Skip to content
Back to announcement

20260724_ADCP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32114867_lamp1.pdf

Other Text extracted ADCP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                                 Jakarta, 24 Juli 2026

Nomor           : 340/ADCP-VII/2026
Lampiran        :-

Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta - 10710

Perihal          :   Laporan Informasi dan Fakta Material

Dengan Hormat,
Dalam rangka:
• Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/POJK.04/2024 tentang
   Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”) Jo. Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
   Informasi atau Fakta Material (“POJK 31/2015”);
• Merujuk pada Laporan Informasi dan Fakta Material terkait dengan Permohonan Penundaan
   Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”) No.
   272/ADCP-VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

Bersama ini Perseroan menyampaikan kembali Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang sedang berjalan di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Perseroan sebagai berikut:
Nama Emiten             : PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha            : Properti, Real Estate, Perhotelan, Pengelolaan Real Estat, operasional hotel
                          bintang, apartemen hotel, restoran, kafe, jasa kepropertian berbasis fee,
                         manajemen perparkiran, serta penyelenggaraan pendidikan bimbingan
                         belajar dan konseling.
Telepon                 : 021 - 22822980
Faksimili               : 021 - 22822081
Alamat surat elektronik : adcp@adcp.co.id

1.    Latar Belakang Kejadian
      Bahwa        berdasarkan       surat       panggilan       sidang       (Relaas)   Nomor
      3924/PAN.01/W10.U1/HK2.5/65/2026 tertanggal 19 Juni 2026, yang dikirim oleh Pengadilan
      Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima PT Adhi Commuter Properti Tbk
      (“Perseroan”) selaku Termohon PKPU. Diinformasikan bahwa Perseroan pada tanggal tersebut
      sedang diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Tyang
      Tehnik Seisoku selaku Pemohon PKPU yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor.
      185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juni 2026.
Page 2
2.     Uraian Informasi atau Fakta Material
       A. Pemohon mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register
          Perkara Nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst yang pada prinsipnya mendalilkan
          bahwa Perseroan memiliki utang kepada Pemohon PKPU, dengan penjelasan sebagai berikut:
          1) Bahwa Pemohon PKPU adalah PT Tyang Tehnik Seisoku, sebuah perusahaan yang
               melakukan pengadaan, pekerjaan, dan Instalasi Genset di Proyek LRT City Tebet milik
               Termohon.
          2) Bahwa atas pekerjaan tersebut Termohon mempunyai utang kepada Pemohon
               sebesar Rp381.726.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh
               Enam Ribu Rupiah).

       B. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari
          Rabu, tanggal 22 Juli 2026 yang telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran
          Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“SIPP PN Jakpus”), Majelis Hakim telah
          membacakan/menjatuhkan amar putusan terhadap Permohonan PKPU sebagai berikut:
          1) Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon
              tersebut;
          2) Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.344.000,- (satu
              juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).

3.     Dampak terhadap Perseroan, Pemegang Obligasi, Sukuk & Kreditur lain
       Atas Putusan Penolakan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja
       keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Sehingga Perseroan tetap dapat
       menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa. Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran
       (default) atas perjanjian pembiayaan seperti Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya.

Demikian laporan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Adhi Commuter Properti Tbk




Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan


Tembusan:
1. Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk;
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup II, PT Bursa Efek Indonesia.
3. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Wali Amanat Obligasi II dan Obligasi III);
4. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Agen Pemantau dan Agen Jaminan Sukuk Ijarah)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published24 Jul 2026
Pages2
Characters4,803
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adhi Commuter Properti Tbk · Nama Emiten p.1 ×14
linked person Achmad Wachid Abdullah · Direktur Keuangan p.2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×4
unresolved org PT Tyang Tehnik Seisoku p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Niaga Jakarta Pusat p.2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2
unresolved org Banten Tbk. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result