Skip to content
Back to announcement

20250923_TIRT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31951818_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TIRT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
        SURAT LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI



Laporan No. 00161/2.0118-00/BS/04/0596/1/IX/2025
File No. 070.1/IDR/DO.2/BFO/IX/2025                                   Jakarta, 17 September 2025

Kepada Yth.
PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk
Gapura Prima Office Tower (The Bellezza) Lt. 20
Jalan Letjen Soepono No. 34
Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan


Dengan hormat,

 Perihal :   Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pembelian Kapal Milik PT Lima
             Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta
             Mahakam Resources Tbk dengan Pendanaan dari Pinjaman PT Harita Jayaraya
             (Pemegang Saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk) (Revisi 1)

Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (KJPP IDR atau Penilai atau Kami) telah memperoleh izin
usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12
November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6
Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Berdasarkan surat proposal/kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati antara KJPP IDR dengan PT
Tirta Mahakam Resources Tbk No. 103.5/IDR/DO.2/Pr-BFO/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dan
adendum proposal No. 126.2/IDR/DO.2/ADD-BFO/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, KJPP IDR telah
melaksanakan Penilaian untuk Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pembelian Kapal Milik PT Lima
Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam
Resources Tbk dengan Pendanaan dari Pinjaman PT Harita Jayaraya (Pemegang Saham PT Tirta
Mahakam Resources Tbk) seperti yang tertuang dalam laporan ini.
Laporan pendapat kewajaran ini merupakan hasil revisi laporan pendapat kewajaran No.
060.1/IDR/DO.2/BFO/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan oleh karenanya laporan pendapat
kewajaran tersebut dibatalkan. Alasan diterbitkannya laporan pendapat kewajaran revisi sehubungan
dengan adanya perubahan dan/atau tambahan data/informasi berdasarkan surat OJK No. S-
446/PM.023/2025 tanggal 15 September 2025, Hal. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha serta Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi PT Tirta Mahakam
Resources Tbk. Informasi tambahan dalam laporan pendapat kewajaran revisi diantaranya
pengungkapan nomor dan tanggal Laporan Auditor Independen (LAI) dan revisi asumsi pada proyeksi
keuangan dengan dilakukanya transaksi. Laporan Pendapat Kewajaran telah direvisi sebagaimana
yang disajikan dalam laporan ini.
Latar Belakang
PT Tirta Mahakam Resources Tbk (selanjutnya disebut TIRT atau Perseroan atau Perusahaan)
merupakan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-
produk kayu sejenis. Namun sejak terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 Perseroan telah


                                                                                                    i
Page 2
menghentikan aktivitas produksi dan penjualan kayu lapis dan Perseroan menilai bahwa industri kayu
lapis sudah tidak lagi memberikan prospek usaha yang menjanjikan. Oleh sebab itu, Perseroan
berencana melakukan transformasi bisnis dari industri kayu lapis ke industri angkutan laut dan
Perseroan meyakini bahwa industri angkutan laut memiliki potensi yang lebih menjanjikan dan dapat
memberikan nilai tambah jangka panjang bagi Perseroan.
Sebagai langkah investasi awal dalam menjalankan kegiatan usaha yang baru Perseroan berencana
untuk melakukan pembelian 20 (dua puluh) unit armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang
(barge) dari pihak yang terafiliasi dengan Perseroan yaitu PT Lima Srikandi Jaya (selanjutnya disebut
LSJ), PT Mitra Kemakmuran Line (selanjutnya disebut MKL) dan PT Antar Sarana Rekasa (selanjutnya
disebut ASR).
Sumber pendanaan Perseroan untuk pembelian kapal dan pemenuhan kebutuhan modal kerja untuk
pengoperasian bisnis angkutan laut berasal dari fasilitas pinjaman pemegang saham yang telah dimiliki
Perseroan. Perseroan telah memiliki fasilitas pinjaman pemegang saham dari PT Harita Jayaraya
(selanjutnya disebut HJR) yang merupakan pemegang saham Perseroan.
Rencana pembelian kapal milik LSJ, MKL, dan ASR oleh TIRT dengan pendanaan dari pinjaman HJR
selanjutnya disebut Rencana Transaksi.
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib menaati Peraturan OJK untuk melaksanakan transaksi
tersebut, terutama Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan No. 42/POJK.04/2020. Sehubungan
dengan Rencana Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk serta menggunakan pendapat dari
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (selanjutnya disebut KJPP IDR atau Penilai atau Kami),
selaku Penilai Independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
KJPP IDR telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No.
772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. S-
774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6
Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian kapal milik LSJ, MKL, dan ASR oleh TIRT dengan
pendanaan dari pinjaman HJR (pemegang saham TIRT).
Berdasarkan rencana transaksi tersebut, maka serangkaian rencana transaksi tersebut dapat dibagi
menjadi 2 (dua) rencana transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
Rencana transaksi 1:
Rencana Transaksi pembelian kapal milik LSJ, MKL, dan ASR oleh TIRT.
Rencana transaksi 2:
Rencana Transaksi penerimaan pinjaman dari HJR oleh TIRT.
Rencana transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan,
sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana transaksi tidak dilaksanakan.
Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Rencana transaksi 1:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah TIRT, LSJ, MKL, dan ASR dimana TIRT sebagai pembeli kapal dan
LSJ, MKL, dan ASR sebagai penjual yang memiliki kapal.



Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi PT Tirta Mahakam Resources Tbk                           ii
Page 3
Rencana transaksi 2:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah TIRT dan HJR dimana TIRT sebagai penerima pinjaman dan HJR
sebagai pemberi pinjaman.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian 30 Juni 2025 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah
& Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian material tentang
kelangsungan usaha dalam laporannya pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan Laporan Auditor
Independen No. 00076/2.0890/AU.1/04/1495-3/1/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
Yazid M. Aleq Bawafi yang terdaftar di OJK.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
   proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
   mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
   pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
Kejadian Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan laporan ini tidak terjadi perubahan yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian yang dapat
secara signifikan mempengaruhi hasil penilaian.
Bahwa pengungkapan kejadian penting setelah tanggal penilaian jika ada, tidak dimaksudkan untuk
memengaruhi penentuan nilai pada tanggal penilaian, kecuali dinyatakan didalam asumsi dan asumsi
khusus.




Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi PT Tirta Mahakam Resources Tbk                        iii
Page 4
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian aset berupa kapal milik LSJ, MKL, dan ASR oleh TIRT lebih
rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi
adalah wajar.

Besaran dana objek transaksi yang berupa penerimaan pinjaman dari HJR oleh TIRT dapat dilunasi pada
saatjatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari objek transaksi adalah
wajar.

Berdasarkan draft adendum kedelapan Pe rjanjian Pinjam Meminjam antara HJR dan TIRT, pinjaman
tidak dikenakan bunga (tidak bersifat komersial) dan memenuhi syarat-syarat pinjaman tanpa bunga
berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh HJR kepada TIRT adalah wajar.

Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi, Perseroan akan
memperoleh nilai tambah berupa peningkatan pendapatan, laba dan profitabilitas yang akan
menguntungkan Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap kepentingan
pemegang saham adalah dengan perubahan kegiatan usaha, Perseroan berpotensi memperoleh
sumber pendapatan dan laba dari bisnis angkutan laut yang akan menguntungkan Perseroan dan
shareholder.

Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa rencana
transaksi adalah wajar.



Hormat kami,




Adhi~y~~• .I.Kom., S.H., M.M., MAP PI (Cert.)
Pemlmpm         n
Penilai Properti/ Aset dan Bisnis
MAPPI No.: 11-S-03079
RMK-2017.00547
NIPP Menkeu No. P -1 .16.00463
NIPP Menkeu No. B -1.21.00596
STTO OJK No: STTO.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023




Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi PT Tirta Mahakam Resources Tbk                             iv

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.62 MB
Published23 Sep 2025
Pages4
Characters11,371
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk p.1 ×32
linked org PT Harita Jayaraya p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Lima Srikandi Jaya p.1 ×3
unresolved org PT Mitra Kemakmuran Line p.1 ×3
unresolved org PT Antar Sarana Rekasa p.1 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.1 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.1 ×2
unresolved org KJPP IDR p.1 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×2
unresolved org S. Mannan p.3
unresolved org Ardiansyah & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 612 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari HJR oleh '
                            'TIRT dapat dilunasi pada'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari HJR oleh TIRT dapat '
                'dilunasi pada',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result