Skip to content
Back to announcement

20250815_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933288.pdf

Other Needs review PPRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          037/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/VIII/2025

 Nama Perusahaan                      PT PP Presisi Tbk.

 Kode Emiten                          PPRE

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09299/BEI.PP3/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah melakukan keterbukaan informasi berupa
           press release berjudul "PT PP Presisi Tbk (PPRE) Bukukan Perolehan Kontrak Baru Sebesar Rp3,2 Triliun
           Hingga Triwulan II 2025" pada situs IDX yang memuat antara lain pencapaian PPRE atas kontrak baru
           sebesar Rp3,2 triliun atau tumbuh 60% YoY, pendapatan sebesar Rp1,6 triliun, laba bersih sebesar Rp75
           miliar meningkat 13,64% YoY, peningkatan gross margin menjadi 19,50%, serta perbaikan DER menjadi
           1,12x.

    1      PPRE menilai bahwa keterbukaan informasi tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan investor
           terhadap prospek usaha PPRE, khususnya seiring penegasan fokus pada jasa pertambangan dan
           perbaikan kinerja operasional maupun keuangan. PPRE juga memandang bahwa peningkatan harga
           penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Agustus 2025 kemungkinan merupakan
           salah satu reaksi pasar terhadap press release tersebut.

           Selain keterbukaan informasi yang telah disampaikan pada 11 Agustus 2025, PPRE tidak melakukan aksi
           korporasi lainnya yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
           Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Manajemen PPRE juga tidak mengetahui adanya
           informasi atau peristiwa material lain yang dapat mempengaruhi harga saham PPRE.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah menyampaikan informasi kepada publik melalui siaran pers
           yang memuat capaian kinerja Perseroan pada periode sampai dengan Triwulan II 2025. Perseroan
           memandang bahwa informasi yang disampaikan melalui press release tersebut berpotensi meningkatkan
           kepercayaan investor terhadap prospek usaha Perseroan. Perseroan juga menilai bahwa peningkatan
           harga penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Juli 2025 kemungkinan merupakan
           salah satu reaksi pasar terhadap press release dimaksud.

    2      Selain informasi yang telah dipublikasikan pada 11 Agustus 2025 tersebut, PPRE tidak melakukan aksi
           korporasi atau pengumuman lain yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.
           2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Lebih lanjut,
           Manajemen tidak mengetahui adanya informasi atau peristiwa material lain yang dapat memengaruhi harga
           efek PPRE atau keputusan investasi pemodal pada periode dimaksud.

           Adapun informasi/fakta material yang akan ada dikemudian hari, PPRE senantiasa berkomitmen untuk
           mematuhi seluruh ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap informasi
           atau fakta material yang relevan akan disampaikan secara tepat waktu, akurat, dan merata kepada seluruh
           pemangku kepentingan melalui mekanisme resmi Bursa Efek Indonesia.
Page 2
       Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
  3
       Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
       serta kelangsungan hidup PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik.
       Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
       PPRE tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
  4
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan
       Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
  5    Dalam jangka waktu paling tidak 3 (tiga) bulan ke depan, satu-satunya rencana aksi korporasi yang akan
       dilaksanakan adalah Paparan Publik (Public Expose) yang direncanakan akan dilaksanakan pada kisaran
       bulan Oktober atau November 2025. Selain dari kegiatan tersebut, saat ini PPRE tidak memiliki rencana
       aksi korporasi lainnya yang berdampak terhadap pencatatan saham PPRE di Bursa Efek Indonesia.
       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
       konfirmasi tersebut.
  6
       Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Utama, saat ini tidak terdapat rencana
       terkait dengan perubahan kepemilikan sahamnya di PPRE, setidaknya untuk jangka waktu 3 bulan
       mendatang.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT PP Presisi Tbk.




Mei Elsa Kembaren

Corporate Secretary




PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telepon : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id



Nama Pengirim                     Mei Elsa Kembaren

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 15-08-2025 13:40

Lampiran                         1. 1_Penjelasan atas Volatilitas Transaksi.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT PP Presisi Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
 secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT PP Presisi Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi
                                       yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          037/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/VIII/2025

Issuer Name                        PT PP Presisi Tbk.

Issuer Code                        PPRE

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09299/BEI.PP3/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah melakukan keterbukaan informasi berupa
    press release berjudul "PT PP Presisi Tbk (PPRE) Bukukan Perolehan Kontrak Baru Sebesar Rp3,2 Triliun
    Hingga Triwulan II 2025" pada situs IDX yang memuat antara lain pencapaian PPRE atas kontrak baru
    sebesar Rp3,2 triliun atau tumbuh 60% YoY, pendapatan sebesar Rp1,6 triliun, laba bersih sebesar Rp75
    miliar meningkat 13,64% YoY, peningkatan gross margin menjadi 19,50%, serta perbaikan DER menjadi
    1,12x.

1   PPRE menilai bahwa keterbukaan informasi tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan investor
    terhadap prospek usaha PPRE, khususnya seiring penegasan fokus pada jasa pertambangan dan
    perbaikan kinerja operasional maupun keuangan. PPRE juga memandang bahwa peningkatan harga
    penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Agustus 2025 kemungkinan merupakan
    salah satu reaksi pasar terhadap press release tersebut.

    Selain keterbukaan informasi yang telah disampaikan pada 11 Agustus 2025, PPRE tidak melakukan aksi
    korporasi lainnya yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud
    dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
    Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Manajemen PPRE juga tidak mengetahui adanya
    informasi atau peristiwa material lain yang dapat mempengaruhi harga saham PPRE.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah menyampaikan informasi kepada publik melalui siaran pers
    yang memuat capaian kinerja Perseroan pada periode sampai dengan Triwulan II 2025. Perseroan
    memandang bahwa informasi yang disampaikan melalui press release tersebut berpotensi meningkatkan
    kepercayaan investor terhadap prospek usaha Perseroan. Perseroan juga menilai bahwa peningkatan
    harga penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Juli 2025 kemungkinan merupakan
    salah satu reaksi pasar terhadap press release dimaksud.

2   Selain informasi yang telah dipublikasikan pada 11 Agustus 2025 tersebut, PPRE tidak melakukan aksi
    korporasi atau pengumuman lain yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.
    2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Lebih lanjut,
    Manajemen tidak mengetahui adanya informasi atau peristiwa material lain yang dapat memengaruhi harga
    efek PPRE atau keputusan investasi pemodal pada periode dimaksud.

    Adapun informasi/fakta material yang akan ada dikemudian hari, PPRE senantiasa berkomitmen untuk
    mematuhi seluruh ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap informasi
    atau fakta material yang relevan akan disampaikan secara tepat waktu, akurat, dan merata kepada seluruh
    pemangku kepentingan melalui mekanisme resmi Bursa Efek Indonesia.

    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
    Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE
    serta kelangsungan hidup PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    PPRE tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan
    Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 5
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5     Dalam jangka waktu paling tidak 3 (tiga) bulan ke depan, satu-satunya rencana aksi korporasi yang akan
        dilaksanakan adalah Paparan Publik (Public Expose) yang direncanakan akan dilaksanakan pada kisaran
        bulan Oktober atau November 2025. Selain dari kegiatan tersebut, saat ini PPRE tidak memiliki rencana
        aksi korporasi lainnya yang berdampak terhadap pencatatan saham PPRE di Bursa Efek Indonesia.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
        konfirmasi tersebut.
  6
        Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Utama, saat ini tidak terdapat rencana
        terkait dengan perubahan kepemilikan sahamnya di PPRE, setidaknya untuk jangka waktu 3 bulan
        mendatang.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT PP Presisi Tbk.




Mei Elsa Kembaren

Corporate Secretary




PT PP Presisi Tbk.
Plaza PP Jl. TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Phone : 0218414119, Fax : 0218230353, www.pp-presisi.co.id



Sender Name                          Mei Elsa Kembaren

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        15-08-2025 13:40

Attachment                          1. 1_Penjelasan atas Volatilitas Transaksi.pdf


       This is an official document of PT PP Presisi Tbk. that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT PP Presisi Tbk. is fully responsible for the information
                                              contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published15 Aug 2025
Pages5
Characters14,875
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP Presisi Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×36
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved person Elsa Kembaren · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1175 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '037/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/VIII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result