Skip to content
Back to announcement

20250808_TBIG_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31931652_lamp1.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 180

Page 1
                                                                                                              I N F O R MA S I TA M B A H A N
                                                                                                                                                                                                                       JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2022

                                                                                                                                                Tanggal Efektif                                                                                                    :                    9 Agustus 2021
                                                                                                                                                Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                                       :                    8 Agustus 2022
                                                                                                                                                Tanggal Penjatahan                                                                                                 :                    9 Agustus 2022
                                                                                                                                                Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                :                   11 Agustus 2022
                                                                                                                                                Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                    :                   11 Agustus 2022
                                                                                                                                                Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia                                                           :                   12 Agustus 2022
                                                                                                                                                 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                                                                                 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL
                                                                                                                                                 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
                                                                                                                                                 SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
                                                                                                                                                 YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                                                                                                                                                 AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                                 PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                                                 SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
                                                                                                                                                 BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                  PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
                                                                                                                                                                                                                 KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                                                      Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                                                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                       KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                                                             The Convergence Indonesia, lantai 11
                                                                                                                                                                                                                 Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                                                     Jl. H.R. Rasuna Said
                                                                                                                                                                                                              Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                                                                                                                                                                                  Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
                                                                                                                                                                                                       Email: corporate.secretary@tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                   www.tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                     KANTOR REGIONAL
                                                                                                                                                               18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
                                                                                                                                                                             Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
                                                                                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                                                                                                                                                                  SEBANYAK-BANYAKNYA Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                                            obligasi sebesar Rp4.855.000.000.000 (empat triliun delapan ratus lima puluh lima miliar Rupiah)
                                                                                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2022
                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.200.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                                                                Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
                                                                                                                                                Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.478.610.000.000 (satu triliun empat ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah)
                                                                                                                                                           dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                           dan
                                                                                                                                                Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp721.390.000.000 (tujuh ratus dua puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                                                                                                                                                           bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 November 2022, sedangkan Bunga Obligasi
                                                                                                                                                terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan 11 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri
                                                                                                                                                B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                 BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
                                                                                                                                                 BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
                                                                                                                                                 PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                                                                                                                                                 SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
                                                                                                                                                 PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI
                                                                                                                                                 DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN
                                                                                                                                                 ATAU SELURUH OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK OBLIGASI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN
                                                                                                                                                 POKOK OBLIGASI DARI MASING-MASING SERI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
                                                                                                                                                 MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                                 PELANGGAN PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN PERSEROAN.
                                                                                                                                                 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
                                                                                                                                                 DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA
                                                                                                                                                 (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                                                  AA+(idn) (Double A Plus)
                                                                                                                                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                 OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
                                                                                                                                                             Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                                                                  kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

                                                                                                                                                    PT Indo Premier           PT CIMB Niaga           PT DBS Vickers          PT UOB Kay Hian       PT OCBC Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas
                                                                                                                                                       Sekuritas                Sekuritas           Sekuritas Indonesia           Sekuritas              Indonesia                 Indonesia Tbk.
                                                                                                                                                                                                            PENJAMIN EMISI OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                         PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                                                                                                                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                  PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
                                                                                                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2022.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK dengan Surat No. 490/TBG-TBI-00/FIN.05/V/2021 pada
tanggal 27 Mei 2021 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“UUPM”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-132/D.04/2021
tanggal 9 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V ini, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun
2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.455.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan V
Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus
miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V
Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang No. S-04113/BEI.PP1/06-2021 tanggal 17 Juni 2021. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
 PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN.................................................... xvii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. . ........................................................................................................ xix
RINGKASAN........................................................................................................................................... xxi
I.    PENAWARAN UMUM. . ......................................................................................................................... 1
      1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
      2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 16
      3. Hasil Pemeringkatan Obligasi. .................................................................................................... 16
      4. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 19
      5. Perpajakan.. ............................................................................................................................... 19
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI.......................................... 21
III. PERNYATAAN UTANG . . ..................................................................................................................... 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. . ........................................................................................... 42
    1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. .................................................................................... 42
    2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................... 44
    3. Laporan Arus Kas Konsolidasian................................................................................................. 45
    4. Data Keuangan Lainnya. . ............................................................................................................ 45
    5. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................... 46
    6. Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman. . ...................................................................................... 47
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. . ........................................................................ 48
      1. Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Perseroan........................... 48
      2. Hasil Kegiatan Operasional. . ....................................................................................................... 51
      3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas......................................................................................................... 56
      4. Likuiditas dan Sumber Permodalan.. ............................................................................................ 59
      5. Belanja Modal............................................................................................................................ 61
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................................. 62
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA............................................................................................................................ 63
 A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 63
		1. Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 63
		2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................... 64
		3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 64
		4. Perjanjian Penting............................................................................................................... 65
		5. Keterangan Tentang Aset Tetap. . .......................................................................................... 92
		6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak . . ........................................................ 94
		7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Utama Berbadan Hukum........................................... 95
		8. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 96
		9. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
			    Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................................... 97




                                                                             i
Page 4
      B.    Keterangan tentang Perusahaan Anak......................................................................................... 98
 C. Keterangan Tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha......................... 105
		1. Umum. . ............................................................................................................................. 106
		2. Portofolio Sites Telekomunikasi Perseroan.. ........................................................................ 106
		3. Kolokasi.. .......................................................................................................................... 108
		4. Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Perseroan. . .............................................................. 108
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...................................................................................................... 109
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
    PENAWARAN UMUM OBLIGASI...................................................................................................... 110
X.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. . ...................................................................................... 112
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.......................................................................... 120
    1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif...................................................................... 120
    2. Pemesan Yang Berhak. . ............................................................................................................ 121
    3. Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................................ 121
    4. Jumlah Minimum Pemesanan.................................................................................................... 121
    5. Masa Penawaran Umum Obligasi.............................................................................................. 121
    6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................. 121
    7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. .................................................................................. 121
    8. Penjatahan Obligasi................................................................................................................. 122
    9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ........................................................................... 122
    10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................................... 123
    11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.................................................................................. 123
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI. . ................................................................................................................. 124
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.. ..................................................................................................... 125




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                    berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                              UUPM, yang berarti :
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                              b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
                                  dari pihak tersebut;
                              c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
                                  lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                              d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                  tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                  tersebut;
                              e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                                  langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                              f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“Agen Pembayaran”             berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
                              Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                              membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
                              Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
                              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                              Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Akta Pernyataan Penawaran    berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi   Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure No. 135 tanggal 27 Mei
Berkelanjutan V”              2021, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
                              Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                              Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure No. 11 tanggal 3 Agustus
                              2021, seluruhnya yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                              Notaris di Jakarta.

“Arus Kas Teranualisasi”      berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
                              jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.

“Aset Tetap”                  berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                              dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                              administratif.

“BAE”                         berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                              berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                              pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
                              hal ini PT Datindo Entrycom.

“Bank Kustodian”              berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                              melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                              dalam UUPM.

“BEI” atau “Bursa Efek”       berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                              atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
                              pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
                              yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                              di Jakarta Selatan.




                                           iii
Page 6
“BNRI”                           berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                 berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                                 dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                                 ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“CAGR”                           berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                                 pertumbuhan majemuk per tahun.

“Daftar Pemegang Rekening”       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                 Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain :
                                 nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                                 Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang Material”   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
                                 peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                                 yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                                 hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                                 dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                                 melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Denda”                          berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                 di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                 harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                                 Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“EBITDA”                         berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
                                 Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap,
                                 penyusutan aset hak guna, serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.

“EBITDA Proforma”                berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
                                 diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
                                 Marjin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
                                 rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
                                 diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
                                 Modified EBITDA Marjin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
                                 persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
                                 akuisisi perusahaan.




                                              iv
Page 7
“EBITDA yang Disesuaikan”       berarti laba bersih bulan berjalan dari para debitur, US$375.000.000
                                Facility Agreement atau US$275.000.000 Facility Agreement
                                (sebagaimana relevan), ditambah dengan: (a) beban bunga; (b) beban
                                pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
                                berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
                                penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
                                lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi
                                atau penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat
                                pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun
                                pendapatan yang diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan
                                yang masih harus diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya
                                selain US$375.000.000 Facility Agreement atau US$275.000.000
                                Facility Agreement (sebagaimana relevan), kemudian dikurangi dengan:
                                (a) keuntungan dari pelepasan atau penilaian kembali nilai aset;
                                (b) keuntungan selisih nilai tukar mata uang asing yang berasal dari
                                penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian
                                nilai wajar dari pertukaran mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya
                                yang menambah laba usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang
                                diterima di muka; dan (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih
                                harus diterima.

“Efek”                          berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                                komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak
                                Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
                                Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM.

“Emisi”                         berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
                                Perseroan kepada Masyarakat.

“Perusahaan Anak”               berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Force Majeure”                 berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                                bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                                atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                                material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                                dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                                peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                                di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
                                asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                                dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                                pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                                undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                                atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                                kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Obligasi” atau “FPPO”           ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                                Emisi Obligasi.

“Hari Bursa”                    berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.




                                             v
Page 8
“Hari Kalender”                    berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                   Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                       berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                   yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                   suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                   Hari Kerja biasa.

“Indenture Surat Utang 2025”       berarti perjanjian indenture tertanggal 21 Januari 2020 yang dibuat
                                   antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                   untuk US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                   bunga 4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2025”).

“Indenture Surat Utang 2026”       berarti perjanjian indenture tertanggal 20 Januari 2021 yang dibuat
                                   antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                   untuk US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                   bunga 2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).

“Indenture Surat Utang 2027”       berarti perjanjian indenture tertanggal 2 November 2021 yang dibuat
                                   antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                   untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                   bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).

“Informasi Tambahan”               berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                   dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                                   kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”                  berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                   perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                   termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                                   Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha Perseroan          berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari”                       Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
                                   infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
                                   serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
                                   bidang-bidang tersebut.

“Konfirmasi Tertulis               berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                   Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                   berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                   Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                   untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                   Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO”   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau “KTUR”                        KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                   untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                                   memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”                  berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
                                   fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
                                   dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
                                   Umum Obligasi.




                                                vi
Page 9
“Kustodian”                      berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                 berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
                                 bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                                 Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                 ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank
                                 Kustodian.

“Manajer Penjatahan”             berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                                 penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                                 ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum Obligasi”   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                 pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                                 dan FPPO, yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama
                                 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
                                 Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam
                                 Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
                                 perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang
                                 sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

“Menkumham”                      berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                                 dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                                 dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.

“Modified EBITDA”                berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
                                 laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan:
                                 (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
                                 pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
                                 dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
                                 berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
                                 nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
                                 (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                                 Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                                 selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.

“Modified EBITDA Marjin”         berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
                                 pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Notaris”                        berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
                                 perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”                       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                 Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022,
                                 yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                 Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah
                                 Pokok Obligasi sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus
                                 miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                 di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                 dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                 dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                 sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                                 memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                               vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                     Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
                              Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam
                              2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                              puluh) Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
                              koma dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk
                              Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
                              bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
                              yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                              yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                              Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma
                              tiga nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
                              (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
                              sebesar 8,00% (delapan persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                              di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                              seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma
                              tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
                              dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
                              sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp2.915.000.000.000 (dua triliun sembilan ratus lima belas miliar
                              Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370
                              (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan Tingkat suku bunga tetap
                              sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun (yang saat ini
                              telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
                              persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                              didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan V     berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) untuk jangka
                              waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi,
                              dan tingkat bunga tetap sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen)
                              per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                           viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan V   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                   Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021,
                            yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                            Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                            Rp1.455.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar
                            Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                            sejak Tanggal Emisi, dan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga
                            koma enam nol persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta
                            didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan V   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                  Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022,
                            yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                            Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                            Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                            seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                            Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh
                            lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                            tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan
                            nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                            didaftarkan di KSEI.

“OJK”                       berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen, yang
                            mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                            pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                            Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                            Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                            tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                            keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun,
                            lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih
                            dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan sejak tanggal
                            31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                            pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari
                            Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.

”Pemegang Obligasi”         berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                            Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                            (1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                            (2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                                 Efek.

“Pemegang Rekening”         berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                            di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                            dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                            peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemerintah”                berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                            pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat
                            maupun ditingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.




                                          ix
Page 12
“Penawaran Umum Perdana          berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham”                           Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                                 sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
                                 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
                                 kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
                                 sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
                                 2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
                                 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                                 Pendaftaran.

“Penawaran Umum”                 berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                 melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                 masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V yang
                                 dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                                 No. 36/2014.

“Pengakuan Hutang”               berarti akta pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan emisi
                                 Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang
                                 No. 138 tanggal 22 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad
                                 Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pengendali”                     berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (i) memiliki
                                 saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                                 seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii)
                                 mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                                 tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                 perusahaan terbuka.

“Penitipan Kolektif”             berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                 satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                 dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi”        berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
                                 dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                 Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                                 dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga
                                 Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian
                                 Sekuritas, PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas
                                 Indonesia Tbk., dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, yang akan
                                 memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
                                 penerbitan Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                 ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana              berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi”                  Umum Obligasi yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
                                 PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT UOB
                                 Kay Hian Sekuritas, PT OCBC Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
                                 Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
                                 dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”                 berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                                 Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                                 2012.




                                              x
Page 13
“Peraturan No. IX.A.2”         berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                               No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                               No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                               dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                               dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 140 tanggal
                               22 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
                               M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                               di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Penjaminan         berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi”                Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV
                               Tahun 2022 No. 139 tanggal 22 Juli 2022, yang dibuat dihadapan
                               Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                               Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022
                               No. 137 tanggal 22 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad
                               Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
                               M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut segala perubahan-perubahan
                               dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                               pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak bersangkutan
                               di kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI”        dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                               No. SP-084/OBL/KSEI/0722 tanggal 22 Juli 2022, yang dibuat di bawah
                               tangan bermeterai cukup.

“Pernyataan Pendaftaran”       berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                               dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V.

“Pernyataan Pendaftaran        berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif”               sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu :
                               Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan memperhatikan
                               ketentuan sebagai berikut :
                               a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
                                   1) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                         Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                         mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
                                         yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                         Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                                   2) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
                                         yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                         atau
                               b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                   perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                   diperlukan.




                                            xi
Page 14
“Perseroan”                     berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., berkedudukan
                                di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
                                dan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                                Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip”           berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek berdasarkan
                                evaluasi dan penilaian Bursa Efek atas permohonan pencatatan yang
                                diajukan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan I-B
                                tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi
                                PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei
                                2020. Bursa Efek telah memberikan persetujuan prinsip Pencatatan
                                Efek Bersifat Utang kepada Perseroan berdasarkan Surat No. S-04113/
                                BEI.PP1/06-2021 tanggal 17 Juni 2021.

“Perusahaan Efek”               berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Perusahaan Pemeringkat Efek”   berarti penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang
                                melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                                hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan
                                atas Obligasi.

“Pinjaman”                      berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                                usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                                utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                                dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                                sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                                Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                                termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
                                dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                                ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                                Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
                                dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
                                contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
                                of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.

“POJK No. 7/2017”               berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                                tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”               berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                                Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”              berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                                tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”              berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                                tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”              berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                                tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”              berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                                tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.




                                             xii
Page 15
“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                     yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                     yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                     berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
                     nominal Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah),
                     yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi dengan jangka waktu terlama
                     3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                     dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai
                     dengan masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                     kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                     Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”         berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                     Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2021.

“PSAK”               berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”      berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                     milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                     Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                     rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“Rp”                 berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                     Republik Indonesia.

“RUPO”               berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                     diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                 xiii
Page 16
“RUPS”                          berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                                perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
                                kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
                                dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.

“RUPSLB”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”         berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
                                Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

“Satuan Perdagangan”            berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                                senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
                                sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                                ditentukan dalam peraturan BEI.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”     berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                                di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                Rekening.

“Tanggal Distribusi”            berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                                elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                                Penjatahan.

“Tanggal Emisi”                 berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
                                Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                                Obligasi.

“Tanggal Pelunasan              berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pokok Obligasi”                 kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran             berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi”                 dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”            berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                                permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                                Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                                wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                Masa Penawaran Umum.

“Total Pinjaman Konsolidasian   berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                       pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                utang valuta asing tersebut.




                                             xiv
Page 17
“US$”                      berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                           Dolar AS.

“US$200.000.000 Facility   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement”                 ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                           30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
                           Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
                           Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
                           Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
                           Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
                           Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Ltd., The Hongkong
                           and Shanghai Banking Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking
                           Corporation Ltd. dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
                           dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
                           akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak tanggal
                           22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman
                           dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan
                           Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.

“US$375.000.000 Facility   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Agreement”                 ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
                           pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
                           Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
                           Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
                           dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
                           Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura, Crédit
                           Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho
                           Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP
                           Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank DBS Indonesia,
                           PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong
                           and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Singapura dan
                           United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arrangers) dan United Overseas
                           Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran
                           kembali pada tanggal 24 Januari 2025.

“US$275.000.000 Facility   berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                 US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
                           yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh antara lain
                           Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
                           TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan MBT (sebagai Original
                           Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan PT Bank BNP
                           Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., Crédit Agricole Corporate
                           and Investment Bank, DBS Bank Ltd., PT Bank HSBC Indonesia,
                           PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation
                           Ltd., PT Bank OCBC NISP Tbk., Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
                           Cabang Singapura, dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arranger)
                           dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
                           akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2026.

“UU Cipta Kerja”           berarti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tanggal 2 November
                           2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia
                           No. 245 Tahun 2020, Tambahan No. 6573, beserta peraturan-peraturan
                           pelaksanaannya.




                                        xv
Page 18
“UUPM” atau “Undang-Undang   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal”                 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya.

“UUPT”                       berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
                             UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                             sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank
                             Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
                             para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
                             Perjanjian Perwaliamanatan.




                                         xvi
Page 19
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN

“3G”                berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
                    (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
                    pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.

“4G”                berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
                    pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
                    Internet Protocol yang komprehensif dimana suara, data dan arus
                    multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana
                    saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.

“5G”                berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
                    pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
                    tinggi dibandingkan 4G.

“Anchor tenant”     berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
                    milik Perseroan (initial customer).

“BAPS”              berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.

“BAUK”              berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.

“BTS”               berarti Base Transceiver Station, yaitu perangkat transmisi pada
                    jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari beberapa transceivers
                    yang digunakan untuk mengirim dan menerima suara dan data dari dan
                    ke telepon selular di suatu area tertentu.

“Build–to–Suit”     berarti sites yang dibangun oleh Perusahaan Anak sesuai pesanan
                    dari operator telekomunikasi.

“CDMA”              berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
                    suatu standar untuk komunikasi selular digital.

“CME”               berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
                    merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
                    persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
                    dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
                    pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
                    instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
                    (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
                    dan sambungan listrik.

“DAS atau IBS”      berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
                    System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
                    antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
                    sinyal dalam area gedung.

“GSM”               berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
                    merupakan suatu standar komunikasi digital.

“IMB”               berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.

“IMBM”              berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.




                                xvii
Page 20
“Kolokasi”                 berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
                           telekomunikasi (setelah anchor tenant).

“Rasio Kolokasi”           berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
                           (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.

“MLA”                      berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian induk
                           sewa menyewa antara Perusahaan Anak Perseroan dengan operator
                           telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                           penyewaan sites telekomunikasi.

“PBG”                      berarti singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung.

“Penyewaan atau tenancy”   berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
                           jumlah penyewaan kolokasi.

“RFI”                      berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
                           yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
                           konstruksi sites.

“SDM”                      berarti singkatan dari sumber daya manusia.

“SITAC”                    berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
                           merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
                           menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
                           dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
                           sites di lahan properti tersebut.

“Sites menara”             berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
                           atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Perusahaan
                           Anak atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
                           dimiliki atau disewa oleh Perusahaan Anak.

“Sites” atau “Sites        berarti tiap-tiap dari (i) site menara, dan/atau (ii) IBS.
Telekomunikasi”

“Tower”                    berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
                           memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
                           penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
                           bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).

“Tower space”              berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
                           untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.

“WiMax”                    berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
                           yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
                           secara tetap atau bergerak (mobile).




                                        xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Balikom”              berarti PT Bali Telekom.

“BDIA”                 berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.

“Berca”                berarti PT Berca Hardayaperkasa.

“BT”                   berarti PT Batavia Towerindo.

“GHON”                 berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“GLJ”                  berarti PT Gihon Lima Jaya.

“GOLD”                 berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.

“Grup Tower Bersama”   berarti Perseroan termasuk Perusahaan Anak-nya.

“Hutch”                berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
                       Indosat berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
                       PT Indosat Tbk., dan PT Hutchison 3 Indonesia tertanggal 3 Februari
                       2022).

“Indosat”              berarti PT Indosat Tbk.

“JPI”                  berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.

“MBT”                  berarti PT Menara Bersama Terpadu.

“MSI”                  berarti PT Metric Solusi Integrasi.

“Mitrayasa”            berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.

“PKP”                  berarti PT Permata Karya Perdana.

“Protelindo”           berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

“PMS”                  berarti PT Prima Media Selaras.

“Sampoerna”            berarti PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

“SKP”                  berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.

“SMART”                berarti PT SMART Telecom.

“Smartfren”            berarti PT Smartfren Telecom Tbk., dahulu dikenal PT Mobile-8
                       Telecom Tbk. (“Mobile-8”).

“SMI”                  berarti PT Solusi Menara Indonesia.

“STP”                  berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

“TB”                   berarti PT Tower Bersama.

“TBGG”                 berarti TBG Global Pte. Ltd.

“TBS”                  berarti Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.

“Telkomsel”            berarti PT Telekomunikasi Selular.




                                    xix
Page 22
“TI”          berarti PT Telenet Internusa.

“TK”          berarti PT Towerindo Konvergensi.

“TO”          berarti PT Tower One.

“Triaka”      berarti PT Triaka Bersama.

“UT”          berarti PT United Towerindo.

“WAS”         berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.

“XL Axiata”   berarti PT XL Axiata Tbk.




                           xx
Page 23
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		        U mum

Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei
2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 116/2022”),
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022. Berdasarkan Akta No. 116/2022, para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan telah menyetujui diantaranya :
perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak,
yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.

Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan DPS per 3 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                        Nilai Nominal Rp20 per Saham            %
                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham
                                                                                     (Rupiah)
Modal Dasar                                                    72.100.600.000         1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                16.617.514.923           332.350.298.460       73,34
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                  2.098.321.840            41.966.436.800        9,26
  Edwin Soeryadjaya                                                71.481.830             1.429.636.600        0,32
  Hardi Wijaya Liong                                               68.359.905             1.367.198.100        0,30
  Budianto Purwahjo                                                 5.025.000               100.500.000        0,02
  Herman Setya Budi                                                 4.625.000                92.500.000        0,02
  Helmy Yusman Santoso                                              3.125.000                62.500.000        0,02
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                          3.788.545.947            75.770.918.940       16,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     22.656.999.445           453.139.988.900   100,00
Saham Dalam Portepel                                           49.443.600.555           988.872.011.100




                                                     xxi
Page 24
Kegiatan usaha Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada penyewaan
tower space pada sites telekomunikasi Perseroan sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator
telekomunikasi, dengan total 20.871 sites telekomunikasi per 31 Maret 2022 yang dimiliki melalui Perusahaan Anak.

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

-   Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
-   Kontrak jangka panjang Perseroan dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah pendapatan yang
    masih akan diterima di masa mendatang;
-   Pengalaman yang ektensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
-   Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
-   Marjin keuntungan yang tinggi dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
-   Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.

Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut :

-   Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Perseroan yang
    telah ada
-   Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
-   Memperbesar portofolio Perseroan melalui konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
-   Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
-   Terus mengkapitalisasi teknologi masa depan yang memerlukan infrastruktur menara;
-   Mengoptimalkan struktur modal Perseroan untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan
    biaya pinjaman.

Prospek Usaha Perseroan

Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terbesar di kawasan Asia Tenggara dan masuk 10 besar
ekonomi dunia berdasarkan paritas daya beli. Indonesia juga merupakan negara terpadat keempat di dunia
dengan sekitar 50% dari populasi di bawah usia 30 tahun (sumber : Statistik Pemuda Indonesia tahun 2020 oleh
Badan Pusat Statistik). Penduduk usia muda tersebut, khususnya penduduk dari kelas menengah yang tumbuh
cepat, merupakan generasi yang melek teknologi selular dan teknologi internet, sehingga permintaan untuk
teknologi-teknologi tersebut diperkirakan akan terus menguat.

Seiring dengan semakin banyak orang terhubung pada perangkat mereka yang membutuhkan kecepatan dan
bandwith yang lebih besar, permintaan atas data seluler juga akan terus meningkat. Namun jumlah infrastruktur
jaringan nirkabel masih terbilang terbatas. Pada tahun 2015 sampai dengan kuartal kedua tahun 2021, jumlah
menara di Indonesia berkembang dari 69.500 menara mencapai 105.000 menara dan perusahaan menara telah
membangun hingga 5.000 menara tiap tahunnya. Permintaan konsumen untuk kualitas yang lebih tinggi dan
pergeseran teknologi ke 5G, sama halnya dengan transisi dari teknologi jaringan 2G ke 3G kemudian ke 4G
LTE, membutuhkan menara tambahan dan investasi yang signifikan. Hal ini akan membantu memicu peningkatan
permintaan tambahan menara telekomunikasi sejalan dengan pembangunan jaringan operator, termasuk jaringan
kecil dan DAS.

Perusahaan penyewaaan menara telekomunikasi telah mengambil pangsa pasar yang signifikan selama tiga tahun
terakhir dan akan terus meningkatkan pangsa pasar mereka karena operator utama seperti PT Telekomunikasi
Selular (“Telkomsel”), PT Indosat Tbk. (“Indosat”), dan PT XL Axiata Tbk. (“XL Axiata”) tidak berfokus dalam
membangun menara tambahan. Operator tersebut mengalihkan pembangunan menara kepada perusahaan menara
untuk mengurangi biaya belanja modal mereka, sehingga menciptakan potensi pertumbuhan yang besar untuk
perusahaan menara yang telah mapan. Perseroan berkeyakinan bahwa hampir seluruh pertumbuhan menara
baru akan diarahkan kepada perusahaan menara, seperti Perseroan.




                                                       xxii
Page 25
Keterangan mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                 Tahun                    Tahun            Kepemilikan (%)
           Nama                                                              Tahun
No.                        Kegiatan Usaha (1)      Domisili    Penyertaan                Operasi     Secara       Secara Tidak
        Perusahaan                                                          Pendirian
                                                               Perseroan                Komersial   Langsung       Langsung
1.    PT Telenet        Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2004        1999        1999       99,50%            -
      Internusa (“TI”)  menara dan pekerjaan        Selatan
                        telekomunikasi
2.    PT United         Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2005        2004        2004       99,90%       0,10% melalui
      Towerindo         menara dan pekerjaan        Selatan                                                            TB
      (“UT”)            telekomunikasi
3.    PT Batavia        Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2005        2005        2006         -         89,90% melalui
      Towerindo         menara dan pekerjaan        Selatan                                                      UT dan 10,10%
      (“BT”)            telekomunikasi                                                                             melalui TB
4.    PT Tower          Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2006        2006        2006       99,99%      0,01% melalui
      Bersama (“TB”) konsultasi                     Selatan                                                           TO
                        telekomunikasi,
                        pengembangan jaringan
                        telekomunikasi,
                        penyewaan menara dan
                        peralatan telekomunikasi
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
5.    PT Towerindo      Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2011        2009        2009       0,02%       99,98% melalui
      Konvergensi       menara dan pekerjaan        Selatan                                                           TB
      (“TK”)            telekomunikasi
6.    PT Prima Media Jasa telekomunikasi,           Jakarta       2009        2003        2003       0,01%       99,99% melalui
      Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan          Selatan                                                           TB
                        telekomunikasi
7.    PT Mitrayasa      Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2011        2004        2004         -         70,00% melalui
      Sarana            konsultasi                  Selatan                                                      TB dan 30,00%
      Informasi         telekomunikasi,                                                                           melalui SKP
      (“Mitrayasa”)     pembangunan sarana
                        dan prasarana
                        telekomunikasi
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
8.    PT Metric Solusi Perusahaan investasi         Jakarta       2010        2010        2010       98,74%       1,26% melalui
      Integrasi (“MSI”)                             Selatan                                                            TB
9.    PT Solu Sindo     Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2010        1999        1999         -         99,71% melalui
      Kreasi Pratama konsultasi                     selatan                                                           MSI
      (“SKP”)           telekomunikasi,
                        pengembangan jaringan
                        telekomunikasi,
                        penyewaan menara
                        dan peralatan
                        telekomunikasi,
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
10.   PT Tower One      Perusahaan investasi        Jakarta       2007        2006        2006       99,90%             -
      (“TO”)                                        Selatan
11.   PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi,          Jakarta       2008        2003        2003       0,01%       99,99% melalui
      (“Balikom”)       menara dan pekerjaan        Selatan                                                           TO
                        telekomunikasi
12.   PT Triaka         Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2009        2009        2009       90,00%      10,00% melalui
      Bersama           menara dan pekerjaan        Selatan                                                           TB
      (“Triaka”)        telekomunikasi
13.   PT Solusi         Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2011        2011        2012       70,03%      29,97% melalui
      Menara            menara dan pekerjaan        Selatan                                                           SKP
      Indonesia         telekomunikasi
      (“SMI”)
14.   TBG Global Pte. Perusahaan investasi         Singapura      2013        2013        2013      100,00%             -
      Ltd. (“TBGG”)
15.   Tower Bersama Perusahaan investasi           Singapura      2012        2012        2012         -         100,00% melalui
      Singapore Pte.                                                                                                  TBGG
      Ltd. (“TBS”)




                                                                xxiii
Page 26
                                                                       Tahun                    Tahun             Kepemilikan (%)
           Nama                                                                    Tahun
 No.                         Kegiatan Usaha (1)           Domisili   Penyertaan                Operasi      Secara       Secara Tidak
        Perusahaan                                                                Pendirian
                                                                     Perseroan                Komersial    Langsung       Langsung
16.    PT Menara          Perusahaan investasi            Jakarta       2013        2013        belum       99,99%       0,01% melalui
       Bersama                                            Selatan                             beroperasi                      TB
       Terpadu (“MBT”)
17.    PT Jaringan        Jasa pemeliharaan               Jakarta       2016        2015        2016        0,08%       83,36% melalui
       Pintar Indonesia   peralatan telekomunikasi         Pusat                                                             TB
       (“JPI”)            dan konsultasi bidang
                          telekomunikasi
18.    PT Gihon           Jasa penunjang                  Jakarta       2018        2001        2001        50,43%             -
       Telekomunikasi     telekomunikasi                   Barat
       Indonesia Tbk.
       (“GHON”)
19.    PT Gihon Lima      Jasa, perdagangan               Banten        2018        2018        belum         -         99,00% melalui
       Jaya (“GLJ”)       umum, pembagunan dan                                                beroperasi                    GHON
                          pengangkutan
20.    PT Visi            Jasa penyediaan                 Jakarta       2018        1995        1995        51,09%             -
       Telekomunikasi     infrastruktur                   Selatan
       Infrastruktur      telekomunikasi,
       Tbk. (“GOLD”)      melakukan investasi
                          atau penyertaan pada
                          perusahaan lain yang
                          bergerak di bidang
                          kegiatan penunjang
                          telekomunikasi,
                          dan jasa penunjang
                          telekomunikasi
21.    PT Permata         Jasa penyewaan                  Jakarta       2018        2013        2013          -         99,99% melalui
       Karya Perdana      menara dan peralatan            Selatan                                                           GOLD
       (“PKP”)            telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.



2.		        K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi                                     :   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun
                                                      2022.

Jumlah Pokok Obligasi                             :   Sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah),
                                                      yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
                                                      •   Seri A dengan jumlah sebesar Rp1.478.610.000.000 (satu triliun
                                                          empat ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sepuluh juta
                                                          Rupiah); dan
                                                      •   Seri B dengan jumlah sebesar Rp721.390.000.000 (tujuh ratus
                                                          dua puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah).

Jangka Waktu                                      :   •      Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender; dan
                                                      •      Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi                            :   •      Seri A sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun;
                                                             dan
                                                      •      Seri B sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun.

                                                      Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
                                                      pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 November 2022, sedangkan
                                                      Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                                      dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan
                                                      11 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing
                                                      seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                                      jatuh tempo.



                                                                      xxiv
Page 27
Harga Penawaran                  :     100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan                 :     Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan            :     Rp1 (satu Rupiah).

Pembayaran Kupon Bunga           :     Triwulanan.

Jaminan                          :     Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                       seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                       barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                       dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                                       dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                       Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                       preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                       sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                       yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                       telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)      :     1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                       melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh
                                       Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback
                                       tersebut sebagai pelunasan dari masing-masing seri Obligasi atau
                                       disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                       memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                         : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                       Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                       dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                       dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban             : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                              lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                       penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
                                       Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
                                       (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
                                       tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
                                       perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
                                       dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
                                       Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
                                       buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
                                       dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
                                       Perusahaan Anak.

Hasil Pemeringkatan                  : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Wali Amanat                          : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.




                                                     xxv
Page 28
3.		        K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              Bunga Tetap
                                             Jumlah Pokok      Tahunan
Keterangan                                   (dalam jutaan)      (%)        Jangka Waktu     Jatuh Tempo           Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2025                                    US$350      4,25%          5 tahun      21 Januari 2025     BBB- dari Fitch
Surat Utang 2026                                    US$300      2,75%          5 tahun      20 Januari 2026     BBB- dari Fitch
Surat Utang 2027                                    US$400      2,80%         5,5 tahun       2 Mei 2027        BBB- dari Fitch
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B       Rp867.000      7,75%         3 tahun        24 Maret 2023     AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B         Rp469.000      8,00%         3 tahun      8 September 2023    AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B        Rp455.000      7,25%         3 tahun      2 Desember 2023     AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B      Rp1.017.000     6,75%         3 tahun       17 Februari 2024   AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                Rp1.200.000     4,25%         370 Hari      29 Agustus 2022    AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II               Rp1.455.000     3,60%         370 Hari     20 Desember 2022    AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri A       Rp1.700.000     3,75%         370 Hari      12 Maret 2023      AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B         Rp500.000     5,90%         3 tahun        2 Maret 2025      AA+ (idn) dari Fitch



4.		R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipinjamkan
oleh Perseroan:
(i) sebesar US$57,5 juta atau setara dengan Rp863,5 miliar kepada SKP untuk melakukan pembayaran seluruh
     pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP; dan
(ii) sisanya sampai dengan sebesar-besarnya US$89,6 juta atau setara dengan Rp1.345,5 miliar kepada TB
     untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB,
yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal
20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Limited sebagai
Agen. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


5.		I khtisar D ata K euangan P enting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 serta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 tidak diaudit dan tidak direviu.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini tanpa
modifikasian.




                                                                 xxvi
Page 29
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                                    31 Desember
                                                                 2022 (1)                          2021                         2020
Jumlah aset                                                          42.152.662                       41.870.435                   36.521.303
Jumlah liabilitas                                                    31.911.706                       32.081.197                   27.217.465
Jumlah ekuitas                                                       10.240.956                        9.789.238                     9.303.838
Catatan:
(1) Tidak diaudit dan tidak reviu.

L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Periode 3 (tiga) bulan yang                Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                               berakhir pada 31 Maret                            31 Desember
                                                              2022 (1)               2021 (1)                2021                    2020
Pendapatan                                                      1.641.522              1.422.151              6.179.584                5.327.689
Laba kotor                                                      1.235.812              1.086.124              4.706.804                4.234.624
Laba dari operasi                                               1.125.069                981.266              4.305.915                3.816.001
Laba bersih periode/tahun berjalan                                430.192                284.140              1.601.353                1.066.576
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan            451.718                584.477              1.362.365                4.398.787
Laba Bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
   kepada pemegang saham biasa Entitas Induk (nilai penuh)               19,91                  12,75                  74,25                  48,40
Catatan:
(1) Tidak diaudit dan tidak reviu.

L aporan A rus K as K onsolidasian

                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Periode 3 (tiga) bulan yang                Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                               berakhir pada 31 Maret                            31 Desember
                                                              2022 (1)               2021 (1)               2021                     2022
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi           1.516.590              1.753.845              4.465.282                3.786.457
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi        (670.802)              (913.398)            (7.176.244)              (2.051.887)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan        (756.372)              3.309.381              2.388.389              (1.316.568)
Kenaikan kas bersih dan setara kas                                    90.705           4.162.234               (318.216)                422.099
Kas dan setara kas pada awal periode                               629.125                947.341                947.341                525.242
Kas dan setara kas pada akhir periode                              719.830             5.109.575                 629.125                947.341
Catatan:
(1) Tidak diaudit dan tidak reviu.


R asio -R asio P enting

                                                                          31 Maret                                     31 Desember
                                                              2022 (1)               2021 (1)               2021 (2)               2020 (2)
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                         15,4% (3)             12,7% (3)                 16,0%                  13,4%
Laba kotor                                                         13,8% (3)              3,5% (3)                 11,2%                  11,6%
Laba dari operasi                                                  14,7% (3)              4,0% (3)                 12,8%                  13,3%
Laba bersih periode/tahun berjalan                                 51,4% (3)             16,1% (3)                 50,1%                  23,1%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan           (22,7%) (3)          (217,4%) (3)               (69,0%)                  83,4%
EBITDA                                                             15,8% (3)             14,2% (3)                 17,6%                  15,1%
Jumlah aset                                                         0,7% (4)             15,8% (5)                 14,6%                  18,3%
Jumlah liabilitas                                                 (0,5%) (4)             19,1% (5)                 17,9%                   7,4%
Jumlah ekuitas                                                      4,6% (4)              6,3% (5)                  5,2%                  68,4%




                                                              xxvii
Page 30
                                                                             31 Maret                                   31 Desember
                                                                2022   (1)
                                                                                        2021   (1)
                                                                                                           2021   (2)
                                                                                                                                  2020 (2)
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                                  75,3%                   76,4%              76,2%                79,5%
Laba dari operasi / Pendapatan                                           68,5%                   69,0%              69,7%                71,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan                          26,2%                   20,0%              25,9%                20,0%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
  Pendapatan                                                             27,5%                  41,1%               22,0%                82,6%
EBITDA / Pendapatan                                                      87,4%                  87,1%               87,9%                86,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                      4,2% (6)               2,9% (6)            16,4%                11,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset                         1,0% (6)               0,7% (6)             3,8%                 2,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                                   0,4x                1,1x            0,4x                0,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                       3,1x                3,3x            3,3x                2,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                          0,8x                0,8x            0,8x                0,7x
Interest coverage ratio (7)                                            3,2x (9)            2,6x (9)          2,8x                2,4x
Debt coverage service ratio (8)                                        0,7x (9)            0,9x (9)          0,7x                0,4x
Catatan:
(1) dihitung dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode
      3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) dihitung dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta tahun
      yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
      Rekan.
(3) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(4) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2021.
(5) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020.
(6) dihitung dengan menggunakan laba tahun berjalan.
(7) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(8) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
      pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(9) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.


Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                xxviii
Page 31
I.		     PENAWARAN UMUM


1.		     P enawaran U mum O bligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022.

1.2.		   Mata Uang Obligasi

         Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

1.3.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
         oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
         dengan Pemegang Rekening.

1.4.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.5.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua
         triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

         Seri A    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.478.610.000.000 (satu triliun empat ratus
                        tujuh puluh delapan miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                        sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari
                        Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri B    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp721.390.000.000 (tujuh ratus dua puluh satu
                        miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35%
                        (enam koma tiga lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                        Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
         harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
         maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.



                                                        1
Page 32
         Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

                Bunga ke-                      Seri A                                   Seri B
                    1                    11 November 2022                         11 November 2022
                    2                     11 Februari 2023                         11 Februari 2023
                    3                       11 Mei 2023                              11 Mei 2023
                    4                     21 Agustus 2023                          11 Agustus 2023
                    5                                                             11 November 2023
                    6                                                              11 Februari 2024
                    7                                                                11 Mei 2024
                    8                                                              11 Agustus 2024
                    9                                                             11 November 2024
                   10                                                              11 Februari 2025
                   11                                                                11 Mei 2025
                   12                                                              11 Agustus 2025

1.6.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
         (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.7.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
                Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
                bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;

         ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;

         iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;

         iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

1.8.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;

         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

                                                        2
Page 33
1.9.		   Satuan Pemindahbukuan

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
         ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
         nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.12.    Pembelian Kembali Obligasi

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

         i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar;

         ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

         iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

         iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

         v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
                persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);

         vi.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
                kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
                Pemerintah;

         vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

         viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
               kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
               sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui
               situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
               harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;

         ix.    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
                sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang :
                a. periode penawaran pembelian kembali;
                b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;



                                                         3
Page 34
              d.   harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
              e.   tata cara penyelesaian transaksi;
              f.   persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
              g.   tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
              h.   tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
              i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

        x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
              Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
              untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

        xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
              disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

        xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
             sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
             a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
                 masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
             b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
                 dan
             c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
             dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
             pembelian kembali Obligasi;

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
              dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
              informasi yang meliputi antara lain :
              a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
              b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
                   kembali;
              c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

        xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
             pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
             tidak dijamin;

        xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
            wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
            tersebut;

        xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
             mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
             utang tersebut; dan

        xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
              a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
                 hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
                 jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
                 yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

1.13.   Dana Pelunasan (Sinking Fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
        mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
        dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


                                                     4
Page 35
1.14.   Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi

        Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
        Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.

1.15.   Hak-Hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
               atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
               jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
               atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
               Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung
               secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
               enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
               dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
               diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
               dimilikinya.

        iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
               dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
               yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
               atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
               diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
               memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
               yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
               akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
               pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
               dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
               paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
               Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
               dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.16.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :




                                                          5
Page 36
i.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
     adalah sebagai berikut :

     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
     berikut :
     a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
          bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
          yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
          putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
          badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
          transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
          pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
     c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
          termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
          maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
          1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
               Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
          2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
               menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
               (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap dimasa yang akan
               datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
          3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
               atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
          4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
               Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
               garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
               capital) Perseroan;
          5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
               selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
     d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali:
          1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
               Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
               perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
               Indenture Surat Utang 2025, Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang
               2027;
          2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
               yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
               dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
          3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
          4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
               Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
               guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
               kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
               yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
          5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
               sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
     e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
          rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
          persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
          telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
          1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
               Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
               pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
               syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
               kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
               Anak;


                                             6
Page 37
            2)   pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
                 rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
                 Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
                 selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
                 laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
                 telah diaudit oleh auditor independen;
            3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
                 dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
                 tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
            4) pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                 kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                 utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                 subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan
                 dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
                 tersebut.
       f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
            belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
            pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
            diatas.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
            tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
            dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali
            Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
       a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
           Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
           Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
       c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
           dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
           Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
       d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
           hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
           Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
           sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
           berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
       e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
           di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
           untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
           Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;


                                                7
Page 38
f.   Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
     pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
     Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
     hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
     yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
     ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
          pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
          pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
          RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
          keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
          kejadian tersebut berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
          yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
h.   Menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
          permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
          Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
          (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
          diterima oleh Perseroan;
     2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
          di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek
          selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan
          tahunan Perseroan dengan ketentuan pengecualian apabila penyampaian laporan
          keuangan tahunan yang telah diaudit kepada OJK dan Bursa Efek tersebut melebihi
          akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan, maka
          penyampaian oleh Perseroan tersebut wajib memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran
          OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Surat Edaran
          OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan
          terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
          Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 juncto Surat Keputusan Direksi
          PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00024/BEI/04-2022 tertanggal 28 April 2022 perihal
          Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan
          Tahunan (sebagaimana dapat berubah dari waktu ke waktu);
     3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
          30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek dengan ketentuan pengecualian apabila
          penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek melebihi batas akhir
          ketentuan penyerahan periode dimaksud secara umum, maka penyerahan oleh Perseroan
          tersebut wajib memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022
          tertanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021
          tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan
          Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
          Corona Virus Disease 2019 juncto Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
          No. KEP-00024/BEI/04-2022 tertanggal 28 April 2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas
          Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan (sebagaimana dapat
          berubah dari waktu ke waktu); dan
     4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
          kuartal terakhir dikalikan 4, bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan oleh
          Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
          angka 3) diatas.


                                        8
Page 39
                       Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
                       pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
                       belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
                       hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
                       utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
                       asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
                       nilai dari utang valuta asing tersebut.
                       EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba bersih
                       periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban keuangan -
                       bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian
                       selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill
                       dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan nilai
                       wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan:
                       (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar Aset Tetap dan
                       Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan selisih nilai
                       tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
             i.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
                  asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
                  yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
                  ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
             j.   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
                  (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
                  maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
                  langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
                  dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
                  kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
                  keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
                  dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
                  pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
                  6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
             k.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
             l.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
                  yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
                  dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
             m.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
                  Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5
                  (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
             n.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
                  modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
             o.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
                  pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                  dengan pemeringkatan.

1.17.   Kelalaian Perseroan

        i.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
             atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
             a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                  Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                  Pembayaran Bunga Obligasi; atau
             b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                  perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                  (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                  keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                  pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
                  yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                  seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                  untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau


                                                       9
Page 40
               c.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                    peradilan yang berwenang; atau
               d.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                    secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya diantaranya
                    sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
                    atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
                    yang diberikan oleh Perseroan.

        ii.    Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
               Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
               a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                   paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
                   sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                   tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                   dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
               b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                   dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                   berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
                   (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
                   tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
                   menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
               maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
               Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

               Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
               ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
               Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
               RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
               berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
               dengan Obligasi.

               Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
               maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
               pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
               keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

               Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
               yang bersangkutan.

        iii.   Apabila :

               Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
               terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
               tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
               keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
               dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam
               hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.18.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan pasar modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.




                                                        10
Page 41
i.     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
       a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam
          Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
          tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
          (“POJK No. 20/2020”);
       b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
       d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
          POJK No. 20/2020; dan
       e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
       diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
       Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
           sebelum pemanggilan;
       b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
           melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional;
       c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.




                                               11
Page 42
      e.    RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
            paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

vi.   Tata cara RUPO :
      a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
      b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
           penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
      c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat;
      d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
           dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
           yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
           1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
           dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
           suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
      f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
           kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal Pemerintah;
      h. sebelum pelaksanaan RUPO :
           -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat;
           -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
           -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat;
      j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
      k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
           untuk membuat berita acara RUPO;
      l.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
           RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
           RUPO tersebut;
      m. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
           untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
           berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan :
     a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;



                                                          12
Page 43
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut :
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO;
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
     1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO;


                                         13
Page 44
                  2)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
                       maka wajib diadakan RUPO kedua;
                  3)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                       paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                       3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
                  4)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
                       maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
                  5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                       paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                       dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                       terbanyak;
                  6)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
                       maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
                  7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                       diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                       yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                       oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.

        viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
              Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
              dari Wali Amanat;

        ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris;

        x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
              Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
              diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
              atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
              ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
              sehubungan dengan Obligasi;

        xi.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
              RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;

        xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
             Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
             dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
             Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
             dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
             lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
             perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
             berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
             dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
             serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
             oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.19.   Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi

        Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
        akan ada dikemudian hari.



                                                     14
Page 45
1.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
        telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
        tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
        tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
        memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan :
        Nama            :      PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
        Alamat          :      The Convergence Indonesia, lantai 11
        		                     Kawasan Rasuna Epicentrum
        		                     Jl. H.R. Rasuna Said
        		                     Kel. Karet Kuningan, Kec. Setia Budi
        		                     Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
        Telepon         :      (62 21) 2924 8900
        Faksimili       :      (62 21) 2157 2015
        Untuk perhatian :      Corporate Secretary

        Wali Amanat :
        Nama            :      PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
        Alamat          :      Menara BTN, Lantai 18
        		                     Jl. Gajah Mada No. 1
        		                     Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
        Telepon         :      (62 21) 6336789 ext. 1847
        Untuk perhatian :      Wali Amanat – Financial Services Department
        		                     Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)

1.21.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan ini
              diterbitkan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus
              dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
              setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

        ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
              maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
              persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
              perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
              dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
              terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
              perwaliamanatan.

1.22.   Hukum yang berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                     15
Page 46
2.		       P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
       dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
       terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
       Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
       telah menjadi efektif pada tanggal 9 Agustus 2021 berdasarkan Surat OJK No. S-132/D.04/2021 perihal
       Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
       pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
       dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 27 Mei 2021 dan Laporan Akuntan Independen atas
       Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur Dalam
       Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I
       Tahun 2021 No. 062/5.T053/BD2/Akh 12.20 tanggal 22 Juni 2021, keduanya menyatakan Perseroan tidak
       pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
       melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
       Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
       keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
       dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
       pada tanggal 22 Juli 2022 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai
       dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
       4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
       pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.		H asil P emeringkatan O bligasi

3.1.		     Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal
16 Juli 2021, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 121/DIR/RATLTR/VII/2022 tanggal 22 Juli
2022 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., dengan peringkat :

                                                    AA+ (idn)
                                                (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.




                                                        16
Page 47
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.		     Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :

AAA(idn)                                Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang
                                        diberikan pada skala peringkat nasional untuk negara tersebut.
                                        Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit terbaik dibanding
                                        perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara yang
                                        sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan
                                        yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah.

AA(idn)                                 Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
                                        kuat dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                        lainnya di negara yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan
                                        di dalam kewajiban-kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit
                                        dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang mendapat
                                        peringkat tertinggi di suatu negara.

A(idn)                                  Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
                                        dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                                        di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan
                                        atau kondisi-kondisi ekonomi dapat dapat mempengaruhi kapasitas
                                        untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat
                                        waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan
                                        yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BBB(idn)                                Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai
                                        cukup dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat
                                        utang lainnya di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan
                                        dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi
                                        kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
                                        secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban
                                        keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BB(idn)                                 Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai
                                        cukup lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-
                                        surat utang lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara,
                                        pembayaran dari kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan
                                        kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu akan lebih
                                        rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.

B(idn)                                  Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara
                                        signifikan lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau
                                        surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban
                                        keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan
                                        yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara
                                        tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang
                                        menguntungkan dan berkelanjutan.




                                                    17
Page 48
CCC(idn), CC(idn), C(idn)                Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas
                                         kredit yang sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan
                                         atau surat-surat utang lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk
                                         memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung sepenuhnya
                                         pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan

DDD(idn), DD(idn), D(idn                 Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan
                                         atau kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan
                                         gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

Faktor-faktor Penggerak Peringkat

Ruang Gerak Peringkat Rendah : Fitch memperkirakan funds from operation (FFO) net leverage Perseroan akan
membaik ke tingkat yang sesuai dengan peringkatnya pada tahun 2022 (2021 : 6,4x). Ekspektasi Fitch akan
leverage yang lebih rendah di 2022 didukung oleh integrasi setahun penuh atas 3.000 menara yang diakuisisi
Perseroan dari PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (“IBST”) dan pertumbuhan organik. FFO net leverage yang lebih
tinggi pada tahun 2021 disebabkan oleh pengakuan penuh atas utang untuk akuisisi sementara hanya kurang
dari setahun pendapatan IBST yang diperhitungkan. Setelah disesuaikan waktunya, rasio net debt/EBITDA
kuartal terakhir yang disetahunkan berada di bawah 5,0x, seperti yang terjadi selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Rasio Konsolidasi Operator Telekomunikasi Dapat Dikelola : Fitch meyakini bahwa merger antara Indosat (BBB/
AAA(idn)/ Stabil) dan PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”) akan memperlambat pertumbuhan Perseroan pada
tahun 2022. Namun permintaan menara dan fiber dari XL Axiata (XL, BBB/AAA(idn)/Stabil) dan PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk. (“Telkom”) (Telkom, BBB/ Stabil) akan mengimbangi risiko tidak diperbaharuinya sewa oleh entitas
gabungan tersebut. Kontribusi pendapatan dari tiga besar operator telekomunikasi sebesar 86% pada kuartal
pertama tahun 2022, termasuk Indosat-Hutch yang baru-baru ini merger.

Konsolidasi Industri Menara : Industri menara Indonesia terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan tiga perusahaan
menara besar. Fitch memperkirakan Perseroan dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”)
(Protelindo, BBB/AAA(idn)/ Stabil) mengendalikan sekitar setengah dari industri, dan sekitar 25% dari pangsa
pasar lainnya dikendalikan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk., perusahaan anak pemimpin perusahaan seluler,
Telkom.

Fitch percaya bahwa kemungkinan merger dan akuisisi yang didanai utang oleh Perseroan adalah rendah karena
terbatasnya kesempatan untuk mengakuisisi portofolio menara yang besar, karena sisa industri terfragmentasi.
Di luar tiga perusahaan menara terbesar, perusahaan-perusahaan sisanya adalah kecil dengan hanya 1.000-
3.000 menara, seperti PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (A-(idn)/stabil). UU Cipta Kerja yang baru, mengizinkan
perusahaan asing untuk mengakuisisi 100% dari perusahaan menara, kecil kemungkinannya untuk memperburuk
kompetisi karena industri sebagian besar telah terkonsolidasi.

Pertumbuhan Akan Melambat : Fitch mengekspektasi pertumbuhan pendapatan dan EBITDA satu digit lebih
rendah pada 2022 karena merger Indosat dan Hutch dapat mengurangi permintaan menara dan fiber. Namun
demikian, permintaan menara dan sewa akan tetap tinggi dari XL Axiata dan Telkom, karena Fitch mengekspektasi
perusahaan-perusahaan tersebut untuk menginvestasikan sekitar 25-30% dari pendapatan sebagai belanja
modal. Pendapatan Perseroan meningkat sebesar 16% pada tahun 2021 dan EBITDA yang disesuaikan oleh
Fitch meningkat 19%, karena Perseroan mengakuisisi 3.000 menara dari IBST senilai hampir Rp4,0 triliun dan
penyewa bertambah secara organik pada net basis.

Fitch memproyeksikan margin EBITDA yang telah disesuaikan oleh Fitch pada tahun 2022 akan tetap stabil pada
86% (2021 : 87%); dengan tekanan harga sewa menara diimbangi oleh profitabilitas yang kuat dari penambahan
kolokasi. Fitch menghitung EBITDA setelah menyesuaikan untuk beban bunga dan depresiasi yang terkait lease
di bawah PSAK 73 “Sewa”. Sekitar 35% dari kontrak sewa akan perlu diperbaharui pada tahun 2022-2024.
Perseroan sebelumnya telah memperbaharui kontrak yang berakhir jangka waktunya pada tarif penyewaan
menara rata-rata, mempertahankan margin EBITDA operasionalnya tetap stabil selama tahun 2016-2021.



                                                      18
Page 49
Pengembalian Pemegang Saham Mendorong Leverage : Fitch memperkirakan Perseroan akan menghasilkan
arus kas bebas yang positif pada tahun 2023, di mana arus kas dari kegiatan operasional cukup untuk mendanai
belanja modal dan pengembalian pemegang saham. Fitch mengekspektasi Perseroan akan mendistribusikan
pengembalian pemegang saham secara hati-hati, menjaga rasio utang bersih/EBITDA secara setahun penuh
di bawah 5,0x. Perseroan membayar dividen sebesar Rp706,0 miliar pada tahun 2021.

Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka panjang yang
memberikan visibilitas dan stabilitas arus kas. Total pendapatan terkunci adalah sekitar Rp29,5 triliun pada akhir
Maret 2022, dan rata-rata sisa masa kontrak adalah 5,2 tahun. Fitch menilai risiko tidak diperbaharuinya kontrak
adalah rendah karena menara adalah infrastruktur yang sangat penting bagi perusahaan telekomunikasi, dan
yang juga ingin menghindari relokasi peralatan untuk meminimalisasi gangguan layanan.

Subordinasi Struktural Membaik : Obligasi Perseroan diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat
Nasional Jangka Panjangnya, meskipun terdapat subordinasi struktural terhadap utang yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak yang beroperasi yang menghasilkan pendapatan grup. Rasio utang prior-ranking/EBITDA
yang disetahunkan pada kuartal pertama tahun 2022 sebesar 0,7x (2021 : 0,1x). Fitch percaya kondisi ini akan
membaik karena Perseroan kemungkinan menggunakan dana dari obligasi untuk membayar beberapa utang
pada level perusahaan operasionalnya. Fitch percaya akan terdapat pemulihan kreditur yang kuat dalam skenario
gagal bayar, karena proporsi yang tinggi dari arus kas operasionalnya terkunci secara kontraktual.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
 DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.


4.		      K eterangan M engenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (“Bank
BTN”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini.


5.		      P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final :

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);



                                                         19
Page 50
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar:
     (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini dilakukan oleh :

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
     diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
     atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
     transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
 ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                       20
Page 51
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
		OBLIGASI


Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipinjamkan
oleh Perseroan :
(i) sebesar US$57,5 juta atau setara dengan Rp863,5 miliar kepada SKP untuk melakukan pembayaran seluruh
     pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP; dan
(ii) sisanya sampai dengan sebesar-besarnya US$89,6 juta atau setara dengan Rp1.345,5 miliar kepada TB
     untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB,
yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal
20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Limited sebagai
Agen. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.

Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dikonversi ke dalam mata
uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS mengalami penguatan sehingga terdapat sisa dana
hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan meminjamkan dana tersebut kepada Perusahaan Anak untuk
digunakan sebagai modal kerja, antara lain untuk pembayaran beban keuangan.

Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin bunga sebesar 1,85%
per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri,
dan akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026. Fasilitas ini digunakan oleh Perusahaan Anak untuk pendanaan
yang bersifat umum, termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang, belanja modal dan pembiayaan
pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas pinjaman
revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.

Per 22 Juli 2022, saldo kewajiban keuangan dalam fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility
Agreement tercatat sebesar (i) US$57,5 juta atau setara Rp863,5 miliar untuk SKP; dan (i) US$118,9 juta atau
setara Rp1.785,5 miliar untuk TB. Dengan telah dilakukan pembayaran fasilitas pinjaman revolving dalam
US$275.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui Agen, maka saldo kewajiban atas fasilitas
pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement akan menjadi sebesar (i) nihil untuk SKP; dan
(ii) US$29,3 juta atau setara Rp440,0 miliar untuk TB. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.
Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
nilai kurs tengah Bank Indonesia per 22 Juli 2022 sebesar Rp15.017/US$1.

Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan disalurkan kepada SKP dan TB dalam bentuk pinjaman yang
akan jatuh tempo paling lambat 3 (tiga) tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi,
serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’
length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada SKP dan TB telah dikembalikan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang Perseroan di masa mendatang.

Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang nantinya akan dilaksanakan oleh Perseroan kepada
masing-masing SKP dan TB dalam bentuk pinjaman merupakan suatu transaksi afiliasi antara Perseroan dan
perusahaan terkendali dimana transaksi afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. Dalam
pelaksanaan transaksi tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.



                                                       21
Page 52
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS
Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 398/TBG-TBI-00/FIN/05/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,479%
(nol koma empat tujuh sembilan persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,038%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,030% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,008%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,076%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    0,012% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,064%;

•   Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,015% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya pencetakan
    Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit.




                                                      22
Page 53
III.		     PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp31.911,7 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp9.743,7 miliar dan liabilitas jangka panjang
sebesar Rp22.168,1 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga                                                                                     58.339
Utang lain-lain                                                                                                10.458
Utang pajak                                                                                                   197.286
Pendapatan yang diterima di muka                                                                            2.188.970
Beban masih harus dibayar                                                                                     851.587
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                              180.298
Surat utang bagian jangka pendek                                                                            6.133.992
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                                122.726
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                             9.743.656
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                  517.189
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                   17.401.502
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                             4.232.542
Cadangan imbalan pasca-kerja                                                                                   16.817
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                           22.168.050
JUMLAH LIABILITAS                                                                                          31.911.706


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :


1.		L iabilitas J angka P endek

Utang usaha - pihak ketiga

Saldo utang usaha - pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Maret 2022
adalah sebesar Rp58,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      Jumlah
Rupiah
  PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                                             25.722
  PT Tekno Infrastruktur Sukses                                                                                  8.830
  PT Kokoh Semesta                                                                                               2.512
  PT Danusari Mitra Sejahtera                                                                                    2.372
  PT Bukaka Teknik Utama                                                                                         1.807
  Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                                   17.096
Jumlah                                                                                                          58.339




                                                                23
Page 54
Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Maret 2022 adalah
sebesar Rp10,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Asuransi                                                                                                  2.164
Lainnya                                                                                                   8.294
Jumlah                                                                                                   10.458

Utang pajak

Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp197,3 miliar,
dengan rincian sebagai berikut :


                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 4(2)                                                                              7.620
Pajak Penghasilan Pasal 21                                                                                1.917
Pajak Penghasilan Pasal 23                                                                               15.437
Pajak Penghasilan Pasal 25                                                                               12.397
Pajak Penghasilan Pasal 26                                                                                  730
Pajak Penghasilan Pasal 29                                                                              119.225
Pajak Pertambahan Nilai - Keluaran                                                                       39.960
Jumlah                                                                                                  197.286


Pendapatan yang diterima di muka

Saldo pendapatan yang diterima di muka Perseroan dan Perusahaan Anak dari pihak ketiga pada tanggal 31 Maret
2022 adalah sebesar Rp2.189,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
PT Telekomunikasi Seluler                                                                           1.278.718
PT XL Axiata Tbk.                                                                                     623.563
PT Indosat Tbk.                                                                                       238.176
PT Smart Telecom                                                                                       12.136
PT Hutchison 3 Indonesia                                                                                8.063
PT Smartfren Telecom Tbk.                                                                               6.144
Lainnya                                                                                                22.170
Jumlah                                                                                               2.188.970


Sesuai perjanjian sewa, Perusahaan Anak telah menerima pembayaran di muka dari pelanggan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan 1 (satu) tahun.

Beban masih harus dibayar

Saldo beban masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp851,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut :




                                                     24
Page 55
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi                                                         380.739
Beban bunga :
   Surat utang                                                                                           234.836
   Pinjaman jangka panjang                                                                                 7.020
Perbaikan dan pemeliharaan menara                                                                         66.406
Karyawan                                                                                                  65.838
Retensi pembelian menara                                                                                  58.772
Jasa konsultan                                                                                             6.099
Listrik                                                                                                    5.524
Keamanan                                                                                                   4.998
Lainnya                                                                                                   21.355
Jumlah                                                                                                   851.587


Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi merupakan estimasi beban masih harus dikeluarkan atas
menara telekomunikasi yang telah selesai pembangunannya namun belum ditagihkan seluruh biayanya oleh
kontraktor.

Retensi pembelian menara adalah dana yang ditahan oleh Perseroan hingga kondisi tertentu yang dituangkan
di Perjanjian Jual Beli Aset Bersyarat terpenuhi.

Liabilitas sewa aset hak guna - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Saldo liabilitas sewa aset hak guna Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp180,3 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai liabilitas
sewa aset hak guna dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.

Surat utang bagian jangka pendek

Saldo surat utang jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp6.134,0 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai surat utang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka
Panjang dalam Bab ini.

Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam satu tahun kepada
pihak ketiga pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp122,7 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai sewa
pembiayaan dan pinjaman jangka panjang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.


2.		L iabilitas J angka P anjang

Liabilitas sewa - jangka panjang

Saldo liabilitas sewa - jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 adalah
sebesar Rp517,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
a. Lahan                                                                                                 677.354
b. Kendaraan                                                                                              20.133
Jumlah                                                                                                   697.487
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                 180.298
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                            517.189




                                                     25
Page 56
a.   Lahan

Sesuai dengan penerapan PSAK 73 “Sewa”, Perseroan dan Perusahaan Anak mulai melakukan penerapan awal
dan mengakui liabilitas sewa aset hak guna dari estimasi nilai perpanjangan sewa lahan untuk mencakup jangka
waktu kolokasi, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Saldo awal                                                                                              660.412
Ditambah:
   Penambahan sewa lahan                                                                                143.133
   Beban keuangan                                                                                        12.256
Dikurangi:
   Pembayaran sewa lahan                                                                             (138.447)
Jumlah                                                                                                  677.354
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                173.863
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                           503.491


b.   Kendaraan

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance                                                                      13.191
PT Toyota Astra Financial Services                                                                          190
PT BCA Finance                                                                                            6.752
Jumlah                                                                                                   20.133
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                  6.435
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                            13.698


Pembayaran sewa minimum di masa mendatang, serta nilai kini atas pembayaran sewa minimum pada tanggal
31 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                  8.510
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                            15.754
                                                                                                         24.264
Dikurangi:
Beban bunga yang belum jatuh tempo                                                                      (4.131)
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan                                                     20.133
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                  6.435
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                           13.698
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan                                                     20.133


Pada tanggal 31 Maret 2022, sewa pembiayaan ini dikenakan bunga berkisar antara 3,77% sampai dengan
15,22% per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2026.

Sewa pembiayaan ini dijamin dengan aset kendaraan yang menjadi obyek pembiayaan.

Surat utang jangka panjang

Saldo surat utang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 yang akan jatuh tempo lebih
dari satu tahun setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah sebesar Rp17.401,5 miliar,
dengan rincian sebagai berikut :




                                                      26
Page 57
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
Dolar AS
a. 4,25% Senior Unsecured Notes (saldo pada 31 Maret 2022 sebesar US$350 juta)                         5.022.150
b. 2,75% Senior Unsecured Notes (saldo pada 31 Maret 2022 sebesar US$300 juta)                         4.304.700
c. 2,80% Senior Unsecured Notes (saldo pada 31 Maret 2022 sebesar US$400 juta)                         5.739.600
                                                                                                      15.066.450
Rupiah
a. Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV                                                                   867.000
b. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I                                                                     469.000
c. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II                                                                    455.000
d. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III                                                                 1.017.000
e. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                                                    970.000
f. Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                                                                    1.200.000
g. Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                                                   1.455.000
h. Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                                                  2.200.000
Jumlah                                                                                                23.699.450
Dikurangi :
   Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                                              (163.956)
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                               (6.133.992)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                          17.401.502


4,25% Unsecured Senior Notes sebesar US$350 juta

Pada tanggal 21 Januari 2020, Perseroan menerbitkan 4,25% Unsecured Senior Notes (“Surat Utang 2025”)
dengan nilai agregat sebesar US$350.000.000. Surat Utang 2025 ini dikenakan bunga sebesar 4,25% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 21 Januari dan 21 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 21 Juli 2020. Surat
Utang 2025 ini akan jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025. Surat Utang 2025 ini tidak dapat dibeli kembali
sebelum 3 (tiga) tahun.

Dana dari penerbitan Surat Utang 2025 tersebut digunakan untuk membiayai kembali seluruh saldo pinjaman
Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian Fasilitas
Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement.

Sesuai pembatasan-pembatasan yang mengatur tentang Surat Utang 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak
Yang Dibatasi, memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut :

i.    menambah pinjaman baru dan menerbitkan saham preferen, kecuali rasio utang/Arus Kas Teranualisasi
      tidak lebih dari 6,25x;

ii.   melakukan pembayaran yang dibatasi, seperti :
      a. menyatakan atau membayar dividen atau melakukan suatu pembayaran atau pembagian untuk
          kepentingan penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas Perusahaan Anak Yang Dibatasi atau
          kepada para pemilik langsung atau tidak langsung dari penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas
          Ekuitas dari Perusahaan Anak Yang Dibatasi;
      b. membeli, menebus atau dengan cara lain mendapatkan atau membebaskan untuk nilai setiap Hak
          Kepemilikan Atas Ekuitas dari penerbit atau setiap induk langsung atau tidak langsung dari penerbit;
      c. melakukan pembayaran atas atau sehubungan dengan, melakukan penebusan dengan tidak dapat dicabut
          kembali, atau membeli, menebus, melakukan penjaminan efek atau dengan cara lain mendapatkan
          atau membebaskan untuk nilai dari setiap utang dari penerbit atau setiap setiap Perushaan Anak yang
          secara kontraktual disubordinasikan kepada Perusahaan Anak atau setiap Jaminan Surat Utang (tidak
          termasuk pinjaman antar perusahaan dan utang antar perusahaan), kecuali suatu pembayaran bunga
          atau pokok pada tanggal jatuh tempo; dan
      d. membuat setiap Investasi Yang Dibatasi.




                                                              27
Page 58
Perseroan dapat melakukan Pembayaran Yang Dibatasi tersebut di atas, jika :

i.    tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi; dan

ii.   Rasio Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari 6,25x.

Catatan :
(1) Perusahaan Anak Yang Dibatasi berarti semua Perusahaan Anak Perseroan per 31 Maret 2022.
(2) Hak Kepemilikan Atas Ekuitas berarti saham modal dan seluruh waran, opsi atau hak lainnya untuk mendapatkan saham modal (namun
      tidak termasuk efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi, atau dapat dipertukarkan dengan saham modal).
(3) Jaminan Surat Utang berarti Jaminan Perusahaan dari Perseroan atas kewajiban Surat Utang 2025 berdasarkan Indenture dan Surat
      Utang, yang ditandatangani sesuai dengan ketentuan Indenture di mana Penjamin Surat Utang adalah Perseroan.
(4) Investasi yang Dibatasi berarti investasi selain investasi yang diizinkan dalam Surat Utang.


Transaksi penerbitan Surat Utang 2025 ini telah memenuhi Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melaporkan penerbitan
Surat Utang 2025 tersebut kepada OJK pada tanggal 23 Januari 2020. Surat Utang 2025 ini didaftarkan pada
pasar modal Singapura.

Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2025.

2,75% Unsecured Senior Notes sebesar US$300 juta

Pada tanggal 20 Januari 2021, Perseroan menerbitkan 2,75% Unsecured Senior Notes (“Surat Utang 2026”)
dengan nilai agregat sebesar US$300.000.000. Surat Utang 2026 ini dikenakan bunga sebesar 2,75% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 20 Juli 2021. Surat
Utang 2026 ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026.

Dana dari penerbitan Surat Utang 2026 tersebut digunakan untuk membiayai kembali sebagian Fasilitas Pinjaman
Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian
Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian Fasilitas Pinjaman
Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement.

Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/2020 dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang 2026
tersebut kepada OJK pada tanggal 22 Januari 2021. Surat Utang 2026 ini didaftarkan pada pasar modal Singapura.

Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2026.

2,80% Unsecured Senior Notes sebesar US$400 juta

Pada tanggal 2 November 2021, Perseroan menerbitkan 2,80% Senior Unsecured Notes (“Surat Utang 2027”)
dengan nilai agregat sebesar US$400.000.000. Surat Utang ini dikenakan bunga sebesar 2,80% per tahun yang
jatuh tempo pada tanggal 2 Mei dan 2 November setiap tahun, dimulai pada tanggal 2 Mei 2022. Surat Utang
ini akan jatuh tempo pada tanggal 2 Mei 2027.

Dana dari penerbitan surat utang ini digunakan untuk membiayai kembali sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving
Seri B dalam US$1.000.000.000 Facility agreement, sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000
Revolving loan facility dan sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$375.000.000 Revolving loan facility.

Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/POJK.04/2020 dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat
Utang tersebut kepada OJK pada tanggal 12 November 2021. Surat Utang 2027 ini didaftarkan pada pasar
modal Singapura.

Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2027.




                                                               28
Page 59
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV

Pada tanggal 24 Maret 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV”) sebesar 6,25% per tahun
untuk obligasi Seri A dan 7,75% per tahun untuk obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini
adalah sebesar Rp1.500,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 26 Maret 2020.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp633,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per
      tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp867,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Juni
2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
4 April 2021 untuk obligasi Seri A dan 24 Maret 2023 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 No. 9 tanggal 5 Maret 2020, yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2020 No. 71 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakata Selatan. Pada tanggal 12 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV dari
semula PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) menjadi Bank BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan III Tahap IV ini.

Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 4 April 2021.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I

Pada tanggal 8 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) sebesar 6,3% per tahun
untuk obligasi Seri A dan 8,0% per tahun untuk obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini
adalah sebesar Rp700,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 9 September 2020.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian utang pokok Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017.




                                                        29
Page 60
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp231,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% per
      tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp469,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Desember 2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 18 September 2021 untuk obligasi Seri A dan 8 September 2023 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 15 tanggal 5 Juni 2020 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 129 tanggal 27 Agustus 2020, yang keduanya dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum II
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2020 No. 73 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakata Selatan. Pada tanggal 12 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dari
semula BRI menjadi Bank BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I ini.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 17 September 2021.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II

Pada tanggal 2 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II ini adalah sebesar Rp750,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
3 Desember 2020.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp295,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% per
      tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp455,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.




                                                       30
Page 61
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
12 Desember 2021 untuk obligasi Seri A dan 2 Desember 2023 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 76 tanggal 13 November 2020
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower
Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 115 tanggal 24 November 2020, keduanya dibuat dihadapan
Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
No. 75 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakata Selatan. Pada tanggal 12 Juli 2022, RUPO telah menyetujui dan
memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dari semula BRI menjadi Bank BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan
antara Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat)
tidak melebihi 6,25x. Pada 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II ini.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 13 Desember 2021.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III

Pada tanggal 17 Februari 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III ini adalah sebesar Rp2.915,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
18 Februari 2021.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.898,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.017,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Mei
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
27 Februari 2022 untuk obligasi Seri A dan tanggal 17 Februari 2024 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 No. 114 tanggal 28 Januari 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2021 No. 77 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,




                                                        31
Page 62
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakata Selatan. Pada tanggal 12 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dari
semula BRI menjadi Bank BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III ini.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 27 Februari 2022.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV

Pada tanggal 9 April 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap 5,5% per tahun (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”). Nominal
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini adalah sebesar Rp970,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 12 April 2021.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
19 April 2022.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 No. 102 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV ini.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 19 April 2022.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap I

Pada tanggal 19 Agustus 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap 4,25% per tahun (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”). Nominal
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini adalah sebesar Rp1.200,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 20 Agustus 2021.


                                                      32
Page 63
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
19 November 2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 29 Agustus 2022.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 No. 136 tanggal 27 Mei 2021 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 No. 12 tanggal 3 Agustus 2021, yang keduanya dibuat dihadapan
Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021
No. 88 tanggal 13 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakata Selatan. Pada tanggal 13 Juli 2022, RUPO telah menyetujui dan
memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dari semula BRI menjadi Bank BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang
disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 12 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I ini.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap II

Pada tanggal 10 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap 3,60% per tahun (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap II”). Nominal
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini adalah sebesar Rp1.455,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 13 Desember 2021.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 10 Maret
2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
20 Desember 2022.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 No. 192 tanggal 23 November 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2021 No. 90 tanggal 13 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakata Selatan. Pada tanggal 13 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dari
semula BRI menjadi Bank BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang
disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.


                                                      33
Page 64
Pada tanggal 23 November 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II ini.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap III

Pada tanggal 2 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”). Nominal Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini adalah
sebesar Rp2.200,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 4 Maret 2022.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak, terkait dengan fasilitas pinjaman revolving sebesar
US$275 juta.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.700,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,75%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni
2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
12 Maret 2023 untuk obligasi Seri A dan tanggal 2 Maret 2025 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 No. 71 tanggal 14 Februari 2022 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2022 No. 92 tanggal 13 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakata Selatan. Pada tanggal 13 Juli 2022,
RUPO telah menyetujui dan memutuskan penggantian wali amanat bagi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dari
semula BRI menjadi Bank BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Per 31 Maret 2022, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang
disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 11 Februari 2022, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III ini.

Pada 31 Maret 2022, beban bunga masih harus dibayar untuk surat utang adalah sebesar Rp234,8 miliar dan
disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Masih Harus Dibayar” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Beban bunga disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Keuangan” pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.

Pinjaman Jangka Panjang

Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp4.232,5 miliar yang terdiri dari pinjaman sindikasi dan pinjaman non-sindikasi, dengan rincian sebagai berikut :




                                                       34
Page 65
Pinjaman Sindikasi dan Pinjaman Non-Sindikasi

Saldo pinjaman sindikasi dan non-sindikasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 yang
jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah sebesar
Rp4.232,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
Pinjaman sindikasi
a. US$375.000.000 Facility Agreement (saldo pada 31 Maret 2022 sebesar US$177,7 juta)                  2.549.817
b. US$275.000.000 Facility Agreement (saldo pada 31 Maret 2022 sebesar US$123,0 juta)                  1.764.927
Pinjaman non-sindikasi
a. Bank UOB Indonesia                                                                                     113.000
b. PT Bank QNB Indonesia Tbk.                                                                              37.500
Jumlah                                                                                                 4.465.244
Dikurangi : Biaya pinjaman                                                                             (109.976)
Jumlah - bersih                                                                                        4.355.268
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                (122.726)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                           4.232.542


Pinjaman Sindikasi

a.   US$375.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 28 Juni 2019, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     revolving (“US$375.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$375 juta untuk melunasi Fasilitas A dalam
     US$1.000.000.000 Facility Agreement.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$375.000.000 Facility
     Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$375.000.000 Facility Agreement.

     Dalam US$375.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
     kondisi, diantaranya :

     i.    Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
           sebesar 5x;

     ii.   Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

     Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Australia and New Zealand Banking Group Limited,
     CIMB Bank Berhad, Credit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd.,
     Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk.,
     PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong and Shanghai
     Banking Corporation dan United Overseas Bank Limited.

     Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
     dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2025.

     Saldo pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar US$177,7 juta.

b.   US$275.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 20 Januari 2021, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     revolving (“US$275.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$275 juta untuk menyediakan tambahan dana
     untuk modal kerja.




                                                               35
Page 66
     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$275.000.000 Facility
     Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$275.000.000 Facility Agreement.

     Dalam US$275.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
     kondisi, diantaranya :

     i.    Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
           sebesar 5x;

     ii.   Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

     Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Credit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS
     Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore
     Branch, United Overseas Bank Limited, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
     HSBC Indonesia, PT Mizuho Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.

     Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
     dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026.

     Saldo pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar US$123,0 juta.

Pinjaman Non-Sindikasi

a.   PT Bank UOB Indonesia (“UOB”)

     GHON

     Pada tanggal 9 Maret 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah menandatangani perubahan perjanjian kredit
     fasilitas revolving sehingga fasilitas pinjaman menjadi :

     i.    Menaikkan fasilitas revolving seri I dari Rp50,0 miliar menjadi Rp100,0 miliar;

     ii.   Menurunkan fasilitas revolving seri II dari Rp100,0 miliar menjadi Rp50,0 miliar, dan memperpanjang
           jangka waktu pinjaman menjadi sampai dengan Januari 2023.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi GHON, Perusahaan Anak, harus menyerahkan perjanjian
     pemegang saham yang ditandatangani oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya dan memastikan
     laporan keuangan GHON, Perusahaan Anak, telah dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan konsolidasian
     Perseroan dan Perusahaan Anak.

     Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan Anak, diharuskan memenuhi beberapa kondisi, diantaranya :

     i.    Rasio debt to EBITDA maksimum sebesar 3,75x; dan

     ii.   Rasio top tier revenue minimum sebesar 50,00%.

     Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) fasilitas, yaitu :

     i.    Fasilitas Pinjaman Revolving Seri I sebesar Rp100,0 miliar

           Fasilitas ini bersitat uncommitted, dan dikenakan marjin bunga sebesar 1,75% per tahun diatas JIBOR
           untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 2,25% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
           lebih dari 3x.

           Saldo pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp72,8 miliar.




                                                           36
Page 67
           Pada tanggal 13 Juli 2022, GHON dan UOB kemudian melakukan penandatanganan perubahan
           perjanjian kredit fasilitas revolving, antara lain, untuk menaikkan limit fasilitas yang bersifat uncommitted
           dimaksud menjadi Rp300,0 miliar serta memperpanjang jangka waktu peminjaman fasilitas tersebut
           menjadi pada tanggal 31 Maret 2023.

     ii.   Fasilitas Pinjaman Revolving Seri II sebesar Rp50,0 miliar

           Fasilitas ini bersitat committed dan dikenakan marjin bunga sebesar 2,50% per tahun diatas JIBOR
           untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 3,00% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
           lebih dari 3x. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2023.

           Saldo pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp40,2 miliar.

           Pada tanggal 13 Juli 2022, perubahan perjanjian kredit fasilitas revolving tersebut juga telah menghapus
           atau membatalkan fasilitas bersitat committed dimaksud.

     GHON, Perusahaan Anak, telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh kreditor atas seluruh
     pinjaman kredit investasi yang diberikan.

     PKP

     Pada tanggal 23 Desember 2021, PKP, Perusahaan Anak, dan UOB menandatangani perubahan perjanjian
     fasilitas revolving untuk menurunkan limit fasilitas pinjaman dari sebesar Rp200,0 miliar menjadi Rp100,0
     miliar dan memperpanjang jangka waktu fasilitas pinjaman tersebut sampai dengan tanggal 9 November 2022.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi PKP, Perusahaan Anak, harus menyerahkan perjanjian pemegang
     saham yang ditandatangani oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya dan laporan keuangan
     konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.

     Dalam fasilitas pinjaman ini, PKP, Perusahaan Anak diharuskan memenuhi beberapa kondisi diantaranya :

     i.    Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum sebesar 4x;

     ii.   Top tier revenue minimum 30,0%.

     Fasilitas ini bersifat uncommitted dan dikenakan marjin bunga sebesar 2% per tahun di atas JIBOR.

     Saldo per 31 Maret 2022 adalah nihil.

b.   PT Bank QNB Indonesia (“QNB”)

     Pada tanggal 22 Desember 2020, GHON, Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian fasilitas
     pinjaman yang bersifat committed sebesar Rp50,0 miliar dengan dikenakan marjin bunga sebesar 2,75%
     di atas JIBOR. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Desember 2025.

     Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan Anak diharuskan memenuhi beberapa kondisi, diantaranya :

     i.    Rasio debt to equity maksimum sebesar 2,00x;

     ii.   Rasio debt service coverage minimum sebesar 2,00x.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan.

     Saldo pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp37,5 miliar.

Rincian fasilitas pinjaman jangka panjang - pihak ketiga yang belum dicairkan pada 31 Maret 2022 adalah
sebagai berikut :



                                                           37
Page 68
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           Fasilitas yang telah    Fasilitas yang belum
                                                     Jumlah fasilitas            dicairkan               dicairkan
Dolar AS - nilai penuh
     Pinjaman sindikasi
        US$375.000.000 Facility Agreement                    375.000.000            177.700.000              197.300.000
        US$275.000.000 Facility Agreement                    275.000.000            123.000.000              152.000.000
     Jumlah                                                  650.000.000            300.700.000              349.000.000
     Pinjaman non-sindikasi
       PT Bank UOB Indonesia
         Uncommited                                              200.000                  72.800                 127.200
         Commited                                                 50.000                  40.200                   9.800
       PT Bank QNB Indonesia Tbk.
         Commited                                                 50.000                  50.000                          -
     Jumlah                                                      300.000                 163.000                 137.000


Jika bagian pinjaman dalam valuta asing yang telah dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs lindung
nilainya, maka saldo pinjaman jangka panjang pada 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021 setelah dikurangi
biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah sebagai berikut :

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           Kurs laporan posisi
                                                                                keuangan            Kurs lindung nilai
Pinjaman Sindikasi                                                                     4.314.744               4.059.975
Pinjaman non-sindikasi                                                                   150.500                 150.500

Dikurangi :
   Biaya yang belum diamortisasi                                                       (109.976)               (109.976)
Jumlah - Bersih                                                                        4.355.268               4.100.499


Cadangan imbalan pasca kerja

Saldo cadangan imbalan pasca kerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 adalah
sebesar Rp16,8 miliar. Perseroan dan Perusahaan Anak menyiapkan pencadangan imbalan untuk karyawannya
dengan UU Cipta Kerja.


3.		          K omitmen dan K ontinjensi

3.1.		        Komitmen

Perjanjian Sewa Menara Base Transceiver Station (“BTS”) dan Sistem Telekomunikasi Dalam Gedung

Perusahaan Anak (TB, TI, GHON, PKP, UT, BT, Balikom, PMS, SMI, SKP, MSI, TK, dan Triaka) memiliki perjanjian
sewa dengan para operator sebagai berikut :

a.     PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”)
       Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 31 Maret 2022, Perusahaan Anak dan Hutch
       menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk
       pengoperasian peralatan komunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 12 tahun, dan dapat diperpanjang
       untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

b.     PT XL Axiata Tbk. (“XL Axiata”)
       Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 31 Maret 2022, Perusahaan Anak dan XL Axiata
       menandatangani MLA, sebagaimana telah diubah beberapa kali dalam bentuk amandemen, mengenai sewa
       pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian
       ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dengan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan
       Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat siap instalasi (“RFI”) di masing-masing lokasi.


                                                        38
Page 69
c.   PT Indosat Tbk. (“Indosat”)
     Pada berbagai tanggal antara tahun 2008 sampai dengan 31 Maret 2022, Perusahaan Anak dan Indosat telah
     menandatangani beberapa MLA, mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk pengoperasiaan
     peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka
     waktu 10 tahun, kecuali apabila Indosat tidak ingin memperpanjang masa sewa dan menginformasikan
     secara tertulis kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat RFI di masing-
     masing lokasi.

d.   PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”)
     Pada berbagai tanggal di tahun 2004 sampai dengan 31 Maret 2022, Perusahaan Anak telah menandatangani
     sejumlah MLA dengan Telkomsel mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan
     telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal penandatanganan Berita Acara
     Penggunaan Site (“BAPS”) untuk masing-masing lokasi menara.

e.   PT Smartfren Telecom Tbk. (“Smartfren”)
     Pada berbagai tanggal di tahun 2005 sampai dengan 31 Maret 2022, Perusahaan Anak dan Smartfren,
     telah menandatangani beberapa MLA, sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam bentuk amandemen,
     mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu awal
     sewa adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari masing-masing pihak.

Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas pada
tanggal 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut :

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                        Jumlah
Kurang dari satu tahun                                                                                       5.557.949
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                                    15.460.862
Lebih dari lima tahun                                                                                        8.487.197
Jumlah                                                                                                      29.506.008


3.2.		     K ontinjensi

Saat ini, salah satu perusahaan anak sedang menghadapi beberapa gugatan perkara hukum terkait sewa lahan
di beberapa lokasi menara telekomunikasi milik perusahaan anak tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan konsultan hukum yang menjadi kuasa hukum Perusahaan Anak dalam menangani
perkara-perkara tersebut, manajemen berkeyakinan akan dapat memenangkan seluruh perkara tersebut, baik
pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Menurut manajemen, perkara hukum
tersebut tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
dan tidak memberikan pengaruh secara berarti dan tidak berdampak material terhadap kedudukan, peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, sehingga tidak diperlukan adanya provisi atas
perkara-perkara tersebut.


4.		       P erubahan L iabilitas S etelah 31 M aret 2022 sampai dengan T anggal I nformasi T ambahan

a.   Pencairan pinjaman

     •     Fasilitas pinjaman revolving UOB

           Pada berbagai tanggal di bulan April sampai dengan 22 Juli 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah
           menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp489,7 miliar.

     •     Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

           Pada tanggal 21 Juni 2022, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving
           dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$10,0 juta.



                                                         39
Page 70
     •   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement

         Pada berbagai tanggal di bulan April sampai dengan 22 Juli 2022, Perusahaan Anak telah menarik
         sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$175,5 juta.

     •   Fasilitas pinjaman QNB

         Pada tanggal 18 Mei 2022, GHON, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman QNB
         sebesar Rp50,0 miliar.

b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving UOB

         Pada berbagai tanggal di bulan April sampai dengan 22 Juli 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah
         melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp480,8 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman QNB

         Pada tanggal 28 April 2022, 27 Mei 2022, 17 Juni 2022, 28 Juni 2022, dan 18 Juli 2022, GHON,
         Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari QNB sebesar Rp4,6 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

         Pada tanggal 9 Mei 2022, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
         US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$177,7 juta.

     •   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement

         Pada tanggal 28 April 2022, 10 Mei 2022, dan 30 Juni 2022, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian
         Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$117,6 juta.

     •   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV

         Pada tanggal 19 April 2022, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sebesar
         Rp970,0 miliar.


5.		     U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp1.205,6 miliar, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sebesar Rp1.200,0 miliar yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Agustus 2022 dan pembayaran pokok fasilitas pinjaman QNB sebesar Rp5,6 miliar. Seluruh
utang ini akan dibayar dengan arus kas dari kegiatan operasi Perusahaan Anak dan/atau fasilitas pinjaman.

 SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL
 31 MARET 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI
 SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.




                                                        40
Page 71
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK PADA TANGGAL 31 MARET 2022 SERTA UNTUK PERIODE 3 (TIGA) BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA
KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                         41
Page 72
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 serta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 tidak diaudit dan tidak direviu.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini tanpa
modifikasian.


1.		L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Maret                      31 Desember
                                                          2022 (1)            2021                   2020
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                 719.830           629.125                 947.341
Piutang usaha – pihak                                              649.922           538.715                 710.722
Piutang lain-lain                                                  134.908            75.506                 262.885
Pendapatan yang masih harus diterima                               601.864           500.283                 491.190
Persediaan dan perlengkapan                                        297.348           226.408                 118.312
Uang muka dan beban dibayar di muka                                106.705            81.336                 534.604
Pajak dibayar dimuka                                             1.106.761           969.880                 162.340
Jumlah Aset Lancar                                               3.617.338        3.021.253                 3.227.394
Aset Tidak Lancar
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan            33.955.973        33.637.904              28.738.362
Properti investasi - nilai wajar                                  447.104           447.045                 388.020
Aset hak guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan          3.510.097         3.463.007               2.614.882
Uang jaminan                                                        1.440             1.605                   1.708
Aset keuangan derivatif                                           219.347           900.363               1.084.975
Taksiran klaim pajak penghasilan                                        -                 -                  15.903
Aset pajak tangguhan - bersih                                           -                 -                  60.726
Goodwill                                                          381.189           381.189                 381.189
Aset tidak lancar lainnya                                          20.174            18.069                   8.144
Jumlah Aset Tidak Lancar                                       38.535.324        38.849.182              33.293.909
JUMLAH ASET                                                    42.152.662        41.870.435              36.521.303




                                                         42
Page 73
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                      31 Desember
                                                               2022 (1)             2021                   2020
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga                                               58.339           37.435                    571.000
Utang lain-lain                                                          10.458           12.227                     21.057
Utang pajak                                                             197.286          169.374                     56.522
Pendapatan yang diterima di muka                                      2.188.970        1.316.692                  1.061.994
Beban masih harus dibayar                                               851.587        1.107.497                  1.156.790
Liabilitas sewa – bagian yang jatuh tempo
   dalam waktu satu tahun                                               180.298          174.858                    152.617
Surat utang bagian jangka pendek                                      6.133.992        5.465.457                  6.900.451
Pinjaman jangka panjang – bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun
   Pihak ketiga                                                           122.726      5.465.457                  3.857.445
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                       9.743.656        8.432.425               13.777.876
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                             -                -                   11.411
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                       517.189          503.822                 313.895
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                 17.401.502        17.676.845                  6.668.031
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
   jatuh tempo dalam satu tahun
   Pihak ketiga                                                       4.232.542        5.455.157                  6.421.402
Cadangan imbalan pasca-kerja                                             16.817           12.948                     24.850
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    22.168.050        23.648.772               13.439.589
JUMLAH LIABILITAS                                                   31.911.706        32.081.197               27.217.465
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                     453.140           453.140                  453.140
Saham treasuri                                                      (1.028.268)       (1.028.268)              (1.028.268)
Tambahan modal disetor - bersih                                       (641.456)         (641.456)                (520.500)
Penghasilan komprehensif lain                                         6.985.104         7.062.417                7.600.888
Saldo laba
   Cadangan wajib                                                        62.600           62.600                     62.100
   Belum ditentukan penggunaannya                                     3.858.576        3.364.348                  2.142.322
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk                                              9.689.696        9.272.781                  8.709.682
Kepentingan non-pengendali                                                551.260          516.457                 594.156
JUMLAH EKUITAS                                                      10.240.956         9.789.238                  9.303.838
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       42.152.662        41.870.435               36.521.303
Catatan:
(1) Tidak diaudit dan tidak reviu.




                                                              43
Page 74
2.		L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                               Periode 3 (tiga) bulan yang            Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                             berakhir pada tanggal 31 Maret                    31 Desember
                                                                2022 (1)           2021 (1)               2021               2020
PENDAPATAN                                                         1.641.522         1.422.151              6.179.584          5.327.689
Beban pokok pendapatan                                               405.710           336.027              1.472.780          1.093.065
LABA KOTOR                                                         1.235.812         1.086.124              4.706.804          4.234.624
Beban usaha                                                          110.743           104.858                400.889            418.623
LABA DARI OPERASI                                                  1.125.069            981.266             4.305.915          3.816.001
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga                                                       4.385              4.485                12.156              14.869
Penurunan nilai goodwill                                                   -            (5.000)                     -                   -
(Rugi) Laba selisih kurs - Bersih                                      (336)              (765)                 1.382              37.452
Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan                  (12.400)            (3.987)               (2.271)            (23.810)
Pajak penghasilan final                                            (130.673)           (42.216)             (284.507)           (155.723)
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang                          (455.288)          (476.211)           (1.925.209)         (1.943.161)
Beban keuangan - Lainnya                                            (37.476)           (54.798)             (210.836)           (191.345)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi                               -                  -                57.638              34.778
Penurunan nilai wajar atas menara telekomunikasi                                                              (3.572)             (4.584)
Lainnya - Bersih                                                       (9.672)         (11.985)              (14.732)            (75.023)
Beban lain-lain - Bersih                                           (641.460)          (590.477)           (2.369.951)         (2.306.547)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                        483.609           390.789             1.935.964          1.509.454
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                                  (53.417)         (73.667)             (285.346)          (254.752)
Tangguhan                                                                    -         (32.982)              (49.265)          (188.126)
Beban pajak penghasilan - Bersih                                      (53.417)        (106.649)             (334.611)          (442.878)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                                    430.192           284.140             1.601.353          1.066.576
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi                                                      88.931                  460           151.875           3.405.454
Keuntungan (kerugian) aktuaria                                              -                    -           (19.662)             (4.889)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing                                         (32)             (41)                  (86)               (548)
Perubahan lindung nilai arus kas                                      (67.373)          299.918              (67.365)            (67.806)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE/
  TAHUN BERJALAN                                                      451.718           584.477             1.362.365          4.398.787
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                                 415.272           265.902             1.548.975          1.009.625
Kepentingan non-pengendali                                             14.920            18.238                52.378             56.951
Jumlah                                                                430.192           284.140             1.601.353          1.066.576
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
  kepada:
Pemilik entitas induk                                                 416.915           562.200             1.311.014          4.323.265
Kepentingan non-pengendali                                             34.803            22.277                51.351             75.522
Jumlah                                                                451.718           584.477             1.362.365          4.398.787
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
   kepada pemegang saham biasa Entitas induk (nilai penuh)                 19,91              12,75              74,25              48,40
Catatan:
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                                 44
Page 75
3.		L aporan A rus K as K onsolidasian

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Periode 3 (tiga) bulan yang            Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                           berakhir pada tanggal 31 Maret                    31 Desember
                                                              2022 (1)               2021 (1)           2021                 2020
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                                    2.221.807             2.261.955          6.554.602           5.329.911
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito                              4.385                  4.485            12.156              14.869
Pembayaran kas ke karyawan                                       (113.209)              (111.740)         (280.723)           (200.305)
Pembayaran kas ke pemasok                                        (280.055)               (22.886)         (895.501)           (860.243)
Pembayaran pajak penghasilan                                     (316.338)             (377.969)          (925.252)           (497.775)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi            1.516.590             1.753.845          4.465.282           3.786.457
Arus kas dari aktivitas investasi
Penambahan properti investasi                                         (59)                  (395)           (4.683)             (87.056)
Pembelian saham                                                          -                      -         (170.525)                    -
Penambahan aset hak guna                                         (138.447)              (158.226)       (1.051.509)            (610.007)
Penambahan aset tetap                                            (532.296)              (355.946)       (5.949.527)          (1.354.824)
Uang muka pembelian aset tetap                                           -              (398.831)                 -                    -
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi         (670.802)              (913.398)       (7.176.244)          (2.051.887)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang                               1.846.390            14.555.560         19.368.698           5.911.224
Penerbitan surat utang                                           2.200.000             7.139.000         16.432.400           7.728.900
Penerimaan penyelesaian kontrak lindung nilai                      727.415                      -           343.283             439.625
Penerimaan dari pihak ketiga                                              -                     -           237.141                    -
Pembayaran liabilitas sewa - kendaraan                              (2.997)               (1.098)            (8.113)             (8.445)
Pembayaran dividen - Perusahaan Anak                                      -                     -          (14.246)             (11.055)
Pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna                                -                     -          (59.238)            (22.199)
Pembayaran dividen                                                        -                     -         (692.194)           (605.670)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang
  dan Surat Utang                                                (494.172)              (635.754)       (2.170.670)        (1.775.421)
Pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang             (5.033.008)           (17.748.327)      (31.048.672)       (12.973.527)
Arus kas bersih yang (digunakan untuk) diperoleh dari
  aktivitas pendanaan                                            (756.372)             3.309.381          2.388.389          (1.316.568)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan
  setara kas                                                             1.289             12.406              4.357                4.097
Kenaikan bersih kas dan setara kas                                   90.705            4.162.234          (318.216)             422.099
Kas dan setara kas pada awal periode / tahun                        629.125               947.341           947.341             525.242
Kas dan setara kas pada akhir periode / tahun                       719.830            5.109.575            629.125             947.341
Catatan:
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.



4.		D ata K euangan L ainnya

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Maret                             31 Desember
                                                             2022               2021             2021              2020
EBITDA (1)                                                      1.434.697         1.239.086       5.428.813          4.617.126
Belanja Modal                                                     670.802           913.398       7.176.244          2.051.887
Pinjaman Bersih (2)                                           27.464.997        23.525.752       28.418.165         23.130.506
Catatan:
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi sewa lahan dan perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset
      hak guna + Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.




                                                               45
Page 76
5.		R asio -R asio P enting

                                                                             31 Maret                                   31 Desember
                                                                2022   (1)
                                                                                        2021   (1)
                                                                                                           2021   (2)
                                                                                                                                  2020 (2)
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                           15,4% (3)              12,7% (3)           16,0%                    13,4%
Laba kotor                                                           13,8% (3)               3,5% (3)           11,2%                    11,6%
Laba dari operasi                                                    14,7% (3)               4,0% (3)           12,8%                    13,3%
Laba bersih periode/tahun berjalan                                   51,4% (3)              16,1% (3)           50,1%                    23,1%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan             (22,7%) (3)           (217,4%) (3)         (69,0%)                    83,4%
EBITDA                                                               15,8% (3)              14,2% (3)           17,6%                    15,1%
Jumlah aset                                                           0,7% (4)              15,8% (5)           14,6%                    18,3%
Jumlah liabilitas                                                   (0,5%) (4)              19,1% (5)           17,9%                     7,4%
Jumlah ekuitas                                                        4,6% (4)               6,3% (5)            5,2%                    68,4%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                                  75,3%                   76,4%              76,2%                79,5%
Laba dari operasi / Pendapatan                                           68,5%                   69,0%              69,7%                71,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan                          26,2%                   20,0%              25,9%                20,0%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
  Pendapatan                                                            27,5%                   41,1%               22,0%                82,6%
EBITDA / Pendapatan                                                     87,4%                   87,1%               87,9%                86,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                     4,2% (6)                2,9% (6)            16,4%                11,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset                        1,0% (6)                0,7% (6)             3,8%                 2,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                                   0,4x                1,1x            0,4x                0,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                       3,1x                3,3x            3,3x                2,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                          0,8x                0,8x            0,8x                0,7x
Interest coverage ratio (7)                                            3,2x (9)            2,6x (9)          2,8x                2,4x
Debt coverage service ratio (8)                                        0,7x (9)            0,9x (9)          0,7x                0,4x
Catatan:
(1) dihitung dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode
      3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) dihitung dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta tahun
      yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
      Rekan.
(3) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(4) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2021.
(5) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020.
(6) dihitung dengan menggunakan laba tahun berjalan.
(7) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(8) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
      pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(9) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.




                                                                 46
Page 77
6.		R asio - rasio dalam P erjanjian P injaman

                                                                     Persyaratan Keuangan   31 Maret 2022
Surat Utang
   Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi                          maksimum 6,25x                      4,9x
Pinjaman Sindikasi
   Net Senior Debt / EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi           maksimum 5,0x                     0,8x
   Top tier revenue                                                     minimum 50%                     86,1%
Pinjaman Non-Sindikasi
   GHON
   Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                     maksimum 3,75x                    1,0x
   Top tier revenue                                                      minimum 50%                    89,9%
   Debt to Equity                                                       maksimum 2,00x                    0,2x
   Debt Service Coverage Ratio                                          minimum 2,00x                     7,9x

Perseroan telah mempublikasikan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan
2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut di dalam situs web Perseroan
www.tower-bersama.com.




                                                                47
Page 78
V.		     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang
disajikan berikut bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021;
dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan
informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika. Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan”
dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan Perusahaan Anak.


1.		F aktor yang M empengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional P erseroan

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, termasuk berikut ini :

Kualitas kredit dari pelanggan Perseroan

Pendapatan Perseroan diperoleh di muka dan kontrak dengan pelanggan dilakukan dalam skema jangka panjang
(biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi). Per 31 Maret 2022, pendapatan kontrak dengan
pelanggan Perseroan untuk semua jenis penyewaan adalah sebesar Rp29,5 miliar dan rata-rata sisa periode
perjanjian penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah sekitar 5,2 tahun. Karenanya, Perseroan bergantung
pada kualitas kredit dan kondisi keuangan dari para pelanggan Perseroan. Pelanggan utama Perseroan terdiri
dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia dimana sekitar 77,5% dan 72,9% dari pendapatan Perseroan
masing-masing pada tahun 2020 dan 2021 dan 76,1% dan 85,6% dari pendapatan Perseroan masing-masing
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2022 berasal dari Telkomsel, Indosat
dan XL Axiata (yang masing-masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat
kredit). Bilamana pelanggan Perseroan mengalami kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan
atau tidak dapat tertagihnya dalam pembayaran piutang usaha dari pelanggan Perseroan, yang mengharuskan
Perseroan untuk melakukan penghapusan atau mencatatkan penurunan nilai dari piutang usaha.

Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi

Pembangunan menara build-to-suit. Perseroan tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan site menara dan
pembangunan site menara baru pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak
penyewaan tower space jangka panjang (yang umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan Perseroan.
Perseroan telah menambah secara organik sebanyak 1.348 sites menara telekomunikasi build-to-suit pada tahun
2021 dan 377 sites menara telekomunikasi build-to-suit pada kuartal pertama tahun 2022.




                                                      48
Page 79
Rasio Kolokasi. Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Perseroan yang kapasitasnya telah atau hampir
penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya sehingga dapat
mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil. Meskipun
Perseroan telah meningkatkan jumlah penyewaan pada menara telekomunikasi dari 39.088 penyewaan per
31 Desember 2021 menjadi 39.557 penyewaan per 31 Maret 2022, rasio kolokasi Perseroan dapat berubah dari
waktu ke waktu dikarenakan akuisisi portofolio sites atau pembangunan menara build-to-suit. Rasio kolokasi
sebesar 1,90x per 31 Desember 2021 dan 31 Maret 2022.

Dengan demikian, seiring dengan penambahan jumlah penyewaan melalui konstruksi sites menara build-to-suit
dan penambahan jumlah kolokasi, Perseroan umumnya mengalami peningkatan pendapatan.

Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Perseroan berupaya memperbesar jumlah portofolio sites melalui
proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Perseroan umumnya telah memiliki pelanggan,
sehingga Perseroan langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah transaksi akuisisi diselesaikan. Namun
demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Perseroan dan kemampuan untuk meningkatkan rasio
kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi
yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Perseroan hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi
kriteria investasi Perseroan, yang termasuk antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa
mendatang, kemudahan untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga
dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon pelanggan. Perseroan mengambil alih pengendalian di 2 (dua)
perusahaan menara yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD, pada tahun 2018, yang memberikan tambahan
1.120 penyewaan dan 859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Pada bulan April 2021,
Perseroan mengakuisisi 3.000 menara telekomunikasi dari IBST dengan nilai akuisisi sebesar Rp3.975 miliar.

Beban Bunga

Utang Perseroan dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk pembangunan
menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio sites yang
dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban lain-lain pada tahun
2021 dan kuartal pertama tahun 2022. Perseroan dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan lindung nilai
(hedging) atas sebagian atau seluruh risiko yang diakibatkan perubahan suku bunga dan/atau nilai tukar dengan
kontrak swap.

Belanja Modal

Kegiatan usaha Perseroan merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi menara
umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi menara
termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat sekitar,
dan konstruksi shelter. Perseroan juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan properti investasi,
investasi saham serta aset hak guna sebagai belanja modal. Belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp7.176,2
miliar pada tahun 2021 dan Rp670,8 miliar pada kuartal pertama tahun 2022.

Perpajakan

Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 22%. Selisih antara tarif pajak perusahaan efektif
dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Untuk
keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Perseroan menyusutkan aset
tetap dan bangunan dalam properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan
laporan keuangan, Perseroan hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset tetap dan
properti investasi Perseroan pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan dalam laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak. Sesuai peraturan yang
berlaku di Indonesia, rugi fiskal dapat dibawa hingga lima tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut terjadi.
Perseroan juga mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan beda temporer antara akuntansi
dan perlakuan pajak untuk biaya-biaya tertentu. Beda temporer ini utamanya terkait dengan rugi fiskal, cadangan
imbalan pasca kerja dan depresiasi.


                                                        49
Page 80
Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak perusahaan yang bersifat tidak final sebesar 22%.

Tarif pajak penghasilan efektif Perseroan sebagai persentase terhadap laba sebelum pajak penghasilan adalah
17,3% pada tahun 2021 dan 11,0% pada kuartal pertama tahun 2022. Beban pajak penghasilan Perseroan adalah
sebesar Rp334,6 miliar pada tahun 2021 dan Rp53,4 miliar pada kuartal pertama tahun 2022.

Perseroan juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 11% dari pelanggan
Perseroan sejak 1 April 2022. Namun, Perseroan dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada pemasok untuk
pembayaran barang dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Perseroan. PPN tidak dimasukkan
sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan langsung disetorkan
ke Pemerintah.

Regulasi Pemerintah

Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan dan
pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) atau Izin Mendirikan
Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan Pemeirntah. Meskipun Perseroan
umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan menara, yang merupakan praktek yang
berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan untuk memproses persetujuan dan
perizinan (termasuk IMB atau IMBM), Perseroan terkadang memulai dan menyelesaikan konstruksi menara
dan memasang BTS milik pelanggan Perseroan sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap
dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan dan perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat
daerah yang berwenang dapat mengeluarkan perintah untuk membongkar dan memindahkan menara Perseroan.
Peningkatan regulasi Pemerintah terkait bisnis penyewaan menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu
dan biaya dalam membangun menara build-to-suit, dan juga biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk
portofolio sites.

Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru

Seluruh kegiatan usaha Perseroan melalui Perusahaan Anak dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan
pelanggan terhadap tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian
Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama
tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5,01% (yoy). Kondisi ini sedikit membaik dibandingkan dengan
pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2021 yang mengalami kontraksi sebesar 0,7% (yoy). Bank
Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 optimis dapat mencapai rentang 5,1% yang
didukung dari meningkatnya kepercayaan konsumen, nilai tukar perdagangan yang lebih baik, dan lonjakan
permintaan yang tertahan serta investasi baik dari belanja modal Pemerintah maupun dari masuknya penanaman
modal asing sebagai timbal balik positif terhadap UU Cipta Kerja. Teknologi baru, seperti 4G dan 5G, diharapkan
akan meningkatkan kebutuhan para operator telekomunikasi dan penyedia jasa data wireless akan tower space,
baik dari permintaan atas pembangunan menara telekomunikasi baru atau untuk meningkatkan kolokasi pada
menara yang telah ada.

Dampak dari pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 tidak berdampak signifikan terhadap hasil kegiatan usaha Perseroan pada kuartal pertama
tahun 2022 dikarenakan pendapatan Perseroan didasarkan pada perjanjian penyewaan jangka panjang dengan
perusahaan telekomunikasi yang memiliki ketentuan pengakhiran secara terbatas. Pandemi COVID-19 juga tidak
mengakibatkan kenaikan risiko kredit yang signifikan karena pelanggan Perseroan masih dapat melaksanakan
kewajiban pembayaran kepada Perseroan sesuai perjanjian penyewaan, dan Perseroan tetap dapat memenuhi
kewajibannya kepada para krediturnya. Namun, situasi COVID-19 masih terus berkembang dan dampak akhirnya
terhadap kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang belum dapat dipastikan.



                                                      50
Page 81
2.		H asil K egiatan O perasional

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 15,4% menjadi Rp1.641,5 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp1.422,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021
terutama disebabkan oleh peningkatan penyewaan organik. Pada kuartal pertama tahun 2022, Perseroan berhasil
menambahkan secara organik 764 penyewaan gross yang terdiri dari 377 sites telekomunikasi dan 387 kolokasi.
Penambahan penyewaan bersih dari Perseroan pada kuartal pertama tahun 2022 lebih rendah dibandingkan
periode yang sama tahun sebelumnya terutama dikarenakan penghentian sewa dari Sampoerna Telecom. Rasio
kolokasi turun menjadi 1,90x per 31 Maret 2022 dari 1,98x per 31 Maret 2021, terutama dikarenakan penambahan
menara dari IBST yang memiliki rasio kolokasi lebih rendah dari portofolio Perseroan.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 20,7% menjadi Rp405,7 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp336,0 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan penyusutan aset hak guna, penyusutan menara
dan beban perbaikan dan pemeliharaan sejalan dengan peningkatan pendapatan.

    Penyusutan menara. Beban penyusutan naik sebesar 10,9% menjadi Rp172,9 miliar untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp155,9 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Penyusutan aset hak guna. Penyusutan aset hak guna naik sebesar 32,3% menjadi Rp106,2 miliar untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp80,3 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2021, dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan naik sebesar 26,2% menjadi Rp72,1 miliar
    untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp57,1 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan pertumbuhan jumlah penyewaan.

    Keamanan. Beban keamanan naik sebesar 14,4% menjadi Rp13,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp11,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2021, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan naik sebesar 89,0% menjadi Rp17,2 miliar untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp9,1 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi yang dibangun dan
    kenaikan biaya perizinan.

    Asuransi. Beban asuransi Perseroan naik sebesar 27,4% menjadi Rp8,4 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
    yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp6,6 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Listrik. Beban listrik turun sebesar 0,9% menjadi Rp7,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
    pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp7,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.

    Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak Perseroan naik sebesar 2,3% menjadi
    Rp3,4 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp3,3
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.

    Lainnya. Beban lainnya turun sebesar 3,5% menjadi Rp5,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
    pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp4,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.

Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Perseroan meningkat sebesar 13,8%
menjadi Rp1.235,8 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya
Rp1.086,1 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.



                                                      51
Page 82
Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 5,6% menjadi Rp110,7 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp104,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2021, terutama dikarenakan kenaikan beban gaji dan tunjangan, beban kantor, dan beban penyusutan. Beban
gaji dan tunjangan meningkat sebesar 3,0% menjadi Rp72,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp70,1 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama
dikarenakan kenaikan gaji pokok tahunan. Beban kantor meningkat sebesar 38,0% menjadi Rp7,1 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp5,1 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan aktivitas kantor. Beban penyusutan meningkat
sebesar 17,0% menjadi Rp8,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
dari sebelumnya Rp7,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penambahan
pembelian peralatan, perlengkapan kantor dan perangkat elektronik lainnya. Kenaikan beban tersebut sebagian
di-offset dengan penurunan beban manfaat karyawan. Beban manfaat karyawan turun sebesar 27,8% menjadi
Rp3,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp5,4 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penurunan cadangan imbalan kerja Perseroan
sebagai akibat penerapan UU Cipta Kerja.

Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Perseroan meningkat
sebesar 14,7% menjadi Rp1.125,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
dari sebelumnya Rp981,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.

Beban lain-lain - Bersih. Beban lain-lain - Bersih Perseroan meningkat sebesar 8,6% menjadi Rp641,5 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp590,5 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2021.

    Pendapatan bunga. Pendapatan bunga turun sebesar 2,2% menjadi Rp4,4 miliar untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp4,5 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2021, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih rendah selama periode
    3 (tiga) bulan pertama tahun 2022.

    Rugi selisih kurs - Bersih. Rugi selisih kurs - bersih turun sebesar 56,1% menjadi Rp0,4 miliar untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp0,8 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2021. Hal tersebut terutama dikarenakan dampak dari nilai tukar Rupiah yang menguat
    dari Rp14.572 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Maret 2021 menjadi Rp14.357 per 1 Dolar AS pada tanggal
    31 Maret 2022. Dikarenakan Perseroan umumnya melakukan lindung nilai untuk utang berdenominasi Dolar
    AS secara penuh, rugi selisih kurs terutama timbul dari transaksi bank harian.

    Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan. Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan
    meningkat sebesar 211,0% menjadi Rp12,4 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
    31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp4,0 miliar untuk periode yang sama pada 2021, dikarenakan peningkatan
    rata-rata inflasi selama kuartal pertama tahun 2022.

    Penurunan nilai wajar atas goodwill. Perseroan tidak mencatatkan penurunan nilai wajar atas goodwill untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sesuai perhitungan penilai independen
    pada tanggal 31 Desember 2021.

    Pajak penghasilan final. Pajak penghasilan naik sebesar 209,5% menjadi Rp130,7 miliar untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp42,2 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2021, terutama dikarenakan kenaikan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
    ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, dimana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai
    bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.

    Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang. Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang turun sebesar
    4,4% menjadi Rp455,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari
    sebelumnya Rp476,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penurunan
    rata-rata tingkat bunga dari surat utang.




                                                      52
Page 83
    Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - lainnya turun sebesar 31,6% menjadi Rp37,5 miliar untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp54,8 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penurunan beban bunga liabilitas sewa aset
    hak guna, yang sebagian di-offset dengan kenaikan beban amortisasi dari Surat Utang 2025 dan pinjaman
    jangka panjang kepada pihak ketiga.

    Lainnya - Bersih. Beban lainnya - bersih turun sebesar 19,3% menjadi Rp9,7 miliar untuk periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp11,9 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2021, terutama dikarenakan penurunan biaya administrasi transaksi perbankan.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak
penghasilan Perseroan meningkat sebesar 23,8% menjadi Rp483,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp390,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 49,9% menjadi Rp53,4 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp106,6 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2021.

    Pajak kini. Beban pajak kini turun sebesar 27,5% menjadi Rp53,4 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp73,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2021, terutama disebabkan penurunan laba fiskal Perusahaan Anak.

    Pajak tangguhan. Perseroan tidak mencatatkan beban pajak tangguhan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.

Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan diatas, laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
meningkat sebesar 56,2% menjadi Rp415,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp265,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.

Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari
hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-
pengendali turun sebesar 18,2% menjadi Rp14,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp18,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.

Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan
Perseroan meningkat sebesar 51,4% menjadi Rp430,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp284,1 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain turun sebesar 92,8% menjadi Rp21,5 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp300,3 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2021. Penurunan ini terutama dikarenakan kenaikan kerugian dari cadangan
lindung nilai arus kas.

    Surplus revaluasi. Surplus revalusi meningkat sebesar 19.232,8% menjadi Rp88,9 miliar untuk periode
    3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya sebesar Rp0,5 miliar untuk periode
    yang sama pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan manajemen.

    Perubahan lindung nilai arus kas. Perseroan mencatatkan perubahan lindung nilai arus kas sebesar minus
    Rp67,4 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya
    Rp299,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan nilai yang diatribusikan
    oleh pihak dalam kontrak lindung nilai terhadap arus kas Perseroan.

Jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan turun sebesar 22,7% menjadi Rp451,7 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dari sebelumnya Rp584,5 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2021.



                                                       53
Page 84
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020

Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 16,0% menjadi Rp6.179,6 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya
Rp5.327,7 miliar pada tahun 2020 terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penyewaan organik serta
akuisisi. Pada tahun 2021, Perseroan berhasil menambahkan secara organik 3.205 penyewaan gross yang terdiri
dari 1.348 sites telekomunikasi dan 1.857 kolokasi. Perseroan juga menyelesaikan akuisisi 3.000 menara dari
IBST pada bulan April 2021. Penambahan penyewaan organik bersih pada tahun 2021 tercatat sebesar 7.238
penyewaan. Perbedaan dari penyewaan gross terutama disebabkan oleh tidak diperbaharuinya penyewaan untuk
sebagian kecil dari penyewaan yang telah ada. Sebagai akibat dari penambahan menara dari IBST yang memiliki
rasio kolokasi lebih rendah dari portofolio Perseroan, rasio kolokasi turun menjadi 1,90x per 31 Desember 2021
dari 1,96x per 31 Desember 2020.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 34,7% menjadi Rp1.472,8 miliar pada
tahun 2021 dari sebelumnya Rp1.093,1 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan penyusutan
menara dan penyusutan aset hak guna sejalan dengan peningkatan pendapatan.

    Penyusutan menara. Beban penyusutan naik sebesar 54,4% menjadi Rp628,2 miliar pada tahun 2021 dari
    sebelumnya Rp406,8 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan oleh pengukuran nilai wajar dari aset
    menara yang dilakukan oleh penilai independen.

    Penyusutan aset hak guna. Beban penyusutan aset hak guna meningkat sebesar 25,6% menjadi Rp389,4
    miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp310,2 miliar, dikarenakan kenaikan jumlah sites menara
    telekomunikasi.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan naik sebesar 22,9% menjadi Rp259,2 miliar
    pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp210,9 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan pertumbuhan
    jumlah penyewaan.

    Keamanan. Beban keamanan naik sebesar 11,7% menjadi Rp50,8 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya
    Rp45,4 miliar pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Amortisasi perizinan. Beban amortisasi perizinan naik sebesar 73,4% menjadi Rp53,9 miliar pada tahun
    2021 dari sebelumnya Rp31,1 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara
    telekomunikasi yang dibangun dan kenaikan biaya perizinan.

    Asuransi. Beban asuransi meningkat sebesar 18,0% menjadi Rp30,5 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya
    Rp25,9 miliar pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penyewaan yang harus
    diasuransikan oleh Perseroan.

    Listrik. Beban listrik turun sebesar 1,6% menjadi Rp27,6 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp28,0
    miliar pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh penurunan pemakaian daya listrik menara telekomunikasi.

    Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak turun sebesar 19,4% menjadi Rp13,1
    miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp16,3 miliar pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh habisnya
    umur ekonomis menara bergerak selama tahun 2021.

    Lainnya. Beban lainnya turun sebesar 9,1% menjadi Rp20,1 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp18,4
    miliar pada tahun 2020.

Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Perseroan meningkat sebesar 11,2%
menjadi Rp4.706,8 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp4.234,6 miliar pada tahun 2020.

Beban usaha. Beban usaha turun sebesar 4,2% menjadi Rp400,9 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya
Rp418,6 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan beban manfaat karyawan sehubungan dengan
penerapan awal UU Cipta Kerja. Penurunan beban tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan beban sponsor
dan representasi, beban penyusutan dan beban kantor. Beban sponsor dan representasi meningkat sebesar 62,9%



                                                      54
Page 85
menjadi Rp13,5 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp8,3 miliar pada tahun 2020 terutama dikarenakan
kenaikan jumlah acara yang disponsori. Beban penyusutan meningkat sebesar 10,2% menjadi Rp32,7 miliar
pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp29,6 miliar pada tahun 2020 terutama dikarenakan penambahan asset tetap
Perseroan. Beban kantor meningkat sebesar 11,8% menjadi Rp22,9 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya
Rp20,5 miliar pada tahun 2020 terutama dikarenakan kenaikan biaya iuran dan langganan selama tahun 2021.

Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Perseroan meningkat
sebesar 12,8% menjadi Rp4.305,9 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp3.816,0 miliar pada tahun 2020.

Beban lain-lain - Bersih. Beban lain-lain - Bersih Perseroan meningkat sebesar 2,7% menjadi Rp2.370,0 miliar
pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp2.306,5 miliar pada tahun 2020.

    Kenaikan nilai wajar atas properti investasi. Nilai wajar atas properti investasi turun sebesar 65,7% menjadi
    Rp57,6 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp34,8 miliar pada tahun 2020, sesuai dengan perhitungan
    nilai wajar ini dilakukan oleh konsultan independen pada setiap periode audit.

    Pendapatan bunga. Pendapatan bunga turun sebesar 18,2% menjadi Rp12,2 miliar pada tahun 2021 dari
    sebelumnya Rp14,9 miliar pada tahun 2020, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang
    lebih rendah selama tahun 2021.

    Laba selisih kurs - Bersih. Laba selisih kurs - bersih turun sebesar 96,3% menjadi Rp1,4 miliar pada tahun
    2021 dari sebelumnya Rp37,5 miliar pada tahun 2020. Hal tersebut terutama dikarenakan dampak dari
    nilai tukar Rupiah yang menguat dari Rp14.105 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi
    Rp14.269 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan nilai tukar Rupiah yang menguat
    dari dari Rp13.901 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp14.105 per 1 Dolar AS pada
    tanggal 31 Desember 2020.

    Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan. Beban kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan
    Perseroan turun sebesar 90,5% menjadi Rp2,3 miliar pada tahun 2021 dari Rp23,8 miliar pada tahun 2020,
    terutama dikarenakan pemulihan kredit ekspektasian dari pembayaran piutang lain-lain oleh PT Hamparan
    Cipta Sejati.

    Penurunan nilai wajar atas menara telekomunikasi. Penurunan nilai wajar atas menara telekomunikasi
    turun sebesar 22,1% menjadi Rp3,6 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp4,6 miliar pada tahun 2020,
    terutama dikarenakan hasil penilaian dari penilai independen.

    Pajak penghasilan final. Pajak penghasilan turun sebesar 24,5% menjadi Rp334,6 miliar pada tahun 2021
    dari Rp442,9 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan pendapatan sewa menara dari kontrak
    penyewaan yang ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, dimana tarif pajak penghasilan final
    sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada
    bulan Januari 2018.

    Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang. Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang turun sebesar
    0,9% menjadi Rp1.925,2 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp1.943,2 miliar pada tahun 2020, terutama
    disebabkan oleh penurunan rata-rata tingkat bunga dari surat utang.

    Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - lainnya meningkat sebesar 10,2% menjadi Rp210,8 miliar
    pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp191,3 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan beban
    bunga liabilitas sewa aset hak guna, yang sebagian di-offset dengan kenaikan beban amortisasi dari Surat
    Utang 2025 dan pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga.

    Lainnya - Bersih. Beban lainnya - bersih turun sebesar 80,4% menjadi Rp14,7 miliar pada tahun 2021
    dari sebelumnya Rp75,0 miliar pada tahun 2021, terutama dikarenakan penyesuaian estimasi nilai pajak
    penghasilan dari pemberitahuan penilaian dan penalti pajak.




                                                      55
Page 86
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak
penghasilan Perseroan naik sebesar 28,3% menjadi Rp1.936,0 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp1.509,5
miliar pada tahun 2020.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 24,4% menjadi Rp334,6 miliar pada tahun
2021 dari sebelumnya Rp442,8 miliar pada tahun 2020.

       Pajak kini. Beban pajak kini meningkat sebesar 12,0% menjadi Rp285,3 miliar pada tahun 2021 dari
       sebelumnya Rp254,8 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan keuntungan fiskal Perusahaan
       Anak Perseroan.

       Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan turun sebesar 73,8% menjadi Rp49,3 miliar pada tahun 2021
       dari sebelumnya Rp188,1 miliar pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh pembalikan pajak tangguhan
       terkait dengan beban bunga surat utang berdenominasi Dolar AS yang diterbitkan oleh TBGG pada bulan
       Februari 2015 dan dijamin oleh Perseroan, yang telah dilunasi pada tahun 2021.

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan
diatas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar 53,4% menjadi
Rp1.549,0 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp1.009,6 miliar pada tahun 2020.

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali turun sebesar 8,0%
menjadi Rp52,4 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp56,9 miliar pada tahun 2020.

Laba bersih tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih tahun berjalan
Perseroan meningkat sebesar 50,1% menjadi Rp1.601,4 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp1.066,6
miliar pada tahun 2020.

Penghasilan komprehensif lain. Perseroan mencatatkan penghasilan komprehensif lain sebesar minus Rp239,0
miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp3.332,2 miliar pada tahun 2020. Penurunan ini terutama dikarenakan
turunnya surplus revaluasi.

       (Defisit) Surplus revaluasi. Perseroan mencatatkan defisit revaluasi sebesar Rp151,9 miliar pada tahun
       2021 dibandingkan surplus revaluasi sebesar Rp3.405,5 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan
       pengukuran nilai wajar dari aset menara yang dilakukan oleh penilai independen.

       Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 0,7% menjadi negatif
       Rp67,4 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp67,8 miliar pada tahun 2020, terutama dikarenakan nilai
       yang diatribusikan oleh pihak dalam kontrak lindung nilai terhadap arus kas Perseroan.

Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif lain turun sebesar 69,0% menjadi Rp1.362,4 miliar pada tahun 2021 dari
sebelumnya Rp4.398,8 miliar pada tahun 2020.


3.		A set , L iabilitas dan E kuitas

Aset

Posisi tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan pada 31 Maret 2022 meningkat sebesar 0,7% menjadi sebesar Rp42.152,7 miliar
dibandingkan jumlah aset pada 31 Desember 2021 sebesar Rp41.870,4 miliar, yang sebagian besar didorong
oleh pertumubuhan penyewaan pada kuartal pertama tahun 2022.

Jumlah aset lancar Perseroan pada 31 Maret 2022 meningkat sebesar 19,7% menjadi Rp3.617,4 miliar
dibandingkan jumlah aset lancar pada 31 Desember 2021 sebesar Rp3.021,3 miliar, terutama disebabkan oleh
pajak dibayar dimuka, pendapatan yang masih harus diterima dan piutang usaha pihak ketiga. Pajak dibayar


                                                       56
Page 87
dimuka naik sebesar 14,1% menjadi Rp1.106,8 miliar pada 31 Maret 2022 dari Rp969,9 miliar pada 31 Desember
2021 terutama timbul dari pajak penghasilan pasal 28 dan pajak pertambahan nilai - masukan. Pendapatan yang
masih harus diterima naik sebesar 20,3% menjadi Rp601,9 miliar pada 31 Maret 2022 dari Rp500,3 miliar pada
31 Desember 2021 terutama timbul dari pendapatan sewa menara telekomunikasi yang belum ditagih. Piutang
usaha pihak ketiga naik sebesar 20,6% menjadi Rp649,9 miliar pada 31 Maret 2022 dari Rp538,7 miliar pada
31 Desember 2021. Perseroan secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan
didukung oleh proses pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk
memenuhi kewajiban mereka. Per 31 Maret 2022, 65,8% dari piutang usaha Perseroan masuk dalam kategori
belum jatuh tempo.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 31 Maret 2022 turun sebesar 0,8% menjadi Rp38.535,3 miliar
dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada 31 Desember 2021 sebesar Rp38.849,2 miliar, terutama disebabkan
oleh peningkatan aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar 0,9% menjadi Rp33.956,0 miliar
pada 31 Maret 2022 dari Rp33.637,9 miliar pada 31 Desember 2021 sejalan dengan penambahan penyewaan
menara organik. Peningkatan tersebut di-offset dengan penurunan aset keuangan derivatif yang turun sebesar
75,6% menjadi Rp219,3 miliar pada 31 Maret 2022 dibandingkan jumlah aset keuangan derivatif pada 31 Desember
2021 sebesar Rp900,4 miliar, terutama dikarenakan nilai yang diatribusikan oleh pihak dalam kontrak lindung
nilai terhadap arus kas Perseroan.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020

Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2021 meningkat sebesar 14,6% menjadi sebesar Rp41.870,4 miliar
dibandingkan jumlah aset pada 31 Desember 2020 sebesar Rp36.521,4 miliar, yang sebagian besar didorong
oleh pertumbuhan penyewaan pada tahun 2021.

Jumlah aset lancar Perseroan pada 31 Desember 2021 turun sebesar 6,4% menjadi Rp3.021,2 miliar dibandingkan
jumlah aset lancar pada 31 Desember 2020 sebesar Rp3.227,4 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan uang
muka dan beban dibayar dimuka, saldo kas dan setara kas, piutang lain-lain dan piutang usaha pihak ketiga.
Uang muka dan beban dibayar dimuka turun sebesar 84,8% menjadi Rp81,3 miliar pada 31 Desember 2021 dari
Rp534,6 miliar pada 31 Desember 2020 sejalan dengan telah diselesaikannya pembelian menara dari IBST.
Saldo kas dan setara turun sebesar 33,6% menjadi Rp629,1 miliar pada 31 Desember 2021 dari Rp947,4 miliar
pada 31 Desember 2020 terutama digunakan untuk pembangunan menara telekomunikasi baru. Piutang lain-
lain turun sebesar 71,3% menjadi Rp75,5 miliar pada 31 Desember 2021 dari Rp262,9 miliar pada 31 Desember
2020 dikarenakan Perseroan telah menerima pelunasan dari PT Hamparan Cipta Sejati pada bulan April 2021.
Piutang usaha pihak ketiga turun sebesar 24,2% menjadi Rp538,7 miliar pada 31 Desember 2021 dari Rp710,7
miliar pada 31 Desember 2020. Perseroan secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat,
dengan didukung oleh proses pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan
untuk memenuhi kewajiban mereka. Per 31 Desember 2021, 88,3% dari piutang usaha Perseroan masuk dalam
kategori belum jatuh tempo. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan pajak dibayar dimuka
sebesar 497,4% menjadi Rp969,9 miliar pada 31 Desember 2021 dari Rp162,3 miliar pada 31 Desember 2020
yang timbul karena kenaikan dari pajak penghasilan pasal 28 dan pajak pertambahan nilai - masukan.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 31 Desember 2021 meningkat sebesar 16,7% menjadi Rp38.849,2
miliar dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada 31 Desember 2020 sebesar Rp33.293,9 miliar. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
17,0% menjadi Rp33.637,9 miliar pada 31 Desember 2021 dari Rp28.738,4 miliar pada 31 Desember 2020, yang
sebagian besar timbul dari pembelian menara dari IBST.

Liabilitas

Posisi tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Maret 2022 turun sebesar 0,5% menjadi Rp31.911,7 miliar dibandingkan
jumlah liabilitas pada 31 Desember 2021 sebesar Rp32.081,2 miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan pinjaman jangka panjang pihak ketiga dan beban masih harus dibayar, yang sebagian di-offset
dengan kenaikan pendapatan yang diterima di muka dan surat utang.




                                                     57
Page 88
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Maret 2022 meningkat sebesar 15,5% menjadi Rp9.743,7
miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2021 sebesar Rp8.432,4 miliar, terutama
dikarenakan kenaikan pendapatan yang diterima dimuka dan surat utang jangka pendek. Pendapatan yang
diterima dimuka naik sebesar 66,2% menjadi Rp2.189,0 miliar pada 31 Maret 2022 dari Rp1.316,7 miliar pada
31 Desember 2021 sejalan dengan penerimaan pembayaran dari operator untuk periode sewa ke depan. Surat
utang jangka pendek naik sebesar 12,2% menjadi Rp6.134,0 miliar pada 31 Maret 2022 dari Rp5.465,5 miliar
pada 31 Desember 2021 sejalan dengan strategi Perseroan untuk secara reguler mengakses pasar obligasi.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 31 Maret 2022 turun sebesar 6,3% menjadi Rp22.168,0 miliar
dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2021 sebesar Rp23.648,8 miliar, terutama
dikarenakan penurunan porsi pinjaman jangka panjang sebesar 22,4% menjadi Rp4.232,5 miliar pada 31 Maret
2022 dari Rp5.455,2 miliar pada 31 Desember 2021, seiring dengan pembayaran sebagian kewajiban pinjaman
jangka panjang Perseroan.

Per 31 Maret 2022, Perseroan mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi seluruh
kewajiban pinjaman. Rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan kurs lindung nilainya (net senior debt
at hedged rate) terhadap EBITDA triwulan pertama tahun 2022 yang disetahunkan adalah 0,6x, yang berada
jauh di bawah batas yang ditetapkan untuk fasilitas kredit Perseroan yaitu rasio pinjaman senior bersih dengan
menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA bulan terakhir yang disesuaikan dan disetahunkan untuk
di bawah 5,0x. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged rate)
terhadap EBITDA triwulan pertama yang disetahunkan adalah 4,7x, jauh di bawah pembatasan dari surat utang
Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir
yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Perseroan masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman
berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang Perseroan.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020

Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2021 meningkat sebesar 17,9% menjadi Rp32.081,2 miliar
dibandingkan jumlah liabilitas pada 31 Desember 2020 sebesar Rp27.217,5 miliar. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan surat utang dan pendapatan yang diterima di muka yang sebagian di-offset dengan
penurunan pinjaman jangka panjang.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Desember 2021 turun sebesar 38,8% menjadi Rp8.432,4
miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2020 sebesar Rp13.777,9 miliar, terutama
disebabkan oleh penurunan porsi pinjaman jangka panjang yang jauh tempo dalam waktu satu tahun sebesar 96,1%
menjadi Rp148,9 miliar pada 31 Desember 2021 dari Rp3.857,4 miliar pada 31 Desember 2020, yang sebagian
besar timbul dari pelunasan Fasilitas D dari US$1.000.000.000 Facility Agreement dan US$200.000.000 Facility
Agreement. Surat utang jangka pendek juga turun sebesar 20,8% menjadi Rp5.465,5 miliar pada 31 Desember
2021 dari Rp6.900,5 miliar pada 31 Desember 2020, seiring dengan porsi surat utang yang jatuh tempo.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 31 Desember 2021 meningkat sebesar 76,0% menjadi
Rp23.648,8 miliar dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2020 sebesar Rp13.439,6
miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan surat utang jangka panjang sebesar 165,1% menjadi Rp17.676,8
miliar pada 31 Desember 2021 dari Rp6.668,0 miliar pada 31 Desember 2020, yang sebagian besar timbul dari
penerbitan Surat Utang 2026 dan Surat Utang 2027. Kenaikan tersebut sebagian di-offset oleh penurunan porsi
pinjaman jangka panjang sebesar 15,0% menjadi Rp5.455,2 miliar pada 31 Desember 2021 dari Rp6.421,4 miliar
pada 31 Desember 2020, seiring dengan porsi fasilitas pinjaman yang jatuh tempo.

Per 31 Desember 2021, Perseroan mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi seluruh
kewajiban pinjaman. Rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan kurs lindung nilainya (net senior debt at
hedged rate) terhadap EBITDA triwulan keempat tahun 2021 yang disetahunkan adalah 0,8x, yang berada jauh
di bawah batas yang ditetapkan untuk fasilitas kredit Perseroan yaitu rasio pinjaman senior bersih dengan
menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA bulan terakhir yang disesuaikan dan disetahunkan untuk
di bawah 5,0x. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged rate)
terhadap EBITDA triwulan keempat yang disetahunkan adalah 4,9x, jauh di bawah pembatasan dari surat utang
Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir
yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Perseroan masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman
berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang Perseroan.


                                                      58
Page 89
Ekuitas

Posisi tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Maret 2022 naik sebesar 4,6% menjadi Rp10.241,0 miliar dibandingkan jumlah
ekuitas pada 31 Desember 2021 sebesar Rp9.789,2 miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan saldo laba
periode berjalan.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020

Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2021 meningkat sebesar 5,2% menjadi Rp9.789,2 miliar
dibandingkan jumlah ekuitas pada 31 Desember 2020 sebesar Rp9.303,8 miliar. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan saldo laba selama tahun 2021, yang sebagian di-offset dengan penurunan penghasilan
komprehensif lainnya.


4.		L ikuiditas dan S umber P ermodalan

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Penggunaan utama dari kas Perseroan adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun sites baru,
akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi. Sumber
likuiditas utama Perseroan adalah kas yang diterima dari pelanggan Perseroan, pinjaman bank serta surat utang.
Perseroan saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank untuk mendanai kegiatan
operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka.

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas yang
diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan,
Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan
kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$349,3 juta
dan Rp137,0 miliar.

Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Periode 3 (tiga) bulan yang       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                           berakhir pada tanggal 31 Maret               31 Desember
                                                              2022 (1)          2021 (1)           2021              2020
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                                    2.221.807        2.261.955          6.554.602         5.329.911
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito                              4.385             4.485            12.156            14.869
Pembayaran kas ke karyawan                                       (113.209)         (111.740)         (280.723)         (200.305)
Pembayaran kas ke pemasok                                        (280.055)          (22.886)         (895.501)         (860.243)
Pembayaran pajak penghasilan                                     (316.338)        (377.969)          (925.252)         (497.775)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi            1.516.590        1.753.845          4.465.282         3.786.457
Arus kas dari aktivitas investasi
Penambahan properti investasi                                         (59)             (395)           (4.683)           (87.056)
Pembelian saham                                                          -                 -         (170.525)                  -
Penambahan aset hak guna                                         (138.447)         (158.226)       (1.051.509)          (610.007)
Penambahan aset tetap                                            (532.296)         (355.946)       (5.949.527)        (1.354.824)
Uang muka pembelian aset tetap                                           -         (398.831)                 -                  -
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi         (670.802)         (913.398)       (7.176.244)        (2.051.887)




                                                               59
Page 90
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Periode 3 (tiga) bulan yang        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                         berakhir pada tanggal 31 Maret                31 Desember
                                                            2022 (1)           2021 (1)           2021               2020
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang                             1.846.390        14.555.560         19.368.698          5.911.224
Penerbitan surat utang                                         2.200.000         7.139.000         16.432.400          7.728.900
Penerimaan penyelesaian kontrak lindung nilai                    727.415                  -           343.283            439.625
Penerimaan dari pihak ketiga                                            -                 -           237.141                   -
Pembayaran liabilitas sewa - kendaraan                            (2.997)           (1.098)            (8.113)            (8.445)
Pembayaran dividen - Perusahaan Anak                                    -                 -          (14.246)            (11.055)
Pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna                              -                 -          (59.238)           (22.199)
Pembayaran dividen                                                      -                 -         (692.194)          (605.670)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan
  Surat Utang                                                  (494.172)          (635.754)       (2.170.670)        (1.775.421)
Pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang           (5.033.008)       (17.748.327)      (31.048.672)       (12.973.527)
Arus kas bersih yang (digunakan untuk) diperoleh dari
  aktivitas pendanaan                                          (756.372)         3.309.381          2.388.389         (1.316.568)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan
  setara kas                                                           1.289         12.406              4.357              4.097
Kenaikan bersih kas dan setara kas                                 90.705        4.162.234          (318.216)            422.099
Kas dan setara kas pada awal periode / tahun                      629.125           947.341           947.341            525.242
Kas dan setara kas pada akhir periode / tahun                     719.830        5.109.575            629.125            947.341
Catatan:
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
ke pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
bunga dari kas dan setara kas dan pajak penghasilan dan pembayaran pajak yang timbul dari revaluasi aset.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
operasi Perseroan turun sebesar 13,5% menjadi Rp1.516,6 miliar dari sebelumnya Rp1.753,8 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2021, terutama dikarenakan penurunan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
1,8% menjadi sebesar Rp2.221,8 miliar dan kenaikan pembayaran kas ke pemasok sebesar 1.123,7% sebesar
Rp280,1 miliar dari sebelumnya Rp22,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2021.

Pada tahun 2021, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan mengalami kenaikan sebesar
17,9% menjadi Rp4.465,3 miliar pada tahun 2021 dari sebelumnya Rp3.786,5 miliar pada tahun 2020, terutama
dikarenakan kenaikan penerimaan kas dari pelanggan sebesar 22,9% menjadi sebesar Rp6.554,6 miliar dari
sebelumnya Rp5.329,9 pada tahun 2020. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran
pajak penghasilan dan pembayaran kas ke pemasok.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari kas yang dibayarkan untuk
pembelian saham, pembayaran sewa lahan, penambahan properti investasi, penambahan aset hak guna dan
penambahan aset tetap.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp7.176,2 miliar dan Rp2.051,9 miliar
masing-masing pada tahun 2021 dan 2020, dan Rp670,8 miliar dan Rp913,4 miliar masing-masing untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 2022 dan 2021, yang terutama terdiri dari penambahan aset hak guna
dan aset tetap. Pada bulan April 2021, Perseroan menyelesaikan pembelian menara dari IBST.




                                                             60
Page 91
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan pinjaman jangka panjang,
penerimaan penyelesaian kontrak lindung nilai, penerbitan surat utang dan kas yang dibayarkan untuk pembelian
kembali saham, pembayaran sewa pembiayaan, pembayaran liabilitas sewa - kendaraan, pembayaran liabilitas
sewa - aset hak guna, pembelian saham treasuri, pembayaran dividen, pembayaran bunga dan biaya pinjaman
jangka panjang dan surat utang, dan pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan menggunakan arus kas bersih
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp756,4 miliar, yang terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka
panjang dan surat utang sebesar Rp5.033,0 miliar dan pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang
dan surat utang sebesar Rp494,2 miliar, dengan menggunakan dana yang diperoleh dari pencairan pinjaman
jangka panjang dan penerbitan surat utang masing-masing sebesar Rp1.846,4 miliar dan Rp2.200,0 miliar.

Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp2.388,4 miliar, terutama diperoleh dari penerimaan pinjaman jangka panjang dan penerbitan surat utang
masing-masing sebesar Rp19.368,7 miliar dan Rp16.432,4 miliar yang sebagian besar digunakan untuk
pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang sebesar Rp31.048,7 miliar dan pembayaran bunga dan
biaya pinjaman jangka panjang dan surat utang sebesar Rp2.170,7 miliar. Perseroan juga melakukan pembayaran
dividen sebesar Rp692,2 miliar.


5.		B elanja M odal

Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap, terutama
menara telekomunikasi dan pembelian dan sewa atas lahan. Perseroan mencatatkan biaya belanja modal ini
dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya pembangunan. Tabel di bawah ini menyajikan
belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas lahan, untuk periode-periode
sebagai berikut :

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Periode 3 (tiga) bulan yang       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                   berakhir pada tanggal 31 Maret               31 Desember
                                                      2022 (1)          2021 (1)           2021              2020
Penambahan properti investasi                                    59              395             4.683            87.056
Pembelian saham                                                   -                -           170.525                 -
Penambahan aset hak guna                                    138.447          158.226         1.051.509           610.007
Penambahan aset tetap                                       532.296          355.946         5.949.527         1.354.824
Uang muka pembelian aset tetap                                    -          398.831                 -                 -
Total belanja modal                                         670.802          913.398         7.176.244         2.051.887
Catatan:
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2022 diperkirakan antara Rp1,7 triliun sampai dengan Rp2,2
triliun yang seluruhnya akan digunakan untuk penambahan sebanyak-banyaknya 3.500 penyewaan yang terdiri
dari pembangunan menara telekomunikasi sebanyak-banyaknya 1.200 menara dan/atau penambahan kolokasi
sebanyak-banyaknya 2.300 yang tersebar di seluruh Indonesia, serta perpanjangan sewa lahan. Perseroan tidak
dapat menjamin bahwa rencana penambahan menara dan kolokasi yang direncanakan tersebut dapat dilaksanakan
karena tergantung pada permintaan operator telekomunikasi di Indonesia. Pembangunan menara membutuhkan
waktu pengerjaan kira-kira 4-6 bulan sedangkan penambahan kolokasi membutuhkan waktu pengerjaan kira-kira
1 (satu) bulan. Pada tanggal 31 Maret 2022, belanja modal yang telah terealisasi telah mencapai sekitar 30%
atau Rp670 miliar.




                                                       61
Page 92
VI.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN TERAKHIR


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 dan 2021, yaitu 19 Mei 2022, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain
hal-hal sebagai berikut:

Pencairan pinjaman

•   Fasilitas pinjaman revolving UOB

    Pada berbagai tanggal di bulan Mei sampai dengan 22 Juli 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah menarik
    sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp272,3 miliar.

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 8 Juni 2022, 28 Juni 2022, dan 22 Juli 2022, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas
    pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$93,5 juta.

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 21 Juni 2022, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
    US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$10,0 juta.

Pembayaran pinjaman

•   Fasilitas pinjaman revolving UOB

    Pada berbagai tanggal di bulan Mei sampai dengan 22 Juli 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi
    sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp233,3 miliar.

•   Fasilitas pinjaman QNB

    Pada tanggal 27 Mei 2022, 17 Juni 2022, 28 Juni 2022, dan 18 Juli 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah
    melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari QNB sebesar Rp3,8 miliar.

•   Fasilitas Pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 30 Juni 2022, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian Fasilitas Pinjaman Revolving dalam
    US$275.000.000 Facility Agreement sebesar US$45,3 juta.




                                                     62
Page 93
VII.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :


A.		       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN


1.		R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei
2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 116/2022”),
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
8 Juni 2022. Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui
diantaranya: perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas
telekomunikasi dengan kabel.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara
dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.

Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

       Tanggal                                                     Keterangan
       Mei 2022     Pemegang saham utama Perseroan, PT Provident Capital Indonesia dan PT Wahana Anugerah Sejahtera,
                    melakukan restrukturisasi kepemilikan saham mereka pada Perseroan dengan mengalihkan sebanyak
                    13.106.772.548 saham kepada Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. (“BDIA”). BDIA juga membeli saham
                    treasuri Perseroan sebanyak 1.025.945.500 saham. Sebagai akibat dari restrukturisasi ini, BDIA menjadi pemegang
                    saham utama dan pengendali Perseroan, namun hal ini tidak merubah pihak pengendali akhir Perseroan maupun
                    pihak penerima manfaat akhir Perseroan.

       Juli 2022    Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi untuk mengganti wali amanat untuk Obligasi
                    Berkelanjutan III Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Obligasi
                    Berkelanjutan IV Tahap III, Obligasi Berkelanjutan V Tahap I, Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan Obligasi
                    Berkelanjutan V Tahap III, yang semula PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menjadi PT Bank Tabungan
                    Negara (Persero) Tbk.

       Juli 2022    Perseroan mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sampai dengan
                    sebanyak-banyaknya 679.709.000 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu) saham atau
                    sebesar-besarnya 3% (tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yang akan
                    dilakukan secara bertahap untuk periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan
                    24 Oktober 2022. Pelaksanaan pembelian kembali saham akan mengacu pada Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013
                    tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar
                    yang Berfluktuasi Secara Signifikan.



                                                            63
Page 94
2.		        P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut :

Tahun 2022

Berdasarkan DPS per 3 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                           Nilai Nominal Rp20 per Saham            %
                                                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                                Jumlah Saham
                                                                                        (Rupiah)
Modal Dasar                                                       72.100.600.000         1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                   16.617.514.923           332.350.298.460       73,34
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                     2.098.321.840            41.966.436.800        9,26
  Edwin Soeryadjaya                                                   71.481.830             1.429.636.600        0,32
  Hardi Wijaya Liong                                                  68.359.905             1.367.198.100        0,30
  Budianto Purwahjo                                                    5.025.000               100.500.000        0,02
  Herman Setya Budi                                                    4.625.000                92.500.000        0,02
  Helmy Yusman Santoso                                                 3.125.000                62.500.000        0,02
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                             3.788.545.947            75.770.918.940       16,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        22.656.999.445           453.139.988.900   100,00
Saham Dalam Portepel                                              49.443.600.555           988.872.011.100



3.		D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh
dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 dan
SIUP Perseroan tertanggal 13 Mei 2020 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait
telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain
Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Izin Mendirikan Bangunan Menara
Telekomunikasi (“IMBM”) yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. Izin-
izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 19 September 2022
untuk IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 20 Maret
2041 untuk IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak akan
melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, dari keseluruhan jumlah 20.953 sites menara telekomunikasi sebanyak
1.843 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 305 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB atau IMBM dikarenakan
menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian enam meter atau kurang. Sisanya,
(i) Perseroan telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan sebelum permohonan
IMB/PBG atau IMBM sebanyak 1.475 sites menara telekomunikasi; dan (ii) Perseroan belum menyampaikan
permohonan untuk sejumlah 63 sites menara telekomunikasi.




                                                           64
Page 95
4.		      P erjanjian P enting

4.1.		    Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan. Seluruh transaksi pemberian
pinjaman dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan
pihak ketiga (arms’ length).

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.1.1.    Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan

     a.   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 2 Maret 2022 antara Perseroan dan TB

          Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III telah disalurkan
          kepada TB, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
          perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

          Para pihak
          (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
          (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

          Pinjaman
          Pinjaman dalam jumlah sebanyak-banyaknya Rp2.200.000.000.000, yang terdiri dari (i) Seri A sebesar
          Rp1.700.000.000.000; dan (ii) Seri B sebesar Rp500.000.000.000.

          Jangka waktu
          Jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2023 untuk Seri A dan 2 Maret 2025 untuk Seri B.

          Tujuan
          Pembayaran sebagian kewajiban keuangan Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam
          US$275.000.000 Facility Agreement.

          Suku bunga
          5,00% per tahun untuk Seri A dan 7,14% per tahun untuk Seri B.

          Hak dan kewajiban
          (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
               telah ditentukan; dan
          (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
               waktu yang telah ditentukan.

          Pembatasan (negative covenant)
          Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

          Pengakhiran
          Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
          terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
          untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
          diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.




                                                       65
Page 96
          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

          Saldo pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
          Rp2.200,0 miliar.

4.2.		    Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.2.1.    Perjanjian kredit

     a.   US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal 20 Januari 2021

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
          (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Peminjam
                Awal (Original Borrower), atau Penanggung Awal (Original Guarantor);
          (iii) (a) PT Bank BNP Paribas Indonesia.; (b) PT Bank CIMB Niaga Tbk.; (c) Crédit Agricole Corporate
                and Investment Bank.; (d) DBS Bank Ltd.; (e) PT Bank HSBC Indonesia.; (f) PT Bank Mizuho
                Indonesia.; (g) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (h) PT Bank OCBC NISP Tbk.;
                (i) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura.; dan (j) United Overseas Bank Ltd
                sebagai Pengatur (sebagai Arranger);
          (iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen; dan
          (v) (a) DBS Bank Ltd.; (b) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (c) United Overseas Bank
                Ltd.; (d) PT Bank HSBC Indonesia.; (e) PT Bank Mizuho Indonesia.; (f) Sumitomo Mitsui Banking
                Corporation, Cabang Singapura.; (g) PT Bank BNP Paribas Indonesia.; (h) PT Bank CIMB Niaga
                Tbk.; (i) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank; (j) PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai
                Kreditur Awal (Original Lender).

          Nilai pokok
          Fasilitas pinjaman revolving (revolving loan facility) dengan total komitmen sebesar US$275.000.000.

          Tujuan
          Setiap Peminjam (termasuk Peminjam Awal) dapat menggunakan seluruh jumlah uang yang dipinjam
          berdasarkan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan perjanjian ini untuk pendanaan yang bersifat
          umum, dari Peminjam dan setiap perusahaan anaknya, yang termasuk namun tidak terbatas pada
          pembayaran kembali utang yang ada, pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi yang diizinkan
          sesuai dengan perjanjian ini.

          Jangka Waktu
          Setiap Peminjam yang telah melakukan penarikan pinjaman harus membayar kembali fasilitas pinjaman
          tersebut pada hari terakhir dari periode bunga. Seluruh jumlah terutang berdasarkan fasilitas dalam
          perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal akhir pembayaran kembali, yaitu tanggal 30 Juni 2026.

          Pembatasan finansial
          (i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
          (ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.



                                                       66
Page 97
     Bunga
     Bunga untuk setiap fasilitas pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
     merupakan penjumlahan total dari:
     (i) Marjin yang berlaku, yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
          (a) Untuk kreditur luar negeri, sebesar 1,75% per tahun; dan
          (b) Untuk kreditur dalam negeri, sebesar 1,85% per tahun;
     (ii) LIBOR.

     Pembayaran bunga atas pinjaman dilakukan pada hari terakhir setiap periode bunga, dan apabila
     periode bunga melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, pada tanggal yang jatuh pada interval enam
     bulanan setelah hari pertama periode bunga.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

     Saldo terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
     US$180,9 juta.

b.   Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 20 Januari 2021

     Para pihak
     (i) Perseroan, Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai
           Kreditur Yang Tersubordinasi Awal (Original Subordinated Creditor);
     (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa SMI, dan MBT sebagai Peminjam
           Awal (Original Debtor); dan
     (iii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

     Ketentuan
     Kreditur Yang Tersubordinasi (termasuk Kreditur Yang Tersubordinasi Awal) dapat menerima atau
     meminta suatu pembayaran, tanpa persetujuan tertulis dari Agen terlebih dahulu, atas kewajiban-
     kewajiban yang terutang dari Peminjam (termasuk Peminjam Awal) kepada Kreditur Yang Tersubordinasi,
     sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian yang mengatur pemenuhan kewajiban-kewajiban dari
     Peminjam kepada Kreditur Yang Tersubordinasi, sepanjang tidak berlanjutnya keadaan cidera janji
     menurut US$275.000.000 Facility Agreement.

     Jangka waktu
     Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban dalam US$275.000.000 Facility Agreement dan dokumen
     lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$275.000.000 Facility Agreement.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

c.   Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement No. 7 tanggal 4 Februari 2021, dibuat
     dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

     Para pihak
     (i) Triaka, TB, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT dan Balikom sebagai Para
          Penanggung (Guarantors), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor); dan
     (ii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.




                                                 67
Page 98
     Ketentuan
     Para Penanggung tersebut memberikan jaminan perusahaan, baik secara bersama-sama maupun
     masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai
     bentuk kewajiban berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo
     dan tepat waktu oleh masing-masing Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor) kepada setiap Pihak
     Pembiayaan (Finance Party) yaitu Agen, Pengatur (Arranger) dan Kreditur sebagaimana diatur dalam
     fasilitas pembiayaan berdasarkan US$275.000.000 Facility Agreement, dan memberikan ganti rugi
     secara penuh kepada setiap Pihak Pembiayaan (Finance Party) tersebut terhadap kegagalan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut.

     Jangka waktu
     Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban berdasarkan US$275.000.000 Facility Agreement dan
     dokumen lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$275.000.000 Facility Agreement.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

d.   Akta Perjanjian Kredit No. 128 tertanggal 31 Oktober 2018 dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H.,
     Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan
     Perjanjian Kredit No. 872/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022.

     Para pihak
     (i) GHON sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank UOB Indonesia sebagai UOB.

     Nilai pokok
     Fasilitas Revolving Credit Facility 1 bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar
     Rp300.000.000.000 (“RCF 1”). Sebagai tambahan, Debitur dan Bank juga setuju untuk menghapus
     atau membatalkan Fasilitas Revolving Credit Facility 2 bersifat committed yang sebelumnya telah
     diberikan UOB kepada Debitur.

     Tujuan
     RCF 1 diberikan untuk modal kerja Debitur dan/atau pendanaan sebelumnya atas belanja modal.

     Jangka waktu
     RCF 1 disediakan oleh UOB untuk dicairkan/ditarik oleh Debitur sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.

     Bunga
     (i) Total utang terhadap EBITDA kurang dari 3x dikenakan margin JIBOR ditambah 1,20% per tahun;
     (ii) Total utang terhadap EBITDA lebih atau sama dengan 3x dikenakan margin JIBOR ditambah 1,70%
          per tahun.

     Pembatasan
     Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
     dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari UOB, Debitur tidak akan melakukan hal-hal
     sebagai berikut, antara lain: (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan, menggadaikan,
     membebani atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau kepentingan, membebani
     dengan jaminan fidusia, membebani dengan hak tanggungan atau dengan cara apapun melakukan
     tindakan pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga, harta kekayaan
     Debitur, kecuali dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Debitur; (ii) mengajukan permohonan
     kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan atau melakukan atau
     menyetujui untuk dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi)
     atau pemisahan usaha (spin off); (iii) memberikan pinjaman kepada pihak lain (termasuk pemberian
     pinjaman kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya), kecuali pinjaman
     kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh pemerintah, atau pinjaman
     yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional usaha Debitur sehari-hari
     yang wajar; (iv) mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak manapun;



                                                  68
Page 99
     (v) melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau pemegang saham Debitur
     yang mengakibatkan kepemilikan saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada
     Debitur menjadi berkurang dari 50,425%; dan (vi) mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung
     corporate guarantee kepada pihak lain manapun.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
     Rp89,8 juta.

e.   Akta Perjanjian Kredit No. 55 tertanggal 22 Desember 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
     Perubahan dan Pernyataan Kembali (Amended and Restated) Perjanjian Kredit No. 02 tanggal
     13 Mei 2022, yang seluruhnya dibuat dihadapan Veronica Nataatmadja, S.H., M.Corp. Admin.,
     M.Com (Business Law), Notaris di Jakarta.

     Para pihak
     (i) GHON sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank QNB Indonesia Tbk. sebagai Bank.

     Nilai pokok
     (i) Fasilitas Term Loan 1 sampai jumlah setinggi-tingginya Rp50.000.000.000 dengan outstanding
           per April 2022 sebesar Rp36.666.666.672; dan
     (ii) Fasilitas Term Loan 2 sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000.
     Fasilitas tersebut diatas diberikan (baik secara sendiri-sendiri maupun seluruhnya) atas dasar dengan
     komitmen (committed).

     Tujuan
     Bank menyediakan Term Loan Facility tersebut kepada Debitur untuk pembiayaan kembali belanja
     modal (capital expenditure) yang sebelumnya dibiayai oleh UOB.

     Jangka waktu
     (i) Fasilitas Term Loan 1 selama 5 (lima) tahun sejak atau sampai dengan tanggal 22 Desember 2025;
          dan
     (ii) Fasilitas Term Loan 2 selama 4 (empat) tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian kredit
          (yaitu sejak tanggal 22 Desember 2020).

     Bunga
     (i) Bunga atas Fasilitas Term Loan 1 adalah JIBOR satu bulan ditambah 2,75% per tahun; dan
     (ii) Bunga atas Fasilitas Term Loan 2 adalah JIBOR satu bulan ditambah 1,20% per tahun.

     Pembatasan
     Debitur, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
     berikut: (i) melakukan investasi untuk meningkatkan kapasitas atau investasi lainnya yang tidak
     mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan dan/atau berdampak kepada kapasitas
     pembayaran pinjaman kepada Bank; (ii) memberikan pinjaman kepada pihak lain (termasuk pemegang
     saham); (iii) memberikan suatu penjaminan kepada pihak lain; (iv) melakukan merger, akuisisi,
     konsolidasi, spin-off atau aksi korporasi lainnya yang dapat mengakibatkan pelanggaran Batas
     Maksimum Pemberian Kredit pada Bank; (v) negative pledge; dan (vi) mengajukan pinjaman baru
     diatas Rp200.000.000.000.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                 69
Page 100
          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (kecuali apabila Debitur dan Bank kemudian sepakat untuk memilih
          Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).

          Saldo terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
          Rp82,9 miliar.

     f.   Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi No. 72 tanggal 23 Mei 2022 yang
          dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta

          Para pihak
          (i) Triaka, TB, TI, UT, SKP, BT, Balikom, Mitrayasa, PMS, TO, MSI, SMI dan MBT sebagai Para
               Penanggung; dan
          (ii) Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch sebagai Pihak Lindung Nilai.

          Ketentuan
          Para Penanggung sebelumnya telah menandatangani akta perjanjian master lindung nilai dan
          mengadakan perjanjian fasilitas-fasilitas, serta sebagian dari Para Penanggun dan Pihak Lindung Nilai
          menandatangani beberapa perjanjian ISDA (“Perjanjian-Perjanjian ISDA”). Para Penanggung kemudian
          setuju secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali,
          menanggung, sebagai kewajiban berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran kepada Pihak Lindung
          Nilai pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas suatu kewajiban yang dijamin serta kewajiban lain
          berdasarkan Perjanjian-Perjanjian ISDA. Para Penanggung secara tanggung renteng dan tidak dapat
          ditarik kembali dan tanpa syarat secara penuh akan mengganti rugi Pihak Lindung Nilai sebagai akibat
          kegagalan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian-Perjanjian ISDA.

          Jangka waktu
          Penanggungan Perusahaan ini berlaku sampai kewajiban yang dijamin tersebut telah dibayar secara
          penuh.

          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


4.2.2.    Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan

     a.   Perjanjian sewa menara telekomunikasi

          Tower Bersama Group mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi (“Master
          Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi“) dengan perusahaan-
          perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, antara lain Telkomsel, XL Axiata, Indosat,
          Smartfren, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”), PT Smart Telecom (“SMART”),
          PT Indosat Mega Media (“IMM”), PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa
          (“Berca”), dan PT First Media Tbk. (“FIRST”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
          tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi,
          Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik
          Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), dimana Penyewa akan menempatkan perangkat
          telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, dan perangkat
          telekomunikasi lainnya dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek
          Sewa tersebut kepada Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa
          atas masing-masing menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) yang sudah
          ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.




                                                       70
Page 101
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan melalui Perusahaan Anak dengan Penyewa
pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan 20 tahun. Perjanjian Sewa
Menara Telekomunikasi hanya dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama
jangka waktu perjanjian Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :

(i) membebaskan lokasi dimana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
      baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
      perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
      Sewa.

Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.

Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan, Perusahaan
Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :

•         TB

    No.                           Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    Indosat
    1.   K o n t r a k I n d u k U n t u k S e w a J a r i n g a n F i b e r O p t i k 10 tahun terhitung sejak tanggal efektif kontrak yaitu tanggal
         No. CTR009565 tanggal 14 April 2022.                                          7 April 2022.


•         Mitrayasa

    No.                           Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0014-08-F07 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS.
         tanggal 21 Januari 2008, sebagaimana terakhir diubah
         dengan Amandemen No. 15 Perjanjian Sewa Menyewa
         Infrastruktur No. A15-0014-08-F07 tanggal 29 Maret 2022.


•         BT

    No.                           Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0201-07- 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS.
         DNOT-39035 tanggal 29 Agustus 2007, sebagaimana
         terakhir diubah dengan Amandemen No. 10 Perjanjian
         Sewa Menyewa Infrastruktur No. A10-0201-07-DNOT-39035
         tanggal 29 Maret 2022.


•         UT

    No.                           Judul Perjanjian                                                        Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0213-07- 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS.
         DNOT-39034 tanggal 17 September 2007, sebagaimana
         terakhir diubah dengan Amandemen No. 9 Perjanjian Sewa
         Menyewa Infrastruktur No. A9-0213-07-DNOT-39034 tanggal
         29 Maret 2022.




                                                                    71
Page 102
•         SMI

    No.                           Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0372-12-F07- 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS.
         121409 tanggal 21 Desember 2012, sebagaimana terakhir
         diubah dengan Amandemen No. 6 Perjanjian Sewa Menyewa
         Infrastruktur No. A6-0372-12-F07-121409 tanggal 29 Maret
         2022.


•         PKP

    No.                           Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro                65 bulan 27 hari terhitung sejak tanggal penandatanganan
         Cell Pole (MCP) dan Jasa Pemeliharaannya Regional                     perjanjian atau mengikuti tanggal sewa dengan periode
         Balinusra dan Jabar (12 Site) No. M100003603 tanggal                  terpanjang dari tanggal mulai sewa sampai dengan tanggal
         23 November 2022.                                                     akhir sewa dari keseluruhan site.


•         GHON

    No.                           Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Perjanjian Uplifting New Collo 2021 sejumlah 7 Site Berlaku sejak 10 Desember 2021 hingga 1 (satu) tahun
         di Regional Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Barat, Jabotabek, atau mengikuti jangka waktu sewa yang tertera pada BAPS.
         dan Sumbagsel No. M100003630 tanggal 10 Desember
         2021.
    XL Axiata
    2.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0164-08-F07- Sejak tanggal penandatanganan perjanjian dan, kecuali
         37919 tanggal 22 Agustus 2011, sebagaimana terakhir d i a k h i r i l e b i h d u l u s e s u a i d e n g a n k e t e n t u a n d a l a m
         diubah dengan Amandemen Keempatbelas Perjanjian Sewa perjanjian, akan tetap berlaku terkait dengan masing-msing
         Menyewa Infrastruktur No. A14-0164-08-F07-37919 tanggal BAK selama setiap BAK masih berlaku, dan Perjanjian akan
         17 Juni 2022.                                           berakhir pada pertama dimana tidak ada BAK dengan XL
                                                                 Axiata yang masih berlaku.
    Hutch
    3.   Master Lease Agreement tanggal 5 Agustus 2008 No. Perjanjian ini berlaku pada tanggal dimulai, kecuali diakhiri
         389/LGL-AGR-MLA/PT.Gihon Telekomunikasi Indonesia/ terlebih dahulu berdasarkan perjanjian ini, dan berlaku
         AYP-BH/Tech/VIII/08, sebagaimana diubah terakhir kali sampai dengan tanggal berakhirnya sewa yang terlama, izin
         dengan Amandemen No. 709/LGL-AMD6-TowerCo/PT.Gihon atau hak pemakaian, penempatan dan akses yang dimiliki
         Telekomunikasi Indonesia Tbk/CTO/Tech/XII/21 tanggal oleh GHON sehubungan dengan fasilitas pada site.
         27 Desember 2021.


•         PMS

    No.                           Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0178-08-F07 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan BAPS.
         tanggal 15 Agustus 2008, sebagaimana terakhir diubah
         dengan Amandemen No.9 Perjanjian Sewa Menyewa
         Infrastruktur No. A9-0178-08-F07 tanggal 29 Maret 2022.


•         Triaka

    No.                           Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
    XL Axiata
    1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0257-11-F07- 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS.
         121108 tanggal 14 Oktober 2011, sebagaimana terakhir
         diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
         Infrastruktur No. A7-0257-11-F07-121108 tanggal 29 Maret
         2022.




                                                                  72
Page 103
          •         TI

              No.                     Judul Perjanjian                                        Jangka Waktu
              XL Axiata
              1.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0176-08-F07- 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan BAPS.
                   120156 tanggal 28 Juli 2008, sebagaimana terakhir diubah
                   dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur
                   No. A10-0176-08-F07-120156 tanggal 29 Maret 2022.


          Perseroan berkeyakinan bahwa sebagian besar BAPS tersebut di atas saat ini masih berlaku. Atas
          BAPS yang akan berakhir jangka waktunya, Perseroan berkomitmen akan mendapatkan perpanjangan
          dan/atau pembaharuan BAPS sesuai dengan kesepakatan tertulis oleh para pihak.

     b.   Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

          Berikut adalah saldo pendapatan yang masih harus diterima Perseroan dan Perusahaan Anak dari
          penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia per tanggal 31 Maret 2022 :

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                  Jumlah
          Telkomsel                                                                                                    1.278.718
          XL Axiata                                                                                                      623.563
          Indosat                                                                                                        238.176
          SMART                                                                                                           12.136
          Hutch                                                                                                            8.063
          Smartfren                                                                                                        6.144
          Sampoerna                                                                                                            -
          Lainnya                                                                                                         22.170
          Total                                                                                                         2.188.970


4.2.3.    Perjanjian dengan kontraktor

     a.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
          dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

          Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
          pengadaan dan jasa tentang jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana
          penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang antara
          lain meliputi pekerjaan perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base
          frame dan/atau perkuatan gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis
          serta pekerjaan lain lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut ruang lingkupnya
          menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar
          yang disetujui oleh operator dan Group Tower Bersama.

          Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
          dari nilai purchase order atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase
          order setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (“BAST”) diterimanya dokumen binder oleh
          Grup Tower Bersama kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy
          insurance dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
          dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana
          Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
          Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.




                                                                73
Page 104
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk
     Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                            Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
     1.  CV Karya Dua Duta              0001/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2022 tanggal   1 Mei 2022 sampai dengan
                                        26 April 2022                                30 April 2023
     2.    PT Satriavi Berkah Perkasa   0012/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2022 tanggal   1 Mei 2022 sampai dengan
                                        26 April 2022                                30 April 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 10 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     30 April 2023.

b.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang jasa Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”).
     Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan
     perangkat dan penyewa telekomunikasi di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam
     dokumen report dengan format yang sudah ditentukan oleh Grup Tower Bersama, serta pembuatan
     sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari lahan site (dengan format
     autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR meliputi: mencari atau menentukan titik point
     of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan format yang sudah ditentukan
     oleh Grup Tower Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
     dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan
     oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower
     Bersama. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
     ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
     dan SCSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
     SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa ESR dan SCSR antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.        Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
     1.    PT Mavaniqo Batera           0004/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2022 tanggal   1 Mei 2022 sampai dengan
           Indonesia                    26 April 2022                                30 April 2023
     2.    PT Oriza Nusantara           0007/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/IV/2022 tanggal   1 Mei 2022 sampai dengan
                                        26 April 2022                                30 April 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     30 April 2023.

c.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core Fiber Optik

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan instalasi material core fiber optik regular; (ii) pekerjaan instalasi
     material core fiber to the cell site (FTTCS); dan (iii) pengadaan material fiber optik beserta aksesorisnya.

     Pembayaran untuk pekerjaan survei dan desain dan perizinan dilakukan dalam 1 (satu) termin
     sebesar 100% dari nilai perintah kerja dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan pengadaan material dan instalasi fiber


                                                       74
Page 105
     optic, pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50%, 10% dari total
     nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Sedangkan untuk pekerjaan fiber to the cell site (FTTCS)
     dibayarkan dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja, setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja
     terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik antara Grup Tower Bersama dengan
     kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  PT Cahaya Indah Auliya      0007/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2022 tanggal    1 Februari 2022 sampai
                                     1 Februari 2022                               dengan 31 Januari 2023
     2.   PT Cura Dharma Indonesia   0010/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2022 tanggal    1 Februari 2022 sampai
                                     1 Februari 2022                               dengan 31 Januari 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 6 (enam) perjanjian dengan
     kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
     tanggal 31 Januari 2023.

d.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
     antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
     perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari antara lain
     melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
     system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.

     Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya
     perintah kerja untuk masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
     MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                       Jangka Waktu
     1.  PT Andre Teknik Mandiri     0005/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2022 tanggal   1 Januari 2022 sampai dengan
                                     13 Desember 2021                              31 Desember 2022
     2.   PT Ciptajaya Sejahtera     0007/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2022 tanggal   1 Januari 2022 sampai dengan
          Abadi                      13 Desember 2021                              31 Desember 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 27 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2022.




                                                    75
Page 106
e.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
     Bangunan)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa
     konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain
     konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain
     konstruksi perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete
     test, analisa, desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu
     pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin
     dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh Grup Tower Bersama
     kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                          Jangka Waktu
     1.  PT Teleconsult Nusantara   0002/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2022 tanggal    1 Mei 2022 sampai dengan
                                    28 April 2022                                 30 April 2023
     2.   PT Whidia Bharaya         0004/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2022 tanggal    1 Mei 2022 sampai dengan
                                    28 April 2022                                 30 April 2023


     Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.

f.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau
     Mobile Application

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa
     tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pengadaan, pembuatan dan pengembangan perangkat lunak (software) dan/
     atau mobile application, teknologi IoT (Internet of Things), dan solusi digital lainnya; (ii) penyediaan
     manual aplikasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy; (iii) instalasi dan penyerahan source
     code; dan (iv) pemberian pelatihan penggunaan software dan/atau mobile application, teknologi IoT
     (Internet of Things), dan solusi digital lainnya.

     Pekerjaan jasa tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application dibayarkan,
     antara lain, dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 30%, 50%, dan 20% dari total nilai perintah
     kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap, penandatanganan berita acara serah terima dan
     periode 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau Mobile Application yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO
     dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inovasi Layanan Digital dengan
     No. 0005/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019, yang berlaku sejak tanggal
     24 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2024.




                                                   76
Page 107
g.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Drive Test Benchmarking (DTB) dan Technical Site Survey
     (TSSR)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa Drive
     Test Benchmarking (“DTB”) dan Technical Site Survey (“TSSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan (i) DTB meliputi pekerjaan drive test benchmarking sinyal operator sesuai dengan
     spesifikasi teknis dan ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama; (ii) TSSR meliputi mencari
     titik lokasi kandidat pembangunan site Microcell Pole (MCP) yang dituangkan dalam bentuk report
     dan format yang ditentukan oleh Grup Tower Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-
     pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung
     jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang
     diberikan oleh Grup Tower Bersama.

     Pekerjaan pengadaan DTB dan TSSR dibayarkan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai
     perintah kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima, diterimanya dokumen pekerjaan
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa DTB
     dan TSSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
     SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama
     dan PT Ciptajaya Sejahtera Abadi dengan No. 0006/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/IV/2022 tanggal
     8 April 2022, yang berlaku sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan 30 April 2023.

h.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan kerjasama
     pengadaan rambu kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L). Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan rambu K3L sebagaimana tercantum dalam perintah
     kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama. Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material
     dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah,
     antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
     Sedangkan untuk pekerjaan instalasi dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen)
     dari total nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu
     Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian
     ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan Marshella Printing dengan No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-
     OTHER/04/I/2022 tanggal 6 Januari 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
     31 Januari 2023.

i.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan
     Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) untuk In-Building System (IBS) Multi Operator

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan
     pekerjaan pengadaan dan jasa tentang jasa desain, pengadaan dan instalasi sarana penunjang
     Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) untuk In-Building System
     Multi Operator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
     pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang
     antara lain meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% (seratus persen) dari total
     nilai purchase order. Sedangkan untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan dilakukan
     dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan pengadaan



                                                 77
Page 108
     material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin sejumlah 40%,
     50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Saran Penunjang DAS dan CME untuk IBS
     Multi Operator yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
     Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME
     untuk IBS Multi Operator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                           Nomor Kontrak                      Jangka Waktu
     1.  PT Bach Multi Global           0002/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2022 tanggal   1 Februari 2022 sampai
                                        1 Februari 2022                             dengan 31 Januari 2023
     2.   PT Bentala Sakti Globalindo   0003/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2022 tanggal   1 Februari 2022 sampai
                                        1 Februari 2022                             dengan 31 Januari 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 4 (empat) perjanjian dengan
     kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
     tanggal 31 Januari 2023.

j.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan jasa
     transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan yang
     antara lain meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan perintah kerja dan/
     atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan pemeriksaan atas
     barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Grup
     Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara tertulis dari
     waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan koordinasi
     pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin
     sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase order setelah ditandatangani Berita Acara Selesai
     Pengiriman Barang (“BASPB”), kemudian diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dalam
     2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain,
     diterimanya asuransi material, ditandatanganinya BASPB, dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
     TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Perjanjian ini
     diadakan antara Grup Tower Bersama dan PT Total Mandiri Selaras dengan No. 0003/TBG-TBG-00/
     VEM-JT/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
     31 Januari 2023.

k.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk
     Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle material tower untuk sarana
     penunjang Base Transceiver Station (“BTS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
     (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang meliputi namun tidak




                                                       78
Page 109
     terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material, pembuatan erection
     drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan instalasi material tower,
     termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu,
     namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor; (iii) pekerjaan
     berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi yang diberikan oleh Grup
     Tower Bersama; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
     pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pada umumnya, dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material
     Tower untuk Sarana Penunjang BTS, Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran 1 (satu) termin
     sebesar 100% setelah ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman,
     Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO
     dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  CV Karya Dua Duta          0002/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/I/2022 tanggal   1 Februari 2022 sampai
                                    1 Februari 2022                               dengan 31 Januari 2023
     2.   PT Bukaka Teknik Utama    0003/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/I/2022 tanggal   1 Februari 2022 sampai
                                    1 Februari 2022                               dengan 31 Januari 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 11 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Januari 2023.

l.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material Core-Fiber Optic

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan material Core – Fiber Optic. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
     pekerjaan pengadaan material Core – Fiber Optic beserta aksesorisnya. Grup Tower Bersama membayar
     untuk pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 20% dan 80% dari total nilai perintah kerja
     setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice
     terkait atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah
     ditandatangani BAST, diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     tentang Material Core – Fiber Optic yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI,
     BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,MSI,TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     tentang Material Core – Fiber Optic antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                      Jangka Waktu
     1.  PT Yangtze Optics Indonesia 0002/TBG-TBG-00/VEM-CFO/04/I/2022 tanggal    1 Februari 2022 sampai
                                     6 Januari 2022                               dengan 31 Januari 2023
     2.  PT Ritel Bersama Nasional   0005/TBG-TBG-00/VEM-CFO/04/XI/2021 tanggal   16 November 2021 sampai
                                     16 November 2021                             dengan 31 Januari 2023




                                                    79
Page 110
m. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Sewa Daya Generator Set (Genset) Untuk Sarana Penunjang
   Base Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     kerjasama pengadaan sewa daya generator set (genset) untuk sarana penunjang BTS. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan (i) pengadaan sewa daya genset; dan
     (ii) pemberian bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.

     Pembayaran atas pekerjaan tersebut di atas dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
     persen) dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani BAST kemudian dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Sewa
     Daya Generator Set (Genset) Untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
     Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama dengan
     No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SDCG/04/I/2022 tanggal 23 Desember 2021, yang berlaku sejak tanggal
     1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

n.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan material dan aksesoris guyed mast. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
     pekerjaan pengadaan material dan aksesoris guyed mast. Grup Tower Bersama membayar untuk
     pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah,
     antara lain, diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dalam 1 (satu) termin sebesar
     100% (seratus persen) dari total nilai perintah kerja setelah ditandatangani BAST, diterimanya seluruh
     dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
     sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB,
     UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                          Jangka Waktu
     1.  PT Hexa Karya Semesta      0004/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/I/2022 tanggal     18 Januari 2022 sampai
                                    18 Januari 2022                                 dengan 17 Januari 2023
     2.   PT Mitra Pelangi          0021/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XII/2021 tanggal   9 Desember 2021 sampai
                                    9 Desember 2021                                 dengan 31 Desember 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

o.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Konektivitas Catu Daya Listrik Pada Area Operasional
     MRT Jakarta – Fase I

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     kerjasama pekerjaan penyediaan konektivitas catu daya listrik pada area operasional MRT
     Jakarta – Fase I. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib (i) melakukan pekerjaan persiapan instalasi dan
     penyambungan catu daya listrik dan jaringannya, pengadaan material serta pengujian teknis sampai
     dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (ii) menyelesaikan pekerjaan instalasi dan
     penyambungan catu daya listrik yang bersumber dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”)
     atau pihak lainnya secara permanen sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.



                                                   80
Page 111
     Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing
     sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah, antara lain, ditandatanganinya
     ditandatangani BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar termasuk dokumen
     binder sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi dan penyambungan catu daya listrik
     dilakukan dalam dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari total nilai perintah kerja
     setelah ditandatangani BAST, diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk
     pekerjaan tambah/kurang (eskalasi/additional work/minus work), pembayaran dilakukan dalam 1 (satu)
     termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penyediaan
     Konektivitas Catu Daya Listrik Pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inti Persada Nusantara dengan
     No. 0018/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2021 tanggal 4 November 2021, yang berlaku sejak tanggal
     20 November 2021 sampai dengan 19 November 2022.

p.   Perjanjian Kerjasama Jasa Re-Commissioning Perangkat Pada Area Operasional MRT Jakarta –
     Fase I

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     kerjasama jasa re-commissioning perangkat pada area operasional MRT Jakarta – Fase I. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan jasa re-commissioning perangkat atau
     sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama; dan (ii) pekerjaan
     termasuk uji fungsi, pelatihan, dan siap operasi. Grup Tower Bersama membayar untuk pekerjaan
     tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain,
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Jasa Re-Commissioning
     Perangkat Pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan
     JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Esc Indo Jaya dengan No. 0001/TBG-
     TBG-00/VEM-MRT/04/I/2022 tanggal 24 Januari 2022, yang berlaku sejak tanggal 24 Januari 2022
     sampai dengan 23 Januari 2023.

q.   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
     Tetap

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
     jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
     tiap lokasi kerja sama serta bertanggung-jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
     dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.

     Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap, dibayarkan
     dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang ditagihkan.

     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi dengan No. 0013/TBG-
     TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019, yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober
     2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.

r.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pelaksanaan Implementasi Aplikasi SAP S4HANA

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan implementasi
     aplikasi SAP S4HANA sesuai dengan perintah kerja dari TB. Dalam perjanjian ini, kontraktor akan
     melaksanakan pekerjaan implementasi aplikasi SAP S4HANA termasuk namun tidak terbatas pada
     instalasi, pengembangan, pelatihan, dan/atau dukungan atas aplikasi SAP S4HANA dengan modul SAP


                                                 81
Page 112
     S4HANA Finance dan S4HANA Group Reporting. Selain itu, kontraktor wajib memberikan dukungan
     atas pelaksanaan implementasi SAP S4HANA untuk SAP FICO Konsultan, SAP ABAP Konsultan dan
     SAP BASIS Konsultan.

     Untuk pekerjaan implementasi aplikasi, pembayaran akan dilakukan dalam 5 (lima) termin yang jumlah
     pembayarannya dan pekerjaannya diatur dalam lampiran perjanjian. Sedangkan untuk pekerjaan
     konsultasi pembayarannya dilakukan secara sekaligus setelah Berita Acara Serah Terima atas pekerjaan
     go-live sistem SAP S4HANA selesai ditandatangani.

     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Equine Global dengan No. 0006/TBG-TBG-00-00/VEM-
     OTHER/04/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, yang berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal
     2 Juni 2023.

s.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Storage HPE MSA

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan
     jasa instalasi storage HPE MSA sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh
     TB dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan
     dan mampu menyediakan material suku cadang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaporkan
     pelaksanaan pekerjaan kepada TB dari waktu ke waktu terkait perkembangan pekerjaan sebagai
     pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pekerjaan.

     TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
     20%, 50%, dan 30% dari total harga pekerjaan setelah diterimanya berkas tagihan secara lengkap
     dan benar dari kontraktor.

     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Digital Seucom Indonesia dengan No. 0015/TBG-TBG-00/
     VEM-OTHER/04/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021, yang berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2021 dengan
     jangka waktu 3 (tiga) tahun.

t.   Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan
     dan Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pemborongan
     pekerjaan terkait manajemen proyek pembangunan dan perawatan infrastruktur menara bersama
     telekomunikasi yang meliputi rekayasa engineering (perencanaan, survei, desain, perhitungan material),
     manajemen material (pemesanan, pabrikasi, pengemasan, transportasi), perolehan perizinan, akuisisi
     lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi, serta pengelolaan proyek secara profesional (manajemen
     proyek) termasuk pengelolaan pihak-pihak penyedia material, sub-vendor serta aspek-aspek lainnya
     sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan serta syarat-syarat dalam Perjanjian PKP akan
     melakukan pembayaran kepada vendor atas hasil pekerjaan menurut purchase order atau service order
     sejumlah nilai sebagaimana tercantum pada purchase order atau service order tersebut.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur Menara
     Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                    Jangka Waktu
     1.  PT Global Partner Telinfra   015/PKS-ADD/PEKAPE-GPT/XI/2019 tanggal     29 November 2019 sampai
                                      29 November 2019                           dengan 29 November 2022
     2.   PT Usaha Panutan Sahabat    017/PKS/PEKAPE-UPS/XI/2019 tanggal         21 November 2019 sampai
                                      21 November 2019                           dengan 21 November 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian-perjanjian tersebut akan akan pada tanggal 29 November 2022.




                                                     82
Page 113
u.   Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan
     Peralatan Pembangunan serta Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan seluruh pekerjaan dan
     tindakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian dalam rangka akuisisi lahan/site yang
     telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan termasuk perolehan
     perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk rekayasa engineering,
     pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek termasuk perawatan
     menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun tidak terbatas pada survei,
     desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan
     commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan rutin, pemasangan, pembangunan
     shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.

     Kerjasama pemborongan pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
     dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
     atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
     denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
     dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
     10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
     apapun dari kontraktor.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Peralatan Pembangunan Serta
     Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  CV Nirwana Makmur            006/PKS/PEKAPE-NW/V/2020 tanggal 9 Juni 2020   9 Juni 2020 sampai dengan
                                                                                     9 Juni 2023
     2.   PT Perissos Andalan Abadi   007/PKS-AMD/PKP-PAA/I/2020 tanggal             28 Februari 2020 sampai
                                      28 Februari 2020                               dengan 28 Februari 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 16 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 8 Agustus 2022 dan
     paling lama pada tanggal 28 Mei 2023.

v.   Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Lahan
     Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka akuisisi
     lahan/site yang telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan
     termasuk perolehan perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk
     rekayasa engineering, pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek
     termasuk perawatan menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun
     tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi,
     instalasi, integrasi, testing dan commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan
     rutin, pemasangan, pembangunan shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan
     penyediaan dokumentasi.

     Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
     purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
     lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
     0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
     maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.

     PKP telah mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan
     Pengadaan Lahan Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
     dengan PT Indo Parvez dengan No. 003/PKS/PEKAPE-IP/IV/2018 tanggal 18 April 2018, yang berlaku
     selama 5 (lima) tahun dari tanggal 18 April 2018 sampai dengan 18 April 2023.



                                                     83
Page 114
w.   Perjanjian Induk Kerjasama Pengurusan Perizinan

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait
     pengurusan semua perizinan yang diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan menara
     telekomunikasi, termasuk pengurusan kerja sama dengan pemerintah daerah serta aspek-aspek lainnya
     sesuai dengan ketentuan serta syarat-syarat dalam perjanjian.

     Pekerjaan pengurusan perizinan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
     dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
     atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
     denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
     dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
     10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
     apapun dari kontraktor.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Pengurusan Perizinan antara PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  PT Astika Surya Mandiri     007/PKS-ADD/PEKAPE-ASM/VI/2020 tanggal       5 Juni 2020 sampai dengan
                                     5 Juni 2020                                  5 Juni 2023
     2.   PT Ciptakomunindo Pradipta 008/PKS-ADD/PEKAPE-CP/XII/2019 tanggal       6 Desember 2019 sampai
                                     6 Desember 2019                              dengan 6 Desember 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2023.

x.   Perjanjian Induk Kerjasama Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara
     Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan periodik operasional dan
     jasa pemeliharaan infrastuktur menara bersama telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan (i) pekerjaan routine maintenance (“RM”); (ii) pekerjaan preventive maintenance (“PM”);
     (iii) pekerjaan corrective maintenance (“CM”); dan (iv) pekerjaan lain-lain selain dari pekerjaan RM, PM
     dan CM yang diatur secara lebih terperinci. Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan
     cara pembayaran yang tertera dalam perjanjian.

     PKP telah mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan
     Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi dengan CV Nirwana Makmur Nusantara dengan
     No. 008/PKS-ADD/PEKAPE-NMN/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020, yang berlaku sejak tanggal 9 Juni 2020
     sampai dengan 9 Juni 2023.

y.   Perjanjian Induk Kerjasama Konsultasi Pekerjaan Manajemen Proyek dan Pembangunan
     Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka
     konsultasi pekerjaan manajemen proyek dan pembangunan infrastruktur menara bersama telekomunikasi
     yang meliputi namun tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, fabrikasi,
     pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan commissioning, perolehan perijinan, akuisisi
     lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi serta pemasangan dan pembangunan shelter atau bangunan
     permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.

     Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
     purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
     lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
     0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
     maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.




                                                   84
Page 115
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
     Konsultasi Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama
     Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Cipta Handika Adiguna   011/PKS-ADD/PEKAPE-CHA/VIII/2019 tanggal         30 Agustus 2019 sampai
                                    30 Agustus 2019                                  dengan 30 Agustus 2022
     2.   PT Hilal Karya Perkasa    010/PKS-ADD/PEKAPE-HKP/VIII/2019 tanggal         30 Agustus 2019 sampai
                                    30 Agustus 2019                                  dengan 29 Agustus 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 3 (tiga) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 29 Agustus
     2022 dan paling lama pada tanggal 29 Januari 2023.

z.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa
     Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant
     di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang
     sudah ditentukan oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi
     denah terakhir dari lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR
     meliputi: mencari atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen
     laporan dengan format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-
     pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung
     jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang
     diberikan oleh PKP. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja
     setelah ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
     dan SCSR antara PKP dengan kontraktor :

     No.       Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Graha Sejahtera         0025/PKP-GSI/ESR/I/2022 tanggal 1 Januari 2022   1 Januari 2022 sampai dengan
         Infokomunikasi                                                              31 Desember 2022
     2.  PT Mavaniqo Batera         0001/PKS-MBI/ESR/I/2020 tanggal 1 Januari 2022   1 Januari 2022 sampai dengan
         Indonesia                                                                   31 Desember 2022


aa. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
    Bangunan)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
     desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
     untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
     desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu pembayaran
     dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada
     kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.




                                                    85
Page 116
    Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang
    Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Whidia Bharaya          0027/PKP-WB/DAK/I/2022 tanggal 1 Januari 2022   1 Januari 2022 sampai dengan
                                                                                    31 Desember 2022
     2.   PT Kaizen Enjiniring      176/PKS/PEKAPE-KEN/IX/2021 tanggal              29 September 2021 sampai
          Nusantara                 29 September 2021                               dengan 31 Desember 2022


ab. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
    Telekomunikasi

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
    pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
    untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari antara
    lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan perbaikan)
    berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain melakukan
    penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding system,
    catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.

    PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
    masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
    Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
    kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0003/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2022 tanggal         1 Januari 2022 sampai dengan
                                    1 Januari 2022                                  31 Desember 2022
     2.   PT Andre Teknik Mandiri   0004/PKP-ATM/MAINTENANCE/I/2022 tanggal         1 Januari 2022 sampai dengan
                                    1 Januari 2022                                  31 Desember 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 16 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
    yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

ac. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
    Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
    (BTS) dan Microcell Pole (MCP)

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
    jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
    sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
    kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
    pada Site Investigation Survey (SIS) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
    gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
    pembuatan Berita Acara Negosiasi (BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau
    lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan
    PKP dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan SITAC
    untuk MCP baik pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
    tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
    untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
    Sama/PKS) dengan PKP dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
    (iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
    pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
    material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
    site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya




                                                    86
Page 117
    (power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
    serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
    melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
    pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
    pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
    grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
    pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

    Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
    total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
    termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
    2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% dari nilai purchase order setelah, antara
    lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan
    untuk pekerjaan CME MCP pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
    dari nilai purchase order setelah, antara lain dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
    sesuai checklist invoice terkait.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
    Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
    (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
    kontraktor :

    No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
    1.  PT Catra Media Indonesia   0041/PKP-CMI/SACME/IV/2022 tanggal 1 April 2022  1 April 2022 sampai dengan
                                                                                    31 Maret 2023
    2.   PT Multy Karya Pratama    0029/PKP-MKP/SACME/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 1 Januari 2022 sampai dengan
                                                                                    31 Desember 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 3 (tiga) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
    lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember
    2022.

ad. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
    dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
    jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
    perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang antara lain meliputi pekerjaan
    perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
    gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
    tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
    dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.

    Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
    dari nilai purchase order atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase
    order setelah ditandatangani BAST diterimanya dokumen binder oleh PKP kemudian penyerahan kepada
    kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan dipenuhinya dokumen tagihan
    lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

    PKP telah mengadakan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi
    Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang BTS dengan PT Menara Mitra
    Selaras dengan No. 0044/PKS/PKP-MMS/VI/2022 tanggal 1 Juni 2022, yang berlaku sejak tanggal
    1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.




                                                   87
Page 118
ae. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja

    Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
    yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya. Pekerjaan dari tenaga
    kerja yang dibutuhkan antara lain meliputi security, office services dan project & operation maintenance.
    Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang ditentukan oleh GHON.

    Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
    atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
    dokumen pendukung lainnya.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait pengadaan
    jasa tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II No. 078/PKS-LGL-GTI/II/2022 tanggal 25 Februari
    2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2025.

af. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
    Telekomunikasi

    Dalam rangka pemeliharaan rutin sarana penunjang infrastruktur telekomunikasi pada setiap site,
    GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pemeliharaan perangkat
    penunjang infrastruktur telekomunikasi yang meliputi antara lain meliputi pekerjaan berupa pemeliharaan
    rutin (preventive maintenance), perbaikan (corrective maintenance), dan back up generator set
    (genset). Pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan oleh kontraktor dengan detail mekanisme dan teknis
    pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian. Pekerjaan kerjasama pekerjaan
    jasa pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi dibayarkan setiap bulan oleh GHON
    setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan
    kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa
    pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama
    Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi No. 005/
    PKS-LGL-GTI/IV/2018 tanggal 9 April 2018, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II
    No. 079/PKS-LGL-GTI/II/2022 tanggal 25 Februari 2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
    6 April 2022 sampai dengan 5 Oktober 2022.

ag. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
    Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya

    Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
    Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
    untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
    serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
    melaksanakan pekerjaan yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
    pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
    terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
    pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
    pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.

    Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
    atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
    dokumen pendukung lainnya.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa investigasi
    lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa terkait menara lainnya
    berdasarkan Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal




                                                  88
Page 119
    dan Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GHON/I/2016 tanggal 4 Januari
    2016, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 030/PKS-LGL-GTI/XII/2019 tanggal 30 Desember
    2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Desember 2022.

ah. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

    GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk mengawasi pembangunan menara pada site
    yang didirikan oleh GHON melalui mandor/subkontraktor. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
    pengawasan dan quality assurance terhadap pekerjaan (i) CME, site opening & marking, galian pondasi,
    pembesian, pengecoran, tower erection, PLN connection, RFI; dan (ii) pengawasan pada saat pekerjaan
    ATP (Acceptance Test Procedure).

    Pekerjaan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibayarkan kepada kontraktor dalam
    waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya tagihan dengan lengkap dan benar.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Tunas Satria Multikarya terkait pekerjaan pengawasan
    pembangunan infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
    Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001/GTI-PRJ/03/2019 tanggal 1 Maret 2019,
    sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum 2 Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
    Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001-ADN/GTI-PRJ/03/21 tanggal 1 Maret 2021.
    Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 28 Februari 2023.

ai. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Audit Tower

    GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan audit tower milik
    GHON pada site-site yang telah didirikan oleh GHON. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk
    melakukan pekerjaan (i) pengecekan dan pendataan member; (ii) pencatatan defect atas pengecekan
    yang dilakukan / NCR (Non Conformance Report); (iii) pengencangan baut tower sesuai standard
    menggunakan kunci momen; (iv) penyemprotan member tower yang korosi dengan menggunakan
    cold galvanized dengan kondisi maksimal 50% dari total member tower; (v) pemasangan baut dan
    ring tower yang kurang atau rusak dengan mengajukan pekerjaan optional; (vi) inventarisir peralatan
    telekomunikasi yang terpasang di menara; dan (vii) pelaporan (reporting).

    Pembayaran atas harga pekerjaan audit tower dibayarkan kepada kontraktor dalam waktu paling lambat
    30 hari sejak tanggal diterimanya tagihan dan dokumen pendukungnya dengan lengkap dan benar.

    GHON mengadakan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Audit Tower Telekomunikasi dengan PT Asia
    Komunikasi Sistem dengan No. 001/PKS-LGL-GTI/III/2021 tanggal 22 Maret 2021, yang berlaku sejak
    tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 21 Maret 2023.

aj. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS

    GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
    Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
    pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
    Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.

    GHON akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar 30%
    uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
    dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
    dengan cara penyerahan cek.

    GHON mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya
    dengan PT Aprillia Telekomunikasi Teknologi dengan No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021 tanggal 26 April
    2021 sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan Catu Daya Sunray
    Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021, yang berlaku sejak
    tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.



                                                89
Page 120
     ak. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor

         Berikut adalah saldo utang usaha Perseroan dengan kontraktor-kontraktor per tanggal 31 Maret 2022 :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
         Rupiah
           PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                               25.722
           PT Tekno Infrastruktur Sukses                                                                    8.830
           PT Kokoh Semesta                                                                                 2.512
           PT Danusari Mitra Sejahtera                                                                      2.372
           PT Bukaka Teknik Utama                                                                           1.807
           Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                     17.096
         Jumlah                                                                                            58.339

4.2.4.   Perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan menara telekomunikasi
         bersama (“Tower Sharing”)

         Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak mengadakan
         perjanjian Tower Sharing dengan 13 pemerintah daerah untuk membangun menara telekomunikasi
         dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi tersebut dibangun sesuai
         dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.

         Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan lahan-
         lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama
         dan Grup Tower Bersama harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara telekomunikasi
         bersama. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara
         telekomunikasi bersama berikut seluruh fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu
         perjanjian kerjasama agar seluruh menara telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi
         secara optimal.

         Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
         salah satu pihak lainnya. Dalam hal perjanjian kerjasama berakhir atau tidak diperpanjang lagi atau
         diakhiri, baik karena permintaan salah satu pihak, maka segala hak dan kewajiban para pihak yang
         masih ada setelah berakhirnya perjanjian harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh para pihak.

         Di bawah ini perjanjian dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB yaitu
         21 perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Lampung,
         DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara
         Barat, dan Papua, dimana masa berlaku perjanjian akan berakhir paling dekat pada tanggal 31 Agustus
         2022 dan paling lama pada tanggal 31 Desember 2026.

4.2.5.   Perjanjian sewa tanah

         Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Sewa Menara Telekomunikasi, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah
         dengan para pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan
         tanahnya yang akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perseroan
         melalui Perusahaan Anak (“Perjanjian Sewa Tanah”).

         Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perseroan atau Perusahaan Anak
         selaku penyewa dan pemilik tanah, yaitu antara lain: (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan
         atau total uang sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun diatas
         tanah sewa milik pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh
         penyewa; (iii) dalam hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani
         dengan jaminan dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul
         gangguan lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah



                                                         90
Page 121
         dan leluasa, maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah
         tidak boleh menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun
         juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.

         Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
         menandatangani 20.191. Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah
         selama 10 tahun sejak tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Perseroan per 31 Maret
         2022 adalah sebesar Rp3.510,1 miliar.

4.2.6.   Perjanjian Lainnya

         Perjanjian Kerjasama Pengadaan Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi untuk Layanan
         Komunikasi Data Gerai-Gerai Alfamart di Seluruh Indonesia antara PT Sumber Alfaria Trijaya
         Tbk. dengan PT Permata Karya Perdana No PKP. 016/PKS/PKP/II/2014, sebagaimana terakhir
         diubah dengan Addendum II Perjanjian Kerjasama Pengadaan Infrastruktur Sarana Penunjang
         Telekomunikasi untuk Layanan Komunikasi Data Gerai-Gerai Alfamart di Seluruh Indonesia
         No PKP. 0061/Project-PKP/10/03-2022 tanggal 14 Maret 2022.

         Para pihak
         (i) PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (”SAT”); dan
         (ii) PKP.

         Ruang lingkup
         -   SAT sepakat untuk menunjuk PKP untuk mendirikan, memasang dan/atau menempatkan
             infrastruktur sarana penunjang telekomunikasi di masing-masing Gerai (sebagaimana didefinisikan
             dibawah ini) yang disepakati termasuk melakukan pemeliharaan atas perangkat atau infrastruktur
             sarana penunjang telekomunikasi milik atau yang dikuasai PKP, yang akan ditempatkan disebagian
             Gerai berikut fasilitas daya listrik yang berasal dari PLN yang ada di Gerai (”Infrastruktur Sarana
             Penunjang Telekomunikasi”).
         -   SAT dengan ini memberikan wewenang kepada PKP untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan
             ruang (space) yang masih ada pada Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi yang telah
             tersedia dan/atau Pole, baik untuk keperluan PKP sendiri maupun pihak ketiga (yang akan menyewa
             sebagian Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi yang terpasang di sebagian Gerai) yang
             menandatangani perjanjian dengan PKP.

         Hak dan kewajiban, antara lain
         -   SAT berhak menerima komisi dari PKP atas penggunaan fasilitas Infrastruktur Sarana Penunjang
             Telekomunikasi dan/atau Pole yang telah terpasang di setiap minimarket milik SAT atau dan atau
             yang dikelola Bersama pihak lain yang dikenal dengan nama Alfamart (“Gerai”).
         -   PKP berhak mendapatkan tempat (space) di Gerai untuk mendirikan, memasang dan menempatkan
             Infrastruktur Sarana Penunjang Telekomunikasi.
         -   PKP berhak mendapatkan Gerai yang telah memiliki IMB.
         -   PKP berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik untuk setiap Infrastruktur Sarana Penunjang
             Telekomunikasi yang ada di Gerai secara tepat waktu.

         Jangka waktu
         Berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 14 Februari 2024.

         Pengakhiran
         Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal oleh PKP dan SAT berdasarkan kesepakatan bersama dan dalam
         bentuk tertulis, Apabila perjanjian ini berakhir dan tidak diperpanjang atau diakhiri terlebih dahulu sesuai
         dengan ketentuan perjanjian ini, PKP wajib mengosongkan seluruh area, mengembalikan area dalam
         kondisi terawat dan baik seperti semula, mengambil infrastruktur sarana penunjang telekomunikasi,
         dan melepaskan daya listrik yang dipasang baru/ mencabut ID listrik pelanggan ke PLN.

         Pembatasan
         Para pihak tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajibannya sebagaimana
         dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.


                                                        91
Page 122
           Hukum Yang Berlaku
           Hukum Negara Republik Indonesia.

           Penyelesaian Sengketa
           Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


5.         K eterangan T entang A set T etap

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan melalui
Perusahaan Anak berupa tanah dan sites telekomunikasi, sebagai berikut :

•    Tanah

     Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT dan
     TK memiliki dan/atau menguasai tanah yang diperuntukkan sebagai kantor dan/atau lokasi pembangunan
     menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :

     No. Perusahaan Anak                   Aset Tanah yang Dimiliki                           Aset Tanah yang Dikuasai
     1.  TI                   28 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang 10 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
                              terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
                              Timur, Kepulauan Riau dan Lampung
     2.    UT                 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 4 (empat) bidang tanah yang diatasnya berdiri
                              yang terletak di Bali dan Banten.                   menara yang terletak di Bali dan Banten.
     3.    TB                 148 bidang tanah yang diatasnya berdiri kantor 15 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
                              dan/atau menara yang terletak di Jambi, Sumatera terletak di Bali, Banten, DI Yogyakarta, Lampung,
                              Selatan, Bali, Maluku, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah dan
                              Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Gorontalo.
                              Sulawesi Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa
                              Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan.
     4.    Mitrayasa          10 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                              yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi yang terletak di Banten, Jawa Barat dan Nusa
                              Tengah, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.         Tenggara Timur.
     5.    SKP                101 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 32 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                              yang terletak di Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, yang terletak di DI Yogyakarta, Lampung, Banten,
                              Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi
                              Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Bali, DKI Jakarta, Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, dan
                              Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Kalimantan Timur.
                              Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Banten, dan
                              Kepulauan Bangka Belitung.
     6.    Balikom            26 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang 3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                              terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, yang terletak di Jawa Barat, Jawa Timur dan
                              Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Kalimantan Selatan.
                              Selatan dan Jawa Timur.
     7.    Triaka             6 (enam) bidang tanah yang diatasnya berdiri -
                              menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
                              Selatan dan Papua.
     8.    PMS                3 (tiga) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara -
                              yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
     9.    SMI                5 (lima) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 15 bidang tanah yang diatasnya berdiri menara yang
                              yang terletak di Lampung, Jawa Barat, Banten dan terletak di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur
                              Bengkulu.                                           dan DI Yogyakarta.
     10.   BT                 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                              yang terletak di DKI Jakarta.                       yang terletak di DKI Jakarta.
     11.   TK                 -                                                   1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri menara
                                                                                  yang terletak di Jawa Barat.




                                                              92
Page 123
    Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing - masing Perusahaan Anak
    sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
    dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi
    tanah-tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih
    tercantum sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat
    pelepasan hak atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing
    Perusahaan Anak ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.

•   Sites telekomunikasi

    Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI,
    JPI, GHON dan PKP secara konsolidasian memiliki 20.871 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 20.760
    sites menara telekomunikasi dan 111 jaringan IBS per 31 Maret 2022.




                                                     93
Page 124
6.		S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak




                                                                   94
                                                              94
Page 125
Catatan :
(1) DPS Perseroan per 3 Agustus 2022;
(2) sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(4) sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh PCI;
(7) sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 30 Juni 2022; sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh PT Gihon Nusantara Tujuh, Hotma Linda Ebigail Sirait,
      Rudolf Parningotan Nainggolan, dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 30 Juni 2022, sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
      Scavino Venture Ltd., PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. dan masyarakat;
(11) sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(12) sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(13) sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(14) sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(15) sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(16) sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(17) sisa sebesar 1,00% dari GLJ dimiliki oleh PT Gihon Nusantara Tujuh;
(18) sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(19) sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(20) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. per 30 Juni 2022; sisa sebesar 50,54% dimiliki oleh Sandiaga Salahuddin Uno, PT Unitras
      Pertama dan masyarakat.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah BDIA dengan penerima manfaat
akhir Perseroan adalah Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya.

Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono,
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.


7.		       K eterangan T entang P emegang S aham U tama B erbadan H ukum

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pemegang saham utama berbadan hukum baru yaitu Bersama
Digital Infrastructure Pte. Ltd. (“BDIA”), sebagai berikut :

a.   Riwayat Singkat
     BDIA, berkedudukan di Singapura, didirikan pada tanggal 11 Februari 2022 sebagai Provident Digital
     Infrastructure Pte. Ltd. sebelum mengganti namanya menjadi Provident Consolidated Holdings Pte. Ltd. pada
     tanggal 4 Maret 2022. Provident Consolidated Holdings Pte. Ltd. kemudian mengganti namanya menjadi
     Bersama Digital Infrastructure Pte. Ltd. pada tanggal 27 April 2022.

b.   Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Business Profile yang dikeluarkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority
     (“ACRA”) Singapura pada tanggal 10 Mei 2022, ruang lingkup kegiatan usaha utama BDIA adalah sebagai
     perusahaan holding.

     BDIA berkantor pusat di 80 Raffles Place #54-01/02, UOB Plaza 1, Singapura.

c.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Berdasarkan ACRA Singapura pada tanggal 10 Mei 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham BDIA adalah sebagai berikut :




                                                               95
Page 126
     Keterangan                                                           Nilai Nominal US$[0,99] per saham
                                                                Jumlah Saham     Jumlah Nilai Nominal (US$)    %
     Lynwood Hills Investment Solution Pte. Ltd.                   1.111.612.489               1.103.689.981       35,17
     Perean Holdings Pte. Ltd.                                       733.717.232                 733.768.369       23,21
     Pujung Investments Pte.Ltd.                                     273.777.689                 273.796.770        8,66
     Kosambi Holdings Pte. Ltd.                                      314.450.199                 314.472.115        9,95
     Sudirman Agung Pte. Ltd.                                        117.333.296                 117.341.473        3,71
     MAIF3 Investments Indonesia 2 Pte. Ltd.                         610.166.099                 610.166.099       19,30
     Jumlah                                                         3.161.057.004              3.153.234.808   100,00


d.   Manajemen dan Pengawasan
     Berdasarkan ACRA Singapura pada tanggal 10 Mei 2022, susunan anggota Direksi BDIA adalah sebagai
     berikut :

     Direktur        :      Gavin Arnold Caudle
     Direktur        :      Ben Quentin Gledhill
     Direktur        :      Hari Gurung
     Direktur        :      Michael William Soeryadjaya
     Direktur        :      Verena Lim


8.		      P engurusan dan P engawasan P erseroan

Berdasarkan Akta No. 116/2022, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0019739 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                :      Edwin Soeryadjaya
Komisaris                         :      Verena Lim
Komisaris Independen              :      Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen              :      Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur                 :      Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur           :      Hardi Wijaya Liong
Direktur                          :      Budianto Purwahjo
Direktur                          :      Helmy Yusman Santoso

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupkan RUPS Tahunan tahun 2025.




                                                          96
Page 127
Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris baru :

                        Verena Lim
                        Komisaris

                        Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1982. Ditunjuk sebagai Komisaris Perseroan
                        pada bulan Mei 2022.

                        Memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di sektor keuangan. Beliau memulai karirnya
                        di Macquarie Group pada tahun 2005, dan saat ini menduduki jabatan sebagai Chief
                        Executive Officer Macquirie Group Asia dan Senior Managing Director Macquirie Asset
                        Management. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur BDIA.

                        Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce and Law dari University of New South
                        Wales, Australia pada tahun 2005.

                        Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan (ii) anggota
                        Direksi.


                        Heri Sunaryadi
                        Komisaris Independen

                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Ditunjuk sebagai Komisaris Independen
                        Perseroan pada bulan Mei 2022.

                        Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di sektor keuangan. Beliau pernah berkarir
                        di berbagai perusahaan, antara lain PT Bahana Sekuritas dengan jabatan terakhir
                        sebagai Direktur Utama (2007-2009), Presiden Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha
                        Indonesia (2009-2013), Komisaris KSEI (2009-2012) dan (2015-2018), Presiden Direktur
                        KSEI (2013-2014), Direktur Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2014-2016),
                        Komisaris PT Telekomunikasi Selular (2015-2016), dan Komisaris PT Merdeka Copper
                        Gold Tbk. (2018-2021).

                        Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen BRI.

                        Beliau meraih gelar Sarjana di bidang teknik pertanian dari Fakultas Teknologi Pertanian,
                        Insistut Pertanian Bogor pada tahun 1987.

                        Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; (ii) anggota
                        Direksi; dan (iii) pemegang saham Perseroan.


9.		     P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
         D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tertanggal 22 Juli 2022,
Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.




                                                       97
Page 128
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.


B.		        K eterangan tentang P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                  Tahun                    Tahun            Kepemilikan (%)
            Nama                                                              Tahun
 No.                          Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Penyertaan                Operasi     Secara       Secara Tidak
         Perusahaan                                                          Pendirian
                                                                Perseroan                Komersial   Langsung       Langsung
1.     PT Telenet          Jasa telekomunikasi,     Jakarta       2004         1999        1999       99,50%            -
       Internusa (“TI”)    menara dan pekerjaan     Selatan
                           telekomunikasi
2.     PT United           Jasa telekomunikasi,     Jakarta       2005         2004        2004       99,90%       0,10% melalui
       Towerindo           menara dan pekerjaan     Selatan                                                             TB
       (“UT”)              telekomunikasi
3.     PT Batavia          Jasa telekomunikasi,     Jakarta       2005         2005        2006         -         89,90% melalui
       Towerindo           menara dan pekerjaan     Selatan                                                       UT dan 10,10%
       (“BT”)              telekomunikasi                                                                           melalui TB
4.     PT Tower            Jasa telekomunikasi,     Jakarta       2006         2006        2006       99,99%      0,01% melalui
       Bersama (“TB”)      konsultasi               Selatan                                                            TO
                           telekomunikasi,
                           pengembangan jaringan
                           telekomunikasi,
                           penyewaan menara dan
                           peralatan telekomunikasi
                           dan pekerjaan
                           telekomunikasi
5.     PT Towerindo        Jasa telekomunikasi,     Jakarta        2011        2009        2009       0,02%       99,98% melalui
       Konvergensi         menara dan pekerjaan     Selatan                                                            TB
       (“TK”)              telekomunikasi
6.     PT Prima Media      Jasa telekomunikasi,     Jakarta       2009         2003        2003       0,01%       99,99% melalui
       Selaras (“PMS”)     menara dan pekerjaan     Selatan                                                            TB
                           telekomunikasi
7.     PT Mitrayasa        Jasa telekomunikasi,     Jakarta        2011        2004        2004         -         70,00% melalui
       Sarana              konsultasi               Selatan                                                       TB dan 30,00%
       Informasi           telekomunikasi,                                                                         melalui SKP
       (“Mitrayasa”)       pembangunan sarana
                           dan prasarana
                           telekomunikasi dan
                           pekerjaan telekomunikasi
8.     PT Metric Solusi    Perusahaan investasi     Jakarta       2010         2010        2010       98,74%       1,26% melalui
       Integrasi (“MSI”)                            Selatan                                                             TB
9.     PT Solu Sindo       Jasa telekomunikasi,     Jakarta       2010         1999        1999         -         99,71% melalui
       Kreasi Pratama      konsultasi               selatan                                                            MSI
       (“SKP”)             telekomunikasi,
                           pengembangan jaringan
                           telekomunikasi,
                           penyewaan menara
                           dan peralatan
                           telekomunikasi, dan
                           pekerjaan telekomunikasi
10.    PT Tower One        Perusahaan investasi     Jakarta       2007         2006        2006       99,90%             -
       (“TO”)                                       Selatan
11.    PT Bali Telekom     Jasa telekomunikasi,     Jakarta       2008         2003        2003       0,01%       99,99% melalui
       (“Balikom”)         menara dan pekerjaan     Selatan                                                            TO
                           telekomunikasi
12.    PT Triaka           Jasa telekomunikasi,     Jakarta       2009         2009        2009       90,00%      10,00% melalui
       Bersama             menara dan pekerjaan     Selatan                                                            TB
       (“Triaka”)          telekomunikasi
13.    PT Solusi           Jasa telekomunikasi,     Jakarta        2011        2011        2012       70,03%      29,97% melalui
       Menara              menara dan pekerjaan     Selatan                                                            SKP
       Indonesia           telekomunikasi
       (“SMI”)
14.    TBG Global Pte. Perusahaan investasi        Singapura      2013         2013        2013      100,00%             -
       Ltd. (“TBGG”)



                                                                 98
Page 129
                                                                Tahun                    Tahun             Kepemilikan (%)
              Nama                                                          Tahun
No.                          Kegiatan Usaha (1)    Domisili   Penyertaan                Operasi      Secara       Secara Tidak
           Perusahaan                                                      Pendirian
                                                              Perseroan                Komersial    Langsung       Langsung
15.    Tower Bersama      Perusahaan investasi    Singapura     2012         2012        2012           -        100,00% melalui
       Singapore Pte.                                                                                                 TBGG
       Ltd. (“TBS”)
16.    PT Menara          Perusahaan investasi    Jakarta       2013         2013        belum       99,99%       0,01% melalui
       Bersama                                    Selatan                              beroperasi                      TB
       Terpadu (“MBT”)
17.    PT Jaringan     Jasa pemeliharaan          Jakarta       2016         2015        2016        0,08%       83,36% melalui
       Pintar Indonesiaperalatan telekomunikasi   Pusat                                                               TB
       (“JPI”)         dan konsultasi bidang
                       telekomunikasi
18.    PT Gihon        Jasa penunjang             Jakarta       2018         2001        2001        50,43%             -
       Telekomuni-kasi telekomunikasi             Barat
       Indonesia Tbk.
       (“GHON”)
19.    PT Gihon Lima Jasa, perdagangan            Banten        2018         2018        belum         -         99,00% melalui
       Jaya (“GLJ”)    umum, pembagunan dan                                            beroperasi                    GHON
                       pengangkutan
20.    PT Visi         Jasa penyediaan            Jakarta       2018         1995        1995        51,09%             -
       Telekomuni-kasi infrastruktur              Selatan
       Infrastruktur   telekomunikasi,
       Tbk. (“GOLD”)   melakukan investasi
                       atau penyertaan pada
                       perusahaan lain yang
                       bergerak di bidang
                       kegiatan penunjang
                       telekomunikasi,
                       dan jasa penunjang
                       telekomunikasi
21.    PT Permata      Jasa penyewaan             Jakarta       2018         2013        2013          -         99,99% melalui
       Karya Perdana menara dan peralatan         Selatan                                                            GOLD
       (“PKP”)         telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak :


1.		         PT T ower B ersama (“TB”)

             Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
             Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TB terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, perizinan
             dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

      a.     Riwayat Singkat
             TB berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 4 Juli 2006,
             dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
             dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-20821 HT.01.01.TH.2006 tanggal 17 Juli 2006,
             dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta
             Pusat dengan No. 6357/BH.09.05/VIII/2006 tanggal 3 Agustus 2006, serta telah diumumkan dalam
             BNRI No. 104 tanggal 29 Desember 2006, Tambahan No. 13530.

             Anggaran dasar TB selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
             sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 33 tanggal
             13 Mei 2022, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
             oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0032793.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
             13 Mei 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0089928.AH.01.11.TAHUN 2022
             tanggal 13 Mei 2022 (“Akta No. 33/2022”). Berdasarkan Akta No. 33/2022, para pemegang saham TB
             menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.




                                                               99
Page 130
b.   Kegiatan Usaha
     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar TB, maksud dan tujuan TB adalah melakukan
     (i) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206); (ii) perdagangan besar peralatan telekomunikasi
     (KBLI No. 46523); (iii) perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (KBLI
     No. 46599); (iv) aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI No. 61100); (v) Internet Service Provider
     (KBLI No. 61921); dan (vi) jasa sistem komunikasi data (KBLI No. 61922). Pada tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, TB menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa telekomunikasi,
     konsultasi telekomunikasi, pengembangan jaringan telekomunikasi, penyewaan menara dan peralatan
     telekomunikasi dan pekerjaan telekomunikasi.

     TB berkantor pusat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
     Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia.

c.   Perizinan
     TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (“IUJK”) yang diperoleh
     dari instansi-instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 8120003960254
     dan IUJK TB tertanggal 12 Agustus 2019 berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya.
     Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan
     sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan
     oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki
     oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 19 September 2022 dan paling lama sampai
     dengan tanggal 20 Maret 2041. Apabila jangka waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan
     atas izin-izin tersebut.

d.   Data keuangan penting
     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB yang bersumber dari (i) laporan keuangan
     konsolidasian TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode 3 (tiga)
     bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
     TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan di Indonesia :

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                  31 Maret 2022          31 Desember 2021     31 Desember 2020
     Jumlah aset                                          23.535.415             24.829.342            18.267.715
     Jumlah liabilitas                                    17.406.028             18.036.070            12.400.483
     Jumlah ekuitas                                        6.307.387              6.793.272             5.867.232

     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 3 (tiga) bulan yang        Tahun yang berakhir tanggal
                                                  berakhir tanggal 31 Maret                31 Desember
                                                   2022                2021           2021              2020
     Pendapatan                                       858.928             662.116      3.078.517          2.344.929
     Beban usaha                                        48.789             47.865        191.214            194.584
     Laba bersih tahun/periode berjalan               204.483             241.392        979.715            598.243

     Kontribusi pendapatan TB terhadap total pendapatan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
     untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah 52,3%.




                                                   100
Page 131
2.		    PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)

        Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
        Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SMI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha,
        perizinan, manajemen dan pengawasan dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

   a.   Riwayat Singkat
        SMI, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 77 tanggal 19 Desember
        2011 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
        Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63259.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 22 Desember
        2011, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0105134.AH.01.09 Tahun 2011
        tanggal 22 Desember 2011.

        Anggaran dasar SMI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
        sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 41 tanggal
        13 Mei 2022, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
        oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0032834.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
        13 Mei 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0090029.AH.01.11.TAHUN 2022
        tanggal 13 Mei 2022 (“Akta No. 41/2022”). Berdasarkan Akta No. 41/2022, para pemegang saham SMI
        menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.

   b.   Kegiatan Usaha
        Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SMI, maksud dan tujuan SMI adalah melakukan
        (i) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206); dan (ii) perdagangan besar peralatan
        telekomunikasi (KBLI No. 46523). Pada tanggal Infromasi Tambahan ini diterbitkan, SMI menjalankan
        kegiatan usaha dalam bidang jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi.

        SMI berkantor pusat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
        Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia.

   c.   Perizinan
        SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
        berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 dan SIUP SMI
        tertanggal 31 Desember 2019 berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
        dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan
        dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
        masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI
        tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 1 September 2022 dan paling lama sampai dengan
        tanggal 12 November 2038. Apabila jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan
        atas izin-izin tersebut.

   d.   Manajemen dan Pengawasan
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 102 tanggal 25 Februari
        2022, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
        Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0131866 tanggal 1 Maret 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
        0040644.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Maret 2022, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
        SMI terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris       :      Hardi Wijaya Liong
        Komisaris                :      Budianto Purwahjo

        Direksi
        Presiden Direktur        :      Herman Setya Budi
        Direktur                 :      Helmy Yusman Santoso
        Direktur                 :      Abdul Satar



                                                    101
Page 132
   e.   Data keuangan penting
        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI yang bersumber dari (i) laporan keuangan SMI
        pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
        2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan SMI pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
        Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

        Laporan posisi keuangan

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                    31 Maret 2022          31 Desember 2021     31 Desember 2020
        Jumlah aset                                          6.359.188              6.470.678             7.799.523
        Jumlah liabilitas                                    2.146.556              2.439.725             2.525.299
        Jumlah ekuitas                                       4.212.632              4.030.953             5.274.224

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                   Periode 3 (tiga) bulan yang        Tahun yang berakhir tanggal
                                                    berakhir tanggal 31 Maret                31 Desember
                                                     2022                2021           2021              2020
        Pendapatan                                      290.493             278.587      1.293.181          1.252.345
        Beban usaha                                       1.423               1.661          6.281              5.536
        Laba bersih tahun/periode berjalan              144.787              85.834        575.166            314.705

        Kontribusi pendapatan SMI terhadap total pendapatan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
        untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar 17,7%.


3.		    PT M etric S olusi I ntegrasi (“MSI”)

        Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
        Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada MSI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha dan
        data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

   a.   Riwayat Singkat
        MSI berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 20 tanggal 12 Maret
        2010, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
        pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-13915.AH.01.01.Tahun 2010
        tanggal 18 Maret 2010 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No AHU-0020495.AH.01.09
        tahun 2010 tanggal 18 Maret 2010 dan Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta
        Pusat dengan No. 14981/BH.09.05/IV/2010 tanggal 27 April 2010 serta telah diumumkan dalam BNRI
        No. 22 Tanggal 18 Maret 2011, Tambahan No. 7066.

        Anggaran dasar MSI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
        sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 36 tanggal
        13 Mei 2022, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
        oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0032789.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
        13 Mei 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0089924.AH.01.11.TAHUN 2022
        tanggal 13 Mei 2022 (”Akta No. 36/2022”). Berdasarkan Akta No. 36/2022, para pemegang saham MSI
        menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.

   b.   Kegiatan Usaha
        Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MSI, maksud dan tujuan MSI adalah melakukan
        (i) aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200); dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI
        No. 70209). Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, MSI merupakan perusahaan investasi
        yang melakukan penyertaan dalam bidang telekomunikasi.




                                                     102
Page 133
        MSI berkantor pusat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
        Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia.

   c.   Data keuangan penting
        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting MSI yang bersumber dari (i) laporan keuangan
        konsolidasian MSI dan perusahaan anak MSI pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode 3 (tiga)
        bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
        MSI dan perusahaan anak MSI pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
        Akuntansi Keuangan di Indonesia :

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                   31 Maret 2022          31 Desember 2021     31 Desember 2020
        Jumlah aset                                        11.713.570             12.754.372            10.491.546
        Jumlah liabilitas                                   8.441.999              9.484.222             7.752.634
        Jumlah ekuitas                                      3.271.571              3.270.150             2.738.912

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                   Periode 3 (tiga) bulan yang       Tahun yang berakhir tanggal
                                                    berakhir tanggal 31 Maret               31 Desember
                                                     2022               2021           2021              2020
        Pendapatan                                      402.021            396.143      1.462.299          1.403.936
        Beban usaha                                       35.266            32.602        107.655            128.646
        Laba bersih tahun/periode berjalan                48.734               474         64.479            228.595

        Kontribusi pendapatan MSI terhadap total pendapatan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
        untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah 24,5%.


4.		    PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)

        Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
        Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SKP terkait riwayat singkat, kegiatan usaha,
        perizinan, manajemen dan pengawasan dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

   a.   Riwayat Singkat
        SKP, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 29 Oktober
        1999, dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
        pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C24903.HT.01.01.TH.2000 tanggal
        4 Desember 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
        Jakarta Pusat dengan No. 054/BH.09.05/I/2001 tanggal 12 Januari 2001 dan telah diumumkan dalam
        BNRI No. 72 tanggal 6 September 2002, Tambahan No. 10331.

        Anggaran dasar SKP selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
        sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 66
        tanggal 21 Juli 2022, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah
        diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
        Dasar No. AHU.AH.01.03.0268575 tanggal 21 Juli 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
        No. AHU-0140915.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 Juli 2022 (“Akta No. 66/2022”). Berdasarkan Akta
        No. 66/2022, para pemegang saham SKP menyetujui perubahan ketentuan Pasal 11 tentang Direksi,
        Pasal 12 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 13 tentang Rapat Direksi, Pasal 14 tentang
        Dewan Komisaris dan Pasal 15 tentang Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris.




                                                    103
Page 134
b.   Kegiatan Usaha
     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SKP, maksud dan tujuan SKP adalah melakukan:
     (i) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206); dan (ii) perdagangan besar peralatan
     telekomunikasi (KBLI No. 46523). Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SKP menjalankan
     kegiatan usaha dalam bidang jasa telekomunikasi, konsultasi telekomunikasi, pengembangan jaringan
     telekomunikasi, penyewaan menara dan peralatan telekomunikasi, dan pekerjaan telekomunikasi.

     SKP berkantor pusat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
     Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia.

c.   Perizinan
     SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
     berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 dan SIUP SKP
     tertanggal 30 Desember 2019, berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
     dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan
     dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
     masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP
     tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 dan paling lama sampai dengan
     tanggal 10 Juli 2039. Apabila jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas
     izin-izin tersebut.

d.   Manajemen dan Pengawasan
     Berdasarkan Akta No. 66/2022, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
     dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09.0035632 tanggal
     21 Juli 2022 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0140915.AH.01.11.TAHUN
     2022 tanggal 21 Juli 2022, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SKP terakhir pada tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris      :     Hardi Wijaya Liong
     Komisaris               :     Budianto Purwahjo

     Direksi
     Presiden Direktur       :     Herman Setya Budi
     Direktur                :     Helmy Yusman Santoso
     Direktur                :     Abdul Satar

e.   Data keuangan penting
     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP yang bersumber dari (i) laporan keuangan SKP
     pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
     2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan SKP pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                               31 Maret 2022        31 Desember 2021     31 Desember 2020
     Jumlah aset                                       11.586.558           12,627.545            10.365.003
     Jumlah liabilitas                                  8.441.965            9.484.390             7.752.693
     Jumlah ekuitas                                     3.144.593            3.143.155             2.612.310




                                                104
Page 135
         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Periode 3 (tiga) bulan yang         Tahun yang berakhir tanggal
                                                   berakhir tanggal 31 Maret                 31 Desember
                                                       2022             2021            2021              2020
         Pendapatan                                       402.021          396.143       1.462.299          1.403.936
         Beban usaha                                        35.247          32.590         107.607            128.646
         Laba bersih tahun/periode berjalan                 48.753             481          64.258            228.595

         Kontribusi pendapatan SKP terhadap total pendapatan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
         untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah 24,5%.


5.		T ower B ersama S ingapore P te . L td . (“TBS”)

         Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
         Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TBS terkait data keuangan penting, yaitu sebagai
         berikut :

    a.   Data Keuangan Penting
         Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TBS yang bersumber dari (i) laporan keuangan TBS
         pada tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
         2020; dan (ii) laporan keuangan TBS pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
         yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021, seluruhnya telah disusun dan disajikan sesuai
         dengan Singapore Financial Reporting Standards :

         Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                   31 Maret 2022          31 Desember 2021      31 Desember 2020
         Jumlah aset                                        4.740.868              4.791.941              7.183.932
         Jumlah liabilitas                                        190                  76.721             2.480.122
         Jumlah ekuitas                                     4.740.678              4.715.220              4.703.810

         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Periode 3 (tiga) bulan yang         Tahun yang berakhir tanggal
                                                   berakhir tanggal 31 Maret                 31 Desember
                                                       2022             2021            2020              2019
         Pendapatan                                               7         42.824         305.248           297.348
         Beban usaha                                            984          2.045           6.355             6.197
         Laba bersih tahun/periode berjalan                   (977)         17.495         133.190           129.415

         Kontribusi aset TBS terhadap total aset konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
         31 Maret 2022 adalah 11,2%.


C.		     Keterangan Tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure
Tbk. dan Perusahaan Anak.




                                                    105
Page 136
1.		     U mum

Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara terbesar di Indonesia. Kegiatan usaha utama Perseroan
adalah menyewakan tower space pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat telekomunikasi milik
penyewa untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang melalui Perusahaan Anak.
Perseroan juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik Perseroan sehingga
dapat memancarkan jaringan sistem telekomunikasi di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan
yang terletak pada wilayah perkotaan. Per 31 Maret 2022, Perseroan mengoperasikan sekitar 20.871 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 20.760 sites menara telekomunikasi dan 111 jaringan IBS, dan Perseroan memiliki
39.557 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 4 (empat) operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 85,5%,
dan 76,3% dari pendapatan Perseroan pada kuartal pertama tahun 2022 dan tahun 2021 berasal dari Telkomsel,
Indosat dan XL Axiata. Perseroan menyewakan tower space melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya
sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Perseroan melalui perjanjian
sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 31 Maret 2022,
rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,2 tahun dan Perseroan
memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp29,5
triliun. Pendapatan Perseroan meliputi penyewaaan tower space dan penyewaan IBS.

Perseroan berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk
terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada. Perseroan hanya membangun sites telekomunikasi baru dan mengakuisisi portofolio
menara telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Perseroan yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli
atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit
calon penyewa. Perseroan memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika
Perseroan telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Perseroan telah membangun site
menara di hampir seluruh propinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Perseroan berada di wilayah padat
penduduk di Jawa, Bali dan Sumatra.

Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang
ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena biaya tambahan yang
timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan pendapatan atas kolokasi
tersebut. Perseroan berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia telah dan akan terus mencari untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan
belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites
dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara. Per 31 Maret 2022, Perseroan memiliki
rasio kolokasi 1,90x.

Pendapatan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp1.641,5 miliar dan Rp1.422,2 miliar. EBITDA dan marjin EBITDA Perseroan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp1.434,7 miliar atau mencapai
87,4% dan untuk periode yang sama pada tahun 2021 adalah sebesar Rp1.239,1 miliar atau mencapai 87,1%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia dan mengoperasikan 18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh,
Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua melalui Perusahaan Anak.


2.		     P ortofolio S ites T elekomunikasi P erseroan

Perseroan telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi pembangunan
menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara dan meningkatkan rasio kolokasi.
Per 31 Maret 2022, Perseroan mengoperasikan sekitar 20.871 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 20.760
sites menara telekomunikasi dan 111 jaringan IBS, dan Perseroan memiliki 39.557 penyewaan pada sites
telekomunikasi.




                                                         106
Page 137
Tabel berikut menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan pada tanggal-tanggal berikut :

                                                                          31 Maret 2022          31 Desember 2021
Sites telekomunikasi                                                                  20.871                  20.578
   Menara telekomunikasi                                                              20.760                  20.466
   IBS                                                                                   111                     112
Penyewaan                                                                             39.557                  39.088

Sebagian besar portofolio sites menara Perseroan merupakan menara ground-based (pada umumnya dengan
ketinggian berkisar dari 30 - 72 meter) dan menara rooftop. Diagram berikut mengilustrasikan fasilitas standar
pada sites menara telekomunikasi Perseroan :




Peralatan antena dan microwave dimiliki dan dipelihara oleh penyewa, sedangkan Perseroan memiliki dan
memelihara infrastruktur pasif (menara telekomunikasi dan shelter).

Tabel berikut menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Perseroan per 31 Maret
2022 :

         Tipe Menara                 Ketinggian                  Jumlah                        Persentase (%)
Ground-based                     lebih dari 65 meter                           2.413                             12,0
Ground-based                        51 – 65 meter                              6.521                             31,0
Ground-based                        32 – 50 meter                              5.051                             24,0
Ground-based                    Kurang dari 32 meter                           5.056                             25,0
Rooftop                             32 – 50 meter                                 17                              0,0
Rooftop SST                     Kurang dari 32 meter                             380                              2,0
Rooftop/Monopole                Kurang dari 32 meter                           1.322                              6,0
Total                                                                         20.760                            100,0


Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari tiga penyewa. Terutama karena kapasitas menanggung beban yang terbatas dan ketinggian yang rendah
(sehingga space terbatas), sulit untuk menambah kolokasi ke rooftop-monopole. Untuk menara ground-based
dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati terbatas
sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.




                                                       107
Page 138
3.		       K olokasi

Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada tanggal-tanggal berikut :

                                                                                     31 Maret 2022          31 Desember 2021
Rasio kolokasi                                                                                    1,90x                   1,90x


Rasio kolokasi Perseroan berada pada 1,90x per 31 Desember 2021 dan 31 Maret 2022.


4.		       P enyewa U tama S ites T elekomunikasi P erseroan

Penyewa utama menara Perseroan terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. Sekitar
85,5% dan 76,3% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan pelanggan yang merupakan operator
telekomunikasi dan kontribusinya dalam persentase :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah dan persentase)
                                      Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir                    Tahun yang berakhir
                                            pada tanggal 31 Maret                           pada tanggal 31 Desember
                                          2022                       2021                 2021                    2020
                                      Rp           %           Rp             %        Rp          %          Rp           %
Telkomsel                             566.338     34,5%        537.530       37,8%   2.201.074    35,6%     2.082.756      39,1%
Indosat                               579.592     35,3%        312.676       22,0%   1.327.481    21,5%     1.145.724      21,5%
XL Axiata                             258.411     15,7%        234.878       16,5%     975.935    15,8%       898.641      16,9%
Smartfren (d/h Mobile-8)              125.237      7,6%        105.421        7,4%     439.728     7,1%       377.148       7,1%
SMART                                 101.096      6,2%          2.915        0,2%     270.490     4,4%        11.622       0,2%
Hutch (1)                                7.559     9,5%        223.306       15,7%     916.261    14,8%       785.540      14,7%
Lainnya                                  3.289     9,2%          5.425        0,4%      48.615     0,8%        26.258       0,5%
Total Pendapatan                     1.641.522 100,0%         1.422.151     100,0%   6.179.584   100,0%     5.327.689     100,0%
Catatan:
(i)   telah bergabung dengan Indosat efektif pada bulan Februari 2022.




                                                               108
Page 139
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		        P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang
telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                         Porsi Penjaminan
No. Keterangan                                    Seri A                Seri B                 Total            %
       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 1.    PT Indo Premier Sekuritas                 163.000.000.000       148.000.000.000        311.000.000.000    14,1%
 2.    PT CIMB Niaga Sekuritas                   360.000.000.000       105.000.000.000        465.000.000.000    21,1%
 3.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia        260.850.000.000         2.700.000.000        263.550.000.000    12,0%
 4.    PT UOB Kay Hian Sekuritas                  50.000.000.000                     -         50.000.000.000     2,3%
 5.    PT OCBC Sekuritas Indonesia                25.000.000.000        50.000.000.000         75.000.000.000     3,4%
 6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.      419.760.000.000       415.690.000.000        835.450.000.000    38,0%
                                               1.278.610.000.000       721.390.000.000      2.000.000.000.000    90,9%
       Penjamin Emisi Obligasi
 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia         200.000.000.000                      -      200.000.000.000        9,1%
Jumlah                                         1.478.610.000.000       721.390.000.000      2.200.000.000.000   100,0%

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.


2.		        P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap
obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                           109
Page 140
IX.		     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
		        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		      Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta Selatan 12920 - Indonesia

STTD                        :       No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama Barli
                                    Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi        :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201523.
Pedoman kerja               :       Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
                                    berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                    10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Komplek Rukan Fatmawati Mas II/210
Jl. R.S. Fatmawati No. 20
Jakarta Selatan 12420 - Indonesia

STTD                        :       No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi        :       Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja               :       Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                    Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                    tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                    Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                      110
Page 141
WALI AMANAT

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Wali Amanat
Menara Bank BTN, lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia

STTD                        :      No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja               :      Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                                   tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
POJK No. 20/2020 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		     Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta Selatan 12940 - Indonesia

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                         111
Page 142
X.		     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


1.		I nformasi T entang W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Bank BTN bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

Bank BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan Bank BTN.

Bank BTN sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. 238/FICD/FS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

Bank BTN sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 239/FICD/FS/VI/2022 20 Juli 2022 menyatakan
bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat :
•   tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
•   tidak memiliki hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
    yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
    Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
•   tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
    Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai POJK No. 19/2020;
•   tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
    sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.


2.		     U mum

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-Undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang
No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9
Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.

Pendirian Perusahaan Persero BTN dilakukan dengan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan
di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/
Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam BNRI No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A
(“Akta Pendirian”).




                                                     112
Page 143
Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.08
tanggal 8 April 2021, dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar
No.AHU-AH.01.03-0288922 tanggal 4 Mei 2021 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No.AHU-0082945.
AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 4 Mei 2021, yang berisikan mengenai perubahan Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (6),
Pasal 10, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 anggaran dasar Bank BTN sehubungan penyesuaian ketentuan
terkait penambahan modal pada perusahaan terbuka mengacu pada Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
penyelenggaraan RUPS pada perusahaan terbuka mengacu pada Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan pelaksanaan e-RUPS
pada perusahaan terbuka mengacu pada Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta peraturan lainnya yang terkait dan penyusunan
kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/
UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.


3.		S truktur P ermodalan dan S usunan P emegang S aham

Berdasarkan Surat Keterangan DPS Bank BTN No. DE/VII/2022-4432 tanggal 4 Juli 2022 perihal Laporan Bulanan
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Bank BTN per 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                       Nilai Nominal Rp500 per Saham               %
                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham
                                                                                     (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna                                                       1                       500
Saham Biasa atas nama Seri B                                   20.478.431.999        10.239.215.999.500
Jumlah Modal Dasar                                             20.478.432.000        10.239.216.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah                                                                 1                           500        0,00
Saham Seri B
Pemerintah                                                      6.353.999.999         3.176.999.999.500          60,00
Masyarakat (<5%)                                                4.326.000.000         2.118.000.000.000          40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     10.590.000.000         5.295.000.000.000      100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Seri A Dwiwarna                                                       -                         -
Saham Seri B                                                    9.888.432.000         4.944.216.000.000
Jumlah Saham dalam Portepel                                     9.888.432.000         4.944.216.000.000



4.		S usunan P engurusan dan P engawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 53 tanggal 30 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Notaris
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0218729 tanggal
31 Maret 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank BTN adalah sebagai berikut :




                                                     113
Page 144
Dewan Komisaris:

Komisaris Utama / Independen                                  :         Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen                            :         Iqbal Latanro
Komisaris                                                     :         Heru Budi Hartono
Komisaris                                                     :         Andin Hadiyanto
Komisaris                                                     :         Herry Trisaputra Zuna (1)
Komisaris                                                     :         Himawan Arief Sugoto (1)
Komisaris Independen                                          :         Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen                                          :         Ahdi Jumhari Luddin
Komisaris Independen                                          :         Sentot Achmad Sentausa (1)

Direksi:

Direktur Utama                                                :         Haru Koesmahargyo
Wakil Direktur Utama                                          :         Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Direktur Consumer                                             :         Hirwandi Gafar
Direktur Finance                                              :         Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal                  :         Eko Waluyo
Direktur Asset Management                                     :         Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Funding                             :         Jasmin
Direktur Operation, IT and Digital                            :         Andi Nirwoto
Direktur Risk Management                                      :         Setiyo Wibowo
Catatan:
(1) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK berkenaan dengan fit & proper test.



5.		       K egiatan U saha

Bank BTN selaku bank umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
“Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung
Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan
bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan
layanan terbaik melalui inovasi digital.

Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (“KPR”), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk
rakyat. Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi
bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Bank BTN mengemban amanat utama Program Sejuta Rumah Pemerintah dalam rangka membantu seluruh
masyarakat mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi Program
Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.

Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan,
didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank
BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta
mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Di tahun 2022, Bank BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki. Disrupsi pandemi COVID-19
memberikan kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan
aplikasi mobile banking Bank BTN baru serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management




                                                                  114
Page 145
maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap Bank BTN seperti peluncuran Portal
BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang
terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu
kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi
meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai
mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

Pada tahun 2021, Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih The Winner of Asean
Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021 dalam ajang Asean GRC Awards. Bank BTN memperoleh
sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan pengadaan.
Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular Digital Brand, Strategi
Bertahan dan Tumbuh Terbaik I pada Anugerah BUMN 2021, Inovasi Akses Kepemilikan Hunian untuk Masyarakat,
Indonesia Best Bank 2021 with Excellent Financial Health and Corporate Performance: Delicate Banking Business
Expansion, The Most Trusted Companies, Best CEOs, TOP Leader on Digital Implementation 2021 dll.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah
lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan
untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program
sejuta rumah konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan
memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar-pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien.
Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk
dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan
jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga
menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit
komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan
commercial seperti giro dan deposito berjangka.

Bank BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan aktif
antara lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan :

•   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;




                                                      115
Page 146
•      Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
•      Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
•      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
•      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
•      Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•      Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•      Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
•      Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
•      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
•      Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
•      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
•      Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap I Tahun 2021;
•      Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap II Tahun 2021;
•      Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
•      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
•      Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
•      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022; dan
•      Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022.


6.		       K antor C abang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut :

•      Jaringan perbankan konvensional :

       Bank BTN telah memiliki 1 (satu) Kantor Pusat, 6 (enam) Kantor Wilayah, 79 Kantor Cabang, 543 Kantor
       Cabang Pembantu (KCP), 58 Kantor Fungsional, 2 (dua) Kantor Pos Online / Kantor Layanan Setara KCP
       (KLKCP), dan 51 KCP Mobile (MKK) didukung dengan 2.115 ATM di seluruh Indonesia, serta menyediakan
       akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.

•      Jaringan perbankan syariah :

       Bank BTN Syariah memiliki 29 Kantor Cabang Syariah, 61 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 7 (tujuh)
       Kantor Kas Syariah dan 12 Payment Point Syariah.


7.		T ugas P okok W ali A manat

Sesuai dengan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
Wali Amanat antara lain adalah :

i.     mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan
       sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, POJK No.20/2020 dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

ii.    mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
       a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
       Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi yaitu pada Tanggal Emisi;

iii.   melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
       dengan Perjanjian Perwaliamanatan;

iv.    memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
       kepada OJK.




                                                        116
Page 147
8.		       P enunjukan , P enggantian , dan B erakhirnya T ugas W ali A manat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut :

i.     Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan;

ii.    Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut :
       a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
       b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
       c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
       d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah mempunyai
           kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
       e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
           atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
       f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
           atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
       g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
           di sektor jasa keuangan;
       h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       i.  Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
       j.  Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.

iii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
       -   Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat
           telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
       -   Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
       -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh tempo
           Pokok Obligasi; atau
       -   setelah diangkatnya wali amanat baru.


9.		I khtisar D ata K euangan P enting W ali A manat

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan Bank BTN pada tanggal 31 Maret 2022 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022 dan 2021, yang tidak diaudit; dan (ii) laporan keuangan Bank BTN pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.




                                                          117
Page 148
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Maret                   31 Desember
                                                           2022 (1)           2021                  2020
ASET
Kas dan setara kas                                               1.489.802        1.539.577              1.429.426
Giro pada Bank Indonesia                                        12.360.491       10.692.484             11.107.672
Giro pada bank lain - neto                                       1.659.939        1.095.100              3.215.321
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto             11.559.051       27.901.048             19.830.433
Efek-efek - neto                                                 1.961.216        2.230.905              3.203.966
Obligasi Pemerintah                                             53.313.290       46.080.298             56.287.751
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                        -        1.598.325                954.955
Kredit yang diberikan - neto                                   235.619.034      234.119.536            222.900.180
Pembiayaan/piutang syariah - neto                               26.866.775       26.279.995             24.153.040
Tagihan akseptasi                                                  773.109          453.517                194.678
Aset pajak tangguhan - neto                                      2.686.053        2.430.660              1.972.393
Aset tetap - neto                                                5.724.080        5.736.791              5.818.445
Bunga yang masih akan diterima                                   9.720.828        9.173.536              6.285.574
Aset lain-lain                                                   3.740.560        2.505.522              3.784.186
TOTAL ASET                                                     367.515.728     371.868.311             361.208.406
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                4.333.277       3.654.236               4.765.276
Simpanan dari nasabah                                          269.722.086     273.189.056             259.149.814
Simpanan dari Bank Lain                                             38.798          66.007                  29.880
Liabilitas akseptasi                                               775.729         454.140                 196.071
Liabilitas Derivatif                                                 7.000          17.741                  22.787
Surat-surat berharga yang diterbitkan - neto                    12.373.689      12.371.708              15.810.466
Pinjaman yang diterima                                          20.515.266      22.062.291              23.807.138
Bunga yang masih harus dibayar                                     428.181         496.725                 726.914
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                           7.659.007       6.618.300               6.666.875
Pinjaman subordinasi                                             8.795.784       8.759.744              10.194.432
TOTAL LIABILITAS                                               325.247.105     327.693.592             321.376.142
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah                                                20.764.747      22.763.144              19.841.104
Simpanan dari Bank Lain                                             20.567           4.928                   3.315
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                     20.785.314      22.768.072              19.844.419
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                               5.295.000       5.295.000                5.295.000
Tambahan modal disetor                                            2.054.454       2.054.454                2.054.454
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas
   efek-efek dan obligasi Pemerintah yang tersedia
   untuk dijual, setelah pajak tangguhan                          (547.027)          87.817                1.100.019
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah
   pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap                  (284.856)        (458.153)                (531.674)
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                       10.745.159        8.606.555                7.004.198
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                          931.163        2.532.966                1.759.096
TOTAL EKUITAS                                                   21.483.309      21.406.647              19.987.854
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
   EKUITAS                                                     367.515.728     371.868.311             361.208.406




                                                         118
Page 149
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                        Periode 3 (tiga) bulan yang         Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                      berakhir pada tanggal 31 Maret                 31 Desember
                                                         2022 (1)          2021 (1)             2021               2020
Pendapatan bunga dan bagi hasil                             6.051.518         6.342.292          25.794.958         25.116.488
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus                        (2.539.394)       (3.642.194)        (12.803.655)       (16.191.937)
Pendapatan bunga dan bagi hasil - neto                      3.512.124         2.718.098          12.991.303          8.924.551
Pendapatan operasional lainnya                                554.065           486.613           2.362.567          2.514.607
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian
  aset keuangan dan non-aset keuangan                       (783.470)        (320.407)          (3.627.477)         (2.258.479)
Beban operasional lainnya                                 (2.317.855)      (2.402.632)          (8.692.406)         (6.846.610)
Laba operasional                                             962.541           841.915            3.036.832          2.330.285
Pendapatan (beban) bukan operasional - neto                   19.142            20.760              (43.512)           (59.428)
Laba sebelum pajak                                           981.684           841.915            2.993.320          2.270.857
Beban pajak                                                (207.260)         (237.586)            (617.093)          (668.499)
Laba periode/ tahun berjalan                                 774.424           625.089            2.376.227          1.602.358
Pendapatan (beban) komprehensif lain                       (460.139)       (1.495.983)            (957.425)          (750.353)
Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan               314.285       (870.894)            1.418.802          2.352.711
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                          73                  59               224                151



10.		A lamat W ali A manat

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                        PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                               Menara Bank BTN, lantai 18
                                                  Jl. Gajah Mada No. 1
                                             Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                                           Telepon : (021) 633-6789; ext. 1847
                                                 Website : www.btn.co.id
                                              e-mail : trustee.btn@gmail.com

                          Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                              Financial Institution & Capital Market Division (FICD)




                                                         119
Page 150
XI.		    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


                          PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                     KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Coronavirus Disease of 2019 (COVID-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut :


1.		     P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
     Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di
     KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                        120
Page 151
2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.


3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2022 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB.


6.		T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                      121
Page 152
8.		     P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 9 Agustus 2022.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 10 Agustus 2022 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                                  Bank Permata
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                    No. Rekening : 4001763313
                                                                  A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                 Bank CIMB Niaga
                                                                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                   No. Rekening : 800163442600
                                                                   A/n PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                      Bank DBS Indonesia
                                                                   Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                     No. Rekening : 3320034016
                                                              A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT UOB Kay Hian Sekuritas                                               Bank UOB Indonesia
                                                                    Cabang Thamrin Jakarta Pusat
                                                                     No. Rekening : 3273078256
                                                             A/n : UOB Kay Hian Sekuritas, PT QQ Tower
                                                                     Bersama Infrastructure Tbk

PT OCBC Sekuritas Indonesia                                              Bank OCBC NISP
                                                                      Cabang Wisma Presisi
                                                                   No. Rekening : 576810018191
                                                                 A/n PT OCBC Sekuritas Indonesia




                                                       122
Page 153
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                                      Bank BCA
                                                                    Cabang K.H.M. Mansyur
                                                                  No. Rekening : 179.303.0707
                                                           A/n PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 11 Agustus 2022.


10.		D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2022, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                     123
Page 154
XII.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
		        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal
8 Agustus 2022, dengan cara mengirimkan email kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini :

                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

              PT Indo Premier Sekuritas                            PT CIMB Niaga Sekuritas

            Pacific Century Place, lantai 16                      Graha CIMB Niaga, lantai 25
                       SCBD Lot 10                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                    Jakarta Selatan 12190 - Indonesia
           Jakarta Selatan 12190 - Indonesia                          Telp: (62 21) 5084 7848
                 Telp: (62 21) 5088 7168                             Faks: (62 21) 5084 7849
                 Faks: (62 21) 5088 7167                   E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
            E-mail: fixed.income@ipc.co.id                                 www.cimb.com
                  www.indopremier.com

         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                      PT UOB Kay Hian Sekuritas

       DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32              UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
             Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5                        Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
          Jakarta Selatan 12940 - Indonesia                     Jakarta Pusat 10230 - Indonesia
               Telp: (62 21) 3003 4945                              Telp: (62 21) 2993 3888
               Faks: (62 21) 3003 4944                              Faks: (62 21) 3190 7608
          E-mail: corporate.finance@dbs.com                   E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
                www.dbsvickers.com.id                                 www.uobkayhian.co.id

            PT OCBC Sekuritas Indonesia                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

     Indonesia Stock Exchange Building Tower 2,               Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
                       suite 2901                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                     Jakarta Selatan 12190 - Indonesia
          Jakarta Selatan 12190 - Indonesia                         Telp: (62 21) 2924 9088
                Telp: (62 21) 2970 9370                             Faks: (62 21) 2924 9168
                Faks: (62 21) 2970 9378                            E-mail: FIT@trimegah.com
      E-mail: gib_indonesia@ocbcsekuritas.com                         www.trimegah.com
                www.ocbcsekuritas.com

                                        PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

                                             Menara Tekno, lantai 9
                                              Jl. Fachrudin No. 19
                                       Jakarta Pusat 10250 - Indonesia
                                             Tel : (62 21) 3970 5858
                                             Fax : (62 21) 3970 5850
                               E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan
                                          fixedincome@aldiracita.com
                                               www.aldiracita.com




                                                    124
Page 155
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.




                                                    125
Page 156
Halaman ini sengaja dikosongkan




              126
Page 157
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD


Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia

U.p.:   Direksi


Perihal:       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
               BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA
               INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2022


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang     akan    dihimpun    seluruhnya      berjumlah   sebanyak-banyaknya    sebesar
Rp.15.000.000.000.000,00 (“PUB V”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-132/D.04/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya:

(i)   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
      Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.200.000.000.000,00
      dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 4,25% per tahun dan berjangka waktu 370 hari
      kalender sejak tanggal emisi yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
      serta didaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);

(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
     Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.455.000.000.000,00
     dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 3,60% per tahun dan berjangka waktu 370 hari
     kalender sejak tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI; dan




                                             127
Page 158
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




(iii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
      Tahap III Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.2.200.000.000.000,00
      dalam 2 seri yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI (“PUB V Tahap III”)
      dengan rincian sebagai berikut:

      -     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.700.000.000.000,00 dan tingkat
            bunga tetap 3,75% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
            emisi; dan

      -    Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 dan tingkat
           bunga tetap 5,90% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi,
serta sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022
(“PUB V Tahap IV”) yang merupakan bagian dari PUB V, dengan ini kami, kantor konsultan
hukum Indrawan Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang
telah (i) terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan
No. ref.: 6/TBG-2205/VII-2022/BD tertanggal 16 Juli 2022, untuk melakukan uji tuntas dari segi
hukum (“Uji Tuntas”) dan membuat laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan
pendapat dari segi hukum (“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan PUB V Tahap IV.

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD tanggal 21 Februari 2022 dalam rangka PUB
V Tahap III (“Pendapat Hukum PUB V Tahap III”) (sebagaimana tercantum dalam Informasi
Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 25 Februari 2022 dalam rangka
pelaksanaan PUB V Tahap III) sampai dengan tanggal 4 Agustus 2022 (“Tanggal Pendapat
Hukum”).

Pendapat Hukum ini menggantikan secara keseluruhan pendapat dari segi hukum yang telah
diberikan sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 48/TBG-2205/VII-
2022/BD tanggal 22 Juli 2022 dan No. ref.: 54/TBG-2205/VIII-2022/BD tanggal 1 Agustus
2022.


A.    URAIAN TRANSAKSI

      Dalam rangka PUB V Tahap IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
      surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama
      Infrastructure Tahap IV Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV”) yang
      dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok sebesar




                                              128
Page 159
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




      Rp.2.200.000.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap IV diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100%
      dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:

      -     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.478.610.000.000,00 dan tingkat
            bunga tetap 4,10% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
            emisi; dan

      -     Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.721.390.000.000,00 dan tingkat
            bunga tetap 6,35% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.

      Bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga
      Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 November
      2022, sedangkan bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV terakhir sekaligus dengan
      pelunasan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV akan dibayarkan pada tanggal 21 Agustus
      2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 11 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
      masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B akan dilakukan secara penuh (bullet
      payment) sebesar 100% dari jumlah pokok masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi
      Seri B tersebut pada tanggal jatuh tempo.

      Emiten telah menunjuk PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
      PT Indo Premier Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
      Indonesia Tbk dan PT OCBC Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
      Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV untuk penyelenggaraan dan penatalaksanaan PUB V
      Tahap IV, dan PUB V Tahap IV dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
      oleh PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
      Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT OCBC
      Sekuritas Indonesia dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia yang bertindak selaku
      Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, yang mana ketentuan penunjukannya
      sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
      Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022 No. 139
      tanggal 22 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., sebagai
      pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
      Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV dan
      Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV (“Perjanjian Penjaminan Emisi
      Obligasi”).

      Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali
      Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
      Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022 No. 137
      tanggal 22 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., sebagai
      pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
      Perseroan dan BTN (“Perjanjian Perwaliamanatan”).




                                              129
Page 160
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




      Dalam rangka PUB V Tahap IV, Perseroan telah menandatangani:

      1. Perjanjian Perwaliamanatan;

      2.    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

      3.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 140 tanggal 22 Juli 2022, yang dibuat
            dihadapan Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima
            Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI;

      4.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-084/OBL/KSEI/0722
            tanggal 22 Juli 2022, antara Perseroan dan KSEI; dan

      5.    Akta Pengakuan Hutang No. 138 tanggal 22 Juli 2022, yang dibuat dihadapan
            Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

      Sehubungan dengan pelaksanaan PUB V Tahap IV yang merupakan bagian dari PUB V,
      Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
      sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai
      Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 5 Mei 2021.

     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK
     No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020
     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), dalam
     rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Perseroan telah memperoleh hasil
     pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat No.
     126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, yang telah ditegaskan kembali
     berdasarkan Surat No. 121/DIR/RATLTR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Peringkat
     Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).

      Dana yang diperoleh dari hasil PUB V Tahap IV, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
      dipinjamkan oleh Perseroan:

      (i)   sebesar US$57.5 juta atau setara dengan Rp863,5 miliar kepada PT Solu Sindo
            Kreasi Pratama (“SKP”) untuk melakukan pembayaran seluruh pokok pinjaman yang
            menjadi kewajiban keuangan SKP: dan

      (ii) sisanya sampai dengan sebesar-besarnya US$89.6 juta atau setara dengan
           Rp1.345,5 miliar kepada PT Tower Bersama (“TB”), untuk melakukan pembayaran
           sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB,
      yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility
      Agreement tertanggal 20 Januari 2021, sebagaimana didefinisikan dalam Informasi
      Tambahan sehubungan dengan PUB V Tahap IV, yang akan dibayarkan kepada para




                                              130
Page 161
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




      kreditur melalui United Overseas Bank Limited sebagai agen. Tidak ada hubungan Afiliasi
      antara Perseroan dengan para kreditur.

      Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka
      dana yang diperoleh dari hasil PUB V Tahap IV, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
      dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
      Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. Dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah
      terhadap Dolar AS mengalami penguatan sehingga terdapat sisa dana hasil PUB V Tahap
      IV, Perseroan akan meminjamkan dana tersebut kepada perusahaan anak untuk
      digunakan sebagai modal kerja, antara lain untuk pembayaran beban keuangan.

      Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin
      bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75%
      per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri, dan akan jatuh tempo pada bulan Juni
      2026. Fasilitas ini digunakan oleh perusahaan anak untuk pendanaan yang bersifat
      umum, termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang, belanja modal dan
      pembiayaan pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini.

      Per tanggal 22 Juli 2022, saldo kewajiban keuangan dalam fasilitas pinjaman revolving
      dalam US$275.000.000 Facility Agreement tercatat sebesar: (i) US$57,5 juta atau setara
      Rp863,5 miliar untuk SKP; dan (ii) US$118,9 juta atau setara Rp1.785,5 miliar untuk TB.
      Dengan telah dilakukan pembayaran fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000
      Facility Agreement kepada para kreditur melalui agen, maka saldo kewajiban atas fasilitas
      pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement akan menjadi sebesar: (i)
      nihil untuk SKP; dan (ii) US$29,3 juta atau setara Rp440,0 miliar untuk TB. Tidak ada
      penalti yang dikenakan atas pembayaran ini. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
      mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah
      Bank Indonesia per tanggal 22 Juli 2022 sebesar Rp15.017/US$1.

      Dana dari hasil PUB V Tahap IV akan disalurkan kepada SKP dan TB dalam bentuk
      pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 3 tahun pada tingkat suku bunga minimal
      sebesar tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, serta dengan syarat dan
      ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’
      length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada SKP dan TB telah
      dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran
      utang Perseroan dimasa mendatang.

      Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
      V Tahap IV ini sebagaimana dimaksud diatas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
      dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling
      lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi (“RUPO”) dan
      memperoleh      persetujuan   dari  RUPO      sesuai    dengan    Peraturan     OJK
      No. 30/POJK.04/2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
      Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).




                                              131
Page 162
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




      Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV secara
      berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK
      dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
      Realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV wajib pula dipertanggungjawabkan
      pada rapat umum pemegang saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada
      OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil
      PUB V Tahap IV telah direalisasikan.

      Dalam hal terdapat dana hasil PUB V Tahap IV yang belum direalisasikan, Perseroan
      akan menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
      likuid.


B.    PENDAPAT HUKUM

      Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan dasar, ruang lingkup dan
      pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
      Pendapat Hukum sebagai berikut:

      1.    Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
            adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
            Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14
            tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
            Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan
            oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
            sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004
            tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
            Kodya Jakarta Selatan dengan No. 2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember
            2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal
            18 Januari 2005, Tambahan No. 616.

            Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
            mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar
            Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang
            dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
            telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
            0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
            Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No.
            116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham Perseroan
            dalam RUPS pada tanggal 23 Mei 2022 telah menyetujui, antara lain, perubahan
            Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian
            dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.




                                              132
Page 163
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




            Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
            Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud diatas telah sah dan
            berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
            perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
            Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
            Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
            tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
            Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”),
            Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
            No. 15/2020”) serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
            tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
            No. 33/2014”).

      2.    Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan yang telah melakukan
            perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, perubahan
            terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut telah sah dan berlaku
            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan serta ketentuan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat Anak Perusahaan, yaitu,
            PT Gihon Lima Jaya (“GLJ”) yang tidak pernah melakukan perubahan Anggaran
            Dasar sejak pendiriannya.

            Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
            perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
            PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal
            Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
            Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014 serta POJK No. 15/2020.

      3.    Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
            Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
            yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
            bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.

            Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
            usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
            lainnya.

            Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
            kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
            telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.




                                              133
Page 164
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




            Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
            penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
            Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.J.1 dan KBLI Tahun 2020
            yang berlaku.

            Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
            sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
            kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
            usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
            telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      4.    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
            No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
            Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
            2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
            0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada
            Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
            Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada
            Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
            2019, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah:

            Modal dasar                          :     Rp. 1.442.012.000.000,00
            Modal ditempatkan                    :     Rp. 453.139.988.900,00
            Modal disetor                        :     Rp. 453.139.988.900,00

            Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
            nominal Rp.20,00 per saham.

            Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal
            3 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
            Efek, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

             Keterangan                                             Nilai Nominal Rp20 per Saham                 %
                                                           Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
             Modal Dasar                                     72.100.600.000                1.442.012.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                 Bersama Digital Infrastructure Asia
                                                             16.617.514.923                  332.350.298.460         73,34
                 Pte. Ltd.
                 PT Wahana Anugerah Sejahtera                 2.098.321.840                   41.966.436.800          9,26
                 Edwin Soeryadjaya                                71.481.830                   1.429.636.600          0,32
                 Hardi Wijaya Liong                               68.359.905                   1.367.198.100          0,30
                 Budianto Purwahjo                                 5.025.000                       100.500.000        0,02
                 Herman Setya Budi                                 4.625.000                        92.500.000        0,02
                 Helmy Yusman Santoso                              3.125.000                        62.500.000        0,02




                                                            134
Page 165
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




             Keterangan                                     Nilai Nominal Rp20 per Saham               %
                                                    Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
                Masyarakat (kepemilikan di bawah
                                                       3.788.545.947                  75.770.918.940       16,72
                5%)
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                      22.656.999.445                 453.139.988.900   100,00
             Penuh
             Saham Dalam Portepel                     49.443.600.555                 988.872.011.100


            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
            terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.

            Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
            sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
            Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.

            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, pada Tanggal Pendapat Hukum, pengendali Perseroan adalah Bersama
            Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd., dengan penerima manfaat akhir Perseroan
            adalah Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya.

            Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat tersebut diatas, yaitu Edwin
            Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
            Manusia untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
            Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
            Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
            Pidana Pendanaan Terorisme. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik
            manfaat dari Perseroan tersebut tidak mengalami perubahan. Penyampaian
            perubahan informasi pemilik manfaat wajib dilakukan kepada Kementerian Hukum
            dan Hak Asasi Manusia apabila terdapat perubahan informasi pemilik manfaat dari
            Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
            Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
            terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Anak Perusahaan.

            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
            perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
            GHON, TB dan GOLD. Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
            Dasar masing-masing Anak Perusahaan tersebut dan berlaku sah menurut peraturan
            perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

      5.    Berdasarkan Akta No. 116/2022 yang telah diberitahukan kepada Menkumham
            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan




                                                     135
Page 166
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




            No. AHU-AH.01.09-0019739 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
            Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022,
            susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

            Direksi

            Presiden Direktur          : Herman Setya Budi
            Wakil Presiden Direktur    : Hardi Wijaya Liong
            Direktur                   : Budianto Purwahjo
            Direktur                   : Helmy Yusman Santoso

            Dewan Komisaris

            Presiden Komisaris         : Edwin Soeryadjaya
            Komisaris                  : Verena Lim
            Komisaris Independen       : Ludovicus Sensi Wondabio
            Komisaris Independen       : Heri Sunaryadi

            Pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan telah memenuhi kriteria selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 serta sah bertindak dalam
            kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

            Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
            dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
            sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.

      6.    Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
            Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
            sebagai berikut:

            (i)     Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
                    Komite Audit;

            (ii)    Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan

            (iii)   Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.

            Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
            No. 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
            Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

            Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
            Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat




                                               136
Page 167
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




            Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
            ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
            sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
            penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
            No. 56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
            Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

            Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh
            Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014,
            tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
            Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Perseroan telah memiliki Pedoman
            Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Desember 2015
            sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 34/2014.

            Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
            Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
            Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
            Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
            OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
            Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

      7.    Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
            Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
            oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):

            (i)     PT Telenet Internusa (“TI”), dimana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
                    nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;

            (ii)    PT United Towerindo (“UT”), dimana Perseroan memiliki 13.239 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
                    99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
                    memiliki penyertaan saham pada PT Batavia Towerindo (“BT”), dimana UT
                    memiliki 899 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00
                    yang mewakili 89,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
                    dalam BT;

            (iii)   TB, dimana Perseroan memiliki 139.049 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.139.049.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari seluruh
                    saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB memiliki penyertaan
                    saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:




                                               137
Page 168
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




                     a.     PT Prima Media Selaras (“PMS”), dimana TB memiliki 14.999 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
                            99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;

                     b.     PT Towerindo Konvergensi (“TK”), dimana TB memiliki 5.199 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
                            99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;

                     c.     PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), dimana TB memiliki
                            131.040     saham       dengan     nilai    nominal     keseluruhan
                            Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
                            ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan

                     d.     PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”), dimana TB memiliki 1.042 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili
                            83,36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam JPI,

            (iv)     PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), dimana Perseroan memiliki 803.769 saham
                     dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
                     98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
                     memiliki penyertaan saham pada SKP, dimana MSI memiliki 4.400.000 saham
                     dengan nilai nominal keseluruhan Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili
                     99,71% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SKP;

            (v)      PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan memiliki 308.412
                     saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
                     mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                     SMI;

            (vi)     PT Tower One (“TO”), dimana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan nilai
                     nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
                     seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki
                     penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), dimana TO memiliki
                     13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
                     mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                     Balikom;

            (vii)    PT Triaka Bersama (“Triaka”), dimana Perseroan memiliki 459 saham dengan
                     nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
                     seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;

            (viii)   PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), dimana Perseroan memiliki 9.999
                     saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
                     99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;




                                                  138
Page 169
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




            (ix)    GHON, dimana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,43% dari seluruh saham
                    yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki penyertaan
                    saham pada GLJ, dimana GHON memiliki 123.750 saham dengan nilai
                    nominal keseluruhan Rp.1.237.500.000,00 yang mewakili 99,00% dari seluruh
                    saham yang ditempatkan dan disetor dalam GLJ; dan

            (x)     GOLD, dimana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
                    yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
                    saham pada PKP, dimana GOLD memiliki 275.821 saham dengan nilai
                    nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PKP.

            Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
            dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
            Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
            yang berlaku. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan juga memiliki penyertaan
            saham pada anak perusahaan di luar negeri yaitu TBG Global Pte. Ltd. (“TBG
            Global”), suatu entitas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, dimana
            Perseroan memiliki 6.200.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan
            US$6.200.000 yang mewakili 100% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
            disetor dalam TBG Global. TBG Global memiliki penyertaan saham pada Tower
            Bersama Singapore Pte. Ltd. (“TBS”), suatu entitas yang didirikan berdasarkan
            hukum Negara Singapura, dimana TBG Global memiliki 330.200.000 saham dengan
            nilai nominal keseluruhan US$330.200.000 yang mewakili 100% dari seluruh saham
            yang ditempatkan dan disetor dalam TBS.

      8.    Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
            diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
            dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
            masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat beberapa
            hal sebagai berikut:

            (i)     Perizinan untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan
                    masih ada yang belum lengkap dan masih diproses permohonannya pada
                    lembaga terkait yang berwenang, termasuk Izin Mendirikan Bangunan
                    (“IMB”)/Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”). Jumlah menara
                    telekomunikasi yang belum lengkap perizinan IMB/IMBM tersebut hanya
                    mewakili sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi yang dimiliki
                    oleh Anak Perusahaan.

                    Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                    sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah
                    diungkapkan dalam LHUT, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya




                                                 139
Page 170
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




                    proses permohonan IMB/IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara
                    material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan serta
                    kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan yang bersangkutan.

                    Dengan berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                    (“UU Cita Kerja”) yang antara lain telah merubah Undang-undang No. 28
                    Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta telah diterbitkannya Peraturan
                    Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                    Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”),
                    maka IMB telah diganti dengan perizinan baru yaitu Persetujuan Bangunan
                    Gedung (“PBG”) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
                    daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Perubahan IMB
                    menjadi PBG tidak berlaku surut pada IMB yang telah diterbitkan sebelumnya
                    oleh pemerintah daerah/kota kepada Anak Perusahaan terkait menara
                    telekomunikasi mereka sebelum berlakunya PP No. 16/2021 tersebut dan
                    ketentuan PBG tersebut akan berlaku setelah IMB tersebut telah habis masa
                    berlakunya.

            (ii)    Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Anggaran Dasar Perseroan dan
                    keterangan yang diberikan oleh Perseroan yang tercantum dalam Surat
                    Pernyataan Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LHUT, kegiatan
                    usaha yang dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah hanya terkait dengan
                    Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).

                    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
                    Penanaman Modal No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran
                    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 17 Tahun
                    2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi
                    Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS,
                    untuk kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) tersebut
                    masuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan oleh
                    karenanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
                    Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”),
                    diperlukannya Sertifikat Standar. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
                    Perseroan belum memperoleh Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha
                    Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dari Sistem OSS. Berdasarkan
                    pemeriksaan dan pengecekan kami pada Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dari
                    Perseroan dan Sistem OSS, untuk kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan
                    Holding (KBLI 64200) yang dilakukan oleh Perseroan termasuk dalam
                    kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Merujuk kepada PP No. 5/2021,
                    perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah adalah
                    berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk
                    melaksanakan kegiatan usaha.




                                                140
Page 171
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




      9.    Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
            benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
            oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT dan GLJ yang tidak memiliki
            harta kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
            dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
            hukum dan harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas
            atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang
            dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
            kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
            Perusahaan. Namun beberapa Anak Perusahaan telah memberikan jaminan
            perusahaan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

            (i)     Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 125 tanggal 29 Agustus 2019, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
                    S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik
                    secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
                    tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
                    tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
                    setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam
                    US$375.000.000 Facility Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam
                    Informasi Tambahan sehubungan dengan PUB V Tahap IV), dan memberikan
                    indemnifikasi secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur
                    tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran
                    tersebut;

            (ii)    Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan No. 20
                    tanggal 13 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                    Notaris di Jakarta, secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa
                    syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran kepada PT Bank UOB
                    Indonesia, sebagai pihak lindung nilai, pada saat jatuh tempo dan tepat waktu
                    berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian ISDA (yang terkait antara lain
                    dengan US$375.000.000 Facility Agreement) atau biaya yang ditimbulkan oleh
                    pihak lindung nilai berdasarkan penanggungan perusahaan ini;

            (iii)   Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 7 tanggal 4 Februari 2021, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                    S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik secara
                    bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat
                    ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai bentuk kewajiban berkelanjutan,
                    terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo dan




                                                 141
Page 172
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




                    tepat waktu oleh masing-masing pihak yang memiliki kewajiban (obligor)
                    kepada setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur
                    dalam US$275.000.000 Facility Agreement, dan memberikan ganti rugi secara
                    penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur tersebut terhadap
                    kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut; dan

            (iv)    Triaka MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti
                    Rugi No. 72 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
                    S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana secara bersama-sama dan
                    masing-masing, secara tidak bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk
                    menanggung, sebagai kewajiban berkelanjutan, terhadap pemenuhan
                    pembayaran kepada Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch,
                    sebagai pihak lindung nilai, pada saat jatuh tempo dan tepat waktu
                    berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian ISDA atau biaya yang
                    ditimbulkan oleh pihak lindung nilai berdasarkan penanggungan perusahaan
                    ini.

            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, Perseroan menyatakan bahwa dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban-
            kewajiban pembayaran dalam fasilitas pinjaman atau perjanjian-perjanjian ISDA
            tersebut (sebagaimana relevan) dan kemudian dilakukan eksekusi terhadap jaminan
            perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak akan berdampak secara material bagi
            kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan dimaksud tersebut diatas.

            Pemberian jaminan-jaminan perusahaan tersebut diatas telah dilakukan sesuai
            dengan ketentuan Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan yang bersangkutan dan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      10. Beberapa Anak Perusahaan telah menutup asuransi atas harta kekayaannya berupa
          menara telekomunikasi yang bernilai material dan jangka waktu asuransi tersebut
          masih berlaku, dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
          diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan berdasarkan
          pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tersebut
          sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan diungkapkan
          dalam LHUT. Pada Tanggal Pendapat Hukum, sebagian Anak Perusahaan (yaitu
          MSI, TO, MBT, GOLD dan GLJ) tidak melakukan penutupan asuransi menara
          telekomunikasi karena belum memiliki menara telekomunikasi yang bernilai material.

      11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT, JPI dan GLJ yang tidak
          memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
          aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          di bidang ketenagakerjaan, kecuali Perseroan, PKP, SKP, Balikom, PMS, Triaka,TI,
          UT, Mitrayasa, BT, TB dan SMI yang masih dalam proses untuk melakukan




                                                 142
Page 173
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




            perpanjangan peraturan perusahaan. Pada Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
            Anak Perusahaan yaitu GHON yang memiliki dokumen peraturan perusahaan yang
            masih berlaku. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
            Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, perusahaan yang
            memiliki karyawan 10 orang atau lebih diwajibkan membuat peraturan perusahaan
            yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari menteri ketenagakerjaan atau
            pejabat berwenang yang ditunjuk. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan
            tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan
            paling banyak Rp.50.000.000,00.

            Pada Tanggal Pendapat Hukum, (i) TI sedang melakukan pengurusan Rencana
            Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi satu tenaga kerja asingnya agar
            dapat disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
            dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja
            Asing; dan (ii) GOLD memiliki karyawan kurang dari 10 orang sehingga tidak
            diwajibkan secara hukum untuk memiliki peraturan perusahaan.

      12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
          sehubungan dengan PUB V Tahap IV berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
          berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
          tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
          Berkelanjutan V Tahap IV dan pemegang saham publik Perseroan, dan menghalangi
          rencana dan penggunaan dana dari PUB V Tahap IV.

            Terdapat sebagian perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak ketiga, sebagaimana
            kami ungkapkan dalam LHUT, yang hanya ditandatangani oleh seorang anggota
            Direksi PKP sedangkan Anggaran Dasar PKP mengatur bahwa PKP diwakili oleh 2
            anggota Direksi. Terkait hal tersebut, Direksi PKP telah melakukan upaya perbaikan
            dimana seluruh anggota Direksi telah menandatangani Keputusan Edaran Sebagai
            Pengganti Rapat Direksi PKP tertanggal 9 November 2020, 20 Mei 2021, 23
            November 2021 dan 22 Juli 2022, berdasarkan mana seluruh anggota Direksi PKP
            menyetujui dan meratifikasi tindakan penandatanganan perjanjian-perjanjian antara
            PKP dan pihak ketiga tersebut.

            Terkait rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV dan berdasarkan
            ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, Perseroan
            tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari, atau memberitahukan kepada,
            para krediturnya selain Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan sertifikat
            kepatuhan kepada BTN yang bertindak sebagai wali amanat sebagaimana diatur
            dalam perjanjian-perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan telah
            diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
            I, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
            (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan dengan PUB V




                                               143
Page 174
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




            Tahap IV). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Perseroan No. 584/TBG-TBI-
            00/FIN/05/VII/22 tertanggal 22 Juli 2022 yang telah disampaikan dalam Uji Tuntas,
            Perseroan telah memenuhi penyampaian sertifikat kepatuhan tersebut kepada BTN.

            Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
            dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan V
            Tahap IV dan pemegang saham publik Perseroan, atau menghalangi rencana dan
            penggunaan dana dari PUB V Tahap IV.

      13. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan BTN dan berdasarkan
          pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan BTN, yang
          akan bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB V Tahap IV.

      14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
          Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014. Selanjutnya,
          Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah
          memenuhi ketentuan persyaratan Efek dimana sesuai POJK No. 36/2014 dan POJK
          No. 49/2020 dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Perseroan
          telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai
          dengan Surat No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, yang telah
          ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 121/DIR/RATLTR/VII/2022 tanggal 22
          Juli 2022 perihal Peringkat Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).

      15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV ini
          tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
          Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
          maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi
          Berkelanjutan V Tahap IV ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
          Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan V
          Tahap IV adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
          lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
          Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
          ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

            Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
            ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, tanggal
            22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

      16. Penyaluran dana hasil PUB V Tahap IV yang nantinya akan dilaksanakan oleh
          Perseroan kepada masing-masing SKP dan TB dalam bentuk pinjaman merupakan
          suatu transaksi afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali dimana
          transaksi afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
          diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan yang disampaikan kepada kami
          dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam LHUT. Dalam pelaksanaan transaksi
          tersebut, Perseroan wajib memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK No.




                                              144
Page 175
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




            42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
            Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
            2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

      17. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
          Pernyataan Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT,
          sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan
          dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
          di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
          lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
          negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
          termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
          yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
          atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi
          yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan peranan
          dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan.

      18. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
          Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
          Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana terlampir dalam LHUT, sampai
          dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, tidak ada anggota
          Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan yang sedang terlibat
          dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
          dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
          perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
          perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
          berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial serta tidak pernah
          dinyatakan pailit, dan tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi
          secara berarti dan material terhadap kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan
          usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.


C.    DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM

      Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
      dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

      1.    Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
            sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
            atau yurisdiksi lain.

      2.    Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
            perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
            Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
            maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada




                                              145
Page 176
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




            perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
            ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
            seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
            perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
            dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
            Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):

            (i)     SKP;
            (ii) PMS;
            (iii) UT;
            (iv) TO;
            (v) Triaka;
            (vi) TK;
            (vii) TI;
            (viii) Balikom;
            (ix) Mitrayasa;
            (x) MBT;
            (xi) MSI;
            (xii) BT;
            (xiii) TB;
            (xiv) SMI;
            (xv) JPI;
            (xvi) GHON;
            (xvii) GOLD;
            (xviii) PKP; dan
            (xix) GLJ.

            Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
            Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
            perusahaan tersebut didasarkan kepada pernyataan yang diterbitkan oleh anak
            perusahaan yang bersangkutan dan data serta informasi yang diberikan oleh
            Perseroan.

      3.    Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
            periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB V Tahap III
            sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

      4.    Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
            Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
            masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
            menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.




                                             146
Page 177
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




      5.    Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
            Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan
            Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

      6.    Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
            Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
            “peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
            keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
            bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.

      7.    Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
            khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
            Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
            umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
            yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

      8.    Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
            penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
            penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
            komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.

      9.    Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
            bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
            Hukum.


D.    ASUMSI

      Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
      berikut:

      1.    Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
            sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
            yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
            dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.

      2.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
            pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
            kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
            kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
            sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
            memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
            termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.




                                               147
Page 178
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




      3.    Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
            pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
            secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

      4.    Terkait setiap dokumen dimana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
            yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
            dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
            Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
            relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.

      5.    Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
            mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
            tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
            Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.

      6.    Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
            dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
            karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
            adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
            tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

      7.    Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
            Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
            paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.

      8.    Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
            fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
            dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
            perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.

      9.    Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
            tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
            untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
            dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
            batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
            Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
            Hukum harus disesuaikan.

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.




                                               148
Page 179
Jakarta, 4 Agustus 2022
No. ref.: 56/TBG-2205/VIII-2022/BD




Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO




Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: No. STTD.KH-199/PM.2/2018

Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan




                                        149
Page 180
Halaman ini sengaja dikosongkan




            lxxxvi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.71 MB
Published11 Aug 2025
Pages180
Characters695,097
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 174 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT DBS Vickers p.1 ×3
linked org Trimegah Sekuritas p.1
linked org PT OCBC Sekuritas Indonesia p.12 ×3
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.12 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.17 ×14
linked org PT Bank UOB Indonesia p.17 ×6
linked org United Overseas Bank Ltd. p.17 ×21
linked org Mizuho Bank Ltd. p.17 ×3
linked org PT Bank DBS Indonesia p.17 ×3
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.17 ×7
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.17 ×11
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.17
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.21 ×2
linked org PT SMART Telecom. p.21 ×3
linked org Smartfren Telecom Tbk. p.21 ×8
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.21 ×2
linked org PT Wahana Anugerah Sejahtera. p.22 ×7
linked org XL Axiata Tbk. p.22 ×18
linked person Hardi Wijaya Liong p.23 ×6
linked person Budianto Purwahjo p.23 ×6
linked person Herman Setya Budi p.23 ×6
linked person Helmy Yusman Santoso p.23 ×7
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk. p.48 ×2
linked org Dayamitra Telekomunikasi Tbk. p.48 ×2
linked org Bali Towerindo Sentra Tbk. p.48 ×2
linked org PT Bukaka Teknik Utama p.53
linked org Mitra Pinasthika Mustika p.56
linked org Bank QNB Indonesia Tbk. p.65 ×7
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.66
linked person Gavin Arnold Caudle p.126
linked person Verena Lim p.126 ×4
linked person Heri Sunaryadi Komisaris Independen p.127 ×3
linked person Andin Hadiyanto p.144
linked person Herry Trisaputra Zuna p.144
linked person Himawan Arief Sugoto p.144
linked person Armand Bachtiar Arief p.144
linked person Ahdi Jumhari Luddin p.144
linked person Hirwandi Gafar p.144
linked person Nofry Rony Poetra p.144
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.144
linked person Agustino Sunarko p.166
linked person Agung Nugroho Soedibyo p.166
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. p.1 ×16
possible org PT UOB Kay Hian p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11 ×4
possible org DBS Bank Ltd. p.17 ×9
possible org Indosat Tbk. p.21 ×10
possible person Edwin Soeryadjaya p.23 ×4
possible person Sutomo p.28 ×2
possible person Setia Budi p.45
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.59 ×5
possible org PT Provident Capital Indonesia p.93
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. p.127 ×2
possible person Chandra Hamzah p.144
possible person Iqbal Latanro p.144
possible person Budi Hartono p.144
possible person Eko Waluyo p.144
possible person Andi Nirwoto p.144
possible person Setiyo Wibowo p.144
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org PT OCBC Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk. p.1
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×14
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.5 ×4
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.9 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×27
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam-LK p.11
unresolved org Bank Indonesia p.11 ×5
unresolved person Muhammad Muazzir p.12 ×13
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.12 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.12 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.12 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.12
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.17
unresolved org Bank Berhad p.17 ×3
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.17 ×3
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.17 ×2
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.17 ×4
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.17 ×2
unresolved org PT Bali Telekom. p.21 ×2
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa. p.21
unresolved org PT Batavia Towerindo. p.21 ×2
unresolved org PT Gihon Lima Jaya. p.21 ×2
unresolved org PT Hutchison p.21 ×5
unresolved org PT Jaringan Pintar Indonesia. p.21
unresolved org PT Menara Bersama Terpadu. p.21
unresolved org PT Metric Solusi Integrasi. p.21
unresolved org PT Mitrayasa Sarana Informasi. p.21
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.21
unresolved org PT Prima Media Selaras. p.21
unresolved org PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. p.21
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi Pratama. p.21 ×2
unresolved org PT Mobile- p.21
unresolved org Telecom Tbk. p.21
unresolved org TBG Global Pte. Ltd. p.21
unresolved org Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. p.21
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. p.21 ×4
unresolved org PT Telenet Internusa. p.22 ×2
unresolved org PT Towerindo Konvergensi. p.22
unresolved org PT Triaka Bersama. p.22
unresolved org PT United Towerindo. p.22 ×2
unresolved org Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. p.23 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.24 ×2
unresolved org PT Telenet p.25 ×2
unresolved — Internusa (“TI”) menara dan pekerjaan p.25
unresolved org PT United p.25 ×2
unresolved org PT Batavia p.25 ×2
unresolved org PT Towerindo p.25 ×2
unresolved org PT Prima Media Jasa p.25
unresolved org (“Mitrayasa”) p.25 ×3
unresolved org PT Metric Solusi Perusahaan p.25
unresolved org PT Solu Sindo p.25 ×2
unresolved org PT Bali Telekom Jasa p.25
unresolved org (“Triaka”) p.25 ×3
unresolved org Singapore Pte. p.25
unresolved org TBGG Ltd. p.25
unresolved org PT Gihon p.26
unresolved org Barat Indonesia Tbk. p.26
unresolved org PT Gihon Lima p.26
unresolved org PT Permata p.26
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.28 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.28 ×4
unresolved person CPA p.28 ×2
unresolved org Telekomunikasi Indonesia Tbk. p.48 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.50
unresolved org PT Wahana Infrastruktur Nusantara p.53
unresolved org PT Tekno Infrastruktur Sukses p.53
unresolved org PT Kokoh Semesta p.53
unresolved org PT Danusari Mitra Sejahtera p.53
unresolved org PT Telekomunikasi Seluler p.54
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Finance p.56
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services p.56
unresolved org PT BCA Finance p.56
unresolved org PT Mizuho Indonesia p.66
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Uncommited p.68
unresolved org PT Hamparan Cipta Sejati. Penurunan p.85
unresolved org PT Hamparan Cipta Sejati p.87
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.97 ×9
unresolved org Lynwood Hills Investment Solution Pte. Ltd. p.126
unresolved org Perean Holdings Pte. Ltd. p.126
unresolved org Pujung Investments Pte.Ltd. p.126
unresolved org Kosambi Holdings Pte. Ltd. p.126
unresolved org Sudirman Agung Pte. Ltd. p.126
unresolved org Pte. Ltd. p.126
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.127
unresolved org PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia p.127
unresolved org PT Prima Media p.128
unresolved org PT Metric Solusi p.128
unresolved person Nanny Wiana Setiawan · Notaris p.133
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.143 ×3
unresolved org Bank BTN No. DE p.143
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.163
unresolved org Bapepam p.163 ×4
unresolved person Edaran · Komisaris p.166
unresolved person INDRAWAN DARSYAH SANTOSO Barli Darsyah S.H. p.179

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result