Back to announcement
20250729_PAMG_Informasi Transaksi Afiliasi_31928230_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PAMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BIMA SAKIT PERTIWITBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN PADA TANGGAL 29 JULI 2025
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
PT BIMA SAKTI PERTIWI TBK
Berkedudukan di Pekanbaru, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang real estate meliputi Penyewaan Pusat Perbelanjaan (mal) dan
Penyewaan Bangunan Hotel
Kantor Pusat
Jl. Jend Sudirman, No. 123 B
Kota Tinggi - Pekanbaru Kota
Riau - 28112
Telp.: +62761 853 888
website: www.bimasaktipertiwi.com
email: corsec@bimasaktipertiwi.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK NO. 42/2020;
(II) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI YANG TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI PEMEGANG
SAHAM.
SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK MENERIMA
INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA
TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN
YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN DAN GAMBARAN UMUM RENCANA TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Pihak
Pemegang Saham Pengendali yaitu Christopher Sumasto Tjia dengan nilai pinjaman
maksimal sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar rupiah) (“Rencana Transaksi”).
Rencana Transaksi diatas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dikarenakan nilai transaksi tersebut
kurang dari 20% (dua puluh persen) apabila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada
Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi &
Tamara,yaitu sebesar Rp429.786.674.450 (empat ratus dua puluh sembilan miliar tujuh
ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus lima puluh
Rupiah), dimana nilai transaksi tersebut hanya sebesar 18,61% (delapan belas koma enam
puluh satu persen) dari total ekuitas Perseroan. Namun Rencana Transaksi diatas
merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 karena
Perseroan mengadakan transaksi dengan Christopher Sumasto Tjia selaku pemegang
saham pengendali Perseroan (“Transaksi Afiliasi”).
Dikarenakan Rencana Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi, maka Rencana
Transaksi ini wajib menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran transaksinya.
Dengan demikian, Perseroan telah menunjuk penilai independen dan Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Rencana Transaksi ini berdasarkan pendapat kewajaran
yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
dan Rekan (“KJPP KR”), No. 00101/2.0162-00/BS/03/0153/1/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025
(“Laporan Penilaian”).
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
Objek dan Nilai Transaksi
Pada tanggal 25 Juli 2025, Perseroan mengadakan perjanjian pinjaman dengan
Christopher Sumasto Tjia, dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp80.000.000.000
(delapan puluh miliar Rupiah). Perjanjian ini akan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun
sejak tanggal penarikan awal. Pinjaman tersebut digunakan oleh Perseroan untuk
melunasi utang kepada Bapak Christopher Sumasto Tjia berdasarkan perjanjian
pengakuan utang tertanggal 30 Desember 2024 dimana hingga perjanjian ini dibuat total
utang Perseroan terhadap Bapak Christopher Sumasto Tjia adalah sebesar
Rp20.604.869.311,- (dua puluh miliar enam ratus empat juta delapan ratus enam puluh
sembilan ribu tiga ratus sebelas Rupiah), dimana dana yang diperoleh sebelumnya
digunakan untuk kebutuhan biaya operasional dan/atau modal kerja Perseroan.
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai Perjanjian Pinjaman No. No.
079/BSP/PSM/LGL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Para Pihak 1. Perseroan sebagai penerima
pinjaman
2. Christopher Sumasto Tjia sebagai
pemberi pinjaman
2
Page 3
Penggunaan Dana 1. Pelunasan utang kepada Christopher
Sumasto Tjia sebesar
Rp20.604.869.311,- (dua puluh miliar
enam ratus empat juta delapan ratus
enam puluh sembilan ribu tiga ratus
sebelas Rupiah) berdasarkan perjanjian
pengakuan utang tertanggal 30
Desember 2024.
2. Biaya operasional dan/atau modal kerja
Perseroan.
Nilai hutang Maksimal Rp80.000.000.000
Jangka Waktu Berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal penarikan awal
Bunga tetap bunga tetap sebesar 5,50% efektif per
tahun dari nilai pinjaman
Opsi Pembayaran Dipercepat Perseroan dapat melakukan pelunasan
dipercepat tanpa dikenakan denda
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Perselisihan - Musyawarah Mufakat
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI)
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada
POJK 17/2020 karena nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen)
apabila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada Laporan Keuangan Konsolidasian
per 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara, yaitu hanya sebesar
18,61% (delapan belas koma enam puluh satu persen).
Pihak yang melakukanTransaksi:
1. Christopher Sumasto Tjia sebagai pemberi pinjaman.
2. Perseroan sebagai pihak penerima pinjaman.
Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Christopher Sumasto Tjia merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Sehingga, Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dimana Christopher Sumasto Tjia
selaku pemberi pinjaman merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Namun,
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
3
Page 4
Pengaruh Rencana Transaksi Afiliasi Terhadap Perseroan
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi diatas akan memberikan dampak positif bagi
Perseroan antara lain:
1. Tingkat likuiditas Perseroan akan menjadi lebih baik.
2. Meningkatkan modal kerja Perseroan.
3. Beban keuangan lebih efisien jika dibandingkan dengan pembiayaan eksternal dari
pihak ketiga.
4. Adanya fleksibilitas dalam jangka waktu pelunasan dan administrasi.
5. Mendukung operasional dan peningkatan usaha Perseroan
Pihak Independen yangTerlibat Dalam Penilaian atas RencanaTransaksi Afiliasi
Perseroan telah menunjuk KJPP KR selaku penilai independen untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi tersebut berdasarkan Proposal
No. KR/250507-003 tanggal 7 Mei 2025.
Ringkasan Pendapat Kewajaran Pihak Independen atas RencanaTransaksi Afiliasi
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPPKR”) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
(penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250507-003
tanggal 7 Mei 2025 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan Christopher
Sumasto Tjia.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi
di mana Perseroan merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari
Christopher Sumasto Tjia dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 80 miliar
yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap selama 10 (sepuluh) tahun sejak
penarikan awal dan dikenakan bunga tetap sebesar 5,50% efektif per tahun dari nilai
pinjaman.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 330.
4
Page 5
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah
KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak
bertanggungjawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR
secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan
atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas asset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain
itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi. jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentuatas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
5
Page 6
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua
pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan
seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas
laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan pendapat kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas RencanaTransaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas RencanaTransaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana
Transaksi adalah wajar.
6
Page 7
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Pemberian fasilitas pinjaman oleh Christopher Sumasto Tjia kepada Perseroan
dimaksudkan untuk melunasi pinjaman Perseroan kepada Christopher Sumasto Tjia serta
untuk kebutuhan modal kerja dan/atau operasional Perseroan.
Adapun Perseroan memilih untuk memperoleh pinjaman dari Christopher Sumasto Tjia,
selaku Pengendali Perseroan dibandingkan dari pihak ketiga seperti lembaga pembiayaan
maupun pihak bank dikarenakan tingkat bunga yang lebih rendah, fleksibilitas jangka waktu
pelunasan dan administrasi. Selain itu Perseroan juga tidak dikenakan biaya provisi lainnya
terkait dengan pinjaman.
IV. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SERTA
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Rencana Transaksi Afiliasi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Pemberian fasilitas pinjaman oleh Christopher Sumasto Tjia kepada Perseroan sangat
memberikan dampak positif untuk mendukung operasional dan peningkatan usaha
Perseroan.
Dibawah ini menunjukan kondisi keuangan Perseroan per 31 Maret 2025 sebelum dan
sesudah terjadinya Transaksi:
7
Page 8
IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan
dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggungjawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan
informasi tersebut tidak menyesatkan;
2. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan
Rencana Transaksi dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di kantor pusat
operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Jl. Jend Sudirman, No. 123 B
Kota Tinggi - Pekanbaru Kota
Riau - 28112
Telepon : +62761 853 888
email: corsec@bimasaktipertiwi.com
website: www.bimasaktipertiwi.com
8
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BIMA SAKIT PERTIWITBK
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×27
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.3
unresolved
org
RencanaTransaksi Afiliasi Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
909 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}