Back to announcement
20250729_PAMG_Informasi Transaksi Afiliasi_31928230_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PAMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BIMA SAKTI PERTIWI Tbk
TRANSAKSI
JULI 2025
Page 2
No. : 00101/2.0162-00/BS/03/0153/1/x/2025 25 Juli 2025 Kepada Yth. PT BIMA SAKTI PERTIWI Tbk Jl. Jenderal Sudirman No. 123 B Kota Tinggi, Riau Pekanbaru 28112 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dengan hormat, Pada tanggal 25 Juli 2025, PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan Christopher Sumasto Tjia (selanjutnya disebut “CST”) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (selanjutnya disebut “PP”), di mana Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman dari CST dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 80,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama sepuluh tahun sejak tanggal penarikan awal dan dikenakan bunga tetap sebesar 5,50% efektif per tahun dari nilai pinjaman (selanjutnya disebut “Transaksi”). Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250507-003 tanggal 7 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang penyewaan pusat perbelanjaan
(Mal) dan penyewaan bangunan hotel. Perseroan memulai operasi komersial pada tanggal
8 November 2003. Perseroan berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman No. 123 B, Kota
Tinggi, Riau, Pekanbaru 28112, dengan nomor telepon: (0761) 850 777, nomor
faksimile: (0761) 850 333, dan email: corserc@bimasaktipertiwi.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Maret 2025, CST merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar
68,24%.
Mal Pekanbaru merupakan mal pertama yang berdiri di Kota Pekanbaru dan terkoneksi
dengan Grand Jatra Hotel Pekanbaru serta pelopor dalam konsep one stop shopping, di
mana mal tersebut merupakan salah satu proyek Perseroan yang paling menonjol.
Perseroan berupaya mengembangkan keunggulan kompetitif yang dimiliki untuk tetap
mempertahankan posisinya sebagai garis depan bisnis properti di Riau. Sehubungan
dengan pembiayaan atas pengelolaan dan pemeliharaan mal dan hotel, Perseroan
membutuhkan pendanaan melalui fasilitas pinjaman yang diperoleh dari CST.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“KAP”) Tjahjadi & Tamara (selanjutnya disebut “TT”), Perseroan memiliki saldo atas utang
non-usaha kepada CST sebesar Rp 20,60 miliar tanpa dikenakan bunga yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Desember 2026 (selanjutnya disebut “Utang”).
Dalam rangka untuk melakukan pelunasan atas Utang tersebut, maka Perseroan dan CST
telah menandatangani PP untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari CST dengan jumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp 80,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap
sesuai dengan surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama sepuluh tahun
sejak tanggal penarikan awal dan dikenakan bunga tetap sebesar 5,50% efektif per tahun
dari nilai pinjaman. Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber
pendanaan bagi Perseroan yang lebih efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa dana
tersebut juga akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal kerja dan/atau
operasional Perseroan pada masa yang akan datang.
Transaksi merupakan strategi bisnis Perseroan dalam mencegah potensi gagal bayar atas
Utang pada saat jatuh tempo dan menjadi salah satu upaya Perseroan untuk menerapkan
mitigasi dan manajemen risiko sehingga Perseroan dapat lebih fokus dalam melakukan
aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan.
2
Page 4
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan secara efektif memperoleh sumber pendanaan
dengan biaya yang efisien dan memiliki persyaratan dan kondisi yang lebih terjangkau dan
memadai dibandingkan dengan persyaratan dan kondisi atas pinjaman yang dapat diperoleh
dari perbankan maupun pihak ketiga.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat mengembangkan
portofolio bisnis Perseroan yang berfokus pada mal dan hotel dengan modal kerja dan
belanja modal yang diyakini dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa
yang akan datang.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh KAP TT, Perseroan memiliki saldo atas
utang non-usaha kepada CST sebesar Rp 20,60 miliar tanpa dikenakan bunga yang
akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.
• Dalam rangka untuk melakukan pelunasan atas Utang tersebut, maka Perseroan dan
CST telah menandatangani PP untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari CST dengan
jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 80,00 miliar yang dapat dilakukan dalam
beberapa tahap sesuai dengan surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama
sepuluh tahun sejak tanggal penarikan awal dan dikenakan bunga tetap sebesar 5,50%
efektif per tahun dari nilai pinjaman. Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi
atas sumber pendanaan bagi Perseroan yang lebih efektif secara jangka waktu,
mengingat bahwa dana tersebut juga akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan
modal kerja dan/atau operasional Perseroan pada masa yang akan datang.
• Transaksi merupakan strategi bisnis Perseroan dalam mencegah potensi gagal bayar
atas Utang pada saat jatuh tempo dan menjadi salah satu upaya Perseroan untuk
menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga Perseroan dapat lebih fokus dalam
melakukan aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
• Dengan melakukan Transaksi, Perseroan secara efektif memperoleh sumber pendanaan
dengan biaya yang efisien dan memiliki persyaratan dan kondisi yang lebih terjangkau
dan memadai dibandingkan dengan persyaratan dan kondisi atas pinjaman yang dapat
diperoleh dari perbankan maupun pihak ketiga.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat mengembangkan
portofolio bisnis Perseroan yang berfokus pada mal dan hotel dengan modal kerja dan
belanja modal yang diyakini dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada
masa yang akan datang.
3
Page 5
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa CST
merupakan Direktur Utama Perseroan dan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 68,24% pada tanggal 31 Maret 2025, maka Transaksi merupakan
transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh KAP TT, jumlah ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp 429,79 miliar. Selanjutnya, berdasarkan PP, nilai transaksi atas Transaksi
tersebut adalah sebesar Rp 80,00 miliar.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan kurang dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2025, sehingga berdasarkan keterangan
yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana
Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman dari CST dengan jumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp 80,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap
sesuai dengan surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama sepuluh tahun
sejak tanggal penarikan awal dan dikenakan bunga tetap sebesar 5,50% efektif per tahun
dari nilai pinjaman.
4
Page 6
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
2. Laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00233/2.0853/AU.1/031924-2/1/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian dengan hal lain;
3. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00104/2.0853/AU.1/03/1924-1/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
5
Page 7
4. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00107/2.0853/AU.1/03/1258-2/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00213/2.0853/AU.1/103/1258-1/1/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00273/2.0853/AU.1/03/0169-2/1/IV/2022 tanggal 22 April 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
7. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00287/2.0853/AU.1/03/0169-1/1/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
8. Laporan keuangan proforma Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
9. Proyeksi laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035 yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
10. PP;
11. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 227
tanggal 24 Mei 2023 oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., terkait penyampaian
laporan keuangan berkala Perseroan;
12. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Leonardus Sutarman
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Transaksi;
13. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang;
6
Page 8
14. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;
15. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
16. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
17. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
18. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan; dan
19. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu
kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
7
Page 9
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
8
Page 10
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/250507-003 tanggal 7 Mei 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
9
Page 11
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Maret 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
10
Page 12
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
11
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.12
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
922 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'transaksi di mana'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
'mana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}