Back to announcement
20250922_SMBR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31951524_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN RINGKAS
STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN BIDANG USAHA
PT SEMEN BATURAJA Tbk
KA NTO R JA SA P ENILA I PUBLIK
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1359/KM.1/2009, No. Izin 2.09.0074
Jakarta Branch Office :
Jl. Kendal No. 19, Menteng, Jakarta 10310, Indonesia
Telp. (021) 31908422, 3140626 Fax. (021) 31908421
Email : corsec@fastvalue.co.id, fast.kjpp@gmail.com
Page 2
Jakarta, 19 September 2025 No. Laporan: 00003/2.0074-02/FS/04/0097/1/IX/2025 Kepada Yth. Direksi PT SEMEN BATURAJA TBK Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 PERIHAL : LAPORAN STUDI KELAYAKAN Dengan hormat, PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi Tugas”) berencana untuk melakukan perluasan kegiatan usaha, yaitu penjualan semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”) kepada sub- distributor dan pembeli langsung (project end buyer) dengan konsep management fee sebagai koordinator wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menunjuk kami, Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”), untuk menyusun studi kelayakan (feasibility study) atas rencana tersebut sebagaimana diungkapkan berikut ini, sesuai Purchase Order (“PO”) No. 4100015130 tanggal 21 Juli 2025 dari Pemberi Tugas. LATAR BELAKANG Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka dan sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (publicly-listed company) yang bergerak dalam bidang industri semen, termasuk produksi, distribusi dan jasa lainnya terkait industri semen. Perseroan merupakan anak usaha dari SIG. Berdasarkan informasi yang kami terima, Perseroan dan SIG bermaksud melakukan penjualan semen oleh SIG kepada sub-distributor dan pembeli langsung dengan konsep management fee sebagai koordinator wilayah Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung. Untuk memenuhi peraturan perundang- undangan terkait transaksi tersebut maka Perseroan berencana memperluas kegiatan usaha dengan menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 70209 (KBLI-70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) pada kegiatan usahanya (“Rencana Proyek”). Oleh karena itu Perseroan menunjuk KJPP FAST untuk memberikan pendapat atas kelayakan (feasibility) dari Rencana Proyek (“Studi Kelayakan”). STATUS PENILAI KJPP FAST merupakan persekutuan perdata (partnership) yang bergerak dalam bidang penilaian properti dan bisnis. KJPP FAST memiliki kompetensi sebagai penilai publik dengan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, serta telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-865/BL/2010 tanggal 29 Januari 2010. Penilai Publik yang bertanggungjawab adalah Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) dengan Izin Penilai No. B-1.09.00097, Register Menteri Keuangan (RMK) No. 2017.00098, Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-14/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Bisnis), dan STTD Profesi Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) No. 048/NB.122/STTD-P/2017, serta aktif mengikuti pelatihan pengembangan profesi (Continuing Professional Development/CPD) yang disyaratkan. Dalam penugasan ini kami bertindak sebagai penilai independen. Kami tidak mempunyai kepentingan terhadap objek yang dinilai yang bersifat material maupun benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dan imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
Page 3
KJPP FAST telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penilaian berbagai macam jenis
properti dan bisnis yang tersebar di seluruh Indonesia, baik properti/bisnis perusahaan swasta nasional,
multinasional, BUMN, instansi dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah dan juga di lingkungan
perbankan dan lembaga-lembaga keuangan.
PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas yaitu Perseroan yang merupakan anak usaha dari SIG. Pemberi Tugas berkantor pusat
di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 | telepon (0711) – 511261 | fax (0711) -
512126 | surel corsec.smbr@sig.id dan situs jejaring: www.semenbaturaja.co.id.
PENGGUNA LAPORAN PENILAIAN
Pengguna laporan adalah PT Semen Baturaja Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OBJEK PENILAIAN
Objek Penilaian dimaksud dalam Studi Kelayakan adalah perluasan kegiatan usaha Perseroan, yaitu
di bidang jual beli semen dengan konsep management fee (KBLI-70209: Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya).
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penilaian adalah mengkaji kelayakan atas Rencana Proyek, dilihat dari berbagai aspek
yang relevan terkait Rencana Proyek. Sedangkan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memperoleh
pendapat atas kelayakan Rencana Proyek dari pihak independen, untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian (cut-off date) dari Studi Kelayakan adalah pada tanggal 30 Juni 2025, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 30 Juni 2025.
Masa berlaku Studi Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian dalam Studi
Kelayakan.
SUMBER INFORMASI
Dalam menyusun Studi Kelayakan, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
Profil perusahaan, legalitas, dan perizinan Perseroan dan Rencana Proyek.
Draft Perjanjian Layanan Terkelola (Managed Services Agreement) Koordinator Area antara SIG,
PT Semen Padang (“SP”), PT Semen Tonasa (“ST”), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”),
PT Solusi Bangun Andalas (“SBA”), Perseroan dan PT Semen Gresik (“SG”).
Proyeksi laporan keuangan Rencana Proyek selama periode 1 Juli 2025 sampai dengan
31 Desember 2030 yang disiapkan oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan review dan
penyesuaian atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen tersebut dan menurut
pertimbangan kami proyeksi keuangan yang digunakan dalam analisis penilaian ini telah
mencerminkan tingkat kewajaran pencapaiannya.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (“KAP LRXR”),
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00701/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/IX/2025 tanggal
4 September 2025, yang ditanda tangani oleh Juan Ramon Junius Siahaan, CPA, dengan opini
wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit KAP LRXR, sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00092/2.1460/AU.1/04/1672-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh Juan
Ramon Junius Siahaan, CPA, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Page 4
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (“KAP IR”),
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00040/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 tanggal
7 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Juan Ramon Junius Siahaan, CPA, dengan opini wajar
dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(“KAP AAMR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00129/2.1030/AU.1/04/1514-
3/1/II/2023 tertanggal 7 Maret 2023, yang ditanda tangani oleh Donny Iskandar Maramis, dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh KAP AAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00026/2.1030/AU.1/04/1514-2/1/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022, yang ditanda tangani oleh
Donny Iskandar Maramis, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh KAP AAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00068/2.1030/AU.1/1514-1/1/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, yang ditanda tangani oleh
Donny Iskandar Maramis, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Informasi internal Perseroan lainnya dan hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan
serta pihak terkait lainnya.
Informasi ekonomi dan industri yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yang tepercaya yang relevan
dengan penugasan.
PEDOMAN PENILAIAN
Studi Kelayakan merupakan penyusunan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek, maka
dalam pelaksanaan penilaian ini, Penilai telah bekerja secara profesional dan independen sesuai
dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII
Tahun 2018 (“SPI Edisi VII-2018”).
SIFAT PENUGASAN
Dalam penugasan ini, kami bertindak sebagai penilai independen. Kami tidak mempunyai kepentingan
terhadap Objek Penilaian, baik bersifat material ataupun dalam hal benturan kepentingan yang aktual
maupun potensial. Imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
KONDISI PEMBATAS
Pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang digunakan dalam
analisis atas Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau undang-undang
yang akan mempengaruhi aktivitas Rencana Proyek.
Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan
suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara material
kinerja Rencana Proyek selain yang telah diproyeksikan.
Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Rencana Proyek atau pada
sumber utama penghasilan Rencana Proyek dalam periode yang telah diproyeksikan.
Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau
pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Rencana
Proyek.
Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-
produk serta jasa-jasa yang akan dihasilkan Rencana Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
Rencana Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang
ada.
Rencana bisnis dari Rencana Proyek berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
Page 5
Di dalam Studi Kelayakan terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang
dibuat berdasarkan informasi yang disediakan oleh Manajemen Perseroan dalam rangka
mengantisipasi pelaksanaan operasional selama periode proyeksi. Pernyataan, penilaian,
perkiraan maupun proyeksi tersebut mencerminkan asumsi-asumsi yang dibuat oleh Manajemen
Perseroan untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh selama periode proyeksi, dimana asumsi
tersebut mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi.
KJPP FAST tidak bertanggung jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin
muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan isi Studi Kelayakan secara keseluruhan yang dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Studi Kelayakan. Semua pernyataan
yang terdapat di dalam Studi Kelayakan sebaiknya dihubungkan secara keseluruhan dengan tujuan
dibuatnya Studi Kelayakan.
Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian Studi Kelayakan mungkin
mempunyai pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Rencana Proyek selama periode
proyeksi. Kami tidak berkewajiban untuk memperbaharui laporan ini atau untuk merevisi analisis
dikarenakan kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian yang digunakan,
yaitu tanggal 30 Juni 2025.
ASUMSI-ASUMSI POKOK
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak
bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari Manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Proyek. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Proyek hanya merupakan studi kelayakan
dari Rencana Proyek dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Proyek tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis
dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Studi Kelayakan ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Proyek. Rencana Proyek akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai transaksi yang diungkapkan oleh
Manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Tidak ada kejadian penting pada Perseroan setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal
penyelesaian laporan yang dapat mempengaruhi hasil laporan penilaian.
Page 6
KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan terhadap Rencana Proyek yang telah kami ungkapkan dalam laporan ini, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek adalah layak, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang ditetapkan dapat terpenuhi. Hormat kami, KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FIRMAN, SURYANTORO, SUGENG, SUZY, HARTOMO DAN REKAN Registered Business & Property Appraisers Rekan, Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) Izin Penilai : B-1.09.00097 Kualifikasi Penilai : Penilai Bisnis STTD Pasar Modal : STTD.PB-14/PJ-1/PM.02/2023 STTD IKNB : 048/NB.122/STTD-P/2017 No. Register : 2017.00098 No. MAPPI : 92-S-00215
Page 7
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS 1. LAPORAN STUDI KELAYAKAN BERSIFAT NON-DISCLAIMER OPINION. 2. PENILAI TELAH MELAKUKAN PENELAAHAN ATAS DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIGUNAKAN DALAM PROSES PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN. 3. DATA DAN INFORMASI YANG DIPEROLEH BERASAL DARI SUMBER YANG DAPAT DIPERCAYA KEAKURATANNYA. 4. PROYEKSI KEUANGAN YANG TELAH DISESUAIKAN YANG MENCERMINKAN KEWAJARAN PROYEKSI KEUANGAN YANG DIBUAT OLEH MANAJEMEN DENGAN KEMAMPUAN PENCAPAIANNYA (FIDUCIARY DUTY). 5. PENILAI BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN ANALISIS DAN KEWAJARAN PROYEKSI KEUANGAN YANG TELAH DISESUAIKAN. 6. LAPORAN STUDI KELAYAKAN YANG TERBUKA UNTUK PUBLIK KECUALI TERDAPAT INFORMASI YANG BERSIFAT RAHASIA, YANG DAPAT MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN. 7. PENILAI BERTANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN STUDI KELAYAKAN DAN KESIMPULAN AKHIR. 8. PENILAI TELAH MEMPEROLEH INFORMASI ATAS STATUS HUKUM OBJEK STUDI KELAYAKAN DARI PEMBERI TUGAS.
Page 8
PERNYATAAN PENILAI
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan studi kelayakan ini adalah benar sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan;
3. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Studi Kelayakan pada tanggal
penilaian (cut-off date) 30 Juni 2025;
4. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan;
5. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
6. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
7. Kesimpulan analisi telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas; dan
8. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
Nomor Nama Tandatangan
1. Penanggung Jawab
Suzy Israwati, MAPPI (Cert.)
Izin Penilai: B-1.09.00097
No. MAPPI: 92-S-00215
RMK-2017.00098 …………………………
2. Pereviu
Hanandewa, MAPPI (Cert.)
Izin Penilai: B-1.19.00537
No. MAPPI: 03-S-01763
RMK-2017.00801 …………………………
3. Penilai
La Halufi
No. MAPPI: 21-P-11195
RMK-2022.04293 …………………………
Page 9
RINGKASAN EKSEKUTIF 1. Berdasarkan penelaahan aspek legalitas dan hukum, Perseroan telah memenuhi legalitas dan hukum utama yang diperlukan, sebagaimana dibuktikan dengan aktivitas komersial yang dilakukan Perseroan telah berjalan dengan baik selama ini. Sementara berkaitan dengan Rencana Proyek saat ini perlu memenuhi perizinan yang dibutuhkan, dimana Studi Kelayakan ini merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh perizinan tersebut. 2. Berdasarkan penelaahan aspek pasar, pada tahun 2024 konsumsi semen kemasan menurun sebesar 3,1%, sedangkan konsumsi semen curah meningkat sebesar 4,4%. Secara nasional penjualan semen turun 0,9%, dengan permintaan semen kemasan dan semen curah di Indonesia pada 2024 masing-masing sebesar 69% dan 31%. Kapasitas terpasang industri semen nasional mencapai 119,9 juta ton per tahun. Tahun 2024, volume penjualan semen domestik mencapai 64,9 juta ton, turun 0,9% dibandingkan dengan 65,5 juta ton yang terjual tahun 2023. Sementara itu, ekspor meningkat sebesar 10,4% menjadi 11,9 juta ton. Penurunan penjualan semen disebabkan oleh melemahnya daya beli. Selain itu, perlambatan permintaan semen juga disebabkan oleh pelemahan sektor konstruksi akibat penurunanan proyek-proyek pemerintah di Jawa dan wilayah lain. Pasar semen utama, seperti Jawa, mulai mengalami penurunan 0,1%, dengan volume mencapai 33,5 juta ton, hampir sama dengan tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2024, pasar Kalimantan masih tumbuh sebesar 11,2%, meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan 22,1% pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk mengurangi anggaran proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, yang mengakibatkan berkurangnya aktivitas konstruksi. Struktur pasar semen di Indonesia cenderung berbentuk oligopoli, dengan beberapa produsen saja, diluar kelompok usaha SIG, seperti Cemindo Gemilang, Semen Conch, Semen Bosowa, Semen Imasco Asiatic dan Semen Tiga Roda. Cemindo Gemilang memiliki pangsa pasar di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta internasional (Vietnam). Semen Conch memiliki jaringan distribusi di Papua; Semen Bosowa dengan jaringan distribusi Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dan juga internasional (Afrika); Semen Tiga Roda dengan jaringan distribusi di Pulau Jawa dan Kalimantan; serta Semen Imasco Asiatic dengan jaringan distribusi di Jawa Timur dan luar Jawa. Pangsa pasar produk Perseroan di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) mencapai 33% meningkat dibandingkan periode sebelumnya. 3. Berdasarkan penelaahan aspek teknis, Rencana Proyek memiliki kemudahan aksesibilitas karena terletak di lokasi yang mudah diakses melalui moda transportasi darat dan air. Finish Mill dan Packing Unit Palembang dapat diakses melalui Pelabuhan Palembang (Dermaga GMP), dan moda transportasi darat melalui Gerbang Tol Kramasan sebagai pintu masuk/keluar Jalan Tol Palembang-Indralaya. Sedangkan Integrated Plant I dan II di Ogan Komering Ulu ke Finish Mill Palembang dapat diakses menggunakan Jalan Raya Tiga Gajah, sementara Finish Mill dan Packing Unit Lampung dapat diakses melalui Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Konsep dasar pengembangan Rencana Proyek sebagai alternatif saluran penjualan yang bersifat komplemen
Page 10
dan bukan subtitusi dari saluran penjualan yang telah ada. Teknologi yang digunakan Perseroan dalam pembuatan semen yang dilakukan menggunakan proses kering (dry process) yang dimulai dari penyediaan bahan mentah, penggilingan bahan mentah, pembakaran, pendinginan klinker, penggilingan klinker, dan pengantongan semen. Perencanaan teknis dengan kapasitas produksi terpasang 4,1 juta ton semen, meliputi jenis Ordinary Portland Cement (OPC) type I, Ordinary Portland Cement (OPC) type II, Ordinary Portland Cement (OPC) type V, Portland Composite Cement (PCC), Baturaja Mortar dan White Clay. Ketersediaan bahan baku utama berupa batu kapur dan tanah liat dimiliki Perseroan atas penguasaan konsesi penambangan mineral tersebut dengan jumlah sumber daya yang tersedia mencapai 270 juta ton, sehingga diperkirakan mampu mendukung operasional Perseroan hingga 60 tahun ke depan. Disamping itu, Perseroan juga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten sebanyak 880 orang karyawan. 4. Berdasarkan penelaahan aspek pola bisnis, terdapat 4 (empat) pola bisnis penjualan semen di Perseroan saat ini, yang disebut sebagai Skema 1, Skema 2, Skema 3 dan Skema 4. Rencana Proyek berkaitan dengan pola bisnis pada Skema 3 dan Skema 4. Sementara pola bisnis Skema 1 dan Skema 2 tidak mengalami perubahan. Skema 1 adalah Koordinator Penjualan Menjual dari Plant Sendiri Dengan Menggunakan Brand Perseroan. Skema 2 adalah Koordinator Penjualan Menjual dari Plant Sendiri Dengan Menggunakan Brand Anak Perusahan Lain. Skema 3 adalah Koordinator Penjualan Menjual dari Plant Anak Perusahan Lain Dengan Menggunakan Brand Produsen, SG atau MDK, dimana Anak Perusahan pemilik plant mendistribusikan produknya kepada Perseroan dengan tambahan margin. Skema 4 adalah Koordinator penjualan menjual dari plant Anak Perusahan lain dengan menggunakan brand Anak Perusahan lain (bukan brand produsen, SG atau MDK) dimana Perseroan akan memperoleh management fee sebagai koordinator penjualan dan membayar royalti dari hasil penjualan produk entitas anak sebagai pemilik trademark atas penggunaan trademark entitas anak lain. Keunggulan dari Rencana Proyek terutama akan meningkatkan jangkauan distribusi produk Perseroan menjadi lebih luas dan bertambahkan keragaman produk entitas anak SIG lain yang dapat ditawarkan Perseroan ke pelanggan, menjadikan kompetitor kesulitan untuk meniru kemampuan Perseroan tersebut. Penciptaan nilai tambah dari Rencana Proyek dihasilkan melalui percepatan distribusi produk Perseroan ke pelanggan di pasar yang baru, serta mekanisme penjualan silang (cross selling) antar entitas dalam kelompok usaha SIG. Strategi pemasaran terkait Rencana Proyek yang akan dilakukan Perseroan adalah melalui komunikasi pemasaran; menjaga kontinuitas suplai produk dengan peningkatan fasilitas distribusi dan ekspansi pasar ke wilayah pengembangan; melakukan aktivitas branding Above The Line (ATL) dan Below The Line (BTL) baik secara offline maupun digital; melakukan aktivitas penjualan secara online melalui digital platform; melakukan penjualan produk turunan; dan melakukan optimalisasi biaya pelayanan ke pelanggan. 5. Berdasarkan penelaahan aspek model manajemen, Rencana Proyek didukung oleh manajemen yang kompeten dan berpengalaman, serta profesional dalam setiap fungsi operasional. Hal ini sebagaimana tecermin dalam rekam jejak jajaran manajemen Perseroan. Selain itu, segenap Insan Perseroan juga ditekankan untuk dapat saling bersinergi sesuai dengan arah perkembangan bisnis Perseroan. Model manajemen di Perseroan menekankan tidak hanya pada kompetensi dan
Page 11
pengalaman, namun juga pembentukan karakter sumber daya manusia dengan pembangunan budaya perusahaan yang berpedoman pada nilai-nilai Perseroan sebagaimana tecermin dalam budaya “AKHLAK”. 6. Berdasarkan penelaahan aspek risiko usaha dan lingkungan, faktor risiko meliputi risiko perizinan tambang pada proses bisnis mengelola perencanaan penambangan dengan mitigasi risiko berupa melakukan rencana percepatan pekerjaan konstruksi infrastruktur, percepatan pekerjaan akuisisi lahan dan percepatan pekerjaan pra-operasional; risiko operasional produksi dengan mitigasi risiko berupa (a) meningkatkan predictive maintenance, (b) menjaga keseimbangan stock material white clay, (c) mengatur pola operasi, (d) melakukan survei dan koordinasi dengan penghasil fly ash, (e) memastikan kontrak jumlah angkutan fly ash sesuai dengan kebutuhan, (f) pemantauan secara rutin terhadap kualitas clinker, (g) menjaga keandalan peralatan di area kiln, dan (h) melakukan koordinasi; risiko mesin dan peralatan produksi dengan mitigasi risiko berupa (a) melakukan analisa dan evaluasi kondisi peralatan secara berkala, (b) meningkatkan condition monitoring, (c) melakukan pembelian sparepart prioritas, (d) meningkatkan kegiatan preventive dan corective maintenance, (e) meningkatkan production rate kiln, dan (f) meningkatkan production rate cement mill; risiko compliance regulasi lingkungan, safety, energi dan K3, dengan mitigasi risiko berupa (1) melakukan pemantauan dan pengukuran lingkungan, (2) melakukan penyusunan dokumen lingkungan beyond compliance, (3) penerapan program kerja zero accident, dan (4) penerapan program kerja; risiko Internalisasi Corporate Culture, dengan mitigasi risiko berupa kegiatan sosialisasi AKHLAK, melakukan survei AKHLAK dan melakukan survei keterikatan karyawan; risiko kepatuhan pada regulasi, dengan mitigasi risiko berupa (1) pembentukan compliance partners di seluruh unit kerja, (2) analisa reviu regulasi eksternal dan internal, dan (3) penyusunan sistem kepatuhan hukum; risiko keuangan, dengan mitigasi risiko berupa (1) memberikan informasi kepada unit kerja pengguna anggaran terkait target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), (2) penyampaian atas pencapaian kinerja keuangan bulanan kepada pengguna anggaran, (3) berkoordinasi dengan unit kerja pengguna anggaran, (4) memperbaiki persiapan/proses pekerjaan, dan (5) memperbaiki persiapan anggaran/biaya; dan risiko sumber daya manusia (SDM), dengan mitigasi risiko berupa melaksanakan pelatihan, sertifikasi dan diklat lainnya terkait peningkatan kinerja karyawan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kompetensi karyawan dengan melaksanakan diklat, coaching dan counseling serta mengubah mindset karyawan dari product driven menjadi business driven. 7. Berdasarkan analisis SWOT, (1) kekuatan (strength) dari Rencana Proyek adalah posisi Perseroan sebagai market leader di wilayah Sumbagsel, dukungan dari SIG sebagai kelompok usaha produsen semen terbesar di Indonesia, dan dukungan bahan baku dan bahan bakar melalui penguasaan konsesi pertambangan batu kapur dan sinergi BUMN dengan PT Bukit Asam Tbk; (2) kelemahan (weakness) dari Rencana Proyek adalah ketergantungan terhadap SIG sebagai distributor tunggal; (3) peluang (opportunity) dari Rencana Proyek adalah sinergi bisnis dalam SIG dengan memperluas distribusi, penciptaan nilai tambah bagi Perseroan dan SIG, serta dukungan teknologi dari kelompok usaha SIG; dan (4) ancaman (threat) dari Rencana Proyek adalah potensi
Page 12
pendatang baru dengan diferensiasi produk yang lebih baik, dan kualitas produk dibawah ekspektasi dari entitas anak SIG lain. 8. Berdasarkan analisis aspek keuangan, tidak terdapat biaya pendirian (startup cost) secara langsung terkait Rencana Proyek, mengingat pada dasarnya Rencana Proyek adalah rencana perubahan skema penjualan atas aktivitas komersial yang telah berjalan di Perseroan. Analisis kelayakan finansial didasarkan pada arus kas bersih inkremental, yaitu selisih antara arus kas bersih tanpa Rencana Proyek dan arus kas bersih dengan Rencana Proyek. Memperhitungkan biaya modal ekuitas Perseroan sebesar 11,75% maka Rencana Proyek akan menghasilkan NPV (net present value) sebesar Rp456,2 miliar, MIRR (modified internal rate of return) sebesar 18,14%, dan PI (profitability index) sebesar 1,40x, dan overall return on investment sebesar 32,28%, dimana seluruh parameter kelayakan finansial tersebut mengindikasikan Rencana Proyek layak. Berdasarkan analisis rasio keuangan diperoleh indikasi bahwa Profitabilitas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio profitabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek; likuiditas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio likuiditas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek; dan solvabilitas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih negatif rasio solvabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek. Selanjutnya dari analisis sensitivitas diketahui bahwa perubahan biaya-biaya lebih sensitif dibandingkan perubahan volume. 9. Berdasarkan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, aspek risiko usaha dan lingkungan, dan kelayakan keuangan terhadap Rencana Proyek sebagaimana diungkapkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek adalah layak.
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Firman
p.2
unresolved
org
Hartomo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FAST
p.2 ×6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Semen Padang
p.3
unresolved
org
PT Semen Tonasa
p.3
unresolved
org
PT Semen Gresik
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.3
unresolved
org
LRXR
p.3 ×2
unresolved
person
Juan Ramon Junius Siahaan
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
org
AAMR
p.4 ×3
unresolved
person
Penanggung Jawab Suzy Israwati
p.8 ×3
unresolved
person
Pereviu Hanandewa
p.8
unresolved
org
Kota Nusantara
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2998 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}