Back to announcement
20250826_PNBN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31935090_lamp2.pdf
Other Text extracted PNBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMABAHAN INI
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Gedung Bank Panin Pusat 1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 454 Kantor Cabang Pembantu,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270, Indonesia dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
Telepon: (021) 573 5555 | Faksimili: (021) 2700 340
Website: www.panin.co.id | Email: panin@panin.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.200.000.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun seratus lima puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat
lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun empat puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
4 Desember 2025 Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2028 untuk Obligasi Seri A
dan tanggal 4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA
KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI
PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI
PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA (Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT EVERGREEN SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT AND PT SINARMAS SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA SEKURITAS INDONESIA
PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tambahan Informasi Dan/Atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 26 Agustus – 1 September 2025
Tanggal Penjatahan : 2 September 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 September 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 4 September 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 8 September 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua
ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam dua seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.154.000.000.000,- (dua triliun seratus lima puluh
empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.046.000.000.000,- (satu triliun empat puluh enam
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
4 Desember 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok
Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 4 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
4 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
2
Page 3
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 4 Desember 2025 4 Desember 2025
2 4 Maret 2026 4 Maret 2026
3 4 Juni 2026 4 Juni 2026
4 4 September 2026 4 September 2026
5 4 Desember 2026 4 Desember 2026
6 4 Maret 2027 4 Maret 2027
7 4 Juni 2027 4 Juni 2027
8 4 September 2027 4 September 2027
9 4 Desember 2027 4 Desember 2027
10 4 Maret 2028 4 Maret 2028
11 4 Juni 2028 4 Juni 2028
12 4 September 2028 4 September 2028
13 4 Desember 2028
14 4 Maret 2029
15 4 Juni 2029
16 4 September 2029
17 4 Desember 2029
18 4 Maret 2030
19 4 Juni 2030
20 4 September 2030
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik- yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan yang telah ada maupun yang akan ada,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
3
Page 4
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Berdasarkan surat
No: RC-173/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024; yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-
278/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025; untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 adalah:
idAA (Double A)
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Hak Senioritas Atas Utang
Keterangan mengenai hak senioritas atas utang dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang Akan Datang
Keterangan mengenai tambahan utang yang dapat diperoleh Perseroan pada masa yang akan datang dapat
dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Keterangan Tentang Wali Amanat
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mandiri Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Mandiri Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Financial Institutions Banking Group
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
Telp. (021) 5268216, 5245161
4
Page 5
Faks. (021) 5268201
Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III
Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk
modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana
Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan
posisi keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, dan
30 Juni 2025 (tidak diaudit) beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte
Southeast Asia Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00022/2.1460/AU.1/07/1687-4/1/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024 2023
JUMLAH ASET 228.047.188 243.958.575 222.010.050
JUMLAH LIABILITAS 157.936.584 176.226.996 158.149.035
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 13.310.426 11.661.963 10.548.530
JUMLAH EKUITAS 56.800.178 56.069.616 53.312.485
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 228.047.188 243.958.575 222.010.050
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
Pendapatan Bunga
5
Page 6
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Bunga yang diperoleh 7.658.500 7.315.713 15.017.082 14.136.964
Provisi dan komisi kredit 166.296 236.237 436.888 451.417
Jumlah Pendapatan Bunga 7.824.796 7.551.950 15.453.970 14.588.381
Beban Bunga (3.441.462) (3.110.938) (6.545.430) (5.381.905)
Pendapatan Bunga - Bersih 4.383.334 4.441.012 8.908.540 9.206.476
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan transaksi valuta asing -
bersih 62.481 61.019 129.609 124.581
Keuntungan bersih penjualan efek 134.275 97.037 161.215 142.973
Provisi dan komisi selain kredit - bersih 54.459 66.970 144.658 150.059
Bagian laba bersih entitas asosiasi 8.618 18.219 32.283 53.149
Perubahan nilai wajar efek yang diukur
pada nilai wajar melalui laba rugi 107.380 (133.105) (100.906) 38.955
Lainnya 820.638 887.044 1.820.266 2.066.572
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 1.187.851 997.184 2.187.125 2.576.289
Beban Operasional Lainnya
Umum dan administrasi (1.084.102) (1.051.851) (2.167.244) (1.979.148)
Tenaga kerja (1.261.036) (1.298.585) (2.559.147) (2.435.356)
Beban pensiun dan imbalan pasca kerja (171.600) (248.744) (288.308) (266.458)
Lainnya (369.538) (347.028) (702.012) (664.549)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (2.886.276) (2.946.208) (5.716.711) (5.345.511)
Beban Operasional Lainnya - Bersih (1.698.425) (1.949.024) (3.529.586) (2.769.222)
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
Aset keuangan (897.446) (797.787) (1.682.728) (2.769.587)
Aset non-keuangan 8.089 1.968 6.756 11.681
Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai (889.357) (795.819) (1.675.972) (2.757.906)
LABA OPERASIONAL 1.795.552 1.696.169 3.702.982 3.679.348
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
Hasil sewa 3.592 3.322 6.626 6.570
Lainnya - bersih 10.649 15.623 (54.714) 89.808
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH 14.241 18.945 (48.088) 96.378
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.809.793 1.715.114 3.654.894 3.775.726
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (385.598) (350.049) (788.131) (770.190)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.424.195 1.365.065 2.866.763 3.005.536
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Surplus revaluasi aset tetap - - 222.930 14.665
Pengukuran kembali atas kewajiban
imbalan pasti - - (192.787) (472.736)
Bagian penghasilan komprehensif lain
atas entitas asosiasi (115) (295) (1.034) 1.757
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak
akan direklasifikasi ke laba rugi 1.532 9.115 3.217 107.402
Sub jumlah 1.417 8.820 32.326 (348.912)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
6
Page 7
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Perubahan nilai wajar atas efek yang
diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 555.170 (244.111) (182.806) 171.261
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (122.204) 53.813 40.848 (38.184)
Sub jumlah 432.966 (190.298) (141.958) 133.077
Jumlah penghasilan komprehensif lain
periode berjalan setelah pajak 434.383 (181.478) (109.632) (215.835)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.858.578 1.183.587 2.757.131 2.789.701
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.380.353 1.276.217 2.738.143 2.531.895
Kepentingan non-pengendali 43.842 88.848 128.620 473.641
LABA BERSIH 1.424.195 1.365.065 2.866.763 3.005.536
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.808.073 1.093.954 2.619.534 2.303.920
Kepentingan non-pengendali 50.505 89.633 137.597 485.781
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.858.578 1.183.587 2.757.131 2.789.701
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Dasar/Dilusian 57,31 52,98 113,67 105,11
*tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 bulan) (12 bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 69,26% 69,81% 72,24% 71,24%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 278,06% 280,80% 314,30% 296,65%
Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset 58,25% 59,64% 54,31% 59,23%
Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset 104,46% 107,72% 104,49% 104,64%
Jumlah Simpanan / Jumlah Aset 61,58% 60,87% 58,61% 61,94%
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih 6,57% 6,40% 6,06% 6,28%
Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset 3,71% 4,03% 3,82% 4,24%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas 15,53% 16,48% 16,29% 17,70%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - Rata Aset Produktif -
Bersih 3,56% 3,79% 3,66% 4,03%
Laba operasional / Rata - Rata Jumlah Aset 1,52% 1,54% 1,59% 1,69%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan
Bunga 23,13% 22,71% 23,65% 25,88%
Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga 18,20% 18,08% 18,55% 20,60%
Laba Bersih / Rata - Rata Jumlah Aset Produktif - Bersih 1,16% 1,17% 1,18% 1,31%
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Bunga 3,61% 2,75% 5,93% 4,91%
Laba Operasional - Bersih 5,86% -34,43% 0,64% -9,66%
Laba Bersih 4,33% -34,97% -4,62% -8,17%
Jumlah Aset -6,52% -1,26% 9,89% 4,51%
Jumlah Liabilitas -10,38% -3,24% 11,43% 4,15%
7
Page 8
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 bulan) (12 bulan)
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Ekuitas 1,30% 2,22% 5,17% 5,12%
Rasio Perbankan
Rasio Permodalan (%)
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional 35,47% 32,24% 34,54% 32,40%
CAR – Risiko Kredit Dan Pasar 37,75% 34,22% 36,72% 34,43%
CAR – Risiko Kredit 39,37% 36,22% 38,45% 35,25%
Rasio Kualitas Aset (%)
NPL (Gross) 2,81% 2,88% 3,05% 3,09%
NPL (Net) 0,71% 0,63% 0,90% 0,57%
Rasio Rentabilitas (%)
Laba bersih / Jumlah Aset (%) (ROA) 1,55% 1,48% 1,56% 1,57%
Laba Bersih / Jumlah Ekuitas (%) (ROE) 5,40% 5,33% 5,61% 5,42%
Net Interest Margin (NIM) 4,23% 4,53% 4,38% 4,93%
BOPO 79,84% 79,86% 78,72% 78,18%
Rasio Likuiditas (%)
LDR 92,92% 97,30% 92,33% 97,51%
Rasio Kepatuhan (%)
GWM Rupiah Primer - Rata rata 4,01% 6,71% 6,52% 7,32%
GWM Rupiah Sekunder 40,63% 36,17% 47,47% 34,55%
GWM Valas - Rata rata 4,01% 4,03% 4,02% 4,03%
* tidak diaudit
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit dan Obligasi
(Memenuhi/
Keterangan Persyaratan Keuangan per 30 Juni 2025
Tidak Memenuhi)
Rasio Kecukupan Modal (CAR) > 9,00% 35,47% Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) gross < 5,00% 2,81% Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM)
> 4,00% 4,01% Memenuhi
Rupiah
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Perseroan menyatakan bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi ini tidak akan mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi seluruh persyaratan dalam perjanjian kredit dan Obligasi.
Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan
Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Keterangan < 3 Bulan
Outstanding Jatuh Tempo
Simpanan dari Bank Lain 1,209,997
Giro 69,309 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Tabungan 2,000 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Deposito berjangka 32,753 1 Juli 2025 - 30 September 2025
Call money 1,105,935 1 Juli 2025
Liabilitas Derivatif 15,456 1 Juli 2025 - 30 September 2025
8
Page 9
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh Tempo
Keterangan < 3 Bulan
Outstanding Jatuh Tempo
Liabilitas Akseptasi 1,258,323 1 Juli 2025 - 30 September 2025
Pinjaman yang diterima 364,293
PT Bank Pembangunan Daerah Jaw a Barat dan Banten Tbk 64,583 2 Juli 2025 - 29 September 2025
PT Bank Mandiri Tbk 83,542 4 Juli 2025 - 30 September 2025
PT Bank DKI Tbk 41,481 4 Juli 2025 - 30 September 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 55,729 8 Juli 2025 - 28 September 2025
PT Bank Central Asia Tbk 36,458 1 Juli 2025 - 16 September 2025
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 30,625 1 Juli 2025 - 22 September 2025
PT Bank KEB Hana Indonesia 12,500 14 Juli 2025 - 16 September 2025
PT Bank Shinhan Indonesia 9,375 13 Juli 2025 - 13 September 2025
PT Bank Victoria International Tbk 30,000 2 Juli 2025
Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 4,123,693
Obligasi Pemerintah Indonesia 2,075,944 1 Juli 2025
Obligasi Pemerintah Indonesia 1,975,389 2 Juli 2025
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 24,462 4 Juli 2025
Obligasi Pemerintah Indonesia 19,060 1 Juli 2025
Obligasi Pemerintah Indonesia 19,053 14 Juli 2025
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 4,893 8 Juli 2025
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 4,892 9 Juli 2025
Jumlah 6,971,762
* tidak diaudit
Perseroan akan mengalokasikan dari penempatan pada Surat Berharga yang dimiliki Perseroan untuk melunasi
pinjaman yang akan jatuh tempo.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. (“Perseroan”) suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan dari hasil penggabungan (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank Kemakmuran, Bank Industri &
Dagang Indonesia dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama PT Pan Indonesia Bank Ltd. sebagaimana
termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang
dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., dahulu Notaris di Jakarta junctis akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13
April 1972, keduanya dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar
Mangaradja Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972, serta telah
didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972
dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 45, tanggal 6
Juni 1972.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar Perseroan
sebelumnya telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No. 33/POJK.04/2014 adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19
Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam
9
Page 10
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 27887, BNRI No. 72, tanggal 6 September 2019.
Anggaran dasar Perseroan juga telah disesuaikan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk.,
disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 22 tanggal 7 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8
Juli 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 8 Juli 2021 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 31459, BNRI No. 74, tanggal 16 September 2022.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat
PT Bank Panin Tbk No. 53 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0048226.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166133.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22
Juli 2025 ("Akta No. 53/2025"), sehubungan dengan perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 53/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang aktivitas
keuangan dan asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha Bank Umum Konvensional (KBLI: 64121), kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara
konvensional meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan
jasa dalam sistem pembayaran.
A Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Untuk merealisasikan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim
dalam dunia perbankan;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
- surat-surat wesel, termasuk wesel yang di akseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
pihak ketiga;
8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tercatat di bursa efek;
9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
10
Page 11
10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
B Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
3. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya;
4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit, dan kegiatan wali amanat;
5. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta
dana pensiun lembaga keuangan;
6. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna
usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin
serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang;
7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet termasuk kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
8. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud
tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham Baru yang
Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia Tbk.,
disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di
Jakarta juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd. 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3.Saham Treasuri 21.872.900 2.187.290.000 0,09
4. Masyarakat < 5% 3.626.908.661 362.690.866.100 15,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
Saham dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200
3. Pengawasan dan Pengurusan Perseroan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 52 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
di bawah No. AHU-AH.01.09-0315009 tanggal 23 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0166787.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 Juli 2025 ("Akta No. 52/2025"), susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
11
Page 12
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Lintang Nugroho
Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan
Komisaris : Johnny
Komisaris : Munadi Umar*)
Komisaris : Gregory James Terry**)
Komisaris/ Independen : Drs. H. Riyanto
Direksi
Presiden Direktur : Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
Direktur : Edy Heryanto
Direktur : Januar Hardi
Direktur : Gunawan Santoso
Direktur : Lionto Gunawan
Direktur : Antonius Ketut Dwirianto
Direktur : Suwito Tjokrorahardjo
Direktur : Sugiono Sutanto Janis*)
Keterangan:
*)
Sebagaimana termatub pada Akta No. 52/2025, RUPS Perseroan telah menyetujui pengangkatan Munadi
Umar selaku Komisaris Perseroan dan Sugiono Sutanto Janis selaku Direktur Perseroan terhitung sejak
tanggal Perseroan menerima asli surat persetujuan atas Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
dari OJK. Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Munadi Umar dan Sugiono Sutanto
Janis belum memperoleh persetujuan atas Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK
sehubungan dengan pengangkatannya masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur Perseroan.
**)
Sebagaimana termaktub pada Akta No. 52/2025, RUPS Perseroan telah menyetujui pengunduran diri
Gregory James Terry dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. Namun demikian
pengunduran diri tersebut baru akan efektif terhitung sejak tanggal Perseroan menerima asli fisik surat
persetujuan fit and proper test dari OJK atas Tuan Munadi Umar.
4. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari masyarakat
untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun perusahaan.
Perseroan juga melakukan transaksi antar bank serta kegiatan investasi melalui penempatan pada instrumen-
instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, disamping menyediakan jasa untuk memperlancar arus
pembayaran dan perdagangan nasional dan internasional, seperti jasa pengiriman uang, inkaso/collection,
transaksi valuta asing dan pembiayaan ekspor-impor dalam bentuk letter of credit (L/C), yang memberikan
pendapatan non-bunga/imbal jasa (fee based income) kepada Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir Juni 2025
memiliki memiliki 513 jaringan kantor, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor
Cabang Utama yang berlokasi di Senayan - Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium – Jakarta, Pecenongan
– Jakarta, CBD Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta,
Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang,
Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang,
Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru,
Batam, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin,
Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya
dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh 454 Kantor
Cabang Pembantu.
12
Page 13
Prospek Usaha
Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan optimisme yang tinggi, berlandaskan pada visi strategis
untuk "Menjadi Bank pilihan utama bagi nasabah individu dan bisnis dengan kearifan lokal." Keyakinan ini
didukung oleh fundamental perekonomian nasional yang tetap menunjukkan resiliensi kuat di tengah dinamika
dan ketidakpastian global dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia mencatatkan
pertumbuhan sebesar 5,03% secara tahunan (year-on-year) pada tahun 2024. Meskipun sedikit terkoreksi dari
realisasi pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 5,05%, capaian ini menempatkan Indonesia sebagai
salah satu negara dengan kinerja ekonomi terbaik di antara anggota G-20, setelah India. Secara historis,
Indonesia juga telah menunjukkan konsistensi dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%
selama lebih dari satu dekade terakhir, di luar periode anomali akibat pandemi COVID-19.
Sejumlah lembaga otoritatif memproyeksikan tren positif ini akan terus berlanjut. BI memperkirakan
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 akan berada pada rentang 4,7%−5,5%, dan berlanjut pada rentang
4,7%−5,5% di tahun 2026. Sementara itu, proyeksi yang lebih optimistis disampaikan oleh Kementerian
Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, yang masing-masing memproyeksikan pertumbuhan sebesar
5,2%−5,8% dan 5,8%−6,3% pada tahun 2026. Proyeksi tersebut mencerminkan keyakinan terhadap prospek
jangka menengah yang tetap solid, meskipun tetap disertai kewaspadaan terhadap potensi risiko eksternal.
Fundamental ekonomi nasional yang kokoh tersebut memberikan landasan yang kuat dan mengindikasikan
prospek yang cerah bagi masa depan industri perbankan nasional. Kinerja ekonomi yang kuat menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi sektor perbankan untuk terus berinovasi dan melakukan ekspansi. Prospek ini
diperkuat oleh potensi pasar domestik yang signifikan, didukung oleh populasi yang berjumlah lebih dari 270
juta jiwa.
Salah satu katalis utama dalam mendorong akselerasi pertumbuhan industri perbankan adalah meningkatnya
tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang
dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025 mencatat peningkatan signifikan, dengan
indeks literasi keuangan mencapai 66,46% dan indeks inklusi keuangan sebesar 80,51%. Sebagai perbandingan,
survei yang sama pada tahun 2019 mencatat indeks literasi sebesar 38,03% dan indeks inklusi sebesar 76,19%.
Peningkatan ini mencerminkan semakin besarnya pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan
keuangan, yang pada gilirannya membuka peluang ekspansi bisnis yang berkelanjutan bagi sektor perbankan.
Perseroan memandang kondisi ini sebagai peluang strategis untuk terus memperluas jangkauan layanan,
memperkuat fondasi pertumbuhan, dan meningkatkan kontribusi terhadap inklusi keuangan nasional.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 03 tanggal 8 Agustus 2025 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III Tahun 2025 dengan
jumlah sebesar Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap III
Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13
Page 14
Jumlah Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Total
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 50.000 160.000 210.000 6,56
2. PT Evergreen Sekuritas Indonesia 1.903.325 385.000 2.288.325 71,51
3. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 128.675 110.000 238.675 7,46
4. PT Sinarmas Sekuritas 5.000 90.000 95.000 2,97
5. PT Sucor Sekuritas 67.000 301.000 368.000 11,50
TOTAL 2.154.000 1.046.000 3.200.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal.
serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO
yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima)
rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah selama 5 (lima) hari kerja yang akan dibuka pada tanggal 26 Agustus 2025 pukul
09.00 dan ditutup pada tanggal 1 September 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-085/OBL/KSEI/0725 tanggal
8 Agustus 2025 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
14
Page 15
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 4 September 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
5. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
6. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah 2 September 2025.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil Penjatahan
kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan peraturan No. IX.A.2 dan
peraturan IX.A.7.
15
Page 16
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi. pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Bank: PT Bank Panin Tbk Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Senayan Cabang: Senayan
No. Rekening: 1005007034 No. Rekening: 1005006772
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Evergreen Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Bank: PT Bank Panin Tbk Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Senayan Cabang: Senayan
No. Rekening: 1005608839 No. Rekening: 1005008676
Atas Nama: PT Korea Investment And Atas Nama: PT Sinarmas
Sekuritas Indonesia Sekuritas
PT Sucor Sekuritas
Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 1205005607
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 3 September 2025 pukul 13.00 WIB (in
good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya
yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 September 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Obligasi. maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka
uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
16
Page 17
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang
telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi, yang dihitung
secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/ atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
17
Page 18
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum yaitu pada tanggal 26 Agustus – 1 September 2025 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9 Gedung Bank Panin Pusat Lt. Dasar
Jl. Fachrudin No. 19 RT.1/RW/7 Jl. Jend. Sudirman No. 1
Jakarta Pusat 10250 Jakarta 10270
Telepon: (021) 3970 5858 Telp: (021) 5739510
Faksimili: (021) 3970 5850 Fax: (021) 5739508
Website: www.aldiracita.com Website: www.evergreensekuritas.co.id Email:
Email: fixedincome@aldiracita.com corsec@evergreensekuritas.co.id
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Equity Tower, 9th & 22nd Floor Suite A SCBD Lot 9 Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
Jakarta 12190 Indonesia Jakarta Pusat 10350
Telepon: (021) 2991 1888 Telepon: (021) 392 5550
Faksimili: (021) 2991 1999 Faksimile: (021) 392 5540
Website: www.kisi.co.id Email: fixedincome@kisi.co.id Website: www.sinarmassekuritas.co.id
Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
corfin@sinarmassekuritas.co.id
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 2788 9288
Website: sucorsekuritas.com
Email: ib@sucorsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
18
Names mentioned 76 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT EVERGREEN SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×2
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.5
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jaw
p.9
unresolved
org
Banten Tbk
p.9
unresolved
org
Bank DKI Tbk
p.9 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×7
unresolved
org
Bank Kemakmuran
p.9
unresolved
org
Bank Industri Djaja Indonesia
p.9
unresolved
person
Mangaradja Namora
p.9
unresolved
person
Adrian Jimmie Tumonggor
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.11
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Pusat Statistik
p.13
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN
p.13
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.14 ×4
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
p.14 ×3
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.14 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.14 ×2
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.14
unresolved
org
Tumbuan & Partners
· Konsultan Hukum
p.14
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
· Notaris
p.14
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H. Wali
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.14
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia Bank
p.16
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Bank
p.16
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank
p.16
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia Menara Tekno
p.18
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Equity Tower
p.18
unresolved
person
H. Thamrin
p.18
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.