Back to announcement
20250815_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933288.pdf
Other Needs review PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 037/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/VIII/2025
Nama Perusahaan PT PP Presisi Tbk.
Kode Emiten PPRE
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09299/BEI.PP3/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah melakukan keterbukaan informasi berupa
press release berjudul "PT PP Presisi Tbk (PPRE) Bukukan Perolehan Kontrak Baru Sebesar Rp3,2 Triliun
Hingga Triwulan II 2025" pada situs IDX yang memuat antara lain pencapaian PPRE atas kontrak baru
sebesar Rp3,2 triliun atau tumbuh 60% YoY, pendapatan sebesar Rp1,6 triliun, laba bersih sebesar Rp75
miliar meningkat 13,64% YoY, peningkatan gross margin menjadi 19,50%, serta perbaikan DER menjadi
1,12x.
1 PPRE menilai bahwa keterbukaan informasi tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan investor
terhadap prospek usaha PPRE, khususnya seiring penegasan fokus pada jasa pertambangan dan
perbaikan kinerja operasional maupun keuangan. PPRE juga memandang bahwa peningkatan harga
penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Agustus 2025 kemungkinan merupakan
salah satu reaksi pasar terhadap press release tersebut.
Selain keterbukaan informasi yang telah disampaikan pada 11 Agustus 2025, PPRE tidak melakukan aksi
korporasi lainnya yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Manajemen PPRE juga tidak mengetahui adanya
informasi atau peristiwa material lain yang dapat mempengaruhi harga saham PPRE.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah menyampaikan informasi kepada publik melalui siaran pers
yang memuat capaian kinerja Perseroan pada periode sampai dengan Triwulan II 2025. Perseroan
memandang bahwa informasi yang disampaikan melalui press release tersebut berpotensi meningkatkan
kepercayaan investor terhadap prospek usaha Perseroan. Perseroan juga menilai bahwa peningkatan
harga penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Juli 2025 kemungkinan merupakan
salah satu reaksi pasar terhadap press release dimaksud.
2 Selain informasi yang telah dipublikasikan pada 11 Agustus 2025 tersebut, PPRE tidak melakukan aksi
korporasi atau pengumuman lain yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.
2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Lebih lanjut,
Manajemen tidak mengetahui adanya informasi atau peristiwa material lain yang dapat memengaruhi harga
efek PPRE atau keputusan investasi pemodal pada periode dimaksud.
Adapun informasi/fakta material yang akan ada dikemudian hari, PPRE senantiasa berkomitmen untuk
mematuhi seluruh ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap informasi
atau fakta material yang relevan akan disampaikan secara tepat waktu, akurat, dan merata kepada seluruh
pemangku kepentingan melalui mekanisme resmi Bursa Efek Indonesia.
Page 2
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
serta kelangsungan hidup PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
PPRE tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Dalam jangka waktu paling tidak 3 (tiga) bulan ke depan, satu-satunya rencana aksi korporasi yang akan
dilaksanakan adalah Paparan Publik (Public Expose) yang direncanakan akan dilaksanakan pada kisaran
bulan Oktober atau November 2025. Selain dari kegiatan tersebut, saat ini PPRE tidak memiliki rencana
aksi korporasi lainnya yang berdampak terhadap pencatatan saham PPRE di Bursa Efek Indonesia.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Utama, saat ini tidak terdapat rencana
terkait dengan perubahan kepemilikan sahamnya di PPRE, setidaknya untuk jangka waktu 3 bulan
mendatang.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT PP Presisi Tbk.
Mei Elsa Kembaren
Corporate Secretary
PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telepon : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id
Nama Pengirim Mei Elsa Kembaren
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 15-08-2025 13:40
Lampiran 1. 1_Penjelasan atas Volatilitas Transaksi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT PP Presisi Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT PP Presisi Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi
yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 037/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/VIII/2025 Issuer Name PT PP Presisi Tbk. Issuer Code PPRE Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09299/BEI.PP3/08-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah melakukan keterbukaan informasi berupa
press release berjudul "PT PP Presisi Tbk (PPRE) Bukukan Perolehan Kontrak Baru Sebesar Rp3,2 Triliun
Hingga Triwulan II 2025" pada situs IDX yang memuat antara lain pencapaian PPRE atas kontrak baru
sebesar Rp3,2 triliun atau tumbuh 60% YoY, pendapatan sebesar Rp1,6 triliun, laba bersih sebesar Rp75
miliar meningkat 13,64% YoY, peningkatan gross margin menjadi 19,50%, serta perbaikan DER menjadi
1,12x.
1 PPRE menilai bahwa keterbukaan informasi tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan investor
terhadap prospek usaha PPRE, khususnya seiring penegasan fokus pada jasa pertambangan dan
perbaikan kinerja operasional maupun keuangan. PPRE juga memandang bahwa peningkatan harga
penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Agustus 2025 kemungkinan merupakan
salah satu reaksi pasar terhadap press release tersebut.
Selain keterbukaan informasi yang telah disampaikan pada 11 Agustus 2025, PPRE tidak melakukan aksi
korporasi lainnya yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Manajemen PPRE juga tidak mengetahui adanya
informasi atau peristiwa material lain yang dapat mempengaruhi harga saham PPRE.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah menyampaikan informasi kepada publik melalui siaran pers
yang memuat capaian kinerja Perseroan pada periode sampai dengan Triwulan II 2025. Perseroan
memandang bahwa informasi yang disampaikan melalui press release tersebut berpotensi meningkatkan
kepercayaan investor terhadap prospek usaha Perseroan. Perseroan juga menilai bahwa peningkatan
harga penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Juli 2025 kemungkinan merupakan
salah satu reaksi pasar terhadap press release dimaksud.
2 Selain informasi yang telah dipublikasikan pada 11 Agustus 2025 tersebut, PPRE tidak melakukan aksi
korporasi atau pengumuman lain yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.
2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Lebih lanjut,
Manajemen tidak mengetahui adanya informasi atau peristiwa material lain yang dapat memengaruhi harga
efek PPRE atau keputusan investasi pemodal pada periode dimaksud.
Adapun informasi/fakta material yang akan ada dikemudian hari, PPRE senantiasa berkomitmen untuk
mematuhi seluruh ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap informasi
atau fakta material yang relevan akan disampaikan secara tepat waktu, akurat, dan merata kepada seluruh
pemangku kepentingan melalui mekanisme resmi Bursa Efek Indonesia.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
serta kelangsungan hidup PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
PPRE tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 5
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Dalam jangka waktu paling tidak 3 (tiga) bulan ke depan, satu-satunya rencana aksi korporasi yang akan
dilaksanakan adalah Paparan Publik (Public Expose) yang direncanakan akan dilaksanakan pada kisaran
bulan Oktober atau November 2025. Selain dari kegiatan tersebut, saat ini PPRE tidak memiliki rencana
aksi korporasi lainnya yang berdampak terhadap pencatatan saham PPRE di Bursa Efek Indonesia.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Utama, saat ini tidak terdapat rencana
terkait dengan perubahan kepemilikan sahamnya di PPRE, setidaknya untuk jangka waktu 3 bulan
mendatang.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT PP Presisi Tbk.
Mei Elsa Kembaren
Corporate Secretary
PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Phone : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id
Sender Name Mei Elsa Kembaren
Function Corporate Secretary
Date and Time 15-08-2025 13:40
Attachment 1. 1_Penjelasan atas Volatilitas Transaksi.pdf
This is an official document of PT PP Presisi Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT PP Presisi Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Elsa Kembaren
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1175 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '037/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/VIII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}