Back to announcement
20250722_TAPG_Pemanggilan RUPS_31916393_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk. PT TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk.
(“Perseroan”) (the “Company”)
PANGGILAN INVITATION to ATTEND
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Board of Directors of the Company which domiciled in South
ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk Jakarta, hereby invites the Shareholders of the Company to
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa attend the Extraordinary General Meeting of Shareholders (the
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dengan “Meeting”) which will be convened physically with restrictions
pembatasan kehadiran pemegang saham dan elektronik on shareholder attendance and electronically through the
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI Electronic General Meeting System KSEI facility (“eASY.KSEI”)
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on:
Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Agustus 2025 Day/Date : Thursday, August 14th, 2025
Waktu : 13.00 Waktu Indonesia Barat – selesai Time : 13.00 Western Indonesian Time – finish
Tempat : The Oakspace Lantai 2 Venue : The Oakspace 2nd floor
Oakwood Premier Cozmo Jakarta Oakwood Premier Cozmo Jakarta
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung
Blok E4.2 No. 1 Blok E4.2 No. 1
Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: the Meeting Agendas are as follow:
MATA ACARA PERTAMA 1st AGENDA
Persetujuan Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Approval of Changes in Members of the Company’s Board of
Perseroan. Directors and Board of Commissioners.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with Article 94 paragraph (5)
ketentuan berdasarkan Pasal 94 ayat (5) dan Pasal 111 ayat (5) and Article 111 paragraph (5) of UUPT juncto Article 18
UUPT juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 21 ayat paragraph (2) and paragraph (4) and Article 21 paragraph (2)
(2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan anggota and paragraph (4) of the Company’s Articles of Association,
Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan changes of the Composition of the Company’s Board of
RUPS. Directors and Board of Commissioners’ Members require
GMS approval.
MATA ACARA KEDUA 2nd AGENDA
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 Approval of Amendments to the Company’s Article of
Ayat 9. Association Article 19 Paragraph 9.
Penjelasan: Explanation:
Mata Acara ini didasarkan sehubungan dengan perubahan This Agenda Item is proposed in connection with a change in
kebijakan Perseroan atas kewenangan Direksi Perseroan the Company’s policy regarding the authority of the Board of
dalam bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Directors to act for and on behalf of the Board of the Directors
Perseroan sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 ayat (9) as well as to represent the Company, as stipulated in Article
Anggaran Dasar Perseroan. Oleh karenanya, perubahan Pasal 19 paragraph (9) of the Company’s Articles of Association.
19 ayat (9) mengacu pada Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar Therefore, the amendment of Article 19 paragraph (9) referring
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS. to Article 16 paragraph (1) of the Company’s Articles of
Association must obtain approval from the GMS.
Catatan: Notes:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri 1. The Company does not send separate invitations which
yang diedarkan kepada para Pemegang Saham karena are circulated to the Shareholders because this invitation
panggilan ini sudah merupakan undangan resmi untuk is already an official invitation for the invitation to the
panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Meeting in accordance with the provision of Article 82
ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning
Perseroan Terbatas. Limited Liability Companies.
2. Rapat akan diselenggarakan sesuai dengan POJK No. 15/ 2. The Meeting will be held in accordance with POJK
POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan of the General Meeting of Shareholders of Publicly Listed
POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Companies and POJK No. 16/POJK.04/2020 on the
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Implementation of the General Meeting of Shareholders
Elektronik. of Publicly Listed Companies by Electronic Platform.
3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah 3. The person who entitled to attend and be represented
para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat in the Meetings are the Shareholders who registered
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, in Shareholders Registry issued by the Securities
tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang Administration Bureau (“BAE”) on Tuesday, July 22nd, 2025
dikeluarkan oleh Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) atau at 16.00 WIB or any Shareholders who is the beneficiary
Page 2
bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukan dalam of securities sub-account on the closing trading day at
Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia IDX on Tuesday, July 22nd, 2025 until 16:00 WIB whose
(“KSEI”) adalah pemegang sub-rekening efek pada shares deposited on Collective Custody at PT Kustodian
penutupan perdagangan di Bursa Efek pada hari Selasa, Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham 4. The Company will limit the number of Shareholders
yang hadir secara fisik dan menghimbau Pemegang who may physically attend the Meeting and urge the
Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau Shareholders to attend the Meeting electronically or
memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan authorize power of attorney for his presence and voting
suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau rights (either electronically through eASY.KSEI or in writing)
secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk to independent parties appointed by the Company, with
oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut: the following provisions:
a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk a. The Company prepares 2 (two) types of power of
Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran attorney for Shareholders, which includes power
dan pemberian suara, termasuk penyampaian of attorney for attendance and voting, including
pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, kepada submitting questions on each agenda of the Meeting,
Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Raya to the Company’s Securities Administration Bureau,
Saham Registra (KTP Penerima Kuasa Independen namely PT Raya Saham Registra (ID Card of the
terlampir), berdasarkan surat kuasa sebagai berikut: Independent Proxy attached), based on a power of
attorney as follows:
i). Surat Kuasa Konvensional i) Conventional Power of Attorney (PoA)
• Pemegang Saham dapat mengunduh draft • The Shareholders can download the draft
Surat Kuasa dalam situs web Perseroan of the PoA on the Company’s website
www.tap-agri.com. www.tap-agri.com.
• Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan • The original copy of the PoA completed and
ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- signed on a stamp of Rp10,000 shall be sent
dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek to the Company’s Securities Administration
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra Bureau is PT Raya Saham Registra at the
dengan alamat Gedung Plaza Sentral Lantai 2, address of Gedung Plaza Sentral 2nd floor,
Jalan Jendral Sudirman Kaveling 47-48, Jakarta Jalan Jendral Sudirman Kaveling 47-48,
12930, dengan melampirkan fotokopi kartu Jakarta 12930, by attaching photocopy of
identitas (KTP/Paspor). identity card (ID Card/Passport).
• Surat Kuasa yang telah diisi dan discan • A completed and scanned Power of Attorney
agar dikirimkan melalui email kepada Divisi should be sent via email to the Corporate
Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan Secretary Division of the Company at the
alamat email: TAP.corsec@tap-agri.com. email address: TAP.corsec@tap-agri.com.
• Bagi Pemegang Saham yang berbentuk • Institutional Shareholders are required to
Badan Hukum, mohon untuk menyertakan present the photocopy of their latest articles
fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi of association, the photocopy of the deed of
akta pengangkatan anggota Direksi dan appointment of the members of their Board
Komisaris terakhir, serta fotokopi KTP dari of Directors and Board of Commissioners
perwakilan Pemberi Kuasa. supported with the photocopy of the ID card
of the Principal/Attorney.
• Jika Surat Kuasa ditandatangani di luar • If the PoA of the Shareholders is signed
Indonesia, maka Surat Kuasa tersebut harus outside Indonesia, the PoA must be legalized
dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia by the nearest Indonesian embassy or
atau konsuler yang terdekat dengan tempat consulate where the PoA is signed.
dimana Surat Kuasa tersebut ditandatangani.
• Surat Kuasa beserta dokumen • The PoA and supporting documents shall
pendukungnya tersebut, selambatnya have been received by the Company’s
diterima Biro Administrasi Efek Perseroan Securities Administration Bureau no later than
paling lambat hari Rabu, tanggal 13 Agustus Wednesday, August 13th, 2025 at 15.00 WIB.
2025 pukul 15.00 WIB.
ii) Surat Kuasa Elektronik ii) Electronic Power of Attorney
Pemberian kuasa dilakukan melalui aplikasi The delegation of power of attorney shall be
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan granted through Electronic Platform or eASY.KSEI
https://akses.ksei.co.id/ sebagai mekanisme accessible on https://akses.ksei.co.id/ provided
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy). by KSEI as the mechanism for delegation of
E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Panggilan power of attorney through electronic platform
Rapat ini sampai dengan paling lambat hari (e-Proxy) for the implementation of the Meeting.
Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB. E-Proxy can be executed from the date of
this invitation until no later than Wednesday,
August 13th, 2025 at 12.00 WIB.
b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai b. Only validated power of attorneys is entitled to attend
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat the Meeting which will be counted as a quorum for
Perseroan yang akan dihitung sebagai kuorum untuk decisions.
keputusan yang diambil.
c. Pemegang Saham yang berhak hadir, berhak c. The Shareholders who are entitled to attend, are
menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat entitled to submit questions on the agenda of the
tersebut melalui email dalam butir (a) di atas. Meeting via email in point (a) above. The questions
Pertanyaan yang diajukan, sepanjang relevan dan raised, to the extent relevant and directly related to
berkaitan langsung dengan agenda Rapat, yang akan the agenda of the Meeting, will be read out in the
dibacakan dalam Rapat Perseroan. Pembahasan Meeting of the Company. The discussion of the
Page 3
mata acara Rapat termasuk pertanyaan yang diajukan agenda of the Meeting including the questions raised
akan dicatat oleh Notaris dan diumumkan dalam will be recorded by the Notary and announced in the
Risalah Rapat. Minutes of the Meeting.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan 5. Shareholders who wish to attend or authorize a
kuasa secara elektonik ke dalam Rapat melalui aplikasi representative to attend the Meeting electronically through
eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: the eASY.KSEI must consider the following points:
a. Proses Registrasi a. Registration Process
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum i. Local individual shareholders who have not
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa provided their attendance declaration before the
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu deadline mentioned in point 4, but wish to attend
pada nomor 4 dan ingin menghadiri Rapat secara the Meeting electronically, must first register their
elektronik maka wajib terlebih dulu melakukan attendance through the eASY.KSEI on the date
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI of the Meeting and before the electronic Meeting
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan registration period is closed by the Company.
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah ii. Local individual shareholders who have provided
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum their attendance declaration but have not
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) submitted their vote on a minimum of 1 (one)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI of the Meeting agendas through the eASY.
hingga batas waktu pada nomor 4 dan ingin KSEI before the deadline mentioned on point 4
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib and wish to attend the Meeting electronically,
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi must first register their attendance through the
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat eASY.KSEI on the date of the Meeting until the
sampai dengan masa registrasi Rapat secara electronic Meeting registration period is closed
elektronik ditutup oleh Perseroan. by the Company.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa iii. Shareholders who have authorized the
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Company’s Independent Representative or an
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative but have not submitted
Individual Representative tetapi pemegang their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting
saham belum memberikan pilihan suara minimal agendas through the eASY.KSEI before the
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi deadline mentioned on point 4 and wish to attend
eASY.KSEI hingga batas waktu pada nomor 4, the Meeting electronically, must first register
maka penerima kuasa yang mewakili pemegang their attendance through the eASY.KSEI on the
saham wajib melakukan registrasi kehadiran date of the Meeting until the electronic Meeting
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal registration period is closed by the Company.
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa iv. Shareholders who have authorized an Intermediary
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary Participant Representative (Custodian Bank or
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan Securities Company) and have submitted their
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi vote through the eASY.KSEI before the deadline
eASY.KSEI hingga batas waktu pada nomor 4, mentioned on point 4, are required to request
maka perwakilan penerima kuasa yang telah their registered representatives in the eASY.KSEI
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib t o re g i s t e r t h e i r a t t e n d a n c e t h ro u g h t h e
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI on the date of the Meeting until the
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat electronic Meeting registration period is closed
sampai dengan masa registrasi Rapat secara by the Company.
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan v. Shareholders who have submitted their
deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa attendance declaration or authorized a Company
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh appointed (Independent Representative) or
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative and have provided their
Individual Representative dan telah memberikan votes for a minimum of 1 (one) of the Meeting
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke agendas through the eASY.KSEI before the
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi deadline mentioned on point 4, do not need to
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu register their attendance through the eASY.KSEI
pada nomor 4, maka pemegang saham electronically on the Meeting’s date. Shares’
atau penerima kuasa tidak perlu melakukan ownership will be automatically calculated as an
registrasi kehadiran secara elektronik dalam attendance quorum and submitted votes will be
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan automatically.
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses vi. As mentioned in points number i – iv, lateness
registrasi secara elektronik sebagaimana or electronic registration failures, for whatever
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan reason that cause shareholders or their
apapun akan mengakibatkan pemegang saham representatives to not attend the Meeting
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri electronically, will prevent their shares from being
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan counted as a quorum for the Meeting.
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat
Page 4
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau b. Electronic Statements or Opinions Submission
Pendapat Secara Elektronik Process
i. Pemegang saham atau penerima kuasa i. Shareholders or their representatives are
memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk provided 3 (three) opportunities to present
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat their questions and/or opinions in discussion
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. in each Meeting agendas. Questions and/or
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata opinions on each of the Meeting agendas can
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis be submitted in writing by the Shareholders or
oleh pemegang saham atau penerima kuasa their representatives through the chat feature
dengan menggunakan fitur chat pada kolom in the ‘Electronic Opinions’ made available in
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Questions and/or opinions can be given as long
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat as the Meeting’s status in the ‘General Meeting
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Flow Text’ status is written as “Discussion
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ started for agenda item no. […]”.
adalah “Discussion started for agenda item
no. […]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi ii. The mechanism of handling questions and /or
per mata acara Rapat secara tertulis melalui opinions through ‘’Electronic Opinion’’ screen in
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI the eASY.KSEI is determined by the Company
merupakan kewenangan Perseroan dan hal and will be included in the Company’s Meeting
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Guidelines through the eASY.KSEI.
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara iii. Shareholders’ representatives who electronically
elektronik dan akan menyampaikan attend the Meeting and submit a question and/
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang or opinion during a discussion session of one
sahamnya selama sesi diskusi per mata acara of the Meeting agendas are required to type
Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk in the name of the shareholder and amount
menuliskan nama pemegang saham dan besar of shares they represent first before they write
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan their respective questions and/or opinions.
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara c. The Voting Process
i. Proses pemungutan suara secara elektronik i. The voting process will be conducted
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu electronically through the E-Meeting Hall menu,
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau ii. Shareholders or their representatives who
diwakili penerima kuasanya namun belum have not submitted their votes on the particular
memberikan pilihan suara pada mata acara Meeting agenda, as mentioned in point 5 letter a
Rapat sebagaimana dimaksud pada nomor 5 number i – iii, are given an opportunity to
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham submit their votes directly as the Company
atau penerima kuasanya memiliki kesempatan opens the voting period in the E-Meeting Hall
untuk menyampaikan pilihan suaranya screen of the eASY.KSEI. After the electronic
secara langsung selama masa pemungutan voting period for one of the Meeting agendas
suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi is started, the system will automatically count
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika down the voting time by a maximum of 2 (two)
masa pemungutan suara secara elektronik minutes. A “Voting for Agenda item no […]
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara has started” status would be displayed at the
otomatis menjalankan waktu pemungutan ‘General Meeting Flow Text’ column during
suara (voting time) dengan menghitung the electronic voting time. Shareholders or
mundur maksimum selama 2 (dua) menit. their representatives who have not submitted
Selama proses pemungutan suara secara their votes during a specific Meeting agenda
elektronik berlangsung akan terlihat status after the ‘General Meeting Flow Text’ column’s
“Voting for agenda item no […] has started” status has changed to “Voting for Agenda item
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. no […] has ended” will be considered to give an
Apabila pemegang saham atau penerima Abstain vote for the related Meeting agenda.
kuasanya tidak memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat tertentu hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no […] has
ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
iii. Selama proses pemungutan suara secara iii. The voting time in th electronic voting process
elektronik merupakan waktu standar yang is a standardized time set by the eASY.KSEI.
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Each Company can set their own policies on
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu electronic voting time for each of its Meeting
pemungutan suara langsung secara elektronik agendas (with a maximum of 2 (two) minutes
per mata acara dalam Rapat (dengan waktu per Meeting agenda) and include them in the
maksimum adalah 2 (dua) menit per mata Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
Page 5
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat d. Live Broadcast of the Meeting
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya i. Shareholders or their representatives who have
yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI been registered in the eASY.KSEI no later than
paling lambat hingga batas waktu pada nomor 4 the deadline mentioned on point 4, can watch
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang the Meeting live via Zoom webinar through
sedang berlangsung melalui webinar Zoom the eASY.KSEI menu, submenu Tayangan
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu RUPS, which is located on the AKSes facility
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas (https://akses.ksei.co.id/).
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga ii. Tayangan RUPS has a capacity of
500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan 500 participants provided on a first-come, first-
ditentukan berdasarkan first come first serve serve basis. Shareholders or their representatives
basis. Bagi pemegang saham atau penerima who could not be accommodated in the
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan Meeting’s broadcast are still considered to have
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui electronically attended the Meeting and their
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir share ownerships and votes are still counted,
secara elektronik serta kepemilikan saham dan as long as they have registered through the
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, eASY.KSEI, as specified above in point 5 letter a
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY. number i – v.
KSEI sebagaimana ketentuan pada nomor 5
huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya iii. Shareholders or their representatives who only
yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat watch the Meeting through Tayangan RUPS but
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi were not electronically registered as participants
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY. in the eASY.KSEI, as specified above in poin 5
KSEI sesuai ketentuan pada nomor 5 huruf a letter a number i - v, will not be considered as a
angka i – v, maka kehadiran pemegang saham legal participant and are not counted as part of
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak the Meeting’s quorum.
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya iv. Shareholders or their representatives who watch
yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui the Meeting through Tayangan RUPS can use
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang the raise hand feature to submit questions and/
dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan or opinions during the discussion sessions for
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata each of the Meeting agendas. Shareholders or
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan their representatives can directly ask questions
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow or voice their opinions if the Company has
to talk, maka pemegang saham atau penerima allowed and activated the allow to talk feature.
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan Mechanisms for discussion on each meeting
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. agenda, including using the Allow to Talk feature in
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi Tayangan RUPS are determined by the Company
per mata acara Rapat menggunakan fitur allow and included in the Meeting’s Guideline through
to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS the eASY.KSEI.
merupakan kewenangan setiap Perseroan dan
hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik v. Shareholders or their representatives are
dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI encouraged to use Mozilla Firefox as the browser
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau for the best experience in using the eASY.KSEI
penerima kuasanya disarankan menggunakan and/or Tayangan RUPS.
peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. a. Perseroan dapat menetapkan jumlah 6. a. The Company can limits the number of
Pemegang Saham (“Kuota Kehadiran Rapat”) Shareholders (“Meeting Attendance Quota”)
yang dapat hadir fisik di dalam ruang Rapat, who can be physically attend the M e e t i n g
dengan syarat Pemegang Saham harus room, provided that the Shareholders must
melakukan konfirmasi kehadiran sebelumnya confirm their attendance in advance via email
via email ke TAP.corsec@tap-agri.com. to TAP.corsec@tap-agri.com. Confirmation
Konfirmasi Kehadiran Rapat dapat dilakukan of Meeting Attendance can be made from
sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan July 23rd, 2025 until no later than 3 (three)
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum working days before the date of the Meeting,
tanggal pelaksanaan Rapat, yaitu hari Senin which is Monday, August 11th, 2025 at 16.00 WIB.
tanggal 11 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.
b. Pemegang Saham yang melakukan konfirmasi b. Shareholders who confirm attendance via
kehadiran melalui email akan mendapat email email will receive a confirmation email from
balasan dari Perseroan perihal ketersediaan the Company regarding the availability of
tempat untuk hadir fisik. Pemegang Saham space for physical attendance. Shareholders
yang tidak dapat hadir karena Kuota who are unable to attend because the Meeting
Kehadiran Rapat telah terpakai habis, maka Attendance Quota has been used up, the
Perseroan menyarankan Pemegang Saham Company advises Shareholders to provide
untuk memberikan kuasa via elektronik power of attorney via electronic means through
melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh the eASY.KSEI system which is managed by
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
atau kepada pihak independen yang ditunjuk or to an independent party appointed by the
oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Company, namely the Securities Administration
(BAE) PT Raya Saham Registra. Bureau (BAE) of PT Raya Saham Registra.
Page 6
7. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham 7. For Shareholders or Shareholders’ Proxies who will be
yang akan hadir secara fisik/langsung dalam Rapat, maka present directly at the Meeting, they must follow the strict
wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan security and health protocol conducted by the building
yang berlaku pada gedung tempat Rapat diadakan, management before entering the Meeting venue, must
sebelum memasuki tempat Rapat Perseroan wajib follow the following procedures:
mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila a. It is allowed not to use a mask if you are in good health
dalam keadaan sehat dan masker wajib digunakan and a mask must be used if you are unwell;
apabila dalam kondisi tidak sehat;
b. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau b. Must wash hands using soap or hand sanitizer
hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki provided before entering the Meeting room.
ruangan Rapat;
c. Mengikuti arahan petugas dalam menjaga keamanan c. Follow the officer’s direction in maintaining security
dan ketertiban, baik sebelum, pada saat maupun and order, either before, on, or after the end of the
setelah Rapat selesai. Meeting.
8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham 8. The Shareholders and/or the Shareholders’ Proxies who
yang tidak dapat memenuhi seluruh ketentuan nomor 7 di cannot fulfil the entire conditions outlined in point 7
atas, wajib memberikan kuasa sesuai dengan ketentuan above must delegate power of attorney according to the
sebagaimana diatur pada nomor 4 di atas. conditions as stated in point 4 above.
9. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham 9. The Company is entitled to forbid any Shareholders or
dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi Shareholders’ Proxies from participating in the Meeting
dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta in person, or to ask any Shareholders or Shareholders’
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Proxies to leave the Meeting venue, if such Shareholders
meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, apabila or Shareholders’ Proxies do not fulfil the conditions
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham stated in point 7 above and/or considered dangerous
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan for the surrounding area or the other Shareholders or
pada nomor 7 di atas dan/atau dianggap membahayakan Shareholders’ Proxies.
lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau
Kuasa Pemegang Saham lainnya.
10. Perseroan menyediakan Materi dan Penjelasan Mata 10. The Company provides Material and Explanations on
Acara Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen Meeting Agenda, Rules of Procedure, Power of Attorney
pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web and other supporting documents which can be downloaded
Perseroan www.tap-agri.com sejak tanggal panggilan ini. from the Company’s website www.tap-agri com as of the
date of this invitation.
11. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan/ 11. The Company does not provide consumption in the form
minuman maupun tanda terima kasih kepada Pemegang of food/drink or appreciation token to Shareholders or
Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat. their proxies who attended the Meeting.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, 12. To facilitate the orderliness of the Meeting, the
Pemegang Saham dan kuasanya yang sah dimohon Shareholders and their legal proxies are kindly requested
dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat- to be present at the Meeting venue no later than 30 (thirty)
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. minutes before the Meeting begins.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat 13. The Company will re-announce if there are changes
perubahan dan/atau penambahan informasi terkait and/or additional information related to the procedures for
tata cara pelaksanaan Rapat dengan memperhatikan holding the Meeting by taking into account the applicable
ketentuan dan peraturan yang berlaku. rules and regulations.
Jakarta, 23 Juli 2025 Jakarta, July 23rd, 2025
Direksi Perseroan Board of Directors
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.