Back to announcement
20250826_KETR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31935268_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review KETRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
EXECUTIVE SUMMARY
LAPORAN STUDI KELAYAKAN
PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK
No. 00017/2.0120-04/BS/03/0627/1/VIII/2025
Tanggal: 25 Agustus 2025
Tanggal Studi Kelayakan per 30 Juni 2025
Page 2
Kantor Cabang Jakarta Selatan
The AKKAS Commercial Building, Lt.2
Jl. T.B. Simatupang No.23 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. Laporan : 00017/2.0120-04/BS/03/0627/1/VIII/2025 Jakarta, 25 Agustus 2025
Kepada Yth.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk
Meta Epsi Building 2nd Floor
Jl. DI Panjaitan Kav. 2, Rawabunga
Jakarta Timur, 13350
U.p. : Direksi
Dengan hormat,
Sesuai penugasan dari PT Ketrosden Triasmitra Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
dan Rekan (”HMR” atau “kami” atau “Penilai”) untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
rencana penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yaitu KBLI 50131 – Angkutan Laut Dalam
Negeri untuk Barang Umum dan KBLI 50141 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum oleh PT
Ketrosden TriasmitraTbk (“Perseroan” atau “KETR”) sebagaimana tertuang dalam Surat Penawaran No.
067/SP/HMR-JKSL/B/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka
dengan ini kami telah melakukan studi kelayakan (feasibilty study) secara independen dengan tanggal
studi kelayakan per 30 Juni 2025.
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama : PT Ketrosden Triasmitra Tbk
Bidang Usaha : Infrastruktur Telekomunikasi
Alamat : Gedung Meta Epsi Lantai 2, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Rawabunga, Jakarta Timur,
13350
Telepon dan Faks : (021) 22085100
E-mail : hq@triasmitra.com
Latar Belakang Studi Kelayakan
Perseroan merupakan perusahaan yang memiliki fokus bisnis utama pada infrastruktur jaringan
telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi, dan menjual sistem komunikasi
kabel serat optik laut dan terestrial (darat). Saat ini Perseroan telah memiliki kapal penggelaran kabel
fiber optik bawah laut, yaitu Cable Laying Vessel (CLV) Bentang Bahari. Kapal ini sudah berbendera
Indonesia dan sudah selesai dilakukan konversi dari kapal supply ke kapal penggelar kabel fiber optik
bawah laut. Untuk mengakomodir perkembangan atau pertumbuhan usaha Perseroan di masa depan,
terutama dalam hal komersialisasi CLV Bentang Bahari kepada pihak ketiga serta operasional
penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Bawah Laut (SKKL), maka diperlukan SIUPAL (Surat Izin Usaha
Perusahaan Angkutan Laut) guna keperluan tersebut. Penambahan KBLI 50131 Angkutan Laut Dalam
Negeri untuk Barang Umum dan KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum ke dalam
NIB Perseroan dibutuhkan sebagai dasar dalam pengurusan SIUPAL tersebut.
Laporan Studi Kelayakan PT Ketrosden Triasmitra Tbk |i
Page 3
Status Penilai
Penilai Publik Willyams merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di
KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi yang
telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Penilai telah terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB ‐ 57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Industri Keuangan Non Bank dengan No.
296/PD.021/STTD-P/2023. Studi kelayakan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Edisi VII-2018, POJK 35/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
dan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama serta Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020.
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dan tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas rencana
penambahan KBLI 50131 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum dan KBLI 50141 – Angkutan
Laut Luar Negeri untuk Barang Umum oleh Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan
KBLI”).
Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI.
Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal studi kelayakan dalam laporan ini adalah tanggal 30 Juni 2025.
Mata Uang yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam laporan studi kelayakan adalah Rupiah (Rp).
Tingkat Kedalaman Investigasi
HMR telah mendapatkan kesempatan untuk melakukan wawancara terutama dengan manajemen
Perseroan yang diperlukan untuk menunjang proses studi kelayakan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan studi kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan;
2. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
3. Proyeksi keuangan dibuat oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
4. HMR bertanggungjawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan;
5. HMR bertanggungjawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan akhir dari laporan ini;
6. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dari pemberi tugas berdasarkan
dokumen legalitas Perseroan;
Laporan Studi Kelayakan PT Ketrosden Triasmitra Tbk |ii
Page 4
7. Laporan studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan peraturan-
peraturan yang secara umum berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan studi kelayakan
ini;
8. Kami mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap hasil studi kelayakan. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan atau memutakhirkan kembali pendapat kami atas perubahan
asumsi dan kondisi yang terjadi setelah tanggal laporan studi kelayakan ini;
9. Kami tidak melakukan due diligence atas aspek perpajakan dan aspek hukum Perseroan;
10. Analisis dalam studi kelayakan didasarkan pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan data
dan informasi yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau pemberi tugas. Kami
mengasumsikan bahwa data dan informasi yang diberikan kepada kami adalah benar, lengkap, dan
tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggungjawab atas kemungkinan adanya data atau informasi
yang tidak diungkapkan, ketidakakuratan dan ketidakterbukaan data atau informasi, perubahan
data atau asumsi yang dijadikan dasar studi kelayakan yang dapat mempengaruhi hasil studi
kelayakan;
11. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
Asumsi Khusus
Asumsi khusus yang akan digunakan merupakan asumsi khusus yang relevan dan wajar sehubungan
dengan studi kelayakan. Asumsi khusus merupakan asumsi yang berbeda dari keadaaan sebenarnya
pada tanggal studi kelayakan. Analisis akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima dalam
studi kelayakan.
Subsequent Event
Dari tanggal penilaian yaitu tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak
terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil analisis studi
kelayakan secara signifikan.
Metodologi Studi Kelayakan
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
• Pengumpulan data langsung dari Perseroan terkait Rencana Penambahan KBLI yang mencakup
identitas, perizinan, rencana usaha, dan data terkait lainnya;
• Melakukan analisis makro ekonomi dan analisis industri untuk mengevaluasi dampak terhadap
kelayakan proyek;
• Melakukan analisis kelayakan atas objek studi kelayakan;
Dalam melaksanakan studi kelayakan ini, kami melakukan analisis kelayakan Rencana Penambahan
KBLI menggunakan indikator Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Index
(PI), dan Return on Investment (ROI).
Laporan Studi Kelayakan PT Ketrosden Triasmitra Tbk |iii
Page 5
Sumber Informasi Yang Dapat Dihandalkan
Studi kelayakan dapat menggunakan data atau sumber informasi tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu
yaitu data-data sebagai berikut:
• Data beta industri dan country risk premium bersumber dari Damodaran;
• Data Obligasi Pemerintah Republik Indonesia dari PT Penilai Harga Efek Indonesia atau sumber
lainnya;
• Data Statistik Perbankan Indonesia dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan;
• Data nilai tukar, inflasi, ataupun data publikasi lainnya bersumber dari Bank Indonesia;
• Data lainnya bersumber dari lembaga pemerintahan lainnya;
• Sumber data lainnya yang terkait dengan studi kelayakan.
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami telah bertindak secara independen, tidak ada
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan penugasan. Kami juga
tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan studi
kelayakan ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun.
Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan.
Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan studi kelayakan untuk
tujuan selain yang telah dinyatakan dalam maksud dan tujuan studi kelayakan serta penggunaan laporan
studi kelayakan ini oleh pihak selain dari pemberi tugas dan pengguna laporan dalam laporan studi
kelayakan ini harus dengan sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari HMR. HMR tidak
bertanggungjawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait dengan penyalahgunaan
ataupun penggunaan sebagian atau seluruh informasi dalam laporan studi kelayakan ini untuk tujuan
selain yang telah dinyatakan sebelumnya dan bukan oleh pengguna laporan dalam laporan studi
kelayakan ini.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan metodologi yang telah dilakukan, maka didapatkan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Berdasarkan penelaahan aspek legalitas dan hukum, Perseroan telah memiliki perizinan pokok dan
dokumen operasional lainnya untuk melakukan kegiatan komersialnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Rencana Penambahan KBLI juga dilakukan sebagai salah satu
syarat mendapatkan SIUPAL yang diperlukan untuk dapat menyewakan CLV Bentang Bahari;
2. Berdasarkan penelaahan aspek pasar, Rencana Penambahan KBLI akan memperluas jangkauan
layanan dan memperkuat daya saing Perseroan di pasar. Dalam konteks komersialisasi CLV Bentang
Bahari, target pasar Perseroan untuk layanan instalasi dan perbaikan kabel bawah laut dikategorikan
berdasarkan tingkat prioritas strategis dan potensi volume bisnis;
3. Berdasarkan penelaahan aspek teknis, Perseroan memiliki kapasitas kemampuan serta jumlah
tenaga ahli dan tenaga kerja yang kompeten, berpengalaman, dan bersertifikasi keahlian khusus.
Perseroan merupakan kontraktor fiber optic bawah laut yang berpengalaman dan memiliki tambahan
keunggulan yaitu memiliki CLV Bentang Bahari yang merupakan salah satu kapal modern di Indonesia
Laporan Studi Kelayakan PT Ketrosden Triasmitra Tbk |iv
Page 6
Page 7
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.2
unresolved
org
PT Ketrosden TriasmitraTbk
p.2
unresolved
—
Faks
p.2
unresolved
org
Studi Kelayakan PT Ketrosden Triasmitra Tbk
p.2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1219 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-06-30',
'value': None}