Atas Nama PT Sinarmas Sekuritas       Atas Nama PT Evergreen
                                                                                            Sekuritas Indonesia

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
     diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 25 September 2025 pukul 11.00 WIB
     (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025 Perseroan wajib
     menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
     mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
     dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

     Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari
     Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
     pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pememesan

     Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
     seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
     Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan
     uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
     atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada
     pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
     instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
     yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
     pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

     Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
     Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi. Penawaran atas Obligasi batal demi hukum
     dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
     KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal pengumuman batalnya Penawaran Umum Obligasi.


                                                        239
Page 263
    Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi sehingga
    terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi
    untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
    jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
    Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
    transfer melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal
    keputusan pembatalan Penawran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
    Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
    Obligasi.

12. Lain-lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
    secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                     240
Page 264
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum
yaitu pada tanggal 22 – 24 September 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 di kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:

                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




  PT Victoria Sekuritas Indonesia                PT Sinarmas Sekuritas             PT Evergreen Sekuritas Indonesia
           Graha BIP, Lt. 3A               Sinar Mas Land Plaza Tower III, Lt. 5       Gedung Plaza Asia, Lt.19 B
   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23         Jl. M.H. Thamrin No. 51 RT.9/RW.4,          Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
        Jakarta Selatan 12930                      Jakarta Pusat 10350                     Jakarta Pusat 12190
         Tel: (021) 3000 8878                       Tel: (021) 392 5550                    Tel: (021) 50945620
         Fax: (021) 3000 8895                       Fax: (021) 392 5540                           Website:
 Website: www.victoria-sekuritas.co.id    Website: www.sinarmassekuritas.co.id        www.evergreensekuritas.co.id
 Email: corfin@victoria-sekuritas.co.id                    Email:                  Email: ib@evergreensekuritas.co.id
                                          fixedincome@sinarmassekuritas.co.id                       dan
                                            dan corfin@sinarmassekuritas.co.id      corsec@evergreensekuritas.co.id




                                                          241
Page 265
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 yang telah disusun oleh
Makes & Partners Law Firm.




                                                    242
Page 266
No.Ref.: 0809/PSH/MP/IS/HU/fa/9/2025                                Jakarta, 9 September 2025

Kepada:
PT Bank Victoria International Tbk.
Gedung Graha BIP, Lantai 10,
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.23,
Jakarta Selatan 12930,
Indonesia

U.p.      :   Yth. Direksi

Perihal   :   Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk sehubungan
              dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank
              Victoria International Tbk Tahap II Tahun 2025

Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023 atas
nama Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (“HKHSK”, dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disingkat “HKHPM”)
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Bank Victoria International Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No.Ref.008/DIR-EKS/08/25, tanggal 5 Agustus 2025
perihal Surat Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultan Hukum, termasuk untuk (i) melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due
diligence (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan,
(ii) menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (selanjutnya berikut seluruh
lampirannya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau “LHUTAH”), serta
(iii) memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”
atau “PSH”), sesuai dengan (i) Peraturan OJK No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.36/2014”), dan (iii) Keputusan HKHPM No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (dengan pergantian nama dari HKHPM menjadi HKHSK, sekarang
selanjutnya disebut sebagai “Standar Profesi HKHSK”), sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melakukan penawaran dan penjualan kepada masyarakat melalui penawaran umum
obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
rupiah) dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal di Negara Republik Indonesia (“Penawaran Umum Obligasi IV”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi IV, pada tahap I Perseroan telah menawarkan
dan menerbitkan obligasi tahap I (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) dengan jumlah pokok
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sebesar 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) dengan jangka waktu Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I selama 3 (tiga) tahun dan


                                       Halaman 1 dari 33
Page 267
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
I pada Tanggal Emisi dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, sebagaimana disebutkan dalam
prospektus dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I.

Selanjutnya, pada Tahap II ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan
obligasi tahap II (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025”) dengan jumlah pokok
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh miliar rupiah). Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025
selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
2025”.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 akan diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan
dengan (i) jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dari Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, (ii) tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen), dan (iii) ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025. Bunga dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025
akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran bunga, terhitung sejak
Tanggal Emisi dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025. Pembayaran bunga pertama
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 akan dilakukan pada tanggal sebagaimana
disebutkan dalam Prospektus (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sedangkan pembayaran
bunga terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan tanggal jatuh tempo pelunasan pokok
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 yaitu pada tanggal jatuh tempo sebagaimana
disebutkan dalam Prospektus. Pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 yang
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo dari Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Tahun 2025.

Berdasarkan informasi tambahan atas prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 (“Prospektus”) dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan tertulis dari Direksi Perseroan tanggal 9
September 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Pernyataan Perseroan”), Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II Tahun 2025 dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Victoria
Sekuritas Indonesia yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, oleh PT Sinarmas
Sekuritas yang merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan oleh PT Evergreen
Sekuritas Indonesia yang merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan
sehubungan dengan hal tersebut, antara Perseroan dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia, PT
Sinarmas Sekuritas, dan PT Evergeen Sekuritas Indonesia telah ditandatangani Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 9
September 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”).

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 akan dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Mega Tbk., sebagai Wali Amanat, dan sehubungan dengan hal tersebut telah
dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 4 tanggal 9 September 2025, yang dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II”).

Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, Makes menyatakan bahwa Makes bukan


                                       Halaman 2 dari 33
Page 268
merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023) dari Perseroan.

Berdasarkan Prospektus, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha Perseroan,
terutama pemberian/penyaluran kredit (“Rencana Penggunaan Dana”). Apabila dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 tersebut tidak mencukupi
untuk membiayai Rencana Penggunaan Dana, maka sumber lain yang menjadi alternatif adalah
dari dana internal Perseroan.

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan Makes atas Pernyataan
Perseroan:
i.     Apabila di kemudian hari pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana memenuhi kualifikasi
       sebagai Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Peraturan OJK
       No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
       (“Peraturan OJK No.17/2020”), maka Perseroan akan memenuhi ketentuan Transaksi
       Material sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK No.17/2020.
ii.    Apabila di kemudian hari pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana memenuhi kualifikasi
       sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
       didefinisikan dan diatur dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
       Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No.42/2020”), maka
       Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK
       No.42/2020.

Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”) dan Peraturan OJK
No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“Peraturan OJK No.20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana
Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan(-alasan) perubahan
tersebut kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil
RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal penyelenggaraan RUPO.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 belum
digunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.30/2015 serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana kepada OJK dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II Tahun 2025 melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh Rencana
Penggunaan Dana telah direalisasikan.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 tidak dijamin dengan agunan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh
pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik benda bergerak maupun tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas semua utang
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen,
termasuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 secara pari passu berdasarkan Pasal

                                      Halaman 3 dari 33
Page 269
1131 dan Pasal 1132 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum yang Makes
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
II Tahun 2025 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek
Hukum       (LHUTAH)       yang     tercantum     dalam     surat    Makes     No.    Ref:.
0810/LHUTAH/MP/IS/HU/fa/9/2025 tanggal 9 September 2025 perihal Tambahan Informasi
atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence) oleh Makes & Partners Law
Firm atas PT Bank Victoria International Tbk dalam rangka rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, yang Makes siapkan dan ditujukan kepada Perseroan
dengan tembusan kepada OJK.

A.     Daftar Istilah

       Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
       bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang
       diawali dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti
       sebagai berikut:

       Makes                           : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
                                         hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                         melaksanakan Uji Tuntas Aspek Hukum (UTAH),
                                         menyampaikan Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek
                                         Hukum (LHUTAH) dan memberikan Pendapat Segi
                                         Hukum

       Menkumham                       : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                         Indonesia (sekarang disebut sebagai Menteri
                                         Hukum Republik Indonesia)

       Menkum                          : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                                         disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                         Manusia Republik Indonesia)

       OJK atau Otoritas Jasa          : Lembaga independen/mandiri yang mempunyai
       Keuangan                          fungsi, tugas, dan wewenang mengatur,
                                         mengawasi, memeriksa dan melakukan penyidikan
                                         kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                                         Perasuransian,    Dana     Pensiun,   Lembaga
                                         Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
                                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                         Republik Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22
                                         November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                         yang menerima pengalihan tugas dan wewenang
                                         dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                         Keuangan (Bapepam-LK) sejak tanggal 31
                                         Desember 2012

       Pendapat Segi Hukum atau PSH    : Pendapat segi hukum yang Makes siapkan dalam
                                         kerangka rencana Penawaran Umum Obligasi
                                         Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 sesuai
                                         dengan Standar Profesi HKHSK


                                     Halaman 4 dari 33
Page 270
     UUPM                             : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
                                        1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah
                                        diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik
                                        Indonesia    No.4    Tahun    2023    tentang
                                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

     UUPT                             : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
                                        2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                                        telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                                        Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang
                                        Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                        Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                        Kerja menjadi Undang-Undang



B.   DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

     Dasar dan ruang lingkup dari Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

     1.     Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan Laporan Hasil Uji Tuntas
            Aspek Hukum (LHUTAH) yang Makes siapkan dan buat atas Perseroan (setelah
            sebelumnya Makes melakukan Uji Tuntas Aspek Hukum atas Perseroan) serta
            merupakan satu kesatuan dan bagian yang sama sekali tidak terpisahkan dari
            Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (LHUTAH) yang memuat penjelasan rinci
            atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;

     2.     Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
            yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk aspek
            perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan;

     3.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
            asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
            tercantum dalam huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini;

     4.     Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat
            Segi Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak tanggal
            pendapat segi hukum Makes No.Ref. 0362/PSH/MP/IS/HU/fa/6/2025 tanggal 24
            Juni 2025 perihal Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk.
            sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV PT
            Bank Victoria International Tbk Tahap I Tahun 2025 (“Tanggal Penawaran
            Umum Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank Victoria International Tbk Tahap
            I Tahun 2025”) sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal
            Pendapat Segi Hukum”) dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan
            keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan
            Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 adalah Laporan
            Keuangan tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit (“Laporan Keuangan 30 Juni
            2025”), serta dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini:
            a.     Anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
                   pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
            b.     Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam
                   Perseroan: hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan
                   kepemilikan saham dalam Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun

                                   Halaman 5 dari 33
Page 271
            terakhir. Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak terdapat
            perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, maka Pendapat
            Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan kepemilikan saham
            terakhir;

5.   Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
     kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun
     tidak terbatas pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
     2025, Rencana Penggunaan Dana atau transaksi lainnya dimana Perseroan
     menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
     terkait; (b) aspek komersial dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan Dana
     dan/atau pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, termasuk risiko usaha
     sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus; dan/atau (d) harga penawaran
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 dalam Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025;

6.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat
     peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
     Undang-Undang Republik Indonesia No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
     sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun
     2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
     Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang
     Hukum Perdata;

7.   pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan
     lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen
     yang Makes terima dan periksa yang dapat mengubah, menambah, mengurangi,
     mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
     sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes
     terima dan periksa tersebut;

8.   berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2011
     tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan
     Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
     dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31
     Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
     kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,
     Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri
     Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
     Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, referensi/rujukan pada
     peraturan(-peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-LK di dalam Pendapat
     Segi Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama
     Bapepam-LK; dan

9.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
     Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian(-perjanjian) dan
     dokumen(-dokumen) yang tunduk pada hukum dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
     karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
     menurut hukum atau yurisdiksi lain.



                            Halaman 6 dari 33
Page 272
C.   Pendapat Segi Hukum

     Berdasarkan Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (LHUTAH) yang Makes siapkan dan
     buat dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal berkenaan
     dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 serta
     dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam, huruf A, huruf B dan
     huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini, Makes dengan ini memberikan Pendapat Segi
     Hukum sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
            yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali
            dengan nama PT Bank Victoria, dan berkedudukan di Jakarta Utara, berdasarkan
            Akta Pendirian No.71 tanggal 28 Oktober 1992 juncto Akta Pembetulan No.30
            tanggal 8 Juni 1993, seluruhnya dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H.,
            LL.M., Notaris di Jakarta. Akta-akta tersebut telah disahkan oleh Menteri
            Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-
            4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 dan didaftarkan di Kantor Pengadilan
            Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 Juni 1993 dibawah No.342/Leg/1993 dan
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1998,
            Tambahan No.2602 (“Akta Pendirian”).

            Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Victoria menjadi PT
            Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No.30 tanggal 8 Juni
            1993, yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan,S.H., LL.M., Notaris di
            Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat
            Keputusan No.C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 serta telah
            didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 Juni 1993
            dibawah No.342/Leg/1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
            Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No.2602.

            Selanjutnya, Perseroan mengalami perubahan nama terakhir dari PT Bank
            Victoria International menjadi PT Bank Victoria International Tbk. berdasarkan
            Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.44
            tanggal 18 Agustus 1998, dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di
            Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
            dengan Surat Keputusan No.C2-12016HT.01.04.Th.98 tanggal 25 Agustus 1998
            dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.9 tanggal 1 Februari
            2000, Tambahan No.528 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
            Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah No.6813/BH.09.05/IX/98.

            Perseroan telah menyesuaikan seluruh anggaran dasarnya dengan UUPT
            sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
            Saham Luar Biasa No.1 tanggal 1 Desember 2008, dibuat di hadapan Fathiah
            Helmi S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No.1/2008”), yang memuat antara lain
            persetujuan pemegang saham atas penawaran umum terbatas IV kepada para
            pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
            untuk membeli saham-saham biasa atas nama disertai dengan penerbitan Waran
            Seri V, peningkatan modal dasar, perubahan Pasal 4 ayat 1 dari anggaran dasar
            Perseroan dan penyesuaian Pasal 4 ayat 2 dari anggaran dasar Perseroan, dan
            perubahan terhadap seluruh ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
            Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan UUPT dan peraturan yang


                                   Halaman 7 dari 33
Page 273
     berlaku di bidang pasar modal. Akta No.1/2008 tersebut telah disetujui oleh
     Menkumham dengan Surat Keputusan No.AHU-96853.AH.01.02.Tahun 2008
     tanggal 16 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
     No.AHU-0122147.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008, dan
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.32 tanggal 20 April
     2010, Tambahan No.3658.

     Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
     Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pendirian Perseroan dan setiap
     serta seluruh perubahan-perubahan pada anggaran dasar Perseroan telah
     dilakukan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Negara Republik Indonesia.

2.   Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
     adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta di bawah ini:

     a.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.42 tanggal 19 Juni 2020, dibuat di
            hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
            persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan terhadap
            ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 29 dari anggaran dasar
            Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
            sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0273182 tanggal 3 Juli
            2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
            0105611.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 3 Juli 2020 serta telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.97 tanggal 3
            Desember 2021, Tambahan No.37920;

     b.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.7
            tanggal 3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
            Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan para pemegang saham
            Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) dari
            anggaran dasar Perseroan tentang Modal sehubungan dengan
            peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
            Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah) menjadi
            sebesar Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar rupiah).
            Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
            No.AHU-0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan
            didaftarkan     dalam     Daftar     Perseroan    dibawah      No.AHU-
            0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4 Juni 2022, serta telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.84 tanggal 21
            Oktober 2022, Tambahan No.3615 (“Akta No.7/2022”);

     c.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat
            di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat
            persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan terhadap
            ketentuan Pasal 3 dari anggaran dasar Perseroan. Akta tersebut telah
            disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
            0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan
            dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun
            2022 tanggal 19 Agustus 2022 serta telah diumumkan dalam Berita
            Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 2023, Tambahan
            No. 25373;


                            Halaman 8 dari 33
Page 274
d.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat di
       hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
       para pemegang saham Perseroan atas perubahan terhadap ketentuan
       Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal 23 ayat (5) dari anggaran dasar
       Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
       sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni
       2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
       0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni 2023, serta telah
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.70 tanggal 1
       September 2023, Tambahan No.26708;

e.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.26 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di
       hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
       para pemegang saham Perseroan atas Pasal 4 ayat 6, dan Pasal 16 sampai
       dengan Pasal 21 dari anggaran dasar Perseroan dalam rangka
       penyesuaian dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
       tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah
       diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
       AH.01.03-0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan dibawah No.AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2
       Juli 2024; dan

f.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 11 Juli 2025, dibuat di
       hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
       para pemegang saham Perseroan atas perubahan peningkatan modal
       ditempatkan/disetor dimana telah terjadi peningkatan modal
       ditempatkan dan disetor Perseroan semula Rp1.584.823.471.400,00
       (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua
       puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah)
       menjadi sebesar Rp1.841.520.792.200,00 (satu triliun delapan ratus
       empat puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan
       puluh dua ribu dua ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan
       kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0183746
       tanggal 14 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
       AHU-0157843.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 (“Akta
       No.8/2025”).

(untuk selanjutnya seluruhnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No.Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan

                       Halaman 9 dari 33
Page 275
     Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diuraikan di atas
     telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan
     tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     A.   Kegiatan Usaha:
          a.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
               deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
               lainnya dipersamakan dengan itu;
          b.   Memberikan kredit;
          c.   Menerbitkan surat pengakuan hutang;
          d.   Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
               kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
               (i)     Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
                       yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
                       dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
               (ii)    Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
                       berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                       perdagangan surat-surat dimaksud;
               (iii)   Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
                       pemerintah;
               (iv)    Sertipikat Bank Indonesia (SBI);
               (v)     Obligasi;
               (vi)    Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
               (vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
                       dengan 1 (satu) tahun.
          e.   Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
               kepentingan nasabah;
          f.   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
               dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
               telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
          g.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
               melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
          h.   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
          i.   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
               berdasarkan suatu kontrak;
          j.   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
               dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
          k.   Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
               wali amanat;
          l.   Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain
               berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
               ditetapkan oleh Bank Indonesia;
          m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
               yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
          n.   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
               lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
               perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan


                           Halaman 10 dari 33
Page 276
          Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
          Bank Indonesia;
     o.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
          akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
          Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
          dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     p.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
          sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
          pensiun yang berlaku;
     q.   Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
          pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
          Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
          lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/
          acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
          menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/
          transfer dana; dan
     r.   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
          tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.

B.   Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan,
     adalah sebagai berikut:
     a.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
          deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
          lainnya dipersamakan dengan itu;
     b.   Memberikan kredit;
     c.   Menerbitkan surat pengakuan hutang;
     d.   Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
          kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
          (i)     Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
                  yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
                  dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
          (ii)    Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
                  berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                  perdagangan surat-surat dimaksud;
          (iii)   Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
                  pemerintah;
          (iv)    Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
          (v)     Obligasi;
          (vi)    Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
          (vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
                  dengan 1 (satu) tahun;
     e.   Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
          kepentingan nasabah;
     f.   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
          dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
          telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
     g.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
          melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
     h.   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
          dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
     i.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
          yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;


                      Halaman 11 dari 33
Page 277
          j.   Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
               berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
               ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
          k.   Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa
               pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
               Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
               lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
               transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
               gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
               remitansi/transfer dana.

     C.   Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama
          Perseroan, adalah sebagai berikut:
          a.   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
          b.   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
               berdasarkan suatu kontrak;
          c.   Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
               wali amanat;
          d.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
               sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
               pensiun yang berlaku;
          e.   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
               lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
               perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
               Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
               Bank Indonesia;
          f.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
               akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
               prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
               dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
               dan
          g.   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
               tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
     lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
     Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
     ternyata dalam Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam
     Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
     lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
     Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan
     ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana
     disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang
     tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
     lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
     Perseroan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam


                           Halaman 12 dari 33
Page 278
 Pasal 4 dari Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta No.7/2022 juncto
 Akta No.8/2025, yaitu sebagai berikut:

  Modal Dasar     : Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar
                    rupiah), terbagi atas 41.000.000.000 (empat puluh satu
                    miliar) saham-saham, dengan nilai nominal Rp100,00
                    (seratus rupiah) per saham;

  Modal           : Rp1.841.520.792.200,00 (satu triliun delapan ratus empat
  Ditempatkan       puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus
                    sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah), terbagi atas
                    18.415.207.922 (delapan belas miliar empat ratus lima belas
                    juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua)
                    saham-saham; dan

  Modal Disetor   : Rp1.841.520.792.200,00 (satu triliun delapan ratus empat
                    puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus
                    sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah) atau 100%
                    (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
                    ditempatkan dalam Perseroan.

 Susunan para pemegang saham dalam Perseroan dengan struktur permodalan
 sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang
 Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31
 Agustus 2025 (“Daftar Pemegang Saham"), yang disiapkan dan dibuat oleh PT
 Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek dari Perseroan adalah
 sebagai berikut:

                                  Nilai Nominal Rp100,00 per saham
  Nama Pemegang
     Saham
                           Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar             41.000.000.000         4.100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Victoria Investama    10.938.152.445          1.093.815.244.500,00     59,40
Tbk
Suzanna Tanojo            1.163.587.703            116.358.770.300,00      6,32
Chemical          Asia    2.978.334.404            297.833.440.400,00     16,17
Corporation
Masyarakat                3.335.136.379           333.513.637.900,00      18,11
Jumlah Modal            18.415.210.931         1.841.521.093.100,00        100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam      22.584.789.069         2.258.478.906.900,00            -
Portepel

 *)Berdasarkan dokumen-dokumen yang kami terima serta sebagaimana diperkuat
 dengan Pernyataan Perseroan, jumlah saham-saham yang tidak dicatatkan di
 Bursa Efek Indonesia adalah milik PT Victoria Investama Tbk (VICO) yaitu sebesar
 1% (satu persen) dari total/seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
 Perseroan atau setara dengan 184.152.074 (seratus delapan puluh empat juta
 seratus lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) saham.



                        Halaman 13 dari 33
Page 279
Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUPT ayat (2) UUPT, modal ditempatkan dan
disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, dimana
berdasarkan penjelasan, yang dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”,
antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama
Perseroan, data dari laporan yang yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca
Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan 30 Juni 2025 dan
Pernyataan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah
disetor penuh oleh para pemegang saham dalam Perseroan..

Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan susunan permodalan Perseroan
dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir telah dilakukan
secara berkesinambungan.

Pada Pendapat Segi Hukum, VICO merupakan Pemegang Saham dengan
persentase kepemilikan sebesar 59.4% di BVIC, dimana kepemilikan tersebut
melebihi kriteria batas maksimal kepemilikan saham pada Bank oleh badan
hukum bukan lembaga keuangan yaitu hanya sebesar 30% sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 Tahun 2016
tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (“POJK No. 56/2016”). Sehingga,
berdasarkan Pasal 10 ayat 1 POJK No. 56/2016, dalam hal BVIC mengalami
penurunan Tingkat Kesehatan Bank selama 3 periode penilaian berturut-turut,
VICO wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank
yaitu menjadi 30% dalam waktu 5 tahun setelah periode penilaian terakhir. Lebih
lanjut berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
mengalami penurunan penilaian tingkat kesehatan menjadi peringkat 3,
peringkat 4 dan peringkat 5 pada 3 periode penilaian terakhir secara berturut-
turut.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Daftar Pemegang Saham, (i)
tidak terdapat saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris dari Perseroan; dan (ii) tidak terdapat pihak
yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima persen) saham-saham dalam
Perseroan dalam porsi kepemilikan saham oleh masyarakat yaitu sebesar 18,11%
(delapan belas koma satu satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes
lakukan dan diperkuat denganh Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
melakukan penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 70 UUPT, dimana pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
jumlah cadangan wajib tersebut berdasarkan Pernyataan Perseroan dan Laporan
Keuangan Perseroan, telah mencapai jumlah sebesar Rp202.200.000.000,00 (dua
ratus dua miliar dua ratus juta Rupiah) atau ekuivalen dengan 12,75% (dua belas
koma tujuh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Penyisihan laba bersih akan terus dilakukan sampai cadangan mencapai paling
sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Jika cadangan wajib
tidak mencapai persentase tersebut, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk
menutup kerugian yang tidak dapat ditutup oleh cadangan lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, penyisihan laba bersih


                       Halaman 14 dari 33
Page 280
akan terus dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari jumlah
modal yang ditempatkan dan disetor.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memenuhi ketentuan Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana didefinisikan dan
diatur dalam Peraturan OJK No.4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum berdasarkan laporan self-assessment atas tingkat
kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan kepada OJK
No.058/DIR-EKS/01/25 tanggal 20 Januari 2025 perihal Laporan Tingkat
Kesehatan Bank (RBBR) secara individual, Laporan Penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko Operasional, Risiko Kredit, dan Risiko Pasar Perseroan Semester II
Tahun 2024. Adapun peringkat Komposit tingkat kesehatan Perseroan sebagai
bank berdasarkan laporan tersebut adalah 2 (sehat).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkumham No.15/2019”), dan Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2021 Tahun 2021 sebagaimana telah dicabut sebagian dengan
Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik (“POJK No. 3/2021”) adalah Suzanna Tanojo, yang telah
dilaporkan pada tanggal 13 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan Perpres No.
13/2018, Permenkumham No. 15/2019, dan POJK No.3/2021.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Pemegang Saham
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No.3/2021 adalah (i) Suzanna
Tanojo sebagai pemegang/pemilik 1.163.587.703 (satu miliar seratus enam
puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga) saham-saham,
yang mewakili 6,32% (enam koma tiga dua persen), dan (ii) PT Victoria Investama
Tbk (VICO) sebagai pemilik 10.938.152.445 (sepuluh miliar sembilan ratus tiga
puluh delapan juta seratus lina puluh dua ribu empat ratus empat puluh lima)
saham-saham dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan melalui masyarakat, yang mewakili 59,4% (lima puluh sembilan
koma empat persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojo sebagai Pemilik
Manfaat Perseroan telah memenuhi kriteria Pasal 4 huruf f dari Perpres
No.13/2018.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Pengendali
Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dalam
hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (3) dari POJK No. 3/2021 juncto
Pasal 1 angka 4 dari Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah Suzanna Tanojo sebagai pihak yang
melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka baik secara langsung maupun


                       Halaman 15 dari 33
Page 281
     tidak langsung

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojo
     dan PT Victoria Investama Tbk (VICO) telah menjadi Pemegang Saham Pengendali
     Perseroan sebelum berlakunya Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tentang
     Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
     (“Peraturan OJK No.27/2016”). Dalam Pasal 34 dari Peraturan OJK No.27/2016
     tersebut, Pihak Utama selain Pemegang Saham Pengendali diharuskan untuk
     mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. Sampai dengan Tanggal
     Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan pengendali, sehingga karenanya
     Pemegang Saham Pengendali Perseroan saat ini tidak tunduk pada kewajiban
     untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan kembali tersebut.

5.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, susunan Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.55 tanggal 20
     Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
     tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
     0306553 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
     No.AHU-0149288.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta
     No.55/2025”), yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama      :    Zaenal Abidin, Warga Negara Indonesia, bertempat
     Independen                tinggal di Jalan HM. Alif III No.3, RT006/RW005,
                               Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kotamadya
                               Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
                               No.3276062001630001 tanggal 17 Juni 2012 yang
                               berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
                               Wajib     Pajak   (NPWP)      48.289.338.5-412.000
                               sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
                               dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
                               Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
                               Kementerian Keuangan Republik Indonesia).

     Komisaris            :    Gunawan Tenggarahardja, Warga Negara Indonesia,
     Independen                bertempat tinggal di Graha Cempaka Mas Blok C2
                               Lantai 27 No.3, RT004/RW008, Kelurahan Sumur Batu,
                               Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Utara,
                               pemegang      Kartu    Tanda    Penduduk    (KTP)
                               No.3171032608550001 tanggal 17 Januari 2020 yang
                               berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
                               Wajib     Pajak    (NPWP)     09.5302.260855.7005
                               sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
                               dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
                               Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
                               Kementerian Keuangan Republik Indonesia).

     Komisaris            :    Sia Leng Ho, Warga Negara Indonesia, bertempat


                              Halaman 16 dari 33
Page 282
                      tinggal di Jalan Pluit Utara I No.11, RT 001/RW 005,
                      Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,
                      pemegang       Kartu     Tanda     Penduduk     (KTP)
                      No.3172010707590008 tanggal 12 November 2021
                      yang berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor
                      Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5807.324.103.6-047.000
                      sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
                      dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
                      Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
                      Kementerian Keuangan Republik Indonesia).


Direksi

Direktur Utama   :    Achmad Friscantono, Warga Negara Indonesia,
                      bertempat tinggal di Jalan Benda II No.7,
                      RT002/RW004,      Kelurahan     Pulo,    Kecamatan
                      Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta, pemegang Kartu
                      Tanda Penduduk (KTP) No.3174070711610002
                      tanggal 31 Desember 2011 yang berlaku seumur hidup
                      dan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
                      09.646.788.1-019.000, sebagaimana tercantum dalam
                      Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
                      Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia
                      (sekarang     Kementerian    Keuangan      Republik
                      Indonesia).

Wakil Direktur   :    Rusli, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Utama                 Jalan Muara Karang Blok E.1 Sel No.86, RT020/RW 002,
                      Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya
                      Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
                      No.3172011702710009 tanggal 8 Februari 2012 yang
                      berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
                      Wajib     Pajak    (NPWP)        07.325.068.0-047.000
                      sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
                      dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
                      Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
                      Kementerian Keuangan Republik Indonesia).

Direktur         :    Debora Wahjutirto Tanoyo, Warga Negara Indonesia,
                      bertempat tinggal di Jalan Permata Hijau Blok E/41,
                      RT011/RW004, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan
                      Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta, pemegang Kartu
                      Tanda Penduduk (KTP) No.3578084905850003
                      tanggal 16 Januari 2016 yang berlaku seumur hidup
                      dan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
                      25.779.812.4-606.900, sebagaimana tercantum dalam
                      Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
                      Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia
                      (sekarang    Kementerian      Keuangan     Republik
                      Indonesia).

Direktur         :    Lembing, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
                      di Jalan Kemang Raya 78/C-7, RT013/RW002,

                     Halaman 17 dari 33
Page 283
                           Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan,
                           Kotamadya Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk
                           (KTP) No.3171030612640007 tanggal 29 Mei 2019
                           yang berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor
                           Pokok Wajib Pajak (NPWP) 05.962.811.5-027.000,
                           sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
                           dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
                           Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
                           Kementerian Keuangan Republik Indonesia).

Direktur              :    Tamunan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
Kepatuhan &                di Jalan Tebet Timur Dalam V/31, RT001/RW005,
Manajemen Risiko           Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kotamadya
                           Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
                           No.3174011812650001 tanggal 5 Februari 2012 yang
                           berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
                           Wajib     Pajak   (NPWP)    17.019.189.4-015.000,
                           sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
                           dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
                           Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
                           Kementerian Keuangan Republik Indonesia).

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan di
atas telah memperoleh persetujuan dari OJK Perbankan (dahulu disebut Bank
Indonesia) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test):
(i) Rusli, berdasarkan Surat OJK No.SR-84/D.03/2016 tanggal 16 Mei 2016
       perihal Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas
       Pencalonan Direktur PT Bank Victoria International Tbk;
(ii) Gunawan Tenggarahardja, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia
       No.9/128/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 13 September 2007 perihal
       Keputusan atas Perubahan Status Jabatan Komisaris Non Independen
       menjadi Komisaris Independen PT Bank Victoria International Tbk;
(iii) Tamunan,        berdasarkan     Surat    Gubernur      Bank      Indonesia
       No.10/36/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 17 Maret 2008 perihal Keputusan
       atas Pencalonan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank
       Victoria International Tbk;
(iv) Zaenal Abidin, berdasarkan Surat OJK No.SR-212/PB.12/2022 tanggal 12
       September 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
       Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Komisaris Utama Independen
       PT Bank Victoria International Tbk;
(v) Lembing, berdasarkan Surat OJK No.KEP-180/D.03/2018 tanggal 30
       Oktober 2018 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
       Lembing selaku Direktur Bisnis PT Bank Victoria International Tbk;
(vi) Debora Wahjutirto Tanoyo, berdasarkan Surat OJK No.KEP-201/D.03/2018
       tanggal 22 November 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan Debora
       Wahjutirto Tanoyo sebagai Direktur Finance & Loan Operation PT Bank
       Victoria International Tbk;
(vii) Achmad Friscantono MBA, berdasarkan Surat OJK No.SR-240/PB.12/2022
       tanggal 12 Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil
       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Direktur Utama
       PT Bank Victoria International Tbk; dan
(viii) Sia Leng Ho, berdasarkan Surat OJK No.SR-249/PB.12/2022 tanggal 25
       Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian


                          Halaman 18 dari 33
Page 284
     Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
     PT Bank Victoria International Tbk.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pengangkatan
serta persyaratan selama menjabat atas para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dari Perseroan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No.33/2014, dan masing-masing masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan
dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat
Segi Hukum.

Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
No.35/2014”), berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.010/SK-
DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Caprie Ardira Azhar telah diangkat
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan
OJK No.35/2014 dan telah dimuat dalam Situs Web Perseroan
(https://victoriabank.co.id/page/tentang-kami/manajemen/-sekretaris-
perusahaan) sebagai pemenuhan atas Peraturan OJK No.35/2014.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memiliki Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(“Peraturan OJK No.55/2015”) dan Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“Peraturan OJK No.17/2023”),
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.004/SK-DIR/08/25 tanggal 1 Agustus
2025 tentang Susunan Anggota Komite Audit dengan susunan anggota sebagai
berikut:

Ketua                  : Zaenal Abidin (Komisaris Utama Independen pada
                         Perseroan)
Anggota                : Medi Sejati (Anggota Komite Pemantau Risiko pada
                         Perseroan)
Anggota                : Taufiq Akbar (Anggota Komite Pemantau Risiko pada
                         Perseroan)

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
Komite Audit Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
No.55/2015 dan Peraturan OJK No.17/2023.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No.17/2023.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
001/SK-DIR/HCM/10/24 tanggal 1 Oktober 2024, Perseroan telah mengangkat Djoko
Soendjojo sebagai SKAI Division Head (Kepala Satuan Kerja Audit Internal) terhitung
sejak tanggal 1 Oktober 2024. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memiliki
Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan No.001A/SK-DIR/11/22

                        Halaman 19 dari 33
Page 285
tanggal 1 November 2022 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan
Dewan Komisaris dari Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, penyusunan
piagam audit internal dan pengangkatan kepala unit audit internal Perseroan
telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan
OJK No.56/2015”).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.34/2014”) dan Peraturan OJK
No.17/2023, Perseroan telah memiliki komite Remunerasi dan Nominasi
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.002C/SK-DIR/11/22 tanggal 9
November 2022 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi,
dengan susunan sebagai berikut:

Ketua                   : Gunawan Tenggarahardja (Komisaris Independen pada
                          Perseroan)
Anggota                 : Sia Leng Ho (Komisaris pada Perseroan)
Anggota                 : Syahda Candra

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.34/2014.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
OJK No.11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Informasi Oleh Bank Umum (“Peraturan OJK No.11/2022”), Perseroan telah
membentuk Komite Teknologi Informasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No.022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata
Tertib Komite Pengarah Teknologi Informasi, dengan susunan anggota sebagai
berikut:

Ketua                           : President Director

Wakil Ketua                     : Deputy President Director

Sekretaris                      : Information Technology Division Head

Sekretariat                     : Information Technology Division

Anggota                         : Director of Finance
                                  Director of Business
                                  Director of Compliance & Risk Management
                                  SEVP CMO
                                  SEVP Operation & International Banking

                                 SEVP Business
                                 SEVP Financing, Accounting & MIS
                                 Risk Management/Integrated Division Head
                                 Change Management Office Division Head

                        Halaman 20 dari 33
Page 286
                              HCM & General Affairs Division Head

Undangan Tetap               : SKAI & Anti Fraud Division Head
                               General Affair Vice Division Head
                               Accounting Division Head
                               Branch Banking Network & Digital Sales Division
                               Head

Undangan Tidak Tetap         : Pihak internal dan eskternal yang diundang


Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
Komite Teknologi Informasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.11/2022.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
OJK No.18/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum, Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 020/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024, dengan
susunan anggota sebagai berikut:

Susunan:               Diisi oleh:
Ketua                  Achmad Friscantono
Wakil Ketua            Tamunan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Sekretaris             Sam R. Soelaeman
Anggota                Rusli
                       Debora Wahjutirto Tanoyo
                       Lembing
                       Muhammad Rakhmadhani
                       Yohanes
                       Mira Christiana
                       Suryadi
Undangan Tetap         Djoko Soendjojo
                       Yohanes Robby Yuwono
                       Ritayana
                       Theresia Maria Dhewajani P.
                       Handy Widjaja
                       Ahmad Suheri
                       Rr. Utami Tjipto
Undangan Tidak         Pihak Internal dan Eksternal yang diundang
Tetap

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
Komite Manajemen Resiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.18/
2016.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
OJK No.17/2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.003/SK-DIR/08/25 tanggal 1 Agustus
2025 tentang Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko, dengan susunan
anggota sebagai berikut:




                       Halaman 21 dari 33
Page 287
     Ketua                 :     Zaenal Abidin (Komisaris Utama Independen pada
                                 Perseroan)

     Anggota               :     Gunawan Tenggarahardja (Komisaris Independen
                                 pada Perseroan)

     Anggota               :     Medi Sejati (Anggota Komite Audit pada Perseroan)

     Anggota               :     Taufiq Akbar (Anggota Komite Audit pada
                                 Perseroan)


     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan
     Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
     No.17/2023.

6.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
     memiliki Izin-Izin Material (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang
     disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjalankan
     kegiatan usahanya, yaitu antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin
     Pembukaan Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP), Izin Usaha
     Pedagang Valuta Asing, Izin Usaha Bank Umum, Surat Tanda Terdaftar Sebagai
     Agen Penjual Efek Reksa Dana, Izin Bank Devisa, Persetujuan Penerbitan
     Sertifikat Deposito Tanpa Warkat (Negotiable Certificate of Deposit/NCD), Izin
     Penerbitan Sertifikat Deposito yang Ditransferkan di Pasar, Persetujuan Aktivitas
     Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual
     Account), Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan
     Kartu dan Uang Elektronik (E-Money), dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem
     Elektronik. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes
     terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih
     berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, kecuali Persetujuan Kesesuaian
     Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) atas aset Perseroan berupa tanah dan
     bangunan yang telah berakhir masa berlakunya.

     Berdasarkan Pernyataan Perseroan dan informasi yang diterima Perseroan dari
     petugas Online Single Submission (OSS), sistem OSS untuk memohon PKKPR
     sedang dalam tahap pemeliharaan, dan Perseroan akan mengajukan permohonan
     perpanjangan PKKPR segera setelah sistem OSS dapat diakses kembali.

     Pasal 195 dari Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang
     Penyelenggaraan Tata Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang yang tidak
     memiliki PKKPR dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
     denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara
     pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan
     pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan dan/atau pemulihan fungsi ruang.
     Namun sampai dengan saat ini tidak ada teguran atau sanksi apapun yang
     diterima oleh Perseroan dan Perseroan juga terus menindaklanjuti (follow up)
     dan berkomitmen untuk segera memperpanjang PKKPR.

     Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan masih tetap dapat memanfaatkan

                               Halaman 22 dari 33
Page 288
     aset-asetnya berupa tanah-tanah dan bangunan-bangunan tersebut sesuai
     dengan fungsinya dan belum diperpanjangnya PKKPR atas aset-aset Perseroan
     berupa tanah-tanah dan bangunan-bangunan tidak mengganggu operasional
     Perseroan.

7.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
     Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda
     tidak bergerak (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (kendaraan
     bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan (“Harta
     Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia berdasarkan
     dokumen-dokumen yang telah Makes terima dan periksa, termasuk dokumen
     kepemilikan dan Pernyataan Perseroan.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek dalam suatu
     perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada
     lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
     penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
     yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
     kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, termasuk Rencana Penggunaan Dana.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
     tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
     Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
     Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan: (a) upah yang
     dibayarkan oleh Perseroan kepada karyawannya telah memenuhi upah minimum
     provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (b) Perseroan telah memiliki
     Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2025 sampai
     dengan 7 Agustus 2027; (c) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
     mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
     Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Perseroan
     telah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir dan
     BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; (d) Perseroan telah
     mendirikan Lembaga Kerja Sama Bipartit, yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga
     Kerja dan Transmigrasi; dan (e) Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk
     menyampaikan laporan ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam
     Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan.

9.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan Makes atas
     Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian utang/fasilitas
     dengan pihak ketiga, dimana Perseroan bertindak sebagai debitur, kecuali atas


                            Halaman 23 dari 33
Page 289
      surat utang yang diterbitkan Perseroan sebagaimana tercantum di dalam akta-
      akta sebagai berikut:
      a.      Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
              II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 No. 17 tanggal 17 Juni 2019, yang
              dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
      b.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank
              Victoria Tahap II Tahun 2019 No. 11 tanggal 18 Oktober 2019, yang dibuat
              di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris di Jakarta;
      c.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank
              Victoria Tahap III Tahun 2020 No. 14 tanggal 12 Maret 2020, yang dibuat
              di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
      d.      Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
              Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025, No.25 tanggal 19
              Maret 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
              Timur.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan sebagaimana diperkuat dengan
      Pernyataan Perseroan, seluruh surat utang yang diterbitkan Perseroan
      sebagaimana tersebut di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
      dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
      serta tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, termasuk Rencana Penggunaan
      Dana.

10.   Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material yang diuraikan
      dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima dari Perseroan termasuk Pernyataan Perseroan: (a)
      Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan
      perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat mempengaruhi secara negatif
      material kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun pendapatan Perseroan,
      (b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani Perseroan
      sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, dan (c) perjanjian-perjanjian material tersebut masih
      berlaku.

      Terkait dengan perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak
      afiliasi yang memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, pada Tanggal
      Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang
      Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi
      ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.42/2020.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
      perjanjian material Perseroan yang diuraikan dalam LHUTAH serta pemeriksaan
      atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi hak-
      hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
      Tahap II Tahun 2025, dan berpotensi untuk menghalangi pelaksanaan Penawaran
      Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025.

11.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 memerlukan persetujuan Dewan
      Komisaris dari Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan telah memberikan
      persetujuan berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Mei


                             Halaman 24 dari 33
Page 290
      2025.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 telah sesuai dengan Rencana
      Bisnis Bank sebagaimana telah Perseroan sampaikan kepada OJK dengan Surat
      Direksi 035/DIR-EKS/11/24 tanggal 28 November 2024 tentang Rencana Bisnis
      Tahun 2025-2027 PT Bank Victoria International Tbk.

      Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
      Tahun 2025, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari
      pengawas bank OJK.

12.   Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
      Perseroan, termasuk Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar Perseroan
      tanggal 11 Agustus 2025 dan Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan tidak pernah
      mengalami Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian D huruf i
      (Kualifikasi dan Observasi) dari Pendapat Segi Hukum ini) terhadap kewajiban
      keuangan pada saat jatuh tempo dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum
      penyampaian Pernyataan Pendaftaran, dan oleh karenanya Perseroan memenuhi
      kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari
      Peraturan OJK No.36/2014; dan (b) Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
      2025 termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
      urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
      investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
      (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek yang dapat diterbitkan
      melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan
      ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dari Peraturan OJK No.36/2014.

      Sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RTG-289/PEF-DIR/VIII/2025
      tanggal 11 Agustus 2025, nilai keseluruhan target dana dalam Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 memiliki peringkat idA- (Single A
      Minus), yang berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo, yang berlaku pada
      Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah termasuk dalam kategori 4 (empat)
      peringkat teratas dan oleh karenanya, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
      IV Tahap II Tahun 2025 memenuhi kriteria sebagai efek yang dapat diterbitkan
      melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk
      berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dari Peraturan OJK No.36/2014.

13.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem
      Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
      atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
      tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan
      persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga
      peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia,
      yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
      kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025; dan (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam
      suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
      utang, kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:




                             Halaman 25 dari 33
Page 291
      a.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No.434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst);
      b.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No.826/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel);
      c.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No.1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel);
      d.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No.1188/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel).

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
      Pernyataan Perseroan perkara-perkara tersebut bukan merupakan perkara yang
      berdampak material terhadap keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
      Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif terhadap atau menghalangi
      rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025,
      termasuk Rencana Penggunaan Dana, dan hal ini sesuai dengan Pernyataan
      Perseroan.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
      dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
      serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
      anggota Direksi Perseroan tanggal 9 September 2025 (“Pernyataan Dewan
      Komisaris dan Direksi Perseroan”), masing-masing anggota Dewan Komisaris
      dan anggota Direksi Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau
      menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara
      perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik
      monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-
      lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik
      Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
      dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak akan mempengaruhi rencana
      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, termasuk
      Rencana Penggunaan Dana; dan (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu
      perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

14.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menandatangani
      perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

      a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Berkelanjutan Bank
           Victoria No.26, tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana diubah terakhir dengan
           dengan Addendum III Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan IV
           Berkelanjutan Bank Victoria No.29 tanggal 19 Juni 2025 yang keduanya
           dibuat di hadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur;

      b.   Akta Pengakuan Utang No.6 tanggal 9 September 2025 yang dibuat di hadapan
           Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur;

      c.   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II;

      d.   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II; dan

      e.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3, tanggal 4 September 2025 yang
           dibuat di hadapan Rini Yulianty S.H., Notaris di Jakarta Timur.


                             Halaman 26 dari 33
Page 292
            Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
            dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perjanjian-
            perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas
            telah dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai dengan
            Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan Peraturan OJK No. 36/2014 dan
            Peraturan OJK No. 7/2017. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan
            pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan
            Perseroan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II telah
            dibuat dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK No.20/2020 dan
            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
            Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
            Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“Peraturan OJK No. 14/2025”).

            Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
            Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk.
            selaku Wali Amanat.

     15.   Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan atas
           Pernyataan Perseroan, Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi
           Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM) dari Perseroan.

     16.   Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI
           berdasarkan Surat Keputusan No. S-04232/BEI.PP2/05-2025 tanggal 5 Mei 2025
           tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

     17.   Berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum Makes, informasi yang disajikan dalam
           Prospektus telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam PSH dan
           LHUTAH.

D.   Asumsi dan Kualifikasi

     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
     kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:

     Asumsi

     a.     Pendapat Segi Hukum ini serta setiap dan seluruh bagiannya diberikan
            berdasarkan dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang
            fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat
            dan dikonfirmasi dengan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris
            dan Direksi Perseroan di mana antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-
            dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan
            telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi
            Hukum ini; dan (ii) dalam hal menurut pendapat Perseroan terdapat dokumen-
            dokumen       dan/atau       keterangan-keterangan    yang    tidak    perlu
            diberikan/disampaikan kepada Makes dan karenanya tidak diterima/diketahui
            oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum
            ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat
            Segi Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan
            Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

     b.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan


                                   Halaman 27 dari 33
Page 293
     yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
     ditunjukkan oleh Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai
     dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara
     hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen
     yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya
     adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan
     aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang
     disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format
     (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak
     pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum
     untuk mewakili pihak dimaksud.

c.   Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
     ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi,
     keterangan-keterangan,     data    dan/atau   pernyataan-pernyataan      yang
     disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
     Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan) untuk melaksanakan Uji
     Tuntas Aspek Hukum (UTAH) serta untuk mempersiapkan dan membuat
     LHUTAH serta memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,
     lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
     menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
     Hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas
     Anggaran Dasar Perseroan, maupun atas maksud dan tujuan, struktur
     permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian
     material dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat
     Segi Hukum ini.

d.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan serta pengambilan
     keputusan dalam RUPO, RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan
     sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan
     ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
     Dasar Perseroan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
     Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam
     RUPO, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
     masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal
     atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk
     namun tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan)
     dan oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sepenuhnya
     sah dan mengikat Perseroan.

e.   Pendapat Segi Hukum ini, antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
     pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
     oleh Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
     Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa pernyataan-
     pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar,
     lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.

f.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
     mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan pejabat instansi, lembaga, badan
     pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan,


                            Halaman 28 dari 33
Page 294
      persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, surat keterangan
      pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau penerimaan kepada atau
      untuk Perseroan (termasuk namun tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
      penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
      pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang
      melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
      Perseroan mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan
      tindakan-tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah
      mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-
      dokumen tersebut kepada Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.

g.    Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
      perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
      maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
      Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-
      aset Perseroan yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan
      dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan
      karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
      dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
      perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut.

h.    Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
      Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
      susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta
      Kekayaan Material, asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain
      sehubungan dengan Perseroan yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini
      dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam Pendapat Segi
      Hukum ini.

Kualifikasi dan Observasi

a.    Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes
      periksa dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
      IV Tahap II Tahun 2025 dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk
      kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
      dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

b.    Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
      dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit/
      tersirat dapat dianggap termasuk di dalamnya, serta hal-hal yang diberikan dalam
      Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan
      faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha dan
      bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus.

c.    Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian C dari Pendapat Segi
      Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dan karenanya
      diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.

d.    Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
      Kekayaan Material” adalah mengacu pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
      yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
      berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material


                             Halaman 29 dari 33
Page 295
     terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.

e.   Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya
     sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan merupakan pihak; (ii)
     perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
     Perseroan dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama
     Perseroan; (iii) Anggaran Dasar Perseroan; dan (vi) peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

f.   Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
     mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan
     atau perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia,
     namun sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
     keakuratannya.

g.   Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan sesuai dengan Standar
     Profesi HKHSK dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap II Tahun 2025 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berjalan dan
     Makes akan terus memperbarui informasi sebagaimana tercantum dalam
     Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan dokumen-dokumen dan konfirmasi-
     konfirmasi tambahan yang Makes terima dari Perseroan setelah Tanggal
     Pendapat Segi Hukum ini.

h.   Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     (“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
     (“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
     keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
     Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
     berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
     Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
     dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
     2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
     Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
     Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
     dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
     baru UU Cipta Kerja 2020.

     Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
     aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
     berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
     dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
     UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
     Periode Perbaikan.

     Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
     Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
     pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
     metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
     dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
     dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan


                            Halaman 30 dari 33
Page 296
     mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
     Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
     No.13/2022.

     Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
     Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
     Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
     Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
     diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
     tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
     Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
     diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
     yaitu tanggal 31 Maret 2023.

     Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
     Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
     atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
     atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
     mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
     UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
     91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
     diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
     Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
     untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
     Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
     apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi/penafsiran yang
     sama dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
     kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
     ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
     lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
     telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
     Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
     peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
     muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
     kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
     Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
     diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
     penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
     dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).

i.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah mengacu pada
     batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar
     sebagai suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
     nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari
     Emiten atau Perusahaan Publik.

j.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
     adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang
     menyebutkan bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang
     dan/atau sukuk (dalam hal ini Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
     II Tahun 2025) dapat dilakukan melalui Penawaran Umum Obligasi


                            Halaman 31 dari 33
Page 297
     Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 karena memiliki peringkat yang termasuk
     dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo Ratings selaku Perusahaan
     Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
     IV Tahap II Tahun 2025. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4
     (empat) peringkat teratas dari Pefindo untuk obligasi umum peringkat jangka
     panjang (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum
     dalam            dan       dapat         diakses        dari      laman         OJK
     (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-
     Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
     Panjang))          dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu
     golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan
     idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-). Adapun
     berdasarkan surat Pefindo No. RC-340/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025,
     perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan Periode 14 Maret
     2025 sampai dengan 1 Maret 2026 Perseroan telah mendapatkan rating idA-
     (Single A Minus).

k.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
     dapat dianggap, diinterpretasikan/ditafsirkan dan/atau diartikan sebagai
     pendapat dan/atau pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait
     dengan pajak.

l.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
     hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
     statistik atau data industri.

m.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang
     independen/mandiri sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat
     Segi Hukum ini adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80
     dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
     Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU No.4/2023.

n.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025,
     walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini,
     dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025. Dengan demikian Pendapat Segi
     Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran
     Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 karena sebab apapun tidak
     terlaksana, batal atau dibatalkan.

o.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian dan/atau dokumen lainnya baik sebagaimana tercantum dalam
     LHUTAH maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini di
     mana Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang
     dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
     mengatur perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut dan
     karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
     dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
     perjanjian dan/atau dokumen tersebut.



                             Halaman 32 dari 33
Page 298
       p.     Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
              independen/mandiri dan sama sekali tidak terafiliasi dengan Perseroan.



Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHSK: 200924

Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 1-4, Jakarta 10170

U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon




                                    Halaman 33 dari 33

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.59 MB
Published26 Sep 2025
Pages298
Characters1,090,929
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 148 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK p.1 ×81
linked org BANK MEGA TBK p.1 ×29
linked org Victoria Investama Tbk p.16 ×27
linked org Chemical Asia Corporation p.16 ×5
linked org Bank Ina Perdana Tbk p.51 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.52 ×2
linked org PT Gratamulia Pratama p.105 ×2
linked person Zaenal Abidin · Komisaris Utama p.153 ×12
linked person Sia Leng Ho · Komisaris p.153 ×9
linked person Achmad Friscantono · Direktur Utama p.153 ×30
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.156 ×2
linked person Medi Sejati p.167 ×4
linked person Taufiq Akbar p.167 ×4
linked org PT Jasa Marga Persero p.167
linked org Perusahaan Gas Negara Tbk p.167 ×2
linked org Bank Mandiri Tbk p.168 ×2
linked person Muhammad Rakhmadhani p.170 ×11
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.171 ×2
linked org PT. Mizuho Leasing Indonesia p.174
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.174 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.174 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.179 ×2
linked person Aldo Jusuf Tjahaja p.202
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×57
possible person Gatot Subroto p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×10
possible person Drs. Richard R. Wiriahardja p.13 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.32 ×2
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.52 ×2
possible person Gunawan Tenggarahardja · Komisaris Independen p.153 ×8
possible person Rusli · Wakil Direktur Utama p.161 ×10
possible person Tamunan · Direktur p.161 ×4
possible person Lembing · Wakil Ketua p.178 ×4
possible org Bank Sinarmas Tbk p.183 ×2
possible person Untung Woenardi p.202
possible person Gunawan · Komisaris Independen p.202
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI p.1
unresolved org PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT EVERGREEN SEKURITAS INDOENESIA p.1
unresolved org Bank Victoria Tahap I Tahun p.2 ×36
unresolved org Bank Victoria Tahap II Tahun p.2 ×28
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org Bank Victoria p.7 ×8
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×46
unresolved org Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi p.8
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia p.9
unresolved org Bank Victoria Penjaminan Emisi p.9
unresolved org Bank Victoria Perwaliamanatan p.9
unresolved person Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.13 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.13 ×2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.13 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.13 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.15 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.16 ×10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.18 ×4
unresolved org Young Global Limited p.18 ×5
unresolved org Bank Victoria Tahap III Tahun p.23 ×7
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI p.24
unresolved org Purwantono p.26
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi p.26
unresolved org Kantor Konsultan Hukum Makes & Partners p.40
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan p.51
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta p.51
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur p.51
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan p.51
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Papua p.51
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Maluku p.51
unresolved org PT Bank Mutiara Sentosa p.51
unresolved org Bank Victoria Tahun p.54 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC- p.55
unresolved org Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang & Rekan p.56
unresolved org Bank Garansi p.58
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.59 ×9
unresolved org PT Panen Berkah Solusi p.60 ×14
unresolved org PT Infosys Solusi Terpadu p.60 ×11
unresolved org PT Infosys Terpadu p.61 ×4
unresolved org Bank Indonesia. GWM p.86
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.103
unresolved org Bank Victoria II Tahun p.103 ×2
unresolved org PT Bank Swaguna p.103 ×3
unresolved org PT Bank Victoria Syariah p.103 ×9
unresolved org Bank Victoria III Tahun p.103 ×2
unresolved org Bank Victoria IV Tahun p.103
unresolved org Bank Devisa p.103
unresolved org Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan p.104
unresolved org Bank Persepsi. Melakukan Penambahan Modal p.104
unresolved org PT Nata Patindo p.105
unresolved org PT Gratamulia Pratama. Kewajiban p.105
unresolved org Bank Summa. Beliau p.153
unresolved org PT Sumberdaya Sewatama p.153
unresolved org Bank Internasional Indonesia Tbk p.156 ×3
unresolved org PT Bank Namura Internusa p.156
unresolved org Bank Rama Tbk p.156 ×3
unresolved org Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk p.156 ×2
unresolved org PT Efektifpro Knowledge Source p.156 ×2
unresolved org Bank Pada Bisnis Model Multi Finance p.156
unresolved person Debora Wahjutirto Tanoyo · Direktur p.161 ×24
unresolved — Suzanna Tanojo. Lembing · Direktur p.161 ×11
unresolved person Frekuensi Kehadiran · Komisaris p.162
unresolved org PT Bank Victoria Syariah. Sebelumnya p.167
unresolved org Bank Swadesi p.167
unresolved org Bank Intan p.167
unresolved org Kantor Akuntan Publik Edi Kaslim p.167
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono p.167
unresolved org Bank Harmoni p.167
unresolved org PT Bank Index Selindo p.167 ×2
unresolved org PT Bank Victoria Syariah Tahun p.167
unresolved org Bank Agro Tbk p.167 ×2
unresolved org Bank Mutiara Tbk p.167 ×3
unresolved org PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung p.167
unresolved org PT Bank Dagang Negara p.168 ×2
unresolved org PT Bank Ekonomi Rahardja p.169 ×2
unresolved org PT Hawaii p.169 ×2
unresolved org PT JS Multi Collection p.169 ×2
unresolved person Tamunan Direktur Kepatuhan · Wakil Ketua p.170 ×2
unresolved org PT ASEAM Indonesia p.171
unresolved org Verena Multi Finance Tbk p.174 ×2
unresolved org Bank ICB Bumiptera Tbk p.174 ×2
unresolved org PT Asuransi Candi Utama p.174 ×2
unresolved org PT Lamongan Marine Industry p.176
unresolved org PT Bank Jtrust p.179
unresolved org PT Duta Lelang p.179
unresolved org PT Balai Lelang p.179
unresolved org PT Balai Lelang Pratama p.179
unresolved org PT Jtrust Investsment p.179
unresolved org Bank OK Indonesia Tbk p.179 ×2
unresolved org PT OK Asset Indonesia p.179
unresolved person Sam R. Soelaeman · Anggota p.181
unresolved org Departemen Divisi International Banking p.183 ×2
unresolved org PT Tunas Ridean p.186
unresolved org PT Aneka Kimia Raya p.186
unresolved org PT Mitra Rajasa Supervisor Finance p.186
unresolved org PT. Telesindo p.191
unresolved org PT Global Media Sarana p.191
unresolved org Bank Dinar Indonesia Tbk p.191 ×2
unresolved org Pemeriksa Keuangan RI p.191
unresolved — Caprie Ardira Azhar · Sekretaris Perusahaan p.198
unresolved org Associate Lawyer Makes & Partners p.198
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.198
unresolved — Eko R. Gindo p.202
unresolved — Jimmy Kurniawan Setio p.202 ×2
unresolved person Achmad · Direktur Utama p.202
unresolved org Bank Client. p.209

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result