Skip to content
Back to announcement

20250922_SMBR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31951524_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
                            KETERBUKAAN INFORMASI
                                    Kepada Pemegang Saham
                          Sehubungan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
                               PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan”)




Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana
diatur di dalam Peraturan OJK No.17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                  PT Semen Baturaja Tbk
                                      (“Perseroan”)


                                          Bidang Usaha:
            Bergerak dalam bidang usaha Industri Semen dan Industri Kimia Dasar Lainnya
         diantaranya Memproduksi Semen Portland dan Produk Turunannya berupa Mortar dan
                                            White Clay


                             Berkedudukan di Kota Palembang, Indonesia

                                               Kantor Pusat:
                        Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258
                               Telp: (0711) - 511261 , Fax: (0711) - 512126
                                       Email: corsec.smbr@sig.id
                                    Situs: www.semenbaturaja.co.id




         Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2025
Page 2
                                           I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020) yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana penambahan
bidang usaha baru yang akan dilakukan oleh Perseroan, dimana Perseroan wajib menyediakan data tentang
penambahan bidang usaha bagi pemegang saham sejak saat pengumuman Rapat Umum Pemegang
Saham (”RUPS”) dan menyampaikan Keterbukaan Informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasan
dilakukannya penambahan bidang usaha, yaitu dalam rangka melaksakan transaksi perjanjian layanan
terkelola (Managed Services Agreement) Koordinator Area yang dimiliki Perseroan maupun anak usaha lain
dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”). Perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area
ini rencananya akan dilaksanakan Perseroan setelah penambahan bidang usaha mendapatkan persetujuan
RUPS.
Saat diimplementasikan, perjanjian Managed Services Agreement Koordinator Area ini akan memberikan
pendapatan yang merupakan jenis transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK No. 42/2020”) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan anak perusahaan yang
dikendalikan oleh SIG yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Namun demikian,
mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan
pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 POJK No. 42/2020. Hal ini juga berlaku jika transaksi tersebut merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 POJK No. 17/POJK.04/2020 (“POJK No. 17/2020”) tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka Perseroan hanya wajib memberikan rujukan
pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan. Dalam hal transaksi merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib
untuk memenuhi ketentuan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020.
Selain hal-hal tersebut, Keterbukaan Informasi ini juga menyajikan ringkasan tentang studi kelayakan
penambahan bidang usaha sebagaimana termuat dalam bagian IV. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”) sebagai penilai
independen terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan studi kelayakan atas
penambahan bidang usaha.
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs website Perseroan dan situs
website Bursa Efek Indonesia dengan harapan agar Keterbukaan Informasi ini dapat memberikan gambaran
informasi maupun gambaran yang lebih komprehensif kepada pemegang saham Perseroan mengenai
rencana penambahan bidang usaha Perseroan.




                                                  1
Page 3
                                II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan
   Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan dengan nama PT
   Semen Baturaja berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 14 November 1974, dibuat di hadapan
   Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri
   Kehakiman Republik Indonesia sarkan Keputusan No. Y.A./5/422/18 tanggal 22 November 1974 dan
   diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 15 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara
   No. 2 tanggal 7 Januari 1975.
   Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Semen Baturaja (Persero) berdasarkan Akta No.
   12 tanggal 19 Agustus 1980, dibuat di hadapan Hadi Moentoro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
   mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan keputusan No. Y.A./5/583/21 tanggal
   27 Desember 1980 dan telah di daftarkan dalam Pengadilan Negeri Palembang di bawah No. 5 1981
   tanggal 13 Februari 1981.
   Pada tanggal 19 Desember 2022 Saham Seri B Pemerintah Republik Indonesa mengalihkan seluruh
   saham seri B dengan jumlah saham sebanyak 7.499.999.999 lembar senilai Rp2.848.672.233.000 pada
   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjiaan Pengalihan Saham
   berdasarkan Akta Nomor 15 Tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
   Notaris di Jakarta Selatan, oleh karena itu pada tahun 2023 PT Semen Baturaja Tbk melakukan
   perubahan status hukum dari Persero menjadi Nonpersero sehingga dilakukan perubahan nama
   Perseroan menjadi PT Semen Baturaja Tbk sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 46 tanggal 21
   Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., di Jakarta yang telah mendapatkan
   persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0011672.AH.01.02.TAHUN 2023
   tanggal 21 Februari 2023 dan telah diberitahukan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0029219 tanggal 20 Februari 2023 serta telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0036778.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari
   2023.
   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir kali diubah
   berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H.,
   Notaris di Jakarta, No. 69 tanggal 29 Mei 2024 dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian
   Hukum dan HAM sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-
   0033084.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 05 Juni 2024.

B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
   Berikut adalah struktur permodalan Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) Anggaran Dasar
   Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 69 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dihadapan
   Notaris Aulia Taufani, S.H. yang persetujuan perubahan Anggaran Dasar nya telah mendapatkan
   Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033084.AH.01.02 TAHUN 2024 tanggal
   05 Juni 2024. Adapun komposisi pemegang saham Perseroan per 30 Juni 2025 sebagai berikut:




                                                 2
Page 4
Berdasarkan informasi di atas, dapat kami sampaikan jika pihak yang menjadi pengendali Perseroan
adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang
Saham Seri B Mayoritas sebanyak 7.499.999.999 lembar saham atau sebesar 75,51% dari seluruh
jumlah saham Seri B.
Informasi detail tentang pemegang saham dalam bentuk diagram kepemilikan Perseroan sampai
dengan tingkat kepemilikan individu adalah sebagai berikut:




                                            3
Page 5
C. Pengawas dan Pengurus Perseroan
   Berikut adalah susunan pengurus dan pengawas Perseroan (Direksi dan Dewan Komisaris) berdasarkan
   Akta Nomor 109 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H. yang telah
   mendapatkan penerimaan dan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM
   RI Nomor : AHU-AH.01.09-0296277 tanggal 11 Juni 2025, dengan susunan pengurus dan pengawas
   sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                  : Inosentius Samsul
   Komisaris Independen             : Feryzal Adham
   Komisaris Independen             : Chowadja Sanova
   Komisaris                        : Dzulfikar Ahmad Tawalla

   Direksi
   Direktur Utama                   : Suherman Yahya
   Direktur Keuangan dan SDM        : Rahmat Hidayat
   Direktur Operasi                 : Taufik


                                              4
Page 6
D. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
   Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah dalam bidang
   persemenan dan industri kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
   Perseroan. Tujuannya dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
   berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
   prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
   melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
   a) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
   b) Industri semen;
   c) Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi;
   d) Industri barang dari semen, kapur, gips, dan asbes lainnya;
   e) Industri mortar atau beton siap pakai;
   f) Pertambangan pasir besi;
   g) Pertambangan bijih besi;
   h) Penggalian batu kapur/gamping;
   i) Penggalian tanah dan tanah liat;
   j) Penggalian tras;
   k) Penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya;
   l) Reparasi mesin untuk keperluan umum;
   m) Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
   n) Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
   o) Analisis dan uji teknis lainnya;
   p) Pergudangan dan penyimpanan;
   q) Pergudangan dan penyimpanan lainnya;
   r) Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia;
   s) Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
   t) Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
   u) Perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu;
   v) Treatment dan pembuangan limbah berbahaya;
   w) Sewa guna usaha tanpa hak opsi intelektual properti, bukan karya hak cipta.

   Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
   usaha penunjang/ pendukung yang berhubungan dengan semen dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
   sumber daya yang dimiliki, untuk:
   a) Pengumpulan air limbah berbahaya;
   b) Pengumpulan air limbah tidak berbahaya;
   c) Pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
   d) Pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
   e) Industri barang dari plastik untuk pengemasan;
   f) Aktivitas penunjang pengelolaan air;
   g) Penyiapan lahan;
   h) Jasa pengujian laboratorium;
   i) Instalasi mekanikal;
   j) Instalasi saluran air (plambing);
   k) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau;
   l) Perkebunan buah kelapa sawit;

                                                 5
Page 7
   m)    Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya;
   n)    Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya;
   o)    Jasa penyelenggara event khusus (special event);
   p)    Pendidikan teknik swasta;
   q)    Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
   r)    Fasilitas lapangan;
   s)    Fasilitas gelanggang/arena;
   t)    Fasilitas stadion;
   u)    Fasilitas pusat kebugaran/fitness center;
   v)    Fasilitas sirkuit;
   w)    Kawasan industri;
   x)    Kedai makanan;
   y)    Aktvitas praktik dokter umum;
   z)    Perdagangan eceran barang dan obat farmasi manusia di apotik.

   Kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh Perseroan adalah dibidang usaha persemenan dengan
   memproduksi semen Portland dan produk turunannya berupa mortar dan white clay. Seluruh kegiatan
   usaha yang dijalankan Perseroan saat ini dibidang usaha persemenan dengan memproduksi semen
   Portland dan produk turunannya berupa mortar dan white clay merupakan bidang usaha yang telah
   memenuhi KBLI 2020 dengan nomor kode : 23941 dan 08105, serta telah memenuhi seluruh perizinan
   dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Perseroan berencana melakukan
   penambahan bidang usaha yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (sebagaimana termasuk
   dalam KBLI 2020 dengan Nomor kode : 70209).


E. Ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan
    1.   Data keuangan Perseroan
         Pada 30 Juni 2025, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp1.093,61 miliar, mengalami
         peningkatan Rp258,43 miliar atau 30,94% dibandingkan periode 30 Juni 2024 sebesar Rp835,17
         miliar. Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari penjualan semen pada pihak berelasi sebesar
         Rp1.016,97 miliar atau meningkat sebesar 24,27% dari periode 30 Juni 2024 hanya mencapai
         Rp818,38 miliar.
         Hingga 31 Desember 2024, Perusahaan mencatatkan nilai pendapatan sejumlah Rp2,09 triliun.
         Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,48% jika dibandingkan dengan perolehan
         pendapatan di tahun 2023 sejumlah Rp2,04 triliun. Perubahan nilai pendapatan disebabkan oleh
         kenaikan volume penjualan semen. Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari penjualan semen
         pada pihak berelasi sebesar Rp2,00 triliun atau meningkat sebesar 29,46% dari tahun lalu yang
         hanya mencapai Rp1,55 triliun. Hingga 31 Desember 2024, Perusahaan mencatatkan laba tahun
         berjalan sejumlah Rp129,25 miliar. Laba tahun berjalan Perusahaan mengalami kenaikan sebesar
         6,32% jika dibandingkan dengan perolehan laba tahun berjalan di tahun 2023.




                                                 6
Page 8
     Tabel Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan (IDR Ribuan)




Pada 30 Juni 2025, total aset Perseroan adalah sejumlah Rp4.828,18 miliar, mengalami kenaikan
sebesar 2,52% jika dibandingkan dengan perolehan nilai aset di periode 30 Juni 2024 sejumlah
Rp4.705,66 miliar. Adapun komposisi aset lancar Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar
20,54%, dan komposisi aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar 79,46% pada 30 Juni 2025.
Jumlah aset lancar Perseroan adalah sejumlah Rp986,50 miliar pada posisi 30 Juni 2025,
mengalami kenaikan sebesar 40,93% jika dibandingkan dengan perolehan nilai aset lancar di
periode 30 Juni 2024 sejumlah Rp700,01 miliar. Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp3.837,68 miliar, mengalami penurunan sebesar 4,19% jika dibandingkan
dengan perolehan nilai aset tidak lancar di periode 30 Juni 2024 sejumlah Rp4.005,65 miliar.
Di tahun 2024, Perusahaan mencatatkan nilai aset sejumlah Rp4,91 triliun, mengalami kenaikan
sebesar 1,05% jika dibandingkan dengan perolehan nilai aset di tahun 2023 sejumlah Rp4,86
triliun. Adapun komposisi aset lancar Perusahaan pada tahun 2024 sebesar 20,39%, meningkat
dibandingkan tahun sebelumnya dengan komposisi sebesar 16,82%. Sementara komposisi aset
tidak lancar Perusahaan tercatat sebesar 79,61%, menurun dibandingkan dari tahun sebelumnya
dengan komposisi sebesar 83,18%. Hingga 31 Desember 2024, jumlah aset lancar Perusahaan
sejumlah Rp1,00 triliun, mengalami kenaikan sebesar 22,51% jika dibandingkan dengan perolehan
nilai aset lancar di tahun 2023 sejumlah Rp816,85 miliar. Perubahan nilai aset lancar disebabkan
oleh kenaikan pada piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp254,6 miliar, di mana perolehan di
tahun 2024 mencapai Rp591,12 miliar atau meningkat sebesar 75,69% jika dibandingkan
perolehan di tahun 2023 mencapai Rp336,46 miliar. Hingga 31 Desember 2024, jumlah aset tidak
lancar Perusahaan sejumlah Rp3,91 triliun, mengalami penurunan sebesar 3,29% jika
dibandingkan dengan perolehan nilai aset lancar di tahun 2023 sejumlah Rp4,04 triliun. Perubahan
nilai aset tidak lancar disebabkan oleh penurunan pada aset tetap sebagai dampak dari
pembebanan rutin atas depresiasi aset tetap perusahaan dengan metode garis lurus.
Pada 30 Juni 2025, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp1.501,68 miliar, mengalami
penurunan Rp58,56 miliar atau 3,75% dibandingkan dengan pada 30 Juni 2024 yang sebesar
Rp1.560,24 miliar. Persentase liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah

                                            7
Page 9
sebesar 53,34% dan persentase liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat sebesar 46,66%.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp801,22 miliar,
mengalami peningkatan Rp133,78 miliar atau 20,05%, jika dibandingkan dengan 30 Juni 2024,
yang sebesar Rp667,43 miliar. Pada 30 Juni 2025, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan
adalah sebesar Rp700,46 miliar, mengalami penurunan Rp192,35 miliar atau 21,54%,
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp892,81 miliar. Di tahun 2024,
Perusahaan mencatatkan nilai liabilitas sejumlah Rp1,64 triliun, mengalami penurunan sebesar
3,24% jika dibandingkan dengan perolehan nilai liabilitas di tahun 2023 sejumlah Rp1,69 triliun.
Perubahan nilai liabilitas disebabkan oleh penurunan pinjaman bank yang memberi dampak bagi
Perseroan berupa penurunan beban keuangan Perusahaan. Hingga 31 Desember 2024,
Perusahaan mencatatkan liabilitas jangka pendek sejumlah Rp822,08 miliar, mengalami kenaikan
sebesar 12,38% jika dibandingkan dengan perolehan nilai aset lancar di tahun 2023 sejumlah
Rp731,49 miliar. Perubahan nilai liabilitas jangka pendek disebabkan oleh kenaikan pada utang
usaha pihak berelasi dan utang usaha pihak ketiga. Selain itu, terdapat pula perubahan pada porsi
Pinjaman Bank atas Kredit Sindikasi yang jatuh tempo dalam satu tahun. Hingga 31 Desember
2024, Perusahaan mencatatkan nilai liabilitas imbalan kerja jangka pendek sejumlah Rp24,73
miliar, mengalami kenaikan sebesar 80,20% jika dibandingkan dengan nilai perolehan di tahun
2023 sejumlah Rp13,72 miliar. Perubahan nilai liabilitas imbalan kerja jangka pendek disebabkan
oleh peningkatan tunjangan produktivitas karyawan.
Jumlah ekuitas Perusahaan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.322,49 miliar, mengalami
peningkatan Rp177,08 miliar atau 5,63% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.145
miliar. Di tahun 2024, Perusahaan mencatatkan nilai ekuitas sejumlah Rp3,27 triliun, mengalami
kenaikan sebesar 3,35% jika dibandingkan dengan perolehan nilai ekuitas di tahun 2023 sejumlah
Rp3,16 triliun. Perubahan nilai ekuitas disebabkan oleh pengakuan laba periode tahun 2024
sebesar Rp129,25 miliar.




                                         8
Page 10
                  Tabel Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan (IDR Ribuan)




Perseroan membukukan peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
sejumlah Rp64,04 miliar atau 88,37%, dari Rp72,46 miliar pada 30 Juni 2024 menjadi Rp136,51
miliar pada 30 Juni 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan kas dari pelanggan khususnya kepada pihak berelasi seiring dengan peningkatan
piutang usaha pihak berelasi. Arus kas bersih Perseroan untuk aktivitas investasi mengalami
peningkatan Rp1,03 miliar atau 6,95%, dari Rp14,96 miliar pada 30 Juni 2024 menjadi Rp16,01
miliar pada 30 Juni 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pembelian aset tetap
dan aset dalam pembangunan. Perseroan membukukan peningkatan arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan sejumlah Rp137,19 miliar atau 26,96%, dari Rp108,05 miliar
pada 30 Juni 2024 menjadi Rp137,19 miliar. Peningkatan tersebut secara total utamanya
disebabkan oleh pembayaran pokok pinjaman bank sebesar Rp100 miliar.
Di tahun 2024, Perusahaan mencatatkan nilai arus kas dari aktivitas operasi sejumlah Rp182,54
miliar, mengalami penurunan sebesar 38,43% jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2023
sejumlah Rp296,49 miliar. Perubahan nilai arus kas dari aktivitas operasi disebabkan oleh
peningkatan pada pembayaran kepada pemasok dan juga pembayaran kepada karyawan. Di
tahun 2024, Perusahaan mencatatkan nilai arus kas dari aktivitas investasi sejumlah Rp51,95
miliar, mengalami penurunan sebesar 49,55% jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2023
sejumlah Rp102,98 miliar. Perubahan nilai arus kas dari aktivitas investasi disebabkan oleh
turunnya nilai investasi yang dilakukan Perusahaan yang menyesuaikan dengan kondisi keuangan
Perusahaan dan skala prioritas. Di tahun 2024, Perusahaan mencatatkan nilai arus kas dari
aktivitas pendanaan sejumlah Rp200,02 miliar, mengalami penurunan sebesar 67,63% jika

                                          9
Page 11
     dibandingkan dengan perolehan tahun 2023 sejumlah Rp617,98 miliar. Perubahan nilai arus kas
     dari aktivitas pendanaan disebabkan oleh penurunan pada pembayaran pinjaman bank setelah
     dilakukan refinancing pada tahun 2023.
                              Tabel Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan (IDR Ribuan)




2.   Rasio Keuangan
     a. Rasio likuiditas
         Tingkat likuiditas perusahaan dihitung berdasarkan perbandingan antara aset lancar
         dibandingkan dengan liabilitas lancar yang mencerminkan kemampuan perusahaan dalam
         memenuhi liabilitas jangka pendeknya. Terdapat dua indikator utama dalam mengukur tingkat
         likuiditas, yaitu rasio lancar (current ratio) dan rasio cepat (quick ratio). Rata-rata rasio lancar
         untuk 31 Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025 adalah 1,56x. Sedangkan, rata-rata rasio
         cepat untuk 31 Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025 adalah 1,51x. Angka rasio lancar
         dan rasio cepat diatas 1x mengindikasikan tingkat likuiditas yang baik. Berdasarkan proyeksi
         keuangan Rencana Proyek diperkirakan akan meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan
         namun tidak banyak karena kontribusi aset dan liabilitas lancar Rencana Proyek terhadap
         aset dan liabilitas lancar keseluruhan Perseroan tidak dominan.
     b. Rasio Solvabilitas
         Tingkat solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh
         liabilitasnya, yang diukur dengan menggunakan dua indikator, yaitu melalui perbandingan
         antara jumlah liabilitas terhadap jumlah aset dan melalui perbandingan antara jumlah liabilitas
         terhadap jumlah ekuitas. Rata-rata debt to equity ratio (DER) untuk 31 Desember 2019-2024
         serta 30 Juni 2025 adalah 38,91%. Sedangkan rata-rata debt to total asset (DAR) untuk 31
         Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025 adalah 23,73%. Angka DAR dibawah 100%

                                                10
Page 12
    mengindikasikan tingkat solvabilitas yang baik. Sementara berdasarkan praktik di perbankan
    nasional pada umumnya mensyaratkan debitur menjaga angka DER dibawah 500%, sehingga
    dapat diindikasikan batas tingkatsolvabilitas yang baik berdasarkan DER adalah dibawah
    500%. Berdasarkan proyeksi keuangan Rencana Proyek diperkirakan akan mengurangi
    tingkatsolvabilitas Perseroan di tahun pertama operasional Rencana Proyek namun di
    tahuntahun berikutnya akan mengalami kecenderungan perbaikan tingkat solvabilitas
    Perseroan. Meskipun demikian pengaruh Rencana Proyek terhadap tingkat solvabilitas
    Perseroan juga tidak banyak karena kontribusi jumlah liabilitas, aset dan aset bersih Rencana
    Proyek terhadap jumlah liabilitas, aset dan ekuitas Perseroan tidak dominan.
c. Rasio Profitabilitas
    Return on asset (ROA) menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba
    bersih dari aset yang dimilikinya. Rata-rata ROA selama 31 Desember 2019-2024 serta 30
    Juni 2025 adalah 1,40%. Sementara return on equity (ROE) menunjukkan kemampuan
    perusahaan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan. Rata-rata ROE
    selama 31 Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025 adalah 2,20%. Angka ROA dan ROE
    yang positif mengindikasikan kemampuan penciptaan laba. Rata-rata angka ROA dan ROE
    yang negatif selama 31 Desember 2019-2024 serta 30 Juni 2025, terutama disebabkan
    dampak pandemi Covid-19 selama 2019-2021, dimana dilakukan pembatasan mobilitas fisik
    masyarakat oleh pemerintah. Namun seiring berkurangnya dampak pandemi Covid-19, rata-
    rata angka ROA dan ROE akan kembali positif. Berdasarkan proyeksi keuangan Rencana
    Proyek diperkirakan akan memperbaiki tingkat profitabilitas Perseroan namun tidak banyak
    karena kontribusi pendapatan dan laba Rencana Proyek terhadap pendapatan dan laba
    Perseroan tidak dominan.


                                   Tabel Rasio Keuangan Perusahaan




                                        11
Page 13
                 III. URAIAN SINGKAT MENGENAI PENAMBAHAN BIDANG USAHA

A. Umum
   Perseroan adalah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat dan
   diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang industri
   semen, meliputi produksi, distribusi, serta layanan terkait lainnya, dan merupakan bagian dari kelompok
   usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”).
   Sehubungan dengan integrasi Perseroan ke dalam SIG, kegiatan pemasaran dan penjualan produk
   semen Perseroan dilaksanakan melalui skema Mega Distributor, dimana SIG bertindak sebagai
   distributor tunggal yang membeli produk Perseroan untuk kemudian dijual kembali kepada sub-
   distributor maupun pelanggan SIG. Dalam skema tersebut, Perseroan ditetapkan sebagai Koordinator
   Penjualan di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Dalam mekanisme ini,
   Perseroan memperoleh Management Fee terkait penjualan produk semen yang diproduksi oleh anak
   perusahaan lain SIG dan dipasarkan di wilayah yang menjadi tanggung jawab koordinasi Perseroan.
   Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
   pelaksanaan transaksi tersebut, Perseroan bermaksud melakukan penambahan bidang usaha dengan
   memasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 70209 – Aktivitas Konsultasi
   Manajemen Lainnya ke dalam ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan.

B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Penambahan Bidang Usaha
   Rencana penambahan bidang usaha Perseroan dengan memasukkan KBLI 70209 – Aktivitas
   Konsultasi Manajemen Lainnya dilakukan dalam rangka mendukung integrasi operasional dengan PT
   Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”) sebagai induk usaha, Perseroan ditetapkan sebagai
   Koordinator Penjualan di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung dimana Perseroan akan
   memperoleh management fee atas penjualan produk semen milik anak usaha lain SIG di wilayah
   koordinasinya. Sehubungan dengan mekanisme tersebut, Perseroan perlu menyesuaikan ruang lingkup
   kegiatan usahanya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam
   hal pelaksanaan transaksi yang memberikan imbal hasil berupa management fee. Penambahan KBLI
   70209 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi Perseroan dalam menjalankan
   aktivitas konsultasi manajemen, koordinasi wilayah, serta aktivitas pendukung lain yang berkaitan
   dengan pengelolaan pemasaran dan distribusi. Penambahan bidang usaha ini juga dipandang strategis
   untuk:
    1. Memperkuat posisi bisnis Perseroan dalam struktur kelompok usaha SIG melalui diversifikasi
       kegiatan usaha yang legal dan terdokumentasi;
    2. Memberikan nilai tambah jangka panjang melalui kontribusi pendapatan non-penjualan semen,
       sehingga mendukung peningkatan kinerja keuangan serta keberlanjutan usaha Perseroan. Dari
       aspek keuangan, Rencana Proyek tidak menimbulkan biaya pendirian dan dinilai layak secara
       finansial dengan menghasilkan Net Present Value (NPV) sebesar Rp456,2 miliar, Modified Internal

                                                 12
Page 14
            Rate of Return (MIRR) 18,14%, Profitability Index (PI) 1,40x, dan Return on Investment (ROI)
            32,28%. Analisis rasio keuangan juga menunjukkan adanya perbaikan profitabilitas serta
            peningkatan likuiditas dan solvabilitas, meskipun relatif terbatas. Selanjutnya, analisis sensitivitas
            mengindikasikan bahwa biaya dan capital expenditure merupakan faktor yang paling berpengaruh
            terhadap kelayakan, sehingga dapat dikelola melalui strategi pengendalian biaya dan pengelolaan
            investasi yang tepat.
    Dengan demikian, penambahan bidang usaha ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
    merupakan langkah strategis Perseroan untuk mendukung model bisnis terintegrasi di bawah SIG dan
    memastikan keberlanjutan pertumbuhan usaha.


                                            IV. PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan rencana penambahan bidang usaha, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) sebagai pihak independen terdaftar di OJK untuk melakukan Studi Kelayakan atas
penambahan bidang usaha dan memberikan pendapat atas kelayakan penambahan bidang usaha
Perseroan. Berikut identitas penilai independen:

KJPP               : Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”)
Alamat             : Jl. Kendal No. 19, Menteng, Jakarta10310
Telpon             : +62 21 31908422, +62 21 3140626
Faksimili          : +62 21 31908421

KJPP FAST merupakan persekutuan perdata (partnership) yang bergerak dalam bidang penilaian properti
dan bisnis. KJPP FAST memiliki kompetensi sebagai penilai publik dengan izin dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia No. 2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, serta telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. S-865/BL/2010 tanggal 29 Januari 2010.

Penilai Publik yang bertanggungjawab adalah Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) dengan Izin Penilai No. B-
1.09.00097, Register Menteri Keuangan (RMK) No. 2017.00098, Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-14/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Bisnis), dan STTD Profesi Penunjang
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) No. 048/NB.122/STTD-P/2017, serta aktif mengikuti pelatihan
pengembangan profesi (Continuing Professional Development/CPD) yang disyaratkan.



              V. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA

Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Bidang Usaha berdasarkan Laporan dengan Nomor:
00003/2.0074-02/FS/04/0097/1/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang disusun oleh KJPP FAST, dengan
uraian ringkas sebagai berikut:




                                                       13
Page 15
A. Pendahuluan
   Penambahan bidang usaha Perseroan dengan memasukkan KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi
   Manajemen Lainnya dilakukan untuk mendukung integrasi operasional dengan PT Semen Indonesia
   (Persero) Tbk (“SIG”) selaku induk usaha. Dalam skema ini, Perseroan berperan sebagai Koordinator
   Penjualan di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung serta memperoleh management fee atas
   penjualan produk semen milik anak usaha SIG di wilayah tersebut.
   Penyesuaian ruang lingkup usaha ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi aktivitas
   konsultasi manajemen, koordinasi wilayah, serta pengelolaan pemasaran dan distribusi. Penambahan
   bidang usaha ini juga diharapkan memperkuat kepatuhan Perseroan terhadap regulasi Otoritas Jasa
   Keuangan, meningkatkan posisi Perseroan dalam kelompok usaha SIG, serta memberikan kontribusi
   pendapatan berkelanjutan di luar penjualan semen.

B. Maksud dan Tujuan
   Maksud dari penilaian adalah mengkaji kelayakan atas Rencana Proyek, dilihat dari berbagai aspek yang
   relevan terkait Rencana Proyek. Sedangkan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memperoleh
   pendapat atas kelayakan Rencana Proyek dari pihak independen, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
   sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

C. Tanggal Penilaian
   Tanggal penilaian (cut-off date) dari Studi Kelayakan adalah pada tanggal 30 Juni 2025, parameter dan
   laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 30 Juni
   2025.

D. Prosedur Yang Digunakan
   Studi Kelayakan merupakan penyusunan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek, maka dalam
   pelaksanaan penilaian ini, Penilai telah bekerja secara profesional dan independen sesuai dengan
   Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
   Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai
   Independen dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia dan peraturan yang terkait yaitu
   mencakup:
   1. Kajian Kelayakan Pasar;
   2. Kajian Kelayakan Teknis;
   3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
   4. Kajian Kelayakan Model Manajemen;
   5. Kajian Kelayakan Resiko Usaha dan Lingkungan;
   6. Kajian Analisis SWOT; dan
   7. Kajian Kelayakan Keuangan.




                                                14
Page 16
Ringkasan penjelasan atas masing-masing analisa kelayakan, adalah sebagai berikut:

1.   Kajian Kelayakan Pasar
     Berdasarkan penelaahan aspek pasar, penjualan semen domestik turun 0,9%, dengan permintaan
     semen kemasan dan semen curah di Indonesia pada 2024 masing-masing sebesar 69% dan 31%.
     Sementara itu, konsumsi semen kemasan menurun sebesar 3,1%, sedangkan konsumsi semen
     curah meningkat sebesar 4,4%. Kapasitas terpasang industri semen nasional kini mencapai 119,9
     juta ton per tahun. Tahun 2024, volume penjualan semen domestik mencapai 64,9 juta ton, turun
     0,9% dibandingkan dengan 65,5 juta ton yang terjual tahun 2023. Sementara itu, ekspor meningkat
     sebesar 10,4% menjadi 11,9 juta ton. Penurunan penjualan semen disebabkan oleh melemahnya
     daya beli. Selain itu, sektor konstruksi melambat karena berkurangnya permintaan semen dari
     proyek-proyek pemerintah di Jawa dan wilayah lain, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara di
     Kalimantan Timur. Pasar semen utama, seperti Jawa, mulai mengalami penurunan 0,1%, dengan
     volume mencapai 33,5 juta ton, hampir sama dengan tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2024,
     pasar Kalimantan masih tumbuh sebesar 11,2%, meskipun angka ini lebih rendah dibandingkan
     dengan pertumbuhan 22,1% pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan
     pemerintah untuk mengurangi anggaran proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, yang
     mengakibatkan berkurangnya aktivitas konstruksi. Struktur pasar semen di Indonesia cenderung
     berbentuk oligopoli, dengan beberapa produsen saja, diluar kelompok usaha SIG, seperti Cemindo
     Gemilang, Semen Conch, Semen Bosowa, Semen Imasco Asiatic dan Semen Tiga Roda.
     Cemindo Gemilang memiliki pangsa pasar di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa
     Tenggara serta internasional (Vietnam). Semen Conch memiliki jaringan distribusi di Papua;
     Semen Bosowa dengan jaringan distribusi Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dan juga
     internasional (Afrika); Semen Tiga Roda dengan jaringan distribusi di Pulau Jawa dan Kalimantan;
     serta Semen Imasco Asiatic dengan jaringan distribusi di Jawa Timur dan luar Jawa. Pangsa pasar
     produk Perseroan di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) mencapai 33% meningkat
     dibandingkan periode sebelumnya.

2.   Kajian Kelayakan Teknis
     Berdasarkan penelaahan aspek teknis, Rencana Proyek memiliki kemudahan aksesibilitas karena
     terletak di lokasi yang mudah diakses melalui moda transportasi darat dan air. Finish Mill dan
     Packing Unit Palembang dapat diakses melalui Pelabuhan Palembang (Dermaga GMP), dan moda
     transportasi darat melalui Gerbang Tol Kramasan sebagai pintu masuk/keluar Jalan Tol
     Palembang-Indralaya. Sedangkan Integrated Plant I dan II di Ogan Komering Ulu ke Finish Mill
     Palembang dapat diakses menggunakan Jalan Raya Tiga Gajah, sementara Finish Mill dan
     Packing Unit Lampung dapat diakses melalui Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Konsep dasar
     pengembangan Rencana Proyek sebagai alternatif saluran penjualan yang bersifat komplemen
     dan bukan subtitusi dari saluran penjualan yang telah ada. Teknologi yang digunakan Perseroan
     dalam pembuatan semen yang dilakukan menggunakan proses kering (dry process) yang dimulai
     dari penyediaan bahan mentah, penggilingan bahan mentah, pembakaran, pendinginan klinker,
     penggilingan klinker, dan pengantongan semen. Perencanaan teknis dengan kapasitas produksi
     terpasang 4,1 juta ton semen, meliputi jenis Ordinary Portland Cement (OPC) type I, Ordinary
     Portland Cement (OPC) type II, Ordinary Portland Cement (OPC) type V, Portland Composite
     Cement (PCC), Baturaja Mortar dan White Clay. Ketersediaan bahan baku utama berupa batu
     kapur dan tanah liat dimiliki Perseroan atas penguasaan konsesi penambangan mineral tersebut
     dengan jumlah sumber daya yang tersedia mencapai 270 juta ton, sehingga diperkirakan mampu

                                             15
Page 17
     mendukung operasional Perseroan hingga 60 tahun ke depan. Disamping itu, Perseroan juga
     didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten sebanyak 880 orang karyawan.

3.   Kajian Kelayakan Pola Bisnis
     Berdasarkan penelaahan aspek pola bisnis, terdapat tiga (tiga) pola bisnis penjualan semen di
     Perseroan saat ini, yang disebut sebagai Skema 1, Skema 2 Skema 3 dan Skema 4. Rencana
     Proyek berkaitan dengan pola bisnis pada Skema 3 dan skema 4. Sementara pola bisnis Skema 1
     dan Skema 2 tidak mengalami perubahan. Skema 1 adalah Koordinator Penjualan Menjual dari
     Plant Sendiri Dengan Menggunakan Brand Perseroan. Skema 2 adalah Koordinator Penjualan
     Menjual dari Plant Sendiri Dengan Menggunakan Brand Anak Perusahaan Lain. Skema 3 adalah
     Koordinator Penjualan Menjual dari Plant Anak Perusahaan Lain Dengan Menggunakan Brand
     Produsen, SG atau MDK, dimana Anak Perusahaan pemilik plant mendistribusikan produknya
     kepada Perseroan dengan tambahan margin. Skema 4 adalah Koordinator penjualan menjual dari
     plant Anak Perusahaan lain dengan menggunakan brand Anak Perusahaan Lain (bukan brand
     produsen, SG atau MDK) dimana Perseroan akan memperoleh management fee sebagai
     koordinator penjualan dan membayar royalti dari hasil penjualan produk entitas anak sebagai
     pemilik trademark atas penggunaan trademark entitas anak lain. Keunggulan dari Rencana Proyek
     terutama akan meningkatkan jangkauan distribusi produk Perseroan menjadi lebih luas dan
     bertambahkan keragaman produk entitas anak SIG lain yang dapat ditawarkan Perseroan ke
     pelanggan, menjadikan kompetitor kesulitan untuk meniru kemampuan Perseroan tersebut.
     Penciptaan nilai tambah dari Rencana Proyek dihasilkan melalui percepatan distribusi produk
     Perseroan ke pelanggan di pasar yang baru, serta mekanisme penjualan silang (cross selling)
     antar entitas dalam kelompok usaha SIG. Strategi pemasaran terkait Rencana Proyek yang akan
     dilakukan Perseroan adalah melalui komunikasi pemasaran; menjaga kontinuitas suplai produk
     dengan peningkatan fasilitas distribusi dan ekspansi pasar ke wilayah pengembangan; melakukan
     aktivitas branding Above The Line (ATL) dan Below The Line (BTL) baik secara offline maupun
     digital; melakukan aktivitas penjualan secara online melalui digital platform; melakukan penjualan
     produk turunan; dan melakukan optimalisasi biaya pelayanan ke pelanggan.

4.   Kajian Kelayakan Model Manajemen
     Berdasarkan penelaahan aspek model manajemen, Rencana Proyek didukung oleh manajemen
     yang kompeten dan berpengalaman, serta profesional dalam setiap fungsi operasional. Hal ini
     sebagaimana tercermin dalam rekam jejak jajaran manajemen Perseroan. Selain itu, segenap
     Insan Perseroan juga ditekankan untuk dapat saling bersinergi sesuai dengan arah perkembangan
     bisnis Perseroan. Model manajemen di Perseroan menekankan tidak hanya pada kompetensi dan
     pengalaman, namun juga pembentukan karakter sumber daya manusia dengan pembangunan
     budaya perusahaan yang berpedoman pada nilai-nilai Perseroan sebagaimana tecermin dalam
     budaya “AKHLAK”.
5.   Kajian Kelayakan Resiko Usaha dan Lingkungan
     Berdasarkan penelaahan aspek risiko usaha dan lingkungan, faktor risiko meliputi risiko perijinan
     tambang pada proses bisnis mengelola perencanaan penambangan dengan mitigasi risiko berupa
     melakukan rencana percepatan pekerjaan konstruksi infrastruktur, percepatan pekerjaan akuisisi
     lahan dan percepatan pekerjaan pra-operasional; risiko operasional produksi dengan mitigasi risiko
     berupa (a) Meningkatkan Predictive Maintenance untuk menjaga keandalan peralatan Cement Mill
     05 & 06 untuk mengurangi terjadinya Breakdown/kerusakan peralatan; (b) Menjaga keseimbangan

                                              16
Page 18
Stock material White Clay antar Plant; (c) Mengatur pola operasi dengan memaksimalkan produksi
semen di pabrik yang lebih efisien (PBR II); (d) Melakukan survei dan koordinasi dengan penghasil
Fly Ash; (e) Memastikan kontrak jumlah angkutan Fly Ash sesuai dengan kebutuhan; (f)
Pemantauan secara rutin terhadap kualitas Clinker; (g) Menjaga keandalan peralatan di area Kiln
agar tidak terjadi Breakdown tidak terencana; dan (h) Melakukan koordinasi untuk meningkatkan
suplai limbah biomass; risiko mesin dan peralatan produksi dengan mitigasi risiko berupa (a)
Melakukan analisa & evaluasi serta pelaporan hasil inspeksi dan cek kondisi peralatan secara
berkala; (b) Meningkatkan condition monitoring kebutuhan drop test serta kalibrasi; (c) Melakukan
pembelian sparepart prioritas berdasarkan umur peralatan, kondisi peralatan dan anggaran; (d)
Meningkatkan kegiatan preventive dan corective maintenance pada peralatan sampai scheduled
shutdown dilakukan; (e) Meningkatkan Production Rate Kiln; dan (f) Meningkatkan Production Rate
Cement Mill; risiko compliance regulasi lingkungan, safety, energi dan K3, dengan mitigasi risiko
berupa (1) Melakukan pemantauan dan pengukuran lingkungan (udara dan air) di sekitar area
perusahaan di 3 site secara rutin dan melakukan pelaporan pada dinas terkait untuk
mempertahankan kinerja Proper Hijau; (2) Melakukan penyusunan dokumen lingkungan beyond
compliance untuk mencapai kinerja Proper Hijau; (3) Penerapan program kerja Zero Accident; dan
(4) Penerapan program kerja pencegahan penanggulangan kebakaran; risiko Internalisasi
Corporate Culture, dengan mitigasi risiko berupa kegiatan sosialisasi AKHLAK untuk seluruh
karyawan pada tahun 2024, melakukan survei AKHLAK yang diinisiasi oleh SIG pada tahun 2024
dan melakukan survei keterikatan karyawan; risiko kepatuhan pada regulasi, dengan mitigasi risiko
berupa (1) Pembentukan compliance partners di seluruh unit kerja sebagai upaya meningkatkan
pemahaman personel terkait regulasi berlaku dengan pununjukan mitra kupatuhan di setiap unit
kerja; identifikasi regulasi di setisp proses bisnis/unit kerja; identifikasi mandatory regulasi;
pemantauan pemenuhan kepatuhan; (2) Analisa reviu regulasi eksternal dan internal termasuk
analisa kepatuhan terhadap aksi korporasi agar sesuai dengan regulasi berlaku dengan Identifikasi
regulasi terkait dan perkembangan regulasi; analisis/kajian regulasi; penyempurnaan kebijakan
internal perusahaan/aksi korporasi; dan (3) Penyusunan sistem kepatuhan hukum perusahaan
berbasis digitalisasi dengan melibatkan konsultan berpengalaman seperti persiapan pengadaan,
proses pengadaan, FGD dangan konsultan, dan pelaksanaan penyusunan sistem kepatuhan;
risiko keuangan, dengan mitigasi risiko berupa (1) Memberikan informasi kepada unit kerja
pengguna anggaran terkait target RKAP yang telah disetujui untuk masing-masing unit kerja
pengguna anggaran; (2) Penyampaian atas pencapaian kinerja keuangan bulanan kepada
pengguna anggaran sebagai kontrol dalam merealisasikan angggaran biaya yang akan digunakan;
(3) Berkoordinasi dengan unit kerja pengguna anggaran atas realisasi biaya yang telah digunakan;
(4) Persiapan/proses pekerjaan: Membuat perencanaan, mengidentifikasi hal-hal yang
berhubungan perkiraan biaya, membuat list apa saja yang diperlukan untuk perubahan,
optimalisasi sumber daya dan tahapan pelaksanaan pekerjaaan secara mandiri yang dilakukan
oleh personil yang berkompeten atau menggunakan jasa konsultan agar program Capex dapat
berjalan sesuai yang telah di rencanakan; dan (5) Anggaran/biaya: Menyiapkan
kontingensi/cadangan anggaran, negosiasi dan manajemen vendor untuk mendapatkan nilai
proyek yang paling optimal dan untuk meminimalisir terjadinya pekerjaan tambahan yang
berdampak pada bertambahnya biaya/anggaran; dan risiko sumber daya manusia (SD), dengan
mitigasi risiko berupa Melaksanakan pelatihan, sertifikasi dan diklat lainnya terkait peningkatan
kinerja karyawan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kompetansi karyawan
dengan melaksanakan diklat, coaching dan counseling serta mengubah mindset karyawan dari
product driven menjadi business driven.

                                        17
Page 19
    6.   Kajian Analisis SWOT
         Berdasarkan analisis SWOT, kekuatan (strength) dari Rencana Proyek adalah posisi Perseroan
         sebagai market leader di wilayah Sumbagsel, dukungan dari SIG sebagai kelompok usaha
         produsen semen terbesar di Indonesia, dan dukungan bahan baku dan bahan bakar melalui
         penguasaan konsesi pertambangan batu kapur dan sinergi BUMN dengan PT Bukit Asam Tbk.
         Sementara kelemahan (weakness) dari Rencana Proyek adalah ketergantungan terhadap SIG
         sebagai distributor tunggal. Selanjutnya peluang (opportunity) dari Rencana Proyek adalah sinergi
         bisnis dalam SIG dengan memperluas distribusi, penciptaan nilai tambah bagi Perseroan dan SIG,
         serta dukungan teknologi dari kelompok usaha SIG. Sedangkan ancaman (threat) dari Rencana
         Proyek adalah potensi pendatang baru dengan diferensiasi produk yang lebih baik, dan kualitas
         produk dibawah ekspektasi dari entitas anak SIG lain.


    7.   Kajian Kelayakan Keuangan
         Berdasarkan analisis aspek keuangan, tidak terdapat biaya pendirian (startup cost) secara
         langsung terkait Rencana Proyek, mengingat pada dasarnya Rencana Proyek adalah rencana
         perubahan skema penjualan atas aktivitas komersial yang telah berjalan di Perseroan. Analisis
         kelayakan finansial didasarkan pada arus kas bersih inkremental, yaitu selisih antara arus kas
         bersih tanpa Rencana Proyek dan arus kas bersih dengan Rencana Proyek. Memperhitungkan
         biaya modal ekuitas Perseroan sebesar 11,75% maka Rencana Proyek akan menghasilkan NPV
         (net present value) sebesar Rp456,2 miliar, MIRR (modified internal rate of return) sebesar 18,14%,
         dan PI (profitability index) sebesar 1,40x, dan overall return on investment sebesar 32,28%,
         dimana seluruh parameter kelayakan finansial tersebut mengindikasikan Rencana Proyek layak.
         Berdasarkan analisis rasio keuangan diperoleh indikasi bahwa Profitabilitas dengan Rencana
         Proyek cenderung semakin membaik, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio
         profitabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek; likuiditas dengan Rencana Proyek
         cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih
         positif rasio likuiditas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek; dan solvabilitas dengan Rencana
         Proyek cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari
         selisih negatif rasio solvabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek. Selanjutnya dari
         analisis sensitivitas diketahui bahwa perubahan biaya-biaya lebih sensitif dibandingkan perubahan
         volume. Berdasarkan analisis sensitivitas terhadap perubahan harga jual rata-rata dan perubahan
         capital expenditure, diketahui bahwa perubahan capital expenditure lebih sensitif dibandingkan
         perubahan harga jual rata-rata.


E. Kondisi Pembantas dan Asumsi – Asumsi Pokok
Kondisi Pembatas
Pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang digunakan dalam
analisis atas Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
    Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum ata undang-undang yang
     akan mempengaruhi aktivitas Rencana Proyek.




                                                  18
Page 20
   Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan suku
    bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara material kinerja
    Rencana Proyek selain yang telah diproyeksikan.
   Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Rencana Proyek atau pada
    sumber utama penghasilan Rencana Proyek dalam periode yang telah diproyeksikan.
   Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau pengadaan
    tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Rencana Proyek.
   Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-
    produk serta jasa-jasa yang akan dihasilkan Rencana Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
   Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas Rencana
    Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
   Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuanketentuan yang ada.
   Rencana bisnis dari Rencana Proyek berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
   Di dalam Studi Kelayakan terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang
    dibuat berdasarkan informasi yang disediakan oleh Manajemen Perseroan dalam rangka
    mengantisipasi pelaksanaan operasional selama periode proyeksi. Pernyataan, penilaian, perkiraan
    maupun proyeksi tersebut mencerminkan asumsi-asumsi yang dibuat oleh Manajemen Perseroan
    untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh selama periode proyeksi, dimana asumsi tersebut
    mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi.
   KJPP FAST tidak bertanggung jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin
    muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
    tanpa mempertimbangkan isi Studi Kelayakan secara keseluruhan yang dapat menyebabkan
    pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Studi Kelayakan. Semua pernyataan
    yang terdapat di dalam Studi Kelayakan sebaiknya dihubungkan secara keseluruhan dengan tujuan
    dibuatnya Studi Kelayakan.
   Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian Studi Kelayakan mungkin mempunyai
    pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Rencana Proyek selama periode proyeksi. Kami tidak
    berkewajiban untuk memperbaharui laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan kejadian
    dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian yang digunakan, yaitu tanggal 30 Juni
    2025.

Asumsi – Asumsi Pokok
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas
pemeriksaan independen terhadap informasiinformasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
Manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam


                                                 19
Page 21
kaitan dengan Rencana Proyek hanya merupakan studi kelayakan dari Rencana Proyek dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Proyek tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-
transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan
kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Studi Kelayakan ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Proyek. Rencana Proyek akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai transaksi yang diungkapkan oleh Manajemen
Perseroan.

F.   Kesimpulan
Berdasarkan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen, aspek risiko usaha dan lingkungan, dan kelayakan keuangan terhadap Rencana Proyek
sebagaimana diungkapkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek adalah layak.


     VI. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA

Perseroan memiliki sumber daya manusia, seperti karyawan dan manajemen yang kompeten dan memadai.
Perseroan memiliki dan menempatkan sebanyak 3 (tiga) orang tenaga ahli yang merupakan karyawan
tetap aktif (PKWTT) Perseroan dengan level golongan jabatan Band-1 dan Band-2 Perseroan. Tenaga ahli
tersebut memiliki kemampuan yang memadai berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah
diikuti untuk mengimplementasikan rencana penambahan bidang usaha yaitu transaksi layanan terkelola
koordinator area penjualan. Tenaga ahli yang ada tetap akan diberikan tambahan kompetensi melalui
program pendidikan dan pelatihan khususnya terkait dengan Manajemen Pemasaran, Penjualan, dan Logistik.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, Perseroan akan menyediakan anggaran biaya pendidikan dan
pelatihan yang relevan untuk mendukung rencana penambahan bidang usaha ini.

Perseroan berpandangan bahwa terkait rencana ini tidak diperlukan penambahan tenaga ahli baru
mengingat transaksi layanan terkelola koordinator area penjualan merupakan perubahan terhadap skema
penjualan yang sudah berjalan selama ini. Namun jika diperlukan, nantinya Perseroan berpotensi
melakukan perekrutan tenaga ahli yang memilikipengalaman pada bidang usaha yang sama atau memiliki
relevansi dengan bidang industri semen.




                                                 20
Page 22
         VII. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA


Rencana penambahan bidang usaha Perseroan dengan memasukkan KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya dilakukan dalam rangka mendukung integrasi operasional dengan PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”) sebagai induk usaha, Perseroan ditetapkan sebagai Koordinator Penjualan
di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung dimana Perseroan akan memperoleh management fee
atas penjualan produk semen milik anak usaha lain SIG di wilayah koordinasinya. Sehubungan dengan
mekanisme tersebut, Perseroan perlu menyesuaikan ruang lingkup kegiatan usahanya agar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal pelaksanaan transaksi yang memberikan
imbal hasil berupa management fee. Penambahan KBLI 70209 dimaksudkan untuk memberikan dasar
hukum yang jelas bagi Perseroan dalam menjalankan aktivitas konsultasi manajemen, koordinasi wilayah,
serta aktivitas pendukung lain yang berkaitan dengan pengelolaan pemasaran dan distribusi. Penambahan
bidang usaha ini juga dipandang strategis untuk:
   1. Memperkuat posisi bisnis Perseroan dalam struktur kelompok usaha SIG melalui diversifikasi
      kegiatan usaha yang legal dan terdokumentasi;
   2. Memberikan nilai tambah jangka panjang melalui kontribusi pendapatan non-penjualan semen,
      sehingga mendukung peningkatan kinerja keuangan serta keberlanjutan usaha Perseroan. Dari aspek
      keuangan, Rencana Proyek tidak menimbulkan biaya pendirian dan dinilai layak secara finansial
      dengan menghasilkan Net Present Value (NPV) sebesar Rp456,2 miliar, Modified Internal Rate of
      Return (MIRR) 18,14%, Profitability Index (PI) 1,40x, dan Return on Investment (ROI) 32,28%.
      Analisis rasio keuangan juga menunjukkan adanya perbaikan profitabilitas serta peningkatan likuiditas
      dan solvabilitas, meskipun relatif terbatas. Selanjutnya, analisis sensitivitas mengindikasikan bahwa
      biaya dan capital expenditure merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap kelayakan,
      sehingga dapat dikelola melalui strategi pengendalian biaya dan pengelolaan investasi yang tepat.
Dengan demikian, penambahan bidang usaha ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan
langkah strategis Perseroan untuk mendukung model bisnis terintegrasi di bawah SIG dan memastikan
keberlanjutan pertumbuhan usaha.

A. Analisis Dampak Penambahan Bidang Usaha Mengacu Pada Pos – Pos Laporan Keuangan
Penambahan KBLI 70209 diproyeksikan memberikan tambahan pendapatan usaha melalui penerimaan
management fee atas penjualan produk semen milik entitas anak SIG di wilayah koordinasi Perseroan.
Walaupun kontribusi pendapatan dari management fee relatif kecil dibandingkan dengan pendapatan utama
dari penjualan semen, keberadaan sumber pendapatan ini penting karena memberikan diversifikasi usaha
serta menciptakan aliran kas non-penjualan semen yang lebih stabil.
Dari sisi laba rugi, tambahan pendapatan ini berimplikasi pada peningkatan laba usaha dan laba bersih
tanpa menimbulkan kebutuhan investasi awal (startup cost) yang signifikan. Analisis keuangan menunjukkan
bahwa rencana proyek ini mampu menghasilkan NPV sebesar Rp456,2 miliar, MIRR 18,14%, Profitability
Index (PI) 1,40x, serta ROI 32,28%, yang mengindikasikan peningkatan profitabilitas secara signifikan.
Beban tambahan yang timbul hanya terbatas pada biaya koordinasi, administrasi, dan dukungan operasional,
dengan porsi yang sangat kecil terhadap keseluruhan struktur biaya Perseroan.
Dari sisi neraca, penambahan bidang usaha ini tidak memerlukan penambahan aset tetap maupun
kewajiban jangka panjang. Dampak positif lebih dominan pada peningkatan kas operasi yang kemudian
memperkuat ekuitas melalui penambahan saldo laba ditahan. Dari sisi arus kas, penerimaan management
                                                  21
Page 23
fee akan meningkatkan arus kas operasi secara konsisten tanpa adanya kebutuhan capital expenditure baru.
Dengan demikian, rencana usaha ini berkontribusi positif pada likuiditas Perseroan sekaligus memperkuat
kemampuan pendanaan internal untuk pengembangan usaha jangka panjang.
Berikut tabel proyeksi laba rugi dan posisi keuangan tanpa dan dengan rencana transaksi:
        Tabel Proyeksi Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Tanpa Rencana Proyek (IDR Ribuan)




      Tabel Proyeksi Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Dengan Rencana Proyek (IDR Ribuan)




                                                   22
Page 24
Tabel Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan Tanpa Rencana Proyek (IDR Ribuan)




                                               23
Page 25
Tabel Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan Dengan Rencana Proyek (IDR Ribuan)




         Tabel Proyeksi Laporan Arus Kas Perseroan Tanpa Rencana Proyek (IDR Ribuan)




                                           24
Page 26
                Tabel Proyeksi Laporan Arus Kas Perseroan Dengan Rencana Proyek (IDR Ribuan)




    Dampak penambahan bidang usaha ini akan memberikan nilai tambah yang positif sebagaimana
    diindikasikan dari nilai net present value (NPV) inkremental (antara tanpa Rencana Proyek dan dengan
    Rencana Proyek) yang positif sebagai berikut:




Rencana Proyek layak untuk dilaksanakan dengan melihat berbagai parameter di bawah ini:




                                                   25
Page 27
B. Analisis Dampak Penambahan Bidang Usaha pada Rasio Keuangan Perseroan.

    Analisis dampak penambahan bidang usaha ini pada rasio keuangan Perseroan sebagaimana
    diindikasikan dari selisih rasio keuangan Perseroan antara tanpa Rencana Proyek dan dengan Rencana
    Proyek sebagai berikut:
                                              Tabel Selisih Rasio Keuangan




Berikut ini adalah proyeksi selisih rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio profitabilitas antara tanpa dan
dengan Rencana Proyek pada Perseroan. Beberapa hal yang dapat dicermati atas selisih ini adalah sebagai
berikut:
    Profitabilitas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik, sebagaimana diindikasikan dari
     selisih positif rasio profitabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek.
    Likuiditas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan,
     sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio likuiditas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek.
    Solvabilitas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan,
     sebagaimana diindikasikan darselisih negatif rasio solvabilitas antara tanpa dan dengan Rencana
     Proyek.


          IX. HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA

    Rencana penambahan bidang usaha akan efektif setelah Perseroan mendapatkan persetujuan Para
    Pemegang Saham dalam RUPS sebagaimana POJK 17/2020. Rencananya agenda pembahasan
    mengenaipenambahan bidang usaha ini akan dibahas dan disetujui dalam suatu mata acara khusus di
    dalam RUPS Luar Biasa Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 29 Oktober 2025.
    Setelah Para Pemegang Saham menyetujui mata acara terkait penambahan bidang usaha sebagaimana
    tersebut di atas, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan mata acara RUPS terkait perubahan

                                                      26
Page 28
anggaran dasar yaitu perubahan terhadap Pasal 3 terkait dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan. Perubahan yang dimaksud adalah penambahan KBLI baru yaitu KBLI 70209 (Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya) ke dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana di atas, perlu mendapatkan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian
Hukum RI. Selanjutnya Perseroan hanya perlu melakukan pemutakhiran ijin bidang usaha pada Nomor
Induk Berusaha (NIB) melalui www.oss.go.id.
Selain itu Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada seluruh kreditur di dalam Perjanjian Kredit Sindikasi
berbasis Sustainability Linked Loan berdasarkan Akta Nomor : 05 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat
dihadapan Ariani Lakhsmijati Rachim, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Adapun Perjanjian Kredit tersebut
antara Perseroan dengan para Kreditur yaitu :
1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, bertindak pula selaku Agen Fasilitas;
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
3. PT Bank HSBC Indonesia; dan
4. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Berdasarkan Pasal 20.4 Perjanjian Kredit tersebut, Perseroan selaku Debitur tidak akan melakukan
perubahan anggaran dasar yang mengakibatkan dampak merugikan yang material terhadap hak dan
kepentingan para Kreditur. Selain itu berdasarkan Pasal 20.8 Perjanjian Kredit, disebutkan bahwa Debitur
tidak akan melakukan perubahan mendasar terhadap sifat usaha atau operasi yang dilakukan, sehingga
tidak melakukan perubahan pada usaha utama Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran
DasarPerseroan.
Mengingat rencana perubahan Anggaran Dasar tersebut dilakukan untuk memenuhi Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021, maka menurut pendapat Perseroan rencana atas
perubahan Anggaran Dasar tidak merugikan para Kreditur. Selain itu, sehubungan dengan pembatasan
sebagaimana Pasal 20.8 Perjanjian Kredit, dikarenakan Perseroan masih tetap menjalankan kegiatan
usaha utamanya, maka menurut pendapat Perseroan rencana penambahan bidang usaha tersebut tidak
termasukdalam pembatasan sebagaimana Pasal 20.8 Perjanjian Kredit.
Guna memastikan pendapat kami tersebut, Perseroan telah mengirimkan surat kepada para Kreditur
melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas dengan Nomor :
001012/KU/SUP/10001210/SMBR/08.2025 tanggal 12 Agustus 2025 perihal Surat Permohonan Konfirmasi
Ketentuan Perjanjian Kredit Sindikasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Semen Baturaja Tbk. Atas surat tersebut PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas telah mengadakan meeting bersama seluruh kreditur pada
tanggal 02 September 2025 yang tertuang dalam Surat dengan Nomor : SSF/5.1/2603 perihal
Penyampaian Minutes of Meeting tanggal 02 September 2025 dengan kesimpulan bahwa seluruh kreditur
sepakat bahwa rencana penambahan bidang usaha PT Semen Baturaja Tbk dipandang tidak menyalahi
ketentuan perjanjian kredit dan tidak menimbulkan dampak negatif material dan tidak mengubah core
business sehingga tidak diperlukan waiver maupun pengesampingan atas perjanjian kredit. Sebagai
bentuk konfirmasi atau pernyataan tersebut, seluruh kreditur telah menandatangani lampiran Surat
Nomor: SSF/5.1/2603 tanggal 02 September 2025.




                                                 27
Page 29
                       X. PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
 jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan dari seluruh informasi atau fakta material yang
 terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan secara
 seksama, dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, informasi material yang terdapat dalam
 KeterbukaanInformasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lainnya yang tidak diungkapkan atau
 dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi menjadi tidak
 benar dan/atau menyesatkan. Selanjutnya, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi
 ini dipersiapkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan bidang usaha PT Semen
 Baturaja Tbk dalam rangka memenuhi POJK No.17/2020.



                                       XI. INFORMASI TAMBAHAN

1. Bahwa terkait dengan rencana penambahan bidang usaha yang akan membutuhkan persetujuan
    RUPS sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Bab IX Keterbukaan Informasi ini tentang Hal
    Material Lain yang Berkaitan dengan Penambahan Bidang Usaha di atas, adalah sebagai berikut :
    Mata Acara 1 :
    Pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan atas Pasal 3 Ayat (2)
    Anggaran Dasar Perseroan dengan merujuk dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;

    Mata Acara 2 :
    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS sebagaimana di atas adalah pemegang
   saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan atau sesuai dengan catatan
   saldo rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 06 Oktober 2025 pukul
   16.00 WIB yaitu sejumlah 9.932.534.336 lembar saham dengan hak suara;

3. Kuorum kehadiran dan keputusan untuk mata acara 1 dan 2 di dalam RUPS, sebagai berikut :
  a.   Jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya dan para pemegang saham
       lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
       tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
       disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya dan para pemegang saham
       lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga)
       bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
  b.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana huruf a di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua
       adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya dan para
       pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
       bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
       Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya dan para pemegang saham lainnya dan/atau

                                               28
Page 30
         wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
         jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
    c.   Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua sebagaimana huruf b di atas tidak tercapai, RUPS
         ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
         dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
         dan kuorum keputusan yang ditetapkan OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan
         harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya.

Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan mengenai hal di atas
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi korespondensi ke PT
Semen Baturaja Tbk yang ditujukan kepada Vice President of Corporate Secretary dengan alamat Jl.
Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258, atau melalui Telp: (0711)-511261 Fax: (0711)- 512126,
Website: www.semenbaturaja.co.id, Email: corsec.smbr@sig.id pada jam operasional Kantor Pusat Perseroan
yaitu pada hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.




                                                29

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.45 MB
Published22 Sep 2025
Pages30
Characters70,698
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Semen Baturaja Tbk p.1 ×27
linked person Inosentius Samsul p.5
linked person Feryzal Adham p.5
linked person Chowadja Sanova p.5
linked person Dzulfikar Ahmad p.5
linked person Suherman Yahya p.5
linked person Rahmat Hidayat p.5
linked org Cemindo Gemilang p.16 ×2
linked org Bukit Asam Tbk. p.19 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.28 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.28
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.28 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.28 ×6
unresolved org Hartomo dan Rekan p.2
unresolved org KJPP FAST p.2 ×6
unresolved person Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Hadi Moentoro · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Palembang p.3
unresolved person Akta Notaris Aulia Taufani · Notaris p.3 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI p.3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RI p.3 ×2
unresolved org Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan p.14
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.14
unresolved person Suzy Israwati p.14
unresolved org Menteri Keuangan p.14
unresolved org Kota Nusantara p.16 ×2
unresolved org Kementerian Hukum RI. Selanjutnya p.28
unresolved person Ariani Lakhsmijati Rachim · Notaris p.28
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.28
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3071 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result