Back to announcement
20250805_PGAS_Pemanggilan RUPS_31930188_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK
Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan“), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat“) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 27 Agustus 2025
Waktu : 14:00 WIB - Selesai
Tempat : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2
Jl. KH. Zainul Arifin Nomor 20
Jakarta Barat, 11140
Mata Acara Rapat
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat
Mata acara Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan:
Surat PT Pertamina (Persero) No. R-110/K00000/2025-S8 tanggal 5 Juli 2025 perihal Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Luar Biasa dengan Agenda Perubahan Pengurus PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan
resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham Perseron dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
pada situs web https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI, atau memberikan kuasa kepada pihak lain dengan memberikan kuasa
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat.
4. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Para
Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan melalui aplikasi
eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam
hal Pemegang Saham Perseroan belum terdaftar, Pemegang Saham Perseroan dimohon melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya dan memberikan
suaranya secara elektronik (e-Proxy dan e-Voting), melalui eASY.KSEI pada situs web https://easy.ksei.co.id. Untuk detail lebih lanjut
mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI –
Operations for Shareholder.
c. Jangka waktu Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada
Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa adalah sejak tanggal
Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni pada tanggal
26 Agustus 2025.
d. Panduan registrasi lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga dapat diakses pada situs web https://easy.ksei.co.id dan
https://akses.ksei.co.id.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apa pun akan
mengakibatkan Pemegang Saham Perseroan atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
www.pgn.co.id
Page 2
5. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa
yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui e-mail
ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom yang
beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Lantai 2, Jakarta 10220 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
Rapat atau tanggal 22 Agustus 2025.
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang bermaksud menghadiri Rapat secara fisik perlu menyerahkan
berkas tertentu kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat, yakni:
a. bagi Pemegang Saham perorangan diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri
lainnya;
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan susunan pengurus
perusahaan yang terbaru; dan
c. bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan untuk memperlihatkan konfirmasi tertulis untuk Rapat (KTUR) yang
dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
7. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
8. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
9. Untuk keteraturan dan ketertiban Rapat, para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dimohon untuk
melakukan registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
Jakarta, 5 Agustus 2025
Direksi
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
www.pgn.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Zainul Arifin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.