Skip to content
Back to announcement

20250904_PNBN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31937516_lamp1.pdf

Listing Text extracted PNBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 108

Page 1
Tanggal Efektif              :                          27 Juni 2024       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                  :          4 September 2025
Masa Penawaran Umum          :        26 Agustus – 1 September 2025        Tanggal Distribusi Secara Elektronik                 :          4 September 2025
Tanggal Penjatahan           :                     2 September 2025        Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia         :          8 September 2025

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
 OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
 TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
 AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT BANK PAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
 KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.




                                                           PT BANK PAN INDONESIA Tbk
                                                            disingkat PT Bank Panin Tbk
                                                         Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
                                                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                   Kantor Pusat                                                           Kantor Cabang
                              Gedung Bank Panin Pusat                            1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 454 Kantor Cabang Pembantu,
                          Jl. Jenderal Sudirman, Senayan                                       dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
                              Jakarta 10270, Indonesia
                Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
                              Website: www.panin.co.id
                              Email: panin@panin.co.id
                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
                     DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                 (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                DAN
                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
              DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)

                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.200.000.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun seratus lima puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
           6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun empat puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65%
           (enam koma enam lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025 Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi
pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                            PENTING UNTUK DI PERHATIKAN

 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
 DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK
 MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN
 YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA
 SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU
 BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.

 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN
 ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
 MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI
 KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL
 AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA
 RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN
 MAUPUN BUNGANYA.

 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI
 YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

             DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                     id
                                                       AA (double A)
  UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                   Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                 Evergreen Sekuritas

PT ALDIRACITA SEKURITAS             PT EVERGREEN                PT KOREA INVESTMENT AND             PT SINARMAS SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
       INDONESIA                 SEKURITAS INDONESIA              SEKURITAS INDONESIA

                          PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                     WALI AMANAT
                                                              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                         Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025
Page 2
PT Bank Pan Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta, dengan Surat
No. 039/DIR/OJK/24 pada tanggal 8 Maret 2024 perihal: Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024
dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK
No. S-85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”)
dengan Jumlah Pokok sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dengan Surat No. S-03217/BEI.PP1/04-2024 tanggal 2 April 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan
Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan
pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma,
serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
TAHAP III TAHUN 2025” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK No. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN. ...................................................................................................................i
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................17
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................18
IV.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................25
         1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................25
         2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.......................27
         3. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................27
         4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN.........................................................28
         5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN..............30
         6. SUMBER DAYA MANUSIA..................................................................................................31
         7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA. ............................32
         8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN. ........................................35
         9. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
             KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK...........................40
         10. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................43
         11. PENGHIMPUNAN DANA.....................................................................................................44
V.       PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................46
VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................48
VII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................49
VIII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................51
IX.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................57
X.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................61
XI.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................63




                                                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

ALCO              :   Adalah singkatan dari “Asset Liabilities Committee” yaitu komite
                      yang merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang
                      pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan yang diketuai oleh Presiden
                      Direktur.
Afiliasi          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1) suami atau istri;
                          2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              cucu;
                          4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                              saudara yang bersangkutan; atau
                          5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                          dengan:
                          1) orang tua dan anak;
                          2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
                          (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                          pengawas yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                          oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                          dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan Perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                          kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                          dari perusahaan tersebut.
Aset Tetap        :   Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah
                      usaha.
Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                      melaksanakan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
                      Bunga Obligasi Denda dan manfaat lain atas Obligasi (jika ada) kepada
                      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                      Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                      Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
                      diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                      ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                         ii
Page 5
Anak Perusahaan atau   :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Entitas Anak               Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
ATM                    :   Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin
                           elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang
                           tunai, pemeriksaaan saldo dan pemindahbukuan.
Bank Kustodian         :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
                           Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BAE                    :   Berarti Biro Administrasi Efek.
PDSB                   :   Berarti PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
Bursa Efek atau        :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,yang
BEI                        dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                           berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi         :   Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang
                           termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Besarnya Bunga Obligasi
                           sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan adalah sebagai berikut:
                           • Seri A : 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
                           • Seri B : 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
CAR                    :   Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
                           bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti
                           dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.
CFI                    :   Berarti PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
CKPN                   :   Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
Daftar Pemegang        :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening                   tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                           Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain
                           nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                           Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-
                           data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda                  :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                           kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                           sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun, yang
                           berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                           harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                           kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                           enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                           Kalender.
DPS                    :   Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.
Dokumen Emisi          :   Berarti Prospektus dan/atau informasi tambahan lainnya (jika ada),
                           Pernyataan Penawaran Umum berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian
                           Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI,
                           Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya
                           yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dan/atau yang
                           disyaratkan oleh instansi yang berwenang.




                                                iii
Page 6
Efek                      :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                              konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                              teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                              langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                              penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                              derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                              Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Efektif                   :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                              Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                              diubah pada UU No. 4/2023 dan POJK No. 45/2024, yaitu pada hari kerja
                              ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                              pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
Emisi                     :   Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                              kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Emiten                    :   Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT
                              Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk., (“Perseroan”)
                              berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang didirikan menurut
                              dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia
                              yang anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya.
Force Majeure             :   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
(Keadaan Kahar)               Perjanjian Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan        :   Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau       calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
FPPO
Grup Bank Panin           :   Berarti Perseroan dan Entitas Anak.
GWM                       :   Berarti Giro Wajib Minimum.
Hari Bank                 :   Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
                              menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
Hari Bursa                :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                              perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                              Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                              tersebut.
Hari Kalender             :   Berarti setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali.
Hari Kerja                :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                              yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja
                              biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia sebagai hari libur.
Harga Pasar Yang Wajar :      Berarti harga tunai dari suatu aset yang dapat dinegosiasikan dalam
                              suatu transaksi komersial yang wajar antara penjual dan pembeli.
Harga penawaran               Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Instrumen Keuangan        :   Adalah aset keuangan yang bermanfaat bagi suatu entitas, baik untuk
                              mendapatkan arus kas masa mendatang atau sebagai perangkat lindung
                              nilai.
Informasi Tambahan        :   Berarti Informasi Tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                              dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                              Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.




                                                  iv
Page 7
Informasi Tambahan        :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                       pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                              diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                              Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/POJK.04/2017.
Jumlah Terutang           :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                              perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
                              terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                              terutang dari waktu ke waktu.
Jadwal Emisi              :   Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh
                              Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Konfirmasi Tertulis       :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                              Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
                              Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                              untuk mendapatkan pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak
                              lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO (KTUR)                   kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                              menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                              memperhatikan ketentuan KSEI.
KSEI                      :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan, yaitu perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha
                              dari Bapepam dan LK untuk menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
                              Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                              Undang-Undang Pasar Modal, yang menyelenggarakan kegiatan
                              Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi
                              ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                              Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                              dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                              Pembayaran.
Kustodian                 :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan
                              dengan Efek harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif,
                              serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain,
                              menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                              menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi
                              KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Kreditur Preferen         :   Berarti para kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139 dan
                              Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 21 Undang-
                              Undang Perpajakan.
KPMM                      :   Berarti Kewajiban Penyedian Modal Minimum.
LDR                       :   Berarti Loan to Deposit Ratio.
Likuidasi                 :   Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai
                              tindak lanjut dari Penutupan Usaha.
Masyarakat                :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                              Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                              maupun badan hukum Asing yang bertempat/berkedudukan di Indonesia
                              maupun bertempat/berkedudukan di luar negeri dengan memperhatikan
                              peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku.




                                                  v
Page 8
Material                 :   Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni
                             sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan (revenue) atau 20%
                             (dua puluh persen) dari modal sendiri yang diperhitungkan dari Laporan
                             Keuangan Tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan
                             Perseroan.
Masa Penawaran Umum :        Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                             pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan ini,
                             yaitu selama 5 (lima) Hari Kerja.
Manajer Penjatahan       :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas
                             penjatahan Obligasi dalam hal ini PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
Nasabah Penyimpanan      :   Berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan
                             berdasarkan perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
NPL                      :   Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah,
                             meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana
                             diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
Obligasi Berkelanjutan   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin, yang akan ditawarkan
IV                           oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran
                             Umum Berkelanjutan dengan target dana yang dihimpun sebesar
                             Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah).
Obligasi                 :   Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                             Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III
                             Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga
                             triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                             Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,-
                                          (dua triliun seratus lima puluh empat miliar Rupiah) dengan
                                          tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
                                          persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                          Tanggal Emisi.
                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,-
                                          (satu triliun empat puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat
                                          bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen)
                                          per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                          Emisi.
                             Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai
                             pelunasan Obligasi atau pembelian kembali dalam hal Obligasi tidak
                             lagi menjadi Efek Bersifat Utang dengan memperhatikan syarat-syarat
                             sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
atau                         fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
OJK                          dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.
                             21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                             dengan UUP2SK.
PBI No. 11/2024          :   Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang
                             Pengendalian Moneter.
Pemegang Obligasi        :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                             memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari: (a)
                             Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
                             dan/atau (b) Masyarakat diluar Pemegang Rekening yang melakukan
                             investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.




                                                  vi
Page 9
Pemegang Rekening         :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                              KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
                              lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan Undang-Undang
                              Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
                              dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
                              lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
                              Amanat.
Penawaran Awal            :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                              menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                              mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
                              dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.
Penawaran Umum            :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                              melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                              Masyarakat berdasarkan tata cara berdasarkan tata cara yang diatur
                              dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum            :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan Obligasi        ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
                              Obligasi untuk ditawarkan secara bertahap dengan target dana yang
                              dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah),
                              dengan mengacu kepada POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                              serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Emisi
                              Obligasi.
Pengakuan Utang           :   Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
                              dengan Emisi Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub
                              dalam akta Pengakuan Utang yang dibuat dalam Akta Pengakuan Utang
                              Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 02
                              tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                              Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif        :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                              lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
Penjamin Emisi Obligasi   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                              melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
                              dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
                              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                              Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full
                              commitment) terhadap Obligasi yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                              Sekuritas Indonesia, PT Evergreen Sekuritas Indonesia, PT Korea
                              Investment And Sekuritas Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT
                              Sucor Sekuritas.
Penutupan Usaha           :   Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan
                              dengan keputusan pemegang saham Perseroan atau Bank Indonesia
                              atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang, yang mempunyai
                              kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan
                              atau menutup atau dengan suatu keputusan pengadilan yang berwenang
                              yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan dalam
                              keadaan pailit.
Peraturan No. IX.A.2      :   Berarti Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                              Penawaran Umum.




                                                  vii
Page 10
Peraturan No. IX.A.7   :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                           Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 2/            :   Berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2022 tanggal 7 Februari 2022
POJK.03/2022               tentang Penilaian Kualitas Aset Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
                           Syariah.
POJK No. 4/            :   Berarti Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 tanggal 27 Januari 2016
POJK.03/2016               tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
POJK No. 7/            :   Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
POJK.04/2017               tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                           Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/            :   Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
POJK.04/2017               tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                           Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 11/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari
POJK.03/2016               2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
                           sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016
                           dan diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022
                           Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 12 /          :   Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020
POJK.03/2020               tentang Konsulidasi Bank Umum.
POJK No. 12/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
POJK.03/2021               tentang Bank Umum.
POJK No. 13/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
POJK.03/2021               tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK No. 15/           :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
POJK.04/2020               tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                           Perusahaan Terbuka.
POJK No. 16/           :   Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
POJK.04/2020               tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                           Terbuka Secara Elektronik.
POJK No. 19/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
POJK.04/2020               tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
POJK.04/2020               tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
POJK.04/2017               tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 27 Tahun 2022 :   Berarti Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
                           Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang
                           Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 30/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
POJK.04/2015               2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                           Umum.
POJK No. 33/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014               2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                           Publik.




                                             viii
Page 11
POJK No. 34/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014               2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                           Publik.
POJK No. 34/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 26
POJK.03/2016               September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
                           Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
                           Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 36/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014               2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
                           atau Sukuk.
POJK No. 45 Tahun 2024 :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024
                           tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
POJK.04/2020               2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
POJK.04/2015               2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                           Audit.
POJK No. 56/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
POJK.04/2015               2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                           Audit Internal.
POJK No. 58/           :   Berarti Peraturan OJK Nomor No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8 Desember
POJK.04/2017               2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan
                           Aksi Korporasi Secara Elektronik.
PADG Nomor 8/2025      :   Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025
                           tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
                           Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
                           Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
                           Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 12/2023     :   Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
                           tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
                           Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
                           Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
                           Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 18/2023     :   Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023
                           tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
                           Nomor 21/22/PADG/2019 Tahun 2019 tentang Rasio Intermediasi
                           Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
                           Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 23/2021     :   Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor
                           23/07/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota
                           Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi
                           Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
                           Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 24/2022     :   Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022
                           tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam
                           Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
                           Syariah, dan Unit Usaha Syariah.




                                             ix
Page 12
Pemegang Obligasi        :   Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                             Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                             pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran                   pelaksanaan pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                             Obligasi beserta denda dan manfaat lain atas Obligasi berdasarkan Akta
                             No 04 tanggal 8 Agustus 2025 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                             Panin Tahap III Tahun 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                             Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan
Emisi Obligasi               antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
                             ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                             Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 03 tanggal 8
                             Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                             Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
Perwaliamanatan              sebagaimana ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi                     Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025, yang dibuat dalam
                             Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
                             Tahap III Tahun 2025 No. 01 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di
                             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                             Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Efek Bersifat Utang di       dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
KSEI                         Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-085/OBL/
                             KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di bawah tangan, bermaterai
                             cukup.
Persetujuan Prinsip      :   Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek              untuk pencatatan Obligasi di Bursa Efek, Nomor: S-03217/BEI.PP1/04-
Bersifat Utang               2024 tertanggal 2 April 2024.
Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                             Nomor: IX.A.I tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
                             Pendaftaran dan POJK No. 7/POJK.04/2017, dan dengan memperhatikan
                             POJK No. 36/POJK.04/2014 dan POJK No. 58/POJK.04/2017, berikut
                             dokumen-dokumennya yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
                             sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
                             perubahan-perubahan,      tambahan-tambahan     serta   pembetulan-
                             pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                             Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                             dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan                :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank
                             Pan Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan.
Persyaratan Obligasi     :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
                             sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                             tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi
                             sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                             merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi.




                                                x
Page 13
Pokok Obligasi            :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp3.200.000.000.000,-
                              (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
Rekening Efek             :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, atau
                              Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
                              yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPO                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS                      :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                              diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB                    :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                              Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
                              Dasar Perseroan.
SE OJK No.14/             :   Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017
SEOJK.03/2017                 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Satuan Pemindahbukuan :       Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo Obligasi :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.
Tanggal Distribusi        :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                              dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                              setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi paling lambat 2
                              (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi             :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
                              yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui para Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
                              berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                              sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pencatatan        :   Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek
                              yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi.
Tanggal Penjatahan        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Tanggal Pelunasan         :   Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi jatuh tempo dan
Pokok                         wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang termuat dalam Daftar
Obligasi                      Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, pada tanggal jatuh
                              tempo, yaitu tanggal 4 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
                              4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan
                              secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi yang
Bunga Obligasi                wajib dibayar melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang
                              namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, sebagaimana
                              dicantumkan dalam Informasi Tambahan.




                                                  xi
Page 14
Undang-Undang Pasar   :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal (UUPM)              tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64
                          Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan
                          UUP2SK.
UUP2SK                :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                          dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
                          Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
UUPT                  :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                          16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
                          dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                          tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                          Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
VTL                   :   Berarti Votraint No. 1103 Pty, Ltd.
Wali Amanat           :   Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau
                          para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak
                          selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
                          mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                               xii
Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci dan ikhtisar data keuangan konsolidasian serta catatan-
catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha

Perseroan memulai kegiatan operasi perbankan sebagai bank umum pada tanggal 18 Agustus 1971 dan
memperoleh status Bank Devisa pada tanggal 21 April 1972. Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir Juni 2025 memiliki 513 jaringan kantor,
yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi
di Senayan – Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD
Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta,
Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut,
Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat –
Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan,
Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung,
Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar,
Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan
Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh 454 Kantor Cabang Pembantu.

Perluasan jaringan kantor didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan
guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang
bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan.

Informasi selengkapnya mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

2.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham
Baru yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Juli
2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
                                                    Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp)      (%)
Modal Dasar                                         96.000.000.000               9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk.                            11.089.071.285             1.108.907.128.500     46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd.                         9.349.793.152               934.979.315.200     38,82
3.Saham Treasuri                                         21.872.900                 2.187.290.000      0,09
4. Masyarakat < 5%                                    3.626.908.661               362.690.866.100     15,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           24.087.645.998             2.408.764.599.800    100,00
Saham dalam Portepel                                 71.912.354.002             7.191.235.400.200

Informasi selengkapnya mengenai permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dapat dilihat
pada Bab IV Informasi Tambahan ini.




                                                  xiii
Page 16
3.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi                   : Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025
Target dana Penawaran Umum : Sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah)
Berkelanjutan IV
Jumlah Pokok Obligasi           : Sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu                    : Seri A :   3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                  Seri B :   5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran                 : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Tingkat Bunga                   : Seri A : sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per
                                           tahun;
                                  Seri B : sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
                                           tahun;
Periode Pembayaran Bunga        : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
Peringkat Efek                  : idAA (Double A ) dari PEFINDO
Penggunaan Dana                 : Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
                                  Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025
                                  (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
                                  seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
                                  pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Pembelian Kembali Obligasi      : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back)                        melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                  seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan Pokok Obligasi.
                                  Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                  kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                  Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan
                                  dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                  undangan yang berlaku.
Jaminan                         : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa
                                  benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
                                  bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh
                                  kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
                                  barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                  dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
                                  secara khusus kepada para krediturnya, menjadijaminan atas
                                  semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
                                  dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
                                  ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                  sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wali Amanat                     : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

4.   Rencana Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Informasi selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.




                                                xiv
Page 17
5.   Faktor Risiko

Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit yaitu ketidakmampuan debitur untuk
membayar kembali kredit yang diberikan Perseroan, dimana apabila terjadi dalam jumlah yang cukup
material akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat
kesehatan Perseroan.

Selain itu Perseroan juga menghadapi risiko-risiko usaha lainnya, antara lain:
•   Risiko likuiditas
•   Risiko pasar
    o Risiko suku bunga dan
    o Risiko valuta asing
•   Risiko operasional
    o Risiko hukum
    o Risiko reputasi
    o Risiko strategik
    o Risiko kepatuhan
•   Risiko teknologi
•   Risiko persaingan pangsa pasar
•   Risiko makro ekonomi
•   Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
•   Risiko anak perusahaan
•   Risiko atas kepemilikan terhadap anak perusahaan

6.   Prospek Usaha

Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan optimisme yang tinggi, berlandaskan pada visi
strategis untuk “Menjadi Bank pilihan utama bagi nasabah individu dan bisnis dengan kearifan lokal.”
Keyakinan ini didukung oleh fundamental perekonomian nasional yang tetap menunjukkan resiliensi
kuat di tengah dinamika dan ketidakpastian global dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia mencatatkan
pertumbuhan sebesar 5,03% secara tahunan (year-on-year) pada tahun 2024. Meskipun sedikit
terkoreksi dari realisasi pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 5,05%, capaian ini
menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi terbaik di antara anggota
G-20, setelah India. Secara historis, Indonesia juga telah menunjukkan konsistensi dalam menjaga
stabilitas pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% selama lebih dari satu dekade terakhir, di luar periode
anomali akibat pandemi COVID-19.

Sejumlah lembaga otoritatif memproyeksikan tren positif ini akan terus berlanjut. BI memperkirakan
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 akan berada pada rentang 4,7%−5,5%, dan berlanjut pada
rentang 4,7%−5,5% di tahun 2026. Sementara itu, proyeksi yang lebih optimistis disampaikan oleh
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, yang masing-masing memproyeksikan
pertumbuhan sebesar 5,2%−5,8% dan 5,8%−6,3% pada tahun 2026. Proyeksi tersebut mencerminkan
keyakinan terhadap prospek jangka menengah yang tetap solid, meskipun tetap disertai kewaspadaan
terhadap potensi risiko eksternal.

Fundamental ekonomi nasional yang kokoh tersebut memberikan landasan yang kuat dan
mengindikasikan prospek yang cerah bagi masa depan industri perbankan nasional. Kinerja ekonomi
yang kuat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi sektor perbankan untuk terus berinovasi dan
melakukan ekspansi. Prospek ini diperkuat oleh potensi pasar domestik yang signifikan, didukung oleh
populasi yang berjumlah lebih dari 270 juta jiwa.

Salah satu katalis utama dalam mendorong akselerasi pertumbuhan industri perbankan adalah meningkatnya
tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK)
yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025 mencatat peningkatan signifikan,
dengan indeks literasi keuangan mencapai 66,46% dan indeks inklusi keuangan sebesar 80,51%.



                                                  xv
Page 18
Sebagai perbandingan, survei yang sama pada tahun 2019 mencatat indeks literasi sebesar 38,03%
dan indeks inklusi sebesar 76,19%. Peningkatan ini mencerminkan semakin besarnya pemahaman dan
akses masyarakat terhadap layanan keuangan, yang pada gilirannya membuka peluang ekspansi bisnis
yang berkelanjutan bagi sektor perbankan. Perseroan memandang kondisi ini sebagai peluang strategis
untuk terus memperluas jangkauan layanan, memperkuat fondasi pertumbuhan, dan meningkatkan
kontribusi terhadap inklusi keuangan nasional.

7.   Strategi Usaha

Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan usaha, Perseroan telah merumuskan rencana
strategis jangka menengah untuk lima tahun ke depan. Rencana ini berfokus pada optimalisasi
pengalaman dan kompetensi yang dimiliki guna mendorong pertumbuhan dan peningkatan kinerja
bisnis secara berkelanjutan.

Dalam hal strategi pendanaan, Perseroan memprioritaskan pengembangan produk-produk baru yang
inovatif, disertai dengan penguatan program tabungan yang telah ada guna menarik dana pihak ketiga
(DPK) dan memperkuat struktur pendanaan berbasis current account saving account (CASA). Di sisi
lain, strategi penyaluran dana diarahkan pada upaya menjaga serta meningkatkan kualitas kredit dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential financing), demi mencapai pertumbuhan yang sehat
dan berkesinambungan.

Selaras dengan hal tersebut, Perseroan terus mendorong sinergi antarseluruh satuan kerja dan entitas
dalam Kelompok Usaha Panin untuk membentuk ekosistem Group Panin yang terintegrasi. Inisiatif ini
diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja bisnis dan mendukung pengembangan layanan omnichannel
yang responsif terhadap kebutuhan nasabah, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman nasabah
(customer experience).

Melalui implementasi bauran strategi yang komprehensif ini, Perseroan berkomitmen untuk menyediakan
solusi keuangan yang lengkap dan terintegrasi bagi seluruh segmen nasabah. Hal ini diyakini tidak
hanya akan memperkuat posisi Perseroan di industri, tetapi juga akan mendorong perluasan basis
nasabah secara berkelanjutan.

8.   Kegiatan Penyertaan

Tabel berikut ini menguraikan penyertaan Perseroan dengan nilai penyertaan di atas Rp1 miliar pada
posisi 30 Juni 2025:

                                                          Penyertaan     Tahun       Kepemilikan    Kontribusi
Nama Perusahaan                    Kegiatan Usaha
                                                            Sejak      Operasional       (%)       Pendapatan
Entitas anak
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk    Perbankan Syariah            2007      2009          67,30         8,08%
PT Clipan Finance Indonesia Tbk    Lembaga Pembiayaan           1982      1982          51,49        10,62%

Perusahaan Penyertaan
PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk    Lembaga Pembiayaan           2003      1993          25,06                    -
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk   Asuransi                     2001      1980           7,76                    -
PT Panin Sekuritas Tbk             Perusahaan Investasi         1989      1989          29,00                    -
PT Bank ANZ Indonesia              Perbankan                    1990      1973           1,00                    -

Penyertaan PT FAC Sekuritas Indonesia sebesar Rp 750,15 juta dan PT Sarana Kal-Sel Ventura
sebesar Rp 231,86 juta, kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak terdapat PT FAC Sekuritas Indonesia dan
PT Sarana Kal-Sel Ventura dalam struktur.

Kontribusi pendapatan untuk Perusahaan Penyertaan kurang dari 1% terhadap pendapatan Perseroan.




                                                          xvi
Page 19
9.   Ikhitisar Data Keuangan Penting

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
(anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/
PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast
Asia Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/2.1460/
AU.1/07/1687-4/1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                      31 Desember
                          Keterangan                             (6 Bulan)                      (12 Bulan)
                                                                   2025*                  2024              2023
JUMLAH ASET                                                       228.047.188            243.958.575       222.010.050
JUMLAH LIABILITAS                                                 157.936.584            176.226.996       158.149.035
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                        13.310.426            11.661.963        10.548.530
JUMLAH EKUITAS                                                      56.800.178            56.069.616        53.312.485
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS                                                           228.047.188            243.958.575       222.010.050
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                        31 Desember
                     Keterangan                                  (6 Bulan)                         (12 Bulan)
                                                        2025*                2024*            2024            2023
PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
Pendapatan Bunga
  Bunga yang diperoleh                                  7.658.500         7.315.713         15.017.082       14.136.964
  Provisi dan komisi kredit                               166.296            236.237            436.888          451.417
  Jumlah Pendapatan Bunga                               7.824.796         7.551.950         15.453.970       14.588.381
Beban Bunga                                           (3.441.462)        (3.110.938)        (6.545.430)      (5.381.905)
Pendapatan Bunga - Bersih                               4.383.334         4.441.012           8.908.540        9.206.476
Pendapatan Operasional Lainnya
  Pendapatan transaksi valuta asing - bersih                  62.481           61.019          129.609          124.581
  Keuntungan bersih penjualan efek                           134.275           97.037          161.215          142.973
  Provisi dan komisi selain kredit - bersih                   54.459           66.970          144.658          150.059
  Bagian laba bersih entitas asosiasi                          8.618           18.219           32.283           53.149
  Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai
  wajar melalui laba rugi                                 107.380            (133.105)       (100.906)           38.955
  Lainnya                                                 820.638              887.044       1.820.266        2.066.572
  Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                 1.187.851              997.184       2.187.125        2.576.289
Beban Operasional Lainnya
  Umum dan administrasi                               (1.084.102)        (1.051.851)        (2.167.244)      (1.979.148)
  Tenaga kerja                                        (1.261.036)        (1.298.585)        (2.559.147)      (2.435.356)
  Beban pensiun dan imbalan pasca kerja                 (171.600)          (248.744)          (288.308)        (266.458)
  Lainnya                                               (369.538)          (347.028)          (702.012)        (664.549)
  Jumlah Beban Operasional Lainnya                    (2.886.276)        (2.946.208)        (5.716.711)      (5.345.511)
Beban Operasional Lainnya - Bersih                    (1.698.425)        (1.949.024)        (3.529.586)      (2.769.222)




                                                      xvii
Page 20
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                        31 Desember
                     Keterangan                                 (6 Bulan)                         (12 Bulan)
                                                        2025*               2024*            2024            2023
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
  Aset keuangan                                          (897.446)          (797.787)       (1.682.728)     (2.769.587)
  Aset non-keuangan                                          8.089              1.968             6.756          11.681
  Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai                  (889.357)          (795.819)       (1.675.972)     (2.757.906)
LABA OPERASIONAL                                        1.795.552           1.696.169        3.702.982        3.679.348
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
  Hasil sewa                                                3.592               3.322             6.626           6.570
  Lainnya - bersih                                         10.649              15.623          (54.714)          89.808
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH                        14.241              18.945          (48.088)          96.378
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                1.809.793           1.715.114        3.654.894        3.775.726
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                        (385.598)           (350.049)        (788.131)        (770.190)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                      1.424.195           1.365.065        2.866.763        3.005.536

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
    Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
    Surplus revaluasi aset tetap                                   -                  -        222.930           14.665
    Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti                -                  -      (192.787)        (472.736)
    Bagian penghasilan komprehensif lain atas entitas
    asosiasi                                                   (115)              (295)         (1.034)           1.757
    Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
    direklasifikasi ke laba rugi                               1.532              9.115          3.217          107.402
    Sub jumlah                                                 1.417              8.820         32.326        (348.912)
    Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada nilai
    wajar melalui penghasilan komprehensif lain              555.170        (244.111)        (182.806)         171.261
    Pajak penghasilan terkait pos yang akan
    direklasifikasi ke laba rugi                           (122.204)           53.813           40.848         (38.184)
     Sub jumlah                                              432.966        (190.298)        (141.958)         133.077
     Jumlah penghasilan komprehensif lain periode
    berjalan setelah pajak                                   434.383        (181.478)        (109.632)        (215.835)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                   1.858.578        1.183.587        2.757.131        2.789.701
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                  1.380.353        1.276.217        2.738.143        2.531.895
    Kepentingan non-pengendali                                43.842           88.848          128.620          473.641
LABA BERSIH                                                1.424.195        1.365.065        2.866.763        3.005.536
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                  1.808.073        1.093.954        2.619.534        2.303.920
    Kepentingan non-pengendali                                50.505           89.633          137.597          485.781
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                   1.858.578        1.183.587        2.757.131        2.789.701
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Dasar/Dilusian                                                 57,31              52,98         113,67           105,11
*tidak diaudit

Rasio Keuangan

                                                                       30 Juni                     31 Desember
                        Keterangan                                    (6 bulan)                      (12 bulan)
                                                              2025*               2024*         2024            2023

Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                  69,26%            69,81%        72,24%         71,24%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                              278,06%           280,80%       314,30%        296,65%
Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset                58,25%            59,64%        54,31%         59,23%
Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset                    104,46%           107,72%       104,49%        104,64%
Jumlah Simpanan / Jumlah Aset                                    61,58%            60,87%        58,61%         61,94%




                                                      xviii
Page 21
                                                                           30 Juni                 31 Desember
                          Keterangan                                      (6 bulan)                  (12 bulan)
                                                                  2025*               2024*     2024            2023
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih                   6,57%               6,40%     6,06%          6,28%
Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset                 3,71%               4,03%     3,82%          4,24%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas             15,53%              16,48%    16,29%         17,70%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - Rata Aset Produktif - Bersih     3,56%               3,79%     3,66%          4,03%
Laba operasional / Rata - Rata Jumlah Aset                          1,52%               1,54%     1,59%          1,69%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga           23,13%              22,71%    23,65%         25,88%
Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga                              18,20%              18,08%    18,55%         20,60%
Laba Bersih / Rata - Rata Jumlah Aset Produktif - Bersih            1,16%               1,17%     1,18%          1,31%

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bunga                                                    3,61%               2,75%     5,93%          4,91%
Laba Operasional - Bersih                                           5,86%             -34,43%     0,64%         -9,66%
Laba Bersih                                                         4,33%             -34,97%    -4,62%         -8,17%
Jumlah Aset                                                        -6,52%              -1,26%     9,89%          4,51%
Jumlah Liabilitas                                                 -10,38%              -3,24%    11,43%          4,15%
Jumlah Ekuitas                                                      1,30%               2,22%     5,17%          5,12%

Rasio Perbankan
Rasio Permodalan (%)
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional                         35,47%              32,24%    34,54%         32,40%
CAR – Risiko Kredit Dan Pasar                                      37,75%              34,22%    36,72%         34,43%
CAR – Risiko Kredit                                                39,37%              36,22%    38,45%         35,25%

Rasio Kualitas Aset (%)
NPL (Gross)                                                         2,81%               2,88%     3,05%          3,09%
NPL (Net)                                                           0,71%               0,63%     0,90%          0,57%

Rasio Rentabilitas (%)
Laba bersih / Jumlah Aset (%) (ROA)                                 1,55%               1,48%     1,56%          1,57%
Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (%) (ROE)                              5,40%               5,33%     5,61%          5,42%
Net Interest Margin (NIM)                                           4,23%               4,53%     4,38%          4,93%
BOPO                                                               79,84%              79,86%    78,72%         78,18%

Rasio Likuiditas (%)
LDR                                                                92,92%              97,30%    92,33%         97,51%

Rasio Kepatuhan (%)
GWM Rupiah Primer - Rata rata                                       4,01%               6,71%     6,52%          7,32%
GWM Rupiah Sekunder                                                40,63%              36,17%    47,47%         34,55%
GWM Valas - Rata rata                                               4,01%               4,03%     4,02%          4,03%
* tidak diaudit

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab
III Informasi Tambahan ini.

10. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp3.960.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi
Subordinasi yang terutang adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:




                                                            xix
Page 22
Obligasi
                                                                                                             Jumlah Obligasi
                                                    Pencatatan pada Jumlah Obligasi
Keterangan                       Tanggal Efektif                                           Jatuh Tempo          Terutang
                                                      Bursa Efek       (juta Rp)
                                                                                                                (juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                                    27 Juni 2024         08 Juli 2024           50.000        05 Juli 2029             50.000
 Panin Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                                    27 Juni 2024        09 Okt 2024           3.910.000       08 Okt 2029           3.910.000
 Panin Tahap II Tahun 2024

Obligasi Subordinasi

                                                                                                             Jumlah Obligasi
                                                    Pencatatan pada     Jumlah Obligasi
         Keterangan              Tanggal Efektif                                            Jatuh Tempo         Terutang
                                                      Bursa Efek           (juta Rp)
                                                                                                                (juta Rp)
Obligasi Subordinasi
  Berkelanjutan IV Bank             27 Juni 2024         08 Juli 2024            50.000       05 Juli 2031            50.000
  Panin Tahap I Tahun 2024

11. Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit dan Obligasi

                                                                                                          (Memenuhi/
             Keterangan                  Persyaratan Keuangan             per 30 Juni 2025
                                                                                                       Tidak Memenuhi)
Rasio Kecukupan Modal (CAR)                        > 9,00%                    35,47%                       Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) gross                    < 5,00%                     2,81%                       Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah                    > 4,00%                     4,01%                       Memenuhi

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Perseroan menyatakan bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi ini tidak akan mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian kredit dan Obligasi.

12. Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan

Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          Jatuh Tempo
                          Keterangan                                                        < 3 Bulan
                                                                      Outstanding                   Jatuh Tempo
Simpanan dari Bank Lain                                                    1,209,997
   Giro                                                                       69,309         Dapat ditarik sewaktu-waktu
   Tabungan                                                                    2,000         Dapat ditarik sewaktu-waktu
   Deposito berjangka                                                         32,753       1 Juli 2025 - 30 September 2025
   Call money                                                              1,105,935                  1 Juli 2025
Liabilitas Derivatif                                                          15,456       1 Juli 2025 - 30 September 2025
Liabilitas Akseptasi                                                       1,258,323       1 Juli 2025 - 30 September 2025
Pinjaman yang diterima                                                       364,293
   PT Bank Pembangunan Daerah Jaw a Barat dan Banten Tbk                      64,583       2 Juli 2025 - 29 September 2025
   PT Bank Mandiri Tbk                                                        83,542       4 Juli 2025 - 30 September 2025
   PT Bank DKI Tbk                                                            41,481       4 Juli 2025 - 30 September 2025
   PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                              55,729       8 Juli 2025 - 28 September 2025
   PT Bank Central Asia Tbk                                                   36,458       1 Juli 2025 - 16 September 2025
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                              30,625       1 Juli 2025 - 22 September 2025
   PT Bank KEB Hana Indonesia                                                 12,500      14 Juli 2025 - 16 September 2025
   PT Bank Shinhan Indonesia                                                   9,375      13 Juli 2025 - 13 September 2025
   PT Bank Victoria International Tbk                                         30,000                  2 Juli 2025




                                                             xx
Page 23
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      Jatuh Tempo
                          Keterangan                                    < 3 Bulan
                                                     Outstanding                Jatuh Tempo
Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali              4,123,693
    Obligasi Pemerintah Indonesia                         2,075,944              1 Juli 2025
    Obligasi Pemerintah Indonesia                         1,975,389              2 Juli 2025
    Sekuritas Rupiah Bank Indonesia                          24,462              4 Juli 2025
    Obligasi Pemerintah Indonesia                            19,060              1 Juli 2025
    Obligasi Pemerintah Indonesia                            19,053             14 Juli 2025
    Sekuritas Rupiah Bank Indonesia                           4,893              8 Juli 2025
    Sekuritas Rupiah Bank Indonesia                           4,892              9 Juli 2025
Jumlah                                                    6,971,762
* tidak diaudit

Perseroan akan mengalokasikan dari penempatan pada Surat Berharga yang dimiliki Perseroan untuk
melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo.




                                               xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                    PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
     DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                 (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)

             Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                DAN
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)

         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.200.000.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun seratus lima puluh empat miliar Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga)
         tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun empat puluh enam miliar Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
         sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025. Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September
2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.

               Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia

  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                          PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                      AA (double A)
                                                     id

               Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026




                                           PT BANK PAN INDONESIA Tbk
                                            disingkat PT Bank Panin Tbk

                                        Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                          Kantor Pusat:                                             Kantor Operasional:
                     Gedung Bank Panin Pusat                       1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 454 Kantor Cabang
                 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan                                          Pembantu,
                     Jakarta 10270, Indonesia                               dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
       Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
                     Website: www.panin.co.id
                     Email: panin@panin.co.id

 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM
 JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
 MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
 OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                            1
Page 26
1.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”).

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga
triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun seratus lima puluh
           empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
           persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun empat puluh
           enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
           persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
4 Desember 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan
Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan
tanggal 4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.

Harga Penawaran

Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Mata Uang Obligasi

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.



                                                    2
Page 27
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

     Bunga ke-                         Seri A                                 Seri B
         1                      4 Desember 2025                        4 Desember 2025
         2                         4 Maret 2026                           4 Maret 2026
         3                          4 Juni 2026                            4 Juni 2026
         4                      4 September 2026                       4 September 2026
         5                      4 Desember 2026                        4 Desember 2026
         6                         4 Maret 2027                           4 Maret 2027
         7                          4 Juni 2027                            4 Juni 2027
         8                      4 September 2027                       4 September 2027
         9                      4 Desember 2027                        4 Desember 2027
        10                         4 Maret 2028                           4 Maret 2028
        11                          4 Juni 2028                            4 Juni 2028
        12                      4 September 2028                       4 September 2028
        13                                                             4 Desember 2028
        14                                                                4 Maret 2029
        15                                                                 4 Juni 2029
        16                                                             4 September 2029
        17                                                             4 Desember 2029
        18                                                                4 Maret 2030
        19                                                                 4 Juni 2030
        20                                                             4 September 2030

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik- yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan
yang telah ada maupun yang akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus
ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi. Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.   Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar) dan
     jika jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat
     belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut diterima oleh Wali Amanat dan Wali Amanat
     menganggap dokumen yang dibutuhkan telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
     Kerja sejak surat permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan maka ijin
     tersebut dianggap telah diberikan. Perseroan dilarang yaitu:
     -     Mengurangi Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
     -     Mengadakan perubahan di bidang usaha.
     -     Melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang secara total melebihi ketentuan
           Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang.
     -     Melakukan penggabungan atau peleburan atau reorganisasi dengan perusahaan lain yang
           bertentangan dengan ketentuan/kebijaksanaan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga
           keuangan yang berwenang.




                                                 3
Page 28
     -   Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun juga sebagian atau
         seluruh Aktiva Tetap Perseroan berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang
         telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun kecuali
         untuk agunan yang diambil alih/harta eks jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam
         1 (satu) transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan selama masa Obligasi
         tidak melebihi 4% (empat persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan
         terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
     -   Menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta kekayaan Perseroan, baik yang
         sekarang telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga
         manapun. Pembatasan ini tidak berlaku untuk:
         i. Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan.
         ii. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten sehari-hari, termasuk
              tetapi tidak terbatas pada pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas,
              pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau pinjaman luar negeri sehubungan
              dengan pengembangan usaha Emiten dan transaksi repo.
         iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai pengganti pinjaman lama
              (refinancing).
2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo dan hapus sudah tersedia (in good fund) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada
         Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
         tanggal jatuh waktu pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, Emiten
         belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran dana-dana sebagaimana tersebut di atas,
         maka Emiten harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi. Denda yang dibayar Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
         oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
         berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
     b. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
         bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
     c. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
         akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
         menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
         dengan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara
         terus menerus.
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
         perubahan, kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
         usaha-usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
     e. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
     f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
         -    Laporan-laporan keuangan Emiten yang telah diaudit oleh akuntan publik Perseroan yang
              terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah
              berakhirnya tiap tahun buku Perseroan
         -    Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh
              Direksi Perseroan dalam waktu:
              i. 60 (enampuluh) Hari Kalender jika diaudit oleh akuntan publik.
              ii. 30 (tigapuluh) Hari Kalender jika tidak diaudit oleh akuntan publik; setelah berakhirnya
                   tiap masa semester dari tiap tahun buku Perseroan.
         -    Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
              kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka segera
              setelah penutupan Laporan Keuangan Tahunan dan/atau Semesteran, Surat Pernyataan
              yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-pelanggaran yang
              terjadi pada masa Laporan Keuangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang
              Obligasi.
         -    Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
         -    Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan
              dengan Emisi Obligasi.


                                                    4
Page 29
g. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat,
   sesuai dengan ketentuan/peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang
   berwenang .
h. Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
   dari utang Perseroan dalam bentuk obligasi dan surat hutang jangka menengah (Medium Term
   Note) dalam mata uang rupiah yang diperdagangkan di pasar modal, yang belum dibayar
   lunas (outstanding). Informasi tersebut diatas harus juga dicantumkan dalam surat pengantar
   kepada Wali Amanat yang disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
i. Memberi ijin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran Perjanjian Perwaliamanatan
   untuk pada saat jam kerja Emiten memasuki gedung gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten
   dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Emiten, inventaris,
   perjanjian-perjanjian, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan
   dengan keadaan usaha Emiten dengan memenuhi semua.
j. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran Dasar serta perubahan susunan
   Direksi dan Komisaris Emiten kepada Wali Amanat .
k. Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kepada Wali
   Amanat.
l. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha bank di
   Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 (seribu sembilan
   ratus sembilan puluh dua) Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
   Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) yang diubah
   terakhir kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
   tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya yang
   tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, surat keputusan
   Direksi Bank Indonesia serta memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Emiten.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor: 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk antara
   lain dengan ketentuan sebagai berikut
   -     Pemeringkatan Tahunan
        i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
             Bersifat Utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari
             Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten
             telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
             diterbitkan.
        ii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
             pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Emiten dapat
             menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
             pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Emiten yang
             terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
             Perjanjian Perwaliamanatan.
        iii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
             sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
             dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama 10
             (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
             hal-hal sebagai berikut:
             1) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             2) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   -    Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material / Kejadian Penting
        i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru, maka Perseroan wajib
             menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
             dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
             Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
             sebagai berikut:
             1) Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
             2) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang
                  berbeda dengan sebelumnya.
        ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.



                                             5
Page 30
        -    Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
             i. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran
                 Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/POJK.04/2014
                 wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai
                 Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
             ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
                 Umum Berkelanjutan sepanjang:
                 1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                     Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran
                     Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/POJK.04/2014.
        -    Pemeringkatan Ulang
             i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                 dengan peringkat selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                 dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
                 Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam poin i dari peringkat
                 sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                 kurang dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling
                 lama akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau
                 melakukan pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK, apabila ada perubahan
                 terhadap POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/
                 Atau Sukuk.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hasil Pemeringkatan

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan surat No: RC-173/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024; yang telah dikonfirmasi kembali
berdasarkan surat No. RTG-278/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025; untuk periode 7 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025 adalah:

                                          AA (Double A)
                                         id


Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 21
UUP2SK. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam POJK No. 49/POJK.04/2020.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.



                                                6
Page 31
Hak Senioritas Atas Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak ada hak senioritas) dan hak
Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.

Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang Akan Datang

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan Perseroan
tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau surat utang jangka menengah
(Medium Term Note) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.

Hak-hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2.   Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
     yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang
     berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
     tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan
     hak Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
     tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
     Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
     1 (satu) tahun adalah 360 (tigaratus enampuluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
     (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
     Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan
     bilamana:
     i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
          dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali (buy back) dan/atau milik
          Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
          RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
          yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
          oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
          dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
          pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
          secara tertulis dari Wali Amanat.
     ii. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.




                                                   7
Page 32
5.   RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
     dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud berikut:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
          dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/
          POJK.04/2020
     e. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
          waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
          sehubungan dengan kelalaian.
     f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
          dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
          perundang-undangan.
     g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat

Rapat Umum Pemegang Obligasi

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
a. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
     dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
     i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan
          dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap
          memperhatikan POJK No. 20/POJK.04/2020.
     ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
     iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/POJK.04/2020.
     v. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     vi. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
          waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
          sehubungan dengan kelalaian.
     vii. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
          dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
          perundang-undangan.



                                                 8
Page 33
     viii. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
           kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat
b.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
     diselenggarakan atas permintaan:
     i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
           lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
           Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten kecuali Afiliasi tersebut terjadi
           karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis
           kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
           dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
           dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
           diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
           dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
           dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
     ii. Perseroan;
     iii. Wali Amanat; atau
     iv. Otoritas Jasa Keuangan.
c.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan
     Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
     Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
     selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
d.   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
           Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     ii. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           diselenggarakannya RUPO.
     iii. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
           diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dan disertai informasi bahwa RUPO pertama
           atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     iv. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
           informasi paling sedikit:
           -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           -    agenda RUPO;
           -    pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
           -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
           -    Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     v. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
     vi. Kewajiban melakukan pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat pemanggilan RUPO
           (apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga wajib dilakukan melalui 1
           (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web
           Bursa Efek. Selain melalui media tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO,
           ralat pemanggilan (apabila ada) dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau ketiga juga wajib
           dilakukan melalui:
           -    situs web penyedia sistem e-RUPO;
           -    situs web KSEI; dan/atau
           -    situs web Emiten;
           dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
           paling sedikit bahasa Inggris.
e.   Tata Cara RUPO:
     i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     ii. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
           KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
           (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.



                                                   9
Page 34
           Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
           -     untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
                 Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
                 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
           -     untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
                 Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
                 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
     iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat.
     iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
           RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
           memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
           pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
           tanggal pelaksanaan RUPO.
     v. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. 1
           (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
           dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
           untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
           kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal pemerintah.
     viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
           -     Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
                 Wali Amanat.
           -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
                 Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
           -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
                 surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
                 tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan tidak termasuk Afiliasi tersebut terjadi
                 Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Dalam hal ini Pemegang
                 Obligasi bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Penerbit
                 dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan Pemegang Obligasi.
     ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat.
     x. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
           untuk membuat berita acara RUPO.
     xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
           dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
           tersebut; dan
     xiii. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
           dimaksud pada angka xii diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
     xiv. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
           yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
           Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     xv. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang hadir dalam RUPO namun tidak mengeluarkan hak
           suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
           Obligasi yang mengeluarkan suara.
f.   Dengan memperhatikan ketentuan huruf e, butir (vii) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan
     sebagai berikut:
     1. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas, dilakukan dengan ketentuan
           sebagai berikut:




                                                    10
Page 35
i.     Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
       sebagai berikut:
       (i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
       (iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO.
       (iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
       (v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO.
ii.    Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
       diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       (i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
       (iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
       (v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii.   Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka wajib diselenggarakan dengan
       ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
       (i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
       (iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       (iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
       (v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                             11
Page 36
     2.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
          diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                 terbanyak.
          (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) diatas tidak tercapai,
                 maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
          (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
                 Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (d) diatas.
g.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
h.   Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
     keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
i.   Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal RUPO diselenggarakan:
     1. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK; dan
     2. Emiten berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
          melalui situs web Bursa Efek.
          Selain melalui media tersebut, Emiten juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
          risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
          -      situs web penyedia sistem e-RUPO;
          -      situs web KSEI; dan/atau
          -      situs web Emiten;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris.
k.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
     iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan
     sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
     Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
     permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
l.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
     Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
     Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
     tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
     RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
     untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
     tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
     kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.



                                                     12
Page 37
m. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
   dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
   mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
   ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
   memperoleh persetujuan RUPO.
n. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
   di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.

Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/
POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang
disediakan penyedia e-RUPO dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

Kelalaian Perseroan

1.   Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan adalah apabila terjadi salah
     satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, atas Obligasi pada Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
         mempengaruhi secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak
         diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut; atau
     c. Utang dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih awal karena kelalaian dan/atau
         Perseroan dinyatakan lalai terhadap utang dan kewajiban berdasarkan perjanjian utang
         lainnya dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari ekuitas. Yang dimaksud
         dengan “Utang dan Kewajiban” adalah total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga,
         surat berharga yang diterbitan, berdasarkan laporan keuangan audited Perseroan.
     d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
         lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif
         terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
         alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besarharta kekayaan Perseroan atau
         telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/
         status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak
         sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan tersebut
         diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena
         kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan poin 2 di
         bawah ini.
2.   Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
         belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
         kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 huruf b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
         tanpa diperbaiki kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
     c. Poin 1 huruf d dan f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
         dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
         Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
         mengenai kelalaian tersebut tanpa adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan
         atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.


                                                  13
Page 38
     d.   Poin 1 huruf e:
          − maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut
              kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat dalam pengumuman melalui 1 (satu)
              surat kabat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
          − Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
              yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
          − Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
              penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
          − Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroaan
              atau Perseroan tidak menyampaikan penjelasannya, maka apabila diperlukan akan
              dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
              terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya tersebut
              memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan segera kepada Perseroan, maka
              Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dalam
              waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO harus mengajukan tagihan kepada
              Perseroan dan tagihan tersebut wajib segera dibayar oleh Perseroan.
3.   Apabila Perseroan dibubarkan dengan Undang-undang, Wali Amanat berhak tanpa memanggil
     RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
     dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi atau melindungi Pemegang Obligasi dari
     keadaan yang lebih buruk, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala klaim dan/atau
     tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
4.   Ketentuan dalam poin 1 dan 2 ini dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure
     (Keadaan Kahar) , dengan ketentuan bahwa kondisi akibat Force Majeure (Keadaan Kahar) tersebut
     tidak menghilangkan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila tidak
     tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang tindak lanjut dari keadaan Force
     Majeure (Keadaan Kahar) sebagaimana dimaksud dalam pengertian Force Majeure (Keadaan
     Kahar) dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force
     Majeure (Keadaan Kahar) tersebut akan dilakukan oleh RUPO.

2.   Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

3.   Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Emiten dan Wali Amanat
dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamp ing nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.

                                              Perseroan:
                                    PT Bank Pan Indonesia Tbk.
                                       Gedung Bank Panin Pusat
                                   Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
                                       Jakarta 10270, Indonesia
                                        Telepon: (021) 573-5555
                                       Faksimili: (021) 2700-340
                                    Situs Internet: www.panin.co.id




                                                  14
Page 39
                                              Wali Amanat:
                                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                  Financial Institutions Banking Group
                        Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
                                   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                        Jakarta 12190. Indonesia
                                      Telp. (021) 5268216, 5245161
                                           Faks. (021) 5268201
                                 Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
                               Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id

4.    Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp3.960.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi
Subordinasi yang terutang adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:

Obligasi

                                                                                                              Jumlah Obligasi
                                                      Pencatatan pada     Jumlah Obligasi
          Keterangan               Tanggal Efektif                                           Jatuh Tempo         Terutang
                                                        Bursa Efek           (juta Rp)
                                                                                                                 (juta Rp)
 Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                                       27 Juni 2024        08 Juli 2024             50.000     05 Juli 2029            50.000
   Panin Tahap I Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                                       27 Juni 2024        09 Okt 2024           3.910.000     08 Okt 2029          3.910.000
   Panin Tahap II Tahun 2024


Obligasi Subordinasi

                                                                                                              Jumlah Obligasi
                                                      Pencatatan pada     Jumlah Obligasi
         Keterangan               Tanggal Efektif                                            Jatuh Tempo         Terutang
                                                        Bursa Efek           (juta Rp)
                                                                                                                 (juta Rp)
 Obligasi Subordinasi
  Berkelanjutan IV Bank Panin         27 Juni 2024         08 Juli 2024            50.000     05 Juli 2031            50.000
  Tahap I Tahun 2024


Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada pemegang
obligasi yang dialokasikan dari penempatan pada Surat Berharga.

5.    Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
      dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
      terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
      Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/
      atau Sukuk;




                                                             15
Page 40
iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
       penyampaian informasi tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan
       Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal
       Bayar dari Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
       Jaringan Deloitte) No SR124 0001 PIB FA tanggal 7 Maret 2024. Gagal Bayar berarti kondisi
       dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
       tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv.    Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
       dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
       merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
       berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                   16
Page 41
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai POJK
No. 30/POJK.04/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada
OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/POJK.04/2015.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024, setelah
dikurangi dengan seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan Perseroan telah melaporkan
Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap II Tahun 2024 dengan surat No. 006/DIR/OJK/25 tertanggal 15 Januari 2025.

Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,538%
(nol koma lima tiga delapan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

•   Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 0,466% (nol koma empat enam enam persen) dari total nilai
    emisi yang terdiri dari:
    -    0,216% (nol koma dua satu enam persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
    -    0,125% (nol koma satu dua lima persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
    -    0,125% (nol koma satu dua lima persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,019% (nol koma nol satu sembilan persen) yang
    terdiri dari:
    -    0,017% (nol koma nol satu tujuh persen) Jasa Konsultan Hukum,
    -    0,002% (nol koma nol nol dua persen) Notaris;
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,045% (nol koma nol empat lima persen) yang
    terdiri dari:
    -    0,006% (nol koma nol nol enam persen) Wali Amanat,
    -    0,039% (nol koma nol tiga sembilan persen) Jasa Pemeringkat Efek;
•   Biaya lain-lain sekitar 0,008% (nol koma nol nol delapan persen) termasuk biaya-biaya regulator,
    biaya audit penjatahan, dan percetakan.




                                                  17
Page 42
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
(anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/
PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast
Asia Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/2.1460/
AU.1/07/1687-4/1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni               31 Desember
                           Keterangan                                  (6 Bulan)               (12 Bulan)
                                                                         2025*         2024                 2023
ASET
Kas                                                                      1.365.236      1.809.940           1.297.547
Giro Pada Bank Indonesia                                                 7.509.654      9.286.821           7.870.438
Giro Pada Bank Lain
Pihak Berelasi                                                              40.837        101.290             221.111
Pihak Ketiga                                                               550.332        582.580           1.076.630
Cadangan Kerugian Penurunan                                                    (19)           (17)                (35)
Giro Pada Bank Lain - Bersih                                               591.150        683.853           1.297.706
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain
Pihak Berelasi                                                                   -              -                    -
Pihak Ketiga                                                             4.247.257      6.075.004           6.038.336
Cadangan Kerugian Penurunan                                                  (498)          (641)              (2.688)
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain - Bersih                    4.246.759      6.074.363           6.035.648
Efek-Efek
Pihak Ketiga                                                            51.500.426     62.289.222        39.010.673
Cadangan Kerugian Penurunan                                                     (4)           (21)              (39)
Efek-Efek - Bersih                                                      51.500.422     62.289.201        39.010.634
Tagihan Derivatif – Pihak Ketiga                                            16.763         40.010            20.437
Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga
Pihak Ketiga                                                                68.613      1.095.467           4.827.120
Cadangan Kerugian Penurunan                                                    (51)         (693)               (329)
Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga - Bersih        68.562      1.094.774           4.826.791
Kredit
Pihak Berelasi                                                            1.276.567      1.280.761         1.350.018
Pihak Ketiga                                                           138.694.411    138.656.102       138.351.123
Cadangan Kerugian Penurunan                                             (7.134.638)    (7.431.282)       (8.202.868)
Kredit - Bersih                                                        132.836.340    132.505.581       131.498.273
Tagihan Anjak Piutang
Pihak Ketiga                                                                 75.000        75.000              75.000
Cadangan Kerugian Penurunan                                                (30.951)      (30.951)            (30.951)
Tagihan Anjak Piutang - Bersih                                               44.049        44.049              44.049
Piutang Jual Dan Sewa Balik
Pihak Ketiga                                                                96.729         98.087              93.334
Cadangan Kerugian Penurunan                                                  (170)          (210)            (60.186)
Piutang Jual Dan Sewa Balik - Bersih                                        96.559         97.877              33.148




                                                             18
Page 43
                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni               31 Desember
                           Keterangan                              (6 Bulan)               (12 Bulan)
                                                                     2025*         2024                 2023
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak Ketiga                                                           630.912       603.216              529.433
Cadangan Kerugian Penurunan                                            (14.154)      (14.953)               (953)
Piutang Sewa Pembiayaan - Bersih                                       616.758       588.263              528.480
Piutang Pembiayaan Konsumen
Pihak Ketiga                                                         8.494.069      8.781.636           8.614.493
Cadangan Kerugian Penurunan                                          (209.327)      (215.888)           (185.488)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Bersih                                 8.284.742      8.565.748           8.429.005
Tagihan Akseptasi
Pihak Ketiga                                                         1.539.797      1.415.079         1.637.787
Cadangan Kerugian Penurunan                                             (5.463)        (6.358)           (7.658)
Tagihan Akseptasi - Bersih                                           1.534.334      1.408.721         1.630.129
Penyertaan Dalam Bentuk Saham                                          766.776        775.604           766.401
Biaya Dibayar Dimuka                                                   167.902        110.096           114.353
Aset Tetap - Bersih                                                  9.805.648      9.898.262        10.002.144
Aset Pajak Tangguhan                                                          -       136.028           747.872
Aset Takberwujud                                                       614.464        596.550           522.482
Aset Lain-Lain - Bersih                                              7.981.070      7.952.834         7.334.513
Jumlah Aset - Bersih                                               228.047.188    243.958.575       222.010.050



LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Segera                                                    1.408.339        169.356             186.926
Simpanan
Pihak Berelasi                                                       1.199.649      1.495.056         1.477.929
Pihak Ketiga                                                       138.020.348    140.197.575       133.611.552
Jumlah                                                             139.219.997    141.692.631       135.089.481
Simpanan Dari Bank Lain - Pihak Ketiga                               1.209.997      1.289.795         2.420.728
Efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali - Pihak Ketiga          4.123.693     21.189.337         9.761.945
Liabilitas Derivatif - Pihak Ketiga                                     16.473         43.308            16.432
Liabilitas Akseptasi - Pihak Ketiga                                  1.542.722      1.418.048         1.641.363
Surat Berharga Yang Diterbitkan - Bersih                             3.936.517      3.934.213                 -
Pinjaman Yang Diterima - Pihak Ketiga                                3.039.619      2.937.757         2.803.373
Utang Pajak                                                            137.634        144.922           221.735
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja                                         877.142        953.370           960.675
Liabilitas Pajak Tangguhan                                               2.178              -                 -
Beban Yang Masih Harus Dibayar Dan Liabilitas Lain-Lain              1.072.203      1.105.085         1.347.101
Obligasi Subordinasi - Bersih                                        1.350.070      1.349.174         3.699.276
Jumlah Liabilitas                                                  157.936.584    176.226.996       158.149.035



Dana Syirkah Temporer
Bank                                                                 1.550.624        985.071           417.762
Bukan Bank                                                          11.759.802     10.676.892        10.130.768
Jumlah Dana Syirkah Temporer                                        13.310.426     11.661.963        10.548.530




                                                              19
Page 44
                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni                     31 Desember
                           Keterangan                                  (6 Bulan)                     (12 Bulan)
                                                                         2025*               2024                 2023
Ekuitas
Modal Saham - Nilai Nominal Rp 100 Per Saham Modal Dasar -
96.000.000.000 Saham .
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh - 24.087.645.998 Saham               2.408.765            2.408.765           2.408.765
Saham Treasuri                                                              (2.187)               (610)               (610)
Tambahan Modal Disetor                                                   3.421.684            3.440.707           3.440.707
Selisih Transaksi Ekuitas Dengan Pihak Non-Pengendali                    (269.072)            (269.072)           (269.072)
Penghasilan Komprihensif Lain                                            7.529.236            7.111.992           7.373.975
Saldo Laba
Ditentukan Penggunanya                                                     140.000              140.000           140.000
Tidak Ditentukan Pengunaanya                                            39.872.635           39.492.568        36.611.051
Jumlah                                                                  40.012.635           39.632.568        36.751.051
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Penilik Entitas Induk           53.101.061           52.324.350        49.704.816
Kepentingan Non Pengendali                                               3.699.117            3.745.266         3.607.669
Jumlah Ekuitas                                                          56.800.178           56.069.616        53.312.485
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas                   228.047.188          243.958.575       222.010.050
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                         31 Desember
                      Keterangan                                  (6 Bulan)                          (12 Bulan)
                                                          2025*               2024*             2024            2023
PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
Pendapatan Bunga
   Bunga yang diperoleh                                    7.658.500         7.315.713        15.017.082       14.136.964
   Provisi dan komisi kredit                                 166.296            236.237           436.888          451.417
   Jumlah Pendapatan Bunga                                 7.824.796         7.551.950        15.453.970       14.588.381
Beban Bunga                                              (3.441.462)        (3.110.938)       (6.545.430)      (5.381.905)
Pendapatan Bunga - Bersih                                  4.383.334         4.441.012          8.908.540        9.206.476
Pendapatan Operasional Lainnya
   Pendapatan transaksi valuta asing - bersih                 62.481               61.019        129.609            124.581
   Keuntungan bersih penjualan efek                          134.275               97.037        161.215            142.973
   Provisi dan komisi selain kredit - bersih                  54.459               66.970        144.658            150.059
   Bagian laba bersih entitas asosiasi                         8.618               18.219         32.283             53.149
   Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai
   wajar melalui laba rugi                                  107.380           (133.105)         (100.906)            38.955
   Lainnya                                                  820.638             887.044         1.820.266         2.066.572
   Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                  1.187.851             997.184         2.187.125         2.576.289
Beban Operasional Lainnya
   Umum dan administrasi                                 (1.084.102)        (1.051.851)       (2.167.244)      (1.979.148)
   Tenaga kerja                                          (1.261.036)        (1.298.585)       (2.559.147)      (2.435.356)
   Beban pensiun dan imbalan pasca kerja                   (171.600)          (248.744)         (288.308)        (266.458)
   Lainnya                                                 (369.538)          (347.028)         (702.012)        (664.549)
   Jumlah Beban Operasional Lainnya                      (2.886.276)        (2.946.208)       (5.716.711)      (5.345.511)
Beban Operasional Lainnya - Bersih                       (1.698.425)        (1.949.024)       (3.529.586)      (2.769.222)
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
   Aset keuangan                                          (897.446)           (797.787)       (1.682.728)      (2.769.587)
   Aset non-keuangan                                          8.089               1.968             6.756           11.681
   Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai                  (889.357)           (795.819)       (1.675.972)      (2.757.906)
LABA OPERASIONAL                                          1.795.552           1.696.169         3.702.982        3.679.348




                                                        20
Page 45
                                                                                                (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                      31 Desember
                     Keterangan                                 (6 Bulan)                       (12 Bulan)
                                                        2025*                2024*         2024            2023
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
  Hasil sewa                                                3.592                3.322          6.626          6.570
  Lainnya - bersih                                         10.649               15.623       (54.714)         89.808
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH                        14.241               18.945       (48.088)         96.378
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                1.809.793            1.715.114     3.654.894       3.775.726
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                        (385.598)            (350.049)     (788.131)       (770.190)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                      1.424.195            1.365.065     2.866.763       3.005.536

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
    Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
    Surplus revaluasi aset tetap                                   -                  -      222.930           14.665
    Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti                -                  -    (192.787)        (472.736)
    Bagian penghasilan komprehensif lain atas entitas
    asosiasi                                                   (115)             (295)        (1.034)          1.757
    Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
    direklasifikasi ke laba rugi                               1.532             9.115         3.217          107.402
    Sub jumlah                                                 1.417             8.820        32.326        (348.912)
    Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
    Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada nilai
    wajar melalui penghasilan komprehensif lain              555.170          (244.111)    (182.806)         171.261
    Pajak penghasilan terkait pos yang akan
    direklasifikasi ke laba rugi                           (122.204)            53.813        40.848         (38.184)
     Sub jumlah                                              432.966         (190.298)     (141.958)         133.077
     Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain periode
    berjalan setelah pajak                                   434.383         (181.478)     (109.632)       (215.835)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                   1.858.578         1.183.587     2.757.131       2.789.701
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                  1.380.353         1.276.217     2.738.143       2.531.895
    Kepentingan non-pengendali                                43.842            88.848       128.620         473.641
LABA BERSIH                                                1.424.195         1.365.065     2.866.763       3.005.536
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                  1.808.073         1.093.954     2.619.534       2.303.920
    Kepentingan non-pengendali                                50.505            89.633       137.597         485.781
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                   1.858.578         1.183.587     2.757.131       2.789.701
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Dasar/Dilusian                                                 57,31             52,98        113,67          105,11
*tidak diaudit

Laporan Arus Kas
                                                                                                (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                      31 Desember
                     Keterangan                                 (6 Bulan)                       (12 Bulan)
                                                       2025*                 2024*         2024            2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Bunga, provisi dan komisi kredit yang diterima          7.767.300             7.342.487   15.258.508      14.375.601
Bunga, hadiah, provisi dan komisi dana yang dibayar   (3.449.179)           (3.123.521)   (6.400.044)     (5.336.905)
Penerimaan pendapatan operasional lainnya                 815.086               863.275     2.098.226       2.252.408
Pembayaran beban operasional lainnya                  (2.565.575)           (2.725.147)   (5.591.688)     (4.770.774)
Keuntungan dari transaksi valuta asing - bersih            60.170                79.231       150.160         121.795
Penerimaan pendapatan (pembayaran beban) non
operasional - bersih                                       12.544               14.197             -           95.742
Pembayaran beban non operasional - bersih                       -                    -      (53.565)                -
Pembayaran beban pajak penghasilan                      (374.238)            (368.885)     (819.931)        (816.417)
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset,
liabilitas operasi dan dana syirkah temporer           2.266.108             2.081.637     4.641.666       5.921.450




                                                      21
Page 46
                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                        31 Desember
                     Keterangan                                   (6 Bulan)                         (12 Bulan)
                                                          2025*                2024*           2024            2023
Penurunan (kenaikan) aset operasi
Efek-efek (diukur pada nilai wajar melalui laba rugi)      6.903.173          (1.798.917)     (4.701.332)     (4.506.903)
Kredit                                                     (835.256)               361.411    (1.931.203)    (10.471.886)
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali               1.026.854            4.827.120       3.731.653       5.815.025
Piutang sewa pembiayaan                                      (28.457)             (40.286)        (75.779)      (247.809)
Piutang pembiayaan konsumen                                    13.216           (537.193)       (662.551)     (1.975.812)
Piutang jual dan sewa-balik                                  (14.708)             (10.512)        (30.476)        (14.556)
Tagihan anjak piutang                                               -                    -               -          10.612
Aset lain-lain                                             (107.117)            (289.934)         169.962       (912.473)
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi
Liabilitas segera                                              72.491             102.300         (25.291)         15.985
Simpanan                                                 (2.472.633)          (2.585.873)       6.603.150      2.406.006
Simpanan dari bank lain                                      (79.798)         (1.480.933)     (1.130.933)      (127.375)
Liabilitas akseptasi                                              (44)               1.168           (607)          (965)
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali            (17.065.644)              558.423      11.427.392      7.353.646
Liabilitas lain-lain                                           18.859             (15.217)      (107.392)        (70.848)
Kenaikan dana syirkah temporer                             1.648.464            1.147.357       1.113.433        677.387
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
Operasi                                                  (8.654.492)           2.320.551      19.021.692       3.871.484

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dividen                                          120.808               14.518          52.102           62.659
Hasil penjualan aset tetap                                     3.776              15.121          23.114            4.632
Perolehan aset tak berwujud                                 (45.897)            (62.254)       (126.985)        (142.099)
Perolehan aset tetap                                        (91.394)           (163.266)       (311.238)        (159.835)
Penerimaan dari efek-efek yang dijual dan jatuh tempo
(selain diukur pada nilai wajar melalui laba rugi)       19.154.790            2.398.188      12.995.599       2.539.607
Pembelian efek-efek (selain diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi)                                      (14.519.379)          (7.101.768)    (31.926.116)     (3.262.381)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
Investasi                                                  4.622.704          (4.899.461)    (19.293.524)       (957.417)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerbitan surat berharga oleh entitas induk                        -                    -      3.960.000                -
Biaya emisi obligasi yang diterbitkan                               -                    -        (26.908)               -
Biaya emisi obligasi subordinasi yang diterbitkan                   -                    -         (2.147)               -
Penerbitan obligasi subordinasi oleh entitas induk                  -                    -          50.000               -
Pelunasan obligasi subordinasi yang diterbitkan                     -         (2.400.000)     (2.400.000)       (100.000)
Pembelian saham treasuri                                     (20.600)                    -               -               -
Pembayaran dividen tunai                                            -                    -               -      (193.310)
Pembayaran dividen tunai entitas anak                        (96.709)                    -               -               -
Pembayaran liabilitas sewa                                   (45.082)             (36.532)      (105.268)         (80.412)
Penerimaan pinjaman yang diterima oleh entitas anak        1.026.064            1.980.000       3.500.000       3.150.000
Pelunasan pinjaman yang diterima oleh entitas anak       (1.150.250)          (1.679.227)     (3.365.664)     (2.493.637)
Pelunasan obligasi yang diterbitkan                                 -                    -               -    (4.000.000)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
pendanaan                                                  (286.577)          (2.135.759)      1.610.013      (3.717.359)

(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN
SETARA KAS                                               (4.318.365)          (4.714.669)      1.338.181        (803.292)

KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN                    17.855.635           16.504.062      16.504.062      17.353.469
Pengaruh perubahan kurs valuta asing                        176.046              173.258          13.392         (46.115)

KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN                   13.713.316           11.962.651      17.855.635      16.504.062
*tidak diaudit




                                                         22
Page 47
Rasio Keuangan

                                                                        30 Juni                 31 Desember
                            Keterangan                                 (6 bulan)                 (12 bulan)
                                                                    2025*            2024*      2024           2023

Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                    69,26%       69,81%        72,24%      71,24%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                                278,06%      280,80%       314,30%     296,65%
Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset                  58,25%       59,64%        54,31%      59,23%
Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset                      104,46%      107,72%       104,49%     104,64%
Jumlah Simpanan / Jumlah Aset                                      61,58%       60,87%        58,61%      61,94%

Rasio Usaha (%)
Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih                  6,57%            6,40%     6,06%        6,28%
Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset                3,71%            4,03%     3,82%        4,24%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas            15,53%           16,48%    16,29%       17,70%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - Rata Aset Produktif - Bersih    3,56%            3,79%     3,66%        4,03%
Laba operasional / Rata - Rata Jumlah Aset                         1,52%            1,54%     1,59%        1,69%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga          23,13%           22,71%    23,65%       25,88%
Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga                             18,20%           18,08%    18,55%       20,60%
Laba Bersih / Rata - Rata Jumlah Aset Produktif - Bersih           1,16%            1,17%     1,18%        1,31%

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bunga                                                    3,61%            2,75%     5,93%       4,91%
Laba Operasional - Bersih                                           5,86%          -34,43%     0,64%      -9,66%
Laba Bersih                                                         4,33%          -34,97%    -4,62%      -8,17%
Jumlah Aset                                                        -6,52%           -1,26%     9,89%       4,51%
Jumlah Liabilitas                                                 -10,38%           -3,24%    11,43%       4,15%
Jumlah Ekuitas                                                      1,30%            2,22%     5,17%       5,12%

Rasio Perbankan
Rasio Permodalan (%)
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional                        35,47%           32,24%    34,54%       32,40%
CAR – Risiko Kredit Dan Pasar                                     37,75%           34,22%    36,72%       34,43%
CAR – Risiko Kredit                                               39,37%           36,22%    38,45%       35,25%

Rasio Kualitas Aset (%)
NPL (Gross)                                                        2,81%            2,88%     3,05%           3,09%
NPL (Net)                                                          0,71%            0,63%     0,90%           0,57%

Rasio Rentabilitas (%)
Laba bersih / Jumlah Aset (%) (ROA)                                1,55%            1,48%     1,56%        1,57%
Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (%) (ROE)                             5,40%            5,33%     5,61%        5,42%
Net Interest Margin (NIM)                                          4,23%            4,53%     4,38%        4,93%
BOPO                                                              79,84%           79,86%    78,72%       78,18%

Rasio Likuiditas (%)
LDR                                                               92,92%           97,30%    92,33%       97,51%

Rasio Kepatuhan (%)
GWM Rupiah Primer - Rata rata                                      4,01%            6,71%     6,52%        7,32%
GWM Rupiah Sekunder                                               40,63%           36,17%    47,47%       34,55%
GWM Valas - Rata rata                                              4,01%            4,03%     4,02%           4,03%
* tidak diaudit




                                                            23
Page 48
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit dan Obligasi

                                                                                                   (Memenuhi/
               Keterangan                  Persyaratan Keuangan        per 30 Juni 2025
                                                                                                Tidak Memenuhi)
Rasio Kecukupan Modal (CAR)                      > 9,00%                   35,47%                   Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) gross                  <5,00%                     2,81%                   Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah                  > 4,00%                    4,01%                   Memenuhi

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Perseroan menyatakan bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi ini tidak akan mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian kredit dan Obligasi.

Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan

Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    Jatuh Tempo
                            Keterangan                                                < 3 Bulan
                                                                  Outstanding                Jatuh Tempo
Simpanan dari Bank Lain                                               1,209,997
    Giro                                                                69,309        Dapat ditarik sewaktu-waktu
    Tabungan                                                             2,000        Dapat ditarik sewaktu-waktu
    Deposito berjangka                                                  32,753      1 Juli 2025 - 30 September 2025
    Call money                                                        1,105,935               1 Juli 2025
Liabilitas Derivatif                                                    15,456      1 Juli 2025 - 30 September 2025
Liabilitas Akseptasi                                                  1,258,323     1 Juli 2025 - 30 September 2025
Pinjaman yang diterima                                                 364,293
    PT Bank Pembangunan Daerah Jaw a Barat dan Banten Tbk               64,583      2 Juli 2025 - 29 September 2025
    PT Bank Mandiri Tbk                                                 83,542      4 Juli 2025 - 30 September 2025
    PT Bank DKI Tbk                                                     41,481      4 Juli 2025 - 30 September 2025
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                       55,729      8 Juli 2025 - 28 September 2025
    PT Bank Central Asia Tbk                                            36,458      1 Juli 2025 - 16 September 2025
    PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                       30,625      1 Juli 2025 - 22 September 2025
    PT Bank KEB Hana Indonesia                                          12,500      14 Juli 2025 - 16 September 2025
    PT Bank Shinhan Indonesia                                            9,375      13 Juli 2025 - 13 September 2025
    PT Bank Victoria International Tbk                                  30,000                2 Juli 2025
Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali                          4,123,693
    Obligasi Pemerintah Indonesia                                     2,075,944               1 Juli 2025
    Obligasi Pemerintah Indonesia                                     1,975,389               2 Juli 2025
    Sekuritas Rupiah Bank Indonesia                                     24,462                4 Juli 2025
    Obligasi Pemerintah Indonesia                                       19,060                1 Juli 2025
    Obligasi Pemerintah Indonesia                                       19,053                14 Juli 2025
    Sekuritas Rupiah Bank Indonesia                                      4,893                8 Juli 2025
    Sekuritas Rupiah Bank Indonesia                                      4,892                9 Juli 2025
Jumlah                                                                6,971,762
* tidak diaudit

Perseroan akan mengalokasikan dari penempatan pada Surat Berharga yang dimiliki Perseroan untuk
melunasi pinjaman yang akan jatuh tempo.




                                                           24
Page 49
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
    USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
    USAHA

Berikut ini adalah keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. (“Perseroan”) suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan dari hasil penggabungan (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank
Kemakmuran, Bank Industri & Dagang Indonesia dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan
nama PT Pan Indonesia Bank Ltd. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Pan
Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar
gelar Mangaradja Namora, S.H., dahulu Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya
dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja
Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972, serta
telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal
22 April 1972 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 45, tanggal 6 Juni 1972.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar
Perseroan sebelumnya telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No.
33/POJK.04/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pan Indonesia
Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam Tambahan
No. 27887, BNRI No. 72, tanggal 6 September 2019.

Anggaran dasar Perseroan juga telah disesuaikan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka dan POJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 22 tanggal 7 Juli 2021
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 31459, BNRI No. 74, tanggal 16 September 2022.

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia
Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 53 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Antonius
Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048226.
AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0166133.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 (“Akta No. 53/2025”), sehubungan
dengan perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran Dasar Perseroan.


                                                 25
Page 50
Berdasarkan Akta No. 53/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang
aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional (KBLI: 64121), kelompok ini mencakup
kegiatan usaha bank secara konvensional meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.

A Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
    deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang
    lazim dalam dunia perbankan;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
    nasabahnya:
    -    surat-surat wesel, termasuk wesel yang di akseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
         lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
    -    surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
         dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
    -    kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
    -    Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    -    obligasi;
    -    surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
         tahun;
    -    surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
    dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
    lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
    antara pihak ketiga;
8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
    yang tercatat di bursa efek;
9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
    Indonesia;
10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
    berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

B Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
3. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak
    memenuhi kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
    dicairkan secepatnya;
4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit, dan kegiatan wali amanat;
5. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri
    dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
6. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa
    guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring
    dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang
    ditetapkan oleh instansi yang berwenang;




                                               26
Page 51
7.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet termasuk
     kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali
     penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
8.   Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud
     tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di
     Indonesia.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham
Baru yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Juli
2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
                                                    Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)      (%)
Modal Dasar                                         96.000.000.000              9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk.                            11.089.071.285             1.108.907.128.500    46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd.                         9.349.793.152               934.979.315.200    38,82
3.Saham Treasuri                                         21.872.900                 2.187.290.000     0,09
4. Masyarakat < 5%                                    3.626.908.661               362.690.866.100    15,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           24.087.645.998             2.408.764.599.800   100,00
Saham dalam Portepel                                 71.912.354.002             7.191.235.400.200

3.   PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Perseroan memiliki perjanjian dengan Pihak Ketiga yang dilakukan untuk mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha Perseroan, seperti perjanjian sewa menyewa tanah dan
bangunan, perjanjian dalam rangka transaksi repo, pemeliharaan dan pengelolaan arsip, penggunaan
jasa outsourcing, penggunaan jasa aplikasi sistem teknologi informasi, sistem kliring elektronik,
penutupan asuransi, pemasaran produk bancassurance, agen penjualan, penyaluran dana dengan
sistem channeling dan lain-lain.

Adapun perjanjian penting material Perseroan adalah sebagai berikut:

Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13
tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 26 tanggal 5 April 2024, Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 31 tanggal
13 Mei 2024, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap I Tahun 2024 No. 33 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian    :   Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
                        tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Tujuan Perjanjian   :   Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan tugas
                        selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
                        Bank Panin Tahap I Tahun 2024.




                                                   27
Page 52
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024 No. 16 tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 29 tanggal 5 April
2024, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal No. 34 tanggal 13 Mei 2024 dan Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal
No. 37 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian    :   Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan koma
                        empat nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
Tujuan Perjanjian   :   Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan tugas
                        selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi
                        Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
No. 13 tanggal 6 September 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian    :   Rp3.910.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
                        tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                        tanggal emisi.
Tujuan Perjanjian   :   Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan tugas
                        selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
                        Bank Panin Tahap II Tahun 2024.

4.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 52 tanggal
26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.09-0315009 tanggal 23 Juli
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166787.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 23 Juli 2025 (“Akta No. 52/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen       :       Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris / Komisaris Independen :       Lintang Nugroho
Komisaris                                       :       Chandra Rahardja Gunawan
Komisaris                                       :       Johnny
Komisaris                                       :       Munadi Umar*)
Komisaris                                       :       Gregory James Terry**)
Komisaris/ Independen                           :       Drs. H. Riyanto
Direksi
Presiden Direktur                                   :   Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur                             :   Hendrawan Danusaputra
Direktur                                            :   Edy Heryanto
Direktur                                            :   Januar Hardi
Direktur                                            :   Gunawan Santoso
Direktur                                            :   Lionto Gunawan
Direktur                                            :   Antonius Ketut Dwirianto
Direktur                                            :   Suwito Tjokrorahardjo
Direktur                                            :   Sugiono Sutanto Janis*)




                                                   28
Page 53
Keterangan:
*)
    Sebagaimana termatub pada Akta No. 52/2025, RUPS Perseroan telah menyetujui pengangkatan Munadi Umar selaku
    Komisaris Perseroan dan Sugiono Sutanto Janis selaku Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal Perseroan menerima asli
    surat persetujuan atas Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
    diterbitkan, Munadi Umar dan Sugiono Sutanto Janis belum memperoleh persetujuan atas Uji Kemampuan dan Kepatutan
    (Fit & Proper Test) dari OJK sehubungan dengan pengangkatannya masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur Perseroan.
**)
    Sebagaimana termaktub pada Akta No. 52/2025, RUPS Perseroan telah menyetujui pengunduran diri Gregory James Terry
    dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. Namun demikian pengunduran diri tersebut baru akan efektif
    terhitung sejak tanggal Perseroan menerima asli fisik surat persetujuan fit and proper test dari OJK atas Tuan Munadi Umar.


Dewan Komisaris

                                   Munadi Umar, Komisaris

                                   Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun.

                                   Ditunjuk sebagai Komisaris sesuai hasil RUPS Tahunan Bank Panin
                                   pada tanggal 26 Juni 2025. Memulai karirnya di Citibank Japan Ltd.,
                                   dengan jabatan terakhir sebagai Vice President and Head, Trade Finance
                                   & Services (1998-2008), dan Citibank N.A., Jakarta dengan jabatan
                                   terkahir sebagai Director, Head of GSG Indonesia (2008-2015). Sebelum
                                   bergabung dengan Bank Panin, beliau menjabat sebagai Director, Head
                                   of Transaction Banking (TB) dan Global Subsidiaries Group (GSG) di
                                   PT Bank ANZ Indonesia (2016-2024).

                                   Meraih gelar Master of Business Administration, International University of
                                   Japan, Niigata, Jepang pada tahun 1996.

Dewan Direksi

                                   Sugiono Sutanto Janis, Direktur

                                   Warga Negara Indonesia, berusia 52 tahun.

                                   Ditunjuk sebagai Direktur sesuai hasil RUPS Tahunan Bank Panin pada
                                   tanggal 26 Juni 2025. Memulai karirnya di Bank Chinatrust Indonesia,
                                   dengan jabatan terakhir sebagai Branch Manager (2003-2006), dan Bank
                                   Commonwealth, Jakarta dengan jabatan terkahir sebagai Corporate/
                                   Commercial Banking Head (2006-2009), dan PT BII Maybank Tbk dengan
                                   jabatan terkahir sebagai Commercial Banking Group Head (2010-2013).
                                   Beliau bergabung dengan Bank Panin, menjabat sebagai Commercial
                                   Division Head (2014-2025).

                                   Meraih gelar Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara Jakarta pada
                                   tahun 2002.




                                                             29
Page 54
5.    STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN



     Mu’min Ali Gunawan              Gunadi Gunawan                           Tidjan Ananto                    Muljadi Koesumo
          59,23%                         38,15%                                   1,76%                             0,86%




                                                          Panin Investment
                                                               99,9%




                        Famlee Invesco                     PT Paninkorp                   Publik <10%
                           18,28%                            29,71%                         52,01%




            ANZ Bank Group
                                                      PT Paninvest Tbk                        Publik <5%
                100%
                                                          67,86%                               32,14%




           ANZ Fund Pty Ltd
                100%                                                                              Saham
                                                   PT Panin Financial Tbk                                                      Publik <5%
                                                                                                  Treasuri
                                                          46,04%                                                                15,05%
                                                                                                   0,09%

         Votrain No.1103 Pty Ltd
                 38,82%

                                                   PT BANK PANIN Tbk




                                                                                     Perusahaan
                 Pembiayaan           Perbankan               Perasuransian                                  Modal Ventura
                                                                                      Investasi
                  Financing            Banking                  Insurance                                    Capital Vanture
                                                                                     Investment


                                                                                        PT Panin               PT Sarana Kal-Sel
                 PT Clipan Finance     PT Bank Panin          PT Asuransi Mul
                                                                                      Sekuritas Tbk                Ventura
                  Indonesia Tbk       Dubai Syariah Tbk        Artha Guna Tbk
                      51,49%                                       7,76%                 29,00%                     1,04%
                                          67,30%

                                        PT Bank ANZ                                  PT FAC Sekuritas
                     PT Mizuho
                                         Indonesia                                      Indonesia
                 Leasing Indonesia
                    Tbk 25,06%             1,00%                                          2,50%

                  Entas Anak                               Entas Asosiasi                             Instrumen Keuangan



Pengendali Perseroan saat ini sebagai Ultimate Shareholder PT Panin Financial Tbk., adalah Mu’min Ali
Gunawan dan Ultimate Shareholder Votraint No. 1103 Pty Limited, adalah ANZ Banking Group.




                                                                   30
Page 55
6.     SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah karyawan tetap Bank dan entitas anak selanjutnya disebut (”Grup”) per 30 Juni 2025 tercatat
sejumlah 11.700 orang karyawan atau mengalami penurunan 3.03% dari jumlah karyawan pada akhir
tahun 2024 yang berjumlah 12.065 orang karyawan.

Jumlah karyawan tetap dan kontrak per 30 Juni 2025 tercatat sejumlah 8.440 orang karyawan atau
mengalami penurunan 2.81% dari jumlah karyawan pada Desember 2024 yang berjumlah 8.684 orang
karyawan.

Komposisi karyawan tetap sampai dengan akhir bulan 30 Juni 2025 menurut jenjang manajemen
jenjang pendidikan dan jenjang usia adalah sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                         30 Juni             31 Desember
 No.       Keterangan
                                                          2025           2024                2023
  1    Manajemen Puncak                                     17             17                  17
  2    Manajemen Madya                                    2.081          2.106               2.118
  3    Pelaksana                                          6.342          6.561               6.740
Jumlah                                                    8.440          8.684               8.875

                                                       30 Juni               31 Desember
     No.    Keterangan
                                                        2025         2024                  2023
  1         SD                                            1            1                     2
  2         SLTP                                          3            3                     3
  3         SLTA                                         219          251                   290
  4         Akademi/D3                                   492          509                   549
  5         Sarjana                                     7.484        7.667                 7.786
  6         Pasca Sarjana                                241          253                   245
Jumlah                                                  8.440        8.684                 8.875

                                                       30 Juni               31 Desember
     No.    Keterangan
                                                        2025         2024                  2023
  1    Kontrak                                          1.266        1.440                 1.499
  2    Tetap                                            7.174        7.244                 7.376
Jumlah                                                  8.440        8.684                 8.875

                                                       30 Juni               31 Desember
     No.   Keterangan
                                                        2025         2024                  2023
  1    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi         4.000        4.108                 4.148
  2    Sumatera                                         1.153        1.206                 1.241
  3    Jawa diluar Jakarta                              2.145        2.195                 2.278
  4    Bali dan Nusa Tenggara                            147          148                   150
  5    Kalimantan                                        348          366                   374
  6    Sulawesi                                          531          542                   561
  7    Papua dan Maluku                                  116          119                   123
Jumlah                                                  8.440        8.684                 8.875

                                                       30 Juni               31 Desember
 No.       Keterangan
                                                        2025         2024                  2023
  1    18 - 25 tahun                                     707          816                   853
  2    26 - 35 tahun                                    2.682        2.923                 3.326
  3    36 - 45 tahun                                    3.631        3.553                 3.340
  4    46 - 55 tahun                                    1.098        1.088                 1.056
  5    > 55 tahun                                        322          304                   300
Jumlah                                                  8.440        8.684                 8.875




                                                  31
Page 56
                                                                 30 Juni                          31 Desember
 No.     Keterangan
                                                                  2025                    2024                  2023
  1   BOD & BOC                                                     15                      15                    15
  2   Supporting                                                  2.642                   2.775                 2.843
  3   Bisnis Utama                                                2.482                   2.504                 2.548
  4   Operasion                                                   3.301                   3.390                 3.469
Jumlah                                                            8.440                   8.684                 8.875

Dari jumlah 8.440 orang karyawan tersebut per 30 Juni 2025 terdiri dari 7.174 orang karyawan tetap dan
sisanya adalah karyawan kontrak.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memperkejakan 1 (satu)
orang tenaga kerja asing sebagai berikut:

            Nama             Kebangsaan           Jabatan                  Surat Izin Tinggal           Berlaku Hingga
                                                                            IM2KAA08910
     Gregory James Terry*)     Australia         Komisaris                                               27 April 2026

Keterangan:
*)
   Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
   No. B.3/040440/PK.04.01/IV/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
   Perpanjangan Pada PT Bank Panin Tbk, yang memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk mempekerjakan Tenaga
   Kerja Asing atas nama Gregory James Terry, yang berlaku sejak 1 April 2025 sampai dengan 31 Maret 2026, pada lokasi-
   lokasi yang terlampir dalam Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
   Kerja No. B.3/040440/PK.04.01/IV/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
   Perpanjangan Pada PT Bank Panin Tbk.


7.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA

7.1 PT Panin Financial Tbk (“Panin Financial/PF”) d/h PT Panin Life Tbk

       Riwayat Singkat

       PF didirikan dengan nama PT Asuransi Jiwa Panin Putra berdasarkan Akta No. 192 tanggal 19 Juli
       1974, yang kemudian diubah dengan Akta No. 226 tanggal 27 Februari 1975, keduanya dibuat di
       hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/83/6 tanggal 4 April 1975,
       didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1196 dan
       1197, tanggal 14 April 1975 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 30
       tanggal 15 April 1975. Tambahan No. 203.

       Anggaran dasar Panin Financial telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
       sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 61
       tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
       di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik
       Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048960.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
       24 Juli 2025 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0168794.AH.011.11.
       Tahun 2025 tanggal 24 Juli 2025 (“Akta No. 61/2025”).

       PF berkantor pusat di Panin Bank Pusat, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Jakarta – 10270.

       Kegiatan Usaha

       Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Panin Financial sebagaimana termaktub dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 41 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat
       dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan
       telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-0066435.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
       25 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU0161694.
       AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 September 2020 (“Akta No. 41/2020”), maksud dan tujuan Panin
       Financial ialah menjalankan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa
       konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi serta jasa pengelolaan aset dan pemberian jasa
       penasihat keuangan.


                                                            32
Page 57
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut: menjalankan usaha dalam bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain.

Kegiatan usaha utama Panin Financial adalah menjalankan usaha dalam bidang penyedia jasa
konsulasi bisnis, manajemen dan administrasi kepada masyarakat umum. (KBLI No. 70209 Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya).

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana disebutkan di atas Panin Financial dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
-  	 Melakukan investasi pada aset bergerak maupun tidak bergerak sepanjang tidak bertentangan
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-  	 Memberikan jasa penasehat keuangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan investasi dan
     penempatan dana pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri.

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PF

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 61/2025 juncto Laporan Komposisi Kepemilikan Saham
PT Panin Financial Tbk. per 30 Juni 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PF, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PF
adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal per saham Rp 125.-
             Keterangan
                                               Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)      (%)
Modal Dasar                                    95.850.000.000               11.981.250.000.000       -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Paninvest Tbk                            17.567.384.760               2.195.923.095.000     54,87
2. Masyarakat < 5%                             14.454.688.533               1.806.836.066.625     45,13
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor           32.022.073.293               4.002.759.161.625    100,00
Saham Dalam Portepel                           63.827.926.707               7.978.490.838.375         -

Pengurus dan Pengawasan PF

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PF sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk. No. 54 tanggal 27 Juni 2024 Kumala Tjahjani Widodo
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0231936 tanggal 27 Juni 2024 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0153776.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juli 2024,
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris          :   Mu’min Ali Gunawan
Wakil Presiden Komisaris    :   Richard Budi Gunawan
Komisaris Independen        :   Sugeng Purwanto

Direksi
Presiden Direktur           :   Marwan Noor
Wakil Presiden Direktur     :   Dedi Setiawan
Direktur                    :   Priskila Gabrielia Ciahaya




                                              33
Page 58
7.2 Votraint No. 1103 Pty. Ltd. (“VTL”)

    Riwayat Singkat

    VTL adalah suatu perusahaan terbatas dengan saham (Company Limited By Shares) yang sah
    didirikan berdasarkan Articles of Association of Votraint No. 1103 Pty Limited.

    Anggaran dasar VTL yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Constitution of Votraint
    No. 1103 Pty Ltd ACN 082 564 369 (constitution adopted by the Company’s Shareholder(s) by
    Special Resolution dated 5 February 2014).

    Berdasarkan Certificate of Registration of a Company tanggal 8 Mei 1998 yang diterbitkan oleh
    Australian Securities Commission:
    -   VTL dengan Australian Company Number 082 564 369 adalah suatu perusahaan terdaftar
        berdasarkan Divisi 1 dari Bagian 2.2 dari Undang-Undang Perusahaan New South Wales
        dan karena pendaftarannya tersebut merupakan suatu perusahaan berbentuk badan hukum
        (incorporated company).
    -   VTL terbatas dengan saham (limited by shares).
    -   VTL adalah suatu perusahaan tertutup (proprietary company).

    Berdasarkan dokumen Forms Manager yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investment
    Commission, VTL terdaftar dan berkantor di ANZ Centre Melbourne Level 9, 833 Collins Street,
    Docklands Vic 3008.

    Kegiatan Usaha

    Berdasarkan Laporan Tahunan Votraint untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September
    2023 kegiatan Utama Votraint No. 1103 Pty Ltd adalah kepemilikan saham sebesar 38,82% pada
    PT Bank Pan Indonesia Tbk.

    Permodalan dan Susunan Pemegang Saham VTL

    Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investments Commission
    (ASIC), tanggal 23 Mei 2016, struktur permodalan dan Pemegang Saham Votraint No. 1103 Pty Ltd
    adalah sebagai berikut;
    -   Share Capital VTL terdiri dari 502.854.334 saham biasa, dengan Jumlah Modal Disetor (Total
        Paid Amount) adalah AUD 502.854.334,00;
    -   VTL dimiliki 100% oleh ANZ Funds Pty Ltd.; dan
    -   Perusahaan Induk Paling Atas (Ultimate Parent Entity) dari VTL adalah Australian and New
        Zealand Banking Group Limited (ANZGHL).

    Pengurus dan Pengawasan VTL

    Berdasarkan dokumen Notice of Appointment of Director, susunan pengurus Votraint per tanggal
    20 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
    -   Jonathan Noel Berry (Direktur)
    -   Tristan Cleeve (Direktur)
    -   Kylie Melissa Bundrock (Direktur)




                                               34
Page 59
8.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN

PT Clipan Finance Indonesia Tbk. (“CFI”)

Riwayat Singkat CFI
CFI merupakan suatu suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. CFI didirikan dengan nama PT Clipan Leasing Corporation
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 47
tanggal 15 Januari 1982 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 363 tanggal 29 Juni 1982,
yang keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-396-
HT01.01.Th.82 tanggal 2 Agustus 1982 serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta
berturut-turut No. 2771 dan No. 2772 tanggal 10 Agustus 1982 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara RI No. 79, tanggal 1 Oktober 1982, Tambahan No. 1189.

Anggaran dasar CFI telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk. No. 26 tanggal 27 Mei
2025, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0041137.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0140442.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar CFI, ruang lingkup kegiatan utama CFI meliputi usaha
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan kegiatan usaha
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

CFI memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No.1402/KMK.013/1990 tanggal 3 November 1990.

Visi CFI adalah menjadi Perusahaan pembiayaan terkemuka yang mengedepankan nilai tambah bagi
pemangku kepentingan dan berperan aktif dalam pertumbuhan industri pembiayaan nasional.

Sedangkan misi CFI adalah :
-  Menyediakan produk dan jasa keuangan yang inovatif didukung sumber daya manusia yang handal
   dan teknologi terkini.
-  Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
-  Menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

CFI berkedudukan di Jakarta dan per 30 Juni 2025, CFI memiliki 81 kantor cabang dan 37 kantor
pemasaran yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Rata-rata jumlah karyawan pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebanyak 2.465 karyawan dan 2.695
karyawan.

                                     Alamat Kantor Pusat CFI
                                PT Clipan Finance Indonesia Tbk
                                         Wisma Slipi lantai 6
                                    Jl. Letjen S. Parman Kav 12
                                            Jakarta 11480
                                      Telepon: (021) 530 8005
                               Faksimili: (021) 530 8026, 530 8027
                              Email: corporate_secretary@clipan.co.id
                                     Website: www.clipan.co.id




                                                 35
Page 60
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CFI

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 40 tanggal 31 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Tetiyana,
S.H., pengganti dari Erni Rohaini, S.H., MBA. Notaris di Jakarta juncto Laporan Kepemilikan Saham
CFI per 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh CFI, susunan pemegang saham CFI adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai nominal per saham Rp250,-
                        Keterangan                                                   Jumlah Nominal
                                                               Jumlah Saham                                       (%)
                                                                                           (Rp)
 Modal Dasar                                                     10.412.000.000        2.603.000.000.000             -
 Pemegang Saham:
 1. PT Bank Pan Indonesia Tbk                                        2.051.431.264        512.857.816.000       51,49
 2. BBH Luxembourg S/A Fidelity FD Sicav, FD FDS Pac FD                327.759.425         81.939.856.250        8,23
 3. Masyarakat < 5%                                                  1.605.329.768        401.332.442.000       40,28
 Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh                          3.984.520.457        996.130.114.250      100,00
 Saham Dalam Portepel                                                6.427.479.543      1.606.869.885.750           -

Pengurus dan Pengawasan CFI

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
No. 25 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dibawah No. AHU-AH.01.09-0302027 tanggal
24 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0139592.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CFI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen                    :    Bhindawati Gunawan
Komisaris                                     :    Murwanto
Komisaris Independen                          :    Lukman Abdullah

Dewan Direksi
Direktur Utama                                :    Harjanto Tjitohardjojo
Direktur                                      :    Jahja Anwar
Direktur                                      :    Lie Roelly Makalis*)
Keterangan:
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Lie Roelly Makalis belum memperoleh persetujuan atas uji kemampuan dan
kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK sehubungan dengan pengangkatannya sebagai Direktur CFI.


Laporan Keuangan CFI

                                                                                                (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                           30 Juni                               31 Desember
 Keterangan
                                                   2025*                2024*          2024               2023
 Jumlah Aset                                      9.867.255           10.273.093        10.117.766          9.911.254
 Jumlah Liabilitas                                4.221.070            4.618.127         4.352.882          4.384.496
 Jumlah Ekuitas                                   5.646.185            5.654.965         5.764.884          5.526.758
 Jumlah Pendapatan                                  823.275              922.643         1.794.471          2.296.383
 Jumlah Beban                                       724.099              763.251         1.520.754          1.261.373
 Jumlah Laba (Rugi) Bersih                           80.526              128.207           214.801            815.005
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif                     80.526              128.207           238.126            814.128
*)
     tidak diaudit




                                                          36
Page 61
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (“PDSB”)

Riwayat Singkat PDSB

PDSB didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dengan Akta No. 12 tanggal 08 Januari 1972,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 05 tanggal 03 Oktober 1972, Akta No. 01 tanggal 01 Februari
1979, Akta No. 17 tanggal 11 April 1979 dan Akta No. 28 tanggal 30 Agustus 1979, yang seluruhnya
dibuat dihadapan Moeslim Dalidd, Notaris di Malang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan tanggal 11 Desember 1979 dan telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tanggal 03 Juli 1980 nomor 209/PP/P.N.Mlg/
VII/1980, yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan termuat dalam Akta Risalah Rapat No. 61 tanggal
26 November 2007, yang dibuat oleh dan dihadapan Benny Kristianto, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Maret 2008 nomor AHU-11913.AH.01.02
Tahun 2008. Pada tahun 2016, dilakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Panin Dubai
Syariah Tbk., sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar
Biasa No. 54 tanggal 19 April 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Mei 2016 nomor AHU-0008935.AH.01.02
tahun 2016.

Pada tanggal 30 Desember 2013, PDSB memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat No. S-483/D.04/2013 untuk melakukan penawaran umum saham perdana atas
4.750.000.000 lembar saham kepada masyarakat disertai dengan waran sebanyak 950.000.000 waran
seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 15 Januari 2014. Setiap pemegang waran seri I berhak membeli 1 (satu) saham dengan
harga pelaksanaan Rp110,- per saham, yang dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan yaitu
mulai tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan 14 Januari 2017. Apabila waran seri I tidak dilaksanakan
sampai habis masa berlakunya, maka waran seri I tersebut menjadi kadaluarsa, jumlah waran yang
kadaluarsa sebesar 504.664.744 waran.

PDSB telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) tanggal 22 Maret 2018, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor sehubungan
dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan
atau diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0229648 tanggal 7 Agustus 2018. Berdasarkan hal tersebut maka modal ditempatkan
dan disetor penuh menjadi sejumlah 23.959.037.851 lembar, masing-masing dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.395.903.785.100,-.

Pada tanggal 31 Desember 2018, sejumlah 23.714.400.825 saham DPSB telah dicatatkan pada Bursa
Efek Indonesia dan sejumlah 244.637.026 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di
bursa.

PDSB telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) tanggal 27 November 2020, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor sehubungan
dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan
atau diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0413420 tanggal 30 November 2020. Berdasarkan hal tersebut maka modal
ditempatkan dan disetor penuh menjadi sejumlah 38.813.641.319 lembar, masing-masing dengan nilai
nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.881.364.131.900,-.




                                                 37
Page 62
Anggaran Dasar PDSB telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 70 tanggal 29 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH-01.03.0443471 tanggal 2 September 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0149325.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 September 2021 (“Akta
No. 70/2021”).

Pada tanggal 31 Juli 2025, sejumlah 38.425.504.906 saham PDSB telah dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dan sejumlah 388.136.413 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di bursa.

Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PDSB, ruang lingkup kegiatan PDSB adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang perbankan dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariat Islam.

PDSB mendapat ijin usaha dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 11/52/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 6 Oktober 2009 sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah.
PDSB mulai beroperasi sebagai bank umum syariah pada tanggal 2 Desember 2009. Sesuai dengan
Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-225/PB.131.2015 tanggal 8 Desember 2015, PDSB
telah mendapat persetujuan menjadi bank devisa.

PDSB berkedudukan di Jakarta dan per 30 Juni 2025 PDSB memiliki 10 kantor cabang, 40 kantor
fungsional operasional dan 48 layanan syariah bank umum/sinergi perbankan. Rata-rata jumlah
karyawan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebanyak 572 dan 507
karyawan.

Visi PDSB adalah menjadi Bank Syariah progresif di Indonesia yang menawarkan produk dan layanan
keuangan komprehensif dan inovatif.

Misi PDSB antara lain:
1. Peran aktif PDSB dalam bekerjasama dengan regulator: Secara profesional mewujudkan
     PDSB sebagai Bank Syariah yang lebih sehat dengan tata kelola yang baik serta pertumbuhan
     berkelanjutan.
2. Perspektif nasabah: Mewujudkan PDSB sebagai Bank pilihan dalam pengembangan usaha melalui
     produk dan layanan unggulan yang dapat berkompetisi dengan produk-produk bank syariah
     maupun konvensional lain.
3. Perspektif SDM/Staf: Mewujudkan PDSB sebagai Bank pilihan bagi para profesional, kesempatan
     yang memberikan pengembangan karir dalam industri perbankan syariah melalui semangat
     kebersamaan dan kesinambungan lingkungan sosial.
4. Perspektif Pemegang Saham: Mewujudkan PDSB sebagai Bank Syariah yang dapat memberikan
     nilai tambah bagi pemegang saham melalui kinerja profitabilitas yang baik di tandai dengan ROA
     dan ROE terukur.
5. IT Support: Mewujudkan PDSB sebagai Bank yang unggul dalam pelayanan syariah berbasis
     teknologi informasi yang memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas bagi para nasabah.
6. Untuk lima tahun ke depan, PDSB akan berupaya untuk terus meningkatkan penerapan keuangan
     berkelanjutan dalam berbagai aspek operasi, sumber daya manusia, kebijakan pembiayaan,
     produk dan layanan, dan manajemen risiko.

                                    Alamat Kantor Pusat PDSB
                                  PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
                                     Gedung Panin Life Center
                                    Jl. Letjen S. Parman Kav. 91
                                     Slipi - Jakarta Barat 11420
                                     Telepon: (021) 5695 6100
                                     Faksimili: (021) 5695 6105
                                     Email: corsec@pdsb.co.id
                                     Website : https://pdsb.co.id
                                 PDSB Call 24 Jam : (021) 6313 700




                                                  38
Page 63
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PDSB

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 70/2021 juncto Laporan Kepemilikan Saham PDSB per 31 Juli
2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
PDSB, susunan pemegang saham PDSB adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
                                                         Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)           (%)
Modal Dasar                                              39.000.000.000               3.900.000.000.000
Pemegang Saham :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk                              26.121.527.033              2.612.152.703.300       67,30
2. Dubai Islamic Bank PJSC                                 9.742.223.971                974.222.397.100       25,10
3. Masyarakat < 5%                                         2.949.890.315                294.989.031.500        7,60
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh                38.813.641.319              3.881.364.131.900      100,00
Saham Dalam Portepel                                         186.358.681                 18.635.868.100

Pengurus dan Pengawas PDSB

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. No. 1 tanggal 1 Juli 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.09-0307532 tanggal 7 Juli 2025
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0151331.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 7 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris, Direksi PDSB dan Dewan Pengawas Syariah PDSB
adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris Utama /Independen                :    Tantry Soetjipto S.
Komisaris Independen                       :    Mohamad Gatot Adhi Prasetyo
Komisaris                                  :    Sindbad R. Hardjodipuro

Dewan Direksi
Direktur Utama         : Bratha
Direktur Kepatuhan     : Intan Rahmawati
Direktur               : Shandra Noraya Laksmi
Direktur               : Erick
			
Dewan Pengawas Syariah					
Ketua                  : Drs. H. Aminudin Yakub, M.A.
Anggota                : Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra, M.A.
Anggota                : Dr. Endy Moh Astiwara, M.A.*)
Keterangan:
*)
   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dr. Endy Moh Astiwara, M.A. belum memperoleh persetujuan atas Uji
   Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK sehubungan dengan pengangkatannya sebagai anggota Dewan
   Pengawas Syariah PDSB.


Laporan Keuangan PDSB

                                                                                              (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                     30 Juni                      31 Desember
Keterangan
                                                  2025*             2024*                    2024              2023
  Jumlah Aset                                     18.161.817         16.417.152        16.797.156        17.325.634
  Jumlah Liabilitas                                1.452.622          1.771.410         2.282.937         4.005.754
  Jumlah Dana Syirkah Temporer                    13.810.426         11.770.887        11.661.963        10.548.529
  Jumlah Ekuitas                                   2.898.770          2.874.855         2.852.257         2.771.350
  Jumlah Pendapatan                                  626.567            651.650         1.263.687         1.214.475
  Jumlah Beban                                       601.025            570.190         1.159.286           994.146
  Jumlah Laba (Rugi) Bersih                           26.136             83.937            88.568           227.518
  Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif                     46.513             86.332           142.006           265.946
*)
   tidak diaudit



                                                         39
Page 64
9.   PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
     KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan,
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak sebagaimana
didukung dengan surat pernyataan yang telah diberikan oleh masing-masing Dewan Komisaris
Perseroan, Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi
Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa
atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun
perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang memiliki dampak material terhadap
kegiatan usaha Perseroan atau Perusahaan Anak.

Adapun hingga saat ini Perseroan sedang menghadapi beberapa perkara, di mana dalam rangka
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko
di bidang Profil Risiko Hukum, Perseroan telah memiliki pedoman Surat Edaran Direksi No. 036/DIR/
SDB/18 tanggal 7 Juni 2018 perihal Penetapan Nilai Kerugian Materialitas Perkara Hukum Perseroan,
dimana Direksi Perseroan telah menetapkan nilai materialitas suatu perkara hukum dengan nilai
gugatan atau potensi kerugian hukum yang terjadi pada Perseroan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
miliar Rupiah) atau lebih, maka perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara high risk dan akan terus
dipantau perkembangannya oleh Perseroan.

Berikut adalah keterangan mengenai perkara-perkara yang memiliki nilai gugatan atau potensi kerugian
hukum sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) atau lebih yang menjadi perhatian Perseroan,
dimana perkara-perkara tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan ataupun
kewajibannya sehubungan dengan penawaran Obligasi, sebagai berikut :

NO.      PERIHAL                                   KETERANGAN
 1. a. Nomor Perkara      : Putusan No. 257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan No. 450/
                            Pdt/2025/PT DKI
     b. Yurisdiksi        : Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
     c. Para Pihak        : 1. Tuty Surjawijaya selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat/Pembanding”);
                            2. Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I/Terbanding I”);
                               dan
                            3. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (“KPKNL”)
                               Jakarta V selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II/Terbanding II”).
     d. Deskripsi Singkat : Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan
                            dengan tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat
                            2 berupa suatu Sertipikat Hak Milik seluas 400 m2 (“SHM”) dimana
                            Penggugat merasa bahwa harga pelelangan telah melanggar ketentuan
                            peraturan perundang-undangan.

                            Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
                            1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
                            2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam
                               perkara;
                            3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan
                               Perbuatan Melanggar Hukum;
                            4. Menyatakan bahwa pelelangan SHM melanggar ketentuan PMK
                               27/PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan
                               perundang-undangan hukum lainnya yang berlaku berkaitan dengan
                               lelang;
                            5. Menyatakan bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil kurang
                               lebih Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Tergugat membayar
                               jumlah kerugian tersebut kepada Penggugat.



                                           40
Page 65
NO.        PERIHAL                                      KETERANGAN
                             Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara
                             ini dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
                             1. Mengabulkan eksepski Tergugat I dan Tergugat II; dan
                             2. Menyatakan gugatan Pengingat tidak dapat diterima.

                             Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan antara
                             lain sebagai berikut:
                             1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
                                  dan
                             2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 257/
                                  Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Februari 2025 yang dimohonkan
                                  banding tersebut.

      e. Status Terakhir   : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat
                             pengajuan kasasi oleh Pembanding.

2. a. Nomor Perkara        : Putusan No. 355/Pdt.BTH/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan No. 624/
                             Pdt/2025/ PT DKI

      b. Yurisdiksi        : Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

      c. Para Pihak        : 1.   Tuty Surjawijaya (“Pelawan/Pembanding”);
                             2.   Perseroan (“Terlawan I/Terbanding I”);
                             3.   KPKNL Jakarta V (“Terlawan II/Terbanding II”); dan
                             4.   Arif Suhardiman (“Terlawan III/Terbanding III”).

      d. Deskripsi Singkat : Bahwa Penggugat melakukan perlawanan terhadap Permohonan
                             Eksekusi Riil kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat
                             Hak Milik seluas 400 m2 (“SHM”) yang dianggap melanggar hukum,
                             khususnya PMK 27/PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020.

                             Adapun dalam petitumnya Pelawan meminta antara lain:
                             1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
                             2. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan 2 dalam pengajuan
                                permohonan eksekusi riil atas SHM telah melanggar ketentuan PMK
                                27/PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan
                                perundang-undangan hukum lainnya yang berlaku;
                             3. Menyatakan bahwa Pelawan telah dirugikan secara materiil kurang
                                lebih Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Terlawan membayar
                                jumlah kerugian tersebut kepada Penggugat.

                             Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara
                             ini dengan amar putusan dengan menyatakan Gugatan Perlawanan
                             Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 8/Pen.Eks.
                             RL/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 21 Maret 2024 tidak dapat diterima.

                             Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan
                             dengan menyatakan Gugatan Perlawanan Penetapan Ketua Pengadilan
                             Negeri Jakarta Barat No. 8/Pen.Eks.RL/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 21 Maret
                             2024 tidak dapat diterima.

      e. Status Terakhir   : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat
                             pengajuan kasasi oleh Pembanding.




                                                  41
Page 66
NO.      PERIHAL                                    KETERANGAN
 3. a. Nomor Perkara     : Putusan No. 866/Pdt.G/2021/PN Mdn juncto Putusan No. 359/Pdt/2022/
                           PT MDN

    b. Yurisdiksi        : Pengadilan Tinggi Medan.

    c. Para Pihak        : 1. Jusuf Halim Yati selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat/
                              Pembanding”);
                           2. Perseroan Kantor Cabang Medan (“Terbanding I/Tergugat I”); dan
                           3. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik
                              Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q.
                              Kanwil DJKN Sumatera Utara c.q. KPKNL Medan (“Terbanding II /
                              Tergugat II”).

    d. Deskripsi Singkat : Perkara ini merupakan perkara perbuatan melawan hukum. Penggugat
                           dan Tergugat I telah mengadakan dan membuat perjanjian Akad/Akta
                           Perjanjian Kredit berupa fasilitas Rekening Koran dengan nilai total
                           maksimum sebesar Rp5.500.000.000,- . Bahwa atas fasilitas tersebut,
                           diberikan jaminan berupa dua bidang tanah yaitu (i) Tanah Sertifikat Hak
                           Milik No. 80 dengan luas tanah 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi)
                           dan (i) Tanah Sertifikat Hak Milik No. 688 dengan luas tanah 1.200 m2
                           (seribu dua ratus meter persegi) yang keduanya terdaftar atas nama
                           Penggugat.

                           Bahwa seiring berjalannya waktu, disebabkan oleh kondisi keuangan
                           Penggugat yang sedang memburuk dan ditambah dengan dampak
                           Covid-19, Penggugat belum sanggup untuk membayar atas fasilitas kredit
                           kepada Tergugat I, namun Penggugat tetap mempunyai itikad baik untuk
                           membayar hutang tersebut sampai selesai.

                           Bahwa kemudian Tergugat I memberikan surat perihal berupa
                           Pemberitahuan Lelang Eksekusi dengan No. 2932/MED/EXT/21 tanggal
                           15 Oktober 2021. Dengan pemberian surat tersebut, dimana Tergugat I
                           tanpa ada memberikan solusi sebagai tindakan-tindakan dalam hal upaya
                           penyelamatan kredit antara Penggugat dengan Tergugat I.

                           Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara
                           ini dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
                           1. Menolak eksepsi kuasa Tergugat I; dan
                           2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

                           Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan antara
                           lain sebagai berikut:
                           1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding
                                semula Penggugat; dan
                           2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 20 April 2022
                                dengan Perkara No. 866/Pdt.G/2021/PN.Mdn, yang dimohonkan
                                banding tersebut.

    e. Status Terakhir   : Hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara ini masih
                           dalam proses Kasasi.




                                                42
Page 67
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:
a. Perkara No. 004942.15/2023/PP sehubungan dengan sengketa Pajak atas Pemeriksaan Ulang
    Tahun 2016 dimana Perseroan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    Tambahan dimana, hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara pajak ini masih
    dalam tahap menunggu hasil Keputusan Banding dari Pengadilan Pajak; dan
b. Perkara No. 003887.99/2024/PP sehubungan dengan permohonan Penerbitan SKPIB atas jenis
    pajak PPH Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2016 tidak dapat diterbitkan dimana, hingga tanggal
    Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara pajak ini masih menunggu hasil Keputusan Banding
    dari Pengadilan Pajak.

Adapun perkara-perkara perpajakan tersebut di atas tidak akan mengganggu kelangsungan usaha
Perseroan ataupun kewajiban Perseroan sehubungan dengan penawaran Obligasi.

10. KEGIATAN USAHA

Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu
maupun perusahaan. Perseroan juga melakukan transaksi antar bank serta kegiatan investasi melalui
penempatan pada instrumen-instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, disamping
menyediakan jasa untuk memperlancar arus pembayaran dan perdagangan nasional dan internasional,
seperti jasa pengiriman uang, inkaso/collection, transaksi valuta asing dan pembiayaan ekspor-impor
dalam bentuk letter of credit (L/C), yang memberikan pendapatan non-bunga/imbal jasa (fee based
income) kepada Perseroan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir Juni
2025 memiliki memiliki 513 jaringan kantor, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur,
57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi di Senayan - Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium
– Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza
Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong,
Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang,
Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri,
Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi,
Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda,
Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya
dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh
454 Kantor Cabang Pembantu.

Perluasan kantor-kantor cabang didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan
jaringan guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah
yang bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan.

Berikut ini adalah perubahan data jaringan kantor Perseroan :

No    Nama                                        Alamat                                Status         Keterangan
1. Taman Galaxy       Jalan Galaxy No. 28 Taman Galaxy, Jakasetia,Bekasi Selatan,    Kantor Cabang   Pembukaan Kantor
                      Bekasi                                                           Pembantu
2.   Balaraja         Ruko Balaraja Blok C6-C7, Jln Raya Serang KM 28, Balaraja,     Kantor Cabang   Pembukaan Kantor
                      Tangerang, Banten                                                Pembantu
3.   Dian Kasih       Dian Kasih International School, Komp. Citra Garden 5, Tegal   Kantor Cabang   Penutupan Kantor
                      Alur, kalideres, Jakarta Barat                                   Pembantu
4.   Graha            Jl. LetJend. Suprapto dan Jl. Yos Sudarso No. C/26, Rusun      Kantor Cabang   Penutupan Kantor
     Cempaka Mas      Graha Cempaka Mas, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta                Pembantu
                      Pusat, DKI Jakarta
5.   Cut Meutiah II   Jl. Cut Mutiah Kav. No. A II - 5A, Kelurahan Margahayu,        Kantor Cabang   Penutupan Kantor
                      Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat                       Pembantu




                                                            43
Page 68
No     Nama                                     Alamat                                Status         Keterangan
6. Imam Bonjol       Jl. Imam Bonjol Blok A No. 1 - 2 Rt.003/001, Bojong Jaya,     Kantor Cabang   Penutupan Kantor
   Karawaci          Karawaci, Tangerang, Banten                                     Pembantu
7. Jembatan          Jl. Jembatan Dua, Apartemen Robinson No. 2Q, Pejagalan,       Kantor Cabang   Penutupan Kantor
   Dua II            Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta                         Pembantu
8. Maisonette        Jl. Raya Joglo, Maisonette Regency Kebon Jeruk Kav. No. 30,   Kantor Cabang   Penutupan Kantor
                     Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta                    Pembantu
 9.   Center Point   Jl. Slamet Riyadi No. 373, Komp. Center Point Ruko A-19,      Kantor Cabang   Penutupan Kantor
                     Kelurahan Sondokan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa          Pembantu
                     Tengah

Total nilai buku aktiva tetap berupa tanah dan bangunan lainnya yang dimiliki Perseroan diatas adalah
Rp 2.311 miliar. Selain Aktiva Tetap berupa tanah dan Bangunan tersebut di atas Perseroan juga
memiliki inventaris lainnya, antara lain: 833 (delapan ratus tiga puluh tiga) unit Mobil, 116 (seratus enam
belas) unit sepeda motor dan inventaris lainnya berupa mesin-mesin ATM, Komputer, Lemari Besi, AC
dan lain-lain.

Hampir seluruh bangunan kantor Perseroan beserta properti/inventarisnya yang berada di lokasi kantor
tersebut telah diasuransikan pada perusahaan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Asuransi
Central Asia dan PT Asuransi Indrapura masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun dan diperpanjang
sesuai jatuh tempo masing-masing polis.

Perseroan pada saat ini juga telah mengoperasikan sebanyak 836 (per Juni 2025) buah ATM (Automated
Teller Machine). Serta tergabung dalam jaringan ATM ALTO dan ATM BERSAMA, sehingga nasabah
Perseroan juga dapat memperoleh layanan melalui lebih dari 90.000 ATM jaringan ALTO dan ATM
BERSAMA di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk jaringan internasional, Perseroan juga tergabung
dalam jaringan ATM Mastercard Cirrus dan debit Maestro diseluruh dunia.

Berikut ini adalah tabel perkembangan jumlah kantor-kantor cabang yang dimiliki oleh Perseroan selama
3 tahun terakhir:

                                                            30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                                             2025                   2024                 2023
Kantor Wilayah                                                  1                      1                    1
Kantor Cabang                                                  57                     57                   57
Kantor Cabang Pembantu                                        454                    459                  459
Kantor Kas                                                      0                      0                    0
Kantor Cabang Luar Negeri                                       0                      0                    0
Kantor Perwakilan Luar Negeri                                   1                      1                    1
Sub Total                                                     513                    518                  518
ATM                                                           836                    850                  848

11. PENGHIMPUNAN DANA

Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening
Tabungan dan Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-
perusahaan serta Deposito Berjangka (Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas,
perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun. Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun
dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui penerbitan Obligasi, pinjaman
antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan dalam negeri dan
luar negeri.

Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang
mampu memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar
dan kompetitif. Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana
masyarakat tersebut selain disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia
perihal simpanan wajib (reserve requirement) sekurang-kurangnya 4,0% untuk Rupiah dan mata uang
asing, juga ditempatkan dalam bentuk surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.


                                                          44
Page 69
Jumlah dana yang berhasil dihimpun Perseroan dan tingkat bunga rata-rata untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 dapat
dilihat pada tabel berikut ini :

                                           TABEL KOMPOSISI DANA YANG DIHIMPUN
                                                                                                                         (Dalam Jutaan Rupiah)
                                   30 Juni                                                     31 Desember
Keterangan                         2025*                                       2024                                     2023
                   Rupiah       Valuta Asing     Jumlah        Rupiah       Valuta Asing   Jumlah       Rupiah       Valuta Asing   Jumlah
Giro                9.213.452      3.090.661     12.304.113     9.685.645      2.708.668   12.394.313    9.016.444      2.994.210   12.010.654
Tabungan           43.601.104      6.016.618     49.617.722    45.842.963      6.258.718   52.101.681   46.515.290      6.847.960   53.363.250
Deposito           75.203.074      2.095.088     77.298.162    74.934.921      2.261.716   77.196.637   67.463.574      2.252.003   69.715.577
Jumlah            128.017.630     11.202.367 139.219.997      130.463.529     11.229.102 141.692.631 122.995.308       12.094.173 135.089.481
* tidak diaudit


              TABEL KOMPOSISI DEPOSITO BERJANGKA BERDASARKAN JATUH WAKTU
                                                                                                                         (Dalam Jutaan Rupiah)
                                   30 Juni                                                     31 Desember
Keterangan                         2025*                                       2024                                     2023
                   Rupiah       Valuta Asing     Jumlah        Rupiah       Valuta Asing   Jumlah       Rupiah       Valuta Asing   Jumlah
1 bulan            36.421.002      1.487.844     37.908.846    38.028.442      1.687.999   39.716.441   42.742.665      1.690.720   44.433.385
3 bulan            22.360.702       258.629      22.619.331    20.233.910       253.601    20.487.511   14.608.486       228.794    14.837.280
6 bulan             8.509.367       279.840       8.789.207     8.337.049       274.800     8.611.849    4.411.048       275.514     4.686.562
12 bulan            7.187.828        68.775       7.256.603     6.698.309        45.316     6.743.625    4.904.782        56.975     4.961.757
Lebih dari
12 bulan             724.175                 -     724.175      1.637.211              -    1.637.211     796.593               -     796.593
Jumlah             75.203.074      2.095.088     77.298.162    74.934.921      2.261.716   77.196.637   67.463.574      2.252.003   69.715.577
* tidak diaudit


Dana pihak ketiga merupakan sumber utama dana Perseroan dan sampai dengan 30 Juni 2025
deposito berjangka merupakan sumber dana terbesar yang berhasil dihimpun oleh Perseroan. Dari
tabel komposisi deposito berjangka di atas terlihat bahwa jangka waktu deposito yang dihimpun
terkonsentrasi pada jangka waktu satu bulan. Hal ini mencerminkan tanggapan nasabah deposito atas
fluktuasi suku bunga jangka pendek yang mengacu kepada tingkat suku bunga SBI dan SBM (suku
bunga maksimum penjaminan) yang ditetapkan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) setiap bulannya.

TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN,
PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG
MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN
PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.




                                                                        45
Page 70
V. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:

a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.




                                                   46
Page 71
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.




                                              47
Page 72
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 03 tanggal 8 Agustus 2025 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III
Tahun 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus
miliar Rupiah).

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                               Jumlah Penjaminan
 No.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                              (%)
                                                    Seri A           Seri B            Total
 1.  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                  50.000          160.000           210.000        6,56
 2.  PT Evergreen Sekuritas Indonesia                1.903.325          385.000         2.288.325       71,51
 3.  PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia       128.675          110.000           238.675        7,46
 4.  PT Sinarmas Sekuritas                                5.000           90.000           95.000        2,97
 5.  PT Sucor Sekuritas                                 67.000          301.000           368.000       11,50
TOTAL                                                2.154.000        1.046.000         3.200.000    100,00%

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:

1.     Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2.     Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3.     Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4.     Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                   48
Page 73
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah
sebagai berikut:

Wali Amanat        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                   Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) lantai 22
                   Financial Institutions Business Group
                   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38
                   Jakarta 12190, Indonesia
                   STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000

                   Tugas Pokok:
                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum
                   Obligasi ini adalah mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                   maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi
                   sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
                   berlaku.

                   Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                   Perwaliamatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
                   dengan tugas Wali Amanat.

                   Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 17/STTD-WA/
                   PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999.

                   No. Surat Penunjukkan      : 411/DIR/EXT/25, tanggal 16 Juli 2025

Konsultan Hukum    Tumbuan & Partners

                   Jl. Gandaria Tengah III No. 8 Kebayoran Baru
                   Jakarta 12130, Indonesia

                   Tugas Pokok:
                   Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah memberi
                   Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan mengedepankan
                   prinsip keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau keadaan Perseroan
                   dan hal-hal penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dilihat dari segi
                   hukum berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah
                   dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta material mengenai Perseroan
                   yang berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan
                   Penawaran Umum Obligasi yang didasarkan atas dokumen dan informasi
                   yang disampaikan Perseroan dan instansi yang berwenang untuk memberi
                   suatu keterangan tertentu tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi
                   Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu Konsultan Hukum Pasar Modal)
                   yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan.

                   Pedoman kerja yang digunakan oleh Tumbuan & Partners dalam menjalankan
                   tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar Profesi Himpunan Konsultan
                   Hukum Sektor Keuangan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                   yang telah diubah dengan Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                   10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                   Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                   Konsultan Hukum Pasar Modal Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
                   Pasar Modal.


                                              49
Page 74
                     Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-28/P.J.1/
                     PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama Jennifer B. Tumbuan

                     No. Surat Penunjukkan : No. 1232/BCO/EXT/25 tanggal 9 Juli 2025
                     Partner yang bertanggung jawab: Jennifer B. Tumbuan

Notaris              Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.

                     Jl. Panglima Polim V No. 11 Jakarta Selatan

                     Tugas Pokok:
                     Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
                     membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi,
                     sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                     Pedoman kerja yang digunakan oleh Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H
                     selaku Notaris Perseroan adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun
                     2004 tentang jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                     Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.N-41/PJ-1/
                     PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023.

                     Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 5264222514037241

                     No. Surat Penunjukkan : 371/DIR/EXT/25, tanggal 1 Juli 2025

                     Notaris yang bertanggung jawab : Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H

Perusahaan           PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Efek
                     Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
                     SCBD Lot 9
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                     Senayan, Kebayoran Baru

                     Pedoman Kerja
                     POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek

                     Tugas Pokok:
                     Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap
                     produk Obligasi yang diterbitkan

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan
tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan Perseroan;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang
     melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
     keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
     kewajiban Emiten.




                                                50
Page 75
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025, telah
dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025
No. 01 tanggal 8 Agustus 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini yang bertindak sebagai
Wali Amanat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang beralamatkan di Wisma Danantara Indonesia
(dahulu Plaza Mandiri) lantai 22, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka Penerbitan
dan penunjukan Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 adalah PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 17/STTD-WA/
PM/1999 Tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal.

Sesuai dengan POJK No. 19/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
1. Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan; dan/atau
2. Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
   dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
   Perseroan.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat telah melakukan uji tuntas dalam rangka penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 sesuai dengan surat tanggal 4 Agustus
2025, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

1.   Riwayat Singkat

Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir diubah dengan Akta tertanggal lima belas April dua ribu dua puluh lima (15-04-2025) Nomor :
2, dibuat dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta , yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal
23-04-2025 (dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh lima) Nomor : AHU-AH.01.09-0202244.

2.   Permodalan

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 07 tanggal 3 April 2024, dibuat di hadapan Utiek R.
Abdurachman, SH., MLI., MKn Notaris di Jakarta, Modal dasar, ditempatkan dan disetor Bank Mandiri
masing-masing per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut :

                                                      Nilai Nominal Rp125 per saham
                   Keterangan                                                                  (%)
                                                  Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar
-    Saham Seri A Dwiwarna                                          1                    125      0,00
-    Saham Biasa Seri B                               127.999.999.999     15.999.999.999.875    100,00
Total Modal Dasar                                     128.000.000.000     16.000.000.000.000    100,00




                                                 51
Page 76
                                                                Nilai Nominal Rp125 per saham
                      Keterangan                                                                                (%)
                                                            Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-    Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia                                                    1                         125            0,00
-    Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia                                       48.533.333.333          6.066.666.666.625         52,00
Indonesia Investment Authority                                   7.466.666.666            933.333.333.250          8,00
Direksi dan Komisaris                                               96.094.700              5.369.875.000          0,05
Publik (masing-masing di bawah 5%)                              37.237.238.632          4.657.936.704.000         39,94
                                                                93.333.333.332         11.666.666.666.500        100,00

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.02 tanggal 15
April 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan suratnya No. No.
AHU-AH.01.09-0202244 tanggal 23 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen                                 :    Kuswiyoto
Wakil Komisaris Utama/Independen                           :    Zainudin Amali
Komisaris Independen                                       :    Mia Amiati(1)
Komisaris                                                  :    Luky Alfirman(2)
Komisaris                                                  :    Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris                                                  :    Yuliot(3)
Catatan:
(1) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
    dialihkan jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Perseroan, dimana pengalihan jabatan tersebut berlaku
    efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta
    memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
    diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat
    persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
    diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat
    persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.


Direksi		
Direktur Utama                                             :    Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama                                       :    Riduan
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia                 :    Eka Fitria
Direktur Corporate Banking                                 :    Mochamad Rizaldi(1)
Direktur Jaringan dan Retail Banking                       :    Jan Winston Tambunan(2)
Direktur Operation                                         :    Toni Eko Boy Subari
Direktur Keuangan dan Strategi                             :    Novita Widya Anggraini(3)
Direktur Information Technology                            :    Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking                :    Ari Rizaldi(4)
Direktur Manajemen Risiko                                  :    Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking                                :    Totok Priyambodo
Direktur Consumer Banking                                  :    Saptari(5)
Catatan:
(1) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
    diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
    dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
    yang berlaku
(2) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
    diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
    dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
    yang berlaku

                                                           52
Page 77
(3) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
    diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
    dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
    yang berlaku
(4) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
    diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
    dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
    yang berlaku
(5) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2025 yang bersangkutan
    diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
    dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan
    yang berlaku


4.   Kegiatan Utama

Berdasarkan pasal tiga anggaran dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank Mandiri adalah
melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

•    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
     sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
•    Memberikan kredit;
•    Menerbitkan surat pengakuan utang;
•    Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
     nasabahnya:
     -    surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya
          tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
     -    surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
          kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
     -    kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
     -    Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
     -    obligasi, surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
     -    surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
•    Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
•    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
     dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
     lainnya;
•    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
     antar pihak ketiga;
•    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
•    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
•    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
     yang tidak tercatat di bursa efek;
•    Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
•    Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. sesuai
     dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
•    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
     peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Mandiri dapat juga melakukan melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

•    Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
     sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
     dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
•    Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
     pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
     dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;


                                                           53
Page 78
•    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
     dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun;
•    Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam
     hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang
     dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

5.   Tugas dan Kewajiban Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi antara lain adalah:

•    Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia;
•    Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
     di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi
     perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
     Obligasi;
•    Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
•    Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.

6.   Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas
Wali Amanat Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:

a)   Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;

b)   Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
     •  izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
     •  pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
     •  Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi
        lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
        di Negara Republik Indonesia;
     •  Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah
        mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
        oleh pihak yang berwenang;
     •  Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
     •  Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
        peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
     •  atas permintaan para Pemegang Obligasi;
     •  timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan
        Wali Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal Pemerintah;
     •  timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
        20/2020; atau
     •  atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri
        atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.

c)   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah pada saat:
     •   Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada)
         dan Wali Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
         Pembayaran;



                                                 54
Page 79
     •    tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
          Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
     •    setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.

7.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. per tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan 31 Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Uraian                                                                         31 Maret 2025      31 Desember 2024
 ASET
 Kas                                                                                  35.497.665          31.665.082
 Giro pada Bank Indonesia                                                             97.552.085         105.146.044
 Giro pada bank lain                                                                  42.302.815          46.637.684
 Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain                                         79.796.320          63.230.054
 Efek-efek - neto                                                                    102.056.009          95.478.051
 Obligasi Pemerintah                                                                 290.687.861         287.272.659
 Tagihan lainnya – transaksi perdagangan                                              29.609.262          28.551.228
 Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                       10.929.319           8.290.138
 Tagihan derivatif                                                                     9.072.718           7.761.508
 Kredit                                                                            1.575.001.063       1.573.861.967
 Piutang Pembiayaan Konsumen                                                          40.609.774          40.638.953
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan                                                5.379.886           5.653.739
 Tagihan akseptasi                                                                     7.910.829           9.282.525
 Penyertaan Saham                                                                      2.418.491           2.416.748
 Biaya dibayar dimuka                                                                  6.546.163           4.827.723
 Pajak dibayar dimuka                                                                    768.898             739.015
 Aset Tetap                                                                           63.008.896          63.030.845
 Aset Tidak berwujud                                                                   7.006.472           7.044.743
 Aset lain-lain                                                                       50.299.291          37.342.781
 Aset Pajak Tangguhan                                                                  7.205.159           8.353.454
 JUMLAH ASET                                                                       2.463.658.976       2.427.223.262
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas Segera                                                                     5.818.380           5.703.731
 Giro dan giro wadiah                                                                551.560.805         568.576.009
 Tabungan dan tabungan wadiah                                                        598.470.760         580.191.796
 Deposito Berjangka                                                                  354.720.097         297.467.152
 Simpanan dari Bank Lain                                                              13.951.020           27.042.709
 Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link                              26.563.670          28.012.886
 Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali               45.381.982          90.256.225
 Liabilitas Derivatif                                                                  8.726.590           7.336.998
 Liabilitas Akseptasi                                                                  7.763.737           9.136.013
 Liabilitas pajak tangguhan                                                               37.274                9.278
 Efek-efek yang diterbitkan                                                           57.841.345          41.141.067
 Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                                        1.126.592           1.114.013
 Beban yang masih harus dibayar                                                        4.360.347           5.466.461
 Utang Pajak                                                                           3.272.648           3.078.642
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                              5.432.372           7.160.018
 Provisi                                                                                 262.094             264.275
 Liabilitas lain-lain                                                                 91.787.121          40.131.500
 Pinjaman yang diterima                                                              151.482.809         147.915.981
 Pinjaman subordinasi                                                                    398.069             403.562
 Total Liabilitas                                                                  1.933.937.849       1.860.408.316
 Dana Syirkah Temporer                                                               243.967.620         253.340.265




                                                               55
Page 80
 Uraian                                                                          31 Maret 2025        31 Desember 2024
 EKUITAS
 Modal saham                                                                           11.666.667            11.666.667
 Tambahan modal disetor/agio saham                                                     18.095.274            18.095.274
 Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata                                 20.581                10.289
 uang asing
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan                              (1.493.383)          (2.160.850)
 Bagian efektif lindung nilai arus kas                                                      (6.002)              (8.885)
 Selisih bersih revaluasi aset tetap                                                   34.772.745           34.772.745
 Keuntungan aktuarial program imbalan pasti                                              1.595.599            1.595.606
 Penghasilan komprehensif lainnya                                                           85.052               85.052
 Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali                                            (309.938)            (309.938)
 Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya                                               5.380.268            5.380.268
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                                            184.356.921          214.670.201
 Kepentingan non pengendali                                                            31.013.981           29.678.252
 Jumlah Ekuitas                                                                       285.177.765          313.474.681
 JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN
 EKUITAS                                                                            2.463.658.976         2.427.223.262

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                           (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Uraian                                                         31 Maret 2025     31 Maret 2024       31 Desember 2024
 Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                            39.626.254        35.535.295            151.236.027
 Beban bunga dan beban syariah                                    (14.121.434)      (11.349.428)           (49.479.107)
 Pendapatan bunga dan syariah – neto                                25.504.820        24.185.867            101.756.920
 Pendapatan premi - neto                                               428.437           542.981               2.520.813
 Pendapatan bunga, syariah dan premi – neto                         25.933.257        24.728.848            104.277.733
 Pendapatan operasional lainnya                                     11.137.871         9.518.572             42.171.015
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                     (3.645.087)       (3.656.720)            (11.811.786)
 Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan               8.552            65.124                  33.829
 kontijensi
 Pembentukan penyisihan lainnya dan kerugian risiko                 (258.450)            (3.951)              (151.047)
 operasional
 Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi pemerintah          106.566             65.627                150.297
 Beban operasional lainnya                                       (15.168.889)       (13.112.242)           (58.610.446)
 Laba operasional                                                  18.113.820        17.605.258              76.059.595
 Pendapatan (beban) non operasional - neto                             64.840            (2.651)                343.891
 Laba sebelum beban pajak                                          18.178.660        17.602.607              76.403.486

 Beban pajak – neto                                                (3.648.510)       (3.481.158)           (15.238.365)
 Laba tahun berjalan                                               14.530.150        14.121.449              61.165.121

                                             Wali Amanat:
                                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                Financial Institutions Business Group
                       Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
                                  Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                       Jakarta 12190. Indonesia
                                     Telp. (021) 5268216, 5245161
                                          Faks. (021) 5268201
                                Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
                              Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id




                                                           56
Page 81
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
     bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
     berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
     Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
     Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
     Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian
     Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan
     oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi
     yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta
     Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

     Masa Penawaran Obligasi adalah selama 5 (lima) hari kerja yang akan dibuka pada tanggal 26
     Agustus 2025 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 1 September 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
     No. SP-085/OBL/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani antara Perseroan dengan
     KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
     berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
          yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan
          dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil
          Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 4 September 2025.

     2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
          Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
          rekening efek dengan Pemegang Obligasi.

     3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
          di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
          kepada Pemegang Rekening.

     4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
          Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
          yang melekat pada Obligasi.




                                                   57
Page 82
          Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
          dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
          di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
          pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan jadwal
          pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
          pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
          Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

     5.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya
          dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan
          Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

     6.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek
          atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
          menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin
     Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab VI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
     Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
     sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
     maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
     sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
     ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
     Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah 2 September
     2025.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
     baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
     hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
     Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
     peraturan No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia akan menyampaikan
     Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
     dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
     Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
     tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah
     berakhirnya Penawaran Umum.




                                                 58
Page 83
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan
     kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi di:

           PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                PT Evergreen Sekuritas Indonesia
               Bank: PT Bank Panin Tbk                           Bank: PT Bank Panin Tbk
                   Cabang: Senayan                                  Cabang: Senayan
              No. Rekening: 1005007034                          No. Rekening: 1005006772
      Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     Atas Nama: PT Evergreen Sekuritas Indonesia

          PT Korea Investment And Sekuritas                      PT Sinarmas Sekuritas
                      Indonesia                                  Bank: PT Bank Panin Tbk
               Bank: PT Bank Panin Tbk                              Cabang: Senayan
                  Cabang: Senayan                               No. Rekening: 1005008676
              No. Rekening: 1005608839                      Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas
     Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas
                       Indonesia

                                           PT Sucor Sekuritas
                                         Bank: PT Bank Panin Tbk
                                       Cabang: Bursa Efek Jakarta
                                        No. Rekening: 1205005607
                                      Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
     harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 3 September
     2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi
     Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
     selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
     merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
     dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 September 2025. Perseroan
     wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
     kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
     di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-
     mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

     Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke
     dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
     Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka
     tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
     Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pememesan

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi
     sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
     para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.




                                                  59
Page 84
    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
    Obligasi yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
    pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
    masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak Hari Kerja
    ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Obligasi dan dihitung secara harian (berdasarkan
    jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
    yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
    enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
    datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah
    tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
    dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Penjamin Emisi Obligasi.

    Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
    atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
    yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi
    yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti
    tanda jati diri.

12. Lain-lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
    Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 60
Page 85
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                    DAN
   FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum yaitu pada tanggal 26 Agustus – 1 September 2025 di kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             PT Evergreen Sekuritas Indonesia
               Menara Tekno Lantai 9                  Gedung Bank Panin Pusat Lt. Dasar
         Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang                    Jl. Jend. Sudirman No. 1
           Jakarta Pusat 10250 Indonesia                           Jakarta 10270
   Tel: (021) 3970 5858; Fax: (021) 3970 5850                   Telp: (021) 5739510
        Email : fixedincome@aldiracita.com                      Fax: (021) 5739508
                                                     Website: www.evergreensekuritas.co.id
                                                     Email: corsec@evergreensekuritas.co.id

PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia               PT Sinarmas Sekuritas
    Equity Tower, Lantai 9 & 22, SCBD Lot 9     Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,            Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
             Jakarta 12190 Indonesia                        Jakarta Pusat 10350
             Telp: (021) 21 2991 1888                     Telepon: (021) 392 5550
             Fax: (021) 21 2991 1911                    Faksimile: (021) 392 5540
              Website: www.kisi.co.id            Website: www.sinarmassekuritas.co.id
         Email: fixedincome@kisi.co.id      Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
                                                      corfin@sinarmassekuritas.co.id

                                      PT Sucor Sekuritas
                               Sahid Sudirman Center, 12th Floor
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                         Jakarta 10220
                                   Telepon: (021) 8067 3000
                                      Fax: (021) 2788 9288
                               Website: www.sucorsekuritas.com
                                 Email: fi@sucorsekuritas.com




                                                61
Page 86
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 87
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Tumbuan & Partners.




                                            63
Page 88
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 89
No.: 109/T&P/VIII/2025                                                            Jakarta, 21 Agustus 2025


Kepada:
1. Ketua Dewan Komisioner
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
   Jakarta 10710

    u.p. :    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
              Karbon

2. PT Bank Pan Indonesia Tbk
   Gedung Bank Panin Pusat
   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
   Jakarta 10270

    u.p. :    Direksi


Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan IV
          "Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025"


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor
Keuangan (”UUPM”), PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk, suatu
perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat ("Perseroan") bermaksud mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan IV kepada masyarakat dengan nama “Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III Tahun 2025” dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga
triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a.       Seri A dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun
         seratus lima puluh empat miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,54% (enam
         koma lima empat persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi; dan
b.       Seri B dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun
         empat puluh enam miliar Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma
         enam lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
         Emisi;
(selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III”).

Sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap III, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Panin
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun
Rupiah) dan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin dengan
Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com

                                                            65
Page 90
target dana yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah), dimana
Perseroan telah menawarkan: (i) Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); (ii) Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan (iii) Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun
sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PUB IV”).

Adapun PUB IV (i) telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Bank Pan Indonesia
Tbk No. 04/KOM/EXT/24 tanggal 26 Februari 2024; (ii) telah dicatat dalam administrasi
pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kepala Departemen Pengawasan
Bank Swasta 1 No. S-60/PB.31/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal Rencana Penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV dan/atau Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV PT Bank Panin Tbk
melalui Penawaran Umum; (iii) telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek
Indonesia sehubungan dengan rencana pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun
2024 sebagaimana termaktub dalam Surat BEI No. S-03217/BEI.PP1/04-2024 tanggal 2 April
2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN); dan (iv) telah memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-
85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III ini tidak dijamin secara khusus dengan hak
agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik
Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III secara pari passu (tanpa hak preferen)
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas
kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

Dana hasil Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana,
maka Perseroan wajib:
1.   menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
     Umum Berkelanjutan IV Tahap III kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
     sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);
2.   memperoleh persetujuan dari RUPO; dan
3.   menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
     penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
     tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
     Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat “idAA” (Double A)
sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RTG-278/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 5



                                             66
Page 91
Agustus 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan (i) PT Aldiracita Sekuritas Indonesia; (ii) PT Evergreen
Sekuritas Indonesia; (iii) PT Sinarmas Sekuritas; (iv) PT Korea Investment and Sekuritas
Indonesia; dan (v) PT Sucor Sekuritas selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
(“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh (i) PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia; (ii) PT Evergreen Sekuritas Indonesia; (iii) PT Sinarmas Sekuritas; (iv)
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia; dan (v) PT Sucor Sekuritas selaku para
Penjamin Emisi Obligasi ("Penjamin Emisi Obligasi) berdasarkan perjanjian penjaminan
emisi efek sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi IV
Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 03 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”).

Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025
adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut ”Wali Amanat”) berdasarkan
perjanjian perwaliamanatan sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 No. 01
tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).

Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi dan Wali Amanat
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.

Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Penunjukan Profesi Penunjang No. 1232/BCO/EXT/25 tanggal 9 Juli
2025 perihal Penunjukan Konsultan Hukum. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal) ("HKHSK") dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan
dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang
diterbitkan oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHPM No. 200211.

Tugas utama kami sebagai konsultan hukum independen dalam rangka PUB IV ini adalah
untuk memeriksa aspek hukum Perseroan dan Entitas Anak (yang dimiliki oleh Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh
persen) atau lebih), yaitu terdiri dari:
(i) PT Clipan Finance Indonesia Tbk (“CFI”); dan
(ii) PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“BPS”);

(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”) serta menerbitkan
pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan berpedoman pada
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal ("HKHPM")
yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM (”Pendapat Hukum”).




                                             67
Page 92
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan terhadap dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 21 Agustus 2025 (“LPSH”) dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk dan tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”).

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan/penyesuaian informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan sebelumnya No.
102/T&P/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum No. 102/T&P/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tersebut dan karenanya Pendapat
Hukum ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.

I.   ASUMSI-ASUMSI

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:

1.   selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
     segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
     perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
     pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
     perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
     keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan dan Entitas Anak
     maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain
     yang belum diserahkan kepada kami;

2.   semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
     prospektus dan/atau informasi tambahan maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum
     dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam rangka Obligasi Berkelanjutan IV Bank
     Panin Tahap III adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan
     kebenaran hal-hal tersebut;

3.   semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
     anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
     Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
     Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
     tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;

4.   semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama dengan
     aslinya;

5.   semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
     disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
     kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
     tersebut;

6.   semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
     dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan




                                          68
Page 93
7.   pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
     para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
     melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Entitas Anak
     mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
     dan mengikat.

I.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III yakni sebagai berikut:

A.    Pendapat Hukum Mengenai Perseroan

1.    Perseroan yang bernama PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk
      berkedudukan di Jakarta Pusat adalah suatu bank umum berbentuk perseroan
      terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam
      Akta Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank Ltd. No. 85 tanggal 17 Agustus 1971
      yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H.,
      Notaris di Jakarta junctis Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April
      1972 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya
      dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar
      gelar Mangaradja Namora S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
      pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat
      Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972, serta telah didaftarkan di kantor
      Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972
      dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia
      No. 45 tanggal 6 Juni 1972.

2.    Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
      telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang.

      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana
      termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia Tbk
      disingkat PT Bank Panin Tbk No. 81 tanggal 25 Juli 2008 yang dibuat di hadapan
      Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat
      Keputusannya No. AHU-78480.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan
      telah   didaftarkan     dalam     Daftar    Perseroan   di   bawah     No.   AHU-
      0101237.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 serta telah diumumkan
      dalam Tambahan No. 4246, Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13
      Februari 2009 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
      peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu dan Peraturan Bapepam dan LK
      No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008
      tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang
      Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik
      (”Peraturan No. IX.J.1”).

      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka untuk disesuaikan
      dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
      Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Perusahaan



                                           69
Page 94
     Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”)
     adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
     Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang
     dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan
     dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0055417 tanggal
     8 Juni 2016 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam
     Tambahan No. 27887, Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September
     2019.

     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka untuk disesuaikan dengan
     Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan
     OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK No. 16/2020") adalah sebagaimana
     termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 22 tanggal 7
     Juli 2021 yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
     AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar
     Perseroan No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 dan telah
     diumumkan dalam Tambahan No. 31459, Berita Negara Republik Indonesia No. 74
     tanggal 16 September 2022 (“Akta No. 22/2021”).

     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
     Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 53 tanggal 26
     Juni 2025 yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia
     ("Menhum") sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048226.AH.01.02.Tahun
     2025 tanggal 22 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
     No. AHU-0166133.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 ("Akta No. 53/2025").

     Anggaran dasar Perseroan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam Akta
     No. 22/2021 juncto Akta No. 53/2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku termasuk: (i) UUPT; (ii) Peraturan No. IX.J.1; (iii)
     POJK No. 33/2014; (iv) POJK No. 15/2020; dan (v) POJK No. 16/2020, kecuali Akta
     No. 53/2025 yang belum memperoleh bukti pengumuman dalam Tambahan Berita
     Negara Republik Indonesia ("TBNRI").

     Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
     dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
     belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
     perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam waktu
     paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan
     Menhum atau sejak diterimanya pemberitahuan.

3.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana



                                          70
Page 95
     tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk namun
     tidak terbatas pada Peraturan No. IX.J.1 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia 2020 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
     Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal
     24 September 2020 ("Peraturan KBLI 2020"). Kegiatan usaha utama yang dijalankan
     oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang bank umum konvensional.

4.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham Perseroan
     telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh
     pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
     Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 22/2021 juncto Laporan Bulanan Registrasi
     Pemegang Efek per tanggal 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
     Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp100,- per saham
                 Keterangan              Jumlah Saham          Nilai Nominal     Persentase
                                            (lembar)                (Rp)             (%)
      Modal Dasar                         96.000.000.000      9.600.000.000.000            -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT Panin Financial Tbk.         11.089.071.285      1.108.907.128.500        46,04
      2. Votraint No. 1103 Pty Ltd        9.349.793.152        934.979.315.200        38,82
      3. Masyarakat < 5%                  3.626.908.661        362.690.866.100        15,05
      4. Perseroan (saham tresuri)           21.872.900          2.187.290.000         0,09
      Jumlah Modal ditempatkan dan       24.087.645.998      2.408.764.599.800          100
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel               71.912.354.002      7.191.235.400.200             -

     Kepemilikan saham PT Panin Financial Tbk dalam Perseroan telah melebihi batas
     maksimum sebesar 40%, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan OJK No.
     56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (“POJK No. 56/2016”).
     Namun demikian sejak POJK No. 56/2016 berlaku:
     a.     Perseroan tidak pernah mengalami penurunan penilaian Tingkat Kesehatan
            Bank dan/atau penilaian Tata Kelola menjadi Peringkat 3, Peringkat 4 atau
            Peringkat 5 selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut; dan
     b.     PT Panin Financial Tbk tidak pernah melakukan penjualan saham yang dimiliki;
     oleh karenanya PT Panin Financial Tbk tidak diwajibkan untuk menyesuaikan
     kepemilikan saham dalam Perseroan dan tetap dapat memiliki saham sebesar
     persentase saham yang telah dimiliki.

     Perseroan telah menetapkan Pemegang Saham Pengendali ("PSP") dan PSP yang
     ditetapkan telah memenuhi kriteria penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PSP
     Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang
     Kepemilikan Saham Bank Umum yaitu PT Panin Financial Tbk dan Votraint 1103 Pty.
     Ltd. selaku PSP dengan Ultimate Shareholders adalah Mu'min Ali Gunawan dan
     Australia and New Zealand Banking Group Limited berdasarkan Surat No. SR-
     233/PB.12/2019 tanggal 9 September 2019 perihal Penyampaian Keputusan atas
     Penetapan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder Perseroan
     yang diterbitkan oleh Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas
     Jasa Keuangan.




                                         71
Page 96
     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
     Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
     Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
     Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagaimana termaktub dalam Informasi
     Penyampaian Data Perseroan tanggal 22 Juli 2025, yang telah disampaikan kepada
     Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data,
     dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah
     Mu'min Ali Gunawan.

5.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang
     dilakukan terhadap dokumen yang disediakan, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama/Independen                : Nelson Tampubolon
     Wakil Presiden Komisaris/Independen       : Lintang Nugroho
     Komisaris                                 : Chandra Rahadja Gunawan
     Komisaris                                 : Johnny
     Komisaris Independen                      : Drs. H. Riyanto
     Komisaris                                 : Munadi Umar
     Komisaris                                 : Gregory James Terry

     Direksi
     Presiden Direktur                         : Herwidayatmo
     Wakil Presiden Direktur                   : Hendrawan Danusaputra
     Direktur                                  : Lionto Gunawan
     Direktur                                  : Gunawan Santoso
     Direktur                                  : Edy Heryanto
     Direktur                                  : Januar Hardi
     Direktur                                  : Antonius Ketut Dwirianto
     Direktur                                  : Suwito Tjokrorahadjo
     Direktur                                  : Sugiono Sutanto Janis

     Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
     termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin
     Tbk No. 52 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Antonius Wahono
     Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah
     diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
     Hukum Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.09-0315009 tanggal 23 Juli 2025
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0166787.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Juli 2025 telah diangkat sesuai dengan
     ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan serta diterima
     dan dicatat dalam database SABH dan telah memenuhi syarat Uji Kemampuan dan
     Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK untuk dapat diangkat sebagai masing-
     masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, kecuali Munadi Umar selaku
     Komisaris Perseroan dan Sugiono Sutanto Janis selaku Direktur Perseroan yang
     sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan belum memperoleh hasil
     penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK dan Gregory
     James Terry yang tidak akan lagi menjabat sebagai Komisaris Perseroan setelah




                                        72
Page 97
     Perseroan menerima asli surat persetujuan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and
     Proper Test) dari OJK untuk Munadi Umar.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang
     Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
     ("POJK No. 27/2016"), calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris
     dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah yang belum memperoleh
     persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota
     direksi, anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas syariah walaupun
     telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Dewan Komisaris
     dan Direksi Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan: (i) tidak terlibat perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
     ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun
     perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau
     instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan
     atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
     bersangkutan di hadapan pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang
     di Indonesia; (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
     pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
     Perseroan.

     Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
     ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang
     Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”).

     Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan dalam
     Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
     Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).

     Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan untuk
     memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK No.
     55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
     Audit (“POJK No. 55/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit
     sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015.

     Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan
     OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
     Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit
     Internal (Internal Audit Charter) yang telah sesuai dengan ketentuan POJK No.
     56/2015.

     Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
     ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
     34/3014”). Perseroan juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
     yang telah sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 34/2014.

6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
     penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
     Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan



                                          73
Page 98
      kegiatan usahanya dari pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku.

7.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
      Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan-laporan
      kepada instansi yang berwenang, antara lain menyampaikan Laporan Tingkat
      Kesehatan Bank, Rencana Bisnis Bank, Laporan Pelaksanaan Tugas Direktur
      Kepatuhan dan Laporan Tahunan periode 2024.

8.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
      Perseroan telah terdaftar sebagai peserta program penjaminan pada Lembaga
      Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang
      Lembaga Penjamin Simpanan dan sehubungan dengan kepesertaan tersebut,
      Perseroan telah membayar iuran/premi penjaminan simpanan.

9.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
      mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
      Kesehatan Badan Usaha Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
      Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
      mematuhi dan memenuhi ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku di tempat
      dimana karyawan Perseroan dipekerjakan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan: (i) tidak sedang
      terlibat sengketa dengan karyawan Perseroan; (ii) telah memiliki Peraturan
      Perusahaan yang telah disahkan dan masih berlaku; dan (iii) telah melakukan
      pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga
      Kerja dan Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
      1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLK”).

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh
      pengesahan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dimana tenaga
      kerja asing tersebut telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sampai
      dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin tersebut masih berlaku.
      Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan sehubungan dengan jabatan,
      pengangkatan Tenaga Kerja Asing serta telah mencantumkan penggunaan Tenaga
      Kerja Asing dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
      No. 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih
      Pengetahuan di Sektor Perbankan.

10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
      Perseroan baik yang dimiliki maupun dikuasai Perseroan berupa penyertaan saham
      dalam Entitas Anak dan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, PT Panin Sekuritas Tbk,
      PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT FAC Sekuritas
      Indonesia dan PT Saran Kalsel Ventura, hak atas tanah dan bangunan, kendaraan
      bermotor dan hak atas kekayaan intelektual berupa merek, setelah diteliti bukti
      kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama Perseroan dan/atau dikuasai
      Perseroan oleh karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk



                                          74
Page 99
menjalankan haknya atas aset/harta kekayaan tersebut dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia kecuali
untuk hak atas tanah dan bangunan sebagai berikut:
a.     Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 668 yang telah habis masa
       berlakunya pada tanggal 8 Agustus 2025 dan sedang dalam proses
       Permohonan Keputusan Penerbitan Hak Guna Bangunan sebagaimana
       dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Berkas Permohonan No.
       6804/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
       Kabupaten Indragiri Hilir;
b.     SHGB No. 277 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 6 Januari 2025;
c.     SHGB No. 203 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 16 Maret 2024
       dan sedang dalam proses Permohonan Keputusan Penerbitan Hak Guna
       Bangunan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Berkas
       Permohonan No. 15186/2025 tanggal 17 April 2025 yang diterbitkan oleh
       Kantor Pertanahan Kota Denpasar; dan
d.     SHGB No. 68 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 23 Mei 2025
       dan sedang dalam proses Permohonan Keputusan Penerbitan Hak Guna
       Bangunan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Berkas
       Permohonan No. 8907/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh
       Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah ("PP No. 18/2021") dinyatakan bahwa permohonan pembaharuan hak guna
bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak
guna bangunan. Dalam hal Perseroan tidak melakukan permohonan perpanjangan
atas SHGB No. 277 dalam jangka waktu tersebut, maka SHGB No. 277 berpotensi
berubah statusnya menjadi Tanah Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf (g)     PP No. 18/2021. Apabila Perseroan tidak berhasil memperoleh
perpanjangan jangka waktu atas nama Perseroan dan/atau memperoleh hak baru atas
tanah tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak
material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Perseroan juga menguasai beberapa bidang tanah dan bangunan berdasarkan akta
pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan Pihak Ketiga. Berdasarkan akta pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli
tersebut kewajiban Perseroan telah dipenuhi (dibayar lunas). Hak kepemilikan
Perseroan atas tanah-tanah tersebut baru dapat dibuktikan setelah diterbitkannya
sertipikat tanah atas nama Perseroan sebagai bentuk dari pelaksanaan pendaftaran
tanah sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf (a)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah sebagaimana dirubah sebagian dengan PP No. 18/2021.

Mengingat tanah dan bangunan tersebut belum terdaftar atas nama Perseroan, maka
jika pemilik/penguasa hak-hak atas tanah (“Penjual”) dinyatakan pailit oleh pengadilan
yang berwenang, hak atas tanah dan bangunan yang sudah diikat dengan akta
pengikatan jual beli, sekalipun sudah dibayar lunas oleh Perseroan selaku pembeli,
demi hukum akan termasuk dalam harta pailit Penjual. Oleh karenanya, Perseroan
dapat kehilangan haknya untuk memperoleh atau menggunakan tanah dan bangunan
tersebut (vide Pasal 21 junctis Pasal 24 dan 34 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).




                                      75
Page 100
      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah
      disediakan oleh Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan baik yang dimiliki
      maupun dikuasai secara sah oleh Perseroan tersebut tidak sedang dalam sengketa
      dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk
      apapun kepada pihak lainnya.

      Seluruh aset/harta kekayaan material berupa bangunan serta kendaraan bermotor
      tersebut telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan yang memadai untuk
      mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan
      Perseroan.

11.   Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai aset/harta
      kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih (dikuasai) ("AYDA").
      Penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK
      No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Adapun
      Perseroan telah berupaya untuk melakukan penyelesaian atas AYDA melalui
      penjualan sebagaimana termaktub pada Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni
      2025, dimana nilai penjualan tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan
      sehingga tidak wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pada Peraturan OJK No.
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
      pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
      Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum juncto
      Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit
      Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.

13.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
      ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam POJK
      No. 11/2016 dimana berdasarkan peraturan tersebut, penyediaan modal minimum
      Perseroan ditetapkan paling rendah 9% s/d <10% dari Aset Tertimbang Menurut
      Risiko (ATMR). Berdasarkan Laporan Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal
      Minimum Bank Umum Perseroan per Juni 2025, penyediaan modal minimum
      Perseroan adalah sebesar 36,52% dari ATMR.

14.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
      Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
      Umum dengan melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan
      Bank menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) yang dilakukan
      setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan
      cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance,
      Rentabilitas dan Permodalan sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Penilaian
      Tingkat Kesehatan Bank (Risk Based Bank Rating) periode Juni 2025, hasil peringkat
      Good Corporate Governance sebesar 1,80, Profil Risiko sebesar 1,97, Rentabilitas
      sebesar 2,04 dan Permodalan sebesar 1,48 yang menghasilkan peringkat komposit
      Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan Risiko sebesar 1,80.

15.   Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk
      diantaranya perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian sehubungan dengan
      Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 telah ditandatangani oleh



                                           76
Page 101
      pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah dan mengikat
      Perseroan serta sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sampai dengan
      tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjan-perjanjian material tersebut masih
      berlaku.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan-
      pembatasan (negative covenants) dan/atau kewajiban-kewajiban Perseroan yang
      dapat berpotensi menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
      IV Bank Panin Tahap III berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III dan/atau merugikan hak pemegang
      obligasi Perseroan.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan, Perseroan tidak mempunyai kewajiban yang sekiranya dapat membatasi
      Perseroan dalam melakukan penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
      Bank Panin Tahap III berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III dan/atau merugikan kepentingan
      pemegang obligasi.

16.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:

      a.     Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
             dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
             perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli dan/atau persaingan
             usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
             arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
             Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara:
              i.     Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 866/Pdt.G/2021/PN.Mdn juncto
                     Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 359/Pdt/2022/PT MDN, perihal
                     gugatan perbuatan melawan hukum antara Jusuf Halim Yati sebagai
                     Pembanding, Perseroan Kantor Cabang Medan sebagai Terbanding I
                     dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ("KPKNL")
                     sebagai Terbanding II, yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini
                     sedang dalam proses kasasi;
             ii.     Putusan       Pengadilan      Negeri      Jakarta     Barat     No.
                     257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI
                     Jakarta No. 450/Pdt/2025/PT DKI, perihal perbuatan melawan hukum
                     antara Tuty Surjawijaya sebagai Pembanding, Perseroan sebagai
                     Terbanding I dan KPKNL sebagai Terbanding II, yang hingga tanggal
                     Surat Pernyataan ini belum terdapat pengajuan kasasi oleh
                     Pembanding; dan
            iii.     Putusan       Pengadilan      Negeri      Jakarta     Barat     No.
                     355/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI
                     Jakarta No. 624/Pdt/2025/PT DKI, perihal gugatan perlawanan atas
                     penetapan eksekusi objek lelang ketua Pengadilan Negeri Jakarta No.
                     8/Pen.Eks.RL/2024 aanmaning pengosongan objek lelang yang sudah
                     terjual antara Tuty Surjawijaya sebagai Pembanding, Perseroan
                     sebagai Terbanding I, KPKNL sebagai Terbanding II, dan Arif
                     Suhardinaman R. selaku pembeli lelang sebagai Terbanding III, yang
                     hingga tanggal Surat Pernyataan ini belum terdapat pengajuan kasasi
                     oleh Pembanding;



                                           77
Page 102
             Perkara-perkara tersebut di atas telah mencapai batas penetapan nilai batas
             materialitas berdasarkan Surat Direksi Perseroan No. 036/DIR/SBD/18 tanggal
             7 Juni 2018 yaitu sebesar Rp5.000.000.000,-, namun demikian perkara-
             perkara tersebut tidak memiliki dampak atau pengaruh secara material
             terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran
             Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III;
      b.     tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
             utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada
             pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
      c.     Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
             suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
             dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
             terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
             dimana Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada
             suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
             pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan
             terhadap pihak manapun.

      Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di
      hadapan pengadilan pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya
      di Indonesia ataupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan
      di bidang perpajakan, kecuali:
      a.      004942.15/2023/PP dengan status menunggu sidang putusan; dan
      b.      003887.99/2024/PP dengan status menunggu sidang putusan;
      namun demikian Perseroan berkeyakinan bahwa perkara tersebut tidak akan
      berdampak ke operasional Perseroan.

17.   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III tidak dijamin secara khusus tetapi
      dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
      tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
      jaminan bagi pemegang obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
      1132 KUHPerdata. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
      barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
      demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
      Bank Panin Tahap III secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur
      Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang
      telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

18.   Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025, Perseroan
      telah menandatangani:
      a.     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      b.     Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
      c.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 04 tanggal 8 Agustus 2025, yang
             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta, bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen
             Pembayaran; dan
      d.     Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
             085/OBL/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di bawah tangan
             bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana
             Perseroan dan KSEI setuju untuk mendaftarkan Obligasi yang diterbitkan oleh
             Perseroan di KSEI sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini.




                                          78
Page 103
      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak (i) mempunyai
      hubungan kredit dengan Wali Amanat; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi
      dengan Wali Amanat, Penjamin Emisi Obligasi serta PEFINDO sebagai perusahaan
      pemeringkat efek berkaitan dengan PUB IV dan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III.

      Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
      tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan Peraturan
      OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
      Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

      Adapun ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penjaminan
      Emisi Obligasi telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang
      Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan
      Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.

19.   Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
      Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat
      2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
      sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III.

20.   Selain persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan prinsip dari PT Bursa
      Efek Indonesia serta pencatatan dalam administrasi pengawasan OJK (Departemen
      Pengawasan Bank Swasta 1), tidak terdapat persetujuan dan/atau perizinan dari
      dan/atau kewajiban pemberitahuan kepada kreditur maupun pihak ketiga lainnya yang
      diperlukan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank
      Panin Tahap III berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III.

21.   Aspek hukum Perseroan yang terdapat dalam prospektus dan/atau informasi
      tambahan adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan dari segi hukum sebagaimana
      diungkapkan dalam LPSH.

B.    Pendapat Hukum Mengenai Entitas Anak

1.    Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
      perseroan terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

      Perubahan anggaran dasar terakhir dari masing-masing Entitas Anak telah dilakukan
      sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di negara Republik Indonesia serta telah disetujui dan/atau atau
      didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali
      perubahan anggaran dasar CFI sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk No. 26 tanggal 27 Mei 2025 yang
      belum memperoleh bukti pengumuman dalam TBNRI.




                                          79
Page 104
     Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
     dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
     belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
     perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menhum dalam waktu
     paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan
     Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan.

     Anggaran dasar Entitas Anak sebagai suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk
     perseroan terbatas terbuka telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku termasuk (i) UUPT; (ii) Peraturan No. IX.J.1, (iii) POJK No. 33/2014; (iv) POJK
     No. 15/2020; dan (v) POJK No. 16/2020.

2.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
     tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas
     Anak serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas Peraturan KBLI 2020.

3.   Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil
     bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas
     Anak sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas
     Anak.

     Kepemilikan saham Perseroan dalam BPS sebesar 67,30% telah melebihi batas
     maksimum sebesar 40% namun sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan
     OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Perseroan dikecualikan
     dari kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham karena
     telah memenuhi skema konsolidasi Bank sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK
     No. S-83/PB.33/2021 tanggal 21 Juli 2021 Perihal Pembentukan Kelompok Usaha
     Bank (KUB) PT Bank Panin Tbk.

4.   Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
     sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak dan telah
     dilaporkan/diberitahukan kepada Menhum sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali Lie Roelly Makalis
     selaku Direktur CFI dan Endy Moh Astiwara selaku anggota Dewan Pengawas Syariah
     BPS, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan belum memperoleh
     hasil penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/2016, calon anggota direksi,
     calon anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah
     yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan
     fungsi sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota dewan
     pengawas syariah walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat
     Umum Pemegang Saham.

     Masing-masing anggota Direksi dari masing-masing CFI tidak merangkap jabatan
     sebagai Direksi pada perusahaan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1)
     Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola
     Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
     29/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa



                                           80
Page 105
     Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
     Perusahaan Pembiayaan (“POJK Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
     Perusahaan Pembiayaan”).

     Masing-masing anggota Dewan Komisaris dari masing-masing CFI tidak merangkap
     jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan
     pembiayaan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) POJK Tata Kelola
     Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan surat
     pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi dari masing-
     masing Entitas Anak, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas
     Anak tersebut: (i) tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
     ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun
     perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau
     instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan
     atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
     bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
     Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
     pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
     masing-masing Entitas Anak.

     Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah memenuhi
     ketentuan dalam POJK No. 33/2014.

     Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit dan Komite Nominasi dan
     Remunerasi Entitas Anak telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014, POJK
     No. 34/2014 dan POJK No. 55/2015.

     Entitas Anak telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai dengan ketentuan
     POJK No. 35/2014.

     Pembentukan Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
     Entitas Anak telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 56/2015.

5.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
     penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Entitas Anak,
     masing-masing Entitas Anak telah memperoleh izin-izin material yang diperlukan
     untuk menjalankan kegiatan usahanya dan izin-izin material tersebut masih berlaku.

6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
     mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
     Kesehatan Badan Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
     Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
     masing-masing Entitas Anak telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku
     dan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
     melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Tenaga Kerja) di Suku Dinas
     Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat sesuai dengan UUWLK dan masih berlaku.



                                            81
Page 106
      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas Anak
      telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri
      Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

7.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
      Entitas Anak berupa: (i) hak atas tanah dan bangunan; (ii) hak atas kekayaan
      intelektual; dan (iii) kendaraan, setelah diteliti bukti kepemilikan haknya adalah benar
      terdaftar atas nama Entitas Anak dan karenanya memberi hak kepada Entitas Anak
      sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan aset/harta
      kekayaan material tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah
      disediakan oleh Entitas Anak, aset/harta kekayaan material Entitas Anak baik yang
      dimiliki maupun dikuasai secara sah oleh Entitas Anak tidak sedang dalam sengketa
      dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk
      apapun kepada pihak lainnya.

      Seluruh aset/harta kekayaan material Entitas Anak tersebut telah diasuransikan
      dengan nilai pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
      diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan oleh masing-masing
      Entitas Anak.

8.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS tidak pernah melakukan
      pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 26/POJK.03/2021 tentang Batas
      Maksimum Penyaluran Dana Dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah.

9.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS telah memenuhi
      ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam
      Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
      Bank Umum Syariah dimana berdasarkan peraturan tersebut, penyediaan modal
      minimum BPS ditetapkan paling rendah 10% s.d.<11% dari Aset Tertimbang Menurut
      Risiko (ATMR). Berdasarkan Laporan Penilaian Kecukupan Modal Minimum Sesuai
      Profil Risiko PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Semester I2025, penyediaan modal
      minimum Perseroan adalah sebesar 10,42% dari ATMR.

10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS telah memenuhi
      Peraturan OJK No. 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
      Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan melakukan penilaian sendiri (self
      assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank yang telah dilakukan setiap semester
      untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan cakupan penilaian
      terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan
      Permodalan sebagaimana termaktub dalam Surat BPS No. 147/DIR/EXT-
      OJK/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Laporan Tingkat Kesehatan Bank Umum
      Syariah Semester I Tahun 2025, dimana hasil peringkat Profil Risiko sebesar
      Peringkat 3, Good Corporate Governance sebesar Peringkat 2, Rentabilitas sebesar
      Peringkat 2, dan Permodalan sebesar Peringkat 2, sehingga menghasilkan peringkat
      komposit Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan Risiko sebesar Peringkat Komposit 2.

11.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, CFI telah: (i) terdaftar
      sebagai anggota asosiasi yang menaungi perusahaan pembiayaan yaitu Asosiasi



                                            82
Page 107
      Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15
      Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
      Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No.
      47/2020”); dan (ii) bekerja sama dengan PT Rapi Utama Indonesia selaku perusahaan
      yang mengelola sistem registrasi aset sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 16 POJK
      No. 47/2020.

12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, CFI telah memenuhi
      ketentuan mengenai gearing ratio sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
      35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juncto
      Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
      Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), dimana berdasarkan Pasal 79 POJK No. 35/2018,
      Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 10
      (sepuluh) kali. Berdasarkan Laporan Keuangan CFI per 30 Juni 2025, gearing ratio
      CFI pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 0,70.

13.   Perjanjian-perjanjian material antara Entitas Anak dengan pihak lain telah
      ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Entitas Anak dan karenanya sah
      dan mengikat Entitas Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Entitas Anak
      dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material
      Entitas Anak dengan pihak lain tersebut masih berlaku, kecuali: (i) CFI yang sedang
      dalam proses perpanjangan atas Fasilitas Installment Loan XII dengan PT Bank
      Central Asia Tbk; dan (ii) BPS yang sedang dalam proses perpanjangan perjanjian
      kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
      Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen
      yang telah disediakan oleh Entitas Anak dan didukung dengan surat pernyataan dari
      Entitas Anak, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dalam
      perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Entitas Anak dengan pihak lain yang dapat
      merugikan hak pemegang obligasi Perseroan.

14.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan Surat
      Pernyataan dari Entitas Anak, masing-masing Entitas Anak: (i) tidak sedang
      menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara
      perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan,
      monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di hadapan
      pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang
      lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
      material terhadap kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak; (ii) tidak ada
      permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
      terhadap/oleh masing-masing Entitas Anak di pengadilan niaga pada pengadilan
      negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak berada dalam keadaan lalai
      membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan
      penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan
      dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
      perjanjian dimana masing-masing Entitas Anak merupakan salah satu pihak
      didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu
      atau karena pemberitahuan merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai
      pelanggaran/kelalaian masing-masing Entitas Anak terhadap pihak manapun.




                                           83
Page 108
III. KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:

1.     Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam Penawaran Umum
       Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III yang berhubungan dengan peraturan
       perundang-undangan yang sifatnya mengatur (tidak memaksa), maka seluruh
       peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya
       dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III berlaku
       bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUHPerdata
       khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata; dan

2.     Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III tunduk kepada peraturan perundang-undangan
       tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan
       perundang-undangan lainnya yang berlaku umum.

IV.   PENUTUP

Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum
ini.

Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan
OJK.

                                                         Hormat kami,
                                                         TUMBUAN & PARTNERS




                                                         Jennifer B. Tumbuan
                                                         Senior Partner




                                           84

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.07 MB
Published4 Sep 2025
Pages108
Characters407,169
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 193 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PAN INDONESIA Tbk p.1 ×54
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×91
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk. p.5 ×20
linked org Clipan Finance Indonesia Tbk. p.5 ×29
linked org Mizuho Leasing Indonesia Tbk p.18 ×5
linked org Asuransi Multi Artha Guna Tbk p.18 ×7
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.22 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.22 ×5
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.22 ×5
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.22 ×3
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.22 ×3
linked org Bank Victoria International Tbk p.22 ×5
linked person Nelson Tampubolon p.52 ×2
linked person Lintang Nugroho p.52 ×2
linked person Chandra Rahardja p.52
linked person Munadi Umar · Komisaris p.52 ×9
linked person Hendrawan Danusaputra p.52 ×2
linked person Edy Heryanto p.52 ×2
linked person Januar Hardi p.52 ×2
linked person Gunawan Santoso p.52 ×2
linked person Lionto Gunawan p.52 ×2
linked person Antonius Ketut Dwirianto p.52 ×2
linked person Suwito Tjokrorahardjo p.52
linked person Sugiono Sutanto Janis · Direktur p.52 ×7
linked org Famlee Invesco p.54
linked org PT Clipan Finance p.54
linked — BBH Luxembourg p.60
linked person Lie Roelly Makalis · Direktur p.60 ×3
linked org Dubai Islamic Bank PJSC p.63
linked person Mohamad Gatot Adhi p.63
linked person Sindbad R. Hardjodipuro p.63
linked person Dr. Endy Moh Astiwara p.63 ×4
linked org PT Asuransi Central Asia p.68
linked person Zainudin Amali p.76
linked person Luky Alfirman p.76
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.76
linked person Jan Winston Tambunan p.76
linked person Toni Eko Boy Subari p.76
linked person Novita Widya Anggraini p.76
linked org Sinarmas Land p.85
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×46
possible org Bank Panin Tbk p.1 ×54
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×31
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×7
possible org Panin Financial Tbk. p.15 ×28
possible org Panin Sekuritas Tbk p.18 ×5
possible person Gatot Subroto p.39 ×4
possible person Drs. H. Riyanto p.52 ×2
possible person Mu’min Ali Gunawan p.54 ×5
possible org PT Paninkorp p.54
possible org Paninvest Tbk p.54 ×4
possible person Budi Gunawan p.57
possible person Dedi Setiawan p.57
possible person Bhindawati Gunawan p.60
possible person Lukman Abdullah p.60
possible person Harjanto Tjitohardjojo p.60
possible person Jahja Anwar p.60
possible person Tantry Soetjipto S. p.63
possible person Intan Rahmawati p.63
possible person Jusuf Halim p.66 ×2
possible person Mia Amiati p.76
possible person Darmawan Junaidi p.76
possible person Eka Fitria p.76
possible person Mochamad Rizaldi p.76
possible person Timothy Utama p.76
possible person Ari Rizaldi p.76
possible person Danis Subyantoro p.76
possible person Totok Priyambodo p.76
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org PT EVERGREEN p.1
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1 ×3
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×27
unresolved org Bapepam p.7 ×6
unresolved org Bank Kustodian. Kreditur Preferen p.7
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Nasabah Penyimpanan p.8
unresolved org Bank Indonesia. Obligasi Berkelanjutan p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×37
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.9 ×7
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia p.9 ×6
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.9 ×4
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Penutupan p.9
unresolved org Bank Umum Syariah p.10 ×6
unresolved org Bank Devisa p.15
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.15 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.15 ×5
unresolved org Pty. Ltd. p.15 ×11
unresolved org Pusat Statistik p.17 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN p.17
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.18 ×3
unresolved org PT FAC Sekuritas Indonesia p.18 ×3
unresolved org PT Sarana Kal-Sel Ventura p.18 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.19 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.19 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.19 ×4
unresolved org Deloitte Southeast Asia Limited p.19 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jaw p.22 ×2
unresolved org Banten Tbk p.22 ×2
unresolved org Bank DKI Tbk p.22 ×4
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi p.26
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.40
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.40
unresolved org Bank Panin Tahap II Tahun p.41 ×5
unresolved org Bank Kemakmuran p.49
unresolved org Bank Industri Djaja Indonesia p.49
unresolved person Mangaradja Namora p.49 ×2
unresolved person Adrian Jimmie Tumonggor p.49 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.49 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.49 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.49 ×3
unresolved person Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo · Notaris p.49 ×8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.49 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.52 ×4
unresolved org Citibank Japan Ltd. p.53
unresolved org Bank Chinatrust Indonesia p.53
unresolved org Bank Commonwealth p.53
unresolved org BII Maybank Tbk p.53 ×2
unresolved org ANZ Fund Pty Ltd p.54
unresolved org PT Sarana Kal-Sel p.54
unresolved org PT Asuransi Mul p.54
unresolved org Sekuritas Tbk p.54
unresolved org Ventura Indonesia Tbk p.54
unresolved org Dubai Syariah Tbk p.54
unresolved org Artha Guna Tbk p.54
unresolved org PT Bank ANZ p.54
unresolved org PT FAC Sekuritas p.54
unresolved org PT Mizuho Indonesia p.54
unresolved org Indonesia Leasing Indonesia Tbk p.54
unresolved person Australia · Komisaris p.56
unresolved org Panin Life Tbk p.56 ×2
unresolved org PT Asuransi Jiwa Panin Putra p.56
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.56
unresolved org Pengadilan Negeri p.56 ×3
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.56 ×8
unresolved org ANZ Funds Pty Ltd. p.58
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.58 ×2
unresolved org PT Clipan Leasing Corporation p.59
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.59
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.59 ×2
unresolved person Tetiyana p.60
unresolved person Erni Rohaini p.60
unresolved person Moeslim Dalidd · Notaris p.61
unresolved org Pengadilan Negeri Malang p.61
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.61 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.61 ×2
unresolved org Bank Syariah p.62 ×3
unresolved org Bank PJSC p.63
unresolved person Drs. H. Aminudin Yakub p.63
unresolved person Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra p.63
unresolved org PT DKI p.64 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat. p.64 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik p.65
unresolved org PT MDN p.66 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Negara p.66
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.66 ×2
unresolved org Tahun Pajak p.67
unresolved — Balaraja p.67
unresolved — Dian Kasih p.67
unresolved — Graha p.67
unresolved — Cut Meutiah II p.67
unresolved — Center Point p.68
unresolved org PT Asuransi Indrapura p.68
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.72 ×4
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Para Penjamin Pelaksana Emisi p.72
unresolved org Tumbuan & Partners · Konsultan Hukum p.73 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek Equity Tower p.74
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.75 ×3
unresolved person MLI. p.75 ×3
unresolved person Utiek R. Abdurachman · Notaris p.75
unresolved org Rianto & Rekan p.79
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia Bank p.83
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas p.83
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Indonesia p.83
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Atas Nama p.83
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank p.83
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia Menara Tekno p.85
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Equity Tower p.85
unresolved person H. Thamrin p.85
unresolved org PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center p.85
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.90 ×2
unresolved person Jennifer B. Tumbuan · Senior Partner p.91
unresolved org Kementerian p.94
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.95
unresolved org Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan. p.95
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.96
unresolved — Pelaksanaan Tug · Direktur p.98
unresolved org PT Saran Kalsel Ventura p.98
unresolved org Bank Umum. Adapun p.100

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result