Back to announcement
20260714_TYRO_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32111893_lamp5.pdf
Listing Text extracted TYROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 581
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif 30 Juni 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) 14 Juli 2026
Masa Penawaran Umum 02 – 08 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pesanan 14 Juli 2026
Tanggal Penjatahan 10 Juli 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia 15 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK KOMPETEN.
PT TAMARIS HIDRO (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
P R O S P E K T U S
PT TAMARIS HIDRO
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas Perusahaan Holding atas Entitas Anak yang bergerak dalam bidang Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro / Pembangkit Listrik Tenaga Air
(“PLTM/PLTA”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: PLTA/PLTM Entitas Anak:
Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5 Suite 509 15 PLTA/PLTM beroperasi dengan total kapasitas 142,80 MW tersebar di 9 Propinsi di Indonesia,
Jl. HR.Rasuna Said Kav. 62 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, Indonesia 1 PLTM tahap konstruksi dengan total kapasitas 5 MW, dan 2 PLTA/PLTM tahap pengembangan
Telp: +62 21 521-0688 Fax: +62 21 521-0738 dengan total kapasitas 24 MW
Website: https://www.tamarishydro.com
Email: th@tamarishydro.com; contact@tamarishydro.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.550.000.000.000,00 (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
6XNXN,MDUDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLNHZDMLEDQNHSDGD3HPHJDQJ6XNXN,MDUDK
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dimana sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.855.250.000,00 (sebelas
miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.242.500.000,00 (delapan miliar
dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap
triwulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 14 Juli 2033 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN
HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI, DENGAN TETAP
MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SUKUK IJARAH YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR, PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK, PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK) TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
TERSEBUT. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH, DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING
SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PERSEROAN SEBAGAI ENTITAS INDUK TERHADAP KINERJA ENTITAS ANAK. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH DAN PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idAA(sy)(sf)
(Double A Syariah; Structured Finance)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT BCA SEKURITAS PT BINAARTHA SEKURITAS PT INA SEKURITAS INDONESIA (TERAFILIASI)
PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT BNI SEKURITAS PT YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Juli 2026
Page 2
PT Tamaris Hidro (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) kepada Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta dengan Surat No. S-022/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah pada BEI sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Sukuk No.: S-05270/BEI.PP3/05-2026 tanggal 06 Mei 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLGLODUDQJXQWXNPHPEHULNDQNHWHUDQJDQDWDXSHUQ\DWDDQ mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Kecuali PT Ina Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, seluruh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, seluruh Penjamin Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP8836.3HQMHODVDQOHELKODQMXWPHQJHQDLKXEXQJDQ $¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE;GHQJDQMXGXO³3HQMDPLQDQ(PLVL6XNXN,MDUDK´GDQ%DE;,GHQJDQMXGXO³/HPEDJDGDQ3URIHVL Penunjang Pasar Modal” dalam Prospektus ini. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xvii
I. PENAWARAN UMUM 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH 20
III. PERNYATAAN UTANG 29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 43
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 47
1. UMUM 47
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL 47
PERSEROAN
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI 48
4. ANALISIS KOMPONEN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 49
KONSOLIDASIAN
5. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 59
6. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN 62
7. SEGMEN OPERASI 64
8. BELANJA MODAL 67
9. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN 68
SERTA LABA OPERASI PERSEROAN
10. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, 68
EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
TERHADAP KEGIATAN USAHA PERSEROAN
11. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA 68
KEPADA PERSEROAN
12. DAMPAK FLUKTUASI KURS VALUTA ASING 68
13. DAMPAK INFLASI 69
14. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG 69
15. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA DUA TAHUN TERAKHIR 69
16. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN 69
PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS.
17. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN 69
REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP.
i
Page 4
VI. FAKTOR RISIKO 70
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA 70
PERSEROAN
B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK 70
C. RISIKO UMUM 73
D. RISIKO INVESTASI TERKAIT SUKUK IJARAH PERSEROAN 74
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT PENDIRIAN PERSEROAN
B. ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
C. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
D. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
E. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
G. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
H. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH ENTITAS ANAK
I. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
J. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN)
K. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK
L. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
M. TATA KELOLA PERUSAHAAN
N. SUMBER DAYA MANUSIA
O. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
P. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Q. ASURANSI
R. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
S. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
T. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
IX. PERPAJAKAN
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
dan/atau pembayaran manfaat hak-hak lain atas Sukuk (jika ada) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Ahli Syariah Pasar Modal” : Berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
atau “ASPM” bidang syariah; atau (b) badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat
dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam
kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
“Akad Syariah” : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah 1, Akad Ijarah 2,
dan Akad Wakalah
“Akad Ijarah 1” : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Entitas Anak Pembangkit Listrik dan
Perseroan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan
dalam Akad Ijarah tertanggal 09 Maret 2026 serta Perubahan dan Pernyataan
Kembali Akad Ijarah tertanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup, dimana Entitas Anak Pembangkit Listrik mengalihkan
hak atas manfaat dari Objek Ijarah kepada Perseroan.
“Akad Ijarah 2” : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan
iii
Page 6
Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah
tertanggal 09 Maret 2026 serta Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah
tertanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup, dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
“Akad Wakalah” : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah
tertanggal 09 Maret 2026, serta Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah
tertanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup dimana Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
sebagai penerima hak dan manfaat atas Objek Ijarah memberikan kuasa kepada
Perseroan untuk melakukan tindakan sehubungan dengan Objek Ijarah.
“Akuntan Publik” : Berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abdi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
(firma anggota dari jaringan global RSM), yang melaksanakan audit atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember
2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah sebagai imbalan atas nilai manfaat dari Objek Ijarah yang diterima oleh
Perseroan berdasarkan Akad Wakalah, yang pembayarannya akan dilakukan pada
setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah
kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk
Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Cadangan : Berarti sejumlah dana yang harus disediakan Perseroan sebesar 1 (satu) kali
Pembayaran Cicilan Imbalan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah yang
Ijarah” digunakan sebagai cadangan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
“Dana Cadangan : Berarti sejumlah dana yang disediakan oleh Perseroan Perseroan sejak 12 (dua
Pembayaran Kembali Sisa belas) bulan hingga 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah” Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah yang digunakan untuk pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri
Sukuk Ijarah.
“Dana Pembayaran Cicilan : Berarti sejumlah dana yang harus disediakan oleh Perseroan untuk pemenuhan
Imbalan Ijarah” kewajiban Perseroan dalam pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Akta Pengakuan Atas Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di
KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Prospektus
Ringkas, dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum,
termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK
No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
iv
Page 7
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efek Syariah” Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal
dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
“Entitas Anak / Perusahaan : Berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan
Anak” hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung;
atau (ii) apabila Perseroan memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang saham
dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
perusahaan tersebut; sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Entitas Anak Pembangkit : Berarti PT Suar lnvestindo Capital (SIC), PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE),
Listrik” PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE), PT Hidro Rizki llahi (HRI), PT Banyu Daya
Perkasa (BDP), PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP), PT Maji Biru Pusaka
(MBP), PT Senagan Energi (SNE), PT Supraco Mitra Energie (SME), PT Jaya
Dinamika Geohidroenergi (JDG), PT Lampung Hydroenergy (LHE), PT Partogi
Hidro Energi (PHE), PT Bahtera Bayu Persada (BBPe), PT Landasan Tata Laksana
Energi (LTLE), PT Thong Langkat Energi (TLE).
“Fasilitas Pembiayaan /&UHGLW : Berarti fasilitas pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”)
(QKDQFHPHQW)DFLOLW\ sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) untuk
(“CEF”)” memastikan pemenuhan Dana Cadangan Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana
Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, sesuai dengan Akta Perjanjian
Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 6 tanggal 4 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
“)RUFH0DMHXUH” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing
pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama
pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada pemesan
melalui Penjamin Emisi Efek.
“FPPSI” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
v
Page 8
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja Biasa.
“Imbalan Ijarah” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, termasuk tetapi
tidak terbatas pada Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah serta Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari
waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Informasi Tambahan : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam POJK
Ringkas” No.9/2017.
“IAPI” : Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“ISAK 112” : Berarti Intepretasi Standar Akuntansi Keuangan 112: Perjanjian Konsesi Jasa atas
Power Purchase Agreement (PPA) / Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL)
dengan PLN.
“ISAK 229” : Berarti Intepretasi Standar Akuntansi Keuangan 229: Perjanjian Konsesi Jasa:
Pengungkapan atas PPA/PJBTL dengan PLN.
“Jadwal Emisi” : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang ditentukan bersama oleh
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Prospektus.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah serta Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke
waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kemenkum” : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Sukuk Ijarah.
“Konsultan Hukum” : Berarti Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang melakukan pemeriksaan
atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk
Ijarah.
vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPSI” atau “KTUR” Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Dalam Emisi bertugas
mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kompensasi Kerugian : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh,
Akibat Keterlambatan” yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor
129/DSN MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At
Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An Aan-Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
membayar Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
Wakalah serta Pemegang Sukuk Wakalah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian
atau keterlambatan tersebut.
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan
atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat
meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa
konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan
kesalahan (taqshir),melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al
syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) dan bukan potensi
kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang
hilang (opportunity loss/al- furshah al-dha-i’ah).
Pemegang Sukuk Ijarah membatasi diri untuk besaran biaya riil dalam rangka
penagihan akibat wanprestasi Perseroan yang akan ditagihkan kepada Perseroan
maksimal 0,25 per mil/hari (nol koma dua lima per mil per hari) dari Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah yang belum dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Ijarahyang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat
sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk
Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPSI, yaitu 5 (lima) Hari
Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling
kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
vii
Page 10
melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
hukum di luar Indonesia.
“Menkum” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
“Notaris” : Berarti Kantor Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,Notaris di
Jakarta yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah.
“Objek Ijarah” : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah selama umur Sukuk Ijarah,
yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, yang berupa manfaat atas
pembangkit listrik berupa daya listrik sejumlah 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima
ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh
puluh delapan kilowatt jam) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Akad Ijarah
yang merupakan Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan
Sukuk dengan rincian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perwaliamanatan dan
Lampiran Akad Ijarah, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak
bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015.
“Objek Ijarah : Berarti hak manfaat atas aset-aset tetap apapun milik Perseroan yang tidak
Pengganti/Tambahan” bertentangan dengan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang mengganti
dan/atau menambahkan Objek Ijarah yang bernilai setara dengan atau lebih besar
dari nilai Objek Ijarah.
”Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diubah dengan UUP2SK
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
yang disimpan dan diadministrasikan dalam
- Rekening Efek pada KSEI atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat Efek” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
viii
Page 11
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
Berkelanjutan” Perseroan melalui penjamin emisi Sukuk Ijarah untuk ditawarkan secara bertahap
dengan target dana sebesar Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima
puluh miliar Rupiah), dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor
36/POJK.04/2014.
”Penawaran Umum Sukuk : Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
Ijarah Berkelanjutan I Tahap Tahap I Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
I” Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :
i.sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
yang terdiri dari :
Sukuk Ijarah Seri A dalam jumlah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus
empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah);
Sukuk Ijarah Seri B dalam jumlah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan
puluh empat miliardua ratus juta Rupiah);
ii.sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam
puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Jumlah kepastian atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana
terkait dengan kepastian jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang diterbitkan, Perseroan
dan Wali Amanat akan menandatangani kembali addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan dengan mengacu ke POJK No. 36/2014.
“Pengendali” : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
(ii) memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
(iii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
terbuka.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Ijarah” penawaran umum Sukuk Ijarah bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Sukuk Ijarah kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang
akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) dan berdasarkan
Penawaran Awal (bookbuilding) terhadap penerbitan Sukuk Ijarah, yang dalam hal
ini adalah PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia,
PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Sukuk Ijarah” Emisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas,
dan PT Ina Sekuritas Indonesia sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
ix
Page 12
“Peraturan KSEI” : Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum, sebagaimana diubah dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran Sukuk Ijarah” pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau
pembayaran manfaat hak-hak lain (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Surat : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Berharga Syariah di KSEI” dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
010/SKK/KSEI/0126 tanggal 09 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah” Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
Tahun 2026 No. 27 tanggal 09 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 8 April 2026, (ii) Akta Addendum II
Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
No.12 tanggal 13 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No.69 tanggal 26 Juni 2026
yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H.,Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana
Sukuk Ijarah” dimuat dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No.26 tanggal 09 Maret 2026, sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 8 April 2026; (ii)
Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
Hydro Tahap I Tahun 2026 No.11 tanggal 13 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
Tahun 2026 No.68 tanggal 26 Juni 2026; yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 25 tanggal 09 Maret 2026,
Ijarah Berkelanjutan” sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
No.10 tanggal 13 Mei 2026; (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
No.67 tanggal 26 Juni 2026; yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H.,Notaris di Jakarta.
“Perseroan” : Berarti PT Tamaris Hidro, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap
I Tahun 2026, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
x
Page 13
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
Menjadi Efektif” ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 45/POJK.04/2024, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
oleh Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan
dipenuhi; atau
b. pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
setelah:
(i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan
Pendaftaran selesai ditelaah oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta Otoritas
Jasa Keuangan tidak memerlukan informasi tambahan dan tidak
mempunyai tanggapan lebih lanjut; dan/atau
(ii) Perseroan telah mengkonfirmasikan ada atau tidak adanya perubahan
informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan harga
penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau tingkat Cicilan Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah.
“Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat berdasarkan Surat BEI No.: S-05270/BEI.PP3/05-2026 tanggal 06 Mei 2026 perihal
Utang” Surat Persetujuan Prinsip Sukuk, sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan
I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.
“Perusahan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen)
dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Perseroan.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat : Berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan
Efek” pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PEFINDO), yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
“POJK No.3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
xi
Page 14
“POJK No.18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuksebagaimana telah diubah dengan POJK No. 3/2018.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.23/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No.40/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Prinsip Syariah di Pasar : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah dibidang Pasar Modal
Modal” berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga November tahun
dua ribu lima belas) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah dengan tujuan agar Masyarakat membeli
Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
“Prospektus Ringkas” : Berarti ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dan
diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan
pernyataan bahwa Perseroan sudah dapat mengumumkan Prospektus Ringkas dan
xii
Page 15
melakukan Penawaran Awal (book building) serta disusun sesuai dengan POJK
No. 9/2017.
“PSAK” : Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Ijarah.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSI” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan perdagangan Sukuk Ijarah yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Ijarah” yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Sisa Imbalan Ijarah” : Berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dalam jumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah),
dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang
terdiri dari :
- Sukuk Ijarah Seri A dalam jumlah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus
empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah);
- Sukuk Ijarah Seri B dalam jumlah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan
puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah);
ii. sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh
dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Jumlah kepastian atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana
terkait dengan kepastian jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang diterbitkan, Perseroan dan
Wali Amanat akan menandatangani kembali addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau
karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
xiii
Page 16
“Sukuk” : Berarti Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
“Sukuk Ijarah” : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang
terdiri dari :
- Sukuk Ijarah Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dalam jumlah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus empat puluh
tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah);
- Sukuk Ijarah Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitng sejak Tanggal
Emisi, dalam jumlah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh empat
miliar dua ratus juta Rupiah);
ii. sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh
dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Jumlah kepastian atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana
terkait dengan kepastian jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang diterbitkan, Perseroan dan
Wali Amanat akan menandatangani kembali addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau
karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Pemegang Sukuk
Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterima oleh
KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Sukuk Ijarah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada Perseroan.
“Tanggal Pelunasan Sisa : Berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Imbalan Ijarah” kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran Umum
yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran Cicilan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang wajib
Imbalan Ijarah” dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang rekening,
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Sukuk Ijarah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah.
xiv
Page 17
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah dalam hal jumlah permintaan
Sukuk Ijarah selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
“Tim Ahli Syariah” : Berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan
yang bertanggungjawab terhadap kesyariahan Sukuk yang diterbitkan oleh
Perseroan, berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia tertanggal 13-01-2026 (tiga belas Januari tahun dua ribu dua puluh
enam) No.: U-0025/DSN-MUI/I/2026.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xv
Page 18
SINGKATAN TEKNIS DALAM INDUSTRI DAN NAMA PERUSAHAAN
BBPe : Berarti PT Bahtera Bayu Persada
BCE : Berarti PT Bumiloka Cikaso Energi
BDP : Berarti PT Banyu Daya Perkasa
BSE : Berarti PT Bersaudara Simalungun Energi
COD : Berarti Comercial Operating Date, merupakan tahapan dimana Perseroan memulai perhitungan penjualan
listrik ke PLN sesuai dengan PPA
DJK : Berarti Dirjen Kelistrikan (Directorate General of Electricity)
GMB : Berarti PT Grahaenergi Mitra Bersama
HRI : Berarti PT Hidro Rizki Ilahi
HJM : Berarti PT Hidro Jaya Manajur
IPP : Berarti Independent Power Producer adalah perusahaan swasta yang membangun, memiliki, dan
mengoperasikan pembangkit listrik, kemudian menjual tenaga listriknya kepada PLN melalui kontrak
jangka panjang (PJBTL).
JDG : Berati PT Jaya Dinamika Geohidroenergi
KKF : Berarti Kajian Kelayakan Finansial (Financial Feasibility Study)
KKO : Berarti Kajian Kelayakan Operasi (Feasibility Study of Operation)
LHE : Berarti PT Lampung Hydroenergy
LTLE : Berarti PT Landasan Tata Laksana Energi
MBP : Berarti PT Maji Biru Pusaka
MPM : Berarti PT Mtiga Power Management
MW : Berarti singkatan dari Megawatt
NE : Berarti PT Narumonda Energy
PBA : Berarti PT Patria Bakti Abadi
PEL : Berarti PT Persada Energihijau Lestari
PHE : Berarti PT Partogi Hidro Energi
PLTA : Berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air yaitu pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga
dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna
dengan kapasitas lebih dari 10 MW.
PLTM : Berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro yaitu pembangkit listrik yang memanfaatkan
tenaga dari aliran/ terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat
multiguna dengan kapasitas lebih dari 1 MW sampai dengan 10 MW.
PT PLN : Berarti singkatan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PPA : Berarti Power Purchase Agreement / PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
SBH : Berarti PT Sumber Baru Hydropower
SIC : Berarti PT Suar Investindo Capital
SLO : Berarti Sertifikat Laik Operasi (Feasibility of Operation Certification)
SME : Berarti PT Supraco Mitra Energie
SMHP : Berarti PT Sulawesi Mini Hydro Power
SNE : Berarti PT Senagan Energi
TLE : Berarti PT Thong Langkat Energi
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan,
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Perseroan didirikan dengan nama PT Tamaris Hidro berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perseroan No. 05 tanggal
5 Oktober 2011 dibuat di hadapan Grace Supena Sundah S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
No. AHU-50263.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0083305.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 1 tanggal 1
Desember 2025 yang dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-
0083179.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Desember 2025, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat pemberitahuan No. AHU-
AH.01.03-0255011 tanggal 17 Desember 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0285070.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Desember 2025 (“Akta No. 1/2025”).
Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui untuk:
a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas
1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) menjadi
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.500.000 (satu juta lima
ratus ribu) lembar saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
b. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dari yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) menjadi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah).
c. Menerbitkan saham-saham baru sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham, dengan nilai nominal masing-
masing saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah), yang diambil bagian oleh para pemegang saham sesuai porsinya masing-masing dan disetorkan
dengan cara konversi uang muka investasi.
d. Mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Tatajabar Sejahtera 1.275.000 1.275.000.000.000 85,00
2. PT Tamaris Hijau Lestari 225.000 225.000.000.000 15,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.500.000 1.500.000.000.000 100,00
Saham Portepel - -
xvii
Page 20
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Perseroan No. 1/2025, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Tatajabar Sejahtera 1.275.000 1.275.000.000.000 85,00
2. PT Tamaris Hijau Lestari 225.000 225.000.000.000 15,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.500.000 1.500.000.000.000 100,00
Saham Portepel - -
Keterangan Tentang Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan/atau tidak langsung pada 21 (dua
puluh satu) Entitas Anak, yang terdiri dari:
Ͳ Penyertaan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) pada 16 (enam belas) Entitas
Anak;
Ͳ Penyertaan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh persen) pada 2 (dua) Entitas Anak;
Ͳ Penyertaan secara tidak langsung melalui Entitas Anak PBA dan GMB pada 3 (tiga) Entitas Anak.
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Entitas Tahun Kontribusi
No. Domisili Kegiatan Usaha(1) Operasi Penyertaan Status Operasional Secara Secara Tidak
Anak Pendirian Pendapatan
Komersial Perseroan Langsung Langsung
KBLI No. 35111
1. SIC Jakarta 2008 2014 2012 2,43% Beroperasi 99,996% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
2. BSE Jakarta 2007 2007 2014 8,75% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
3. BCE Jakarta 2008 2013 2015 11,37% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
4. HRI Jakarta 2012 2016 2013 3,01% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
5. BDP Jakarta 2012 2016 2013 4,51% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
6. SMHP Jakarta 2005 2011 2017 5,10% Beroperasi 95,000% 5,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
7. MBP Jakarta 2012 2019 2013 5,06% Beroperasi 99,600% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
8. SNE Jakarta 2010 2019 2017 12,41% Beroperasi 80,000% 20,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
9. SME Jakarta 2011 2019 2016 1,51% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
10. NE Jakarta 2008 - 2018 0,00% Pengembangan(2) 85,000% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
11. LHE Jakarta 2011 2023 2018 5,70% Beroperasi 97,000% 3,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
12. PHE Jakarta 2013 2022 2021 6,43% Beroperasi 80,000% 20,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 70209
13. PBA Jakarta Aktivitas Konsultasi Manajemen 2018 2018 2018 0,00% Holding 70,000% 26,000% melalui BBP
Lainnya
KBLI No. 35111
14. SBH Jakarta 2010 - 2021 0,00% Pengembangan(2) 85,000% 15,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 64200
Aktivitas Perusahaan Holding
KBLI No. 70100
15. GMB Jakarta Aktivitas Kantor Pusat 2021 2021 2021 0,00% Holding 99,600% 0,400% melalui PBA
KBLI No. 63990
Aktivitas Jasa Informasi Lainnya
YTDL
KBLI No. 64200
16. PEL Jakarta 2021 2021 2021 0,00% Holding 99,600% 0,400% melalui PBA
Aktivitas Perusahaan Holding
48,999% melalui PBA
KBLI No. 35111 0,001% melalui
17. JDG Jakarta 2008 2015 2019 9,44% Beroperasi 26,000% melalui PEL
Pembangkitan Tenaga Listrik Perseroan
25,000% melalui GMB
KBLI No. 35111 0,010% melalui
18. BBPe Jakarta 2009 2014 2022 2,71% Beroperasi 99,990% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik Perseroan
KBLI No. 35111
19. LTLE Jakarta 2016 2022 2022 3,74% Beroperasi - 90,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 70209
Aktivitas Konsultasi Manajemen
20. HJM Jakarta Lainnya 2024 - 2024 11,68% Pengembangan(2) - 10,000% melalui PBA
KBLI No. 35111
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111 2025 oleh 80,000% melalui PBA
21. TLE Langkat 2013 2022 5,70% Beroperasi -
Pembangkitan Tenaga Listrik PBA 20,000% melalui GMB
Catatan
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) Status Beroperasi ditentukan setelah melewati tahapan Commercial Operation Date (COD)
xviii
Page 21
Keterangan lebih lengkap mengenai Entitas Anak dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.
Kegiatan Usaha Perseroan
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah menjalankan usaha dalam
bidang Perusahaan Holding, Pembangunan, Persewaan Alat Konstruksi dan Angkutan Darat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas perusahaan holding;
b. Penyewaan alat konstruksi dengan operator;
c. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya;
d. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda
empat atau lebih; dan
e. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan Teknik sipil.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah
Perusahaan Holding, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan termasuk ke
dalam kegiatan usaha berisiko rendah dikarenakan penilaian potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan,
keselamatan, lingkungan dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hampir tidak mungkin terjadi sesuai
dengan Pasal 7 ayat (6) huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perizinan yang harus
dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 5 Tahun
2021.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, 15 (lima belas) PLTA/PLTM Perseroan yang dibangun dan dioperasikan oleh Entitas
Anak telah menghasilkan daya listrik dengan total kapasitas 142,80 MW yang tersebar di 9 (sembilan) propinsi di
Indonesia, sedangkan 1 (satu) PLTM dalam tahap konstruksi dengan total kapasitas 5 MW (Manajur) dan 2 (dua)
PLTA/PLTM lainnya dalam pengembangan dengan total kapasitas 24 MW (Aek Rambe dan Besai II).
Tabel berikut ini menjelaskan proyek beserta lokasi dan kapasitas dari masing-masing PLTA/PLTM Entitas Anak:
Entitas
No. Proyek Lokasi Mulai Beroperasi Kapasitas
Anak
PLTA/PLTM – BEROPERASI
Desa Bentek, Kabupaten Lombok Utara, Nusa
1. SIC PLTM Segara 14 Maret 2014 7,0 MW
Tenggara Barat
Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan,
2. BSE PLTM Silau 2 07 Maret 2011 9,0 MW
Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten,
3. BCE PLTM Cikaso 07 Juni 2013 5,3 MW
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Desa Bantar Kulon, Kecamatan Lebak Barang,
4. HRI PLTM Lebak Barang 10 Maret 2016 7,0 MW
Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat,
5. SMHP PLTM Manipi/Tangka 12 Februari 2011 10,0 MW
Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan
Desa Cibarengkok dan Desa Gunung Gede,
6. BDP PLTM Lebak Tundun Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, 26 September 2016 8,0 MW
Provinsi Banten
Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan,
7. MBP PLTM Tanjung Tirta 09 Januari 2019 8,0 MW
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong,
8. SNE PLTA Krueng Isep 02 Mei 2019 20,0 MW
Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
Nagari Sarik Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran
9. SME PLTM Gumanti III Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera 23 Juli 2019 7,5 MW
Barat
Liwa Kabupaten Lampung Barat, Provinsi
10. LHE PLTM Sukarame 12 Juli 2023 7,0 MW
Lampung
Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan,
11. PHE PLTM Aek Sibundong Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera 22 Juli 2022 10,0 MW
Utara
Desa Pekan Gunung Mariah, Kecamatan
Gunung Mariah, Kabupaten Deli Serdang
12. LTLE*) PLTM Sungai Buaya 5 April 2022 3,0 MW
Sumatera Utara
xix
Page 22
Entitas
No. Proyek Lokasi Mulai Beroperasi Kapasitas
Anak
PLTM Cianten 1 23 Desember 2011 2,0 MW
PLTM Cianten 1B 25 April 2016 6,2 MW
13. JDG*) Desa Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
PLTM Cianten 2 24 Februari 2016 5,0 MW
PMTM Cianten 3 11 Maret 2015 5,8 MW
Desa Guru Mukti, Kecamatan Pamulihan,
14. BBPe*) PLTM Cibatarua 19 Mei 2014 6,0 MW
Kabupaten Garut, Jawa Barat
Desa Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera
15. TLE PLTA Batu Gajah 18 Januari 2022 16,0 MW
Utara
PLTA/PLTM – TAHAP PENGEMBANGAN
Setelah
PT PLN (Persero)
menyetujui tanggal
Tarabintang, Humbang Hasundutan, Sumatera mulai beroperasi
16. NE PLTM Aek Rambe 4,0 MW
Utara pada Perjanjian
Jual Beli Listrik
yang akan
ditandatangani
Setelah
PT PLN (Persero)
menyetujui tanggal
mulai beroperasi
17. SBH PLTA Besai II Way Kanan - Lampung 20,0 MW
pada Perjanjian
Jual Beli Listrik
yang akan
ditandatangani
PLTA/PLTM – TAHAP KONSTRUKSI
Desa Bengkilu, Kecamatan Tujuh Belas,
18. HJM PLTM Manajur Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Tahun 2027 5,0 MW
Barat
*) Pemilikan tidak langsung melalui PBA; Sumber: Perseroan
Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini, diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No.26 tanggal 29 November 2021, dibuat di hadapan
Mohamad Renaldi Warganegara S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0479594
tanggal 30 November 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211207.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
30 November 2021, yang telah memutuskan untuk mengangkat seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris : Irwan Atmadja Dinata
Komisaris Independen : Untung Udji Santoso
Direksi
Presiden Direktur : Mohammad Syahrial
Direktur : Ir. Adi Dharmanto
Direktur : Tony Subagio
Direktur : Rachmat Saptaman
Direktur : Ir. R. Wikanto Adi Cahyono
Prospek Usaha Perseroan dan Entitas Anak
Seiring perkembangan teknologi dan merespon kebutuhan masyarakat, penggunaan listrik menjadi kebutuhan dasar yang
perlu dirumuskan agar selalu dapat menerangi, membantu dan terjaga keandalanya, baik dari segi teknis maupun ramah
lingkungan. Dalam menyusun rencana kelistrikan, Pemerintah melalui ESDM dan PLN memiliki rencana dengan membuat
RUPTL serta program percepatan lainnya. Perseroan dan Entitas Anak dalam melihat tujuan Pemerintah terhadap
pengembangan industri tenaga listrik sangat terbuka dan memandang positif dimana telah dinyatakan pada Perpres
Nomor 04/2016 terkait target membangun tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW menjadi tujuan berskala
xx
Page 23
nasional. Ditambah usaha pemerintah harus menjaga tingkat emisi karbon demi kestabilan iklim yang dinyatakan pada
Paris Agreement (Amanat UU No 16/2016).
Dalam rencana tersebut dapat dilihat bahwa proyeksi Pemerintah melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
(RUPTL) PLN 2025-2034, sebaran listrik yang bersumber dari energi terbarukan (EBT) sangat diandalkan dan akan
semakin besar potensinya, bertujuan untuk efisiensi, menjaga iklim dan keberlangsungan penyediaan listrik yang stabil.
Selain itu dinyatakan pada RUKN 2025 proyeksi produksi tenaga listrik pada tahun 2060 sekitar 1.947 TWh dan akan
didominasi oleh EBT, sehingga pada tahun 2035 porsi EBT menjadi 34,4% dimana saat ini masih 15,75% (tahun 2025).
Pada tahun 2044 porsi EBT ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% daripada energi fosil. Target bauran energi pada tahun
2060 porsi EBT menjadi 73,6%.
Pada hasil kajian Perseroan dan Entitas Anak terhadap rencana PLN tahun 2025-2034, terdapat penambahan kapasitas
sebanyak 69,5GW, dengan porsi EBT sebesar 61%, termasuk target PLTA/M dan PLTA pumped storage (PLTA-PS)
sebesar 23,0% (per tahun 2024 pemanfaatan PLTA/M sebesar 7,8% dan per tahun 2025 sebesar 7,1%*). (*Sumber:
RUPTL PLN 2025-2034: Beyond the Greenest RUPTL PT PLN (Persero) pada tanggal 2 Juni 2025 dan Artikel ”Di Depan
DPR, Menteri ESDM Paparkan Capaian Positif Subsektor Ketenagalistrikan” yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 22 Januari 2026. (dapat diakses pada
link berikut: https://gatrik.esdm.go.id/berita/?slug=di-depan-dpr-menteri-esdm-paparkan-capaian-positif-subsektor-
ketenagalistrikan ).
Berdasarkan data RUPTL 2025–2034, bauran energi terbarukan Indonesia baru mencapai 12,9% dari total bauran
energi pada tahun 2024, sementara pemerintah menargetkan pencapaian sebesar 23% pada tahun 2025. Dalam
RUPTL 2025–2034, rencana tambahan pengembangan pembangkitan tenaga listrik sudah didominasi oleh EBT
sebesar 61%, meningkat dibandingkan RUPTL sebelumnya yang masih didominasi sebesar 58% oleh energi fossil/fuel.
Dalam rencana pengembangan tenaga listrik EBT, PLTA/PLTM akan lebih banyak dikembangkan oleh IPP. Total PLTA
dan PLTM yang dikembangkan swasta (IPP) direncanakan akan naik dari 1.276,9 MW pada tahun 2024 menjadi 10.751
MW pada tahun 2034, atau tumbuh 25,1% per tahun secara CAGR. Porsi IPP dalam PLTA mencapai 92,1% (9.488 MW
dari total 10.298 MW) dan dalam PLTM sebesar 90,1% (1.263 MW dari total 1.402 MW). Rencana pada 10 tahun
mendatang, IPP akan berkontribusi dominan didalam membangun pembangkit listrik menjadi >70% dibanding PLN.
Perseroan sebagai perusahaan holding atas group IPP (Independent Power Producer) bermaksud untuk
mengembangkan, membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik untuk dijual kepada PLN melalui
skema PPA. Saat ini Perseroan memiliki 23,55% pangsa pasar dari total kapasitas pembangkit listrik tenaga mini hidro
(PLTM) milik swasta nasional sebesar 453,59 MW.
Posisi ini menempatkan Perseroan jauh di atas kompetitor terdekatnya, Arkora Hydro (32,80 MW / 7,23%) dan Kencana
Energy (30,00 MW / 6,61%). Dengan kata lain, kapasitas Perseroan hampir 3 kali lipat dibandingkan pesaing terdekat,
mencerminkan dominasi yang signifikan dan keunggulan kompetitif yang sulit dikejar dalam jangka pendek. Segmen
"Others" yang saat ini menguasai 49,36% terdiri dari banyak pemain kecil yang terfragmentasi ini menjadi peluang
konsolidasi yang nyata bagi Perseroan melalui strategi akuisisi inorganik.
Keterangan lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.
xxi
Page 24
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
Jenis Sukuk : Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah di KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban
pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
Jumlah Sisa : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar
Imbalan Ijarah Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00
(seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah)
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00
(sembilan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah)
Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00
(tujuh ratus enam puluh dua miliar seratus juta Rupiah), akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah
tersebut.
Jangka Waktu : Seri A : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Cicilan : Seri A : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.855.250.000,00 (sebelas miliar delapan ratus lima
Imbalan Ijarah puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
A.
Seri B : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.242.500.000,00 (delapan miliar dua ratus empat puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
B atau Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B.
Pembayaran : 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan Tanggal Pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan
Ijarah
Objek Ijarah : Manfaat atas pembangkit listrik milik Entitas Anak, yaitu berupa daya listrik sejumlah 1.579.576.678 kWh
(satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh
delapan kilowatt jam), dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib
tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan
dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK No. 53/2015”), sebagaimana
ditentukan dalam Akad Ijarah.
Harga : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Penawaran
Satuan : Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Perdagangan
Satuan : Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Peringkat Sukuk : idAA(sy) (sf) (Double A Syariah; Structured Finance)
Jaminan : Sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang sukuk ijarah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
xxii
Page 25
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan menyelenggarakan dana cadangan (sinking fund) yang mencangkup :
Cadangan 1) Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah harus tersedia dalam jumlah dana sebesar 3
6LQNLQJ)XQG (tiga) bulan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk Ijarah, yang
dananya tersebut harus telah tersedia paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah Tanggal
Emisi;
2) Perseroan wajib menyediakan Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah untuk Seri A dan
Seri B sejak 12 (dua belas) bulan hingga 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah Seri A dan Seri B dengan jumlah sebagai berikut:
- sebesar 3% (tiga persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah setiap
bulannya dari bulan ke-12 (dua belas) hingga bulan ke-6 (enam) sebelum Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah.
- sebesar 4% (empat persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah untuk
bulan ke-5 (lima) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk
Ijarah.
- sebesar 5% (lima persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah untuk bulan
ke-4 (empat) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah;
- sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
pada bulan ke-3 (tiga) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing- masing seri
Sukuk Ijarah sehingga menjadi 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, pada
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah;
Pembelian : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) yang ditujukan sebagai pelunasan atau
Kembali disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk
Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam
Perjanjian. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Keterangan lebih lanjut mengenai
Pembelian Kembali diuraikan lebih lanjut dalam Bab I tentang Keterangan Mengenai Sukuk Ijarah.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 didukung Fasilitas Pembiayaan /Credit
Enhancement Facility (“CEF”) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) untuk Sukuk Ijarah yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan jumlah fasilitas standby maksimal sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang dapat digunakan untuk memastikan pemenuhan Dana Cadangan Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana
Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) serta rasio-rasio yang
disyaratkan untuk penerbitan Sukuk), berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 6 tanggal 4 Juni
2026 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
xxiii
Page 26
Skema Sukuk Ijarah
*) Objek Ijarah: Objek Ijarah adalah hak manfaat atas pembangkit listrik milik Perusahaan-Perusahaan Anak dengan
kapasitas daya listrik sebesar 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh
enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam).
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perusahaan Anak yang tergabung dalam Tamaris Group sebagai pemilik Objek Ijarah, yaitu hak manfaat atas
pembangkit listrik milik Perusahaan Anak dengan jumlah daya listrik sebesar 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima
ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam). Entitas
Anak mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Perseroan. Dengan demikian hak manfaat atas Objek Ijarah
beralih dari Perusahaan Anak kepada Perseroan;
2. Akad Ijarah antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat.
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah tesebut, dan
b. Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk kepada Perseroan;
3. Pelaksanaan Akad Ijarah:
a. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang
Sukuk, dan Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan;
b. Perseroan Menyerahkan Ujrah atas Akad Ijarah pada angka 1;
4. Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk
mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak;
5. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir mengalihkan hak manfaat
Objek Ijarah tersebut kepada Perusahaan Anak sebagai musta’jir;
6. Atas Objek Ijarah yang dialihkan tersebut, Perusahaan Anak memberikan pembayaran imbalan ijarah (ujrah) kepada
Perseroan;
7. Perseroan meneruskan pembayaran ujrah yang diterima dari Perusahaan Anak kepada Pemegang Sukuk berupa
Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat
jatuh tempo Sukuk Ijarah;
8. Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang
diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada
Perseroan.
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari hasil penggunaan Objek
Ijarah.
xxiv
Page 27
Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0025/DSN-MUI/I/2026 tanggal 24 Rajab 1447 H atau bertepatan
dengan 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan
pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan No. Izin ASPM
1. Iggi H. Achsien, S.E., M.B. Ketua KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022
2. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. Anggota No. KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari
Tim Ahli Syariah berupa Pernyataan Kesesuaian Syariah sesuai dengan surat tertanggal 20 Ramadan 1447 H atau 09
Maret 2026 dan telah diperbaharui dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 13 Mei 2026, yang berpendapat
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sukuk Ijarah Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum
Sukuk Ijarah diuraikan dalam Bab I Prospektus ini.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi seluruhnya atau 100% (seratus
persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kewajiban Perseroan kepada Entitas Anak Pembangkit Listrik
berdasarkan Akad Ijarah 1.
Total Dana Emisi adalah sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah)
yang berasal dari penjaminan kesanggupan penuh (full commitment). Dalam hal dana yang berasal dari penjaminan
dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terserap seluruhnya, maka dana yang diperoleh akan ditambah dengan
berapapun jumlah dana yang berhasil terhimpun dari hasil penjaminan kesanggupan terbaik (best effort). Adapun dana
tersebut berjumlah sama dengan nilai kewajiban yang akan dibayarkan Perseroan secara proposional kepada masing-
masing anak perusahaan berdasarkan Akad Ijarah.
Setelah Entitas Anak Pembangkit Listrik menerima pembayaran imbalan ijarah dari Perseroan, Entitas Anak Pembangkit
Listrik akan menggunakan dana yang diterimanya tersebut (setelah dikurangi biaya emisi) untuk pelunasan sebagian
Fasilitas Kredit Sindikasi Entitas Anak secara proposional berupa pokok pinjaman, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Sindikasi Nomor 04, tanggal 08 November 2021, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali yang tertuang pada Akta
Perubahan dan Pernyataan Kembali Nomor 134, tanggal 17 Desember 2025, dibuat di hadapan Notaris Karin Christiana
Basoeki, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perjanjian Faslitas Kredit Sindikasi”).
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat dilihat
pada Bab II dalam Prospektus ini.
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga
harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen”.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang seluruhnya tercantum dalam Prosepktus ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota dari jaringan global RSM) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen yang telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor
independen No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Chairul Wismoyo
(Registrasi Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.
xxv
Page 28
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset Lancar 1.041.991.057.323 1.052.841.133.482
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.422.080.642.697 3.764.585.966.982
Jumlah Aset 5.464.071.700.020 4.817.427.100.464
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 184.019.108.208 344.102.839.501
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.456.963.187.880 2.043.974.017.596
Jumlah Liabilitas 2.640.982.296.088 2.388.076.857.097
Jumlah Ekuitas 2.823.089.403.932 2.429.350.243.367
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan Usaha Bersih 576.072.484.834 449.347.582.500
Laba Kotor 352.180.838.657 331.067.672.842
Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak 57.367.192.621 58.129.050.552
Laba Tahun Berjalan 32.593.339.976 21.225.888.902
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengakuan kembali kewajiban imbalan kerja (1.780.861.326) (2.459.375.870)
Pajak penghasilan terkait 247.156.572 445.647.830
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual - 949.348.832
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak (1.533.704.754) (1.064.379.208)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 31.059.635.222 20.161.509.694
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 31.842.568.276 20.932.254.838
Kepentingan non-pengendali 750.771.700 293.634.064
Jumlah 32.593.339.976 21.225.888.902
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 30.328.837.302 19.904.292.751
Kepentingan non-pengendali 730.797.920 257.216.943
Jumlah 31.059.635.222 20.161.509.694
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas
30.569 38.408
Induk
Rasio-Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 28,20 19,16
Laba Kotor 6,38 38,69
Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak -1,31 -173,97
Laba Tahun Berjalan 53,55 -124,99
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 54,05 -123,70
EBITDA 0,69 17,47
Jumlah Aset 13,42 -0,68
Jumlah Liabilitas 10,59 -2,01
Jumlah Ekuitas 16,21 0,67
Rasio Usaha (%)
xxvi
Page 29
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba Kotor / Pendapatan 61,13 73,68
Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak / Pendapatan 9,96 12,94
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 5,66 4,72
EBITDA / Nilai Penjualan Listrik 69,01 68,86
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset 0,60 0,44
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas 1,15 0,87
Rasio Keuangan (x)
Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio) 0,78 0,69
Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)(1) 5,83 3,79
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 0,94 0,98
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,48 0,50
DER(2) 1,22 1,26
DAR(3) 0,48 0,51
Interest Coverage Ratio(4) 1,98 1,95
Debt Service Coverage Ratio(5) 1,24 1,50
(1) Rasio lancar memperhitungkan restricted fund dalam akun aset lain-lain yang telah dicadangkan untuk pemenuhan kewajiban lancar Perseroan. Tahun 2024,
Perseroan mencadangkan restricted fund untuk pemenuhan kewajiban obligasi Seri A yang jatuh tempo pada Maret 2025.
(2) Dihitung dengan membandingkan Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) dengan Jumlah Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk,
dimana Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) terdiri dari Utang Bank Jangka Panjang, Utang Obligasi, dan Liabilitas Sewa
(3) Dihitung dengan membandingkan Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) dengan Jumlah Aset, dimana Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing
Debt) terdiri dari Utang Bank Jangka Panjang, Utang Obligasi, dan Liabilitas Sewa
(4) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dengan Beban Bunga atas Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)
(5) Dihitung dengan membandingkan jumlah EBITDA dan Dana Dalam Pembatasan (Restricted Fund) dengan Pembayaran Beban Bunga dan Angsuran Pokok atas
Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)
Rasio Keuangan Perjanjian Kredit Atau Kewajiban Lainnya Dan Pemenuhannya
Rasio Persyaratan Keuangan 31 Desember 2025
Perseroan (Konsolidasi)
Debt Service Coverage Ratio minimum 1.0x 1,24x
Interest Bearing Debt to Equity Ratio maksimum 4.0x 1,22x
Penerbitan PUB Sukuk ini diperkirakan akan memperkuat posisi likuiditas dan struktur permodalan Perseroan, sehingga
rasio-rasio keuangan tetap terjaga di atas ambang batas yang ditetapkan dalam financial covenants.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting diuraikan dalam Bab IV Prospektus ini.
5. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan, yang disusun berdasarkan bobot risiko dan
dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat berdampak pada
kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak
B. Risiko terkait dengan kegiatan usaha Entitas Anak
1. Konsentrasi pada satu pelanggan utama, yaitu PLN
2. Kebijakan dan Peraturan Pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan
3. Entitas Anak menghadapi risiko sehubungan dengan kepemilikan dan perolehan hak atas tanah
4. Risiko perubahan iklim dan alam (Hidrologi dan Geologi)
5. Risiko gangguan operasional pada pembangkit listrik
6. Risiko persaingan usaha
7. Risiko aksi korporasi
8. Risiko sosial di wilayah operasional PLTA/ PLTM Entitas Anak
9. Risiko pembatalan atau berakhirnya jangka waktu PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
10.Risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTA/PLTM
11.Risiko cost overrun pada tahap construction
12.Risiko cost overrun pada tahap commissioning
13.Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
14.Risiko nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing
xxvii
Page 30
C. Risiko umum
IV. Risiko makro ekonomi
V. Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
VI. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
D. Risiko investasi terkait Sukuk Ijarah Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxviii
Page 31
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.550.000.000.000,00
(SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA
SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dimana sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
sembilan ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus empat
puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.855.250.000,00
(sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A,
yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh
empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.242.500.000,00 (delapan
miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak – banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam
puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 14 Juli 2033 untuk
Sukuk Ijarah Seri B.
1. NAMA SUKUK IJARAH
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO TAHAP I TAHUN 2026
2. JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI sebagai bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
3. OBJEK IJARAH
Adapun uraian tentang aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah sebagai berikut:
(i) Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah berupa manfaat atas pembangkit listrik dengan daya listrik sejumlah
1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh
puluh delapan kilowatt jam).
1
Page 32
(ii) Status aset pembangkit listrik yang menghasilkan daya listrik adalah milik Entitas Anak Pembangkit Listik, namun
manfaatnya dimiliki Emiten berdasarkan Akad Ijarah 1.
(iii)Lokasi aset aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam daftar objek ijarah yang menjadi
satu kesatuan tidak terpisahkan dengan Akad Ijarah 2.
4. SKEMA SUKUK IJARAH
Alur
*) Objek Ijarah: Objek Ijarah adalah hak manfaat atas pembangkit listrik milik Perusahaan-Perusahaan Anak dengan daya
listrik sebesar 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam
ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam).
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perusahaan Anak yang tergabung dalam Tamaris Group sebagai pemilik Objek Ijarah, yaitu hak manfaat atas pembangkit
listrik milik Entitas Anak dengan jumlah daya listrik sebesar 1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan
juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam). Perusahaan Anak mengalihkan hak
manfaat atas Objek Ijarah kepada Perseroan. Dengan demikian hak manfaat atas Objek Ijarah beralih dari Perusahaan
Anak kepada Perseroan;
2. Akad Ijarah antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat.
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah tesebut, dan
b. Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk kepada Perseroan;
3. Pelaksanaan Akad Ijarah:
a. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk,
dan Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan;
b. Perseroan Menyerahkan Ujrah atas Akad Ijarah pada angka 1;
4. Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk mengalihkan
hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak;
5. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir mengalihkan hak manfaat Objek
Ijarah tersebut kepada Perusahaan Anak sebagai musta’jir;
6. Atas Objek Ijarah yang dialihkan tersebut, Perusahaan Anak memberikan pembayaran Imbalan Ijarah (ujrah) kepada
Perseroan;
7. Perseroan meneruskan pembayaran ujrah yang diterima dari Perusahaan Anak kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
Sukuk Ijarah;
8. Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili
oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari hasil penggunaan Objek
Ijarah.
2
Page 33
Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad-akad yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah, dan/atau Obyek Ijarah,
maka:
i. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
ii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh
sebelum pelaksanaan RUPSI; dan
iii. atas pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan pelunasan
terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari
Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal tertanggal 20 Ramadan 1447 H atau 09 Maret 2026 dan telah diperbaharui
dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 13 Mei 2026, yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan
akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sukuk Ijarah Tamaris Hydro Tahap
I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
- Majelis Ulama Indonesia.
5. HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
6. SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dan ditawarkan dengan nilai Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
sembilan ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00 (seratus empat
puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.855.250.000,00
(sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh
empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.242.500.000,00 (delapan
miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam
puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) wajib tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
3
Page 34
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Jadwal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Ijarah ke- Seri A Seri B
1 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026
2 14 Januari 2027 14 Januari 2027
3 14 April 2027 14 April 2027
4 14 Juli 2027 14 Juli 2027
5 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027
6 14 Januari 2028 14 Januari 2028
7 14 April 2028 14 April 2028
8 14 Juli 2028 14 Juli 2028
9 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028
10 14 Januari 2029 14 Januari 2029
11 14 April 2029 14 April 2029
12 14 Juli 2029 14 Juli 2029
13 14 Oktober 2029 14 Oktober 2029
14 14 Januari 2030 14 Januari 2030
15 14 April 2030 14 April 2030
16 14 Juli 2030 14 Juli 2030
17 14 Oktober 2030 14 Oktober 2030
18 14 Januari 2031 14 Januari 2031
19 14 April 2031 14 April 2031
20 14 Juli 2031 14 Juli 2031
21 - 14 Oktober 2031
22 - 14 Januari 2032
23 - 14 April 2032
24 - 14 Juli 2032
25 - 14 Oktober 2032
26 - 14 Januari 2033
27 - 14 April 2033
28 - 14 Juli 2033
7. PERHITUNGAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
8. TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
i. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas
Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
bersangkutan.
4
Page 35
9. KETENTUAN MENGENAI DANA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
a. Perseroan wajib menyediakan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk Ijarah
setiap bulannya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyetoran pertama dilakukan pada selambat lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya, yaitu sebesar 1/3
(satu per tiga) dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayarkan setiap
periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
- Penyetoran kedua dilakukan pada selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya, yaitu sebesar 1/3 (satu
per tiga) dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah yang wajib dibayarkan setiap periode pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah;
- Penyetoran ketiga dilakukan pada selambat-lambatnya setiap 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yaitu sebesar 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah masing-
masing seri Cicilan Imbalan Ijarah yang wajib dibayarkan setiap periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
sehingga jumlah dana dalam Rekening Penampungan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah menjadi
sebesar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayarkan pada setiap
periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
b. Apabila pada jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan
belum menyediakan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan wajib menyampaikan permohonan
pencairan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dengan tata cara sebagaimana diatur pada
ketentuan Pasal 6.3 huruf (xv) butir 7.c Perjanjian Perwaliamanatan.
10.SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari hasil penggunaan Objek
Ijarah.
11.TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH
i. Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran penuh oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
12.SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah). Hak pemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan
pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
13.SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
14.JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
5
Page 36
15.PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (Buyback)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan didalam Perjanjian;
e. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
h. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah;
i. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Ijarah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Ijarah;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Sukuk
Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh pemegang Sukuk Ijarah;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
jenis Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
n. pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
q. pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI, hak
suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
16. FASILITAS PEMBIAYAAN /CREDIT ENHANCEMENT FACILITY (“CEF”)
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 didukung Fasilitas Pembiayaan /Credit
Enhancement Facility (“CEF”) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) untuk Sukuk Ijarah yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan jumlah fasilitas standby maksimal sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar
6
Page 37
Rupiah) yang akan digunakan untuk memastikan pemenuhan Dana Cadangan Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana
Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) serta rasio-rasio yang
disyaratkan untuk penerbitan Sukuk, berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 6 tanggal 4 Juni
2026 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
17. SUMBER DANA CADANGAN
Sumber Dana Cadangan dapat berasal dari operasional Perseroan dan/atau pendapatan penjualan listrik Entitas Anak
Pembangkit Listrik dan/atau Fasilitas Pembiayaan /Credit Enhancement Facility (“CEF”).
18. KETENTUAN DANA CADANGAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
a. Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah harus tersedia dalam jumlah dana sebesar 3 (tiga) bulan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk Ijarah, yang dananya tersebut harus telah
tersedia paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi;
b. Dana cadangan Pembayaran Cicilan imbalan Ijarah dapat ditempatkan dalam bentuk deposito dengan fitur
perpanjangan otomatis (Automatic Roll Over) dengan jangka waktu deposito 1 (satu) bulan pada Wali Amanat,
berdasarkan surat permohonan penempatan deposito yang disampaikan oleh Perseroan kepada Wali Amanat. Asli
bilyet deposito akan disimpan oleh Wali Amanat, yang syarat dan ketentuannya akan ditentukan oleh Wali Amanat.
Asli bilyet deposito yang ditandatangani Perseroan akan disimpan oleh Wali Amanat dan fotokopi atas asli bilyet
deposito tersebut akan diberikan kepada Perseroan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya asli bilyet
deposito tersebut.
c. Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dalam bentuk deposito tersebut hanya akan dicairkan oleh Wali
Amanat untuk keperluan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah setelah adanya konfirmasi tertulis yang terlebih dahulu
disampaikan melalui surat elektronik dari Perseroan terkait ketersediaan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
pada Rekening Penampungan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah. Dalam hal Perseroan menggunakan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut
untuk keperluan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dana
tersebut digunakan, Perseroan wajib mengganti kembali ketersediaan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut dan mempertahankan jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya sebesar 1 (satu) periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sisa Imbalan Ijarah.
d. Wali Amanat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berkewajiban
melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atas nama Perseroan kepada Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat tanpa diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud
tersebut, untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan dana yang ada
dalam Rekening Penampungan tersebut di atas termasuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen
apapun yang diperlukan termasuk yang akan dipergunakan untuk pembayaran dan sehubungan dengan
penguasaan atas dana tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk mendebet dan mentransfer dana yang ada
dalam Rekening Penampungan guna membayar Cicilan Imbalan Ijarah.
e. Perseroan dapat menggunakan Fasilitas Pembiayaan / Credit Enhancement Facility (“CEF”) dalam penggantian
kembali ketersediaan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, sehingga Dana Cadangan
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah tetap terjaga sekurang-kurangnya minimal sebesar 1 (satu) periode pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah.
19. KETENTUAN MENGENAI DANA CADANGAN PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH
a. Perseroan wajib menyediakan Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah untuk Seri A dan Seri B sejak
12 (dua belas) bulan hingga 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri A dan Seri B dengan
jumlah sebagai berikut:
- sebesar 3% (tiga persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah setiap bulannya dari bulan
ke-12 (dua belas) hingga bulan ke-6 (enam) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
Seri Sukuk Ijarah;
- sebesar 4% (empat persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah untuk bulan ke-5 (lima)
sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah;
- sebesar 5% (lima persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah untuk bulan ke-4 (empat)
sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah;
- sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah pada bulan ke-3
(tiga) sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah sehingga menjadi 100%
(seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
7
Page 38
Seri Sukuk Ijarah.
b. Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing
Seri Sukuk Ijarah, dan Wali Amanat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing Seri Sukuk Ijarah berkewajiban melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri
Sukuk Ijarah atas nama Perseroan kepada Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali
Amanat tanpa diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut, untuk mengambil, menerima dan
melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan dana yang ada dalam Rekening Penampungan tersebut di
atas termasuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan termasuk yang akan
dipergunakan untuk pembayaran dan sehubungan dengan penguasaan atas dana tersebut, termasuk namun tidak
terbatas untuk mendebet dan mentransfer dana yang ada dalam Rekening Penampungan guna membayar
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah.
c. Mekanisme arus kas untuk memastikan pengisian Dana Cadangan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 20 /POJK.04/2020.
20. SYARAT DAN KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH, ISI AKAD
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad-akad yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah, dan/atau Objek Ijarah,
maka:
i.perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
ii.perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang wajib
diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSI; dan
iii.atas pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud,maka Perseroan akan melakukan
pelunasan terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.
21. HAK KEUTAMAAN (SENIORITAS) SUKUK IJARAH
Hak pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan
jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, dikemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan mempunyai hutang senioritas sebesar Rp2.096.821.185.288,00 (dua triliun sembilan puluh enam miliar
delapan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan Rupiah) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit (audited) per tanggal 31 Desember 2025 yang mempunyai hak
keutamaan atau preferen.
22. HAK – HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut dihitung secara harian bedasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi
8
Page 39
Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
v. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Ijarah yang dimilikinya.
23. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
berikut: Perseroan dan Entitas Anak, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
(i). membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
dalam melakukan pembayaran kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengikatan Kewajiban, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka
kegiatan operasional sehari-hari Perseroan.
(ii). memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 5% (lima persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan. laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir, kecuali pinjaman kepada karyawan
Perseroan dan/atau pinjaman kepada Entitas Anak, kecuali pinjaman kepada Perseroan dan/atau Pinjaman
Entitas Anak sesuai dengan batasan besaran transaksi material sesuai peraturan yang berlaku dibidang Pasar
Modal.
(iii). memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, menerbitkan surat utang
dalam bentuk apapun, kecuali:
a. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk modal kerja dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
b. Memenuhi ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam point 3 (iii);
c. Untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah; atau
d. penarikan pinjaman pemegang saham guna kegiatan usaha pembangkit listrik, dimana pinjaman tersebut
akan berkedudukan subordinasi terhadap Sukuk Ijarah.
e. pinjaman dari bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya yang diperoleh Perseroan dan/atau
Entitas Anak sebelum Tanggal Emisi.
(iv). melakukan penggabungan, akuisisi atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain atau mengijinkan
Entitas Anak untuk melakukan penggabungan, akuisisi atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain,
kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negative terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
(v). mengubah struktur kepemilikan saham Perseroan, dimana kepemilikan saham PT Tatajabar Sejahtera dalam
Perseroan menjadi kurang dari 70% (tujuh puluh persen);
(vi). Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada perusahan lain, kecuali akuisisi
Entitas Anak, yang bergerak dalam Pembangkit Listrik dengan minimal kepemilikan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung di dalamnya sebesar 51% (lima puluh satu persen);
(vii). mengubah bidang usaha sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
(viii). mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor;
(ix). memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 5% (lima persen) dari total ekuitas Perseroan kepada
pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali untuk Entitas Anak atau penanggungan yang telah ada
sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau penanggungan dari perusahaan yang
bergabung dan telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan, akuisisi atau peleburan
9
Page 40
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam poin 6.1.iv Perjanjian Perwaliamanatan;
(x). menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan, kecuali ke kepada Entitas Anak dan dalam rangka kegiatan
usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, atau karena alasan penggantian keusangan peralatan;
(xi). menjaminkan harta kekayaan, kecuali jaminan atas harta kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak yang
telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Kredit Sindikasi yang telah
ditandangani berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari serta
jaminan atas harta kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak yang dilakukan untuk Fasilitas Pembiayaan
/Credit Enhancement Facility (“CEF”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit Sindikasi.
(xii). membubarkan perusahaan dan mengajukan permohonan pailit;
(xiii). menggadaikan atau dengan cara lain menjaminkan mempertanggungkan saham yang dimiliki Perseroan pada
Entitas Anak kepada pihak manapun, kecuali gadai saham yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan dan gadai saham atas saham yang dimiliki Perseroan pada Entitas Anak yang
dilakukan untuk Fasilitas Pembiayaan /Credit Enhancement Facility (“CEF”) dan Perjanjian Kredit Sindikasi;
membagikan dividen apabila Perseroan dalam keadaan lalai atau berpotensi lalai atau melanggar ketentuan
dalam pasal 6.3.iii Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
i). Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan
kepada Wali Amanat bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
ii). Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
iii). Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
keuangan, yaitu:
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 4x
(empat kaIi); Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
beban bunga dibagi total ekuitas;
ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman (debt, termasuk Sukuk Ijarah)
tidak kurang dari 1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu). Yang dimaksud EBITDA adalah Laba (Rugi)
sebelum taksiran manfaat pajak, ditambah penyusutan dan amortisasi, ditambah beban keuangan,
dikurangi pendapatan operasi dan pemeliharaan, dikurangi pendapatan keuangan konsesi, ditambah
pendapatan ditagihkan ke PLN, dikurangi penyesuaian pendapatan (beban) lain-lain, dikurangi penyesuaian
lainnya. Penyesuaian lainnya merupakan penyesuaian untuk mengecualikan dampak dari penerapan ISAK
No. 112 berikut perubahannya (jika ada), pendapatan proyek konsesi, pendapatan operasi dan
pemeliharaan, dan beban proyek konsesi.
10
Page 41
iv). mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v). memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan;
vi). mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi tidak
terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan pemberitahuan secara tertulis 2
(dua) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan
dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
vii). menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
atas penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam
waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut kepada OJK,
dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam
waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah tahunan Perseroan tersebut kepada
OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan menyerahkan
laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir.
viii).menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
ix). melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49, berikut perubahannya
dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan dan
menyampaikan fotokopi hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah hasil pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan.
x). mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
xi). memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya hal-hal
sebagai berikut:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali perkara yang telah diungkapkan dalam
Prospektus;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali
sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat, atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa
peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas
Anak.
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Entitas Anak yang dapat mempunyai
pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan
tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
xii). menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas
11
Page 42
hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii).segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut.
xiv).menandatangani Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuditas sebagai Fasilitas Pembiayaan /Credit Enhancement
Facility ("CEF") bersama SMI dengan jumlah pembiayaan maksimal sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat
ratus lima puluh miliar Rupiah), yang mana pencairan dana Fasilitas Pembiayaan /Credit Enhancement Facility
("CEF") akan digunakan untuk pemenuhan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana
Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
xv). memberikan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah (ketiganya selanjutnya disebut "Dana Cadangan"), dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Dana Cadangan ditempatkan dalam bentuk giro Rekening Penampungan atas nama Perseroan yang wajib
di buka oleh Perseroan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi. Dana Cadangan tersebut berada dalam penguasaan sepenuhnya Wali Amanat.
2. Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Dana Cadangan Pembayaran Kembali Cicilan Imbalan Ijarah
hanya khusus digunakan unluk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari masing masing seri Sukuk Ijarah,
sedangkan Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah hanya khusus dipergunakan untuk pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Setiap Cicilan Imbalan Ijarah yang timbul atas Dana Cadangan tersebut adalah hak dari Perseroan.
Perseroan bertanggung jawab penuh atas penempatan Dana Cadangan tersebut. Wali Amanat berhak
mengetahui namun tidak bertanggung jawab atas Dana Cadangan.
4. Perseroan wajib menyampaikan laporan mengenai penempatan dan/atau penyimpanan Dana Cadangan
secara tertulis kepada Wali Amanat, dan menyerahkan bukti penempatan dan/atau penyimpanan Dana
Cadangan tersebut kepada Wali Amanat, selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal
pelaksanaan penempatan Dana Cadangan tersebut.
5. Rekening Penampungan dibuka atas nama Perseroan, Perseroan mendapatkan Imbalan Ijarah,
mengeluarkan pajak dan biaya-biaya atas Rekening Penampungan tersebut namun Rekening
Penampungan tersebut berada dalam penguasaan sepenuhnya Wali Amanat, untuk itu Perseroan dengan
ini memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk mengambil, menerima, melakukan tindakan-tindakan lain
yang diperlukan sehubungan dengan dana yang ada dalam Rekening Penampungan tersebut di atas,
termasuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan yang akan
dipergunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah pada tanggal yang
ditentukan pada Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
Sukuk Ijarah pada tanggal yang ditentukan pada Perjanjian Perwaliamanatan untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau kewajiban Perseroan
lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, termasuk namun tidak terbatas untuk mendebet dan mentransfer
uang yang ada dalam Rekening Penampungan tersebut guna kepentingan tersebut, serta melakukan
pemblokiran Dana Cadangan dengan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
dengan pemblokiran Dana Cadangan tersebut dan karenanya Perseroan berkewajiban menandatangani
dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut.
xvi). mengusahakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang berasal dari pendapatan penjualan listrik Entitas Anak
Pembangkit Listrik yang berdasarkan hak konsesi / Power Purchase Agreement dengan PT PLN (Persero),
menempati urutan pertama dalam ketentuan urutan peruntukkan bersama-sama dengan pembayaran bunga
dan cicilan pokok pinjaman kredit sindikasi perbankan (pari passu dan proporsional).
24. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
12
Page 43
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 8% (delapan persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang
telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali).
d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
Pasal 9.1.huruf a); atau
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan pemenuhan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3
butir (xv) Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Perjanjian Perwaliamanatan pasal 9.1. huruf a, huruf b, huruf dan e dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
b. Perjanjian Perwaliamanatan pasal 9.1 huruf c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPSI
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSI tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI
menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam Keputusan RUPSI tersebut harus
mengajukan tagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dibubarkan karena sebab
apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan;
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Kewajiban kepada
Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
13
Page 44
25. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Ijarah dicatatkan:
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat,memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan pasal 9 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali, tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan pasal 10.2 huruf a, huruf b dan huruf d,
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
RUPSI.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
Ͳ tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
Ͳ agenda RUPSI;
Ͳ pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
Ͳ Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
Ͳ kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
14
Page 45
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI
yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu koma nol Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
Ͳ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
Ͳ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya.
Ͳ Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSI.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI tersebut. Perseroan
atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan pasal 10 ayat 10.6 huruf g, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan pasal 10 ayat 10.1 diatur sebagai berikut:
1) Bila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).
15
Page 46
2) Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI (tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) diatas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
16
Page 47
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSI yang keempat;
7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Ijarah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Waliamanat pasal 10 ayat 10.5;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
penyelenggaraan RUPSI yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh
timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
mengikat Pemegang Sukuk Ijarah, Wali Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang
Sukuk Ijarah, Perseroan , dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
11. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjia lain sehubungan
dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan
addendum akta pengikatan kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi akta pengikatan
kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan kewajiban yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan pasal 10.8.
13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka
waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertertulistentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
26. TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0025/DSN-MUI/I/2026 tanggal 24 Rajab 1447 H atau
bertepatan dengan 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan No. Izin ASPM
1. Iggi H. Achsien, S.E., M.B. Ketua KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022
2. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. Anggota No. KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026
Tim Ahli Syariah Pasar Modal tersebut telah memilik izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Ruang lingkup
tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
i. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas penerbitan Sukuk
Ijarah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah;
iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah; dan
17
Page 48
iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah apabila diperlukan.
27.PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX
dalam Prospektus ini.
28.PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan mengenai Sukuk Ijarah dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera
di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan:
PT TAMARIS HIDRO
Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5 Suite 509
Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telp: +62 21 521-0688 Fax: +62 21 5210738
Untuk Perhatian: Corporate Finance
Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Trust, Custodian & Tapera Department Trustee Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758143
Faksimili: (021) 2510316
Untuk Perhatian: Kepala Divisi Investment Services
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.
29.PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 3/2018 dan Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak
tanggal 22 Februari 2022 berdasarkan Surat No.S-26/D.04/2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
ii. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-3 (ketiga) sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
iii. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga atas Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di mana hal ini
telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No.SPER-019/DIRUT/TH/III/2026 tanggal
02 Maret 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dengan No. 1340426/CWM/11112 tanggal 9 April
2026 yang dibuat oleh akuntan Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota
dari jaringan global RSM).
iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
18
Page 49
terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.
30.KETERANGAN WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Nama Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II Lt.30 Jl. Jend.Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon : (021) 5758144 / 5752362
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services Trust, Custodian & Tapera Department Trustee Team
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai Wali Amanat
dalam Prospektus ini.
31.HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di negara Republik Indonesia.
32.KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) sesuai dengan suratnya
No.RC-0320/PEF-DIR/III/2026, tanggal 09 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tamaris Hydro Periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 telah memperoleh peringkat:
idAA(sy)(sf)
(double A; Syariah Structured Finance)
Hasil pemeringkatan ini berlaku untuk periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PEFINDO, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Ijarah tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.
19
Page 50
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi seluruhnya atau 100%
(seratus persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kewajiban Perseroan kepada Entitas Anak
Pembangkit Listrik berdasarkan Akad Ijarah 1 dengan rincian sebagai berikut:
Nama 0X¶MLU : Entitas Anak % Kepemilikan Perseroan
(Entitas Anak PT Suar lnvestindo Capital (“SIC”) 99,996%
Pembangkit PT Bersaudara Simalungun Energi (“BSE”) 99,990%
Listrik) PT Bumiloka Cikaso Energi (“BCE”) 99,990%
PT Hidro Rizki llahi (“HRI”) 99,990%
PT Banyu Daya Perkasa (”BDP”) 99,990%
PT Sulawesi Mini Hydro Power (“SMHP”) 95,000%
PT Maji Biru Pusaka (“MBP”) 99,600%
PT Senagan Energi (“SNE”) 80,000%
PT Supraco Mitra Energie (“SME”) 99,990%
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (“JDG”) Kepemilikan tidak langsung pada Perseroan
Ͳ 48,999% melalui PT Patria Bakti Abadi
(”PBA”)
Ͳ 26,000% melalui PT Persada
Energihijau Lestari (“PEL”)
Ͳ 25,000% melalui PT Grahaenergi Mitra
Bersama (“GMB”)
PT Lampung Hydroenergy (“LHE”) 97,000%
PT Partogi Hidro Energi (“PHE”) 80,000%
PT Bahtera Bayu Persada (“BBPe”) Kepemilikan tidak langsung pada Perseroan
99,990% melalui PBA
PT Landasan Tata Laksana Energi (“LTLE”) Kepemilikan tidak langsung pada Perseroan
90,000% melalui PBA
PT Thong Langkat Energi (“TLE”) Kepemilikan tidak langsung pada Perseroan
80,000% melalui PBA
20,000% melalui GMB
Nomor dan : No. P.KJS-002/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 09 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan No.
tanggal P.KJS-005/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.
perjanjian Jangka waktu berlaku perjanjian paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan
akan berakhir sesuai dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah
Objek Ijarah : Hak manfaat atas pembangkit listrik dengan daya listrik sejumlah 1.579.576.678 kWh (satu
miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh
puluh delapan kilowatt jam) dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
Entitas Anak Jumlah daya listrik (kWh)
SIC 36.930.075
BSE 38.991.477
BCE 12.739.984
HRI 36.907.576
BDP 63.579.356
SMHP 69.697.320
MBP 106.814.406
SNE 296.952.255
SME 91.425.222
JDG 152.329.563
LHE 94.105.687
PHE 144.321.325
BBPe 36.581.865
LTLE 64.241.666
TLE 333.958.901
20
Page 51
Dengan ketentuan Entitas Anak secara tanggung renteng mengalihkan hak manfaat Objek
Ijarah
Nilai Imbalan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan
Ijarah ketentuan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta
Rupiah), ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment), yang
terdiri dari Seri Sukuk Ijarah dengan jangka waktu terlama 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp143.700.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah)
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
ii. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp94.200.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan
jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua miliar
seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dapat berupa
Sukuk Ijarah Seri A dan/atau Sukuk Ijarah Seri B. Kepastian mengenai jumlah Pokok
Sukuk yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) yang sebenarnya
dikeluarkan Perseroan, akan ditentukan dan dituangkan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi serta
akan diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web
Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.
Nilai imbalan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan perincian
Ijarah yang akan Nilai Imbalan Ijarah yang akan dibayarkan sebagai berikut:
dibayarkan
Entitas Anak Nilai imbalan Ijarah yang akan dibayarkan
SIC Rp 23.379.729.431,00
BSE Rp 24.684.763.872,00
BCE Rp 8.065.441.834,00
HRI Rp 23.365.485.748,00
BDP Rp 40.250.882.525,00
SMHP Rp 44.124.050.182,00
MBP Rp 67.622.172.176,00
SNE Rp 187.994.834.188,00
SME Rp 57.879.571.725,00
JDG Rp 96.436.953.454,00
LHE Rp 59.576.523.140,00
PHE Rp 91.367.090.326,00
BBPe Rp 23.159.284.228,00
LTLE Rp 40.670.178.851,00
TLE Rp 211.423.038.320,00
Total Rp1.000.000.000.000,00
Total Dana Emisi adalah sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
sembilan ratus juta Rupiah) yang berasal dari penjaminan kesanggupan penuh (full
commitment). Dalam hal dana yang berasal dari penjaminan dengan kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terserap seluruhnya, maka dana yang diperoleh akan ditambah dengan
berapapun jumlah dana yang berhasil terhimpun dari hasil penjaminan kesanggupan terbaik
(best effort). Adapun dana tersebut berjumlah sama dengan nilai kewajiban yang akan
dibayarkan Perseroan secara proposional kepada masing-masing anak perusahaan
berdasarkan Akad Ijarah.
Perseroan mengonfirmasi bahwa tidak terdapat dana dari luar emisi yang akan disetorkan
untuk memenuhi nilai imbalan ijarah yang telah ditentukan.
21
Page 52
Nilai imbalan :
Ijarah yang Rp0,00 (nol Rupiah)
belum dibayar
Mata uang yang :
digunakan
Rupiah
dalam
pembayaran
Tanggal jatuh : 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
tempo Tahun 2026
Sifat afiliasi :
pada 0X¶MLU
Perseroan memiliki saham baik secara langsung maupun secara tidak langsung pada Entitas
(Entitas Anak
Anak Pembangkit Listrik
Pembangkit
Listrik)
Setelah Entitas Anak Pembangkit Listrik menerima pembayaran Imbalan Ijarah dari Perseroan, Entitas Anak
Pembangkit Listrik akan menggunakan dana yang diterimanya tersebut (setelah dikurangi biaya emisi) untuk pelunasan
sebagian Fasilitas Kredit Sindikasi Entitas Anak secara proporsional berupa pokok pinjaman, berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 04, tanggal 08 November 2021, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, Sarjana
Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali
yang tertuang pada Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Nomor 134, tanggal 17 Desember 2025, dibuat di
hadapan Notaris Karin Christiana Basoeki, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
Sindikasi”), sebagai berikut:
Debitur : Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche A
BCE; BSE; HRI; BDP; SIC; SMHP; MBP; SME; SNE; JDG
Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche B
LHE; PHE; BBPe; LTLE; TLE; PT Hidro Jaya Manajur (“HJM”)
Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche C
PT Patria Bakti Abadi (”PBA”)
Sponsor : Perseroan; PT Tatajabar Sejahtera; PT Besland Pertiwi; PBA;
yang bertindak sebagai penjamin atas Fasilitas Kredit Investasi Debitur dengan memberikan
Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dan Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of
Undertaking)
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk. & PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Agen Fasilitas : PT Bank Central Asia Tbk berikut seluruh pengganti atau penerima pengalihan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya dari waktu ke waktu.
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
Rp4.555.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan
perincian sebagai berikut:
1. Fasilitas KI Tranche A maksimum Rp2.082.276.000.000,00 (dua triliun delapan puluh
dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) yang terbagi:
- BCE : Rp 82.388.000.000,00
- BSE : Rp 79.334.000.000,00
- HRI : Rp 78.455.000.000,00
- BDP : Rp135.685.000.000,00
- SIC : Rp130.057.000.000,00
- SMHP : Rp144.945.000.000,00
- MBP : Rp223.873.000.000,00
- SME : Rp208.132.000.000,00
- SNE : Rp628.941.000.000,00
- JDG : Rp370.466.000.000,00
2. Fasilitas KI Tranche B maksimum Rp2.272.724.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh
puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh empat juta Rupiah) yang terbagi:
LHE : Rp 144.000.000.000,00
PHE : Rp 231.500.000.000,00
BBPe : Rp 108.187.000.000,00
22
Page 53
LTLE : Rp 90.000.000.000,00
HJM : Rp 200.000.000.000,00
TLE : Rp 417.202.709.392,00
Debitur Baru : Rp1.081.834.290.608,00
3. Fasilitas KI Tranche C Baru maksimum Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
yang terbagi :
PBA : Rp 200.000.000.000,00
Sifat hubungan : Tidak Ada
afiliasi Debitur
dengan Kreditur
Sifat hubungan : x PT Tatajabar Sejahtera merupakan pemegang saham PT Tamaris Hidro.
afiliasi Debitur x PT Besland Pertiwi merupakan pemegang saham PT Tatajabar Sejahtera
dengan
PT Tatajabar
Sejahtera dan
PT Besland
Pertiwi
Tingkat Suku : KI 7UDQFKH A
Bunga Periode Tahun ke 1 s/d 3 : 8,00%
Periode Tahun ke 4 s/d 5 : 8,25%
Periode Tahun ke 6 dan seterusnya : Mengambang (floating)
KI 7UDQFKH B
a) Untuk penarikan yang digunakan untuk pelunasan Fasilitas Kredit Eksisting PHE
maksimal Rp178.837.000.000,00 dan LHE maksimal Rp28.800.000.000,00 berlaku
suku bunga sebagai berikut:
Periode Tahun ke 1 s/d 3 : 8,00%
Periode Tahun ke 4 s/d 5 : 8,25%
Periode Tahun ke 6 dan seterusnya : Mengambang (floating)
b) Untuk sisa Fasilitas Tranche B setelah dikurangi poin (a) berlaku suku bunga
mengambang (floating) sebagai berikut:
Periode Tahun ke 1 – 5 dan seterusnya : Acuan Suku Bunga + Margin
KI 7UDQFKH C
Periode Tahun ke 1 – 5 dan seterusnya : Acuan Suku Bunga + Margin
Tujuan Fasilitas : KI 7UDQFKH A
Kredit Pembayaran kembali (refinancing) kepada kreditur sindikasi PT Bank Central Asia, Tbk,
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk,
berdasarkan Akta Fasilitas Kredit Sindikasi No. 7 tanggal 18 Januari 2019, dibuat di hadapan
Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Pusat, atas Entitas Anak yang sudah
beroperasi, yaitu:
a. PLTM Cikaso – BCE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
b. PLTM Silau 2 – BSE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
c. PLTM Lebak Barang – HRI, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
d. PLTM Lebak Tundun – BDP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
e. PLTM Segara – SIC, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
f. PLTM Manipi – SMHP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
g. PLTM Tanjung Tirta – MBP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
h. PLTM Gumanti 3 – SME, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
i. PLTA Krueng Isep – SNE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
j. PLTM Cianten – JDG, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
KI 7UDQFKH B
1. Pembayaran kembali (refinancing) kepada kreditur sindikasi PT Bank Central Asia, Tbk,
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk,
berdasarkan Akta Fasilitas Kredit Sindikasi No. 7 tanggal 18 Januari 2019, dibuat di
23
Page 54
hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Pusat, untuk
membiayai penyelesaian konstruksi pembangunan proyek Entitas Anak dalam masa
konstruksi sebagai berikut:
a. PLTM Sukarame – LHE, refinancing tanggal 3 Desember 2021 dan penarikan kredit
terakhir atas pembiayaan penyelesaian konstruksi PLTM tanggal 1 Maret 2024;
b. PLTM Aek Sibundong – PHE, refinancing tanggal 3 Desember 2021 dan penarikan
kredit terakhir atas pembiayaan penyelesaian konstruksi PLTM tanggal 6 April 2023;
2. Pembayaran kembali (refinancing) hutang bank eksisting dan/atau pemegang saham
eksisting atas proyek yang akan diakuisisi Perseroan (jika ada) yang berstatus COD
sebagai berikut:
a. PLTM Cibatarua – BBPe kepada PT Bank KB Bukopin Tbk pada tanggal 21 Juli
2022;
b. PLTM Sungai Buaya – LTLE kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada
tanggal 25 Juli 2022;
c. PLTA Batu Gajah – TLE kepada PT Bank Central Asia Tbk pada tanggal
23 Desember 2025;
3. Pembiayaan konstruksi pembangunan proyek PLTM Manajur – HJM tanggal 20 Juni
2025;
4. Pembayaran kembali (refinancing) hutang bank eksisting dan/atau pemegang saham
ekisisting atas proyek yang akan diakuisisi Perseroan (jika ada) yang masih dalam tahap
konstruksi atau telah beroperasi (commercial operation date) yang memenuhi
persyaratan Para Kreditur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November
2021, dibuat dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-
perubahannya.
KI 7UDQFKH C
1. Pembiayaan pada perusahaan holding PBA terkait dengan pengembangan usaha PLTM
pada tanggal 23 Juni 2025; dan
2. Pengembangan usaha yang akan dilakukan (jika ada) terkait investasi langsung,
penyertaan modal saham, pemberian utang afiliasi maupun aktivitas lain yang berkaitan
dengan pengembangan usaha PLTM yang memenuhi persyaratan Para Kreditur
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November 2021, dibuat dihadapan
Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-perubahannya.
Jangka waktu : 7UDQFKH A*) 7UDQFKH B*) 7UDQFKH C**)
Maks.15 tahun Maks.15 tahun Maks.3 tahun
*) sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi atau 6 bulan sebelum PPA
PLTM yang relevan berakhir;
**) sejak tanggal penarikan pertama Tranche C.
Nilai pokok Rp2.096.821.185.288,00 (dua triliun sembilan puluh enam miliar delapan ratus dua puluh
terutang per 31 satu juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan Rupiah) dengan
Desember 2025 perincian sebagai berikut:
Fasilitas KI Tranche A:
BCE : Rp 21.343.480.700,00
BSE : Rp 48.580.872.675,00
HRI : Rp 46.402.852.500,00
BDP : Rp 79.936.526.250,00
SIC : Rp 51.138.741.525,00
SMHP : Rp 87.103.676.625,00
MBP : Rp133.879.777.850,00
SME : Rp115.489.538.450,00
SNE : Rp373.349.677.211,00
JDG : Rp194.537.165.400,00
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A: Rp1.151.762.309.186,00
24
Page 55
: Fasilitas KI Tranche B:
LHE : Rp118.654.466.510,00
PHE : Rp181.451.122.466,00
BBPe : Rp 53.119.817.000,00
LTLE : Rp 81.000.000.000,00
HJM : Rp 26.215.180.383,00*
TLE : Rp417.202.709.392,00
Debitur Baru : Rp -
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche B: Rp877.643.295.751,00
Fasilitas KI Tranche C:
PBA : Rp67.415.580.351,00 *
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche C: Rp67.415.580.351,00
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp2.096.821.185.288,00
Nilai pokok Rp2.029.938.940.969,00 (dua triliun dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh
terutang per delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus enam puluh sembilan Rupiah)
5 Juni 2026 dengan perincian sebagai berikut:
Fasilitas KI Tranche A:
BCE : Rp 15.617.181.000,00
BSE : Rp 47.797.310.212,00
HRI : Rp 45.242.781.188,00
BDP : Rp 77.938.113.094,00
SIC : Rp 45.270.361.349,00
SMHP : Rp 85.437.759.313,00
MBP : Rp130.937.365.149,00
SME : Rp112.072.688.200,00
SNE : Rp364.015.935.281,00
JDG : Rp186.731.661.850,00
Total nilai pokok terutangFasilitas KI Tranche A: Rp1.111.061.156.636,00
Fasilitas KI Tranche B:
LHE : Rp115.358.509.106,00
PHE : Rp176.914.844.403,00
BBPe : Rp 44.843.511.500,00
LTLE : Rp 78.750.000.000,00
HJM : Rp 26.215.180.383,00*
TLE : Rp409.380.158.590,00
Debitur Baru : Rp-
Total nilai pokok terutangFasilitas KI Tranche B: Rp851.462.203.982,00
Fasilitas KI Tranche C:
PBA : Rp67.415.580.351,00*
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche C: Rp67.415.580.351,00
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp2.029.938.940.969,00
25
Page 56
Nilai : Fasilitas KI Tranche A:
pinjaman/jumlah BCE : Rp 1.874.704.000,00
utang yang akan BSE : Rp 5.737.642.000,00
dibayarkan HRI : Rp 5.430.994.000,00
untuk BDP : Rp 9.355.778.000,00
pelunasan SIC : Rp 5.434.304.280,00
sebagian ke SMHP : Rp 10.256.043.000,00
Bank adalah MBP : Rp 15.717.867.000,00
sejumlah nilai SME : Rp 13.453.330.000,00
emisi setelah SNE : Rp 43.696.877.000,00
dikurangi biaya JDG : Rp 22.415.476.000,00
emisi Total Fasilitas KI Tranche A: Rp 133.373.015.280,00
Fasilitas KI Tranche B:
LHE : Rp 13.847.763.000,00
PHE : Rp 21.237.054.000,00
BBPe : Rp 5.383.065.000,00
LTLE : Rp 9.453.237.000,00
HJM : Rp -
TLE : Rp 49.142.449.000,00
Debitur Baru : Rp -
Total Fasilitas KI Tranche B: Rp 99.063.568.000,00
Fasilitas KI Tranche C:
PBA : Rp -
Total Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp232.436.583.280,00
Kepastian mengenai jumlah utang yang akan dibayarkan untuk pelunasan sebagian ke Bank
akan ditentukan setelah masa penawaran umum berakhir dan dituangkan dalam perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi
serta akan diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web
Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.
Sisa saldo : Fasilitas KI Tranche A:
hutang setelah BCE : Rp 13.742.477.000,00
dilakukannya BSE : Rp 42.059.668.212,00
pelunasan HRI : Rp 39.811.787.188,00
sebagian ke BDP : Rp 68.582.335.094,00
Bank oleh SIC : Rp 39.836.057.069,00
Perusahaan SMHP : Rp 75.181.716.313,00
Anak MBP : Rp115.219.498.149,00
SME : Rp 98.619.358.200,00
SNE : Rp320.319.058.281,00
JDG : Rp164.316.185.850,00
Total Fasilitas KI Tranche A: Rp977.688.141.356,00
Fasilitas KI Tranche B:
LHE : Rp 101.510.746.106,00
PHE : Rp 155.677.790.403,00
BBPe : Rp 39.460.446.500,00
LTLE : Rp 69.296.763.000,00
HJM : Rp 26.215.180.383,00*
TLE : Rp 360.237.709.590,00
Debitur Baru : Rp -
Total Fasilitas KI Tranche B : Rp 726.183.455.599,00
Fasilitas KI Tranche C:
PBA : Rp67.415.580.351,00*
Total Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp1.797.502.357.689,00
26
Page 57
Kepastian mengenai sisa saldo hutang setelah dilakukannya pelunasan sebagian ke Bank
oleh Perusahaan Anak akan ditentukan setelah masa penawaran umum berakhir dan
dituangkan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi serta akan diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat
kabar harian nasional atau situs web Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.
Prosedur dan : Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada para Kreditur melalui
Persyaratan Agen Fasilitas selambat-lambatnya pada 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal
Pelunasan atau pembayaran dipercepat.
Pembayaran
Dipercepat
Secara Sukarela
*Saat ini baik HJM ataupun PBA sedang dalam masa penarikan fasilitas dan masa tenggang pembayaran Nilai Pokok,
sehingga Nilai Pokok terutang HJM dan PBA dapat berubah dalam hal terdapat penarikan fasilitas yang dilakukan oleh
HJM dan/atau PBA.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening
penampungan dana hasil Penawaran Umum, dengan ketentuan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan
ditempatkan pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum,
yang terpisah dari rekening operasional Perseroan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat
menempatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga. Imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan ditempatkan pada rekening khusus
penampungan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat, paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada
Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSI; dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPSI, sesuai dengan POJK No. 40/2025;
3. dimuat dalam keterbukaan informasi.
Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK dan
mengumumkan kepada masyarakat dengan tembusan kepada Wali Amanat, sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 kepada
OJK pada tanggal 3 Juni 2022 dengan surat No. S-045/DIRUT/TH/VI/2022 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana
atas Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022.
Sukuk Ijarah Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya akan diterbitkan dengan jumlah sebesar selisih antara seluruh
target dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro yang ditawarkan dikurangi dengan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan
kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Tahap II dan tahap selanjutnya Penggunaan dana pada
Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) direncanakan untuk pelunasan sebagian Fasilitas Kredit Sindikasi Entitas
Anak dan/atau refinancing pembayaran obligasi Perseroan yang akan jatuh tempo ditahun 2027 dan 2029, dengan
rincian sebagai berikut:
Tahap Nama Obligasi Jatuh Tempo Nilai
PUB I Sukuk Tahap II Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 Seri B 8 Maret 2027 Rp250.000.000.000,00
PUB I Sukuk Tahap III Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 Seri C 8 Maret 2029 Rp300.000.000.000,00
Total Rp550.000.000.000,00
27
Page 58
Rincian penggunaan dana akan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dan diungkapkan dalam dokumen
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Perseroan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 2,2965% (dua koma dua sembilan enam lima persen) dari nilai emisi Sukuk Ijarah yang meliputi:
- Biaya jasa penjaminan emisi Efek, yang terdiri dari:
x Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,0500%
x Biaya penyelenggaraan (management fee) : 0,4000%
x Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,0500%
- Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
x Akuntan Publik : 0,3363%
x Konsultan Hukum : 0,7146%
x Notaris : 0,0231%
- Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
x Wali Amanat : 0,0462%
x Perusahaan Pemeringkatan Efek : 0,3583%
- Biaya Lain-lain termasuk biaya pernyataan pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya :
pencatatan di KSEI, biaya Tim Ahli Syariah, biaya percetakan prospektus dan formulir-
0,3180%
formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau
Perbaikan Prospektus Ringkas, serta biaya Audit Penjatahan
28
Page 59
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota dari jaringan global
RSM) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen yang
telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni
2026 dan ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.
Saldo liabilitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp2.640.982.296.088,00 yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
Rp184.019.108.208,00 dan Rp2.456.963.187.880,00, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 6.880.189.048
Pihak berelasi 4.885.124.803
Utang lain-lain - Pihak ketiga 2.162.200.208
Akrual dan provisi 26.687.601.650
Utang pajak 6.195.503.734
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 133.764.488.638
Liabilitas sewa 3.444.000.127
Utang obligasi -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 184.019.108.208
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 1.807.423.980.658
Liabilitas sewa 3.718.889.172
Utang obligasi 545.972.103.860
Liabilitas pajak tangguhan 63.947.412.233
Liabilitas imbalan kerja karyawan 35.900.801.957
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.456.963.187.880
Jumlah Liabilitas 2.640.982.296.088
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Utang usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp11.765.313.851,00 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Pihak ketiga
PT Sekuensa Teknik Indonesia 2.802.550.061
PT Primordia Siparup Perkasa 1.634.653.344
PT Mesindo Tekninesia 795.824.989
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 1.647.160.654
Jumlah pihak ketiga 6.880.189.048
Pihak berelasi
PT Bakti Bangun Patria 4.885.124.803
Jumlah pihak berelasi 4.885.124.803
Jumlah utang usaha 11.765.313.851
Utang usaha kepada PT Sekuensa Teknik Indonesia dan PT Primodia Siparup Perkasa terutama merupakan utang retensi
sehubungan dengan penyelesaian Pembangunan jaringan transmisi dan electrical pada PLTM Cikaso dan PLTM Aek
Sibundong.
29
Page 60
Rincian utang usaha berdasarkan umur utang adalah sebagai berikut :
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Sampai dengan 30 hari 8.483.499.853
Lebih dari 30 hari 3.281.813.998
Jumlah pihak ketiga 11.765.313.851
Seluruh utang usaha Grup dalam denominasi mata uang Rupiah.
b. Utang lain-lain – Pihak ketiga
Saldo utang lain-lain Perseroan dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.162.200.208,00
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Pihak ketiga
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 2.162.200.208
Jumlah pihak ketiga 2.162.200.208
Jumlah utang lain-lain 2.162.200.208
Seluruh utang lain-lain Grup dalam denominasi mata uang Rupiah.
c. Akrual dan provisi
Saldo beban akrual Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp26.687.601.650,00 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Bunga pinjaman 12.941.594.058
Provisi 10.000.000.000
Jasa profesional 1.440.825.933
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 2.305.181.659
Jumlah beban akrual 26.687.601.650
d. Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp6.195.503.734,00 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Entitas Induk
Pajak Pertambahan Nilai 1.387.181.398
Pasal 21 1.139.216.905
Pasal 23 dan 26 9.196.929
Pasal 4 (2) 47.939
Entitas Anak
Pasal 29 1.549.766.116
Pajak Pertambahan Nilai 1.001.709.275
Pasal 21 416.840.952
Pasal 23 dan 26 375.004.288
Pasal 4 (2) 240.490.077
Pasal 25 76.049.855
Jumlah utang pajak 6.195.503.734
30
Page 61
e. Utang bank jangka panjang
Saldo utang bank jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp2.096.821.185.288,00, Akun ini merupakan utang bak sindikasi yang terdiri dari :
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
PT Bank Central Asia Tbk 1.176.153.266.391
PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) 920.667.918.897
Jumlah 2.096.821.185.288
Biaya transaksi pinjaman
yang belum diamortisasi (155.632.715.992)
Bersih 1.941.188.469.296
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (133.764.488.638)
Bagian jangka panjang 1.807.423.980.658
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 08 November 2021 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali yang tertuang pada akta perubahan
dan pernyataan kembali No. 34 tanggal 18 Juli 2022 dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH., MKn. Perusahaan
memperoleh fasilitas kredit investasi sindikasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) (SMI), masing-masing sebagai Kreditur Awal, yang diatur oleh BCA sebagai agen fasilitas, agen penampungan
dan agen jaminan dengan pagu fasilitas kredit investasi sebesar Rp4.555.000.000.000 yang terbagi atas:
a. Fasilitas Kredit Investasi Tranche A maksimal sebesar Rp2.082.276.000.000 yang diberikan kepada BCE, BSE, HRI,
BDP, SIC, SMHP, MBP, SNE, JDG, SME, dengan tingkat suku bunga per tahun:
x Tahun ke 1 sampai dengan 3 dengan tingkat suku bunga tetap 8%.
x Tahun ke 4 sampai dengan 5 dengan tingkat suku bunga tetap 8,25%.
x Tahun ke 6 dan seterusnya dengan tingkat suku bunga mengambang.
b. Fasilitas Kredit Investasi Tranche B maksimal sebesar Rp2.472.724.000.000 yang diberikan kepada LHE, PHE, BBPe,
LTLE, untuk penarikan pertama yang digunakan untuk pelunasan Fasilitas Kredit Eksisting PHE (maksimal sebesar
Rp178.873.000.000) dan LHE (maksimal sebesar Rp28.800.000.000) berlaku tingkat suku bunga per tahun:
x Tahun ke 1 sampai dengan 3 dengan tingkat suku bunga tetap 8%.
x Tahun ke 4 sampai dengan 5 dengan tingkat suku bunga tetap 8,25%.
x Tahun ke 6 dan seterusnya dengan tingkat suku bunga mengambang.
Untuk sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B setelah penarikan diatas berlaku tingkat suku bunga mengambang
sejak tahun pertama.
Sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B setelah digunakan untuk fasilitas kredit LHE, PHE, BBPe dan LTLE adalah
sebesar Rp1.699.037.000.000. Sisa Fasilitas Kredit Investasi tersebut diberikan kepada HJM, TLE dan Debitur Baru
dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 135 tanggal 27 Maret
2025 dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H.,LL.M., Notaris di Kota Administrasi Jakarta, Sisa Fasilitas Kredit
Investasi Tranche B diberikan kepada PT Hidro Jaya Manajur, Entitas Anak, dengan maksimal kredit sebesar
Rp200.000.000.000, berlaku Tingkat suku bunga mengambang sejak tahun pertama.
Berdasarkan Akta Perubahan Ketiga dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 134 tanggal 17
Desember 2025 dibuat di hadapan Notaris Karin Christiana Basoeki, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B diberikan kepada PT Thong Langkat Energi dan Debitur Baru, Entitas Anak,
dengan maksimal kredit masing-masing sebesar Rp417.202.709.392 dan Rp1.081.834.290.608, berlaku Tingkat suku
bunga mengambang sejak tahun pertama.
c. Fasilitas Kredit Investasi Tranche C, berdasarkan Akta perubahan kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit
Sindikasi No. 135 tanggal 27 Maret 2025 dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H.,LL.M., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi Tranche C yang bagiannya diambil dari
31
Page 62
Tranche B dengan maksimal kredit sebesar Rp200.000.000.000, berlaku Tingkat suku bunga mengambang sejak
tahun pertama.
Fasilitas kredit investasi Tranche C wajib digunakan sebagai general purpose untuk keperluan PT Patria Bakti Abadi.
Jangka waktu fasilitas kredit ini selama 15 tahun sejak tanggal perjanjian kredit atau 6 bulan sebelum PPA yang relevan
berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi.
Pinjaman ini digunakan untuk menggantikan fasilitas kredit sindikasi yang sebelumnya telah diberikan oleh kreditur
eksisting yaitu BCA, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang
diatur oleh Bank Central Asia (BCA) sebagai pemegang mandat agen fasilitas, sehubungan dengan proyek PLTM Cikaso,
PLTM Silau II, PLTM Lebak Barang, PLTM Lebak Tundun, PLTM Segara, PLTA Tangka Manipi, PLTM Tanjung Tirta,
PLTM Gumanti III, PLTA Krueng Isep, PLTM Sukarame, PLTM Aek Sibundong, dan PLTM Cianten.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan:
x Tanah dan bangunan atas proyek PLTM yang dibiayai fasilitas kredit.
x Mesin dan peralatan lainnya yang dibiayai fasilitas kredit.
x Piutang usaha atas proyek PLTM yang dibiayai fasilitas kredit.
x Pendapatan hasil klaim asuransi masa operasi.
x Escrow account dan operational account yang diberikan oleh Perseroan dan Entitas Anak.
x Deposito atas dana cadangan yang terdapat dalam DSRA (jika ada).
x Corporate guarantee dari Perseroan dan Entitas Anak serta dari PT Tamaris Hidro, PT Tatajabar Sejahtera,
PT Besland Pertiwi, dan PT Patria Bakti Abadi selaku sponsor.
x Gadai atas seluruh saham Perseroan di Entitas Anak.
x Surat pernyataan dan kesanggupan.
Jumlah pencairan fasilitas pinjaman selama tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar total drawdown
Rp510.833.470.126,00 dan Rp8.824.170.488,00.
Selama tahun 2025 and 2024, jumlah pokok pinjaman yang telah dibayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran
masing-masing sebesar Rp104.939.131.601,00 dan Rp93.221.823.263,00.
Selama tahun 2025 jumlah pokok pinjaman yang telah dibayarkan untuk melunasi fasilitas pinjaman BCA milik PT
Thong Langkat Energi, Entitas Anak, sebesar Rp429.702.709.394,00.
Pembatasan dari persyaratan perjanjian utang bank antara lain bahwa: Perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari para
kreditur terlebih dahulu, masing–masing Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengadakan penggabungan usaha, akuisisi, atau konsolidasi dengan perusahaan lain kecuali: (i) akuisisi yang
dilakukan oleh Perseroan dan/atau PBA sesuai dengan tujuan penggunaan Fasilitas KI Tranche B dan (ii)
penggabungan usaha akuisisi atau konsolidasi perusahaan lain tersebut di bawah Perseroan dan/atau PBA.
b. Melakukan investasi, penyertaan modal, atau pengambilalihan saham pada perusahaan lain, kecuali akuisisi Anak
Perusahaan Baru.
c. Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain,
d. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan Debitur, mengubah anggaran dasar (kecuali perubahan susunan
pengurus Debitur dan/atau meningkatkan modal Debitur) memindahtangankan atau saham dalam Debitur baik antar
pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemilik manfaat (ultimate shareholder)
atas Debitur.
e. Kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Kredit Sindikasi dan Obligasi yang diizinkan.
f. Mengambil lease dari perusahaan leasing kendaraan, namun tidak terbatas untuk keperluan alat berat dan Car
Ownership Program dengan nilai melebihi 100M (100 miliar rupiah (per tahun).
g. Mengikatkan sebagai penjamin (borg), menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apa
pun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada Para Kreditur).
h. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang-barang Jaminan yang diciptakan
berdasarkan Dokumen Jaminan.
i. Membubarkan perusahaan dan mengajukan permohonan pailit.
j. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai Kreditur.
k. Menggadaikan atau dengan cara lain menjaminkan/mempertanggungkan saham perusahaan kepada pihak manapun.
Ketentuan ini dikecualikan untuk jaminan saham yang diberikan sehubungan dengan Fasilitas Kredit Eksisting.
l. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Jaminan kepada pihak lain.
m. Menarik kembali modal yang telah disetor/melakukan penurunan modal disetor.
32
Page 63
n. Menunggak kewajiban kepada Para Kreditur serta kewajiban lainnya.
o. Melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum dan/atau peraturan yang berlaku.
Perusahaan juga diwajibkan memenuhi sebagai berikut:
a. Rasio cakupan pelunasan utang minimum 1.0x; dan
b. Rasio utang kena bunga terhadap ekuitas maksimum 4.0x.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dari kondisi
utang Bank tersebut. Manajemen juga telah mereviu prosedur penyelesaian pembayaran bunga dan pokok pinjaman, dan
memastikan keadaan tersebut tidak melanggar perjanjian kredit.
f. Utang obligasi
Saldo utang obligasi Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp545.972.103.860,00 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Seri A -
Seri B 250.000.000.000
Seri C 300.000.000.000
Jumlah 550.000.000.000
Biaya penerbitan obligasi
(4.027.896.140)
yang belum diamortisasi
Jumlah 545.972.103.860
Dikurangi bagian yang jatuh
-
tempo dalam satu tahun
Bagian jangka panjang 545.972.103.860
Biaya penerbitan obligasi terdiri dari:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Biaya emisi 3.873.334.587
Biaya fasilitas 2.714.285.714
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (2.559.724.161)
Biaya penerbitan obligasi
belum diamortisasi 4.027.896.140
Pada tanggal 8 Maret 2022, Entitas Induk telah menerbitkan Obligasi Tamaris Hidro I Tahun 2022 (Obligasi) total sebesar
Rp750.000.000.000,00 dengan nilai nominal per lembar obligasi Rp5.000.000,00. Obligasi tersebut tanpa jaminan. Pada
31 Desember 2025, obligasi tersebut memperoleh peringkat “idAAA(sf)” dari lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PEFINDO). Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Obligasi ini terdiri dari:
x Seri A: jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,00 dengan jangka waktu 3 tahun dan tingkat bunga tetap per
tahun sebesar 5,5%. Bunga kupon akan dibayarkan secara triwulanan.
x Seri B: jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,00 dengan jangka waktu 5 tahun dan tingkat bunga tetap per
tahun sebesar 7%. Bunga kupon akan dibayarkan secara triwulanan.
x Seri C: jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,00 dengan jangka waktu 7 tahun dan tingkat bunga tetap per
tahun sebesar 8,1%. Bunga kupon akan dibayarkan secara triwulanan.
Entitas Induk telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat atas Obligasi yang diterbitkan
oleh Entitas Induk.
Hasil bersih penerbitan Obligasi digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas sebagian Fasilitas Kredit
Sindikasi atas nama Entitas Induk dan Entitas Anak secara proporsional.
33
Page 64
Obligasi tersebut dilengkapi dengan dana cadangan (sinking fund) yang mencakup:
x Dana cadangan pembayaran bunga Obligasi harus tersedia dalam jumlah dana sebesar 3 bulan pembayaran bunga
Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi, yang dananya tersebut harus telah tersedia paling lambat 20 hari kerja
setelah tanggal emisi.
x Dana cadangan pelunasan pokok Obligasi harus tersedia dengan ketentuan bahwa Perseroan wajib menyediakan
dana cadangan pelunasan pokok Obligasi untuk Seri A, seri B dan seri C sejak 3 bulan sebelum tanggal pelunasan
pokok Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C dengan jumlah sebagai berikut:
x 3% (tiga persen) dari pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi setiap bulannya dari bulan ke-12 (dua belas)
hingga bulan ke-6 (enam) sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi.
x 4% (empat persen) dari pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi untuk bulan ke-5 (lima) sebelum tanggal
pelunasan pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi.
x 5% (lima persen) dari pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi untuk bulan ke-4 (empat) sebelum tanggal
pelunasan pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi.
x 70% (tujuh puluh persen) dari pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi untuk bulan ke-3 (tiga) sebelum tanggal
pelunasan pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi.
Sehingga menjadi 100% dari jumlah pokok Obligasi.
Obligasi tersebut juga didukung dengan Fasilitas Pembiayaan Pendukung Obligasi/Credit Enhancement Facility (“CEF”)
dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan plafon sebesar Rp750.000.000.000,00 yang dapat digunakan untuk
pemenuhan dana cadangan pembayaran bunga dan/atau dana cadangan pelunasan pokok Obligasi.
Pada tanggal 10 Maret 2025, Entitas Induk, telah melunasi pokok obligasi Seri A, sebesar Rp200.000.000.000,00.
g. Liabilitas sewa
Saldo utang liabilitas sewa Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp7.162.889.299,00. Akun ini merupakan liabilitas sewa sehubungan dengan sewa bangunan kantor dan pembelian
kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Pihak ketiga
PT Mandiri Tunas Finance 4.708.664.902
PT Maybank Indonesia Finance 948.450.125
PT Mandiri Utama Finance 250.953.132
PT Jakarta Setiabudi International 230.783.000
Jumlah pihak ketiga 6.138.851.158
Pihak berelasi
Sarah Darmawan 1.024.038.140
Jumlah 7.162.889.299
Dikurangi bagian yang jatuh tempo (3.444.000.127)
dalam satu tahun
Bagian jangka panjang 3.718.889.172
Pembayaran liabilitas sewa minimum di masa datang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Antara satu dan dua tahun 6.834.840.083
Lebih dari dua tahun 959.601.807
Jumlah 7.794.441.890
Dikurangi bunga (631.552.591)
Nilai sekarang liabilitas 7.162.889.299
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
(3.444.000.127)
dalam satu tahun
Bagian jangka panjang 3.718.889.172
Grup memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak ketiga dengan persyaratan dan ketentuan suku bunga sebesar 8%. Tingkat
suku bunga dapat berubah mengikuti kondisi pasar atau acuan tertentu yang disepakati. Fasilitas pinjaman memiliki
34
Page 65
jangka waktu selama 3 sampai 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian. Fasilitas pinjaman dijamin
dengan aset tertentu milik Grup sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Pada 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang dipersyaratkan. Dengan
demikian, tidak terdapat pelanggaran (default) maupun potensi pelanggaran yang dapat berdampak material terhadap
laporan posisi keuangan Grup.
Selama tahun 2025 dan 2024, jumlah pembayaran sewa masing-masing sebesar Rp8.592.304.228 dan Rp2.874.254.735.
h. Pajak tangguhan
Saldo pajak tangguhan Perseroan dan Entitas Anak dalam Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp63.947.412.233,00 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Dikreditkan
Dikreditkan/(Dibebankan) (Dibebankan) ke
Uraian Saldo Awal Penyesuaian Saldo Akhir
ke Laba Rugi Penghasilan
Komprehensif Lain
Aset (Liabilitas) Pajak
Tangguhan
Entitas Induk
Penyusutan Aset Tetap (58.985.792) (70.923.874) - - (129.909.666)
Aset Hak-Guna - 403.866 - - 403.866
Imbalan Kerja Karyawan 3.363.434.982 (102.794.704) 190.385.089 - 3.451.025.367
Rugi Fiskal 8.994.837.705 414.856.332 - 9.409.694.037
12.299.286.895 241.541.620 190.385.089 - 12.731.213.604
Entitas Anak 106.474.133.686 (13.173.249.456) 56.771.483 - 93.357.655.713
Jumlah Aset Pajak
118.773.420.581 (12.931.707.837) 247.156.572 - 106.088.869.317
Tangguhan - Bersih
Liabilitas Pajak
Tangguhan
Entitas Anak 47.902.493.248 6.818.694.466 - 9.226.224.519 63.947.412.233
i. Imbalan kerja karyawan
Grup telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja
No.11/2020 yang tidak berdampak secara material terhadap laporan keuangan Grup.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup mencatat penyisihan imbalan kerja karyawan berdasarkan perhitungan aktuaris
independen yang dilakukan masing-masing oleh KKA Azwir Arifin & Rekan yang dalam laporannya tertanggal 2 Januari
2026, menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Tingkat diskonto 4,89% - 7,12%
Tingkat kenaikan gaji tahunan 7,00%
Tingkat kematian TMI IV (2019)
Usia pension normal 55 tahun/years
Tingkat pengunduran diri 1% pada usia
20 tahun kemudian
menurun secara
linear sampai usia
55 tahun
Rincian liabilitas imbalan kerja karyawan pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 40.738.351.064
Nilai wajar aset program (5.909.495.186)
Pengaruh batasan aset 1.071.946.079
Liabilitas imbalan kerja karyawan 35.900.801.957
35
Page 66
Rincian beban penyisihan imbalan kerja karyawan Grup yang diakui pada laba laporan rugi konsolidasian adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Biaya jasa kini 1.925.615.927
Biaya bunga 550.735.759
Jumlah 2.476.351.686
Mutasi pada liabilitas bersih yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Uraian 31 Desember 2025
Saldo awal tahun 23.970.278.995
Beban tahun berjalan 2.476.351.686
Komprehensif lain 1.780.861.326
Kewajiban kini peserta mutasi 7.980.841.298
Iuran dibayar entitas (677.124.196)
Biaya jasa lalu -
Lain-lain 369.592.848
Saldo akhir tahun 35.900.801.957
Grup menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti yang didanai untuk seluruh karyawan tetapnya yang memenuhi
syarat. Pendanaan program tersebut dikelola oleh PT Indolife Pensiuntama. Iuran pemberi kerja yang diberikan masing-
masing sebesar Rp677.124.196,00 dan Rp629.064.722,00 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024.
Manajemen Grup berkeyakinan bahwa liabilitas imbalan kerja tersebut cukup untuk memenuhi persyaratan UU Ciptakerja
dan PP No. 35 pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Sensitivitas terhadap perubahan yang mungkin terjadi dalam asumsi tingkat diskonto dan gaji pada tanggal 31 Desember
2025 akan berdampak sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Keterangan Perubahan asumsi
Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% 27.469.112.265 30.332.144.323
Tingkat kenaikan gaji 1% 30.361.580.811 27.418.047.321
Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuaria di mana asumsi lainnya dianggap konstan.
Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan
sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi aktuaria utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban
imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam
penghitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Metode dan tipe asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisa sensitivitas tidak berubah dari periode sebelumnya.
j. Perjanjian-perjanjian dan komitmen penting
Perjanjian dengan PT Perusahaan Listirk Negara (Persero)
PT Suar Investindo Capital (SIC)
Pada tanggal 21 Juli 2010, SIC dan PT PLN (Persero) - Wilayah Nusa Tenggara Barat (PLN) menandatangi perjanjian
Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement - PPA). Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun sejak tanggal pembiayaan.
Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari SIC sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh SIC
dan SIC harus mempertahankan ketersediaan Tenaga Listrik rata-rata sebesar 32.336 GWh/tahun atau setara dengan
Capacity Factor sebesar 66%, selama jangka waktu pengoperasian. Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen Kelima SPERJKRJ-001/DIR/SIC/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016, mengenai
perubahan harga beli tenaga listrik dari sebesar Rp852,8 per kWh menjadi sebesar Rp1.062,5 per kWh dan berlaku sejak
ditandatanganinya Amendemen Kelima tersebut.
36
Page 67
PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE)
Pada tanggal 7 April 2008, BSE dan PT PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak dimulainya
operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari BSE sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang
dihasilkan oleh BSE, dan BSE harus mempertahankan ketersediaan tenaga listrik rata-rata sebesar 44,7 GWh/tahun.
PPA tersebut telah beberapa kali dilakukan Amendemen. Berdasarkan Amendemen VII atas PPA PLTM Silau II, tanggal
2 Mei 2016 antara BSE dengan PLN, diterapkan harga baru jual beli tenaga listrik sebesar Rp850 x F per kWh dengan
faktor kali (F) untuk Sumatra adalah 1,10 atau setara dengan Rp935 per kWh
Berdasarkan Amendemen VIII atas PPA tanggal 30 November 2020 antara BSE dengan PLN, diterapkan bahwa:
x PLN wajib membeli tenaga listrik dari BSE sampai dengan Ketersediaan Energi Minimal sebesar 44,7 GWh dengan
harga jual beli tenaga listrik sebesar Rp935 per kWh.
x Dalam hal realisasi produksi tenaga listrik yang dihasilkan BSE melebihi Ketersediaan Energi Minimal, maka PLN
wajib membeli kelebihan energy yang dihasilkan tanpa pembatasan produksi. Harga jual beli tenaga listrik atas
kelebihan energy ditetapkan sebesar 80% harga jual beli tenaga listrik yang berlaku saat ini atau setara Rp748 per
kWh dan berlaku mulai tahun 2020.
PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE)
Pada tanggal 13 November 2009, BCE dan PT PLN (Persero) (PLN) menandatangi perjanjian Jual Beli Listrik Power
Purchase Agreement (PPA). Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun sejak dimulainya operasi komersial. Berdasarkan
perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari BCE sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh BCE dan BCE
harus mempertahankan ketersediaan Tenaga Listrik rata-rata sebesar 27,73 GWh/tahun atau setara dengan Capacity
Factor sebesar 60%, selama jangka waktu pengoperasian.
Berdasarkan Addendum Keempat atas Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik SPERJKRJ-004/DIR/BCE/IV/2016 tanggal
29 April 2016 antara BCE dengan PLN bahwa harga beli tenaga listrik berubah menjadi sebesar Rp850 per kWh dan
berlaku mulai tanggal 1 Mei 2016.
PT Hidro Rizki Ilahi (HRI)
Pada tanggal 29 Mei 2015, HRI dan PLN menandatangani PPA, dimana PLN membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari
PLTM milik HRI di Desa Lebakbarang, Pekalongan, Jawa Tengah. Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik
dari HRI sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh HRI. Perjanjian ini berlaku efektif setelah perjanjian
ditandatangani sampai dengan 20 tahun sejak dimulainya operasi komersial.
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk
tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp750 per kWh berlaku sejak tanggal operasi komersial.
PT Banyu Daya Perkasa (BDP)
Pada tanggal 22 Januari 2015, BDP dan PLN menandatangani PPA0005.PJ/041/DJBB/2015, listrik PLN membeli tenaga
listrik dari PLTM milik BDP di Desa Cibarengkok dan Gunung Gede, Kecamatan Penggarangan, Kabupaten Lebak,
Banten. Perjanjian tersebut berlaku efektif setelah perjanjian ditandatangani sampai dengan 20 tahun setelah tercapainya
tanggal COD.
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk
tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp750 per kWh berlaku sejak tanggal operasi komersial.
Berdasarkan Amendemen II PPA 0020.Add/ABA. 01.01/DISBANTEN/2016 tanggal 18 November 2016, mengenai biaya
pemakaian tenaga listrik oleh penyedia listrik untuk Auxiliaries Equipment dan Office Facilities dikenakan layanan khusus
yang berlaku di tarif tenaga listrik (TTL) tanpa dikenakan listrik energi minimal (Emin) dengan listrik pengali N = 1,5 dan
pemakaian kelebihan daya reaktif (kVArh) dikenakan, dalam hal listrik daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 dengan
tarif listrik, dengan daya tersambung yang setara.
Perjanjian telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen VI PPA
P.ADD/003/DIR/BDP/IX/2019 tanggal 2 September 2019, mengenai penyesuaian perhitungan apabila pola operasi
pembangkit di luar listrik daya 0,85 sebagai berikut:
x (kWh ekspor) x Rp/kWh sesuai nilai kontrak.
x (kWh impor) x (Rp/kWh Tarif Layanan Khusus x 1,5).
x (Selisih kVARh impor) x Rp/kVARh Tarif Industri (I-3/TM).
37
Page 68
PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)
Pada tanggal 9 Maret 2007, SMHP dan PLN menandatangani PPA, listrik PLN membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari
PLTA milik SMHP di Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai, Sulawesi Selatan. Perjanjian ini berlaku efektif setelah
perjanjian ditandatangani sampai dengan 25 tahun sejak dimulainya operasi komersial.
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan Rp469,22 per kWh dengan rincian untuk Komponen (A) Rp385,38 per kWh;
Komponen (B) Rp63,06 per kWh; Komponen (C) Rp10,00 per kWh; Komponen (D) Rp10,78 per kWh berlaku sejak tanggal
operasi komersial. Ketentuan perhitungan eskalasi harga jual beli listrik setiap bulan akan disesuaikan dengan perubahan
kurs Dollar Amerika Serikat.
Berdasarkan amendemen PPA tanggal 12 Januari 2011, harga jual listrik berubah dari Rp469,22 per kWh menjadi Rp601
per kWh dengan rincian rincian untuk Komponen (A) Rp517,16 per kWh; Komponen (B) Rp63,06 per; Komponen (C)
Rp10,00 per kWh; Komponen (D) Rp10,78 per kWh. Eskalasi kenaikan/ penyesuaian terhadap harga jual beli listrik dapat
dilakukan dalam hal terjadi kondisi perubahan makro ekonomi yang secara Listrik substansial mempengaruhi PLTA sesuai
ketentuan perhitungan eskalasi harga jual beli listrik dalam PPA.
PT Maji Biru Pusaka (MBP)
Pada tanggal 16 November 2017, MBP dan PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak
dimulainya operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari MBP sebesar jumlah tenaga listrik
(kWh) yang dihasilkan oleh MBP. Harga jual beli tenaga listrik ditentukan Rp868 per kWh berlaku sejak tanggal operasi
komersial. Harga kelebihan energi listrik ditentukan 50% dari harga jual beli listrik.
PT Senagan Energi (SNE)
Pada tanggal 28 Februari 2012, SNE dan PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak
dimulainya operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari SNE sebesar jumlah tenaga listrik
(kWh) yang dihasilkan oleh Perusahaan dan Perusahaan harus mempertahankan ketersediaan Tenaga Listrik rata-rata
sebesar 69.217.586 kWh/tahun. Berdasarkan perjanjian tersebut, diterapkan harga transaksi sebesar Rp787 per kWh.
Perjanjian telah mengalami beberapa kali perubahan, berdasarkan Amendemen III PPA 59/SNE/SPM /V/2016 tanggal 27
Mei 2016, mengenai perubahan harga jual beli listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar
Rp1.210 per kWh dan untuk tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp935 per kWh.
Pada tanggal 23 Februari 2023, SNE telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik 20 MW (PJBL 20 MW) dengan PLN. Berdasarkan PJBL 20 MW tersebut, SNE harus menyediakan energi
tahunan sebesar 105,12 GWh. Jangka waktu perjanjian berlaku selama 30 tahun sejak COD pembangkit eksisting atau
27 tahun sejak COD pembangkit ekspansi kapasitas 20 MW. SNE telah melakukan COD pembangkit kepasitas 20 MW
efektif per 8 Juni 2023. Harga jual beli listrik mengalami perubahan sejak PJBL 20 MW bahwa untuk tahun ke-1 sampai
dengan tahun ke- 10 sebesar Rp1.158,50 per kWh dan untuk tahun ke-11 sampai dengan berakhir PJBL 20 MW sebesar
Rp784,18 per kWh.
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)
Pada tanggal 1 Maret 2011, 23 Desember 2011, 11 Maret 2015 JDG dan PLN menandatangi perjanjian PPA untuk PLTM
Cianten 1, Cianten 1B, Cianten 2 dan Cianten 3. Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun untuk Cianten 1 dan Cianten 2
dan 20 tahun untuk Cianten 1B dan Cianten 3, yang dimulai sejak tanggal operasi komersial. Harga jual beli listrik yang
ditentukan untuk PLTM Cianten 1 dan Cianten 2 sebesar Rp656 per kWh dan untuk Cianten 1B dan Cianten 3 ditentukan
untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-
20 sebesar Rp750 per kWh.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen Kelima 82/JDG/OL/XII/2016
dan 83/JDG/OL/XII/2016 dan tanggal 21 Desember 2016, mengenai perubahan penagihan dan pembayaran. Amendemen
Keempat 38/JDG/OL/XII/2016 dan Amendemen Kedua 40/JDG/OL/IV/2016 tanggal 21 April 2016 mengenai perubahan
harga jual beli listrik untuk PLTM Cianten 1 dan Cianten 2 menjadi sebesar Rp850 per kWh dan untuk PLTM Cianten 1B
dan Cianten 3 menjadi Rp1.100 per kWh untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 dan Rp850 per kWh untuk tahun
ke-9 sampai dengan tahun ke-20. Amendemen perjanjian tersebut berlaku sejak ditandatanganinya Amendemen tersebut.
PT Supraco Mitra Energie (SME)
Pada tanggal 4 Oktober 2012, SME dan PT PLN (Persero) – Wilayah Sumatera Barat (PLN) menandatangi perjanjian
Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement – PPA). Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun sejak tanggal pembiayaan.
Berdasarkan perjanjian, PLN membeli tenaga listrik dari SME sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan oleh
SME. Harga beli tenaga listrik mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 31 Tahun 2019 jo
38
Page 69
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 4 Tahun 2012. Harga jual beli listrik yang berlaku saat ini sebesar
Rp787,2 per kWh.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen VI 014.1.AMD/
HKM.04.01/WSB/2017 tanggal 3 Mei 2017, mengenai titik penyerahan tenaga listrik dari SME kepada PLN listrik pada
titik transaksi yang terletak di GH Alahan Panjang, Listrik substansial PLTM harus diselesaikan oleh SME sesuai jadwal
COD yang ditentukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 bulan sejak Financing Date tercapai dan SME harus
mencapai Financing Date selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2017.
PT Partogi Hidro Energi (PHE)
Pada tanggal 2 Desember 2016, PHE dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak
dimulainya operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN akan membeli tenaga listrik dari PHE sebesar jumlah tenaga
listrik (kWh) yang dihasilkan oleh PHE.
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.210 per kWh dan untuk
tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp935 per kWh berlaku sejak tanggal operasi komersial.
Pada tanggal 2 Desember 2016, PHE dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak
dimulainya operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN akan membeli tenaga listrik dari PHE sebesar jumlah tenaga
listrik (kWh) yang dihasilkan oleh PHE.
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.210 per kWh dan untuk
tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar Rp935 per kWh berlaku sejak tanggal operasi komersial.
PT Lampung Hidro Energi (LHE)
Berdasarkan Berita Acara Pengadaan Pembelian Tenaga Listrik PLTM antara LHE dan PLN tanggal 6 Agustus 2020, PLN
telah menyetujui klarifikasi dan negosiasi sehubungan dengan penentuan harga jual beli tenaga listrik. Harga jual beli
tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per kWh dan untuk tahun ke-13
sampai dengan tahun ke-25 sebesar Rp890 per kWh.
Pada tanggal 20 September 2021, LHE memperoleh Persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Republik Indonesia sehubungan dengan Persetujuan Harga Jual Beli Listrik. Kementerian ESDM telah menyetujui
harga jual tenaga listrik sebesar Rp945 per kWh (levelized tarif), dengan harga jual beli tenaga listrik untuk tahun ke-1
sampai dengan tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per kWh dan tahun ke-13 sampai dengan tahun ke-25 sebesar Rp689,11
per kWh.
Pada tanggal 26 Oktober 2021, LHE dan PT PLN (Persero) – Wilayah Bandar Lampung menandatangi perjanjian Jual
Beli Listrik (Power Purchase Agreement – PPA) P.KJS-001/DIR/LHE/X/2021. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak
tanggal pembiayaan. Berdasarkan perjanjian, Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai dengan
tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per kWh dan untuk tahun ke-13 sampai dengan tahun ke-25 sebesar Rp890 per kWh.
PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE)
Pada tanggal 02 Agustus 2017, LTLE dan PT PLN (Persero) – Wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara menandatangi
perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement – PPA) No. 1366/REN.01.01/DITREN/2017. Perjanjian ini berlaku
selama 25 tahun sejak tanggal pembiayaan. Berdasarkan perjanjian, Harga jual beli tenaga listrik ditentukan dan terukur
pada titik transaksi sebesar USD 7,89 per kWh.
PT Bahtera Bayu Persada (BBPe)
Pada tanggal 15 Agustus 2011, BBPe dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
Perjanjian dengan 15 (lima belas) tahun setelah Tanggal Operasi Komersial pembangkit. Harga jual beli tenaga listrik
listrik sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009
sebesar Rp656 per kWh pada Titik Transaksi.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen
V0021.Amd/AGA.01.01/DJB/2016 tanggal 29 April 2016, mengenai kesepakatan antara PT PLN dan PT BBPe terkait
Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA kurang dari sama dengan 10 MW sebesar Rp850 per kWh pada titik transaksi dan
berlaku mulai tanggal 1 Mei 2016 dan tetap selama Jangka Waktu Jual Beli Tenaga Listrik.
39
Page 70
PT Thong Langkat Energi (TLE)
Pada tanggal 2 Agustus 2017, TLE dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
Perjanjian dengan 25 (dua puluh lima) tahun sejak Tanggal Operasi Komersial. Tanggal Operasi Komersial terdiri dari 20
tahun sebagai Periode Tahap I dan 5 tahun berikutnya sebagai Periode Tahap II. Berdasarkan perjanjian, harga jual beli
tenaga listrik sebesar Rp1.049,75 per kWh pada Titik Transaksi.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa perubahan, terakhir berdasarkan Amendemen Kelima tanggal 27 Juni 2024 antara
PT PLN dan PT TLE terkait perubahan dan pernyataan Kembali perjanjian jual beli tenaga Listrik, penambahan kapasitas
PLTM Batu Gajah 10 MW menjadi PLTA 16 MW.
PT Hidro Jaya Manajur (HJM)
Pada tanggal 2 Agustus 2024, HJM dan PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak anggal
Perjanjian dengan 25 (dua puluh lima) tahun sejak dan setelah Tanggal Operasi Komersial. Berdasarkan perjanjian, harga
jual beli tenaga listrik sebesar Rp1.271 per kWh dalam jangka waktu 10 tahun dan Rp719 per kWh untuk tahun ke 11
sampai dengan seterusnya pada Titik Transaksi.
k. Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak
Berikut rincian pinjaman yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 09 April 2026.
Pemenuhan
Jenis Plafon Pinjaman Jumlah Sifat Dari Terhadap
Nama Debitur Kreditur Tingkat Bunga
Pinjaman (Rp) Pinjaman (Rp) Pinjaman Ketentuan
Liabilitas
1. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November 2021, dibuat dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-perubahannya, antara
Perseroan dan Entitas anak dengan PT Bank Central Asia, Tbk (”BCA”) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (”SMI”)
BCA & SMI
PT Tamaris Hidro Kredit Investasi 1.081.834.290.608 0 Floating: eqv. 8,00% p.a. Aflopend
(secara sindikasi)
PT Bumiloka Cikaso BCA & SMI )LQDQFLDO
Kredit Investasi 82.388.000.000 18.480.330.850 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend
Energi (secara sindikasi) &RYHQDQW
PT Bersaudara BCA & SMI x Debt
Kredit Investasi 79.334.000.000 48.189.091.444 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend
Simalungun Energi (secara sindikasi) Service
BCA & SMI Coverage
PT Hidro Rizki Ilahi Kredit Investasi 78.455.000.000 45.822.816.844 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend
(secara sindikasi) Ratio:
PT Banyu Daya BCA & SMI minimal 1x
Kredit Investasi 135.685.000.000 78.937.319.672 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend
Perkasa (secara sindikasi) x Debt to
PT Suar Investindo BCA & SMI Equity
Kredit Investasi 130.057.000.000 48.204.551.438 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend Ratio:
Capital (secara sindikasi)
PT Sulawesi Mini BCA & SMI maksimal
Kredit Investasi 144.945.000.000 86.270.717.969 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend 4x
Hydro Power (secara sindikasi)
BCA & SMI
PT Maji Biru Pusaka Kredit Investasi 223.873.000.000 132.408.571.500 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend 31 Desember
(secara sindikasi)
BCA & SMI 2025
PT Senagan Energi Kredit Investasi 628.941.000.000 368.682.806.246 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend x Debt
(secara sindikasi)
PT Supraco Mitra BCA & SMI Service
Kredit Investasi 208.132.000.000 113.781.113.325 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend Coverage
Energie (secara sindikasi)
PT Jaya Dinamika BCA & SMI Ratio: 2,06x
Kredit Investasi 370.466.000.000 190.634.413.625 Fixed: 8,25% p.a. Aflopend x Interest
Geohidroenergi (secara sindikasi)
PT Partogi Hidro BCA & SMI Fixed: 8,25% p.a. Bearing
Kredit Investasi 231.500.000.000 179.182.983.436 Aflopend Debt to
Energi (secara sindikasi) Floating: eqv. 8,00% p.a.
Fixed: 8,25% p.a. Equity
PT Lampung BCA & SMI Ratio: 0,94x
Kredit Investasi 144.000.000.000 117.006.487.808 Floating: Aflopend
Hydroenergy (secara sindikasi)
eqv. 8,00% p.a.
PT Bahtera Bayu BCA & SMI Floating:
Kredit Investasi 108.187.000.000 48.981.664.250 Aflopend
Persada (secara sindikasi) eqv. 8,00% p.a.
PT Landasan Tata BCA & SMI Floating:
Kredit Investasi 90.000.000.000 79.875.000.000 Aflopend
Laksana Energi (secara sindikasi) eqv. 8,00% p.a.
PT Hidro Jaya BCA & SMI Floating:
Kredit Investasi 200.000.000.000 48.168.651.038 Aflopend
Manajur (secara sindikasi) eqv. 8,00% p.a.
PT Thong Langkat BCA & SMI Floating:
Kredit Investasi 417.202.709.392 413.291.433.991 Aflopend
Energi (secara sindikasi) eqv. 8,00% p.a.
PT Patria Bakti BCA & SMI Floating:
Kredit Investasi 200.000.000.000 67.415.580.351 Aflopend
Abadi (secara sindikasi) eqv. 8,00% p.a.
40
Page 71
Pemenuhan
Jenis Plafon Pinjaman Jumlah Sifat Dari Terhadap
Nama Debitur Kreditur Tingkat Bunga
Pinjaman (Rp) Pinjaman (Rp) Pinjaman Ketentuan
Liabilitas
Jaminan termasuk namun tidak terbatas pada:
x Seluruh aset berupa tanah dan/atau bangunan terkait proyek yang dibiayai Fasilitas Kredit, yang menurut ketentuan yang berlaku dapat diikat sebagai jaminan;
x Fidusia atas seluruh bangunan dalam hal tanah merupakan IPPKH, mesin dan peralatan lainnya yang dibiayai Fasilitas Kredit;
x Fidusia atas piutang penjualan listrik kepada PLN berdasarkan PPA;
x Fidusia atas klaim bank garansi dan asuransi (termasuk performance bond);
x Gadai atas seluruh Rekening Penampungan sehubungan dengan proyek;
x Gadai atas seluruh saham di Debitur kecuali TH
x Deposito atas dana di dalam DSRA (jika ada);
x Jaminan perusahaan (corporate guarantee) ("CG“) dari Para Debitur; dan
Jaminan perusahaan CG dan Letter of Undertaking (“LOU“) dari Para Sponsor
2. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat berikut
perubahannya, antara Perseroan dan Entitas Anak dengan BCA
Kredit Multi
370.000.000.000 19.068.224.478 - -
Fasilitas
Maksimal Komisi: 1,00% p.a. )LQDQFLDO
Bank Garansi 19.068.224.478 Revolving
370.000.000.000 (minimal Rp350.000) &RYHQDQW
LC Line Komisi: 0,25% p.a. x (EBITDA – Tax
Maksimal
(pembayaran - (minimal USD50/ Revolving + Sinking
370.000.000.000
KI) Rp700.000) Fund) to
Forex Forward Maksimal (Principal +
- - Revolving
Line 370.000.000.000 Interest) Ratio:
Komisi: 1% p.a. (minimal minimal 1x
SBLC 30.000.000.000 - USD50/ Revolving x (Interest
PT Tamaris Hidro
BCA Rp700.000) Bearing Debt)
dan Entitas Anak
Komisi: 0,25% p.a. to Equity Ratio:
LC dan SKBDN maksimal 4x
10.000.000.000 - (minimal USD50/ Revolving
(maintenance)
Rp700.000)
31 Desember
2025
x Debt Service
Time Loan Maksimal Coverage
- 8.00% p.a. Revolving
Revolving 80.000.000.000 Ratio: 2,06x
Interest Bearing
Debt to Equity
Ratio: 0,94x
Jaminan:
Corporate guarantee & letter of undertaking dari PT Tatajabar Sejahtera dan PT Besland Pertiwi
3. Berdasarkan Akta Perjanjian Bantuan Likuiditas No. 01 tanggal 14 Februari 2022, antara Perseroan dengan SMI
)LQDQFLDO
&RYHQDQW
x EBITDA to
interest
expense
(Interest
Coverage
Ratio):
>= 1.5x
x Debt to
Kredit Investasi
PT Tamaris Hidro SMI 750.000.000.000 550.000.000.000 Floating: 10,00% Aflopend Equity Ratio:
Subordinasi
[
31 Desember
2025
x Interest
Coverage
Ratio: 1,98x
x Debt to
Equity Ratio:
0,94x
Jaminan:
x Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat II berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai pengikatan minimal sebesar 120% dari Komitmen Pembiayaan Subordinasi
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
41
Page 72
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF. SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG
MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI
MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.
42
Page 73
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus
membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang seluruhnya tercantum dalam Prosepktus ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota dari jaringan global RSM) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen yang telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen
No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 143.151.323.639 237.323.442.045
Aset keuangan tersedia
untuk dijual - 46.063.831.599
Piutang usaha
Pihak ketiga 76.429.581.143 55.709.294.704
Pihak berelasi 1.309.445.216 4.457.910.216
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 21.549.223.792 10.096.826.929
Pihak berelasi 90.778.474.971 72.334.576.545
Aset keuangan dari proyek
konsesi jasa yang belum
ditagih - bagian lancar 687.134.778.282 605.609.193.665
Pajak dibayar di muka 10.376.654.639 8.316.181.079
Uang muka dan biaya dibayar di muka 11.261.575.641 12.929.876.700
JUMLAH ASET LANCAR 1.041.991.057.323 1.052.841.133.482
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - 3.062.673.000
Aset keuangan dari proyek
konsesi jasa yang belum
ditagih – bagian tidak lancar 3.627.151.939.072 2.913.810.916.889
Penyertaan saham dan uang muka
penyertaan saham 46.209.946.312 52.946.623.395
Proyek dalam Penyelesaian 211.644.384.511 56.302.134.599
Aset tetap 35.143.636.633 29.223.386.066
Goodwill 362.403.805.934 337.799.966.527
Aset pajak tangguhan 106.088.869.317 118.773.420.581
Aset lain-lain 33.438.060.918 252.666.845.925
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 4.422.080.642.697 3.764.585.966.982
JUMLAH ASET 5.464.071.700.020 4.817.427.100.464
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 6.880.189.048 3.282.570.347
Pihak berelasi 4.885.124.803 7.872.630.302
Utang lain-lain - Pihak Ketiga 2.162.200.208 3.551.579.727
Akrual dan provisi 26.687.601.650 17.855.417.884
Utang pajak 6.195.503.734 4.144.094.112
Liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 133.764.488.638 104.939.131.601
43
Page 74
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Liabilitas sewa 3.444.000.127 2.457.415.528
Utang obligasi - 200.000.000.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 184.019.108.208 344.102.839.501
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun
Utang bank 1.807.423.980.658 1.425.331.435.497
Liabilitas sewa 3.718.889.172 3.357.430.157
Utang obligasi 545.972.103.860 543.412.379.699
Liabilitas pajak tangguhan 63.947.412.233 47.902.493.248
Liabilitas imbalan kerja karyawan 35.900.801.957 23.970.278.995
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 2.456.963.187.880 2.043.974.017.596
JUMLAH LIABILITAS 2.640.982.296.088 2.388.076.857.097
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp1.000.000 per saham
Modal dasar – 1.500.000 saham
dan 1.000.000 saham pada
tanggal 31 desember 2025 dan 2024
Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 1.500.000 saham
dan 1.000.000 saham pada
tanggal 31 desember 2025 dan 2024 1.500.000.000.000 1.000.000.000.000
Tambahan modal disetor 35.707.582.446 35.707.582.446
Uang muka setoran modal 657.187.741.987 1.023.751.776.027
Komponen ekuitas lainnya (64.880.784.833) (62.303.222.260)
Saldo laba (defisit):
Ditentukan penggunaannya - -
Belum ditentukan penggunaanya 55.494.720.364 (56.096.914.248)
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik Entitas Induk 2.183.509.259.964 1.941.059.221.965
Kepentingan non-pengendali 639.580.143.968 488.291.021.402
JUMLAH EKUITAS 2.823.089.403.932 2.429.350.243.367
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.464.071.700.020 4.817.427.100.464
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN USAHA BERSIH 576.072.484.834 449.347.582.500
BEBAN POKOK PENDAPATAN 223.891.646.177 118.279.909.658
LABA KOTOR 352.180.838.657 331.067.672.842
Beban umum dan administrasi (77.783.272.992) (73.277.202.942)
Beban daya reaktif (21.729.623.306) (27.482.886.376)
Beban keuangan (219.183.483.589) (215.376.965.439)
Keuntungan penjualan
aset keuangan 2.197.154.616 -
Pendapatan bunga 7.463.774.686 16.730.467.286
Laba selisih kurs - bersih 418.301.046 286.631.064
Bagian atas laba (rugi) bersih
Entitas Asosiasi 138.322.917 (50.815.864)
Lain-lain – bersih 13.665.180.586 26.232.149.981
LABA SEBELUM BEBAN
PENGHASILAN PAJAK 57.367.192.621 58.129.050.552
TAKSIRAN BEBAN
PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (24.773.852.645) (36.903.161.650)
LABA TAHUN BERJALAN 32.593.339.976 21.225.888.902
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengakuan kembali kewajiban
imbalan kerja (1.780.861.326) (2.459.375.870)
44
Page 75
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pajak penghasilan terkait 247.156.572 445.647.830
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Selisih nilai wajar aset keuangan
tersedia untuk dijual - 949.348.832
Jumlah rugi komprehensif lain
tahun berjalan, bersih setelah pajak (1.533.704.754) (1.064.379.208)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 31.059.635.222 20.161.509.694
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 31.842.568.276 20.932.254.838
Kepentingan non-pengendali 750.771.700 293.634.064
Jumlah 32.593.339.976 21.225.888.902
Jumlah laba komprehensif Tahun
Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 30.328.837.302 19.904.292.751
Kepentingan non-pengendali 730.797.920 257.216.943
Jumlah 31.059.635.222 20.161.509.694
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk 30.569 38.408
DATA KEUANGAN LAINNYA
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba (rugi) sebelum taksiran
manfaat (beban) pajak 57.367.192.621 58.129.050.552
Penyesuaian:
Penyusutan dan amortisasi 164.970.133.151 145.373.965.729
Beban keuangan 219.183.483.589 215.376.965.439
Pendapatan operasi dan
pemeliharaan (82.391.297.925) (87.526.920.130)
Pendapatan keuangan konsesi (307.190.933.357) (268.692.775.014)
Pendapatan ditagihkan ke PLN 564.006.906.038 561.390.388.423
Penyesuaian pendapatan (beban)
lain-lain 23.744.410.934 (10.375.784.756)
Penyesuaian lainnya (250.458.964.427) (227.115.914.697)
Laba sebelum bunga, pajak,
depresiasi dan amortisasi
(EBITDA) 389.230.930.624 386.558.975.546
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 28,20 19,16
Laba Kotor 6,38 38,69
Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak -1,31 -173,97
Laba Tahun Berjalan 53,55 -124,99
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 54,05 -123,70
EBITDA 0,69 17,47
Jumlah Aset 13,42 -0,68
Jumlah Liabilitas 10,59 -2,01
Jumlah Ekuitas 16,21 0,67
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor / Pendapatan 61,13 73,68
Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak / Pendapatan 9,96 12,94
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 5,66 4,72
EBITDA / Nilai Penjualan Listrik 69,01 68,86
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset 0,60 0,44
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas 1,15 0,87
45
Page 76
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Keuangan (x)
Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio) 0,78 0,69
Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)(1) 5,83 3,79
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 0,94 0,98
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,48 0,50
DER(2) 1,22 1,26
DAR(3) 0,48 0,51
Interest Coverage Ratio(4) 1,98 1,95
Debt Service Coverage Ratio(5) 1,24 1,50
(1) Rasio lancar memperhitungkan restricted fund dalam akun aset lain-lain yang telah dicadangkan untuk pemenuhan kewajiban lancar Perseroan. Tahun 2024, Perseroan
mencadangkan restricted fund untuk pemenuhan kewajiban obligasi Seri A yang jatuh tempo pada Maret 2025.
(2) Dihitung dengan membandingkan Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) dengan Jumlah Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk, dimana
Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) terdiri dari Utang Bank Jangka Panjang, Utang Obligasi, dan Liabilitas Sewa
(3) Dihitung dengan membandingkan Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt) dengan Jumlah Aset, dimana Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)
terdiri dari Utang Bank Jangka Panjang, Utang Obligasi, dan Liabilitas Sewa
(4) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dengan Beban Bunga atas Utang Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)
(5) Dihitung dengan membandingkan jumlah EBITDA dan Dana Dalam Pembatasan (Restricted Fund) dengan Pembayaran Beban Bunga dan Angsuran Pokok atas Utang
Mengandung Bunga (Interest Bearing Debt)
RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Nomor: 04 tanggal 08 November 2021 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, Sarjana
Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali yang
tertuang pada akta perubahan dan pernyataan kembali No. 134 tanggal 17 Desember 2025 dibuat di hadapan Notaris Karin
Christiana Basoeki, SH.
Rasio Persyaratan Keuangan 31 Desember 2025
Perseroan (Konsolidasi)
Debt Service Coverage Ratio minimum 1.0x 1,24x
Interest Bearing Debt to Equity Ratio maksimum 4.0x 1,22x
Penerbitan PUB Sukuk ini diperkirakan akan memperkuat posisi likuiditas dan struktur permodalan Perseroan, sehingga rasio-
rasio keuangan tetap terjaga di atas ambang batas yang ditetapkan dalam financial covenants.
46
Page 77
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting”
dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam
Prospektus ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari
laporan keuangan Perseroan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di
masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan
pada Bab VI mengenai Faktor Risko.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, yang disajikan pada tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan (firma anggota dari jaringan global RSM) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen yang telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen
No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2011 dengan nama PT Tamaris Hidro, merupakan perusahaan induk yang menjalankan
kegiatan usaha dibidang jasa dan ketenagalistrikan yang berfokus pada Energi Terbarukan (EBT) melalui Entitas Anaknya
melalui penyediaan dan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM) yang memanfaatkan potensi
aliran air sebagai sumber energi (hydropower). Pada saat prospektus ini diterbitkan, 15 (lima belas) PLTA/PLTM Perseroan
yang dibangun dan dioperasikan oleh Entitas Anak telah menghasilkan daya listrik dengan total kapasitas 142,80 MW yang
tersebar di 9 (sembilan) propinsi di Indonesia, sedangkan 1 (satu) PLTM dalam tahap konstruksi dengan total kapasita 5 MW
(Manajur) dan 2 (dua) PLTA/PLTM lainnya dalam pengembangan dengan total kapasitas 24 MW (Aek Rambe dan Besai II).
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Kegiatan usaha dan hasil operasional Perseroan melalui Entitas Anak telah dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting, yang
beberapa diantaranya diyakini Perseroan akan terus memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasionalnya.
1. Peraturan Pemerintah Terkait Pengaturan Tarif Listrik
Harga jual pembangkit listrik ke PLN diatur dalam Undang-undang dan peraturan mentri ESDM. Sejak tahun 2009
harga jual listrik terus berkembang sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengembang, kepentingan PLN maupun
kepentingan konsumen akhir. Sebelumnya regulasi yang berlaku atas tarif adalah UU No.30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan namun telah diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penetapan Perppu Cipta
Kerja berdasarkan UU No.6 Tahun 2023. Di dalam UU tersebut, Pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan
harga/tarif tenaga listrik kepada konsumen. Penetapan harga/tarif tenaga listrik Perusahaan yang akan di beli/sewa oleh
PLN, diatur di dalam Permen ESDM No. 50/2017 jo. Permen ESDM No.53/2018 jo. Permen ESDM No. 4/2020 tentang
“Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik”, sehingga harga/tarif akan ditentukan
melalui mekanisme negosiasi/kesepakatan antara pengembang pembangkit listrik dan PLN yang nantinya akan
disetujui oleh Pemerintah pusat atau daerah.
Perseroan melalui Entitas Anak telah menandatangani PPA, dengan tarif tetap dan berlaku selama 20 tahun. Untuk
proyek PPA yang belum di tandatangani, Perseroan berkeyakinan perubahan kebijakan/ peraturan atas tarif yang akan
diterapkan pemerintah tetap mempertimbangkan iklim investasi dibidang energi baru dan terbarukan tetap kompetitif
sehingga investor bisa tetap berminat investasi di bidang tersebut. Apabila terjadi perubahan tarif yang sifatnya
cenderung menurun, maka manajemen akan selalu memperhatikan dana yang di investasikan terhadap hasil yang akan
diperoleh serta selalu melakukan peningkatan efisiensi di segala bidang sehingga hasil yang dicapai bisa tetap optimum.
2. Perubahan Kondisi Hidrologi
Perseroan melalui Entitas Anak yang bergerak dalam kegiatan usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air atau hydropower
memiliki sumber energi yang memanfaatkan energi potensial dan energi kinetic dari debit air, hal tersebut juga
47
Page 78
ditentukan dengan struktur tanah di wilayah proyek pembangkit, sehingga kondisi hidrologi dan geologi merupakan
salah satu faktor yang selalu dipertimbangkan oleh Perseroan sejak tahap perancangan, pembangunan hingga tahap
operasional dimana kondisi hidrologi dan geologi sangat diperhatikan sejak tahap perancangan, pembangunan hingga
operasional. Apabila terdapat perubahan baik yang dapa diestimasi ataupun perubahan diluar perhitungan pada
kondisi hidrologi dan geologi yang sebagian besar disebabkan oleh bencana alam dapat berpotensi mempengaruhi
operasi dan kinerja keuangan Perseroan.
3. Perubahan Kontrak Power Purchase Agreement (PPA)
Perseroan melalui Entitas Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki landasan kontrak kerjasama dengan
PLN melalui kontrak Power Purhcase Agreement (PPA), dimana kontrak ini akan berumur selama 30 tahun sejak
tanggal Comissioning. Pada kontrak yang sama, terdapat klausul-klausul yang mengatur mengenai hak, kewajiban,
tata cara pembayaran, struktur dari pembayaran yang akan didapat oleh Entitas Anak dengan memasok listrik, serta
denda-denda apabila salah satu pihak baik Entitas Anak atau PLN melanggar kontrak PPA. Perubahan pada bagian-
bagian tertentu dalam kontrak PPA yang sudah dimiliki atau kontrak PPA potensial dapat menjadi salah satu faktor
yang dapat memengaruhi kinerja keuangan dan operasional Perseroan.
4. Nilai Tukar Mata Uang Asing
Seluruh pendapatan Perseroan dan Entitas Anak adalah dalam mata uang Rupiah. Untuk setiap proyek PLTA/PLTM
dalam tahap konstruksi, pembelian turbin set dilakukan secara impor dan dilakukan dalam mata uang asing (USD
atau EURO) sebesar lebih kurang 20% dari biaya proyek PLTA/PLTM. Selain itu, pada proyek PLTA/PLTM tertentu
dapat terjadi pengeluaran dalam mata uang asing dalam hal jika diperlukan jasa konsultan asing. Untuk proyek
PLTA/PLTM yang telah beroperasi secara komersial, kebutuhan mata uang asing hampir tidak ada, kecuali jika
diperlukan untuk pembelian komponen secara import ataupun jasa pemasangan IT System. Adanya perubahan serta
fluktuasi mata uang Rupiah terhadap valuta asing Dollar Amerika Serikat dapat memengaruhi kinerja keuangan yang
tercermin pada laporan keuangan Perseroan.
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan dan Entitas Anak menerapkan ISAK 112, “Perjanjian Konsesi Jasa” dan ISAK 229, “Perjanjian Konsesi Jasa:
Pengungkapan” atas Power Purchase Agreement (“PPA”) dengan PT Perusahaan Listik Negara (Persero) (“PLN”).
Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian dimana pemerintah atau badan lain (“Pemberi Konsesi”) memberikan kontrak
untuk menyediakan jasa publik kepada entitas sektor swasta (“Operator”). Perjanjian tersebut sering disebut perjanjian
konsesi jasa “BangunOperasi-Serah”, “Rehabilitasi-Operasi-Serah” atau “Publik-ke-Swasta”. Dalam perjanjian itu, operator
membangun infrastruktur yang digunakan untuk menyediakan jasa publik serta mengoperasikan dan memelihara
infrastruktur tersebut untuk jangka waktu tertentu. Operator dibayar atas jasa yang diberikan selama periode perjanjian.
Perjanjian diatur oleh suatu kontrak yang menetapkan standar kinerja, mekanisme penyesuaian harga, dan pengaturan
untuk menengahi perselisihan. Dalam beberapa hal, operator mungkin dapat mengembangkan infrastruktur yang telah
tersedia.
Ciri umum perjanjian konsesi jasa adalah: Pemberi konsesi merupakan entitas sektor publik, termasuk badan Pemerintah,
atau entitas sektor swasta yang telah diberikan tanggung jawab atas jasa tersebut Operator bertanggung jawab setidaknya
untuk sebagian pengelolaan infrastruktur dan jasa terkait dan tidak hanya bertindak sebagai agen untuk kepentingan
pemberi konsesi.
Operator diwajibkan untuk menyerahkan infrastruktur kepada pemberi konsesi pada akhir periode perjanjian dalam kondisi
yang telah ditentukan. Dengan sedikit atau tanpa imbalan tambahan, terlepas dari pihak yang awalnya membiayai
infrastruktur.
Perjanjian PPA antara PLN dan Perusahaan memenuhi definisi perjanjian konsesi jasa dimana PLN bertindak sebagai
pemberi konsesi dan Perusahaan sebagai operator.
Pada saat akhir masa konsesi, seluruh akun yang berhubungan dengan hak konsesi dihentikan pengakuannya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan aset konsesi diakui dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
48
Page 79
4. ANALISIS KOMPONEN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN USAHA BERSIH 576.072.484.834 449.347.582.500
BEBAN POKOK PENDAPATAN 223.891.646.177 118.279.909.658
LABA KOTOR 352.180.838.657 331.067.672.842
Beban umum dan administrasi (77.783.272.992) (73.277.202.942)
Beban daya reaktif (21.729.623.306) (27.482.886.376)
Beban keuangan (219.183.483.589) (215.376.965.439)
Keuntungan penjualan
aset keuangan 2.197.154.616 -
Pendapatan bunga 7.463.774.686 16.730.467.286
Laba selisih kurs – bersih 418.301.046 286.631.064
Bagian atas laba (rugi) bersih
Entitas Asosiasi 138.322.917 (50.815.864)
Lain-lain – bersih 13.665.180.586 26.232.149.981
LABA SEBELUM BEBAN
PENGHASILAN PAJAK 57.367.192.621 58.129.050.552
TAKSIRAN BEBAN
PENGHASILAN PAJAK – BERSIH (24.773.852.645) (36.903.161.650)
LABA TAHUN BERJALAN 32.593.339.976 21.225.888.902
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengakuan kembali kewajiban
Imbalan Kerja (1.780.861.326) (2.459.375.870)
Pajak penghasilan terkait 247.156.572 445.647.830
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Selisih nilai wajar aset keuangan
tersedia untuk dijual - 949.348.832
Jumlah rugi komprehensif lain
tahun berjalan, bersih setelah pajak (1.533.704.754) (1.064.379.208)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 31.059.635.222 20.161.509.694
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 31.842.568.276 20.932.254.838
Kepentingan non-pengendali 750.771.700 293.634.064
Jumlah 32.593.339.976 21.225.888.902
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 30.328.837.302 19.904.292.751
Kepentingan non-pengendali 730.797.920 257.216.943
Jumlah 31.059.635.222 20.161.509.694
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk 30.569 38.408
PENDAPATAN USAHA BERSIH
Tabel berikut berisi rincian pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak menurut jenis transaksi beserta persentasenya
terhadap jumlah pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Keuangan konsesi 307.190.933.357 53,32 268.692.775.009 59,80
Proyek konsesi 134.673.578.223 23,38 34.608.595.570 7,70
Operasi dan pemeliharaan 82.391.297.925 14,30 87.526.920.130 19,48
Penjualan listrik 49.244.696.833 8,55 56.275.291.791 12,52
Jasa sewa 2.571.978.496 0,45 2.244.000.000 0,50
Jumlah 576.072.484.834 100,00 449.347.582.500 100,00
Perseroan melalui Entitas Anak bekerja sama dengan PLN untuk menyediakan suplai tenaga listrik melalui PPA.
49
Page 80
Keuangan konsensi merupakan pendapatan atas aset keuangan proyek konsesi berupa bunga atas hak Perseroan dan
Entitas Anak untuk menerima pembayaran dari PLN sesuai ketentuan perjanjian konsesi.
Proyek konsesi merupakan biaya-biaya konstruksi yang diakui sebagai pendapatan sesuai dengan ketentuan penerapan
ISAK No. 112 yang mengatur akuntasi mengenai operator atas perjanjian konsesi jasa publik ke swasta. Dengan kewajiban
penerapan ISAK No. 112, Perseroan dan Entitas Anak hanya dapat mengakui aset keuangan atas pendapatan yang diterima
dan tidak dapat mengakui infrastruktur sebagai aset tetap. Hal ini mempengaruhi kondisi laporan keuangan Perseroan dan
Entitas Anak, khususnya meyebabkan perubahan pada pengakuan pendapatan, aset tetap, dan beban depresiasi.
Terdapat pengembangan konstruksi pada tahun 2024 yang terdiri dari PLTM Aek Rambe (4,0 MW) dan PLTA Besai 2 (20
MW) dan pada tahun 2025 terdapat penambahan dalam tahap konstruksi, yaitu PLTM Manajur (5,0 MW).
Operasi pemeliharaan merupakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan operasi dan/atau pemeliharaan fasilitas
PLTA/PLTM beserta peralatan pendukungnya sesuai ketentuan perjanjian yang diakui selama periode jasa tersebut diberikan.
Penjualan listrik merupakan pendapatan yang diperoleh dari penjualan tenaga listrik yang dihasilkan PLTA/PLTM kepada
PLN, sesuai ketentuan PPA, yang diakui berdasarkan jumlah energi listrik yang disalurkan/terkirim pada periode berjalan.
Jasa sewa merupakan pendapatan atas penyewaan kendaraan dan alat berat kepada PT Ainul Hayat Sejahtera dan
PT Bintang Sarana Adhitama, Pihak Ketiga.
Penjualan listrik Entitas Anak kepada PLN masing-masing sebesar Rp564.006.906.038,00 dan Rp561.390.388.423,00 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. Selisih nilai pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas
Anak (jumlah dari pendapatan keuangan konsesi, proyek konsesi, operasi dan pemeliharaan, penjualan listrik dan jasa sewa)
dibandingkan dengan nilai Penjualan Listrik Entitas Anak kepada PLN merupakan dampak dari Penerapan ISAK 112.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp576.072.484.834,00. Pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp126.724.902.334,00 atau sebesar 28,20% dibandingkan pendapatan
usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp449.347.582.500,00. Hal tersebut terutama disebabkan meningkatnya pendapatan proyek konsesi sebesar
Rp100.064.982.653,00 atau 289,13% dibandingkan pada tahun 2024, yang berasal dari biaya-biaya konstruksi pembangunan
PLTM Manajur (5,0 MW) dan biaya recovery infrstruktur PLTM Cikaso (5,2 MW). Selain itu, dengan adanya akuisisi PLTA
Batu Gajah (16,0 MW) pada bulan September 2025 memberikan dampak peningkatan pendapatan keuangan konsesi secara
total sebesar Rp38.498.158.348,00 atau sebesar 14,33%.
Strategi Perseroan dalam meningkatkan pendapatan adalah dengan berfokus pada optimalisasi produksi antara lain
manajemen debit air dengan mengoptimalkan ketersediaan air (availability factor), meminimalkan downtime, mengelola
sedimentasi dan sampah dan melakukan pemeliharaan preventif pada infrastruktur pembangkit dan mesin secara berkala.
Melakukan akuisisi dan konstruksi untuk menambah PLTA/PLTM baru. Selain itu, Perseroan juga melakukan upaya
pemeliharaan lingkungan dengan program penanaman pohon guna menjaga daerah aliran sungai sehingga dapat
memaksimalkan produksi dalam setahun.
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Tabel berikut berisi rincian beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak dan persentasenya terhadap total beban
pokok pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Proyek konsesi 134.673.578.223 60,15 34.608.595.570 29,26
Gaji, upah dan tunjangan 38.364.955.244 17,14 36.262.976.740 30,66
Operasional dan perawatan 12.781.292.046 5,71 11.613.043.083 9,82
Outsourcing 11.847.429.057 5,29 12.754.174.380 10,78
Asuransi 10.797.388.838 4,82 9.087.149.774 7,68
50
Page 81
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Retribusi 5.491.150.285 2,45 4.694.482.831 3,97
Kesejahteraan karyawan 4.562.961.630 2,04 4.431.431.741 3,75
Imbalan kerja 2.304.613.460 1,03 1.725.739.623 1,46
Sewa 147.683.355 0,07 235.773.743 0,20
Lain-lain (di bawah Rp500 juta) 2.920.594.039 1,30 2.866.542.173 2,42
Jumlah 223.891.646.177 100,00 118.279.909.658 100,00
Proyek konsesi merupakan beban yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek berdasarkan perjanjian konsesi,
termasuk biaya konstruksi, pengembangan, dan biaya terkait lainnya, yang diakui sesuai ketentuan akuntansi yang berlaku
selama jangka waktu perjanjian.
Gaji, upah dan tunjangan merupakan beban gaji, upah dan tunjangan terdiri dari gaji, bonus dan tunjangan untuk karyawan.
Operasional dan perawatan merupakan beban yang timbul sehubungan dengan kegiatan operasi dan pemeliharaan atas
fasilitas PLTA/PLTM yang telah beroperasi (15 Opco) serta peralatan pendukung yang meliputi biaya material dan suku
cadang, jasa pemeliharaan, utilitas, serta biaya operasi lainnya.
Outsourcing merupakan beban yang timbul atas penggunaan jasa pihak ketiga, yaitu PT Agta Mandiri Konsultan untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Asuransi merupakan beban yang timbul dari premi asuransi atas perlindungan aset dan/atau risiko operasional yang
dibayarkan untuk fasilitas PLTA/PLTM dan peralatan pendukungnya terkait PPA dengan PLN yang diakui secara proporsional
selama masa pertanggungan. Kecuali tanah, PLTA dan PLTM Entitas Anak Perseroan telah di asuransikan terhadap semua
risiko berdasarkan suatu paket polis kepada PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Wahana
Tata, dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, pihak ketiga.
Retribusi merupakan beban yang timbul atas pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah/instansi terkait sehubungan
dengan biaya retribusi air atas penggunaan air sungai, kegiatan operasional Entitas Anak Perseroan.
Kesejahteraan karyawan merupakan beban yang timbul atas program kesejahteraan dan fasilitas karyawan antara lain
tunjangan kesehatan, biaya asuransi kesehatan dan biaya pelatihan yang disediakan untuk Entitas Anak.
Imbalan kerja merupakan beban terkait kewajiban pemberian manfaat kepada karyawan, termasuk imbalan kerja jangka
pendek, imbalan pascakerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan pesangon.
Sewa merupakan beban yang timbul atas sewa alat berat dan kendaraan untuk pengerjaan proyek PLTM/PLTA.
Lain-lain merupakan beban lainnya selain klasifikasi beban tersebut diatas yang timbul dari aktivitas operasional Entitas Anak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp223.891.646.177,00. Beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp105.611.736.519,00 atau sebesar 89,29% dibandingkan beban pokok
pendapatan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp118.279.909.658,00. Hal tersebut terutama disebabkan meningkatnya beban proyek konsesi dari proyek dalam tahap
konstruksi sebesar Rp100.064.982.653,00 atau 289,13% dibandingkan pada tahun 2024, yang berasal dari biaya-biaya
konstruksi pembangunan PLTM Manajur (5,0 MW) dan biaya recovery infrstruktur PLTM Cikaso (5,2 MW) .
Strategi Perseroan yang dilakukan adalah tetap melakukan efisiensi terhadap biaya pada semua lini usaha, selain itu
Perseroan mengatur kembali jadwal pemeliharaan di masing-masing operasional company sesuai dengan prediksi curah
hujan. Perseroan juga berupaya untuk bernegosiasi dengan PLN terkait transmisi dengan menambah penyulang sehingga
energi listrik dapat terserap optimal sehingga mengurangi beban daya reaktif.
51
Page 82
LABA KOTOR
Laba kotor dihitung dengan mengurangkan beban pokok pendapatan dari pendapatan usaha. Tabel berikut menyajikan laba
kotor Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya terhadap pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Laba Kotor 352.180.838.657 61,13 331.067.672.842 73,68
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba kotor Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp352.180.838.657,00. Laba kotor Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total meningkat Rp21.113.165.815,00 atau sebesar 6,38% dibandingkan laba kotor Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp331.067.672.842,00. Hal tersebut disebabkan,
meningkatnya pendapatan usaha bersih pada pendapatan proyek konsesi sebesar Rp100.064.982.653,00 atau 289,13%
dibandingkan pada tahun 2024 yang berasal dari biaya-biaya konstruksi pembangunan PLTM Manajur (5,0 MW).
Dengan peningkatan laba kotor Perseroan pada tahun 2025, menunjukkan bahwa progress pembangunan konstruksi PLTM
Perseroan menunjukkan progress yang signifikan.
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Tabel berikut berisi rincian beban umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya terhadap beban
umum dan administrasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Jasa profesional 23.890.060.660 30,71 24.308.528.749 33,17
Gaji, upah dan tunjangan 12.376.626.274 15,91 12.609.624.567 17,21
Penyusutan 11.383.010.349 14,63 6.800.407.706 9,28
Perlengkapan kantor 8.469.450.183 10,89 7.589.127.257 10,36
Perjalanan dinas 4.557.279.472 5,86 2.940.538.677 4,01
Bensin, tol dan parkir 3.029.033.911 3,89 2.485.125.379 3,39
Perbaikan dan perawatan 2.384.991.314 3,07 3.046.754.248 4,16
Perijinan dan lisensi 2.050.086.083 2,64 2.560.705.847 3,49
Representasi 1.856.901.500 2,39 1.865.931.544 2,55
Sewa 1.684.776.713 2,17 1.095.511.844 1,50
Pajak 1.309.182.832 1,68 3.048.526.604 4,16
Kesejahteraan karyawan 946.831.820 1,22 1.696.795.923 2,32
Outsourcing 320.668.525 0,41 314.641.724 0,43
Imbalan kerja 171.738.226 0,22 194.829.647 0,27
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 3.352.635.130 4,31 2.720.153.226 3,71
Jumlah 77.783.272.992 100,00 73.277.202.942 100,00
Jasa profesional merupakan beban yang timbul atas penggunaan jasa pihak ketiga dan pihak berelasi antara lain dalam
bidang jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan penilai dan jasa aktuaris dalam rangka mendukung kegiatan
operasional / transaksi Perseroan.
Gaji, upah dan tunjangan merupakan beban gaji, upah dan tunjangan terdiri dari gaji, bonus dan tunjangan untuk karyawan
Entitas Induk.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap.
52
Page 83
Perlengkapan kantor merupakan beban atas penggunaan perlengkapan dan kebutuhan operasional kantor, antara lain biaya
internet dan telephone, biaya konsumsi rapat, biaya alat tulis kantor dan materai serta biaya fotocopy.
Perjalanan dinas merupakan beban kegiatan perjalanan karyawan Perseroan dan Entitas Anak dalam rangka mendukung
kegiatan operasional.
Bensin, tol dan parkir merupakan beban dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Perbaikan dan perawatan merupakan beban kegiatan pemeliharaan rutin dan perbaikan fasilitas serta aset operasional
Perseroan dan Entitas Anak khusunya terkait fasilitas kantor dan peralatan pendukungnya.
Perijinan dan lisensi merupakan beban atas pengurusan, perpanjangan, dan pemeliharaan perizinan usaha seperti
perpanjangan keanggotaaan, izin perpanjangan Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta lisensi operasional, termasuk biaya terkait
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Representasi merupakanbeban kegiatan representatif dengan mitra usaha, pemangku kepentingan serta biaya donasi atau
sumbangan.
Sewa merupakan beban atas sewa virtual office dan sewa mesin fotocopya sesuai dengan ketentuan perjanjian sewa.
Pajak merupakan beban atas kewajiban pajak penghasilan badan, pajak tangguhan dan pajak lainnya yang terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak
Kesejahteraan karyawan merupakan beban yang timbul atas program kesejahteraan dan fasilitas karyawan antara lain
tunjangan kesehatan, biaya asuransi kesehatan dan biaya pelatihan yang disediakan untuk Perseroan.
Outsourcing merupakan beban yang timbul atas penggunaan jasa pihak ketiga yaitu PT Agta Mandiri Konsultan untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan.
Imbalan kerja merupakan beban terkait kewajiban pemberian manfaat kepada karyawan, termasuk imbalan kerja jangka
pendek, imbalan pascakerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan pesangon untuk Perseroan.
Lain-lain merupakan beban lainnya selain klasifikasi beban tersebut diatas yang timbul dari aktivitas operasional Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp77.783.272.992,00. Beban umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp4.506.070.050,00 atau sebesar 6,15% dibandingkan beban umum
dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp73.277.202.942,00. Hal tersebut terutama disebabkan meningkatnya beban penyusutan sebesar Rp4.582.602.643,00 atau
67,39% dibandingkanpada tahun 2024 yang berasal dari adanya penambahan sewa gedung kantor yang dinilai berdasarkan
PSAK 116: Sewa berdasarkan kontrak sewa.
Perseroan berupaya meminimalisasi beban umum administrasi melalui kombinasi strategi kebijakan efisiensi pengendalian
biaya melalui disipllin anggaran dan digitalisasi proses.
BEBAN DAYA REAKTIF
Beban daya reaktif merupakan kelebihan daya atas produksi listrik yang tidak dapat diserap oleh jaringan transmisi PLN dan
menjadi beban Entitas Anak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban daya reaktif Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp21.729.623.306,00. Beban daya reaktif Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total menurun Rp5.753.263.070,00 atau sebesar 20,93% dibandingkan beban daya reaktif Perseroan dan Entitas
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.482.886.376,00. Hal tersebut terutama
53
Page 84
disebabkan adanya penambahan penyulang transmisi jaringan PLN melalui optimalisasi sistem kelistrikan serta adanya
efisiensi operasi peralatan penggunaan energi sehingga penalti dari PLN mengalami penurunan.
Perseroan berupaya meminimalisasi beban daya reaktif melalui manajemen beban listrik dan upaya strategi negosiasi proaktif
dengan PLN terkait optimalisasi jaringan.
BEBAN KEUANGAN
Beban keuangan terdiri dari bunga pinjaman bank, kupon obligasi, administrasi dan provisi, bunga sewa dan biaya emisi
obligasi atas fasilitas kredit investasi sindikasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI) ("Fasilitas Kredit") Obligasi Tamaris Hidro I Tahun 2022.
Tabel berikut berisi rincian beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya terhadap jumlah beban
keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Bunga pinjaman bank 151.347.113.099 69,05 144.360.795.705 67,03
Kupon obligasi 44.550.000.000 20,32 52.800.000.000 24,51
Administrasi dan provisi bank 12.375.757.248 5,65 6.515.419.096 3,02
Biaya fasilitas obligasi 9.095.238.096 4,15 9.361.111.109 4,35
Biaya emisi obligasi 964.486.065 0,44 1.551.068.626 0,72
Bunga sewa 850.889.081 0,39 788.570.903 0,37
Jumlah 219.183.483.589 100,00 215.376.965.439 100,00
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp219.183.483.589,00. Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total meningkat Rp3.806.518.150,00 atau sebesar 1,77% dibandingkan beban keuangan Perseroan dan Entitas
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp215.376.965.439,00. Hal tersebut terutama
disebabkan meningkatnya bunga pinjaman bank sebesar Rp6.986.317.394,00 atau 4,84% yang berasal dari tambahan beban
bunga pinjaman Entitas Anak terkait akuisisi PLTA Batu Gajah.
Perseroan berupaya meminimalisasi beban keuangan melalui strategi diversifikasi sumber pendanaan, manajemen arus kas,
negosiasi dengan pihak perbankan dengan memanfaatkan kondisi suku bunga pasar yang lebih kompetitif.
KEUNTUNGAN PENJUALAN ASET KEUANGAN
Keuntungan penjualan aset keuangan merupakan keuntungan yang diperoleh dari penjualan seluruh penyertaan aset
keuangan tersedia dijual, dimana selisih antara nilai perolehan dengan nilai aset bersih diakui sebagai keuntungan atas
penjualan aset keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Keuntungan penjualan aset keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp2.197.154.616,00. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan dan Entitas
Anak tidak melakukan penjualan aset keuangan. Hal tersebut disebabkan pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan telah
menjual seluruh penyertaan aset keuangan tersedia dijual berupa penyertaan Reksadana Setiabudi Dana Pasar Uang melalui
PT Setiabudi Investment Management, dimana selisih antara harga perolehan dan nilai bersih sebesar Rp2.197.154.616,00
diakui sebagai keuntungan atas penjualan aset keuangan.
PENDAPATAN BUNGA
Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diperoleh Perseroan dan Entitas Anak dari bunga penempatan dana, seperti
deposito, giro yang menghasilkan bunga.
54
Page 85
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pendapatan bunga Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp7.463.774.686,00. Pendapatan bunga Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total menurun Rp9.266.692.600,00 atau sebesar 55,39% dibandingkan pendapatan bunga Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp16.730.467.286,00. Hal tersebut
terutama karena penurunan penempatan deposito sepanjang tahun 2025 yang telah digunakan untuk pembayaran pokok
Obligasi Seri A sebesar Rp200.000.000.000,00.
LABA SELISIH KURS – BERSIH
Laba selisih kurs – bersih merupakan keuntungan akibat perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah atas
transaksi dan saldo valuta asing selama periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba selisih kurs – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp418.301.046,00. Laba selisih kurs – bersih Perseroan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp131.669.982,00 atau sebesar 45,94% dibandingkan laba selisih kurs –
bersih Perseroan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp286.631.064,00. Hal tersebut disebabkan dengan peningkatan nilai tukar mata uang asing khususnya USD pada rekening
bank Perseroan dan Entitas Anak.
BAGIAN ATAS LABA (RUGI) BERSIH ENTITAS ASOSIASI
Bagian atas laba (rugi) bersih entitas asosiasi merupakan laba/rugi bersih yang diakui atas investasi pada PT Bakti Bangun
Patria (BBP).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp138.322.917,00. Bagian atas laba bersih entitas asosiasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp189.138.781,00 atau sebesar 372,20%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dimana Perseroan dan Entitas Anak mencatatkan
bagian atas rugi bersih entitas asosiasi sebesar Rp50.815.864,00. Hal tersebut disebabkan pada 31 Desember 2025 dan
2024 Perseroan memiliki investasi lainnya di PT Mtiga Power Management dan PT Bakti Bangun Patria.
LAIN-LAIN – BERSIH
Lain-lain – bersih merupakan akun yang terdiri dari pendapatan dari klaim asuransi, pendapatan jasa lainnya imbalan kerja,
dan lain-lain.
Tabel berikut berisi rincian pendapatan lain-lain bersih Perseroan dan Entitas Anak dan persentasenya terhadap jumlah
pendapatan lain-lain bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Pendapatan dari klaim asuransi 10.176.942.855 74,47 19.641.652.251 74,88
Pendapatan jasa lainnya 2.950.588.589 21,59 - 0,00
Pendapatan atas biaya jasa lalu
imbalan kerja - 0,00 6.268.593.155 23,90
Lain-lain (dibawah Rp500 juta) 537.649.142 3,94 321.904.575 1,22
Jumlah 13.665.180.586 100,00 26.232.149.981 100,00
55
Page 86
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Lain-lain – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp13.665.180.586,00. Lain-lain – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 secara total menurun Rp12.566.969.395,00 atau sebesar 47,91% dibandingkan lain-lain – bersih
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp26.232.149.981,00. Hal
tersebut terutama disebabkan menurunnya pendapatan dari klaim asuransi sebesar Rp9.464.709.396,00 atau 48,19% atas
penggantian biaya atas perbaikan/recovery kerusakan infrastruktur pada PLTM Tanjung Tirta pada 31 Desember 2024,
sedangkan 31 Desember 2025 merupakan biaya penggantian awal atas perbaikan/recovery kerusakan infrastruktur pada
PLTM Cikaso.
LABA SEBELUM BUNGA, PAJAK, DEPRESIASI DAN AMORTISASI (EBITDA)
Sistem pelaporan manajemen mengevaluasi kinerja berdasarkan sejumlah faktor. Namun, pengukuran profitabilitas utama
untuk mengevaluasi hasil operasi didasarkan pada ukuran laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi ("EBITDA").
Tabel berikut perhitungan rekonsiliasi atas EBITDA dengan laba sebelum pajak Perseroan dan Entitas Anak dan
persentasenya terhadap pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Laba (rugi) sebelum taksiran
manfaat (beban) pajak 57.367.192.621 58.129.050.552
Penyesuaian:
Penyusutan dan amortisasi 164.970.133.151 145.373.965.729
Beban keuangan 219.183.483.589 215.376.965.439
Pendapatan operasi dan
pemeliharaan (82.391.297.925) (87.526.920.130)
Pendapatan keuangan konsesi (307.190.933.357) (268.692.775.014)
Pendapatan ditagihkan ke PLN 564.006.906.038 561.390.388.423
Penyesuaian pendapatan (beban)
lain-lain 23.744.410.934 (10.375.784.756)
Penyesuaian lainnya (250.458.964.427) (227.115.914.697)
Laba sebelum bunga, pajak,
depresiasi dan amortisasi
(EBITDA) 389.230.930.624 69,01 386.558.975.546 68,86
Penyesuaian lainnya merupakan penyesuaian untuk mengecualikan dampak dari penerapan ISAK No.112, pendapatan
proyek konsesi, pendapatan keuangan konsesi, pendapatan operasi dan pemeliharaan, dan beban proyek konsesi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
EBITDA Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp389.230.930.624,00. EBITDA Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total meningkat Rp2.671.955.078,00 atau sebesar 0,69% dibandingkan EBITDA Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp386.558.975.546,00. Peningkatan EBITDA tidak terlalu
signifikan terutama karena peningkatan pendapatan ditagihkan ke PLN pada 31 Desember 2025 meningkat sedikit (slightly
increase) Rp2.616.517.615,00 dibandingkan pada 31 Desember 2024. Selain itu, Perseoran dan Entitas Anak senantiasa
menjaga pengendalian biaya pada semua lini sehingga EBITDA terhadap pendapatan ditagihkan ke PLN pada 31 Desember
2025 dapat dikatakan stabil sebesar 69,01% dibandingkan pada 31 Desember 2024 sebesar 68,86%.
Strategi dan upaya Perseroan untuk meningkatkan EBITDA antara lain:
- Melakukan akuisisi PLTM/A yang telah beroperasi untuk meningkatkan kinerja operasional dari pendapatan yang
ditagihkan ke PLN;
- Mengatur pola operasi PLTM/A secara optimal untuk meminimalisir beban daya reaktif;
- Melakukan koordinasi dan negosiasi aktif dengan PLN terkait jaringan;
56
Page 87
- Melakukan negosiasi dengan PLN terkait perpanjangan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atas Entitas Anak yang
mendekati akhir masa konsesi.
- Menerapkan efisiensi ataupun pengendalian biaya pada semua lini.
LABA SEBELUM PENGHASILAN BEBAN PAJAK
Laba sebelum beban penghasilan pajak dihitung dengan mengurangkan laba kotor dengan beban umum dan adiministrasi,
daya reaktif, keuangan, bagian atas rugi bersih entitas asosiasi dan menambahkan dengan keuntungan penjualan aset
keuangan, pendapatan bunga, laba selisih kurs, lain-lain bersih.
Tabel berikut menyajikan laba sebelum beban penghasilan pajak Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya
terhadap pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Laba Sebelum Beban Penghasilan Pajak 57.367.192.621 9,96 58.129.050.552 12,94
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba sebelum beban penghasilan pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp57.367.192.621,00. Laba sebelum beban penghasilan pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total menurun Rp761.857.931,00 atau sebesar 1,31% dibandingkan
laba sebelum beban penghasilan pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp58.129.050.552,00. Hal tersebut disebabkan, peningkatan biaya-biaya pada 31 Desember 2025 lebih tinggi
dibandingkan dengan peningkatan pendapatan usaha bersih pada 31 Desember 2025.
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN – BERSIH
Taksiran beban pajak penghasilan – bersih merupakan akun yang terdiri dari pajak kini Entitas Anak dan pajak tangguhan
Perseroan dan Entitas Anak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Taksiran beban pajak penghasilan – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp24.773.852.645,00. Taksiran beban pajak penghasilan – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total menurun Rp12.129.309.005,00 atau sebesar 32,87%
dibandingkan taksiran beban pajak penghasilan – bersih Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp36.903.161.650,00. Hal tersebut disebabkan adanya penurunan beban pajak tangguhan
Entitas Anak sehubungan dengan akumulasi rugi fiskal yang daluwarsa telah diperhitungkan pada tahun 2024.
LABA TAHUN BERJALAN
Laba tahun berjalan dihitung dengan mengurangkan laba sebelum beban penghasilan pajak dengan taksiran beban pajak
penghasilan – bersih.
Tabel berikut menyajikan laba tahun berjalan pajak Perseroan dan Entitas Anak beserta persentasenya terhadap pendapatan
usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Laba Tahun Berjalan 32.593.339.976 5,66 21.225.888.902 4,72
57
Page 88
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp32.593.339.976,00. Laba tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total meningkat Rp11.367.451.074,00 atau sebesar 53,55% dibandingkan laba tahun berjalan Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.225.888.902,00. Hal tersebut
disebabkan penurunan taksiran beban pajak penghasilan-bersih Rp12.129.309.005,00 atau sebesar 32,87% dibandingkan
pada tahun 2024.
Dengan peningkatan laba tahun berjalan Perseroan menunjukkan peningkatan kinerja operasional secara menyeluruh yang
berdampak pada peningkatan saldo laba Perseroan.
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN, BERSIH SETELAH PAJAK
Tabel berikut menyajikan jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak Perseroan dan Entitas Anak
beserta persentasenya terhadap pendapatan usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024:
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengakuan kembali kewajiban
imbalan kerja (1.780.861.326) (2.459.375.870)
Pajak penghasilan terkait 247.156.572 445.647.830
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Selisih nilai wajar aset keuangan
tersedia untuk dijual - 949.348.832
Jumlah rugi komprehensif lain
tahun berjalan, bersih setelah pajak (1.533.704.754) -0,27 (1.064.379.208) -0,24
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.533.704.754,00. Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih
setelah pajak Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat
Rp469.325.546,00 atau sebesar 44,09% dibandingkan jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.064.379.208,00. Hal
tersebut terutama disebabkan di tahun 2024 Perseroan mencatatkan dampak dari selisih nilai wajar aset keuangan tersedia
untuk dijual sebesar Rp949.348.832,00, sedangkan di tahun 2025 Perseroan telah menjual seluruh penyertaan aset keuangan
tersedia dijual berupa penyertaan Reksadana Setiabudi Dana Pasar Uang melalui PT Setiabudi Investment Management.
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan dihitung dengan mengurangkan laba tahun berjalan dengan jumlah rugi
komprehensif lain tahun berjalan, bersih setelah pajak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp31.059.635.222,00. Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp10.898.125.528,00 atau sebesar 54,05%
dibandingkan jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
58
Page 89
31 Desember 2024 sebesar Rp20.161.509.694,00. Hal tersebut disebabkan meningkatnya laba tahun berjalan sebesar
Rp11.367.451.074,00 atau sebesar 53,55% dibandingkan pada tahun 2024.
5. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
ASET
Tabel di bawah ini menyajikan posisi aset Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 143.151.323.639 237.323.442.045
Aset keuangan tersedia
untuk dijual - 46.063.831.599
Piutang usaha
Pihak ketiga 76.429.581.143 55.709.294.704
Pihak berelasi 1.309.445.216 4.457.910.216
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 21.549.223.792 10.096.826.929
Pihak berelasi 90.778.474.971 72.334.576.545
Aset keuangan dari proyek
konsesi jasa yang belum
ditagih - bagian lancar 687.134.778.282 605.609.193.665
Pajak dibayar di muka 10.376.654.639 8.316.181.079
Uang muka dan biaya dibayar di muka 11.261.575.641 12.929.876.700
Jumlah aset lancar 1.041.991.057.323 1.052.841.133.482
Aset tidak lancar
Piutang pihak berelasi - 3.062.673.000
Aset keuangan dari proyek
konsesi jasa yang belum
ditagih – bagian tidak lancar 3.627.151.939.072 2.913.810.916.889
Penyertaan saham dan uang muka
penyertaan saham 46.209.946.312 52.946.623.395
Proyek dalam penyelesaian 211.644.384.511 56.302.134.599
Aset tetap 35.143.636.633 29.223.386.066
Goodwill 362.403.805.934 337.799.966.527
Aset pajak tangguhan 106.088.869.317 118.773.420.581
Aset lain-lain 33.438.060.918 252.666.845.925
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.422.080.642.697 3.764.585.966.982
JUMLAH ASET 5.464.071.700.020 4.817.427.100.464
JUMLAH ASET LANCAR
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp1.041.991.057.323,00. Jumlah aset lancar
Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total menurun Rp10.850.076.159,00 atau sebesar 1,03% dibandingkan jumlah
aset lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp1.052.841.133.482,00. Hal tersebut terutama disebabkan
penurunan saldo kas dan bank sebesar Rp94.172.118.406,00 atau setara 39,68% serta penurunan aset keuangan tersedia
untuk dijual sebesar Rp46.063.831.599,00 atau setara 100% yang sebagian besar digunakan untuk aktivitas investasi berupa
akuisisi PLTA Batu Gajah dan pembangunan proyek PLTM Manajur (5,00 MW).
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp4.422.080.642.697,00. Jumlah aset tidak
lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp657.494.675.715,00 atau sebesar 17,47%
dibandingkan jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp3.764.585.966.982,00. Hal tersebut
disebabkan meningkatnya aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang belum ditagih – bagian tidak lancar sebesar
Rp713.341.022.183,00 atau 24,48% dibandingkan tahun 2024 yang berasal dari bertambahnya penerimaan kapasitas
59
Page 90
minumum masa depan berupa penambahan nilai kontraktual dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA) serta penyesuaian
proyeksi kapasitas minimum yang akan diterima Perseroan dari proyek PLTA/PLTM untuk jangka waktu lebih dari 5 (lima)
tahun. Peningkatan tersebut terutama disebabkan adanya dampak akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW) dan adanya
pembangunan konstruksi PLTM Manajur (5,00 MW) dengan progress pembangunan mencapai 14,73% pada tahun 2025.
JUMLAH ASET
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp5.464.071.700.020,00. Jumlah aset Perseroan dan
Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp646.644.599.556,00 atau sebesar 13,42% dibandingkan jumlah aset
Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp4.817.427.100.464,00. Hal tersebut disebabkan meningkatnya aset tidak
lancar Perseroan dan Entitas Anak sebagai dampak meningkatnya aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang belum ditagih
– bagian tidak lancar sebesar Rp713.341.022.183,00 atau 24,48% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan tersebut terutama
sehubungan dengan adanya akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW) dan pembangunan konstruksi PLTM Manajur (5,00 MW).
Strategi dan kebijakan perseroan terkait jumlah aset (total assets) pada dasarnya bertujuan untuk memastikan aset bertumbuh
secara sehat, produktif, dan efisien sehingga mendukung kinerja keuangan (termasuk EBITDA dan profitabilitas), antara lain:
- Strategi Pertumbuhan Aset (Asset Growth Strategy), melalui pencarian potensi-potensi investasi proyek-proyek PLTM/A
baru;
- Akuisisi aset produktif yang siap menghasilkan pendapatan (PLTM/A yang telah beroperasi komersial/COD);
- Kebijakan pemeliharaan aset baik pemeliharaan preventive maupun predictive;
- Pengelolaan lingkungan antara lain reboisasi dan pengelolaan sampah dan aliran sungai.
LIABILITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 6.880.189.048 3.282.570.347
Pihak berelasi 4.885.124.803 7.872.630.302
Utang lain-lain pihak ketiga 2.162.200.208 3.551.579.727
Akrual dan provisi 26.687.601.650 17.855.417.884
Utang pajak 6.195.503.734 4.144.094.112
Liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 133.764.488.638 104.939.131.601
Liabilitas sewa 3.444.000.127 2.457.415.528
Utang obligasi - 200.000.000.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 184.019.108.208 344.102.839.501
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun
Utang bank 1.807.423.980.658 1.425.331.435.497
Liabilitas sewa 3.718.889.172 3.357.430.157
Utang obligasi 545.972.103.860 543.412.379.699
Liabilitas pajak tangguhan 63.947.412.233 47.902.493.248
Liabilitas imbalan kerja karyawan 35.900.801.957 23.970.278.995
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.456.963.187.880 2.043.974.017.596
Jumlah Liabilitas 2.640.982.296.088 2.388.076.857.097
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp184.019.108.208,00. Jumlah
liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total menurun Rp160.083.731.293,00 atau sebesar
60
Page 91
46,52% dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar
Rp344.102.839.501,00. Hal tersebut disebabkan menurunnya utang obligasi – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
sebagai dampak Perseroan telah melunasi pokok obligasi seri A sebesar Rp200.000.000.000,00 pada tanggal 10 Maret 2025.
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.456.963.187.880,00. Jumlah
liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp412.989.170.284,00 atau sebesar
20,21% dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar
Rp2.043.974.017.596,00. Hal tersebut disebabkan meningkatnya utang bank – bagian setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun sebagai dampak penambahan utang bank sindikasi bersih yang terdiri dari PT Bank Central Asia
Tbk. dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp382.092.545.161,00 atas akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW)
dan pencairan utang bank sindikasi terkait pembangunan PLTM Manajur (5,00 MW).
JUMLAH LIABILITAS
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.640.982.296.088,00. Jumlah liabilitas
Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp252.905.438.991,00 atau sebesar 10,59% dibandingkan
jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp2.388.076.857.097,00. Hal tersebut disebabkan
meningkatnya jumlah liabilitas jangka panjang sebagai dampak meningkatnya utang bank jangka panjang sebagai dampak
penambahan utang sindikasi bersih sebesar Rp382.092.545.161,00 atau 26,81% dibandingkan tahun 2024 atas akuisisi PLTA
Batu Gajah (16,00 MW) dan pembangunan PLTM Manajur (5,00 MW).
Strategi dan kebijakan perseroan terkait jumlah liabilitas difokuskan pada pengelolaan kewajiban secara sehat, terukur, dan
efisien, agar tidak membebani arus kas dan tetap mendukung ekspansi usaha, antara lain:
- Pengendalian tingkat leverage dengan menjaga rasio Debt To Equity (DER) < 4 dan DSCR > 1
- Manajemen struktur utang perbankan dengan negosiasi tingkat bunga apabila diperlukan
- Pengelolaan risiko nilai tukar mata uang
- Manajemen pembayaran umur utang usaha vendor berkisar 30 – 60 hari
EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp1.000.000 per saham
Modal dasar – 1.500.000 saham
dan 1.000.000 saham pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 1.500.000 saham
dan 1.000.000 saham pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 1.500.000.000.000 1.000.000.000.000
Tambahan modal disetor 35.707.582.446 35.707.582.446
Uang muka setoran modal 657.187.741.987 1.023.751.776.027
Komponen ekuitas lainnya (64.880.784.833) (62.303.222.260)
Saldo laba (defisit) :
Ditentukan penggunaanya - -
Belum ditentukan penggunaanya 55.494.720.364 (56.096.914.248)
Ekuitas yang dapat Diatribusikan
kepada pemilik Entitas Induk 2.183.509.259.964 1.941.059.221.965
Kepentingan non-pengendali 639.580.143.968 488.291.021.402
Jumlah Ekuitas 2.823.089.403.932 2.429.350.243.367
61
Page 92
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan dan Entitas Anak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.823.089.403.932,00. Jumlah ekuitas Perseroan
dan Entitas Anak tahun 2025 secara total meningkat Rp393.739.160.565,00 atau sebesar 16,21% dibandingkan jumlah
ekuitas Perseroan dan Entitas Anak tahun 2024 sebesar Rp2.429.350.243.367,00. Hal tersebut terutama disebabkan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor serta uang muka setoran modal secara total meningkat Rp133.435.965.960,00
atau sebesar 6,59% dibandingkan tahun 2025. Perseroan telah melakukan konversi uang muka setoran modal menjadi modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sebesar Rp500.000.000.000,00 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 1 Desember 2025, yang
dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. Selain itu peningkatan ekuitas terjadi pada kepentingan non-
pengendali sebesar Rp149.965.371.587 atau sebesar 30,71% atas pendanaan akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW).
Strategi dan kebijakan perseroan terkait jumlah ekuitas berfokus pada penguatan permodalan, menjaga keseimbangan
struktur modal, serta meningkatkan nilai bagi pemegang saham, antara lain:
- Penguatan modal melalui setoran modal saham dan uang muka setoran modal dari Pemegang Saham
- Meningkatkan kinerja operasiona yang berdampak pada saldo laba dalam ekuitas Perseroan
6. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Likuiditas Perseroan bersumber dari internal dan eksternal Perseroan. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo,
Perseroan mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari hasil kegiatan anak usaha Perseroan, sedangkan sumber
likuiditas eksternal utama Perseroan adalah utang bank jangka panjang dan uang muka setoran modal.
Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum digunakan, antara lain fasilitas kredit investasi yang
belum seluruhnya ditarik oleh Perseroan. Perseroan tidak memiliki permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa likuiditas yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Jika nantinya
Perseroan dan Entitas Anak menilai bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan dan Entitas Anak akan mencari
modal kerja tambahan melalui pinjaman perbankan dalam bentuk pinjaman modal kerja ataupun dana dari pemegang saham
Perseroan.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Tabel berikut merupakan Arus Kas Konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 549.427.835.613 556.814.677.071
Penerimaan kas lainnya - 19.641.652.251
Pembayaran kepada:
Pemasok (55.630.890.987) (76.706.244.689)
Karyawan (56.709.433.053) (53.632.756.629)
Biaya operasional lainnya (32.845.747.019) (47.189.591.408)
Penerimaan kas dari
Aktivitas operasi 404.241.764.554 398.927.736.596
Pembayaran pajak (3.509.766.228) (1.739.525.880)
Penerimaan dari penghasilan
Bunga 7.463.774.686 16.730.467.286
Kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi 408.195.773.012 413.918.678.002
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Pembayaran kewajiban
Akuisisi entitas anak (281.297.290.606) -
Peningkatan konstruksi
Aset Keuangan dari proyek
Konsesi jasa (134.673.578.223) (34.608.595.570)
62
Page 93
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perolehan proyek dalam
Penyelesaian (145.342.249.912) (43.549.040.404)
Pembayaran akuisisi
saham entitas anak (22.000.000.000) -
Penambahan aset tetap (10.292.789.442) (1.910.439.352)
Peningkatan investasi pada
Entitas Anak dari transaksi
dengan kepentingan
Non-pengendali - (22.045.960.572)
Peningkatan penyertaan saham dan
uang muka penyertaan saham - (17.303.618.164)
Kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas investasi (593.605.908.183) (119.417.654.062)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan utang bank 510.833.470.126 8.824.170.488
Penerimaan uang muka
setoran modal 133.435.965.960 21.000.000.000
Penerimaan dari
kepentingan non-pengendali 142.683.324.646 -
Penerimaan dan (Penempatan)
dana dalam pembatasan 219.776.995.924 (73.888.472.109)
Penerimaan (pembayaran) aset keuangan
lancar tersedia untuk dijual 47.197.154.616 (40.000.000.000)
Pembayaran utang bank (534.641.840.995) (93.221.823.263)
Pembayaran utang obligasi (200.000.000.000) -
Pembayaran utang bunga pinjaman (151.347.113.099) (144.360.795.705)
Pembayaran utang bunga obligasi (44.550.000.000) (52.800.000.000)
Pembayaran liabilitas sewa (8.592.304.228) (2.874.254.735)
Pembayaran biaya tranksaksi pinjaman (2.700.000.000) (2.700.000.000)
Pembayaran biaya fasilitas obligasi (7.500.000.000) (7.500.000.000)
Pembayaran beban keuangan (2.803.082.663) (1.249.790.336)
Pembayaran pihak berelasi (10.554.553.522) (3.211.631.414)
Kas bersih yang diterima
dari aktivitas pendanaan 91.238.016.765 (391.982.597.074)
PENURUNAN BERSIH
KAS DAN BANK (94.172.118.406) (97.481.573.134)
KAS DAN BANK
AWAL TAHUN 237.323.442.045 334.805.015.179
KAS DAN BANK
AKHIR TAHUN 143.151.323.639 237.323.442.045
ARUS KAS AKTIVITAS OPERASI
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, aktivitas operasi,
penghasilan bunga, dan penerimaan kas lainnya. Sedangkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi terdiri
dari pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, biaya operasi lainnya, dan pajak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp408.195.773.012,00. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan
dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total menurun Rp5.722.904.990,00 atau
sebesar 1,38% dibandingkan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp413.918.678.002,00. Hal tersebut terutama disebabkan
menurunnya penerimaan dari penghasilan bunga Rp9.266.692.600,00 atau sebesar 55,39% dibandingkan pada tahun 2024
yang disebabkan pada tahun 2024 terdapat penerimaan lainnya dari asuransi terkait perbaikan/recovery PLTM Tanjung Tirta.
Strategi Perseroan untuk menjaga arus kas dari kegiatan operasional tetap positif salah satunya dengan menerapkan pola
pengelolaan kas melalui:
63
Page 94
- Percepatan penerimaan tagihan PLN;
- Pengaturan prioritas pembayaran kepada para pemasok;
- Penghematan biaya pengeluaran operasional;
- Peningkatan upaya penerimaan pendapatan bunga melalui penempatan deposito.
ARUS KAS AKTIVITAS INVESTASI
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terdiri dari pembayaran kewajiban akuisisi entitas anak, peningkatan
konstruksi aset keuangan dari proyek konsesi jasa, perolehan proyek dalam penyelesaian, pembayaran akuisisi saham entitas
anak, penambahan aset tetap, peningkatan investasi pada entitas anak dari transaksi dengan pengendalian non-pengendali,
dan penyertaan saham dan uang muka penyertaan saham.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp593.605.908.183,00. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat
Rp474.188.254.121,00 atau sebesar 397,08% dibandingkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp119.417.654.062,00. Hal
tersebut terutama disebabkan adanya kegiatan akuisisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW) sebesar Rp303.297.290.606,00
peningkatan konstruksi aset keuangan dari proyek konsesi jasa atas proyek PLTM Manjur (5,0 MW) yang berlokasi di
Kalimantan Barat oleh HJM sebesar Rp100.064.982.653,00 serta peningkatan proyek dalam penyelesaian atas
pembangunan PLTM di Pulau Kalimantan sebesar Rp101.793.209.508,00 dengan progress pembangunan mencapai
22,67%.
ARUS KAS AKTIVITAS PENDANAAN
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan utang bank, penerimaan uang muka setoran
modal, penerimaan dari kepentingan non-pengendali, penerimaan dana dalam pembatasan, penerimaan aset keuangan
lancar tersedia untuk dijual. Sedangkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terdiri dari pembayaran
utang bank, utang obligasi, utang bunga pinjaman, utang bunga obligasi, liabilitas sewa, biaya transaksi pinjaman, biaya
fasilitas obligasi, beban keuangan, dan pihak berelasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Arus kas bersih yang diterima dari aktivitas pendanaan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp91.238.016.765,00. Arus kas bersih yang diterima dari aktivitas pendanaan Perseroan
dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total meningkat Rp483.220.613.839,00
atau sebesar 123,28% dibandingkan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp391.982.597.074,00. Hal tersebut disebabkan
meningkatnya penerimaan utang bank dampak dari penambahan utang bank sindikasi atas kegiatan akuisisi PLTA Batu
Gajah (16,00 MW) dan pencairan utang bank terkait pembangunan PLTM Manajur (5,00 MW) dan penambahan proyek dalam
penyelesaian oleh Entitas Anak – PBA.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebelum masa Commercial Operation Date (COD) pola arus kas Perseroan yang
signifikan terjadi dari aktivitas investasi dan pendanaan. Arus kas aktivitas investasi didominasi oleh pembayaran untuk
kegiatan konstruksi aset konsesi, sedangkan arus kas dari aktivitas pendanaan didominasi oleh penerimaan utang bank
jangka panjang maupun dana pemegang saham untuk membiayai kegiatan konstruksi aset konsesi. Setelah masa COD, pola
arus kas Perseroan yang signifikan terjadi dari aktivitas operasi yang didominasi oleh penerimaan dari pelanggan yaitu PLN
atas penjualan listrik dan pembayaran kepada pemasok, karyawan dan operasi lainnya.
7. SEGMEN OPERASI
Grup memiliki Perusahaan yang beroperasi dalam 4 wilayah operasi sebagai berikut:
Wilayah PLTA / PLTM
Sumatera: meliputi wilayah operasi area PLTM Sukarame, PLTM Aek Sibundong, PLTM Sungai Buaya, PLTM
Sumatera Gumanti, PLTA Krueng Isep dan PLTM Silau II
64
Page 95
Wilayah PLTA / PLTM
Jawa: meliputi wilayah operasi area Jawa PLTM Tanjung Tirta, PLTM Cianten, PLTM Cibatarua, PLTM Lebak
Barang, PLTM Lebak Tundun dan PLTM Cikaso
Sulawesi: meliputi wilayah area Sulawesi PLTA Tangka Manipi
Nusa Tenggara Barat: meliputi wilayah area
PLTM Segara
Nusa Tenggara Barat
Grup memiliki Perusahaan yang belum beroperasi komersial sebagai berikut:
Wilayah PLTA / PLTM
Kalimantan PLTM Manjur
Lampung PLTA Besai II
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember 2025
Belum Memulai
Wilayah Wilayah Nusa Entitas Induk Entitas Anak
Uraian Wilayah Sumatera Wilayah Jawa Operasi Eliminasi Total
Sulawesi Tenggara Barat (Holding) (Sub- Holding)
Komersial
PENDAPATAN
254.866.264.011 207.971.969.208 29.366.189.429 13.999.412.025 67.296.671.665 10.337.591.398 - (7.765.612.903) 576.072.484.834
USAHA BERSIH
BEBAN POKOK
61.853.577.098 88.376.909.075 11.038.542.168 9.111.337.032 60.206.980.804 - - (6.695.700.000) 223.891.646.177
PENDAPATAN
LABA KOTOR 193.012.686.913 119.595.060.133 18.327.647.261 4.888.074.993 7.089.690.861 10.337.591.398 - (1.069.912.903) 352.180.838.656
Beban Umum
(29.387.007.019) (20.916.865.128) (6.701.255.736) (9.201.220.895) (218.646.236) (24.966.219.430) (840.526.652) 14.448.468.104 (77.783.272.992)
dan Administrasi
Beban Daya - - - -
(7.739.732.267) (8.408.937.456) (5.580.953.583) - (21.729.623.306)
Reaktif
Beban Keuangan (97.483.339.406) (53.477.071.991) (7.806.500.434) (5.395.586.524) (243.007.970) (55.648.118.148) (148.606.701) 1.018.747.585 (219.183.483.589)
Pendapatan 58.715.318
390.707.044 344.508.307 46.439.353 84.831.644 6.496.217.989 42.355.031 - 7.463.774.686
Bunga
Keuntungan
Penjualan Aset - - - - - 2.197.154.616 - - 2.197.154.616
Keuangan
Laba (Rugi)
Selisih Kurs - 68.300 3.251.303 - 432.990 (66.546) 414.614.999 - - 418.301.046
Bersih
Bagian Atas Laba
(Rugi) Bersih - - - - (527.071.499) 138.322.917 (481.214.679) 1.008.286.178 138.322.917
Entitas Asosiasi
Lain-Lain –
2.615.858.106 17.579.147.491 - - - 7.705.274.999 - (14.235.100.010) 13.665.180.586
Bersih
LABA (RUGI)
SEBELUM
BEBAN 61.409.241.671 54.719.092.659 (1.714.623.139) (9.649.584.118) 6.185.730.254 (53.325.160.660) (1.427.993.001) 1.170.488.955 57.367.192.621
PENGHASILAN
PAJAK
TAKSIRAN
BEBAN PAJAK
(12.893.008.104) (13.324.864.221) (206.146.934) 2.763.047.109 (1.367.851.498) 241.541.620 13.429.383 - (24.773.852.645)
PENGHASILAN -
BERSIH
LABA (RUGI)
TAHUN 48.516.233.567 41.394.228.438 (1.920.770.073) (6.886.537.009) 4.817.878.756 (53.083.619.040) (1.414.563.618) 1.170.488.955 32.593.339.976
BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
Pos-Pos yang
Tidak akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Pengakuan
Kembali
(159.065.408) (64.519.197) 48.393.713 (84.549.924) (655.733.744) (865.386.766) 34.867.611 (34.867.611) (1.780.861.326)
Kewajiban
Imbalan Kerja
Pajak
Penghasilan 37.926.096 14.194.223 (10.646.617) 18.600.983 (3.303.202) 190.385.089 - - 247.156.572
Terkait
Pos-Pos yang
akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Selisih Nilai Wajar
Aset Keuangan
- - - - - - - - -
Tersedia untuk
Dijual
Jumlah Rugi
Komprehensif
Lain Tahun (121.139.312) (50.324.974) 37.747.096 (65.948.941) (659.036.946) (675.001.677) 34.867.611 (34.867.611) (1.533.704.754)
Berjalan, Bersih
Setelah Pajak
JUMLAH LABA
KOMPREHENSIF
48.395.094.255 41.343.903.464 (1.883.002.977) (6.952.485.950) 4.158.841.810 (53.758.620.717) (1.379.696.007) 1.135.621.344 31.059.635.222
TAHUN
BERJALAN
Informasi
Segmen Lainnya
Aset Segmen 3.025.122.596.837 1.362.478.337.475 205.382.059.662 132.694.953.231 263.840.587.676 2.591.087.772.446 918.540.672.708 (3.035.075.280.015) 5.464.071.700.020
Liabilitas Segmen 1.754.979.288.336 930.457.423.050 119.162.184.324 97.849.322.917 51.234.572.003 605.969.806.279 208.330.615.508 (1.127.000.916.329) 2.640.982.296.088
65
Page 96
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember 2024
Belum Memulai
Wilayah Wilayah Nusa Entitas Induk Entitas Anak
Uraian Wilayah Sumatera Wilayah Jawa Operasi Eliminasi Total
Sulawesi Tenggara Barat (Holding) (Sub- Holding)
Komersial
PENDAPATAN
225.314.282.533 165.788.029.049 39.282.316.208 16.718.954.710 - 17.124.897.996 - (14.880.897.996) 449.347.582.500
USAHA BERSIH
BEBAN POKOK
73.311.297.451 41.904.410.113 9.044.292.290 4.103.918.812 - - - (10.084.009.008) 118.279.909.658
PENDAPATAN
LABA KOTOR 152.002.985.082 123.883.618.936 30.238.023.918 12.615.035.898 - 17.124.897.996 - (4.796.888.988) 331.067.672.842
Beban Umum
(34.162.590.557) (18.684.705.966) (3.896.339.761) (4.288.276.768) (266.756.437) (25.634.653.347) (250.940.392) 13.907.060.286 (73.277.202.942)
dan Administrasi
Beban Daya
(9.619.834.098) (12.050.805.222) (5.812.247.056) - - - - - (27.482.886.376)
Reaktif
Beban Keuangan (85.940.945.174) (51.650.941.248) (7.759.521.132) (5.957.469.467) (60.702.540) (64.697.745.536) (11.655.168) 702.014.826 (215.376.965.439)
Pendapatan
185.687.670 85.396.304 18.870.154 12.364.882 2.278.522 16.388.221.510 37.648.244 - 16.730.467.286
Bunga
Laba (Rugi)
Selisih Kurs - (216.807.412) 4.428.334 - 580.829 - 498.429.313 - - 286.631.064
Bersih
Bagian Atas Laba
(Rugi) Bersih - - - - (5.470.232.378) (50.815.864) 38.255.227 5.431.977.151 (50.815.864)
Entitas Asosiasi
Lain-Lain –
3.519.079.868 18.215.696.746 400.000 285.231.938 - 4.136.990.630 74.750.799 - 26.232.149.981
Bersih
LABA (RUGI)
SEBELUM
BEBAN 25.767.575.379 59.802.687.884 12.789.186.123 2.667.467.312 (5.795.412.833) (52.234.675.298) (111.941.290) 15.244.163.275 58.129.050.552
PENGHASILAN
PAJAK
TAKSIRAN
BEBAN PAJAK
(6.134.375.388) (17.099.788.897) (3.331.499.768) 130.279.081 - (10.504.720.355) 36.943.677 - (36.903.161.650)
PENGHASILAN -
BERSIH
LABA (RUGI)
TAHUN 19.633.199.991 42.702.898.987 9.457.686.355 2.797.746.393 (5.795.412.833) (62.739.395.653) (74.997.613) 15.244.163.275 21.225.888.902
BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
Pos-Pos yang
Tidak akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Pengakuan
Kembali
(945.199.437) (95.988.947) (9.049.022) 11.394.074 - (1.420.532.558) (69.877.722) 69.877.722 (2.459.375.870)
Kewajiban
Imbalan Kerja
Pajak
Penghasilan 140.297.363 (6.650.780) 1.990.780 (2.506.696) - 312.517.163 - - 445.647.830
Terkait
Pos-Pos yang
akan
Direklasifikasi
ke Laba Rugi:
Selisih Nilai Wajar
Aset Keuangan
- - - - - - 949.348.832 - -
Tersedia untuk
Dijual
Jumlah Rugi
Komprehensif
Lain Tahun (804.902.074) (102.639.727) (7.058.222) 8.887.378 - (1.108.015.395) 879.471.110 69.877.722 (1.064.379.208)
Berjalan, Bersih
Setelah Pajak
JUMLAH LABA
KOMPREHENSIF
18.828.297.917 42.600.259.260 9.450.628.133 2.806.633.771 (5.795.412.833) (63.847.411.048) 804.473.497 15.314.040.997 20.161.509.694
TAHUN
BERJALAN
Informasi
Segmen Lainnya
Aset Segmen 2.231.834.851.637 1.309.272.110.642 224.295.190.594 157.087.900.249 75.833.500.822 2.658.051.208.468 585.447.709.656 (2.404.395.371.604) 4.817.427.100.464
Liabilitas Segmen 1.360.604.926.464 900.775.141.664 133.309.569.870 112.705.653.412 960.428.579 795.180.089.441 97.619.389.942 (1.013.078.342.275) 2.388.076.857.097
Pendapatan usaha bersih, beban pokok penjualan dan laba kotor Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2025 sebagian
besar dikontribusi dari proyek PLTA/PLTM yang berada di wilayah Sumatra yakni dengan total kapasitas PLTA/PLTM yang
telah beroperasi sebesar 72,5 MW dan PLTA/PLTM tahap pengembangan sebesar 24,0 MW. Sedangkan PLTA/PLTM yang
beroperasi di wilayah Jawa menempati posisi berikutnya dengan total kapasitas PLTA/PLTM yang telah beroperasi sebesar
54,3 MW.
Pada tahun 2025 pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak wilayah Sumatra memberikan kontribusi terbesar
terhadap total pendapatan usaha bersih Perseroan dan Entitas Anak yakni sebesar 44,24%, yang diikuti wilayah Jawa
sebesar 36,10%.
Namun demikian, pendapatan usaha bersih wilayah Jawa tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 mencatatkan pertumbuhan
yang lebih besar dibandingkan wilayah Sumatra. Dimana pada tahun 2025 pendapatan usaha bersih wilayah Jawa meningkat
Rp42.183.940.159,00 atau sebesar 25,44% dibandingkan tahun 2024, pendapatan usaha bersih wilayah Sumatra pada tahun
2025 meningkat Rp29.551.981.478,00 atau sebesar 13,12% dibandingkan tahun 2024. Hal ini sejalan dengan peningkatan
pendapatan yang ditagihkan ke PLN atas produksi listrik dimana pada tahun 2025 curah hujan di wilayah Jawa lebih tinggi
dari wilayah Sumatra.
66
Page 97
Beban pokok pendapatan wilayah Jawa tahun 2025 meningkat Rp46.472.498.962,00 atau sebesar 110,90% dibandingkan
tahun 2024, sedangkan untuk wilayah Sumatra mengalami penurunan Rp11.457.720.353,00 atau sebesar 15,63%
dibandingkan tahun 2024. Hal ini sejalan dengan produksi listrik yang dihasilkan wilayah Jawa lebih tinggi dibandingkan
wilayah Sumatra.
Laba kotor wilayah Sumatra tahun 2025 meningkat Rp41.009.701.831,00 atau sebesar 26,98% dibandingkan tahun 2024,
sedangkan untuk wilayah Jawa mengalami penurunan Rp4.288.558.803,00 atau sebesar 3,46% dibandingkan tahun 2024.
Hal ini disebabkan penurunan beban pokok pendapatan yang terjadi di wilayah Sumatra sedangkan pendapatan usaha di
wilayah Sumatra meningkat. Pada wilayah Jawa laba kotor menurun karena terjadi peningkatan beban pokok pendapatan.
8. BELANJA MODAL
Perseroan melalui Entitas Anak melakukan investasi barang modal besar dalam bentuk lahan, bangunan kantor,
penstock, perlengkapan dan peralatan serta mesin dalam rangka pengembangan dan menunjang kegiatan usaha proyek
PLTA/PLTM. Jumlah belanja modal Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp570.189.888.343,00 dan Rp82.474.863.351,00.
Tabel berikut merangkum belanja modal Perseroan dan Entitas Anak sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset Keuangan Konsesi
PLTM Infrastructure
Tanah 170.600.000 -
Bangunan 28.722.954.006 500.422.200
Road Infrastructure 3.380.801.131 186.064.590
Water Infrastructure 678.018.846 21.897.930.732
Penstock - 10.855.444
Mesin 29.682.218.300 4.138.750.632
Perlengkapan dan Peralatan 6.417.393.035 10.281.359.998
Jumlah 69.051.985.318 37.015.383.595
Aset Tetap
Non-PLTM
Furniture & Fixture 1.696.341.587 1.207.968.684
Kendaraan 4.589.496.840 -
Peralatan 4.235.114.735 595.178.508
Mesin 32.832.620 107.292.160
Others 20.883.500 -
Jumlah 10.574.669.282 1.910.439.352
Akuisisi 281.297.290.606 -
Proyek Dalam Penyelesaian 209.265.943.137 43.549.040.404
Total 570.189.888.343 82.474.863.351
Belanja modal pada tahun 2025 sebesar Rp570.189.888.343,00 meningkat sebesar Rp487.715.024.992,00 atau sebesar
591,00% dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2025, Perseroan dan Entitas Anak melakukan kegiatan investasi dan
akuisisi termasuk didalamnya penambahan aset keuangan konsesi atas infrastruktur PLTM/A dari 14 Entitas Anak,
penambahan aset tetap Non-PLTM dari Perseroan dan Entitas Anak, kegiatan akusisi PLTA Batu Gajah (16,00 MW) dan
penambahan proyek dalam penyelesaian atas pembangunan PLTM Manajur (5,00), pembangunan proyek di Pulau
Kalimantan dan pengembangan serta perizinan PLTM Besai II (20,00 MW).
Dalam pengadaan barang modal tersebut, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian agar barang modal tersebut
sesuai antara fungsi dan kebutuhannya. Setiap belanja modal yang dilakukan memiliki tujuan untuk meningkatkan
pelayanan dan peningkatan efisiensi sehingga dapat meningkatkan performa Perseroan.
67
Page 98
Komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan Perseroan melalui Entitas Anak per 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
Perseroan melalui HJM memiliki komitmen investasi barang modal dengan PT Antapura Power Resource sebagai
kontraktor, berdasarkan Perjanjian Kontrak Jasa Pengadaan, Penyediaan, Konstruksi, Instalasi dan Commisioning
tanggal 19 Februari 2025 sebesar Rp123.611.884.324,00 dan Perjanjian Kontrak Design Rekayasa dan Pengadaan
tanggal 19 Februari 2025 sebesar RMB17.747.241 dengan China Machinery Engineering Corporation sebagai pemasok.
Nilai komitmen tersebut dalam mata uang rupiah dan mata uang tiongkok. Komitmen investasi barang modal tersebut
terkait dengan pekerjaan konstruksi sipil dan pengadaan infrstruktur mesin serta bangunan. Sumber pendanaan berasal
dari utang bank jangka panjang (80%) dan uang muka setoran modal (20%) dalam denominasi Rupiah. Komitmen
tersebut telah dimulai sejak Februari 2025 dan direncanakan akan selesai pada tahun 2027 dan dapat beroperasi secara
komersial pada tahun 2027 dengan kapasitas produksi sampai dengan 28,88 GWh per tahun. Pada tahun 2025, progress
pembangunan PLTM Manajur mencapai 14,73%. Tidak terdapat sanksi apabila tidak memenuhi komitmen pembelian
barang modal tersebut.
Perseroan melalui PBA memiliki komitmen investasi barang modal PT Antapura Power Resource sebagai kontraktor,
berdasarkan Perjanjian Kontrak Jasa Pengadaan, Penyediaan, Konstruksi, Instalasi dan Commisioning tanggal 19
Februari 2025 sebesar Rp150.146.679.907,00 dan Perjanjian Kontrak Design Rekayasa dan Pengadaan tanggal 19
Februari 2025 sebesar RMB21.553.822 dengan China Machinery Engineering Corporation sebagai pemasok. Nilai
komitmen tersebut dalam mata uang rupiah dan mata uang tiongkok. Komitmen investasi barang modal tersebut terkait
dengan pekerjaan konstruksi sipil dan pengadaan infrstruktur mesin serta bangunan. Sumber pendanaan berasal dari
utang bank jangka panjang (80%) dan uang muka setoran modal (20%) dalam denominasi Rupiah. Komitmen tersebut
telah dimulai sejak Februari 2025 dan direncanakan akan selesai pada tahun 2027. Pada tahun 2025, progress
pembangunan proyek mencapai 22,67%. Tidak terdapat sanksi apabila tidak memenuhi komitmen pembelian barang
modal tersebut.
9. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN SERTA
LABA OPERASI PERSEROAN
Tidak terdapat dampak material atas perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi
Perseroan, dikarenakan kegiatan usaha PLTA/PLTM diperoleh berdasarkan PPA jangka panjang dengan PT PLN
(Persero).
10.KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
PERSEROAN
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik Dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN)
11.PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya.
12.DAMPAK FLUKTUASI KURS VALUTA ASING
Perseroan memiliki kewajiban pembiayaan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dengan karakteristik tingkat
biaya yang bersifat tetap (fixed) dan mengambang (floating). Pergerakan tingkat suku bunga dapat memengaruhi beban
pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban berbasis tingkat bunga mengambang. Ketidakpastian atas
pergerakan tingkat suku bunga akan memengaruhi beban bunga yang harus dibayarkan oleh Entitas Anak dan Perseroan
kepada kreditur. Ketidakpastian atas tingkat suku bunga di masa yang akan mendatang, juga akan berdampak kepada
biaya pinjaman atas pinjaman baru yang akan diambil oleh pihak Perseroan.
68
Page 99
13.DAMPAK INFLASI
Tidak terdapat dampak yang material atas inflasi terhadap pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak selama
menjalankan usahanya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
14.JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Berikut adalah rincian informasi terkait pinjaman dari kreditur bank Perseroan yang masih terutang:
(dalam Rupiah penuh)
Saldo per
Kreditur Bank Plafond Fasilitas Kredit Jatuh Tempo
31 Desember 2025
PT Bank Central Asia Tbk. Rp2.555.000.000.000 Rp1.176.153.266.391 2036
Sindikasi Bank
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Rp2.000.000.000.000 Rp920.667.918.897 2036
Total Rp4.555.000.000.000 Rp2.096.821.185.288 2036
Kebutuhan Perseroan atas pinjaman dari perbankan adalah bergantung pada tingkat likuiditas keuangan Perseroan,
dimana Perseroan membutuhkan pinjaman dimaksud untuk pengembangan dan menunjang kegiatan usaha proyek
PLTA/PLTM.
15.PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA DUA TAHUN TERAKHIR
Selama dua tahun buku terakhir, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang material bagi Perseroan dan Entitas
Anak.
16.KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang
dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan
penekanan pada laporan keuangan terakhir.
17.INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI
DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP.
Perseroan telah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait aspek lingkungan hidup dan tidak ada investasi
barang modal secara khusus yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi tersebut.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan,
persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan. Adapun atas penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, yaitu PSAK 109
terkait pencadangan kerugian penurunan nilai tidak berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan Perseroan,
mengingat piutang usaha Perseroan adalah kepada PLN dengan aging rata-rata yang stabil sekitar 30 - 45 hari.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang
akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa datang.
69
Page 100
VI. FAKTOR RISIKO
,QYHVWDVLSDGD6XNXN,MDUDK3HUVHURDQPHQJDQGXQJVHMXPODKULVLNR,QYHVWRUKDUXVPHPSHUKDWLNDQLQIRUPDVL\DQJDGDGL
GDODPSHQMHODVDQPHQJHQDLULVLNRULVLNRLQLGHQJDQVHNVDPDNKXVXVQ\DLQIRUPDVLPHQJHQDLULVLNRXWDPDGDQULVLNRXVDKD
VHEHOXPPHPXWXVNDQXQWXNEHULQYHVWDVLSDGD6XNXN,MDUDK3HUVHURDQ5LVLNR\DQJEHOXPGLNHWDKXL3HUVHURDQDWDX\DQJ
GLDQJJDSWLGDNPDWHULDOGDSDWPHPHQJDUXKLNHJLDWDQXVDKDDUXVNDVNLQHUMDRSHUDVLNLQHUMDNHXDQJDQDWDXSURVSHNXVDKD
+DUJD SDVDU DWDV 6XNXN ,MDUDK 3HUVHURDQ GDSDW PHQJDODPL SHQXUXQDQ DNLEDW ULVLNRULVLNR EHULNXW GDQ LQYHVWRU GDSDW
PHQJDODPLNHUXJLDQWHUKDGDSVHOXUXKDWDXVHEDJLDQLQYHVWDVLQ\D3HQMHODVDQPHQJHQDLULVLNRULVLNRLQLEHULVLSHUQ\DWDDQ
SHUNLUDDQNHGHSDQ ³IRUZDUGORRNLQJVWDWHPHQWV´ \DQJEHUKXEXQJDQGHQJDQNHMDGLDQ\DQJPHQJDQGXQJXQVXUULVLNRGDQ
NHWLGDNSDVWLDQ5LVLNRULVLNR\DQJGLXQJNDSNDQEHULNXWEXNDQODKVDWXVDWXQ\D\DQJPHPSHQJDUXKL3HUVHURDQ
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak
Perseroan merupakan perusahaan induk yang menjalankan kegiatan usaha dibidang jasa ketenagalistrikan melalui 18
(delapan belas) Entitas Anak – Kepemilikan Langsung dan 2 (dua) Entitas Anak – Kepemilikan Tidak Langsung yang
semuanya bergerak pada bidang PLTA/PLTM.
Sebagai perusahaan induk, Perseroan mempunyai ketergantungan pada kegiatan usaha dan pendapatan Entitas Anak.
Kontribusi pendapatan terbesar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berasal dari
pendapatan kegiatan usaha pembangkit listrik Entitas Anak, yaitu sebesar 99,55%. Oleh karena itu, Perseroan bergantung
pada distribusi arus kas dan pembayaran lain dari Entitas Anak untuk membayar kewajiban Perseroan.
B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK
1. Konsentrasi pada satu pelanggan utama yaitu PLN
Entitas Anak merupakan perusahaan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan energi air untuk menghasilkan
dan menyediakan suplai tenaga listrik atau lebih dikenal PLTA/PLTM. Berdasarkan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 11/2020, ditetapkan lewat UU 6/2023)
tentang Ketenagalistrikan, dimana penjualan listrik untuk kepentingan umum harus melalui PLN dan oleh karenanya
pendapatan utama Entitas Anak berasal dari PJBTL dengan PLN.
Berdasarkan PJBTL antara PLN dengan 18 (delapan belas) Entitas Anak – Kepemilikan Langsung dan 2 (dua)
Entitas Anak – Kepemilikan Tidak Langsung, produksi energi listrik yang dihasilkan pembangkit listrik dari seluruh
Entitas Anak hanya diperkenankan untuk disalurkan dan dijual ke PLN.
Dengan demikian PLN merupakan satu-satunya instansi yang memiliki regulasi dan pelaksana mulai dari tahap
perencanaan pengadaan sampai dengan pembelian produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik
Entitas Anak. Perubahan dan pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam PJBTL antara Entitas Anak dengan PLN,
keterlambatan dan/atau penundaan pembayaran oleh PLN atas tagihan Entitas Anak yang telah jatuh tempo,
gangguan atas infrastruktur penyaluran tenaga listrik PLN, ketidakmampuan Entitas Anak dalam mempertahankan
hubungan baik dengan PLN, akan berdampak terhadap pendapatan, kinerja keuangan, dan keberlangsungan usaha
Perseroan.
2. Kebijakan dan peraturan pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan
Penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur dalam kerangka kebijakan yang tidak hanya
mencakup peraturan perundang-undangan, tetapi juga berbagai peraturan turunan dan ketentuan teknis di bidang
ketenagalistrikan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Ketentuan
tersebut antara lain mengatur partisipasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik, mekanisme dan struktur tarif
pembelian listrik, persyaratan perizinan, standar teknis dan lingkungan, serta aspek operasional dan bisnis
pembangkit listrik secara keseluruhan.
Perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan dapat memengaruhi pelaksanaan
kerjasama yang telah diatur dalam PJBTL antara PLN dengan Entitas Anak. Dalam hal Entitas Anak tidak dapat
memenuhi ketentuan dalam PJBTL sebagai akibat dari perubahan tersebut, kondisi tersebut dapat memengaruhi
kegiatan operasional Entitas Anak, sehingga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan
Perseroan.
70
Page 101
3. Entitas Anak menghadapi risiko sehubungan dengan kepemilikan dan perolehan hak atas tanah
Penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia diatur dalam kerangka hukum pertanahan nasional, dimana
negara memiliki kewenangan pengaturan atas pemberian hak atas tanah dan pemanfaatannya. Dalam pelaksanaan
kegiatan usaha, tanah yang digunakan oleh Entitas Anak dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk tanah yang
berada di bawah penguasaan negara maupun tanah yang dimiliki oleh masyarakat atau pihak ketiga, yang diperoleh
melalui proses pembebasan atau perolehan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Meskipun kegiatan usaha Entitas Anak telah beroperasi, terdapat risiko bahwa hak atas tanah atau izin
penggunaan/pemanfaatan tanah tersebut memiliki keterbatasan jangka waktu, persyaratan tertentu, atau kewajiban
administratif yang harus dipenuhi secara berkelanjutan. Kegagalan dalam mempertahankan keberlakuan hak atas
tanah, memperpanjang izin yang diperlukan, atau menyelesaikan potensi sengketa pertanahan dapat mengganggu
kegiatan operasional pembangkit dan berpotensi menimbulkan dampak hukum dan/atau dampak material terhadap
keberlangsungan usaha Entitas Anak, sehingga berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
4. Risiko perubahan iklim dan alam (Hidrologi dan Geologi)
Entitas Anak mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan skema UXQRIULYHU yang sangat bergantung
pada ketersediaan dan kontinuitas debit air sungai. Perubahan iklim yang memengaruhi pola hidrologi, termasuk
perubahan intensitas dan distribusi curah hujan, degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta perubahan kondisi
lingkungan di sekitar lokasi pembangkit, berpotensi menurunkan debit dan tinggi muka air sungai sehingga dapat
mengurangi kapasitas pembangkitan listrik. Selain itu, perubahan iklim menyebabkan Entitas Anak terekspos
terhadap risiko bencana alam yang bersifat IRUFH PDMHXUH, seperti banjir ekstrem, kekeringan berkepanjangan,
longsor, gempa bumi, dan kejadian alam lainnya, yang dapat mengganggu atau menghentikan operasional
pembangkit, merusak infrastruktur utama maupun pendukung, serta membatasi akses ke lokasi pembangkit.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan penurunan volume energi listrik yang dihasilkan, yang selanjutnya berpotensi
berdampak negatif terhadap pendapatan, arus kas, serta kemampuan Entitas Anak dalam memenuhi kewajiban
penjualan tenaga listrik berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan PLN, khususnya terkait
pemenuhan komitmen jumlah energi listrik (kWh) yang diperjanjikan, sehingga berpotensi memengaruhi kinerja
keuangan Perseroan.
5. Gangguan operasional pada pembangkit listrik
Dalam operasinya, pembangkit listrik Entitas Anak tidak terlepas dari risiko gangguan yang diakibatkan oleh:
x Kerusakan atau kegagalan dari peralatan pembangkit listrik atau peralatan lainnya, yang menyebabkan
diperlukannya pemeliharaan, pemadaman yang tidak direncanakan atau permasalahan operasional lainnya;
x Pemadaman yang dilakukan oleh PLN, dengan tujuan perbaikan atau pemeliharaan jaringan PLN;
x Terganggunya jaringan yang disebabkan oleh ranting pohon, hewan maupun penyebab kerusakan jaringan
lainnya;
x Kegagalan pada struktur sipil;
x Penurunan pasokan utama yaitu debit air;
x Kesalahan manusia, seperti kesalahan operator dalam mengoperasikan peralatan;
Apabila salah satu risiko tersebut terjadi, kemampuan Entitas Anak untuk menghasilkan atau menyalurkan tenaga
listrik akan berkurang atau terhenti yang kemudian akan mengurangi atau menghilangkan pendapatan dari penjualan
tenaga listrik, sehingga berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
6. Risiko persaingan usaha
Sebagaimana pelaku usaha di sektor pembangkitan tenaga Listrik yang memiliki potensi bisnis yang tinggi, Entitas
Anak menghadapi risiko persaingan dengan pelaku usaha pembangkit energi lainnya, khususnya yang berfokus pada
pembangkit listrik tenaga terbarukan. Persaingan tersebut antara lain terjadi pada tahap pengembangan proyek baru,
yang tercermin dari kemampuan Entitas Anak dalam memperoleh PJBTL melalui proses tender yang dilakukan PLN.
Dalam proses tersebut, PLN mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kajian kelayakan proyek, kebutuhan
suplai listrik, kemampuan teknikal, pengalaman pengembangan proyek pembangkit tenaga listrik, kemampuan
finansial perusahaan, serta penilaian teknis dan komersial seperti efisiensi produksi, harga jual listrik, nilai aset
pembangkit, dan skema investasi serta pengoperasian pembangkit yang ditawarkan dibandingkan dengan
pengembang pembangkit listrik swasta (IPP) lainnya.
Persaingan usaha juga dapat memengaruhi keberlangsungan operasional pembangkit yang telah beroperasi,
termasuk dalam konteks kelangsungan hubungan komersial dengan PLN sebagai pembeli tenaga listrik.
71
Page 102
Perkembangan teknologi, tingkat efisiensi pembangkitan, serta struktur biaya dan skema pengoperasian yang
ditawarkan pelaku usaha lain berpotensi memengaruhi daya saing operasional dan komersial pembangkit listrik yang
dioperasikan oleh Entitas Anak, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha dan kinerja keuangan
Perseroan.
7. Risiko aksi korporasi
Aksi korporasi yang dilakukan oleh Entitas Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan proyek
PLTA/PLTM, dapat menimbulkan risiko bagi Entitas Anak apabila realisasi aksi korporasi tersebut tidak berjalan
sesuai rencana, antara lain berupa potensi keterlambatan pelaksanaan proyek, perubahan kondisi hidrologi yang
memengaruhi proyeksi produksi listrik, serta perubahan kebijakan Pemerintah atau ketentuan PPA dengan PT PLN
(Persero). Risiko-risiko tersebut dapat berdampak terhadap kinerja operasional, arus kas, dan kemampuan Entitas
Anak dalam menghasilkan pendapatan dari proyek pembangkit listrik tenaga air yang dikembangkan, sehingga
berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
8. Risiko sosial di wilayah operasional PLTA/PLTM Entitas Anak
Terdapat kemungkinan bahwa pada saat proses konstruksi, selama masa operasi, hingga berakhirnya masa PJBTL,
dapat terjadi isu sosial dari masyarakat di sekitar lokasi pembangkit. Pertentangan dari masyarakat sekitar berupa
demo atau pemboikotan fasilitas PLTA/PLTM dan sekitar lokasi PLTA/PLTM. Isu sosial tersebut dapat berupa
penolakan masyarakat, aksi protes, atau pembatasan akses terhadap area dan fasilitas operasional PLTA/PLTM,
yang antara lain dapat dipicu oleh persepsi masyarakat terhadap dampak lingkungan, sosial, atau pemanfaatan
sumber daya alam di wilayah sekitar pembangkit.
Apabila isu sosial tersebut terjadi dan tidak dapat dikelola secara efektif, kondisi tersebut dapat mengganggu
kelangsungan kegiatan operasional pembangkit, termasuk kegiatan operasi dan pemeliharaan, serta potensi
konsekuensi hukum dan reputasi yang pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan Entitas Anak untuk
menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan PJBTL, sehingga
berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
9. Risiko pembatalan atau berakhirnya jangka waktu PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
PJBTL merupakan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PLN dengan IPP untuk lokasi pembangkit tertentu yang
bersifat spesifik, sehingga tidak terdapat perjanjian lain antara PLN dan IPP lain untuk lokasi yang sama. Dalam
kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PJBTL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat
kemungkinan PJBTL mengalami pembatalan, penghentian, antara lain akibat wanprestasi salah satu pihak, kondisi
kepailitan PLN maupun IPP, atau ketentuan lain yang diatur dalam PJBTL. Selain itu, PJBTL memiliki jangka waktu
terbatas dan tidak terdapat jaminan bahwa perjanjian tersebut akan diperpanjang atau digantikan dengan pengaturan
aspek komersial yang setara.
Kendala dalam penyelesaian proyek, termasuk keterlambatan atau kegagalan beroperasi tidak serta merta
menyebabkan pembatalan PJBTL karena konsekuensinya telah diatur dalam ketentuan PJBTL. Namun demikian,
dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PJBTL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
antara lain kondisi kepailitan salah satu pihak, PJBTL dapat mengalami pembatalan perjanjian. Apabila PJBTL
dibatalkan, dihentikan, atau berakhir tanpa adanya perpanjangan atau pengaturan komersial pengganti yang
memadai, kondisi tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan dari proyek terkait serta berpotensi
memengaruhi kegiatan operasional Entitas Anak dan pada akhirnya memberikan dampak material secara negatif
terhadap kinerja keuangan Entitas Anak dan Perseroan.
10. Risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTA/PLTM
Sesuai dengan ketentuan dalam PJBTL, setelah tercapainyaILQDQFLDOFORVH, IPP diberikan jangka waktu tertentu untuk
menyelesaikan pembangunan fasilitas PLTA/PLTM hingga mencapai &RPPHUFLDO 2SHUDWLRQ 'DWH (COD). Setelah
fasilitas PLTA/PLTM diselesaikan, pembangkit harus melalui proses pengujian keandalan pengoperasian turbin,
mesin, peralatan, dan sarana pendukung lainnya sebelum dinyatakan layak untuk beroperasi secara komersial.
Setelah tercapainya COD, tenaga listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PLTA/PLTM milik IPP baru dapat dijual dan
menghasilkan pendapatan.
Selama periode pembangunan hingga COD, pembangkit belum menghasilkan pendapatan, sementara Entitas Anak
tetap memerlukan pendanaan untuk kegiatan konstruksi dan biaya terkait lainnya yang umumnya bersumber dari
kombinasi modal sendiri dan fasilitas pinjaman. Dalam mendanai kebutuhan pembangunan ini, Entitas Anak
menggunakan fasilitas utang dengan metode GUDZGRZQ, yaitu UHLPEXUVHPHQWE\SURJUHVV. Entitas Anak diharuskan
untuk membayarkan pengeluaran mereka terlebih dahulu dan meminta pergantian uang dari kreditur yang bersifat
pinjaman sehingga menimbulkan utang. Akibat dari penggunaan utang sebagai sumber pendanaan, Entitas Anak
72
Page 103
harus menanggung beban bunga yang memberikan beban likuiditas bagi Entitas Anak yang berdampak pada kinerja
Entitas Anak, sehingga memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
11.Risiko FRVWRYHUUXQ pada tahap FRQVWUXFWLRQ
Pembangunan fasilitas PLTA/PLTM pada umumnya dilaksanakan di lokasi dengan kondisi hidrologis dan geologis
yang beragam, termasuk wilayah remote dengan akses terbatas. Karakteristik tersebut meningkatkan kompleksitas
pelaksanaan konstruksi serta berpotensi menimbulkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan kebutuhan
penyesuaian aspek teknis, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya peningkatan biaya pembangunan (FRVW
RYHUUXQ). Selain itu, dinamika kondisi hidrologi dan geologi, cuaca ekstrem, maupun kejadian bencana alam yang
memengaruhi aksesibilitas dan kondisi lokasi proyek dapat menyebabkan perubahan desain maupun tambahan
lingkup pekerjaan konstruksi yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan biaya pembangunan proyek yang
berdampak pada kinerja Entitas Anak, sehingga memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
12.Risiko FRVWRYHUUXQ pada tahapFRPPLVVLRQLQJ
Entitas Anak akan menghadapi tahapan FRPPLVVLRQLQJ (uji coba kehandalan pembangkit), dimana Entitas Anak akan
menghasilkan daya listrik dan tidak menerima penggantian biaya produksi atas daya listrik yang dihasilkan namun
Entitas Anak tetap harus mengeluarkan biaya produksi daya listrik.
ProsesFRPPLVVLRQLQJini akan berakhir ketika PLN menilai pembangkit telah dapat beroperasi dengan baik, yang
ditandai dengan penandatanganan berita acara &RPPHUFLDO2SHUDWLRQ'DWH (COD) antara PLN dengan Entitas Anak.
Semakin lama proses FRPPLVVLRQLQJ Entitas Anak, maka semakin banyak biaya yang harus ditanggung oleh Entitas
Anak tanpa mendapat penggantian biaya yang dapat mengakibatkan FRVWRYHUUXQ. Biaya yang dimaksud dapat berupa
biaya untuk perbaikan sarana dan prasarana untuk menghasilkan listrik, biaya perawatan dan biaya pengamanan
fasilitas PLTA/PLTM yang berdampak pada kinerja Entitas Anak, sehingga memengaruhi kinerja keuangan
Perseroan.
13.Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
Perseroan memiliki kewajiban pembiayaan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dengan karakteristik
tingkat biaya yang bersifat tetap (IL[HG) dan mengambang (IORDWLQJ). Pergerakan tingkat suku bunga dapat
memengaruhi beban pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban berbasis tingkat bunga
mengambang. Ketidakpastian atas pergerakan tingkat suku bunga akan memengaruhi beban bunga yang harus
dibayarkan oleh Entitas Anak dan Perseroan kepada kreditur. Ketidakpastian atas tingkat suku bunga dimasa yang
akan mendatang, juga akan berdampak kepada biaya pinjaman atas pinjaman baru yang akan diambil oleh pihak
Perseroan.
14.Risiko nilai tukar mata uang Rupiah dengan valuta asing
Seluruh pendapatan Entitas Anak diterima dalam mata uang Rupiah sementara, sebagian pengadaan material,
peralatan pembangkit, serta jasa tertentu pada proyek PLTA/PLTM dilakukan dalam mata uang asing. Kebutuhan
komponen impor, termasuk pengadaan suku cadang dan penggunaan jasa konsultan asing, menyebabkan Perseroan
dan Entitas Anak terekspos pada risiko fluktuasi nilai tukar.
Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing dapat meningkatkan biaya investasi dan operasional, yang pada
akhirnya berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas, struktur biaya, serta kinerja keuangan Perseroan. Selain
itu, volatilitas nilai tukar juga dapat memengaruhi pendapatan (UHYHQXH) yang tercermin dalam laporan keuangan
selama Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PPA) masih menggunakan acuan valuta asing.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko makro ekonomi
Kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi makroekonomi, baik
ditingkat nasional maupun global. Perubahan kondisi politik, sosial, dan ekonomi, termasuk volatilitas suku bunga dan
nilai tukar Rupiah, tingkat inflasi dan stabilitas harga, kondisi keamanan, serta perubahan kebijakan pemerintah dan
peraturan perundang-undangan, khususnya di sektor Energi Baru Terbarukan, dapat meningkatkan risiko terhadap
kinerja operasional dan keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa kondisi tersebut tidak akan mengalami perubahan secara signifikan dari waktu
ke waktu. Apabila satu atau lebih faktor risiko tersebut terjadi, hal ini dapat berdampak material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, arus kas, serta prospek Perseroan.
73
Page 104
2. Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan dijalankan dalam kerangka kebijakan publik yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia,
termasuk kebijakan disektor energi, subsidi listrik, serta pengaturan tarif dasar listrik secara nasional. Perubahan
kebijakan tersebut dapat memengaruhi struktur industri ketenagalistrikan dan iklim usaha, termasuk kemampuan PLN
sebagai pembeli tenaga listrik dalam melaksanakan pengadaan dan pembelian tenaga listrik, sehingga berpotensi
berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.
Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
antara lain yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan
kerja, perizinan, keamanan, dan perpajakan. Meskipun Perseroan berkeyakinan telah mematuhi seluruh peraturan
yang berlaku, tidak terdapat jaminan bahwa perubahan kebijakan, perbedaan interpretasi, atau penegakan peraturan
oleh otoritas yang berwenang tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil usaha Perseroan.
3. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan dan Entitas Anak dapat menghadapi risiko tuntutan atau gugatan
hukum dari berbagai pihak, termasuk pelanggan, pemasok, kreditur, instansi pemerintah, maupun masyarakat di
sekitar wilayah operasional, yang antara lain dapat timbul akibat dugaan pelanggaran atau perbedaan penafsiran atas
ketentuan kontrak serta klaim terkait dampak lingkungan dan sosial. Apabila risiko tersebut terealisasi dan tidak dapat
diselesaikan secara memadai, Perseroan dapat menghadapi konsekuensi hukum, keuangan, dan reputasi yang
berpotensi memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja usaha Perseroan.
D. RISIKO INVESTASI TERKAIT SUKUK IJARAH PERSEROAN
Sukuk Ijarah Perseroan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini mungkin memiliki tingkat likuiditas yang terbatas di
pasar sekunder, antara lain karena:
x Karakteristik Sukuk Ijarah Perseroan yang umumnya dimiliki sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga
panjang.
x Selain itu, terdapat risiko bahwa Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan (XMUDK)
dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Sukuk pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk, yang antara lain dapat disebabkan oleh memburuknya kinerja operasional dan keuangan
Perseroan dan/atau Entitas Anak
x Risiko turun/berkurangnya nilai manfaat atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah Perseroan akibat faktor-faktor di
luar kendali Perseroan dan Entitas Anak.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN
SELURUH RISIKO MATERIAL DAN RISIKO-RISIKO TERSEBUT DI ATAS ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DAN PERSEROAN TELAH MELAKUKAN
PEMANTAUAN ATAS RISIKO-RISIKO YANG DIHADAPI SERTA MELAKUKAN UPAYA-UPAYA PENANGANAN
RISIKO.
74
Page 105
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat
kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi
setelah tanggal laporan akuntan publik. Laporan keuangan konsolidasian tersebut sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan laporan auditor independen yang telah diterbitkan kembali dengan laporan
auditor independen No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Chairul
Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No.1698) dengan opini tanpa modifikasian.
Manajemen Perseroan telah mengubah dan menyatakan kembali Akad Ijarah pada tanggal 26 Juni 2026 dengan
menambahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp237.900.000.000,00 yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan rincian sebagai
berikut:
i. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp143.700.000.000,00 dengan jangka waktu 5 tahun
ii. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp94.200.000.000,00 dengan jangka waktu 7 tahun
b. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000,00 yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) dapat
berupa Sukuk Ijarah Seri A dan/atau Seri B.
75
Page 106
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT PENDIRIAN PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Tamaris Hidro berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perseroan No. 05 tanggal
5 Oktober 2011 dibuat di hadapan Grace Supena Sundah S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
No. AHU-50263.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0083305.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) terdiri atas 1.000 (seribu) saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) terdiri atas 250 (dua ratus
lima puluh) saham.
Modal Disetor : Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
Susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Saham (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
1. Mohammad Syahrial 125 125.000.000,00 50,00
2.Irwan Atmadja Dinata 125 125.000.000,00 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 250 250.000.000,00 100,00
Saham Portepel 750 750.000.000,00
Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan, kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian adalah berusaha dalam
bidang Pembangunan, Jasa, Pengangkutan Darat, Perdagangan, dan Perindustrian. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Pembangunan:
(i) Bertindak sebagai Pemborong Bidang Pertambangan minyak, Gas, dan Panas Bumi, meliputi: pengelolaan
lapangan produksi, Pengeboran, dan Penyemenan Sumur, pengujian lapisan bawah tanah, perawatan
fasilitas, pemboran hidrolik dan sismic, pekerjaan pancing md/well logging dan perforating, pelayanan casing
dan tubing safety engineering dan kegiatan usaha lainnya yang terkait;
(ii) Bertindak sebagai Pemborong Bidang Pertambangan Umum, meliputi pemboran, pengupasan,
penggalian/penambangan, pengelolaan, pemurnian dan kegiatan terkait;
(iii) Berusaha dalam bidang Pemasangan instalasi, meliputi: pemasangan instalasi-instalasi Mesin (mekanikal),
Listrik (elekrikal), Gas, Air Minum, Perangkat Telekomunikasi, Freezer, Coldstorage, Air Conditioner (AC),
Sprinker, Plumbing atau Limbah dan dalam bidang Teknik Sipil, Elektro, mesin.
(iv) Usaha penunjang ketenaga listrikan: Pembangunan, Pemasangan, Pemeliharaan Peralatan ketenagalistrikan
dan pengembangan teknologi yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
(v) Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk ketenagalistrikan: Menjalankan Pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber energi lainnya untuk kepentingan tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
b. Jasa:
(i) Berusaha dalam bidang jasa Konstruksi Pertambangan, meliputi: jasa konstruksi untuk keperluan industri
pertambangan, perencanaan, pembangunan dan pengembangan untuk industri pertambangan umum serta
kegiatan usaha terkait;
(ii) Berusaha dalam bidang usaha jasa Sarana Penunjang Perusahaan Pertambangan, diantaranya melakukan
Penyewaan Peralatan, Kendaraan, barang-barang dan perangkat-penunjang lainnya untuk keperluan operasi
penambangan umum;
76
Page 107
(iii) Berusaha dalam bidang jasa di bidang Energi, meliputi: jasa konsultasi di bidang energi, meliputi minyak, gas,
panas-bumi (geothermal), ekonomi dan konservasi energi, batubara, lingenite, dan anthracite serta kegiatan
usaha terkait;
(iv) Berusahaan dalam bidang jasa Konsultasi di bidang Pertambangan, meliputi eksplorasi dan teknologi
pertambangan baik umum maupun khusus: untuk pertambangan mineral, gas bumi, mineral dan batubara,
perminyakan dan pembangkit tenaga, serta komoditi hasil ekplorasi dan ekomoni pemasarannya termasuk sub
bidang pertambangan lain beserta sarana penunjang pertambangan dan kegiatan usaha terkait;
(v) Berusaha dalam bidang konsultasi di bidang lapangan minyak, gas dan panas bumi, meliputi: perencanaan
dan pembangunan, serta pengembangan usaha serta kegiatan usaha terkait;
(vi) Berusaha dalam bidang Jasa penunjang kegiatan dalam bidang industri minyak dan gas bumi.
(vii) Berusaha dalam bidang Jasa penunjang kegiatan Pertambangan.
(viii)Berusaha dalam bidang konsultasi bidang manajemen sumber daya manusia.
(ix) Konsultasi bidang listrik: meliputi perencanaan maupun sarana dan prasarana yang berhubungan dengan
mekanikal serta kegiatan usaha terkait.
(x) Konsultasi bidang listrik dan elektrikal: serta kegiatan usaha terkait.
c. Pengangkutan Darat:
Berusaha dalam bidang pengangkutan darat, antara lain:
(i) Ekspedisi dan Pergudangan;
(ii) Transportasi Penumpang;
(iii) Transportasi Pengangkutan;
(iv) Transportasi Pertambangan dan batubara.
d. Perdagangan:
(i) Berusaha dalam bidang export, import dan Perdagangan hasil pertambangan yang meliputi pasir dan batubara,
mintak tanah, gas.
(ii) Export-Import dan perdagangan peralatan listrik dan elektronil: Export-Import dan Perdagangan Peralatan
listrik dan elektronik meliputi perdagangan import dan eksport, antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair,
baik atas tanggungan sendiri maupun perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi atau secara
amanat dan bertindak sebagai suplier, leveransir, grosir, distributor, komisioner, perwakilan, atau peragenan
baik dalam negeri maupun luar negeri.
e. Perindustrian:
(i) Berusaha dalam bidang industri hasil pengelolaan barang-barang dari hasil Pertambangan;
(ii) Berusaha dalam bidang industri Peti Kemas dan pengepakan barang-barang.
(iii) Industri Mesin Listrik: Industri Mesin Listrik dan perlengkapannya.
(iv) Industri Peralatan Listrik: Industri peralatan Listrik serta kegiatan usaha terkait.
(v) Industri gas dan LPG (Liquid Petroleum Gas): Industri Gas dan LPG (Liquid Petroleum Gas) feedstock meliputi
pengelolaan dan produksi menjadi produk-produk splitting Liquid Hydrocarbons atau komponen-komponen
produk yang bermutu serta fasilitas penyimpanan, pembotolan dan penyaluran serta bidang usaha terkait.
(vi) Industri fabrikasi Pelaratan Listrik dan Elektronik: Industri fabrikasi peralatan listrik dan elektronik serta Daur
Ulang Peralatan listrik dan elektronik kegiatan usaha terkait.
Industri Pembangkit Tenaga Listrik: yang meliputi kegiatan pembangkit, penjualan, penyaluran dan usaha-usaha lain yang
terkait dalam ketenagalistrikan.
Perseroan berkedudukan di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5 Suite 509 Jl. HR.Rasuna Said Kav. 62 Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia
B. ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Anggaran Dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
sebagai berikut:
1. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.14 tanggal 15 Februari 2012 yang dibuat
di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.AHU-
12529.AH.01.02.Tahun.2012 tanggal 7 Maret 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0020741.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 7 Maret 2012, perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat No.AHU-AH.01.10-10643 tanggal 27 Maret 2012 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
77
Page 108
No.AHU-0026570.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 dan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat No.AHU-AH.01.10-10644, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0026571.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.78 tanggal 27 September 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5778/L
(“Akta No.14/2012”).
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 18, dan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan.
2. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 25 tanggal 29
November 2021, yang dibuat di hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti dari
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0479565 tanggal 30 November 2021, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0211163.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 November 2021 (“Akta No. 25/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk melakukan perubahan Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 anggaran dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
3. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tamaris Hidro No. 3 tanggal 14
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0003234.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009089.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 (“Akta
No. 3/2022”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk melakukan perubahan Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 1 tanggal 1 Desember 2025 yang dibuat
di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0083179.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 17 Desember 2025, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0255011 tanggal
17 Desember 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0285070.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
17 Desember 2025 (“Akta No. 1/2025”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan.
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan berikut dengan setiap perubahan-perubahannya
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan 4 untuk selanjutnya disebut ”Anggaran Dasar Perseroan”.
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Perseroan belum memperoleh pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia untuk Akta Pendirian Perseroan, Akta Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta
No. 1/2025. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap Perseroan
akibat belum diumumkannya Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025
tersebut dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang
Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025 belum diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia maka perubahan Anggaran Dasar Perseroan belum mengikat pihak
ketiga, dengan demikian perubahan Anggaran Dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
78
Page 109
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan saat ini adalah
menjalankan usaha dalam bidang Perusahaan Holding, Pembangunan, Persewaan Alat Konstruksi dan Angkutan
Darat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai
berikut:
1. Aktivitas Perusahaan Holding:
Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasehat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
2. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator:
Menjalankan usaha yang mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan
operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas petrokimia, panas bumi, komunikasi
seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek.
3. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya:
Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk, dan mobil derek.
4. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor
Roda Empat atau Lebih:
Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk,
dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya,
mencakup juga usaha persewaan peti kemas (container).
5. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil:
Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengakapannya tanpa operatornya seperti
lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan
dan pemancangannya dan sejenisnya.
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, belum disesuaikan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan
KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib melakukan penyesuaian Peraturan
KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini diundangkan.
Sampai dengan tanggal Prospektus, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah
Perusahaan Holding. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun 2025”), kegiatan usaha utama yang
dijalankan oleh Perseroan termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah dikarenakan penilaian potensi
terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan
sumber daya hampir tidak mungkin terjadi sesuai dengan Pasal 7 ayat (7) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai
identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 130
PP No. 28 Tahun 2025.
Kegiatan Usaha terkait Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat
Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil, belum dilakukan oleh Perseroan dan izin-izin atas
kegiatan usaha lainnya selain izin kegiatan usaha Perusahaan Holding, belum diterbitkan oleh Lembaga OSS.
C. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
79
Page 110
Tahun 2024
Perseroan mengalami perubahan struktur permodalan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan No. 16 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan No. AHU-0049669.AH.01.02.Tahun.2024 tanggal 12 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0166791.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan dan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0181224 tanggal 12 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0166791.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 (“Akta No. 16/2024”).
Berdasarkan Akta No. 16/2024, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah)
terdiri atas 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah), menjadi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta)
saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
b. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua
puluh miliar Rupiah) terdiri atas 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) saham, masing-masing dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), menjadi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas
1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
c. Menerbitkan saham-saham baru sejumlah 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu) saham, masing-masing dengan
nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp780.000.000.000,00
(tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah), yang diambil bagian oleh para pemegang saham sesuai porsinya masing-
masing dan disetorkan dengan cara konversi uang muka investasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta) saham,
masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta) saham.
Modal Disetor : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 16/2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Tatajabar Sejahtera 850.000 850.000.000.000 85,000
2. PT Tamaris Hijau Lestari 150.000 150.000.000.000 15,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.000.000 1.000.000.000.000 100,000
Saham Portepel - -
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp780.000.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah),
diambil bagian serta disetor oleh Para Pemegang Saham Perseroan dilakukan dengan cara mengkonversi uang muka
setoran modal yang telah disetor oleh para pemegang saham berdasarkan perjanjian penempatan dana investasi menjadi
modal disetor dan modal ditempatkan dalam Perseroan sesuai dengan porsinya masing-masing yaitu:
a. PT Tatajabar Sejahtera sebesar Rp663.000.000.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar Rupiah). Berdasarkan
Akta No. 16/2024 sebagian dari uang muka yang telah disetorkan dikonversi menjadi setoran modal pada Perseroan.
Hal tersebut sebagaimana telah dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audited) PT Tamaris Hidro dan Entitas Anak
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2024 dalam pengungkapan pada Catatan 23 halaman
84 dan Catatan 24 halaman 85; dan
b. PT Tamaris Hijau Lestari sebesar Rp117.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah). Berdasarkan Akta No.
16/2024 sebagian dari uang muka yang telah disetorkan dikonversi menjadi setoran modal pada Perseroan. Hal
tersebut sebagaimana telah dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audited) PT Tamaris Hidro dan Entitas Anak
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2024 dalam pengungkapan pada Catatan 23 halaman
84 dan Catatan 24 halaman 85.
80
Page 111
Tahun 2025
Sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perseroan No. 1/2025, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan menyetujui:
a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) terdiri atas
1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) menjadi
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 1.500.000 (satu juta lima
ratus ribu) lembar saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
b. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dari yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) terdiri atas 1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) menjadi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah).
c. menerbitkan saham-saham baru sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham, dengan nilai nominal masing-
masing saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah), yang diambil bagian oleh para pemegang saham sesuai porsinya masing-masing dan disetorkan
dengan cara konversi uang muka investasi.
Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan sesuai Akta No. 1/2025 yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas 1.500.000 (satu
juta lima ratus ribu) saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas 1.500.000 (satu
juta lima ratus ribu) saham.
Modal Disetor : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 1/2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Tatajabar Sejahtera 1.275.000 1.275.000.000.000 85,000
2.PT Tamaris Hijau Lestari 225.000 225.000.000.000 15,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.500.000 1.500.000.000.000 100,000
Saham Portepel - -
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), diambil bagian
serta disetor oleh Para Pemegang Saham Perseroan dilakukan dengan cara mengkonversi uang muka setoran modal
yang telah disetor oleh para pemegang saham berdasarkan perjanjian penempatan dana investasi menjadi modal disetor
dan modal ditempatkan dalam Perseroan sesuai dengan porsinya masing-masing yaitu:
1. PT Tatajabar Sejahtera sebesar Rp425.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Berdasarkan Akta
No. 1/2025 sebagian dari uang muka yang telah disetorkan dikonversi menjadi setoran modal pada Perseroan. Hal
tersebut sebagaimana telah dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audited) PT Tamaris Hidro dan Entitas Anak
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 dalam pengungkapan pada Catatan 24 halaman
91 dan 92, serta Catatan 25 halaman 93; dan
2. PT Tamaris Hijau Lestari sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah). Berdasarkan Akta No. 1/2025
sebagian dari uang muka yang telah disetorkan dikonversi menjadi setoran modal pada Perseroan. Hal tersebut
sebagaimana telah dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audited) PT Tamaris Hidro dan Entitas Anak Laporan Posisi
Keuangan Konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 dalam pengungkapan pada Catatan 24 halaman 91 dan 92,
serta Catatan 25 halaman 93.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah,
telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para pemegang saham
Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
81
Page 112
D. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha sejak pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2011 Oktober, Perseroan berdiri pada tanggal 5 Oktober 2011, dengan kegiatan usaha sebagai Holding
Company yang menjalankan kegiatan usaha dibidang jasa kelistrikan.
2012 November, Mengakuisisi SIC - PLTM Segara (7 MW) di Lombok Utara - Nusa Tenggara Barat.
2013 Agustus, Mengakuisisi MBP - PLTM Tanjung Tirta (8 MW) di Banjarnegera – Jawa Tengah.
2014 - Maret, Pelaksanaan Penandatanganan Commercial Operating Date (COD) atas SIC - PLTM Segara
(7 MW) – Nusa Tenggara Barat dan beroperasi secara komersial.
- September, mengakuisisi BSE - PLTM Silau 2 (9 MW) di Simalungun– Sumatera Utara.
2015 Agustus, Mengakuisisi BCE - PLTM Cikaso (5,3 MW) di Sukabumi – Jawa Barat.
2016 - Maret, Pelaksanaan Penandatanganan COD atas HRI - PLTM Lebak Barang (7 MW) di Pekalongan –
Jawa Tengah dan beroperasi secara komersial.
- September, Pelaksanaan Penandatanganan COD atas BDP - PLTM Lebak Tundun (8 MW) – Banten
dan beroperasi secara komersial.
- November, mengakuisisi SME - PLTM Gumanti (6,5 MW) di Solok, Sumatera Barat.
- Mei, Perseroan dan Entitas Anak memperoleh sertifikat ISO 9001 “Quality Management Systems” and
ISO 14001 “Environmental Management System”.
2017 - Juni, mengakuisisi SMHP - PLTM Manipi/Tangka (10 MW) di Sinjay – Sulawesi Selatan.
2018 - Januari – Desember, Progress Konstruksi MBP - PLTM Tanjung Tirta 2x4 MW.
- Januari – Desember, Progress Konstruksi SNE - PLTA Krueng Isep.
2019 - Januari, MBP - PLTM Tanjung Tirta (8 MW) di Banjarnegara – Jawa Tengah, SME - PLTM Gumanti
(7,5 MW) di Solok – Sumatera Barat dan SNE - PLTA Krueng Isep (20 MW) – Aceh beroperasi secara
komersial.
- Januari, Perseroan menandatangani fasilitas kredit sindikasi dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan plafond total Rp6 triliun
- Agustus, mengakuisisi JDG - PLTA Cianten (19 MW) dengan metode pembangkit Cascading (4 Plant)
di Kabupaten Bogor Selatan, Jawa Barat.
2020 - Juni, PHE - PLTM Aek Sibundong (10 MW) – Sumatera Utara memulai tahap konstruksi.
- September, masuknya JDG - Perusahaan Asosiasi Perseroan sebagai Debitur Baru dalam Perjanjian
Kredit Sindikasi bersama dengan Perseroan dan Entitas Anak lainnya, di mana pembiayaan sindikasi
dengan PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
2021 - April, mengakuisisi SBH - PLTA Besai 2 (20 MW) - Way Kanan – Lampung.
- November, penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi baru untuk Perseroan dan Entitas Anak
dengan PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk kebutuhan
refnancing, pembiayaan pembangunan proyek, serta pembiayaan debitur baru.
2022 - Februari, penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas dari PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) untuk Perseroan.
- Februari, penerbitan Obligasi Tamaris Hidro I Tahun 2022 sebesar Rp750 miliar. secara efektif
disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp750 miliar.
- Maret, mengakuisisi saham BBPe - PLTM Cibatarua (2x2,5 MW) pada tanggal 30 Maret 2022.
- Mei, mengakuisisi saham LTLE - untuk PLTM Sungai Buaya (3 MW) di tanggal 27 Mei 2022.
- Juli, masuknya PT Landasan Tata Laksana Energi dan PT Bahtera Bayu Persada sebagai Debitur Baru
dalam Perjanjian Kredit Sindikasi bersama dengan Perseroan dan Entitas Anak lainnya, di mana
pembiayaan sindikasi dari dengan PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero).
- Juli, Commercial Operation Date (COD) PHE - PLTM Aek Sibundong (10 MW) – Sumatera Utara.
2023 - Februari, Perseroan menerima penghargaan “The Best Green Program 2023” Indonesia Green Awards
(IGA) 2023 yang diselenggarakan oleh The La Tofi School of Social Responsibility (“La Tofi”).
- Februari, Penambahan kapasitas (1x10 MW) dan beroperasi secara komersial SNE - PLTA Krueng
Isep di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
- Juli, LHE - PLTM Sukarame (7 MW) di Kabupaten Liwa, Lampung beroperasi secara komersial.
2024 - Mei, Perseroan menerima Penghargaan Driving Up Decarbonization.
- Oktober, Annual Visit Pefindo ke LHE - PLTM Sukarame dan MBP - PLTM Tanjung Tirta.
- Desember, Perseroan menerima Piagam Keikutsertaan Penghargaan EBTKE tahun 2024 untuk SNE -
PLTA Krueng Isep dalam acara Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE 2024.
82
Page 113
Tahun Keterangan
2025 - Mei, Perseroan menerima penghargaan Sustainability Awards oleh Endress + Hauser Indonesia yang
diselenggarakan oleh Sustainability Recognition Forum 2025.
- Juni, BDP - PLTM Lebak Tundun menerima Penghargaan PROPER BIRU dari Pemerintah Provinsi
Banten.
- Juni, HJM - PLTM Manajur (5 MW) – Kalimantan Barat memulai tahap konstruksi.
- September mengakuisisi TLE - PLTA Batu Gajah (16 MW) di Langkat, Sumatera Utara
Sumber: Perseroan
E. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Izin-izin penting sehubungan dengan kegiatan usaha yang telah dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak, diantaranya
sebagai berikut:
Perseroan
Pada tanggal Prospektus, perijinan penting dan material yang diperoleh Perseroan, guna mendukung kegiatan usaha
Perseroan sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai
berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO / RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
Perseroan telah memperoleh perijinan dari OSS-RBA yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) dengan Nomor 0220002261574 yang diterbitkan pada 17 Februari
2020 sebagaimana diubah dengan perubahan ke-8 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Perseroan, berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usaha, dengan rincian kode KBLI dan nama KBLI sebagai berikut:
Klasifikasi Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Legalitas
1. 64200 Aktivitas Perusahaan Gedung Setiabudi Rendah NIB Untuk persiapan,
Holding Atrium, Lantai 5, operasional,
Suite 509, Jl. HR. dan/atau
Rasuna Said, Kav. komersial
62, Desa/Kelurahan kegiatan usaha
Karet, Kec.
Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta
Selatan,
Provinsi DKI
Jakarta
Kode Pos: 12920
2. 77393 Aktivitas Penyewaan Gedung Setiabudi Rendah NIB Untuk persiapan,
dan Sewa Guna Usaha Atrium, Lantai 5, operasional,
Tanpa Hak Opsi Mesin Suite 509, Jl. HR. dan/atau
Dan Peralatan Rasuna Said, Kav. komersial
Konstruksi Dan Teknik 62, Desa/Kelurahan kegiatan usaha
Sipil Karet, Kec.
Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta
Selatan,
Provinsi DKI
Jakarta
Kode Pos: 12920
3. 77100 Aktivitas Penyewaan Gedung Setiabudi Rendah NIB Untuk persiapan,
dan Sewa Guna Usaha Atrium, Lantai 5, operasional,
Tanpa Hak Opsi Mobil, Suite 509, Jl. HR. dan/atau
Bus, Truk Rasuna Said, Kav. komersial
Dan Sejenisnya 62, Desa/Kelurahan kegiatan usaha
Karet, Kec.
83
Page 114
Klasifikasi Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Legalitas
Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta
Selatan,
Provinsi DKI
Jakarta
Kode Pos: 12920
4. 77311 Aktivitas Penyewaan Gedung Setiabudi Rendah NIB Untuk persiapan,
dan Sewa Guna Usaha Atrium, Lantai 5, operasional,
Tanpa Hak Opsi Alat Suite 509, Jl. HR. dan/atau
Transportasi Rasuna Said, Kav. komersial
Darat Bukan Kendaraan 62, Desa/Kelurahan kegiatan usaha
Bermotor Roda Empat Karet, Kec.
Atau Lebih Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta
Selatan,
Provinsi DKI
Jakarta
Kode Pos: 12920
NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2020
dan dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang
berlaku efektif selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) Untuk Kegiatan Berusaha
No. 16062210213174463 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Perseroan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, untuk kode KBLI 77100, berlaku sesuai
dengan jangka waktu penguasaan atas tanah, dengan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 21012210213174236
tanggal 21 Januari 2022 atas nama Perseroan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, untuk kode KBLI 77393, berlaku sesuai dengan jangka waktu
penguasaan atas tanah, dengan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 21012210213174233
tanggal 21 Januari 2022 atas nama Perseroan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, untuk kode KBLI 77311, berlaku sesuai dengan jangka waktu
penguasaan atas tanah, dengan kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
Perseroan telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan, yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0031 8503 8101 1000 atas nama Perseroan, terdaftar sejak tanggal 13 Oktober
2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama
Perseroan menjalankan usaha.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-177KT/WPJ.04/KP.0103/2022 tanggal 20 Januari 2022 atas nama Perseroan
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama Perseroan
menjalankan usaha, dengan kewajiban perpajakan antara lain:
i. Melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh
sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan sesuai dengan Undang-Undang PPh;
84
Page 115
ii. melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal Wajib Pajak diwajibkan melakukan
pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh;
iii. melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan. pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dalam hal melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN dan
PPnBM;
iv. melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM, dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak
Badan ditunjuk sebagai Pemungut sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM;
v. melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan pemanfaatan di dalam Daerah Pabean
atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dilaksanakan
sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM; dan/atau
vi. melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB
Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi,
PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-Undang
PBB.
vii. melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB
Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi,
PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-Undang
PBB.
Selain kewajiban perpajakan di atas, Wajib Pajak juga memiliki hak perpajakan sesuai peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-29PKP/WPJ.04/KP.0103/2022 tanggal 20 Januari 2022 atas
nama Perseroan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama
Perseroan menjalankan usaha.
Perseroan telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-pendaftaran, yang dilakukan oleh
Perseroan yang dalam hal ini diperoleh dari OSS-RBA dan Kementerian Keuangan sehubungan dengan kegiatan dan
aktivitas usaha Perseroan yang seluruhnya masih berlaku.
SIC
Terhitung sejak tanggal Prospektus ini, SIC telah beroperasi secara komersial sehingga perizinan, persetujuan, dan
pendaftaran yang diperoleh SIC, guna mendukung kegiatan usaha SIC sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS
SIC telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB OSS-RBA) No. 8120218151265 atas nama SIC dengan kode KBLI
terdaftar 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang diterbitkan pada tanggal 16 November 2018 dan perubahan
terakhir pada tanggal 4 Februari 2022 berlaku selama PT SIC menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 206 PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kesepertaan Pelaku Usaha untuk Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial
ketenagakerjaan;
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel kegiatan usaha yang telah memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
85
Page 116
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1. 35111 Pembangkitan Desa Bentek, Kec. Gangga, Kab. Nusa NIB dan Izin Usaha
Tenaga Listrik Tenggara Barat, Desa/Kelurahan Bentek,
Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok
Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama SIC atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik di Desa
Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dikeluarkan pada
tanggal 19 November 2018 dan sudah berlaku efektif dan berlaku selama SIC menjalankan kegiatan usaha.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
SIC telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2367/KT/KPP.061103/2024 tanggal 8 Mei 2024 atas nama SIC, yang
diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua.
b. NPWP No. 31.641.567.8-072.000 atas nama SIC, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Tanah Abang Dua.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-71/PKP/KPP.061103/2024 tanggal 8 Mei 2024 atas nama SIC,
yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang
Dua.
3. LEMBAGA SERTIFIKASI
SIC telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. 7UZ.2.U.DJ.306.5208.24 dengan No. Registrasi 7VR.0.F24 tanggal 14 Juni 2024 untuk
PLTM Segara II Unit 1 yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Juni 2029.
b. Sertifikat Laik Operasi No. 7UY.2.U.DJ.306.5208.24 dengan No. Registrasi 7VQ.0.F24 tanggal 14 Juni 2024 untuk
PLTM Segara II Unit 2 yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Juni 2029.
c. Sertifikat Laik Operasi No. 7UX.2.U.DJ.306.5208.24 dengan No. Registrasi 7VP.0.F24 tanggal 14 Juni 2024 untuk
PLTM Segara II Unit 3 yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Juni 2029.
d. Sertifikat Laik Operasi No. 53I.2.U.DJ.306.5208.25 dengan No. Registrasi 53S.0.C25 tanggal 13 Maret 2025 untuk
PLTM Segara II Unit 4 yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 13 Maret 2030.
4. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SIC telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1911/KPTS/M/2023
tanggal 15 Desember 2023 tentang Izin Pengusaha Sumber Daya Air atas nama SIC untuk Pembangkit Listrik Tenaga
Mini Hidro Segara 7 (Tujuh) MW di Sundagi Segara Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat, berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin ini.
5. PEMERINTAH DAERAH
SIC telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu No. 115/KPPT/IMB/X2016 tanggal 18 Oktober 2016
tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan berupa Rumah Jaga, Gudang, Mess, Kantor dan Gudang TPS
B3 dengan luas bangunan 414.21 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Lombok Utara,
berlaku selama bangunan tidak dirubah fungsinya dan ditambah dari ukuran yang tertera dalam surat izin.
b. Surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UKL-UPL) oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara No. 660/21/UKL-UPL/KLH/2015 tanggal 25
Mei 2015 perihal Rekomendasi Revisi UKL-UPL Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Segara di
Desa Bentek, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara atas nama SIC untuk PLTM Segara yang berlaku
selama SIC menjalankan kegiatan usahanya.
86
Page 117
c. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No. 188.4/13/DLH/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang
Persetujuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kegiatan PLTMH Segara
di Desa Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Lombok Utara atas nama SIC untuk Pembangkit PLTMH Segara yang berlokasi di Desa Bentek,
Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara yang berlaku selama SIC melakukan kegiatan usahanya.
SIC telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola Dan Penyelenggara OSS-RBA, Kementerian Keuangan, Lembaga
Sertifikasi, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemerintah Daerah. Perizinan yang dimiliki SIC untuk melaksanakan
kegiatan di bidang pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang
dimiliki merupakan milik SIC dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini.
BSE
Pada tanggal Prospektus, PT BSE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
PT BSE guna mendukung kegiatan usaha PT BSE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
PT BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) 8120108960354 untuk KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang
telah diubah dengan perubahan ke-2 pada tanggal 6 September 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 5
September 2018 berlaku selama PT BSE menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
206 ayat (5) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan mengenai angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
No. Kode Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
KBLI
1. 35111 Pembangkitan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Nama Penerbit Izin:
Tenaga Listrik Sungai Buaya, Desa/Kelurahan Pekan Menteri Energi
Gunung Mariah, Kec. Gunung Meriah, Kab. dan Sumber Daya
Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Mineral Republik
Tanggal terbit: 16 Agustus 2016 Indonesia
Nomor Izin: 349-
Desa Buntu Turunan, Kecamatan 12/20/600.3/2010
Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Tanggal terbit: 12 Juli
Desa/Kelurahan Buntu Turunan, Kec. 2010
Hatonduhan, Kab. Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
Nama Penerbit Izin:
Nomor Izin:
Tanggal terbit:
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama PT BSE atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik di
Desa Buntu, Kelurahan Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
Utara yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2020 dan berlaku selama PT BSE menjalankan kegiatan usaha.
87
Page 118
2. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PT BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam:
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 1063/KPTS/M/2023 tanggal 24 Agustus 2023
tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada PT BSE Di Sungai Silau Kabupaten Simalungun
Provinsi Sumatera Utara Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro 2 x 4,1 Megawatt, diterbitkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
ditetapkannya atau sampai dengan tanggal 24 Agustus 2028, serta PT BSE berkewajiban untuk:
1. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber
air;
2. melakukan kalibrasi alat ukur volumetrik (water meter) secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali disertai dengan
bukti laporan atau sertifikat kalibrasi dari institusi yang bersertifikat untuk melakukan kalibrasi alat ukur debit
aliran, sehingga diperoleh kepastian akurasi pengukuran;
3. memasang alat pengukur tinggi muka air (peilschaal) di dekat lokasi intake, membaca dan mencatat tinggi muka
air harian dan hasilnya dihimpun serta dilaporkan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan; dan
4. bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi pada konstruksi PLTM di Sungai Silau serta pengoperasian
dan pemeliharaannya. kalibrasi dari institusi yang bersertifikat untuk melakukan kalibrasi alat ukur debit aliran.
3. KEMENTERIAN KEUANGAN
PT BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 02.748.610.9-009.000 atas nama PT BSE yang beralamat di The City
Towe Lt. 12 Unit 1N, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, terdaftar
sejak tanggal 17 Desember 2007 dan berlaku selama PT BSE menjalankan kegiatan usaha.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-00122/SPPKP-CT/KPP.0608/2025 telah
dikukuhkan sejak tanggal 30 Juni 2025 atas nama PT BSE yang beralamat di The City Tower Lt. 12 Unit 1N, Jl.
M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, diterbitkan oleh Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua dan berlaku selama PT BSE
menjalankan kegiatan usaha.
c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-00920/SKT-WP-CT/KPP.0608/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, dan berlaku selama kegiatan usaha PT
BSE berlangsung.
4. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam:
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.314/MENHUT-II/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Silau 2 (7.992,45
KW) atas nama BSE, di Kelompok Hutan Sibatuloteng Register 2-17/SM, Desa Buntu Turunan, Kecamatan
Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Seluas 23,60 (dua puluh tiga koma enam puluh)
Hektar juncto Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.252/Menhut-II/2011 tanggal 9 Mei 2011
tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.314/MENHUT-II/2010 tentang Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Silau 2 (7.992,45
KW) atas nama BSE, di Kelompok Hutan Sibatuloteng Register 2-17/SM, Desa Buntu Turunan, Kecamatan
Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Seluas 23,60 (dua puluh tiga koma enam puluh)
Hektar, diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, berlaku sampai dengan tanggal 17 Mei 2030. Surat
Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Silau 2 Cianten I oleh BSE
Nomor 065/Sekrt/2014 tanggal 29 Januari 2014 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Simalungun.
88
Page 119
5. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 349-12/20/600.3/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Ijin
Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan umum (IUKU) PLTM Silau 2 BSE, diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Listrik dan Pemanfaatan energi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan tanggal
21 Juli 2035.
6. PEMERINTAH DAERAH
BSE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Izin Mendirikan Bangunan PLTM SILAU – 2 Simalungun No. 188.45503/5100/SIMB-K-PIT/2008 tanggal 22
September 2008, diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun Bupati Simalungun.
b. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (“UKL UPL”) PLTM Silau 2
Simalungun – Sumatera Utara No. 065/Sekrt/2014 perihal UKL-UPL usaha dan/atau kegiatan PLTM Silau – 2
oleh BSE di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang
diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2014 dan berlaku selama BSE menjalankan usaha dan tidak terjadi
perubahan, serta BSE wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
yang tercantum dalam Dokumen UKL – UPL tersebut kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun
dan masing-masing sektor terkait (termasuk industri pemberi ijin) setiap 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak
tanggal diterbitkannya rekomendasi.
BSE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima dan/atau laporan
pelaksanaan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:
i. Tanda Terima tanggal 20 September 2023 perihal Surat Pengantar dan Laporan UKL-UPL Semester I
(Januari-Juni) Tahun 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang
Raya, Simalungun, Sumatera Utara.
ii. Tanda Terima tanggal 5 Februari 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester II (Juli-Desember) Tahun 2023
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
Utara.
iii. Tanda Terima tanggal 1 Agustus 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
Utara.
iv. Tanda Terima tanggal 3 Februari 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester II (Juli-Desember) Tahun 2024
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
Utara.
v. Tanda Terima tanggal 7 Agustus 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester I (Januari-Juni) Tahun 2025
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
Utara.
vi. Tanda Terima tanggal 21 Januari 2026 perihal Laporan UKL-UPL Semester II (Juli-Desember) Tahun 2025
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumatera
Utara.
7. LEMBAGA SERTIFIKASI
BSE telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. 27P.3.U.05.306.1208.26 tanggal 05 Februari 2026, diterbitkan oleh PT Indo Karya
Senior, berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2031.
b. Sertifikat Laik Operasi No. 27Q.3.U.05.306.1208.26 tanggal 05 Februari 2026, diterbitkan oleh PT Indo Karya
Senior, berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari 2031.
BSE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
OSS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan
Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha BSE. Sampai dengan tanggal Propektus ini,
izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh BSE seluruhnya masih
berlaku.
89
Page 120
BDP
Pada tanggal Prospektus BDP ini, BDP telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
BDP guna mendukung kegiatan usaha BDP sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
BDP telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 8120219140725 atas nama BDP, yang diterbitkan pada tanggal 2
November 2018 dengan perubahan ke-1 pada tanggal 8 Februari 2022 yang berlaku selama BDP
melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun
2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha BDP untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha
yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Klasifikasi Perizinan
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Berusaha
1. 35111 Pembangkitan Jalan Raya Sukarame – Liwa, Tinggi NIB dan Izin
Tenaga Listrik Desa/Kelurahan Kerang, Usaha
Kecamatan Batu Brak., Kabupaten
Lampung Barat, Provinsi Lampung
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) tanggal 10 Februari 2021 atas nama BDP, yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS, telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama BDP menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-UMKU: 812021914072500010001 tanggal 28 Januari 2024 atas
nama BDP, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, telah memenuhi komitmen dan berlaku selama 3 (tiga) tahun
dan pembayaran wajib retribusi setiap tahunnya, dengan pembayaran berikutnya sesuai dengan SK Ijin atau
SK pemenuhan Komitmen yang dikeluarkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
d. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-UMKU: 812021914072500010002 tanggal 28 Januari 2024 atas
nama BDP, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama 3 (tiga)
tahun terhitung dari tanggal SK ijin dikeluarkan.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
BPD telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 032372823072000 tanggal 24 Oktober 2012 atas nama BDP, yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama BDP
menjalankan kegiatan usahanya.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-133/PKP/KPP.061103/2023 telah dikukuhkan
sejak tanggal 26 Mei 2014 atas nama BDP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Tanah Abang Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
90
Page 121
c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-2860/KT/KPP.061103/2023 tanggal 2 Oktober 2023 atas nama BDP
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta
Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
3. PEMERINTAH DAERAH
BPD telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lebak No. 660/836-RINTEK/DLH/XII/2023 tanggal 29
Desember 2023 perihal Persetujuan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Bagi
Penghasil atas nama BDP, wajib melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 yang
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup sejak persetujuan
lingkungan diterbitkan.
BPD telah melakukan kewajiban penyampaian laporan penyimpanan limbah B3 setiap 3 (tiga) bulan
sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai berikut:
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. PM-020/BDP/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal Laporan LB3
Triwulan I 2024 dari PT Banyu Daya Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
Provinsi Banten dan Tanda Terima Laporan Hasil Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Semester I/II Tahun 2024 tanggal 7 Juni 2024 oleh
PT Banyu Daya Perkasa kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lebak.
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. PM-020/BDP/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Laporan LB3
Triwulan I 2024 dari PT Banyu Daya Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
Prov. Banten dan Tanda Terima Laporan Hasil Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Semester I/II Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2024 oleh
PT Banyu Daya Perkasa kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lebak.
iii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat
Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup IDE TTE SPEED-LB3- 0000004453.2024.2.1753015543 Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31
Desember 2024 atas nama PT Banyu Daya Perkasa.
iv. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat
Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup IDE TTE SPEED-LB3-0000004453.2025.1.1753015704 Periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30
Juni 2025 atas nama PT Banyu Daya Perkasa.
v. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat
Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup IDE TTE SPEED-LB3-0000004453.2025.2.1769165009 Periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31
Desember 2025 atas nama PT Banyu Daya Perkasa.
b. Ijin Mendirikan Bangunan No. 503/99-IMB/BPMPPT/2014 tanggal 22 Mei 2014 untuk pendirian bangunan pada
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hyrdo (PLTM), diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak, berlaku selama bangunan tidak dirubah fungsinya dan
ditambah dari ukuran yang tertera dalam surat izin.
c. Surat No. 660/Rek.027-BLH/X/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Perubahan
kegiatan PLTM Lebak Tundun oleh PT Banyu Daya Perkasa yang berlokasi di Desa Gunung Gede dan Desa
Cibarengkok Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak,
Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Lebak, Kantor Pengelolaan
Lingkungan Kabupaten Lebak, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lebak dan Camat
Panggarangan Kabupaten Lebak sejak surat rekomendasi telah diterbitkan. BPD telah melakukan kewajiban
penyampaian laporan UKL-UPL setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima laporan
UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:uuTanda Terima Distribusi Dokumen No. PM-017/BDP/VIII/2023 tanggal 30
Agustus 2023 perihal Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2023 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun)
dari PT Banyu Daya Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. PM-017/BDP/I/2023 tanggal 5 Februari 2024 perihal Laporan UKL-
UPL Semester 2 Tahun 2023 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun) dari PT Banyu Daya Perkasa
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.
91
Page 122
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-025/DIR/BDP/VII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 perihal Laporan
UKL-UPL Semester 1 Tahun 2024 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun) dari PT Banyu Daya
Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten.
iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-025/DIR/BDP/II/2024 tanggal 5 Februari 2025 perihal Laporan
UKL-UPL Semester 2 Tahun 2024 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun) dari PT Banyu Daya
Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten.
iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-025/DIR/BDP/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 perihal Laporan
UKL-UPL Semester 1 Tahun 2025 PT Banyu Daya Perkasa (PLTM Lebaktundun) dari PT Banyu Daya
Perkasa kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten.
4. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
BDP telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 2/1/IUPTL-T/PMDN/2015 tentang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik Tetap PT Banyu Daya Perkasa tanggal 11 Februari 2015 dan berlaku selama 20
(dua puluh) tahun.
5. LEMBAGA SERTIFIKASI
BDP telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat VD9.U.10.162.3602.0000.21 No. Registrasi G1P4.21 atas nama PT BDP
untuk instalasi PLTM Lebak Tundun yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2026 oleh PT Masaryo Gatra Nastiti
dan berlaku sampai dengan 28 Juli 2026.
b. Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat VE2.U.10.162.3602.0000.21 No. Registrasi G1P5.21 atas nama PT BDP
untuk instalasi PLTM Lebak Tundun yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2021 oleh PT Masaryo Gatra Nastiti
dan berlaku sampai dengan 28 Juli 2026.
c. Sertifikat Laik Operasi No. AV1.U.06.311.2Q15.JA01.16 dengan No. Registrasi E8N5.16 tanggal 23 Mei 2016
untuk Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah, diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi, yang
telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan tanggal
23 Mei 2026.
d. Sertifikat Laik Operasi No. E0GA.301.7.3602.GABR.16 untuk Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan
Rendah tanggal 16 Mei 2016, diterbitkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional Kantor
Pelayanan Wilayah Banten, telah memperoleh Penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.
484/20/DJL.4/2015 Tahun 2015, berlaku sampai dengan tanggal 16 Mei 2031.
BDP telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS,
Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Lembaga Sertifikasi
sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha BDP. Sampai dengan tanggal Prospektus, ijin-ijin, persetujuan-
persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh BDP seluruhnya masih berlaku.
HRI
Pada tanggal Prospektus ini, HRI telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh HRI
guna mendukung kegiatan usaha HRI sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) No. 8120002873019 atas nama HRI, yang diterbitkan pada tanggal
31 Agustus 2018 dengan perubahan ke-4 pada tanggal 8 Juli 2022 yang berlaku selama HRI menjalankan
kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga
sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan mengenai angka pengenal impor;
92
Page 123
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Tabel kegiatan usaha yang telah memiliki izin usaha efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Kode
No. Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
KBLI
1. 35111 Pembangkitan Desa Bantarkulon dan Kapandutan, NIB dan Izin Usaha
Tenaga Listrik Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten
Pekalongan, Desa/Kelurahan
Bantarkulon, Kec. Lebakbarang, Kab.
Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk NIB No. 8120002873019 atas nama HRI di lokasi Desa
Bantarkulon dan Kapandutan, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan yang dikeluarkan pada
tanggal 31 Agustus 2015, IUPTL berlaku sampai dengan tahun 2035 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
HRI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 03.227.933.3-011.000 atas nama HRI, yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. PEM-00115/WPJ.04/KP.0103/2014 tanggal 23
Januari 2014 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama
kegiatan usaha HRI berlangsung.
c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-15723/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 tanggal 25 November 2025
atas nama HRI, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu.
3. PEMERINTAH DAERAH
HRI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Pekalongan No.660/180/2012 tentang Rekomendasi
UKL-UPL usaha dan/atau kegiatan PLTM Lebakbarang tanggal 03 Desember 2013.
b. Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten
Pekalongan No. 500.10.19.4/50 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkitan Tenaga Listrik – 35111 di Desa Kapundutan dan Desa
Bantarkulon, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah leh PT Hidro Rizki Ilahi.
c. Keputusan Bupati Pekalongan No. 640/1009/IMB/BPM PPT/XI/2013 tanggal 20 November 2013 terkait Izin
Mendirikan Bangunan untuk pendirian bangunan pada Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.
d. Keputusan Bupati Pekalongan No. 640/1.100/IMB/BPM PPT/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 terkait Izin
Mendirikan Bangunan Gudang atas nama PT Hidro Rizki Ilahi.
HRI telah melakukan kewajiban penyampaian laporan penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dibuktikan
dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai berikut:
i. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 4 April 2023 perihal Data Pengelolaan
Limbah B3 Triwulan 1 (1 Januari 2023-31 Maret 2023).
ii. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 14 Juli 2023 perihal Data Pengelolaan
Limbah B3 Triwulan 2 (1 April 2023-31 Juni 2023).
iii. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 25 Januari 2024 perihal Data
Pengelolaan Limbah B3 Triwulan 3 (1 Juli 2023-30 September 2023).
93
Page 124
iv. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 25 Januari 2024 perihal Data
Pengelolaan Limbah B3 Triwulan 4 (1 Oktober 2023-31 Desember 2023).
v. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SPEED tanggal 4 Oktober 2024 perihal Data Pengelolaan Limbah B3
Triwulan 1 (1 Januari 2024-31 Maret 2024).
vi. Tanda Terima Elektronik Aplikasi SIRAJA Limbah Online tanggal 4 Oktober 2024 perihal Data
Pengelolaan Limbah B3 Triwulan 2 (1 April 2024-31 Juni 2024).
vii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000026688.2024.2.1760684824 periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 perihal Laporan
Limbah B3.
viii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000026688.2025.1.1760684974 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal Laporan
Limbah B3.
ix. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000026688.2025.2.1769404621 periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 perihal Laporan
Limbah B3.
HRI telah melakukan kewajiban penyampaian laporan UKL-UPL sebagaimana dibuktikan dengan Tanda
Terima laporan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 31 Januari 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester II Tahun
2023 (Juli – Desember).
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 23 Juli 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2024
(Januari – Juni).
iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 17 Januari 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester II Tahun
2024 (Juli – Desember).
iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 5 Agustus 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester I Tahun
2025 (Januari – Juni).
v. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup
/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1770196348-16397 perihal Laporan RKL-RPL Semester II
Tahun 2025 (Juli – Desember).
4. LEMBAGA SERTIFIKASI
HRI telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. HP9.U.10.162.3326.0000.21 dengan No. Registrasi B137.21 untuk PLTM Lebak
Barang Unit 1 tanggal 19 Februari 2021, yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan
tanggal 19 Februari 2026.
b. Sertifikat Laik Operasi No. HQ3.U.10.162.3326.0000.21 dengan No. Registrasi B138.21 untuk PLTM Lebak
Barang Unit 2 tanggal 19 Februari 2021, yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan
tanggal 19 Februari 2026.
c. Sertifikat Laik Operasi No. HQ4.U.10.162.3326.0000.21 dengan No. Registrasi B139.21 untuk PLTM Lebak
Barang Unit 3 tanggal 20 Februari 2021, yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan
tanggal 20 Februari 2026.
d. Berdasarkan Surat PT Indo Karya Senior No. 032/SK7U-IKS/IV/2026 tanggal 7 April 2026 perihal Keterangan
Proses Pengurusan SLO atas nama HRI, untuk pembangkit PLTM Lebakbarang Unit 1, Unit 2, dan Unit 3, saat
ini sedang dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
HRI telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
OSS, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan
aktivitas usaha HRI. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-
pengesahan yang telah diperoleh HRI seluruhnya masih berlaku.
94
Page 125
BCE
Pada tanggal Prospektus, BCE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh BCE
guna mendukung kegiatan usaha BCE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Nomor 8120210130713 dengan kode KBLI 35101 – Pembangkit Tenaga Listrik
atas nama BCE tanggal 1 November 2018 dengan perubahan ke-3 pada tanggal 19 Januari 2022 yang berlaku
selama BCE menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28
Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1. 35111 Pembangkitan Desa Curugluhur, Jenis Legalitas
Tenaga Listrik Sagaranten, NIB Untuk persiapan kegiatan
Desa/Kelurahan usaha
Curugluhur, Kec.
Sagaranten, Kab.
Izin Untuk operasional dan/atau
Sukabumi, Provinsi
komersial kegiatan usaha
Jawa Barat Kode
Pos: 43181
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama BCE atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik di
Kelurahan Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan
pada tanggal 23 September 2019 dan sudah berlaku efektif dan berlaku selama BCE menjalankan kegiatan
usaha.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. NPWP No. 0210 4887 7106 1000 terdaftar atas nama BCE yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Pancoran.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-4160KT/WPJ.04/KP.0803/2021 tanggal 3 September 2021 atas nama BCE,
yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Pancoran.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-453PKP/WPJ.04/KP.0803/2017 tanggal 20 November 2017
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta Pancoran,
berlaku selama BCE menjalankan kegiatan usahanya.
3. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu
sebagai berikut:
95
Page 126
a. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK/12837/MENLHK-
PKTL/PDLUK/PLA.4/11/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Di Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten
Sukabumi, Provinsi Jawa Barat Oleh PT Bumiloka Cikaso Energi yang berlaku pada tanggal ditetapkan dan
berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
BCE telah melakukan pelaporan UKL-UPL setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dibuktikan dengan 3 (tiga) tahun
terakhir laporan sebagai berikut:
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 21 September 2023 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1 (Januari
– Juni 2023) Tahun 2023;
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 6 Februari 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester 2 (Juli –
Desember 2023) Tahun 2023;
iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 9 Agustus 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1 (Januari –
Juni 2024) Tahun 2024;
iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 3 Februari 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester 2 (Juli –
Desember 2024) Tahun 2024;
v. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 4 September 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1 (Januari
– Juni 2024) Tahun 2025;
4. PEMERINTAH DAERAH
BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah yaitu sebagai berikut:
a. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB UMKU: 812021013071300010005 tanggal 29 November 2025
diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
b. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB UMKU: 812021013071300010006 tanggal 18 Desember 2025
diterbitkan oleh <epala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
c. Surat Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-
UPL) oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi No.660.1/30-AMDAL/2009 28 Januari 2009
yang berlaku selama PT BCE menjalankan kegiatan usahanya.
d. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Sukabumi No. 660.1/1620/DLH/2021 tanggal
18 Mei 2021 tentang Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limba PT Bumiloka Cikaso Energi.
5. LEMBAGA SERTIFIKASI
BCE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi yaitu sebagai berikut:
a. Sertifikat Laik Operasi No. SOY.O.U.05.306.3202.25 dengan No. Registrasi SQ2.1.L25 tanggal 18 Desember
2025 untuk PLTM Unit 1 milik BCE, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh
akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 18 Desember 2030.
b. Sertifikat Laik Operasi No. SW3.0.U.05.306.3202.25 dengan No. Registrasi SXD.1.L25 tanggal 22 Desember
2025 untuk PLTM Unit 2 milik BCE, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh
akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 22 Desember 2030.
c. Sertifikat Laik Operasi No. 0BV.0.U.05.306.3202.26 dengan No. Registrasi 0BV.1.A26 tanggal 13 Januari 2026
untuk PLTM Unit 3 milik BCE, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh akreditasi
dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 13 Januari 2031.
BCE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
OSS, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Sertifikasi
Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha BCE. Sampai dengan tanggal Prospektus ini,
memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh BCE seluruhnya
masih berlaku.
96
Page 127
SMHP
Pada tanggal Laporan Uji Tuntas PT SMHP ini, PT SMHP telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan
material yang diperoleh oleh PT SMHP guna mendukung kegiatan usaha PT SMHP sebagaimana diwajibkan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) 9120110070975 tanggal 7 Oktober 2019, atas nama PT SMHP untuk
kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama PT SMHP menjalankan
kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga
sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha PT SMHP untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan
Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja:
Kode
Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
KBLI
35111 Pembangkitan Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Nama Penerbit Izin: Kementerian
Tenaga Listrik Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi ESDM
Selatan Nomor Izin: 278-12/20/600.3/2009
Tanggal Terbit: 12 Juni 2009
Nama Penerbit Izin: Pemerintah
Kabupaten Sinjau
Nomor Izin: 045.2/42/HUK
Tanggal Terbit: 28 Oktober 2008
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) NIB 9120110070975 tanggal 12 Juni 2009, atas nama PT SMHP
untuk kode KBLI 35101 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia,
berlaku selama PT SMHP menjalankan kegiatan usaha.
Tabel berikut ini memuat lampiran izin usaha untuk PT SMHP:
Pejabat Berwenang Kode/Nama KBLI Lokasi Usaha
Gubernur Sulawesi 35101 Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat,
Selatan Pembangkitan Tenaga Listrik Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. NPWP No. 0024.1918.0105.9000, atas nama PT SMHP, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Madya Jakarta Selatan I, berlaku selama PT SMHP menjalankan kegiatan
usaha.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-08005/SKT-WP-CT/KPP.0411/2025 tanggal 24 November 2025, atas nama
PT SMHP, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Madya
Jakarta Selatan I, berlaku selama PT SMHP menjalankan kegiatan usaha.
97
Page 128
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-503PKP/WPJ.04/KP.1103/2018 tanggal 23 November 2018,
atas nama PT SMHP, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP
Madya Jakarta Selatan I, berlaku selama PT SMHP menjalankan kegiatan usaha.
3. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud
dalam Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (IUKU) PLTM Manipi PT SMHP No. 278-
12/20/600.3/2009 tanggal 12 Juni 2009, atas nama PT SMHP untuk daya terpasang sebesar 1 x 3,5 MW dan 1 x
6,5 MW, yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh
lima) tahun.
4. LEMBAGA SERTIFIKASI
PT SMHP telah memperoleh sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. WT7.U.10.162.7307.0000.21 dengan No. Registrasi H313.21 tanggal 31 Agustus
2021, atas nama PT SMHP untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Tangka Unit 1, yang diterbitkan
oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.
b. Sertifikat Laik Operasi No. WT8.U.10.162.7307.0000.21 dengan No. Registrasi I007.21 tanggal 31 Agustus
2021, atas nama PT SMHP untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Tangka Unit 2, yang diterbitkan
oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.
5. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air No. 1129/KPTS/M/Izin-SDA/2025 tanggal 26 Mei 2025, atas nama PT SMHP untuk
bangunan pengambilan air (intake) dengan kuota air 0,02 liter/detik atau setara 1,728 m 3/hari di Sungai Bintula
(Kabupaten Sinjai), yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
ditetapkannya izin.
6. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
PT SMHP telah memperoleh perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Operasional Pembangkit Listrik
Tenaga Air (PLTA) Tangka (1 X 3,5 Mw + 1 X 6,5 Mw) di Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten
Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan oleh PT SMHP No. 1175 tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, yang diterbitkan oleh
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, berlaku pada tanggal ditetapkan dan
berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
PT SMHP wajib melaporkan dokumen pencatatan Limbah B3 kepada penerbit Persetujuan Lingkungan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan.
PT SMHP telah menyusun dan menyampaikan Laporan Penyimpanan Limbah B3 secara elektronik melalui laman
plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik, sebagaimana dibuktikan untuk 2 (dua)
tahun terakhir dengan:
a. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan I Tahun
2023 No. S-018/DIR/SMHP/III/2023 tanggal 13 April 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
b. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan II Tahun
2023 No. S-035/DIR/SMHP/VI/2023 tanggal 20 Juli 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
c. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan III Tahun
2023 No. S-054/DIR/SMHP/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
d. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan IV Tahun
2023 No. S-019/DIR/SMHP/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
98
Page 129
e. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan I Tahun
2024 No. S-033/DIR/SMHP/IV/2024 tanggal 14 Mei 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
f. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Triwulan II Tahun
2024 No. S-044/DIR/SMHP/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
g. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Semester II Tahun 2024 No. SPEED-
LB3-0000006729.2024.2.1752139711 tanggal 10 Juli 2025.
h. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Semester I Tahun 2025 No. SPEED-
LB3-0000006729.2025.1.1752485735 tanggal 14 Juli 2025.
i. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Semester II Tahun 2025 No. SPEED-
LB3-0000006729.2025.2.1769162298 tanggal 23 Januari 2026.
7. PEMERINTAH DAERAH
PT SMHP telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Rekomendasi Kegiatan Operasional PLTA Tangka No. 14/UKL-UPL/DLHK/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018,
atas nama PT SMHP untuk persetujuan terhadap UKL-UPL terhadap Operasional PLTA Tangka, yang
diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PT SMHP telah melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang
tercantum dalam UKL-UPL tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai,
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sinjai, Camat Sinjai Barat,
Lurah Tassililu setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini,
sebagaimana dibuktikan untuk 2 (dua) tahun terakhir dengan:
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2023
No. S-036/DIR/SMHP/VII/2023 tanggal 20 September 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2023
No. S-036/DIR/SMHP/VII/2023 tanggal 20 September 2023 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2023
No. S-016/DIR/SMHP/I/2024 tanggal 7 Februari 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2024
No. S-045/DIR/SMHP/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
v. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2023
No. S-016/DIR/SMHP/I/2024 tanggal 7 Februari 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
vi. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2024
No. S-045/DIR/SMHP/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
vii. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2024
No. S-014/DIR/SMHP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
viii. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2025
No. S-037/DIR/SMHP/VII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
ix. Tanda Terima Distribusi Dokumen Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2025
No. S-005/DIR/SMHP/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Kabupaten Sinjai.
99
Page 130
b. Surat Izin Mendirikan Bangunan No. 974/1928/IMB/KPT tanggal 4 November 2009, atas nama PT SMHP untuk
mendirikan bendungan proyek pembangkit listrik tenaga air, yang diterbitkan oleh Bupati Gowa, berlaku selama
PT SMHP tidak melakukan perubahan atas struktur bangunan.
PT SMHP telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-
pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh
dari Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Lembaga Sertifikasi, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup,
serta Pemerintah Daerah sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha PT SMHP. Sampai dengan tanggal
Laporan Uji Tuntas, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh PT
SMHP seluruhnya masih berlaku.
MBP
Pada tanggal Laporan Uji Tuntas PT MBP ini, PT MBP telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan-perizinan
penting dan material yang diperoleh PT MBP, guna mendukung kegiatan usaha PT MBP sebagaimana diwajibkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
PT MBP telah memperoleh perijinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) No. 8120109952209 dengan kode KBLI 35111 (Pembangkit Tenaga
Listrik) atas nama PT MBP pada tanggal 20 September 2018, berlaku selama PT MBP menjalankan kegiatan
usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
b. Izin Lokasi atas nama PT MBP yang dikeluarkan pada tanggal 20 September 2018 dan diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang berlaku selama
kegiatan usaha PT MBP berlangsung.
c. Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama PT MBP yang dikeluarkan tanggal 6 September 2019
dan diterbitkan oleh Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS, dan sudah
berlaku efektif, yang berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
PT MBP telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-15724/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 tanggal 25 November 2025 atas nama
PT MBP, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Setiabudi Satu yang berlaku selama kegiatan usaha PT MBP berlangsung.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.249.339.7-011.000 atas nama PT MBP, yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama kegiatan usaha PT MBP berlangsung.
d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-91PKP/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 2 Maret 2018 atas
nama PT MBP, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama kegiatan usaha PT MBP berlangsung.
3. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PT MBP telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Laik Operasi No. B02.U.DJ.311.2S15.JM 23.18 tanggal 5 Oktober 2018
100
Page 131
atas nama PT MBP untuk Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menegah PLTM Tanjung Tirta, Desa Tanjung
Tirta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, yang berlaku sampai dengan 5 Oktober 2028.
4. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PT MBP telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 834/KPTS/M/2023
tanggal 28 Juli 2023 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada PT MBP di Sungai Pekacangan
Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Tanjungtirta 2x4 MW,
berlaku selama 5 (lima) tahun.
5. PEMERINTAH DAERAH
PT MBP telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No. 185/24.1PK.7/31.74.02/-1.824.27/e/2017 tanggal 12
September 2017 atas nama PT MBP, yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kecamatan Setia Budi, berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama kegiatan usaha masih
berjalan.
b. Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar Negara
No. 503.8/18/KP2T/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2016, yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjarnegara berlaku selama
PT MBP tidak mengubah struktur bangunan dan masih menjalankan kegiatan usaha.
c. Keputusan Bupati Banjarnegara No.660.1/1324 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Lingkungan Terhadap
Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Tanjungtirta di Desa Tanjungtirta Kecamatan
Punggelan Kepada PT Maji Biru Pusaka, Izin Lingkungan ini berakhir apabila Pemrakarsa Kegiatan telah
mengakhiri usaha dan/atau kegiatannya.
d. Surat Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Banjarnegara No. 660/1/36/UKLUPL/XII/KLH/2014
tentang Rekomendasi UKL-UPL tanggal 05 Desember 2014.
e. Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup No. 660.1/07/RINTEK/2024 perihal
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 PT Maji Biru Pusaka (PLTM Tanjung Tirta), Kecamatan Punggelan,
Kabupaten Banjarnegara tanggal 1 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara.
f. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. 660.1/1/Tahun 2019 tanggal 16
September 2019 atas nama PT MBP yang berlokasi di Desa Tanjung Tirta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten
Banjarnegara, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara yang berlaku selama kegiatan usaha PT MBP
berlangsung. PT MBP telah melakukan pelaporan setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dibuktikan dengan 3 (tiga)
pelaporan terakhir yaitu Laporan Triwulan I Tahun 2021, Laporan Triwulan II Tahun 2021 dan Laporan Triwulan
III Tahun 2021 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai
berikut:
i. Tanda Terima Dokumen Laporan Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester I Tahun 2025
tanggal 26 September 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;
ii. Tanda Terima Dokumen Laporan Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester I Tahun 2025
tanggal 26 September 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;
iii. Tanda Terima Eletronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester II Tahun 2025 tanggal
26 Januari 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;
iv. Tanda Terima Eletronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester II Tahun 2025 tanggal
26 Januari 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;
v. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan I Tahun 2024 tanggal
30 Maret 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
vi. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Limbah Berbahaya dan
Beracun Triwulan II Tahun 2024 tanggal 8 Oktober 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
vii. Tanda Terima Dokumen Laporan Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun Semester II Tahun 2024
tanggal 22 September 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara;
101
Page 132
viii. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan I Tahun 2023 tanggal
24 Juli 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
ix. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan II Tahun 2023
tanggal 24 Juli 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
x. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan III Tahun 2023
tanggal 25 Januari 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
xi. Tanda Terima Elektronik Data Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Triwulan IV Tahun 2023
tanggal 25 Januari 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara;
6. LEMBAGA SERTIFIKASI
PT MBP telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. 3E1.1.U.15.306.3304.24 dengan No. Registrasi 3ET.1.B24 tanggal 28 Februari
2024 atas nama PT MBP untuk PLTM Tanjungtirta, Unit Pembangkit 1 (satu), Desa Tanjungtirta, Kecamatan
Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, diterbitkan oleh PT MBP Lintas Prima Energi
yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berlaku sampai dengan 28 Februari
2029.
b. Sertifikat Laik Operasi No. 3LF.1.U.15.306.3304.24 dengan No. Registrasi 3M7.1.C24 tanggal 13 Maret 2024
atas nama PT MBP untuk PLTM Tanjungtirta, Unit Pembangkit 2 (dua), Desa Tanjungtirta, Kecamatan
Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, diterbitkan oleh PT MBP Lintas Prima Energi
yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berlaku sampai dengan 13 Maret 2029.
PT MBP telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS-RBA, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Lembaga
Sertifikasi, dan Pemerintah Daerah. Perizinan yang dimiliki PT MBP untuk melaksanakan kegiatan dibidang
pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang dimiliki
merupakan milik PT MBP dan masih berlaku sesuai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas PT MBP ini.
SNE
Pada tanggal Prospektus, SNE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh SNE
guna mendukung kegiatan usaha SNE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) 8120006910873 atas nama SNE, yang diterbitkan pada tanggal 7 September
2018 dengan perubahan ke-1 pada tanggal 12 Juli 2023 yang berlaku selama SNE melaksanakan kegiatan
usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan mengenai angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
1. 35111 Pembangkitan Desa Meunasah Tinggi NIB Terbit -
Tenaga Listrik Pante Ara,
Desa/Kelurahan Izin Terbit -
Pante Ara, Kec.
Beutong, Kab.
102
Page 133
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
Nagan Raya,
Provinsi Aceh
Kode Pos: 23672
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“IUPTL”) untuk NIB No. 8120006910873 atas nama SNE di lokasi
Desa Meunasah Pante Ara, Desa/Kelurahan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,
Provinsi Aceh, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2024, IUPTL berlaku sampai dengan tahun 2048
dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1431/KPTS/M/2024 tentang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air tanggal 25 Juni 2024 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun yang diterbitkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
3. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam:
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.663/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2019 tanggal 30 Agustus
2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
SK.161/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2019 Tanggal 20 Februari 2019 Tentang Perpanjangan Kedua Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro Dan Sarana Penunjangnya Atas
Nama PT Senagan Energi Seluas 19.02 (sembilan belas koma nol dua) Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung Di
Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, berlaku sampai tanggal 27 Juni 2038. Keputusan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia No. SK.663/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.161/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2019 Tanggal 20
Februari 2019 Tentang Perpanjangan Kedua Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Mini Hidro Dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT Senagan Energi Seluas 19.02 (sembilan belas
koma nol dua) Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung Di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, berlaku sampai
tanggal 27 Juni 2038.
4. KEMENTERIAN KEUANGAN
SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 03.152.677.5-101.000 atas nama SNE, yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama SNE menjalankan
kegiatan usahanya.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-17PKP/WPJ.04/KP.0103/2020 tanggal 7 Januari
2020 atas nama SNE, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-38KT/WPJ.04/KP.0103/2020 tanggal 7 Januari 2020 atas nama
SNE, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, Kantor Wilayah DJP
Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
5. PEMERINTAH DAERAH
PT SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
dalam:
103
Page 134
a. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. 503.10/002/2020 tentang
Pemberian Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tanggal 5 Oktober 2020,
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan
Raya, berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pada tanggal Prospektus ini, Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sedang
dalam proses perpanjangan dan Integrasi Pertek/Rintek, dengan No. Registrasi A97655e0393660e, diajukan
oleh SNE pada tanggal 3 Desember 2025.
b. Keputusan Bupati Nagan Raya No. 503/09/01/IMB/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan
oleh Bupati Nagan Raya pada tanggal 5 Juni 2013 untuk 2 Unit Bangunan Penstock seluas 5.070 m 2, 8 Unit
Rumah Type 54 seluas 6.029 m2, dan 1 Unit Gedung Pertemuan seluas 1.718 m2 yang terletak di Gampong
Krueng Isep, Kec. Beutong, Kabupaten Nagan Raya berlaku selama SNE tidak melakukan perubahan struktur
bangunan.
c. Keputusan Bupati Nagan Raya No. 503.9/002/Kep/2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangkit Listrik
Tenaga Air (PLTA) PT Senagan Energi yang ditetapkan oleh Bupati Nagan Raya pada tanggal 25 Oktober
2018, berlaku selama SNE menjalankan kegiatan usaha.
SNE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dibuktikan
dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai berikut:
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 13 April 2023 perihal Laporan Penyimpanan Sementara LB3
Triwulan I dan II Tahun 2023
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 9 Januari 2024 perihal Laporan Penyimpanan Sementara LB3
Triwulan III dan IV Tahun 2023.
iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 9 Juli 2024 perihal Laporan Penyimpanan Sementara LB3
Triwulan I dan II Tahun 2024.
iv. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000006882.2024.2.1758972784 periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 perihal Laporan
Limbah B3.
v. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000006882.2025.1.1758972921 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal Laporan
Limbah B3.
vi. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 22 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 PLTA Krueng Isep Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025.
SNE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan AMDAL sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima
laporan AMDAL, yaitu sebagai berikut:
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 26 September 2023 perihal Laporan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) Semester 1 (Januari-Juni) Tahun 2023.
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 31 Januari 2024 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) Semester 2 (Juli-Desember) Tahun 2023.
iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 3 Maret 2025 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) Semester 1 (Januari-Juli) Tahun 2024.
iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 3 Maret 2025 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) Semester 2 (Agustus-Desember) Tahun 2024.
v. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 7 Agustus 2025 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) Semester 1 (Januari-Juni) Tahun 2025.
vi. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 22 Januari 2026 perihal Laporan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) Semester 1 (Juli-Desember) Tahun 2025.
6. LEMBAGA SERTIFIKASI
SNE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
104
Page 135
a. Sertifikat Laik Operasi No. 915.1.U.DJ.306.1115.24 dengan No. Registrasi 91X.0.F24 untuk PLTM
Krueng Isep Unit 1 tanggal 28 Juni 2024, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior, berlaku sampai
dengan tanggal 28 Juni 2029.
b. Sertifikat Laik Operasi No. 916.1.U.DJ.306.1115.24 dengan No. Registrasi 91Y.0.F24 untuk PLTM
Krueng Isep Unit 2 tanggal 28 Juni 2024, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior, berlaku sampai
dengan tanggal 28 Juni 2029.
c. Sertifikat Laik Operasi No. 605.1.U.06.306.1115.23 dengan No. Registrasi 60M.1.F23 untuk PLTA
Krueng Isep Unit 3 tanggal 7 Juni 2023, yang diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi, berlaku sampai
dengan tanggal 7 Juni 2028.
d. Sertifikat Laik Operasi atas Jaringan Distribusi SKTM 20kV NA2XSY 3x(1x630)mm2 PLTA Krueng Isep
berlokasi di Dusun Krueng Isep, Desa Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi
Aceh dengan Nomor Sertifikat. ON7.U.10.311.1A15.CA52.19, Nomor Registrasi. F0R5.19 tanggal 24
Juni 2019 atas nama PT SNE untuk Panjang Saluran 13,4kms oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah
mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku sampai dengan 24
Juni 2029.
e. Sertifikat Laik Operasi atas Jaringan Distribusi SKTM 20kV NA2XSEBY 3x240mm2 PLTA Krueng Isep
berlokasi di Dusun Krueng Isep, Desa Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi
Aceh dengan Nomor Sertifikat. OL4.U.10.311.1A15.CA52.19, Nomor Registrasi. F0R4.19 tanggal 24
Juni 2019 atas nama PT SNE untuk Panjang Saluran 13,4kms oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah
mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku sampai dengan 24
Juni 2029.
f. Sertifikat Laik Operasi atas Jaringan Distribusi SKTM 20kV NA2XSEBY 3x240mm2 PLTA Krueng Isep
berlokasi di Dusun Krueng Isep, Desa Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi
Aceh dengan Nomor Sertifikat. OL4.U.10.311.1A15.CA52.19, Nomor Registrasi. F0R4.19 tanggal 24
Juni 2019 atas nama PT SNE untuk Panjang Saluran 13,4kms oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah
mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku sampai dengan 24
Juni 2029.
SNE telah memperoleh ijin-ijin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-
pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan, yang dilakukan oleh SNE yang dalam hal ini diperoleh
dari Lembaga OSS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan Sertifikasi Lainnya, sehubungan dengan
kegiatan dan aktivitas usaha SNE. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, izin-izin, persetujuan-
persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh SNE seluruhnya masih berlaku.
SME
Pada tanggal Prospektus, SME telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh SME
guna mendukung kegiatan usaha SME sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
SME telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120109803009 dengan kode KBLI 35101 – Pembangkit Tenaga Listrik atas
nama SME yang diterbitkan tanggal 30 Agustus 2018 dan perubahan terakhir tanggal 19 Januari 2022 yang
berlaku selama SME menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5)
PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang
perdagangan; Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
105
Page 136
Perizinan
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Berusaha
1. 35111 Pembangkitan Sungai Gumanti, Desa/Kelurahan Sariak NIB dan Izin
Tenaga Listrik Alahan Tigo, Kec. Hiliran Gumanti, Kab. Usaha
Solok, Provinsi Sumatera Barat
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama SME atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik di
Sungai Gumanti, Desa Sariak Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi
Sumatera Barat yang dikeluarkan pada tanggal 6 September 2019 dan sudah berlaku efektif dan berlaku
selama SME menjalankan kegiatan usaha.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
SME telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Keterangan Terdaftar No. S-1148KT/WPJ.04/KP.0403/2017 tanggal 31 Agustus 2017 atas nama SME,
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta
Setiabudi Empat.
b. NPWP No. 003 1818 3701 4000 terdaftar atas nama SME yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Setiabudi Tiga.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-320PKP/WPJ.04/KP.0403/2017 tanggal 31 Agustus 2013
atas nama SME, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP
Pratama Jakarta Setiabudi Empat, berlaku selama SME menjalankan kegiatan usahanya.
3. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SME telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam:
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat No. 1028/KPTS/M/2024 tentang Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air tanggal 28 Mei 2024 diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
4. PEMERINTAH DAERAH
SME telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja
No. 647/70/IMB/DPMTSPNAKER-2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk
Bangunan Pendukung PLTM Konstruksi Permanen dan Baja yang terletak di Jorong Lurah Gadang Nagari
Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
b. Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Solok No. 600.4.5.5/172/DLH-2024 perihal Persetujuan
Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan Kegiatan PT Supraco Mitra Energie tanggal
3 Juni 2024 untuk PLTM yang terletak di Jorong Lurah Gadang Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran
Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
c. Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Solok No. 600.4.5.5/172/DLH-2024 perihal Persetujuan
Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan Kegiatan PT Supraco Mitra Energie tanggal
3 Juni 2024 untuk PLTM yang terletak di Jorong Lurah Gadang Nagari Sariak Alahan Tigo Kecamatan Hiliran
Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
d. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemerintah
Kabupaten Solok No. 570/690/IX/DPMPTSPNAKER/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Perubahan
Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
Gumanti III Oleh PT Supraco Mitra Energie, berlaku selama usaha berlangsung sepanjang tidak ada
perubahan atas usaha dan/atau kegiatan usaha SME.
SME telah melakukan pelaporan penyimpanan limbah B3 setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dibuktikan dengan
3 (tiga) tahun terakhir laporan sebagai berikut:
a. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 18 September 2023 perihal Pelaporan Kegiatan Penyimpanan
Limbah B3 Semester I (Januari – Juni 2023) Tahun 2023;
b. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 1 Maret 2024 perihal Pelaporan Kegiatan Penyimpanan Limbah
B3 Semester II (Juli – Desember 2023) Tahun 2023;
106
Page 137
c. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 4 Juli 2024 perihal Pelaporan Kegiatan Penyimpanan Limbah B3
Semester I (Januari – Juni 2024) Tahun 2024;
d. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000006881.2024.2.1758271544 periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024;
e. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000006881.2025.1.1758272027 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
f. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000006881.2025.1.17691572606 periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
5. LEMBAGA SERTIFIKASI
SME telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi (“SLO”) No. BXU.0.U.DJ.306.1302.24 dengan No. Registrasi BYY.0.H24 tanggal 14
Agustus 2024 untuk PLTM Gumanti III Unit 1 milik SME, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang
telah memperoleh izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Agustus
2029.
b. SLO No. BXT.0.U.DJ.306.1302.24 dengan No. Registrasi BYX.0.H24 tanggal 14 Agustus 2024 untuk PLTM
Gumanti III Unit 2 milik SME, yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh izin dari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 14 Agustus 2029.
SME telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
OSS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan
Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha SME. Sampai dengan tanggal Prospektus,
izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh SME seluruhnya masih
berlaku.
LHE
Pada tanggal Prospektus, PT LHE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
PT LHE guna mendukung kegiatan usaha PT LHE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA PERIZINAN
BERUSAHA - ONLINE SINGLE SUBMISSION (“OSS”)
PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 8120002822691 atas nama PT LHE, yang diterbitkan pada tanggal 29
Agustus 2019 dengan perubahan ke-6 pada tanggal 29 Juli 2022 yang berlaku selama PT LHE melaksanakan
kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga
sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan mengenai angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan
Berusaha
1. 35111 Pembangkitan Jalan Raya Sukarame – Liwa, Desa/Kelurahan NIB dan Izin
Tenaga Listrik Kerang, Kec. Batu Brak., Kab. Lampung Barat, Usaha
Provinsi Lampung
107
Page 138
b. Izin Lingkungan untuk NIB 8120002822691 atas nama PT LHE di lokasi Jalan Raya Sukarame – Llawa,
Kelurahan Kerang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, untuk rencana
kegiatan Pembangkitan Tenaga Listrik yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2019.
2. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) tanggal 5 Okotober 2022 atas
nama PT LHE, yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berlaku selama 25
(dua puluh lima) tahun.
3. KEMENTERIAN KEUANGAN
PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 0032.1113.2001.4000 atas nama PT LHE, yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT LHE menjalankan
kegiatan usahanya.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-32PKP/WPJ.04/KP.0703/2022 telah dikukuhkan
sejak tanggal 5 Maret 2012 atas nama PT LHE yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Mampang Prapatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-544KT/WPJ.04/KP.0703/2022 tanggal 2 Februari 2022 atas nama
PT LHE yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan Kantor Wilayah
DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
4. PEMERINTAH DAERAH
PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Lampung
No. 547/10818/II.06/2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Air Permukaan Untuk Pembangkit Listrik
Tenaga Minihidro Kepada PT LHE di Way Semaka Pekon Kerang Kecamatan Batubrak dan Pekon Sukarame
Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat tanggal 23 September 2014 yang berlaku selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung mulai tanggal beroperasinya pembangkit listrik.
b. Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lampung Barat No. 660/606/III.13/2024 tanggal 20
November 2024 perihal Persetujuan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan
Bagi Penghasil LB3 atas nama PT LHE, wajib melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan sementara limbah
B3 yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup sejak
persetujuan lingkungan diterbitkan.
PT LHE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan Limbah B3 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda
Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yaitu sebagai berikut:
i. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000026881.2025.1.1758973568 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal Laporan
Limbah B3.
ii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non
B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
0000026881.2025.2.1769401440 periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 perihal Laporan
Limbah B3.
iii. 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 perihal Laporan Limbah B3.
c. Surat Rekomendasi atas Dokumen UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro
108
Page 139
(PLTM) di Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak dan Pekon Sukarame Kecamatan Belalau oleh Pemrakarsa
LHE No. 660/RKL/35/III.03/2019 tanggal 15 Juli 2019 atas nama PT LHE yang diterbitkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
LHE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan UKL-UPL sebagaimana dibuktikan dengan Tanda
Terima laporan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-035/DIR/LHE/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal
Laporan UKL-UPL Semester I (Januari – Juni) Tahun 2024 LHE.
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-10/DIR/LHE/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 perihal Laporan
UKL-UPL Semester II (Juli – Desember) Tahun 2024 LHE.
iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen No. S-027/DIR/LHE/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal
Laporan UKL-UPL Semester I (Januari – Juni) Tahun 2025 LHE.
d. Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen No. 500/01/IL/III.15/2019 tanggal 15 Juli 2019 atas nama LHE telah
memenuhi komitmen izin lingkungan sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
e. Izin Mendirikan Bangunan No. 974/22/IMB IV.03/2015 tanggal 12 Agustus 2015 untuk pendirian bangunan
pada Pembangkit Listrik Tenaga Minihyrdo (PLTM) Way Semangka, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Barat, berlaku selama LHE tidak melakukan perubahan
atas struktur atas bangunan pada Pembangkit Listrik Tenaga Minihyrdo (PLTM) Way Semangka.
5. LEMBAGA SERTIFIKASI
PT LHE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. 559.0.U.10.306.1804.23 atas nama PT LHE untuk instalasi PLTM
Sukarame yang ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2023 oleh PT Masaryo Gatra Nastiti dan berlaku
sampai dengan 22 Mei 2028.
b. Sertifikat Laik Operasi No. 55A.0.U.10.306.1804.23 atas nama PT LHE untuk instalasi PLTM
Sukarame yang ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2023 oleh PT Masaryo Gatra Nastiti dan berlaku
sampai dengan 22 Mei 2028.
LHE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
OSS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan Lembaga
Sertifikasi sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha LHE. Sampai dengan tanggal ProspektusLaporan
Uji Tuntas, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh LHE seluruhnya
masih berlaku.
NE
Pada tanggal Porspektus ini, NE belum beroperasi sehingga perijinan penting dan material yang diperoleh NE, guna
mendukung kegiatan usaha NE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELANGGARA OSS
NE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
1.1 Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB OSS-RBA”) No. 8120105901601 atas nama NE yang dikeluarkan
pada tanggal 10 September 2018 dengan perubahan terakhir tanggal 9 Februari 2022 serta diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga OSS berlaku selama PT NE menjalankan kegiatan usaha,
dengan kode KBLI 35101 – Pembangkit Tenaga Listrik. Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggara Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:
a. Angka Pengenal Importir (“API”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;
109
Page 140
b. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
c. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
d. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
1.2 Izin Lokasi dengan NIB No. 8120105901601 atas nama NE yang dikeluarkan pada tanggal 10 September
2018 serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara atas
kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro yang berlokasi di Desa Sihombu, Kecamatan Tara Bintang,
Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara berlaku selama NE menjalankan kegiatan usahanya.
1.3 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik NIB No. 8120105901601 atas nama NE yang dikeluarkan pada
tanggal 19 Februari 2021 serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga OSS. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS) yang dimiliki
oleh NE belum berlaku efektif karena belum beroperasi sehingga belum dapat memenuhi komitmen
sebagaimana Lampiran I huruf A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 39 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan, yaitu:
No. Persyaratan Komitmen
1. Profil Pemohon Dokumen berupa:
1. Profil Perusahaan
2. Susunan Direksi
3. Susunan Komisaris
4. Komposisi Saham
2. Kemampuan Pendanaan Dokumen Finansial Close/Financial Date dari
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli
tenaga listrik.
3. Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Dokumen Berbahasa Indonesia berisi:
Tenaga Listrik 1. Kajian Kelayakan Financial
2. Kajian Kelayakan Operasional
3. Studi Interkoneksi Jaringan
4. Disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
4. Lokasi Instalasi Dokumen
5. Diagram Satu Garis Dokumen
6. Jenis dan Kapasitas Usaha yang Dokumen
Dilakukan
7. Jadwal Pembangunan Dokumen
8. Jadwal Pengoperasian Dokumen
9. Persetujuan Harga Jual Tenaga Dokumen
Listrik/Sewa Jaringan dari Menteri
ESDM
10. Kesepakatan Jual Beli Tenaga Dokumen
Listrik antara Pemohon dengan
Calon Pembeli Tenaga Listrik
Tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu atas pemenuhan komitmen atas menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku tidak terdapat konsekuensi hukum atas belum efektifnya IUPTLS PT NE. Sampai dengan
prospektus ini, IUPTLS milik NE sedang dalam proses pengkinian sebagaimana dinyatakan dengan Surat
Pernyataan NE No. SPER-007/DIR/NE/IV/2026 tanggal 2 April 2026.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
NE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
2.1 Surat Keterangan Terdaftar No. S-1284KT/WPJ.30/KP.0103/2016 tanggal 9 November 2016, diterbitkan oleh
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu berlaku selama NE
menjalankan kegiatan usahanya.
2.2 Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.604.826.4-018.000 atas nama NE terdaftar sejak November 2016 berlaku
selama NE menjalankan kegiatan usahanya.
110
Page 141
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, NE merupakan perusahaan yang belum beroperasi dan belum
memiliki penerimaan sehingga sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010
tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai jo. Peraturan Menteri Keuangan
No. 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, pengusaha yang wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah jika peredaran bruto
dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.0000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah), NE
tidak diwajibkan atau dipersyaratkan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
NE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS,
Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah. Perizinan yang dimiliki NE untuk melaksanakan kegiatan
di bidang pembangkit listrik tenaga air sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan
yang dimiliki merupakan milik NE dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini
PHE
Pada tanggal Laporan Uji Tuntas, PHE telah beroperasi secara komersial , sehingga perizinan-perizinan penting dan
material yang diperoleh PHE guna mendukung kegiatan usaha PHE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
PHE telah memperoleh perijinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) No. 8120112042367 dengan kode KBLI 35111 (Pembangkit
Tenaga Listrik) atas nama PHE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA yang ditetapkan tanggal 26 Oktober 2018, berlaku selama
kegiatan usaha PHE berlangsung. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun
2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
v. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama PHE dengan kode KBLI 35101 yang ditetapkan
pada tanggal 9 Januari 2020 dan telah berlaku efektif, yang berlaku selama kegiatan usaha PHE
berlangsung.
c. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-UMKU
No. 812011204236700030001 atas nama PHE dengan kode KBLI 35111 yang ditetapkan pada tanggal 1
Juli 2022 dan telah berlaku efektif, yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.
d. Izin Lokasi atas nama PHE untuk lokasi dengan rencana kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik yang terletak
pada Kelurahan Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera
Utara, seluas 31 Ha (tiga puluh satu Hektar) serta dikeluarkan tanggal 29 Oktober 2018 yang berlaku selama
kegiatan usaha PHE berlangsung.
e. Izin Lingkungan atas nama PHE untuk rencana kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik yang terletak pada
Kelurahan Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara,
seluas 31 Ha (tiga puluh satu Hektar) serta dikeluarkan tanggal 29 Oktober 2018 yang berlaku selama
kegiatan usaha PHE berlangsung.
111
Page 142
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
PHE telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2461KT/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 26 April 2019 atas nama PHE,
yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Setiabudi Empat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PHE berlangsung.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.311.266.5-063.000 atas nama PHE yang dikeluarkan oleh Kementerian
Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Perwakilan Pajak Pratama Jakarta
Setiabudi Empat yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-512PKP/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 26 April 2019
atas nama PHE, yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Empat, Direktorat
Jenderal Pajak yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.
3. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PHE telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 52K/20/DJE/2016
tentang Penetapan Pengelola Tenaga Air Untuk Pembangkit Listrik Kepada PHE di Sungai Aek Sibundong Desa
Manalu Dolok dan Desa Hutatua Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
yang ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan
dan Konservasi Energi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen EBTKE) yang berlaku selama kegiatan
usaha PHE berlangsung.
4. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL/KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI
PHE telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 54/1/IPPKH/PMDN/2016 tentang
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Aek
Sibundong Seluas 18,22 (delapan belas dan dua puluh dua perseratus) Hektar atas nama PHE Pada Kawasan
Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli
2016 sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
SK.28/1/KLHK/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Atas Nama
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 54/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Aek Sibundong Seluas
18,22 (delapan belas dan dua puluh dua perseratus) Hektar atas nama PHE Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan pada 6 April 2020 dan berlaku sampai
dengan tanggal 3 Desember 2038.
5. PEMERINTAH DAERAH
PHE telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 1974/AC.1.7/31.74/-1.824.27/E/2018 tanggal 7
November 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
b. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 660/127/BPPTSU/2/IV.1/IV/2016 tanggal 11 April 2016
tentang Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Aek Sibundong 10 MW Desa Manalu
Dolok Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara oleh PHE, yang
berlaku sama dengan masa berlakunya izin usaha dan/atau kegiatan dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
c. Keputusan Kepala Badan Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara Nomor 2497/BLH-SU/BTL-A/2015
tanggal 19 November 2015 tentang Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PLTM Aek Sibundong 10 MW Desa Manalu
Dolok Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara yang berlaku selama
kegiatan usaha PHE berlangsung.
d. Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara No. 522/1567 perihal Pertimbangan Teknis Pinjam
Pakai Kawasan Hutan Untuk Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Aek
Sibundong atas nama PHE di Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 20 Agustus 2015 yang berlaku selama
kegiatan usaha PHE berlangsung.
112
Page 143
e. Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli
Utama Nomor 068/32/BPPTPM/2016 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan pada
tanggal 23 Desember 2016 oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Sumatera Utara yang berlaku selama PHE tidak merubah struktur bangunan dan masih menjalankan
kegiatan usaha.
f. Surat Pertimbangan Teknis Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Air Minihidro (PLTM) Aek Sibundong atas nama PHE di Kabupaten Tapanuli Utara No. 522/1567
tanggal 20 Agustus 2015 yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.
g. Surat Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan PLTM Aek Sibundong atas nama
PHE di Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 522/7912 tanggal 7 September 2015 yang dikeluarkan oleh
Gubernur Sumatera Utara yang berlaku selama kegiatan usaha PHE berlangsung.
6. LEMBAGA SERTIFIKASI
PHE telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
Sertifikat Laik Operasi No. 5OG.0.U.10.306.1202.22 dengan No. Registrasi 5OX.1.G22 tanggal 11 Juli 2022 atas
nama PHE untuk PLTM Aek Sibundong, Unit Pembangkit 1 (satu), Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan,
Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, diterbitkan oleh PT Masaryo Gatri Nastiti yang diterbitkan oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berlaku sampai dengan 11 Juli 2027. PHE telah memperoleh ijin-
ijin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola Dan Penyelenggara OSS-RBA, Kementerian
Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian
Investasi dan Hilirisasi, dan Pemerintah Daerah. Perizinan yang dimiliki PHE untuk melaksanakan kegiatan di
bidang usaha pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang
dimiliki merupakan milik PHE dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
PBA
Pada tanggal Prospektus, PBA telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan penting dan material yang diperoleh
oleh PBA, guna mendukung kegiatan usaha PBA sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
PBA telah memperoleh perizinan dan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”)
No. 0220009622029 atas nama PBA, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2020 dengan perubahan ke-1 pada
tanggal 15 Desember 2021, berlaku selama PBA menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Judul Klasifikasi Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Jenis Legalitas
1. 70209 Aktivitas Gedung Setiabudi Rendah NIB Untuk persiapan,
Konsultasi Atrium Lantai 5, Suite operasional,
Manajemen 508AA, Jl. HR Rasuna dan/atau
Lainnya Said, Kav. 62, komersial
Kelurahan Karet, kegiatan usaha
Kecamatan Setiabudi,
113
Page 144
Judul Klasifikasi Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Jenis Legalitas
Kota Administrasi
Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 12920
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
PBA telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 86.579.608.0-011.000 atas nama PBA yang dikeluarkan oleh KPP
Pratama Jakarta Setiabudi Satu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
berlaku selama PBA menjalankan kegiatan usaha.
b. Surat Keterangan Terdaftar (”SKT”) No. S-6693KT/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 19 November 2018,
diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama
PBA menjalankan kegiatan usaha.
PBA telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian Keuangan,
sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha PBA. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-
persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh PBA seluruhnya masih berlaku.
SBH
Pada tanggal Prospektus, SBH belum beroperasi sehingga perizinan-perizinan penting dan material yang diperoleh SBH
guna mendukung kegiatan usaha SBH sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
PT SBH telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 9120101632711 atas nama PT SBH pada tanggal 21 Juni 2019
dengan perubahan ke-3 pada tanggal 9 September 2022 yang berlaku selama kegiatan usaha PT SBH
melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun
2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan mengenai angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
SBH telah memperoleh perijinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 03.311.266.5-063.000 atas nama SBH yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Perwakilan Pajak Pratama
Jakarta Setiabudi Empat yang berlaku selama kegiatan usaha SBH berlangsung.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-512PKP/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 26
April 2019 atas nama PT SBH, yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi
Empat, Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku selama kegiatan usaha PT SBH berlangsung.
c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-2461KT/WPJ.04/KP.0403/2019 tanggal 26 April 2019 atas nama
PT SBH, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Setiabudi Empat yang berlaku selama kegiatan usaha SBH berlangsung.
114
Page 145
SBH telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS-RBA dan Kementerian Keuangan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha SBH. Sampai dengan
tanggal ProspektusLaporan Uji Tuntas, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah
diperoleh SBH seluruhnya masih berlaku.
GMB
Pada tanggal Prospektus ini, GMB telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan penting dan material yang
diperoleh oleh GMB, guna mendukung kegiatan usaha GMB sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
GMB telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 0511210033112 atas
nama GMB untuk kode KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), 70100 (Aktivitas Kantor Pusat), 63990 (Aktivitas
Jasa Informasi Lainnya YTDL) yang dikeluarkan pada tanggal 16 November 2021 serta diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q Lembaga OSS berlaku selama PT GMB menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
mengenai angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 0531 1901 4806 3000 atas nama GMB yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berlaku selama GMB menjalankan
kegiatan usahanya.
b. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-1699KT/WPJ.04/KP.1203/2021 tanggal 2 November 2021 atas
nama GMB yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
GMB telah memperoleh ijin-ijin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-pendaftaran serta
pemenuhan kewajiban pelaporan, yang dilakukan oleh GMB yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS dan
Kementerian Keuangan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha GMB. Pada tanggal Prospektus ini,
izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh GMB seluruhnya masih
berlaku.
PEL
Pada tanggal Prospektus, PEL telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan penting dan material yang
diperoleh oleh PEL, guna mendukung kegiatan usaha PEL sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
PEL telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 0211210008302
atas nama PEL, yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2021 dengan perubahan ke-3 pada tanggal 16
November 2021 yang berlaku selama PEL melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
115
Page 146
a. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
b. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
c. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
d. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Kode Klasifikasi Perizinan Berusaha
No. Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Jenis Legalitas
1. 64200 Aktivitas Centennial Tower, Jl. Jend. Menengah NIB Untuk
Perusahaan Gatot Subroto, Kav. 24-25, Tinggi persiapan
Holding Kelurahan Karet kegiatan
Semanggi, Kecamatan usaha
Setiabudi, Kota Sertifikat Untuk
Administrasi Jakarta Standar persiapan
Selatan, Provinsi DKI belum kegiatan
Jakarta terverifikasi usaha
Kode Pos: 12930 Sertifikat Untuk
Standar operasional
telah dan/atau
terverifikasi komersial
kegiatan usaha
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
PEL telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 53.923.636.3-063.000 atas nama PEL yang dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, berlaku selama PEL menjalankan kegiatan usaha.
b. Surat Keterangan Terdaftar (”SKT”) No. S-1645KT/WPJ.04/KP.1203/2021 tanggal 28 Oktober 2021 atas
nama PEL yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berlaku
selama PT PEL menjalankan usaha.
PEL telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian
Keuangan, sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha PEL. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin,
persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh PEL seluruhnya masih berlaku.
JDG (Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PBA)
Pada tanggal Prospektus, PT JDG telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
PT JDG guna mendukung kegiatan usaha PT JDG sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 8120005890497 atas nama PT JDG, yang diterbitkan pada tanggal
9 Agustus 2018 dengan perubahan ke-2 pada tanggal 13 September 2022 yang berlaku selama PT JDG
melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun
2025 berlaku juga sebagai:
116
Page 147
b. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan mengenai angka pengenal impor;
c. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
d. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
e. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Kode
No. Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
KBLI
1. 35111 Pembangkitan Desa Cibunian, Kecamatan NIB dan Izin Usaha
Tenaga Listrik Pamijahan, Kabupaten Bogor,
Desa/Kelurahan Cibunian,
Kecamatan Pamijahan,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
2. 35111 Pembangkitan Desa Cibunian dan Desa NIB dan Izin Usaha
Tenaga Listrik Ciasmara, Desa/Kelurahan
Pamijahan, Kecamatan
Pamijahan, Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
3. 35111 Pembangkitan Desa Cibitung Kulon dan NIB dan Izin Usaha
Tenaga Listrik Cibitung Wetan. Desa/Kelurahan
Cibitung Kulon, Kecamatan
Pamijahan, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat
4. 35111 Pembangkitan Desa Cibunian, Kecamatan NIB dan Izin Usaha
Tenaga Listrik Pamijahan, Kabupaten Bogor,
Desa/Kelurahan Cibunian,
Kecamatan Pamijahan,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
f. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk NIB No. 8120005890497 atas nama PT JDG di lokasi
Kampung Cipatat Dua, RW 05 RW 06, Kelurahan Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2018, IUPTL berlaku selama perusahaan
melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18/1/IUPTL-T/PMDN/2015 tentang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik Tetap PT JDG atas nama PT JDG yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2015
dan berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan.
b. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 27/1/IUPTL/PMDN/2017 tentang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik PT JDG atas nama PT JDG yang ditetapkan pada tanggal 7 November 2017
dan berlaku untuk jangka waktu 13 (tiga belas) tahun 3 (tiga) bulan.
c. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 11/1/IUPTL-T/PMDN/2015 tentang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik Tetap PT JDG yang ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2015 dan berlaku untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan.
3. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:
117
Page 148
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 824/KPTS/M/2023 tentang Pemberian
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada PT JDG di Sungai Cianten Kabupaten Bogor Provinsi Jawa
Barat Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Cianten I (2 X 1 Megawatt) yang ditetapkan pada tanggal
28 Juli 2023 dan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1070/KPTS/M/2023 tentang Pemberian
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada PT JDG di Sungai Cianten Kabupaten Bogor Provinsi Jawa
Barat Untuk Pembangkita Listrik Tenaga Minihidro Cianten II (2 X 2,5 Megawatt) yang ditetapkan pada
tanggal 24 Agustus 2023 dan berlaku selama selama 5 (lima) tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 108/KPTS/M/Izin-SDA/2024
tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada tanggal 4 November 2024 dan
berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 154/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada tanggal 4 November 2024 dan berlaku selama 5
(lima) tahun terhitung sejak ditetapkan.
4. KEMENTERIAN KEUANGAN
PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 0026.5496.3401.8000 atas nama PT JDG, yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT JDG menjalankan
kegiatan usahanya.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-30PKP/WPJ.04/KP.0203/2018 telah
dikukuhkan sejak tanggal 29 Januari 2018 atas nama PT JDG yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-09854/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas
nama PT JDG yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jakarta Setiabudi Dua,
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
d. di Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
5. PEMERINTAH DAERAH
PT JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Rekomendasi No. 660.1/551/TL-DLH tanggal 12 September 2024 perihal Perubahan Persetujuan
Lingkungan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik
Tenaga Minihidro (PLTM) Cianten I Oleh PT JDG yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Bogor.
b. Surat Rekomendasi No. 660.1/553/TL-DLH tanggal 12 September 2024 perihal Perubahan Persetujuan
Lingkungan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik
Tenaga Minihidro (PLTM) Cianten 1B Oleh PT JDG yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Bogor.
c. Surat Rekomendasi No. 660.1/550/TL-DLH tanggal 12 September 2024 perihal Perubahan Persetujuan
Lingkungan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik
Tenaga Minihidro (PLTM) Cianten II Oleh PT JDG yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Bogor.
d. Surat Rekomendasi No. 660.1/552/TL-DLH tanggal 12 September 2024 perihal Perubahan Persetujuan
Lingkungan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik
Tenaga Minihidro (PLTM) Cianten 3 Oleh PT JDG yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Bogor.
PT JDG telah melakukan kewajiban penyampaian laporan penyimpanan Limbah B3 sebagaimana
dibuktikan dengan Tanda Terima laporan penyimpanan limbah B3, yaitu sebagai berikut:
118
Page 149
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 21 Agustus 2023 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 Triwulan I.
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 21 Agustus 2023 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 Triwulan 2 Tahun 2023.
iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 16 November 2023 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 PLTM Cianten 3 Triwulan 3 Tahun 2023.
iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 19 Februari 2024 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 PLTM Cianten Triwulan IV Tahun 2023.
v. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 17 Mei 2024 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 PLTM Cianten Triwulan I Tahun 2024.
vi. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 2 Agustus 2024 perihal Laporan Realisasi Kegiatan
Penyimpanan Limbah B3 PLTM Cianten II (April-Juni) Tahun 2024.
vii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan
Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
000007608.2024.2.1758863633 periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 perihal
Laporan Limbah B3.
viii. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan
Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
000007608.2025.1.1758863769 periode
ix. 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal Laporan Limbah B3.
x. Tanda Terima Elektronik Sistem Pelaporan Elektronik Digital Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan
Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. SPEED-LB3-
000007608.2025.1.1758863769 periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 perihal
Laporan Limbah B3.
PT JDG telah melakukan kewajiban penyampaian laporan UKL-UPL sebagaimana dibuktikan dengan
Tanda Terima laporan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:
i. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 5 Oktober 2023 perihal Laporan UKL-UPL Semester I
Tahun 2023 PLTM Cianten 1, 1B, 2 dan 3 Semester I Tahun 2023.
ii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 7 Februari 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester I
Tahun 2023 PLTM Cianten 1, 1B, 2 dan 3 Semester II Tahun 2023.
iii. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 2 Agustus 2024 perihal Laporan UKL-UPL PLTM Cianten
Semester I Tahun 2024 (Januari – Juni).
iv. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 4 Februari 2025 perihal Laporan UKL-UPL PLTM Cianten
Semester II Tahun 2024 (Juli – Desember).
v. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 4 Agustus 2025 perihal Laporan UKL-UPL PLTM Cianten
Semester I Tahun 2025 (Januari – Juni).
vi. Tanda Terima Distribusi Dokumen tanggal 21 Januari 2026 perihal Laporan UKL-UPL PLTM Cianten
Semester II Tahun 2025 (Juli – Desember).
e. Keputusan Bupati Bogor Nomor 647/003.2.I/00721/BPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
(IMBG) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro atas nama PT JDG di Desa Cibunian Kecamatan
Pamijahan yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2012 oleh Kepala Badan Perizinan Terpadu
Kabupaten Bogor.
f. Keputusan Bupati Bogor Nomor 640/003.2.I/00113/BPT/2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
(IMBG) Gudang Pembangkit Listrik Tenaga Mini hidro (PLTM Cianten 1B) atas nama PT JDG di Desa
Cibunian Kecamatan Pamijahan yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2014 oleh Kepala Badan Perizinan
Terpadu Kabupaten Bogor.
g. Keputusan Bupati Bogor Nomor 670.28/003.2.I/00433/BPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
(IMBG) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mini hidro atas nama PT JDG di Desa Ciasmara Kecamatan
Pamijahan yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2012 oleh Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten
Bogor.
h. Keputusan Bupati Bogor Nomor 640/003.2.I/00112/BPT/2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
(IMBG) Gudang Pembangkit Listrik Tenaga Mini hidro (PLTM Cianten 3) atas nama PT JDG di Desa Cibitung
kulon dan Cibitung Wetan Kecamatan Pamijahan yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2014 oleh Kepala
Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor.
119
Page 150
6. LEMBAGA SERTIFIKASI
JDG telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. NV2.U.10.162.3201.0000.21 atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 3
yang ditetapkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti pada tanggal 20 April 2021 dan berlaku sampai dengan 20
April 2026.
b. Sertifikat Laik Operasi No. NV4.U.10.162.3201.0000.21 atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 3
yang ditetapkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti pada tanggal 20 April 2021 dan berlaku sampai dengan 20
April 2026.
c. Sertifikat Laik Operasi No. NU5.U.10.162.3201.0000.21 atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 1B
yang ditetapkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti pada tanggal 20 April 2021 dan berlaku sampai dengan 20
April 2026.
d. Sertifikat Laik Operasi No. NU7.U.10.162.3201.0000.21 atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 1B
yang ditetapkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti pada tanggal 20 April 2021 dan berlaku sampai dengan 20
April 2026.
e. Surat PT Indo Karya Senior No. 028/SKU-IKS/IV/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Keterangan Proses
Pengurusan SLO atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 1, Unit 1 dan Unit 2 yang saat ini sedang
dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
f. Surat PT Indo Karya Senior No. 029/SKU-IKS/IV/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Keterangan Proses
Pengurusan SLO atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 2, Unit 1 dan Unit 2 yang saat ini sedang
dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
g. Surat PT Indo Karya Senior No. 030/SKU-IKS/IV/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Keterangan Proses
Pengurusan SLO atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 3, Unit 1 dan Unit 2 yang saat ini sedang
dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
h. Surat PT Indo Karya Senior No. 031/SKU-IKS/IV/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Keterangan Proses
Pengurusan SLO atas nama JDG untuk pembangkit PLTM Cianten 1B, Unit 1 dan Unit 2 yang saat ini sedang
dalam proses Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
JDG telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-
pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh
dari Lembaga OSS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan
kegiatan dan aktivitas usaha PT JDG. Sampai dengan tanggal Prospektus Laporan Uji Tuntas, izin-izin,
persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh JDG seluruhnya masih berlaku.
BBPe
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BBPe telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang
diperoleh oleh BBPe sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
BBPe telah memperoleh perizinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) 8120210061683 tanggal 18 Oktober 2018, atas nama BBPe untuk
kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama BBPe menjalankan kegiatan
usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha BBPe untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki
Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja:
120
Page 151
Kode Perizinan
Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Berusaha
35111 Pembangkitan Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten NIB dan Izin
Tenaga Listrik Garut, Provinsi Jawa Barat (PLTM Cibatarua) Usaha
b. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
(Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) No. 812021006168300010003 tanggal 16 Juli
2024, atas nama BBPe, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Jawa Barat
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
c. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-320534-27122023-002 tanggal 27 Desember 2023, atas nama
BBPe untuk bangunan mess, mushola, dan gudang seluas 280 m 2 di Kampung Bojong Buleud, Desa
Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Bupati Garut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
berlaku sejak tanggal diterbitkan.
2. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
BBPe telah memperoleh perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu Perpanjangan Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) No. 14/1/IUPTL-T/PMDN/2018 tanggal 3 April 2018, atas nama BBPe, yang
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama 11 (sebelas) tahun 10 (sepuluh) bulan sejak tanggal 28 Juni 2017.
3. KEMENTERIAN KEUANGAN
BBPe telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan yaitu sebagai berikut:
a. NPWP No. 0029.7861.3406.3000, atas nama BBPe, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan II KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu, berlaku selama PT BBPe menjalankan
kegiatan usaha.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-3775KT/WPJ.30/KP.0703/2022 tanggal 11 Mei 2022, atas nama BBPe,
yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II KPP Pratama Jakarta
Pasar Minggu, berlaku selama BBPe menjalankan kegiatan usaha.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-248PKP/WPJ.30/KP.0703/2022 tanggal 11 Mei 2022, atas
nama BBPe, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II KPP
Pratama Jakarta Pasar Minggu, berlaku selama PT BBPe menjalankan kegiatan usaha.
4. LEMBAGA SERTIFIKASI
PT BBPe telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. 0FO.2.U.DJ.306.3205.25 dengan No. Registrasi 0FU.0.A25 tanggal 8 Januari
2025, atas nama PT BBPe untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Cibatarua Unit 1, yang
diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, berlaku sampai dengan 8 Januari 2030.
b. Sertifikat Laik Operasi No. 0FN.2.U.DJ.306.3205.25 dengan No. Registrasi 0FT.0.A25 tanggal 8 Januari 2025,
atas nama PT BBPe untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Cibatarua Unit 2, yang diterbitkan
oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
berlaku sampai dengan 8 Januari 2030.
c. Sertifikat Laik Operasi No. 0FN.2.U.DJ.306.3205.25 dengan No. Registrasi 0FT.0.A25 tanggal 8 Januari 2025,
atas nama PT BBPe untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Cibatarua Unit 2, yang diterbitkan
oleh PT Indo Karya Senior yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
berlaku sampai dengan 8 Januari 2030.
d. Sertifikat Laik Operasi No. WV3.U.10.311.1Q15.0000.19 dengan No. Registrasi I004.19 tanggal 2 September
2019, atas nama PT BBPe untuk PLTM Cibatarua, yang diterbitkan oleh PT Masaryo Gatra Nastiti yang telah
memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berlaku sampai dengan 2 September
2029.
121
Page 152
5. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PT BBPe telah memperoleh perizinan dan keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. SK.849/Menlhk/Setjen/PLA.0/10/2019 tanggal 18 Oktober
2019, atas nama PT BBPe untuk pembangunan PLTM Cibatarua 2 x 2.500 kW seluas ± 4,13 Ha (empat dan
tiga belas per seratus hektare) pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang
diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019 untuk
jangka waktu paling lama sampai dengan 28 April 2029.
b. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM)
Cibatarua (2 x 2,25 mW) di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat No. 251 tanggal 28
Januari 2026, atas nama PT BBPe, diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup, berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
6. PEMERINTAH DAERAH
PT BBPe telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Surat Izin Mendirikan Bangunan No. 503/001/001-IMB/PPTSP/2012 tanggal 11 Januari 2012, atas nama
PT BBPe untuk mendirikan bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM), yang diterbitkan oleh
Pemerintah Kabupaten Bandung Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, berlaku selama PT BBPe
tidak melakukan perubahan atas struktur bangunan.
b. Rekomendasi Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) No. 660/438/TL/BPLH
tanggal 10 November 2010, atas nama PT BBPe untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM)
di Kampung Bojong Buleud, Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, yang diterbitkan oleh
Pemerintah Kabupaten Garut Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berlaku selama PT BBPe menjalankan
kegiatan usaha Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) di Kampung Bojong Buleud, Desa Garumukti,
Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, berlaku selama PT BBPe menjalankan kegiatan usaha.
PT BBPe telah melakukan pelaporan hasil pemantauan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala 6
(enam) bulan sekali kepada BPLH Kabupaten Garut sebagaimana dibuktikan untuk 2 (dua) tahun terakhir
dengan:
i. Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2023
No. S-039/DIR/BBPe/IX/2023 tanggal 17 September 2023 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
ii. Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2023
No. S-013/DIR/BBPe/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
iii. Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2024
No. S-041/DIR/BBPe/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
iv. Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2024
No. S-015/DIR/BBPe/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
v. Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester I Tahun 2025
No. S-041/DIR/BBPe/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
vi. Tanda Terima Surat Pengantar Laporan UKL-UPL Semester II Tahun 2025
No. S-003/DIR/BBPe/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 kepada Dinas Lingkungan Hidup.
c. Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-320534-07122023-001 tanggal 7 Desember 2023, atas nama PT BBPe
untuk bangunan mess, mushola, dan gudang seluas 280 m 2 di Kampung Bojong Buleud, Desa Garumukti,
Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
Garut c.q. Bupati Garut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, berlaku selama 5 (lima) tahun
sejak diterbitkan.
PT BBPe telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS, Badan
Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Keuangan, Lembaga Sertifikasi, Kementerian Lingkungan Hidup
122
Page 153
dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha PT BBPe.
Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan
yang telah diperoleh PT BBPe seluruhnya masih berlaku.
TLE (Kepemilikan Tidak Langsung Melaui PBA dan GMB)
Pada tanggal Prospektus ini, TLE telah beroperasi secara komersial, sehingga perizinan-perizinan penting dan material
yang diperoleh oleh TLE, guna mendukung kegiatan usaha TLE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
TLE telah memperoleh perizinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) 8120218291094 tanggal 16 Oktober 2024, atas nama TLE untuk
kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama TLE menjalankan
kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggara Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:
1. Angka Pengenal Importir (“API”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;
2. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
3. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha TLE untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki
Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja:
Kode Tingkat Perizinan Berusaha
Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Jenis Status Keterangan
35111 Pembangkitan Dusun Suka Tinggi NIB Terbit -
Tenaga Listrik Mulia, Izin Terbit -
Desa/Kelurahan
Lau Damak,
Kecamatan
Bahorok,
Kabupaten
Langkat, provinsi
Sumatera Utara
Kode Pos: 20774
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
(IUPTLU) Pembangkitan Perubahan No. 81202182910940003 tanggal 9 Juni 2023, atas nama TLE untuk
kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak diterbitkan.
c. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
(Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) No. 812021829109400000001 tanggal 14 Juni
2023, atas nama TLE untuk kode KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik), yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Gubernur Sumatera Utara, kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara,
berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
d. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha
No. 25072310211205013 tanggal 2 Juni 2023, atas nama TLE, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
123
Page 154
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
TLE telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan yaitu sebagai berikut:
a. NPWP No. 31.796.046.6-113.000 atas nama TLE, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak, berlaku
selama TLE menjalankan kegiatan usaha.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-0003517ER/WPJ.01/KP.0503/2013 tanggal 2 Juli 2013, diterbitkan oleh
Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I KPP Pratama Medan Timur, berlaku selama
PT TLE menjalankan kegiatan usaha.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-02255/WPJ.01/KP.0503/2013 tanggal 2 September
2013, diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I KPP Pratama Medan
Timur, berlaku selama TLE menjalankan kegiatan usaha.
3. PEMERINTAH DAERAH
TLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Surat Izin Mendirikan Bangunan No. 643.3-83/IMB/DPMP2TSP-LKT/2019 tanggal 26 April 2019, atas nama
TLE untuk mendirikan bendungan proyek pembangkit listrik tenaga air, yang dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Langkat, berlaku
selama TLE tidak melakukan perubahan atas struktur bangunan.
4. LEMBAGA SERTIFIKASI
TLE telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. 6RJ.0.U.DJ.306.1205.23 dengan No. Registrasi 6S0.0.F23 tanggal 26 Juni 2023,
atas nama TLE untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Batu Gajah Unit 1, yang diterbitkan oleh
PT Sertifikasi Mandiri Sejahtera yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, berlaku sampai dengan 26 Juni 2028.
b. Sertifikat Laik Operasi No. A53.0.U.DJ.306.1205.21 dengan No. Registrasi A53.0.L21 tanggal 31 Desember
2021, atas nama TLE untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Batu Gajah Unit 02, yang diterbitkan
oleh PT Sertifikasi Mandiri Sejahtera yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
c. Sertifikat Laik Operasi No. A54.0.U.DJ.306.1205.21 dengan No. Registrasi A54.0.L21 tanggal 31 Desember
2021 atas nama TLE untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Batu Gajah Unit 01, yang diterbitkan
oleh PT Sertifikasi Mandiri Sejahtera yang telah memperoleh akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
TLE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-
pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS,
Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, serta Lembaga Sertifikasi. Perizinan yang dimiliki TLE untuk
melaksanakan kegiatan di bidang pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
serta seluruh perizinan yang dimiliki merupakan milik TLE dan masih berlaku sampai dengan tanggal
Prospektus ini.
LTLE (Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PBA)
Pada tanggal Prospektus ini, LTLE telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh LTLE
guna mendukung kegiatan usaha LTLE sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
LTLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
124
Page 155
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) 8120004712801 untuk KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik)
dengan perubahan ke-2 pada tanggal 22 Agustus 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2018 berlaku
selama LTLE menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan mengenai angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Kode
No. Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
KBLI
1. 35111 Pembangkitan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Nama Penerbit Izin: Budiman
Tenaga Listrik (PLTM), Sungai Buaya, Sembiring,
Desa/Kelurahan Pekan S.Sos
Gunung Mariah, Kec. Gunung Nomor Izin: 590/78/SKT/2018
Meriah, Kab. Deli Serdang, Provinsi Tanggal terbit: 24 Agustus 2018
Sumatera Utara Nama Penerbit Izin: Kementerian
Tanggal terbit: 16 Agustus 2016 Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor Izin: 4/IUPTL/OSS/2020
b. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama LTLE atas kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik
di PLTM Sungai Buaya 3 MW, Koordinat Bendung: N3.117035, E 98.703956, Koordinat Powerhouse:
N3.134830, E 98.704356", Kelurahan Pekan Gunung Mariah, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli
Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2020 dan berlaku selama LTLE
menjalankan kegiatan usaha.
2. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
LTLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam: Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.
252/KPTS/M/IZIN-SDA/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, diterbitkan
oleh Menteri Pekerjaan Umum Direktur Jenderal Sumber Daya Air, yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak ditetapkannya atau sampai dengan tanggal 11 Desember 2029, dengan kewajiban LTLE untuk:
1. menyampaikan laporan data pengambilan air bulanan secara berkala tiap 3 (tiga) bulan dan/atau laporan
pelaksanaan konstruksi kepada Pemberi Izin atau Persetujuan melalui Kepala Balai Besar Wilayah
Sungai/Balai Wilayah Sungai di wilayah sungai/daerah irigasi bersangkutan;
2. memberikan akses kepada pengelola Sumber Daya Air untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi,
pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air/jaringan irigasi.
3. KEMENTERIAN KEUANGAN
LTLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 0762.4984.2642.7000 atas nama LTLE yang beralamat di Sudirman
Plaza - Plaza Marein Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78 RT. 000 RW. 000, Setia Budi, Setiabudi,
Kota Administratif Jakarta Selatan, DKI Jakarta, terdaftar sejak tanggal 31 Mei 2016, dan berlaku selama LTLE
menjalankan kegiatan usahanya.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-00100/SPPKP-CT/KPP.0402/2025 tanggal 5 Juni
2025 atas nama LTLE yang beralamat di Sudirman Plaza - Plaza Marein Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman Kav.
76-78 RT. 000 RW. 000, Setia Budi, Setiabudi, Kota Administratif Jakarta Selatan, DKI Jakarta, diterbitkan oleh
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua, dan berlaku
selama LTLE menjalankan kegiatan usahanya.
125
Page 156
c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-06816/SKT-WP-CT/KPP.0402/2025 tanggal 5 Juni 2025, diterbitkan
oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua, dan
berlaku selama LTLE menjalankan kegiatan usahanya.
4. PEMERINTAH DAERAH
LTLE telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL UPL”)
No. APDL/T/429/X/2016 perihal Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
(PLTM) Sungai Buaya Kapasitas 2 x 1,5 MW Oleh Oleh PT. LTLE Di Sungai Buaya Desa Marjandi
Pematang, Desa Gunung Meriah dan Desa Pekan Gunung Meriah Kec. Gunung Meriah - Kab. Deli
Serdang yang diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2016 dan berlaku selama LTLE menjalankan usaha dan
tidak terjadi perubahan, serta LTLE wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang tercantum dalam UKI - UPL tersebut kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Deli Serdang sejak persetujuan lingkungan diterbitkan.
LTLE telah melakukan kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup setiap 6 (tiga) bulan sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima dan/atau laporan
pelaksanaan UKL-UPL, yaitu sebagai berikut:
i. Laporan UKL-UPL LTLE PLTM Sungai Buaya Semester 1 Tahun 2023, yang telah memperoleh
Hasil Pengujian No. AAS.LHP.VIII.2023.3027 tanggal 01 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh
PT Anugrah Analisis Sempurna, yang telah diberikan kepada Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Deli Serdang.
ii. Laporan UKL-UPL LTLE PLTM Sungai Buaya Semester 2 Tahun 2023, yang telah memperoleh
Hasil Pengujian No. AAS.LHP.XII.2023.5870 tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh
PT Anugrah Analisis Sempurna, yang telah diberikan kepada Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Deli Serdang.
iii. Tanda Terima No. 1213 tanggal 19 September 2024 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1
Tahun 2024 LTLE kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
iv. Tanda Terima No. 0207 tanggal 02 Februari 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester 2 Tahun
2024 LTLE PLTM SB kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
v. Tanda Terima No. 1801 tanggal 27 Agustus 2025 perihal Laporan UKL-UPL Semester 1 (Januari-
Juni) Tahun 2025 LTLE kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibuktikan dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang Tentang
No. 503.570.647/0299/DPMPPTSP-DS/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 untuk Pembangunan Direksi
Keet, Mess Perkerja, Mushola dan Power House LTLE yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang dan berlaku selama bangunan
tidak dirubah fungsinya dan ditambah dari ukuran yang tertera dalam surat izin.
5. LEMBAGA SERTIFIKASI
LTLE telah memperoleh sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat F55.0.U.10.306.1207.22 tanggal 17 Maret 2022, diterbitkan oleh
PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan tanggal 17 Maret 2027.
b. Sertifikat Laik Operasi No. Sertifikat G01.0.U.10.306.1207.22 tanggal 18 Maret 2022, diterbitkan oleh
PT Masaryo Gatra Nastiti, berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret 2027.
LTLE telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga
OSS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan
Sertifikasi Lainnya sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha LTLE. Sampai dengan tanggal Prospektus ini,
izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh LTLE seluruhnya masih
berlaku.
126
Page 157
HJM (Kepemilikan Tidak Langsung Melalui PBA)
Pada tanggal Prospektus, HJM belum beroperasi namun sedang dalam tahap konstruksi, sehingga perizinan penting dan
material yang diperoleh oleh HJM, guna mendukung kegiatan usaha HJM sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA
OSS-PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
HJM telah memperoleh perizinan dan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”)
No. 0207240086243 atas nama HJM, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024, berlaku selama HJM menjalankan
kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
a. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
b. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
c. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
dan
d. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Kode Klasifikasi Perizinan Berusaha
No. Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Jenis Status Keterangan
1. 70209 Aktivitas Epicentrum Walk Rendah NIB Terbit -
Konsultasi Lantai 3
Manajemen A306 - 307, Kawasan
Lainnya Rasuna Epicentrum
Kuningan, Jalan
HR. Rasuna Said,
Desa/Kelurahan Karet
Kuningan, Kec.
Setiabudi, Kota Adm.
Jakarta Selatan,
Provinsi
DKI Jakarta
Kode Pos: 12940
2. 35111 Pembangkit Sungai Manajur, Tinggi NIB Terbit -
an Tenaga Koordinat Izin - Belum Lakukan
Listrik Bendung Terbit pemenuhan
0°59'53.69"N, - Lakukan persyaratan
109°44'43.24"E, pemenuhan izin melalui
Koordinat persyaratan oss.go.id
Power house melalui paling lambat
0°59'36.79"N, oss.go.id 90 (sembilan
109°43'32.43"E, puluh) hari
Desa/Kelurahan kerja sebelum
Bengkilu, Kec. waktu
Tujuh Belas, Kab. perkiraan
Bengkayang, Provinsi mulai
Kalimantan Barat beroperasi/ber
Kode Pos: 79250 profuksi
2. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
HJM telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana
dimaksud dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
No. 02072400862430002 atas nama HJM di lokasi Sungai Manajur, Koordinat Bendung 0°59'53.69"N,
109°44'43.24"E, Koordinat Power house 0°59'36.79"N, 109°43'32.43"E, Desa/Kelurahan Bengkilu, Kec. Tujuh
Belas, Kab. Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Kode Pos: 79250 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober
2024, IUPTLU berlaku 25 tahun sejak tanggal operasi komersial.
127
Page 158
3. KEMENTERIAN KEUANGAN
HJM telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 19.762.084.2-011.000 atas nama HJM, yang dikeluarkan oleh KPP
Pratama Jakarta Setiabudi Satu, terdaftar sejak tanggal 2 Juli 2024.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-00348/SPPKP-CT/KPP.0401/2025 atas nama
HJM diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Setiabudi Satu, dikukuhkan sejak tanggal 5 Juni 2025.
c. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-10678/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 tanggal 19 Maret 2025
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama HJM menjalankan usaha.
HJM telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan, sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha HJM. Sampai
dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh
HJM seluruhnya masih berlaku.
F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian perjanjian penting baik
dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak, yaitu sebagai berikut:
a. Perjanjian Kredit
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian Kredit Perseroan, PT BCE, PT Fasilitas Kredit a. Jangka waktu untuk
Sindikasi Nomor 04 Tanggal BSE, PT HRI, PT BDP, Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Fasilitas KI Tranche
8 November 2021, yang PT SIC, PT SME, PT Perjanjian Kredit ini, Para Kreditur dengan ini A, dan Fasilitas KI
dibuat di hadapan Deni MBP, PT SNE, PT sepakat dan setuju untuk memberikan Fasilitas Tranche B adalah
Thanur, S.E., S.H., M.Kn., SMHP, PT LHE, PT PHE, Kredit dalam mata uang Rupiah kepada Para Debitur maksimum 15 (lima
Notaris di Jakarta Selatan, PT JDG, PT BBPe, LTLE, dengan jumlah maksimum sebesar belas) tahun sejak
sebagaimana terakhir di ubah PT PBA, PT HJM (“Para Rp4.555.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus tanggal 08 November
dengan Akta Perubahan Debitur Awal”) dan PT lima puluh lima miliar Rupiah) dengan perincian 2021 atau 6 (enam)
Ketiga dan Pernyataan TLE (“Para Debitur”), PT sebagai berikut: bulan sebelum PPA
Kembali Perjanjian Kredit Bank Central Asia Tbk 1) Fasilitas KI Tranche A maksimal sebesar Debitur yang relevan
Sindikasi No. 134 tanggal 17 (“BCA” dan/atau “Agen Rp2.082.276.000.000,00 (dua triliun delapan berakhir, mana yang
Desember 2025 yang dibuat Fasilitas” dan/atau “Agen puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lebih dahulu terjadi.
di hadapan Karin Christina Penampungan” dan/atau Rupiah) yang terdiri dari: b. Jangka waktu untuk
Basoeki, S.H., Notaris di “Agen Jaminan”) dan PT a) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT Fasilitas KI Tranche C
Jakarta Pusat (“Akta Sarana Multi Infrastruktur BCE maksimal sebesar Baru adalah
Perjanjian Sindikasi BCA- (Persero) (“SMI”) (BCA Rp82.388.000.000,00 (delapan puluh dua maksimum 3 (tiga)
SMI”) dan SMI secara miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta tahun sejak tanggal
bersama-sama disebut Rupiah); penarikan pertama
Berdasarkan Akta Perjanjian sebagai “Para Kreditur”) b) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT Fasilitas KI Tranche C
Kredit Sindikasi BCA-SMI, BSE maksimal sebesar Baru.
tidak terdapat pembatasan Rp79.334.000.000,00 (tujuh puluh
yang merugikan pemegang sembilan miliar tiga ratus tiga puluh empat Jangka waktu perjanjian
Obligasi dan/atau Sukuk yang juta Rupiah); kredit adalah sebagai
dapat menghalangi rencana c) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT HRI berikut:
Penawaran Umum Sukuk maksimal sebesar Rp78.455.000.000,00 a. BCE:
Ijarah Berkelanjutan I (tujuh puluh delapan miliar empat ratus lima 5 Desember 2027;
Tamaris Hydro Tahap I Tahun puluh lima juta Rupiah); b. BBPe:
2026. d) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT 5 September 2028;
BDP maksimal sebesar c. SIC:
Perseroan telah mengajukan Rp135.685.000.000,00 (seratus tiga puluh 5 September 2029;
permohonan persetujuan lima miliar enam ratus delapan puluh lima d. SME : 5 Maret 2034;
sehubungan dengan rencana juta Rupiah); e. SMHP : 5 Juni 2034;
Penawaran Umum Sukuk e) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT SIC f. JDG, HRI, BSE :
Ijarah Berkelanjutan I maksimal sebesar Rp130.057.000.000,00 5 September 2035;
Tamaris Hydro berdasarkan (seratus tiga puluh miliar lima puluh tujuh
Surat Perseroan No. juta Rupiah);
128
Page 159
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
S-007/DIRUT/TH/II/2026 f) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT g. MBP, SNE, PHE, LHE,
tanggal 6 Februari 2026 SMHP maksimal sebesar LTLE, HJM, TLE PBA :
perihal Permohonan Rp144.945.000.000,00 (seratus empat 5 September 2036; dan
Persetujuan Para Kreditur puluh empat miliar sembilan ratus empat h. Perseroan : 8 November
atas Penerbitan Sukuk dan puluh lima juta Rupiah); 2036.
Penerimaan Fasilitas g) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT
Pembiayaan Bantuan MBP maksimal sebesar
Likuidasi PT Tamaris Hidro Rp223.873.000.000,00 (dua ratus dua
sebagaimana disesuaikan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh
dengan Surat Perseroan No. tiga juta Rupiah);
S-015/DIRUT/TH/III/2026 h) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT
tanggal 2 Maret 2026 perihal SME maksimal sebesar
Penyesuaian atas Surat Rp208.132.000.000,00 (dua ratus delapan
S-007/DIRUT/TH/II/2026 miliar seratus tiga puluh dua juta Rupiah);
tanggal 6 Februari 2026 i) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT
Permohonan Persetujuan SNE maksimal sebesar
Para Kreditur Atas Penerbitan Rp628.941.000.000,00 (enam ratus dua
dan Penerimaan Fasilitas puluh delapan miliar sembilan ratus empat
Pembiayaan Banutuan puluh satu juta Rupiah);
Likuiditas PT Tamaris Hidro j) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche PT
(“TH”). JDG maksimal sebesar
Perseroan telah memperoleh Rp370.466.000.000,00 (tiga ratus tujuh
persetujuan Kreditur puluh empat ratus enam puluh enam juta
sehubungan dengan rencana Rupiah).
Penawaran Umum Sukuk Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal
Ijarah Berkelanjutan I Fasilitas KI Tranche A masih tersisa setelah
Tamaris Hydro berdasarkan penarikan pertama Fasilitas KI Tranche A (“Sisa
Surat PT Bank Central Asia Limit Fasilitas KI Tranche A”), maka Sisa Limit
No. 670/GCF/2026 tanggal Fasilitas KI Tranche A tersebut dapat digunakan
17 Maret 2026 perihal untuk menambah plafon Fasilitas KI Tranche B atas
Tamaris 2 – Keputusan atas permintaan TH, dengan syarat total plafon Fasilitas
Permohonan Penerbitan Kredit tetap sebesar Rp4.555.000.000.000,00
Sukuk dan Penerimaan (empat triliun lima ratus lima puluh lima miliar
Fasilitas Pembiayaan Rupiah).
Bantuan Likuiditas. 2) Fasilitas KI Tranche B sebesar
Rp2.272.724.000.000,00 (dua triliun dua ratus
tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh
empat juta Rupiah) atau; (ii) (ii) jumlah lainnya
sebagai penambahan atas Fasilitas KI Tranche
B dengan Sisa Limit Fasilitas KI Tranche A
(apabila ada), dengan sub-limit L/C maksimal
sebesar Rp370.000.000.000,- (tiga ratus tujuh
puluh miliar Rupiah) (“Sub-Limit L/C Fasilitas KI
Tranche B”), yang mana dalam penggunaan
plafon Sub-Limit L/C Fasilitas KI Tranche B
tersebut harus mendapatkan konfirmasi
persetujuan dari Bank Pembuka L/C, yang
terdiri dari:
a) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche PT
LHE maksimal sebesar
Rp144.000.000.000,00 (seratus empat
puluh empat miliar Rupiah);
b) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche PT
PHE maksimal sebesar
Rp231.500.000.000,00 (dua ratus tiga
puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah);
Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
ada Sub Limit L/C bagi PHE.
c) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
BBPe, maksimal sebesar
Rp108.187.000.000,00 (seratus delapan
Rupiah).
Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
ada Sub Limit L/C bagi BBPe;
d) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
LTLE, maksimal sebesar
129
Page 160
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh
miliar Rupiah).
Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
ada Sub Limit L/C bagi LTLE;
e) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche HJM,
maksimal sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah);
f) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche TLE,
maksimal sebesar
Rp417.202.709.392,00 (empat ratus
tujuh belas miliar dua ratus dua juta tujuh
ratus sembilan ribu tiga ratus sembilan
puluh dua Rupiah).
Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
ada Sub Limit L/C bagi TLE; dan
g) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
Debitur Baru, maksimal sebesar
Rp1.081.834.290.608,00 (satu triliun
delapan puluh satu miliar delapan ratus
tiga puluh empat juta dua ratus sembilan
puluh ribu enam ratus delapan Rupiah).
Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Sub
Limit L/C Fasilitas KI Tranche B bagi Debitur Baru
yang merupakan Debitur COD dan Sub-Limit L/C
Fasilitas KI Tranche B hanya berlaku bagi Debitur
Baru yang merupakan Debitur Konstruksi.
3) Fasilitas KI Tranche C Baru sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Fasilitas KI Tranche C Baru hanya dapat
digunakan untuk proyek pengembangan
usaha PLTM sampai dengan tercapainya
COD dengan maksimal sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah) untuk 1 (satu) proyek
pengembangan usaha PLTM.
b) Dalam hal telah tercapai COD atas
pengembangan usaha PLTM yang
relevan atau dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak
tanggal penarikan Pertama Fasilitas KI
Tranche C Baru yang relevan, maka
outstanding atas Fasilitas KI Tranche C
Baru wajib dipindahkan atau dinovasikan
ke dalam Fasilitas KI Tranche B.
c) Setelah perusahaan PLTM yang
dikembangkan oleh PBA (sebagaimana
relevan) menerima novasi atas kewajiban
pembayaran (outstanding) dari PBA,
maka perusahaan PLTM yang relevan
tersebut wajib menjadi Debitur Baru yang
merupakan Debitur COD sebagai Debitur
Penerima Fasilitas KI Tranche B dengan
mekanisme masuknya Debitur Baru
sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Kredit, termasuk namun tidak terbatas
menandatangani perubahan dan
pernyataan kembali atas Perjanjian
Kredit bersama dengan novasi tersebut;
d) Dalam hal terdapat kebutuhan transaksi
dari TH dan/atau PBA dan selama
limit/plafon dan jangka waktu
ketersediaan dana Fasilitas KI Tranche B
masih tersedia, maka Fasilitas KI
Tranche C Baru dapat dibuka kembali
130
Page 161
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
dengan mekanisme yang sama
sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Kredit, dengan limit/plafon maksimum
sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar Rupiah). Dengan ketentuan
bahwa pengembangan usaha PLTM
(sebagaimana relevan) yang dibiayai
dengan Fasilitas KI Tranche C Baru telah
mencapai COD dan/atau outstanding
atas Fasilitas KI Tranche C tersebut telah
dipindahkan atau dinovasikan ke dalam
Fasilitas KI Tranche B;
e) Dalam hal Fasilitas KI Tranche C
dilakukan penutupan oleh Debitur, maka
limit Fasilitas KI Tranche C Baru dapat
dialokasikan ke dalam Fasilitas KI
Tranche B.
Tujuan Fasilitas Kredit
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Para Kreditur
kepada Para Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
ini wajib digunakan oleh Para Debitur untuk:
i. Fasilitas KI Tranche A
1) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche BCE
wajib digunakan oleh BCE untuk
melunasi utang atas Fasilitas Kredit
Eksisting kepada Kreditur Eksisting BCE,
sehubungan dengan pembiayaan Proyek
PLTM Cikaso yang berlokasi di
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa
Barat;
2) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche BSE
wajib digunakan oleh BSE untuk
melunasi utang atas Fasilitas Kredit
Eksisting kepada Kreditur Eksisting BSE,
sehubungan dengan pembiayaan Proyek
PLTA Silau 2 yang berlokasi di
Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara;
3) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche HRI
wajib digunakan oleh HRI untuk melunasi
utang atas Fasilitas Kredit Eksisting
kepada Kreditur Eksisting HRI,
sehubungan dengan pembiayaan Proyek
PLTM Lebak Barang yang berlokasi di
Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa
Tengah;
4) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche BDP
wajib digunakan oleh BDP untuk
melunasi utang atas Fasilitas Kredit
Eksisting kepada Kreditur Eksisting BDP,
sehubungan dengan pembiayaan Proyek
PLTM Lebak Tundun yang berlokasi di
Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
5) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche SIC
wajib digunakan oleh SIC untuk melunasi
utang atas Fasilitas Kredit Eksisting
kepada Kreditur Eksisting SIC,
sehubungan dengan pembiayaan Proyek
PLTM Segara yang berlokasi di
Kabupaten Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat;
6) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche
SMHP wajib digunakan oleh SMHP untuk
melunasi utang atas Fasilitas Kredit
Eksisting kepada Kreditur Eksisting
131
Page 162
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
SMHP, sehubungan dengan pembiayaan
Proyek PLTA Tangka/Manipi yang
berlokasi di Kabupaten Sinjai, Provinsi
Sulawesi Selatan;
7) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche MBP
wajib digunakan oleh MBP untuk
melunasi utang Fasilitas Kredit Eksisting
kepada Kreditur Eksisting MBP,
sehubungan dengan pembiayaan PLTM
Tanjung Tirta yang berlokasi di
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa
Tengah;
8) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche SME
wajib digunakan oleh SME untuk
melunasi utang Fasilitas Kredit Eksisting
kepada Kreditur Eksisting SME,
sehubungan dengan pembiayaan PLTM
Gumanti III yang berlokasi di Kabupaten
Solok, Provinsi Sumatera Barat;
9) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche SNE
wajib digunakan oleh SNE untuk
melunasi utang Fasilitas Kredit Eksisting
kepada Kreditur Eksisting SNE,
sehubungan dengan pembiayaan
PLTM/PLTA Krueng Isep yang berlokasi
di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi
Aceh; dan
10) Fasilitas KI Tranche A Sub-Tranche JDG
wajib digunakan oleh JDG untuk
melunasi utang Fasilitas Kredit Eksisting
kepada Kreditur Eksisting JDG,
sehubungan dengan pembiayaan PLTM
Cianten yang berlokasi di Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat.
ii. Fasilitas KI Tranche B
1) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche PT
LHE
a) Pencairan pertama Fasilitas KI
Tranche B Sub Tranche LHE wajib
digunakan oleh LHE untuk
pembayaran kembali (refinancing)
utang atas Fasilitas Kredit Eksisting
kepada Kreditur Eksisting LHE,
sehubungan dengan pembiayaan
pembangunan Proyek LHE yakni
PLTM Sukarame di Kabupaten
Lampung Barat, Provinsi Lampung;
b) Setelah pencairan pertama Fasilitas
KI Tranche B Sub-Tranche LHE di
atas, maka sisa dari Fasilitas KI
Tranche B Sub-Tranche LHE dapat
digunakan untuk membiayai
penyelesaian konstruksi
pembangunan Proyek LHE dengan
syarat LHE dapat menyampaikan
salinan PPA kepada Para Kreditur
sebelum tanggal 31 Desember 2022
(“Limit LHE Setelah PPA”);
c) Dalam hal batas waktu sebagaimana
dimaksud di atas terlewati dan LHE
belum menyampaikan salinan PPA,
maka Limit LHE Setelah PPA dapat
dialokasikan untuk Debitur Baru
sampai dengan ditandatanganinya
PPA oleh LHE.
132
Page 163
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
2) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche PT
PHE
a) Pencairan pertama atas Fasilitas
KI Tranche B Sub Tranche PHE
wajib digunakan oleh PHE untuk
pembayaran kembali (refinancing)
utang atas Fasilitas Kredit
Eksisting kepada Kreditur
Eksisting PHE, sehubungan
dengan pembiayaan
pembangunan Proyek PHE yakni
PLTM Aek Sibundong di
Kabupaten Tapanuli Utara,
Provinsi Sumatera Utara;
b) Setelah pencairan pertama
Fasilitas KI Tranche B Sub-
Tranche PHE di atas, maka sisa
dari Fasilitas KI Tranche B Sub-
Tranche PHE dapat digunakan
untuk membiayai penyelesaian
konstruksi pembangunan Proyek
PHE.
3) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
BBPe
Pencairan pertama atas Fasilitas KI
Tranche B Sub Tranche BBPe wajib
digunakan oleh BBPe untuk pembayaran
kembali (refinancing) utang atas Fasilitas
Kredit Eksisting BBPe kepada Kreditur
Eksisting BBPe dan/atau pemegang
saham eksisting BBPe, sehubungan
dengan pembiayaan pembangunan
Proyek BBPe yakni PLTM Cibatarua, di
Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
4) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
LTLE
Pencairan pertama atas Fasilitas KI
Tranche B Sub Tranche LTLE wajib
digunakan oleh LTLE untuk pembayaran
kembali (refinancing) utang atas Fasilitas
Kredit Eksisting LTLE kepada Kreditur
Eksisting LTLE dan/atau pemegang
saham eksisting LTLE, sehubungan
dengan pembiayaan pembangunan
Proyek LTLE yakni PLTM Sungai Buaya
di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
Sumatera Utara.
5) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche HJM
Fasilitas KI Tranche B Sub Tranche HJM
wajib digunakan oleh HJM untuk
membiayai penyelesaian konstruksi
pembangunan Proyek HJM.
6) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche TLE
Fasilitas KI Tranche B Sub Tranche TLE
wajib digunakan oleh TLE untuk untuk
pembayaran kembali (refinancing)
Fasilitas Kredit Eksisting TLE
sehubungan dengan pembiayaan
pembangunan Proyek milik TLE, yakni
PLTAM Batu Gajah di Kabupaten
Langkat, Provinsi Sumatera Utara; dan
7) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
Debitur Baru
a) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
Debitur Baru yang merupakan
133
Page 164
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Debitur Konstruksi, dapat digunakan
untuk:
i) pembayaran kembali
(refinancing) utang atas Fasilitas
Kredit Eksisting Debitur Baru
dan/atau pemegang saham
eksisting Debitur Baru yang
merupakan Debitur Konstruksi;
dan
ii) membiayai penyelesaian
konstruksi pembangunan
Proyek dari Debitur Baru yang
merupakan Debitur Konstruksi
tersebut.
b) Fasilitas KI Tranche B Sub-Tranche
Debitur Baru yang merupakan
Debitur COD, dapat digunakan oleh
Debitur Baru yang merupakan
Debitur COD untuk:
i) pembayaran kembali
(refinancing) utang atas Fasilitas
Kredit Eksisting (termasuk L/C)
Debitur Baru yang merupakan
Debitur COD;
ii) pembayaran kembali
(refinancing) utang pemegang
saham eksisting dari Debitur
Baru yang merupakan Debitur
COD yang disertai dengan surat
pernyataan dari Debitur Baru
yang relevan bahwa telah
memenuhi formula perhitungan
sebagai berikut:
(1) Utang bank setelah
membayar utang
pemegang saham atau
uang muka setoran
modal) dibagi dengan
(Modal disetor+utang
pemegang saham atau
uang muka setoran
modal);
(2) biaya capital expenditure
maksimal adalah sebesar
5% (lima persen) dari total
Fasilitas Kredit Eksisting
dan/atau utang
pemegang saham yang
akan di refinancing;
(3) Atas tujuan pembiayaan
ini, maka Debitur Baru
yang relevan akan
menyerahkan Laporan
Konsultan Independen
sebagaimana diatur
dalam Lampiran 10 D,
yang memuat: (i) urgensi
perbaikan PLTM; (ii)
kondisi PLTM tersebut
dan penjelasan mengenai
kebutuhan perbaikan
PLTM tersebut termasuk
dampak dari perbaikan
tersebut terhadap
optimalisasi kinerja
operasional PLTM
134
Page 165
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
(iii)justifikasi/
dasar/asumsi Debitur
Baru yang relevan
tersebut atas nilai 5%
(lima persen) tersebut (iv)
Penarikan 5% (lima
persen) untuk capital
expenditure tersebut
hanya dapat dilakukan
apabila berdasarkan
penilaian Konsultan
Pengawasan Independen
dibutuhkan perbaikan
PLTM yang akan
berdampak pada
optimalisasi kinerja
PLTM. Apabila
berdasarkan penilaian
laporan dari Konsultan
Pengawas Independen
kebutuhan perbaikan
tersebut melampaui nilai
5% (lima persen) tersebut
maka sisanya akan
ditanggung oleh Debitur
Baru yang relevan
tersebut.
iii. Fasilitas KI Tranche C Baru
Fasilitas KI Tranche C Baru wajib digunakan
sebagai general purpose untuk keperluan PBA
melakukan pengembangan usaha terkait
investasi langsung, penyertaan modal saham,
pemberian utang afiliasi maupun aktivitas lain
yang berkaitan dengan pengembangan usaha
PLTM.
Bunga
Para Debitur secara tanggung renteng wajib
membayar Bunga kepada Para Kreditur pada setiap
Tanggal Pembayaran Bunga, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Untuk Fasilitas KI Tranche A:
i. Periode Tahun ke-1 (kesatu):
Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan koma
nol nol persen);
ii. Periode Tahun ke-2 (kedua):
Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan koma
nol nol persen);
iii. Periode Tahun ke-3 (ketiga):
Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan koma
nol nol persen);
iv. Periode Tahun ke-4 (keempat):
Suku Bunga : Tetap 8,25% (delapan koma
dua lima persen);
v. Periode Tahun ke-5 (kelima):
Suku Bunga : Tetap 8,25% (delapan koma
dua lima persen);
vi. Periode Tahun ke-6 (keenam) dan
seterusnya:
Suku Bunga: Mengambang (floating)
dengan rumus Acuan Suku Bunga +Margin
(yang telah disesuaikan dengan hasil
Review Margin).
b. Untuk Fasilitas KI Tranche B:
135
Page 166
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
i. Untuk penarikan pertama yang digunakan
untuk pelunasan Fasilitas Kredit Eksisting
PHE (maksimal sebesar
Rp178.837.000.000,00 (seratus tujuh puluh
delapan miliar delapan ratus tiga puluh tujuh
juta Rupiah)) dan LHE (maksimal sebesar
Rp28.800.000.000,00 (dua puluh delapan
miliar delapan ratus juta Rupiah)) berlaku
Suku Bunga sebagai berikut:
1) Periode Tahun ke-1 (kesatu):
Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan
koma nol nol persen);
2) Periode Tahun ke-2 (kedua):
Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan
koma nol nol persen);
3) Periode Tahun ke-3 (ketiga):
Suku Bunga : Tetap 8,00% (delapan
koma nol nol persen);
4) Periode Tahun ke-4 (keempat):
Suku Bunga : Tetap 8,25% (delapan
koma dua lima persen);
5) Periode Tahun ke-5 (kelima):
Suku Bunga : Tetap 8,25% (delapan
koma dua lima persen);
6) Periode Tahun ke-6 (keenam) dan
seterusnya:
Suku Bunga : Mengambang (floating)
dengan rumus Acuan Suku Bunga +
Margin (yang telah disesuaikan dengan
hasil Review Margin).
ii. Suku Bunga untuk sisa Fasilitas KI Tranche B
setelah dikurangi poin (a) di atas (termasuk
penarikan selanjutnya untuk PHE dan LHE)
berlaku Suku Bunga mengambang (floating)
sebagai berikut:
1) Periode Tahun ke-1 (kesatu):
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
Margin;
2) Periode Tahun ke-2 (kedua)
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
Margin;
3) Periode Tahun ke-3 (ketiga):
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
Margin;
4) Periode Tahun ke-4 (keempat):
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
Margin;
5) Periode Tahun ke-5 (kelima) dan
seterusnya:
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga +
Margin (yang telah disesuaikan dengan
hasil Review Margin).
c. Untuk Fasilitas KI Tranche C Baru
i. Periode Tahun ke-1 (kesatu):
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin;
ii. Periode Tahun ke-2 (kedua):
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin;
iii. Periode Tahun ke-3 (ketiga):
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin;
iv. Periode Tahun ke-4 (keempat):
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin;
v. Periode Tahun ke-5 (kelima) dan
seterusnya:
Suku Bunga : Acuan Suku Bunga + Margin
(yang telah disesuaikan dengan hasil
Review Margin).
136
Page 167
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Financial Covenant
Kewajiban Keuangan (Financial Covenant).
Debt Service Coverage Ratio (trailing twelve month):
Pada level TH Konsolidasi wajib untuk menjaga:
ݔܽܶ–ܣܦܶܫܤܧ( = ܴܥܵܦ+Sinking Fund (+݅) > 1.0
Keterangan:
i. Sinking Fund pada periode laporan keuangan
terdekat sebelum jatuh tempo Obligasi Yang
Diizinkan.
ii. Formula perhitungan EBITDA adalah sebagai
berikut:
EBITDA = Pendapatan - Beban Pokok Penjualan
– Beban Umum dan Administrasi Lainnya +
Penyusutan + Amortisasi.
Debt to Equity Ratio:
Debt to Equity Ratio (DER) berlaku pada level
TH Konsolidasi dengan rumus:
IBD/(Equity termasuk uang muka setoran modal
+ Shareholder Loan - UHYDOXDVL DVHW [
Keterangan:
IBD (Interest Bearing Debt) = Bank Loan +
Bonds Payable (jika ada) + Lease Payable (jika
ada)
Pengujian Financial Covenant dilakukan secara
semester yakni pada bulan Juni dan Desember,
yang wajib disampaikan kepada Agen Fasilitas
(yang akan meneruskan kepada Para Kreditur)
bersamaan dengan penyampaian laporan
keuangan triwulanan.
Dalam hal Debitur gagal memelihara rasio
keuangan sesuai Financial Covenants, maka
pemegang saham bertanggung jawab
melakukan perbaikan kondisi keuangan Debitur,
termasuk jika diperlukan melakukan tambahan
self financing atau top-up untuk mencapai rasio
keuangan yang diinginkan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak Laporan Keuangan
(in-house) triwulanan terdekat.
Pembatasan-Pembatasan
Selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh Para
Kreditur melalui Agen Fasilitas, tanpa persetujuan
tertulis dari Para Kreditur terlebih dahulu, masing-
masing Debitur tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengadakan penggabungan usaha (merger),
akuisisi, atau konsolidasi dengan perusahaan
lain kecuali: (i) akuisisi yang dilakukan oleh TH
dan/atau PBA sesuai dengan tujuan
penggunaan Fasilitas KI Tranche B dan (ii)
penggabungan usaha (merger), akuisisi, atau
konsolidasi perusahaan lain tersebut akan
berada di bawah TH dan/atau PBA.
b. Melakukan investasi, penyertaan modal atau
pengambilalihan saham pada perusahaan
lain, kecuali akuisisi Anak Perusahaan Baru.
c. Mengizinkan pihak lain menggunakan
perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain.
d. Mengubah bentuk atau status hukum
perusahaan Debitur, mengubah anggaran
dasar (kecuali perubahan susunan pengurus
Debitur dan/atau meningkatkan modal
Debitur) memindahtangankan resipis atau
saham dalam Debitur baik antar pemegang
saham maupun kepada pihak lain yang
137
Page 168
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
mengakibatkan perubahan pemilik manfaat
(ultimate shareholder) atas Debitur.
e. Menerima pinjaman dari pihak lain, kecuali
Kewajiban Keuangan Yang Diperbolehkan.
f. Mengambil lease dari perusahaan leasing
kendaraan, namun tidak terbatas untuk
keperluan alat berat dan Car Ownership
Program dengan nilai melebihi
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
Rupiah) per tahun secara akumulasi Para
Debitur.
g. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg),
menjaminkan kepada pihak lain harta
kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun
(baik yang belum dan/atau telah dijaminkan
oleh Debitur kepada Para Kreditur).
Klausul ini juga berlaku untuk Penjamin,
kecuali Besland dan Tatajabar. Untuk
menghindari keragu-raguan, ketentuan ini
tidak berlaku terhadap Jaminan Yang
Diizinkan.
h. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau
menjaminkan harta kekayaan atau barang-
barang Jaminan yang diciptakan berdasarkan
Dokumen Jaminan.
i. Membubarkan perusahaan dan mengajukan
permohonan pailit.
j. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan di
luar usaha yang dibiayai Kreditur.
k. Menggadaikan atau dengan cara lain
menjaminkan/mempertanggungkan saham
perusahaan kepada pihak manapun.
Ketentuan ini dikecualikan untuk jaminan
saham yang diberikan sehubungan dengan
Fasilitas Kredit Eksisting.
l. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau
sebagian dari hak dan/atau kewajiban Debitur
yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit
dan/atau Dokumen Jaminan kepada pihak
lain.
m. Menarik kembali modal yang telah
disetor/melakukan penurunan modal disetor.
n. Menunggak kewajiban kepada Para Kreditur
serta kewajiban lainnya.
o. Melakukan suatu tindakan yang melanggar
suatu ketentuan hukum dan/atau peraturan
yang berlaku.
p. Khusus TH, memfasilitasi maksud dan tujuan
dari Tatajabar dan perseroan terbatas PT
TAMARIS HIJAU LESTARI, berkedudukan di
Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung
DBS Bank Tower Lantai 28, Ciputra World 1,
Jalan Profesor Doktor Satrio Kaveling 3-5,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan
Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
selaku para pemegang saham dalam TH,
untuk menjual dan/atau menjaminkan
sahamnya dalam TH kepada pihak lain
(negative pledge).
q. Selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh
Para Kreditur melalui Agen Fasilitas, tanpa
persetujuan tertulis dari Kreditur Mayoritas
terlebih dahulu, Debitur tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset
milik pihak ketiga di luar kegiatan usaha.
138
Page 169
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
ii. Melunasi seluruh atau sebagian hutang
perusahaan kepada pemegang saham
dan/atau perusahaan afiliasi yang belum
atau telah ditetapkan sebagai pinjaman
subordinasi dari Fasilitas Kredit
(subordinated loan), kecuali yang telah
diatur dalam Perjanjian Kredit ini.
iii. Memberikan pinjaman kepada siapapun
juga, termasuk kepada para pemegang
saham, kecuali jika pinjaman tersebut
merupakan:
1) inter company loan yang diberikan
kepada pihak-pihak dalam Perjanjian
Kredit ini (sebagaimana relevan)
yang disubordinasikan terhadap
Perjanjian Kredit ini;
2) pinjaman kepada perusahaan PLTM
sehubungan dengan pengembangan
usaha PLTM yang merupakan tujuan
penggunaan Fasilitas Kredit Tranche
C Baru sebagaimana diatur dalam
Pasal 2.2.3 Perjanjian Kredit.
iv. Membuat perjanjian dan transaksi tidak
wajar, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
1) Mengadakan atau membatalkan
kontrak atau perjanjian yang
berdampak signifikan bagi Debitur
dengan pihak lain dan/atau afiliasinya
yang dapat mempengaruhi
kelancaran usaha Debitur.
2) Mengadakan kerjasama yang dapat
membawa pengaruh negatif pada
aktivitas usaha Debitur dan
mengancam keberlangsungan usaha
Debitur.
3) Mengadakan transaksi dengan pihak
lain, baik perseorangan maupun
perusahaan, termasuk namun tidak
terbatas pada perusahaan afiliasinya,
dengan cara-cara yang berada di luar
praktik-praktik dan kebiasaan yang
wajar dan melakukan penjualan lebih
murah dari harga pasar.
v. Melakukan investasi di luar kegiatan
usaha utama (core business) Debitur.
vi. Membuka usaha baru yang tidak terkait
dengan bidang usaha yang telah ada.
2. Akta Perjanjian Pembagian Perseroan, PT BCE, PT a. Para Kreditur menyetujui bahwa: Perjanjian Pembagian
Hasil Jaminan Nomor 05 BSE, PT HRI, PT SMHP, Hasil berlaku sejak
Tanggal 8 November 2021, PT PHE, PT LHE, PT i. Suatu hak Kreditur berdasarkan Tanggal Efektif, yaitu
yang dibuat di hadapan Deni JDG, PT BDP, PT SIC, Dokumen Transaksi masing-masing akan tanggal 1 Desember 2021,
Thanur, S.E., S.H., M.Kn., PT MBP, PT SME, PT berperingkat Pari Passu dengan hak sampai dengan lunasnya
Notaris di Jakarta Selatan SNE, PT BBPe, LTLE, Kreditur lainnya tanpa mengabaikan Hutang sebagaimana
sebagaimana terakhir kali PT PBA, dan PT HJM setiap prioritas dari pembayaran yang dinyatakan oleh Para
diubah dengan Perubahan (“Para Debitur Awal”), PT dimuat di dalam ketentuan dari setiap Kreditur melalui Agen
Kelima dan Pernyataan TLE (Para Debitur Awal Dokumen Transaksi; Fasilitas.
Kembali Perjanjian dan PT TLE disebut ii. Hasil Jaminan dalam Rekening Jaminan
Pembagian Hasil Jaminan ”Para Debitur”), PT Bank Umum, digunakan untuk menjamin Jangka waktu Perjanjian
No. 33 tanggal 10 Juni 2026 Central Asia Tbk (“BCA” pembayaran Hutang yang dimiliki oleh Pembagian Hasil Jaminan
yang dibuat di hadapan Karin dan/atau “Agen Fasilitas” Para Debitur, secara pro rata; dan mengikuti jangka waktu
Christiana Basoeko, S.H., dan/atau “Agen iii. Hasil Jaminan dalam Rekening Gadai Perjanjian Kredit Sindikasi
Nootaris di Jakarta Pusat Penampungan” dan/atau Saham Minoritas, digunakan hanya untuk BCA - SMI adalah sebagai
(“Perjanjian Pembagian Hasil “Agen Jaminan”) dan PT pembayaran hutang yang dimiliki oleh berikut:
Jaminan”) Sarana Multi Infrastruktur masing-masing Debitur Baru yang a. BCE : 5 Desember
(Persero) (“Kreditur relevan. 2027;
139
Page 170
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Penyedia Likuiditas”) b. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari b. BBPe : 5 September
(BCA dan SMI secara Kerja setelah semua Hasil Jaminan terkumpul 2028;
bersama-sama disebut dalam Rekening Jaminan, Agen Jaminan akan c. SIC : 5 September
sebagai “Para Kreditur”) memberitahukan Para Kreditur secara tertulis 2029;
mengenai telah terkumpulnya Hasil Jaminan d. SME : 5 Maret 2034;
dalam Rekening Jaminan. e. SMHP : 5 Juni 2034;
c. Setiap Kreditur dan Agen wajib memberitahukan f. JDG, HRI, BSE : 5
Agen Jaminan mengenai jumlah Hutang yang September 2035;
pasti dan wajib dibayar oleh Debitur relevan g. MBP, SNE, PHE, LHE,
kepada Para Kreditur dan Agen. LTLE, HJM, TLE PBA :
d. Agen Jaminan akan melakukan pembayaran 5 September 2036; dan
segera dari Rekening Jaminan kepada Para h. Perseroan : 8 November
Kreditur setelah dikurangi biaya-biaya dan 2036.
ongkos-ongkos yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari
Kerja setelah pemberitahuan tertulis dari Para
Kreditur diterima oleh Agen Jaminan dengan
urutan prioritas sebagai berikut:
i. PERTAMA, untuk membayar biaya-biaya
yang menurut hukum harus didahulukan
pelunasannya dan biaya lain yang timbul
karena atau berhubungan dengan
pelaksanaan/eksekusi Dokumen Jaminan
dari Para Debitur kepada Para Kreditur,
termasuk namun tidak terbatas pada,
jumlah yang wajib dibayar kepada kantor
pajak, biaya pengadilan, kantor lelang, juru
sita, dan pihak ketiga yang digunakan
jasanya oleh Agen Jaminan untuk
melaksanakan eksekusi Jaminan, dengan
ketentuan khusus untuk hasil eksekusi
Gadai Saham Minoritas sebagaimana
ditampung dalam Rekening Gadai Saham
Minoritas hanya akan digunakan untuk
membayar biaya-biaya yang menurut
hukum harus didahulukan pelunasannya
dan biaya lain yang timbul karena atau
berhubungan dengan
pelaksanaan/eksekusi Dokumen Jaminan
dari masing-masing Debitur yang relevan;
ii. KEDUA, untuk membayar semua biaya
yang telah dikeluarkan atau dibayar oleh
Agen dalam melaksanakan tugas-tugasnya
dan biaya untuk mengamankan, mengambil
alih, memperbaiki dan menjual Jaminan
serta biaya keagenan (agency fee) yang
belum dibayar, dengan ketentuan khusus
untuk hasil eksekusi Gadai Saham
Minoritas sebagaimana ditampung dalam
Rekening Gadai Saham Minoritas hanya
akan digunakan untuk membayar biaya-
biaya yang telah dikeluarkan atau dibayar
oleh Agen dalam melaksanakan tugas-
tugasnya terkait masing-masing Debitur
yang relevan;
iii. KETIGA, untuk membayar kepada Para
Kreditur, Denda dan Bunga yang terhutang
oleh Para Debitur kepada Para Kreditur
berdasarkan Perjanjian Kredit secara Pari
Passu, dengan ketentuan khusus untuk
hasil eksekusi Gadai Saham Minoritas
sebagaimana ditampung dalam Rekening
Gadai Saham Minoritas hanya akan
digunakan untuk membayar sisa Denda dan
Bunga yang terhutang dari masing-masing
140
Page 171
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Debitur yang relevan;
iv. KEEMPAT, untuk membayar kepada Para
Kreditur, jumlah Baki Debet yang terhutang
oleh Para Debitur kepada Para Kreditur
berdasarkan Perjanjian Kreditur secara Pari
Passu, dengan ketentuan khusus untuk
hasil eksekusi Gadai Saham Minoritas
sebagaimana ditampung dalam Rekening
Gadai Saham Minoritas hanya akan
digunakan untuk membayar jumlah Baki
Debet yang terhutang pada masing-masing
Debitur yang relevan;
v. Sehubungan dengan Jaminan Kreditur
Penyedia Likuiditas, apabila setelah semua
kewajiban yang menjadi beban Para Debitur
telah dibayar lunas dan tidak terdapat
tagihan lagi, dan masih terdapat kelebihan
hasil eksekusi Jaminan yang terkait dengan
Jaminan Kreditur Penyedia Likuiditas, maka
Agen Jaminan wajib menyerahkan
kelebihan hasil eksekusi Jaminan tersebut
hanya atas Jaminan yang terkait dengan
jaminan Kreditur Penyedia Likuiditas
kepada rekening yang ditunjuk oleh kreditur
berjaminan penyedia likuiditas dalam
rangka Obligasi Yang Diizinkan (“Kreditur
Penyedia Likuiditas”) (jika ada), untuk
membayar kepada Kreditur Penyedia
Likuiditas, jumlah bunga dan jumlah baki
debet yang terhutang sehubungan dengan
bantuan likuiditas (liquidity support) yang
diterima oleh Perseroan dari Kreditur
Penyedia Likuiditas;
vi. Apabila setelah semua kewajiban yang
menjadi beban Para Debitur telah dibayar
lunas dan tidak terdapat tagihan lagi, dan
masih terdapat kelebihan hasil eksekusi
Jaminan, maka Agen Jaminan wajib
menyerahkan kelebihan hasil eksekusi
Jaminan tersebut kepada Debitur yang
relevan tanpa adanya kewajiban bagi Agen
Jaminan untuk membayar bunga atas
kelebihan hasil eksekusi Jaminan tersebut.
vii. Dalam hal terdapat kelebihan hasil eksekusi
Jaminan atas Gadai Saham Minoritas
setelah seluruh pembayaran-pembayaran
sebagaimana butir (i) sampai dengan (iv)
telah terlaksana, maka Agen Jaminan wajib
menyerahkan kelebihan hasil eksekusi
Jaminan tersebut kepada masing-masing
pemegang Saham Minoritas yang relevan
tanpa adanya kewajiban bagi Agen Jaminan
untuk membayar bunga atas kelebihan hasil
eksekusi Jaminan tersebut.
e. Jumlah uang yang dibagikan oleh Agen Jaminan
kepada Para Kreditur secara Pari Passu
tersebut dan kepada Kreditur Penyedia
Likuiditas (apabila ada) adalah mengikat dan
tidak dapat ditawar lagi oleh Para Kreditur dan
Kreditur Penyedia Likuiditas, kecuali bilamana
terbukti terdapat kesalahan perhitungan.
Jika mata uang Hasil Jaminan yang diterima
Agen Jaminan berbeda dengan mata uang
Hutang Para Debitur kepada Para Kreditur,
maka semata-mata untuk keperluan menghitung
bagian masing-masing Kreditur atas Hasil
141
Page 172
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Jaminan, maka mata uang Hasil Jaminan akan
dihitung ke dalam mata uang Hutang dengan
menggunakan kurs tengah yang diumumkan
oleh Bank Indonesia atau kurs lainnya yang
ditentukan oleh Agen Fasilitas pada hari
perhitungan dilakukan.
Semua pembayaran yang dilakukan oleh Agen
Jaminan kepada Para Kreditur akan dilakukan
oleh Agen Jaminan ke rekening masing-masing
Kreditur yang akan diberitahukan secara tertulis
oleh masing-masing Kreditur kepada Agen
Jaminan.
Dokumen Perjanjian Pembagian Hasil Jaminan
merupakan perjanjian turunan dari Akta
Perjanjian Sindikasi BCA-SMI sehingga
pembatasan-pembatasan baik berupa financial
covenant, maupun negatif covenant mengacu
pada Akta Perjanjian Sindikasi BCA-SMI.
3. Akta Perjanjian Pengelolaan Perseroan, PT BCE, PT Mekanisme Arus Kas Dalam Escrow Account Perjanjian Pengelolaan
Rekening Penampungan BSE, PT HRI, PT SMHP, Rekening Penampungan
Nomor 06 Tanggal 8 PT PHE, PT LHE, PT a. Fasilitas KI Tranche A berlaku sejak Tanggal
November 2021, yang dibuat JDG, PT BDP, PT SIC, Efektif, yaitu tanggal 1
di hadapan Deni Thanur, PT MBP, PT SME, PT i. Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit Desember 2021, sampai
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di SNE, PT BBPe, LTLE, dengan hutang Debitur
Jakarta Selatan sebagaimana PT PBA, dan PT HJM 1) Seluruh dana yang berasal dari penarikan berdasarkan Akta
terakhir kali diubah dengan (“Para Debitur Awal”), PT Fasilitas KI Tranche A akan digunakan untuk Perjanjian Kredit Sindikasi
Perubahan Kelima dan TLE (Para Debitur Awal pembayaran kembali (refinancing) Fasilitas BCA-SMI dinyatakan
Pernyataan Kembali dan PT TLE disebut Kredit Eksisting dari Debitur Penerima lunas atau sampai dengan
Perjanjian Pengelolaan ”Para Debitur”), oleh dan Fasilitas KI Tranche A dan akan saat lain yang disetujui
Rekening Penampungan No. antara Perseroan, BCE, ditempatkan seluruhnya pada Collection oleh Para Kreditur
32 tanggal 10 Juni 2026 yang BSE, BDP, SIC, SME, Account. Perubahan dan
dibuat di hadapan Karin MBP, SNE, SMHP, LHE, pernyataan kembali atas
Christiana Basoeko, S.H., PHE, JDG (“Para 2) Setelah dana sebagaimana butir (i) di atas Perjanjian Pengelolaan
Notaris di Jakarta Pusat Debitur”), PBA, PT Bank diterima penuh di dalam Collection Account, Rekening Penampungan,
(“Perjanjian Pengelolaan Central Asia Tbk (“BCA” Agen Fasilitas akan menginstruksikan Agen sebagaimana dituangkan
Rekening Penampungan”) dan/atau “Agen Fasilitas” Penampungan untuk mendebet dan dalam Perjanjian
dan/atau “Agen mentrasfer dana tersebut ke rekening Pengelolaan Rekening
Penampungan” dan/atau Kreditur Eksisting A sebagaimana Penampungan, berlaku
“Agen Jaminan”) dan PT dan mengikat Para Pihak
tercantum dalam Surat Permohonan
Sarana Multi Infrastruktur sejak tanggal
(Persero) (“SMI”) (BCA Penarikan Kredit. penandatanganan
dan SMI secara Perjanjian Pengelolaan
bersama-sama disebut Rekening Penampungan.
ii. Dana Hasil Pendapatan Tagihan
sebagai “Para Kreditur”)
dan PT Bank Rakyat Dana hasil penerimaan Tagihan yang Jangka waktu Perjanjian
Indonesia (Persero) Tbk ditempatkan dalam Revenue Account Pengelolaan Rekening
(“Wali Amanat”) Penampungan mengikuti
masing-masing Debitur akan dialokasikan
jangka waktu Perjanjian
untuk memenuhi kewajiban pembayaran
Kredit Sindikasi BCA - SMI
sebagai berikut: adalah sebagai berikut:
1) PERTAMA, digunakan untuk: a. BCE : 5 Desember
2027;
- DSA sehubungan dengan Perjanjian Kredit
b. BBPe : 5 September
yakni sebesar 1 (satu) kali pembayaran
2028;
Bunga dan/atau sebesar 1 (satu) kali
c. SIC : 5 September
pembayaran angsuran Baki Debet yang
2029;
akan jatuh tempo;
d. SME : 5 Maret 2034;
- Secara bersama (i) DSA Obligasi sebesar 1
e. SMHP : 5 Juni 2034;
(satu) kali pembayaran kupon Obligasi Yang
f. JDG, HRI, BSE : 5
Diizinkan atau sama dengan 1/3 (satu per
September 2035;
tiga) kali pembayaran kupon Obligasi Yang
g. MBP, SNE, PHE, LHE,
Diizinkan setiap bulannya; dan (ii)
LTLE, HJM, TLE PBA :
- DSA Sukuk sebesar 1 (satu) kali
5 September 2036; dan
pembayaran kupon Sukuk atau sama
h. Perseroan : 8 November
dengan 1/3 (satu per tiga) kali pembayaran
2036.
142
Page 173
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
kupon Sukuk setiap bulannya;
- Secara bersama-sama (i) DSA Bantuan
Likuiditas Obligasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 8.4 Perjanjian ini, dalam hal
Obligasi Yang Diizinkan telah dinyatakan
lunas; dan (ii) DSA Bantuan
Likuiditas Sukuk sebagaimana diatur dalam
Pasal 8.5 Perjanjian ini, dalam hal Sukuk
telah dinyatakan lunas.
Pendebetan dana dari Revenue Account ke
(i) DSA; (ii) DSA Obligasi ke Rekening
Sinking Fund Obligasi atau DSA Bantuan
Likuiditas Obligasi ke Rekening Sinking
Fund Bantuan Likuiditas Obligasi; dan (iii)
DSA Sukuk ke Rekening Sinking Fund
Sukuk atau DSA Bantuan Likuiditas Sukuk
ke Rekening Sinking Fund Bantuan
Likuiditas Sukuk akan dilakukan oleh Agen
Penampungan secara bulanan yaitu setiap
tanggal 20 (dua puluh) atau 30 (tiga puluh)
atau tanggal lainnya atas pemberitahuan
Debitur, maksimal sebesar:
a) 1 (satu) kali pembayaran Bunga dan/atau
sebesar 1 (satu) kali pembayaran angsuran
Baki Debet yang akan jatuh tempo untuk
DSA; dan
b) 1/3 (satu per tiga) kali pembayaran kupon
Obligasi Yang Diizinkan untuk DSA Obligasi;
c) 1/3 (satu per tiga) kali pembayaran cicilan
imbalan Sukuk untuk DSA Sukuk;
d) 1/3 (satu per tiga) kali DSA Bantuan
Likuiditas Obligasi, sebagaimana diatur
dalam Pasal 8.4 Perjanjian ini, dalam hal
Obligasi Yang Diizinkan telah dinyatakan
lunas;
e) 1/3 (satu per tiga) kali DSA Bantuan
Likuiditas Sukuk, sebagaimana diatur dalam
Pasal 8.5 Perjanjian ini, dalam hal Sukuk
telah dinyatakan lunas;
dengan ketentuan kewajiban pemenuhan
DSA sehubungan dengan Perjanjian Kredit,
wajib dipenuhi selambat-lambatnya
dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga dan/atau
Tanggal Pembayaran Pokok.
Dalam hal dana dari Revenue Account untuk
pengisian DSA; DSA Obligasi; dan DSA
Sukuk tidak mencukupi, maka berlaku
formula perhitungan yang akan disampaikan
oleh TH kepada Para Kreditur melalui Agen
Fasilitas sebagaimana rujukan
perhitungannya ada pada Lampiran 2
Perjanjian ini.
Selanjutnya, dalam hal dana untuk
pengisian DSA; DSA Obligasi dan DSA
Sukuk tidak mencukupi, maka Para Debitur
relevan secara tanggung renteng wajib
memenuhi dana tersebut, selambat-
lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
Waktu Indonesia Barat), 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
143
Page 174
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok
dan/atau tanggal lain sesuai dengan
ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi untuk DSA Obligasi dan/atau
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk untuk
DSA Sukuk.
Apabila pada Tanggal Pembayaran Bunga
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok, dana
yang terdapat dalam DSA tidak mencukupi,
maka dana pada DSRA dapat digunakan
untuk menutupi kekurangan tersebut.
2) KEDUA, apabila setelah ketentuan butir 1)
di atas terpenuhi dan masih terdapat sisa
dana dalam Revenue Account Debitur
Penerima Fasilitas KI Tranche A, maka dana
tersebut akan didistribusikan oleh Agen
Penampungan ke dalam DSRA Debitur
Penerima Fasilitas KI Tranche A yang
relevan setara dengan Cadangan
Pembayaran Hutang, sepanjang Cadangan
Pembayaran Hutang belum dipenuhi oleh
Debitur yang relevan.
Para Debitur secara tanggung renteng wajib
senantiasa menjaga besarnya dana yang
terdapat dalam DSRA sebesar minimal 1
(satu) kali pembayaran Bunga dan 1 (satu)
kali angsuran Baki Debet sesuai dengan
jadwal angsuran Baki Debet yang telah
disepakati yang berlaku pada Debitur yang
relevan.
Selanjutnya, dalam hal dana untuk
pengisian DSRA dimaksud tidak mencukupi,
maka Para Debitur secara tanggung renteng
wajib memenuhi dana tersebut, selambat-
lambatnya pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok.
Apabila Cadangan Pembayaran Hutang
yang terdapat didalam suatu DSRA
berkurang nilainya dari yang dipersyaratkan,
maka Agen Penampungan akan
memberitahukan secara tertulis kepada
Debitur dan Agen Fasilitas, paling lambat 1
(satu) Hari Kerja setelah penggunaan
DSRA. Debitur yang relevan wajib
memenuhi kembali besarnya dana dalam
DSRA setara dengan Cadangan
Pembayaran Hutang selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja.
Dalam hal Debitur mengajukan permohonan
penempatan dana DSRA dalam bentuk
Deposito maka mekanisme deposito untuk
Cadangan Pembayaran Hutang, sebagai
berikut:
a) Debitur mengajukan permohonan
penempatan deposito atas dana Cadangan
Pembayaran Hutang dan dengan ini
memberikan kuasa penempatan dan
pencairan deposito kepada Agen Fasilitas
dan Agen Penampungan. Surat
144
Page 175
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
permohonan penempatan deposito (dalam
format sesuai dengan Lampiran 3 Perjanjian
ini) sudah harus diterima oleh Agen Fasilitas
selambat-lambatnya pukul 11.00 W.I.B.
(sebelas Waktu Indonesia Barat) pada 1
(satu) Hari Kerja sebelum tanggal
penempatan deposito yang diajukan, di
mana selanjutnya Agen Fasilitas akan
memberikan instruksi kepada Agen
Penampungan untuk penempatan deposito
tersebut.
Apabila surat permohonan penempatan
deposito diterima lebih dari batas waktu
tersebut, maka Agen Fasilitas akan
memproses permohonan penempatan
deposito tersebut pada Hari Kerja
berikutnya.
b) Pada Hari Kerja yang sama saat diterimanya
surat instruksi penempatan deposito atas
DSRA dari Agen Fasilitas, Agen
Penampungan akan menyampaikan surat
instruksi kepada BCA untuk melakukan
penempatan dan pemblokiran deposito atas
Cadangan Pembayaran Hutang, sesuai
jangka waktu yang ditetapkan oleh Agen
Fasilitas. Pada kesempatan pertama
Debitur akan menggadaikan deposito
tersebut.
c) Jangka waktu deposito untuk penempatan
Cadangan Pembayaran Hutang adalah
selama 1 (satu) bulan (automatic roll over)
dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Bunga hasil penempatan deposito atas
Cadangan Pembayaran Hutang akan
ditempatkan dalam Operational Account.
d) Tanggal jatuh tempo deposito adalah (i) 1
(satu) bulan setelah tanggal penempatan
deposito atas Cadangan Pembayaran
Hutang atau (ii) tanggal lain, sesuai instruksi
dari Debitur terkait (“Tanggal Jatuh Tempo
Deposito Dana Cadangan”).
e) Debitur terkait wajib menyampaikan
instruksi pencairan deposito kepada Agen
Fasilitas selambat-lambatnya pukul 11.00
W.I.B. (sebelas Waktu Indonesia Barat)
pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
pencairan deposito yang dimaksud, dimana
Agen Fasilitas akan menyampaikan
instruksi tersebut kepada Agen
Penampungan. Apabila surat instruksi
pencairan deposito diterima lebih dari batas
waktu tersebut, maka Agen Fasilitas akan
memproses instruksi tersebut kepada Agen
Penampunga pada Hari Kerja berikutnya.
Penempatan kembali deposito yang
sebelumnya dicairkan akan dilakukan
dengan ketentuan huruf (a) di atas.
145
Page 176
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
f) Para Pihak Awal sepakat bahwa pencairan
Cadangan Pembayaran Hutang yang
disimpan dalam bentuk deposito tidak akan
dikenakan denda atau penalti, apabila
pencairan atas Cadangan Pembayaran
Hutang dicairkan sebelum Tanggal Jatuh
Tempo Deposito Dana Cadangan dan
bunga periode berjalan dibayarkan.
Apabila dana Cadangan Pembayaran
Hutang tidak cukup untuk membayar
kewajiban pembayaran angsuran Baki
Debet dan pembayaran Bunga Debitur,
maka Agen Penampungan pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok
menyampaikan surat kepada Debitur
mengenai besarnya jumlah yang harus
ditambahkan oleh Debitur. Selambat-
lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok,
Debitur wajib memasukkan dana tambahan
tersebut ke dalam DSRA dan telah efektif (in
good funds).
3) KETIGA, apabila alokasi pengisian dana
dalam rekening-rekening sebagaimana
dimaksud dalam butir (i) dan butir (ii) di atas
telah terpenuhi, dan masih terdapat sisa
dana maka seluruh sisa dana tersebut akan
didistribusikan ke dalam Operational
Account. Untuk menghindari keragu-raguan,
butir (i) dan (ii) wajib dipenuhi setiap waktu.
b. Fasilitas KI Tranche B
i. Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit dan
Porsi Ekuitas Debitur Baru yang merupakan
Debitur COD
1) Seluruh dana yang berasal dari penarikan
pertama kali Fasilitas KI Tranche B terkait
oleh Debitur COD, akan digunakan untuk
pembayaran kembali (refinancing) atas
Fasilitas Kredit Eksisting Debitur Baru, yang
dimiliki Debitur COD tersebut dan/atau
pembayaran hutang pemegang saham
eksisting dari Debitur Baru yang merupakan
Debitur COD.
2) Setelah dana sebagaimana butir (i) di atas
diterima penuh di dalam Collection Account,
Agen Fasilitas akan menginstruksikan Agen
Penampungan untuk mendebet dan
mentrasfer dana tersebut ke rekening
kreditur eksisting Debitur Baru dan/atau
rekening pemegang saham eksisting
Debitur Baru sebagaimana tercantum dalam
Surat Permohonan Penarikan Kredit.
ii. Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit dan
146
Page 177
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Porsi Ekuitas Debitur Konstruksi
1) Pertama-tama, seluruh dana yang
merupakan hasil penarikan pertama
Fasilitas KI Tranche B LHE dan PHE akan
dipergunakan untuk pembayaran kembali
(refinancing) Fasilitas KI Tranche B LHE dan
PHE kepada Kreditur Eksisting B,
sehubungan dengan pembayaran kembali
(refinancing) LHE dan PHE; dan
2) Selanjutnya, penarikan Fasilitas KI Tranche
B akan dipergunakan untuk pembayaran
kembali (refinancing) hutang atas Fasilitas
Kredit Eksisting Debitur Baru dan/atau
pemegang saham eksisting Debitur Baru
Konstruksi dan/atau penyelesaian
konstruksi.
3) Seluruh dana yang merupakan Porsi Ekuitas
dan hasil penarikan Fasilitas Kredit, wajib
dimasukkan ke dalam Collection Account.
4) Seluruh dana yang merupakan dana
tambahan (top up) dari Sponsor yang
relevan sehubungan dengan cash
deficiency wajib dimasukan dalam DSA
dan/atau DSRA.
5) Setelah dana sebagaimana butir 3) di atas
penuh di dalam Collection Account, Agen
Fasilitas akan menginstruksikan Agen
Penampungan untuk mendebet dan
mentransfer dana tersebut ke rekening
kreditur eksisting Debitur Baru atau rekening
pemegang saham Debitur Baru dan/atau
rekening lain yang dituju sebagaimana
tercantum dalam Surat Permohonan
Penarikan Kredit.
iii. Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit dan
Porsi Ekuitas untuk di Bank Pembuka L/C
1) Setoran Jaminan wajib ditempatkan dalam
Collection Account oleh Debitur yang
relevan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
tanggal pembukaan L/C. Selanjutnya
apabila dana tersebut akan ditempatkan
dalam deposito, maka berlaku sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.2 Perjanjian ini, dan dicairkan dan
ditempatkan ke dalam Collection Account
selambat-lambatnya pada pukul 11.00 WIB
(sebelas Waktu Indonesia Barat) pada
tanggal pembayaran L/C;
2) Seluruh dana hasil penarikan Fasilitas Kredit
untuk L/C wajib dimasukkan ke dalam
Collection Account dan selanjutnya
dimas
ukkan ke dalam L/C Account selambat-
lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
Waktu Indonesia Barat) pada tanggal
147
Page 178
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
pembayaran L/C;
3) Pada tanggal pembayaran L/C, Agen
Penampungan wajib mencairkan deposito
yang relevan ke L/C Account sebagaimana
dimaksud dalam poin (i) di atas dan seluruh
dana hasil penarikan Fasilitas Kredit untuk
L/C sebagaimana dimaksud dalam poin (ii)
di atas sesuai surat instruksi dari Agen
Fasilitas; dan
4) Setelah butir 2) dan 3) terpenuhi, Bank
Pembuka L/C akan membayarkan sesuai
dengan jumlah L/C yang telah jatuh tempo
kepada beneficiary.
iv. Selama Masa Konstruksi
1) Seluruh dana yang merupakan Porsi Ekuitas
dan penarikan Fasilitas Kredit wajib
dimasukkan ke dalam Collection Account.
2) Dalam hal terdapat Porsi Ekuitas yang wajib
dipenuhi oleh Debitur yang relevan, maka
selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
setelah Agen Fasilitas menerima seluruh
Syarat Penarikan yang relevan, Agen
Fasilitas akan memberitahukan Debitur
yang relevan secara tertulis mengenai
besarnya Porsi Ekuitas yang wajib dipenuhi.
3) Pada tanggal penarikan yang dikehendaki
oleh Debitur yang relevan tersebut, Debitur
yang relevan akan menyetorkan Porsi
Ekuitas ke Collection Account Debitur yang
relevan.
4) Setelah dana sebagaimana butir (i) di atas
penuh di dalam Collection Account, Agen
Fasilitas akan menginstruksikan Agen
Penampungan untuk mendebet dan
mentransfer dana tersebut ke rekening yang
dituju sebagaimana tercantum dalam Surat
Permohonan Penarikan Kredit.
5) Debitur Konstruksi yang relevan, selama
Masa Tenggang, wajib untuk mengisi:
a) DSA dan DSRA sebesar 1 (satu) kali
pembayaran Bunga paling lambat pada 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga;
b) Secara bersama-sama (i) DSA Obligasi
sebesar 1 (satu) kali pembayaran kupon
atau sama dengan 1/3 (satu pertiga) kali
pembayaran kupon Obligasi Yang Diizinkan
setiap bulannya, pada tanggal sesuai
dengan ketentuan pada Perjanjian
Perwaliamanatan untuk DSA Obligasi; dan
DSA Sukuk sebesar 1 (satu) kali
pembayaran cicilan imbalan Sukuk atau
sama dengan 1/3 (satu pertiga) kali
pembayaran cicilan imbalan Sukuk setiap
bulannya, pada tanggal sesuai dengan
148
Page 179
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan
untuk DSA Sukuk.
v. Selama Masa Operasi
Selama Masa Operasi, dana dalam
Revenue Account masing-masing Debitur
COD akan dialokasikan untuk hal-hal
sebagai berikut:
1) PERTAMA, digunakan untuk:
- mengisi DSA sebesar 1 (satu) kali
pembayaran Bunga dan angsuran Baki
Debet yang akan jatuh tempo;
- Secara bersama mengisi (i) DSA Obligasi
sebesar 1 (satu) kali pembayaran kupon
Obligasi Yang Diizinkan atau sama dengan
1/3 (satu pertiga) kali pembayaran kupon
Obligasi Yang Diizinkan setiap bulannya;
dan (ii) DSA Sukuk sebesar 1 (satu) kali
pembayaran cicilan imbalan Sukuk atau
sama dengan 1/3 (satu pertiga) kali
pembayaran cicilan imbalan Sukuk setiap
bulannya;
- DSA Bantuan Likuiditas Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 8.4
Perjanjian ini, dalam hal Obligasi Yang
Diizinkan telah dinyatakan lunas; dan
- DSA Bantuan Likuiditas Sukuk,
sebagaimana diatur dalam Pasal 8.5
Perjanjian ini, dalam hal Sukuk telah
dinyatakan lunas.
Pendebetan dana dari Revenue Account ke
(i) DSA; (ii) DSA Obligasi ke Rekening
Sinking Fund Obligasi atau DSA Bantuan
Likuiditas Obligasi ke Rekening Sinking
Fund Bantuan Likuiditas Obligasi; dan (iii)
DSA Sukuk ke Rekening Sinking Fund
Sukuk atau DSA Bantuan Likuiditas Sukuk
ke Rekening Sinking Fund Bantuan
Likuiditas Sukuk akan dilakukan oleh Agen
Penampungan secara bulanan yaitu setiap
tanggal 20 (dua puluh) atau 30 (tiga puluh)
atau tanggal lainnya atas pemberitahuan
Debitur, maksimal sebesar:
a) 1 (satu) kali pembayaran Bunga dan/atau
sebesar 1 (satu) kali pembayaran angsuran
Baki Debet yang akan jatuh tempo untuk
DSA;
b) 1/3 (satu per tiga) kali pembayaran kupon
Obligasi Yang Diizinkan untuk DSA Obligasi;
c) 1/3 (satu per tiga) kali pembayaran cicilan
imbalan Sukuk untuk DSA Sukuk;
d) 1/3 (satu per tiga) kali DSA Bantuan
Likuiditas Obligasi, sebagaimana diatur
dalam Pasal 8.4 Perjanjian ini, dalam hal
Obligasi Yang Diizinkan telah dinyatakan
lunas; dan
e) 1/3 (satu per tiga) kali DSA Bantuan
Likuiditas Sukuk, sebagaimana diatur dalam
Pasal 8.5 Perjanjian ini, dalam hal Sukuk
telah dinyatakan lunas;
149
Page 180
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
dengan ketentuan kewajiban pemenuhan
DSA sehubungan dengan Perjanjian Kredit
telah dipenuhi selambat-lambatnya
dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga dan/atau
Tanggal Pembayaran Pokok.
Dalam hal dana dari Revenue Account untuk
pengisian DSA; DSA Obligasi dan DSA
Sukuk tidak mencukupi, maka berlaku
formula perhitungan yang akan disampaikan
oleh TH kepada Para Kreditur melalui Agen
Fasilitas sebagaimana rujukan
perhitungannya ada pada Lampiran 2
Perjanjian ini.
Selanjutnya, dalam hal dana untuk
pengisian DSA; DSA Obligasi dan DSA
Sukuk tidak mencukupi, maka Para Debitur
relevan secara tanggung renteng wajib
memenuhi dana tersebut, selambat-
lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
Waktu Indonesia Barat), 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok
dan/atau tanggal lain sesuai dengan
ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan
untuk DSA Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk untuk DSA Sukuk.
Apabila pada Tanggal Pembayaran Bunga
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok, dana
yang terdapat dalam DSA tidak mencukupi,
maka dana pada DSRA dapat digunakan
untuk menutupi kekurangan tersebut.
2) KEDUA, apabila setelah ketentuan butir (i)
di atas terpenuhi dan masih terdapat sisa
dana dalam Revenue Account masing-
masing Debitur Penerima Fasilitas KI
Tranche B, maka dana tersebut akan
disetorkan ke dalam DSRA Debitur
Penerima Fasilitas KI Tranche B yang
relevan sebesar Cadangan Pembayaran
Hutang sesuai dengan jadwal angsuran
Baki Debet yang telah disepakati yang
berlaku pada Debitur yang relevan.
Para Debitur senantiasa wajib menjaga
besarnya dana yang terdapat dalam DSRA
sebesar minimal Cadangan Pembayaran
Hutang sesuai dengan jadwal angsuran
Baki Debet yang telah disepakati yang
berlaku pada Debitur yang relevan. Apabila
dana yang terdapat di dalam suatu DSRA
berkurang nilainya dari yang dipersyaratkan,
maka Debitur yang relevan wajib untuk
segera memenuhi kembali besarnya dana
dalam DSRA setara dengan Cadangan
Pembayaran Hutang selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah penggunaan dana
di dalam DSRA.
Dalam hal Debitur mengajukan permohonan
–penempatan dana DSRA dalam bentuk
Deposito, maka mekanisme penempatan
deposito untuk Cadangan Pembayaran
Hutang mengacu kepada ketentuan dalam
150
Page 181
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Pasal 8.1.(b).(ii) di atas.
Apabila dana Cadangan Pembayaran
Hutang tidak cukup untuk membayar
kewajiban pembayaran angsuran Baki
Debet dan pembayaran Bunga Debitur,
maka Agen Penampungan pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok
menyampaikan surat kepada Debitur
mengenai besarnya jumlah yang harus
ditambahkan oleh Debitur. Selambat-
lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
dan/atau-Tanggal Pembayaran Pokok,
Debitur wajib memasukkan dana tambahan
tersebut ke dalam DSRA dan telah efektif (in
good funds).
3) KETIGA, apabila alokasi pengisian dana
dalam rekening-rekening sebagaimana
dimaksud dalam butir (i) dan butir (ii) di atas
telah terpenuhi, dan masih terdapat sisa
dana, maka sisa dana tersebut akan
dialokasikan ke dalam Operational Account.
c. Fasilitas KI Tranche C Baru
i. Dana Hasil Penarikan Fasilitas Kredit dan
Porsi Ekuitas Debitur untuk pengembangan
kegiatan usaha PLTM melalui PBA:
1) Seluruh dana yang berasal dari penarikan
pertama kali Fasilitas KI Tranche C Baru,
akan digunakan untuk pengembangan
kegiatan usaha PLTM melalui PBA;
2) Seluruh dana yang merupakan Porsi Ekuitas
dan hasil penarikan Fasilitas Kredit, wajib
dimasukkan ke dalam Collection Account
PBA;
3) Setelah dana sebagaimana butir (ii) di atas
penuh di dalam Collection Account PBA,
Agen Fasilitas akan menginstruksikan Agen
Penampungan untuk mendebet dan
mentransfer dana tersebut ke rekening yang
dituju sebagaimana tercantum dalam Surat
Permohonan Penarikan Kredit.
ii. Selama Masa Tenggang
Selama Masa Tenggang, dana dalam Debt
Service Account PBA akan dialokasikan
untuk hal-hal sebagai berikut:
1) PERTAMA, digunakan untuk Debt Service
Account PBA sehubungan dengan
Perjanjian Kredit yakni sebesar 1 (satu) kali
pembayaran Bunga. PBA memastikan dana
di Debt Service Account PBA terpenuhi,
yang akan dilakukan pengecekan oleh Agen
Penampungan secara bulanan yaitu setiap
tanggal 20 (dua puluh) atau 30 (tiga puluh)
151
Page 182
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
atau tanggal lainnya atas pemberitahuan
Debitur, maksimal sebesar 1 (satu) kali
pembayaran Bunga untuk Debt Service
Account PBA, dengan ketentuan kewajiban
pemenuhan Debt Service Account PBA
sehubungan dengan Perjanjian Kredit, wajib
dipenuhi selambat lambatnya dilakukan
pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga.
Dalam hal dana dalam Debt Service
Account PBA tidak mencukupi, maka
berlaku formula perhitungan yang akan
disampaikan oleh TH kepada Para Kreditur
melalui Agen Fasilitas sebagaimana rujukan
perhitungannya ada pada Lampiran 2
Perjanjian ini.
Selanjutnya, dalam hal dana untuk
pengisian Debt Service Account PBA tidak
mencukupi, maka Para Debitur relevan
secara tanggung renteng wajib memenuhi
dana tersebut, selambat-lambatnya pada
pukul 11.00 W.I.B. (sebelas Waktu
Indonesia Barat), 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga.
Apabila pada Tanggal Pembayaran Bunga,
dana yang terdapat dalam Debt Service
Account PBA tidak mencukupi, maka dana
pada Debt Service Reserve Account PBA
dapat digunakan untuk menutupi
kekurangan tersebut.
2) KEDUA, apabila setelah ketentuan butir 1)
di atas terpenuhi dan masih terdapat sisa
dana dalam Debt Service Reserve Account
PBA, maka dana tersebut akan
didistribusikan oleh Agen Penampungan ke
dalam DSRA Debitur Penerima Fasilitas KI
Tranche C Baru setara dengan Cadangan
Pembayaran Hutang, sepanjang Cadangan
Pembayaran Hutang belum dipenuhi oleh
PBA.
Para Debitur secara tanggung renteng wajib
senantiasa menjaga besarnya dana yang
terdapat dalam Debt Service Reserve
Account PBA sebesar minimal 1 (satu) kali
pembayaran Bunga sesuai dengan jadwal
angsuran yang telah disepakati yang
berlaku pada PBA.
Selanjutnya, dalam hal dana untuk
pengisian Debt Service Reserve Account
PBA dimaksud tidak mencukupi, maka Para
Debitur secara tanggung renteng wajib
memenuhi dana tersebut, selambat
lambatnya pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
Waktu Indonesia Barat), pada 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga.
Apabila Cadangan Pembayaran Hutang
yang terdapat di dalam suatu Debt Service
Reserve Account PBA berkurang nilainya
dari yang dipersyaratkan, maka Agen
Penampungan akan memberitahukan
secara tertulis kepada Debitur dan Agen
Fasilitas, paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah penggunaan Debt Service Reserve
152
Page 183
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Account PBA wajib memenuhi kembali
besarnya dana dalam Debt Service Reserve
Account PBA setara dengan Cadangan
Pembayaran Hutang selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja.
3) KETIGA, apabila alokasi pengisian dana
dalam rekening-rekening sebagaimana
dimaksud dalam butir 1) dan butir 2) di atas
telah terpenuhi, dan masih terdapat sisa
dana maka seluruh sisa dana tersebut akan
ditampung ke dalam Operational Account
PBA. Untuk menghindari keragu-raguan,
butir 1) dan 2) wajib dipenuhi setiap waktu.
iii. Ketentuan lain Selama Masa Tenggang
1) Seluruh dana yang merupakan Porsi Ekuitas
dan penarikan Fasilitas Kredit wajib
dimasukkan ke dalam Collection Account
PBA.
2) Dalam hal terdapat Porsi Ekuitas yang wajib
dipenuhi oleh PBA, maka selambat
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Agen
Fasilitas menerima seluruh Syarat
Penarikan yang relevan, Agen Fasilitas akan
memberitahukan PBA yang relevan secara
tertulis mengenai besarnya Porsi Ekuitas
yang wajib dipenuhi.
3) Pada tanggal penarikan yang dikehendaki
oleh PBA tersebut, PBA akan menyetorkan
Porsi Ekuitas ke Collection Account Debitur
yang relevan.
4) Setelah dana sebagaimana butir 1) di atas
penuh di dalam Collection Account, Agen
Fasilitas akan menginstruksikan Agen
Penampungan untuk mendebet dan
mentransfer dana tersebut ke rekening yang
dituju sebagaimana tercantum dalam Surat
Permohonan Penarikan Kredit.
5) PBA, selama Masa Tenggang, wajib untuk
mengisi Debt Service Account PBA dan
Debt Service Reserve Account PBA sebesar
1 (satu) kali pembayaran Bunga, paling
lambat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga.
iv. Penempatan Dana Debt Service Reserve
Account PBA dengan Deposito
Dalam hal Debitur mengajukan permohonan
penempatan dana Debt Service Reserve
Account PBA dalam bentuk Deposito maka
mekanisme deposito untuk Cadangan
Pembayaran Hutang, sebagai berikut:
1) Debitur mengajukan permohonan
penempatan depositoatas dana Cadangan
Pembayaran Hutang dan dengan ini
memberikan kuasa penempatan dan
153
Page 184
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
pencairan deposito kepada Agen Fasilitas
dan Agen Penampungan.
Surat permohonan penempatan deposito
(dalam format sesuai dengan Lampiran 3
Perjanjian ini) sudah harus diterima oleh
Agen Fasilitas selambat-lambatnya pukul
11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat)
pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
penempatan deposito yang diajukan, di
mana selanjutnya Agen Fasilitas akan
memberikan instruksi kepada Agen
Penampungan untuk penempatan deposito
tersebut.
Apabila surat permohonan penempatan
deposito diterima lebih dari batas waktu
tersebut, maka Agen Fasilitas akan
memproses permohonan penempatan
deposito tersebut pada Hari Kerja
berikutnya.
2) Pada Hari Kerja yang sama saat diterimanya
surat instruksi penempatan deposito atas
Debt Service Reserve Account PBA dari
Agen Fasilitas, Agen Penampungan akan
menyampaikan surat instruksi kepada BCA
untuk melakukan penempatan dan
pemblokiran deposito atas Cadangan
Pembayaran Hutang, sesuai jangka waktu
yang ditetapkan oleh Agen Fasilitas. Pada
kesempatan pertama PBA akan
menggadaikan deposito tersebut.
3) Jangka waktu deposito untuk penempatan
Cadangan Pembayaran Hutang adalah
selama 1 (satu) bulan (automatic roll over)
dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Bunga hasil penempatan deposito atas
Cadangan Pembayaran Hutang akan
ditempatkan dalam Operational Account.
4) Tanggal jatuh tempo deposito adalah pada
Tanggal Jatuh Tempo Deposito Dana
Cadangan.
5) Debitur terkait wajib menyampaikan
instruksi pencairan deposito kepada Agen
Fasilitas selambat-lambatnya pukul 11.00
WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat) pada
1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
pencairan deposito yang dimaksud, dimana
Agen Fasilitas akan menyampaikan
instruksi tersebut kepada Agen
Penampungan.
Apabila surat instruksi pencairan deposito
diterima lebih dari batas waktu tersebut,
maka Agen Fasilitas akan memproses
instruksi tersebut kepada Agen
Penampungan pada Hari Kerja berikutnya.
Penempatan kembali deposito yang
sebelumnya dicairkan akan dilakukan
dengan ketentuan huruf a di atas.
154
Page 185
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
6) Para Pihak Awal sepakat bahwa pencairan
Cadangan Pembayaran Hutang yang
disimpan dalam bentuk deposito tidak akan
dikenakan denda atau penalti, apabila
pencairan atas Cadangan Pembayaran
Hutang dicairkan sebelum Tanggal Jatuh
Tempo Deposito Dana Cadangan dan
bunga periode berjalan dibayarkan.
Apabila dana Cadangan Pembayaran
Hutang tidak cukup untuk membayar
kewajiban pembayaran Bunga PBA, maka
Agen Penampungan pada 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
menyampaikan surat kepada PBA
mengenai besarnya jumlah yang harus
ditambahkan oleh PBA. Selambat-
lambatnya pada pukul 11.00 W.I.B. (sebelas
Waktu Indonesia Barat) pada 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok, PBA
wajib memasukkan dana tambahan tersebut
ke dalam Debt Service Reserve Account
PBA dan telah efektif (in good funds).
d. Bantuan Likuditas
Dalam hal Debitur melakukan penarikan
atas Bantuan Likuiditas dan Obligasi Yang
Diizinkan telah dinyatakan lunas, maka
alokasi dana yang sebelumnya untuk DSA
Obligasi, akan dialihkan untuk digunakan
untuk memenuhi DSA Bantuan Likuiditas
yang dananya akan ditransfer dari Revenue
Account ke dalam Rekening Sinking Fund.
Bantuan Likuiditas selama Jangka Waktu
Bantuan Likuiditas. Dalam hal dana dari
Revenue Account untuk pengisian DSA dan
DSA Bantuan Likuiditas tidak mencukupi,
maka berlaku formula perhitungan yang
akan disampaikan oleh TH kepada Para
Kreditur melalui Agen Fasilitas
sebagaimana rujukan perhitungannya ada
pada Lampiran 2 Perjanjian ini. Sehubungan
dengan Pasal 8.1. (b) (i) dan Pasal 8.2. (e)
(i) Perjanjian ini terkait pendebetan dana
dari Revenue Account ke dalam Rekening
Sinking Fund Bantuan Likuiditas secara
bulanan, maka TH akan menginstruksikan
kepada Agen Penampungan untuk
mentransfer dana dari Rekening Sinking
Fund Bantuan Likuiditas kepada Kreditur
Penyedia Likuiditas, yang akan
diinformasikan kemudian oleh TH kepada
Agen Penampungan.
e. Bantuan Likuiditas Sukuk
Dalam hal Debitur melakukan penarikan
atas Bantuan Likuiditas Sukuk dan Sukuk
telah dinyatakan lunas, maka alokasi dana
yang sebelumnya untuk DSA Sukuk, akan
dialihkan untuk digunakan untuk memenuhi
DSA Bantuan Likuiditas Sukuk yang
155
Page 186
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
dananya akan ditransfer dari Revenue
Account ke dalam Rekening Sinking Fund
Bantuan Likuiditas Sukuk selama Jangka
Waktu Bantuan Likuditas Sukuk.
Dalam hal dana dari Revenue Account untuk
pengisian (i) DSA; (ii) DSA Bantuan
Likuiditas Obligasi; dan (iii) DSA Bantuan
Likuiditas Sukuk tidak mencukupi, maka
berlaku formula perhitungan yang akan
disampaikan oleh TH kepada Para Kreditur
melalui Agen Fasilitas sebagaimana rujukan
perhitungannya ada pada Lampiran 2
Perjanjian ini.
Sehubungan dengan Pasal 8.1. (b) (i) dan Pasal 8.2.
(e) (i) Perjanjian ini terkait pendebetan dana dari
Revenue Account ke dalam Rekening Sinking Fund
Bantuan Likuiditas Obligasi dan Rekening Sinking
Fund Bantuan Likuiditas Sukuk secara bulanan,
maka TH akan menginstruksikan kepada Agen
Penampungan untuk mentransfer dana dari
Rekening Sinking Fund Bantuan Likuiditas Obligasi
dan Rekening Sinking Fund Bantuan Likuiditas
Sukuk kepada Kreditur Penyedia Likuiditas, yang
akan diinformasikan kemudian oleh TH kepada Agen
Penampungan.
4. Perjanjian Pengelolaan Perseroan (“TH”), PT Mekanisme Pengiriman Dana a. Perjanjian ini berlaku
Rekening Penampungan No. Bank Rakyat Indonesia efektif pada tanggal
B. 04 - (Persero) Tbk (“Wali a. Untuk pertama kalinya, TH akan menyetorkan ditandatanganinya
INV/TCT/TRU/03/2022 Amanat”) (“Agen dana ke Rekening Cadangan Pembayaran Perjanjian ini dan
tanggal 22 Maret 2022 yang Penampungan”) Bunga pada 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah akan berakhir pada
dibuat di bawah tangan dan tanggal emisi Obligasi yaitu tanggal 5 April saat:
bermeterai cukup 2022 sebesar Rp13.200.000.000,00 (tiga belas
miliar dua ratus juta Rupiah). i. Seluruh
kewajiban
b. TH wajib menyalurkan dana cicilan bunga terutang Obligasi
Obligasi yang akan jatuh tempo setiap triwulan TH berdasarkan
sampai dengan tanggal jatuh tempo Obligasi, Perjanjian
ke Rekening Pembayaran Bunga Obligasi Perwaliamanatan
dengan mekanisme sebagai berikut: dilunasi
sepenuhnya; atau
i. Untuk cicilan bulan pertama dan kedua,
TH wajib mengirimkan dana ke ii. Diakhiri oleh
Rekening Pembayaran Bunga Obligasi salah satu Pihak;
selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) atau
setiap bulannya dan untuk cicilan bulan
ketiga harus dilakukan selambat- iii. Diakhiri oleh
lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja Agen
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Penampungan
Obligasi. dengan mengacu
pada Pasal 5
ii. Penyetoran dana cicilan pembayaran Perjanjian ini;
Bunga Obligasi akan dilakukan TH mana yang terjadi
sesuai jadwal lebih dahulu.
iii. Dalam hal dana di Rekening Pembayaran b. Para Pihak sepakat
Bunga Obligasi telah terpenuhi pada bahwa dalam hal
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terdapat salah satu
maka Agen Penampungan akan Pihak yang
melakukan pembayaran Bunga Obligasi bermaksud untuk
ke Rekening KSEI selambat-lambatnya mengakhiri Perjanjian
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal sebagaimana
Pembayaran Bunga Obligasi atau dimaksud pada Pasal
156
Page 187
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
sesuai dengan Surat Instruksi Tertulis D\DW GL DWDú
yang dikirimkan oleh Wali Amanat. kecuali Pasal 7 ayat 1
huruf c, maka Pihak
c. TH wajib menyalurkan dana Cadangan Pelunasan yang bermaksud
Pokok Obligasi untuk Seri A, Seri B dan Seri C untuk mengakhiri
dengan rincian sebagai berikut: Perjanjian akan
memberitahukan
i. TH akan mengirimkan dana cicilan ke
secara tertulis kepada
Rekening Cadangan Pelunasan Pokok
Pihak lainnya
Obligasi sejak 12 (dua belas) bulan
selambat-lambatnya
hingga 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal
14 (empat belas) hari
Pelunasan Pokok Obligasi Seri A, Seri
kalender sebelum
B, dan Seri C
tanggal pengakhiran
ii. Dalam hal dana di Rekening Cadangan atau pemutusan
Pelunasan Pokok Obligasi telah Perjanjian yang
terpenuhi pada Tanggal Pelunasan diinginkan, dengan
Pokok Obligasi masing-masing Seri, ketentuan untuk
maka Agen Penampungan akan pengakhiran
melakukan pembayaran Pokok Obligasi Perjanjian yang
masing-masing Seri ke Rekening KSEI diajukan oleh TH
selambat-ambatnya 1 (satu) Hari Kerja harus disetujui terlebih
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok dahulu oleh Wali
Obligasi atau sesuai dengan Surat Amanat.
Instruksi Tertulis yang dikirimkan oleh
c. Apabila sampai
Wali Amanat.
dengan tanggal
d. Kewajiban Agen Penampungan pada pengakhiran
Rekening Pembayaran Bunga Obligasi Perjanjian yang
sebagaimana pasal 3.2.c sebagai berikut: dikehendaki
sebagaimana yang
i. Selambat-lambatnya dalam waktu 15 dimaksud dalam pasal
(lima belas) Hari Kerja sebelum Tanggal 7 ayat 2, pihak yang
Pembayaran Bunga Obligasi, Agen menerima
Penampungan akan mengirimkan pemberitahuan
pemberitahuan melalui email resmi tersebut tidak
perihal ketersediaan dana dalam memberikan jawaban,
Rekening Pembayaran Bunga Obligasi maka pihak yang
kepada TH dan Wali Amanat. menerima
pemberitahuan
ii. Dalam hal 10 (sepuluh) Hari Kerja
dianggap setuju
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
dengan pengakhiran
Obligasi dana dalam Rekening
tersebut dan dengan
Pembayaran Bunga Obligasi belum
demikian Perjanjian ini
mencukupi, Agen Penampungan akan
demi hükum dianggap
mengirimkan pemberitahuan melalui
berakhir pada tanggal
email resmi perihal kekurangan dana
yang dikehendaki
dalam Rekening Pembayaran Bunga
dalam pemberitahuan
Obligasi. Selanjutnya TH wajib
tertulis tersebut.
menyampaikan surat permohonan
pencairan dana di Rekening Cadangan d. Untuk pengakhiran
Pembayaran Bunga Obligasi kepada atau pemutusan
Wali Amanat. Perjanjian
sebagaimana
iii. Wali Amanat akan mengirimkan
dimaksud dalam
pemberitahuan persetujuan pencairan
Perjanjian ini, Para
dana di Rekening Cadangan
Pihak sepakat untuk
Pembayaran Bunga Obligasi melalui
mengesampingkan
surat elektronik ke Agen Penampungan.
ketentuan pada Pasal
iv. Dalam hal TH menggunakan dana di 1266 Kitab Undang-
Rekening Cadangan Pembayaran undang Hükum
Bunga Obligasi untuk keperluan Perdata, sehingga
untuk pengakhiran
157
Page 188
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
pembayaran Bunga Obligasi, maka atau pemutusan
dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Perjanjian ini tidak
Kerja sejak dana tersebut digunakan, diperlukan lagi
TH wajib mengganti kembali keputusan penetapan
ketersediaan dana pada Rekening pengadilan atau
Cadangan Pembayaran Bunga Obligasi hakim.
tersebut.
e. Kewajiban Agen Penampungan pada
Rekening Cadangan Pelunasan Pokok
Obligasi sebagai berikut:
i. Selambat-lambatnya dalam waktu 90
(sembilan puluh) Hari Kalender sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Agen Penampungan akan mengirimkan
pemberitahuan melalui email resmi
perihal ketersediaan dana dalam
Rekening Cadangan Pelunasan Pokok
Obligasi kepada TH dan Wali Amanat.
ii. Dalam hal dana dalam Rekening
Cadangan Pelunasan Pokok Obligasi
belum mencukupi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3.3.b, Agen
Penampungan akan mengirimkan
pemberitahuan melalui email resmi
perihal kekurangan dana dalam
Rekening Pelunasan Pokok Obligasi.
f. Pada tanggal jatuh tempo pembayaran pokok
dan/atau bunga sesuai Surat Instruksi, Agen
Penampungan akan mendebet sejumlah dana
dari Rekening Pembayaran Bunga Obligasi
dan/ atau Rekening Cadangan Pelunasan
Pokok Obligasi untuk dikreditkan ke Rekening
KSEI. Apabila tanggal jatuh tempo
pembayaran pokok dan/atau bunga jatuh pada
hari libur, maka pemindahan dana akan
dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja
sebelumnya.
g. Rekening Cadangan Pembayaran Bunga dan
Rekening Cadangan Pelunasan Pokok
Obligasi dapat tempatkan dalam bentuk
Deposito berdasarkan Instruksi Penempatan
Deposito. Ketentuan mengenai pembukaan
atau pencairan deposito mengikuti ketentuan
yang berlaku di Agen Penampungan.
h. Rekening Penampungan dapat ditempatkan
dalam bentuk Deposito berdasarkan Instruksi
Penempatan Deposito dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Rekening Pembayaran Bunga Obligasi
1) Agen Penampungan akan
melakukan penempatan deposito
sesuai dengan Instruksi
Penempatan Deposito untuk
cicilan bulan pertama pada
tanggal 5 (lima) setiap bulannya
158
Page 189
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
dengan jangka waktu deposito
selama 1 bulan dan dana tersebut
akan otomatis cair ke Rekening
Pembayaran Bunga Obligasi
pada tanggal 5 (lima) bulan
berikutnya.
2) Agen Penampungan akan
melakukan penempatan deposito
sesuai dengan Instruksi
Penempatan Deposito untuk
cicilan bulan kedua pada tanggal
5 (lima) setiap bulannya ditambah
dana cicilan bulan pertama
dengan jangka waktu deposito
sampai dengan 10 (sepuluh) Hari
Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi.
3) Cicilan bulan ketiga tidak
dilakukan penempatan deposito.
ii. Rekening Cadangan Pembayaran
Bunga
Agen Penampungan akan melakukan
penempatan deposito sesuai dengan
Instruksi Penempatan Deposito dalam
hal dana) telah tersedia di Rekening
Cadangan Pembayaran Bunga.
iii. Rekening Cadangan Pelunasan Pokok
Agen Penampungan akan melakukan
penempatan deposito sesuai dengan
Instruksi Penempatan Deposito
sebagaimana table pasal 3.3.a.
i. Apabila kewajiban TH telah terpenuhi sesuai
dengan Perjanjian ini, TH dapat sewaktu-waktu
mengirimkan Instruksi Khusus untuk
mentransferkan sejumlah dana hasil dari
pendapatan bunga Rekening Penampungan
ke rekening tujuan yang tercantum dalam
Instruksi Khusus.
j. Dalam hal terdapat biaya transaksi
sehubungan dengan pendistribusian dana dari
Rekening Penampungan ke rekening tujuan,
maka biaya transaksi akan menjadi beban TH
yang dibebankan terpisah dari dana yang akan
dikirim.
k. Segala pembayaran sesuai dengan Surat
Instruksi yang jatuh tempo untuk dilakukan
pada hari tersebut yang bukan merupakan Hari
Kerja wajib dilaksanakan pada Hari Kerja
sebelumnya.
l. Agen Penampungan berhak menolak
pengiriman dana yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
159
Page 190
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
m. Sejak tanggal Perjanjian ini, Rekening
Penampungan hanya dapat ditransaksikan
sesuai dengan ketentuan dan mekanisme
yang diatur dalam Perjanjian dan Perjanjian
Perwaliamanatan.
n. Rekening Penampungan tidak dapat
dibebankan dan/atau dijaminkan dalam bentuk
apapun juga dan kepada siapapun juga selain
kepada dan untuk kepentingan Wali Amanat.
5. Akta Konfirmasi No. 137 Perseroan, BCE, BSE, Para Pihak dalam kedudukannya tersebut akan Akta konfirmasi ini tidak
tanggal 17 Desember 2025 HRI, BDP, SIC, SMHP, memberikan penjelasan dan mengonfirmasi terdapat jangka waktu
yang dibuat dihadapan Karin MBP, SME, SNE, LHE, berkaitan dengan masuknya TLE sebagai Debitur dikarenakan Akta
Christina Basoeki, S.H., PHE, JDG, BBPe, LTLE, Baru dan menjadi pihak dalam Dokumen Transaksi, Konfirmasi ini merupakan
Notaris di Jakarta Pusat PBA, HJM, TLE (“Para dan TLE bersama-sama dengan Para Debitur Awal, keterangan dan konfirmasi
Debitur Awal”) dengan merupakan debitur tanggung menanggung dan atas dokumen transaksi
PT Bank Central Asia bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk dari Perjanjian Kredit
Tbk dan SMI (“Para menjamin Hutang Para Debitur termasuk Hutang Sindikasi BCA – SMI
Kreditur”), PT Bank TLE yang telah diberikan oleh Kreditur Awal, dengan
Central Asia Tbk (“Agen ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas”) (“Agen a. Dengan ditandatanganinya Akta Konfirmasi ini,
Jaminan”), GMB, PEL, TLE telah menjadi pihak dalam Dokumen
BBP, TPE Transaksi.
b. Jaminan Para Debitur Awal, Jaminan
Perusahaan (Corporate Guarantee) dan
Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of
Undertaking) yang diberikan oleh TH dan PBA,
gadai atas saham Pemegang Saham Para
Debitur berdasarkan Dokumen Jaminan
sebagaimana dirinci dalam Annexure A Akta
Konfirmasi akan menjadi objek Jaminan untuk
menjamin Hutang Para Debitur Awal dan
Hutang TLE (“Jaminan Debitur Awal”) untuk
kepentingan Kreditur Awal.
c. Jaminan yang akan diserahkan oleh TLE baik
yang telah ada pada saat penandatanganan
(“Jaminan Awal Debitur Baru”) maupun yang
akan ditandatangani di kemudian hari (“Jaminan
Tambahan Debitur Baru”) sebagaimana dirinci
dalam Annexure B akan menjadi objek Jaminan
untuk menjamin Hutang dari TLE dan Hutang
dari Para Debitur Awal (“Jaminan Debitur Baru“)
untuk kepentingan Kreditur Awal.
d. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 2.3 di
atas, TLE dengan ini wajib memberikan kepada
Kreditur Awal suatu pembaharuan atas
Annexure B, yang merinci Jaminan Tambahan
Debitur Baru (sebagaimana berlaku).
e. Annexure A dan Annexure B dapat diperbarui,
dimodifikasi, atau ditambah dari waktu ke waktu
untuk menambahkan Jaminan tambahan
Debitur Awal (apabila ada) dan Jaminan
Tambahan Debitur Baru tanpa diperlukan suatu
adendum (lebih lanjut) atas Akta Konfirmasi ini.
Untuk menghindari keragu-raguan, tidak
adanya pembaharuan tersebut tidak akan
mengurangi, mempengaruhi atau
menghilangkan dalam cara apapun hak, titel
dan kepentingan Kreditur Awal berdasarkan
Akta Konfirmasi ini dalam kaitannya dengan
Jaminan Tambahan Debitur Baru
(sebagaimana berlaku).
f. Para Debitur, Pemegang Saham Para Debitur,
dan Penjamin yang relevan dengan ini
menjamin dan mengikatkan diri bahwa Jaminan
160
Page 191
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Para Debitur Awal dan Jaminan Debitur Baru
sebagaimana dirinci dalam Annexure A, dan
Annexure B Akta Konfirmasi akan menjamin
secara tanggung renteng Hutang Para Debitur
(cross collateral) kepada Kreditur Awal, dengan
ketentuan:
i. Gadai atas saham milik Tuan ADE RUSDI
di LTLE menjamin Hutang dari LTLE yang
relevan.
ii. Gadai atas saham milik PEL dan GMB di
JDG menjamin Hutang dari JDG yang
relevan.
iii. Gadai atas saham milik GMB di TLE
menjamin Hutang dari TLE yang relevan.
Dokumen Perjanjian ini merupakan perjanjian
turunan dari Akta Perjanjian Sindikasi BCA-SMI
sehingga pembatasan-pembatasan baik berupa
financial covenant, maupun negatif covenant
mengacu pada Akta Perjanjian Sindikasi BCA-SMI.
6. Akta Perjanjian Kredit No. 18 Perseroan, PT PHE, PT Jumlah Fasilitas Kredit Batas Waktu Penarikan
tanggal 1 Maret 2018 yang LHE, PT SNE, PT SBH, BCA menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit dan/atau Penggunaan
dibuat di hadapan Karin PT SIC, PT BSE, PT kepada Debitur berupa fasilitas Multi yang terdiri dari Fasilitas Kredit ditentukan
Christiana Basoeki, S.H., BDP, PT HRI, PT BCE, fasilitas Time Loan Revolving, fasilitas Bank Garansi, terhitung sejak tanggal
Notaris di Kota Jakarta Pusat PT MBP, PT SME, PT Fasilitas Letter of Credit (“L/C”) (Sight dan Usance), penandatanganan sampai
sebagaimana telah JDG, PT BBPe, LTLE, PT Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dengan berakhir pada
mengalami beberapa kali HJM, PT SMHP (“SKBDN”) yang terdiri dari SKBDN Atas Unjuk dan tanggal 1 Juni 2026
perubahan dan terakhir (“Debitur”) dan PT Bank SKBDN Berjangka, fasilitas Standby Letter of Credit berdasarkan Surat BCA
diubah dengan Surat PT Central Asia Tbk (“BCA”) (“Standby L/C”) dan fasilitas Forex Forward Line No. 1018/GBK/2026
Bank Central Asia Tbk No. (Tod/Tom/Spot/Forward/Swap) (“Fasilitas Forex tanggal 26 Februari 2026
10180/GBK/2026 tanggal 26 Forward Line”) dengan jumlah tidak melebihi perihal Pemberitahuan
Februari 2026 Perihal ekuivalen Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh Perpanjangan Batas
Pemberitahuan puluh miliar Rupiah) Waktu Penarikan dan/atau
Perpanjangan Batas Waktu Penggunaan Fasilitas
Penarikan dan/atau Jumlah dan Tujuan Fasilitas Kredit Kredit.
Penggunaan Fasilitas Kredit a. Dengan mengindahkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, BCA
Berdasarkan Perjanjian menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit
Kredit diatas, dalam rangka kepada Debitur berupa fasilitas Multi yang terdiri
Penawaran Umum Sukuk dari fasilitas Time Loan Revolvin, fasilitas Bank
Ijarah Berkelanjutan I Garansi, fasilitas Standby L/C dan fasilitas
Tamaris Hydro Tahun 2026, Forex Forward Line dengan jumlah tidak
Perseroan harus memperoleh melebihi Rp370.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh
persetujuan tertulis dari BCA. puluh miliar Rupiah).
Tidak terdapat ketentuan b. Fasilitas Multi bersifat revolving sehingga jika
dan/atau pembatasan yang fasilitas Time Loan Revolving, Bank Garansi,
merugikan pemegang Sukuk L/C, SKBDN, fasilitas Standby L/C, dan/atau
Ijarah dan/atau yang dapat fasilitas Forex Forward Line telah dilunasi atau
menghalangi rencana memperoleh pembiayaan Fasilitas KI Sindikasi,
Penawaran Umum Sukuk maka plafond fasilitas Multi yang telah
Ijarah Berkelanjutan I digunakan untuk Time Loan Revolving, Bank
Tamaris Hydro Tahap I Tahun Garansi, L/C, SKBDN, Standby L/C dan/atau
2026. fasilitas Forex Forward Line tersebut dapat
digunakan kembali (revolving).
Perseroan telah mengajukan
permohonan persetujuan Bunga
sehubungan dengan rencana Sehubungan dengan penggunaan Fasilitas Kredit,
Penawaran Umum Sukuk Debitur wajib membayar bunga dengan ketentuan:
Ijarah Berkelanjutan I i. 8% (delapan persen) per tahun, yang dihitung
Tamaris Hydro berdasarkan dari jumlah fasilitas Time Loan Revolving yang
Surat Perseroan No. telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh
S-012/DIRUT/TH/II/2026 Debitur, untuk fasilitas Time Loan Revolving
tanggal 23 Februari 2026 yang merupakan bagian dari fasilitas Multi;
perihal Permohonan ii. Untuk fasilitas Bank Garansi, fasilitas L/C,
Persetujuan Kreditur Terkait fasilitas SKBDN dan fasilitas Standby L/C yang
Rencana Penawaran Umum merupakan bagian dari fasilitas Multi.
161
Page 192
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
Berkelanjutan Sukuk Ijarah I
Tamaris Hydro. Financial Covenant
Menjaga, memelihara dan mempertahankan rasio
Perseroan telah memperoleh keuangan Debitur sebagaimana tercantum dalam
persetujuan dari PT Bank laporan keuangan yang diserahkan kepada BCA,
Central Asia Tbk berdasarkan sebagai berikut:
Surat No. 10272/GBK/2026 i. (EBITDA – Tax + Sinking Fund) to (Principal +
tanggal 7 April 2026 tentang Interest) Ratio, yaitu perbandingan antara
Persetujuan Permohonan PT seluruh laba sebelum dikurangi bunga, pajak,
Tamaris Hidro depresiasi dan amortisasi dikurangi pajak
ditambah dana yang disisihkan oleh Debitur
(yang relevan) secara teratur yang akan
digunakan untuk melunasi obligasi atau utang
jangka panjang lainnya terhadap jumlah
kewajiban/utang pokok dan beban bunga,
minimal 1 (satu) kali.
ii. IBD (Interest Bearing Debt) to Equity Ratio,
yaitu perbandingan antara seluruh
kewajiban/utang yang berbunga terhadap total
ekuitas (dengan memperhitungkan utang
kepada pemegang saham ditambah uang
muka setoran modal dikurangi revaluasi aset),
maksimal 4 (empat) kali.
dengan ketentuan:
- Pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban di
atas akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan
sekali;
- Nilai EBITDA yang menjadi acuan adalah yang
terbentuk dalam waktu 12 (dua belas) bulan
terakhir sebelum tanggal pemeriksaan (trailing
12 months);
- Nilai sinking fund yang menjadi acuan adalah
yang terbentuk dalam periode laporan keuangan
terdekat sebelum tanggal jatuh tempo obligasi
yang relevan;
- Debitur wajib memperbaiki kondisi keuangan
termasuk melakukan top up selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan (inhouse)
triwulanan terdekat.
Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Debitur
Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau
batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas
kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
pihak lain kecuali tindakan memperoleh
pinjaman uang/kredit dari dari pihak lain
terkait:
i. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
SMI; dan
ii. Obligasi Yang Diizinkan, dalam hal ini
adalah Obligasi Tamaris Hydro I
Tahun 2022.
b. Mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan
dengan nama apapun dan/atau mengagunkan
harta kekayaan Debitur kepada pihak lain,
kecuali mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dan mengagunkan
harta kekayaan kepada pihak lain terkait:
i. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
SMI; dan
ii. Bantuan Likuiditas (Liquidity Support)
sebagaimana didefinisikan dan diatur
162
Page 193
No. Perjanjian Pihak Ketentuan Penting Jangka Waktu
dalam Akta Perjanjian Kredit
Sindikasi BCA-SMI.
c. Meminjamkan uang, termasuk tapi tidak
terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari;
d. Melakukan transaksi dengan seseorang atau
sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara
yang berbeda atau diluar praktek dan
kebiasaan yang ada;
e. Mengajukan permohonan pailit atau
permohonan penundaan pembayaran kepada
instansi yang berwenang (Pengadilan);
f. Melakukan divestasi, investasi, penyertaan
atau membuka usaha baru selain usaha yang
telah ada;
g. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak
atau harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari.
h. Melakukan merger, peleburan, penggabungan
atau pembubaran;
i. Mengubah status kelembagaan dan/atau
anggaran dasar;
j. Melakukan pembagian dividen dalam bentuk
kas, kecuali:
i. Jumlah dividen yang dibagikan
kurang dari 20% (dua puluh persen)
laba bersih tahun sebelumnya;
ii. Rasio keuangan (financial covenant)
dalam Perjanjian Kredit, terpenuhi;
iii. Kewajiban penempatan saldo
minimal dalam Debt Service Account
dan Debt Service Reserve Account
sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit Sindikasi telah
terpenuhi; dan
iv. Debitur tidak memiliki tunggakan
kewajiban pembayaran utang.
Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat
menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
pada Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh Perseroan dan Entitas Anak.
b. Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuditas
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Ketentuan Penting Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian PT Sarana Fasilitas Kredit Tujuan Fasilitas Kredit Fasilitas Kredit
Pembiayaan Bantuan Multi a. Kreditur setuju untuk Perseroan akan menggunakan berlaku selama:
Likuiditas No. 01 Infrastruktur memberikan Fasilitas Kredit Fasilitas Kredit dengan tujuan a. 9 (sembilan)
tanggal 14 Februari (Persero) kepada Perseroan dengan untuk memastikan terpenuhinya tahun terhitung
2022, yang dibuat di (“Kreditur”) limit fasilitas maksimum dana cadangan (sinking fund) sejak
hadapan Yualita dan sebesar sehubungan dengan Obligasi pernyataan
Widyadhari, S.H., Perseroan Rp750.000.000.000,00 (tujuh Tamaris Hydro I Tahun 2022 pendaftaran
M.Kn., Notaris di Kota ratus lima puluh miliar Rupiah) dimana dana cadangan tersebut Obligasi
Jakarta Pusat dengan ketentuan sebagai adalah untuk menampung Tamaris Hydro I
berikut: kewajiban terkait kewajiban Tahun 2022
Berdasarkan Akta i. Untuk limit fasilitas adalah pokok, kupon dan denda (apabila dinyatakan
Perjanjian maksimum sebesar ada) serta rasio-rasio yang efektif oleh
Pembiayaan Bantuan Rp750.000.000.000,00 disyaratkan dalam penerbitan OJK; atau
Likuiditas, tidak (tujuh ratus lima puluh Obligasi Tamaris Hydro I Tahun b. 2 (dua) tahun
terdapat pembatasan miliar Rupiah) yang 2022 berdasarkan dokumen- setelah seluruh
yang merugikan berlaku selama 3 (tiga) dokumen dalam rangka Obligasi
pemegang Sukuk tahun pertama terhitung Penawaran Umum Efek Bersifat Tamaris Hydro I
163
Page 194
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Ketentuan Penting Jangka Waktu
Ijarah dan/atau yang sejak tanggal Obligasi Tamaris Hydro I Tahun Tahun 2022
dapat menghalangi penandatanganan 2022. lunas.
rencana Penawaran Perjanjian Pembiayaan Mana yang lebih
Umum Sukuk Ijarah (”Limit Fasilitas Financial Covenant dahulu terjadi.
Berkelanjutan I Pertama”); Memenuhi kewajiban keuangan
Tamaris Hydro Tahap ii. Untuk tahun keempat berdasarkan laporan konsolidasi Jangka waktu
I Tahun 2026. sejak tanggal tahunan yang telah diaudit oleh Bantuan Likuiditas
penandatanganan kantor akuntan publik yang berlaku sampai
Perseroan telah Perjanjian Pembiayaan terdaftar di Otoritas Jasa dengan tanggal
mengajukan sampai dengan Obligasi Keuangan sebagai berikut: 8 Maret 2031.
permohonan Tamaris Hydro I i. EBITDA to interest expense
persetujuan Tahun 2022 lunas, limit (Interest Coverage Ratio) >=
sehubungan dengan fasilitas menjadi 1.5 EBITDA = Pendapatan –
rencana Penawaran maksimum sebesar Beban Pokok Penjualan –
Umum Sukuk Ijarah Rp550.000.000.000,00 Beban Umum dan
Berkelanjutan I (lima ratus lima puluh Administrasi Lainnya +
Tamaris Hydro miliar Rupiah) (”Limit Penyusutan + Amortisasi.
berdasarkan Surat Fasilitas Kedua”). ii. 'HEW WR (TXLW\ 5DWLR
Perseroan No. S- b. Fasilitas Kredit ini bersifat kali pada tiap akhir tahun.
013/DIRUT/TH/II/2026 aflopend (menurun) dan Adapun Debt to Equity
tanggal 23 Februari kelonggaran tarik yang terjadi adalah sesuai dengan Akta
2026 perihal akibat Perjanjian Kredit Sindikasi
Permohonan pembayaran/pelunasan BCA-SMI.
Persetujuan Kreditur hutang pokok tidak dapat
Terkait Rencana ditarik/digunakan kembali. Hal-hal yang tidak boleh
Penawaran Umum c. Fasilitas Kredit ini bersifat: dilaksanakan oleh Perseroan
Berkelanjutan Sukuk i. junior terhadap
Ijarah I Tamaris pelaksanaan Selama Perseroan masih
Hydro. pembayaran pokok, mempunyai Hutang berdasarkan
kupon dan kewajiban Dokumen Pembiayaan,
Perseroan telah lainnya berdasarkan Perseroan tidak boleh
memperoleh dokumen-dokumen melaksanakan hal-hal tersebut di
persetujuan dari PT dalam rangka Penawaran bawah ini tanpa persetujuan
Sarana Multi Umum Efek Bersifat tertulis dari Kreditur:
Infrastruktur (Persero) Utang Obligasi Tamaris a. Menggunakan fasilitas ini
berdasarkan Surat PT Hydro I Tahun 2022; di luar tujuan
Sarana Multi ii. Senior terhadap pinjaman sebagaimana diatur
Infrastruktur (Persero) kepada pemegang dalam Perjanjian
No. S- saham Debitur, baik yang Pembiayaan Bantuan
140/SMI/DPI/0326 telah ada maupun yang Likuiditas.
tangal 9 Maret 2026 akan ada dikemudian b. Memberikan atau
perihal Persetujuan hari; dan bertindak sebagai
Penerbitan Sukuk PT iii. Pari passu terhadap penanggung atau
Tamaris Hidro. pinjaman berdasarkan penjamin dalam bentuk
Perjanjian Kredit dan dengan nama
(”Perjanjian Sindikasi atau pinjaman apapun juga, kecuali
Pembiayaan Bantuan dari pihak ketiga lainnya, untuk penanggungan
Likuiditas”) baik yang telah ada atau penjaminan yang
maupun yang akan ada di telah ada sebelum
kemudian hari. penandatanganan
Perjanjian Pembiayaan
Bantuan Likuiditas.
c. Membuat hutang baru,
kecuali untuk (a)
pinjaman yang telah ada
sebelum na dan Obligasi
Tamaris Hydro I Tahun
2022; (b) pinjaman dari
pemegang saham dimana
pinjaman dimaksud harus
bersifat junior terhadap
Fasilitas Kredit
berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan Bantuan
Likuiditas; atau (c)
mengambil lease dengan
164
Page 195
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Ketentuan Penting Jangka Waktu
nilai tidak lebih dari
Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar Rupiah)
per tahun secara
akumulasi Perseroan dan
Anak Usaha Debitur.
d. Mengadakan
penggabungan,
konsolidasi atau
peleburan dengan
perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya
Perseroan, kecuali hal
tersebut dilakukan
dengan ketentuan bahwa
semua syarat dan
ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian
Pembiayaan Bantuan
Likuiditas tetap berlaku
dan mengikat
sepenuhnya kepada
perusahaan penerus
(surviving company).
Dalam hal Perseroan
bukan merupakan
perusahaan penerus,
seluruh kewajiban
Perseroan berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan
Bantuan Likuiditas
dialihkan secara sah
kepada perusahaan
penerus dan perusahaan
penerus tersebut harus
memiliki aktiva dan
kemampuan yang
memadai untuk
memenuhi kewajiban-
kewajibannya
berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan Bantuan
Likuiditas.
e. Mengadakan perluasan
dan/atau melakukan
perubahan bidang usaha
utama Perseroan sesuai
dengan anggaran dasar,
kecuali dalam rangka
penyesuaian Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI),
Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau
peraturan perundang-
undangan di Negara
Republik Indonesia
lainnya yang berlaku bagi
Perseroan.
f. Mengeluarkan utang
dengan instrumen
apapun yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi
atau pembayarannya
didahulukan dari
Perjanjian Pembiayaan
165
Page 196
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Ketentuan Penting Jangka Waktu
Bantuan Likuiditas kecuali
Obligasi Tamaris Hydro I
Tahun 2022.
g. Menjual, menyewakan,
memindahtangankan,
menggadaikan dan/atau
menjaminkan aset atas
proyek yang telah
dijaminkan kepada pihak
lain.
h. Mengurangi modal dasar,
modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan.
i. Memberikan pinjaman
kepada pihak manapun
termasuk pada para
pemegang saham
Perseroan, kecuali:
i. pemberian pinjaman
kepada pegawai
Perseroan; dan/atau
ii. dalam rangka
menjalankan
kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan
yang wajar (antara
lain termasuk
pemberian pinjaman
kepada anak usaha
Perseroan (inter
company loan)
j. Membagikan
dividen/membayar hutang
pemegang saham,
kecuali apabila Perseroan
telah melunasi bunga
tangguhan (deferred
interest) dan memenuhi
kewajiban keuangan
(financial covenant)
sebagaimana diatur
dalam perjanjian
pembiayaan Bantuan
Likuiditas.
k. Melakukan perubahan
atau pengakhiran
mengenai cash waterfall
sebagaimana diatur
dalam Akta Perjanjian
Pengelolaan Rekening
Penampungan No. 6
tanggal 8 November 2021
yang dibuat dihadapan
Notaris Deni Thanur,
Notaris di Kota
Administrasi Jakarta
Selatan.
2. Akta Perjanjian Perseroan Fasilitas Kredit Tujuan Fasilitas Kredit a. Jangka Waktu
Pembiayaan Bantuan (“Debitur”) Fasilitas Kredit:
Likuiditas No. 6 dengan PT a. Dengan memperhatikan a. Debitur akan menggunakan
tanggal 4 Juni 2026 Sarana Multi ketentuan-ketentuan dalam Fasilitas Kredit untuk i. 12 (dua
yang dibuat di Infrastruktur Perjanjian Pembiayaan ini, memastikan terpenuhinya belas) tahun
hadapan Karin Kreditur menyetujui untuk dana cadangan (sinking terhitung
166
Page 197
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Ketentuan Penting Jangka Waktu
Christiana Basoeki, (Persero) memberikan Fasilitas Kredit fund) sehubungan dengan sejak tanggal
S.H., Notaris di (“Kreditur”) kepada Debitur berupa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I emisi Sukuk;
Jakarta Barat pembiayaan utang Tamaris Hydro dimana dana atau
subordinasi dengan cadangan tersebut adalah
komitmen pembiayaan utang untuk menampung ii. 2 (dua) tahun
subordinasi adalah kewajiban terkait kewajiban setelah
maksimum sebesar pokok, kupon, dan denda seluruh
Rp450.000.000.000,00 (apabila ada), serta rasio- Sukuk Ijarah
(empat ratus lima puluh miliar rasio yang disyaratkan dalam Berkelanjutan
Rupiah) dengan ketentuan penerbitan Sukuk Ijarah I Tamaris
sebagai berikut: Berkelanjutan I Tamaris Hydro jatuh
Hydro berdasarkan tempo;
i. Maksimum sebesar Dokumen Emisi Sukuk Ijarah
Rp450.000.000.000,00 mana yang lebih
Berkelanjutan I Tamaris
(empat ratus lima dahulu terjadi.
Hydro, yang tujuan
puluh miliar Rupiah) penerbitannya adalah untuk b. Jangka Waktu
yang berlaku sejak pembiayaan kembali pencairan
tanggal emisi sampai (refinancing) sebagian Fasilitas Kredit
dengan Sukuk Tahap 1 Utang Perjanjian Kredit adalah 10
Seri B jatuh tempo. Sindikasi dan refinancing (sepuluh) tahun
atas Obligasi Tamaris Hydro sejak tanggal
ii. Maksimum sebesar
I Tahun 2022 (dua ribu dua emisi atau
Rp165.000.000.000,00
puluh dua) Seri B dan C sampai dengan
(seratus enam puluh
terkait pengembangan seluruh Sukuk
lima miliar Rupiah)
proyek ketenagalistrikan. Ijarah
yang berlaku sejak
Sukuk Tahap 1 Seri B Berkelanjutan I
b. Kreditur berhak akan tetapi
jatuh tempo sampai Tamaris Hydro
tidak berkewajiban untuk
dengan Sukuk Tahap 3 jatuh tempo,
memeriksa penggunaan
Seri B jatuh tempo mana yang lebih
Fasilitas Kredit tersebut oleh
(“Sisa Limit Fasilitas dahulu.
Debitur.
Pembiayaan
Subordinasi”).
b. Fasilitas Kredit ini merupakan
fasilitas pembiayaan yang
bersifat menurun (aflopend)
atau non-revolving dan
kelonggaran tarik yang terjadi
akibat
pembayaran/pelunasan
utang pokok tidak dapat
ditarik/digunakan kembali.
c. Fasilitas Kredit bersifat:
i. Junior terhadap
pembayaran pokok dan
ujrah dari Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris
Hydro;
ii. Senior terhadap
pinjaman kepada
pemegang saham
Debitur, baik yang telah
ada maupun yang akan
ada dikemudian hari;
dan
iii. Pari passu terhadap
pinjaman berdasarkan
Perjanjian Kredit
167
Page 198
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Ketentuan Penting Jangka Waktu
Sindikasi atau pinjaman
dari pihak ketiga lainnya,
baik yang telah ada
maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat
menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
pada Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas yang ditandatangani oleh Perseroan
c. Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Ketentuan Penting Jangka Waktu
1. Surat Perjanjian Penempatan Perseroan dan PT THL bermaksud Objek Perjanjian 20 (dua puluh) tahun
Dana Investasi tanggal 15 PT Tamaris untuk PT THL akan memberikan dana terhitung sejak
Februari 2012, sebagaimana Hijau Lestari menempatkan dana kepada Perseroan tanpa bunga tanggal
telah diubah dengan (“PT THL”) investasi kepada sebesar maksimum penandatanganan
Addendum Atas Perjanjian Perseroan yang Rp250.000.000.000,00 (dua ratus perjanjian, yaitu
Penempatan Dana Investasi akan dipergunakan lima puluh miliar Rupiah). tanggal 14 Januari
No. P.ADD- oleh Perseroan 2022 sampai dengan
002/DIRUT/TH/I/2022 untuk kegiatan studi 14 Januari 2042
tanggal 14 Januari 2022, dan pra operasi,
yang seluruhnya dibuat kegiatan konstruksi,
dibawah tangan bermeterai akuisisi, modal
cukup kerja, dan/atau
kepentingan
Perseroan lainnya.
2. Surat Perjanjian Penempatan Perseroan PT TJS bermaksud Objek Perjanjian 20 (dua puluh) tahun
Dana Investasi No. 02/TH- dengan PT TJS untuk PT TJS akan memberikan dana terhitung sejak
SH/2012 tanggal 17 Februari menempatkan dana kepada Perseroan tanpa bunga tanggal
2012, yang dibuat dibawah investasi kepada sebesar maksimum penandatanganan
tangan oleh dan antara Perseroan yang Rp1.800.000.000.000,00 (satu perjanjian, yaitu
Perseroan dan PT Tatajabar akan dipergunakan triliun delapan ratus miliar Rupiah). sejak tanggal 10
Sejahtera (“PT TJS”) oleh Perseroan Januari 2022 sampai
sebagaimana telah diubah untuk kegiatan studi dengan tanggal 10
beberapa kali dan terakhir dan pra operasi, Januari 2042
diubah dengan Addendum kegiatan konstruksi,
Keempat Atas Perjanjian akuisisi, modal
Penempatan Dana Investasi kerja, dan/atau
No. P-ADD- kepentingan
004/DIRUT/TH/X/2022 Perseroan lainnya
tanggal 5 Oktober 2022, yang
seluruhnya dibuat dibawah
tangan bermeterai cukup
3. Surat Perjanjian Penempatan Perseroan Perseroan Objek Perjanjian 10 (sepuluh) tahun
Dana Investasi No. dengan PT bermaksud untuk Perseroan akan memberikan dana terhitung sejak 29
008/DIR/TH/2012 tanggal 1 MPM menempatkan dana kepada PT MPM tanpa bunga September 2017
Oktober 2012, yang dibuat investasi kepada sebesar maksimum
dibawah tangan oleh dan PT MPM yang akan Rp125.000.000.000,00 (seratus
antara Perseroan dan PT dipergunakan oleh dua puluh lima miliar Rupiah) yang
MPM sebagaimana telah PT MPM untuk dapat ditarik secara sekaligus
diubah dengan Addendum kegiatan studi dan maupun secara bertahap
Perjanjian Penempatan Dana pra operasi,
Investasi No. P. ADD- kegiatan konstruksi,
035.1/DIRUT/TH/IX/2017 akuisisi, modal
tanggal 29 September 2017, kerja, dan/atau
dibuat dibawah tangan kepentingan PT
MPM lainnya
4. Surat Perjanjian Penempatan Perseroan dan Perseroan Objek Perjanjian 10 (sepuluh) tahun
Dana Investasi No. PT Bakti bermaksud untuk Perseroan akan memberikan dana terhitung sejak 4
005/DIR/TH/0812 tanggal 6 Bangun Patria menempatkan dana kepada PT BBP tanpa bunga Agustus 2017, dan
Agustus 2012, sebagaimana (“PT BBP”) investasi kepada sebesar maksimum dapat diperpanjang
telah diubah dengan PT BBP yang akan Rp125.000.000.000,00 (seratus
168
Page 199
Addendum Perjanjian dipergunakan oleh dua puluh lima miliar Rupiah) yang dengan kesepakatan
Penempatan Dana Investasi PT BBP untuk dapat ditarik secara sekaligus Para Pihak
No. P. ADD- kegiatan studi dan maupun secara bertahap
029.2/DIRUT/TH/VIII/2017 pra operasi,
tanggal 4 Agustus 2017, yang kegiatan konstruksi,
dibuat dibawah tangan dan akuisisi, modal
bermeterai cukup kerja, dan/atau
kepentingan
PT BBP lainnya
5. Surat Perjanjian Penempatan Perseroan dan Perseroan Objek Perjanjian 10 (sepuluh) tahun
Dana Investasi No. PT MBP bermaksud untuk Perseroan akan memberikan dana terhitung sejak
006/DIR/TH/1012 tanggal 1 menempatkan dana kepada PT MBP tanpa bunga tanggal 29
Oktober 2012, sebagaimana investasi kepada sebesar maksimum September 2017
telah diubah dengan PT MBP yang akan Rp125.000.000.000,00 (seratus
Addendum Perjanjian dipergunakan oleh dua puluh lima miliar Rupiah) yang
Penempatan Dana Investasi PT MBP untuk dapat ditarik secara sekaligus
No. P. ADD- kegiatan studi dan maupun secara bertahap
035.2/DIRUT/TH/IX/2017 pra operasi,
tanggal 29 September 2017, kegiatan konstruksi,
yang dibuat dibawah tangan akuisisi, modal
dan brmeterai cukup kerja, dan/atau
kepentingan PT
MBP lainnya
6. Surat Perjanjian Penempatan Perseroan dan Perseroan Objek Perjanjian 10 (sepuluh) tahun
Dana Investasi No. PT HRI bermaksud untuk Perseroan akan memberikan dana terhitung sejak
01A/DIR/TH/1012 tanggal 2 menempatkan dana kepada PT HRI tanpa bunga tanggal 29
Oktober 2012, sebagaimana investasi kepada sebesar maksimum September 2017
telah diubah dengan PT HRI yang akan Rp125.000.000.000,00 (seratus
Addendum Perjanjian dipergunakan oleh dua puluh lima miliar Rupiah) yang
Penempatan Dana Investasi PT HRI untuk dapat ditarik secara sekaligus
No. P. ADD- kegiatan studi dan maupun secara bertahap
035.3/DIRUT/TH/IX/2017 pra operasi,
tanggal 29 September 2017 kegiatan konstruksi,
yang dibuat dibawah tangan akuisisi, modal
dan bermeterai cukup kerja, dan/atau
kepentingan PT
HRI lainnya
7. Surat Perjanjian Penempatan Perseroan dan Perseroan Objek Perjanjian 10 (sepuluh) tahun
Dana Investasi No. PT SIC bermaksud untuk Perseroan akan memberikan dana terhitung sejak
03A/DIR/TH/1112 tanggal 23 menempatkan dana kepada PT SIC tanpa bunga tanggal 22
November 2012, investasi kepada sebesar maksimum November 2017
sebagaimana telah diubah PT SIC yang akan Rp125.000.000.000,00 (seratus
dengan Addendum Perjanjian dipergunakan oleh dua puluh lima miliar Rupiah) yang
Penempatan Dana Investasi PT SIC untuk dapat ditarik secara sekaligus
No. P. ADD- kegiatan studi dan maupun secara bertahap
389.2/DIRUT/TH/XI/2017 pra operasi,
tanggal 22 November 2017 kegiatan konstruksi,
yang dibuat dibawah tangan akuisisi, modal
dan bermeterai cukup kerja, dan/atau
kepentingan PT
SIC lainnya
8. Surat Perjanjian Penempatan Perseroan dan Perseroan Objek Perjanjian 10 (sepuluh) tahun
Dana Investasi No. PT BDP bermaksud untuk Perseroan akan memberikan dana terhitung sejak
03B/DIR/1212 tanggal 5 menempatkan dana kepada PT BDP tanpa bunga tanggal 1 Desember
Desember 2012, investasi kepada sebesar maksimum 2017
sebagaimana telah diubah PT BDP yang akan Rp125.000.000.000,00 (seratus
dengan Addendum Perjanjian dipergunakan oleh dua puluh lima miliar Rupiah) yang
Penempatan Dana Investasi PT BDP untuk dapat ditarik secara sekaligus
No. P. ADD- kegiatan studi dan maupun secara bertahap
074.4/DIRUT/TH/XII/2017 pra operasi,
tanggal 1 Desember 2017 kegiatan konstruksi,
yang dibuat dibawah tangan akuisisi, modal
dan bermeterai cukup kerja, dan/atau
kepentingan PT
BDP lainnya
169
Page 200
Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat
menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
pada perjanjian dengan pihak afiliasi yang telah ditandatangani oleh Perseroan.
Seluruh transaksi dengan pihak afiliasi tersebut telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan dengan syarat
dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length).
Tabel berikut ini adalah ikhtisar pihak-pihak terafiliasi yang bertransaksi dengan Perseroan, beserta informasi sifat
hubungan:
No. Pihak-Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan
1. PT Tamaris Hijau Lestari Pemegang Saham
2. PT Tatajabar Sejahtera Pemegang Saham
3. PT Mtiga Power Management Entitas Asosiasi
4. PT Bakti Bangun Patria Entitas Asosiasi
5. PT Maji Biru Pusaka Entitas Anak
6. PT Hidro Rizki Ilahi Entitas Anak
7. PT Suar Investindo Capital Entitas Anak
8. PT Banyu Daya Perkasa Entitas Anak
d. Perjanjian Kerjasama
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Ketentuan Penting Jangka Waktu
ϭ͘ Perjanjian Pemanfaatan Perseroan PIHAK PERTAMA Ketentuan Dasar Penyelenggaraan Perjanjian
Layanan Manfaat Lain Dana (“PIHAK telah emahami dan Program Pemanfaatan
Pesangon No. P.KJS-049/P- PERTAMA”) sepakat untuk Layanan Manfaat
DPLKIP/AMD/PPIP- dan Dana memanfaatkan a. Dalam hal penyelenggaraan berlaku efektif sejak
PML/VI/2025 tanggal 25 Juni Pensiun layanan program Program, yang termasuk sebagai tanggal
2025, dibuat di bawah tangan Lembaga yang Program Pensiun sebagaimana ditandatangani
dan bermeterai cukup Keuangan diselenggarakan dimaksud pada Pasal 1 Ayat (4) Perjanjian
Indolife oleh PIHAK KEDUA yaitu sebagai berikut: Pemanfaatan
Pensiontama sesuai dengan i. Program Pensiun luran Layanan Manfaat
(“PIHAK ketentuan peraturan Lain Dana Pesangon
Pasti;
KEDUA”) perundang- Oleh Para Pihak, dan
ii. Program Dana Kompensasi
undangan mengenai terus berlaku
Dana Pensiun dan Pascakerja, bilamana sepanjang salah satu
ketentuan pada manfaat dibayarkan pada PIHAK memberitahu
Peraturan Dana saat mencapai usia pensiun. PIHAK Iainnya untuk
Pensiun b. Dalam hal penyelenggaraan mengakhiri Perjanjian
Program, yang termasuk sebagai dengan
Program Manfaat Lain pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada tertulis
Pasal 1 Ayat (6) dapat
dimanfaatkan oleh PIHAK
PERTAMA dan/atau Peserta,
dan dapat mendaftar pada lebih
dari satu Program Manfaat Lain,
yaitu sebagai berikut:
i. Program Dana Kompensasi
Pascakerja, bilamana
manfaat dibayarkan pada
saat berhenti bekerja
sebelum mencapai usia
pensiun;
ii. Program Manfaat Lain Dana
Pendidikan untuk Anak;
iii. Program Manfaat Lain Dana
Ibadah Keagamaan;
iv. Program Manfaat Lain Dana
Ibadah Keagamaan.
c. Ketentuan mengenai sumber
luran pada Program Pensiun dan
170
Page 201
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Ketentuan Penting Jangka Waktu
Program Manfaat Lain
sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b adalah sebagai
berikut:
i. Program Pensiun luran
Pasti, dimana lurannya
dapat berasal dari Peserta
dan/atau Pemberi Kerja;
ii. Program Dana Kompensasi
Pascakerja, dimana
lurannya seluruhnya wajib
berasal dari Pemberi Kerja;
iii. Program Manfaat Lain Dana
Pendidikan untuk Anak,
dimana lurannya dapat
berasal dari Peserta
dan/atau Pemberi Kerja;
iv. Program Manfaat Lain Dana
Ibadah Keagamaan, dimana
lurannya dapat berasal dari
Peserta dan/atau Pemberi
Kerja;
v. Program Manfaat Lain Dana
Perumahan, dimana
lurannya dapat berasal dari
Peserta dan/atau Pemberi
Kerja.
d. Dalam hal PIHAK PERTAMA
dan/atau Peserta mendaftarkan
diri pada Program Manfaat Lain
Dana Pendidikan untuk Anak,
Program Manfaat Lain Dana
Ibadah Keagamaan, Program
Manfaat Lain Dana Perumahan,
maka luran pada Program
Pensiun wajib lebih besar dari
iuran Program Manfaat Lain
sebagaimana dimaksud dalam
Ayat ini.
e. Pilihan PIHAK PERTAMA
dan/atau Peserta atas
penyelenggaraan Program yang
akan diikuti beserta besaran dan
sumber luran selanjutnya diatur
dalam Lampiran 1 Perjanjian
Pemanfaataan Layanan Manfaat
Lain Dana Pesangon.
Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat
menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 pada perjanjian Kerjasama
yang ditandatangani oleh Perseroan.
G. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan berupa benda tidak bergerak, namun memiliki harta
kekayaan berupa benda bergerak yang sepenuhnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan antara lain berupa
kendaraaan bermotor dan hak kekayaan intelektual sebagai berikut :
171
Page 202
1. Kendaraan Bermotor
Tahun Terdaftar
No. Merek/ Type No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Pembuatan Atas Nama
Kendaraan Bermotor Roda Empat
Toyota New
1. Avanza 1.36 2012 B 1054 SZU DL47372 MHKM1BAJCK079623 J-010119932 Perseroan
M/T
Isuzu TBR 54F
2. Turbo H 2013 B 1137 SRX E313731 MHCTBR54FOK319731 K-02629081 Perseroan
Touring
Toyota Kijang
3. Innova 2.0 G 2017 B 2234 SZA 1TRA300403 MHFJW8EM3 H2332967 N-04766276 Perseroan
M/T
Toyota Kijang
4. 2015 B 2358 SFX 2KDS585148 MHFXS4267F2564482 M-02092175 Perseroan
Innova 2.5 G
Hino MB
5. Barang Dump 2016 B 9187 SDC W04DTRR33059 MJEC1JG4365139538 M-07666179 Perseroan
Truck
Hino MB
6. Barang Dump 2016 B 9287 SDC W04DTRR37061 MJEC1JG43G5144054 M-13236142 Perseroan
Truck
Toyota Hilux
7. 2,5 Double 2016 B 9453 SBB 2KDU878399 MROKSBCD2G1033846 M-13236950 Perseroan
Cabin
Toyota Hilux
8. Double Cabin 2017 B 9694 SBB 2KDU950215 MROKS8CD3H1035641 N-02795366 Perseroan
2.4 G
Isuzu MB
9. Barang Dump 2017 B 9674 SDC B085161 MHCNMR71HHJ085161 N-06800468 Perseroan
Truck
Isuzu MB
10. Barang Dump 2017 B 9675 SDC B085159 MHCNMR71HHJ085159 N-06800469 Perseroan
Truck
Isuzu MB
11. Barang Dump 2017 B 9692 SDC B085327 MHCNMR71HHJ085327 N-06812186 Perseroan
Truck
Isuzu MB
12. Barang Dump 2017 B 9693 SDC B085326 MHCNMR71HHJ085326 N-06812187 Perseroan
Truck
13. Isuzu Crane 2017 B 9539 SIA GHK1F006176 MHCFVR34PHJ000824 N-07437230 Perseroan
Toyota Hilux
14. Double Cabin 2015 B 9227 SBB 2KDS569015 MR0KS8CD2F1030394 M-02102927 Perseroan
2,5 G
Toyota Hilux
15. Double Cabin 2015 B 9242 SBB 2KDS608325 MR0KS8CD8F1031548 M-03457148 Perseroan
2,5 G
Toyota Hilux
16. Double Cabin 2015 B 9313 SBB 2KDU806363 MR0KS8CD7F1032041 M-05128431 Perseroan
2,5 G
17. Hino Crane 2016 B 9498 SIA W04DTRR37328 MJEC1JG43G5144369 M-13232306 Perseroan
Mitsubishi Colt
18. Diesel Dump 2015 B 9846 SDB 4034TL27651 MHMFE74P5FK142208 M-00781201 Perseroan
Truck
Toyota Hilux
19. Double Cabin 2014 B 9970 SBA 2KDS351812 MR0FR22GXE0778594 L-08520978 Perseroan
2,5 G
Toyota Kijang
20. Innova 2.0G 2018 B 2661 SYH 1TRA504426 MHFJW8EM6J2356671 O-00502322 Perseroan
M/T
Toyota Hilux
21. 2018 B 9037 SBC 2G00417599 MR0KB8C0XJ1117341 N-07431949 Perseroan
2.4 G DC
Toyota Kijang
Innova 2.0 V
22. 2017 B 501 FZ 1TRA229912 MHFGW8EM7H1011112 N-01566142 Perseroan
A/T
172
Page 203
Tahun Terdaftar
No. Merek/ Type No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Pembuatan Atas Nama
Kendaraan Bermotor Roda Dua
Kawasaki Trail
1. 2017 B 4859 SEB LX150CEW74750 MH4LX1506HJP60619 N-06780473 Perseroan
LX1506
Honda
T4G02T31LO
2. 2018 B 4815 SFY KD11E1033211 MH1KD111XJK034084 O-00480194 Perseroan
M/T
Honda
3. T4G02T31LO 2018 B 4880 SFX KD11E1033219 MH1KD1111JK034099 O-00480195 Perseroan
M/T
Kendaraan Khusus
1. HINO, Crane 2019 B 90229 SIO W04DTRR72404 MEJC1JG43K5182548 Q-00670832 Perseroan
2. HINO, Crane 2019 B 9869 SIN W04DTRR67383 MJEC1JG43K5177822 P-03509473 Perseroan
Seluruh kendaraan bermotor yang dimiliki Perseroan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau
perkara dalam bentuk apapun.
2. Hak Kekayaan Intelektual
Perseroan memiliki Hak Atas kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan rincian sebagai berikut:
Etiket Merek, Tanggal Nomor dan
Nomor dan Tanggal
No. Dimulai dan Tanggal Kode Kelas dan Uraian Barang/Jasa Tanggal
Pengumuman
berakhir Perlindungan Pendaftaran
Tamaris Hydro Kelas 39:
1. Penyaluran Listrik
2. Operasi dan manajemen distribusi energi dan jaringan IDM000688371 BRMA3318 tanggal
1.
transmisi untuk pihak ketiga. tanggal 6 April 2020 15 Agustus 2018
9 Februari 2026 – 3. Nasehat informasi dan teknis tentang penyediaan energi
9 Februari 2036 terutama listriklistrik tenaga air, energi yang dapat diperbarui
Tamaris Hydro
Kelas 35 - jasa-jasa menejemen persediaan untuk peralatan
IDM000688369 BRMA3318 tanggal 15
2. pembangkitan energi terbarukan, Pembelian dan penjualan
tanggal 6 April 2020 Agustus 2018
listrik
9 Februari 2026 –
9 Februari 2036
Kelas 37:
1. Konsultasi di bidang pemilihan peralatan untuk
Tamaris Hydro gedunggedung pembangkitan energi terbarukan.
2. Pembaruan instalasi- instalasi pembangkitan energi
IDM000688370 BRMA3318 tanggal 15
3. terbarukan.
tanggal 6 April 2020 Agustus 2018
9 Februari 2026 – 3. Penservisan instalasi-instalasi pembangkitan energi
9 Februari 2036 terbarukan.
4. Pengawasan, manajemen instalasi untuk produksi, suplai dan
distribusi energy
Tamaris Hydro
Kelas 7 - Mesin - mesin dynamo listrik serta bagian-bagiannya,
IDM000614933
Setset generator listrik yang digerakan dengan mesin, BRMA3517 tanggal 2
4. tanggal 6 November
Pesawatpesawat pembangkit tenaga listrik (generator), Agustus 2017
9 Februari 2026 – 2017
Pembangkit Listrik Tenaga Air, bendungan, jaringan listrik
9 Februari 2036
Tamaris Hydro Kelas 9 - Pembangkit Listrik, Alat-alat elektrik untuk mengukur,
memonitor dan mengontrol perlengkapan yang digunakan untuk IDM000614932
BRMA3517 tanggal 2
5. pembangkit tenaga listrik, jaringan Listrik tegangan tinggi, tanggal 6 November
Agustus 2017
9 Februari 2026 – jaringan Listrik tegangan sedang, jaringan Listrik tegangan 2017
9 Februari 2036 rendah, Transformator Listrik
Hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan seluruhnya telah terdaftar atas nama Perseroan dan memperoleh
perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hak kekayaan intelektual tersebut bebas dari jaminan,
pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
173
Page 204
H. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH ENTITAS ANAK
SNE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SNE memiliki harta kekayaan material berupa mesin dan peralatan dengan perincian
sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi
1. Generator Unit I dan Unit II Merk/Buatan TES
Tipe/Model Three Phase Brushless, Synchronous
Synchronous/Rating 8100 kVA, 0.85 pf, 50 Hz
Nominal Voltage 6.6 kV
Generator Speed 600 rpm
Phase 3
Insulation Class F
Current 660.5 A
Frequency 50 Hz
Production Year 2013
Origin Czech Republic
Generator Unit III Merk/Buatan Indar
Tipe/Model Synchronous Generator
Synchronous/Rating 14870 kVA, 0.8 lag to 0.8 lead
Nominal Voltage 6.3 kV
Generator Speed 600 RPM
Phase 3
Insulation Class F
Current 1363
Frequency 50
Production Year 2017
Origin Spain
2. Turbin I dan Turbin II Merk/Buatan Gugler
Tipe/Model Pelton Turbine PT 315-V6
Shaft (Vertical/Horizontal) Vertical
Nominal Net Head/Discharge 252.87 m/3.15 m3/s
Efficiency on Rated Design 89,49%
Turbine Speed 600 rpm
Max Turbin Output 6923.7 kW
Runaway Speed 1080 rpm
Production Year 2013
Origin Austria
Turbin III Merk/Buatan Gugler
Tipe/Model Pelton Turbine PT 380V-6
Shaft (Vertical/Horizontal) Vertical
Nominal Net Head/Discharge 310.53 m/4.55 m3/s
Efficiency on Rated Design 88.10%
Turbine Speed 600 rpm
Max Turbin Output 11946 kW
Runaway Speed 1080 rpm
Production Year 2017
Origin Austria
3. Main Transformer Unit I dan Unit II Number of Transformers 2 unit
Transformers Rating 8100 kVA
Rated Voltage 6.6 kV/20 kV
Vector Group YNd5
Phase 3
Frequency 50 Hz
Production Year 2014
Origin Turkey
174
Page 205
No. Nama Mesin Deskripsi
Main Transformer Unit III Number of Transformers 1 Unit
Transformers Rating 19000 kVA
Rated Voltage 20 kV
Vector Group YnD5
Phase 3
Frequency 50 Hz
Production Year 2017
Origin Turkey
Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh SNE sebagaimana disebutkan di atas, sedang
dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 11 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di hadapan
Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040558.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022.
BSE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, BSE memiliki harta kekayaan material berupa mesin dan peralatan dengan perincian
sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
1. Generator Unit I Type Synchronous/Jyoti 61.519.290.000,00
dan Unit II Ltd. Baroda
Synchronous/Jy 4100 kW/4824
oti Ltd. Baroda kVA, 0.85 pf, 50 Hz
Voltage 6.6 kV
Nominal Speed 500 rpm
Phase 3
Insulation Class F
Current 422 A
Frequency 50 Hz
Overloading (%) 10%
Tahun Pembuatan 2009
Negara Asal India
2. Turbin Unit I dan Type Pelton 1335
Unit II P2/Jyoti Ltd.
Baroda
Shaft Horizontal
Rated Head/Discharge 258 m /1.9 m3 /dtk
Efficiency on 90%
Rated Design
Nominal Speed 500 rpm
Runaway Speed 875 rpm
Rated Power 2 x 4327 kW
Tahun Pembuatan 2009
Negara Asal India
3. Main Transformer Merk PT Trafoindo Prima Perkasa 9.928.390.000,00
Unit I dan Unit II Type ONAN/OUTDOOR/
TRAFINDO
Number of Transformers 2 Unit
Transformers Ratings 6000 kVA
Rated Voltage 6.6 kV/20 kV
Vector Group YNd11
Phase 3
Impedance 6.5%
Frequency 50 Hz
Tahun Pembuatan India
175
Page 206
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
Negara Asal 2009
4. Jaringan 83.800.000,00
Transmisi
SUBTOTAL 71.531.480.000,00
Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh BSE sebagaimana disebutkan di atas, sedang
dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 23 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di hadapan Deni
Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040587.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022.
BCE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, BCE memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini, BCE memiliki aset tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertipikat Hak Guna
Bangunan (“SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, yaitu sebagai berikut:
Sertifikat, Tanggal
Pejabat/Instansi
Penerbitan, Alamat Luas dan Surat Jangka Peruntuka
No. Yang Keterangan
dan Terdaftar Atas Ukur Waktu n
Mengeluarkan
Nama
1. SHGB No. 1 tanggal 7 Luas 6.032 m2 Berlaku Kantor Pertanahan Dijaminkan PLTM
Juli 2010, Desa (enam ribu tiga hingga 7 Kabupaten Perjanjian Kredit
Curugluhur, puluh dua meter Juli 2040 Sukabumi Sindikasi BCA-
Kecamatan persegi), SMI
Sagaranten, berdasarkan Surat
Kabupaten Sukabumi, Ukur No.
Provinsi Jawa Barat, 1/Curugluhur/201
terdaftar atas nama PT 0 tanggal 7 Juli
BCE. 2010
2. SHGB No. 2 tanggal 7 Luas 77.963 m2 Berlaku Kantor Pertanahan Dijaminkan PLTM
Juli 2010, Desa (tujuh puluh tujuh hingga 7 Kabupaten Perjanjian Kredit
Curugluhur, ribu sembilan Juli 2040 Sukabumi Sindikasi BCA-
Kecamatan ratus enam puluh SMI
Sagaranten, tiga meter
Kabupaten Sukabumi, persegi),
Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat
terdaftar atas nama PT Ukur No.
BCE. 2/Curugluhur/201
0 tanggal 7 Juli
2010
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh bidang tanah dasn bangunan yang dimiliki PT BCE sebagaimana dimaksud
diatas menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 29/2022 tanggal 22 Maret 2022, yang dibuat
di hadapan Dwi Budi Santoso, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Sukabumi, dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak
Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 01470/2022 atas nama PT Bank Central Asia Tbk.
2) Mesin dan Peralatan
BCE memiliki mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi
1. Turbin Unit I dan Turbin Unit II Merk/Buatan Wanling/Cina
Tipe/Model HLA616-WJ-100
Tahun 2011
176
Page 207
No. Nama Mesin Deskripsi
Rated Output 2450 kW
Rated Speed 500 RPM
Runaway Speed 970.7 RPM
Rated Head 40 m
Rated Discharge 6.6 m3/s
Technical Condition Number GB/T15468-1995
2. Turbin Unit III Merk / Buatan Wanling / Cina
Tipe / Model HLD113-WJ-71
Tahun 2011
Rated Output 890 kW
Rated Speed 600 RPM
Runaway Speed 1199.9 RPM
Rated Head 40 m
Rated Discharge 2.5 m3/s
Technical Condition Number GB/T15468-1995
3. Generator Unit I dan Unit II Merk / Buatan Wanling / Cina
Tipe / Model SFW2300-12/1730
Tahun 2011
Phase 3
Rated Voltage 6.300 v
Rated Current 263.5 A
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 500 RPM
Runaway Speed 970.7 RPM
Runaway Speed 970.7 RPM
4. Generator Unit III Merk / Buatan Wanling / Cina
Tipe / Model SFW2300-12/1730
Tahun 2011
Phase 3
Rated Voltage 6.300 v
Rated Current 263.5 A
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 500 RPM
Runaway Speed 1199.9 RPM
Power Factor 0.8
5. Main Transformer Merk / Buatan Pearl Electricity, Co, Ltd / Cina
Type Outdoor
Tahun 2011
Phase 3
Serial Number 11101856
Kapasitas 7500 kVA
Voltage HV 2200 / LV 6300
Current HV 196.8 / LV 687.3
Frequency 50 Hz
Group Vector Yd5
Impedance 6.79%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling Onan
Berat 7500 kg
Berat Oli 2550 kg
6. Auxiliary Transformer Merk / Buatan Pearl Electricity, Co, Ltd / Cina
Type Outdoor
Tahun 2011
Phase 3
Serial Number 1110147
Kapasitas 250 kVA
Voltage HV 2200 / LV 400
177
Page 208
No. Nama Mesin Deskripsi
Current HV 6.56 / LV 361
Frequency -
Group Vector Dyn5
Impedance 4.24%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling Onan
Berat 1250 kg
Berat Oli 2550 kg
7. Stasion Transformer Merk / Buatan Pearl Electricity, Co, Ltd / Cina
Type Outdoor
Tahun 2011
Phase 3
Serial Number 11101856
Kapasitas 250 kVA
Voltage HV 3600 / LV 400
Current HV 6.56 / LV 361
Frequency -
Group Vector Dyn5
Impedance 4.24%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling Onan
Berat 1250 kg
Berat Oli 2550 kg
Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh BCE disebutkan di atas, sedang dibebankan
jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 20 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di
hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00040581.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022.
HRI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, HRI memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin dan
peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini, HRI memiliki aset tanah yang terdiri dari 13 (tiga belas) Sertipikat Hak Guna Bangunan
(”SHGB”) yang terletak di Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, dengan rincian
sebagai berikut:
Jenis, Nomor
Surat Ukur/ Nama
Keterangan Jangka
No. Luas Gambar Lokasi Peruntukan Pemegang
Penerbitan Waktu
Situasi Hak
Sertifikat
1. SHGB No. 3.373 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa PLTM PT HRI
00001 tanggal m2 No. Lebakbarang,
16 Juli 2014 00102/LEB Kecamatan
dikeluarkan oleh AKBARANG Lebakbarang,
Kantor /2014 Kabupaten
Pertanahan tanggal 15 Pekalongan,
Kabupaten Juli 2014 Provinsi Jawa
Pekalongan Tengah
2. SHGB No. 420 m2 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00002 tanggal No. Kecamatan
16 Juli 2014 00001/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan
178
Page 209
Jenis, Nomor
Surat Ukur/ Nama
Keterangan Jangka
No. Luas Gambar Lokasi Peruntukan Pemegang
Penerbitan Waktu
Situasi Hak
Sertifikat
Kabupaten tanggal 15 Provinsi Jawa
Pekalongan Juli 2014 Tengah
3. SHGB No. 12.260 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00003 tanggal m2 No. Kecamatan
16 Juli 2014 00002/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan tanggal 15 Provinsi Jawa
Kabupaten Juli 2014 Tengah
Pekalongan
4. SHGB No. 5.152 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00004 tanggal m2 No. Kecamatan
16 Juli 2014 00003/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan tanggal 15 Provinsi Jawa
Kabupaten Juli 2014 Tengah
Pekalongan
5. SHGB No. 2.964 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00005 tanggal m2 No. Kecamatan
16 Juli 2014 00004/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan tanggal 15 Provinsi Jawa
Kabupaten Juli 2014 Tengah
Pekalongan
6. SHGB No. 3.594 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00006 tanggal m2 No. Kecamatan
16 Juli 2014 00005/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan tanggal 15 Provinsi Jawa
Kabupaten Juli 2014 Tengah
Pekalongan
7. SHGB No. 5.898 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00007 tanggal m2 No. Kecamatan
16 Juli 2014 00006/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan tanggal 15 Provinsi Jawa
Kabupaten Juli 2014 Tengah
Pekalongan
8. SHGB No. 11.367 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00008 tanggal m2 No. Kecamatan
16 Juli 2014 00007/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan tanggal 15 Provinsi Jawa
Kabupaten Juli 2014 Tengah
Pekalongan
9. SHGB No. 3.629 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00009 tanggal m2 No. Kecamatan
16 Juli 2014 00008/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan
179
Page 210
Jenis, Nomor
Surat Ukur/ Nama
Keterangan Jangka
No. Luas Gambar Lokasi Peruntukan Pemegang
Penerbitan Waktu
Situasi Hak
Sertifikat
Kabupaten tanggal 15 Provinsi Jawa
Pekalongan Juli 2014 Tengah
10. SHGB No. 671 m2 Surat Ukur 2 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00010 tanggal No. Kecamatan
16 Juli 2014 00009/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan tanggal 15 Provinsi Jawa
Kabupaten Juli 2014 Tengah
Pekalongan
11. SHGB No. 11.026 Surat Ukur 9 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00011 tanggal m2 No. Kecamatan
18 Juli 2014 39/HGB/BP Lebakbarang,
dikeluarkan oleh N.33.26/201 Kabupaten
Kantor 4 tanggal 26 Pekalongan,
Pertanahan Juni 2014 Provinsi Jawa
Kabupaten Tengah
Pekalongan
12. SHGB No. 6.346 Surat Ukur 9 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00012 tanggal m2 No. Kecamatan
18 Juli 2014 00010/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan tanggal 17 Provinsi Jawa
Kabupaten Juli 2014 Tengah
Pekalongan
13. SHGB No. 5.300 Surat Ukur 9 Juli 2044 Desa Bantarkulon, PLTM PT HRI
00013 tanggal m2 No. Kecamatan
18 Juli 2014 00011/BAN Lebakbarang,
dikeluarkan oleh TARKULON Kabupaten
Kantor /2014 Pekalongan,
Pertanahan tanggal 17 Provinsi Jawa
Kabupaten Juli 2014 Tengah
Pekalongan
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki oleh HRI menjadi agunan untuk kepentingan
kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan hak tanggungan
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 233/2022 tanggal 23 Maret 2022 yang dibuat
di hadapan Rindiana Larasati S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Pekalongan.
2) Mesin Dan Peralatan
HRI memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi
1. Generator Unit I, Unit II, dan Unit III Tipe TD 150
Output/Flovel Ltd 3037,5 kVa, 50Hz
Merk TDPS, India
Tegangan 6,3 kV
Putaran 600 rpm
Phasa 3
Arus 278 A
Frequency 50 Hz
Voltage (DC) 243 V
Tahun Pembuatan 2015
Negara Asal India
180
Page 211
No. Nama Mesin Deskripsi
2. Turbin I, Turbin II, dan Turbin III Tipe Franchise/Flovel Ltd
Shaft (Vertical/Horizontal) Horizontal
Output Daya 2541 Kw
Rated Head 50,39 m
Putaran 600 rpm
Rated Power Output 3 x 2541 kW
Tahun Pembuatan 2014
Negara Asal India
3. Main Transformer Unit I, Unit II dan Unit III Tipe ONAN/OUT DOOR
Number of Transformers 3 Unit
Transformer Ratings 3500 kVa
Phase 3
Frekuensi 50 Hz
Tahun Pembuatan 2015
Negara Asal India
Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh HRI sebagaimana disebutkan di atas, sedang
dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
SMI sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 26 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di
hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040594.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari
2022.
SIC
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SIC memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin dan
peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini, SIC memiliki aset tanah berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (”SHGB”) yang terletak
di berbagai lokasi, sebagai berikut:
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
1. SHGB No.0002 Luas 1.367m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 10 Januari (seribu tiga ratus hingga Kabupaten Lombok
2012, terletak di Desa enam puluh 25 Barat Pejabat
Bentek, Kecamatan tujuh meter Januari Perwakilan Kantor
Gangga, Kabupaten persegi), 2042 Pertanahan
Lombok Utara, berdasarkan Kabupaten Lombok
Provinsi Nusa Surat Ukur No. Utara
Tenggara Barat, 747/BENTEK/2
terdaftar atas nama 011 Tahun 2011
PT SIC.
2. SHGB No.0003 Luas 567m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 10 Januari (lima ratus enam hingga Kabupaten Lombok
2012, terletak di Desa puluh tujuh 10 Barat Pejabat
Bentek, Kecamatan meter persegi), Januari Perwakilan Kantor
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2042 Pertanahan
Lombok Utara, Surat Ukur No. Kabupaten Lombok
Provinsi Nusa 758/BENTEK/2 Utara
Tenggara Barat, 011 Tahun 2011
terdaftar atas nama
PT SIC.
181
Page 212
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
3. SHGB No.0004 Luas 330m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 10 Januari ratus tiga puluh hingga Kabupaten Lombok
2012, terletak di Desa meter persegi), 10 Barat Pejabat
Bentek, Kecamatan berdasarkan Januari Perwakilan Kantor
Gangga, Kabupaten Surat Ukur No. 2042 Pertanahan
Lombok Utara, 755/BENTEK/2 Kabupaten Lombok
Provinsi Nusa 011 Tahun 2011 Utara
Tenggara Barat,
terdaftar atas nama
PT SIC.
4. SHGB No.0005 Luas 635m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 10 Januari (enam ratus tiga hingga Kabupaten Lombok
2012, terletak di Desa puluh lima meter 10 Barat Pejabat
Bentek, Kecamatan persegi), Januari Perwakilan Kantor
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2042 Pertanahan
Lombok Utara, Surat Ukur No. Kabupaten Lombok
Provinsi Nusa 764/BENTEK/2 Utara
Tenggara Barat, 011 Tahun 2011
terdaftar atas nama
PT SIC.
5. SHGB No.00005 Luas 352m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 16 Agustus ratus lima puluh hingga Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa dua meter 16 Utara
Jenggala, Kecamatan persegi), Agustus
Tanjung, Kabupaten berdasarkan 2046
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01069/JGL/201
Tenggara Barat, 6 Tahun 2016
terdaftar atas nama
PT SIC.
6. SHGB No.0008 Luas 638m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 10 Januari (enam ratus tiga hingga Kabupaten Lombok
2012, terletak di Desa puluh delapan 25 Barat Pejabat
Bentek, Kecamatan meter persegi), Januari Perwakilan Kantor
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2042 Pertanahan
Lombok Utara, Surat Ukur No. Kabupaten Lombok
Provinsi Nusa 772/BENTEK/2 Utara
Tenggara Barat, 011 Tahun 2011
terdaftar atas nama
PT SIC.
7. SHGB No.0009 Luas 490 m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 28 Januari (empat ratus hingga Kabupaten Lombok
2012, terletak di Desa semblan puluh 28 Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), Januari
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2042
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 757/BENTEK/2
Tenggara Barat, 011 Tahun 2011
terdaftar atas nama
PT SIC.
8. SHGB No.000010 Luas 4.747 m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 28 Januari (empat ribu hingga Kabupaten Lombok
2012, terletak di Desa tujuh ratus 28 Utara
Bentek, Kecamatan empat puluh Januari
Gangga, Kabupaten tujuh meter 2042
Lombok Utara, persegi),
182
Page 213
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
Provinsi Nusa berdasarkan
Tenggara Barat, Surat Ukur No.
terdaftar atas nama 762/BENTEK/2
PT SIC. 011 Tahun 2011
9. SHGB No.00011 Luas 464m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 28 Januari (empat ratus hingga Barat Pejabat
2012, terletak di Desa enam puluh 28 Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan empat meter Januari Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), 2042 Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 761/BENTEK/2
terdaftar atas nama 011 Tahun 2011
PT SIC.
10. SHGB No.00012 Luas 3.379m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 23 Februari (tiga ribu tiga hingga 3 Barat Pejabat
2012, terletak di Desa ratus tujuh puluh April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan sembilan meter 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 783/BENTEK/2
terdaftar atas nama 012 Tahun 2012
PT SIC.
11. SHGB No.00013 Luas 775m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 23 Februari (tujuh ratus tujuh hingga 3 Barat Pejabat
2012, terletak di Desa puluh lima meter April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan persegi), 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten berdasarkan Kabupaten Lombok
Lombok Utara, Surat Ukur No. Utara
Provinsi Nusa 791/BENTEK/2
Tenggara Barat, 0112 Tahun
terdaftar atas nama 2012
PT SIC.
12. SHGB No.00014 Luas 1.249m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 23 Februari (seribu dua hingga 3 Barat Pejabat
2012, terletak di Desa ratus empat April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan puluh sembilan 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten meter persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 788/BENTEK/2
terdaftar atas nama 012 Tahun 2012
PT SIC.
13. SHGB No.00015 Luas 2.802m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 2 Maret 2012, (dua ribu hingga 3 Barat Pejabat
terletak di Desa delapan ratus April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan dua meter 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 780/BENTEK/2
terdaftar atas nama 012 Tahun 2012
PT SIC.
14. SHGB No.00016 Luas 464m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 3 April 2012, (empat ratus hingga Barat Pejabat
183
Page 214
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
terletak di Desa enam puluh 19 April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan empat meter 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 761/BENTEK/2
terdaftar atas nama 012 Tahun 2012
PT SIC.
15. SHGB No.00016 Luas 431m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 3 April 2012 (empat ratus hingga Barat Pejabat
terletak di Desa tiga puluh satu 19 April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten berdasarkan Kabupaten Lombok
Lombok Utara, Surat Ukur No. Utara
Provinsi Nusa 804/Bentek/201
Tenggara Barat, 2
terdaftar atas nama
PT SIC.
16. SHGB No.00017 Luas 540m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 23 Februari (lima ratus hingga Barat Pejabat
2012, terletak di Desa empat puluh 19 April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten berdasarkan Kabupaten Lombok
Lombok Utara, Surat Ukur No. Utara
Provinsi Nusa 786/BENTEK/2
Tenggara Barat, 012 Tahun 2012
terdaftar atas nama
PT SIC.
17. SHGB No.00018 Luas 789m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 3 April 2012, (tujuh ratus hingga Barat Pejabat
terletak di Desa delapan puluh 19 April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan sembilan meter 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 797/BENTEK/2
terdaftar atas nama 012 Tahun 2012
PT SIC.
18. SHGB No.00019 Luas 2.055m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 3 April 2012, (dua ribu lima hingga Barat Pejabat
terletak di Desa puluh lima meter 19 April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan persegi), 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten berdasarkan Kabupaten Lombok
Lombok Utara, Surat Ukur No. Utara
Provinsi Nusa 793/BENTEK/2
Tenggara Barat, 012 Tahun 2012
terdaftar atas nama
PT SIC.
19. SHGB No.00020 Luas 856m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 3 April 2012, (delapan ratus hingga Barat Pejabat
terletak di Desa lima puluh enam 19 April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten berdasarkan Kabupaten Lombok
Lombok Utara, Surat Ukur No. Utara
Provinsi Nusa 800/BENTEK/2
Tenggara Barat, 012 Tahun 2012
184
Page 215
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
terdaftar atas nama
PT SIC.
20. SHGB No.00021 Luas 1.035m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 3 April 2012 (seribu tiga hingga Barat Pejabat
terletak di Desa puluh lima meter 19 April Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan persegi), 2042 Pertanahan
Gangga, Kabupaten berdasarkan Kabupaten Lombok
Lombok Utara, Surat Ukur No. Utara
Provinsi Nusa 796/BENTEK/2
Tenggara Barat, 012 Tahun 2012
terdaftar atas nama
PT SIC.
21. SHGB No.00022 Luas 1.975m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 28 Juli 2012 (seribu sembilan hingga Barat Pejabat
terletak di Desa ratus tujuh puluh 29 Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan lima meter Septem Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), ber Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan 2042 Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 806/Bentek/201
terdaftar atas nama 2
PT SIC.
22. SHGB No.00023 Luas 1.457m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 28 Juli 2012, (seribu empat hingga Barat Pejabat
terletak di Desa ratus lima puluh 29 Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan tujuh meter Septem Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), ber Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan 2042 Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 813/BENTEK/2
terdaftar atas nama 012 Tahun 2012
PT SIC.
23. SHGB No.00024 Luas 1.008m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 28 Juli 2012, (seribu delapan hingga Barat Pejabat
terletak di Desa meter persegi), 29 Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan berdasarkan Septem Pertanahan
Gangga, Kabupaten Surat Ukur No. ber Kabupaten Lombok
Lombok Utara, 811/BENTEK/2 2042 Utara
Provinsi Nusa 012 Tahun 2012
Tenggara Barat,
terdaftar atas nama
PT SIC.
24. SHGB No.00025 Luas 3.214m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 28 Juli 2012 (tiga ribu dua hingga Barat Pejabat
terletak di Desa ratus empat 22 Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan belas meter Novemb Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), er 2042 Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 762/BTK/2011
terdaftar atas nama Tahun 2011
PT SIC.
25. SHGB No.00026 Luas 1.459m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 16 Juli 2013, (seribu empat hingga Barat Pejabat
terletak di Desa ratus lima puluh 16 Juli Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan sembilan meter 2043 Pertanahan
185
Page 216
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
Gangga, Kabupaten persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 827/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
26. SHGB No.00027 Luas 872m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 17 Juli 2013 (delapan ratus hingga Barat Pejabat
terletak di Desa tujuh puluh dua 17 Juli Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2043 Pertanahan
Gangga, Kabupaten berdasarkan Kabupaten Lombok
Lombok Utara, Surat Ukur No. Utara
Provinsi Nusa 829/BTK/2013
Tenggara Barat,
terdaftar atas nama
PT SIC.
27. SHGB No.00028 Luas 4.722m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 28 Juli 2012, (empat ribu hingga Barat Pejabat
terletak di Desa tujuh ratus dua 16 Juli Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan puluh dua meter 2043 Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 830/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
28. SHGB No.00029 Luas 9.005m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 16 Juli 2013, (sembilan ribu hingga Barat Pejabat
terletak di Desa lima meter 16 Juli Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan persegi), 2043 Pertanahan
Gangga, Kabupaten berdasarkan Kabupaten Lombok
Lombok Utara, Surat Ukur No. Utara
Provinsi Nusa 831/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
29. SHGB No.00030 Luas 1.227m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 17 Juli 2013, (seribu dua hingga Barat Pejabat
terletak di Desa ratus dua puluh 17 Juli Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan tujuh meter 2043 Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 826/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
30. SHGB No.00031 Luas 647m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 16 Juli 2013 (enam ratus hingga Barat Pejabat
terletak di Desa empat puluh 16 Juli Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan tujuh meter 2043 Pertanahan
Gangga, Kabupaten persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 828/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
186
Page 217
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
31. SHGB No.00032 Luas 7.437m2 Berlaku Kabupaten Lombok PT SIC PLTM
tanggal 16 Juli 2013, (tujuh ribu hingga Barat Pejabat
terletak di Desa empat ratus tiga 16 Juli Perwakilan Kantor
Bentek, Kecamatan puluh tujuh 2043 Pertanahan
Gangga, Kabupaten meter persegi), Kabupaten Lombok
Lombok Utara, berdasarkan Utara
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 832/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
32. SHGB No.00033 Luas 10.345m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 15 November (sepuluh ribu hingga Kabupaten Lombok
2013 terletak di Desa tiga ratus empat 15 Utara
Bentek, Kecamatan puluh lima meter Novemb
Gangga, Kabupaten persegi), er 2043
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 790/BENTEK/2
terdaftar atas nama 012 Tahun 2012
PT SIC.
33. SHGB No.00034 Luas 513m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 15 November (lima ratus tiga hingga Kabupaten Lombok
2013 terletak di Desa belas meter 15 Utara
Bentek, Kecamatan persegi), Novemb
Gangga, Kabupaten berdasarkan er 2043
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 809/BENTEK/2
Tenggara Barat, 012 Tahun 2012
terdaftar atas nama
PT SIC.
34. SHGB No.00035 Luas 499m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (empat ratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa sembilan puluh Maret Utara
Bentek, Kecamatan sembilan meter 2044
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 844/BTK/2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
35. SHGB No.00036 Luas 662m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (enam ratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa enam puluh dua Maret Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 841/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
36. SHGB No.00037 Luas 355m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 ratus tiga puluh hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa lima meter Maret Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
187
Page 218
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
Provinsi Nusa 842/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
37. SHGB No.00038 Luas 291m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (dua ratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa sembilan puluh Maret Utara
Bentek, Kecamatan satu meter 2044
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 857/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
38. SHGB No.00039 Luas 2.630m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (dua ribu enam hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa ratus tiga puluh Maret Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 853/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
39. SHGB No.00040 Luas 794m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (tujuh ratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa sembilan puluh Maret Utara
Bentek, Kecamatan empat meter 2044
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 848/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
40. SHGB No.00041 Luas 260m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (dua ratus enam hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa puluh meter Maret Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 851/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
41. SHGB No.00042 Luas 62m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (enam puluh hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa dua meter Maret Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 843/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
42. SHGB No.00043 Luas 255m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (dua ratus lima hingga 5 Kabupaten Lombok
188
Page 219
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
terletak di Desa puluh lima meter Maret Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 837/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
43. SHGB No.00044 Luas 108m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (seratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa delapan meter Maret Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 854/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
44. SHGB No.00045 Luas 535m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (lima ratus tiga hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa puluh lima meter Maret Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 847/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
45. SHGB No.00046 Luas 764m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (tujuh ratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa enam puluh Maret Utara
Bentek, Kecamatan empat meter 2044
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 833/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
46. SHGB No.00047 Luas 619m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (enam ratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa sembilan belas Maret Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 850/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
47. SHGB No.00048 Luas 1.383m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (seribu tiga ratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa delapan puluh Maret Utara
Bentek, Kecamatan tiga meter 2044
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 846/BTK/2013
189
Page 220
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
48. SHGB No.00049 Luas 500m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (lima ratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa meter persegi), Maret Utara
Bentek, Kecamatan berdasarkan 2044
Gangga, Kabupaten Surat Ukur No.
Lombok Utara, 845/BTK/2013
Provinsi Nusa Tahun 2013
Tenggara Barat,
terdaftar atas nama
PT SIC.
49. SHGB No.00050 Luas 151m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (seratus lima hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa puluh satu meter Maret Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 856/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
50. SHGB No.00051 Luas 1.326m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (seribu tiga ratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa dua puluh enam Maret Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 855/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
51. SHGB No.00052 Luas 75m2 (tujuh Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 puluh lima meter hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa persegi), Maret Utara
Bentek, Kecamatan berdasarkan 2044
Gangga, Kabupaten Surat Ukur No.
Lombok Utara, 838/BTK/2013
Provinsi Nusa Tahun 2013
Tenggara Barat,
terdaftar atas nama
PT SIC.
52. SHGB No.00053 Luas 730m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 12 Maret 2014 (tujuh ratus tiga hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa puluh meter 12 Utara
Bentek, Kecamatan persegi), Maret
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2044
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 835/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
53. SHGB No.00054 Luas 1.043m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (seribu empat hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa puluh tiga meter Maret Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2044
190
Page 221
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 834/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
54. SHGB No.00055 Luas 187m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (seratus hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa delapan puluh Maret Utara
Bentek, Kecamatan tujuh meter 2044
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 839/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
55. SHGB No.00056 Luas 1.584m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 5 Maret 2014 (seribu lima hingga 5 Kabupaten Lombok
terletak di Desa ratus delapan Maret Utara
Bentek, Kecamatan puluh empat 2044
Gangga, Kabupaten meter persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 852/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
56. SHGB No.00057 Luas 11.734m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 3 September (sebelas ribu hingga 3 Kabupaten Lombok
2014 terletak di Desa tujuh ratus tiga Oktober Utara
Bentek, Kecamatan puluh empat 2044
Gangga, Kabupaten meter persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 862/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
57. SHGB No.00058 Luas 536m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 1 Oktober (lima ratus tiga hingga 1 Kabupaten Lombok
2014 terletak di Desa puluh enam Oktober Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2044
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 840/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
58. SHGB No.00059 Luas 3.133m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 6 Maret 2015, (tiga ribu seratus hingga 6 Kabupaten Lombok
terletak di Desa tiga puluh tiga Maret Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2045
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 849/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
191
Page 222
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
59. SHGB No.00060 Luas 4.305m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 19 Maret (empat ribu tiga hingga Kabupaten Lombok
2015, terletak di Desa ratus lima meter 19 Utara
Bentek, Kecamatan persegi), Maret
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2045
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 768/BENTEK/2
Tenggara Barat, 011 Tahun 2011
terdaftar atas nama
PT SIC.
60. SHGB No.00061 Luas 1.171m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 11 September (seribu seratus hingga Kabupaten Lombok
2015, terletak di Desa tujuh puluh satu 11 Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), Septem
Gangga, Kabupaten berdasarkan ber
Lombok Utara, Surat Ukur No. 2045
Provinsi Nusa 863/BTK/2013
Tenggara Barat, Tahun 2013
terdaftar atas nama
PT SIC.
61. SHGB No.00062 Luas 1.500m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 11 September (seribu lima hingga Kabupaten Lombok
2015, terletak di Desa ratus meter 11 Utara
Bentek, Kecamatan persegi), Septem
Gangga, Kabupaten berdasarkan ber
Lombok Utara, Surat Ukur No. 2045
Provinsi Nusa 952/BTK/2015
Tenggara Barat, Tahun 2015
terdaftar atas nama
PT SIC.
62. SHGB No.00063 Luas 32.330m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 2 November (tiga puluh dua hingga 2 Kabupaten Lombok
2015, terletak di Desa ribu tiga ratus Novemb Utara
Bentek, Kecamatan tiga puluh meter er 2045
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 00890/BTK/201
terdaftar atas nama 3 Tahun 2013
PT SIC.
63. SHGB No.00064 Luas 506m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 3 November (seribu delapan hingga 3 Kabupaten Lombok
2015, terletak di Desa meter persegi), Novemb Utara
Bentek, Kecamatan berdasarkan er 2045
Gangga, Kabupaten Surat Ukur No.
Lombok Utara, 836/BTK/2013
Provinsi Nusa Tahun 2013
Tenggara Barat,
terdaftar atas nama
PT SIC.
64. SHGB No. 00065 Luas 385m2 26 Kantor Pertanahan PT PLTM
tanggal 19 Januari (tiga ratus Januari Kabupaten Lombok SIC
2016, terletak di Desa delapan puluh 2046 Utara
Bentek, Kecamatan lima meter
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
192
Page 223
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01023/BTK/201
terdaftar atas Pt SIC 5 Tahun 2015
65. SHGB No.00066 Luas 467m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 12 September (empat ratus hingga Kabupaten Lombok
2013, terletak di Desa enam puluh 26 Barat Pejabat
Bentek, Kecamatan tujuh meter Januari Perwakilan Kantor
Gangga, Kabupaten persegi), 2046 Pertanahan
Lombok Utara, berdasarkan Kabupaten Lombok
Provinsi Nusa Surat Ukur No. Utara
Tenggara Barat, 817/BTK/2013
terdaftar atas nama Tahun 2013
PT SIC.
66. SHGB No.00067 Luas 31m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 4 Desember puluh satu meter hingga Kabupaten Lombok
2015, terletak di Desa persegi), 26 Utara
Bentek, Kecamatan berdasarkan Januari
Gangga, Kabupaten Surat Ukur No. 2046
Lombok Utara, 01030/BTK/201
Provinsi Nusa 5 Tahun 2015
Tenggara Barat,
terdaftar atas nama
PT SIC.
67. SHGB No.00068 Luas 383m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 3 April 2012, ratus delapan hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa puluh tiga meter 26 Barat Pejabat
Bentek, Kecamatan persegi), Januari Perwakilan Kantor
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2046 Pertanahan
Lombok Utara, Surat Ukur No. Kabupaten Lombok
Provinsi Nusa 803/BTK/2012 Utara
Tenggara Barat, Tahun 2012
terdaftar atas nama
PT SIC.
68. SHGB No.00069 Luas 392m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 10 September ratus sembilan hingga Kabupaten Lombok
2015, terletak di Desa puluh dua meter 26 Utara
Bentek, Kecamatan persegi), Januari
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2046
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 00954/BTK/201
Tenggara Barat, 5 Tahun 2015
terdaftar atas nama
PT SIC.
69. SHGB No.00070 Luas 264m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 4 Desember (dua ratus enam hingga Kabupaten Lombok
2015, terletak di Desa puluh empat 26 Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), Januari
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2046
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01025/BTK/201
Tenggara Barat, 5 Tahun 2015
terdaftar atas nama
PT SIC.
70. SHGB No.00071 Luas 162m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 10 September (seratus enam hingga Kabupaten Lombok
2015, terletak di Desa puluh dua meter 26 Utara
193
Page 224
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
Bentek, Kecamatan persegi), Januari
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2046
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 00958/BTK/201
Tenggara Barat, 5 Tahun 2015
terdaftar atas nama
PT SIC.
71. SHGB No.00072 Luas 1.317m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 21 Januari (seribu tiga ratus hingga Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa tujuh belas 26 Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), Januari
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2046
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 00960/BTK/201
Tenggara Barat, 5 Tahun 2015
terdaftar atas nama
PT SIC.
72. SHGB No.00073 Luas 232m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 19 Januari (dua ratus tiga hingga Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa puluh dua meter 26 Utara
Bentek, Kecamatan persegi), Januari
Gangga, Kabupaten berdasarkan 2046
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01027/BTK/201
Tenggara Barat, 5 Tahun 2015
terdaftar atas nama
PT SIC.
73. SHGB No.00074 Luas 309m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 2 Februari ratus sembilan hingga 3 Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa meter persegi), Februari Utara
Bentek, Kecamatan berdasarkan 2046
Gangga, Kabupaten Surat Ukur No.
Lombok Utara, 01041/BTK/201
Provinsi Nusa 6 Tahun 2016
Tenggara Barat,
terdaftar atas nama
PT SIC.
74. SHGB No.00075 Luas 681m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 02 Februari (enam ratus hingga 3 Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa delapan puluh Februari Utara
Bentek, Kecamatan satu meter 2046
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01039/BTK/201
terdaftar atas nama 5 Tahun 2015
PT SIC.
75. SHGB No.00076 Luas 374m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, ratus tujuh puluh hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa empat meter 13 April Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2046
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01054/BTK/201
Tenggara Barat, 6 Tahun 2016
terdaftar atas nama
194
Page 225
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
PT SIC.
76. SHGB No.00077 Luas 685m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (enam ratus hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa delapan puluh 13 April Utara
Bentek, Kecamatan lima meter 2046
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01047/BTK/201
terdaftar atas nama 6 Tahun 2016
PT SIC.
77. SHGB No.00078 Luas 494m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (empat ratus hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa sembilan puluh 13 April Utara
Bentek, Kecamatan empat meter 2046
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01049/BTK/201
terdaftar atas nama 6 Tahun 2016
PT SIC.
78. SHGB No.00079 Luas 593m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (lima ratus hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa sembilah puluh 13 April Utara
Bentek, Kecamatan tiga meter 2046
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01056/BTK/201
terdaftar atas nama 6 Tahun 2016
PT SIC.
79. SHGB No.00080 Luas 635m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (enam ratus tiga hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa puluh lima meter 13 April Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2046
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01051/BTK/201
Tenggara Barat, 6 Tahun 2016
terdaftar atas nama
PT SIC.
80. SHGB No.00081 Luas 1.051m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (seribu lima hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa puluh satu meter 13 April Utara
Bentek, Kecamatan persegi), 2046
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01052/BTK/201
Tenggara Barat, 6 Tahun 2016
terdaftar atas nama
PT SIC.
81. SHGB No.00082 Luas 3.704m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (tiga ribu tujuh hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa ratus empat 13 April Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2046
Gangga, Kabupaten berdasarkan
195
Page 226
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01050/BTK/201
Tenggara Barat, 6 Tahun 2016
terdaftar atas nama
PT SIC.
82. SHGB No.00083 Luas 852m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (delapan ratus hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa lima puluh dua 13 April Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2046
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01048/BTK/201
Tenggara Barat, 6 Tahun 2016
terdaftar atas nama
PT SIC.
83. SHGB No.00084 Luas 6.146m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (enam ribu hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa seratus empat 13 April Utara
Bentek, Kecamatan puluh enam 2046
Gangga, Kabupaten meter persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01055/BTK/201
terdaftar atas nama 6 Tahun 2016
PT SIC.
84. SHGB No.00085 Luas 2.562m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (dua ribu lima hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa ratus enam 13 April Utara
Bentek, Kecamatan puluh dua meter 2046
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01053/BTK/201
terdaftar atas nama 6 Tahun 2016
PT SIC.
85. SHGB No.00086 Luas 4.787m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 13 April 2016, (empat ribu hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa tujuh ratus 13 April Utara
Bentek, Kecamatan delapan puluh 2046
Gangga, Kabupaten tujuh meter
Lombok Utara, persegi),
Provinsi Nusa berdasarkan
Tenggara Barat, Surat Ukur No.
terdaftar atas nama 01057/BTK/201
PT SIC. 6 Tahun 2016
86. SHGB No.00087 Luas 3.950m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 2 Agustus (tiga ribu hingga 2 Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa sembilan ratus Agustus Utara
Bentek, Kecamatan lima puluh meter 2046
Gangga, Kabupaten persegi),
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01596/BTK/201
terdaftar atas nama 6 Tahun 2016
PT SIC.
87. SHGB No.00088 Luas 178m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
196
Page 227
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
tanggal 2 Agustus (seratus tujuh hingga 2 Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa puluh delapan Agustus Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2046
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01594/BTK/201
Tenggara Barat, 6 Tahun 2016
terdaftar atas nama
PT SIC.
88. SHGB No.00089 Luas 638m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 3 Agustus (enam ratus tiga hingga 3 Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa puluh delapan Agustus Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2046
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 01595/BTK/201
Tenggara Barat, 6 Tahun 2016
terdaftar atas nama
PT SIC.
89. SHGB No.00090 Luas 2.223m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 11 Agustus (dua ribu dua hingga Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa ratus dua puluh 11 Utara
Bentek, Kecamatan tiga meter Agustus
Gangga, Kabupaten persegi), 2046
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01616/BTK/201
terdaftar atas nama 6 Tahun 2016
PT SIC.
90. SHGB No.00091 Luas 196m2 Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 18 Agustus (seratus hingga Kabupaten Lombok
2016, terletak di Desa sembilan puluh 18 Utara
Bentek, Kecamatan enam meter Agustus
Gangga, Kabupaten persegi), 2046
Lombok Utara, berdasarkan
Provinsi Nusa Surat Ukur No.
Tenggara Barat, 01617/BTK/201
terdaftar atas nama 6 Tahun 2016
PT SIC.
91. SHGB No.00092 Luas 317m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 23 Mei 2017 ratus tujuh belas hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa meter persegi), 24 Mei Utara
Bentek, Kecamatan berdasarkan 2047
Gangga, Kabupaten Surat Ukur No.
Lombok Utara, 1692/BTK/2017
Provinsi Nusa Tahun 2017
Tenggara Barat,
terdaftar atas nama
PT SIC.
92. SHGB No.00093 Luas 386m2 (tiga Berlaku Kantor Pertanahan PT SIC PLTM
tanggal 23 Mei 2017 ratus delapan hingga Kabupaten Lombok
terletak di Desa puluh enam 24 Mei Utara
Bentek, Kecamatan meter persegi), 2047
Gangga, Kabupaten berdasarkan
Lombok Utara, Surat Ukur No.
Provinsi Nusa 1693/BTK/2017
197
Page 228
Sertifikat, Tanggal
Penerbitan, Alamat Luas dan Jangka Pejabat/Instansi Kepemilikan
No Peruntukan
dan Terdaftar Atas Surat Ukur Waktu Yang Mengeluarkan Hak
Nama
Tenggara Barat, Tahun 2017
terdaftar atas nama
PT SIC.
Pada tanggal Prospektus ini, 92 (sembilan puluh dua) bidang tanah yang dimiliki PT SIC sebagaimana dimaksud
diatas menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 53/2022 tanggal 11 April 2022, yang dibuat di
hadapan Ambar Susanti, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Lombok Utara, dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak
Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 00217/2022 atas nama PT Bank Central Asia Tbk.
2) Mesin
SIC memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi Nilai/Harga
1. Generator Unit I dan Type TD 125
Unit II Output/Flovel Ltd 3125 kVA
Merk TDPS
Tegangan 6,3 kV
Putaran 1000 rpm
Phasa 3
Arus 286 A
Frequency 50 Hz
Voltage (DC) 320 V
Tahun Pembuatan 2013
2. Turbin I dan Turbin II Type Francis/ Andritz
Hydro
Shaft (Vertical/ Horizontal
Horizontal)
Putaran nominal 1000 rpm
Rp28.122.000.000,00
Output Daya 2632 Kw
Rated Head 143.3 m
Rated Power Output 2632 kW
Tahun Pembuatan 2013
Negara Asal India
3. Main Transformer Type 60076
Unit I dan Unit II Number of 2 Unit
Transformers
Transformer Ratings 3150 kVa
Phase 3
Frekuensi 50 Hz
Negara Asal India
Tahun Pembuatan 2012
4. Generator Unit III dan Type TD 145 Rp17.789.000.000,00
Unit IV Output/Flovel Ltd 1250 kVA
Merk TDPS
Tegangan 6,3 kV
Putaran 428.6 rpm
Phasa 3
Arus 115 A
Frequency 50 Hz
Voltage (DC) 200-300 V
Tahun Pembuatan 2013 (III) /2014 (IV)
198
Page 229
No. Nama Mesin Deskripsi Nilai/Harga
Negara Asal India
5. Turbin III dan Turbin Type Hydraulic Turbine
IV (Pelton)
Shaft (Vertical/ Horizontal
Horizontal)
Output Daya 1052 Kw
Rated Head 143.3 m
Putaran nominal 428.6 rpm
Rated Power Output 1052 kW
Tahun Pembuatan 2013 (III) /2014 (IV)
Negara Asal India
6. Main Transformer Type ONAN/OUTDOOR
Unit III dan Unit IV Type DM 16
Number of 1327374 (III)
Transformers /1420364 (IV)
Transformer Ratings 1250 kVa
Phase 3
Frekuensi 50 Hz
Total Rp45.911.000.000,00
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh PT SIC menjadi agunan untuk
kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 17 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Deni Thanur,
S.E., S.H., M.Kn., sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI
Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00040570.AH.05.01.Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022.
SMHP
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SMHP memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
a. Tanah dan Bangunan
Bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh SMHP berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (selanjutnya disebut
“SHGB”) adalah sebagai berikut:
Jenis, No. Dan Berlaku
Surat Ukur/ Nama
Keterangan sampai
No. Luas Gambar Lokasi Pemegang Peruntukan
Penerbitan dengan
Situasi Hak
Sertifikat tanggal
1 No. 2 tanggal 9 14.690 m2 Surat Ukur Desa 29 PT SMHP PLTM
Januari 2012 No. Tabbingjai, Desember
dikeluarkan oleh 00003/TABBI Kecamatan 2031
Kantor NGJAI/2010 Tombolo
Pertanahan tanggal 25 Pao,
Kabupaten Gowa Februari 2010 Kabupaten
Gowa,
Provinsi
Sulawesi
Selatan
2 SHGB No. 3 68.588 m2 Surat Ukur Kelurahan 6 Mei PT SMHP Gedung
tanggal 5 Mei No. Tassililu, 2034 Pembangkit
2009 dikeluarkan 74/Tassililu/20 Kecamatan Listrik dan
oleh Kantor 09 tanggal 22 Sinjai Barat, Saluran Air
Pertanahan Kota April 2009 Kota Sinjai, Tertutup
Sinjai Provinsi
Sulawesi
Selatan
199
Page 230
Pada tanggal Prospketus ini, seluruh SHGB atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh PT SMHP di atas
sedang dibebankan hak tanggungan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Sindikasi BCA-SMI, sebagaimana dinyatakan dalam:
i. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 144 tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Andi
Salmawati, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Gowa untuk SHGB No. 2/2012; dan
ii. Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 14 tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat
di hadapan Andi Nirwana Citra Alam, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Kabupaten Sinjai untuk SHGB No.
3/2009.
b. Hak Pakai
Bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh SMHP berdasarkan Sertipikat Hak Pakai (selanjutnya disebut “SHP”)
adalah sebagai berikut:
Jenis, No. Dan Berlaku
Surat Ukur/ Nama
Keterangan sampai
No. Luas Gambar Lokasi Pemegang Peruntukan
Penerbitan dengan
Situasi Hak
Sertifikat tanggal
1 SHP No. 18 tanggal 1.324 m2 Surat Ukur Kelurahan 4 Mei PT SMHP Genangan
4 Mei 2009 No. Tassililu, 2034 Air
dikeluarkan oleh 73/Tassililu/2 Kecamatan
Kantor Pertanahan 009 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 22 April 2009 Kota Sinjai,
Provinsi
Sulawesi
Selatan
2 SHP No. 19 tanggal 7.457 m2 Surat Ukur Kelurahan 6 Mei PT SMHP Jalanan
5 Mei 2009 No. Tassililu, 2034
dikeluarkan oleh 70/Tassililu/2 Kecamatan
Kantor Pertanahan 009 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 22 April 2009 Kota Sinjai,
Provinsi
Sulawesi
Selatan
3 SHP No. 20 tanggal 4.026 m2 Surat Ukur Kelurahan 6 Mei PT SMHP Jalanan
5 Mei 2009 No. Tassililu, 2034
dikeluarkan oleh 71/Tassililu/2 Kecamatan
Kantor Pertanahan 009 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 22 April 2009 Kota Sinjai,
Provinsi
Sulawesi
Selatan
4 SHP No. 21 tanggal 8.999 m2 Surat Ukur Kelurahan 6 Mei PT SMHP Genangan
5 Mei 2009 No. Tassililu, 2034 Air
dikeluarkan oleh 72/Tassililu/2 Kecamatan
Kantor Pertanahan 009 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 22 April 2009 Kota Sinjai,
Provinsi
Sulawesi
Selatan
5 SHP No. 22 tanggal 3.125 m2 Surat Ukur Kelurahan 6 Mei PT SMHP Jalanan
5 Mei 2009 No. Tassililu, 2034
dikeluarkan oleh 75/Tassililu/2 Kecamatan
Kantor Pertanahan 009 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 22 April 2009 Kota Sinjai,
Provinsi
Sulawesi
Selatan
6 SHP No. 27 tanggal 695 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Galian
15 November 2011 No. Tassililu, November Jaringan
200
Page 231
Jenis, No. Dan Berlaku
Surat Ukur/ Nama
Keterangan sampai
No. Luas Gambar Lokasi Pemegang Peruntukan
Penerbitan dengan
Situasi Hak
Sertifikat tanggal
dikeluarkan oleh 81/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
7 SHP No. 28 tanggal 94 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 83/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
8 SHP No. 29 tanggal 64 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 84/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
9 SHP No. 30 tanggal 1.807 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 85/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
10 SHP No. 31 tanggal 1.914 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 86/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
11 SHP No. 32 tanggal 438 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 87/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
12 SHP No. 33 tanggal 100 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 88/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
13 SHP No. 34 tanggal 1.312 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
201
Page 232
Jenis, No. Dan Berlaku
Surat Ukur/ Nama
Keterangan sampai
No. Luas Gambar Lokasi Pemegang Peruntukan
Penerbitan dengan
Situasi Hak
Sertifikat tanggal
dikeluarkan oleh 89/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
14 SHP No. 35 tanggal 1.469 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 90/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
15 SHP No. 36 tanggal 54 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 91/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
16 SHP No. 37 tanggal 198 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 92/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
17 SHP No. 38 tanggal 315 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 93/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
18 SHP No. 39 tanggal 739 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 94/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
19 SHP No. 40 tanggal 1.222 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 96/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
20 SHP No. 41 tanggal 856 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
202
Page 233
Jenis, No. Dan Berlaku
Surat Ukur/ Nama
Keterangan sampai
No. Luas Gambar Lokasi Pemegang Peruntukan
Penerbitan dengan
Situasi Hak
Sertifikat tanggal
dikeluarkan oleh 97/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
21 SHP No. 42 tanggal 133 m2 Surat Ukur Kelurahan 15 PT SMHP Jalan
15 November 2011 No. Tassililu, November
dikeluarkan oleh 98/Tassililu/2 Kecamatan 2036
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
22 SHP No. 48 tanggal 2.746 m2 Surat Ukur Kelurahan 19 Juli PT SMHP Jalan
4 September 2012 No. Tassililu, 2032
dikeluarkan oleh 82/Tassililu/2 Kecamatan
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
23 SHP No. 49 tanggal 10.836 m2 Surat Ukur Kelurahan 19 Juli PT SMHP Jalan
4 September 2012 No. Tassililu, 2032
dikeluarkan oleh 95/Tassililu/2 Kecamatan
Kantor Pertanahan 011 tanggal Sinjai Barat,
Kota Sinjai 10 November Kota Sinjai,
2011 Provinsi
Sulawesi
Selatan
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh SHP berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh SMHP di atas
sedang dibebankan hak tanggungan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Sindikasi BCA-SMI, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)
No. 13 tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Andi Nirwana Citra Alam, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT
di Kabupaten Sinjai.
b. Mesin dan Peralatan
SMHP memiliki harta kekayaan berupa mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Mesin dan Peralatan Deskripsi
1 Generator Unit I dan Unit II Manufacture INDAR
No. serial 3010000152 / 3010000153
Rated MVA 3.9 MVA / 7.3 MVA
Phase 3
Field 7.8 / 8.8
Frequency 50 Hz
Type Silent Pole
Rated Voltage 6600 V
Rated Current 638.6 A / 341 A
Field Voltage 80 / 56
PF 0.9
Speed 750 / 10000
2 Tranformer Unit I dan Unit II Manufacture ABB
203
Page 234
Type Trafo Daya
No. Seri 1LVN2090291 / 1LVN209291
Rated MVA 8.5 MVA / 4.5 MVA
Rated Current 223.1 A / 118.1 A
Imp (Z%) 9.22%
Cooling System ONAN
Vector Group Ynd11
Prime Voltage 20000 V
Sec. Voltage 6600 V
Frequency 50 Hz
3 Turbin Unit I dan Unit II Manufacture Hydroenergi
Type Francis
No. Serial F627/18-770 / 627/18-580
Rate Output 6.75 / 3.8
Speed 750 / 100
Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh SMHP sebagaimana disebutkan di atas sedang
dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
SMI, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 29 tanggal 14 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Deni Thanur S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan dibuktikan dengan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00040599.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022 untuk jaminan benda bergerak
atas nama PT Bank Central Asia Tbk.
BDP
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, BDP memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
BDP memiliki asset tanah yang terdiri dari 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) yang terletak di Banten,
dengan rincian sebagai berikut:
Jenis, Nomor Surat
Keterangan Ukur/Ga Jangka Nama Pemegang
No. Luas Lokasi Peruntukan
Penerbitan mbar Waktu Hak
Sertifikat Situasi
1. SHGB No. 1 99.000 m2 Surat Ukur Desa 9 Juli PLTM PT Banyu Daya
tanggal 10 Juli (sembilan No. Cibarengkok, 2015 Perkasa
2015 puluh 1/Cibaren Kecamatan Dibebani Hak
dikeluarkan sembilan gkok/2 Panggarangan, Tanggungan Sebesar
oleh Kantor ribu meter 015 Kabupaten Rp203.193.562.500,-
Pertanahan persegi) tanggal Lebak, Provinsi oleh PT Bank Mandiri
Kabupaten Banten (Persero) Tbk
Lebak berdasarkan SHT No.
464/2019
2. SHGB No. 1 90.100 m2 Surat Ukur Desa Gunung 24 Juni PLTM PT Banyu Daya
tanggal 25 (sembilan No. Gede, 2045 Perkasa
Juni 2015 puluh ribu 2/Gunung Kecamatan
dikeluarkan seratus gede/2 Panggarangan,
oleh Kantor meter 015 Kabupaten
Pertanahan persegi) tanggal 3 Lebak, Provinsi
Kabupaten Februari Banten
Lebak 2015
Pada tanggal Prospektus, 2 (dua) bidang tanah yang dimiliki PT BDP sebagaimana dimaksud di atas menjadi agunan
untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan
hak tanggungan sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 140/2022 tanggal 21 Maret
2022 yang dibuat di hadapan John Heri Azmi, S.H., Notaris di Kabupaten Lebak.
204
Page 235
2) Mesin dan Peralatan
BDP memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi Nilai/Harga
1. Generator Unit I Type Synchronous AC Generator
dan Unit II Merk TDPS
Tegangan 6.3 kV
Putaran 750 rpm
Phasa 3
Kapasitas 5.275 kVA
Arus 483 A
Max. temp. of Û&
stator
Frequency 50 Hz
Standard IEC 60034
Negara Asal India
Tahun 2015
Pembuatan
2. Transformer Unit I Merk TR (ltd)
dan Unit II Type Outdoor
Number of Tap 13
Rated Capacity 6 MVA
Rated Voltage 20 / 6.3 kV
Phase 3
Frekuensi 50 Hz
Cooling Type ONAN
Insulation Level 125
Standard IEC-60076
Negara India
3. Turbin I dan Merk Flovel
Turbin II Type Horizontal Shaft Francis Turbine
Rated Head / 95 m
Discharge
Putaran nominal 750 rpm
Run Way Speed -
Rated Power 4.385 kW
Output
Water Flow. (Q) 5.06 m3 /s
Tahun pembuatan 2014
Total Rp48.339.270.000,00
Sampai dengan tanggan Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh BDP sebagaimana disebutkan di atas
tercatat dalam Daftar Objek Jaminan Fidusia tanggal 10 Januari 2023 sebagaimana sedang dibebankan jaminan
fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana
penjaminan tersebut dinyatakan dalam Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 14 tanggal 14 Januari 2022,
dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040564.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25
Januari 2022.
SME
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SME memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini, SME memiliki aset tanah dan bangunan yang terdiri dari 5 (lima) Sertipikat Hak Guna
205
Page 236
Bangunan (“SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, yaitu sebagai berikut :
Jenis,
Nomor, Surat Nama
Jangka
No. Keterangan Luas (m2) Ukur/Gambar Lokasi Peruntukkan Pemegang
Waktu
Penerbitan Situasi Hak
Sertifikat
1. SHGB No. 10.770 Surat Ukur Nagari Sariak 29 November PLTM PT SME
00001 No. Alahan Tigo, 2018 sampai
tanggal 29 00035/Nagari Kecamatan dengan 29
November Sariak Alahan Hiliran November
2018 Tigo/2018 Gumanti, 2048
dikeluarkan Kabupaten
oleh Kantor Solok,
Pertanahan Provinsi
Kabupaten Sumateria
Solok Barat
2. SHGB No. 139.232 Surat Ukur Nagari Sariak 15 Januari PLTM PT SME
00002 No. Alahan Tigo, 2019 sampai
tanggal 15 00031/Nagari Kecamatan dengan 11
Januari Sariak Alahan Hiliran Januari 2049
2019 Tigo/2018 Gumanti,
dikeluarkan Kabupaten
oleh Kantor Solok,
Pertanahan Provinsi
Kabupaten Sumateria
Solok Barat
3. SHGB No. 29.640 Surat Ukur Nagari Sariak 15 Januari PLTM PT SME
00003 No. Alahan Tigo, 2019 sampai
tanggal 15 00032/Nagari Kecamatan dengan 11
Januari Sariak Alahan Hiliran Januari 2049
2019 Tigo/2018 Gumanti,
dikeluarkan Kabupaten
oleh Kantor Solok,
Pertanahan Provinsi
Kabupaten Sumateria
Solok Barat
4. SHGB No. 81.700 Surat Ukur Nagari Sariak 14 Februari PLTM PT SME
00004 No. Alahan Tigo, 2019 sampai
tanggal 14 00036/Nagari Kecamatan dengan 31
Februari Sariak Alahan Hiliran Januari 2049
2019 Tigo/2018 Gumanti,
dikeluarkan Kabupaten
oleh Kantor Solok,
Pertanahan Provinsi
Kabupaten Sumateria
Solok Barat
5. SHGB No. 126.300 Surat Ukur Nagari Sariak 21 Februari PLTM PT SME
00005 No. Alahan Tigo, 2019 sampai
tanggal 21 00034/Nagari Kecamatan dengan 19
Februari Sariak Alahan Hiliran Februari 2049
2019 Tigo/2019 Gumanti,
dikeluarkan Kabupaten
oleh Kantor Solok,
Pertanahan Provinsi
Kabupaten Sumateria
Solok Barat
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh bidang tanah dan bangunan yang dimiliki SME sebagaimana dimaksud diatas
menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI
206
Page 237
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 231/2022 tanggal 11 April 2022, yang dibuat
di hadapan Pasnelyza Karani, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Solok.
2) Mesin dan Peralatan
SME memiliki mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi
1. Turbin Unit I dan Turbin Manufactured Flovel
Unit II Type F602/16
Shaft (Vertical/Horizontal) Horizontal Francis
Rated Head/ Discharge 116.01 m/3.68 m3/s
Rated output 3835 kWe
Rated speed 750 rpm
Run Way Speed 1235 rpm
Tahun Pembuatan 2018
Negara Asal India
2. Generator Unit I dan II Manufactured WEG
Type Synchronous Generator
Synchronised Speed 750 rpm
Rated Output / Tegangan 6,3 kV
Rated Frequency 50 Hz
Number of Phases 3
Insulation Class F
Rated current/Arus 440A
Rated Voltage 6.3 kV
3. Main Transformer Unit I Number of Transformers 2 unit
dan Unit II Manufactured Technical Associated
/T&R/GE/PETE
Type Oil Immersed, Core Type
Rated Frequency 50 Hz
Rated Voltage 20/6,3 kV
Rated Power 6000 kVA
Vector Group YND11
Number of Phases 3
Tahun Pembuatan 2018
Negara Asal India
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh SME menjadi agunan untuk kepentingan
kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 08 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E.,
S.H., M.Kn., dan dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040551.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25
Januari 2022.
MBP
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, MBP memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini, MBP memiliki aset tanah berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (”SHGB”) yang terletak
di berbagai lokasi, sebagai berikut:
Jenis, Nomor,
Surat Nama
Keterangan Luas Jangka
No. Ukur/Gambar Lokasi Pemegang
Penerbitan (m2) Waktu Peruntukkan
Situasi Hak
Sertifikat
1. SHGB No. 00001 14.922 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 423/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
207
Page 238
Jenis, Nomor,
Surat Nama
Keterangan Luas Jangka
No. Ukur/Gambar Lokasi Pemegang
Penerbitan (m2) Waktu Peruntukkan
Situasi Hak
Sertifikat
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
2. SHGB No. 00001 348 Surat Ukur No. Desa Tlaga, 27 Juni PLTM PT MBP
tanggal 27 Juni 833/Tlaga/201 Kecamatan 2019
2019 dikeluarkan 9 tanggal 25 Punggelan, sampai
oleh Kantor Juni 2019 Kabupaten dengan
Pertanahan Banjarnegara, 8 Mei
Kabupaten Provinsi Jawa 2049
Banjarnegara Tengah
3. SHGB No. 00001 24 Surat Ukur No. Desa 30 April PLTM PT MBP
tanggal 30 April 319/Sipedang/ Sipedang, 2019
2019 dikeluarkan 2019 tanggal Kecamatan sampai
oleh Kantor 26 April 2019 Banjarmangu, dengan
Pertanahan Kabupaten 12 April
Kabupaten Banjarnegara, 2049
Banjarnegara Provinsi Jawa
Tengah
4. SHGB No. 00002 8.200 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 422/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
5. SHGB No. 00002 3.853 Surat Ukur No. Desa 30 April PLTM PT MBP
tanggal 30 April 320/Sipedang/ Sipedang, 2019
2019 dikeluarkan 2019 tanggal Kecamatan sampai
oleh Kantor 26 April 2019 Banjarmangu, dengan
Pertanahan Kabupaten 12 April
Kabupaten Banjarnegara, 2049
Banjarnegara Provinsi Jawa
Tengah
6. SHGB No. 00003 2.821 Surat Ukur No. Desa 19 PLTM PT MBP
tanggal 19 329/Sipedang/ Sipedang, Septemb
September 2019 2019 tanggal Kecamatan er 2019
dikeluarkan oleh 17 September Banjarmangu, sampai
Kantor Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 4
Banjarnegara Provinsi Jawa Septemb
Tengah er 2049
7. SHGB No. 00003 12.546 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 421/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
8. SHGB No. 00004 1.774 Surat Ukur No. Desa 19 PLTM PT MBP
tanggal 19 330/Sipedang/ Sipedang, Septemb
September 2019 2019 tanggal Kecamatan er 2019
dikeluarkan oleh 17 September Banjarmangu, sampai
Kantor Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 4
Banjarnegara Provinsi Jawa Septemb
Tengah er 2049
208
Page 239
Jenis, Nomor,
Surat Nama
Keterangan Luas Jangka
No. Ukur/Gambar Lokasi Pemegang
Penerbitan (m2) Waktu Peruntukkan
Situasi Hak
Sertifikat
9. SHGB No. 00004 19.163 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 420/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
10. SHGB No. 00005 12.109 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 429/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
11. SHGB No. 00006 16.084 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 426/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
11Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
12. SHGB No. 00007 14.662 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 419/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
13. SHGB No. 00008 6.604 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 428/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
14 SHGB No. 00009 17.523 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 430/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
15. SHGB No. 00010 18.682 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 431/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
SHGB No. 00011 15.685 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 425/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
209
Page 240
Jenis, Nomor,
Surat Nama
Keterangan Luas Jangka
No. Ukur/Gambar Lokasi Pemegang
Penerbitan (m2) Waktu Peruntukkan
Situasi Hak
Sertifikat
oleh Kantor 16 Januarri Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
17. SHGB No. 00012 19.277 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 424/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
18. SHGB No. 00013 4.740 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 432/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
19. SHGB No. 00014 16.630 Surat Ukur No. Desa 22 PLTM PT MBP
tanggal 22 Januari 427/Tanjungtirt Tanjungtirta, Januari
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan 2019
oleh Kantor 16 Januari Punggelan, sampai
Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 10
Banjarnegara Provinsi Jawa Januari
Tengah 2049
20. SHGB No. 00015 16.425 Surat Ukur No. Desa 30 April PLTM PT MBP
tanggal 30 April 433/Tanjungtirt Tanjungtirta, 2019
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan sampai
oleh Kantor 226 April 2019 Punggelan, dengan
Pertanahan Kabupaten 12 April
Kabupaten Banjarnegara, 2049
Banjarnegara Provinsi Jawa
Tengah
21. SHGB No. 00016 19.612 Surat Ukur No. Desa 30 April PLTM PT MBP
tanggal 30 April 438/Tanjungtirt Tanjungtirta, 2019
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan sampai
oleh Kantor 26 April 2019 Punggelan, dengan
Pertanahan Kabupaten 12 April
Kabupaten Banjarnegara, 2049
Banjarnegara Provinsi Jawa
Tengah
22.2 SHGB No. 00017 6.711 Surat Ukur No. Desa 30 April PLTM PT MBP
tanggal 30 April 437/Tanjungtirt Tanjungtirta, 2019
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan sampai
oleh Kantor 26 April 2019 Punggelan, dengan
Pertanahan Kabupaten 12 April
Kabupaten Banjarnegara, 2049
Banjarnegara Provinsi Jawa
Tengah
23. SHGB No. 00018 13.784 Surat Ukur No. Desa 30 April PLTM PT MBP
tanggal 30 April 436/Tanjungtirt Tanjungtirta, 2019
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan sampai
oleh Kantor 26 April 2019 Punggelan, dengan
Pertanahan Kabupaten 12 April
Kabupaten Banjarnegara, 2049
210
Page 241
Jenis, Nomor,
Surat Nama
Keterangan Luas Jangka
No. Ukur/Gambar Lokasi Pemegang
Penerbitan (m2) Waktu Peruntukkan
Situasi Hak
Sertifikat
Banjarnegara Provinsi Jawa
Tengah
24. SHGB No. 00019 17.194 Surat Ukur No. Desa 30 April PLTM PT MBP
tanggal 30 April 435/Tanjungtirt Tanjungtirta, 2019
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan sampai
oleh Kantor 26 April 2019 Punggelan, dengan
Pertanahan Kabupaten 12 April
Kabupaten Banjarnegara, 2049
Banjarnegara Provinsi Jawa
Tengah
25. SHBG No. 00020 15.898 Surat Ukur No. Desa 30 April PLTM PT MBP
tanggal 30 April 434/Tanjungtirt Tanjungtirta, 2019
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan sampai
oleh Kantor 26 April 2019 Punggelan, dengan
Pertanahan Kabupaten 12 April
Kabupaten Banjarnegara, 2049
Banjarnegara Provinsi Jawa
Tengah
26. SHGB No. 00021 1.219 Surat Ukur No. Desa 30 April PLTM PT MBP
tanggal 30 April 433/Tanjungtirt Tanjungtirta, 2019
2019 dikeluarkan a/2019 tanggal Kecamatan sampai
oleh Kantor 26 April 2019 Punggelan, dengan
Pertanahan Kabupaten 12 April
Kabupaten Banjarnegara, 2049
Banjarnegara Provinsi Jawa
Tengah
27. SHGB No. 00022 12.010 Surat Ukur No. Desa 19 PLTM PT MBP
tanggal 19 440/Tanjungtirt Tanjungtirta, Septemb
September 2019 a/2019 tanggal Kecamatan er 2019
dikeluarkan oleh 17 September Punggelan, sampai
Kantor Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, 4
Banjarnegara Provinsi Jawa Septemb
Tengah er 2049
28. SHGB No. 00023 5.700 Surat Ukur No. Desa 23 PLTM PT MBP
tanggal 23 441/Tanjungtirt Tanjungtirta, Septemb
September 2019 a/2019 tanggal Kecamatan er 2019
dikeluarkan oleh 23 September Punggelan, sampai
Kantor Pertanahan 2019 Kabupaten dengan
Kabupaten Banjarnegara, tanggal
Banjarnegara Provinsi Jawa 18
Tengah Septemb
er 2049
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh tanah yang dimiliki oleh MBP menjadi agunan untuk kepentingan kreditur
sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Sampai dengan tanggal Prospektus ini, pelaksanaan
pengikatan hak tanggungan telah dilaksanakan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 18/2022 tanggal
13 April 2022 yang dibuat di hadapan Sri Endang Suprikhani, S.H.
2) Mesin dan Peralatan
MBP memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi
1. Generator Unit I dan Unit II Merek/Buatan Gamesa Electric
Model PO 900-I1G8
No. Seri 61006013/61006012
Tahun 2017
Kapasitas (kVA) 5987
211
Page 242
No. Nama Mesin Deskripsi
Tegangan (V) 6300
Putaran (RPM) 750
Current (AP) 548.7
Frekuensi 50
Power Factor 0.8
Exc. Voltage (DC) 111.39
Exc. Current (DC) 11
2. Main Transformer Unit I dan Unit II Merek/Buatan ABB
Model 17122/900
Cooling ONAN
No. Seri 1LTR0038176
Tahun 2018
Kapasitas (kVA) 7000
Voltage primer-LV (V) 6300
Voltage secondary-HV (V) 20000
Rate Current at LV (A) 614.5
Max Rate Curent at HV (A) 2020.07
Frekuensi (Hz) 50
3. Turbin I dan Turbin II Merk/Buatan Gugler
Model Francis Turbine 850
No. Seri 384-I-1/384-I-2
Tahun 2018
Kapasitas (kW) 4811.3
Tekanan (nominal pressure) bar 8.99
Head 91.49
Debit 5
Putaran 750
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh MBP sedang dibebankan jaminan fidusia
untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 05 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Deni
Thanur, S.E., S.H., M. Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00040507.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
Fidusia Wilayah DKI Jakarta.
LHE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, LHE memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
LHE memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang terdiri dari 9 (sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”)
yang terletak di berbagai lokasi, yaitu sebagai berikut:
Jenis, No. dan
Surat
Keterangan Luas Jangka Pemegang
No Penerbitan (m2)
Ukur/Gambar
Waktu
Lokasi Peruntukkan
Hak
Situasi
Sertifikat
SHGB No. 1 tanggal 337 Surat Ukur 19 Juni 2038 Desa/Kelurahan PLTM PT LHE
24 Juni 2013 No. (Pekon)
dikeluarkan oleh 00102/S/2013 Sukarame,
Kepala Kantor tanggal 4 Juni Kecamatan
ϭ͘ Pertanahan Kota 2013 Belalau,
Lampung Kabupaten/Kota
Lampung Barat,
Provinsi Lampung
212
Page 243
Jenis, No. dan
Surat
Keterangan Luas Jangka Pemegang
No Penerbitan (m2)
Ukur/Gambar
Waktu
Lokasi Peruntukkan
Hak
Situasi
Sertifikat
SHGB No. 2 tanggal 1.207 Surat Ukur 19 Juni 2038 Desa/Kelurahan PLTM PT LHE
24 Juni 2013 No. (Pekon)
dikeluarkan oleh 00101/S/2013 Sukarame,
Kepala Kantor tanggal 30 Mei Kecamatan
Ϯ͘ Pertanahan Kota 2013 Belalau,
Lampung Kabupaten/Kota
Lampung Barat,
Provinsi Lampung
SHGB No. 3 tanggal 273 Surat Ukur 19 Juni 2038 Desa/Kelurahan PLTM PT LHE
24 Juni 2013 No. (Pekon)
dikeluarkan oleh 00103/S/2013 Sukarame,
Kepala Kantor tanggal 30 Mei Kecamatan
Pertanahan Kota 2013 Belalau,
ϯ͘ Lampung Kabupaten/Kota
Lampung Barat,
Provinsi Lampung
SHGB No. 1 tanggal 21.17 Surat Ukur 19 Juni 2038 Desa/Kelurahan PLTM PT LHE
24 Juni 2013 3 No. (Pekon)
dikeluarkan oleh 00007/K/2013 Sukarame,
Kepala Kantor tanggal 30 Mei Kecamatan Batu
Pertanahan Kota 2013 Brak,
ϰ͘ Lampung Kabupaten/Kota
Lampung Barat,
Provinsi Lampung
SHGB No. 6 tanggal 4.160 Surat Ukur 29 Januari Desa/Kelurahan PLTM PT LHE
17 Oktober 2013 No. 2045 (Pekon)
dikeluarkan oleh 11/KR/2013 Sukarame,
Kepala Kantor tanggal 30 Juli Kecamatan Batu
ϱ͘ Pertanahan Kota 2013 Brak,
Lampung Kabupaten/Kota
Lampung Barat,
Provinsi Lampung
.SHGB No. 2 27.20 Surat Ukur 19 Juni 2038 Desa/Kelurahan PLTM PT LHE
tanggal 24 Juni 2 No. (Pekon)
2013 dikeluarkan 00004/K/2013 Sukarame,
6. oleh Kepala Kantor tanggal 31 Mei Kecamatan Batu
Pertanahan Kota 2013 Brak,
Lampung Kabupaten/Kota
Lampung Barat,
Provinsi Lampung
SHGB No. 3 tanggal 6.569 Surat Ukur 19 Juni 2038 Desa/Kelurahan PLTM PT LHE
24 Juni 2013 No. (Pekon) Kerang,
dikeluarkan oleh 00006/K/2013 Kecamatan Batu
Kepala Kantor tanggal 30 Mei Brak,
ϳ͘
Pertanahan Kota 2013 Kabupaten/Kota
Lampung Lampung Barat,
Provinsi Lampung
SHGB No. 04 1.340 Surat Ukur 29 Januari Desa/Kelurahan PLTM PT LHE
tanggal 17 Oktober No. 2045 (Pekon) Kerang,
2013 dikeluarkan 10/KR/2013 Kecamatan Batu
oleh Kepala Kantor tanggal 30 Juli Brak,
ϴ͘
Pertanahan Kota 2013 Kabupaten/Kota
Lampung Lampung Barat,
Provinsi Lampung
SHGB No. 05 2.989 Surat Ukur 29 Januari Desa/Kelurahan PLTM PT LHE
tanggal 17 Oktober No. 2045 (Pekon) Kerang,
213
Page 244
Jenis, No. dan
Surat
Keterangan Luas Jangka Pemegang
No Penerbitan (m2)
Ukur/Gambar
Waktu
Lokasi Peruntukkan
Hak
Situasi
Sertifikat
ϵ͘ 2013 dikeluarkan 09/KR/2013 Kecamatan Batu
oleh Kepala Kantor tanggal 30 Juli Brak,
Pertanahan Kota 2013 Kabupaten/Kota
Lampung Lampung Barat,
Provinsi Lampung
Pada tanggal Prospektus ini, 8 (delapan) tanah dan bangunan yang dimiliki oleh LHE menjadi agunan untuk
kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan hak
tanggungan sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 03/2025 tanggal 21 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Wida Ningrum, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Lampung Barat, kecuali untuk SHGB No. 3
tanggal 24 Juni 2013 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lampung dengan Surat Ukur No.
00006/K/2013 tanggal 30 Mei 2013.
2) Mesin dan Peralatan
LHE memiliki mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:
No. Mesin dan Peralatan Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
1. Generator Unit I dan Type WEG
Unit II Output/Flovel Ltd. 4406 kVA
Brand WEG
Rated Voltage 6.3 kV
Runaway Speed 775 rpm
Phases 3
Current 403 A
Frequency 50 Hz
Production Year 2022
Origin India
2. Turbin I dan Turbin II Type Francis/Flovel Ltd.
Shaft Horizontal
(Vertical/Horizontal)
Output 3680 kW
Rated Head 42.11 m
Runaway Speed 775 rpm
Rated Power Output 2 x 3580 kW
Production Year 2022
Origin India
3. Main Transformer Unit Type Oil Immersed, Core Type
I dan Unit II Number of 2
Transformers
Transformers Ratings 6000 kVA
Phase 3
Frequency 50 Hz
Origin India
Production Year 2022
TOTAL Rp35.369.129.275
Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh LHE sebagaimana disebutkan di atas, sedang
dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
SMI sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 32 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di
hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang dibuktikan dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W10.00148075.AH.05.02 Tahun 2023 tanggal 20
Maret 2023.
214
Page 245
PHE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PHE memiliki harta kekayaan material berupa mesin dan peralatan dengan perincian
sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi
1. Generator Unit I dan Unit II Type WEG
Output/Flovel Ltd 6250 kVa
Merk WEG, India
Tegangan 6250 kV
Putaran 1450 rpm
Phases 3
Arus 572 A
Frequency 50 Hz
Voltage (DC) 6300 V
Tahun Pembuatan 2019
Negara Asal India
2. Main Transformer Unit I dan Unit II Type Oil-immersed, Core Type/ONAN
Number of Transformers 2 unit
Transformer Rated Power 10000 kVa
Phase 3
Rated Frequency 50 Hz
Negara Asal India
Tahun Pembuatan 2019
3. Turbin I dan Turbin II Type Francise/Flovel Ltd
Shaft (Vertical/Horizontal) Horizontal
Design Net Head 77,48 m
Maximum Flow 9,70 (m3/s)
Turbine Rated Speed 750 rpm
Rated Output 2x5176 kWm
Tahun Pembuatan 2019
Negara Asal India
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh PHE sedang dibebankan jaminan fidusia untuk
kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak No. 35 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.
Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00047790.AH.05.02 Tahun 2023
tanggal 26 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta. Namun demikian,
seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh PT PHE saat ini mengalami kerusakan berat akibat bencana alam banjir dan
longsor pada tanggal 26 November 2025.
NE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, NE tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
sehingga NE tidak melakukan perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya
SBH
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SBH tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
sehingga SBH tidak melakukan perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya.
PEL
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PEL tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
sehingga PEL tidak melakukan perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya
GMB
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, GMB tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
sehingga GMB tidak melakukan perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya.
215
Page 246
JDG
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, JDG memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus, JDG memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang terdiri dari 59 (lima puluh sembilan)
Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, yaitu sebagai berikut:
Jenis, No. dan
Keterangan Luas Surat Ukur/Gambar Jangka Pemegang
No. Lokasi Peruntukkan
Penerbitan (m2) Situasi Waktu Hak
Sertifikat
Cianten 1
1. SHGB No. 1 tanggal 485 Surat Ukur No. 18 Desa PLTM PT JDG
23 Januari 2015 20/Cibunian/2014 Desemb Cibunian,
dikeluarkan oleh er 2044 Kecamatan
Kepala Kantor Pamijahan,
Pertanahan Kabupaten
Kabupaten Bogor Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
2. SHGB No. 2 tanggal 376 Surat Ukur No. 18 Desa PLTM PT JDG
23 Januari 2015 21/Cibunian/2014 Desemb Cibunian,
dikeluarkan oleh er 2044 Kecamatan
Kepala Kantor Pamijahan,
Pertanahan Kabupaten
Kabupaten Bogor Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
3. SHGB No. 13 19.500 Surat Ukur No. 8 Desa PLTM PT JDG
tanggal 3 Maret 10/Cibunian/2015 Februari Cibunian,
2015 dikeluarkan tanggal 9 Februari 2045 Kecamatan
oleh Kantor 2015 Pamijahan,
Pertanahan Kabupaten
Kabupaten Bogor Bogor,
Provinsi Jawa
Barat.
4. SHGB No. 16 10.253 Surat Ukur No. 8 Desa PLTM PT JDG
tanggal 3 Maret 11/Cibunian/2015 Februari Cibunian,
2015 dikeluarkan tanggal 9 Februari 2045 Kecamatan
oleh Kantor 2015 Pamijahan,
Pertanahan Kabupaten
Kabupaten Bogor Bogor,
Provinsi Jawa
Barat.
Cianten 1B
1. SHGB No. 3 tanggal 247 Surat Ukur No. 18 Desa PLTM PT JDG
23 Januari 2015 22/Cibunian/2014 Desemb Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 18 er 2044 Kecamatan
Kantor Pertanahan Desember 2014 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
216
Page 247
Jenis, No. dan
Keterangan Luas Surat Ukur/Gambar Jangka Pemegang
No. Lokasi Peruntukkan
Penerbitan (m2) Situasi Waktu Hak
Sertifikat
2. SHGB No. 4 tanggal 462 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
13 Februari 2021 14/Cibunian/2015 Januari Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
3. SHGB No. 5 tanggal 7 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
13 Februari 2015 15/Cibunian/2015 Januari Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
4. SHGB No. 6 tanggal 7.834 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
13 Februari 2015 19/Cibunian/2015 Januari Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
5. SHGB No. 7 tanggal 472 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
13 Februari 2015 18/Cibunian/2015 Januari Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
6. SHGB No. 8 tanggal 5.007 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
13 Februari 2015 17/Cibunian/2015 Januari Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
7. SHGB No. 9 tanggal 1.020 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
13 Februari 2015 16/Cibunian/2015 Januari Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogo Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
8. SHGB No. 10 9.290 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
tanggal 11 Februari 12/Cibunian/2015 Januari Cibunian,
2015 dikeluarkan tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
oleh Kantor 2015 Pamijahan,
Pertanahan Kabupaten
Kabupaten Bogor Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
217
Page 248
Jenis, No. dan
Keterangan Luas Surat Ukur/Gambar Jangka Pemegang
No. Lokasi Peruntukkan
Penerbitan (m2) Situasi Waktu Hak
Sertifikat
9. SHGB No. 11 1.958 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
tanggal 11 Februari 13/Cibunian/2015 Januari Cibunian,
2021 dikeluarkan tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
oleh Kantor 2015 Pamijahan,
Pertanahan Kabupaten
Kabupaten Bogor Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
10. SHGB No. 14 18.563 Surat Ukur No. 8 Desa PLTM PT JDG
tanggal 3 Maret 7/Cibunian/2015 Februari Cibunian,
2015 dikeluarkan tanggal 9 Februari 2045 Kecamatan
oleh Kantor 2015 Pamijahan,
Pertanahan Kabupaten
Kabupaten Bogor Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
11. SHGB No. 15 1.300 Surat Ukur No. 8 Desa PLTM PT JDG
tanggal 3 Maret 8/Cibunian/2015 Februari Cibunian,
2015 dikeluarkan tanggal 9 Februari 2045 Kecamatan
oleh Kantor 2015 Pamijahan,
Pertanahan Kabupaten
Kabupaten Bogor Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
12. SHGB No. 17 243 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 23/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 10 Mei Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
13. SHGB No. 18 1.076 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 24/Cibuan/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 10 Mei Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
14. SHGB No. 19 2.332 Surat Ukur No. 8 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 25/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 10 Mei Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
15. SHGB No. 20 4.045 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 26/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh Kecamatan
Kantor Pertanahan Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
218
Page 249
Jenis, No. dan
Keterangan Luas Surat Ukur/Gambar Jangka Pemegang
No. Lokasi Peruntukkan
Penerbitan (m2) Situasi Waktu Hak
Sertifikat
16. SHGB No. 21 72 Surat Ukur No. 14 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 28/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 10 Mei Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
17. SHGB No. 22 276 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 29/Cibunian/2016/ 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh 2016 tanggal 10 Kecamatan
Kantor Pertanahan Mei 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
18. SHGB No. 23 118 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 30/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 10 Mei Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
19. SHGB No. 24 285 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 31/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 10 Mei Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
20. SHGB No. 25 1.920 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 32/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 10 Mei Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
21. SHGB No. 26 2.956 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 33/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 10 Mei Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
22. SHGB No. 27 3.746 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 27 Mei 2016 34/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 20 April Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
219
Page 250
Jenis, No. dan
Keterangan Luas Surat Ukur/Gambar Jangka Pemegang
No. Lokasi Peruntukkan
Penerbitan (m2) Situasi Waktu Hak
Sertifikat
23. SHGB No. 28 10.481 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 27 Mei 2016 35/Cibunian/2016 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 20 April Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
24. SHGB No. 29 373 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
tanggal 6 Juni 2016 37/Ciubunian/201 2046 Cibunian,
dikeluarkan oleh 6 tanggal 10 Mei Kecamatan
Kantor Pertanahan 2016 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
Cianten 2
1 SHGB No. 1 tanggal 1.899 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
23 Januari 2015 5/Cisamara/2014 2044 Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 18 Kecamatan
Kantor Pertanahan Desember 2014 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
2. SHGB No. 2 tanggal 45 Surat Ukur No. 18 April Desa PLTM PT JDG
23 Januari 2015 6/Ciasmara 2044 Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 18 Kecamatan
Kantor Pertanahan Desember 2014 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
3. SHGB No. 3 tanggal 11.846 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
11 Februari 2015 9/Ciasmara/2015 Januari Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
4. SHGB No. 4 tanggal 10.424 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
11 Februari 2015 11/Ciasmara/2015 Januari Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
5. SHGB No. 5 tanggal 11.913 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
11 Februari 2015 8/Ciasmara/2015 Januari Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
220
Page 251
Jenis, No. dan
Keterangan Luas Surat Ukur/Gambar Jangka Pemegang
No. Lokasi Peruntukkan
Penerbitan (m2) Situasi Waktu Hak
Sertifikat
Provinsi Jawa
Barat
6. SHGB No. 6 tanggal 13.392 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
11 Februari 2015 7/Ciasmara/2015 Januari Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
7. SHGB No. 7 tanggal 19.876 Surat Ukur No. 8 Desa PLTM PT JDG
3 Maret 2015 10/Ciasmara/2015 Februari Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 9 Februari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
8. SHGB No. 8 tanggal 19.651 Surat Ukur No. 8 Desa PLTM PT JDG
3 Maret 2015 12/Ciasmara/2015 Februari Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 9 Februari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
9. SHGB No. 9 tanggal 19.604 Surat Ukur No. 8 Desa PLTM PT JDG
3 Maret 2015 13/Ciasmara/2015 Februari Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 9 Februari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
10. SHGB No. 10 2.088 Surat Ukur No. 8 Desa PLTM PT JDG
tanggal 27 18/Ciasmara/2016 Februari Ciasmara,
September 2016 tanggal 23 Juni 2045 Kecamatan
dikeluarkan oleh 2021 Pamijahan,
Kantor Pertanahan Kabupaten
Kabupaten Bogor Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
11. SHGB No. 11 1.816 Surat Ukur No. 24 Desa PLTM PT JDG
tanggal 1 Juli 2021 19/Ciasmara/2016 Agustus Ciasmara,
dikeluarkan oleh tanggal 2046 Kecamatan
Kantor Pertanahan Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
Cianten 3
221
Page 252
Jenis, No. dan
Keterangan Luas Surat Ukur/Gambar Jangka Pemegang
No. Lokasi Peruntukkan
Penerbitan (m2) Situasi Waktu Hak
Sertifikat
1. SHGB No. 1 tanggal 17.528 Surat Ukur No. 28 Desa Cibitung PLTM PT JDG
11 Februari 2015 6/Cibitung Januari Kulon,
dikeluarkan oleh Kulon/2015 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 29 Januari Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2015 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
2. SHGB No. 2 tanggal 5.117 Surat Ukur No. 4/ 28 Desa Cibitung PLTM PT JDG
11 Februari 2015 Cibitung Januari Kulon,
dikeluarkan oleh Kulon/2015 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 29 Januari Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2015 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
3. SHGB No. 3 tanggal 16.046 Surat Ukur No. 8 Desa Cibitung PLTM PT JDG
3 Maret 2015 5/Cibinong Februari Kulon,
dikeluarkann oleh Kulon/2015 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 9 Februari Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2015 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
4. SHGB No. 4 tanggal 253 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
26 Mei 2016 7/Cibitung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Kulon/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 10 Mei Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
5. SHGB No. 5 tanggal 1.993 Surat Ukur No. 8/ 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
26 Mei 2016 Cibitung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Kulon/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 10 Mei Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
6. SHGB No. 6 tanggal 2.211 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
26 Mei 2016 9/Cibitung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Kulon/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 10 Mei Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
7. SHGB No. 7 tanggal 1.454 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
26 Mei 2016 10/Cibitung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Kullon/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 10 Mei Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
222
Page 253
Jenis, No. dan
Keterangan Luas Surat Ukur/Gambar Jangka Pemegang
No. Lokasi Peruntukkan
Penerbitan (m2) Situasi Waktu Hak
Sertifikat
8. SHGB No. 9 tanggal 1.698 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
26 Mei 2016 19/Cibitung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 20 April Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
9. SHGB No. 2 tanggal 19.254 Surat Ukur No. 28 Desa Cibitung PLTM PT JDG
11 Februari 2015 8/Cibitung Januari Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2015 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 29 Januari Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2015 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
10. SHGB No. 3 tanggal 17.772 Surat Ukur No. 28 Desa Cibitung PLTM PT JDG
11 Februari 2011 9/Cibitung Januari Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2015 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 29 Januari Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2015 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
11. SHGB No. 4 tanggal 2.160 Surat Ukur No. 7. 28 Desa Cibitung PLTM PT JDG
11 Februari 2015 Cibitung Januari Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2015 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 29 Januari Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2015 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
12. SHGB No. 5 tanggal 15.298 Surat Ukur No. 28 Desa Cibitung PLTM PT JDG
11 Februari 2015 6/Cibitung Januari Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2015 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 29 Januari Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2015 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
13. SHGB No. 6 tanggal 19.673 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
26 Mei 2016 16/Cibinung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 24 April Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
14. SHGB No. 7 tanggal 169 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
26 Mei 2016 17/Cibitung 2046 Kulon,
dkeluarkan oleh Wetan/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 20 April Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
223
Page 254
Jenis, No. dan
Keterangan Luas Surat Ukur/Gambar Jangka Pemegang
No. Lokasi Peruntukkan
Penerbitan (m2) Situasi Waktu Hak
Sertifikat
15. SHGB No. 8 tanggal 239 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
26 Mei 2016 18/Cibitung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 20 April Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
16. SHGB No. 10 662 Surat Ukur 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
tanggal 26 Mei 2016 20/Cibitung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 20 April Pamijahan,
Kabupaten Bogor 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
17. SHGB No. 11 8.445 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
tanggal 10 Juni 2016 13/Cibinung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 16 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Februari 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
18. SHGB No.12 3.497 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
tanggal 10 Juni 2016 14/Cibinung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 16 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Februari 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
19. SHGB No.13 7.383 Surat Ukur No. 18 April Desa Cibitung PLTM PT JDG
tanggal 10 Juni 2016 15/Cibinung 2046 Kulon,
dikeluarkan oleh Wetan/2016 Kecamatan
Kantor Pertanahan tanggal 16 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Februari 2016 Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
20. SHGB No.12 2.423 Surat Ukur No. 28 Desa PLTM PT JDG
tanggal 10 Juni 2016 9/Cibunian/2015 Januari Cibunian,
dikeluarkan oleh tanggal 29 Januari 2045 Kecamatan
Kantor Pertanahan 2015 Pamijahan,
Kabupaten Bogor Kabupaten
Bogor,
Provinsi Jawa
Barat
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki oleh JDG menjadi agunan untuk kepentingan
kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan hak tanggungan
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 150/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang
dibuat di hadapan Florina Chrysanthi, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor.
224
Page 255
2) Mesin dan Peralatan
JDG memiliki mesin-mesin dengan rincian sebagai berikut:
I. PLTM Cianten 1
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
1. Turbin Unit I Merk/Buatan Andritz Hydro
Tipe/Model Francis Turbin
Tahun 2014
Rated Output 1000 kW
Rated Speed 600 rpm
Runaway Speed 1145 rpm
Rated Head 27,7 m
Rated Discharge 4 m³/s
Technical Condition V-0348-1-1
Number
Turbin Unit II Merk/Buatan Andritz Hydro
Tipe/Model Francis Turbine
Tahun 2014
Rated Output 1000 kW
Rated Speed 600 rpm
Runaway Speed 1145 rpm
Rated Head 1145 rpm
Rated Discharge 4 m³/s
Technical Condition V-0348-1-2
Number
2. Generator Unit I Merk/Buatan Crompton Greaves
Limited
Tipe/Model Brush Less AC Generator
IEC 60034-3
Tahun 2014
Phase 3 Phase
Rated Voltage 3300 Volt
Rated Current 195,5 Ampere
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 600 rpm
Runaway Speed 1145 rpm
Power Factor 0,85
Generator Unit II Merk/Buatan Crompton Greaves
Limited
Tipe/Model Brush Less AC Generator
IEC 60034-3
Tahun 2014
Phase 3 Phase
Rated Voltage 3300 Volt
Rated Current 195,5 Ampere
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 600 rpm
Runaway Speed 1145 rpm
Power Factor 0,85
3. Main Merek/Buatan Trafindo Prima Perkasa
Transformer I Type Distribution Transformator
Tahun 2015
Phase 3 Phase
Serial Number 15430069
Kapasitas 1250 KVA
Voltage 3300 Volt
225
Page 256
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
Current 218,9 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector YNd11
Impedance 5,5%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 3190 kg
Berat Oli 740 kg
4. Auxiliary Merek/Buatan Trafindo Prima Perkasa
Transformer Type Distribution Transformator
Tahun 2015
Phase 3 Phase
Serial Number 153300075
Kapasitas 160 KVA
Voltage 400 Volt
Current 230,93 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Dyn11
Impedance 4,0%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 840 kg
Berat Oli 205 kg
5. Main Merek/Buatan Trafindo Prima Perkasa
Transformer II Type Distribution Transformator
Tahun 2015
Phase 3 Phase
Serial Number 15430070
Kapasitas 1250 KVA
Voltage 3300 Volt
Current 218,9 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector YNd11
Impedance 5,5%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 3190 kg
Berat Oli 740 kg
SUBTOTAL Rp33.250.500.000,00
II. PLTM Cianten 1B
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
1. Turbin Unit I Merk/Buatan Andritz Hydro
Tipe/Model Francis Turbine
Tahun 2014
Rated Output 3350 kW
Rated Speed 750 rpm
Runaway Speed 1324 rpm
Rated Head 95,52 m
Rated Discharge 3,84 m³/s
Technical Condition V-0348-2-1
Number
Turbin Unit II Merk/Buatan Andritz Hydro
Tipe/Model Francis Turbine
Tahun 2014
226
Page 257
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
Rated Output 3350 kW
Rated Speed 750 rpm
Runaway Speed 1324 rpm
Rated Head 95,52 m
Rated Discharge 3,84 m³/s
Technical Condition V-0348-2-2
Number
2. Generator Unit I Merk/Buatan Crompton Greaves
Limited
Tipe/Model Brush Less AC Generator
IEC 60034-1
Tahun 2014
Phase 3 Phase
Rated Voltage 6300
Rated Current 346 Ampere
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 750 rpm
Runaway Speed 1324 rpm
Power Factor 0,85
Generator Unit II Merek/Buatan Crompton Greaves
Limited
Tipe/Model Brush Less AC Generator
IEC 60034-1
Tahun 2014
Phase 346 Amper
Rated Voltage 6300
Rated Current 346 Amper
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 750 rpm
Runaway Speed 1324 rpm
Power Factor 0,85
3. Main Merek/Buatan Trafindo Prima Perkasa
Transformer I Type Distribution Transformer
Tahun 2015
Phase 3 Phase
Serial Number 153300074
Kapasitas 4000 KVA
Voltage 6300 Volt
Current 366,51 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Ynd11
Impedance 7,5%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 9550 kg
Berat Oli 3650 kg
4. Auxiliary Merek/Buatan Trafindo Prima Perkasa
Transformer Type Distribution Transformer
Tahun 2015
Phase 3 Phase
Serial Number 153300076
Kapasitas 160 KVA
Voltage 400 Volt
Current 230,94 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Dya11
Impedance 4,0%
227
Page 258
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 840 kg
Berat Oli 205 kg
5. Main Merek/Buatan Trafindo Prima Perkasa
Transformer II Type Distribution Transformer
Tahun 2015
Phase 3 Phase
Serial Number 15330073
Kapasitas 4000 KVA
Voltage 6300 Volt
Current 366,57 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Ynd11
Impedance 7,5%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 9550 kg
Berat Oli 3650 kg
SUBTOTAL Rp40.734.300.000,00
III. PLTM Cianten 2
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
1. Turbin Unit I Merk/Buatan Andritz Hydro
Tipe/Model Francis Turbine
Tahun 2013
Rated Output 2668 kW
Rated Speed 750 rpm
Runaway Speed 1355 rpm
Rated Head 60,61 m
Rated Discharge 4,830 m³/s
Technical Condition V-0282-FH-057-01
Number
Turbin Unit II Merk/Buatan Andritz Hydro
Tipe/Model Francis Turbine
Tahun 2013
Rated Output 2668 kW
Rated Speed 750 rpm
Runaway Speed 1355 rpm
Rated Head 60,61 m
Rated Discharge 4,830 m³/s
Technical Condition V-0282-FH-057-10
Number
2. Generator Merk/Buatan TD Power System Limited
Unit I Tipe/Model AC Generator
Tahun 2013
Phase 3 Phase
Rated Voltage 6300 Volt
Rated Current 286 Ampere
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 750 rpm
Runaway Speed 1355 rpm
Power Factor 0,8
Generator Merek/Buatan TD Power System Limited
Unit II Tipe/Model AC Generator
Tahun 2013
228
Page 259
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
Phase 3 Phase
Rated Voltage 6300 Volt
Rated Current 286 Ampere
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 750 rpm
Runaway Speed 1355 rpm
Power Factor 0,8
3. Main Merek/Buatan Prolec
Transformer I Type Distribution Transformer
Tahun 2013
Phase 3 Phase
Serial Number IT-47012
Kapasitas 3160 KVA
Voltage 6300 Volt
Current 289,59 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Ynd11
Impedance 5,734%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 9285 kg
Berat Oli 1960 kg
4. Auxiliary Merek/Buatan Prolec
Transformer Type Distribution Transformer
Tahun 2013
Phase 3 Phase
Serial Number IT-470515
Kapasitas 160 KVA
Voltage 400 Volt
Current 230,94 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Dyn11
Impedance 5,02%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 1610 kg
Berat Oli 400 kg
5. Main Merek/Buatan Prolec
Transformer II Type Distribution Transformer
Tahun 2013
Phase 3 Phase
Serial Number IT-470513
Kapasitas 3160 KVA
Voltage 6300 Volt
Current 289,59 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Ynd11
Impedance 5,734%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 9285 kg
Berat Oli 1960 kg
SUBTOTAL Rp39.157.400.000,00
IV. PLTM Cianten 3
229
Page 260
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
1. Turbin Unit I Merk/Buatan Andritz Hydro
Tipe/Model Francis Turbine
Tahun 2014
Rated Output 3040 kW
Rated Speed 600 rpm
Runaway Speed 1177 rpm
Rated Head 56,7 m
Rated Discharge 5,84 m³/s
Technical Condition V-0348-3-1
Number
Turbin Unit II Merk/Buatan Andritz Hydro
Tipe/Model Francis Turbine
Tahun 2014
Rated Output 3040 kW
Rated Speed 600 rpm
Runaway Speed 1177 rpm
Rated Head 56,7 m
Rated Discharge 5,84 m³/s
Technical Condition V-0348-3-2
Number
2. Generator Merk/Buatan Crompton Greaves
Unit I Limited
Tipe/Model Brush Less AC Generator
Tahun 2014
Phase 3 Phase
Rated Voltage 6300 Volt
Rated Current 313,7 Ampere
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 600 rpm
Runaway Speed 1177 rpm
Power Factor 0,85
Generator Merek/Buatan Crompton Greaves
Unit II Limited
Tipe/Model Brush Less AC Generator
Tahun 2014
Phase 3 Phase
Rated Voltage 6300 Volt
Rated Current 313,7 Ampere
Rated Frequency 50 Hz
Rated Speed 600 rpm
Runaway Speed 1177 rpm
Power Factor 0,85
3. Main Merek/Buatan Trafindo Prima Perkasa
Transformer I Type Distribution Transformer
Tahun 2015
Phase 3 Phase
Serial Number 152300071
Kapasitas 3500 KVA
Voltage 6300 Volt
Current 320,75 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Ynd11
Impedance 7,5%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 9080 kg
Berat Oli 2730 kg
230
Page 261
No. Nama Mesin Deskripsi Harga/Nilai (Rp)
4. Auxiliary Merek/Buatan Trafindo Prima Perkasa
Transformer Type Distribution Transformer
Tahun 2015
Phase 3 Phase
Serial Number 153300077
Kapasitas 160 KVA
Voltage 400 Volt
Current 230,94 Ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Dya11
Impedance 4,0%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 840 kg
Berat Oli 205 kg
5. Main Merek/Buatan Trafindo Prima Perkasa
Transformer II Type Distribution Transformer
Tahun 2015
Phase 3 Phase
Serial Number 152300071
Kapasitas 3500 KVA
Voltage 6300 Volt
Current 320,75 ampere
Frequency 50 Hz
Group Vector Ynd11
Impedance 4,0%
Jumlah Tap 5
Tipe Cooling ONAN
Berat 9080 kg
Berat Oli 2730 kg
SUBTOTAL Rp 41.179.700.000,00
TOTAL Rp154.321.900.000,00
Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh JDG sebagaimana disebutkan di atas, sedang
dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
SMI sebagaimana dinyatakan Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 38 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di
hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kantor Wilayah DKI Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00040642.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Januari
2022.
BBPe
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, BBPe memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini, BBPe memiliki aset tanah yang terdiri dari 3 (tiga) Sertipikat Hak Guna Bangunan
(”SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, sebagai berikut:
Jenis, No. dan Berlaku
Surat Ukur/ Nama
Keterangan sampai
No. Luas Gambar Lokasi Pemegang Peruntukan
Penerbitan dengan
Situasi Hak
Sertifikat tanggal
1. SHGB No. 0006 803 m2 Surat Ukur Desa 20 PT BBPe PLTM
tanggal 22 No. 00918/ Garumukti, Desember
Agustus 2023 Garumukti/ Kecamatan 2041
dikeluarkan oleh 2023 Pamulihan,
231
Page 262
Jenis, No. dan Berlaku
Surat Ukur/ Nama
Keterangan sampai
No. Luas Gambar Lokasi Pemegang Peruntukan
Penerbitan dengan
Situasi Hak
Sertifikat tanggal
Kantor tanggal 14 Kabupaten
Pertanahan Agustus Garut,
Kabupaten 2023 Provinsi
Garut Jawa Barat
2. SHGB No. 0009 2.927 Surat Ukur Desa 5 Januari PT BBPe PLTM
tanggal 15 m2 No. 00903/ Garumukti, 2042
Agustus 2023 Garumukti/ Kecamatan
dikeluarkan oleh 2023 Pamulihan,
Kantor tanggal 14 Kabupaten
Pertanahan Agustus Garut,
Kabupaten 2023 Provinsi
Garut Jawa Barat
3. SHGB No. 2.837 Surat Ukur Desa 24 Januari PT BBPe PLTM
00016 tanggal m2 No. 00910/ Garumukti, 2042
15 Agustus Garumukti/ Kecamatan
2023 2023 Pamulihan,
dikeluarkan oleh tanggal 14 Kabupaten
Kantor Agustus Garut,
Pertanahan 2023 Provinsi
Kabupaten Jawa Barat
Garut
Pada tanggal Prospektus ini, 3 (tiga) SHGB yang dimiliki oleh BBPe sebagaimana disebutkan di atas sedang
dibebankan dengan hak tanggungan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Sindikasi BCA-SMI, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 841/2023 tanggal 15
November 2023, yang dibuat di hadapan Agustine Merdekawati S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Garut, dan
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02540/2023 Peringkat Pertama untuk jaminan benda bergerak atas
nama PT Bank Central Asia Tbk.
2) Mesin dan Peralatan
BBPe memiliki harta kekayaan berupa mesin dan peralatan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Mesin dan
No. Deskripsi
Peralatan
Generator Unit I Merk/buatan TDPS
dan Unit II Type/Model TD125 Brushless Excitation System
Rated Voltage (DC) 6300 V +10% to -15%
Rated current 286 A
Rated Frequency 50 Hz ± 3%
Phases 3
Rated speed 1000 rpm
Runaway speed 1768 rpm
Power Factor 0,8
Tahun Pembuatan 2013
Negara Asal India
Turbin Unit I dan Type/Model Francis
Unit II Merk/Buatan FLOVEL
Shaft (Vertical/ Horizontal) Horizontal
Design Net 2 X 2,5 MW + 20% COL
Head 101,60 m
Maximum Flow 2,87 m3/s for 1 Unit
Turbine rated speed 1000 rpm
Rated Output 2605 kW for 1 Unit
Rated speed 1000 rpm
232
Page 263
Nama Mesin dan
No. Deskripsi
Peralatan
Tahun Pembuatan 2012
Negara Asal India
Main Transformer Type/Model Dry Type Cast Resin
Merk/Buatan AMES IMPEX ELECTRICALS (P.) LTD.
Number of Transformers 2
Transformer Rated power 100 kVA
Phase 3
Voltage HV : 20000 V dan LV : 400 V
Current HV : 2,88 A dan LV : 144,34 A
Rated Frequency 50 Hz
Group vector Dyn11
Kapasitas 100 kVA
Tipe Cooling AN (Air Natural)
Serial Number 3539
Negara Asal India
Tahun Pembuatan 2012
Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan yang dimiliki oleh BBPe sebagaimana disebutkan di atas sedang
dibebankan jaminan fidusia untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
SMI, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jaminan Fidusia atas Benda Bergerak BBPe No. 6 tanggal 2 September
2022, yang dibuat di hadapan Karin Christina Basoeki S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan dibuktikan dengan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00205074.AH.05.02 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 untuk jaminan benda bergerak atas
nama PT Bank Central Asia Tbk.
TLE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, TLE memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini, TLE memiliki aset tanah yang terdiri dari 7 (tujuh) Sertipikat Hak Guna Bangunan
(”SHGB”) yang terletak di berbagai lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis,
Nomor
Luas Surat Ukur/ Jangka Nama
No. Keterangan Lokasi Peruntukan
(m2) Gambar Situasi Waktu Pemegang Hak
Penerbitan
Sertifikat
1. SHGB No. 1 79.627 Surat Ukur No. Kelurahan 15 PT TLE PLTA
tanggal 6 m2 07/Empus/2020 Empus, September
Oktober tanggal 30 Kecamatan 2040
2020 September 2020 Bahorok,
dikeluarkan Kabupaten
oleh Kantor Langkat,
Kabupaten Provinsi
Langkat Sumatera
Utara
2. SHGB No. 2 1.532 Surat Ukur No. Kelurahan Lau 15 Juli PT TLE PLTA
tanggal 23 m2 62/Lau Damak/ Damak, 2029
Mei 2019 2019 tanggal 17 Kecamatan
dikeluarkan Mei 2019 Bahorok,
oleh Kantor Kabupaten
Kabupaten Langkat,
Langkat Provinsi
233
Page 264
Jenis,
Nomor
Luas Surat Ukur/ Jangka Nama
No. Keterangan Lokasi Peruntukan
(m2) Gambar Situasi Waktu Pemegang Hak
Penerbitan
Sertifikat
Sumatera
Utara
3. SHGB No. 2 15.705 Surat Ukur No. Kelurahan 21 Januari PT TLE PLTA
tanggal 22 m2 158/Namotongan/ Namotongan, 2051
Februari 2021 tanggal 18 Kecamatan
2021 Februari 2021 Kutambaru,
dikeluarkan Kabupaten
oleh Kantor Langkat,
Kabupaten Provinsi
Langkat Sumatera
Utara
4. SHGB No. 3 5.425 Surat Ukur No. Kelurahan Lau 22 April PT TLE PLTA
tanggal 27 m2 66/Lau Damak, 2050
April 2020 Damak/2020 Kecamatan
dikeluarkan tanggal 22 April Bahorok,
oleh Kantor 2020 Kabupaten
Kabupaten Langkat,
Langkat Provinsi
Sumatera
Utara
5. SHGB No. 3 17.795 Surat Ukur No. Kelurahan 21 Januari PT TLE PLTA
tanggal 22 m2 160/Namotongan/ Namotongan, 2051
Februari 2021 tanggal 18 Kecamatan
2021 Februari 2021 Kutambaru,
dikeluarkan Kabupaten
oleh Kantor Langkat,
Kabupaten Provinsi
Langkat Sumatera
Utara
6. SHGB No. 4 5.127 Surat Ukur No. Kelurahan Lau 3 Juni PT TLE PLTA
tanggal 29 m2 67/Lau Damak, 2050
Juni 2020 Damak/2020 Kecamatan
dikeluarkan tanggal 24 Juni Bahorok,
oleh Kantor 2020 Kabupaten
Kabupaten Langkat,
Langkat Provinsi
Sumatera
Utara
7. SHGB No. 4 12.478 Surat Ukur No. Kelurahan 21 Januari PT TLE PLTA
tanggal 22 m2 159/Namotongan/ Namotongan, 2051
Februari 2021 tanggal 18 Kecamatan
2021 Februari 2021 Kutambaru,
dikeluarkan Kabupaten
oleh Kantor Langkat,
Kabupaten Provinsi
Langkat Sumatera
Utara
Pada tanggal Laporan Uji Tuntas PT TLE ini, seluruh tanah dan bangunan berupa 7 (tujuh) SHGB yang dimiliki oleh
PT TLE sebagaimana disebut di atas, menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam:
a. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 14 tanggal 8 April 2026 yang dibuat di hadapan Karin
Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat untuk SHGB No. 1, SHGB No. 2, SHGB No. 3, dan
SHGB No. 4 yang terletak di Kelurahan Namatongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi
Sumatera Utara (“SKMHT No. 14/2026”);
234
Page 265
b. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 13 tanggal 8 April 2026 yang dibuat di hadapan Karin
Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat untuk SHGB No. 2, SHGB No. 3, dan SHGB No. 4
yang terletak di Kelurahan Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
(“SKMHT No. 13/2026”); dan
c. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 12 tanggal 8 April 2026 yang dibuat di hadapan Karin
Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat untuk SHGB No. 1 Kelurahan Empus, Kecamatan
Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (“SKMHT No. 12/2026”).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, SKMHT No. 12/2026, SKMHT No. 13/2026, dan SKMHT No. 14/2026 tersebut
sedang dalam proses penyelesaian di kantor notaris rekanan Kreditur sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keterangan No. 129/IV/CN/NKCB/2026 tanggal 8 April 2026, yang dibuat oleh Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris
di Kota Jakarta Pusat, hal ini telah memenuhi ketentuan Lampiran 12B Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI,
pelaksanaan pengikatan jaminan dilakukan 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal penarikan.
2) Mesin dan Peralatan
Pada tanggal Prospektus ini, PT TLE memiliki 3 (tiga) mesin dan peralatan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Mesin Deskripsi
1. Turbin Tianjing Tianfa Yong Liang Hydro Power Equipment
Merek
Manufacture
Tipe ZD550H-LJ-265
Tahun 2020
Rated Power 6250 KW
Rated Flow 37.77 m³/S
Rated Speed 230.8 r/min
Runway Speed 572 r/min
Origin China
2. Generator Tianjing Tianfa Yong Liang Hydro Power Equipment
Merek
Manufacture
Tipe SF6000-26/4250
Tahun 2020
Rated Capacity 7500 KVA
Rated Voltage 6300 V
Rated Current 687,3 A
Rated Frequency 50 Hz
Origin China
3. Transformer Merek Xi'an Xibian Zhong Te Electric Co., Ltd.
Tipe S13-8500/20
Tahun 2020
Rated Capacity 8500 KVA
Rated Frequency 50 Hz
Origin China
Pada tanggal Prospektus ini, seluruh mesin dan peralatan yang dimiliki oleh TLE menjadi agunan untuk kepentingan
kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 28 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Karin Christiana
Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Akta Jaminan Fidusia No. 28/2026”). Akta Jaminan Fidusia 28/2026
tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor notaris rekanan Kreditur sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keterangan No. 042/II/CN/NKCB/2026 tanggal 4 Februari 2026, yang dibuat oleh Karin Christiana Basoeki, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, hal ini telah memenuhi ketentuan Lampiran 12A Akta Perjanjian Kredit BCA-SMI yang
mengatur bahwa dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal penarikan pertama fasilitas kredit,
jaminan fidusia atas mesin dan peralatan yang diikat dengan sempurna atau apabila pengikatan tersebut masih dalam
proses penyelesaian pada Kantor Pendaftaran Fidusia, maka dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Notaris
rekanan kreditur yang menyatakan pengikatan jaminan sedang dalam proses dan disertai jangka waktu penyelesaian.
Surat keterangan dari Notaris rekanan kreditur diperpanjang, jika proses penyelesaian memerlukan waktu tambahan,
sepanjang disetujui oleh Kreditur Mayoritas. Namun demikian, Akta Jaminan Fidusia No. 28/2026 belum didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dengan Dengan belum didaftarkannya Akta Jaminan Fidusia No. 17/2022
maka sesuai Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (“UU No. 42/1999”),
jaminan fidusia belum tercatat dalam Buku Daftar Fidusia.
235
Page 266
PT PERSADALTLE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, LTLE memiliki harta kekayaan material berupa tanah dan bangunan beserta mesin
dan peralatan dengan perincian sebagai berikut:
1) Tanah dan Bangunan
LTLE memiliki 2 (dua) bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (yang selanjutnya disebut dengan “SHGB”)
dengan rincian sebagai berikut:
Jenis, Nomor,
Jangka
Keterangan, Surat Ukur/
No. Luas Lokasi Waktu Peruntukkan Keterangan
Penerbitan Gambar Situasi
Berakhir
Sertifikat
1. SHGB No. 2 4.026 M2 Surat Ukur No. Desa/Kelurahan 28 PLTM LTLE
tanggal 29 4/Marjanji Karang Marjanji September
September Pematang Pematang, 2041
2021 yang tanggal 23 Kecamatan
dikeluarkan September 2021 Gunung Meriah,
oleh Kantor Kabupaten Deli
Pertanahan Serdang,
Kabupaten Provinsi
Deli Serdang Sumatera Utara
2. SHGB No. 3 6.914 M2 Surat Ukur No. Desa/Kelurahan 28 PLTM LTLE
tanggal 29 4/Marjanji Karang Marjanji September
September Pematang Pematang, 2041
2021 yang tanggal 23 Kecamatan
dikeluarkan September 2021 Gunung Meriah,
oleh Kantor Kabupaten Deli
Pertanahan Serdang,
Kabupaten Provinsi
Deli Serdang Sumatera Utara
Seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki oleh LTLE menjadi agunan untuk kepentingan kreditur sindikasi
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI. Pelaksanaan pengikatan hak tanggungan sebagaimana
dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggunan No. 357/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan
Marthin Luther Tarigan Gersang, S.H., Notaris di Kabupaten Deli Serdang dan Akta Pemberian Hak Tanggunan No.
718/2023 tanggal 15 November 2023 yang dibuat di hadapan Marthin Luther Tarigan Gersang, S.H., Notaris di
Kabupaten Deli Serdang.
2) Mesin dan Peralatan
LTLE memiliki mesin-mesin sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Mesin dan Harga /Nilai
No. Deskripsi
Peralatan (Rp)
1. Generator Merk/buatan TES Vsetin
Unit I dan Unit II Type/Model Synchronous
Rated Voltage (DC) 84.1 VDC
Rated current 5.5 A
Rated Frequency 50 Hz
Phases 3
Rated speed 750 rpm
Runaway speed 1350 rpm
Power Factor 0.85
Tahun Pembuatan 2021
Negara Asal Jeraskova, Ceko
236
Page 267
Mesin dan Harga /Nilai
No. Deskripsi
Peralatan (Rp)
2. Turbin Type/Model Francis
Unit 1 dan Unit II Horizontal
Merk/Buatan Strojirny Brno
Shaft (Vertical/ Horizontal
Horizontal)
Design Net 87.70 m
Head 82 m
Maximum Flow 2.5 m³/s
Turbine rated 750 rpm
speed
Rated Output 1792 kW
Rated speed 750 rpm
Tahun Pembuatan 2020
Negara Asal Ceko
3. Main Transformer Type/Model OLTC
Merk/Buatan B&D
Number of 2
Transformers
Transformer Rated 2500 kVA
power
Phase 3
Voltage 6.3 kV/20 kV
Current -
Rated Frequency 50 Hz
Group vector YNd5
Kapasitas 2500 kVA
Tipe Cooling ONAN
Serial Number 21R262449
dan
21R262450
Negara Asal Jeraskova, Ceko
Tahun Pembuatan 2021
TOTAL Rp38.050.900.000,00
Mesin dan peralatan yang dimiliki oleh LTLE sebagaimana disebutkan di atas, sedang dibebankan jaminan fidusia
untuk kepentingan kreditur sindikasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI sebagaimana dinyatakan
Akta Jaminan Fidusia Atas Benda Bergerak No. 9 tanggal 02 September 2022, dibuat di hadapan Karin Christiana
Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
237
Page 268
I. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM
Struktur Kepemilikan Perseroan dan Entitas Anak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham dan Entitas Anak pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
BLP : PT Besland Pertiwi HRI : PT Hidro Rizki Ilahi SBH : PT Sumber Baru Hydropower
BBPe : PT Bahtera Bayu Persada JDG : PT Jaya Dinamika Geohidroenergi SIC : PT Suar Investindo Capital
BCE : PT Bumiloka Cikaso Energi LTLE : PT Landasan Tata Laksana Energi SMHP : PT Sulawesi Mini Hydro Power
BDP : PT Banyu Daya Perkasa MBP : PT Maji Biru Pusaka SNE : PT Senagan Energi
BIP : PT Bestari Indah Pertiwi NE : PT Narumonda Energy THL : PT Tamaris Hijau Lestari
BSE : PT Bersaudara Simalungun Energi PBA : PT Patria Bakti Abadi TJS : PT Tatajabar Sejahtera
GMB : PT Grahaenergi Mitra Bersama PEL : PT Persada Energihijau Lestari TLE : PT Thong Langkat Energi
HJM : PT Hidro Jaya Manajur PHE : PT Partogi Hidro Energi TPE : PT Tamaris Prima Energi
LHE : PT Lampung Hydroenergy SME : PT Supraco Mitra Energie
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari Perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
Pemilik Manfaat Perseroan adalah Anthoni Salim. Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait Pemilik
Manfaat dari Perseroan pada sistem AHU online pada tanggal 6 April 2026.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dikendalikan secara langsung oleh PT Tatajabar Sejahtera selaku
pemegang saham sejumlah 85,00% (delapan puluh lima koma nol nol persen) saham pada Perseroan dan dikendalikan
secara tidak langsung oleh Anthoni Salim sebagai Pemilik Manfaat Perseroan.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum dan
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Di Atas 5%
Pemegang
Entitas Anak
Nama Perseroan Saham
TJS THL SIC BSE BCE HRI BDP SMHP MBP SNE SME
Phiong Phillipus Darma PK - - - - - - - - - - -
Adhi Indrawan - D - - - - - - - - - -
Untung Udji Santoso KI - - - - - - - - - - -
Irwan Atmadja Dinata K - PD - - - - - - K - -
Mohammad Syahrial PD - K - - - - - - KU - -
238
Page 269
IR. Adi Dharmanto D - D PK K K KU - - DU DU DU
IR.R.Wikanto Adi
D - - K - KU K - - D D D
Cahyono
Tony Subagio D - - - - - - - - - - -
Rachmat Saptaman D - - - KU - - - - - KU K
Timotius Simroni - K - - - - - - - - - -
Kuky Permana
- DU - - - - - - - - - -
Kumulaputra
Susanna Suharlie - - - D - - - - - - D -
Farid Wajdi - - - - DU D DU - - - - -
Darto Yudhi Priyanto - - - - - - - - - - -
Armaya Dadan - - - - - DU - - - - - -
Widi Mahardi Putra - - - - - - D - PD - - -
Indra - - - - - - - - - - - -
Gunawan Slamet - - - - - - - - K - - -
Surya Dharma - - - - - - - - - - K -
Endang Mudiman - - - - - - - - - - - -
DR.Charles D. Marpaung - - - - - - - - - - - -
Alevieryzal Julias - - - - - - - - - - - -
Dhanny Auryan - - - - D - - - D - - -
Parly May Doni - - - - - - - - - - - -
Aidil Akbar - - - - - - - - - - - -
Aris Sampoerna Wijaya - - - - - - - - - - - -
T. Maya Safitrie - - - - - - - K - - - -
Boy Kurniadi - - - - - - - D - - - -
Entitas Anak
Nama
NE LHE PHE PBA SBH PEL GMB LTLE JDG BBPe HJM TLE
Phiong Phillipus Darma - - - - - - - - - - - -
Adhi Indrawan - - - - - - - - - - - -
Untung Udji Santoso - - - - - - - - - - - -
Irwan Atmadja Dinata - - - - - - - - - - - -
Mohammad Syahrial - - - - - - - - - - - -
IR. Adi Dharmanto - - - - KU - - - K - - -
IR.R.Wikanto Adi Cahyono - - - - K - - - - - - -
Tony Subagio - - - - - - - - - - - -
Rachmat Saptaman - - - - - - - - - - - -
Timotius Simroni - - - - - - - - - - - -
Kuky Permana
- - - - - - - - - - - -
Kumulaputra
Susanna Suharlie - - - - - - - - - - - -
Farid Wajdi - - - - - - - - - - - -
Darto Yudhi Priyanto - - - - - - - - - - - -
Armaya Dadan K PK KU K - - - K - D DU
Widi Mahardi Putra DU PD DU D - K D - DU K - -
Indra - - K - - - - - - - - -
Gunawan Slamet - - - - - - - - - - - -
Surya Dharma - - - - - - - - - - - -
Endang Mudiman KU K - - - - - - - - - -
DR.Charles D. Marpaung K - - - - - - - - - - -
Alevieryzal Julias D - - - - - - - - - - -
Dhanny Auryan - D - - D D K - D D - K
Parly May Doni - - D - - - - - - - - -
Aidil Akbar - - - - DU - - D - DU DU D
Aris Sampoerna Wijaya - - - - - - - - - - D -
T. Maya Safitrie - - - - - - - - - - - -
Boy Kurniadi - - - - - - - - - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
239
Page 270
J. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN)
PT Tatajabar Sejahtera (“TJS”)
Riwayat Singkat
TJS didirikan berdasakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas TJS No. 96 tanggal 15 Januari 1991 dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan No. 02-10157 HT.01.01.Th.92 tanggal 14 Desember 1992, telah didaftarkan dalam
Register Pengadilan Negeri No. 110.11/HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 8 Februari 1993 (“Akta Pendirian TJS”).
Anggaran dasar TJS mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkular Para Pemegang Saham PT Tatajabar Sejahtera No. 21 tanggal 17 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Wiwik
Condro, A.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0006448.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 4 Februari 2025, perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem Adiministrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0031428 tanggal 4 Februari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0020482.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 4 Februari 2025 (“Akta TJS No. 21/2025”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TJS, maksud dan tujuan TJS adalah berusaha dalam Penyedia Tenaga
Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut TJS akan menjalankan kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik, yaitu
Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha, mencakup kegiatan penyaluran tenaga listrik
melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
usaha. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh TJS adalah Penyediaan
Tenaga Listrik.
TJS telah memiliki perizinan sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.558.215.8-062.000 atas nama PT Tatajabar Sejahtera, diterbitkan oleh Direktorat
Jendral Pajak, tanggal 9 April 2007.
b. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 264/Pertambangan/1998
tentang Pemberian Izin Usaha atas nama PT Tatajabar Sejahtera, diterbitkan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 17 Juni 1998, berlaku selama PT Tatajabar Sejahtera melaksanakan
kegiatan usahanya.
c. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120102990033 atas nama PT Tatajabar Sejahtera, diterbitkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, tanggal 3 September 2018.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham TJS berdasarkan Akta No. 21/2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 10.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 60.825.790 608.259.800.000 100,000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1.PT Besland Pertiwi 60.825.790 608.259.790.000 99,990
2.PT Bestari Indah Pertiwi 1 10.000 0,010
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 60.825.791 608.259.800.000 100,000
Saham Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi TJS yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkular Para Pemegang Saham PT Tatajabar Sejahtera No. 46 Tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Wiwik
Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0219094 tanggal 27 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0127805.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024, yang memutuskan untuk mengangkat Dewan Komisaris
dan Direksi TJS, yaitu sebagai berikut:
240
Page 271
Dewan Komisaris
Komisaris : Timotius Simroni
Direksi
Direktur Utama : Kuky Permana Kumalaputra
Direktur : Adhi Indrawan
PT Tamaris Hijau Lestari (“THL”)
Riwayat Singkat
THL didirikan berdasakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tamaris Hijau Lestari No. 06 tanggal 15 Maret 2011
dibuat di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
15717.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 29 Maret 2011, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0025163.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 Maret 2011, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 66, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36542 (“Akta Pendirian THL”).
Akta Pendirian PT Tamaris Hijau Lestari telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tamaris Hijau Lestari No. 02
tanggal 4 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.KN., Notaris di Kota Bekasi, yang
perubahannya telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0020712.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 10 Maret 2020 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0047792.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 Maret 2020 ("Akta THL No. 02/2020”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar THL, maksud dan tujuan THL adalah menjalankan usaha dalam bidang
Perusahaan Holding, Konsultasi Manajemen, Pembangunan, Penyewaan Alat Konstruksi dan Angkutan Darat. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, THL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Aktivitas Perusahaan Holding, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan.
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, menjalankan usaha yang mencakup ketentuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen
olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
- Konstruksi Bangunan Elektrikal, menjalankan usaha yang mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan elektrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik,
serta jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik
yang dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta api.
- Aktivitas Penunjang Kelistrikan, menjalankan usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha
ketenagalistrikan, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. Termasuk kegiatan perdagangan listrik ke
konsumen, kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang
dioperasikan oleh pihak lain, kegiatan pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan gaya tenaga listrik, serta
kegiatan perdagangan pulsa/token listik dan kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
- Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator, menjalankan usaha yang mencakup usaha penyewaan alat atau mesin
konstruksi dan perlengkapannya dengan operator.
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, menjalankan usaha
yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat
transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk, dan mobil derek.
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor
Roda Empat atau Lebih, menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (Operational Leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih
241
Page 272
(mobil, bis, truk, dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan
sejenisnya, mencakup juga usaha persewaan peti kemas (container).
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil,
menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane
lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya
dan sejenisnya.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan THL saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No.64200,
KBLI No.70209).
THL telah memiliki perizinan sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.141.252.1-011.000 atas nama PT Tamaris Hijau Lestari, diterbitkan oleh Departemen
Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak, tanggal 28 Maret 2011 yang berlaku selama PT Tamaris Hijau
Lestari menjalankan kegiatan usahanya.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00615/WPJ.04/KP.0103/2011 atas nama PT Tamaris Hijau Lestari, diterbitkan
oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, tanggal
28 Maret 2011 yang berlaku selama PT Tamaris Hijau Lestari menjalankan kegiatan usahanya.
c. Nomor Induk Berusaha No. 1268002402507 atas nama PT Tamaris Hijau Lestari, yang diterbitkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission pada tanggal 20 April 2021 sebagaimana diubah dengan
perubahan ketiga tanggal 21 Juli 2022 yang berlaku selama PT Tamaris Hijau Lestari menjalankan kegiatan usahanya.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan THL yang saat ini berlaku adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Tamaris Hijau Lestari No. 19 Tanggal 10 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris
di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
15921.40.22.2014 tanggal 25 Juni 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-15717.AH.01.01.Tahun
2014 tanggal 25 Juni 2014, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1.PT GMT Kapital Asia 125 125.000.000 50,00
2.PT Tamaris Kapital Asia 125 125.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 250 250.000.000 100,00
Saham Portepel 750 750.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Tamaris Hijau Lestari No. 01 Tanggal
1 April 2021, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan
Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0247003 tanggal 20 April 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071970.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 April 2021, yang memutuskan
untuk mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi PT Tamaris Hijau Lestari, yaitu sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Mohammad Syahrial
Direksi
Direktur Utama : Irwan Atmadja Dinata
Direktur : Ir. Adi Dharmanto
242
Page 273
K. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan/atau tidak langsung pada 21 (dua
puluh satu) Entitas Anak, yang terdiri dari :
Ͳ Penyertaan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) pada 16 (enam belas) Entitas
Anak;
Ͳ Penyertaan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh persen) pada 2 (dua) Entitas Anak;
Ͳ Penyertaan secara tidak langsung melalui Entitas Anak PBA dan GMB pada 3 (tiga) Entitas Anak.
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Entitas Tahun Kontribusi Status
No. Domisili Kegiatan Usaha(1) Operasi Penyertaan Secara Secara Tidak
Anak Pendirian Pendapatan Operasional
Komersial Perseroan Langsung Langsung
KBLI No. 35111
1. SIC Jakarta 2008 2014 2012 2,43% Beroperasi 99,996% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
2. BSE Jakarta 2007 2007 2014 8,75% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
3. BCE Jakarta 2008 2013 2015 11,37% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
4. HRI Jakarta 2012 2016 2013 3,01% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
5. BDP Jakarta 2012 2016 2013 4,51% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
6. SMHP Jakarta 2005 2011 2017 5,10% Beroperasi 95,000% 5,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
7. MBP Jakarta 2012 2019 2013 5,06% Beroperasi 99,600% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
8. SNE Jakarta 2010 2019 2017 12,41% Beroperasi 80,000% 20,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
9. SME Jakarta 2011 2019 2016 1,51% Beroperasi 99,990% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
10. NE Jakarta 2008 - 2018 0,00% Pengembangan(2) 85,000% -
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
11. LHE Jakarta 2011 2023 2018 5,70% Beroperasi 97,000% 3,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111
12. PHE Jakarta 2013 2022 2021 6,43% Beroperasi 80,000% 20,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 70209
13. PBA Jakarta Aktivitas Konsultasi 2018 2018 2018 0,00% Holding 70,000% 26,000% melalui BBP
Manajemen Lainnya
KBLI No. 35111
14. SBH Jakarta 2010 - 2021 0,00% Pengembangan(2) 85,000% 15,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 64200
Aktivitas Perusahaan Holding
KBLI No. 70100
15. GMB Jakarta Aktivitas Kantor Pusat 2021 2021 2021 0,00% Holding 99,600% 0,400% melalui PBA
KBLI No. 63990
Aktivitas Jasa Informasi
Lainnya YTDL
KBLI No. 64200
16. PEL Jakarta 2021 2021 2021 0,00% Holding 99,600% 0,400% melalui PBA
Aktivitas Perusahaan Holding
0,001% 48,999% melalui PBA
KBLI No. 35111
17. JDG Jakarta 2008 2015 2019 9,44% Beroperasi melalui 26,000% melalui PEL
Pembangkitan Tenaga Listrik
Perseroan 25,000% melalui GMB
0,010%
KBLI No. 35111
18. BBPe Jakarta 2009 2014 2022 2,71% Beroperasi melalui 99,990% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
Perseroan
KBLI No. 35111
19. LTLE Jakarta 2016 2022 2022 3,74% Beroperasi - 90,000% melalui PBA
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 70209
Aktivitas Konsultasi
20. HJM Jakarta Manajemen Lainnya 2024 - 2024 11,68% Pengembangan(2) - 10,000% melalui PBA
KBLI No. 35111
Pembangkitan Tenaga Listrik
KBLI No. 35111 80,000% melalui PBA
21. TLE Langkat 2013 2022 2025 oleh PBA 5,70% Beroperasi -
Pembangkitan Tenaga Listrik 20,000% melalui GMB
Catatan
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) Status Beroperasi ditentukan setelah melewati tahapan Commercial Operation Date (COD)
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan kepemilikan Perseroan pada masing-masing
Entitas Anak.
Berikut merupakan uraian singkat mengenai Entitas Anak Perseroan:
1. PT SUAR INVESTINDO CAPITAL (“SIC”)
Riwayat Singkat
SIC berkedudukan di Bali didirikan berdasarkan Akta Pendirian SIC No. 47 tanggal 10 November 2008 dibuat di
hadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H., Notaris di Kabupaten Badung yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
243
Page 274
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
44755.AH.0101. Tahun 2009 tanggal 11 September 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0060160.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 11 September 2009 (“Akta Pendirian SIC”).
Anggaran Dasar SIC telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler)
SIC No. 04 tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi,
yang laporan perubahan Anggaran Dasar telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar SIC No. AHU-AH.01.03-0021922 tanggal 11 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0006335.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 017 tanggal 27 Februari 2026, Tambahan No. 005087 (“Akta SIC No.04 tanggal 10 Januari
2022”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SIC, maksud dan tujuan SIC adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SIC dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SIC saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
SIC berkantor pusat di JDC Business Center, Gedung Jakarta Design Center Lantai 6, Jl. Gatot Subroto, Kav. 53,
Desa/Kelurahan Petamburan, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Perubahan Perseroan Terbatas SIC No. 66 tanggal 16 Desember 2009 yang dibuat di hadapan
Eddy Nyoman Winarta, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung berkedudukan di Kuta, telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU-15239.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 24 Maret 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0022397.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 24 Maret 2010 (“Akta SIC No. 66 tanggal 16 Desember
2009”) dan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SIC No. 3 tanggal 9 April 2015 yang dibuat di
hadapan Karin Christiana Basoeki, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0924655 tanggal 15 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3492858.AH.01.11.Tahun
2015 tanggal 15 April 2015 (“Akta SIC No. 3 tanggal 9 April 2015”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta No.3 tanggal 9 April 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SIC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 45.000 45.000.000.0000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 22.499 22.499.000.000 99,996
2. PT Tamaris Prima Energi 1 1.000.000 0,004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 22.500 22.500.000.000 100,00
Saham Portepel 22.500 22.500.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 06 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris
di Bekasi, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.AHU-AH.01.09-019280 tanggal 20 Desember 2023 dan telah
244
Page 275
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0257932.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 (“Akta SIC
No. 06 tanggal 07 Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SIC adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Adi Dharmanto
Komisaris : Ir. Raden Wikanto Adi Cahyono
Direksi
Direktur Utama : Susanna Suharlie
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SIC.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 143,742,475,345 157.087.900.236
Jumlah liabilitas 108,896,845,055 112.705.653.412
Jumlah ekuitas 34.845.630.290 44.382.246.824
Jumlah aset SIC pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp13.345.424.891,00 atau sebesar 8,49% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan terutama disebabkan oleh telah diterimanaya sebagian Aset keuangan
dari proyek konsesi jasa yang belum ditagih.
Jumlah liabilitas SIC pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp Rp3.808.808.357,00 atau sebesar 3,38%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
Jumlah ekuitas SIC pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp9.536.616.532,00 atau sebesar 21,49%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan akumulasi saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 13.999.412.025 16.718.954.710
Laba kotor 4.888.074.992 12.615.035.898
Laba (rugi) tahun berjalan (9.470.667.594) (329.268.771)
Pendapatan usaha bersih SIC memberikan kontribusi sebesar 2,43% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih SIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
Rp2.719.542.685,00 atau sebesar 16,27% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi.
Laba kotor SIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp7.726.960.906,00 atau
sebesar 61,25% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan usaha bersih dan kenaikan beban pokok pendapatan atas perbaikan runner dan turbin pada
PLTM Segara.
Rugi tahun berjalan SIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.141.398.823,00
atau sebesar 2776,27% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh penurunan pendapatan usaha bersih dan kenaikan beban pokok pendapatan.
245
Page 276
2. PT BERSAUDARA SIMALUNGUN ENERGI (“BSE”)
Riwayat Singkat
BSE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas BSE No. 62 tanggal 30
November 2007 dibuat di hadapan Lies Herminingsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
04339.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
76 tanggal 23 September 2014, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 44654 (“Akta Pendirian BSE”).
Anggaran Dasar BSE beberapa kali mengalami perubahan yang terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) BSE No. 12 tanggal 28
Agustus 2023 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0052285.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 01 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0172000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 01 September 2023 (“Akta BSE No.12 tanggal 28 Agustus 2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BSE, maksud dan tujuan BSE adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BSE dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan BSE saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
BSE berkantor pusat di The City Tower, Lantai 12, Unit 1N, Jl. M.H. Thamrin No. 81, Kelurahan Menteng, Kecamatan
Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham BSE No. 7 tanggal 12 Agustus 2014 dibuat
dihadapan Surjadi, S.H., M.Kn, M.M, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-07476.40.20.2014 tanggal 4 September 2014
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088150.40.80.2014 tanggal 4 September 2014 (“Akta BSE
No. 7 tanggal 12 Agustus 2014”) dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSE No. 27
tanggal 19 September 2014 dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn, M.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
31247.40.22.2014 tanggal 22 September 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0096904.40.80.2014 tanggal 22 September 2014 (“Akta BSE No. 27 tanggal 19 September 2014”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 7 tanggal 12 Agustus 2014 dan Akta No. 27 tanggal 19 September 2014,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 500.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 499.999 24.999.950.000 99,990
2. PT Tamaris Prima Energi 1 50.000 0,010
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 500.000 25.000.000.000 100,000
Saham Portepel - - -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSE yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) BSE No. 04
246
Page 277
tanggal 07 Desember 2023 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.
AHU-AH.01.09-0199081 tanggal 21 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0259521.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023 (“Akta BSE No. 04 tanggal 07 Desember 2023”), adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rachmat Saptaman
Komisaris Ir. Adi Dharmanto
Direksi
Direktur Utama : Dhanny Auryan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting BSE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan BSE.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 138.854.295.817 135.727.168.010
Jumlah liabilitas 87.160.344.043 97.765.640.825
Jumlah ekuitas 51.693.951.774 37.961.527.185
Jumlah aset BSE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.449.765.291,00 atau sebesar 20,51%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan piutang usaha atas penjualan listrik
kepada PLN.
Jumlah liabilitas BSE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp4.282.659.295,00 atau sebesar 10,85%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang usaha dan utang bank
jangka panjang.
Jumlah ekuitas BSE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp13.732.424.586,00 atau sebesar 36,17%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha Bersih 50.382.225.897 58.150.140.691
Laba kotor 33.733.597.980 34.669.302.510
Laba (rugi) tahun berjalan 13.847.515.605 10.389.339.769
Pendapatan usaha bersih BSE memberikan kontribusi sebesar 8,75% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih BSE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
Rp7.767.914.794,00 atau sebesar 13,36% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh penurunan produksi listrik.
Laba kotor BSE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp1.765.411.475,00 atau
sebesar 4,97% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan usaha bersih.
Laba tahun berjalan BSE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.458.175.835,00
atau sebesar 33,29% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
penurunan beban umum dan administrasi .
247
Page 278
3. PT BUMILOKA CIKASO ENERGI (“BCE”)
Riwayat Singkat
BCE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BCE No. 13 tanggal 20 Agustus 2008
dibuat di hadapan Catherina Situmorang, S,H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
70749.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0092996.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 21 tanggal 13 Maret 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 741 (“Akta Pendirian BCE”).
Anggaran Dasar BCE telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) BCE No. 15
tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
No.AHU-0074825.AH.01.02.Tahun 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0228543.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 (“Akta BCE No. 15 tanggal 16 Desember 2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BCE, maksud dan tujuan BCE adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BCE dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan BCE saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
BCE berkantor pusat di Graha Mampang Lantai 3A Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 100 RT.002/RW.001, Duren
Tiga, Pancoran, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian BCE dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BCE No. 08
tanggal 10 Agustus 2015 dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan
Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0956299
tanggal 12 Agustus 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3540836.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 12 Agustus 2015, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui (“Akta BCE No.08 tanggal 10 Agustus
2015”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian BCE dan Akta BCE No.08 tanggal 10 Agustus 2015, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham BCE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 9.999 9.999.000.000 99,990
2. PT Tamaris Prima Energi 1 1.000.000 0,010
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 10.000 10.000.000.000 100,000
Saham Portepel 30.000 30.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BCE yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BCE No. 03 tanggal 07 Desember 2023, dibuat di
hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
248
Page 279
Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.09-0199078 tanggal 21
Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0259518.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21
Desember 2023 (“Akta BCE No. 03 tanggal 07 Desember 2023”) susunan Direksi dan Dewan Komisaris BCE adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. R. Wikanto Adi Cahyono
Komisaris Ir. Adi Dharmanto
Direksi
Direktur Utama : Armaya Dadan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting BCE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan BCE.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah liabilitas 143.808.650.671 66.910.047.791
Jumlah aset 138.339.854.120 73.767.849.747
Jumlah ekuitas 5.468.796.551 (6.857.801.956)
Jumlah aset BCE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp76.898.602.880,00 atau sebesar 114,93%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan piutang lain-lain pihak ketiga atas klaim
asuransi dan peningkatan aset keuangan proyek konsesi yang belum ditagih.
Jumlah liabilitas BCE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp64.572.004.373,00 atau sebesar 87,53%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan utang usaha atas perbaikan PLTM
Cikaso, beban akrual dan cadangan kewajiban sindikasi.
Jumlah ekuitas BCE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp12.326.598.507,00 atau sebesar 179,75%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan laba tahun berjalan yang menyebabkan
penurunan saldo laba defisit pada ekuitas.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 65.488.743.750 6.948.452.095
Laba kotor 10.836.046.913 3.243.213.301
Laba (rugi) tahun berjalan 12.364.298.614 (2.855.767.600)
Pendapatan usaha bersih BCE memberikan kontribusi sebesar 11,37% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih BCE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
Rp58.540.291.655,00 atau sebesar 842,49% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, hal ini terutama disebabkan peningkatan pendapatan dari proyek konsesi dan keuangan konsesi.
Laba kotor BCE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp7.592.833.612,00 atau
sebesar 234,11% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
persentase peningkatan pendapatan lebih besar dibandingkan persentase peningkatan beban pokok pendapatan.
Laba tahun berjalan BCE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp15.220.066.214,00
atau sebesar 532,96% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
peningkatan pendapatan lain-lain atas pendapatan klaim asuransi sehubungan perbaikan PLTM Cikaso.
249
Page 280
4. PT HIDRO RIZKI ILAHI (“HRI”)
Riwayat Singkat
HRI berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas HRI No. 10 tanggal 7 Maret 2012 dibuat
di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
14161.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0023553.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 35 tanggal 30 April 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 21171 (“Akta Pendirian
HRI”).
Anggaran Dasar HRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa HRI No. 10 tanggal 16 Desember 2021,
yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-
0074819.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228532.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 23 Desember 2021, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari 2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004973 (“Akta HRI
No.10 tanggal 16 Desember 2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar HRI, maksud dan tujuan HRI adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, HRI dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan HRI saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
HRI berkantor pusat di Gedung DBS Bank Tower Lanta 28 Ciputra World, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan,
Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa HRI No. 13 tanggal 22
Januari 2016 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan
No. AHU-0001745.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 28 Januari 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0011776.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Januari 2016 (“Akta 13/2016”), struktur permodalan dan susunan
pemegang saham HRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 9.999 9.999.000.000 99,990
2. PT Tamaris Prima Energi 1 1.000.000 0,010
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 10.000 10.000.000.000 100,000
Saham Portepel - - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa HRI No. 07 tanggal 07
Desember 2023, dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-
AH.01.09-0201857 tanggal 02 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
250
Page 281
0265584.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2024 (“Akta 7/2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris HRI
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Adi Dharmanto
Komisaris Ir. R. Wikanto Adi Cahyono
Direksi
Direktur : Widi Mahardi Putra
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting HRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan HRI.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 156.244.486.563 152.229.106.100
Jumlah liabilitas 76.118.923.474 76.685.047.519
Jumlah ekuitas 80.125.563.089 75.544.058.581
Jumlah aset HRI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.015.380.463,00 atau sebesar 2,64% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan piutang usaha pihak berelasi atas tagihan jasa perbaikan
runner – labirin seal dan jasa instalasi jaringan transmisi.
Jumlah liabilitas HRI pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp566.124.045,00 atau sebesar 0,74% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayata utang bank jangka panjang.
Jumlah ekuitas HRI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.581.504.508,00 atau sebesar 3,01%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan yang menyebabkan
peningkatan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 17.353.245.083 18.509.450.456
Laba kotor 11.326.346.436 14.354.454.517
Laba (rugi) tahun berjalan 4.571.498.142 2.162.133.093
Pendapatan usaha bersih HRI memberikan kontribusi sebesar 3,01% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih HRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
Rp1.156.205.373,00 atau sebesar 6,25% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh penurunan produksi listrik.
Laba kotor HRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp3.028.108.081,00 atau
sebesar 21,10% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan dan peningkatan beban pokok pendapatan.
Laba tahun berjalan HRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp2.409.365.049,00
atau sebesar 111,43% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh peningkatan pendapatan lain-lain atas tagihan jasa perbaikan runner – labirin seal dan jasa instalasi jaringan
transmisi.
251
Page 282
5. PT BANYU DAYA PERKASA (“BDP”)
Riwayat Singkat
BDP berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BDP No. 14 tanggal 25 Juli 2012 dibuat
di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
54690.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0092704.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 44 tanggal 31 Mei 2013, Tambahan Negara Republik Indonesia No. 61583 (”Akta Pendirian BDP”).
Anggaran Dasar BDP telah mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BDP No. 08 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Sintya
Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hak dan Asasi Manusia No.
AHU-0074817.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0228529.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 (“Akta BDP No. 08 tanggal 16 Desember 2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BDP, maksud dan tujuan BDP adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BDP dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan BDP saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
BDP berkantor pusat di JDC Business Center. Gedung Jakarta Design Center Lantai 6, Jl. Gatot Subroto Kav.53,
Petamburan, Tanah Abang Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian BDP dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BDP No. 01 tanggal 31 Juli 2013 dibuat di
hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data BDP telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-35712 tanggal 29 Agustus 2013 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0081238.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Agustus 2013 (“Akta BDP
No. 01 tanggal 31 Juli 2013”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 31 Juli 2013, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
BDP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 249 249.000.000 99,600
2. PT Tamaris Prima Energi 1 1.000.000 0,400
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 250 250.000.000 100,000
Saham Portepel 750 750.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BDP No. 5
tanggal 13 Oktober 2025 dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn, Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No.
AHU-AH.01.09-0359744 tanggal 27 November 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
252
Page 283
0271202.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 27 November 2025 (“Akta BDP No. 5 tanggal 13 Oktober 2025”), susunan
Direksi dan Dewan Komisaris BDP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : T. Maya Safitrie
Direksi
Direktur : Boy Kurniadi, S.T.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting BDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan BDP.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 153.885.983.677 152.075.029.673
Jumlah liabilitas 129.414.882.288 131.710.746.215
Jumlah ekuitas 24.471.101.389 20.364.283.458
Jumlah aset BDP pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.810.954.004,00 atau sebesar 1,19% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan kas dan bank, piutang lain-lain pihak berelasi,
cadangan kewajiban obligasi dan penurunan aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang belum ditagih.
Jumlah liabilitas BDP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.295.863.927,00 atau sebesar 1,74%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
Jumlah ekuitas BDP pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.106.817.931,00 atau sebesar 20,17%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan laba tahun tahun berjalan atau
penurunan defisit saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 26.000.028.600 28.050.692.227
Laba kotor 19.589.724.269 21.788.474.195
Laba (rugi) tahun berjalan 4.070.952.839 (235.397.621)
Pendapatan usaha bersih BDP memberikan kontribusi sebesar 4,51% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih BDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
Rp2.050.663.627,00 atau sebesar 7,31% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi serta pendapatan operasi dan pemeliharaan
konsesi.
Laba kotor BDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.198.749.926,00 atau
sebesar 10,09% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
penurunan pendapatan usaha bersih dan peningkatan beban pokok pendapatan.
Laba tahun berjalan BDP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.306.350.460,00
atau sebesar 1829,39% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh penurunan beban daya reaktif pada PLTM Lebak Tundun, beban umum dan administrasi dan beban pajak
tangguhan.
253
Page 284
6. PT SULAWESI MINI HYDRO POWER (“SMHP”)
Riwayat Singkat
SMHP berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SMHP No. 164 tanggal 25
Mei 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E, M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-18183 HT.01.01.TH.2005 tanggal 30 Juni 2005 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. TDP
0904.145.22540 tanggal 28 Juli 2005 (“Akta Pendirian SMHP”).
Anggaran Dasar SMHP telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa SMHP No. 07 tanggal 08 September 2022, yang dibuat di hadapan Fitrilia Novia
Djamily, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0072005.AH.01.02.
Tahun 2022 tanggal 05 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198933.AH.01.11.
Tahun 2022 tanggal 05 Oktober 2022 (“Akta SMHP No. 07 tanggal 08 September 2022”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SMHP, maksud dan tujuan SMHP adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SMHP dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SMHP saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
SMHP berkantor pusat di Menara Karya Lantai 28, Jalan HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2 , Desa/Kelurahan
Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 100 tanggal 26 Mei 2009, yang dibuat di hadapan Tse Min
Suhardi, S.H. pengganti Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E, M.H., Notaris di Jakarta Pusat, laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-08694
tanggal 25 Juni 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0037104.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal
25 Juni 2009 ("Akta SMHP No.100 tanggal 26 Mei 2009") dan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) SMHP No. 08 tanggal 10 Juli 2024 dibuat di
hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0225902 tanggal 12 Juli 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141439.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 (“Akta SMHP No. 08 tanggal
10 Juli 2024”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta SMHP No.100 tanggal 26 Mei 2009 dan Akta SMHP No. 08 tanggal 10 Juli 2024,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMHP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 9.470,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 15.320.000 145.080.400.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 4.512.500 42.733.375.000 95,000
2. PT Patria Bakti Abadi 237.500 2.249.125.000 5,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 4.750.000 44.982.500.000 100,000
Saham Portepel 10.570.000 100.097.900.000
254
Page 285
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar SMHP No. 07 tanggal 08 September 2022,
yang dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0062441 tanggal 05
Oktober 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198933.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 05
Oktober 2022 (“Akta SMHP No. 07 tanggal 08 September 2022”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMHP
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Gunawan Slamet
Direksi
Direktur Utama : Widi Mahardi Putra
Direktur : Dhanny Auryan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SMHP untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SMHP.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 230.294.982.541 232.566.732.087
Jumlah liabilitas 144.075.107.206 141.581.111.361
Jumlah ekuitas 86.219.875.335 90.985.620.726
Jumlah aset SMHP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.271.749.546,00 atau sebesar 0,98% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aset keuangan dari proyek konsesi yang
belum ditagih.
Jumlah liabilitas SMHP pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp2.493.995.845,00 atau sebesar 1,76%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha pihak berelasi
atas tagihan jasa manajemen dan jasa instalasi jaringan transmisi.
Jumlah ekuitas SMHP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp4.765.745.391,00 atau sebesar 5,24%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan penurunan saldo laba atas penurunan laba tahun
berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 29.366.189.429 39.282.316.208
Laba kotor 17.437.529.293 29.706.160.494
Laba (rugi) tahun berjalan (4.803.492.487) 5.969.349.991
Pendapatan usaha bersih SMHP memberikan kontribusi sebesar 5,10% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih SMHP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
Rp9.916.126.779,00 atau sebesar 25,24% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan kondisi serta pendapatan operasi dan pemeliharaan.
Laba kotor SMHP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp12.268.631.201,00 atau
sebesar 41,30% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
penurunan pendapatan namun beban pokok pendapatan mengalami kenaikan.
255
Page 286
Rugi tahun berjalan SMHP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp10.772.842.478,00
atau sebesar 180,47% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh peningkatan beban pokok pendapatan dan beban umu administrasi terutama atas atas tagihan jasa manajemen
dan jasa instalasi jaringan transmisi.
7. PT MAJI BIRU PUSAKA (“MBP”)
Riwayat Singkat
MBP berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas MBP No. 11 tanggal 25 Juli 2012 dibuat
di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-46827.AH.01.01.
Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078910.AH.01.09.
Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 (“Akta Pendirian MBP”).
Anggaran Dasar MBP telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MBP No. 12 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat di hadapan
Sintya Liana Sofyan, S.H. M.Kn., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0074822.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021, dan telah didaftarkan alam Daftar
Perseroan No. AHU-0228540.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 (“Akta MBP No. 12 tanggal 16
Desember 2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MBP, maksud dan tujuan MBP adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MBP dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan MBP saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
MBP berkantor pusat di Gedung DBS Bank Tower Lantai 28, Ciputra World I, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Desa/Kelurahan
Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian MBP dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat MBP No. 05 tanggal 1 Agustus 2013 yang
dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
39256 tanggal 20 September 2013, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088251.AH.01.09.Tahun
2013 tanggal 20 September 2013 (“Akta MBP No.05 tanggal 1 Agustus 2013”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian MBP dan Akta MBP No.05 tanggal 1 Agustus 2013, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MBP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1.Perseroan 249 249.000.000 99,600
2.PT Tamaris Prima Energi 1 1.000.000 0,400
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 250 250.000.000 100,000
Saham Portepel 750 750.000.000
256
Page 287
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MBP No. 31 tanggal 29
Desember 2023, dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.09-
0014746 tanggal 12 Januari 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007331.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 12 Januari 2024 (“Akta MBP No. 31 tanggal 29 Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris
MBP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Mohammad Syahrial
Komisaris : Irwan Atmadja Dinata
Direksi
Direktur Utama : Ir. Adi Dharmanto
Direktur : Ir. R. Wikanto Adi Cahyono
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan MBP.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 379.775.424.181 382.212.638.586
Jumlah liabilitas 251.709.482.714 252.762.193.214
Jumlah ekuitas 128.065.941.467 129.450.445.372
Jumlah aset MBP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.437.214.405,00 atau sebesar 0,64% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih.
Jumlah liabilitas MBP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp1.052.710.500,00 atau sebesar 0,42%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
Jumlah ekuitas MBP pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp1.384.503.905,00 atau sebesar 1,07%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 29.126.360.086 37.092.361.503
Laba kotor 23.199.791.183 26.537.623.334
Laba (rugi) tahun berjalan (1.386.579.398) 12.520.099.670
Pendapatan usaha bersih MBP memberikan kontribusi sebesar 5,06% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
Rp7.966.001.417,00 atau sebesar 21,48% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan proyek konsesi.
Laba kotor MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp3.337.832.151,00 atau
sebesar 12,58% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan usaha bersih.
257
Page 288
Rugi tahun berjalan MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp13.906.679.068,00
atau sebesar 111,07% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh penurunan pendapatan lain-lain dari klaim asuransi.
8. PT SENAGAN ENERGI (“SNE”)
Riwayat Singkat
SNE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian SNE No. 35 tanggal 20 Desember 2010 dibuat di
hadapan Ali Gunawan Istio, S.H., Notaris di Kota Banda Aceh, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00458.AH.01.01.Tahun 2011
tanggal 5 Januari 2011 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000753.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 05
Januari 2011 (“Akta Pendirian SNE”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SNE, maksud dan tujuan SNE adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SNE dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SNE saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
SNE berkantor pusat di Gedung DBS Bank Tower Lantai 28, Ciputra World I, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Desa/Kelurahan
Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SNE No. 09 tanggal 20 Februari 2019
dibuat di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan pemegang saham telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0115085 tanggal 25 Februari 2019
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0031859.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019
(“Akta SNE No. 09 tanggal 20 Februari 2019”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 09 tanggal 20 Februari 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SNE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 901.100,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 120.000 108.132.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 64.000 57.670.400.000 80,000
2. PT Patria Bakti Abadi 16.000 14.417.600.000 20,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 80.000 72.088.000.000 100,000
Saham Portepel 40.000 36.044.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 14 tanggal 21 Februari 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rachmat Saptaman
Komisaris : Surya Dharma
Direksi
Direktur Utama : Ir. Adi Dharmanto
Direktur : Ir. R. Wikanto Adi Cahyono
Direktur : Susanna Suharlie
258
Page 289
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SNE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SNE.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 1.104.614.945.115 1.110.975.435.524
Jumlah liabilitas 681.513.773.566 687.092.205.829
Jumlah ekuitas 423.101.171.549 423.883.229.695
Jumlah aset SNE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp6.360.490.409,00 atau sebesar 0,57% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih.
Jumlah liabilitas SNE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.578.432.263,00 atau sebesar 0,81%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
Jumlah ekuitas SNE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp782.058.146,00 atau sebesar 0,18% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 71.484.381.288 60.791.497.400
Laba kotor 57.202.522.680 43.397.492.792
Laba (rugi) tahun berjalan (910.405.457) (6.159.480.523)
Pendapatan usaha bersih SNE memberikan kontribusi sebesar 12,41% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih SNE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
Rp10.692.883.888,00 atau sebesar 17,59% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan peningkatan pendapatan dari keuangan konsesi dan operasi pemeliharaan.
Laba kotor SNE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp13.805.029.888,00 atau
sebesar 31,81% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
peningkatan pendapatan dan penurunan beban pokok penjualan.
Rugi tahun berjalan SNE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.249.075.066,00
atau sebesar 85,22% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
peningkatan pendapatan atas konsesi dan penurunan atas biaya konstruksi.
9. PT SUPRACO MITRA ENERGIE (“SME”)
Riwayat Singkat
SME berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian SME No. 36 tanggal 28 Januari 2011 dibuat di
hadapan Inayati Noor Thahir, S.H., M.Kn. Notaris Pengganti dari Efran Yuniarto, S.H, M.Kn. Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-49947.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 13 Oktober 2011 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0082795.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 13 Oktober, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 70911/2012 (“Akta Pendirian SME”).
Anggaran Dasar SME telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 09 tanggal 19 November 2021, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-0070207.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 7 Desember 2021 dan telah
259
Page 290
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216072.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Desember 2021 (“Akta SME
No.09 tanggal 19 November 2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SME, maksud dan tujuan SME adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SME dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SME saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
SME berkantor pusat di Menara Karya Lantai 28, Jalan HR. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Desa/Kelurahan
Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 28 September 2018, yang dibuat di hadapan Grace Supena Sundah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0023195.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 27 Oktober 2018, serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0257759 tanggal 27 Oktober 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0143598.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 Oktober 2018, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 2 Juli 2012, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 22281/2021 (“Akta SME No.07 tanggal 28 September 2018”), struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SME adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 9.999 9.999.000.000 99,990
2. PT Tamaris Prima Energi 1 1.000.000 0,010
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 10.000 10.000.000.000 100,000
Saham Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 09 tanggal 19 November 2021, yang dibuat
di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0482427 tanggal 7 Desember 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0216072.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Desember 2021 (“Akta
SME No. 09 tanggal 19 November 2021”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SME adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Rachmat Saptaman
Direksi
Direktur Utama : Ir. Adi Dharmanto
Direktur : Ir. R. Wikanto Adi Cahyono
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SME untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SME.
260
Page 291
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 258.154.297.483 277.458.457.689
Jumlah liabilitas 224.747.561.086 226.533.313.879
Jumlah ekuitas 33.406.736.397 50.925.143.810
Jumlah aset SME pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp19.304.160.206,00 atau sebesar 6,96% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan penurunan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih
serta penurunan piutang usaha pihak berelasi.
Jumlah liabilitas SME pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp1.785.752.793,00 atau sebesar 0,79%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
Jumlah ekuitas SME pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp17.518.407.413,00 atau sebesar 34,40%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 8.724.284.289 16.753.202.647
Laba kotor 2.308.455.392 10.745.837.010
Laba (rugi) tahun berjalan (17.339.386.912) (7.949.683.797)
Pendapatan usaha bersih SME memberikan kontribusi sebesar 1,51% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih SME untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
Rp8.028.918.358,00 atau sebesar 47,92% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi.
Laba kotor SME untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp8.437.381.618,00 atau
sebesar 78,52% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
penurunan pendapatan dan peningkatan beban pokok penjualan.
Rugi tahun berjalan SME untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.389.703.115,00
atau sebesar 118,11% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
penurunan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan jasa lainnya serta peningkatan biaya konstruksi.
10.PT NARUMONDA ENERGI (“NE”)
Riwayat Singkat
NE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas NE No. 44 tanggal 31 Juli 2008 dibuat
di hadapan Patti Dewi Rosanni Pasaribu S.H., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-80758.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 31 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103678.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 31 Oktober 2008 (“Akta Pendirian NE”).
Anggaran Dasar NE dalam Akta Pendirian NE telah mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa NE No. 13 tanggal 16 Desember 2021
yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-0074823.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
23 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228541.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23
Desember 2021 (“Akta NE No. 13 tanggal 16 Desember 2021”).
261
Page 292
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar NE, maksud dan tujuan NE adalah menjalankan usaha dalam bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, NE dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan NE saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
NE berkantor pusat di Equity Tower, Lantai 35, Unit D,G,H, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 (SCBD), Desa/Kelurahan
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat NE No. 01 tanggal 06 Agustus 2012 yang dibuat dihadapan Patti
Dewi Rosanni Pasaribu, S.H., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00256.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0000508.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013 (“Akta No. 01
tanggal 6 Agustus 2012”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat NE No. 34 tanggal 17 Januari 2018 yang dibuat
dihadapan Dewi Tenty Septi Artianty S.H.,M.H.,M.Kn Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Peruahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0028657 Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0007968.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018 (“Akta No.34 tanggal 22 Januari 2018”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 06 Agustus 2012 dan Akta No.34 tanggal 22 Januari 2018,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham NE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 10.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Charles Dulles Marpaung 81.000 810.000.000 15,000
2. Perseroan 459.000 4.590.000.000 85,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 540.000 5.400.000.000 100,000
Saham Portepel 460.000 4.600.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani
Secara Sirkuler) NE No. 32 tanggal 30 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan S.H.,M.Kn Notaris
di Kota Bekasi, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No.
AHU-AH.01.09-0040974 tanggal 30 Januari 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0021535.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris NE adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Endang Mudiman
Komisaris : Armaya Dadan
Komisaris : Dr. Charles D. Marpaung
Direksi
Direktur Utama : Widi Mahardi Putra
Direktur : Alevieryzal Julias
262
Page 293
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting NE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan NE.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah aset 6.238.440.939 6.278.459.062
Jumlah liabilitas 29.262.500 27.780.000
Jumlah ekuitas 6.209.178.439 6.250.679.062
Jumlah aset NE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp40.018.123,00 atau sebesar 0,64% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan kas dan bank.
Jumlah liabilitas NE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.482.500,00 atau sebesar 5,34% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan beban akrual atas jasa audit.
Jumlah ekuitas NE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp41.500.623,00 atau sebesar 0,66% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan usaha bersih - -
Laba kotor - -
Laba (Rugi) tahun berjalan (41.500.623) (49.762.798)
Pendapatan usaha bersih NE memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Rugi tahun berjalan NE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp8.262.175,00 atau
sebesar 16,60% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
penurunan beban umum dan adminstrasi atas jasa notaris.
11.PT LAMPUNG HYDROENERGY (“LHE”)
Riwayat Singkat
LHE berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas LHE No. 06 tanggal 09
Desember 2011 dibuat di hadapan Etty Roswita Moelia S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
04741-AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0007738.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 33 tanggal 23 April 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 11797 (“Akta Pendirian LHE”).
Anggaran Dasar LHE telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham LHE No. 02 tanggal 04 April 2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Keputusan No. AHU-0027819.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0076368.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 (“Akta LHE No.02 tanggal 04 April
2022”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar LHE, maksud dan tujuan LHE adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, LHE dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik:
Menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan
263
Page 294
diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil
dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan LHE saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
LHE berkantor pusat di Jl. Mampang Prapatan Raya No. 73A, Desa/Kelurahan Tegal Parang, Kec. Mampang
Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat LHE No. 01 tanggal 01 Mei 2014 yang dibuat dihadapan
Syafera Mairita Achmad S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Sukabumi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-02501.40.20.2014 tanggal 09 Mei 2014 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-02501.40.20.2014 tanggal 09 Mei 2014 (“Akta LHE No. 01 tanggal 01
Mei 2014”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham LHE No. 16 tanggal 25 Juni 2021
yang dibuat di hadapan Rora Roikhani Endah Retnowati, S.H., M.M., M.Kn., Cla, Notaris di Kota Depok, yang
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-
0420636 tanggal 06 Juli 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118598.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 06 Juli 2021 (“Akta LHE No. 16 tanggal 25 Juni 2021”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta LHE No. 01 tanggal 01 Mei 2014 dan Akta LHE No. 16 tanggal 25 Juni 2021,
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham LHE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 81.818 40.909.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 19.841 9.920.500.000 97,000
2. PT Patria Bakti Abadi 614 307.000.000 3,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 20.455 10.227.500.000 100,000
Saham Portepel 61.363 30.681.500.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani
Secara Sirkuler) No. 16 tanggal 19 September 2022, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris
di Bekasi, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0066740 tanggal 18 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0208294.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 18 Oktober 2022 (“Akta LHE No.16 tanggal 19 September 2022”), susunan
Direksi dan Dewan Komisaris LHE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Armaya Dadan
Komisaris : Endang Mudiman
Direksi
Direktur Utama : Widi Mahardi Putra
Direktur : Dhanny Auryan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting LHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan LHE.
264
Page 295
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 248.327.722.493 239.759.242.943
Jumlah liabilitas 140.186.511.842 145.886.395.906
Jumlah ekuitas 108.141.210.651 93.872.847.037
Jumlah aset LHE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp8.568.479.550,00 atau sebesar 3,57% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum
ditagih dan peningkatan piutang pihak ketiga.
Jumlah liabilitas LHE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.699.884.064,00 atau sebesar 3,91%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang dan utang
usaha pihak berelasi.
Jumlah ekuitas LHE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp14.268.363.614,00 atau sebesar 15,20%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba dan komponen ekuitas
lainnya.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 32.825.362.540 15.508.370.306
Laba kotor 27.826.804.618 11.089.565.509
Laba (Rugi) tahun berjalan 14.268.363.612 (501.798.374)
Pendapatan usaha bersih LHE memberikan kontribusi sebesar 5,70% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih LHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
Rp17.316.992.234,00 atau sebesar 111,66% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan operasional lainnya.
Laba kotor LHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp16.737.239.109,00 atau
sebesar 150,93% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
peningkatan pendapatan.
Laba tahun berjalan LHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp14.770.161.986,00
atau sebesar 2943,45% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
peningkatan pendapatan keuangan konsesi.
12.PT PARTOGI HIDRO ENERGI (“PHE”)
Riwayat Singkat
PHE berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PHE No. 04 tanggal 18 Juli 2013 dibuat
di hadapan Dwie Ponny Sulistiyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
40640.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0071613.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013 (“Akta Pendirian PHE”).
Anggaran Dasar PHE telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Diluar Rapat PHE No. 01 tanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Yurisca Lady Enggrani,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0028515.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0086449.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 10 Mei 2021 (“Akta PHE
No.01 tanggal 06 Mei 2021”).
265
Page 296
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PHE, maksud dan tujuan PHE adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PHE dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan PHE saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
PHE berkantor pusat di Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. HR. Rasuna Said. Block X-5, Kav. 1-2, Desa/Kelurahan
Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PHE No. 02 tanggal
03 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Edi Priyono, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang laporan
perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032385 tanggal 17 Maret 2016, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0034595.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 17 Maret 2016 (“Akta PHE No. 02 tanggal 03 Maret
2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PHE No. 01 tanggal 06 Mei 2021 yang dibuat
di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0301441 tanggal
10 Mei 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086449.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Mei
2021 (“Akta PHE No.01 tanggal 06 Mei 2021”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta PHE No. 02 tanggal 3 Maret 2016 dan Akta PHE No.01 tanggal 06 Mei 2021,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham PHE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 100.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 20.000 2.000.000.000 80,000
2. PT Patria Bakti Abadi 5.000 500.000.000 20,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 25.000 2.500.000.000 100,000
Saham Portepel 75.000 7.500.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PHE No. 09 tanggal 07 Desember 2023
yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.09-0008072 tanggal
08 Januari 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0003819.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 08
Januari 2024 (“Akta PHE No.09 tanggal 07 Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris PHE adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Armaya Dadan
Komisaris : Indra
Direksi
Direktur : Widi Mahardi Putra
266
Page 297
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan PHE.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 405.704.049.726 412.916.264.815
Jumlah liabilitas 217.780.950.860 228.345.517.581
Jumlah ekuitas 187.923.098.866 184.570.747.234
Jumlah aset PHE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp7.212.215.089,00 atau sebesar 1,75% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan penurunan Aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih dan
penurunan piutang usaha pihak ketiga.
Jumlah liabilitas PHE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp10.564.566.721,00 atau sebesar 4,63%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang dan
penurunan utang usaha pihak berelasi.
Jumlah ekuitas PHE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.352.351.632,00 atau sebesar 1,82%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan saldo laba
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 37.032.197.327 55.221.399.969
Laba kotor 24.302.821.038 34.086.220.342
Laba (Rugi) tahun berjalan 3.352.351.629 6.823.103.968
Pendapatan usaha bersih PHE memberikan kontribusi sebesar 6,43% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih PHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
Rp18.189.202.642,00 atau sebesar 32,94% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan operasi pemeliharaan.
Laba kotor PHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp9.783.399.304,00 atau
sebesar 28,70% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan.
Laba tahun berjalan PHE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp3.470.752.339,00
atau sebesar 50,87% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi dan pendapatan operasi pemeliharaan.
13.PT PATRIA BAKTI ABADI (“PBA”)
Riwayat Singkat
PBA berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PBA No. 01 tanggal 01
November 2018 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
0055113.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 19 November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0155453.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 November 2018 (“Akta Pendirian PBA”).
Anggaran Dasar PBA telah mengalami perubahan dan terakhir diubah sebagaimana dimaksud dalam Akta
Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler)
PBA No. 19 tanggal 17 Desember 2021 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi,
267
Page 298
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0076096.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231647.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 (“Akta PBA
No.19 tanggal 17 Desember 2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PBA, maksud dan tujuan PBA adalah menjalankan usaha dalam
bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PBA dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha yang mencakup ketentuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan PBA saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No.70209).
PBA berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5, Suite 508AA, Jl. HR Rasuna Said, Kav. 62, Kelurahan
Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian PBA, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 175 175.000.000 70,000
2. PT Bakti Bangun Patria 65 65.000.000 26,000
3. PT Tamaris Prima Energi 10 10.00.000 4,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 250 250.000.000 100,000
Saham Portepel 750 750.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PBA No. 05 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Sintya Liana
Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.09-0201862 tanggal 02 Januari 2024, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0265592.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2024 (“Akta PBA No. 05 tanggal
07 Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Armaya Dadan
Direksi
Direktur : Widi Mahardi Putra
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan PBA.
268
Page 299
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 2.098.997.900.837 1.095.568.709.655
Jumlah liabilitas 1.073.507.260.201 485.248.116.170
Jumlah ekuitas 1.025.490.640.636 610.320.369.377
Jumlah aset PBA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.003.429.191.182,00 atau sebesar 91,59%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan Aset keuangan dari proyek konsesi
yang belum ditagih, peningkatan piutang usaha pihak ketiga serta peningkatan uang muka dan biaya dibayar dimuka.
Jumlah liabilitas PBA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp588.259.144.031,00 atau sebesar 121,23%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka panjang dan utang
pihak berelasi.
Jumlah ekuitas PBA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp415.170.271.259,00 atau sebesar 68,02%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan uang muka setoran modal dan
peningkatan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 191.718.076.025 94.076.744.286
Laba kotor 102.157.574.800 70.303.552.858
Laba (rugi) tahun berjalan 24.106.309.213 11.302.738.750
Pendapatan usaha bersih PBA memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih PBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
Rp97.641.331.739,00 atau sebesar 103,79% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan keuangan konsesi, pendapatan proyek konsesi dan
pendapatan operasi pemeliharaan.
Laba kotor PBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp31.854.021.942,00 atau
sebesar 45,31% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan.
Laba tahun berjalan PBA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp12.803.570.463,00
atau sebesar 113,28% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh peningkatan pendapatan konsesi.
14.PT SUMBER BARU HYDROPOWER (“SBH”)
Riwayat Singkat
SBH berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas SBH No. 02 tanggal 01 Juli 2010 dibuat
di hadapan Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.AHU-45700.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 27 September 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0069995.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 27 September 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17 tanggal 28 Februari
2012, Tambahan No. 4675 (“Akta Pendirian SBH”).
Anggaran Dasar SBH telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) SBH No. 18 tanggal 17
Desember 2021 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang perubahannya telah dicatat
269
Page 300
dan diterima dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Surat Keputusan No. AHU-0076091.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0231639.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Desember 2021 (“Akta SBH No.18 tanggal
17 Desember 2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SBH, maksud dan tujuan SBH adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, SBH dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan SBH saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
SBH berkantor pusat di Jl. RS. Fatmawati No. 72/12, Desa/Kelurahan Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SBH No. 01 tanggal 01 November 2018 yang dibuat di hadapan
Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 27 November 2010, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0069995.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 27 November 2010 (“Akta SBH
No. 01 tanggal 01 November 2018”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat SBH No. 11
tanggal 16 April 2021 yang dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang laporan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0265698 tanggal 27 April 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0076919.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 April 2021 (“Akta SBH No.11 tanggal 16 April 2021”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta SBH No. 01 tanggal 01 November 2018 dan Akta SBH No. 11 tanggal 16 April
2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SBH adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 50.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 25.500 12.750.000.000 85,000
2. PT Patria Bakti Abadi 4.500 2.250.000.00 15,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 30.000 15.000.000.000 100,000
Saham Portepel 20.000 10.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat SBH No. 04 tanggal 14 April 2021 dibuat
di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0236663 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00693003.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 April 2021 (“Akta SBH No.
04 tanggal 14 April 2021”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBH adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Adi Dharmanto
Komisaris : Ir. R.Wikanto Adi Cahyono
270
Page 301
Direksi
Direktur Utama : Aidil Akbar
Direktur : Dhanny Auryan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SBH untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan SBH.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 67.354.787.330 20.731.245.408
Jumlah liabilitas 18.296.135.303 860.881.815
Jumlah ekuitas 49.058.652.027 19.870.363.593
Jumlah aset SBH pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp46.623.541.922,00 atau sebesar
224,90%dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan proyek dalam penyelesaian
dan piutang lain-lain pihak berelasi.
Jumlah liabilitas SBH pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp17.435.253.488,00 atau sebesar 2025,28%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan utang lain-lain pihak berelasi dan
imbalan karyawan.
Jumlah ekuitas SBH pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp29.188.288.434,00 atau sebesar 146,89%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan uang muka setoran modal.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih - -
Laba kotor - -
Laba (rugi) tahun berjalan (94.783.269) (181.064.705)
Pendapatan usaha bersih SBH memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Rugi tahun berjalan SBH untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp86.281.436,00 atau
sebesar 47,92% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
penurunan beban umum dan administrasi.
15.PT GRAHAENERGI MITRA BERSAMA (“GMB”)
Riwayat Singkat
GMB berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GMB No. 29 tanggal
29 Oktober 2021 dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dalam Keputusan No.
AHU-0069154.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0190996.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 (“Akta Pendirian GMB”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar GMB, maksud dan tujuan GMB adalah menjalankan usaha dalam
bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Kantor Pusat, Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut diatas, GMB dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Aktivitas Perusahaan Holding, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
271
Page 302
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
- Aktivitas Kantor Pusat, kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau
enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit
yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi
pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
- Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas
jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan
jasa penyedia konten.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan GMB saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Kantor Pusat, Aktivitas Jasa Informasi Lainnya
YTDL (KBLI No.64200, KBLI No.70100, KBLI No.63990).
GMB berkantor pusat di Epicentrum Walk Lantai 3, A306-307, Kawasan Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said , Kel. Karet
Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat GMB No. 03 tanggal 03 Desember 2021
dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data GMB
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0481680 tanggal 06
Desember 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214841.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 06
Desember 2021 (“Akta GMB No. 03 tanggal 3 Desember 2021”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta GMB No. 03 tanggal 03 Desember 2021, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham GMB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.000 1.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 249 249.000.000 99,600
2. PT Patria Bakti Abadi 1 1.000.000 0,400
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 250 250.000.000 100,000
Saham Portepel 750 750.000.000 -
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta GMB No. 03 tanggal 3 Desember 2021 susunan Direksi dan Dewan Komisaris GMB, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Dhanny Auryan
Direksi
Direktur : Widi Mahardi Putra
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting GMB untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan GMB.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 89.082.520.879 23.961.166.589
Jumlah liabilitas 38.911.775 35.789.275
Jumlah ekuitas 89.043.609.104 23.925.377.314
272
Page 303
Jumlah aset GMB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp65.121.354.290,00 atau sebesar 271,78%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan uang muka investasi dan investasi
pada entitas asosiasi.
Jumlah liabilitas GMB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.122.500,00 atau sebesar 8,72% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan beban akrual atas jasa audit.
Jumlah ekuitas GMB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp65.118.231.790,00 atau sebesar 272,17%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan uang muka setoran modal dan saldo
laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih - -
Laba kotor - -
Laba (rugi) tahun berjalan 4.364.377.714 2.635.766.960
Pendapatan usaha bersih GMB memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Laba tahun berjalan GMB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp 1.728.610.754,00
atau sebesar 65,58% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh peningkatan bagian atas laba bersih entitas asosiasi.
16.PT PERSADA ENERGIHIJAU LESTARI (“PEL”)
Riwayat Singkat
PEL berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PEL No. 17 tanggal 27 Oktober
2021 dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU-0067892.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0187369.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 (“Akta Pendirian PEL”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PEL, maksud dan tujuan PEL adalah menjalankan usaha dalam
bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut diatas, PEL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Aktivitas Perusahaan Holding, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
- Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas
jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan
jasa penyedia konten.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan PEL saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No.64200)
PEL berkantor pusat di Centennial Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi,
Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12930.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian PEL dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PEL No. 06
tanggal 03 Desember 2021 dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
273
Page 304
No. AHU-AH.01.03-0481691 tanggal 06 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0214853.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 06 Desember 2021 (”Akta PEL No. 06 tanggal 03 Desember 2021”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta No.06 tanggal 03 Desember 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PEL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 249 249.000.000 99,600
2. PT Patria Bakti Abadi 1 1.000.000 0,400
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 250 250.000.000 100,00
Saham Portepel 750 750.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta PEL No.06 tanggal 03 Desember 2021, susunan pengurus Dewan Komisaris dan Direksi PEL
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Widi Mahardi Putra
Direksi
Direktur : Dhanny Auryan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PEL untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan PEL.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 27.552.139.835 24.862.149.774
Jumlah liabilitas 37.826.800 35.497.500
Jumlah ekuitas 27.514.313.035 24.826.652.274
Jumlah aset PEL pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat RS,00 atau sebesar
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan investasi pada entitas asosiasi.
Jumlah liabilitas PEL pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp2.329.300,00 atau sebesar 6,56% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan beban akrual atas jasa audit.
Jumlah ekuitas PEL pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp2.687.660.761,00 atau sebesar 10,83%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih - -
Laba kotor - -
Laba (rugi) tahun berjalan 2.593.911.368 2.740.112.468
Pendapatan usaha bersih PEL memberikan kontribusi sebesar 0,00% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
274
Page 305
Laba tahun berjalan PEL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp146.201.100,00
atau sebesar 5,34% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh penurunan bagian atas rugi bersih entitas asosiasi.
17.PT JAYA DINAMIKA GEOHIDROENERGI (“JDG”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA
Riwayat Singkat
JDG berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas JDG No.21 tanggal 20 Juni
2008 dibuat di hadapan Erni Rohaini, S.H., MBA. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-66457.AH.01.01. Tahun 2008
tanggal 19 September 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0088324.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 19 September 2008 (”Akta Pendirian JDG”).
Akta Pendirian JDG telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JDG No. 11 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan
anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan No. AHU-0074820.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0228535.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 (“Akta JDG No.11 tanggal 16
Desember 2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar LHE, maksud dan tujuan LHE adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, LHE dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik,
Menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan
diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air,
gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan sumber energi fosil
dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan LHE saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
JDG berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5, Suite 509AA, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 62,
Desa/Kelurahan Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham JDG No. 10 tanggal 19 Desember 2017 yang dibuat di
hadapan Surayya, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran
dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
0027383.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 dan perubahannya telah dicatat dan disimpan dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuaan Perubahaan Anggaran Dasar JDG No. AHU-
AH.01.03-0204719 tanggal 22 Desember 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164472.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 (“Akta JDG No. 10 tanggal 19 Desember 2017”) dan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Ditandatangani
Secara Sirkuler JDG No. 06 tanggal 12 November 2021 yang dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Timur yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0473092 tanggal 15 November 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0199680.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 15 November 2021 (“Akta JDG No.06 tanggal 12 November 2021”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta JDG No. 10 tanggal 19 Desember 2017 dan Akta JDG No. 06 tanggal 12
November 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham JDG adalah sebagai berikut:
275
Page 306
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 328.000 328.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Patria Bakti Abadi 40.179 40.179.000.000 48,999
2. PT Persada Energihijau Lestari 21.320 21.320.000.000 26,000
3. PT Grahaenergi Mitra Bersama 20.500 20.500.000.000 25,000
4. Perseroan 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 82.000 82.000.000.000 100,000
Saham Portepel 246.000 24.600.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat JDG No. 06 tanggal 10 September 2024,
dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0253465 tanggal
19 September 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199468.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19
September 2024 (“Akta JDG No.06 tanggal 10 September 2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris JDG
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ir. Adi Dharmanto
Direksi
Direktur Utama : Widi Mahardi Putra
Direktur : Dhanny Auryan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting JDG untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan JDG.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 497.981.888.224 500.782.335.626
Jumlah liabilitas 314.891.296.627 327.789.139.523
Jumlah ekuitas 183.090.591.597 172.993.196.103
Jumlah aset JDG pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.800.447.402,00 atau sebesar 0,56% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aset keuangan dari proyek konsesi yang
belum ditagih.
Jumlah liabilitas JDG pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp12.897.842.896,00 atau sebesar 3,93%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang
.
Jumlah ekuitas JDG pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp10.097.395.494,00 atau sebesar 5,84%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 54.388.130.704 64.105.878.953
Laba kotor 42.909.730.186 51.197.044.269
Laba (rugi) tahun berjalan 10.157.967.314 16.036.212.664
276
Page 307
Pendapatan usaha bersih JDG memberikan kontribusi sebesar 9,44% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih JDG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun
Rp9.717.748.249,00 atau sebesar 15,16% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi, pendapatan operasi pemeliharaan dan pendapatan
proyek konsesi.
Laba kotor JDG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp8.287.314.083,00 atau
sebesar 16,19% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan.
Laba tahun berjalan JDG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.878.245.350,00
atau sebesar 36,66% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh penurunan pendapatan keuangan konsesi, pendapatan operasi pemeliharaan dan pendapatan proyek konsesi.
18.PT BAHTERA BAYU PERSADA (“BBPe ”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA
Riwayat Singkat
BBPe berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BBPe No.07 tanggal 01 Juni
2009 dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-27459.AH.01.01. Tahun 2009
tanggal 19 Juni 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0035645.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal
19 Juni 2009 (”Akta Pendirian BBPe”).
Akta Pendirian BBPe telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler)
BBPe No. 11 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn., Notaris di Kota Bekasi,
yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0245344 tanggal 04 Juni
2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103420.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 04 Juni 2022
(“Akta BBPe No.11 tanggal 31 Mei 2022”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BBPe, maksud dan tujuan BBPe adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkitan Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BBPe dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan BBPe saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI No.35111).
BBPe berkantor pusat di Cibis Nine Building Lantai 11, Jl. TB Simatupang No. 2, Desa/Kelurahan Cilandak Timur,
Kec. Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham BBPe No. 58 tanggal 31 Oktober 2011 yang dibuat
di hadapan Muhammad Hanafi, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran
dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
62352.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 dan perubahannya telah dicatat dan disimpan dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103532.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 (“Akta
BBPe No. 58 tanggal 31 Oktober 2011”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBPe No. 19 tanggal 30 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Yurisca Lady
Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah mendapatkan penerimaan
277
Page 308
pemberitahuan perubahan data perseroan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0216383 tanggal 31 Maret 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0063483.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 31 Maret 2022 (“Akta BBPe No.19 tanggal 30 Maret 2022”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta BBPe No. 58 tanggal 31 Oktober 2011 dan Akta BBPe No. 19 tanggal 30 Maret
2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBPe adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Patria Bakti Abadi 199.999 19.999.900.000 99,999
2. Perseroan 1 100.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 200.000 20.000.000.000 100,000
Saham Portepel 200.000 20.000.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat BBPe No. 15 tanggal 14 Januari 2022,
dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.03-0038176 tanggal 18 Januari 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011600.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 (“Akta BBPe No.15 tanggal 14 Januari 2022”), susunan
Direksi dan Dewan Komisaris BBPe adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Widi Mahardi Putra
Direksi
Direktur Utama : Aidil Akbar
Direktur : Dhanny Auryan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting BBPe untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan BBPe.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 106.775.454.672 118.509.545.754
Jumlah liabilitas 95.976.534.328 101.506.758.336
Jumlah ekuitas 10.798.920.344 17.002.787.418
Jumlah aset BBPe pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp11.734.091.082,00 atau sebesar 9,90% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih.
Jumlah liabilitas BBPe pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.530.224.008,00 atau sebesar 5,45%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan terutama oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
Jumlah ekuitas BBPe pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp6.203.867.074,00 atau sebesar 36,49%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo laba.
278
Page 309
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 15.615.460.984 11.081.193.813
Laba kotor 7.876.668.493 3.897.378.084
Laba (rugi) tahun berjalan (6.203.867.074) (5.413.027.882)
Pendapatan usaha bersih BBPe memberikan kontribusi sebesar 2,71% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih BBPe untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
Rp4.534.267.171,00 atau sebesar 40,92% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan keuangan konsesi.
Laba kotor BBPe untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.979.290.409,00 atau
sebesar 102,10% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan.
Rugi tahun berjalan BBPe untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp790.839.192,00
atau sebesar 14,61% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
terutama oleh peningkatan biaya jasa manajemen.
19.PT LANDASAN TATA LAKSANA ENERGI (“LTLE”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA
Riwayat Singkat
LTLE berkedudukan di Kota Bekasi didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas LTLE No.03 tanggal 09 Juni 2016
dibuat di hadapan Yani Trimulyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.AHU-025020.AH.01.01.
Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 11
Desember 2018, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 22377 (”Akta Pendirian LTLE”).
Akta Pendirian LTLE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler)
LTLE No. 02 tanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn., Notaris di Kota
Bekasi, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-0048311.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal
16 Agustus 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0159178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16
Agustus 2023 (“Akta LTLE No.02 tanggal 11 Agustus 2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar LTLE, maksud dan tujuan LTLE adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pembangkit Listrik, Transmisi Tenaga Listrik. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, LTLE dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
- Transmisi Tenaga Listrik, kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran
tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara
35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau
bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri
maupun dari produksi pihak lain.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan LTLE saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik (KBLI No.35111, KBLI
No.35112).
LTLE berkantor pusat di Sudirman Plaza - Plaza Marein Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav.76-78, Desa/Kelurahan
Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
279
Page 310
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa LTLE No. 10 tanggal 27 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Yurisca Lady
Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan
anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No.
AHU-0038060.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 07 Juni 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0104954.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 07 Juni 2022 dan perubahannya telah dicatat dan disimpan dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0246311 tanggal 07 Juni 2022 (“Akta LTLE No. 10 tanggal 27
Mei 2022”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian dan Akta LTLE No. 10 tanggal 27 Mei 2022, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham LTLE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Patria Bakti Abadi 540 540.000.000 90,000
2. Ade Rusdi 60 60.000.000 10,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 600 600.000.000 100,000
Saham Portepel 1.400 1.400.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani
Secara Sirkuler) LTLE No. 08 tanggal 07 Desember 2023, dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn.,
Notaris di Kota Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0201859 tanggal 02 Januari 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0265588.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Januari 2024 (“Akta LTLE No.08 tanggal 07
Desember 2023”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris LTLE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Armaya Dadan
Direksi
Direktur : Aidil Akbar
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting LTLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan LTLE.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 168.414.620.441 163.441.024.736
Jumlah liabilitas 83.185.289.483 83.705.774.488
Jumlah ekuitas 85.229.330.958 79.735.250.247
Jumlah aset LTLE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.973.595.705,00 atau sebesar 3,04% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan aset keuangan dari proyek konsesi yang belum ditagih.
Jumlah liabilitas LTLE pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp520.485.005,00 atau sebesar 0,62%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan terutama oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
Jumlah ekuitas LTLE pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp5.494.080.711,00 atau sebesar 6,89%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba.
280
Page 311
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 21.572.488.746 18.889.671.520
Laba kotor 14.859.750.393 14.751.445.329
Laba (Rugi) tahun berjalan 5.498.654.533 831.062.035
Pendapatan usaha bersih LTLE memberikan kontribusi sebesar 3,74% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan usaha bersih LTLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
Rp2.682.817.226,00 atau sebesar 14,20% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan proyek konsesi dan operasi pemeliharaan.
Laba kotor LTLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp108.305.064,00 atau
sebesar 0,73% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan.
Laba tahun berjalan LTLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp4.667.592.498,00
atau sebesar 561,64% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh peningkatan pendapatan konsesi.
20.PT HIDRO JAYA MANAJUR (“HJM”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA
Riwayat Singkat
HJM berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas HJM No. 6 tanggal
25 Juni 2024 dibuat di hadapan Artina Letaresia Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Keputusan No. AHU-0047604.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130052.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 21 tanggal 14 Maret 2025, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7757 (”Akta
Pendirian HJM”).
Akta Pendirian HJM telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang ditandatangani Secara Sirkuler) HJM No. 10 tanggal 16
Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
0053586.AH.01.02.Tahun 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179802.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 26 Agustus 2024, dan laporan perubahan anggaran dasar telah dicatat dan disimpan dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar HJM No. AHU-AH.01.03-0186283 tanggal 26 Agustus 2024
dan telah didaftarkan dalam No. AHU-0179802.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 (“Akta HJM No.10
tanggal 16 Agustus 2024”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar HJM, maksud dan tujuan HJM adalah menjalankan usaha dalam
bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, Pembangkit Listrik. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut diatas, HJM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Aktivitas Perusahaan Holding, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, menjalankan usaha yang mencakup ketentuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
281
Page 312
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan HJM saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Pembangkitan Listrik (KBLI No. 70209,
KBLI No. 35111).
HJM berkantor pusat di Epicentrum Walk Lantai 3 A306-307, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR. Rasuna Said,
Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta HJM No.10 tanggal 16 Agustus 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HJM
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 15.000 15.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Hidro Jaya Perkasa 7.875 7.875.000.000 90,000
2. PT Patria Bakti Abadi 875 875.000.000 10,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 8.750 8.750.000.000 100,000
Saham Portepel 6.250 6.250.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian HJM, susunan Direksi dan Dewan Komisaris HJM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Armaya Dadan
Direksi
Direktur Utama : Aidil Akbar
Direktur : Aris Sampoerna Wijaya
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting HJM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan HJM.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 80.126.469.269 -
Jumlah liabilitas 32.831.955.633 -
Jumlah ekuitas 47.294.513.637 -
HJM baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian pada Juni 2024, sehingga tidak ada perbandingan atas perubahan
signifikan dalam ikhtisar data keuangan penting.
282
Page 313
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 67.296.671.665 -
Laba kotor 7.089.690.862 -
Laba (rugi) tahun berjalan 5.603.871.782 -
Pendapatan usaha bersih HJM memberikan kontribusi sebesar 11,68% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
HJM baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian pada Juni 2024, sehingga tidak ada perbandingan atas perubahan
signifikan dalam ikhtisar data keuangan penting.
21.PT THONG LANGKAT ENERGI (“TLE”) – Pemilikan Tidak Langsung Melalui PBA
Riwayat Singkat
TLE berkedudukan di Medan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas TLE No.81 tanggal 28 Mei 2013 dibuat
di hadapan Sutrisno Arsjad, S.H., Notaris di Kabupaten Deli Serdang, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.AHU-31351.AH.01.01.
Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 104763 (”Akta Pendirian TLE”).
Akta Pendirian TLE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Luar Biasa Para Pemegang Saham Diluar Rapat TLE No. 01 tanggal 06 September 2024 yang dibuat
dihadapan H. Yobana Samial, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan
anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan No. AHU-0056557.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 06 September 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0189870.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 06 September 2024 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 018428 (“Akta TLE No.01
tanggal 30 Maret 2022”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TLE, maksud dan tujuan TLE adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pengumpulan Limbah Berbahaya, Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga
Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu
Kesatuan Usaha, Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Pembangkit,
Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam
Satu Kesatuan Usaha, TLE dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pengumpulan Limbah Berbahaya, kelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang
berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan
yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan
substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga
memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik.
Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai
dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai.
- Pembangkitan Tenaga Listrik, menjalankan usaha yang mencangkup usaha memproduksi tenaga listrik melalui
pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti
batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi,
sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang
menggabungkan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
- Transmisi Tenaga Listrik, kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran
tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara
35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau
bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri
maupun dari produksi pihak lain.
- Distribusi Tenaga Listrik, kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran
tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai
283
Page 314
ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri
maupun dari produksi pihak lain.
- Penjualan Tenaga Listrik, kelompok ini mencakup usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir.
- Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, kelompok ini
mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi
tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
usaha.
- Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, kelompok ini mencakup
kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi, dan penjualan tenaga
listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
- Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, kelompok ini mencakup
kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga
listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
- Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Kelompok ini mencakup kegiatan
penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang
dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan TLE saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pengumpulan Limbah Berbahaya, Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga
Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga
Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Pembangkit, Transmisi, Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan
Usaha, Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, Distribusi, dan Penjualan
Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (KBLI No.38120, KBLI No. 35111, KBLI No.35112, KBLI No. 35113, KBLI
No. 35114, KBLI No. 35115, KBLI No. 35116, KBLI No. 35117, KBLI No. 35118).
TLE berkantor pusat di DUSUN SUKA MULIA, Desa/Kelurahan Lau Damak, Kec. Bahorok, Kab. Langkat, Provinsi
Sumatera Utara
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat TLE No. 15 tanggal 12 Desember 2018 dibuat di hadapan Hendri, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Deli Serdang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.AHU-0029893.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0168891.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018
(”Akta TLE No. 15 tanggal 12 Desember 2018”) dan Akta Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa TLE No. 152 tanggal 29 September 2025 dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
0013479.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0080358.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017 dan perubahannya telah dicatat dan disimpan dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0148734 tanggal 21 Juni 2017 (“Akta TLE No.152 tanggal 29
September 2025”)
Sebagaimana termaktub dalam Akta TLE No. 15 tanggal 12 Desember 2018 dan Akta TLE No. 152 tanggal 29
September 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TLE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Patria Bakti Abadi 32.000 16.000.000.000 80,000
2. PT Grahaenergi Mitra Bersama 7.000 3.500.000.000 17,500
3. Sutiyo Siswanto 1.000 500.000.000 2,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 40.000 20.000.000.000 100,000
Saham Portepel 20.000 20.000.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa TLE No. 155
tanggal 29 September 2025 dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Keputusan No.AHU-AH.01.09-0344563 tanggal 30 September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
284
Page 315
Perseroan No.AHU-0229287.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 September 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris TLE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Dhanny Auryan
Direksi
Direktur Utama : Armaya Dadan
Direktur : Aidil Akbar
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting TLE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan TLE.
Laporan Posisi Keuangan
dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 811.645.902.328 -
Jumlah liabilitas 430.998.094.151 -
Jumlah ekuitas 380.647.808.177 -
TLE baru diakuisisi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada September 2025, sehingga tidak ada perbandingan atas
perubahan signifikan dalam ikhtisar data keuangan penting.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan usaha bersih 98.535.971.778 -
Laba kotor 88.684.424.281 -
Laba (rugi) tahun berjalan 35.626.798.272 -
Pendapatan usaha bersih TLE memberikan kontribusi sebesar 17,10% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
TLE baru diakuisisi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada September 2025, sehingga tidak ada perbandingan atas
perubahan signifikan dalam ikhtisar data keuangan penting.
L. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 26 tanggal 29 November 2021, dibuat di
hadapan Mohamad Renaldi Warganegara S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0479594 tanggal 30 November 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0211207.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 November 2021, yang telah memutuskan untuk mengangkat seluruh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris : Irwan Atmadja Dinata
Komisaris Independen : Untung Udji Santoso
Direksi
Presiden Direktur : Mohammad Syahrial
Direktur : Ir. Adi Dharmanto
Direktur : Tony Subagio
285
Page 316
Direktur : Rachmat Saptaman
Direktur : Ir. R. Wikanto Adi Cahyono
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/2014.
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
tanda tangan terakhir Para Pemegang Saham dibubuhkan pada Sirkuler tersebut, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Umum Pemegang Saham untuk mengehentikannya sewaktu-waktu.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
DEWAN KOMISARIS
PHIONG PHILLIPUS DARMA – KOMISARIS UTAMA
Warga Negara Indonesia, berusia 69 tahun. Memperoleh gelar sarjana Ekonomi Akuntansi
dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1984.
Beliau pernah menjabat sebagai Deputy Finance Director di PT Indocement Tunggal
Prakarsa (1990-2003), Direktur Keuangan di PT Indosiar Visual Mandiri (2002–2011),
PT Asuransi Jiwa Centra Asia Raya (2009-2021).
Beberapa posisi penting yang sampai dengan saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain
Komisaris di PT Indolife Pensiontama sejak tahun 1994, Komisaris di PT Asuransi Central
Asia sejak tahun 2008, Komisaris di PT Ina Sekuritas Indonesia d/h PT Nikko Securities
Indonesia sejak tahun 2014, Direktur di Bumi Resources Tbk. sejak tahun 2023, Wakil
Presiden Komisaris di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. sejak tahun 2023 dan Komisaris di
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk sejak tahun 2024.
Sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama
Perseroan.
IRWAN ATMADJA DINATA – KOMISARIS
Warga Negara Indonesia, berusia 58 tahun. Memperoleh gelar Master of Business
Administration dari Santa Clara University, Amerika Serikat pada tahun 1992.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT TDM Aset Manajemen (2001–2002),
Direktur PT Kiani kertas (2002–2004), Direktur PT GMT Aset Manajemen (2003–2006),
Komisaris PT GMT Aset Manajemen (2007–2013), Investment Committe Member PT GMT
Aset Manajemen (2003-2013), Komisaris PT Verena Multi Finance (2007–2011), Direktur
PT Tamaris Hidro (2011–2012), Direktur PT Tamaris Hijau Lestari (2012-2016), Komisaris
PT Hidro Rizki Ilahi (2012–2016), Komisaris PT Banyu Daya Perkasa (2012–2016),
Komisaris Utama & Komisaris Independen PT Magna Finance Tbk. (2015–2017).
Beberapa posisi penting yang sampai saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain Direktur
di PT Nura Kapital sejak tahun 2008, Direktur Utama di PT GMT Kapital Asia sejak tahun
2010, Komisaris di PT Tamaris Prima Energi sejak tahun 2012, Direktur Utama di
PT Tamaris Hijau Lestari sejak tahun 2016, Managing Director di Moya Holding Asia
Limited, Ptd, Ltd (MHAL) sejak tahun 2015, Managing Director di Moya Holding Holdings,
Ptd, Ltd (MIH) sejak tahun 2015.
Sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan.
286
Page 317
UNTUNG UDJI SANTOSO, S.H., M.H – KOMISARIS INDEPENDEN
Warga Negara Indonesia, berusia 75 tahun. Memperoleh gelar Magister Hukum dari
Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2003.
Beliau memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan pemerintahan sejak
tahun 1993, khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jabatan terakhir
beliau adalah sebagai Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada
tahun 2008.
Beberapa posisi penting yang sampai dengan saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain
sebagai Komisaris di PT Moya Indonesia sejak tahun 2015.
Sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit dan Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021.
DIREKSI
MOHAMMAD SYAHRIAL – DIREKTUR UTAMA
Warga Negara Indonesia, berusia 59 tahun. Memperoleh gelar Master of Business
Administration dari Golden Gate University, Amerika Serikat pada tahun 1989.
Beliau memulai karir di bidang keuangan di Indonesia sejak tahun 1990 dengan menjabat
posisi penting, selain itu beliau pernah menjabat sebagai Komisaris di beberapa bank
seperti Bank Permata Tbk (2002), Bank Niaga Tbk (2002-2003), dan Bank Mandiri
(Persero) Tbk (2003-2004). Pada tahun 1999 beliau bergabung di Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dengan jabatan terakhir sebagai Deputi Chairman di tahun
2002-2004. Pada tahun 2004 beliau menjabat sebagai Direktur Utama di PT Perusahaan
Pengelola Aset (Persero) dan di tahun 2008 beliau diangkat sebagai Komisaris. Beliau
pernah menjabat sebagai Komisaris Independen di PT IBJ Verena Finance (2010–2019)
dan Komisaris Independen di PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk. (sebelumnya bernama
PT Verena Multi Finance Tbk.) (2019-2025).
Beberapa posisi penting yang sampai dengan saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain
Manging Partner di PT Nura Kapital sejak tahun 2008 dan Chief Executive Officer di Moya
Holdings Asia Limited sejak tahun 2016.
Sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama
Perseroan.
IR. ADI DHARMANTO – DIREKTUR
Warga Negara Indonesia, berusia 63 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil dari
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya pada tahun 1987.
Pada tahun 1999 sampai 2004 beliau bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) dengan jabatan terakhir sebagai Vice President dan Group Head – Asset
Disposal Division. Di tahun 2004 sampai 2009 beliau bergabung di
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan jabatan terakhir sebagai Group Head of
Restructuring & Revitalisation Divison. Pada tahun 2009 beliau bergabung di PT Nura
Kapital sebagai Business Development, Equity Financing & Project Financing. Beliau juga
pernah menjabat sebagai Komite Audit di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2009–2011)
dan di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (2011–2015).
Saat ini beliau aktif sebagai Direktur Investasi di Perseroan sejak tahun 2011 dan beberapa
posisi strategis di kepengurusan beberapa entitas anak Perseroan.
287
Page 318
TONY SUBAGIO – DIREKTUR
Warga Negara Indonesia, berusia 65 tahun. Memperoleh gelar Master of Business
Administration dari Monash Mt. Eliza Business School – Monash University, Melbourne
Australia pada tahun 1998.
Beliau memulai karirnya di bidang keuangan pada beberapa perusahaan dengan posisi
terakhir sebagai Head of Central Control Unit di PT Ateja Multi Industries (1989-1991).
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur di PT Wira Sakti Surya Persada (2003–2006).
Beberapa posisi penting yang sampai dengan saat ini masih dijabat oleh beliau antara lain
sebagai Senior Manager – F & A; Legal & HR di PT Tatajabar Sejahtera sejak tahun 1991,
Direktur di PT Besland Pertiwi dan PT Bukit Indah Tirta Alam sejak tahun 2007 dan
Komisaris di PT Indotaisei Indah Development sejak tahun 2017.
Beliau bergabung di Perseroan pada tahun 2012 sebagai Direktur Perseroan.
RACHMAT SAPTAMAN – DIREKTUR
Warga Negara Indonesia, berusia 60 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik
Industri dari Institut Teknologi Bandung, Bandung pada tahun 1989.
Beliau memulai karirnya pada tahun 1991 di sektor perbankan dengan posisi terakhir
sebagai Senior Vice President Commercial Business Unit Head pada PT Bank CIMB Niaga
Tbk. Pada tahun 1999 beliau bergabung di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
dengan jabatan terakhir sebagai Senior Vice President. Beliau pernah menjabat sebagai
Komisaris di beberapa perusahaan antara lain PT Bank Permata Tbk. (2003–2006) dan PT
Dipasena Citra Darmaja (2006–2007). Pada tahun 2004 hingga 2009 beliau menjabat
sebagai Direktur Kredit & Property, Aset Manajemen di PT Perusahaan Pengelolaan Aset.
Sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini beliau bergabung dengan Perseroan menjabat
sebagai Direktur Keuangan Perseroan dan menjabat berbagai posisi penting di
kepengurusan beberapa entitas anak Perseroan.
WIKANTO ADI CAHYONO – DIREKTUR
Warga Negara Indonesia, berusia 59 tahun. Memperoleh gelar sarjana Teknik Sipil dari
Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1992.
Sejak tahun 2000 sampai tahun 2004, beliau berkarir di Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) dengan jabatan terakhir sebagai Vice President & Grop Head – Loan
Work Out. Pada tahun 2004, beliau menjabat sebagai Senior Vice President Group Head -
Business Advisory di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (2004-2009). Di tahun 2009,
beliau menjabat sebagai Project Financing di PT Nura Kapital (2009 – 2011).
Beliau bergabung di Perseroan pada tahun 2011 sebagai General Manager Proyek dan
ditahun 2014 beliau diangkat sebagai Direktur Operasional Perseroan dan menjabat
berbagai posisi penting di kepengurusan beberapa entitas anak Perseroan.
Antara anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris Perseroan dan pemegang saham Perseroan tidak
terdapat hubungan kekeluargaan sedarah maupun hubungan kekeluargaan karena perkawinan.
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.
Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang
Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
288
Page 319
M. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan dengan
senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting, karena GCG
berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat
berintegritas, patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR) terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra
perusahaan.
1. Struktur Organisasi
Sumber: Perseroan
2. Dewan Komisaris
Dewan komisaris Perseroan bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta
memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
Selama 1 (satu) tahun terakhir Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Melaksanakan fungsi pengurusan Perseroan, termasuk mengelola dan menjalankan kegiatan usaha untuk
kepentingan Perseroan serta sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan.
b. Mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam melakukan perbuatan hukum dan
hubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, dengan
memastikan kepatuhan Perseroan terhadap Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan peraturan perundang-
undangan, serta menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan.
d. Menyusun dan melaksanakan rencana Perseroan, termasuk Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP)
serta Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), serta menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan
yang berlaku.
e. Menyampaikan laporan dan informasi kepada Dewan Komisaris, serta menindaklanjuti rekomendasi Dewan
Komisaris untuk mendukung efektivitas pengelolaan Perseroan.
289
Page 320
f. Melaksanakan kewenangan Direksi dengan memperhatikan pembatasan tertentu yang memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan
yang berlaku.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan mengadakan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan sesuai dengan POJK No.33/2014.
Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan 6 (enam) kali Rapat Dewan Komisaris selama tahun 2025 yang
seluruhnya dihadiri secara lengkap oleh anggota Dewan Komisaris pada saat itu.
Tingkat frekuensi kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Tingkat
Nama Jabatan
Rapat Kehadiran Kehadiran
Phiong Phillipus Darma Presiden Komisaris 6 6 100%
Irwan Atmadja Dinata Komisaris 6 6 100%
Untung Udji Santoso, S.H., M.H Komisaris Independen 6 6 100%
3. Direksi
Tugas dan wewenang Direksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah menjalankan tindakan yang berkaitan
dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau
Keputusan RUPS.
Selama 1 (satu) tahun terakhir Direksi telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Melaksanakan fungsi pengurusan Perseroan, termasuk mengelola dan menjalankan kegiatan usaha untuk
kepentingan Perseroan serta sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan.
b. Mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam melakukan perbuatan hukum dan
hubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, dengan
memastikan kepatuhan Perseroan terhadap Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan peraturan perundang-
undangan, serta menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan.
d. Menyusun dan melaksanakan rencana Perseroan, termasuk Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), serta menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan yang
berlaku.
e. Menyampaikan laporan dan informasi kepada Dewan Komisaris, serta menindaklanjuti rekomendasi Dewan
Komisaris untuk mendukung efektivitas pengelolaan Perseroan.
f. Melaksanakan kewenangan Direksi dengan memperhatikan pembatasan tertentu yang memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan yang
berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Direksi memiliki hak dan wewenang sebagai berikut:
a. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala
tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
untuk:
x meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di
Bank);
x mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
x mengalihkan kekayaan Perseroan, atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta kekayaan
Perseroan atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan;
x menjaminkan kekayaan Perseroan kepada Lembaga Keuangan untuk keperluan usaha Perseroan
b. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
c. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan.
290
Page 321
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1
(satu) kali dalam setiap bulan dan Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Di tahun 2025 Direksi telah melaksanakan rapat sebanyak 12 (dua belas) kali dimana seluruhnya dihadiri secara
lengkap oleh Direksi dimana seluruh hasil rapat Direksi dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan
dengan baik sesuai dengan POJK No.33/2014.
Tingkat frekuensi kehadiran Direksi dalam Rapat Direksi tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Tingkat
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran
Kehadiran
Mohammad Syahrial Presiden Direktur 12 12 100,00%
Ir. Adi Dharmanto Direktur 12 12 100,00%
Tony Subagio Direktur 12 11 91,60%
Rachmat Saptaman Direktur 12 12 100,00%
Ir. R. Wikanto Adi Cahyono Direktur 12 12 100,00%
Setiap anggota Direksi berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensinya melalui
berbagai program pelatihan. Bagi anggota yang baru menjabat, Perseroan menyelenggarakan program orientasi
guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tugas dan tanggung jawabnya. Pada tahun 2025, program
pengembangan kapasitas Direksi diantaranya:
Pelatihan Penyelenggara Periode Pelaksanan
Risk Based Strategic Decision Making KUBIK 8 Okt 2025
Building High Performance Culture KUBIK 23 Dec 2025
Selain itu, Direksi Perseroan juga hadir sebagai pembicara di beberapa seminar, sharing session dan forum terkait
energi terbarukan dan keberlanjutan.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dijalankan oleh Komite Remunerasi
dan Nominasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro Nomor: SKEP-
001.1/DK/TH/X/2024 tanggal 15 Februari 2024 tetang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Tamaris Hidro Nomor: SKEP-002/DK/TH/XII/2021 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Tamaris Hidro dan Penetapan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT Tamaris Hidro, dimana Komite
Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris. (‘’SK Komite Nominasi dan Remunerasi’’).
Ketentuan dalam SK Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut berlaku untuk seluruh masa jabatan, baik yang
masih berjalan maupun yang telah berakhir.
Dalam melakukan penyusunan struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris dengan memperhatikan:
a. Remunerasi yang berlaku pada industri yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sejenis dan skala usaha
dalam industrinya dari Perseroan;
b. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan
pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
c. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
d. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variable.
Hasil penyusunan besaran atas remunerasi oleh Komite Remunerasi dan Nominasi akan diberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi (termasuk fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan) bagi Dewan Komisaris dan Direksi
untuk disampaikan dan disetujui dalam RUPS, dengan memperhatikan kinerja keuangan, prestasi kerja
individual, kewajaran dengan peer group, nilai tambah bagi pemegang saham, pertimbangan sasaran dan
strategi jangka panjang Perseroan;
b. Kebijakan Remunerasi bagi pejabat eksekutif dan karyawan pada umumnya untuk disampaikan kepada Direksi,
dan
c. Besaran atas Remunerasi.
291
Page 322
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 jumlah gaji dan kompensasi lainnya untuk
Dewan Komisaris masing-masing sebesar Rp2.393.741.407,00 dan Rp2.282.357.390,00, sedangkan untuk Direksi
masing-masing sebesar Rp15.112.241.122,00 dan Rp14.855.326.945,00.
Pada tanggal Prospektus ini ditebitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja anggota
Dewan Komisaris berakhir.
Pada tanggal Prospektus ini ditebitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja anggota
Direksi berakhir.
4. Sekretaris Perusahaan
Seketaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SKEP-013/DIRUT/TH/XII/2021 tentang
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) tanggal 03 Desember 2021, yaitu Sdr. Priyo Kristanto
dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khusunya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata Kelola Perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
d. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dihubungi pada alamat berikut ini:
Alamat Sekretaris : Gedung Setiabudi Atrium Lantai 5 Suite 509, Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet,
Perusahaan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon : +62 21 521-0688
Website : https://www.tamarishydro.com
E-Mail : th@tamarishydro.com
Keterangan singkat mengenai profil Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Priyo Kristanto
Warga Negara Indonesia, berusia 57 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Hukum Universitas Negri Padjajaran,
Bandung pada tahun 1992. Beliau bergabung di Perseroan sejak tahun 2023 dan menjabat sebagai Sekretaris
Perusahaan di Perseroan sejak tahun 2021. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang hukum,
mengawali karirnya sebagai Legal Manager PT Insan Mandiri Abdi Nusa (1993-1996), Audit Policy Officer PT Bank
CIMB Niaga Tbk. (1996-1999), Team Leader Asset Disposal Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
(1999-2004), Kepala Group Pengadaan Jasa dan Administrasi (2004-2013), Direktur PT Hidro Rizki Ilahi (2016-
2018), Komisaris PT Mtiga Power Management (2023-saat ini), Komisaris PT Tamaris Prima Energi (2023-saat ini),
Direktur Maven Advance Pte. Ltd (2024-saat ini).
Pengangkatan Sekretaris Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik.
Sepanjang tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
1. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundan-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan situs website Perseoan;
b. Penyampaikan laporan kepada OJK;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
d. Pelaksanan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
292
Page 323
Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Sekretaris Perusahaan
Perseroan memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan kompetensi Sekretaris Perusahaan. Hal ini
diwujudkan melalui dukungan terhadap partisipasi aktif dalam berbagai program pelatihan yang relevan. Sepanjang
tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa pelatihan yang mencakup berbagai topik, antara lain:
1. Risk Based Strategic Decision tanggal 8 Oktober 2025
2. Risk Management, Katalis Pertumbuhan Berkelanjutan tanggal 25 Oktober 2025
3. Hydropower Sustainability Standard (HSS) & Hydropower Selection tanggal 11-12 November 2025
4. Kebutuhan ESG bagi Profesional Hukum – Dari Prinsip hingga Implementasi tanggal 25 November 2025
5. Unit Audit Internal dan Kepatuhan
Sesuai POJK No. 56/2015 sampai dengan prospektus ini diterbitkan, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. SKEP-003.1/DIRUT/TH/V/2023 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi PT Tamaris Hidro No.SKEP-
014/DIRUT/TH/XII/2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal dan Kepatuhan Perseroan, tanggal 22 Mei 2023,
Direksi membentuk Unit Audit Internal dan Kepatuhan. Adapun profil Ketua dari Unit Audit Internal pada saat
prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Didi Prakoso
Warga Negara Indonesia berusia 60 tahun. Beliau meraih gelar Diploma IV dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
(STAN) di Jakarta pada tahun 1987. Beliau bergabung di Perseroan sejak tahun 2023, menjabat sebagai Kepala
Unit Internal Audit dan Kepatuhan. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Manajemen Strategis dan
Perumusan Kebijakan di Lembaga Penjamin Simpanan (2022), Kepala Manajemen Strategis dan Perumusan
Kebijakan di Lembaga Penjamin Simpanan (2020-2022), Direktur Eksekutif SDM dan Administrasi Persiapan di
Lembaga Penjamin Simpanan (2020 – 2023).
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal dan Kepatuhan adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan audit internal secara berkala maupun insidentil atas kegiatan keuangan, operasional, dan
kepatuhan Perseroan untuk menilai efektivitas pengendalian internal, efisiensi kegiatan usaha, serta penerapan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
b. Melakukan evaluasi atas sistem, prosedur, dan kebijakan Perseroan, termasuk penilaian terhadap risiko usaha
dan rencana investasi, serta menyusun rekomendasi perbaikan yang diperlukan bagi manajemen.
c. Memantau dan mengevaluasi tindak lanjut atas temuan audit, serta memastikan bahwa rekomendasi perbaikan
telah ditindaklanjuti secara memadai oleh unit kerja terkait.
d. Menyampaikan hasil pelaksanaan audit dan pengawasan internal kepada Presiden Direktur, serta melakukan
koordinasi dengan Komite Audit dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris.
e. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pen
f. endalian internal yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.
g. Melaksanakan fungsi kepatuhan dengan memantau implementasi kebijakan internal serta kepatuhan Perseroan
terhadap ketentuan regulator yang relevan dengan kegiatan usaha.
Unit Audit Internal & Kepatuhan mempunyai kewenangan dalam hal:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan;
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
6. Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SKEP-001/DK/TH/IX/2022 tentang Perubahan atas Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro Nomor: SKEP 001/DK/TH/XII/2021 Tentang Pengangkatan Komite Audit
PT Tamaris Hidro dan Penetapan Piagam Komite Audit PT Tamaris Hidro tanggal 29 September 2022 dengan
susunan anggota dan keterangan singkat tentang masing – masing Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua - Untung Udji Santoso (Komisaris Independen)
Keterangan mengenai Untung Udji Santoso dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
Perseroan.
293
Page 324
Anggota - Robby Eduardo Quento
Warga Negara Indonesia, berusia 61 tahun. Beliau memperoleh gelar Master of Business Administration dari Saint
Louis University, Amerika Serikat pada tahun 1993. Beliau memiliki pengalaman profesional dimulai sebagai Sales
Associate di Clark Refining & Marketing, Inc. (1993-1994), Account Officer di PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
(1994-1995), Deputy Head di Industrial Bank of Japan, Ltd. (1995-1999), Group Head di Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) (1999-2004). Pada tahun 2011, beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Survai
Udara Penas (Persero), kemudian Associate Director di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (2004-2018) dan
Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (2015-2018). Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur
Utama PT Bintang Sarana Adhitama sejak tahun 2021, Direktur PT Maven Karsa Sarana sejak tahun 2019 dan
Direktur PT Ainul hayat Sejahtera sejak tahun 2018.
Anggota - Adi Vithara Purba
Warga Negara Indonesia, berusia 45 tahun. Beliau memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas
Indonesia pada tahun 2007. Selain di Perseroan, saat ini beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di
PT Sarana Menara Nusantara Tbk. sejak 2024. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Mulia Investasi
sejak tahun 2013, sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Head of Risk Management GMT Aset Manajemen
(2011-2012), Research Analyst PT Nura Kapital (2009-2011) dan Research Analyst PT Semesta Indovest (2008).
Beliau juga mengemban tugas sebagai dosen di Universitas Indonesia selama periode 2007-2024.
Perseroan membentuk Komite Audit sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam POJK No. 55/2015 Pasal 12.
Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan tertanggal
29 September 2022 yang memuat tugas, tanggung jawab, wewenang, dan prosedur kerja Komite Audit yang
ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan, Komite Audit wajib
menyelenggarakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama tahun 2025, Komite
Audit telah mengadakan rapat sebanyak 9 (sembilan) kali, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite
adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Tingkat Kehadiran
Untung Udji Santoso Ketua 9 100%
Robby Eduardo Quento Anggota 9 100%
Adi Vithara Purba Anggota 9 100%
Masa jabatan anggota Komite Audit adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode.
Adapun Tugas Komite Audit Perseroan adalah memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan
Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisais, membantu Dewan
Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Komisaris, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris,
antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi Keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi,laporan lainnya dengan informasi keuangan Perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara menajemen dan akuntan atas
jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.
Tanggung jawab Komite Audit Perseroan adalah:
1. Atas pelaksanaan tugasnya, termasuk terhadap rekomendasi yang diberikan dan wajib menyampaikan laporan
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk setiap pelaksanaan tugasnya;
2. Untuk menjaga kerahasiaan dokumen,data dan informasi Perusahaan,baik dari pihak internal maupun pihak
eksternal dan hanya dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
Sepanjang tahun 2025, Komite Audit telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang diterbitkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak
otoritas.
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
294
Page 325
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat manajemen dan akuntan atas jasa
yang diberikan.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.
7. Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. SKEP-002/DK/TH/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan dan Penetapan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Pembentukan, komposisi dan
struktur keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah sesuai POJK 34/2014. Berdasarkan No. SKEP-
002/DK/TH/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, SKEP-001.1/DK/TH/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 dan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Nomor: SKEP-002/DK/TH/ XII/2024 Tanggal 3 Desember 2024, susunan anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua - Untung Udji Santoso (Komisaris Independen)
Keterangan mengenai Untung Udji Santoso dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
Perseroan.
Anggota – Devy Sapayanti
Warga Negara Indonesia, berusia 35 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Katolik
Soegijapranata, Semarang pada tahun 2013. Saat ini beliau menjabat sebagai General Manager – Human Capital
Tamaris Group sejak tahun 2024. Sebelumnya beliau pernah menduduki sebagai Head of HCGA & IT di PT Wira
Cipta Perkasa (2022-2024) dan HCBP Spv di PT Alam Pratama Sejahtera (2022).
Anggota – Hakim Husin Polim
Warga Negara Indonesia, berusia 65 tahun. Beliau memperoleh gelar Magister Strategic Management dari Sekolah
Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, Jakarta pada tahun 1998. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur
di PT Maven Karsa Sarana sejak tahun 2019, Direktur di PT Indochlor Prakarsa Industries sejak tahun 2019,
Komisaris di PT Bintang Sarana Adhitama sejak tahun 2018, Komisaris di PT Ainul Hayat Sejahtera sejak tahun
2018 dan Komisaris di PT Aruna Cahaya Perkasa sejak tahun 2021. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai
Direktur di PT Aruna Cahaya Pratama (2018-2021).
Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Kominte Nominasi dan Remunerasi Emiten atas
Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”), dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris Perseroan
secara transparan, akuntabilitas, kompeten dan independent, sehingga Perseroan dapat dikelola dan dijalankan
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
i. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) komposisi jabatan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris; (b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
dan (c) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusunsebagai bahan evaluasi;
iii. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
iv. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
i. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- struktur Remunerasi;
- kebijakan atas Remunerasi; dan
- besaran atas Remunerasi.
ii. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
295
Page 326
Sesuai dengan ketentuan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, penyelenggaraan rapat secara berkala
minimal 1 kali dalam 4 bulan. Pada tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengadakan 3 (tiga) kali
rapat, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Tingkat Kehadiran
Untung Udji Santoso Ketua 3 100%
Devy Sapayanti Anggota 3 100%
Hakim Husin Polim Anggota 3 100%
Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a.Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b.Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
c.Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran atas
remunerasi.
5. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima oleh
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
8. Manajemen Risiko
Sistem manajemen risiko merupakan metode yang digunakan manajemen untuk menangani berbagai
permasalahan yang disebabkan adanya risiko, yang pada prinsipnya bertujuan untuk mengelola risiko yang mungkin
timbul dari hal-hal penyebab potensi kerugian perusahaan.
Beberapa risiko yang berpotensi akan dihadapi Perseroan diantaranya:
A. Risiko Utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak
Upaya Perseroan dalam mengelola Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas
Anak adalah dengan melakukan pemantauan terhadap kinerja operasional dan keuangan Entitas Anak secara
berkala melalui mekanisme pelaporan manajemen dan evaluasi kinerja di tingkat grup. Perseroan juga
melakukan pengelolaan portofolio aset pembangkit listrik melalui pengembangan proyek baru, optimalisasi
kinerja pembangkit yang telah beroperasi, serta penjajakan peluang investasi di sektor ketenagalistrikan.
B. Risiko terkait dengan kegiatan usaha Entitas Anak
1. Konsentrasi pada satu pelanggan utama, yaitu PLN
Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah menjaga hubungan kerja sama termasuk penyesuaian
ketentuan – ketentuan yang berlaku dengan PLN sebagai pembeli tenaga listrik melalui pemenuhan kewajiban
syarat pengadaan sampai dengan kontraktual sebagaimana diatur dalam PJBTL. Selain itu, Perseroan
melakukan koordinasi operasional dan administratif secara berkala dengan PLN terkait penyaluran tenaga listrik,
proses penagihan, serta aspek teknis operasional pembangkit.
2. Kebijakan dan peraturan Pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan
Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah memantau perkembangan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan di sektor ketenagalistrikan dan energi secara berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Perseroan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta melakukan penyesuaian
kebijakan operasional apabila terdapat perubahan regulasi yang relevan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Dalam hal tertentu, Perseroan juga melakukan koordinasi dengan regulator maupun penasihat hukum untuk
meastikan kesesuaian praktik operasional dengan kerangka regulasi yang berlaku.
3. Entitas Anak menghadapi risiko sehubungan dengan kepemilikan dan perolehan hak atas tanah
Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah melalui Entitas Anak melakukan pengelolaan administrasi
pertanahan serta memastikan masa berlaku hak atas tanah dan izin terkait secara berkala. Perseroan juga
296
Page 327
menjaga koordinasi dengan instansi pemerintah, otoritas pertanahan, serta pemangku kepentingan lokal guna
memastikan perizinan lahan proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Risiko perubahan iklim dan alam (Hidrologi dan Geologi)
Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko diatas adalah dengan melakukan riset
survei untuk menemukan lokasi dan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga
air. Selain itu Perseroan melalui Entitas Anak melakukan pemantauan terhadap kondisi hidrologi, termasuk debit
air, pola curah hujan, dan kondisi daerah aliran sungai di sekitar lokasi pembangkit, melaksanakan pemeliharaan
infrastruktur pembangkit secara berkala, serta evaluasi teknis terhadap kondisi operasional pembangkit guna
menjaga keandalan operasi pembangkit listrik. Selain itu untuk menjaga daerah resapan maka Perseroan
melalui entitas anak dan pihak ketiga melakukan penanaman pohon di wilayah operasional plant dan Daerah
Aliran Sungai (DAS).
5. Risiko gangguan operasional pada pembangkit listrik
Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah melalui Entitas Anak melaksanakan kegiatan operasi dan
pemeliharaan pembangkit secara berkala sesuai standar operasional yang berlaku dan memenuhi standar mutu
sesuai ISO 9001 “Quality Management System” dan ISO 14001 “Environmental Management System”. Selain
itu, Perseroan melakukan pemantauan terhadap kondisi peralatan dan infrastruktur pembangkit serta
menerapkan prosedur operasional dan keselamatan kerja guna mendukung keandalan operasional pembangkit
listrik.
6. Risiko persaingan usaha
Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko persaingan usaha adalah dengan
mengembangkan kapabilitas teknis, pengalaman pengembangan proyek, serta kompetensi operasional
pembangkit tenaga listrik. Perseroan juga melakukan kajian kelayakan proyek secara komprehensif serta
menjaga efisiensi operasional pembangkit yang telah beroperasi guna mempertahankan daya saing dalam
industri pembangkitan tenaga listrik.
7. Risiko aksi korporasi
Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini antara lain dilakukan melalui penelaahan dan evaluasi atas rencana
aksi korporasi sebelum pelaksanaannya, termasuk mempertimbangkan aspek teknis, operasional, dan
keuangan yang relevan. Perseroan melalui Entitas Anak juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap
pelaksanaan aksi korporasi serta memperhatikan perkembangan kondisi eksternal, termasuk kondisi hidrologi
dan kebijakan yang berlaku, sebagai bagian dari pengelolaan risiko untuk mendukung kelancaran peaksanaan
dan keberlangsungan kegiatan usaha.
8. Risiko sosial di wilayah operasional PLTA/ PLTM Entitas Anak
Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko tersebut adalah dengan memastikan
pelestarian lingkungan disekitar proyek PLTA/PLTM dan menjaga hubungan baik antara Perseroan dan Entitas
Anak dengan masyarakat sekitar dengan kegiatan tanggung jawab sosial Perusahaan, serta melakukan
koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat apabila terdapat isu sosial yang berkembang di
sekitar wilayah operasional pembangkit.
9. Risiko pembatalan atau berakhirnya jangka waktu PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini adalah melalui Entitas Anak memastikan pemenuhan kewajiban
kontraktual sebagaimana diatur dalam PJBTL serta menjaga koordinasi dengan PLN terkait aspek operasional
dan administratif dari perjanjian tersebut. Perseroan juga melakukan pemantauan terhadap masa berlaku
perjanjian serta seluruh aspek operasional yang dapat memengaruhi keberlangsungan kerja sama penjualan
tenaga listrik. Serta, melakukan optimalisasi pembangkit listrik tenaga air yang akan berakhir jangka waktunya.
10.Risiko terkait likuiditas keuangan pada saat pembangunan fasilitas PLTA/PLTM
Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko ini adalah dengan memantau dan
menjaga tingkat kas dan bank yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk
mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas. Perseroan secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas
aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang jangka panjang, dan terus menelaah kondisi pasar keuangan untuk
mengambil inisiatif penggalangan dana melalui pinjaman bank, penerbitan surat utang ataupun penebitan
ekuitas di pasar modal.
297
Page 328
11.Risiko cost overrun pada tahap construction
Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini antara lain dilakukan melalui perencanaan dan pengendalian proyek
secara berkala, termasuk penelaahan terhadap estimasi biaya dan jadwal pelaksanaan konstruksi. Perseroan
melalui Entitas Anak juga memperhatikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan desain teknis dan
spesifikasi yang telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi dengan kontraktor, konsultan, dan pihak terkait
lainnya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proyek dan meminimalkan potensi deviasi biaya,
mutu, dan waktu.
12.Risiko cost overrun pada tahap commissioning
Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini antara lain dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi proses
commissioning secara berkala untuk memastikan kesiapan operasional pembangkit sesuai dengan standar
yang ditetapkan. Perseroan melalui Entitas Anak juga melakukan koordinasi dengan kontraktor, pemasok
peralatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka mendukung kelancaran proses pengujian dan percepatan
penyelesaian commissioning, sehingga dapat meminimalkan potensi tambahan biaya selama periode tersebut.
13.Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
Upaya Perseroan dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat risiko tersebut dengan melakukan
monitoring terhadap tingkat suku bunga acuan atau 7-days Repo Rate dan suku bunga acuan lainnya yang
digunakan sebagai dasar perhitungan suku bunga floating dari fasilitas pinjaman Perseroan. Perseroan juga
menyesuaikan kemampuan pembayaran bunga floating serta mengupayakan adanya fasilitas alternatif
pinjaman-pinjaman atau pendanaan yang lebih menguntungkan bagi Perseroan.
14.Risiko nilai tukar mata uang Rupiah dengan valuta asing
Upaya Perseroan terkait dengan risiko ini antara lain dilakukan melalui pemantauan terhadap perkembangan
nilai tukar mata uang secara berkala serta pengelolaan eksposur terhadap kewajiban dan biaya yang memiliki
denominasi valuta asing. Perseroan melalui Entitas Anak juga memperhatikan pengelolaan kebutuhan
pengadaan barang atau jasa yang terkait dengan valuta asing sebagai bagian dari pengelolaan risiko keuangan
secara keseluruhan.
N. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan meyakini bahwa kekuatan SDM sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan usaha. Perseroan
senantiasa menyelaraskan peningkatan kapasitas dan kapabilitias SDM seiring dengan rencana pengembangan
Perseroan di masa depan. Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran
karyawan yang profesional, berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang
kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai tujuan. Oleh karenanya maka Perseroan mengelola SDM dengan
fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
1. Kesejahteraan Karyawan
Perseroan senantiasa berupaya memastikan kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh
karyawannya dalam bekerja. Sejalan dengan itu, Perseroan pun berkomitmen memberikan kesempatan yang setara
dan manfaat yang adil di lingkungan kerja, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aspek lainnya.
Perseroan pun telah menyediakan berbagai fasilitas dan program kesejahteraan untuk seluruh karyawan Perseroan,
baik tetap maupun kontrak yang di antaranya:
- Program Jaminan Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan);
- Program Jaminan Tenaga Kerja (BPJS Kesehatan);
- Medical Reimbursement;
- Asuransi Kesehatan (Allianz);
- Asuransi Jiwa (Allianz);
- Medical Check Up (MCU);
- Cuti Bersama tidak memotong cuti tahunan;
- Mess Karyawan
- Car Ownership Program (COP) dan Membership Gym (untuk level tertentu)
- Program Pensiun (hanya untuk karyawan tetap);
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan;
- Sumbangan Sosial (suka dan duka);
- Tunjangan Cuti yang diberikan setiap tahun;
- Tunjangan Cuti Besar setiap tahun sekali (hanya untuk karyawan tetap)
298
Page 329
- Klub Olahraga Badminton, Softball, Tenis dan Yoga (Head Office).
Dalam hal kebijakan penggajian dan remunerasi, Perseroan telah sepenuhnya mengikuti dan mematuhi ketentuan
tentang Upah Minimum Provinsi yang berlaku.
2. Pengembangan Kompetensi Karyawan
Standard Operating Procedure HR&GA No.SOP-008/ HR&GA/TH/X/2015 menyebutkan bahwa Perseroan dapat
menyelenggarakan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi karyawan secara rutin di setiap
tahunnya. Perseroan telah melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi di tahun 2025 antara lain sebagai
berikut:
Judul Lembaga Lokasi
No Level Tanggal Sasaran dan Tujuan
Pelatihan Pelatihan Pelatihan
Meningkatkan kemampuan dan sikap
Problem KPI proaktif karyawan dalam mengenali
6 dan13 Agustus
1 Awareness & Consultancy Hotel S - SS serta melaporkan masalah secara
2025
Reporting dan Presenta cepat dan tepat untuk mendukung
perbaikan operasional.
Menumbuhkan pola pikir berkembang
Growth Mindset 7 Agustus dan dan kemampuan pengembangan diri
Presenta dan
2 & Self- Hotel O - SO 12 November agar karyawan lebih adaptif, proaktif,
KUBIK
Development 2025 dan terus meningkatkan
kompetensinya.
Meningkatkan kemampuan karyawan
Conflict 27 Agustus, 3 & dalam mengelola konflik secara
KPI dan
Resolution & 10 September konstruktif dan membangun
3 Lambert Hotel AM - SM
Stakeholder dan 9 - 10 hubungan efektif dengan berbagai
Consultancy
Management Oktober 2025 pemangku kepentingan untuk
mendukung kelancaran kerja.
Memperkuat kemampuan karyawan
Strategic dalam menyelaraskan pekerjaan
4 dan 12
4 Alignment & KUBIK Hotel AVP-SVP dengan strategi organisasi serta
September 2025
Execution mengeksekusi rencana secara efektif
untuk mencapai target perusahaan.
Meningkatkan kemampuan karyawan
Risk-Based dalam menganalisis risiko dan
Strategic membuat keputusan strategis yang
5 KUBIK Hotel EVP 8 Oktober 2025
Decision tepat untuk meminimalkan potensi
Making kerugian serta memaksimalkan
peluang organisasi.
Induction: 2-4
Okt ‘25
Kelas Pekan 2:
Bertujuan memperkuat kapasitas
10 Okt ‘25
Executive kepemimpinan strategis para
Kelas Pekan 3:
Development & eksekutif agar mampu mendorong
6 IHN Hotel AVP-EVP 17 Okt ‘25
Growth pertumbuhan, inovasi, dan
Kelas Pekan 4:
Expedition transformasi organisasi secara
24 Okt ’25
berkelanjutan.
Commencement:
30 Okt - 1 Nov
‘25
299
Page 330
3.Komposisi Karyawan
Berikut komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, lokasi, aktivitas utama dan status Perseroan
dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Perseroan
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Comm & Adv - - - -
Executive Director 1 25,00 1 8,33
General Manager - - - -
Specialist-Sr Specialist - - - -
Junior – Senior Manager - - - -
Team Leader - - - -
Officer – Senior Officer 3 75,00 5 41,67
Staff – Senior Staff - - - -
Non-staff - - 6 50,00
Jumlah 4 100,00 12 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usía
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
WDKXQ - - - -
26 - 35 tahun 2 50,00 4 33,00
36 - 45 tahun 2 50,00 5 42,00
46 - 55 tahun - - 3 25,00
> 56 tahun - - - -
Jumlah 4 100,00 12 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
S2 - - - -
S1 4 100,00 5 42,00
D3 - - - -
SLTA - - 7 58,00
SLTP - - - -
SD - - - -
Jumlah 4 100,00 12 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Advisor - - - -
Board of Director - - - -
Finance & Accounting - - 1 8,00
Corporate Finance - - - -
Corrporate Secretary 2 50,00 2 17,00
Human Capital & Support - - 7 58,00
IA, Risk & System Management 1 25,00 1 8,00
Corporate Planing - - - -
Business Development - - - -
300
Page 331
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Operation & Maintenance - - - -
Design Engineering & Project - - - -
Supply Chain - - - -
Legal & License 1 25,00 1 8,00
Jumlah 4 100,00 12 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Tetap 4 100,00 12 100,00
Kontrak - - - -
Jumlah 4 100,00 12 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Pusat (Jakarta) 4 100,00 12 100,00
Plant - - - -
Jumlah 4 100,00 12 100,00
Entitas Anak
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Direktur - - - -
Comm & Adv 11 2,14 13 2,88
Executive Director 10 1,95 8 1,77
General Manager 12 2,34 14 3,10
Specialist-Sr Specialist 17 3,31 14 3,10
Junior – Senior Manager 6 1,17 2 0,44
Team Leader 21 4,09 28 6,19
Officer – Senior Officer 87 16,96 65 14,38
Staff – Senior Staff 161 31,38 141 31,19
Non-staff 188 36,65 167 36,95
Jumlah 513 100,00 452 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usía
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
WDKXQ 68 13,26 24 5,31
26 - 35 tahun 228 44,44 218 48,23
36 - 45 tahun 145 28,27 132 29,20
46 - 55 tahun 52 10,14 55 12,17
> 56 tahun 20 3,90 23 5,09
Jumlah 513 100,00 452 100,00
301
Page 332
Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
S2 17 3,31 16 3,54
S1 197 38,40 152 33,63
D3 22 4,29 25 5,53
SLTA 213 41,52 200 44,25
SLTP 39 7,60 34 7,52
SD 25 4,87 25 5,53
Jumlah 513 100,00 452 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Advisor 11 2,14 13 2,88
Finance & Accounting 38 7,41 37 8,19
Corporate Finance 10 1,95 7 1,55
Corrporate Secretary 10 1,95 12 2,65
Human Capital & Support 67 13,06 44 9,73
IA, Risk & System Management 4 0,78 7 1,55
Corporate Planing 1 0,19 1 0,22
Business Development 9 1,75 9 1,99
Operation & Maintenance 328 63,94 282 62,39
Design Engineering & Project 11 2,14 13 2,88
Supply Chain 3 0,58 11 2,43
Legal & License 21 4,09 16 3,54
Jumlah 513 100,00 452 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Tetap 266 51,85 188 41,59
Kontrak 247 48,15 264 58,41
Jumlah 513 100,00 452 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
31 Desember
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Pusat (Jakarta) 193 37,62 161 35,62
Plant 320 62,38 291 64,38
Jumlah 513 100,00 452 100,00
Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti yang didanai untuk seluruh karyawan tetapnya yang
memenuhi syarat. Pendanaan program tersebut dikelola oleh PT Indolife Pensiuntama. Iuran pemberi kerja yang
diberikan masing-masing sebesar Rp677.124.196,00 dan Rp629.064.722,00 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut tidak ada akan
mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang dibentuk oleh karyawan
Perseroan.
302
Page 333
Berdasarkan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur
bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perseroan
telah memiliki Peraturan Perusahaan tanggal 26 Februari 2026 dan telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. e-0546 Tahun
2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
O. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Perseroan melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial Perusahaan / CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai
manifestasi komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat, yang
mencakup nilai tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan percaya bahwa penciptaan nilai dan
pembangunan berkelanjutan adalah hal-hal yang harus berjalan seiring. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk
memberikan dampak positif bagi masyarakat disekitar lokasi PLTA/PLTM.
Perseroan memiliki 7 jenis program CSR strategis, dimana 3 di antaranya merupakan program CSR unggulan yaitu
Tamaris CAS (Cerdas, Asri dan Sehat)
Tamaris Cerdas : Program ini berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan kompetensi
masyarakat disekitar wilayah pembangkit listrik, yang meliputi bantuan sarana dan prasarana
pendidikan.
Tamaris Asri : Program ini berfokus pada pelestarian lingkungan hidup melalui kegiatan penanaman pohon
di daerah aliran sungai yang berkolaborasi dengan mitra dan masyarakat setempat serta
kegiatan edukasi masyarakat tentang pengelolaan limbah domestik agar tercipta budaya
hidup bersih dan menghindari pencemaran lingkungan.
Tamaris Sehat : Program ini berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemeriksaan
kesehatan gratis, kegiatan donor darah, sunatan massal, kegiatan olahraga dan dukungan
fasilitas kebersihan dan sanitasi seperti pembangunan sanitary (WC) dan penyediaan sumber
air bersih.
Selain itu, program CSR Tamaris juga meliputi kegiatan-kegiatan yang mendukung pembangunan infrastruktur,
peningkatan kesejahteraan, bantuan sosial, dan dukungan kegiatan keagamaan bagi masyarakat di sekitar
pembangkit.
Selama tahun 2024 sampai 2025, Perseroan baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak telah melakukan
berbagai kegiatan CSR, diantaranya:
1. Program Tamaris Cerdas yang dilakukan Perseroan pada tahun 2024 meliputi renovasi Madrasah Diniyah
Awwaliyah Al Ittihad di Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, serta bantuan sarana
belajar mengajar lainnya, seperti papan tulis, kursi dan meja belajar. Selain itu, Perseroan juga memberikan
bantuan sarana pendidikan kepada PAUD Mawar di Desa Nagurguran, Kecamatan Sijamapolang dan Yayasan
Insan Mandiri Academy di Parung, Bogor.
2. Perseroan dan Entitas Anak melaksanakan program Tamaris Asri melalui penanaman 109.568 bibit pohon pada
tahun 2024 dan 58.159 bibit pohon pada tahun 2025, baik di dalam area konsesi maupun di daerah aliran sungai
yang berada di sekitar pembangkit Perseroan. Program penanaman ini merupakan hasil kolaborasi Perseroan,
Entitas Anak, Yayasan Alam Hijau Lestari (Akar Pohon), pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
3. Pada tahun 2024, Perseroan menginisiasi program Rumah Binaan (RUNA), yang bertujuan untuk mengedukasi
masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga, sehingga tidak mencemari lingkungan. Aktivitas program
ini meliputi pendampingan dalam pemilihan sampah berdasarkan jenisnya, dimana sampah organik kemudian
diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dijual kepada pengepul yang memberikan pendapatan
tambahan bagi masyarakat. Hingga akhir tahun 2025, jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam program ini
sebanyak 100 rumah, meningkat dari 50 rumah yang berpartisipasi pada tahun 2024.
4. Program Tamaris Sehat yang dilakukan Perseroan pada tahun 2024, meliputi pemberian bantuan pembangunan
MCK di Mushola Nurul Baitul Falah, Dusun Goa, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Selain itu, Perseroan juga memberikan bantuan sarana prasarana air bersih untuk Desa Terasa, Kecamatan Sinjai
Barat, Kabupaten Sinjai, serta pembangunan sumur bor di dua desa di Kabupaten Sukabumi, yaitu Desa Bojong,
Kecamatan Kalibunder dan Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud. Pada tahun 2025, Perseroan mendukung
penyediaan akses air bersih bagi warga terdampak longsor dan Masjid Daarutthowaf di Desa Garumukti -
Kabupaten Garut.
303
Page 334
5. Pada tahun 2025, Perseroan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Pusat Inisiatif
Strategis untuk Pembangunan Indonesia (CISDI), Yayasan Pendidikan Harapan Bersama (YPHB) dalam hal
pengembangan Primary Care Center pada lokasi operasional milik Perseroan yang akan difungsikan sebagai
laboratorium dan pusat inovasi kesehatan, serta sebagai pusat pembelajaran terintegrasi dengan agenda
pendidikan dan pelatihan.
6. Perseroan juga berkontribusi dalam penyediaan sarana dan prasana keagaaman melalui kegiatan renovasi rumah
ibadah, dimana pada tahun 2025 Perseroan berkontribusi dalam renovasi Mushola Al Fatah di Desa Tanjungtirta,
Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, pembangunan Mushola Miftahul Jannah dan renovasi Mushola
Nurul Iman di Nagari Sarik Alahan Tigo, Kabupaten Solok, serta pembangunan rumah pendeta HKBP Sabungan
Parmonangan di Desa Manalu, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dan Entitas Anak untuk kegiatan CSR selama tahun 2025 dan 2024 masing-
masing tercatat sebesar Rp1,26 miliar dan Rp1,65 miliar.
P. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, Entitas Anak, Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan Dan
Entitas Anak tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa
atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak
terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang
bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran
Umum Sukuk Ijarah berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
Q. ASURANSI
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan telah mengasuransikan aset-
asetnya, sebagai berikut:
Jenis Asuransi
Nomor, Tanggal
No. Masa Berlaku Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi Penanggung
Polis dan Obyek
Pertanggungan
1. Asuransi PSAKBI 15 November Kendaraan bermotor: Perseroan Rp3.566.684,88 PT Asuransi
No. 2025 – 15 Rp133.301.250,00 Harta Aman
10102012505184 November Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 28 Oktober 2026 Hukum Pihak Ketiga:
2025, objek Rp10.000.000,00
pertanggungan Kecelakaan Diri
berupa Toyota Pengemudi
Kijang Innova 2.5 Rp10.000.000,00
G dengan No. Kecelakaan Diri
Polisi B 2358 SFX Penumpang
Rp10.000.000,00
2. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp2.472.618,94 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp65.025.000,00 Harta Aman
10102012504521 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Isuzu Rp10.000.000,00
Panther Touring Kecelakaan Diri
dengan No. Polisi Penumpang
B 1137 SRX Rp10.000.000,00
304
Page 335
Jenis Asuransi
Nomor, Tanggal
No. Masa Berlaku Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi Penanggung
Polis dan Obyek
Pertanggungan
3. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.528.974,50 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp188.572.500,00 Harta Aman
10102012504513 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Toyota Rp10.000.000,00
Hilux Double Cabin Kecelakaan Diri
2.4 G dengan No. Penumpang
Polisi B 9694 SBB Rp10.000.000,00
4. Asuransi PSAKBI 20 Agustus Kendaraan bermotor: Perseroan Rp5.158.172,50 PT Asuransi
No. 2025 – 20 Rp234.000.000,00 Harta Aman
10102012503127 Agustus 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 25 Juni Hukum Pihak Ketiga:
2025, objek Rp10.000.000,00
pertanggungan Kecelakaan Diri
berupa Hino Truck Pengemudi
No. Polisi B 9029 Rp10.000.000,00
SIO Kecelakaan Diri
Penumpang
Rp10.000.000,00
5. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp8.394.434,39 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp375.637.500,00 Harta Aman
10102012504525 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 25 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Isuzu Truck Rp10.000.000,00
No. Polisi B 9539 Kecelakaan Diri
SIA Penumpang
Rp10.000.000,00
6. Asuransi PSAKBI 20 Agustus Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.331.500,00 PT Asuransi
No. 2025 – 20 Rp288.000.000,00 Harta Aman
10102012503125 Agustus 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 25 Juni Hukum Pihak Ketiga:
2025, objek Rp10.000.000,00
pertanggungan Kecelakaan Diri
berupa Toyota Pengemudi
Truck Hilux No. Rp10.000.000,00
Polisi B 9781 SBC Kecelakaan Diri
Penumpang
Rp10.000.000,00
7. Asuransi PSAKBI 20 Agustus Kendaraan bermotor: Perseroan Rp5.158.172,50 PT Asuransi
No. 2025 – 20 Rp234.000.000,00 Harta Aman
10102012503126 Agustus 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 25 Juni Hukum Pihak Ketiga:
2025, objek Rp10.000.000,00
pertanggungan Kecelakaan Diri
berupa Hino Truck Pengemudi
No. Polisi B 9869 Rp10.000.000,00
SIN Kecelakaan Diri
Penumpang
Rp10.000.000,00
8. Asuransi PSAKBI 20 November Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.079.985,00 PT Asuransi
No. 2025 – 20 Rp162.562.500,00 Harta Aman
10102012505186 November Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 28 Oktober 2026 Hukum Pihak Ketiga:
2025, objek Rp10.000.000,00
pertanggungan Kecelakaan Diri
berupa Hino Truck Pengemudi
Rp10.000.000,00
305
Page 336
Jenis Asuransi
Nomor, Tanggal
No. Masa Berlaku Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi Penanggung
Polis dan Obyek
Pertanggungan
No. Polisi B 9498 Kecelakaan Diri
SIA Penumpang
Rp10.000.000,00
9. Asuransi PSAKBI 1 Desember Kendaraan bermotor: Perseroan Rp3.122.706,38 PT Asuransi
No. 2025 – Rp130.000.000,00 Harta Aman
10102012505624 Desember Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 2026 Hukum Pihak Ketiga:
November 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Toyota Rp10.000.000,00
Kijang Innova 2.0 Kecelakaan Diri
G No. Polisi B 2661 Penumpang
SYH Rp10.000.000,00
10. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp3.339.605,22 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp136.552.500,00 Harta Aman
10102012504515 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Isuzu Truck Rp10.000.000,00
No. Polisi B 9675 Kecelakaan Diri
SDC Penumpang
Rp10.000.000,00
11. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp3.339.602,22 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp136.552.500,00 Harta Aman
10102012504518 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Isuzu Truck Rp10.000.000,00
No. Polisi B 9674 Kecelakaan Diri
SDC Penumpang
Rp10.000.000,00
12. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp3.339.602,22 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp136.552.500,00 Harta Aman
10102012504527 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Isuzu Truck Rp10.000.000,00
No. Polisi B 9693 Kecelakaan Diri
SDC Penumpang
Rp10.000.000,00
13. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp3.339.602,22 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp136.552.500,00 Harta Aman
10102012504526 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Isuzu Truck Rp10.000.000,00
No. Polisi B 9692 Kecelakaan Diri
SDC Penumpang
Rp10.000.000,00
14. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp3.307.488,00 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp130.050.000,00 Harta Aman
10102012504528 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
306
Page 337
Jenis Asuransi
Nomor, Tanggal
No. Masa Berlaku Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi Penanggung
Polis dan Obyek
Pertanggungan
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Hino Truck Rp10.000.000,00
No. Polisi B 9187 Kecelakaan Diri
SDC Penumpang
Rp10.000.000,00
15. Asuransi PSAKBI 18 Desember Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.075.354,38 PT Asuransi
No. 2025 – 18 Rp156.060.000,00 Harta Aman
10102012505625 Desember Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 2026 Hukum Pihak Ketiga:
November 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Toyota Rp10.000.000,00
Truck No. Polisi B Kecelakaan Diri
9227 SBB Penumpang
Rp10.000.000,00
16. Asuransi PSAKBI 19 November Kendaraan bermotor: Perseroan Rp2.071.492,80 PT Asuransi
No. 2025 – 19 Rp78.030.000,00 Harta Aman
10102012505185 November Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 28 Oktober 2026 Hukum Pihak Ketiga:
2025, objek Rp10.000.000,00
pertanggungan Kecelakaan Diri
berupa Hino Truck Pengemudi
No. Polisi B 9287 Rp10.000.000,00
SDC Kecelakaan Diri
Penumpang
Rp10.000.000,00
17. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.546.336,17 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp175.567.500,00 Harta Aman
10102012504523 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Toyota Rp10.000.000,00
Hilux Double Cabin Kecelakaan Diri
2.5 G No. Polisi B Penumpang
9313 SBB Rp10.000.000,00
18. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp3.702.639,97 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp149.557.500,00 Harta Aman
10102012504516 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Toyota Rp10.000.000,00
kijang Innova Kecelakaan Diri
Reborn 2.0 G No. Penumpang
Polisi B 2234 SZA Rp10.000.000,00
19. Asuransi PSAKBI 19 September Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.556.336,17 PT Asuransi
No. 2025 – 19 Rp175.576.500,00 Harta Aman
10102012503271 September Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 7 Juli 2026 Hukum Pihak Ketiga:
2025, objek Rp10.000.000,00
pertanggungan Kecelakaan Diri
berupa Toyota Pengemudi
Hilux 2.5 G No. Rp10.000.000,00
Polisi B 9242 SBB Kecelakaan Diri
Penumpang
Rp10.000.000,00
307
Page 338
Jenis Asuransi
Nomor, Tanggal
No. Masa Berlaku Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi Penanggung
Polis dan Obyek
Pertanggungan
20. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.079.985,00 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp162.562.500,00 Harta Aman
10102012504519 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Toyota Rp10.000.000,00
Hilux No. Polisi B Kecelakaan Diri
9453 SBB Penumpang
Rp10.000.000,00
21. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp2.962.050,00 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp192.600.000,00 Harta Aman
10102012504537 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Mitsubishi Rp10.000.000,00
Truck No. Polisi B Kecelakaan Diri
9846 SDB Penumpang
Rp10.000.000,00
22. Asuransi PSAKBI 18 Desember Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.381.378,28 PT Asuransi
No. 2025 – 18 Rp162.562.500,00 Harta Aman
10102012505626 Desember Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 2026 Hukum Pihak Ketiga:
November 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Toyota Rp10.000.000,00
Truck No. Polisi B Kecelakaan Diri
9970 SBA Penumpang
Rp10.000.000,00
23. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp2.694.438,72 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp68.926.500,00 Harta Aman
10102012504517 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Hukum Pihak Ketiga:
September 2025, Rp10.000.000,00
objek Kecelakaan Diri
pertanggungan Pengemudi
berupa Toyota Rp10.000.000,00
Avanza 1.3 GNo. Kecelakaan Diri
Polisi B 1054 SZU Penumpang
Rp10.000.000,00
24. Asuransi PSAKBI 26 Oktober Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.714.025,25 PT Asuransi
No. 2025 – 26 Rp151.725.000,00 Harta Aman
10102012504524 Oktober 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 19 Januari Hukum Pihak Ketiga:
2026, objek Rp10.000.000,00
pertanggungan Kecelakaan Diri
berupa Toyota Pengemudi
Truck No. Polisi B Rp10.000.000,00
9037 SBC Kecelakaan Diri
Penumpang
Rp10.000.000,00
25. Asuransi PSAKBI 23 Agustus Kendaraan bermotor: Perseroan Rp4.544.560,00 PT Asuransi
No. 2025 – 23 Rp216.000.000,00 Harta Aman
10102012503128 Agustus 2026 Tanggung Jawab Pratama, Tbk
tanggal 25 Juni Hukum Pihak Ketiga:
2025, objek Rp10.000.000,00
pertanggungan Kecelakaan Diri
berupa Toyota Pengemudi
Kijang Innova 2.0 Rp10.000.000,00
308
Page 339
Jenis Asuransi
Nomor, Tanggal
No. Masa Berlaku Nilai Pertanggungan Tertanggung Premi Penanggung
Polis dan Obyek
Pertanggungan
V No. Polisi B 501 Kecelakaan Diri
FZ Penumpang
Rp10.000.000,00
Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas Perseroan, jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dapat
dibuktikan dengan Surat Pernyataan SPER-023/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Direksi Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Perusahaan Asuransi.
R. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Perseroan mempertimbangkan potensi risiko dampak lingkungan dari eksternal dan melakukan identifikasi aspek
dampak lingkungan tersebut terhadap penggunaan aset Perseroan, khususnya melalui Entitas Anak yang memiliki
PLTA/M.
Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perseroan telah menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup dengan
implementasi berupa perolehan ISO 14001: 2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 9001:2015 Sistem
Manajemen Mutu. Dengan diperoleh ISO tersebut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundang-
undangan antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XII/2014 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki AMDAL, UKL-UPL & SPPL.
Sebagai upaya untuk pencegahan pencemaran lingkungan, Perseroan menerapkan komitmen ini kepada Entitas Anak
yang telah beroperasi untuk memenuhi kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan
yang berlaku. Perseroan membentuk standard operating procedure (SOP) terkait pengelolaan lingkungan hidup, antara
lain SOP Identifikasi Aspek Dampak Lingkungan dan SOP Penanganan Limbah B3.
Perseroan juga berupaya untuk menerapkan kepada mitra kerja dan vendor untuk pemenuhan pengelolaan lingkungan
hidup dengan mencantumkan ketentuan pematuhan kepada lingkungan dan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dalam kesepakatan Perseroan dan mitra kerja tersebut. Hal ini merupakan implementasi dari SOP Perseroan terkait
Pengelolaan Mitra Kerja.
Program Tanggung Jawab Lingkungan Perseroan
- Sampai Desember 2025, total pohon yang telah ditanam sebanyak 417.534 pohon, dimana penanaman sebanyak
138.534 pohon merupakan hasil program internal Tamaris Hydro Group untuk merehabilitasi lahan di sekitar lokasi
PLTM, dan 244.951 pohon merupakan bagian dari program kerjasama dengan Yayasan Akar Pohon, serta 34.049
pohon merupakan donasi dari karyawan dan pimpinan perusahaan.
- Sejak tahun 2018, Perseroan telah melakukan penghitungan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dilakukan oleh
konsultan independen lingkungan Pertiwi Consulting (PT Bina Tjahaya Pertiwi). Dalam 2 (dua) tahun terakhir
Perseroan dan Entitas Anak mampu mengurangi emisi karbon pada periode
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 551 ribu ton CO2 dan 518 ribu ton CO2.
- Perseroan dan Entitas Anak menerapkan solusi pengelolaan sampah dan daur ulang di seluruh lokasi pembangkit,
dimana sampah organik diolah menjadi pupuk sedangkan sampah anorganik diolah menjadi bahan pembuatan
ecobrick serta pembuatan ecoenzyme.
- Sebelum konstruksi proyek dimulai, yaitu pada tahap perencanaan dan pengajuan perizinan, Perseroan melakukan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk proyek PLTM yang
memiliki kapasitas di bawah 10 MW dengan risiko lingkungan yang relatif lebih rendah. Analisis ini berfungsi untuk
mengidentifikasi, menilai dan mengevaluasi dampak penting yang mungkin timbul, yang mencakup analisis
terhadap:
1. Komponen fisik-kimia: kualitas udara, air, tanah, kebisingan
309
Page 340
2. Komponen biologi: flora, fauna, ekosistem dan keanekaragaman hayati
3. Komponen sosial-ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat yang berpotensi terpengaruh.
Dokumen AMDAL dan UKL-UPL dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan di area operasional Perseroan, sejak proses konstruksi hingga tahap operasi.
- Limbah B3 terutama berasal dari aktivitas pemeliharaan pembangkit, meliputi oli dan pelumas bekas dari turbin dan
generator, lampu dan peralatan elektronik bekas yang mengandung material berbahaya. Penanganan limbah B3
melibatkan pihak ketiga yang sudah memiliki izin pengelolaan limbah B3. Pemilihan mitra dilakukan melalui verifikasi
kepatuhan perizinan dan persyaratan teknis, sementara data jenis dan volume limbah dicatat dan dimonitor melalui
pelaporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Sepanjang tahun pelaporan, Perseroan tidak mencatat adanya
kejadian tumpahan bahan atau limbah operasional yang berdampak terhadap lingkungan. Perseroan menerapkan
pengelolaan limbah serta pemeliharaan peralatan secara berkala guna meminimalisasi risiko kebocoran dan
tumpahan.
Perseroan telah mengeluarkan biaya terkait tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada periode
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp3,90 miliar dan Rp4,35 miliar.
S. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan transaksi dengan pihak-pihak berelasi terutama
meliputi transaksi keuangan lainnya. Tabel berikut ini adalah ikhtisar pihak-pihak berelasi yang bertransaksi dengan
Perseroan, termasuk sifat hubungan dan sifat transaksinya:
Transaksi keuangan lainnya dari dan kepada pihak berelasi per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
No. Pihak-pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi
1. PT Bakti Bangun Patria Entitas asosiasi Piutang pihak berelasi, Utang usaha
2. PT Mtiga Power Management Entitas asosiasi Piutang usaha, Beban umum dan administrasi
3. Sarah Darmawan Pihak berelasi Liabilitas sewa
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Keterangan
Rp %*) Rp %*)
PIUTANG USAHA
PT Mtiga Power Management 1.309.445.216 0,024 4.457.910.216 0,093
Jumlah 1.309.445.216 0,024 4.457.910.216 0,093
PIUTANG LAIN-LAIN
PT Mtiga Power Management 90.773.023.143 1,661 72.265.888.717 1,500
Lain-lain (di bawah Rp500 juta) 5.451.828 0,000 68.687.828 0,001
Jumlah 90.778.474.971 1,661 72.334.576.545 1,502
PIUTANG PIHAK BERELASI
PT Bakti Bangun Patria - 0,000 3.062.673.000 0.064
Jumlah - 0,000 3.062.673.000 0.064
UTANG USAHA
PT Bakti Bangun Patria 4.885.124.803 0,185 7.872.630.302 0,330
Jumlah 4.885.124.803 0,185 7.872.630.302 0,330
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
PT Mtiga Power Management 14.272.131.500 18,349 14.994.570.470 20,463
Jumlah 14.272.131.500 18,349 14.994.570.470 20,463
LIABILITAS SEWA
Sarah Darmawan 1.024.038.140 0,039 - -
Jumlah 1.024.038.140 0,039 - -
*) Persentase Terhadap Jumlah Aset (untuk aset), Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas (untuk liabilitas), dan Persentase Terhadap
Jumlah Beban Umum dan Administrasi
Seluruh transaksi dengan pihak berelasi tersebut telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan dengan syarat
dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length).
T. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2011 dengan nama PT Tamaris Hidro, merupakan perusahaan induk yang
menjalankan kegiatan usaha dibidang jasa dan ketenagalistrikan yang berfokus pada Energi Terbarukan (EBT)
dengan pemanfaatan aliran sumber daya air (hydropower) melalui Entitas Anak. Pada awal berdiri, Perseroan
310
Page 341
bergerak di bisnis PLTM dengan kapasitas di bawah 10 MW dan konsisten membangun portofolio PLTM. Seiring
dengan adanya peluang bisnis yang cukup besar dari program pemerintah dalam pengembangan pembangkit EBT
dan bertambahnya pengalaman di bisnis PLTM, Perseroan mulai melakukan diversifikasi usaha dengan
membangun bisnis PLTA yang memiliki kapasitas lebih besar.
Pada tahun 2014, PLTM Segara dengan kapasitas 7 MW di Lombok Utara – Nusa Tenggara Barat beroperasi
secara komersial. Berturut – turut pada tahun 2016 PLTM Lebak Barang dengan kapasitas 7 MW di Pekalongan –
Jawa Tengah serta PLTM Lebak Tundun dengan kapasitas 8 MW di Lebak – Banten beroperasi secara komersial.
Selanjutnya di tahun 2016, untuk memenuhi standar dan meningkatkan mutu pelayanannya, Perseroan dan Entitas
Anak telah memperoleh sertifikat ISO 9001 “Quality Management Systems” and ISO 14001 “Environmental
Management System”. Tahun 2019 PLTM Tanjung Tirta dengan kapasitas 8 MW di Banjarnegara – Jawa Tengah,
PLTM Gumanti dengan kapasitas 7,5 MW di Solok – Sumatera Barat dan PLTA Krueng Isep dengan kapasitas 20
MW di Nagan Raya – Nanggroe Aceh Darussalam beroperasi secara komersial. Tahun 2023 PLTM Sukarame
dengan kapasitas 7 MW di Kabupaten Liwa - Lampung beroperasi secara komersial.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, 15 (lima belas) PLTA/PLTM Perseroan yang dibangun dan dioperasikan oleh
Entitas Anak telah menghasilkan daya listrik dengan total kapasitas 142,80 MW yang tersebar di 9 (sembilan)
propinsi di Indonesia, sedangkan 1 (satu) PLTM dalam tahap konstruksi dengan total kapasita 5 MW (Manajur) dan
2 (dua) PLTA/PLTM lainnya dalam pengembangan dengan total kapasitas 24 MW (Aek Rambe dan Besai II).
2. KEGIATAN USAHA
Perseroan
Saat ini, kegiatan utama Perseroan adalah sebagai perusahaan holding yang berfokus untuk mengelola dua lini
usaha, yaitu:
a. Kegiatan Pengembangan
Aktivitas pengembangan meliputi studi multidisiplin yang diterapkan Perseroan untuk memonitor rencana
pengadaan baru oleh PLN serta menelusuri potensi proyek PLTA/PLTM baru maupun yang telah ada di seluruh
Indonesia.
b. Kegiatan Investasi
Aktivitas investasi merupakan salah satu strategi yang diterapkan Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya
melalui inorganic growth yaitu dengan melakukan akuisisi terhadap PLTA/PLTM yang telah beroperasi maupun
dalam tahap konstruksi.
Adapun visi Perseroan adalah ikut berpartisipasi menjadikan bangsa yang sehat dengan memanfaatkan energi baru
dan terbarukan. Sedangkan misi Perseroan adalah melakukan investasi di pembangkit listrik tenaga air
(PLTA/PLTM) dan menjadikan lingkungan yang bersih dan asri.
Berdasarkan standar yang berlaku pada Perseroan, berikut adalah detil tahapan kegiatan pengembangan dan
akuisisi PLTA/ PLTM Perseroan.
311
Page 342
Alur Tahapan Kegiatan Pengembangan PLTA/PLTM Perseroan
Keterangan:
No. Tahapan Kegiatan
1. Desk Study Pelaksanaan kajian lokasi sehingga diperoleh layout PLTA/PLTM
2. Survei Pendahuluan Pelaksanaan site visit untuk melakukan pengukuran dan pengamatan lokasi
yang diawali pengecekan status lahan, persiapan survei dan pengurusan surat
rekomendai dan persetujuan survei.
3. Evaluasi Pendahuluan & Pelaksanaan evaluasi pendahuluan atas hasil survei pendahuluan yang apabila
persetujuan manajemen memenuhi kriteria Kelayakan Komersial manajemen Perseroan memberikan
Perseroan terhadap Studi persetujuan terdahap Studi Kelayakan Awal (Pre FS)
Kelayakan
4. Studi Kelayakan Awal, Pelaksanaan Studi Kelayakan Awal, Topography, sample soil investigation,
Topography, Sample Soil investment decision kemudian manajemen Perseroan memberikan persetujuan
Test & Persetujuan atau tidak atas pelaksanaan project.
manajemen Perseroan
5. Ijin Prinsip Proses Ijin Prinsip dengan melakukan pemaparan kepada Pemerintah Daerah,
Camat dan Kepala Desa kemudian ijin prinsip dikeluarkan oleh Bupati yang
berlaku 6-12 bulan.
6. FS & DED dan Staking Out Pengerjaan Studi Kelayakan & Detailed Engineering Design (DED) dilakukan
oleh Konsultan Teknis atau secara internal oleh Divisi Engineering, melakukan
joint survey lanjutan setelah itu dilakukan Staking Out.
7. UKL-UPL Pelaksanaan kajian dampak lingkungan hidup (UKL-UPL/Upaya Kelola
Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) oleh konsultan
AMDAL.
8. Ijin Lokasi Penerbitan ijin lokasi dari Bupati
9. Kontrak Vendor ME dan Proses seleksi Vendor ME yang mensupply Turbin dan Generator dan
Drawing Design ME penyelesaian Drawing Design ME
10. Verifikasi Studi Kelayakan Pemeriksaan Studi Kelayakan Awal oleh PLN
Awal oleh PLN
11. Permohonan Penetapan Kewajiban memperoleh ijin Pengelolaan Tenaga Air untuk Tenaga Listrik dari
Pengelola Tenaga Air untuk Dirjen EBTKE
Tenaga Listrik
12. Pembebasan Lahan Proses ini diawali sosialisasi kepada pemilik lahan sampai dengan pemindahan
kepemilikan lahan secara sah.
13. Ijin-ijin lainnya Penyelesaian ijin lainnya melingkupi IMB, SIPPA SIKON dan HO
14. Penyampaian Kewajiban memberikan sertifikat deposito (5% dari total investasi) kepada Dirjen
Sertifikat Deposito & EBTKE paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan pengelola tenaga air
Laporan Kemajuan Proyek untuk tenaga listrik dan penyampaian laporan kemajuan pelaksanaan secara
berkalan kepada Dirjen EBTKE setiap 6 bulan sampai COD
15. Pengajuan IUPTLS Pemrosesan IUPTLS dilakukan di Kementrian ESDM setelah menerima surat
rekomendasi dari PLN.
16. Proposal Pembiayaan Pelaksanaannya dapat dimulai setelah laporan pendahuluan FS selesai kepada
Bank/Lembaga Pembiayaan
312
Page 343
No. Tahapan Kegiatan
17. PJBL/PPA Pelaksanaannya dilakukan antara Perseroan dengan PT PLN Regional setelah
diterbitkannya IUPTLS dan diserahkannya Feasiblity Study (FS)
18. Kontrak Kontraktor Utama Penandatangan kontrak dengan kontraktor utama untuk pekerjaan sipil atau
Sipil /EPC mencangkup EPC
19. Ijin Penanaman Modal Ijin ini diajukan kepada BKPM Pemerintah Daerah setempat dan ijin lain yang
dibutuhkan dalam rangka impor turbin seperti API, NIK.
20. Financial Close & Financing Pelaksanaanya dilakukan setelah diperolehnya Persetujuan Kredit dari
Date Bank/Institusi Keuangan.
21. IUPTL Pelaksanaannya dilakukan setelah penandatangan PPA dan tercapainya FC.
IUPTL selesai min. 1,5 bulan dan paling lambat 3 bulan setelah menerima IUPTL
dan PLTM wajib dibangun serta memperoleh COD paling lambat 27 hulan
setelah Financing Date
Alur Tahapan Kegiatan Akusisi PLTA/PLTM Perseroan
Keterangan:
No. Tahapan Kegiatan
1. Surat Pernyataan Minat / Penyampaian Surat Pernyataan Minat kepada perusahaan target
Letter of Interest (LOI)
2. Non – Disclosure Penandatangan perjanjian kerahasian data atas potensi kerjasama
Agreement (NDA)
3. Desk Study Pelaksanaan analisis oleh internal Perseroan sesuai ruang lingkup tahapan
pengembangan PLTA/PLTM
4. Field Study Pelaksanaan pengumpulan informasi dengan melakukan site visit
5. MOU atau HOA Penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) atau Head of
Agreement (HOA) dengan perusahaan target
6. Uji tuntas keuangan, teknis Pelaksanaan proses uji tuntas terhadap perusahaan target
dan hukum
7. CSPA Penandatangan Condition Sales and Purchase Agreement (CSPA) yang
disertai pembayaran uang muka sebesar 20%-30% dari nilai akuisisi
8. SPA Penandatanganan Sales Purchases Agreement (SPA) disertai penyerahan
asset dokumen dan karyawan oleh Perusahaan target
Entitas Anak
PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran
irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas lebih dari 10 MW. Sedangkan PLTM adalah
istilah yang digunakan untuk instalasi PLTA berskala kecil yang berkisar antara 1 - 10 MW. PLTA maupun PLTM
memiliki karakteristik yang unik karena mengandalkan kekuatan alam dan ramah lingkungan. Curah hujan,
catchment area, besarnya debit air sungai, ketinggian air (head) merupakan faktor yang penting pada PLTA/PLTM
khususnya pada tipe Run - of River System (sistem aliran sungai), yaitu sistem yang digunakan oleh Perseroan
melalui Entitas Anak. Pola kerjasama yang termuat dalam PPA antara Perseroan melalui 18 (delapan belas) Entitas
Anak Operating Company adalah mekanisme Built Operate Own (BOO) sesuai dengan Permen ESDM No.4/2020,
sedangkan untuk 5 (empat) Entitas Anak – MBP, LTLE, LHE, SNE dan TLE menggunakan mekanisme Built Operate
Own Transfer (BOOT) sesuai Permen ESDM No.50/2017.
313
Page 344
Berikut ini skema alur proses bisnis Entitas Anak:
Sumber: Perseroan
Didalam proses menghasilkan listrik, seluruh pembangkit yang dimiliki Entitas Anak Perseroan pada dasarnya
mengubah energi potensial dan kinetic dengan memanfaatkan sebagian aliran air sungai dan beda tinggi atau
grafitasi terhadap aliran tersebut, dimana diakhir proses, aliran tersebut yang sudah diperhitungkan akan diarahkan
untuk menggerakan turbine yang terhubung dengan generator milik Pembangkit, dengan demikian listrik yang
dihasilkan akan dilihat dan dihitung bersama pada pembacaan data fisik kWh meter, hal ini disepakati dalam bentuk
Perjanjian Jual Beli Listrik antara PLN dan Entitas Anak Perseroan. Dalam tahap tersebut kewajiban pembangkit
telah selesai (sampai dengan titik serah terima) dan diserahkan kepada PLN yang nantinya listrik tersebut akan
didistribusikan kepada masyarakat/end customer. Skema tersebut tercatat pada aturan dalam PPA
Tabel berikut ini menjelaskan proyek beserta lokasi dan kapasitas dari masing-masing PLTA/PLTM Entitas Anak:
Entitas Mulai
No. Proyek Lokasi Kapasitas
Anak Beroperasi
PLTA/PLTM – BEROPERASI
Desa Bentek, Kabupaten Lombok Utara, Nusa
1. SIC PLTM Segara 14 Maret 2014 7,0 MW
Tenggara Barat
Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan,
2. BSE PLTM Silau 2 07 Maret 2011 9,0 MW
Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten,
3. BCE PLTM Cikaso 07 Juni 2013 5,3 MW
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
PLTM Lebak Desa Bantar Kulon, Kecamatan Lebak Barang,
4. HRI 10 Maret 2016 7,0 MW
Barang Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
PLTM Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, 12 Februari
5. SMHP 10,0 MW
Manipi/Tangka Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan 2011
Desa Cibarengkok dan Desa Gunung Gede,
PLTM Lebak 26 September
6. BDP Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, 8,0 MW
Tundun 2016
Provinsi Banten
PLTM Tanjung Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan, 09 Januari
7. MBP 8,0 MW
Tirta Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah 2019
PLTA Krueng Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong,
8. SNE 02 Mei 2019 20,0 MW
Isep Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
Nagari Sarik Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran
PLTM Gumanti
9. SME Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera 23 Juli 2019 7,5 MW
III
Barat
PLTM Liwa Kabupaten Lampung Barat, Provinsi
10. LHE 12 Juli 2023 7,0 MW
Sukarame Lampung
Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan,
PLTM Aek
11. PHE Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera 22 Juli 2022 10,0 MW
Sibundong
Utara
Desa Pekan Gunung Mariah, Kecamatan
PLTM Sungai
12. LTLE*) Gunung Mariah, Kabupaten Deli Serdang 5 April 2022 3,0 MW
Buaya
Sumatera Utara
PLTM Cianten 23 Desember
2,0 MW
1 2011
PLTM Cianten
13. JDG*) Desa Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 25 April 2016 6,2 MW
1B
PLTM Cianten 24 Februari
5,0 MW
2 2016
314
Page 345
Entitas Mulai
No. Proyek Lokasi Kapasitas
Anak Beroperasi
PMTM Cianten
11 Maret 2015 5,8 MW
3
PLTM Desa Guru Mukti, Kecamatan Pamulihan,
14. BBPe *) 19 Mei 2014 6,0 MW
Cibatarua Kabupaten Garut, Jawa Barat
PLTA Batu Desa Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera 18 Januari
15. TLE *) 16,0 MW
Gajah Utara 2022
PLTA/PLTM – TAHAP PENGEMBANGAN
Setelah
PT PLN
(Persero)
menyetujui
tanggal mulai
PLTM Aek Tarabintang, Humbang Hasundutan, Sumatera
16. NE beroperasi 4,0 MW
Rambe Utara
pada
Perjanjian Jual
Beli Listrik
yang akan
ditandatangani
Setelah
PT PLN
(Persero)
menyetujui
tanggal mulai
17. SBH PLTA Besai II Way Kanan - Lampung beroperasi 20,0 MW
pada
Perjanjian Jual
Beli Listrik
yang akan
ditandatangani
PLTA/PLTM – TAHAP KONSTRUKSI
Desa Bengkilu, Kecamatan Tujuh Belas,
18. HJM*) PLTM Manajur Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Tahun 2027 5,0 MW
Barat
*) Pemilikan tidak langsung melalui PBA; Sumber: Perseroan
Berikut ini penjelasan kegiatan usaha masing-masing Entitas Anak
1. SIC
SIC telah menandatangani PPA pada 21 Juli 2010 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat
berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD, yaitu 14 Maret 2014 (jatuh tempo 14 Maret 2029 – dapat
diperpanjang) untuk membangun PLTM Segara 7,0 MW (dengan kapasitas 2x2,5 MW; 1x1 MW; 1x1 MW) dengan
distribusi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 20 kV yang dibangun sepanjang ± 5,4 km. PPA SIC beberapa kali
mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 6 Juni 2016.
Keterangan PLTM Segara
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
142,00 61,32 66 5,79 Francis turbines - 2 x 2,5 MW
Pelton turbines - 2 x 1 MW
PLTM Segara memanfaatkan air dari sungai Segara Desa Bentek, Gangga Kabupaten Lombok Utara dimana
PT Hutama Karya (Persero) Tbk ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Segara.
315
Page 346
Lokasi (8°24'12.1"S 116°12'38.4"E) Turbin
Saluran Penghantar Bendung Gedung Pembangkit
2. BSE
BSE telah menandatangani PPA pada 7 April 2008 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara berjangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 7 Maret 2011 (jatuh tempo 7 Maret 2036 – dapat diperpanjang)
untuk membangun PLTM Silau 2 9,0 MW (dengan kapasitas 2x3,7 MW) dengan distribusi JTM 20 kV yang
dibangun sepanjang ±30 km yang menghubungkan Gardu Hubung Tanah Jawa. PPA BSE beberapa kali
mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 30 November 2020 terkait
dengan tidak adanya pembatasan Ketersediaan Energi Minimal pada PLTM Silau 2.
Keterangan PLTM Silau 2
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
250,00 78,84 68 3,80 Pelton - 2 x 4,5 MW
PLTM Silau 2 memanfaatkan air dari sungai Aek Silau Desa Buntu Turunan, Hantonduhan Kabupaten Simalungun
dimana PT Hutama Karya (Persero) Tbk ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Silau 2.
Lokasi (2°42'44.6"N 99°07'33.3"E) Turbin
316
Page 347
Saluran Penghantar Bendung Gedung Pembangkit
3. BCE
BCE telah menandatangani PPA pada 13 November 2009 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan
Banten berjangka waktu 15 (limabelas) tahun setelah COD, yaitu 7 Juni 2013 (jatuh tempo 7 Juni 2028 – dapat
diperpanjang) untuk membangun PLTM Cikaso 5,3 MW (dengan kapasitas 2x2,3 MW; 1x0,8 MW) dengan jaringan
distribusi JTM 20 kV yang dibangun sepanjang ±0,50km yang menghubungkan pembangkit dengan titik
interkoneksi. PPA BCE beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi
pada tanggal 29 April 2016.
Keterangan PLTM Cikaso
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
250,00 78,84 68 3,80 Pelton - 2 x 4,5 MW
PLTM Cikaso memanfaatkan air dari sungai Cikaso Desa Curug Luhur, Sagaranten Kabupaten Sukabumi dimana
PT Rajasa Abadi Jaya ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cikaso.
Lokasi (7°13'55.0"S 106°49'01.4"E) Turbin
Saluran Penghantar Bendung Gedung Pembangkit
317
Page 348
4. HRI
HRI telah menandatangani PPA pada 29 Mei 2015 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah & D.I.
Yogyakarta berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun setelah COD yaitu 10 Maret 2016 (jatuh tempo 10 Maret 2036
– dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Lebak Barang 7,0 MW (dengan kapasitas 3x2,33 MW) dengan
distribusi JTM 20 kV yang dibangun sepanjang ±7,5km dari lokasi pembangkit ke titik interkoneksi di Gardu
Hubung Lebak Barang. PPA HRI beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA
terjadi pada tanggal 30 September 2021 .
Keterangan PLTM Lebak Barang
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
50,00 61,32 65,00 18,00 Francis - 3 x 2,33 MW
PLTM Lebak Barang memanfaatkan air dari sungai Sengkarang Desa Bantar Kulon, Lebak Barang Kabupaten
Pekalongan dimana PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek
PLTM Lebak Barang.
Lokasi (7°07'16.0"S 109°39'48.7"E) Turbin
Saluran Penghantar Bendung Gedung Pembangkit
5. SMHP
SMHP telah menandatangani PPA pada 9 Maret 2007 yang telah diubah berdasarkan Addendum I PPA tanggal
12 Januari 2011 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara berjangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 12 Februari 2011 (jatuh tempo 12 Februari 2036 – dapat
diperpanjang) untuk membangun PLTM Manipi/Tangka 5,3 MW (dengan kapasitas 1x3,5 MW; 1x6,5 MW) dengan
distribusi JTM 20 kV yang dibangun sepanjang ±3km. PPA SMHP beberapa kali mengalami perubahan atas
kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 12 Januari 2011.
Keterangan PLTM Manipi/Tangka
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
Francis - 1 x 6,5 MW +
167,00 87,60 50,00 7,00
1 x 3,5 MW
PLTM Manipi/Tangka memanfaatkan air dari sungai Tangka Desa Tassililu, Sinjai Barat Kabupaten Sinjai dimana
PT Multi Structure ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Manipi/Tangka.
318
Page 349
Lokasi (5°11'51.1"S 120°00'06.1"E) Turbin
Saluran Penghantar Bendung Gedung Pembangkit
6. BDP
BDP telah menandatangani PPA pada 22 Januari 2015 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan
Banten berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun setelah COD yaitu 26 September 2016 (jatuh tempo 26 September
2036 – dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Lebak Tundun 8,0 MW (dengan kapasitas 2x4,0 MW)
dengan jaringan distribusi JTM 20 kV yang dibangun sepanjang ±0,6km. PPA BDP beberapa kali mengalami
perubahan dan revisi atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 2 September 2019.
Keterangan PLTM Lebak Tundun
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
95,00 70,08 65,00 11,00 Francis - 2 x 4 MW
PLTM Lebak Tundun memanfaatkan air dari sungai Cihara Desa Cibarengkok dan Gunung Gede, Panggarangan
Kabupaten Lebak dimana PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan
proyek PLTM Lebak Tundun.
Lokasi (6°46'57.2"S 106°11'06.8"E) Turbin
319
Page 350
Saluran Penghantar Bendung Gedung Pembangkit
7. MBP
MBP telah menandatangani PPA pada 16 November 2017 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan
D.I. Yogyakarta berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 9 Januari 2019 (jatuh tempo 9
Januari 2039 – dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Tanjung Tirta 8,0 MW (dengan kapasitas 2x4 MW)
dengan distribusi JTM 20 kV sepanjang ±14km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi di Trafo II GI
Mrica. PPA MBP beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada
tanggal 27 September 2021.
Keterangan PLTM Tanjung Tirta
Capacity Contracted
Net Head Debit Turbin Type &
Production Capacity Factor
(m) (m3/detik) Capacity
(GWh/year) (%)
90,90 70,08 65,00 12,00 Francis - 2 x 4,6 MW
PLTM Tanjung Tirta memanfaatkan air dari sungai Pekacangan Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelen,
Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah dimana PT Multistructure ditunjuk sebagai kontraktor untuk
pembangunan proyek PLTM Tanjung Tirta.
Lokasi (7°19'07.8"S 109°38'35.6"E) Turbin
Saluran Penghantar Bendung Gedung Pembangkit
8. SNE
SNE telah menandatangani PPA pada 28 Februari 2012 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Aceh berjangka waktu
20 (dua puluh) tahun setelah COD yaitu 02 Mei 2019 (tanggal jatuh tempo 02 Mei 2039 – dapat diperpanjang)
untuk membangun PLTA Krueng Isep 20,0 MW (dengan kapasitas 2x5 MW) dengan wajib membangun jaringan
sepanjang ±14km yang menghubungkan Gardu Hubung Beutong. PPA SNE beberapa kali mengalami perubahan
atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 23 Februari 2023.
320
Page 351
Keterangan PLTA Krueng Isep
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
262,82 175,20 60,00 9,10 Pelton - 2 x 5 MW + 1 x 10 MW
PLTA Krueng Isep memanfaatkan air dari sungai Krueng Isep Desa Krueng Isep, Beutong Kabupaten Nagan
Rayadimana PT Multistructure ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Krueng Isep.
Lokasi (4°18'08.20"N, 96°31'01.80"E) Turbin
Saluran Penghantar Bendung Gedung Pembangkit
9. SME
SME telah menandatangani PPA pada 4 Oktober 2012 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Barat
berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD, yaitu 23 Juli 2019 (jatuh tempo 23 Juli 2034 – dapat
diperpanjang) untuk membangun PLTM Gumanti 7,50 MW (dengan kapasitas 2x3,23 MW) dengan kewajiban
membangun jaringan sepanjang ±22km yang menghubungkan Gardu Hubung Alahan Panjang. PPA SME
beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 30 Maret
2020.
Keterangan PLTM Gumanti III
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
116,00 65,70 65,00 8,35 Francis - 2 x 3,5 MW
PLTM Gumanti memanfaatkan air dari sungai Gumanti Desa Nagari Sarik Alahan Tigo, Hiliran Gumanti Kabupaten
Solok dimana PT. Multistructure ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Gumanti.
Lokasi (1°07'27.6"S 100°54'30.1"E) Turbin
321
Page 352
Saluran Penghantar Bendung Gedung Pembangkit
10.LHE
LHE telah menandatangani PPA pada 26 Oktober 2021 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Lampung berjangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD, yaitu 12 Juli 2023 (jatu tempo 12 Juli 2048 – dapat diperpanjang)
untuk membangun PLTM Sukarame 7,00 MW (dengan kapasitas 2x3,5 MW) dengan kewajiban membangun
jaringan sepanjang ±5km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi di Gardu Induk Liwa. PPA LHE
beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 7 Juli 2023.
Keterangan PLTM Sukarame
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
Francis - 2 x 3,5 MW
Generator – 2 x 6.600kVA
45,60 61,32 65,00 17,80
Transformer Utama – 4.890
kVA
PLTM Sukarame memanfaatkan air dari sungai Way Semaka Desa Pekon Kerang – Batu Brak dan Pekon
Sukarame – Belalau, Kabupaten Lampung Barat, dimana PT Primautama Multi Daya ditunjuk sebagai kontraktor
untuk pembangunan proyek PLTM Sukarame.
Lokasi (5° 1'48.83"S 104°11'51.98"E)
Turbin Saluran Penghantar Bendung
322
Page 353
11.PHE
PHE telah menandatangani PPA pada 2 Desember 2016 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara
berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun setelah COD, yaitu 22 Juli 2022 (jatuh tempo 22 Juli 2042 – dapat
diperpanjang) untuk membangun PLTM Aek Sibundong 10,0 MW (dengan kapasitas 2x 5 MW) dengan kewajiban
membangun jaringan sepanjang ±28 km. PPA PHE beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal,
perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 26 April 2022.
Keterangan PLTM Aek Sibundong
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
77,16 87,60 65,00 14,72 Francis - 2 x 5,0 MW
PLTM Aek Sibundong memanfaatkan air dari sungai Sibundong Desa Manalu Dolok/Hatatua, Kecamatan
Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara dimana PT Primautama Multi Daya ditunjuk
sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Aek Sibundong.
Lokasi (2° 4'26.18"N 98°44'1.02"E)
Gedung Pembangkit Bendung Bendung
12.LTLE
LTLE telah menandatangani PPA pada 02 Agustus 2017 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara
berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 5 April 2022 (jatuh tempo 5 April 2047 – dapat
diperpanjang) untuk membangun PLTM Sungai Buaya 3,0 MW (dengan kapasitas 2x1,5 MW) dengan kewajiban
membangun jaringan sepanjang ±5km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi di Gardu Induk Liwa.
Keterangan PLTM Sungai Buaya
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
90,00 26,28 64,00 4,45 Francis -2x1,5 MW
PLTM Sungai Buaya memanfaatkan air dari sungai Buaya, Desa Gunung Meriah, Gunung Meriah Kabupaten Deli
Serdang, Sumatra Utara.
323
Page 354
Lokasi (3.337583, 98.673833)
Saluran Penghantar Gedung Pembangkit Bendung
13.JDG
JDG mengoperasikan proyek PLTA/PLTM dengan total kapasitas 19 MW yang terdiri dari:
PLTM Cianten 1
JDG telah menandatangani PPA pada 23 Desember 2011 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan
Banten berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD, yaitu 16 Desember 2015 (jatuh tempo 23 Desember
2026 – dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Cianten 1 2,0 MW (dengan kapasitas 2x1 MW) dengan
jaringan distribusi JTM 20 kV sepanjang ±0,2km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi. PPA JDG
PLTM Cianten 1 beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada
tanggal 27 Oktober 2020.
Keterangan PLTM Cianten 1
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
28,20 17,52 69,80 9,50 Francis - 2 x 2,9 MW
PLTM Cianten 1 memanfaatkan air dari sungai Cianten Desa Cibunian, Pamijahan Kabupaten Bogor dimana
PT Brantas Abipraya (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cianten 1.
Lokasi (6°41'25.1"S 106°38'35.8"E)
324
Page 355
Gedung Pembangkit Bendung Saluran Pengantar
PLTM Cianten 1B
JDG telah menandatangani PPA pada 11 Maret 2015 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten
berjangka waktu 20 (duapuluh) tahun setelah COD yaitu 25 April 2016 (tanggal jatuh tempo 25 April 2036 – dapat
diperpanjang) untuk membangun PLTM Cianten 1B 6,2 MW (dengan kapasitas 2x3,1 MW) dengan wajib
membangun jaringan sepanjang ±0,18km termasuk fasilitas interkoneksi. PPA JDG PLTM Cianten 1B beberapa
kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 27 Oktober 2020.
Keterangan PLTM Cianten 1B
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
97,00 54,31 65,00 7,60 Francis - 2 x 3,1 MW
PLTM Cianten 1B memanfaatkan air dari sungai Cianten Desa Cibunia, Pamijahan Kabupaten Bogor dimana
PT Brantas Abipraya (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cianten 1B.
Lokasi (6°40'51.8"S 106°38'18.3"E)
Gedung Pembangkit Bendung Turbin
PLTM Cianten 2
JDG telah menandatangani PPA pada 1 Maret 2011 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten
berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD yaitu 24 Februari 2016 (tanggal jatuh tempo 24 Februari 2031
– dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Cianten2 5,0 MW (dengan kapasitas 2x2,5 MW) dengan distribusi
JTM 20 kV sepanjang ±0,60km dari lokasi pembangkit sampai ke titik interkoneksi. PPA JDG PLTM Cianten 2
beberapa kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 27 Oktober
2020.
Keterangan PLTM Cianten 2
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
61,70 43,80 65,00 9,66 Francis - 2 x 2,5 MW
325
Page 356
PLTM Cianten 2 memanfaatkan air dari sungai Cianten Desa Ciasmara, Pamijahan Kabupaten Bogor dimana
PT Brantas Abipraya (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cianten 2.
Lokasi
(6°42'50.8"S 106°37'59.5"E)
Gedung Pembangkit Turbin Bendung
PLTM Cianten 3
JDG telah menandatangani PPA pada 11 Maret 2015 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten
berjangka waktu 20 (duapuluh) tahun setelah COD yaitu 11 Maret 2015 (tanggal jatuh tempo 11 Maret 2035 –
dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Cianten 3 5,0 MW (dengan kapasitas 2x2,9 MW) dengan wajib
membangun jaringan sepanjang ±1,25km termasuk fasilitas interkoneksi. PPA JDG PLTM Cianten 3 beberapa
kali mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 21 Desember 2016.
Keterangan PLTM Cianten 3
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
60,10 50,81 65,00 14,20 Francis - 2 x 2,9 MW
PLTM Cianten 3 memanfaatkan air dari sungai Cianten Desa Cibitung Wetan, Pamijahan Kabupaten Bogor
dimana PT Brantas Abipraya (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor untuk pembangunan proyek PLTM Cianten 3.
Lokasi (6°39'57.2"S 106°37'54.4"E)
326
Page 357
Bendung Turbin Gedung Pembangkit
14.BBPe
BBPe telah menandatangani PPA pada 15 Agustus 2011 dengan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan
Banten berjangka waktu 15 (lima belas) tahun setelah COD yaitu 19 Mei 2014 (jatuh tempo 19 Mei 2029 – dapat
diperpanjang) untuk membangun PLTM Cibatarua 6,0 MW (dengan kapasitas 2x2,5 MW) dengan distribusi
Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 20 kV yang dibangun sepanjang ± 3,5 km. PPA BBPe beberapa kali
mengalami perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 31 Agustus 2022.
Keterangan PLTM Cibatarua
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
101,6 52,56 57,00 6,00 Horizontal Francis - 2 x 2,7 MW
PLTM Cibatarua memanfaatkan air dari sungai Cibatarua Desa Guru Mukti, Pamulihan Kabupaten Garut.
Lokasi
Saluran Penghantar Turbin Bendungan
15.TLE
TLE telah menandatangani PPA pada 2 Agustus 2017 dengan PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara
berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun setelah COD yaitu 18 Januari 2022 (jatuh tempo 18 Januari 2047 –
dapat diperpanjang) untuk membangun PLTM Batu Gajah 16,0 MW (dengan kapasitas 2x2,5 MW + 1x6,0MW)
dengan distribusi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 20 kV yang dibangun sepanjang ± 8 km dari lokasi
pembangkit sampai ke Titik Interkoneksi di Gardu Hubungan Turangi. PPA TLE beberapa kali mengalami
perubahan atas kontrak awal, perubahan terakhir PPA terjadi pada tanggal 4 Januari 2022.
327
Page 358
Keterangan PLTM Batu Gajah
Net Head Capacity Production Contracted Capacity Debit
Turbin Type & Capacity
(m) (GWh/year) Factor (%) (m3/detik)
18,10 140,16 73,79 113,40 Kaplan - 2 x 8 MW
PLTM Batu Gajah memanfaatkan air dari sungai Wampu Desa Lau Weirak, Bahorok Kabupaten Langkat.
Lokasi
Gedung Pembangkit Bendung Turbin
16.NE
NE sedang mengembangkan proyek PLTM Aek Rambe 4,00 MW. PLTM Aek Rambe memanfaatkan air dari
sungai Aek Rambe Desa Sihombu, Tara Bintang Kabupaten Humbang Hasundutan.
Lokasi (2°14'25.6"N 98°27'37.6"E)
17.SBH
SBH sedang mengembangkan proyek PLTA Besai 2 20,00 MW. PLTA Besai memanfaatkan air dari sungai Way
Besai Desa Dwikora dan Tanjung Baru Timur, kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Lokasi (04°55'4.56"S 104°31'2.75"E)
328
Page 359
18.HJM
HJM sedang mengembangkan proyek PLTA Manajur 5,00 MW. PLTA Manajur memanfaatkan air dari sungai
Manajur, kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang.
Lokasi (0°59'53.69"N,109°44'43.24"E)
Progress Project
3. STRATEGI USAHA
Strategi Usaha Perseroan
x Mengembangkan portofolio lokasi aset Perseroan
Proyek Perseroan tersebar di seluruh Indonesia dari Sumatera hingga Sulawesi. Untuk meningkatkan portofolio
aset, salah satu upaya yang ditempuh Perseroan adalah dengan melakukan pengembangan proyek sendiri
(greenfield) ataupun melalui akusisi proyek PLTA/PLTM. Untuk mengembangkan proyek greenfield, Perseroan
melakukan riset dan survei guna menemukan lokasi dan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk
pembangkit listrik tenaga air. Sedangkan untuk pengembangan portofolio melalui akuisisi, Perseroan
memastikan potensi proyek yang akan diakuisisi merupakan aset berkualitas tinggi dengan penerapan proses
uji tuntas teknis, hukum, keuangan dan pajak yang komprehensif serta penilaian atas risiko-pengembalian yang
ketat. Salah satu potensi akuisisi adalah IPP skala kecil yang menghadapi keterbatasan dalam pendanaan untuk
menenuhi ketentuan dalam PPA.
x Melakukan ekspansi terhadap sumber Energi Baru Terbarukan lainnya
Saat ini portofolio proyek Perseroan yang dimiliki masih menitikberatkan pada penggunaan air sebagai sumber
daya EBT. Perseroan berkomitmen untuk dapat mengeksplorasi ekspansi bisnis atas pemberdayaan sumber
daya EBT lainnya seperti surya, biomass, panas bumi, dan angin dalam jangka panjang.
Strategi Usaha Entitas Anak
x Membina hubungan baik dengan Pelanggan Utama
Entitas Anak akan terus berupaya untuk menjalin hubungan yang kuat dan baik dengan stakeholder khususnya
PLN sebagai satu-satunya pelanggan dengan menjalankan kontrak PPA dengan cara memastikan bahwa
Entitas Anak selalu bertindak untuk kepentingan klien dan menjadi mitra yang dapat diandalkan. Entitas Anak
berharap dengan menjaga hubungan baik serta memberikan komitmen yang terbaik, akan mendapatkan
kepercayaan untuk mendapatkan proyek-proyek baru yang ditawarkan di kemudian hari. Hal tersebut diyakini
akan memberikan dampak positif pada rencana jangka panjang kegiatan usaha Entitas Anak.
x Memperoleh sumber pendanaan yang efisien dan kompetitif
Sumber pendanaan merupakan aspek yang cukup krusial dalam proyek PLTA/PLTM. Perseroan dan Entitas
Anak didukung oleh pemegang saham dengan reputasi layak kredit yang sangat baik dengan lembaga
keuangan sehingga dapat memperoleh pendanaan. Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki
329
Page 360
hubungan yang baik dan dukungan sponsor yang kuat dengan bank pemerintah dan swasta sehingga
mendapatkan pendanaan dengan jumlah (nilai), jangka waktu dan suku bunga yang kompetitif. Perseroan dan
Entitas Anak selalu berusaha untuk menjalankan strategi pendanaan yang paling efisien untuk mendanai
konstruksi PLTA/PLTM sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keseluruhan kinerja
keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
x Menggunakan jasa profesional yang kompeten dan berpengalaman
Entitas Anak berkeyakinan bahwa dengan menunjuk jasa-jasa profesional pendukung proyek pembangkit listrik
yang kompeten dan berpengalaman akan meminimalisir risiko-risiko dalam pembangunan dan pengoperasian
pembangkit listrik. Entitas Anak memiliki tim (engineering, hidrologi, geologi) dengan kompetensi tinggi untuk
memastikan bahwa lokasi pembangunan pembangkit listrik dapat didirikan dengan aman dan debit air cukup
untuk mendukung operasi pembangkit listrik selama masa PPA.
Untuk pembangunan, Entitas Anak menunjuk kontraktor yang telah memiliki pengalaman dan spesialisasi di
pembangkit listrik tenaga terbarukan. Entitas Anak juga memiliki tim Project Management Office yang
memastikan seluruh proyek dalam tahap pembangunan dapat diselesaikan sesuai dengan anggaran, waktu dan
kualitas yang diharapkan. Hal ini diyakini dapat meminimalisir risiko keterlambatan penyelesaian proyek, cost
overrun dan tidak optimalnya pengoperasian pembangkit.
x Mengembangkan control command center (pusat kontrol dan komando)
Entitas Anak mengembangkan pusat kontrol dan komando yang dapat memantau seluruh aset Entitas Anak
dari kantor pusat dengan memanfaatkan OMSys (Operation & Maintenance system) sehingga dapat memantau
produksi listrik setiap saat dan menyusun strategi pendanaan modal kerja yang efektif.
Mengembangkan Human Capital (HC)
Entitas Anak berupaya dengan merekrut tenaga ahli yang tidak hanya memiliki latar belakang pendidikan yang
mendukung namun juga memiliki pengalaman yang mumpuni di bidangnya melalui program Trainee
Development Program (TDP). Sehingga dengan upaya diatas, Entitas Anak mampu menarik orang yang tepat,
menjaga retensi tetap tinggi, dan memberi mereka peluang untuk mengembangkan potensi mereka
sepenuhnya.
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Industri pembangkit listrik merupakan industri yang kompetitif, dimana hal ini memacu Perseroan untuk memberikan
nilai tambah bagi setiap pembangkit listrik yang dimilikinya. Perseroan dan Entitas Anak memiliki beberapa
keunggulan kompetitif, yaitu:
Memiliki jaminan arus kas yang baik dan stabil secara jangka panjang
Entitas Anak memiliki kerjasama dengan PLN berdasarkan PPA dengan jangka waktu hingga 20-30 tahun
dihitung sejak tanggal COD. Pada setiap PPA yang telah dimliki, tercantum prosedur-prosedur kerja sama
termasuk pembelian energi listrik dari Entitas Anak tidak terkecuali juga tarif yang dikenakan atas pembelian
energi listrik oleh PLN yang mengikat kedua belah pihak selama periode umur PPA tersebut.
Menjadi salah satu IPP yang cukup kompetitif di industrinya
Perseroan dan Entitas Anak merupakan salah satu grup IPP yang cukup kompetitif dengan platform mapan
dilihat dari portofolio asetnya. Saat ini Perseroan melalui Entitas Anak mengoperasikan 15 PLTA/PLTM yang
telah beroperasi secara komersial (total kapasitas 142,8 MW), 1 PLTM dalam tahap konstruksi (total kapasitas
5,0 MW) dan 1 PLTA dalam tahap pengembangan (total kapasitas 20,0 MW). Kedepannya Perseroan memiliki
pipeline proyek PLTA/PLTM yaitu menambah kapasitas terpasang pembangkit listrik masing-masing sekitar 233
MW yang tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan, sehingga total kapasitas terpasang pembangkit listrik
akan menjadi 400,8 MW.
Memiliki hubungan yang established dengan pelanggan dan stakeholder
Dalam melakukan kegiatan operasinya, Entitas Anak memiliki hubungan yang baik dengan pihak PLN pusat
maupun PLN wilayah. Entitas Anak berfokus pada segmen bisnis PLTA/PLTM sehingga akses dan koneksi
dengan stakeholder yang berkepentingan seperti pemerintah daerah, PLN, bank, kontraktor maupun supplier
lebih established dibandingkan dengan pemain lain yang memiliki segmen lebih luas dan stakeholder yang lebih
beragam.
330
Page 361
Pendanaan yang didukung oleh Pemegang Saham dan kreditur yang solid dan kompeten
Banyak pengembang yang mencoba membangun PLTA/PLTM tetapi sedikit yang memiliki pendanaan yang
kuat. Entitas Anak mendapatkan dukungan penuh dari pemegang saham dalam bentuk setoran modal dan
pendanaan pemegang saham (advance for paid in capital) untuk kegiatan konstruksi jika suatu proyek masih
dalam proses pengajuan dana ke bank. Selain itu Entitas Anak memiliki hubungan yang kuat dengan lembaga
perbankan. Dapat dilihat dari kemampuan Entitas Anak dalam mencairkan dana sebelum PPA diperoleh, hal ini
dikarenakan trackrecord yang baik yang dimiliki Entitas Anak dalam memenuhi kewajiban perbankan.
Memiliki pembangkit listrik yang efisien
Perseroan melalui Entitas Anak melakukan efisiensi dalam pengelolaan pembangkit listrik, yaitu dengan
menggunakan satu tipe mesin, sehingga tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga meminimalkan biaya
perawatan dan operasional dalam penggunaan suku cadang dan tenaga kerja. Lebih lanjut, kecepatan dan
ketepatan dalam penanganan perbaikan mendorong terpenuhinya permintaan akan kebutuhan listrik.
Memiliki manajemen dan tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman
Perseroan dan Entitas Anak memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam menjalankan
bisnis pembangkit tenaga listrik, dimana hal tersebut merupakan kunci sukses dari kegiatan usaha Perseroan
dan Entitas Anak di masa yang akan datang. Selain itu Perseroan dan Entitas Anak memiliki tenaga ahli yang
kompeten dan berpengalaman. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kemampuan Perseroan dan Entitas
Anak untuk menganalisis suatu proyek (investment), membangun pembangkit (project management),
mengoperasikan pembangkit (operation & maintenance), dan mampu mendapatkan pendanaan yang cukup
(financing).
Memiliki diversifikasi geografis portofolio
Dalam mengelola aset portofolio, Perseroan melalui Entitas Anak memiliki lokasi site yang tersebar hampir di
seluruh wilayah Indonesia dengan iklim curah hujan yang berbeda-beda, sehingga Perseroan tidak hanya
bergantung pada sumber pendapatan yang berasal dari satu wilayah.
5. RISET DAN PENGEMBANGAN
Perseroan memiliki divisi riset dan pengembangan untuk kegiatan usaha pembangkit listrik hydro, energi terbarukan
lainnya dan kegiatan bisnis lainnya. Dalam perjalanan selama 2011 - 2016, Perseroan melakukan riset dan
pengembangan untuk PLTS, PLTU maupun industri lainnya. Namun di tahun 2017 Perseroan memutuskan untuk
memisahkan operasional termasuk biaya-biaya yang tidak terkait dengan kegiatan utama Perseroan, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan berpengaruh positif terhadap margin Perseroan. Perseroan
berkomitmen untuk tetap melakukan pengembangan-pengembangan usaha PLTA/PLTM baik secara organik dan
anorganik dengan melakukan tinjauan-tinjauan, feasibility study serta due diligence yang menyeluruh terhadap
potensi hydropower baru. Perseroan melakukan riset survei untuk menemukan lokasi dan sumber daya air yang
dapat dimanfaatkan untuk PLTA/PLTM.
Kegiatan pada aspek riset dan pengembangan sudah menjadi tanggung jawab pokok selama Perseroan berdiri dan
tidak dikerjakan terpisah berdasarkan suatu kejadian atau waktu tertentu sehingga sejalan dengan sub bab
keunggulan kompetitif Perseroan dimana Perseroan telah memiliki tenaga ahli dalam klasifikasi bidang atau divisi
yang disusun dalam organisasi, termasuk biaya yang dikeluarkan sebagai overhead seperti pada umumnya. Adapun
biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan per 31 Desember 2025 dan 2024 masing-
masing sebesar Rp3.595.139.716,00 dan Rp1.432.010.464,00.
6. TEKNOLOGI
Dalam melakukan perencanaan dan penggunaan teknologi, Perseroan mengutamakan kajian menyeluruh termasuk
survei lapangan seperti soil investigasi, hydrology, topography serta analisis teknis lainya demi kemudahan dan
optimalisasi didalam pengoperasian alat selama masa kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik. Entitas Anak dalam
menajalankan kegiatan usaha, dalam pemilihan dan pembelian turbine secara mayoritas menggunakan produk
yang berasal dari Eropa (Gugler & Andritz) dan India (Flovel), pembelian turbine termasuk dengan pemasangan,
instalasi panel hingga berfungsi dan jaminan performance mesin yang digunakan. Teknologi pendukung lainya
berasal dari dalam negeri yang telah dinilai baik oleh Entitas Anak dengan menyesuaikan kebutuhan standard
operasional yang ditentukan. Perihal pemeliharaan alat yang digunakan pembangkit dilakukan oleh tenaga ahli.
Atas penggunaan teknologi baru, Perseroan dan Entitas Anak menggunakan beberapa sistem informasi yang
dikembangkan secara in-house maupun bekerja sama dengan pihak ketiga, antara lain:
331
Page 362
FASystem, yaitu sistem informasi untuk memenuhi kebutuhan akuntansi Perseroan dan Entitas Anak;
OMSys dan SCADA, yaitu sistem yang diimplementasi untuk kebutuhan perencanaan, monitoring produksi
maupun kebutuhan pemeliharaan pembangkit.
7. PELANGGAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 1 Ayat 7 yang statusnya saat
ini telah diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Konsumen (Pelanggan) adalah setiap orang atau
badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, dimana dalam hal ini yang
berwenang dan berhak untuk menentukan kegiatan pendistribusian listrik dimiliki sepenuhnya oleh PLN. Sampai
dengan diterbitkannya Prospektus, Entitas Anak hanya memiliki pelanggan tunggal yaitu PLN yang dipercaya untuk
mengatur, mendistribusikan dan mendukung kebutuhan listrik masyarakat Indonesia. Namun tidak menutup
kemungkinan bahwa pada masa yang akan datang terdapat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah
atau Badan Usaha Milik Swasta yang menjadi pelanggan Entitas Anak, hal ini akan sangat tergantung pada
kebijakan atau peraturan yang akan berlaku di masa mendatang.
8. PENJUALAN DAN PEMASARAN
Entitas Anak hanya dapat menjual listrik kepada PLN sebagai pembeli dan mendistribusikan listrik menggunakan
infrastruktur yang dibangun oleh Entitas Anak sampai dengan titik transaksi yang disepakati. Dalam
pelaksanaannya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2017 mengenai Pemanfaatan Energi
Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik mengatur bahwa dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang
berkelanjutan, PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan
Sumber Energi Terbarukan. Dengan demikian sudah menjadi kewajiban bagi PLN untuk melakukan pembelian listrik
sesuai PJBL yang telah disepakati antara PLN dan Perseroan yang dalam hal ini berperan sebagai IPP
(Independent Power Producer). Selanjutnya, pihak PLN mendistribusikan, mengatur dan menjual hasil produksi
listrik tersebut kepada masyarakat luas.
Tabel berikut ini menjelaskan volume dan nilai penjualan listrik Entitas Anak Perseroan untuk tahun 2024 – 2025
Berdasarkan jenis pembangkit
Volume (GWh) Nilai Penjualan (miliar Rp)
Jenis Pembangkit
2025 2024 2025 2024
PLTA 388,31 413,91 343,30 379,74
PLTM 190,13 159,49 220,43 181,65
Total 578,43 573,40 563,73 561,39
Sumber: Perseroan
Berdasarkan jenis proyek pembangkit Entitas Anak
Entitas Volume (GWh) Nilai Penjualan (miliar Rp)
No. Proyek
Anak 2025 2024 2025 2024
1. SIC PLTM Segara 40,78 30,10 43,33 31,98
2. BSE PLTM Silau 2 55,31 66,67 50,38 59,10
3. BCE PLTM Cikaso 0,80 19,98 0,68 16,98
4. HRI PLTM Lebak Barang 23,74 27,31 17,81 23,05
5. SMHP PLTM Manipi/Tangka 49,53 45,20 53,28 47,21
6. BDP PLTM Lebak Tundun 43,25 36,50 32,44 35,84
7. MBP PLTM Tanjung Tirta 41,70 35,42 35,14 30,75
8. SNE PLTA Krueng Isep 76,90 74,82 89,09 86,67
9. SME PLTM Gumanti III 31,64 43,69 24,91 34,39
10. LHE PLTM Sukarame 29,72 24,35 30,16 25,08
11. PHE PLTM Aek Sibundong 34,70 39,48 41,99 47,77
12. LTLE PLTM Sungai Buaya 12,01 18,70 15,51 23,25
13. JDG PLTA Cianten 70,45 75,28 59,88 68,80
14. BBPe PLTM Cibatarua 38,90 35,90 33,06 30,51
15. TLE PLTA Batu Gajah 28,99 - 36,06 -
Total 578,43 573,40 563,73 561,39
Sumber: Perseroan
332
Page 363
9. KECENDERUNGAN DAN MUSIMAN (SEASONALITY)
Jumlah energi listrik yang dihasilkan oleh PLTA/PLTM milik Entitas Anak dapat bervariasi akibat perubahan debit
air pada lokasi sebagai dampak musim. Pada musim kemarau dimana curah hujan berkurang secara signifikan
dapat menurunkan debit air, namun kondisi sebaliknya terjadi pada musim hujan. Hal ini berpengaruh pada debit
air yang dapat ditransformasi menjadi listrik sehingga mempengaruhi output listrik yang dapat dijual oleh Entitas
Anak ke PLN. Namun kondisi ini dapat diminimalisir oleh Perseroan dimana portofolio proyek Perseroan terdiri dari
PLTA/PLTM Entitas Anak yang tersebar di Sumatra, Jawa, dan Sulawesi sehingga produksi listrik secara rata-rata
tahunan dapat terjaga untuk tetap stabil.
10. SERTIFIKASI
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan 15 (lima belas) Entitas Anak telah memperoleh sertifikasi, antara
lain:
No. Nama Nama Sertifikasi Jenis Sertifikasi Institusi Tanggal Masa Berlaku
1. Perseroan ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
2. BSE ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
3. HRI ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
4. BDP ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
5. BCE ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
6. SIC ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 9 Mei 2023 - 9 Mei 2026
7. SMHP ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 22 Mei 2024 – 22 Mei 2027
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 22 Mei 2024 – 22 Mei 2027
8. MBP ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 29 Mar 2023 – 8 Juni 2026
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 29 Mar 2023 - 8 Juni 2026
9. SNE ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 23 April 2024 – 23 April
2027
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 23 April 2024 – 23 April
2027
10. SME ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 6 Juni 2025 – 6 Juni 2028
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 6 Juni 2025 – 6 Juni 2028
11. JDG ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 1 Juli 2025 – 1 Juli 2028
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 1 Juli 2025 – 1 Juli 2028
12. PHE ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 29 Mar 2024 – 29 Maret
2027
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 27 Mar 2024 – 27 Maret
2027
13. BBP ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 29 Mar 2024 – 29 Maret
2027
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 27 Mar 2024 – 27 Maret
2027
14. LHE ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 23 Mei 2025 – 23 Mei 2028
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 23 Mei 2025 – 23 Mei 2028
15. LTLE ISO 9001: 2015 Quality Management System PT SGS Indonesia 12 Mei 2025 – 12 Mei 2028
ISO 14001 : 2015 Environmental Management System PT SGS Indonesia 12 Mei 2025 – 12 Mei 2028
Sumber: Perseroan
11. KOMPETITOR DAN PERSAINGAN USAHA
Terdapat beberapa tipe pemain dalam bisnis PLTA/PLTM, antara lain:
- Pemain tradisional, yaitu pemain yang memiliki minat untuk masuk dalam industri dan sudah memegang 1 (satu)
atau beberapa potensi lokasi proyek beserta izin-izinnya namun memiliki sumber daya terbatas.
- Pemain dengan salah satu sumber daya tertentu baik keahlian dalam membangun infrastruktur (contoh
kontraktor-kontraktor) ataupun modal yang mumpuni untuk berbisnis di industri PLTA/PLTM.
- Pemain yang memang sudah memiliki platform yang established di bisnis PLTA/PLTM. Pemain ini telah memiliki
keahlian untuk membangun infrastruktur PLTA/PLTM, modal yang cukup, serta koneksi ke stakeholder yang
memiliki interest dalam bisnis ini.
Dalam hal ini banyak pengembang yang mencoba membangun IPP khususnya PLTM, namun sedikit yang memiliki
keunggulan seperti Perseroan, yaitu memiliki pendanaan yang kuat dan pengalaman operasional yang andal di
333
Page 364
industri ini. Terbukti dengan banyaknya calon pengembang IPP PLTM yang sudah memiliki PPA namun menjual
perusahaannya termasuk kepada Perseroan.
Perseroan sebagai perusahaan holding atas grup Independent Power Producer (IPP) bermaksud untuk
mengembangkan, membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang dijual kepada PT
PLN (Persero) melalui skema Power Purchase Agreement (PPA). Saat ini Perseroan memiliki 23,55% pangsa pasar
dari total kapasitas pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) milik swasta nasional sebesar 453,59 MW.
Perseroan sebagai perusahaan holding atas grup Independent Power Producer (IPP) bermaksud untuk
mengembangkan, membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang dijual kepada
PT PLN (Persero) melalui skema Power Purchase Agreement (PPA). Saat ini Perseroan memiliki 23,55% pangsa
pasar dari total kapasitas pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) milik swasta nasional sebesar 453,59 MW.
Posisi ini menempatkan Perseroan jauh di atas kompetitor terdekatnya, Arkora Hydro (32,80 MW / 7,23%) dan
Kencana Energy (30,00 MW / 6,61%). Dengan kata lain, kapasitas Perseroan hampir 3 kali lipat dibandingkan
pesaing terdekat, mencerminkan dominasi yang signifikan dan keunggulan kompetitif yang sulit dikejar dalam
jangka pendek. Segmen "Others" yang saat ini menguasai 49,36% terdiri dari banyak pemain kecil yang
terfragmentasi ini menjadi peluang konsolidasi yang nyata bagi Perseroan melalui strategi akuisisi inorganik.
12. TINJAUAN INDUSTRI LISTRIK NASIONAL & PROSPEK USAHA PERSEROAN
a. Kondisi Ekonomi di Indonesia
Grafik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (constant price 2010)
Q4-2025 (y-on-y)
PDB (Rp Triliun) Pertumbuhan (yoy)
3,600 5.6%
5.39%
3,400 5.4%
5.17%
5.12% 5.2%
3,200 5.04% 5.05% 5.02%
5.11% 5.0%
5.04% 5.04%
3,000
4.94% 4.95% 4.8%
4.87%
2,800 4.6%
2,962
3,076
3,125
3,139
3,113
3,231
3,280
3,297
3,265
3,396
3,445
3,474
2,600 4.4%
1Q23 2Q23 3Q23 4Q23 1Q24 2Q24 3Q24 4Q24 1Q25 2Q25 3Q25 4Q25
Sumber: Berita Resmi Statistik – Badan Pusat Statistik (BPS)
334
Page 365
Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode Q1 2023 hingga Q4 2025 menunjukkan pola yang relatif stabil
di kisaran 4,8%-5,4%, mencerminkan resiliensi ekonomi domestik di tengah meningkatnya tekanan dan risiko
pada perekonomian global.
Pada 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan di awal tahun, tercermin dari
pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal I 2025 yang tercatat sebesar 4,87% (yoy), melambat
dibandingkan 5,11% (yoy) pada kuartal I 2024. Perlambatan ini terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan belanja
pemerintah yang mengalami kontraksi sebesar 1,37% (yoy). Selain itu, pertumbuhan investasi juga mengalami
pelemahan, tercatat hanya sebesar 2,12% (yoy), melambat dibandingkan 3,78% (yoy) pada periode yang sama
tahun sebelumnya.
Memasuki kuartal II 2025, perekonomian Indonesia kembali menunjukkan pemulihan, tercermin dari
pertumbuhan PDB yang meningkat signifikan menjadi 5,12% (yoy). Momentum tersebut kemudian kembali
moderat pada kuartal III 2025, dengan pertumbuhan PDB tetap terjaga di level 5,04% (yoy). Penguatan kembali
terjadi pada kuartal IV 2025, dengan pertumbuhan PDB meningkat menjadi 5,39% (yoy). Penguatan pada
kuartal IV 2025 terutama didorong oleh akselerasi investasi yang tumbuh 6,12% (yoy), meningkat dibandingkan
5,03% (yoy) pada kuartal IV 2024, seiring dengan peningkatan investasi pada sub-komponen bangunan serta
mesin dan peralatan.
Secara kumulatif, Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 meningkat menjadi 5,11% dari 5,03% pada 2024,
didorong oleh kinerja sektor eksternal yang tetap solid. Pertumbuhan ekspor naik menjadi 7,03% dari 6,51%
pada tahun sebelumnya, sementara pertumbuhan impor melambat signifikan menjadi 4,77% dari 7,95%.
Penguatan ekspor terutama ditopang oleh peningkatan nilai dan volume ekspor barang nonmigas, khususnya
lemak dan minyak hewan/nabati, besi dan baja, mesin dan peralatan listrik, serta kendaraan dan bagiannya.
b. Kondisi Infasi
Grafik Inflasi – Inflasi Inti Indonesia
7.00%
5.95%
6.00%
5.00%
4.00%
2.88% 2.92%
3.00%
2.68%
2.00%
2.38%
1.00%
-0.09%
0.00%
Jan-20
Jun-20
Jan-21
Jun-21
Jan-22
Jun-22
Jan-23
Jun-23
Jan-24
Jun-24
Jan-25
Jun-25
May-20
Jul-20
May-21
Jul-21
May-22
Jul-22
May-23
Jul-23
May-24
Jul-24
May-25
Jul-25
Feb-20
Mar-20
Feb-21
Mar-21
Feb-22
Mar-22
Feb-23
Mar-23
Feb-24
Mar-24
Feb-25
Mar-25
Apr-20
Aug-20
Sep-20
Oct-20
Nov-20
Dec-20
Apr-21
Aug-21
Sep-21
Oct-21
Nov-21
Dec-21
Apr-22
Aug-22
Sep-22
Oct-22
Nov-22
Dec-22
Apr-23
Aug-23
Sep-23
Oct-23
Nov-23
Dec-23
Apr-24
Aug-24
Sep-24
Oct-24
Nov-24
Dec-24
Apr-25
Aug-25
Sep-25
Oct-25
Nov-25
Dec-25
-1.00%
Inflasi Inflasi Inti
Sumber: Bank Indonesia (BI)
Inflasi Indonesia pada 2025 menunjukkan tren positif hingga akhir tahun, meskipun sempat mencatat deflasi
ringan pada Februari 2025. Pada bulan tersebut, inflasi Indonesia tercatat sebesar -0,09% (yoy), turun signifikan
dibandingkan 0,76% (yoy) pada Januari 2025, yang mengindikasikan terjadinya deflasi ringan. Penurunan inflasi
pada Februari 2025 terutama disumbang oleh deflasi kelompok Administered Price (AP) sebesar 9,02% (yoy),
lebih dalam dibandingkan 6,41% pada bulan sebelumnya. Deflasi AP terutama dipengaruhi oleh penurunan tarif
listrik, seiring dengan pemerintah menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga
dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 Volt Ampere (VA), yang berlaku dari Januari sampai Februari 2025.
Inflasi Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari 1.03% (yoy) pada Maret 2025 hingga mencapai 2,92% (yoy)
pada Desember 2025, yang merupakan level tertinggi sepanjang 2025. Kenaikan inflasi pada akhir tahun tersebut
terutama didorong oleh meningkatnya inflasi kelompok Volatile Food (VF) dan inti. Kelompok VF mencatat inflasi
sebesar 6,21% (yoy) pada Desember 2025, meningkat dibandingkan 5,58% (yoy) pada November 2025.
Peningkatan inflasi inti terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga emas global, sejalan dengan meningkatnya
335
Page 366
permintaan emas sebagai safe haven dan hedging asset akibat konflik geopolitik yang meningkat pada akhir 2025.
Bank Indonesia menargetkan inflasi Indonesia berada dalam kisaran 2,5±1% pada 2026.
c. Pertumbuhan Penduduk
Grafik Pertumbuhan Penduduk Indonesia
290 1.60%
1.38% 1.36% 1.34%
285 1.33% 1.31%
1.25% 1.40%
1.22%
280 1.17% 1.13% 1.11% 1.09% 1.20%
275
270 1.00%
265 0.80%
260 0.60%
255
0.40%
250
245 0.20%
255.6 258.5 261.4 264.2 266.9 270.2 272.7 275.7 278.7 281.6 284.4
240 0.00%
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Penduduk (Juta Jiwa) Pertumbuhan
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
Pertumbuhan penduduk Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang stabil dan menjadi fondasi struktural
bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pada tahun 2025, jumlah populasi penduduk Indonesia tercatat
mencapai 284,4 juta jiwa, naik 1,09% dibandingkan tahun 2025 sebesar 281,6 juta jiwa.
Pertumbuhan penduduk Indonesia tetap stabil dalam kisaran 1%. Terlihat dari data pertumbuhan penduduk
Indonesia dalam jangka waktu sebelas terakhir (2015 – 2025), pertumbuhan berada dilevel 1,09% - 1,38% dengan
pertambahan sekitar 2 – 3 juta jiwa setiap tahunnya. Penduduk Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa (55,43%),
Pulau Sumatera (21,89%), Pulau Kalimantan (6,31%), Pulau Sulawesi (7,41%), Bali & Nusa Tenggara (5,60%),
dan Maluku & Papua (3,21%).
Pertumbuhan jumlah penduduk memperluas basis konsumsi domestik dan tenaga kerja, sehingga mendukung
fundamental terhadap permintaan domestik di berbagai sektor utama seperti barang konsumsi, perumahan, dan
layanan publik.
Pertumbuhan penduduk terhadap aktivitas ekonomi dan pasar keuangan diperkirakan semakin bergantung pada
peningkatan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia. Implikasi demografis ke depan lebih bersifat
struktural dan jangka panjang, dengan fokus pada sektor-sektor yang diuntungkan oleh urbanisasi, peningkatan
konsumsi per kapita dan digitalisasi.
Tabel Distribusi Penduduk Indonesia Menurut Wilayah
Wilayah %
Sumatra 21,89
Jawa 55,58
Kalimantan 6,31
Sulawesi 7,41
Bali & Nusa Tenggara 5,60
Maluku & Papua 3,21
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) – Mei 2025
336
Page 367
d. Konsumsi Listrik per Kapita Nasional
Grafik Konsumsi Listrik Per Kapita Nasional
450,000 1.800
1.584
400,000 1.600
1.411
1.337
350,000 1.400
1.173
1.084 1.089 1.123
300,000 1.064 1.021 1.200
0.956
0.909
250,000 1.000
200,000 0.800
150,000 0.600
289,340.82
282,031.11
267,453.99
247,416.06
232,447.11
293,465.27
305,627.28
322,336.67
370,997.44
397,246.69
317,691.86
100,000 0.400
50,000 0.200
0 0.000
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Konsumsi Tenaga Listrik (GWh) Konsumsi Listrik Perkapita (GWh/Kapita)
Sumber: Statistik Ketenagalistrikan Tahun 2024
Konsumsi listrik per kapita nasional menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam beberapa tahun
terakhir yang mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi, peningkatan Tingkat elektrifikasi, serta
bertambahnya penggunaan peralatan listrik di sektor rumah tangga dan industri. Terlihat dari grafik, pada 2019
konsumsi listrik per kapita di 0,909 GWh/kapita namun di 2025 konsumsi mencapai 1,584 GWh per kapita naik
signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Dalam kurun waktu sebelas tahun terakhir (2015 – 2025), konsumsi listrik
per kapita berada pada kisaran 1,000 GWh per kapita.
Kenaikan ini sejalan dengan bertambahnya total konsumsi listrik nasional, yang menandakan bahwa
pertumbuhan permintaan listrik tidak hanya didorong oleh pertambahan penduduk, tetapi juga oleh
peningkatan intensitas konsumsi per individu.
Tren kenaikan konsumsi listrik per kapita mengindikasikan pergeseran menuju aktivitas ekonomi yang lebih
bernilai tambah. Peningkatan konsumsi per kapita juga mencerminkan membaiknya daya beli Masyarakat dan
penetrasi teknologi listrik yang lebih luas, termasuk perangkat digital dan kendaraan listrik. Kedepannya
kenaikan konsumsi listrik per kapita nasional berpotensi berlanjut seiring dengan asumsi pertumbuhan
ekonomi yang stabil dan percepatan elektrifikasi.
e. Industri Listrik di Indonesia
Realisasi Produksi Tenaga Listrik Indonesia
Guna memenuhi pertumbuhan permintaan listrik nasional tersebut, Pemerintah tidak dapat mengandalkan
hanya dari PLN saja. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya dengan melibatkan sektor swasta
sebagai produsen tenaga listrik Indonesia. Perluasan pembangkit listrik, efisiensi penggunaan energi, dan kerja
sama dengan pihak swasta akan meningkatkan persediaan listrik nasional baik yang berasal dari PLN maupun
non PLN (IPP dan PPU) dan terlihat terus mengalami pertumbuhan selama 10 tahun terakhir seperti yang
ditunjukkan oleh grafik berikut ini.
337
Page 368
Grafik Realisasi Produksi Tenaga Listrik Indonesia (GWh)
350,000 305,699 320,825
277,976 287,712 283,654
300,000 266,221 273,798
251,694 258,517
231,456
250,000
200,000
150,000
100,000
50,000
-
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024*
Milik Sendiri Excess Power/IPP/Kerjasama dengan IUPTL lain Sewa
Sumber: RUPTL 2025 – 2034
*) Sumber SEKPER s.d 4 Oktober 2024 unaudited
Berdasarkan RUPTL 2025- 2034, Selama tahun 2024 jumlah energi listrik yang diproduksi sebesar 283.654
GWh, termasuk milik sendiri, sewa serta excess power/IPP/Kerjasama dengan IUPTL Lain yang berasal dari
berbagai jenis pembangkit di seluruh provinsi. Dari total jumlah tenaga listrik Indonesia yang diproduksi, sekitar
54,19% diproduksi PLN; 44,36% dibeli dari luar PLN dan sekitar 1,45% berasal dari sewa. Berdasarkan
Statistik Ketenagalistrikan 2024, Propinsi dengan produksi tenaga listrik Indonesia tertinggi adalah Jawa
Tengah (71.068,16 GWh), Banten (53.290,29 GWh) dan Jawa Timur (46.912,51 GWh).
Berdasarkan Statistik Ketenagalistrikan 2024, sumber pembangkit yang paling dominan adalah Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, yaitu sebesar 232.249,94 GWh atau sekitar 67,54% dari total produksi
tenaga listrik Indonesia. Pembangkit berbasis energi terbarukan seperti PLTA, PLTM, PLTS, dan PLTB masih
terbatas dan fluktuatif, yaitu sekitar 13,23% dari total produksi tenaga listrik Indonesia dengan dominasi tenaga
air dan panas bumi. Komposisi ini menunjukkan tantangan besar dalam percepatan transisi energi bersih.
Tabel dibawah ini menjelaskan kontribusi EBT pada produksi tenaga listrik di Indonesia.
Kontribusi EBT Pada Produksi Tenaga Listrik Indonesia
(dalam GWh)
Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024*
Air 13.741 19.370 18.632 16.827 16.546 19.454 19.764 22.355 19.932 17.474
Panas Bumi 10.047 10.656 12.672 14.019 14.101 15.563 15.898 16.677 16.936 13.874
Biofuel 658 1.212 1.008 1.088 1.572 2.083 2.214 2.478 3.008 2.888
Biomassa 437 584 590 622 365 325 658 969 1.455 1.683
Surya 19 21 29 19 54 126 120 125 177 362
Bayu 4 6 - 188 482 473 435 354 479 419
Total 24.906 31.849 32.931 32.763 33.120 38.024 39.089 42.958 41.987 36.700
Sumber: RUPTL 2025 – 2034
*) Sumber SEKPER s.d 4 Oktober 2024 unaudited
Realisasi dan Proyeksi Penjualan dan Jumlah Pelanggan Tenaga Listrik Indonesia
Berdasarkan RUPTL 2025 – 2034 Konsumsi listrik Indonesia tahun 2015 mencapai 200.600 GWh. Konsumsi
listrik tersebut masih dominan untuk keperluan konsumtif dengan konsumsi listrik sektor rumah tangga
mencapai (43,85%) terhadap total, disusul sektor industri (31,67%), diikuti oleh sektor bisnis (18,00%), dan
publik (6,47%). Di tahun 2024 mencapai sebesar 306.130 GWh, dengan komposisi sektor rumah tangga
(41,94%), sektor industri mengkonsumsi (32,13%), sektor bisnis (19,04%) dan publik (6,88%). Sejalan dengan
asumsi pertumbuhan ekonomi dan penduduk, serta peningkatan target rasio elektrifikasi hingga mencapai 100%
pada tahun 2030, kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat menjadi sebesar 416.036 GWh.
338
Page 369
Grafik Realisasi & Proyeksi Penjualan Tenaga Listrik Indonesia – Sektor (GWh)
7.3%
450,000 8.0%
6.4% 6.2%
400,000 5.8% 5.9% 7.0%
5.3% 5.5% 5.2%
5.1% 4.9% 5.0% 6.0%
350,000 4.6%
300,000 5.0%
3.6%
4.9% 4.0%
250,000
2.1% 3.0%
200,000
2.0%
150,000 1.0%
100,000 -0.8% 0.0%
50,000 -1.0%
- -2.0%
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Rumah Tangga Industri Bisnis Publik Pertumbuhan
Sumber: RUPTL 2025 – 2034
*) Proyeksi **) Hasil Prognosa 2024
Realisasi jumlah pelanggan selama tahun 2015–2023 mengalami peningkatan dari 60,8 juta menjadi 90,6 juta
dengan rata-rata penambahan 3,3 juta tiap tahunnya. Penambahan pelanggan terbesar masih terjadi pada
sektor rumah tangga, yaitu rata-rata 2,9 juta per tahun, diikuti sektor bisnis dengan rata-rata 0,2 juta pelan ggan
per tahun, sektor publik rata-rata 0,1 juta pelanggan per tahun, dan terakhir sektor industri rata-rata 0,02 juta
pelanggan per tahun. Grafik dibawah ini menunjukkan perkembangan jumlah pelanggan PLN berdasarkan
sektor pelanggan dalam beberapa tahun terakhir.
Grafik Realisasi & Proyeksi Jumlah Pelanggan Listrik Indonesia (Ribu)
100,000 6.4% 7.0%
5.98%
90,000 5.66%
5.09%
5.28% 6.0%
80,000
4.49%
70,000 4.36%
4.11%
5.0%
3.75%
60,000 4.0%
50,000
40,000 3.0%
2.04% 1.92% 1.92% 1.82% 1.71% 1.66% 1.64%
30,000 2.0%
20,000
1.0%
10,000
- 0.0%
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Rumah Tangga Bisnis Publik Industri Pertumbuhan
Sumber: RUPTL 2025 – 2034
*) Proyeksi **) Hasil Prognosa 2024
f. Industri Energi Terbarukan di Indonesia
Dalam rangka pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia tahun 2060, energi terbarukan diharapkan
dapat mendorong pembangunan industri dan berkontribusi terhadap ketahanan energi. Upaya pemerintah
Indonesia dalam mendukung pengembangan renewable energy sudah mulai dilakukan sejak saat ini
diantaranya yaitu:
1. Peningkatan akses terhadap listrik: Pemerintah menargetkan pencapaian rasio elektrifikasi 100% yang perlu
dibarengi dengan penyediaan sumber listrik yang ramah lingkungan
2. Mendorong penggunaan kendaraan listrik: Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk
mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional, seperti mengeluarkan peraturan untuk
mendukung pengembangan kendaraan listrik, memberikan insentif, dan memfasilitasi penyediaan
infrastruktur pengisian daya.
Sampai dengan Agustus 2025, distribusi Battery Electrical Vehicle (”BEV”) dari pabrik ke dealer mencapai
6.341 unit, meningkat sebesar 16,7% dibandingkan Juli 2025 yang mencatat 5.433 unit.
3. Mengembangkan sumber energi terbarukan: Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan
sumber energi terbarukan untuk mencapai kemandirian energi. Beberapa strateginya antara lain
menerbitkan Perpres No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk
Penyediaan Listrik, dimana pada Peraturan ini bertujuan untuk menambah investasi pada sector Energi
Baru Terbarukan, dan mempercepat pencapaian renewable energy mix sebesar 23% pada tahun 2025 dan
mengurangi emisi gas rumah kaca. Perpres ini juga mengatur mekanisme pengadaan penjualan listrik
339
Page 370
melalui Pembangkit Listrik EBT dan juga Harga Patokan Tertinggi sebagai dasar penetapan tariff jual beli
listrik.
4. Mendukung rencana PLN dalam upaya memangkas penggunaan bahan bakar batubara (PLTU) hingga
50%, dengan program tersebut PLN dapat menghemat biaya sebesar 30% dalam pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan berencana mengganti pembangkit listrik tenaga batu bara
dengan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT). Adapun jangka waktu penghentian pembangkit
listrik tenaga batubara adalah sebagai berikut:
- Tahun 2025: Dimulainya penghentian PLTU, yakni dengan melakukan penggantian perencanaan PLTU
dan PLTMG dengan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) baseload sebesar 1,1 GW
- Tahun 2030: Perencanaan retirement PLTU subcritical tahap pertama sekitar 1 GW, antara lain PLTU
Muarakarang, Tambaklorok, dan Gresik.
- Tahun 2035: Retirement PLTU subcritical tahap kedua sebesar 9 GW
- Tahun 2040: Retirement PLTU supercritical sekitar 10 GW
- Tahun 2045: Retirement PLTU ultra supercritical tahap pertama sebesar 24 GW
- Tahun 2055: Retirement PLTU ultra supercritical terakhir sebesar 5 GW
Berdasarkan RUPTL 2025 – 2034, realisasi total kapasitas terpasang pembangkit di Indonesia hingga bulan
Oktober tahun 2024 adalah 74.556 MW. Sebagian besar pembangkit tersebut berupa PLTU 53,68%, disusul
PLTG/PLTGU/PLTMG sekitar 29,1%, PLTD sekitar 5,6%, PLTA/PLTM sekitar 7,8%, PLTP sekitar 3,1% dan
sisanya EBT lain.
Tabel Realisasi Kapasitas Terpasang Pembangkit di Indonesia (MW)
KETERANGAN 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
PLTA/PLTM 4.288,70 4.767,80 4.860,10 4.938,30 4.981,20 5.174,10 5.330,70 5.635,10 5.780,20 5.819,20
PLTP 1.347,60 1.412,60 2.196,70 1.923,80 2.439,30 2.442,70 2.528,70 2.533,70 2.519,00 2.338,10
PLTBiomassa 43,30 55,30 146,00 171,50 171,70 119,60 135,20 135,10 117,20 152,70
PLTS 9,00 20,00 92,40 25,50 64,80 79,10 82,60 88,90 241,20 242,50
PLTB 1,80 1,80 1,00 71,10 131,10 131,10 131,10 131,10 131,10 130,80
PLTG 3.586,80 4.171,10 4.320,20 4.403,10 4.327,30 3.953,00 3.914,00 3.710,90 3.699,50 3.726,70
PLTGU 9.777,90 9.777,90 9.927,90 11.020,90 11.375,60 12.053,90 12.346,70 12.663,60 13.774,40 15.498,30
PLTMG - - 67,50 - 1.732,70 2.367,90 2.642,40 2.492,80 2.501,30 2.455,30
PLTD 6.042,10 6.480,70 6.405,10 44.769,10 4.914,50 4.383,00 4.087,10 4.117,30 4.086,40 4.167,60
PLTU Batubara 21.912,20 24.621,60 25.578,70 26.409,70 29.403,00 30.160,10 30.984,00 35.048,00 37.597,80 38.439,80
PLTU Minyak/Gas 1.765,30 1.669,30 1.569,00 1.585,00 1.585,00 1.585,00 1.585,00 1.585,00 1.585,00 1.585,00
Total 48.774,70 52.978,10 55.164,60 95.318,00 61.126,20 62.449,50 63.767,50 68.141,50 72.033,10 74.556,00
Sumber: RUPTL 2025 – 2034
Berdasarkan RUPTL 2025 – 2034 untuk rencana pembangkit jangka panjang pada Skenario ARED,
penambahan pembangkit EBT akan mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun sebesar 42,6 GW atau
61,2%, dimana total tambahan kapasitas untuk PLTA /PLTM sebesar 11,7 GW atau 16,8%.
Tabel Rencana Pengembangan Pembangkit EBT (MW) - Skenario ARED
JENIS 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034 Jumlah
PLTA/M 754 592 439 823 588 794 3.751 1.929 1.375 825 11.870
PLTP 133 125 275 346 71 564 1.265 573 1.805 - 5.157
PLTS 777 988 1.618 1.468 1.058 1.651 2.284 2.099 3.870 1.247 17.060
PLTB - 350 372 485 293 1.265 930 922 1.570 1.000 7.187
PLT EBT Lain 15 21 13 258 307 278 24 25 32 - 973
PLTN - - - - - - - 250 250 - 500
Jumlah 1.679 2.076 2.717 3.380 2.317 4.552 8.254 5.798 8.902 3.072 42.747
Sumber: RUPTL 2025 – 2034
g. Peran Swasta Dalam Rencana Pengembangan Pembangkit di Indonesia
Berdasarkan Diseminasi RUPTL 2025 – 2034 – 2 Juni 2025, PLN merencanakan bahwa 61% dari total
pembangkit yang akan dikembangkan merupakan pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Kapasitas
storage sebesar 10,2 GW atau 15% untuk mendukung penetrasi EBT. PLN mendorong keterlibatan pihak
swasta dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan,dengan 71% porsi pembangkit direncanakan akan
dikembangkan oleh swasta. Sebanyak 90% dari pembangkit EBT direncanakan akan dikembangkan oleh pihak
swasta. Target Pembangunan EBT oleh swasta untuk PLTS sebesar 87%, PLTA 90%, PLTP 89% dan PLTB
95%.
340
Page 371
Tabel Peran Serta Swasta Dalam rencana Pembangunan Pembangkit
Pembangkit MW Porsi EBT MW Porsi
EBT 42.569 61% Swasta 38.276 90%
Non EBT 26.943 39% PLN 4.292 10%
Total 69.512 100% Total 42.569 100%
Pembangkit MW Porsi PLTA MW Porsi
Swasta 49.095 71% Swasta 10.551 90%
PLN 20.416 29% PLN 1.139 10%
Total 69.512 100% Total 11.690 100%
Sumber: Diseminasi RUPTL 2025 – 2034 – 2 Juni 2025
h. Potensi Tenaga Air
Berdasarkan RUPTL 2025 – 2034, data potensi tenaga air di Indonesia menurut Hydro Power Potential Study
(HPPS) pada tahun 1983 adalah 75.000 MW, dan angka ini diulang kembali pada Hydropower Inventory Study
pada tahun 1993. Namun pada laporan Master Plan Study for Hydro Power Development in Indonesia oleh
Nippon Koei pada tahun 2011, potensi tenaga air setelah menjalani screening lebih lanjut adalah 26.321 MW.
Di samping itu, telah teridentifikasi potensi pengembangan pembangkit listrik tenaga air sebesar 28 GW yang
masih memerlukan kajian lebih lanjut
Tabel Potensi Tenaga Air yang Perlu Kajian Lebih Lanjut
Regional PLTA / PS PLTM Jumlah
Jawa Madura Bali 1.545 MW 719 MW 2.264 MW
Sumatra Kalimantan 16.462 MW 1.544 MW 18.006 MW
Sulawesi Maluku Nusa Tenggara Papua 7.917 MW 485 MW 8.402 MW
Total 25.924 MW 2.748 MW 28.672 MW
Sumber: RUPTL 2025 – 2034
Tabel Kebutuhan Tambahan Pembangkit Dan Storage Skenario Ared Total Indonesia - Energi Hydro (MW)
KETERANGAN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034
PLN 262 - - - 89 10 - - - -
SH-PLN - - - 162 - 141 - 221 174 -
IPP 350 510 - 450 336 512 3.551 1.707 1.200 825
PLTA 612 510 - 612 425 663 3.551 1.928 1.374 825
PLN 4 2 14 4 25 - - 1 1 -
SH-PLN 4 - 8 - 8 9 - - - -
IPP 134 80 417 207 180 122 20 - - -
PLTM 142 82 439 211 213 131 20 1 1 -
PLN - - - 1.040 - - - 943 - -
SH-PLN - - - - - - - - 1.500 -
IPP - - - - - - 760 - - -
PLTA/PS - - - 1.040 - - 760 943 1.500 -
TOTAL 754 592 439 1.863 638 794 4.331 2.872 2.875 825
Sumber: RUPTL 2025 – 2034
i. Prospek Usaha Perseroan dan Entitas Anak
Seiring perkembangan teknologi dan merespon kebutuhan masyarakat, penggunaan listrik menjadi kebutuhan
dasar yang perlu dirumuskan agar selalu dapat menerangi, membantu dan terjaga keandalanya, baik dari segi
teknis maupun ramah lingkungan. Dalam menyusun rencana kelistrikan, Pemerintah melalui ESDM dan PLN
memiliki rencana dengan membuat RUPTL serta program percepatan lainnya. Perseroan dan Entitas Anak
dalam melihat tujuan Pemerintah terhadap pengembangan industri tenaga listrik sangat terbuka dan
memandang positif dimana telah dinyatakan pada Perpres Nomor 04/2016 terkait target membangun tambahan
kapasitas listrik sebesar 35.000 MW menjadi tujuan berskala nasional. Ditambah usaha pemerintah harus
menjaga tingkat emisi karbon demi kestabilan iklim yang dinyatakan pada Paris Agreement (Amanat UU No
16/2016).
Dalam rencana tersebut dapat dilihat bahwa proyeksi Pemerintah melalui Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, sebaran listrik yang bersumber dari energi terbarukan (EBT) sangat
341
Page 372
diandalkan dan akan semakin besar potensinya, bertujuan untuk efisiensi, menjaga iklim dan keberlangsungan
penyediaan listrik yang stabil. Selain itu dinyatakan pada RUKN 2025 proyeksi produksi tenaga listrik pada
tahun 2060 sekitar 1.947 TWh dan akan didominasi oleh EBT, sehingga pada tahun 2035 porsi EBT menjadi
34,4% dimana saat ini masih 15,75% (tahun 2025). Pada tahun 2044 porsi EBT ditargetkan lebih tinggi sekitar
51,6% daripada energi fosil. Target bauran energi pada tahun 2060 porsi EBT menjadi 73,6%.
Sumber: RUPTL PLN 2025-2034 (diolah)
Pada hasil kajian Perseroan dan Entitas Anak terhadap rencana PLN tahun 2025-2034, terdapat penambahan
kapasitas sebanyak 69,5GW, dengan porsi EBT sebesar 61%, termasuk target PLTA/M dan PLTA pumped
storage (PLTA-PS) sebesar 23,0% (per tahun 2024 pemanfaatan PLTA/M sebesar 7,8% dan per tahun 2025
sebesar 7,1%*). (*Sumber: RUPTL PLN 2025-2034: Beyond the Greenest RUPTL PT PLN (Persero) pada tanggal
2 Juni 2025 dan Artikel ”Di Depan DPR, Menteri ESDM Paparkan Capaian Positif Subsektor Ketenagalistrikan”
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada
tanggal 22 Januari 2026. (dapat diakses pada link berikut: https://gatrik.esdm.go.id/berita/?slug=di-depan-dpr-
menteri-esdm-paparkan-capaian-positif-subsektor-ketenagalistrikan)).
Berdasarkan data RUPTL 2025–2034, bauran energi terbarukan Indonesia baru mencapai 12,9% dari total bauran
energi pada tahun 2024, sementara pemerintah menargetkan pencapaian 23% pada tahun 2025. Untuk mendukung
target tersebut, pemerintah melalui PLN merencanakan tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69.512 MW
dalam 10 tahun ke depan (2025–2034), dengan pertumbuhan kapasitas terpasang 3,70% per tahun (CAGR). Rata-
rata pertumbuhan permintaan listrik pada RUPTL 2025–2034 naik ke angka 5,25% per tahun, lebih tinggi
dibandingkan RUPTL sebelumnya sebesar 4,9% per tahun, didorong oleh ekspansi industri hilirisasi dan smelter,
pertumbuhan kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, serta elektrifikasi transportasi.
Dalam RUPTL 2025–2034, rencana tambahan pengembangan pembangkitan tenaga listrik sudah didominasi oleh
EBT sebesar 61%, meningkat dibandingkan RUPTL sebelumnya yang masih didominasi sebesar 58% oleh energi
fossil/fuel. Total kapasitas rencana pembangkitan tenaga listrik Indonesia tahun 2025–2034 adalah sebesar 69,5
GW, dengan 13,1% di antaranya merupakan PLTA yang setara dengan 10.298 MW dan 1.402 MW PLTM. Proporsi
PLTA dan PLTM dalam porsi kapasitas pembangkit listrik direncanakan naik dari 6,50% menjadi 11,50% dalam 10
tahun mendatang.
Dalam rencana pengembangan tenaga listrik EBT, PLTA/PLTM akan lebih banyak dikembangkan oleh IPP. Total
PLTA dan PLTM yang dikembangkan swasta (IPP) direncanakan akan naik dari 1.276,9 MW pada tahun 2024
menjadi 10.751 MW pada tahun 2034, atau tumbuh 25,1% per tahun secara CAGR. Porsi IPP dalam PLTA
mencapai 92,1% (9.488 MW dari total 10.298 MW) dan dalam PLTM sebesar 90,1% (1.263 MW dari total 1.402
MW). Rencana pada 10 tahun mendatang, IPP akan berkontribusi dominan didalam membangun pembangkit listrik
menjadi >70% dibanding PLN.
Saat ini, Perseroan telah mengoperasikan kapasitas terpasang sebesar 142,8 MW yang terdiri dari PLTM 106,8
MW dan PLTA 36 MW. Selain itu, Perseroan tengah menjalankan pembangunan proyek PLTM/PLTA dengan total
kapasitas 5 MW yang saat ini masih dalam tahap konstruksi, sehingga total kapasitas keseluruhan termasuk yang
sedang dibangun mencapai 147,8 MW. Dengan pipeline proyek yang berjalan dan strategi ekspansi yang terencana
didukung kebijakan ketenagalistrikan yang mendukung pengembangan IPP dalam mengoperasikan PLTM dan
PLTA, Perseroan menetapkan target strategis untuk mencapai total kapasitas 200 MW (mengalami kenaikan 40,0%
dari portofolio eksisting) pada tahun 2030. Upaya pencapaian target diimplementasikan melalui kombinasi
penyelesaian proyek konstruksi yang sedang berjalan serta pengembangan dan akuisisi aset PLTM/PLTA baru
yang selektif.
342
Page 373
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
(“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai
dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin
dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara,
atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM SUKUK
IJARAH INI.
343
Page 374
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
1. Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
sembilan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh IXOOFRPPLWPHQW
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjaminan Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN (Rp)
Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B %
(Rp)
5 TAHUN 7 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
1. PT BCA Sekuritas 26.700.000.000 77.200.000.000 103.900.000.000 43,67
2. PT Binaartha Sekuritas 14.000.000.000 2.000.000.000 16.000.000.000 6,73
3. PT Ina Sekuritas Indonesia (terafiliasi) 1.000.000.000 - 1.000.000.000 0,42
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
4. PT BNI Sekuritas 100.000.000.000 15.000.000.000 115.000.000.000 48,34
5. PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk 2.000.000.000 - 2.000.000.000 0,84
TOTAL 143.700.000.000 94.200.000.000 237.900.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah
PT BCA Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak menjadi
pihak yang memiliki afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Ina
Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan dengan sifat hubungan afiliasi yaitu terdapat satu dewan komisaris yang sama.
2. Penentuan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Serta Cicilan Imbalan Ijarah
Sisa Imbalan Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal
ERRNEXLOGLQJ , kondisi pasar untuk sukuk, EHQFKPDUN terhadap obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Sukuk Ijarah, sertaULVNSUHPLXP yang disesuaikan dengan peringkat Sukuk Ijarah. Merujuk pada
data per tanggal 25 Juni 2026, imbal hasil Surat Utang Negara yang dijadikan EHQFKPDUN untuk tenor 5 tahun yaitu seri
FR109 dengan \LHOG 7,169%, 7 tahun seri FR96 dengan yield 7,162%, ditambah dengan ULVNSUHPLXP yang ditentukan dan
dijadikan sebagai acuan UDWLQJ AA.
344
Page 375
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Trust, Custodian & Tapera Department
Trustee Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
STTD No. : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. B.34-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 6 Januari 2026
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
serta peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal
dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, 15th floor Suite H, SCBD
Jalan Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (+62 21) 2933 2858
Faksimili: (+62 21) 2933 2857
STTD No. : STTD.KH-14/PM.22/2018 tanggal 12 Maret 2018 atas nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota Asosiasi : 200427
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor:
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Pasar Modal
Surat Penawaran : Penawaran Jasa Konsultan Hukum No. 8002/MMI-VKS/I/2026 tanggal 8 Januari 2026
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Akuntan Publik : Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
(firma anggota dari jaringan global RSM)
Plaza ASIA Level 10,
Jl.Jend. Sudirman Kav.59
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (+62 21) 5140 1340
Faksimili: (+62 21) 5140 1350
STTD No. : STTD.AP-21/PM.223/2022 tanggal 15 Agustus 2022 atas nama Chairul Wismoyo –
AP.1698
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP1698
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : No. 2600323/01/AB2/CWM tanggal 13 Januari 2026
345
Page 376
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan
akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar
pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V No.11, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
Telepon: (+62 21) 724 4650
Faksimili: (+62 21) 726 5090
STTD No. : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Anggota Ikatan Notaris : Ikatan Notaris Indonesia (INI) Nomor Asosiasi: 14/Angg-INI/PD-Jak-Tim/II/2011 atas
Indonesia nama Ir. Nanette Cahyanue Handari Adi Warsito, S.H.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : No.S-003.1/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 04 Februari 2026
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan antara lain menghadiri rapat-rapat
mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan kecuali rapat-rapat yang
menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan membuatkan akta-akta
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Perseroan, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimili: (62 21) 509 68469 / (62 21) 509 68468
Website : www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah dan Perseroan.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN UMUM
SUKUK IJARAH INI MENYATAKAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN,
ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
346
Page 377
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan BRI.
Berdasarkan:
x Surat Pernyataan No. B.247-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 09 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
x Surat Pernyataan No. B.248-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 09 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
3) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk
Ijarah.
4) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat Utang.
x Surat Pernyataan No. B.249-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 09 Maret 2026, Wali Amanat mempunyai penanggung jawab
kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga
ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No.18/2015
1. UMUM
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855
Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
likan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
347
Page 378
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara 806.109.769 40.305.488.450 0,52
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,16
Saham Treasuri 984.073.900 49.203.695.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal
05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026 nomor : AHU-AH.01.09-0015460, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf(1)
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi(1)
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
4. KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak, sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya) 86,85%
2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services) 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life (BRI Life) 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS) 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) 90,00%
348
Page 379
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
8. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.
5. JASA WALI AMANAT (TRUSTEE)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
3. Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
4. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
5. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
6. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
7. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
8. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
11. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
12. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
13. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
14. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
15. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
16. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
17. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
18. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
21. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
23. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
24. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
25. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
26. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
28. EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
29. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
30. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
31. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
32. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
34. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
35. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
36. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
38. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
39. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
40 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 24
41. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 2024
42. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 2024
43. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 2024
44. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 2024
45. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 2024
349
Page 380
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
46. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 May 2024
49. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 2024
50. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 2024
51. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan 21 Juni 2024
52. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
53. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 2024
54. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 2024
55. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 2024
56. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 2024
57. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 2024
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
58. 9 Juli 2024
Tahun 2024
59. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 2024
60. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 2024
61. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 2024
62. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 September 24
63. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6 September 24
64. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2 Oktober 24
65. Obligasi II BUMA Tahun 2024 8 Oktober 24
66. Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8 Oktober 24
67. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26 November 24
68. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19 November 24
69. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 26 November 24
70. Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I 4 Desember 24
71. Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10 Desember 24
72. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5 Desember 24
73. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I 27 Desember 24
74. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 24 Desember 24
75. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 Desember 24
76. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
77. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
78. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
79. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
80. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
81. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II 13-Mar-25
82.
Tahun 2025
83. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
84. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
85. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
86. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
87. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
88. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
89. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
90. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
91. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
92. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
93. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
94. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
95. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
96. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI 4-Jul-25
97.
Tahap I Tahun 2025
98. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
99. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
100. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
101. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
350
Page 381
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
102. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
103. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
104. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
105. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga 8-Jul-25
106.
Tetap Tahap I Tahup 2025
107. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
108. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
109. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
110. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
111. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
112. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
113. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III 3-Sep-25
114.
Tahun 2025
115. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
116. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
117. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
118. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 24-Oct-25
119.
2025
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga 11-Nov-25
120.
Tetap Tahap II Tahun 2025
121. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
122. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
123. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
124. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
125. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
126. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
127. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
128. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
6. JASA AGEN JAMINAN (SECURITY AGENT)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat
Utang.
7. PERIZINAN
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal Pemberian Ijin
BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
8. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
351
Page 382
9. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan Pasar
Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020 ; atau
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
10. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-masing
tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal
31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro
& Surja, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 2.135.371.105 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.804.429.671 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 330.941.434 323.189.047 316.472.142
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 150.498.429 142.658.657 135.183.487
Pendapatan penjualan emas - neto 2.398.966 703.197 703.197
Pendapatan operasional lainnya 53.681.192 53.948.329 43.407.251
Laba operasional 73.247.881 78.215.847 76.828.737
Laba sebelum beban penghasilan pajak 72.792.819 77.252.194 76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan 57.132.365 60.306.346 60.425.048
Rasio Penting
(dalam %)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Capital Adequate Ratio (CAR) 23,5 26,6 27,2
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,1 2,8 3,0
Loan to Deposits Ratio (LDR) 91,4 88,85 84,73
Return On Asset (ROA) 3,0 3,0 3,2
Return On Equity (ROE) 18,7 19,0 19,9
Net Interest Margin (NIM) 8,0 7,7 7,9
352
Page 383
11. INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758144
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
353
Page 384
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.A.7.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus menggunakan FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus ini,
baik dalam bentuk fisik KDUGFRS\ maupun bentuk elektronik VRIWFRS\ melalui HPDLO.
b. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
c. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, VFDQ FPPSI tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik KDUGFRS\ maupun bentuk elektronik VRIWFRS\ melalui HPDLO, kepada Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSI tersebut.
d. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta
tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
e. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan
alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
f. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPSI yang sudah dibubuhi nomor formulir
FPPSI atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar
atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak
sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan
pembelian FPPSI.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.
Setiap pemesan Sukuk Ijarah arus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang rekening di KSEI
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Sukuk Ijarah akan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja, yaitu tanggal sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
02 Juli 2026 09.00 – 16.00
03 Juli 2026 09.00 – 16.00
06 Juli 2026 09.00 – 16.00
07 Juli 2026 09.00 – 16.00
08 Juli 2026 09.00 – 16.00
5. Pendaftaran Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk
Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
354
Page 385
1. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan
Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah
yang tercatat dalam Rekening Efek;
2. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
3. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-
hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
4. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang
berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
5. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI
sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat;
6. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesanan harus mengajukan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Ijarah
Apabila dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini terjadi kelebihan pemesanan, maka akan dilakukan
Penjatahan Sukuk Ijarah yang akan ditetapkan oleh Manajer Penjatahan dengan memperhatikan peraturan Bapepam
dan LK Nomor: IX.A.7 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30-12-2011 (tiga
puluh Desember dua ribu sebelas) tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya
pada pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada tanggal penutupan Masa Penawaran, dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang tidak diisi sebagaimana mestinya, atau yang dipesan kurang dari jumlah
minimum yang dicantumkan dalam Prospektus tidak akan dipertimbangkan oleh Manajer Penjatahan untuk diberi
penjatahan.
Penjamin Emisi Efek dengan ini memberikan kuasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dengan ini menerima kuasa tersebut yang tidak bisa ditarik kembali untuk menyampaikan laporan hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan karenanya Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
355
Page 386
penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk
Ijarah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
Formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 –
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 13 Juli 2026 (LQJRRGIXQGV), kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi dengan melakukan
penyetoran pada rekening di bawah ini:
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
PT BCA SEKURITAS PT BINAARTHA SEKURITAS
PT Bank BCA Syariah PT Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Jatinegara Cabang Graha Niaga
No. Rekening: 0012012027 No. Rekening: 860023668400
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: PT Binaartha Sekuritas
PT INA SEKURITAS INDONESIA
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 7347540581
Atas nama: PT Ina Sekuritas Indonesia
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
PT BNI SEKURITAS PT YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK
PT Bank BCA Syariah PT Bank Mega Syariah
Cabang KCP Kenari Cabang Menara Mega Syariah
No. Rekening: 006-222-6667 No. Rekening: 1000371010
Atas nama: PT BNI Sekuritas Atas nama: PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk.
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 13 Juli 2026 pukul 14.00 WIB pada rekening
tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada
tanggal 14 Juli 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dikurangi imbalan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
356
Page 387
PT TAMARIS HIDRO
PT Bank Permata Syariah
Cabang Setibudi Atrium
No. Rekening: 971983817
Atas nama: PT Tamaris Hidro
10. Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah sejumlah Sisa Imbalan Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sebesar 0,25 per mil (nol koma dua lima per mil) per hari dari Sisa Imbalan Ijarah yang belum dikreditkan
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Sukuk Ijarah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas Bagian Penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak dimulainya masa penawaran umum Sukuk Ijarah sampai dengan berakhirnya masa
penawaran umum Sukuk Ijarah, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak dimulainya masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Angka 6 Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.2, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan, yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bapepam dan
LK Nomor IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja
setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek
kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Ijarah
Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
tanggal keputusan pembatalan atau penundaan tersebut;
357
Page 388
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebesar
maksimal ekuivalen dengan 0,25 per mil per hari (nol koma dua lima per mil per hari) dari Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah yang belum dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang dihitung secara
proposional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif dengan tetap mengacu
dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi.
Kompensasi kerugian dikenakan pada hari ke-3 (ketiga) sejak tanggal keputusan pembatalan atau penundaan
tersebut yang dihitung secara harian;
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan
membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Sukuk Ijarah;
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun apabila uang pemesanan telah diterima
oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.
e. Dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah, jika pesanan Sukuk Ijarah sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
f. Persyaratan dan tata cara penggantian kerugian untuk pemesan jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian
uang sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf e, harus diungkapkan
dalam Prospektus, Prospektus Ringkas, dan Prospektus Awal (jika ada).
g. Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran Umum Sukuk
Ijarah maka Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah setelah terpenuhinya
seluruh kewajiban Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang hanya dapat dilakukan
sesuai Peraturan IX.A.2.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
358
Page 389
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 02 Juli 2026 sampai dengan tanggal 08 Juli 2026, pada kantor dan/ atau dengan cara mengirimkan HPDLOkepada
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di bawah ini:
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
PT BCA Sekuritas PT Binaartha Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Setiabudi Atrium Lantai 5, Suite 502A-503
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. H.R. Rasuna Said Kav.62
Jakarta 10310 Jakarta 12920 - Indonesia
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 520 6678
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimile: (021) 521 0325
Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.binaartha.com
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: fixedincome@binaartha.com
PT Ina Sekuritas Indonesia
Wisma Indocement, 3rd Floor,
JL. Jenderal Sudirman, Kavling 70-71,
Jakarta, 12910,
Telepon: (021) 251 0125
Faksimile: (021) 251 0126
Website: www.inasekuritas.com
Email: cf@inasekuritas.com
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
PT BNI Sekuritas PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E.1.2. 1& 2
Jakarta 12190 Jakarta 12950
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 20392025
Faksimile: (021) 5793 5831 Faksimile: (021) 25981619
Website:www.bnisekuritas.co.id Website: www.yuliesekuritas.com
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: investment.banking@yuliesekuritas.com
359
Page 390
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
360
Page 391
Halaman ini sengaja dikosongkan
361
Page 392
Ref. No.: 8201/MMI-HJM/VI/2026 Jakarta, 29 Juni 2026
PT TAMARIS HIDRO
Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 5,
Suite 509
Jalan HR Rasuna Said Kav. 62
Jakarta 12920
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
Tahun 2026:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Dalam Rangka Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026:
PT INA SEKURITAS INDONESIA PT BCA SEKURITAS
Wisma Indocement, Lantai 3 Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71 Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 12910 Jakarta 10310
PT BINAARTHA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 5 Sudirman Plaza Indofood Tower, Lantai 16
Suite 502A - 503 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78
Jalan HR Rasuna Said No. 62 Jakarta 12910
Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta 12920
PT YULIE SEKURITAS INDONESIA Tbk.
Plaza Mutiara, Lantai 7 Suite 701
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E1.2 No. 1 dan 2
KuninganTimur, Setiabudi
Jakarta 12920
PERIHAL : PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT TAMARIS HIDRO DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAMARIS HYDRO TAHAP I TAHUN 2026
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal yang saat ini berganti nama menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan
Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Tamaris Hidro, suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum dengan
Surat No. 8216-REV/MMI-HJM/XI/2025 tanggal 6 November 2025 Perihal Penawaran Jasa Konsultan Hukum
Dalam Rangka Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk PT Tamaris Hidro Tahun 2026, untuk melakukan
uji tuntas dari segi hukum, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan
membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan
pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan
362
362
Page 393
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 2 -
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 dengan total target
dana sebesar Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I”), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, yang diberi nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap
I Tahun 2026 dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp143.700.000.000,00
(seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp11.855.250.000,00 (sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus
lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
ii. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp94.200.000.000,00
(sembilan puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp8.242.500.000,00 (delapan miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp87.500.000,00
(delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
b. Sisa dari Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp762.100.000.000,00 (tujuh ratus enam
puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah
tersebut.
Sukuk Ijarah Ini Tidak Dijamin Dengan Jaminan Khusus, Tetapi Dijamin Dengan Seluruh Harta Kekayaaan
Perseroan, Baik Barang Bergerak Maupun Barang Tidak Bergerak, Baik Yang Telah Ada Maupun Yang
Akan Ada Di Kemudian Hari, Menjadi Jaminan Bagi Pemegang Sukuk Ijarah Ini Sesuai Dengan Ketentuan
Dalam Pasal 1131 Dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah Adalah
Paripassu Tanpa Hak Preferen Dengan Hak-Hak Kreditur Perseroan Lainnya Baik Yang Ada Sekarang
Maupun Dikemudian Hari, Kecuali Hak-Hak Kreditur Perseroan Yang Dijamin Secara Khusus Dengan
Kekayaan Perseroan Baik Yang Telah Ada Maupun Yang Akan Ada Dikemudian Hari, Dengan Tetap
Memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan diterbitkan dalam jumlah
sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dikurangi dengan
jumlah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 yang kepastian jumlah tiap
tahapnya akan ditentukan kemudian dalam perjanjian perwaliamanatan dan/atau untuk tahap-tahap
berikutnya (jika ada) sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, sebagai Wali Amanat dan telah menandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 26 tanggal 9
Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 11
tanggal 13 Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 68 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Wali Amanat yang ditunjuk oleh Perseroan tidak
363
Page 394
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 3 -
memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT Binaartha Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Ina Sekuritas
Indonesia, yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah (”Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah”), serta telah menunjuk PT
Binaartha Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas dan PT Yulie Sekuritas
Indonesia Tbk sebagai Penjamin Emisi Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut “Penjamin Emisi Sukuk Ijarah”).
Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal Dan Perilaku
Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
(“POJK 13/2025”).Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 27 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap
I Tahun 2026 No. 13 tanggal 8 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 13 Mei 2026, sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap
I Tahun 2026 No. 69 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Perjanjian Penjaminan Emisi yang ditandatangani oleh Perseroan, Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi sebagaimana tersebut di atas, telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 13 POJK 13/2025. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Binaartha Sekuritas, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk, namun memiliki hubungan afiliasi dengan PT
Ina Sekuritas Indonesia.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk berdasarkan Surat No. S-05270/BEI.PP3/05-
2026 tanggal 6 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Sukuk.
Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (‘’Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Ijarah. Berdasarkan Surat No. RC-0320/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, Pefindo memberikan peringkat idAA(sy)(sf) (double A Syariah; Structured Finance) Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tamaris Hidro senilai maksimum Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”), dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, Perseroan
menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
dapat menjadi efektif, Perseroan harus sudah menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua puluh) hari
sejak: (i) tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan
peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta oleh OJK telah terpenuhi.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Tamaris Hidro dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8164/MMI-HJM/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 dan
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Tamaris Hidro dalam rangka Penawaran Umum
364
Page 395
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 4 -
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8200/MMI-HJM/VI/2026 tanggal 29 Juni
2026. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT Tamaris Hidro Dalam Rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8195/MMI-
HJM/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
Tahap I Tahun 2026 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan
tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di bawah ini,
tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang kami berikan
dalam bagian lain Pendapat Hukum:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum Marsinih Martoatmodjo Iskandar
Law Office Ref. No.: 8043/MMI-HJM/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Pendapat Hukum Terhadap
PT Tamaris Hidro Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Obligasi Tamaris Hydro I Tahun
2022 sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini; dan (b) aspek hukum Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan: (i) ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada
POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK
No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 20/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”), dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan
Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh HKHSK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan
HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan
Standar Pendapat Hukum HKHSK”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:
365
Page 396
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 5 -
2.1. Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan membuat Laporan Uji Tuntas lengkap terhadap:
2.1.1. Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dimana Perseroan
mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas (“Perusahaan Anak”); dan
2.1.2. Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dimana Perseroan
memiliki penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh persen) namun mengendalikan
perseroan terbatas tersebut (“Penyertaan Secara Tidak Langsung”).
2.2. Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan membuat Penjelasan Ringkas atas perseroan
terbatas yang dirikan berdasarkan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan
terbatas (“Perusahaan Asosiasi”).
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang menurut
pendapat kami berkaitan dengan Uji Tuntas, utamanya adalah melakukan usaha dalam bidang
Perusahaan Holding, Pembangunan, Penyewaan Alat Konstruksi, Angkutan Darat dan
Pembangkitan Tenaga Listrik;
3.2. Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang
diperoleh MMI Law Office sampai dengan tanggal 29 Juni 2026.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sehubungan dengan
Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar HKHSK, dengan ketentuan bahwa materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap
operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
366
Page 397
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 6 -
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas dan menandatangani Laporan Uji Tuntas, dan oleh
pengawas madya yang melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana
sesuai dengan standar praktek hukum terbaik yang kami terapkan di dalam menjalankan profesi hukum
kami.
10. Pendapat Hukum kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang, sepanjang
pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan konsep-konsep,
praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan
hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan
penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk,
dan atas dasar kualifikasi, dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi tersebut diatas serta dengan
menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan adalah suatu badan usaha milik swasta yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Tamaris Hidro No. 05 tanggal 5 Oktober 2011 dibuat di hadapan Grace Supena
Sundah, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
50263.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0083305.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian Perseroan yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan
sebagaimana dinyatakan dalam:
2.1. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 14 tanggal 15 Februari
2012 yang dibuat dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU-12529.AH.01.02.Tahun.2012 tanggal 7 Maret 2012, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0020741.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 7 Maret 2012 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan dan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-10644 tanggal 27
Maret 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026571.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 27 Maret 2012, perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat No. AHU-AH.01.10-10643 tanggal 27 Maret 2012 yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0026570.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 dan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.10-10644,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026571.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 Maret
2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal 27 September
2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5778/L (“Akta No. 14/2012”).
367
Page 398
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 7 -
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 18, dan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan.
2.2. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tamaris Hidro
No. 25 tanggal 29 November 2021, yang dibuat di hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H.,
MBA, M.Kn., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No.
AHU-AH.01.03-0479565 tanggal 30 November 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0211163.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 November 2021 (“Akta No. 25/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk melakukan perubahan Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 anggaran dasar Perseroan untuk menyesuaikan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
2.3. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tamaris Hidro
No. 3 tanggal 14 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-
0003234.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0009089.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 (“Akta No. 3/2022”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk melakukan perubahan Pasal 3
anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.
2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
2.4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 1 tanggal 1 Desember
2025 yang dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan No. AHU-0083179.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Desember 2025, perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia berdasarkan surat pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0255011 tanggal 17
Desember 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0285070.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 17 Desember 2025 (“Akta No. 1/2025”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk perubahan Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian, Akta No.
14/2012, Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025 untuk selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar Perseroan”.
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
33/POJK.04/2014”). Namun demikian, terhadap Akta Pendirian Perseroan, Akta Akta No. 25/2021, Akta
No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
dilakukan oleh Menteri Hukum. Sepanjang Akta Pendirian Perseroan, Akta Akta No. 25/2021, Akta No.
3/2022, dan Akta No. 1/2025 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka Akta Pendirian
Perseroan, Akta No. 25/2021, Akta No. 3/2022, dan Akta No. 1/2025 belum mengikat pihak ketiga, dengan
demikian perubahan Anggaran Dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
368
Page 399
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 8 -
3. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Akta No. 3/2022 adalah melakukan usaha di
bidang Perusahaan Holding, Pembangunan, Persewaan Alat Konstruksi dan Angkutan Darat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai
berikut:
3.1. Aktivitas Perusahaan Holding:
Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasehat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
3.2. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator:
Menjalankan usaha yang mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan
perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas
petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan
penyewaan derek.
3.3. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya:
Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk, dan
mobil derek.
3.4. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan
Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih:
Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih (mobil, bis, truk, dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper,
railroad vehicle dan sejenisnya, mencakup juga usaha persewaan peti kemas (container).
3.5. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan
Teknik Sipil:
Menjalankan usaha yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengakapannya
tanpa operatornya seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work
platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya.
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, belum disesuaikan
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib
melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini
diundangkan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan No. SPER-
025/DIRUT/TH/IV/2026 tanggal 6 April 2026, Perseroan akan melakukan penyesuaian maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan KBLI 2025 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak tanggal Surat Pernyataan atau sesuai ketersediaan akses sistem elektronik pada instansi
berwenang.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan
adalah Perusahaan Holding. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun 2025”),
kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah
dikarenakan penilaian potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan
dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hampir tidak mungkin terjadi sesuai dengan Pasal 7
ayat (7) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sehingga perizinan
yang harus dimiliki oleh Perseroan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus
legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 130 PP No. 28 Tahun 2025.
369
Page 400
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 9 -
Kegiatan Usaha terkait Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil,
belum dilakukan oleh Perseroan dan izin-izin atas kegiatan usaha lainnya selain izin kegiatan usaha
Perusahaan Holding, belum diterbitkan oleh Lembaga OSS.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan dalam adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Akta No. 1/2025, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham, masing-masing dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) saham.
Modal Disetor : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perubahan struktur permodalan Perseroan yang terjadi dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah benar dan sah,
telah memperoleh semua persetujuan yang disyaratkan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Akta No. 1/2025 yaitu sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan
Saham @Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp1.500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Tatajabar Sejahtera 1.275.000 Rp1.275.000.000.000,00 85,00
2. PT Tamaris Hijau Lestari 225.000 Rp225.000.000.000,00 15,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 1.500.000 Rp1.500.000.000.000,00 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel - -
Perubahan susunan pemegang saham Perseroan yang terjadi dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah benar
dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang disyaratkan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Pemegang Saham telah melakukan penyetoran modal secara penuh
sesuai dengan jumlah saham yang diambil bagian oleh masing-masing Pemegang Saham.
6. Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 50 ayat (1) UUPT, Direksi
Perseroan telah membuat Daftar Pemegang Saham tanggal 12 Februari 2026. Lebih lanjut, Direksi
Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat
(2) UUPT, yang dibuktikan dengan Daftar Khusus Perseroan tanggal 9 Februari 2026.
7. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Pemilik Manfaat Perseroan adalah Anthoni Salim.
Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan pada sistem
AHU online pada tanggal 6 April 2026.
370
Page 401
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 10 -
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan merupakan perusahaan tertutup yang akan menawarkan efek
bersifat utang, yang dikendalikan oleh PT Besland Pertiwi selaku pemegang saham sejumlah 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham pada PT Tatajabar Sejahtera. PT
Tatajabar Sejahtera merupakan pemegang saham sejumlah 85,00% (delapan puluh lima koma nol nol
persen) saham pada Perseroan. PT Besland Pertiwi dikendalikan oleh Anthoni Salim selaku Pemilik
Manfaat Perseroan.
8. Berdasarkan pada Laporan Keuangan (Audited) per tanggal 31 Desember 2025 pada halaman 100 catatan
nomor 29 mengenai Saldo Laba (Defisit) paragraf 2, dinyatakan bahwa Perseroan memperoleh surplus pada
saldo laba sebesar Rp55.494.720.364,00 (lima puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh empat juta
tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) sehubungan dengan dampak kegiatan
akuisisi yang dilakukan atas PT TLE. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal
70 ayat 1 dan ayat 2 UUPT, Perseroan wajib melaksanakan RUPS Tahunan Tahun 2026 untuk menentukan
penggunaan laba bersih sebagai cadangan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah
melakukan pencadangan laba sebagaimana dimaksud dalam dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Tamaris Hidro tanggal 29 Juni
2026.
9. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris : Irwan Atmadja Dinata
Komisaris Independen : Untung Udji Santoso
Direksi
Presiden Direktur : Mohammad Syahrial
Direktur : Adi Dharmanto
Direktur : Tony Subagio
Direktur : Rachmat Saptaman
Direktur : R. Wikanto Adi Cahyono
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Tamaris Hidro No. 26 tanggal 29
November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti
dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0479594 tanggal 30 November 2021, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211207.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 30 November 2021.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 33/POJK.04/2014.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
371
Page 402
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 11 -
10. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
35/POJK.05/2014”), Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP-
013/DIRUT/TH/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) PT Tamaris Hidro, telah mengangkat Priyo Kristanto sebagai Sekretaris Perusahaan.
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2014.
11. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.
55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan dan menyusun
serta memberlakukan Piagam Komite Audit PT Tamaris Hidro berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Tamaris Hidro No. SKEP-001/DK/TH/IX/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Perubahan
atas Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro No. SKEP-001/DK/TH/XII/2021 tentang
Pengangkatan Komite Audit PT Tamaris Hidro dan Penetapan Piagam Komite Audit PT Tamaris Hidro.
Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Untung Udji Santoso
Anggota : Robby Eduardo Quento
Adi Vithara Purba
Masa jabatan anggota Komite Audit Perseroan ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi
hak Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu Pengangkatan Komite Audit
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/POJK.04/2015. Piagam Komite Audit Perseroan
telah dimuat dalam website Perseroan yaitu https://www.tamarishydro.com/governance/komite-audit.
12. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan
Remunerasi (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro
No. SKEP-001.1/DK/TH/X/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro No. SKEP-002/DK/TH/XII/2021 tentang Pengangkatan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Tamaris Hidro. Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Komite Nominasi
dan Remunerasi dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Untung Udji Santoso
Anggota : Devy Sapayanti
Hakim Husin Polim
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta
prosedur kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan POJK No.
34/POJK.04/2014. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi telah disampaikan dalam website
Perseroan yaitu https://www.tamarishydro.com/governance/komite-nominasi-dan-remunerasi.
13. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (”Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015”), Perseroan telah membuat Piagam Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. SKEP-014/DIRUT/TH/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal dan
Kepatuhan PT Tamaris Hidro dan telah mengangkat Didi Prakoso sebagai Kepala Internal Audit Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP-003.1/DIRUT/TH/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang
Perubahan atas Surat Keputusan Direksi PT Tamaris Hidro No. SKEP-014/DIRUT/TH/XI/2021 Tentang
Pembentukan Unit Audit Internal dan Kepatuhan PT Tamaris Hidro. Pembentukan Unit Audit Internal telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015. Piagam Internal Audit
sebagaimana dibuktikan dengan Intenal Audit&Compliance Charter tanggal 3 Desember telah dimuat dalam
website Perseroan yaitu https://www.tamarishydro.com/governance/internal-audit.
372
Page 403
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 12 -
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro, Direksi Perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis dari
Dewan Komisaris. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris PT Tamaris Hidro tanggal 6 Maret 2026 yang menyetujui dan
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penawaran umum sukuk ijarah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh milia Rupiah),
termasuk menetapkan penggunaan dana hasil penawaran umum sukuk ijarah sesuai kebutuhan Perseroan.
15. Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026,
Perseroan telah menunjuk Pefindo untuk melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah. Berdasarkan Surat
No. RC-0320/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hidro Periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 dimana Pefindo
memberikan peringkat idAA(sy)(sf) (double A Syariah; Structured Finance) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tamaris Hidro senilai maksimum Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah).
Hasil pemeringkatan yang telah dilakukan oleh Pefindo tersebut, telah sesuai dengan Pasal 12 POJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
16. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan,
pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Pajak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, perizinan yang dimiliki Perseroan untuk
melaksanakan kegiatan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding telah sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku dan seluruh perizinan yang dimiliki merupakan milik Perseroan serta seluruh perizinan
operasional yang dimiliki oleh Perseroan telah berlaku efektif sehingga tidak terdapat komitmen yang wajib
dipenuhi oleh Perseroan. Seluruh perizinan yang penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan
aktivitas usaha Perseroan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan
oleh Perseroan.
17. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan berupa
benda tidak bergerak, namun memiliki harta kekayaan berupa:
17.1. 22 (dua puluh dua) kendaraan bermotor roda empat dan 3 (tiga) kendaraan bermotor roda dua dan
2 (dua) kendaraan khusus yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan. Seluruh kendaraan
bermotor baik roda empat, roda dua, maupun kendaraan khusus yang dimiliki Perseroan telah
dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa. Perseroan telah
mengasuransikan harta kekayaan berupa kendaraan bermotor pada PT Asuransi Harta Aman
Pratama, Tbk dan asuransi tersebut masih berlaku sesuai dengan masa pertanggungan yang
tercantum dalam polis. Sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi Perseroan, jumlah pertanggungan
atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi
Perseroan No. SPER-023/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi.
17.2. Hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 5 (lima) sertifikat merek, yang masa
perlindungannya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak pendaftaran. Hak Kekayaan Intelektual
milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama
Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk
apapun.
18. Berdasarkan Pasal 108 ayat 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya
373
Page 404
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 13 -
10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk. Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan tanggal 26 Februari 2026, dan
telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. e-0546 Tahun 2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
19. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
seluruh tenaga kerjanya dengan mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan
ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana Perseroan
berlokasi.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan
pemberian upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142
Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 yaitu sebesar Rp5.729.876,00 (lima juta tujuh
ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam Rupiah) per bulan. Gaji atau upah terendah
yang dibayarkan oleh Perseroan kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Perseroan bulan Februari
2026 adalah sebesar Rp9.057.701,00 (sembilan juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus satu Rupiah). Gaji
yang telah dibayar oleh Perseroan kepada karyawan Perseroan telah melebihi ketentuan mengenai upah
minimum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dimana karyawan bekerja.
20. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 130000000725 tanggal 29 Maret 2013 dan Sertifikat BPJS Kesehatan No. Entitas
80001386 tanggal 28 Februari 2018.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah melakukan pembayaran iuran terakhir untuk
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan Bukti pembayaran BPJS
Ketenagakerjaan melalui Bank BCA dengan No. Transaksi 26052600381490 tanggal 26 Mei 2026 sebesar
Rp49.611.567,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah)
untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan Mei 2026 dan Bukti Pembayaran BPJS kesehatan No.
Transaksi 202606121108660980 tanggal 12 Juni 2026 sebesar Rp 4.075.000,00 (empat juta tujuh puluh
lima ribu Rupiah) untuk pembayaran BPJS Kesehatan bulan Juni 2026.
21. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”)
di Perseroan sebagaimana dinyatakan dengan WLTK Nomor Pelaporan 2920.20260302.0005 tanggal 2
Maret 2026 atas nama Perseroan dengan jumlah karyawan sebanyak 7 (tujuh) orang. Berdasarkan laporan
ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan Perseroan merupakan Warga Negara
Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban laporan ketenagakerjaan
wajib didaftarkan kembali pada tanggal 2 Maret 2027.
22. Berdasarkan WLTK Nomor Pelaporan 2920.20260302.0005 tanggal 2 Maret 2026 atas nama Perseroan,
jumlah karyawan Perseroan kurang dari 50 (lima puluh) orang. Oleh karenanya, Perseroan tidak wajib untuk
membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan.
23. Perseroan membentuk Koperasi Karyawan yang beranggotakan karyawan-karyawan Perseroan, yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Tamaris Berkah Sejahtera No. 712 tanggal 10 Agustus 2017
yang dibuat di hadapan Muhammad Taufiq, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan No. 005015/BH/M.KUKM.2/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
374
Page 405
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 14 -
24. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai harta kekayaan berupa penyertaan
saham yang sah pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
24.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dan laporan keuangan Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai
berikut:
24.1.1. Perusahaan Anak yang sudah beroperasi secara komersial (“Perusahaan Anak Operasi
Komersial”) yaitu sebagai berikut:
a. PT Senagan Energi ("PT SNE") didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 35 tanggal 20 Desember 2010 dibuat di hadapan Ali Gunawan Istio,
S.H., Notaris di Kota Banda Aceh, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No.
AHU-00458.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5 Januari 2011 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0000753.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Januari 2011
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli
2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 21202 (”Akta Pendirian PT
SNE”).
Akta Pendirian PT SNE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT SNE No. 14 tanggal 14 Desember 2021 dibuat di
hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0074824.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23
Desember 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228542.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2026, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia 005744.
Perseroan merupakan pemilik dari 64.000 (enam puluh empat ribu) saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp57.670.400.000,00 (lima puluh tujuh miliar enam
ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu Rupiah), yang merupakan 80,00% (delapan
puluh koma nol nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh pada PT SNE, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Keputusan Bersama
Para Pemegang Saham (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT SNE No. 11
tanggal 11 Desember 2017 dibuat di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris
di Jakarta, yang Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.03-0200997 tanggal 14 Desember 2017 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0159373.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 14
Desember 2017.
b. PT Bersaudara Simalungun Energi (“PT BSE”) yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bersaudara Simalungun Energi No. 62 tanggal 30
November 2007 yang dibuat di hadapan Lies Herminingsih, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-04339.AH.01.01.Tahun
2008 tanggal 28 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0006557.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September
2014, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 44654 ("Akta Pendirian PT
BSE").
375
Page 406
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 15 -
Akta Pendirian PT BSE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT BSE No.
05 tanggal 10 Januari 2022 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0002591.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 12 Januari 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007320.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
Januari 2022.
Perseroan memiliki 499.999 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp24.999.950.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh PT BSE sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BSE No. 27 tanggal 19
September 2014 dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn, M.M, Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuan perubahan Data PT BSE telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
31247.40.22.2014 tanggal 22 September 2014 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0096904.40.80.2014 tanggal 22 September 2014.
c. PT Bumiloka Cikaso Energi (“PT BCE”) didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Bumiloka Cikaso Energi No. 13 tanggal 20 Agustus 2008 dibuat di
hadapan Catherina Situmorang, S,H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-70749.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 7 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0092996.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal 13 Maret 2009, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 7418 ("Akta Pendirian PT BCE").
Akta Pendirian PT BCE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT BCE No.
15 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0074825.AH.01.02.Tahun 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228543.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021.
Perseroan memiliki 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp9.999.000.000,00 (sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan PT BCE sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BCE No. 08 tanggal 10
Agustus 2015 dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0956299 tanggal 12 Agustus 2015 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3540836.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 12 Agustus 2015.
376
Page 407
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 16 -
d. PT Hidro Rizki Ilahi (“PT HRI”) didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Hidro Rizki Ilahi No. 10 tanggal 7 Maret 2012 dibuat di hadapan Grace Supena
Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU-14161.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0023553.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 16 Maret 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 35 tanggal 30 April 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
21171 ("Akta Pendirian PT HRI").
Akta Pendirian PT HRI telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Hidro Rizki Ilahi No. 10 tanggal 16 Desember
2021, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bekasi yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0074819.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 23 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0228532.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 23 Desember 2021, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari
2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004973.
Perseroan memiliki 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp9.999.000.000,00 (sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan PT HRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hidro
Rizki Ilahi No. 13 tanggal 22 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Sintya Liana
Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0001745.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 28 Januari 2016 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011776.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28
Januari 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41
tanggal 24 Mei 2016, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 8479.
e. PT Suar Investindo Capital (“PT SIC”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Suar
Investindo Capital No. 47 tanggal 10 November 2008 dibuat di hadapan Eddy
Nyoman Winarta, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang
berkedudukan di Kuta, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.
AHU-44755.AH.0101.Tahun 2009 tanggal 11 September 2009 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0060160.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 11
September 2009 ("Akta Pendirian PT SIC").
Akta Pendirian PT SIC telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT SIC No.
04 tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang laporan perubahan Anggaran Dasar telah dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT SIC No. AHU-AH.01.03-0021922 tanggal 11 Januari
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0006335.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022.
377
Page 408
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 17 -
Perseroan memiliki 22.499 (dua puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh
sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp22.499.000.000,00
(dua puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) atau
sebesar 99,996% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam persen)
dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT SIC sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SIC
No. 3 tanggal 9 April 2015 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, SH.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0924655 tanggal 15 April 2015 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-3492858.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 15 April
2015.
f. PT Sulawesi Mini Hydro Power (“PT SMHP”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Sulawesi Mini Hydro Power No. 164 tanggal 25 Mei 2005
yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E, M.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-18183
HT.01.01.TH.2005 tanggal 30 Juni 2005 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
No. TDP 0904.145.22540 tanggal 28 Juli 2005 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 1 September 2005, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 9379 (“Akta Pendirian PT SMHP”).
Akta Pendirian PT SMHP telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT SMHP No. 7 tanggal 8 September 2022, dibuat di hadapan Fitrilia
Novia Djamily, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0072005.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 5 Oktober 2022, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0198933.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 5 Oktober 2022.
Perseroan memiliki 4.512.500 (empat juta lima ratus dua belas ribu lima ratus)
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp42.733.375.000,00 (empat puluh
dua miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) atau
sebesar 95,00% (sembilan puluh lima koma nol nol persen) dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh PT SMHP sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT SMHP No. 100 tanggal 26 Mei 2009, dibuat di
hadapan Tse Min Suhardi, S.H., pengganti Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E.,
M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
SMHP No. AHU-AH.01.10-08694 tanggal 25 Juni 2009, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0037104.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 25 Juni 2009.
g. PT Banyu Daya Perkasa (“PT BDP”), didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT BDP No. 14 tanggal 25 Juli 2012 dibuat di hadapan Grace Supena
Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU-54690.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0092704.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 24 Oktober 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 44 tanggal 31 Mei 2013, Tambahan Negara Republik Indonesia No. 61583
(“Akta Pendirian PT BDP”).
378
Page 409
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 18 -
Akta Pendirian PT BDP telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT BDP No. 08 tanggal 16 Desember 2021 yang
dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hak dan Asasi
Manusia No. AHU-0074817.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228529.AH.01.11 Tahun 2021
tanggal 23 Desember 2021.
Perseroan memiliki 249 (dua ratus empat puluh sembilan) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan
juta Rupiah) atau sebesar 99,60% (sembilan puluh sembilan koma enam nol persen)
dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BDP sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BDP No. 01 tanggal 31 Juli
2013 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
AH.01.10-00894 tanggal 8 Januari 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0001915.AH.01.09. Tahun 2014 tanggal 8 Januari 2014.
h. PT Supraco Mitra Energie (“PT SME”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 36 tanggal 28 Januari 2011 dibuat di hadapan Inayati Noor
Thahir, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan No. AHU49947.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 13 Oktober 2011
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0082795.AH.01.09.Tahun2011 tanggal 13 Oktober 2011 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 20 November 2012, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 70911/2012 (“Akta Pendirian PT SME”).
Akta Pendirian PT SME telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
09 tanggal 19 November 2021, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
0070207.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 7 Desember 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216072.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7
Desember 2021.
Perseroan memiliki 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
PT SME sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 07 tanggal 28 September 2018, yang dibuat di hadapan Grace Supena Sundah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0023195.AH.01.02.Tahun
2018 tanggal 27 Oktober 2018, serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0257759 tanggal 27 Oktober 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0143598.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 27 Oktober 2018.
379
Page 410
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 19 -
i. PT Lampung Hydroenergy (“PT LHE“) didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Lampung Hydroenergy No. 6 tanggal 9 Desember 2011 dibuat di
hadapan Etty Roswita Moelia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-04741-AH.01.01.Tahun 2012 tanggal
30 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0007738.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 2013, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 11797 (“Akta Pendirian PT LHE”).
Akta Pendirian PT LHE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT Lampung
Hydroenergy No. 02 tanggal 4 April 2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana
Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
0027819.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0076368.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 April 2022.
Perseroan memiliki 19.841 (sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh satu)
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp9.920.500.000,00 (sembilan
miliar sembilan ratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) atau sebesar 97,00%
(sembilan puluh tujuh koma nol nol persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh PT LHE sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Sirkuler Para Pemegang Saham PT LHE No. 16 tanggal 25 Juni
2021 yang dibuat di hadapan Rora Roikhani Endah Retnowati, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Depok, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-
0420636 tanggal 6 Juli 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0118598.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 06 Juli 2021.
j. PT Maji Biru Pusaka (”PT MBP””) didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
PT Maji Biru Pusaka No. 11 tanggal 25 Juli 2012 dibuat di hadapan Grace Supena
Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU-46827.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078910.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 4 September 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 53833 (“Akta Pendirian PT MBP”).
Akta Pendirian PT MBP telah mengalami perubahan yaitu sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT MBP No. 12 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Sintya
Liana Sofyan, S.H. M.Kn., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0074822.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228540.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23
Desember 2021.
Perseroan merupakan pemilik dari 249 (dua ratus empat puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh
sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,60% (sembilan puluh sembilan koma
enam nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
pada PT MBP sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
380
Page 411
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 20 -
PT MBP No. 05 tanggal 1 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang laporan perubahan data Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-39256 tanggal 20 September 2013
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088251.AH.01.09.Tahun 2013
tanggal 20 September 2013.
k. PT Patria Bakti Abadi ("PT PBA") didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT PBA No. 01 tanggal 01 November 2018 dibuat di hadapan Sintya Liana
Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0055113.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 19
November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0155453.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 November 2018 (“Akta Pendirian PT
PBA”).
Akta Pendirian PT PBA telah mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT PBA No. 19 tanggal 17 Desember 2021
dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0076096.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231647.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 28
Desember 2021.
Perseroan merupakan pemilik dari 175 (seratus tujuh puluh lima) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta
Rupiah), yang merupakan 70,00% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBA sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pendirian PT PBA.
l. PT Persada Energihijau Lestari (“PT PEL”) didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 17 tanggal 27 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0067892.AH.01.01.Tahun 2021
tanggal 27 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0187369.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 ("Akta Pendirian PT
PEL"). Anggaran Dasar PT PEL yang berlaku adalah sebagaimana dimaksud dalam
Akta Pendirian PT PEL.
Perseroan merupakan pemilik dari 249 (dua ratus empat puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh
sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,60% (sembilan puluh sembilan koma
enam nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
pada PT PEL sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Diluar Rapat PT PEL No. 06 tanggal 3 Desember 2021 dibuat di
hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
AH.01.03-0481691 tanggal 6 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0214853.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021.
381
Page 412
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 21 -
m. PT Grahaenergi Mitra Bersama (“PT GMB”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Grahaenergi Mitra Bersama No. 29 tanggal 29 Oktober 2021
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dalam Keputusan No. AHU-0069154.AH.01.01. tanggal 2
November dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0190996.AH.01.01.11.
Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 102 Tahun 2021, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 039795 ("Akta Pendirian PT GMB"). Anggaran Dasar PT GMB yang
berlaku adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PT GMB.
Perseroan merupakan pemilik dari 249 (dua ratus empat puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000,00 (dua ratus empat puluh
sembilan juta Rupiah), yang merupakan 99,60% (sembilan puluh sembilan koma
enam nol persen) seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada
PT GMB sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Diluar Rapat PT GMB No. 03 tanggal 3 Desember 2021 dibuat di hadapan
Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan Data PT GMB telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0481680
tanggal 6 Desember 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0214841.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021.
n. PT Partogi Hidro Energi (“PT PHE”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT PHE
No. 4 tanggal 18 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Dwie Ponny Sulistiyan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam No. AHU-40640.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0071613.AH.01.09.Tahun 2013
tanggal 25 Juli 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 76 tanggal 20 September 2013, Tambahan No. 114002 (“Akta Pendirian PT
PHE”).
Akta Pendirian PT PHE telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Diluar Rapat PT PHE No. 01 tanggal 06 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Yurisca
Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0028515.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086449.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 10 Mei 2021.
Perseroan merupakan pemilik dari 20.000 (dua puluh ribu) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah), yang
merupakan 80,00% (delapan puluh koma nol nol persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PHE sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT PHE No. 38 tanggal 31 Januari 2018, yang
dibuat di hadapan Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok yang laporan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0059877 tanggal 8 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0018677.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 8 Februari 2018.
382
Page 413
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 22 -
24.1.2. Perusahaan Anak yang belum beroperasi (“Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi”)
a. PT Narumonda Energy (“PT NE”) didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
PT Narumonda Energy No. 44 tanggal 31 Juli 2008 dibuat di hadapan Patti Dewi
Rosanni Pasaribu, S.H., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Keputusan No. AHU-80758.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 31 Oktober 2008 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103678.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 31 Oktober 2008 (“Akta Pendirian PT NE”).
Akta Pendirian PT NME telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT NE No. 13 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Keputusan No. AHU-0074823.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember
2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228541.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 23 Desember 2021.
Perseroan memiliki 459.000 (empat ratus lima puluh sembilan ribu) saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.590.000.000,00 (empat miliar lima ratus
sembilan puluh juta Rupiah) atau sebesar 85,00% (delapan puluh lima koma nol nol
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT NE sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT NE No. 34 tanggal 17
Januari 2018, dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Peruahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0028657 tanggal 22 Januari 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008968.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 22 Januari 2018.
b. PT Sumber Baru Hydropower (“PT SBH”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 02 tanggal 1 Juli 2010 dibuat di hadapan Ryan Bayu
Chandra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 27 September
2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0069995.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 27 September 2010 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 17 tanggal 28 Februari 2012,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4675 (“Akta Pendirian PT SBH”).
Akta Pendirian PT SBH telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT SBH No.
18 tanggal 17 Desember 2021 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., Notaris
di Kota Bekasi, yang perubahannya telah dicatat dan diterima dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai Surat Keputusan No. AHU-0076091.AH.91.92.TAHUN 2021 tanggal 28
Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0231639.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Desember 2021.
Perseroan memiliki 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp12.750.000.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus lima
puluh juta Rupiah) atau sebesar 85,00% (delapan puluh lima koma nol nol persen)
dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT SBH sebagaimana
383
Page 414
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 23 -
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PT
SBH No. 11 tanggal 16 April 2021 dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03.0265698 tanggal 16 April 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0076919.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 April 2021.
24.2. Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada perusahaan secara langsung dengan
kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh persen) (“Perusahaan Asosiasi”), yaitu sebagai berikut:
24.2.1. PT Mtiga Power Management ("PT MPM") didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Agua
Hidro Perkasa No. 09 tanggal 25 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Grace Supena Sundah,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
46700.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0078674.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 3 September 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 2013,
Tambahan Berita Negara No. 53707 (“Akta Pendirian PT MPM”).
Akta Pendirian PT MPM telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Sirkuler) No. 13 tanggal 14 Januari
2022 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0003425.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Januari
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU—009623.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 15 Januari 2022.
Perseroan merupakan pemilik dari 500 (lima ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), yang merupakan 20,00% (dua puluh
koma nol nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada
PT MPM sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT MPM No.
27 tanggal 29 Desember 2020 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris
di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0425287
tanggal 30 Desember 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0220778.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.
24.2.2. PT Bakti Bangun Patria ("PT BBP") didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bakti Air Patria No. 13 tanggal 7 Maret 2012 dibuat di hadapan Grace Supena
Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. AHU-14540.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00224222.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20
Maret 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 35 tanggal
30 April 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 21549 ("Akta Pendirian
PT BBP"). Pada tahun 2017 PT Bakti Air Patria melakukan perubahan nama menjadi PT
Bangun Bakti Patria sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bakti Air Patria No. 7 tanggal 11 Agustus
2017 yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0018165.AH.01.02.Tahun2017 tanggal 5 September 2017 laporan perubahan Anggaran
384
Page 415
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 24 -
Dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan
surat No. AHU-AH.01.03-0168423 tanggal 5 September 2017 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0109813.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 5 September 2017.
Akta Pendirian PT BBP telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Dilaur Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT BBP No. 20
tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. AHU-0076094.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231643.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 28
Desember 2021.
Perseroan merupakan pemilik dari 600 (enam ratus) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah), yang merupakan 30,00%
(tiga puluh koma nol nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh pada Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT BBP No. 07 tanggal 14 Desember 2018, dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Bekasi, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0275784 tanggal 16 Desember 2018 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0170952.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Desember
2018.
24.2.3. PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (“PT JDG”) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 21 tanggal 20 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Erni Rohani, S.H., MBA. Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai keputusan No. AHU-66457.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 19 September 2008
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088324.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 19
September 2008 ("Akta Pendirian PT JDG").
Akta Pendirian PT JDG telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT JDG No. 11 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M. Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-
0074820.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228535.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021.
Perseroan merupakan pemilik dari 1 (satu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang merupakan 0.001% (nol koma nol nol satu persen)
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT JDG sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Yang Ditandatangani Secara Sirkuler PT JDG No. 6 tanggal
12 November 2021 yang dibuat di hadapan Fitrilia Novia Djamily, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Timur yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan
perubahan data PT JDG oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0473092 tanggal 15 November 2021
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199680.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 15 November 2021.
385
Page 416
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 25 -
24.2.4. PT Bahtera Bayu Persada (“PT BBPe”) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT
BBPe No. 7 tanggal 1 Juni 2009, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-27459.AH.01.01.Tahun 2009
tanggal 19 Juni 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0035645.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 22 tanggal 16 Maret 2012, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 9491 (“Akta Pendirian PT BBPe”).
Akta Pendirian PT BBPe telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu terakhir
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT BBPe No. 11
tanggal 31 Mei 2022, dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bekasi, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BBPe No.
AHU-AH.01.03-0245344 tanggal 4 Juni 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0103420.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022.
Perseroan merupakan pemilik dari 1 (satu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), yang merupakan 0.01% (nol koma nol satu persen)
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT BBPe sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BBPe No. 19 tanggal 30 Maret 2022,
dibuat di hadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BBPe No. AHU-AH.01.03-
0216383 tanggal 31 Maret 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0063483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Maret 2022.
24.2.5. Tamaris Infrastructure Pte. Ltd (“TIPL”) merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum negara Singapura berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company No.
21229832K tanggal 8 Desember 2014. Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris tertanggal 6 Desember 2017 sehubungan dengan penyertaan saham di TIPL
sebanyak 1.000 (seribu) saham dengan nilai nominal saham seluruhnya sebesar SDG1,000
(seribu Dolar Singapura) dengan kepemilikan 3,23% (tiga koma dua tiga persen) saham
Perseroan di TIPL.
Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan pada tiap-tiap Perusahaan Anak telah dilakukan secara
benar dan sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan
Anak, dan Anggaran Dasar masing-masing entitas Perusahaan Asosiasi.
24.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PBA dan
PT GMB (“Penyertaan Secara Tidak Langsung”), yaitu sebagai berikut:
24.3.1. PT Thong Langkat Energi (“PT TLE”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT TLE No. 81
tanggal 28 Mei 2013, dibuat di hadapan Sutrisno Arsjad, S.H., Notaris di Kabupaten Deli
Serdang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-31351.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal
11 Juni 2013, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0054341.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 17 September 2013, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 104763 (“Akta Pendirian PT TLE”).
386
Page 417
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 26 -
Akta Pendirian PT TLE telah mengalami perubahan yaitu sebagaimana terakhir dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Luar Biasa Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT
TLE No. 01 tanggal 6 September 2024, dibuat di hadapan Yobana Samial, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0056557.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 6 September 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0189870.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 6 September 2024 (“Akta No. 01/2024”).
Sebagaimana dinyatakan dalam Akta Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT TLE No. 155 tanggal 29 September 2025 yang dibuat di
hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TLE No.
AHU-AH.01.09-0344563 tanggal 30 September 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0229287.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025 (“Akta
No. 155/2025”), (i) PT PBA merupakan pemilik dari 32.000 (tiga puluh dua ribu) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar Rupiah),
yang merupakan 80% (delapan puluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh pada PT TLE, dan (ii) PT GMB merupakan pemilik dari 8.000 (delapan
ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
Rupiah), yang merupakan 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada PT TLE.
24.3.2. PT Landasan Tata Laksana Energi (“PT LTLE”) berdasarkan Akta Pendirian PT LTLE No.
03 tanggal 09 Mei 2016 dibuat di hadapan Yani Trimulyani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0025020.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0062856.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 11 Desember 2018, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 22377.
Akta Pendirian PT LTLE telah mengalami perubahan yaitu terakhir sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT LTLE No. 02 tanggal
11 Agustus 2023 dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn, Notaris di Bekasi, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-AH.0048311.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 16
Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0159178.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2023.
PT PBA merupakan pemilik dari 540 (lima ratus empat puluh) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta Rupiah), yang
merupakan 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh pada PT LTLE sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT LTLE No. 10 tanggal 27 Mei 2022 dibuat dihadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0038060.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 07 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0104954.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 07 Juni 2022.
24.3.3. PT Hidro Jaya Manajur (“PT HJM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT HJM No. 06 tanggal 25 Juni 2024 dibuat di hadapan Artina Letaresia
Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0047604.AH.01.01.Tahun 2024
tanggal 1 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
387
Page 418
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 27 -
0130052.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal 14 Maret 2025, Tambahan Berita Negara No.
7757 ("Akta Pendirian PT HJM").
Akta Pendirian PT HJM telah mengalami perubahan dan terakhir diubah sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) PT HJM No. 10 tanggal 16 Agustus 2024
dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0053586.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 26 Agustus
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179802.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 26 Agustus 2024, dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT HJM No. AHU-AH.01.03-0186283 tanggal
26 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0179802.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 (“Akta No. 10/2024”).
PT PBA merupakan pemilik dari 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) lembar saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah), yang merupakan 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada PT HJM sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.
10/2024.
Penyertaan saham yang dilakukan oleh PT PBA pada PT TLE, PT LTLE, dan PT HJM, serta penyertaan
saham yang dilakukan oleh PT GMB pada PT TLE telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar PT PBA, Anggaran Dasar PT GMB, Anggaran Dasar PT TLE, Anggaran Dasar PT LTLE, dan
Anggaran Dasar PT HJM.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak, dan
Perusahaan Asosiasi telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait dan
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam
rangka UUPT serta sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-
masing Perusahaan Anak dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak
sedang terkait dalam suatu perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
Pada tanggal Pendapat Hukum, saham-saham milik Perseroan pada PT BCE, PT BSE, PT SIC, PT HRI,
PT SMHP, PT MBP, PT LHE, PT PHE, PT JDG, PT PBA, PT BDP, PT SME, PT BBPe, dan PT SNE sedang
dijaminkan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 04 tanggal 08 November 2021, yang dibuat di
hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan PT Bank
Central Asia Tbk. dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-
SMI”). Dalam hal penyertaan saham Perseroan pada PT BCE, PT BSE, PT SIC, PT HRI, PT SMHP, PT
MBP, PT LHE, PT PHE, PT JDG, PT PBA, PT BDP, PT SME, PT BBPe, dan PT SNE yang dijadikan objek
jaminan harus di eksekusi oleh PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku
Kreditur, maka berdampak secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Penjaminan atas saham milik Perseroan pada PT BCE, PT BSE, PT SIC, PT HRI, PT SMHP, PT MBP, PT
LHE, PT PHE, PT JDG, PT PBA, PT BDP, PT SME, PT BBPe, dan PT SNE telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan yang sahamnya
dijadikan jaminan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25. Berikut disampaikan Pendapat Hukum sehubungan dengan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
sebagai berikut:
25.1. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi, telah dibuat dan telah memperoleh pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
388
Page 419
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 28 -
Akta pendirian PT JDG, PT PBA, PT PEL dan PT NE, serta beberapa perubahan anggaran dasar
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUPT, pengumuman dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak
ada konsekuensi hukum terhadap Perseroan akibat belum diumumkannya Akta pendirian PT JDG,
PT PBA dan PT NE, serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak
ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
25.2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, sebagaimana
diatur pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
belum disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI
2025, penggunaan KBLI wajib melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini diundangkan.
25.3. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi,
telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi.
25.4. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi benar dan sah sebagaimana
dinyatakan dalam Laporan Keuangan Audited untuk Tahun Buku 31 Desember 2025 masing-masing
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta dilengkapi dengan dokumen yang
mendukung fakta adanya penyetoran modal tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
25.5. Perusahaan Anak Operasi Komersial, Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi dan Perusahaan
Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-
persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan
oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha
masing-masing Perusahaan Anak Operasi Komersial, Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi
dan Perusahaan Asosiasi, serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
melalui Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Daerah Lembaga Sertifikasi, serta instansi terkait
lainnya.
25.6. Perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Operasi Komersial kecuali PT SNE, Perusahaan
Asosiasi kecuali PT TLE telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan seluruh perizinan
telah berlaku secara efektif sehingga tidak terdapat komitmen yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan
Anak Operasi Komersial, dan Perusahaan Asosiasi. Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi telah
memiliki izin yang diperlukan untuk membentuk suatu badan hukum berupa Perseroan Terbatas.
Terhadap izin operasional Perusahaan Anak Yang Belum Beroperasi, masih belum dapat diperoleh
dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perizinan operasional yang dipersyaratkan. Perusahaan
Anak yang Belum Beroperasi ketika perusahaan anak tersebut akan menjalankan kegiatan
usaha/mulai beroperasi wajib terlebih dahulu memperoleh IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik) dan Sertifikat Laik Operasi. Perizinan tersebut hanya akan dapat diproses apabila
Perusahaan Anak Tahap Konstruksi dan Perusahaan Anak yang Belum Beroperasi telah
menandatangani perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagai syarat menjalankan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, terhadap perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak yang masih dalam proses
perpanjangan dan/atau pemenuhan komitmen adalah terhadap Perusahaan Anak Yang Belum
Beroperasi dijelaskan sebagai berikut:
389
Page 420
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 29 -
25.6.1. Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) atas nama PT NE.
Pada tanggal Pendapat Hukum terhadap Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
atas nama PT NE untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (“PLTM”) Aek Rambe masih
dalam rangka pelaksanaan pengurusan, yang mana saat ini masih menunggu undangan
pengadaan (tender) dari PT PLN (Persero) untuk kuota pengadaan PLTM wilayah
setempat, sehingga PT NE akan memproses pengajuan IUPTL PLTM Aek Rambe setelah
terpenuhinya prasyarat tersebut. Estimasi waktu pengurusan IUPTL PLTM Aek Rambe
adalah sekitar 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Listrik dengan
PT PLN (Persero).
25.6.2. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atas nama PT
SNE.
Pada tanggal Pendapat Hukum terhadap izin penyimpanan sementara limbah B3 PT SNE
sedang dalam proses perpanjangan dari instansi terkait atas Izin Penyimpanan Sementara
Limbah B3 bagi PT SNE. Sehubungan dengan hal tersebut tidak terdapat sanksi
administratif terhadap PT SNE sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang No.
32 Tahun 2009 yang dikarenakan tidak terdapat pelanggaran dalam melaksanakan
ketentuan yang tercantum di dalam izin lingkungan termasuk diperolehnya Izin
Penyimpanan Sementara Limbah B3 dari instansi terkait.
25.6.3. Izin Lingkungan atas nama PT TLE.
Pada tanggal Pendapat Hukum, terhadap izin lingkungan PT TLE, PT TLE telah
mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan
menyusun Dokumen Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah Domestik ke Formasi
Tertentu untuk Diresapkan ke Permukaan Tanah pada Kegiatan Operasional PT TLE-PLTA
Batu Gajah. Hal ini guna memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
lentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, tentang Tata Cara
Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian
Pencemaran Lingkungan sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT TLE No. S-
002/DIR/TLE/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 perihal Permohonan Persetujuan Teknis
Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
25.6.4. IUPTL PT SBH.
Pada tanggal Pendapat Hukum terhadap Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
atas nama PT SBH untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (“PLTA”) Besai II masih dalam
rangka pelaksanaan pengurusan, yang mana saat ini PT SBH telah ditetapkan sebagai
peserta lelang terpilih dalam Pengadaan Pembelian Tenaga Listrik PLTA Hidro Sumatera
(kuota) Tersebar oleh PT PLN (Persero). Dengan tahapan selanjutnya penerbitan Surat
Penunjukan (Letter of Intent / LoI) oleh PT PLN (Persero), serta penandantanganan PJBL
antara Perseroan dan PT PLN (Persero).
Mempertimbangkan kondisi dan tahapan diatas, PT SBH memperkirakan proses pengajuan
IUPTL dapat dimulai dilaksanakan dalam jangka waktu setelah terpenuhinya prasyarat
tersebut dengan estimasi waktu yang bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai dengan
perkembangan proses, kebijakan, serta kondisi diluar kendali PT SBH. Estimasi waktu
pengurusan IUPTL PLTA Hidro Sumatera adalah sekitar 6 (enam) bulan sejak
ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN (Persero).
390
Page 421
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 30 -
25.7. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di
bidang perburuhan yaitu:
25.7.1. Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi kepada
tenaga kerja yang dipekerjakan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosisasi telah melebihi
Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan berlaku di setiap wilayah di mana
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi menempatkan tenaga kerjanya, kecuali PT
PBA, PT NE, PT PEL, dan PT GMB dikarenakan tidak memiliki karyawan/tenaga kerja.
25.7.2. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja
dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh
perusahaan asuransi; dan (ii) seluruh tenaga kerja Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan pegawai dan
program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan
Asosiasi, kecuali PT PBA, PT NE, PT PEL, dan PT GMB dikarenakan tidak memiliki
karyawan/tenaga kerja.
25.7.3. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan, kecuali PT PBA, PT NE, PT PEL, dan PT GMB dikarenakan tidak memiliki
karyawan/tenaga kerja.
25.7.4. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah memenuhi kewajiban untuk membuat
Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia. PT PBA, PT NE, PT PEL dan PT GMB karena tidak
memiliki karyawan atau jumlah karyawan yang dipekerjakan kurang dari 10 (sepuluh) orang,
sehingga tidak memiliki kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
25.8. Perusahaan Anak, kecuali PT PHE, PT NE dan PT SBH, dan PT GMB, memiliki harta kekayaan
berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Kepemilikan harta kekayaan oleh Perusahaan Anak adalah sah dan sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perusahaan Anak serta dilengkapi dengan dokumen
yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pada tanggal Pendapat Hukum, harta kekayaan
berupa benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan serta benda bergerak, yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari milik PT BCE, PT BSE, PT SIC, PT HRI, PT SMHP, PT
MBP, PT LHE, PT PHE, PT JDG, PT PBA, PT BDP, PT SME,PT BBPe, PT TLE dan PT SNE sedang
dijaminkan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 04 Tanggal 8 November 2021, yang
dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir
di ubah dengan Akta Perubahan Ketiga dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 134
tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Karin Christina Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta
Pusat, oleh dan antara Perseroan, PT BCE, PT BSE, PT HRI, PT BDP, PT SIC, PT SME, PT MBP,
PT SNE, PT SMHP, PT LHE, PT PHE, PT JDG, PT BBPe, PT LTLE, PT PBA, PT HJM (“Para Debitur
Awal”) dan PT TLE (“Para Debitur”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA” dan/atau “Agen Fasilitas”
dan/atau “Agen Penampungan” dan/atau “Agen Jaminan”) dan PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) (“SMI”) (BCA dan SMI secara bersama-sama disebut sebagai “Para Kreditur”) (“Akta
Perjanjian Sindikasi BCA-SMI”).
Selain itu harta kekayaan berupa tanah dan bangunan milik PT SIC, PT HRI, PT MBP, PT JDG dan
PT SME sedang dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat II berdasarkan Akta Perjanjian
Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 01 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Yualita
Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat (“Perjanjian Pembiayaan Bantuan
Likuiditas”).
391
Page 422
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 31 -
Seluruh harta kekayaan milik Perseroan dan Perusahaan Anak yang menjadi jaminan sebagaimana
dimaksud pada Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI dan Perjanjian Pembiayaan Bantuan
Likuiditas, apabila dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut akan berdampak material pada
kelangsungan usaha Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak terkait.
25.9. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan
Anak dengan Perseroan, perjanjian Perusahaan Asosiasi dengan Perseroan, seluruhnya masih
berlaku dan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan Perseroan serta tidak
terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Sukuk
Ijarah, yang menghalangi Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahun
2026 dan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
Hydro Tahap I Tahun 2026.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perusahaan Anak harus melakukan pemberitahuan kepada pihak
perjanjian yang ditandatangani oleh Perusahaan Anak terkait dengan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026. Selain
melakukan pemberitahuan, tidak terdapat pembatasan maupun klausul yang dapat membatasi
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
Tahap I Tahun 2026 oleh masing-masing Perusahaan Anak.
25.10. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi serta Direksi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi seluruhnya tidak terlibat atau
tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan
terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau
perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam
perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan
dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Anak Perusahaan, Perusahaan Asosiasi, Perseroan dan rencana Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.
26. Berikut disampaikan Pendapat Hukum sehubungan dengan Penyertaan Secara Tidak Langsung sebagai
berikut:
26.1. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing perusahaan Penyertaan Secara
Tidak Langsung, telah dibuat dan telah memperoleh pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26.2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan Penyertaan Secara Tidak Langsung,
sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing perusahaan Penyertaan Secara
Tidak Langsung belum disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan Pasal
5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini diundangkan.
392
Page 423
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 32 -
26.3. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris perusahaan Penyertaan Secara Tidak
Langsung telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing perusahaan
Penyertaan Secara Tidak Langsung serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi
perusahaan Penyertaan Secara Tidak Langsung.
26.4. Perusahaan Penyertaan Secara Tidak Langsung telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-
persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan
oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha
perusahaan Penyertaan Secara Tidak Langsung. Kecuali PT TLE belum memiliki Izin Lingkungan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dikarenakan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ditemukan pelanggaran dalam melaksanakan ketentuan
yang tercantum di dalam izin lingkungan termasuk diperolehnya Izin Penyimpanan Sementara
Limbah B3 dari instansi terkait.
26.5. PT LTLE dan PT TLE telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
26.5.1. Gaji atau upah yang dibayarkan oleh PT LTLE dan PT TLE telah melebihi Upah Minimum
Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan berlaku di setiap wilayah di mana PT LTLE dan PT
TLE berkegiatan usaha.
26.5.2. PT LTLE dan PT TLE telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan
tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi; dan
(ii) seluruh tenaga kerja PT LTLE dan PT TLE dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial kesehatan pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh PT
LTLE dan PT TLE.
26.5.3. PT LTLE dan PT TLE telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
26.5.4. PT TLE, masih dalam proses permohonan pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban untuk membuat
Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan, sebagaimana
dimaksud dalam Surat PT TLE No. S-003/DIR/TLE/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 perihal
Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan.
26.6. PT LTLE dan PT TLE memiliki harta kekayaan berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Kepemilikan harta kekayaan oleh PT LTLE dan PT TLE
adalah sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar PT LTLE
dan PT TLE serta dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pada
tanggal Pendapat Hukum, harta kekayaan berupa benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan
serta benda bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik PT LTLE dan
PT TLE sedang dijaminkan berdasarkan Akta Perjanjian Sindikasi BCA-SMI.
Seluruh harta kekayaan milik PT LTLE dan PT TLE yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud
pada Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI tidak akan berdampak material pada kelangsungan
usaha PT LTLE dan PT TLE apabila dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut.
26.7. Perjanjian-perjanjian yang dimiliki dan ditandatangani oleh PT LTLE dan PT TLE masih berlaku dan
telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terhadap PT LTLE dan PT TLE.
393
Page 424
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 33 -
26.8. PT LTLE, PT TLE, dan masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi PT LTLE dan PT TLE
seluruhnya tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu
tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun
permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan
dan kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perusahaan Asosiasi, Perseroan dan rencana
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.
27. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan
seluruhnya masih berlaku dan pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang
Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang Sukuk Ijarah
dan/atau yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
Tahap I Tahun 2026.
27.1. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-SMI, tidak terdapat pembatasan yang merugikan
pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.
Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro berdasarkan Surat Perseroan No. S-
007/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 perihal Permohonan Persetujuan Para Kreditur atas
Penerbitan Sukuk dan Penerimaan Fasilitas Pembiayaan Bantuan Likuidasi PT Tamaris Hidro
sebagaimana disesuaikan dengan Surat Perseroan No. S-015/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 2 Maret
2026 perihal Penyesuaian atas Surat S-007/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 Permohonan
Persetujuan Para Kreditur Atas Penerbitan dan Penerimaan Fasilitas Pembiayaan Bantuan
Likuiditas PT Tamaris Hidro (“TH”).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh persetujuan Kreditur
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
berdasarkan Surat PT Bank Central Asia No. 670/GCF/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Tamaris
2 – Keputusan atas Permohonan Penerbitan Sukuk dan Penerimaan Fasilitas Pembiayaan Bantuan
Likuiditas.
394
Page 425
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 34 -
27.2. Perseroan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah menandatangani Perjanjian
Pembiayaan Bantuan Likuiditas sehubungan dengan Fasilitas Kredit yang akan digunakan untuk
memastikan terpenuhinya dana cadangan (sinking fund) sehubungan dengan Obligasi Tamaris
Hydro I Tahun 2022 dimana dana cadangan tersebut adalah untuk menampung kewajiban terkait
kewajiban pokok, kupon dan denda (apabila ada) serta rasio-rasio yang disyaratkan dalam
penerbitan Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 berdasarkan dokumen-dokumen yang
ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahun
2026.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas, tidak terdapat pembatasan yang
merugikan pemegang Sukuk Ijarah dan/atau yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.
Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro berdasarkan Surat Perseroan No. S-
013/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 perihal Permohonan Persetujuan Kreditur Terkait
Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tamaris Hydro.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan Surat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. S-
140/SMI/DPI/0326 tangal 9 Maret 2026 perihal Persetujuan Penerbitan Sukuk PT Tamaris Hidro.
27.3. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Karin
Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat sebagaimana telah mengalami beberapa kali
perubahan dan terakhir diubah dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk No. 10180/GBK/2026
tanggal 26 Februari 2026 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit, dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
Hydro Tahun 2026, Perseroan harus memperoleh persetujuan tertulis dari BCA. Tidak terdapat
ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Sukuk dan/atau yang dapat
menghalangi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun
2026.
Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro berdasarkan Surat Perseroan No. S-
012/DIRUT/TH/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 perihal Permohonan Persetujuan Kreditur Terkait
Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tamaris Hydro.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank
Central Asia Tbk berdasarkan Surat No. 10272/GBK/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Persetujuan
Permohonan PT Tamaris Hidro.
Selain perjanjian sebagaimana dimaksud dalam butir 27.1. sampai dengan butir 27.3. Pendapat Hukum,
tidak terdapat perjanjian yang dapat membatasi rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.
28. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi yang telah diterbitkan dan masih terhutang oleh
Perseroan kepada Masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia adalah:
28.1. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 seri B dalam jumlah Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah), jatuh tempo pada 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi
Seri B jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2027.
28.2. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 seri C dalam jumlah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
Rupiah),jatuh tempo pada 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal emisi, dengan demikian Obligasi Seri C
jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2029.
395
Page 426
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 35 -
Obligasi yang telah diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda, pendapatan
atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank
yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 secara paripassu,
berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 tidak mempunyai tingkatan (rank)
lebih tinggi dari Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022. Oleh karenanya, tidak terdapat pembatasan atas
rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap
I Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tamaris Hydro
I Tahun 2022.
Mekanisme arus kas untuk memastikan pengisian Dana Cadangan Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022
telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 juncto Perjanjian
Pengelolaan Rekening Penampungan BRI/PPRP BRI, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21
POJK 20 /POJK.04/2020.
29. Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026,
Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
29.1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro No.
25 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro No. 10 tanggal 13 Mei 2026
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro No. 67 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan.
29.2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
No. 26 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 8
April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. 11 tanggal 13 Mei 2026 sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro
Tahap I Tahun 2026 No. 68 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, sebagai Wali Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 telah
mengatur mengenai Penyisihan Dana Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Dana Cadangan
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Dana Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Lebih
lanjut, berdasarkan Pasal 6.3 butir (xv) angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sumber
dana cadangan dapat berasal dari Operasional Emiten dan/atau pendapatan penjualan listrik Entitas
Anak Pembangkit Listrik dan/atau Fasilitas Pembiayaan Credit Enhancement Facility. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah menandatangani
Akta Perjanjian Pembiayaan Bantuan Likuiditas No. 6 tanggal 4 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
Karin Christiana Basoeki, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Barat (“Perjanjian Pembiayaan Bantuan
Likuiditas”) sebagai landasan salah satu sumber dana cadangan. Seluruh ketentuan mengenai
penyisihan dana pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Pembiayaan
Bantuan Likuiditas tidak bertentangan dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK
20/POJK.04/2020.
29.3. Akta Perjanjian Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun
2026 No. 27 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 8
April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hidro Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 13 Mei 2026 sebagaimana diubah
396
Page 427
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 36 -
dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro
Tahap I Tahun 2026 No. 69 tanggal 26 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dan PT PT BCA
Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, (“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah” dan “Penjamin Emisi Sukuk Ijarah”), PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk
(“Penjamin Emisi Sukuk Ijarah”).
29.4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 Tanggal 9 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan Perseroan.
29.5. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. Pendaftaran SP-010/SKK/KSEI/0126
tanggal 9 Maret 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan Perseroan.
29.6. Akad Ijarah No. P.KJS-002/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah No. P.KJS-
005/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup,
antara PT Suar Investindo Capital, PT Bersaudara Simalungun Energi, PT Banyu Daya Perkasa, PT
Hidro Rizki Ilahi, PT Bumiloka Cikaso Energi, PT Sulawesi Mini Hydro Power, PT Maji Biru Pusaka,
PT Senagan Energi, PT Supraco Mitra Energie, PT Jayadinamika Geohidroenergi, PT Lampung
Hydroenergy, PT Partogi Hidro Energi, PT Bahtera Bayu Persada, PT Landasan Tata Laksana
Energi, PT Thong Langkat Energi (“Mu’jir”) dan Perseroan (“Musta’jir”).
29.7. Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I
Tahun 2026 No. P.KJS-003/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah Dalam Rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. P.KJS-
006/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 , yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup,
oleh dan antara Perseroan (“Mu’jir”) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sebagai Wakil
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Musta’jir”).
29.8. Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 No. P.KJS-004/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 9 Maret 2026
sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad
Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
Hydro Tahap I Tahun 2026 No. P.KJS-007/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Sebagai Wakil Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
(“Muwakkil”) dengan Perseroan (“Wakil”).
29.9. Akta Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan Nomor 06 Tanggal 8 November 2021, yang
dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Rekening
Penampungan No. 32 tanggal 10 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, oleh dan antara Perseroan, PT BCE, PT BSE, PT HRI, PT SMHP, PT PHE,
PT LHE, PT JDG, PT BDP, PT SIC, PT MBP, PT SME, PT SNE, PT BBPe, PT LTLE, PT PBA, dan
PT HJM, PT TLE dan Debitur Baru (“Debitur”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA” dan/atau “Agen
Fasilitas” dan/atau “Agen Penampungan” dan/atau “Agen Jaminan”) dan PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) (“SMI” dan/atau ”Kreditur Penyedia Likuiditas Obligasi” dan/atau ”Kreditur
Penyedia Likuiditas Sukuk”), (BCA dan SMI secara bersama-sama disebut sebagai “Para Kreditur”),
(Agen Fasilitas, Agen Penampungan dan Agen Jaminan secara bersama-sama disebut sebagai
“Agen”) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali Amanat Obligasi” dan “Wali Amanat
Sukuk”) (“Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan/PPRP Sindikasi”).
397
Page 428
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 37 -
Akad-akad yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam butir 29.6 sampai 29.8 telah dibuat
sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan
dengan akad-akad yang telah ditandatangani, masih akan disesuaikan apabila terdapat penambahan dana
yang peroleh dari hasil penawaran umum yang akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan
tanggal 8 Juli 2026.
30. Sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, sesuai ketentuan
POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Iggi Haruman
Achsien yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang
Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Iggi Haruman Achien dan Mohammad Bagus Teguh
Perwira yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan No. KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Perpanjangan Izin
Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Mohammad Bagus Teguh Perwira keduanya ditugaskan oleh Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro selaku Tim Ahli Syariah melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia No. U-00025/DSN MUI/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan
Tim Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah
tanggal 9 Maret 2026 dan telah diperbaharui dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 13 Mei
2026 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah
di Pasar Modal. Seluruh perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK.
31. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, Wali Amanat,
dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, kecuali dengan PT Ina Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung
dan tidak langsung oleh Anthoni Salim. Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk telah sesuai dengan ketentuan POJK 13/2025. Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 sebagaimana disebutkan
di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020 jo. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk. Perseroan tidak
memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap
I Tahun 2026, masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak
memiliki benturan kepentingan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026,
termasuk dengan penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026,
sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota
Direksi Perseroan pada tanggal 2 Maret 2026 dan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal 2 Maret 2026, serta telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum.
32. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 serta
pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (ii) tidak melanggar kontrak-
kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No. 36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun
waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian
informasi tambahan dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan
398
Page 429
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 38 -
dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan No. SPER-019/DIRUT/TH/III/2026 tanggal 2
Maret 2026 dan Surat Pernyataan No. 1100326/CWM/11112 tanggal 11 Maret 2026 perihal Surat
Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar yang dikeluarkan oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan
Rekan.
33. Perseroan telah memperoleh persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk berdasarkan Surat No. S-
05270/BEI.PP3/05-2026 tanggal 6 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Sukuk.
34. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, telah mematuhi persyaratan efek yang
memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Pemeringkat No. RC-0320/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro Periode 9 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027 dimana Pefindo memberikan peringkat idAA(sy)(sf) (double A Syariah; Structured Finance) Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hidro senilai maksimum Rp1.550.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima
puluh miliar Rupiah).
35. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kewajiban
Perseroan kepada Entitas Anak Pembangkit Listrik berdasarkan Akad Ijarah 1 dengan rincian sebagai
berikut:
Nama 0X¶MLU(Entitas : Entitas Anak % Kepemilikan 3HUVHURDQ
Anak Pembangkit PT Suar lnvestindo Capital (“SIC”) 99,996%
Listrik) PT Bersaudara Simalungun Energi (“BSE”) 99,990%
PT Bumiloka Cikaso Energi (“BCE”) 99,990%
PT Hidro Rizki llahi (“HRI”) 99,990%
PT Banyu Daya Perkasa (”BDP”) 99,990%
PT Sulawesi Mini Hydro Power (“SMHP”) 95,000%
PT Maji Biru Pusaka (“MBP”) 99,600%
PT Senagan Energi (“SNE”) 80,000%
PT Supraco Mitra Energie (“SME”) 99,990%
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (“JDG”) Kepemilikan tidak langsung
pada Perseroan
48,999% melalui PT Patria
Bakti Abadi (”PBA”)
26,000% melalui PT
Persada Energihijau Lestari
(“PEL”)
25,000% melalui PT
Grahaenergi Mitra Bersama
(“GMB”)
PT Lampung Hydroenergy (“LHE”) 97,000%
PT Partogi Hidro Energi (“PHE”) 80,000%
PT Bahtera Bayu Persada (“BBPe”) Kepemilikan tidak langsung
pada Perseroan
99,990% melalui PBA
PT Landasan Tata Laksana Energi Kepemilikan tidak langsung
(“LTLE”) pada Perseroan
90,000% melalui PBA
PT Thong Langkat Energi (“TLE”) Kepemilikan tidak langsung
pada Perseroan
399
Page 430
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 39 -
80,000% melalui PBA
20,000% melalui GMB
Nomor dan tanggal : No. P.KJS-002/DIRUT/TH/III/2026 Tanggal 09 Maret 2026 sebagaimana
perjanjian diubah dengan No. P.KJS-005/DIRUT/TH/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.
Jangka waktu berlaku perjanjian paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi dan akan berakhir sesuai dengan ketentuan pengakhiran
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Objek Ijarah : Hak manfaat atas pembangkit listrik dengan daya listrik sejumlah
1.579.576.678 kWh (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus
tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan kilowatt jam) dengan
perincian masing-masing sebagai berikut :
Entitas Anak Jumlah daya listrik (kWh)
SIC 36.930.075
BSE 38.991.477
BCE 12.739.984
HRI 36.907.576
BDP 63.579.356
SMHP 69.697.320
MBP 106.814.406
SNE 296.952.255
SME 91.425.222
JDG 152.329.563
LHE 94.105.687
PHE 144.321.325
BBP 36.581.865
LTLE 64.241.666
TLE 333.958.901
Dengan ketentuan Entitas Anak secara tanggung renteng mengalihkan hak
manfaat Objek Ijarah
Nilai Imbalan Ijarah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah),
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp237.900.000.000 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
ratus juta Rupiah), ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan
Penuh (full commitment), yang terdiri dari Seri Sukuk Ijarah dengan
jangka waktu terlama 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Seri A yang
ditawarkan sebesar Rp143.700.000.000 (seratus empat puluh
tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
ii. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Seri B yang
ditawarkan sebesar Rp94.200.000.000 (sembilan puluh empat
miliar dua ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp762.100.000.000 (tujuh ratus enam
puluh dua miliar seratus juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (best effort), dapat berupa Sukuk Ijarah Seri A
dan/atau Sukuk Ijarah Seri B. Kepastian mengenai jumlah Pokok Sukuk
400
Page 431
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 40 -
yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) yang
sebenarnya dikeluarkan Perseroan, akan ditentukan dan dituangkan
dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi serta akan diumumkan
sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web
Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.
Nilai imbalan Ijarah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah),
yang akan dibayarkan dengan perincian Nilai Imbalan Ijarah yang akan dibayarkan sebagai berikut :
Entitas Anak Nilai imbalan Ijarah yang akan dibayarkan
SIC Rp 23.379.729.431,00
BSE Rp 24.684.763.872,00
BCE Rp 8.065.441.834,00
HRI Rp 23.365.485.748,00
BDP Rp 40.250.882.525,00
SMHP Rp 44.124.050.182,00
MBP Rp 67.622.172.176,00
SNE Rp 187.994.834.188,00
SME Rp 57.879.571.725,00
JDG Rp 96.436.953.454,00
LHE Rp 59.576.523.140,00
PHE Rp 91.367.090.326,00
BBPe Rp 23.159.284.228,00
LTLE Rp 40.670.178.851,00
TLE Rp 211.423.038.320,00
Total Rp 1.000.000.000.000,00
Total Dana Emisi adalah sebesar Rp237.900.000.000,00 (dua ratus tiga puluh
tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah) yang berasal dari penjaminan
kesanggupan penuh (full commitment). Dalam hal dana yang berasal dari
penjaminan dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terserap
seluruhnya, maka dana yang diperoleh akan ditambah dengan berapapun
jumlah dana yang berhasil terhimpun dari hasil penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort). Adapun dana tersebut berjumlah sama dengan nilai
kewajiban yang akan dibayarkan Perseroan secara proposional kepada
masing-masing anak perusahaan berdasarkan Akad Ijarah.
Perseroan mengkonfirmasi bahwa tidak terdapat dana dari luar emisi yang
akan disetorkan untuk memenuhi nilai imbalan ijarah yang telah ditentukan.
Nilai imbalan Ijarah : Rp0,00 (nol Rupiah)
yang belum dibayar
Mata uang yang : Rupiah
digunakan dalam
pembayaran
Tanggal jatuh tempo : 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris
Hydro Tahap I Tahun 2026
Sifat afiliasi pada 0X¶MLU : Perseroan memiliki saham baik secara langsung maupun secara tidak
(Entitas Anak langsung pada Entitas Anak Pembangkit Listrik
Pembangkit Listrik)
401
Page 432
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 41 -
Setelah Entitas Anak Pembangkit Listrik menerima pembayaran imbalan ijarah dari Perseroan, Entitas Anak
Pembangkit Listrik akan menggunakan dana yang diterimanya tersebut (setelah dikurangi biaya emisi)
untuk pelunasan sebagian Fasilitas Kredit Sindikasi Entitas Anak secara proposional berupa pokok
pinjaman, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 04, tanggal 08 November 2021, yang dibuat
di hadapan Deni Thanur, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
sebagaimana diubah dan telah dinyatakan kembali yang tertuang pada Akta Perubahan dan Pernyataan
Kembali Nomor 134, tanggal 17 Desember 2025, dibuat di hadapan Notaris Karin Christiana Basoeki,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi”), sebagai berikut:
Debitur : Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche A
BCE; BSE; HRI; BDP; SIC; SMHP; MBP; SME; SNE; JDG
Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche B
LHE; PHE; BBPe; LTLE; TLE; PT Hidro Jaya Manajur (“HJM”)
Penerima Fasilitas Kredit Investasi Tranche C
PT Patria Bakti Abadi (”PBA”)
Sponsor : Perseroan; PT Tatajabar Sejahtera; PT Besland Pertiwi; PBA;
yang bertindak sebagai penjamin atas Fasilitas Kredit Investasi Debitur
dengan memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dan
Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking)
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk. & PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Agen Fasilitas : PT Bank Central Asia Tbk berikut seluruh pengganti atau penerima
pengalihan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dari waktu ke waktu.
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
Rp4.555.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus lima puluh lima miliar
Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1. Fasilitas KI Tranche A maksimum Rp2.082.276.000.000,00 (dua triliun
delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) yang
terbagi:
- BCE : Rp82.388.000.000,00
- BSE : Rp79.334.000.000,00
- HRI : Rp 78.455.000.000,00
- BDP : Rp135.685.000.000,00
- SIC : Rp130.057.000.000,00
- SMHP : Rp144.945.000.000,00
- MBP : Rp223.873.000.000,00
- SME : Rp208.132.000.000,00
- SNE : Rp628.941.000.000,00
- JDG : Rp370.466.000.000,00
2. Fasilitas KI Tranche B maksimum Rp2.272.724.000.000,00 (dua triliun
dua ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh empat juta
Rupiah) yang terbagi:
LHE : Rp144.000.000.000,00
PHE : Rp231.500.000.000,00
BBPe : Rp108.187.000.000,00
LTLE : Rp90.000.000.000,00
HJM : Rp200.000.000.000,00
TLE : Rp417.202.709.392,00
Debitur Baru : Rp1.081.834.290.608,00
3. Fasilitas KI Tranche C Baru maksimum Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar Rupiah) yang terbagi :
402
Page 433
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 42 -
PBA : Rp200.000.000.000,00
Sifat hubungan afiliasi : Tidak Ada
Debitur dengan Kreditur
Sifat hubungan afiliasi : x PT Tatajabar Sejahtera merupakan pemegang saham PT Tamaris
Debitur dengan PT Hidro.
Tatajabar x PT Besland Pertiwi merupakan pemegang saham PT Tatajabar
Sejahtera dan PT Sejahtera
Besland Pertiwi
Tingkat Suku Bunga : KI 7UDQFKH A
Periode Tahun ke 1 s/d : 8,00%
3
Periode Tahun ke 4 s/d : 8,25%
5
Periode Tahun ke 6 dan : Mengambang (floating)
seterusnya
KI 7UDQFKH B
a) Untuk penarikan yang digunakan untuk pelunasan Fasilitas Kredit
Eksisting PHE maksimal Rp178.837.000.000,00 dan LHE maksimal
Rp28.800.000.000,00 berlaku suku bunga sebagai berikut:
Periode Tahun ke 1 : 8,00%
s/d 3
Periode Tahun ke 4 : 8,25%
s/d 5
Periode Tahun ke 6 : Mengambang (floating)
dan seterusnya
b) Untuk sisa Fasilitas Tranche B setelah dikurangi poin (a) berlaku suku
bunga mengambang (floating) sebagai berikut:
Periode Tahun ke 1 – 5 dan seterusnya : Acuan Suku Bunga + Margin
KI 7UDQFKH C
Periode Tahun ke 1 – 5 dan seterusnya : Acuan Suku Bunga + Margin
Tujuan Fasilitas Kredit : KI 7UDQFKH A
Pembayaran kembali (refinancing) kepada kreditur sindikasi PT Bank
Central Asia, Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero), Tbk, berdasarkan Akta Fasilitas Kredit Sindikasi No. 7
tanggal 18 Januari 2019, dibuat di hadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, atas Entitas Anak yang sudah beroperasi,
yaitu:
a. PLTM Cikaso – BCE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
b. PLTM Silau 2 – BSE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
c. PLTM Lebak Barang – HRI, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
d. PLTM Lebak Tundun – BDP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
e. PLTM Segara – SIC, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
f. PLTM Manipi – SMHP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
g. PLTM Tanjung Tirta – MBP, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
h. PLTM Gumanti 3 – SME, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
i. PLTA Krueng Isep – SNE, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
j. PLTM Cianten – JDG, refinancing tanggal 3 Desember 2021;
403
Page 434
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 43 -
KI 7UDQFKH B
1. Pembayaran kembali (refinancing) kepada kreditur sindikasi PT Bank
Central Asia, Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, dan PT Bank
Negara Indonesia (Persero), Tbk, berdasarkan Akta Fasilitas Kredit
Sindikasi No. 7 tanggal 18 Januari 2019, dibuat di hadapan Yualita
Widyadhari, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Pusat, ntuk membiayai
penyelesaian konstruksi pembangunan proyek Entitas Anak dalam
masa konstruksi sebagai berikut:
a. PLTM Sukarame – LHE, refinancing tanggal 3 Desember 2021 dan
penarikan kredit terakhir atas pembiayaan penyelesaian konstruksi
PLTM tanggal 1 Maret 2024;
b. PLTM Aek Sibundong – PHE, refinancing tanggal 3 Desember 2021
dan penarikan kredit terakhir atas pembiayaan penyelesaian
konstruksi PLTM tanggal 6 April 2023;
2. Pembayaran kembali (refinancing) hutang bank eksisting dan/atau
pemegang saham eksisting atas proyek yang akan diakuisisi Perseroan
(jika ada) yang berstatus COD sebagai berikut:
a. PLTM Cibatarua – BBPe kepada PT Bank KB Bukopin Tbk pada
tanggal 21 Juli 2022;
b. PLTM Sungai Buaya – LTLE kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk pada tanggal 25 Juli 2022;
c. PLTA Batu Gajah – TLE kepada PT Bank Central Asia Tbk pada
tanggal 23 Desember 2025;
3. Pembiayaan konstruksi pembangunan proyek PLTM Manajur – HJM
tanggal 20 Juni 2025;
4. Pembayaran kembali (refinancing) hutang bank eksisting dan/atau
pemegang saham ekisisting atas proyek yang akan diakuisisi Perseroan
(jika ada) yang masih dalam tahap konstruksi atau telah beroperasi
(commercial operation date) yang memenuhi persyaratan Para Kreditur
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November 2021,
dibuat dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-
perubahannya.
KI 7UDQFKH C
1. Pembiayaan pada perusahaan holding PBA terkait dengan
pengembangan usaha PLTM pada tanggal 23 Juni 2025; dan
2. Pengembangan usaha yang akan dilakukan (jika ada) terkait
investasi langsung, penyertaan modal saham, pemberian utang
afiliasi maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan pengembangan
usaha PLTM yang memenuhi persyaratan Para Kreditur berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit No. 4 Tanggal 8 November 2021, dibuat
dihadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn berikut perubahan-
perubahannya.
Jangka waktu : 7UDQFKH A*) 7UDQFKH B*) 7UDQFKH C**)
Maks.15 tahun Maks.15 tahun Maks.3 tahun
*) sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi atau 6 bulan
sebelum PPA PLTM yang relevan berakhir;
**) sejak tanggal penarikan pertama Tranche C.
404
Page 435
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 44 -
Nilai pokok terutang per : Rp2.096.821.185.288,00 (dua triliun sembilan puluh enam miliar delapan
31 Desember 2025 ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan
puluh delapan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Fasilitas KI Tranche A:
BCE : Rp 21.343.480.700,00
BSE : Rp 48.580.872.675,00
HRI : Rp 46.402.852.500,00
BDP : Rp 79.936.526.250,00
SIC : Rp 51.138.741.525,00
SMHP : Rp 87.103.676.625,00
MBP : Rp 133.879.777.850,00
SME : Rp 115.489.538.450,00
SNE : Rp 373.349.677.211,00
JDG : Rp 194.537.165.400,00
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A: Rp
1.151.762.309.186,00
Fasilitas KI Tranche B:
LHE : Rp 118.654.466.510,00
PHE : Rp 181.451.122.466,00
BBPe : Rp 53.119.817.000,00
LTLE : Rp 81.000.000.000,00
HJM : Rp 26.215.180.383,00*
TLE : Rp 417.202.709.392,00
Debitur Baru : Rp -
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche B: Rp
877.643.295.751,00
Fasilitas KI Tranche C:
PBA : Rp 67.415.580.351,00*
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche C: Rp 67.415.580.351,00
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp
2.096.821.185.288,00
Nilai pokok terutang per : Rp2.029.938.940.969,00 (dua triliun dua puluh sembilan miliar sembilan
5 Juni 2026 ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan
ratus enam puluh sembilan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Fasilitas KI Tranche A:
BCE : Rp 15.617.181.000,00
BSE : Rp 47.797.310.212,00
HRI : Rp 45.242.781.188,00
BDP : Rp 77.938.113.094,00
SIC : Rp 45.270.361.349,00
SMHP : Rp 85.437.759.313,00
MBP : Rp 130.937.365.149,00
SME : Rp 112.072.688.200,00
SNE : Rp 364.015.935.281,00
JDG : Rp 186.731.661.850,00
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A:
Rp 1.111.061.156.636,00
Fasilitas KI Tranche B:
LHE : Rp 115.358.509.106,00
405
Page 436
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 45 -
PHE : Rp 176.914.844.403,00
BBPe : Rp 44.843.511.500,00
LTLE : Rp 78.750.000.000,00
HJM : Rp 26.215.180.383,00*
TLE : Rp 409.380.158.590,00
Debitur Baru : Rp -
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche B:
Rp 851.462.203.982,00
Fasilitas KI Tranche C:
PBA : Rp 67.415.580.351,00*
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche C:
Rp 67.415.580.351,00
Total nilai pokok terutang Fasilitas KI Tranche A, B & C:
Rp 2.029.938.940.969,00
Nilai pinjaman/jumlah : Fasilitas KI Tranche A:
utang yang akan BCE : Rp 1.874.704.000,00
dibayarkan untuk BSE : Rp 5.737.642.000,00
pelunasan sebagian ke HRI : Rp 5.430.994.000,00
Bank adalah sejumlah BDP : Rp 9.355.778.000,00
nilai emisi setelah SIC : Rp 5.434.304.280,00
dikurangi biaya emisi SMHP : Rp 10.256.043.000,00
MBP : Rp 15.717.867.000,00
SME : Rp 13.453.330.000,00
SNE : Rp 43.696.877.000,00
JDG : Rp 22.415.476.000,00
Total Fasilitas KI Tranche A: Rp 133.373.015.280,00
Fasilitas KI Tranche B:
LHE : Rp 13.847.763.000,00
PHE : Rp 21.237.054.000,00
BBPe : Rp 5.383.065.000,00
LTLE : Rp 9.453.237.000,00
HJM : Rp -
TLE : Rp 49.142.449.000,00
Debitur Baru : Rp -
Total Fasilitas KI Tranche B: Rp 99.063.568.000,00
Fasilitas KI Tranche C:
PBA : Rp -
Total Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp 232.436.583.280,00
Kepastian mengenai jumlah utang yang akan dibayarkan untuk pelunasan
sebagian ke Bank akan ditentukan setelah masa penawaran umum
berakhir dan dituangkan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi serta akan
diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs
web Bursa Efek dan situr web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa.
Sisa saldo hutang : Fasilitas KI Tranche A:
setelah dilakukannya BCE : Rp 13.742.477.000,00
pelunasan sebagian ke BSE : Rp 42.059.668.212,00
Bank oleh Perusahaan HRI : Rp 39.811.787.188,00
Anak BDP : Rp 68.582.335.094,00
406
Page 437
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 46 -
SIC : Rp 39.836.057.069,00
SMHP : Rp 75.181.716.313,00
MBP : Rp 115.219.498.149,00
SME : Rp 98.619.358.200,00
SNE : Rp 320.319.058.281,00
JDG : Rp 164.316.185.850,00
Total Fasilitas KI Tranche A: Rp 977.688.141.356,00
Fasilitas KI Tranche B:
LHE : Rp 101.510.746.106,00
PHE : Rp 155.677.790.403,00
BBPe : Rp 39.460.446.500,00
LTLE : Rp 69.296.763.000,00
HJM : Rp 26.215.180.383,00*
TLE : Rp 360.237.709.590,00
Debitur Baru : Rp -
Total Fasilitas KI Tranche B: Rp 726.183.455.599,00
Fasilitas KI Tranche C:
PBA : Rp 67.415.580.351,00*
Total Fasilitas KI Tranche A, B & C: Rp 1.797.502.357.689,00
Kepastian mengenai sisa saldo hutang setelah dilakukannya pelunasan
sebagian ke Bank oleh Perusahaan Anak akan ditentukan setelah masa
penawaran umum berakhir dan dituangkan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Emisi serta akan diumumkan sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar
harian nasional atau situs web Bursa Efek dan situr web Perseroan
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pencatatan
Sukuk Ijarah di Bursa
Prosedur dan : Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada para
Persyaratan Pelunasan Kreditur melalui Agen Fasilitas selambat-lambatnya pada 10 (sepuluh) Hari
atau Pembayaran Kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
Dipercepat Secara
Sukarela
*Saat ini baik HJM ataupun PBA sedang dalam masa penarikan fasilitas dan masa tenggang pembayaran
Nilai Pokok, sehingga Nilai Pokok terutang HJM dan PBA dapat berubah dalam hal terdapat penarikan
fasilitas yang dilakukan oleh HJM dan/atau PBA.
Sesuai dengan POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan
akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah pada rekening penampungan dana hasil
Penawaran Umum, dengan ketentuan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan ditempatkan pada
rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum, yang
terpisah dari rekening operasional Perseroan.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025
Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib:
1. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
Sukuk dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen)
atau lebih dari total Penawaran Umum;
407
Page 438
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 47 -
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum.
d. Pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum; atau
2. Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
a. Perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
Penawaran Umum;
b. Perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat
umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
Penawaran Umum.
36. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau
tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak
pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak
terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di
Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar
di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material
maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum
Sukuk Ijarah berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026.
37. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Prospektus, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar
Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang
dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan
Perseroan sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan
Pendapat Hukum.
408
Page 439
Pendapat Hukum PT Tamaris Hidro
Halaman: - 48 -
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum yang independen, dari dan
karenanya bertanggung jawab Pendapat Hukum ini.
Diberikan pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHSK No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Otoritas Jasa
Keuangan
409
Page 440
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
410
Page 441
Halaman ini sengaja dikosongkan
411
Page 442
412 412
Page 443
413
Page 444
414
Page 445
415
Page 446
416
Page 447
417
Page 448
418
Page 449
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
&DWDWDQ 2025 2024
1RWHV Rp Rp
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
2.d,2.e,2.h,
Kas dan bank 5,38,40,41 143,151,323,639 237,323,442,045 Cash on hand and in banks
Aset keuangan tersedia Financial assets available
untuk dijual 2.h,6,28,40,41 -- 46,063,831,599 for sale
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga 2.h,8,40,41 76,429,581,143 55,709,294,704 Third parties
2.f,2.h,
Pihak berelasi 8,37.a,40,41 1,309,445,216 4,457,910,216 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 2.h,9,40,41 21,549,223,792 10,096,826,929 Third parties
2.f,2.h,
Pihak berelasi 9,37.b,40,41 90,778,474,971 72,334,576,545 Related parties
Aset keuangan dari proyek Unbilled financial assets from
konsesi jasa yang belum service concession project -
ditagih - bagian lancar 2.h,2.t,7,40,41 687,134,778,282 605,609,193,665 current portion
Pajak dibayar di muka 2.o,20.a 10,376,654,639 8,316,181,079 Prepaid taxes
Uang muka dan biaya dibayar di muka 2.g,10 11,261,575,641 12,929,876,700 Advances and prepaid expenses
Jumlah Aset Lancar 1,041,991,057,323 1,052,841,133,482 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
2.f,2.h,
Piutang pihak berelasi 37.c,40,41 -- 3,062,673,000 Due from related parties
Aset keuangan dari proyek Unbilled financial assets from
konsesi jasa yang belum service concession project -
ditagih - bagian tidak lancar 2.h,2.t,7,40,41 3,627,151,939,072 2,913,810,916,889 non-current portion
Penyertaan saham dan uang muka Investment in shares of stock
penyertaan saham 2.j,14 46,209,946,312 52,946,623,395 and advance for investment
Proyek dalam penyelesaian 2.k,2.l,12 211,644,384,511 56,302,134,599 Project in-progress
Aset tetap 2.k,2.l,2.m,11 35,143,636,633 29,223,386,066 Property, plant and equipment
Goodwill 2.j,2.r,13 362,403,805,934 337,799,966,527 Goodwill
Aset pajak tangguhan 2.o,20.e 106,088,869,317 118,773,420,581 Deferred tax assets
2.e,2.h,15,
Aset lain-lain 40,41 33,438,060,918 252,666,845,925 Other assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 4,422,080,642,697 3,764,585,966,982 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 5,464,071,700,020 4,817,427,100,464 TOTAL ASSETS
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan consolidated financial statements taken as a whole
419
1
Page 450
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL POSITION (Continued)
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
&DWDWDQ 2025 2024
1RWHV Rp Rp
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 2.h,16,40,41 6,880,189,048 3,282,570,347 Third parties
2.f,2.h,
Pihak berelasi 16,37.d,40,41 4,885,124,803 7,872,630,302 Related parties
Utang lain-lain - Pihak ketiga 2.h,17,40,41 2,162,200,208 3,551,579,727 Other payables - Third parties
Akrual dan provisi 2.h,18,40,41 26,687,601,650 17,855,417,884 Accrual and provision
Utang pajak 2.o,20.b 6,195,503,734 4,144,094,112 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang yang Current maturities of
jatuh tempo dalam satu tahun long-term debts
Utang bank 2.h,19,40,41 133,764,488,638 104,939,131,601 Bank loans
2.h,2.m,22,
Liabilitas sewa 37.f,40,41 3,444,000,127 2,457,415,528 Leases liabilities
Utang obligasi 2.h,2.y,21,40,41 -- 200,000,000,000 Bonds payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 184,019,108,208 344,102,839,501 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh Long-term debts - net
tempo dalam satu tahun of current maturities
Utang bank 2.h,19,40,41 1,807,423,980,658 1,425,331,435,497 Bank loans
2.h,2.m,22,
Liabilitas sewa 37.f,40,41 3,718,889,172 3,357,430,157 Leases liabilities
Utang obligasi 2.h,2.y,21,40,41 545,972,103,860 543,412,379,699 Bonds payable
Liabilitas pajak tangguhan 2.o,20.e 63,947,412,233 47,902,493,248 Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan kerja karyawan 2.p,23 35,900,801,957 23,970,278,995 Employee benefit liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2,456,963,187,880 2,043,974,017,596 Total Non-Current Liabilities
Jumlah Liabilitas 2,640,982,296,088 2,388,076,857,097 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Capital stock - par value of
Modal saham - nilai nominal Rp 1,000,000 per share
Rp 1.000.000 per saham Authorized capital -
Modal dasar - 1.500.000 saham 1,500,000 shares and
dan 1.000.000 saham pada 1,000,000 shares as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid capital -
penuh - 1.500.000 saham 1,500,000 shares and
dan 1.000.000 saham pada 1,000,000 shares as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 24 1,500,000,000,000 1,000,000,000,000 December 31, 2025 and 2024
Tambahan modal disetor 20.f,27 35,707,582,446 35,707,582,446 Additional paid-in capital
Deposits for future stock
Uang muka setoran modal 25 657,187,741,987 1,023,751,776,027 subscription
Komponen ekuitas lainnya 2.p,28 (64,880,784,833) (62,303,222,260) Other components of equity
Saldo laba (defisit): Retained earning (deficit):
Ditentukan penggunaannya 29 -- -- Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 29 55,494,720,364 (56,096,914,248) Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to owners
kepada pemilik Entitas Induk 2,183,509,259,964 1,941,059,221,965 of the Parent Entity
Kepentingan non-pengendali 26.a 639,580,143,968 488,291,021,402 Non-controlling interest
Jumlah Ekuitas 2,823,089,403,932 2,429,350,243,367 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5,464,071,700,020 4,817,427,100,464 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan consolidated financial statements taken as a whole
420
2
Page 451
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
&DWDWDQ 2025 2024
1RWHV Rp Rp
PENDAPATAN USAHA BERSIH 2.n,2.u,30,42 576,072,484,834 449,347,582,500 NET REVENUES
2.k,2.n,
BEBAN POKOK PENDAPATAN 2.u,23,31,42 223,891,646,177 118,279,909,658 COST OF REVENUES
LABA KOTOR 352,180,838,657 331,067,672,842 GROSS PROFIT
2.f,2.k,2.n,2.u, General and administrative
Beban umum dan administrasi 11,23,32,37.e,42 (77,783,272,992) (73,277,202,942) expenses
Beban daya reaktif 2.n,2.u,34,42 (21,729,623,306) (27,482,886,376) Reactive energy expenses
Beban keuangan 2.n,2.q,2.u,33,42 (219,183,483,589) (215,376,965,439) Financial expenses
Keuntungan penjualan Gain on sales of
aset keuangan 2.n,2.u,6,42 2,197,154,616 -- financial assets
Pendapatan bunga 2.n,2.u,42 7,463,774,686 16,730,467,286 Interest income
Laba selisih kurs - bersih 2.n,2.u,42 418,301,046 286,631,064 Gain on foreign exchange - net
Bagian atas laba (rugi) bersih Equity in net profit (loss) of
Entitas Asosiasi 2.j,2.n,2.u,14,42 138,322,917 (50,815,864) Associated Entity
Lain-lain - bersih 2.n,2.u,35,42 13,665,180,586 26,232,149,981 Miscellaneous - net
LABA SEBELUM BEBAN INCOME BEFORE
PENGHASILAN PAJAK 57,367,192,621 58,129,050,552 PROVISION FOR TAX EXPENSE
TAKSIRAN BEBAN PROVISION FOR INCOME TAX
PAJAK PENGHASILAN - BERSIH 2.o,2.u,20.c,42 (24,773,852,645) (36,903,161,650) EXPENSE - NET
LABA TAHUN BERJALAN 32,593,339,976 21,225,888,902 INCOME FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi Items not to be reclassified
ke laba rugi: to profit or loss:
Pengakuan kembali kewajiban Remeasurement of post
imbalan kerja 2.p,2.u,23,42 (1,780,861,326) (2,459,375,870) employee benefit
Pajak penghasilan terkait 2.o,2.u,20.e,42 247,156,572 445,647,830 Related income taxes
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items to be reclassified
ke laba rugi: to profit or loss:
Selisih nilai wajar aset keuangan Fair value adjustment of
tersedia untuk dijual 2.u,42 -- 949,348,832 available for sale of financial assets
Jumlah rugi komprehensif lain Total other comprehensive loss
tahun berjalan, bersih setelah pajak (1,533,704,754) (1,064,379,208) for the year, net after tax
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 31,059,635,222 20,161,509,694 INCOME FOR THE YEAR
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Income For The Year
Diatribusikan Kepada: Attributable To:
Pemilik Entitas Induk 31,842,568,276 20,932,254,838 Owners of the Parent Entity
Kepentingan non-pengendali 26.b 750,771,700 293,634,064 Non-controlling interest
Jumlah 32,593,339,976 21,225,888,902 Total
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Total Comprehensive Income
Berjalan Yang Dapat Diatribusikan For The Year
Kepada: Attributable To:
Pemilik Entitas Induk 30,328,837,302 19,904,292,751 Owners of the Parent Entity
Kepentingan non-pengendali 26.b 730,797,920 257,216,943 Non-controlling interest
Jumlah 31,059,635,222 20,161,509,694 Total
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Basic Income Per Share
Diatribusikan Kepada Pemilik Attributable To Owners
Entitas Induk 2.w,39 30,569 38,408 Of The Parent Entity
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan consolidated financial statements taken as a whole
421
3
Page 452
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS CHANGES IN OF EQUITY
Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Komponen Ekuitas Lainnya/
Other Components of Equity
Selisih nilai wajar Selisih Transaksi
aset keuangan dengan Kepentingan
tersedia untuk dijual/ Non-pengendali/ Saldo Laba/
Modal Ditempatkan Tambahan Uang Muka Fair value Difference in Value Retained Earnings Kepentingan
dan Disetor Penuh/ Modal Disetor/ Setoran Modal/ adjustment from Transactions Ditentukan Belum Ditentukan Non-pengendali/
Catatan/ Capital Stock Issued Additional Deposits for future Kerugian Aktuaria/ of available for sale with Non- Penggunaannya/ Penggunaannya/ Jumlah/ Non-controlling Jumlah Ekuitas/
Notes and Fully Paid Paid-in Capital Stock Subscription Actuarial Loss of financial assets controlling Interest Appropriated Unappropriated Total Interest Total Equity
Saldo, 1 Januari 2024 220,000,000,000 35,707,582,446 1,782,751,776,027 (1,678,272,617) 114,482,767 (37,665,509,751) -- (77,029,169,086) 1,922,200,889,786 490,987,843,887 2,413,188,733,673 Balance, January 1, 2024
Deposits for future stock
Uang muka setoran modal 25 -- -- 21,000,000,000 -- -- -- -- -- 21,000,000,000 -- 21,000,000,000 subscription
Pengakuan kembali kewajiban Remeasurement of post
imbalan kerja 2.p,23 -- -- -- (1,977,310,919) -- -- -- -- (1,977,310,919) (36,417,121) (2,013,728,040) employee benefit
Additional paid-up capital through
Penambahan modal saham melalui conversion of advance for capital
konversi uang muka setoran modal 24 780,000,000,000 -- (780,000,000,000) -- -- -- -- -- -- -- -- stock subscription
Selisih transaksi dengan kepentingan Fair value adjustment
Non-Pengendali 26 -- -- -- -- -- (22,045,960,572) -- -- (22,045,960,572) (2,954,039,428) (25,000,000,000) non controlling interest
Laba tahun berjalan -- -- -- -- -- -- -- 20,932,254,838 20,932,254,838 293,634,064 21,225,888,902 Income for the year
Selisih nilai wajar Fair value adjustment
aset keuangan tersedia of available for sale
untuk dijual 2.s,28 -- -- -- -- 949,348,832 -- -- -- 949,348,832 -- 949,348,832 of financial assets
Saldo, 31 Desember 2024 1,000,000,000,000 35,707,582,446 1,023,751,776,027 (3,655,583,536) 1,063,831,599 (59,711,470,323) -- (56,096,914,248) 1,941,059,221,965 488,291,021,402 2,429,350,243,367 Balance, December 31, 2024
Saldo, 1 Januari 2025 1,000,000,000,000 35,707,582,446 1,023,751,776,027 (3,655,583,536) 1,063,831,599 (59,711,470,323) -- (56,096,914,248) 1,941,059,221,965 488,291,021,402 2,429,350,243,367 Balance, January 1, 2025
Deposits for future stock
Uang muka setoran modal 25 -- -- 133,435,965,960 -- -- -- -- -- 133,435,965,960 142,683,324,646 276,119,290,606 subscription
422
Pengakuan kembali kewajiban Remeasurement of post
imbalan kerja 2.p,23 -- -- -- (1,513,730,974) -- -- -- -- (1,513,730,974) (19,973,780) (1,533,704,754) employee benefit
Kepentingan non-pengendali dari akuisisi Non-controlling interest arising
entitas anak -- -- -- -- -- -- -- 79,749,066,336 79,749,066,336 7,875,000,000 87,624,066,336 from acquisition of subsidiary
Additional paid-up capital through
Penambahan modal saham melalui conversion of advance for capital
konversi uang muka setoran modal 24 500,000,000,000 -- (500,000,000,000) -- -- -- -- -- -- -- -- stock subscription
Laba tahun berjalan -- -- -- -- -- -- -- 31,842,568,276 31,842,568,276 750,771,700 32,593,339,976 Income for the year
Selisih nilai wajar Fair value adjustment
aset keuangan tersedia of available for sale
untuk dijual 2.s,28 -- -- -- -- (1,063,831,599) -- -- -- (1,063,831,599) -- (1,063,831,599) of financial assets
Saldo, 31 Desember 2025 1,500,000,000,000 35,707,582,446 657,187,741,987 (5,169,314,510) -- (59,711,470,323) -- 55,494,720,364 2,183,509,259,964 639,580,143,968 2,823,089,403,932 Balance, December 31, 2025
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
422
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan consolidated financial statements taken as a whole
Page 453
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
&DWDWDQ 2025 2024
1RWHV Rp Rp
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 2.n,2.t,7,8,30 549,427,835,613 556,814,677,071 Cash receipts from customers
Penerimaan kas lainnya -- 19,641,652,251 Cash receipts from others
Pembayaran kepada : Cash payment for :
Pemasok 2.n,16,31 (55,630,890,987) (76,706,244,689) Suppliers
Karyawan 2.n,31 (56,709,433,053) (53,632,756,629) Employees
Biaya operasi lainnya 2.n,32 (32,845,747,019) (47,189,591,408) Other operational expenses
Penerimaan kas dari Cash receipts from
aktivitas operasi 404,241,764,554 398,927,736,596 operating activities
Pembayaran pajak 2.n,2.o,20.b (3,509,766,228) (1,739,525,880) Tax payment
Penerimaan dari penghasilan
bunga 2.n 7,463,774,686 16,730,467,286 Interest income receipt
Kas bersih yang diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas operasi 408,195,773,012 413,918,678,002 operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Pembayaran kewajiban Payment to acquisition
akuisisi entitas anak 2.c,4 (281,297,290,606) -- obligations of subsidiary
Peningkatan konstruksi Increase in contruction of
aset keuangan dari proyek financial asset form
konsesi jasa 2.h,2.t,30 (134,673,578,223) (34,608,595,570) service concession project
Perolehan proyek dalam Acquisition of project
penyelesaian 2.k,12 (145,342,249,912) (43,549,040,404) in-progress
Pembayaran akuisisi Payment to acquisition
saham entitas anak 2.c,4 (22,000,000,000) -- shares of subsidiary
Penambahan aset tetap 2.k,11 (10,292,789,442) (1,910,439,352) Addition to fixed assets
Peningkatan investasi pada Increase in investment
Entitas anak dari transaksi of share of Subsidiaries
dengan kepentingan from non-controlling
non-pengendali 26 -- (22,045,960,572) interest transaction
Increase of
Peningkatan penyertaan saham dan investment in share of stock and
uang muka penyertaan saham 2.j,14 -- (17,303,618,164) advance for investment
Kas bersih yang digunakan Net cash flows used for in
untuk aktivitas investasi (593,605,908,183) (119,417,654,062) investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang bank 2.h,19 510,833,470,126 8,824,170,488 Received of bank loans
Penerimaan uang muka Proceeds from advance for
setoran modal 25 133,435,965,960 21,000,000,000 capital stock subscription
Penerimaan dari Proceeds from
kepentingan non-pengendali 26.a 142,683,324,646 -- non-controlling interest
Penerimaan dan (Penempatan) Received and (Placement)
dana dalam pembatasan 2.e,2.h,15 219,776,995,924 (73,888,472,109) for restricted funds
Penerimaan (Pembayaran) aset keuangan Received (Payment) in financial assets
lancar tersedia untuk dijual 2.h,6 47,197,154,616 (40,000,000,000) available for sale
Pembayaran utang bank 2.h,19 (534,641,840,995) (93,221,823,263) Payment of bank loans
Pembayaran utang obligasi 2.h,2.y,21 (200,000,000,000) -- Payment of bonds
Pembayaran utang bunga pinjaman 2.q,33 (151,347,113,099) (144,360,795,705) Payment of interest
Pembayaran utang bunga obligasi 2.h,2.y,21 (44,550,000,000) (52,800,000,000) Payment of bonds payable
Pembayaran liabilitas sewa 2.h,2.m,22,37.f,46 (8,592,304,228) (2,874,254,735) Payment of leases liabilities
Pembayaran biaya transaksi pinjaman 2.q,46 (2,700,000,000) (2,700,000,000) Payment of loan arrangement
Pembayaran biaya fasilitas obligasi 2.y,46 (7,500,000,000) (7,500,000,000) Payment of bonds facility expenses
Pembayaran beban keuangan 2.q,33 (2,803,082,663) (1,249,790,336) Payment of financial expenses
Pembayaran pihak berelasi 2.f,46 (10,554,553,522) (3,211,631,414) Payment from related parties
Kas bersih yang diterima Net cash flows provided by
dari aktivitas pendanaan 91,238,016,765 (391,982,597,074) financing activities
DECREASE NET IN
PENURUNAN BERSIH CASH ON HAND
KAS DAN BANK (94,172,118,406) (97,481,573,134) AND IN BANKS
KAS DAN BANK CASH AND IN BANKS
AWAL TAHUN 5 237,323,442,045 334,805,015,179 AT BEGINNING OF THE YEAR
CASH ON HAND AND
KAS DAN BANK IN BANKS AT END
AKHIR TAHUN 5 143,151,323,639 237,323,442,045 OF THE YEAR
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan 423 consolidated financial statements taken as a whole
5
Page 454
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum 1. General
1.a. Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum 1.a. Establishment
PT Tamaris Hidro (“Entitas Induk” atau PT Tamaris Hidro (“Parent Entity” or “The
“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Company”) was established with Notarial
Pendirian No. 5 tanggal 5 Oktober 2011, Deed No.5 dated October 5, 2011 of Grace
yang dibuat dihadapan Grace Supena Supena Sundah, S.H., Notary in Jakarta. The
Sundah, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Company’s Articles of incorporation was
Pendirian Entitas Induk telah disahkan oleh approved by the Ministry of Law and Human
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rights of the Republic of Indonesia in its
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Decision Letter AHU-50263.AH.01.01 dated
AHU-50263.AH.01.01 tanggal 14 Oktober October 14, 2011.
2011.
Anggaran Dasar Entitas Induk telah mengalami The Company's Articles of Association have
beberapa kali perubahan, terakhir dengan been amended several times, most recently
Akta No. 1, tanggal 1 Desember 2025, yang with Deed No.1, December 31, 2025,
dibuat di hadapan Yualita Widyadhari S.H., which was made before Yualita Widyadhari
M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai Perubahan S.H., M.Kn., Notary in Jakarta, regarding
Pasal 4 dan telah mendapatkan persetujuan Amendments of Article 4 which have received
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi approval from the Ministry of Law and Human
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Rights of the Republic of Indonesia, based on
Surat No. AHU-0083179.AH.01.02 tanggal Letter No. AHU-0083179.AH.01.02 dated
17 Desember 2025. December 17, 2025
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial The Company started its commercial operation
pada tahun 2011. in 2011.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Entitas In accordance with Article 3 of the Company’s
Induk, ruang lingkup kegiatan Entitas Articles of Association, the Company’s
Induk adalah bergerak dalam perusahaan scope of holding company, construction, rental
holding, pembangunan, penyewaan alat of construction equipment, and land
konstruksi, dan angkutan darat. Pada saat ini transportation. Currently, the Company is a
kegiatan utama Perusahaan adalah holding company for Subsidiaries engaged in
perusahaan holding atas Entitas Anak yang the field of Mini Hydro Power Plants/ Hydro
bergerak dalam bidang Pembangkit Listrik Power Plants ("PLTM/PLTA").
Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga
Air ("PLTM/PLTA").
Aktivitas entitas anak adalah sebagai The activity of the subsidiaries are as an
Independent Power Producer (IPP) yang Independent Power Producer (IPP) which
memproduksi tenaga listrik dari PLTM/PLTA. produce electricity from PLTM/PLTA.
Perusahaan berdomisili di Gedung Setiabudi The Company is domicilied in Setiabudi Atrium
Atrium, Lantai 5 Suite 509, Jl. H.R. Rasuna Building, 5th Floor Suite 509, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kav. 62 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan Said, Kav. 62 Karet, Setiabudi, Jakarta
12920. Selatan 12920.
PT Tatajabar Sejahtera adalah Entitas Induk PT Tatajabar Sejahtera is the Parent Entity of
dari Perusahaan. Entitas Induk terakhir the Company. The Company's ultimate Parent
Perusahaan adalah PT Besland Pertiwi. Entity is PT Besland Pertiwi.
424
6
Page 455
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAK AND ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1.b. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan 1.b. Public Offering of Bonds of The Company
Pada tanggal 22 Februari 2022, Entitas Induk On February 22, 2022, the Parent Entity
memperoleh Surat Pernyataan Efektif dari obtained an Effective Statement Letter from
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan the Board of Commissioners of the Financial
(OJK) dengan suratnya No. S-26/D.04/2022 Services Authority (OJK) with their letter
telah menerbitkan Obligasii Tamaris Hidro I No. S-26/D.04/2022, having issued Tamaris
Tahun 2022 (Obligasi) total sebesar Hydro I Bonds Year 2022 (Bonds) totaling IDR
Rp750.000.000.000,00 dengan nilai nominal 750,000,000,000.00 with a nominal value per
per lembar obligasi Rp5.000.000. Obligasi bond of IDR 5,000,000. The bonds are
tersebut tanpa jaminan. Obligasi tersebut unsecured. The bonds received a rating of
memperoleh peringkat “idAAA(sf)” dari “idAAA(sf)” from the rating agency PT
lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). The
Efek Indonesia (PEFINDO). Obligasi tersebut bonds are listed on the Indonesia Stock
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia Exchange (Note 21).
(Catatan 21).
Pada tanggal 8 Maret 2022, seluruh obligasi On March 8, 2022, all of those bonds had
tersebut sudah tercatat di Bursa Efek been listed on the Indonesia Stock Exchange.
Indonesia.
1.c. Struktur Perusahaan dan Entitas Anak 1.c. The Company and its Subsidiaries
Structure
Laporan keuangan konsolidasian mencakup The consolidated financial statements include
akun-akun Perusahaan dan Entitas Anak the accounts of the Company and the
berikut ini, dimana Perusahaan mempunyai following Subsidiaries, over which the
pengendalian (bersama-sama dengan Company has control (here in after collectively
Perusahaan selanjutnya disebut “Grup”): referred to as “the Group”):
425
Final Draft/10 Juni 2026 7 Paraf:
Page 456
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Tahun Memulai
Kegiatan Usaha
Komersial/
Commencement Persentase Pemilikan Efektif/ Jumlah Aset Sebelum Eliminasi/
Domisili/ of Commercial Percentage of Effective Ownership Total Assets Before Elimination
Entitas Anak/Subsidiaries Kegiatan Utama/Main Activity Domicile Operations 2025 2024 2025 2024
Kepemilikan Langsung/Directly
Ownership
PT Suar Investindo Capital (SIC) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2014 99,99% 99,99% 132,694,953,231 157,087,900,249
Mini Hidro Power Plant
PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2007 99,99% 99,99% 55,515,818,368 46,066,053,081
Mini Hidro Power Plant
PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2013 99,99% 99,99% 143,523,682,671 66,910,047,792
Mini Hidro Power Plant
PT Hidro Rizki Ilahi (HRI) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2016 99,99% 99,99% 127,590,263,684 124,424,330,159
Mini Hidro Power Plant
PT Banyu Daya Perkasa (BDP) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2016 99,60% 99,60% 145,305,294,677 148,253,208,252
426
Mini Hidro Power Plant
PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP) Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Jakarta 2011 95,00% 95,00% 205,382,059,662 224,295,190,594
Hidroelectric Power Plant
PT Maji Biru Pusaka (MBP) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2019 99,60% 99,60% 378,515,931,773 382,212,639,183
Mini Hidro Power Plant
PT Senagan Energi (SNE) Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Jakarta 2019 80,00% 80,00% 1,096,056,517,796 1,123,001,767,545
Hidroelectric Power Plant
PT Supraco Mitra Energie (SME) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2019 99,99% 99,99% 257,465,219,521 277,488,465,729
Mini Hidro Power Plant
1)
PT Narumonda Energy (NE) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta -- 85,00% 85,00% 6,238,920,930 6,278,939,052
Mini Hidro Power Plant
PT Lampung Hydroenergy (LHE) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2023 97,00% 97,00% 245,158,561,494 239,759,242,942
Mini Hidro Power Plant
PT Partogi Hidro Energi (PHE) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2022 80,00% 80,00% 391,976,489,720 381,797,643,312
Mini Hidro Power Plant
PT Patria Bakti Abadi (PBA) Konsultasi Manajemen Lainnya/Other Jakarta 2018 70,00% 70,00% 918,540,672,708 565,447,709,656
Management Consulting
1)
PT Sumber Baru Hydropower (SBH) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta -- 85,00% 85,00% 67,354,787,330 20,731,245,408
Mini Hidro Power Plant
PT Grahaenergi Mitra Bersama (GMB) Holding dan jasa informasi lainnya/ Jakarta 2021 99,60% 99,60% 84,920,448,092 23,961,166,589
Holding and other information service
PT Persada Energihijau Lestari (PEL) Holding dan jasa informasi lainnya/ Jakarta 2021 99,60% 99,60% 25,199,962,056 24,862,149,773
Holding and other information service
426
Page 457
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Tahun Memulai
Kegiatan Usaha
Komersial/
Commencement Persentase Pemilikan Efektif/ Jumlah Aset Sebelum Eliminasi/
Domisili/ of Commercial Percentage of Effective Ownership Total Assets Before Elimination
Entitas Anak/Subsidiaries Kegiatan Utama/Main Activity Domicile Operations 2025 2024 2025 2024
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui
/IndirectlyOwnership Through
PT Patria Bakti Abadi (PBA)
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2011 48,99% 48,99% 460,767,710,004 468,962,339,502
Mini Hidro Power Plant
PT Senagan Energi (SNE) Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Jakarta 2019 20,00% 20,00% 1,096,056,517,796 1,123,001,767,545
Hidroelectric Power Plant
PT Partogi Hidro Energi (PHE) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2022 20,00% 20,00% 391,976,489,720 381,797,643,312
Mini Hidro Power Plant
PT Bahtera Bayu Persada (BBPe) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2014 99,99% 99,99% 106,775,454,666 118,509,545,754
Mini Hidro Power Plant
PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2022 90.00% 90.00% 168,414,620,444 163,721,679,028
427
Mini Hidro Power Plant
PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP) Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Jakarta 2024 5.00% 0.05% 205,382,059,662 224,295,190,594
Hidroelectric Power Plant
PT Thong Langkat Energi (TLE) Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Jakarta 2022 80.00% -- 810,535,369,494 791,546,835,083
Hidroelectric Power Plant
1)3)
PT Hidro Jaya Manajur (HJM) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta -- 10.00% 10.00% 80,126,469,268 15,714,694,777
Mini Hidro Power Plant
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui
/Indirectly Ownership Through
PT Persada Energihijau Lestari (PEL)
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2011 26,00% 26,00% 460,767,710,004 468,962,339,502
Mini Hidro Power Plant
Kepemilikan Tidak Langsung Melalui
/Indirectly Ownership Through
PT Grahaenergi Mitra Bersama (GMB)
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro/ Jakarta 2011 25,00% 25,00% 460,767,710,004 468,962,339,502
Mini Hidro Power Plant
PT Thong Langkat Energi (TLE) Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Jakarta 2022 20.00% -- 810,535,369,494 791,546,835,083
Hidroelectric Power Plant
427
Page 458
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Tahun Memulai
Kegiatan Usaha
Komersial/
Commencement Persentase Pemilikan Efektif/ Jumlah Aset Sebelum Eliminasi/
Domisili/ of Commercial Percentage of Effective Ownership Total Assets Before Elimination
Entitas Anak/Subsidiaries Kegiatan Utama/Main Activity Domicile Operations 2025 2024 2025 2024
Kepemilikan Tidak Langsung/
Indirectly Ownership
2)
PT Mtiga Power Management (Mtiga) Jasa Pengoperasian Pembangkit Listrik Jakarta 2016 20,00% 20,00% 135,473,537,545 130,624,903,659
Tenaga Air/Hidroelectric Power Plant
Operating Services
2)
PT Bakti Bangun Patria (BBP) Jasa Konstruksi/ Jakarta 2012 30,00% 30,00% 10,486,213,046 10,940,808,149
Construction Services
“1” pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, belum memulai operasi komersial “1” as of December 31, 2025 and 2024, has not yet started commercial operations
“2” pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Entitas Asosiasi “2" as of December 31, 2025 and 2024, Assosiated Entity
428
“3” PT Hidro Jaya Manajur telah dikonsolidasi oleh Entitas Induk "3" PT Hidro Jaya Manajur has been consolidated by the Parent Entity
berdasarkan kepemilikan 10 % dan Akta perjanjian pemegang saham based on a 10% ownership interest and shareholders' agreement Deed
428
Page 459
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PT Suar Investindo Capital (SIC) PT Suar Investindo Capital (SIC)
SIC didirikan berdasarkan Akta Pendirian SIC was established on November 10, 2008
No. 47 tanggal 10 November 2008 dibuat based on Notarial Deed No. 47 of Eddy
di hadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H., Nyoman Winarta, S.H., Notary in Badung-
Notaris di Badung-Kuta, Bali, telah Kuta, Bali, was approved by the Ministry
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum of Justice and Human Rights of the
dan Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesia in its Decision
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Letter No. AHU-44755.AH.01.01 dated
Keputusan No. AHU-44755.AH.01.01 tanggal September 11, 2009.
11 September 2009.
Anggaran Dasar SIC telah mengalami SIC's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 04, tanggal 10 Januari 2022, on Deed No. 04, dated January 10, 2022,
yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, Notary in Bekasi City, regarding changes to
mengenai perubahan Pasal 9, 10, 11, 12, 13, Articles 9, 10, 11, 12, 13, and 15 of the articles
dan 15 anggaran dasar. Akta tersebut telah of association. The deed has been reported
dilaporkan dan dicatat di dalam database and recorded in the Legal Entity Administration
Sistem Administrasi Badan Hukum, System database, Ministry of Law and Human
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rights of the Republic of Indonesia, based on
Republik Indonesia, berdasarkan Surat the Letter of Receipt of Notification of
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Amendments to the Articles of Association
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0021922, No. AHU-AH.01.03-0021922, dated January
tanggal 11 Januari 2022 dan Surat 11, 2022 and the Letter of Receipt of
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Notification of Changes to Company Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0021925, No. AHU-AH.01.03-0021925, dated January
tanggal 11 Januari 2022, dengan susunan 11, 2022, with the composition of the Board of
Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam Directors and Board of Commissioners in
Akta No. 06, tanggal 07 Desember 2023, yang Deed No. 06, dated December 7, 2023, made
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah Notary in Bekasi City, and has been received
diterima dan dicatat di dalam Sistem and recorded in the Legal Entity Administration
Administrasi Badan hukum, Kementerian System, Ministry of Law and Human Rights of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Republic of Indonesia, based on the Letter
Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan of Receipt of Notification of Changes to
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Company Data No. AHU-AH.01.09-0198280,
No. AHU-AH.01.09-0198280, tanggal 20 dated December 20, 2023.
Desember 2023.
Entitas Induk memiliki 22.499 saham dengan The Company owns 22,499 shares with total
nilai nominal seluruhnya sebesar nominal value amounted to Rp22,499,000,000
Rp22.499.000.000 atau sebesar 99,99% dari or 99.99% of the total number of shares issued
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan by SIC as stated in the Deed No. 3 dated
oleh SIC sebagaimana dinyatakan dalam Akta April 9, 2015 of Karin Christiana Basoeki, S.H.,
No. 3 tanggal 9 April 2015 yang dibuat di Notary in Central Jakarta, which SIC data
hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., changes have been received and recorded in
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diterima the Legal Entity Administration System of the
dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Minister of Law and Human Rights of the
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Republic of Indonesia in its Letter
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0924655 dated April 15,
sebagaimana dimaksud dalam Surat 2015.
Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0924655 tanggal 15 April
2015.
429
11
Page 460
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE) PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE)
BSE didirikan berdasarkan Akta Pendirian BSE was established based on Notarial Deed
No. 62 tanggal 30 November 2007 yang dibuat No. 62 dated November 30, 2007, of Lies
dihadapan Notaris Lies Herminingsih, S.H., Herminingsih, S.H., Notary in Jakarta, was
Notaris di Jakarta, telah memperoleh approved by the Ministry of Justice and
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Human Rights of the Republic of Indonesia in
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat its Decision Letter No. AHU-04339.AH.01.01
Keputusan No. AHU-04339.AH.01.01 tanggal dated January 28, 2008.
28 Januari 2008.
Anggaran Dasar BSE telah mengalami The BSE Articles of Association have
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan undergone several changes, most recently
Akta No. 12, tanggal 28 Agustus 2023, based on Deed No. 12, dated August 28,
yang dibuat oleh Sintya Liana Sofyan, S.H., 2023, made by Sintya Liana Sofyan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai M.Kn., Notary in Bekasi City, regarding
perubahan Pasal 1. Akta tersebut telah changes in Article 1. This deed has been
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan was approved by the Ministry of Justice
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, and Human Rights of the Republic
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- of Indonesia in its Decision Letter No. AHU-
0052285.AH.01.02. Tahun 2023, tanggal 0052285.AH.01.02. Year 2023, dated
01 September 2023, dengan Susunan Direksi September 1, 2023, with Directors and
dan Dewan Komisaris dimuat dalam Akta Commissioners arrangement on Deed No. 04,
No. 04 tanggal 7 Desember 2023, yang dibuat dated December 7, 2023, made by Sintya
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in Bekasi
Notaris di Kota Bekasi, dan telah diterima dan City. This deed has been was approved by the
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Ministry of Justice and Human Rights of the
Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republic of Indonesia in its Decision
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Letter No. AHU-AH.01.09-0199081 dated
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan December 21, 2023.
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0199081,
tanggal 21 Desember 2023.
Entitas Induk memiliki 499.999 saham The Company owns 499,999 shares with total
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar nominal value amounted to Rp24,999,950,000
Rp24.999.950.000 atau sebesar 99,99% dari or 99.99% of the total number of shares
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan issued by BSE as stated in the Deed No. 27
oleh BSE sebagaimana dinyatakan dalam Akta dated September 19, 2014 of Surjadi, S.H.,
No. 27 tanggal 19 September 2014 yang dibuat M.Kn., M.M., Notary in Jakarta, which
di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M, Notaris BSE data changes have been received and
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan recorded in the Legal Entity Administration
Data BSE telah diterima dan dicatat System of the Minister of Law and Human
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Rights of the Republic of Indonesia in its
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Letter No. AHU-31247.40.22.2014 dated
Republik Indonesia sesuai dengan Surat September 22, 2014.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-31247.40.22.2014 tanggal
22 September 2014.
PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE) PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE)
BCE didirikan berdasarkan Akta No. 13 tanggal BCE was established based on Notarial Deed
20 Agustus 2008, yang dibuat dihadapan No.13 on August 20, 2008, of Catherina
Catherina Situmorang, S.H., Notaris di Jakarta, Situmorang, S.H., Notary in Jakarta, was
telah memperoleh pengesahan dari Menteri approved by the Ministry of Justice and
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Human Rights of the Republic of Indonesia in
Indonesia dalam Surat Keputusan its Decision Letter No. AHU-70749.AH.01
No. AHU-70749.AH.01 tanggal 7 Oktober 2008. dated October 7, 2008.
430
12
Page 461
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Anggaran Dasar BCE telah mengalami BCE's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 15, tanggal 16 Desember 2021, on Deed No. 15, dated December 16, 2021,
yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai Notary in Bekasi City, regarding changes to
perubahan Pasal 3. Akta tersebut Article 3. The deed has been approved by the
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Minister of Law and Human Rights of the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesia, based on Decree
Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074825.AH.01.02. Year 2021,
No. AHU-0074825.AH.01.02. Tahun 2021, dated December 23, 2021, with the
tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan composition of the Board of Directors and
Direksi dan Dewan Komisaris dimuat Board of Commissioners contained in Deed
dalam Akta No. 03, tanggal 07 Desember 2023, No. 03, dated December 7, 2023, made before
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah Bekasi City, and has been received and
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi recorded in the Legal Entity Administration
Badan Hukum, Kementerian Hukum dan System, Ministry of Law and Human Rights of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, the Republic of Indonesia, based on the Letter
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan of Receipt of Notification of Changes to
Perubahan Data Perseroan No. AHU- Company Data No. AHU-AH.01.09-0199078,
AH.01.09-0199078, tanggal 21 Desember dated December 21, 2023.
2023.
Entitas Induk memiliki 9.999 saham dengan The Parent Entity owns 9,999 shares with a
nilai nominal seluruhnya Rp9.999.000.000 atau total nominal value of Rp9,999,000,000 or
sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham 99.99% of the total number of shares issued
yang telah dikeluarkan BCE sebagaimana by BCE as stated in Deed No. 08 dated
dinyatakan dalam Akta No. 08 tanggal August 10, 2015 made before Surjadi, S.H.,
10 Agustus 2015 dibuat di hadapan Surjadi, M.Kn., M.M., Notary in Central Jakarta, which
S.H., M.Kn., M.M., Notaris di Jakarta Pusat, notification of changes to BCE Data has been
yang pemberitahuan perubahan Data received and recorded in the Legal Entity
BCE telah diterima dan dicatat dalam Administration System of the Ministry of Law
Sistem Administrasi Badan Hukum and Human Rights of the Republic of
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia in accordance with the Letter of the
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Minister of Law and Human Rights
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0956299 dated August 12,
No. AHU-AH.01.03-0956299 tanggal 2015.
12 Agustus 2015.
PT Hidro Rizki Ilahi (HRI) PT Hidro Rizki Ilahi (HRI)
HRI didirikan berdasarkan Akta Pendirian HRI was established based on Notarial Deed
No. 10 tanggal 7 Maret 2012 yang dibuat No. 10 dated March 7, 2012, of Ny. Grace
dihadapan Notaris Ny. Grace Supena Sundah, Supena Sundah, S.H., Notary in Jakarta, was
S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh approved by the Ministry of Justice and Human
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Rights of the Republic of Indonesia in its
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Decision Letter No. AHU.14161.AH.01.01
Keputusan No. AHU.14161.AH.01.01 tanggal dated March 16, 2012.
16 Maret 2012.
Anggaran Dasar HRI telah mengalami HRI's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 10, tanggal 16 Desember 2021, yang on Deed No. 10, dated December 16, 2021,
dibuat dihadapan Sintya Liana Soyfan, S.H., made before Sintya Liana Soyfan, S.H., M.Kn.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai Notary in Bekasi City, regarding the
perubahan Pasal 3. Akta tersebut telah amendment to Article 3. The deed has been
mendapatkan persetujuan dari Menteri approved by the Minister of Law and Human
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Rights of the Republic of Indonesia, based on
431
13
Page 462
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Decree No. AHU-0074819.AH.01.02.Year
No. AHU-0074819.AH.01.02. Tahun 2021, 2021, dated December 23, 2021, with the
tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan composition of the Board of Directors and
Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam Board of Commissioners contained in Deed
Akta No. 07, tanggal 07 Desember 2023, yang No. 07, dated December 7, 2023, made before
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah Bekasi City, and has been received and
diterima dan dicatat di dalam Sistem recorded in the Legal Entity Administration
Administrasi Badan Hukum, Kementerian System, Ministry of Law and Human Rights of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Republic of Indonesia, based on the Letter
Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan of Receipt of Notification of Changes to
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Company Data No. AHU-AH.01.09-0201857,
No. AHU-AH.01.09-0201857, tanggal dated January 2, 2024.
02 Januari 2024.
Entitas Induk memiliki 9.999 saham dengan The Parent Entity owns 9,999 shares with a
nilai nominal seluruhnya Rp9.999.000.000 atau total nominal value of Rp9,999,000,000 or
sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham 99.99% of the total number of shares issued
yang telah dikeluarkan HRI sebagaimana by HRI as stated in Deed No. 13, dated
dinyatakan dalam Akta No. 13, tanggal January 22, 2016, made before Sintya Liana
22 Januari 2016, yang dibuat dihadapan Sintya Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in Bekasi City,
Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota which has obtained approval from
Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan the Minister of Law and Human Rights
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi of the Republic of Indonesia based on
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Decree No. AHU-0001745.AH.01.02 dated
Keputusan No. AHU-0001745.AH.01.02 January 28, 2016.
tanggal 28 Januari 2016.
PT Banyu Daya Perkasa (BDP) PT Banyu Daya Perkasa (BDP)
BDP didirikan berdasarkan Akta Pendirian BDP was established based on Deed of
No. 14, tanggal 25 Juli 2012, yang dibuat Establishment No. 14, dated July 25, 2012,
dihadapan Grace Supena Sundah, S.H., pada made before Grace Supena Sundah, S.H., at
saat itu Notaris di Jakarta, telah memperoleh that time a Notary in Jakarta, and has obtained
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak approval from the Minister of Law and Human
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Rights of the Republic of Indonesia in Decree
Keputusan No. AHU-54690.AH.01.01, tanggal No. AHU-54690.AH.01.01, dated October 24,
24 Oktober 2012. 2012.
Anggaran Dasar BDP telah mengalami BDP's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently
Akta No. 08, tanggal 16 Desember 2021, yang based on Deed No. 08, dated December 16,
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., 2021, made before Sintya Liana Sofyan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai M.Kn., Notary in Bekasi City, regarding
perubahan Pasal 3. Akta tersebut the amendment to Article 3. The deed
telah memperoleh persetujuan dari Menteri has obtained approval from the Minister
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of Law and Human Rights of the Republic
Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan of Indonesia, based on Decree
No. AHU-0074817.AH.01.02.Tahun 2021, No. AHU-0074817.AH.01.02.Year 2021,
tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan dated December 23, 2021, with the
Direksi dan Dewan Komisaris dimuat composition of the Board of Directors
dalam Akta No. 05, tanggal 13 Oktober 2025, and Board of Commissioners contained in
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., Deed No. 05, dated October 13, 2025, made
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
diterima dan dicatat dalam Sistam Administrasi Notary in Bekasi City, and has been received
Badan Hukum Kementerian Hukum and recorded in the Legal Entity Administration
dan Hak Asasi Manusia Republik System of the Ministry of Law and Human
Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan Rights of the Republic of Indonesia, based on
432
14
Page 463
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan the Letter of Receipt of Notification of Changes
No. AHU-AH.01.09-0359744, tanggal to Company Data No. AHU-AH.01.09-
27 November 2025. 0359744, November 27 2025.
Entitas Induk memiliki 249 saham dengan nilai The Parent Entity owns 249 shares with a total
nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 nominal value of Rp249,000,000 or 99.60% of
atau sebesar 99,60% dari seluruh jumlah the total number of shares issued by BDP as
saham yang telah dikeluarkan oleh BDP stated in Deed No. 1, dated July 31, 2013,
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 1, made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
tanggal 31 Juli 2013, dibuat dihadapan Sintya Notary in Bekasi City, and has been received
Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota and recorded in the Legal Entity Administration
Bekasi, dan telah diterima dan dicatat dalam System database of the Ministry of Law and
database Sistem Administrasi Badan Hukum Human Rights of the Republic of Indonesia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia based on the Letter of Receipt of Notification
Republik Indonesia berdasarkan Surat of Changes to Company Data No. AHU-
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data AH.01.10-35712, dated August 29, 2013.
Perseroan No. AHU-AH.01.10-35712, tanggal
29 Agustus 2013.
PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP) PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)
SMHP didirikan berdasarkan Akta Pendirian SMHP was established based on Deed of
No. 164, tanggal 25 Mei 2005, dibuat Establishment No. 164, dated May 25, 2005,
dihadapan Buntario Tigris, S.H., SE., M.H., made before Buntario Tigris, S.H., SE., M.H.,
Notaris di Jakarta, telah memperoleh Notary in Jakarta, has obtained approval
pengesahan dari Menteri Hukum dan from the Minister of Law and Human Rights
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia of the Republic of Indonesia in Decree
dalam Surat Keputusan No. C-18183HT.0101, No. C-18183HT.0101, dated June 30, 2005.
tanggal 30 Juni 2005.
Anggaran Dasar SMHP telah mengalami SMHP's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 7, tanggal 08 September 2022, on Deed No. 7, dated September 8, 2022,
yang dibuat dihadapan Fitrilia Novia Djamily, made before Fitrilia Novia Djamily, S.H.,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, Notary in East Jakarta City, regarding the
mengenai perubahan Pasal 3. Akta perubahan amendment to Article 3. The deed of
tersebut telah memperoleh persetujuan amendment has obtained approval from the
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Minister of Law and Human Rights of the
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Republic of Indonesia, based on Decree
Surat Keputusan No. AHU-0072005.AH.01.02, No. AHU-0072005.AH.01.02, dated October 5,
tanggal 05 Oktober 2022, dan juga 2022, and has also been received and
telah diterima dan dicatat di dalam recorded in the Legal Entity Administration
Sistem Administrasi Badan Hukum, System, Ministry of Law and Human Rights of
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia the Republic of Indonesia, based on the Letter
Republik Indonesia, berdasarkan Surat of Receipt of Notification of Changes to
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Company Data No. AHU-AH.01.09-0062441,
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0062441, dated October 5, 2022 ("Deed No. 07"), with
tanggal 05 Oktober 2022 (“Akta No. 07”), the composition of the Board of Directors and
dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Board of Commissioners contained in Deed
dimuat dalam Akta No. 07, tersebut. No. 07.
Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
4.512.500 saham dan 237.500 saham, dengan 4,512,500 shares and 237,500 shares, with a
nilai nominal masing-masing sebesar nominal value of Rp42,733,375,000 and
Rp42.733.375.000 dan Rp2.249.125.000 atau Rp2,249,125,000, respectively, or 95.00% and
sebesar 95,00% dan 5% dari seluruh jumlah 5% of the total number of shares issued by
saham yang telah dikeluarkan oleh SMHP, SMHP, as stated in Deed No. 08, dated July
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 08, 10, 2024, made before Karin Christiana
433
15
Page 464
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat dihadapan Basoeki, S.H., Notary in Central Jakarta,
Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di which has been received and recorded in the
Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat Legal Entity Administration System of the
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Ministry of Law and Human Rights of the
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republic of Indonesia based on the Letter of
Republik Indonesia berdasarkan Surat Receipt of Notification of Changes to
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Company Data No. AHU-AH.01.09-0225902,
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0225902, dated July 12, 2024.
tanggal 12 Juli 2024.
PT Maji Biru Pusaka (MBP) PT Maji Biru Pusaka (MBP)
MBP didirikan berdasarkan Akta Pendirian MBP was established based on Deed of
No. 11, tanggal 25 Juli 2012, yang dibuat Establishment No. 11, dated July 25, 2012,
dihadapan Grace Supena Sundah, S.H., pada made before Grace Supena Sundah, S.H., at
saat itu Notaris di Jakarta, telah memperoleh that time a Notary in Jakarta, and has
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak obtained approval from the Minister
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat of Law and Human Rights of the Republic
Keputusan No. AHU-46827.AH.01.01, tanggal of Indonesia in Decree No. AHU-
4 September 2012. 46827.AH.01.01, dated September 4, 2012.
Anggaran Dasar MBP telah mengalami The Articles of Association of MBP have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No, 12, tanggal 16 Desember 2021, yang on Deed No. 12, dated December 16, 2021,
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai Notary in Bekasi City, regarding the
perubahan Pasal 3. Akta perubahan tersebut amendment to Article 3. The deed of
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri amendment has been approved by the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the
Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Republic of Indonesia, based on Decree
No. AHU-0074822.AH.01.02.Tahun 2021, No. AHU-0074822.AH.01.02.Year 2021, dated
tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan December 23, 2021, with the composition of
Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam the Board of Directors and Board of
Akta No. 31, tanggal 29 Desember 2023, yang Commissioners contained in Deed No. 31,
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., dated December 29, 2023, made before
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Bekasi City, and has been received and
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak recorded in the Legal Entity Administration
Asasi Manusia Republik Indonesia, System of the Ministry of Law and Human
berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Rights of the Republic of Indonesia, based on
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014746, the Letter of Acceptance of Changes to
tanggal 12 Januari 2024. Company Data No. AHU-AH.01.09-0014746,
dated January 12, 2024.
Entitas Induk merupakan pemilik dari 249 The Parent Entity is the owner of 249 shares
saham dengan nilai nominal seluruhnya with a total nominal value of Rp249,000,000,
sebesar Rp249.000.000, yang merupakan which is 99.60% of all shares that have been
99,60% dari seluruh saham yang telah placed and fully paid in MBP as stated in Deed
ditempatkan dan disetor penuh pada MBP No. 05, dated August 1, 2013, made before
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
No. 05, tanggal 01 Agustus 2013, yang dibuat Bekasi City, and has been received and
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., recorded in the Legal Entity Administration
Notaris di Kota Bekasi, dan telah diterima dan System database of the Ministry of Law and
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Human Rights of the Republic of Indonesia
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak based on the Letter of Receipt of Notification
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan of Changes to Company Data No. AHU-
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan AH.01.10-39256, dated September 20, 2013.
Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-39256,
tanggal 20 September 2013.
434
16
Page 465
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PT Senagan Energi (SNE) PT Senagan Energi (SNE)
SNE didirikan berdasrkan Akta Pendirian SNE was established based on Deed of
No. 35, tanggal 20 Desember 2010, yang Establishment No. 35, dated December 20,
dibuat dihadapan Ali Gunawan Istio, S.H., 2010, made before Ali Gunawan Istio, S.H.,
Notaris di Banda Aceh, telah memperoleh Notary in Banda Aceh, has obtained approval
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak from the Minister of Law and Human Rights of
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat the Republic of Indonesia in Decree
Keputusan No. AHU-00458.AH.01.01 tanggal No. AHU-00458.AH.01.01 dated January 5,
5 Januari 2011. 2011.
Anggaran Dasar SNE telah mengalami SNE's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 14, tanggal 16 Desember 2021, dibuat on Deed No. 14, dated December 16, 2021,
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Bekasi, mengenai perubahan Notary in Bekasi City, regarding the
Pasal 3. Akta perubahan tersebut telah amendment to Article 3. The deed of
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan amendment has received approval from the
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Minister of Law and Human Rights of the
Surat Keputusan No. AHU-0074824.AH.01.02, Republic of Indonesia in Decree No. AHU-
tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan 0074824.AH.01.02, dated December 23, 2021,
Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam with the composition of the Board of Directors
Akta No. 14, tanggal 21 Feburari 2024, dibuat and Board of Commissioners contained in
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Deed No. 14, dated February 21, 2024, made
Notaris di Kota Bekasi, dan telah diterima dan before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Notary in Bekasi City, and has been received
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi and recorded in the Legal Entity Administration
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan System of the Ministry of Law and Human
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Rights of the Republic of Indonesia, based on
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0082503, the Letter of Receipt of Notification of Changes
tanggal 27 Februari 2024. to Company Data No. AHU-AH.01.09-
0082503, dated February 27, 2024.
Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, are
merupakan pemilik dari 64.000 saham dan the owners of 64,000 shares and 16,000
16.000 saham, dengan nilai nominal masing- shares, with a nominal value of
masing sebesar Rp57.670.400.000 dan Rp57,670,400,000 and Rp14,417,600,000
Rp14.417.600.000 yang merupakan 80,00% respectively, which constitute 80.00% and
dan 20% dari seluruh saham yang telah 20% of all shares that have been issued and
ditempatkan dan disetor penuh pada SNE, fully paid in SNE, as stated in Deed No. 09,
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 09, dated February 20, 2019, made before Grace
tanggal 20 Februari 2019, dibuat dihadapan Supena Sundah, S.H., at that time a Notary in
Grace Supena Sundah, S.H., pada saat itu Jakarta, and has been received and recorded
Notaris di Jakarta, dan telah diterima dan in the Legal Entity Administration System of
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan the Ministry of Law and Human Rights of the
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republic of Indonesia based on the Letter of
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Receipt of Notification of Changes to
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Company Data No. AHU-AH.01.03.0115085,
Perseroan No. AHU-AH.01.03.0115085, dated February 25, 2019.
tanggal 25 Februari 2019.
435
17
Page 466
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PT Supraco Mitra Energi (SME) PT Supraco Mitra Energi (SME)
SME didirikan berdasarkan Akta Pendirian SME was established based on Deed of
No. 36, tanggal 28 Januari 2011, yang dibuat Establishment No. 36, dated January 28,
dihadapan Inayati Noor Thahir, S.H., M.Kn., 2011, made before Inayati Noor Thahir, S.H.,
Notaris di Jakarta, telah memperoleh M.Kn., Notary in Jakarta, has obtained
pengesahan dari Menteri Hukum dan Asasi approval from the Minister of Law and Human
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Rights of the Republic of Indonesia in Decree
Keputusan No. AHU-49947.AH.01.01, tanggal No. AHU-49947.AH.01.01, dated October 13,
13 Oktober 2011. 2011.
Anggaran Dasar SME telah mengalami SME's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 09, tanggal 19 November 2021, yang on Deed No. 09, dated November 19, 2021,
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan S.H., made before Sintya Liana Sofyan S.H., M.Kn.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai Notary in Bekasi City, regarding Article 3.
Pasal 3. Akta perubahan tersebut telah The deed of amendment has obtained
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum approval from the Minister of Law and Human
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rights of the Republic of Indonesia, based on
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- Decree No. AHU-0070207.AH.01.02 dated
0070207.AH.01.02 tanggal 07 Desember 2021, December 7, 2021, and was received and
serta diterima dan dicatat di dalam Sistem recorded in the Legal Entity Administration
Administrasi Badan Hukum, Kementerian System, Ministry of Law and Human Rights of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Republic of Indonesia, based on the Letter
Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan of Receipt of Notification of Changes to
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Company Data No. AHU-AH.01.03-0482427,
No. AHU-AH.01.03-0482427, tanggal dated December 7, 2021 ("Deed No. 09"), with
07 Desember 2021 (“Akta No. 09”), dengan the composition of the Board of Directors and
susunan Direksi dan Dewan Komisaris dimuat Board of Commissioners contained in Deed
dalam Akta No. 09, tersebut. No. 09.
Entitas Induk memiliki 9.999 saham dengan The Parent Entity owns 9,999 shares with a
nilai nominal seluruhnya sebesar total nominal value of Rp9,999,000,000 or
Rp9.999.000.000 atau sebesar 99,99% dari 99.99% of the total number of shares issued
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan by SME as stated in Deed No. 07, dated
oleh SME sebagaimana dinyatakan dalam Akta September 28, 2018, made before Grace
No. 07, tanggal 28 September 2018, yang Supena Sundah, S.H., at that time a Notary in
dibuat di hadapan Grace Supena Sundah, Jakarta, which has obtained approval from the
S.H., pada saat itu dNotaris di Jakarta, yang Minister of Law and Human Rights of the
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Republic of Indonesia, based on Decree
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik No. AHU-0023195.AH.01.02. Year 2018,
Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan dated October 27, 2018.
No. AHU- 0023195.AH.01.02.Tahun 2018,
tanggal 27 Oktober 2018.
PT Narumonda Energi (NE) PT Narumonda Energi (NE)
NE didirikan berdasarkan Akta Pendirian NE was established based on Deed of
No. 44, tanggal 31 Juli 2008, dibuat dihadapan Establishment No. 44, dated July 31, 2008,
Ny. Patti Dewi Rosanni Pasaribu, S.H., Notaris made before Mrs. Patti Dewi Rosanni
di Bekasi, telah memperoleh pengesahan dari Pasaribu, S.H., Notary in Bekasi, has obtained
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia approval from the Minister of Law and Human
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Rights of the Republic of Indonesia in Decree
No. AHU-80758.AH.01.01. Tahun 2008, No. AHU-80758.AH.01.01. Year 2008, dated
tanggal 31 Oktober 2008. October 31, 2008.
436
18
Page 467
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Anggaran dasar NE telah mengalami beberapa NE's articles of association have undergone
kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta several amendments, most recently based on
No.13, tanggal 16 Desember 2021, yang dibuat Deed No. 13, dated December 16, 2021,
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Bekasi, mengenai perubahan Notary in Bekasi City, regarding amendments
Pasal 3. Akta perubahan tersebut telah to Article 3. The deed of amendment has been
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum approved by the Minister of Law and Human
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Rights of the Republic of Indonesia based on
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- Decree No. AHU-0074823.AH.01.02, dated
0074823.AH.01.02, tanggal 23 Desember December 23, 2021, with the composition of
2021, dengan susunan Direksi dan Dewan the Board of Directors and Board of
Komisaris dimuat dalam Akta No. 32, tanggal Commissioners contained in Deed No. 32,
30 Desember 2023, dibuat dihadapan Sintya dated December 30, 2023, made before
Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in
Bekasi, dan telah diterima dan dicatat dalam Bekasi City, and has been received and
Sistem Administrasi Badan Hukum recorded in the Legal Entity Administration
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia System of the Ministry of Law and Human
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Rights of the Republic of Indonesia, based on
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data the Letter of Receipt of Notification of Changes
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0040974, to Company Data No. AHU-AH.01.09-
tanggal 30 Januari 2024. 0040974, dated January 30, 2024.
Entitas Induk memiliki 459.000 saham dengan The Parent Entity owns 459,000 shares with a
nilai nominal seluruhnya sebesar total nominal value of Rp4,590,000,000 or
Rp4.590.000.000 atau sebesar 85,00% dari 85.00% of the total number of shares issued
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan by NE as stated in Deed No. 34, dated
oleh NE sebagaimana dinyatakan dalam Akta January 17, 2018, made before Dewi Tenty
No. 34, tanggal 17 Januari 2018, dibuat Septi Artiany, S.H., M.H., Notary in Central
dihadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., Jakarta, and has been received and recorded
M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah in the Legal Entity Administration System of
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi the Ministry of Law and Human Rights of the
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Republic of Indonesia, based on the Letter of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Receipt of Notification of Changes to
berdasarkan Sura Penerimaan Company Data No. AHU-AH.01.03-0028657,
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dated January 22, 2018.
No. AHU-AH.01.03-0028657, tanggal
22 Januari 2018.
PT Lampung Hydroenergy (LHE) PT Lampung Hydroenergy (LHE)
LHE didirikan berdasarkan Akta Pendirian LHE was established based on Deed of
No. 06, tanggal 9 Desember 2011, Establishment No. 06, dated December 9,
yang dibuat dihadapan Ny. Etty Roswitha 2011, made before Mrs. Etty Roswitha Moelia,
Moelia, S.H., telah memperoleh pengesahan S.H., has obtained approval from the
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Minister of Law and Human Rights
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan of the Republic of Indonesia in Decree
No. AHU-04741.AH.01.01. Tahun 2012, No. AHU-04741.AH.01.01.Tahun 2012, dated
tanggal 30 Januari 2012. January 30, 2012.
Anggaran Dasar LHE telah mengalami The Articles of Association of LHE have
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan undergone several amendments, most
Akta No.02, tanggal 04 April 2022, yang recently based on Deed No. 02, dated April 4,
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan S.H., 2022, made before Sintya Liana Sofyan S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai M.Kn., Notary in Bekasi City, regarding the
perubahan Pasal 3. Akta perubahan tersebut amendment to Article 3. The deed of
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri amendment has been approved by the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the
Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Republic of Indonesia, based on Decree
No. AHU-0027819.AH.01.02.Tahun 2022, No. AHU-0027819.AH.01.02.Year 2022, dated
437
19
Page 468
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
tanggal 18 April 2022, serta telah diterima April 18, 2022, and has been received and
dan dicatat dalam Sistem Administrasi recorded in the Legal Entity Administration
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak System of the Ministry of Law and Human
Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Rights based on the Letter of Receipt of
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Notification of Amendment to the Articles of
Dasar No. AHU-AH.01.03-0227224, tanggal Association No. AHU-AH.01.03-0227224,
18 April 2022 dan Surat Penerimaan dated April 18, 2022 and the Letter of Receipt
Permberitahuan Perubahan Data Perseroan of Notification of Change to Company Data
No. AHU-AH.01.09-0005725, tanggal 18 April No. AHU-AH.01.09-0005725, dated April 18,
2022, dengan susunan Direksi dan Dewan 2022, with the composition of the Board of
Komisaris dimuat dalam Akta No. 16, Directors and Board of Commissioners
tanggal 19 September 2022, yang dibuat contained in Deed No. 16, dated
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., 19 September 2022, made before Sintya Liana
dan telah diterima dan dicatat dalam Sofyan, S.H., M.Kn., and has been received
Sistem Administrasi Badan Hukum and recorded in the Legal Entity Administration
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia System of the Ministry of Law and Human
Republik Indonesia berdasarkan Surat Rights of the Republic of Indonesia based on
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan the Letter of Receipt of Notification of Changes
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0066740, to Company Data No. AHU-AH.01.09-
tanggal 18 Oktober 2022. 0066740, dated October 18, 2022.
Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki The Parent Entity and PBA, a Subsidiary,
19.841 saham dan 614 saham, dengan own 19,841 shares and 614 shares, with a
nilai nominal masing-masing sebesar nominal value of Rp9,920,500,000 and
Rp9.920.500.000 dan Rp307.000.000 atau Rp307,000,000, respectively or 97.00% and
sebesar 97,00% dan 3% dari seluruh jumlah 3% of the total number of shares issued by
saham yang telah dikeluarkan oleh LHE LHE as stated in Deed No. 16, dated June 25,
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 16, 2021, made before Rora Roikhani Endah
tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat dihadapan Retnowati, S.H., M.Kn., Notary in Depok City,
Rora Roikhani Endah Retnowati, S.H., M.Kn., which has obtained approval from the Minister
Notaris di Kota Depok, yang telah of Law and Human Rights of the Republic of
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Indonesia based on Decree No. AHU-
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 0038280.AH.01.02.Year 2021, dated July 6,
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 2021 and has been received and recorded
0038280.AH.01.02.Tahun 2021, tanggal 06 Juli in the Legal Entity Administration System
2021 dan telah diterima dan dicatat dalam of the Minister of Law and Human Rights
Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri of the Republic of Indonesia, based on the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Letter of Receipt of Notification of Changes to
Indonesia, berdasarkan Surat Penerimaan Company Data No. AHU-AH.01.03-0420636,
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dated July 6, 2021Minister of Law and Human
No. AHU-AH.01.03-0420636, tanggal 06 Juli Rights No. AHU-AH.01.03-0420636 dated
2021 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia July 6, 2021 and has been registered in
No. AHU-AH.01.03-0420636 tanggal 6 Juli the Company Register No. AHU-
2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar 0118598.AH.01.11.Year 2021 dated July 6,
Perseroan No. AHU-0118598.AH.01.11.Tahun 2021.
2021 tanggal 6 Juli 2021.
PT Partogi Hidro Energi (PHE) PT Partogi Hidro Energi (PHE)
PHE didirikan berdasarkan Akta Pendirian PHE was established based on Deed of
No. 4, tanggal 18 Juli 2013, yang dibuat Establishment No. 4, dated July 18, 2013,
dihadapan Dwie Ponny Sulistiyan, S.H., M.Kn., made before Dwie Ponny Sulistiyan, S.H.,
Notaris di Kabupaten Cianjur, telah M.Kn., Notary in Cianjur Regency, has
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum obtained approval from the Minister of
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Law and Human Rights of the Republic
dalam Surat Keputusan No. AHU- of Indonesia in Decree No. AHU-
40640.AH.01.01 Tahun 2013, tanggal 25 Juli 40640.AH.01.01.Year 2013, dated July 25,
2013. 2013.
438
20
Page 469
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Anggaran Dasar PHE telah mengalami PHE's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 01, tanggal 06 Mei 2021, yang dibuat on Deed No. 01, dated May 6, 2021, made
djhadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., before Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Timur, dan telah Notary in East Jakarta, and has received
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum approval from the Minister of Law and Human
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Rights of the Republic of Indonesia based on
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- Decree No. AHU-0028515.AH.01.02.Year
0028515.AH.01.02.Tahun 2021, tanggal 10 Mei 2021, dated May 10, 2021 and has been
2021 dan telah diterima dan dicatat dalam received and recorded in the Legal Entity
Sistem Administrasi Badan Hukum Administration System of the Ministry of Law
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia and Human Rights of the Republic of
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Indonesia, based on the Letter of Receipt of
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Notification of Changes to Company Data No.
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0301441, AHU-AH.01.03-0301441, dated May 10, 2021
tanggal 10 Mei 2021 (“Akta No. 01”), dengan ("Deed No. 01"), with the composition of the
susunan Direksi dan Dewan Komisaris dimuat Board of Directors and Board of
dalam Akta No. 09, tanggal 07 Desember 2023, Commissioners contained in Deed No. 09,
yang dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, dated December 7, 2023, made before Sintya
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi. Akta Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in Bekasi
tersebut telah diterima dan dicatat di dalam City. The deed has been received and
Sistem Administrasi Badan Hukum, recorded in the Legal Entity Administration
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia System, Ministry of Law and Human Rights of
Republik Indonesia, berdasarkan Surat the Republic of Indonesia, based on the Letter
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data of Receipt of Notification of Changes to
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0008072, Company Data No. AHU-AH.01.09-0008072,
tanggal 08 Januari 2024. dated January 8, 2024.
Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, are
merupakan pemilik dari 20.000 saham dan the owners of 20,000 shares and 5,000 shares
5.000 saham dengan nilai nominal masing- with a nominal value of Rp2,000,000,000 and
masing sebesar Rp2.000.000.000 dan Rp500,000,000 respectively, which constitute
Rp500.000.000, yang merupakan 80% dan 80% and 20% of all shares that have been
20% dari seluruh saham yang telah placed and fully paid in PHE as stated in Deed
ditempatkan dan disetor penuh pada PHE No. 01 as stated.
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 01
tersebut.
PT Patria Bakti Abadi (PBA) PT Patria Bakti Abadi (PBA)
PBA didirikan berdasarkan Akta Pendirian PBA was established based on Deed of
No. 01, tanggal 1 November 2018, yang dibuat Establishment No. 01, dated November 1,
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., 2018, made before Sintya Liana Sofyan, S.H.,
Notaris di Kota Bekasi, telah memperoleh M.Kn., Notary in Bekasi City, has obtained
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak approval from the Minister of Law and Human
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Rights of the Republic of Indonesia in Letter
No. AHU-0055113.AH.01.11 Tahun 2018, No. AHU-0055113.AH.01.11. Year 2018,
tanggal 19 November 2018. dated November 19, 2018.
Anggaran Dasar PBA telah mengalami The Articles of Association of PBA have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 19, tanggal 17 Desember 2021, dibuat on Deed No. 19, dated December 17, 2021,
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Bekasi, mengenai perubahan Notary in Bekasi City, regarding the
Pasal 3. Akta tersebut telah mendapatkan amendment to Article 3. The deed has been
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi approved by the Minister of Law and Human
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Rights of the Republic of Indonesia, based on
Surat Keputusan No. AHU-0076096.AH.01.02. Decree No. AHU-0076096.AH.01.02. Year
439
21
Page 470
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Tahun 2021, tanggal 28 Desember 2021, 2021, dated December 28, 2021, with the
dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris composition of the Board of Directors and
dimuat dalam Akta No. 05, tanggal Board of Commissioners contained in Deed
07 Desember 2023, yang dibuat dihadapan No. 05, dated December 7, 2023, made before
Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., dan telah Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., and has
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi been received and recorded in the Legal Entity
Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Administration System, Ministry of Law and
Asasi Manusia Republik Indonesia, Human Rights of the Republic of Indonesia,
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan based on the Letter of Receipt of Notification
Perubahan Data Perseroan No. AHU- of Changes to Company Data No. AHU-
AH.01.09-0201862, tanggal 2 Januari 2024. AH.01.09-0201862, dated January 2, 2024.
Entitas Induk merupakan pemilik dari 175 The Parent Entity is the owner of 175 shares
saham dengan nilai nominal seluruhnya with a total nominal value of Rp175,000,000,
sebesar Rp175.000.000 yang merupakan which is 70.00% of all shares that have been
70,00% dari seluruh saham yang telah placed and fully paid in PBA as stated in the
ditempatkan dan disetor penuh pada PBA PBA Deed of Establishment.
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian
PBA.
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG) PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)
JDG didirikan berdasarkan Akta Pendirian JDG was established based on Deed of
No. 21, tanggal 20 Juni 2008, yang dibuat Establishment No. 21, dated June 20, 2008,
dihadapan Erni Rohaini, S.H., MBA., Notaris di made before Erni Rohaini, S.H., MBA., Notary
Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari in Jakarta, has obtained approval from the
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Minister of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Republic of Indonesia in Decree No. AHU-
No. AHU- 66457.AH.01.01. Tahun 2008, 66457.AH.01.01. Year 2008, dated September
tanggal 19 September 2008. 19, 2008.
Anggaran Dasar JDG telah mengalami JDG's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 11, tanggal 16 Desember 2021, yang on Deed No. 11, dated December 16, 2021,
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai Notary in Bekasi City, regarding the
perubahan Pasal 3. Akta perubahan tersebut amendment to Article 3. The deed of
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri amendment has been approved by the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the
Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Republic of Indonesia, based on Decree
No. AHU-0074820.AH.01.02. Tahun 2021, No. AHU-0074820.AH.01.02. Year 2021,
tanggal 23 Desember 2021, dengan susunan dated December 23, 2021, with the
Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam composition of the Board of Directors and
Akta No. 06, tanggal 10 September 2024, yang Board of Commissioners contained in Deed
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., No. 06, dated September 10, 2024, made
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
dan telah diterima dan dicatat dalam Notary in Bekasi City, and has been received
Sistem Administrasi Badan Hukum, and recorded in the Legal Entity Administration
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai System, Ministry of Law and Human Rights of
Republik Indonesia, berdasarkan Surat the Republic of Indonesia, based on the Letter
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data of Receipt of Notification of Changes to
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0253465, Company Data No. AHU-AH.01.09-0253465,
tanggal 19 September 2024. dated September 19, 2024.
Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, masing- The Parent Entity and PBA, Subsidiary Entity,
masing merupakan pemilik dari 1 saham dan are each the owners of 1 share and 40,179
40.179 saham dengan nilai nominal seluruhnya shares with a total nominal value of
masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan Rp1,000,000 and Rp840,180,000,000,
440
22
Page 471
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Rp840.180.000.000 yang merupakan 0,01% respectively, which constitute 0.01% and
dan 48.99% dari seluruh saham yang telah 48,99% of all shares that have been placed
ditempatkan dan disetor penuh pada JDG and fully paid in JDG as stated in Deed No.
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 06, 06, dated November 12, 2021, made before
tanggal 12 November 2021, yang dibuat Fitrilia Novia DJ, S.H., Notary in Jakarta. The
dihadapan Fitrilia Novia DJ, S.H., Notaris di deed has been received and recorded in the
Jakarta. Akta tersebut telah diterima dan Legal Entity Administration System, Ministry of
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Law and Human Rights of the Republic of
Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia, based on the Letter of Receipt of
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Notification of Changes to Company Data No.
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan AHU-AH.01.03-0473092, dated November 15,
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0473092, 2021.
tanggal 15 November 2021.
PT Sumber Baru Hydropower (SBH) PT Sumber Baru Hydropower (SBH)
SBH didirikan berdasarkan Akta Pendirian SBH was established based on Deed of
No. 02, tanggal 1 Juli 2010, yang dibuat Establishment No. 02, dated July 1, 2010,
dihadapan Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn., made before Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Timur, telah memperoleh Notary in East Jakarta, has obtained approval
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak from the Minister of Law and Human Rights
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat of the Republic of Indonesia in Decree
Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01. Tahun No. AHU-45700.AH.01.01. Year 2020, dated
2020, tanggal 27 September 2010. September 27, 2010.
Anggaran Dasar SBH telah mengalami The Articles of Association of SBH have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No.18, tanggal 17 Desember 2021, yang on Deed No. 18, dated December 17, 2021,
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., made before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, mengenai Notary in Bekasi City, regarding the
perubahan Pasal 3. Akta perubahan tersebut amendment to Article 3. The deed of
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri amendment has been approved by the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the
Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Republic of Indonesia, based on Decree
No. AHU-0076091.AH.01.02. Tahun 2021, No. AHU-0076091.AH.01.02. Year 2021,
tanggal 28 Desember 2021. Dengan susunan dated December 28, 2021. With the
Direksi dan Dewan Komisaris dimuat dalam composition of the Board of Directors and
Akta No, 04, tanggal 14 April 2021, yang dibuat Board of Commissioners contained in Deed
dihadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., No. 04, dated April 14, 2021, made before
Notaris di Jakarta Timur, dan telah diterima dan Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notary in
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan East Jakarta, and has been received and
Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi recorded in the Legal Entity Administration
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan System, Ministry of Law and Human Rights of
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan the Republic of Indonesia, based on the Letter
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0236663, of Receipt of Notification of Changes to
tanggal 15 April 2021. Company Data No. AHU-AH.01.03-0236663,
dated April 15, 2021.
Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
25.500 saham dan 4.500 saham, dengan 25,500 shares and 4,500 shares, with a
nilai nominal masing-masing sebesar nominal value of Rp12,750,000,000 and
Rp12.750.000.000 dan Rp2.250.000.000 atau Rp2,250,000,000, respectively or 85.00% and
sebesar 85,00% dan 15% dari seluruh jumlah 15% of the total number of shares issued by
saham yang telah dikeluarkan oleh SBH SBH as stated in Deed No. 11, dated April 16,
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.11, 2021, made before Yurisca Lady Enggrani,
tanggal 16 April 2021, dibuat di hadapan S.H., M.Kn., Notary in East Jakarta, which has
Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di been received and recorded in the Legal Entity
Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat Administration System of the Ministry of Law
441
23
Page 472
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum and Human Rights of the Republic of
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia in accordance with the Letter of the
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Minister of Law and Human Rights of the
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republic of Indonesia based on the Letter of
Republik Indonesia berdasarkan Surat Receipt of Notification of Changes to
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Company Data No. AHU-AH.01.03.0265698,
Perseroan No. AHU-AH.01.03.0265698, dated April 16, 2021.
tanggal 16 April 2021.
PT Grahaenergi Mitra Bersama (GMB) PT Grahaenergi Mitra Bersama (GMB)
GMB didirikan berdasarkan Akta Pendirian GMB was established based on Deed of
No. 29, tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat Establishment No. 29, dated October 29,
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn. 2021, made before Sintya Liana Sofyan, S.H.,
Notaris di Kota Bekasi. Akta Pendirian telah M.Kn. Notary in Bekasi City. The Deed of
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Establishment has been approved by the
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minister of Law and Human Rights of the
dalam Surat Keputusan No. AHU- Republic of Indonesia in Decree No. AHU-
0069154.AH.01.01. Tahun 2021, tanggal 0069154.AH.01.01. Year 2021, dated
02 November 2021. November 02, 2021.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dimuat The composition of the Board of Directors and
dalam Akta No. 03, tanggal 03 Desember 2021, Board of Commissioners is contained in Deed
dibuat dihadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., No. 03, dated December 3, 2021, drawn up
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, Akta perubahan before Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,
tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Notary in Bekasi City. The deed of amendment
Sistem Administrasi Badan Hukum, has been received and recorded in the Legal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Entity Administration System, Ministry of Law
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan and Human Rights of the Republic of
Surat No. AHU-AH.01.03-0481680, tanggal Indonesia, based on Letter No. AHU-
06 Desember 2021 (“Akta No. 03”). AH.01.03-0481680, dated December 6, 2021
(“Deed No. 03”).
Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
249 saham dan 1 saham, dengan nilai nominal 249 shares and 1 share, with a nominal value
masing-masing sebesar Rp249.000.000 dan of Rp249,000,000 and Rp1,000,000,
Rp1.000.000 atau sebesar 99,60% dan 0,40% respectively, or 99.60% and 0.40% of the total
dari seluruh jumlah saham yang telah number of shares issued by GMB as stated in
dikeluarkan oleh GMB sebagaimana Deed No. 03 as stated.
dinyatakan dalam Akta No. 03 tersebut.
PT Persada Energihijau Lestari (PEL) PT Persada Energihijau Lestari (PEL)
PEL didirikan berdasarkan Akta Pendirian PEL was established based on Deed of
No. 17, tanggal 27 Oktober 2021, yang dibuat Establishment No. 17, dated October 27,
dihadapan Fitrilia Novia DJ., S.H., Notaris di 2021, made before Fitrilia Novia DJ., S.H.,
Jakarta, Akta Pendirian telah memperoleh Notary in Jakarta, the Deed of Establishment
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak has been approved by the Minister of Law and
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Human Rights of the Republic of Indonesia in
Keputusan No. AHU-0067892.AH.01.01 Tahun Decree No. AHU-0067892.AH.01.01 Year
2021, tanggal 27 Oktober 2021. 2021, dated October 27, 2021.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dimuat The composition of the Board of Directors and
dalam Akta No. 06, tanggal 03 Desember 2021, Board of Commissioners is contained in Deed
dibuat dihadapan Yurisca Lady Enggrani, S.H., No. 06, dated December 03, 2021, drawn up
M.Kn., Notaris di Jakarta Timur. Akta before Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,
perubahan tersebut telah diterima dan dicatat Notary in East Jakarta. The deed of
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, amendment has been received and recorded
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia in the Legal Entity Administration System,
442
24
Page 473
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Ministry of Law and Human Rights of the
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Republic of Indonesia, based on the Letter of
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0481691, Receipt of Notification of Changes to
tanggal 06 Desember 2021 (“Akta No. 06”). Company Data No. AHU-AH.01.03-0481691,
dated December 06, 2021 (“Deed No. 06”).
Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
249 saham dan 1 saham, dengan nilai nominal 249 shares and 1 share, with a nominal value
masing-masing sebesar Rp249.000.000 dan of Rp249,000,000 and Rp1,000,000,
Rp1.000.000 atau sebesar 99,60% dan 0,40% respectively, or 99.60% and 0.40% of the total
dari seluruh jumlah saham yang telah number of shares issued by PEL as stated in
dikeluarkan oleh PEL sebagaimana dinyatakan Deed No. 06.
dalam Akta No. 06.
PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE) PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE)
LTLE didirikan berdasarkan Akta Pendirian LTLE was established based on Deed of
No, 03, tanggal 09 Mei 2016, dibuat dihadapan Establishment No. 03, dated May 9, 2016,
Yani Trimulyani, SH., M.Kn, Notaris di Kota made before Yani Trimulyani, SH., M.Kn,
Bekasi. Akta Pendirian Perusahaan telah Notary in Bekasi City. The Deed of
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Establishment of the Company has been
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia approved by the Minister of Law and Human
dalam Surat Keputusan No. AHU- Rights of the Republic of Indonesia in Decree
0025020.AH.01.01.Tahun 2016, tanggal 23 Mei No. AHU-0025020.AH.01.01.Year 2016, dated
2016. May 23, 2016.
Anggaran Dasar LTLE telah mengalami LTLE's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently based
Akta No. 02, tanggal 11 Agustus 2023, yang on Deed No. 02, dated August 11, 2023, made
dibuat dihadapan Sintya Liana Sofyan ,S.H., before Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn,
M.Kn, Notaris di Kota Bekasi, mengenai Notary in Bekasi City, regarding the
perubahan Pasal 1. Akta perubahan ini telah amendment to Article 1. This deed of
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum amendment has been approved by the
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Minister of Law and Human Rights of the
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- Republic of Indonesia, based on Decree
0048311.AH.01.02. Tahun 2023, tanggal No. AHU-0048311.AH.01.02. Year 2023,
16 Agustus 2023. Dengan susunan Direksi dated August 16, 2023. With the composition
dan Dewan Komisaris dimuat dalam Akta of the Board of Directors and Board of
No. 08, tanggal 07 Desember 2023, dibuat Commissioners contained in Deed no. 08,
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., dated December 7, 2023, made before Sintya
Notaris di Kota Bekasi, dan telah diterima dan Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notary in Bekasi
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan City, and has been received and recorded in
Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi the Legal Entity Administration System,
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Ministry of Law and Human Rights of the
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Republic of Indonesia, based on the Letter of
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201859, Receipt of Notification of Changes to
tanggal 02 Januari 2024. Company Data No. AHU-AH.01.09-0201859,
dated January 2, 2024.
Entitas Induk melalui PBA, Entitas Anak, The Parent Entity through PBA, a Subsidiary,
memiliki 540 lembar saham dengan nilai owns 540 shares with a total nominal value of
nominal seluruhnya sebesar Rp540.000.000 Rp540,000,000 or 90,00% of the total number
atau sebesar 90.00% dari seluruh jumlah of shares issued by LTLE as stated in Deed
saham yang telah dikeluarkan oleh LTLE No. 10 dated May 27, 2022, made before
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 10 Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notary in
tanggal 27 Mei 2022, dibuat dihadapan Yurisca East Jakarta, and has been received and
Lady Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta recorded in the Legal Entity Administration
Timur, dan telah diterima dan dicatat dalam System of the Ministry of Law and Human
443
25
Page 474
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Sistem Administrasi Badan Hukum Rights of the Republic of Indonesia in the
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Letter of Receipt of Notification of Changes to
Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Company Data No. AHU-AH.01.09-0018986,
Pemberitahuan Perubahan data Perseroan No. dated June 7, 2022.
AHU-AH.01.09-0018986, tanggal 07 Juni 2022.
PT Bahtera Bayu Persada (BBPe) PT Bahtera Bayu Persada (BBPe)
BBPe didirikan berdasarkan Akta Pendirian BBPe was established based on Deed of
No. 17, tanggal 11 Agustus 2008, yang dibuat Establishment No. 17, dated August 11, 2008,
dihadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di made before Muhammad Hanafi, S.H., Notary
Jakarta. Akta Pendirian telah memperoleh in Jakarta. The Deed of Establishment has
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak been approved by the Minister of Law and
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Human Rights of the Republic of Indonesia in
Keputusan No. AHU-27459.AH.01.01. Decree No. AHU-27459.AH.01.01.
Tahun 2009, tanggal 19 Juni 2009. Year 2009, dated June 19, 2009.
Anggaran Dasar BBPe telah mengalami The Articles of Association of BBPe have
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan undergone several amendments, most
Akta No. 11, tanggal 31 Mei 2022, yang dibuat recently based on Deed No. 11, dated May 31,
dihadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., 2022, made before Sintya Liana Sofyan, S.H.,
Notaris di Kota Bekasi, mengenai perubahan M.Kn., Notary in Bekasi City, regarding the
Pasal 14. Akta perubahan ini telah diterima dan amendment to Article 14. This deed of
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan amendment has been received and recorded
Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi in the Legal Entity Administration System,
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Ministry of Law and Human Rights of the
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Republic of Indonesia, based on the Letter of
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0245344, Receipt of Notification of Amendment to the
tanggal 04 Juni 2022. Articles of Association No. AHU-AH.01.03-
0245344, dated June 4, 2022.
Entitas Induk dan PBA, Entitas Anak, memiliki The Parent Entity and PBA, a Subsidiary, own
1 saham dan 199.999 saham, dengan nilai 1 share and 199,999 shares, with a nominal
nominal masing-masing sebesar Rp100.000 value of Rp100,000 and Rp19,999,900,000,
dan Rp19.999.900.000 atau sebesar 0,01% respectively or 0.01% and 99,99% of the total
dan 99.99% dari seluruh jumlah saham yang number of shares issued by BBPe as stated in
telah dikeluarkan oleh BBPe sebagaimana Deed No. 19, dated March 30, 2022, made
dinyatakan dalam Akta No. 19, tanggal before Yurisca Lady Enggrani, S.H., M.Kn.,
30 Maret 2022, dibuat dihadapan Yurisca Lady Notary in East Jakarta, and has been received
Enggrani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, and recorded in the Legal Entity Administration
dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem System of the Ministry of Law and Human
Administrasi Badan Hukum Kementerian Rights of the Republic of Indonesia in the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Letter of Receipt of Notification of Changes to
Indonesia dalam Surat Penerimaan Company Data No. AHU-AH.01.03.0216383,
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dated March 31, 2022.
No. AHU-AH.01.03.0216383, tanggal 31 Maret
2022.
PT Thong Langkat Energi (TLE) PT Thong Langkat Energi (TLE)
PT Thong Langkat Energi (Entitas) didirikan di PT Thong Langkat Energi (the Entity) was
Medan berdasarkan Akta Notaris Sutrisno established in Medan based on the Notarial
Arsjad, S.H., No. 81, tanggal 28 Mei 2013. Akta Deed of Sutrisno Arsjad, S.H., No. 81, dated
pendirian tersebut telah mendapatkan May 28, 2013. These notarial deeds had been
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak approved by Minister of Law and Human
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Rights of the Republic of Indonesia with its
Surat Keputusan No. AHU-31351.AH.01.01. Decision Letter No. AHU-31351.AH.01.01.
Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013. year 2013, dated June 11, 2013.
444
26
Page 475
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Anggaran Dasar Entitas telah mengalami The Entity’s Articles of Association had been
beberapa kali perubahan, dimana perubahan amended several times, which the latest
terakhir mengenai maksud dan tujuan serta change regarding he intent and purpose and
kegiatan usaha Entitas dengan Akta Notaris H. business activities of the Entity’s stockholders
Yobana Samial, S.H., No. 01, tanggal by Notarial Deed of H. Yobana Samial, S.H.,
6 September 2024, yang telah mendapatkan No. 1, dated September 6, 2024 which was
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi approved by the Minister of Law and
Manusia Republik Indonesia No. AHU- Human Rights of the Republic of Indonesia in
0056557.AH.01.02. Tahun 2024, tanggal Decision Letter No. AHU-0056557.AH.01.02.
6 September 2024. Year 2024, dated September 6, 2024.
Entitas Induk melalui PBA, memiliki 32.000 The Parent Entity, through PBA, holds 32,000
lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya shares with a total nominal value of
sebesar Rp16.000.000.000 atau sebesar 80% Rp16,000,000,000, representing 80% of the
dari seluruh jumlah saham yang telah total issued shares of TLE. The Parent Entity,
dikeluarkan oleh TLE. Entitas induk melalui through GMB, holds 8,000 shares with a total
GMB memiliki 8.000 lembar saham dengan nominal value of Rp4,000,000,000,
nilai nominal seluruhnya sebesar representing 20% of the total issued shares of
Rp4.000.000.000 atau sebesar 20% dari TLE, as stated in Deed No. 155 dated
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan September 29, 2025, drawn up before Karin
oleh TLE sebagaimana dinyatakan dalam Akta Christiana Basoeki, S.H., Notary in Central
No. 155 tanggal 29 September 2025, dibuat Jakarta, and which has been received and
dihadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., recorded in the Legal Entity Administration
Notaris di Jakarta Pusat, dan telah diterima System of the Ministry of Law and Human
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Rights of the Republic of Indonesia under the
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Letter of Receipt of Notification of Amendment
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam to Company Data No. AHU-AH.01.09-0344563
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan dated September 30, 2025.
data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344563,
tanggal 30 September 2025.
PT Hidro Jaya Manajur (HJM) PT Hidro Jaya Manajur (HJM)
PT Hidro Jaya Manajur (“Perusahaan”) PT Hidro Jaya Manajur (“the Company”) was
didirikan pada tanggal 25 Juni 2024 established on June 25, 2024 based on
berdasarkan Akta Notaris No. 6 dari Artina Notarial Deed No. 6 of Artina Letaresia
Letaresia Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di Panggabean, S.H., M.Kn., Notary in South
Jakarta Selatan. Akta pendirian Perusahaan Jakarta. The Company’s deed of incorporation
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak was approved by the Ministry of Law and
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Human Rights of the Republic of Indonesia in
Keputusan No. AHU-0047604.AH.01.01. Tahun its Decision Letter No. AHU-
2024 tanggal 1 Juli 2024. 0047604.AH.01.01. Year 2024 dated July 1,
2024.
Entitas Induk melalui PBA, Entitas Anak, The Parent Entity, through PBA, a Subsidiary,
memiliki 25 lembar saham dengan nilai nominal holds 25 shares with a total nominal value of
seluruhnya sebesar Rp25.000.000 atau Rp25,000,000, representing 10% of the total
sebesar 10% dari seluruh jumlah saham yang issued shares of HJM, as stated in Notarial
telah dikeluarkan oleh HJM sebagaimana Deed No. 6 drawn up by Artina Letaresia
dinyatakan dalam Akta Notaris No. 6 dari Artina Panggabean, S.H., M.Kn., Notary in South
Letaresia Panggabean, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, and which has been received and
Jakarta Selatan, dan telah diterima dan dicatat recorded in the Legal Entity Administration
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum System of the Ministry of Law and Human
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rights of the Republic of Indonesia under the
Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Letter of Receipt of Notification of Amendment
Pemberitahuan Perubahan data Perseroan to Company Data No. AHU-0047604.AH.01.01
No. AHU-0047604.AH.01.01, tanggal 01 Juli dated July 1, 2024
2024.
445
27
Page 476
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1.d. Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan 1.d. Board of Commissioners, Directors, and
Employees
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, based on
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di the Deed of Decision Statement Outside the
Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Extraordinary General Meeting of
Biasa Entitas Induk tanggal 29 November Shareholders of the Company dated
2021, yang dibuat di hadapan Mohamad November 29, 2021 of Mohamad Renaldi
Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Substitute
Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notary of Fathiah Helmi, S.H., Notary in
Notaris di Jakarta, susunan dewan komisaris Jakarta, the composition of the Company’s
dan direksi Entitas Induk adalah sebagai Board of Commissioners and Directors are as
berikut: follows:
2025 dan/and 2024
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris Phiong Phillipus Darma President Commissioner
Komisaris Irwan Atmadja Dinata Commissioner
Komisaris Independen Untung Udji Santoso Independent Commissioner
Direksi Directors
Presiden Direktur Mohammad Syahrial President Director
Direktur Adi Dharmanto Director
Direktur Tony Subagio Director
Direktur Rachmat Saptaman Director
Direktur R. Wikanto Adi Cahyono Director
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
Entitas Induk memiliki masing-masing 7 dan 14 Company had 7 and 14 permanent
orang pegawai tetap, dan Entitas Anak memiliki employees, and the Subsidiaries had 223 and
masing-masing 223 dan 125 orang pegawai 125 permanent employees, respectively
tetap (tidak diaudit). (unaudited).
Cakupan manajemen kunci Entitas Induk Scope of the Company’s key management is
merupakan anggota Dewan Komisaris dan member of Board of Commissioners and
Direksi. Directors.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Based on Deed of Decision Statement Outside
Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar the Extraordinary General Meeting of
Biasa Entitas Induk No. 25 tanggal 29 Shareholders of the Company No. 25 dated
November 2021, yang dibuat di hadapan November 29, 2021, of Mohamad Renaldi
Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, Warganegara, SH, MBA, M.Kn., Substitute
M.Kn., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, Notary of Fathiah Helmi, SH, Notary in
S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Jakarta, the shareholders decided to make
memutuskan untuk melakukan perubahan changes to Article 11, Article 12, Article 13 ,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal Article 14, Article 15 and Article 16 of the
15 dan Pasal 16 Anggaran Dasar Entitas Induk Articles of Association of the Company to
untuk menyesuaikan dengan Peraturan comply with the Regulation of the Financial
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 Services Authority No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten concerning the Board of Directors and Board
atau Perusahaan Publik. of Commissioners of Issuers or Public
Companies.
446
28
Page 477
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Tugas dan wewenang Direksi diantaranya The duties and authorities of the Board of
adalah: Directors are as follows:
a. Direksi bertugas menjalankan segala a. The Board of Directors is in charge of
tindakan yang berkaitan dengan carrying out all actions related to the
pengurusan Perseroan dengan batasan- management of the Company within the
batasan sebagaimana diatur dalam limits as stipulated in the laws and
peraturan perundang-undangan, anggaran regulations, articles of association and/or
dasar dan/atau keputusan rapat umum decisions of the general meeting of
pemegang saham shareholders
b. Direksi bersama Dewan Komisaris wajib b. The Board of Directors and the Board of
menyusun pedoman yang mengikat dan Commissioners are required to develop
kode etik yang berlaku bagi seluruh binding guidelines and a code of ethics that
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, applies to all members of the Board of
karyawan/pegawai, serta pendukung organ Directors and Board of Commissioners,
yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan employees, and supporting organs owned
ketentuan peraturan perundang-undangan by the Company, in accordance with the
legislation
c. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab c. Each member of the Board of Directors is
penuh secara tanggung renteng atas jointly and severally responsible for the
kerugian Perseroan yang disebabkan oleh Company's losses caused by the mistakes
kesalahan atau kelalaian anggota Direksi or negligence of members of the Board of
dalam menjalankan tugasnya Directors in carrying out their duties
d. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan d. The Board of Directors legally and directly
secara langsung baik di dalam maupun di represents the Company both inside and
luar pengadilan tentang segala hal dan outside the court on all matters and in the
dalam kejadian, mengikat Perseroan event, binds the Company with other parties
dengan pihak lain dan pihak lain dengan and other parties with the Company and
Perseroan serta menjalankan segala carries out all actions, both regarding
tindakan, baik yang mengenai management and ownership with
kepengurusan maupun kepemilikan dengan restrictions as determined
pembatasan sebagaimana yang ditentukan
e. Direksi dapat juga mengambil keputusan- e. The Board of Directors may also take legal
keputusan yang sah dan mengikat tanpa and binding decisions without holding a
mengadakan Rapat Direksi, dengan Board of Directors Meeting, provided that all
ketentuan bahwa semua anggota Direksi members of the Board of Directors have
telah diberitahukan secara tertulis tentang been notified in writing of the relevant
usul-usul yang bersangkutan dan semua proposals and all members of the Board of
anggota Direksi memberikan persetujuan Directors have given their approval of the
mengenai usul yang diajukan secara tertulis proposal submitted in writing and signed the
serta menandatangani persetujuan tersebut agreement
f. Ketentuan mengenai Rapat Direksi yang f. Provisions regarding the Board of Directors
belum diatur dalam anggaran dasar ini Meeting that have not been regulated in this
mengacu pada Peraturan OJK dan articles of association refer to the OJK
ketentuan serta peraturan perundangan Regulations and other applicable laws and
lainnya yang berlaku regulations
447
29
Page 478
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Tugas dan wewenang Dewan Komisaris The duties and authorities of the Board of
diantaranya adalah: Commissioners are as follows:
a. Dewan Komisaris bertugas melakukan a. The Board of Commissioners is in charge of
pengawasan terhadap kebijakan supervising management policies, the
pengurusan, jalannya pengurusan pada general course of management both
umumnya baik mengenai Perseroan regarding the Company and the Company's
maupun usaha Perseroan yang dilakukan business carried out by the Board of
oleh Direksi Directors
b. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris b. Under certain conditions, the Board of
wajib menyelenggarakan Rapat Umum Commissioners is required to organize the
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Annual General Meeting of Shareholders
Umum Pemegang Saham lainnya sesuai and other General Meeting of Shareholders
dengan kewenangannya sebagaimana in accordance with its authority as regulated
diatur dalam peraturan perundang in the laws and regulations and articles of
undangan dan anggaran dasar association
c. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi c. The Board of Commissioners is required to
terhadap kinerja komite yang membantu evaluate the performance of the committees
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya that assist in carrying out their duties and
setiap responsibilities at the end of financial year
d. Dewan Komisaris bersama Direksi wajib d. The Board of Commissioners together with
menyusun pedoman yang mengikat dan the Board of Directors are required to
kode etik yang berlaku bagi seluruh develop binding guidelines and a code of
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, ethics that applies to all members of the
karyawan/pegawai, serta pendukung organ Board of Directors and Board of
yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan Commissioners, employees, as well as
ketentuan peraturan perundangn-undangan supporting organs owned by the Company,
in accordance with the provisions of laws
and regulations
e. Setiap anggota Dewan Komisaris e. Each member of the Board of
bertanggung jawab penuh secara tanggung Commissioners is jointly and severally
renteng atas kerugian Perseroan yang responsible for the Company's losses
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian caused by mistakes or negligence of
anggota Dewan Komisaris dalam members of the Board of Commissioners in
menjalankan tugasnya carrying out their duties
f. Dewan Komisaris berhak untuk meminta f. The Board of Commissioners has the right
penjelasan kepada Direksi tentang segala to request an explanation from the Board of
hal yang ditanyakan dan setiap anggota Directors regarding all matters asked and
Direksi wajib untuk memberikan penjelasan each member of the Board of Directors is
tentang segala hal yang ditanyakan oleh obliged to provide an explanation of all
Dewan Komisaris matters asked by the Board of
Commissioners
g. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris g. Provisions regarding the Board of
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini Commissioners that have not been
mengacu pada Peraturan OJK dan regulated in this articles of association refer
ketentuan serta peraturan perundangan to the OJK Regulation and other applicable
lainnya yang berlaku laws and regulations
448
30
Page 479
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1.e. Komite Audit 1.e. Audit Committee
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
susunan Komite Audit PT Tamaris Hidro adalah composition of the Company’s Audt
sebagai berikut: Committee is as follows:
2025 dan/and 2024
Komite Audit Audit Committee
Ketua Komite Audit Untung Udji Santoso Audit Committee Chairman
Anggota Robby Eduardo Quento Member
Anggota Adi Vithara Purba Member
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
2.a. Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi 2.a. Compliance with Financial Accounting
Keuangan (“SAK”) Standards (“SAK”)
Laporan keuangan konsolidasian PT Tamaris The consolidated financial statements of
Hidro dan Entitas Anaknya telah disusun dan PT Tamaris Hidro and its Subsidiaries have
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi been prepared and presented in accordance
Keuangan Indonesia (“SAK”), yang mencakup with Indonesian Financial Accounting
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Standards (“SAK”), which comprise the
(“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Statement of Financial Accounting Standards
Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh (“PSAK”) and Interpretations of Statement of
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Financial Accounting Standards (“ISAK”)
Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”). issued by the Financial Accounting Standards
Board of the Indonesian Institute of
Accountants (“DSAK-IAI”).
Laporan Keuangan Konsolidasian PT Tamaris The Consolidated Financial Statements
Hidro dan Entitas Anaknya telah disusun dan of PT Tamaris Hidro and its Subsidiaries have
disajikan sebagai bentuk pemenuhan been prepared and presented as a form
kesesuaian penyajian laporan keuangan of compliance with the presentation of financial
berdasarkan Peraturan Pasar Modal mencakup statements based on Capital Market
Peraturan VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Regulations, including Regulation VIII.G.7
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau concerning “Presentation and Disclosure of
Perusahaan Publik”. Financial Statements of Issuers or Public
Companies”.
2.b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan 2.b. Basic of Preparation of The Consolidated
Konsolidasian Financial Statements
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk The consolidated financial statements, except
laporan arus kas konsolidasian, disusun for consolidated statement of cash flows, have
berdasarkan dasar akrual dan dasar been prepared on the accrual basis using
pengukuran dengan menggunakan konsep historical cost concept, except for certain
harga historis, kecuali beberapa akun tertentu accounts which measured on the bases
yang disusun berdasarkan pengukuran lain described in the related accounting policies for
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan those accounts.
akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun The consolidated statement of cash flows have
menggunakan metode langsung, menyajikan been prepared using the direct methods, by
penerimaan dan pengeluaran kas yang classifying cash receipts and payments into
diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, operating, investing and financing activities.
investasi dan pendanaan.
Mata uang yang digunakan dalam penyajian The presentation currency used in the
laporan keuangan konsolidasian adalah consolidated financial statements is
Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Indonesian Rupiah, which is the Group’s
Grup. functional currency.
449
31
Page 480
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Standar Baru dan Amendemen atas Standar New Accounting Standard and Amendment
yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan to Standards which have been Effective in
the Current Year
Mulai dari 1 Januari 2024, referensi terhadap Beginning January 1, 2024, references to the
masing-masing PSAK dan ISAK telah diubah individual PSAKs and ISAKs has been
sesuai dengan penerbitan oleh Dewan Standar changed as published by the Financial
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Accounting Standards Board of Indonesian
(DSAK-IAI”). Institute of Accountants (“DSAK-IAI”).
Standar baru dan amendemen atas standar New Standard and amendment to standards
yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai which effective for periods beginning on or
pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan after January 1, 2025, with early adoption is
penerapan dini diperkenankan yaitu: permitted, are as follows:
x PSAK 117: Kontrak Asuransi; x PSAK 117: Insurance Contract;
x Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi x Amendments PSAK 117: Insurance
tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan Contract regarding Initial Application of
PSAK 109 – Informasi Komparatif; PSAK 117 and PSAK 109 – Comparative
Information;
x Amendemen PSAK 221: Pengaruh x Amendments PSAK 221: Foreign
Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Exchange Rate regarding Lack of
Kekurangan Ketertukaran; Exchangeability;
Beberapa PSAK juga diamendemen yang Several PSAKs were also amended which
merupakan amendemen konsekuensial karena were consequential amendments due to the
berlakunya PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu: enactment of PSAK 117: Insurance Contracts,
as follows:
x PSAK 103: Kombinasi Bisnis x PSAK 103: Business Combinations
x PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang x PSAK 105: Non-Current Assets Held for
Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Sale and Discontinued Operations
Dihentikan
x PSAK107: Instrumen Keuangan: x PSAK 107: Financial Instruments:
Pengungkapan Disclosures
x PSAK109: Instrumen Keuangan x PSAK 109: Financial Instruments
x PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak x PSAK 115: Income from Contracts with
dengan Pelanggan Customers
x PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan x PSAK 201; Presentation of Financial
Statements
x PSAK 207: Laporan Arus Kas x PSAK 207: Statement of Cash Flows
x PSAK 216: Aset Tetap x PSAK 216: Fixed Assets
x PSAK 219: Imbalan Kerja x PSAK 219: Employee Benefits
x PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi x PSAK 228: Investment in Associated
dan Ventura Bersama Entities and Joint Ventures
x PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian x PSAK 232: Financial Instruments:
Presentation.
x PSAK 236: Penurunan Nilai Aset x PSAK 236 Impairment of Asset
x PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan x PSAK 237: Provisions, Contingent
Aset Kontijensi Liabilities and Contingent Assets
x PSAK 238: Aset Takberwujud x PSAK 238: Intangible Assets
x PSAK 240: Properti Investasi x PSAK 240: Investment Property
Implementasi amendemen standar tersebut The implementation of the above amendment
tidak memiliki dampak yang material terhadap to standards had no material on the amounts
jumlah yang dilaporkan di periode berjalan reported for the current period or prior financial
atau tahun sebelumnya. year.
450
32
Page 481
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.c. Prinsip-prinsip konsolidasian 2.c. Principles of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements include
laporan keuangan Entitas Induk dan Entitas the accounts of the Company and Subsidiaries
Anak seperti yang disebutkan pada Catatan 1c, mentioned in Note 1c, over which the
dimana Entitas Induk mengendalikan dan Company has control and in which it maintains
memiliki persentase kepemilikan lebih dari 50% equity ownership of more than 50% directly
secara langsung dan tidak langsung. and indirectly.
Laporan keuangan Grup mencakup hasil The Grup’s financial statement consist of the
usaha, arus kas, aset, dan liabilitas dari operating results, cash flows, assets, dan
Perusahaan dan seluruh entitas anak yang, liabilities of the Company and all of its directly
secara langsung dan tidak langsung, and indirectly controlled subsidiaries.
dikendalikan oleh Grup. Entitas anak Subsidiaries are consolidated from the
dikonsolidasikan sejak tanggal efektif akuisisi, effective date of acquisition, which is the date
yaitu tanggal dimana Perusahaan secara efektif on which the Company effectively obtains
memperoleh pengendalian atas bisnis yang control of the acquired business, until that
diakuisisi, sampai tanggal pengendalian contol ceases.
berakhir.
Secara spesifik, Grup mengendalikan investee Specifically, the Group controls an investee if
jika dan hanya jika Grup memiliki seluruh hal and only if the Group has all of the following:
berikut ini:
x kekuasaan atas investee (misalnya adanya x power over the investee (i.e., existing rights
hak yang memberikan kemampuan kini that give it the current ability to direct the
untuk mengarahkan aktivitas investee); relevant activities of the investee);
x kemampuan untuk menggunakan x exposure, or rights, to variable returns from
kekuasaannya atas investee untuk its involvement with the investee; and
mempengaruhi imbal hasil investor; dan
x kemampuan untuk menggunakan x the ability to use its power over the
kekuasaannya atas investee untuk investee to affect its returns.
mempengaruhi imbal hasil investor.
Ketika Grup memiliki kurang dari hak suara When the Group has less than a majority of the
mayoritas, Grup dapat mempertimbangkan voting or similar rights of an investee, the
semua fakta dan keadaan yang relevan dalam Group considers all relevant facts and
menilai apakah memiliki kekuasaan atas circumstances in assessing whether it has
investee, tersebut: power over an investee, including:
x pengaturan kontraktual dengan pemilik hak x the contractual arrangement(s) with the
suara yang lain; other vote holders of the investee;
x hak-hak yang timbul dari pengaturan x rights arising from other contractual
kontraktual lain; dan arrangements; and
x hak suara dan hak suara potensial Grup. x the Group’s voting rights and potential
voting rights.
Grup menilai kembali apakah masih The Group reassesses whether it controls an
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan investee if facts and circumstances indicate
mengindikasikan bahwa terdapat perubahan that there are changes to one or more of the
dalam satu atau lebih dari tiga elemen three elements of control. Consolidation of a
pengendalian. Konsolidasi atas Entitas Anak Subsidiary begins when the Group obtains
dimulai sejak tanggal Grup memperoleh control over the Subsidiary and ceases when
pengendalian atas Entitas Anak dan berakhir the Group loses control of the Subsidiary.
ketika Grup kehilangan pengendalian atas
Entitas Anak.
451
33
Page 482
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Laba rugi dan setiap komponen dari Profit or loss and each component of other
penghasilan komprehensif lain (“OCI”) comprehensive income (“OCI”) are attributed
diatribusikan kepada pemilik entitas induk Grup to the equity holders of the Group and to the
dan kepentingan non-pengendali (KNP), non-controlling interests (NCI), even if this
meskipun hal tersebut mengakibatkan KNP results in the NCI having a deficit balance.
memiliki saldo defisit.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements are
dengan menggunakan kebijakan akuntansi prepared using uniform accounting policies for
yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain like transactions and other events in similar
dalam keadaan yang serupa. Jika anggota circumstances. If a member of the Group uses
Grup menggunakan kebijakan akuntansi yang different accounting policies for like
berbeda untuk transaksi dan peristiwa dalam transactions and events in similar
keadaan yang serupa, maka penyesuaian circumstances, appropriate adjustments are
dilakukan atas laporan keuangannya dalam made to its financial statements in preparing
penyusunan laporan keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements.
Transaksi antar perusahaan, saldo dan Inter-company transactions, balances and
keuntungan antar entitas Grup yang belum unrealized gains on transactions between
direalisasi dieliminasi. Kerugian yang belum Group companies are eliminated. Unrealized
direalisasi juga dieliminasi. losses are also eliminated.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Grup Changes in Group’s ownership interest in a
pada Entitas Anak yang tidak mengakibatkan Subsidiary that do not result in a loss of control
hilangnya pengendalian dicatat sebagai are accounted for as equity transactions. In
transaksi ekuitas. Jika kehilangan case of loss of control over a subsidiary, the
pengendalian atas suatu Entitas Anak, maka Group:
Grup:
x menghentikan pengakuan aset (termasuk x derecognizes the assets (including
setiap goodwill) dan liabilitas Entitas Anak; goodwill) and liabilities of the Subsidiary;
x menghentikan pengakuan jumlah tercatat x derecognizes the carrying amount of any
setiap KNP; NCI;
x menghentikan pengakuan akumulasi selisih x derecognizes the cumulative translation
penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila differences, recorded in equity, if any;
ada;
x mengakui nilai wajar pembayaran yang x recognizes the fair value of the
diterima; consideration received;
x mengakui setiap sisa investasi pada nilai x recognizes any surplus or deficit in the
wajarnya; consolidated profit or loss; and
x mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan x recognizes any surplus or deficit in the
sebagai keuntungan atau kerugian dalam consolidated profit or loss; and
laba rugi konsolidasian; dan
x mereklasifikasi ke laba rugi proporsi x reclassifies the parent’s share of
keuntungan dan kerugian yang telah diakui components previously recognized in OCI
sebelumnya dalam penghasilan to profit or loss or retained earnings, as
komprehensif lain atau saldo laba, begitu appropriate, as would be required if the
pula menjadi persyaratan jika Grup akan Group had directly disposed of the related
melepas secara langsung aset atau liabilitas assets or liabilities.
yang terkait.
KNP mencerminkan bagian atas laba rugi dan NCI represents the portion of profit or loss and
aset bersih dari Entitas Anak yang tidak dapat net assets of Subsidiaries not attributable,
diatribusikan secara langsung maupun tidak directly or indirectly, to the Group, which are
langsung kepada Grup, yang masing-masing presented in profit or loss and under the equity
disajikan dalam laba rugi dan dalam ekuitas section in the consolidated statements of
pada laporan posisi keuangan konsolidasian, financial position, respectively, separately from
452
34
Page 483
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan the corresponding portion attributable to the
kepada pemilik entitas induk Grup. equity holders of the Group.
Kombinasi bisnis dicatat menggunakan metode Business combinations are accounted for
akuisisi. Biaya suatu akuisisi diakui sebagai using acquisition method. The cost of an
penjumlahan atas imbalan yang dialihkan, yang acquisition is measured as aggregate of the
diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi, consideration transferred, measured at
dan jumlah atas kepentingan non-pengendali acquisition date fair value, and the amount of
dientitas yang diakuisisi. Biaya akuisisi yang any non-controlling interest in the acquiree.
terjadi dibiayakan dan dicatat sebagai beban The acquision costs incurred are expensed in
pada tahun berjalan. the current year.
Selisih lebih antara penjumlahan imbalan yang The excess of the aggregate of the
dialihkan dan jumlah yang diakui untuk consideration transferred and the amount
kepentingan non-pengendali dengan aset recognized for non-controlling interest over the
teridentifikasi dan liabilitas yang diambil-alih net indentified assets and liabilities assumed is
(aset bersih) dicatat sebagai goodwill. Dalam recorded as goodwill. In contrary, the Group
kondisi sebaliknya, Grup mengakui selisih recognizes the lower amount as gain in the
kurang tersebut sebagai keuntungan dalam consolidated statement of profit or loss and
laporan laba rugi dan penghasilan other comprehensive income on the date of
komprehensif lain konsolidasian pada tanggal acquisition.
akuisisi.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur After initial recognition, goodwill is measured at
sebesar biaya perolehan dikurangi dengan cost less any accumulated impairment losses.
akumulasi penurunan nilai. Untuk tujuan For the purpose of impairment testing, goodwill
penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari acquired in the business combination is, from
kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi the acquisition date, allocated to each of the
dialokasikan ke setiap unit penghasil kas yang Group’s cash-generating units that are
diharapkan mendapatkan manfaat dari expected to benefit from the combination,
kombinasi bisnis tersebut terlepas apakah aset irrespective of whether other assets or
dan liabilitas lainnya dari entitas yang diakuisisi liabilities of the acquiree are assigned to those
ditetapkan ke unit tersebut. units.
Goodwill merupakan selisih lebih biaya Goodwill represents the excess of the cost of
perolehan atas kepemilikan Grup terhadap nilai an acquisition over the fair value of the
wajar aset bersih teridentifikasi dari entitas Group’s share of the net identifiable assets of
anak, entitas asosiasi atau pengendalian the acquired subsidiary, associate or jointly
bersama entitas pada tanggal akuisisi. controlled entity at the effective date of
Kepentingan non-pengendali diukur pada acquisition. Non-controlling interests are
proporsi kepemilikan kepentingan non- measured at their proportionate share of the
pengendali atas aset bersih teridentifikasi pada net identifiable assets at the acquisition date. If
tanggal akuisisi. Jika biaya perolehan lebih the cost of acquisition is less than the fair
rendah dari nilai wajar aset bersih yang value of the net assets acquired, the difference
diperoleh, perbedaan tersebut diakui dalam is recognized directly in the consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian. Goodwill atas comprehensive income. Goodwill on
akuisisi entitas asosiasi dan pengendalian acquisitions of associates and jointly controlled
bersama entitas disajikan di dalam investasi entity is included in investment in associates
pada entitas asosiasi dan pengendalian and jointly controlled entities. Goodwill is
bersama entitas. Goodwill dicatat sebesar carried at cost less accumulated impairment
biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi loss.
kerugian penurunan nilai.
453
35
Page 484
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Goodwill atas akuisisi entitas anak diuji Goodwill on acquisition of subsidiaries is tested
penurunan nilainya setiap tahun. Goodwill for impairment annually. Goodwill is allocated
dialokasikan pada setiap unit penghasil kas to cash-generating units or groups of cash-
atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan generating units for the purpose of impairment
uji penurunan nilai. testing.
Keuntungan atau kerugian atas pelepasan The profit or loss on disposal of subsidiaries,
entitas anak, entitas asosiasi dan pengendalian associates and jointly controlled entities
bersama entitas termasuk nilai tercatat dari includes the carrying amount of goodwill
goodwill yang terkait dengan entitas yang relating to the entity sold.
dijual.
Goodwill dihentikan pengakuannya pada saat Goodwill is derecognized upon disposal or
dilepaskan atau ketika tidak ada lagi manfaat when no future benefits are expected from its
masa depan yang diharapkan dari penggunaan use or disposal.
atau pelepasannya.
2.d. Transaksi dan Saldo Dalam Mata Uang 2.d. Foreign Currency Transactions and
Asing Balances
Pembukuan Grup diselenggarakan dalam mata The accounting records of the Group are
uang Rupiah. Transaksi dalam mata uang maintained in Rupiah. Transactions
asing dijabarkan ke mata uang Rupiah dengan denominated in foreign currencies are
menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal translated into Rupiah at the exchange rates
transaksi. Pada tanggal laporan posisi prevailing at the dates of the transactions. At
keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam the end of the reporting period, monetary
mata uang asing dijabarkan ke dalam mata assets and liabilities denominated in foreign
uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank currencies are translated into Rupiah using the
Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. middle rates of exchange quoted by Bank
Keuntungan dan kerugian dari selisih kurs yang Indonesia at such dates. Exchange gains and
timbul dari transaksi dalam mata uang asing losses arising on foreign currency transactions
dan penjabaran aset dan liabilitas moneter and on the translation of foreign currency
dalam mata uang asing ke mata uang Rupiah, monetary assets and liabilities into Rupiah are
dibebankan pada laporan laba rugi dan recognized in the current year of the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian consolidated statement of profit or loss and
tahun berjalan. other comprehensive income.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
nilai tukar yang digunakan masing-masing, exchange rate used are:
sebagai berikut:
2025 2024
Rp Rp
1 Dolar Amerika Serikat 16,782 16,162 1 United States Dollar
1 Dolar Singapura 13,069 11,919 1 Singapore Dollar
2.e. Kas dan Bank 2.e. Cash on hand and in Banks
Kas terdiri dari kas di tangan dan kas di bank Cash consists of cash on hand and cash in
yang tidak dibatasi penggunaannya. Kas di banks which is not restricted as to used. Cash
bank yang dibatasi penggunaannya tidak in banks which are restricted in used are not
diklasifikasikan sebagai kas dan dicatat dalam classified as cash and recorded in “Restricted
akun “Dana dalam Pembatasan”. Funds” accounts.
454
36
Page 485
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi 2.f. Transactions with Related Parties
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is a person or an entity that is
terkait dengan entitas pelapor: related to the reporting entity:
a) Orang atau anggota keluarga dekatnya a) A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas pelapor person’s family is related to a reporting
jika orang tersebut: entity if that person:
i. Memiliki pengendalian atau i. Has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
ii. Memiliki pengaruh signifikan atas ii. Has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. Merupakan personil manajemen iii. Is a member of the key management
kunci entitas pelapor atau entitas personnel of the reporting entity or of
induk dari entitas pelapor. a parent of the reporting entity.
b) Suatu entitas berelasi dengan entitas b) An entity is related to the reporting entity if
pelapor jika memenuhi salah satu hal any of the following conditions applies
berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary
anak, dan sesama entitas anak saling and fellow subsidiary is related to the
berelasi dengan entitas lainnya); others);
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi ii. One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a
bersama yang merupakan anggota member of a group of which the other
suatu kelompok usaha, dimana entity is a member);
entitas lain tersebut adalah
anggotanya);
iii. Kedua entitas tersebut adalah iii. Both entities are joint ventures of the
ventura bersama dari pihak ketiga same third party;
yang sama;
iv. Satu entitas adalah ventura bersama iv. One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang entity and the other entity is an
lain adalah entitas asosiasi dari associate of the third entity;
entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu v. The entity is a post-employment
program imbalan pasca kerja untuk benefit plan for benefits of employees
imbalan kerja dari salah satu entitas of either the reporting entity, or an
pelapor adalah entitas yang entity related to the reporting entity. If
menyelenggarakan program tersebut, the reporting entity in itself such a
maka entitas sponsor juga berelasi plan, the sponsoring employers are
dengan entitas pelapor; also related to the reporting entity;
vi. Entitas yang dikendalikan atau vi. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in
yang diidentifikasi dalam huruf (a); point (a);
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf vii. A person identified in point (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or
atas entitas atau merupakan personil is a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau personnel of the entity (or of a parent
entitas induk dari entitas); atau of the entity); or
455
37
Page 486
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok viii. The entity, or any member of a group
dimana entitas merupakan bagian of which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, menyediakan management personnel services to
jasa personil manajemen kunci the reporting entity or to the parent of
kepada entitas pelapor atau kepada the reporting entity.
entitas induk dari entitas pelapor.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan All significant transactions and balances with
dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan related parties are disclosed in the relevant
dalam catatan atas laporan keuangan notes to the consolidated financial statements.
konsolidasian yang relevan.
2.g. Biaya Dibayar di Muka 2.g. Prepaid expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over the
masa manfaat masing-masing biaya dengan periods benefited of each expenses using the
menggunakan metode garis lurus. straight-line method.
2.h. Instrumen Keuangan 2.h. Financial Instruments
Pengakuan dan Pengukuran Awal Initial Recognition and Measurement
Grup mengakui aset keuangan atau liabilitas The Group recognizes a financial assets or a
keuangan dalam laporan posisi keuangan financial liabilities in the consolidated
konsolidasian, jika dan hanya jika, Grup statement of financial position when, and only
menjadi salah satu pihak dalam ketentuan when, it becomes a party to the contractual
pada kontrak instrumen tersebut. Pada saat provisions of the instrument. At initial
pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas recognition, the Group measures all financial
keuangan, Grup mengukur pada nilai assets and financial liabilites at its fair value. In
wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau the case of a financial asset or financial liability
liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai not at fair value through profit or loss, fair
wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut value plus or minus with the transaction costs
ditambah atau dikurang dengan biaya that are directly attributtable to the acquisition
transaksi yang dapat diatribusikan secara or issue of the financial asset or financial
langsung dengan perolehan atau penerbitan liability.
aset keuangan atau liabilitas keuangan
tersebut.
Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan Transaction costs incurred on acquisition of a
dengan perolehan aset keuangan dan financial asset and issue of a financial liability
penerbitan liabilitas keuangan yang classified at fair value through profit or loss are
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba expensed immediately.
rugi dibebankan segera.
Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan Subsequent Measurement of Financial
Assets
Pada saat pengakuan awal aset keuangan At initial recognition financial assets are
diklasifikasikan sebagai berikut: aset classified into the following specified
keuangan yang diukur pada biaya perolehan categories: financial assets at amortized costs,
yang diamortisasi, aset keuangan yang diukur financial assets at fair value through other
pada nilai wajar melalui penghasilan comprehensive income, and financial assets at
komprehensif lain, aset keuangan yang diukur fair value through profit or loss. On the basis of
pada nilai wajar melalui laba rugi dengan both: the Group’s business model for
menggunakan dua dasar yaitu: model bisnis managing the financial assets and the
Grup dalam mengelola aset keuangan dan contractual cash flow characteristics of the
karakteristik arus kas kontraktual dari aset financial asset.
keuangan.
456
38
Page 487
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(i) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya (i) Financial Assets Measured at Amortized
Perolehan Diamortisasi. Costs.
Aset keuangan diukur pada biaya Financial assets are measured at
perolehan diamortisasi jika kedua kondisi amortized costs if these conditions are
berikut terpenuhi: met:
(1) Aset keuangan dikelola dalam model (1) The financial assets is held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model whose objective is to
aset keuangan dalam rangka hold the financial asset to collect
mendapatkan arus kas kontraktual contractual cash flows (held to
saja; dan collect); and
(2) Persyaratan kontraktual dari aset (2) The contractual terms of the financial
keuangan tersebut memberikan hak assets give rise on specified dates to
pada tanggal tertentu atas arus kas cash flows that are solely payments
yang semata dari pembayaran pokok of principal and interest (SPPI) on the
dan bunga (solely payments of principal amount outstanding.
principal and interest – SPPI) dari
jumlah pokok terutang.
Aset keuangan ini diukur pada jumlah The financial asset is measured at the
yang diakui pada awal pengakuan amount recognized at initial recognition
dikurangi dengan pembayaran pokok, minus principal repayments, plus or
kemudian dikurangi atau ditambah dengan minus the cumulative amortization of any
jumlah amortisasi kumulatif atas difference between that initial amount
perbedaan jumlah pengakuan awal and the maturity amount, and any loss
dengan jumlah pada saat jatuh tempo, dan allowance.
penurunan nilainya.
Pendapatan bunga dihitung dengan Interest income is calculated using the
menggunakan metode suku bunga efektif effective interest method and is
dan diakui di laba rugi. Perubahan pada recognized in profit or loss. Changes in
nilai wajar diakui di laba rugi jika aset fair value are recognized in profit and
dihentikan atau direklasifikasi. loss when the asset is derecognized or
reclassified.
Aset keuangan yang diklasifikasikan ke Financial assets classified to amortized
biaya perolehan diamortisasi dapat dijual cost may be sold where there is an
jika terdapat peningkatan risiko kredit. increase in credit risk. Disposals for other
Pembuangan karena alasan lain reasons are permitted but such sales
diperbolehkan tetapi penjualan tersebut should be insignificant in value or
harus tidak signifikan nilainya atau jarang infrequent in nature.
terjadi.
(ii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai (ii) Financial Assets Measured at Fair Value
Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Through Other Comprehensive Income
Lain (FVTOCI). (FVTOCI).
Aset keuangan diukur pada FVTOCI ketika Financial assets are measured at
kedua kondisi berikut terpenuhi: FVTOCI if these conditions are met:
(1) Aset keuangan dikelola dalam model (1) The financial asset is held within a
bisnis yang tujuannya akan terpenuhi business model whose objective is
dengan mendapatkan arus kas achieved by both collecting
kontraktual dan menjual aset contractual cash flows and selling
keuangan; dan financial assets; and
(2) Persyaratan kontraktual dari aset (2) The contractual terms of the financial
keuangan tersebut memberikan hak assets give rise on specified dates to
pada tanggal tertentu atas arus kas cash flows that are solely payments
yang semata dari pembayaran pokok of principal and interest (SPPI) on the
dan bunga (solely payments of principal amount outstanding.
principal and interest – SPPI) dari
jumlah pokok terutang.
457
39
Page 488
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Aset keuangan tersebut diukur sebesar The financial assets are measured at fair
nilai wajar, dimana keuntungan atau value, where the gain or losses is
kerugian diakui dalam penghasilan recognized initially in other
komprehensif lain, kecuali untuk comprehensive income, except for
kerugian akibat penurunan nilai dan impairment gains and losses, and a
keuntungan atau kerugian akibat portion of foreign exchange gains and
perubahan kurs, diakui pada laba rugi. losses, are recognized in profit or loss.
Ketika aset keuangan tersebut When the asset is derecognized or
dihentikan pengakuannya atau reclassified, changes in fair value
direklasifikasi, keuntungan atau previously recognized in other
kerugian kumulatif yang sebelumnya comprehensive income and accumulated
diakui dalam penghasilan komprehensif in equity are reclassified from equity to
lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba profit or loss as a reclassification
rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi. adjustment.
(iii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai (iii) Financial Assets Measured at Fair Value
Wajar Melalui Laba Rugi (FVTPL). Through Profit or Loss (FVTPL).
Aset keuangan yang diukur pada FVTPL Financial assets measured at FVTPL are
adalah aset keuangan yang tidak those which do not meet both criteria for
memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya neither amortized costs nor FVTOCI.
perolehan diamortisasi atau untuk diukur
FVTOCI.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan After initial recognition, FVTPL financial
yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai assets are measured at fair value. The
wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang changes in fair value are recognized in
timbul dari perubahan nilai wajar aset profit or loss.
keuangan diakui dalam laba rugi.
Aset keuangan berupa derivatif dan Financial assets in form of derivatives
investasi pada ekuitas tidak memenuhi and investment in equity instrument are
kriteria untuk diukur pada biaya perolehan not eligible to meet both criteria for
diamortisasi atau kriteria untuk diukur amortized costs or FVTOCI. Hence,
pada FVTOCI, sehingga diukur pada these are measured at FVTPL.
FVTPL. Namun demikian, Grup dapat Nonetheless, the Group may irrevocably
menetapkan pilihan yang tidak dapat designate an investment in an equity
dibatalkan saat pengakuan awal atas instrument which is not held for trading in
investasi pada instrumen ekuitas yang any time soon as FVTOCI. This
bukan untuk diperjualbelikan dalam waktu designation result in gains and losses to
dekat (held for trading) untuk diukur pada be presented in other comprehensive
FVTOCI. Penetapan ini menyebabkan income, except for dividend income on a
semua keuntungan atau kerugian qualifying investment which is recognized
disajikan di penghasilan komprehensif lain, in profit or loss. Cumulative gains or
kecuali pendapatan dividen tetap diakui losses previously recognized in other
di laba rugi. Keuntungan atau kerugian comprehensive income are reclassified to
kumulatif yang sebelumnya diakui retained earnings, not to profit or loss.
dalam penghasilan komprehensif lain
direklasifikasi ke saldo laba tidak melalui
laba rugi.
Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Subsequent Measurement of Financial
Keuangan Liabilities
Grup mengklasifikasikan seluruh liabilitas The Group shall classify all financial liabilities
keuangan sehingga setelah pengakuan awal as subsequently measured at amortised cost,
liabilitas keuangan diukur pada biaya except for:
perolehan diamortisasi, kecuali:
458
40
Page 489
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
(a) Liabilitas keuangan pada nilai wajar (a) Financial liabilities at fair value through
melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud, profit or loss. Such liabilities, including
termasuk derivatif yang merupakan derivatives that are liabilities, shall be
liabilitas, selanjutnya akan diukur pada subsequently measured at fair value.
nilai wajar.
(b) Liabilitas keuangan yang timbul saat (b) Financial liabilities that arise when a
pengalihan aset keuangan yang tidak transfer of a financial asset does not
memenuhi kualifikasi penghentian qualify for derecognition or when the
pengakuan atau ketika pendekatan continuing involvement approach applies.
keterlibatan berkelanjutan diterapkan.
(c) Kontrak jaminan keuangan dan komitmen (c) Financial guarantee contracts and
untuk menyediakan pinjaman dengan commitments to provide a loan at a
suku bunga dibawah pasar. Setelah below-market interest rate. After initial
pengakuan awal, penerbit kontrak dan recognition, an issuer of such a contract
penerbit komitmen selanjutnya mengukur and an issuer of such a commitment shall
kontrak tersebut sebesar jumlah yang subsequently measure it at the higher of:
lebih tinggi antara:
(i) jumlah penyisihan kerugian dan (i) the amount of the loss allowance and
(ii) jumlah yang pertama kali diakui (ii) the amount initially recognized is
dikurangi dengan, jika sesuai, reduced by, where appropriate, the
jumlah kumulatif dari penghasilan cumulative amount of the income
yang diakui sesuai dengan prinsip recognized in accordance with the
PSAK 115. principles of PSAK 115.
(d) Imbalan kontijensi yang diakui oleh pihak (d) Contingent consideration recognized by
pengakusisi dalam kombinasi bisnis an acquirer in a business combination to
ketika PSAK 103 diterapkan. Imbalan which PSAK 103 applies. Such
kontijensi selanjutnya diukur pada nilai contingent consideration shall
wajar dan selisihnya dalam laba rugi. subsequently be measured at fair value
with changes recognised in profit or loss.
Saat pengakuan awal Grup dapat membuat A Group may, at initial recognition, irrevocably
penetapan yang takterbatalkan untuk designate a financial liability as measured at
mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar fair value through profit or loss when permitted
melalui laba rugi, jika diizinkan oleh standar by the standard or when doing so results in
atau jika penetapan akan menghasilkan more relevant information, because either:
informasi yang lebih relevan, karena:
(a) Mengeliminasi atau mengurangi secara (a) It eliminates or significantly reduces a
signifikan inkosistensi pengukuran atau measurement or recognition inconsistency
pengakuan (kadang disebut sebagai (sometimes referred to as “an accounting
“accounting mismatch”) yang dapat timbul mismatch”) that would otherwise arise
dari pengukuran aset atau liabilitas atau from measuring assets or liabilities or
pengakuan keuntungan dan kerugian atas recognizing the gains and losses on them
aset atau liabilitas dengan dasar yang on different bases; or
berbeda beda; atau
(b) Sekelompok liabilitas keuangan atau aset (b) A group of financial liabilities or financial
keuangan dan liabilitas keuangan dikelola assets and financial liabilities is managed
dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan and its performance is evaluated on a fair
nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau value basis, in accordance with a
strategi investasi yang terdokumentasi, documented risk management or
dan informasi dengan dasar nilai wajar investment strategy, and information about
dimaksud atas kelompok tersebut the Group is provided internally on that
disediakan secara internal untuk personil basis to the Group’s key management
manajemen kunci Grup. personnel.
459
41
Page 490
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Derecognition of Financial Assets and
Keuangan Liabilities
Grup menghentikan pengakuan aset The Group derecognizes a financial asset
keuangan, jika dan hanya jika hak kontraktual when, and only when the contractual rights to
atas arus kas yang berasal dari aset keuangan the cash flows from the financial asset expire
berakhir atau Grup mengalihkan hak or the Group transfer the contractual rights to
kontraktual untuk menerima kas yang berasal receive the cash flows of the financial asset or
dari aset keuangan atau tetap memiliki hak retains the contractual rights to receive the
kontraktual untuk menerima kas tetapi juga cash flows but assumes a contractual
menanggung kewajiban kontraktual untuk obligation to pay the cash flows to one or more
membayar arus kas yang diterima tersebut recipients in an arrangement. If the Group
kepada satu atau lebih pihak penerima melalui transfers substantially all the risks and rewards
suatu kesepakatan. Jika Grup secara of ownership of the financial asset, the Group
substansial mengalihkan seluruh risiko dan derecognize the financial asset and recognize
manfaat atas kepemilikan aset keuangan, separately as asset or liabilities any rights and
maka Grup menghentikan pengakuan aset obligation created or retained in the transfer. If
keuangan dan mengakui secara terpisah the Group neither transfer nor retains
sebagai aset atau liabilitas untuk setiap hak substantially all the risks and rewards of
dan kewajiban yang timbul atau yang masih ownership of the financial asset and has
dimiliki dalam pengalihan tersebut. Jika Grup retained control, the Group continues to
secara substansial tidak mengalihkan dan recognize the financial asset to
tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas the extent of its continuing involvement in
kepemilikan aset keuangan tersebut dan the financial asset. If the Group retains
masih memiliki pengendalian, maka Grup substantially all the risks and rewards
mengakui aset keuangan sebesar keterlibatan of ownership of the financial asset, the Group
berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. continues to recognize the financial asset.
Jika Grup secara substansial masih memiliki
seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan
aset keuangan, maka Grup tetap mengakui
aset keuangan tersebut.
Grup menghentikan pengakuan liabilitas The Group derecognizes a financial liability
keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas from its statement of financial position when,
keuangan tersebut berakhir, yaitu ketika and only when, it is extinguished, is when the
kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak obligation specified in the contract is
dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa. discharged or cancelled or expired.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup mengakui kerugian kredit ekspektasian The Group recognizes expected credit loss for
untuk aset keuangan yang diukur pada biaya its financial assets measured at amortized
perolehan diamortisasi dan aset keuangan costs and financial assets measured at
yang diukur pada FVTOCI. FVTOCI.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup At the end of each reporting date, the Group
mengukur penyisihan kerugian instrumen calculates any impairment provision in
keuangan sejumlah kerugian kredit financial instruments based on its lifetime
ekspektasian sepanjang umurnya jika risiko expected credit loss if the credit risk of the
kredit atas instrumen keuangan tersebut telah financial instruments has increased
meningkat secara signifikan sejak pengakuan significantly since its initial recognition.
awal. Namun, jika risiko kredit instrumen However, if credit risk has not increased
keuangan tersebut tidak meningkat secara significantly since initial recognition, then a
signifikan sejak pengakuan awal, maka 12 months expected credit loss is recognized.
mengakui sejumlah kerugian kredit
ekspektasian 12 bulan.
460
42
Page 491
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Grup menerapkan metode yang The Group applied a simplified approach to
disederhanakan untuk mengukur kerugian measure such expected credit loss for trade
kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang receivables and contract assets without
usaha dan aset kontrak tanpa komponen significant financing component.
pendanaan yang signifikan.
Grup menganggap aset keuangan gagal bayar The Group considers a financial asset to be in
ketika pihak ketiga tidak mampu membayar default when the counterparty is unlikely to
kewajiban kreditnya kepada Grup secara pay its credit obligations to the Group in full.
penuh. Periode maksimum yang The maximum period considered when
dipertimbangkan ketika memperkirakan estimating expected credit loss is the
kerugian kredit ekspektasian adalah periode maximum contractual period over which the
maksimum kontrak dimana Grup terekspos Group is exposed to credit risk.
terhadap risiko kredit.
Penyisihan kerugian diakui sebagai pengurang Impairment losses are recognized as a
jumlah tercatat aset keuangan kecuali untuk deduction in financial assets’ carrying amount,
aset keuangan yang diukur pada FVTOCI except for financial assets measured at
yang penyisihan kerugiannya diakui dalam FVTOCI where its impairment is recognized in
penghasilan komprehensif lain. Sedangkan other comprehensive income. The expected
jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau credit loss (or recovery of credit loss) is
pemulihan kerugian kredit) diakui dalam laba recognized in profit or loss as gains or losses
rugi sebagai keuntungan atau kerugian of financial asset impairment.
penurunan nilai.
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian dari The expected credit loss of financial
instrumen keuangan dilakukan dengan suatu intruments are conducted by a means which
cara yang mencerminkan: reflect:
(i) Jumlah yang tidak bias dan rata-rata (i) An unbiased and probability-weighted
probabilitas tertimbang yang ditentukan amount that reflects a range of possible
dengan mengevaluasi serangkaian outcomes;
kemungkinan yang dapat terjadi;
(ii) Nilai waktu uang; dan (ii) Time value of money; and
(iii) Informasi yang wajar dan terdukung yang (iii) Reasonable and supportable information
tersedia tanpa biaya atau upaya that is available without undue cost or
berlebihan pada tanggal pelaporan effort about past events, current conditions
mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini, and forecasts of future conditions.
dan perkiraan kondisi ekonomi masa
depan.
Aset keuangan dapat dianggap tidak Financial assets may be considered to not
mengalami peningkatan risiko kredit secara having significant increase in credit risk since
signifikan sejak pengakuan awal jika aset initial recognition if the financial assets have a
keuangan memiliki risiko kredit yang rendah low credit risk at the reporting date. Credit risk
pada tanggal pelaporan. Risiko kredit pada on financial instrument may be considered be
instrumen keuangan dianggap rendah ketika low if there is a low risk of default, the
aset keuangan tersebut memiliki risiko gagal borrower has a strong capacity to meet its
bayar yang rendah, peminjam memiliki contractual cash flow obligations in the near
kapasitas yang kuat untuk memenuhi term and adverse changes in economic and
kewajiban arus kas kontraktualnya dalam business conditions in the longer term may,
jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi but will not necessarily, reduce the ability of
ekonomik dan bisnis dalam jangka waktu the borrower to fulfil its contractual cash flow
panjang mungkin, namun tidak selalu, obligations.
menurunkan kemampuan peminjam untuk
memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya.
461
43
Page 492
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Untuk menentukan apakah aset keuangan To determine whether a financial asset has a
memiliki risiko kredit rendah, Grup dapat low credit risk, the Group may use internal
menggunakan peringkat risiko kredit internal credit risk rating or external assessment. For
atau penilaian eksternal. Misal, aset keuangan example, a financial asset with “investment
dengan peringkat “investment grade” grade” according to external assessment has
berdasarkan penilaian eksternal merupakan a low credit risk rating, thus it does not
instrumen yang memiliki risiko kredit yang experience an increase in significant credit risk
rendah, sehingga tidak mengalami since initial recognition.
peningkatan risiko kredit secara signifikan
sejak pengakuan awal.
Metode Suku Bunga Efektif The Effective Interest Method
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
yang digunakan untuk menghitung biaya calculating the amortized cost of a financial
perolehan diamortisasi dari aset atau liabilitas asset or a financial liability (or group of
keuangan (atau kelompok aset atau liabilitas financial assets or financial liabilities) and of
keuangan) dan metode untuk mengalokasikan allocating the interest income or interest
pendapatan bunga atau beban bunga selama expense over the relevant period. The
periode yang relevan. Suku bunga efektif effective interest rate is the rate that exactly
adalah suku bunga yang secara tepat discount estimated future cash payments or
mendiskontokan estimasi pembayaran atau receipts through the expected life of the
penerimaan kas masa depan selama financial instrument or, when appropriate, a
perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau shorter period to the net carrying amount of
jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih the financial asset or financial liability. When
singkat untuk memperoleh jumlah tercatat neto calculating the effective interest rate, the
dari aset keuangan atau liabilitas keuangan. Group estimate cash flows considering all
Pada saat menghitung suku bunga efektif, contractual terms of the financial instrument,
Grup mengestimasi arus kas dengan for example, prepayment, call and similar
mempertimbangkan seluruh persyaratan option, but shall not consider future credit
kontraktual dalam instrumen keuangan losses.
tersebut, seperti pelunasan dipercepat, opsi
beli dan opsi serupa lain, tetapi tidak
mempertimbangkan kerugian kredit masa
depan.
Perhitungan ini mencakup seluruh komisi dan The calculation includes all fees and points
bentuk lain yang dibayarkan atau diterima oleh paid or received between parties to the
pihak-pihak dalam kontrak yang merupakan contract that are an integral part of the
bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif, effective interest rate, transaction costs, and
biaya transaksi, dan seluruh premium atau all other premiums or other discounts.
diskonto lain.
Reklasifikasi Reclassification
Grup mereklasifikasi aset keuangan ketika The Group reclassifies a financial asset if and
Grup mengubah tujuan model bisnis untuk only if the Group’s business model objective
pengelolaan aset keuangan sehingga for its financial assets changes so its previous
penilaian sebelumnya menjadi tidak dapat model assessment would no longer apply.
diterapkan.
Jika Grup mereklasifikasi aset keuangan, If the Group reclassifies a financial asset, it is
maka diperlukan untuk menerapkan required to apply the reclassification
reklasifikasi secara prospektif sejak tanggal prospectively from the reclassification date.
reklasifikasi. Keuntungan, kerugian (termasuk Previously recognized gains, losses (including
keuntungan atau kerugian penurunan nilai), impairment gains or losses), or interest are not
atau bunga yang sebelumnya diakui tidak restated.
disajikan kembali.
462
44
Page 493
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan When the Group reclassifies its financial asset
dari biaya perolehan diamortisasi menjadi out of the amortized cost into FVTPL, then its
FVTPL, maka nilai wajarnya diukur pada fair value is measured at reclassification date.
tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau Any gains or losses resulted from the
kerugian yang timbul dari perbedaan antara difference between previous amortized cost
biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan and its fair value is recognized in profit or loss.
nilai wajarnya diakui dalam laporan laba rugi. Otherwise, if the Group reclassifies its financial
Sebaliknya, jika Grup mereklasifikasi aset asset from FVTPL into amortized cost, then its
keuangannya dari FVTPL menjadi biaya fair value at the date of reclassification
perolehan diamortisasi, maka nilai wajarnya becomes new gross carrying amount.
pada tanggal reklasifikasi menjadi nilai tercatat
bruto baru.
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan When the Group reclassifies its financial asset
dari biaya perolehan diamortisasi menjadi out of the amortized cost into FVTOCI, its fair
FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal value is measured at the reclassification date.
reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang Any gains or losses resulted from the
timbul dari selisih antara biaya perolehan difference between previous amortized cost
diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar diakui and fair value is recognized in other
pada penghasilan komprehensif lain. Tingkat comprehensive income. Effective interest rate
suku bunga efektif dan pengukuran kerugian and expected credit loss measurement are not
kredit yang diharapkan tidak disesuaikan adjusted as a result of the reclassification.
sebagai hasil dari reklasifikasi. Sebaliknya, Otherwise, when the Group reclassifies its
ketika Grup mereklasifikasi aset keuangannya financial asset out of the FVTOCI into
dari FVTOCI menjadi biaya perolehan amortized cost, the financial asset is
diamortisasi, aset keuangan tersebut reclassified by its fair value at the
direklasifikasi ke nilai wajarnya pada tanggal reclassification date. However, any cumulative
reklasifikasi. Namun, keuntungan atau gains or losses previously recognized in other
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui comprehensive income are omitted from
dalam penghasilan komprehensif lain equity and adjusted to the financial asset’s fair
dihilangkan dari ekuitas dan disesuaikan value at the date of reclassification.
dengan nilai wajar aset keuangan pada
tanggal reklasifikasi.
Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi, aset Consequently, at the reclassification date, the
keuangan diukur dengan cara yang sama financial asset is measured the same way as if
seperti biaya perolehan diamortisasi. it were amortized cost.
Penyesuaian ini memengaruhi penghasilan This adjustment affects other comprehensive
komprehensif lain tetapi tidak memengaruhi income but not profit or loss, andhence it is not
laba rugi, dan karenanya bukan merupakan a reclassification adjustment. Effective interest
penyesuaian reklasifikasi. Suku bunga efektif rate and expected credit loss are no longer
dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian adjusted as a result of the reclassification.
tidak disesuaikan sebagai akibat dari
reklasifikasi.
Pada saat Grup mereklasifikasi aset keuangan When the Group reclassifies its financial asset
keluar dari FVTPL menjadi FVTOCI, aset out of the FVTPL into FVTOCI, the financial
keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya. asset is measured at its fair value. Similarly,
Sama halnya, ketika Grup mereklasifikasi aset when the Group reclassifies its financial asset
keuangan keluar dari FVTOCI menjadi FVTPL, out of the FVTOCI into FVTPL the financial
aset keuangan tetap diukur pada nilai asset is measured at its fair value. Any gains
wajarnya. Keuntungan atau kerugian kumulatif or losses previously recognized in other
yang sebelumnya diakui di penghasilan comprehensive income are reclassified out of
komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke the equity to profit or loss as a reclassification
laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi adjustment at the date of reclassification.
pada tanggal reklasifikasi.
463
45
Page 494
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Offsetting a Financial Asset and a Financial
Keuangan Liability
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling A financial asset and financial liability shall be
dihapuskan, jika dan hanya jika, Grup saat ini offset when and only when, the Group
memiliki hak yang dapat dipaksakan secara currently has a legally enforceable right to set
hukum untuk melakukan saling hapus atas off the recognized amount and intends either
jumlah yang telah diakui tersebut dan to settle on a net basis or to realise the asset
berintensi untuk menyelesaikan secara neto and settle the liability simultaneously.
atau untuk merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pengukuran Nilai Wajar Fair Value Measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received
untuk menjual suatu aset atau harga yang to sell an asset or paid to transfer a liability in
akan dibayar untuk mengalihkan suatu an orderly transaction between market
liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku participants at the measurement date.
pasar pada tanggal pengukuran.
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan The fair value of financial assets and financial
diestimasi untuk keperluan pengakuan dan liabilities must be estimated for recognition
pengukuran atau untuk keperluan and measurement or for disclosure purposes.
pengungkapan.
Nilai wajar dikategorikan dalam level yang Fair values are categorized into different levels
berbeda dalam suatu hirarki nilai wajar in a fair value hierarchy based on the degree
berdasarkan pada apakah input suatu to which the inputs to the measurement are
pengukuran dapat diobservasi dan signifikansi observable and the significance of the inputs
input terhadap keseluruhan pengukuran nilai to the fair value measurement in its entirely:
wajar:
(i) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di (i) Quoted prices (unadjusted) in active
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang markets for identical assets or liabilities
identik yang dapat diakses pada tanggal that can be accessed at the measurement
pengukuran (Level 1); date (Level 1);
(ii) Input selain harga kuotasian yang (ii) Inputs other than quoted prices included in
termasuk dalam Level 1 yang dapat Level 1 that are observable for the assets
diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik or liabilities, either directly or indirectly
secara langsung maupun tidak langsung (Level 2); or
(Level 2); atau
(iii) Input yang tidak dapat diobservasi untuk (iii) Unobservable inputs for the assets or
aset atau liabilitas (Level 3). liabilities (Level 3).
Dalam mengukur nilai wajar aset atau liabilitas, When measuring the fair value of an asset or a
Grup sebisa mungkin menggunakan data liability, the Group uses market observable
pasar yang dapat diobservasi. Apabila nilai data to the extent possible. If the fair value of
wajar aset atau liabilitas tidak dapat an asset or a liability is not directly observable,
diobservasi secara langsung, Grup the Group uses valuation techniques that
menggunakan teknik penilaian yang sesuai appropriate in the circumstances and
dengan keadaannya dan memaksimalkan maximizes the use of relevant observable
penggunaan input yang dapat diobservasi inputs and minimizes the use of unobservable
yang relevan dan meminimalkan penggunaan inputs.
input yang tidak dapat diobservasi.
Perpindahan antara level hirarki nilai wajar Transfers between levels of the fair value
diakui oleh Grup pada akhir periode pelaporan hierarchy are recognized by the Group at the
dimana perpindahan terjadi. end of the reporting period during which the
change occurred.
464
46
Page 495
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.i. Persediaan 2.i. Inventories
Persediaan dinyatakan berdasarkan nilai yang Inventories are stated at the lower of cost and
terendah antara biaya perolehan dan nilai net realizable value. Cost is determined using
realisasi bersih. Biaya perolehan ditentukan the average method which comprises all costs
dengan menggunakan metode rata-rata yang of purchase and other costs incurred in
terdiri dari semua biaya pembelian dan biaya bringing the inventories to their present
lainnya yang terjadi pada saat membawa location and condition. Carrying is the
persediaan ke lokasi dan kondisi yang estimated selling price in the ordinary course
sekarang. Nilai realisasi bersih adalah of business, less estimated costs of
taksiran harga jual dalam kegiatan usaha completion and the estimated costs necessary
normal, dikurangi dengan estimasi biaya to make the sale. Provision for decline in value
penyelesaian dan estimasi biaya yang of inventories and inventories obsolescence, if
diperlukan untuk melaksanakan penjualan. any, is provided to reduce the carrying value of
Penyisihan penurunan nilai persediaan dan inventories to their net realizable value.
persediaan usang, jika ada, ditetapkan untuk
menurunkan nilai tercatat persediaan ke nilai
realisasi bersih.
2.j. Investasi pada Entitas Asosiasi 2.j. Investments in Associated Companies
Investasi Grup pada entitas asosiasi diukur The Group’s investments in its associated
dengan menggunakan metode ekuitas. companies are accounted for using the equity
Entitas asosiasi adalah suatu entitas di mana method. An associated company is an entity in
Grup mempunyai pengaruh signifikan. Sesuai which the Group has significant influence.
dengan metode ekuitas, nilai perolehan Under the equity method, the cost of
investasi ditambah atau dikurang dengan investment is increased or decreased by the
bagian Grup atas laba atau rugi bersih dan Group’s share in net earnings or losses of and
penerimaan dividen dari entitas asosiasi sejak dividends received from the associated
tanggal perolehan. company since the date of acquisition.
Bagian laba entitas asosiasi ditampilkan pada The share of profit of an associate is shown on
laporan laba atau rugi, yang merupakan laba the face of the profit or loss. This is the profit
yang dapat diatribusikan kepada pemegang attributable to equity holders of the associate
saham entitas asosiasi dan merupakan laba and therefore is profit after tax non-controlling
setelah pajak kepentingan non-pengendali di interest in the subsidiaries of the associate.
entitas anak dari entitas asosiasi.
Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi If the Group’s share of losses of an associate
sama dengan atau melebihi kepentingannya equals or exceeds its interest in the associate,
pada entitas asosiasi, maka Grup the Group discontinue to recognize its share of
menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi further losses. The interest in an associate is
lebih lanjut. Kepentingan pada entitas asosiasi the carrying amount of the investment in the
adalah jumlah tercatat investasi pada entitas associate under the equity method together
asosiasi dengan metode ekuitas ditambah with any long-term interest that, in substance
dengan setiap kepentingan jangka panjang form part of the investor’s net investment in the
yang secara substansi membentuk bagian associate.
investasi bersih investor pada entitas asosiasi.
Ketika kehilangan pengaruh yang signifikan Upon loss of significant influence over the
terhadap entitas asosiasi, Grup mengukur dan associate, the Group measures and
mengakui setiap investasi yang tersisa pada recognizes any retaining investment at its fair
nilai wajar. Selisih antara nilai tercatat asosiasi value. Any difference between the carrying
setelah hilangnya pengaruh signifikan dan nilai amount of the associate upon loss of
wajar dari investasi yang tersisa dan hasil dari significant influence and the fair value of the
penjualan diakui dalam laporan laba rugi dan retaining investment and proceeds from
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. disposal is recognized in the consolidated
statement of profit or loss and other
comprehensive income.
465
47
Page 496
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Investasi saham merupakan investasi yang Investment in shares of stock is an investment
tidak diperoleh dari pasar modal dan which is not acquired from capital market and
dimaksudkan untuk dimiliki untuk jangka waktu is intended to be held for a long period. The
yang lama. Grup memiliki kepemilikan kurang Group has ownership of less than of the voting
dari hak suara dan dinyatakan sebesar biaya power and are stated at cost (cost method),
perolehan (metode biaya), setelah dikurangi net of allowance for impairment losses.
penyisihan kerugian penurunan nilai. Dividend income is recognized when the
Pendapatan dividen diakui pada saat dividends are declared.
pembagian dividen diumumkan.
2.k. Aset Tetap dan Proyek Dalam Penyelesaian 2.k. Property, Plant and Equipment and Project
In-Progress
Aset Tetap Property, Plant and Equipment
Aset tetap pada awalnya diakui sebesar biaya Property, Plant and Equipment are initially
perolehan yang meliputi harga perolehannya recognized at cost, which comprises its
dan setiap biaya yang dapet diatribusikan purchase price and any cost directly
langsung untuk membawa aset ke kondisi dan attributable in bringing the assets to the
lokasi yang diinginkan agar aset siap location and condition necessary for oti to be
digunakan sesuai intensi manajemen. capable of operating in the manner intended
by management.
Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan Property, Plant and Equipment are stated at
setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan cost less accumulated depreciation and
rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk impairment loss. Such cost includes the cost of
biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya replacing part of the fixed assets when the
tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria cost incurred, if the recognition criteria are
pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi met. Likewise, when a major inspection is
yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu performed, its cost is recognized in the
diakui ke dalam jumlah tercatat aset tetap carrying amount of the assets as a
sebagai penggantian jika memenuhi kriteria replacement if the recognition criteria are met.
pengakuan. Semua biaya perbaikan yang tidak All other repair and maintenance costs that do
memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam not meet the recognition criteria are
laporan laba rugi dan penghasilan recognized in the consolidated statement of
komprehensif lain konsolidasian pada saat profit or loss and other comprehensive income
terjadinya. as incurred.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan Depreciation is computed, using the straight-
metode garis lurus berdasarkan taksiran masa line method over the estimated useful lives of
manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut: the assets as follows:
Persentase/
Tahun/ Years Percentage
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan kantor 20 5% Office building
Mesin 4-8 12.5 - 25% Machines
Peralatan komunikasi 4-8 12.5 - 25% Communication equipment
Kendaraan dan alat berat 4-8 12.5 - 25% Vehicle and heavy equipment
Komputer 4-8 12.5 - 25% Computer
perlengkapan dan peralatan 4-8 12.5 - 25% Supplies and equipment
Aset lain-lain 4-8 12.5 - 25% Other assets
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan The carrying value of property, plant and
pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat equipment is derecognized upon disposal or
tidak terdapat manfaat ekonomis masa depan when no future economic benefits are
yang diharapkan dari penggunaannya. Laba expected from its use. Any gain or loss arising
atau rugi yang timbul dari penghentian on derecognition of the assets is recognized in
466
48
Page 497
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
pengakuan aset diakui dalam laporan laba rugi the consolidated statement of profit or loss and
dan penghasilan komprehensif lain other comprehensive income in the year the
konsolidasian pada tahun aset tersebut assets is derecognized.
dihentikan pengakuannya.
Nilai residu, estimasi masa manfaat dan The residual values, useful lives and methods
metode penyusutan direviu dan disesuaikan, of depreciation are reviewed, and adjusted
setiap akhir tahun, bila diperlukan. prospectively if appropriate, at each financial
year end.
Proyek dalam Penyelesaian Project in-Progress
Biaya konstruksi aset tetap dikapitalisasi The constuction costs of property, plant and
sebagai aset dalam penyelesaian. Penyusutan equipment are capitalized as construction in-
aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk progress. Depreciation of an asset begins
digunakan, yaitu pada saat aset tersebut when it is available for use, such as when it is
berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan in the location and condition necessary for it to
agar aset siap digunakan sesuai dengan be capable of operating in the manner
keinginan dan maksud manajemen. Aset dalam intended by the management. Assets under
pembangunan dan pemasangan dinyatakan construction and installation are stated at cost.
sebesar biaya perolehan.
2.l. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan 2.l. Impairment of Nonfinancial Assets
Rugi penurunan nilai diakui sebagai rugi tahun Impairment losses are recognized in the
berjalan, kecuali untuk aset non-keuangan current year’s profit or loss, unless non-
yang dicatat dengan nilai penilaian kembali. financial assets carried at revalued amounts.
Rugi penurunan nilai akan dipulihkan jika An impairment loss is reversed if there has
terdapat perubahan dalam taksiran yang been a change in the estimate used to
digunakan untuk menentukan nilai aset non- determine the recoverable amount of a non-
keuangan yang dapat dipulihkan (recoverable financial asset. An impairment loss is only
amount). Rugi penurunan nilai hanya akan reversed to the extent that the non-financial
dipulihkan sampai sebatas nilai tercatat aset asset’s carrying amount does not exceed the
non-keuangan tidak boleh melebihi nilai recoveble amount, nor exceed the carrying
terpulihkannya maupun nilai tercatat yang amount that would have been determined, net
seharusnya diakui, setelah dikurangi depresiasi of depreciation or amortization, if no
atau amortisasi, jika tidak ada pengakuan rugi impairment loss of non-financial assets has
penurunan nilai aset non-keuangan. been recognized.
Pembalikan rugi penurunan nilai diakui dalam Reversal of an impairment loss is recognized
pada laporan laba rugi dan laporan in the consolidated statement of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian. and other comprehensive income.
2.m. Sewa 2.m. Leases
Pada tanggal insepsi kontrak, Perusahaan At inception of a contract, the Company shall
menilai apakah kontrak merupakan, atau assess whether the contract is, or contains, a
mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan lease. A contract is, or contains, a lease if he
atau mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
memberikan hak untuk mengendalikan an identified asset for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration.
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
467
49
Page 498
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the
untuk mengendalikan penggunaan aset right to control the use of an identified asset for
identifikasian selama suatu jangka waktu, a period of time, the Company shall assess
Perusahaan menilai apakah selama periode whether, throughout the period of use, the
penggunaan, Perusahaan memiliki dua hal Company has both of the following:
berikut:
a. Hak untuk mendapatkan secara a. The right to obtain substantially all of the
substansial seluruh manfaat ekonomi dari economic benefits from use of the
penggunaan aset identifikasian; dan identified asset; and
b. Hak untuk mengarahkan penggunaan aset b. The right to direct the use of the identified
identifikasian, yaitu hanya jika: asset, only if either:
i. Perusahaan memiliki hak untuk i. The Company has the right to direct
mengarahkan bagaimana dan untuk how and for what purpose the asset is
tujuan apa aset digunakan selama used throughout the period of use; or
periode penggunaan; atau
ii. keputusan yang relevan tentang ii. the relevant decisions about how and
bagaimana dan untuk tujuan apa aset for what purpose the asset is used are
digunakan telah ditentukan sebelumnya predetermined and:
dan:
x Perusahaan memiliki hak x The Company has the right to
mengoperasikan aset (atau operate the asset (or to direct others
mengarahkan pihak lain untuk to operate the asset in a manner that
mengoperasikan aset dengan cara it determines) throughout the period
yang telah ditentukan) selama of use, without the supplier having
periode penggunaan, tanpa pemasok the right to change those operating
memiliki hak untuk mengubah instructions; or
instruksi operasi tersebut; atau
x Perusahaan mendesain aset (atau x The Company designed the asset (or
aspek tertentu dari aset) dengan specific aspects of the asset) in a
cara menetapkan sebelumnya way that predetermines how and for
bagaimana dan untuk tujuan apa what purpose the asset will be used
aset akan digunakan selama periode throughout the period of use
penggunaan.
Perusahaan sebagai Lessee The Company as Lessee
Pada tanggal inspeksi kontrak Grup menilai At inspection of a contract The Group shall
apakah sebuah kontrak mengandung sewa assess whether a contract is or contains a
pada tanggal insepsi kontrak. Grup mengakui lease at the inception of the contract. The
aset hak guna dan liabilitas sewa terkait Group recognizes a right-of-use assets and a
sehubungan dengan seluruh kesepakatan corresponding lease liability with respect to all
sewa di mana Grup merupakan penyewa, lease arrangements in which it is the lessee,
kecuali untuk sewa jangka pendek (yang except for short-term leases (defined as
didefinisikan sebagai sewa yang memiliki masa leases with a lease term of 12 months or less)
sewa 12 bulan atau kurang) dan sewa yang and leases of low value assets. For these
aset pendasarnya bernilai-rendah. Untuk sewa- leases, the Group recognizes the lease
sewa tersebut, Grup mengakui pembayaran payments as an operating expense on a
sewa sebagai beban operasi secara garis lurus straight-line basis over the term of the lease
selama masa sewa kecuali dasar sistematis unless another systematic basis is more
lainnya lebih merepresentasikan pola konsumsi representative of the time pattern in which
manfaat penyewa dari aset sewa. economic benefits from the leased assets are
consumed.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa masa depan yang belum present value of the lease payments that are
dibayarkan pada tanggal permulaan, yang not paid at the commencement date,
didiskontokan menggunakan suku bunga discounted by using the rate implicit in the
implisit dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak lease. If this rate cannot be readily
468
50
Page 499
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
dapat ditentukan, Grup menggunakan suku determined, the Group uses the incremental
bunga pinjaman inkremental khusus untuk borrowing rate specific to the lessee.
penyewa.
Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam Lease payments included in the measurement
pengukuran liabilitas sewa terdiri atas: of the lease liability comprise:
x pembayaran tetap (termasuk pembayaran x fixed lease payments (including in-
tetap secara-substansi), dikurangi insentif substance fixed payments), less any lease
sewa; incentives;
x pembayaran sewa variabel yang x variable lease payments that depend on an
bergantung pada indeks atau suku bunga index or rate, initially measured using the
yang pada awalnya diukur dengan index or rate at the commencement date;
menggunakan indeks atau suku bunga
pada tanggal permulaan;
x jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan x the amount expected to be payable by the
oleh penyewa dalam jaminan nilai residual; lessee under residual value guarantees;
x harga eksekusi opsi beli jika penyewa x the exercise price of purchase options, if
cukup pasti untuk mengeksekusi opsi the lessee is reasonably certain to exercise
tersebut; dan the options; and
x pembayaran penalti karena penghentian x payments of penalties for terminating the
sewa, jika masa sewa merefleksikan lease, if the lease term reflects the exercise
penyewa mengeksekusi opsi untuk of an option to terminate the lease.
menghentikan sewa.
Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah The lease liability is presented as a separate
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. line in the consolidated statement of financial
position.
Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan The lease liability is subsequently measured
meningkatkan jumlah tercatat untuk by increasing the carrying amount to reflect
merefleksikan bunga atas liabilitas sewa the interest on the lease liability (using the
(menggunakan metode suku bunga efektif) dan effective interest method) and by reducing the
dengan mengurangi jumlah tercatat untuk carrying amount to reflect the lease payments
merefleksikan sewa yang telah dibayar. made.
Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara Each lease payment is allocated between the
liabilitas dan biaya keuangan. Biaya keuangan liability and finance cost. The finance cost is
dibebankan pada laba rugi selama periode charged to profit or loss over the lease period
sewa sehingga menghasilkan tingkat suku so as to produce a constant periodic rate of
bunga periodik yang konstan atas saldo interest on the remaining balance of the
liabilitas untuk setiap periode. liability for each period.
Grup mengukur kembali liabilitas sewa (dan The Group remeasures the lease liability (and
melakukan penyesuaian terkait terhadap aset makes a corresponding adjustment to the
hak guna) jika: related right-of-use assets) whenever:
x terdapat perubahan dalam masa sewa atau x the lease term has changed or there is a
perubahan dalam penilaian atas eksekusi change in the assessment of the exercise
opsi pembelian, dimana liabilitas sewa of a purchase option, which case the lease
diukur dengan mendiskontokan pembayaran liability is remeasured by discounting the
sewa revisian menggunakan tingkat revised lease payments using a revised
diskonto revisian; discount rate;
x terdapat perubahan sewa masa depan x the lease payments change due to changes
sebagai akibat dari perubahan indeks atau in an index or rate or a change in expected
perubahan perkiraan pembayaran payment under a guaranteed residual
berdasarkan nilai residual jaminan di mana value, in which cases the lease liability is
liabilitas sewa diukur kembali dengan remeasured by discounting the revised
469
51
Page 500
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
mendiskontokan pembayaran sewa revisian lease payments using the initial discount
menggunakan tingkat diskonto awal (kecuali rate (unless the lease payments change is
jika pembayaran sewa berubah karena due to a change in a floating interest rate,
perubahan suku bunga mengambang, in which case a revised discount rate is
di mana tingkat diskonto revisian used); or
digunakan); atau
x kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi x a lease contract is modified and the lease
sewa tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di modification is not accounted for as a
mana liabilitas sewa diukur dengan separate lease, in which case the lease
mendiskontokan pembayaran sewa revisian liability is remeasured by discounting the
menggunakan tingkat diskonto revisian. revised lease payments using a revised
discount rate.
Aset hak guna terdiri dari pengukuran awal atas The right-of-use assets comprise the initial
liabilitas sewa, pembayaran sewa yang measurements of the corresponding leases
dilakukan pada saat atau sebelum permulaan liability, leases payments made at or before
sewa dan biaya langsung awal. Aset hak guna the commencement day and any initial direct
selanjutnya diukur sebesar biaya dikurangi costs. They are subsequently measured at
akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan cost less accumulated depreciation and
nilai. impairment losses.
Jika Grup dibebankan kewajiban atas biaya Whenever the Group incurs an obligation for
membongkar dan memindahkan aset sewa, costs to dismantle and remove a leased asset,
merestorasi tempat di mana aset berada atau restore the site on which it is located or restore
merestorasi aset pendasar ke kondisi yang the underlying assets to the conditions
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, required by the terms and conditions of the
provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 237. lease, a provision is recognized and measured
under PSAK 237.
Biaya tersebut diperhitungkan dalam aset hak- The costs are included in the related right-of-
guna terkait, kecuali jika biaya tersebut terjadi use asset, unless those costs are incurred to
untuk memproduksi persediaan. produce inventories.
Aset hak guna selanjutnya diukur dengan harga Right-of-use assets are subsequently
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan measured at cost less accumulated
penurunan nilai. Aset hak guna disusutkan depreciation and impairment losses. Right-of-
secara garis lurus selama jangka waktu sewa use assets are depreciated on a straight-line
yang lebih pendek dan estimasi masa manfaat basis over the shorter of the lease term and
aset. the estimated useful lives of the assets.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If a lease transfers ownership of the underlying
pendasar atau jika biaya perolehan aset hak assets or the cost of the right-of-use assets
guna merefleksikan Grup akan mengeksekusi reflects that of the Group expects to exercise a
opsi beli, aset hak guna disusutkan selama purchase option, the related right-of-use
masa manfaat aset pendasar. Penyusutan assets is depreciated over the useful life of the
dimulai pada tanggal permulaan sewa. underlying assets. The depreciation starts at
the commencement date of the lease.
Aset hak guna disajikan sebagai bagian dari Right-of-use assets are presented as part of
akun “Aset Tetap” dalam laporan posisi “Fixed Asset” accounts in the consolidated
keuangan konsolidasian. statement of financial position.
Grup menerapkan PSAK 236 untuk The Group adopted PSAK 236 to determine
menentukan apakah aset hak guna mengalami whether a right-of-use assets is impaired and
penurunan nilai dan mencatat kerugian accounts for any identified impairment loss as
penurunan nilai yang teridentifikasi sebagimana described in the impairment of assets policy.
dijelaskan dalam kebijakan asset penurunan
nilai.
470
52
Page 501
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Sewa variabel yang tidak bergantung pada Variable rents that do not depend on an index
indeks atau suku bunga tidak diperhitungkan or rate are not included in the measurements
dalam pengukuran liabilitas sewa dan aset hak- of the lease liability and the right-of-use
guna. Pembayaran terkait diakui sebagai assets. The related payments are recognized
beban dalam periode di mana peristiwa atau as an expense in the period in which the event
kondisi yang memicu pembayaran tersebut or condition that triggers those payments
terjadi dan dicatat dalam akun "Beban Umum occur and are included in the line "General
dan Administrasi" dalam laporan laba rugi dan and Administrative Expenses" account in the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. consolidated statement of profit or loss and
other comprehensive income.
Sebagai cara praktis, PSAK 116 mengijinkan As a practical expedient, PSAK 116 permits a
penyewa untuk memisahkan komponen non- lessee not to separate non-lease components,
sewa, dan mencatat masing-masing komponen and instead account for any lease and
sewa dan komponen non-sewa sebagai associated non-lease components as a single
kesepakatan sewa tunggal. Grup tidak arrangement. The Group has not used this
menggunakan cara praktis ini. Untuk kontrak practical expedient. For contracts that contain
yang memiliki komponen sewa dan satu atau a lease component and one or more additional
lebih sewa tambahan atau komponen non- lease or non-lease components, the Group
sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam allocates the consideration in the contract to
kontrak ke setiap komponen sewa dengan each lease component on the basis of the
dasar harga jual relatif berdiri sendiri dari relative stand-alone price of the lease
komponen sewa dan jumlah agregat masing- component and the aggregate stand-alone
masing dari komponen nonsewa. price of the non-lease components.
Sebagai Lessor As Lessor
PSAK 116 tidak mengubah secara substansial PSAK 116 does not substantially change how
cara lessor mencatat sewa. Dalam PSAK 116, a lessor accounts for leases. Under PSAK
lessor tetap mengklasifikasikan sewa sebagai 116, a lessor continues to classify leases as
sewa pembiayaan atau sewa operasi dan either finance leases or operating leases and
mencatat kedua jenis sewa tersebut secara accounts for those two types of leases
berbeda. differently.
Dalam sewa pembiayaan, jumlah terutang oleh Under finance lease, amounts due from lessee
lessee diakui sebagai piutang sebesar jumlah are recorded as receivables at the amount of
yang sama dengan investasi sewa bersih Grup. the Group’s net investment in the leases.
Pengakuan penghasilan atas sewa Recognition of income from finance lease are
pembiayaan dialokasikan pada periode allocated to accounting periods so as to reflect
akuntansi yang mencerminkan suatu tingkat a constant periodic rate of return on the
pengembalian periodik yang konstan atas lessor’s net investment.
investasi bersih lessor.
2.n. Pengakuan Pendapatan dan Beban 2.n. Revenues and Expenses Recognition
Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang Revenue is measured based on the
Grup perkirakan menjadi haknya dalam kontrak consideration to which the Group expects to
dengan pelanggan dan tidak termasuk jumlah be entitled in a contract with a customer and
yang ditagih atas nama pihak ketiga. Grup exludes amounts collected on behalf of third
mengakui pendapatan ketika mengalihkan parties. The Group recognizes revenue when
pengendalian barang atau jasa kepada it transfers control of a product or service to a
pelanggan. customer.
Grup menerapkan PSAK 115, “Pendapatan dari The Group has adopted PSAK 115, “Revenue
Kontrak dengan Pelanggan”, yang from Contracts with Customers”, which
mensyaratkan pengakuan pendapatan harus requires revenue recognition to fulfill five steps
memenuhi lima langkah analisa sebagai of assessment:
berikut:
471
53
Page 502
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
x Identifikasi kontrak dengan pelanggan; x Identify contract(s) with a customer;
x Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam x Identify the performance obligations in the
kontrak. Kewajiban pelaksanaan contract. Performance obligations are
merupakan janji-janji dalam kontrak untuk promises in a contract to transfer to a
menyerahkan barang atau jasa yang customer goods or services that are
memiliki karakteristik berbeda ke distinct;
pelanggan;
x Penetapan harga transaksi. Harga transaksi x Determine the transaction price.
merupakan jumlah imbalan yang berhak Transaction price is the amount of
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi consideration to which an entity expects to
atas diserahkannya barang atau jasa yang be entitled in exchange for transferring
dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang promised goods or services to a customer.
dijanjikan di kontrak mengandung suatu If the consideration promised in a contract
jumlah yang bersifat variabel, maka includes a variable amount, the Company
Perusahaan membuat estimasi jumlah estimates the amount of consideration to
imbalan tersebut sebesar jumlah yang which it expects to be entitled in exchange
diharapkan berhak diterima atas for transferring the promised goods or
diserahkannya barang atau jasa yang services to a customer less the estimated
dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan amount of service level guarantee which
estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang will be paid during the contract period;
akan dibayarkan selama periode kontrak;
x Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban x Allocate the transaction price to each
pelaksanaan dengan menggunakan dasar performance obligation on the basis of the
harga jual berdiri sendiri relatif dari setiap relative stand-alone selling prices of each
barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di distinct good or service promised in the
kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara contract. Where these are not directly
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif observable, the relative stand-alone selling
diperkirakan berdasarkan biaya yang prices are estimated based on expected
diharapkan ditambah marjin; dan cost plus margin; and
x Pengakuan pendapatan ketika kewajiban x Recognize revenue when the performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a
menyerahkan barang atau jasa yang promised good or service to a customer
dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan (which is when the customer obtains
telah memiliki kendali atas barang atau jasa control of that good or service).
tersebut).
Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang Revenue is measured based on the
Grup perkirakan menjadi haknya dalam kontrak consideration to which the Group expects to
dengan pelanggan dan tidak termasuk jumlah be entitled in a contract with a customer and
yang ditagih atas nama pihak ketiga. Grup excludes amounts collected on behalf of third
mengakui pendapatan ketika mengalihkan parties. The Group recognizes revenue when
pengendalian barang atau jasa kepada it transfers control of a product or service to a
pelanggan. Beban diakui pada saat terjadinya customer. Expenses are recognized when
(accrual basis). incurred (accrual basis).
2.o. Pajak Penghasilan 2.o. Income Taxes
Beban pajak terdiri dari pajak penghasilan kini Income tax expense comprises current and
dan tangguhan. Beban pajak diakui dalam deferred tax. Income tax expense is
laporan laba rugi dan penghasilan recognized in the consolidated statement of
komprehensif lain konsolidasian kecuali untuk profit or loss and other comprehensive income
transaksi yang berhubungan dengan transaksi except to the extent that it relates to items
diakui langsung dalam ekuitas, dalam hal ini recognized directly in equity, in which case it is
diakui sebagai pendapatan komprehensif recognized in other comprehensive income.
lainnya.
472
54
Page 503
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Manfaat terkait dengan rugi pajak yang dapat Tax benefits relating to tax loss that can be
ditarik untuk memulihkan pajak kini dari periode carried back to recover current tax of a
sebelumnya diakui sebagai aset. Aset pajak previous periods is recognized as an asset.
tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak Deferred tax asset is recognized for the
belum dikompensasi dan kredit pajak belum carryforward of unused tax losses and unused
dimanfaatkan sepanjang kemungkinan besar tax credit to the extent that it is probable that
laba kena pajak masa depan akan tersedia future taxable profit will be available against
untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum which the unused tax losses and unused tax
dikompensasi dan kredit pajak belum credits can be utilized.
dimanfaatkan.
Seluruh perbedaan temporer kena pajak diakui A deferred tax liability shall be recognized for
sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali all taxable temporary differences, except to the
perbedaan temporer kena pajak yang berasal extent that the deferred tax liability arises from:
dari:
a) Pengakuan awal goodwill; atau a) The initial recognition of goodwill; or
b) Pengakuan awal aset atau liabilitas dari b) The initial recognition of an asset or liability
transaksi yang bukan kombinasi bisnis, in a transaction which is not a business
pada saat transaksi tidak mempengaruhi combination, at the time of the transaction,
laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi affects neither accounting profit nor
pajak); dan taxable profit (tax loss); and
c) Pada saat transaksi tidak menimbulkan c) At the time of the transaction, does not
perbedaan temporer kena pajak dan give rise to equal taxable and deductible
perbedaan temporer dapat dikurangkan temporary differences.
dalam jumlah yang sama.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh A deferred tax asset shall be recognized for all
perbedaan temporer dapat dikurangkan deductible temporary differences to the extent
sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak that it is probable that taxable profit will be
akan tersedia sehingga perbedaan temporer available against which the deductible
dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba temporary difference can be utilised, unless
dimaksud, kecuali jika aset pajak tangguhan the deferred tax asset arises from the initial
timbul dari pengakuan awal aset atau recognition of an asset or liability in a
pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang: transaction:
a) Bukan kombinasi bisnis; a) Is not a business combination;
b) Pada saat transaksi tidak mempengaruhi b) At the time of the transaction affects
laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi neither accounting profit nor taxable profit
pajak); dan (tax loss); and
c) Pada saat transaksi tidak menimbulkan c) If the transaction does not result in a
perbedaan temporer kena pajak dan temporary difference, both the taxable and
perbedaan temporer dapat dikurangkan temporary difference can be deducted in
dalam jumlah yang sama. the same amount.
Pajak Penghasilan Kini Current Tax Income
Beban pajak penghasilan kini dihitung dengan Current tax income expense is calculated
menggunakan tarif pajak yang berlaku pada using tax rates that have been enacted or
tanggal pelaporan keuangan, dan ditetapkan substantively enacted at end of the reporting
berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun period, and is provided based on the
berjalan. Manajemen secara periodik estimated taxable income for the year.
mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat Management periodically evaluates positions
Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan taken in tax returns (SPT) with respect to
dengan situasi di mana aturan pajak yang situations in which applicable tax regulation is
berlaku membutuhkan interpretasi. Jika perlu, subject to interpretation. It establishes
manajemen menentukan provisi berdasarkan provision where appropriate on the basis of
jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada amounts expected to be paid to the tax
otoritas pajak. authorities.
473
55
Page 504
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui Amendments to tax obligations are recorded
pada saat surat ketetapan pajak diterima. Jika when a tax assessment letter is received. If
Grup mengajukan keberatan, Grup the Group files an appeal, the Group considers
mempertimbangkan apakah besar whether it is probable that a taxation authority
kemungkinan otoritas pajak akan menerima will accept the appeal and reflect its effect on
keberatan tersebut dan merefleksikan the Group’s tax obligations.
dampaknya terhadap liabilitas perpajakan
Grup.
Perusahaan melakukan saling hapus atas aset The Company offsets current tax assets and
pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya current tax liabilities if, and only if, the
jika, Perusahaan: Company:
(a) Memiliki hak yang dapat dipaksakan secara (a) Has legally enforceable right to set off the
hokum untuk melakukan saling hapus atas recognized amounts, and
jumlah yang diakui; dan
(b) Bermaksud untuk menyelesaikan dengan (b) Intends either to settle on a set basis, or to
dasar neto atau merealisasikan aset dan realize the assets and settle liabilities
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. simultaneously.
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Pajak tangguhan diukur dengan metode A deferred tax asset shall be recognized for all
liabilitas atas beda waktu pada tanggal Deferred tax is measured using the liability
pelaporan antara dasar pengenaan pajak untuk method over the time difference at the
aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya reporting date between the tax bases of assets
untuk tujuan pelaporan keuangan. Liabilitas and liabilities and their carrying values for
pajak tangguhan diakui untuk semua financial reporting purposes.
perbedaan temporer kena pajak dengan
beberapa pengecualian.
Aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan Deferred tax liabilities are recognized for
temporer yang boleh dikurangkan dan rugi aset all taxable temporary differences with
apabila terdapat kemungkinan besar bahwa some exceptions. Deferred tax assets
jumlah laba kena pajak pada masa mendatang are recognized for deductible temporary
akan memadai untuk mengkompensasi differences and tax losses when it is probable
perbedaan temporer dan rugi fiskal. that the amount of future taxable profit will be
adequate to compensate for temporary
differences and tax losses.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji The carrying amount of deferred tax assets is
ulang pada akhir periode pelaporan, dan reviewed at the end of the reporting period,
mengurangi jumlah tercatat jika kemungkinan and reduces the carrying amount if it is
besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam probable that taxable profit is no longer
jumlah yang memadai untuk mengkompensasi available in an amount sufficient to
sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. compensate for part or all of the deferred tax
Aset pajak tangguhan yang belum diakui assets. Deferred tax assets that have not been
dinilai kembali pada setiap akhir periode recognized are revalued at the end of each
pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan reporting period and recognized to the extent
besar laba kena pajak mendatang akan that it is probable that future taxable income
memungkinkan aset pajak tangguhan tersedia will allow deferred tax assets to be recovered..
untuk dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dihitung Deferred tax assets and liabilities are
berdasarkan tarif yang akan dikenakan pada calculated based on the rates that will be
periode saat aset direalisasikan atau liabilitas charged in the period when the asset is
tersebut diselesaikan, berdasarkan undang- realized or the liability is settled, based on the
undang pajak yang berlaku atau berlaku secara tax laws that have been enacted or
substantif pada akhir periode laporan substantively enacted at the end of the
474
56
Page 505
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
keuangan. Pengaruh pajak terkait dengan financial reporting period. The tax effects
penyisihan dan/atau pemulihan semua relating to provision for and / or recovery of all
perbedaan temporer selama tahun berjalan, temporary differences during the year,
termasuk pengaruh perubahan tarif pajak, including the effect of changes in tax rates, are
dikreditkan atau dibebankan pada periode credited or charged in current operations, for
operasi berjalan, untuk transaksi-transaksi transactions that have previously been
yang sebelumnya telah langsung dibebankan charged or credited directly to equity.
atau dikreditkan ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan Deferred tax assets and liabilities are offset
secara saling hapus saat hak yang dapat when a legally enforceable right exists to offset
dipaksakan secara hukum ada untuk saling current tax assets against current tax liabilities,
hapus aset pajak kini dan liabilitas pajak kini, or the deferred tax assets and the deferred tax
atau aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak liabilities relate to the same taxable entity, or
tangguhan berkaitan dengan entitas kena pajak the Group intends to settle its current assets
yang sama, atau Grup bermaksud untuk and liabilities on a net basis.
menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini
dengan dasar bersih.
Saling hapus aset pajak tangguhan dan The offset deferred tax assets and deferred
liabilitas pajak tangguhan, jika dan hanya jika: tax liabilities if, and only if:
a. Perusahaan memiliki hak yang dapat a. The Company has a legally enforceable
dipaksakan secara hukum untuk melakukan right to set off current tax assets against
saling hapus asset pajak kini terhadap current tax liabilities; and
liabilitas pajak kini; dan
b. Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak b. The deferred tax assets and the deferred
tangguhan terkait dengan pajak tax liabilities relate to income taxes levied
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas by the same taxation authority on either:
perpajakan yang sama atas:
i. Entitas kena pajak yang sama; atau i. The same taxable entity; or
ii. Entitas kena pajak yang berbeda yang ii. Different taxable entities which intend
bermaksud untuk memulihkan asset either to settle current tax liabilities
dan liabilitas pajak kini dengan dasar and assets on a net basis, or to realize
neto, atau merealisasikan aset dan the assets and settle the liabilities
menyelesaikan liabilitas secara simultaneously, in each future year in
bersamaan, pada setiap tahun masa which significant amounts of deferred
depan di mana jumlah signifikan atas tax liabilities or assets are expected to
aset atau liabilitas pajak tangguhan be settled or recovered.
diperkirakan untuk diselesaikan atau
dipulihkan.
2.p. Imbalan Kerja 2.p. Employee Benefits
Imbalan Kerja Jangka Pendek Short Term Employee Benefit
Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan Short term employee benefits are employee
kerja yang jatuh tempo dalam jangka waktu 12 benefits which are due for payment within 12
bulan setelah akhir periode pelaporan dan months after the reporting period and
diakui pada saat pekerja telah memberikan recognized when the employees have
jasa kerjanya. Kewajiban diakui ketika rendered this related service. Liabilities are
karyawan memberikan jasa kepada Grup recognized when the employee renders
dimana semua perubahan pada nilai bawaan services to the Group where all changes in the
dari kewajiban diakui pada laporan laba rugi carrying amount of the liability are recognized
dan penghasilan komprehensif lain in the consolidated statement of profit or loss
konsolidasian. and other comprehensive income.
475
57
Page 506
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Imbalan Pasca Kerja Post Employee Benefit
Grup mengakui kewajiban imbalan kerja The Group recognized unfunded employee
karyawan yang tidak didanai sesuai dengan benefits liability in accordance with
Peraturan Pemerintah (“PP”) 35 Tahun 2021 Government Regulation (“PP”) 35 Year 2021
sebagai aturan dari Undang-Undang (“UU”) as a rule of Law (“UU”) Ciptakerja 11 Year
Cipta Kerja 11 Tahun 2020 (mulai tahun 2021) 2020 (starting from 2021) and Labor Law 13
dan UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 Year 2003 (Until 2020). Pension costs under
(sampai dengan tahun 2020). Beban pensiun the Group’s defined benefit pension plans are
berdasarkan program dana pensiun manfaat determined by periodic actuarial calculation
pasti Grup ditentukan melalui perhitungan using the projected-unit-credit method and
aktuaria secara periodik dengan menggunakan applying the assumptions on discount rate,
metode projected unit credit dan menerapkan return on plan assets and annual rate of
asumsi atas tingkat diskonto, hasil atas aset increase in compensation.
program dan tingkat kenaikan manfaat pasti
pensiun tahunan.
Seluruh pengukuran kembali, terdiri atas All remeasurements, comprising of actuarial
keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil gains and losses, and the return of plan assets
atas aset program (tidak termasuk bunga (excluding net interest) are recognized
bersih) diakui langsung melalui penghasilan immediately through other comprehensive
komprehensif lainnya dengan tujuan agar aset income in order for the net plan asset or
atau kewajiban pensiun bersih diakui dalam liability recognized in the statement of financial
laporan posisi keuangan untuk mencerminkan position to reflect the full value of the plan
nilai penuh dari defisit dan surplus program. deficit and surplus. Remeasurements are not
Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke laba reclassified to profit or loss in subsequent
atau rugi pada periode berikutnya. periods.
Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang All past service costs are recognized at the
lebih dulu antara ketika amendemen/kurtailmen earlier of when the amendment or curtailment
terjadi atau ketika biaya restrukturisasi atau occurs and when the related restructuring or
pemutusan hubungan kerja diakui. Bunga termination costs are recognized. Net interest
bersih dihitung dengan menggunakan tingkat is calculated by applying the discount rate to
diskonto terhadap liabilitas atau aset imbalan the net defined benefit liability or asset.
pasti bersih. Biaya jasa terdiri dari biaya jasa Service cost comprise current service costs
kini dan biaya jasa lalu, keuntungan dan and past service cost, gains and losses on
kerugian kurtailmen dan penyelesaian tidak curtailments and non-routine settlements, if
rutin, jika ada. Beban atau pendapatan bunga any. Net interest expense or income, and
bersih, dan biaya jasa diakui dalam laporan service costs are recognized in the
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and
konsolidasian. other comprehensive income.
2.q. Biaya Pinjaman 2.q. Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs directly attributable to the
langsung dengan perolehan, pembangunan, acquisition, construction or production of an
atau pembuatan aset yang membutuhkan asset that necessarily takes a substantial
waktu yang cukup lama untuk persiapan period of time to get ready for its intended use
digunakan sesuai tujuannya atau dijual or sale are capitalized as part of the cost of the
dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya aset respective assets.
yang bersangkutan.
Semua biaya pinjaman lainnya diakui sebagai All other borrowing costs are expense in the
beban pada periode terjadi. Biaya pinjaman period they occur. Borrowing costs consist of
terdiri dari biaya bunga dan biaya lain yang interest and other costs that the Group incurs
ditanggung oleh Grup sehubungan dengan in connection with the borrowing of funds.
peminjaman dana.
476
58
Page 507
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada saat Capitalization of borrowing costs commences
aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan when the activities to prepare the qualifying
aset agar dapat digunakan sesuai dengan asset for its intended use are in progress and
maksudnya, dan pengeluaran untuk aset the expenditures for the qualifying asset and
kualifikasian dan biaya pinjamannya telah the borrowing costs have been incurred.
terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan Capitalization of borrowing costs ceases when
pada saat selesainya secara substansi seluruh substantially all the activities necessary
aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan to prepare the qualifying assets are
aset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai substantially completed for their intended use.
dengan maksudnya.
2.r. Aset Takberwujud 2.r. Intangible Assets
Aset takberwujud yang diperoleh secara Intangible assets acquired separately are
terpisah pada awalnya diakui sebesar biaya measured on initial recognition at cost. The
perolehan. Biaya perolehan aset takberwujud cost of intangible assets acquired in a
yang diperoleh dalam kombinasi bisnis adalah business combination is its fair value as of the
nilai wajar aset pada tanggal akuisisi. Setelah date of acquisition. Following initial
pengakuan awal, aset takberwujud dicatat recognition, intangible assets are carried at
sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi cost less any accumulated amortization and
amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai, accumulated impairment losses, if any.
jika ada.
Umur manfaat aset takberwujud dinilai terbatas The useful lives of intangible assets are
atau tidak terbatas. Aset takberwujud dengan assessed as either finite or indefinite.
umur manfaat terbatas diamortisasi selama Intangible assets with finite lives are amortized
masa manfaat ekonomis dan menguji over the useful economic life and assessed for
penurunan nilai apabila terdapat indikasi aset impairment whenever there is an indication
takberwujud mengalami penurunan nilai. that the intangible asset may be impaired.
Periode amortisasi dan metode amortisasi untuk The amortization period and the amortization
aset takberwujud dengan umur manfaat yang method for an intangible asset with a finite
terbatas ditinjau setidaknya pada setiap akhir useful life is reviewed at least at the end of
periode pelaporan. Perubahan pada perkiraan each reporting period. Changes in the
umur manfaat atau perkiraan pola konsumsi expected useful life or the expected pattern of
manfaat ekonomi terjadi pada aset tersebut consumption of future economic benefits
dicatat dengan mengubah periode amortisasi embodied in the asset is accounted for by
atau metode yang sesuai dan diperlakukan changing the amortization period or method as
sebagai perubahan estimasi akuntansi. appropriate and are treated as changes in
accounting estimates.
Beban amortisasi aset takberwujud dengan The amortization expense on intangible assets
masa manfaat terbatas diakui dalam laporan with finite lives is recognized in the
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and
konsolidasian dalam kategori biaya yang other comprehensive income in the expense
konsisten dengan fungsi dari aset takberwujud. category consistent with the function of the
intangible assets.
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian Gains or losses arising from derecognition of
pengakuan aset takberwujud ditentukan an intangible asset are measured as the
sebagai selisih antara hasil bersih pelepasan difference between the net disposal proceeds
dan jumlah tercatat aset dan diakui dalam and the carrying amount of the asset and are
laporan laba rugi dan penghasilan recognized in the consolidated statement of
komprehensif lain konsolidasian ketika aset profit or loss and other comprehensive income
tersebut dihentikan pengakuannya. when the asset is derecognized.
477
59
Page 508
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Amortisasi aset takberwujud dengan umur Amortization of intangible asset with finite
manfaat terbatas dihitung dengan useful lives is computed using the straight-line
menggunakan metode garis lurus selama umur method over the estimated useful lives of the
manfaat ekonomis aset takberwujud, yaitu intangible assets, which is 4 years.
4 tahun.
2.s. Pengukuran Nilai Wajar 2.s. Fair Value Measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received
untuk menjual suatu aset atau harga yang akan to sell an asset or paid to transfer a liability in
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas an orderly transaction between market
dalam transaksi teratur di antara pelaku pasar participants at the measurement date. The fair
pada tanggal pengukuran. Pengukuran nilai value measurement is based on the
wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi presumption that the transaction to sell the
untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas asset or transfer the liability takes place either:
akan terjadi:
x Di pasar utama untuk aset atau liabilitas x In the absence of a principal market, in the
tersebut; atau most advantageous market for the asset or
liability; or
x Grup harus memiliki akses ke pasar utama x The principal or the most advantageous
atau pasar yang paling menguntungkan. market must be accessible by the Group.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan measured using the assumptions that market
pelaku pasar ketika menentukan harga aset participants would use when pricing the asset
atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa or liability, assuming that market participant
pelaku pasar bertindak dalam kepentingan act in their best economic interest.
ekonomi terbaiknya.
Grup menggunakan teknik penilaian yang Group uses valuation techniques that are
sesuai dalam keadaan dan dimana data yang appropriate in the circumstances and for which
memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, sufficient data are available to measure fair
memaksimalkan penggunaan input yang dapat value, maximizing the use of relevant
diobservasi yang relevan dan meminimalkan observable inputs and minimizing the use of
penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. unobservable inputs.
Seluruh aset dan liabilitas, baik yang diukur All assets and liabilities, for which fair value is
pada nilai wajar, atau dimana nilai wajar aset measured, or disclosed in the consolidated
atau liabilitas tersebut diungkapkan, financial statements are categorized within the
dikategorikan dalam hierarki nilai wajar, fair value hierarchy, described as follows,
berdasarkan tingkat input terendah yang based in the lowest able input that significant
signifikan terhadap keseluruhan pengukuran, to fair value measurement, as a whole:
sebagai berikut:
x Level 1 - harga kuotasian (tanpa x Level 1 - quoted market prices (unadjusted)
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau in active markets for identical assets or
liabilitas yang identik; liabilities;
x Level 2 - teknik penilaian dimana tingkat x Level 2 - valuation techniques for which the
input terendah yang signifikan terhadap lowest level input that is significant to the
pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, fair value measurement, is directly or
baik secara langsung maupun tidak indirectly observable; and
langsung; dan
x Level 3 - teknik penilaian dimana tingkat x Level 3 - valuation techniques for which the
input terendah yang signifikan terhadap lowest level input that is significant to the
pengukuran nilai wajar tidak dapat fair value measurement is unobservable.
diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai For assets and liabilities that are recognized in
wajar secara berulang dalam laporan keuangan the consolidated financial statements on a
konsolidasian, maka Grup menentukan apakah recurring basis, the Group determines whether
478
60
Page 509
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
telah terjadi transfer diantara tingkat hierarki transfers have occurred between levels in the
nilai wajar dengan cara menilai kembali hierarchy by re-assessing categorization
pengkategorian tingkat nilai wajar (berdasarkan (based on the lowest level input that is
tingkat input terendah yang signifikan terhadap significant to the fair value measurement as a
keseluruhan pengukuran) pada setiap akhir whole) at the end of each reporing period.
periode pelaporan.
2.t. Aset Keuangan dari Proyek Konsesi Jasa 2.t. Unbilled Financial Asset from Service
yang Belum Ditagih Concession Project
Grup menerapkan ISAK 112, “Perjanjian The Group applies ISAK 112, “Service
Konsesi Jasa” dan ISAK 229, “Perjanjian Concession Arrangements” and ISAK 229,
Konsesi Jasa: Pengungkapan” atas Power “Service Concession Arrangements:
Purchase Agreement (“PPA”) dengan Disclosure” on its Power Purchase Agreement
PT Perusahaan Listik Negara (Persero) (“PPA”) with PT Perusahaan Listik Negara
(“PLN”). (Persero) (“PLN”).
Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian Service concession arrangements are
dimana pemerintah atau badan lain (“Pemberi arrangements whereby a governments or
Konsesi”) memberikan kontrak untuk other body (the “Grantor”) grants contracts for
menyediakan jasa publik kepada entitas sektor the supply of public service to a private sector
swasta (“Operator”). Perjanjian tersebut sering entity (the “Operator”). Such an arrangements
disebut perjanjian konsesi jasa “Bangun- is often described as a “Build-Operate-
Operasi-Serah”, “Rehabilitasi-Operasi-Serah” Transfer”, a “Rehabilitate-Operate-Transfer” or
atau “Publik-ke-Swasta”. Dalam perjanjian itu, a “Public-to-Private” service concession
operator membangun infrastruktur yang arrangements. In this type of arrangements an
digunakan untuk menyediakan jasa publik serta operator constructs the infrastructure that will
mengoperasikan dan memelihara infrastruktur be used to provide the public service and
tersebut untuk jangka waktu tertentu. Operator operates and maintains that infrastructure for a
dibayar atas jasa yang diberikan selama specified period of time. The operator is paid
periode perjanjian. for the services over the period of the
arrangement.
Perjanjian diatur oleh suatu kontrak yang A contract sets out performance standards,
menetapkan standar kinerja, mekanisme pricing mechanisms, and arrangements for
penyesuaian harga, dan pengaturan untuk arbitrating disputes. In some cases, the
menengahi perselisihan. Dalam beberapa hal, operator may upgrade the existing
operator mungkin dapat mengembangkan infrastructure.
infrastruktur yang telah tersedia.
Ciri umum perjanjian konsesi jasa adalah: Some common features of service concession
arrangements include:
x Pemberi konsesi merupakan entitas sektor x The grantor is a public sector entity,
publik, termasuk badan Pemerintah, atau including a governmental body, or private
entitas sektor swasta yang telah diberikan sector entity to which the responsibility for
tanggung jawab atas jasa tersebut. the service has been devolved.
x Operator bertanggung jawab setidaknya x The operator is responsible for at least part
untuk sebagian pengelolaan infrastruktur of the management of the infrastructure
dan jasa terkait dan tidak hanya bertindak and related services and does not merely
sebagai agen untuk kepentingan pemberi act as an agent on behalf of the grantor.
konsesi.
x Operator diwajibkan untuk menyerahkan x The operator is obliged to hand over the
infrastruktur kepada pemberi konsesi pada infrastructure to the grantor in a specified
akhir periode perjanjian dalam kondisi yang condition at the end of the period of the
telah ditentukan. Dengan sedikit atau tanpa arrangement. For little or no incremental
imbalan tambahan, terlepas dari pihak yang consideration irrespective of which party
awalnya membiayai infrastruktur. initially financed it.
479
61
Page 510
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Perjanjian PPA antara PLN dan Perusahaan The PPA arrangement between PLN and the
memenuhi definisi perjanjian konsesi jasa Company meets the definition of a service
dimana PLN bertindak sebagai pemberi konsesi concession arrangement where PLN acts as a
dan Perusahaan sebagai operator. grantor and the Company acts as the operator.
Dalam perjanjian konsesi jasa, Grup tidak Under service concession arrangement, the
mengakui aset tetap yang digunakan untuk Group does not recognize the property, plant
memberikan jasa yang disepakati. Aset tetap and equipment that it uses to provide the
tersebut dianggap sebagai milik PLN dan Grup agreed services. The property, plant and
mengakui aset keuangan selama Grup memiliki equipment are deemed belonging to PLN and
hak kontraktual tanpa syarat untuk menerima the Group recognizes a financial assets as the
kas dari PLN, atas jasa konstruksi dan Group has an unconditional right to receive
pemeliharaan aset konsesi (the capacity cash from PLN, for the construction and
payment). Aset keuangan dicatat pada “Biaya maintenance of concession assets (the
Perolehan Diamortisasi” sesuai dengan PSAK capacity payment). The financial asset is
109, “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan accounted for as a “Amortized Cost” in
Pengukuran”. accordance with PSAK 109, “Financial
Instruments: Recognition and Measurement”.
Pada saat akhir masa konsesi, seluruh akun At the end of service concession arrangement,
yang berhubungan dengan hak konsesi all accounts relating to the service concession
dihentikan pengakuannya. arrangement are derecognized.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gain or loss resulting from derecognition or
penghentian atau pelepasan aset konsesi disposal of concession asset is recognized in
diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan the consolidated statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian. other comprehensive income.
2.u. Segmen Operasi 2.u. Operating Segment
Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang Segment operations are reported in a manner
konsisten dengan pelaporan internal yang consistent with the internal reporting provided
diberikan kepada pengambil keputusan to the chief operating decision maker. The
operasional. Pengambil keputusan operasional chief operating decision maker is responsible
bertanggung jawab untuk mengalokasikan for allocating resources, assessing the
sumber daya, menilai kinerja segmen operasi performance ofthe operating segments and
dan membuat keputusan strategis. making strategic decisions.
Grup tidak menyajikan informasi segmen The Group did not present operating segment
operasi secara terpisah karena Grup tidak information separately, due to the Group do
mengalokasikan sumber daya, membuat serta not allocate resources and make and take the
mengambil keputusan berdasarkan aktivitas decisions based onbusiness activity, but at the
bisnis tetapi pada level entitas. entity level.
2.v. Restrukturisasi Entitas Sepengendali 2.v. Restructuring of Entitites Under Common
Control
Seperti yang telah di ungkapkan pada As stated in Note 27, the Company has entered
Catatan 27, Perusahaan telah melakukan into a restructuring of entities under common
restrukturisasi entitas sepengendali dengan control by divesting the Company’s share
menjual kepemilikan pada entitas anak ke ownership in a subsidiary to shareholders of
pemegang saham perusahaan. Kombinasi the Company. This business combination is
bisnis ini diakui pada jumlah tercatat recognized at carrying amount based on the
berdasarkan metode penyatuan kepemilikan pooling of interest method in accordance with
sesuai dengan PSAK 338: Kombinasi Bisnis PSAK 338: Business Combinations of Entities
Entitas sepengendali. Under Common Control.
480
62
Page 511
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Selisih antara nilai tercatat investasi The difference between the Company's
Perusahaan pada entitas anak dengan imbalan carrying amount of investments in a subsidiary
yang diterima dicatat sebagai selisih nilai and the consideration received was recorded
transaksi restrukturisasi entara entitas as difference in value of restructuring
sepengendali. transactions between entities under common
control.
2.w. Laba (Rugi) Per Saham 2.w. Earnings (Loss) Per Share
Jumlah laba (rugi) bersih per saham dasar Basic earnings (loss) per share is calculated
dihitung dengan membagi laba (rugi) tahun by dividing income (loss) for the year
berjalan yang dapat diatribusikan kepada attributable to ordinary shareholders of the
pemegang saham biasa Grup dengan rata-rata Group by the weighted average number of
tertimbang jumlah saham biasa yang beredar issued ordinary shares during the year.
pada tahun yang bersangkutan.
2.x. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan 2.x. Events After Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode Post year-end events that provide additional
pelaporan yang menyediakan tambahan information about the Group statement of
informasi mengenai posisi keuangan Grup pada financial position at the reporting date
tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa (adjusting events), if any, are reflected in the
penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam financial statements.
laporan keuangan.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode Events that occurred after the reporting period
pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian that do not require adjustment (non-adjusting
(peristiwa non penyesuai), apabila jumlahnya events), if the amount is material, have been
material, telah diungkapkan dalam catatan atas disclosed in the notes to the consolidated
laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
2.y. Biaya Emisi Obligasi 2.y. Bonds Issuance Costs
Biaya emisi obligasi merupakan biaya transaksi Bond issuance costs are transaction costs to
yang harus dikurangkan langsung dari hasil be deducted from the proceeds in order to
emisi dalam rangka menentukan hasil emisi determine the net proceeds of bonds. The
bersih obligasi. Selisih antara hasil emisi bersih difference between the net proceeds and the
dengan nilai nominal merupakan diskonto atau nominal value is a discount or premium and
premium dan diamortisasi selama jangka waktu will be amortized over the term of the bonds.
obligasi yang bersangkutan.
3. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan 3. Source of Estimation Uncertainty and
Pertimbangan Akuntansi yang kritis Critical Accounting Judgement
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of the Group’s consolidated
Grup mengharuskan manajemen untuk financial statements requires management to
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi make judgments, estimates and assumptions
yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan that affect the reported amounts herein, and
dalam laporan dan pengungkapan yang terkait, the related disclosures, at the end of the
pada akhir periode pelaporan. reporting period.
Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi However, uncertainty about these assumptions
tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian and estimates could result in outcomes that
material terhadap nilai tercatat pada aset dan require a material adjustment to the carrying
liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya. amount of the asset or liability affected in
future periods.
481
63
Page 512
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pertimbangan Judgements
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi In the process of applying the Group’s
Grup, manajemen telah membuat keputusan accounting policies, management has made
berikut, yang memiliki pengaruh paling the following judgments, which have the most
signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam significant effect on the amounts recognized in
laporan keuangan konsolidasian: the consolidated financial statements:
Klasifikasi Instrumen Keuangan Classification of Financial Instruments
Grup menetapkan klasifikasi atas aset dan The Group determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan certain assets and liabilities as financial assets
liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan and financial liabilities by judging if they meet
bila definisi yang ditetapkan PSAK 109 the definition set forth in PSAK 109.
dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan Accordingly, the financial assets and financial
liabilitas keuangan diakui sesuai dengan liabilities are accounted for in accordance with
kebijakan akuntansi Grup seperti diungkapkan the Group’s accounting policies disclosed in
pada Catatan 2h. Note 2h.
Grup berpendapat bahwa PPA dengan PLN The Group have made judgement that the PPA
memenuhi kriteria sebagai model aset with PLN qualifies under the financial asset
keuangan, dimana aset konsesi diakui sebagai model, wherein the concession asset is
aset keuangan sesuai dengan PSAK 109, recognized as a financial asset in accordance
“Instrumen Keuangan: Pengakuan dan with PSAK 109, “Financial Instruments:
Pengukuran”. Manajemen berkeyakinan bahwa Recognition and Measurement”. Management
PPA dengan PLN akan berlaku efektif sampai believes that the PPA with PLN will be
dengan akhir masa kontrak. effective until the end of the contract term.
Menentukan Masa Sewa Kontrak dengan Opsi Determining the Lease Term of Contracts with
Pembaruan dan Penghentian - Grup sebagai Renewal and Termination Options - the Group
Lessee as Lessee
Grup menentukan bahwa masa sewa sebagai The Group determines the lease term as the
masa sewa yang tidak dapat dibatalkan, non-cancellable term of the lease, together
bersamaan dengan periode yang tercakup with any periods covered by an option to
dalam opsi perpanjangan sewa, jika dieksekusi extend the lease if it is reasonably certain to
secara wajar dan pasti, atau periode yang be exercised, or any periods covered by an
tercakup dalam opsi penghentian sewa, jika option to terminate the lease, if it is reasonably
tidak dieksekusi secara wajar dan pasti. certain not to be exercised.
Grup menerapkan pertimbangan dalam The Group applies judgment in evaluating
mengevaluasi apakah wajar dan pasti untuk whether it is reasonable and certain to
mengeksekusi opsi untuk pembaruan atau exercise an option to renew or terminate the
penghentian sewa atau tidak. Untuk kontrak lease. For lease contracts with extension and
sewa dengan opsi perpanjangan dan termination options, management needs to
penghentian, manajemen perlu mengestimasi estimate the lease term requiring
masa sewa yang memerlukan pertimbangan consideration of all facts and circumstances
semua fakta dan keadaan yang menimbulkan that give rise to the economic incentive to
insentif ekonomi untuk mengeksekusi opsi exercise the extension option and not exercise
perpanjangan dan tidak mengeksekusi opsi the termination option, including any expected
penghentian, termasuk setiap perubahan yang changes in the facts and circumstances from
diharapkan dalam fakta dan keadaan dari the date of inception to the date of execution
tanggal permulaan hingga tanggal that option.
pengeksekusian opsi tersebut.
Opsi perpanjangan (atau periode setelah opsi Extension options (or periods after termination
penghentian) hanya dimasukkan dalam options) are only included in lease terms if the
persyaratan sewa jika Grup cukup yakin untuk Group is reasonably certain to exercise the
mengeksekusi opsi perpanjangan dan tidak extension options or not to exercise the
mengeksekusi opsi penghentian. Jika terdapat termination options. If a significant event or a
peristiwa signifikan atau perubahan keadaan significant change in circumstances occurs
482
64
Page 513
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
yang signifikan yang mempengaruhi penilaian which affects this assessment and that is
ini dan masih dalam kendali penyewa, maka within the control of the lessee, the above
penilaian diatas akan ditelaah kembali. assessment will be reviewed.
Estimasi dan Asumsi Estimation and Assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama The key assumptions concerning the future
estimasi ketidakpastian lain pada tanggal and other key sources of estimation
pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi uncertainty at the reporting date that have a
penyesuaian yang material terhadap nilai significant risk of causing a material
tercatat aset dan liabilitas untuk tahun adjustment to the carrying amounts of assets
berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup and liabilities within the next financial year are
mendasarkan asumsi dan estimasi pada disclosed below. The Group based its
parameter yang tersedia pada saat laporan assumptions and estimation on parameters
keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan available when the consolidated financial
situasi mengenai perkembangan masa depan statements were prepared. Existing
mungkin berubah akibat perubahan pasar atau circumstances and assumptions about future
situasi di luar kendali Grup. Perubahan tersebut developments may change due to market
dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat changes or circumstances arising beyond the
terjadinya. control of the Group. Such changes are
reflected in the assumptions when they occur.
Estimasi Suku Bunga Pinjaman untuk Sewa Estimating the Borrowing Rate for Leases
Grup tidak dapat langsung menentukan tingkat The Group cannot readily determine the
bunga implisit dalam sewa, oleh karena itu, interest rate implicit in the lease, therefore, it
Grup menggunakan suku bunga pinjaman uses its incremental borrowing rate (“IBR”) to
inkremental (“IBR”) untuk mengukur kewajiban measure lease liabilities. The IBR is the rate of
sewa. IBR adalah tingkat bunga yang harus interest that the Group would have to pay to
dibayar Grup untuk meminjam dalam jangka borrow over a similar term, and with a similar
waktu yang sama, dan dengan jaminan serupa, security, the funds necessary to obtain an
dana yang diperlukan untuk memperoleh aset asset of a similar value to the right-of-use
dengan nilai yang sama dengan aset hak guna asset in a similar economic environment. IBR
dalam lingkungan ekonomi yang sama. Oleh therefore reflects what the Group ‘would have
karena itu, IBR mencerminkan apa yang 'harus to pay’, which requires estimation when no
dibayar' oleh Grup, yang memerlukan perkiraan observable rates are available or when they
ketika tidak ada tarif yang tersedia sebagai need to be adjusted to reflect the terms and
acuan atau ketika perlu disesuaikan untuk conditions of the lease. The Group estimates
mencerminkan syarat dan ketentuan sewa. the IBR using observable inputs (such as
Grup memperkirakan IBR menggunakan input market interest rates).
yang dapat diamati (seperti suku bunga pasar).
Estimasi Umur Masa Manfaat Ekonomis Aset Estimated Useful Lives of Property, Plant,
Tetap, Aset Hak-Guna dan Aset Takberwujud Equipment and Right-of-Use Assets and
Intangible Assets
Biaya perolehan aset tetap, aset hak guna dan The costs of property, plant and equipment,
aset takberwujud disusutkan dengan right-of-use assets and intangible assets are
menggunakan metode garis lurus berdasarkan depreciated on a straight-line basis over their
taksiran masa manfaat ekonomisnya. estimated useful lives. Management estimates
Manajemen mengestimasi masa manfaat the useful lives of these property, plant and
ekonomis aset tetap antara 4 sampai dengan equipment to be within 4 to 20 years, right-of-
20 tahun, aset hak guna antara 3 sampai use assets is within 3 to 5 years and intangible
dengan 5 tahun dan aset takberwujud adalah 4 assets is 4 years. The useful life of each item
tahun. Masa manfaat setiap aset tetap, aset of the Group’s property, plant and equipment,
hak guna dan aset takberwujud Grup ditentukan right-of-use assets and intangible assets is
berdasarkan periode kegunaan yang estimated based on the period over which the
diharapkan dari aset tersebut. Estimasi ini asset is expected to be available for use. Such
ditentukan berdasarkan evaluasi teknis internal estimation is based on internal technical
dan pengalaman atas aset sejenis. Masa evaluation and experience with similar assets.
manfaat setiap aset direviu secara periodik dan The estimated useful life of each asset is
483
65
Page 514
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan reviewed periodically and updated if
estimasi sebelumnya karena keausan, expectations differ from previous estimates
keusangan teknis dan komersial, hukum atau due to physical wear and tear, technical or
keterbatasan lainnya atas pemakaian aset. commercial obsolescence and legal or other
Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil limits on the use of the asset. It is possible,
operasi di masa mendatang dapat dipengaruhi however, that future results of operations
secara signifikan oleh perubahan atas jumlah could be materially affected by changes in the
serta periode pencatatan beban yang amounts and timing of recorded expenses
diakibatkan karena perubahan faktor yang brought about by changes in the factors
disebutkan di atas. Perubahan masa manfaat mentioned above. A change in the estimated
aset tetap dan aset hak guna dapat useful life of any item of property, plant and
mempengaruhi jumlah beban penyusutan dan equipment and right-of-use assets would affect
amortisasi yang diakui dan penurunan nilai the recorded depreciation and amortization
tercatat aset tersebut. Penjelasan lebih rinci expense, respectively, and decrease in the
diungkapkan dalam Catatan 12 dan 15. carrying values of these assets. Further details
are disclosed in Notes 12 and 15.
Liabilitas Imbalan Kerja Employees Benefits
Penentuan biaya imbalan kerja karyawan dan The determination of Group’s retirement
liabilitas imbalan kerja karyawan Grup benefit expenses and employee benefits
bergantung pada pemilihan asumsi yang liabilities is dependent on its selection of
digunakan oleh aktuaris independen dalam certain assumptions used by the independent
menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi actuaries in calculating such amounts. Those
tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, assumptions include such as, discount rates,
tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat future annual salary increase, annual
pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat employee turn-over rate, disability rate,
kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian. retirement age and mortality rate. Actual
Hasil aktual yang berbeda dari asumsi yang results that differ from the Group’s
ditetapkan Grup diakui segera pada laporan assumptions are recognized immediately in
posisi keuangan konsolidasian dengan debit the consolidated statement of financial position
atau kredit ke saldo laba melalui penghasilan with a corresponding debit or credit to retained
komprehensif lainnya dalam periode terjadinya. earnings through other comprehensive income
Sementara Grup berkeyakinan bahwa asumsi in the period which they occur. Meanwhile, the
tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan Group believes that its assumptions are
signifikan pada hasil aktual atau perubahan reasonable and appropriate, significant
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Grup differences in Group actual experiences or
dapat mempengaruhi secara material liabilitas significant changes in Group assumptions may
diestimasi atas imbalan kerja karyawan dan materially affect its estimated liabilities for
beban imbalan kerja karyawan bersih. employee benefits and net employee benefits
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam expense. Further details are disclosed in
Catatan 23. Note 23.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant judgement is involved in
menentukan provisi atas pajak penghasilan determining the provision for corporate income
badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tax. There are certain transactions and
tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah computation for which the ultimate tax
tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. determination is uncertain during the ordinary
Grup mengakui liabilitas atas pajak penghasilan course of business. The Group recognizes
badan berdasarkan estimasi apakah akan liabilities for expected corporate income tax
terdapat tambahan pajak penghasilan badan. issues based on estimates of whether
additional corporate income tax will be due.
484
66
Page 515
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. Pendirian, Akuisisi dan Divestasi Entitas 4. Establishment, Acquisition and Divestment
Anak of Subsidiaries
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham yang dibuat Based on the Deed of Sale and Purchase of
dihadapan Notaris Karin Christiana Basoeki, Shares executed before Notary Karin
S.H., No. 153 tanggal 29 September 2025, Christiana Basoeki, S.H., No. 153 dated
PT Bina Mitra Indosejahtera menyetujui untuk September 29, 2025, PT Bina Mitra
menjual dan mengalihkan 32.000 saham yang Indosejahtera agreed to sell and transfer
dimilikinya atau 80,00% kepemilikan saham, 32,000 shares representing 80.00% of its
kepada PBA dengan harga pengalihan share ownership to PBA at a transfer price of
sebesar Rp17.600.000.000. Rp17,600,000,000.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham yang dibuat Based on the Deed of Sale and Purchase of
dihadapan Notaris Karin Christiana Basoeki, Shares executed before Notary Karin
S.H., No. 154 tanggal 29 September 2025, Christiana Basoeki, S.H., No. 154 dated
PT Bina Mitra Indosejahtera menyetujui untuk September 29, 2025, PT Bina Mitra
menjual dan mengalihkan 7.000 saham yang Indosejahtera agreed to sell and transfer 7,000
dimilikinya atau 17,50% kepemilikan saham, shares representing 17.50% of its share
kepada GMB dengan harga pengalihan ownership to GMB at a transfer price of
sebesar Rp3.850.000.000. Rp3,850,000,000.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham yang dibuat Based on the Deed of Sale and Purchase of
dihadapan Notaris Karin Christiana Basoeki, Shares executed before Notary Karin
S.H., No. 156 tanggal 29 September 2025, Christiana Basoeki, S.H., No. 154 dated
Sutiyo Siswanto menyetujui untuk menjual dan September 29, 2025, Sutiyo Siswanto agreed
mengalihkan 1.000 saham yang dimilikinya to sell and transfer 1,000 shares representing
atau 2,50% kepemilikan saham, kepada 2.50% of its share ownership to
GMB dengan harga pengalihan sebesar GMB at a transfer price of Rp550,000,000.
Rp550.000.000.
Berdasarkan laporan KJPP Yanuar, Rosye dan Based on report of KJPP Yanuar, Rosye dan
Rekan tanggal 12 Desember 2025 atas Rekan dated December 12, 2025 on TLE’s
penilaian ekuitas TLE, nilai wajar 100% saham equity valuation, the fair value of 100% of
TLE per 31 Desember 2024 yang dilakukan TLE’s shares as of December 31, 2024 which
dengan metode Discounted Cash Flow (DCF) was carried out using the Discounted Cash
adalah Rp50.898.424.000. Flow (DCF) method was Rp50,898,424,000.
Berikut adalah jumlah yang diakui atas aset The following is the amount recognized for the
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang identifiable assets acquired and liabilities taken
diambil alih atas akuisisi TLE: over for the acquisition of TLE:
30 September 2025/
September 30, 2025
Kas dan bank 7,682,336,043 Cash and bank
Piutang usaha 9,705,344,756 Trade receivable
Uang muka 166,500,000 Advance
Pajak dibayar dimuka 1,104,276,283 Prepaid taxes
Biaya dibayar dimuka 659,358,362 Prepaid expense
Aset Tetap 721,364,520,599 Fixed assets
Jumlah aset 740,682,336,043 Total asset
Jumlah liabilitas 714,387,751,450 Total liabilities
Jumlah aset bersih 26,294,584,593 Total net assets
485
67
Page 516
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30 September 2025/
September 30, 2025
Nilai aset bersih 26,294,584,593 Net assets value
Harga perolehan: Acquisition cost:
Nilai wajar imbalan yang dialihkan Fair value of consideration
untuk kepentingan Entitas Induk 40,718,739,200 transferred to the Subsidiary
Nilai wajar kepentingan non-pengendali 10,179,684,800 Fair value of non-controlling interest
Jumlah harga perolehan 50,898,424,000 Total acquisition cost
Goodwill 24,603,839,407 Goodwill
30 September 2025/
September 30, 2025
Biaya perolehan yang telah dibayar 22,000,000,000 Paid acquisition cost
Kas dan setara kas yang diperoleh (7,682,336,043) Cash and cash equivalents acquired
Arus kas keluar bersih pada saat akuisisi 14,317,663,957 Net cash out flow for acquisition
5. Kas dan Bank 5. Cash on Hand and In Banks
2025 2024
Rp Rp
Kas di tangan Cash on hand
Dalam Rupiah 710,904,050 661,985,200 In Rupiah
Kas di bank Cash in banks
Dalam Rupiah In Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 70,299,257,134 58,421,452,780 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Permata Tbk 4,938,390,413 12,111,113,001 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 4,293,860,476 34,886,152,365 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 3,565,902,527 4,745,490,072 (Persero) Tbk
PT Bank China Construction PT Bank China Construction
Bank Indonesia Tbk 213,403,568 599,376,937 Bank Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 33,303,000 63,070,447 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 22,153,457 25,730,798 Indonesia Tbk
PT Bank Mega Tbk 2,898,405 223,405 PT Bank Mega Tbk
Dalam Dolar Amerika Serikat In United States Dollar
PT Bank Central Asia Tbk 11,114,835,067 10,697,561,694 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Permata Tbk 207,547,022 202,975,649 PT Bank Permata Tbk
Dalam Dolar Singapura In Singapore Dollar
PT Bank Permata Tbk -- 1,309,697 PT Bank Permata Tbk
Deposito Deposit
Dalam rupiah In Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 47,748,868,520 -- PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Permata Tbk -- 50,000,000,000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank China Construction PT Bank China Construction
Bank Indonesia Tbk -- 50,000,000,000 Bank Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk -- 14,907,000,000 (Persero) Tbk
Jumlah kas di bank 142,440,419,589 236,661,456,845 Total cash in banks
Jumlah kas dan bank 143,151,323,639 237,323,442,045 Total cash on hand and in banks
Pada tanggal 31 Desember 2025, deposito As of December 31, 2025, the time deposits
yang dimiliki oleh Entitas Anak merupakan held by the Subsidiaries were placed with
deposito yang ditempatkan pada PT Bank PT Bank Central Asia Tbk, with interest rates
Central Asia, Tbk, dengan tingkat suku bunga ranging from 2.75%-3.25%.
2,75%-3,25%.
486
68
Page 517
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024, deposito As of December 31, 2024, deposits owned by
yang dimiliki oleh Entitas Induk merupakan the Company represent time deposits
deposito yang ditempatkan pada PT Bank placement in PT Bank Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia (Pesero), Tbk., PT Bank (Pesero), Tbk., PT Bank Permata, Tbk.,
Permata, Tbk., PT Bank Central Asia Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk.
PT Bank China Construction Bank Indonesia, and PT Bank China Construction Bank
Tbk. dengan tingkat suku bunga berkisar Indonesia, Tbk. with interset rates ranging from
3,25%-5,60% dengan jangka waktu 3.25%-5.60% and will be mature on 1 until
1 sampai dengan 3 bulan. 3 months.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, there are
tidak ada kas di bank yang dibatasi no cash in banks which are restricted in use
penggunaannya kecuali kas di bank yang except for cash in banks presented in Note 15.
disajikan pada Catatan 15. Seluruh kas di bank All cash in banks are placed in third parties
ditempatkan pada bank pihak ketiga. bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, there
tidak ada kas dan setara kas yang dijaminkan, were no cash and cash equivalents pledged
namun kas dan setara kas yang dibatasi as collateral however, cash and cash
penggunaannya untuk pembayaran utang equivalents were restricted for the payment of
sindikasi dan kewajiban obligasi. syndicated debt and bond obligations.
6. Aset Keuangan Tersedia Untuk Dijual 6. Financial Assets Available For Sale
Aset keuangan tersedia untuk dijual merupakan The financial assets available-for-sale
penyertaan Reksadana Setiabudi Dana Pasar represent investments in the “Reksadana
Uang oleh Entitas Induk melalui PT Setiabudi Setiabudi Dana Pasar Uang” by the Company
Investment Management. through PT Setiabudi Investment Management.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Entitas Induk As of December 31, 2025, the Company has
telah menjual seluruh penyertaan Aset sold all investments in Financial Assets
Keuangan Tersedia Dijual dengan nilai Available for Sale with an acquisition value of
perolehan sebesar Rp45.000.000.000 dan nilai Rp45,000,000,000 and a net asset value of
aset bersih sebesar Rp47.197.154.616. Selisih Rp47,197,154,616. The difference between the
antara nilai perolehan dengan nilai aset bersih acquisition value and the net asset value
sebesar Rp2.197.154.616 diakui sebagai amounting to Rp2,197,154,616 is recognized
“Keuntungan atas penjualan aset keuangan” as “Gain on the sale of financial assets” in
pada Laporan Laba Rugi dan penghasilan Consolidated Statements of Profit or Loss and
Komprehensif Lainnya. Other Comprehensive Income.
Pada tanggal 31 Desember 2024, nilai As of December 31, 2024, the acquisition value
perolehan dan nilai wajar Aset Keuangan and the fair value of financial assets Available-
Tersedia Dijual sebesar Rp45.000.000.000 dan for-sale is amounted to Rp45,000,000,000 and
Rp46.063.831.599. Selisih nilai wajar antara Rp46,063,831,599. The difference in fair value
nilai penyertaan dengan nilai aset bersih between the investment value and the net
sebesar Rp1.063.831.599 diakui sebagai asset value amounting to Rp1,063,831,599 is
pendapatan komprehensif lainnya (Catatan 28). recognized as other comprehensive income
(Note 28).
487
69
Page 518
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
7. Aset Keuangan Dari Proyek Konsesi Jasa 7. Unbilled Financial Asset From Service
Yang Belum Ditagih Concession Project
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Penerimaan kapasitas minimum Future minimum
masa depan: capacity receipt:
Kurang dari 1 tahun 687,134,778,282 605,609,193,665 Less than 1 year
Antara 1 sampai dengan 5 tahun 3,293,560,108,315 2,636,694,366,211 Between 1 to 5 years
Lebih dari 5 tahun 6,059,307,934,049 3,817,120,509,945 Beyond 5 years
Jumlah 10,040,002,820,646 7,059,424,069,821 Total
Dikurangi pendapatan keuangan Less unearned
yang belum diterima (3,833,020,925,063) (1,922,366,735,029) financial income
Dikurangi biaya konstruksi (307,570,000,000) (89,729,000,000) Less construction cost
Dikurangi biaya pemeliharaan (1,585,125,178,229) (1,527,908,224,238) Less maintenance cost
Nilai sekarang penerimaan Present value of future capacity
kapasitas masa depan 4,314,286,717,354 3,519,420,110,554 receipts
Dikurangi bagian yang akan
diterima dalam satu tahun (687,134,778,282) (605,609,193,665) Less current portion
Bagian yang akan diterima
lebih dari satu tahun 3,627,151,939,072 2,913,810,916,889 Long-term portion
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 On December 31, 2025, and 2024 land of
tanah atas pembangkit listrik tenaga mini hydro hydroelectric and mini hydro electrical power
dan air (“PLTMH”) merupakan tanah dengan plant (“PLTMH”) represent land with ownership
hak kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan right of Right to Use (“HGB”) and Borrow-to-
(“HGB”) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Use Forestry Permit (“IPPKH”) with total an
(“IPPKH”) dengan total luas 3.328.861 m2 dan area of 3,328,861 sqm and 3,237,150 sqm
3.237.150 m2 atas nama Entitas Anak. under the name of the Subsidiaries.
Kecuali tanah, telah di asuransikan terhadap Except for land, the Company’s assets are
semua risiko berdasarkan suatu paket insured against all risks under a package
polis kepada pihak ketiga, sebagai leader insurance policy with third parties, with
PT Asuransi Central Asia dan member PT Asuransi Central Asia acting as the lead
Asuransi Astra Buana, Asuransi insurer and PT Asuransi Astra Buana,
Bumiputeramuda, Asuransi Candi Utama, PT Asuransi Bumiputeramuda, PT Asuransi
Asuransi Harta Aman Pratama Tbk., Asuransi Candi Utama, PT Asuransi Harta Aman
Jasa Indonesia (Persero), Asuransi Pratama Tbk., PT Asuransi Jasa Indonesia
Umum BCA, Malacca Trust Wuwungan (Persero), PT Asuransi Umum BCA, and
Insurance, dengan nilai pertanggungan PT Malacca Trust Wuwungan Insurance
masing-masing sebesar Rp4.117.365.348.197 as co-insurers. The total sum insured
dan Rp3.311.261.083.567 pada tanggal amounted to Rp4,117,365,348,197 and
31 Desember 2025 dan 2024. Rp3,311,261,083,567 as of December 31,
2025 and 2024, respectively.
Pada tanggal 26 November 2025, PLTA Aek On November 26, 2025, Aek Sibundong
Sibundong di Sumatra Utara terdampak Hydroelectric Power Plant (PLTA Aek
kejadian bencana alam banjir dan longsor. Sibundong) in North Sumatra was affected by
Nilai pertanggungan pada paket polis asuransi natural disasters, namely flooding and
tersebut termasuk didalamnya pertanggungan landslides. The sum insured under the
untuk perbaikan PLTA Aek Sibundong sebesar package insurance policy includes coverage
Rp323.288.353.577. for the restoration of the Aek Sibundong
Hydroelectric Power Plant amounting to
Rp323,288,353,577.
488
70
Page 519
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024, PLTM On December 31, 2024, Cikaso Micro Hydro
Cikaso di Jawa Barat terdampak kejadian Power Plant (PLTM Cikaso) in West Java was
bencana alam banjir dan longsor yang affected by natural disasters, including floods
menyebabkan PLTM Cikaso tidak beroperasi and landslides, which caused the plant to
dengan masa perbaikan selama satu tahun. cease operations with a repair period lasting
Pada bulan Desember 2025, PLTM Cikaso one year. In December 2025, PLTM Cikaso
telah beroperasi kembali (Catatan 9 dan 35). resumed operations (Notes 9 and 35).
Manajemen Grup berkeyakinan bahwa nilai The Group’s management believes that the
pertanggungan asuransi tersebut adalah cukup insurance coverage is adequate to cover
untuk menutupi kemungkinan kerugian atas possible losses on the insured assets.
aset yang dipertanggungkan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, unbilled
aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang financial asset from service concession project
belum ditagih digunakan sebagai jaminan atas are used as collateral for long-term bank loans
utang bank jangka panjang yang diperoleh dari obtained from syndicated loan (Note 19).
utang sindikasi (Catatan 19).
Pada saat pengakuan awal, nilai wajar dari At initial recognition, the fair value of the
aset keuangan dari proyek konsesi jasa yang unbilled financial asset from service
belum ditagih ditentukan berdasarkan nilai kini concession project is determined based on the
arus kas masuk bersih dari pendapatan yang present value of net cash inflows from
diharapkan berdasarkan energi eksklusif yang expected revenue based on expected
akan dapat disediakan oleh Grup. Tingkat exclusive energy of the Group will be able to
diskonto yang digunakan untuk menentukan provide. The discount rate used to determine
nilai kini dari arus kas masuk bersih didasarkan the present value of the net cash inflows was
pada tingkat suku bunga pasar obligasi yang based on a market interest rate of bond issued
diterbitkan oleh PLN dengan ketentuan yang by PLN with approximately similar terms.
hampir sama.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai Based on the review on the recoverable value
yang dapat diperoleh kembali atas aset of unbilled financial asset from service
keuangan dari proyek konsesi jasa yang belum concession project, the Group’s management
ditagih, manajemen Grup berkeyakinan bahwa believes that there are no events or changes
tidak terdapat kejadian kejadian atau indicating asset impairment as of
perubahan-perubahan yang mengindikasikan December 31, 2025 and 2024.
adanya penurunan nilai aset pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.
8. Piutang Usaha 8. Trade Receivables
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Pihak ketiga Third party
PT Perusahaan Listrik PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) 76,057,281,143 55,151,354,704 Negara (Persero)
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 372,300,000 557,940,000 Others (below of Rp 500 million)
Jumlah pihak ketiga 76,429,581,143 55,709,294,704 Total third party
Pihak berelasi (lihat Catatan 37a) Related parties (see Note 37a)
PT Mtiga Power Management 1,309,445,216 4,457,910,216 PT Mtiga Power Management
Jumlah pihak berelasi 1,309,445,216 4,457,910,216 Total related parties
Jumlah piutang usaha 77,739,026,359 60,167,204,920 Total trade receivables
489
71
Page 520
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Rincian piutang usaha berdasarkan umur The summary of aging schedule of trade
piutang adalah sebagai berikut: receivables is as follows:
2025 2024
Rp Rp
Sampai dengan 21 hari 54,696,529,688 48,873,006,019 Up to 21 days
Lebih dari 21 hari 23,042,496,671 11,294,198,901 More than 21 days
Jumlah 77,739,026,359 60,167,204,920 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025, seluruh As of December 31, 2025, all of the Group’s
saldo piutang usaha Grup berada dalam trade receivables are current and not yet due.
kondisi lancar dan belum jatuh tempo.
Seluruh piutang usaha Grup dalam All of the Group’s trade receivables are
denominasi mata uang Rupiah. denominated in Rupiah currency.
Piutang usaha dari PT Perusahaan Listrik Trade receivables from PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) (PLN) merupakan piutang Negara (Persero) (PLN) represents
atas penjualan listrik oleh Entitas Anak receivables on sales of electricity by
kepada PLN (Catatan 48). Subsidiaries to PLN (Note 48).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, trade
piutang usaha atas penjualan listrik digunakan receivables on sales of electricity are used as
sebagai jaminan atas utang bank jangka collateral for long-term bank loans obtained
panjang yang diperoleh dari utang sindikasi from syndicated loan (Note 19).
(Catatan 19).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the aging
umur piutang usaha Grup kepada PLN of the Group’s trade receivables to PLN are
berkisar dari 30 sampai 45 hari. estimate than 30 until 45 days.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
manajemen Grup berkeyakinan bahwa Group’s management believes that all
seluruh piutang usaha dapat tertagih, receivables are collectible, hence no
sehingga tidak perlu dibuat cadangan allowance for impairment losses has been
kerugian penurunan nilai. provided.
9. Piutang lain-lain 9. Other Receivable
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Pihak ketiga Third parties
PT Asuransi Central Asia 10,000,000,000 -- PT Asuransi Central Asia
PT Ainul Hayat Sejahtera 9,615,956,000 -- PT Ainul Hayat Sejahtera
PT Rizki Air Sejahtera -- 8,432,406,104 PT Rizki Air Sejahtera
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 1,933,267,792 1,664,420,825 Others (below of Rp 500 million)
Jumlah pihak ketiga 21,549,223,792 10,096,826,929 Total third parties
Pihak berelasi (lihat Catatan 37b) Related parties (see Note 37b)
PT Mtiga Power Management 90,773,023,143 72,265,888,717 PT Mtiga Power Management
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 5,451,828 68,687,828 Others (below of Rp 500 million)
Jumlah pihak berelasi 90,778,474,971 72,334,576,545 Total related parties
Jumlah piutang lain-lain 112,327,698,763 82,431,403,474 Total other receivables
Pada tanggal 31 Desember 2025, piutang lain- As of December 31, 2025, other receivables
lain kepada PT Asuransi Central Asia, from PT Asuransi Central Asia (ACA) is
merupakan piutang atas klaim asuransi PLTM a receivable from claim of insurance for
Cikaso (Catatan 7 dan 35). PLTM Cikaso (Notes 7 and 35).
490
72
Page 521
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025, piutang lain- As of December 31, 2025, other receivables
lain kepada PT Ainul Hayat Sejahtera (AHS), from PT Ainul Hayat Sejahtera (AHS
merupakan piutang atas pemberian talangan represents receivables arising from advances
biaya operasional. for operational expenses.
Piutang lain-lain dari PT Rizki Air Sejahtera Other receivables from PT Rizki Air
merupakan pinjaman dana yang diberikan oleh Sejahtera represent borrowing funds given
Perusahaan sebagai bagian dari rencana by the Company as part of acquisition plan
akuisisi Perusahaan tersebut. of the Company.
Pada bulan Juli 2025, Entitas Induk telah On July 2025, the Company has received full
menerima Pelunasan Piutang lain-lain PT Rizki payment of Other Receivables PT Rizki Air
Air Sejahtera. Sejahtera.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, other
piutang lain-lain kepada PT Mtiga Power receivables from PT Mtiga Power
Management (MPM), Entitas Asosiasi, Management (MPM), an Associate, mainly
terutama merupakan piutang atas pemberian represent receivables arising from temporary
dana talangan sementara dan cadangan advances and the provision for employee
kewajiban imbalan kerja sehubungan dengan benefit obligations in connection with the
adanya mutasi karyawan dari MPM. transfer of employees from MPM.
Seluruh piutang lain-lain Grup dalam All of the Group’s other receivables are
denominasi mata uang Rupiah. denominated in Rupiah currency.
Piutang lain-lain dari pihak berelasi tidak Other receivables from related parties are
dikenakan bunga, tidak ada jaminan, dan tidak non interest bearing, provided without any
memiliki jangka waktu pengembalian yang collateral, and no fixed repayment dates.
pasti.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
manajemen Grup berkeyakinan bahwa seluruh Group’s management believes that all of
piutang lain-lain dapat tertagih, sehingga tidak other receivables are collectible, hence no
perlu dibuat cadangan kerugian penurunan allowance for impairment losses has been
nilai. provided.
10. Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 10. Advances and Prepaid Expense
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Uang muka Advances
Pembelian aset 6,386,818,833 6,642,319,987 Purchase of assets
Operasional 2,372,051,355 5,401,484,888 Operational
Jumlah uang muka 8,758,870,188 12,043,804,875 Total advances
Biaya dibayar di muka Prepaid expenses
Sewa 1,467,946,480 207,276,755 Rent
Asuransi 996,838,926 626,835,023 Insurance
Lain-lain (di bawah Rp500 juta) 37,920,047 51,960,047 Others (below of Rp500 million)
Jumlah biaya dibayar di muka 2,502,705,453 886,071,825 Total prepaid expenses
Jumlah uang muka dan Total advances and
biaya dibayar di muka 11,261,575,641 12,929,876,700 prepaid expenses
Uang muka pembelian aset terutama Advances for purchase of assets is mainly
merupakan uang muka pembelian aset untuk represent advances for PLTM.
PLTM.
491
73
Page 522
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Uang muka operasional terutama merupakan Advances for operational mainly represent
pengeluaran yang digunakan untuk aktivitas advances for monitoring and supervision
monitoring dan supervisi, pembelian peralatan activities, purchase of equipment to support
penunjang kegiatan, dan sewa alat berat untuk activities, and heavy equipment rental for
pengerjaan proyek PLTM/PLTA. PLTM/PLTA’s construction.
11. Aset Tetap 11. Property, Plant and Equipment
Rincian dan mutasi aset tetap untuk tahun yang The details and changes of property, plant
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan and equipment for the year ended December
2024 adalah sebagai berikut: 31, 2025 and 2024 are as follows:
2025
Saldo Awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Akuisisi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Additions Deductions Acquisition Ending Balance
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct ownership
Perlengkapan dan Equipment and
peralatan 15,019,355,576 2,518,084,472 -- 632,062,087 18,169,502,135 supplies
Komputer 3,654,890,861 3,379,638,350 -- 28,194,000 7,062,723,211 Computer
Kendaraan dan -- Vehicle and heavy
alat berat 42,506,296,163 4,307,617,000 -- 1,028,965,154 47,842,878,317 equipment
Mesin 878,563,649 32,832,620 -- -- 911,396,269 Machines
Peralatan Communication
komunikasi 2,757,295,836 33,733,500 -- -- 2,791,029,336 equipment
Bangunan kantor 9,783,177,122 -- -- -- 9,783,177,122 Office buildings
Aset lain-lain 508,493,458 20,883,500 -- -- 529,376,958 Other assets
Jumlah pemilikan
langsung 75,108,072,665 10,292,789,442 -- 1,689,221,241 87,090,083,348 Total direct ownership
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan kantor 7,542,674,063 5,632,730,842 -- 1,595,293,636 14,770,698,541 Office buildings
Jumlah biaya perolehan 82,650,746,728 15,925,520,284 -- 3,284,514,877 101,860,781,889 Total cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Perlengkapan dan Equipment and
peralatan 10,822,274,984 801,746,091 -- 307,267,042 11,931,288,117 supplies
Komputer 3,342,434,372 312,904,106 -- -- 3,655,338,478 Computer
Kendaraan dan Vehicle and heavy
alat berat 30,669,205,453 4,701,363,614 -- 349,860,521 35,720,429,588 equipment
Mesin 265,878,444 50,803,361 -- -- 316,681,805 Machines
Peralatan Communication
komunikasi 2,167,140,441 239,032,844 -- -- 2,406,173,285 equipment
Bangunan kantor 3,304,366,961 669,830,939 -- -- 3,974,197,900 Office buildings
Aset lain-lain 507,834,586 2,789,088 -- -- 510,623,674 Other assets
Jumlah pemilikan
langsung 51,079,135,241 6,778,470,043 -- 657,127,563 58,514,732,847 Total direct ownership
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan kantor 2,348,225,421 4,604,540,306 -- 1,249,646,682 8,202,412,409 Office buildings
Jumlah akumulasi Total accumulated
penyusutan 53,427,360,662 11,383,010,349 -- 1,906,774,245 66,717,145,256 depreciation
Nilai buku bersih 29,223,386,066 35,143,636,633 Net book value
492
74
Page 523
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2024
Saldo Awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Akuisisi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Additions Deductions Acquisition Ending Balance
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct ownership
Perlengkapan dan Equipment and
peralatan 13,584,061,006 1,435,294,570 -- -- 15,019,355,576 supplies
Komputer 3,425,052,591 229,838,270 -- -- 3,654,890,861 Computer
Kendaraan dan Vehicle and heavy
alat berat 42,506,296,163 -- -- -- 42,506,296,163 equipment
Mesin 771,271,489 107,292,160 -- -- 878,563,649 Machines
Peralatan Communication
komunikasi 2,619,281,484 138,014,352 -- -- 2,757,295,836 equipment
Bangunan kantor 9,783,177,122 -- -- -- 9,783,177,122 Office buildings
Aset lain-lain 508,493,458 -- -- -- 508,493,458 Other assets
Jumlah pemilikan
langsung 73,197,633,313 1,910,439,352 -- -- 75,108,072,665 Total direct ownership
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan kantor 7,084,706,257 457,967,806 -- -- 7,542,674,063 Office buildings
Jumlah biaya perolehan 80,282,339,570 2,368,407,158 -- -- 82,650,746,728 Total cost
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Perlengkapan dan Equipment and
peralatan 10,332,048,543 490,226,441 -- -- 10,822,274,984 supplies
Komputer 3,011,055,419 331,378,953 -- -- 3,342,434,372 Computer
Kendaraan dan Vehicle and heavy
alat berat 26,008,832,516 4,660,372,937 -- -- 30,669,205,453 equipment
Mesin 225,657,434 40,221,010 -- -- 265,878,444 Machines
Peralatan Communication
komunikasi 1,942,250,686 224,889,755 -- -- 2,167,140,441 equipment
Bangunan kantor 2,633,731,389 670,635,572 -- -- 3,304,366,961 Office buildings
Aset lain-lain 506,791,387 1,043,199 -- -- 507,834,586 Other assets
Jumlah pemilikan
langsung 44,660,367,374 6,418,767,867 -- -- 51,079,135,241 Total direct ownership
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan kantor 1,966,585,582 381,639,839 -- -- 2,348,225,421 Office buildings
Jumlah akumulasi Total accumulated
penyusutan 46,626,952,956 6,800,407,706 -- -- 53,427,360,662 depreciation
Nilai buku bersih 33,655,386,614 29,223,386,066 Net book value
Penyusutan yang dibebankan pada operasi Depreciation charged to operation for the year
untuk tahun yang berakhir pada ended December 31, 2025 and 2024
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing- amounted to Rp11,383,010,349 dan
masing sebesar Rp11.383.010.349 dan Rp6,800,407,706, respectively, and presented
Rp6.800.407.706 dan disajikan sebagai bagian as part of “General and Administrative
dari akun “Beban Umum dan Administrasi” Expenses” account in the consolidated
pada laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian (Catatan 32). comprehensive income (Note 32).
Aset tetap berupa kendaraan dan alat berat Property, plant, and equipment of vehicles and
telah diasuransikan terhadap risiko bencana heavy equipment has been insured against
alam, risiko kebakaran, dan risiko lainnya risk from natural disaster, fire, and other risks
berdasarkan suatu paket polis kepada under a policy package to PT Asuransi FPG
PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Indonesia, PT Asuransi Central Asia,
Central Asia, PT Asuransi Wahana Tata, dan PT Asuransi Wahana Tata, and PT Asuransi
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, pihak Harta Aman Pratama Tbk, third parties, with a
ketiga, dengan nilai pertanggungan masing- sum amounted to Rp14,136,888,050 and
masing sebesar Rp14.136.888.500 dan Rp11,981,506,253 as of December 31, 2025
Rp11.981.506.253 pada tanggal 31 Desember and 2024, respectively. The Group's
2025 dan 2024. Manajemen Grup management believes that the sum insured is
berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan sufficient to cover possible losses on the
asuransi tersebut adalah cukup untuk menutupi insured assets.
kemungkinan kerugian atas aset yang
dipertanggungkan.
Tidak terdapat aset tetap yang tidak terpakai There are no property, plant, and equipment
sementara dan tidak terdapat aset tetap yang which temporary unused and there is no
dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak property, plant, and equipment were
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual. discontinued from active use and none were
classified as available for sale.
493
75
Page 524
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, aset tetap In December 31, 2025 and 2024, the
Perusahaan yang sudah terdepresiasi penuh, Company's fixed assets that have been fully
namun masih digunakan dalam kegiatan depreciated but are still used in the Company's
operasional Perusahaan memiliki biaya operational activities have an acquisition cost
perolehan masing-masing sebesar amounted to Rp19,760,698,132 and
Rp19.760.698.132 dan Rp23.763.940.058. Rp23,763,940,058, respectively.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai Based on the review on the recoverable value
yang dapat diperoleh kembali dari aset tetap, of the property, plant, and equipment, the
manajemen Grup berpendapat bahwa tidak Group’s management believes that there is no
terdapat kejadian-kejadian atau perubahan- events or changes indicating asset impairment
perubahan yang mengindikasikan adanya as of December 31, 2025 and 2024.
penurunan nilai aset pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.
12. Proyek Dalam Penyelesaian 12. Project In - Progress
Proyek dalam penyelesaian masing- Project in-progress amounted to
masing sebesar Rp211.644.384.511 dan Rp211,644,384,511 and Rp56,302,134,599 as
Rp56.302.134.599 pada tanggal 31 Desember of December 31, 2025 and 2024, respectively,
2025 dan 2024, merupakan akumulasi biaya represents accumulated costs in relation to
dalam rangka pembangunan PLTM/PLTA dan development of Subsidiaries PTLM/PLTA and
sarana penunjang PLTM/PLTA pada Entitas supporting facilities of PLTM/PLTA.
Anak.
Mutasi proyek dalam penyelesaian selama The changes in project in-progress during
tahun 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut: 2025 and 2024 are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Saldo awal tahun 56,302,134,599 12,753,094,195 Beginning balance
Penambahan (pengurangan)
selama tahun berjalan 155,342,249,912 43,549,040,404 Addition (less) during the year
Saldo akhir tahun 211,644,384,511 56,302,134,599 Ending balance of the year
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024, additions
penambahan proyek dalam penyelesaian to construction in progress amounted to
sebesar Rp115.813.060.485 dan Rp115,813,060,485 and Rp41,405,063,570,
Rp41.405.063.570, sehubungan dengan respectively, in relation to the development of
pengembangan proyek yang berlokasi di Pulau a project located in Kalimantan Island, with a
Kalimantan dengan progres pembangunan construction progress of 22.67%. The total
sebesar 22,67%. Total Proyek dalam construction in progress as of December 31,
penyelesaian per tanggal 31 Desember 2025 2025 and 2024 amounted to
dan 2024 sebesar Rp157.218.124.055 dan Rp157,218,124,055 and Rp41,405,063,570,
Rp41.405.063.570. respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, additions
penambahan proyek dalam penyelesaian to construction in progress amounted to
sebesar Rp39.529.189.427 dan Rp39,529,189,427 and Rp2,143,976,834,
Rp2.143.976.834 atas persiapan respectively, related to the preparation for the
pembangunan PLTA Besai II. Total Proyek construction of the Besai II Hydropower Plant.
dalam penyelesaian per tanggal 31 Desember The total construction in progress as of
2025 dan 2024 sebesar Rp54.426.260.456 dan December 31, 2025 and 2024 amounted to
Rp14.897.071.029. Rp54,426,260,456 and Rp14,897,071,029,
respectively.
494
76
Page 525
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai Based on the review on the recoverable
terpulihkan dari proyek dalam penyelesaian, amount of project in-progress, the Company’s
manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa management believes that there are no events
tidak terdapat kejadian-kejadian atau or changes indicating impairment as of
perubahan-perubahan yang mengindikasikan December 31, 2025 and 2024.
adanya penurunan nilai pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.
13. Aset Takberwujud Dan Goodwill 13. Intangible Assets And Goodwill
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Goodwill 362,403,805,934 337,799,966,527 Goodwill
Perangkat lunak - bersih -- -- Software - net
Jumlah 362,403,805,934 337,799,966,527 Total
2025
Saldo Awal/ Penambahan (pengurangan)/ Penurunan/ Saldo Akhir/
Beginning balance Addition (deduction) Decrease Ending Balance
Biaya perolehan Cost
Piranti lunak 2,217,442,973 -- -- 2,217,442,973 Software
Goodwill 337,799,966,527 24,603,839,407 -- 362,403,805,934 Goodwill
Akumulasi Penyusutan Accumulated depreciation
Piranti Lunak 2,217,442,973 -- -- 2,217,442,973 Software
Nilai Buku 337,799,966,527 362,403,805,934 Total
2024
Saldo Awal/ Penambahan (pengurangan)/ Penurunan/ Saldo Akhir/
Beginning balance Addition (deduction) Decrease Ending Balance
Biaya perolehan Cost
Piranti lunak 2,217,442,973 -- -- 2,217,442,973 Software
Goodwill 333,208,152,499 4,591,814,028 -- 337,799,966,527 Goodwill
Akumulasi Penyusutan Accumulated depreciation
Piranti Lunak 2,217,442,973 -- -- 2,217,442,973 Software
Nilai Buku 333,208,152,499 337,799,966,527 Total
Goodwill merupakan selisih lebih nilai agregat Goodwill represents the excess of the
dari imbalan yang dialihkan dan jumlah yang aggregate of the consideration and the amount
diakui untuk kepentingan non-pengendali of recognized for non-controlling interest over
dengan aset teridentifikasi dan liabilitas yang the net identified assets and liabilities
diambil alih (aset bersih) pada tanggal akuisisi, assumed at the date of acquisition, with details
dengan rincian sebagai berikut: as follows:
2025 2024
Rp Rp
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi 231,886,794,545 231,886,794,545 PT Jaya Dinamika Geohidroenergi
PT Bersaudara Simalungun Energi 63,132,808,881 63,132,808,881 PT Bersaudara Simalungun Energi
PT Thong Langkat Energi 24,603,839,407 -- PT Thong Langkat Energi
PT Bumiloka Cikaso Energi 21,069,576,389 21,069,576,389 PT Bumiloka Cikaso Energi
PT Landasan Tata Laksana Energi 7,420,732,073 7,420,732,073 PT Landasan Tata Laksana Energi
PT Lampung Hydroenergy 4,673,123,274 4,673,123,274 PT Lampung Hydroenergy
PT Bahtera Bayu Persada 3,903,786,397 3,903,786,397 PT Bahtera Bayu Persada
PT Sumber Baru Hydropower 2,600,000,000 2,600,000,000 PT Sumber Baru Hydropower
PT Suparco Mitra Energie 1,326,217,549 1,326,217,549 PT Suparco Mitra Energie
PT Grahaenergi Mitra Bersama 895,014,142 895,014,142 PT Grahaenergi Mitra Bersama
PT Persada Energihijau Lestari 866,919,125 866,919,125 PT Persada Energihijau Lestari
PT Suar Investindo Capital 24,994,152 24,994,152 PT Suar Investindo Capital
Jumlah 362,403,805,934 337,799,966,527 Total
495
77
Page 526
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025, peningkatan On December 31, 2025, the increase in
Goodwill sehubungan dengan penyelesaian Goodwill is related to the completion of the
proses akuisisi PT Thong Langkat Energi acquisition process of PT Thong Langkat
(TLE), Entitas Anak (Catatan 4). Energi (TLE), a Subsidiary (Note 4).
14. Pernyataan Saham dan Uang Muka 14. Investment In Shares and Advance For
Pernyataan Saham Investment
2025 2024
Rp Rp
Investasi pada Entitas Asosiasi 138,322,917 -- Investment in Associates Entity
Uang Muka Penyertaan Saham 46,061,416,395 52,061,416,395 Advance for Investment
Investasi lainnya 10,207,000 885,207,000 Other Investment
Jumlah 46,209,946,312 52,946,623,395 Total
a. Investasi pada Entitas Asosiasi a. Investment in Associates Entity
2025
Laba (Rugi)
Penyesuaian
Persentase Nilai Tercatat Nilai Wajar/ Nilai Tercatat
Kepemilikan/ 1 Jan 2025/ Profit (Loss) 31 Des 2025/
Percentage of Carrying Value Fair Value Carrying Value
Ownership as of Jan 1, 2025 Adjustment as of Dec 31, 2025
PT Mtiga Power Management 20,00% -- -- -- PT Mtiga Power Management
PT Bakti Bangun Patria 30,00% -- 138,322,917 138,322,917 PT Bakti Bangun Patria
Jumlah -- 138,322,917 138,322,917 Total
2024
Laba (Rugi)
Penyesuaian
Persentase Nilai Tercatat Nilai Wajar/ Nilai Tercatat
Kepemilikan/ 1 Jan 2024/ Profit (Loss) 31 Des 2024/
Percentage of Carrying Value Fair Value Carrying Value
Ownership as of Jan 1, 2024 Adjustment as of Dec 31, 2024
PT Mtiga Power Management 20,00% -- -- -- PT Mtiga Power Management
PT Bakti Bangun Patria 30,00% 50,815,864 (50,815,864) -- PT Bakti Bangun Patria
Jumlah 50,815,864 (50,815,864) -- Total
PT Mtiga Power Management PT Mtiga Power Management
PT Mtiga Power Management didirikan pada PT Mtiga Power Management was established
tanggal 25 Juli 2012 berdasarkan Akta on July 25, 2012 based on Notarial Deed
Notaris No. 9 dari Grace Supena Sundah, No. 9 of Grace Supena Sundah, S.H.,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Notary in Jakarta. The Company’s
Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Deed of Incorporation was approved by
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Ministry of Justice and Human Rights of
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- the Republic of Indonesia in its Decision Letter
46700.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal No. AHU-46700.AH.01.01 Year 2012 dated
3 September 2012. September 3, 2012.
Anggaran Dasar Perusahaan telah The Company's Articles of Association have
mengalami beberapa kali perubahan, undergone several changes, the most recent
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan being based on the Deed of Statement of
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Decision Outside the Extraordinary General
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Meeting of the Shareholders (Signed
Saham Luar Biasa Perusahaan No. 13, Circularly) of PT Mtiga Power Management
tanggal 14 Januari 2022, yang dibuat di No. 13, dated January 14, 2022, made in the
hadapan Notaris Sintya Liana Sofyan, presence of Notary Sintya Liana Sofyan, S.H.,
S.H.,M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, M.Kn., Notary in the City of Bekasi, regarding
mengenai perubahan pasal 3. Akta tersebut the amendment of Article 3. The Deed has
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri received approval from Minister of Law and
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Human Rights of the Republic of Indonesia in
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- Decree No. AHU-0003425.AH.01.02 Year
0003425.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 2022 dated January 15, 2022.
15 Januari 2022.
496
78
Page 527
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Composition of the Board Directors and the
dimuat dalam Akta No. 13, tanggal Board of Commissioners outlined in Deed
27 November 2025 yang dibuat di hadapan No. 13, dated November 27, 2025, made in
Notaris Sintya Liana Sofyan S.H., M.Kn., the presence of Notary Sintya Liana Sofyan,
Notaris di Kota Bekasi dan telah diterima dan S.H., M.Kn., Notary in the City of Bekasi and
dicatat dalam sistem Administrasi Badan has been received and recorded in the Legal
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Entity Administration System of the Republic
Manusia Republik Indonesia, Berdasarkan of Indonesia, based on the Receipt of
Surat Penerimaan Pemberitahuan Notification of Company Data Change
Perubahan Data Perseroan No. AHU- No. AHU-AH.01.09-0362262 dated December
AH.01.09-0362262 tanggal 11 Desember 11, 2025.
2025.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company’s
Perusahaan, lingkup kegiatan Perusahaan Articles of Association, the scope of the
meliputi bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Company’s activities includes Power
Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Generation; Operation of Electricity Supply
Listrik; Instalasi Listrik; Konstruksi Bangunan Installations; Electrical Installations;
Sipil Elektrikal; Konstruksi Bangunan Construction of Electrical Civil Buildings;
Prasarana Sumber Daya Air, Instalasi Construction of Water Resource Infrastructure
Konstruksi Lainnya YTDL, Reparasi Motor Buildings; Other Construction Installations
Listrik, Generator dan Transformator, Reparasi YTDL; Repair of Electric Motors, Generators,
Baterai dan Akumulator Listrik, Reparasi and Transformers; Repair of Batteries and
Peralatan Listrik Lainnya, Jasa Inspeksi Teknik Electric Accumulators; Repair of Other
Instalasi, serta Penyediaan Sumber Daya Electrical Equipment; Technical Inspection
Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Services of Installations; Provision of Human
Manusia. Resources and Management of Human
Resources Functions.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial The Company started its commercial
pada tahun 2016. operations in 2016.
Perusahaan berkedudukan di Epicentrum The Company is domiciled at Epicentrum
Walk, Lantai 3 - A306-307, Kawasan Rasuna Walk, 3rd Floor - A306-307, Rasuna
Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Epicentrum Area, Jalan H.R. Rasuna Said,
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Karet Kuningan, Setiabudi, South Jakarta.
PT Bakti Bangun Patria PT Bakti Bangun Patria
Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi The summary of the financial information of
sebagai berikut: the associate entity is as follows:
2025 2024
Rp Rp
Jumlah Aset 10,486,213,046 10,940,808,149 Total Assets
Jumlah Liabilitas 7,538,247,381 10,058,335,239 Total Liabilities
Pendapatan 32,168,092,086 13,911,754,011 Revenue
Laba (rugi) tahun berjalan 461,076,390 (225,674,655) Profit (loss) for the year
PT Bakti Bangun Patria (dahulu PT Bakti Air PT Bakti Bangun Patria (formerly PT Bakti Air
Patria) didirikan dengan Akta Notaris Ny. Patria) was established based on Notarial
Grace Supena Sundah SH. No. 13 tanggal 07 Deed No. 13 dated March 7, 2012, drawn up
Maret 2012. Anggaran Dasar Perseroan ini by Ny. Grace Supena Sundah, S.H. The
sudah memperoleh pengesahan dari Menteri Company’s Articles of Association have been
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik approved by the Minister of Law and Human
Indonesia dengan nomor Keputusan Menteri Rights of the Republic of Indonesia pursuant
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik to Decree of the Minister of Law and Human
Indonesia No. AHU-14540.AH.01.01 Tahun Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-
2012 tanggal 20 Maret 2012. 14540.AH.01.01 Year 2012 dated March 20,
2012.
497
79
Page 528
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Sampai dengan tanggal pelaporan, PT Bakti As of the reporting date, PT Bakti Bangun
Bangun Patria telah beroperasi secara Patria has commenced and is conducting its
komersial dan menjalankan kegiatan usahanya commercial operations in accordance with its
sesuai dengan maksud dan tujuan business objectives.
pendiriannya.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of Association have
beberapa kali perubahan, perubahan terakhir been amended several times, with the latest
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan amendment made based on the Deed of
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Statement of Resolutions Outside the
Biasa (Yang Ditandatangani Secara Sirkuler) Extraordinary General Meeting of
PT Bakti Bangun Patria Nomor 21, tanggal Shareholders (signed by circular resolution)
22 Desember 2023, yang dibuat di hadapan of PT Bakti Bangun Patria No. 21 dated
Notaris Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Akta December 22, 2023, drawn up before Notary
perubahan ini telah memperoleh persetujuan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia This amendment deed has been approved by
Republik Indonesia, berdasarkan Surat the Minister of Law and Human Rights of the
Keputusan Nomor AHU-0000708.AH.01.11 Republic of Indonesia pursuant to Decree
Tahun 2024, tanggal 03 Januari 2024. No. AHU-0000708.AH.01.11 Year 2024 dated
January 3, 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company’s
Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan Articles of Association, the purposes and
adalah menjalankan usaha dalam bidang objectives of the Company are to engage in
pembangunan, jasa, pengangkutan darat, the businesses of construction, services, land
perdagangan, dan periundustrian. transportation, trading, and industrial activities.
Perusahaan berlokasi di Gedung Jakarta The Company is domiciled at Jakarta Design
Design Center - JDC Business Center, Lantai Center Building – JDC Business Center, 6th
6, Jl. Gatot Subroto Kav. 53, Jakarta Pusat. Floor, Jl. Gatot Subroto Kav. 53, Central
Jakarta.
b. Uang Muka Penyertaan Saham b. Advance for Investment
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
Perusahaan memiliki uang muka penyertaan Company has advance for investment in
saham di PT Mtiga Power Management PT Mtiga Power Management amounting to
masing-masing sebesar Rp46.061.416.395 Rp46,061,416,395 and Rp46,061,416,395.
dan Rp46.061.416.395.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024, the
Perusahaan memiliki uang muka penyertaan Company has advance for investment in
saham di PT Hidro Jaya Manajur sebesar nihil PT Hidro Jaya Manajur amounting to nihil and
dan Rp6.000.000.000. Rp6,000,000,000.
c. Investasi Lainnya c. Other Investment
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
Perusahaan memiliki investasi lainnya di Company has other investment in Tamaris
Tamaris Infrastructure Pte. Ltd masing-masing Infrastructure Pte. Ltd amounting to
sebesar Rp10.207.000. Rp10,207,000.
498
80
Page 529
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Aset Lain-Lain 15. Others Assets
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Dana dalam pembatasan 31,503,250,995 251,280,246,919 Restricted funds
Uang jaminan 1,509,133,418 1,345,579,006 Security deposit
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 425,676,505 41,020,000 Others (below of Rp 500 million)
Jumlah 33,438,060,918 252,666,845,925 Total
Dana dalam pembatasan terutama merupakan The funds in restriction primarily represent
penempatan deposito pada PT Bank Rakyat deposits placed with PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk pada tanggal 31 Desember Indonesia, Tbk as of December 31, 2025, and
2025 dan PT Bank Permata, Tbk pada tanggal PT Bank Permata, Tbk as of December 31,
31 Desember 2024 sehubungan dengan dana 2024, in connection with the reserve funds for
cadangan pembayaran obligasi. bond payments.
Dana dalam pembatasan termasuk di Restricted funds including current bank
dalamnya rekening bank pada PT Bank Central account in PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Asia Tbk (BCA) yang diperuntukkan oleh which are intended by the Group for
Grup untuk pembayaran utang sindikasi repayment of syndicated loan (Note 19).
(Catatan 19).
Uang jaminan merupakan uang jaminan atas Security deposit represent security deposit for
sewa bangunan. building rentals.
16. Utang Usaha 16. Trade Payables
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Pihak ketiga Third parties
PT Sekuensa Teknik Indonesia 2,802,550,061 -- PT Sekuensa Teknik Indonesia
PT Primordia Siparup Perkasa 1,634,653,344 1,634,653,344 PT Primordia Siparup Perkasa
PT Mesindo Tekninesia 795,824,989 -- PT Mesindo Tekninesia
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 1,647,160,654 1,647,917,003 Others (below of Rp 500 million)
Jumlah pihak ketiga 6,880,189,048 3,282,570,347 Total third parties
Pihak berelasi (Catatan 37d) Related parties (Note 37d)
PT Bakti Bangun Patria 4,885,124,803 7,872,630,302 PT Bakti Bangun Patria
Jumlah pihak berelasi 4,885,124,803 7,872,630,302 Total related parties
Jumlah utang usaha 11,765,313,851 11,155,200,649 Total trade payables
Utang usaha kepada PT Sekuensa Teknik Trade payables to PT Sekuensa Teknik
Indonesia dan PT Primodia Siparup Perkasa Indonesia and PT Primodia Siparup Perkasa
terutama merupakan utang retensi sehubungan mainly consist of retention payables related to
dengan penyelesaian Pembangunan jaringan the completion of the transmission network
transmisi dan electrical pada PLTM Cikaso dan and electrical work at PLTM Cikaso and PLTM
PLTM Aek Sibundong. Aek Sibundong.
Rincian utang usaha berdasarkan umur utang The summary of aging schedule of trade
adalah sebagai berikut: payables are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Sampai dengan 30 hari 8,483,499,853 7,872,630,300 Up to 30 days
Lebih dari 30 hari 3,281,813,998 3,282,570,349 More than 30 days
Jumlah 11,765,313,851 11,155,200,649 Total
499
81
Page 530
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Seluruh utang usaha Grup dalam denominasi All of the Group’s trade payables are
mata uang Rupiah. denominated in Rupiah currency.
17. Utang Lain-lain - Pihak Ketiga 17. Others Payables - Third Parties
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Pihak ketiga Third parties
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 2,162,200,208 3,551,579,727 Others (below of Rp 500 million)
Jumlah utang lain-lain 2,162,200,208 3,551,579,727 Total other payables
Seluruh utang lain-lain Grup dalam denominasi All of the Group’s other payables are
mata uang Rupiah. denominated in Rupiah currency.
18. Akrual dan Provisi 18. Accrued and Provision
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Bunga pinjaman 12,941,594,058 12,136,607,161 Loan interest
Provisi (Catatan 45) 10,000,000,000 -- Provision (Note 45)
Jasa profesional 1,440,825,933 2,292,216,000 Professional fees
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 2,305,181,659 3,426,594,723 Others (below of Rp 500 million)
Jumlah 26,687,601,650 17,855,417,884 Total
19. Utang Bank Jangka Panjang 19. Long-Term Bank Loans
Akun ini merupakan utang bank sindikasi yang This account represent syndicated loan that
terdiri dari: consists of:
2025 2024
Rp Rp
PT Bank Central Asia Tbk. 1,176,153,266,391 948,478,176,395 PT Bank Central Asia Tbk
PT Sarana Multi Infrastruktur PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) 920,667,918,897 742,448,670,368 (Persero)
Jumlah 2,096,821,185,288 1,690,926,846,763 Total
Biaya transaksi pinjaman Unamortized loan
yang belum diamortisasi (155,632,715,992) (160,656,279,665) arrangement cost
Bersih 1,941,188,469,296 1,530,270,567,098 Net
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (133,764,488,638) (104,939,131,601) Less current portion
Bagian jangka panjang 1,807,423,980,658 1,425,331,435,497 Long-term portion
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 08 November Based on Deed No. 04 dated November 08,
2021 yang dibuat di hadapan Deni Thanur, 2021 made before Deni Thanur, S.E., S.H.,
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi M.Kn., Notary in the Administrative City of
Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dan telah South Jakarta, as amended and restated as
dinyatakan kembali yang tertuang pada akta stated in the deed of amendment and
perubahan dan pernyataan kembali No. 34 restatement No. 34 dated July 18, 2022 made
tanggal 18 Juli 2022 dibuat di hadapan Notaris before Notary Yualita Widyadhari, SH., MKn.
Yualita Widyadhari, SH., MKn. Perusahaan The Company obtained a syndicated
500
82
Page 531
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
memperoleh fasilitas kredit investasi sindikasi investment credit facility with PT Bank Central
dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Asia Tbk (BCA) and PT Sarana Multi
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI), Infrastruktur (Persero) (SMI), respectively as
masing-masing sebagai Kreditur Awal, yang Initial Creditors, which were arranged by BCA
diatur oleh BCA sebagai agen fasilitas, agen as facility agent, escrow agent and collateral
penampungan dan agen jaminan dengan pagu agent with a facility ceiling. investment credit
fasilitas kredit investasi sebesar amounting to Rp4,555,000,000,000 which is
Rp4.555.000.000.000 yang terbagi atas: divided into:
a. Fasilitas Kredit Investasi Tranche A a. Tranche A Investment Credit Facility with a
maksimal sebesar Rp2.082.276.000.000 maximum of Rp2,082,276,000,000 which is
yang diberikan kepada BCE, BSE, HRI, provided to BCE, BSE, HRI, BDP, SIC,
BDP, SIC, SMHP, MBP, SNE, JDG, SME, SMHP, MBP, SNE, JDG, Subsidiaries, with
dengan tingkat suku bunga per tahun: an annual interest rate of:
x Tahun ke 1 sampai dengan 3 dengan x 1st to 3rd year with fixed interest rate
tingkat suku bunga tetap 8%. of 8%.
x Tahun ke 4 sampai dengan 5 dengan x 4th to 5th year with fixed interest rate
tingkat suku bunga tetap 8,25%. 8.25%.
x Tahun ke 6 dan seterusnya dengan x 6th year and beyond with floating rate.
tingkat suku bunga mengambang.
b. Fasilitas Kredit Investasi Tranche B b. Tranche B Investment Credit Facility with a
maksimal sebesar Rp2.472.724.000.000 maximum of Rp2,472,724,000,000 which is
yang diberikan kepada LHE, PHE, BBPe, given to LHE, PHE, BBPe, LTLE, for the
LTLE, untuk penarikan pertama yang first withdrawal which is used to pay off the
digunakan untuk pelunasan Fasilitas Kredit PHE Existing Credit Facility (maximum
Eksisting PHE (maksimal sebesar Rp178,873,000,000) and LHE (maximum
Rp178.873.000.000) dan LHE (maksimal Rp28,800,000,000) interest rates apply per
sebesar Rp28.800.000.000) berlaku tingkat year:
suku bunga per tahun:
x Tahun ke 1 sampai dengan 3 dengan x 1st to 3rd year with fixed interest rate
tingkat suku bunga tetap 8%. of 8%.
x Tahun ke 4 sampai dengan 5 dengan x 4th to 5th year with fixed interest rate
tingkat suku bunga tetap 8,25%. 8.25%.
x Tahun ke 6 dan seterusnya dengan x 6th year and beyond with floating rate.
tingkat suku bunga mengambang.
Untuk sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B For the remainder of the Tranche B Investment
setelah penarikan diatas berlaku tingkat suku Credit Facility after the withdrawal above, a
bunga mengambang sejak tahun pertama. floating interest rate applies from the first year.
Sisa Fasilitas Kredit Investasi Tranche B setelah The remaining balance of the Tranche B
digunakan untuk fasilitas kredit LHE, PHE, Investment Credit Facility after it was used for
BBPe dan LTLE adalah sebesar the LHE, PHE, BBPe, and LTLE credit
Rp1.699.037.000.000. Sisa Fasilitas Kredit facilities is Rp1,699,037,000,000. The
Investasi tersebut diberikan kepada HJM, TLE remaining balance of the Investment Credit
dan Debitur Baru dengan rincian sebagai Facility was extended to HJM, TLE, and New
berikut: Borrowers, with the following breakdown:
Berdasarkan Akta Perubahan Kedua dan Based on the Second Amandement Deed and
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi the Reaffirmation of the Syndicated Loan
No. 135 tanggal 27 Maret 2025 dibuat di Agreement No. 135 dated March 27, 2025
hadapan Notaris Mala Mukti, S.H.,LL.M., made in front of Notary Mala Mukti , S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta, Sisa LL.M.,Notary in Administrative City of Jakarta,
Fasilitas Kredit Investasi Tranche B diberikan the remainder of the Tranche B Investment
kepada PT Hidro Jaya Manajur, Entitas Anak, Credit Facility given to PT Hidro Jaya Manajur
dengan maksimal kredit sebesar with a maximum credit of Rp200,000,000,000,
Rp200.000.000.000, berlaku Tingkat suku a floating interest rate applies from the first
bunga mengambang sejak tahun pertama. year.
501
83
Page 532
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Berdasarkan Akta Perubahan Ketiga dan Based on the Third Amendment Deed and
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Restatement of Syndicated Loan Agreement
No. 134 tanggal 17 Desember 2025 dibuat di No. 134 dated December 17, 2025, executed
hadapan Notaris Karin Christiana Basoeki, SH., before Notary Karin Christiana Basoeki, SH,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sisa a Notary in the Administrative City of Central
Fasilitas Kredit Investasi Tranche B diberikan Jakarta, the remaining Tranche B Investment
kepada PT Thong Langkat Energi dan Debitur Credit Facility was extended to PT Thong
Baru, Entitas Anak, dengan maksimal kredit Langkat Energi and the New Borrower,
masing-masing sebesar Rp417.202.709.392 a Subsidiary, with maximum loan
dan Rp1.081.834.290.608, berlaku Tingkat suku amounts of Rp417,202,709,392 and
bunga mengambang sejak tahun pertama. Rp1,081,834,290,608, respectively, with a
floating interest rate applicable from the first
year.
c. Fasilitas Kredit Investasi Tranche C, c. Tranche C Investment Credit Facility,
berdasarkan Akta perubahan kedua dan based on the second amandement deed
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit and the Reaffirmation of the Syndicated
Sindikasi No. 135 tanggal 27 Maret 2025 Loan Agreement No. 135 dated March 27,
dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, 2025 made in front of Notary Mala Mukti ,
S.H.,LL.M., Notaris di Kota Administrasi S.H., LL.M.,Notary in Administrative City of
Jakarta, Perusahaan memperoleh fasilitas Jakarta, the Company obtained an
kredit investasi Tranche C yang bagiannya investment credit facility Tranche C which
diambil dari Tranche B dengan maksimal is taken from Tranche B with a maximum
kredit sebesar Rp200.000.000.000, berlaku credit of Rp200,000,000,000, a floating
Tingkat suku bunga mengambang sejak interest rate applies from the first year.
tahun pertama.
Fasilitas kredit investasi Tranche C wajib Tranche C investment credit facility must be
digunakan sebagai general purpose untuk used for general purposes for the needs of
keperluan PT Patria Bakti Abadi. PT Patria Bakti Abadi.
Jangka waktu fasilitas kredit ini selama The period of this credit facility is 15 years
15 tahun sejak tanggal perjanjian kredit atau from the date of the credit agreement or 6
6 bulan sebelum PPA yang relevan berakhir, months before PPA ends, whichever occurs
mana yang lebih dahulu terjadi. first.
Pinjaman ini digunakan untuk menggantikan This loan is used to replace a syndicated credit
fasilitas kredit sindikasi yang sebelumnya telah facility that was previously provided by existing
diberikan oleh kreditur eksisting yaitu BCA, creditors, namely BCA, PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri), dan (Persero) Tbk (Mandiri), and PT Bank Negara
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Indonesia (Persero) Tbk (BNI) regulated by
yang diatur oleh Bank Central Asia (BCA) Bank Central Asia (BCA) as the facility agent
sebagai pemegang mandat agen fasilitas, mandate holder, in connection with the Cikaso
sehubungan dengan proyek PLTM Cikaso, PLTM, Silau II PLTM, Lebak Barang PLTM,
PLTM Silau II, PLTM Lebak Barang, PLTM Lebak Tundun PLTM, Segara PLTM, Tangka
Lebak Tundun, PLTM Segara, PLTA Tangka Manipi PLTM, Tanjung Tirta PLTM, Gumanti III
Manipi, PLTM Tanjung Tirta, PLTM Gumanti III, PLTM, Krueng Isep PLTA , PLTM Sukarame,
PLTA Krueng Isep, PLTM Sukarame, PLTM PLTM Aek Sibundong, and PLTM Cianten.
Aek Sibundong, dan PLTM Cianten.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan: This loan facility are secured with:
x Tanah dan bangunan atas proyek PLTM x Land and building of PLTM project which
yang dibiayai fasilitas kredit. financed by the credit facility.
x Mesin dan peralatan lainnya yang dibiayai x Machines and other equipment which
fasilitas kredit. financed by the credit facility.
502
84
Page 533
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
x Piutang usaha atas proyek PLTM yang x Trade receivables from PLTM projects
dibiayai fasilitas kredit. financed by credit facilities.
x Pendapatan hasil klaim asuransi masa x Revenue from insurance claims operating
operasi. during operation.
x Escrow account dan operational account x Escrow account and operational account
yang diberikan oleh Grup. which is given by the Groups.
x Deposito atas dana cadangan yang terdapat x Deposits on reserve funds contained in the
dalam DSRA (jika ada). DSRA (if any).
x Corporate guarantee dari Grup serta dari x Corporate guarantee from the Group from
PT Tamaris Hidro, PT Tatajabar Sejahtera, PT Tamaris Hidro, PT Tatajabar Sejahtera,
PT Besland Pertiwi, dan PT Patria Bakti PT Besland Pertiwi, and PT Patria Bakti
Abadi selaku sponsor. Abadi as sponsors.
x Gadai atas seluruh saham Entitas Induk di x Pledge over all shares of the Company in
Entitas Anak. Subsidiary.
x Surat pernyataan dan kesanggupan. x Statement and commitment.
Jumlah pencairan fasilitas pinjaman selama Total disbursement of the loan facility during
tahun 2025 dan 2024 masing-masing 2025 and 2024 respectively total
sebesar total drawdown Rp510.833.470.126 drawdown in 2022 Rp510,833,470,126 and
dan Rp8.824.170.488. Rp8,824,170,488.
Selama tahun 2025 and 2024, jumlah pokok During 2025 and 2024, the principal amount
pinjaman yang telah dibayarkan sesuai dengan which has been paid on schedule under the
jadwal pembayaran masing-masing sebesar payment schedule amounted to
Rp104.939.131.601 dan Rp93.221.823.263. Rp104,939,131,601 and Rp93,221,823,263,
respectively.
Selama tahun 2025 jumlah pokok pinjaman During 2025, the principal amount of the loan
yang telah dibayarkan untuk melunasi fasilitas that has been repaid to settle the BCA loan
pinjaman BCA milik PT Thong Langkat Energi, facility owned by PT Thong Langkat Energi, a
Entitas Anak, sebesar Rp429.702.709.394. Subsidiary, amounted to Rp429,702,709,394.
Pembatasan dari persyaratan perjanjian utang Restrictions on the terms of the bank loan
bank antara lain bahwa: Perusahaan tanpa agreement include that: The company, without
persetujuan tertulis dari para kreditur terlebih written approval from the bank, will not:
dahulu, masing–masing Debitur tidak
diperkenankan untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Mengadakan penggabungan usaha, a. Entering into mergers, acquisitions, or
akuisisi, atau konsolidasi dengan consolidations with other companies,
perusahaan lain kecuali: (i) akuisisi yang except for: (i) acquisitions made by TH
dilakukan oleh TH dan/atau PBA sesuai and/or PBA in accordance with the
dengan tujuan penggunaan Fasilitas KI intended use of the KI Tranche B Facility
Tranche B dan (ii) penggabungan usaha and (ii) business to acquire or consolidate
akuisisi atau konsolidasi perusahaan lain other companies under TH and/or PBA,
tersebut di bawah TH dan/atau PBA,
b. Melakukan investasi, penyertaan modal, b. Make investments, equity participation, or
atau pengambilalihan saham pada acquisition of shares in other companies,
perusahaan lain, kecuali akuisisi Anak except for the acquisition of New
Perusahaan Baru, Subsidiaries,
c. Mengizinkan pihak lain menggunakan c. Permit other parties to use the company for
perusahaan untuk kegiatan usaha pihak other parties business activities,
lain,
d. Mengubah bentuk atau status hukum d. Changing the form or legal status of the
perusahaan Debitur, mengubah anggaran Debtor's company, changing the articles of
dasar (kecuali perubahan susunan association (except changes in the
503
85
Page 534
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
pengurus Debitur dan/atau meningkatkan composition of the Debtor's management
modal Debitur) memindahtangankan atau and/or increasing the Debtor's capital)
saham dalam Debitur baik antar pemegang transferring receipts or shares in the
saham maupun kepada pihak lain yang Debtor either between shareholders or to
mengakibatkan perubahan pemilik manfaat other parties resulting in a change in the
(ultimate shareholder) atas Debitur, beneficial owner (ultimate shareholder) of
the Debtor,
e. Kecuali pinjaman yang telah ada sebelum e. Except for loans that existed prior to the
Perjanjian Kredit Sindikasi dan Obligasi permitted Syndicated Credit Agreements
yang diizinkan, and Bonds,
f. Mengambil lease dari perusahaan leasing f. Taking leases from vehicle leasing
kendaraan, namun tidak terbatas untuk companies, but not limited to heavy
keperluan alat berat dan Car Ownership equipment and Car Ownership Programs
Program dengan nilai melebihi 100M with a value of more than, 100M (one
(100 miliar rupiah (per tahun), thousand miliar) (for the year),
g. Mengikatkan sebagai penjamin (borg), g. Bind as a guarantor (borg), guarantee
menjaminkan kepada pihak lain harta assets to other parties in any form and for
kekayaan dalam bentuk dan maksud apa whatever purpose (both those that have
pun (baik yang belum dan/atau telah not been and/or have been guaranteed by
dijaminkan oleh Debitur kepada Para the Debtor to the Creditors),
Kreditur),
h. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau h. Selling and/or renting and/or pledging
menjaminkan harta kekayaan atau barang- collateral assets or goods created
barang Jaminan yang diciptakan based on the Guarantee Documents,
berdasarkan Dokumen Jaminan,
i. Membubarkan perusahaan dan i. Dissolving the company and filing for
mengajukan permohonan pailit, bankruptcy,
j. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan j. Using the Credit Facility for purposes other
di luar usaha yang dibiayai Kreditur, than the business financed by the Creditor,
k. Menggadaikan atau dengan cara lain k. Pledge or in other ways guarantee/insure
menjaminkan/mempertanggungkan saham the company's shares to any party. This
perusahaan kepada pihak manapun. provision is excluded for share guarantees
Ketentuan ini dikecualikan untuk jaminan given in connection with the Existing Credit
saham yang diberikan sehubungan dengan Facility,
Fasilitas Kredit Eksisting,
l. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh l. Deliver or transfer all or part of the Debtor's
atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban rights and/or obligations arising under the
Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Credit Agreement and/or Collateral
Kredit dan/atau Dokumen Jaminan kepada Documents to another party,
pihak lain,
m. Menarik kembali modal yang telah m. Withdraw paid-up capital/decrease paid-in
disetor/melakukan penurunan modal capital,
disetor,
n. Menunggak kewajiban kepada Para n. Arrears of obligations to Creditors and
Kreditur serta kewajiban lainnya, other obligations,
o. Melakukan suatu tindakan yang melanggar o. Perform an action that violates a legal
suatu ketentuan hukum dan/atau peraturan provision and/or applicable regulations.
yang berlaku.
Perusahaan juga diwajibkan memenuhi sebagai Companies are also required to fulfill the
berikut: following:
a. Rasio cakupan pelunasan utang minimum a. Minimum debt service coverage ratio of
1.0x; dan 1.0x; and
b. Rasio utang kena bunga terhadap ekuitas b. Maximum Interest Bearing Debt to Equity
maksimum 4.0x. Ratio of 4.0x.
504
86
Page 535
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan Company met such financial ratio, terms and
dan persyaratan dari kondisi utang Bank conditions requirements. Management also
tersebut. Manajemen juga telah mereviu reviewed the settlement procedures of the
prosedur penyelesaian pembayaran bunga dan Company in paying interest and principal and
pokok pinjaman, dan memastikan keadaan ensure such circumstances do not breach loan
tersebut tidak melanggar perjanjian kredit. agreements.
20. Perpajakan 20. Taxation
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid taxes
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Pajak dibayar di muka Prepaid tax
Entitas Induk The Company
Pasal 23 1,189,575,208 1,150,145,960 Article 23
Entitas Anak Subsidiaries
Pasal 22 8,713,968,261 7,132,443,269 Article 22
Pasal 25 280,222,588 -- Article 25
Pasal 23 187,976,992 32,563,000 Article 23
Pasal 21 2,574,090 1,028,850 Article 21
Pajak Pertambahan Nilai 2,337,500 -- Value Added Tax
Jumlah 10,376,654,639 8,316,181,079 Total
b. Utang pajak b. Taxes payable
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Utang Pajak Taxes payable
Entitas Induk The Company
Pajak Pertambahan Nilai 1,387,181,398 837,708,952 Value Added Tax
Pasal 21 1,139,216,905 825,160,100 Article 21
Pasal 23 dan 26 9,196,929 9,933,925 Article 23 and 26
Pasal 4 (2) 47,939 510,832 Article 4 (2)
Entitas Anak Subsidiaries
Pasal 29 1,549,766,116 36,081,873 Article 29
Pajak Pertambahan Nilai 1,001,709,275 1,109,240,993 Value Added Tax
Pasal 21 416,840,952 699,655,620 Article 21
Pasal 23 dan 26 375,004,288 455,220,285 Article 23 and 26
Pasal 4 (2) 240,490,077 94,531,677 Article 4 (2)
Pasal 25 76,049,855 76,049,855 Article 25
Jumlah 6,195,503,734 4,144,094,112 Total
c. Beban pajak penghasilan c. Income tax expense
Rincian taksiran manfaat dan beban pajak The details of provision for tax benefit and
adalah sebagai berikut: expense are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Kini Current
Entitas Anak (5,023,450,343) (1,751,176,124) Subsidiaries
Jumlah (5,023,450,343) (1,751,176,124) Total
Tangguhan Deferred
Entitas Induk 241,541,620 (10,504,720,354) The Company
Entitas Anak (19,991,943,922) (24,647,265,172) Subsidiaries
Jumlah (19,750,402,302) (35,151,985,526) Total
Jumlah taksiran Total provision for income tax
beban pajak penghasilan - bersih (24,773,852,645) (36,903,161,650) expense - net
d. Rekonsiliasi pajak penghasilan badan d. Reconciliation of the consolidated
konsolidasian corporate income tax
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum A reconciliation between income (loss)
taksiran manfaat (beban) pajak seperti before provision for tax benefit
505
87
Page 536
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
yang disajikan dalam laporan laba (expense) as shown in the consolidated
rugi dan penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other
konsolidasian dengan taksiran penghasilan comprehensive income and the estimated
kena pajak (rugi fiskal) untuk tahun yang taxable income (fiscal loss) for the
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 year ended December 31, 2025 and 2024
dan 2024 adalah sebagai berikut: are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Laba sebelum taksiran Income before provision
manfaat (beban) pajak for tax benefit (expense) per
menurut laporan laba rugi dan consolidated statement of
penghasilan komprehensif profit or loss and other
lain konsolidasian 57,367,192,621 58,129,050,552 comprehensive income
Dikurangi: Deductions:
Laba Entitas Anak Subsidiaries income
sebelum taksiran manfaat before provision for tax
(beban) pajak - bersih (67,059,019,938) (57,563,725,849) benefit (expense) - net
Laba (rugi) Entitas Induk Income (loss) before provision for
sebelum taksiran manfaat tax benefit (expense) attributable
(beban) pajak (9,691,827,317) 565,324,703 to the Company
Koreksi fiskal: Fiscal correction:
Depreciation of property,
Penyusutan aset tetap (322,381,244) 101,813,451 plant and equipment
Imbalan kerja karyawan 61,913,777 (4,127,631,561) Employee benefits
Pendapatan bunga (6,496,217,989) (16,388,221,510) Interest income
Sewa 1,835,756 -- Rent
Gaji, upah dan tunjangan -- 2,559,021,014 Salaries, wages and allowance
Lain-lain (1,981,146,600) 698,829,878 Others
Taksiran rugi fiskal sebelum Estimated fiscal losses before
kompensasi rugi fiskal fiscal losses compensation
tahun sebelumnya (18,427,823,616) (16,590,864,025) of the previous year
Kompensasi rugi fiskal tahun Fiscal losses compensation
sebelumnya (40,885,625,929) (84,608,536,703) of the previous year
Penyesuaian rugi fiskal 16,542,113,010 60,313,774,799 Adjusment of fiscal loss
Akumulasi rugi fiskal (42,771,336,535) (40,885,625,929) Accumulated fiscal losses
Laba (Rugi) kena pajak hasil rekonsiliasi Taxable income (loss) as determined
tahun 2025 dan 2024 menjadi dasar dalam based on the fiscal reconciliation for the
pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang years 2025 and 2024 serves as the basis
disampaikan kepada otoritas perpajakan. for the preparation and filing of the Annual
Corporate Income Tax Return submitted to
the tax authorities.
Taksiran rugi fiskal pada tahun 2025 dan The estimated fiscal loss for 2025 dan 2024
2024 seperti yang disajikan di atas akan as stated in the foregoing will be reported
dilaporkan oleh Entitas Induk dalam Surat by the Company in its Annual Income Tax
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Return to be submitted to the Tax Office.
Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
e. Pajak tangguhan e. Deffered tax
Rincian manfaat dan beban pajak The details of deferred tax benefit and
tangguhan untuk tahun yang berakhir pada expense for the year ended December 31,
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 2025 and 2024 are as follows:
adalah sebagai berikut:
506
88
Page 537
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2025
Dikreditkan
(dibebankan)
ke penghasilan
Dikreditkan/ komprehensif lain/
(Dibebankan) ke Credited
Laporan Laba Rugi (charges) to
Credited other
Saldo awal/ (Change ) to comprehensive Penyesuaian/ Saldo akhir/
Beginning Balance Profit or Loss income Adjustment Ending Balance
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax asset (liabilities)
Entitas Induk the Company
Penyusutan aset tetap (58,985,792) (70,923,874) -- -- (129,909,666) Depreciation
Aset hak-guna -- 403,866 -- -- 403,866 Right-of-used assets
Imbalan kerja karyawan 3,363,434,982 (102,794,704) 190,385,089 -- 3,451,025,367 Employee benefit
Rugi Fiskal 8,994,837,705 414,856,332 -- -- 9,409,694,037 Fiscal loss
12,299,286,895 241,541,620 190,385,089 -- 12,731,213,604
Entitas anak 106,474,133,686 (13,173,249,456) 56,771,483 -- 93,357,655,713 Subsidiaries
Jumlah Aset Pajak tangguhan - bersih 118,773,420,581 (12,931,707,837) 247,156,572 -- 106,088,869,317 Total deferred tax asset - net
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabiloties
Entitas anak 47,902,493,248 6,818,694,466 -- 9,226,224,519 63,947,412,233 Subsidiaries
2024
Dikreditkan
(dibebankan)
ke penghasilan
Dikreditkan/ komprehensif lain/
(Dibebankan) ke Credited
Laporan Laba Rugi (charges) to
Credited other
Saldo awal/ (Change ) to comprehensive Penyesuaian/ Saldo akhir/
Beginning Balance Profit or Loss income Adjustment Ending Balance
Aset (liabilitas) pajak tangguhan Deferred tax asset (liabilities)
Entitas Induk the Company
Penyusutan aset tetap (81,384,751) 22,398,959 -- -- (58,985,792) Depreciation
Imbalan kerja karyawan 3,958,996,762 (908,078,943) 312,517,163 -- 3,363,434,982 Employee benefit
Rugi Fiskal 18,613,878,075 (9,619,040,370) -- -- 8,994,837,705 Fiscal loss
22,491,490,086 (10,504,720,354) 312,517,163 -- 12,299,286,895
Entitas anak 103,451,143,945 2,889,859,074 133,130,667 -- 106,474,133,686 Subsidiaries
Jumlah Aset Pajak tanggugan - bersih 125,942,634,031 (7,614,861,280) 445,647,830 -- 118,773,420,581 Total deferred tax asset - net
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabiloties
Entitas anak 20,365,369,002 27,537,124,246 -- -- 47,902,493,248 Subsidiaries
f. Taksiran manfaat (beban) pajak f. Provision for tax benefit (expense)
Aset Pengampunan Pajak dan Liabilitas Tax Amnesty Assets and Liabilities are
Pengampunan Pajak diakui pada saat recognized upon te issuance of Tax
Surat Keterangan Pengampunan Pajak Amnesty Approval Letter (“TAAL”) by the
(“SKPP”) diterbitkan oleh Menteri Keuangan Minister of Finance of Republic of
Republik Indonesia, dan tidak diakui Indonesia, and they are not recognized as
secara neto (saling hapus). Selisih antara net amount (offset). The difference
Aset Pengampunan Pajak dan Liabilitas between Tax Amnesty Assets and Tax
Pengampunan Pajak diakui sebagai Amnesty Liabilities are recognized as
Tambahan Modal Disetor. Additional Paid-in Capital.
Aset Pengampunan Pajak pada awalnya Tax Amnesty Assets are initially
diakui sebesar nilai yang disetujui dalam recognized at the value stated in TAAL.
SKPP.
Liabilitas Pengampunan Pajak pada Tax Amnesty Liabilities are initially
awalnya diakui sebesar nilai kas dan setara measured at the amount of cash or cash
kas yang masih harus dibayarkan oleh equivalents to be settled by the Company
Perusahaan sesuai kewajiban kontraktual according to the contractual obligation
atas perolehan Aset Pengampunan Pajak. with respect to the acquisition of
respective Tax Amnesty Assets.
Uang tebusan yang dibayarkan oleh The compensation paid by the Company
Perusahaan untuk memperoleh to obtain the tax amnesty os recognized
pengampunan pajak diakui sebagai beban as expense in the period in which the
pada periode dimana SKPP diterima oleh Company receives TAAL.
Perusahaan.
Setelah pengakuan awal, Aset dan After initial recognition, Tax Amnesty
Liabilitas Pengampunan Pajak diukur Assets and Liabilities are measured in
sesuai dengan SAK yang relevan sesuai accordance with respective relevant FAS
dengan klasifikasi masing-masing Aset dan according to the classification of each Tax
Liabilitas Pengampunan Pajak. Amnesty Assets and Liabilities.
507
89
Page 538
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Sehubungan dengan Aset dan With respect to Tax Amnesty Assets and
Liabilitas Pengampunan Pajak yang Liabilities recognized, the Company and
diakui, Perusahaan dan entitas anak its subsidiaries have disclosed the
telah mengungkapkan dalam laporan following in its financial statements:
keuangannya:
a. Tanggal SKPP; a. The date of TAAL;
b. Jumlah yang diakui sebagai Aset b. Amount recognized as Tax Amnesty
Pengampunan Pajak sesuai SKPP; Assets in accordance with TAAL; and
dan
c. Jumlah yang diakui sebagai Liabilitas c. Amount recognized as Tax Amnesty
Pengampunan Pajak. Liabilities.
21. Utang Obligasi 21. Bonds Payable
2025 2024
Rp Rp
Seri A -- 200,000,000,000 Series A
Seri B 250,000,000,000 250,000,000,000 Series B
Seri C 300,000,000,000 300,000,000,000 Series C
Jumlah 550,000,000,000 750,000,000,000 Total
Biaya penerbitan obligasi Unamortized
yang belum diamortisasi (4,027,896,140) (6,587,620,301) bond issuance
Jumlah 545,972,103,860 743,412,379,699 Total
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun -- (200,000,000,000) Less current portion
Bagian jangka panjang 545,972,103,860 543,412,379,699 Long-term portion
Biaya penerbitan obligasi terdiri dari: Bond issuance costs consist of:
2025 2024
Rp Rp
Biaya emisi 3,873,334,587 5,424,403,213 Emission costs
Biaya fasilitas 2,714,285,714 4,575,396,823 Facility fee
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (2,559,724,161) (3,412,179,735) Less: Accumulated amortization
Biaya penerbitan obligasi Unamortized bond
belum diamortisasi 4,027,896,140 6,587,620,301 issuance cost
Pada tanggal 8 Maret 2022, Entitas Induk On March 8, 2022, the Company has issued
telah menerbitkan Obligasi Tamaris Hidro Tamaris Hidro Bonds I Year 2022 total
I Tahun 2022 (Obligasi) total sebesar amounted to Rp750,000,000,000 with nominal
Rp750.000.000.000 dengan nilai nominal per value per bond of Rp5,000,000. The bonds are
lembar obligasi Rp5.000.000. Obligasi tersebut unsecured. On December 31, 2025 and 2024,
tanpa jaminan. Pada 31 Desember 2025 dan the bonds are rated “idAAA(sf)” from the rating
2024, obligasi tersebut memperoleh peringkat agency PT Pemeringkat Efek Indonesia
“idAAA(sf)” dari lembaga pemeringkat (PEFINDO). The bonds are listed on the
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Indonesia Stock Exchange.
Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.
Obligasi ini terdiri dari: This bonds consists of:
x Seri A: jumlah pokok sebesar x Series A: principal amount of
Rp200.000.000.000, dengan jangka waktu Rp200,000,000,000 with term of 3 years
3 tahun dan tingkat bunga tetap per tahun and fixed annual interest rate of 5.5%.
sebesar 5,5%. Bunga kupon akan Coupon interest will be paid quarterly.
dibayarkan secara triwulanan.
508
90
Page 539
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
x Seri B: jumlah pokok sebesar x Series B: principal amount of
Rp250.000.000.000 dengan jangka waktu Rp250,000,000,000 with term of 5 years
5 tahun dan tingkat bunga tetap per tahun and fixed annual interest rate of 7%.
sebesar 7%. Bunga kupon akan dibayarkan Coupon interest will be paid quarterly.
secara triwulanan.
x Seri C: jumlah pokok sebesar x Series C: principal amount of
Rp300.000.000.000 dengan jangka waktu Rp300,000,000,000 with term of 7 years
7 tahun dan tingkat bunga tetap per tahun and fixed annual interest rate of 8.1%.
sebesar 8,1%. Bunga kupon akan Coupon interest will be paid quarterly.
dibayarkan secara triwulanan.
Entitas Induk telah menunjuk PT Bank Rakyat The Company already engaged with PT Bank
Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Rakyat Indonesia (Persero) Tbk to act as
atas Obligasi yang diterbitkan oleh Entitas Trustee for the bonds issued by the Company.
Induk.
Hasil bersih penerbitan Obligasi digunakan The net proceeds of the Bond issuance used
untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas for refinancing a portion of the Syndicated
sebagian Fasilitas Kredit Sindikasi atas nama Credit Facility on behalf of the Company and
Entitas Induk dan Entitas Anak secara Subsidiaries on a proportional basis.
proporsional.
Obligasi tersebut dilengkapi dengan dana The bonds are equipped with a sinking fund
cadangan (sinking fund) yang mencakup: which includes:
x Dana cadangan pembayaran bunga x Reserved funds for bond interest payments
Obligasi harus tersedia dalam jumlah dana must be available in the amount of
sebesar 3 bulan pembayaran bunga 3 months of bond interest payments for
Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi, each series of bonds, the funds must be
yang dananya tersebut harus telah tersedia available no later than 20 working days after
paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal the issuance date.
emisi.
x Dana cadangan pelunasan pokok Obligasi x Reserve funds for the principal redemption
harus tersedia dengan ketentuan bahwa of Bonds must be available provided that
Entitas Induk wajib menyediakan dana the Parent Entity is required to provide
cadangan pelunasan pokok Obligasi untuk reserve funds for the principal redemption of
Seri A, Seri B dan Seri C sejak 3 bulan Bonds for Series A, Series B and Series C
sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi since 3 months prior to the date of principal
Seri A, Seri B, dan Seri C dengan jumlah redemption for Series A, Series B, and
sebagai berikut: Series C Bonds with the following amounts:
x 3% (tiga persen) dari Pokok Obligasi x 3% (three percent) of the Bond
masing-masing Seri Obligasi setiap Principal of each Bond Series every
bulannya dari bulan ke-12 (dua belas) month from the 12th (twelfth) month to
hingga bulan ke-6 (enam) sebelum the 6th (sixth) month before the Bond
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Principal Repayment Date for each
masing-masing Seri Obligasi. Bond Series.
x 4% (empat persen) dari Pokok Obligasi x 4% (four percent) of the Bond Principal
masing-masing Seri Obligasi untuk of each Bond Series for the 5th (fifth)
bulan ke-5 (lima) sebelum Tanggal month prior to the Bond Redemption
Pelunasan Pokok Obligasi masing- Date of each Bond Series.
masing Seri Obligasi.
x 5% (lima persen) dari Pokok Obligasi x 5% (five percent) of the Bond Principal
masing-masing Seri Obligasi untuk of each Bond Series for the 4th (fourth)
bulan ke-4 (empat) sebelum Tanggal month prior to the Bond Redemption
Pelunasan Pokok Obligasi masing- Date of each Bond Series.
masing Seri Obligasi.
509
91
Page 540
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
x 70% (tujuh puluh persen) dari Pokok x 70% (seventy percent) of the Bond
Obligasi masing-masing Seri Obligasi Principal of each Bond Series for the
untuk bulan ke-3 (tiga) sebelum 3rd (three) month prior to the Bond
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Redemption Date of each Bond Series
masing-masing Seri Obligasi.
Sehingga menjadi 100% dari jumlah pokok So that it becomes 100% of the principal
Obligasi. amount of the Bonds.
Obligasi tersebut juga didukung dengan The Bonds are also supported by a Bond
Fasilitas Pembiayaan Pendukung Supporting Financing Facility/Credit
Obligasi/Credit Enhancement Facility (CEF) Enhancement Facility (CEF) from PT Sarana
dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Multi Infrastruktur (Persero) with a ceiling of
dengan plafon sebesar Rp750.000.000.000 Rp750,000,000,000 which can be used to fulfill
yang dapat digunakan untuk pemenuhan dana reserve funds for interest payments and/or
cadangan pembayaran bunga dan/atau dana reserve funds for principal repayment of the
cadangan pelunasan pokok Obligasi. Bonds.
Pada tanggal 10 Maret 2025, Entitas Induk, On March 10, 2025, the Parent Entity has fully
telah melunasi pokok obligasi Seri A, sebesar paid the principal of Series A bonds amounting
Rp200.000.000.000. to Rp200,000,000,000.
22. Liabilitas Sewa 22. Lease Liabilities
Akun ini merupakan liabilitas sewa sehubungan This account represents lease liabilities
dengan sewa bangunan kantor dan pembelian relation with rental office building and
kendaraan dengan rincian sebagai berikut: purchase of vechicles with details as follows:
2025 2024
Rp Rp
Pihak ketiga Third parties
PT Mandiri Tunas Finance 4,708,664,902 3,547,828,988 PT Mandiri Tunas Finance
PT Maybank Indonesia Finance 948,450,125 1,582,520,982 PT Maybank Indonesia Finance
PT Mandiri Utama Finance 250,953,132 314,470,527 PT Mandiri Utama Finance
PT Jakarta Setiabudi International 230,783,000 189,335,470 PT Jakarta Setiabudi International
PT Caterpillar Finance Indonesia -- 180,689,718 PT Caterpillar Finance Indonesia
Jumlah pihak ketiga 6,138,851,158 5,814,845,685 Total third parties
Pihak berelasi Related parties
Sarah Darmawan 1,024,038,140 -- Sarah Darmawan
Jumlah 7,162,889,299 5,814,845,685 Total
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (3,444,000,127) (2,457,415,528) Less current maturities
Bagian jangka panjang 3,718,889,172 3,357,430,157 Long-term portion
Pembayaran liabilitas sewa minimum di masa Future minimum payment of lease liabilities
datang adalah sebagai berikut: are as follows:
510
92
Page 541
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2025 2024
Rp Rp
Antara satu dan dua tahun 6,834,840,083 5,214,570,620 Within one year and two years
Lebih dari dua tahun 959,601,807 1,380,638,474 More than two years
Jumlah 7,794,441,890 6,595,209,094 Total
Dikurangi bunga (631,552,591) (780,363,409) Less interest
Nilai sekarang liabilitas 7,162,889,299 5,814,845,685 Present value of liabilities
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (3,444,000,127) (2,457,415,528) Less current portion
Bagian jangka panjang 3,718,889,172 3,357,430,157 Long-term portion
Grup memiliki liabilitas sewa kepada pihak The Group has lease liabilities to third parties
ketiga dan pihak berelasi dengan persyaratan and related parties with terms and conditions
dan ketentuan suku bunga sebesar 8%. stipulating an interest rate of 8%. Interest rates
Tingkat suku bunga dapat berubah mengikuti may change in accordance with market
kondisi pasar atau acuan tertentu yang conditions or certain agreed-upon
disepakati. Liabilitas sewa memiliki jangka benchmarks. Lease liabilities have terms
waktu selama 3 sampai 5 tahun. Liabilitas sewa ranging from 3 to 5 years. Lease liabilities are
tidak dijamin dengan aset tertentu milik Grup. not secured by specific assets owned by the
Group.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah As of December 31, 2025 and 2024, the Group
memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan has fulfilled all required terms and conditions.
yang dipersyaratkan. Dengan demikian, tidak Therefore, there were no defaults or potential
terdapat pelanggaran (default) maupun potensi defaults that could have a material impact on
pelanggaran yang dapat berdampak material the Group's financial position statements.
terhadap laporan posisi keuangan Grup.
Selama tahun 2025 dan 2024, jumlah During 2025 and 2024, the amount of lease
pembayaran sewa masing-masing sebesar payments was Rp8,592,304,228 and
Rp8.592.304.228 dan Rp2.874.254.735. Rp2,874,254,735, respectively.
23. Imbalan Kerja Karyawan 23. Employee Benefits
Grup telah menerapkan Peraturan Pemerintah The Group has applied Government
(PP) No. 35/2021 sebagai turunan dari Regulation (PP) No.35/2021 as a guideline of
Undang-Undang Cipta Kerja No.11/2020 yang the Job Creation Law No.11/2020 which does
tidak berdampak secara material terhadap not have a material impact on the Group’s
laporan keuangan Grup. financial statement.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Group
Grup mencatat penyisihan imbalan kerja recognize provision for employee benefits
karyawan berdasarkan perhitungan aktuaris based on independent actuary’s calculation of
independen yang dilakukan masing-masing KKA Azwir Arifin & Rekan in their report dated
oleh KKA Azwir Arifin & Rekan yang dalam January 2, 2026 and February 7, 2025,
laporannya tertanggal 2 Januari 2026 dan respectively, using “Projected Unit Credit”
7 Februari 2025, menggunakan metode method with assumption as follows:
“Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi
sebagai berikut:
511
93
Page 542
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2025 2024
Tingkat diskonto 4,89% - 7,12% 6,88% - 7,13% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji tahunan 7,00% 7,00% Annual salary increase rate
Tingkat kematian TMI IV (2019) TMI IV (2019) Mortality rate
Usia pension normal 55 tahun/years 55 tahun/years Normal retirement age
Tingkat pengunduran diri 1% pada usia 1% pada usia Resignation rate
20 tahun kemudian 20 tahun kemudian
menurun secara menurun secara
linear sampai usia linear sampai usia
55 tahun/ 55 tahun/
1% at age 20 and 1% at age 20 and
then decreasing then decreasing
linearly until age linearly until age
55 years 55 years
Rincian liabilitas imbalan kerja karyawan pada The details of employee benefits liabilities in
laporan posisi keuangan konsolidasian adalah the consolidated statement of financial position
sebagai berikut: are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Present value of defined
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 40,738,351,064 27,833,694,658 benefit obligations
Nilai wajar aset program (5,909,495,186) (4,915,618,722) Fair value of plan assets
Pengaruh batasan aset 1,071,946,079 1,052,203,059 Asset limitation effect
Liabilitas imbalan kerja karyawan 35,900,801,957 23,970,278,995 Employee benefits liabilities
Rincian beban penyisihan imbalan kerja The details of employee benefits expenses of
karyawan Grup yang diakui pada laba laporan the Group recognized in the consolidated profit
rugi konsolidasian adalah sebagai berikut: or loss and other comprehensive income are
as follows:
2025 2024
Rp Rp
Biaya jasa kini 1,925,615,927 1,501,253,595 Current service cost
Biaya bunga 550,735,759 419,315,675 Interest cost
Jumlah 2,476,351,686 1,920,569,270 Total
Mutasi pada liabilitas bersih yang diakui pada The changes in the liability presented in the
laporan posisi keuangan konsolidasian adalah consolidated statement of financial position
sebagai berikut: is as follows:
2025 2024
Rp Rp
Saldo awal tahun 23,970,278,995 24,062,099,761 Beginning balance of the year
Beban tahun berjalan 2,476,351,686 1,920,569,270 Expense current year
Komprehensif lain 1,780,861,326 2,459,375,870 Other comprehensive income
Kewajiban Kini Peserta Mutasi 7,980,841,298 2,425,891,971 PVBO for Employee Mutation
Iuran Dibayar Entitas (677,124,196) (629,064,722) Benefit Paid by Entity
Biaya jasa lalu -- (6,268,593,155) Past service cost
Lain-lain 369,592,848 -- Others
Saldo akhir tahun 35,900,801,957 23,970,278,995 Ending balance of the year
Grup menyelenggarakan program pensiun The Group provides a funded defined
imbalan pasti yang didanai untuk seluruh benefit pension plan for all its permanent
karyawan tetapnya yang memenuhi syarat. employees who qualify. The funding
Pendanaan program tersebut dikelola oleh program is managed by Financial Instution
PT Indolife Pensiuntama. Iuran pemberi kerja Pension Fund of PT Indolife Pensiuntama.
512
94
Page 543
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
yang diberikan masing-masing sebesar Employer contribution paid amounted to
Rp677.124.196 dan Rp629.064.722 untuk tahun Rp677,124,196 and Rp629,064,722 for the
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 year ended December 31, 2025 and 2024,
dan 2024. respectively.
Manajemen Grup berkeyakinan bahwa liabilitas The Group’s management believes that
imbalan kerja tersebut cukup untuk memenuhi employee benefits liabilities as of December
persyaratan UU Ciptakerja dan PP No. 35 pada 31, 2025 and 2024 are adequate to cover
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. the requirements of Ciptakerja Law and
Government Regulation No. 35.
Sensitivitas terhadap perubahan yang mungkin Sensitivity to a reasonable possible change
terjadi dalam asumsi tingkat diskonto dan gaji in the assumed discount rate and salary as
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 akan of December 31, 2025 and 2024 has the
berdampak sebagai berikut: following effect:
2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti/
Present value of defined
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumptions assumptions assumptions
Tingkat diskonto 1% 27,469,112,265 30,332,144,323 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 30,361,580,811 27,418,047,321 Salary growth rate
2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti/
Present value of defined
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumptions assumptions assumptions
Tingkat diskonto 1% 24,306,021,369 25,948,184,110 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 25,971,753,123 24,271,241,010 Salary growth rate
Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan The sensitivity analyses are based on a
atas satu asumsi aktuaria di mana asumsi change in an assumption while holding all
lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya, other assumptions constant. In practice, this is
hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa unlikely to occur, and changes in some of the
asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam assumptions may be correlated. When
perhitungan sensitivitas kewajiban imbalan calculating the sensitivity of the defined
pasti atas asumsi aktuaria utama, metode yang obligation to significant actuarial assumptions
sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan the same method (present value of the defined
pasti dengan menggunakan metode projected benefit obligation calculated with the projected
unit credit di akhir periode) telah diterapkan unit credit method at the end of the reporting
seperti dalam penghitungan kewajiban pensiun period) has been applied as when calculating
yang diakui dalam laporan posisi keuangan the pension liability recognised within the
konsolidasian. consolidated statement of financial position.
Metode dan tipe asumsi yang digunakan dalam The methods and types of assumptions used
menyiapkan analisa sensitivitas tidak berubah in preparing the sensitivity analysis did not
dari periode sebelumnya. change compared to previous period.
24. Modal Saham 24. Capital Stock
Rincian pemegang saham dan kepemilikan The details of the Company’s shareholders
saham Entitas Induk pada tanggal and its share ownership as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 2025 and 2024, are as follows:
berikut:
513
95
Page 544
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2025
Jumlah Saham
Ditempatkan dan
Disetor Penuh/ Persentase
Number of Kepemilikan/
Shares Issued Percentage of Jumlah/
Pemegang Saham and Fully Paid Ownership Amount Shareholder
Pemegang Saham Shareholder
PT Tatajabar Sejahtera 1,275,000 85,00% 1,275,000,000,000 PT Tatajabar Sejahtera
PT Tamaris Hijau Lestari 225,000 15,00% 225,000,000,000 PT Tamaris Hijau Lestari
Jumlah 1,500,000 100,00% 1,500,000,000,000 Total
2024
Jumlah Saham
Ditempatkan dan
Disetor Penuh/ Persentase
Number of Kepemilikan/
Shares Issued Percentage of Jumlah/
Pemegang Saham and Fully Paid Ownership Amount Shareholder
Pemegang Saham Shareholder
PT Tatajabar Sejahtera 850,000 85,00% 850,000,000,000 PT Tatajabar Sejahtera
PT Tamaris Hijau Lestari 150,000 15,00% 150,000,000,000 PT Tamaris Hijau Lestari
Jumlah 1,000,000 100,00% 1,000,000,000,000 Total
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on the Company Statements of
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Shareholders Circular Decision in lieu of the
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of
yang telah diaktakan dalam Akta Notaris Yualita Shareholders of the Company, which was
Widyadhari, S.H., M.Kn., No. 1 tanggal notarized by Notarial Deed No. 1 of Yualita
1 Desember 2025, para pemegang saham: Widyadhari, S.H., M.Kn., dated December 1,
2025, the shareholders:
x Menyetujui peningkatan modal x Approved the increase in authorized
dasar Perusahaan dari semula capital stock of the Company
sebesar Rp1.000.000.000.000 menjadi from Rp1,000,000,000,000 to
Rp1.500.000.000.000. Rp1,500,000,000,000.
x Menyetujui peningkatan modal ditempatkan x Approved the increase in issued
dan disetor Perusahaan dari sebesar and fully paid capital stock of the
Rp1.000.000.000.000 menjadi sebesar Company from amounted to
Rp1.500.000.000.000 dengan mengeluarkan Rp1,000,000,000,000 to become
sebesar Rp500.000.000.000 saham baru amounted to Rp1,500,000,000,000 by
atau sebanyak 500.000 saham. issuing new stocks amounted to
Rp500,000,000,000 or 500,000 shares.
Perubahan tersebut telah mendapatkan The amendment has obtained the Decree
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak from the Minister of Law and Human Rights
Asasi Manusia Republik Indonesia of the Republic of Indonesia concerning
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Approval of the Amendment to the Articles of
Dasar Perseroan Terbatas No. AHU Association of Limited Liability Company
0083179.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal No. AHU-0083179.AH.01.02 Year 2025
1 Desember 2025 dan telah didaftarkan dated December 1, 2025 and has been
dalam Daftar Perseroan No. AHU registered in the Company Registration
0285070.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal No. AHU-0285070.AH.01.11 Year 2025
17 Desember 2025. dated December 17, 2025.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on the Company Statements of
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Shareholders Circular Decision in lieu of the
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of
yang telah diaktakan dalam Akta Notaris Yualita Shareholders of the Company, which was
Widyadhari, S.H., M.Kn., No. 17 tanggal 30 Juli notarized by Notarial Deed No. 17 of Yualita
514
96
Page 545
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2024, para pemegang saham: Widyadhari, S.H., M.Kn., dated July 30, 2024
the shareholders:
x Menyetujui peningkatanmodal dasar x Approved the increase in authorized
Perusahaan dari semula capital stock of the Company
sebesar Rp220.000.000.000 menjadi from Rp220,000,000,000 to
Rp1.000.000.000.000. Rp1,000,000,000,000.
x Menyetujui peningkatan modal ditempatkan x Approved the increase in issued and fully
dan disetor Perusahaan dari sebesar paid capital stock of the Company from
Rp220.000.000.000 menjadi sebesar amounted to Rp220,000,000,000 to
Rp1.000.000.000.000 dengan mengeluarkan become amounted to
sebesar Rp780.000.000.000 saham baru Rp1,000,000,000,000 by issuing new
atau sebanyak 780.000 saham. stocks amounted to Rp780,000,000,000 or
780,000 shares.
Perubahan tersebut telah mendapatkan The amendment has obtained the Decree
Surat Keputusan Menteri Hukum dan from the Minister of Law and Human Rights
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia of the Republic of Indonesia concerning
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Approval of the Amendment to the Articles of
Dasar Perseroan Terbatas No.AHU Association of Limited Liability Company
0049669.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal No. AHU-0049669.AH.01.02 Year 2024
12 Agustus 2024 dan telah didaftarkan dated August 12, 2024 and has been
dalam Daftar Perseroan No.AHU- registered in the Company Registration
0166791.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal No. AHU-0166791.AH.01.11 Year 2024
12 Agustus 2024. dated August 12, 2024.
25. Uang Muka Setoran Modal 25. Deposits for Future Stock Subscription
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on the Circular Resolution of the
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Shareholders as a substitute for the
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of
yang telah diaktakan dalam Akta Notaris Shareholders, which was notarized in the
Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., No. 1 tanggal Deed of Notary Yualita Widyadhari, S.H.,
1 Desember 2025, para pemegang saham telah M.Kn., No. 1 dated December 1, 2025, the
melakukan peningkatan modal ditempatkan dan shareholders have increased the issued and
disetor penuh Entitas Induk menjadi fully paid-up capital of the Parent Entity
Rp1.500.000.000.000 melalui konversi uang to Rp1,500,000,000,000 through the
muka setoran modal PT Tatajabar Sejahtera conversion of Deposits for Future Stock
(TJS) sebesar Rp425.000.000.000 dan Subscription from PT Tatajabar Sejahtera
PT Tamaris Hijau Lestari (THL) sebesar (TJS) amounted to Rp425,000,000,000 and
Rp75.000.000.000 (Catatan 24). PT Tamaris Hijau Lestari (THL) amounted to
Rp75,000,000,000 (Note 24).
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on the Circular Resolution of the
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Shareholders as a substitute for the
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of
yang telah diaktakan dalam Akta Notaris Shareholders, which was notarized in the
Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., No. 16 tanggal Deed of Notary Yualita Widyadhari, S.H.,
30 Juli 2024, para pemegang saham telah M.Kn., No. 16 dated July 30, 2024, the
melakukan peningkatan modal ditempatkan dan shareholders have increased the issued and
disetor penuh Entitas Induk menjadi fully paid-up capital of the Parent Entity
Rp1.000.000.000.000 melalui konversi uang to Rp1,000,000,000,000 through the
muka setoran modal PT Tatajabar Sejahtera conversion of Deposits for Future Stock
(TJS) sebesar Rp663.000.000.000 dan Subscription from PT Tatajabar Sejahtera
PT Tamaris Hijau Lestari (THL) sebesar (TJS) amounted to Rp663,000,000,000 and
Rp117.000.000.000 (Catatan 24). PT Tamaris Hijau Lestari (THL) amounted to
Rp117,000,000,000 (Note 24).
515
97
Page 546
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pada tanggal 31 Desember 2025, On December 31, 2025, the shareholders
para pemegang saham berencana untuk plan to increase the issued and fully
melakukan peningkatan modal ditempatkan dan paid-up capital of the Parent Entity to
disetor penuh Entitas Induk menjadi Rp657,187,741,987, with the funds coming
Rp657.187.741.987, yang dananya berasal dari from PT Tatajabar Sejahtera (TJS) and
PT Tatajabar Sejahtera (TJS) dan PT Tamaris Hijau Lestari (THL).
PT Tamaris Hijau Lestari (THL).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024, Entitas Induk 2024, the Parent Entity received advance for
menerima uang muka setoran modal dari capital stock subscription from PT Tatajabar
PT Tatajabar Sejahtera (TJS) masing-masing Sejahtera (TJS) of Rp33,000,000,000 each
sebesar Rp33.000.000.000 dan and Rp21,000,000,000, deposits for
Rp21.000.000.000, uang muka setoran modal future stock subscription from PT Tamaris
dari PT Tamaris Hijau Lestari (THL) masing- Hijau Lestari (THL) of Rp100.435.965.960
masing sebesar Rp100.435.965.960 dan nihil. and niil.
26. Kepentingan Non-pengendali 26. Non-controlling Interest
a. Ekuitas - kepentingan non-pengendali a. Equity - non-controlling interest
Rincian ekuitas dari kepentingan non- The details of equity from non-controlling
pengendali atas aset bersih Entitas Anak interest in net asset of Subsidiaries as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024 are as
adalah sebagai berikut: follows:
2025 2024
Rp Rp
PT Patria Bakti Abadi 623,805,564,128 472,717,347,809 PT Patria Bakti Abadi
PT Senagan Energi 9,026,013,615 9,098,066,002 PT Senagan Energi
PT Partogi Hidro Energi 4,663,183,292 4,464,194,561 PT Partogi Hidro Energi
PT Sulawesi Mini Hydro Power 1,657,828,265 1,712,452,592 PT Sulawesi Mini Hydro Power
PT Narumonda Energy 289,585,317 295,810,410 PT Narumonda Energy
PT Lampung Hydroenergy 152,282,124 23,986,785 PT Lampung Hydroenergy
PT Supraco Mitra Energie 82,758,097 84,492,036 PT Supraco Mitra Energie
PT Persada Energihijau Lestari 71,400,424 70,943,274 PT Persada Energihijau Lestari
PT Grahaenergi Mitra Bersama 70,931,330 70,711,861 PT Grahaenergi Mitra Bersama
PT Suar Investindo Capital 20,303,482 20,724,401 PT Suar Investindo Capital
PT Bersaudara Simalungun Energi 10,423,574 10,395,879 PT Bersaudara Simalungun Energi
PT Maji Biru Pusaka 8,668,878 14,215,196 PT Maji Biru Pusaka
PT Hidro Rizki Ilahi 9,072,166 7,835,736 PT Hidro Rizki Ilahi
PT Banyu Daya Perkasa (14,754,105) (31,037,916) PT Banyu Daya Perkasa
PT Sumber Baru Hydropower (60,039,211) (55,773,964) PT Sumber Baru Hydropower
PT Bumiloka Cikaso Energi (213,077,408) (213,343,260) PT Bumiloka Cikaso Energi
Jumlah 639,580,143,968 488,291,021,402 Total
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Based on the Circular Resolution of the
Pemegang Saham sebagai pengganti Shareholders in lieu of a General Meeting of
Rapat Umum Pemegang Saham PT Patria Shareholders of PT Patria Bakti Abadi (PBA), a
Bakti Abadi, Entitas Anak, perubahan Subsidiary, with the latest amendment dated
terakhir tanggal 29 Desember 2025, para December 29, 2025, the shareholders resolved
pemegang saham berencana untuk to increase PBA’s issued and fully paid-up
melakukan peningkatan modal ditempatkan capital to Rp600,000,000,000, which will be
dan disetor penuh PBA menjadi sebesar subscribed and paid by PT Tamaris Prima
Rp600.000.000.000 yang berasal dari Energi (TPE).
PT Tamaris Prima Energi (TPE).
516
98
Page 547
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
b. Laba (rugi) tahun berjalan dan jumlah b. Income (loss) for the year and total
laba (rugi) komprehensif tahun berjalan comprehensive income (loss) for the year
yang dapat diatribusikan kepada attributable to non-controlling interest
kepentingan non-pengendali
Rincian laba (rugi) tahun berjalan dan The details of income (loss) for the year and
jumlah laba (rugi) komprehensif tahun total comprehensive income (loss) for the year
berjalan yang dapat diatribusikan kepada attributable to non-controlling interest during
kepentingan non-pengendali selama tahun the years ended December 31, 2025 and 2024
yang berakhir pada tanggal 31 Desember are as follows:
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
2025 2024
Jumlah Laba (Rugi) Jumlah Laba (Rugi)
Komprehensif Komprehensif
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Laba (Rugi) Tahun Berjalan/
Tahun Berjalan/ Total Comprehensive Tahun Berjalan/ Total Comprehensive
Income (Loss) Income (Loss) Income (Loss) Income (Loss)
For The Year For The Year For The Year For The Year
PT Patria Bakti Abadi 549,865,453 549,865,453 111,224,199 111,224,199 PT Patria Bakti Abadi
PT Partogi Hidro Energi 198,988,731 200,683,715 427,835,287 409,386,238 PT Partogi Hidro Energi
PT Lampung Hydroenergy 128,295,339 128,415,273 (4,516,185) (4,516,185) PT Lampung Hydroenergy
PT Banyu Daya Perkasa 16,283,811 16,427,272 (941,590) (1,446,470) PT Banyu Daya Perkasa
PT Bumiloka Cikaso Energi 1,236,430 1,232,660 (285,577) (283,203) PT Bumiloka Cikaso Energi
PT Hidro Rizki Ilahi 457,150 458,150 216,213 216,213 PT Hidro Rizki Ilahi
PT Persada Energihijau Lestari 265,852 265,852 3,288,135 3,288,135 PT Persada Energihijau Lestari
PT Grahaenergi Mitra Bersama 219,469 219,469 3,162,920 3,162,920 PT Grahaenergi Mitra Bersama
PT Bersaudara Simalungun Energi 27,695 27,465 20,779 20,366 PT Bersaudara Simalungun Energi
PT Suar Investindo Capital (420,919) (423,850) (14,634) (14,239) PT Suar Investindo Capital
PT Supraco Mitra Energie (1,733,939) (1,751,841) (794,968) (794,968) PT Supraco Mitra Energie
PT Sumber Baru Hydropower (4,265,247) (34,448,921) (8,147,912) (8,147,912) PT Sumber Baru Hydropower
PT Maji Biru Pusaka (5,546,318) (5,538,016) 50,080,399 50,080,399 PT Maji Biru Pusaka
PT Narumonda Energy (6,225,093) (6,225,093) (7,464,419) (7,464,420) PT Narumonda Energy
PT Senagan Energi (54,624,327) (46,923,489) (369,568,833) (386,928,507) PT Senagan Energi
PT Sulawesi Mini Hydro Power (72,052,387) (71,486,181) 89,540,250 89,434,377 PT Sulawesi Mini Hydro Power
Jumlah 750,771,700 730,797,920 293,634,064 257,216,943 Total
27. Tambahan Modal Disetor 27. Addition Paid-in Capital
Akun ini terdiri dari: This accounts consist of:
2025 2024
Rp Rp
Selisih nilai transaksi restrukturisasi Difference in value of restructuring
antara entitas sepengendali 32,733,755,218 32,733,755,218 transactions betwen entities under
Aset pengampunan pajak
(Catatan 20f) 2,973,827,228 2,973,827,228 Tax amnesty (see Note 20f)
Jumlah 35,707,582,446 35,707,582,446 Total
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas The difference in value from restructuring
sepengendali berasal dari penjualan 68,00% transactions of entities under common control
dan 11,76% kepemilikan di PT Mtiga Power came from the sale of 68.00% and 11.76%
Management masing-masing kepada ownership in PT Mtiga Power Management to
PT Tatajabar Sejahtera (TJS), pihak berelasi PT Tatajabar Sejahtera (TJS) respectively,
dan PT Tamaris Hijau Lestari (THL), pihak a related party and PT Tamaris Hijau Lestari
berelasi. Harga penjualan kepada TJS dan THL (THL), a related party, respectively. The
masing-masing sebesar Rp1.700.000.000 dan sale price to TJS and THL amounted to
Rp294.000.000. Rp1,700,000,000 and Rp294,000,000,
respectively.
517
99
Page 548
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. Komponen Ekuitas Lainnya 28. Other Components Of Equity
2025 2024
Rp Rp
Selisih nilai wajar aset keuangan Fair value adjustment of available
tersedia untuk dijual -- 1,063,831,600 for sale of financial assets
Selisih transaksi dengan kepentingan Difference in value of transactions
non-pengendali (59,711,470,323) (59,711,470,323) with non-controling interest
Kerugian aktuaria (5,169,314,510) (3,655,583,537) Actuarial losses
Jumlah (64,880,784,833) (62,303,222,260) Total
Selisih nilai wajar aset keuangan tersedia untuk Fair value adjustment of available for sale of
dijual merupakan selisih antara nilai financial assets represents the difference
penempatan investasi reksadana Entitas Induk between placement value of reksadana
dibandingkan dengan nilai wajar aset bersih investments owned by the Company compare
pada periode pelaporan (lihat Catatan 6). with fair value of net assets as of reporting
period (see Note 6).
Selisih transaksi dengan kepentingan non- Difference in value of transactions with non-
pengendali merupakan selisih antara nilai yang controlling interest represents the difference
dibayar kepada pihak non-pengendali dengan between the value paid to non-controlling
bagian kepentingan non-pengendali yang interest and the portion of non-controlling
diperoleh Grup sehubungan dengan transaksi interest obtained by the Group’s in connection
yang mengakibatkan perubahan kepemilikan with the transaction which resulted in changes
namun tidak mengubah pengendalian. in ownership but did not change the control.
Pada tanggal 10 Juli 2024, PT Patria Bakti On July 10, 2024, PT Patria Bakti Abadi
Abadi (PBA), Entitas Anak, mengadakan (PBA), a Subsidiary, entered into a Share
Perjanjian Jual Beli Saham dengan PT Bangun Sale and Purchase Agreement with
Guna Graha atas pengalihan saham sebanyak PT Bangun Guna Graha regarding the
237.500 saham atau 5% kepemilikan saham transfer of shares of 237,500 shares or 5%
di PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP), share ownership in PT Sulawesi Mini Hydro
Entitas Anak. Sejak tanggal tersebut, Entitas Power (SMHP), a Subsidiary. Since that date,
Induk memiliki kepemilikan baik secara the Company has ownership both directly and
langsung maupun secara tidak langsung indirectly through PBA of 98.5% of SMHP.
melalui PBA sebesar 98,5% atas SMHP.
518
100
Page 549
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2024
Rp
Nilai aset bersih Entitas Net assets value of the
Anak sebelum perubahan Subsidiaries before
kepemilikan 84,401,126,553 changes of ownership
Persentase kemilikan Percentage of non-controlling
non-pengendali interests before changes in
5.00% ownership
Bagian kepentingan non- The portion non-controlling
pengendali sebelum perubahan interest before changes in
kepemilikan 4,220,056,326 ownership
Nilai aset bersih perusahaan Net assets value of the
sebelum perubahan Subsidiaries before changes in
kepemilikan 84,401,126,553 ownership
Persentase kepentingan non- Percentage of non-controlling
pengendali setelah perubahan interests after changes in
kepemilikan 1.50% ownership
Bagian kepentingan non- The portion non-controlling
pengendali setelah perubahan interest changes in
kepemilikan 1,266,016,898 ownership
Bagian kepentingan non-pengendali The portion non-controlling
yang diperoleh Entitas Induk interests obtained by the
saat transaksi perubahan kepemilikan 2,954,039,428 Company when the transaction
Nilai yang dibayar kepada The value paid to non-controlling
kepentingan non-pengendali 25,000,000,000 interest
Difference in value
Selisih transaksi from transaction with
kepentingan non-pengendali (22,045,960,572) non-controlling interest
29. Saldo Laba (Defisit) 29. Retained Earnings (Deficit)
Saldo laba (defisit) pada tanggal Retained earnings (deficit) as of December
31 Desember 2025 dan 2024 masing- 31, 2025 and 2024 amounted to
masing sebesar Rp55.494.720.364 dan Rp55,494,720,364 and (Rp56,096,914,248),
(Rp56.096.914.248) respectively
Sehubungan dengan penyisihan dana Related to reserve funds as referred to in
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Article 71(1) in conjunction with Article 70(1)
71 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (1) dan (2) and (2) of the Limited Liability Companies Act
UUPT akan ditentukan pada RUPS Tahunan will be considered at the 2026 Annual General
Tahun 2026. Meeting of Shareholdres.
30. Pendapatan Usaha Bersih 30. Net Revenues
Rincian pendapatan usaha bersih menurut jenis The details of net revenues based on type of
transaksi adalah sebagai berikut: transactions are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Keuangan konsesi 307,190,933,357 268,692,775,009 Concession finance
Proyek konsesi 134,673,578,223 34,608,595,570 Concession project
Operasi dan pemeliharaan 82,391,297,925 87,526,920,130 Operating and maintenance
Penjualan listrik 49,244,696,833 56,275,291,791 Sales Revenue - Electrical
Jasa sewa 2,571,978,496 2,244,000,000 Rental services
Jumlah 576,072,484,834 449,347,582,500 Total
Pada tahun 2025 dan 2024, terdapat In 2025 and 2024, there was income from
pendapatan dari PLN yang merupakan pihak PLN, which is a third party, with an
ketiga dengan jumlah akumulasi di atas 10% accumulated amount of more than 10% of the
dari jumlah pendapatan neto konsolidasian. consolidated net income.
519
101
Page 550
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Penjualan listrik Entitas Anak kepada PLN Subsidiaries’ sales of electricity to PLN
masing-masing sebesar Rp564.006.906.038 amounted to Rp564,006,906,038 and
dan Rp561.390.388.423 untuk tahun yang Rp561,390,388,423 for the years ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024, respectively.
2024.
Pendapatan jasa sewa merupakan pendapatan Revenue of rental services represents revenue
atas penyewaan kendaraan dan alat berat. from vehicle and heavy equipment rental.
31. Beban Pokok Pendapatan 31. Cost Of Revenues
Rincian beban pokok pendapatan menurut jenis The details of cost of revenue based on type of
transaksi adalah sebagai berikut: transactions are as follows:
2025 2024
Rp Rp
Proyek konsesi 134,673,578,223 34,608,595,570 Concession project
Gaji, upah dan tunjangan 38,364,955,244 36,262,976,740 Salaries, wages and allowance
Outsourcing 12,781,292,046 11,613,043,083 Outsourcing
Operasional dan perawatan 11,847,429,057 12,754,174,380 Operational and maintenance
Asuransi 10,797,388,838 9,087,149,774 Insurance
Retribusi 5,491,150,285 4,694,482,831 Retribution
Kesejahteraan karyawan 4,562,961,630 4,431,431,741 Employee welfare
Imbalan kerja (Catatan 23) 2,304,613,460 1,725,739,623 Employee benefits (Note 23)
Sewa 147,683,355 235,773,743 Rent
Lain-lain (di bawah Rp500 juta) 2,920,594,039 2,866,542,173 Others (below of Rp500 million)
Jumlah 223,891,646,177 118,279,909,658 Total
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal- For the years ended December 31, 2025 and
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak 2024, there are no transactions to other
terdapat transaksi kepada pihak lain dengan parties with total accumulated purchases
jumlah akumulasi pembelian diatas 10% dari exceeding of 10% from the total consolidated
jumlah pendapatan konsolidasian. revenues.
32. Beban Umum Dan Administrasi 32. General And Administrative Expenses
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Jasa profesional 23,890,060,660 24,308,528,749 Professional fee
Gaji, upah dan tunjangan 12,376,626,274 12,609,624,567 Salaries, wages and allowances
Penyusutan (Catatan 11) 11,383,010,349 6,800,407,706 Depreciation (Note 11)
Perlengkapan kantor 8,469,450,183 7,589,127,257 Office supplies
Perjalanan dinas 4,557,279,472 2,940,538,677 Travelling
Bensin, tol dan parkir 3,029,033,911 2,485,125,379 Fuel, toll and parking
Perbaikan dan perawatan 2,384,991,314 3,046,754,248 Repair and maintenance
Perijinan dan lisensi 2,050,086,083 2,560,705,847 Permit and license
Representasi 1,856,901,500 1,865,931,544 Representation
Sewa 1,684,776,713 1,095,511,844 Rent
Pajak 1,309,182,832 3,048,526,604 Taxes
Kesejahteraan karyawan 946,831,820 1,696,795,923 Employee welfare
Outsourcing 320,668,525 314,641,724 Outsourcing
Imbalan kerja (Catatan 23) 171,738,226 194,829,647 Employee benefit (Note 23)
Lain-lain (di bawah Rp500 juta) 3,352,635,130 2,720,153,226 Others (below of Rp500 million)
Jumlah 77,783,272,992 73,277,202,942 Total
520
102
Page 551
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Beban Keuangan 33. Financial Expenses
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Bunga pinjaman bank 151,347,113,099 144,360,795,705 Bank loan interest
Kupon obligasi 44,550,000,000 52,800,000,000 Coupon of bonds payable
Administrasi dan provisi bank 12,375,757,248 6,515,419,096 Commitment fee
Biaya fasilitas obligasi 9,095,238,096 9,361,111,109 Bank administration and provision
Biaya emisi obligasi 964,486,065 1,551,068,626 Bonds issuance cost
Bunga sewa 850,889,081 788,570,903 Rent interest
Jumlah 219,183,483,589 215,376,965,439 Total
34. Beban Daya Reaktif 34. Reactive Energy Expenses
Kelebihan daya merupakan biaya daya reaktif Excess energy represents the cost of reactive
atas produksi listrik yang tidak dapat diserap power for electricity produced which can not
oleh jaringan transmisi PLN dan menjadi be absorbed by PLN’s transmission network
beban Grup masing-masing sebesar and become the cost of the Group amounted
Rp21.729.623.306 dan Rp27.482.886.376 to Rp21,729,623,306 and Rp27,482,886,376
untuk tahun yang berakhir pada tanggal for the year ended December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024. 2024, respectively.
35. Pendapatan (Beban) Lain-lain - Bersih 35. Others Income (Expenses) - Net
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Rp Rp
Pendapatan dari klaim asuransi 10,176,942,855 19,641,652,251 Revenue from claimed insurance
Pendapatan jasa lainnya 2,950,588,589 -- Revenue from other services
Pendapatan atas biaya jasa lalu Income from post service cost of
imbalan kerja -- 6,268,593,155 employee benefit
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 537,649,142 321,904,575 Others (below of Rp 500 million)
Jumlah 13,665,180,586 26,232,149,981 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan On December 31, 2025, insurance claim
klaim asuransi terutama merupakan income mainly consisted of reimbursement
penggantian biaya perbaikan/recovery for repair/recovery costs of infrastructure
kerusakan infrastruktur pada PLTM Cikaso damage at PLTM Cikaso amounting
sebesar Rp10.000.000.000 (Catatan 7 dan 9). to Rp10,000,000,000 (Notes 7 and 9).
Pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan On December 31, 2024, the insurance claim
klaim asuransi merupakan penggantian biaya revenue is the reimbursement for the
perbaikan/recovery kerusakan infrastruktur repair/recovery costs of infrastructure damage
pada PLTM Tanjung Tirta, PLTM Silau II, dan at the PLTM Tanjung Tirta, PLTM Silau II, and
PLTM Lebak Barang. PLTM Lebak Barang.
36. Laba Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi dan 36. Earning Before Interest, Tax, Depreciation
Amortisasi and Amortization
Sistem pelaporan manajemen mengevaluasi Management reporting systems evaluate
kinerja berdasarkan sejumlah faktor. Namun, performance based on a number of factors.
pengukuran profitabilitas utama untuk However, the main profitability measurement
mengevaluasi hasil operasi didasarkan pada for evaluating operating results is based on the
ukuran laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, size of earnings before interest, taxes,
521
103
Page 552
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
dan amortisasi ("EBITDA"). Perhitungan depreciation, and amortization ("EBITDA").
rekonsiliasi atas EBITDA dengan laba sebelum The reconciliation calculation for EBITDA with
pajak, adalah sebagai berikut: profit before tax is as follows:
2025 2024
Rp Rp
Laba (rugi) sebelum taksiran Income (loss) before provision
manfaat (beban) pajak 57,367,192,621 58,129,050,552 for tax benefit (expense)
Penyesuaian: Adjustment:
Penyusutan dan amortisasi 164,970,133,151 145,373,965,729 Depreciation and amortization
Beban keuangan 219,183,483,589 215,376,965,439 Financial expenses
Pendapatan operasi dan
pemeliharaan (82,391,297,925) (87,526,920,130) Operation and maintenance
Pendapatan keuangan konsesi (307,190,933,357) (268,692,775,014) Concession finance revenues
Pendapatan ditagihkan ke PLN 564,006,906,038 561,390,388,423 Revenue billed to PLN
Penyesuaian pendapatan (beban) Adjustment to other income
lain-lain 23,744,410,934 (10,375,784,756) (expenses)
Penyesuaian lainnya (250,458,964,427) (227,115,914,697) Other adjustment
Laba sebelum bunga, pajak, Earning before interest, tax,
depresiasi dan amortisasi depreciation and amortization
(EBITDA) 389,230,930,624 386,558,975,546 (EBITDA)
Penyesuaian lainnya merupakan penyesuaian Other adjustment represent adjustment to
untuk mengecualikan dampak dari penerapan exclude the impact of adoption ISAK No. 112,
ISAK No. 112, pendapatan proyek konsesi, construction revenue under service
pendapatan keuangan konsesi, pendapatan concession arrangements, finance income
operasi dan pemeliharaan dan beban proyek under service concession arrangements,
konsesi. operation and maintenance revenue under
service concession arrangements and related
construction costs.
37. Transaksi dan Saldo dengan Pihak-Pihak 37. Transactions and Balances with Related
Berelasi Parties
Hubungan dan sifat transaksi dengan pihak- Relationship and nature of transactions with
pihak berelasi adalah sebagai berikut: related parties are a follows:
Pihak Berelasi/ Hubungan/ Sifat Transaksi/
Related Parties Relationship Nature of Transactions
PT Bakti Bangun Patria Entitas asosiasi/Associated company Piutang pihak berelasi/
Due from related party
Utang usaha/Trade payables
Utang usaha/Trade payables
PT Mtiga Power Management Entitas asosiasi/Associated company Piutang usaha/Other receivables
Beban umum dan administrasi/
General and administrative expenses
Sarah Darmawan Pihak berelasi/Related parties Liabilitas sewa/Lease liabilities
Dalam kegiatan usaha normal, Grup melakukan In normal course of business, the Group
transaksi dengan pihak-pihak berelasi. conducts transactions with related parties.
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi Transactions with related parties are
dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan conducted in accordance with the terms and
yang disepakati kedua belah pihak yang conditions agreed by both parties that may not
mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang be the same as other transactions conducted
dilakukan dengan pihak-pihak tidak berelasi. with unrelated parties.
Rincian saldo dan transaksi dengan pihak- The balance of accounts and transactions with
pihak berelasi adalah sebagai berikut: the related partied are as follows:
522
104
Page 553
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
a. Piutang usaha (Catatan 8) a. Trade receivables (Note 8)
2025 2024
Persentase Persentase
Terhadap Terhadap
Jumlah Jumlah
Aset/ Aset/
Percentage Percentage
Jumlah/ To Total Jumlah/ To Total
Total Assets Total Assets
PT Mtiga Power Management 1,309,445,216 0.024% 4,457,910,216 0.093% PT Mtiga Power Management
Jumlah 1,309,445,216 0.024% 4,457,910,216 0.093% Total
b. Piutang lain-lain (Catatan 9) b. Other receivables (Note 9)
2025 2024
Persentase Persentase
Terhadap Terhadap
Jumlah Jumlah
Aset/ Aset/
Percentage Percentage
Jumlah/ To Total Jumlah/ To Total
Total Assets Total Assets
PT Mtiga Power Management 90,773,023,143 1.661% 72,265,888,717 1.500% PT Mtiga Power Management
Lain-lain (di bawah Rp 500 juta) 5,451,828 0.000% 68,687,828 0.001% Others (below of Rp 500 million)
Jumlah 90,778,474,971 1.661% 72,334,576,545 1.502% Total
c. Piutang pihak berelasi c. Due from related parties
2025 2024
Persentase Persentase
Terhadap Terhadap
Jumlah Jumlah
Aset/ Aset/
Percentage Percentage
Jumlah/ To Total Jumlah/ To Total
Total Assets Total Assets
PT Bakti Bangun Patria -- -- 3,062,673,000 0.064% PT Bakti Bangun Patria
Jumlah -- -- 3,062,673,000 0.064% Total
d. Utang usaha (Catatan 16) d. Trade payables (Note 16)
2025 2024
Persentase Persentase
Terhadap Terhadap
Jumlah Jumlah
Liabilitas/ Liabilitas/
Percentage Percentage
Jumlah/ To Total Jumlah/ To Total
Total Liabilities Total Liabilities
PT Bakti Bangun Patria 4,885,124,803 0.185% 7,872,630,302 0.330% PT Bakti Bangun Patria
Jumlah 4,885,124,803 0.185% 7,872,630,302 0.330% Total
e. Beban umum dan administrasi e. General and administrative expenses
(Catatan 32) (Note 32)
2025 2024
Persentase Persentase
Terhadap Terhadap
Jumlah Jumlah
Beban Umum Beban Umum
dan Administrasi/ dan Administrasi/
Percentage Percentage
To Total To Total
General And General And
Jumlah/ Administrative Jumlah/ Administrative
Total Expenses Total Expenses
PT Mtiga Power Management 14,272,131,500 18.349% 14,994,570,470 20.463% PT Mtiga Power Management
Jumlah 14,272,131,500 18.349% 14,994,570,470 20.463% Total
523
105
Page 554
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
f. Liabilitas sewa (Catatan 22) f. Lease liabilities (Note 22)
2025 2024
Persentase Persentase
Terhadap Terhadap
Jumlah Jumlah
Liabilitas/ Liabilitas/
Percentage Percentage
Jumlah/ To Total Jumlah/ To Total
Total Liabilities Total Liabilities
Sarah Darmawan 1,024,038,140 0.039% -- -- Sarah Darmawan
Jumlah 1,024,038,140 0.039% -- -- Total
Piutang dan utang pihak-pihak berelasi Other receivables and other payables related
lainnya yang timbul dari transaksi di luar parties arising from non-trade transactions,
usaha pokok, tanpa jaminan dan tidak provided without any collateral and have no
memiliki jangka waktu pengembalian yang fixed repayment dates.
pasti.
Seluruh piutang usaha, piutang lain-lain, All trade receivables, other receivables, due
piutang pihak berelasi, utang usaha, dan from related parties, trade payables, and other
utang lain-lain dari/kepada pihak berelasi payables from/to related parties are
dalam denominasi mata uang Rupiah. denominated in Rupiah currency.
Berdasarkan penelaahan terhadap kondisi Based on the review of the financial conditions
keuangan pihak-pihak berelasi, manajemen of related parties, the management of the Group
Grup berkeyakinan bahwa tidak diperlukan believes that no allowance for impairment
cadangan kerugian penurunan nilai atas losses on receivables from related parties is
piutang dari pihak-pihak berelasi karena necessary because all receivables are
seluruh piutang masih dapat tertagih. collectible.
g. Remunerasi Dewan Komisaris dan g. Remunerations of the Boards of
Direksi Commissioners dan Directors
Jumlah gaji dan kompensasi lainnya untuk Total renumerations to the Boards of
Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Induk Commissioners and Directors of the Company
tahun yang berakhir pada tanggal for the years ended December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024: 2024:
2025 2024
Rp Rp
Direksi 15,112,241,122 14,855,326,945 Board of Directors
Dewan Komisaris 2,393,741,407 2,282,357,390 Board of Commissioners
Jumlah 17,505,982,529 17,137,684,335 Total
38. Aset dan Liabilitas Moneter dalam Mata 38. Monetary Assets and Liabilities in Foreign
Uang Asing Currency
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the details
rincian aset dan liabilitas moneter dalam of monetary assets and liabilities denominated
denominasi mata uang asing adalah in foreign currencies are as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Mata Uang Asing/ Setara Rupiah/ Mata Uang Asing/ Setara Rupiah/
Foreign Currency Equivalent Rupiah Foreign Currency Equivalent Rupiah
Aset: Assets:
Kas dan bank USD 674,674 11,322,382,089 USD 674,455 10,900,537,343 Cash on hand and in banks
SGD -- -- SGD 110 1,309,697
Aset moneter (liabilitas) USD 674,674 11,322,382,089 USD 674,455 10,900,537,343 Monetary assets (liabilities)
mata uang asing - bersih SGD -- -- SGD 110 1,309,697 in foreign currency - net
524
106
Page 555
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. Laba Per Saham Dasar 39. Basic Earnings Per Share
Berikut adalah rekonsiliasi pembilang dan The following presents the reconciliation of the
penyebut yang digunakan untuk perhitungan numerators and denominators used in the
rugi per saham dasar untuk tahun yang computation of basic loss per share for the
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan years ended December 31, 2025 and 2024:
2024:
2025 2024
Rp Rp
Laba bersih tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada Net income for the year attributable
Pemilik Entitas Induk 31,842,568,276 20,932,254,838 to the owners of the Parent Entity
Rata-rata tertimbang jumlah
Saham biasa yang beredar Weighted average number of
Pemilik Entitas Induk 1,041,667 545,000 ordinary shares outstanding
Laba per Saham Dasar 30,569 38,408 Basic Gain per Share
40. Tujuan dan Kebijakan Risiko Manajemen 40. Financial Risk Management Objective and
Keuangan Policies
Manajemen Risiko Risk Management
Dalam aktivitas usahanya sehari-hari, Grup In its daily business activities, the Group is
dihadapkan pada berbagai risiko. Risiko utama exposed to risks. The main risks faced by the
yang dihadapi Grup yang timbul dari instrumen Group arising from its financial instruments are
keuangan adalah risiko kredit, risiko pasar credit risk, market risk (i.e. interest rate risk
(risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar and foreign exchange rate risk), and liquidity
mata uang asing), dan risiko likuiditas. Fungsi risk. The core function of the Group’s risk
utama dari manajemen risiko Grup adalah management is to identify all key risks for the
untuk mengidentifikasi seluruh risiko kunci, Group, measure these risks and manage the
mengukur risiko-risiko ini dan mengelola posisi risk positions in accordance with its policies
risiko sesuai dengan kebijakan dan risk and Group risk appetite. The Group regularly
appetite Grup. Grup secara rutin menelaah reviews its risk management policies and
kebijakan dan sistem manajemen risiko untuk systems to reflect changes in markets,
menyesuaikan dengan perubahan di pasar, products, and best market practise.
produk, dan praktik terbaik.
Berdasarkan hasil penilaian Manajemen Based on management’s assessment,
terutama terhadap kejadian bencana alam particularly regarding the natural disaster
pada PLTA Aek Sibundong (Catatan 7), bahwa at the Aek Sibundong Hydropower Plant
tidak terdapat ketidakpastian material yang (Note 7), there are no material uncertainties
dapat menimbulkan keraguan signifikan atas that may cast significant doubt on the Group’s
kemampuan Grup untuk mempertahankan ability to continue as a going concern. The
kelangsungan usahanya. Laporan Keuangan Consolidated Financial Statements have been
Konsolidasian disusun dengan asumsi Grup prepared on the assumption that the Group
akan melanjutkan usahanya secara will continue its operations on a going concern
berkesinambungan. basis.
Direksi Entitas Induk menelaah dan menyetujui The Company's directors review and approve
kebijakan untuk mengelola risiko-risiko yang the policies for managing risks which are
dirangkum di bawah ini: summarized below:
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup akan Credit risk is the risk that the Group will incur a
mengalami kerugian yang timbul dari loss arising from the customer, client, or other
pelanggan, klien, atau pihak lawan yang gagal party who failed to meet their contractual
memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Grup obligations. The Group manage and control
mengelola dan mengendalikan risiko kredit credit risk by setting limits of acceptable risk
525
107
Page 556
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
dengan menetapkan batasan jumlah risiko for customers and monitor the exposure
yang dapat diterima untuk pelanggan dan associated with these restrictions.
memantau eksposur terkait dengan batasan-
batasan tersebut.
Grup melakukan hubungan usaha hanya Group conduct business relationships only
dengan pihak ketiga yang diakui dan kredibel. with recognized and credible third parties.
Grup memiliki kebijakan untuk semua Group have a policy to go through customer
pelanggan yang akan melakukan perdagangan credit verification procedures. In addition, the
secara kredit harus melalui prosedur verifikasi amount of receivables are monitored
kredit. Sebagai tambahan, jumlah piutang continuously to reduce the risk for loss for
dipantau secara terus menerus untuk impairment of receivables.
mengurangi risiko kerugian penurunan nilai
piutang.
Sedangkan untuk risiko kredit yang For credit risk related to the banks, only
berhubungan dengan bank, hanya bank-bank credible banks institution was selected. More
dengan predikat baik yang dipilih. Selain itu, over, the Group’s policy is not to limit the
kebijakan Grup adalah untuk tidak membatasi exposure only to certain institutions, therefore
eksposur hanya kepada satu institusi tertentu, the Group have cash on hand and in banks in
sehingga Grup memiliki kas dan bank di several banks.
beberapa bank.
2025 2024
Rp Rp
Kas dan bank 143,151,323,639 237,323,442,045 Cash on hand and in banks
Aset keuangan tersedia Financial assets available
untuk dijual -- 46,063,831,599 for sale
Piutang usaha 77,739,026,359 60,167,204,920 Trade receivables
Piutang lain-lain 112,327,698,763 82,431,403,474 Other receivables
Piutang pihak berelasi -- 3,062,673,000 Due from related parties
Aset keuangan dari proyek Unbilled financial assets from
konsesi jasa yang belum ditagih 4,314,286,717,354 3,519,420,110,554 service concession project
Aset lain-lain (dana dalam Other assets (restricted funds and
pembatasan dan uang jaminan) 33,438,060,918 252,666,845,925 security deposit)
Jumlah 4,680,942,827,033 4,201,135,511,517 Total
Tabel berikut memberikan kualitas kredit dan The following table provides the credit quality
analisis umur aset keuangan Grup sesuai and age analysis of the Group’s financial
dengan peringkat kredit debitur pada tanggal assets according to the Group’s credit ratings
31 Desember 2025 dan 2024: of debtors as of December 31, 2025 and 2024:
2025
Belum Jatuh Telah Jatuh Tempo Tetapi Belum Diturunkan Nilainya/
Tempo Dan Past Due But Not Impaired
Tidak Telah Jatuh
Diturunkan Tempo Dan
Nilainya/ Diturunkan
Neither Sampai 61 Sampai Lebih Dari Nilainya/
Past Due Dengan 60 Hari/ Dengan 90 Hari/ 90 Hari/ Past Due
Nor Impaired Up To 60 Days 61 To 90 Days Over 90 Days And Impaired
Kas dan bank 143,151,323,639 -- -- -- -- Cash on hand and in banks
Aset keuangan tersedia Financial assets available
untuk dijual -- -- -- -- -- for sale
Piutang usaha 77,739,026,359 -- -- -- -- Trade receivables
Piutang lain-lain 112,327,698,763 -- -- -- -- Other receivables
Aset keuangan dari proyek Unbilled financial assets
konsesi jasa yang belum from service consession
ditagih 4,314,286,717,354 -- -- -- -- project
Aset lain-lain (uang jaminan Other assets (security deposit
dan dana dalam pembataran) 33,438,060,918 -- -- -- -- and restricted funds)
Jumlah 4,680,942,827,033 -- -- -- -- Total
526
108
Page 557
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2024
Belum Jatuh Telah Jatuh Tempo Tetapi Belum Diturunkan Nilainya/
Tempo Dan Past Due But Not Impaired
Tidak Telah Jatuh
Diturunkan Tempo Dan
Nilainya/ Diturunkan
Neither Sampai 61 Sampai Lebih Dari Nilainya/
Past Due Dengan 60 Hari/ Dengan 90 Hari/ 90 Hari/ Past Due
Nor Impaired Up To 60 Days 61 To 90 Days Over 90 Days And Impaired
Kas dan bank 237,323,442,045 -- -- -- -- Cash on hand and in banks
Aset keuangan tersedia Financial assets available
untuk dijual 46,063,831,599 -- -- -- -- for sale
Piutang usaha 60,167,204,920 -- -- -- -- Trade receivables
Piutang lain-lain 82,431,403,474 -- -- -- -- Other receivables
Piutang pihak berelasi 3,062,673,000 -- -- -- -- Due from related parties
Aset keuangan dari proyek Unbilled financial assets
konsesi jasa yang belum from service consession
ditagih 3,519,420,110,554 -- -- -- -- project
Aset lain-lain (uang jaminan Other assets (security deposit
dan dana dalam pembataran) 252,666,845,925 -- -- -- -- and restricted funds)
Jumlah 4,201,135,511,517 -- -- -- -- Total
Kualitas kredit instrumen keuangan dikelola The credit quality of financial instruments is
oleh Grup menggunakan peringkat kredit managed by the Group using internal credit
internal. Instrumen keuangan diklasifikasikan ratings. Financial instruments classified under
sebagai “Belum jatuh tempo dan tidak ada “neither past due nor impaired” includes high
penurunan nilai” meliputi instrumen dengan grade credit quality instruments because there
kualitas kredit tinggi karena ada sedikit atau was few or no history of default on the agreed
tidak ada pengalaman kegagalan (default) terms “Past due but not impaired” are items
pada kesepakatan “Telah jatuh tempo tetapi with history of frequent default nevertheless
belum diturunkan nilainya” adalah akun-akun the amount due are still collectible. Lastly,
dengan pengalaman kegagalan (default) yang “Past due and impaired” are those that are
sering namun demikian jumlah terhutang masih long outstanding and has been provided with
tertagih. Terakhir, “Telah jatuh tempo dan allowance for impairment loss on receivables.
diturunkan nilainya” adalah akun yang telah
lama belum dilunasi dan telah dibentuk
cadangan kerugian penurunan nilai piutang.
Risiko Pasar Market Risks
Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar Market risk is the risks that the fair value of
dari arus kas masa depan dari suatu instrumen future cash flows of a financial instrument will
keuangan akan berfluktuasi karena perubahan fluctuate because of changes in market prices.
harga pasar. Grup dipengaruhi oleh risiko The Group is exposed to market risks, in
pasar, terutama risiko tingkat suku bunga dan particular, interest rate risk and foreign
risiko nilai tukar mata uang asing. exchange rate risk.
Risiko tingkat suku bunga Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana Interest rate risk is the risk that the fair value or
nilai wajar atau arus kas masa depan dari future cash flows of a financial instrument will
suatu instrumen keuangan berfluktuasi karena fluctuate because of changes in market
perubahan tingkat suku bunga pasar. Pengaruh interest rates. The Company’s exposure to the
dari risiko perubahan tingkat suku bunga pasar risk of changes in market interest rates relates
berhubungan dengan wesel bayar dan utang primarily to the Group’s promissory notes and
bank jangka panjang dari Grup yang dikenakan long-term bank loans with floating interest
tingkat suku bunga mengambang. rates.
Pengaruh dari risiko perubahan The Company’s exposure to the risk of
tingkat suku bunga pasar berhubungan changes in market interest rates relates
dengan utang bank jangka panjang masing- primarily to the Group’s long-term bank loans
masing sebesar Rp2.096.821.185.288 amounted to Rp2,096,821,185,288 and
dan Rp1.690.926.846.763 pada tanggal Rp1,690,926,846,763 as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024. 2025 and 2024, respectively.
Grup didanai dengan utang bank yang dikenai The Group are financed through interest-
bunga. Oleh karena itu, eksposur Grup tertentu bearing bank loans. Therefore, the Group’s
rentan terhadap risiko pasar untuk perubahan exposures to market risk for changes in
527
109
Page 558
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
tingkat suku bunga terutama sehubungan interest rates relate primarily to their
dengan wesel bayar dan utang bank jangka promissory notes and long-term bank loans.
panjang. Kebijakan Grup adalah mendapatkan The Group’s policies are to obtain the most
tingkat suku bunga yang paling favorable interest rates available without
menguntungkan tanpa meningkatkan ekposur increasing their foreign currency exposure by
terhadap mata uang asing, yaitu dengan managing their interest cost.
mengendalikan beban bunga.
Grup mengurangi risiko tingkat suku bunga The Group reduces interest rate risk by
dengan mengelola penerimaan (terutama yang managing revenues (mainly from bank
melekat pada rekening bank, deposito accounts, time deposits) and payments
berjangka) dan pembayaran (terutama beban (mainly for interest expense, scheduling short-
bunga, penjadwalan utang bank jangka pendek term and long-term bank loans).
dan panjang).
Jika suku bunga pinjaman naik atau turun If loan interest rates increase or decrease by
sebesar 5% dibandingkan dengan tingkat suku 5% compared to loan interest rate on
bunga pinjaman pada tanggal 31 Desember December 31, 2025 (assuming all other
2025 (dengan semua variabel lainnya dianggap variables remain unchanged), the income
tidak berubah), maka laba sebelum taksiran before provision for tax expense of the Group
beban pajak Grup untuk tahun yang berakhir for the year ended December 31, 2025 will
pada tanggal 31 Desember 2025, masing- decrease or increase, respectively, by
masing akan turun atau naik sebesar approximately Rp7,567,355,655.
Rp7.567.355.655.
Risiko nilai tukar mata uang asing Foreign currency exchange rate risk
Risiko mata uang asing adalah risiko dimana Foreign currency risk is the risk that the fair
nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari value or future cash flows of a financial
suatu instrumen keuangan yang befluktuasi instrument fluctuate because of changes in
karena perubahan dari nilai tukar mata uang foreign currency exchange rates. The Group is
asing. Grup terekspos risiko nilai tukar mata exposed to foreign currency exchange rate
uang asing yang terutama timbul dari aset atau risk which mainly arises from net monetary
liabilitas moneter bersih yang berbeda dengan assets or liabilities that differ from the Group's
mata uang fungsional Grup. functional currency.
Pengaruh fluktuasi nilai tukar atas Grup Group exposure to exchange rate fluctuations
terutama berasal dari nilai tukar antara Dolar mainly come from the exchange rate between
Amerika Serikat dan Dolar Singapura dengan United States Dollar and Singapore Dollar with
Rupiah. Rupiah.
Grup memonitor secara ketat fluktuasi dari nilai The Group closely monitors the foreign
tukar mata uang asing dan ekspektasi pasar exchange rate fluctuation and market
sehingga dapat mengambil langkah-langkah expectation, so it can take necessary actions
yang paling menguntungkan Grup secara tepat benefited most to the Group in due time.
waktu.
Manajemen Grup tidak menganggap perlu Group management currently does not
untuk melakukan transaksi forward/swap mata consider the necessity to enter into any
uang asing saat ini. currency forward/swaps.
Jika nilai tukar Rupiah melemah atau menguat If the Rupiah weakens or strenghthens by 5%
sebesar 5% dibandingkan dengan nilai tukar compared to the United States Dollar and
Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura Singapore Dollar on December 31, 2025
pada tanggal 31 Desember 2025 (dengan (assuming all other variables remain
semua variabel lainnya dianggap tidak unchanged), the income before provision for
berubah), maka laba sebelum taksiran beban tax expense of the Group for the year ended
pajak Grup untuk tahun yang berakhir pada December 31, 2025 will increase or decrease
tanggal 31 Desember 2025 masing-masing approximately by Rp566,119,104,
akan meningkat atau menurun respectively, mainly as a result of foreign
528
110
Page 559
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
sekitar Rp566.119.104, terutama berasal dari exchange gain or loss on translation of the
keuntungan dan kerugian atas penjabaran foreign currency denominated net liabilities as
liabilitas bersih dalam mata uang asing pada of December 31, 2025.
tanggal 31 Desember 2025
Risiko Likuiditas Liquidity Risks
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Grup tidak Liquidity risk is the risk that the Group can not
bisa memenuhi liabilitas pada saat jatuh tempo. meet obligations at maturity. Management
Manajemen melakukan evaluasi dan evaluates and close monitoring of cash inflows
pengawasan yang ketat atas arus kas masuk (cash-in) and cash outflow (cash-out) to
(cash-in) dan kas keluar (cash-out) untuk ensure the availability of funds to meet
memastikan tersedianya dana untuk memenuhi payment obligations due. In general, the
kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh funding requirements for the repayment of
tempo. Secara umum, kebutuhan dana untuk short-term liabilities and long-term maturities
pelunasan liabilitas jangka pendek maupun derived from sales to customers.
jangka panjang yang jatuh tempo diperoleh dari
penjualan kepada pelanggan.
Kebutuhan likuiditas Grup timbul dari Liquidity needs of the Group arised from the
kebutuhan dalam membiayai investasi dan need to finance investment and capital
pengeluaran barang modal yang terkait dengan expenditures relating to the development of
pembangunan PLTM/PLTA Grup. Dimana Group’s PLTM/PLTA. Where this business
bisnis ini memerlukan dukungan dana yang requires substantial financial support mainly to
cukup besar terutama untuk mempercepat accelerate the development of existing
pembangunan atas PLTM/PLTA yang sudah PLTM/PLTA and expand the area of
ada serta memperluas area pengembangan development and supporting infrastructure.
dan infrastruktur pendukungnya.
Pada normalnya, di dalam mengelola risiko In the norm, in managing liquidity risk, the
likuiditas, Grup memantau dan menjaga tingkat Group monitor and maintain levels of cash on
kas dan bank yang dianggap memadai untuk hand and in banks deemed adequate to
membiayai operasional Grup dan untuk finance the operations of the Group and to
mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas. overcome the impact of fluctuations in cash
Grup juga secara rutin mengevaluasi proyeksi flows. The Group also regularly evaluate cash
arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal flows projections and actual cash flows,
jatuh tempo utang jangka panjang mereka, dan including the schedule of maturing and
terus menelaah kondisi pasar keuangan untuk continue to examine the condition of financial
mengambil inisiatif penggalangan dana. markets to take a fundraising initiative.
Kegiatan ini dapat meliputi pinjaman bank, These activities may include bank loans,
penerbitan surat utang ataupun penerbitan issuance of debt or equity issuance in the
ekuitas di pasar modal. capital market.
Tabel berikut merupakan ringkasan profil jatuh The following tabels provides the due date
tempo liabilitas keuangan Grup pada tanggal profile of Group’s financial liabilities as of
31 Desember 2025 dan 2024: December 31, 2025 and 2024:
2025
Jumlah/ Di bawah 1 Tahun/ 1 Tahun atau lebih/
Total Under 1 Year 1 Year Or More
Utang usaha 11,765,313,851 11,765,313,851 -- Trade payables
Utang lain-lain 2,162,200,208 2,162,200,208 -- Other payables
Akrual dan Provisi 26,687,601,650 26,687,601,650 -- Acrual and Provision
Utang bank 1,941,188,469,296 133,764,488,638 1,807,423,980,658 Bank loans
Liabilitas sewa 7,162,889,299 3,444,000,127 3,718,889,172 Leases liabilities
Jumlah 1,988,966,474,304 177,823,604,474 1,811,142,869,830 Total
529
111
Page 560
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2024
Jumlah/ Di bawah 1 Tahun/ 1 Tahun atau lebih/
Total Under 1 Year 1 Year Or More
Utang usaha 11,155,200,649 11,155,200,649 -- Trade payables
Utang lain-lain 3,551,579,727 3,551,579,727 -- Other payables
Akrual dan Provisi 17,855,417,884 17,855,417,884 -- Acrual and Provision
Utang bank 1,530,270,567,098 104,939,131,601 1,425,331,435,497 Bank loans
Liabilitas sewa 5,814,845,685 2,457,415,528 3,357,430,157 Leases liabilities
Jumlah 1,568,647,611,043 139,958,745,389 1,428,688,865,654 Total
Jaminan Collateral
Grup menjaminkan aset keuangan dari proyek Group offers unbilled financial assets from
konsesi jasa yang belum ditagih dan piutang service concession project and trade
usaha sebagai jaminan atas utang bank jangka receivables as collateral for long-term bank
panjang pada tanggal 31 Desember 2025 dan loans as of December 31, 2025 and 2024
2024 (Catatan 7,8, dan 19). (Note 7,8, and 19).
Manajemen risiko modal Capital risk management
Grup dihadapkan pada risiko modal untuk The Group is faced with the risk of capital to
memastikan bahwa akan mampu ensure that the Group to continue as a going
melanjutkan kelangsungan usahanya, concern, other than maximizing returns for
selain memaksimalkan keuntungan para shareholders, though the optimization of the
pemegang saham, melalui optimalisasi saldo debt and equity balance.
utang dan ekuitas.
Kebijakan Grup adalah mempertahankan The Group’s policy is to maintain a healthy
struktur permodalan yang sehat untuk capital structure in order to secure to finance
mengamankan akses terhadap pendanaan at a reasonable cost.
pada biaya yang wajar.
Grup mengelola struktur permodalan dan The Group manages its capital structure and
melakukan penyesuaian, berdasarkan makes adjustments to it, in light of changes in
perubahan kondisi ekonomi. Untuk memelihara economic conditions. To maintain or adjust the
atau menyesuaikan struktur permodalan, Grup capital structure, the Group may adjust the
dapat menyesuaikan pembayaran dividen dividend payment to shareholders, the Group
kepada pemegang saham, menerbitkan saham may issue new shares or raise debt financing.
baru atau mengusahakan pendanaan melalui No changes were made in the objectives,
pinjaman. Tidak ada perubahan atas tujuan, policies, or processes during the periods
kebijakan, maupun proses selama periode presented.
penyajian.
Sebagaimana praktik yang berlaku umum, As generally accepted practice, the Group
Grup mengevaluasi struktur permodalan evaluates its capital structure through debt-to-
melalui rasio utang terhadap modal (gearing equity ratio (gearing ratio), which is calculated
ratio) yang dihitung melalui pembagian antara as net debt divided by total capital. Net debt is
utang bersih dengan modal. Utang bersih total liabilities as presented in the statement of
adalah jumlah liabilitas sebagaimana disajikan financial position consolidation less cash on
di dalam laporan posisi keuangan hand and in banks. Whereas, total capital is all
konsolidasian dikurangi dengan jumlah kas dan components of the equity in the statement of
bank. Sedangkan modal meliputi seluruh financial position consolidation. As of
komponen ekuitas dalam laporan posisi December 31, 2025 and 2024, the ratio
keuangan konsolidasian. Pada tanggal calculation is as follows:
31 Desember 2025 dan 2024, perhitungan
rasio tersebut adalah sebagai berikut:
530
112
Page 561
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2025 2024
Jumlah liabilitas 2,640,982,296,088 2,388,076,857,097 Total liabilities
Dikurangi kas dan bank 143,151,323,639 237,323,442,045 Less cash on hand and in banks
Liabilitas bersih 2,497,830,972,449 2,150,753,415,052 Net liabilities
Jumlah ekuitas 2,823,089,403,932 2,429,350,243,367 Total equity
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 0.885 0.885 Liabilities-to-equity ratio
41. Instrumen Keuangan 41. Financial Instruments
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan The table below is a comparison by class of
atas nilai tercatat dan nilai wajar dari instrumen the carrying amounts and fair value of the
keuangan Grup yang tercatat dalam laporan Group’s financial instruments that are carried
posisi keuangan konsolidasian pada tanggal in the consolidated statement of financial
31 Desember 2025 dan 2024: position as of December 31, 2025 and 2024:
2025 2024
Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/ Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/
Carrying Value Fair Value Carrying Value Fair Value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Pada biaya perolehan
diamortisasi At amortized cost
Aset lancar Current assets
Kas dan bank 143,151,323,639 143,151,323,639 237,323,442,045 237,323,442,045 Cash on hand and in banks
Aset keuangan tersedia Financial assets available
untuk dijual -- -- 46,063,831,599 46,063,831,599 for sale
Aset keuangan dari
proyek konsesi jasa Unbilled financial assets from
yang belum ditagih 687,134,778,282 687,134,778,282 605,609,193,665 605,609,193,665 service concession project
Piutang usaha 77,739,026,359 77,739,026,359 60,167,204,920 60,167,204,920 Trade receivables
Piutang lain-lain 112,327,698,763 112,327,698,763 82,431,403,474 82,431,403,474 Other receivables
Aset tidak lancar Non-current assets
Piutang pihak berelasi -- -- 3,062,673,000 3,062,673,000 Due from related parties
Aset keuangan dari
proyek konsesi jasa Unbilled financial assets from
yang belum ditagih 3,627,151,939,072 3,627,151,939,072 2,913,810,916,889 2,913,810,916,889 service concession project
Aset lain-lain (dana
dalam pembatasan Other assets (restricted funds
dan uang jaminan) 33,438,060,918 33,438,060,918 252,666,845,925 252,666,845,925 and security deposit)
Jumlah aset keuangan 4,680,942,827,033 4,680,942,827,033 4,201,135,511,517 4,201,135,511,517 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pada biaya perolehan
diamortisasi: At amortized cost:
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Utang usaha 11,765,313,851 11,765,313,851 11,155,200,649 11,155,200,649 Trade payables
Utang lain-lain 2,162,200,208 2,162,200,208 3,551,579,727 3,551,579,727 Other payables
Akrual dan Provisi 26,687,601,650 26,687,601,650 17,855,417,884 17,855,417,884 Acrual and Provision
Utang bank 133,764,488,638 133,764,488,638 104,939,131,601 104,939,131,601 Bank loans
Liabilitas sewa 3,444,000,127 3,444,000,127 2,457,415,528 2,457,415,528 Leases liabilities
Liabilitas jangka panjang Non-current liabilities
Utang bank 1,807,423,980,658 1,807,423,980,658 1,425,331,435,497 1,425,331,435,497 Bank loans
Liabilitas sewa 3,718,889,172 3,718,889,172 3,357,430,157 3,357,430,157 Leases liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 1,988,966,474,304 1,988,966,474,304 1,568,647,611,043 1,568,647,611,043 Total financial liabilities
Nilai wajar didefinisikan sebagai jumlah di Fair value is defined as the amount at which the
mana instrumen tersebut dapat instrument can be exchanged in a current
dipertukarkan di dalam transaksi terkini transaction between a party who wishes and has
antara pihak yang berkeinginan dan memiliki adequate knowledge through a reasonable
pengetahuan yang memadai melalui suatu transaction, not in a forced sale or liquidation
transaksi yang wajar, bukan dalam penjualan sale.
yang dipaksakan atau penjualan likuidasi.
Perusahaan menggunakan hirarki berikut ini The Company uses the following hierarchy for
untuk menentukan nilai wajar instrumen determining the fair value of financial
keuangan: instruments:
531
113
Page 562
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
x Pengukuran nilai wajar level 1 adalah x Level 1 fair value measurements are those
yang berasal dari harga dikutip (tanpa derived from quoted prices (unadjusted) in
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset active markets for identical assets or liabilities
atau liabilitas yang identik; yang dapat that the entity can access at the
diakses entitas pada tanggal pengukuran; measurement date;
x Pengukuran nilai wajar level 2 adalah x Level 2 fair value measurements are those
yang berasal dari input selain harga derived from inputs other than quoted prices
dikutip yang termasuk dalam Level 1 yang included within Level 1 that are observable for
dapat diobservasi untuk aset atau the asset or liability, either directly (i.e. as
liabilitas, baik secara langsung (misalnya prices) or indirectly (i.e. derived from prices);
harga) atau secara tidak langsung and
(misalnya deviasi dari harga); dan
x Pengukuran nilai wajar level 3 adalah x Level 3 fair value measurements are those
yang berasal dari teknik penilaian yang derived from valuation techniques that include
mencakup input untuk aset atau liabilitas inputs for the asset or liability that are not
yang bukan berdasarkan data pasar yang based on observable market data
dapat diobservasi (input yang tidak dapat (unobservable inputs).
diobservasi).
Metode-metode dan asumsi-asumsi di bawah The following methods and assumptions are
ini digunakan untuk mengestimasi nilai wajar used to estimate the fair value of each class of
untuk masing-masing kelas instrumen financial instruments:
keuangan:
a. Aset dan liabilitas keuangan jangka a. Short-term financial assets and liabilities.
pendek.
Nilai wajar kas dan bank, piutang usaha, Fair value of cash on hand and in banks,
piutang lain-lain, utang usaha, utang lain- trade receivables, other receivables, trade
lain, dan beban masih harus dibayar payables, other payables, and accrued
mendekati nilai tercatat karena jangka expenses approximate their carrying
waktu jatuh tempo yang singkat atas amounts largely due to short-term maturities
instrumen keuangan tersebut. of these instruments.
b. Aset dan liabilitas keuangan jangka b. Long-term financial assets and liabilities.
panjang.
Nilai wajar dari aset lain-lain (dana dalam Fair value of other assets (restricted funds),
pembatasan), wesel bayar dan utang promissory notes and long-term bank loans
bank jangka panjang mendekati nilai approximately their carrying values largely
tercatat karena tingkat suku bunganya due to their interest rates are frequently
dinilai ulang secara berkala. repriced.
Nilai wajar liabilitas sewa ditentukan The fair value of leases liabilities is
menggunakan diskonto arus kas determined by discounting cash flows using
berdasarkan tingkat suku bunga efektif. effective interest rate.
Nilai wajar dari aset lain-lain (uang Fair value of other assets (security deposit) is
jaminan) dicatat sebesar biaya historis carried at historical cost because their
karena nilai wajarnya tidak dapat diukur fair value cannot be measured reliably.
secara handal. Tidak praktis untuk It is not practical to estimate the fair value of
mengestimasi nilai wajar dari aset these instruments because there is no time
tersebut karena tidak ada jangka waktu period defined even though payment is not
pembayaran yang pasti walaupun tidak expected to be completed within 12 months
diharapkan untuk diselesaikan dalam after the date of the consolidated statement of
jangka waktu 12 bulan setelah tanggal financial position.
laporan posisi keuangan konsolidasian.
532
114
Page 563
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Nilai wajar aset keuangan dari proyek Fair value unbilled financial assets from
konsesi jasa yang belum ditagih diukur service concession project are measured at
dengan biaya perolehan yang diamortisasi amortized cost using the effective interest
dengan menggunakan suku bunga efektif. method.
42. Segmen Operasi 42. Operating Segment
Grup memiliki Perusahaan yang beroperasi The Group has Operating Companies in
dalam 4 wilayah operasi sebagai berikut: 4 operational areas as follows:
1. Wilayah Sumatera: meliputi wilayah 1. Sumatra Region: Covers the operational area
operasi area Sumatera yang terdiri dari of Sumatra, which includes the
PLTM Sukarame, PLTM Aek Sibundong, Sukarame PLTM, Aek Sibundong PLTM,
PLTM Sungai Buaya, PLTM Gumanti, Sungai Buaya PLTM, Gumanti PLTM,
dan PLTA Krueng Isep, PLTM Silau II dan Krueng Isep PLTA, and Silau II PLTM dan
PLTA Batu Gajah. PLTA Batu Gajah.
2. Wilayah Jawa: meliputi wilayah operasi 2. Java Region: Covers the operational area of
area Jawa yang terdiri dari PLTM Tanjung Java, which includes the Tanjung Tirta
Tirta, PLTM Cianten, PLTM Cibatarua, PLTM, Cianten PLTM, Cibatarua PLTM,
PLTM Lebak Barang, PLTM Lebak Lebak Barang PLTM, Lebak Tundun PLTM,
Tundun, dan PLTM Cikaso. and Cikaso PLTM.
3. Wilayah Sulawesi: meliputi wilayah area 3. Sulawesi Region: Covers the operational
Sulawesi yang terdiri dari PLTA Tangka area of Sulawesi, which includes the Tangka
Manipi. Manipi PLTA.
4. Wilayah Nusa Tenggara Barat: meliputi 4. West Nusa Tenggara Region: Covers the
wilayah area Nusa Tenggara Barat yang operational area of West Nusa Tenggara,
terdiri dari PLTM Segara. which includes the Segara PLTM.
Grup memiliki Perusahaan yang belum The group has a company that has not yet
beroperasi komersial di wilayah Kalimantan commenced commercial operations in the West
Barat dan Lampung meliputi PLTM Manajur Kalimantan and Lampung region, including the
dan PLTA Besai II. Manajur PLTM and PLTA Besai II.
533
115
Page 564
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember 2025/ December 31, 2025
Wilayah Wilayah Wilayah Wilayah Nusa Belum Memulai Entitas Induk Entitas Anak
Sumatera/ Jawa/ Sulawesi/ Tenggara Barat/ Operasi Komersial/ (Holding)/ (Sub-Holding)/
Sumatra Java Sulawesi West Nusa Tenggara Not yet started Parent Subsidiary Eliminasi/ Total/
Region Region Region Region Commercial Operations Entity Entity Elimination Total
PENDAPATAN USAHA BERSIH 254,866,264,011 207,971,969,208 29,366,189,429 13,999,412,025 67,296,671,665 10,337,591,398 -- (7,765,612,902) 576,072,484,834 NET REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN 61,853,577,098 88,376,909,075 11,038,542,168 9,111,337,032 60,206,980,804 -- -- (6,695,700,000) 223,891,646,177 COST OF REVENUES
LABA KOTOR 193,012,686,913 119,595,060,133 18,327,647,261 4,888,074,993 7,089,690,861 10,337,591,398 -- (1,069,912,902) 352,180,838,657 GROSS PROFIT
Beban umum dan administrasi General and administrative
(29,387,007,019) (20,916,865,128) (6,701,255,736) (9,201,220,895) (218,646,236) (24,966,219,430) (840,526,652) 14,448,468,104 (77,783,272,992) expenses
Beban daya reaktif (7,739,732,267) (8,408,937,456) (5,580,953,583) -- -- -- -- -- (21,729,623,306) Reactive energy expenses
Beban keuangan (97,483,339,406) (53,477,071,991) (7,806,500,434) (5,395,586,524) (243,007,970) (55,648,118,148) (148,606,701) 1,018,747,585 (219,183,483,589) Financial expenses
Pendapatan bunga 390,707,044 344,508,307 46,439,353 58,715,318 84,831,644 6,496,217,989 42,355,031 -- 7,463,774,686 Interest income
Keuntungan penjualan aset Gain on sales of
aset keuangan -- -- -- -- -- 2,197,154,616 -- -- 2,197,154,616 financial assets
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 68,300 3,251,303 -- 432,990 (66,546) 414,614,999 -- -- 418,301,046 Gain (Loss) on foreign exchange - net
Bagian atas laba (rugi) bersih Equity in net profit (loss) of
Entitas Asosiasi -- -- -- -- (527,071,499) 138,322,917 (481,214,679) 1,008,286,178 138,322,917 Associated Entity
Lain-lain - bersih 2,615,858,106 17,579,147,491 -- -- -- 7,705,274,999 -- (14,235,100,010) 13,665,180,586 Miscellaneous - net
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN INCOME (LOSS) BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 61,409,241,671 54,719,092,659 (1,714,623,139) (9,649,584,118) 6,185,730,254 (53,325,160,660) (1,427,993,001) 1,170,488,955 57,367,192,621 TAX EXPENSE
534
534
TAKSIRAN BEBAN PROVISION FOR INCOME TAX
PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (12,893,008,104) (13,324,864,221) (206,146,934) 2,763,047,109 (1,367,851,498) 241,541,620 13,429,383 -- (24,773,852,645) EXPENSE - NET
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 48,516,233,567 41,394,228,438 (1,920,770,073) (6,886,537,009) 4,817,878,756 (53,083,619,040) (1,414,563,618) 1,170,488,955 32,593,339,976 INCOME (LOSS) FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi Items not to be reclassified
ke laba rugi: to profit or loss:
Pengakuan kembali kewajiban Remeasurement of post
imbalan kerja (159,065,408) (64,519,197) 48,393,713 (84,549,924) (655,733,744) (865,386,766) 34,867,611 (34,867,611) (1,780,861,326) employee benefit
Pajak penghasilan terkait 37,926,096 14,194,223 (10,646,617) 18,600,983 (3,303,202) 190,385,089 -- -- 247,156,572 Related income taxes
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items to be reclassified
ke laba rugi: to profit or loss:
Seliish nilai wajar aset keuangan Fair value adjustment of
tersedia untuk dijual -- -- -- -- -- -- -- -- -- available for sale of financial assets
Jumlah penghasilan komprehensif lain Total other comprehensive income
tahun berjalan, bersih setelah pajak (121,139,312) (50,324,974) 37,747,096 (65,948,941) (659,036,946) (675,001,677) 34,867,611 (34,867,611) (1,533,704,754) for the year, net after tax
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 48,395,094,255 41,343,903,464 (1,883,022,977) (6,952,485,950) 4,158,841,810 (53,758,620,717) (1,379,696,007) 1,135,621,344 31,059,635,222 INCOME (LOSS) FOR THE YEAR
Informasi segmen lainnya Other information of segmen
Aset segmen 3,025,122,596,837 1,362,478,337,475 205,382,059,662 132,694,953,231 263,840,587,676 2,591,087,772,446 918,540,672,708 (3,035,075,280,015) 5,464,071,700,020 Segmen assets
Liabilitas segmen 1,754,979,288,336 930,457,423,050 119,162,184,324 97,849,322,917 51,234,572,003 605,969,806,279 208,330,615,508 (1,127,000,916,329) 2,640,982,296,088 Segmen liabilities
534
Page 565
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desemeber 2024/ December 31, 2024
Wilayah Wilayah Wilayah Wilayah Nusa Belum Memulai Entitas Induk Entitas Anak
Sumatera/ Jawa/ Sulawesi/ Tenggara Barat/ Operasi Komersial/ (Holding)/ (Sub-Holding)/
Sumatra Java Sulawesi West Nusa Tenggara Not yet started Parent Subsidiary Eliminasi/ Total/
Region Region Region Region Commercial Operations Entity Entity Elimination Total
PENDAPATAN USAHA BERSIH 225,314,282,533 165,788,029,049 39,282,316,208 16,718,954,710 -- 17,124,897,996 -- (14,880,897,996) 449,347,582,500 NET REVENUES
BEBAN POKOK PENDAPATAN 73,311,297,451 41,904,410,113 9,044,292,290 4,103,918,812 -- -- -- (10,084,009,008) 118,279,909,658 COST OF REVENUES
LABA KOTOR 152,002,985,082 123,883,618,936 30,238,023,918 12,615,035,898 -- 17,124,897,996 -- (4,796,888,988) 331,067,672,842 GROSS PROFIT
Beban umum dan administrasi General and administrative
(34,162,590,557) (18,684,705,966) (3,896,339,761) (4,288,276,768) (266,756,437) (25,634,653,347) (250,940,392) 13,907,060,286 (73,277,202,942) expenses
Beban daya reaktif (9,619,834,098) (12,050,805,222) (5,812,247,056) -- -- -- -- -- (27,482,886,376) Reactive energy expenses
Beban keuangan (85,940,945,174) (51,650,941,248) (7,759,521,132) (5,957,469,467) (60,702,540) (64,697,745,536) (11,655,168) 702,014,826 (215,376,965,439) Financial expenses
Pendapatan bunga 185,687,670 85,396,304 18,870,154 12,364,882 2,278,522 16,388,221,510 37,648,244 -- 16,730,467,286 Interest income
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (216,807,412) 4,428,334 -- 580,829 -- 498,429,313 -- -- 286,631,064 Gain (Loss) on foreign exchange - net
Bagian atas laba (rugi) bersih Equity in net profit (loss) of
Entitas Asosiasi -- -- -- -- (5,470,232,378) (50,815,864) 38,255,227 5,431,977,151 (50,815,864) Associated Entity
Lain-lain - bersih 3,519,079,868 18,215,696,746 400,000 285,231,938 -- 4,136,990,630 74,750,799 -- 26,232,149,981 Miscellaneous - net
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN INCOME (LOSS) BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 25,767,575,379 59,802,687,884 12,789,186,123 2,667,467,312 (5,795,412,833) (52,234,675,298) (111,941,290) 15,244,163,275 58,129,050,552 PROVISION FOR TAX EXPENSE
TAKSIRAN BEBAN PROVISION FOR INCOME TAX
535
PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (6,134,375,388) (17,099,788,897) (3,331,499,768) 130,279,081 -- (10,504,720,355) 36,943,677 -- (36,903,161,650) EXPENSE - NET
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 19,633,199,991 42,702,898,987 9,457,686,355 2,797,746,393 (5,795,412,833) (62,739,395,653) (74,997,613) 15,244,163,275 21,225,888,902 INCOME (LOSS) FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi Items not to be reclassified
ke laba rugi: to profit or loss:
Pengakuan kembali kewajiban Remeasurement of post
imbalan kerja (945,199,437) (95,988,947) (9,049,002) 11,394,074 -- (1,420,532,558) (69,877,722) 69,877,722 (2,459,375,870) employee benefit
Pajak penghasilan terkait 140,297,363 (6,650,780) 1,990,780 (2,506,696) -- 312,517,163 -- -- 445,647,830 Related income taxes
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items to be reclassified
ke laba rugi: to profit or loss:
Seliish nilai wajar aset keuangan Fair value adjustment of
tersedia untuk dijual -- -- -- -- -- -- 949,348,832 -- 949,348,832 available for sale of financial assets
Jumlah penghasilan komprehensif lain Total other comprehensive income
tahun berjalan, bersih setelah pajak (804,902,074) (102,639,727) (7,058,222) 8,887,378 -- (1,108,015,395) 879,471,110 69,877,722 (1,064,379,208) for the year, net after tax
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 18,828,297,917 42,600,259,260 9,450,628,133 2,806,633,771 (5,795,412,833) (63,847,411,048) 804,473,497 15,314,040,997 20,161,509,694 INCOME (LOSS) FOR THE YEAR
Informasi segmen lainnya Other information of segmen
Aset segmen 2,231,834,851,637 1,309,272,110,642 224,295,190,594 157,087,900,249 75,833,500,822 2,658,051,208,468 565,447,709,656 (2,404,395,371,604) 4,817,427,100,464 Segmen assets
Liabilitas segmen 1,360,604,926,464 900,775,141,664 133,309,569,870 112,705,653,412 960,428,579 795,180,089,441 97,619,389,942 (1,013,078,342,275) 2,388,076,857,097 Segmen liabilities
535
Page 566
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
43. Reklasifikasi Akun 43. Reclassification of Account
Beberapa akun pada laporan posisi Certain accounts in the consolidated statement
keuangan konsolidasian yang berakhir pada of financial position as of December 31, 2024
tanggal 31 Desember 2024 dan laporan arus and the consolidated statement of cash flows for
kas konsolidasian yang berakhir pada the year then ended have been reclassified by
tanggal 31 Desember 2024 telah the Group to conform with the presentation of
direklasifikasi oleh Grup agar sesuai dengan the consolidated statement of financial position
penyajian laporan posisi keuangan as of December 31, 2025 and the consolidated
konsolidasian yang berakhir pada tanggal statement of cash flows for the year then ended.
31 Desember 2025 dan laporan arus kas These reclassifications did not affect the Group’s
konsolidasian yang berakhir pada tanggal consolidated financial statements. The details of
31 Desember 2025. Reklasifikasi ini tidak such reclassifications are as follows:
mempengaruhi laporan keuangan
konsolidasian Grup. Rincian reklasifikasi
tersebut adalah sebagai berikut:
31 Desember 2024/December 31, 2024
Sebelum Reklasifikasi/ Setelah
Reklasifikasi/ Reklasifikasi/
Before Reclassification After
Reclassification Reclassification
Laporan arus kas Consolidated statements of
konsolidasian: cash flow:
Net cash provided by
Arus kas dari aktivitas operasi operating activities
Penerimaan dari pelanggan 556,711,882,071 102,795,000 556,814,677,071 Cash receipts from customers
Pembayaran kepada Pemasok (118,111,308,259) 41,405,063,570 (76,706,244,689) Cash payment to Suppliers
Biaya operasi lainnya (47,544,764,214) 355,172,806 (47,189,591,408) Other operational expenses
Net cash provided by
Arus kas dari aktivitas investasi investing activities
Acquisition of project
Perolehan proyek dalam penyelesaian (2,143,976,834) (41,405,063,570) (43,549,040,404) in-progress
Cash flows provided by
Arus kas dari aktivitas pendanaan financing activities
Pembayaran liabilitas sewa (2,416,286,929) (457,967,806) (2,874,254,735) Payment of leases liabilities
(170,216,336,236) -- (170,319,131,236)
31 Desember 2024/December 31, 2024
Sebelum Reklasifikasi/ Setelah
Reklasifikasi/ Reklasifikasi/
Before Reclassification After
Reclassification Reclassification
Laporan Posisi Keuangan Consolidated statement of
konsolidasian financial position
Uang muka dan biaya dibayar di muka 54,334,940,270 (41,405,063,570) 12,929,876,700 Advances and prepaid expenses
Proyek dalam penyelesaian 14,897,071,029 41,405,063,570 56,302,134,599 Project in-progress
69,232,011,299 -- 69,232,011,299
44. Perjanjian-Perjanjian dan Komitmen 44. Significant Agreements and Commitment
Penting
Perjanjian dengan PT Perusahaan Listirk Agreement premises PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) Negara (Persero)
PT Suar Investindo Capital (SIC) PT Suar Investindo Capital (SIC)
Pada tanggal 21 Juli 2010, SIC dan PT PLN On July 21, 2010, SIC and PT PLN (Persero) -
(Persero) - Wilayah Nusa Tenggara Barat Region Nusa Tenggara Barat (PLN) entered into
(PLN) menandatangi perjanjian Jual Beli Power Purchase Agreement (PPA). This
Listrik (Power Purchase Agreement - PPA). agreement is valid for 15 years from the date of
Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun financing. Based on the agreement, PLN
sejak tanggal pembiayaan. Berdasarkan purchases electricity from SIC for the amount of
perjanjian, PLN membeli tenaga listrik electricity (kWh) generated by SIC and SIC shall
dari SIC sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) maintain an average Power Supply of 32,336
536
118
Page 567
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
yang dihasilkan oleh SIC dan SIC GWh/year or equivalent to 66% Capacity Factor
harus mempertahankan ketersediaan for the time of operation. This agreement has
Tenaga Listrik rata-rata sebesar been amended several times, most recently
32.336 GWh/tahun atau setara dengan based on the Fifth Amendment SPERJKRJ-
Capacity Factor sebesar 66%, selama 001/DIR/SIC/VI/2016 dated June 6, 2016,
jangka waktu pengoperasian. Perjanjian ini concerning the changes in the purchase price of
telah mengalami beberapa kali perubahan, electricity from amounted to Rp852.8 per kWh to
terakhir berdasarkan Amendemen Kelima Rp1,062.5 per kWh and effective from the
SPERJKRJ-001/DIR/SIC/VI/2016 tanggal signing of the Fifth Amendment.
6 Juni 2016, mengenai perubahan harga beli
tenaga listrik dari sebesar Rp852,8 per kWh
menjadi sebesar Rp1.062,5 per kWh
dan berlaku sejak ditandatanganinya
Amendemen Kelima tersebut.
PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE) PT Bersaudara Simalungun Energi (BSE)
Pada tanggal 7 April 2008, BSE dan PT PLN On April 7, 2008, BSE and PT PLN entered into
menandatangi PPA. Perjanjian ini berlaku PPA. This agreement is valid for 25 years from
selama 25 tahun sejak dimulainya operasi the commencement of commercial operations.
komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN Based on the agreement, PLN will purchase the
membeli tenaga listrik dari BSE sebesar electricity from BSE for the amount of electricity
jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan (kWh) generated by BSE and BSE shall maintain
oleh BSE, dan BSE harus mempertahankan an average Power Supply of 44.7 GWh/year.
ketersediaan tenaga listrik rata-rata sebesar
44,7 GWh/tahun.
PPA tersebut telah beberapa kali dilakukan The PPA has been amended several times.
Amendemen. Berdasarkan Amendemen VII Based on Amandment VII of PPA for PLTM Silau
atas PPA PLTM Silau II, tanggal 2 Mei 2016 II dated May 2, 2016 between BSE and PLN,
antara BSE dengan PLN, diterapkan harga a new sale and purchase price of Rp850 x F per
baru jual beli tenaga listrik sebesar Rp850 x kWh is applied with the times factor (F) for
F per kWh dengan faktor kali (F) untuk Sumatra being 1.10 or equivalent to Rp935 per
Sumatra adalah 1,10 atau setara dengan kWh.
Rp935 per kWh.
Berdasarkan Amendemen VIII atas PPA Based on Amendment VIII PPA for PPA dated
tanggal 30 November 2020 antara BSE November 30, 2020 between BSE and PLN,
dengan PLN, diterapkan bahwa: applied that:
x PLN wajib membeli tenaga listrik dari x PLN is required to purchase electricity from
BSE sampai dengan Ketersediaan Energi BSE up to Minimum Energy Availability of
Minimal sebesar 44,7 GWh dengan harga 44.7 GWh using power purchase price of
jual beli tenaga listrik sebesar Rp935 per Rp935 per kWh.
kWh.
x Dalam hal realisasi produksi tenaga listrik x In the event that the realization of the
yang dihasilkan BSE melebihi electricity produced by BSE exceeds the
Ketersediaan Energi Minimal, maka PLN Minimum Energy. Availability, then PLN is
wajib membeli kelebihan energy yang obliged to purchase the excess energy
dihasilkan tanpa pembatasan produksi. produces without production restrictions. The
Harga jual beli tenaga listrik atas sale and purchase price of electricity for
kelebihan energy ditetapkan sebesar excess energy is set at 80% of the current
80% harga jual beli tenaga listrik yang power purchase price or equivalent to Rp748
berlaku saat ini atau setara Rp748 per per kWh and starting in 2020 effectively.
kWh dan berlaku mulai tahun 2020.
537
119
Page 568
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE) PT Bumiloka Cikaso Energi (BCE)
Pada tanggal 13 November 2009, BCE dan On November 13, 2009, BCE and PT PLN
PT PLN (Persero) (PLN) menandatangi (Persero) (PLN) entered into Power Purchase
perjanjian Jual Beli Listrik Power Purchase Agreement (PPA). This agreement is valid for 15
Agreement (PPA). Perjanjian ini berlaku years from the commencement of commercial
selama 15 tahun sejak dimulainya operasi operations. Based on the agreement, PLN
komersial. Berdasarkan perjanjian, PLN purchases electricity from BCE for the amount of
membeli tenaga listrik dari BCE sebesar electricity (kWh) generated by BCE and BCE
jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan shall maintain an average Power Supply of
oleh BCE dan BCE harus mempertahankan 27.73 GWh/year or equivalent to 60% Capacity
ketersediaan Tenaga Listrik rata-rata Factor for the time of operation.
sebesar 27,73 GWh/tahun atau setara
dengan Capacity Factor sebesar 60%,
selama jangka waktu pengoperasian.
Berdasarkan Addendum Keempat atas Based on the Fourth Addendum of the Power
Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik Purchase Agreement SPERJKRJ-
SPERJKRJ-004/DIR/BCE/IV/2016 tanggal 004/DIR/BCE/IV/2016 dated April 29, 2016
29 April 2016 antara BCE dengan PLN between BCE and PLN that the purchase price
bahwa harga beli tenaga listrik berubah of electricity changed to Rp850 per kWh and will
menjadi sebesar Rp850 per kWh dan berlaku be effective since May 1, 2016.
mulai tanggal 1 Mei 2016.
PT Hidro Rizki Ilahi (HRI) PT Hidro Rizki Ilahi (HRI)
Pada tanggal 29 Mei 2015, HRI dan PLN On May 29, 2015, HRI and PLN entered into
menandatangani PPA, dimana PLN membeli PPA, which PLN purchase electricity generated
tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTM milik by HRI’s PLTM located at Desa Lebakbarang,
HRI di Desa Lebakbarang, Pekalongan, Pekalongan, Jawa Tengah. Based on the
Jawa Tengah. Berdasarkan perjanjian, PLN agreement, PLN will purchase the electricity
membeli tenaga listrik dari HRI sebesar from HRI for the amount of electricity (kWh)
jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan generated by HRI. This agreement is effective
oleh HRI. Perjanjian ini berlaku efektif after the signing of this agreement up to 20
setelah perjanjian ditandatangani sampai years since the commencing of commercial
dengan 20 tahun sejak dimulainya operasi operations.
komersial.
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk The sale and purchase price of electricity is
tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 determined for the year of 1st until 8th amounted
sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk tahun to Rp1,075 per kWh and for the year of 9th until
ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar 20th amounted to Rp750 per kWh, effective from
Rp750 per kWh berlaku sejak tanggal the date of commercial operation.
operasi komersial.
PT Banyu Daya Perkasa (BDP) PT Banyu Daya Perkasa (BDP)
Pada tanggal 22 Januari 2015, On January 22, 2015, BDP and PLN entered into
BDP dan PLN menandatangani PPA 0005.PJ/041/DJBB/2015, which PLN
PPA0005.PJ/041/DJBB/2015, listrik PLN purchase electricity generated by BDP’s PLTM
membeli tenaga listrik dari PLTM milik BDP located at Cibarengkok dan Gunung Gede
di Desa Cibarengkok dan Gunung Gede, Village, Penggarangan District, Lebak Regency,
Kecamatan Penggarangan, Kabupaten Banten. The agreement is effective after the
Lebak, Banten. Perjanjian tersebut berlaku signing of the agreement up to 20 years since
efektif setelah perjanjian ditandatangani the date of COD is reached.
sampai dengan 20 tahun setelah tercapainya
tanggal COD.
538
120
Page 569
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk The sale and purchase price of electricity is
tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 determined for the year of 1st until 8th amounted
sebesar Rp1.075 per kWh dan untuk tahun to Rp1,075 per kWh and for the year of 9th until
ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar 20th amounted to Rp750 per kWh, effective from
Rp750 per kWh berlaku sejak tanggal the date of commercial operation.
operasi komersial.
Berdasarkan Amendemen II PPA 0020.Add/ Based on the Amendment II of PPA
ABA.01.01/DISBANTEN/2016 tanggal 0020.Add/ ABA.01.01/DISBANTEN/2016 dated
18 November 2016, mengenai biaya November 18, 2016, concerning the cost of
pemakaian tenaga listrik oleh penyedia listrik electricity consumption by electricity providers
untuk Auxiliaries Equipment dan Office for Auxiliaries Equipment and Office Facilities is
Facilities dikenakan layanan khusus yang subject to special services that apply at
berlaku di tarif tenaga listrik (TTL) tanpa electricity listrik (TTL) without the limitation of
dikenakan listrik energi minimal (Emin) minimum energy imposed (Emin) by a factor of
dengan listrik pengali N = 1,5 dan pemakaian N = 1.5 and usage excess of power reactive
kelebihan daya reaktif (kVArh) dikenakan, (kVArh) imposed, in terms of the average power
dalam hal listrik daya rata-rata setiap bulan factor each month is less than 0.85 with
kurang dari 0,85 dengan tarif listrik, dengan industrial rates, with equal power connected.
daya tersambung yang setara.
Perjanjian telah mengalami beberapa The agreement has been listrik several time,
kali perubahan, terakhir berdasarkan based on the Amendment VI of PPA P.ADD-
Amendemen VI PPA P.ADD- 003/DIR/ BDP/IX/2019 dated September 2,
003/DIR/BDP/IX/2019 tanggal 2 September 2019, concerning the calculation adjustment if
2019, mengenai penyesuaian perhitungan the operation pattern of power plant is outside
apabila pola operasi pembangkit di luar listrik the 0,85 power factor as follows:
daya 0,85 sebagai berikut:
x (kWh ekspor) x Rp/kWh sesuai nilai x (kWh export) x Rp/kWh based on contract
kontrak. value.
x (kWh impor) x (Rp/kWh Tarif Layanan x (kWh import) x (Rp/kWh Special Service
Khusus x 1,5). Rates x 1,5).
x (Selisih kVARh impor) x Rp/kVARh Tarif x (Difference import kVARh) x Rp/kWh
Industri (I-3/TM) Industry Rates (I-3/TM).
PT Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP) Sulawesi Mini Hydro Power (SMHP)
Pada tanggal 9 Maret 2007, SMHP dan PLN On March 9, 2007, SMHP and PLN signed a
menandatangani PPA, listrik PLN membeli PPA, under which PLN purchased electricity
tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTA milik generated from SMHP’s hydropower plant in
SMHP di Desa Tassililu, Kecamatan Sinjai Tassililu Village, West Sinjai District, Sinjai,
Barat, Sinjai, Sulawesi Selatan. Perjanjian ini South Sulawesi. This Agreement is effective
berlaku efektif setelah perjanjian upon the time the agreement is signed for up to
ditandatangani sampai dengan 25 tahun 25 years from the commencement of commercial
sejak dimulainya operasi komersial. operations.
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan The sale and purchase price of electricity is
Rp469,22 per kWh dengan rincian untuk determined Rp469.22 per kWh with details for
Komponen (A) Rp385,38 per kWh; Component (A) Rp385.38 per kWh; Component
Komponen (B) Rp63,06 per kWh; Komponen (B) Rp63.06 per kWh; Component (C) Rp10.00
(C) Rp10,00 per kWh; Komponen (D) per; Component (D) Rp10.78 per kWh, effective
Rp10,78 per kWh berlaku sejak tanggal from the date of commercial operation. The
operasi komersial. Ketentuan perhitungan determination of escalation calculation of sale
eskalasi harga jual beli listrik setiap bulan and purchase price of electricity will be adjusted
akan disesuaikan dengan perubahan kurs with the changes of United States Dollar
Dollar Amerika Serikat. exchange rate.
539
121
Page 570
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Berdasarkan amendemen PPA tanggal Based on amendement of PPA on January 12,
12 Januari 2011, harga jual listrik berubah 2011, the sale and purchase price of electricity
dari Rp469,22 per kWh menjadi Rp601 per changed from Rp469.22 per kWh to Rp601 per
kWh dengan rincian rincian untuk Komponen kWh with details for Component (A) Rp517.16
(A) Rp517,16 per kWh; Komponen (B) per kWh; Component (B) Rp63.06 per kWh;
Rp63,06 per; Komponen (C) Rp10,00 per Component (C) Rp10.00 per kWh; Component
kWh; Komponen (D) Rp10,78 per kWh. (D) Rp10.78 per kWh. The escalation
Eskalasi kenaikan/ penyesuaian terhadap increment/adjustment to the sale and purchase
harga jual beli listrik dapat dilakukan price of electricity can be carried out in the event
dalam hal terjadi kondisi perubahan makro of a change in macroeconomic conditions that
ekonomi yang secara Listrik substansial substantially affects the PLTM in accordance
mempengaruhi PLTA sesuai ketentuan with the calculation of the escalation of the sale
perhitungan eskalasi harga jual beli listrik and purchase price of electricity stated in PPA.
dalam PPA.
PT Maji Biru Pusaka (MBP) PT Maji Biru Pusaka (MBP)
Pada tanggal 16 November 2017, MBP dan On November 16, 2017, MBP and PLN entered
PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini into PPA. This agreement is valid for 25 years
berlaku selama 25 tahun sejak dimulainya from the commencement of commercial
operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, operations. Based on the agreement, PLN
PLN membeli tenaga listrik dari MBP sebesar purchases electricity from MBP for the amount of
jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan electricity (kWh) generated by MBP. The sale
oleh MBP. Harga jual beli tenaga listrik and purchase price of electricity is determined
ditentukan Rp868 per kWh berlaku sejak Rp868 per kWh, effective from the date of
tanggal operasi komersial. Harga kelebihan commercial operation. The price of excess
energi listrik ditentukan 50% dari harga jual electricity is determined at 50% of sale and
beli listrik. purchase price of electricity.
PT Senagan Energi (SNE) PT Senagan Energi (SNE)
Pada tanggal 28 Februari 2012, SNE dan On February 28, 2012, SNE and PLN entered
PLN menandatangi PPA. Perjanjian ini into PPA. This agreement is valid for 20 years
berlaku selama 20 tahun sejak dimulainya from the commencement of commercial
operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, operations. Based on the agreement, PLN
PLN membeli tenaga listrik dari SNE sebesar purchases electricity from SNE for the amount of
jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan electricity (kWh) generated by the Company and
oleh Perusahaan dan Perusahaan harus the Company shall maintain an average Power
mempertahankan ketersediaan Tenaga Supply of 69,217,586 kWh/year. Based on the
Listrik rata-rata sebesar 69.217.586 agreement, transaction price amounted to
kWh/tahun. Berdasarkan perjanjian tersebut, Rp787 per kWh.
diterapkan harga transaksi sebesar Rp787
per kWh.
Perjanjian telah mengalami beberapa kali The agreement has been electricity several time,
perubahan, berdasarkan Amendemen III based on the Amendment III of PPA
PPA 59/SNE/SPM/V/2016 tanggal 27 Mei 59/SNE/SPM/V/2016 dated May 27, 2016
2016, mengenai perubahan harga jual beli concerning the changes of sale and purchase
listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai price of electricity is determined for the year of
dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.210 per 1st until 8th amounted to Rp1,210 per kWh and
kWh dan untuk tahun ke-9 sampai dengan for the year of 9th until 20th amounted to Rp935
tahun ke-20 sebesar Rp935 per kWh. per kWh.
Pada tanggal 23 Februari 2023, SNE telah On February 23, 2023, SNE signed the
menandatangani Perubahan dan Pernyataan Amendment and Restatement of the 20 MW
Kembali Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Power Purchase Agreement (PPA 20 MW) with
20 MW (PJBL 20 MW) dengan PLN. PLN. Based on the PPA 20 MW, SNE must
Berdasarkan PJBL 20 MW tersebut, SNE provide an annual energy supply of 105.12
harus menyediakan energi tahunan sebesar GWh. The term of the agreement is valid for 30
540
122
Page 571
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
105,12 GWh. Jangka waktu perjanjian years from the COD of the existing power plant
berlaku selama 30 tahun sejak COD or 27 years from the COD of the 20 MW capacity
pembangkit eksisting atau 27 tahun sejak expansion plant. SNE has carried out a COD of
COD pembangkit ekspansi kapasitas 20 MW. 20 MW capacity generators effective as of June
SNE telah melakukan COD pembangkit 8, 2023. The sale and purchase price of
kepasitas 20 MW efektif per 8 Juni 2023. electricity has changed since the PPA 20 MW,
Harga jual beli listrik mengalami perubahan price is determined for the 1st year until 10th
sejak PJBL 20 MW bahwa untuk tahun ke-1 amounted to Rp1,158.50 per kWh and for the
sampai dengan tahun ke-10 sebesar 11th year until the end of the PPA 20 MW
Rp1.158,50 per kWh dan untuk tahun ke-11 amounted to Rp784.18 per kWh.
sampai dengan berakhir PJBL 20 MW
sebesar Rp784,18 per kWh.
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG) PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG)
Pada tanggal 1 Maret 2011, 23 Desember On March 1, 2011, December 23, 2011, March
2011, 11 Maret 2015 JDG dan PLN 11, 2015 JDG and PLN entered into PPA for
menandatangi perjanjian PPA untuk PLTM PLTM Cianten 1, Cianten 1B, Cianten 2 and
Cianten 1, Cianten 1B, Cianten 2 dan Cianten 3 PLTM. This agreement is valid for 15
Cianten 3. Perjanjian ini berlaku selama 15 years for Cianten 1 dan Cianten 2 and for 20
tahun untuk Cianten 1 dan Cianten 2 dan 20 years for Cianten 1B and Cianten 3, started from
tahun untuk Cianten 1B dan Cianten 3, yang the date of financing. Sale and purchase are
dimulai sejak tanggal operasi komersial. determined for PLTM Cianten 1 and Cianten 2
Harga jual beli listrik yang ditentukan untuk amounted to Rp656 per kWh and for Cianten 1B
PLTM Cianten 1 dan Cianten 2 sebesar and Cianten 3 are determined for years of 1st
Rp656 per kWh dan untuk Cianten 1B dan until 8th amounted Rp1,075 per kWh and for
Cianten 3 ditentukan untuk tahun ke-1 years 9th until 20th amounted to Rp750 per kWh.
sampai dengan tahun ke-8 sebesar Rp1.075
per kWh dan untuk tahun ke-9 sampai
dengan tahun ke-20 sebesar Rp750 per
kWh.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali This agreement has been amended several
perubahan, terakhir berdasarkan times, most recently based on the Fifth
Amendemen Kelima 82/JDG/OL/XII/2016 Amendment 82/JDG/OL/XII/2016 and
dan 83/JDG/OL/XII/2016 dan tanggal 83/JDG/OL/XII/2016 dated December 21, 2016
21 Desember 2016, mengenai perubahan concerning the changes in the billing and
penagihan dan pembayaran. Amendemen payment method. Fourth Amendment
Keempat 38/JDG/OL/XII/2016 dan 38/JDG/OL/XII/2016 and Second Amendment
Amendemen Kedua 40/JDG/OL/IV/2016 40/JDG/OL/XII/2016 dated April 21, 2016
tanggal 21 April 2016 mengenai perubahan concerning the changes of sale and purchase
harga jual beli listrik untuk PLTM Cianten 1 price of electricity of PLTM Cianten 1 and
dan Cianten 2 menjadi sebesar Rp850 per Cianten 2 become Rp850 per kWh while for
kWh dan untuk PLTM Cianten 1B dan PLTM Cianten 1B and Cianten 3 become
Cianten 3 menjadi Rp1.100 per kWh untuk Rp1,100 per kWh for the years of 1st until 8th and
tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 dan Rp850 per kWh for the years 9th until 20th. The
Rp850 per kWh untuk tahun ke-9 sampai Amendment of the agreement is effective from
dengan tahun ke-20. Amendemen perjanjian the signing of the Amendment.
tersebut berlaku sejak ditandatanganinya
Amendemen tersebut.
PT Supraco Mitra Energie (SME) PT Supraco Mitra Energie (SME)
Pada tanggal 4 Oktober 2012, SME dan As of October 4, 2012, SME and PT PLN
PT PLN (Persero) – Wilayah Sumatera Barat (Persero) – Region Sumatera Barat (PLN)
(PLN) menandatangi perjanjian Jual Beli entered into Power Purchase Agreement (PPA).
Listrik (Power Purchase Agreement – PPA). This agreement is valid for 15 years from the
Perjanjian ini berlaku selama 15 tahun sejak date of financing. Based on the agreement, PLN
tanggal pembiayaan. Berdasarkan perjanjian, purchases electricity from SME for the amount of
541
123
Page 572
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PLN membeli tenaga listrik dari SME sebesar electricity (kWh) generated by SME. The
jumlah tenaga listrik (kWh) yang dihasilkan purchase price of electricity refers to Minister of
oleh SME. Harga beli tenaga listrik mengacu Energy and Mineral Resources Regulation
pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber 31 Year 2019 jo Minister of Energy and Mineral
Daya Mineral 31 Tahun 2019 jo Peraturan Resources Regulation 4 Year 2012. Sale and
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral purchase price of electricity amounted to
4 Tahun 2012. Harga jual beli listrik yang Rp787.2 per kWh currently.
berlaku saat ini sebesar Rp787,2 per kWh.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa This agreement has been amended several
kali perubahan, terakhir berdasarkan times, most recently based on the VI
Amendemen VI 014.1.AMD/HKM.04.01/ Amendment 014.1.AMD/HKM.04.01/WSB/2017
WSB/2017 tanggal 3 Mei 2017, mengenai dated May 3, 2017, concerning the point of
titik penyerahan tenaga listrik dari SME electricity transfer from SME to PLN is at the
kepada PLN listrik pada titik transaksi yang point of transaction located at GH Alahan
terletak di GH Alahan Panjang, Listrik Panjang, the construction of the PLTM must be
substansial PLTM harus diselesaikan oleh completed by SME as specified in the COD
SME sesuai jadwal COD yang ditentukan schedule specified within a period of no later
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 than 24 months since the Financing Date is
bulan sejak Financing Date tercapai dan reached and SME must achieved Financing
SME harus mencapai Financing Date Date no later than August 3, 2017.
selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2017.
PT Partogi Hidro Energi (PHE) PT Partogi Hidro Energi (PHE)
Pada tanggal 2 Desember 2016, PHE dan On December 2, 2016, PHE and PLN entered
PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini into PPA. This agreement is valid for 20 years
berlaku selama 20 tahun sejak dimulainya from the commencement of commercial
operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, operations. Based on the agreement, PLN will
PLN akan membeli tenaga listrik dari PHE purchase electricity from PHE for the amount of
sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang electricity (kWh) generated by PHE.
dihasilkan oleh PHE.
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk The sale and purchase price of electricity is
tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 determined for the year of 1st until 8th amounted
sebesar Rp1.210 per kWh dan untuk tahun to Rp1,210 per kWh and for the year of 9th until
ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar 20th amounted to Rp935 per kWh, effective from
Rp935 per kWh berlaku sejak tanggal the date of commercial operation.
operasi komersial.
Pada tanggal 2 Desember 2016, PHE dan On December 2, 2016, PHE and PLN entered
PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini into PPA. This agreement is valid for 20 years
berlaku selama 20 tahun sejak dimulainya from the commencement of commercial
operasi komersial. Berdasarkan perjanjian, operations. Based on the agreement, PLN will
PLN akan membeli tenaga listrik dari PHE purchase electricity from PHE for the amount of
sebesar jumlah tenaga listrik (kWh) yang electricity (kWh) generated by PHE.
dihasilkan oleh PHE.
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan untuk The sale and purchase price of electricity is
tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-8 determined for the year of 1st until 8th amounted
sebesar Rp1.210 per kWh dan untuk tahun to Rp1,210 per kWh and for the year of 9th until
ke-9 sampai dengan tahun ke-20 sebesar 20th amounted to Rp935 per kWh, effective from
Rp935 per kWh berlaku sejak tanggal the date of commercial operation.
operasi komersial.
542
124
Page 573
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PT Lampung Hidro Energi (LHE) PT Lampung Hidro Energi (LHE)
Berdasarkan Berita Acara Pengadaan Based on the Minutes of PLTMS’s Electricity
Pembelian Tenaga Listrik PLTM antara LHE Purchase Procurement between LHE and PLN
dan PLN tanggal 6 Agustus 2020, PLN telah dated August 6, 2020, PLN agreed to
menyetujui klarifikasi dan negosiasi clarification and negotiation electricity with
sehubungan dengan penentuan harga jual determination of sale and purchase of electricity.
beli tenaga listrik. Harga jual beli tenaga The sale and purchase price of electricity is
listrik ditentukan untuk tahun ke-1 sampai determined for the year of 1st until 12th amounted
dengan tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per to Rp1,030 per kWh and for the year of 13 th until
kWh dan untuk tahun ke-13 sampai dengan 25th amounted to Rp890 per kWh.
tahun ke-25 sebesar Rp890 per kWh.
Pada tanggal 20 September 2021, LHE On September 20, 2021, LHE obtained approval
memperoleh Persetujuan dari Kementerian from the Ministry of Energy and Mineral
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Resources (ESDM) of the Republic of Indonesia
Republik Indonesia sehubungan dengan in connection with the Electricity Purchase Price
Persetujuan Harga Jual Beli Listrik. Approval. The ESDM Ministry has approved the
Kementerian ESDM telah menyetujui harga selling price of electricity at Rp945 per kWh
jual tenaga listrik sebesar Rp945 per kWh (levelized tarif), with the selling price of electricity
(levelized tarif), dengan harga jual beli for the 1st year to the 12th year amounted to
tenaga listrik untuk tahun ke-1 sampai Rp. 1,030 per kWh and the 13th to 25th year
dengan tahun ke-12 sebesar Rp1.030 per amounted to Rp689.11 per kWh.
kWh dan tahun ke-13 sampai dengan tahun
ke-25 sebesar Rp689,11 per kWh.
Pada tanggal 26 Oktober 2021, LHE dan On October 26, 2021 LHE and PT PLN (Persero)
PT PLN (Persero) – Wilayah Bandar – Region Bandar Lampung entered into Power
Lampung menandatangi perjanjian Jual Beli Purchase Agreement (PPA) P.KJS-
Listrik (Power Purchase Agreement – PPA) 001/DIR/LHE/X/2021. This agreement is valid for
P.KJS-001/DIR/LHE/X/2021. Perjanjian ini 25 years from the date of financing. The sale
berlaku selama 25 tahun sejak tanggal and purchase price of electricity is determined
pembiayaan. Berdasarkan perjanjian, Harga for the year of 1st until 12th amounted to Rp1,030
jual beli tenaga listrik ditentukan untuk tahun per kWh and for the year of 13th until 25th
ke-1 sampai dengan tahun ke-12 sebesar amounted to Rp890 per kWh.
Rp1.030 per kWh dan untuk tahun ke-13
sampai dengan tahun ke-25 sebesar Rp890
per kWh.
PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE) PT Landasan Tata Laksana Energi (LTLE)
Pada tanggal 02 Agustus 2017, LTLE dan On August 2, 2017, LTLE and PT PLN
PT PLN (Persero) – Wilayah Deli Serdang, (Persero) – Deli Serdang Region, North
Sumatera Utara menandatangi perjanjian Sumatra signed a Power Purchase
Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement Agreement (Power Purchase Agreement-PPA)
– PPA) No. 1366/REN.01.01/DITREN/2017. No. 1366/REN.01.01/DITREN/2017. This
Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun sejak agreement is valid for 25 years from the date of
tanggal pembiayaan. Berdasarkan perjanjian, financing. Based on the agreement, the sale and
Harga jual beli tenaga listrik ditentukan dan purchase price of electricity is determined and
terukur pada titik transaksi sebesar measured at the transaction point of Cent
USD 7,89 per kWh. USD 7.89 per kWh.
PT Bahtera Bayu Persada (BBPe) PT Bahtera Bayu Persada (BBPe)
Pada tanggal 15 Agustus 2011, BBPe dan On August 15, 2011, BBPe and PLN signed the
PLN menandatangani PPA. Perjanjian ini PPA. This agreement is valid from the date of
berlaku terhitung sejak tanggal Perjanjian the agreement with 15 (fifteen) years after the
dengan 15 (lima belas) tahun setelah commercial operation of the plant. The sale and
Tanggal Operasi Komersial pembangkit. purchase price of electricity is in accordance with
Harga jual beli tenaga listrik listrik sesuai the Regulation of the Minister of Energy and
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Resources Number 31 of 2009 dated
543
125
Page 574
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Mineral Nomor 31 Tahun 2009 tanggal November 13, 2009 amounting to Rp656 per
13 November 2009 sebesar Rp656 per kWh kWh at the Transaction Point.
pada Titik Transaksi.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa This agreement has been amended several
kali perubahan, terakhir berdasarkan times, most recently based on Amendment
Amendemen V0021.Amd/AGA.01.01/DJB/ V0021.Amd/AGA.01.01/DJB/2016 dated 29 April
2016 tanggal 29 April 2016, mengenai 2016, concerning an agreement between
kesepakatan antara PT PLN dan PT BBPe PT PLN and PT BBPe regarding the Purchase of
terkait Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA Electricity from a Hydropower Plant of less than
kurang dari sama dengan 10 MW sebesar 10 MW of Rp850 per kWh at the point of the
Rp850 per kWh pada titik transaksi dan transaction and is valid from 1 May 2016 and
berlaku mulai tanggal 1 Mei 2016 dan tetap remains throughout the Power Purchase Term.
selama Jangka Waktu Jual Beli Tenaga
Listrik.
PT Thong Langkat Energi (TLE) PT Thong Langkat Energi (TLE)
Pada tanggal 2 Agustus 2017, TLE dan PLN On August 2, 2017, TLE and PLN signed the
menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku PPA. This agreement is valid from the date of
terhitung sejak tanggal Perjanjian dengan 25 the agreement with 25 (twenty five) years after
(dua puluh lima) tahun sejak Tanggal the commercial operation of the plant. The
Operasi Komersial. Tanggal Operasi commercial operation of the plan consist of a 20-
Komersial terdiri dari 20 tahun sebagai year periode as Phase I and the subsequent 5
Periode Tahap I dan 5 tahun berikutnya years as Phase II. Based on the agreement, the
sebagai Periode Tahap II. Berdasarkan sale and purchase price of electricity is
perjanjian, harga jual beli tenaga listrik Rp1.049,75 per kWh at the Transaction Point.
sebesar Rp1.049,75 per kWh pada Titik
Transaksi.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa This agreement has been amended several
perubahan, terakhir berdasarkan times, the latest being the Fifth Amendment
Amendemen Kelima tanggal 27 Juni 2024 dated 27 June 2024 between PT PLN and
antara PT PLN dan PT TLE terkait PT TLE concerning the amendment and
perubahan dan pernyataan Kembali restatement of the power purchase agreement,
perjanjian jual beli tenaga Listrik, as well as the increase in capacity from the Batu
penambahan kapasitas PLTM Batu Gajah 10 Gajah PLTM of 10 MW to the Batu Gajah PLTA
MW menjadi PLTA 16 MW. of 16 MW.
PT Hidro Jaya Manajur (HJM) PT Hidro Jaya Manajur (HJM)
Pada tanggal 2 Agustus 2024, HJM dan PLN On August 2, 2024, HJM and PLN signed the
menandatangani PPA. Perjanjian ini berlaku PPA. This agreement is valid from the date of
terhitung sejak anggal Perjanjian dengan 25 the agreement with 25 (twenty five) years after
(dua puluh lima) tahun sejak dan setelah the commercial operation of the plant. Based on
Tanggal Operasi Komersial. Berdasarkan the agreement, the electricity selling price is
perjanjian, harga jual beli tenaga listrik Rp1,271 per kWh for a period of 10 years and
sebesar Rp1.271 per kWh dalam jangka Rp719 per kWh from the 11th year onwards at
waktu 10 tahun dan Rp719 per kWh untuk the Point of Transaction.
tahun ke 11 sampai dengan seterusnya pada
titik transaksi.
Pada tanggal 19 Februari 2025, HJM On February 19, 2025, HJM entered into a
melakukan perjanjian pekerjaan Pemasok supplier work agreement covering the provision
secara keseluruhan mencakup penyediaan of technical design, procurement, construction,
rancangan teknis, pengadaan, konstruksi and leading commissioning with the third party
dan memimpin komisioning dengan pihak China Machinery Engineering Corporation with a
ketiga China Machinery Engineering contract value of RMB17,747,241.
Corporation dengan nilai kontrak
RMB17,747,241.
544
126
Page 575
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pada tanggal 19 Februari 2025, HJM On February 19, 2025, HJM entered into
melakukan perjanjian pekerjaan Kontraktor a contractor work agreement entirely covering
secara keseluruhan mencakup penyediaan the provision of technical design, procurement,
rancangan teknis, pengadaan, konstruksi construction, and leading commissioning with
dan memimpin komisioning dengan a third party, PT Antapura Power Resource,
pihak ketiga PT Antapura Power Resource with a contract value of Rp123,611,884,324.
dengan nilai kontrak Rp123.611.884.324.
PT Patria Bakti Abadi (PBA) PT Patria Bakti Abadi (PBA)
Pada tanggal 19 Februari 2025, PBA On February 19, 2025, PBA entered into
melakukan perjanjian pekerjaan Pemasok a comprehensive Supplier work agreement
secara keseluruhan mencakup penyediaan covering the provision of technical design,
rancangan teknis, pengadaan, konstruksi procurement, construction, and leading
dan memimpin komisioning dengan pihak commissioning with the Chinese company China
ketiga China Machinery Engineering Machinery Engineering Corporation with
Corporation dengan nilai kontrak a contract value of RMB21,553,822 (Note 12).
RMB21,553,822 (Catatan 12).
Pada tanggal 19 Februari 2025, PBA On February 19, 2025, PBA entered into
melakukan perjanjian pekerjaan Kontraktor a contractor work agreement covering the
secara keseluruhan mencakup penyediaan provision of technical design, procurement,
rancangan teknis, pengadaan, konstruksi construction, and leading commissioning with
dan memimpin komisioning dengan the third party PT Antapura Power Resource
pihak ketiga PT Antapura Power Resource with a contract value of Rp150,146,679,907
dengan nilai kontrak Rp150.146.679.907 (Note 12).
(Catatan 12).
45. Proses Hukum 45. Legal Proceedings
Komisi Pengawas Persaingan Usaha The Business Competition Supervisory
Republik Indonesia (KPPU) telah memeriksa Commission of the Republic of Indonesia
Entitas Induk terkait dugaan pelanggaran (KPPU) has examined the Parent Entity in
keterlambatan pemberitahuan atas relation to an alleged violation involving a
pengambilalihan saham PT Sumber Baru delayed notification of the acquisition of shares
Hydropower dengan Perkara Nomor in PT Sumber Baru Hydropower, under Case
06/KPPU-M/2024. Perkara tersebut telah Number 06/KPPU-M/2024. The case has
melalui beberapa tahapan proses undergone several stages of the judicial process.
pengadilan.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor Based on the ruling of Case Number 06/KPPU-
06/KPPU-M/2024 tanggal 11 November 2024 M/2024 dated November 11, 2024, the KPPU
menyatakan bahwa Majelis KPPU panel imposed a violation fine of
mengenakan sanksi berupa denda Rp10,000,000,000 on the Parent Entity.
pelanggaran sebesar Rp10.000.000.000
kepada Entitas Induk.
Entitas Induk mengajukan banding atas The Parent Entity filed an appeal against the
Putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga ruling with the Commercial Court at the Central
pada Pengadilan Negeri Jakarta. Jakarta District Court. Based on the decision of
Berdasarkan surat putusan Pengadilan the Commercial Court at the Central Jakarta
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta District Court, Case Number 4/Pdt.Sus-
Pusat Nomor 4/Pdt.Sus- KPPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst dated February
KPPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst tanggal 24, 2025, the Court granted the Parent Entity’s
24 Februari 2025, memutuskan bahwa PN objection and annulled the KPPU ruling
Niaga Jakarta Pusat mengabulkan concerning the alleged violation related to the
permohonan keberatan Entitas Induk dan delayed notification of the acquisition of shares
membatalkan putusan KPPU mengenai in PT Sumber Baru Hydropower. Consequently,
545
127
Page 576
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan the Central Jakarta Commercial Court declared
Pemberitahuan Pengambilalihan Saham that the Parent Entity did not violate the
PT Sumber Baru Hydropower. Dengan provisions of business competition law.
demikian PN Niaga Jakarta Pusat
menyatakan bahwa Entitas Induk tidak
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
persaingan usaha.
Pada tanggal 6 Maret 2025, KPPU On March 6, 2025, the KPPU filed a cassation
mengajukan kasasi atas putusan PN appeal against the decision of the Central
Jakarta Pusat tersebut. Melalui putusan Jakarta District Court. Pursuant to Decision
Nomor 979K/Pdt.Sus-KPPU/2025 tanggal Number 979K/Pdt.Sus-KPPU/2025 dated
26 September 2025, Mahkamah Agung September 26, 2025, the Supreme Court
mengabulkan permohonan kasasi dari granted the KPPU’s cassation petition and
KPPU dan membatalkan Putusan annulled the decision of the Commercial Court at
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri the Central Jakarta District Court Number
Jakarta Pusat Nomor 4/Pdt.Sus 4/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN.Niaga.
KPPU/2024/PN.Niaga.
Dengan demikian, Perkara Hukum tersebut Accordingly, the legal case has been concluded,
telah selesai dan Entitas Induk telah and the Parent Entity has recognized a provision
melakukan pencadangan provisi denda for the administrative fine amounting to
pelanggaran berdasarkan putusan Rp10,000,000,000 based on the Supreme
Mahkamah Agung tersebut senilai Court’s decision (Note 18).
Rp10.000.000.000. (Catatan 18).
46. Informasi Tambahan atas Transaksi yang 46. Additional Information On Transaction Not
Tidak Mempengaruhi Arus Kas Affecting Cash Flows
Informasi tambahan atas laporan arus kas Supplementary information to the statements of
terkait transaksi yang tidak mempengaruhi cash flows relating to non-cash activities for the
arus kas untuk tahun yang berakhir pada years ended December 31, 2025 and 2024 is as
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Rp Rp
Peningkatan modal saham melalui: Increase in share capital through:
Penurunan uang muka Decrease in advance for
setoran modal 500,000,000,000 780,000,000,000 capital stock subscription
Peningkatan piutang lain-lain Increase in other receivables
pihak berelasi melalui: related parties through:
Penambahan liabilitas Decrease in liabilities
imbalan kerja karyawan 7,889,344,904 2,425,891,971 employee benefits
Rekonsiliasi liabiltas yang timbul dari aktivitas Reconciliation of liabilities arising from
pendanaan. financing activities.
Arus kas/ Non-kas/
2024 Cash flow Non-cash 2025
Aset keuangan tersedia Financial assets
untuk dijual 46,063,831,599 47,197,154,616 1,133,323,017 -- available for sale
Other receivables
Piutang lain-lain pihak berelasi 72,334,576,545 (10,554,553,522) 7,889,344,904 90,778,474,971 from related parties
Liabilitas sewa 5,814,845,685 (8,592,304,228) 9,940,347,842 7,162,889,299 Leases liabilities
Biaya transaksi pinjaman 160,656,279,665 (2,700,000,000) (7,723,563,673) 155,632,715,992 Loan transaction costs
Biaya penerbitan obligasi 6,587,620,301 (7,500,000,000) (10,059,724,161) 4,027,896,140 Bond issuance costs
Jumlah 291,457,153,795 17,850,296,866 1,179,727,929 257,601,976,402 Total
546
128
Page 577
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Arus kas/ Non-kas/
2023 Cash flow Non-cash 2024
Aset keuangan tersedia Financial assets
untuk dijual 5,114,482,767 (40,000,000,000) 949,348,832 46,063,831,599 available for sale
Other receivables
Piutang lain-lain pihak berelasi 66,697,053,160 (3,211,631,414) 2,425,891,971 72,334,576,545 from related parties
Liabilitas sewa 8,231,132,614 (2,874,254,735) 457,967,806 5,814,845,685 Leases liabilities
Biaya transaksi pinjaman 164,010,479,320 (2,700,000,000) (6,054,199,655) 160,656,279,665 Loan transaction costs
Biaya penerbitan obligasi 9,999,800,036 (7,500,000,000) (10,912,179,735) 6,587,620,301 Bond issuance costs
Jumlah 254,052,947,897 (56,285,886,149) (13,133,170,781) 291,457,153,795 Total
47. Standar Baru dan Amendemen atas Standar 47. Standard and Amendment to Standards
yang Telah Disahkan Namun Belum Berlaku which has been Issued but Not Yet
Efektif Effective
Amendemen dan penyesuaian tahunan atas Amendments to standards which are effective
standar yang berlaku efektif untuk periode yang for periods beginning on or after January 1,
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, 2026, with early adoption are as follows:
dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
x Amendemen PSAK 109: Instrumen x Amendments PSAK 109: Financial
Keuangan dan PSAK 107: Instrumen Instrument and PSAK 107: Financial
Keuangan: Pengungkapan tentang Instrument: Disclosure regarding
Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen classification and measurement of financial
Keuangan; instrument;
x Tentang Kontrak yang Mengacu pada x Regarding contracts that refer to natural
Listrik Bergantung Alam; electricity;
x Penyesuaian Tahunan PSAK 107, PSAK x Annual Improvements on PSAK 107, PSAK
109, PSAK 110, dan PSAK 207; 109, PSAK 110, dan PSAK 207;
x Revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas x Revised PSAK 338: Business Combination
Sepengendali terkait ruang lingkup dan of Entity Under Common Control regarding
penerapan metode penyatuan kepemilikan. the scope and application of the method of
pooling of interest.
Standar baru dan amandemen yang berlaku New and amendment of standards which are
efektif untuk periode yang dimulai pada atau effective for periods beginning on or after
setelah 1 Januari 2027, dengan penerapan dini January 1, 2027, with early adoption permitted,
diperkenankan yaitu: are as follows:
x PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan x PSAK 118: Presentation and Disclosure in
dalam Laporan Keuangan; Financial Statements;
x PSAK 119 :Entitas Anak tanpa Akuntabilitas x PSAK 119:Subsidiaries without Public
Publik: Pengungkapan. Accountability: Disclosures;
x Amandemen PSAK 119: x Amendment PSAK 119;
x PSAK 401: Penyajian dan Pengungkapan x PSAK 401: Presentation and Disclosure in
dalam Laporan Keuangan Syariah; Sharia Financial Statements
x PSAK 403: Komponen Laporan Keuangan x PSAK 403: Components of Financial
Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK Reports of Sharia Entities That Apply
Indonesia Untuk Entitas Privat dan SAK Indonesian SAK for Private Entities and
Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Indonesian SAK for Micro, Small, and
Menengah; Medium Entities
x PSAK 413: Penurunan Nilai x PSAK 413: Impairment
x PSAK 414: Penurunan Nilai Aset Keuangan x PSAK 414: Impairment of Sharia Financial
Syariah bagi Entitas yang Menerapkan SAK Assets for Entities Implementing Indonesian
Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP) SAK for Private Entities (SAK EP)
Hingga tanggal laporan keuangan ini Until the date of the financial statements is
diotorisasi, Perusahaan masih melakukan authorized, the Group is still evaluating the
evaluasi atas dampak potensial dari penerapan potential impact of the adoption of new
standar baru, amandemen standar dan standards, amendments to standards and
interpretasi standar tersebut. interpretations of these standards.
547
129
Page 578
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
48. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan 48. Events After Reporting Period
a. Sampai dengan tanggal penerbitan Laporan a. Up to the date of issuance of the Financial
Keuangan, Entitas Anak telah menerima Statements, Subsidiaries has received
pembayaran sebagian Piutang usaha partial payment of Trade Receivables from
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
sebesar Rp45.337.109.742 (Catatan 8). amounting to Rp45,337,109,742 (Note 8).
b. Pada 5 Februari 2026, Entitas induk telah b. On February 5, 2026 the parent entity has
melunasi pembayaran kepada KPPU sesuai settled the payment to the KPPU in
putusan perkara senilai Rp10.000.000.000 accordance with the case decision
(Catatan 18). amounting to Rp10,000,000,000
(Note 18).
c. Pada bulan Februari 2026, Entitas Induk c. On February 2025, the Company has
telah menerima pembayaran Sebagian received partial payment of due
Piutang pihak berelasi PT Mtiga Power from related parties PT Mtiga
Managemen sebesar Rp10.000.000.000 Power Managemen amounting to
(Catatan 9). Rp10,000,000,000 (Note 9).
d. Pada bulan April 2026, PT Bumiloka Cikaso d. On April 2026, PT Bumiloka Cikaso
Energi, Entitas anak telah menerima Energi, a subsidiary, received Other
Piutang lain-lain dari PT Asuransi Central Receivables from PT Asuransi Central
Asia sebesar Rp10.000.000.000 Asia amounting to Rp10,000,000,000 in
sehubungan dengan klaim Asuransi akibat connection with an insurance claim due to
bencana alam (Catatan 9). a natural disaster (Note 9).
e. Entitas Induk bermaksud melakukan e. The Parent Entity intends to conduct
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) a Continuous Public Offering (CPO)
atas Sukuk Ijarah melalui penjamin emisi of Sukuk Ijarah through the Sukuk
Sukuk Ijarah untuk ditawarkan secara Ijarah underwriter, to be offered in
bertahap dengan target dana sebanyak- tranches with a maximum target of
banyaknya sebesar Rp1.550.000.000.000. Rp1,550,000,000,000.
Pada tanggal 9 Maret 2026, Entitas Induk On March 9, 2026, the Parent Entity and
dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
Tbk. sebagai Wali Amanat telah acting as Trustee, signed an Ijarah
menandatangani Akad Ijarah Dalam Agreement in Connection with the 2026
Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Phase I Tamaris Hydro Continuous Ijarah
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Sukuk Public Offering with a maximum
Tahun 2026 dengan jumlah Sisa Imbalan remaining Ijarah remuneration of
Ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,000,000,000, 000,000, consisting of:
Rp1.000.000.000.000 yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka a. Ijarah Sukuk Series A with a 5-year
waktu 5 tahun term
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka b. Ijarah Sukuk Series B with a 7-year
waktu 7 tahun term
Objek Ijarah atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan The Ijarah Object of the Continuous Ijarah
I Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026 berupa Sukuk I Tamaris Hydro Phase I 2026
hak manfaat atas pembangkit listrik dengan consists of the right to use a power plant with
jumlah daya listrik sebesar 1.833.333.333 a total electricity capacity of 1,833,333,333
kWh. kWh.
548
130
Page 579
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
49. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan 49. Reissuance of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Sebelumnya, Grup telah menerbitkan laporan Previously, the Group had issued consolidated
keuangan konsolidasian yang berakhir pada financial statements ending on December 31,
tanggal 31 Desember 2024 dan 2025. Laporan 2024 and 2025. These consolidated financial
keuangan konsolidasian tersebut sudah diaudit statements have been audited by the Public
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Accounting Firm Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Aryanto, Mawar & Rekan dengan laporan Mawar & Rekan with independent
auditor independen No. 00087/2.1030/AU.1/ auditor report No. 00087/2.1030/AU.1/02/
02/1698-4/1/II/2026 tanggal 25 Februari 2026, 1698-4/1/II/2026 dated February 25, 2026,
yang telah diterbitkan kembali dengan laporan which has been reissued with independent
auditor independen No. 00459/2.1030/AU.1/ auditor report No. 00459/2.1030/AU.1/02/
02/1698-4/1/IV/2026 tanggal 9 April 2026. 1698-4/1/IV/2026 dated April 9, 2026.
Sehubungan dengan rencana Entitas Induk In connection with the Parent Entity's plan to
untuk melakukan Penawaran Umum conduct a Connection with the 2026 Phase I
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tamaris Hydro Continuous Ijarah Sukuk Public
Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026, maka Offering, the consolidated financial statements
laporan keuangan konsolidasian tersebut are reissued with changes or additional
diterbitkan kembali dengan disertai perubahan disclosures in the notes to the consolidated
maupun tambahan pengungkapan pada financial statements as follows:
catatan atas laporan keuangan konsolidasian
sebagai berikut:
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian 1. Consolidated statement of financial position
sehubungan referensi catatan yang concerning reference notes that refer to
mengacu pada kebijakan akuntansi untuk accounting policies for all accounts;
seluruh akun;
2. Laporan posisi keuangan konsolidasian 2. Consolidated statement of financial position
mengenai pengungkapan catatan atas regarding disclosure of notes on retained
saldo laba; earnings balances;
3. Laporan arus kas konsolidasian 3. Consolidated cash flow statement regarding
sehubungan reklasifikasi arus kas dari the reclassification of cash flows from
aktivitas operasi; operating activities;
4. Laporan arus kas konsolidasian 4. Consolidated cash flow statement
sehubungan referensi yang mengacu pada concerning references that refer to each
masing-masing catatan atas laporan note on the related financial statements;
keuangan terkait;
5. Catatan 1a mengenai pengungkapan 5. Note 1a regarding disclosure of the
Entitas Induk terakhir Perseroan; Company's ultimate Parent Entity;
6. Catatan 1b mengenai pengungkapan 6. Note 1b regarding the disclosure of the date
tanggal dan nomor surat efektif penawaran and letter number of the effective public
umum obligasi; offering of bonds;
7. Catatan 1d mengenai pengungkapan 7. Note 1d regarding disclosure of key
cakupan manajemen kunci dan management coverage and disclosure
pengungkapan sehubungan dengan related to information about employees that
informasi terkait dengan karyawan yang are audited figures or not;
dimiliki merupakan angka audit atau tidak;
8. Catatan 2a mengenai penyesuaian kalimat 8. Note 2a regarding sentence adjustments is
disajikan menjadi disusun dan disajikan presented as arranged and presented along
beserta pengungkapan kesesuaian with the disclosure of the conformity of the
penyusunan serta penyajian laporan preparation and presentation of financial
keuangan sesuai dengan ketentuan statements in accordance with the
VIII.G.7; provisions of VIII.G.7;
9. Catatan 2k mengenai pengungkapan 9. Note 2k regarding disclosure of the
persentase penyusutan aset tetap; percentage of depreciation of fixed assets;
549
131
Page 580
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. Catatan 8 mengenai pengungkapan 10. Note 8 regarding the disclosure of trade
jumlah piutang usaha berdasarkan receivables based on their collectibility;
kolektibilitasnya;
11. Catatan 9 mengenai pengungkapan piutang 11. Note 9 regarding the disclosure of other
lain-lain; receivables;
12. Catatan 11 mengenai pengungkapan 12. Note 11 regarding the disclosure of the
jumlah tercatat bruto dari aset tetap yang gross carrying amount of fully depreciated
telah disusutkan penuh dan masih fixed assets that are still in use;
digunakan;
13. Catatan 12 mengenai pengungkapan 13. Note 12 regarding project in disclosures in
proyek dalam penyelesaian; settlements;
14. Catatan 14 mengenai pengungkapan 14. Note 14 regarding the disclosure of financial
informasi keuangan entitas asosiasi secara information of associate entities on an
agregat dan pengungkapan status aggregate basis and the disclosure of the
operasional entitas asosiasi; operational status of associate entities;
15. Catatan 16 mengenai pengungkapan utang 15. Note 16 regarding the disclosure of trade
usaha berdasarkan yang telah jatuh tempo payables based on those that are due and
dan yang belum jatuh tempo; those not yet due;
16. Catatan 19 mengenai perubahan Nomor 16. Note 19 regarding changes to the Deed
Akta terkait Utang Bank; Number related to Bank Debt;
17. Catatan 20 mengenai penyesuaian kalimat 17. Note 20 regarding sentence adjustments in
sesuai dengan peraturan VIII.G.7 terkait accordance with regulation VIII.G.7 related
perpajakan; to taxation;
18. Catatan 22 mengenai pengungkapan 18. Note 22 regarding the disclosure of lease
liabilitas sewa sesuai dengan peraturan liabilities in accordance with regulation
VIII.G.7; VIII.G.7;
19. Catatan 30 mengenai pengungkapan nama 19. Note 30 regarding the disclosure of the
pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan name of the buyer and the sales amount
yang melebih 10% dari pendapatan; exceeding 10% of income;
20. Catatan 31 mengenai pengungkapan pihak 20. Note 31 regarding disclosure of the seller
penjual dan nilai pembelian yang melebihi party and purchase amounts exceeding
10% dari beban; 10% of expenses;
21. Catatan 35 mengenai Pendapatan (Beban) 21. Note 35 regarding Others Income
Lain-lain - Bersih; (Expenses) - Net;
22. Catatan 37 mengenai pengungkapan 22. Note 37 regarding disclosure of transactions
transaksi yang tidak berhubungan dengan not related to main business activities and
kegiatan usaha utama dan jumlah hutang the amount of receivables or payables in
atau piutang sehubungan dengan transaksi connection with those transactions;
tersebut;
23. Catatan 44 mengenai perjanjian-perjanjian 23. Note 44 regarding important agreements
dan komitmen penting; and commitments;
24. Catatan 46 mengenai pengungkapan 24. Note 46 regarding the disclosure of bond
pembayaran biaya fasilitas obligasi. facility fee payments.
Laporan keuangan konsolidasian 31 Desember The consolidated financial statements as of
2025 yang diterbitkan kembali dengan laporan December 31, 2025, reissued with independent
auditor independen No. 00459/2.1030/AU.1/ auditor’s report No. 00459/2.1030/AU.1/02/1698-
02/1698-4/1/IV/2026 tanggal 9 April 2026, telah 4/1/IV/2026 dated April 9, 2026, have been
diterbitkan kembali dengan laporan reissued with independent auditor’s report No.
auditor independen No. 00871/2.1030/AU.1/ 00871/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/V/2026 dated
02/1698-4/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026, May 13, 2026, in connection with the Parent
sehubungan dengan rencana Entitas Induk Entity’s plan to conduct a Connection with the
untuk melakukan Penawaran Umum 2026 Phase I Tamaris Hydro Continuous Ijarah
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sukuk Public Offering. The reissued
Tamaris Hydro Tahap I Tahun 2026. Laporan consolidated financial statements dated May 13,
keuangan konsolidasian yang telah diterbitkan 2026, include additional disclosures compared to
kembali tanggal 13 Mei 2026 telah the reissued consolidated financial statements
550
132
Page 581
PT TAMARIS HIDRO PT TAMARIS HIDRO
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
menambahkan perubahan pengungkapan dari dated April 9, 2026. The additional disclosures in
laporan keuangan konsolidasian yang the notes to the consolidated financial
diterbitkan kembali tanggal 9 April 2026. statements are as follows:
Penambahan pengungkapan pada catatan atas
laporan keuangan konsolidasian sebagai
berikut:
1. Laporan posisi keuangan sehubungan 1. Consolidated statement of financial position
dengan penyesuaian nama akun uang muka concerning the adjustment of the account
setoran modal; name for deposits for future stock
subscription;
2. Laporan perubahan ekuitas sehubungan 2. Consolidated statements changes in of equity
dengan penyesuaian nama akun uang related to the adjustment of the account name
muka setoran modal dan penyesuaian for deposits for future stock subscription and
pengungkapan saldo laba; the adjustment of retained earnings
disclosure;
3. Catatan 5 mengenai pengungkapan kas 3. Note 5 regarding the disclosure of cash and
dan setara kas; cash equivalents;
4. Catatan 19 mengenai pengungkapan 4. Note 19 regarding the disclosure of credit
fasilitas kredit; facilities;
5. Catatan 22 mengenai pengungkapan 5. Note 22 regarding the disclosure of related
liabilitas sewa pihak berelasi; parties lease liabilities;
6. Catatan 25 mengenai penyesuaian nama 6. Note 25 adjustment of the account name for
akun uang muka setoran modal; deposits for future stock subscription;
7. Catatan 37 mengenai pengungkapan 7. Note 37 regarding the disclosure of related
liabilitas sewa pihak berelasi; parties lease liabilities;
8. Catatan 42 mengenai penyesuaian 8. Note 42 regarding the adjustment of operating
penamaan segmen operasi; segment naming;
9. Catatan 48 mengenai pengungkapan 9. Note 48 regarding the disclosure of events
peristiwa setelah periode pelaporan terkait occurring after the reporting period in
penerimaan piutang lain-lain dan connection with received from other
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) receivables and the Continuous Public
atas Sukuk Ijarah. Offering (CPO) of Sukuk Ijarah.
Laporan keuangan konsolidasian 31 Desember The consolidated financial statements
2025 yang diterbitkan kembali dengan laporan as of December 31, 2025, reissued with
auditor independen No. independent auditor’s report
00871/2.1030/AU.1/02/1698- 4/1/V/2026 No. 00871/2.1030/AU.1/02/1698- 4/1/V/2026
tanggal 13 Mei 2026, telah diterbitkan kembali dated May 13, 2026, have been reissued
dengan laporan auditor independen with independent auditor’s report
No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026 No. 01038/2.1030/AU.1/02/1698-4/1/VI/2026
tanggal 10 Juni 2026, sehubungan dengan dated June 10, 2026, in connection with the
rencana Entitas Induk untuk melakukan Parent Entity’s plan to conduct the Sukuk I
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Public Offering.
Berkelanjutan I Tamaris Hydro Tahap I Tahun
2026.
50. Penyelesaian Laporan Keuangan 50. Completion of the Financial Statements
Manajemen PT Tamaris Hidro bertanggung Management of PT Tamaris Hidro is
jawab terhadap penyusunan laporan keuangan responsible for the preparation of financial
yang diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan reports which was completed and approved for
oleh Direksi PT Tamaris Hidro pada tanggal issuance by the Board of Directors of
10 Juni 2026. PT Tamaris Hidro on June 10, 2026.
551
133
Names mentioned 186 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TAMARIS HIDRO Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BINAARTHA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT INA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×5
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.6 ×6
unresolved
org
PT Suar
p.7 ×2
unresolved
org
PT Bersaudara Simalungun Energi
p.7 ×4
unresolved
org
PT Bumiloka Cikaso Energi
p.7 ×4
unresolved
org
PT Hidro Rizki
p.7 ×2
unresolved
org
PT Banyu Daya Perkasa
p.7 ×3
unresolved
org
PT Sulawesi Mini Hydro Power
p.7 ×3
unresolved
org
PT Maji Biru Pusaka
p.7 ×4
unresolved
org
PT Senagan Energi
p.7 ×5
unresolved
org
PT Supraco Mitra Energie
p.7 ×3
unresolved
org
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi
p.7 ×3
unresolved
org
PT Lampung Hydroenergy
p.7 ×2
unresolved
org
PT Partogi Hidro Energi
p.7 ×3
unresolved
org
PT Bahtera Bayu Persada
p.7 ×3
unresolved
org
PT Landasan Tata Laksana Energi
p.7 ×3
unresolved
org
PT Thong Langkat Energi
p.7 ×6
unresolved
person
Karin Christiana Basoeki
· Notaris
p.7 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Kantor Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.10 ×5
unresolved
org
PT Bahtera Bayu Persada BCE
p.18
unresolved
org
PT Bumiloka Cikaso Energi BDP
p.18
unresolved
org
PT Banyu Daya Perkasa BSE
p.18
unresolved
org
PT Bersaudara Simalungun Energi COD
p.18
unresolved
org
Directorate General of Electricity
p.18
unresolved
org
PT Grahaenergi Mitra Bersama HRI
p.18
unresolved
org
PT Hidro Rizki Ilahi HJM
p.18
unresolved
org
PT Hidro Jaya Manajur IPP
p.18
unresolved
org
PT Jaya Dinamika Geohidroenergi KKF
p.18
unresolved
org
PT Lampung Hydroenergy LTLE
p.18
unresolved
org
PT Landasan Tata Laksana Energi MBP
p.18
unresolved
org
PT Maji Biru Pusaka MPM
p.18
unresolved
org
PT Mtiga Power Management MW
p.18
unresolved
org
PT Narumonda Energy PBA
p.18
unresolved
org
PT Patria Bakti Abadi PEL
p.18
unresolved
org
PT Persada Energihijau Lestari PHE
p.18
unresolved
org
PT Partogi Hidro Energi PLTA
p.18
unresolved
org
PT PLN
p.18 ×13
unresolved
org
PT Sumber Baru Hydropower SIC
p.18
unresolved
org
PT Suar Investindo Capital SLO
p.18
unresolved
org
PT Supraco Mitra Energie SMHP
p.18
unresolved
org
PT Sulawesi Mini Hydro Power SNE
p.18
unresolved
org
PT Senagan Energi TLE
p.18
unresolved
person
Grace Supena Sundah S.H.
· Notaris
p.19 ×6
unresolved
person
Yualita Widyadhari
· Notaris
p.19 ×10
unresolved
org
PT Tatajabar Sejahtera
p.19 ×16
unresolved
org
PT Tamaris Hijau Lestari
p.19 ×15
unresolved
person
Mohamad Renaldi Warganegara S.H.
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
person
MBA
p.22 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.22 ×2
unresolved
person
Ir. Adi Dharmanto
· Komisaris
p.22 ×10
unresolved
person
Ir. R. Wikanto Adi Cahyono Prospek
p.22
unresolved
org
Menteri ESDM Paparkan Capaian Positif Subsektor Ketenagalistrikan
p.23
unresolved
org
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.23
unresolved
person
Iggi H. Achsien, S.E., M.B.
· Ketua
p.27 ×4
unresolved
person
H. Achsien
p.27 ×2
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.27 ×4
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A.
· Anggota
p.27 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abdi Jusuf
p.27 ×5
unresolved
org
PT Patria Bakti Abadi
p.50 ×6
unresolved
org
PT Grahaenergi Mitra Bersama
p.50 ×2
unresolved
org
PT Hidro Jaya Manajur
p.52 ×3
unresolved
org
PT Besland Pertiwi
p.52 ×5
unresolved
org
PT Besland Pertiwi Tingkat Suku
p.53
unresolved
person
Deni Thanur
· Notaris
p.54 ×4
unresolved
org
PT Sekuensa Teknik Indonesia
p.59 ×2
unresolved
org
PT Primordia Siparup Perkasa
p.59
unresolved
org
PT Mesindo Tekninesia
p.59
unresolved
org
PT Bakti Bangun Patria
p.59 ×2
unresolved
org
PT Primodia Siparup Perkasa
p.59
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.61 ×3
unresolved
org
PT Patria Bakti Abadi. Jangka
p.62
unresolved
org
PT Mandiri Utama Finance
p.64
unresolved
org
PT Jakarta Setiabudi International
p.64
unresolved
org
KKA Azwir Arifin & Rekan
p.65
unresolved
org
PT Indolife Pensiuntama. Iuran
p.66
unresolved
org
PT Perusahaan Listirk Negara (Persero)
p.66
unresolved
org
PT Suar Investindo Capital
p.66
unresolved
org
PT Hidro Rizki Ilahi
p.67 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.68 ×4
unresolved
org
PT Lampung Hidro Energi
p.69
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.69
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.69
unresolved
org
PT BBPe
p.69
unresolved
org
PT TLE
p.70
unresolved
org
PT Bumiloka Cikaso
p.70
unresolved
org
PT Bersaudara
p.70
unresolved
org
PT Banyu Daya
p.70
unresolved
org
PT Suar Investindo
p.70
unresolved
org
PT Sulawesi Mini
p.70
unresolved
org
PT Supraco Mitra
p.70
unresolved
org
PT Jaya Dinamika
p.70
unresolved
org
PT Partogi Hidro
p.70
unresolved
org
PT Lampung
p.70
unresolved
org
PT Bahtera Bayu
p.70
unresolved
org
PT Hidro Jaya
p.70
unresolved
org
PT Thong Langkat
p.70
unresolved
org
PT Patria Bakti
p.70
unresolved
org
Bank Garansi
p.71
unresolved
org
PT Tamaris Hidro BCA
p.71
unresolved
org
PT Perusahaan Listik Negara (Persero)
p.78
unresolved
org
PT Agta Mandiri Konsultan
p.81
unresolved
org
PT Asuransi FPG Indonesia
p.81
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Tata
p.81
unresolved
org
Pusat Statistik
p.108
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga
p.108
unresolved
org
Menteri
p.108 ×2
unresolved
org
Menteri ESDM
p.140
unresolved
org
PT NE. Sampai
p.140
unresolved
org
KEMENTERIAN KEUANGAN NE
p.140
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.140 ×2
unresolved
org
PT. LTLE Di Sungai Buaya Desa Marjandi Pematang
p.156
unresolved
org
Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang
p.156 ×6
unresolved
org
PT Anugrah Analisis Sempurna
p.156 ×2
unresolved
org
PT Masaryo Gatra Nastiti
p.156 ×2
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.156
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.270
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.270
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.270
unresolved
org
Menteri Negara Investasi
p.270 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.270 ×2
unresolved
org
PT Bestari Indah Pertiwi
p.270
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.270 ×2
unresolved
person
Sintya Liana Sofyan
· Notaris
p.271 ×27
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak
p.272
unresolved
org
PT Tamaris Kapital Asia
p.272
unresolved
org
Kementerian
p.272 ×3
unresolved
person
Ir. Raden Wikanto Adi Cahyono
p.275
unresolved
person
Lies Herminingsih
· Notaris
p.276
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.276 ×12
unresolved
person
H. Thamrin
p.276
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.276 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.276 ×8
unresolved
org
PT Tamaris Prima Energi
p.276 ×4
unresolved
person
Catherina Situmorang
· Notaris
p.278
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.278
unresolved
person
Boy Kurniadi
p.283
unresolved
person
Fitrilia Novia Djamily
· Notaris
p.285
unresolved
person
Ir. R. Wikanto Adi Cahyono Ikhtisar Data
· Komisaris
p.287 ×5
unresolved
person
Ali Gunawan Istio
· Notaris
p.288 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.290
unresolved
person
Patti Dewi Rosanni Pasaribu
· Notaris
p.292
unresolved
person
Dewi Tenty Septi Artianty S.H.
· Notaris
p.292
unresolved
person
Syafera Mairita Achmad S.H.
· Notaris
p.294
unresolved
person
Rora Roikhani Endah Retnowati
· Notaris
p.294
unresolved
person
Edi Priyono
· Notaris
p.296
unresolved
person
Yurisca Lady Enggrani
· Notaris
p.296
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.