Back to announcement
20250722_TAPG_Pemanggilan RUPS_31916393_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
TATA TERTIB RULES & PROCEDURES FOR THE
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK. PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK.
(“PERSEROAN”) (“PERSEROAN”)
Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang Shareholders and their proxies who wish to attend the
hendak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of Shareholders (hereinafter
(untuk selanjutnya disebut “Rapat”), dimohon referred to as the “Meeting”) are requested to observe the
memperhatikan Tata Tertib Rapat sebagai berikut: Meeting Rules of Conduct as follows:
1. Waktu dan Tempat Rapat 1. Meeting Time and Venue
Rapat dilaksanakan pada: Meetings are held on:
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Agustus 2025 Day/Date : Thursday, August 14th, 2025
Waktu : 13.00 Waktu Indonesia Bagian Time : 13.00 Western Indonesia Time –
Barat – selesai finish
Tempat : The Oakspace Lantai 2 Venue : The Oakspace 2nd floor
Oakwood Premier Cozmo Oakwood Premier Cozmo
Jakarta Jakarta
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Jl. DR Ide Anak Agung Gde
Agung Blok E4.2 No. 1 Agung Blok E4.2 No. 1
Mega Kuningan, Jakarta 12950, Mega Kuningan, Jakarta 12950,
Indonesia Indonesia
2. Mata Acara Rapat 2. Meeting Agenda
2.1. Persetujuan Perubahan Anggota Direksi dan 2.1. Approval of Changes to the Board of
Dewan Komisaris Perseroan. Directors and Board of Commissioners of
the Company.
2.2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar 2.2. Approval of Amendments to the Company's
Perseroan Pasal 19 Ayat 9. Article of Association Article 19 Paragraph 9.
3. Pimpinan Rapat 3. The Chairman Of The Meeting
3.1. Rapat dipimpin oleh seorang anggota 3.1. The meeting is chaired by a member of the
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Board of Commissioners who is appointed
Komisaris (Pasal 12 ayat 32 Anggaran Dasar by the Board of Commissioners (Article 12
Perseroan dan Pasal 37 ayat 1 POJK paragraph 32 of the Company's Articles of
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Association and Article 37 paragraph 1 of
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang POJK No. 15/POJK.04/2020 regarding the
Saham Perusahaan Terbuka). Planning and Holding of General Meeting of
Shareholders of Public Companies).
3.2. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris 3.2. In the event that all members of the Board of
tidak ada yang hadir atau semua Commissioners are not present or all are
berhalangan hadir, hal mana tidak perlu unable to attend, which does not need to be
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat proven to a third party, the Meeting shall be
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi chaired by a member of the Board of
yang ditunjuk oleh Direksi (Pasal 12 ayat 33 Directors appointed by the Board of
Anggaran Dasar Perseroan). Directors (Article 12 paragraph 33 of the
Company's Articles of Association).
3.3. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris 3.3. In the event if the all members of the Board
atau anggota Direksi tidak hadir atau of Commissioners or members of the Board
berhalangan hadir sebagaimana dimaksud of Directors are absent or unable to attend
pada Pasal 12 ayat 33, Rapat dipimpin oleh as referred to in Article 12 paragraph 33, the
pemegang saham yang hadir dalam Rapat Meeting shall be chaired by the
yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat shareholders present at the Meeting
(Pasal 12 ayat 34 Anggaran Dasar appointed from and by the participants of
Perseroan). the Meeting (Article 12 paragraph 34 of the
Company's Articles of Association).
Page 2
4. Kuorum Kehadiran 4. Attendance Quorum
Kuorum kehadiran untuk setiap Mata Acara Rapat Quorum of attendance for each Meeting Agenda in
sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 1(a) Anggaran Dasar accordance with the provisions of Article 14
Perseroan, untuk Mata Acara Rapat Pertama, Rapat paragraph 1(a) of the Company's Articles of
dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Association, for the First Meeting Agenda, the Meeting
Saham yang sedikitnya mewakili lebih dari ½ (satu per may be held if attended by Shareholders representing
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak at least more than ½ (one-half) of the total shares with
suara hadir atau diwakili, dan untuk Mata Acara Rapat voting rights present or represented, and for the
Kedua, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri Second Meeting Agenda, the Meeting may be held if
oleh Pemegang Saham yang sedikitnya mewakili lebih attended by Shareholders representing at least more
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh than 2/3 (two-thirds) of the total shares with voting
saham dengan hak suara hadir atau diwakili. rights present or represented.
5. Peserta Rapat 5. Meeting Participants
5.1. Yang berhak hadir dalam Rapat fisik atau 5.1. The shareholders or who are entitled to
elektronik adalah Pemegang Saham atau attend in the physically or electronically
Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang Meeting are the shareholders whose names
sah yang namanya tercatat dalam Daftar are registered on Register of Shareholders of
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal the Company on July 22nd, 2025, and/or the
22 Juli 2025, dan/atau pemilik saham owner of the Company’s shares in the
Perseroan pada sub rekening efek di securities sub-account at PT Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sentral Efek Indonesia (KSEI) as of the close
pada penutupan perdagangan saham di of trading of shares at Indonesia Stock
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Juli Exchange on July 22nd, 2025, or their valid
2025, atau kuasanya yang dibuktikan proxies as evidenced by proxy through the
dengan kuasa melalui fasilitas Electronic KSEI Electronic General Meeting System
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) (eASY.KSEI) facility at the link
dalam tautan https://easy.ksei.co.id/ yang https://easy.ksei.co.id/ provided by KSEI as
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme a mechanism for granting power of attorney
pemberian kuasa secara elektronik dalam electronically in the process of holding the
proses penyelenggaraan Rapat. Meeting.
5.2. Pemegang Saham dapat diwakili oleh 5.2. Shareholders may be represented by other
Pemegang Saham lain atau orang lain Shareholders or other persons with a power
dengan surat kuasa dengan memperhatikan of attorney with due observance of the
peraturan perundang-undangan yang prevailing laws and regulations (Article 15
berlaku (Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar paragraph 1 of the Company's Articles of
Perseroan) dan dalam hal Pemegang Saham Association) and in the event that the
dan Kuasa Pemegang Saham tidak dapat Shareholders and the Shareholder Proxy
mengakes Sistem KSEI (eASY.KSEI), dapat cannot access the KSEI System (eASY.KSEI),
mengunduh surat kuasa yang terdapat can download the power of attorney
dalam situs web Perseroan www.tap- contained on the Company's website
agri.com untuk memberikan kuasa dan www.tap-agri.com to cast their power and
suaranya dalam Rapat. vote in the Meeting.
5.3. Perseroan dapat menetapkan jumlah 5.3. The Company can limits the number of
Pemegang Saham (“Kuota Kehadiran Shareholders (“Meeting Attendance
Rapat”) yang dapat hadir fisik di dalam Quota”) who can be physically attend the
ruang Rapat, dengan syarat Pemegang Meeting room, provided that the
Saham harus melakukan konfirmasi Shareholders must confirm their
kehadiran sebelumnya via email ke attendance in advance via email to
TAP.corsec@tap-agri.com. Konfirmasi TAP.corsec@tap-agri.com. Confirmation
Kehadiran Rapat dapat dilakukan sejak of Meeting Attendance can be made from
tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan paling July 23rd, 2025 until no later than 3 (three)
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal working days before the date of the
pelaksanaan Rapat, yaitu hari Senin Meeting, which is Monday, August 11th,
tanggal 11 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB. 2025 at 16.00 WIB.
5.4. Pemegang Saham yang melakukan
konfirmasi kehadiran melalui email akan 5.4. Shareholders who confirm attendance via
mendapat email balasan dari Perseroan email will receive a confirmation email
perihal ketersediaan tempat untuk hadir from the Company regarding the
Page 3
fisik. Pemegang Saham yang tidak dapat availability of space for physical
hadir karena Kuota Kehadiran Rapat telah attendance. Shareholders who are unable
terpakai habis, maka Perseroan to attend because the Meeting Attendance
menyarankan Pemegang Saham untuk Quota has been used up, the Company
memberikan kuasa via elektronik melalui advises Shareholders to provide power of
sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh attorney via electronic means through the
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) eASY.KSEI system which is managed by PT
atau kepada pihak independen yang Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) or
ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro to an independent party appointed by the
Administrasi Efek (BAE) PT Raya Saham Company, namely the Bureau Securities
Registra. Administration (BAE) of PT Raya Saham
Registra.
5.5. Fasilitas pemberian kuasa melalui sistem 5.5. The authorization facility through an
elektronik disampaikan bersamaan dengan electronic system shall be submitted
Panggilan Rapat tanggal 23 Juli 2025 tentang together with the Invitation to the Meeting
Pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perseroan. dated July 23rd, 2025 regarding the
Implementation of the Company's
Extraordinary GMS.
5.6. Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara 5.6. Proxy of Shareholders who are physically
fisik pada saat registrasi wajib membawa present at the time of registration must bring
Asli Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang the Original Power of Attorney from the
diwakilinya. Shareholders they represent.
5.7. Peserta Rapat mempunyai hak untuk 5.7. Meeting participants have the right to
mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya express opinions and/or ask questions and
serta memberikan suara dalam setiap Mata vote in each Meeting Agenda.
Acara Rapat.
5.8. Peserta Rapat yang datang terlambat 5.8. Meeting participants who arrive late after the
setelah ditutupnya masa registrasi, maka registration period closes, the Shareholders
Pemegang Saham tidak diperkenankan are not allowed to enter the Meeting Room
memasuki Ruang Rapat dan/atau mengikuti and/or attend the Meeting.
jalannya Rapat.
6. Proses Registrasi melalui eASY.KSEI 6. Registration Process via eASY.KSEI
6.1. Proses registrasi bagi Pemegang Saham 6.1. The registration process for Shareholders
yang akan hadir secara elektronik dalam who will attend the Meeting electronically
Rapat melalui eASY.KSEI yaitu Pemegang through eASY.KSEI: the Shareholders must
Saham harus melakukan registrasi register their attendance electronically in
kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI on the date of the Meeting from
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan 10:30-12:30 Western Indonesia Times
Rapat dari pukul 10:30-12:30 Waktu (WIB):
Indonesia Barat (WIB):
a. Pemegang saham tipe individu a. Local individual shareholders who
lokal yang belum memberikan have not provided their attendance
deklarasi kehadiran atau kuasa declaration before the deadline
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga mentioned and wish to attend the
batas waktu yang ditentukan dan Meeting electronically.
ingin menghadiri Rapat secara
elektronik.
b. Pemegang saham tipe individu b. Local individual shareholders who
lokal yang telah memberikan have provided their attendance
deklarasi kehadiran tetapi belum declaration but have not submitted
memberikan pilihan suara minimal their vote on a minimum of 1 (one)
untuk 1 (satu) mata acara Rapat of the Meeting agendas through the
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga eASY.KSEI before the deadline
batas waktu yang ditentukan dan mentioned and wish to attend the
ingin menghadiri Rapat secara Meeting electronically.
elektronik.
c. Pemegang saham yang telah c. Shareholders who have authorized
memberikan kuasa kepada the Company’s Independent
Page 4
penerima kuasa yang disediakan Representative or an Individual
oleh Perseroan (Independent Representative but have not
Representative) atau penerima submitted their vote on a minimum
kuasa perorangan (Individual of 1 (one) of the Meeting agendas
Representative) tetapi pemegang through the eASY.KSEI before the
saham belum memberikan pilihan deadline mentioned and wish to
suara minimal untuk 1 (satu) mata attend the Meeting electronically.
acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik.
d. Pemegang saham yang telah d. Shareholders who have authorized
memberikan kuasa kepada an Intermediary Participant
penerima kuasa Representative (Custodian Bank or
partisipan/Intermediary (Bank Securities Company) and have
Kustodian atau Perusahaan Efek) submitted their vote through the
dan telah memberikan pilihan eASY.KSEI before the deadline
suara dalam aplikasi eASY.KSEI mentioned.
hingga batas waktu yang
ditentukan.
6.2. Pemegang saham yang telah memberikan 6.2. Shareholders who have submitted their
deklarasi kehadiran atau memberikan attendance declaration or authorized
kuasa kepada penerima kuasa yang a Company appointed (Independent
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) or Individual
Representative) atau Individual Representative and have provided their
Representative dan telah memberikan votes for a minimum of 1 (one) of the
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau Meeting agendas through the eASY.KSEI
ke seluruh mata acara Rapat dalam before the deadline mentioned, do not
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga need to register their attendance through
batas waktu yang ditentukan, maka the eASY.KSEI electronically on the
pemegang saham atau penerima kuasa Meeting’s date. Shares’ ownership will be
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran automatically calculated as an attendance
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI quorum and submitted votes will be
pada tanggal pelaksanaan Rapat. automatically.
Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
6.3. Keterlambatan atau kegagalan dalam 6.3. The Lateness or electronic registration
proses registrasi secara elektronik failures As mentioned in point 6.1
sebagaimana dimaksud dalam butir 6.1 letter a – d, or for whatever reason that
huruf a – d, dengan alasan apapun akan cause shareholders or their
mengakibatkan pemegang saham atau representatives to not attend the Meeting
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri electronically, will prevent their shares
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan from being counted as a quorum for the
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai Meeting.
kuorum kehadiran dalam Rapat.
7. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau 7. Submit Question and/or Raise Comment Process
Menyatakan Pendapat
7.1. Yang berhak mengajukan pertanyaan 7.1. The shareholders or who are entitled to
dan/atau pendapat dalam Rapat hanyalah raise Submit Question and/or Raise
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Opinion at the Meeting are the
Saham Perseroan yang sah yang namanya shareholders whose names are registered
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham on Register of Shareholders of the
Perseroan pada tanggal 22 Juli 2025, Company on July 22nd, 2025, and/or the
dan/atau pemilik saham Perseroan pada owner of the Company’s shares in the
sub rekening efek di PT Kustodian Sentral securities sub-account at PT Kustodian
Page 5
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Sentral Efek Indonesia (KSEI) as of the
perdagangan saham di Bursa Efek close of trading of shares at Indonesia
Indonesia pada tanggal 22 Juli 2025, atau Stock Exchange on July 22nd, 2025, or their
kuasanya yang dibuktikan dengan kuasa valid proxies as evidenced by proxy
melalui fasilitas Electronic General through the KSEI Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam Meeting System (eASY.KSEI) facility at the
tautan https://easy.ksei.co.id/ yang link https://easy.ksei.co.id/ provided by
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme KSEI as a mechanism for granting power of
pemberian kuasa secara elektronik dalam attorney electronically in the process of
proses penyelenggaraan Rapat. holding the Meeting.
7.2. Dalam setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan 7.2. In each Agenda of the Meeting, the
Rapat memberi kesempatan kepada Chairman of the Meeting shall give an
pemegang saham atau kuasanya untuk opportunity to the shareholders or their
bertanya dan/atau menyatakan pendapat. proxies to ask questions and/or opinion. If
Jika tidak ditentukan lain oleh Pimpinan not determined otherwise, every session
Rapat, maka setiap 1 (satu) sesi tanya will accommodate maximum 3 (three)
jawab akan mengakomodir maksimal shareholders raising questions.
3 (tiga) penanya dari pemegang saham
atau kuasanya.
7.3. Pertanyaan diajukan hanya pada 7.3. Questions are asked only on occasions
kesempatan yang ditetapkan oleh determined by the Chairman of the
Pimpinan Rapat selama Rapat Meeting during the Meeting.
berlangsung.
7.4. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang 7.4. Shareholders or Shareholders' Proxies who
Saham yang hadir secara fisik yang ingin attend physically the Meeting who wish to
mengajukan pertanyaan dan/atau ask questions or opinions are asked to
pendapat, diminta untuk mengangkat raise their hands.
tangan.
Pertanyaan dan/atau Pendapat dilakukan Questions and/or Opinions are made in
secara tertulis melalui Formulir writing through the Question/Opinion
Pertanyaan dan/atau Pendapat, akan Form, will be given by the officer to be filled
diberikan oleh petugas untuk kemudian out and read by themselves through
diisi dan dibacakan sendiri melalui loudspeakers and then the
pengeras suara dan selanjutnya Formulir Question/Opinion Form will be submitted
Pertanyaan dan/atau Pendapat supaya to the Meeting officer.
diserahkan kepada petugas Rapat.
7.5. Pemegang saham yang hadir secara 7.5. Shareholders who attend electronically
elektronik dapat menyampaikan can submit questions and/or opinions
pertanyaan dan/atau pendapat melalui through eASY.KSEI through the chat
eASY.KSEI melalui fitur chat pada kolom feature in the “Electronic Opinions”
“Electronic Opinions” yang tersedia dalam column available in the E-Meeting Hall
layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI. screen at eASY.KSEI. Questions and/or
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat opinions can be submitted as long as the
dapat disampaikan selama status status of the meeting in the "General
pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text" column is "Discussion
Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no. […]”.
started for agenda item no. […]”.
7.6. Sebelum mengajukan pertanyaan 7.6. Before submitting a question and/or
dan/atau pendapat, Pemegang Saham opinion, the Shareholders or the Proxy of
atau Kuasa Pemegang Saham diminta the Shareholders are asked to state the
menyebutkan nama, kuasa yang diwakili name, proxy represented and number of
dan jumlah saham yang dimiliki atau shares owned or represented.
diwakili.
7.7. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang 7.7. Shareholders or the Proxy of Shareholders
Saham diminta langsung menyampaikan are asked to directly submit their questions
pertanyaan atau pendapatnya secara or opinions briefly and clearly.
singkat dan jelas.
7.8. Pimpinan Rapat menilai apakah 7.8. The Chairman of the Meeting assesses
pertanyaan dan/atau pendapat yang whether the questions and/or opinions
Page 6
disampaikan relevan dengan Mata Acara expressed are relevant to the Meeting
Rapat yang sedang dibahas. Jika tidak Agenda being discussed. If it is not
relevan, maka Pimpinan Rapat akan relevant, the Chairman of the Meeting will
menunda pembahasannya. postpone the discussion.
7.9. Pimpinan Rapat berhak menginterupsi 7.9. The Chairman of the Meeting has the right
pertanyaan atau pendapat Pemegang to interrupt the questions or opinions of the
Saham atau Kuasa Pemegang Saham jika Shareholders or the Proxy of the
yang bersangkutan belum menyebutkan Shareholders if the person concerned has
identitas yang diminta. not stated the requested identity.
7.10. Setelah semua pertanyaan dan/atau 7.10. After all the questions and/or comments
pendapat untuk suatu mata acara for the agenda have been answered, the
ditanggapi, Pimpinan Rapat akan Chairman of the Meeting will proceed with
melanjutkan Rapat dengan pengambilan voting mechanism.
keputusan.
7.11. Apabila masih terdapat pertanyaan yang 7.11. If there are still questions to be asked by
ingin diajukan oleh Pemegang Saham atau the Shareholders or the Proxy of the
Kuasa Pemegang Saham namun waktu Shareholders but the question and answer
sesi tanya jawab yang diberikan oleh session given by the Chairman of the
Pimpinan Rapat telah berakhir, maka Meeting has ended, the questions can be
pertanyaan tersebut dapat disampaikan submitted in writing to the Chairman of the
secara tertulis kepada Pimpinan Rapat dan Meeting and will be answered by the
akan dijawab oleh Perseroan setelah Company after the completion of the
selesainya Rapat, sepanjang pertanyaan Meeting, as long as the questions raised is
yang diajukan tersebut masih relevan still relevant to the Meeting Agenda.
dengan Mata Acara Rapat.
8. Proses Pemugutan Suara 8. Voting Process
8.1. Pemungutan suara dilakukan setiap Mata 8.1. Voting is carried out every Meeting Agenda
Acara Rapat dan setelah seluruh pertanyaan and after all questions have been answered
selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab and/or the question-and-answer period is
dinyatakan berakhir/selesai. declared over.
8.2. Pemegang Saham berhak memberikan 8.2. Shareholders are entitled to cast 1 (one)
1 (satu) suara untuk setiap 1 (satu) saham vote for every 1 (one) share they own. If a
yang dimilikinya. Apabila seorang Pemegang Shareholder owns more than 1 (one) share,
Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, then the Shareholder is only required to vote
maka Pemegang Saham tersebut hanya 1 (one) time and the vote represents all
diminta untuk memberikan suara 1 (satu) shares owned or represented.
kali dan suaranya itu mewakili seluruh
saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
8.3. Pemungutan suara bagi pemegang saham 8.3. Physical vote casting will be carried out with
yang hadir secara fisik dengan ketentuan the following procedures:
sebagai berikut:
a. Mereka yang tidak setuju dan yang a. Those who disagree and those who
abstain diminta untuk mengangkat abstain are asked to raise their
tangan dan menyerahkan kartu hands and submit their ballots to the
suaranya kepada petugas Rapat. officials of the Meeting.
b. Mereka yang tidak mengangkat b. Those who do not raise their hands
tangan dianggap memberikan suara are deemed to have voted in favor.
setuju.
c. Pemegang Saham yang tidak c. Shareholders who do not raise their
mengangkat tangan akan dihitung hands are deemed to vote
sebagai memberikan suara setuju affirmative on the proposed matters.
atas usul yang diajukan.
d. Pemegang Saham atau Kuasa d. Shareholders or their proxies who
Pemegang Saham yang leave the Meeting room before the
meninggalkan ruang Rapat sebelum Meeting is over are deemed to have
Rapat selesai dianggap hadir dan attended and approved the
menyetujui usul yang diajukan proposals submitted at the Meeting.
dalam Rapat.
Page 7
8.4. Pemungutan suara bagi pemegang saham 8.4. Voting for shareholders who attend
yang hadir secara elektronik melalui electronically through eASY.KSEI (E-Voting)
eASY.KSEI (E-Voting) dilakukan dengan is conducted under the following conditions:
ketentuan sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara secara a. The voting process will be conducted
elektronik berlangsung di aplikasi electronically through the E-Meeting
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall menu, Live Broadcasting
Hall, sub menu Live Broadcasting. submenu of the eASY.KSEI.
b. Pemegang saham yang hadir sendiri b. Shareholders or their
atau diwakilkan penerima kuasanya representatives who have not
namun belum memberikan pilihan submitted their votes on the
suara pada mata acara Rapat, maka particular Meeting agenda, are given
pemegang saham atau penerima an opportunity to submit their votes
kuasanya memiliki kesempatan directly as the Company opens the
untuk menyampaikan pilihan voting period in the E-Meeting Hall
suaranya secara langsung selama screen of the eASY.KSEI.
masa pemungutan suara melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI.
c. Selama proses pemungutan suara c. A “Voting for Agenda item no […] has
secara elektronik berlangsung akan started” status would be displayed
terlihat status “Voting for agenda at the ‘General Meeting Flow Text’
item no […] has started” pada kolom column during the electronic voting
‘General Meeting Flow Text’. time.
d. Apabila pemegang saham atau d. Shareholders or their
penerima kuasanya tidak representatives who have not
memberikan pilihan suara untuk submitted their votes during a
mata acara Rapat tertentu hingga specific Meeting agenda after the
status pelaksanaan Rapat yang ‘General Meeting Flow Text’
terlihat pada kolom ‘General column’s status has changed to
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for Agenda item no […] has
“Voting for agenda item no […] has ended” will be considered to give an
ended”, maka akan dianggap Abstain vote for the related Meeting
memberikan suara Abstain untuk agenda.
mata acara Rapat yang
bersangkutan.
e. Waktu Voting selama proses e. The voting time in th electronic voting
pemungutan suara secara elektronik process is a standardized time set by
merupakan waktu standar yang the eASY.KSEI. Each Company can
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. set their own policies on electronic
Setiap Perseroan dapat menetapkan voting time for each of its Meeting
kebijakan waktu pemungutan suara agendas (with a maximum of 2 (two)
langsung secara elektronik per mata minutes per Meeting agenda) and
acara dalam Rapat (dengan waktu include them in the Meeting’s
maksimum adalah 2 (dua) menit per Guideline through the eASY.KSEI.
mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
8.5. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 6 Anggaran 8.5. In accordance with Article 14 paragraph 6 of
Dasar Perseroan, jumlah suara abstain the Company's Articles of Association, the
dianggap mengeluarkan suara yang sama number of abstention votes is considered to
dengan suara mayoritas pemegang saham have cast the same votes as the majority of
yang mengeluarkan suara. the voting shareholders.
8.6. Suara tidak sah dianggap tidak ada dan tidak 8.6. Invalid votes are considered non-existent
dihitung dalam menentukan jumlah suara and are not counted in determining the
yang dikeluarkan dalam Rapat. number of votes cast at the Meeting.
8.7. Biro Administrasi Efek (BAE) menghitung 8.7. The Securities Administration Bureau (BAE)
suara dari Pemegang Saham yang hadir counts the votes of Shareholders who are
Page 8
secara fisik dan suara yang dikuasakan pada physically present and authorized votes in
sistem eASY.KSEI. the eASY.KSEI system.
8.8. Selesai penghitungan suara, Notaris akan 8.8. After the vote counting is completed, the
melaporkan kepada Pimpinan Rapat hasil Notary will report to the Chairman of the
perhitungan dari seluruh suara yang Meeting the results of the calculation of all
terkumpul, baik suara setuju, suara abstain, the votes collected, whether votes for
maupun suara yang tidak setuju atau agreeing, abstaining votes, as well as votes
menolak usulan keputusan Mata Acara for disagreeing or rejecting the proposed
Rapat yang sedang dibicarakan. decision on the Meeting Agenda that is being
discussed.
9. Keputusan 9. Decision
Keputusan Rapat untuk setiap Mata Acara Rapat Meeting resolutions for each Meeting Agenda in
sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar accordance with Article 14 paragraph 8 of the
Perseroan, maka keputusan akan diambil Company's Articles of Association, decisions will be
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika made based on deliberations for consensus. If
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka deliberation for consensus is not reached, then the
terhadap usul yang diajukan dilakukan dengan proposed resolutions shall be adopted by voting with
pemungutan suara dengan ketentuan: the following provisions:
9.1. Untuk Mata Acara Pertama, disetujui oleh 9.1. The First Agenda, approved by more than
lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh ½ (one-half) of the total number of shares
jumlah saham dengan hak suara yang hadir with voting rights present at the Meeting.
dalam Rapat. 9.2. The Second Agenda, approved by more than
9.2. Untuk Mata Acara Kedua, disetujui oleh 2/3 (two-thirds) of the total number of
lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari seluruh shares with voting rights present at the
jumlah saham dengan hak suara yang hadir Meeting.
dalam Rapat.
10. Bahasa 10. Language
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa The meeting will be held in Indonesian.
Indonesia.
11. Protokol Kesehatan dan Keamanan 11. Health and Safety Protocol
Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Shareholders and/or Shareholders Proxies who will
Saham yang akan hadir secara fisik/langsung dalam be present directly at the Meeting, they must follow
Rapat, maka wajib mengikuti protokol keamanan the strict security and health protocol conducted by
dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat the building management before entering the
Rapat diadakan, yang mana sebelum memasuki Meeting venue, must follow the following procedures:
tempat Rapat Perseroan wajib mengikuti prosedur
sebagai berikut:
11.1. Diperbolehkan tidak menggunakan 11.1. It is allowed not to use a mask if you are in
masker apabila dalam keadaan sehat dan good health and a mask must be used if
masker wajib digunakan apabila dalam you are unwell.
kondisi tidak sehat.
11.2. Wajib mencuci tangan menggunakan 11.2. Must wash hands using soap or hand
sabun atau hand sanitizer yang disediakan sanitaizer provided before entering the
sebelum memasuki ruangan Rapat. Meeting room.
11.3. Mengikuti arahan petugas dalam menjaga 11.3. Follow the officer’s direction in
keamanan dan ketertiban, baik sebelum, maintaining security and order, either
pada saat maupun setelah Rapat selesai. before, on, or after the end of the Meeting.
11.4. Wajib meninggalkan gedung tempat 11.4. Must leave the building where the Meeting
penyelenggaraan Rapat segera setelah is held immediately after the Meeting is
Rapat selesai. over.
11.5. Perseroan tidak menyediakan konsumsi 11.5. The Company does not provide
dan souvenir untuk peserta Rapat. consumption and souvenirs for the
Meeting participants.
11.6. Perseroan berhak melarang pemegang 11.6. The Company has the right to prohibit the
saham atau kuasanya untuk menghadiri shareholders or their proxies from
atau berada dalam ruang Rapat dan/atau attending or being in the Meeting room
Page 9
gedung tempat penyelenggaran Rapat and/or the building where the Meeting is
apabila pemegang saham atau kuasanya being held if the shareholders or their
tidak mematuhi/memenuhi protokol proxies do not comply with the safety and
keamanan dan kesehatan yang telah health protocols set out above.
diatur di atas.
12. Tidak melakukan pembicaraan sesama peserta agar 12. Do not conduct discussions among participants so as
tidak mengganggu jalannya Rapat. not to interfere with the Meeting.
13. Tidak memotong/menyela pembicaraan orang lain. 13. Do not conduct discussions among participants so as
not to interfere with the Meeting.
14. Selama Rapat berlangsung, telepon genggam atau 14. During the Meeting, mobile phones or other
alat komunikasi lainnya yang dibawa para Pemegang communication tools brought by the Shareholders or
Saham atau Kuasa Pemegang Saham dan peserta the Proxies of Shareholders and other participants in
lainnya diruang Rapat agar di silent/non-aktifkan. the Meeting room must be silenced/deactivated.
15. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan 15. If there are matters relating to the holding of this
penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau tidak Meeting which are not and/or insufficiently regulated
cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan in the Company's Articles of Association and/or these
dan/atau Peraturan Tata Tertib ini, Pimpinan Rapat Rules of Procedure, the Chairman of the Meeting has
berhak memutuskan hal tersebut. the right to decide on the matter.
16. Tata tertib ini diberlakukan dalam rangka 16. These rules are enforced in the context of holding the
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Extraordinary General Meeting of Shareholders.
Luar Biasa.
Jakarta, 23 Juli 2025 Jakarta, July 23rd, 2025
Direksi Perseroan Board of Directors
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.