Back to announcement
20250815_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933288_lamp1.pdf
Other Text extracted PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.931
1g K PLAZA PP, Lantai7 ( 1 JI.TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760 N J T. 462 218414119 WORKSHOP Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153 PRESISI 1.462 21 82483255/240 F. #62 218230353 Nomor: 037/EXT/CS/OJK-IDX/PPRENMIII/2025 Jakarta, 15 Agustus 2025 Lampiran: - Kepada Yth. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190 Perihal : Jawaban Atas Permintaan Penjelasan Terjadinya Volatilitas Transaksi Efek Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia No.: S-09299/BEI.PP3/08-2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, lebih lengkapnya terkait peningkatan aktivitas transaksi serta volatilitas harga saham PT PP Presisi Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPRE”), dengan ini kami sampaikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan detil sebagai berikut : 1 Apakah PPRE mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah melakukan keterbukaan informasi berupa press release berjudul “PT PP Presisi Tbk (PPRE) Bukukan Perolehan Kontrak Baru Sebesar Rp3,2 Triliun Hingga Triwulan II 2025” pada situs IDX yang memuat antara lain pencapaian PPRE atas kontrak baru sebesar Rp3,2 triliun atau tumbuh 6096 YoY, pendapatan sebesar Rp1,6 triliun, laba bersih sebesar Rp75 miliar meningkat 13,6496 YoY, peningkatan gross margin menjadi 19,5096, serta perbaikan DER menjadi 1,12x. PPRE menilai bahwa keterbukaan informasi tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek usaha PPRE, khususnya seiring penegasan fokus pada jasa pertambangan dan perbaikan kinerja operasional maupun keuangan. PPRE juga memandang bahwa peningkatan harga penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Agustus 2025 kemungkinan merupakan salah satu reaksi pasar terhadap press release tersebut. Selain keterbukaan informasi yang telah disampaikan pada 11 Agustus 2025, PPRE tidak melakukan aksi korporasi lainnya yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Manajemen PPRE juga tidak mengetahui adanya informasi atau peristiwa material lain yang dapat mempengaruhi harga saham PPRE. 2 | Apakah PPRE mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian informasi ketentuan butir point Ili.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021 po-presisi.co.i MgrLegal | VR Corsec 1
Page 2 OCR 0.935
PLAZA PP, Lantai7 1 1 Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760 N / 1. 462 218414119 tao WORKSHOP Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi17153 PRESISI T.462 21 82483255/240 F. 462 218230353 Jawaban: Pada tanggal 11 Agustus 2025, PPRE telah menyampaikan informasi kepada publik melalui siaran pers yang memuat capaian kinerja Perseroan pada periode sampai dengan Triwulan II 2025. Perseroan memandang bahwa informasi yang disampaikan melalui press release tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek usaha Perseroan. Perseroan juga menilai bahwa peningkatan harga penutupan saham serta volume dan frekuensi transaksi pada 13 Juli 2025 kemungkinan merupakan salah satu reaksi pasar terhadap press release dimaksud. Selain informasi yang telah dipublikasikan pada 11 Agustus 2025 tersebut, PPRE tidak melakukan aksi korporasi atau pengumuman lain yang termasuk ke dalam kategori informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01- 2021. Lebih lanjut, Manajemen tidak mengetahui adanya informasi atau peristiwa material lain yang dapat memengaruhi harga efek PPRE atau keputusan investasi pemodal pada periode dimaksud. Adapun informasi/fakta material yang akan ada dikemudian hari, PPRE senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap informasi atau fakta material yang relevan akan disampaikan secara tepat waktu, akurat, dan merata kepada seluruh pemangku kepentingan melalui mekanisme resmi Bursa Efek Indonesia. 3. | Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek PPRE serta kelangsungan hidup PPRE yang belum diungkapkan kepada publik Jawaban: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi nilai efek PPRE serta kelangsungan hidup PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik. 4. | Apakah PPRE mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: PPRE tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. 5. | Apakah PPRE memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham PPRE di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Dalam jangka waktu paling tidak 3 (tiga) bulan ke depan, satu-satunya rencana aksi korporasi yang akan dilaksanakan adalah Paparan Publik (Public Expose) yang direncanakan akan dilaksanakan pada kisaran bulan Oktober atau November 2025. Selain dari kegiatan tersebut, saat ini PPRE tidak pp-presisi.co.i Mgr Legal | VP Corsec Ig K
Page 3 OCR 0.867
PLAZA PP, Lantai7 4 1 Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760 N 5) 1. 462 218414119 ane ee WORKSHOP Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153 PRESISI 7.162 21 824832551240 F. #62 218230353 memiliki rencana aksi korporasi lainnya yang berdampak terhadap pencatatan saham PPRE di Bursa Efek Indonesia. 6. | Apakah ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di PPRE? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang Saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh dari Pemegang Saham Utama, saat ini tidak terdapat rencana terkait dengan perubahan kepemilikan sahamnya di PPRE, setidaknya untuk jangka waktu 3 bulan mendatang. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT PP Presisi Tbk Dp-presisi.co.i Mgr Legal | VPCorsec LA
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dp-presisi.co.i
· Mgr Legal | VPCorsec
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.