Back to announcement
20250805_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31930104_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
("KETERBUKAAN INFORMASI")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN
SWASTATIKA SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020, YANG DIUNDANGKAN
PADA TANGGAL 2 JULI 2020, TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan, atau
profesional lainnya.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air
panas dan udara dingin, perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa, konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas
perusahaan holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025
1
Page 2
I. DEFINISI
Afiliasi : berarti:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) orang tua dan anak
(ii) kakek dan nenek serta cucu, atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dan pihak tersebut
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
Perjanjian : berarti dokumen kesepakatan sehubungan dengan Transaksi
yang ditandatangani oleh KMG dan LGSM pada tanggal 4
Agustus 2025
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia, bursa saham yang berbasis di
Jakarta, Indonesia
ICT : berarti Information and Communication Technology
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini
KMG : berarti PT Kuningan Mas Gemilang, entitas anak tidak
langsung Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, dalam hal ini bertindak sebagai pemberi kerja
Laporan Keuangan Konsolidasian : berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
31 Maret 2025 Periode-Periode yang Berakhir pada tanggal 31 Maret 2025,
yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (Member of Moore Global
Network Limited) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No.
00024/2.1090/AK/02/0155/1/V/2025 tanggal 27 Mei 2025
2
Page 3
LGSM : berarti PT LG Sinarmas Technology Solutions, entitas ventura
bersama Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, dalam hal ini bertindak sebagai kontraktor
LLE : berarti Long Lead Equipment
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya
dikenal sebagai Menkumham
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
MEP : berarti Mechanical, Electrical, and Plumbing
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia
POJK 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang
diundangkan pada tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 yang
diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Transaksi : berarti pembelian pekerjaan sistem MEP, LLE, ICT, dan
keamanan, serta sistem manajemen dan pengendalian terpadu
untuk proyek pusat data SMX01 oleh KMG dari LGSM
Transaksi Afiliasi : berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020
Transaksi Material : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
Transaksi Benturan Kepentingan : berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan
3
Page 4
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai Transaksi.
Pada tanggal 4 Agustus 2025, telah ditandatangani Perjanjian sehubungan dengan Transaksi senilai
Rp1.226.728.020.000 (satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta dua puluh ribu
Rupiah), tidak termasuk pajak dan biaya lain yang mungkin berlaku untuk masing-masing KMG dan/atau LGSM.
Merujuk pada nilai ekuitas Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2025,
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan. Transaksi
dilakukan sesuai dengan (i) prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020, (ii) praktik bisnis yang
berlaku umum, dan (iii) Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan mengidentifikasi meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital sebagai peluang strategis di tengah
akselerasi ekonomi berbasis data. Sebagai bagian dari transformasi menuju bisnis berbasis teknologi yang
mendukung terbentuknya ekosistem teknologi digital yang terintegrasi dan berkelanjutan, sejak tahun 2023
Perseroan telah mulai menjajaki bisnis layanan pusat data.
Untuk mengakselerasi inisiatif strategis pengembangan bisnis layanan pusat data, pada tanggal 4 Agustus 2025,
Perseroan, melalui KMG, melaksanakan Transaksi.
Transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan kapabilitas LGSM dalam menyediakan dukungan teknis dan
operasional yang terintegrasi dengan sistem Perseroan, mengoptimalkan sinergi antar lini bisnis yang tengah
dikembangkan, memperkuat kolaborasi internal, serta meningkatkan kecepatan dan efektivitas koordinasi dalam
pengambilan keputusan strategis.
2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Transaksi ini diharapkan memberikan manfaat terhadap Perseroan, antara lain, sebagai berikut:
menangkap peluang pertumbuhan pasar digital yang terus meningkat
mendukung diversifikasi sumber pendapatan yang berpotensi memberikan kontribusi jangka panjang yang
berkelanjutan
meningkatkan kualitas layanan digital yang dapat menunjang keunggulan kompetitif, meningkatkan daya
saing, dan memperluas pangsa pasar Perseroan di bidang penyediaan layanan pusat data yang andal dan
berstandar tinggi
mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan pengembangan ekosistem teknologi digital
memberikan nilai tambah bagi Perseroan
3. RUANG LINGKUP PERJANJIAN DAN NILAI TRANSAKSI
Ruang lingkup Perjanjian adalah pembelian pekerjaan sistem MEP, LLE, ICT, dan keamanan, serta sistem
manajemen dan pengendalian terpadu untuk proyek pusat data SMX01 oleh KMG dari LGSM.
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp1.226.728.020.000 (satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus
dua puluh delapan juta dua puluh ribu Rupiah), tidak termasuk pajak dan biaya lain yang mungkin berlaku untuk
masing-masing KMG dan/atau LGSM.
4
Page 5
4. MATERIALITAS
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Perhitungan
materialitas adalah sebagai berikut:
Rasio Keterangan
Nilai Transaksi Rp1.226.728.020.000 atau sebesar
3,58%1) USD 73.952.7382)
Ekuitas Perseroan USD 2.062.934.0933)
Keterangan:
1)
tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan
2)
kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 27 Maret 2025 sebesar Rp16.588/USD
3)
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2025
5. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Perjanjian:
Para Pihak : - KMG
- LGSM
Transaksi : pembelian pekerjaan sistem MEP, LLE, ICT, dan keamanan, serta sistem
manajemen dan pengendalian terpadu untuk proyek pusat data SMX01
oleh KMG dari LGSM
Nilai Transaksi : Rp1.226.728.020.000 (satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar tujuh
ratus dua puluh delapan juta dua puluh ribu Rupiah), tidak termasuk pajak
dan biaya lain yang mungkin berlaku untuk masing-masing KMG
dan/atau LGSM
Hukum yang Mengatur : Hukum Negara Republik Indonesia
Forum Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
6. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
a. KMG
i. Profil Singkat
KMG adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2,
Lantai 32, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31909111 dan alamat
email: info@smplus.com.
KMG didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas KMG No. 24 tanggal 30 April 2024,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0031054.AH.01.01.TAHUN 2024
tanggal 3 Mei 2024 dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. AHU-
0085131.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Mei 2024. Anggaran Dasar KMG telah mengalami
beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana yang tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 21 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menkum sesuai dengan Keputusan No. AHU-0047878.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025
dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0191426 tanggal 21 Juli 2025 serta Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0314098 tanggal 21 Juli 2025 (“Akta
No. 23/2025”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan KMG sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar KMG yang tercantum
dalam Akta No. 23/2025, yaitu berusaha dalam bidang aktivitas hosting dan ybdi dan real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa.
5
Page 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KMG dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web
hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan
(cloud computing); dan
kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya)
serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan, dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KMG sebagaimana tercantum pada Akta No.
23/2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Jumlah Saham
Keterangan (Rp) @ Rp100.000 Persentase
(lembar)
per saham
Modal dasar 52.615.600 5.261.560.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT SMPlus Sentra Data 6.576.950 657.695.000.000 50%
KIRA SG One Pte. Ltd. 6.576.950 657.695.000.000 50%
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 13.153.900 1.315.390.000.000 100%
penuh
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KMG sebagaimana tercantum dalam Akta No. 23/2025, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Doik Chang
Wakil Komisaris Utama : Herson Suindah
Komisaris : Mona Angelique Susanto
Komisaris : Dong Ha Shin
Direksi
Direktur Utama : Yosef Marpaung
Direktur : Chin Pak Seong
Direktur : Jaegeun Baek
Direktur : Donghee Cho
b. LGSM
i. Profil Singkat
LGSM adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2,
Lantai 3, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 50529080 dan alamat
email: inquiry.id@lgsinarmas.com.
LGSM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas LGSM No. 249 tanggal 25 Juli 2024,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut
telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0056681.AH.01.01.TAHUN 2024
tanggal 29 Juli 2024 (“Akta No. 249/2024”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan LGSM sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar LGSM yang tercantum
dalam Akta No. 249/2024, yaitu berusaha dalam bidang aktivitas hosting dan ybdi dan jasa teknologi
informasi, pusat data, dan alih daya.
6
Page 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, LGSM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a) Penerbitan Piranti Lunak (Software) (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
58200);
b) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
c) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
d) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012);
e) Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
f) Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019);
g) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
h) Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112);
i) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI 78300);
j) Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta (KBLI 78422);
k) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111);
l) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);
m) Internet Service Provider (KBLI 61921);
n) Instalasi Elektronika (KBLI 43213);
o) Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021);
p) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
q) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
r) Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 33200);
s) Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer (KBLI 26210);
t) Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software) (KBLI 47413);
u) Industri Perlengkapan Komputer (KBLI 26220);
v) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
w) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
x) Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204);
y) Jasa Interkoneksi Interenet (NAP) (KBLI 61924);
z) Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912);
aa) Instalasi Listrik (KBLI 43211);
bb) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599); dan
cc) Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019).
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham LGSM sebagaimana tercantum pada Akta No.
249/2024, adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Saham (Rp) @ Rp100.000 Persentase
(lembar) per saham
Modal dasar 4.604.320 460.432.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
LG CNS Co. Ltd. 575.541 57.554.100.000 50%
PT SMPlus Digital Investama 575.539 57.553.900.000 50%
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 1.151.080 115.108.000.000 100%
v. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi LGSM sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa LGSM tanggal 24 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Herson Suindah
Komisaris : Mona Angelique Susanto
Komisaris : Jin Heon Hong
Komisaris : Bae Min
Direksi
Direktur Utama : Donghyup Han
Direktur : Taein Ha
Direktur : Chin Pak Seong
Direktur : Ariawan
7
Page 8
7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena (i) Transaksi
dilaksanakan oleh perusahaan terkendali Perseroan (KMG) dengan afiliasi dari Perseroan (LGSM) dan (ii)
adanya kesamaan pengurus pada KMG dan LGSM.
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
1. Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri, dan Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Alamat : Gedung Pembina Graha, Lantai 2
Jalan D.I. Panjaitan No. 45, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
Telepon : +6221 85914072
2. Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk melakukan penilaian atas kewajaran harga Transaksi.
Alamat : Jalan Kebagusan Raya No. 7D, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Telepon : +6221 27844435
V. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian berikut ini disusun untuk menunjukkan dampak Transaksi, dengan asumsi bahwa Transaksi terjadi
pada tanggal 31 Maret 2025.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma (dalam USD)
Sebelum Setelah
Keterangan Penyesuaian
Transaksi Transaksi
ASET
Aset Lancar 2.099.775.490 (73.952.738) 2.025.822.752
Aset Tidak Lancar 1.751.323.167 73.952.738 1.825.275.905
JUMLAH ASET 3.851.098.657 - 3.851.098.657
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 886.370.170 - 886.370.170
Liabilitas Jangka Panjang 901.794.394 - 901.794.394
Jumlah Liabilitas 1.788.164.564 - 1.788.164.564
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik 1.672.143.965 - 1.672.143.965
Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 390.790.128 - 390.790.128
Jumlah Ekuitas 2.062.934.093 - 2.062.934.093
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.851.098.657 - 3.851.098.657
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma (dalam USD)
Sebelum Setelah
Keterangan Penyesuaian
Transaksi Transaksi
Pendapatan Usaha 737.552.530 - 737.552.530
Laba Kotor 287.683.499 - 287.683.499
Laba Sebelum Pajak 170.499.974 - 170.499.974
Laba Periode Berjalan 135.064.018 - 135.064.018
Rugi Komprehensif Lain (16.909.318) - (16.909.318)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan 118.154.700 - 118.154.700
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain, sebagai berikut:
Transaksi terjadi pada tanggal 31 Maret 2025
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp1.226.728.020.000 (satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus
dua puluh delapan juta dua puluh ribu Rupiah), tidak termasuk pajak dan biaya lain yang mungkin berlaku untuk
masing-masing KMG dan/atau LGSM
8
Page 9
Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 27 Maret 2025 sebesar Rp16.588/USD
VI. LAPORAN PENILAIAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN
A. Ringkasan Laporan Penilaian Kewajaran Harga Transaksi
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Pung’s Zulkarnain & Rekan (“PZR”), terdaftar berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tanggal 1 Desember 2008 dan penanggung jawab laporan ini adalah
Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert), terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD. PP-81/PM.2/2018, telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. 0888/PT.KMG/MK-SBY/KJPP.PSZ/VII/2025
tanggal 25 Juli 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran harga
Transaksi.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP PZR atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporan penilaian No. 009/KAJ/SUB/KJPP.PSZ/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 dengan ringkasan
sebagai berikut:
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah KMG sebagai pemberi kerja dan LGSM sebagai
kontraktor.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah kontrak penawaran pembangunan pusat data.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini kewajaran harga dari kontrak terpilih untuk tujuan
sebagai dasar pemenuhan pendapat kewajaran atas pemilihan vendor/kontraktor yang terafiliasi. KJPP PZR
tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya.
4. Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok
Penilaian ini dibuat berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:
(i) Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP PZR seperti yang disebutkan dalam
laporan ini dianggap layak dan dipercaya, tetapi tim analis tidak bertanggung jawab jika ternyata
informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang
dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP PZR terhadap data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di
pihak pemberi tugas
(ii) Dalam menentukan kewajaran harga penawaran KJPP PZR mengacu kepada penawaran vendor
yang wajar dengan tipe barang sejenis dan sebanding. KJPP PZR tidak bertanggung jawab atas
perbedaaan dan atau perubahan spesifikasi kontrak, perbedaan/pelanggaran terhadap penyedian
barang di masa mendatang bukanlah merupakan tanggung jawab KJPP PZR
(iii) Laporan ini dibuat hanya untuk kepentingan manajemen Perseroan dan KMG untuk maksud dan
tujuan sebagaimana disebutkan di atas, dan tidak dapat dipergunakan oleh pihak lain atau untuk
kegunaan lainnya. Demikian pula, KJPP PZR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang
mempergunakan laporan ini untuk maksud dan tujuan selain yang disebutkan
(iv) Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan perusahaan dan stempel/seal
perusahaan KJPP PZR
(v) KJPP PZR tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap hasil kajian
selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali diisyaratkan lain
(vi) Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam penugasan kajian,
pemberi tugas KMG memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP PZR
termasuk di dalamnya anggota rekan dan seluruh staf yang ada dari tuntutan kerugian harta, gugatan
dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun
institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak manapun juga apabila
hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan informasi apakah yang disampaikan secara
verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari KJPP PZR
(vii) Laporan ini disarankan untuk tidak menjadi satu-satunya dasar suatu evaluasi dilakukan pemberi
tugas dan pengguna laporan. Setiap pihak yang menggunakan laporan ini disarankan membuat
evaluasi secara terpisah terhadap kajian ini serta relevansi dan akurasi data yang terkandung dalam
laporan ini harus dilakukan investigasi kembali dalam menarik keputusan
9
Page 10
Penggunaan laporan penilaian ini untuk tujuan yang dimaksud tidak terlepas dari kondisi pembatas sebagai
berikut:
Batasan Penggunaan Laporan
Laporan penilaian ini dipersiapkan untuk Perseroan dan KMG untuk tujuan dasar pemenuhan pendapat
kewajaran atas pemilihan vendor/kontraktor yang terafiliasi. Penilai tidak mengizinkan laporan ini
digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas. Apabila hendak menggunakan laporan penilai ini
untuk tujuan lain harus dengan persetujuan tertulis dari KJPP PZR.
Sumber Informasi
Informasi yang diperlukan untuk penilaian ini telah diperoleh dari Perseroan yang bersangkutan. Informasi
lain selain yang telah diberikan oleh Perseroan telah diperoleh dari pihak lain yang KJPP PZR anggap
memadai. KJPP PZR mengasumsikan bahwa informasi yang KJPP PZR peroleh dari lembaga pemerintah
yang sudah memiliki akreditasi seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan lembaga riset properti
tersebut akurat dan benar.
Dokumen Legalitas
KJPP PZR telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi yang
berhubungan dengan properti dimaksud yang telah KJPP PZR terima sebatas kewenangan KJPP PZR.
Untuk lebih rinci, KJPP PZR menyarankan agar advis legalitas hendaknya diberikan oleh penasihat hukum
yang telah ditunjuk oleh Perseroan. KJPP PZR berasumsi bahwa semua dokumen legalitas yang
berhubungan dengan penilaian ini telah dibuat dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan
hal lain yang dapat mempengaruhi opini kajian ini.
Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya
Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang. KJPP PZR tidak
melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak lain yang terkait untuk
mendapatkan kepastian bahwa aset yang dinilai tidak terkena rencana pembangunan untuk kepentingan
masyarakat umum seperti pelebaran jalan dan lainnya. Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta,
maka KJPP PZR menyarankan untuk memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh
Perseroan. Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa tanah dari properti yang dinilai dan segala
pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perizinan yang memadai dan telah sesuai
dengan semua peraturan yang ada.
Benturan Kepentingan
KJPP PZR tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang ataupun di kemudian hari, atas aset yang
dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada
besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya.
Kesaksian di Pengadilan
KJPP PZR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di depan pengadilan
ataupun pemerintah lainnya tentang properti yang dinilai dalam laporan penilaian ini yang tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan dalam laporan penilaian ini.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Kajian kewajaran atas kontrak penawaran pembangunan pusat data dilakukan dengan membandingkan nilai
penawaran tersebut terhadap rata-rata penawaran dari vendor lain untuk jenis barang dan pekerjaan yang
sebanding.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan data-data, hasil analisis yang KJPP PZR uraikan maka KJPP PZR menganggap bahwa harga
penawaran kontrak yang disetujui masih dalam tahapan wajar sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
Berdasarkan analisis terhadap kewajaran harga, KJPP PZR mengetahui bawah kontrak vendor yang
disetujui senilai Rp1.226.728.020.000 dan harga wajar berdasarkan alternatif vendor adalah
Rp1.283.051.000.000.
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
KJPP Guntur, Eki, Andri, dan Rekan (“KJPP GEAR”), terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 562/KM.1/2013, Izin No. 2.13.0116, dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-51/PM.223/2021 dan OJK Industri
Keuangan Non-Bank No. 211/NB.122/STTD-P/2020, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen
10
Page 11
sesuai dengan surat penugasan No. JKT.067/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP GEAR atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporan penilaian No. 00046/2.0116-06/BS/02/0511/1/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 dengan
ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah KMG selaku pemberi kerja dan LGSM selaku kontraktor.
2. Objek Transaksi
Objek analisis kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan OJK. Laporan pendapat kewajaran ini
diberikan dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 dan tidak digunakan di luar konteks
atau tujuan penilaian tersebut.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion
KJPP GEAR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran
dalam menyusun laporan ini, KJPP GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang KJPP GEAR anggap relevan
pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-
fakta yang penting
KJPP GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan
sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty)
laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan
KJPP GEAR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan
KJPP GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas
laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan pemenuhan
peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan
laporan pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan transaksi yang akan
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP GEAR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi
serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan
laporan pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap, dan
KJPP GEAR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP GEAR tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
KJPP GEAR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini
Kondisi Pembatas:
KJPP GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
transaksi
dalam melaksanakan analisis, KJPP GEAR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
11
Page 12
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan oleh Perseroan kepada KJPP GEAR atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP GEAR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP GEAR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP GEAR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan
analisis pendapat kewajaran atas Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP GEAR secara material. Oleh karenanya, KJPP GEAR tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP GEAR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut
KJPP GEAR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi ini. Jasa-jasa yang
KJPP GEAR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi ini hanya merupakan pemberian
pendapat kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KJPP GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut
pekerjaan KJPP GEAR berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP GEAR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan dan/atau KMG serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi ini
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP GEAR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur analisis Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. analisis atas Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat dari Transaksi yang
dilakukan
b. analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha,
analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan dilakukannya Transaksi,
keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio
keuangan, dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Transaksi dilakukan. Dalam
analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap
Perseroan sebagai akibat dari Transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi
keuangan Perseroan. Selanjutnya, menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari Transaksi yang akan dilakukan
c. analisis atas kewajaran nilai Transaksi, dan
d. analisis atas faktor lain yang relevan
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran ini, KJPP GEAR berpendapat bahwa Transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan adalah wajar.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang
termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material serta
tidak terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat memberikan
pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Material,
karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian 31 Maret 2025.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan.
12
Page 13
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:
Sekretaris Perseroan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 5 Agustus 2025
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×4
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia MEP
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa
p.5
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT SMPlus Sentra Data
p.6
unresolved
org
KIRA SG One Pte. Ltd.
p.6
unresolved
person
Seong
p.6 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.6
unresolved
org
LG CNS Co. Ltd.
p.7
unresolved
org
PT SMPlus Digital Investama
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain
p.8
unresolved
org
Pung’s Zulkarnain & Rekan
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9 ×2
unresolved
person
Dev
p.9
unresolved
org
KJPP PZR
p.9 ×27
unresolved
org
KJPP PZR. Sumber Informasi Informasi
p.10
unresolved
org
Pusat Statistik
p.10
unresolved
org
KJPP Guntur
p.10
unresolved
org
KJPP GEAR
p.10 ×29
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4209 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'sebagaimana dituangkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'sebagaimana dituangkan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}