Back to announcement
20250904_PNBN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31937516_lamp1.pdf
Listing Text extracted PNBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 108
Page 1
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 September 2025
Masa Penawaran Umum : 26 Agustus – 1 September 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 4 September 2025
Tanggal Penjatahan : 2 September 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 8 September 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Bank Panin Pusat 1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 454 Kantor Cabang Pembantu,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
Jakarta 10270, Indonesia
Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
Website: www.panin.co.id
Email: panin@panin.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.200.000.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun seratus lima puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun empat puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025 Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi
pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN
YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA
SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU
BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI
KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL
AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA
RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN
MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
AA (double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Evergreen Sekuritas
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT EVERGREEN PT KOREA INVESTMENT AND PT SINARMAS SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA
PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025
Page 2
PT Bank Pan Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta, dengan Surat No. 039/DIR/OJK/24 pada tanggal 8 Maret 2024 perihal: Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) dan peraturan- peraturan pelaksanaannya. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK No. S-85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”) dengan Jumlah Pokok sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03217/BEI.PP1/04-2024 tanggal 2 April 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK No. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. ...................................................................................................................i
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................17
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................18
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................25
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................25
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.......................27
3. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................27
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN.........................................................28
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN..............30
6. SUMBER DAYA MANUSIA..................................................................................................31
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA. ............................32
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN. ........................................35
9. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK...........................40
10. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................43
11. PENGHIMPUNAN DANA.....................................................................................................44
V. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................46
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................48
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................49
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................51
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................57
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................61
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................63
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
ALCO : Adalah singkatan dari “Asset Liabilities Committee” yaitu komite
yang merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang
pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan yang diketuai oleh Presiden
Direktur.
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan Perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Aset Tetap : Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah
usaha.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi Denda dan manfaat lain atas Obligasi (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii
Page 5
Anak Perusahaan atau : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Entitas Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin
elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang
tunai, pemeriksaaan saldo dan pemindahbukuan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek.
PDSB : Berarti PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
Bursa Efek atau : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,yang
BEI dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Besarnya Bunga Obligasi
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan adalah sebagai berikut:
• Seri A : 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
• Seri B : 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
CAR : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti
dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.
CFI : Berarti PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
CKPN : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun, yang
berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.
Dokumen Emisi : Berarti Prospektus dan/atau informasi tambahan lainnya (jika ada),
Pernyataan Penawaran Umum berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian
Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dan/atau yang
disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
iii
Page 6
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UU No. 4/2023 dan POJK No. 45/2024, yaitu pada hari kerja
ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Emiten : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT
Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk., (“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia
yang anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya.
Force Majeure : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
(Keadaan Kahar) Perjanjian Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
FPPO
Grup Bank Panin : Berarti Perseroan dan Entitas Anak.
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum.
Hari Bank : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai hari libur.
Harga Pasar Yang Wajar : Berarti harga tunai dari suatu aset yang dapat dinegosiasikan dalam
suatu transaksi komersial yang wajar antara penjual dan pembeli.
Harga penawaran Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Instrumen Keuangan : Adalah aset keuangan yang bermanfaat bagi suatu entitas, baik untuk
mendapatkan arus kas masa mendatang atau sebagai perangkat lindung
nilai.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.
iv
Page 7
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/POJK.04/2017.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
Jadwal Emisi : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh
Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO (KTUR) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yaitu perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam dan LK untuk menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal, yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi
ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan
dengan Efek harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif,
serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Kreditur Preferen : Berarti para kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139 dan
Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 21 Undang-
Undang Perpajakan.
KPMM : Berarti Kewajiban Penyedian Modal Minimum.
LDR : Berarti Loan to Deposit Ratio.
Likuidasi : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai
tindak lanjut dari Penutupan Usaha.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum Asing yang bertempat/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat/berkedudukan di luar negeri dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku.
v
Page 8
Material : Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni
sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan (revenue) atau 20%
(dua puluh persen) dari modal sendiri yang diperhitungkan dari Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan
Perseroan.
Masa Penawaran Umum : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan ini,
yaitu selama 5 (lima) Hari Kerja.
Manajer Penjatahan : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi dalam hal ini PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
Nasabah Penyimpanan : Berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
NPL : Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah,
meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana
diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin, yang akan ditawarkan
IV oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah).
Obligasi : Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga
triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,-
(dua triliun seratus lima puluh empat miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,-
(satu triliun empat puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen)
per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi atau pembelian kembali dalam hal Obligasi tidak
lagi menjadi Efek Bersifat Utang dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
atau fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
OJK dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
PBI No. 11/2024 : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Pengendalian Moneter.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari: (a)
Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
dan/atau (b) Masyarakat diluar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
vi
Page 9
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
Amanat.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan Obligasi ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
Obligasi untuk ditawarkan secara bertahap dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah),
dengan mengacu kepada POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Emisi
Obligasi.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub
dalam akta Pengakuan Utang yang dibuat dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 02
tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full
commitment) terhadap Obligasi yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT Evergreen Sekuritas Indonesia, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT
Sucor Sekuritas.
Penutupan Usaha : Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan
dengan keputusan pemegang saham Perseroan atau Bank Indonesia
atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang, yang mempunyai
kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan
atau menutup atau dengan suatu keputusan pengadilan yang berwenang
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan dalam
keadaan pailit.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
vii
Page 10
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 2/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2022 tanggal 7 Februari 2022
POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah.
POJK No. 4/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 tanggal 27 Januari 2016
POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
POJK No. 7/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 11/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari
POJK.03/2016 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016
dan diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022
Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 12 / : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020
POJK.03/2020 tentang Konsulidasi Bank Umum.
POJK No. 12/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
POJK No. 13/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK No. 15/ : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 16/ : Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik.
POJK No. 19/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 27 Tahun 2022 : Berarti Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 30/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
POJK.04/2015 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
POJK No. 33/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
viii
Page 11
POJK No. 34/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 34/ : Berarti Peraturan OJK Nomor Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 26
POJK.03/2016 September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 36/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk.
POJK No. 45 Tahun 2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
POJK.04/2020 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
POJK.04/2015 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
POJK No. 56/ : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
POJK.04/2015 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
POJK No. 58/ : Berarti Peraturan OJK Nomor No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember
POJK.04/2017 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan
Aksi Korporasi Secara Elektronik.
PADG Nomor 8/2025 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 12/2023 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 18/2023 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 21/22/PADG/2019 Tahun 2019 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 23/2021 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor
23/07/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 24/2022 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam
Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
ix
Page 12
Pemegang Obligasi : Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi beserta denda dan manfaat lain atas Obligasi berdasarkan Akta
No 04 tanggal 8 Agustus 2025 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap III Tahun 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan
Emisi Obligasi antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 03 tanggal 8
Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
Perwaliamanatan sebagaimana ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025, yang dibuat dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025 No. 01 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Efek Bersifat Utang di dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
KSEI Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-085/OBL/
KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di bawah tangan, bermaterai
cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek untuk pencatatan Obligasi di Bursa Efek, Nomor: S-03217/BEI.PP1/04-
Bersifat Utang 2024 tertanggal 2 April 2024.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor: IX.A.I tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran dan POJK No. 7/POJK.04/2017, dan dengan memperhatikan
POJK No. 36/POJK.04/2014 dan POJK No. 58/POJK.04/2017, berikut
dokumen-dokumennya yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank
Pan Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
x
Page 13
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp3.200.000.000.000,-
(tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
SE OJK No.14/ : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017
SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek
yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi jatuh tempo dan
Pokok wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang termuat dalam Daftar
Obligasi Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, pada tanggal jatuh
tempo, yaitu tanggal 4 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi yang
Bunga Obligasi wajib dibayar melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
xi
Page 14
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal (UUPM) tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan
UUP2SK.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
VTL : Berarti Votraint No. 1103 Pty, Ltd.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak
selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci dan ikhtisar data keuangan konsolidasian serta catatan-
catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha
Perseroan memulai kegiatan operasi perbankan sebagai bank umum pada tanggal 18 Agustus 1971 dan
memperoleh status Bank Devisa pada tanggal 21 April 1972. Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir Juni 2025 memiliki 513 jaringan kantor,
yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi
di Senayan – Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD
Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta,
Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut,
Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat –
Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan,
Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung,
Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar,
Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan
Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh 454 Kantor Cabang Pembantu.
Perluasan jaringan kantor didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan
guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang
bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan.
Informasi selengkapnya mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
2. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham
Baru yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Juli
2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd. 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3.Saham Treasuri 21.872.900 2.187.290.000 0,09
4. Masyarakat < 5% 3.626.908.661 362.690.866.100 15,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
Saham dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200
Informasi selengkapnya mengenai permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dapat dilihat
pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
xiii
Page 16
3. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025
Target dana Penawaran Umum : Sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah)
Berkelanjutan IV
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Tingkat Bunga : Seri A : sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
tahun;
Seri B : sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun;
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
Peringkat Efek : idAA (Double A ) dari PEFINDO
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025
(“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Pembelian Kembali Obligasi : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back) melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan
dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
secara khusus kepada para krediturnya, menjadijaminan atas
semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Informasi selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
xiv
Page 17
5. Faktor Risiko
Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit yaitu ketidakmampuan debitur untuk
membayar kembali kredit yang diberikan Perseroan, dimana apabila terjadi dalam jumlah yang cukup
material akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat
kesehatan Perseroan.
Selain itu Perseroan juga menghadapi risiko-risiko usaha lainnya, antara lain:
• Risiko likuiditas
• Risiko pasar
o Risiko suku bunga dan
o Risiko valuta asing
• Risiko operasional
o Risiko hukum
o Risiko reputasi
o Risiko strategik
o Risiko kepatuhan
• Risiko teknologi
• Risiko persaingan pangsa pasar
• Risiko makro ekonomi
• Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
• Risiko anak perusahaan
• Risiko atas kepemilikan terhadap anak perusahaan
6. Prospek Usaha
Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan optimisme yang tinggi, berlandaskan pada visi
strategis untuk “Menjadi Bank pilihan utama bagi nasabah individu dan bisnis dengan kearifan lokal.”
Keyakinan ini didukung oleh fundamental perekonomian nasional yang tetap menunjukkan resiliensi
kuat di tengah dinamika dan ketidakpastian global dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia mencatatkan
pertumbuhan sebesar 5,03% secara tahunan (year-on-year) pada tahun 2024. Meskipun sedikit
terkoreksi dari realisasi pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 5,05%, capaian ini
menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi terbaik di antara anggota
G-20, setelah India. Secara historis, Indonesia juga telah menunjukkan konsistensi dalam menjaga
stabilitas pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% selama lebih dari satu dekade terakhir, di luar periode
anomali akibat pandemi COVID-19.
Sejumlah lembaga otoritatif memproyeksikan tren positif ini akan terus berlanjut. BI memperkirakan
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 akan berada pada rentang 4,7%−5,5%, dan berlanjut pada
rentang 4,7%−5,5% di tahun 2026. Sementara itu, proyeksi yang lebih optimistis disampaikan oleh
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, yang masing-masing memproyeksikan
pertumbuhan sebesar 5,2%−5,8% dan 5,8%−6,3% pada tahun 2026. Proyeksi tersebut mencerminkan
keyakinan terhadap prospek jangka menengah yang tetap solid, meskipun tetap disertai kewaspadaan
terhadap potensi risiko eksternal.
Fundamental ekonomi nasional yang kokoh tersebut memberikan landasan yang kuat dan
mengindikasikan prospek yang cerah bagi masa depan industri perbankan nasional. Kinerja ekonomi
yang kuat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi sektor perbankan untuk terus berinovasi dan
melakukan ekspansi. Prospek ini diperkuat oleh potensi pasar domestik yang signifikan, didukung oleh
populasi yang berjumlah lebih dari 270 juta jiwa.
Salah satu katalis utama dalam mendorong akselerasi pertumbuhan industri perbankan adalah meningkatnya
tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK)
yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025 mencatat peningkatan signifikan,
dengan indeks literasi keuangan mencapai 66,46% dan indeks inklusi keuangan sebesar 80,51%.
xv
Page 18
Sebagai perbandingan, survei yang sama pada tahun 2019 mencatat indeks literasi sebesar 38,03%
dan indeks inklusi sebesar 76,19%. Peningkatan ini mencerminkan semakin besarnya pemahaman dan
akses masyarakat terhadap layanan keuangan, yang pada gilirannya membuka peluang ekspansi bisnis
yang berkelanjutan bagi sektor perbankan. Perseroan memandang kondisi ini sebagai peluang strategis
untuk terus memperluas jangkauan layanan, memperkuat fondasi pertumbuhan, dan meningkatkan
kontribusi terhadap inklusi keuangan nasional.
7. Strategi Usaha
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan usaha, Perseroan telah merumuskan rencana
strategis jangka menengah untuk lima tahun ke depan. Rencana ini berfokus pada optimalisasi
pengalaman dan kompetensi yang dimiliki guna mendorong pertumbuhan dan peningkatan kinerja
bisnis secara berkelanjutan.
Dalam hal strategi pendanaan, Perseroan memprioritaskan pengembangan produk-produk baru yang
inovatif, disertai dengan penguatan program tabungan yang telah ada guna menarik dana pihak ketiga
(DPK) dan memperkuat struktur pendanaan berbasis current account saving account (CASA). Di sisi
lain, strategi penyaluran dana diarahkan pada upaya menjaga serta meningkatkan kualitas kredit dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential financing), demi mencapai pertumbuhan yang sehat
dan berkesinambungan.
Selaras dengan hal tersebut, Perseroan terus mendorong sinergi antarseluruh satuan kerja dan entitas
dalam Kelompok Usaha Panin untuk membentuk ekosistem Group Panin yang terintegrasi. Inisiatif ini
diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja bisnis dan mendukung pengembangan layanan omnichannel
yang responsif terhadap kebutuhan nasabah, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman nasabah
(customer experience).
Melalui implementasi bauran strategi yang komprehensif ini, Perseroan berkomitmen untuk menyediakan
solusi keuangan yang lengkap dan terintegrasi bagi seluruh segmen nasabah. Hal ini diyakini tidak
hanya akan memperkuat posisi Perseroan di industri, tetapi juga akan mendorong perluasan basis
nasabah secara berkelanjutan.
8. Kegiatan Penyertaan
Tabel berikut ini menguraikan penyertaan Perseroan dengan nilai penyertaan di atas Rp1 miliar pada
posisi 30 Juni 2025:
Penyertaan Tahun Kepemilikan Kontribusi
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha
Sejak Operasional (%) Pendapatan
Entitas anak
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Perbankan Syariah 2007 2009 67,30 8,08%
PT Clipan Finance Indonesia Tbk Lembaga Pembiayaan 1982 1982 51,49 10,62%
Perusahaan Penyertaan
PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Lembaga Pembiayaan 2003 1993 25,06 -
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk Asuransi 2001 1980 7,76 -
PT Panin Sekuritas Tbk Perusahaan Investasi 1989 1989 29,00 -
PT Bank ANZ Indonesia Perbankan 1990 1973 1,00 -
Penyertaan PT FAC Sekuritas Indonesia sebesar Rp 750,15 juta dan PT Sarana Kal-Sel Ventura
sebesar Rp 231,86 juta, kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak terdapat PT FAC Sekuritas Indonesia dan
PT Sarana Kal-Sel Ventura dalam struktur.
Kontribusi pendapatan untuk Perusahaan Penyertaan kurang dari 1% terhadap pendapatan Perseroan.
xvi
Page 19
9. Ikhitisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
(anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/
PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast
Asia Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/2.1460/
AU.1/07/1687-4/1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024 2023
JUMLAH ASET 228.047.188 243.958.575 222.010.050
JUMLAH LIABILITAS 157.936.584 176.226.996 158.149.035
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 13.310.426 11.661.963 10.548.530
JUMLAH EKUITAS 56.800.178 56.069.616 53.312.485
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS 228.047.188 243.958.575 222.010.050
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
Pendapatan Bunga
Bunga yang diperoleh 7.658.500 7.315.713 15.017.082 14.136.964
Provisi dan komisi kredit 166.296 236.237 436.888 451.417
Jumlah Pendapatan Bunga 7.824.796 7.551.950 15.453.970 14.588.381
Beban Bunga (3.441.462) (3.110.938) (6.545.430) (5.381.905)
Pendapatan Bunga - Bersih 4.383.334 4.441.012 8.908.540 9.206.476
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan transaksi valuta asing - bersih 62.481 61.019 129.609 124.581
Keuntungan bersih penjualan efek 134.275 97.037 161.215 142.973
Provisi dan komisi selain kredit - bersih 54.459 66.970 144.658 150.059
Bagian laba bersih entitas asosiasi 8.618 18.219 32.283 53.149
Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi 107.380 (133.105) (100.906) 38.955
Lainnya 820.638 887.044 1.820.266 2.066.572
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 1.187.851 997.184 2.187.125 2.576.289
Beban Operasional Lainnya
Umum dan administrasi (1.084.102) (1.051.851) (2.167.244) (1.979.148)
Tenaga kerja (1.261.036) (1.298.585) (2.559.147) (2.435.356)
Beban pensiun dan imbalan pasca kerja (171.600) (248.744) (288.308) (266.458)
Lainnya (369.538) (347.028) (702.012) (664.549)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (2.886.276) (2.946.208) (5.716.711) (5.345.511)
Beban Operasional Lainnya - Bersih (1.698.425) (1.949.024) (3.529.586) (2.769.222)
xvii
Page 20
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
Aset keuangan (897.446) (797.787) (1.682.728) (2.769.587)
Aset non-keuangan 8.089 1.968 6.756 11.681
Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai (889.357) (795.819) (1.675.972) (2.757.906)
LABA OPERASIONAL 1.795.552 1.696.169 3.702.982 3.679.348
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
Hasil sewa 3.592 3.322 6.626 6.570
Lainnya - bersih 10.649 15.623 (54.714) 89.808
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH 14.241 18.945 (48.088) 96.378
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.809.793 1.715.114 3.654.894 3.775.726
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (385.598) (350.049) (788.131) (770.190)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.424.195 1.365.065 2.866.763 3.005.536
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap - - 222.930 14.665
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti - - (192.787) (472.736)
Bagian penghasilan komprehensif lain atas entitas
asosiasi (115) (295) (1.034) 1.757
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 1.532 9.115 3.217 107.402
Sub jumlah 1.417 8.820 32.326 (348.912)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain 555.170 (244.111) (182.806) 171.261
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (122.204) 53.813 40.848 (38.184)
Sub jumlah 432.966 (190.298) (141.958) 133.077
Jumlah penghasilan komprehensif lain periode
berjalan setelah pajak 434.383 (181.478) (109.632) (215.835)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.858.578 1.183.587 2.757.131 2.789.701
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.380.353 1.276.217 2.738.143 2.531.895
Kepentingan non-pengendali 43.842 88.848 128.620 473.641
LABA BERSIH 1.424.195 1.365.065 2.866.763 3.005.536
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.808.073 1.093.954 2.619.534 2.303.920
Kepentingan non-pengendali 50.505 89.633 137.597 485.781
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.858.578 1.183.587 2.757.131 2.789.701
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Dasar/Dilusian 57,31 52,98 113,67 105,11
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 bulan) (12 bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 69,26% 69,81% 72,24% 71,24%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 278,06% 280,80% 314,30% 296,65%
Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset 58,25% 59,64% 54,31% 59,23%
Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset 104,46% 107,72% 104,49% 104,64%
Jumlah Simpanan / Jumlah Aset 61,58% 60,87% 58,61% 61,94%
xviii
Page 21
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 bulan) (12 bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih 6,57% 6,40% 6,06% 6,28%
Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset 3,71% 4,03% 3,82% 4,24%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas 15,53% 16,48% 16,29% 17,70%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - Rata Aset Produktif - Bersih 3,56% 3,79% 3,66% 4,03%
Laba operasional / Rata - Rata Jumlah Aset 1,52% 1,54% 1,59% 1,69%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga 23,13% 22,71% 23,65% 25,88%
Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga 18,20% 18,08% 18,55% 20,60%
Laba Bersih / Rata - Rata Jumlah Aset Produktif - Bersih 1,16% 1,17% 1,18% 1,31%
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bunga 3,61% 2,75% 5,93% 4,91%
Laba Operasional - Bersih 5,86% -34,43% 0,64% -9,66%
Laba Bersih 4,33% -34,97% -4,62% -8,17%
Jumlah Aset -6,52% -1,26% 9,89% 4,51%
Jumlah Liabilitas -10,38% -3,24% 11,43% 4,15%
Jumlah Ekuitas 1,30% 2,22% 5,17% 5,12%
Rasio Perbankan
Rasio Permodalan (%)
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional 35,47% 32,24% 34,54% 32,40%
CAR – Risiko Kredit Dan Pasar 37,75% 34,22% 36,72% 34,43%
CAR – Risiko Kredit 39,37% 36,22% 38,45% 35,25%
Rasio Kualitas Aset (%)
NPL (Gross) 2,81% 2,88% 3,05% 3,09%
NPL (Net) 0,71% 0,63% 0,90% 0,57%
Rasio Rentabilitas (%)
Laba bersih / Jumlah Aset (%) (ROA) 1,55% 1,48% 1,56% 1,57%
Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (%) (ROE) 5,40% 5,33% 5,61% 5,42%
Net Interest Margin (NIM) 4,23% 4,53% 4,38% 4,93%
BOPO 79,84% 79,86% 78,72% 78,18%
Rasio Likuiditas (%)
LDR 92,92% 97,30% 92,33% 97,51%
Rasio Kepatuhan (%)
GWM Rupiah Primer - Rata rata 4,01% 6,71% 6,52% 7,32%
GWM Rupiah Sekunder 40,63% 36,17% 47,47% 34,55%
GWM Valas - Rata rata 4,01% 4,03% 4,02% 4,03%
* tidak diaudit
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab
III Informasi Tambahan ini.
10. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp3.960.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi
Subordinasi yang terutang adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
xix
Page 22
Obligasi
Jumlah Obligasi
Pencatatan pada Jumlah Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif Jatuh Tempo Terutang
Bursa Efek (juta Rp)
(juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2029 50.000
Panin Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
27 Juni 2024 09 Okt 2024 3.910.000 08 Okt 2029 3.910.000
Panin Tahap II Tahun 2024
Obligasi Subordinasi
Jumlah Obligasi
Pencatatan pada Jumlah Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif Jatuh Tempo Terutang
Bursa Efek (juta Rp)
(juta Rp)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank 27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2031 50.000
Panin Tahap I Tahun 2024
11. Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit dan Obligasi
(Memenuhi/
Keterangan Persyaratan Keuangan per 30 Juni 2025
Tidak Memenuhi)
Rasio Kecukupan Modal (CAR) > 9,00% 35,47% Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) gross < 5,00% 2,81% Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah > 4,00% 4,01% Memenuhi
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Perseroan menyatakan bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi ini tidak akan mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian kredit dan Obligasi.
12. Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan
Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Keterangan < 3 Bulan
Outstanding Jatuh Tempo
Simpanan dari Bank Lain 1,209,997
Giro 69,309 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Tabungan 2,000 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Deposito berjangka 32,753 1 Juli 2025 - 30 September 2025
Call money 1,105,935 1 Juli 2025
Liabilitas Derivatif 15,456 1 Juli 2025 - 30 September 2025
Liabilitas Akseptasi 1,258,323 1 Juli 2025 - 30 September 2025
Pinjaman yang diterima 364,293
PT Bank Pembangunan Daerah Jaw a Barat dan Banten Tbk 64,583 2 Juli 2025 - 29 September 2025
PT Bank Mandiri Tbk 83,542 4 Juli 2025 - 30 September 2025
PT Bank DKI Tbk 41,481 4 Juli 2025 - 30 September 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 55,729 8 Juli 2025 - 28 September 2025
PT Bank Central Asia Tbk 36,458 1 Juli 2025 - 16 September 2025
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 30,625 1 Juli 2025 - 22 September 2025
PT Bank KEB Hana Indonesia 12,500 14 Juli 2025 - 16 September 2025
PT Bank Shinhan Indonesia 9,375 13 Juli 2025 - 13 September 2025
PT Bank Victoria International Tbk 30,000 2 Juli 2025
xx
Page 23
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Keterangan < 3 Bulan
Outstanding Jatuh Tempo
Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 4,123,693
Obligasi Pemerintah Indonesia 2,075,944 1 Juli 2025
Obligasi Pemerintah Indonesia 1,975,389 2 Juli 2025
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 24,462 4 Juli 2025
Obligasi Pemerintah Indonesia 19,060 1 Juli 2025
Obligasi Pemerintah Indonesia 19,053 14 Juli 2025
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 4,893 8 Juli 2025
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 4,892 9 Juli 2025
Jumlah 6,971,762
* tidak diaudit
Perseroan akan mengalokasikan dari penempatan pada Surat Berharga yang dimiliki Perseroan untuk
melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.200.000.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun seratus lima puluh empat miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun empat puluh enam miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025. Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September
2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
AA (double A)
id
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026
PT BANK PAN INDONESIA Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Bank Panin Pusat 1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 454 Kantor Cabang
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Pembantu,
Jakarta 10270, Indonesia dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
Website: www.panin.co.id
Email: panin@panin.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM
JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 26
1. Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga
triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun seratus lima puluh
empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun empat puluh
enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
4 Desember 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan
Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan
tanggal 4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
2
Page 27
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 4 Desember 2025 4 Desember 2025
2 4 Maret 2026 4 Maret 2026
3 4 Juni 2026 4 Juni 2026
4 4 September 2026 4 September 2026
5 4 Desember 2026 4 Desember 2026
6 4 Maret 2027 4 Maret 2027
7 4 Juni 2027 4 Juni 2027
8 4 September 2027 4 September 2027
9 4 Desember 2027 4 Desember 2027
10 4 Maret 2028 4 Maret 2028
11 4 Juni 2028 4 Juni 2028
12 4 September 2028 4 September 2028
13 4 Desember 2028
14 4 Maret 2029
15 4 Juni 2029
16 4 September 2029
17 4 Desember 2029
18 4 Maret 2030
19 4 Juni 2030
20 4 September 2030
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik- yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan
yang telah ada maupun yang akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus
ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi. Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar) dan
jika jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut diterima oleh Wali Amanat dan Wali Amanat
menganggap dokumen yang dibutuhkan telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kerja sejak surat permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan maka ijin
tersebut dianggap telah diberikan. Perseroan dilarang yaitu:
- Mengurangi Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
- Mengadakan perubahan di bidang usaha.
- Melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang secara total melebihi ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang.
- Melakukan penggabungan atau peleburan atau reorganisasi dengan perusahaan lain yang
bertentangan dengan ketentuan/kebijaksanaan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga
keuangan yang berwenang.
3
Page 28
- Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun juga sebagian atau
seluruh Aktiva Tetap Perseroan berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang
telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun kecuali
untuk agunan yang diambil alih/harta eks jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam
1 (satu) transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan selama masa Obligasi
tidak melebihi 4% (empat persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan
terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta kekayaan Perseroan, baik yang
sekarang telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga
manapun. Pembatasan ini tidak berlaku untuk:
i. Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten sehari-hari, termasuk
tetapi tidak terbatas pada pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas,
pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau pinjaman luar negeri sehubungan
dengan pengembangan usaha Emiten dan transaksi repo.
iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai pengganti pinjaman lama
(refinancing).
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo dan hapus sudah tersedia (in good fund) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
tanggal jatuh waktu pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, Emiten
belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran dana-dana sebagaimana tersebut di atas,
maka Emiten harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi. Denda yang dibayar Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
b. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
c. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara
terus menerus.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
perubahan, kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
usaha-usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
e. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
- Laporan-laporan keuangan Emiten yang telah diaudit oleh akuntan publik Perseroan yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah
berakhirnya tiap tahun buku Perseroan
- Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh
Direksi Perseroan dalam waktu:
i. 60 (enampuluh) Hari Kalender jika diaudit oleh akuntan publik.
ii. 30 (tigapuluh) Hari Kalender jika tidak diaudit oleh akuntan publik; setelah berakhirnya
tiap masa semester dari tiap tahun buku Perseroan.
- Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka segera
setelah penutupan Laporan Keuangan Tahunan dan/atau Semesteran, Surat Pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi pada masa Laporan Keuangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang
Obligasi.
- Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan
dengan Emisi Obligasi.
4
Page 29
g. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat,
sesuai dengan ketentuan/peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang
berwenang .
h. Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
dari utang Perseroan dalam bentuk obligasi dan surat hutang jangka menengah (Medium Term
Note) dalam mata uang rupiah yang diperdagangkan di pasar modal, yang belum dibayar
lunas (outstanding). Informasi tersebut diatas harus juga dicantumkan dalam surat pengantar
kepada Wali Amanat yang disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
i. Memberi ijin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran Perjanjian Perwaliamanatan
untuk pada saat jam kerja Emiten memasuki gedung gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten
dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Emiten, inventaris,
perjanjian-perjanjian, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan
dengan keadaan usaha Emiten dengan memenuhi semua.
j. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran Dasar serta perubahan susunan
Direksi dan Komisaris Emiten kepada Wali Amanat .
k. Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kepada Wali
Amanat.
l. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha bank di
Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 (seribu sembilan
ratus sembilan puluh dua) Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) yang diubah
terakhir kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, surat keputusan
Direksi Bank Indonesia serta memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Emiten.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk antara
lain dengan ketentuan sebagai berikut
- Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
Bersifat Utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Emiten dapat
menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Emiten yang
terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
- Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material / Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru, maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
2) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang
berbeda dengan sebelumnya.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
5
Page 30
- Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/POJK.04/2014
wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/POJK.04/2014.
- Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam poin i dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
kurang dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau
melakukan pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK, apabila ada perubahan
terhadap POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/
Atau Sukuk.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan surat No: RC-173/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024; yang telah dikonfirmasi kembali
berdasarkan surat No. RTG-278/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025; untuk periode 7 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025 adalah:
AA (Double A)
id
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 21
UUP2SK. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam POJK No. 49/POJK.04/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.
6
Page 31
Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak ada hak senioritas) dan hak
Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang Akan Datang
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan Perseroan
tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau surat utang jangka menengah
(Medium Term Note) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang
berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan
hak Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
1 (satu) tahun adalah 360 (tigaratus enampuluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan
bilamana:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali (buy back) dan/atau milik
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
ii. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
7
Page 32
5. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020
e. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian.
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
a. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan
dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap
memperhatikan POJK No. 20/POJK.04/2020.
ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/POJK.04/2020.
v. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
vi. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian.
vii. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
8
Page 33
viii. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat
b. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
ii. Perseroan;
iii. Wali Amanat; atau
iv. Otoritas Jasa Keuangan.
c. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan
Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
d. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
ii. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO.
iii. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dan disertai informasi bahwa RUPO pertama
atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
iv. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
v. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
vi. Kewajiban melakukan pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan RUPO
(apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web
Bursa Efek. Selain melalui media tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO,
ralat pemanggilan (apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga juga wajib
dilakukan melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Tata Cara RUPO:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
9
Page 34
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
(empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
- untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
(empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPO.
v. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. 1
(satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan tidak termasuk Afiliasi tersebut terjadi
Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Dalam hal ini Pemegang
Obligasi bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Penerbit
dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan Pemegang Obligasi.
ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
x. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut; dan
xiii. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka xii diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
xiv. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
xv. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang hadir dalam RUPO namun tidak mengeluarkan hak
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi yang mengeluarkan suara.
f. Dengan memperhatikan ketentuan huruf e, butir (vii) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan
sebagai berikut:
1. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
10
Page 35
i. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
ii. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
11
Page 36
2. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) diatas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (d) diatas.
g. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
h. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
i. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal RUPO diselenggarakan:
1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan
2. Emiten berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Emiten juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
k. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
l. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
12
Page 37
m. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
memperoleh persetujuan RUPO.
n. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/
POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang
disediakan penyedia e-RUPO dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Kelalaian Perseroan
1. Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan adalah apabila terjadi salah
satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, atas Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak
diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut; atau
c. Utang dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih awal karena kelalaian dan/atau
Perseroan dinyatakan lalai terhadap utang dan kewajiban berdasarkan perjanjian utang
lainnya dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari ekuitas. Yang dimaksud
dengan “Utang dan Kewajiban” adalah total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga,
surat berharga yang diterbitan, berdasarkan laporan keuangan audited Perseroan.
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besarharta kekayaan Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/
status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak
sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan tersebut
diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena
kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan poin 2 di
bawah ini.
2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
c. Poin 1 huruf d dan f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut tanpa adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan
atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.
13
Page 38
d. Poin 1 huruf e:
− maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut
kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat dalam pengumuman melalui 1 (satu)
surat kabat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
− Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
− Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
− Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroaan
atau Perseroan tidak menyampaikan penjelasannya, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya tersebut
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan segera kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO harus mengajukan tagihan kepada
Perseroan dan tagihan tersebut wajib segera dibayar oleh Perseroan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan dengan Undang-undang, Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi atau melindungi Pemegang Obligasi dari
keadaan yang lebih buruk, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala klaim dan/atau
tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
4. Ketentuan dalam poin 1 dan 2 ini dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure
(Keadaan Kahar) , dengan ketentuan bahwa kondisi akibat Force Majeure (Keadaan Kahar) tersebut
tidak menghilangkan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang tindak lanjut dari keadaan Force
Majeure (Keadaan Kahar) sebagaimana dimaksud dalam pengertian Force Majeure (Keadaan
Kahar) dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force
Majeure (Keadaan Kahar) tersebut akan dilakukan oleh RUPO.
2. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
3. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Emiten dan Wali Amanat
dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamp ing nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.
Perseroan:
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Gedung Bank Panin Pusat
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270, Indonesia
Telepon: (021) 573-5555
Faksimili: (021) 2700-340
Situs Internet: www.panin.co.id
14
Page 39
Wali Amanat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Financial Institutions Banking Group
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
Telp. (021) 5268216, 5245161
Faks. (021) 5268201
Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
4. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp3.960.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi
Subordinasi yang terutang adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
Obligasi
Jumlah Obligasi
Pencatatan pada Jumlah Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif Jatuh Tempo Terutang
Bursa Efek (juta Rp)
(juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2029 50.000
Panin Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
27 Juni 2024 09 Okt 2024 3.910.000 08 Okt 2029 3.910.000
Panin Tahap II Tahun 2024
Obligasi Subordinasi
Jumlah Obligasi
Pencatatan pada Jumlah Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif Jatuh Tempo Terutang
Bursa Efek (juta Rp)
(juta Rp)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank Panin 27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2031 50.000
Tahap I Tahun 2024
Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada pemegang
obligasi yang dialokasikan dari penempatan pada Surat Berharga.
5. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
15
Page 40
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian informasi tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal
Bayar dari Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte) No SR124 0001 PIB FA tanggal 7 Maret 2024. Gagal Bayar berarti kondisi
dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
16
Page 41
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK
No. 30/POJK.04/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada
OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/POJK.04/2015.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024, setelah
dikurangi dengan seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan Perseroan telah melaporkan
Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap II Tahun 2024 dengan surat No. 006/DIR/OJK/25 tertanggal 15 Januari 2025.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,538%
(nol koma lima tiga delapan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 0,466% (nol koma empat enam enam persen) dari total nilai
emisi yang terdiri dari:
- 0,216% (nol koma dua satu enam persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
- 0,125% (nol koma satu dua lima persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
- 0,125% (nol koma satu dua lima persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,019% (nol koma nol satu sembilan persen) yang
terdiri dari:
- 0,017% (nol koma nol satu tujuh persen) Jasa Konsultan Hukum,
- 0,002% (nol koma nol nol dua persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,045% (nol koma nol empat lima persen) yang
terdiri dari:
- 0,006% (nol koma nol nol enam persen) Wali Amanat,
- 0,039% (nol koma nol tiga sembilan persen) Jasa Pemeringkat Efek;
• Biaya lain-lain sekitar 0,008% (nol koma nol nol delapan persen) termasuk biaya-biaya regulator,
biaya audit penjatahan, dan percetakan.
17
Page 42
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
(anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/
PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast
Asia Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/2.1460/
AU.1/07/1687-4/1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024 2023
ASET
Kas 1.365.236 1.809.940 1.297.547
Giro Pada Bank Indonesia 7.509.654 9.286.821 7.870.438
Giro Pada Bank Lain
Pihak Berelasi 40.837 101.290 221.111
Pihak Ketiga 550.332 582.580 1.076.630
Cadangan Kerugian Penurunan (19) (17) (35)
Giro Pada Bank Lain - Bersih 591.150 683.853 1.297.706
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain
Pihak Berelasi - - -
Pihak Ketiga 4.247.257 6.075.004 6.038.336
Cadangan Kerugian Penurunan (498) (641) (2.688)
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain - Bersih 4.246.759 6.074.363 6.035.648
Efek-Efek
Pihak Ketiga 51.500.426 62.289.222 39.010.673
Cadangan Kerugian Penurunan (4) (21) (39)
Efek-Efek - Bersih 51.500.422 62.289.201 39.010.634
Tagihan Derivatif – Pihak Ketiga 16.763 40.010 20.437
Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga
Pihak Ketiga 68.613 1.095.467 4.827.120
Cadangan Kerugian Penurunan (51) (693) (329)
Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga - Bersih 68.562 1.094.774 4.826.791
Kredit
Pihak Berelasi 1.276.567 1.280.761 1.350.018
Pihak Ketiga 138.694.411 138.656.102 138.351.123
Cadangan Kerugian Penurunan (7.134.638) (7.431.282) (8.202.868)
Kredit - Bersih 132.836.340 132.505.581 131.498.273
Tagihan Anjak Piutang
Pihak Ketiga 75.000 75.000 75.000
Cadangan Kerugian Penurunan (30.951) (30.951) (30.951)
Tagihan Anjak Piutang - Bersih 44.049 44.049 44.049
Piutang Jual Dan Sewa Balik
Pihak Ketiga 96.729 98.087 93.334
Cadangan Kerugian Penurunan (170) (210) (60.186)
Piutang Jual Dan Sewa Balik - Bersih 96.559 97.877 33.148
18
Page 43
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024 2023
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak Ketiga 630.912 603.216 529.433
Cadangan Kerugian Penurunan (14.154) (14.953) (953)
Piutang Sewa Pembiayaan - Bersih 616.758 588.263 528.480
Piutang Pembiayaan Konsumen
Pihak Ketiga 8.494.069 8.781.636 8.614.493
Cadangan Kerugian Penurunan (209.327) (215.888) (185.488)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Bersih 8.284.742 8.565.748 8.429.005
Tagihan Akseptasi
Pihak Ketiga 1.539.797 1.415.079 1.637.787
Cadangan Kerugian Penurunan (5.463) (6.358) (7.658)
Tagihan Akseptasi - Bersih 1.534.334 1.408.721 1.630.129
Penyertaan Dalam Bentuk Saham 766.776 775.604 766.401
Biaya Dibayar Dimuka 167.902 110.096 114.353
Aset Tetap - Bersih 9.805.648 9.898.262 10.002.144
Aset Pajak Tangguhan - 136.028 747.872
Aset Takberwujud 614.464 596.550 522.482
Aset Lain-Lain - Bersih 7.981.070 7.952.834 7.334.513
Jumlah Aset - Bersih 228.047.188 243.958.575 222.010.050
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Segera 1.408.339 169.356 186.926
Simpanan
Pihak Berelasi 1.199.649 1.495.056 1.477.929
Pihak Ketiga 138.020.348 140.197.575 133.611.552
Jumlah 139.219.997 141.692.631 135.089.481
Simpanan Dari Bank Lain - Pihak Ketiga 1.209.997 1.289.795 2.420.728
Efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali - Pihak Ketiga 4.123.693 21.189.337 9.761.945
Liabilitas Derivatif - Pihak Ketiga 16.473 43.308 16.432
Liabilitas Akseptasi - Pihak Ketiga 1.542.722 1.418.048 1.641.363
Surat Berharga Yang Diterbitkan - Bersih 3.936.517 3.934.213 -
Pinjaman Yang Diterima - Pihak Ketiga 3.039.619 2.937.757 2.803.373
Utang Pajak 137.634 144.922 221.735
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 877.142 953.370 960.675
Liabilitas Pajak Tangguhan 2.178 - -
Beban Yang Masih Harus Dibayar Dan Liabilitas Lain-Lain 1.072.203 1.105.085 1.347.101
Obligasi Subordinasi - Bersih 1.350.070 1.349.174 3.699.276
Jumlah Liabilitas 157.936.584 176.226.996 158.149.035
Dana Syirkah Temporer
Bank 1.550.624 985.071 417.762
Bukan Bank 11.759.802 10.676.892 10.130.768
Jumlah Dana Syirkah Temporer 13.310.426 11.661.963 10.548.530
19
Page 44
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024 2023
Ekuitas
Modal Saham - Nilai Nominal Rp 100 Per Saham Modal Dasar -
96.000.000.000 Saham .
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh - 24.087.645.998 Saham 2.408.765 2.408.765 2.408.765
Saham Treasuri (2.187) (610) (610)
Tambahan Modal Disetor 3.421.684 3.440.707 3.440.707
Selisih Transaksi Ekuitas Dengan Pihak Non-Pengendali (269.072) (269.072) (269.072)
Penghasilan Komprihensif Lain 7.529.236 7.111.992 7.373.975
Saldo Laba
Ditentukan Penggunanya 140.000 140.000 140.000
Tidak Ditentukan Pengunaanya 39.872.635 39.492.568 36.611.051
Jumlah 40.012.635 39.632.568 36.751.051
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Penilik Entitas Induk 53.101.061 52.324.350 49.704.816
Kepentingan Non Pengendali 3.699.117 3.745.266 3.607.669
Jumlah Ekuitas 56.800.178 56.069.616 53.312.485
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas 228.047.188 243.958.575 222.010.050
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
Pendapatan Bunga
Bunga yang diperoleh 7.658.500 7.315.713 15.017.082 14.136.964
Provisi dan komisi kredit 166.296 236.237 436.888 451.417
Jumlah Pendapatan Bunga 7.824.796 7.551.950 15.453.970 14.588.381
Beban Bunga (3.441.462) (3.110.938) (6.545.430) (5.381.905)
Pendapatan Bunga - Bersih 4.383.334 4.441.012 8.908.540 9.206.476
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan transaksi valuta asing - bersih 62.481 61.019 129.609 124.581
Keuntungan bersih penjualan efek 134.275 97.037 161.215 142.973
Provisi dan komisi selain kredit - bersih 54.459 66.970 144.658 150.059
Bagian laba bersih entitas asosiasi 8.618 18.219 32.283 53.149
Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi 107.380 (133.105) (100.906) 38.955
Lainnya 820.638 887.044 1.820.266 2.066.572
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 1.187.851 997.184 2.187.125 2.576.289
Beban Operasional Lainnya
Umum dan administrasi (1.084.102) (1.051.851) (2.167.244) (1.979.148)
Tenaga kerja (1.261.036) (1.298.585) (2.559.147) (2.435.356)
Beban pensiun dan imbalan pasca kerja (171.600) (248.744) (288.308) (266.458)
Lainnya (369.538) (347.028) (702.012) (664.549)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (2.886.276) (2.946.208) (5.716.711) (5.345.511)
Beban Operasional Lainnya - Bersih (1.698.425) (1.949.024) (3.529.586) (2.769.222)
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
Aset keuangan (897.446) (797.787) (1.682.728) (2.769.587)
Aset non-keuangan 8.089 1.968 6.756 11.681
Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai (889.357) (795.819) (1.675.972) (2.757.906)
LABA OPERASIONAL 1.795.552 1.696.169 3.702.982 3.679.348
20
Page 45
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
Hasil sewa 3.592 3.322 6.626 6.570
Lainnya - bersih 10.649 15.623 (54.714) 89.808
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH 14.241 18.945 (48.088) 96.378
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.809.793 1.715.114 3.654.894 3.775.726
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (385.598) (350.049) (788.131) (770.190)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.424.195 1.365.065 2.866.763 3.005.536
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap - - 222.930 14.665
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti - - (192.787) (472.736)
Bagian penghasilan komprehensif lain atas entitas
asosiasi (115) (295) (1.034) 1.757
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 1.532 9.115 3.217 107.402
Sub jumlah 1.417 8.820 32.326 (348.912)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain 555.170 (244.111) (182.806) 171.261
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (122.204) 53.813 40.848 (38.184)
Sub jumlah 432.966 (190.298) (141.958) 133.077
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain periode
berjalan setelah pajak 434.383 (181.478) (109.632) (215.835)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.858.578 1.183.587 2.757.131 2.789.701
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.380.353 1.276.217 2.738.143 2.531.895
Kepentingan non-pengendali 43.842 88.848 128.620 473.641
LABA BERSIH 1.424.195 1.365.065 2.866.763 3.005.536
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.808.073 1.093.954 2.619.534 2.303.920
Kepentingan non-pengendali 50.505 89.633 137.597 485.781
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.858.578 1.183.587 2.757.131 2.789.701
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Dasar/Dilusian 57,31 52,98 113,67 105,11
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Bunga, provisi dan komisi kredit yang diterima 7.767.300 7.342.487 15.258.508 14.375.601
Bunga, hadiah, provisi dan komisi dana yang dibayar (3.449.179) (3.123.521) (6.400.044) (5.336.905)
Penerimaan pendapatan operasional lainnya 815.086 863.275 2.098.226 2.252.408
Pembayaran beban operasional lainnya (2.565.575) (2.725.147) (5.591.688) (4.770.774)
Keuntungan dari transaksi valuta asing - bersih 60.170 79.231 150.160 121.795
Penerimaan pendapatan (pembayaran beban) non
operasional - bersih 12.544 14.197 - 95.742
Pembayaran beban non operasional - bersih - - (53.565) -
Pembayaran beban pajak penghasilan (374.238) (368.885) (819.931) (816.417)
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset,
liabilitas operasi dan dana syirkah temporer 2.266.108 2.081.637 4.641.666 5.921.450
21
Page 46
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Penurunan (kenaikan) aset operasi
Efek-efek (diukur pada nilai wajar melalui laba rugi) 6.903.173 (1.798.917) (4.701.332) (4.506.903)
Kredit (835.256) 361.411 (1.931.203) (10.471.886)
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.026.854 4.827.120 3.731.653 5.815.025
Piutang sewa pembiayaan (28.457) (40.286) (75.779) (247.809)
Piutang pembiayaan konsumen 13.216 (537.193) (662.551) (1.975.812)
Piutang jual dan sewa-balik (14.708) (10.512) (30.476) (14.556)
Tagihan anjak piutang - - - 10.612
Aset lain-lain (107.117) (289.934) 169.962 (912.473)
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi
Liabilitas segera 72.491 102.300 (25.291) 15.985
Simpanan (2.472.633) (2.585.873) 6.603.150 2.406.006
Simpanan dari bank lain (79.798) (1.480.933) (1.130.933) (127.375)
Liabilitas akseptasi (44) 1.168 (607) (965)
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (17.065.644) 558.423 11.427.392 7.353.646
Liabilitas lain-lain 18.859 (15.217) (107.392) (70.848)
Kenaikan dana syirkah temporer 1.648.464 1.147.357 1.113.433 677.387
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
Operasi (8.654.492) 2.320.551 19.021.692 3.871.484
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dividen 120.808 14.518 52.102 62.659
Hasil penjualan aset tetap 3.776 15.121 23.114 4.632
Perolehan aset tak berwujud (45.897) (62.254) (126.985) (142.099)
Perolehan aset tetap (91.394) (163.266) (311.238) (159.835)
Penerimaan dari efek-efek yang dijual dan jatuh tempo
(selain diukur pada nilai wajar melalui laba rugi) 19.154.790 2.398.188 12.995.599 2.539.607
Pembelian efek-efek (selain diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi) (14.519.379) (7.101.768) (31.926.116) (3.262.381)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
Investasi 4.622.704 (4.899.461) (19.293.524) (957.417)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerbitan surat berharga oleh entitas induk - - 3.960.000 -
Biaya emisi obligasi yang diterbitkan - - (26.908) -
Biaya emisi obligasi subordinasi yang diterbitkan - - (2.147) -
Penerbitan obligasi subordinasi oleh entitas induk - - 50.000 -
Pelunasan obligasi subordinasi yang diterbitkan - (2.400.000) (2.400.000) (100.000)
Pembelian saham treasuri (20.600) - - -
Pembayaran dividen tunai - - - (193.310)
Pembayaran dividen tunai entitas anak (96.709) - - -
Pembayaran liabilitas sewa (45.082) (36.532) (105.268) (80.412)
Penerimaan pinjaman yang diterima oleh entitas anak 1.026.064 1.980.000 3.500.000 3.150.000
Pelunasan pinjaman yang diterima oleh entitas anak (1.150.250) (1.679.227) (3.365.664) (2.493.637)
Pelunasan obligasi yang diterbitkan - - - (4.000.000)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
pendanaan (286.577) (2.135.759) 1.610.013 (3.717.359)
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (4.318.365) (4.714.669) 1.338.181 (803.292)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN 17.855.635 16.504.062 16.504.062 17.353.469
Pengaruh perubahan kurs valuta asing 176.046 173.258 13.392 (46.115)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN 13.713.316 11.962.651 17.855.635 16.504.062
*tidak diaudit
22
Page 47
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 bulan) (12 bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 69,26% 69,81% 72,24% 71,24%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 278,06% 280,80% 314,30% 296,65%
Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset 58,25% 59,64% 54,31% 59,23%
Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset 104,46% 107,72% 104,49% 104,64%
Jumlah Simpanan / Jumlah Aset 61,58% 60,87% 58,61% 61,94%
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih 6,57% 6,40% 6,06% 6,28%
Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset 3,71% 4,03% 3,82% 4,24%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas 15,53% 16,48% 16,29% 17,70%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - Rata Aset Produktif - Bersih 3,56% 3,79% 3,66% 4,03%
Laba operasional / Rata - Rata Jumlah Aset 1,52% 1,54% 1,59% 1,69%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga 23,13% 22,71% 23,65% 25,88%
Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga 18,20% 18,08% 18,55% 20,60%
Laba Bersih / Rata - Rata Jumlah Aset Produktif - Bersih 1,16% 1,17% 1,18% 1,31%
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bunga 3,61% 2,75% 5,93% 4,91%
Laba Operasional - Bersih 5,86% -34,43% 0,64% -9,66%
Laba Bersih 4,33% -34,97% -4,62% -8,17%
Jumlah Aset -6,52% -1,26% 9,89% 4,51%
Jumlah Liabilitas -10,38% -3,24% 11,43% 4,15%
Jumlah Ekuitas 1,30% 2,22% 5,17% 5,12%
Rasio Perbankan
Rasio Permodalan (%)
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional 35,47% 32,24% 34,54% 32,40%
CAR – Risiko Kredit Dan Pasar 37,75% 34,22% 36,72% 34,43%
CAR – Risiko Kredit 39,37% 36,22% 38,45% 35,25%
Rasio Kualitas Aset (%)
NPL (Gross) 2,81% 2,88% 3,05% 3,09%
NPL (Net) 0,71% 0,63% 0,90% 0,57%
Rasio Rentabilitas (%)
Laba bersih / Jumlah Aset (%) (ROA) 1,55% 1,48% 1,56% 1,57%
Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (%) (ROE) 5,40% 5,33% 5,61% 5,42%
Net Interest Margin (NIM) 4,23% 4,53% 4,38% 4,93%
BOPO 79,84% 79,86% 78,72% 78,18%
Rasio Likuiditas (%)
LDR 92,92% 97,30% 92,33% 97,51%
Rasio Kepatuhan (%)
GWM Rupiah Primer - Rata rata 4,01% 6,71% 6,52% 7,32%
GWM Rupiah Sekunder 40,63% 36,17% 47,47% 34,55%
GWM Valas - Rata rata 4,01% 4,03% 4,02% 4,03%
* tidak diaudit
23
Page 48
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit dan Obligasi
(Memenuhi/
Keterangan Persyaratan Keuangan per 30 Juni 2025
Tidak Memenuhi)
Rasio Kecukupan Modal (CAR) > 9,00% 35,47% Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) gross <5,00% 2,81% Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah > 4,00% 4,01% Memenuhi
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Perseroan menyatakan bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi ini tidak akan mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian kredit dan Obligasi.
Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan
Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Keterangan < 3 Bulan
Outstanding Jatuh Tempo
Simpanan dari Bank Lain 1,209,997
Giro 69,309 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Tabungan 2,000 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Deposito berjangka 32,753 1 Juli 2025 - 30 September 2025
Call money 1,105,935 1 Juli 2025
Liabilitas Derivatif 15,456 1 Juli 2025 - 30 September 2025
Liabilitas Akseptasi 1,258,323 1 Juli 2025 - 30 September 2025
Pinjaman yang diterima 364,293
PT Bank Pembangunan Daerah Jaw a Barat dan Banten Tbk 64,583 2 Juli 2025 - 29 September 2025
PT Bank Mandiri Tbk 83,542 4 Juli 2025 - 30 September 2025
PT Bank DKI Tbk 41,481 4 Juli 2025 - 30 September 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 55,729 8 Juli 2025 - 28 September 2025
PT Bank Central Asia Tbk 36,458 1 Juli 2025 - 16 September 2025
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 30,625 1 Juli 2025 - 22 September 2025
PT Bank KEB Hana Indonesia 12,500 14 Juli 2025 - 16 September 2025
PT Bank Shinhan Indonesia 9,375 13 Juli 2025 - 13 September 2025
PT Bank Victoria International Tbk 30,000 2 Juli 2025
Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 4,123,693
Obligasi Pemerintah Indonesia 2,075,944 1 Juli 2025
Obligasi Pemerintah Indonesia 1,975,389 2 Juli 2025
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 24,462 4 Juli 2025
Obligasi Pemerintah Indonesia 19,060 1 Juli 2025
Obligasi Pemerintah Indonesia 19,053 14 Juli 2025
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 4,893 8 Juli 2025
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 4,892 9 Juli 2025
Jumlah 6,971,762
* tidak diaudit
Perseroan akan mengalokasikan dari penempatan pada Surat Berharga yang dimiliki Perseroan untuk
melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo.
24
Page 49
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
Berikut ini adalah keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. (“Perseroan”) suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan dari hasil penggabungan (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank
Kemakmuran, Bank Industri & Dagang Indonesia dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan
nama PT Pan Indonesia Bank Ltd. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Pan
Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar
gelar Mangaradja Namora, S.H., dahulu Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya
dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja
Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972, serta
telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal
22 April 1972 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 45, tanggal 6 Juni 1972.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar
Perseroan sebelumnya telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No.
33/POJK.04/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pan Indonesia
Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam Tambahan
No. 27887, BNRI No. 72, tanggal 6 September 2019.
Anggaran dasar Perseroan juga telah disesuaikan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka dan POJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 22 tanggal 7 Juli 2021
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 31459, BNRI No. 74, tanggal 16 September 2022.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia
Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 53 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Antonius
Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048226.
AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0166133.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 (“Akta No. 53/2025”), sehubungan
dengan perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran Dasar Perseroan.
25
Page 50
Berdasarkan Akta No. 53/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang
aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional (KBLI: 64121), kelompok ini mencakup
kegiatan usaha bank secara konvensional meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
A Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang
lazim dalam dunia perbankan;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
- surat-surat wesel, termasuk wesel yang di akseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
tahun;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antara pihak ketiga;
8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tercatat di bursa efek;
9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
B Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
3. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya;
4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit, dan kegiatan wali amanat;
5. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri
dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
6. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa
guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring
dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
26
Page 51
7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet termasuk
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
8. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud
tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham
Baru yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Juli
2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd. 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3.Saham Treasuri 21.872.900 2.187.290.000 0,09
4. Masyarakat < 5% 3.626.908.661 362.690.866.100 15,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
Saham dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200
3. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Perseroan memiliki perjanjian dengan Pihak Ketiga yang dilakukan untuk mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha Perseroan, seperti perjanjian sewa menyewa tanah dan
bangunan, perjanjian dalam rangka transaksi repo, pemeliharaan dan pengelolaan arsip, penggunaan
jasa outsourcing, penggunaan jasa aplikasi sistem teknologi informasi, sistem kliring elektronik,
penutupan asuransi, pemasaran produk bancassurance, agen penjualan, penyaluran dana dengan
sistem channeling dan lain-lain.
Adapun perjanjian penting material Perseroan adalah sebagai berikut:
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13
tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 26 tanggal 5 April 2024, Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 31 tanggal
13 Mei 2024, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap I Tahun 2024 No. 33 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan tugas
selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap I Tahun 2024.
27
Page 52
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024 No. 16 tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 29 tanggal 5 April
2024, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal No. 34 tanggal 13 Mei 2024 dan Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal
No. 37 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan koma
empat nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan tugas
selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
No. 13 tanggal 6 September 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp3.910.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal emisi.
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan tugas
selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap II Tahun 2024.
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 52 tanggal
26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.09-0315009 tanggal 23 Juli
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166787.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 23 Juli 2025 (“Akta No. 52/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Lintang Nugroho
Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan
Komisaris : Johnny
Komisaris : Munadi Umar*)
Komisaris : Gregory James Terry**)
Komisaris/ Independen : Drs. H. Riyanto
Direksi
Presiden Direktur : Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
Direktur : Edy Heryanto
Direktur : Januar Hardi
Direktur : Gunawan Santoso
Direktur : Lionto Gunawan
Direktur : Antonius Ketut Dwirianto
Direktur : Suwito Tjokrorahardjo
Direktur : Sugiono Sutanto Janis*)
28
Page 53
Keterangan:
*)
Sebagaimana termatub pada Akta No. 52/2025, RUPS Perseroan telah menyetujui pengangkatan Munadi Umar selaku
Komisaris Perseroan dan Sugiono Sutanto Janis selaku Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal Perseroan menerima asli
surat persetujuan atas Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Munadi Umar dan Sugiono Sutanto Janis belum memperoleh persetujuan atas Uji Kemampuan dan Kepatutan
(Fit & Proper Test) dari OJK sehubungan dengan pengangkatannya masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur Perseroan.
**)
Sebagaimana termaktub pada Akta No. 52/2025, RUPS Perseroan telah menyetujui pengunduran diri Gregory James Terry
dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. Namun demikian pengunduran diri tersebut baru akan efektif
terhitung sejak tanggal Perseroan menerima asli fisik surat persetujuan fit and proper test dari OJK atas Tuan Munadi Umar.
Dewan Komisaris
Munadi Umar, Komisaris
Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun.
Ditunjuk sebagai Komisaris sesuai hasil RUPS Tahunan Bank Panin
pada tanggal 26 Juni 2025. Memulai karirnya di Citibank Japan Ltd.,
dengan jabatan terakhir sebagai Vice President and Head, Trade Finance
& Services (1998-2008), dan Citibank N.A., Jakarta dengan jabatan
terkahir sebagai Director, Head of GSG Indonesia (2008-2015). Sebelum
bergabung dengan Bank Panin, beliau menjabat sebagai Director, Head
of Transaction Banking (TB) dan Global Subsidiaries Group (GSG) di
PT Bank ANZ Indonesia (2016-2024).
Meraih gelar Master of Business Administration, International University of
Japan, Niigata, Jepang pada tahun 1996.
Dewan Direksi
Sugiono Sutanto Janis, Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 52 tahun.
Ditunjuk sebagai Direktur sesuai hasil RUPS Tahunan Bank Panin pada
tanggal 26 Juni 2025. Memulai karirnya di Bank Chinatrust Indonesia,
dengan jabatan terakhir sebagai Branch Manager (2003-2006), dan Bank
Commonwealth, Jakarta dengan jabatan terkahir sebagai Corporate/
Commercial Banking Head (2006-2009), dan PT BII Maybank Tbk dengan
jabatan terkahir sebagai Commercial Banking Group Head (2010-2013).
Beliau bergabung dengan Bank Panin, menjabat sebagai Commercial
Division Head (2014-2025).
Meraih gelar Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara Jakarta pada
tahun 2002.
29
Page 54
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Mu’min Ali Gunawan Gunadi Gunawan Tidjan Ananto Muljadi Koesumo
59,23% 38,15% 1,76% 0,86%
Panin Investment
99,9%
Famlee Invesco PT Paninkorp Publik <10%
18,28% 29,71% 52,01%
ANZ Bank Group
PT Paninvest Tbk Publik <5%
100%
67,86% 32,14%
ANZ Fund Pty Ltd
100% Saham
PT Panin Financial Tbk Publik <5%
Treasuri
46,04% 15,05%
0,09%
Votrain No.1103 Pty Ltd
38,82%
PT BANK PANIN Tbk
Perusahaan
Pembiayaan Perbankan Perasuransian Modal Ventura
Investasi
Financing Banking Insurance Capital Vanture
Investment
PT Panin PT Sarana Kal-Sel
PT Clipan Finance PT Bank Panin PT Asuransi Mul
Sekuritas Tbk Ventura
Indonesia Tbk Dubai Syariah Tbk Artha Guna Tbk
51,49% 7,76% 29,00% 1,04%
67,30%
PT Bank ANZ PT FAC Sekuritas
PT Mizuho
Indonesia Indonesia
Leasing Indonesia
Tbk 25,06% 1,00% 2,50%
Entas Anak Entas Asosiasi Instrumen Keuangan
Pengendali Perseroan saat ini sebagai Ultimate Shareholder PT Panin Financial Tbk., adalah Mu’min Ali
Gunawan dan Ultimate Shareholder Votraint No. 1103 Pty Limited, adalah ANZ Banking Group.
30
Page 55
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah karyawan tetap Bank dan entitas anak selanjutnya disebut (”Grup”) per 30 Juni 2025 tercatat
sejumlah 11.700 orang karyawan atau mengalami penurunan 3.03% dari jumlah karyawan pada akhir
tahun 2024 yang berjumlah 12.065 orang karyawan.
Jumlah karyawan tetap dan kontrak per 30 Juni 2025 tercatat sejumlah 8.440 orang karyawan atau
mengalami penurunan 2.81% dari jumlah karyawan pada Desember 2024 yang berjumlah 8.684 orang
karyawan.
Komposisi karyawan tetap sampai dengan akhir bulan 30 Juni 2025 menurut jenjang manajemen
jenjang pendidikan dan jenjang usia adalah sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 Manajemen Puncak 17 17 17
2 Manajemen Madya 2.081 2.106 2.118
3 Pelaksana 6.342 6.561 6.740
Jumlah 8.440 8.684 8.875
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 SD 1 1 2
2 SLTP 3 3 3
3 SLTA 219 251 290
4 Akademi/D3 492 509 549
5 Sarjana 7.484 7.667 7.786
6 Pasca Sarjana 241 253 245
Jumlah 8.440 8.684 8.875
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 Kontrak 1.266 1.440 1.499
2 Tetap 7.174 7.244 7.376
Jumlah 8.440 8.684 8.875
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 4.000 4.108 4.148
2 Sumatera 1.153 1.206 1.241
3 Jawa diluar Jakarta 2.145 2.195 2.278
4 Bali dan Nusa Tenggara 147 148 150
5 Kalimantan 348 366 374
6 Sulawesi 531 542 561
7 Papua dan Maluku 116 119 123
Jumlah 8.440 8.684 8.875
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 18 - 25 tahun 707 816 853
2 26 - 35 tahun 2.682 2.923 3.326
3 36 - 45 tahun 3.631 3.553 3.340
4 46 - 55 tahun 1.098 1.088 1.056
5 > 55 tahun 322 304 300
Jumlah 8.440 8.684 8.875
31
Page 56
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2025 2024 2023
1 BOD & BOC 15 15 15
2 Supporting 2.642 2.775 2.843
3 Bisnis Utama 2.482 2.504 2.548
4 Operasion 3.301 3.390 3.469
Jumlah 8.440 8.684 8.875
Dari jumlah 8.440 orang karyawan tersebut per 30 Juni 2025 terdiri dari 7.174 orang karyawan tetap dan
sisanya adalah karyawan kontrak.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memperkejakan 1 (satu)
orang tenaga kerja asing sebagai berikut:
Nama Kebangsaan Jabatan Surat Izin Tinggal Berlaku Hingga
IM2KAA08910
Gregory James Terry*) Australia Komisaris 27 April 2026
Keterangan:
*)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
No. B.3/040440/PK.04.01/IV/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan Pada PT Bank Panin Tbk, yang memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing atas nama Gregory James Terry, yang berlaku sejak 1 April 2025 sampai dengan 31 Maret 2026, pada lokasi-
lokasi yang terlampir dalam Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/040440/PK.04.01/IV/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan Pada PT Bank Panin Tbk.
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
7.1 PT Panin Financial Tbk (“Panin Financial/PF”) d/h PT Panin Life Tbk
Riwayat Singkat
PF didirikan dengan nama PT Asuransi Jiwa Panin Putra berdasarkan Akta No. 192 tanggal 19 Juli
1974, yang kemudian diubah dengan Akta No. 226 tanggal 27 Februari 1975, keduanya dibuat di
hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/83/6 tanggal 4 April 1975,
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1196 dan
1197, tanggal 14 April 1975 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 30
tanggal 15 April 1975. Tambahan No. 203.
Anggaran dasar Panin Financial telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 61
tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048960.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
24 Juli 2025 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0168794.AH.011.11.
Tahun 2025 tanggal 24 Juli 2025 (“Akta No. 61/2025”).
PF berkantor pusat di Panin Bank Pusat, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Jakarta – 10270.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Panin Financial sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 41 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat
dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan
telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-0066435.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
25 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU0161694.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 September 2020 (“Akta No. 41/2020”), maksud dan tujuan Panin
Financial ialah menjalankan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa
konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi serta jasa pengelolaan aset dan pemberian jasa
penasihat keuangan.
32
Page 57
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut: menjalankan usaha dalam bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain.
Kegiatan usaha utama Panin Financial adalah menjalankan usaha dalam bidang penyedia jasa
konsulasi bisnis, manajemen dan administrasi kepada masyarakat umum. (KBLI No. 70209 Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya).
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana disebutkan di atas Panin Financial dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
- Melakukan investasi pada aset bergerak maupun tidak bergerak sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan jasa penasehat keuangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan investasi dan
penempatan dana pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PF
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 61/2025 juncto Laporan Komposisi Kepemilikan Saham
PT Panin Financial Tbk. per 30 Juni 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PF, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PF
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per saham Rp 125.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 95.850.000.000 11.981.250.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Paninvest Tbk 17.567.384.760 2.195.923.095.000 54,87
2. Masyarakat < 5% 14.454.688.533 1.806.836.066.625 45,13
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 32.022.073.293 4.002.759.161.625 100,00
Saham Dalam Portepel 63.827.926.707 7.978.490.838.375 -
Pengurus dan Pengawasan PF
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PF sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk. No. 54 tanggal 27 Juni 2024 Kumala Tjahjani Widodo
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0231936 tanggal 27 Juni 2024 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0153776.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juli 2024,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Mu’min Ali Gunawan
Wakil Presiden Komisaris : Richard Budi Gunawan
Komisaris Independen : Sugeng Purwanto
Direksi
Presiden Direktur : Marwan Noor
Wakil Presiden Direktur : Dedi Setiawan
Direktur : Priskila Gabrielia Ciahaya
33
Page 58
7.2 Votraint No. 1103 Pty. Ltd. (“VTL”)
Riwayat Singkat
VTL adalah suatu perusahaan terbatas dengan saham (Company Limited By Shares) yang sah
didirikan berdasarkan Articles of Association of Votraint No. 1103 Pty Limited.
Anggaran dasar VTL yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Constitution of Votraint
No. 1103 Pty Ltd ACN 082 564 369 (constitution adopted by the Company’s Shareholder(s) by
Special Resolution dated 5 February 2014).
Berdasarkan Certificate of Registration of a Company tanggal 8 Mei 1998 yang diterbitkan oleh
Australian Securities Commission:
- VTL dengan Australian Company Number 082 564 369 adalah suatu perusahaan terdaftar
berdasarkan Divisi 1 dari Bagian 2.2 dari Undang-Undang Perusahaan New South Wales
dan karena pendaftarannya tersebut merupakan suatu perusahaan berbentuk badan hukum
(incorporated company).
- VTL terbatas dengan saham (limited by shares).
- VTL adalah suatu perusahaan tertutup (proprietary company).
Berdasarkan dokumen Forms Manager yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investment
Commission, VTL terdaftar dan berkantor di ANZ Centre Melbourne Level 9, 833 Collins Street,
Docklands Vic 3008.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Laporan Tahunan Votraint untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 kegiatan Utama Votraint No. 1103 Pty Ltd adalah kepemilikan saham sebesar 38,82% pada
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham VTL
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investments Commission
(ASIC), tanggal 23 Mei 2016, struktur permodalan dan Pemegang Saham Votraint No. 1103 Pty Ltd
adalah sebagai berikut;
- Share Capital VTL terdiri dari 502.854.334 saham biasa, dengan Jumlah Modal Disetor (Total
Paid Amount) adalah AUD 502.854.334,00;
- VTL dimiliki 100% oleh ANZ Funds Pty Ltd.; dan
- Perusahaan Induk Paling Atas (Ultimate Parent Entity) dari VTL adalah Australian and New
Zealand Banking Group Limited (ANZGHL).
Pengurus dan Pengawasan VTL
Berdasarkan dokumen Notice of Appointment of Director, susunan pengurus Votraint per tanggal
20 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
- Jonathan Noel Berry (Direktur)
- Tristan Cleeve (Direktur)
- Kylie Melissa Bundrock (Direktur)
34
Page 59
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN
PT Clipan Finance Indonesia Tbk. (“CFI”)
Riwayat Singkat CFI
CFI merupakan suatu suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. CFI didirikan dengan nama PT Clipan Leasing Corporation
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 47
tanggal 15 Januari 1982 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 363 tanggal 29 Juni 1982,
yang keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-396-
HT01.01.Th.82 tanggal 2 Agustus 1982 serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta
berturut-turut No. 2771 dan No. 2772 tanggal 10 Agustus 1982 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara RI No. 79, tanggal 1 Oktober 1982, Tambahan No. 1189.
Anggaran dasar CFI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk. No. 26 tanggal 27 Mei
2025, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0041137.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0140442.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar CFI, ruang lingkup kegiatan utama CFI meliputi usaha
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan kegiatan usaha
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
CFI memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No.1402/KMK.013/1990 tanggal 3 November 1990.
Visi CFI adalah menjadi Perusahaan pembiayaan terkemuka yang mengedepankan nilai tambah bagi
pemangku kepentingan dan berperan aktif dalam pertumbuhan industri pembiayaan nasional.
Sedangkan misi CFI adalah :
- Menyediakan produk dan jasa keuangan yang inovatif didukung sumber daya manusia yang handal
dan teknologi terkini.
- Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
- Menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CFI berkedudukan di Jakarta dan per 30 Juni 2025, CFI memiliki 81 kantor cabang dan 37 kantor
pemasaran yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Rata-rata jumlah karyawan pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebanyak 2.465 karyawan dan 2.695
karyawan.
Alamat Kantor Pusat CFI
PT Clipan Finance Indonesia Tbk
Wisma Slipi lantai 6
Jl. Letjen S. Parman Kav 12
Jakarta 11480
Telepon: (021) 530 8005
Faksimili: (021) 530 8026, 530 8027
Email: corporate_secretary@clipan.co.id
Website: www.clipan.co.id
35
Page 60
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CFI
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 40 tanggal 31 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Tetiyana,
S.H., pengganti dari Erni Rohaini, S.H., MBA. Notaris di Jakarta juncto Laporan Kepemilikan Saham
CFI per 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh CFI, susunan pemegang saham CFI adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp250,-
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.412.000.000 2.603.000.000.000 -
Pemegang Saham:
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk 2.051.431.264 512.857.816.000 51,49
2. BBH Luxembourg S/A Fidelity FD Sicav, FD FDS Pac FD 327.759.425 81.939.856.250 8,23
3. Masyarakat < 5% 1.605.329.768 401.332.442.000 40,28
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh 3.984.520.457 996.130.114.250 100,00
Saham Dalam Portepel 6.427.479.543 1.606.869.885.750 -
Pengurus dan Pengawasan CFI
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
No. 25 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dibawah No. AHU-AH.01.09-0302027 tanggal
24 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0139592.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CFI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Bhindawati Gunawan
Komisaris : Murwanto
Komisaris Independen : Lukman Abdullah
Dewan Direksi
Direktur Utama : Harjanto Tjitohardjojo
Direktur : Jahja Anwar
Direktur : Lie Roelly Makalis*)
Keterangan:
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Lie Roelly Makalis belum memperoleh persetujuan atas uji kemampuan dan
kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK sehubungan dengan pengangkatannya sebagai Direktur CFI.
Laporan Keuangan CFI
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Aset 9.867.255 10.273.093 10.117.766 9.911.254
Jumlah Liabilitas 4.221.070 4.618.127 4.352.882 4.384.496
Jumlah Ekuitas 5.646.185 5.654.965 5.764.884 5.526.758
Jumlah Pendapatan 823.275 922.643 1.794.471 2.296.383
Jumlah Beban 724.099 763.251 1.520.754 1.261.373
Jumlah Laba (Rugi) Bersih 80.526 128.207 214.801 815.005
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif 80.526 128.207 238.126 814.128
*)
tidak diaudit
36
Page 61
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (“PDSB”)
Riwayat Singkat PDSB
PDSB didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dengan Akta No. 12 tanggal 08 Januari 1972,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 05 tanggal 03 Oktober 1972, Akta No. 01 tanggal 01 Februari
1979, Akta No. 17 tanggal 11 April 1979 dan Akta No. 28 tanggal 30 Agustus 1979, yang seluruhnya
dibuat dihadapan Moeslim Dalidd, Notaris di Malang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan tanggal 11 Desember 1979 dan telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tanggal 03 Juli 1980 nomor 209/PP/P.N.Mlg/
VII/1980, yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan termuat dalam Akta Risalah Rapat No. 61 tanggal
26 November 2007, yang dibuat oleh dan dihadapan Benny Kristianto, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Maret 2008 nomor AHU-11913.AH.01.02
Tahun 2008. Pada tahun 2016, dilakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Panin Dubai
Syariah Tbk., sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar
Biasa No. 54 tanggal 19 April 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Mei 2016 nomor AHU-0008935.AH.01.02
tahun 2016.
Pada tanggal 30 Desember 2013, PDSB memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat No. S-483/D.04/2013 untuk melakukan penawaran umum saham perdana atas
4.750.000.000 lembar saham kepada masyarakat disertai dengan waran sebanyak 950.000.000 waran
seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 15 Januari 2014. Setiap pemegang waran seri I berhak membeli 1 (satu) saham dengan
harga pelaksanaan Rp110,- per saham, yang dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan yaitu
mulai tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan 14 Januari 2017. Apabila waran seri I tidak dilaksanakan
sampai habis masa berlakunya, maka waran seri I tersebut menjadi kadaluarsa, jumlah waran yang
kadaluarsa sebesar 504.664.744 waran.
PDSB telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) tanggal 22 Maret 2018, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor sehubungan
dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan
atau diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0229648 tanggal 7 Agustus 2018. Berdasarkan hal tersebut maka modal ditempatkan
dan disetor penuh menjadi sejumlah 23.959.037.851 lembar, masing-masing dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.395.903.785.100,-.
Pada tanggal 31 Desember 2018, sejumlah 23.714.400.825 saham DPSB telah dicatatkan pada Bursa
Efek Indonesia dan sejumlah 244.637.026 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di
bursa.
PDSB telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) tanggal 27 November 2020, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor sehubungan
dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan
atau diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0413420 tanggal 30 November 2020. Berdasarkan hal tersebut maka modal
ditempatkan dan disetor penuh menjadi sejumlah 38.813.641.319 lembar, masing-masing dengan nilai
nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.881.364.131.900,-.
37
Page 62
Anggaran Dasar PDSB telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 70 tanggal 29 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH-01.03.0443471 tanggal 2 September 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0149325.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 September 2021 (“Akta
No. 70/2021”).
Pada tanggal 31 Juli 2025, sejumlah 38.425.504.906 saham PDSB telah dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dan sejumlah 388.136.413 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di bursa.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PDSB, ruang lingkup kegiatan PDSB adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang perbankan dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariat Islam.
PDSB mendapat ijin usaha dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 11/52/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 6 Oktober 2009 sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah.
PDSB mulai beroperasi sebagai bank umum syariah pada tanggal 2 Desember 2009. Sesuai dengan
Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-225/PB.131.2015 tanggal 8 Desember 2015, PDSB
telah mendapat persetujuan menjadi bank devisa.
PDSB berkedudukan di Jakarta dan per 30 Juni 2025 PDSB memiliki 10 kantor cabang, 40 kantor
fungsional operasional dan 48 layanan syariah bank umum/sinergi perbankan. Rata-rata jumlah
karyawan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebanyak 572 dan 507
karyawan.
Visi PDSB adalah menjadi Bank Syariah progresif di Indonesia yang menawarkan produk dan layanan
keuangan komprehensif dan inovatif.
Misi PDSB antara lain:
1. Peran aktif PDSB dalam bekerjasama dengan regulator: Secara profesional mewujudkan
PDSB sebagai Bank Syariah yang lebih sehat dengan tata kelola yang baik serta pertumbuhan
berkelanjutan.
2. Perspektif nasabah: Mewujudkan PDSB sebagai Bank pilihan dalam pengembangan usaha melalui
produk dan layanan unggulan yang dapat berkompetisi dengan produk-produk bank syariah
maupun konvensional lain.
3. Perspektif SDM/Staf: Mewujudkan PDSB sebagai Bank pilihan bagi para profesional, kesempatan
yang memberikan pengembangan karir dalam industri perbankan syariah melalui semangat
kebersamaan dan kesinambungan lingkungan sosial.
4. Perspektif Pemegang Saham: Mewujudkan PDSB sebagai Bank Syariah yang dapat memberikan
nilai tambah bagi pemegang saham melalui kinerja profitabilitas yang baik di tandai dengan ROA
dan ROE terukur.
5. IT Support: Mewujudkan PDSB sebagai Bank yang unggul dalam pelayanan syariah berbasis
teknologi informasi yang memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas bagi para nasabah.
6. Untuk lima tahun ke depan, PDSB akan berupaya untuk terus meningkatkan penerapan keuangan
berkelanjutan dalam berbagai aspek operasi, sumber daya manusia, kebijakan pembiayaan,
produk dan layanan, dan manajemen risiko.
Alamat Kantor Pusat PDSB
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Gedung Panin Life Center
Jl. Letjen S. Parman Kav. 91
Slipi - Jakarta Barat 11420
Telepon: (021) 5695 6100
Faksimili: (021) 5695 6105
Email: corsec@pdsb.co.id
Website : https://pdsb.co.id
PDSB Call 24 Jam : (021) 6313 700
38
Page 63
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PDSB
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 70/2021 juncto Laporan Kepemilikan Saham PDSB per 31 Juli
2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
PDSB, susunan pemegang saham PDSB adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 39.000.000.000 3.900.000.000.000
Pemegang Saham :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk 26.121.527.033 2.612.152.703.300 67,30
2. Dubai Islamic Bank PJSC 9.742.223.971 974.222.397.100 25,10
3. Masyarakat < 5% 2.949.890.315 294.989.031.500 7,60
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh 38.813.641.319 3.881.364.131.900 100,00
Saham Dalam Portepel 186.358.681 18.635.868.100
Pengurus dan Pengawas PDSB
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. No. 1 tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.09-0307532 tanggal 7 Juli 2025
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0151331.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 7 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris, Direksi PDSB dan Dewan Pengawas Syariah PDSB
adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama /Independen : Tantry Soetjipto S.
Komisaris Independen : Mohamad Gatot Adhi Prasetyo
Komisaris : Sindbad R. Hardjodipuro
Dewan Direksi
Direktur Utama : Bratha
Direktur Kepatuhan : Intan Rahmawati
Direktur : Shandra Noraya Laksmi
Direktur : Erick
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Drs. H. Aminudin Yakub, M.A.
Anggota : Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra, M.A.
Anggota : Dr. Endy Moh Astiwara, M.A.*)
Keterangan:
*)
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dr. Endy Moh Astiwara, M.A. belum memperoleh persetujuan atas Uji
Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK sehubungan dengan pengangkatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas Syariah PDSB.
Laporan Keuangan PDSB
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Aset 18.161.817 16.417.152 16.797.156 17.325.634
Jumlah Liabilitas 1.452.622 1.771.410 2.282.937 4.005.754
Jumlah Dana Syirkah Temporer 13.810.426 11.770.887 11.661.963 10.548.529
Jumlah Ekuitas 2.898.770 2.874.855 2.852.257 2.771.350
Jumlah Pendapatan 626.567 651.650 1.263.687 1.214.475
Jumlah Beban 601.025 570.190 1.159.286 994.146
Jumlah Laba (Rugi) Bersih 26.136 83.937 88.568 227.518
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif 46.513 86.332 142.006 265.946
*)
tidak diaudit
39
Page 64
9. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan,
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak sebagaimana
didukung dengan surat pernyataan yang telah diberikan oleh masing-masing Dewan Komisaris
Perseroan, Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi
Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa
atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun
perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang memiliki dampak material terhadap
kegiatan usaha Perseroan atau Perusahaan Anak.
Adapun hingga saat ini Perseroan sedang menghadapi beberapa perkara, di mana dalam rangka
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko
di bidang Profil Risiko Hukum, Perseroan telah memiliki pedoman Surat Edaran Direksi No. 036/DIR/
SDB/18 tanggal 7 Juni 2018 perihal Penetapan Nilai Kerugian Materialitas Perkara Hukum Perseroan,
dimana Direksi Perseroan telah menetapkan nilai materialitas suatu perkara hukum dengan nilai
gugatan atau potensi kerugian hukum yang terjadi pada Perseroan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
miliar Rupiah) atau lebih, maka perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara high risk dan akan terus
dipantau perkembangannya oleh Perseroan.
Berikut adalah keterangan mengenai perkara-perkara yang memiliki nilai gugatan atau potensi kerugian
hukum sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) atau lebih yang menjadi perhatian Perseroan,
dimana perkara-perkara tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan ataupun
kewajibannya sehubungan dengan penawaran Obligasi, sebagai berikut :
NO. PERIHAL KETERANGAN
1. a. Nomor Perkara : Putusan No. 257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan No. 450/
Pdt/2025/PT DKI
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
c. Para Pihak : 1. Tuty Surjawijaya selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat/Pembanding”);
2. Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I/Terbanding I”);
dan
3. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (“KPKNL”)
Jakarta V selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II/Terbanding II”).
d. Deskripsi Singkat : Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan
dengan tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat
2 berupa suatu Sertipikat Hak Milik seluas 400 m2 (“SHM”) dimana
Penggugat merasa bahwa harga pelelangan telah melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam
perkara;
3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan
Perbuatan Melanggar Hukum;
4. Menyatakan bahwa pelelangan SHM melanggar ketentuan PMK
27/PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan
perundang-undangan hukum lainnya yang berlaku berkaitan dengan
lelang;
5. Menyatakan bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil kurang
lebih Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Tergugat membayar
jumlah kerugian tersebut kepada Penggugat.
40
Page 65
NO. PERIHAL KETERANGAN
Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara
ini dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepski Tergugat I dan Tergugat II; dan
2. Menyatakan gugatan Pengingat tidak dapat diterima.
Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan antara
lain sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
dan
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 257/
Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Februari 2025 yang dimohonkan
banding tersebut.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat
pengajuan kasasi oleh Pembanding.
2. a. Nomor Perkara : Putusan No. 355/Pdt.BTH/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan No. 624/
Pdt/2025/ PT DKI
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
c. Para Pihak : 1. Tuty Surjawijaya (“Pelawan/Pembanding”);
2. Perseroan (“Terlawan I/Terbanding I”);
3. KPKNL Jakarta V (“Terlawan II/Terbanding II”); dan
4. Arif Suhardiman (“Terlawan III/Terbanding III”).
d. Deskripsi Singkat : Bahwa Penggugat melakukan perlawanan terhadap Permohonan
Eksekusi Riil kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat
Hak Milik seluas 400 m2 (“SHM”) yang dianggap melanggar hukum,
khususnya PMK 27/PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020.
Adapun dalam petitumnya Pelawan meminta antara lain:
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan 2 dalam pengajuan
permohonan eksekusi riil atas SHM telah melanggar ketentuan PMK
27/PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan
perundang-undangan hukum lainnya yang berlaku;
3. Menyatakan bahwa Pelawan telah dirugikan secara materiil kurang
lebih Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Terlawan membayar
jumlah kerugian tersebut kepada Penggugat.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara
ini dengan amar putusan dengan menyatakan Gugatan Perlawanan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 8/Pen.Eks.
RL/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 21 Maret 2024 tidak dapat diterima.
Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan
dengan menyatakan Gugatan Perlawanan Penetapan Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Barat No. 8/Pen.Eks.RL/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 21 Maret
2024 tidak dapat diterima.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat
pengajuan kasasi oleh Pembanding.
41
Page 66
NO. PERIHAL KETERANGAN
3. a. Nomor Perkara : Putusan No. 866/Pdt.G/2021/PN Mdn juncto Putusan No. 359/Pdt/2022/
PT MDN
b. Yurisdiksi : Pengadilan Tinggi Medan.
c. Para Pihak : 1. Jusuf Halim Yati selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat/
Pembanding”);
2. Perseroan Kantor Cabang Medan (“Terbanding I/Tergugat I”); dan
3. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik
Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q.
Kanwil DJKN Sumatera Utara c.q. KPKNL Medan (“Terbanding II /
Tergugat II”).
d. Deskripsi Singkat : Perkara ini merupakan perkara perbuatan melawan hukum. Penggugat
dan Tergugat I telah mengadakan dan membuat perjanjian Akad/Akta
Perjanjian Kredit berupa fasilitas Rekening Koran dengan nilai total
maksimum sebesar Rp5.500.000.000,- . Bahwa atas fasilitas tersebut,
diberikan jaminan berupa dua bidang tanah yaitu (i) Tanah Sertifikat Hak
Milik No. 80 dengan luas tanah 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi)
dan (i) Tanah Sertifikat Hak Milik No. 688 dengan luas tanah 1.200 m2
(seribu dua ratus meter persegi) yang keduanya terdaftar atas nama
Penggugat.
Bahwa seiring berjalannya waktu, disebabkan oleh kondisi keuangan
Penggugat yang sedang memburuk dan ditambah dengan dampak
Covid-19, Penggugat belum sanggup untuk membayar atas fasilitas kredit
kepada Tergugat I, namun Penggugat tetap mempunyai itikad baik untuk
membayar hutang tersebut sampai selesai.
Bahwa kemudian Tergugat I memberikan surat perihal berupa
Pemberitahuan Lelang Eksekusi dengan No. 2932/MED/EXT/21 tanggal
15 Oktober 2021. Dengan pemberian surat tersebut, dimana Tergugat I
tanpa ada memberikan solusi sebagai tindakan-tindakan dalam hal upaya
penyelamatan kredit antara Penggugat dengan Tergugat I.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara
ini dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
1. Menolak eksepsi kuasa Tergugat I; dan
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan antara
lain sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding
semula Penggugat; dan
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 20 April 2022
dengan Perkara No. 866/Pdt.G/2021/PN.Mdn, yang dimohonkan
banding tersebut.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih
dalam proses Kasasi.
42
Page 67
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:
a. Perkara No. 004942.15/2023/PP sehubungan dengan sengketa Pajak atas Pemeriksaan Ulang
Tahun 2016 dimana Perseroan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan dimana, hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara pajak ini masih
dalam tahap menunggu hasil Keputusan Banding dari Pengadilan Pajak; dan
b. Perkara No. 003887.99/2024/PP sehubungan dengan permohonan Penerbitan SKPIB atas jenis
pajak PPH Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2016 tidak dapat diterbitkan dimana, hingga tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara pajak ini masih menunggu hasil Keputusan Banding
dari Pengadilan Pajak.
Adapun perkara-perkara perpajakan tersebut di atas tidak akan mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan ataupun kewajiban Perseroan sehubungan dengan penawaran Obligasi.
10. KEGIATAN USAHA
Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu
maupun perusahaan. Perseroan juga melakukan transaksi antar bank serta kegiatan investasi melalui
penempatan pada instrumen-instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, disamping
menyediakan jasa untuk memperlancar arus pembayaran dan perdagangan nasional dan internasional,
seperti jasa pengiriman uang, inkaso/collection, transaksi valuta asing dan pembiayaan ekspor-impor
dalam bentuk letter of credit (L/C), yang memberikan pendapatan non-bunga/imbal jasa (fee based
income) kepada Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir Juni
2025 memiliki memiliki 513 jaringan kantor, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur,
57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi di Senayan - Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium
– Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza
Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong,
Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang,
Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri,
Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi,
Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda,
Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya
dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh
454 Kantor Cabang Pembantu.
Perluasan kantor-kantor cabang didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan
jaringan guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah
yang bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan.
Berikut ini adalah perubahan data jaringan kantor Perseroan :
No Nama Alamat Status Keterangan
1. Taman Galaxy Jalan Galaxy No. 28 Taman Galaxy, Jakasetia,Bekasi Selatan, Kantor Cabang Pembukaan Kantor
Bekasi Pembantu
2. Balaraja Ruko Balaraja Blok C6-C7, Jln Raya Serang KM 28, Balaraja, Kantor Cabang Pembukaan Kantor
Tangerang, Banten Pembantu
3. Dian Kasih Dian Kasih International School, Komp. Citra Garden 5, Tegal Kantor Cabang Penutupan Kantor
Alur, kalideres, Jakarta Barat Pembantu
4. Graha Jl. LetJend. Suprapto dan Jl. Yos Sudarso No. C/26, Rusun Kantor Cabang Penutupan Kantor
Cempaka Mas Graha Cempaka Mas, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pembantu
Pusat, DKI Jakarta
5. Cut Meutiah II Jl. Cut Mutiah Kav. No. A II - 5A, Kelurahan Margahayu, Kantor Cabang Penutupan Kantor
Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat Pembantu
43
Page 68
No Nama Alamat Status Keterangan
6. Imam Bonjol Jl. Imam Bonjol Blok A No. 1 - 2 Rt.003/001, Bojong Jaya, Kantor Cabang Penutupan Kantor
Karawaci Karawaci, Tangerang, Banten Pembantu
7. Jembatan Jl. Jembatan Dua, Apartemen Robinson No. 2Q, Pejagalan, Kantor Cabang Penutupan Kantor
Dua II Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta Pembantu
8. Maisonette Jl. Raya Joglo, Maisonette Regency Kebon Jeruk Kav. No. 30, Kantor Cabang Penutupan Kantor
Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta Pembantu
9. Center Point Jl. Slamet Riyadi No. 373, Komp. Center Point Ruko A-19, Kantor Cabang Penutupan Kantor
Kelurahan Sondokan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Pembantu
Tengah
Total nilai buku aktiva tetap berupa tanah dan bangunan lainnya yang dimiliki Perseroan diatas adalah
Rp 2.311 miliar. Selain Aktiva Tetap berupa tanah dan Bangunan tersebut di atas Perseroan juga
memiliki inventaris lainnya, antara lain: 833 (delapan ratus tiga puluh tiga) unit Mobil, 116 (seratus enam
belas) unit sepeda motor dan inventaris lainnya berupa mesin-mesin ATM, Komputer, Lemari Besi, AC
dan lain-lain.
Hampir seluruh bangunan kantor Perseroan beserta properti/inventarisnya yang berada di lokasi kantor
tersebut telah diasuransikan pada perusahaan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Asuransi
Central Asia dan PT Asuransi Indrapura masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun dan diperpanjang
sesuai jatuh tempo masing-masing polis.
Perseroan pada saat ini juga telah mengoperasikan sebanyak 836 (per Juni 2025) buah ATM (Automated
Teller Machine). Serta tergabung dalam jaringan ATM ALTO dan ATM BERSAMA, sehingga nasabah
Perseroan juga dapat memperoleh layanan melalui lebih dari 90.000 ATM jaringan ALTO dan ATM
BERSAMA di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk jaringan internasional, Perseroan juga tergabung
dalam jaringan ATM Mastercard Cirrus dan debit Maestro diseluruh dunia.
Berikut ini adalah tabel perkembangan jumlah kantor-kantor cabang yang dimiliki oleh Perseroan selama
3 tahun terakhir:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kantor Wilayah 1 1 1
Kantor Cabang 57 57 57
Kantor Cabang Pembantu 454 459 459
Kantor Kas 0 0 0
Kantor Cabang Luar Negeri 0 0 0
Kantor Perwakilan Luar Negeri 1 1 1
Sub Total 513 518 518
ATM 836 850 848
11. PENGHIMPUNAN DANA
Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening
Tabungan dan Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-
perusahaan serta Deposito Berjangka (Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas,
perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun. Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun
dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui penerbitan Obligasi, pinjaman
antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan dalam negeri dan
luar negeri.
Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang
mampu memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar
dan kompetitif. Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana
masyarakat tersebut selain disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia
perihal simpanan wajib (reserve requirement) sekurang-kurangnya 4,0% untuk Rupiah dan mata uang
asing, juga ditempatkan dalam bentuk surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.
44
Page 69
Jumlah dana yang berhasil dihimpun Perseroan dan tingkat bunga rata-rata untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 dapat
dilihat pada tabel berikut ini :
TABEL KOMPOSISI DANA YANG DIHIMPUN
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan 2025* 2024 2023
Rupiah Valuta Asing Jumlah Rupiah Valuta Asing Jumlah Rupiah Valuta Asing Jumlah
Giro 9.213.452 3.090.661 12.304.113 9.685.645 2.708.668 12.394.313 9.016.444 2.994.210 12.010.654
Tabungan 43.601.104 6.016.618 49.617.722 45.842.963 6.258.718 52.101.681 46.515.290 6.847.960 53.363.250
Deposito 75.203.074 2.095.088 77.298.162 74.934.921 2.261.716 77.196.637 67.463.574 2.252.003 69.715.577
Jumlah 128.017.630 11.202.367 139.219.997 130.463.529 11.229.102 141.692.631 122.995.308 12.094.173 135.089.481
* tidak diaudit
TABEL KOMPOSISI DEPOSITO BERJANGKA BERDASARKAN JATUH WAKTU
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan 2025* 2024 2023
Rupiah Valuta Asing Jumlah Rupiah Valuta Asing Jumlah Rupiah Valuta Asing Jumlah
1 bulan 36.421.002 1.487.844 37.908.846 38.028.442 1.687.999 39.716.441 42.742.665 1.690.720 44.433.385
3 bulan 22.360.702 258.629 22.619.331 20.233.910 253.601 20.487.511 14.608.486 228.794 14.837.280
6 bulan 8.509.367 279.840 8.789.207 8.337.049 274.800 8.611.849 4.411.048 275.514 4.686.562
12 bulan 7.187.828 68.775 7.256.603 6.698.309 45.316 6.743.625 4.904.782 56.975 4.961.757
Lebih dari
12 bulan 724.175 - 724.175 1.637.211 - 1.637.211 796.593 - 796.593
Jumlah 75.203.074 2.095.088 77.298.162 74.934.921 2.261.716 77.196.637 67.463.574 2.252.003 69.715.577
* tidak diaudit
Dana pihak ketiga merupakan sumber utama dana Perseroan dan sampai dengan 30 Juni 2025
deposito berjangka merupakan sumber dana terbesar yang berhasil dihimpun oleh Perseroan. Dari
tabel komposisi deposito berjangka di atas terlihat bahwa jangka waktu deposito yang dihimpun
terkonsentrasi pada jangka waktu satu bulan. Hal ini mencerminkan tanggapan nasabah deposito atas
fluktuasi suku bunga jangka pendek yang mengacu kepada tingkat suku bunga SBI dan SBM (suku
bunga maksimum penjaminan) yang ditetapkan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) setiap bulannya.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN,
PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG
MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN
PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
45
Page 70
V. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
46
Page 71
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
47
Page 72
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 03 tanggal 8 Agustus 2025 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III
Tahun 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus
miliar Rupiah).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Total
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 50.000 160.000 210.000 6,56
2. PT Evergreen Sekuritas Indonesia 1.903.325 385.000 2.288.325 71,51
3. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 128.675 110.000 238.675 7,46
4. PT Sinarmas Sekuritas 5.000 90.000 95.000 2,97
5. PT Sucor Sekuritas 67.000 301.000 368.000 11,50
TOTAL 2.154.000 1.046.000 3.200.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:
1. Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2. Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3. Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4. Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
48
Page 73
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38
Jakarta 12190, Indonesia
STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Tugas Pokok:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 17/STTD-WA/
PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999.
No. Surat Penunjukkan : 411/DIR/EXT/25, tanggal 16 Juli 2025
Konsultan Hukum Tumbuan & Partners
Jl. Gandaria Tengah III No. 8 Kebayoran Baru
Jakarta 12130, Indonesia
Tugas Pokok:
Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah memberi
Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan mengedepankan
prinsip keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau keadaan Perseroan
dan hal-hal penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dilihat dari segi
hukum berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah
dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta material mengenai Perseroan
yang berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi yang didasarkan atas dokumen dan informasi
yang disampaikan Perseroan dan instansi yang berwenang untuk memberi
suatu keterangan tertentu tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu Konsultan Hukum Pasar Modal)
yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Tumbuan & Partners dalam menjalankan
tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
yang telah diubah dengan Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal.
49
Page 74
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-28/P.J.1/
PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama Jennifer B. Tumbuan
No. Surat Penunjukkan : No. 1232/BCO/EXT/25 tanggal 9 Juli 2025
Partner yang bertanggung jawab: Jennifer B. Tumbuan
Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
Jl. Panglima Polim V No. 11 Jakarta Selatan
Tugas Pokok:
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi,
sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H
selaku Notaris Perseroan adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun
2004 tentang jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.N-41/PJ-1/
PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 5264222514037241
No. Surat Penunjukkan : 371/DIR/EXT/25, tanggal 1 Juli 2025
Notaris yang bertanggung jawab : Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H
Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Efek
Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Senayan, Kebayoran Baru
Pedoman Kerja
POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Tugas Pokok:
Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap
produk Obligasi yang diterbitkan
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan
tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan Perseroan;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Emiten.
50
Page 75
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025, telah
dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025
No. 01 tanggal 8 Agustus 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini yang bertindak sebagai
Wali Amanat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang beralamatkan di Wisma Danantara Indonesia
(dahulu Plaza Mandiri) lantai 22, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka Penerbitan
dan penunjukan Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 adalah PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 17/STTD-WA/
PM/1999 Tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal.
Sesuai dengan POJK No. 19/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
1. Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan; dan/atau
2. Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat telah melakukan uji tuntas dalam rangka penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 sesuai dengan surat tanggal 4 Agustus
2025, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
1. Riwayat Singkat
Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir diubah dengan Akta tertanggal lima belas April dua ribu dua puluh lima (15-04-2025) Nomor :
2, dibuat dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta , yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal
23-04-2025 (dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh lima) Nomor : AHU-AH.01.09-0202244.
2. Permodalan
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 07 tanggal 3 April 2024, dibuat di hadapan Utiek R.
Abdurachman, SH., MLI., MKn Notaris di Jakarta, Modal dasar, ditempatkan dan disetor Bank Mandiri
masing-masing per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
- Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,00
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,00
51
Page 76
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,00
- Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8,00
Direksi dan Komisaris 96.094.700 5.369.875.000 0,05
Publik (masing-masing di bawah 5%) 37.237.238.632 4.657.936.704.000 39,94
93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.02 tanggal 15
April 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan suratnya No. No.
AHU-AH.01.09-0202244 tanggal 23 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kuswiyoto
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali
Komisaris Independen : Mia Amiati(1)
Komisaris : Luky Alfirman(2)
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Yuliot(3)
Catatan:
(1) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
dialihkan jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Perseroan, dimana pengalihan jabatan tersebut berlaku
efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Riduan
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Eka Fitria
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi(1)
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Jan Winston Tambunan(2)
Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
Direktur Keuangan dan Strategi : Novita Widya Anggraini(3)
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking : Ari Rizaldi(4)
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Consumer Banking : Saptari(5)
Catatan:
(1) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku
(2) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku
52
Page 77
(3) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku
(4) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku
(5) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku
4. Kegiatan Utama
Berdasarkan pasal tiga anggaran dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank Mandiri adalah
melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
• Memberikan kredit;
• Menerbitkan surat pengakuan utang;
• Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi, surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek;
• Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
• Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Mandiri dapat juga melakukan melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
• Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
53
Page 78
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun;
• Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang
dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
5. Tugas dan Kewajiban Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi antara lain adalah:
• Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas
Wali Amanat Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
a) Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b) Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
• izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
• pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi
lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia;
• Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
oleh pihak yang berwenang;
• Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
• atas permintaan para Pemegang Obligasi;
• timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan
Wali Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
• timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
20/2020; atau
• atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri
atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.
c) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah pada saat:
• Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada)
dan Wali Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran;
54
Page 79
• tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
• setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. per tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 31 Maret 2025 31 Desember 2024
ASET
Kas 35.497.665 31.665.082
Giro pada Bank Indonesia 97.552.085 105.146.044
Giro pada bank lain 42.302.815 46.637.684
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain 79.796.320 63.230.054
Efek-efek - neto 102.056.009 95.478.051
Obligasi Pemerintah 290.687.861 287.272.659
Tagihan lainnya – transaksi perdagangan 29.609.262 28.551.228
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 10.929.319 8.290.138
Tagihan derivatif 9.072.718 7.761.508
Kredit 1.575.001.063 1.573.861.967
Piutang Pembiayaan Konsumen 40.609.774 40.638.953
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan 5.379.886 5.653.739
Tagihan akseptasi 7.910.829 9.282.525
Penyertaan Saham 2.418.491 2.416.748
Biaya dibayar dimuka 6.546.163 4.827.723
Pajak dibayar dimuka 768.898 739.015
Aset Tetap 63.008.896 63.030.845
Aset Tidak berwujud 7.006.472 7.044.743
Aset lain-lain 50.299.291 37.342.781
Aset Pajak Tangguhan 7.205.159 8.353.454
JUMLAH ASET 2.463.658.976 2.427.223.262
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 5.818.380 5.703.731
Giro dan giro wadiah 551.560.805 568.576.009
Tabungan dan tabungan wadiah 598.470.760 580.191.796
Deposito Berjangka 354.720.097 297.467.152
Simpanan dari Bank Lain 13.951.020 27.042.709
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 26.563.670 28.012.886
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 45.381.982 90.256.225
Liabilitas Derivatif 8.726.590 7.336.998
Liabilitas Akseptasi 7.763.737 9.136.013
Liabilitas pajak tangguhan 37.274 9.278
Efek-efek yang diterbitkan 57.841.345 41.141.067
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 1.126.592 1.114.013
Beban yang masih harus dibayar 4.360.347 5.466.461
Utang Pajak 3.272.648 3.078.642
Liabilitas Imbalan Kerja 5.432.372 7.160.018
Provisi 262.094 264.275
Liabilitas lain-lain 91.787.121 40.131.500
Pinjaman yang diterima 151.482.809 147.915.981
Pinjaman subordinasi 398.069 403.562
Total Liabilitas 1.933.937.849 1.860.408.316
Dana Syirkah Temporer 243.967.620 253.340.265
55
Page 80
Uraian 31 Maret 2025 31 Desember 2024
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 18.095.274
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata 20.581 10.289
uang asing
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan (1.493.383) (2.160.850)
Bagian efektif lindung nilai arus kas (6.002) (8.885)
Selisih bersih revaluasi aset tetap 34.772.745 34.772.745
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti 1.595.599 1.595.606
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (309.938) (309.938)
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 184.356.921 214.670.201
Kepentingan non pengendali 31.013.981 29.678.252
Jumlah Ekuitas 285.177.765 313.474.681
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN
EKUITAS 2.463.658.976 2.427.223.262
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 31 Maret 2025 31 Maret 2024 31 Desember 2024
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 39.626.254 35.535.295 151.236.027
Beban bunga dan beban syariah (14.121.434) (11.349.428) (49.479.107)
Pendapatan bunga dan syariah – neto 25.504.820 24.185.867 101.756.920
Pendapatan premi - neto 428.437 542.981 2.520.813
Pendapatan bunga, syariah dan premi – neto 25.933.257 24.728.848 104.277.733
Pendapatan operasional lainnya 11.137.871 9.518.572 42.171.015
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (3.645.087) (3.656.720) (11.811.786)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan 8.552 65.124 33.829
kontijensi
Pembentukan penyisihan lainnya dan kerugian risiko (258.450) (3.951) (151.047)
operasional
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi pemerintah 106.566 65.627 150.297
Beban operasional lainnya (15.168.889) (13.112.242) (58.610.446)
Laba operasional 18.113.820 17.605.258 76.059.595
Pendapatan (beban) non operasional - neto 64.840 (2.651) 343.891
Laba sebelum beban pajak 18.178.660 17.602.607 76.403.486
Beban pajak – neto (3.648.510) (3.481.158) (15.238.365)
Laba tahun berjalan 14.530.150 14.121.449 61.165.121
Wali Amanat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Financial Institutions Business Group
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
Telp. (021) 5268216, 5245161
Faks. (021) 5268201
Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
56
Page 81
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian
Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan
oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah selama 5 (lima) hari kerja yang akan dibuka pada tanggal 26
Agustus 2025 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 1 September 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
No. SP-085/OBL/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan
dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 4 September 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
57
Page 82
Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
5. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
6. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin
Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab VI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah 2 September
2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
peraturan No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Penawaran Umum.
58
Page 83
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Bank: PT Bank Panin Tbk Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Senayan Cabang: Senayan
No. Rekening: 1005007034 No. Rekening: 1005006772
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Evergreen Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas
Indonesia Bank: PT Bank Panin Tbk
Bank: PT Bank Panin Tbk Cabang: Senayan
Cabang: Senayan No. Rekening: 1005008676
No. Rekening: 1005608839 Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas
Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia
PT Sucor Sekuritas
Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 1205005607
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 3 September
2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi
Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 September 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke
dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pememesan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
59
Page 84
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak Hari Kerja
ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Obligasi dan dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi
yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti
tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
60
Page 85
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum yaitu pada tanggal 26 Agustus – 1 September 2025 di kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9 Gedung Bank Panin Pusat Lt. Dasar
Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang Jl. Jend. Sudirman No. 1
Jakarta Pusat 10250 Indonesia Jakarta 10270
Tel: (021) 3970 5858; Fax: (021) 3970 5850 Telp: (021) 5739510
Email : fixedincome@aldiracita.com Fax: (021) 5739508
Website: www.evergreensekuritas.co.id
Email: corsec@evergreensekuritas.co.id
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Equity Tower, Lantai 9 & 22, SCBD Lot 9 Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
Jakarta 12190 Indonesia Jakarta Pusat 10350
Telp: (021) 21 2991 1888 Telepon: (021) 392 5550
Fax: (021) 21 2991 1911 Faksimile: (021) 392 5540
Website: www.kisi.co.id Website: www.sinarmassekuritas.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
corfin@sinarmassekuritas.co.id
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Telepon: (021) 8067 3000
Fax: (021) 2788 9288
Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fi@sucorsekuritas.com
61
Page 86
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 87
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Tumbuan & Partners.
63
Page 88
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 89
No.: 109/T&P/VIII/2025 Jakarta, 21 Agustus 2025
Kepada:
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
u.p. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon
2. PT Bank Pan Indonesia Tbk
Gedung Bank Panin Pusat
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
Jakarta 10270
u.p. : Direksi
Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan IV
"Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025"
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor
Keuangan (”UUPM”), PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk, suatu
perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat ("Perseroan") bermaksud mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan IV kepada masyarakat dengan nama “Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025” dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga
triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Seri A dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun
seratus lima puluh empat miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,54% (enam
koma lima empat persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
b. Seri B dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun
empat puluh enam miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma
enam lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi;
(selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III”).
Sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Panin
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun
Rupiah) dan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin dengan
Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com
65
Page 90
target dana yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah), dimana
Perseroan telah menawarkan: (i) Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); (ii) Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan (iii) Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun
sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PUB IV”).
Adapun PUB IV (i) telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Bank Pan Indonesia
Tbk No. 04/KOM/EXT/24 tanggal 26 Februari 2024; (ii) telah dicatat dalam administrasi
pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kepala Departemen Pengawasan
Bank Swasta 1 No. S-60/PB.31/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal Rencana Penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV dan/atau Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV PT Bank Panin Tbk
melalui Penawaran Umum; (iii) telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek
Indonesia sehubungan dengan rencana pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun
2024 sebagaimana termaktub dalam Surat BEI No. S-03217/BEI.PP1/04-2024 tanggal 2 April
2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN); dan (iv) telah memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-
85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III ini tidak dijamin secara khusus dengan hak
agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik
Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III secara pari passu (tanpa hak preferen)
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas
kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
Dana hasil Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana,
maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan IV Tahap III kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);
2. memperoleh persetujuan dari RUPO; dan
3. menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat “idAA” (Double A)
sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RTG-278/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 5
66
Page 91
Agustus 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan (i) PT Aldiracita Sekuritas Indonesia; (ii) PT Evergreen
Sekuritas Indonesia; (iii) PT Sinarmas Sekuritas; (iv) PT Korea Investment and Sekuritas
Indonesia; dan (v) PT Sucor Sekuritas selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
(“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh (i) PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia; (ii) PT Evergreen Sekuritas Indonesia; (iii) PT Sinarmas Sekuritas; (iv)
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia; dan (v) PT Sucor Sekuritas selaku para
Penjamin Emisi Obligasi ("Penjamin Emisi Obligasi) berdasarkan perjanjian penjaminan
emisi efek sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi IV
Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 03 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”).
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025
adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut ”Wali Amanat”) berdasarkan
perjanjian perwaliamanatan sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 01
tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi dan Wali Amanat
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Penunjukan Profesi Penunjang No. 1232/BCO/EXT/25 tanggal 9 Juli
2025 perihal Penunjukan Konsultan Hukum. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal) ("HKHSK") dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan
dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang
diterbitkan oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHPM No. 200211.
Tugas utama kami sebagai konsultan hukum independen dalam rangka PUB IV ini adalah
untuk memeriksa aspek hukum Perseroan dan Entitas Anak (yang dimiliki oleh Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh
persen) atau lebih), yaitu terdiri dari:
(i) PT Clipan Finance Indonesia Tbk (“CFI”); dan
(ii) PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“BPS”);
(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”) serta menerbitkan
pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan berpedoman pada
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal ("HKHPM")
yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM (”Pendapat Hukum”).
67
Page 92
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan terhadap dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 21 Agustus 2025 (“LPSH”) dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk dan tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan/penyesuaian informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan sebelumnya No.
102/T&P/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum No. 102/T&P/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tersebut dan karenanya Pendapat
Hukum ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan dan Entitas Anak
maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain
yang belum diserahkan kepada kami;
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
prospektus dan/atau informasi tambahan maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum
dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam rangka Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap III adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan
kebenaran hal-hal tersebut;
3. semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama dengan
aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan
68
Page 93
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Entitas Anak
mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
dan mengikat.
I. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III yakni sebagai berikut:
A. Pendapat Hukum Mengenai Perseroan
1. Perseroan yang bernama PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk
berkedudukan di Jakarta Pusat adalah suatu bank umum berbentuk perseroan
terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank Ltd. No. 85 tanggal 17 Agustus 1971
yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H.,
Notaris di Jakarta junctis Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April
1972 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya
dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar
gelar Mangaradja Namora S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972, serta telah didaftarkan di kantor
Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972
dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia
No. 45 tanggal 6 Juni 1972.
2. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk No. 81 tanggal 25 Juli 2008 yang dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat
Keputusannya No. AHU-78480.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0101237.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 serta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 4246, Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13
Februari 2009 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu dan Peraturan Bapepam dan LK
No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008
tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik
(”Peraturan No. IX.J.1”).
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka untuk disesuaikan
dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Perusahaan
69
Page 94
Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”)
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0055417 tanggal
8 Juni 2016 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 27887, Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September
2019.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka untuk disesuaikan dengan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK No. 16/2020") adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 22 tanggal 7
Juli 2021 yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 31459, Berita Negara Republik Indonesia No. 74
tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 22/2021”).
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 53 tanggal 26
Juni 2025 yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia
("Menhum") sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048226.AH.01.02.Tahun
2025 tanggal 22 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0166133.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 ("Akta No. 53/2025").
Anggaran dasar Perseroan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 22/2021 juncto Akta No. 53/2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk: (i) UUPT; (ii) Peraturan No. IX.J.1; (iii)
POJK No. 33/2014; (iv) POJK No. 15/2020; dan (v) POJK No. 16/2020, kecuali Akta
No. 53/2025 yang belum memperoleh bukti pengumuman dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia ("TBNRI").
Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan
Menhum atau sejak diterimanya pemberitahuan.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana
70
Page 95
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk namun
tidak terbatas pada Peraturan No. IX.J.1 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2020 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal
24 September 2020 ("Peraturan KBLI 2020"). Kegiatan usaha utama yang dijalankan
oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang bank umum konvensional.
4. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham Perseroan
telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh
pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 22/2021 juncto Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek per tanggal 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2. Votraint No. 1103 Pty Ltd 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3. Masyarakat < 5% 3.626.908.661 362.690.866.100 15,05
4. Perseroan (saham tresuri) 21.872.900 2.187.290.000 0,09
Jumlah Modal ditempatkan dan 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200 -
Kepemilikan saham PT Panin Financial Tbk dalam Perseroan telah melebihi batas
maksimum sebesar 40%, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan OJK No.
56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (“POJK No. 56/2016”).
Namun demikian sejak POJK No. 56/2016 berlaku:
a. Perseroan tidak pernah mengalami penurunan penilaian Tingkat Kesehatan
Bank dan/atau penilaian Tata Kelola menjadi Peringkat 3, Peringkat 4 atau
Peringkat 5 selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut; dan
b. PT Panin Financial Tbk tidak pernah melakukan penjualan saham yang dimiliki;
oleh karenanya PT Panin Financial Tbk tidak diwajibkan untuk menyesuaikan
kepemilikan saham dalam Perseroan dan tetap dapat memiliki saham sebesar
persentase saham yang telah dimiliki.
Perseroan telah menetapkan Pemegang Saham Pengendali ("PSP") dan PSP yang
ditetapkan telah memenuhi kriteria penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PSP
Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang
Kepemilikan Saham Bank Umum yaitu PT Panin Financial Tbk dan Votraint 1103 Pty.
Ltd. selaku PSP dengan Ultimate Shareholders adalah Mu'min Ali Gunawan dan
Australia and New Zealand Banking Group Limited berdasarkan Surat No. SR-
233/PB.12/2019 tanggal 9 September 2019 perihal Penyampaian Keputusan atas
Penetapan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder Perseroan
yang diterbitkan oleh Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas
Jasa Keuangan.
71
Page 96
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagaimana termaktub dalam Informasi
Penyampaian Data Perseroan tanggal 22 Juli 2025, yang telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data,
dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah
Mu'min Ali Gunawan.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang
dilakukan terhadap dokumen yang disediakan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris/Independen : Lintang Nugroho
Komisaris : Chandra Rahadja Gunawan
Komisaris : Johnny
Komisaris Independen : Drs. H. Riyanto
Komisaris : Munadi Umar
Komisaris : Gregory James Terry
Direksi
Presiden Direktur : Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
Direktur : Lionto Gunawan
Direktur : Gunawan Santoso
Direktur : Edy Heryanto
Direktur : Januar Hardi
Direktur : Antonius Ketut Dwirianto
Direktur : Suwito Tjokrorahadjo
Direktur : Sugiono Sutanto Janis
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin
Tbk No. 52 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Antonius Wahono
Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.09-0315009 tanggal 23 Juli 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166787.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Juli 2025 telah diangkat sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan serta diterima
dan dicatat dalam database SABH dan telah memenuhi syarat Uji Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK untuk dapat diangkat sebagai masing-
masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, kecuali Munadi Umar selaku
Komisaris Perseroan dan Sugiono Sutanto Janis selaku Direktur Perseroan yang
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan belum memperoleh hasil
penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK dan Gregory
James Terry yang tidak akan lagi menjabat sebagai Komisaris Perseroan setelah
72
Page 97
Perseroan menerima asli surat persetujuan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and
Proper Test) dari OJK untuk Munadi Umar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
("POJK No. 27/2016"), calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris
dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah yang belum memperoleh
persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota
direksi, anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas syariah walaupun
telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan: (i) tidak terlibat perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun
perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau
instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan di hadapan pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang
di Indonesia; (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”).
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).
Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan untuk
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (“POJK No. 55/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit
sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit
Internal (Internal Audit Charter) yang telah sesuai dengan ketentuan POJK No.
56/2015.
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
34/3014”). Perseroan juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
yang telah sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 34/2014.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan
73
Page 98
kegiatan usahanya dari pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan-laporan
kepada instansi yang berwenang, antara lain menyampaikan Laporan Tingkat
Kesehatan Bank, Rencana Bisnis Bank, Laporan Pelaksanaan Tugas Direktur
Kepatuhan dan Laporan Tahunan periode 2024.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
Perseroan telah terdaftar sebagai peserta program penjaminan pada Lembaga
Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan dan sehubungan dengan kepesertaan tersebut,
Perseroan telah membayar iuran/premi penjaminan simpanan.
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan Badan Usaha Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
mematuhi dan memenuhi ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku di tempat
dimana karyawan Perseroan dipekerjakan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan: (i) tidak sedang
terlibat sengketa dengan karyawan Perseroan; (ii) telah memiliki Peraturan
Perusahaan yang telah disahkan dan masih berlaku; dan (iii) telah melakukan
pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLK”).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh
pengesahan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dimana tenaga
kerja asing tersebut telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin tersebut masih berlaku.
Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan sehubungan dengan jabatan,
pengangkatan Tenaga Kerja Asing serta telah mencantumkan penggunaan Tenaga
Kerja Asing dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih
Pengetahuan di Sektor Perbankan.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
Perseroan baik yang dimiliki maupun dikuasai Perseroan berupa penyertaan saham
dalam Entitas Anak dan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, PT Panin Sekuritas Tbk,
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT FAC Sekuritas
Indonesia dan PT Saran Kalsel Ventura, hak atas tanah dan bangunan, kendaraan
bermotor dan hak atas kekayaan intelektual berupa merek, setelah diteliti bukti
kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama Perseroan dan/atau dikuasai
Perseroan oleh karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk
74
Page 99
menjalankan haknya atas aset/harta kekayaan tersebut dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia kecuali
untuk hak atas tanah dan bangunan sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 668 yang telah habis masa
berlakunya pada tanggal 8 Agustus 2025 dan sedang dalam proses
Permohonan Keputusan Penerbitan Hak Guna Bangunan sebagaimana
dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Berkas Permohonan No.
6804/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Indragiri Hilir;
b. SHGB No. 277 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 6 Januari 2025;
c. SHGB No. 203 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 16 Maret 2024
dan sedang dalam proses Permohonan Keputusan Penerbitan Hak Guna
Bangunan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Berkas
Permohonan No. 15186/2025 tanggal 17 April 2025 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kota Denpasar; dan
d. SHGB No. 68 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 23 Mei 2025
dan sedang dalam proses Permohonan Keputusan Penerbitan Hak Guna
Bangunan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Berkas
Permohonan No. 8907/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah ("PP No. 18/2021") dinyatakan bahwa permohonan pembaharuan hak guna
bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak
guna bangunan. Dalam hal Perseroan tidak melakukan permohonan perpanjangan
atas SHGB No. 277 dalam jangka waktu tersebut, maka SHGB No. 277 berpotensi
berubah statusnya menjadi Tanah Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf (g) PP No. 18/2021. Apabila Perseroan tidak berhasil memperoleh
perpanjangan jangka waktu atas nama Perseroan dan/atau memperoleh hak baru atas
tanah tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak
material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan juga menguasai beberapa bidang tanah dan bangunan berdasarkan akta
pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan Pihak Ketiga. Berdasarkan akta pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli
tersebut kewajiban Perseroan telah dipenuhi (dibayar lunas). Hak kepemilikan
Perseroan atas tanah-tanah tersebut baru dapat dibuktikan setelah diterbitkannya
sertipikat tanah atas nama Perseroan sebagai bentuk dari pelaksanaan pendaftaran
tanah sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf (a)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah sebagaimana dirubah sebagian dengan PP No. 18/2021.
Mengingat tanah dan bangunan tersebut belum terdaftar atas nama Perseroan, maka
jika pemilik/penguasa hak-hak atas tanah (“Penjual”) dinyatakan pailit oleh pengadilan
yang berwenang, hak atas tanah dan bangunan yang sudah diikat dengan akta
pengikatan jual beli, sekalipun sudah dibayar lunas oleh Perseroan selaku pembeli,
demi hukum akan termasuk dalam harta pailit Penjual. Oleh karenanya, Perseroan
dapat kehilangan haknya untuk memperoleh atau menggunakan tanah dan bangunan
tersebut (vide Pasal 21 junctis Pasal 24 dan 34 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
75
Page 100
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah
disediakan oleh Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan baik yang dimiliki
maupun dikuasai secara sah oleh Perseroan tersebut tidak sedang dalam sengketa
dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk
apapun kepada pihak lainnya.
Seluruh aset/harta kekayaan material berupa bangunan serta kendaraan bermotor
tersebut telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan
Perseroan.
11. Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai aset/harta
kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih (dikuasai) ("AYDA").
Penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK
No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Adapun
Perseroan telah berupaya untuk melakukan penyelesaian atas AYDA melalui
penjualan sebagaimana termaktub pada Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni
2025, dimana nilai penjualan tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan
sehingga tidak wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pada Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum juncto
Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit
Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
13. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam POJK
No. 11/2016 dimana berdasarkan peraturan tersebut, penyediaan modal minimum
Perseroan ditetapkan paling rendah 9% s/d <10% dari Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR). Berdasarkan Laporan Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum Perseroan per Juni 2025, penyediaan modal minimum
Perseroan adalah sebesar 36,52% dari ATMR.
14. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum dengan melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan
Bank menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) yang dilakukan
setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan
cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance,
Rentabilitas dan Permodalan sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank (Risk Based Bank Rating) periode Juni 2025, hasil peringkat
Good Corporate Governance sebesar 1,80, Profil Risiko sebesar 1,97, Rentabilitas
sebesar 2,04 dan Permodalan sebesar 1,48 yang menghasilkan peringkat komposit
Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan Risiko sebesar 1,80.
15. Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk
diantaranya perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 telah ditandatangani oleh
76
Page 101
pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah dan mengikat
Perseroan serta sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjan-perjanjian material tersebut masih
berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan-
pembatasan (negative covenants) dan/atau kewajiban-kewajiban Perseroan yang
dapat berpotensi menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap III berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III dan/atau merugikan hak pemegang
obligasi Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan tidak mempunyai kewajiban yang sekiranya dapat membatasi
Perseroan dalam melakukan penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap III berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III dan/atau merugikan kepentingan
pemegang obligasi.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara:
i. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 866/Pdt.G/2021/PN.Mdn juncto
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 359/Pdt/2022/PT MDN, perihal
gugatan perbuatan melawan hukum antara Jusuf Halim Yati sebagai
Pembanding, Perseroan Kantor Cabang Medan sebagai Terbanding I
dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ("KPKNL")
sebagai Terbanding II, yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini
sedang dalam proses kasasi;
ii. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.
257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No. 450/Pdt/2025/PT DKI, perihal perbuatan melawan hukum
antara Tuty Surjawijaya sebagai Pembanding, Perseroan sebagai
Terbanding I dan KPKNL sebagai Terbanding II, yang hingga tanggal
Surat Pernyataan ini belum terdapat pengajuan kasasi oleh
Pembanding; dan
iii. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.
355/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No. 624/Pdt/2025/PT DKI, perihal gugatan perlawanan atas
penetapan eksekusi objek lelang ketua Pengadilan Negeri Jakarta No.
8/Pen.Eks.RL/2024 aanmaning pengosongan objek lelang yang sudah
terjual antara Tuty Surjawijaya sebagai Pembanding, Perseroan
sebagai Terbanding I, KPKNL sebagai Terbanding II, dan Arif
Suhardinaman R. selaku pembeli lelang sebagai Terbanding III, yang
hingga tanggal Surat Pernyataan ini belum terdapat pengajuan kasasi
oleh Pembanding;
77
Page 102
Perkara-perkara tersebut di atas telah mencapai batas penetapan nilai batas
materialitas berdasarkan Surat Direksi Perseroan No. 036/DIR/SBD/18 tanggal
7 Juni 2018 yaitu sebesar Rp5.000.000.000,-, namun demikian perkara-
perkara tersebut tidak memiliki dampak atau pengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran
Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
dimana Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada
suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
terhadap pihak manapun.
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di
hadapan pengadilan pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya
di Indonesia ataupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, kecuali:
a. 004942.15/2023/PP dengan status menunggu sidang putusan; dan
b. 003887.99/2024/PP dengan status menunggu sidang putusan;
namun demikian Perseroan berkeyakinan bahwa perkara tersebut tidak akan
berdampak ke operasional Perseroan.
17. Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III tidak dijamin secara khusus tetapi
dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi pemegang obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 KUHPerdata. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap III secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang
telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
18. Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025, Perseroan
telah menandatangani:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 04 tanggal 8 Agustus 2025, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen
Pembayaran; dan
d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
085/OBL/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di bawah tangan
bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana
Perseroan dan KSEI setuju untuk mendaftarkan Obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan di KSEI sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini.
78
Page 103
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak (i) mempunyai
hubungan kredit dengan Wali Amanat; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Wali Amanat, Penjamin Emisi Obligasi serta PEFINDO sebagai perusahaan
pemeringkat efek berkaitan dengan PUB IV dan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Peraturan
OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Adapun ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang
Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan
Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.
19. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat
2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III.
20. Selain persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan prinsip dari PT Bursa
Efek Indonesia serta pencatatan dalam administrasi pengawasan OJK (Departemen
Pengawasan Bank Swasta 1), tidak terdapat persetujuan dan/atau perizinan dari
dan/atau kewajiban pemberitahuan kepada kreditur maupun pihak ketiga lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap III berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III.
21. Aspek hukum Perseroan yang terdapat dalam prospektus dan/atau informasi
tambahan adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan dari segi hukum sebagaimana
diungkapkan dalam LPSH.
B. Pendapat Hukum Mengenai Entitas Anak
1. Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan anggaran dasar terakhir dari masing-masing Entitas Anak telah dilakukan
sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia serta telah disetujui dan/atau atau
didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali
perubahan anggaran dasar CFI sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 26 tanggal 27 Mei 2025 yang
belum memperoleh bukti pengumuman dalam TBNRI.
79
Page 104
Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan
Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan.
Anggaran dasar Entitas Anak sebagai suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas terbuka telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk (i) UUPT; (ii) Peraturan No. IX.J.1, (iii) POJK No. 33/2014; (iv) POJK
No. 15/2020; dan (v) POJK No. 16/2020.
2. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas
Anak serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas Peraturan KBLI 2020.
3. Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil
bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas
Anak sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas
Anak.
Kepemilikan saham Perseroan dalam BPS sebesar 67,30% telah melebihi batas
maksimum sebesar 40% namun sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan
OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Perseroan dikecualikan
dari kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham karena
telah memenuhi skema konsolidasi Bank sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK
No. S-83/PB.33/2021 tanggal 21 Juli 2021 Perihal Pembentukan Kelompok Usaha
Bank (KUB) PT Bank Panin Tbk.
4. Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak dan telah
dilaporkan/diberitahukan kepada Menhum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali Lie Roelly Makalis
selaku Direktur CFI dan Endy Moh Astiwara selaku anggota Dewan Pengawas Syariah
BPS, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan belum memperoleh
hasil penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/2016, calon anggota direksi,
calon anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah
yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan
fungsi sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota dewan
pengawas syariah walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat
Umum Pemegang Saham.
Masing-masing anggota Direksi dari masing-masing CFI tidak merangkap jabatan
sebagai Direksi pada perusahaan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1)
Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
80
Page 105
Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (“POJK Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan”).
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dari masing-masing CFI tidak merangkap
jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan
pembiayaan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) POJK Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan surat
pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi dari masing-
masing Entitas Anak, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas
Anak tersebut: (i) tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun
perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau
instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
masing-masing Entitas Anak.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 33/2014.
Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit dan Komite Nominasi dan
Remunerasi Entitas Anak telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014, POJK
No. 34/2014 dan POJK No. 55/2015.
Entitas Anak telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai dengan ketentuan
POJK No. 35/2014.
Pembentukan Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Entitas Anak telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 56/2015.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Entitas Anak,
masing-masing Entitas Anak telah memperoleh izin-izin material yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya dan izin-izin material tersebut masih berlaku.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan Badan Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
masing-masing Entitas Anak telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku
dan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Tenaga Kerja) di Suku Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat sesuai dengan UUWLK dan masih berlaku.
81
Page 106
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas Anak
telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
Entitas Anak berupa: (i) hak atas tanah dan bangunan; (ii) hak atas kekayaan
intelektual; dan (iii) kendaraan, setelah diteliti bukti kepemilikan haknya adalah benar
terdaftar atas nama Entitas Anak dan karenanya memberi hak kepada Entitas Anak
sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan aset/harta
kekayaan material tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah
disediakan oleh Entitas Anak, aset/harta kekayaan material Entitas Anak baik yang
dimiliki maupun dikuasai secara sah oleh Entitas Anak tidak sedang dalam sengketa
dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk
apapun kepada pihak lainnya.
Seluruh aset/harta kekayaan material Entitas Anak tersebut telah diasuransikan
dengan nilai pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan oleh masing-masing
Entitas Anak.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS tidak pernah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 26/POJK.03/2021 tentang Batas
Maksimum Penyaluran Dana Dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah.
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS telah memenuhi
ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Bank Umum Syariah dimana berdasarkan peraturan tersebut, penyediaan modal
minimum BPS ditetapkan paling rendah 10% s.d.<11% dari Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR). Berdasarkan Laporan Penilaian Kecukupan Modal Minimum Sesuai
Profil Risiko PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Semester I2025, penyediaan modal
minimum Perseroan adalah sebesar 10,42% dari ATMR.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS telah memenuhi
Peraturan OJK No. 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan melakukan penilaian sendiri (self
assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank yang telah dilakukan setiap semester
untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan cakupan penilaian
terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan
Permodalan sebagaimana termaktub dalam Surat BPS No. 147/DIR/EXT-
OJK/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Laporan Tingkat Kesehatan Bank Umum
Syariah Semester I Tahun 2025, dimana hasil peringkat Profil Risiko sebesar
Peringkat 3, Good Corporate Governance sebesar Peringkat 2, Rentabilitas sebesar
Peringkat 2, dan Permodalan sebesar Peringkat 2, sehingga menghasilkan peringkat
komposit Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan Risiko sebesar Peringkat Komposit 2.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, CFI telah: (i) terdaftar
sebagai anggota asosiasi yang menaungi perusahaan pembiayaan yaitu Asosiasi
82
Page 107
Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15
Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No.
47/2020”); dan (ii) bekerja sama dengan PT Rapi Utama Indonesia selaku perusahaan
yang mengelola sistem registrasi aset sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 16 POJK
No. 47/2020.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, CFI telah memenuhi
ketentuan mengenai gearing ratio sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juncto
Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), dimana berdasarkan Pasal 79 POJK No. 35/2018,
Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 10
(sepuluh) kali. Berdasarkan Laporan Keuangan CFI per 30 Juni 2025, gearing ratio
CFI pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 0,70.
13. Perjanjian-perjanjian material antara Entitas Anak dengan pihak lain telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Entitas Anak dan karenanya sah
dan mengikat Entitas Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Entitas Anak
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material
Entitas Anak dengan pihak lain tersebut masih berlaku, kecuali: (i) CFI yang sedang
dalam proses perpanjangan atas Fasilitas Installment Loan XII dengan PT Bank
Central Asia Tbk; dan (ii) BPS yang sedang dalam proses perpanjangan perjanjian
kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen
yang telah disediakan oleh Entitas Anak dan didukung dengan surat pernyataan dari
Entitas Anak, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dalam
perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Entitas Anak dengan pihak lain yang dapat
merugikan hak pemegang obligasi Perseroan.
14. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan Surat
Pernyataan dari Entitas Anak, masing-masing Entitas Anak: (i) tidak sedang
menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan,
monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di hadapan
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang
lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak; (ii) tidak ada
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
terhadap/oleh masing-masing Entitas Anak di pengadilan niaga pada pengadilan
negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak berada dalam keadaan lalai
membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan
penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan
dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
perjanjian dimana masing-masing Entitas Anak merupakan salah satu pihak
didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu
atau karena pemberitahuan merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai
pelanggaran/kelalaian masing-masing Entitas Anak terhadap pihak manapun.
83
Page 108
III. KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:
1. Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III yang berhubungan dengan peraturan
perundang-undangan yang sifatnya mengatur (tidak memaksa), maka seluruh
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya
dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III berlaku
bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUHPerdata
khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata; dan
2. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III tunduk kepada peraturan perundang-undangan
tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku umum.
IV. PENUTUP
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum
ini.
Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan
OJK.
Hormat kami,
TUMBUAN & PARTNERS
Jennifer B. Tumbuan
Senior Partner
84
Names mentioned 193 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT EVERGREEN
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×3
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×27
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×6
unresolved
org
Bank Kustodian. Kreditur Preferen
p.7
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Nasabah Penyimpanan
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia. Obligasi Berkelanjutan
p.8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×37
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.9 ×7
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
p.9 ×6
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.9 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Penutupan
p.9
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.10 ×6
unresolved
org
Bank Devisa
p.15
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.15 ×5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.15 ×5
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.15 ×11
unresolved
org
Pusat Statistik
p.17 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN
p.17
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.18 ×3
unresolved
org
PT FAC Sekuritas Indonesia
p.18 ×3
unresolved
org
PT Sarana Kal-Sel Ventura
p.18 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.19 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.19 ×4
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.19 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jaw
p.22 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.22 ×2
unresolved
org
Bank DKI Tbk
p.22 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.26
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.40
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.40
unresolved
org
Bank Panin Tahap II Tahun
p.41 ×5
unresolved
org
Bank Kemakmuran
p.49
unresolved
org
Bank Industri Djaja Indonesia
p.49
unresolved
person
Mangaradja Namora
p.49 ×2
unresolved
person
Adrian Jimmie Tumonggor
p.49 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.49 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.49 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.49 ×3
unresolved
person
Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo
· Notaris
p.49 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.49 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.52 ×4
unresolved
org
Citibank Japan Ltd.
p.53
unresolved
org
Bank Chinatrust Indonesia
p.53
unresolved
org
Bank Commonwealth
p.53
unresolved
org
BII Maybank Tbk
p.53 ×2
unresolved
org
ANZ Fund Pty Ltd
p.54
unresolved
org
PT Sarana Kal-Sel
p.54
unresolved
org
PT Asuransi Mul
p.54
unresolved
org
Sekuritas Tbk
p.54
unresolved
org
Ventura Indonesia Tbk
p.54
unresolved
org
Dubai Syariah Tbk
p.54
unresolved
org
Artha Guna Tbk
p.54
unresolved
org
PT Bank ANZ
p.54
unresolved
org
PT FAC Sekuritas
p.54
unresolved
org
PT Mizuho Indonesia
p.54
unresolved
org
Indonesia Leasing Indonesia Tbk
p.54
unresolved
person
Australia
· Komisaris
p.56
unresolved
org
Panin Life Tbk
p.56 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Panin Putra
p.56
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.56
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.56 ×3
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.56 ×8
unresolved
org
ANZ Funds Pty Ltd.
p.58
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.58 ×2
unresolved
org
PT Clipan Leasing Corporation
p.59
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.59
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.59 ×2
unresolved
person
Tetiyana
p.60
unresolved
person
Erni Rohaini
p.60
unresolved
person
Moeslim Dalidd
· Notaris
p.61
unresolved
org
Pengadilan Negeri Malang
p.61
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.61 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.61 ×2
unresolved
org
Bank Syariah
p.62 ×3
unresolved
org
Bank PJSC
p.63
unresolved
person
Drs. H. Aminudin Yakub
p.63
unresolved
person
Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra
p.63
unresolved
org
PT DKI
p.64 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
p.64 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik
p.65
unresolved
org
PT MDN
p.66 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
p.66
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.66 ×2
unresolved
org
Tahun Pajak
p.67
unresolved
—
Balaraja
p.67
unresolved
—
Dian Kasih
p.67
unresolved
—
Graha
p.67
unresolved
—
Cut Meutiah II
p.67
unresolved
—
Center Point
p.68
unresolved
org
PT Asuransi Indrapura
p.68
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.72 ×4
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.72
unresolved
org
Tumbuan & Partners
· Konsultan Hukum
p.73 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek Equity Tower
p.74
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.75 ×3
unresolved
person
MLI.
p.75 ×3
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.75
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.79
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia Bank
p.83
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.83
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Indonesia
p.83
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Atas Nama
p.83
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank
p.83
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia Menara Tekno
p.85
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Equity Tower
p.85
unresolved
person
H. Thamrin
p.85
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.85
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.90 ×2
unresolved
person
Jennifer B. Tumbuan
· Senior Partner
p.91
unresolved
org
Kementerian
p.94
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.95
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.
p.95
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.96
unresolved
—
Pelaksanaan Tug
· Direktur
p.98
unresolved
org
PT Saran Kalsel Ventura
p.98
unresolved
org
Bank Umum. Adapun
p.100
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.