Skip to content
Back to announcement

20250805_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31930104_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
              ("KETERBUKAAN INFORMASI")

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN
SWASTATIKA SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020, YANG DIUNDANGKAN
PADA TANGGAL 2 JULI 2020, TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.


Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan, atau
profesional lainnya.




                               PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                       (”Perseroan”)



                                        Kegiatan Usaha:
   Pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air
  panas dan udara dingin, perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri
 atau disewa, konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas
                                          perusahaan holding


                                           Kantor Pusat:
                            Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                    Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                       Jakarta Pusat 10350
                                            Indonesia
                                   Telepon: +6221 31990258
                                   Faksimili: +6221 31990259
                                    Email: corsec@dss.co.id
                                   Situs Web: www.dssa.co.id



          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025




                                                 1
Page 2
                                     I. DEFINISI
Afiliasi                         : berarti:
                                   1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                        derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                        yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        (i) suami atau istri
                                        (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                              anak
                                        (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                              istri dari cucu
                                        (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                              istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau
                                        (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
                                   2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                        derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                        yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        (i) orang tua dan anak
                                        (ii) kakek dan nenek serta cucu, atau
                                        (iii) saudara dari orang yang bersangkutan
                                   3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                        komisaris dan pihak tersebut
                                   4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                        terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                                        komisaris, atau pengawas yang sama
                                   5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                        maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                        mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                        pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                        kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
                                   6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                        dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                        dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                        dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau
                                   7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                        yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                        memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                        yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
Perjanjian                       :   berarti dokumen kesepakatan sehubungan dengan Transaksi
                                     yang ditandatangani oleh KMG dan LGSM pada tanggal 4
                                     Agustus 2025
BEI                              :   berarti Bursa Efek Indonesia, bursa saham yang berbasis di
                                     Jakarta, Indonesia
ICT                              :   berarti Information and Communication Technology
Keterbukaan Informasi            :   berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
                                     tercantum dalam pengumuman ini
KMG                              :   berarti PT Kuningan Mas Gemilang, entitas anak tidak
                                     langsung Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                     berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
                                     Indonesia, dalam hal ini bertindak sebagai pemberi kerja
Laporan Keuangan Konsolidasian   :   berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
31 Maret 2025                        Periode-Periode yang Berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
                                     yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan
                                     Publik Mirawati Sensi Idris (Member of Moore Global
                                     Network Limited) sebagaimana tercantum dalam Laporan
                                     Auditor                  Independen                   No.
                                     00024/2.1090/AK/02/0155/1/V/2025 tanggal 27 Mei 2025

                                        2
Page 3
LGSM                             :   berarti PT LG Sinarmas Technology Solutions, entitas ventura
                                     bersama Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                     berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
                                     Indonesia, dalam hal ini bertindak sebagai kontraktor
LLE                              :   berarti Long Lead Equipment
Menkum                           :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya
                                     dikenal sebagai Menkumham
Menkumham                        :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                     Indonesia

MEP                              :   berarti Mechanical, Electrical, and Plumbing
OJK                              :   berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                                     Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
                                     tentang Otoritas Jasa Keuangan
Perseroan                        :   berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
                                     terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                                     hukum Negara Republik Indonesia
POJK 17/2020                     :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang
                                     diundangkan pada tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
                                     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 42/2020                     :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 yang
                                     diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
                                     Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Transaksi                        :   berarti pembelian pekerjaan sistem MEP, LLE, ICT, dan
                                     keamanan, serta sistem manajemen dan pengendalian terpadu
                                     untuk proyek pusat data SMX01 oleh KMG dari LGSM
Transaksi Afiliasi               :   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                     Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                     Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
                                     atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                     yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                     terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                     atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                     pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana diatur
                                     dalam POJK 42/2020
Transaksi Material               :   berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                     terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
                                     nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
Transaksi Benturan Kepentingan   :   berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                     perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                     Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                     benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK
                                     42/2020
UUPM                             :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                     Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
                                     Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                     Penguatan Sektor Keuangan




                                        3
Page 4
                                              II. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai Transaksi.

Pada tanggal 4 Agustus 2025, telah ditandatangani Perjanjian sehubungan dengan Transaksi senilai
Rp1.226.728.020.000 (satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta dua puluh ribu
Rupiah), tidak termasuk pajak dan biaya lain yang mungkin berlaku untuk masing-masing KMG dan/atau LGSM.

Merujuk pada nilai ekuitas Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2025,
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan.

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan. Transaksi
dilakukan sesuai dengan (i) prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020, (ii) praktik bisnis yang
berlaku umum, dan (iii) Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.

                                III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
     TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
     YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

     Perseroan mengidentifikasi meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital sebagai peluang strategis di tengah
     akselerasi ekonomi berbasis data. Sebagai bagian dari transformasi menuju bisnis berbasis teknologi yang
     mendukung terbentuknya ekosistem teknologi digital yang terintegrasi dan berkelanjutan, sejak tahun 2023
     Perseroan telah mulai menjajaki bisnis layanan pusat data.

     Untuk mengakselerasi inisiatif strategis pengembangan bisnis layanan pusat data, pada tanggal 4 Agustus 2025,
     Perseroan, melalui KMG, melaksanakan Transaksi.

     Transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan kapabilitas LGSM dalam menyediakan dukungan teknis dan
     operasional yang terintegrasi dengan sistem Perseroan, mengoptimalkan sinergi antar lini bisnis yang tengah
     dikembangkan, memperkuat kolaborasi internal, serta meningkatkan kecepatan dan efektivitas koordinasi dalam
     pengambilan keputusan strategis.

2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN

     Transaksi ini diharapkan memberikan manfaat terhadap Perseroan, antara lain, sebagai berikut:
      menangkap peluang pertumbuhan pasar digital yang terus meningkat
      mendukung diversifikasi sumber pendapatan yang berpotensi memberikan kontribusi jangka panjang yang
         berkelanjutan
      meningkatkan kualitas layanan digital yang dapat menunjang keunggulan kompetitif, meningkatkan daya
         saing, dan memperluas pangsa pasar Perseroan di bidang penyediaan layanan pusat data yang andal dan
         berstandar tinggi
      mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan pengembangan ekosistem teknologi digital
      memberikan nilai tambah bagi Perseroan

3. RUANG LINGKUP PERJANJIAN DAN NILAI TRANSAKSI

     Ruang lingkup Perjanjian adalah pembelian pekerjaan sistem MEP, LLE, ICT, dan keamanan, serta sistem
     manajemen dan pengendalian terpadu untuk proyek pusat data SMX01 oleh KMG dari LGSM.

     Nilai Transaksi adalah sebesar Rp1.226.728.020.000 (satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus
     dua puluh delapan juta dua puluh ribu Rupiah), tidak termasuk pajak dan biaya lain yang mungkin berlaku untuk
     masing-masing KMG dan/atau LGSM.




                                                       4
Page 5
4. MATERIALITAS

  Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Perhitungan
  materialitas adalah sebagai berikut:

              Rasio                                               Keterangan
                            Nilai Transaksi                      Rp1.226.728.020.000 atau sebesar
              3,58%1)                                            USD 73.952.7382)
                         Ekuitas Perseroan                       USD 2.062.934.0933)
  Keterangan:
  1)
     tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan
  2)
     kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 27 Maret 2025 sebesar Rp16.588/USD
  3)
     berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2025

5. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

  Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Perjanjian:

              Para Pihak               :     - KMG
                                              - LGSM
              Transaksi                :     pembelian pekerjaan sistem MEP, LLE, ICT, dan keamanan, serta sistem
                                              manajemen dan pengendalian terpadu untuk proyek pusat data SMX01
                                              oleh KMG dari LGSM
              Nilai Transaksi          :     Rp1.226.728.020.000 (satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar tujuh
                                              ratus dua puluh delapan juta dua puluh ribu Rupiah), tidak termasuk pajak
                                              dan biaya lain yang mungkin berlaku untuk masing-masing KMG
                                              dan/atau LGSM
              Hukum yang Mengatur      :     Hukum Negara Republik Indonesia
              Forum Penyelesaian       :     Badan Arbitrase Nasional Indonesia
               Sengketa

6. PIHAK YANG BERTRANSAKSI

 a. KMG

         i.     Profil Singkat
                KMG adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
                berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2,
                Lantai 32, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31909111 dan alamat
                email: info@smplus.com.

                KMG didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas KMG No. 24 tanggal 30 April 2024,
                dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
                disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0031054.AH.01.01.TAHUN 2024
                tanggal 3 Mei 2024 dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. AHU-
                0085131.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Mei 2024. Anggaran Dasar KMG telah mengalami
                beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana yang tercantum dalam Akta
                Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 21 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
                Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
                Menkum sesuai dengan Keputusan No. AHU-0047878.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025
                dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0191426 tanggal 21 Juli 2025 serta Surat Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0314098 tanggal 21 Juli 2025 (“Akta
                No. 23/2025”).

   ii.          Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                Maksud dan tujuan KMG sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar KMG yang tercantum
                dalam Akta No. 23/2025, yaitu berusaha dalam bidang aktivitas hosting dan ybdi dan real estat yang
                dimiliki sendiri atau disewa.

                                                           5
Page 6
        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KMG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
        berikut:
          kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
             hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web
             hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan
             (cloud computing); dan
          kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
             yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
             bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya)
             serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
             secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
             pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
             tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan, dan
             pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

 iii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KMG sebagaimana tercantum pada Akta No.
        23/2025, adalah sebagai berikut:
                                                                     Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham
                       Keterangan                                  (Rp) @ Rp100.000 Persentase
                                                      (lembar)
                                                                       per saham
         Modal dasar                                    52.615.600  5.261.560.000.000
         Modal ditempatkan dan disetor penuh
           PT SMPlus Sentra Data                         6.576.950    657.695.000.000     50%
           KIRA SG One Pte. Ltd.                         6.576.950    657.695.000.000     50%
         Jumlah modal ditempatkan dan disetor           13.153.900  1.315.390.000.000   100%
         penuh

 iv.    Kepengurusan dan Pengawasan
        Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KMG sebagaimana tercantum dalam Akta No. 23/2025, adalah
        sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama              : Doik Chang
         Wakil Komisaris Utama        : Herson Suindah
         Komisaris                    : Mona Angelique Susanto
         Komisaris                    : Dong Ha Shin

         Direksi
         Direktur Utama               : Yosef Marpaung
         Direktur                     : Chin Pak Seong
         Direktur                     : Jaegeun Baek
         Direktur                     : Donghee Cho

b. LGSM

   i.   Profil Singkat
        LGSM adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
        berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2,
        Lantai 3, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 50529080 dan alamat
        email: inquiry.id@lgsinarmas.com.

        LGSM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas LGSM No. 249 tanggal 25 Juli 2024,
        dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut
        telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0056681.AH.01.01.TAHUN 2024
        tanggal 29 Juli 2024 (“Akta No. 249/2024”).

  ii.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
        Maksud dan tujuan LGSM sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar LGSM yang tercantum
        dalam Akta No. 249/2024, yaitu berusaha dalam bidang aktivitas hosting dan ybdi dan jasa teknologi
        informasi, pusat data, dan alih daya.

                                                  6
Page 7
       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, LGSM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
       berikut:
       a) Penerbitan Piranti Lunak (Software) (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
           58200);
       b) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
       c) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
       d) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012);
       e) Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
       f) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019);
       g) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
       h) Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112);
       i) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI 78300);
       j) Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta (KBLI 78422);
       k) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111);
       l) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);
       m) Internet Service Provider (KBLI 61921);
       n) Instalasi Elektronika (KBLI 43213);
       o) Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021);
       p) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
       q) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
       r) Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 33200);
       s) Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer (KBLI 26210);
       t) Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) (KBLI 47413);
       u) Industri Perlengkapan Komputer (KBLI 26220);
       v) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
       w) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
       x) Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204);
       y) Jasa Interkoneksi Interenet (NAP) (KBLI 61924);
       z) Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912);
       aa) Instalasi Listrik (KBLI 43211);
       bb) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599); dan
       cc) Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019).

iii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham LGSM sebagaimana tercantum pada Akta No.
       249/2024, adalah sebagai berikut:
                                                       Jumlah      Nilai Nominal
                        Keterangan                     Saham     (Rp) @ Rp100.000 Persentase
                                                      (lembar)      per saham
        Modal dasar                                   4.604.320    460.432.000.000
        Modal ditempatkan dan disetor penuh
          LG CNS Co. Ltd.                                575.541    57.554.100.000       50%
          PT SMPlus Digital Investama                    575.539    57.553.900.000       50%
        Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh    1.151.080    115.108.000.000     100%

v.     Kepengurusan dan Pengawasan
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi LGSM sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler sebagai
       Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa LGSM tanggal 24 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama              : Herson Suindah
       Komisaris                    : Mona Angelique Susanto
       Komisaris                    : Jin Heon Hong
       Komisaris                    : Bae Min

       Direksi
       Direktur Utama               : Donghyup Han
       Direktur                     : Taein Ha
       Direktur                     : Chin Pak Seong
       Direktur                     : Ariawan


                                               7
Page 8
7.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
     Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena (i) Transaksi
     dilaksanakan oleh perusahaan terkendali Perseroan (KMG) dengan afiliasi dari Perseroan (LGSM) dan (ii)
     adanya kesamaan pengurus pada KMG dan LGSM.

                   IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:

1.   Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri, dan Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh
     Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
     Alamat       : Gedung Pembina Graha, Lantai 2
                    Jalan D.I. Panjaitan No. 45, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
     Telepon      : +6221 85914072

2.   Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh
     Perseroan untuk melakukan penilaian atas kewajaran harga Transaksi.
     Alamat     : Jalan Kebagusan Raya No. 7D, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
     Telepon    : +6221 27844435

                    V. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian berikut ini disusun untuk menunjukkan dampak Transaksi, dengan asumsi bahwa Transaksi terjadi
pada tanggal 31 Maret 2025.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma                                                    (dalam USD)
                                                             Sebelum                                Setelah
                    Keterangan                                                Penyesuaian
                                                             Transaksi                             Transaksi
 ASET
      Aset Lancar                                            2.099.775.490     (73.952.738)      2.025.822.752
      Aset Tidak Lancar                                      1.751.323.167       73.952.738      1.825.275.905
 JUMLAH ASET                                                 3.851.098.657                -      3.851.098.657
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas
      Liabilitas Jangka Pendek                                 886.370.170                 -       886.370.170
      Liabilitas Jangka Panjang                                901.794.394                 -       901.794.394
 Jumlah Liabilitas                                           1.788.164.564                 -     1.788.164.564
 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik             1.672.143.965                 -     1.672.143.965
 Entitas Induk
 Kepentingan Nonpengendali                                     390.790.128                 -       390.790.128
 Jumlah Ekuitas                                              2.062.934.093                 -     2.062.934.093
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                               3.851.098.657                 -     3.851.098.657

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma                    (dalam USD)
                                                     Sebelum                                     Setelah
                    Keterangan                                       Penyesuaian
                                                    Transaksi                                   Transaksi
 Pendapatan Usaha                                      737.552.530               -                737.552.530
 Laba Kotor                                            287.683.499               -                287.683.499
 Laba Sebelum Pajak                                    170.499.974               -                170.499.974
 Laba Periode Berjalan                                 135.064.018               -                135.064.018
 Rugi Komprehensif Lain                               (16.909.318)               -               (16.909.318)
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan      118.154.700               -                118.154.700

Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain, sebagai berikut:
 Transaksi terjadi pada tanggal 31 Maret 2025
 Nilai Transaksi adalah sebesar Rp1.226.728.020.000 (satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus
   dua puluh delapan juta dua puluh ribu Rupiah), tidak termasuk pajak dan biaya lain yang mungkin berlaku untuk
   masing-masing KMG dan/atau LGSM
                                                     8
Page 9
   Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 27 Maret 2025 sebesar Rp16.588/USD
                      VI. LAPORAN PENILAIAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN

A. Ringkasan Laporan Penilaian Kewajaran Harga Transaksi

    Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Pung’s Zulkarnain & Rekan (“PZR”), terdaftar berdasarkan Keputusan
    Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tanggal 1 Desember 2008 dan penanggung jawab laporan ini adalah
    Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert), terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
    Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD. PP-81/PM.2/2018, telah ditunjuk oleh Perseroan
    sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. 0888/PT.KMG/MK-SBY/KJPP.PSZ/VII/2025
    tanggal 25 Juli 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran harga
    Transaksi.

    Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP PZR atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan
    dalam laporan penilaian No. 009/KAJ/SUB/KJPP.PSZ/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 dengan ringkasan
    sebagai berikut:

    1.   Pihak-pihak dalam Transaksi
         Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah KMG sebagai pemberi kerja dan LGSM sebagai
         kontraktor.

    2.   Objek Penilaian
         Objek penilaian adalah kontrak penawaran pembangunan pusat data.

    3.   Maksud dan Tujuan Penilaian
         Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini kewajaran harga dari kontrak terpilih untuk tujuan
         sebagai dasar pemenuhan pendapat kewajaran atas pemilihan vendor/kontraktor yang terafiliasi. KJPP PZR
         tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya.

    4.   Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok
         Penilaian ini dibuat berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:
         (i)    Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP PZR seperti yang disebutkan dalam
                laporan ini dianggap layak dan dipercaya, tetapi tim analis tidak bertanggung jawab jika ternyata
                informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang
                dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP PZR terhadap data
                yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
                Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di
                pihak pemberi tugas
         (ii) Dalam menentukan kewajaran harga penawaran KJPP PZR mengacu kepada penawaran vendor
                yang wajar dengan tipe barang sejenis dan sebanding. KJPP PZR tidak bertanggung jawab atas
                perbedaaan dan atau perubahan spesifikasi kontrak, perbedaan/pelanggaran terhadap penyedian
                barang di masa mendatang bukanlah merupakan tanggung jawab KJPP PZR
         (iii) Laporan ini dibuat hanya untuk kepentingan manajemen Perseroan dan KMG untuk maksud dan
                tujuan sebagaimana disebutkan di atas, dan tidak dapat dipergunakan oleh pihak lain atau untuk
                kegunaan lainnya. Demikian pula, KJPP PZR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang
                mempergunakan laporan ini untuk maksud dan tujuan selain yang disebutkan
         (iv) Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan perusahaan dan stempel/seal
                perusahaan KJPP PZR
         (v)    KJPP PZR tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap hasil kajian
                selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali diisyaratkan lain
         (vi) Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam penugasan kajian,
                pemberi tugas KMG memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP PZR
                termasuk di dalamnya anggota rekan dan seluruh staf yang ada dari tuntutan kerugian harta, gugatan
                dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun
                institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak manapun juga apabila
                hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan informasi apakah yang disampaikan secara
                verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari KJPP PZR
         (vii) Laporan ini disarankan untuk tidak menjadi satu-satunya dasar suatu evaluasi dilakukan pemberi
                tugas dan pengguna laporan. Setiap pihak yang menggunakan laporan ini disarankan membuat
                evaluasi secara terpisah terhadap kajian ini serta relevansi dan akurasi data yang terkandung dalam
                laporan ini harus dilakukan investigasi kembali dalam menarik keputusan

                                                       9
Page 10
        Penggunaan laporan penilaian ini untuk tujuan yang dimaksud tidak terlepas dari kondisi pembatas sebagai
        berikut:

        Batasan Penggunaan Laporan
        Laporan penilaian ini dipersiapkan untuk Perseroan dan KMG untuk tujuan dasar pemenuhan pendapat
        kewajaran atas pemilihan vendor/kontraktor yang terafiliasi. Penilai tidak mengizinkan laporan ini
        digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas. Apabila hendak menggunakan laporan penilai ini
        untuk tujuan lain harus dengan persetujuan tertulis dari KJPP PZR.

        Sumber Informasi
        Informasi yang diperlukan untuk penilaian ini telah diperoleh dari Perseroan yang bersangkutan. Informasi
        lain selain yang telah diberikan oleh Perseroan telah diperoleh dari pihak lain yang KJPP PZR anggap
        memadai. KJPP PZR mengasumsikan bahwa informasi yang KJPP PZR peroleh dari lembaga pemerintah
        yang sudah memiliki akreditasi seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan lembaga riset properti
        tersebut akurat dan benar.

        Dokumen Legalitas
        KJPP PZR telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi yang
        berhubungan dengan properti dimaksud yang telah KJPP PZR terima sebatas kewenangan KJPP PZR.
        Untuk lebih rinci, KJPP PZR menyarankan agar advis legalitas hendaknya diberikan oleh penasihat hukum
        yang telah ditunjuk oleh Perseroan. KJPP PZR berasumsi bahwa semua dokumen legalitas yang
        berhubungan dengan penilaian ini telah dibuat dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan
        hal lain yang dapat mempengaruhi opini kajian ini.

        Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya
        Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang. KJPP PZR tidak
        melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak lain yang terkait untuk
        mendapatkan kepastian bahwa aset yang dinilai tidak terkena rencana pembangunan untuk kepentingan
        masyarakat umum seperti pelebaran jalan dan lainnya. Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta,
        maka KJPP PZR menyarankan untuk memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh
        Perseroan. Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa tanah dari properti yang dinilai dan segala
        pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perizinan yang memadai dan telah sesuai
        dengan semua peraturan yang ada.

        Benturan Kepentingan
        KJPP PZR tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang ataupun di kemudian hari, atas aset yang
        dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada
        besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya.

        Kesaksian di Pengadilan
        KJPP PZR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di depan pengadilan
        ataupun pemerintah lainnya tentang properti yang dinilai dalam laporan penilaian ini yang tidak sesuai
        dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan dalam laporan penilaian ini.

   5.   Metode Penilaian yang Digunakan
        Kajian kewajaran atas kontrak penawaran pembangunan pusat data dilakukan dengan membandingkan nilai
        penawaran tersebut terhadap rata-rata penawaran dari vendor lain untuk jenis barang dan pekerjaan yang
        sebanding.

   6.   Kesimpulan Penilaian
        Berdasarkan data-data, hasil analisis yang KJPP PZR uraikan maka KJPP PZR menganggap bahwa harga
        penawaran kontrak yang disetujui masih dalam tahapan wajar sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
        Berdasarkan analisis terhadap kewajaran harga, KJPP PZR mengetahui bawah kontrak vendor yang
        disetujui senilai Rp1.226.728.020.000 dan harga wajar berdasarkan alternatif vendor adalah
        Rp1.283.051.000.000.

B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
   KJPP Guntur, Eki, Andri, dan Rekan (“KJPP GEAR”), terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
   No. 562/KM.1/2013, Izin No. 2.13.0116, dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
   Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-51/PM.223/2021 dan OJK Industri
   Keuangan Non-Bank No. 211/NB.122/STTD-P/2020, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen

                                                     10
Page 11
sesuai dengan surat penugasan No. JKT.067/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP GEAR atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporan penilaian No. 00046/2.0116-06/BS/02/0511/1/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 dengan
ringkasan sebagai berikut:

1.   Pihak-pihak dalam Transaksi
     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah KMG selaku pemberi kerja dan LGSM selaku kontraktor.

2.   Objek Transaksi
     Objek analisis kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

3.   Maksud dan Tujuan
     Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran
     atas Transaksi yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan OJK. Laporan pendapat kewajaran ini
     diberikan dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 dan tidak digunakan di luar konteks
     atau tujuan penilaian tersebut.

4.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
     Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
       laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion
       KJPP GEAR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
        pendapat kewajaran
       dalam menyusun laporan ini, KJPP GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
        disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
        informasi lainnya serta penelitian yang KJPP GEAR anggap relevan
       pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
        kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-
        fakta yang penting
       KJPP GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan
        sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
        duty)
       laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan
       KJPP GEAR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan
       KJPP GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
        tugas
       laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan pemenuhan
        peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan
       laporan pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
        bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan transaksi yang akan
        dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan
       dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP GEAR menggunakan beberapa asumsi, seperti
        terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi
        serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan
       laporan pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
        analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
        kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
        mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang
        rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap, dan
       KJPP GEAR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
        dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
        terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP GEAR tidak
        bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
        KJPP GEAR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
        tanggal laporan ini

     Kondisi Pembatas:
       KJPP GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
        transaksi
       dalam melaksanakan analisis, KJPP GEAR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,

                                                 11
Page 12
                kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
                diberikan oleh Perseroan kepada KJPP GEAR atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
                adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP GEAR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
                pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP GEAR juga bergantung kepada
                jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
                informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP GEAR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan
               analisis pendapat kewajaran atas Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
                sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
                mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP GEAR secara material. Oleh karenanya, KJPP GEAR tidak
                bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP GEAR dikarenakan
                adanya perubahan data dan informasi tersebut
               KJPP GEAR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi ini. Jasa-jasa yang
                KJPP GEAR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi ini hanya merupakan pemberian
                pendapat kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
                perpajakan. KJPP GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan
                implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut
               pekerjaan KJPP GEAR berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
                dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
                informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
                kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
                pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP GEAR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
                posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
                yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan dan/atau KMG serta pengaruh dari transaksi-transaksi
                tersebut terhadap Transaksi ini

        5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
             Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP GEAR telah melakukan analisis
             melalui pendekatan dan prosedur analisis Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
             a. analisis atas Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
                 perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat dari Transaksi yang
                 dilakukan
             b. analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha,
                 analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan dilakukannya Transaksi,
                 keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio
                 keuangan, dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Transaksi dilakukan. Dalam
                 analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap
                 Perseroan sebagai akibat dari Transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi
                 keuangan Perseroan. Selanjutnya, menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
                 keuntungan dan kerugian dari Transaksi yang akan dilakukan
             c. analisis atas kewajaran nilai Transaksi, dan
             d. analisis atas faktor lain yang relevan

        6.   Kesimpulan
             Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
             penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
             kewajaran ini, KJPP GEAR berpendapat bahwa Transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi
             ekonomis dan keuangan adalah wajar.

                  VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang
termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material serta
tidak terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat memberikan
pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Material,
karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2025.

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan.
                                                          12
Page 13
                                  VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:

                                         Sekretaris Perseroan
                                   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                               Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                       Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                          Jakarta Pusat 10350
                                               Indonesia

                                      Telepon: +6221 31990258
                                      Faksimili: +6221 31990259
                                       Email: corsec@dss.co.id
                                      Situs Web: www.dssa.co.id

                                       Jakarta, 5 Agustus 2025
                                          Direksi Perseroan




                                                   13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published5 Aug 2025
Pages13
Characters51,385
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×14
linked org Sinar Mas p.1 ×4
linked org PT Kuningan Mas Gemilang p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×6
unresolved person H. Thamrin p.1 ×4
unresolved org Moore Global Network Limited p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia MEP p.3
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa p.5
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT SMPlus Sentra Data p.6
unresolved org KIRA SG One Pte. Ltd. p.6
unresolved person Seong p.6 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.6
unresolved org LG CNS Co. Ltd. p.7
unresolved org PT SMPlus Digital Investama p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain p.8
unresolved org Pung’s Zulkarnain & Rekan p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.9 ×2
unresolved person Dev p.9
unresolved org KJPP PZR p.9 ×27
unresolved org KJPP PZR. Sumber Informasi Informasi p.10
unresolved org Pusat Statistik p.10
unresolved org KJPP Guntur p.10
unresolved org KJPP GEAR p.10 ×29
unresolved person VII. · KOMISARIS p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4495 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sebagaimana dituangkan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sebagaimana dituangkan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result