Back to announcement
20250924_SILO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31952139.pdf
Other Text extracted SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 123/Corsec-SIH/IX/2025
Nama Perusahaan PT Siloam International Hospitals Tbk.
Kode Emiten SILO
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10975/BEI.PP2/09-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Kami tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud di atas.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Kami tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud di atas.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Kami tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud di
atas.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Sesuai Keterbukaan Informasi pada tanggal 13 Januari 2025, Perseroan menyatakan minat akuisisi rumah
sakit milik First REIT melalui nota kesepahaman awal yang tidak mengikat (LOI). Perseroan berminat
mengambil alih portofolio aset rumah sakit First REIT, di mana Perseroan merupakan penyewa dan
operator yang ada.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Ratih Hadiwinoto
Corporate Secretary Sr. GM
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Telepon : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com
Page 2
Nama Pengirim Ratih Hadiwinoto
Jabatan Corporate Secretary Sr. GM
Tanggal dan Waktu 24-09-2025 16:09
Lampiran 1. 123-Corsec-SIH-IX-2025 -Penjelasan Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Siloam International Hospitals Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Siloam International Hospitals Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 123/Corsec-SIH/IX/2025
Issuer Name PT Siloam International Hospitals Tbk.
Issuer Code SILO
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10975/BEI.PP2/09-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Kami tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud di atas.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Kami tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud di atas.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Kami tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud di
atas.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Sesuai Keterbukaan Informasi pada tanggal 13 Januari 2025, Perseroan menyatakan minat akuisisi rumah
sakit milik First REIT melalui nota kesepahaman awal yang tidak mengikat (LOI). Perseroan berminat
mengambil alih portofolio aset rumah sakit First REIT, di mana Perseroan merupakan penyewa dan
operator yang ada.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Ratih Hadiwinoto
Corporate Secretary Sr. GM
PT Siloam International Hospitals Tbk.
Gdg Fak. Kedokteran UPH Lt. 32, Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15, Lippo
Phone : 021-25668000, Fax : 021-5460075, www.siloamhospitals.com
Page 4
Sender Name Ratih Hadiwinoto
Function Corporate Secretary Sr. GM
Date and Time 24-09-2025 16:09
Attachment 1. 123-Corsec-SIH-IX-2025 -Penjelasan Volatilitas.pdf
This is an official document of PT Siloam International Hospitals Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Siloam International Hospitals Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ratih Hadiwinoto
· Corporate Secretary Sr. GM
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.